III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 9 September 2014, pada pokoknya
menduga Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu
menguraikan pengaduan baik secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan
Kode Etik sebagai berikut:
1. Bahwa pada awalnya perolehan suara di TPS 06, Kelurahan Parangtambung suara
Pengadu Drs. Abd. Rauf Rachman SH, MH, Caleg PAN Nomor urut 1 Dapil 5 sebanyak
58 suara, sementara H. Hasanuddin Leo, SE, M.Si, Ak, Caleg PAN Nomor urut 7 Dapil
5 sama sekali tidak memperoleh suara. Sementara C-1 yang dijadikan dasar
penetapan caleg adalah palsu. Pada Model C-1 (palsu) tertulis bahwa perolehan suara
di TPS 06 Kelurahan Parangtambung suara Pengadu dari 58 suara menjadi 8 suara,
sedangkan H. Hasanuddin Leo berubah, dari tidak ada suara menjadi 50 suara (Bukti
copy terlampir);
2. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Tamalate berdasarkan Model DA.1
Kedua jumlah perolehan suara Pelapor sebesar 1811, sedangkan suara H.
Hasanuddin Leo sebanyak 712, dan pada penerbitan Model DA.1 Ketiga Kecamatan
2
Tamalate, perolehan suara Pengadu jumlahnya berkurang menjadi 1757, dan H.
Hasanuddin Leo bertambah menjadi 766;
3. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kota
Makassar yang dilaksanakan pada 21 April 2014, total perolehan suara Pengadu dari
dapil 5 yang terdiri dari 3 Kecamatan (Mamajang, Mariso, dan Tamalate) sebanyak
3.354 dan Hasanuddin Leo berubah menjadi 3.407 atau unggul 53 suara;
4. Bahwa untuk mengembalikan suara, Pengadu mengambil langkah hukum dengan
mengadukan kepada Panwaslu dan KPU Kota Makassar, Bawaslu Provinsi, dan
Kapolrestabes Kota Makassar pada tanggal 23 April 2014;
5. Sesuai dengan poin 4 di atas, Panwaslu Kota Makassar mengeluarkan surat
Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kota Makassar dengan Nomor
227/B/Panwaslu-Mks/IV/2014, tanggal 28 April 2014. Bawaslu Provinsi
mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan
Nomor 243/Bawaslu-Sulsel/IV/2014, tanggal 25 April 2014;
6. Sebagai tindaklanjut atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243/Bawaslu-Sulsel/iv/2014 kepada KPU Sulawesi Selatan, KPU Kota Makassar
dengan Surat Nomor 297/KPU-MKS-025.433481/IV/2014 tanggal 30 April 2014,
yang ditandatangani semua (5 orang) Komisioner KPU Kota Makassar pada pokoknya
menerangkan bahwa sesuai data yang dimiliki KPPS, PPS dan PPK dan data di KPU
dan hasil Scan (pemilu 2014, kpu.go.id) untuk TPS 06 Kelurahan Parangtambung
Kecamatan Tamalate 1 suara Drs. Abd. Rachman Rauf sebanyak 58 (lima puluh
delapan), dan suara H. Hasanuddin Leo, SE, M.Si, Ak 0 (nol);
7. Berdasarkan uraian poin 6, Para Teradu seharusnya mengadakan Rapat Pleno untuk
memperbaiki hasil rekapitulasi berdasarkan bukti baru ditemukan terkait perolehan
suara Caleg PAN Dapil 5 Kota Makassar. Para Teradu telah bertindak tidak
professional dan melanggar Pasal 5 huruf i, Pasal 10, 14, 15 Peraturan Bersama
DKPP, KPU dan Bawaslu Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa KPU Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Nomor 295/KPU-
MKS/V/2014, tertanggal 10 Mei 2014 bertentangan dengan Surat Edaran KPU yang
menyatakan bahwa KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan KPU Kota tidak boleh lagi
mengeluarkan surat rekomendasi yang berkaitan dengan perubahan perolehan suara;
9. Bahwa diduga kuat Para Teradu KPU Kota Makassar menyebarkan issu bahwa
Teradu dan Hasanuddin Leo telah sepakat untuk berbagi dan berdasarkan issu
tersebut KPU Kota Makassar tidak memperbaiki hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara sesuai dengan nya.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut:
3
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Mendapatkan keadilan sebagai warga Negara Indonesia dengan memulihkan hak
Pengadu;
3. Menghukum Teradu dengan diberi sanksi administratif sebagai Ketua dan Anggota
KPU Kota Makassar.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Surat Nomor 02/B/Panwaslu-TMT/IV/2014 tertanggal
21 April 2014 tentang Rekomendasi;
2. P-2 Fotokopi Surat Pernyataan Asgar Dg. Serang tertanggal 25 Mei
2014 tentang tidak pernah mengajukan keberatan kepada
Panwascam Tamalate;
3. P-3 Fotokopi Model C tentang Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Tahun 2014;
4. P-4 Fotokopi Surat Pernyataan M. Jufriadi tertanggal 8 Mei 2014
tentang Jumlah Perolehan yang benar di TPS 06 Kecamatan
Tamalate;
5. P-5 Fotokopi Model DA-1 DPRD II dan III Kabupaten/Kota tentang
Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Peghitungan Perolehan Suara dari
Setiap Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan
Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014;
6. P-6 Fotokopi Model DB tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon
Anggota DPD di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Tahun 2014;
7. P-7 Fotokopi Surat Nomor 243/Bawaslu-Sulsel/IV/2014 tertanggal 25
April 2014 tentang Rekomendasi;
8. P-8 Fotokopi Surat Nomor 227/B/Panwaslu-Mks/IV/2014 tertanggal
28 April 2014 tentang Rekomendasi;
9. P-9 Fotokopi Surat Nomor 297/KPU-MKS-025.433481/IV/2014
tertanggal 30 April 2014 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu terhadap Hasil Rekapitulasi KPU Kota Makassar.
4
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juni 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Jawaban Teradu I, III, IV, dan V
1. Bahwa berpindahnya tempat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
PPK Kecamatan Tamalate tanggal 20 April 2014 ke Gedung PKK Kota Makassar lantai
1 tempat berlangsungnya rekapitulasi KPU Kota Makassar karena pertimbangan
keamanan. Rekapitulasi tersebut dipantau langsung oleh Pak Armin, S.Ag., M.Pd.I
sebagai Komisioner KPU dan Korwil Dapil 5 Kec. Tamalate, Mariso, dan Mamajang;
2. Bahwa pada 21 April 2014, Panwascam Tamalate mengeluarkan Rekomendasi
Nomor: 02/B/Panwaslu TMT/IV/2014 tentang Revisi Perubahan Suara Caleg PAN
Dapil 5 Drs. Abd. Rauf Rachman dengan Hasanuddin Leo. Di hari yang sama PPK
Kecamatan Tamalate menindaklanjuti dengan membuat Berita Acara Perbaikan Hasil
Perolehan Suara, dengan Surat Nomor: 53/BA.PPK-TMLT/PILEG/2014, dilanjutkan
dengan membacakan hasil Rekapitulasi tingkat KPU Kota Makassar oleh PPK Kota
Makassar tanpa ada keberatan atau tanggapan dari Panwas Kota Makassar dan Saksi
yang hadir sampai keluar Rekomendasi Bawaslu Provinsi dengan Nomor:
243/Bawaslu-Sulsel/IV/2014;
3. Bahwa pada 30 April 2014 Armin menjawab Rekomendasi tersebut berupa tindak
lanjut dengan memanggil PPK Tamalate dan PPS Parangtambung untuk melakukan
pencocokan data (sebagaimana bunyi tindak lanjut Rekomendasi);
4. Bahwa fakta ini (point 3) mengungkapkan bahwa Saudara Armin, S.Ag., M.Pd.I yang
mengetahui dan memahami dari awal adanya masalah pada PPK Kecamatan
Tamalate. Saudara Armin yang membuat jawaban tindak lanjut Rekomendasi
Bawaslu Provinsi. Bahkan menghembuskan isu bahwa kedua Caleg tersebut telah
bersepakat untuk menduduki kursi DPRD Makassar, masing-masing 2,5 tahun. Atas
dasar itu, masalah tersebut dianggap telah selesai dan tidak perlu dilakukan rapat
pleno untuk melakukan perubahan suara;
5. Bahwa benar pada tanggal 30 April 2014, KPU Makassar mengeluarkan surat tindak
lanjut Rekomendasi Bawaslu Sulawesi Selatan Nomor 297/KPU-MKS-
025.433481/IV/2014 yang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil validasi data yang
dilakukan dengan cara mencocokkan data C1 yang dimiliki KPPS, PPS, dan PPK serta
C1 Plano TPS 6 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, menunjukkan
suara Abd. Rauf Rachman 58 (lima puluh delapan) dan suara Hasanuddin Leo 0
(kosong). Kemudian suara tersebut berubah setelah PPK Tamalate menerima
Rekomendasi Panwas Kecamatan Tamalate, menjadi suara Abd. Rauf Rachman
berjumlah 8 (delapan) dan suara Hasanuddin Leo 50 (lima puluh);
5
6. Bahwa perubahan tersebut dilakukan PPK Tamalate sesaat sebelum berlangsung
Rapat Pleno Terbuka KPU Makassar “Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Parpol, Calon Anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD di tingkat Kota Pemilu
2014 ” pada tanggal 21 April 2014, dan itupun dilakukan tanpa melalui rapat Pleno
PPK Tamalate dan tanpa sepengetahuan Teradu IV;
7. Bahwa selama proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Parpol, Calon
Anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dan DPD di tingkat kota dalam
Pemilu 2014 ini, digelar hingga tanggal 21 April 2014, tidak ada satupun Saksi yang
keberatan terhadap perubahan perolehan suara Abd. Rauf Rachman dan Hasanuddin
Leo. Selain itu, Panwaslu Kota Makassar juga tidak memberikan Rekomendasi untuk
membuka C1 Plano, khususnya TPS 6 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan
Tamalete, guna memastikan kebenaran data Model C1 yang diperoleh Panwaslu Kota
Makassar;
8. Bahwa pada 3 Mei 2014, KPU Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kesempatan
kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk memberikan
klarifikasi atas Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
terkait hasil perolehan suara. Khusus untuk KPU Kota Makassar, hanya
permasalahan Abd. Rauf Rachman dan Hasanuddin Leo yang tidak sempat dibahas
karena surat Nomor 297/KPU-MKS-025.433481/IV/2014, tertanggal 30 April 2014
tesebut, tidak diketahui dimana keberadaannya;
9. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2014, salah seorang Anggota Komisioner KPU Sulawesi
Selatan menelpon Teradu IV untuk menyerahkan hasil tindak lanjut Rekomendasi
Bawaslu Sulawesi Selatan tersebut, untuk selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu
Sulawesi Selatan melalui KPU Sulawesi Selatan. Teradu IV kemudian menghubungi
Saudara Armin untuk mencari surat tersebut, namun yang bersangkutan sulit
dihubungi karena handphone-nya tidak aktif;
10. Bahwa pada 30 Mei 2014, Teradu IV berangkat ke Jakarta membawa sejumlah
barang bukti terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan
Calon Anggota Legislatif 2014. Selama di Jakarta, Teradu IV mengumpulkan dan
menyusun barang bukti serta jawaban sebagai Termohon. Saat itu, Teradu IV
menemukan jawaban KPU Makassar sebagai Termohon dalam menjawab gugatan
pemohon Saudara Rauf Rachman, Caleg DPRD Makassar dari PAN pada daerah
pemilihan V Kota Makassar. Dalam jawaban tersebut, tertulis lampiran surat
Rekomendasi Panwaslu Kota Makassar Nomor 266/B/Panwaslu-Mks/V/2014
tertanggal 9 Mei 2014 yang meminta melakukan validasi data terhadap Pemohon
Hasanuddin Leo. Dalam jawaban tersebut, tertulis pula adanya jawaban KPU Kota
Makassar dalam bentuk surat Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Makassar
Nomor 295/KPU-Mks/V/2014 tanggal 10 Mei 2014;
11. Bahwa masing-masing pada nomor surat tersebut, tidak pernah diperlihatkan dan
dibahas oleh Ketua dan seluruh Anggota Komisioner. Termasuk pihak Sekretariat
6
KPU Kota Makassar. Arsipnya pun tidak ada dan tidak tercatat, baik dalam buku
surat masuk maupun surat keluar KPU Kota Makassar 2014;
12. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2013, KPU Makassar menetapkan Caleg terpilih DPRD
Kota Makassar periode 2014-2019 melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Makassar.
Teradu IV tidak turut menandatangani dalam penetapan tersebut dengan
pertimbangan bahwa kasus Rauf Rachman dan Hasanuddin Leo belum dituntaskan;
13. Bahwa Saudara Armin tidak pernah sama sekali melaporkan ke Ketua KPU dan
Komisioner lainnya mengenai kejadian Rekomendasi Panwascam Tamalate.
Komisoner lainnya mengetahui masalah itu setelah disodorkan jawaban Tindak
Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu yang dibuat oleh Saudara Armin, kemudian
Saudara Armin menyarankan agar hasil tindak lanjut tersebut tidak perlu diserahkan
ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui KPU Sulawesi Selatan. Atas dasar itu,
Kami Anggota Komisioner lainnya tidak melaksanakan Pleno internal KPU Kota
Makassar untuk membahas kasus PAN Dapil 5, karena tidak jelas menurut kami;
14. Bahwa bagi kami, peluang untuk memperbaiki atau meluruskan perolehan suara
PAN Dapil 5 sangat terbuka seandainya ada informasi yang jelas dan kuat dari
sesama komisioner untuk selanjutnya dibahas dalam Pleno Terbuka Penetapan
Perolehan Suara dan Caleg Terpilih DPRD Kota Makassar, tetapi itu tidak pernah
dilakukan. Terlebih dalam rapat persiapan penetapan Caleg terpilih, Saudara Armin
mengusulkan untuk mengundang Caleg terpilih sebagaimana pengalaman pemilu
2009, yang menurut kami bertentangan dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor, 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 7 Poin C menyatakan:
“Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang
dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai
masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan”. Kehadiran caleg terpilih, tertutup
kemungkinan keberatan dari Para Saksi yang sudah mendukung Caleg terpilih dari
partai masing-masing dan kehadiran caleg terpilih menutup kemungkinan
munculnya keberatan yang dimaksud;
15. Bahwa Nota Dinas Nomor 298/ND/025.433481/IV/2014 adalah rekayasa, tidak
pernah diusulkan dan dibahas dalam sebuah forum melalui rapat pleno Komisioner
KPU Kota Makassar yang dibuktikan dengan tidak adanya undangan, daftar hadir
dan hasil notulen rapat yang membahas hal tersebut. Komisioner hingga Sekretariat
KPU Kota Makassar tidak ada yang mengakui keberadaannya, karena tidak
ditemukan arsipnya. Tidak ada seorang pun yang mengaku melakukan pencatatan
dan pemberian nomor surat Nota Dinas yang dimaksud;
16. Bahwa fakta sesungguhnya adalah selama proses rekapitulasi penghitungan suara
yang berlangsung di tingkat Kota, Teradu III lebih banyak berada di lantai 1 gedung
PKK Kota Makassar, di mana saat itu juga sedang berlanjut proses penghitungan
7
perolehan suara pada tingkat Kecamatan, khususnya pada Dapil V Kota Makassar
(Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate), dibanding menghadiri proses
Rekapitulasi di tingkat Kota;
17. Bahwa Teradu I, III, IV, dan V membuat Surat Pernyataan Pembelaan terhadap Nota
Dinas Armin tertanggal 14 Oktober 2014 yang isinya sebagai berikut:
a. Menyatakan bahwa Kami (Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar) TIDAK
PERNAH melihat, menerima, dan membaca Nota Dinas yang dibuat oleh Sdr.
Armin, S.Ag., M.Pd.I selama tahapan pemilu DPRD Kota Makassar. Nota Dinas
yang muncul dalam persidangan baru dengar saat muncul dalam persidangan
DKPP tanggal 14 Oktober 2014 oleh Saudara Armin, S.Ag., M.Pd.I;
b. Saudara Armin, tidak pernah melibatkan dan menginformasikan ke Komisioner
lainnya tentang adanya masalah di TPS 6 Parangtambung Kecamatan Tamalate.
Saudara Armin tidak pernah mengusulkan ke Ketua KPU Kota Makassar untuk
mengambil langkah-langkah khususnya Rapat Pleno untuk membahas masalah
tersebut;
c. Menurut Kami, Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Saudara Armin dibuat saat
menjelang sidang DKPP hanya untuk pembuktian dan pembelaan diri bahwa
Saudara Armin benar telah mengambil langkah-langkah dan inisiatif sebagai
Anggota KPU yang mengetahui dan menyaksikan langsung Rekapitulasi tersebut;
d. Nota Dinas yang dibuat tidak pernah dibicarakan bersama dalam sebuah forum
atau rapat internal Komisioner KPU Kota Makassar. Hal ini terbukti dengan tidak
adanya hasil notulensi/risalah rapat yang membahas masalah tersebut;
e. Indikasi bahwa Nota Dinas yang dibuat Saudara Armin dibuat sebelum rapat
sidang DKPP, terekam dalam catatan buku mutasi kegiatan Sekuriti KPU Kota
Makassar sebagai berikut:
Pada tanggal 12 September 2014, pukul 17.45 WITA, Petugas Satpam
membawa keluar kertas kop KPU Kota Makassar sebanyak dua lembar atas
perintah Sdr. Armin. Menurut pengakuan Satpam tersebut, kertas kop surat
itu dibawa ke salah satu warung kopi di Makassar dan diterima langsung oleh
Sdr. Armin;
Pada tanggal 1 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 Wita, Sdr. Armin tiba di
kantor KPU Makassar mengambil printer di salah satu ruangan staff KPU
Makassar;
Pada tanggal 12 Oktober 2014 (Minggu), pukul 10.38 WITA, Sdr. Armin tiba di
kantor KPU Makassar, mengecek ruangannya, masuk ke ruang kerja Kasubag
Hukum KPU Kota Makassar dan bekerja dalam ruangan itu.
[2.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut:
8
Alat Bukti
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1
Fotokopi elektronik Surat Nomor 02/B/Panwaslu-
TMT/IV/2014 tertanggal 21 April 2014 tentang Rekomendasi
Panwascam Tamalate
2. T-2
Fotokopi elektronik Model D-1 Kabupaten/Kota
3. T-3
Fotokopi Model DG-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang
Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun
2014
4. T-4
Fotokopi Surat Nomor 297/KPU-MKS-025.433481/IV/2014
tertanggal 30 April 2014 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu terhadap Hasil Rekapitulasi KPU Kota Makassar
5. T-5
Fotokopi Perolehan Suara Caleg PAN Sebelum dan Sesudah
Dikeluarkannya Rekomendasi Panwascam Tamalate, cap
Stempel KPU Kota Makassar
6. T-6
Fotokopi Perolehan Suara Caleg PAN pada Panwas
Kecamatan Tamalate, cap Stempel Panwas Kecamatan
Tamalate;
7. T-7
Fotokopi Surat Nomor 266/UND/V/2014 tertanggal 17 April
2014 tentang Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Peghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Makassar, dan
Daftar Hadirnya;
8. T-8
Fotokopi Catatan Buku Tamu Sekuriti KPU Kota Makassar
9. T-9
Fotokopi Berita Tribun News Makassar “Nota Dinas Armin
Rekayasa?” Jumat, 17 Oktober 2014;
Jawaban Teradu III a.n Armin
1. Bahwa saya adalah Komisioner KPU Kota Makassar yang dilantik pada tanggal 25
Desember 2013, untuk periode ke-2. Keterpilihan saya untuk periode ke-2, al-
hamdulillah adalah karena integritas, profesionalitas dan independensi saya masih
terjaga. Visi saya selama menjadi komisioner KPU Kota Makassar adalah
memastikan kedaulatan suara pemilih tidak bergeser (bertambah/berkurang)
satupun ke peserta pemilu atau calon lain;
2. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu saya sadar betul bahwa integritas adalah
salah satu aspek penting guna suksesnya perhelatan penyelenggaraan pemilu
berintegritas dan berkualitas, yang menjadi komitmen dasar KPU untuk pemilu
legislatif tahun 2014;
3. Bahwa terkait dengan Rekapitulasi PPK Kecamatan Tamalate, dari 10
Kelurahan/PPS di Kecamatan Tamalate, sampai tanggal 20 April 2014, Kelurahan
9
Tanjung Merdeka tidak pernah terselesaikan, karena terjadinya penggelembungan
suara di seluruh TPS (18 TPS) di Kelurahan tersebut, di seluruh tingkatan DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini berakibat pada pemecatan
Ketua PPS Tanjung Merdeka, saudara Baharuddin. Terjadi kekisruhan dan juga
sudah masuk tahap Rekapitulasi tingkat Kota Makassar, maka Rekapitulasi PPK
Tamalate, khususnya pembukaan seluruh Kotak Suara (18 TPS) di Kelurahan
Tanjung Merdeka dilakukan di Gedung PKK lantai 1 dan Rekapitulasi tingkat Kota
Makassar dilakukannya di lantai 2 dalam gedung yang sama. Pembukaan kotak ini
baru bisa dilakukan pada pukul 14.00, setelah ada Model C-1 KPU Kota Makassar
dan Anggota KPU Kota Makassar. Saksi berkeras tidak akan membuka kotak suara
jika tidak disaksikan oleh KPU Kota Makassar. Anggota Komisioner lain meminta
saya untuk mengkoordinir pembukaan kotak di PPS Tanjung Merdeka tersebut,
dengan tetap dipandu oleh PPK Tamalate, diawasi oleh Panwas dan disaksikan oleh
seluruh Saksi Partai Politik. Kehadiran saya untuk mengkoordinasikan pembukaan
kotak suara di Kelurahan Tanjung Merdeka tersebut, bukan dalam rangka
mengintervensi Rekapitulasi PPK Tamalate, karena saya tidak terlibat di dalam
proses perhitungannya/rekapitulasinya, tetapi benar-benar sebatas
mengkoordinasikan agar proses pembukaan kotak suara berjalan, selain itu
kehadiran saya adalah atas permintaan Saksi, PPK dan Panwas. Hal ini juga sejalan
dengan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota di dalam penyelenggaraan
pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 10
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu, bahwa KPU Kabupaten/Kota mengkoordinasikan dan mengendalikan
tahapan penyelenggaraan pemilu oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya
(artinya wilayah kerja KPU Kota Makassar);
4. Bahwa munculnya Rekomendasi Panwascam Kecamatan Tamalate Nomor
02/B/Panwaslu-TMT/IV/2014 terhadap TPS 06 Kelurahan Parang Tambung, tidak
ada kaitannya dengan proses pembukaan Kotak Suara di 18 TPS Kelurahan
Tanjung Merdeka. Hal ini diakui oleh Saksi Pihak Pengadu a.n Jufriyadi di dalam
persidangan bahwa Rekapitulasi di Kelurahan Parangtambung telah selesai
dilakukan sebelum keluarnya Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tamalate atau
sebelum dipindahkannya lokasi rekapitulasi ke Gedung PKK Kota Makassar;
5. Bahwa keluarnya Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tamalate, itu terjadi di luar
kegiatan Rekapitulasi PPK Tamalate. Selain itu, pembukaan Kotak Suara untuk
Kelurahan Tanjung Merdeka juga telah selesai dilakukan pada malam tanggal 20
April 2014, sementara Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tamalate dikeluarkan
pada tanggal 21 April 2014. Hal ini diakui di dalam persidangan oleh Saksi Teradu
a.n. Nurhidaya Noor, dan juga diakui oleh Panwascam Muhammad Akbar
(Panwascam Tamalate), serta Pihak Terkait Panwaslu Kota Makassar. Dalam hal ini
Komisioner KPU Kota Makassar, termasuk Teradu II tidak mengetahui sama sekali
10
keberadaan Rekomendasi Panwascam Kecamatan Tamalate tersebut, hal ini
terungkap sebagai fakta dipersidangan;
6. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Panwascam Kecamatan Tamalate tersebut, PPK
Kecamatan Tamalate melakukan perubahan suara di TPS 06 Kelurahan
Parangtambung terhadap Caleg an. Abdul Rauf Rachman dari 58 menjadi 8 dan
Hasanuddin Leo dari 0 menjadi 50. Hal ini diakui oleh Ketua PPK Kecamatan
Tamalate, Norhidayah Noor bahwa perubahan itu dilakukan sendiri oleh PPK
Tamalate berdasarkan Rekomendasi Panwascam dan keberatan Saksi PAN tanpa
sepengetahuan Komisioner KPU Kota Makassar. Hal ini juga diperkuat oleh Saksi
pihak Pengadu Ali Abdul Madjid bahwa perubahan itu dilakukan di Kelurahan
Jongaya. Fakta yang terungkap dipersidangan adalah tidak satupun Komisioner
KPU Kota Makassar, termasuk Teradu II yang mengetahui terjadinya perubahan
suara yang dilakukan oleh PPK Tamalate, sampai setelah selesainya Rekapitulasi di
tingkat KPU Kota Makassar, dimana juga tidak ada keberatan dari Saksi PAN
tingkat Kota Makassar, seperti yang disampaikan Saksi Pengadu Asgar Dg. Serang
(Saksi PAN Tingkat Kota Makassar);
7. Bahwa sekitar pada 26 April 2014, Ketua KPU Kota Makassar membawa sejumlah
Rekomendasi Bawaslu dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Rekomendasi
Panwaslu Kota Makassar untuk divalidasi oleh KPU Kota Makassar, pada tanggal itu
juga kami rapat di ruangan Ketua KPU Kota Makassar untuk membicarakan
rekomendasi-rekomendasi tersebut, sebagaimana diakui oleh Ketua KPU Kota
Makassar di dalam persidangan. Banyaknya Rekomendasi, maka kami bersepakat
untuk melakukan pembagian tugas dalam melakukan validasi terhadap
rekomendasi-rekomendasi tersebut. Salah satu Rekomendasi yang saya validasi
adalah Surat Nomor 243/Bawaslu -Sulsel/IV/2014 terkait pengaduan dan laporan
Caleg PAN Dapil 5 a.n. Abdul Rauf Rachman. Artinya Komisioner KPU Kota
Makassar telah mengetahui adanya rekomendasi tersebut sebelum adanya hasil
validasi, sehingga berbeda dengan keterangan yang dibacakan oleh Andi Shaifuddin;
8. Bahwa berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh KPU Kota Makassar,
terhadap Surat Bawaslu Nomor 243/Bawaslu-Sulsel/IV/2014, yaitu pada TPS 06
Kelurahan Parangtambung dimulai dari TPS, PPS dan PPK ditemukan hasil bahwa
perolehan suara caleg PAN a.n Abdul Rauf Rachman adalah 58, sedangkan
perolehan suara Hasanuddin Leo adalah 0 (Nol). Sebagaimana di dalam surat KPU
Kota Makassar Nomor 297/KPU-MKS-025.433481/IV/2014, tertanggal 30 April
2014;
9. Bahwa berdasarkan hasil validasi yang dilakukan tersebut, dan juga sesuai dengan
fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Kemudian saya mengeluarkan Nota
Dinas Nomor 298/ND/025.433481/IV/2014 yang saya tujukan kepada Ketua KPU
Kota Makassar, dan ditembuskan ke Panwaslu Kota Makassar tertanggal 30 April
11
2014 (format Nota Dinas sudah sesuai dengan PKPU Nomor 4 dan 43 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas), sebagaimana dibacakan oleh Ketua Panwaslu Kota
Makassar di dalam persidangan, dan tidak dibantah oleh Komisioner KPU Kota
Makassar lainnya yang intinya adalah:
a. Agar KPU Kota Makassar melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kota
Makassar terhadap hasil validasi KPU Kota Makassar atas surat Bawaslu
Sulawesi Selatan;
b. Segera menggelar rapat Pleno, untuk menindaklanjuti hasil validasi tersebut,
dengan mengundang Panwas Kota Makassar, para Saksi partai tingkat Kota,
serta PPK Kecamatan Tamalate dengan membawa serta Kotak Suara TPS 06
Kelurahan Parangtambung untuk tingkat DPRD Kota Makassar.
10. Bahwa di dalam persidangan terungkap dengan jelas adanya perbedaan pandangan
di antara Komisioner KPU Kota Makassar dalam menyikapi hasil validasi tersebut di
atas, sebagaimana disampaikan atau dibacakan oleh Andi Shaifuddin. Sikap dan
pandangan saya adalah sangat jelas sebagaimana tertera di dalam Nota Dinas
Nomor 298/ND/025.433481/IV/2014 tersebut. Mengingat bahwa pembentulan
atau pembenaran masih bisa dilakukan di dalam forum rapat Pleno. Hal ini yang
sering saya pertanyakan, tetapi karena adanya perbedaan pandangan tersebut,
sehingga sampai penetapan kursi dan calon terpilih pada tanggal 12 Mei 2014 rapat
Pleno tersebut tidak pernah terlaksana.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
Alat Bukti
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1
Fotokopi Surat Nomor 02/B/Panwaslu-TMT/IV/2014
tertanggal 21 April 2014 tentang Rekomendasi Panwascam
Tamalate;
2. T-2
Fotokopi Surat Nomor 243/Bawaslu -Sulsel/IV/2014
tertanggal 25 April 2014 tentang Rekomendasi;
3. T-3
Fotokopi Surat Nomor 297/KPU-MKS-025.433481/IV/2014
tertanggal 30 April 2014 tentang Tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu terhadap Hasil Rekapitulasi KPU Kota Makassar;
4. T-4
Fotokopi Surat Nota Dinas Nomor
298/ND/025.433481/IV/2014 tentang Tindaklanjut
Rekomendasi Bawaslu Sulawesi Selatan Nomor 297/KPU-
MKS-025.433481/IV/2014 tertanggal 30 April 2014;
5. T-5
Fotokopi Surat-Surat Keluar KPU Kota Makassar.
12
[2.6] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Para Teradu memohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Para Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
3. Menyatakan bahwa para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya;
4. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Saksi Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 Oktober memberikan kesaksian sebagai
berikut:
1. M. Jufriyadi: Ketua PPS Kelurahan Parangtambung
Pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kelurahan Parangtambung,
Model C.1 Plano dan Model C.1 yang dimiliki oleh KPPS begitupun Model C.1 yang
dimiliki oleh Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan selalu disandingkan. Model C.1
Hasil Perolehan suara Caleg PAN Dapil 5 TPS 06 Kelurahan Parangtambung yang
dimiliki oleh KPPS dan yang dimiliki Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan dan
Model C.1 Plano semua sama. Khusunya untuk Caleg PAN Dapil 5 Nomor Urut 1
atas nama Drs. Abd. Rauf Rachman, SH, MH, memperoleh 58 suara dan Caleg
No. Urut 7. H. Hasanuddin Leo, SE, Msi. Ak, memperoleh 0 suara (tidak
memperoleh suara). Tidak ada sanggahan atau keberatan yang timbul baik Saksi
Partai Politik begitupun terhadap Pengawas Pemilu Lapangan.
Keberatan timbul pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan
oleh Saksi Kamaluddin dengan memperlihatkan Model C.1 TPS 06 Kelurahan
Parangtambung, dengan perolehan suara Caleg Legislatif PAN yang berlainan
dengan Model D-1 yang dimiliki PPS Kelurahan Parangtambung. Perolehan suara
Caleg PAN dapil 5 Nomor urut 1 Drs. Abd. Rauf Rachman, SH, MH sebanyak 8
Suara, dan. H. Hasnuddin Leo, SE, Msi. Ak sebanyak 50 Suara. Lalu saya
menanyakan kepada Saksi Kamaluddin. Dari mana kamu dapatkan Model C.1
ini, mana aslinya. Dijawab oleh Saksi Kamaluddin tidak tahu, tapi saya tetap
meladeni keberatan yang diajukan oleh Saksi Kamaluddin dengan meminta
Panwascam Kecamatan Tamalate memperlihatkan Model C.1 TPS 06 yang
dimilikinya dan mensingkronkan dengan Model C.1 TPS 06 yang dimiliki PPS
Kelurahan Parangtambung.
Pada saat itu hadir Ketua Panwascam Kecamatan Tamalate, Muhammad Akbar
SE dan wakilnya Andi Singkerru. Wakil Ketua Panwascam Kecamatan Tamalate
disingkrongkan dengan Model C.1 TPS 06 Kelurahan Parangtambung yang
dimilikinya dengan Model C.1 yang di miliki PPS Kelurahan Parangtambung.
Disaksikan semua PPK Tamalate, Panwascam Tamalate, Saksi Partai Politik dan
13
PPS se-Kelurahan Tamalate. Hasilnya tidak ada perbedaan atau sama keduanya,
Caleg PAN Dapil 5 Drs. Abd. Rauf Rachman, SH. MH dapat 58 Suara, dan H.
Hasanuddin Leo, SE, Msi, Ak. tidak dapat suara atau 0 (nol). Akhirnya semua
sepakat hasil itu dan rapat ditutup. Saya tidak habis pikir kenapa persoalan ini
sampai di sini, soalnya persoalan peroleh ini telah dibahas dan diputuskan
secara terang benderang di tingkat PPK Kecamatan Tamalate.
2. Asgar Dg. Serang: Saksi Partai Politik
Pada prinsipsinya saya tidak pernah mengajukan keberatan kepada Panwascam
Tamalate. Saya hanya mempertanyakan kepada PPK Kecamatan Tamalate mengenai
Model C.1 TPS 06 Parangtambung yang diberikan oleh Hasanuddin Leo, setelah itu
bergantung kepada kebijakan penyelengara pemilu bagaimana tindak lanjutnya.
3. Muh Ali Abd. Madjid: Juru Kampanye PAN
a. Pandangan saya sesuai dengan pengetahuan, penglihatan dan pendengaran
waktu itu banyak persoalan yang tidak sesuai dengan peraturan Pemilu di
semua tingkatan penyelenggaraan, mulai di tingkat TPS, PPS, PPK, bahkan di
KPU Kota Makassar. Kalau diurai lebih jauh pelanggaran itu ada yang bersifat
administratif, etik, bahkan Pidana. Seakan pelanggaran itu terstruktur,
sistemik, dan massif. Contoh yang paling nyata peristiwa yang terjadi di Dapil 5
(Tamalate, Mamajang, dan Mariso) TPS 6 Kelurahan Parangtambung Kecamatan
Tamalate terjadi pengalihan suara dari Caleg PAN nomor urut 1 Drs. Abd. Rauf
Rachman, SH. MH. (58 Suara) berubah (8 Suara) beralih ke Caleg Nomor urut 7.
H. Hasanuddin Leo, SE, Ak, M.Ak. yang awalnya (0 Suara) berubah (50 Suara).
Akibat pengalihan suara tersebut menyebabkan KPU Kota Makassar
menetapkan H. Hasanuddin Leo, SE, Ak, M.Ak. menjadi Caleg terpilih.
b. Saya sebagai juru kampanye PAN pada Pileg 2014 ini dalam menjalankan tugas
mengajak masyarakat untuk memilih PAN, juga banyak menyelesaikan
persoalan internal di Dapil 5 Makassar dan sangat mengetahui betul banyak
persoalan internal PAN. Khusus pada TPS 6 Parangtambung Kecamatan
Tamalate. Di TPS 6 ini suara Caleg Nomor Urut 1 Drs. Abd Rauf Rachman, SH.,
MH 58 (lima puluh delapan) suara dan Caleg Nomor Urut 7 H. Hasanuddin Leo
0 (nol) suara ini sesuai dengan data yang tertuang di Model C1 baik data yang
dimiliki oleh Saksi PAN dan Saksi Partai lainnya serta Model C1 Plano.
Perhitungan di tingkat Kelurahan Parangtambung perolehan suara PAN dan
seluruh Calegnya konsisten, Nomor urut 1 tetap (58 suara) nomor urut 7 (0
Suara), lalu dibuatkan D1. Kemudian pada perhitungan di tingkat Kecamatan
Tamalate, suara partai dan suara Calegnya tidak mengalami perubahan karena
masih sesuai dengan C1 dan D1. Suara Abd. Rauf Rachman (58 Suara) dan
Hasanuddin Leo (0 Suara), maka dibuatlah DA1 minus Kelurahan Tanjung
Merdeka, DA1 ini saya sebut DA1 pertama lantaran perhitungan suara belum
rampung di Kecamatan ini karena waktu yang diberikan telah habis sesuai
14
dengan jadwal KPU dan dipindahkan ke gedung PKK Makassar tempat
perhitungan Suara tingkat Kota dilaksanakan.
c. Di Gedung PKK Makassar ini, PPK Kecamatan Tamalate melanjutkan
perhitungan suara untuk Kelurahan Tanjung Merdeka. Setelah perhitungan
selesai jumlah suara PAN di Parangtambung tetap, begitu pula di TPS 6-nya
masih konsisten sesuai jumlah di atas. Setelah itu Model DA.1 Kecamatan
Tamalate diisi dan ditanda tangani oleh Anggota PPK dan beberapa Saksi Partai
yang ada. Model DA.1 ini konsisten, saya sebut Model DA.1 Kedua. Namun
beberapa jam kemudian saya dapatkan informasi, ternyata hasil perolehan
suara PAN Dapil 5 secara internal terjadi perubahan. Caleg Nomor 1 berkurang
50 suara, dari 58 menjadi 8 suara sedangkan suara Caleg Nomor 7 bertambah
50 dari 0 menjadi 50.
d. Melihat kenyataan ini saya lalu menemui Komisioner KPU dan diterima pertama
kali oleh Ketua KPU, tetapi pertemuan itu tidak mendapatkan pelayanan dan
jawaban yang berarti. Lalu ia pergi meninggalkan saya. Tak lama kemudian saya
bertemu dengan Komisioner yang lain di tempat yang sama, yakni Saudara
Abdullah Mansur dan mempertanyakan padanya tentang terjadinya peralihan
suara di TPS 6 Parang Tambung. Pembicaraan saya dengan Abdullah Mansur
sementara berlangsung, tiba-tiba saudara Armin yang juga salah satu dari
Komisioner KPU muncul, lalu kami bertiga bercakap mengenai hal ini. Saudara
Armin melihat dan mendengar adanya peristiwa tersebut dan berjanji akan
menyelesaikannya sesuai dengan peraturan bahkan memberi keyakinan kalau
suara itu akan kembali dengan berucap saya juga Kader Pemuda
Muhammadiyah, seakan memberi keyakinan bahwa ia akan bertindak benar,
bahkan meminta agar saya dapat menenangkan massa pendukung Abd. Rauf
Rachman yang sudah mulai marah.
e. Sebagai orang yang diberi tugas oleh Partai, melihat kebatilan ini, saya mencoba
menghubungi Ketua PPK Tamalate dan mempertanyakan perihal perubahan ini.
Ketua berkata ini karena adanya keberatan Saksi PAN Asgar dan Panwas
Tamalate M. Akbar di TPS 6 Parangtambung dan orang KPU juga mengiyakan,
lalu saya tanya siapa orang KPU itu, Ketua tidak mau menjawab, berkata tidak
usah diketahui.
f. Saya mempertanyakan di dalam hati apa yang mendasari lahirnya Model DB-1
KPU, jawabannya pasti adalah Model DA-1, tetapi kenapa Model DA-1 dalam
istilah saya Model DA-1 pertama atau yang kedua itu masih konsisten, lalu
mengapa bisa berbeda dengan Model DB1 hasilnya, ternyata ada lagi Model DA-
1 ketiga yang terbit 2 hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU yang di
tanda tangani oleh PPK Tamalate dan mengundang beberapa Saksi Partai di
15
Kelurahan Jongaya 5 Km dari lokasi Gedung PKK tempat perhitungan suara
yang menjadi dasarnya.
g. Beberapa kali saya coba berkomunikasi dengan Ketua PPK Tamalate dan
mempertanyakan persoalan pengalihan suara di TPS 6 Parangtambung, namun
tak ada jawaban yang memuaskan, bahkan seakan menyembunyikan oknum
otak pengalihan suara tersebut. Ketua hanya berkata Model C1 Plano sudah
diambil oleh Armin Komisioner KPU.
h. Melihat kenyataan ini, maka kami, saya dan Abd. Rauf Rachman melaporkan
masalah ini ke Panwaslu Kota Makassar dan menembuskannya ke Bawaslu
Sulawesi Selatan. Maka sesuai peraturan dan jadwal, Panwas lalu mengundang
Para Saksi dan kemudian Panwas mengeluarkan surat ke KPU untuk validasi
dan ditembuskan pula kepada Saudara Abd. Rauf Rachman dan diterima
melalui saya, akan tetapi ketika kami melakukan pengecekan ke KPU,
Komisioner KPU maupun Sekretariatnya belum pernah menerima surat
Rekomendasi Panwas Kota Makassar, padahal surat itu diantar langsung
katanya oleh Ketua Panwas Kota Makassar, Amir Ilyas.
i. Setelah berulang kali ke kantor KPU Makassar, kami mendapat jawaban dari
Armin bahwa ia telah melakukan penelusuran terhadap TPS 6 dan telah
mengamankan Model C1 Plano. Hasilnya benar Caleg Nomor urut 1. Abd. Rauf
Rachman 58 (lima puluh delapan) suara dan Nomor urut 7 0 (nol) suara. Hasil
penelusuran itu kemudian divalidasi dengan menjawab pula surat Rekomendasi
Bawaslu Sulawesi Selatan, serta memberikan pula Abd. Rauf Rachman salinan
surat tersebut.
j. Adanya Validasi di atas, maka saya yakin bahwa akan terjadi pleno untuk
melakukan perbaikan terhadap hasil perhitungan suara TPS 6 Parangtambung.
Ternyata sampai selesainya penetapan Nasional tidak ada upaya dan usaha
untuk mengembalikan hak-hak Abd. Rauf Rachman. Bahkan Armin telah
melakukan hal yang tak pantas dengan menyebarkan berita kalau antara Abd.
Rauf Rachman dan Hasanuddin Leo telah terjadi kesepakatan berbagi tugas
melalui PAW. Saya heran dari mana Armin dapat info kesepakatan itu
sedangkan saya adalah Pengurus Partai, dan Abd. Rauf Rachman sebagai pihak
yang bersengketa tidak pernah membicarakan hal tersebut.
k. Perlu diketahui pula bahwa perubahan perolehan suara itu dilakukan di tingkat
PPK Tamalate disebabkan adanya keberatan Saksi PAN Asgar dan Rekomendasi
Panwas Tamalate M. Akbar. Di sini terjadi keganjilan sebab Saksi PAN Asgar
adalah Saksi di tingkat Kota dan tidak pernah mengakui melakukan keberatan,
apalagi bertemu dengan Panwas Tamalate. Saksi PAN Kecamatan Tamalate
adalah Kamaluddin, SE. Bila Asgar mengaku tidak melakukan keberatan itu
wajar, sebab ia bertugas untuk tingkat Kota, maka jadi tak
16
singkron antara pernyataan KPU akan adanya Keberatan Asgar di Tamalate,
sementara disana juga ada Saksi PAN tingkat Kecamatan Tamalate Sdr.
Kamaluddin yang bisa melakukan keberatan. Lebih aneh lagi, kalau Ibu Ketua
PPK Tamalate mengaku bertanya kepada Asgar, apakah ada yang
dipermasalahkan.
l. Kesimpulan saya terhadap masalah ini, bahwa terjadi kesalahan perhitungan
suara yang disengaja dan diakal-akali untuk memberi kemenangan bagi orang
tertentu, sebab seharusnya penyelenggara itu konsisten dengan hasil kerjanya,
baik ditingkat TPS, PPS, PPK, apalagi KPU.
m. KPU tahu adanya kebenaran di semua data yang ada, akan tetapi mengabaikan
hal itu. Alasannya takut terhadap prosedur, padahal prosedur itu masih
diperdebatkan dan sengaja mengulur waktu. Sementara mereka tahu akan
kebenaran C1 Plano dan itu tak dapat dibantah lagi. Saya sering bertemu
dengan Anggota KPU dan mengingatkannya tentang hal ini, bahwa lebih baik
berhadapan dengan orang salah walau berapa banyak pun pengorbanannya
karena setiap pengorbanannya takkan pernah sia-sia, daripada harus
berhadapan dengan orang benar meski hanya sedikit pengorbanannya karena
pengorbanannya akan berdampak buruk selamanya.
4. Muh. Yendri Palowa: Tim Sukses Abd. Rauf Rachman
a. Saya selalu menanyakan jawaban atau sikap KPU terhadap Surat Rekomendasi
Panwas Kota Makasar (Nomor: 227/B/Panwaslu-Mks/IV/2014). Dijawab oleh
KPU Kota Makassar (Rahmat Sayed, Abdullah Mansyur) bahwa Surat yang
dimaksud belum ada masuk di KPU Kota Makassar, dan diregistrasi. Surat
Masuk juga tidak ditemukan hingga sekarang. Saya menduga surat ini dibuat
oleh Panwas Kota Makassar tapi tidak diberikan kepada KPU Kota Makassar.
b. Di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan kami pernah bertemu dengan KPU Kota
Makassar (M. Syarif Amir, Andi Shaifuddin, Abdullah Manshur, Armin) dan
Bawaslu Sulawesi Selatan (Arumahi, Azry), pada kesempatan itu saya
menanyakan hasil Validasi KPU kota Makassar, mengapa tidak ditindak lanjuti
oleh Pihak KPU Kota Makassar, Bawaslu juga mengatakan kepada pihak KPU,
mengapa tidak melakukan perobahan rekap setelah melakukan validasi. Atas
pertanyaan saya dan Bawaslu, pihak KPU menjawab hal ini akan kami
koordinasikan dengan pihak Panwaslu Kota Makassar dan Para Saksi. Namun,
hingga penetapan pihak KPU tidak pernah melakukan pleno perobahan rekap
tersebut
Pihak Terkait, PPK Kecamatan Tamalate a.n Nurhidaya Noor dalam sidang DKPP tanggal
14 Oktober memberikan Keterangan sebagai berikut:
1. Model C1 Plano TPS 6 Parangtambung, Kecamatan Tamalate, telah saya buka dan
diperlihatkan kepada Para Saksi saat berlangsung proses rekapitulasi perolehan
17
suara di tingkat PPK. Perolehan suara Pengadu Rauf Rachman 58 dan Hasanuddin
Leo nihil alias 0 (nol).
2. Saya melakukan perubahan berdasarkan rekomendasi Ketua Panwascam Tamalate,
Muh. Akbar yang menyebutkan suara caleg Rauf Rachman 8, Hasanuddin Leo 50.
3. Perubahan perolehan suara itu juga saya lakukan atas saran Panwaslu Kota
Makassar.
4. Perubahan perolehan suara itu saya lakukan sebelum berlangsung Rapat Pleno
Terbuka KPU Kota Makassar, Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Parpol dan Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2014. Perubahan perolehan suara saya
lakukan tanpa melalui rapat pleno PPK Tamalate dan tanpa Saksi.
5. Waktu itu tidak ada keberatan atau protes dari Para Saksi terkait perubahan
perolehan suara saat berlangsung proses Rekapitulasi perolehan suara di tingkat
Kota.
6. Tidak ada Rekomendasi dari Panwaslu Kota Makassar untuk membuka kotak suara
dan Model C1 plano pada TPS 6 Parangtambung Kota Makassar.
Pihak Terkait, Panwaslu Kota Makassar
Panwaslu Kabupaten Kota Makassar dalam sidang DKPP tanggal 14 Oktober memberikan
Keterangan sebagai berikut:
Mengenai perbuatan Teradu I sampai Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar)
yang tidak melakukan revisi terhadap Data Perolehan Suara berdasarkan adanya bukti
baru. Menurut kami, hal tersebut memang tidak memungkinkan untuk dilakukan oleh
Teradu I sampai Teradu V karena bukti baru berupa hasil validasi berdasarkan data KPU
Kota Makassar ada setelah penetapan perolehan suara sehingga untuk melakukan
perubahan data perolehan suara harus berdasarkan mekanisme terakhir yaitu
berdasarkan Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pemilu.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.