Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 263 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Kota Bengkulu
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2019
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 280-P/L-DKPP/VIII/2019yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa, pada tanggal 23 Mei 2019 Pengadu menyampaikan laporan secara tertulis kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu melalui Surat Nomor: 097/LP/LSM-Yasrindo/V/ 2019 tanggal 9 Mei 2019 Perihal: Indikasi menyalahi aturan PKPU RI (Rangkap Jabatan) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yaitu melakukan tindakan meloloskan calon yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menjabat sebagai Sekretaris Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 0.480.B.1 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengurus Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu Masa Bhakti 2018- 2023. Bawaslu Kota Bengkulu telah menjadikan Informasi Awal atas persoalan tersebut dan telah merekomendasikan kepada para Teradu selaku KPU Kota Bengkulu dengan Surat Nomor: 135/K.BE-10/PM.05.
Pasal DilanggarPasal 240; Pasal 7; Pasal 240 ayat (1); Pasal 1; Pasal 18 Peraturan Komisi; Pasal 18 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Zaini selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Teradu II Deby Harianto, Teradu III Martawansyah, Teradu IV Romi Sugara dan Teradu V Anggi Stepensent masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Zaini selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 280- P/L-DKPP/VIII/2019yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 263-PKE- DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Samson Marwan Pekerjaan : LSM Yasrinddo Provinsi Bengkulu Alamat : Jalan Jeruk 5 Nomor 58 RT 02 RW 01, KelurahanLingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Abdusy Syakir : Rendra Edwar Fransisko Pekerjaan : Advokat (Kantor Hukum Abdusy Syakir, S.H., CLA dan Rekan) Alamat : Jl. Akasia RT. 35, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zaini Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Alamat : Bentiring Permai, Kecamatan. Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Deby Harianto Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Alamat : Bentiring Permai, Kecamatan. Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Martawansyah Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Alamat : Bentiring Permai, Kecamatan. Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Romi Sugara Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Alamat : Bentiring Permai, Kecamatan. Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Anggi Stepensent Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Alamat : Bentiring Permai, Kecamatan. Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu; [1.3] membaca dan memeriksa pengaduan Pengadu; membaca dan memeriksa jawaban para Teradu membaca dan memeriksa Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 280-P/L-DKPP/VIII/2019yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa, pada tanggal 23 Mei 2019 Pengadu menyampaikan laporan secara tertulis kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu melalui Surat Nomor: 097/LP/LSM-Yasrindo/V/ 2019 tanggal 9 Mei 2019 Perihal: Indikasi menyalahi aturan PKPU RI (Rangkap Jabatan) 2. Bahwa, Calon anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Kota Bengkulu 3 Kecamatan Singgaran Pati dan Kecamatan Gading Cempaka atas nama Nuzuluddin, SE, diketahui menjabat sebagai Sekretaris Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 0.480.B.1 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengurus Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu Masa Bhakti 2018-2023 3. Bahwa, Bawaslu Kota Bengkulu sudah menerima Laporan dari Pelapor, Namun laporan tersebut tidak diregister karena dianggap sudah melewati Batas Waktu yang diatur oleh Peraturan dan Perundang-Undangan. 4. Bahwa, karena laporan Pelapor sudah melewati Batas Waktu sebagai mana diatur oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh Bawaslu Kota Bengkulu Laporan tersebut dijadikan Temuan berdasarkan Informasi awal dari Pelapor melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditujukankepada KPU Kota Bengkulu dengan Penemu Rayendra Pirasat SHI, Mico Yudhistira, SH dan Shanti Yudharini SE. Sementara terlapor Nuzuludin SE, Caleg Anggota DPRD Kota Bengkulu Partai Gerindra NomorUrut 4 Dapil 3 Singgaran Pati – Gading Cempaka Kota Bengkulu. Hasil temuan diduga Melanggar Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan m jo Pasal 7 Ayat (1) huerup o PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota, dengan Catatan Alasan Ditindak lanjuti karena Temuan Merupakan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 5. Bahwa, atas dasar temuan tersebut Pelapor dimintai Keterangan oleh Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan Rangkap Jabatan Calon anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Kota Bengkulu 3 atas nama Nuzuludin SE, yang diduga telah melanggar Syarat Pencalonan tetapi tetap masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019. 6. Bahwa, setelah Pengadu dimintai Keterangan Oleh Bawaslu Kota Bengkulu termasuk saksi-saksi lain yang dianggap Berkompeten memberi Kesaksian atas temuan dimaksud, Bawaslu Kota Bengkulu mengeluarkan Surat Nomor: 04/TM/PL/KOT/07.01/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 PerihalPenerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Kesimpulan Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 3 Partai Gerindra Nomor Urut 4 atas nama Nuzuludin SE telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 7. Bahwa, Bawaslu Kota Bengkulu telah berkirim Surat kepada Ketua LSM Yasrindo Provinsi Bengkulu Nomor: 092/K.BE-10/TU.00/VII/2019 tangal 10 Juli 2019 Perihal Jawaban. Dalam Surat tersebut Bawaslu Kota Bengkulu pada intinya menjelaskan, bahwa a) Bawaslu Kota Bengkulu telah menjadikan Informasi Awal atas Surat dari LSM Yasrindo dan selanjutnya dilakukan Investigasi. Bawaslu Kota Bengkulu menjadikan hasil Investigasi sebagai Temuan dan Diregristasi dengan Nomor: 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/ 2019. Berdasarkan Kajian Bawaslu Kota Bengkulu telah terjadi Pelanggaran Adminstrasi Pemilu. b) Atas temuan sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kota Bengkulu telah Merekomendasikan Pelanggaran tersebut ke KPU Kota Bengkulu dengan Surat Nomor: 135/K.BE-10/PM.05. 02/VI/2019 Perihal Penerusan pelanggaran Administrasi Pemilu 8. Bahwa, Pelapor mengetahui Bawaslu Kota Bengkulu sudah berkirim Surat kepada KPU Kota Bengkulu Nomor: 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 Perihal Penerusan Pelanggaran Asministrasi Pemilu. Tetapi berdasarkan Surat Nomor: 400/HK.06.5- SD/1771/KPU-Kot/VII/2019 tanggal 3 Juli 2019, KPU Kota Bengkulu justru berusaha mencari Pembenaran dan bukan mencari Kebenaran terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Calon anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 atas nama Nuzuludin SE. 9. Bahwa, pelapor mengetahui jika Bawaslu Kota Bengkulu sudah menyampaikan Surat Rekomendasi tentang Pelanggaran Administrasi Pencalonan saudara Nuzuludin SE kepada KPU Kota Bengkulu dan memerintahkan KPU Kota Bengkulu untuk melaksanakan Rekomendasi tersebut. Tetapi hingga saat ini KPU Kota Bengkulu malah melakukan hal-hal yang bukan Kewajiban dari Tugas dan Fungsi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu. KPU Kota Bengkulu justru melakukan Klarifikasi kembali dan menerbitkan Surat dengan menyatakan bahwa Saudara Nuzuludin SE tidak melanggar Administrasai Pencalonan. 10. Bahwa, dengan mengabaikan Rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu tersebut bertentangan pasal 220 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sanksi atas dengan tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut dapat dikenakan pidana masimal 3 tahun dan denda paling banyak tiga puluh enam juta rupiah kemudian pada tanggal 22 Juli 2019, KPU Kota Bengkulu justru Menetapkan Nuzuludin SE sebagai Calon anggota DPRD Kota Bengkulu terpilih. 11. Bahwa berdasakan hal tersebut maka Pengadu sebagai salah satu masyarakat mengadukan KPU Kota Bengkulu di karenakan telah melakukan kewenangan yang melebihi dan KPU Kota tidak selayaknya untuk tidak melaksanakan surat rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP RI memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Surat Klarifikasi BAWASLU Kota Bengkulu kepada KPU Kota Bengkulu Nomor : 090/K.B-10/TU.00/VII/2019 2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 0.480.B.1 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengurus Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu Masa Bhakti 2018- 2023 3. Bukti P-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor : 221/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 25 Juni 2019 KPU Kota Bengkulu menerima Surat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Nomor: 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 perihal Penerusan Pelanggaran Administratif Pemilu tertanggal 24 Juni 2019, yang menyatakan bahwa Sdr. Nuzuludin, SE calon anggota DPRD Kota Bengkulu Partai Gerindra nomor urut 4 Dapil Kota Bengkulu 3 terbukti melanggar ketentuan Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 Ayat (1) huruf o Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan selanjutnya diteruskan kepada KPU Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Bukti T-1). 2. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Bengkulu sebagaimana huruf (a) di atas, KPU Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno tentang Tindak Lanjut terhadap Surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Aministrasi Pemilihan Umum, dengan langkah-langkah sebagai berikut (Vide Bukti T-2): a. Mencermati dokumen surat dan berkas Penerusan Pelanggaran Administrasi yang disampaikan Bawaslu Kota Bengkulu b. Melakukan Klarifikasi terhadap surat Bawaslu Kota Bengkulu c. Konsultasi ke KPU Provinsi Bengkulu d. Melakukan Cek ulang berkas pencalonan atas nama Nuzuludin, SE e. Konsultasi ke Kejaksaan negeri Bengkulu f. Klarifikasi kepada Ketua BMA Provinsi Bengkulu, g. Klarifikasi kepada Sdr. Nuzuludin SE (terlapor) h. Klarifikasi kepada Kasubbid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu i. Konsultasi ke KPU Republik Indonesia j. Menetapkan Keputusan KPU Kota Bengkulu 3. Bahwa terhadap angka (5) dalam pokok pengaduan pengadu, Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 DAPIL Kota Bengkulu 3 atas nama Nuzuludin, SE telah memenuhi persayaratan calon dan pencalonan, serta tidak ada tanggapan dari masyarakat pada waktu tahapan yang ditentukan. 4. Bahwa terhadap angka (9) dalam pokok pengaduan pengadu, KPU Kota Bengkulu telah meaksanakan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud Surat Bawaslu Kota Bengkulu dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Aministrasi Pemilihan Umum, sesuai dengan pasal : a. Pasal 3 huruf b, bahwa Ruang lingkup Peraturan ini mencakup tindak lanjut rekomendasi Bawaslu pada setiap tingkatan; b. Pasal 17 bahwa, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. c. Pasal 18, bahwa Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan : a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu; d. Pasal 19 ayat (1), bahwa Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno; (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PAPTL-2. 5. Bahwa terhadap angka (10) dalam pokok pengaduan pengadu adalah tidak berdasar, karena Pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah berkaitan dengan Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih dan tidak berkaitan dengan Pengawasan Pencalonan; dan bahwa KPU Kota Bengkulu sama sekali tidak mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu, justru menindaklanjuti dengan berpedoman pada langkah-langkah sebagaimana dimaksud huruf (b) dan (d) di atas. 6. Bahwa sebagaimana dimaksud huruf (b) di atas, KPU Kota Bengkulu :  Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Pasal 18 ayat (1) dan (2), tindak lanjut terhadap rekomendasai Bawaslu adalah mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu dan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 7. Pada tanggal 27 Juni 2019, KPU Kota Bengkulu melalui Surat Nomor: 373/HK.06.4-SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 Perihal Klarifikasi tertanggal 27 Juni 2019 dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Bengkulu, adapun isi surat tersebut adalah bawah KPU Kota Bengkulu perlu mendapatkan salinan Keputusan dan/atau Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Bengkulu terkait dasar surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 perihal Penerusan Pelanggaran Administratif Pemilu tanggal 24 Juni 2019 (Vide Bukti T-3). 8. Pada tanggal 27 Juni 2019 KPU Kota Bengkulu menerima surat dari Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 084/K.BE-10/TU.00/VI/2019 Perihal Klarifikasi, yang pada prinsipnya bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tidak menyampaikan dokumen berupa salinan Keputusan dan/atau Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Bengkulu sebagaimana yang diminta oleh KPU Kota Bengkulu (Vide Bukti T-4). 9. Pada tanggal 26 Juni 2019 KPU Kota Bengkulu melakukan Konsultasi ke KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor : 371/HK.06.5-SD/1771/KPU- Kot/VI/2019 Perihal Petunjuk/ Konsultasi Hukum tertanggal 26 Juni 2019 (Vide Bukti T-5). 10. Bahwa KPU Kota Bengkulu telah melakukan pengecekan ulang berkas pencalonan Sdr. Nuzuludin, SE dan dinyatakan lengkap dan Memenuhi Syarat. 11. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2019, KPU Kota Bengkulu melakukan Konsultasi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu karena Kejaksaan Negeri Bengkulu merupakan Bagian dari Kelompok Kerja Penyelesaian Sengketa Hukum pada KPU Kota Bengkulu, Konsultasi dilakukan melalui Surat Ketua KPU Kota Bengkulu Nomor : 380/ HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 tertanggal 28 Juni 2019 Perihal Petunjuk/ Konsultasi Hukum, adapun hasil konsultasi hukum kepada Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu diterima oleh Kasi Intel Bpk, Rizal Edison bahwa : Pengenaan Pasal 240 ayat (1) huruf k dan m harus mengacu pada Undang- Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 Angka (7) dan (8), bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; angka (8), bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan keuangan Negara haruslah memiliki RKA KL atau DIPA dan sifatnya teranggarkan secara kontinu, baik yang bersumber dari APBN dan APBD serta KPU Kota Bengkulu disarankan melakukan klarifikasi untuk kepastian hukum terkait penganggaran pada BMA Provinsi Bengkulu kepada pihak-pihak yang dianggap berkompeten(Vide Bukti T-6). 12. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2019 Pukul 09.00 WIB, KPU Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap Ketua BMA Provinsi Bengkulu a.n Drs.H.S.Effendi, MS adapun Hasil Klarifikasi adalah sebagai berikut (Vide Bukti T-7): 13. Bahwa Badan Musyawarah Adat (BMA) di Daerah Bengkulu adalah Wadah dari Kesatuan Masyarakat adat dalam Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu; 14. Bahwa dasar hukum pembentukkan Badan Musyawarah Adat (BMA) didasarkan Pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 1993; 15. Bahwa Badan Musyawarah Adat (BMA) merupakan organisasi kemasyarakatan dan non government, berdasarkan AD ART dan Perda Provinsi Bengkulu; 16. Bahwa Struktur Kepengurusan Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu terdiri atas Ketua a.n Drs. H.S.Effendi, MS dan Sekretaris a.n Nuzuludin, SE 17. Bahwa hubungan BMA Provinsi dengan Pemda Provinsi bersifat Konsultatif dan sebagai pembina berdasarkan Perda Provinsi Daerah Tingka I Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993 Pasal 10 ayat (2) bahwa, Hubungan Masyarakat adat di daerah Bengkulu dan Instansi, Badan dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya bersifat konsultatif; 18. Bahwa Tupoksi Badan Musyawarah Adat (BMA) adalah untuk melestarikan nilai-nilai luhur dan norma-norma yang hidup, tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat dengan memperhatikan perkembangan dan kepentingan kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta mengembangkan adat istiadat di tengah masyarakat serta membantu pemerintah daerah dalam membina dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat serta lembaga adat. 19. Bahwa Badan Musyawarah Adat (BMA) tidak memiliki DIPA atau anggaran Rutin sehingga pembiayaan kegiatan dan operasional lainnya, pembiayaannya dilakukan melalui sumbangan pengurus dan pihak lainnya yang sifanya tidak mengikat; 20. Bahwa pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA)tidak mendapat honor/ gaji yang berasal dari keuangan Negara baik yang bersumber dari APBD dan APBN; 21. Bahwa BMA hanya mendapat untuk bantuan kegiatan MUSDA yaitu pada Oktober 2018 22. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2019 Pukul 10.30 WIB, KPU Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap sdr. Nuzuludin, SE, adapun Hasil Klarifikasi adalah sebagai berikut(Vide Bukti T-8) : 23. Bahwa benar sdr. Nuzuludin, SE ditunjuk sebagai Sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu pada tanggal 11 September 2018 berdasarkan kegiatan MUSDA tingkat Provinsi Bengkulu Periode 2018 – 2023 dan dilantik tanggal 06 November 2018 oleh Gubernur Bengkulu; 24. Bahwa pembiayaan kegiatan Musyawarah Adat (MUSDA) Provinsi Bengkulu di Hotel madeline dilakukan dengan swadaya terlebih dahulu, selanjutnya akan diganti oleh Pemda Provinsi Bengkulu; 25. Bahwa Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu tidak mendapatkan bantuan dana keuangan anggaran rutin baik yang bersumber dari APBD maupun APBN; 26. Bahwa sumber pendanaan Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu berasal dari swadaya dari pengurus dan memungkinkan bantuan dari Pemda Provinsi Bengkulu apabila mengajukan proposal; 27. Bahwa sebagai pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu tidak mendapatkan honorarium/ gaji; 28. Bahwa menurut yang bersangkutan bahwa Badan Musyawarah Adat (BMA) merupakan organisasi kemasyarakatan dan sifatnya sosial dan tidak menerima gaji dan tunjangan/ relawan, sehingga pada saat pemberkasan sebagai calon Anggota DPRD Kota Bengkulu tidak perlu mengundurkan diri; 29. Bahwa seluruh pembiayaan kegiatan yang pernah dilakukan selama menjabat sebagai sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu adalah swadaya dari pengurus, termasuk dalam penyelesaian masalah adat (setepung setawar), penggalian budaya barong landong dan kegiatan pelestarian budaya lainnya; 30. Bahwa yang bersangkutan tidak diberitahukan perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 135/K.BE- 10/PM.05.02/VI/2019 Perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 31. Bahwa pada tanggal 02 Juli 2019 Pukul 11.00 WIB, KPU Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap Kasubbid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu a.nYuwen Surandha, adapun Hasil Klarifikasi adalah sebagai berikut (Vide Bukti T-9) : 32. Bahwa Badan Musyawarah Adat (BMA) merupakan organisasi kemasyarakatan non government berdasarkan AD ART dan Perda Provinsi Bengkulu. 33. Bahwa BMA Pada Tahun 2018 Mendapat Dana Hibah memalui proposal yang diajukan pada tahun 2017, yang bertujuan untuk menfasilitasi kegiatan masalah adat di Provinsi Bengkulu. 34. Bahwa Peruntukan Dana Hibah Tersebut Sudah Jelas diatur oleh naskah perjanjian hibah daerah. 35. Bahwa Dana Yang Diterima BMA hanya bersifat dana untuk kegiatan temporer dan tidak ada dana rutin yang diberikan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 36. Bahwa tidak ada pemberian honor/gaji dari pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pengurus BMA. 37. Bahwa BMA tidak memiliki SK Gubernur untuk pemberian Honor atau anggaran rutin kepada pengurus BMA, namun BMA Hanya memiliki SK Kepengurusan yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. 38. Bahwa BMA hanya mendapatkan dana apabila mengusulkan atau mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. 39. Bahwa benar BMA Mengajukan permintaan dana ke provinsi Bengkulu Tiap Tahun namun hanya disetujui pada Tahun 2018. 40. Bahwa pada tanggal 01 Juli 2019 KPU Kota Bengkulu melakukan Konsultasi ke KPU Republik Indonesia dan juga melalui Surat Ketua KPU Kota Bengkulu Nomor : 380/ HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 Perihal Petunjuk/ Konsultasi Hukum. 41. Adapun petunjuk dari KPU RI melalui Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor : 1013/HK.06.5-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 Perihal Kajian Hukum yang pada prinsipnya menyatakan bahwa calon terpilih atas nama Sdr. Nuzuludin tidak termasuk dalam persoalan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Umum atas dasar Kepengurusan yang bersangkutan dalam Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, terlebih KPU Kota Bengkulu telah memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan Bawaslu Kota Bengkulu sebagaimana yang diuraikan dalam rapat Pleno Bawaslu Kota Bengkulu (Vide Bukti T-10). 42. Bahwa Pada tanggal 03 Juli 2019, KPU Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno dan Menetapkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor : 200/HK.03.1- Kpt/1771/Kpu-Kot/VII/2019 dalam rangka melaksanakan agenda tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Aministrasi Pemilihan Umum, telah ditempuh langkah-langkah sebagaimana dimaksud huruf (b) diatas. 43. Bahwa berdasarkan langkah-langkah tersebut dan sebagaimana dimaksud Surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 Perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, terkait dengan pelanggaran Pasal 240 ayat (1) huruf k dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dilakukan oleh Nuzuludin, SE caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 3 dari Partai Gerindra Nomor Urut 4, dapat dijelaskan sebagai berikut : 44. Bahwa berkas calon dan pencalonan Sdr. Nuzuludin, SE tersebut, dinyatakan lengkap dan Memenuhi Syarat dan telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap pada tanggal 20 September 2018; 45. Terhadap ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan : “Mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, anggota TNI/ Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan Surat Pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali”. 46. Terkait badan lainyanganggarannya bersumber dari keuangan Negara, sebagaimana di maksud Undang - Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negarapada Pasal 1 Angka (7) dan (8), bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; angka (8), bahwa Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, oleh sebab itu keuangan Negara haruslah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA KL) atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan sifatnya teranggarkan secara rutin, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD; sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan umum dalam Undang Undang tersebut. 47. Adapun berdasarkan hasil klarifikasi dengan Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Kasubbid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu dan Sdr. Nuzuludin, SE, menyatakan bahwa Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu adalah organisasi kemasyarakatan (non government) tidak mendapatkan dana keuangan anggaran rutin baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, tidak memiliki RKA KL atau DIPA serta seluruh Pengurus BMA Provinsi Bengkulu sama sekali tidak menerima Honorarium/gaji, sehingga dapat disimpulkan bahwa BMA Provinsi Bengkulu merupakan organisasi yang sumber keuangannya tidak secara simultan dan absolute dari APBN maupun APBD. 48. Berdasarkan hal tersebut, maka Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu tidak dapat dinyatakan sebagai badan lain yang sumber pendanaannya dari keuangan Negara. 49. Terhadap ketentuan pasal 240 ayat (1) Huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa, “Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD serta Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara”. 50. Bahwa pada prinsipnya keharusan tidak rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pasal tersebut adalah juga berkaitan dengan status pekerjaannya pada badan lain yang bersumber dari keuangan Negara, mengenai badan lain tersebut sudah dijelaskan di atas. 51. Bahwa berdasarkanSurat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 748/PL.01.4- SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 Perihal kewajiban mengundurkan diri, menyatakan bahwa : 1). Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali; 2). Berdasarkan ketentuan pada angka 1, bakal calon yang berstatus selain yang disebut secara tegas pada angka 1, tidak wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya(Vide Bukti T-11). 52. Bahwa sebagaimana dimaksud Surat Ketua KPU di atas, sdr. Nuzuludin yang menjabat sebagai Sekretaris BMA Provinsi Bengkulu tidak wajib mengundurkan diri, karena calon yang berstatus selain yang disebut secara tegas pada surat sebagaimana tersebut di atas tidak wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya. 53. Bahwa berdasarkan langkah-langkah dan kajian hukum di atas dinyatakan terlapor : a.n Nuzuludin, SE tidak termasuk dalam persoalan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019. 54. Bahwa KPU Kota Bengkulu telah memutuskan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor : 200/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang di tuangkan dalam Formulir PAPTL-2 (Vide Bukti T-12). 55. Bahwa Pada Tanggal 03 Juli 2019 KPU Kota Bengkulu bersurat ke Bawaslu Kota Bengkulu melalui Surat Nomor : 400/HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VII/2019 Perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan menyampaikan Keputusan KPU Kota Bengkulu yang dituangkan kedalam Formulir Model PAPTL-2 Nomor : 200/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum(Vide Bukti T-13); dan KPU Kota Bengkulu telah mengumumkan Keputusan tersebut kepada Publik melalui website KPU Kota Bengkulu (Vide Bukti T-14)dan menyampaikan laporan penyelesaiannya kepada KPU Provinsi Bengkulu (Vide Bukti T-15). [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti T-1 s.d T- 15 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti T-1 : Surat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Nomor: 135/K.BE- 10/PM.05.02/VI/2019 perihal Penerusan Pelanggaran Administratif Pemilu tanggal 24 Juni 2019 2. Bukti T-2 : Hasil Rapat Pleno KPU Kota Bengkulu tentang Tindak Lanjut terhadap Surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 perihal Penerusan Pelanggaran Administratif Pemilu tanggal 24 Juni 2019 3. Bukti T-3 : Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor: 373/HK.06.4-SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 Perihal Klarifikasi tertanggal 27 Juni 2019 4. Bukti T-4 : Surat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu melalui Surat Nomor : 084/K.BE-10/TU.00/VI/2019 Perihal Klarifikasi 5. Bukti T-5 : Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor : 371/HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 Perihal Petunjuk/ Konsultasi Hukum tertanggal 26 Juni 2019 ke KPU Provinsi Bengkulu 6. Bukti T-6 : Surat Ketua KPU Kota Bengkulu Nomor : 380/ HK.06.5- SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 tertanggal 28 Juni 2019 Perihal Petunjuk/ Konsultasi Hukum ke Kejaksaan Negeri Bengkulu 7. Bukti T-7 : Hasil Klarifikasi terhadap Ketua BMA 8 Bukti T-8 : Hasil Klarifikasi terhadap sdr. Nuzuludin, SE 9. Bukti T-9 : Hasil Klarifikasi terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu 10. Bukti T-10 : Surat Ketua KPU RepubliK Indonesia Nomor : 1013/HK.06.5-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 Perihal Kajian Hukum 11. Bukti T-11 : Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor : 748/PL.01.4- SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 Perihal kewajiban mengundurkan diri 12. Bukti T-12 : Keputusan KPU Kota Bengkulu yang dituangkan kedalam Formulir Model PAPTL-2 Nomor : 200/HK.03.1- Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum 13. Bukti T-13 : Surat Ketua KPU Kota Bengkulu Nomor : 400/HK.06.5- SD/1771/KPU-Kot/VII/2019 Perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemiludan Penyampaian 14. Bukti T-14 : Screen Shoot Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor : 200/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019 yang di publish pada Website KPU Kota Bengkulu http://kpu- bengkulukota.go.id/ 15. Bukti T-15 : Surat KPU Kota Bengkulu Nomor : Surat Ketua KPU Kota Bengkulu Nomor : 400/HK.06.5-SD/1771/KPU- Kot/VII/2019 Perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemiludan Penyampaian, Tembusan ke KPU Provinsi Bengkulu [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. KETERANGAN TERHADAP KATEGORI LAPORANDAN/ATAU IMFORMASI MELALUI SURAT DUGAAN PELANGGARAN PEMILU Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 9 Mei 2019 telah menerima surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Provinsi Bengkulu perihal Indikasi Menyalahi Aturan PKPU-RI , yang diduga dilakukan oleh Sdr. Nuzuludin, SE Caleg DPRD Kota Bengkulu dari DAPIL 3 Kecamatan Gading Cempaka dan Singaran Pati Kota Bengkulu yang diusung oleh Partai Gerindra. Diduga melanggar Pasa 7 Ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota[Vide Bukti 1]. Atas surat tersebut Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan: - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu telah berkirim surat ke KPU Kota Bengkulu Nomor : 123/K.BE-10/PM.01.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 untuk memberikan keterangan dan klarifikasi Syarat pencalonan Nuzuludin,SE sebagai Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu.[Vide Bukti 2]. - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu telah menerima surat dari KPU Kota Bengkulu Nomor : 329/PP.07.1-SD/1771/KPU-Kot/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 terkait Klarifikasi KPU Kota Bengkulu atas Pencalonan Nuzuludin, SE sebagai Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu. [Vide Bukti 3]. - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu telah berkirim surat Balasan kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Provinsi Bengkulu Nomor : 073/K.BE-10/TU.00/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 dengan melampirkan surat KPU Kota Bengkulu Nomor : 329/PP.07.1- SD/1771/KPU-Kot/V/2019 terkait Klarifikasi Pencalonan Nuzuludin, SE sebagai Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu. [Vide Bukti 4]. - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 20 Mei 2019 menerima surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) YASRINDO Provinsi Bengkulu Nomor 098/LP/LSM-Yasrindo perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dengan terlapor Caleg DPRD kota Bengkulu NUZULUDIN, SE. [Vide Bukti 5]. - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 21 Mei 2019 telah berkirim surat kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Provinsi Bengkulu dengan Nomor 074/K.BE-10/TU.00/V/2019 perihal penjelasan tentang mekanisme Pelaporan Masyarakat ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu. [Vide Bukti 6]. 2. KETERANGAN TERHADAP KATEGORI LAPORANDUGAAN PELANGGARAN PEMILU YANG DILAPORKAN OLEH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) YASRINDO PROVINSI BENGKULU Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 23 Mei 2019 telah menerima laporan masyarakat terkaitdugaan pelanggaran Pemilu atas nama Samson Marwan yang beralamat di Perumnas Lingkar Timur Jl. Jeruk 5 Nomor 58 RT 02 RW 01 Lingkar Timur dengan terlapor Nuzuludin,SE tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.Atas laporan tersebut Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan : - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 23 Mei 2019 Pukul 10.00 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu telah menerima laporan masyarakat atas nama Samson Marwan yang beralamat di Perumnas Lingkar Timur Jl. Jeruk 5 Nomor 58 RT 02 RW 01 Lingkar Timur dengan terlapor Nuzuludin,SE tentang dugaan laporan pelanggaran Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang tertuang dalam FORMULIR MODEL B.1 Nomor : 04/LP/PL/Kot/07.01/V/2019 [Vide Bukti 7]dan Tanda Bukti Penerimaan Laporan tertuang dalam FORMULIR MODEL B.3. - Bahwa sehubungan dengan laporan Nomor : 04/LP/PL/Kot/07.01/V/2019, Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 24 Mei 2019 telah melakukan Kajian Awal dengan kesimpulan Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan merekomendasikan agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formil laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan diterima yaitu waktu pelaporan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. FORMULIR MODEL B.5 [Vide Bukti 8]. - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu telah menyampaikan surat Pemberitahuan kepada Samson Marwan selaku pelapor atas Laporan Nomor : 04/LP/PL/Kot/07.01/V/2019 melalui Surat Nomor : 075/K.BE- 10/TU.00/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 agar saudara Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formil laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan diterima. [Vide Bukti 9]. - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 28 Mei 2019telah melakukan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu. Bahwa setelah melakukan Kajian Awal atas laporan Nomor : 04/LP/PL/Kot/07.01/V/2019 tidak memenuhi syarat formil laporan yaitu terkait dengan batas waktu laporan, serta Bawaslu Kota Bengkulu telah meminta Pelapor untuk memenuhi syarat formil namun dalam waktu yang telah ditentukan Pelapor tidak memenuhi syarat formil sehingga Laporan Tidak Diregistrasi. - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 28 Mei 2018 telah mengumumkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu FORMULIR B.15. [Vide Bukti 10] 3. KETERANGAN TERHADAP KATEGORI INFORMASI AWALDUGAAN PELANGGARAN PEMILU Bahwa tanggal 29 Mei 2019 Pukul 11.00 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu telah dilakukan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu dalam rangka membahas surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Provinsi Bengkulu tertanggal 9 Mei 2019 prihal indikasi menyalahi aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang diduga dilakukan oleh Sdr. Nuzuludin, SE Caleg DPRD Kota Bengkulu dari partai Gerindra Nomor Urut 4 DAPIL 3 (Singaran Pati Gading Cempaka) dengan hasil bahwa terhadap surat tersebut Bawaslu Kota Bengkulu sepakat untuk menjadikan informasi awal dan selanjutnya untuk dilakukan investigasi dengan cara mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. [Vide Bukti 11]. Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan investigasi dengan meminta keterangan kepada para pihak terkait, yaitu : A. Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 31 Mei 2019 telah meminta keterangan KPU Kota Bengkulu dengan pemberi keterangan Sdr ZAINI, S.Ag selaku ketua KPU Kota Bengkulu(Vide Bukti 12). B. Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 11 Juni 2019 telah meminta keterangan Sdr. Nuzuludin, SE sebagai Caleg DPRD Kota Bengkulu dari Partai Gerindra DAPIL 3 (Kecamatan Singaran Pati dan Gading Cempaka) Nomor Urut 4 (Vide Bukti 13). C. Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 12 Juni 2019 telah meminta keterangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Provinsi Bengkulu yang disampaikan oleh Sdr. Samson Marwan sebagai sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Provinsi Bengkulu (Vide Bukti 14). D. Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 14 Juni 2019 telah meminta keterangan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Kabag Peraturan Perundang-Udangan Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Sdr. Saipul Asikin (Vide Bukti 15). E. Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 17 Juni 2019 telah meminta keterangan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Kabag Kepemudaan dan Olahraga, Pendidikan, P4A, dan Kebudayaan Sdr.Abdullah Wazir(Vide Bukti 16). F. Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 20 Juni 2019 telah meminta keterangan Kepala Badan Pegelola Keuangan daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Sdr.Dra. Hj. Noni Yulisti(Vide Bukti 17). G. Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 21 juni 2019 telah menuangkan hasil investigasi atas informasi awal indikasi menyalahi aturan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang diduga dilakukan oleh Sdr. Nuzuludin, SE Caleg DPRD Kota Bengkulu dari partai Gerindra Nomor Urut 4 DAPIL 3 (Kecamatan Singaran Pati dan Gading Cempaka) dalam FORMULIR MODEL A Nomor : 111/LHP/PM.00.02/VI/2019 (Vide Bukti 18) 4. KETERANGAN TERHADAP KATEGORI TEMUANDUGAAN PELANGGARAN PEMILU Bahwa tanggal 21 Juni 2019 Pukul 09.30 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu telah dilakukan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu terkait Hasil Investigasi atas informasi awal surat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Provinsi Bengkulu tertanggal 9 Mei 2019 prihal indikasi menyalahi aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang diduga dilakukan oleh Sdr. Nuzuludin, SE Caleg DPRD Kota Bengkulu dari partai Gerindra Nomor Urut 4 DAPIL 3 (Singaran Pati Gading Cempaka) dengan hasil bahwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut dijadikan Temuan Bawaslu Kota Bengkulu (Vide Bukti 19). Atas Temuan tersebut Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan : - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 21 Juni 2019 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu telah menuangkan Temuan Pelanggaran Pemilu kedalam FORMULIR MODEL B.2 dengan Nomor : 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 terkait Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu Pasal 240 Ayat (1) huruf k,l, dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 Ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang diduga dilakukan oleh Sdr. Nuzuludin, SE Caleg DPRD Kota Bengkulu(Vide Bukti 20) . - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 21 Juni 2019 telah melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan kesimpulan bahwa berdasarkan analisa fakta dan keterangan terkait Temuan Nomor : 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 Nuzuludin, SE Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 3 dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Hasil kajian tersebut tertuang dalam FORMULIR MODEL B.10 (Vide Bukti 21) . - Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 24 Juni 2019 Pukul 09.43 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan Rapat Pleno dengan hasil bahwa Temuan Nomor : 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasal 240 ayat (1) huruf k dan huruf m Jo Pasal 7 Ayat (1) huruf 0 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan diteruskan kepada KPU Kota Bengkulu (Vide Bukti 22) . - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 24 Juni 2019 bertempat di sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan Pemberitahuan Tentang Status Temuan Nomor : 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 dengan status DITERUSKAN. Sebagaimana tertuang dalam FORMULIR MODEL B.15 (Vide Bukti 23) . Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 24 Juni 2019 telah mengirim surat Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 kepada KPU Kota Bengkulu terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan/atau rekomendasi untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku (Vide Bukti 24) 5. KETERANGAN TERHADAP TINDAK LANJUT PENERUSAAN DAN/ATAU REKOMENDASI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 27 Juni 2019 menerima surat dari KPU Kota Bengkulu Nomor : 373/HK.06.4-SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 prihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu(Vide Bukti 25) . - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 27 Juni 2019 mengirim surat balasan (Klarifikasi) dengan Nomor : 084/K.BE-10/TU.00/VI/2019(Vide Bukti 26) kepada KPU Kota Bengkulu dengan poin penjelasan, yaitu : 1. Bahwa dokumen yang diberikan oleh Bawaslu Kota Bengkulu kepada KPU Kota Bengkulu sudah cukup untuk menjadi dasar KPU Kota Bengkulu menindak lanjuti rekomendasi tersebut. 2. Bahwa terkait surat rekomendasi yang telah dikirimkan kepada KPU Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu mengacu pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2018, dimana pada Pasal 7 Ayat (1) huruf o berbunyi : “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu telah mengeluarkan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 Ayat (1) huruf k yang berbunyi: “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali” dan huruf m “bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara”; - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 27 Juni 2019 menerima surat dari Nuzuludin, SE yang intinya berdasarkan Kepala Surat terkait Permintaan Koreksi Atas Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019, prihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Dengan Tujuan surat tersebut tertulis ditujukan Kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu. - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 27 Juni 2019 mengirim surat klarifikasi Nomor : 085/K.BE-10/TU.00/VI/2019 perihal Klarifikasi (Vide Bukti 27) atas surat Sdr. Nuzuludin, SE. Intinya berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran PemiluPasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 35 Ayat (3)dan Ayat (4)disebutkan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 3 Juli 2019 menerima surat dari KPU Kota Bengkulu Nomor : 400/HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VII/2019 prihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Sebagaimana tertuang dalam Formulir Model PAPTL-2 Nomor : 200/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019 bertanggal 03 Juli 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Dimana inti isi surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan langka-langka dan kajian hukum yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu dinyatakan Terlapor A.n Nuzuludin, SE Tidak Terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 (Vide Bukti 28) . - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 5 Juli 2019 telah mengirim surat Klarifikasi Nomor : 090/K.BE-10/TU.00/VII/2019 kepada KPU Kota Bengkulu (Vide Bukti 29)dengan poin penjelasan, yaitu : a) KPU Kota Bengkulu telah melampaui kewenangan atributif yang melekat di Bawaslu Kota Bengkulu dengan cara membuat tafsir baru terhadap kajian hasil sebuah temuan/laporan oleh Bawaslu Kota Bengkulu. b) Bahwa KPU Kota Bengkulu wajib menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu. c) Bawaslu Kota Bengkulu akan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 9 Juli 2019 menerima surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Provinsi Bengkulu Nomor : 099/LP/LSM-Yasrindo/VII/2019 pada intinya terkait Permohonan Perkembangan Laporan Dugaan Pelanggaraan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Vide Bukti 30) . - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 10 Juli 2019 telah mengirim surat Jawaban Nomor : 092/K.BE-10/TU.00/VII/2019 kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Provinsi (Vide Bukti 31) . - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 19 Juli 2019 menerima surat Tembusan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Nomor Surat Pengantar 075/K.BE/PM.06.00/VII/2019 prihal Pemberitahuan Tentang Koreksi Atas Temuan 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 yang diajukan oleh Nuzuludin,SE adapun hasinya adalah Bawaslu Provinsi Bengkulu Menguatkan Rekomendasi/ Penerusan Bawaslu Kota Bengkulu(Vide Bukti 32). - Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu tanggal 19 Juli 2019 telah meneruskan surattembusan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait Hasil Koreksi Atas Temuan 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 yang diajukan oleh Nuzuludin,SE kepada KPU Kota Bengkulu dengan surat Nomor : 091/K.BE- 10/TU.00/VII/2019 prihal Penyampaian Hasil Koreksi (Vide Bukti 33) Kesimpulan : 1. Bahwa Bawaslu Kota Bengkulu telah menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 kepada KPU Kota Bengkulu pada tanggal 24 Juni 2019. 2. Terhadap Rekomendasi tersebut telah dilakukan koreksi oleh Nuzuludin, SE Caleg DPRD Kota Bengkulu Partai Gerindra DAPIL 3 (Kecamatan Singaran Pati dan Gading Cempaka) Nomor Urut 4 ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada tanggal 27 Juli 2019. 3. Bahwa hasil koreksi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu atas Temuan 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019, hasilnya adalah Bawaslu Provinsi Bengkulu Menguatkan Rekomendasi/ Penerusan Bawaslu Kota Bengkulu. 4. Bahwa KPU Kota Bengkulu tidak pernah menindak lanjuti Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019, yang telah dikuatkan Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Hasil Koreksi Atas Temuan 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 yang diajukan oleh Nuzuludin,SE Caleg DPRD Kota Bengkulu Partai Gerindra DAPIL 3 (Kecamatan Singaran Pati dan Gading Cempaka) Nomor Urut 4
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yaitu melakukan tindakan meloloskan calon yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menjabat sebagai Sekretaris Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 0.480.B.1 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengurus Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu Masa Bhakti 2018- 2023. Bawaslu Kota Bengkulu telah menjadikan Informasi Awal atas persoalan tersebut dan telah merekomendasikan kepada para Teradu selaku KPU Kota Bengkulu dengan Surat Nomor: 135/K.BE-10/PM.05. 02/VI/2019 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tetapi tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019 para Teradu menerima Surat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Nomor: 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 perihal Penerusan Pelanggaran Administratif Pemilu tertanggal 24 Juni 2019, yang menyatakan bahwa Sdr. Nuzuludin, SE calon anggota DPRD Kota Bengkulu Partai Gerindra nomor urut 4 Dapil Kota Bengkulu 3 terbukti melanggar ketentuan Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 Ayat (1) huruf o Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Surat tersebut diteruskan kepada para Teradu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu mendalilkan telah melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud Surat Bawaslu Kota Bengkulu dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Pada tanggal 26 Juni 2019 KPU Kota Bengkulu melakukan Konsultasi ke KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor : 371/HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 Perihal Petunjuk/ Konsultasi Hukum. Para Teradu juga telah melakukan pengecekan ulang berkas pencalonan Sdr. Nuzuludin, SE dan dinyatakan lengkap dan Memenuhi Syarat. Pada tanggal 28 Juni 2019, para Teradu melakukan Konsultasi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu karena Kejaksaan Negeri Bengkulu merupakan Bagian dari Kelompok Kerja Penyelesaian Sengketa Hukum pada KPU Kota Bengkulu, Konsultasi dilakukan melalui Surat Ketua KPU Kota Bengkulu Nomor : 380/ HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 tertanggal 28 Juni 2019 Perihal Petunjuk/ Konsultasi Hukum, adapun hasil konsultasi hukum kepada Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu diterima oleh Kasi Intel Bpk, Rizal Edison bahwa : Pengenaan Pasal 240 ayat (1) huruf k dan m harus mengacu pada Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 Angka (7) dan (8), bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; angka (8), bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan keuangan Negara haruslah memiliki RKA KL atau DIPA dan sifatnya teranggarkan secara kontinu, baik yang bersumber dari APBN dan APBD serta para Teradu disarankan melakukan klarifikasi untuk kepastian hukum terkait penganggaran pada BMA Provinsi Bengkulu kepada pihak-pihak yang dianggap berkompeten. Pada tanggal 29 Juni 2019 Pukul 09.00 WIB, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Ketua BMA Provinsi Bengkulu a.n Drs.H.S.Effendi, dilanjutkan klarifikasi sdr. Nuzuludin, SE. Pada tanggal 02 Juli 2019 Pukul 11.00 WIB, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Kasubbid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu a.n Yuwen Surandha. Pada tanggal 01 Juli 2019 KPU Kota Bengkulu melakukan Konsultasi ke KPU Republik Indonesia dan juga melalui Surat Ketua KPU Kota Bengkulu Nomor : 380/ HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 Perihal Petunjuk/ Konsultasi Hukum. Adapun petunjuk dari KPU RI melalui Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor : 1013/HK.06.5- SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 Perihal Kajian Hukum yang pada prinsipnya menyatakan bahwa calon terpilih atas nama Sdr. Nuzuludin tidak termasuk dalam persoalan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Umum atas dasar Kepengurusan yang bersangkutan dalam Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, terlebih KPU Kota Bengkulu telah memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan Bawaslu Kota Bengkulu sebagaimana yang diuraikan dalam rapat Pleno Bawaslu Kota Bengkulu. Bahwa Pada tanggal 03 Juli 2019, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan Menetapkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor : 200/HK.03.1- Kpt/1771/Kpu-Kot/VII/2019 dalam rangka melaksanakan agenda tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Aministrasi Pemilihan Umum. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Kasubbid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu dan Sdr. Nuzuludin, SE, menyatakan bahwa Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu adalah organisasi kemasyarakatan (non government) yang tidak mendapatkan dana keuangan anggaran rutin baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, tidak memiliki RKA KL atau DIPA serta seluruh Pengurus BMA Provinsi Bengkulu sama sekali tidak menerima Honorarium/gaji, sehingga dapat disimpulkan bahwa BMA Provinsi Bengkulu merupakan organisasi yang sumber keuangannya tidak secara simultan dan absolute dari APBN maupun APBD. Bahwa berdasarkanSurat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 Perihal kewajiban mengundurkan diri, menyatakan bahwa : 1). Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali; 2). Berdasarkan ketentuan pada angka 1, bakal calon yang berstatus selain yang disebut secara tegas pada angka 1, tidak wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya. Bahwa Pada Tanggal 03 Juli 2019 para Teradu telah bersurat ke Bawaslu Kota Bengkulu melalui Surat Nomor : 400/HK.06.5-SD/1771/KPU- Kot/VII/2019 Perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan menyampaikan Keputusan KPU Kota Bengkulu yang dituangkan kedalam Formulir Model PAPTL-2 Nomor : 200/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan para Teradu telah mengumumkan Keputusan tersebut kepada Publik melalui website KPU Kota Bengkulu dan menyampaikan laporan penyelesaiannya kepada KPU Provinsi Bengkulu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Bengkulu terkait pelanggaran administrasi atas syarat pencalonan a.n Nuzuludin, calon anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Kota Bengkulu 3. Pengadu mendalilkan para Teradu selaku KPU Kota Bengkulu seharusnya menyatakan calon anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menjabat sebagai Sekretaris Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 0.480.B.1 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu Masa Bhakti 2018-2023. Atas laporan Pengadu, Bawaslu Kota Bengkulu tidak meregister laporan tersebut karena daluarsa namun kemudian ditindaklanjuti sebagai Informasi Awal dan dijadikan Temuan. Bawaslu Kota Bengkulu kemudian merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada para Teradu melalui Surat Nomor: 135/K.BE-10/PM.05. 02/VI/2019 Perihal Penerusan pelanggaran Administrasi Pemilu, namun tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu. Surat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu tertanggal 24 Juni 2019 a quo pada dasarnya menyatakan bahwa Sdr. Nuzuludin, SE calon anggota DPRD Kota Bengkulu Partai Gerindra nomor urut 4 Dapil Kota Bengkulu 3 terbukti melanggar ketentuan Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 Ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bawaslu Kota Bengkulu juga menyatakan pelanggaran tersebut merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Para Teradu mendalilkan telah mencermati dokumen surat dan berkas Penerusan Pelanggaran Administrasi yang disampaikan Bawaslu Kota Bengkulu. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu adalah mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu dan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap surat Bawaslu Kota Bengkulu, Konsultasi ke KPU Provinsi Bengkulu, Melakukan Cek ulang berkas pencalonan atas nama Nuzuludin, SE, Konsultasi ke Kejaksaan negeri Bengkulu, Klarifikasi kepada Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Klarifikasi kepada Sdr. Nuzuludin SE (terlapor), Klarifikasi kepada Kasubbid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, Konsultasi ke KPU Republik Indonesia dan Menetapkan Keputusan KPU Kota Bengkulu. Pada tanggal 27 Juni 2019, para Teradu mengirim surat kepada Bawaslu Kota Bengkulu dengan Nomor: 373/HK.06.4-SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 Perihal Klarifikasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Bengkulu. Adapun isi surat tersebut adalah bahwa para Teradu perlu mendapatkan salinan Keputusan dan/atau Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Bengkulu terkait dasar surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 perihal Penerusan Pelanggaran Administratif Pemilu tanggal 24 Juni 2019. Tanggal 28 Juni 2019, para Teradu melakukan Konsultasi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu karena Kejaksaan Negeri Bengkulu merupakan Bagian dari Kelompok Kerja Penyelesaian Sengketa Hukum pada KPU Kota Bengkulu, hasil konsultasi hukum kepada Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu menyimpulkan bahwa Pengenaan Pasal 240 ayat (1) huruf k dan m harus mengacu pada Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 Angka (7) dan (8), bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; sementara angka (8) menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keuangan Negara haruslah memiliki RKA KL atau DIPA dan sifatnya teranggarkan secara kontinu, baik yang bersumber dari APBN dan APBD. Oleh pihak kejaksaan para Teradu disarankan melakukan klarifikasi untuk kepastian hukum terkait penganggaran pada BMA Provinsi Bengkulu kepada pihak-pihak yang dianggap berkompeten. Para Teradu juga menyatakan telah melakukan Konsultasi ke KPU Republik Indonesia tanggal 1 Juli 2019 dan juga melalui Surat Ketua KPU Kota Bengkulu Nomor : 380/ HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 Perihal Petunjuk/ Konsultasi Hukum. KPU RI melalui Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor : 1013/HK.06.5-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 Perihal Kajian Hukum menyatakan pada prinsipnya calon terpilih atas nama Sdr. Nuzuludin tidak termasuk dalam persoalan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Umum atas dasar Kepengurusan yang bersangkutan dalam Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu. Selain itu, para Teradu mendalilkan bahwa berdasarkan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 Perihal kewajiban mengundurkan diri, menyatakan bahwa : 1). Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali; 2). Berdasarkan ketentuan pada angka 1, bakal calon yang berstatus selain yang disebut secara tegas pada angka 1, tidak wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya. Bahwa berdasarkan langkah- langkah dan kajian hukum di atas para Teradu telah memutuskan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor : 200/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang di tuangkan dalam Formulir PAPTL-2 yang pada intinya menyatakan terlapor : a.n Nuzuludin, SE tidak termasuk dalam persoalan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019. DKPP berpendapat seharusnya para Teradu tidak melakukan kajian baru dan mencari justifikasi serta tafsir lain terhadap hasil kajian sebuah temuan Bawaslu Kota Bengkulu sehingga menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Para Teradu bersikeras bahwa Terlapor dalam Temuan Bawaslu Kota Bengkulu Nomor : 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019 tidak melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf k dan huruf m Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 karena tidak ada DIPA khusus atau pun RKA KL khusus BMA Provinsi Bengkulu padahal senyatanya dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 0.480.B.1 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu Masa Bhakti 2018-2023 menetapkan “Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada APBD Provinsi Bengkulu....” Para Teradu seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu bukan mencari tafsir tandingan untuk menjustifikasi sikap para Teradu. Atas fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para pihak, DKPP menilai Pengaduan Pengadu terbukti dan Jawaban para Teradu tidak menyakinkan DKPP. DKPP berpendapat bobot pertanggungjawaban etik Teradu I lebih besar mengingat Teradu I selaku Ketua KPU Kota Bengkulu seharusnya dapat memahami dan bersikap tegas dalam menegakan prinsip adil dan berkepastian hukum atas persoalan a quo. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Zaini selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Teradu II Deby Harianto, Teradu III Martawansyah, Teradu IV Romi Sugara dan Teradu V Anggi Stepensent masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Zaini selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan paling lama7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir