Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 43 & 44 Tahun 2020
Anggota KPU Kabupaten Bungo
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2020
👁 11 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 43-PKE-DKPP/IV/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 43-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP bahwa Teradu menawarkan kepada oknum Caleg untuk bisa menjanjikan suara pada Pileg 2019 lalu dan meminta uang ratusan juta kepada oknum caleg tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020, Pengadu mendalilkan Teradu menawarkan jasa kepada oknum calon anggota DPRD Provinsi Jambi, memberi suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019 dengan meminta uang ratusan juta. Hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian yang substansinya Teradu berjanji memberi suara sebanyak 14.000 kepada Ir.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Musfal selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 43-PKE-DKPP/IV/2020 Nomor: 44-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 43- P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 45-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44-PKE- DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 43-PKE-DKPP/IV/2020 [1.1] PENGADU Nama : Jufri Pekerjaan : Swasta/Ormas Gempur Alamat : Jl. H Manap Lorong Budi Daya Pemancar RT 03 RW 01 Bungo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama Musfal : Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bungo Alamat : Jl. Batang Tebo No. 240 RT 012/RW 064 Kelurahan/Desa Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu; B. PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/IV/2020 [1.3] PENGADU 1. Nama : H. M. Subhan Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A Thalib No. 33 Telanaipura Jambi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : M. Sanusi Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A Thalib No. 33 Telanaipura Jambi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Apnizal Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A Thalib No. 33 Telanaipura Jambi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Ahdiyenti Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A Thalib No. 33 Telanaipura Jambi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Nur Kholiq Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. H Manap Lorong Budi Daya Pemancar RT 03 RW 01 Bungo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I s.d Pengadu V disebut sebagai---------------------- Para Pengadu; TERHADAP [1.4] TERADU Nama Musfal : Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bungo Alamat : Jl. Batang Tebo No. 240 RT 012/RW 064 Kelurahan/Desa Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 43-PKE-DKPP/IV/2020 [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 43-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP bahwa Teradu menawarkan kepada oknum Caleg untuk bisa menjanjikan suara pada Pileg 2019 lalu dan meminta uang ratusan juta kepada oknum caleg tersebut. Hal ini sesuai dengan surat perjanjian yang ada di alat bukti bahwa Teradu menjanjikan suara sebanyak 14.000 suara kepada Ir. Ali Caleg No. 10 dari Partai Gerindra Provinsi Jambi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Surat perjanjian antara oknum caleg Ir. Ali dan Teradu yang berbunyi akan mencarikan suara sebanyak 14.000 suara; 2. P-2 Fotokopi Kuitansi sisa hutang Musfal kepada Ir. Ali; 3. P-3 Fotokopi Kuitansi Penerimaan Uang sebesar Rp50.000.000 oleh Teradu dari Bapak Herman yang berbunyi untuk operasional TIM; 4. P-4 Fotokopi Penerimaan uang sebesar Rp100.000.000 oleh Teradu dari Bapak Herman yang berbunyi untuk operasional TIM; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Teradu menawarkan atau menjanjikan suara kepada Oknum Caleg tersebut. Apalagi mengiming-imingi atau menjanjikan akan mencarikan suara sebanyak 14.000 suara kepada kepada Ir. Ali Partai Gerinda Nomor10 Provinsi Jambi; 2. Bahwa Teradu tidak mengetahui sama sekali mengenai surat perjanjian yang viral di medsos terkait mencarikan suara sebanyak 14.000 suara serta kwitansi sisa hutang Teradu kepada Ir. Ali; 3. Bahwa fakta yang sebenarnya yaitu terkait dengan kwitansi Teradu dengan Herman, adalah Teradu mengajukan pinjaman kepada Herman sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan hanya dikabulkan sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah); 4. Bahwa pinjaman yang Teradu lakukan, tidak pernah sama sekali terkait masalah tugas dan tanggungjawab Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Bungo. Pinjaman tersebut murni kaitannya dengan kebutuhan secara kekeluargaan antara Teradu dan Herman; 5. Bahwa pinjaman sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta) yang diberikan oleh Herman kepada Teradu diserahkan pada tanggal 29 Mei 2019 (bukti surat perjanjian dan kwitansi terlampir); [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi surat perjanjian dan kwitansi; [2.7] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi Suhermanto menyatakan hanya perlu mengklarifikasi terkait surat perjanjian antara Suhermanto dan Teradu tentang menyerahkan uang operasional Tim didalam surat tersebut tidak menyebutkan nama Caleg Ir. H. Ali. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. KPU Kabupaten Bungo mengatakan bahwa pada saat mengetahui dan menerima informasi tersebut melalui media social segera berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada KPU Provinsi Jambi dan tidak ikut serta dalam investigasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi. 2. Bawaslu Kabupaten Bungo - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Bungo mengetahui KPU Provinsi Jambi melakukan investigasi terhadap Teradu yang dilakukan oleh Nur Kholik dan Apnizal yang merupakan anggota KPU Kabupaten Provinsi Jambi; - Bahwa pada tanggal 21 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Bungo menerima surat dari KPU Provinsi Jambi yang isinya meminta agar Bawaslu Kabupaten Bungo dapat mendampingi investigasi yang dilakukan oleh Tim KPU Provinsi Jambi; - Bahwa pendampingan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bungo hanya sebatas menemani dan memnberikan petunjuk arah untuk mancari dan menemui saksi-saksig una melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. B. PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/IV/2020 [2.8] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 45-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu menerima informasi mengenai Teradu yang viral di Akun Media Sosial Facebook atas nama Afriansyah Dimana Teradu diduga menerima sejumlah uang dari Ir. H. Ali yang merupakan calon anggota legislatif Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo pada Pemilihan Serentak 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) melalui Herman, namun yang diakui oleh Teradu Musfal, S.Pd sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian yang beredar di Akun media sosial facebook atas nama Afriansyah adalah Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah). Teradu Musfal, S.Pd menerima uang tersebut dikarenakan menjanjikan/mengiming-imingi Ir. H. Ali duduk menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dengan cara membantu menambah perolehan suara suara sebesar 14.000 (empat belas ribu) pada pemilihan umum legislatif 2019; 2. Bahwa untuk memastikan serta memperjelas informasi mengenai teradu yang viral di akun media sosial facebook Pengadu kemudian melakukan klarfikasi melalui pemeriksaa internal dan diperoleh informasi sebagai berikut: a. Bahwa Teradu diduga menerima sejumlah uang dari Ir. H. Ali yang merupakan calon anggota legislatif Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo pada Pemilihan Serentak 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) melalui Herman, namun yang diakui oleh Teradu Musfal, S.Pd sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian yang beredar di Akun media sosial facebook atas nama Afriansyah adalah Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah). Teradu Musfal, S.Pd menerima uang tersebut dikarenakan menjanjikan/mengimingimingiIr. H. Ali duduk menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dengan cara membantu menambah perolehan suara sebesar 14.000 (empat belas ribu) pada pemilihan umum legislatif 2019. Namun hingga Pemilu selesai janji tersebut tidak terbukti hingga Ir. H. Ali menagih agar Teradu Musfal S.Pd mengembalikan uang yang pernah diberikannya. Hingga beberapa kali proses penagihan dan negosiasi Teradu Musfal, S.Pd tidak juga mengembalikan uangnya, maka atas kesepakatan bersama antara Ir. H. Ali dan Teradu Musfal, S.Pd yang difasilitasi oleh Masri dan disaksikan oleh Yahya, Ira Wahyuni, Muhammad Hadi, bertempat di rumah Yahya dibuatlah surat perjanjian pengembalian uang tersebut dengan cara mencicil yang foto kopinya beredar di media sosial; b. Teradu diduga Menerima sejumlah uang dari H. Rendhi Zilfiando, SE. Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Bungo Dapil 1 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) yang diberikan oleh mertua dari H. Rendhi Zilfiando, SE. Dimana Teradu Musfal,S.Pd, menjanjikan/mengiming-imingi akan memberikan suara sebesar 850 (delapan ratus lima puluh) serta duduk menjadi anggota DPRD Kabupaten Bungo kepada H. Rendhi Zilfiando, SE; c. Bahwa Teradu diduga menerima uang dari Jailani yang merupakan suami dari salah seorang calon anggota legislatif Partai Hanura An. Mariani sebesar Rp.120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah); d. Bahwa Teradu diduga menelepon Ketua PPK Limbur Lubuk Mengkuang atas nama Arfauzi untuk datang ke rumah teradu Musfal, S.Pd setibanya di rumah Teradu Musfal.S,Pd, Arfauzi diperintahkan untuk membawa spanduk dan memasangnya di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, tanpa menaruh rasa curiga dan tanpa melakukan pengecekan terlehih dahulu Arfauzi pun membawa sepanduk tersebut, setibanya di sekretariat PPK Arfauzi beserta anggota PPK yang lainpun membuka spanduk tersebut, ternyata spanduk tersebut adalah sepanduk Partai Calon Anggota Legislatif dari Partai Peserta Pemilu tertentu. Arfauzi dan anggota PPK yang lainpun segera menelepon teradu Musfal, S.Pd untuk mempertanyakan isi spanduk tersebut dan teradu Musfal, S.Pd memerintahkah Arfauzi untuk datang ke Muara Bungo. Arfauzi pun datang menemui Teradu Musfal, S.Pd di Muara Bungo, Setibanya di Muara Bungo Musfal, S.Pd tetap memerintahkan Arfauzi untuk memasang spanduk tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- sebagai upah pasang, Arfauzi pun menerima uang tersebut, kemudian pulang dan menyuruh orang untuk memasang spanduk tersebut; e. Bahwa Teradu diduga Memback up salah satu calon anggota legilatif atas nama Jon untuk memerintahkan anggota PPK Tanah Sepenggal Lintas untuk dapat menambahkan suara. [2.9] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Screen Short Surat Perjanjian dari Akun Facebook An. Afriansyah; 2. P-2 Fotokopi Surat Perjanjian; 3. P-3 Fotokopi Surat Pernyataan Ir. H. Ali; 4. P-4 Fotokopi Surat Pernyataan Masri; 5. P-5 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; 6. P-6 Fotokopi Rekaman Video Klarifikasi; 7. P-7 Fotokopi Rekaman Audio Klarifikasi; 8. P-8 Fotokopi Foto Klarifikasi; 9. P-9 Fotokopi Rekaman Audio Pembicaraan antara Masri dan Teradu Musfal; 10. P - 10 Fotokopi SK. Anggota KPU Kab. Bungo An. Musfal; 11. P - 11 Fotokopi Surat Pernyataan H. Rendhi Zilfiando; 12. P – 12 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Nomor 27; 13. P – 13 Fotokopi Rekaman Video Klarifikasi; 14. P – 14 Fotokopi Rekaman Audio Klarifikasi; 15. P – 15 Fotokopi Foto Klarifikasi; 16. P – 16 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Nomor 25; 17. P – 17 Fotokopi Rekaman Video Klarifikasi; 18. P – 18 Fotokopi Rekaman Audio Klarifikasi; 19. P – 19 Fotokopi Foto Tanda Tangan Kwitansi, Surat Perjanjian dan Laporan Polisi Teradu; 20. P – 20 Fotokopi Berita Acara klarifikasi Musfal, S.Pd Nomor 28, 29, 30; 21. P – 21 Fotokopi Surat Pernyataan Mantan Ketua PPK Limbur Lubuk Mengkuang atas nama Arfauzi dan Mantan Anggota PPK atas nama Kailani, S.Sos; 22. P – 22 Fotokopi Rekaman Audio klarifikasi Arfauzi dan Kailani, S.Sos; 23. P – 23 Fotokopi Foto Dokumentasi klarifikasi dengan Arfauzi, S.Pd dan Kailani, S.Sos; 24. P – 24 Fotokopi Surat Pernyataan Mantan Anggota PPK Tanah Sepenggal Lintas atas nama Rozi, A.Md; 25. P – 25 Fotokopi Surat Pernyataan Mantan Anggota PPK Tanah Sepenggal Lintas atas Nama Fauzan, S.Pi; 26. P – 26 Fotokopi Rekaman Audio Klarifikasi atas nama Rozi, A.Md dan Fauzan, S.Pi; 27. P – 27 Fotokopi Foto Dokumen Klarifikasi atas nama Rozi, A.Md dan Fauzan, S.Pi; 28. P – 28 Fotokopi surat Keputusan Nomor 1711/HK.06.4- Kpt/05/KPU/III/2020 tentang Pemberhentian sementara anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Periode 2018-2023 dn surat keputusan Nomor 100/HK.06.4- SD/15/Prov/III/2020 tentang merekomendasi untuk melaporkan saudara Teradu an Musfal, S.Pd kepada DKPP RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 29. P -29 Fotokopi Bahwa tidak benar jika dalam persidangan Teradu mengatakan pada saat investigasi dalam keadaan lelah karena saat itu sedang melaksanakan pemeriksaan KTP terkait tahapan penerimaan calon perseoftmgan sedangkan tim investigasi turun sebelum penerimaan dokumen calon perseorangan dan terkait tahapan calon perseorangan jadwalnya 23 Februari 2020 terakhir hingga pukul 00.00 WIB yang akan menyerahkan di akhir jadwal batas penerimaan berkas calon perseorangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Sementara Tim klarifikasi malakukan pemeriksaan terhadap Teradu dimulai tanggal 20 Februari 2020 dari tanggal 23 Februari 2020 pada saat itu tidak ada penerimaan calon perseorangan di KPU Kabupaten Bungo; 30. P -30 Fotokopi Bahwa benar Teradu telah menerima uang sesuai bukti dan kwitansi dan berdasarkan keterangan fakta persidangan dari saksi an Ir. H. Ali melalui Sdr. Suhermanto, hal ini terkonfirmasi dalam surat perjanjian pengembalian uang yang ditanda tangani oleh Teradu dan Ir.H. Ali; 31. P -31 Fotokopi Teradu menerangkan bahwa, saksi an Arfauzi akan menggantikan Teredu sebagai Anggota KPU Kabupaten gnngo apabila dia berhenti, setelah dilihat dari SK KPU RI Nomor 1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 tentang penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenA(ota periode 2Ol8- 2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi) tanggal 2l September 2018 apabila dilihat pengangkatan KPU Kabupaten Bungo Nomor urut selanjutnya adalah Maryam bukan saksi Arfauzi; 32. P -32 Fotokopi Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa saksi pelapor Sdr. Hari Pamungkas menyatakan bahwa pernah terjadi pertemuan sebelum pemilu Legislatif 2019 antara Teradu, sdr. Suhermanto dan Ir. H. Ali bertempat di rumah Ir. H. Ali untuk membicarakan uang operasional untuk memperoleh suara dari kelompok Program Keluarga Harapan/PKH; [2.11] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut: 1. Ir. H. Ali - Bahwa pada Pemilu Tahun 2019, Ir. Ali sering bertemu dengan Suhermanto membicarakan tentang pencalonannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi. Pada saat Suhermanto menyarankan agar meminta bantuan kepada Teradu Musfal; - Bahwa Ir. H. Ali dijanjikan oleh Teradu melalui perantara Suhermanto yang merupakan saksi Teradu penambahan suara sejumlah 14.000 orang pada Pemilu Tahun 2019 dan telah di back up oleh KPU Kabupaten Bungo dan KPU Provinsi Jambi; - Bahwa pada saat Suhermanto meminta uang sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan meminta jaminan berupa surat.sertifikat rumah dan kebun kepada Ir. H. Ali untuk biaya operasional; - Bahwa atas permintaan tersebut Ir. H. Ali menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) secara bertahap dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Teradu dan Suhermanto; - Bahwa kenyataan setelah selesai Pemungutan suara Pemilu Tahun 2019, Ir. H. Ali tidak mendapatkan suara yang telah dijanjikan tersebut. Kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan; - Bahwa atas permintaan pengembalian uang tersebut, Teradu berjanji akan mengembalikan uang Ir. H. Ali secara bertahap dengan bukti surat pernyataan di atas materai 6000 yang ditandatangani oleh Teradu; - Bahwa uang tersebut belum dapat dikembalikan seluruhnya oleh Teradu. 2. Masri - Bahwa Masri mengertahui adanya perjanjian antara Ir. H. Ali dengan Musfal; - Bahwa Masri adalah kuasa dari Ir. H. Ali yang merupakan Pamannya dan pernah menumui Teradu di Kantor KPU Kabupaten Bungo, namun Teradu meminta pertemuan diluar kantor yaitu bertemu disebuah tempat diwilayah Bungo. Pertemuan itu untuk menagih pengembalian uang yang diserahkan oleh Ir. H. Ali kepada Teradu akan tetapi tidak berhasil. 3. Hari Pamungkas - Bahwa merupakan adik kandung Suhermanto; - Saksi pada bulan Desember 2018, telah terjadi pertemuan dirumahnya antara Ir. H. Ali, Suhermanto dan Teradu. Pada saat itu Teradu menjanjikan sebanyak 14.000 suara kepada Ir. H. Ali; - Saksi pernah diminta mengantarkan dan menemani Suhermanto dengan menggunakan mobil ke rumah Teradu untuk menyerahkan uang dari Ir. H. Ali; - Bahwa pada saat pertemuan dirumah Teradu mengatakan sudah di back up oleh KPU Provinsi Jambi untuk meyakinkan Ir. H. Ali agar menyerahkan uang kepada Teradu; - Saksi menyaksikan Ir. H. Ali menyerahkan uang kepada Suhermanto, kemudian di transfer kepada Teradu sejumlah sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lebih akan tetapi yang diakui diterima oleh Teradu sejumlah Rp. 180.000.000,00 dan sisanya di terima oleh Suhermanto. 4. Ira Wahyuni - Bahwa pada tanggal 10 Juni 2020, Ira melihat dan mendengar secara langsung pernyataan Teradu mengakui menerima uang sejumlah Rp. 180.000.000,00 dari Suhermanto yang mana uang tersebut berasal dari pemberian Ir. H. Ali; - Bahwa Ira yang membuat surat perjanjian antara Ir. H. Ali dengan Teradu untuk pengembalian uang yang telah diterimanya secara bertahap 4 (empat) kali, namun sampai saat ini uang yang diterima oleh Teradu belum dikembalikan. 5. Afriyansyah - Bahwa Afriyansyah yang memposting dan memviralkan surat perjanjian antara Ir. H. Ali dan Teradu ke Media Sosial Facebook; - Saksi mengetahui informasi tersebut dari keponakan Ir. H. Ali pada tanggal 18 Februari 2020. Kemudian saksi mencari tahu dan mencari bukti tentang hal tersebut sebelum memposting dan memviralkan di Media Sosial Facebook; - Saksi mengatakan bertujuan adalah semata prihatin atas hal tersebut sebagai masyarakat saksi menginginkan agar demokrasi di Jambi tidak dicederai oleh hal yang merusak moral dan mentalitas yang dilakukan oleh oknum yang tidan bertanggungjawab; - Bahwa hal tersebut viral diketahui banyak orang, saksi banyak dihubungi salah satunya dari KPU Provinsi Jambo menanyakan tentang hal tersebut dengan kooperatif memberikan bukti yang didapatkan kepada Tim KPU Provinsi Jambi yang sedang melakukan investigasi ke Kabupaten Bungop. 6. Alfauzi dan Kailani - Bahwa saksi mengatakan bahwa pernah dihubungi melalui sambungan telepon seluler oleh Teradu yang saat itu merupakan atasannya di KPU Kabupaten Bungo untuk menjemput spanduk dirumahnya pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB. Tanpa curiga saksi membawa spanduk tersebut ke Sekretariat PPK Kecamatan Limbur Mengkuang. Keesokan harinya saksi melihat spanduk tersebut merupakan spanduk salah satu Caleg dari Partai Gerindra, kemudian saksi segera mengkonfirmasi menanyakan kepada Teradu terkait spanduk tersebut; - Bahwa setelah saksi menanyakan kepada Teradu meminta agar Alfauzi datang ke kantor lalu memerintahkan untuk tetap memasang spanduk tersebut dan diberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). KESIMPULAN 1. Bahwa pengadu menolak secara tegas jawaban teradu seluruhnya; 2. Bahwa KPU Provinsi Jambi telah melakukan klarifikasi dan investigasi secara resmi dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, jika salah satu anggota KPU Kabupaten/Kota melakukan dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/Janji, dan Pakta Integritas, setelah KPU Provinsi melakukan pengawasan Internal terhadap KPU Kabupaten Kota yang telah tertuang dalam Form Model PP-5 dengan Nomor 03/HK.06.4-SK/5/Prov/II/2020 dan Berita Acara Nomor 06/HK.06.4- BA/l5/Prov/II/2O20 tentang hasil klarifikasi terkait pemberitaan di akun media sosial facebook a.n Afriansyah yang melibatkan oknum anggota KPU Kabupaten Bungo tanggal 24 Februari 2020 yang telah disampaikan kepada KPU RI; 3. Bahwa berdasarkan hasil pleno KPU Provinsi Jambi, Divisi Hukum dan pengawasan dalam hal ini Bapak Nur Kholik merupakan Koordinator wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo, dan Divisi sosialisasi parmas, pendidikan pemilih dan SDM Bapak Apnizal telah melakukan pengawasan internal terhadap Teradu dengan Nomor 82.1/HK.06.4-LP/15/KPU-Prov/II/2020 atas dugaan pelanggaran kode perilaku sumpah/janji, dan/atau Fakta Integritas berdasarkan hasil pengawasan KPU Provinsi Jambi; 4. Bahwa KPU Provinsi Jambi telah menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelanggaran kode perilaku sumpah/janji fakta integritas kepada KPU RI; 5. Bahwa KPU RI mengeluarkan surat Keputusan Nomor 1711/HK.06.4- Kpt/05/KPU/III/2020 tentang Pemberhentian sementara anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Periode 2018-2023 dan surat keputusan Nomor 100/HK.06.4-SD/15/Prov/III/2020 tentang merekomendasi untuk melaporkan saudara Teradu a.n Musfal, S.Pd kepada DKPP RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu (alat bukti tambahan PT.01.); 6. Bahwa Pengadu I, II, III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi sudah melakukan klarifikasi dan investigasi dan membentuk tim pemeriksa internal Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk melakukan klarifikasi pemberitaan media sosial facebook sebagai tersebut pada poin 2 yang melibatkan salah satu komisioner KPU Kabupaten Bungo dan telah dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi yang telah ditandatangani Teradu secara sehat jasmani dan rohani di Kabupaten Bungo; 7. Bahwa tidak benar jika dalam persidangan Teradu mengatakan pada saat investigasi dalam keadaan lelah karena saat itu sedang melaksanakan pemeriksaan KTP terkait tahapan penerimaan calon perseorangan sedangkan tim investigasi turun sebelum penerimaan dokumen calon perseorangan dan terkait tahapan calon perseorangan jadwalnya 23 Februari 2020 terakhir hingga pukul 00.00 WIB yang akan menyerahkan di akhir jadwal batas penerimaan berkas calon perseorangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sementara Tim klarifikasi melakukan pemeriksaan terhadap Teradu dimulai tanggal 2O Februari 2O2O dan tanggal 23 Februari 2020 pada saat itu tidak ada penerimaan calon perseorangan di KPU Kabupaten Bungo (alat bukti tambahan PT.02.); 8. Bahwa benar Teradu telah menerima uang sesuai bukti dan kwitansi serta berdasarkan keterangan fakta persidangan dari saksi an Ir. H. Ali melalui sdr. suhemranto, hal ini terkonfirmasi dalam surat perjanjian pengembalian uang yang ditandatangani oleh Teradu dan Sdr Ir.H. Ali Caleg Partai Gerindra Dapil 5 Provinsi Jambi (alat bukti tambahan PT.03.); 9. Bahwa setelah mendengarkan jawaban Teradu yang menyatakan bahwa H. Rendhi Zilfiando mencabut laporan/aduan kepada KPU Provinsi Jambi sedangkan pihat Pengadu tidak pernah menerima laporan/pengaduan dari H. Rendhi Zilfiarrdo ke KPU Provinsi Jambi. KPU Provinsi Jambi hanya melahirkan klarifikasi terhadap H. Rendhi Zilfiando yang dalam membenarkan bahwa teradu telah menerima uang dari H. Rendhi Zilfiando sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah); 10. Bahwa Teradu menerangkan saksi an Arfauzi akan menggantikan Terad u sebagai Anggota KPU Kabupaten Bungo apabila dia berhenti, setelah dilihat dari SK KPU RI Nomor 1107/PP.06-Pu/05/KPU/Disi I8 tentang Penetapan calon Anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 @enambahan pasca putusan Mankamah Konstitus) nggal 2l September 2018 apabila dilihat pengangkatan KPU Kabupaten Bungo Nomor urut selanjutnya adalah Maryarn bukan saksi Arfauzi (alat bukti tambahan PT.04.); 11. Bahwa kesaksian Sdr. Arfauzi mantan Ketua PPK limbur Lubuk Mengkuang dan Sdr. Kailani mantan anqgota PPK limbur Lubuk Mengkuang membenarkan bahwa spanduk sebanyak 9 (Sembilan) lembar yang diberikan oleh Teradu adalah spanduk caleg peserta pemilu 2019 dari partai politik tert€ntu dan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai upah pasang; 12. Bahwa Teradu mengaku tidak mengenal saksi. H.Ali, hal ini dibantah oleh saksi Teradu sendiri sdr. Suhemranto yang menyatakan bahwa teradu sangat mengenal Ir. H. AIi karena teradu dan Ir. H. AIi masih saudara I (satu) nenek; 13. Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa saksi pelapor Sdr. Hari pamungkas menyatakan bahwa pernah terjadi pertemuan sebelum Pemilu Legislatif 2019 antata Teradu, sdr. Suhermanto dan ir. H.Ali bertempat di rumah Ir. H. Ali untuk membicarakan uang operasional untuk memperoleh suara dari kelompok Program Keluarga Harapan/PKH (alat bukti tambahan berupa rekaman video, PT. 05.); 14. Teradu bersumpah bahwa tidak pernah menerima uang dari Ir. H. Ali. Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberian uang dari Ir. H. Ali kepada Teradu dilakukan melalui perantara saksi Sdr. Suhermanto; 15. Teradu menyatakan bahwa kenal dengan Sdr suhermanto karena hubungan bisnis. Hubungan bisnis yang dilakukan oleh Teradu dangan sdr suhermanto dikelola oleh anak Teradu. Tetapi berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh Teradu berupa perjanjian pinjam meminjam antara Teradu dengan Suhermanto dilakukan/ditandatangani sendiri oleh Teradu dan Ir. H. Ali, bukan oleh anak Teradu dan Suhermanto. [2.12] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Teradu menerima uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari H. Ali terkait masalah pemilihan legislatif pada Tahun 2019 yang lalu. Teradu tidak pernah membuat perjanjian apapun dengan H. Ali, apalagi untuk mengiming-imingi yang bersangkutan untuk duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dengan cara menambah suara sebesar 14.000 suara; 2. Bahwa fakta yang sebenarnya yaitu Teradu mengajukan pinjaman kepada Herman sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan hanya dikabulkan sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta); 3. Bahwa pinjaman yang Teradu lakukan, tidak pernah sama sekali terkait masalah tugas dan tanggungjawab Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Bungo. Pinjaman tersebut murni kaitannya dengan kebutuhan secara kekeluargaan antara Teradu dan Herman; 4. Bahwa pinjaman sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta) yang diberikan oleh Herman kepada Teradu diserahkan pada tanggal 29 Mei 2019 (bukti surat perjanjian dan kwitansi terlampir); 5. Bahwa Rendi Zilfiando telah mengakui semua yang dilaporkan tidak bisa dibuktikan secara jelas, baik itu dalam bukti fisik maupun surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Pengaduan kepihak KPU Provinsi Jambi; 6. Bahwa Rendi Zilfiando telah membuat surat pencabutan pernyataan pengaduan tertanggal 05 Mei 2020 yang lalu.(surat pencabutan pernyataan pengaduan, serta KTP terlampir); 7. Bahwa Jailani telah mengakui semua yang dilaporkan tidak bisa dibuktikan secara jelas, baik itu dalam bukti fisik maupun surat-suratlainnya yang berkaitan dengan Pengaduan kepihak KPU Provinsi Jambi; 8. Bahwa Jailani telah mencabut surat pencabutan pernyataan pada pengaduan tertangga 4 Juni 2020 yang lalu.(surat pencabutan pernyataan pengaduaan,serta KTP terlampir); 9. Bahwa Teradu benar menelpon Alfauzi selaku Ketua PPK Kec. Limbur Lubuk Mengkuang tetapi bukan untuk memasang spanduk caleg tertentu, melainkan untuk memasang spanduk sosialisasi Pemilu 2019; 10. Bahwa tidak benar Teradu memberikan uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Arfauzi; 11. Bahwa terkait tuduhan kepada Teradu yang membackup salah satu calon anggota legislatif atas nama Jon adalah tidak benar. Teradu tidak pernah memerintahkan PPK Kec. Tanah Sepenggal Lintas untuk menambahkan suara caleg tertentu; [2.13] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.14] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi foto di Whatshaap terkait spanduk Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Pemilih Pemula, Perempuan dan Disabilitas dalam Pelaksanaan Pemilu 2019; 2. T-2 Fotokopi Surat Pencabutan Pernyataan Pengaduan atas nama Rendi Zilfiando tertanggal 5 Mei 2020; 3. T-3 Fotokopi Surat Pencabutan Pernyataan Pengaduan atas nama Jailani tertanggal 4 Juni 2020; 4. T-4 Fotokopi Surat Perjanjian Peminjaman Uang tertanggal 29 Mei 2019; 5. T-5 Fotokopi kwitansi sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta); [2.15] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi Suhermanto menyatakan hanya perlu mengklarifikasi terkait surat perjanjian antara Suhermanto dan Teradu tentang menyerahkan uang operasional Tim didalam surat tersebut tidak menyebutkan nama Caleg Ir. H. Ali. Saksi Suhermanto menyatakan uang sebesar Rp.180 juta adalah pinjaman darinya kepada Teradu untuk kepentingan usaha. Saksi Suhermato menyatakan uang tersebut bukan uang Ir.H.Ali. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. KPU Kabupaten Bungo mengatakan bahwa pada saat mengetahui dan menerima informasi tersebut melalui media social segera berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada KPU Provinsi Jambi dan tidak ikut serta dalam investigasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi. 2. Bawaslu Kabupaten Bungo - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Bungo mengetahui KPU Provinsi Jambi melakukan investigasi terhadap Teradu yang dilakukan oleh Nur Kholik dan Apnizal yang merupakan anggota KPU Kabupaten Provinsi Jambi; - Bahwa pada tanggal 21 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Bungo menerima surat dari KPU Provinsi Jambi yang isinya meminta agar Bawaslu Kabupaten Bungo dapat mendampingi investigasi yang dilakukan oleh Tim KPU Provinsi Jambi; - Bahwa pendampingan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bungo hanya sebatas menemani dan memnberikan petunjuk arah untuk mancari dan menemui saksi-saksig una melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pengadu dalam Perkara Nomor 44-PKE- DKPP/IV/2020 adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020, Pengadu mendalilkan Teradu menawarkan jasa kepada oknum calon anggota DPRD Provinsi Jambi, memberi suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019 dengan meminta uang ratusan juta. Hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian yang substansinya Teradu berjanji memberi suara sebanyak 14.000 kepada Ir. Ali calon Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor Urut 10 dari Partai Gerindra; [4.1.2] Bahwa dalam Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/IV/2020, para Pengadu mendalilkan pada akun media sosial facebook atas nama Afriansyah, Teradu diduga menerima sejumlah uang dari Ir. H. Ali calon Anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan 5 meliputi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo Partai Gerindra pada Pemilu Tahun 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) melalui Herman, namun yang diakui Teradu adalah Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) tertuang dalam surat perjanjian sebagaimana beredar di akun facebook Afriansyah. Teradu menerima uang dengan kompensasi menambah perolehan suara Ir. H. Ali sebesar 14.000 (empat belas ribu). Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu tidak memenuhi janji menambah perolehan suara Ir. H. Ali. Selanjutnya Ir. H. Ali meminta Teradu untuk mengembalikan uang tersebut yang difasilitasi oleh Masri dan disaksikan oleh Yahya, Ira Wahyuni, dan Muhammad Hadi di rumah Yahya. Alhasil Teradu bersedia menandatangani surat perjanjian pengembalikan uang dengan cara mengangsur. Para Pengadu mendalilkan Teradu juga menerima uang dari H. Rendhi Zilfiando, SE. Calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo Dapil 1 dari Partai Demokrat sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) yang diberikan oleh mertua Teradu H. Rendhi Zilfiando, SE. Uang tersebut digunakan untuk menambah perolehan suara H. Rendhi Zilfiando, SE sebesar 850 (delapan ratus lima puluh). Selain itu Teradu juga menerima uang dari Jailani suami Mariani calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo dari Partai Hanura sebesar Rp.120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah); [4.1.3] Bahwa dalam Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/IV/2020, Teradu menelepon Ketua PPK Limbur Lubuk Mengkuang Arfauzi untuk datang ke rumah Teradu. Selanjutnya Teradu memerintahkan Arfauzi membawa spanduk dan memasangnya di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Setelah sampai di Sekretariat PPK Limbur Lubuk Mengkuang ternyata spanduk tersebut milik calon peserta pemilu Tahun 2019. Kemudian Ketua PPK Limbur Lubuk Mengkuang menelepon Teradu mempertanyakan isi spanduk tersebut namun tidak ditannggapi, Teradu justru memerintahkan Arfauzi menemuinya di Muara Bungo. Teradu memberi upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Arfauzi untuk tetap memasang spanduk tersebut; [4.1.4] Bahwa dalam Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/IV/2020, Teradu diduga mendukung calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo atas nama Jon dengan cara memerintahkan anggota PPK Tanah Sepenggal Lintas untuk menambahkan suara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Berkenaan pokok aduan dalam Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44- PKE-DKPP/IV/2020, Teradu menyatakan tidak pernah menawarkan atau menjanjikan suara kepada Ir. H. Ali dari Partai Gerindra sebanyak 14.000 (empat belas ribu) suara. Selanjutnya Teradu tidak mengetahui surat penjanjian yang viral di media sosial facebook terkait mencarikan suara sebanyak 14.000 (empat belas ribu) dan kwitansi sisa hutang kepada Ir. H. Ali. Teradu menjelaskan bahwa kwitansi tersebut terkait pinjaman kepada Suhermanto sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan yang diterima sejumlah Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Mei 2019. Kemudian Teradu mengatakan Rendi Zilfiando dan Jailani telah mengakui semua yang dilaporkan tidak bisa dibuktikan secara jelas, baik dalam bukti fisik maupun surat-surat. Pada tanggal 5 Mei 2020 Rendi Zilfiando telah membuat surat pencabutan pernyataan pengaduan. Teradu juga mengatakan Jailani telah membuat surat pencabutan pernyataan pada tanggal 4 Juni 2020; [4.2.2] Berkenaan pokok aduan dalam Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/IV/2020, Teradu mengaku menelepon Alfauzi selaku Ketua PPK Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, namun bukan untuk memasang spanduk caleg tertentu, melainkan untuk memasang spanduk sosialisasi Pemilu Tahun 2019. Teradu tidak pernah memberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Alfauzi; [4.2.3] Berkenaan pokok aduan dalam Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/IV/2020, Teradu tidak pernah memerintahkan PPK Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas untuk menambahkan suara caleg tertentu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, [4.3.1] Pengadu pada Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan para Pengadu pada Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/IV/2020 dalam pokok aduan angka [4.1.1] dan [4.1.2] pada intinya mendalilkan Teradu yang telah menerima sejumlah uang dengan kompensasi menambah suara untuk Ir. H. Ali calon Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra, H. Rendhi Zilfiando calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo dari Partai Demokrat, dan Mariani calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo dari Partai Hanura. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan saksi Ir. H. Ali, calon Anggota DPRD Provinsi Jambi menerangkan telah memberikan uang sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) kepada Teradu melalui Saksi Suhermanto untuk menambah perolehan suara sebesar 14.000 (empat belas ribu) pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019. Namun menurut Saksi Ir. H. Ali, Teradu hanya mengaku menerima uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam surat perjanjian kesanggupan pengembalian uang secara bertahap. Surat perjanjian tersebut kemudian viral setelah diposting di akun facebook Afriansyah yang diajukan sebagai alat bukti dalam perkara Nomor 43-PKE- DKPP/IV/2020. Saksi Afriansyah dalam persidangan menerangkan memperoleh surat perjanjian tersebut dari keponakan Ir. H. Ali. Terungkap fakta uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tersebut diakui Teradu dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 05/Hk.06.4-BA/15/Prov/II/2020 tanggal 23 Februari 2020. Dalam Berita Acara tersebut Teradu membenarkan telah membuat surat perjanjian pada bulan Januari 2020 di warung kopi Perumnas. Saksi para Pengadu mengkonfirmasi kebenaran fakta adanya penerimaan uang dari Ir. H. Ali dengan alasan kelelahan saat menandatangani Berita Acara Klarifikasi. Teradu beralasan uang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) merupakan pinjaman dari Suhermanto untuk keperluan usaha. Teradu menghadirkan Saksi Suhermanto yang membenarkan pernyataan Teradu. Keterangan saksi Suhermanto tidak didukung alat bukti yang relevan. Sementara Pengadu menyampaikan bukti outentik hasil klarifikasi yang mengungkap fakta Teradu menerima uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dari Jailani untuk kepentingan Mariani calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo dari Partai Hanura dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan tahap kedua Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Teradu juga menerima uang dari Rendhi Zilfiando calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo Dapil 1 dari Partai Demokrat sebesar Rp. 86.000.000,- (Delapan puluh enam juta rupiah) untuk menambah perolehan suara H. Rendhi Zilfiando, SE sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh). Para Pengadu juga melampirkan alat bukti STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan) kasus jual beli suara Mariani calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo yang dilaporkan Jailani kepada Kepolisian Sektor Muara Bungo tertanggal 14 November 2019. Fakta tersebut disanggah oleh Teradu dengan mengajukan alat bukti surat pernyataan dari Jailani dan Rendhi Zilfiando yang pada intinya mencabut keterangan pada klarifikasi KPU Provinsi Jambi karena tidak mampu membuktikan kebenarannya. Berdasarkan dokumen klarifikasi para Pengadu, KPU telah memberikan sanksi administrasi kepada Teradu berupa pemberhentian sementara melalui Keputusan Nomor 171/HK.06.4- Kpt/05/KPU/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020 dan memerintahkan kepada Pengadu melalui surat Nomor 100/HK.06.4-SD/15/Prov/III/2020 untuk melaporkan Teradu kepada DKPP. DKPP menilai tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelengara pemilu. Alat bukti surat, dan keterangan saksi yang dihadirkan para Pengadu mengungkap fakta rangkaian peristiwa jual beli suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Kabupaten Bungo benar adanya. Bantahan Teradu tidak didukung alat bukti yang dapat dinilai sebagai sebuah kebenaran karena alasan penerimaan uang sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) adalah pinjaman dari Suhermanto dibuktikan dengan dokumen kwitansi yang diterbitkan tertanggal 29 Mei 2020 atau tiga belas hari sebelum sidang pemeriksaan DKPP. Rangkaian pertemuan dan komunikasi jual beli suara Ir. H. Ali, H. Rendhi Zilfiando, dan Mariani membuktikan Teradu sengaja menyalahgunakan wewenang bertujuan mendapat keuntungan pribadi atas nama jabatan. Selaku anggota KPU Kabupaten Bungo, Teradu sepatutnya menyadari bahwa di balik setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan, sehingga baik dan buruknya tindakan Teradu berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan. Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri yakni menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas; prinsip profesional yakni memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta mencegah segala bentuk jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung. Teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf h dan huruf i; Pasal 15 huruf a dan d serta Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan pokok aduan angka [4.1.3] dalam Perkara Nomor 44-PKE- DKPP/IV/2020, Terungkap fakta dalam persidangan Teradu memerintahkan Arfauzi selaku Ketua PPK Limbur Lubuk Mengkuang membawa dan memasang spanduk. Namun spanduk tersebut ternyata milik calon Peserta Pemilu tertentu. Mengetahui hal tersebut, saksi Arfauzi segera menelepon Teradu menanyakan maksud pemasangan spanduk namun tidak ditanggapi, Teradu justru memerintahkan Arfauzi datang menemuinya di Muara Bungo dan tetap memerintahkan untuk memasang spanduk dengan imbalan uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Dalam persidangan, Teradu menyangkal pernyataan Arfauzi, dengan menyatakan spanduk tersebut adalah produk sosialisasi, namun saksi Arfauzi dan saksi Kailani tetap pada keterangannya sebagaimana dokumen Berita Acara Klarifikasi Nomor 05/Hk.06.4- BA/15/Prov/II/2020 tanggal 23 Februari 2020. DKPP menilai Sikap dan tindakan Teradu terbukti merusak, marwah dan kredibilitas KPU Kabupaten Bungo. Sikap Teradu memerintahkan Arfauzi memasang alat peraga kampanye secara nyata menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilu yang menghancurkan integritas proses dan hasil Pemilu. Berdasarkan fakta di atas, Teradu melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf b, c, d, e, f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Berkenaan dengan Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/IV/2020 dalam pokok aduan angka [4.1.4], Teradu diduga mendukung Jon calon anggota DPRD Kabupaten Bungo dengan cara memerintahkan anggota PPK Tanah Sepenggal Lintas untuk menambahkan suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa para Pengadu mengajukan bukti surat pernyataan atas nama Rozi dan Fauzan selaku anggota PPK Tanah Sepenggal Lintas yang membenarkan sekitar tanggal 20 atau 21 April 2019 ditelpon Teradu yang memerintahkan anggota PPK Tanah Sepenggal Lintas menambah perolehan suara Jon calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo dengan imbalan berupa uang sebagai ucapan terima kasih. Namun perintah Teradu tersebut tidak dilaksanakan. Dalam persidangan Teradu menyatakan membantah alat bukti Pengadu tanpa mengajukan counter bukti. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu terbukti meyalahgunakan jabatan dan kewenangannya memerintahkan PPK Tanah Sepenggal Lintas untuk menambahkan suara Jon calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo bertentangan dengan prinsip mandiri. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Musfal selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Afifuddin masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir