Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 111/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Pati
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 22/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-10-2013
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 30 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 224/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 111/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pati yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Pati untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan dalil aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada prinsipnya Pengadu menyatakan secara tegas jika para Teradu, nyata-nyata telah melakukan pelanggaran etik berulang kali selama menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pati, sehingga terhadapnya patut untuk diberhentikan dari jabatannya; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan penjelasan Teradu dan keterangan Pihak Terkait, sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara. [4.1.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pati terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCT Anggota DPRD Kab.
Pasal DilanggarPasal 19
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pati atas nama Achmad Jukari, Pramudya Budi Listyantoro, Much.Nasich, Endro Jatmiko, dan Umi Nadhliroh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 111/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 224/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 111/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Purwanto Hadi Tempat/Tanggal Lahir : Pati/10 Mei 1957 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Dr. Wahidin, Gg. Nakula No.1 Kabupaten Pati, Jawa Tengah Masyarakat yang dalam hal ini dikuasakan oleh advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan berdasarkan Surat Tugas bertanggal 5 September 2013 yang menugaskan kepada : 1. Donny Tri Istiqomah, SH, MH; 2. Radian Syam, SH, MH., yang memilih domisili dan kedudukan hukum di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jl. Lenteng Agung No. 99, Jakarta Selatan, selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama disebut sebagai--------------------------------------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmad Jukari Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pati Alamat Kantor : Jl. Kolonel Sunandar No. 54, Kab. Pati Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Pramudya Budi Listyantoro Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pati Alamat Kantor : Jl. Kolonel Sunandar No. 54, Kab. Pati Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 1 3. Nama : Much. Nasich Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pati Alamat Kantor : Jl. Kolonel Sunandar No. 54, Kab. Pati Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Endro Jatmiko Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pati Alamat Kantor : Jl. Kolonel Sunandar No. 54, Kab. Pati Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Umi Nadhliroh Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pati Alamat Kantor : Jl. Kolonel Sunandar No. 54, Kab. Pati Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 30 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 224/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 111/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pati yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Pati untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan dalil aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada prinsipnya Pengadu menyatakan secara tegas jika para Teradu, nyata-nyata telah melakukan pelanggaran etik berulang kali selama menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pati, sehingga terhadapnya patut untuk diberhentikan dari jabatannya; 2. Bahwa pelanggaran etik pertama dilakukan para Teradu pada saat pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pati tanggal 23 Juli 2011. Pelanggaran 2 tersebut dilakukan dengan cara tidak meloloskan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati atas nama H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd, dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati Periode 2011-2016, padahal keduanya nyata-nyata telah memenuhi ketentuan berkas yang dipersyaratkan dan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)berdasarkan Surat Rekomendasi DPP PDI Perjuangan No.1011/IN/DPP/V/2011, tertanggal 4 Mei 2011 (vide bukti P-1); 3. Bahwa tidak diloloskannya berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati atas nama H. IMAM SUROSO, M.M. dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd yangtelah direkomendasi sebelumnya oleh DPP PDI Perjuangan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati adalah tindakan kesengajaan para Teradu, karena sebelumnya para Teradu memang telah berkonspirasi dengan SUNARWI (saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan) untuk menjadikan SUNARWI (dirinya sendiri) dan TEJO PRAMONO sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati yang seolah-olah diusung oleh DPP PDI Perjuangan, meskipun para Teradu sangat mengetahui persis bahwa pasangan calon yang direkomendasi oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati yang diusung oleh PDI Perjuangan adalah H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd, bukan SUNARWIdan TEJO PRAMONO. Cara yang dilakukan PARA TERADU adalah dengan menolak menerima kekurangan berkas pencalonan yang diserahkan oleh H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd, pada masa melengkapi berkas, dengan alasan yang bisa menyerahkan berkas pencalonan adalah Pengurus Partai Politik (dalam hal ini Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang berarti SUNARWI sendiri bersama sekretarisnya), bukan pasangan calon. Padahal berdasarkan Butir II (Tahapan) Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Pati No.1 Tahun 2010 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati PatiTahun 2011, secara tegas menyatakan bahwa: “Perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon dilakukan oleh pasangan calon”(vide bukti P-2); 4. Bahwa ditengah penolakan para Teradu untuk menerima berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd, sebagaimana yang menjadi tujuan konspirasi, SUNARWI dan IRIANTO BUDI UTOMO yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati, kemudian mencabut berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd, untuk selanjutnya menggantikannya dengan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama SUNARWI dan TEJO PRAMONO (vide bukti P-3). Terhadap hal tersebut para Teradu bukan melakukan konfirmasi dan/atau melakukan verifikasi data atas kejadian 3 tersebut, akan tetapi langsung menerima dan mengesahkan SUNARWI dan TEJO PRAMONO sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati yang seolah-olahdiusung olehPDI Perjuangan, padahal para Teradu mengetahui sebelumnya bahwa yang direkomendasikan oleh DPP PDI Perjuangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pati bukanlah SUNARWI dan TEJO PRAMONO, melainkan H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd; 5. Bahwa berpihaknya para Teradu dengan cara membiarkan SUNARWI mencabut berkas pencalonan H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd dan langsung mengesahkan SUNARWI dan TEJO PRAMONO sebagai penggantinya tanpa melakukan verifikasi untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya karena Teradu 1 telah menerima uang terlebih dahulu dari TEJO PRAMONO sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Hal tersebut terungkap belakangan ketika TEJO PRAMONO memberikan Kuasa kepada SUDIR SANTOSA untuk menagih kembali uang tersebut setelah mengetahui SUNARWI dan TEJO PRAMONO didiskualifikasi pencalonannya oleh MK (vide bukti P-4); 6. Bahwa tindakan PARA TERADU yang sengaja memproses berkas pencalonan SUNARWI dan TEJO PRAMONO sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati dengan mengabaikan Surat Rekomendasi DPP PDI Perjuangan danButir II (Tahapan) dan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Pati No.1 Tahun 2010 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011 kemudian digugat olehpasangancalon H. IMAM SUROSO, MM. dan SUJOKO, S.Pd, M.Pdke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Selanjutnya berdasarkan Putusan PTUN Semarang Nomor : 24/G/2011/PTUN.SMG, tertanggal 15 Agustus 2011, Majelis Hakim PTUN Semarang kemudian memerintahkan kepada para Teradu untuk mencabut Keputusan KPU No. 40 Tahun 2011, tertanggal 4 Juni 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011, sebatas pada penetapan atas nama Pasangan SUNARWI dan TEJO PRAMONO dan mewajibkan para Teradu untuk menerbitkan keputusan baru yang berisi penetapan H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd. M.Pd sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011(vide bukti P-5); 7. Bahwa karena Putusan PTUN terlambat karena baru diputus tanggal 15 Agustus 2011 sementara Pemilukada dilaksanakan tanggal 23 Juli 2011, maka H. IMAM SUROSO, MM. dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd, pasca penetapan hasil pemungutan untuk memperkuat Putusan PTUN, membawa tindakan para Teradu ke ranah sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi; Selanjutnya berdasarkan Putusan MK Nomor 82/PHPU.D-IX/2011, yang dibacakan Majelis 4 Hakim pada tanggal 22 Agustus 2011, Mahkamah Konstitusi memerintahkan para Teradu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilukada Kabupaten Pati, dengan mendiskualifikasi terlebih dahulu pasangan SUNARWI dan TEJO PRAMONO sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati yang diusung oleh PDI Perjuangan, karena penetapannya dilakukan secara melawan hukum oleh para Teradu, dan untuk kemudian memerintahkan para Teradu untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd (vide bukti P-6); 8. Bahwa terhadap tindakan SUNARWI dan IRIANTO BUDI UTOMO selaku Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Patidengan dibantu oleh MUDATSIR, yang telah secara sengaja mencabut berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama H. IMAM SUROSO, M.M.dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd dan selanjutnya menggantikannya dengan berkas pencalonan SUNARWI dan TEJO PRAMONO, telah diberikan sanksi tegas oleh DPP PDI Perjuangan berupa pemecatan dari keanggotaan Partai sekaligus pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pati melalui : - SK DPP PDI Perjuangan Nomor 082/KPTS/DPP/V/2011 tentang Pemecatan H. Sunarwi, SE, MM dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22 Mei 2011 ( vide bukti P-7); - SK DPP PDI Perjuangan Nomor 083/KPTS/DPP/V/2011 tentang Pemecatan H. Mudasir, SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22 Mei 2011 (vide bukti P-8); - SK DPP PDI Perjuangan Nomor 084/KPTS/DPP/V/2011 tentang Pemecatan Irianto Budi Utomo, SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22 Mei 2011 (vide bukti P-9); 9. Bahwa tindakan para Teradu yang berkonspirasi dengan SUNARWI untuk secara sengaja tidak meloloskan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd. M.Pd dan selanjutnya menggantikannya dengan pasangan SUNARWI dan TEJO PRAMONO nyata-nyata merupakan bentuk ketidaknetralan para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Ketidaknetralan tersebut merupakan pelanggaran etik berat yang mana berdasarkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus dikenai sanksi berupa pemberhentian tetap atas konspirasi dan ketidaknetralan yang telah dilakukan. Pelanggaran kode etik mana telah melanggar Pasal 12, Pasal 10 huruf a, huruf b dan Pasal 9 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 5 10. Bahwa pelanggaran etik kedua kembali dilakukan oleh para Teradu pada saat pemungutan suara ulang Pemilukada Pati yang diperintahkan oleh MK berdasarkan Putusan Nomor 82/PHPU.D-IX/2011, diselenggarakan. Pelanggaran etik terjadi karena adanya kesengajaan dari para Teradu untuk mencetak kertas surat suara yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat, Dokumen Pelelangan, dan SK. KPU No.04a/KPTS/KPU Kabupaten Pati tentang letak kolom KPPS pada halaman belakang, (vide bukti P-10). 11. Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat, Dokumen Pelelangan, dan SK. KPU No.04a/KPTS/KPU Kabupaten Pati, seharusnya letak kolom KPPS pada desain kertas surat suara berada pada sudut kiri atas pada halaman belakang (tepat dibelakang logo KPU), namun pada kenyataanya tercetak pada posisi kanan bawah, tepat dibelakang gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati no urut 5 yang saat ini telah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati, sehingga nyata-nyata sangat menguntungkan pasangan calon no urut 5 dan merugikan pasangan calon lain (vide bukti P-11); Bahwa perubahan kolom tersebut merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh para Teradu untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 5 karena ketika petugas KPPS tidak berhati-hati dan terlalu keras pada saat membubuhkan tandatangannya pada kertas surat suara, maka dapat menembus ke nomor urut 5. Bahwa unsur kesengajaan tersebut semakin kuat, karena pasca dikeluarkannya SK Pemberhentian SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO, dan MUDATSIR dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati oleh DPP PDI Perjuangan, ketiganya kemudian bergabung menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon nomor urut 5 pada saat Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati dilakukan (vide bukti P- 12); 12. Bahwa terhadap pelanggaran etik yang dilakukan para Teradu sebagaimana dimaksud pada point 10 pengaduan ini, DKPP dalam Putusan No. 13/DKPP- PKE-I/2012, yang telah dibacakan tujuh anggota DKPP tanggal 17 Oktober 2012, telah memberikan sanksi berupa peringatan keras tertulis kepada TERADU I dan TERADU II (karena hanya TERADU I dan TERADU II saja yang diadukan) karena terbukti tidak cermat, lalai dan tidak profesional dalam menjalankan proses dan tahapan Pemilu, dan apabila dikemudian hari terbukti mengulangi ketidakcermatan, kelalaian dan tindakan tidak profesional lainnya dalam seluruh proses dan tahapan Pemilu, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat yaitu berupa pemecatan (vide bukti P-13); 13. Bahwa pelanggaran etik ketiga lagi-lagi dilakukan oleh para Teradu dengan cara meloloskan SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO, dan MUDATSIR sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Pati dalam Pemilu 2014 dan menetapkannya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai 6 Hanura sebagaimana dibuktikan dengan SK KPU Kabupaten Pati Nomor 83/Kpts/KPU.Kab-012.329311/2013 tertanggal 22 Agustus 2013 (vide bukti P-14), padahal nyata-nyata para Teradu mengetahui bahwa ketiganya sejak 1,5 tahun yang lalu hingga pengaduan ini disampaikan terus melakukan perbuatan melawan hukum berupa penolakan untuk diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pati dengan cara memanfaatkan jabatan SUNARWI sebagai Ketua DPRD Pati agar tidak menindaklanjuti usulan pemberhentian antar waktu yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, padahal nyata-nyata SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO, dan MUDATSIR telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus keanggotaan DPRD Kabupaten Pati; 14. Bahwa sebenarnya untuk memenuhi prosedur pemberhentian antar waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 384 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 27/2009), DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati telah mengajukan surat usulan Nomor 076/EX/DPC/II/2012, tertanggal 5 Februari 2012, perihal pemberhentian antar waktu dan penggantian Ketua DPRD, yang pada pokoknya menyatakan agar pimpinan DPRD Kabupaten Pati melakukan penggantian antar waktu terhadap anggota DPRD Kabupaten Pati atas nama SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO, dan MUDATSIR, karena statusnya telah diberhentikan sebagai anggota PDI Perjuangan sekaligus sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati (vide bukti P-15). Namun, karena kelihaian SUNARWI dalam memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPRD Pati, membuat Pimpinan DPRD Kabupaten Pati tidak pernah bisa dan mampu menindaklanjuti usulan pemberhentian tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah. Padahal sesuai ketentuan Pasal 384 UU 27/2009, maka seharusnya paling lambat 7 hari sejak usulan pemberhentian diterima, Pimpinan DPRD harus segera menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada Gubernur, namun praktis sejak 1,5 tahun yang lalu hingga pengaduan ini disampaikan kepada DKPP, usul pemberhentian terhadap SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR sebagai anggota DPRD Pati tidak kunjung disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah; 15. Bahwa tidak dilaksanakannya proses pemberhentian SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati karena dihalang-halangi oleh SUNARWI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pati sebenarnya sangat diketahui oleh para Teradu. Namun, pada saat SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pati dalam Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dari Partai Hanura, para Teradu justru 7 meloloskan ketiganya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pati, sebagaimana dibuktikan dengan SK KPU Kabupaten Pati Nomor 83/Kpts/KPU.Kab-012.329311/2013 tertanggal 22 Agustus 2013; 16. Bahwa untuk tetap lolos ke dalam DCS maupun DCT tanpa harus kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD, ternyata SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR menyalahgunakan keberadaan Pasal 19 huruf i angka 2, huruf j dan huruf k Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa jika terdapat anggota partai politik berpindah ke partai politik lain namun masih menjabat sebagai anggota DPRD, maka untuk dapat mencalonkan dirinya dalam Pemilu DPR, DPD, dan DPRD pada tahun 2014, diharuskan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik asal dilengkapi dengan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD. Akan tetapi, jika surat pemberhentian sebagai anggota DPRD tidak bisa dilampirkan, maka dapat digantikan dengan surat keterangan Pimpinan DPRD yang menyatakan bahwa pemberhentian sedang dalam proses. Ketentuan Pasal 19 huruf i angka 2, huruf j dan huruf k Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tersebut dimanfaatkan oleh SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR untuk mengamankan jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati. Sebab dengan membuat surat pengunduran diri disertai surat keterangan bahwa pemberhentian mereka sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati sedang dalam proses, maka praktis akan memberikan waktu lagi bagi ketiganya untuk menunda Penggantian Antar Waktu dengan modus sama yaitu Pimpinan DPRD Kabupaten Pati tidak akan pernah menindaklanjuti usul pemberhentian tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah. Dan benar saja, ternyata SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR membuat surat pengunduran diri dari partai Politik (vide bukti P-16, P-17, dan P-18), meskipun dalam surat tersebut ditandatangani oleh pimpinan Partai Hanura Kabupaten Pati. Atas dasar surat tersebut, terbitlah Surat Keterangan Pimpinan DPRD Kabupaten Pati No.70/844 tertanggal 30 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberhentian ketiganya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati, sedang dalam proses (vide bukti P-19, P-20 dan P-21). Nyata-nyata dan tidak dapat dipungkiri lagi, jika tindakan mereka bertiga hanyalah akal-akalan belaka dengan tujuan untuk memperpanjang jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati atau menghindari penggantian antar waktu yang sebenarnya telah diatur tata cara dan limitasi waktunya dalam Pasal 384 UU No. 27 Tahun 2009, sebab sudah barang tentu Pimpinan DPRD Kabupaten Pati tidak akan pernah menindaklanjuti usul pemberhentian dan penggantian antar waktu tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah. Apabila memang benar 8 proses pemberhentian dan penggantian antar waktu tersebut dilakukan, maka merujuk pada ketentuan Pasal 384 UU No.27 Tahun 2009, Pimpinan DPRD Pati seharusnya sudah menindaklanjuti usul pemberhentian tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah, paling lambat 7 hari, sejak usul pemberhentian dan penggantian antar waktu tersebut diajukan oleh partai politik asal yang mengajukan ketiganya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pati, yaitu PDI Perjuangan. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan kepada DKPP, Pimpinan DPRD Kabupaten Pati tidak kunjung menindaklanjuti pemberhentian dan penggantian antar waktu terhadap ketiganya, padahal hampir 1 bulan lamanya, surat keterangan bahwa pemberhentian terhadap ketiganya masih dalam proses, telah disampaikan kepada para Teradu, lebih-lebih jika merujuk pada surat usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati, sejak 1,5 tahun yang lalu; 17. Bahwa para Teradu sebenarnya telah mengetahui secara persis jika surat pengunduran diri yang diajukan oleh SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati, untuk melengkapi berkas pencalonannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Hanura, adalah tidak sah secara hukum, karena sebelumnya ketiganya telah diberhentikan terlebih dahulu oleh DPP PDI Perjuangan, sehingga proses pemberhentian harus tetap menggunakan dasar hukum Pasal 383 ayat (2) huruf h UU No. 27 Tahun 2009: yaitu pemberhentiannya dilakukan atas dasar diberhentikan (dipecat) sebagai anggota partai politik, bukan karena mengundurkan diri, sebab ketentuan pengunduran diri diatur dalam norma yang berbeda yaitu Pasal 383 ayat (1) huruf b UU No. 27 Tahun 2009. Oleh karena para Teradu terbukti meloloskan SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR dalam Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Hanura dalam Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada tahun 2014, maka sudah barang tentu terjadi kekonyolan dalam kacamata hukum karena telah terjadi 2 (dua) kali pemberhentian yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pati, yaitu diberhentikan oleh partai politik dan berhenti karena mengundurkan diri. Ironisnya pemberhentian kedua-duanya tidak ada satupun yang ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati, hingga pengaduan ini disampaikan kepada DKPP; 18. Bahwa jika para Teradu benar-benar bersikap bijak, netral dan tetap menjaga profesionalitasnya sebagai penyelenggara Pemilu, maka sudah barang tentu para Teradu hanya akan meloloskan SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR ke dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Hanura dalam Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada tahun 2014, jika usul pemberhentian dan penggantian antar waktu terhadap ketiganya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati yang diajukan sejak 1,5 tahun yang lalu 9 ditindak-lanjuti oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati. Namun karena PARA TERADU terus berpihak kepada SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR (dan pemihakan tersebut telah berlangsung sejak Pemilukada Kabupaten Pati 2011), maka para Teradu lebih memilih menutup mata atas fakta-fakta hukum yang ada dengan cara membiarkan mereka membuat surat pengunduran diri dan meloloskannya ke dalam Daftar Calon Tetap, padahal para Teradu tahu ketiganya tidak bisa menerapkan norma berhenti dengan cara mengundurkan diri karena sebelumnya mereka telah diusulkan diberhentikan terlebih dahulu karena dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan; 19. Bahwa tindakan para Teradu yang meloloskan SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR, sebenarnya telah diingatkan secara tertulis oleh Panwaslu Kabupaten Pati sebanyak 3 (tiga) kali, melalui surat Nomor 62/Panwaslu.Pati/IV/2013, tertanggal 16 April 2013, Nomor 67/Panwaslu.Pati/V/2013, tertanggal 3 Mei 2013, Nomor 02/Panwaslu.Pati/VIII/2013 , tertanggal 22 Agustus 2013 (vide bukti P-22, P- 23, P-24), yang pada pokoknya menyatakan agar KPU Kabupaten Pati lebih cermat dalam implementasi substansi Pasal 19 huruf j dan huruf k Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, namun PARA TERADU tetap saja tidak bergeming dan tetap meloloskan ketiganya ke dalam DCT. Praktis tindakan para Teradu yang tetap bersikukuh meloloskan ketiganya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pati dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Tahun 2014, memenuhi kualifikasi pelanggaran etik, karena PARA TERADU nyata- nyata mengabaikan saran, masukan dan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Pati sebagai pengawas penyelenggara Pemilu; 20. Bahwa konspirasi buruk yang dilakukan para Teradu dengan SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR dengan jalan: Pertama, menarik berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd. M.Pd yang jelas-jelas telah mendapatkan rekomendasi DPP PDI Perjuangan dan menggantikannya dengan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati atas nama SUNARWI dan TEJO PRAMONO,sehingga mengakibatkan Pemilukada Pati harus diulang, Kedua, secara sengaja mencetak kertas surat suara dengan mengubah desain tata letak kolom isian KPPS, sehingga berbeda dengan desain kertas surat suara yang ada didalam Rencana Kerja dan Syarat, Dokumen Pelelangan, dan SK. KPU No.04a/KPTS/KPU, sehingga menguntungkan pasangan calon nomor urut 5 dan merugikan pasangan calon yang lain, dan Ketiga, meloloskan SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Hanura secara melawan hukum, mengingat 10 ketiganya telah diberhentikan secara tetap dari keanggotaan PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pati dan telah diajukan surat usul pemberhentian dan penggantian antar waktu dari partai yang bersangkutan, nyata-nyata merupakan pelanggaran etik berat karena menunjukan secara langsung ketidaknetralan para Teradu sebagai penyelenggara pemilu; 21. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka sekali lagi tindakan para Teradu terbukti tidak netral, tidak Jujur dan melanggar sumpah/janji para Teradu sendiri sebagai Penyelenggara Pemilu. Selain itu, tindakan para Teradu juga nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran etik berat karena secara langsung maupun tidak langsung telah berpihak dan berkonspirasi dengan SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf a, huruf b dan Pasal 12 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 22. Bahwa secara keseluruhan, tindakan para Teradu nyata-nyata terbukti melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan kesimpulan dari aduan Pengadu yakni sebagai berikut: 1. Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kab. Pati) telah meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kab. Pati dalam Pemilu 2014 dan menetapkannya ke dalam DCT Anggota DPRD Kab. Pati dari Partai Hanura berdasarkan Keputusan KPU Kab. Pati No. 83/KPTS/KPU.Kab-012.329311/2013, padahal Para Teradu mengetahui bahwa ketiganya (H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH) sejak 1,5 tahun yang lalu sampai saat ini terus melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kab. Pati dengan cara tidak menindaklanjuti usulan pemberhentian atas diri mereka dengan memanfaatkan jabatan H.Sunarwi, SE, MM selaku Ketua DPRD Kab. Pati padahal nyata-nyata mereka telah dipecat dari keanggotaan partai PDI Perjuangan dan telah berpindah ke Partai Hanura namun tetap 11 ngotot ingin tetap menjabat sebagai anggota DPRD dengan memanfaatkan pada PDI Perjuangan. (SK PDI Perjuangan Nomor 082/KPTS/DPP/V/2011 tentang Pemecatan H.Sunarwi, SE, MM dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22 Mei 2011; SK PDI Perjuangan Nomor 083/KPTS/DPP/V/2011 tentang Pemecatan H.Mudasir, SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22 Mei 2011; SK PDI Perjuangan Nomor 084/KPTS/DPP/V/2011 tentang Pemecatan Irianto Budi Utomo,SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22 Mei 2011). 2. Para Teradu tetap meloloskan ketiganya walaupun sudah diingatkan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Panwaslu Kab. Pati secara tertulis. Para Teradu tidak bergeming dan tetap meloloskan ketiganya ke dalam DCT. 3. Para Teradu sudah berkali-kali berkonspirasi dengan H.Sunarwi, SE, MM yang menyebabkan Pemilukada di Kab. Pati harus diulang berdasarkan Putusan MK No. 82/PHPU.D-IX/2011) karena telah dengan sengaja mencetak surat suara yang tidak sesuai dengan SK KPU No. 04a/KPTS/KPU Kab. Pati yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 5 ketika Pemilukada yang didukung oleh H.Sunarwi, SE. Untuk hal ini juga Para Teradu sudah pernah dijatuhi hukuman oleh DKPP dalam Putusan No. 13/DKPP-PKE-I/2012 dengan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu 1 dan Teradu 2 (Karena ketika itu hanya kedua teradu itu saja yang diadukan) karena terbukti terbukti tidak cermat, lalai dan tidak professional, dan apabila mengulangi ketidakcermatan, kelalaian dan tindakan tidak professional dalam seluruh proses dan tahapan Pemilu serta melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemilu berikutnya maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat (pemecatan). PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Etik Berat; 2. Menyatakan para Teradu diberhentikan Tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Pati; 3. Memerintahkan kepada para Teradu agar memperhatikan dan melaksanakan Surat Panwaslu Kabupaten Pati Nomor 62/Panwaslu.Pati/IV/2013, tertanggal 16 April 2013, Nomor 67/Panwaslu.Pati/V/2013, tertanggal 3 Mei 2013, Nomor 02/Panwaslu.Pati/VIII/2013; 4. Memerintahkan kepada para Teradu untuk melakukan Perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Pati No. 83/Kpts/KPU. Kab-012.329311/2013, tertanggal 22 Agustus 2012 dengan mencoret nama Sunarwi, SE. MM, Irianto 12 Budi Utomo, SH dan H. Mudatsir dari Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pati dalam Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 karena penetapannya dilakukan secara melawan hukum. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu 1 mengajukan bukti-bukti yakni sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 1011/IN/DPP/V/2011 tanggal 5 Mei 2011 perihal Rekomendasi; 2. P-2 Keputusan KPU Kab. Pati Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilukada Kab. Pati; 3. P-3 1 (satu) keping Video Cakram Padat (VCD) yang berisi rekaman penarikan berkas dan pendaftaran SUNARWI dan TEJO PRAMONO sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati; 4. P-4 Copy surat kuasa atas nama Tejo Pramono kepada H. Sudir Santosa, SH untuk menagih uang yang dipinjam Drs. Pramudya Listiyantoro untuk membiayai Pilkada Pati 2011; 5. P-5 Putusan PTUN No. 24/G/2011/PTUN.SMG 6. P-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PHPU.D-IX/2011, yang telah dibacakan Majelis Hakim pada tanggal 22 Agustus 2011; 7. P-7 SK PDI Perjuangan Nomor 082/KPTS/DPP/V/2011 tentang Pemecatan H.Sunarwi, SE, MM dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22 Mei 2011; 8. P-8 SK PDI Perjuangan Nomor 083/KPTS/DPP/V/2011 tentang Pemecatan H.Mudasir, SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22 Mei 2011; 9. P-9 SK PDI Perjuangan Nomor 084/KPTS/DPP/V/2011 tentang Pemecatan Irianto Budi Utomo,SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22 Mei 2011; 10. P-10 Rencana Kerja dan Syarat, Dokumen Pelelangan, dan SK KPU No.SK. KPU Kabupaten Pati No.04a/KPTS/KPU Kabupaten Pati, tentang letak kolom KPPS pada halaman belakang; 11. P-11 Kertas surat suara yang telah dicetak oleh KPU Kabupaten Pati dan digunakan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011; 12. P-12 Berita online Suara Merdeka dengan judul “Sunarwi-Tejo minta pendukung alihkan suara ke Haryanto-Budiyono”; 13 13. P-13 Putusan DKPP No. 13/DKPP-PKE-I/2012; 14. P-14 Keputusan KPU Kab. Pati No. 83/KPTS/KPU.Kab-012.329311/2013; 15. P-15 Surat DPC PDI Perjuangan No. 076/EX/DPC/II/2012 tanggal 5 Februari 2012 perihal Pergantian Antar Waktu dan Pergantian Ketua DPRD; 16. P-16 Surat Pernyataan pengunduran diri H.Sunarwi, SE, MM; 17. P-17 Surat Pernyataan pengunduran diri Irianto Budi Utomo, SH; 18. P-18 Surat Pernyataan pengunduran diri H.Mudasir, SH; 19. P-19 Surat Keterangan Nomor 170/842 DPRD Kab. Pati yang menerangkan H.Sunarwi, SE, MM telah mengajukan pengunduran diri; 20. P-20 Surat Keterangan Nomor 170/843 DPRD Kab. Pati yang menerangkan Budi Utomo, SH telah mengajukan pengunduran diri; 21. P-21 Surat Keterangan Nomor 170/844 DPRD Kab. Pati yang menerangkan H.Mudasir, SH telah mengajukan pengunduran diri; 22. P-22 Surat Panwaslukada Kab. Pati No. 67/Panwaslu.Pati/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 perihal Himbauan Tentang Pencalonan DPRD Kab.Pati; 23. P-23 Surat Panwaslukada Kab. Pati No. 62/Panwaslu.Pati/IV/2013 tanggal 16 April 2013 perihal Pencalonan Anggota DPRD; 24 P-24 Surat Panwaslukada Kab. Pati No. 02/Panwaslu.Pati/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 perihal Himbauan Tentang Pencalonan DPRD Kab.Pati; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.4.1] Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, kecuali diakui secara tegas disini, dengan ini Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa berkaitan dengan pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa telah terjadi konspirasi yang berulang-ulang yang dilakukan oleh para TERADU dalam pelaksanaan Pemilukada Pati tahun 2011 adalah TIDAK BENAR, dan hal ini sudah pernah dilaporkan oleh Sdr. PURWANTO HADI serta sudah pernah disidang dan diputuskan oleh DKPP RI atas pengaduan tersebut, sehingga TERADU berpendapat dan memohon kepada majelis persidangan DKPP untuk tidak menanggapi pengaduan tersebut. 14 2. Bahwa atas tuduhan PENGADU yang menyatakan kalau TERADU 1 telah menerima uang terlebih dahulu dari TEJO PRAMONO sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan menyampaikan Bukti P-4 yang hanya berupa fotocopy surat kuasa dan tidak dapat dibuktikan keasliannya, adalah merupakan fitnah yang sangat keji dan sangat merugikan pihak TERADU 1. Hal tersebut tidak pernah ada dan terjadi, hal ini dapat kami buktikan dengan Surat Pernyataan Sdr. TEJO PRAMONO yang telah ditandai dan didaftar khusus serta dibuat/disahkan dihadapan Notaris SUGIYANTO, SH pada tanggal 30 September 2013 dengan nomor 199, yang pada intinya menyatakan bahwa atas nama ALLAH SWT dan junjungannya Nabi MUHAMMAD SAW, Sdr. TEJO PRAMONO tidak pernah memberikan pinjaman/hutang pihutang dan atau segala bentuk apapun yang bersifat pemberian uang kepada SEMUA TERADU baik atas nama pribadi ataupun bersama-sama dan ataupun atasnama KPU Kabupaten Pati dalam jumlah/nominal berapapun serta untuk keperluan apapun, Selanjutnya apabila terdapat kwitansi, surat, surat kuasa atau pernyataan dan ataupun bentuk serta isi dokumen yang menyatakan seolah-olah ada sangkutan hutang piutang dan atau pemberian kepada TERADU baik secara pribadi atau bersama-sama dalam jumlah/nominal berapapun serta untuk keperluan apapun, maka kwitansi, surat, surat kuasa atau pernyataan dan atau apapun bentuk serta isi dokumen tersebut adalah TIDAK BENAR. Dan surat pernyataan tersebut dibuat sebagai bukti atas ketidakbenaran fitnah yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang ditujukan kepada TERADU. (Bukti T-1A) 3. Bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Hanura, masing-masing atas nama Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., sudah didaftarkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pati oleh pimpinan DPC Partai Hanura Kabupaten Pati pada tanggl 22 April 2013.(Bukti T-1B dan T-2) 4. Bahwa pada saat pendaftaran, Pimpinan DPC Partai Hanura Kabupaten Pati menyerahkan persyaratan pendaftaran, termasuk dokumen pendaftaran berupa surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan tentang pemecatan atas nama Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., surat pernyataan pengunduran diri dari DPRD Kabupaten Pati model BB-5 sesuai format KPU, dan surat pernyataan mengundurkan diri dari DPRD Kabupaten Pati untuk pemenuhan persyaratan pencalonan legislatif tahun 2014. (Bukti T- 3A. T-3B dan T-4) 5. Bahwa anggota Pokja Pendaftaran dan Verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten Pati sudah melakukan verifikasi terhadap syarat pendaftaran seluruh calon anggota DPRD Pati, termasuk dokumen pendaftaran calon 15 anggota DPRD Pati dari Partai Hanura atas nama Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dan Ngusman. (Bukti T-5) 6. Bahwa KPU Kabupaten Pati telah menyerahkan hasil verifikasi syarat calon anggota DPRD Pati (BB-12) kepada seluruh LO atau pimpinan partai politik di Kabupaten Pati pada tanggal 8 Mei 2103 .(Bukti T-6) 7. Dalam BB12 yang diserahkan kepada LO DPC Partai Hanura Kabupaten Pati, dicantumkan bahwa syarat calon anggota DPRD Pati dari Partai Hanura, atas nama Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dan Ngusman, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena dokumen pencalonan berupa SK atau Surat Keterangan dari Pimpinan atau Sekretaris DPRD tentang proses pemberhentian Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dan Ngusman, belum diserahkan. 8. Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 19 ayat (2) huruf j, Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 yang mencantumkan bahwa; “Dalam hal anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 2 adalah anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, surat pernyataan pengunduran diri dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota”. (Bukti T-7) 9. Bahwa pada saat perbaikan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Pati, Ketua DPC Partai Hanura Daryono dan Sekertaris Partai Hanura, Sunarwi, menyerahkan kekurangan syarat calon anggota DPRD Pati dari Partai Hanura, di antaranya berupa Surat Keterangan dari pimpinan DPRD Kabupaten Pati bahwa pengunduran diri Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dan Ngusman sudah dalam proses. (Bukti T-8) 10. Dokumen berupa surat keterangan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Pati tersebut ditandatangani Ketua DPRD Pati Sunarwi, S.E., M.M., Wakil Ketua DPRD Pati, Adji Sudarmaji, Wakil Ketua DPRD Pati, Sutrisno, S.T., dan Wakil Ketua DPRD Pati, Joni Kurnianto, S.T., M.T. (Bukti T-9) 11. Bahwa dalam Pasal 19 huruf k mencantumkan; “Dalam hal anggota partai politik yang merupakan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota belum dapat melampirkan surat pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j, dapat digantikan surat keterangan pimpinan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau sekretaris DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sedang diproses, yang harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota” dan surat edaran KPU RI nomor 315/KPU/V/2013 16 tertanggal 6 Mei 2013 point 16 (enam belas) “Dalam hal terdapat bakal calon yang sudah menyampaikan Model BB-6 atau Model BB-7, namun belum menyerahkan salinan keputusan pemberhentian dinyatakn belum memenuhi syarat (BMS). Keterangan BMS tidak menghalangi bakal calon untuk ditetapkan dalam DCS. Surat keputusan pemberhentian harus disampaikan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon (itanggal 26 Juli s/d 1 Agustus 2013). Dalam hal surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan, dapat diganti dengan surat keterangan dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Dewan/Sekretaris Dewan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang proses dan paling lambat diterima KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 1 Agustus 2013. (Bukti T-10) 12. Bahwa ketentuan yang sama juga dijelaskan dalam Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU/IV/2013, tertanggal 8 April 2013, Perihal petunjuk teknis tata cara pencalonan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam angka 9 huruf c dijelaskan; “Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari anggota partai politik bagi anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda (Model BB- 5), dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengunduran diri dari Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan Pemberhentian dari Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota apabila bakal calon adalah Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal Surat Keputusan Pemberhentian belum diterbitkan, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Dewan/Sekretaris Dewan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses, yang diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-11) 13. Bahwa sesuai Surat Edaran (SE) KPU Nomor 481/KPU/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013, Perihal Penjelasan terkait daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD diterangkan bahwa; “…Tanggapan masyarakat terhadap DCS yang dapat mengakibatkan penggantian calon adalah hanya tanggapan yang terkait dengan persyaratan administratif sedangkan tanggapan masyarakat yang tidak terkait dengan persyaratan administratif tidak dapat dilakukan pergantian pasangan calon”. (Bukti T-12) 14. Bahwa anggota Pokja Pendaftaran dan Verifikasi calon anggota DPRD KPU Kabupaten Pati KPU sudah melakukan verifikasi dokumen pencalonan yang diserahkan pimpinan DPC Partai Hanura Kabupaten Pati pada saat perbaikan syarat calon/pencalonan. (Bukti T-13) 15. Bahwa dalam melakukan verifikasi, anggota Pokja sudah memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku. 17 16. Bahwa atas dasar hasil verifikasi terhadap perbaikan syarat calon anggota DPRD tersebut, KPU Kabupaten Pati melakukan Rapat Pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pati Pemilu 2014. (Bukti T-14) 17. Bahwa Benar Panwaslu Kabupaten Pati sudah menyampaikan tiga surat kepada KPU Kabupaten Pati. Surat pertama adalah Nomor 62/panwaslu.Pati/IV/2013 tertanggal 16 April 2013, Perihal pencalonan Anggota DPRD. Surat tersebut berisi himbauan agar KPU Kabupaten Pati mentaati prosedur dan tata pencalonan, serta penempatan kuota perempuan 30 persen. (Bukti T-15) 18. Surat Panwaslu yang kedua adalah Nomor 67/Panwaslu.Pati/V/2013 tertanggal 3 Mei 2013, Perihal Himbauan tentang pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pati. Surat tersebut berisi himbauan agar KPU Pati cermat dalam implementasi Substansi Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) Peraturan KPU Nomor 2013. Menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 19 Agustus 2013 KPU Kabupaten Pati menyerahkan tujuh bundel dokumen pencalonan anggota DPRD Pati yang pindah partai politik, dengan tujuan agar hasil verifikasi KPU Pati juga dicermati oleh Panwaslu Pati, tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang hasil verifikasi yang sudah dilakukan KPU Pati. Tiga anggota panwaslu Pati juga melakukan pencermatan dokumen pencalonan anggota DPRD Pati yang pindah partai politik di kantor KPU Pati. (Bukti T-16) 19. Surat Panwaslu yang ketiga Nomor 02/Panwaslu.Pati/VIII/2013 tertanggal 22 Agustus 2013, Perihal himbauan Tentang Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pati. Surat tersebut menghimbau KPU agar cermat, serta memperhatikan pertimbangan normative dan etika dalam penerapan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 19 huruf I angka 2, huruf j, huruf k, dan Keputusan MK Nomor 39/PUU/XI/2013. Surat tersebut baru diterima staf KPU 26 Agustus 2013. Menindaklanjuti surat tersebut KPU Kabupaten Pati menyampaikan surat Nomor 620/KPU.Kab.Pati.012.329311/IX/2013, tertanggal 4 September 2013. Surat tersebut isinya meminta Panwaslu Kabupaten Pati menyampaikan rekomendasi jika menemukan KPU Pati melakukan tindakan ketidakcermatan dalam proses verifikasi, tetapi belum ada surat balasan dari Panwaslu Kabupaten Pati. (Bukti T-17 dan T-18) 20. Dengan demikian tidak benar bahwa Panwaslu Kabupaten Pati telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pati agar tiga calon anggota DPRD dari Partai Hanura, yakni Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dinyatakan tidak memenuhi syarat. [2.4.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d Teradu 5 (KPU Kabupaten Pati) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T- 1 sampai dengan T-18, sebagai berikut: 18 No Bukti Keterangan 1 T-1A, T-1B Surat Pernyataan Sdr. TEJO PRAMONO, Model B ( Surat dan T-2 Pencalonan), BA (Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dan buku tamu; 2 T-3A, T-3B SK Pemecatan Sdr. Sunarwi dkk, BB 5 (surat pernyataan), surat pengunduran diri dari DPRD; dan T-4 3 T-5 BB 12 (Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten) dan tanda terima ke partai; 4 T-6 Tanda terima penyerahan BB 12 untuk Partai HANURA; 5 T-7 PKPU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 19 Ayat (2); 6 T-8 Buku tamu; 7 T-9 Surat Keterangan Pimpinan DPRD Kabupaten Pati; 8 T-10 PKPU 13 Tahun 2013 dan Surat KPU RI Nomor 315/KPU/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013; 9 T-11 Surat Edaran KPU RI Nomor 229/KPU/IV/2013 tertanggal 8 April 2013; 10 T-12 Surat Edaran KPU RI Nomor 481/KPU/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013; 11 T-13 BB 14; 12 T-14 SK Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Nomor 83/KPts/KPU.Kab-021.329311/2013; 13 T-15 Surat Panwaslu Kab. Pati Nomor 62/panwas.Pati/IV/2013 tertanggal 16 April 013 perihal Pencalonan Anggota DPRD; 14 T-16 Bukti tanda terima a/n Sunardi dan photo Anggota Panwaslu di Kantor KPU Kab. Pati; 15 T-17 dan Bukti surat balasan KPU Kab. Pati dan tanda terima T-18 [2.5] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam siding pemeriksaan DKPP tanggal 2 Oktober 2013 bertempat di Ruang SIdang DKPP hadir Suyoto SH MH, Sukarno SH dan Sunardi SH selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pati yang menerangkan bahwa sebagai pengawas pemilu Panwaslu Kabupaten Pati telah pengawasan secara represif dan preventif termasuk dalam hal ini terkait Pemilu Legislatif. Panwaslu terkait hal ini telah 19 mengeluarkan surat yang berisi himbauan KPU Kabupaten Pati agar bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah masyarakat yang sesuai dengan Pasal 3 ayat 20 (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan penjelasan Teradu dan keterangan Pihak Terkait, sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara. [4.1.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pati terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCT Anggota DPRD Kab. Pati untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut : 1. Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kab. Pati) meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH sebagai DCT Anggota DPRD Kabupaten Pati; 2. Teradu meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH walaupun sudah diingatkan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Panwaslu Kab. Pati secara tertulis. 3. Teradu sudah berkali-kali berkonspirasi dengan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH. [4.1.2] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan telah meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH sebagai DCT Anggota DPRD Kabupaten Pati, para Teradu menjawab dalil aduan Pengadu dengan jawaban bahwa Teradu telah melakukan verifikasi terhadap keseluruhan dokumen dan selalu memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku. Teradu juga menjelaskan prosesnya, bahwa Teradu menerima calon anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Hanura, masing-masing atas nama Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., yang didaftarkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pati oleh pimpinan DPC Partai Hanura Kabupaten Pati pada tanggl 22 April 2013. Teradu selanjutnya melakukan verifikasi terhadap syarat pendaftaran seluruh calon anggota DPRD Pati, termasuk dokumen pendaftaran calon anggota DPRD Pati dari Partai Hanura atas nama Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dan Ngusman. Dalam BB12 yang diserahkan kepada LO DPC Partai Hanura Kabupaten Pati, dicantumkan bahwa syarat calon anggota DPRD Pati dari Partai Hanura, atas nama Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., 21 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena dokumen pencalonan berupa SK atau Surat Keterangan dari Pimpinan atau Sekertaris DPRD tentang proses pemberhentian Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dan Ngusman, belum diserahkan. Pada saat perbaikan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Pati, Ketua DPC Partai Hanura Daryono dan Sekertaris Partai Hanura, Sunarwi, menyerahkan kekurangan syarat calon anggota DPRD Pati dari Partai Hanura, di antaranya berupa Surat Keterangan dari pimpinan DPRD Kabupaten Pati bahwa pengunduran diri Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dan Ngusman sudah dalam proses. Teradu pun kemudian melakukan verifikasi kembali dokumen pencalonan yang diserahkan pimpinan DPC Partai Hanura Kabupaten Pati pada saat perbaikan syarat calon/pencalonan. Atas dasar hasil verifikasi terhadap perbaikan syarat calon anggota DPRD tersebut, para Teradu melakukan Rapat Pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pati Pemilu 2014. Oleh karena itu, pengaduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan telah meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH sebagai DCT Anggota DPRD Kabupaten Pati adalah tidak beralasan dan bukanlah merupakan pelanggaran kode etik. [4.1.3] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan telah meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH walaupun sudah diingatkan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Panwaslu Kab. Pati secara tertulis, para Teradu menjawab dalil aduan Pengadu dengan jawaban bahwa Teradu membenarkan bahwa benar Panwaslu Kabupaten Pati sudah menyampaikan tiga surat kepada KPU Kabupaten Pati. Surat pertama adalah Nomor 62/panwaslu.Pati/IV/2013 tertanggal 16 April 2013, Perihal pencalonan Anggota DPRD. Surat tersebut berisi himbauan agar KPU Kabupaten Pati mentaati prosedur dan tata pencalonan, serta penempatan kuota perempuan 30 persen. Surat Panwaslu kedua adalah Nomor 67/Panwaslu.Pati/V/2013 tertanggal 3 Mei 2013, Perihal Himbauan tentang pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pati. Surat tersebut berisi himbauan agar KPU Pati cermat dalam implementasi Substansi Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) Peraturan KPU Nomor 2013. Surat Panwaslu yang ketiga adalah Nomor 02/Panwaslu.Pati/VIII/2013 tertanggal 22 Agustus 2013, Perihal himbauan Tentang Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pati. Surat tersebut menghimbau KPU agar cermat, serta memperhatikan pertimbangan normatif dan etika dalam penerapan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 19 huruf I angka 2, huruf j, huruf k, dan Keputusan MK Nomor 39/PUU/XI/2013. Surat tersebut baru diterima staf KPU 26 Agustus 2013. Para Teradu pun sudah menindaklanjuti surat tersebut menyampaikan surat Nomor 620/KPU.Kab.Pati.012.329311/IX/2013, tertanggal 4 September 2013. Surat tersebut isinya meminta Panwaslu Kabupaten Pati 22 menyampaikan rekomendasi jika menemukan KPU Pati melakukan tindakan ketidakcermatan dalam proses verifikasi, tetapi belum ada surat balasan dari Panwaslu Kabupaten Pati. Oleh karena itu, pengaduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan telah meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH walaupun sudah diingatkan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Panwaslu Kab. Pati secara tertulis adalah tidak beralasan dan bukanlah merupakan pelanggaran kode etik. [4.1.4] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan telah berkali-kali berkonspirasi dengan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH., para Teradu menjawab dalil aduan Pengadu dengan jawaban bahwa dalil aduan tersebut adalah tidak benar, dan hal ini sudah pernah dilaporkan oleh Sdr. Purwanto Hadi serta sudah pernah disidang dan diputuskan oleh DKPP RI atas pengaduan tersebut, sehingga para Teradu berpendapat dan memohon kepada majelis persidangan DKPP untuk tidak menanggapi pengaduan tersebut. DKPP berpendapat bahwa benar Teradu I dan Teradu II atas nama Ahmad Jukari dan Pramudya Budi Listyantoro selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pati sudah pernah diadukan, disidang, dan diputuskan dalam perkara No. 13/DKPP- PKE-I/2012 terkait kesengajaan dari Teradu I dan Teradu II untuk mencetak kertas surat suara yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat, Dokumen Pelelangan, dan SK. KPU No.04a/KPTS/KPU Kabupaten Pati tentang letak kolom KPPS pada halaman belakang. Terhadap pelanggaran kode etik tersebut, DKPP dalam Putusan No. 13/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 17 Oktober 2012 telah memberikan sanksi berupa peringatan keras tertulis kepada TERADU I dan TERADU II karena terbukti tidak cermat, lalai dan tidak profesional dalam menjalankan proses dan tahapan Pemilu, sehingga terkait perkara a quo DKPP tidak menanggapi kembali pengaduan tersebut. [4.1.5] Menimbang bahwa Pengadu juga mengadukan mengenai dugaan keberpihakan dari Teradu dalam Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 dengan membiarkan H.Sunarwi, SE mencabut berkas pencalonan H. Imam Suroso, MM dan Sujoko, S.Pd, M.Pd dan langsung mengesahkan Sunarwi dan Tejo Pramono sebagai penggantinya tanpa melakukan verifikasi untuk mengetahui kebenaran sesungguhnya karena Teradu telah menerima uang terlebih dahulu dari Tejo Pramono sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Pengadu terkait hal ini dalam persidangan DKPP menggunakan bukti fotocopy Surat Kuasa atas nama Tejo Pramono dan H.Sudir Santosa, SH untuk membuktikan adanya penerimaan yang sejumlah Rp 1.000.000.000,- yang diterima oleh Teradu. DKPP berpendapat bahwa bukti yang digunakan Pengadu adalah kurang kuat karena buktinya dalam bentuk fotocopy dan untuk membuktikan adanya penerimaan sejumlah uang tersebut diluar kewenangan DKPP untuk membuktikannya. DKPP juga berpendapat bahwa untuk 23 membuktikannya Pengadu dapat menggunakan jalur mekanisme hukum yang lain terutama untuk membuktikan dugaan adanya pelanggaran pidana. [4.1.6] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pati atas nama Achmad Jukari, Pramudya Budi Listyantoro, Much.Nasich, Endro Jatmiko, dan Umi Nadhliroh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga 24 Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Selasa tanggal Dua Puluh Dua bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 25