Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.120/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Bawaslu Prov. Jambi
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 15/11/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-11-2017
👁 10 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 September 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari terpilih sebagaimana yang terdapat dalam pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Panwas Kabupaten /Kota Provinsi Jambi No.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu membatalkan Pengadu sebagai salah satu calon terpilih tiga besar Anggota Panwas Kabupaten Batanghari. Pembatalan Pengadu sebagai salah satu calon terpilih anggota Panwas dilakukan oleh para Teradu setelah sebelumnya diklarifikasi pada 15 Agustus 2017, sehubungan dengan laporan Andri Hariri kepada para Teradu, bahwa Pengadu terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016.
Pasal DilanggarPasal 17
Amar Putusan1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Asnawi R sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu IV Ahmad Luthfi sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Fauzan Khairazi, dan Ribut Suwarsono sebagai Pihak Terkait terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 120/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 199/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Mahpud, S.Pd.I Pekerjaan/Jabatan : Pegawai Honorer Alamat : Jl. Gajahmada, No. 39, Rt. 06, Rw. 02, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi -----------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA------------------------------- 2. Nama : Krismanto, S.H. Pekerjaan/Jabatan : Advokat Alamat : Jl. Pratu Kasim, No. 60, Rt. 04. Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi 3. Nama : Sondang Mutiara Silalahi, S.H. Pekerjaan/Jabatan : Advokat Alamat : Jl. Patimura, No. 91, Rt. 31, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi 4. Nama : Tengku Ardiansyah, S.H. Pekerjaan/Jabatan : Advokat Alamat : Jl. Teuku Sulaiman, Rt. 27, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi 5. Nama : Husnatul Adillah, S.Sy., M.Sy. Pekerjaan/Jabatan : Advokat Alamat : Jl. Sari Bakti, Rt. 10, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Asnawi R Pekerjaan/Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Alamat : Jl. Slamet Riyadi, No. 07, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fauzan Khairazi Pekerjaan/Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Alamat : Jl. Slamet Riyadi, No. 07, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ribut Suwarsono Pekerjaan/Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Alamat : Jl. Slamet Riyadi, No. 07, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ahmad Luthfi Pekerjaan/Jabatan : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi Alamat : Jl. Slamet Riyadi, No. 07, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 September 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari terpilih sebagaimana yang terdapat dalam pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Panwas Kabupaten /Kota Provinsi Jambi No. 265/BAWASLU PROV.JA./TU.00.01/VIII/2017, Nomor Urut 7 dan Nomor Pendaftaran 043 atas nama Mahpud, Spd.I. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, tertanggal 4 Agustus 2017; 2. Bahwa Pengadu telah mengikuti semua tahapan seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kotadi Provinsi Jambi. Mulai dengan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi untuk Kabupaten Batanghari sesuai Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota No.01/TIMSEL- PWS.KK/VI/2017, tertanggal 9 Juni 2017; 3. Bahwa Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi diumumkan tanggal 7 Juli 2017, No.03/TIMSEL-PWS.KK/VII/2017. Dalam pengumuman, nama Pengadu ditulis Mahmud bukan Mahpud (Nomor Urut 89, Nomor Pendaftaran 043). Pengadu kemudian melakukan klarifikasi langsung ke Bawaslu Provinsi Jambi. Benar nama tersebut adalah nama Pengadu yang salah tulis. Timsel meminta masyarakat untuk memberikan masukan terkait nama-nama yang lulus administrasi; 4. Bahwa Pengadu mengikuti tes tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil tes tertulis yang diumumlam tanggal 11 Juli 2017, No.04/TIMSEL-PWS.KK/VII/2017, Pengadu lulus dengan Nomor Urut 4 serta Nomor Pendaftaran 043. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi. Tim Seleksi meminta kepada masyarakat agar memberikan masukan terkait nama-nama yang lulus tersebut; 5. Bahwa tes wawancara dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017. Sebelum dilakukan tes wawancara, Pengadu dihubungi melalui telepon terkait laporan keterlibatan Pengadu dalam Partai Demokrat. Ternyata, setelah dilakukan klarifikasi nama tersebut adalah Mahfuz bukan Mahpud. Pada saat wawancara Pengadu menyanggah keterlibatan dalam partai politik sebagaimana laporan yang disampaikan; 6. Bahwa saat pelaksanaan tes wawancara, Pengadu sudah diklarifikasi oleh Tim Seleksi. Pengadu menegaskan tidak pernah terlibat parpol dan nama Pengadu adalah Mahpud bukan Mahfuz. Pengadu bahkan menunjukkan KTP asli dan telah diklarifikasi oleh Tim Seleksi. Pengadu menegaskan tidak pernah terlibat partai politik dan telah menunjukkan Surat Keterangan dari Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Demokrat periode 2011-2016; 7. Bahwa hasil wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi diumumkan pada tanggal 20 Juli 2017. Sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 05/TIMSEL-PWS.KK/VII/2017, Pengadu lulus dengan Nomor Urut 1 untuk wilayah Kabupaten Batanghari; 8. Bahwa uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Agustus 2017. Pada saat itu Pengadu menyampaikan surat keterangan dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari yang tidak menggunakan KOP Surat Partai. Hal ini disebabkan Jasasila, S.E., M.E., selaku Ketua dan Imbroni selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari periode 2011-2016 telah habis masa jabatannya, sehingga tidak berhak menggunakan KOP Surat dan Stempel Partai; 9. Bahwa Teradu telah bertemu langsung dengan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016 untuk melakukan verifikasi faktual. Hasilnya, Imbroni membenarkan telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan nama yang tercantum dalam SK Partai Demokrat adalah Mahfuz bukan Mahpud. Imbroni juga menyatakan Pengadu bukanlah Mahfuz; 10. Bahwa Pengadu telah menyampaikan surat keterangan dari Partai Demokrat yang menyatakan Pengadu tidak pernah menjadi pengurus partai atau mengikuti kegiatan partai dalam bentuk apapun. Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh Camelia Puji Astuti S.Sn., M.A., selaku Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari Periode 2017-2022; 11. Bahwa Pengadu dinyatakan lulus sebagai Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari sebagaiamana pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Provinsi Jambi, tanggal 4 Agustus 2017, Nomor 265/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VIII/2017. Pengadu menduduki Nomor Urut 7 dengan demikian tahapan seleksi telah berakhir dan hanya menunggu jadwal pelantikan. Pada tahap ini Teradu tidak meminta tanggapan dari masyarakat; 12. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2017, Staf Bawaslu Provinsi Jambi kembali menelepon Pengadu dan memberitahukan terkait adanya laporan dari Andri Hariri Nomor 01/LP/PilegPILPres/VIII/2017, tertanggal 14 Agustus 2017. Bawaslu Provinsi Jambi meminta Pengadu untuk membawa Saksi dan bukti pada saat klarifikasi di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi tanggal 15 Agustus 2017. Pengadu baru menerima panggilan resmi dari Bawaslu Provinsi Jambi pada saat melakukan klarifikasi; 13. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2017, Pengadu diklarifikasi bersama Saksi Terlapor yaitu Imbroni, Fadlan Helmi, dan M. Havis, Sp. Pengadu menegaskan namanya adalah Mahpud dan tidak pernah terlibat partai politik. Pengadu bahkan membawa bukti KTP, ijazah, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tetapi Teradu mengatakan bukti tersebut tidak dibutuhkan. Pengadu juga tidak pernah dikonfrontir dengan Pelapor; 14. Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2017, Pengadu ditelepon dan diminta untuk mengambil surat yang berisi pemberitahuan tentang tindaklanjut dari laporan Andri Hariri. Dalam pemberitahuan status laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi membatalkan Pengadu sebagai Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari dan menetapkan urutan yang berada di bawahnya sebagai Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari. Pemberitahuan Status Laporan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi; 15. Bahwa sebelum menerima pemberitahuan mengenai hasil tindaklanjut laporan Andri Hariri, Pengadu telah memberikan seluruh alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan dimata hukum. Teradu juga belum menanggapi surat bantahan yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 21 Agustus 2017. Surat bantahan tersebut berisi mengenai proses awal Pengadu mengikuti seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi sampai ditetapkan sebagai calon terpilih dan akan dilantik, tetapi dengan adanya laporan Andri Hariri akhirnya Pengadu dibatalkan sebagai Calon Panwas Kabupaten Batanghari; 16. Bahwa Pengadu pada tanggal 21 Agustus 2017, telah meminta secara tertulis kepada Teradu untuk memberikan salinan resmi antara lain yaitu: a. Materi laporan yang disampaikan oleh Andri Hariri selaku Pelapor b. Berita Acara Klarifikasi Terlapor c. Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor d. Berita Acara Klarifikasi Saksi Terlapor e. Putusan Pleno yang menganulir Mahpud sebagai Panwas Kabupaten Batanghari f. Alat Bukti lainnya Menanggapi permintaan tersebut, Teradu menyatakan bahwa tidak dapat mengabulkan permohonan Pengadu disebabkan surat-surat tersebut merupakan alat bukti Teradu; 17. Bahwa obyek pengaduan Pengadu bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Rujukan pembatalan Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari dalam perkara a quo harusnya mengacu pada Pasal 85 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Empat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Pasal 2 berbunyi “Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip: a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Kepastian hukum; e. Tertib; f. Kepentingan umum; g. Keterbukaan; h. Profesionalitas; i. Akuntabilitas; j. Partisipatif; k. Efisiensi; dan l. Efektivitias.” 3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Empat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Pasal 7 huruf I berbunyi “syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah tidak pernah menjadi Anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.” 4) Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 huruf j. dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelenggara pemilu berkewajiban mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, Pasal 12 “dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, penyelenggara pemilu berkewajiban: a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. Membuka akses publik mengenai informasi dan data berkaitan dengan keputusan yang diambil sesuai peraturan perundang- undangan. 5) Selanjutnya pada bagian Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 32/BAWASLU- PROV.JA/HK.01.01/VIII/2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari Di Provinsi Jambi dan Pengumuman Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 10/BA/BAWASLU-JBI/VIII/2017 tanggal 17 Agustus 2017 Tentang Perubahan Penetapan Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari yang telah diumumkan sebelumnya dengan Pengumuman Nomor 265/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017. 6) Berdasarkan hal tersebut terdapat fakta sebagai berikut: a. Berita Acara Nomor 10/BA/BAWASLU-JBI/VIII/2017, tertanggal 12 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 32/BAWASLU-PROV.JA/KH.01.01/VIII/2017 dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan para Saksi serta seluruh alat bukti surat yang menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah terlibat parpol. b. Berita Acara Nomor 10/BA/BAWASLU-JBI/VIII/2017, tertanggal 12 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 32/BAWASLU-PROV.JA/KH.01.01/VIII/2017 dikeluarkan tanpa memperhatikan hak Pengadu yang telah melakukan pembelaan diri sehingga jelas hal tersebut melanggar Hak Asasi Manusia. c. Berita Acara Nomor 10/BA/BAWASLU-JBI/VIII/2017, tertanggal 12 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 32/BAWASLU-PROV.JA/KH.01.01/VIII/2017 juga dikeluarkan berdasarkan laporan yang tidak benar dan mendapatkan akibat hukum munculnya Keputusan a quo. 18. Bahwa Teradu telah melanggar peraturan perundang-undangan karena telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 10/BA/BAWASLU-JBI/VIII/2017, tertanggal 12 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 32/BAWASLU-PROV.JA/KH.01.01/VIII/2017 yang cacat hukum. KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu dan bukti-bukti yang disampaikan, nama Pengadu sebenarnya adalah Mahpud bukan Mahfuz; 2. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Imbroni, Fadlan Helmi, Andri Hariri, Joni Budiman, Husaini, dan SK Nomor 40.01/SK/DPP.PD/DPC/I/2012 tertanggal 14 Januari 2012 nama yang tertera adalah Mahfuz jabatan sebagai Wakil Koordinator Komunikasi Publik DPC Demokrat Batanghari; 3. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Imbroni, Fadlan Helmi, serta Surat dari DPC Partai Demokrat Periode 2011-2016 serta pengurus Demokrat Periode 2017-2022 menyatakan bahwa yang ada dalam SK Kepengurusan atas nama Mahfuz bukan Mahpud, dan terhadap nama Mahfuz tersebut juga hanya ada nama saja tidak pernah aktif dalam kegiatan partai; 4. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Andri Hariri, Husaini, Joni Budiman, Robert Panggabean, Hikmarudin, Rica Natalisa, Shinta, semua saksi tersebut tidak ada yang mengenal secara dekat Pengadu/Mahpud. Hanya pernah bertemu sekali dan menurut mereka nama Mahpud adalah sama dengan Mahfuz; 5. Bahwa bukti yang disampaikan oleh Andri Hariri untuk memperkuat dugaannya terhadap Mahfuz/Mahpud adalah foto yang didapat dari temannya yang diambil dari facebook. Mahpud pada tahun 2010 mengikuti kampanye salah satu Pasangan Bupati Batanghari sebagai simpatisan calon tersebut; 6. Bahwa sampai saat ini para Teradu tidak dapat membuktikan surat tertulis maupun gambar, baik berupa foto, absen rapat, Kartu Anggota Partai, yang dapat membuktikan Pengadu terlibat sebagai Pengurus Partai Demokrat DPC Batanghari; 7. Bahwa keterangan Saksi Andri Hariri, Husaini, Rica Natalisa, Shinta, tidak memenuhi syarat sebagai Saksi, karena keterangan mereka semua tidak mengetahui keterlibatan Mahfuz/Mahpud sebagai pengurus partai. Para Saksi tersebut juga tidak pernah melihat identitas asli Pengadu. Mohon Majelis DKPP untuk mengesampingkannya; 8. Bahwa keterangan Saksi Joni Budiman dalam sidang pemeriksaan selalu berbeda-beda dan tidak konsekuen. Misalnya mengatakan Pengadu aktif dalam kegiatan partai dan terlibat rapat, namun tidak mengetahui program Divisi Komunikasi Publik. Padahal Joni Budiman berada pada divisi tersebut dan mengikuti rapat. Joni Budiman pernah bertemu dan berjabat tangan dengan Mahfuz tapi tidak melakukan komunikasi, sementara menurut Joni Budiman, Mahfuz adalah Wakil Koordinator Komunikasi. Joni Budiman juga mengatakan Pengadu pernah mengikuti rapat pembahasan Caleg untuk Pemilu 2014, namun apabila disesuaikan dengan daftar hadir yang diajukan oleh Imbroni tidak ada satupun dalam daftar hadir rapat kegiatan yang tertera nama Mahfuz/Mahpud. Berdasarkan keterangan Saksi tersebut, Mohon Majelis DKPP untuk mengesampingkannya; 9. Bahwa dalam keterangannya, Saksi Hikmarudin dan Robert Panggabean tidak mengenal dekat Pengadu dan tidak dapat membuktikan keterangannya dengan bukti-bukti yang memperkuat keterangannya tersebut. Pengadu juga telah membantah keterangan Saksi tersebut; 10. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, telah melakukan rapat pleno di Bawaslu pada tanggal 17 Agustus 2017 sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Nomor 10/BA/Bawaslu-jbi/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 terkait dugaan pelanggaran syarat Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari atas nama Mahpud dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Hasilnya, Pengadu dibatalkan sebagai Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari, dan menetapkan urutan berikutnya sebagai Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari; 11. Bahwa berdasarkan pertimbangan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu I dan Teradu II telah mengeluarkan dan menandatangani SK Pelantikan Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi pada tanggal 24 Agustus 2017; 12. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan DKPP, bukti surat Pengadu, Daftar Hadir Rapat Anggota dan Pengurus Partai Demokrat DPC Kabupaten Batanghari, keterangan para Saksi, sudah jelas Teradu tidak dapat membuktikan bahwa Pengadu terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016; 13. Bahwa bukti Teradu dalam membatalkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Panwasluh Kabupaten Batanghari tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf I jo Pasal 23 huruf e jo Pasal 24 huruf h, i, j, jo Pasal 34 ayat (1), (2), (3), jo Pasal 38 huruf f jo Pasal 39 huruf b, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri jo Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota Pada Pemilu Gubernur dan Bupati/Walikota. Bagi Bawaslu Provinsi tahapan penerima masukan dan tanggapan telah dilalui oleh Pengadu dan telah diumumkan sebagai Calon Terpilih sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 265/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017; 14. Bahwa Teradu dalam menerima laporan dari Andri Hariri, Laporan Nomor 01/LP/PilegPilPres/VIII/2017 tertanggal 14 Agustus 2017, dan memasukkan dalam kategori pelanggaran tahapan Pemilu merupakan ketidaktahuan Teradu dalam menghadapi permasalahan ini. Laporan/tanggapan masyarakat tersebut materinya sama dengan laporan masyarakat sebelumnya dan telah diselesaikan saat tahapan Tim Seleksi. Sudah ada surat pernyataan resmi dari Pengurus DPC Demokrat Periode 2011-2016 dan Pengurus DPC Demokrat Periode 2017-2022. Surat tersebut menyatakan bahwa Mahpud tidak pernah menjadi pengurus partai. Apabila Teradu tidak yakin dengan hal tersebut, seharusnya melaporkan Pengadu ke pihak Kepolisian; 15. Bahwa pemeriksaan para Saksi yang dilakukan oleh Teradu tidak sesuai dengan prosedur karena laporan Andri Hariri terkait dugaan keterlibatan nama Mahfuz dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari. Teradu seharusnya meminta secara resmi kepada Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari untuk menunjuk orang/anggota yang berkompeten untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu; 16. Bahwa Saksi Imbroni merupakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari, Saksi Muhammad Havis, Saksi Fadlan Helmi, adalah pengurus aktif DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Pada saat memberikan keterangan di Bawaslu Provinsi Jambi telah mendapatkan izin dari Jasasila selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016, dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2017-2022. Teradu tidak mempertimbangkan keterangan para Saksi tersebut. Bukti Surat Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016 dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2017-2022, KTP, KK, Ijazah terakhir, Surat Keterangan dari pihak Kepolisian, tidak dipertimbangkan oleh Teradu. Sebaliknya Teradu hanya mendengar keterangan dari para Saksi yang diajukan oleh Andri Hariri. Apabila membaca keterangan dari Andri Hariri yang mengatakan tidak begitu mengenal Mahpud, hanya pernah bertemu Mahpud pada saat pelantikan pengurus HMI Cabang Batanghari, dan informasi keterlibatan Mahfuz tidak diketahui langsung oleh Pelapor melainkan melalui Saksi. Dengan demikian Teradu dalam mengambil keputusan tidak mempertimbangkan fakta, bukti, dan tidak berdasarkan hukum. Tindakan Teradu telah bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum; 17. Bahwa perbuatan Teradu I yang mengesampingkan keterangan para Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, bertentangan dengan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 huruf j. dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; 18. Bahwa Teradu tidak memberikan penjelasan dasar dan pertimbangan Pengadu dibatalkan sebagai Calon Terpilih Panwas Kabupaten Batanghari. Tindakan Teradu bertentangan dengan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 12 “dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, penyelenggara pemilihan umum berkewajiban: a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan. b. Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang diambil sesuai peraturan perundang- undangan. BANTAHAN PENGADU ATAS KETERANGAN TERADU I A.Mengenai Penolakan Penyerahan Dokumen a. Pengadu menyatakan bahwa Teradu tidak mau menerima dokumen yang ditunjukkan oleh Pengadu, yaitu Ijazah, KK, dan Catatan Kepolisian. Pengadu hanya meminta KTP. b. Teradu menjawab bahwa dokumen tersebut telah ada dalam berkas pendaftaran maka hanya meminta KTP. c. Bahwa Pengadu membantah jawaban dari Teradu. Pengadu menjelaskan bahwa di dokumen pendaftaran tidak dilampirkan dokumen ijazah SD, SMP, dan SMA hanya S1, maka Pengadu akan menunjukkan semua dokumen yang ada tertulis nama Mahpud dan tidak ada ada dokumen yang menuliskan nama Mahfuz. B.Mengenai Penyerahan Akta a. Teradu menyatakan bahwa telah meminta dokumen akta kelahiran, namun Pengadu tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. b. Bahwa Pengadu sudah menjelaskan akta kelahiran telah hilang. Teradu juga tidak memberikan waktu untuk mengurus akta kelahiran. C.Mengenai Laporan Saksi Terkait Pencantuman Nama Pengadu di SK Partai Demokrat a. Teradu menyatakan bahwa berdasarkan laporan saksi, nama Pengadu tercantum dalam SK Partai Demokrat. b. Bahwa Pengadu telah menunjukkan surat keterangan dari partai politik, yang menerangkan bahwa Mahpud tidak pernah terlibat dalam kegiatan Partai Demokrat. Saksi yang dihadirkan Bawaslu Provinsi Jambi, tidak dapat membuktikan bahwa mereka adalah Kader Partai Demokrat. Hanya berdasarkan KTP, sedangkan Saksi Hikmarudin dalam SK tercantum dengan nama Diding. Padahal nama sebenarnya sesuai KTP adalah Hikmarudin. BANTAHAN PENGADU TERHADAP KETERANGAN PARA SAKSI TERADU A.Saksi Andri Hariri a. Saksi mengatakan tidak mengenal Pengadu dalam kegiatan sehari-hari. Saksi hanya mendapat keterangan dari teman-temannya dan foto Pengadu saat menjadi Tim Pemenangan. Saksi hanya pernah bertemu 1 (satu) kali ketika pelantikan HMI di Aula KPU Kabupaten Batanghari. b. Pengadu membantah keterangan Saksi Andri Hariri. Pengadu tidak mengenal dekat dan hanya sekali bertemu dengan Andri Hariri yaitu pada saat pelantikan HMI di Aula KPU Kabupaten Batanghari. Pengadu tidak pernah berinteraksi dengan Andri Hariri dalam kegiatan apapun. Pada saat bertemu di Aula KPU Kabupaten Batanghari, Pengadu mengatakan “ini ya Ketua Himbari”. B.Saksi Joni Budiman a. Saksi merupakan anggota pengurus Partai Demokrat dan selalu mengikuti kegiatan dan menandatangani Daftar Hadir Rapat Partai Demokrat. Saksi mengatakan Pengadu juga sering mengikuti rapat. Pada waktu pelantikan pengurus DPC Partai Demokrat, Saksi berada di depan Pengadu. Saksi sangat mengenal Pengadu dan orang tuanya pindah dari Desa Sungai Baung ke Desa Rantau Puri. b. Pengadu membantah keterangan Saksi Joni Budiman. Pengadu tidak pernah berinteraksi langsung dengan Joni Budiman, begitu pula sebaliknya. Joni Budiman tidak pernah melihat KTP Pengadu, dan orang tua Pengadu tidak pernah pindah ke Desa Rantau Puri, namun pindah ke Sungai Buluh. Joni Budiman tidak pernah aktif rapat di Partai Demokrat. Hal ini berdasarkan bukti daftar hadir rapat dari Partai Demokrat. Tidak pernah ada nama Joni Budiman, Mahfuz, dan Mahpud dalam daftar hadir rapat Partai Demokrat. C.Saksi Husen a. Saksi tidak mengenal Pengadu secara pribadi dan hanya berdasarkan informasi dari Joni Budiman. Saksi tinggal 1 (satu) rumah dengan Joni Budiman. b. Pengadu membantah keterangan Saksi Husen. Pengadu tidak pernah mengenal Saksi Husen. D.Saksi Hikmarudin/Diding a. Saksi mengenal benar Pengadu, bahkan Pengadu sering berkomunikasi dengan Saksi ketika di Partai Demokrat. Saksi yang mengantar surat undangan rapat kepada Pengadu. Saksi mendapatkan SK Partai Demokrat pada tahun 2011. Saksi dilantik tahun 2011. b. Pengadu membantah keterangan Saksi Hikmarudin/Diding. Pengadu tidak mengenal secara langsung Hikmarudin/Diding. Pengadu tidak pernah berinteraksi langsung dengan Hikmarudin/Diding. E.Saksi Robert Panggabean a. Saksi merupakan pengurus aktif Partai Demokrat. Saksi mengetahui Pengadu merupakan pengurus aktif Partai Demokrat. Sejak 2011-2012, Saksi bekerja sebagai honorer sehingga tidak lagi aktif di Partai Demokrat. b. Pengadu membantah keterangan Saksi Robert Panggabean. Pengadu mengenal Robert Panggabean, tetapi tidak dekat. Pengadu tidak pernah melakukan kegiatan dengan Robert Panggabean. Pada saat berpapasan, Robert Panggabean memanggil Pengadu dengan nama Mahpud. F.Saksi SHINTA a. Saksi adalah teman 1 (satu) sekolah dengan Pengadu. Saksi membenarkan nama Pengadu adalah Mahfuz. Saksi telah berteman mulai dari SMP. Namun Saksi tidak pernah sekelas dan tidak pernah melihat dokumen tentang nama asli Pengadu. Saksi mengetahui Pengadu sering minum minuman keras, sehingga terkadang dipanggil Mampus. b. Pengadu membantah keterangan Saksi Shinta. Pengadu menerangkan Shinta tidak pernah mengetahui kegiatan Pengadu semenjak tamat SMU. Pada saat SMU, Pengadu menggunakan name tag yang bertuliskan Mahpud. Shinta tidak pernah mengetahui hal tersebut. Tidak benar Pengadu sering minum-minuman keras. G.Saksi Rica Natalisa a. Saksi merupakan teman sekolah Pengadu. Saksi membenarkan Pengadu bernama Mahfuz. Saksi pernah bertemu orang tua Pengadu di rumahnya yaitu Desa Rantau Puri. Saksi tidak pernah melihat KTP dan Ijazah Pengadu. b. Pengadu membantah keterangan Rica Natalisa. Orang tua Pengadu berdomisili di Desa Sungai Buluh. Rica Natalisa merupakan istri dari Dr. Fuad Mukhlis selaku Tim Seleksi Panwas 2017. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI P-1 : Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 32/BAWASLU-PROV.JA/HK.01.01/VIII/2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari Di Provinsi Jambi, tertanggal 24 Agustus 2017; BUKTI P-2 : Fotokopi Pengumuman Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Provinsi Jambi, Nomor 265/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VIII/2017, tertanggal 4 Agustus 2017; BUKTI P-3 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, Nomor 01/TIMSEL-PWS.KK/VI/2017, tertanggal 9 Juni 2017; BUKTI P-4 : Fotokopi Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jambi, Nomor 03/TIMSEL-PWS.KK/VII/2017, tertanggal 7 Juli 2017; BUKTI P-5 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jambi, Nomor 04/TIMSEL- PWS.KK/VII/2017, tertanggal 11 Juli 2017; BUKTI P-6 : Fotokopi Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jambi, Nomor 05/TIMSEL- PWS.KK/VII/2017, tertanggal 11 Juli 2017; BUKTI P-7 : Fotokopi Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi Periode 2011- 2016; BUKTI P-8 : Fotokopi Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi Periode 2017- 2022, Nomor 001/SKT/DPC.PD/BH/VIII/2017; BUKTI P-9 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 278/BAWASLU PROV. JA/TU.00.01/VIII/2017, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 14 Agustus 2017; BUKTI P-10 : Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Mahpud, NIK: 1504030108830004; BUKTI P-11 : Fotokopi Ijazah Mahpud, Nomor 1002/STAI-YPI/BH/2013; BUKTI P-12 : Fotokopi Kartu Keluarga, Nomor 1504030309140002; BUKTI P-13 : Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Nomor SKCK/YANMAS/2147/VI/2017/INTELKAM, tertanggal 19 Juni 2017; BUKTI P-14 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 17 Agustus 2017; BUKTI P-15 : Fotokopi Surat Mahpud kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, tertanggal 21 Agustus 2017; BUKTI P-16 : Fotokopi Surat Mahpud kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, tertanggal 21 Agustus 2017; BUKTI P-17 : Salinan Putusan Putusan DKPP Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016 dan Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016. BUKTI P-18 : Fotokopi Salinan Daftar Hadir Rapat Demokrat Kabupaten Batanghari; BUKTI P-20 : Fotokopi Daftar Hadir Absensi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Batanghari; BUKTI P-21 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 261/Bawaslu Prov-JA/TU.00.01/VIII/2017, perihal Undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Panwas/Panwaslu Kab/Kota Se-Provinsi Jambi Tahun 2017, tertanggal 1 Agustus 2017; BUKTI P-22 : Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Mahpud, AL 5760159219; BUKTI P-23 : Fotokopi Surat Keterangan Kecamatan Muara Bulian, Nomor 470/633/Pelum, tertanggal 18 Oktober 2017; BUKTI P-24 : Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar, Nomor 10 OA oa 000327, tertanggal 10 Juni 1996; BUKTI P-25 : Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Nomor 10 DI 0022291, tertanggal 29 Mei 1999; BUKTI P-26 : Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Program Bahasa, Nomor 10 Mu 0016895, tertanggal 15 Juni 2002; BUKTI P-27 : Fotokopi Kutipan Akta Nikah Mahpud; BUKTI P-28 : Fotokopi Surat Keterangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambi Luar Kota Nomor B-653/Kua.05.07.03/PW.01/10/2017, tertanggal 20 Oktober 2017 BUKTI P-29 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/H- 545/X/2017/KA.SPK, tertanggal 18 Oktober 2017; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Tetap para Teradu dari jabatannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Oktober 2017 dan 2 November 2017 sebagai berikut: Imbroni  Pada saat proses berjalan. Mahpud minta untuk dibuatkan surat keterangan tidak terlibat partai politik. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Demokrat.  Saksi menerangkan Joni Budiman dan Hikmarudin aktif sebagai pengurus DPC Partai Demokrat tidak sampai 1 (satu) periode. Joni Budiman aktif sebagai pengurus DPC Partai Demokrat karena menjadi sopir Jasasila. Setelah Jasasila tidak menjadi DRPD di Kabupaten Batanghari, Joni Budiman tidak aktif lagi di dalam kepengurusan partai.’Hikmarudin tidak aktif di DPC Partai Demokrat, Hikmarudin hanya sebatas sebagai pengantar undangan.  Saksi menerangkan Mahpud/Mahfuz, selama Saksi terlibat sebagai pengurus parpol 2011-2016, Saksi tidak pernah melihat Mahpud/Mahfuz terlibat dalam partai politik. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi pernah bertanya mengenai Mahfuz, tetapi Saksi menyatakan tidak mengenal Mahfuz. Saksi mengetahui penyebab masuknya nama Mahfuz. Hal ini disebabkan banyak sumber dan titipan terkait nama yang akan dimasukkan dalam kepengurusan partai termasuk dari Tim Pemenangan.  Tim formatur yang terlibat dalam pemilihan pengurus. Saksi menduga Mahfuz adalah titipan. Pada saat kegiatan tahun 2010, Mahpud merupakan simpatisan Calon Bupati. Saya merupakan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016.  Saksi menerangkan Joni Budiman dan Hikmarudin merupakan anggota dari Divisi Komunikasi Publik DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari.  Saksi mengenal Mahpud cukup lama. Saksi dengan orang tua mahpud tinggal dalam 1 (satu) desa. Mahpud tidak terlibat kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari.  Saksi diburu oleh dateline pada saat mengetik semua nama pengurus. Tidak ada KTP hanya nama yang dimasukkan ke dalam kepengurusan partai politik.  Mahfuz termasuk orangnya tidak ada semenjak di SK kan. Saksi diburu dateline pada saat memasukkan nama-nama kepengurusan Partai Demokrat. Saksi yang mengetik semua nama tersebut. Tidak ada KTP, hanya nama yang dimasukkan sebagai pengurus partai politik.  Saksi menerangkan setelah dikeluarkan SK, nama yang tertulis di dalam SK adalah Mahfuz, sedangkan yang mendatangi dirinya adalah Mahpud, maka saksi menyatakan Mahpud tidak pernah terlibat partai politik.  Saksi menerangkan tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi pengurus partai politik. Saksi tidak pernah menerima atas nama Mahpud dan Mahfuz. Laporan kegiatan pelantikan langsung dikirim ke DPP. Divisi koordinator publik.  Kepengurusan di Demokrat hanya 40% yang aktif. Nama-nama tersebut hanya untuk mencukupi pemenuhan syarat. Nama Mahfuz digunakan hanya untuk mengisi persyaratan di divisi Partai Demokrat.  Saksi tidak dapat mengidentifikasi semua nama yang terdapat dalam kepengurusan Partai Demokrat. Saksi tidak mengetahui asal mula nama Mahfuz.  Saksi menerangkan ada dokumentasi selama kegiatan Partai Demokrat, tetapi Saksi tidak pernah melihat ada foto Mahpud dalam kegiatan tersebut.  Saksi merupakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari. Saksi menerangkan Wakil Sekretaris ada 3 (tiga). Tidak ada SOP khusus Partai Demokrat terkait klarifikasi di Bawaslu Provinsi Jambi. Apabila ada klairifikasi, Saksi selalu menyampaikan hal tersebut ke Ketua DPC Partai Demokrat.  Saksi mempunyai dokumen resmi kegiatan partai politik. Saksi menerangkan foto yang dimiliki oleh Teradu adalah pada saat Pemilihan Bupati Tahun 2010. Fadhlan Helmi  Saksi sebagai Pengurus Divisi Usaha DPC Partai Demokrat. Saksi diangkat sebagai Wakil Koordinator Divisi Usaha dan Dana DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Tahun 2012. Pada tahun 2012, Saksi juga diangkat sebagai Ketua PAC Muaro Bulian oleh Hasan Basri Agus selaku Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi.  Saksi aktif mengikuti rapat pada tahun 2013-2014 menjelang Pileg di DPC Demokrat Batanghari. Saksi tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama Mahfuz maupun Mahpud dalam kegiatan apapun di Partai Demokrat.  Saksi tidak pernah bertemu dengan Mahpud. Pada Tahun 2011, Saksi tidak ikut dalam pelantikan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari.  Saksi mengenal beberapa saksi yang dihadirkan. Saksi tidak kenal dengan Andri Hariri. Beberapa orang yang dikenal oleh Saksi adalah Hikmarudin/Diding, Robert Panggabean, Joni Budiman, sementara Shinta dan Rica merupakan adik kelas Saksi waktu SMP.  Pada tahun 2013, Saksi ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat DPC Demokrat Batanghari. Saksi sering bertemu dengan Joni Budiman sebelum sebagai pengurus partai. Pada saat itu Saksi sebagai Tim Pemenangan di Pemilihan Bupati Tahun 2010.  Saksi sampai saat ini masih sebagai Ketua PAC Demokrat Muaro Bulian. Saksi menerangkan tidak benar Mahpud mengganti nama di facebook. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 16 Oktober 2017 dan 2 November 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: JAWABAN TERADU I TERHADAP PERKARA NOMOR 120/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota yang mengatur: a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 85 huruf i jo Pasal 96 ayat (1); b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Pasal 7 huruf i jo Pasal 9 ayat (2) Pasal 12 ayat (1); c. Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI; 2. Bahwa sesuai ketentuan pada angka 1 huruf a, b, dan c sebagaimana dimaksud, pada tanggal 8 Juli 2017, Sekretariat Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota menerima tanggapan masyarakat terhadap pendaftaran Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Provinsi Jambi yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. AMPD menyampaikan tanggapan bahwa Mahpud, S.Pd.I, atau Mahfuz terdaftar sebagai Wakil Koordinator Divisi Komunikasi Publik DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016 sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi masa bakti 2011-2016, tertanggal 14 Januari 2012; 3. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Jambi menerima tanggapan dan masukan masyarakat yang peduli Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang bersih atas nama Arifuddin Nopan yang menyatakan bahwa Mahpud, S.Pd.I., atau Mahfuz adalah sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016; 4. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Jambi menerima tanggapan masyarakat calon terindikasi pengurus parpol dan tim sukses pasangan calon dari Aliansi Relawan Demokrasi Berintegritas Kabupaten Batanghari Nomor 33/ARDB/VIII/2017 yang menyatakan bahwa Mahpud, S.Pd.I., atau Mahfuz adalah Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016; 5. Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Jambi mengutus tim untuk melakukan kroscek ke Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari terkait dugaan keterlibatan Mahpud, S.Pd.I, dalam kepengurusan partai politik; 6. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Jambi menerima Surat Pernyataan Nomor 01/Sek-HMI-HIMBAR/VIII/2017 dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batanghari dan Himpunan Mahasiswa Batanghari (HIMBARI). Surat tersebut menyatakan bahwa Mahpud, S.Pd.I., alias Mahfuz secara meyakinkan merupakan dua sebutan nama namun satu orang yang sama merupakan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016; 7. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Jambi menerima laporan secara langsung dugaan keterlibatan Mahpud, S.Pd.I., dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011- 2016; 8. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi melakukan klarifikasi kepada Pelapor, para Saksi, dan Terlapor untuk mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan sehingga permasalahan menjadi lebih jelas. Hal ini sebagai bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan keterlibatan Mahpud, S.Pd.I., dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016; 9. Bahwa berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan terhadap para Saksi, diperoleh keterangan yang meyakinkan antara lain sebagai berikut: a. Saksi Joni Budiman selaku Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016 menerangkan bahwa Saksi merupakan Anggota Divisi Komunikasi Publik Cabang Partai Demokrat Periode 2011-2016. Saksi mengenal dan sering berkomunikasi langsung dengan Terlapor. Saksi sering melihat aktivitas Pengadu di DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari. Saksi mengatakan bahwa sejak bergabung sebagai pengurus partai, Mahpud, S.Pd.I., adalah Wakil Ketua Divisi Komunikasi Publik Cabang DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011- 2016. Mahfuz/Mahpud ikut dalam pelantikan pengurus Partai Demokrat. b. Saksi Hikmarudin alias Diding selaku Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016 menerangkan bahwa mengenal Mahpud/Mahfuz sebagaimana yang terdapat dalam foto. Saksi sering berkomunikasi di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari. Saksi mengetahui nama panggilan keseharian Mahpud adalah Mahfuz sesuai yang tercantum dalam SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016; c. Saksi Imbroni selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016 menerangkan tidak mengenal Mahfuz sebagaimana tercantum dalam SK DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari periode 2011-2016, tetapi Saksi mengenal Mahpud, S.Pd.I., secara pribadi sebagaimana yang terdapat dalam foto; d. Saksi Ahmad Limunjidi selaku Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016 menerangkan mengenal Mahpud, S.Pd.I., sebagai Mahfuz (diperlihatkan foto). Mahfuz merupakan panggilan keseharian Mahpud, S.Pd.I., Saksi merupakan teman satu kampus Mahpud, S.Pd.I.,/Mahfuz di STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Muara Bulian. Saksi merupakan teman di Organisasi PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Batanghari, tetapi tidak mengetahui Mahfuz yang dimaksud dalam SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016; 10. Bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para Saksi, kewenangan Bawaslu Provinsi Jambi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 75 ayat (1) huruf c. Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan Pemilu jo Pasal 76 huruf c. Bawaslu Provinsi berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu; 11. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Menyebutkan Waktu Penanganan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima jo ayat (2) dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan dugaan pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari setelah dugaan pelanggaran diterima; Kajian Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran jo Pasal 37 ayat (1) Setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran memenuhi syarat formal dan materiil, petugas penerima Laporan melakukan pemberkasan Laporan Dugaan Pelanggaran jo ayat (2) Berkas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji dugaan pelanggaran untuk dilakukan pengkajian jo Pasal 38 ayat (1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, Pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah; 12. Bahwa ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan Pasal 85 huruf i. Syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah: mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon jo Pasal 87 huruf i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat jo Pasal 96 ayat (1) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presidan dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi; 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyebutkan: Pasal 65 ayat (1) Bawaslu Provinsi mengambil keputusan melalui rapat pleno, ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyangkut huruf b. penetapan dan pengangkatan Panwaslu Kabupaten/Kota; jo Pasal 66 ayat (1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Bawaslu Provinsi jo Pasal 69 Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota 14. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Pasal 7 huruf i. Syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri. Secara jelas disebutkan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dipilih haruslah orang yang mempunyai integritas dan independensi untuk dapat menjalankan tugas dan kewenangan serta kewajibannya jo Pasal 9 ayat (2) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi jo Pasal 49 ayat (1) penggantian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan ketentuan huruf b. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Provinsi; 15. Bahwa Mahpud, S.Pd.I., selaku Terlapor (Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Batanghari) berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, bukti, klarifikasi terhadap Pelapor, para Saksi, dan Terlapor, terdapat kesesuaian dan patut diduga benar sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016 yang tercantum atas nama Mahfuz; 16. Bahwa Bawaslu Provinsi Jambi dalam menyeleksi dan menetapkan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota harus berdasarkan pada kemampuan yang dimiliki yaitu pengetahuan tentang kepemiluan, etika, integritas, dan independensi setiap calon; 17. Bahwa Bawaslu Provinsi Jambi setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan berdasarkan pleno, berkeyakinan bahwa calon tersebut mampu untuk melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Calon juga harus taat dan patuh terhadap aturan yang ada apabila telah dilantik menjadi anggota Panwas Kabupaten/Kota; 18. Bahwa Bawaslu Provinsi Jambi dalam menetapkan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota terpilih, bebas dari tekanan pihak manapun terkait dengan integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang; 19. Bahwa Bawaslu Provinsi Jambi berdasarkan keterangan klarifikasi yang didapat dari para Saksi, dan bukti yang ada patut diduga merupakan pelanggaran syarat Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari, karena memiliki kesesuaian dengan keterangan para Saksi serta alat bukti. Nama Panggilan keseharian Mahpud, S.Pd.I., (Foto Terlapor) adalah Mahfuz sesuai dengan yang tercantum di SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016; 20. Bahwa Bawaslu Provinsi Jambi dalam menyeleksi dan menetapkan Calon Panwas Kabupaten/Kota mempertimbangkan kehati-hatian untuk meminimalisir terjadinya gejolak sosial dikemudian hari yang berkaitan dengan integritas dan independensi Panwas. Secara umum hal tersebut akan mengakibatkan terganggunya tupoksi Panwas dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu dan penegakan hukum pemilu; 21. Bahwa sebagaimana laporan Pelapor Andri Hariri yang membenarkan bahwa Mahpud, S.Pd.I., adalah Mahfuz sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan DPC Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011- 2016; 22. Bahwa Mahpud, S.Pd.I., selaku Terlapor merupakan Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari yang belum dilantik dan belum dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh Bawaslu Provinsi Jambi; 23. Bahwa dengan demikian Bawaslu Provinsi Jambi berwenang untuk membatalkan Mahpud, S.Pd.I, sebagai Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 10/BA/Bawaslu-Jbi/VIII/2017 tertanggal 17 Agustus 2017; KESIMPULAN TERADU I TERHADAP HASIL SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA NOMOR 120/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa terkait dengan kesimpulan pada pokok aduan yang yang menyatakan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada DKPP terkait proses dikeluarkannya Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 10/BA/BAWASLU-JB/VIII/2017 tanggal 17 Agustus 2017 tentang Perubahan Penetapan Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari yang telah diumumkan sebelumnya dengan Pengumuman Nomor 265/BAWASLU PROV JA/TU 00.01/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017, kemudian pada tanggal 17 Agustus 2017 pengumuman rapat pleno Bawaslu Provinsi Jambi mengubah hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan. Teradu berkesimpulan sebagai berikut: a. Terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada DKPP, terhadap proses keputusan Bawaslu Provinsi Jambi tentang penetapan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi, karena adanya laporan masyarakat Peduli Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yaitu Arifuddin Nopan, dan Aliansi Relawan Demokrasi Berintegritas Kabupaten Batanghari Nomor 33/ARD/VIII/2017 yang menyatakan Mahpud, S.Pd.I., atau Mahfuz adalah Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011 atau 2016, setelah dilakukan kroscek dan kajian secara mendalam bahwa Mahpud, S.Pd.I./Mahfuz adalah dua nama tetapi satu orang yang sama dan terlibat dalam kepengurusan Partai dan terdaftar sebagai Wakil Koordinator Divisi Komunikasi Publik DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari sebagaimana Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 4001/SK/DPP.PD/DPC/I/2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Masa Bakti 2011-2016 tanggal 14 Januari 2012, maka dengan kajian dan laporan masyarakat, Bawaslu Provinsi Jambi mengganti Mahpud dengan nomor urut berikutnya. Nomor 10 BA/Bawaslu-JBI/VIII/2017 tanggal 17 Agustus 2017 tentang Perubahan Penetapan Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari yang telah diumumkan sebelumnya. b. Bawaslu Provinsi sudah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena Bawaslu Provinsi Jambi sudah melaksanakan uji kelayakan kepada peserta dengan berpedoman pada pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota pada peserta dengan berpedoman pada pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bawaslu Provinsi Jambi juga bekerja sesuai ketentuan Pasal 85 huruf i jo Pasal 87 huruf i dan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota yang ditetapkan Bawaslu RI. 2. Bahwa terkait kesimpulan Pengadu yang menyatakan Bawaslu Provinsi Jambi telah mengeluarkan keputusan dan pengumuman yang menimbulkan akibat hukum yang menimbulkan kerugian bagi Pengadu, Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Pada tanggal 14 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Jambi menerima laporan dugaan pelanggaran syarat Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Provinsi Jambi terkait dengan keterlibatan Mahpud/Mahfuz dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. b. Surat Keterangan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2017-2022 Nomor 001/SKT/DPC.PD/BH/VIII/2017, tidak mendasar dan/atau tidak berkorelasi disebabkan yang bersangkutan tidak masuk dalam Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. c. Pada Tahun 2015 Mahpud/Mahfuz pernah menjadi simpatisan dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Batang Hari yaitu Camelia Puji Astuti pada Pemilihan Kepala Daerah Batanghari yang diusung oleh Partai Demokrat sehingga wajar apabila Mahpud/Mahfuz tidak pernah terlibat sebagai Anggota Partai Demokrat. Sebenarnya surat keterangan yang diberikan tersebut tidak relevan dan tidak berdasar, sebab Camelia Puji Astuti dipilih menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari Periode 2017-2022, dan tidak termasuk dalam kepengurusan partai ketika Mahpud/Mahfuz termasuk sebagai Wakil Koordinator Divisi Publik Cabang DPC Partai Demokrat Periode 2011-2016. d. Bawaslu Provinsi Jambi melalui Panwas Kabupaten Batanghari telah menerima kesaksian berupa surat pernyataan Robert Panggabean selaku Sekretaris Sub Komisi Pemenangan Kepala Daerah DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari yang membenarkan Mahpud/Mahfuz sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011- 2016. e. Berdasarkan kesaksian Robert Panggabean dalam sidang pemeriksaan DKPP, ia dan Mahpud/Mahfuz pernah menjadi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Fatah-Sinwan pada tahun 2010 yang diusung oleh Partai Demokrat Kabupaten Batanghari dan setelah Pemilihan Kepala Daerah selesai, mereka diterima sebagai tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Batanghari. Pada saat itu, Robert Panggabean mengenal Mahpud dan bertegur sapa dengan panggilan Mahfuz. Tidak ada penolakan dari Mahpud/Mahfuz terkait panggilan tersebut. Pada tahun 2011, Robert Panggabean dan Mahpud/Mahfuz bersamaan dimasukkan dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Batanghari Periode 2011-2016. f. Joni Budiman dan Hikmaruddin alias Diding merupakan Anggota Divisi Komunikasi Publik Cabang DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Dalam kesaksiannya, Joni Budiman menyatakan mengenal Mahpud adalah Mahfuz. Joni Budiman pernah tinggal di desa yang sama sejak kecil dengan Mahpud dan satu kelas (kelas 5) Sekolah Dasar. Panggilan Mahpud/Mahfuz adalah Mahfuz. Hikmarudin alias Diding mengenal Mahpud adalah Mahfuz. Hikmarudin mengatakan pernah bersama dengan Mahpud/Mahfuz menghadiri rapat dalam penyusunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Pada saat itu Diding duduk bersebelahan dengan Mahpud/Mahfuz dan dipanggil abang oleh Mahpud/Mahfuz. g. Berdasarkan kesaksian Joni Budiman dan Hikmarudin alias Diding, mereka bersama-sama menghadiri upacara pelantikan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Mahpud/Mahfuz berdiri di depan Joni Budiman dan Hikmarudin. h. Hikmarudin alias Diding menyatakan bahwa lazim di kepengurusan partai mencantumkan nama panggilan keseharian. Nama Hikmarudin juga tercantum dalam SK dengan Nama Diding. Hal ini disebabkan dalam perekrutan anggota pengurus partai tidak ada persyaratan administrasi khusus yang diminta, sehingga hanya berdasarkan nama panggilan. i. Berdasarkan kesaksian Sinta Damayanti dan Rica Natalisa yang merupakan teman Mahpud/Mahfuz ketika SMP dan SMU, mereka mengenal Mahpud dengan panggilan Mahfuz. Dalam grup WA (Whatsapp), teman-teman sekolah juga memanggil dengan Mahfuz, namun sekitar 1 bulan yang lalu yaitu bulan September 2017, Mahfuz menyangkal panggilan tersebut. Teman-teman Mahfuz sempat mempertanyakan hal tersebut, karena selama ini mereka memanggil Mahpud dengan nama Mahfuz. Bahkan ada sebagian teman yang memanggil Mahpud dengan nama Jack. Dengan demikian wajar apabila terdapat perbedaan nama, dan dapat dipastikan berdasarkan fakta bahwa nama Mahpud/Mahfuz adalah orang yang sama. JAWABAN TERADU II TERHADAP PERKARA NOMOR 120/DKPP-PKE- VI/2017 1. Bahwa sesuai timeline tahapan rekruitmen Calon Panwaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2017 sampai dengan 28 Agustus 2017; 2. Bahwa Tim Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah dibentuk melakukan tugasnya mulai dari penerimaan pendaftaran Calon Panwas, melakukan proses seleksi administrasi, tes tertulis, tes kesehatan rohani dan kejiwaan, serta melakukan tes wawancara kepada peserta calon Panwas Kabupaten/Kota untuk ditetapkan kelulusan 6 besar Calon Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi; 3. Bahwa terkait timeline tahapan tersebut, Sekretariat Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Panwas Kabupaten/Kota yaitu pada tanggal 9 sampai dengan 13 Juli 2017; 4. Bahwa Mahpud, S.Pd.I., adalah Calon Anggota Panwas Kabupaten Batanghari terpilih berdasarkan Pengumuman Bawaslu Provinsi Jambi tentang seleksi Panwas Kabupaten/Kota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, Pemilihan anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019 Nomor 265/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VII/2017, tertanggal 4 Agustus 2017; 5. Bahwa Pada hari Senin, 7 Agustus 2017 Bawaslu Provinsi Jambi mengutus Tim (Kordiv Pencegahan dan Hubal yaitu Ribut Suwarsono) untuk melakukan kroscek ke Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari terkait dugaan keterlibatan Mahpud dalam kepengurusan Partai Politik; 6. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2017, Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi Divisi HPP menerima Surat Pernyataan Nomor 01/Sek- HMIHIMBARI/VIII/2017 dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batanghari dan Himpunan Mahasiswa Batanghari (HIMBARI) yang menyatakan Mahpud alias Mahfuz merupakan dua panggilan nama untuk 1 (satu) orang yang sama. Mahpud/Mahfuz terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016; 7. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Jambi Divisi HPP menerima laporan dugaan keterlibatan Mahpud dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016; 8. Bahwa terkait dengan laporan tersebut Bawaslu Provinsi Jambi (Kordiv HPP yaitu Asnawi) melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, para Saksi, dan Terlapor untuk mendapatkan keterangan; 9. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Kordiv HPP, maka M. Luthfi selaku Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi Jambi mengundang untuk melakukan rapat pleno di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Dalam rapat tersebut, Teradu II menyarankan untuk benar-benar melakukan penilaian terhadap alat bukti yang ada dan melakukan klarifikasi terhadap para Saksi yang belum sempat hadir; 10. Bahwa pada saat pleno, Teradu II menyarankan agar Mahpud dilantik terlebih dulu, setelah pelantikan baru diproses melalui DKPP, namun saran tersebut tidak diterima oleh Teradu I dan Teradu III, sehingga suara terbanyak yang harus diikuti; 11. Bahwa Teradu II tidak mengetahui mengenai Surat Mahpud tentang permintaan dokumen ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi. JAWABAN TERADU III TERHADAP PERKARA NOMOR 120/DKPP-PKE- VI/2017 1. Bahwa Sekretariat Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Panwas Kabupaten/Kota yaitu pada tanggal 9 sampai dengan 13 Juli 2017; 2. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Jambi Divisi HPP menerima laporan dugaan keterlibatan Mahpud dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016; 3. Bahwa terkait dengan laporan tersebut Bawaslu Provinsi Jambi melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, para Saksi, dan Terlapor untuk mendapatkan keterangan. Berdasarkan keterangan saksi memang menguatkan bahwa Mahpud adalah Mahfuz; 4. Bahwa berdasarkan rapat pleno Bawaslu Provinsi Jambi,Mahpud tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Panwas Kabupaten Batanghari, sehingga diganti dengan nomor urut berikutnya. JAWABAN TERADU IV TERHADAP PERKARA NOMOR 120/DKPP-PKE- VI/2017 1. Bahwa Teradu IV hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan yang perintahkan Undang-Undang. Teradu IV hanya mendukung teknis pelaksanaan rekruitmen Panwas. Teradu IV juga tidak terlibat dalam rapat pleno terkait dugaan keterlibatan Pengadu dalam partai politik. 2. Bahwa Teradu IV hanya terlibat dalam penyediaan tempat rapat dan adminsitrasi rapat. [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu I mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI T-1 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 410/Bawaslu PROV JA/HK.03.02/IX/2017, perihal Mohon Petunjuk dan Arahan, tertanggal 27 September 2017; BUKTI T-2 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 324/Bawaslu Prov-JA/TU.00.01/VIII/2017, perihal Penjelasan Permintaan Copy Berkas, 29 Agustus 2017; BUKTI T-3 : Fotokopi Surat Mahpud kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, tertanggal 21 Agustus 2017; BUKTI T-4 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 17 Agustus 2017; BUKTI T-5 : Fotokopi Surat Badan Pengaws Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 10/BA/Bawaslu-Jbi/VIII/2017, tertanggal 17 Agustus 2017; BUKTI T-6 : Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 32/BAWASLU-PROV.JA/HK.01.01/VIII/2017, Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari Di Provinsi Jambi, tertanggal 24 Agustus 2017; BUKTI T-7 : Fotokopi Pengumuman Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Provinsi Jambi, Nomor 265/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VIII/2017, tertanggal 4 Agustus 2017; BUKTI T-8 : Fotokopi Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jambi, Nomor 05/TIMSEL- PWS.KK/VII/2017; BUKTI T-9 : Fotokopi Kajian Laporan Nomor 01/LP/PilegPilpres/VIII/2017, tertanggal 16 Agustus 2017; BUKTI T-10 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 40.01/SK/DPP.PD/DPC/I/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Masa Bakti 2011-2016, tertanggal 14 Januari 2012; BUKTI T-11 : Fotokopi Surat Masyarakat Yang Peduli Pemilu Dan Penyelenggara Pemilu Yang Bersih, tertanggal 1 Agustus 2017; BUKTI T-12 : Fotokopi Surat Aliansi Relawan Demokrasi Berintegritas Kabupaten Batanghari, Nomor 33/ARDB/VIII/2017, perihal Tanggapan Masyarakat Calon Terindikasi Pengurus Dan Tim Sukses Pasangan Calon, tertanggal 2 Agustus 2017; BUKTI T-13 : Fotokopi Surat Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Provinsi Jambi, perihal Tanggapan Masyarakat atas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Batanghari; BUKTI T-14 : Fotokopi Surat Himpunan Mahasiswa Batanghari (HIMBARI) Nomor 01/Sek-HMI-HIMBARI/VIII/2017, perihal Surat Pernyataan, tertanggal 13 Agustus 2017; BUKTI T-15 : Fotokopi Surat Pernyataan Joni Budiman; BUKTI T-16 : Fotokopi Surat Pernyataan Hikmarudin; BUKTI T-17 : Fotokopi Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi Periode 2017- 2022 Nomor 001/SKT/DPC.PD/BH/VIII/2017; BUKTI T-18 : Fotokopi Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi Periode 2011- 2016; BUKTI T-19 : Dokumentasi Klarifikasi di Bawaslu Provinsi Jambi; BUKTI T-20 : Dokementasi Keterlibatan Mahpud Sebagai Tim Pemenangan H.A. Fattah dan Sinwan selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; BUKTI T-21 : Fotokopi Daftar Hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi Tanggal 15-16 Agustus 2017; BUKTI T-22 : Fotokopi Surat Pernyataan Robert Panggabean, tertanggal 4 September 2017; BUKTI T-23 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Di Bawaslu Provinsi Jambi Tanggal 14-16 Agustus 2017; BUKTI T-24 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 276/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VIII/2017, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 14 Agustus 2017; BUKTI T-25 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 277/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VIII/2017, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 14 Agustus 2017; BUKTI T-26 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 278/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VIII/2017, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 14 Agustus 2017; BUKTI T-27 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 280/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VIII/2017, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 14 Agustus 2017; BUKTI T-28 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 292/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VIII/2017, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 15 Agustus 2017; BUKTI T-29 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PilegPilpres/VIII/2017, tertanggal 14 Agustus 2017; BUKTI T-30 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PilegPilpres/VIII/2017, tertanggal 14 Agustus 2017; BUKTI T-31 : Print Out Facebook For BlackBerry, Keterlibatan Istri Mahpud/Mahfuz Sebagai Tim Pemenangan Camelia Calon Bupati Batanghari; BUKTI T-31 : Print Out WhatsApp (WA) Smunsa Mabul 2002; [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I, II, III, IV, untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV; Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan oleh para Teradu dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Oktober 2017 dan 2 November 2017 sebagai berikut: Joni Budiman  Saksi merupakan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari. Saksi memiliki SK DPC Batanghari. Saksi sebagai anggota Divisi Komunikasi Publik DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari. Saksi Di bawah koordinator Mahfuz. Mahfuz aktif dalam kegiatan DPC Partai Demokrat.  Saksi sekampung dengan Mahfuz/Mahpud. Saksi mengenal Mahfuz/Mahpud dengan nama Mahfuz. Saksi yakin Mahfuz ikut terlibat partai politik. Saksi menerangkan sering bertemu di acara Partai Demokrat dan sering memanggil dengan nama Mahfuz.  Saksi menerangkan panggilan Mahpud pada saat di kampung adalah Mahfuz. Ayah Mahfuz masih 1 (satu) keluarga dengan ibu saksi.  Mahfuz hadir dalam kegiatan DPC Partai Demokrat. Saksi merupakan anggota DPC Partai Demokrat. Saksi menjadi sopir Ketua DPC Partai Demokrat selama 2 Tahun. Saksi dilantik menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari pada tahun 2011.  Saksi menerangkan pada tahun 2014 sudah tidak menjabat sebagai pengurus parpol. Saksi menerangkan tidak ada dokumentasi terkait keterlibatan Mahpud/Mahfuz dalam kegiatan DPC Partai Demokrat.  Saksi menerangkan tidak ada syarat untuk menjadi pengurus DPC Partai Demokrat. Saksi hanya menyerahkan KTP kepada pihak partai, tanpa ada penyerahan ijazah. Saksi tidak pernah melihat KTP Mahfuz.  Saksi menerangkan undangan rapat di DPC Partai Demokrat hanya melalui sms. Saksi tidak pernah mengetahui daftar hadir atas nama Mahpud yang ada hanya Mahfuz. Pengadu menandatangani daftar hadir. Pengadu hadir dalam rapat di DPC Partai Demokrat.  Saksi menerangkan tidak ada foto saat rapat di DPC Partai Demokrat. Saksi menerangkan tidak ada dokumen rapat karena Kantor DPC Partai Demokrat sudah berpindah tempat.  Saksi merasa tidak pernah mengundurkan diri meskipun sudah tidak dimasukkan lagi dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat. Saksi masih merasa sebagai pengurus DPC Partai Demokrat. Saksi menerangkan belum ada pelantikan pengurus DPC Partai Demokrat yang baru.  Saksi menerangkan orangtuanya merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu). Saksi dilantik sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Saksi dilantik di jalan Gajahmada yang sekarang menjadi Kantor PAN. Saksi mengetahui pihak yang hadir dalam pelantikan pengurus Partai Demokrat.  Saksi mengetahui proses pelantikan, karena kebetulan ibu Saksi sebagai penyedia catering. Saksi hadir pada waktu dilantik sebagai pengurus DPC Partai Demokrat. Pada waktu itu yang dilantik adalah Ketua DPC, Sekretaris, Bendahara, diikuti anggota Divisi.  Saksi menerangkan pada saat dilantik, Pengadu berada di depan Saksi. Saksi tidak mengetahui Berita Acara Pelantikan. Saksi menandatangani daftar hadir (berita acara) pelantikan. Saksi sudah berhenti sebagai sopir Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari sejak Tahun 2014.  Orang tua saksi periode kemarin masih menjabat sebagai anggota Pengurus Partai Demokrat. Saksi tidak mengetahui program Divisi Komunikasi Publik. Saksi menerangkan Mahfuz mengikuti rapat penyusunan pelantikan. Mahfuz tidak pernah mengikuti rapat internal divisi.  Saksi tidak memiliki dokumen terkait pembuktian nama Mahfuz. Saksi mengenal mahfuz sejak kelas 5 SD. Mahfuz tinggal di rumah pamannya di Muara Bulian, sedangkan Saksi tinggal di Sungai Baung.  Mahfuz tidak tinggal di rumah sendiri. Saksi lupa nama paman Mahfuz. Saksi pernah makan di rumah makan milik Pamannya Mahfuz. Saksi yakin Mahfuz adalah Mahpud.  Saksi tidak mengetahui proses pendaftaran Mahfuz di Partai Demokrat. Saksi belum diberikan SK saat pelantikan tahun 2011. Saksi hanya bertugas memasang bendera, membagi stiker. Saksi tidak ikut pada saat verifikasi partai politik Husaini  Saksi mengetahui Pengadu terlibat partai politik. Namanya adalah Mahfuz, Saksi mengetahui dari SK Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2011-2016. Mendapat dari website. Mahfuz merupakan Divisi Komunikasi Publik DPC Demokrat Kabupaten Batanghari.  Saksi bersama Joni Budiman dan Diding alias Hikmarudin merupakan satu pengurus dan satu bidang di DPC Partai Demokrat. Saksi mengenal Mahfuz karena tinggal di 1 (satu) Kecamatan dan Kabupaten hanya berbeda Kelurahan saja.  Saksi merupakan jurnalis. Saksi mengenal Pengadu. Saksi tidak pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Pengadu. Saksi hanya menyimpulkan dari keterangan Joni Budiman dan Hikmarudin terkait Mahfuz. Saksi pernah bertemu Mahfuz di instansi pemerintah Kabupaten Batanghari dan sekitar Batanghari.  Saksi pernah bertemu di coffee shop tetapi tidak pernah mengobrol. Saksi tidak pernah melihat aktifitas pengadu di partai politik. Saksi tidak pernah mencari dokumen terkait nama Mahfuz.  Saksi pertama kali membaca SK sekitar 5 bulan yang lalu. Saksi membaca SK Partai Demokrat karena Joni Budiman bercerita mengenai perkara Pengadu. Saksi membaca SK tersebut untuk kepentingan mencari berita.  Saksi menilai Mahfuz merupakan seseorang yang tidak terlalu terkenal. Mahfuz bukan merupakan seseorang yang dicari oleh media untuk dijadikan narasumber. Saksi 1 (satu) rumah dengan Joni Budiman. Saksi pernah menanyakan mengenai mahfuz. Saksi tidak memiliki hubungan pertemanan dengan Mahfuz. Hikmarudin/Diding  Saksi sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Saksi sebagai anggota Divisi Komunikasi Publik. Saksi dilantik dan menerima SK sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari. Saksi mengenal mahfuz. Saksi menerangkan pada saat rapat selalu berada disamping Mahfuz. Saksi tidak memiliki dokumen/foto mengenai keterlibatan Mahfuz sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari.  Saksi bertemu pada saat penyusunan anggota DPC Partai Demokrat. Saksi terlibat sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari hanya sampai dengan tahun 2014. Saksi menerangkan Mahfuz selalu datang dalam setiap acara Partai Demokrat. Saksi yakin Mahpud adalah Mahfus.  Saksi menerangkan nama KTP adalah Hikmarudin, sedangkan di SK adalah Diding. Saksi tidak mengetahui nama Mahpud ditulis Mahfuz. Saksi menerangkan kegiatan di partai politik dilakukan secara keseluruhan tidak sendiri-sendiri.  Saksi menerangkan hanya mengikuti rapat dan tidak pernah aktif mengemukakan pendapat dalam rapat. Saksi tidak memiliki KTA Partai Demokrat. Saksi tidak pernah melihat KTA milik Mahpud/Mahfuz. Saksi tidak pernah menghubungi Mahfuz pada saat kegiatan Partai Demokrat. Saksi menerangkan sudah ada pihak sekretaris partai yang menghubungi untuk datang dalam kegiatan.  Saksi melihat Mahfuz selalu datang dalam kegiatan partai politik. Saksi dilantik terlebih dulu baru diberikan SK di tahun 2011. Saksi lupa terkait tahun penerimaan SK Partai Demokrat.  Saksi tidak membantu saat verifikasi partai politik. Saksi sekarang tidak terlibat dalam kepengurusan Partai Demokrat. Shinta Damayanti  Saksi tidak mengenal nama Mahpud, tetapi yang dikenal adalah Mahfuz. Saksi mengenal Makfuz semenjak SMP. Saksi mengenal Mahpud dengan panggilan Mahfuz/Jack. Bahkan Guru memanggil Pengadu dengan nama Mahfuz. Saksi Sekolah di SMP 2 Muara Bulian.  Saksi sekolah di SMU 1 Muara Bulian dan pada waktu SMU Mahpud tetap dipanggil dengan nama Mahfuz. Saksi tidak 1 (satu) kelas dengan Mahfuz waktu di SMP maupun SMU. Saksi mengambil jurusan IPA, sedangkan Mahfuz mengambil jurusan Bahasa. Saksi sangat yakin Mahpud adalah Mahfuz.  Saksi tidak pernah melihat dokumen yang tertulis dengan nama Mahfuz. Saksi menerangkan Jack merupakan panggilan untuk Pengadu, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Saksi hanya mengetahui kegiatan Mahfuz di sekolah. Saksi tidak pernah mengetahui kegiatan Mahfuz di luar sekolah.  Saksi lulus SMP pada tahun 1999. Mahfuz datang pada saat reuni sekolah. Saksi menerangkan Pengadu ada di dalam grup WA (Whatsapp). Pada saat di SMU, Saksi tidak terlalu dekat dengan Mahpud/Mahfuz. Saksi menerangkan jarak rumah makan Perdana ke sekolah cukup dekat.  Saksi menerangkan Mahpud/Mahfuz Tidak menonjol dari segi akademik. Pada waktu SMP Saksi berbeda kelas dengan Mahfuz. Saksi tidak dapat mengingat secara pasti kelas Mahfuz. Saksi mengetahui Mahfuz tinggal di rumah makan Perdana.  Saksi menerangkan panggilan mahfuz didapat dari teman-teman. Mahfuz tidak memakai name tag. Mahfuz mengikuti OSIS. Saksi juga ikut dalam OSIS pada waktu sekolah. Robert Panggabean  Saksi menerangkan pada tahun 2014, Jasasila pernah mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Partai Demokrat tetapi tidak terpilih. Saksi juga sebagai pengurus DPC Partai Demokrat. Saksi menerangkan yang disebutkan dalam pelantikan hanya nama. Saksi tidak hadir dalam pelantikan pengurus Partai Demokrat.  Saksi mengenal Diding/Hikmarudin sebelum atau sesudah di Partai Demokrat. Saksi mengenal Mahfud dengan nama Mahfuz. Saksi sering bertemu dengan Mahfuz. Saksi menerangkan pelantikan pengurus Partai Demokrat dilakukan pada tahun 2011. Dalam keseharian Mahpud biasa dipanggil Mahfuz.  Saksi menerangkan tidak pernah bertemu Mahfuz di acara partai. Mahpud/Mahfuz merespon ketika Saksi menyapa dengan panggilan Mahfuz. Saksi menerangkan Mahpud/Mahfuz tidak pernah membantah ketika dipanggil Mahfuz.  Saksi menerangkan1 (satu) SK kepengurusan dengan Joni Budiman dan Diding. Pada tahun 2011, Saksi menjadi honorer di Pemerintah Kabupaten Batanghari.  Saksi sepenuhnya aktif di DPC Partai Demokrat karena awal bulan Januari 2011, saksi sudah menjadi honorer di Pemerintah Kabupaten Batanghari. Saksi tidak mengetahui pihak yang memasukkan Mahfuz ke dalam kepengurusan Partai Demokrat.  Saksi menjadi tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Batanghari hanya sekitar 2 tahun. Pada waktu itu ada 4 (empat) orang menjadi tenaga honorer. Saksi menjadi ajudan Sekda, sedangkan Mahfuz di Bagian Umum. Saksi yakin Mahpud adalah Mahfuz. Saat ini Saksi sudah berhenti menjadi tenaga honorer.  Saksi saat ini menjadi wiraswasta. Saksi menjadi pengurus PAN. Andri Hariri  Saksi mengetahui Mahfuz terlibat dalam kepengurusan partai politik. Saksi mengetahui melalui SK Kepengurusan Demokrat Periode 2011-2016 dari website KPU. Saksi melihat rekruitmen panwas, sehingga melapor ke Bawaslu Provinsi Jambi,  Saksi pernah melihat SK DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari. Saksi menerangkan terdapat nama Mahfuz di dalam SK tersebut. Jabatan Mahfuz sebagai Wakil Koordinator. Saksi menerangkan SK DPC Demokrat Nomor 40.  Saksi mengetahui Mahpud adalah Mahfuz dari panggilan keseharian. Saksi mencari Joni Budiman dan Diding/Hikmaruddin sebelum melapor ke Bawaslu Provinsi Jambi.  Saksi mengenal Mahpud, Saksi juga sempat berkomunikasi dalam moment HMI Cabang Batanghari. Pada waktu itu HMI mengundang Mahpud. Saksi hanya mengenal nama sebelum orangnya. Saksi hanya berkomunikasi pada saat di acara tersebut.  Saksi tidak mengetahui secara langsung terkait Mahpud/Mahfuz, tetapi Saksi yakin Mahpud adalah Mahfuz. Saksi mengetahui Mahpud/Mahfuz sebagai Wakil Koordinator Divisi Komunikasi Publik DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari. Saksi hanya melihat nama Mahfuz. Saksi tidak mengetahui aktif atau tidaknya yang bersangkutan dalam kepengurusan partai politik. Saksi pernah berjabat tangan dengan Mahfuz. Mahfuz adalah pengurus GP Ansor. Mahfuz hanya sebagai undangan.  Saksi mengenal Pengadu sebagai Mahfuz. Saksi tidak menduga apabila ada 2 (dua) nama yang berbeda. Saksi melapor terkait keterlibatan Mahpud/Mahfuz dalam kepengurusan partai politik dan sebagai Tim Pemenangan.  Saksi menerangkan Pengadu merespon saat dipanggil dengan nama Mahfuz. Saksi sudah lama mengenal Pengadu. Saksi tinggal di kota yang sama dengan Pengadu. Pengadu tidak pernah meralat terkait panggilan tersebut.  Saksi berbeda kampus dengan Mahfuz. Saksi kuliah di UIN. Saksi mendapatkan foto Mahfuz dari facebook. Akun facebook Mahfuz sudah sudah dihapus. Saksi menerangkan yang melapor ke Bawaslu Provinsi Jambi adalah HMI dan HM Batanghari.  Saksi mendapatkan foto Mahfuz dari teman. Saksi tidak mendownload foto Mahfuz dari facebook. Saksi hanya mengenal Mahfus yang terdapat dalam foto. Rica Natalisa  Saksi adalah teman sebaya Mahpud/Mahfuz ketika SMP dan SMU. Waktu SMU, Pengadu dipanggil dengan nama Mahfuz atau Jack.  Guru memanggil Pengadu dengan nama Mahfuz. Saksi sampai sekarang masih berteman bahkan di WA (Whatsapp). Saksi sangat yakin Mahfuz adalah Mahfuz.  Saksi berbeda kelas dengan Mahfuz. Saksi mempunyai teman yang kebetulan temannya Mahfuz. Waktu SMU Mahfuz mengambil kelas Bahasa, sedangkan Saksi mengambil jurusan IPA. Kelas IPA dan Bahasa kebetulan bersebelahan. Saksi sering berinteraksi dengan Mahfuz pada saat SMU.  Saksi pertama kali mengenal Mahfuz pada saat SMP. Saksi mengenal orang tua Mahfuz. Saksi pernah mengobrol dengan orang tua Mahfuz. Waktu survey ke rumah orang tua Mahfuz, Bachtiar selaku orang tua Mahfuz membenarkan panggilan Mahpud di rumah adalah Mahfuz.  Saksi menerangkan nama Mahfuz di WA (Whatsapp) adalah Mahfuz. Hanya belum lama ini, sudah diubah menjadi Mahpud. Hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan bagi Saksi dan teman-teman, karena sejak dulu sampai sekarang hanya mengenal dan mengetahui nama panggilannya Mahfuz.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu membatalkan Pengadu sebagai salah satu calon terpilih tiga besar Anggota Panwas Kabupaten Batanghari. Pembatalan Pengadu sebagai salah satu calon terpilih anggota Panwas dilakukan oleh para Teradu setelah sebelumnya diklarifikasi pada 15 Agustus 2017, sehubungan dengan laporan Andri Hariri kepada para Teradu, bahwa Pengadu terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Sebelumnya Pengadu telah diklarifikasi oleh Tim Seleksi setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat terkait dugaan keterlibatan Pengadu dalam kepengurusan partai politik. Setelah diklarifikasi, ternyata nama yang terdaftar sebagai pengurus partai politik adalah Mahfuz, bukan Mahpud. Saat dilakukan tes wawancara oleh Tim Seleksi pada 13 Juli 2017, dugaan keterlibatan partai politik kembali diklarifikasi, dan Pengadu kembali menyanggah dan menyatakan tidak terlibat partai politik disertai dengan menunjukkan KTP untuk membuktikan nama Pengadu bukan Mahfuz tetapi Mahpud. Berdasarkan Surat Tim Seleksi Nomor 05/TIMSEL-PWS.KK/VII/2017, mengumungkan hasil tes wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi pada 20 Juli 2017. Pengadu dinyatakan lulus tes wawancara calon anggota Panwas Kabupaten Batanghari dengan Nomor Urut 1. Selanjutnya tes kelayakan dan kepatutan, Pengadu menyampaikan seluruh keterangan dan dokumen dari partai yang menerangkan Pengadu tidak pernah terlibat partai politik. Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 265/BAWASLU PROV.JA/TU.00.01/VIII/2017, tanggal 4 Agustus 2017, Pengadu dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Provinsi Jambi. Namun sebelum ditetapkan dan dilantik sebagai anggota Panwas Kabupaten Kabupaten Batanghari, Pengadu dibatalkan sebagai calon anggota panwas terpilih pada 17 Agustus 2017 berdasarkan kesimpulan hasil tindaklanjut laporan Andri Hariri; [4.1.2] Bahwa para Teradu tidak mengabulkan permohonan Pengadu untuk memberikan berkas dokumen klarifikasi tanggal 15 Agustus 2017; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Teradu I, II, III, menerangkan bahwa pada 8 Juli 2017, Sekretariat Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota menerima tanggapan masyarakat terkait dugaan keterlibatan Pengadu dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Jambi juga menerima laporan masyarakat terkait keterlibatan Pengadu dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu III selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubal melakukan kroscek ke Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari untuk memastikan dugaan keterlibatan Pengadu dalam kepengurusan Partai Politik. Pada 13 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Jambi juga menerima Surat Pernyataan Nomor 01/Sek- HMIHIMBARI/VIII/2017 dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batanghari dan Himpunan Mahasiswa Batanghari (HIMBARI) yang menyatakan Mahpud dan Mahfuz merupakan nama dari orang yang sama. Mahpud/Mahfuz terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Pada 14 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Jambi kembali menerima laporan dari Andri Hariri terkait dugaan keterlibatan Pengadu dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016, sebagaiman tercantum dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor.40.01/SK/DPP.PD/DPC/I/2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Masa Bakti 2011-2016. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 14-15 Agustus 2017, Teradu I, Teradu II, Teradu III, melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan para Saksi, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Hal ini bertujuan untuk memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu. Keterangan para Saksi pada saat klarifikasi memberi keyakinan Para Teradu bahwa Mahpud dan Mahfuz adalah orang yang sama. Mahfuz merupakan nama panggilan keseharian Pengadu yang tercantum dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu berkeyakinan bahwa Mahfuz adalah Mahpud, tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota Panwas Kabupaten Batanghari karena terlibat partai politik. Para Teradu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi, membatalkan Mahpud sebagai Calon terpilih Anggota Panwas Kabupaten Batanghari sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 10/BA/Bawaslu-Jbi/VIII/2017 tertanggal 17 Agustus 2017. Teradu IV selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Proviinsi Jambi tidak terlibat menentukan hasil seleksi. Teradu IV hanya bertugas memfasilitasi dan mendukung tehnis pelaksanaan setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan; [4.2.2] Sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], para Teradu tidak menanggapi, kecuali Teradu II yang menerangkan tidak mengetahui mengenai Surat permohonan permintaan berkas dokumen hasil klarifikasi terhadap Pengadu pada 15 Juli 2017 ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi. Selain itu, jawaban atas dalil aduan Pengadu a quo diperoleh dari keterangan tertulis Pengadu, bahwa alasan para Teradu tidak mengabulkan dan tidak memberikan dokumen hasil klarifikasi tanggal 15 Juli 2017 kepada Pengadu, karena hal tersebut merupakan berkas dokumen alat bukti para Teradu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Bahwa Teradu II dan Teradu III tidak lagi sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi saat sidang pemeriksaan berlangsung pada tanggal 16 Oktober 2017 dan 2 November 2017 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta. Oleh sebab itu, kedudukan Teradu II dan Teradu III sebagaimana diadukan oleh Pengadu dalam perkara a quo, diundang dalam kapasitas sebagai Pihak Terkait, mengingat waktu (tempus) peristiwa etik yang diadukan, terjadi ketika para Pihak terkait bersama-sama dengan Teradu I sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2012-2017. Bahwa Teradu I tetap dalam kapasitas sebagai Teradu oleh karena saat pengaduan diverifikasi materil hingga sidang pemeriksaan, kedudukan Teradu I terpilih kembali sebagai anggota dan menjadi Ketua Bawaslu Provinsi Jambi periode 2017-2022. Teradu IV sebagai Kepala Sekretariat, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai penyelenggara pemilu. Teradu I bersama para Pihak Terkait membenarkan telah membatalkan Pengadu sebagai calon terpilih tiga besar anggota Panwas Kabupaten Batanghari. Pembatalan a quo dilakukan oleh Teradu I dan para Pihak Terkait setelah mengklarifikasi berbagai pengaduan dan laporan masyarakat serta saksi-saksi terkait keterlibatan Pengadu sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari. Berdasarkan alat bukti dokumen serta keterangan saksi-saksi, terungkap bahwa terdapat dua nama berbeda yakni Mahfuz dan Mahpud. Kedua nama tersebut, menurut Pengadu merupkan nama dari dua orang yang berbeda. Pengadu berkeyakinan bahwa nama Pengadu adalah Mahpud dan bukan Mahfuz yang diketahui sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari. Berbeda dengan sikap Teradu I dan para Pihak Terkait yang meyakini bahwa Mahpud dan Mahfuz adalah dua nama untuk orang yang sama. Mahpud sebagai peserta seleksi yang terpilih tiga besar calon anggota Panwas Kabupaten Batanghari 2017 adalah Mahfuz yang terlibat sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Batanghari. Dari seluruh dokumen yang diajukan oleh Pengadu, baik KTP, Ijazah SD sampai dengan Ijazah Sarjana, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menunjukkan jika nama Pengadu adalah Mahpud dan bukan Mahfuz. Meskipun demikian, setelah Pengadu dikonfirmasi dan dikonfrontir dengan keterangan saksi Shanti Damayanti dan Rica Natalisa, Pengadu membenarkan bahwa kedua saksi a quo merupakan teman SMP dan teman SMU 1 Muara Bulian yang terkadang memanggil nama Pengadu dengan Mahfuz saat itu. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa sesuai dokumen, nama Pengadu yang sebenarnya adalah Mahpud meskipun orang yang sama sering dipanggil Mahfuz dalam pergaulan sehari-hari. Hingga sidang pemeriksaan DKPP dianggap cukup serta dinyakan selesai dan ditutup, tidak ada orang lain bernama Mahfuz yang dapat dibuktikan dengan dokumen untuk menunjukkan bahwa Mahpud dan Mahfuz adalah dua orang yang berbeda. Keyakinan DKPP bahwa Mahpud dan Mahfuz adalah dua nama berbeda untuk orang yang sama diperkuat dengan percakapan di grup Whatsapp yang menunjukkan bahwa panggilan Mahfuz terhadap Mahpud tidak hanya dilakukan oleh Shanti Damayanti dan Rica Natalisa tetapi juga teman-teman lainnya. Sesuai dengan uraian tersebut, dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu dan Pihak Terkait melanggar kode etik penyelenggara pemilu tidak terbukti. Jawaban Para Teradu dan Pihak Terkait meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa tindakan, Teradu I dan Pihak Terkait dalam kapasitas sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode tahun 2012-2017 serta Teradu IV sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi yang tidak mengabulkan permohonan Pengadu dan memberikan berkas dokumen hasil klarifikasi terhadap Pengadu dan saksi lainnya tanggal 15 Agustus 2017, merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 324/Bawaslu Prov-JA/TU.00.01/VIII/2017, tertanggal 29 Agustus 2017 yang ditanda tangani Teradu I menerangkan bahwa berkas dokumen yang diminta oleh Pengadu termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengingat berkas hasil klarifikasi memuat data-data pelapor, saksi-saksi dan informan yang apabila diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Pihak Terkait meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengarkan keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu IV, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dan Teradu III, tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu dan dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pihak Terkait yang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Asnawi R sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu IV Ahmad Luthfi sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Fauzan Khairazi, dan Ribut Suwarsono sebagai Pihak Terkait terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima Belas bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.