Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 52 Tahun 2019
Mariyamah, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 20 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN ADUAN PENGADU Pengadu adalah seorang dosen di STIE Pembangunan Tanjungpinang, bersama dengan Herman SH., MH. dan Eko, SH., MH.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta tidak cermat dalam memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pidana Pemilu sehingga menimbulkan kerugian bagi Pengadu selaku Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Tanjungpinang. Para Teradu meneruskan ke ranah pidana Pemilu, padahal Pengadu tidak melakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 521; Pasal 280 ayat (1); Pasal 103
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mariyamah selaku Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Teradu II Muhamad Zaini selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 52-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 048-P/L-DKPP/III/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ranat Mulia Pardede Pekerjaan/Lembaga : Dosen/Calon Legislatif DPRD Kota Tanjungpinang (PSI) Alamat : Jl. Matador No. 5 RT.04/RW.06 – Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang MEMBERI KUASA KEPADA: Nama : Heriyanto, S.H Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 194–Tanah Abang- Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mariyamah Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Alamat : Jl. D.I Panjaitan Komplek Bintan Center Blok C No. 14-15, Tanjungpinang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhamad Zaini Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Alamat : Jl. D.I Panjaitan Komplek Bintan Center Blok C No. 14-15, Tanjungpinang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 1 [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN ADUAN PENGADU Pengadu adalah seorang dosen di STIE Pembangunan Tanjungpinang, bersama dengan Herman SH., MH. dan Eko, SH., MH. Senin, 7 Januari 2019, saat para mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang sedang ujian, Pengadu dan Herman SH., MH. berpapasan di FO Kampus kami komunikasi secara singkat. Dalam komunikasi itu Herman SH., MH. menanyakan Pengadu, ”Caleg, kan?” Pengadu jawab, “Ya biasa ajalah, Bang.” Lalu Herman SH., MH. mengajak Pengadu ngopi, yang Pengadu iyakan. Tapi Herman SH., MH. kemudian langsung berkata, “Tapi kita ajak Bang Eko juga ya, dia lagi di atas, ayok kita ke atas untuk ajak dia.” Maka Pengadu bersama-sama Herman ke atas untuk menemui Eko, SH., MH. Ternyata Eko, SH., MH. sedang mengawas ujian di Ruang 204. Maka Pengadu dan Herman, SH., MH. menunggu di luar ruangan tersebut. “Lama gak nih..” kata Pengadu kepada Herman SH., MH. Herman SH., MH. menjawab Pengadu, “sambil nunggu kita kenalan dengan mahasiswa yuk.” Kami berdua pun masuk ke Ruang 204 itu. Setelah masuk, Herman SH., MH. mengatakan di hadapan mahasiswa, “Ini dosen kita, mohon doa dan dukungan”, sementara, pada saat bersamaan, Pengadu berjalan ke belakang melihat mahasiswa ujian. Pengadu tidak mengeluarkan sepatah kata pun di Ruang 204 itu, hanya saja ada tiga mahasiswa yang meminta kartu nama Pengadu sehingga Pengadu berikan berdasarkan permintaan tersebut. (Pengadu tidak tahu mereka meminta itu untuk menutupi groginya karena Pengadu melihat-lihat mereka ujian, atau yang lain. Sebagaimana disampaikan di atas, di Ruang 204 ini Herman SH., MH. mengatakan di hadapan mahasiswa, “Ini dosen kita, mohon doa dan dukungan” tanpa dia (maupun Pengadu) menyampaikan visi, misi, program kerja, ataupun citra diri. Mahasiswa hanya merespons Beliau dengan, “Ya kita doakan, Pak.”— tanpa lebih dari itu.Tak lama dalam Ruang 204 itu, Herman SH., MH. dan Pengadu pun keluar dan menunggu lagi Eko, SH., MH. di luar. Ternyata, Eko, SH., MH. langsung lanjut lagi mengawas ujian di Ruang 206. Maka Pengadu berkata pada Herman SH., MH. bahwa Pengadu masih ada urusan lain lagi sehingga harus segera pergi. Herman, SH., MH. menjawab, “Tunggulah sebentar” lalu Beliau masuk Ruang 206 sedangkan Pengadu tetap menunggu di luar. Setelah beberapa saat menunggu sendiri di luar, Pengadu membuka pintu Ruang 206 dan memasukkan kepala Pengadu saja sambil berkata, “Pengadu izin pulang dulu ya.” Seketika itu Herman, SE. MH. berkata di hadapan mahasiswa, “Ini loh dosen kita, mohon doa dan dukungan.” Pengadu pun merasa tidak enak karena sudah disampaikan seperti itu, maka Pengadu masuk Ruang 206 itu (merasa tidak enaknya: kalau tidak masuk, nanti dikira sombong); begitu masuk, Pengadu berjalan ke belakang melihat mahasiswa ujian. Pengadu tidak mengeluarkan sepatah kata pun di Ruang 206 itu, hanya saja ada satu mahasiswa yang meminta kartu nama Pengadu sehingga Pengadu berikan (dua 2 buah kartu nama Pengadu) berdasarkan permintaan tersebut. (Pengadu tidak tahu mereka meminta itu untuk menutupi groginya karena Pengadu melihat- lihat mereka ujian, atau yang lain). Sebagaimana disampaikan di atas, di Ruang 206 ini Herman SH., MH. mengatakan di hadapan mahasiswa, “Ini loh dosen kita, mohon doa dan dukungan” tanpa dia (maupun Pengadu) menyampaikan visi, misi, program kerja, ataupun citra diri. Justru, ketika ada sebagian mahasiswa yang mengatakan, “Pak, sampaikan visi dan misi-lah”, Herman, SE. MH. langsung menjawab, “Maaf, ini bukan kampanye, ini hanya mohon doa dan dukungan buat dosen kalian”, sedangkan Pengadu sendiri tetap diam saja. Lalu ada mahasiswa lain yang mengatakan, “Pak, ini kampus, tidak diperbolehkan kampanye.” Hal itu langsung dijawab Herman, SE. MH., “Ini bukan kampanye, hanya mohon doa dan dukungan”, sedangkan Pengadu sendiri lagi-lagi tetap diam saja. Setelah itu kami keluar dari Ruang 206 tersebut dan langsung meninggalkan kampus. Dalam perjalanan waktu, hal ini kemudian dilaporkan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Mariyamah, M.Pd.I (Teradu/Terlapor II dalam laporan aquo) ke ranah penegakan hukum pidana pada tanggal 14 Januari 2019. Dalam perkembangan berikut, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, M.Kom.I (Teradu/Terlapor I dalam laporan aquo) bersurat (tertanggal 15 Februari 2019) kepada Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang yang pada pokoknya menerangkan bahwa tindakan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Mariyamah, M.Pd.I (Teradu/Terlapor II dalam laporan aquo) tersebut dibenarkan karena telah sesuai prosedur dan sudah melalui kajian dan pembahasan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Salinan “Berita Acara Pemeriksaan” Polres Tanjungpinang tanggal 11 Februari 2019 terhadap Ranat Mulia Pardede, SE, MH (Pelapor dalam laporan aquo) sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/16/II/2019/KEPRI/SPKT - RES TPI tanggal 1 Februari yang didasarkan pada laporan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Mariyamah, M.Pd.I (Bukti P.1); 2. P-2 Salinan “Berita Acara Klarifikasi” Bawaslu Kota Tanjungpinang tanggal 23 Januari 2019 terhadap Ranat Mulia Pardede, SE, MH (Pelapor dalam laporan aquo) yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Mariyamah, M.Pd.I (Teradu/Terlapor I dalam laporan aquo) bersama-sama dengan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang Said Muhammad 3 Raessa, SH (Bukti P.2); 3. P-3 Salinan Surat Nomor 082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/II/2019 “Hal: Tanggapan” tertanggal 15 Februari 2019 dari Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, M.Kom.I (Teradu/Terlapor II dalam laporan aquo) kepada Ketua DPD Kota Tanjungpinang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Bukti P.3); KESIMPULAN PENGADU 1. Setelah mencermati pemeriksaan yang berlangsung selama persidangan tersebut dan membaca Tanggapan/Jawaban tertulis masing-masing Teradu I dan Teradu II, kesimpulan utama Pengadu adalah—dari Tanggapan/Jawaban Teradu I dan Teradu II yang masing-masing sedemikian tebalnya itu—tetap satu pertanyaan besar dan paling mendasar tidak pernah terjawab dan tidak bisa dijawab oleh Teradu I dan Teradu II (dan di sinilah isu etiknya sebagai Penyelenggara Pemilu): “Mengapa tidak dilakukan sanksi Peringatan Tertulis terhadap Pengadu (caleg bernama Ranat Mulia Pardede) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (3) huruf (a) PKPU No. 23/2018? Mengapa memilih memidanakan? (yang bertentangan dengan/melanggar ketentuan PKPU tersebut)” 2. Mencermati sikap Teradu I dan Teradu II di persidangan dan Tanggapan/Jawaban tertulis mereka masing-masing, terdapat kesan bahwa Teradu I dan Teradu II hendak ‘menggeser’ (melakukan ‘shifting’) isu etik tentang mereka sendiri ini menjadi isu perbuatan/perkara Pengadu yang berakhir di meja hijau. Ini adalah dua perkara yang berbeda. Sehingga, jangan dan tidak boleh dicampuradukkan: perkara aquo adalah isu etik tentang conduct mereka sendiri (Teradu I dan Teradu II) selaku Penyelenggara Pemilu, bukan perkara pokok-perkara Pengadu (Ranat Mulia Pardede) di meja hijau dan dan terlepas dari apapun perkara pokok-perkara Pengadu (Ranat Mulia Pardede) di meja hijau (sebagai informasi: dalam perkara tersebut Teradu I melaporkan Pengadu (Ranat Mulia Pardede) ke kepolisian atas dasar melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf (h) UU No. 7/2017 tentang Pemilu). 3. Dalam menjawab pertanyaan Pengadu pada paragraf (1) di atas— “Mengapa tidak dilakukan sanksi Peringatan Tertulis terhadap Pengadu (caleg bernama Ranat Mulia Pardede) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (3) huruf (a) PKPU No. 23/2018? Mengapa memilih memidanakan? (yang bertentangan dengan/melanggar ketentuan PKPU tersebut)”—Teradu I dan Teradu II selalu menjawab, “Karena ini tindak pidana, bukan pelanggaran administratif. Kalau sanksi Peringatan Tertulis, itu adalah untuk pelanggaran administratif”. Pada kesempatan ini Pengadu sampaikan dua tanggapan atas jawaban tersebut: 1. Ketika ditanya dari mana dan apa dasar hukumnya bahwa ini adalah pidana, jawabannya selalu, “Ini adalah hasil pembahasan bersama di Gakkumdu.” Ketika ditanya lebih lanjut dari mana dan apa dasar pembahasan bersama di Gakkumdu itu memutuskan/menyimpulkan begitu (bahwa ini adalah pidana), Teradu I dan Teradu II pada dasarnya tidak dapat menjawab. Ketika ditanya lebih lanjut lagi dari mana dan apa dasar pembahasan bersama di Gakkumdu itu memutuskan/menyimpulkan begitu (bahwa ini adalah pidana) sedangkan justru bahasa Pasal 69 ayat (4) PKPU No. 28/2018 adalah 4 setegas dan sesederhana “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu”, Teradu I dan Teradu II pada dasarnya tidak mampu menjawab, selain menjawab bahwa mereka berpedoman pada sebuah Surat Edaran Bawaslu RI; padahal kita ketahui bersama bahwa Surat Edaran bukanlah sebuah produk hukum sehingga tidak bisa menghadirkan norma ketentuan yang memiliki kekuatan mengikat—apalagi mengikat pihak eksternal (di luar) lembaga itu—secara hukum (akan pengadu bahas lebih lanjut di bawah). 2. Ketika ditanya dari mana dan apa dasar hukumnya bisa mengatakan “Karena ini tindak pidana, bukan pelanggaran administratif. Kalau sanksi Peringatan Tertulis, itu adalah untuk pelanggaran administratif”, dari mana/apa dasarnya adanya pembedaan seperti itu sedangkan bahasa Pasal 76 ayat (3) huruf (a) PKPU No. 23/2018 tegas-tegas sesederhana “Pelanggaran terhadap ... huruf h dikenai sanksi: ...”—tanpa embel-embel pidana atau administratif atau pembedaan keduanya—Teradu I dan Teradu II pada dasarnya tidak dapat menjawab. Untuk mengelaborasi lebih lanjut dan rinci kesimpulan utama Pengadu di atas, selanjutnya Pengadu sampaikan sebagai berikut. 4. Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait: 1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat (1) huruf (h): “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: (a) ... . . . (h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan (i) ... (j) ... .” 2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat (4): “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.” Kesimpulan Pengadu: Dalam Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu ini tegas tidak dimasukkan huruf “(h)” dalam apa-apa saja yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu; namun justru ayat inilah yang hendak ‘dicoret’ (dikesampingkan) Bawaslu dengan “Surat Edaran”-nya itu. Di satu sisi Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu ini tidak mengualifikasikan huruf “(h)” sebagai tindak pidana Pemilu, di sisi lain memang ia kemudian tidak mengatur lagi lebih lanjut bagaimana kalau huruf “(h)” ini dilanggar: apa konsekuensinya/sanksinya? ‘Kekosongan hukum’ ini diisi oleh KPU (sebagai yang diberi kewenangan membentuk peraturan pelaksanaan UU Pemilu (berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Pemilu) dengan PKPU No. 23/2018 pada Pasal 76 ayat (3) huruf (a), yaitu: pelanggaran terhadap huruf “(h)” dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan Kampanye. (Hanya itu tok! Tidak dikatakan ada sanksi pidananya, tidak pula ada pembedaan kapan administratif kapan pidana.) 3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu: Pasal 521: 5 “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Kesimpulan Pengadu: Pasal 521 UU Pemilu inilah serta apa yang namanya Surat Edaran Bawaslu No. 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 yang dijadikan dasar/alasan Teradu I melaporkan Pengadu (caleg bernama Ranat Mulia Pardede) ke ranah penegakan hukum pidana; dan, memang, Pasal 521 itu bertentangan substansinya dengan Pasal 280 ayat (4) UU yang sama (yakni UU Pemilu itu sendiri). Dalam situasi adanya pertentangan seperti itu, mengapa Teradu I tidak mau menggunakan prinsip in dubio pro reo? Ini yang tidak pernah sanggup dijawab Teradu I, ia hanya selalu menjawab, “Ini sudah hasil keputusan bersama/kesimpulan bersama dalam rapat pembahasan bersama.” 4) UU No. 7/2017 tentang Pemilu: Pasal 75 ayat (1) s/d (4): “(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Keputusan KPU dan Peraturan KPU. (4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. 5) Peraturan KPU (“PKPU”) No. 28/2018: Pasal 69 ayat (4): “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.” Kesimpulan Pengadu: PKPU No. 28/2018 ini justru dengan sengaja mempertegas dan memperjelas pengecualian huruf “h” (dengan menggunakan kata-kata yang begitu tegas: “kecuali huruf h”), sehingga lebih tegas dan lebih jelas lagi daripada bunyi di UU Pemilu (Pasal 280 ayat (4)). Dengan bahasa yang begitu tegas, jelas, dan lugas, tidak bisa dan tidak ada lagi ruang untuk multitafsir dalam memahami dan melaksanakan ketentuan ini: hanya ada satu pemahaman, yaitu bahwa huruf “h” bukan merupakan tindak pidana Pemilu. Ketika ditanya oleh Pengadu maupun Majelis mengapa Teradu I tidak memberlakukan sanksi berupa Peringatan Tertulis, Teradu I selalu beralasan perbuatan caleg bernama Ranat Mulia Pardede itu adalah masuk kualifikasi tindak pidana Pemilu. Padahal, PKPU No. 28/2018 ini justru mengatur dengan tegas dan jelas bahwa huruf “h” dikecualikan dari kualifikasi tindak pidana Pemilu. Ketika ‘dikejar’ lebih lanjut dengan fakta bahwa justru ada penekanan pengecualian huruf “h” (dari kualifikasi tindak pidana) dalam PKPU No. 28/2018 ini, jawaban Teradu I selalu: 6 1. berdasarkan hasil rapat pembahasan bersama, ini sudah disimpulkan masuk tindak pidana Pemilu 2. ia (Teradu I) berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI No. 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 itu (daripada PKPU No. 28/2018). Ketika ‘dikejar’ lebih lanjut lagi bagaimana dan apa reasoning rapat pembahasan bersama itu tiba pada kesimpulan bahwa ini adalah masuk tindak pidana Pemilu—manakala justru bahasa Pasal 69 ayat (4) PKPU No. 28/2018 ini adalah setegas dan sesederhana “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu”—Teradu I dan Teradu II pada dasarnya tidak mampu menjawab. 6) PKPU No. 23/2018: Pasal 76 ayat (3) huruf (a): “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi: a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.” Kesimpulan Pengadu: Ketika ditanya oleh Pengadu maupun Majelis mengapa Teradu I tidak memberlakukan sanksi berupa Peringatan Tertulis sebagaimana PKPU No. 23/2018 (Pasal 76 ayat (3) huruf (a)) ini, Teradu I selalu menjawab: 1. sanksi berupa peringatan tertulis adalah sanksi administratif, bukan sanksi pidana 2. perbuatan caleg bernama Ranat Mulia Pardede itu adalah masuk kualifikasi tindak pidana Pemilu, sebagaimana hasil rapat pembahasan bersama 3. sedangkan sanksi berupa peringatan tertulis adalah apabila pelanggarannya adalah pelanggaran administratif, bukan pelanggaran pidana—sedangkan perbuatan caleg bernama Ranat Mulia Pardede itu (yakni melanggar huruf (h)) adalah pelanggaran pidana (sebagaimana hasil rapat pembahasan bersama) 4. karena perbuatan caleg bernama Ranat Mulia Pardede tersebut (yakni melanggar huruf (h)) adalah masuk pelanggaran pidana, diberlakukan sanksi pidana, bukan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk pelanggaran administratif. Padahal, bunyi Pasal 76 ayat (3) huruf (a)PKPU No. 23/2018 tidak demikian, melainkan sangat straightforward, sangat clear cut, dan sangat sederhana: simply dikatakan “Pelanggaran terhadap ... huruf h dikenai sanksi: ...”, tanpa embel- embel pidana atau administratif atau pembedaan keduanya; sehingga, tidak ada ruang untuk multitafsir di sini. Ketika ditanya dari mana dan apa dasar hukumnya bisa mengatakan “Karena ini tindak pidana, bukan pelanggaran administratif. Kalau sanksi Peringatan Tertulis, itu adalah untuk pelanggaran administratif”, dari mana/apa dasarnya adanya pembedaan seperti itu sedangkan bahasa Pasal 76 ayat (3) huruf (a) PKPU No. 23/2018 tegas-tegas sesederhana “Pelanggaran terhadap ... huruf h dikenai sanksi: ...”—tanpa embel-embel pidana atau administratif atau pembedaan keduanya—Teradu I dan Teradu II pada dasarnya tidak dapat menjawab. 7 Di satu sisi Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu ini tidak mengualifikasikan huruf “(h)” sebagai tindak pidana Pemilu, di sisi lain memang ia kemudian tidak mengatur lagi lebih lanjut bagaimana kalau huruf “(h)” ini dilanggar: apa konsekuensinya/sanksinya? ‘Kekosongan hukum’ ini diisi oleh KPU (sebagai yang diberi kewenangan membentuk peraturan pelaksanaan UU Pemilu (berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Pemilu) dengan PKPU No. 23/2018 pada Pasal 76 ayat (3) huruf (a), yaitu: pelanggaran terhadap huruf “(h)” dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan Kampanye. (Hanya itu tok! Tidak dikatakan ada sanksi pidananya, tidak pula ada pembedaan kapan administratif kapan pidana.) 7) Surat Edaran Bawaslu RI No. 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 tentang Penjelasan atas 15 Problematika ... : poin (C) angka (5): “... Pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu mengesampingkan Pasal 280 ayat (4) UU No. 7/2017 tentang Pemilu.” Kesimpulan Pengadu: Apa yang disebut-sebut sebagai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 ini sangat ‘misterius’ eksistensinya/keberadaannya. Hal ini terbukti dari: 1. Surat Edaran Bawaslu RI tersebut tidak pernah disosialisasikan; Pengadu (Ranat Mulia Pardede) dan partainya (yakni PSI) tidak pernah tahu menahu adanya Surat Edaran demikian dan tidak pernah merasa tersosialisasikan akan adanya Surat Edaran itu dan isinya, sebagaimana terungkap dalam pembuktian di persidangan. 2. bahkan KPUD Kota Tanjungpinang saja pun tidak tahu ada yang namanya Surat Edaran Bawaslu Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019, sebagaimana diakui sendiri di persidangan perkara pidana aquo oleh Anggota (Komisioner) aktif KPUD Tanjungpinang Muhammad Yusuf. 3. apa yang disebut-sebut sebagai Surat Edaran Bawaslu Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 tersebut tidak pernah diajukan sebagai alat bukti dalam perkara pidana aquo sejak penyidikan hingga saat ini, maupun dalam persidangan pengaduan dugaan pelanggaran etik ini hingga saat ini, sehingga Surat Edaran Bawaslu tersebut tidak pernah terlihat ‘batang hidung’-nya hingga saat ini. 4. bahkan bila dicari di Google dengan kata kunci “Surat Edaran Bawaslu 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019” atau “0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019” pun, hasilnya adalah tidak ada (dikatakan Google: “tidak cocok dengan dokumen apapun”). Bahkan dicari di dalam situs jaringan (website) Bawaslu sendiri pun (dengan kata kunci yang sama) hasilnya juga adalah tidak ada! Dicari di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) pun—baik JDIH-nya Bawaslu sendiri, JDIH Nasional-nya BPHN, maupun JDIH-nya Kemenkumham (Ditjen PP)— hasilnya juga adalah tidak ada. Sebaliknya, bila mencari PKPU Nomor 28 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 di Google, hasilnya adalah akan muncul lebih dari 200.000 tautan yang mengandung peraturan itu masing-masing. Bahkan, bila kita mencari PKPU Nomor 28 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 di dalam situs jaringan (website) Bawaslu sendiri, hasilnya adalah: ada! Sedangkan apa yang diklaim sebagai Surat Edaran ‘produk’ sendiri malah tidak ada! 5. Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 ini tidak ada di Berita Negara maupun Lembaran Negara, sedangkan semua 8 Peraturan KPU (termasuk PKPU No. 28/2018 dan PKPU No. 23/2018) ada di Berita Negara. Maka, fiktifkah? ‘Diada-adakan’ secara post factum-kah? Allahualam bissawab.. Selain itu, Surat Edaran bukanlah sebuah produk hukum sehingga tidak bisa menghadirkan norma ketentuan yang memiliki kekuatan mengikat—apalagi mengikat pihak eksternal (pihak di luar) lembaga itu—secara hukum. Surat Edaran bukanlah “Peraturan”, sehingga sebuah “Surat Edaran” tidak bisa ‘mengalahkan’ sebuah “Peraturan” dalam hal kekuatan mengikatnya (apalagi terhadap pihak eksternal/pihak di luar lembaga itu). “Surat Edaran” Bawaslu bukanlah “Peraturan”, sedangkan “Peraturan” KPU adalah “Peraturan”. Bila mengacu pada Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Pemilu sebagaimana dikutip di atas, jelas dan tegas bahwa UU Pemilu menetapkan KPU sebagai pihak/lembaga yang berwenang membuat peraturan pelaksanaan UU Pemilu, bukan Bawaslu. Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Pemilu yang memberikan Bawaslu kewenangan membuat peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan Pemilu, sehingga Bawaslu tidak memiliki kewenangan membuat peraturan pelaksanaan UU Pemilu; dan oleh karenanya apa yang disebut-sebut sebagai Surat Edaran Bawaslu Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 adalah tidak sah bila ‘dihadap-hadapkan’ dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 (apalagi bila isinya bertentangan dengan PKPU)— membuat peraturan saja tidak berwenang, apalagi ini hanya sebuah “Surat Edaran”, bukan “Peraturan”. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan pun, berdasarkan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (maupun sejak UU No. 10/2004), Surat Edaran itu tidak ada. Maka, berdasarkan semua uraian di atas, dalam situasi adanya pertentangan seperti itu (pertentangan antara PKPU No. 28/2018 dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 tersebut), seharusnya PKPU- lah yang sah berlaku dan ‘mengalahkan’ Surat Edaran Bawaslu, bukan sebaliknya. Namun, kenyataannya, Teradu I dan Teradu II meng-adopt ayat (1) dari Pasal 280 namun tidak mau meng-adopt (jadi: “mengesampingkan”) ayat (4) dari pasal yang sama (yakni Pasal 280) karena keukeuh berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu tersebut; sedangkan, sudah kita lihat dari seluruh uraian di atas, Surat Edaran Bawaslu itu sendiri begitu problematic. Terlebih lagi, muatan ketentuan Surat Edaran Bawaslu tersebut adalah “mengesampingkan” sebuah ketentuan dari sebuah Undang-undang. Apa hak dan kewenangan Bawaslu melakukan hal seperti itu? Sejak kapan seseorang/sebuah lembaga boleh secara sepihak “mengesampingkan” sebuah ketentuan dari sebuah Undang-undang? Ketentuan dari sebuah Undang-undang hanya bisa ‘hilang’ dengan cara: (1) diubah/direvisi sendiri oleh pembentuk Undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah (menjadi “Undang-undang Nomor ... tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor ...); (2) diujimateriilkan dan dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi atau ditafsirkan secara conditionally constitutional oleh Mahkamah Konstitusi; dan (3) dimintakan fatwa kepada Mahkamah Agung dan diberikan fatwa penafsiran tertentu oleh Mahkamah Agung demi kepastian hukum. Bila Bawaslu merasa bingung dengan adanya pertentangan antara Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu dengan Pasal 521 UU Pemilu—dan bila Bawaslu tidak mau menerima/tidak mau mengakui solusi yang 9 sesungguhnya sudah diberikan KPU (sebagai pihak yang diberikan oleh UU Pemilu kewenangan membentuk peraturan pelaksanaan UU Pemilu) melalui PKPU No. 28/2018 (Pasal 69 ayat (4))—Bawaslu dapat, dan seharusnya, melakukan salah satu dari ketiga langkah tersebut, bukan sekenanya “mengesampingkan” sendiri sebuah ketentuan dari sebuah Undang-undang secara sepihak dan tanpa hak. 5. Dalam persidangan DKPP di Bawaslu Kota Batam dan dalam Tanggapan/Jawaban tertulis baik Teradu I maupun Teradu II, Teradu I dan Teradu II selalu mendengung-dengungkan “kepastian hukum”, bahwa mereka melakukan ini demi dan dalam rangka “kepastian hukum”, bahwa mereka melakukan semua ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memenuhi “kepastian hukum”. Kesimpulan Pengadu: “Kepastian hukum” dari mana? “Sesuai peraturan” dari mana? Ketika dikatakan “sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” (tanpa dirinci), yang dimaksud sebetulnya peraturan perundang-undangan yang mana? Bagaimana dengan PKPU? Apakah PKPU bukan peraturan perundang- undangan yang berlaku? Mengapa tindakan mereka bertentangan dengan PKPU? Apakah PKPU bukan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Kalau ternyata tindakan mereka bertentangan dengan peraturan berupa PKPU ini, mengapa dikatakan telah “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang belum pernah terjawab oleh Teradu I dan Teradu II hingga hari ini. Dikatakan bahwa mereka melakukan ini demi dan dalam rangka “kepastian hukum”. “Kepastian hukum” dari mana? Di sini terdapat 5 (lima) ketentuan peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, yaitu: (1) Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu, (2) PKPU No. 28/2018 , dan (3) PKPU No. 23/2018 ‘versus’ (4) Pasal 521 UU Pemilu dan (5) Surat Edaran Bawaslu Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/ 2019 (setidaknya menurut Teradu I dan Teradu II Surat Edaran dari instansi mereka (Bawaslu) adalah peraturan perundang- undangan juga—quod non). Kalau ada ke-saling-bertentangan antar-ketentuan peraturan perundang- undangan seperti ini, di mana “kepastian hukum”-nya? Di tengah ke-saling- bertentangan antar-ketentuan peraturan perundang-undangan seperti ini, mengapa dan apa dasarnya Teradu I dan Teradu II memilih menerapkan yang paling memberatkan Pengadu dan “mengesampingkan” yang sebaliknya (terlebih lagi, secara tidak berwenang dan sepihak)? Di mana dan apanya yang “kepastian hukum” kalau begitu? Bukankah ini justru adalah ketidakpastian hukum? Inilah pertanyaan-pertanyaan jeritan hati klien Pengadu (Ranat Mulia Pardede) yang belum pernah terjawab oleh Teradu I dan Teradu II hingga hari ini. 6. Maka, wajar bila sangat sulit dihindarkan kesan bahwa Teradu I dan Teradu II—sebagai Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang—kelihatan bernafsu sekali ‘menghabisi’ Ranat Mulia Pardede lewat peristiwa ini; seakan-akan, hukum pidana itu bukan lagi ultimum remedium. Mereka terkesan seakan-akan lupa bahwa, sebagai Penyelenggara Pemilu, tugas mereka adalah membangun demokrasi, bukan kriminalisasi, tugas mereka adalah memfasilitasi dan memberi guidance dan memberi arah yang jelas kepada peserta Pemilu, bukan membingungkan dan memperumit dan 10 mempersulit peserta Pemilu (dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan). 7. Pengadu melaporkan Teradu I dan Teradu II ke DKPP atas dasar pelanggaran terhadap: (1) Pasal 6 ayat (2) huruf (a) Peraturan DKPP No. 2/2017: “Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.” Kesimpulan Pengadu: “niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku”: dengan kesan niat kriminalisasi yang begitu kuat dalam peristiwa ini, etika ini telah tercuederai. Dan dengan bertindak secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu terutama PKPU No. 23/2018 (Pasal 76 ayat (3) huruf (a)), etika “sesuai dengan ketentuan yang berlaku” telah tercederai/terlanggar. (2) Pasal 6 ayat (2) huruf (d) Peraturan DKPP No. 2/2017: “Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.” Kesimpulan Pengadu Dengan tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, Teradu I dan Teradu II telah “tidak dapat mempertanggungjawabkan hasilnya” sehingga etika ini terlanggar; dan dengan bertindak secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu terutama PKPU No. 23/2018 (Pasal 76 ayat (3) huruf (a)), etika ” dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” telah terlanggar. (3) Pasal 6 ayat (3) huruf (a) Peraturan DKPPNo. 2/2017: “Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kesimpulan Pengadu: Dengan semua uraian di atas, jelas dan terang benderang bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II ini penuh ketidakpastian hukum, sehingga nilai etika “berkepastian hukum” terlanggar. (4) Pasal 6 ayat (3) huruf (c) Peraturan DKPP No. 2/2017: “Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.” Kesimpulan Pengadu: Dengan semua uraian di atas, jelas dan terang benderang bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II ini sangat tidak tertib, tidak sesuai/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (terutama PKPU 11 No. 23/2018 (Pasal 76 ayat (3) huruf (a)), sangat tidak ada keteraturan, sangat tidak ada keserasian, dan sangat tidak seimbang, sehingga nilai etika “tertib” ini terlanggar. (5) Pasal 6 ayat (3) huruf (d) Peraturan DKPP No. 2/2017: “Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik.” Kesimpulan Pengadu: Dengan ‘misterius’-nya apa yang disebut-sebut sebagai Surat Edaran Bawaslu Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019—namun diberlakukan Teradu I dan Teradu II dalam peristiwa ini—nilai etika “terbuka” ini menjadi terlanggar. (6) Pasal 6 ayat (3) huruf (f) Peraturan DKPP No. 2/2017: “Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.” Kesimpulan Pengadu: Berdasarkan seluruh uraian Pengadu di atas, terlihat jelas dan terang benderang bahwa Teradu I dan Teradu II sangat tidak profesional, terlihat jelas bahwa Teradu I dan Teradu II sangat amat tidak didukung keahlian, pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang cukup luas (terutama tentang pemberlakuan peraturan perundang-undangan/bagaimana memberlakukan peraturan perundang-undangan (khususnya yang saling bertentangan), dan tentang hierarki peraturan perundang-undangan dan ‘produk’ peraturan perundang-undangan serta daya mengikatnya) dalam menjalankan tugasnya, sehingga nilai etika “profesional” ini menjadi terlanggar. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I 1. Identitas Pengadu - Bahwa pengadu dalam hal ini, selain bekerja sebagai dosen juga merupakan Calon Anggota Legeslatif DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor urut 2 dapil I Tanjungpinang Barat-Kota yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Tanjungpinang Berdasarkan SK Nomor: 50/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan SK Nomor 63/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 50/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum Tahun 2019. (bukti T1-1) - Bahwa pengadu juga merupakan salah satu Pelaksana Kampanye dari Partai PSI pada Pemilu Tahun 2019 berdasarkan Formulir Model K4- PK.KAB/KOTA yang telah didaftarkan ke KPU Kota Tanjungpinang tertanggal 22 September 2018 (Bukti T1-2) 2. Terhadap Peristiwa yang Diadukan 12 - Bahwa, dalam aduan Saudara Pengadu menjelaskan waktu kejadian adalah tanggal 14 januari 2019 dapat “Teradu I” jelaskan bahwa pada tanggal tersebut proses penanganan terhadap perkara nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 baru melakukan kajian awal dan memplenokan Laporan dari Warga Negara Indonesia atas nama ABDUL RAHMAT DHARMA atas laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 tertanggal 11 Januari 2019, dimana terlapornya adalah saudara RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H (Pengadu) yang diduga melakukan Kampanye berupa penyebaran Bahan Kampanye di tempat Pendidikan yaitu di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Kota Tanjungpinang pada hari senin tanggal 7 januari 2019. 3. Terhadap Pasal yang dilanggar - Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi “jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.” Dapat dijelaskan bahwa “Teradu I” telah menanamkan sikap yang jujur dengan niat semata-mata pemilu dapat terselenggara dengan baik, menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bebas dari kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Dan dalam hal menerima semua laporan/aduan dari masyarakat sudah menjadi tanggungjawab Bawaslu untuk memproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar terwujudnya keadilan pemilu bermartabat, bersih dan demokratis. “Teradu I” sangat menyadari bahwa amanah yang diemban di Bawaslu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah swt Tuhan Yang Maha Esa serta amanah untuk semata-mata menegakkan aturan yang ada. - Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dalam setiap pasal-pasal yang dimasukkan, saudara Pengadu hanya dapat mencantumkan pasal-pasal diatas tanpa ada penjelasan sedikitpun atas perbuatan “Teradu I” yang melanggar, saudara Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti atas perbuatan mana yang menjelaskan Teradu I tidak bertanggungjawab dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu kota Tanjungpinang terhadap perkara nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019. Yang mulia majelis pemeriksa, dapat “Teradu I” jelaskan bahwa semua proses penanganan yang dilakukan oleh “Teradu I” atas nama lembaga Bawaslu Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, dan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan oleh “Teradu I” di depan hukum serta dihadapan Allah swt, dan dalam persidangan ini dapat “Teradu I” jelaskan berdasarkan data dan fakta yang ada melalui bukti-bukti yang disertakan, bukan berdasarkan asumsi pribadi. - Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi “berkepastian hukum maknanya dalam 13 penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Bahwa Saudara Pengadu telah keliru dalam memuat pasal yang dikenakan, hal tersebut dikarenakan dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran nomor: 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 Teradu atas nama Lembaga Bawaslu Kota Tanjungpinang senantiasa berpedoman pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Maka tidak ada penanganan yang dilakukan oleh “Teradu I” yang tidak berkepastian hukum sebagaimana pasal yang dimuat oleh saudara Pengadu dalam aduannya. Asas kepastian hukum adalah suatu jaminan bahwa suatu hukum harus dijalankan dengan cara yang baik atau tepat yang mana dalam penanganan dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu kota Tanjungpinang dapat “Teradu I” pastikan semua telah dijalankan dengan cara yang sebaik-baiknya sesuai prosedur penanganan Pelanggaran yang di atur. - Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.” Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 103 huruf “a” mengenai wewenang Bawaslu Kab/Kota adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Dalam melakukan penanganan, Bawaslu Tanjungpinang senantiasa berpegang pada asas tertib, diimana semua proses dipastikan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, teratur, serasi, selaras serta seimbang, hal tersebut dapat dilihat langsung administrasi yang ada pada stiap tahapannya semua telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Adapun alur mekanise penanganan pelanggaran serta timeline terhadap perkara nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 tercantum pada (Bukti T1-3) - Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.” “Teradu I” sangat mehamami apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diamanahkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam perkara ini “Teradu I” telah menjalankan apa yang menjadi wewenang yang diamanahakn oleh Undang-Undang sebagai anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang sesuai dengan pasal 103 huruf a dan huruf b yang berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang : a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya yang diatur dalam Undang-Undang. 14 Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada prosedur yang harus dijalani oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang dari awal hingga selesai, dalam penjelesan ini dapat teradu jelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 31 Tahun 2018 Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Untuk mendukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017, “Teradu I” yang membidangi divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, pernah menerima penghargaan baik dari Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau diantaranya : 1. Peserta terbaik pada Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 gelombang IV yang diselenggarakan oleh BAWASLU RI tanggal 25-28 Oktober 2018 di Makassar dan penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Abhan. dan 2. Peserta terbaik pada Peningkatan Kapasitas, Kapabilitas dan Penguatan Kelembagaan SDM Bawaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota se- Propinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau tanggal 1-3 Februari 2018 dan tanggal 16-18 September 2018 di Tanjungpinang. (Bukti T1-4) Dari semua pasal yang disangkakan oleh Saudara Pengadu dalam aduannya, Saudara Pengadu tidak ada sedikitpun menjelaskan secara langsung perbuatan dari “Teradu I” yang melanggar kode etik sebagaimana yang diatur mulai dari pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017. Seharusnya pengadu dapat menguraikan satu persatu pasal tersebut terhadap perbuatan melanggar “Teradu I” beserta bukti-bukti yang kongkrit dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jelas dan dapat dimengerti mana perbuatan “Teradu I” yang melanggar sebagaimana yang disangkakan. Saudara Pengadu tidak bisa hanya mencantumkan pasal-pasal begitu saja tanpa ada penjelasan yang jelas dan bukti yang kongkrit. Atas tuduhan tersebut Pengadu sudah “mengarang- ngarang” serta menuduh tanpa bukti sehingga mencoreng nama baik dari “Teradu I”. Semua pasal-pasal yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduannya merupakan suatu fitnah yang luar biasa dan telah mencoreng nama baik “Teradu I”. 4. Terhadap Uraian Singkat Kejadian Dalam kronologis yang saudara Pengadu cantumkan di form Pengaduan Nomor: /I-P/L-DKPP/20 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, terdapat beberapa keterangan yang sengaja Pengadu hilangkan, khususnya pada alinea 10 saudara Pengadu tidak menjelaskan pada pertemuannya di ruangan 206 bersama saudara HERMAN, SH, MH dengan mahasiswa telah terjadi penolakan oleh mahasiswa atas nama ABDUL RAHMAT DHARMA yang sekaligus sebagai Pelapor perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu ke kantor Bawaslu kota Tanjungpinang. Adapun keteragan yang dihilangkan tersebut sebelumnya dijelaskan oleh Pengadu pada saat di klarifikasi oleh tim klarifikasi Bawaslu kota tanjungpinang dan dituangkan kedalam form B.9 Berita Acara Klarifikasi pada pertanyaan nomor 13 : apa yang saudara lakukan bersama saudara HERMAN setelah dari ruangan 204?, 15 Pengadu menjawab : Setelah selesai dari ruang 204, saya bersama Pak HERMAN sempat duduk sebentar di luar kelas sambil menunggu Pak EKO untuk ngopi diluar. Setelah itu Pak HERMAN mengajak saya untuk masuk keruangan 206 lagi untuk berkenalan dengan mahasiswa, setelah itu saya sebenarnya sudah males, di karenakan Pak HERMAN sudah jalan duluan kearah ruang 206, saya masih menunggu sebentar. Kemudian saya menyusul Pak HERMAN diruangan 206. Sambil saya mengintip, saya melihat Pak EKO untuk izin pamit untuk pulang duluan. Sebelum pulang Pak HERMAN melihat saya dan langsung memperkenalkan saya dengan mengatakan “ini loh dosen kita, mohon doa dan dukungan” dan saya pun langsung masuk keruangan ujian tersebut. Saya langsung berjalan kearah belakang kelas, ada salah satu mahasiswa yang meminta kartu nama dan saya langsung memberikannya. Selanjutnya pada saat saya akan keluar dari ruangan tersebut tiba-tiba ada salah satu mahasiswa mengatakan“ Pak ini kampus, tidak diperbolehkan kampanye”, dan pak herman pun mengatakan “ini bukan kampanye hanya mohon doa dan dukungan”, setelah itu pak HERMAN minta izin untuk meninggalkan ruangan ujian. (Bukti T1- 5) Selain itu, pada alinea terakhir (alinea 11), kembali Pengadu menjelaskan bahwa “anggota Bawaslu kota Tanjungpinang saudari Mariyamah, M.Pd.I (Teradu I dalam laporan aquo) melaporkan perkara tersebut ke ranah penegakan hukum pidana pada tanggal 14 Januari 2019”, dapat teradu jelaskan bahwa itu merupakan kebohongan besar yang dilakukan oleh Pengadu, satu fitnah yang luar biasa terhadap “Teradu I”. Karena perkara tersebut baru diteruskan ke tahap penyidikan kepolisian setempat sentra gakkumdu Tanjungpinang tertanggal 1 Februari 2019 (Bukti T1-6) Selain itu, dapat “Teradu I” sampaikan bahwa Bawaslu kota Tanjungpinang selama melakukan penanganan dugaan Pelanggaran nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 juga telah berkonsultasi ke Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau dan menyampaikan perkembangan yang ada pada setiap tahapannya. Termasuk surat keluar Nomor: 082/K.Bawaslu-KR- 06/PM.00.02/II/2019 Sifat : Penting, Prihal Tanggapan. Adapun upaya konsultasi yang dilakukan yakni berkunjung langsung ke kantor Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau bertemu dengan pimpinan komisioner Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau, konsultasi melalui media social WhatsApp dan media telepon. (Bukti T1-7) Terhadap surat keluar Nomor : 082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/II/2019 Sifat: Penting, Prihal Tanggapan juga telah didiskusikan di grup WhatsApp Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang didalam grup tersebut tergabung 3 (tiga) instansi yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Hal tersebut dilakukan karena surat masuk dari PSI saat itu tidak terlepas dari proses penanganan perkara yang sedang ditangnani oleh Sentra Gakkumdu.m Untuk menyamakan persepsi terhadap penjelasan pada surat tersebut, Bawaslu memandang perlu untuk didiskusikan bersama Sentra Gakkumdu, hal terrsebut juga sejalan dengan masukan yang disampaikan oleh ketua Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau agar didiskusikan/dibicarakan di Sentra gakkumdu. (Bukti T1-8) Majelis Pemeriksa yang saya muliakan, dari semua aduan yang disampaikan oleh pihak Pengadu, maka perlu kiranya dalam hal ini Teradu menjelaskan kronologis yang sebenarnya terjadi selama proses penanganan terhadap perkara 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 terlapor atas nama saudara RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H sebagai berikut : 1. Bahwa pada hari jum’at tanggal 11 januari 2019 pukul 15.00 Wib, saudara ABD RAHMAT DARMA (Pelapor) melaporkan dugaan pelanggaran 16 ke kantor Bawaslu Tanjungpinang dan diterima oleh MIRWAN (Petugas Penerima Laporan) yang dituangkan dalam form B.1. (Bukti T1-9) 2. Bahwa, pada hari yang sama Petugas Penerima Laporan mengeluarkan form B.3 kepada Pelapor sebagai bukti bahwa berkas telah lengkap. (Bukti T1-10) 3. Bahwa pada hari yang sama MARYAMAH (divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa) melakukan kajian awal yang dituang kedalam form B.5 Kjian Awal Dugaan Pelanggaran. 4. Bahwa pada hari senin tanggal 14 januari 2019 pukul 15.30 Wib Bawaslu Tanjungpinang melakukan rapat pleno terhadap kajian awal yang telah dibuat berdasarkan undangan rapat pleno nomor 023/K.Bawaslu-KR- 06/PM.00.02/I/2019. Adapun hasil rapat pleno ditetapkan hal-hal sebagai berikut : - Bahwa syarat formil dan materil laporan tersebut telah terpenuhi; - Bahwa laporan tersebut diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu; - Bahwa laporan tersebut diterima dan diregistrasi dengan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019; - Bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dan ditangani berdasarkan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawasu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; - Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu nomor 31 Tahun 2018, Pengawas Pemilu bersama Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu. (Bukti T1-11) 5. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu mengeluarkan undangan Pembahasan pertama dengan nomor 029/K.Bawaslu-KR- 06/PM.00.02/I/2019. (Bukti T1-12) 6. Bahwa pada hari selasa tanggal 15 januari 2019 Pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu tanjungpinang, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan rapat Pembahasan Pertama terhadap Laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019, hasil pembahasan I tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Pertama nomor 005/BA- I/SG/10.01/I/2019 tertanggal 15 Januari 2019 yang disepakati terpenuhi syarat formil dan materil dengan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut : Kesimpulan : “Laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 pada tanggal 11 Januari 2019 atas nama Pelapor Abd Rahmat Dharma dengan Terlapor Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H diduga merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Berupa Penyebaran Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang dilakukan di tempat Pendidikan (STIE Pembangunan Tanjungpinang) berdasarkan pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf h undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”. Rekomendasi : “Laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 pada tanggal 11 Januari 2019 atas nama Pelapor Abd Rahmat Dharma dengan Terlapor Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran dan penyelidikan. Adapun jumlah anggota Sentra Gakkumdu yang hadir pada rapat pembahasan pertama sejumlah 10 (sepuluh) orang (Bukti T1-13) 17 7. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Tanjungpinang mengeluarkan 3 (tiga) jenis Surat Perintah Tugas (SPT) yakni SPT untuk melakukan kajian nomor 009/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019, SPT untuk melakukan Pendampingan dalam rangka Kajian nomor 010/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019, dan SPT untuk melakukan Penyelidikan nomor 011/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 (Bukti T1-14) 8. Setelah melakukan pembahasan pertama, Bawaslu menyusun timeline penanganan maksimal 14 hari terhitung tanggal 14 Januari s.d 31 Januari 2019 untuk mengundang para pihak diantaranya Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor, selama masa penanganan, terhadap pihak-pihak yang telah memberikan keterangan diantaranya sbb : NAMA JADWAL KETERANGAN Abd Rahmat Dharma 17 Januari 2019 Pukul 11.00 Pelapor s.d 13.40 WIB Anissa Yurini 17 Januari 2019 Pukul 12.25 Saksi s.d 13.10 WIB Eko Sulestyo Nugroho 17 Januari 2019 Pukul 11.15 Saksi s.d 12.45 WIB Shella Pratiwi 17 Januari 2019 Pukul 13.00 Saksi s.d 16.25 WIB Herman, SH, MH 21 Januari 2019 Pukul 15.34 Saksi s.d 17.35 WIB Sri Kurnia, SE, AK, 22 Januari 2019 Pukul 13.30 Saksi M.Si s.d 14.50 WIB Eko Murti Saputra, SH, 22 Januari 2019 Pukul 15.05 Saksi MH s.d 16.35 WIB Ranat Mulia Pardede, 23 Januari 2019 Pukul 08.35 Terlapor S.E, M.H s.d 10.20 WIB Muhammad Yusuf, HM 30 Januari 2019 Pukul 17.30 Ahli s.d 19.05 WIB 9. Bahwa terhadap penanganan tersebut selama 14 hari, “Teradu I” melakukan kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam form B.10 dengan kesimpulan “Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 atas nama Pelapor Abd Rahmat Dharma dengan Terlapor Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H memenuhi unsur Pidana Pemilu Pasal 521 junto Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, sesuai dengan SPT yang telah di keluarkan, tim Penyidik sentra gakkumdu unsur kepolisian juga membuat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang sama-sama dipaparkan pada pembahasan ke II. 10. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 Bawaslu mengirimkan undangan untuk Sentra Gakkumdu menyampaikan jadwal rapat Pembahasan ke II terhadap laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019. (Bukti T1-15) 11. Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Januari 2019 pukul 14.00 WIB dilakukan Rapat Pembahasan ke II di Sentra Gakkumdu dan disepakati telah terpenuhi unsur Pidana Pemilu dengan kesimpulan sbb : “Laporan dengan nomor : 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 pada tanggal 11 Januari 2019 atas nama Pelapor Abd Rahmat Dharma dengan Terlapor Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H diduga kuat merupakan Tindak Pidana Pemilu melanggar larangan kampanye pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf 18 h yakni kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Adapun tempat yang digunakan oleh Terlapor saat itu adalah tempat Pendidikan yakni Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan kota Tanjungpinang. Adapun yang hadir pada Rapat Pembahasan kedua sejumlah 13 (tiga belas) orang. (Bukti T1-16) 12. Bahwa hari yang sama, Bawaslu tanjungpinang menerima Surat Edaran dari Bawaslu RI nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 Tentang Penjelasan Atas 15 Problematika Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana pada point C angka 5 menjelaskan “Ketentuan Pidana atas larangan kampanye diatur dalam pasal 521 jo 280 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengesampingkan pasal 280 ayat (4) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.” (Bukti T1-17) 13. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Bawaslu Tanjungpinang melakukan Rapat pleno menentukan status laporan setelah hasil rapat pembahasan II yang dituangkan kedalam form. B.15 untuk diumumkan ke papan pengumuman, dimana status laporan yang diputuskan adalah ditindak lanjuti ke instansi Polres Tanjungpinang dengan alasan terpenuhi unsur tindak pidana pemilu. (Bukti T1-18) 14. Bahwa pada hari jum’at tanggal 01 Februari 2019 pukul 15.30 WIB, Bawaslu kota Tanjungpinang meneruskan Laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 ke pihak Kepolisian untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut sebagaimana pada bukti T-5. 15. Bahwa terhadap laporan yang diteruskan oleh Bawaslu tanjungpinang, dicatat dalam laporan Polisi nomor LP-B/16/II/2019/KEPRI/SPKT-RES TPI atas nama Pelapor MARIYAMAH, M.Pd.I dan Terlapor RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H dan mendapatkan surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa Laporan telah diterima dan telah dilakukan penelitian serta telah memenuhi syarat formil dan materil untuk selanjutnya dilakukan penyidikan (Bukti T1-19) 16. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 pukul 15.00 WIB bertempat di kantor Polres Tanjungpinang dilakukan gelar perkara oleh tim Penyidik terhadap saudara RANAT MULIA PARDEDE, S.E, MH, dari hasil gelar perkara tersebut yakni saudara RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H dapat ditetapkan sebagai tersangka.(dokumentasi terlampir) 17. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB , Bawaslu menerima surat dari DPD PSI Kota Tanjungpinang nomor 005/DPD-PSI/II/2019 Prihal Tanggapan Atas Dugaan Pelanggaran Kampanaye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia. (Bukti T1-20) 18. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 Bawaslu Tanjungpinang kembali menerima surat dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota Tanjungpinang nomor 006/DPD-PSI/II/2019 Prihal Permohonan Peninjauan Status Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia. (Bukti T1-21) 19. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2019 Bawaslu Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat tanggapan Nomor : 082/K.Bawaslu- KR-06/PM.00.02/II/2019 Sifat : Penting, Prihal Tanggapan. terhadap surat PSI Nomor 005/DPD-PSI/II/2019 dan Nomor 006/DPD- PSI/II/2019. (Bukti T1-22) 20. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 pukul 08.30 WIB dilakukan Rapat Pembahasan III di sentra gakkumdu penyampaian hasil 19 proses penyidikan dan disepakati bahwa laporan dapat diteruskan ke tahap penuntutan, adapun kesimpulan dan rekomendasi adalah “ Laporan Kepolisian nomor LP-B/16/II/2019 SPK RES TPI telah dilakukan pemberkasan” dan rekomendasinya “berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Adapun yang hadir pada rapat tersebut berjumlah 13 (tiga belas) orang. (Bukti T1-23) 21. Bahwa pada hari yang sama pukul 11.35 WIB penyerahan berkas tahap I ke kejaksaan oleh penyidik dan didampingi oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang. 22. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2019, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeluarkan surat P-21P Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana pemilu A.n RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H melanggar pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum kepada Kepolisian. (Bukti T1-24) 23. Bahwa hari Kamis tanggal 21 Februari 2019, penyerahan tahap II perkara tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan yang dihadiri oleh tersangka RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H di sekretariat Sentra Gakkumdu Tanjungpinang.(dokumentasi terlampir) 24. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2019 “Teradu I” menerima Surat dari kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor : B- 278/N.10.10.3/Euh.2/02/2019 untuk keperluan sidang sebagai saksi dalam Perkara An. Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, MH di kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Bukti T1- 25) 25. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 “Teradu I” kembali menerima Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor : B- 303/N.10.10.3/Euh.2/03/2019 untuk keperluan sidang sebagai saksi dalam perkara An. Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H. (Bukti T1-26) 26. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2019 Majelis Hakim Pengadailan Negeri Tanjungpinang membacakan Putusan Perkara Nomor : 65/Pid.Sus/2019/PN An. Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H dengan amar putusan adalah : “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan tunggal. Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.” (Bukti T1-27) Dalam hal tersebut perlu disampaikan bahwa telah terjadi disanting opinion oleh majelis hakim, dimana dua hakim A.n Awani Setyawati (Ketua), dan hakim Hendah Karmila Dewi (Anggota) menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan tunggal. sementara satu hakim A.n Monalisa A. T, Siagian (Anggota) menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan tunggal. Oleh karena itu sentra gakkumdu melakukan upaya hukum selanjutnya yakni memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru-Riau. 27. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019, Sentra Gakkumdu Tanjungpinang melakukan Rapat Pembahasan IV untuk menanggapi putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim, adapun kesimpulannya adalah “Putusan Perkara nomor 65/Pid.Sus/2019/PN Tpg Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan dilakukan Upaya Banding. (Bukti T1-28) 20 28. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah mengirimkan berkas memori banding kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 29. Bahwa pada hari selasa tanggal 2 April 2019, melalui grup Sentra Gakkumdu Tanjungpinang, Kasipidum kejaksaan Negeri Tanjungpinang yakni Bpk M. Amriansyah, SH, MH mengirimkan foto salinan putusan di Pengadilan Tinggi terkait perkara Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H menerangkan yakni sbb : 1. saudara Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan” 2. menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H pidana penjara selama 3(tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebab terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa pencoblosan selama 6 (enam) bulan habis dan denda sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Dst… 30. Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2019, “Teradu I” mendapat informasi dari Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bahwa salinan putusan telah diterima oleh kejaksaan pada hari Kamis tanggal 11 April 2019. Dan tanggal 16 April 2019 akan dilakukan eksekusi terhadap tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sekitar pukul 15.30. (dokumentasi terlampir) 31. Bahwa pada hari yang sama salinan tersebut diterima oleh Bawaslu Tanjungpinang beserta form P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat Daftar Dimaksud Pada Pasal-Pasal dari Ordinasi Tanggal 6 November 1929 S.1976-487, Pasal 14 a dan c KUHP, form P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, form D.2 Surat Pernyataan, dan form BA 17 P Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan. (Bukti T1-29) 32. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Tanjungpinang langsung melakukan rapat pleno terhadap putusan yang telah diterima sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut. (bukti T1-30) 33. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu tanjungpinang mengeluarkan surat serta menyerahkan salinan putusan Pengadilan Tinggi kepada KPU Kota Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. (Bukti T1-31) [2.5] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima Eksepsi “Teradu I” seluruhnya dan/atau menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang dilaporkan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I; 21 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T1- 1 sampai dengan T1-31 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T1-1 SK KPU 50/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan SK Nomor 63/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 50/HK.03.1- Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. T1-2 form model K4-PK.KAB/KOTA; 3. T1-3 • Bagan mekanisme penerimaan laporan pelanggaran • Proses penindakan pelanggaran • Syarat laporan dugaan pelanggaran • Jenis pelaggaran Pemilu • Tata cara penanganan Tindak Pidana Pemilu • Timeline Penanganan Pelanggaran dugaan Tindak Pidana Pemilu nomor registrasi :002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019; 4. T1-4 Sertifikat sebagai Peserta Terbaik pada Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 gelombang IV di Makassar tanggal 25-28 Oktober 2018, dan Piagam Penghargaan sebagai Peserta Terbaik pada Peningkatan Kapasitas, Kapabilitas, dan Penguatan Kelembagaan SDM Bawaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi Kepulauan Riau tanggal 1-3 Februari 2018; 5. T1-5 Form Model B.9 Berita Acara Klarifikasi terhadap RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H; 6. T-6 Formulir Model B.12 Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 7. T1-7 Screenshot WhatsApp Konsultasi dengan ketua Bawaslu propinsi Kepulauan Riau; 8. T1-8 Screenshot WhatsApp Grup Sentragakkumdu Kota Tanjungpinang 9. T1-9 Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan saudara ABD RAHMAT DHARMA; 10. T1-10 Formulir B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan 11. T1-11 • Undangan Rapat Pleno Nomor 023/K.Bawaslu-KR- 06/PM.00.02/I/2019, • Berita Acara Rapat Pleno Nomor 024/BA/Bawaslu-KR- 06/PM.01.00/I/2019, • Absen Rapat Pleno • Notulen Rapat 12. T1-12 Undangan Rapat Pembahasan I Nomor 029/K.BAWASLU-KR- 06/PM.00.02/II/2019 13. T1-13 Daftar Hadir Rapat Pembahasan I 22 14 T1-14 • Surat Perintah Tugas nomor 009/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan kajian, • Surat Perintah Tugas nomor 010/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan Pendampingan dalam rangka Kajian, dan • Surat Perintah Tugas nomor 011/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan Penyelidikan 15. T1-15 Undangan Rapat Pembahasan II Nomor 062/K.BAWASLU- KR-06/PM.00.02/I/2019 16. T1-16 Daftar hadir rapat pembahasan II 17. T1-17 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 Tentang Penjelasan Atas 15 Problematika Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 18. T1-18 • Undangan Rapat Pleno Nomor 060/K.BAWASLU-KR- 06/PM.00.02/I/2019, • Berita Acara Rapat Pleno Nomor 061/BA/Bawaslu-KR- 06/PM.01.00/i/2019 • Daftar Hadir Rapat Pleno • Notulen Rapat • Form B.15 Status Temuan/Laporan 19. T1-19 Surat Polisi Nomor B/16/II/2019/Reskrim, Klasifikasi :Biasa, Perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 01 Februari 2019. 20. T1-20 Surat Masuk dari DPD PSI Kota Tanjungpinang Nomor : 005/DPD-PSI/II/2019 Prihal : Tanggapan Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia. 21. T1-21 Surat masuk dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota Tanjungpinang nomor 006/DPD-PSI/II/2019 Prihal Permohonan Peninjauan Status Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia. 22. T1-22 surat keluar Nomor : 082/K.Bawaslu-KR- 06/PM.00.02/II/2019 Sifat : Penting, Prihal Tanggapan. 23. T1-23 Undangan Rapat Pembahasan III Nomor 083/K.BAWASLU- KR-06/PM.00.02/II/2019, dan daftar Hadir Rapat Pembahasan III 24. T1-24 Surat P-21P Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana pemilu A.n RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H melanggar pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 25. T1-25 Surat dari kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor : B- 278/N.10.10.3/Euh.2/02/2019 untuk keperluan sidang sebagai saksi dalam Perkara An. Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, MH di kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 26. T1-26 Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor : B- 303/N.10.10.3/Euh.2/03/2019 untuk keperluan sidang sebagai saksi dalam perkara An. Terdakwa RANAT MULIA 23 PARDEDE, S.E, M.H di kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 27. T1-27 Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2019/PN Tpg 28. T1-28 Undangan Rapat Pembahasan IV, dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan IV 29. T1-29 • Salinan Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingnkat Banding Pekanbaru nomor 98/Pid.Sus/2019/PT PBR tertanggal 26 Maret 2019, • Form P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat Daftar Dimaksud Pada Pasal-Pasal dari Ordinasi Tanggal 6 November 1929 S.1976-487, Pasal 14 a dan c KUHP, • Form P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, form D.2 Surat Pernyataan, • Form BA 17 P Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan 30. T1-30 • Undangan Rapat Pleno nomor : 198/K.Bawaslu-KR- 06/PM.00.02/IV/2019, • Berita Acara Rapat Pleno nomor 199/BA/Bawaslu-KR- 05.02/PM.01.00/IV/2019 • Daftar Hadir, dan Notulen 31. T1-31 Surat keluar ke KPU Kota Tanjungpinang nomor : 200/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/IV/2019 Prihal : Penerusan Putusan Pidana Pemilu. KESIMPULAN TERADU I 1. Bahwa selama proses persidangan, yang mulia majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada pihak Pengadu untuk membacakan aduan dan kepada pihak teradu untuk membacakan tanggapan serta mengungkap fakta-fakta dalam persidangan menjadi suatu perkara yang jelas. 2. bahwa, dari semua pasal yang disangkakan oleh Saudara Pengadu pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tidak dapat Pengadu buktikan dalam persidangan atas perbuatan “Teradu I” yang melanggar dalam pasal-pasal tersebut. Pengadu cendrung mencari-cari kesalahan “Teradu I” yang tidak berdasar dan bahkan sanggup memfitnah “Teradu I” dalam perkara lain diakhir persidangan. 3. Bahwa, semua proses penanganan Pelanggaran nomor 002/LP/PL /Kot/10.01/I/2019 dari Pelapor atas nama ABDUL RAHMAT DHARMA dan Terlapor Saudara RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H sejak awal proses penerimaan laporan sampai dengan selesai telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah “Teradu I” buktikan dalam persidangan. 4. Bahwa hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu kota Tanjungpinang telah menetapkan perkara nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 oleh Pelapor ABDUL RAHMAT DHARMA dan Terlapor atas nama RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H merupakan dugaan tindak pidana pemilu berdasarkan pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf h, diperkuat dengan SE Bawaslu RI Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 Tentang Penjelasan Atas 15 Problematika Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Salinan Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru nomor 98/Pid.Sus/2019/PT PBR tertanggal 26 Maret 2019 yang memutuskan : 24 1. saudara Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan” 2. menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H pidana penjara selama 3(tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebab terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa pencoblosan selama 6 (enam) bulan habis dan denda sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Dst… Atas putusan tersebut menjadi bukti konkrit bahwa perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum yang inkrah dan dapat dipertanggungjawabkan. 5. bahwa terhadap sanksi teguran pemberhentian kegiatan kampanye dan atau teguran tertulis sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pengadu, adalah sanksi yang tidak terdapat dalam perkara pidana pemilu, sanksi sebagaimana disebut adalah sanksi jika dugaan pelanggaran yang diproses adalah pelanggaran administrasi. Sebagaimana pasal 460 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ayat : (1) Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik. 6. Bahwa rapat pembahasan I sebagaimana yang dijelaskan oleh “Teradu I” dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2019 adalah hari kerja dan bukan hari libur sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pengadu dalam persidangan. [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II A. TERADU II Bahwa bertandatangan di bawah ini, atas nama MUHAMAD ZAINI, M.Kom.I selanjutnya disebut sebagai “Teradu II” adalah Komisioner sekaligus Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang yang beralamat kantor di Jl. D.I Panjaitan Komplek Bintan Center Blok C Nomor 14-15 Kota Tanjungpinang, yang telah dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang berdasarkan SK Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018-2023. B. PENGADU Bahwa yang diadukan oleh Saudara Pengadu berdasarkan pengaduan nomor: 048-P/L-DKPP/III/2019 dengan Perkara Nomor : 52-PKE-DKPP/III/2019, yang mana identitas pengadu sebagai berikut: a. Nama : RANAT MULIA PARDEDE, SE, M.H b. Nomor KTP : 2172011202780004 c. Tempat/Tanggal Lahir : Tanjungpinang, 12 Februari 1978 d. Jenis Kelamin : Laki - Laki e. Pekerjaan : Dosen f. Alamat Kantor : Jl. Matador No. RT.04/RW.06 – Kelurahan 25 Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang - KEPRI g. No. Telpon : 08217449948 h. Faksimile : 0771 – 000000 i. E-mail : pardede1978@gmail.com j. Bahwa pengadu dalam hal ini, selain bekerja sebagai dosen juga merupakan Calon Anggota Legeslatif DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor urut 2 Dapil I Tanjungpinang Barat-Kota yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Tanjungpinang Berdasarkan SK Nomor : 50/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan SK Nomor 63/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 50/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum Tahun 2019. k. Bahwa pengadu juga merupakan salah satu Pelaksana Kampanye dari Partai PSI pada Pemilu Tahun 2019 berdasarkan Formulir Model K4- PK.KAB/KOTA yang telah didaftarkan ke KPU Kota Tanjungpinang tertanggal 22 September 2018. C. POKOK ADUAN DAN JAWABAN/TANGGAPAN TERADU II Bahwa sebagaimana pada pokok pengaduan, pengadu pada intinya menyampaikan bahwa : a. “Teradu II” telah melanggar sejumlah Pasal dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017. b. “Teradu II” sebagai Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang menerangkan bahwa tindakan “Teradu I” Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang atas nama Maryamah, M.Pd.I tersebut dibenarkan oleh “Teradu II” karena telah sesuai prosedur, sudah melalui kajian dan pembahasan, terkait bersurat (tertanggal 15 Februari 2019, Nomor : 082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/II/2019) kepada Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Tanjungpinang. Sebagai jawaban atas permohonan penjelasan dari Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Tanjungpinang melalui surat tertanggal 12 Februari 2019, Nomor: 006/DPD-PSI/II/2019. Atas pokok pengaduan tersebut, teradu II menyampaikan jawaban/tanggapan sebagai berikut : a. Terhadap Pasal yang dilanggar 1. Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi “jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.” Dapat dijelaskan bahwa “Teradu II” senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu di Lembaga Bawaslu Kota Tanjungpinang, dengan menanamkan sikap yang jujur dan niat semata-mata pemilu dapat terselenggara dengan baik, menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bebas dari kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Dan dalam hal menerima semua laporan/aduan dari masyarakat sudah menjadi tanggungjawab Bawaslu untuk memproses sesuai dengan peraturan 26 dan perundang-undangan yang berlaku agar terwujudnya keadilan pemilu yang berkualitas, bermartabat, bersih dan demokratis. “Teradu II” sangat menyadari bahwa amanah yang diemban di Bawaslu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa serta amanah untuk semata-mata menegakkan aturan yang ada. Sikap menjaga integritas, memperhatikan kode etik dan mengedepankan prinsip presionalitas inilah yang dipegang oleh “Teradu II” dalam segala perbuatan dan tindakan dalam melaksanakan amanah sebagai Anggota sekaligus Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang. 2. Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Yang mulia majelis pemeriksa, dapat “Teradu II“ jelaskan bahwa semua proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh “Teradu II” atas nama lembaga Bawaslu Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan oleh “Teradu II” di depan hukum serta dihadapan Allah Swt, dan dalam persidangan ini dapat “Teradu II” jelaskan berdasarkan data dan fakta yang ada melalui bukti-bukti yang disertakan, bukan berdasarkan asumsi pribadi. Dengan prinsip profesionalisme “teradu II” senantiasa merujuk kepada prosedur penanganan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. 3. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Bahwa Saudara Pengadu telah keliru dalam memuat pasal yang dikenakan, hal tersebut dikarenakan dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran nomor : 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 Teradu atas nama Lembaga Bawaslu Kota Tanjungpinang senantiasa berpedoman pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Maka tidak ada penanganan yang dilakukan oleh “Teradu II” yang tidak berkepastian hukum sebagaimana pasal yang dimuat oleh saudara Pengadu dalam aduannya. Asas kepastian hukum adalah suatu jaminan bahwa suatu hukum harus dijalankan dengan cara yang baik atau tepat yang mana dalam penanganan dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu kota Tanjungpinang dapat “Teradu II” pastikan semua telah dijalankan dengan cara yang sebaik-baiknya sesuai prosedur penanganan Pelanggaran yang diatur. 4. Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.” 27 Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 103 huruf “a” mengenai wewenang Bawaslu Kab/Kota adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Dalam melakukan penanganan, Bawaslu Tanjungpinang senantiasa berpegang pada asas tertib, dimmana semua proses dipastikan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, teratur, serasi, selaras serta seimbang, hal tersebut dapat dilihat langsung administrasi yang ada pada stiap tahapannya semua telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Adapun alur mekanisme penanganan pelanggaran serta timeline terhadap perkara nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019. Termasuk dalam bersurat tertanggal 15 Februari 2019 sebagai jawaban atas permohonan Ketua DPD Partai Partai Solidaritas Indonesia Kota Tanjungpinang, “Teradu II” berpegang kepada prinsip tertib dengan mengedepan koordinasi dengan sesama komisoner Bawaslu Kota Tanjungpinang sebagai wujud kolektif kolegial dalam mengambil keputusan, berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan berkoordinasi dengan unsur sentra Gakkumdu serta dalam tanggapannya merujuk kepada peraturan dan perundangan yang berlaku. 5. Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.” “Teradu II” sangat mehamami apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diamanahkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam perkara ini “Teradu II” telah menjalankan apa yang menjadi wewenang yang diamanahakn oleh Undang-Undang sebagai anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang sesuai dengan pasal 103 huruf a dan huruf b yang berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang : a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada prosedur yang harus dijalani oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang dari awal hingga selesai, dalam penjelasan ini dapat teradu jelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 31 Tahun 2018 Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Bahkan dalam setiap tahapan dan proses penanganan pelanggaran tersebut, para teradu selalu melakukan kajian dan pembahasan bersama unsur Sentra Gakkumdu, sesuai peraturan dan perundangan. Dalam catatan “Teradu II” terhadap setiap pasa-pasal yang dimasukkan, saudara Pengadu hanya dapat mencantumkan pasal-pasal diatas tanpa ada penjelasan konkret sedikitpun atas perbuatan “Teradu II” yang melanggar, saudara Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti atas perbuatan mana yang menjelaskan Teradu II tidak bertanggungjawab dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu kota Tanjungpinang terhadap perkara Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019. 28 Dalam penilaian “Teradu II”, terhadap semua pasal yang disangkakan oleh Saudara Pengadu dalam aduannya, Saudara Pengadu hanya dapat mencantumkan pasal-pasal di atas, tanpa ada penjelasan kongkrit secara langsung perbuatan dari “Teradu II” yang melanggar kode etik. Saudara Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti atas perbuatan mana yang menjelaskan Teradu II tidak bertanggungjawab dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu kota Tanjungpinang terhadap perkara Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019. Sebagaimana yang diatur mulai dari Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017. Seharusnya pengadu dapat menguraikan satu persatu pasal tersebut terhadap perbuatan melanggar “Teradu I” beserta bukti-bukti yang kongkrit dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jelas dan dapat dimengerti mana perbuatan “Teradu II” yang melanggar sebagaimana yang disangkakan. Saudara Pengadu tidak bisa hanya mencantumkan pasal-pasal begitu saja tanpa ada penjelasan yang jelas dan bukti yang kongkrit. Atas tuduhan tersebut Pengadu sudah “berasumsi” serta menuduh tanpa bukti, sehingga mencoreng nama baik dari “Teradu II”. b. Teradu II membenarkan Teradu I dalam Tindakan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 1. Bahwa pada tanggal 7 februari 2019 Bawaslu Kota Tanjunginang menerima surat masuk dari DPD PSI Kota Tanjungpinang Nomor : 005/DPD-PSI/II/2019 Perihal : Tanggapan atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh salah satu caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia (Bukti T2-1). 2. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2019 Bawaslu Kota Tanjungpinang kembali menerima surat masuk dari DPD PSI Kota Tanjungpinang Nomor : 006/DPD-PSI/II/2019 Prihal : Permohonan Peninjauan Status Tersangka Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia (Bukti T2-2). 3. Bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat Nomor : 082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/II/2019 Sifat : Penting, Perihal Tanggapan kepada Ketua DPD Partai PSI Kota Tanjungpinang. (Bukti T2- 3) 4. Bahwa sebelum menjawab surat tersebut (tertanggal 12 Februari 2019, Nomor: 006/DPD-PSI/II/2019) Teradu II sebagai Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan dua komisioner lainnya “Teradu I” Maryamah, M.Pd.I sebagai anggota dan Novira Damayanti, SE sebagai anggota sebagai wujud kolektif kolegial dalam pengambilan kebijakan untuk menanggapi surat tersebut, dan sepakat untuk berkonsultasi langsung ke kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bertemu dengan Pimpinan Komisioner Provinsi Kepulauan Riau serta berkonsultasi melalui media sosial WhatsApp bahwa disetujui untuk menjawab surat tersebut. (Bukti T2-4). Bahwa “Teradu II” juga menerima Surat Bawaslu Kepri tertanggal 14 Februari 2019, Nomor Surat: 018/K.Bawaslu –KR/PM.06.01/II/2019, Perihal : Tanggapan atas Surat tertanggal 11 Februari 2019, sebagai jawaban Bawaslu Provinsi Kepuluan Riau, Perihal Permohonan Peninjauan terhadap Laporan Komisioner Bawaslu Sdri. Maryamah, M.Pd.I (Jawaban Surat Kepada Teradu). (Bukti T2-5) 29 5. Terhadap surat keluar Nomor : 082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/II/2019 Sifat : Penting, Perihal Tanggapan, juga telah didiskusikan di grup WhatsApp Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang didalam grup tersebut tergabung 3 (tiga) instansi yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Hal tersebut dilakukan karena surat masuk dari Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia saat itu tidak terlepas dari proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh unsur Sentra Gakkumdu, untuk menyamakan persepsi terhadap penjelasan pada surat tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang memandang perlu untuk didiskusikan bersama Sentra Gakkumdu, hal tersebut juga sejalan dengan masukan yang disampaikan oleh ketua Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau agar didiskusikan/dibicarakan di Sentra Gakkumdu. (Bukti T2-6). 6. Bahwa dalam proses surat menyurat kedinasan di instansi Bawaslu kota Tanjungpinang sudah seharusnya ditandatangani oleh Ketua Bawaslu kota Tanjungpinang yakni saudara Muhamad Zaini, M.Kom.I, berdasarkan Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, pada Bab I Pendahuluan huruf F angka 6 menerangkan: “Kewenangan penandatanganan naskah dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya”, dan angka 8 menerangkan: “Kewenangan penandatanganan naskah dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya”. Dalam hal ini pejabat yang berwenang menandatangani adalah Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, hal tersebut berdasarkan Rapat Pleno Pemilihan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang pada tanggal 23 Agustus 2018, bahwa yang terpilih menjadi ketua di Bawaslu Kota Tanjungpinang adalah “Teradu II” atas nama Muhamad Zaini, M.Kom.I. (Bukti T2-7). 7. Bahwa “Teradu II” selain sebagai Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, juga sebagai Penasehat Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, sehingga memahami dan mengikuti alur proses penanganan pelanggaran dugaan kampanye di tempat pendidikan yang sedang ditangani oleh saudari “Teradu I”. Selama proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Tanjungpinang selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (Bukti T2-8) 8. Terhadap pokok aduan pengadu bahwa tindakan “Teradu I” Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang atas nama saudari Maryamah, M.Pd.I dibenarkan oleh “Teradu II” karena telah sesuai prosedur, sudah melalui kajian dan pembahasan. Dapat “Teradu II” jelaskan bahwa secara faktual proses penanganan yang dilakukan oleh “Taradu I” terhadap laporan Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 dengan terlapor saudara RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H telah sesuai dengan prosedur penanganan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dalam kewenangan proses penerimaan dan tindaklanjut laporan serta pemeriksaan dan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran pemilu telah 30 sesuai prosedur mekanisme penanganan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Bukti T2-9). Bahwa perkara tersebut telah dilakukan kajian dan rapat pleno komisoner, dan didapati terpenuhi syarat formil dan syarat materil laporan dugaan pelanggaran (Bukti T2-10). Kemudian diregister dengan Nomor: 002/LP.PL/Kot/10.01/I/2019. Lalu ditindaklanjuti dengan pembahasan I pada hari Selasa 15 Januari 2019 di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, bersama unsur Sentra Gakkumdu dan dinilai terpenuhi syarat formil dan syarat materil, sehingga layak untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan selama 14 hari. Teradu I sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 029/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk proses penyelidikan (Bukti T2-11). Kemudian dilakukan pembahasan II pada pada hari Kamis 31 Januari 2019 di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, bersama unsur Sentra Gakkumdu, dinilai hasil penyelidikan cukup alat bukti dan terpenuhi unsur pidana, dan sepakati untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Kemudian pemberitahuan status tentang laporan diumumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang (Bukti T2-12). 9. Yang harus dipahami oleh Pengadu adalah bahwa “Teradu I” tidak sendiri dalam proses penanganan pelanggarannya dan kebijakan yang diambil bukan pandangan pribadi, namun penanganannya bersama unsur Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan, dan semua tahapan dilakukan sesuai prosedur mekanisme peraturan perundangan. Semua kebijakan diputuskan melalui pembahasan Sentra Gakkumdu. Sebagaimana diatur dalam Bagian Ketiga Sentra Gakkumdu Pasal 486 ayat 1 bahwa:“Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu”. Dan ayat (2) : “Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota”. 10. Bahwa aduan yang dipermasalahkan oleh saudara Pengadu terkait laporan “Teradu I” ke ranah penegakan hukum pada tanggal 14 Januari 2019, dapat “Teradu II” jelaskan bahwa pada tanggal tersebut proses penanganan terhadap perkara Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/1/2019 baru melakukan kajian awal dan memplenokan laporan dari warga yang bernama ABDUL RAHMAT DHARMA atas laporan Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/1/2019 tertanggal 11 Januari 2019 dimana terlapor adalah saudara RANAT MULIA PARDEDE, SE, M.H, (Pengadu) yang diduga melakukan kampanye ditempat pendidikan yaitu kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Kota Tanjungpinang pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019. artinya dalam pokok aduan saudara pengadu tidak benar dan telah terjadi kesalahpahaman dalam proses perkara. Namun jika yang dimaksud oleh saudara Pengadu terhadap tindakan saudari “Teradu I” yang menindaklanjuti laporan hasil tahapan penyelidikan ke Polres Kota Tanjungpinang, yang benar adalah tanggal 1 Februari 2019. Adapun tindakan yang dilakukan oleh saudari “Teradu I” tersebut ke Polres Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran, bahwa laporan tersebut untuk dilakukan tahapan penyidikan oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 ayat 1 Undang-Undang 31 No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa “Laporan dugaan tindak pidana pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1X24 jam sejak Bawaslu , Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu”. Sebelum laporannya diteruskan ke Kepolisian, telah dilakukan pembahasan II bersama unsur Sentra Gakkumdu pada hari Kamis, 31 Januari 2019 Pukul 14.00 Wib, di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, dalam kajian dan pembahasan II disepakati oleh Sentra Gakkumdu bahwa perkara tersebut cukup alat bukti dan terpenuhi unsur pidana. Kemudian komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan rapat pleno dengan hasil sepakat bahwa laporan pelanggaran Pemilu Nomor 002/LP/PL/Kot.10.01/I/2019 Pelapor ABDUL RAHMAT DHARMA dan Terlapor RANAT MULIA PARDEDE, SE, M.H, ditingkatkan ke Penyidikan. (Bukti T2-13) 11. Bahwa bersurat tertanggal 15 Februari 2019 sebagai tangggapan atas permohonan penjelasan dari Ketua PSI Kota Tanjungpinang, didasari oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 tentang Penjelasan Atas 15 Problematika Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. (Bukti T2-14) 12. Bahwa keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru, Nomor: 98/PID.SUS/2019/PT PBR, Tanggal 26 Maret 2019 Perkara Banding Pidana Umum/Khusus dengan Terdakwa Ranat Mulia Pardede, SE, MH, yang mengadili menyatakan ia Terdakwa Ranat Mulia Pardede, SE, M.H, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ranat Mulia Pardede, SE, M.H., yang menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor: 65/Pid.Sus/2019/PN.Tpg, Tanggal 8 Maret 2019, yang dimintakan banding. Sehingga dengan demikian membuktikan bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu dan pokok perkara yang ditangani oleh “Teradu I” bersama unsur Sentra Gakkumdu terbukti benar dan sesuai Peraturan Perundangan. Sehingga pokok aduan Pengadu terbantahkan secara hukum. (Bukti T2-15). 13. Bahwa terkait proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan dugaan kampanye di tempat pendidikan, laporan Nomor 002/LP/PL/Kot.10.01/I/2019 Pelapor ABDUL RAHMAT DHARMA dan Terlapor RANAT MULIA PARDEDE, SE, M.H, yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama unsur Sentra Gakkumdu dapat dijelaskan kronologisnya sebagaimana terlampir. (Bukti T2-16) 14. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan surat serta menyerahkan salinan Putusan Pengadilan Tinggi kepada KPU Kota Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. (Bukti T2-17) [2.7] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima Eksepsi “Teradu II” seluruhnya dan/atau menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 32 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang dilaporkan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu II; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T2-1 sampai dengan T2-17 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T2-1 Surat Masuk dari DPD PSI Kota Tanjungpinang Nomor : 005/DPD-PSI/II/2019 Prihal : Tanggapan Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia; 2. T2-2 Surat masuk dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota Tanjungpinang nomor 006/DPD-PSI/II/2019 Prihal Permohonan Peninjauan Status Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia; 3. T2-3 surat keluar Nomor: 082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02 /II/2019 Sifat : Penting, Prihal Tanggapan; 4. T2-4 Screenshot WhatsApp Konsultasi dengan ketua Bawaslu propinsi Kepulauan Riau; 5. T2-5 Surat Keluar Bawaslu Propinsi ke Partai PSI Nomor 018/K.Bawaslu-KR/PM.06.01/II/2019 perihal Tanggapan atas Surat tertanggal 11 Februari 2019 perihal permohonan peninjauan terhadap laporan komisioner Bawaslu Saudari Maryamah; 6. T2-6 Screenshot WhatsApp Grup Sentragakkumdu Kota Tanjungpinang ke PSI; 7. T2-7 Berita Acara Pemilihan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang tertanggal 23 Agustus 2018; 8. T2-8 SK Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang Nomor 002/Bawaslu-KR-06/HK.01.01/II/2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungpianang tentang Pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilihan Umum 2019; 9. T2-9 • Bagan mekanisme penerimaan laporan pelanggaran • Proses penindakan pelanggaran • Syarat laporan dugaan pelanggaran • Jenis pelaggaran Pemilu • Tata cara penanganan Tindak Pidana Pemilu; 10. T2-10 • Undangan Rapat Pleno Nomor 023/K.Bawaslu-KR- 06/PM.00.02/I/2019, • Berita Acara Rapat Pleno Nomor 024/BA/Bawaslu-KR- 06/PM.01.00/I/2019, • Absen Rapat Pleno • Notulen Rapat; 11. T2-11 • Surat Perintah Tugas nomor 009/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan kajian, • Surat Perintah Tugas nomor 33 010/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan Pendampingan dalam rangka Kajian, dan • Surat Perintah Tugas nomor 011/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan Penyelidikan; 12. T2-12 Form B.15 Status Temuan/Laporan; 13. T2-13 • Undangan Rapat Pleno Nomor 060/K.BAWASLU-KR- 06/PM.00.02/I/2019, • Berita Acara Rapat Pleno Nomor 061/BA/Bawaslu-KR- 06/PM.01.00/i/2019 • Daftar Hadir Rapat Pleno; 14. T2-14 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 Tentang Penjelasan Atas 15 Problematika Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 15 T2-15 • Salinan Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingnkat Banding Pekanbaru nomor 98/Pid.Sus/2019/PT PBR tertanggal 26 Maret 2019, • Form P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat Daftar Dimaksud Pada Pasal-Pasal dari Ordinasi Tanggal 6 November 1929 S.1976-487, Pasal 14 a dan c KUHP, • Form P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, form D.2 Surat Pernyataan, • Form BA 17 P Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; 16. T2-16 Kronologi Laporan Nomor 002/LP /PL/Kot/10.01/I/2019; 17. T2-17 Surat keluar ke KPU Kota Tanjungpinang nomor : 200/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/IV/2019 Prihal : Penerusan Putusan Pidana Pemilu; KESIMPULAN TERADU II 1. Bahwa selama proses persidangan, yang mulia majelis pemeriksa telah memberikan kesempatan kepada pihak Pengadu untuk membacakan aduan dan kepada pihak teradu untuk membacakan tanggapan, serta mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan menjadi suatu perkara yang jelas. 2. bahwa, dari semua pasal yang disangkakan oleh Saudara Pengadu pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tidak dapat Pengadu buktikan dalam persidangan atas tindakan dan perbuatan “Teradu II” yang melanggar dalam pasal-pasal tersebut. 3. Bahwa semua proses penanganan Pelanggaran nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 dari Pelapor atas nama ABDUL RAHMAT DHARMA dan Terlapor Saudara RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H sejak awal proses penerimaan laporan sampai dengan selesai telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah “Teradu II” buktikan dalam persidangan, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan 34 Umum, dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. 4. Bahwa hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang telah menetapkan perkara Nomor: 002/LP/PL/Kota10.01/I/2019 oleh Pelapor ABDUL RAHMAT DHARMA dan terlapor saudara RANAT MULIA PARDEDE, SE, MH, merupakan tindak pidana pemilu, berdasarkan Pasal 521 juncto 280 ayat (1) huruf h, serta diperkuat dengan SE Bawaslu RI Nomor: 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 tentang Penjelasan Atas 15 Problematika Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan salinan Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru Nomor: 98/PID.SUS/2019/PT PBR, Tanggal 26 Maret 2019 Perkara Banding Pidana Umum/Khusus dengan Terdakwa Ranat Mulia Pardede, SE, MH, yang mengadili dan memutuskan: 1. Saudara Terdakwa Ranat Mulia Pardede, SE, M.H, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana; “Turut serta melakukan perbuatan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ranat Mulia Pardede, SE, M.H. pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebab terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis dan denda sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Dengan demikian, atas putusan tersebut membuktikan bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu dan pokok perkara yang ditangani oleh “Teradu II” bersama unsur Sentra Gakkumdu terbukti benar dan sesuai Peraturan Perundangan, dengan mendapatkan kepastian hukum yang inkrah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga pokok aduan Pengadu terbantahkan demi hukum. 5. Bahwa terhadap sanksi teguran pemberhentian kegiatan kampanye dan/atau teguran tertulis sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pengadu, adalah sanksi yang tidak terdapat dalam perkara pidana pemilu, sanksi sebagaimana disebut adalah sanksi jika dugaan pelanggaran yang diproses adalah pelanggaran administrasi. Sebagaimana Pasal 460 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 ayat : (3) Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (4) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik. Adapun perbuatan kampanye berupa pembagian kartu nama di tempat pendidikan kampus STIE Pembangunan tersebut sudah selesai dilakukan oleh saudara Pengadu. Sehingga proses penanganannya bukan administratif, tapi pidana pemilu dari laporan dugaan pelanggaran. Apalagi faktanya, saudara pengadu adalah Pelaksana Kampanye dari Partai solidaritas Indonesia Kota Tanjungpinang, yang tentunya sudah memahami terkait metode kampanye dan larangan-larangannya. 6. Bahwa rapat pembahasan I sebagaimana yang dijelaskan oleh “Teradu II” dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2019 adalah hari kerja dan bukan 35 hari libur sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pengadu dalam persidangan. Berdasarkan poin 1-6 di atas, maka dapat “Teradu II” simpulkan, bahwa semua aduan yang disampaikan oleh pengadu tidak dapat pengadu buktikan dalam persidangan atas perbuatan “Teradu II” yang melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: 36 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta tidak cermat dalam memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pidana Pemilu sehingga menimbulkan kerugian bagi Pengadu selaku Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Tanjungpinang. Para Teradu meneruskan ke ranah pidana Pemilu, padahal Pengadu tidak melakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Menimbang dalam persidangan Teradu I menjelaskan bahwa Pengadu hanya mencantumkan Pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tanpa ada penjelasan sedikitpun atas perbuatan Teradu I yang diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu I menjelaskan bahwa proses penanganan yang dilakukan oleh Teradu I selaku anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam persidangan Teradu I menjelaskan proses penanganan terhadap Perkara yang dilakukan oleh Pengadu, yaitu bermula pada tanggal 11 Januari 2019, Pelapor atas nama Abd. Rahmat Darma melaporkan Pengadu dan diterima oleh Mirwan kemudian dituangkan dalalm Form Model B.1 serta dibuatkan Form B.3 sebagai bukti bahwa berkas laporan telah lengkap. Kemudian pada hari yang sama Teradu I melakukan kajian awal yang ditungkan kedalam Form B.5. Selanjutnya, pada tanggal 15 Januari 2019 Teradu I bersama Sentra Gakkumdu melakukan Rapat Pleno terhadap Kajian awal yang telah dibuat oleh Teradu I. Dalam Rapat Pleno tersebut diputuskan bahwa syarat formil dan materiil laporan telah terpenuhi, laporan diduga merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang diterima dan diregistrasi dengan Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan ditangani berdasarkan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pembahasan pertama dilakukan bersama Penyidik dan Jaksa dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu sesuai dengan pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018. Bahwa pada tanggal 15 januari 2019, 37 Sentra Gakkumdu melakukan rapat pembahasan pertama Laporan Nomor 002/LP/ PL/Kot/10.01/I/2019 dengan kesimpulan Laporan dari Abd. Rahmat Dharma dengan terlapor Ranat Mulia Pardede diduga merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa Penyebaran Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang dilakukan di tempat Pendidikan (STIE Pembangunan Tanjungpinang) berdasarkan pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran dan penyelidikan. Bahwa Teradu I bersama Sentra Gakkumdu menyusun timeline penanganan maksimal 14 hari terhitung sejak 14 s.d 31 Januari 2019 untuk mengundang para pihak diantaranya Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor, selama masa penanganan, terhadap pihak-pihak yang telah memberikan keterangan. Selanjutnya dalam proses penanganan, Teradu I melakukan kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam form B.10 dengan kesimpulan “Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 atas nama Pelapor Abd. Rahmat Dharma dengan Terlapor Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H memenuhi unsur Pidana Pemilu Pasal 521 junto Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, tim Penyidik sentra Gakkumdu unsur kepolisian juga membuat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dipaparkan pada pembahasan ke II pada tanggal 31 Januari 2019 dan disepakati telah terpenuhi unsur Pidana Pemilu. Bahwa Teradu menerima Surat Edaran dari Bawaslu RI nomor 0223/K.Bawaslu/ PM.05.00/I/2019 Tentang Penjelasan atas 15 Problematika dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana pada point C angka 5 menjelaskan “Ketentuan Pidana atas larangan kampanye diatur dalam pasal 521 jo 280 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengesampingkan pasal 280 ayat (4) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu”. Selanjutnya, terhadap laporan tersebut dituangkan dalam Form B.15 dan diumumkan ke papan pengumuman terkait status laporan dan ditindaklanjuti ke instansi Polres Tanjungpinang. Pada jum’at tanggal 01 Februari 2019, Bawaslu kota Tanjungpinang meneruskan Laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 ke pihak Kepolisian untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dengan laporan B/16/II/2019/KEPRI/SPKT-RES TPI atas nama Pelapor Mariyamah, M.Pd.I dan Terlapor Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2019 dilakukan Rapat Pembahasan III di Sentra Gakkumdu tentang penyampaian hasil proses penyidikan dan disepakati bahwa laporan dapat diteruskan ke tahap penuntutan dan penyerahan berkas tahap I ke kejaksaan oleh penyidik dan didampingi oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang. Kemudian pada tanggal 21 Februari 2019 dilakukan penyerahan tahap II perkara tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan yang dihadiri oleh tersangka Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H di Sekretariat Sentra Gakkumdu Tanjungpinang. [4.2.2] Menimbang dalam persidangan Teradu II menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu II atas nama lembaga Bawaslu Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, dan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan oleh Teradu II di depan hukum. Teradu II menjelaskan bahwa setiap tahapan dan proses penanganan pelanggaran tersebut, para Teradu selalu melakukan kajian dan pembahasan bersama unsur Sentra Gakkumdu sesuai ketentuan peraturan dan perundangan. Teradu II dalam penjelasannya membenarkan tindakan Teradu I yang telah diuraiakan pada point [4.2.1]. Teradu II dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam proses surat menyurat kedinasan di instansi Bawaslu kota Tanjungpinang adalah menjadi kewenangan Teradu II sesuai dengan Lampiran Peraturan Badan Pengawas 38 Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Teradu II juga menjelaskan bahwa secara faktual proses penanganan yang dilakukan oleh Taradu I terhadap laporan Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 dengan Terlapor saudara Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H telah sesuai dengan prosedur penanganan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Januari 2019 Pengadu dalam kapasitasnya sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah membagikan kartu nama di STIE Pembangunan Tanjungpinang di ruang 206 atas permintaan dari salah satu mahasiswa yang tengah mengikuti ujian. Hal demikian berakibat Pengadu dilaporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang oleh Abd. Rahmat Darma pada tanggal 11 Januari 2019. Bahwa terhadap laporan tersebut, para Teradu melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 jo Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018. Teradu I kemudian melakukan kajian awal yang dituangkan dalam form Model B.5. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2019, para Teradu melakukan Rapat Pleno terhadap Kajian Awal tersebut. Berdasarkan hasil pleno, diputuskan bahwa laporan diterima dan diregistrasi dengan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019, dan ditindaklanjuti berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pada tanggal 15 Januari 2019, para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan Rapat Pembahasan Pertama dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 005/BA-I/SG/10.01/I/2019 dengan kesimpulan bahwa Laporan Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 memenuhi syarat formil dan materiil dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Berupa Penyebaran Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang dilakukan di tempat Pendidikan (STIE Pembangunan Tanjungpinang) berdasarkan Pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”. Selanjutnya, proses penanganan pelanggaran dilakukan oleh Teradu I bersama Sentra Gakkumdu selama 14 hari kerja terhitung tanggal 14 Januari s.d 31 Januari 2019 untuk mengundang para pihak diantaranya Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2019, para Teradu mengirimkan undangan kepada Sentra Gakkumdu untuk dilakukan rapat Pembahasan Kedua. Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan Rapat Pembasan Kedua dan berkesimpulan Laporan Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 diduga kuat merupakan Tindak Pidana Pemilu larangan kampanye sebagaimana Pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf h yakni larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Februari 2019 para Teradu meneruskan Laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 ke pihak Kepolisian untuk dilakukan Penyidikan dan dicatat dalam laporan Polisi Nomor LP- B/16/II/2019/KEPRI/SPKT-RES TPI. Untuk selanjutnya pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan Rapat Pembahasan Ketiga bersama para Teradu dan Sentra Gakkumdu yang menyimpulkan Laporan a quo memenuhi unsur 39 dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Pihak Kepolisian kemudian melimpahkan berkas Laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 tersebut ke Kejaksaan pada tanggal 18 Februari 2019. Terhadap uraian fakta diatas, DKPP menilai para Teradu telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bawaslu memiliki kewewenangan berdasarkan Pasal 103 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang; a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya yang diatur dalam Undang-Undang”. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mariyamah selaku Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Teradu II Muhamad Zaini selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. 40 KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 41