III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN ADUAN PENGADU
Pengadu adalah seorang dosen di STIE Pembangunan Tanjungpinang, bersama
dengan Herman SH., MH. dan Eko, SH., MH.
Senin, 7 Januari 2019, saat para mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang
sedang ujian, Pengadu dan Herman SH., MH. berpapasan di FO Kampus kami
komunikasi secara singkat. Dalam komunikasi itu Herman SH., MH.
menanyakan Pengadu, ”Caleg, kan?” Pengadu jawab, “Ya biasa ajalah, Bang.”
Lalu Herman SH., MH. mengajak Pengadu ngopi, yang Pengadu iyakan.
Tapi Herman SH., MH. kemudian langsung berkata, “Tapi kita ajak Bang Eko
juga ya, dia lagi di atas, ayok kita ke atas untuk ajak dia.” Maka Pengadu
bersama-sama Herman ke atas untuk menemui Eko, SH., MH.
Ternyata Eko, SH., MH. sedang mengawas ujian di Ruang 204. Maka Pengadu
dan Herman, SH., MH. menunggu di luar ruangan tersebut. “Lama gak nih..”
kata Pengadu kepada Herman SH., MH. Herman SH., MH. menjawab Pengadu,
“sambil nunggu kita kenalan dengan mahasiswa yuk.” Kami berdua pun masuk
ke Ruang 204 itu. Setelah masuk, Herman SH., MH. mengatakan di hadapan
mahasiswa, “Ini dosen kita, mohon doa dan dukungan”, sementara, pada saat
bersamaan, Pengadu berjalan ke belakang melihat mahasiswa ujian. Pengadu
tidak mengeluarkan sepatah kata pun di Ruang 204 itu, hanya saja ada tiga
mahasiswa yang meminta kartu nama Pengadu sehingga Pengadu berikan
berdasarkan permintaan tersebut. (Pengadu tidak tahu mereka meminta itu
untuk menutupi groginya karena Pengadu melihat-lihat mereka ujian, atau yang
lain.
Sebagaimana disampaikan di atas, di Ruang 204 ini Herman SH., MH.
mengatakan di hadapan mahasiswa, “Ini dosen kita, mohon doa dan dukungan”
tanpa dia (maupun Pengadu) menyampaikan visi, misi, program kerja, ataupun
citra diri. Mahasiswa hanya merespons Beliau dengan, “Ya kita doakan, Pak.”—
tanpa lebih dari itu.Tak lama dalam Ruang 204 itu, Herman SH., MH. dan
Pengadu pun keluar dan menunggu lagi Eko, SH., MH. di luar.
Ternyata, Eko, SH., MH. langsung lanjut lagi mengawas ujian di Ruang 206.
Maka Pengadu berkata pada Herman SH., MH. bahwa Pengadu masih ada
urusan lain lagi sehingga harus segera pergi. Herman, SH., MH. menjawab,
“Tunggulah sebentar” lalu Beliau masuk Ruang 206 sedangkan Pengadu tetap
menunggu di luar.
Setelah beberapa saat menunggu sendiri di luar, Pengadu membuka pintu Ruang
206 dan memasukkan kepala Pengadu saja sambil berkata, “Pengadu izin pulang
dulu ya.” Seketika itu Herman, SE. MH. berkata di hadapan mahasiswa, “Ini loh
dosen kita, mohon doa dan dukungan.” Pengadu pun merasa tidak enak karena
sudah disampaikan seperti itu, maka Pengadu masuk Ruang 206 itu (merasa
tidak enaknya: kalau tidak masuk, nanti dikira sombong); begitu masuk,
Pengadu berjalan ke belakang melihat mahasiswa ujian. Pengadu tidak
mengeluarkan sepatah kata pun di Ruang 206 itu, hanya saja ada satu
mahasiswa yang meminta kartu nama Pengadu sehingga Pengadu berikan (dua
2
buah kartu nama Pengadu) berdasarkan permintaan tersebut. (Pengadu tidak
tahu mereka meminta itu untuk menutupi groginya karena Pengadu melihat-
lihat mereka ujian, atau yang lain).
Sebagaimana disampaikan di atas, di Ruang 206 ini Herman SH., MH.
mengatakan di hadapan mahasiswa, “Ini loh dosen kita, mohon doa dan
dukungan” tanpa dia (maupun Pengadu) menyampaikan visi, misi, program
kerja, ataupun citra diri. Justru, ketika ada sebagian mahasiswa yang
mengatakan, “Pak, sampaikan visi dan misi-lah”, Herman, SE. MH. langsung
menjawab, “Maaf, ini bukan kampanye, ini hanya mohon doa dan dukungan
buat dosen kalian”, sedangkan Pengadu sendiri tetap diam saja. Lalu ada
mahasiswa lain yang mengatakan, “Pak, ini kampus, tidak diperbolehkan
kampanye.” Hal itu langsung dijawab Herman, SE. MH., “Ini bukan kampanye,
hanya mohon doa dan dukungan”, sedangkan Pengadu sendiri lagi-lagi tetap
diam saja.
Setelah itu kami keluar dari Ruang 206 tersebut dan langsung meninggalkan
kampus.
Dalam perjalanan waktu, hal ini kemudian dilaporkan Anggota Bawaslu Kota
Tanjungpinang Mariyamah, M.Pd.I (Teradu/Terlapor II dalam laporan aquo) ke
ranah penegakan hukum pidana pada tanggal 14 Januari 2019.
Dalam perkembangan berikut, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad
Zaini, M.Kom.I (Teradu/Terlapor I dalam laporan aquo) bersurat (tertanggal 15
Februari 2019) kepada Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Tanjungpinang yang pada pokoknya menerangkan bahwa tindakan Anggota
Bawaslu Kota Tanjungpinang Mariyamah, M.Pd.I (Teradu/Terlapor II dalam
laporan aquo) tersebut dibenarkan karena telah sesuai prosedur dan sudah
melalui kajian dan pembahasan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Salinan “Berita Acara Pemeriksaan” Polres Tanjungpinang
tanggal 11 Februari 2019 terhadap Ranat Mulia Pardede, SE,
MH (Pelapor dalam laporan aquo) sehubungan dengan Laporan
Polisi Nomor: LP-B/16/II/2019/KEPRI/SPKT - RES TPI tanggal
1 Februari yang didasarkan pada laporan Anggota Bawaslu Kota
Tanjungpinang Mariyamah, M.Pd.I (Bukti P.1);
2. P-2 Salinan “Berita Acara Klarifikasi” Bawaslu Kota Tanjungpinang
tanggal 23 Januari 2019 terhadap Ranat Mulia Pardede, SE, MH
(Pelapor dalam laporan aquo) yang dilakukan oleh Anggota
Bawaslu Kota Tanjungpinang Mariyamah, M.Pd.I
(Teradu/Terlapor I dalam laporan aquo) bersama-sama dengan
Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang Said Muhammad
3
Raessa, SH (Bukti P.2);
3. P-3 Salinan Surat Nomor 082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/II/2019
“Hal: Tanggapan” tertanggal 15 Februari 2019 dari Ketua
Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, M.Kom.I
(Teradu/Terlapor II dalam laporan aquo) kepada Ketua DPD
Kota Tanjungpinang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Bukti
P.3);
KESIMPULAN PENGADU
1. Setelah mencermati pemeriksaan yang berlangsung selama persidangan
tersebut dan membaca Tanggapan/Jawaban tertulis masing-masing Teradu I
dan Teradu II, kesimpulan utama Pengadu adalah—dari Tanggapan/Jawaban
Teradu I dan Teradu II yang masing-masing sedemikian tebalnya itu—tetap satu
pertanyaan besar dan paling mendasar tidak pernah terjawab dan tidak bisa
dijawab oleh Teradu I dan Teradu II (dan di sinilah isu etiknya sebagai
Penyelenggara Pemilu):
“Mengapa tidak dilakukan sanksi Peringatan Tertulis terhadap Pengadu (caleg
bernama Ranat Mulia Pardede) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (3) huruf
(a) PKPU No. 23/2018? Mengapa memilih memidanakan? (yang bertentangan
dengan/melanggar ketentuan PKPU tersebut)”
2. Mencermati sikap Teradu I dan Teradu II di persidangan dan
Tanggapan/Jawaban tertulis mereka masing-masing, terdapat kesan bahwa
Teradu I dan Teradu II hendak ‘menggeser’ (melakukan ‘shifting’) isu etik tentang
mereka sendiri ini menjadi isu perbuatan/perkara Pengadu yang berakhir di
meja hijau. Ini adalah dua perkara yang berbeda. Sehingga, jangan dan tidak
boleh dicampuradukkan: perkara aquo adalah isu etik tentang conduct mereka
sendiri (Teradu I dan Teradu II) selaku Penyelenggara Pemilu, bukan perkara
pokok-perkara Pengadu (Ranat Mulia Pardede) di meja hijau dan dan terlepas
dari apapun perkara pokok-perkara Pengadu (Ranat Mulia Pardede) di meja hijau
(sebagai informasi: dalam perkara tersebut Teradu I melaporkan Pengadu (Ranat
Mulia Pardede) ke kepolisian atas dasar melanggar larangan dalam Pasal 280
ayat (1) huruf (h) UU No. 7/2017 tentang Pemilu).
3. Dalam menjawab pertanyaan Pengadu pada paragraf (1) di atas— “Mengapa
tidak dilakukan sanksi Peringatan Tertulis terhadap Pengadu (caleg bernama
Ranat Mulia Pardede) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (3) huruf (a) PKPU
No. 23/2018? Mengapa memilih memidanakan? (yang bertentangan
dengan/melanggar ketentuan PKPU tersebut)”—Teradu I dan Teradu II selalu
menjawab, “Karena ini tindak pidana, bukan pelanggaran administratif. Kalau
sanksi Peringatan Tertulis, itu adalah untuk pelanggaran administratif”.
Pada kesempatan ini Pengadu sampaikan dua tanggapan atas jawaban tersebut:
1. Ketika ditanya dari mana dan apa dasar hukumnya bahwa ini adalah pidana,
jawabannya selalu, “Ini adalah hasil pembahasan bersama di Gakkumdu.”
Ketika ditanya lebih lanjut dari mana dan apa dasar pembahasan bersama di
Gakkumdu itu memutuskan/menyimpulkan begitu (bahwa ini adalah
pidana), Teradu I dan Teradu II pada dasarnya tidak dapat menjawab. Ketika
ditanya lebih lanjut lagi dari mana dan apa dasar pembahasan bersama di
Gakkumdu itu memutuskan/menyimpulkan begitu (bahwa ini adalah
pidana) sedangkan justru bahasa Pasal 69 ayat (4) PKPU No. 28/2018 adalah
4
setegas dan sesederhana “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan
ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu”, Teradu I dan Teradu II pada
dasarnya tidak mampu menjawab, selain menjawab bahwa mereka
berpedoman pada sebuah Surat Edaran Bawaslu RI; padahal kita ketahui
bersama bahwa Surat Edaran bukanlah sebuah produk hukum sehingga
tidak bisa menghadirkan norma ketentuan yang memiliki kekuatan
mengikat—apalagi mengikat pihak eksternal (di luar) lembaga itu—secara
hukum (akan pengadu bahas lebih lanjut di bawah).
2. Ketika ditanya dari mana dan apa dasar hukumnya bisa mengatakan
“Karena ini tindak pidana, bukan pelanggaran administratif. Kalau sanksi
Peringatan Tertulis, itu adalah untuk pelanggaran administratif”, dari
mana/apa dasarnya adanya pembedaan seperti itu sedangkan bahasa Pasal
76 ayat (3) huruf (a) PKPU No. 23/2018 tegas-tegas sesederhana
“Pelanggaran terhadap ... huruf h dikenai sanksi: ...”—tanpa embel-embel
pidana atau administratif atau pembedaan keduanya—Teradu I dan Teradu
II pada dasarnya tidak dapat menjawab.
Untuk mengelaborasi lebih lanjut dan rinci kesimpulan utama Pengadu di atas,
selanjutnya Pengadu sampaikan sebagai berikut.
4. Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait:
1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat (1) huruf (h):
“Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
(a) ...
.
.
.
(h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan
(i) ...
(j) ... .”
2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat (4):
“Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f,
huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.”
Kesimpulan Pengadu: Dalam Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu ini tegas tidak
dimasukkan huruf “(h)” dalam apa-apa saja yang dikualifikasikan sebagai
tindak pidana Pemilu; namun justru ayat inilah yang hendak ‘dicoret’
(dikesampingkan) Bawaslu dengan “Surat Edaran”-nya itu.
Di satu sisi Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu ini tidak mengualifikasikan huruf
“(h)” sebagai tindak pidana Pemilu, di sisi lain memang ia kemudian tidak
mengatur lagi lebih lanjut bagaimana kalau huruf “(h)” ini dilanggar: apa
konsekuensinya/sanksinya? ‘Kekosongan hukum’ ini diisi oleh KPU (sebagai
yang diberi kewenangan membentuk peraturan pelaksanaan UU Pemilu
(berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Pemilu) dengan PKPU No. 23/2018
pada Pasal 76 ayat (3) huruf (a), yaitu: pelanggaran terhadap huruf “(h)”
dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan Kampanye.
(Hanya itu tok! Tidak dikatakan ada sanksi pidananya, tidak pula ada
pembedaan kapan administratif kapan pidana.)
3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu: Pasal 521:
5
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan
sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).”
Kesimpulan Pengadu: Pasal 521 UU Pemilu inilah serta apa yang namanya Surat
Edaran Bawaslu No. 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 yang dijadikan
dasar/alasan Teradu I melaporkan Pengadu (caleg bernama Ranat Mulia
Pardede) ke ranah penegakan hukum pidana; dan, memang, Pasal 521 itu
bertentangan substansinya dengan Pasal 280 ayat (4) UU yang sama (yakni UU
Pemilu itu sendiri).
Dalam situasi adanya pertentangan seperti itu, mengapa Teradu I tidak mau
menggunakan prinsip in dubio pro reo? Ini yang tidak pernah sanggup dijawab
Teradu I, ia hanya selalu menjawab, “Ini sudah hasil keputusan
bersama/kesimpulan bersama dalam rapat pembahasan bersama.”
4) UU No. 7/2017 tentang Pemilu: Pasal 75 ayat (1) s/d (4):
“(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada
Keputusan KPU dan Peraturan KPU.
(4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan
pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan
Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
5) Peraturan KPU (“PKPU”) No. 28/2018: Pasal 69 ayat (4):
“Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan
tindak pidana Pemilu.”
Kesimpulan Pengadu: PKPU No. 28/2018 ini justru dengan sengaja
mempertegas dan memperjelas pengecualian huruf “h” (dengan menggunakan
kata-kata yang begitu tegas: “kecuali huruf h”), sehingga lebih tegas dan lebih
jelas lagi daripada bunyi di UU Pemilu (Pasal 280 ayat (4)). Dengan bahasa yang
begitu tegas, jelas, dan lugas, tidak bisa dan tidak ada lagi ruang untuk
multitafsir dalam memahami dan melaksanakan ketentuan ini: hanya ada satu
pemahaman, yaitu bahwa huruf “h” bukan merupakan tindak pidana Pemilu.
Ketika ditanya oleh Pengadu maupun Majelis mengapa Teradu I tidak
memberlakukan sanksi berupa Peringatan Tertulis, Teradu I selalu beralasan
perbuatan caleg bernama Ranat Mulia Pardede itu adalah masuk kualifikasi
tindak pidana Pemilu. Padahal, PKPU No. 28/2018 ini justru mengatur dengan
tegas dan jelas bahwa huruf “h” dikecualikan dari kualifikasi tindak pidana
Pemilu.
Ketika ‘dikejar’ lebih lanjut dengan fakta bahwa justru ada penekanan
pengecualian huruf “h” (dari kualifikasi tindak pidana) dalam PKPU No. 28/2018
ini, jawaban Teradu I selalu:
6
1. berdasarkan hasil rapat pembahasan bersama, ini sudah disimpulkan
masuk tindak pidana Pemilu
2. ia (Teradu I) berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI No.
0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 itu (daripada PKPU No. 28/2018).
Ketika ‘dikejar’ lebih lanjut lagi bagaimana dan apa reasoning rapat pembahasan
bersama itu tiba pada kesimpulan bahwa ini adalah masuk tindak pidana
Pemilu—manakala justru bahasa Pasal 69 ayat (4) PKPU No. 28/2018 ini adalah
setegas dan sesederhana “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan ayat (2)
merupakan tindak pidana Pemilu”—Teradu I dan Teradu II pada dasarnya tidak
mampu menjawab.
6) PKPU No. 23/2018: Pasal 76 ayat (3) huruf (a):
“Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau
di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap
keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.”
Kesimpulan Pengadu: Ketika ditanya oleh Pengadu maupun Majelis mengapa
Teradu I tidak memberlakukan sanksi berupa Peringatan Tertulis sebagaimana
PKPU No. 23/2018 (Pasal 76 ayat (3) huruf (a)) ini, Teradu I selalu menjawab:
1. sanksi berupa peringatan tertulis adalah sanksi administratif, bukan
sanksi pidana
2. perbuatan caleg bernama Ranat Mulia Pardede itu adalah masuk
kualifikasi tindak pidana Pemilu, sebagaimana hasil rapat pembahasan
bersama
3. sedangkan sanksi berupa peringatan tertulis adalah apabila
pelanggarannya adalah pelanggaran administratif, bukan pelanggaran
pidana—sedangkan perbuatan caleg bernama Ranat Mulia Pardede itu
(yakni melanggar huruf (h)) adalah pelanggaran pidana (sebagaimana hasil
rapat pembahasan bersama)
4. karena perbuatan caleg bernama Ranat Mulia Pardede tersebut (yakni
melanggar huruf (h)) adalah masuk pelanggaran pidana, diberlakukan
sanksi pidana, bukan sanksi administratif berupa peringatan tertulis
untuk pelanggaran administratif.
Padahal, bunyi Pasal 76 ayat (3) huruf (a)PKPU No. 23/2018 tidak demikian,
melainkan sangat straightforward, sangat clear cut, dan sangat sederhana: simply
dikatakan “Pelanggaran terhadap ... huruf h dikenai sanksi: ...”, tanpa embel-
embel pidana atau administratif atau pembedaan keduanya; sehingga, tidak ada
ruang untuk multitafsir di sini.
Ketika ditanya dari mana dan apa dasar hukumnya bisa mengatakan “Karena ini
tindak pidana, bukan pelanggaran administratif. Kalau sanksi Peringatan
Tertulis, itu adalah untuk pelanggaran administratif”, dari mana/apa dasarnya
adanya pembedaan seperti itu sedangkan bahasa Pasal 76 ayat (3) huruf (a)
PKPU No. 23/2018 tegas-tegas sesederhana “Pelanggaran terhadap ... huruf h
dikenai sanksi: ...”—tanpa embel-embel pidana atau administratif atau
pembedaan keduanya—Teradu I dan Teradu II pada dasarnya tidak dapat
menjawab.
7
Di satu sisi Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu ini tidak mengualifikasikan huruf “(h)”
sebagai tindak pidana Pemilu, di sisi lain memang ia kemudian tidak mengatur
lagi lebih lanjut bagaimana kalau huruf “(h)” ini dilanggar: apa
konsekuensinya/sanksinya? ‘Kekosongan hukum’ ini diisi oleh KPU (sebagai
yang diberi kewenangan membentuk peraturan pelaksanaan UU Pemilu
(berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Pemilu) dengan PKPU No. 23/2018
pada Pasal 76 ayat (3) huruf (a), yaitu: pelanggaran terhadap huruf “(h)” dikenai
sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan Kampanye. (Hanya itu
tok! Tidak dikatakan ada sanksi pidananya, tidak pula ada pembedaan kapan
administratif kapan pidana.)
7) Surat Edaran Bawaslu RI No. 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 tentang
Penjelasan atas 15 Problematika ... : poin (C) angka (5):
“... Pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu
mengesampingkan Pasal 280 ayat (4) UU No. 7/2017 tentang Pemilu.”
Kesimpulan Pengadu: Apa yang disebut-sebut sebagai Surat Edaran Bawaslu RI
Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 ini sangat ‘misterius’
eksistensinya/keberadaannya. Hal ini terbukti dari:
1. Surat Edaran Bawaslu RI tersebut tidak pernah disosialisasikan; Pengadu
(Ranat Mulia Pardede) dan partainya (yakni PSI) tidak pernah tahu
menahu adanya Surat Edaran demikian dan tidak pernah merasa
tersosialisasikan akan adanya Surat Edaran itu dan isinya, sebagaimana
terungkap dalam pembuktian di persidangan.
2. bahkan KPUD Kota Tanjungpinang saja pun tidak tahu ada yang namanya
Surat Edaran Bawaslu Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019,
sebagaimana diakui sendiri di persidangan perkara pidana aquo oleh
Anggota (Komisioner) aktif KPUD Tanjungpinang Muhammad Yusuf.
3. apa yang disebut-sebut sebagai Surat Edaran Bawaslu Nomor
0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 tersebut tidak pernah diajukan
sebagai alat bukti dalam perkara pidana aquo sejak penyidikan hingga
saat ini, maupun dalam persidangan pengaduan dugaan pelanggaran etik
ini hingga saat ini, sehingga Surat Edaran Bawaslu tersebut tidak pernah
terlihat ‘batang hidung’-nya hingga saat ini.
4. bahkan bila dicari di Google dengan kata kunci “Surat Edaran Bawaslu
0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019” atau
“0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019” pun, hasilnya adalah tidak ada
(dikatakan Google: “tidak cocok dengan dokumen apapun”). Bahkan dicari
di dalam situs jaringan (website) Bawaslu sendiri pun (dengan kata kunci
yang sama) hasilnya juga adalah tidak ada! Dicari di JDIH (Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum) pun—baik JDIH-nya Bawaslu sendiri,
JDIH Nasional-nya BPHN, maupun JDIH-nya Kemenkumham (Ditjen PP)—
hasilnya juga adalah tidak ada. Sebaliknya, bila mencari PKPU Nomor 28
Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 di Google, hasilnya adalah
akan muncul lebih dari 200.000 tautan yang mengandung peraturan itu
masing-masing. Bahkan, bila kita mencari PKPU Nomor 28 Tahun 2018
dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 di dalam situs jaringan (website)
Bawaslu sendiri, hasilnya adalah: ada! Sedangkan apa yang diklaim
sebagai Surat Edaran ‘produk’ sendiri malah tidak ada!
5. Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 ini
tidak ada di Berita Negara maupun Lembaran Negara, sedangkan semua
8
Peraturan KPU (termasuk PKPU No. 28/2018 dan PKPU No. 23/2018) ada
di Berita Negara.
Maka, fiktifkah? ‘Diada-adakan’ secara post factum-kah? Allahualam bissawab..
Selain itu, Surat Edaran bukanlah sebuah produk hukum sehingga tidak bisa
menghadirkan norma ketentuan yang memiliki kekuatan mengikat—apalagi
mengikat pihak eksternal (pihak di luar) lembaga itu—secara hukum. Surat
Edaran bukanlah “Peraturan”, sehingga sebuah “Surat Edaran” tidak bisa
‘mengalahkan’ sebuah “Peraturan” dalam hal kekuatan mengikatnya (apalagi
terhadap pihak eksternal/pihak di luar lembaga itu). “Surat Edaran” Bawaslu
bukanlah “Peraturan”, sedangkan “Peraturan” KPU adalah “Peraturan”.
Bila mengacu pada Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Pemilu sebagaimana dikutip di
atas, jelas dan tegas bahwa UU Pemilu menetapkan KPU sebagai pihak/lembaga
yang berwenang membuat peraturan pelaksanaan UU Pemilu, bukan Bawaslu.
Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Pemilu yang memberikan Bawaslu
kewenangan membuat peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
Pemilu, sehingga Bawaslu tidak memiliki kewenangan membuat peraturan
pelaksanaan UU Pemilu; dan oleh karenanya apa yang disebut-sebut sebagai
Surat Edaran Bawaslu Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 adalah tidak
sah bila ‘dihadap-hadapkan’ dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 dan PKPU
Nomor 23 Tahun 2018 (apalagi bila isinya bertentangan dengan PKPU)—
membuat peraturan saja tidak berwenang, apalagi ini hanya sebuah “Surat
Edaran”, bukan “Peraturan”.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan pun, berdasarkan UU No.
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (maupun sejak
UU No. 10/2004), Surat Edaran itu tidak ada.
Maka, berdasarkan semua uraian di atas, dalam situasi adanya pertentangan
seperti itu (pertentangan antara PKPU No. 28/2018 dengan Surat Edaran
Bawaslu Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 tersebut), seharusnya PKPU-
lah yang sah berlaku dan ‘mengalahkan’ Surat Edaran Bawaslu, bukan
sebaliknya.
Namun, kenyataannya, Teradu I dan Teradu II meng-adopt ayat (1) dari Pasal
280 namun tidak mau meng-adopt (jadi: “mengesampingkan”) ayat (4) dari pasal
yang sama (yakni Pasal 280) karena keukeuh berpedoman pada Surat Edaran
Bawaslu tersebut; sedangkan, sudah kita lihat dari seluruh uraian di atas, Surat
Edaran Bawaslu itu sendiri begitu problematic.
Terlebih lagi, muatan ketentuan Surat Edaran Bawaslu tersebut adalah
“mengesampingkan” sebuah ketentuan dari sebuah Undang-undang. Apa hak
dan kewenangan Bawaslu melakukan hal seperti itu? Sejak kapan
seseorang/sebuah lembaga boleh secara sepihak “mengesampingkan” sebuah
ketentuan dari sebuah Undang-undang? Ketentuan dari sebuah Undang-undang
hanya bisa ‘hilang’ dengan cara: (1) diubah/direvisi sendiri oleh pembentuk
Undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah (menjadi “Undang-undang Nomor ...
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor ...); (2) diujimateriilkan dan
dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi atau ditafsirkan secara
conditionally constitutional oleh Mahkamah Konstitusi; dan (3) dimintakan fatwa
kepada Mahkamah Agung dan diberikan fatwa penafsiran tertentu oleh
Mahkamah Agung demi kepastian hukum. Bila Bawaslu merasa bingung dengan
adanya pertentangan antara Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu dengan Pasal 521 UU
Pemilu—dan bila Bawaslu tidak mau menerima/tidak mau mengakui solusi yang
9
sesungguhnya sudah diberikan KPU (sebagai pihak yang diberikan oleh UU
Pemilu kewenangan membentuk peraturan pelaksanaan UU Pemilu) melalui
PKPU No. 28/2018 (Pasal 69 ayat (4))—Bawaslu dapat, dan seharusnya,
melakukan salah satu dari ketiga langkah tersebut, bukan sekenanya
“mengesampingkan” sendiri sebuah ketentuan dari sebuah Undang-undang
secara sepihak dan tanpa hak.
5. Dalam persidangan DKPP di Bawaslu Kota Batam dan dalam
Tanggapan/Jawaban tertulis baik Teradu I maupun Teradu II, Teradu I dan
Teradu II selalu mendengung-dengungkan “kepastian hukum”, bahwa mereka
melakukan ini demi dan dalam rangka “kepastian hukum”, bahwa mereka
melakukan semua ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku sehingga memenuhi “kepastian hukum”.
Kesimpulan Pengadu: “Kepastian hukum” dari mana? “Sesuai peraturan” dari
mana? Ketika dikatakan “sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”
(tanpa dirinci), yang dimaksud sebetulnya peraturan perundang-undangan yang
mana? Bagaimana dengan PKPU? Apakah PKPU bukan peraturan perundang-
undangan yang berlaku? Mengapa tindakan mereka bertentangan dengan PKPU?
Apakah PKPU bukan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Kalau
ternyata tindakan mereka bertentangan dengan peraturan berupa PKPU ini,
mengapa dikatakan telah “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”?
Inilah pertanyaan-pertanyaan yang belum pernah terjawab oleh Teradu I dan
Teradu II hingga hari ini.
Dikatakan bahwa mereka melakukan ini demi dan dalam rangka “kepastian
hukum”. “Kepastian hukum” dari mana? Di sini terdapat 5 (lima) ketentuan
peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, yaitu:
(1) Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu, (2) PKPU No. 28/2018 , dan (3) PKPU No.
23/2018 ‘versus’
(4) Pasal 521 UU Pemilu dan (5) Surat Edaran Bawaslu Nomor
0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/ 2019 (setidaknya menurut Teradu I dan Teradu II
Surat Edaran dari instansi mereka (Bawaslu) adalah peraturan perundang-
undangan juga—quod non).
Kalau ada ke-saling-bertentangan antar-ketentuan peraturan perundang-
undangan seperti ini, di mana “kepastian hukum”-nya? Di tengah ke-saling-
bertentangan antar-ketentuan peraturan perundang-undangan seperti ini,
mengapa dan apa dasarnya Teradu I dan Teradu II memilih menerapkan yang
paling memberatkan Pengadu dan “mengesampingkan” yang sebaliknya (terlebih
lagi, secara tidak berwenang dan sepihak)? Di mana dan apanya yang “kepastian
hukum” kalau begitu? Bukankah ini justru adalah ketidakpastian hukum?
Inilah pertanyaan-pertanyaan jeritan hati klien Pengadu (Ranat Mulia Pardede)
yang belum pernah terjawab oleh Teradu I dan Teradu II hingga hari ini.
6. Maka, wajar bila sangat sulit dihindarkan kesan bahwa Teradu I dan Teradu
II—sebagai Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Ketua Bawaslu Kota
Tanjungpinang—kelihatan bernafsu sekali ‘menghabisi’ Ranat Mulia Pardede
lewat peristiwa ini; seakan-akan, hukum pidana itu bukan lagi ultimum
remedium. Mereka terkesan seakan-akan lupa bahwa, sebagai Penyelenggara
Pemilu, tugas mereka adalah membangun demokrasi, bukan kriminalisasi, tugas
mereka adalah memfasilitasi dan memberi guidance dan memberi arah yang jelas
kepada peserta Pemilu, bukan membingungkan dan memperumit dan
10
mempersulit peserta Pemilu (dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang saling bertentangan).
7. Pengadu melaporkan Teradu I dan Teradu II ke DKPP atas dasar pelanggaran
terhadap:
(1) Pasal 6 ayat (2) huruf (a) Peraturan DKPP No. 2/2017:
“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan.”
Kesimpulan Pengadu: “niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku”: dengan kesan niat kriminalisasi yang begitu
kuat dalam peristiwa ini, etika ini telah tercuederai. Dan dengan bertindak
secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
terutama PKPU No. 23/2018 (Pasal 76 ayat (3) huruf (a)), etika “sesuai dengan
ketentuan yang berlaku” telah tercederai/terlanggar.
(2) Pasal 6 ayat (2) huruf (d) Peraturan DKPP No. 2/2017:
“Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
Kesimpulan Pengadu Dengan tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di
atas, Teradu I dan Teradu II telah “tidak dapat mempertanggungjawabkan
hasilnya” sehingga etika ini terlanggar; dan dengan bertindak secara
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
terutama PKPU No. 23/2018 (Pasal 76 ayat (3) huruf (a)), etika ” dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” telah terlanggar.
(3) Pasal 6 ayat (3) huruf (a) Peraturan DKPPNo. 2/2017:
“Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kesimpulan Pengadu: Dengan semua uraian di atas, jelas dan terang benderang
bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II ini penuh ketidakpastian hukum,
sehingga nilai etika “berkepastian hukum” terlanggar.
(4) Pasal 6 ayat (3) huruf (c) Peraturan DKPP No. 2/2017:
“Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.”
Kesimpulan Pengadu: Dengan semua uraian di atas, jelas dan terang benderang
bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II ini sangat tidak tertib, tidak
sesuai/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (terutama PKPU
11
No. 23/2018 (Pasal 76 ayat (3) huruf (a)), sangat tidak ada keteraturan, sangat
tidak ada keserasian, dan sangat tidak seimbang, sehingga nilai etika “tertib” ini
terlanggar.
(5) Pasal 6 ayat (3) huruf (d) Peraturan DKPP No. 2/2017:
“Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai kaedah keterbukaan informasi publik.”
Kesimpulan Pengadu: Dengan ‘misterius’-nya apa yang disebut-sebut sebagai
Surat Edaran Bawaslu Nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019—namun
diberlakukan Teradu I dan Teradu II dalam peristiwa ini—nilai etika “terbuka” ini
menjadi terlanggar.
(6) Pasal 6 ayat (3) huruf (f) Peraturan DKPP No. 2/2017:
“Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.”
Kesimpulan Pengadu: Berdasarkan seluruh uraian Pengadu di atas, terlihat jelas
dan terang benderang bahwa Teradu I dan Teradu II sangat tidak profesional,
terlihat jelas bahwa Teradu I dan Teradu II sangat amat tidak didukung keahlian,
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang cukup luas (terutama tentang
pemberlakuan peraturan perundang-undangan/bagaimana memberlakukan
peraturan perundang-undangan (khususnya yang saling bertentangan), dan
tentang hierarki peraturan perundang-undangan dan ‘produk’ peraturan
perundang-undangan serta daya mengikatnya) dalam menjalankan tugasnya,
sehingga nilai etika “profesional” ini menjadi terlanggar.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
1. Identitas Pengadu
- Bahwa pengadu dalam hal ini, selain bekerja sebagai dosen juga merupakan
Calon Anggota Legeslatif DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) Nomor urut 2 dapil I Tanjungpinang Barat-Kota yang sudah
ditetapkan oleh KPU Kota Tanjungpinang Berdasarkan SK Nomor:
50/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 dan SK Nomor 63/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Tanjungpinang Nomor : 50/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota
Tanjungpinang pada Pemilihan Umum Tahun 2019. (bukti T1-1)
- Bahwa pengadu juga merupakan salah satu Pelaksana Kampanye dari
Partai PSI pada Pemilu Tahun 2019 berdasarkan Formulir Model K4-
PK.KAB/KOTA yang telah didaftarkan ke KPU Kota Tanjungpinang tertanggal
22 September 2018 (Bukti T1-2)
2. Terhadap Peristiwa yang Diadukan
12
- Bahwa, dalam aduan Saudara Pengadu menjelaskan waktu kejadian adalah
tanggal 14 januari 2019 dapat “Teradu I” jelaskan bahwa pada tanggal
tersebut proses penanganan terhadap perkara nomor
002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 baru melakukan kajian awal dan
memplenokan Laporan dari Warga Negara Indonesia atas nama ABDUL
RAHMAT DHARMA atas laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019
tertanggal 11 Januari 2019, dimana terlapornya adalah saudara RANAT
MULIA PARDEDE, S.E, M.H (Pengadu) yang diduga melakukan Kampanye
berupa penyebaran Bahan Kampanye di tempat Pendidikan yaitu di Kampus
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Kota Tanjungpinang pada
hari senin tanggal 7 januari 2019.
3. Terhadap Pasal yang dilanggar
- Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi “jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.”
Dapat dijelaskan bahwa “Teradu I” telah menanamkan sikap yang jujur
dengan niat semata-mata pemilu dapat terselenggara dengan baik,
menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bebas dari
kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Dan dalam hal menerima
semua laporan/aduan dari masyarakat sudah menjadi tanggungjawab
Bawaslu untuk memproses sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku agar terwujudnya keadilan pemilu bermartabat, bersih dan
demokratis. “Teradu I” sangat menyadari bahwa amanah yang diemban di
Bawaslu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan
Allah swt Tuhan Yang Maha Esa serta amanah untuk semata-mata
menegakkan aturan yang ada.
- Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi “akuntabel bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Dalam setiap pasal-pasal yang dimasukkan, saudara Pengadu hanya dapat
mencantumkan pasal-pasal diatas tanpa ada penjelasan sedikitpun atas
perbuatan “Teradu I” yang melanggar, saudara Pengadu tidak dapat
menunjukkan bukti atas perbuatan mana yang menjelaskan Teradu I tidak
bertanggungjawab dalam melakukan proses penanganan dugaan
pelanggaran yang ada di Bawaslu kota Tanjungpinang terhadap perkara
nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019.
Yang mulia majelis pemeriksa, dapat “Teradu I” jelaskan bahwa semua
proses penanganan yang dilakukan oleh “Teradu I” atas nama lembaga
Bawaslu Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, dan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan
oleh “Teradu I” di depan hukum serta dihadapan Allah swt, dan dalam
persidangan ini dapat “Teradu I” jelaskan berdasarkan data dan fakta yang
ada melalui bukti-bukti yang disertakan, bukan berdasarkan asumsi pribadi.
- Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi “berkepastian hukum maknanya dalam
13
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa Saudara Pengadu telah keliru dalam memuat pasal yang dikenakan,
hal tersebut dikarenakan dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran
nomor: 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 Teradu atas nama Lembaga Bawaslu
Kota Tanjungpinang senantiasa berpedoman pada Undang-undang nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu. Maka tidak ada penanganan yang dilakukan
oleh “Teradu I” yang tidak berkepastian hukum sebagaimana pasal yang
dimuat oleh saudara Pengadu dalam aduannya. Asas kepastian hukum
adalah suatu jaminan bahwa suatu hukum harus dijalankan dengan cara
yang baik atau tepat yang mana dalam penanganan dugaan pelanggaran
yang ada di Bawaslu kota Tanjungpinang dapat “Teradu I” pastikan semua
telah dijalankan dengan cara yang sebaik-baiknya sesuai prosedur
penanganan Pelanggaran yang di atur.
- Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “tertib maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan.”
Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
pasal 103 huruf “a” mengenai wewenang Bawaslu Kab/Kota adalah
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu. Dalam melakukan penanganan, Bawaslu
Tanjungpinang senantiasa berpegang pada asas tertib, diimana semua
proses dipastikan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
teratur, serasi, selaras serta seimbang, hal tersebut dapat dilihat langsung
administrasi yang ada pada stiap tahapannya semua telah sesuai dengan
mekanisme yang ada. Adapun alur mekanise penanganan pelanggaran serta
timeline terhadap perkara nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 tercantum
pada (Bukti T1-3)
- Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “profesional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang
dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas.”
“Teradu I” sangat mehamami apa yang menjadi tugas, wewenang dan
kewajiban yang telah diamanahkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam perkara ini “Teradu I”
telah menjalankan apa yang menjadi wewenang yang diamanahakn oleh
Undang-Undang sebagai anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang sesuai
dengan pasal 103 huruf a dan huruf b yang berbunyi “Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang :
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu.
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya yang diatur dalam Undang-Undang.
14
Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada prosedur yang harus
dijalani oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang dari awal hingga selesai, dalam
penjelesan ini dapat teradu jelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
31 Tahun 2018 Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Untuk mendukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) huruf f
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017,
“Teradu I” yang membidangi divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa, pernah menerima penghargaan baik dari Bawaslu
Republik Indonesia dan Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau diantaranya :
1. Peserta terbaik pada Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu
2019 gelombang IV yang diselenggarakan oleh BAWASLU RI tanggal 25-28
Oktober 2018 di Makassar dan penghargaan diserahkan langsung oleh
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Abhan. dan
2. Peserta terbaik pada Peningkatan Kapasitas, Kapabilitas dan Penguatan
Kelembagaan SDM Bawaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota se-
Propinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Bawaslu Propinsi
Kepulauan Riau tanggal 1-3 Februari 2018 dan tanggal 16-18 September
2018 di Tanjungpinang. (Bukti T1-4)
Dari semua pasal yang disangkakan oleh Saudara Pengadu dalam aduannya,
Saudara Pengadu tidak ada sedikitpun menjelaskan secara langsung
perbuatan dari “Teradu I” yang melanggar kode etik sebagaimana yang diatur
mulai dari pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a,
huruf c, dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017. Seharusnya pengadu dapat menguraikan satu
persatu pasal tersebut terhadap perbuatan melanggar “Teradu I” beserta
bukti-bukti yang kongkrit dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jelas
dan dapat dimengerti mana perbuatan “Teradu I” yang melanggar
sebagaimana yang disangkakan. Saudara Pengadu tidak bisa hanya
mencantumkan pasal-pasal begitu saja tanpa ada penjelasan yang jelas dan
bukti yang kongkrit. Atas tuduhan tersebut Pengadu sudah “mengarang-
ngarang” serta menuduh tanpa bukti sehingga mencoreng nama baik dari
“Teradu I”. Semua pasal-pasal yang disampaikan oleh Pengadu dalam
aduannya merupakan suatu fitnah yang luar biasa dan telah mencoreng nama
baik “Teradu I”.
4. Terhadap Uraian Singkat Kejadian
Dalam kronologis yang saudara Pengadu cantumkan di form Pengaduan
Nomor: /I-P/L-DKPP/20 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,
terdapat beberapa keterangan yang sengaja Pengadu hilangkan, khususnya
pada alinea 10 saudara Pengadu tidak menjelaskan pada pertemuannya di
ruangan 206 bersama saudara HERMAN, SH, MH dengan mahasiswa telah
terjadi penolakan oleh mahasiswa atas nama ABDUL RAHMAT DHARMA yang
sekaligus sebagai Pelapor perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Pengadu ke kantor Bawaslu kota Tanjungpinang. Adapun keteragan yang
dihilangkan tersebut sebelumnya dijelaskan oleh Pengadu pada saat di
klarifikasi oleh tim klarifikasi Bawaslu kota tanjungpinang dan dituangkan
kedalam form B.9 Berita Acara Klarifikasi pada pertanyaan nomor 13 : apa
yang saudara lakukan bersama saudara HERMAN setelah dari ruangan 204?,
15
Pengadu menjawab : Setelah selesai dari ruang 204, saya bersama Pak
HERMAN sempat duduk sebentar di luar kelas sambil menunggu Pak EKO
untuk ngopi diluar. Setelah itu Pak HERMAN mengajak saya untuk masuk
keruangan 206 lagi untuk berkenalan dengan mahasiswa, setelah itu saya
sebenarnya sudah males, di karenakan Pak HERMAN sudah jalan duluan
kearah ruang 206, saya masih menunggu sebentar. Kemudian saya menyusul
Pak HERMAN diruangan 206. Sambil saya mengintip, saya melihat Pak EKO
untuk izin pamit untuk pulang duluan. Sebelum pulang Pak HERMAN melihat
saya dan langsung memperkenalkan saya dengan mengatakan “ini loh dosen
kita, mohon doa dan dukungan” dan saya pun langsung masuk keruangan
ujian tersebut. Saya langsung berjalan kearah belakang kelas, ada salah satu
mahasiswa yang meminta kartu nama dan saya langsung memberikannya.
Selanjutnya pada saat saya akan keluar dari ruangan tersebut tiba-tiba ada
salah satu mahasiswa mengatakan“ Pak ini kampus, tidak diperbolehkan
kampanye”, dan pak herman pun mengatakan “ini bukan kampanye hanya
mohon doa dan dukungan”, setelah itu pak HERMAN minta izin untuk
meninggalkan ruangan ujian. (Bukti T1- 5)
Selain itu, pada alinea terakhir (alinea 11), kembali Pengadu menjelaskan
bahwa “anggota Bawaslu kota Tanjungpinang saudari Mariyamah, M.Pd.I
(Teradu I dalam laporan aquo) melaporkan perkara tersebut ke ranah
penegakan hukum pidana pada tanggal 14 Januari 2019”, dapat teradu
jelaskan bahwa itu merupakan kebohongan besar yang dilakukan oleh
Pengadu, satu fitnah yang luar biasa terhadap “Teradu I”. Karena perkara
tersebut baru diteruskan ke tahap penyidikan kepolisian setempat sentra
gakkumdu Tanjungpinang tertanggal 1 Februari 2019 (Bukti T1-6)
Selain itu, dapat “Teradu I” sampaikan bahwa Bawaslu kota Tanjungpinang
selama melakukan penanganan dugaan Pelanggaran nomor
002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 juga telah berkonsultasi ke Bawaslu Propinsi
Kepulauan Riau dan menyampaikan perkembangan yang ada pada setiap
tahapannya. Termasuk surat keluar Nomor: 082/K.Bawaslu-KR-
06/PM.00.02/II/2019 Sifat : Penting, Prihal Tanggapan. Adapun upaya
konsultasi yang dilakukan yakni berkunjung langsung ke kantor Bawaslu
Propinsi Kepulauan Riau bertemu dengan pimpinan komisioner Bawaslu
Propinsi Kepulauan Riau, konsultasi melalui media social WhatsApp dan
media telepon. (Bukti T1-7)
Terhadap surat keluar Nomor : 082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/II/2019
Sifat: Penting, Prihal Tanggapan juga telah didiskusikan di grup WhatsApp
Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang didalam grup tersebut tergabung
3 (tiga) instansi yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Hal tersebut
dilakukan karena surat masuk dari PSI saat itu tidak terlepas dari proses
penanganan perkara yang sedang ditangnani oleh Sentra Gakkumdu.m Untuk
menyamakan persepsi terhadap penjelasan pada surat tersebut, Bawaslu
memandang perlu untuk didiskusikan bersama Sentra Gakkumdu, hal
terrsebut juga sejalan dengan masukan yang disampaikan oleh ketua Bawaslu
Propinsi Kepulauan Riau agar didiskusikan/dibicarakan di Sentra gakkumdu.
(Bukti T1-8)
Majelis Pemeriksa yang saya muliakan, dari semua aduan yang disampaikan
oleh pihak Pengadu, maka perlu kiranya dalam hal ini Teradu menjelaskan
kronologis yang sebenarnya terjadi selama proses penanganan terhadap
perkara 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 terlapor atas nama saudara RANAT
MULIA PARDEDE, S.E, M.H sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari jum’at tanggal 11 januari 2019 pukul 15.00 Wib,
saudara ABD RAHMAT DARMA (Pelapor) melaporkan dugaan pelanggaran
16
ke kantor Bawaslu Tanjungpinang dan diterima oleh MIRWAN (Petugas
Penerima Laporan) yang dituangkan dalam form B.1. (Bukti T1-9)
2. Bahwa, pada hari yang sama Petugas Penerima Laporan mengeluarkan
form B.3 kepada Pelapor sebagai bukti bahwa berkas telah lengkap.
(Bukti T1-10)
3. Bahwa pada hari yang sama MARYAMAH (divisi Hukum Penindakan
Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa) melakukan kajian awal yang
dituang kedalam form B.5 Kjian Awal Dugaan Pelanggaran.
4. Bahwa pada hari senin tanggal 14 januari 2019 pukul 15.30 Wib Bawaslu
Tanjungpinang melakukan rapat pleno terhadap kajian awal yang telah
dibuat berdasarkan undangan rapat pleno nomor 023/K.Bawaslu-KR-
06/PM.00.02/I/2019. Adapun hasil rapat pleno ditetapkan hal-hal
sebagai berikut :
- Bahwa syarat formil dan materil laporan tersebut telah terpenuhi;
- Bahwa laporan tersebut diduga merupakan pelanggaran tindak pidana
pemilu;
- Bahwa laporan tersebut diterima dan diregistrasi dengan nomor
002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019;
- Bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dan ditangani berdasarkan
Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan
laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawasu nomor 31 tahun 2018
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
- Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu nomor 31
Tahun 2018, Pengawas Pemilu bersama Penyidik dan Jaksa paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan pembahasan
pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan
diregistrasi oleh pengawas pemilu. (Bukti T1-11)
5. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu mengeluarkan undangan
Pembahasan pertama dengan nomor 029/K.Bawaslu-KR-
06/PM.00.02/I/2019. (Bukti T1-12)
6. Bahwa pada hari selasa tanggal 15 januari 2019 Pukul 14.00 WIB
bertempat di Kantor Bawaslu tanjungpinang, Bawaslu bersama Kepolisian
dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan rapat
Pembahasan Pertama terhadap Laporan nomor
002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019, hasil pembahasan I tersebut dituangkan
kedalam Berita Acara Pembahasan Pertama nomor 005/BA-
I/SG/10.01/I/2019 tertanggal 15 Januari 2019 yang disepakati terpenuhi
syarat formil dan materil dengan kesimpulan dan rekomendasi sebagai
berikut :
Kesimpulan : “Laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 pada
tanggal 11 Januari 2019 atas nama Pelapor Abd Rahmat Dharma dengan
Terlapor Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H diduga merupakan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu Berupa Penyebaran Bahan Kampanye berupa Kartu
Nama yang dilakukan di tempat Pendidikan (STIE Pembangunan
Tanjungpinang) berdasarkan pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf h undang-
undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”.
Rekomendasi : “Laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 pada
tanggal 11 Januari 2019 atas nama Pelapor Abd Rahmat Dharma dengan
Terlapor Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H dilanjutkan ke proses
penanganan pelanggaran dan penyelidikan. Adapun jumlah anggota
Sentra Gakkumdu yang hadir pada rapat pembahasan pertama sejumlah
10 (sepuluh) orang (Bukti T1-13)
17
7. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Tanjungpinang mengeluarkan 3
(tiga) jenis Surat Perintah Tugas (SPT) yakni SPT untuk melakukan kajian
nomor 009/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019, SPT untuk melakukan
Pendampingan dalam rangka Kajian nomor
010/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019, dan SPT untuk melakukan Penyelidikan
nomor 011/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 (Bukti T1-14)
8. Setelah melakukan pembahasan pertama, Bawaslu menyusun timeline
penanganan maksimal 14 hari terhitung tanggal 14 Januari s.d 31
Januari 2019 untuk mengundang para pihak diantaranya Pelapor, Saksi,
Ahli, dan Terlapor, selama masa penanganan, terhadap pihak-pihak yang
telah memberikan keterangan diantaranya sbb :
NAMA JADWAL KETERANGAN
Abd Rahmat Dharma 17 Januari 2019 Pukul 11.00 Pelapor
s.d 13.40 WIB
Anissa Yurini 17 Januari 2019 Pukul 12.25 Saksi
s.d 13.10 WIB
Eko Sulestyo Nugroho 17 Januari 2019 Pukul 11.15 Saksi
s.d 12.45 WIB
Shella Pratiwi 17 Januari 2019 Pukul 13.00 Saksi
s.d 16.25 WIB
Herman, SH, MH 21 Januari 2019 Pukul 15.34 Saksi
s.d 17.35 WIB
Sri Kurnia, SE, AK, 22 Januari 2019 Pukul 13.30 Saksi
M.Si s.d 14.50 WIB
Eko Murti Saputra, SH, 22 Januari 2019 Pukul 15.05 Saksi
MH s.d 16.35 WIB
Ranat Mulia Pardede, 23 Januari 2019 Pukul 08.35 Terlapor
S.E, M.H s.d 10.20 WIB
Muhammad Yusuf, HM 30 Januari 2019 Pukul 17.30 Ahli
s.d 19.05 WIB
9. Bahwa terhadap penanganan tersebut selama 14 hari, “Teradu I”
melakukan kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam form B.10
dengan kesimpulan “Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum
nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 atas nama Pelapor Abd Rahmat
Dharma dengan Terlapor Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H memenuhi unsur
Pidana Pemilu Pasal 521 junto Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang
nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain kajian yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, sesuai dengan SPT yang
telah di keluarkan, tim Penyidik sentra gakkumdu unsur kepolisian juga
membuat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang sama-sama dipaparkan
pada pembahasan ke II.
10. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 Bawaslu mengirimkan
undangan untuk Sentra Gakkumdu menyampaikan jadwal rapat
Pembahasan ke II terhadap laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019.
(Bukti T1-15)
11. Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Januari 2019 pukul 14.00 WIB
dilakukan Rapat Pembahasan ke II di Sentra Gakkumdu dan disepakati
telah terpenuhi unsur Pidana Pemilu dengan kesimpulan sbb :
“Laporan dengan nomor : 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 pada tanggal 11
Januari 2019 atas nama Pelapor Abd Rahmat Dharma dengan Terlapor
Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H diduga kuat merupakan Tindak Pidana
Pemilu melanggar larangan kampanye pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf
18
h yakni kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan. Adapun tempat yang digunakan oleh Terlapor saat itu
adalah tempat Pendidikan yakni Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
(STIE) Pembangunan kota Tanjungpinang. Adapun yang hadir pada Rapat
Pembahasan kedua sejumlah 13 (tiga belas) orang. (Bukti T1-16)
12. Bahwa hari yang sama, Bawaslu tanjungpinang menerima Surat Edaran
dari Bawaslu RI nomor 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 Tentang
Penjelasan Atas 15 Problematika Dalam Penanganan Tindak Pidana
Pemilu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dimana pada point C angka 5 menjelaskan “Ketentuan Pidana atas
larangan kampanye diatur dalam pasal 521 jo 280 ayat (1) Undang-undang
nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengesampingkan pasal 280 ayat (4)
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.” (Bukti T1-17)
13. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Bawaslu Tanjungpinang
melakukan Rapat pleno menentukan status laporan setelah hasil rapat
pembahasan II yang dituangkan kedalam form. B.15 untuk diumumkan
ke papan pengumuman, dimana status laporan yang diputuskan adalah
ditindak lanjuti ke instansi Polres Tanjungpinang dengan alasan terpenuhi
unsur tindak pidana pemilu. (Bukti T1-18)
14. Bahwa pada hari jum’at tanggal 01 Februari 2019 pukul 15.30 WIB,
Bawaslu kota Tanjungpinang meneruskan Laporan nomor
002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 ke pihak Kepolisian untuk dilakukan
Penyidikan lebih lanjut sebagaimana pada bukti T-5.
15. Bahwa terhadap laporan yang diteruskan oleh Bawaslu tanjungpinang,
dicatat dalam laporan Polisi nomor LP-B/16/II/2019/KEPRI/SPKT-RES
TPI atas nama Pelapor MARIYAMAH, M.Pd.I dan Terlapor RANAT MULIA
PARDEDE, S.E, M.H dan mendapatkan surat Pemberitahuan Hasil
Penelitian Laporan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa Laporan telah
diterima dan telah dilakukan penelitian serta telah memenuhi syarat
formil dan materil untuk selanjutnya dilakukan penyidikan (Bukti T1-19)
16. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 pukul 15.00 WIB
bertempat di kantor Polres Tanjungpinang dilakukan gelar perkara oleh
tim Penyidik terhadap saudara RANAT MULIA PARDEDE, S.E, MH, dari
hasil gelar perkara tersebut yakni saudara RANAT MULIA PARDEDE, S.E,
M.H dapat ditetapkan sebagai tersangka.(dokumentasi terlampir)
17. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB , Bawaslu menerima
surat dari DPD PSI Kota Tanjungpinang nomor 005/DPD-PSI/II/2019
Prihal Tanggapan Atas Dugaan Pelanggaran Kampanaye Pemilu Oleh
Salah Satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas
Indonesia. (Bukti T1-20)
18. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 Bawaslu Tanjungpinang
kembali menerima surat dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota
Tanjungpinang nomor 006/DPD-PSI/II/2019 Prihal Permohonan
Peninjauan Status Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu
Oleh Salah Satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas
Indonesia. (Bukti T1-21)
19. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2019 Bawaslu Kota
Tanjungpinang mengeluarkan surat tanggapan Nomor : 082/K.Bawaslu-
KR-06/PM.00.02/II/2019 Sifat : Penting, Prihal Tanggapan. terhadap
surat PSI Nomor 005/DPD-PSI/II/2019 dan Nomor 006/DPD-
PSI/II/2019. (Bukti T1-22)
20. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 pukul 08.30 WIB
dilakukan Rapat Pembahasan III di sentra gakkumdu penyampaian hasil
19
proses penyidikan dan disepakati bahwa laporan dapat diteruskan ke
tahap penuntutan, adapun kesimpulan dan rekomendasi adalah “ Laporan
Kepolisian nomor LP-B/16/II/2019 SPK RES TPI telah dilakukan
pemberkasan” dan rekomendasinya “berkas perkara dilimpahkan ke
Kejaksaan. Adapun yang hadir pada rapat tersebut berjumlah 13 (tiga
belas) orang. (Bukti T1-23)
21. Bahwa pada hari yang sama pukul 11.35 WIB penyerahan berkas tahap I
ke kejaksaan oleh penyidik dan didampingi oleh Bawaslu Kota
Tanjungpinang.
22. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2019, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
mengeluarkan surat P-21P Pemberitahuan hasil penyidikan perkara
pidana pemilu A.n RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H melanggar pasal
521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI No.7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum kepada Kepolisian. (Bukti T1-24)
23. Bahwa hari Kamis tanggal 21 Februari 2019, penyerahan tahap II perkara
tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan yang dihadiri oleh tersangka
RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H di sekretariat Sentra Gakkumdu
Tanjungpinang.(dokumentasi terlampir)
24. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2019 “Teradu I” menerima Surat
dari kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor : B-
278/N.10.10.3/Euh.2/02/2019 untuk keperluan sidang sebagai saksi
dalam Perkara An. Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, MH di kantor
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Bukti T1- 25)
25. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 “Teradu I” kembali
menerima Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor : B-
303/N.10.10.3/Euh.2/03/2019 untuk keperluan sidang sebagai saksi
dalam perkara An. Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H. (Bukti
T1-26)
26. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2019 Majelis Hakim Pengadailan
Negeri Tanjungpinang membacakan Putusan Perkara Nomor :
65/Pid.Sus/2019/PN An. Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H
dengan amar putusan adalah : “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam
dakwaan tunggal. Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.”
(Bukti T1-27)
Dalam hal tersebut perlu disampaikan bahwa telah terjadi disanting
opinion oleh majelis hakim, dimana dua hakim A.n Awani Setyawati
(Ketua), dan hakim Hendah Karmila Dewi (Anggota) menyatakan tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan tunggal. sementara satu hakim
A.n Monalisa A. T, Siagian (Anggota) menyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam
dakwaan tunggal. Oleh karena itu sentra gakkumdu melakukan upaya
hukum selanjutnya yakni memori banding terhadap putusan Pengadilan
Negeri Tanjungpinang ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru-Riau.
27. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019, Sentra Gakkumdu
Tanjungpinang melakukan Rapat Pembahasan IV untuk menanggapi
putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim, adapun
kesimpulannya adalah “Putusan Perkara nomor 65/Pid.Sus/2019/PN Tpg
Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan dilakukan Upaya Banding. (Bukti
T1-28)
20
28. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang telah mengirimkan berkas memori banding kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
29. Bahwa pada hari selasa tanggal 2 April 2019, melalui grup Sentra
Gakkumdu Tanjungpinang, Kasipidum kejaksaan Negeri Tanjungpinang
yakni Bpk M. Amriansyah, SH, MH mengirimkan foto salinan putusan di
Pengadilan Tinggi terkait perkara Ranat Mulia Pardede, S.E, M.H
menerangkan yakni sbb :
1. saudara Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta
melakukan perbuatan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim
kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan
pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat
pendidikan”
2. menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE,
S.E, M.H pidana penjara selama 3(tiga) bulan dengan ketentuan
pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali ada putusan Hakim yang
menentukan lain, disebab terdakwa melakukan tindak pidana sebelum
masa pencoblosan selama 6 (enam) bulan habis dan denda sebesar
Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan jika
denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan.
3. Dst…
30. Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2019, “Teradu I” mendapat
informasi dari Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bahwa salinan
putusan telah diterima oleh kejaksaan pada hari Kamis tanggal 11 April
2019. Dan tanggal 16 April 2019 akan dilakukan eksekusi terhadap
tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sekitar pukul 15.30.
(dokumentasi terlampir)
31. Bahwa pada hari yang sama salinan tersebut diterima oleh Bawaslu
Tanjungpinang beserta form P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
Daftar Dimaksud Pada Pasal-Pasal dari Ordinasi Tanggal 6 November
1929 S.1976-487, Pasal 14 a dan c KUHP, form P-48 Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan, form D.2 Surat Pernyataan, dan form
BA 17 P Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan. (Bukti T1-29)
32. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Tanjungpinang langsung
melakukan rapat pleno terhadap putusan yang telah diterima sebagai
tindak lanjut dari putusan tersebut. (bukti T1-30)
33. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu tanjungpinang mengeluarkan
surat serta menyerahkan salinan putusan Pengadilan Tinggi kepada KPU
Kota Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku. (Bukti T1-31)
[2.5] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menerima Eksepsi “Teradu I” seluruhnya dan/atau menolak aduan Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang dilaporkan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I;
21
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T1-
1 sampai dengan T1-31 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T1-1 SK KPU 50/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum Tahun
2019 dan SK Nomor 63/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Tanjungpinang Nomor : 50/HK.03.1-
Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tanjungpinang
pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. T1-2 form model K4-PK.KAB/KOTA;
3. T1-3 • Bagan mekanisme penerimaan laporan pelanggaran
• Proses penindakan pelanggaran
• Syarat laporan dugaan pelanggaran
• Jenis pelaggaran Pemilu
• Tata cara penanganan Tindak Pidana Pemilu
• Timeline Penanganan Pelanggaran dugaan Tindak Pidana
Pemilu nomor registrasi :002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019;
4. T1-4 Sertifikat sebagai Peserta Terbaik pada Rapat Kerja Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 gelombang IV di
Makassar tanggal 25-28 Oktober 2018, dan Piagam
Penghargaan sebagai Peserta Terbaik pada Peningkatan
Kapasitas, Kapabilitas, dan Penguatan Kelembagaan SDM
Bawaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi
Kepulauan Riau tanggal 1-3 Februari 2018;
5. T1-5 Form Model B.9 Berita Acara Klarifikasi terhadap RANAT
MULIA PARDEDE, S.E, M.H;
6. T-6 Formulir Model B.12 Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu;
7. T1-7 Screenshot WhatsApp Konsultasi dengan ketua Bawaslu
propinsi Kepulauan Riau;
8. T1-8 Screenshot WhatsApp Grup Sentragakkumdu Kota
Tanjungpinang
9. T1-9 Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan saudara ABD
RAHMAT DHARMA;
10. T1-10 Formulir B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
11. T1-11 • Undangan Rapat Pleno Nomor 023/K.Bawaslu-KR-
06/PM.00.02/I/2019,
• Berita Acara Rapat Pleno Nomor 024/BA/Bawaslu-KR-
06/PM.01.00/I/2019,
• Absen Rapat Pleno
• Notulen Rapat
12. T1-12 Undangan Rapat Pembahasan I Nomor 029/K.BAWASLU-KR-
06/PM.00.02/II/2019
13. T1-13 Daftar Hadir Rapat Pembahasan I
22
14 T1-14 • Surat Perintah Tugas nomor
009/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan kajian,
• Surat Perintah Tugas nomor
010/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan
Pendampingan dalam rangka Kajian, dan
• Surat Perintah Tugas nomor
011/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan
Penyelidikan
15. T1-15 Undangan Rapat Pembahasan II Nomor 062/K.BAWASLU-
KR-06/PM.00.02/I/2019
16. T1-16 Daftar hadir rapat pembahasan II
17. T1-17 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 Tentang Penjelasan Atas
15 Problematika Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017
18. T1-18 • Undangan Rapat Pleno Nomor 060/K.BAWASLU-KR-
06/PM.00.02/I/2019,
• Berita Acara Rapat Pleno Nomor 061/BA/Bawaslu-KR-
06/PM.01.00/i/2019
• Daftar Hadir Rapat Pleno
• Notulen Rapat
• Form B.15 Status Temuan/Laporan
19. T1-19 Surat Polisi Nomor B/16/II/2019/Reskrim, Klasifikasi :Biasa,
Perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 01
Februari 2019.
20. T1-20 Surat Masuk dari DPD PSI Kota Tanjungpinang Nomor :
005/DPD-PSI/II/2019 Prihal : Tanggapan Atas Dugaan
Pelanggaran Kampanye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD
Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia.
21. T1-21 Surat masuk dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota
Tanjungpinang nomor 006/DPD-PSI/II/2019 Prihal
Permohonan Peninjauan Status Tersangka atas Dugaan
Pelanggaran Kampanye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD
Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia.
22. T1-22 surat keluar Nomor : 082/K.Bawaslu-KR-
06/PM.00.02/II/2019 Sifat : Penting, Prihal Tanggapan.
23. T1-23 Undangan Rapat Pembahasan III Nomor 083/K.BAWASLU-
KR-06/PM.00.02/II/2019, dan daftar Hadir Rapat
Pembahasan III
24. T1-24 Surat P-21P Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana
pemilu A.n RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H melanggar
pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI
No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
25. T1-25 Surat dari kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor : B-
278/N.10.10.3/Euh.2/02/2019 untuk keperluan sidang
sebagai saksi dalam Perkara An. Terdakwa RANAT MULIA
PARDEDE, S.E, MH di kantor Pengadilan Negeri
Tanjungpinang.
26. T1-26 Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor : B-
303/N.10.10.3/Euh.2/03/2019 untuk keperluan sidang
sebagai saksi dalam perkara An. Terdakwa RANAT MULIA
23
PARDEDE, S.E, M.H di kantor Pengadilan Negeri
Tanjungpinang.
27. T1-27 Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2019/PN Tpg
28. T1-28 Undangan Rapat Pembahasan IV, dan Daftar Hadir Rapat
Pembahasan IV
29. T1-29 • Salinan Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingnkat
Banding Pekanbaru nomor 98/Pid.Sus/2019/PT PBR
tertanggal 26 Maret 2019,
• Form P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
Daftar Dimaksud Pada Pasal-Pasal dari Ordinasi
Tanggal 6 November 1929 S.1976-487, Pasal 14 a dan
c KUHP,
• Form P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan
Pengadilan, form D.2 Surat Pernyataan,
• Form BA 17 P Berita Acara Pelaksanaan Putusan
Pengadilan
30. T1-30 • Undangan Rapat Pleno nomor : 198/K.Bawaslu-KR-
06/PM.00.02/IV/2019,
• Berita Acara Rapat Pleno nomor 199/BA/Bawaslu-KR-
05.02/PM.01.00/IV/2019
• Daftar Hadir, dan Notulen
31. T1-31 Surat keluar ke KPU Kota Tanjungpinang nomor :
200/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/IV/2019 Prihal : Penerusan
Putusan Pidana Pemilu.
KESIMPULAN TERADU I
1. Bahwa selama proses persidangan, yang mulia majelis hakim telah
memberikan kesempatan kepada pihak Pengadu untuk membacakan aduan
dan kepada pihak teradu untuk membacakan tanggapan serta mengungkap
fakta-fakta dalam persidangan menjadi suatu perkara yang jelas.
2. bahwa, dari semua pasal yang disangkakan oleh Saudara Pengadu pasal 6
ayat (2) huruf a, dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tidak dapat Pengadu buktikan dalam persidangan atas perbuatan
“Teradu I” yang melanggar dalam pasal-pasal tersebut. Pengadu cendrung
mencari-cari kesalahan “Teradu I” yang tidak berdasar dan bahkan sanggup
memfitnah “Teradu I” dalam perkara lain diakhir persidangan.
3. Bahwa, semua proses penanganan Pelanggaran nomor 002/LP/PL
/Kot/10.01/I/2019 dari Pelapor atas nama ABDUL RAHMAT DHARMA dan
Terlapor Saudara RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H sejak awal proses
penerimaan laporan sampai dengan selesai telah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah “Teradu I”
buktikan dalam persidangan.
4. Bahwa hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu kota Tanjungpinang
telah menetapkan perkara nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 oleh Pelapor
ABDUL RAHMAT DHARMA dan Terlapor atas nama RANAT MULIA PARDEDE,
S.E, M.H merupakan dugaan tindak pidana pemilu berdasarkan pasal 521
junto 280 ayat (1) huruf h, diperkuat dengan SE Bawaslu RI Nomor
0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 Tentang Penjelasan Atas 15 Problematika
Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Sebagaimana Diatur Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Salinan Putusan Pengadilan
Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru nomor 98/Pid.Sus/2019/PT PBR
tertanggal 26 Maret 2019 yang memutuskan :
24
1. saudara Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta
melakukan perbuatan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye
Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye
pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan”
2. menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANAT MULIA PARDEDE, S.E,
M.H pidana penjara selama 3(tiga) bulan dengan ketentuan pidana
tersebut tidak usah dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menentukan
lain, disebab terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa
pencoblosan selama 6 (enam) bulan habis dan denda sebesar
Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan jika
denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan.
3. Dst…
Atas putusan tersebut menjadi bukti konkrit bahwa perkara tersebut telah
mendapat kepastian hukum yang inkrah dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. bahwa terhadap sanksi teguran pemberhentian kegiatan kampanye dan atau
teguran tertulis sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pengadu, adalah
sanksi yang tidak terdapat dalam perkara pidana pemilu, sanksi sebagaimana
disebut adalah sanksi jika dugaan pelanggaran yang diproses adalah
pelanggaran administrasi. Sebagaimana pasal 460 Undang-undang nomor 7
tahun 2017 ayat :
(1) Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.
6. Bahwa rapat pembahasan I sebagaimana yang dijelaskan oleh “Teradu I”
dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2019 adalah hari kerja dan bukan hari
libur sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pengadu dalam
persidangan.
[2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
A. TERADU II
Bahwa bertandatangan di bawah ini, atas nama MUHAMAD ZAINI,
M.Kom.I selanjutnya disebut sebagai “Teradu II” adalah Komisioner sekaligus
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang yang beralamat kantor di Jl. D.I Panjaitan
Komplek Bintan Center Blok C Nomor 14-15 Kota Tanjungpinang, yang telah
dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang berdasarkan SK Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018-2023.
B. PENGADU
Bahwa yang diadukan oleh Saudara Pengadu berdasarkan pengaduan
nomor: 048-P/L-DKPP/III/2019 dengan Perkara Nomor : 52-PKE-DKPP/III/2019,
yang mana identitas pengadu sebagai berikut:
a. Nama : RANAT MULIA PARDEDE, SE, M.H
b. Nomor KTP : 2172011202780004
c. Tempat/Tanggal Lahir : Tanjungpinang, 12 Februari 1978
d. Jenis Kelamin : Laki - Laki
e. Pekerjaan : Dosen
f. Alamat Kantor : Jl. Matador No. RT.04/RW.06 – Kelurahan
25
Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang
Barat, Tanjungpinang - KEPRI
g. No. Telpon : 08217449948
h. Faksimile : 0771 – 000000
i. E-mail : pardede1978@gmail.com
j. Bahwa pengadu dalam hal ini, selain bekerja sebagai dosen juga merupakan
Calon Anggota Legeslatif DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) Nomor urut 2 Dapil I Tanjungpinang Barat-Kota yang sudah
ditetapkan oleh KPU Kota Tanjungpinang Berdasarkan SK Nomor :
50/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 dan SK Nomor 63/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Tanjungpinang Nomor : 50/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 Tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota
Tanjungpinang pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
k. Bahwa pengadu juga merupakan salah satu Pelaksana Kampanye dari
Partai PSI pada Pemilu Tahun 2019 berdasarkan Formulir Model K4-
PK.KAB/KOTA yang telah didaftarkan ke KPU Kota Tanjungpinang tertanggal
22 September 2018.
C. POKOK ADUAN DAN JAWABAN/TANGGAPAN TERADU II
Bahwa sebagaimana pada pokok pengaduan, pengadu pada intinya
menyampaikan bahwa :
a. “Teradu II” telah melanggar sejumlah Pasal dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017.
b. “Teradu II” sebagai Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang menerangkan bahwa
tindakan “Teradu I” Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang atas nama
Maryamah, M.Pd.I tersebut dibenarkan oleh “Teradu II” karena telah sesuai
prosedur, sudah melalui kajian dan pembahasan, terkait bersurat (tertanggal
15 Februari 2019, Nomor : 082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/II/2019)
kepada Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Tanjungpinang. Sebagai
jawaban atas permohonan penjelasan dari Ketua DPD Partai Solidaritas
Indonesia Kota Tanjungpinang melalui surat tertanggal 12 Februari 2019,
Nomor: 006/DPD-PSI/II/2019.
Atas pokok pengaduan tersebut, teradu II menyampaikan
jawaban/tanggapan sebagai berikut :
a. Terhadap Pasal yang dilanggar
1. Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi “jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.”
Dapat dijelaskan bahwa “Teradu II” senantiasa menjaga integritas dan
profesionalitas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan
sebagai penyelenggara pemilu di Lembaga Bawaslu Kota Tanjungpinang,
dengan menanamkan sikap yang jujur dan niat semata-mata pemilu dapat
terselenggara dengan baik, menegakkan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku, bebas dari kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Dan dalam hal menerima semua laporan/aduan dari masyarakat sudah
menjadi tanggungjawab Bawaslu untuk memproses sesuai dengan peraturan
26
dan perundang-undangan yang berlaku agar terwujudnya keadilan pemilu
yang berkualitas, bermartabat, bersih dan demokratis. “Teradu II” sangat
menyadari bahwa amanah yang diemban di Bawaslu adalah amanah yang
harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa
serta amanah untuk semata-mata menegakkan aturan yang ada. Sikap
menjaga integritas, memperhatikan kode etik dan mengedepankan prinsip
presionalitas inilah yang dipegang oleh “Teradu II” dalam segala perbuatan
dan tindakan dalam melaksanakan amanah sebagai Anggota sekaligus Ketua
Bawaslu Kota Tanjungpinang.
2. Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “akuntabel bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Yang mulia majelis pemeriksa, dapat “Teradu II“ jelaskan bahwa semua
proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh “Teradu II” atas nama
lembaga Bawaslu Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan setiap proses dapat
dipertanggungjawabkan oleh “Teradu II” di depan hukum serta dihadapan
Allah Swt, dan dalam persidangan ini dapat “Teradu II” jelaskan berdasarkan
data dan fakta yang ada melalui bukti-bukti yang disertakan, bukan
berdasarkan asumsi pribadi. Dengan prinsip profesionalisme “teradu II”
senantiasa merujuk kepada prosedur penanganan yang diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
3. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa Saudara Pengadu telah keliru dalam memuat pasal yang dikenakan,
hal tersebut dikarenakan dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran
nomor : 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 Teradu atas nama Lembaga Bawaslu
Kota Tanjungpinang senantiasa berpedoman pada Undang-undang nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu. Maka tidak ada penanganan yang dilakukan
oleh “Teradu II” yang tidak berkepastian hukum sebagaimana pasal yang
dimuat oleh saudara Pengadu dalam aduannya. Asas kepastian hukum
adalah suatu jaminan bahwa suatu hukum harus dijalankan dengan cara
yang baik atau tepat yang mana dalam penanganan dugaan pelanggaran
yang ada di Bawaslu kota Tanjungpinang dapat “Teradu II” pastikan semua
telah dijalankan dengan cara yang sebaik-baiknya sesuai prosedur
penanganan Pelanggaran yang diatur.
4. Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “tertib maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan.”
27
Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017
Pasal 103 huruf “a” mengenai wewenang Bawaslu Kab/Kota adalah
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu. Dalam melakukan penanganan, Bawaslu
Tanjungpinang senantiasa berpegang pada asas tertib, dimmana semua
proses dipastikan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
teratur, serasi, selaras serta seimbang, hal tersebut dapat dilihat langsung
administrasi yang ada pada stiap tahapannya semua telah sesuai dengan
mekanisme yang ada. Adapun alur mekanisme penanganan pelanggaran
serta timeline terhadap perkara nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019.
Termasuk dalam bersurat tertanggal 15 Februari 2019 sebagai jawaban atas
permohonan Ketua DPD Partai Partai Solidaritas Indonesia Kota
Tanjungpinang, “Teradu II” berpegang kepada prinsip tertib dengan
mengedepan koordinasi dengan sesama komisoner Bawaslu Kota
Tanjungpinang sebagai wujud kolektif kolegial dalam mengambil keputusan,
berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan berkoordinasi
dengan unsur sentra Gakkumdu serta dalam tanggapannya merujuk kepada
peraturan dan perundangan yang berlaku.
5. Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “profesional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang
dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas.”
“Teradu II” sangat mehamami apa yang menjadi tugas, wewenang dan
kewajiban yang telah diamanahkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam perkara ini “Teradu II”
telah menjalankan apa yang menjadi wewenang yang diamanahakn oleh
Undang-Undang sebagai anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang sesuai
dengan pasal 103 huruf a dan huruf b yang berbunyi “Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang :
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu.
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya yang
diatur dalam Undang-Undang.
Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada prosedur yang harus
dijalani oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang dari awal hingga selesai, dalam
penjelasan ini dapat teradu jelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
31 Tahun 2018 Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Bahkan dalam setiap tahapan dan proses penanganan pelanggaran tersebut,
para teradu selalu melakukan kajian dan pembahasan bersama unsur
Sentra Gakkumdu, sesuai peraturan dan perundangan.
Dalam catatan “Teradu II” terhadap setiap pasa-pasal yang dimasukkan,
saudara Pengadu hanya dapat mencantumkan pasal-pasal diatas tanpa ada
penjelasan konkret sedikitpun atas perbuatan “Teradu II” yang melanggar,
saudara Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti atas perbuatan mana yang
menjelaskan Teradu II tidak bertanggungjawab dalam melakukan proses
penanganan dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu kota Tanjungpinang
terhadap perkara Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019.
28
Dalam penilaian “Teradu II”, terhadap semua pasal yang disangkakan oleh
Saudara Pengadu dalam aduannya, Saudara Pengadu hanya dapat
mencantumkan pasal-pasal di atas, tanpa ada penjelasan kongkrit secara
langsung perbuatan dari “Teradu II” yang melanggar kode etik. Saudara
Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti atas perbuatan mana yang
menjelaskan Teradu II tidak bertanggungjawab dalam melakukan proses
penanganan dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu kota Tanjungpinang
terhadap perkara Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019.
Sebagaimana yang diatur mulai dari Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d,
Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017. Seharusnya pengadu
dapat menguraikan satu persatu pasal tersebut terhadap perbuatan
melanggar “Teradu I” beserta bukti-bukti yang kongkrit dan dapat
dipertanggungjawabkan, sehingga jelas dan dapat dimengerti mana
perbuatan “Teradu II” yang melanggar sebagaimana yang disangkakan.
Saudara Pengadu tidak bisa hanya mencantumkan pasal-pasal begitu saja
tanpa ada penjelasan yang jelas dan bukti yang kongkrit. Atas tuduhan
tersebut Pengadu sudah “berasumsi” serta menuduh tanpa bukti, sehingga
mencoreng nama baik dari “Teradu II”.
b. Teradu II membenarkan Teradu I dalam Tindakan Penanganan
Pelanggaran Pidana Pemilu
1. Bahwa pada tanggal 7 februari 2019 Bawaslu Kota Tanjunginang
menerima surat masuk dari DPD PSI Kota Tanjungpinang Nomor :
005/DPD-PSI/II/2019 Perihal : Tanggapan atas dugaan pelanggaran
kampanye pemilu oleh salah satu caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari
Partai Solidaritas Indonesia (Bukti T2-1).
2. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2019 Bawaslu Kota Tanjungpinang
kembali menerima surat masuk dari DPD PSI Kota Tanjungpinang Nomor :
006/DPD-PSI/II/2019 Prihal : Permohonan Peninjauan Status Tersangka
Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD
Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia (Bukti T2-2).
3. Bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat Nomor :
082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/II/2019 Sifat : Penting, Perihal
Tanggapan kepada Ketua DPD Partai PSI Kota Tanjungpinang. (Bukti T2-
3)
4. Bahwa sebelum menjawab surat tersebut (tertanggal 12 Februari 2019,
Nomor: 006/DPD-PSI/II/2019) Teradu II sebagai Ketua Bawaslu Kota
Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan dua komisioner lainnya
“Teradu I” Maryamah, M.Pd.I sebagai anggota dan Novira Damayanti, SE
sebagai anggota sebagai wujud kolektif kolegial dalam pengambilan
kebijakan untuk menanggapi surat tersebut, dan sepakat untuk
berkonsultasi langsung ke kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
bertemu dengan Pimpinan Komisioner Provinsi Kepulauan Riau serta
berkonsultasi melalui media sosial WhatsApp bahwa disetujui untuk
menjawab surat tersebut. (Bukti T2-4). Bahwa “Teradu II” juga menerima
Surat Bawaslu Kepri tertanggal 14 Februari 2019, Nomor Surat:
018/K.Bawaslu –KR/PM.06.01/II/2019, Perihal : Tanggapan atas Surat
tertanggal 11 Februari 2019, sebagai jawaban Bawaslu Provinsi Kepuluan
Riau, Perihal Permohonan Peninjauan terhadap Laporan Komisioner
Bawaslu Sdri. Maryamah, M.Pd.I (Jawaban Surat Kepada Teradu). (Bukti
T2-5)
29
5. Terhadap surat keluar Nomor : 082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/II/2019
Sifat : Penting, Perihal Tanggapan, juga telah didiskusikan di grup
WhatsApp Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang didalam grup
tersebut tergabung 3 (tiga) instansi yakni Bawaslu, Kepolisian, dan
Kejaksaan. Hal tersebut dilakukan karena surat masuk dari Ketua DPD
Partai Solidaritas Indonesia saat itu tidak terlepas dari proses penanganan
perkara yang sedang ditangani oleh unsur Sentra Gakkumdu, untuk
menyamakan persepsi terhadap penjelasan pada surat tersebut, Bawaslu
Kota Tanjungpinang memandang perlu untuk didiskusikan bersama
Sentra Gakkumdu, hal tersebut juga sejalan dengan masukan yang
disampaikan oleh ketua Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau agar
didiskusikan/dibicarakan di Sentra Gakkumdu. (Bukti T2-6).
6. Bahwa dalam proses surat menyurat kedinasan di instansi Bawaslu kota
Tanjungpinang sudah seharusnya ditandatangani oleh Ketua Bawaslu
kota Tanjungpinang yakni saudara Muhamad Zaini, M.Kom.I, berdasarkan
Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2017 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, pada Bab I Pendahuluan huruf F
angka 6 menerangkan: “Kewenangan penandatanganan naskah dinas
adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani
naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada
jabatannya”, dan angka 8 menerangkan: “Kewenangan
penandatanganan naskah dinas adalah hak dan kewajiban yang ada
pada pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas
dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya”. Dalam hal ini pejabat
yang berwenang menandatangani adalah Ketua Bawaslu Kota
Tanjungpinang, hal tersebut berdasarkan Rapat Pleno Pemilihan Ketua
Bawaslu Kota Tanjungpinang pada tanggal 23 Agustus 2018, bahwa yang
terpilih menjadi ketua di Bawaslu Kota Tanjungpinang adalah “Teradu II”
atas nama Muhamad Zaini, M.Kom.I. (Bukti T2-7).
7. Bahwa “Teradu II” selain sebagai Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, juga
sebagai Penasehat Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, sehingga
memahami dan mengikuti alur proses penanganan pelanggaran dugaan
kampanye di tempat pendidikan yang sedang ditangani oleh saudari
“Teradu I”. Selama proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kota
Tanjungpinang selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau. (Bukti T2-8)
8. Terhadap pokok aduan pengadu bahwa tindakan “Teradu I” Anggota
Bawaslu Kota Tanjungpinang atas nama saudari Maryamah, M.Pd.I
dibenarkan oleh “Teradu II” karena telah sesuai prosedur, sudah melalui
kajian dan pembahasan. Dapat “Teradu II” jelaskan bahwa secara faktual
proses penanganan yang dilakukan oleh “Taradu I” terhadap laporan
Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 dengan terlapor saudara RANAT
MULIA PARDEDE, S.E, M.H telah sesuai dengan prosedur penanganan
yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Dalam kewenangan proses penerimaan dan tindaklanjut laporan serta
pemeriksaan dan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran pemilu telah
30
sesuai prosedur mekanisme penanganan pelanggaran, sebagaimana diatur
dalam Pasal 103 huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilu. (Bukti T2-9).
Bahwa perkara tersebut telah dilakukan kajian dan rapat pleno
komisoner, dan didapati terpenuhi syarat formil dan syarat materil
laporan dugaan pelanggaran (Bukti T2-10). Kemudian diregister dengan
Nomor: 002/LP.PL/Kot/10.01/I/2019. Lalu ditindaklanjuti dengan
pembahasan I pada hari Selasa 15 Januari 2019 di Kantor Bawaslu Kota
Tanjungpinang, bersama unsur Sentra Gakkumdu dan dinilai terpenuhi
syarat formil dan syarat materil, sehingga layak untuk ditindaklanjuti ke
tahap penyelidikan selama 14 hari.
Teradu I sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu mengeluarkan Surat
Perintah Tugas Nomor: 029/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk proses
penyelidikan (Bukti T2-11). Kemudian dilakukan pembahasan II pada
pada hari Kamis 31 Januari 2019 di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang,
bersama unsur Sentra Gakkumdu, dinilai hasil penyelidikan cukup alat
bukti dan terpenuhi unsur pidana, dan sepakati untuk ditindaklanjuti ke
tahap penyidikan. Kemudian pemberitahuan status tentang laporan
diumumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang
(Bukti T2-12).
9. Yang harus dipahami oleh Pengadu adalah bahwa “Teradu I” tidak sendiri
dalam proses penanganan pelanggarannya dan kebijakan yang diambil
bukan pandangan pribadi, namun penanganannya bersama unsur Sentra
Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) yang menjadi bagian
yang tidak terpisahkan, dan semua tahapan dilakukan sesuai prosedur
mekanisme peraturan perundangan. Semua kebijakan diputuskan melalui
pembahasan Sentra Gakkumdu.
Sebagaimana diatur dalam Bagian Ketiga Sentra Gakkumdu Pasal 486
ayat 1 bahwa:“Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan
tindak pidana pemilu, Bawaslu Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu”. Dan ayat
(2) : “Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melekat pada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota”.
10. Bahwa aduan yang dipermasalahkan oleh saudara Pengadu terkait
laporan “Teradu I” ke ranah penegakan hukum pada tanggal 14 Januari
2019, dapat “Teradu II” jelaskan bahwa pada tanggal tersebut proses
penanganan terhadap perkara Nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/1/2019 baru
melakukan kajian awal dan memplenokan laporan dari warga yang
bernama ABDUL RAHMAT DHARMA atas laporan Nomor
002/LP/PL/Kot/10.01/1/2019 tertanggal 11 Januari 2019 dimana
terlapor adalah saudara RANAT MULIA PARDEDE, SE, M.H, (Pengadu)
yang diduga melakukan kampanye ditempat pendidikan yaitu kampus
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Kota Tanjungpinang
pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019. artinya dalam pokok aduan
saudara pengadu tidak benar dan telah terjadi kesalahpahaman dalam
proses perkara. Namun jika yang dimaksud oleh saudara Pengadu
terhadap tindakan saudari “Teradu I” yang menindaklanjuti laporan hasil
tahapan penyelidikan ke Polres Kota Tanjungpinang, yang benar adalah
tanggal 1 Februari 2019. Adapun tindakan yang dilakukan oleh saudari
“Teradu I” tersebut ke Polres Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan
prosedur penanganan pelanggaran, bahwa laporan tersebut untuk
dilakukan tahapan penyidikan oleh Sentra Gakkumdu dari unsur
Kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 ayat 1 Undang-Undang
31
No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa “Laporan dugaan
tindak pidana pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia paling lama 1X24 jam sejak Bawaslu , Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan
perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu”.
Sebelum laporannya diteruskan ke Kepolisian, telah dilakukan
pembahasan II bersama unsur Sentra Gakkumdu pada hari Kamis, 31
Januari 2019 Pukul 14.00 Wib, di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota
Tanjungpinang, dalam kajian dan pembahasan II disepakati oleh Sentra
Gakkumdu bahwa perkara tersebut cukup alat bukti dan terpenuhi unsur
pidana. Kemudian komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan
rapat pleno dengan hasil sepakat bahwa laporan pelanggaran Pemilu
Nomor 002/LP/PL/Kot.10.01/I/2019 Pelapor ABDUL RAHMAT DHARMA
dan Terlapor RANAT MULIA PARDEDE, SE, M.H, ditingkatkan ke
Penyidikan. (Bukti T2-13)
11. Bahwa bersurat tertanggal 15 Februari 2019 sebagai tangggapan atas
permohonan penjelasan dari Ketua PSI Kota Tanjungpinang, didasari oleh
Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019
tentang Penjelasan Atas 15 Problematika Dalam Penanganan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017. (Bukti T2-14)
12. Bahwa keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding
Pekanbaru, Nomor: 98/PID.SUS/2019/PT PBR, Tanggal 26 Maret 2019
Perkara Banding Pidana Umum/Khusus dengan Terdakwa Ranat Mulia
Pardede, SE, MH, yang mengadili menyatakan ia Terdakwa Ranat Mulia
Pardede, SE, M.H, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ranat Mulia
Pardede, SE, M.H., yang menerima permintaan banding dari Penuntut
Umum, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang
Nomor: 65/Pid.Sus/2019/PN.Tpg, Tanggal 8 Maret 2019, yang dimintakan
banding. Sehingga dengan demikian membuktikan bahwa proses
penanganan pelanggaran pemilu dan pokok perkara yang ditangani oleh
“Teradu I” bersama unsur Sentra Gakkumdu terbukti benar dan sesuai
Peraturan Perundangan. Sehingga pokok aduan Pengadu terbantahkan
secara hukum. (Bukti T2-15).
13. Bahwa terkait proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu
dengan dugaan kampanye di tempat pendidikan, laporan Nomor
002/LP/PL/Kot.10.01/I/2019 Pelapor ABDUL RAHMAT DHARMA dan
Terlapor RANAT MULIA PARDEDE, SE, M.H, yang dilakukan oleh Bawaslu
Kota Tanjungpinang bersama unsur Sentra Gakkumdu dapat dijelaskan
kronologisnya sebagaimana terlampir. (Bukti T2-16)
14. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah
mengeluarkan surat serta menyerahkan salinan Putusan Pengadilan
Tinggi kepada KPU Kota Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan Perundang-undangan yang berlaku. (Bukti T2-17)
[2.7] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima Eksepsi “Teradu II” seluruhnya dan/atau menolak aduan Pengadu
untuk seluruhnya;
32
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang dilaporkan;
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu II;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T2-1 sampai dengan T2-17 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T2-1 Surat Masuk dari DPD PSI Kota Tanjungpinang Nomor :
005/DPD-PSI/II/2019 Prihal : Tanggapan Atas Dugaan
Pelanggaran Kampanye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD
Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia;
2. T2-2 Surat masuk dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota
Tanjungpinang nomor 006/DPD-PSI/II/2019 Prihal
Permohonan Peninjauan Status Tersangka atas Dugaan
Pelanggaran Kampanye Pemilu Oleh Salah Satu Caleg DPRD
Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia;
3. T2-3 surat keluar Nomor: 082/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02
/II/2019 Sifat : Penting, Prihal Tanggapan;
4. T2-4 Screenshot WhatsApp Konsultasi dengan ketua Bawaslu
propinsi Kepulauan Riau;
5. T2-5 Surat Keluar Bawaslu Propinsi ke Partai PSI Nomor
018/K.Bawaslu-KR/PM.06.01/II/2019 perihal Tanggapan
atas Surat tertanggal 11 Februari 2019 perihal permohonan
peninjauan terhadap laporan komisioner Bawaslu Saudari
Maryamah;
6. T2-6 Screenshot WhatsApp Grup Sentragakkumdu Kota
Tanjungpinang ke PSI;
7. T2-7 Berita Acara Pemilihan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang
tertanggal 23 Agustus 2018;
8. T2-8 SK Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang Nomor
002/Bawaslu-KR-06/HK.01.01/II/2019 Tentang Perubahan
Ketiga atas Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kota Tanjungpianang tentang Pembentukan Sentra
Gakkumdu Pemilihan Umum 2019;
9. T2-9 • Bagan mekanisme penerimaan laporan pelanggaran
• Proses penindakan pelanggaran
• Syarat laporan dugaan pelanggaran
• Jenis pelaggaran Pemilu
• Tata cara penanganan Tindak Pidana Pemilu;
10. T2-10 • Undangan Rapat Pleno Nomor 023/K.Bawaslu-KR-
06/PM.00.02/I/2019,
• Berita Acara Rapat Pleno Nomor 024/BA/Bawaslu-KR-
06/PM.01.00/I/2019,
• Absen Rapat Pleno
• Notulen Rapat;
11. T2-11 • Surat Perintah Tugas nomor
009/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan kajian,
• Surat Perintah Tugas nomor
33
010/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan
Pendampingan dalam rangka Kajian, dan
• Surat Perintah Tugas nomor
011/SPT/SG/Kot/10.01/I/2019 untuk melakukan
Penyelidikan;
12. T2-12 Form B.15 Status Temuan/Laporan;
13. T2-13 • Undangan Rapat Pleno Nomor 060/K.BAWASLU-KR-
06/PM.00.02/I/2019,
• Berita Acara Rapat Pleno Nomor 061/BA/Bawaslu-KR-
06/PM.01.00/i/2019
• Daftar Hadir Rapat Pleno;
14. T2-14 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 Tentang Penjelasan Atas
15 Problematika Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017;
15 T2-15 • Salinan Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingnkat
Banding Pekanbaru nomor 98/Pid.Sus/2019/PT PBR
tertanggal 26 Maret 2019,
• Form P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat Daftar
Dimaksud Pada Pasal-Pasal dari Ordinasi Tanggal 6
November 1929 S.1976-487, Pasal 14 a dan c KUHP,
• Form P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan
Pengadilan, form D.2 Surat Pernyataan,
• Form BA 17 P Berita Acara Pelaksanaan Putusan
Pengadilan;
16. T2-16 Kronologi Laporan Nomor 002/LP /PL/Kot/10.01/I/2019;
17. T2-17 Surat keluar ke KPU Kota Tanjungpinang nomor :
200/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/IV/2019 Prihal :
Penerusan Putusan Pidana Pemilu;
KESIMPULAN TERADU II
1. Bahwa selama proses persidangan, yang mulia majelis pemeriksa telah
memberikan kesempatan kepada pihak Pengadu untuk membacakan aduan
dan kepada pihak teradu untuk membacakan tanggapan, serta
mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan menjadi suatu perkara yang
jelas.
2. bahwa, dari semua pasal yang disangkakan oleh Saudara Pengadu pasal 6
ayat (2) huruf a, dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tidak dapat Pengadu buktikan dalam persidangan atas tindakan
dan perbuatan “Teradu II” yang melanggar dalam pasal-pasal tersebut.
3. Bahwa semua proses penanganan Pelanggaran nomor
002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 dari Pelapor atas nama ABDUL RAHMAT
DHARMA dan Terlapor Saudara RANAT MULIA PARDEDE, S.E, M.H sejak
awal proses penerimaan laporan sampai dengan selesai telah dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
telah “Teradu II” buktikan dalam persidangan, berdasarkan Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 tahun
2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
34
Umum, dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu.
4. Bahwa hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang
telah menetapkan perkara Nomor: 002/LP/PL/Kota10.01/I/2019 oleh
Pelapor ABDUL RAHMAT DHARMA dan terlapor saudara RANAT MULIA
PARDEDE, SE, MH, merupakan tindak pidana pemilu, berdasarkan Pasal
521 juncto 280 ayat (1) huruf h, serta diperkuat dengan SE Bawaslu RI
Nomor: 0223/K.Bawaslu/PM.05.00/I/2019 tentang Penjelasan Atas 15
Problematika Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan salinan Putusan
Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru Nomor:
98/PID.SUS/2019/PT PBR, Tanggal 26 Maret 2019 Perkara Banding Pidana
Umum/Khusus dengan Terdakwa Ranat Mulia Pardede, SE, MH, yang
mengadili dan memutuskan:
1. Saudara Terdakwa Ranat Mulia Pardede, SE, M.H, telah terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana; “Turut serta melakukan
perbuatan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang
dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu
menggunakan fasilitas tempat pendidikan”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ranat Mulia Pardede, SE, M.H.
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut
tidak usah dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menentukan lain,
disebab terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan
selama 6 (enam) bulan habis dan denda sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Dengan demikian, atas putusan tersebut membuktikan bahwa proses
penanganan pelanggaran pemilu dan pokok perkara yang ditangani oleh
“Teradu II” bersama unsur Sentra Gakkumdu terbukti benar dan sesuai
Peraturan Perundangan, dengan mendapatkan kepastian hukum yang
inkrah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga pokok aduan Pengadu
terbantahkan demi hukum.
5. Bahwa terhadap sanksi teguran pemberhentian kegiatan kampanye
dan/atau teguran tertulis sebagaimana yang disampaikan oleh saudara
Pengadu, adalah sanksi yang tidak terdapat dalam perkara pidana pemilu,
sanksi sebagaimana disebut adalah sanksi jika dugaan pelanggaran yang
diproses adalah pelanggaran administrasi. Sebagaimana Pasal 460 Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 ayat :
(3) Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
(4) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.
Adapun perbuatan kampanye berupa pembagian kartu nama di tempat
pendidikan kampus STIE Pembangunan tersebut sudah selesai dilakukan oleh
saudara Pengadu. Sehingga proses penanganannya bukan administratif, tapi
pidana pemilu dari laporan dugaan pelanggaran. Apalagi faktanya, saudara
pengadu adalah Pelaksana Kampanye dari Partai solidaritas Indonesia Kota
Tanjungpinang, yang tentunya sudah memahami terkait metode kampanye dan
larangan-larangannya.
6. Bahwa rapat pembahasan I sebagaimana yang dijelaskan oleh “Teradu II”
dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2019 adalah hari kerja dan bukan
35
hari libur sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pengadu dalam
persidangan.
Berdasarkan poin 1-6 di atas, maka dapat “Teradu II” simpulkan, bahwa semua
aduan yang disampaikan oleh pengadu tidak dapat pengadu buktikan dalam
persidangan atas perbuatan “Teradu II” yang melanggar kode etik sebagai
penyelenggara pemilu.