Melanggar
Nomor Putusan: No. 97 Tahun 2019
Murnizam, Staf Sekretariat Panwaslih Kab. Aceh Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-07-2019
👁 17 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 20 April 2019, hari Sabtu sekitar Jam 12.00 Panwaslih Aceh Tengah telah menerima informasi pelanggaran Pemilu Tahun 2019, yaitu ditemukannya 7 (tujuh) orang yang melakukan kegiatan input data Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, DPR, DPD, DPR Aceh dan DPRK Aceh Tengah tahun 2019 Jam 12.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu sebagai Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah turut serta dalam kegiatan penginputan data salinan Form C1 yang diduga untuk kepentingan salah satu Peserta Pemilu pada Pemilu 2019. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu Murnizam tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 97-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 092-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE-
DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Vendio Ellafdi
Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Alamat Kantor : Jl. Mersa No 41 Takengon
2. Nama : Darmawan Putra
Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Alamat Kantor : Jl. Mersa No 41 Takengon
3. Nama : Maryeni
Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Alamat Kantor : Jl. Mersa No 41 Takengon
Pengadu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai-----------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Murnizam
Jabatan : Staf Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Alamat Kantor : Jl. Mersa No 41 Takengon
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa keterangan tertulis Teradu;
31922450, Fax. (021) 3192245,
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 20 April 2019, hari Sabtu sekitar Jam 12.00 Panwaslih Aceh
Tengah telah menerima informasi pelanggaran Pemilu Tahun 2019, yaitu
ditemukannya 7 (tujuh) orang yang melakukan kegiatan input data
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, DPR, DPD, DPR Aceh dan DPRK Aceh
Tengah tahun 2019 Jam 12. 00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019,
di sebuah kamar pondok wisata desa Paya Tumpi Satu Kecamatan
Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
2. Pada Saat itu juga Panwaslih Aceh Tengah (Vendio Ellafdi dan Darmawan
Putra serta seorang staf Panwaslih Aceh Tengah yaitu Alidawijaya)
mendatangi lokasi yang didampingi oleh tim Gakkumdu Aceh Tengah untuk
melakukan serangkaian kegiatan investigasi terhadap informasi awal.
3. Sesampainya di lokasi, Pengawas pemilu menemukan enam orang sedang
melakukan kegiatan input data formulir C1 dan beberapa menit setelahnya
datanglah seseorang, yang belakangan diketahui bernama Zulkifli,
memasuki kamar, yang mana dia juga merupakan bagian dari kelompok
tersebut.
4. Atas dasar tersebut, kami membawa orang orang tersebut berserta barang
bukti ke Kantor Panwaslih Aceh Tengah untuk dimintai keterangannya dan
selama proses klarifikasi, datanglah seseorang yang bernama Hamidah,
yang belakangan diketahui sebagai pemberi tugas dari sekelompok orang
tersebut.
5. Dari hasil klarifikasi maka, diketahui identitas terhadap delapan orang
tersebut, yaitu :
a. Jarwin Arafah (35 Thn) seorang PNS, Kepala sekretariat Panwaslih
Kecamatan Lut Tawar Kab Aceh Tengah Tahun 2019
b. Ivan Ibrahim, (41 Thn) Seorang PNS pada Dinas Pekerjaan Umum
Aceh Tengah dengan jabatan Kasi Pengujian dan Laboratorium
c. Murnizam, (25 Thn) seorang staf surat menyurat pada Panwaslih
Aceh Tengah Tahun 2019
d. Riska Andani, (25 Thn) Pengawas Tempat Pemungutan Suara TPS 11,
Desa Blang Mersah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah
e. Win Icha Alfalevi, (29 Thn) Mahasiswa, dan masyarakat
f. Munasko (25 Thn) Tenaga Bakti di dinas PUPR Kabupaten Aceh
Tengah
g. Zulkifli, ( 42 Thn) adalah masyarakat
h. Hamidah, (51 Thn) adalah seorang pengacara
[2.2] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Laporan Hasil Pengawasan
31922450, Fax. (021) 3192245,
No:15/LHP/PM.01.13/IV/2019 (Form A) dan Berita
Acara Rapat Pleno (Form B);
2. Bukti P-2 : Berita Acara klarifikasi sdri. Murnizam dan para pihak
terkait
3. Bukti P-3 : Dokumentasi berupa foto pada saat dilakukan
pemeriksaan di TKP
4. Bukti P-4 : Surat Keputusan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Nomor.
39/BAWASLU-PROV.08/Set/HK.01.01/III/2019,
Tentang Penetapan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tahun 2019
5. Bukti P-5 : Cetakan Screen Shoot Pembicaraan WA antara
Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah, Sdri
Laila Adami dengan Sdri Murnizam dalam kaitan minta
izin tidak masuk pada tanggal 19 dan 20 April 2019
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
Pada sidang pemeriksaan tanggal 24 Juni 2019, Teradu tidak hadir dengan alasan
tidak mempunyai biaya transportasi. Teradu mengirimkan keterangan tertulis
yaitu sebagai berikut :
1. Berawal pada tanggal 29 Oktober 2017, saya mendaftarkan diri di
Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah dan diberi jabatan sebagai pramusaji di
kantor Panwaslih Aceh Tengah sampai dengan tanggal 15 Februari 2019
2. Pada tanggal 15 Februari 2019 saya mengundurkan diri dari Sekretariat
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atas perintah Koordinator Sekretariat
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk mengikuti tes sebagai staf di
kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah karena ada pemberitahuan
penerimaan staf baru di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
3. Pada Tanggal 08 Maret 2019 Tanpa Adanya Test Saya bersama Lima Orang
lainnya disuruh masuk di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh
Tengah dengan diberi jabatan sebagai Staf Kearsipan dan sampai sekarang
SK pengangkatan saya sebagai staf belum pernah saya terima
31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Setelah selesai pelaksanaan pencoblosan posisi keadaan kantor Panwas,
belum ada pembagian tugas untuk pengawasan hasil pelaksanaan
pencoblosan
5. Kondisi kesehatan teradu kurang sehat, teradu memohon izin kepada
Koorsek Panwaslih Aceh Tengah via Whatsapp
6. Sehubungan dengan kondisi tersebut teradu tidak pulang kerumah orang
tua melainkan tinggal di Asir-Asir tempat induk sementara selama ini dan
sudah dianggap sebagai orang tua teradu sendiri
7. Pada tanggal 19 April 2019 sore hari ibu hamidah keluar rumah, saya di
ajak keluar rumah untuk makan setelah selesai makan saya diajak ke Paya
Tumpi. Sesampainya di Paya Tumpi (penginapan) saya sudah melihat
adanya data C1 yang terkumpul dan saya tidak tahu dari mana data
tersebut. Pada malam hari saya pulang ke kediaman Ibu Hamidah di Asir-
Asir
8. Pada tanggal 20 April 2019 saya di jemput ke Asir-Asir untuk sarapan pagi
di Paya Tumpi, disana masih ada penginputan C1, Ibu Hamidah mohon
bantuan kepada saya untuk memilah-milah berkas tersebut
9. Pada siang hari tanggal 20 April 2019 sekitar jam 12.00 WIB datang Tim
Gakkumdu Aceh Tengah memerintahkan untuk mengumpulkan C1 yang
ada agar dikumpul dan selanjutnya data tersebut dibawa ke Kantor
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Dua jam kemudian pihak Panwaslih
melakukan interogasi mempertanyai kegiatan yang dilakukan yang pada
waktu itu, teradu hanya menyusun data C1 dan mengecek desa desa yang
ada di kecamatan. Kemudian nama-nama tersebut sudah dilakukan
klarifikasi oleh Panwaslih Aceh Tengah dan tidak ada ditemukan
pelanggaran administrasi tindak pidana pemilu maupun pelanggaran
tentang ke-pemilu-an lainnya. Pada hari senin Ibu Hamidah menanyakan
kembali hasil klarifikasi kepada Ketua Panwaslih Aceh Tengah. “tidak ada
temuan apapun ucap Ketua Panwaslih Aceh Tengah, yang menerangkan
bahwa tidak ada permasalahan hukum atas temuan tersebut” sehingga
seluruh data, laptop, hp dikembalikan semuanya secara utuh tidak ada
pengurangan apapun
10. Saya mendengar informasi dari staf Panwaslih bahwa saya telah
dinonaktifkan sehingga saya tidak berani untuk masuk kantor dan pada
tanggal 24 April 2019 saya dikeluarkan dari grup whatsapp Panwaslih
Kabupaten Aceh
11. Kemudian saya menceritakan kepada Ibu Hamidah untuk meminta solusi,
kemudian Ibu Hamidah mengajak saya masuk kantor Panwaslih yang pada
waktu itu saya sudah menerima Surat Teguran SP1 dan SP2 yang
diserahkan kepada saya dalam waktu bersamaan pada tanggal 2 Mei 2019
yang inti surat dimaksud untuk kembali aktif masuk ke kantor Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah
12. Selanjutnya sesuai isi surat dimaksud saya kembali masuk kantor pada
tanggal 3 Mei 2019 dan dalam hitungan jam saya dipanggil ke ruangan
Ketua Panwaslih Aceh Tengah Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh
31922450, Fax. (021) 3192245,
Tengah memberikan selembar surat tentang Surat Keputusan
Pemberhentian
13. Terkait surat tersebut saya menyampaikan keberatan atas SK
pemberhentian dimaksud
14. Pada tanggal 6 Mei 2019 dan tanggal 14 Mei 2019 saya menyampaikan
keberatan sebagaimana surat terlampir
15. Berdasarkan kronologis tersebut di atas antara SK pemberhentian
Panwaslih dengan surat DKPP saling kontra diktif, disatu sisi saya telah
diberhentikan sebagaimana surat pemberhentian disisi lainnya
sebagaimana surat DKPP saya dituntut maka antara pemberhentian dengan
proses kode etik tidak dapat lagi diterapkan, karena proses kode etik ini
adalah bentuk proses kesetaraan hak dan keadilan kepada teradu, maka
mohon untuk dapat dipekerjakan kembali di kantor Panwaslih Aceh
Tengah, karena tidak ada unsur dan hal-hal yang dirugikan baik terhadap
Negara, golongan, lembaga panwas maupun perseorangan yang berkaitan
dengan kepemiluan sehingga untuk itu dimohon kepada teradu diberi
kesempatan untuk mengabdi di kantor Panwaslih Aceh Tengah dengan
mempertimbangkan hal-hal diatas
[2.5] Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10/ BAWASLU-
PROV.AC.08/SK/VIII/2018 Tentang Perubahan
Pengangkatan Staf Non PNS Pada Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh
2. Bukti T-2 : Keputusan Koordinator Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor
02/AC.08/SK/KP.04.01/IV/2019 Tentang Pemberhentian
Pelaksana Non PNS Pada Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah
3. Bukti T-3 : Surat Somasi atas SK Nomor
02/AC.08/SK/KP.04.01/IV/2019, tanggal 6 Mei 2019
4. Bukti T-4 : Tanggapan atas Jawaban Surat Somasi Nomor
01/AC.08/Set/OT.02/V/2019, tanggal 14 Mei 2019
5. Bukti T-5 : Fotokopi Screenshot Grup Whatsapp Keluarga Panwaslu
Takengon
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Memohon untuk dapat dipekerjakan kembali di kantor Panwaslih Kabupaten
Aceh Tengah
31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu sebagai
Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah turut serta dalam kegiatan
penginputan data salinan Form C1 yang diduga untuk kepentingan salah satu
Peserta Pemilu pada Pemilu 2019.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Teradu
mendalilkan pada Tanggal 17 April 2019 setelah pencobolosan, belum ada
pembagian tugas di kantor Panwaslih. Kemudian karena kondisi yang kurang
sehat, Teradu menyampaikan izin melalui wathsapp kepada Korsek Panwaslih
Aceh Tengah selaku atasan Teradu untuk tidak masuk kantor. Teradu pulang ke
Asir-Asir tempat tinggal Ibu Hamidah yang sudah dianggap seperti orang tua
sendiri. Pada tanggal 19 April 2019, Teradu diajak keluar rumah oleh Ibu Hamidah
untuk keperluan makan dan setelah itu pergi ke daerah Paya Tumpi. Sesampainya
di sebuah penginapan di Paya Tumpi, Teradu melihat adanya data C1 yang
terkumpul tapi Teradu tidak tahu dari mana data tersebut berasal. Pada tanggal
20 April 2019, Teradu kembali diajak ke Paya Tumpi dan Teradu masih
menemukan kegiatan penginputan data C1. Ibu Hamidah meminta bantuan
Teradu untuk memilah-milah berkas C1 tersebut. Pada pukul 12.00 WIB
kemudian datang Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Tengah dan
memerintahkan untuk mengumpulkan C1 untuk dibawa ke kantor Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah. Tim Sentra Gakkumdu melakukan interogasi terkait
31922450, Fax. (021) 3192245,
kegiatan pengimputan data tersebut, dimana Teradu hanya menyusun data C1
dan mengecek desa yang ada di kecamatan. Setelah melakukan klarifikasi
terhadap para pihak yang terlibat, tidak ditemukan pelanggaran administrasi
tindak pidana Pemilu maupun pelanggaran kepemiluan lainnya. Selanjutnya pada
hari Senin Ibu Hamidah menanyakan kembali hasil klarifikasi kepada Ketua
Panwaslih Aceh Tengah, dan dijawab “tidak ada temuan apapun”, yang
menerangkan bahwa tidak ada permasalahan hukum atas temuan tersebut,
sehingga seluruh data, laptop, hp dikembalikan semuanya. Kemudian Teradu
mendapat informasi dari Staf Panwaslih bahwa Teradu telah dinonaktifkan sebagai
Staff Panwaslih Aceh Tengah sehingga Teradu tidak berani untuk masuk kantor.
Pada tanggal 24 April 2019 Teradu dikeluarkan dari Grup Whatsapp Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian Teradu menceritakan kepada Ibu Hamidah
untuk meminta solusi, yang kemudian mengajak Teradu masuk kantor yang pada
waktu itu Teradu sudah menerima Surat Teguran SP1 dan SP2 yang diserahkan
dalam waktu bersamaan pada tanggal 2 Mei 2019 yang inti meminta Teradu untuk
kembali aktif masuk ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Selanjutnya
sesuai isi SP1 dan SP2 tersebut, Teradu kembali masuk kantor pada tanggal 3 Mei
2019, namun dalam hitungan jam kemudian Teradu dipanggil ke ruangan Ketua
Panwaslih Aceh Tengah dimana Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah
memberikan Surat Keputusan Pemberhentian Teradu. Atas Surat Pemberhentian
tersebut, pada tanggal 6 Mei 2019 dan tanggal 14 Mei 2019 Teradu menyampaikan
keberatan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu tidak hadir dalam sidang
pemeriksaan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 dengan alasan tidak memiliki
biaya, namun Teradu menyampaikan jawaban tertulis melalui sekretariat DKPP.
Terungkap fakta bahwa Teradu telah diberhentikan melalui Keputusan
Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor
02/AC.08/SK/KP.04.01/IV/2019 tertanggal 3 Mei 2019 sebagai Pegawai Non PNS
akibat pelanggaran disiplin dan kode etik. Berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak
dapat dipanggil dalam sidang kedua dikarenakan Teradu sudah tidak menjadi
penyelenggara Pemilu. Selanjutnya terkait pokok aduan, terungkap fakta bahwa
Teradu memiliki hubungan dekat dengan Ibu Hamidah yang berprofesi sebagai
advokat yang berhubungan dengan peserta Pemilu. Berdasarkan bukti yang
diajukan Pengadu dalam sidang pemeriksaan (vide Bukti P-2) berupa hasil
klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah beserta Tim Sentra Gakkumdu,
Teradu dilibatkan oleh Ibu Hamidah terkait memfasilitasi pengimputan data
salinan C1 di Paya Tumpi pada tanggal 19 s.d 20 April 2019. Ibu Hamidah
memperoleh salinan data C1 tersebut melalui Panwascam maupun PPK dengan
mengganti biaya foto copy. Meskipun tidak ditemukan tindakan pidana Pemilu,
kegiatan pengimputan data C1 tersebut diduga untuk kepentingan klien Ibu
Hamidah dalam perkara sengketa Pemilu. DKPP menilai keterlibatan Teradu dalam
kegiatan tersebut menyalahi kode etik Penyelenggara Pemilu yang menekankan
prinsip mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b jo Pasal 8 huruf a
31922450, Fax. (021) 3192245,
dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sebagai
bagian dari Penyelenggara Pemilu pada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Teradu
seharusnya menjaga jarak terhadap kelompok-kelompok kepentingan untuk
menjamin netralitas dalam kegiatan pengawasan Pemilu. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat kembali menjadi
penyelenggara Pemilu di masa mendatang.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan
tertulis Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2.] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo; dan
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu Murnizam tidak memenuhi syarat untuk
menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo dan Rahmat Bagja
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota
ANGGOTA
31922450, Fax. (021) 3192245,
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,