Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 97 Tahun 2019
Murnizam, Staf Sekretariat Panwaslih Kab. Aceh Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-07-2019
👁 17 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 20 April 2019, hari Sabtu sekitar Jam 12.00 Panwaslih Aceh Tengah telah menerima informasi pelanggaran Pemilu Tahun 2019, yaitu ditemukannya 7 (tujuh) orang yang melakukan kegiatan input data Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, DPR, DPD, DPR Aceh dan DPRK Aceh Tengah tahun 2019 Jam 12.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu sebagai Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah turut serta dalam kegiatan penginputan data salinan Form C1 yang diduga untuk kepentingan salah satu Peserta Pemilu pada Pemilu 2019. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu Murnizam tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 97-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 092-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE- DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Vendio Ellafdi Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Mersa No 41 Takengon 2. Nama : Darmawan Putra Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Mersa No 41 Takengon 3. Nama : Maryeni Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Mersa No 41 Takengon Pengadu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai-----------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Murnizam Jabatan : Staf Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Mersa No 41 Takengon Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa keterangan tertulis Teradu; 31922450, Fax. (021) 3192245, Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 20 April 2019, hari Sabtu sekitar Jam 12.00 Panwaslih Aceh Tengah telah menerima informasi pelanggaran Pemilu Tahun 2019, yaitu ditemukannya 7 (tujuh) orang yang melakukan kegiatan input data Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, DPR, DPD, DPR Aceh dan DPRK Aceh Tengah tahun 2019 Jam 12. 00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019, di sebuah kamar pondok wisata desa Paya Tumpi Satu Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah. 2. Pada Saat itu juga Panwaslih Aceh Tengah (Vendio Ellafdi dan Darmawan Putra serta seorang staf Panwaslih Aceh Tengah yaitu Alidawijaya) mendatangi lokasi yang didampingi oleh tim Gakkumdu Aceh Tengah untuk melakukan serangkaian kegiatan investigasi terhadap informasi awal. 3. Sesampainya di lokasi, Pengawas pemilu menemukan enam orang sedang melakukan kegiatan input data formulir C1 dan beberapa menit setelahnya datanglah seseorang, yang belakangan diketahui bernama Zulkifli, memasuki kamar, yang mana dia juga merupakan bagian dari kelompok tersebut. 4. Atas dasar tersebut, kami membawa orang orang tersebut berserta barang bukti ke Kantor Panwaslih Aceh Tengah untuk dimintai keterangannya dan selama proses klarifikasi, datanglah seseorang yang bernama Hamidah, yang belakangan diketahui sebagai pemberi tugas dari sekelompok orang tersebut. 5. Dari hasil klarifikasi maka, diketahui identitas terhadap delapan orang tersebut, yaitu : a. Jarwin Arafah (35 Thn) seorang PNS, Kepala sekretariat Panwaslih Kecamatan Lut Tawar Kab Aceh Tengah Tahun 2019 b. Ivan Ibrahim, (41 Thn) Seorang PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tengah dengan jabatan Kasi Pengujian dan Laboratorium c. Murnizam, (25 Thn) seorang staf surat menyurat pada Panwaslih Aceh Tengah Tahun 2019 d. Riska Andani, (25 Thn) Pengawas Tempat Pemungutan Suara TPS 11, Desa Blang Mersah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah e. Win Icha Alfalevi, (29 Thn) Mahasiswa, dan masyarakat f. Munasko (25 Thn) Tenaga Bakti di dinas PUPR Kabupaten Aceh Tengah g. Zulkifli, ( 42 Thn) adalah masyarakat h. Hamidah, (51 Thn) adalah seorang pengacara [2.2] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Laporan Hasil Pengawasan 31922450, Fax. (021) 3192245, No:15/LHP/PM.01.13/IV/2019 (Form A) dan Berita Acara Rapat Pleno (Form B); 2. Bukti P-2 : Berita Acara klarifikasi sdri. Murnizam dan para pihak terkait 3. Bukti P-3 : Dokumentasi berupa foto pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP 4. Bukti P-4 : Surat Keputusan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Nomor. 39/BAWASLU-PROV.08/Set/HK.01.01/III/2019, Tentang Penetapan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tahun 2019 5. Bukti P-5 : Cetakan Screen Shoot Pembicaraan WA antara Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah, Sdri Laila Adami dengan Sdri Murnizam dalam kaitan minta izin tidak masuk pada tanggal 19 dan 20 April 2019 [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : Pada sidang pemeriksaan tanggal 24 Juni 2019, Teradu tidak hadir dengan alasan tidak mempunyai biaya transportasi. Teradu mengirimkan keterangan tertulis yaitu sebagai berikut : 1. Berawal pada tanggal 29 Oktober 2017, saya mendaftarkan diri di Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah dan diberi jabatan sebagai pramusaji di kantor Panwaslih Aceh Tengah sampai dengan tanggal 15 Februari 2019 2. Pada tanggal 15 Februari 2019 saya mengundurkan diri dari Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atas perintah Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk mengikuti tes sebagai staf di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah karena ada pemberitahuan penerimaan staf baru di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah 3. Pada Tanggal 08 Maret 2019 Tanpa Adanya Test Saya bersama Lima Orang lainnya disuruh masuk di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan diberi jabatan sebagai Staf Kearsipan dan sampai sekarang SK pengangkatan saya sebagai staf belum pernah saya terima 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Setelah selesai pelaksanaan pencoblosan posisi keadaan kantor Panwas, belum ada pembagian tugas untuk pengawasan hasil pelaksanaan pencoblosan 5. Kondisi kesehatan teradu kurang sehat, teradu memohon izin kepada Koorsek Panwaslih Aceh Tengah via Whatsapp 6. Sehubungan dengan kondisi tersebut teradu tidak pulang kerumah orang tua melainkan tinggal di Asir-Asir tempat induk sementara selama ini dan sudah dianggap sebagai orang tua teradu sendiri 7. Pada tanggal 19 April 2019 sore hari ibu hamidah keluar rumah, saya di ajak keluar rumah untuk makan setelah selesai makan saya diajak ke Paya Tumpi. Sesampainya di Paya Tumpi (penginapan) saya sudah melihat adanya data C1 yang terkumpul dan saya tidak tahu dari mana data tersebut. Pada malam hari saya pulang ke kediaman Ibu Hamidah di Asir- Asir 8. Pada tanggal 20 April 2019 saya di jemput ke Asir-Asir untuk sarapan pagi di Paya Tumpi, disana masih ada penginputan C1, Ibu Hamidah mohon bantuan kepada saya untuk memilah-milah berkas tersebut 9. Pada siang hari tanggal 20 April 2019 sekitar jam 12.00 WIB datang Tim Gakkumdu Aceh Tengah memerintahkan untuk mengumpulkan C1 yang ada agar dikumpul dan selanjutnya data tersebut dibawa ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Dua jam kemudian pihak Panwaslih melakukan interogasi mempertanyai kegiatan yang dilakukan yang pada waktu itu, teradu hanya menyusun data C1 dan mengecek desa desa yang ada di kecamatan. Kemudian nama-nama tersebut sudah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslih Aceh Tengah dan tidak ada ditemukan pelanggaran administrasi tindak pidana pemilu maupun pelanggaran tentang ke-pemilu-an lainnya. Pada hari senin Ibu Hamidah menanyakan kembali hasil klarifikasi kepada Ketua Panwaslih Aceh Tengah. “tidak ada temuan apapun ucap Ketua Panwaslih Aceh Tengah, yang menerangkan bahwa tidak ada permasalahan hukum atas temuan tersebut” sehingga seluruh data, laptop, hp dikembalikan semuanya secara utuh tidak ada pengurangan apapun 10. Saya mendengar informasi dari staf Panwaslih bahwa saya telah dinonaktifkan sehingga saya tidak berani untuk masuk kantor dan pada tanggal 24 April 2019 saya dikeluarkan dari grup whatsapp Panwaslih Kabupaten Aceh 11. Kemudian saya menceritakan kepada Ibu Hamidah untuk meminta solusi, kemudian Ibu Hamidah mengajak saya masuk kantor Panwaslih yang pada waktu itu saya sudah menerima Surat Teguran SP1 dan SP2 yang diserahkan kepada saya dalam waktu bersamaan pada tanggal 2 Mei 2019 yang inti surat dimaksud untuk kembali aktif masuk ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah 12. Selanjutnya sesuai isi surat dimaksud saya kembali masuk kantor pada tanggal 3 Mei 2019 dan dalam hitungan jam saya dipanggil ke ruangan Ketua Panwaslih Aceh Tengah Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh 31922450, Fax. (021) 3192245, Tengah memberikan selembar surat tentang Surat Keputusan Pemberhentian 13. Terkait surat tersebut saya menyampaikan keberatan atas SK pemberhentian dimaksud 14. Pada tanggal 6 Mei 2019 dan tanggal 14 Mei 2019 saya menyampaikan keberatan sebagaimana surat terlampir 15. Berdasarkan kronologis tersebut di atas antara SK pemberhentian Panwaslih dengan surat DKPP saling kontra diktif, disatu sisi saya telah diberhentikan sebagaimana surat pemberhentian disisi lainnya sebagaimana surat DKPP saya dituntut maka antara pemberhentian dengan proses kode etik tidak dapat lagi diterapkan, karena proses kode etik ini adalah bentuk proses kesetaraan hak dan keadilan kepada teradu, maka mohon untuk dapat dipekerjakan kembali di kantor Panwaslih Aceh Tengah, karena tidak ada unsur dan hal-hal yang dirugikan baik terhadap Negara, golongan, lembaga panwas maupun perseorangan yang berkaitan dengan kepemiluan sehingga untuk itu dimohon kepada teradu diberi kesempatan untuk mengabdi di kantor Panwaslih Aceh Tengah dengan mempertimbangkan hal-hal diatas [2.5] Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10/ BAWASLU- PROV.AC.08/SK/VIII/2018 Tentang Perubahan Pengangkatan Staf Non PNS Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh 2. Bukti T-2 : Keputusan Koordinator Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 02/AC.08/SK/KP.04.01/IV/2019 Tentang Pemberhentian Pelaksana Non PNS Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah 3. Bukti T-3 : Surat Somasi atas SK Nomor 02/AC.08/SK/KP.04.01/IV/2019, tanggal 6 Mei 2019 4. Bukti T-4 : Tanggapan atas Jawaban Surat Somasi Nomor 01/AC.08/Set/OT.02/V/2019, tanggal 14 Mei 2019 5. Bukti T-5 : Fotokopi Screenshot Grup Whatsapp Keluarga Panwaslu Takengon [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memohon untuk dapat dipekerjakan kembali di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu sebagai Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah turut serta dalam kegiatan penginputan data salinan Form C1 yang diduga untuk kepentingan salah satu Peserta Pemilu pada Pemilu 2019. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Teradu mendalilkan pada Tanggal 17 April 2019 setelah pencobolosan, belum ada pembagian tugas di kantor Panwaslih. Kemudian karena kondisi yang kurang sehat, Teradu menyampaikan izin melalui wathsapp kepada Korsek Panwaslih Aceh Tengah selaku atasan Teradu untuk tidak masuk kantor. Teradu pulang ke Asir-Asir tempat tinggal Ibu Hamidah yang sudah dianggap seperti orang tua sendiri. Pada tanggal 19 April 2019, Teradu diajak keluar rumah oleh Ibu Hamidah untuk keperluan makan dan setelah itu pergi ke daerah Paya Tumpi. Sesampainya di sebuah penginapan di Paya Tumpi, Teradu melihat adanya data C1 yang terkumpul tapi Teradu tidak tahu dari mana data tersebut berasal. Pada tanggal 20 April 2019, Teradu kembali diajak ke Paya Tumpi dan Teradu masih menemukan kegiatan penginputan data C1. Ibu Hamidah meminta bantuan Teradu untuk memilah-milah berkas C1 tersebut. Pada pukul 12.00 WIB kemudian datang Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Tengah dan memerintahkan untuk mengumpulkan C1 untuk dibawa ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Tim Sentra Gakkumdu melakukan interogasi terkait 31922450, Fax. (021) 3192245, kegiatan pengimputan data tersebut, dimana Teradu hanya menyusun data C1 dan mengecek desa yang ada di kecamatan. Setelah melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat, tidak ditemukan pelanggaran administrasi tindak pidana Pemilu maupun pelanggaran kepemiluan lainnya. Selanjutnya pada hari Senin Ibu Hamidah menanyakan kembali hasil klarifikasi kepada Ketua Panwaslih Aceh Tengah, dan dijawab “tidak ada temuan apapun”, yang menerangkan bahwa tidak ada permasalahan hukum atas temuan tersebut, sehingga seluruh data, laptop, hp dikembalikan semuanya. Kemudian Teradu mendapat informasi dari Staf Panwaslih bahwa Teradu telah dinonaktifkan sebagai Staff Panwaslih Aceh Tengah sehingga Teradu tidak berani untuk masuk kantor. Pada tanggal 24 April 2019 Teradu dikeluarkan dari Grup Whatsapp Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian Teradu menceritakan kepada Ibu Hamidah untuk meminta solusi, yang kemudian mengajak Teradu masuk kantor yang pada waktu itu Teradu sudah menerima Surat Teguran SP1 dan SP2 yang diserahkan dalam waktu bersamaan pada tanggal 2 Mei 2019 yang inti meminta Teradu untuk kembali aktif masuk ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Selanjutnya sesuai isi SP1 dan SP2 tersebut, Teradu kembali masuk kantor pada tanggal 3 Mei 2019, namun dalam hitungan jam kemudian Teradu dipanggil ke ruangan Ketua Panwaslih Aceh Tengah dimana Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah memberikan Surat Keputusan Pemberhentian Teradu. Atas Surat Pemberhentian tersebut, pada tanggal 6 Mei 2019 dan tanggal 14 Mei 2019 Teradu menyampaikan keberatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 dengan alasan tidak memiliki biaya, namun Teradu menyampaikan jawaban tertulis melalui sekretariat DKPP. Terungkap fakta bahwa Teradu telah diberhentikan melalui Keputusan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor 02/AC.08/SK/KP.04.01/IV/2019 tertanggal 3 Mei 2019 sebagai Pegawai Non PNS akibat pelanggaran disiplin dan kode etik. Berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak dapat dipanggil dalam sidang kedua dikarenakan Teradu sudah tidak menjadi penyelenggara Pemilu. Selanjutnya terkait pokok aduan, terungkap fakta bahwa Teradu memiliki hubungan dekat dengan Ibu Hamidah yang berprofesi sebagai advokat yang berhubungan dengan peserta Pemilu. Berdasarkan bukti yang diajukan Pengadu dalam sidang pemeriksaan (vide Bukti P-2) berupa hasil klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah beserta Tim Sentra Gakkumdu, Teradu dilibatkan oleh Ibu Hamidah terkait memfasilitasi pengimputan data salinan C1 di Paya Tumpi pada tanggal 19 s.d 20 April 2019. Ibu Hamidah memperoleh salinan data C1 tersebut melalui Panwascam maupun PPK dengan mengganti biaya foto copy. Meskipun tidak ditemukan tindakan pidana Pemilu, kegiatan pengimputan data C1 tersebut diduga untuk kepentingan klien Ibu Hamidah dalam perkara sengketa Pemilu. DKPP menilai keterlibatan Teradu dalam kegiatan tersebut menyalahi kode etik Penyelenggara Pemilu yang menekankan prinsip mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b jo Pasal 8 huruf a 31922450, Fax. (021) 3192245, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu pada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Teradu seharusnya menjaga jarak terhadap kelompok-kelompok kepentingan untuk menjamin netralitas dalam kegiatan pengawasan Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat kembali menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan tertulis Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2.] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu Murnizam tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota ANGGOTA 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,