Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 229/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KIP Aceh Tamiang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 18/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa Teradu VI, VII, VIII mengeluarkan Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Nomor:220/Panwaslu-AT/VI/2014 tertanggal 6 Juni 2014, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang ditujukan kepada Teradu I dengan pokok-pokoknya yaitu meminta kepada Teradu I, II, III, IV, dan V untuk menindak lanjuti Pelanggaran Administrasi Pemilu terkait Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Tamiang atas nama Sdri.
Pertimbangan PutusanMenimbang, bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Tamiang atas nama Sdri. Desi Amelia dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan Aceh Tamiang III (tiga) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kelengkapan Administrasi pada Model BB – 5 dalam pencalonan Anggota DPRK Aceh Tamiang.
Pasal DilanggarPasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun; Pasal 254 ayat (2); Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang; Pasal 6 ayat 3; Pasal 19; Pasal 5
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN Kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII atas nama M. Alhamda, SHI., Ishak Ibrahim, S.Pd, Adi Sartika, Kemalawati, MA, Ir. Izuddin, Saiful Alam, SE, Asrul Bahri, SE, dan Lindawati, SPd.I sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KIP dan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NO.229/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor :568/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 08 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Registrasi: 229/DKPP-PKE/III/2014 menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rahmad Syafrial, SH
Organisasi/Lembaga : Advokat pada Kantor Hukum Rahmad Syafrial dan Rekan
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda Komplek Doorsmeer Mahligai Tanah
Terban Karang Baru Aceh Tamiang
Nama : Chairul Azmi, SH
Organisasi/ Lembaga : Advokat pada Kantor Hukum Rahmad Syafrial dan Rekan
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda Komplek Doorsmeer Mahligai Tanah
Terban Karang Baru Aceh Tamiang.
-----Selaku Kuasa Hukum dari-----
Nama : Muhammad Usman
Organisasi/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Dusun Mawar Kampung Harum Sari Kec. Tamiang
Hulu Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pengadu
1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : M. Alhamda, SHI
Organisasi/Lembaga : Ketua KIP Aceh Tamiang
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda Komplek Perkantoran
PemKabupaten Aceh Tamiang, Karang Baru Aceh
Tamiang
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Ishak Ibrahim, S.Pd
Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Aceh Tamiang
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda Komplek Perkantoran
PemKabupaten Aceh Tamiang, Karang Baru Aceh
Tamiang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Adi Sartika
Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Aceh Tamiang
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda Komplek Perkantoran
PemKabupaten Aceh Tamiang, Karang Baru Aceh
Tamiang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Kemalawati, MA
Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Aceh Tamiang
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda Komplek Perkantoran
PemKabupaten Aceh Tamiang, Karang Baru Aceh
Tamiang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Ir. Izuddin
Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Aceh Tamiang
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda Komplek Perkantoran
PemKabupaten Aceh Tamiang, Karang Baru Aceh
Tamiang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu V
6. Nama : Saiful Alam, SE
Organisasi/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda Tanah Terban Karang
Baru, Aceh Tamiang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu VI
7. Nama : Asrul Bahri, SE
Organisasi/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda Tanah Terban Karang
Baru, Aceh Tamiang
2
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu VII
8. Nama : Lindawati, SPd.i
Organisasi/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda Tanah Terban Karang
Baru, Aceh Tamiang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu VIII
Kemudian untuk selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI, Teradu VII dan Teradu VIII secara bersama-sama disebut----------------------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Teradu VI, VII, VIII mengeluarkan Surat Rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (PANWASLU) Nomor:220/Panwaslu-AT/VI/2014 tertanggal 6
Juni 2014, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang ditujukan
kepada Teradu I dengan pokok-pokoknya yaitu meminta kepada Teradu I, II, III, IV,
dan V untuk menindak lanjuti Pelanggaran Administrasi Pemilu terkait Calon
Terpilih Anggota DPRK Aceh Tamiang atas nama Sdri. DESI AMELIA dari Partai
Amanat Nasional Nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan Aceh Tamiang III (tiga)
yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kelengkapan Administrasi pada Model BB – 5
dalam pencalonan Anggota DPRK Aceh Tamiang.
2. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2014, Teradu VI, VII, VIII kembali menyurati Teradu I
dengan Nomor:221/Panwaslu-AT/VI/2014 Perihal Ralat Nomor dan Tanggal Surat,
yang menyatakan:
a) Sehubungan dengan point 1 (satu) di atas dengan ini kami meralat bahwa
terjadi kesalahan penulisan pada nomor surat yang tertulis
Nomor:05/RK/Panwaslu-AT/V/2014, seharusnya adalah
Nomor:05/RK/Panwaslu-AT/VI/2014 dan tanggal surat, tertulis 6 Mei 2014,
seharusnya tanggal 6 Juni 2014;
b) Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh
Tamiang Nomor:05/RK/Panwaslu-AT/V/2014 tanggal 6 Mei 2014;
c) Berdasarkan pada point 2 (dua) di atas dengan ini kami sampaikan Surat
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang
yang telah kami perbaiki penulisan nomor dan tanggal surat tersebut;
3
3. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2014, Kuasa Hukum Pelapor/Pengadu telah
menyurati Teradu I dengan Nomor:06/SK/ADV-RS/2014 perihal Mohon Tindak
Lanjut, yang pada pokoknya menyampaikan kepada Teradu I untuk berkenan
menindaklanjuti Surat Rekomendasi Teradu VI, VII, VIII sesuai peraturan
perundang-undangan agar terjaminnya kepastian hukum bagi Pengadu/Pelapor.
Surat kami tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Teradu I, II, III, IV, dan V hingga
saat Pengadu/Pelapor menyampaikan pengaduan ini ke DKPP;
4. Bahwa kemudian pada tanggal 16 Juni 2014, Teradu I, II, III, IV, dan V menyurati
Teradu VI, VII, VIII dengan Nomor:1300/KPU-Kabupaten 001.434600/VI/ 2014
Perihal Tindak Lanjut Surat Rekomendasi PANWASLU Aceh Tamiang
Nomor:05/RK/Panwaslu-AT/VI/2014, yang pada pokoknya menyampaikan:
“Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang
tanggal 16 Juni 2014 bahwa belum dapat memproses lebih lanjut Rekomendasi
tersebut, dikarenakan Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang melakukan Rapat Pleno
terkait Laporan Nomor:25/LP/Pileg/Panwaslu-AT/VI/2014 lebih awal dari Laporan
tersebut disampaikan ke PANWASLU Kabupaten Aceh Tamiang serta Rekomendasi
Panwaslu tersebut tidak memenuhi standar rekomendasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan
dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD”
5. Bahwa terkait penolakan tersebut, kemudian pada tanggal 18 Juni 2014 Teradu
VI, VII, VIII kembali menyurati Teradu I dengan Nomor:230/Panwaslu-AT/VI/2014
Perihal Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor:05/RK/Panwaslu-AT/VI/2014, yang pada pokoknya kembali meralat
kesalahan penulisan pada Surat Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Aceh
Tamiang Nomor:05/RK/Panwaslu-AT/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014, dan
menyampaikan bahwa penulisan yang benar adalah Berita Acara
Nomor:09/BA/Panwaslu-AT/VI/2014 tanggal 06 Juni 2014;
6. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terkesan telah dengan sengaja mengalihkan
tindak lanjut Rekomendasi tersebut kepada hal yang bukan substansi yaitu
mengkritisi “kesalahan penulisan nomor dan tanggal surat”, yang harusnya dapat
diselesaikan hanya dengan melakukan koordinasi bersama antara Para Teradu
sebagai bentuk klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum;
7. Bahwa jika dicermati dalam surat KPU/KIP Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor:1300/KPU-Kabupaten001.434600/VI/2014 Perihal Tindak Lanjut Surat
Rekomendasi PANWASLU Aceh Tamiang Nomor:05/RK/Panwaslu-AT/VI/2014
terdapat hal-hal yang patut diperhatikan, yaitu:
1) Rekomendasi tersebut ditembuskan kepada DPD PDIP Aceh Tamiang dan
DPD PAN Aceh Tamiang yang tidak mempunyai korelasi apapun dalam
4
Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilaporkan Pengadu/Pelapor ke
PANWASLU Kabupaten Aceh Tamiang, namun Pengadu/Pelapor yang jelas
mempunyai kepentingan terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu ini tidak
mendapatkan tembusan surat KPU/KIP Kabupaten Aceh Tamiang tersebut,
hal ini mengindikasikan bahwa KPU/KIP Kabupaten Aceh Tamiang memihak
terhadap Partai Politik dan atau calon tertentu;
2) KPU/KIP Kabupaten Aceh Tamiang mencoba untuk menghindari
melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti Surat Rekomendasi
PANWASLU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 220/Panwaslu-AT/VI/2014
tanggal 6 Juni 2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu,
sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu ketentuan
Pasal 254 ayat (2) Jo. Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;
3) PANWASLU Kabupaten Aceh Tamiang tidak pula menjalankan fungsinya
untuk mengawasi dan mendorong agar surat rekomendasinya Nomor
220/Panwaslu-AT/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu, ditindak lanjuti oleh KPU/KIP Kabupaten
Aceh Tamiang sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
8. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2014, Kuasa Hukum Pelapor/Pengadu menyurati
Teradu VI dengan Nomor: 07/SK/ADV-RS/2014 perihal Mohon Perkembangan
Hasil Laporan, namun surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh PANWASLU
Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat Pengadu/Pelapor menyampaikan pengaduan
ini ke DKPP;
9. Bahwa uraian di atas menunjukkan ketidak-mandirian dan profesionalitas, yang
mengakibatkan Pengadu/Pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap
Laporan/Pengaduannya. Sehubungan dengan hal itu pula, menurut kami sangat
relevan jika Putusan DKPP RI terhadap laporan/pengaduan ini mengacu pada
putusan DKPP sebelumnya, yakni : PUTUSAN DKPP No.74/DKPP-PKE-II/2013,
yang Memutuskan “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap
Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur sesuai maksud, prinsip dan etika
penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional Dra. Hj. Khofifah
Indar Parawansa dan H. Herman Suryadi Sumawiredja”. Berdasarkan hal tersebut,
maka DKPP tentu dapat pula memerintahkan Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang untuk membatalkan Calon
Terpilih Anggota DPRK Aceh Tamiang atas nama Sdri.DESI AMELIA dari Partai
Amanat Nasional Nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan Aceh Tamiang III (tiga).
5
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan hal kejadian tersebut di atas serta adanya pelanggaran Kode
Etik dan administrasi yang di lakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu Pengadu
mengharapkan agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yaitu:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelengara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh
Para Teradu;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang untuk membatalkan Calon
Terpilih Anggota DPRK Aceh Tamiang atas nama Sdri.DESI AMELIA dari
Partai Amanat Nasional Nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan Aceh Tamiang
III (tiga) sebagaimana Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (PANWASLU) Nomor : 220/Panwaslu-AT/VI/2014 tertanggal 6 Juni
2014, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan peninjauan
kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang
dan atau Berita Acara Nomor :60/BA/V/2014 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRK Aceh Tamiang, sepanjang mengenai Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRK Aceh Tamiang atas nama Sdri.DESI AMELIA dari
Partai Amanat Nasional Nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan Aceh Tamiang
III (tiga) sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu.
[2.3] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut:
Bukti P-1. Keterangan Tanda Penduduk Atas Nama Sdr.Muhammad Usman
dengan NIK: 1116070705730001.
Bukti P-2. Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU)
Nomor: 220/Panwaslu-AT/VI/2014 tertanggal 6 Juni 2014, perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Bukti P-3. Surat Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor:
05/RK/Panwaslu-AT/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014.
Bukti P-4. 1 (Satu) Bundel Laporan Sdr.Usman terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu ke PANWASLU Kabupaten Aceh Tamiang,
tertanggal 26 Mei 2014.
6
Bukti P-5. Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 25/LP/PILEG/Panwaslu-
AT/V/2014 tanggal 26 Mei 2014
Bukti P-6. Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
07/SL/PILEG/Panwaslu-AT/VI/2014.
Bukti P-7. Surat PANWASLU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 221/Panwaslu-
AT/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014, Perihal Ralat Nomor dan Tanggal
Surat.
Bukti P-8. Surat Kuasa Hukum Pelapor/Pengadu Nomor : 06/SK/ADV-RS/2014
tanggal 12 Juni 2014, Perihal Mohon Tindak Lanjut dan tanda terima
surat tersebut oleh Pegawai KPU/KIP Kabupaten Aceh Tamiang.
Bukti P-9. Surat KPU/KIP Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 1300/KPU-
Kabupaten001.434600/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014, Perihal:
Tindak Lanjut Surat Rekomendasi PANWASLU Aceh Tamiang
No.05/RK/Panwaslu-AT/VI/2014;
Bukti P-10. Surat PANWASLU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 230/Panwaslu-
AT/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, Perihal Tindak Lanjut Surat
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang Nomor:
05/RK/Panwaslu-AT/VI/2014;
Bukti P-11. Surat Kuasa Hukum Pelapor/Pengadu Nomor: 07/SK/ADV-RS/2014.
Bukti P-12. tanggal 19 Juni 2014, Perihal Mohon Perkembangan Hasil Laporan
dan tanda terima surat tersebut oleh Kepala Sekretariat PANWASLU
Kabupaten Aceh Tamiang.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4.1] Teradu I, II, III, IV, dan V
1. Keberatan yang kami maksudkan adalah terkait persyaratan formil mengajukan
pengaduan yang dilakukan oleh Pengadu melalui Kuasanya ke DKPP.
Pengadu/Prinsipal adalah berstatus sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN)
Kabupaten Aceh Tamiang jelas sekali bahwa Pengadu bukanlah sekedar
masyarakat biasa yang tidak memiliki akses/ kesempatan untuk menyelesaikan
pokok persoalan sesuai Petitum/Permintaan Aduan kepada partai di mana
Pengadu bernaung.
2. Di samping itu, telah di atur secara jelas, tentang mekanisme mengajukan
Pengaduan ke Lembaga DKPP termasuk siapa saja yang dibolehkan untuk
mengajukan pengaduan atas tuduhan/dugaan pelanggaran Kode Etik oleh
Penyelenggara Pemilu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 3
Ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemiilihan
Umum menyebutkan: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada
7
ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim
kampanye; d. masyarakat; dan/atau e. pemilih.”.
3. Sehingga sangat tidak tepat, jika yang mengajukan permohonan pembatalan
adalah caleg. Sebab, yang paling berwenang mengajukan permohonan pembatalan
kepada lembaga penyelenggara pemilu atau DKPP adalah peserta pemilu. Dapat
kami pahami, mengapa Ketua PAN Kabupaten Aceh Tamiang atau Ketua partai
asal Sdri. Desi Amelia bernaung tidak mengajukan keberatan/Aduan, sudah tidak
melihat adanya persoalan dalam hal status keanggotaannya. Sdri. Desi Amelia
sudah mengundurkan diri dari partai asalnya dan menjadi anggota Partai PAN
Kabupaten Aceh Tamiang sebelum melakukan pendaftaran sebagai caleg pada
pemilu 2014 di Aceh Tamiang.
4. Benar tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 wib, kami menerima Surat dari
Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Nomor: 05/RK/Panwaslu-AT/V/2014
tertanggal 06 Mei 2014 perihal Teradu I, II, III, IV, dan V telah menggelar rapat
koordinasi membahas tindaklanjut rekomendasi ini yang kesimpulannya adakah
“KIP Kabupaten Aceh Tamiang tidak dapat memproses Rekomendasi Nomor:
05/RK/Panwaslu-AT/V/2014 tanggal 06 Mei 2014 karena Rekomendasi yang
dikeluarkan Panwaslu Aceh Tamiang lebih awal dari laporan yang diterima
Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang”
5. Meskipun pada tanggal 10 Juni 2014 kami telah mengambil keputusan atas Surat
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang yang kami terima tanggal 5 Juni
2014, tetapi dengan adanya rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang
yang kembali kami terima pada tanggal 11 Juni 2014, maka atas kewajiban
sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan kepada
kami, pada tanggal 13 Juni 2014 kami kembali menggelar rapat koordinasi untuk
menindaklanjutinya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang ini;
6. Dalam rapat pleno tanggal 16 Juni 2014 ini, kami mengambil kesimpulan yakni,
KIP Kabupaten Aceh Tamiang belum dapat memproses lebih lanjut rekomendasi
tersebut. Faktanya masih ditemukan kejanggalan dalam isi rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, yaitu panwas menyatakan melakukan Rapat
Pleno terkait laporan Nomor: 25/LP/Pileg/Panwaslu-AT/V/2014 tanggal 26 mei
2014, pada tanggal 06 Mei 2014, yaitu lebih awal dari tanggal diterimanya laporan
Pengadu tersebut disampaikan ke Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang (26 Mei
2014). Hasil kajian kami pada rekomendasi pertama di atas masih sama dengan
rekomedasi kedua dan rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal
18 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Dan
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD.
7. KIP Kabupaten Aceh Tamiang, pada tanggal 18 Juni 2014, kembali menerima
Surat Rekomendasi beserta dilampiri dengan hasil kajian dan berkas-berkas terkait
8
pengaduan dari Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang nomor: 230/Panwaslu-
AT/VI/2014 (Bukti T – 13) untuk perkara yang sama.
8. Berdasarkan berita acara pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, ditemukan kebenaran
bahwa pihak terkait (Sdri. Desi Amelia) masih Memenuhi Syarat (MS) sebagai Caleg
pada Pemilu 2014 dari Partai PAN Kabupaten Aceh Tamiang. Penelitian terhadap
AD-ART, ditemukan pada pasal 6 ayat 3 poin a bahwa “keanggotaaan berakhir
apabila menjadi anggota partai politik lain”, yang selanjutnya dicocokkan dengan
bukti kartu tanda anggota (KTA) Sdri. Desi Amelia pada partai PAN tertanggal 28
Desember 2012;
9. Secara aklamasi para komisioner mengambil keputusan, KIP Kabupaten Aceh
Tamiang tidak sependapat dengan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh
Tamiang yang didasarkan atas laporan pengaduan Pengadu (Sdr. M.Usman) yang
menyatakan Sdri. Desi Amelia Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg pada
Pemilu 2014 di Kabupaten Aceh Tamiang. Hasil Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh
Tamiang, kemudian dituangkan dalam form PAPTL2.
10. Terkait tuduhan indikasi KIP Kabupaten Aceh Tamiang memihak terhadap partai
politik dan atau calon tertentu, dapat kami klarifikasi bahwa surat kami bernomor:
1300/KPU-Kabupaten001.434600/VI/2014 perihal Tindak Lanjut Surat
Rekomendasi Panwaslu Aceh Tamiang sengaja kami tembuskan kepada DPD PDIP
di Aceh Tamiang dan DPD PAN di Aceh Tamiang karena kedua partai tersebut
adalah sebagai peserta pemilu pada Pemilu 2014 di Kabupaten Aceh. Jika Pengadu
ingin mengetahui perkembangan penanganan aduan perkara laporan
pengaduannya ke Panwaslu Aceh Tamiang, Pengadu dapat langsung
menanyakannya ke Panwaslu Aceh Tamiang atas tindaklanjut yang telah kami
lakukan dalam Rekomendasi Panwaslu Aceh Tamiang ini.
11. Teradu I,II,III,IV, dan V membantah bahwa kami melanggar Pasal 10 huruf l
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pasal 254 ayat (2) Jo. Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Berdasarkan uraian
kami di atas, telah dilakukan tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Aceh Tamiang
dengan meneliti, mengkaji, memeriksa dan mengambil keputusan atas semua
rekomendasi Panwaslu Aceh Tamiang yakni Rekomendasi yang kami terima
tanggal 5, 11 dan 18 Juni 2014 dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-
undang.
12. Pengadu juga mengadukan bahwa Teradu I,II,III,IV, dan V telah melanggar Pasal 10
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Sepengetahuan kami,
berdasarkan peraturan perundang-undangan, sumber/informasi pelanggaran
pemilu ada dua jenis, pertama adalah laporan/aduan dari masyarakat ke
9
penyelenggara dan kedua rekomendasi pengawas pemilu. Kedua jenis ini berbeda
cara penanganannya. Pasal 10 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, mengatur penanganan pelanggaran
jenis pertama yakni laporan masyarakat langsung kepada KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kab/ Kota. Sedangkan penanganan pelanggaran jenis yang kedua diatur
dalam Pasal 17-21 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum. Teradu I,II,III,IV, dan V, tidak pernah menerima
laporan pelanggaran administrasi pemilu langsung dari masyarakat, yang ada kami
terima adalah dugaan pelanggaran administrasi pemilu berupa rekomendasi dari
Panwaslu Aceh Tamiang.
13. Pada Pokok Aduannya, Pengadu meminta Majelis Sidang untuk memutuskan agar
memerintahkan KIP Kabupaten Aceh Tamiang untuk membatalkan Calon Terpilih
Anggota DPRK Aceh Tamiang atas nama Desi Amelia dari Partai PAN Nomor Urut 2
(dua) Dapil III (tiga). Menurut hemat kami, permintaan ini sangatlah tidak tepat.
Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan, bahwa DKPP dibentuk untuk
memeriksa dan memutus pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KIP Kabupaten Aceh Tamiang.
[2.4.2] Teradu VI, VII, dan VIII
1. Bahwa pelapor yang bernama Muhammad Usman menyampaikan Laporan kepada
Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 dengan
uraian laporan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang telah
menetapkan Calon Terpilih yang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon
terpilih Anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Tamiang atas
nama Desi Amelia dari Partai Amanat Nasional dengan nomor urut – 2 (dua) dari
Daerah Pemilihan Aceh Tamiang – 3 (tiga).
2. Bahwa Desi Amelia pada Pemilu Legislatif tahun 2014 adalah nama yang pernah
diajukan dan ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan nomor urut – 2 (dua) Daerah Pemilihan
Aceh Tamiang – 3 (tiga) pada Pemilu Legislatif tahun 2009.
3. Bahwa selanjutnya Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pemanggilan
saksi – saksi pada tanggal 30 Mei 2014 dengan mekanisme pemberkasan melalui
Berita Acara Klarifikasi
4. Bahwa terkait Laporan Sunardi dengan nomor Laporan : 24/LP/PILEG/Panwaslu-
AT/V/2014, tanggal 09 Mei 2014, Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang sudah
pernah menyurati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang untuk
meminta salinan kelengkapan administrasi terlapor yaitu calon terpilih Anggota
DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Tamiang atas nama Desi Amelia
dari Partai Amanat Nasional dengan nomor urut – 2 (dua) dari Daerah Pemilihan
10
Aceh Tamiang – 3 (tiga), dengan nomor surat: 280/Panwaslu-AT/V/2014, tanggal
12 Mei 2014, Perihal: Permintaan Salinan Berkas Kelengkapan Administrasi, dan di
jawab oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang dengan nomor
surat: 1147/KPU-Kab-001.434600/V/2014, tanggal 16 Mei 2014 2014, Perihal:
Penyampaian Berkas Calon Terpilih, Lampiran : 1 (satu) berkas.
5. Bahwa berdasarkan salinan kelengkapan administrasi terlapor yaitu calon terpilih
Anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Tamiang atas nama
Desi Amelia dari Partai Amanat Nasional dengan nomor urut – 2 (dua) dari Daerah
Pemilihan Aceh Tamiang – 3 (tiga) yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Aceh Tamiang. Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang menemukan bahwa
nama yang bersangkutan tidak memenuhi model model BB – 5 Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 07 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dalam Pemilu legislatif tahun 2014 sebagaimana yang dimaksud oleh pelapor
Usman.
6. Bahwa untuk melengkapi kepentingan kebenaran demi hukum selanjutnya
Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang melakukan Proses Klarifikasi terhadap
Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Aceh Tamiang, dan hasilnya adalah bahwa DPC
PDI-P Kabupaten Aceh Tamiang tidak pernah membuat atau memenuhi model
model BB – 5 Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU nomor 07 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu legislatif tahun 2014 atas nama
Desi Amelia dari Partai Amanat Nasional dengan nomor urut – 2 (dua) dari Daerah
Pemilihan Aceh Tamiang – 3 (tiga).
7. Bahwa selanjutnya Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang melakukan kajian
terhadap hasil klarifikasi masing – masing saksi dan beberapa alat bukti dan pada
tanggal 05 Juni 2014 Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang melakukan rapat pleno
serta memutuskan menindaklanjuti laporan Muhammad Usman dengan
meneruskan hasil laporan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Aceh Tamiang dengan nomor surat : 220/Panwaslu-AT/VI/2014, tanggal 06 Juni
2014, Perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang telah menyampaikan
surat nomor : 1360/KPU-Kab-001.434600/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014, sifat :
Penting, Perihal : Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang,
yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang bahwa menurut
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang terlapor atas nama Desi Amelia
dari Partai Amanat Nasional dengan nomor urut – 2 (dua) dari Daerah Pemilihan
Aceh Tamiang – 3 (tiga) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu
dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon Anggota DPRK Aceh Tamiang
pada Pemilu Legislatif tahun 2014.
11
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Kami Para Teradu I,II,III,IV dan V memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) C/q Majelis Kehormatan pada
persidangan ini, untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadu/Prinsipal tidak berhak mengajukan Aduan pada
perkara dugaan pelanggaran kode etik ini;
3. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana
yang diajukan oleh Pengadu;
4. Menyatakan bahwa Majelis Sidang DKPP tidak berwenang untuk
membatalkan atas nama Sdri.Desi Amelia dari Partai Amanat Nasional
Kabupaten Aceh Tamiang Nomor Urut 2 (dua) Dapil III (tiga) sebagai Calon
Terpilih Anggota DPRK Aceh Tamiang pada Pemilu 2014; atau
5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai denganT-10 sebagai berikut:
Bukti T-1. Kartu Tanda Anggota Partai PAN No : 0121.000098.070573.1.05 An.
Muhammad Usman
Bukti T-2. Model BE 1, Daftar Calon Tetap Anggota Dewaan Perwakilan Rakyat
Daeah Kabupaten Aceh Tamiang dalam Pemilu 2014 Daerah
Pemilihan III
Bukti T-3. Model EB1, Perolehan Suara masing-masing Calon
Bukti T-4. Surat Rekomendasi PANWASLU Aceh Tamiang, nomor
05/RK/Panwaslu-AT/V/2014, Tanggal 6 Mei 2014 Perihal
Rekomendasi
Bukti T-5. Risalah, Absensi Rapat Koordinasi KPU Aceh Tamiang Tanggal 7 Juni
2014
Bukti T-6. Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor
85/BA/VI/2014 Tanggal 10 Juni 2014, Tentang tindaklanjut atas
surat Rekomendasi Panwaslu Aceh Tamiang.
Bukti T-7. Surat KPU Aceh Tamiang Nomor 1267/KPU-Kabupaten
001.434600/VI/2014 Tanggal 10 Juni 2014 Perihal Tanggapan
Rekomendasi.
Bukti T-8. Surat Panwaslu Nomor 221/Panwaslu-AT/VI/2014 Tanggal 11 Juni
2014 Perihal Ralat Nomor dan Tanggal Surat.
Bukti T-9. Rekomendasi Panwaslu Aceh Tamiang Nomor 05/RK/Panwaslu-
AT/VI/2014 Tanggal 6 Juni 2014.
12
Bukti T-10. Risalah Daftar Hadir Rapat Koordinasi KPU Aceh Tamiang Tanggal 13
Juni 2014
Bukti T-11. Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor
90/BA/VI/2014 Tanggal 16 Juni 2014, Tentang tindaklanjut atas
surat Rekomendasi Panwaslu Aceh Tamiang.
Bukti T-12. Surat KPU Aceh Tamiang Nomor 1300/KPU-
Kabupaten001.434600/VI/2014 Tanggal 16 Juni 2014 Perihal tindak
lanjut Rekomendasi Panwaslu Aceh Tamiang Nomor
05/RK/Panwaslu-AT/VI/2014 .
Bukti T-13. Surat Panwaslu nomor 230/Panwaslu-AT/VI/2014 Tanggal 18 Juni
2014 Perihal Surat Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Aceh
Tamiang Nomor 05/RK/Panwaslu-AT/VI/2014 beserta Kajian
Panwaslu Aceh Tamiang.
Bukti T-14. Risalah dan Absensi Rapat Koordinasi KPU Aceh Tamiang Tanggal 21
Juni 2014
Bukti T-15. Berita Acara Klarifikasi terhadap Pihak Terkait Partai Amanat
Nasional Kabupaten Aceh Tamiang.
Bukti T-16. Berita Acara Klarifikasi terhadap Pihak Terkait PDIP Kabupaten Aceh
Tamiang.
Bukti T-17. Berita Acara Klarifikasi terhadap Pihak Terkait An. Desi Amelia
Bukti T-18. AD/ART Partai PDIP Kabupaten Aceh Tamiang, Surat Pengunduran
diri Sdri. Desi Amelia dari Partai PDIP, Tembusan Surat dari Patai
PDIP Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 07/Ex/DPC-16/VI/2014
tanggal 2 Juni 2014 Perihal Klarifikasi dan KTA Partai PAN An. Desi
Amelia.
Bukti T-19. Hasil Kajian masinng-masing Komisioner KPU Kabupaten Aceh
Tamiang terhadap tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Aceh
Tamiang.
Bukti T-20. Form PAPTL-2 PKPU 25 Tahun 2013, Tentang Tindaklanjut
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang Terhadap Dugaan
Pelanggaran Admiistrasi Pemilu Nomor 99/BA/VI/2014.
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1.] Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia (DKPP-RI)
13
[3.1.1.] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.1.2.] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya
dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagai berikut :
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, berbunyi
sebagai berikut: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang sebagai
berikut ini:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan sebagai berikut ini : “Penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.] Kedudukan dan Kepentingan Hukum Pengadu
[3.2.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
[3.2.2] Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15
Tahun 2011 joncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR, yaitu :
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011: “Pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013: “Pengaduan dan/atau laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
14
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
[3.2.3] Menimbang, bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu selaku subyek hukum
yang dapat menggunakan hak-nya untuk megajukan laporan atau pengaduan
pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal 4
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013. Oleh karena itu, maka Pengadu memiliki
kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.2.4] Menimbang, bahwa oleh karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
aquo, dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya menyatakan Teradu I, II,
III, IV, dan V telah menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Tamiang atas nama
Sdri. Desi Amelia dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan Aceh
Tamiang III (tiga) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kelengkapan Administrasi pada
Model BB – 5 dalam pencalonan Anggota DPRK Aceh Tamiang. Hal tersebut telah
dilaporkan kepada Teradu VI, VII dan VIII yang ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi
Nomor:220/Panwaslu-AT/VI/2014 tertanggal 6 Juni 2014, perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu. Teradu I, II, III, IV dan V dengan sengaja mengalihkan
tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada hal yang bukan substansi dengan mengkritisi
“kesalahan penulisan nomor dan tanggal surat”, yang seharusnya dapat diselesaikan
dengan melakukan koordinasi bersama antara para Teradu sebagai bentuk klarifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Teradu I, II, III,
IV, dan V dengan sengaja menghindari untuk melaksanakan kewajibannya
menindaklanjuti Surat Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor
220/Panwaslu-AT/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
Pasal 254 ayat (2) Jo. Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Selanjutnya Teradu VI, VII, dan VII tidak
pula menjalankan fungsinya untuk mengawasi dan mendorong agar surat
rekomendasinya Nomor: 220/Panwaslu-AT/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, ditindaklanjuti oleh KIP Kabupaten Aceh
Tamiang sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
15
[4.2] Menimbang, dalam keterangannya para Teradu menolak seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam
melaksanakan tugas sebagai penyelenggaraan pemilu. Dalam berita acara klarifikasi
kepada pihak-pihak terkait, serta tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Aceh Tamiang tersebut Nomor: 220/Panwaslu-AT/VI/2014 tanggal 6 Juni
2014, ditemukan kebenaran bahwa pihak terkait (Sdri. Desi Amelia) menurut Teradu I, II,
III, IV dan V, Memenuhi Syarat (MS) sebagai Caleg pada Pemilu 2014 dari Partai PAN
Kabupaten Aceh Tamiang tanpa mengisi Model BB-5 oleh karena yang bersangkutan
telah menjadi anggota Partai Amanat Nasional yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Anggota (KTA) tertanggal 28 Desember 2012. Kesimpulan Teradu I, II, III, IV dan V
diperkuat dengan AD-ART PDIP, Pasal 6 ayat 3 poin a yang menyatakan,“keanggotaaan
berakhir apabila menjadi anggota partai politik lain”. Sejak Sdri. Desi Amelia menjadi
anggota PAN pada sekitar Desember 2013, maka sejak saat itu keanggotaannya dalam
PDIP berakhir. Atas dasar itu, Teradu I, II, III, IV dan V secara aklamasi memutuskan dan
menyatakan Sdri. Desi Amelia Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg pada Pemilu
2014 di Kabupaten Aceh Tamiang. Teradu VI, VII dan VIII telah menindaklajuti laporan
Pengadu sdr. Muhammad Usman disertai hasil kajian dan diteruskan kepada KIP
Kabupaten Aceh Tamiang dengan nomor surat: 220/Panwaslu-AT/VI/2014, tanggal 06
Juni 2014, Perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Terkait dengan laporan
tersebut Teradu VI, VII dan VIII melakukan Proses Klarifikasi terhadap Pengurus DPC
PDI-P Kabupaten Aceh Tamiang, dan hasilnya adalah bahwa DPC PDI-P Kabupaten Aceh
Tamiang tidak pernah membuat atau menandatangani model BB-5 seperti dipersyaratkan
oleh Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU nomor
07 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pemilu legislatif tahun 2014 atas nama Desi Amelia dari Partai
Amanat Nasional. Dalam persidangan diakui oleh Teradu VI, VII, dan VIII bahwa telah
terjadi kesalahan penulisan bulan dalam Surat Rekomendasi Nomor:05/RK/Panwaslu-
AT/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang seharusnya tertulis 6 Juni 2014. Kesalahan tersebut
telah diperbaiki melalui Surat Nomor:221/Panwaslu-AT/VI/2014 Perihal Ralat Nomor
dan Tanggal Surat;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap di
persidangan, DKPP berpendapat bahwa, Model BB-5 menurut PKPU Nomor 13 tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 07 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 19 huruf i angka 2
merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap caleg yang masih duduk
sebagai anggota DPRD/DPRK saat pendaftaran sebagai caleg untuk periode berikutnya.
Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa sepanjang caleg yang masih duduk sebagai
anggota DPRD/DPRK dan kembali mendaftar sebagai caleg dengan partai politik yang
berbeda wajib melampirkan Model BB-5. Sekalipun Sdri Desi Amelia, telah menjadi
anggota PAN sejak Desember 2013 dan berdasarkan AD/ART PDIP tidak lagi sebagai
16
anggota PDIP, tidak menghapuskan kewajibannya untuk melampirkan Model BB-5 jika
masih duduk sebagai anggota DPRK saat pendaftaran caleg. Duduknya Ybs sebagai
sebagai anggota DPRK pada periode yang sedang berjalan bukan mewakili pribadinya
tetapi partai politik yang mencalonkannya dalam hal ini PDIP. Permasalahanya, tahapan
pencalonan sudah lewat dan masuk pada tahapan penetapan hasil baru dipersoalkan
oleh Teradu sebagai caleg dari partai yang sama dengan pihak terkait. Sepatutnya
Pengadu menyampaikan hal tersebut kepada pihak terkait dalam hal ini Sdri Desi Amelia
sebagai rekan sesama partai dan mempermasalahkannya saat DCS dan DCT, sehingga
tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan hal tersebut, tindakan
Teradu I, II, III, IV dan V kurang cermat dan oleh sebab itu melanggar Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor: 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Pasal 5 huruf d, e dan i jo Pasal 15 huruf a, b dan c. Sikap kurang hati-hati dalam
bertindak juga dilakukan oleh teradu VI, VII dan VIII dengan mengeluarkan surat
rekomendasi dengan nomor, tanggal dan bulan yang tidak tepat yang menyebabkan
substansi surat tidak segera ditindaklanjuti oleh KIP Aceh Tamiang yang menyebabkan
laporan Pelapor setidaknya tertunda untuk beberapa waktu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut
DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut
merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan
sangksi kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII;
17
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN Kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII atas
nama M. Alhamda, SHI., Ishak Ibrahim, S.Pd, Adi Sartika, Kemalawati, MA, Ir. Izuddin,
Saiful Alam, SE, Asrul Bahri, SE, dan Lindawati, SPd.I sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KIP dan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Ida Budhiati SH., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., dan Ir. Nelson Simanjuntak, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
18
Ir.Nelson Simanjuntak, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
19