Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.41/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KIP Kab. Aceh Timur
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/05/2017
👁 11 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 63/VI-P/L- DKPP/2016 tanggal 3 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 41/DKPP- PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 27 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2017 sekitar jam 00.10 WIB, telah terjadi perusakan kotak suara oleh PPK Ranto Pereulak yaitu untuk mengambil form model C1-KWK atas perintah Ketua KIP Aceh Timur yaitu sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan II telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa pada Kamis, tanggal 16 Februari 2017 sekitar jam 00.10 WIB telah terjadi perusakan kotak suara di kantor Camat Rantau Perlak yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Rantau Perlak atas perintah Ketua KIP Aceh Timur.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 11; Pasal 12 Peraturan Bersama Komisi; Pasal 55
Amar Putusan1. Mengabulkan pokok aduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Iskandar A Gani selaku Ketua merangkap Anggota KIP kabupaten Aceh Timur; 3. Merehabilitasi Teradu II Fajri Sulaiman selaku Ketua PPK Rantau Peureulak, Kab. Aceh Timur; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KIP Aceh Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan ; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 41/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 63/VI-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 41/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Zaenal Abidin
Jabatan : Ketua Panwaslih Aceh Timur
Alamat Kantor : Jalan Peutua Husen, Kampung Jawa, kecamatan Idi
Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Hermansyah
Jabatan : Anggota Panwaslih Aceh Timur
Alamat Kantor : Jalan Peutua Husen, Kampung Jawa, kecamatan Idi
Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu II
3. Nama : Heri Sahputra
Jabatan : Anggota Panwaslih Aceh Timur
Alamat Kantor : Jalan Peutua Husen, Kampung Jawa, kecamatan Idi
Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu III
Selanjutnya Pengadu I, II, dan III disebut sebagai--------- ------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Iskandar A Gani
Jabatan : Ketua KIP Aceh Timur
Alamat Kantor : Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Nibong,
Kecamatan Peureulak, Kabupate Aceh Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Fajri Bin Sulaiman
Jabatan : Ketua PPK Rantau Peureulak
Alamat Kantor : Rantau Peureulak, Aceh Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II;
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 63/VI-P/L-
DKPP/2016 tanggal 3 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 41/DKPP-
PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 27 Maret 2017 yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2017 sekitar jam 00.10 WIB, telah
terjadi perusakan kotak suara oleh PPK Ranto Pereulak yaitu untuk mengambil
form model C1-KWK atas perintah Ketua KIP Aceh Timur yaitu sdr. Iskandar A
Gani untuk dibawa ke Kantor KIP Aceh Timur pada pukul 03.00 WIB. Akibat dari
tindakan tersebut membuat simpatisan dan Tim Kampanye Calon Bupati Nomor
Urut. 2 berkumpul di Kantor KIP Aceh Timur sekitar pukul 02.30 WIB sampai
06.00 WIB dan menduga bahwa KIP Aceh Timur ingin mengubah hasil perhitungan
Pilkada Aceh Timur tahun 2017.
2. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi Panwaslih Kabupaten, maka disimpulkan
sebagai bahwa Pada tanggal 15 Februari 2016 telah terjadi peristiwa pembongkaran
kotak suara dan perusakan hasil pemungutan berupa segel kunci kotak suara,
segel amplop C1 KWK yang berhologram yang dilakukan oleh PPK Rantau
Peureulak beserta KPPS sebanyak 14 tong suara dari gampong Seumanah Jaya
sebanyak 12 kotak suara dan gampong Paya Palas sebanyak 2 kotak suara.
3. Bahwa pembukaan kotak suara dilanjutkan dengan mengambil Form C1 KWK
berhologram yang merupakan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara
di gampong Seumanah Jaya dan Paya Palas Kecamatan Rantau Peureulak
4. Bahwa pengambilan C1-KWK berhologram yang dilakukan atas perintah Ketua KIP
Aceh Timur yaitu sdr. Iskandar A Gani, kepada komisoner lainnya yaitu : Sofyan,
sdr Mulya Karim, dan Tarmizi serta perintah ini diturunkan juga kepada beberapa
staf KIP Aceh Timur secara lisan, kepada sdri. Devi Rahayu, dan Junaidi
5. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan hasil klarifikasi oleh Panwaslih kepada
beberapa orang sumber, didapat keterangan yang menyatakan bahwa Perintah
Pengumpulan C1 KWK yang berhologram tersebut berasal dari Iskandar A Gani,
yaitu antara lain :
a. Tarmizi (anggota Komisioner KIP Aceh Timur) keterangannya di Kantor KIP Aceh
Timur.
b. Mulya Karim (anggota Komisioner KIP Aceh Timur) keterangannya di Kantor KIP
Aceh Timur.
c. Fajri Sulaiman (Ketua PPK Rantau Peureulak) saat diklarifikasi di Kantor
Panwaslih Aceh Timur
d. Zulkifli (Ketua Panwaslih Kecamatan Rantau Peureulak) saat diklarifikasi di
Kantor Panwaslih Aceh Timur
e. Junaidi (Kasubag Program dan Data KIP Aceh Timur) saat diklarifikasi di Kantor
Panwaslih Aceh Timur.
6. Bahwa telah dilakukan serah terima beberapa berkas dari KIP Aceh Timur kepada
Panwaslih Aceh Timur dilakukan oleh Sofyan (Anggota KIP Aceh Timur) kepada
Zainal Abidin,SE (Anggota Panwaslih Aceh Timur) pada tanggal 16/02/2017,
sekitar pukul 5.30 WIB. berupa C1 KWK yang berhologram dan beberapa berkas
kosong berupa C1 Plano, C1 KWK, D KWK, dan D2 KWK Rekapitulasi untuk calon
Bupati dan Gubernur di Kantor KIP Aceh Timur dari beberapa Kecamatan yaitu :
Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Indra Makmu, Kecamatan Julok, Kecamatan
Idi Timur, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Rantau Peureulak. Dan telah
diterima C1 KWK yang tidak berhologram dari dua Kecamatan yaitu ; Kecamatan
Peunaron dan Kecamatan Peudawa.
7. Bahwa pada tanggal 16/02/2017, sekitar pukul 06.10 WIB Telah ditemukan
beberapa berkas kosong berupa C1 Plano, C1 KWK, D KWK, dan D2 KWK
Rekapitulasi untuk calon Bupati dan Gubernur dari Kantor KIP Aceh Timur oleh
Satintel Polres Aceh Timur dan diserahkan kepada Panwaslih Aceh Timur.
8. Bahwa didapatkan keterangan bahwa sdr.Muhammad Bin Usman, Syahruddin Bin
Abu Bakar, menyaksikan bahwa berkas C1 KWK yang berhologram tersebut di
serahkan ke sdr.Iskandar A Gani di Kantor KIP Aceh Timur pada tanggal
16/02/2017 sekitar jam 03.00 WIB.
9. Bahwa didapatkan Keterangan dari Musliadi Bin Peni Daud, bahwa Devi (staf KIP
Aceh Timur memerintahkankan Mirza Ketua KPPS Seumanah Jaya untuk
membuka Tong Suara agar C1KWK hologram dapat diambil.
10. Bahwa didapatkan keterangan dari sdr.Junaidi (Kasubag Program dan Data KIP
Aceh Timur), bahwa ia mendapatkan mandat dari Tarmizi (anggota KIP Aceh Timur)
untuk mengumpulkan C1 KWK berhologram meliputi beberapa kecamatan yaitu
Darul Aman, Julok, Darul Falah, Nurussalam, dan Indra Makmu.
11. Bahwa Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur telah mengakui bahwa dirinya yang
memerintahkan Fajri (Ketua PPK Rantau Peureulak) untuk membawa Form C1 KWK
Berhologram ke KIP Aceh Timur dan yang bersangkutan mengaku salah dengan
meminta Fajri untuk mengambil C1 berhologram sebagaimana diberitakan dalam
aceh.tribunnews.com sabtu tanggal 18 Februari 2017.
12. Bahwa setelah pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitunan suara semua
hasil pemungutan dan penghitunan suara dimasukkan kedalam kotak suara dan
disegel dan diantarkan ke PPK melalui PPS Bahwa kotak suara yang berisi hasil
pemungutan suara dan telah tersegel yang telah diterima oleh PPK wajib dijaga dan
akan dibuka pada saat pelaksanaan rekapitulasi.
13. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 6 menyatakan : PPS melalui PPK meneruskan
salinan formulir Model C1- KWK dan lampirannya kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemindaian atau scan dan meneruskan hasil
pemindaian atau scan formulir tersebut kepada KPU untuk diumumkan pada
laman KPU dan laman KIP.
14. Bahwa sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana
disebut diatas, pemindaian oleh KIP Kabupaten Aceh Timur adalah salinan formulir
Model C1- KWK dan lampirannya dan bukan salinan formulir Model C1- KWK
berhologram. Karenanya alasan pengambilan formulir Model C1- KWK berhologram
oleh anggota PPK Rantau Peureulak atas perintah Ketua KIP Aceh Timur dengan
cara membuka kotak suara diluar waktu yang telah dijadwalkan yaitu pada saat
rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat PPK dan secara sepihak adalah
merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
15. Bahwa C1 KWK berhologram merupakan dokumen yang sangat urgen dalam proses
pemungutan dan penghitungan hasil suara karena merupakan dokumen utama
yang menjadi acuan bagi penyelenggara, pengawas, dan peserta pemilihan apabila
terdapat perselisihan hasil penghitungan suara di seluruh tingkatan baik di PPK
maupun di KIP Kabupaten/Kota, dan menjadi sertifikat yang sah dalam proses
tersebut.
16. Bahwa akibat adanya kejadian pembukaan kotak suara dan pengumpulan form
C1KWK yang berhologram oleh anggota PPK Kecamatan Rangtau Peureulak atas
perintah Ketua KIP Aceh Timur, menyebabkan adanya kecurigaan dari peserta
Pemilihan di Kabupaten Aceh Timur, sehingga menimbulkan fitnah dan gejolak di
masyarakat dan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat Aceh Timur
terhadap netralitas Kepolisian, KIP Kabupagten Caeh Timur dan Pengawas Pilkada
Aceh Timur sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017
di Aceh Timur.
17. Bahwa terkait dengan hal tersebut maka perbuatan membuka kotak suara dengan
cara merusak segel dan mengambil dokumen berupa Formulir C1 KWK
berhologram anggota PPK Kecamatan Rangtau Peureulak atas perintah Ketua KIP
Aceh Timur, dan perbuatan Ketua KIP Aceh Timur merusak segel amplop berisi
Formulir C1 KWK berhologram dan mengeluarkan Formulir C1 KWK berhologram
dapat dianggap telah memenuhi unsure merusak hasil pemungutan.
18. Bahwa Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada
asas ; kepastian hukum dan akuntabilitas.
19. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Timur dan jajarannya
merusak segel kotak suara, membuka kotak suara dan mengambil dokumen Form
C1 KWK berhologram, merusak segel amplop berisi Form C1 KWK Berhologram,
dan mengambil Form C1 KWK Berhologram diluar prosedur dan waktu yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan dapat dianggap melanggar kode
etik Penyelenggara Pemilu khususnya asas kepastian hukum dan asas
akuntabilitas sebagai penyelenggara Pemilu, dimana penyelenggara tidak menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat
secara akuntabilitas tidak dapat menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan serta
tidak dapat menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan.
20. Para Pengadu berkesimpulan bahwa perbuatan Ketua KIP Aceh Timur dan
jajarannya merusak segel kotak suara, membuka kotak suara dan mengambil
dokumen Form C1 KWK berhologram, merusak segel amplop berisi Form C1 KWK
Berhologram dan mengambil Form C1 KWK berhologram diluar prosedur dan
waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan terbukti
melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11
Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Memeriksa laporan para Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti dan barang
bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-13 sebagai berikut:
Nommor Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Berita Acara Klarifikasi dibawah Sumpah terhadap
saudara Zulkifli ST Bin M Ibrahim sebagai saksi yang
beraktifitas sebagai Ketua Panwascam Kecamatan Ranto
Peureulak Kabupaten Aceh Timur
2. P-2 Berita Acara Klarifikasi dibawah Sumpah terhadap
saudara Muhammad Bin Usman sebagai saksi yang
beraktifitas sebagai Sekretariat PPK Kecamatan Ranto
Peureulak Kabupaten Aceh Timur
3. P-3 Berita Acara Klarifikasi dibawah Sumpah terhadap
saudara Syahruddin Bin Abubakar sebagai saksi yang
beraktifitas sebagai anggota Panwascam Kecamatan Ranto
Peureulak Kabupaten Aceh Timur
4. P-4 Berita Acara Klarifikasi dibawah Sumpah terhadap
saudara Abdullah Bin Ismail sebagai saksi yang
beraktifitas sebagai anggota PPK Kecamatan Ranto
Peureulak Kabupaten Aceh Timur
5. P-5 Berita Acara Klarifikasi dibawah Sumpah terhadap
saudara Musliadi Bin Peni sebagai saksi yang beraktifitas
sebagai anggota PPK Kecamatan Ranto Peureulak
Kabupaten Aceh Timur
6. P-6 Berita Acara Klarifikasi dibawah Sumpah terhadap
saudara Junaidi Bin Syu’ib Subroto sebagai saksi yang
beraktifitas sebagai anggota PPK Kecamatan Ranto
Peureulak Kabupaten Aceh Timur
7. P-7 Berita Acara Klarifikasi dibawah Sumpah terhadap
saudara Fajri Bin Sulaiman sebagai saksi yang beraktifitas
sebagai Ketua PPK Kecamatan Ranto Peureulak
Kabupaten Aceh Timur
8. P-8 Berita Acara Penyerahan C1-KWK berhologram dari KIP
Aceh Timur kepada Panwaslih Aceh Timur Sebagai Barang
Bukti pada hari Kamis 16 Februari 2017
9. P-9 Berita Acara Pengembalian C1-KWK berhologram dari
Panwaslih Aceh Timur kepada KIP Aceh Timur Sebagai
Barang Bukti pada hari Jum’at 17 Februari 2017
10. P-10 Lampiran Berita Acara C1-KWK berhologram ke Panwaslih
Aceh Timur
11. P-11 Foto Kejadian di Kantor KIP Aceh timur tanggal 16
Februari 2017
12. P-12 Video sdr. Fajri keluar dari Kolong Meja Ketua KIP Aceh
Timur tanggal 16 Februari 2017
13. P-13 Video Pengakuan sdr. Fajri di Kantor Panwaslih Kabupaten
Aceh Timur tanggal 16 Februari 2017
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Jawaban Teradu I:
1. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilu Nomor 63/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 7 Maret 2017,
Registrasi Perkara Nomor 41/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu menyatakan bahwa
Teradu dan jajarannya merusak segel kotak suara, membuka kotak suara dan
mengambil dokumen Form C1-KWK berhologram, merusak segel amplop berisi
form CI-KWK berhologram dan mengambil form C1-KWK berhologram di luar
prosedur dan waktu yang diterapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 178E
UUNomor 10 Tahun 2016.
2. Bahwa tidak benar Teradu melakukan sebagaimana yang disampaikan oleh
Pengadu. Terkait dengan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Ketua PPK
Rantau Peureulak, ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara para Saksi
Kecamatan Rantau Peureulak, dihadiri dan disaksikan oleh Panwaslih Kecamatan
Rantau Peureulak serta pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolsek Rantau Peureulak.
Teradu sangat menyayangkan opini yang berkembang sebagaimana yang
disimpulkan saudara Pengadu dalam Pengaduannya yang tidak menyeluruh dalam
menyampaikan data dan fakta peristiwa sebenarnya yang terjadi di lapangan.
Perintah Teradu kepada Ketua PPK Rantau Peureulak adalah sebagaimana
kewenangan yang diatur dalam Pasal 55 AYAT (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa terdapat 47 (empat puluh tujuh ) kotak suara dari total keseluruhan yang
ada di Kecamatan Rantau Peureulak. Merupakan fakta bahwa ada 33 (tiga puluh
tiga) kotak suara yang dokumen Formulir C1 dan Lampirannya baik berhologram
mauopun yang tidak berhologram berada di luar kotak suara yang sudah
dikumpulkan di Kantor Camat Rantau Peureulak. Teradu via telepon menanyakan
kepada Ketua PPK Rantau Peureulak mengapa belum menyampaikan kepada KIP
Aceh Timur Formulir C1 untuk keperluan scanning/pemindaian. Ketua PPK
Rantau Peureulak kemudian bertanya, “Pak ini ada hologram yang sudah diterima
dari TPS, Pak bagaimana ini Formulir C1-nya berhologram, bagaimana Pak? Teradu
menjawab, “Sdr. Ketua PPK, apa yang ada di luar kotak baik hologram maupun
yang bukan segera dibawa ke Kantor KIP”. Selanjutnya Ketua PPK bertanya, “pak
itu ada dua desa Seumanah Jaya dan Paya Palas semua dokumennya baik
Formulir C1 maupun Lampirannya semua dalam kotak, bagaimana Pak”. Teradu
menjawab, “kalau memang seperti itu kejadiannya, segera berkoordinasi dengan
Kapolsek, Panwaslih Kecamatan Rantau Peureulak dan Kedua Saksi Pasangan
Calon. (bukti T-1) Rekaman Video Pembukaan Kotak Suara di PPK Kecamatan
Rantau Peureulak. Selanjutnya, perkembangan yang terjadi di kecamatan tersebut
sampai kedatangannya ke Kantor KIP Aceh Timur Teradu tidak mengetahuinya
lagi.
4. Tentang pernyataan Ketua Panwaslih Aceh Timur yang menyatakan bahwa “itu
perintah Ketua KIP”, pernyataan tersebut sangat tidak mendasar. Karena KIP Aceh
Timur dalam bekerja tetap berdasarkan: Peraturan KPU dan Pembagian
Divisi/Dapil di wilayah kerja KIP Aceh Timur. Setiap Divisi
mempertanggungjawabkan Divisi/Daerah Pemilihan masing-masing. (bukti T-2)
Berita Acara Pembagian Divisi KIP Aceh Timur.
5. Bahwa kemudian Pengadu menyambungkan kalimat dalam pengaduannya bahwa
memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 178E
UU Nomor 10 Tahun 2016.
6. Dalam hal ini Teradu benar-benar tidak habis pikir apa yang ada dibenak Saudara
Pengadu. Dalam Keterangan Pers di Kantor KIP Aceh Timur, Jumat tanggal 17
Februai 2017 yang disampaikan sendiri oleh Pihak Pengadu, dalam kesempatan ini
tersebut bersama beliau ikut mendampingi Komsioner Panwaslih Aceh Irhamsyah,
Ketua KIP Aceh Timur (Teradu), Koimisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra, Danrem
Lilawangsa Kolonel Inf Agus Firman Yusmono, Kapolres Aceh Timur, Bpk. AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Amril Isya
Siregar, Danyon II Raider, Mayor Inf M Iqbal Lubis serta, Pengadu menyampaikan
bahwa: “berdasarkan pemeriksaan pihaknya terhadap berkas C1 KWK yang
diamankan dari Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Kamis
(16/2) dini hari, tidak ada data yang berubah. Ini menunjukkan, dokumen hasil
pilkada itu belum sempat diutak-atik oleh pihak berkepentingan. “Semua berkas
C1 KWK sudah kami periksa dan kita yakini tidak ada data yang berubah. Ini
adalah klarifikasi untuk membuktikan bahwa C1 yang dituduhkan tersebut
ditukangi.” (bukti T-3) Kliping berita Koran Serambi Indonesia tanggal 18 Februari
2017 berjudul:
C1 di Aceh Timur belum sempat diutak-atik, link:
http://aceh.tribunnews.com/2017/02/18/c1-di-aceh-timur-belum-sempat-diutak-
atik; (bukti T-4) Kliping berita media online Tribrata News Polres Aceh Timur
berjudul:
Hasil Investigasi, Formulir C1 Tidak Ada Yang Berubah, link:
http://www.tribratanewspolresacehtimur.com/2017/02/kip-dan-panwaslih-aceh-
timur.html
7. Berbeda dengan apa yang dinyatakan Pengadu dalam konferensi pers sebagaimana
Teradu uraikan di atas, dalam Pengaduan saudara Pengadu menyatkan bahwa
Teradu memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebgaimana diatur dalam Pasal
178E UUNomor 10 Tahun 2016. Adapun Pasal yang dimaksud berbunyi: “Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar, mengubah,
merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan
dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp.
144.000.000 (seratus empat puluh empat juta rupiah). Dua pernyataan yang
kontradiktif ini menunjukkan inkonsistensi Pengadu antara apa yang dinyatakan
dalam konferensi pers dengan apa yang dinyatakannya dalam pengaduan. Oleh
karenanya Teradu menyerahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk menilai kredibilitas Pengadu berikut pula Pengaduannya.
8. Sehubungan dengan permasalahan ini, kepada Saudara Ketua Panwaslih Aceh
Timur kami pihak Teradu ingin diberikan kesempatan bertanya kepada Saudara,
mohon saudara memperlihatkan Rekomendasi yang pada waktu itu hadir
Gakkumdu RI yang terdiri dari unsur Bawaslu RI, Mabes Polri, Kejagung, dan
Panwaslih Aceh. Menurut informasi dari Kasatreskrim Polres Aceh Timur, ada 3
(tiga) hal yang dilakukan investigasi, yaitu:
1. Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya;
2. Masalah Pemilih Mencoblos Lebih Dari Satu Kali di Desa Matang Neuheun
Kecamatan Nurussalam;
3. Permasalahan di Kecamatan Peureula Kota.
Dari ketiga permasalahan yang diinvestigasi oleh Gakkumdu RI, Gakkumdu
Kabupaten Aceh Timur serta Panwaslih Aceh Timur, akhirnya hanya dikeluarkan
1 (satu) Rekomendasi, dalam hal ini untuk masalah pada Poin 2 (dua) yaitu
Pemilih Mencoblos Lebih Dari Satu Kali di Desa Matang Neuheun Kecamatan
Nurussalam. (bukti T-5) Rekomendasi Gakkumdu RI
Sedangkan untuk Poin 1 (satu) dan 3 (tiga) termasuk tuduhan melakukan
pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 178E UU Nomor 10
Tahun 2016 tidak ditemukan dugaan pelanggaran tersebut sebagaimana yang
dilaporkan Ketua Panwaslih Aceh Timur dalam Pengaduannya di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
9. Bahwa dalam Pengaduan dinyatakan Perbuatan Teradu tersebut pada pin 1
pengaduan juga diluar prosedur dan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan
Perundang-undangan terbukti melanggar administrasi Pemilihan. Bahwa
Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra dalam Keterangan Pers di Kantor KIP Aceh
Timur, Jumat tanggal 17 Februari 2017 menyatkan “apa yang dilakukan
penyelenggara pemilu (KIP Aceh Timur) pada dua malam yang lalu merupakan
aturan yang harus dilaksanakan. Dalam hal ini kita mendengar bahwa terkait
dengan Formulir C1, kami tegaskan penyelenggara pemilu melakukan sesuai
dengan peraturan. KIP Aceh Timur memerlukan Formulir C1 sebagai data yang
akan discan atau dipindai atas perintah peraturan perundang-undangan. Bahwa
KPPS wajib menyampaikan salinan Formulir C1 dan lampirannya kepada PPK
setelah proses pungut hitung selesai”. (vide bukti T-4) Kliping Berita Media Online
Tribrata News Polres Aceh Timur Berjudul : Hasil Investigasi, Formulir C1 Tidak Ada
Yang Berubah, Link Berita:
http://www/tribratanewsplresacehtimur.com/2017/02/kip-dan-panwaslih-aceh-
timur.html. Demikiran klarifikasi Robby Syah Putra sebagai perwakilan KIP Aceh
yang turun langsung dalam menangani permasalahan ini telah menjawab apa yang
diadukan Pihak Teradu, oleh karenanya Teradu menyerahkan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menilai, memeriksa dan memutus
Pengaduan yang diajukan Pengadu.
10. Bahwa dalam Pengaduan dinyatakan perbuatan tersebut di atas juga terbukti
melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara pemilu
sebagaimana di atur dalam Pasal 4, pasal 11 dan pasal 12 Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Teradu membantah pernyataan Pengadu bahwa Teradu telah melanggar
asas kepastian hukum dan ankuntabilitas penyelenggara pemilu. Tentu saja
sebagai penyelenggara pemilu Teradu taat asas, sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
11. Sesuai dengan apa yang Teradu uraikan dalam penjelasan sebelumnya, bahwa
Teradu melaksanakan kewenangan yang secara tegas diatur dalam Pasal 55 ayat
(3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU
nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan
Wakil Walikota, dimana Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “KPPS wajib
menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan
Lampirannya kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada hari Pemungutan
Suara melalui PPS”. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Teradu sudah
mengimplementasikan dalam tindakan Teradu asas kepastian hukum, bahwa
Teradu dalam melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
12. Teradu membantah melanggar asas akuntabilitas penyelenggara pemilu dengan
argumentasi bahwa dalam kesempatan pertama sejak munculnya persoalan
sebagaimana yang diadukan Pengadu pada sidang DKPP ini, Teradu telah
melakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk dalam hal ini dengan pihak
Pengadu. Bahkan tidak dalam waktu yang telah lama Perwakilan KIP Aceh melalui
Sdr. Robby Syah Putra Anggota Komisioner KIP Aceh sudah hadir di Aceh Timur
untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Berikut pula unsur-
unsur lainnya seperti Bapak Kapolres Aceh Timur. Teradu tetap melakukan
koordinasi secara terus menerus dengan beliau. Teradu tentunya menjelaskan
semua keputusan yang diambil oleh Teradu, membuka akses publik dan
memberikan data informasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholder), dan
juga menjelaskan hal-hal yang menjadi dugaan penyimpangan yang diarahkan
kepada Teradu. Hal ini menunjukkan akuntabilitas kinerja Teradu sebagai
penyelenggara pemilu tetap terjaga.
13. Selanjutnya untuk memberikan gambaran dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu ini, perlu kiranya Teradu memaparkan kronologi peristiwa tanggal 16
Februari 2017 menurut sepengetahuan Teradu.
14. sebelum insiden peristiwa di kantor KIP Aceh Timur terjadi pada tanggal 15
Februari 2017 sampai dini hari 16 Februari 2017 sudah ada 3 (tiga) Kecamatan
yang telah menyerahkan Dokumen Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan
Lampirannya.
15. Kemudian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rantau Peureulak
datang dikawal Kapolsek Rantau Peureulak menyerahkan Dokumen Formulir
Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya.
16. Disusul tidak berapa lama datang Tim Pemenaangan Pasangan Calon Nomor Urut
2 mempertanyakan pengambilan Dokumen tersebut di saat malam hari, dalam hal
ini Termohon menjelaskan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yakni Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana berbunyi sebagai berikut:
“KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model
C1-KWK dan Lampirannya kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada hari
Pemungutan Suara melalui PPS”.
17. Pada ± pukul 02.00 WIB Wakil Bupati Aceh Timur dalam hal ini juga sekaligus
sebagai Calon Wakil Bupati Petahana datang dalam keadaan emosi. Kedatangan
beliau bersama dengan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur
Sdr. Zainal Abidin, S.E bserta seorang anggotanya. Kemudian Wakil Bupati Aceh
Timur memerintahkan agar formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan
Lampirannya dikembalikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dnegan
menyatakan bahwa KIP tidak berwenang mengambil dokumen tersebut apalagi
pada malam hari.
18. Pada ± pukul 04.00 WIB Kapolres Aceh Timur tiba dan langsung menenangkan
Wakil Bupati Aceh Timur.
19. Pada ± pukul 05.00 WIB Bupati Aceh Timur dalam hal ini juga sekaligus sebagai
Calon Bupati Petahana tiba dan dengan nada tinggi yang kembali berusaha
ditenangkan oleh Kapolres Aceh Timur. Pada intinya Bupati Aceh Timur
menginginkan agar formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya
dikembalikan kepada PPK.
20. Suasana sudah mulai kondusif dengan upaya Kapolres Aceh Timur menenangkan
Bupati Aceh Timur. Kemudian Kapolres Aceh Timur meminta pendapat dari pihak
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur terkait dokumen
formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya yang diserahkan kepada
KIP.
21. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Sdr. Zainal Abidin, S.E
berpendapat bahwa KIP tidak ada kewenangan mengambil formulir C-KWK, Model
C1-KWK dan Lampirannya sebelum 16 Februari 2017 karena KIP baru boleh
mengambilnya pada saat Rekapitulasi di tingkat PPK dan pengambilannya pun
pada saat jam kerja. Selanjutnya dengan nada sedikit tinggi yang bersangkutan
memaksa untuk membawa formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan
Lampirannya dari 8 (delapan) Kecamatan ke PANWASLIH Aceh Timur.
22. Setelah mendengar pendapat Ketua Panitian Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh
Timur Sdr. Zinal Abidin, S.E, langsung Bupati Aceh Timur yang dalam hal ini juga
sekaligus sebagai Calon Bupati Petahana meminta agar formulir Model C-KWK,
Model C1-KWK dan Lampirannya dikembalikan kepada PPK.
23. Kapolres menyarankan untuk dilakukan investigasi dan klarifikasi terhadap
dokumen tersebut. Karena opini yan gberkembang di massa yang sudah berkumpul
di kantor KIP Aceh Timur formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya
sudah diubah oleh KIP Aceh Timur.
24. Dan oleh karenanya dokumen tersebut sebanyak 8 (delapan) kecamatan beserta
Ketua PPK Kecamatan Rantau Peureulak dibawa ke Kantor Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur dengan didampingi oleh Komisioner KIP Aceh
Timur atas nama saudara Sofyan. Saudara Sofyan sebentar saja di sana,
selanjutnya beliau kembali ke kantor KIP Aceh Timur.
25. Sejak dokumen formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya dibawa ke
Kantor Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur, dokumen tersebut
menjadi tanggung jawab Panwaslih sampai pada tanggal pengembalian ke KIP Aceh
Timur.
26. Demikian kronologi peristiwa yang terjadi, pada dasarnya KIP Aceh Timur bekerja
sesuai apa yang diamanahkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Pasal
55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Perlu diketahui bersama massa yang
berkumpul di Kantor KIP Aceh Timur pada malam peristiwa itu sekitar ±300 massa.
Atas desakan dari berbagai pihak, dan melihat kondisi yang semakin tidak pasti
keamanannya, KIP Aceh Timur tidak bisa untuk tidak melaksanakan desakan
terutama dari Pimpinan Daerah dan unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Timur
untuk menyerahkan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya
kepada pihak Panitia Pengawas Pemilhan Kabupaten Aceh Timur.
27. Berdasarkan fakta peristiwa yang diuraikan di atas, dapat Teradu jawab dan
buktikan bahwa Teradu tidak melakkukan pelanggaran kode etik sebagaimana
yang didalilkan Pengadu dalam Pengaduannya.
Jawaban Teradu II
1. Bahwa Form C1 KWK tersebut ada 33 (tiga puluh tiga) TPS yang berada di luar
kotak suara dan 14 (empat belas) TPS yang berada di dalam kotak suara.
2. Bahwa pembukaan kotak suara untuk mengambil Form C1-KWK tersebut
dilakukan setelah adanya kesepakatan antara PPK Ranto Perlak, Panwascam Ranto
Perlak, Kapolsek setempat dan 2 saksi dari para Pasangan Calon.
3. Bahwa kesepakatan tersebut hanya merupakan kesepakatan lisan.
4. Bahwa pembukaan kotak suara tersebut adalah inisiatif dirinya karena adanya
perintah dari Ketua KIP Aceh Timur untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
5. Bahwa benar ketika pelaksanaan pembukaan kotak suara di kecamatan Rantau
Perlak turut dihadiri oleh Panwaslih Kecamatan, Polsek dan Saksi ke dua pasangan
calon.
6. Bahwa benar saya sudah diperiksa oleh polisi sebagai saksi atas dugaan tindak
pidana yang dilaporkan oleh Panwaslih Aceh Timur.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Terhadap Pengadu untuk Dilakukan Evaluasi Kinerja Sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti dan barang bukti yang ditandai
dengan Bukti T-1 s.d T-5 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Rekaman video pembukaan kotak suara di PPK, Kecamatan
Rantau Peureulak
2. T-2 Berita Acara Pembagian Divisi KIP Aceh Timur
3. T-3 Kliping Berita Koran Serambi Indonesia 18 Februari 2017
berjudul C1 di Aceh Timur belum sempat diutak-atik
4. T-4 Kliping berita media online Tribrata news Polres Aceh Timur
berjudul: Hasil inverestigasi, formulir C1 tidak ada yang
berubah
5. T-5 Rekomendasi Gakkumdu
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP 27 Maret 2017 telah hadir pihak terkait para anggota KIP
Aceh Timur
Keterangan Pihak Terkait Mulia Karim (Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur)
Bahwa dalam pandangan pihak Terkait, sepanjang Form C1 tidak ada yang berubah
atau diubah oleh penyelenggara tanpa sepengetahuan saksi panwaslih maka pihak
terkait menganggap tidak ada yang bermasalah dalam kasus ini.
Keterangan Soyan (Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur)
1. Bahwa benar dalam pelaksanaan tugas, KIP Aceh Timur membagi wilayah kecamatan
yang dikoordinir oleh masing-masing komisioner termasuk memonitoring pelaksanaan
tugas jajaran dibawah menyangkut dengan alat kerja C1 yang diwajibkan pada hari
yang sama dengan pelaksanakan pemungutan suara untuk diserahkan ke KIP
Kabupaten.
2. Bahwa benar Terkait ikut mendengarkan percakapan Ketua KIP Aceh Timur dengan
Ketua PPK Rantau Perlak yang menyampaikan adanya sebagain C1 yang diserahkan
oleh beberapa PPS berada diluar kotak suara yang bersegel adalah C1 berhologram
dan ada juga yang tidak berhologram.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah penyelenggara pemilu yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
I dan II telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa pada
Kamis, tanggal 16 Februari 2017 sekitar jam 00.10 WIB telah terjadi perusakan
kotak suara di kantor Camat Rantau Perlak yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Rantau
Perlak atas perintah Ketua KIP Aceh Timur. merusak segel kotak suara, membuka kotak
suara dan mengambil dokumen Form C1-KWK berhologram, merusak segel amplop
berisi form CI-KWK berhologram dan mengambil form C1-KWK berhologram di luar
prosedur dan waktu yang diterapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Hal itu
memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 178E
UUNomor 10 Tahun 2016. Adapun informasi awal terhadap pembukaan kotak suara di
kecamatan Rantau Perlak atas laporan dari Panwaslih Kecamatan Rantau Perlak.
Tindakan pembukaan kotak tersebut telah menyulut konsentrasi massa pendukung
salah satu pasangan Calon. Bahwa para Pengadu telah mengangkat sumpah terhadap
Zulkifli, ST bin M.Ibrahim, dan Syahruddin Bin Abu Bakar masing-masing sebagai ketua
dan anggota Panwaslih Kecamatan Rantau Perlak, Muhammad bin Usman Sekretariat
PPK Kecamatan Rantau Perlak dan Fajri, Ketua PPK Kecamatan Rantau Perlak. Bahwa
atas perintah Ketua KIP Aceh Timur Teradu II Fajri pada tanggal 15 Februari sekitar
pukul 22.00 WIB malam tersebut merusak segel dan membuka kotak suara dari
beberapa Desa yang diwilayah kecamatan setempat. Bahwa Iskandar A.Gani selaku
teradu I mengakui telah memerintahkan seluruh PPK se-Kabupaten Aceh Timur agar
mengumpulkan C1 Hologram untuk dibawa ke kantor KIP Aceh Timur. Para Pengadu
berkesimpulan Bahwa Teradu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2016
tentang rekapitulasi suara, dimana ada kewajiban KPPS untuk menyerahkan salinan C1
serta lampirannya kepada saksi pasangan calon yang hadir, pengawas pemilihan dan
kepada KIP Kabupaten melalui PPS setempat untuk discan dan dipindai, akan tetapi
maksudnya bukan C1 yang berhologram, karena yang berhologram sebagai data
pembanding tetap berada di dalam kotak suara. Para Pengadu meyakini bahwa para
Teradu melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan para Pengadu. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2017 dinihari telah dilakukan
pembukaan kotak suara, dengan disaksikan Kapolsek Rantau Peurlak. Adapun tuduhan
perusakan yang disampaikan Pengadu, adalah tidak benar. Bahwa para Pengadu telah
melaporkan kejadian tersebut sebagai tindak pidana pemilihan, namun hasilnya
kepolisian menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pidana pemilihan.
Menurut Teradu, terdapat beberapa PPS di kecamatan Rantau Perlak yang
menyampaikan kepada Teradu I Fajri selaku ketua PPK setempat (Rantau Peurlak)
bahwa mereka (PPS) terlanjur keliru memasukkan form C1 dalam kotak suara.
Semestinya C1 yang berhologram dimasukkan dalam kotak suara akan tetapi faktanya
justru yang tidak berhologram malah berada dalam kotak suara. Teradu menjelaskan
bahwa selanjutnya Teradu I dimintai konsultasi oleh Teradu I selaku Ketua PPK
Kecamatan Rantau Perlak terkait hal tersebut. kemudian Teradu I menyarankan agar
Teradu II mengundang para pihak untuk diklarikasi dan diluruskan serta disaksikan
oleh para pihak. Bahwa menurut Teradu benar pada saat dilaksanakan rapat pleno
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, saksi pasangan calon
tidak ada yang mengajukan keberatan sama sekali terhadap tindakan KIP Aceh Timur
yang telah mengambil C1 hologram/ mengumpulkan C1 hologram dari PPK pada tanggal
16 Februari 2017. Selain itu, dari segi pertanggungjawaban, aduan pengadu yang
menyalahkan Teradu I tidaklah tepat, karena setiap wilayah ada korwilnya, setiap
permasalahan juga ada spesifikasi divisinya. Adapun Teradu II menjelaskan bahwa apa
yang dilakukannya semata-mata melaksanakan perintah dari atasan, dalam hal ini
Teradu I. Dengan demikian, Teradu I dan dan II meyakini tidak melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, keterangan
pihak terkait, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; Bahwa dokumen
salinan Form C1-KWK yang diperlukan untuk dilakukan pemindaian seharusnya bisa
diperoleh dari pihak Penyelenggara lainnya seperti KPPS atau PPS bahkan dari pihak
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, sehingga tidak diperlukan pembukaan kotak suara
dan tidak diperlukannya C1-KWK berhologram diserahkan kepada KIP Kab. Aceh Timur.
Pasal 55 Ayat (3) PKPU No 14 Tahun 2016 perubahan PKPU No 10 Tahun 2015 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan suara, terdapat kewajiban KPPS untuk menyerahkan
salinan hasil perolehan suara dalam bentuk form C-KWK dan C1-KWK berserta
lampirannya kepada KIP Kabupaten melalui PPS, artinya yang disebutkan adalah
salinan bukan yang berhologram karena hologram merupakan dokumen valid/asli yang
dibutuhkan sebagai data pembanding dan kedudukannya berada didalam kotak suara.
Bahwa perbuatan Teradu II yang membuka kotak suara atas perintah Teradu I
sebagaimana hasil klarifikasi Panwaslih Kab. Aceh Timur telah mengurangi kepercayaan
publik/masyarakat kepada Penyelenggara. Bahwa DKPP berpendapat, Teradu I memiliki
motivasi dan niat untuk menggunakan hasil perolehan suara berupa C1 yang
berhologram untuk kepentingan tertentu, meskipun kemudian berdasarkan hasil
pengawasan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur tidak ditemukan perbedaan dan
perselesihan perolehan suara karena sudah terlanjur lebih awal menjadi opini publik
tentang dugaan kecurangan KIP Aceh Timur yang diikutkan dengan hadirnya pengunjuk
rasa ke kantor KIP Aceh timur pada tanggal 16 Februari 2017 dinihari dan dokumen C1
milik delapan kecamatan pada malam itu turut diamankan di Kantor Panwaslih Aceh
Timur atas permintaan Kapolres Aceh Timur. DKPP berpendapat Teradu I terbukti
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf a: dalam melaksanakan asas
kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu I tidak dapat diterima. Adapun Teradu II tidak dapat dipersalahkan karena
hanya menjalankan perintah dari atasan. Sehingga tidak dapat dikenai sanksi etik.
[4.8] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada Teradu I dan memulihkan nama baik Teradu II.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pokok aduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Iskandar A Gani selaku
Ketua merangkap Anggota KIP kabupaten Aceh Timur;
3. Merehabilitasi Teradu II Fajri Sulaiman selaku Ketua PPK Rantau Peureulak, Kab.
Aceh Timur;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan KIP Aceh Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7
(tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan ; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal dua puluh delapan April tahun dua ribu tujuh
belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.