Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 228/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU dan Panwas Kab. Timor Tengah Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 243/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 30 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 228/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU dan Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga tidak profesional dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2018 berupa pelanggaran dalam proses distribusi Logistik surat suara di 30 Kecamatan, yang dapat diuraikan dengan sampel pada 2 Kecamatan sebagai berikut: a.
Pertimbangan Putusaninfo@dkpp.go.id (4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2018 berupa pelanggaran dalam proses distribusi Logistik surat suara di 30 Kecamatan, yang dibuktikan dengan sampel sebanyak 2 (dua) kecamatan yakni Kecamatan Amanatun Utara dan Amanuban Barat. Pelanggaran tersebut berupa distribusi surat suara tidak sesuai kemestian dari segi jumlah, yakni ada yang melebihi DPT+2,5% dan ada yang kurang dari jumlah DPT+2,5 %.
Pasal DilanggarPasal 59 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dan ketentuan; Pasal 112; Pasal 20; Pasal 15 Peraturan DKPP; Pasal 59 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ayub P Magang karena telah meninggal dunia sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Teradu; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Romanus Dau, Teradu III Sarince R Soinbala, Teradu IV Yan Aty, dan Teradu V Yulius Efendi Telnoni, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Melky E Fay selaku ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan, Teradu VII info@dkpp.go.id Demetris AZ Pitay, dan Teradu VIII Desi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 228/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 243/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 228/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1) PENGADU 1. Nama : Obed Naitboho Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 Alamat : RT.009/RW.003, Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Alexander Kase Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 Alamat : Jalan Diponegoro No.41, RT.001/RW.001, Kelurahan Kota Soe, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Novan Erwin Manafe Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : RSS Baumata Barat Blok A Nomor 8/45, Desa Buamata Barat, Kecamatan taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2. Nama : Nikolas Ke Lami Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Bunda Hati Kudus, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 3. Nama : Petrus Ufi info@dkpp.go.id Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Bunda Hati Kudus, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 4. Nama : Bildad Torino Mauridz Thonak Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Bunda Hati Kudus, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 5. Nama : Yohanes Kornelius Talan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Bunda Hati Kudus, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU 1. Nama : Ayub P Magang Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. CH. Oematan Desa Kesatnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Romanus Dau Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. CH. Oematan Desa Kesatnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Sarince R Soinbala Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. CH. Oematan Desa Kesatnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Yan Aty Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. CH. Oematan Desa Kesatnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Yulius Efendi Telnoni Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. CH. Oematan Desa Kesatnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Melky E Fay Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jln. Bougenvil Nomor 61 Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah info@dkpp.go.id Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Demetris AZ Pitay Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jln. Bougenvil Nomor 61 Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Desi M Nomleni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jln. Bougenvil Nomor 61 Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII Selanjutnya Teradu I s.d VIII disebut sebagai-----------------------------para Teradu (1.3) Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 243/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 30 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 228/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU dan Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga tidak profesional dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2018 berupa pelanggaran dalam proses distribusi Logistik surat suara di 30 Kecamatan, yang dapat diuraikan dengan sampel pada 2 Kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Amanatun Utara  Desa Tumu TPS 1 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% = 275, yang di distribusi 283. (Bukti P-1)  Desa Tumu TPS 2 Jumlah Pemilih dalam DPT 196. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 342 seharusnya Jumlah surat suara yang diterima adalah 201, sehingga lebih 141. (Bukti P-1)  Desa Tumu TPS 3 info@dkpp.go.id Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 196 seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 346. Kurang 150 surat suara.(Bukti P-1)  Desa Fatuoni TPS 1 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% = 304 seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 301.Jumlah surat suara yang digunakan tertulis 190, seharusnya 187. (Bukti P-1)  Desa Fatuoni TPS 2 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 216 seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 345. (Bukti P-1)  Desa Fatuoni TPS 4 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 254 seharusnya Jumlah suarat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 304. (Bukti P-1)  Desa Fotilo TPS 2 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 456 seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 454. Jumlah surat suara yang digunakan tertulis 277, seharusnya 274. (Bukti P-1)  Desa Tauanas TPS 1 Jumlah Surat suara Sah 187, tidak Sah 8, Total: 197 ( Model C-KWK Hal 2) berbeda dengan yang termuat dalam Format Model C1-KWK. Total Suara Sah 189, Tidak Sah 8, Total Suara Sah dan Tidak Sah: 197. (Bukti P-1)  Desa Lilo TPS 2 DPT 261 Surat Suara yg diterima termasuk cadangan 2.5% = 270 (seharusnya 268). Suara Sah: 140, Suara Tidak Sah 19, Total: 159. (Bukti P-1)  Desa Muna TPS 1 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 402 seharusnya 302 kelebihan 100 surat suara. (Bukti P-1)  Desa Sono TPS 1 Jumlah surat suara sah 244 Suara tidak sah 11. (Bukti P-1)  Desa sono TPS 3 Surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 389 seharusnya 387 kelebihan 2 Surat suara. (Bukti P-1)  Desa sono TPS 4 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 813 seharusnya 456 kelebihan 357. (Bukti P-1)  Desa sono TPS 5 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 673 seharusnya 349 kelebihan 324. (Bukti P-1)  Desa Tauanas TPS 1 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 330 seharusnya 329 kelebihan 1. (Bukti P-1) b. Kecamatan Amanuban Barat  Desa Pusu TPS 3 info@dkpp.go.id Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 271 seharusnya 268 kelebihan 3. (Bukti P-1)  Desa Pusu TPS 2 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 481 seharusnya 478 kelebihan 3. (Bukti P-1)  Desa Pusu TPS 1 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 331 seharusnya 326 kelebihan 5. (Bukti P-1)  Desa Pusu TPS 5 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 238 seharusnya 236 kelebihan 2. (Bukti P-1)  Desa Pusu TPS 4 Jumlah seluruh pengguna hak pilih 173 tetapi surat suara yang digunakan 172. (Bukti P-1)  Desa Nusa TPS 1 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 401 seharusnya 410, kurang 9 surat suara. (Bukti P-1)  Desa Nusa TPS 2 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 347 seharusnya 344. (Bukti P-1)  Desa Nusa TPS 3 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 269 seharusnya 268. (Bukti P-1)  Desa Nusa TPS 4 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 375 seharusnya 320 terdapat kelebihan surat suara 35. (Bukti P-1)  Desa Tublopo TPS 1 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 463 seharusnya 461 terdapat kelebihan surat suara 2. (Bukti P-1)  Desa Tublopo 2 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 266 seharusnya 262 terdapat kelebihan surat suara 4. (Bukti P-1)  Desa Tublopo TPS 3 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 396 seharusnya 386 terdapat kelebihan surat suara 10. (Bukti P-1)  Desa Tublopo TPS 4 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 421 seharusnya 416 terdapat kelebihan surat suara 5. (Bukti P-1)  Desa Tubuhue TPS 2 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 379 seharusnya 376 terdapat kelebihan surat suara 3. (Bukti P-1)  Desa Tubuhue TPS 3 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 271 seharusnya 266 terdapat kelebihan surat suara 5. (Bukti P-1)  Desa Tubuhue TPS 4 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 333 seharusnya 324 terdapat kelebihan surat suara 9. (Bukti P-1)  Desa Tubuhue TPS 5 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 297 seharusnya 296 terdapat kelebihan surat suara 1. (Bukti P-1) info@dkpp.go.id  Desa Nule TPS 1 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 327 seharusnya 325 terdapat kelebihan 2. (Bukti P-1)  Desa Nule TPS 2 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 320 seharusnya 317 terdapat kelebihan 3. (Bukti P-1)  Desa Nule TPS 3 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 281 seharusnya 279 terdapat kelebihan 2. (Bukti P-1)  Desa Nule TPS 5 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 368 seharusnya 363 terdapat kelebihan 5. (Bukti P-1)  Desa Nule TPS 6 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 340 seharusnya 336 terdapat kelebihan 4. (Bukti P-1)  Desa Nule TPS 7 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 247 seharusnya 344 terdapat kelebihan 3. (Bukti P-1)  Desa Nule TPS 8 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 336 seharusnya 335 terdapat kelebihan 1. (Bukti P-1)  Desa Mnelalete TPS 1 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 401 seharusnya 399 terdapat kelebihan 2. (Bukti P-1)  Desa Mnelalete TPS 2 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 250 seharusnya 246 terdapat kelebihan 4. (Bukti P-1)  Desa Mnelalete TPS 3 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 445 seharusnya 442 terdapat kelebihan 3. (Bukti P-1)  Desa Mnelalete TPS 4 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 344 seharusnya 342 terdapat kelebihan 2. (Bukti P-1)  Desa Mnelalete TPS 5 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 577 seharusnya 547 terdapat kelebihan 19. (Bukti P-1)  Desa Mnelalete TPS 6 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 212 seharusnya 210 terdapat kelebihan 2. (Bukti P-1)  Desa Mnelalete TPS 8 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 241 seharusnya 240 terdapat kelebihan 1. (Bukti P-1)  Desa Mnelalete TPS 12 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 275 seharusnya 269 terdapat kelebihan 6. (Bukti P-1)  Desa Mnelalete TPS 13 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 291 seharusnya 290 terdapat kelebihan 1. (Bukti P-1) info@dkpp.go.id Bahwa terhadap 30 kecamatan lainnya juga mengalami distribusi Logistik (Kertas Suara) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. 2. Bahwa terjadi pelanggaran Distribusi Logistik lainnya, berupa: 1. Format ATb.KPU Bahwa Teradu I s/d V bekerja dengan tidak Profesional, dan melakukan distribusi Logistik tidak sesuai sehingga menyebabkan Pemilih Tambahan dalam DPTb yang menggunakan KTP/Suket diakomodir tidak dengan menggunakan Format yang seharusnya, tetapi menggunakan Format lain yang mengakibatkan Pemilih yang berdomisili di luar TPS ikut menggunakan Hak Pilih dalam TPS tersebut. (Bukti P-2) 2. Model C7-KWK Bahwa Pemilih tambahan dalam DPTb dan DPPh diakomodir dan hanya di catat pada Form Model C7-KWK hal. 8. (Bukti P-3) 3. Bahwa ditemukan adanya Pemilih pada TPS 1 Desa Halme Kec. Mollo Utara yang datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya hanya dicatat pada Buku Tulis. (Bukti P-4) 4. Bahwa pada TPS 2 Desa Boti terdapat Form C1-KWK yang tidak berhologram, bahkan ada C1 – KWK berlogo CONTOH di tanda tangani dan dibagikan ke Saksi. (Bukti P-5) 5. Bahwa ditemukan persoalan menyangkut C1 Plano tidak ada pada beberapa TPS sehingga untuk melakukan pencatatan serta merekap perolehan suara pasangan calon di lakukan pada Papan Tulis papan Whiteboard. (Bukti P-6) 6. Bahwa terdapat temuan mengenai adanya kekurangan Amplop DAA-KWK dan DA1-KWK. (Bukti P-21) 3. Bahwa Teradu I s/d V tidak profesional dalam melakukan pemungutan suara, sehingga: 1. Adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 7 TPS Bahwa akibat kurangnya Profesionalisme Penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini adalah Teradu I s/d V hanya melaksanakan PSU pada 7 TPS dari 12 TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan cq. Teradu VI s/d VIII. 2. Bahwa terhadap 5 TPS yang sampai dengan saat ini belum dilakukan PSU oleh Teradu I s/d V, Teradu VI s/d VII tidak melaporkan kepada Bawaslu maupun DKPP dan atau mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bahwa pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat PPK maupun Kabupaten terdapat pelanggaran yang dapat diuraikan sebagai berikut:  Bahwa Pada saat Pleno Rekapitulasi di lakukan di Tingkat PPK, terjadi perbedaan perolehan suara dari masing-masing calon dengan bukti C1 KWK yang diperoleh saksi masing-masing paslon dari TPS pencoblosan, karena terindikasi telah terjadinya pengelembungan suara yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut dapat digambar dalam Tabel sebagai berikut: JUMLAH C1-KWK PER DA1-KWK KECURANGAN DESA/KELURAHA N DESA Paslo Paslo Paslo Paslo Paslo Paslo PAKE Paslo Paslo Paslo Paslo O Paslon n n n n n n T n n n n NO.1 NO.2 NO.3 NO.4 NO.1 NO.2 NO.3 NO.4 NO.1 NO.2 NO.3 NO.4 1 FATUONI 61 146 369 144 39 141 417 125 -22 -5 48 -19 2 NUSA 268 228 350 103 268 228 356 103 0 0 6 0 3 KELLE 222 297 74 84 222 254 74 84 0 -43 0 0 MNELAANE 4 N 74 727 97 76 74 727 103 70 0 0 6 -6 info@dkpp.go.id 5 HOINENO 105 69 689 53 105 69 692 53 0 0 3 0 6 LOBUS 15 141 210 17 15 141 220 17 0 0 10 0 7 MILLI 21 69 218 40 21 68 218 40 0 -1 0 0 8 HOIBETI 181 235 378 130 181 232 378 130 0 -3 0 0 9 CENDANA 32 152 83 6 6 138 86 2 -26 -14 3 -4 10 MAULEUM 60 116 30 28 9 107 88 10 -51 -9 58 -18 11 SONO 154 363 453 110 113 349 485 118 -41 -14 32 8 JUMLAH -140 -89 166 -39  Bahwa Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten berlangsung dari tanggal 6-8 Juli 2018, adalah tidak sesuai dengan Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2018 yang di keluarkan oleh KPU RI. (Bukti P-7)  Bahwa Teradu I s/d V melakukan Pra Pleno, dengan menghadirkan PPK se-Kabupaten TTS pada tgl 5 Agustus 2018, yang mengganggu Jadwal dan Tahapan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. (Bukti P-8)  Bahwa saat Pleno Tingkat Kabupaten, Tanda Pengenal yang dibagikan kepada semua Peserta Pleno adalah tanda pengenal di TPS. (Bukti P-9)  Bahwa Pada saat Pleno Rekapitulasi, terjadi keberatan-keberatan yang dilakukan oleh saksi-saksi Pasangan Calon karena banyak Kotak Suara tidak berada di Lokasi Pleno sehingga Pleno di Skors berulang kali untuk mencari Kotak Suara. (Bukti P-10)  Bahwa banyak Dokumen Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur yang tercecer dan tidak berada dalam Kotak Suara Gubernur tetapi berada dalam Kotak Suara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati. (Bukti P-11)  Bahwa ditemukan adanya amplop formulir DAA-KWK yang sudah tidak lagi tersegel pada saat dikeluarkan dari kotak suara. (Bukti P-11)  Bahwa pada hari ke-2 pelaksanaan Pleno ditingka Kabupaten, dilakukan skors untuk mencari kotak suara, saat itu di gunakan oleh peserta untuk bertiduran di lokasi Pleno, tetapi salah satu oknum Anggota KPUD TTS yakni Teradu III memutar lagu dan bergoyang poco- poco bersama penyelenggara lainnya. (Bukti P-12)  Bahwa dalam pelaksanaan Pleno di tingkat Kabupaten, setiap kali ada keberatan Saksi Paslon, dijawab oleh Teradu I s/d V bahwa keberatan tersebut tidak Substansi dan saksi diancam dan suruh untuk melakukan gugatan di DKPP dan MK. (Bukti P-13)  Bahwa pada saat Sidang gugatan PHP Kabupaten Timor Tengah Selatan di Mahkamah Konstitusi, Teradu I s/d VIII telah mengajukan jawaban secara tertulis mengenai permasalah kecurangan yang terjadi yang mana didalam jawaban tertulisnya secara implisit telah mengakui adanya kelalaian yang dilakukan pada saat Pilkada Serentak di Kabupaten TTS. (Risalah Sidang terlampir). (Bukti P-14)  Bahwa pada saat Pembukaan kotak suara atas pemintaan KPU dalam sidang pada Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHP maka atas petunjuk/perintah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar pada saat pembukaan kotak suara, wajib menghadirkan dan melibatkan Para Pihak untuk hadir mengikuti proses Pembukaan Kotak suara tetapi Hak Paslon untuk mengetahui isi Dokumen diabaikan, bahkan Anggota KPU TTS yakni Teradu II mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman kepada saksi Paslon. (Bukti P-15 dan P-16)  Bahwa Pemusnahan Surat Suara Sisa tidak dilakukan dengan benar, bahkan sengaja disembunyikan oleh Oknum Anggota KPU TTS yang diduga adalah Teradu II. (Bukti P-17)  Bahwa Kotak Suara telah dibuka oleh 2 orang anggota KPU TTS yakni Teradu/Terlapor II dan III, untuk mengambil isi kotak untuk info@dkpp.go.id kepentingan Pembuktian saat sidang di MK tanpa melibatkan para Pihak. (Bukti P-17)  Bahwa Pengadu sangat keberatan atas hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2018 yang dibuat oleh para Teradu/Terlapor I s/d V, seperti yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 19 / HK / Kpt/ 5302 / KPU - Kab / VII / 2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018, ditetapkan pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2018, karena kecurangan-kecurangan yang mengurangi perolehan suara Pengadu secara massif. (Bukti P-18)  Bahwa akibat dari perbuatan para Teradu maka selanjutnya telah terjadi penggelembungan Suara untuk Paslon Nomor urut 3 di beberapa wilayah sebagai berikut:  Surat pernyataan dalam bentuk berita acara di TPS-TPS di Kota Soe yang menyatankan tentang kelalaian penyelenggara. (Bukti P-19)  Pernyataan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Tentang hilangnya kotak suara. (Bukti P-20) 4. Tentang Pelanggaran Kode Etik Para Teradu/Terlapor a. Bahwa dari uraian kronologi kejadian diatas maka Para Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III, Teradu/Terlapor IV, Teradu/Terlapor V selaku penyelenggara pemilu dan para Teradu/Terlapor VI, Teradu/Terlapor VII, Teradu/Terlapor VIII selaku Pengawas Pemilu terindikasi secara bersama-sama dan/atau diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa : - Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d V, telah meniadakan pemilihan umum berupa pemungutan suara ulang di 5 TPS yang telah direkomendasikan oleh Panwascam/panwaslu Kabupaten TTS; - Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d V, tidak menyediakan logistik atau fasilitas/sarana pemilihan secara lengkap; - Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d V, tidak menyediakan logistik atau fasilitas/sarana pemilihan berupa tanda pengenal saksi pada pleno tingkat kabupaten; - Bahwa adanya ketidaksesuaian jumlah DPT yang dikeluarkan oleh KPUD dengan rekomendasi DPT yang dikeluarkan Oleh Panwaslu; - Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d V, telah melakukan kesalahan prosedur penghitungan suara yang mengakibatkan selisih terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pada pleno PPK, Pleno Kabupaten dengan hasil perolehan suara pasangan calon yang diperoleh pada saat pencoblon di TPS; - Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d V, terindikasi melakukan kesepakatan secara musyawarah tentang hasil final perolehan suara sah pasangan calon dengan 32 PPK se-Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui kegiatan pra pleno yang dilakukan pada saat jadwal pleno seharus telah dilaksanakan - Bahwa para Teradu/Terlapor s/d VIII, tidak independent dan tidak professional, melakukan tugas pengawasan pemilu di Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan adanya pembiaran terhadap adanya temuan- temuan sebagaimana uraian diatas; info@dkpp.go.id -Bahwa para Teradu/Terlapor s/d VIII, tidak menindaklanjuti adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu/Terlapor I s/d V selaku penyelenggara pemilu kepada Bawaslu maupun DKPP oleh karena kurangnya integritas dan independensi serta profesionalime dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selaku pengawas pemilu di Kabupaten Timor Tengah Selatan; b. Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d VIII, pada pelaksanaan Pemilukada serentak Tahun 2018 di Kabupaten Timor Tengah Selatan secara nyata bertentangan dan atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur didalam : - Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 - Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 c. Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu/Terlapor I s/d VIII terhadap : 1) Ketentuan Pasal 2 yang menegaskan : ” Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan”. 2) Ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf d yang menegaskan : ‘ Akuntabel bermakna dalam Penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. 3) Ketentuan pasal 6 ayat (3),menegaskan : “ Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: - Huruf a : “ Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. - Huruf c : “ Tertib maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan”. - Huruf d : “ Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas- luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan publik”. - Huruf f : “ Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas”. info@dkpp.go.id - Huruf g : “ Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu”. - Huruf h : “ Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran”. 4) Ketentuan pasal 7 ayat (1) yang menegaskan sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut : “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. 5) Ketentuan pasal 7 ayat (3) yang menegaskan sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dan Pengawas TPS sebagai berikut : “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dan Pengawas TPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur adil dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. 6) Ketentuan pasal 10 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :  Huruf a yang menegaskan: “ Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu”. 7) Ketentuan pasal 11 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : info@dkpp.go.id  Huruf a yang menegaskan : “ Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.  Huruf c yang menegaskan: “Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan”.  Huruf d yang menegaskan : “Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya ditetapkan secara tidak berpihak dan adil”. 8) Ketentuan pasal 13 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :  Huruf b yang menegaskan : “ Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif 9) Ketentuan pasal 15 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :  Huruf d yang menegaskan : “ Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung’.  Huruf e yang menegaskan : “ Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu”.  Huruf f yang menegaskan : “ Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu”. 10) Ketentuan pasal 16 yang berbunyi : “ Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :  Huruf b yang menegaskan : “ Menjelaskan ke publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya”. 11) Ketentuan pasal 17 yang berbunyi : “ Dalam melaksanakan prinsip efektif, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :  Huruf a yang menegaskan : “ Menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan”. (2.2) PETITUM PENGADU 1. Mengabulkan aduan para Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu/Terlapor telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu/Termohon. (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Formulir: C-KWK TPS Kecamatan Amanuban Barat Alat bukti ini menerangkan terkait kesalahan distribusi suara di beberapa TPS di Kecamatan Amanuban Barat. Terdapat ketidaksesuaian Surat Suara yang disistribusikan dengan jumlah DPT dan Pengguna hak Pilih. 2. P-2 Form Model A.Tb-KPU info@dkpp.go.id Alat bukti ini menjelaskan Formulir Model A.Tb-KWK yang digunakan di TPS 3 Desa nonohonis tidak sesuai dengan format yang diatur dalam lampiran Peraturan KPU 3. P-3 Form Model C7-KWK. Alat bukti menjelaskan bahwa Pemilih tambahan hanya dicatat dalam Formulir C7-KWK 4. P-4 Video Rekaman yang menerangkan Pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS hanya dicatat dalam buku tulis, bukan dalam formulir daftar hadir sebagaimana mestinya (Formulir MODEL C7-KWK) 5. P-5 Formulir Model C-KWK Desa Boti TPS 2 Alat bukti ini menjelaskan Formulir Model C-KWK Desa Boti TPS 2 yang dibagikan kepada Saksi TPS bertuliskan/berlogo CONTOH 6. P-6 Foto Papan Tulis. Alat bukti ini menjelaskan bahwa Papan Tulis dijadikan alat untuk menggantikan C1 Plano yang tidak didistribusikan ke TPS. 7. P-7 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Alat bukti ini menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Rekapitulasi tingkat Kabupaten dilakukan tanggal 4 s/d 6 Juli 2018, bukan tanggal 6 s/d 8 Juli 2018 sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan. 8. P-8 Rekaman Suara, Keterangan Saksi. Alat bukti ini menjelaskan bahwa PPK se-Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan pertemuan dengan KPU Timor Tengah Selatan untuk persiapan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 5 Juli 2018 9. P-9 Foto tanda pengenal. Menjelaskan bahwa tanda pengenal yang digunakan Peserta Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten adalah pengenal pada saat Pemungutan Suara di TPS 10. P-10 Rekaman Video Keberatan Saksi tentang Kotak Suara Tidak berada pada lokasi Pleno. Alat bukti ini menjelaskan bahwa adanya keberatan saksi saat rekapitulasi tingkat Kabupaten karena Kotak suara banyak yang tidak berada di lokasi rekapitulasi 11. P-11 Rekaman video yang menyatakan bahwa formulir DAA- KWK dari kotak suara tidak lagi tersegel 12. P-12 Rekaman Video pemutaran lagu dan bergoyang bersama penyelenggara. Alat bukti ini menjelaskan bahwa Teradu III pada saat Pleno diskors, memutar lagu dan bergoyang poco-poco. 13. P-13 Rekaman Suara tentang keberatan saksi. Alat bukti ini menjelaskan keberatan Saksi pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten 14. P-14 Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi. Alat bukti ini menjelaskan bahwa Teradu I-VIII mengakui dalam persidangan PHP MK terdapat banyak permasalahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS 15. P-15 Rekaman Video. Alat bukti ini menjelaskan bahwa pada saat pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan marak-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi Paslon 16. P-16 Foto Segel Gembok Kotak Suara sudah tidak utuh. Alat bukti ini menjelaskan segel kotak suara banyak yang info@dkpp.go.id rusak dan tidak tersegel dengan baik. 17. P-17 Foto Segel Gembok Kotak Suara sudah tidak utuh. Alat bukti ini menjelaskan segel kotak suara banyak yang rusak dan tidak tersegel dengan baik. 18. P-18 Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU.Kab/VII/2018, tanggal 8 Juli 2018 (Bukti P-18) Alat bukti ini menerangkan Rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. 19. P-19 Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU.Kab/VII/2018, tanggal 8 Juli 2018. Alat bukti ini menerangkan Rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. 20. P-20 Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU.Kab/VII/2018, tanggal 8 Juli 2018. Alat bukti ini menerangkan Rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. 21. P-21 Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU.Kab/VII/2018, tanggal 8 Juli 2018. Alat bukti ini menerangkan Rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. (2.4) JAWABAN TERADU [2.4.1] Jawaban Teradu II s.d V (KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan) Bahwa Teradu II s.d V menyampaikan jawaban dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2018 dengan intisari sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II s.d IV telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah,mulai dari proses Persiapan,Pengadaan dan Pendistribusian Logistik serta Pembentukan Penyelenggara Pemilihan dan juga telah melakukan Bimbingan Teknis kepada Penyelenggara Tingkat Kecamatan ( PPK ), Tingkat Desa / Kelurahan ( PPS ) juga kepada Penyelenggara Tingkat TPS, sampai pada Tahapan Pumungutan,Perhitungan dan Rekapitulasi Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi, Wewenang Serta Kewajiban yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, diantaranya : a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi Undang-Undang. b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota, dan d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil info@dkpp.go.id Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota. 2. Terkait dengan tuduhan Pengadu mengenai adanya pelanggaran distribusi Logistik Pemilu adalah tidak benar dan tidak berdasar. Teradu II s.d V telah bekerja keras melakukan supervisi, pendampingan, monitoring dan evaluasi kepada jajaran Sekretriat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu seperti Kotak Suara, Surat Suara, Formulir-formulir pendukung dan sebagainya, baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan maupun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur. Bahwa Teradu II s.d V telah melakukan pendampingan dan melakukan monitoring kepada petugas yang bertanggung jawab dalam Persiapan, Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu menjelang Pemungutan Suara pada tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan Pelaksanaan Pemungutan Suara. Teradu II s.d V tidak mendapatkan laporan secara keseluruhan mengenai adanya kekurangan terhadap distribusi Logistik di beberapa Kecamatan, hal ini juga disebabkan dengan keadaan dibeberapa Desa dan Kacamatan yang tidak terdapat jaringan komunikasi sehingga informasi tidak sepenuhnya dapat disampaikan kepada Teradu II s.d V untuk dapat melakukan pemenuhan terhadap kekurangan Logistik seperti yang diadukan oleh para Pengadu; 3. Selanjutnya Teradu II s.d V menyampaikan jawaban mengenai adanya perbedaan jumlah Surat Suara yang diterima oleh KPPS sebagaimana yang di tuduhkan para Pengadu sebagai berikut: KECAMATAN AMANATUN UTARA 1. Desa Tumu TPS 1 Jumlah surat suara yang diterima termasuk Cadangan 2,5% 275,yang didistribusi 283. (Bukti P-1) Jawaban : Jumlah Surat Suara yang di terima 287 bukan 283 dan itu sesuai dengan fakta di lapangan yang dituangkan ke dalam Model C-KWK . 2. Desa Tumu TPS 2 Jumlah Pemilih dalam DPT 196 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 342 seharusnya Jumlah surat suara yang diterima adalah 201,sehingga lebih 141.(Bukti P-1). Jawaban : Jumlah pemilih dalam DPT 330.Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 342 seharusnya Jumlah surat suara yang diterimaadalah 339 sehingga terjadi kelebihan 3 buah surat suara.Bukan kelebihan 141 surat suara.(Bukti T-1). 3. Desa Tumu TPS 3 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 196 seharusnya jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 346.Kurang 150 surat suara.(BuktiP-1). Jawaban : Apa yang diadukan benar akan tetapi pemilih yang datang dan menggunakan Hak Pilih sebanyak 180 Orang hal tersebut tidak di persoalkan oleh Pengawas TPS dan Saksi pasangan calon yang dituangkan kedalam Keberatan Saksi (C2-KWK).Dengan demikian kebutuhan pemilih pada saat itu dapat terakomodir.(Bukti T-1). 4. Desa Fatuoni TPS 1 info@dkpp.go.id Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% = 304 seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 301. Jumlah surat suara yang digunakan tertulis 190,seharusnya 187.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima sudah sesuai dengan DPT+2,5% yakni 304 dimana jumlah DPT sebanyak 296 ditambah surat suara cadangan sebanyak 8 sama dengan 304.Surat suara yang digunakan benar 190 dimana penguna hak pilih dalam DPT sebanyak 187,pengguna hak pilih dalam DPPh sebanyak 1 dan pengguna hak pilih dalam DPTb sebanyak 2,jadi total penguna hak pilih adalah 190 orang.(Bukti T-1). 5. Desa Fatuoni TPS 2 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 216 seharusnya jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 345. (BuktiP-1) Jawaban : Apa yang diadukan benar akan tetapi pemilih yang datang dan menggunakan Hak Pilih sebanyak 212 Orang hal tersebut tidak di persoalkan oleh Pengawas TPS dan Saksi pasangan yang dituangkan kedalam Keberatan Saksi (C2-KWK).Dengan demikian kebutuhan pemilih pada saat itu dapat terakomodir.(Bukti T-1). 6. Desa Fatuoni TPS 4 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 254 seharusnya jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 304. (BuktiP-1) Jawaban : Apa yang diadukan benar akan tetapi pemilih yang datang dan menggunakan Hak Pilih sebanyak 183 Orang hal tersebut tidak di persoalkan oleh Pengawas TPS dan Saksi pasangan yang dituangkan kedalam Keberatan Saksi (C2-KWK).Dengan demikian kebutuhan pemilih pada saat itu dapat terakomodir.(Bukti T-1). 7. Desa Fotilo TPS 2 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 456 seharusnya jumlah surat suara yang diterimatermasuk cadangan 2,5% adalah 454.Jumlah surat suara yang digunakan tertulis 277,seharusnya274.(BuktiP-l). Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 456 seharusnya jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 455.Hal ini mengakibatkan terjadi kelebihan surat suara sebanyak 1 lembar.Jumlah surat suara yang digunakan tertulis benar 277,karena pengguna hak pilih dalam DPT 266 dan pengguna hak pilih dalam DPTb sebanyak 11 sehingga total pengguna hak pilih adalah 277.(Bukti T-1). 8. Desa Tauanas TPS 1. Jumlah Surat suara Sah 187,tidak Sah 8,Total:197(Model C- KWKHal2) berbeda dengan yang termuat dalam Format ModelCl- KWK.Total Suara Sah 189,Tidak Sah 8,Total Suara Sah dan Tidak Sah:197.(BuktiP-1). Jawaban : info@dkpp.go.id Jumlah suara sah seluruh calon 189,suara tidak sah 8,Jumlah total 197 hal ini sama dengan format model C1-KWK yakni suara sah 189,suara tidak sah 8 dan total 197.(Bukti T-1). 9. Desa Lilo TPS 2 DPT 261 Surat Suara yg diterima termasuk cadangan 2.5% =270 (seharusnya 268).Suara Sah:140,Suara Tidak Sah 19,Total:159.(BuktiP-1) Jawaban : DPT ditambah 2,5% = 268 dan terjadi kelebihan 2 lembar surat suara sedangkan untuk pengguna hak pilih dalam DPT 156,pengguna hak pilih dalam DPTb 3 jadi total pengguna hak pilih adalah 159.(Bukti T-1). 10. Desa Muna TPS 1 Jumlah surat suara yang di terima termasuk cadangan 2,5% 402 seharusnya 302 kelebihan 100 surat suara (Bukti P-1). Jawaban : Benar terjadi kelebihan surat suara sebanyak 100 lembar,dan jumlah surat suara yang digunakan 199 itu sama dengan total pengguna hak pilih yakni 199 dan surat suara yang tidak digunakan 203 maka total surat suara yang diterima adalah 402.(Bukti T-1). 11. Desa SonoTPS 1. Jumlah surat suara sah 244 Suara tidak sah 11.(BuktiP-1) Jawaban : Pengguna hak pilih dalam DPT 253,pengguna hak pilih dalam DPPh 2 total pengguna hak pilih 255 dan hal tersebut sama dengan surat suara yang digunakan yakni sebanyak 255.(Bukti T-1). 12. Desa SonoTPS 3. Surat suara yang diterimatermasuk cadangan2,5% tertulis 389 seharusnya 387 kelebihan2Surat suara. (BuktiP-1) Jawaban : Benar terjadi kelebihan surat suara sebanyak 2 lembar.(Bukti T-1). 13. Desa Sono TPS 4. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%tertulis 813 seharusnya 456 kelebihan357.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 813 seharusnya 486 kelebihan 327.Pengguna hak pilih 266,Surat suara yang digunakan 266 dan yang tidak digunakan 547.Total surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan adalah sama dengan surat suara yang diterima yakni 813.(Bukti T-1). 14. Desa Sono TPS 5. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 673 seharusnya 349 kelebihan 324.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 211 seharusnya 349 kekurangan 138.Pengguna hak pilih 159,Surat suara yang digunakan 159 dan yang tidak digunakan 52.Total surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan adalah sama dengan surat suara yang diterima yakni 211.(Bukti T- 1). 15. Desa Tauanas TPS 1. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 330 seharusnya 329 kelebihan 1.(BuktiP-1) info@dkpp.go.id Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%yang benar 330.(Bukti T-1). KECAMATAN AMANUBAN BARAT 1. Desa Pusu TPS 3. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 271 seharusnya 268 kelebihan 3.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%yang benar 271.Dimana terjadi salah penulisan DPT yakni yang benar adalah 264 di tambah 2,5% yakni 7 jadi totalnya 271.(Bukti T-1) 2. Desa Pusu TPS 2. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 481 seharusnya 478 kelebihan 3.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% yang benar 210.(Bukti T-1). 3. Desa Pusu TPS 1. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 331 seharusnya 326 kelebihan 5 .(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%yang benar 331.Dimana terjadi salah penulisan DPT yakni yang benar adalah 322 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya 331.(Bukti T-1). 4. Desa Pusu TPS 5. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 238 seharusnya 236 kelebihan 2 .(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%yang benar 238.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benaradalah 232 di tambah 2,5% yakni 6 jadi totalnya 238.(Bukti T-1). 5. Desa Pusu TPS 4. Jumlah seluruh pengguna hak pilih 173 tetapi surat suara yang digunakan 172. (BuktiP-1) Jawab : Ketika KPPS memberikan surat suara kepada pemilih ternyata yang diberikan surat suara Gubernur sebanyak 2 Lembar.Setelah diadakan pencoblosan dan saat pemilih mau memasukan surat suara kedalam kotak baru ketahuan kalo surat suaranya gubernur sebanyak 2 lembar. Petugas KPPS menyampaikan kepada saksi dan Pengawas TPS soal hal tersebut dan KPPS mau memberikan surat suara pengganti yaitu surat suara Bupati namun pemilih tersebut tidak mau memberikan hak pilih lagi.Oleh karena itu maka terjadi selisih antara Pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan.(Bukti T-1). 6. Desa Nusa TPS 1. info@dkpp.go.id Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%tertulis 401 seharusnya 410kekurangan 9.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%yang benar 401.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 391 di tambah 2,5% yakni 10 jadi totalnya 401. (Bukti T-1). 7. Desa Nusa TPS 2. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%tertulis 347 seharusnya 344.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% yang benar 347.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 338 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya 347. (Bukti T-1). 8. Desa Nusa TPS 3. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 269 seharusnya 268.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% yang benar 369.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 360 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya 369. (Bukti T-1). 9. Desa Nusa TPS 4. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 375 seharusnya 320 terdapat kelebihan surat suara 35.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 375 seharusnya 330 kelebihan 45 lembar.Pengguna hak pilih 214,Surat suara yang digunakan 214 dan yang tidak digunakan 161.Total surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan adalah sama dengan surat suara yang diterima yakni 375.(Bukti T- 1). 10. Desa Tublopo TPS 1 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 463 seharusnya 461 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%yang benar 463.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 451 di tambah 2,5% yakni 12 jadi totalnya 463.(Bukti T-1) 11. Desa Tublopo TPS 2 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 266 seharusnya 262 terdapat kelebihan surat suara 4.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% 266.Seharusnya 264 terdapat kelebihan surat suara 2.(Bukti T-1). 12. Desa Tublopo TPS 3 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 396 seharusnya 386 terdapat kelebihan surat suara 10.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% 396 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni info@dkpp.go.id yang benar adalah 386 di tambah 2,5% yakni 10 jadi totalnya 396.(Bukti T-1). 13. Desa Tublopo TPS 4 Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 421 seharusnya 416 terdapat kelebihan surat suara 5.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 421 seharusnya 420 terdapat kelebihan surat suara 1.(Bukti T-1) 14. Desa Tubuhue TPS 2. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 379 seharusnya 376 terdapat kelebihan surat suara 3.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%379 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 369 di tambah 2,5% yakni 10 jadi totalnya 379.(Bukti T-1). 15. Desa Tubuhue TPS 3. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 271 seharusnya 266 terdapat kelebihan surat suara 5.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%271 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benaradalah 264 di tambah 2,5% yakni 7 jadi totalnya 271.(Bukti T-1). 16. Desa Tubuhue TPS 4. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 333 seharusnya 324 terdapat kelebihan surat suara 9.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%333itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benaradalah 324 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya 333.(Bukti T-1). 17. Desa Tubuhue TPS 5. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 297 seharusnya 296 terdapat kelebihan surat suara 1.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%297 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 289 di tambah 2,5% yakni 8 jadi totalnya 297.(Bukti T-1). 18. Desa Nule TPS 1. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 327 seharusnya 325 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlahsurat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%327 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 319 di tambah 2,5% yakni 8 jadi totalnya 297.(Bukti T-1). 19. Desa Nule TPS 2. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 320 seharusnya 317 terdapat kelebihan surat suara 3.(BuktiP-1) Jawaban : info@dkpp.go.id Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% 320 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benaradalah 312 di tambah 2,5% yakni 8 jadi totalnya 320.(Bukti T-1). 20. Desa Nule TPS 3. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 281 seharusnya 279 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%281 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 274 di tambah 2,5% yakni 7 jadi totalnya 281.(Bukti T-1). 21. Desa Nule TPS 5. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 368 seharusnya 363 terdapat kelebihan surat suara 5.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% 368 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 359 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya 368.(Bukti T-1). 22. Desa Nule TPS 6. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 340 seharusnya 336 terdapat kelebihan surat suara 4.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan2,5%340 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 331 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya 340.(Bukti T-1). 23. Desa Nule TPS 7. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 247 seharusnya 344 terdapat kelebihan surat suara 3.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%347 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 338 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya 347.(Bukti T-1). 24. Desa Nule TPS 8. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 336 seharusnya 335 terdapat kelebihan surat suara 1.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% 335 dan terjadi kelebihan surat suara sebanyak 1 lembar.(Bukti T-1). 25. Desa Mnelalete TPS 1. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 401 seharusnya 399 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% 401 seharusnya 402 kekurangan 1 lembar. Dimana terjadi salah penulisan info@dkpp.go.id DPT,yakni yang benar adalah 392 di tambah 2,5% yakni 10 jadi totalnya 402.(Bukti T-1). 26. Desa Mnelalete TPS 2. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 250 seharusnya 246 terdapat kelebihan surat suara 4.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%250 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 243 di tambah 2,5% yakni 7 jadi totalnya 250.(Bukti T-1). 27. Desa Mnelalete TPS 3. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 445 seharusnya 442 terdapat kelebihan surat suara 3.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%445 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 434 di tambah 2,5% yakni 11 jadi totalnya 445.(Bukti T-1). 28. Desa Mnelalete TPS 4. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 344 seharusnya 342 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterimatermasukcadangan 2,5%343 dan terdapat kelebihan 1 lembar surat suara. (Bukti T-1). 29. Desa Mnelalete TPS 5. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 577 seharusnya 547 terdapat kelebihan surat suara 19.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% 576 dan terdapat kelebihan 1 surat suara. (Bukti T-1). 30. Desa Mnelalete TPS 6. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 212 seharusnya 210 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%212 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 206 di tambah 2,5% yakni 6 jadi totalnya 212.(Bukti T-1). 31. Desa Mnelalete TPS 8. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 241 seharusnya 240 terdapat kelebihan surat suara 1.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% 341 itu sudah benar dan sesuai. Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar adalah 332 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya 341.(Bukti T-1). 32. Desa Mnelalete TPS 12. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 275 seharusnya 269 terdapat kelebihan surat suara 6.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%275 itu sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni info@dkpp.go.id yang benaradalah 268 di tambah 2,5% yakni 7 jadi totalnya 275.(Bukti T-1). 33. Desa Mnelalete TPS 13. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 291 seharusnya 290 terdapat kelebihan surat suara 1.(BuktiP-1) Jawaban : Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%391 dan terdapat kelebihan 1 surat suara.(Bukti T-1). 4. Adanya kekurangan Surat Suara seperti apa yang dituduhkan oleh para Pengadu, pada saat Pemungutan Suara di 921 TPS pada tanggal 27 Juni 2018 adalah tidak benar. Walaupun ada kekurangan distribusi surat suara di beberapa TPS,tidak satupun Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena kekurangan Surat Suara. 5. Demikian juga perihal adanya kelebihan Surat Suara seperti yang dituduhkan para Pengadu. Bahwa menurut Teradu II s.d V tidak ada kelebihan Surat Suara yang disalahgunakan. Hal ini menandakan bahwa KPPS di setiap TPS telah berlaku Jujur sesuai dengan arahan dari pimpinan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Teradu II s.d V), untuk mencatat semua kejadian di TPS apa adanya, termasuk mengenai Surat Suara yang diterima dengan Surat Suara yang digunakan termasuk Surat Suara yang Rusak atau Salah Coblos sama atau cocok; 6. Bahwa Teradu II s.d V telah membentuk penyelenggara Pemilihan pada tingkat PPK, PPS dan KPPS dengan melakukan Bimbingan Teknis secara bertahap dan Berjenjang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang dilakukan secara serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur. Bahwa terdapat problem keterbatasan sarana komunikasi dan letak Geografis Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, sehingga KPPS tidak dapat memberikan informasi kepada Teradu II s.d V terkait kekurangan formulir Atb-KWK,C7-KWK,C1- KWK Plano dan lain-lain sebagaimana yang dituduhkan para Pengadu. Sehingga KPPS di beberapa TPS menggunakan buku tulis atau media lain yang ditandatangani oleh KPPS dan para saksi masing-masing Pasangan Calon serta dibawah pengawasan PTPS yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan. Hal ini harus dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPPS dalam menyelenggarakan Pemilihan yang Transparan, Jujur dan Adil. 7. Tuduhan para Pengadu bahwa Teradu II s.d V tidak melaksanakan 5 ( Lima ) Rekomendasi Panwascam adalah benar. Terkait Rekomendasi PSU di 12 ( dua belas ) TPS, 5( lima) diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku sebagaimana diakui dan dibenarkan oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi, karena tidak terpenuhi syarat unsur lebih dari 1 ( satu ) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Teradu II s.d V telah menerima hasil penelitian dan pemeriksaan dari PPK dan diputuskan dalam rapat Pleno. Sebelumnya Teardu II s.d V telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk Pemungutan Suara Ulang hanya pada 7 (tujuh) TPS, Dengan Rincian; a. TPS 6 Desa Nobi-Nobi,Kecamatan Amanuban Tengah b. TPS 1 Desa Maunum,Kecamatan Amanuban Tengah c. TPS 1 Desac Bileon, Kecamatan Fautmolo info@dkpp.go.id d. TPS 1 Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara e. TPS1 Desa Besana ,Kecamatan Mollo Barat f. TPS 2 Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota SoE g. TPS 2 Desa Mauleum,Kecamatan Amanuban Timur Sedangkan pada 5 ( lima ) TPS tidak wajib dilaksanakan PSU oleh Teradu II s.d V , karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU sesuai ketentuan Pasal 59 ayat 2 ( dua ) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Adapun TPS-TPS yang dimaksud adalah: a. TPS 2 Desa Fatumnasi Kecamatan Fatumnasi b. TPS 3 Desa Oeleon, Kecamatan Fautmolo c. TPS 2 Desa Sini, Kecamatan Amanuban Timur d. TPS 3 Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur e. TPS 4 Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur Pembuktian dengan Rekomendasi dan Surat Keputusan KPU ( Bukti T-2 dan T-3 ); 8. Bahwa tuduhan para Pengadu mengenai adanya penggelembungan suara oleh Teradu II s.d V adalah tidak benar dan tidak beralasan karena para Pengadu menggunakan data pembanding yang berbeda dengan apa yang dikeluarkan oleh Teradu II s.d V. Faktanya pada saat Teradu II s.d V melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PHP.BUP- XVI/2018 tertanggal 29 Agustus 2018, untuk melaksankan Penghitungan Suara Ulang dengan cara mencocokkan Formulir Model C1-KWK asli berhologram dengan C1-Plano KWK asli berhologram didapatkan hasil yang sama pada Formulir Model C1-KWK asli berhologram dengan C1-Plano KWK asli berhologram ( Bukti T- 4 ); 9. Tidak benar tuduhan para Pengadu bahwa Teradu II s.d V melakukan Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota (PKPU No. 2 Tahun 2108). Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal yang diatur dalam PKPU No.2 Tahun 2018, Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara ditentukan pada tanggal 4 s/d 6 Juli 2018, dan Teradu II s.d V melakukan Pleno dimaksud pada tanggal 6 Juli 2018, Sebagaimana undangan Rapat Pleno yang dikeluarkan oleh Teradu II s.d V ( Bukti T 5 ), oleh karenanya Rapat Pleno Rekapitulasi yang dilakukan oleh Para TERADU masih sesuai dengan Jadwal yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu dimulai pada tanggal 6 Juli 2018. 10. Bahwa tidak benar Teradu II s.d V melakukan pra Pleno yang mengganggu Jadwal Tahapan Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Juga tidak benar pra Pleno dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2018, Teradu II s.d V menjelaskan bahwa Teradu II s.d V melakukan pra Pleno pada tanggal 5 Juli 2018, dalam rangka persiapan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 6 Juli 2018. 11. Bahwa tuduhan para Pengadu pada saat Pleno Teradu II s.d V memberikan tanda Pengenal TPS kepada semua peserta Pleno itu tidak benar; 12. Memang benar bahwa pada saat Pleno ada Kotak Suara yang berisi formulir yang akan diplenokan tidak berada ditempat Pleno dilaksanakan, hal ini terjadi karena Pleno Rekapitulasi dilakukan di GOR Nekamese Soe, info@dkpp.go.id sedangkan semua kotak suara dari TPS dan PPK berada di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan saat pengangkutan Kotak Suara dari Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan ke GOR Nekamese yang dilakukan oleh staf dan tenaga honorer di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, ada beberapa kotak suara yang berisi formulir tidak dibawa ke tempat Pleno berlangsung, sehingga pada saat Pleno atas seizin Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan dan juga para saksi Pasangan Calon yang hadir memberikan kesempatan kepada Teradu II s.d V untuk mengambil kotak suara yang berisi formulir hasil rekapitulasi di tiap tingkatan;( Bukti T-6 ) 13. Bahwa memang ada beberapa formulir untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dengan tidak sengaja disimpan oleh PPK pada kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan atau sebaliknya pada saat Rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Hal tersebut terjadi karena banyaknya formulir yang ada saat Pemilihan Serentak berlangsung sehingga kekeliruan itu dapat terjadi tanpa disengajakan; 14. Mengenai ditemukannya amplop Formulir Model DAA-KWK yang tidak tersegel pada saat dikeluarkan dari kotak suara, itu Teradu II s.d V mengakui memang ada beberapa amplop ada yang tidak tersegel, semua itu disebabkan karena ada kekurangan pendistribusian logistik berupa segel,sehingga tidak semua amplop dapat disegel dengan baik, tetapi perlu disampaikan juga bahwa, dari ketidakcermatan itu sama sekali tidak menyebabkan hilangnya atau bertambahnya perolehan Suara masing- masing Pasangan Calon ( Bukti T-7 ) 15. Bahwa pada saat sidang PHP Kabupaten Timor Tengah Selatan di Mahkamah Konstitusi, Teradu II s.d V menyampaikan jawaban Termhon terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon, dan bukan jawaban tertulis mengenai kecurangan-kecurangan seperti apa yang disampaikan oleh para Pengadu, karena Teradu II s.d V tidak pernah melakukan kecurangan apapun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan.( Bukti T-8 ) 16. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf (a) Perauran KPU Nomor 9 Tahun 2018 Pembukaan kotak suara dibuka dengan ketentuan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten dan Kepolisian setempat akan tetapi berdasarkan fakta persidangan yang memerintahkan untuk mengundang dan menghadirkan saksi agar dapat menyaksikan pembukaan kotak tersebut. Faktanya saksi pasangan calon lain menerima apa yang diperintahkan oleh MK akan tetapi saksi pasangan calon nomor 2 (Pihak Pengadu) keberatan untuk menyaksikan tetapi mereka menginginkan untuk mendokumentasikan isi dari kotak tersebut.Hal ini tidak di setujui oleh Teradu II s.d V dengan alasan alat bukti ini akan digunakan saat pembuktian oleh pihak Teradu di Mahkamah Konstitusi. Dengan berbagai cara, pihak Pengadu pihak Pengadu melakukan intervensi terhadap pihak Teradu II s.d V. Bahwa tidak benar Pihak Teradu II s.d V melakukan sikap kasar tidak benar akan tetapi pihak Teradu II s.d V hanya melakukan sikap tegas terhadap ulah pihak Pengadu; 17. Bahwa memang benar adanya saat pelaksanaan Pleno di hari kedua, ketika skors dilakukan Teardu III melakukan Poco-Poco. Hal itu dilakukan secara info@dkpp.go.id spontan oleh yang bersangkutan untuk melepaskan ketegangan bersama dengan PPK ketika mendengar lagu Poco-Poco; 18. Tuduhan mengenai pemusnahan Surat Suara sisa yang dilakukan oleh Teradu II s.d V tidak dilakukan dengan benar dan dilakukan oleh Teradu II adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena pemusnahan Surat Suara sisa yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2018 dihadiri oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan, Polres TTS, Dandim 1621, tidak dihadiri oleh Teradu II, sebab yang bersangkutan tidak ada saat pemusnahan Surat Suara sisa di depan Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.( Bukti T- 9) 19. Mengenai tuduhan para Pengadu tentang pembukaan kotak untuk pengambilan bukti saat sidang di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh 2 orang Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni Teradu II dan Teradu III tanpa menghadirkan para pihak adalah tidak benar, sebab pembukaan kotak pada tanggal 16 Agustus 2018 guna pengambilan bukti- bukti dihadiri oleh para pihak sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan oleh Teradu II s.d V ( Bukti T 10) 20. Bahwa Teradu II s.d V telah melaksanakan proses tahapan pemungutan,perhitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 secara jujur, adil, profesionalitas, Kepentingan Umum, dan Kepastian Hukum sebagaimana asas Penyelenggara Pemilihan yang diatur dalam Pasal 2 ( Dua ) PKPU Nomor 8 Tahun 2018. 21. Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, terbukti tuduhan para Pengadu bahwa Teradu II s.d V telah melakukan pelanggaran kode etik adalah tidak benar dan tidak berdasar, dan faktanya Teradu II s.d V telah bekerja secara Jujur, Adil, Profesional, Transparan, dan Akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.4.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII (Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan) Teradu VI s.d VIII telah menyampaikan jawaban dalam sidang DKPP tanggal 1 November 2018 dengan intisari sebagai berkut: 1. Dalil Pengadu bahwa Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak profesional dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2018 berupa pelanggaran dalam proses distribusi logistik surat suara di 30 Kecamatan; Terkait dengan dalil ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menanggapi sebagai berikut ; Bahwa aduan tersebut tidak benar dan tidak mendasar sebab justru sebaliknya berdasarkan hasil pengawasan pada saat hari pemungutan suara ditemukan 6 TPS yang kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, namun berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK dan KPU Kab. TTS persoalan ini dapat teratasi dengan mengambil kekurangan surat suara tersebut di TPS terdekat sehingga proses pemilihan tetap berjalan, serta berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwas info@dkpp.go.id Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait pendistribusian logistik surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah DPT + 2,5 % sebagai cadangan dan temuan ini telah direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 161.b/TM/PG/Kab.TTS/19.19/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 berupa sanksi administrasi kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, (Bukti T-1). Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas pokok pengaduan Pengadu terkait Panwas tidak Profesional dalam menindaklanjuti pelanggaran dalam proses distribusi logistik surat suara di 30 Kecamatan adalah alasan yang tidak berdasar dan tidak dapat diterima; 2. Dalil Pengadu bahwa Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak profesional dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2018 berupa pelanggaran dalam proses distribusi logistik lainnya berupa format ATb.KPU, Model C-7 KWK, format C1-KWK, C1 Plano tidak ada di TPS, kekurangan Amplop DAA-KWK dan DA1 KWK; Terkait dengan dalil ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menanggapi sebagai berikut ; Bahwa tidak ada laporan kekurangan logistik berupa format ATb.KPU, Model C-7 KWK, format C1-KWK, C1 Plano tidak ada di TPS, kekurangan Amplop DAA-KWK dan DA1 KWK, dan sesuai hasil pengawasan pada saat hari pemungutan suara ditemukan 8 TPS yang kekurangan formulir C1 Plano untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 4 TPS di Desa Boentuka cuma memperoleh 1 salinan DPT, namun berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK dan KPU Timor Tengah Selatan persoalan ini dapat teratasi dengan mendatangkan formulir C1 Plano dan tambahan salinan DPT didatangkan oleh KPU Timor Tengah Selatan lewat PPK sehingga proses pemilihan tetap berjalan. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait jadwal pendistribusian logistik tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan baru dilakukan pada tanggal 25 Juni 2018 (2 hari sebelum hari pemungutan suara), serta mekanisme pendistribusian logistik yang bergeser dari KPU Timor Tengah Selatan, lewat PPK dan langsung diteruskan ke TPS, sehingga terkait kekurangan logistik baru dapat diketahui di saat pembukaan kotak suara untuk memulai proses pemungutan suara. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas pokok pengaduan pengadu terkait Panwas tidak Profesional dalam menindaklanjuti pelanggaran dalam proses distribusi logistik lainnya berupa format ATb.KPU, Model C-7 KWK, format C1-KWK, C1 Plano tidak ada di TPS, kekurangan Amplop DAA-KWK dan DA1 KWK adalah alasan yang tidak berdasar dan tidak dapat diterima. 3. Dalil pengadu bahwa adanya pemungutan suara ulang (PSU) pada 7 TPS akibat kurangnya profesionalisme penyelenggara yang dalam hal ini teradu I s/d V hanya melaksanakan PSU pada 7 TPS dari 12 TPS yang yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Cq teradu VI s.d VII Terkait dengan dalil ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menanggapi sebagai berikut ; Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas TPS, pada saat perhitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS ditemukan info@dkpp.go.id terjadi selisih antara surat suara yang digunakan dengan perolehan suara sah dan tidak sah di 12 TPS yakni TPS 2 Desa Fatumnasi, TPS 2, 3 dan 4 Desa Mauleum, TPS 2 Desa Sini, TPS 6 Desa Nobi-Nobi, TPS 1 Desa Maunum Niki-Niki, TPS 1 Desa Fatukoto, TPS 2 Kelurahan Cendana, TPS 1 Desa Bileon, TPS 3 Desa Oeleon dan TPS 2 Desa Besana, Panwascam menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi yang pada pokoknya merekomendasikan pelanggaran administrasi kepada KPPS serta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (Bukti T-2), namun teradu I s.d V hanya menindaklanjuti dengan melakukan PSU di 7 TPS yakni TPS 2 Desa Mauleum, TPS 6 Desa Nobi-Nobi, TPS 1 Desa Maunum Niki-Niki, TPS 1 Desa Fatukoto, TPS 2 Kelurahan Cendana, TPS 1 Desa Bileon TPS 2 Desa Besana. Sedangkan 5 TPS lainnya yakni TPS 2 Desa Fatumnasi, TPS 3 dan 4 Desa Mauleum, TPS 2 Desa Sini dan TPS 3 Desa Oeleon tidak dilakukan PSU. (Bukti T-3) 4. Dalil pengadu bahwa terdapat 5 TPS yang sampai dengan saat ini belum dilakukan Pemungutan suara ulang oleh teradu I s.d V, teradu VI s.d VIII tidak melaporkan kepada Bawaslu maupun DKPP dan/atau mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan dalil ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menanggapi sebagai berikut ; Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, KPU memutuskan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan dalam rapat pleno KPU Kabupaten. Ayat (4) hasil rapat pleno sebagaimana diatur pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan KPU. Atas dasar PKPU diatas, maka KPU memutuskan untuk melakukan PSU pada 7 TPS dan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII teradu VI s.d VIII tidak mengambil tindakan dengan melaporkan kepada Bawaslu maupun DKPP dan atau mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tindakan KPU (Teradu I s.d V) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait PSU (ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 112 angka 2 huruf d. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas pokok pengaduan pengadu terkait sampai dengan saat ini belum dilakukan Pemungutan suara ulang oleh teradu I s.d V, dimana teradu VI s.d VIII tidak melaporkan kepada Bawaslu maupun DKPP dan atau mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah alasan yang tidak berdasar dan tidak dapat diterima. 5. Dalil pengadu bahwa pada sidang gugatan PHP Kabupaten Timor Tengah Selatan di Mahkamah Konstitusi, Teradu I s/d VIII telah mengajukan jawaban secara tertulis mengenai permasalahan kecurangan yang terjadi, yang mana dalam jawaban tertulisnya secara implisit telah mengakui adanya kelalaian yang dilakukan pada saat pilkada serentak di Kabupaten TTS. Terkait dengan dalil ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menanggapi sebagai berikut ; Bahwa keterangan tertulis yang disampaikan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII kepada Mahkamah Konstitusi adalah merupakan rangkaian hasil pengawasan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati info@dkpp.go.id dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, dan juga jawaban atas dalil permohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon, sehingga terkait hal ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak dapat menilai di mana bentuk kelalaian tersebut. (Bukti T-4) Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas pokok pengaduan pengadu terkait sidang gugatan PHP Kabupaten Timor Tengah Selatan di Mahkamah Konstitusi, Teradu I s.d VIII telah mengajukan jawaban secara tertulis mengenai permasalahan kecurangan yang terjadi, yang mana dalam jawaban tertulisnya secara implisit telah mengakui adanya kelalaian yang dilakukan pada saat pilkada serentak di Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah tidak berdasar dan tidak dapat diterima. 6. Dalil pengadu bahwa akibat perbuatan para teradu maka selanjutnya telah terjadi penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 3 (tiga) dibeberapa wilayah. Terkait dengan dalil ini dapat Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tanggapi sebagai berikut ; Bahwa berdasarkan hasil pengawasan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara disetiap tingkatan dan tidak terjadi penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 3 (tiga) dibeberapa wilayah yang didalilkan (Bukti T-5), hal ini juga dapat dibuktikan dengan tidak ditemukan selisih perolehan suara pada saat dilakukan Perhitungan Suara Ulang dengan cara mencocokan C1 Plano Asli Berhologram dan C1-KWK asli berhologram oleh KPU Kabupaten TTS pada tanggal 3 sampai dengan 8 September 2018 dihadiri oleh saksi pemohon, saksi pihak terkait di hadapan Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Bukti T-6) Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas pokok pengaduan pengadu terkait akibat perbuatan para teradu maka selanjutnya telah terjadi penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 3 (tiga) dibeberapa wilayah adalah tidak berdasar dan tidak dapat diterima. 7. Dalil Pengadu terkait adanya Pernyataan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang hilangnya kotak suara. Terkait dengan dalil ini dapat Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menanggapi sebagai berikut ; Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak dapat menanggapi juga memberikan jawaban atas dalil tersebut karena Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII belum secara langsung melihat isi pernyataan tersebut, juga Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII belum mendengarkan rekaman dari pernyataan tersebut. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas pokok pengaduan pengadu terkait Pernyataan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang hilangnya kotak suara adalah tidak berdasar dan tidak dapat diterima. (2.5) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau 3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). info@dkpp.go.id (2.6) BUKTI TERADU [2.6.1]Bahwa Teradu II s.d V menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No. KODE BUKTI URAIAN 1. T-1 Bundel Form C-KWK 2. T-2 Rekomendasi PSU 3. T-3 Keputusan KPU tentang PSU 4. T-4 Pencocokan Formulir Model C1-KWK asli berhologram dengan C1- Plano KWK asli berhologram 5. T-5 Undangan rapat pleno rekapitulasi 6. T-6 Bukti pengambilan kotak suara yang berisi formulir hasil rekapitulasi di tiap tingkatan 7. T-7 Form Mode DAA KWK yang tidak tersegel dan tidak adanya selisih suara 8. T-8 Bukti PHPU Mahkamah Konstitusi 9. T-9 Berita Acara Pemusnahan kotak suara 10. T-10 Pemberitahuan pembukaan kotak suara [2.6.2]Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan VIII menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No. KODE BUKTI URAIAN 1. T-1 Laporan hasil pengawasan rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kab. TTS Rekomendasikan Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 161.b/TM/PG/Kab.TTS/19.19/VII/2018 2. T-2 Rekomendasi dari 12 Panwas Kecamatan 3. T-3 Berita Acara KPU No 57/BA/5320/KPU.Kab/VI/2018 tentang pelaksanaan PSU di 7 TPS dalam wilayah Kab. TT 4. T-4 Keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan ke Mahkamah Konstitusi 5. T-5 Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan 6. T-6 Laporan Pengawasan Penghitungan Suara Ulang dengan Cara Mencocokan Formulir C1 Plano Berhologram Asli dengan C1-KWK Asli Berhologram Asli
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) info@dkpp.go.id Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa para Pengadu adalah peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
info@dkpp.go.id (4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2018 berupa pelanggaran dalam proses distribusi Logistik surat suara di 30 Kecamatan, yang dibuktikan dengan sampel sebanyak 2 (dua) kecamatan yakni Kecamatan Amanatun Utara dan Amanuban Barat. Pelanggaran tersebut berupa distribusi surat suara tidak sesuai kemestian dari segi jumlah, yakni ada yang melebihi DPT+2,5% dan ada yang kurang dari jumlah DPT+2,5 %. [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V melakukan pelanggaran distribusi logistik lain. Bahwa terdapat pelanggaran terkait Format ATb.KPU yang mengakibatkan Pemilih Tambahan dalam DPTb yang menggunakan KTP dan/atau Surat Keterangan (Suket) diakomodir tidak dengan menggunakan format yang seharusnya, tetapi menggunakan format lain yang mengakibatkan Pemilih yang berdomisili di luar TPS ikut menggunakan hak pilih dalam TPS tersebut. Bahwa terdapat Pemilih tambahan dalam DPTb dan DPPh diakomodir dan hanya dicatat pada Form Model C7-KWK. Selain itu ditemukan adanya Pemilih pada TPS 1 Desa Halme Kecamatan Mollo Utara yang datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya hanya dicatat pada buku tulis. Bahwa pada TPS 2 Desa Boti terdapat Form C1-KWK yang tidak berhologram, bahkan terdapat C1-KWK berlogo “Contoh” ditandatangani dan dibagikan kepada Saksi. Bahwa ditemukan persoalan menyangkut C1 Plano tidak ada pada beberapa TPS sehingga untuk melakukan pencatatan serta merekapitulasi perolehan suara pasangan calon di lakukan pada papan tulis. Bahwa terdapat temuan mengenai adanya kekurangan Amplop DAA-KWK dan DA1-KWK. [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak profesional dalam melakukan pemungutan suara. Teradu I s.d V hanya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 7 TPS dari 12 TPS yang direkomendasikan PSU oleh Panwas kecamatan c.q Teradu VI, VII, dan VIII. Bahwa terhadap 5 TPS yang sampai dengan saat ini belum dilakukan PSU oleh Teradu I s.d V, Teradu VI s.d VIII tidak melaporkan kepada Bawaslu maupun DKPP dan/atau mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.1.4] Bahwa terdapat dugaan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat PPK dan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pada saat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK, terjadi perbedaan perolehan suara dari masing- masing calon dengan bukti C1-KWK yang diperoleh saksi masing-masing paslon dari TPS pencoblosan, karena terindikasi telah terjadinya pengelembungan suara yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Bahwa Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten berlangsung dari tanggal 6 s.d 8 Juli 2018. Hal ini tidak sesuai dengan Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2018 yang dikeluarkan oleh KPU RI. Bahwa Teradu I s.d V melakukan Pra Pleno, dengan menghadirkan PPK se- Kabupaten TTS pada tanggal 5 Agustus 2018, yang mengganggu Jadwal dan Tahapan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Bahwa saat Pleno Tingkat Kabupaten, Tanda Pengenal yang dibagikan kepada semua Peserta Pleno adalah tanda pengenal di TPS. Kemudian Pada saat Pleno Rekapitulasi, terjadi keberatan-keberatan yang dilakukan oleh saksi-saksi pasangan calon karena banyak Kotak Suara tidak berada di Lokasi Pleno sehingga Pleno diskors berulang kali untuk mencari Kotak Suara. Bahwa banyak Dokumen Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur yang tercecer dan tidak berada dalam Kotak Suara info@dkpp.go.id Gubernur tetapi berada dalam Kotak Suara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Bahwa ditemukan adanya amplop Formulir DAA-KWK yang sudah tidak lagi tersegel pada saat dikeluarkan dari kotak suara. Para Pengadu mendalilkan pada hari ke-2 Pleno tingkat Kabupaten dilakukan skors untuk mencari kotak suara, saat itu digunakan oleh peserta untuk bertiduran di lokasi Pleno, tetapi salah satu oknum Anggota KPU TTS yakni Teradu III memutar lagu dan bergoyang poco-poco bersama penyelenggara lainnya. Teradu I s.d V menanggapi setiap keberatan Saksi Paslon dalam pleno tingkat Kabupaten dengan memberikan penilaian bahwa keberatan tersebut tidak substantif. Teradu I s.d V mengancam para Saksi dan menyuruh untuk melakukan gugatan di DKPP dan MK. [4.1.5] Bahwa pada saat Sidang gugatan PHP Kabupaten Timor Tengah Selatan di Mahkamah Konstitusi, Teradu I s.d VIII telah mengajukan jawaban secara tertulis mengenai permasalahan kecurangan yang terjadi yang mana di dalam jawaban tertulisnya secara implisit telah mengakui adanya kelalaian yang dilakukan pada saat Pilkada Serentak di Kabupaten TTS. Bahwa Teradu I s.d Teradu V pada saat pembukaan kotak suara sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi telah mengabaikan hak paslon untuk mengetahui isi dokumen. Bahkan Teradu II mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman kepada saksi paslon. Teradu I s.d V diduga melakukan pemusnahan surat suara sisa dengan cara yang tidak benar. Bahkan diduga Teradu II sengaja menyembunyikan surat suara tersebut. Selanjutnya Teradu II dan III diduga melakukan pembukaan kotak suara untuk kepentingan Pembuktian saat sidang di MK tanpa melibatkan para Pihak. [4.1.6] Bahwa akibat kecurangan berupa pengurangan suara para Pengadu secara masif, para Pengadu sangat keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 19/HK/Kpt/5302/ KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 yang ditetapkan pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2018. Tindakan para Teradu mengakibatkan terjadinya penggelembungan suara Paslon Nomor urut 3 di beberapa wilayah dengan bukti surat pernyataan dalam bentuk berita acara di TPS-TPS di Kota Soe yang menyatakan tentang kelalaian penyelenggara dan pernyataan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Tentang hilangnya kotak suara. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Terkait aduan Pengadu mengenai adanya pelanggaran dalam proses distribusi Logistik Pemilu, Teradu II s.d V menyatakan hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Teradu II s.d V menyatakan telah bekerja optimal melakukan supervisi, pendampingan, monitoring dan evaluasi kepada jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, yakni kotak suara, surat suara, beserta formulir-formulir pendukung. Teradu II s.d Teradu V menyatakan tidak mendapatkan laporan secara keseluruhan mengenai adanya kekurangan terhadap distribusi logistik di beberapa kecamatan disebabkan keadaan di beberapa desa pada sejumlah kecamatan yang tidak terdapat jaringan komunikasi sehingga informasi dari para penyelenggara tingkat kecamatan beserta jajaran di bawahnya tidak sepenuhnya dapat disampaikan kepada Teradu II s.d Teradu V, untuk dilakukan pemenuhan terhadap kekurangan info@dkpp.go.id logistik dimaksud. Mengenai adanya perbedaan jumlah surat suara yang diterima oleh KPPS sebagaimana yang didalilkan para Pengadu dengan sampel dua kecamatan yakni Amanatun Utara dan Amanuban Barat. Teradu II s.d Teradu V menjelaskan beberapa fakta bahwa perbedaan jumlah surat suara yang terjadi di dua kecamatan tersebut tidak diterima oleh semua KPPS, dengan demikian aduan Pengadu perihal adanya kekurangan surat suara pada saat Pemungutan Suara di 921 TPS pada tanggal 27 Juni 2018 adalah tidak benar. Teradu II s.d Teradu V mengakui bahwa perbedaan distribusi surat suara (termasuk cadangan 2,5%), terjadi di sejumlah TPS. Akan tetapi hal tersebut tidak dipersoalkan oleh Pengawas TPS dan saksi pasangan calon yang dituangkan ke dalam Keberatan Saksi (C2-KWK) karena meskipun terjadi perbedaan kebutuhan pemilih tetap terakomodir. Selain itu tidak ditemukan satupun pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena kekurangan surat suara. Demikian halnya tuduhan perihal kelebihan surat suara, tidak ada yang disalahgunakan. Hal itu menandakan bahwa KPPS di setiap TPS telah berlaku jujur sesuai dengan arahan Teradu II s.d V yakni dalam hal mencatat semua kejadian di TPS apa adanya, termasuk mengenai surat suara yang diterima dengan surat suara yang digunakan termasuk surat suara yang rusak atau salah coblos sama atau cocok. [4.2.2] Bahwa Teradu II s.d V telah membentuk penyelenggara Pemilihan pada tingkat PPK, PPS dan KPPS dengan melakukan Bimbingan Teknis secara bertahap dan Berjenjang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang dilakukan secara serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur. Bahwa terdapat masalah keterbatasan sarana komunikasi dan letak geografis wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, sehingga KPPS tidak dapat memberikan informasi kepada Teradu II s.d V terkait kekurangan formulir ATb-KWK, C7-KWK, C1-KWK Plano dan lain-lain sebagaimana yang dituduhkan para Pengadu. Sehingga KPPS di beberapa TPS menggunakan buku tulis atau media lain yang ditandatangani oleh KPPS dan para saksi masing-masing pasangan calon serta di bawah pengawasan Pengawas TPS yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan. Teradu II s.d V menegaskan hal ini harus dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPPS dalam menyelenggarakan pemilihan yang transparan, jujur, dan adil. [4.2.3] Bahwa Teradu II s.d Teradu V mengakui hanya melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 7 (tujuh) TPS dari 12 (dua belas) TPS yang direkomendasikan oleh Panwascam dikarenakan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan PPK yang diputuskan dalam Rapat Pleno, 5 (lima) di antara 12 TPS yang direkomendasikan PSU tidak terpenuhi syarat unsur lebih dari 1 (satu) orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Keputusan untuk melaksanakan PSU di 7 (tujuh) TPS ini juga telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sedangkan 5 (lima) TPS yang tidak dilaksanakan PSU karena bertentangan dengan Pasal 59 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dan ketentuan hukum lain yang berlaku sebagaimana diakui dan dibenarkan oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi. [4.2.4] Teradu II s.d V menjawab bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan telah sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018. Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara ditentukan pada tanggal 4 s.d 6 Juli 2018, dan info@dkpp.go.id Teradu II s.d V melaksanakannya pada tanggal 6 Juli 2018. Bahwa tidak benar Teradu II s.d V melakukan pra pleno yang mengganggu jadwal tahapan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten. Juga tidak benar pra pleno dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2018, tapi pada tanggal 5 Juli 2018. Teradu II s.d. V juga menyangkal telah memberikan tanda Pengenal TPS kepada semua peserta Pleno. Namun, Teradu II s.d. V mengakui pada saat akan dilaksanakan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang bertempat di GOR Nekamese Soe, terdapat sejumlah formulir bahan pleno yang belum dibawa dari kotak suara di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Atas kejadian ini, dengan persetujuan Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Saksi Pasangan Calon, Teradu II s.d V mengambil kotak-kotak yang belum dibawa. Bahwa benar pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, terdapat sejumlah formulir pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dengan tidak sengaja disimpan oleh PPK pada kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan. Sebaliknya, terdapat formulir pemilihan bupati yang terdapat dalam kotak suara gubernur. Benar terdapat sejumlah amplop Formulir DAA-KWK yang tidak tersegel disebabkan kekurangan logistik yang terdistribusi, namun Teradu II s.d V menegaskan ketidakcermatan perihal segel tersebut tidak menyebabkan perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Teradu II s.d V membenarkan bahwa pada saat skorsing Pleno di hari kedua, Teradu III menari Poco-poco. Hal itu dilakukan secara spontan oleh yang bersangkutan untuk melepaskan ketegangan bersama dengan PPK ketika mendengar lagu Poco-Poco; [4.2.5] Bahwa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Teradu II s.d V tidak pernah menyampaikan jawaban berupa pengakuan atas kecurangan, karena tidak pernah bertindak curang. Yang dilakukan Teradu II s.d V hanyalah menyampaikan jawaban Termohon terhadap dalil-dalil Pemohon. Bahwa terkait dengan pembukaan kotak sesuai amanat MK, Faktanya saksi pasangan calon lain menerima apa yang diperintahkan oleh MK akan tetapi saksi pasangan calon nomor 2 (Pihak Pengadu) keberatan untuk menyaksikan. Namun Saksi Pengadu menginginkan untuk mendokumentasikan isi dari kotak tersebut.Hal ini tidak disetujui oleh Teradu II s.d V dengan alasan alat bukti ini akan digunakan saat pembuktian oleh pihak Teradu di Mahkamah Konstitusi. Pihak Pengadu melakukan intervensi terhadap pihak Teradu II s.d V. Bahwa tidak benar Pihak Teradu II s.d V melakukan sikap kasar, melainkan hanya bersikap tegas terhadap pihak saksi para Pengadu. Terkait aduan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 Teradu II dan Teradu III melakukan pembukaan kotak untuk keperluan sidang MK tanpa menghadirkan para pihak, Teradu II s.d V menyatakan tidak benar. Pembukaan kotak dihadiri oleh para pihak sesuai pemberitahuan yang disampaikan Teradu II s.d Teradu V. Dalam hal pemusnahan Surat Suara sisa yang dilakukan di depan kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 26 Juni 2018, Teradu II s.d Teradu V menyangkal aduan pengadu. Bahwa pemusnahan surat suara telah dihadiri oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan, Polres TTS, dan Dandim 1621. Adapun Teradu II tidak menghadiri pemusnahan tersebut karena sedang tidak berada di tempat. [4.2.6] Bahwa Teradu II s.d Teradu V menolak dalil para Pengadu mengenai adanya penggelembungan suara. Menurut Teradu II s.d V, para Pengadu menggunakan data pembanding yang berbeda dengan apa yang dikeluarkan oleh Teradu II s.d V. Faktanya pada saat Teradu II s.d V melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tertanggal 29 Agustus info@dkpp.go.id 2018, untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang dengan cara mencocokkan Formulir Model C1-KWK asli berhologram dengan C1-Plano KWK asli berhologram didapatkan hasil yang sama pada Formulir Model C1-KWK asli berhologram dengan C1-Plano KWK asli berhologram. [4.2.7] Teradu VI s.d Teradu VIII menolak aduan perihal tindakan tidak profesional dalam hal distribusi surat suara di 30 Kecamatan. Teradu VI s.d VIII telah melakukan pengawasan pada hari pemungutan suara dan hasilnya ditemukan 6 TPS yang kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK dan KPU Kabupaten TTS, persoalan ini dapat teratasi dengan mengambil kekurangan surat suara tersebut di TPS terdekat sehingga proses pemilihan tetap berjalan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait pendistribusian logistik surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah DPT + 2,5 % sebagai cadangan dan temuan ini telah direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 161.b/TM/PG/Kab.TTS/19.19/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 berupa sanksi administrasi kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T-1). [4.2.8] Terkait dalil para Pengadu mengenai distribusi logistik selain surat suara, Teradu VI s.d VIII menegaskan tidak ada laporan kekurangan logistik berupa format ATb.KPU, Model C-7 KWK, format C1-KWK, ketiadaan C1 Plano di TPS, kekurangan Amplop DAA-KWK dan DA1 KWK. Pengawasan Teradu VI s.d VIII menunjukkan fakta bahwa ditemukan 8 TPS yang kekurangan formulir C1 Plano untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 4 TPS di Desa Boentuka. KPPS hanya memperoleh 1 salinan DPT, namun berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK dan KPU Timor Tengah Selatan persoalan ini dapat teratasi dengan mendatangkan formulir C1 Plano dan tambahan salinan DPT yang didatangkan oleh KPU Timor Tengah Selatan melalui PPK sehingga proses pemilihan tetap berjalan. [4.2.9] Teradu VI s.d VIII membenarkan bahwa Panwascam mengeluarkan 12 Rekomendasi PSU, tetapi hanya 7 yang dipatuhi oleh Teradu II s.d V. Rekomendasi tersebut bermula pada saat perhitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS ditemukan terjadi selisih antara surat suara yang digunakan dengan perolehan suara sah dan tidak sah di 12 TPS. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak mengambil tindakan dengan melaporkan kepada Bawaslu maupun DKPP dan atau mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tindakan KPU (Teradu I s.d V) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait PSU yakni Pasal 112 angka 2 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. [4.2.10] Bahwa keterangan tertulis yang disampaikan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII kepada Mahkamah Konstitusi adalah merupakan rangkaian hasil pengawasan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, serta jawaban atas dalil permohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon, sehingga terkait hal ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak dapat menilai di mana bentuk kelalaian tersebut (vide Bukti T-4). [4.2.11] Teradu VI s.d VIII menjelaskan perihal tuduhan penggelembungan suara. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan tidak terjadi penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 3 (tiga) (Bukti T-5), juga tidak info@dkpp.go.id ditemukan selisih perolehan suara pada saat dilakukan Perhitungan Suara Ulang dengan cara mencocokkan C1 Plano Asli Berhologram dan C1-KWK asli berhologram oleh KPU Kabupaten TTS pada tanggal 3 s.d 8 September 2018 dihadiri oleh saksi pemohon dan saksi pihak terkait di hadapan Teradu VI s.d VIII. (Bukti T-6) [4.2.12] Adapun terhadap Dalil Pengadu terkait adanya Pernyataan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang hilangnya kotak suara. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak dapat menanggapi juga memberikan jawaban atas dalil tersebut karena Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII belum secara langsung melihat isi pernyataan tersebut, juga belum mendengarkan rekaman dari pernyataan tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terdapat beberapa ketidaksinkronan berkaitan dengan logistik surat suara dengan sampel Kecamatan Amanatun Utara dan Kecamatan Amanuban Barat. Di Kecamatan Amanatun Utara terdapat sejumlah TPS yang jumlah surat suaranya melebihi jumlah DPT + 2,5% yakni TPS 2 Desa Tumu, TPS 2 Desa Fotilo, TPS 2 Desa Lilo, dan TPS 1 Desa Muna. Selain itu terdapat dua TPS yang jumlah surat suaranya kurang dari DPT+2,5% yakni TPS 3 Desa Tumu dan TPS 2 dan 4 Desa Fatuoni. Namun kekurangan tersebut tidak mengakibatkan tidak tertunaikannya hak pilih, serta tidak ada keberatan saksi dan Pengawas TPS. Adapun di Kecamatan Amanuban Barat: Terdapat kelebihan surat suara dengan selisih 1 (satu) karena terdapat kesalahan KPPS yang memberikan lembar surat suara Pemilihan Gubernur. Ketika akan diulang, pemilih tersebut tidak bersedia, sehingga terdapat satu surat suara Pemilihan Bupati yang tersisa. Selain itu, terdapat kelebihan surat suara di TPS lain, yakni TPS 2 Desa Tublopo, TPS 8 Desa Nule, TPS 4 Desa Mnelatete, TPS 5 Desa Mnelatete, dan TPS 13 Desa Mnelatete. Kemudian ditemukan fakta kesalahan penulisan DPT yang mengakibatkan tidak sinkronnya jumlah akhir surat suara. Padahal secara faktual, jumlah surat suara yang tersedia adalah sama dengan jumlah DPT yang sebenarnya ditambah 2,5% jumlah DPT. Demikian pula terdapat kesamaan antara jumlah faktual surat suara dengan jumlah kertas suara yang digunakan pemilih ditambah jumlah surat suara yang tidak digunakan. Bahwa distribusi Surat Suara diatur dalam ketentuan Pasal 20 Huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan Perhitungan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan ketentuan tersebut, jumlah surat suara yang didistribusikan pada setiap TPS adalah jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan Surat Suara Cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT. [4.3.2] Fakta sidang menunjukkan permasalahan lain dalam urusan logistik selain surat suara. Terhadap fakta terkait logistik surat suara sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan 4.3.1 dan logistik non surat suara dalam pertimbangan butir 4.3.2 terdapat permasalahan keterbatasan sarana komunikasi dan letak Geografis Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, sehingga KPPS tidak dapat memberikan informasi kepada Teradu II s.d V terkait kekurangan formulir Atb-KWK, C7-KWK, C1-KWK Plano. Sesuai keterangan Panwas, pada beberapa TPS yang dapat dijangkau, Teradu II s.d V langsung menutupi kekurangan logistik. Namun berdasarkan keterangan Teradu VI s.d Teradu VIII, Teradu II s.d V baru mendistribusikan logistik pada H-2 pemilihan, info@dkpp.go.id sehingga amat mungkin terjadi kekurangan dan kelebihan surat suara dan logistik lain. Bahwa berbagai kesalahan tersebut terjadi di tingkat bawah yakni KPPS, tetapi hal itu juga menunjukkan fungsi perencanaan dan pendampingan oleh Teradu II s.d V tidak optimal. Teradu II s.d V terbukti melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa terkait pokok aduan tentang PSU yang hanya dilaksanakan pada 7 (tujuh) TPS dari 12 (dua belas) TPS yang direkomendasikan Panwascam, terbukti bahwa 5 (lima) di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diakui dan dibenarkan oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi, karena tidak terpenuhi syarat unsur lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Teradu II s.d V juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT. Adapun 5 (lima) TPS yang tidak dilakukan PSU terbukti tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d V meyakinkan DKPP. [4.3.4] Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten TTS pada tanggal 6 Juli 2018 telah sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2018. Adapun pra Pleno pada tanggal 5 Juli 2018, dilakukan dalam rangka persiapan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 6 Juli 2018. Para Pengadu juga tidak dapat membuktikan upaya pemihakan Teradu II s.d V dalam pra pleno. Adapun tuduhan bahwa Teradu II s.d V memberikan tanda pengenal kepada saksi seperti yang diberikan di TPS, tidak terbukti. Bahwa benar terdapat sejumlah formulir bahan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang tidak berada di tempat pleno rekapitulasi karena tempat pleno berada di GOR Nekamese Soe, sedangkan semua kotak suara ada di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Teradu II s.d Teradu V telah membawa kotak yang tertinggal di kantor, dengan persetujuan Panwas dan Saksi Paslon. Bahwa benar pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, terdapat sejumlah formulir pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dengan tidak sengaja disimpan pada kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Namun hal itu murni kekeliruan PPK. Adapun perihal sejumlah amplop Formulir DAA-KWK yang tidak tersegel, hal ini disebabkan kekurangan logistik yang tidak terdistribusi dengan baik sebagaimana diuraikan pada angka 4.3.2. Juga terbukti bahwa ketidakcermatan perihal segel tersebut tidak menyebabkan perubahan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. Bahwa terbukti pada saat pelaksanaan Pleno di hari kedua, ketika skors dilakukan Teradu III melakukan tari Poco-Poco. Dengan demikian terhadap dalil aduan pengadu perihal proses rekapitulasi tidak terbukti, kecuali sepanjang penentuan tempat rekapitulasi yang berjauhan serta kurangnya fungsi supervisi Teradu II s.d V terhadap PPK serta tindakan Teradu III yang bertindak tidak etis menari di saat proses rekapitulasi meski saat itu sedang skorsing rapat pleno. Teradu II s.d V secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 11 huruf b kode etik penyelenggara pemilu, perihal bertindak sesuai yurisdiksi. Teradu III secara pribadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b tentang prinsip tertib, yakni mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu. info@dkpp.go.id [4.3.5] Adapun menyangkut keterangan di Mahkamah Konstitusi, Teradu II sd V tidak terbukti melakukan kecurangan dan tidak mengakuinya. Perihal pembukaan kotak, dilakukan sesuai amanat MK, tetapi saksi pasangan calon nomor 2 (Pihak Pengadu) keberatan untuk menyaksikan. Namun Saksi Pengadu melakukan intervensi, dan ditanggapi oleh Teradu II s.d V dengan tegas. Teradu II s.d V tidak terbukti bertindak kasar, melainkan bertindak tegas. Adapun perihal pemusnahan surat suara pada tanggal 26 Juni 2018 telah dihadiri oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan, Polres TTS, dan Dandim 1621. Dengan demikian, pokok aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d V meyakinkan DKPP. [4.3.6] Adapun perihal penggelembungan suara oleh Teradu II s.d V terungkap fakta bahwa pada saat Teradu II s.d V melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tertanggal 29 Agustus 2018, untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang dengan cara mencocokkan Formulir Model C1-KWK asli berhologram dengan C1-Plano KWK asli berhologram didapatkan hasil yang sama pada Formulir Model C1-KWK asli berhologram dengan C1-Plano KWK asli berhologram. Dengan Demikian pokok aduan para Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu II s.d Teradu V meyakinkan DKPP. [4.3.7] Terhadap dugaan pelanggaran oleh Teradu VI s.d VIII, terbukti bahwa Teradu VI s.d VIII telah berperan dalam penyelesaian kekurangan logistik di 6 (enam) TPS. Selanjutnya berdasarkan pengawasan dan pencermatan Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait pendistribusian logistik surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah DPT + 2,5 % sebagai cadangan dan temuan ini telah direkomendasikan dugaan pelanggaran administrasi oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor: 161.b/TM/PG/Kab.TTS/19.19/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang isinya merekomendasikan supaya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan sanksi administrasi kepada Koordinator Divisi Logistik dan Staf Sekretariat yang menangani logistik. [4.3.8] Bahwa berkaitan dengan distribusi logistik selain surat suara, tidak terdapat laporan kepada Teradu VI s.d VIII. Berdasarkan hasil Pengawasan Teradu VI s.d VIII terdapat 8 (delapan) TPS yang kekurangan formulir C1 Plano untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 4 (empat) TPS di Desa Boentuka. KPPS hanya memperoleh 1 (satu) salinan DPT. Namun permasalahan tersebut dapat diatasi dengan inisiatif Teradu II s.d V melalui PPK. Dengan demikian pokok aduan perihal logistik sebagaimana diurai dalam pertimbangan angka 4.3.7 dan 4.3.8 tidak terbukti. Dalil para Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban Teradu VI s.d VIII meyakinkan DKPP. [4.3.9] Adapun perihal rekomendasi sejumlah 12 TPS yang hanya dilaksanakan di 7 (tujuh) TPS, terbukti bahwa rekomendasi 5 (lima) TPS oleh Panwascam tidak memenuhi syarat PSU sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Bahwa di 5 TPS tersebut tidak terpenuhi syarat lebih dari 1 (satu) orang memilih lebih dari 1 (satu) kali. Terhadap ketidakprofesionalan Panwascam, Teradu VI, VII, dan VIII terbukti tidak melakukan fungsi pembinaan dan pendampingan pada Panwascam serta tidak ada upaya korektif. Teradu VI s.d VIII terbukti melanggar Pasal 11 huruf b kode etik penyelenggara pemilu yakni bertindak sesuai yurisdiksi. [4.3.10] Adapun perihal keterangan tertulis yang disampaikan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII di Mahkamah Konstitusi adalah merupakan rangkaian hasil info@dkpp.go.id pengawasan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Sehingga dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d VIII dapat diterima. [4.3.11] Bahwa terkait dugaan penggelembungan suara untuk Paslon Nomor Urut 3, hal tersebut tidak terbukti. Mengacu pada bukti T-6, tidak ditemukan selisih perolehan suara pada saat dilakukan Perhitungan Suara Ulang dengan cara mencocokkan C1 Plano Asli Berhologram dan C1-KWK asli berhologram oleh KPU Kabupaten TTS pada tanggal 3 s.d 8 September 2018 dihadiri oleh saksi pemohon, saksi pihak terkait di hadapan Teradu VI s.d VIII. [4.3.12] Adapun terhadap Dalil Pengadu terkait adanya Pernyataan Teradu VI s.d VIII tentang hilangnya kotak suara, hal tersebut tidak dapat dibuktikan para Pengadu di muka sidang DKPP. Dalil para Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu VI s.d VIII meyakinkan DKPP. [4.3.13] Bahwa Teradu I Ayub P Magang telah meninggal dunia pada tanggal 31 Agustus 2018, 1 (satu) hari pasca aduan para Pengadu diajukan ke DKPP. Dengan demikian DKPP menyatakan Teradu I tidak memenuhi syarat sebagai Teradu dan harus dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. (4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; (5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (5.4) Teradu II, Teradu III, Teradu IV Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ayub P Magang karena telah meninggal dunia sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Teradu; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Romanus Dau, Teradu III Sarince R Soinbala, Teradu IV Yan Aty, dan Teradu V Yulius Efendi Telnoni, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Melky E Fay selaku ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan, Teradu VII info@dkpp.go.id Demetris AZ Pitay, dan Teradu VIII Desi M Nomleni, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh belas bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu delapan belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu/Kuasa dan dihadiri Teradu VII. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id