Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.124/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KIP Kab Subussalam NAD
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 14/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2014
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanDalam pengaduannya, Pengadu menyampaikan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pemilihan umum Tanggal 9 April di TPS 2 dan 3 Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam Provinsi Aceh terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali yaitu atas nama saudara Iklas dan Halimah.
Pertimbangan PutusanMenimbang, bahwa pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan mengenai perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yaitu para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam No. 257/Panwaslu-KSS/IV/2014, tertanggal 21 April 2014 melalui surat KIP yang pada intinya para Teradu melakukan kesepakatan untuk tidak melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Dapil Subulussalam 1 Kecamatan Simpang Kiri.
Pasal DilanggarPasal 222 ayat (2); Pasal 249 Undang-Undang Nomor 8 tahun; Pasal 194 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 10 ayat (1); Pasal 7
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan SANKSI PERINGATAN kepada Teradu I sdr. Syarkawi Nur, Teradu II sdr. Irwanto Harahap, Teradu III sdr. Heri Mulyadi, Teradu IV sdr. Sumardi Pasaribu dan Teradu V sdr. Alamin, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam; 3. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 124/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor : 319/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Registrasi: 124/DKPP-PKE/III/2014 menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU I
Nama : Sobirin Hutabarat
Organisasi/Lembaga : DPW Partai Damai Aceh Kota Subulussalam
Alamat : Jl. Syech Abdurauf, Desa Subulussalam Utara
Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syarkawi Nur
Organisasi/Lembaga : Ketua KIP Kota Subulussalam
Alamat : Kota Subulussalam
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Irwanto Harahap
Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Kota Subulussalam
Alamat : RE. Martadinata Nomor 1 Sekupang-Batam
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Heri Mulyadi
Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Kota Subulussalam
Alamat : RE. Martadinata Nomor 1 Sekupang-Batam
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Sumardi Pasaribu
Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Kota Subulussalam
Alamat : RE. Martadinata Nomor 1 Sekupang-Batam
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Alamin
Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Kota Subulussalam
Alamat : RE. Martadinata Nomor 1 Sekupang-Batam
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu V
Kemudian untuk selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
secara bersama-sama disebut sebagai --------------------------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Dalam pengaduannya, Pengadu menyampaikan pokok-pokok pengaduan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada pemilihan umum Tanggal 9 April di TPS 2 dan 3 Desa
Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam Provinsi Aceh
terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali yaitu atas
nama saudara Iklas dan Halimah. S.
2. Saudara Iklas mengunakan surat undangan model C6 atas nama Saudara
Lukman. S di TPS 2 Subulussalam (menggunakan hak pilih orang lain),
sedangkan Halimah. S. menggunakan undangan C6 di TPS 2, selanjutnya
Iklas dan Halimah juga memilih di TPS 3 dengan menggunakan Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut diakui dan
disaksikan oleh saksi dan pemantau dari partai lokal dan partai nasional
peserta Pemilu Legislatif tahun 2014.
3. Kemudian pada saat dilakukannnya rekapitulasi tingkat KIP Kota
Subulussalam dapil Subulussalam 1 Kecamatan Simpang Kiri terjadi banyak
sanggahan diantaranya tidak sesuainya jumlah pemilih dan jumlah yang
menggunakan hak suara dari masing masing saksi. Terutama sanggahan
pihak pengadu dari saksi DPW PARTAI DAMAI ACEH, namun semua
sanggahan tersebut tidak di tanggapi oleh pihak teradu dalam hal ini Ketua
dan Anggota KIP Kota Subulussalam.
4. Bahwa pada Tanggal 16 April 2014 Pengadu melaporkan hasil temuan
pelanggaran mengenai adanya pemilih ganda yang menggunakan hak pilih
lebih dari satu kali ke pihak Panwaslu Kota Subulussalam dan pelanggaran
temuan lainnya. Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Panwaslu
Kota Subulussalam mengeluarkan Rekomendasi Panwaslu Kota
Subulussalam yang merekomendasikan di lakukan pemilihan suara ulang di
TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri, Kota
Subulussalam dan kemudian diteruskan ke pihak penyelenggara dalam hal
ini adalah Para Teradu KIP Kota Subulussalam.
5. Selanjutnya Pihak KIP kota Subulussalam melakukan Konsultasi ke pihak
KIP Provinsi Aceh. Hasil konsultasi tersebut, pihak KIP Kota Subulussalam
mengeluarkan surat bahwa : “Berdasarkan Kesepakatan Bersama Ketua Dan
Anggota KIP Kota Subulussalam secara bersama-sama untuk tidak
melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 2 dan TPS 3
Desa Subulussalam Dapil Subulussalam 1 Kecamatan Simpang Kiri.”
6. Bahwa semua temuan pelanggaran pemilu legislatif tahun 2014 yang terjadi
di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota
Subulussalam kemudian dilaporkan oleh pengadu ke Bawaslu Provinsi Aceh,
kemudian BAWASLU ACEH mengirimkan surat ke PANWASLU Kota
Subulussalam. Pihak PANWASLU Kota Subulussalam mengeluarkan
rekomendasi setelah melakukan pengamatan sesuai dengan aturan yang
berlaku yaitu diwajibkannya pelaksanaan pemilihan suara ulang di TPS 2
dan 3 Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam,
dan salinan rekomendasi tersebut juga disampaikan ke pihak
penyelenggara, namun sampai dengan hari ini tidak dilaksanakan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang oleh Para Teradu.
7. Sehingga Para Teradu pada pokoknya telah melakukan pelanggaran-
pelanggaran sebagai berikut ini :
a) Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kota
Subulussalam No. 257/Panwaslu-KSS/IV/2014, tertanggal 21 April
2014 melalui surat KIP yang pada intinya para Teradu melakukan
kesepakatan untuk tidak melakukan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Dapil
Subulussalam 1 Kec. Simpang Kiri;
b) Bahwa para Teradu tidak menanggapi instruksi saksi-saksi pada saat
perekapan di tingkat KIP Kota;
c) Surat keterangan saksi tidak dituangkan di Model DA;
d) Berpindahnya tempat Penghitungan Suara dari sebelumnya ke tempat
lain;
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan hal kejadian tersebut di atas serta adanya pelanggaran
Kode Etik dan administrasi yang di lakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu
dalam hal ini adalah Pihak Teradu (-incasu- KIP KOTA SUBULUSSALAM)
Pengadu mengharapkan agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta Pengadu memohon kepada
Hakim yang mulia untuk MEMBERHENTIKAN KETUA SERTA ANGGOTA
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA SUBULUSSALAM PARA SECARA
TETAP.
[2.3] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut:
BUKTI P-1. Tanda Bukti penerimaan laporan Ke Panwaslu Kota Subulussalam,
Nomor : 10/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 16 April 2014;
BUKTI P-2. Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam Nomor :
257/Panwaslu-KSS/IV/2014 : tertanggal 21 April 2014, beserta
lampirannya Model B.13.DD;
BUKTI P-3. Surat Undangan KIP Aceh ke KIP Kota Subulussalam Nomor :
277/2007 tertanggal 23 April 2014;
BUKTI P-4. Surat KIP ACEH ke KIP Kota Subulussalam Nomor : 277/2010
tertanggal, 23 April 2014;
BUKTI P-5. Surat Panwaslu Kota Subulussalam Nomor : 285/
Panwaslu/KSS/V/2014 Tanggal 3 Mei 2014 dan lampiran jawaban
dari Rekomendasi oleh KIP kota Subulussalam serta Brita Acara
Rapat Pleno;
BUKTI P-6. Surat KIP kota Subulussalam Ke Ketua KIP ACEH :
270/098/IV/2014 tanggal, 21 April 2014;
BUKTI P-7. Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 08/BA-Pleno/SS/IV/2014,
tertanggal 26 April 2014;
BUKTI P-8. Tanda Bukti Penerimaan Laporan Ke Bawaslu ACEH tertanggal 28
April 2014;
BUKTI P-9. Surat BAWASLU ACEH, Nomor 206/ BAWASLU-ACEH/IV/2014 ;
BUKTI P-10. Surat PANWASLU Kota Subulusalam Nomor: 285/PANWASLU-
KSS/V/2014;
BUKTI P-11. Photo Copy KTP Pemohon An. SOBIRIN HUTABARAT;
BUKTI P-12. Surat Pernyataan An. HALIMAH. S;
BUKTI P-13. Surat Pernyataan An. IKHLAS ;
BUKTI P-14. Photo Copy KTP An. HALIMAH. S;
BUKTI P-15. Photo Copy KTP An. IKHLAS;
BUKTI P-16. Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS II Desa Subulussalam An.
SAHIDUP;
BUKTI P-17. Photo Copy KTP Ketua KPPS TPS II Desa Subulussalam An.
SAHIDUP;
BUKTI P-18. Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS III Desa Subulussalam An. M.
SYAHDIN;
BUKTI P-19. Photo Copy KTP Ketua KPPS TPS III DesaSubulussalam An. M.
SYAHDIN;
BUKTI P-20. Surat Keterangan Saksi An. ZEGER RUDI BOANG MANALU;
BUKTI P-21. Photo Copy KTP Saksi An. ZEGER RUDI BOANG MANALU;
BUKTI P-22. Surat Keputusan DPW-PDA KOTA SUBULUSSALAM Nomor :
01/TP-PDA/IV/2014 Hal : Koordinator saksi Dapil Subulussalam
I Tanggal 02 April 2014;
BUKTI P-23. Surat Keterangan saksi An.RIDWAN Tertanggal 10 April 2014;
BUKTI P-24. Photo copy KTP saksi An. Ridwan;
BUKTI P-25. Surat undangan An.HALIMAH S Model C6;
BUKTI P-26. Surat Undangan An.LUKMAN S Model C6;
BUKTI P-27. Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Damai
Aceh (PDA) Tingkat PPS/Desa Model D2 Tertanggal 12 April 2014;
BUKTI P-28. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kecamatan/PPK Model DA; Tertanggal 14 April 2014;
BUKTI P-29. Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Damai
Aceh (PDA) Tingkat Kecamatan/PPK Model DA 2 Tertanggal 16
April 2014;
BUKTI P-30. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten/Kota KPU Model DB Tertanggal 20 April 2014;
BUKTI P-31. Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Damai
Aceh (PDA) Tingkat Kabupaten/Kota KPU Model DB2 (hal.1)
Tertanggal 20 April 2014;
BUKTI P-32. Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Damai
Aceh (PDA) Tingkat Kabupaten/Kota KPU Model DB2 (hal.2)
Tertanggal 20 April 2014;
BUKTI P-33. Media Massa
Massa demo Panwaslu Tuntut Penghitungan Dan Pemilu
Ulang
Kantor Panwaslu Subulussalam di demo
KIP Subulussalam tolak Rekomendasi Panwaslu
PPP Tolak pemungutan Suara
BUKTI P-34. Surat Peryataan Masyarakat Pro Demokrasi Kota Subulussalam
(MPDK)
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang, bahwa Teradu/Terlapor secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa terkait dengan 4 (empat) Pokok Pengaduan yang terdapat dalam
Resume Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam Nomor Pengaduan 319/I-P/L-
DKPP/2014 yaitu :
(1) Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU
Kota Subulussalam No. 257/Panwaslu-KSS/IV/2014, tertanggal 21
April 2014 melalui surat KIP yang pada intinya para Teradu
melakukan kesepakatan untuk tidak melakukan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam
Dapil Subulussalam 1 Kec. Simpang Kiri;
(2) Bahwa para Teradu tidak menanggapi instruksi saksi-saksi pada
saat perekapan di tingkat KIP;
(3) Surat keterangan saksi tidak dituangkan di Model DA;
(4) Berpindahnya tempat Penghitungan Suara dari sebelumnya ke
tempat lain;
2. Bahwa berdasarkan 4 (empat) pokok pengaduan diatas, KIP Kota
Subulussalam dengan ini memberikan jawaban sebagai berikut :
2.1 Terkait point 1 (satu) Pokok Pengaduan diatas, KIP Kota
Subulussalam menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa benar KIP Kota Subulussalam telah menerima Surat
Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam No.
257/Panwaslu-KSS/IV/2014 perihal Rekomendasi Pemungutan
dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa
Subulussalam bertanggal 21 April 2014 yang kami terima pada
pukul 16.45 Wib;
b. Bahwa guna menindaklanjuti Surat Rekomendasi PANWASLU
Kota Subulussalam dimaksud, KIP Kota Subulussalam
melakukan Rapat Internal. Dalam Rapat Internal, para
Komisioner KIP Kota Subulussalam sepakat untuk tidak
melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam
dengan alasan bahwa tidak terpenuhinya syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta Pasal 62 ayat (2) dan ayat
(5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013;
Namun demikian KIP Kota Subulussalam akan melakukan
koordinasi terlebih dahulu kepada KIP Aceh guna mendapatkan
jawaban pendukung yang dibutuhkan;
c. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum
Nomor 333/KPU/IV/2014 perihal Laporan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan
Suara di KPU Kabupaten/Kota bertanggal 21 April 2014 yang
pada point 4 (empat) menyatakan : “Pemungutan Suara Ulang
Hasil Rekomendasi BAWASLU sebagaimana dimaksud pada
angka 1 huruf b dan huruf c, paling lambat dilakukan sebelum
berkahirnya Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi
pada tanggal 23 April 2014, kecuali apabila logistik tidak
tersedia diberikan toleransi waktu”, KIP Kota Subulussalam
memandang Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam
tidak mungkin dapat dilaksanakan dikarenakan waktu yang
tersedia sangat sempit.
d. Bahwa KIP Kota Subulussalam telah mengirimkan surat
kepada KIP Aceh Nomor : 270/098/IV/2014 perihal Penjelasan
Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang
bertanggal 21 April 2014 dan juga ditembuskan kepada
PANWASLU Kota Subulussalam (Surat terlampir);
e. Bahwa KIP Kota Subulussalam telah menerima surat dari KIP
Aceh Nomor : 277/2007 perihal Undangan Rapat Pleno KIP
Aceh tentang Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam
terhadap Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2
dan TPS 3 Desa Subulussalam bertanggal 23 April 2014
(Undangan terlampir);
f. Bahwa KIP Kota Subulussalam telah menerima jawaban dari
KIP Aceh Nomor 277/2010 perihal Penjelasan Terhadap
Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang
bertanggal 23 April 2014 yang pada point 2 (dua) berbunyi
“Hasil Pleno KIP Aceh tanggal 23 April 2014 yang juga dihadiri
oleh KIP Kota Subulussalam berkesimpulan bahwa Pemungutan
dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa
Subulussalam sebagaimana Rekomendasi Nomor :
257/Panwaslu-KSS/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tersebut,
mengingat waktu untuk persiapan penyelenggaraan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Ulang sangat sempit, maka
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS tersebut sulit
dilaksanakan” (Surat terlampir);
g. Bahwa setelah menerima surat dari KIP Aceh sebagaimana
dimaksud dalam point (f) diatas, KIP Kota Subulussalam
melakukan Rapat Pleno guna menindaklanjuti Rekomendasi
PANWASLU Kota Subulussalam dimaksud (Berita Acara
terlampir);
h. Bahwa KIP Kota Subulussalam telah mengirimkan surat
kepada PANWASLU Kota Subulussalam Nomor :
270/0100/IV/2014 perihal Jawaban Rekomendasi bertanggal
26 April 2014 (Surat terlampir);
Terkait point 1 (satu) Pokok Pengaduan diatas, Teradu
menyimpulkan sebagai berikut : Bahwa KIP Kota Subulussalam
dalam mengambil keputusan telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku untuk menjawab rekomendasi Panwaslu Kota
Subulussalam nomor : 257/Panwaslu-KSS/IV/2014, tertanggal 21
April 2014 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di
TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam;
2.2 Terkait point 2 (dua) Pokok Pengaduan diatas, KIP Kota
Subulussalam menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kota Subulussalam yang dilaksanakan di kantor
KIP Kota Subulussalam pada tanggal 20 April 2014 yang juga
dihadiri oleh PANWASLU Kota Subulussalam, seluruh Saksi
Partai Politik dan Saksi Calon DPD yang mengajukan instruksi
selalu ditanggapi oleh Komisioner KIP Kota Subulussalam. Dan
terkait instruksi perihal kekeliruan dalam Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara, langsung di perbaiki pada saat
itu juga.
b. Bahwa Komisioner KIP Kota Subulussalam menyampaikan
kepada para Saksi Partai Politik dan Saksi Calon DPD, bilamana
belum puas terhadap pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara di tingkat Kota Subulussalam agar
menuangkan keberatan dengan mengisi formulir Model DB2.
Dalam hal ini, saksi dari Partai Damai Aceh (PDA) mengajukan
keberatan yang dituangkan dalam Formulir Model DB2 yang
isinya mengenai Suara Tidak Sah di Desa Sikalondang dan Desa
Subulussalam Utara kecamatan Simpang Kiri. Hal ini tidak
relevan terhadap Pokok Pengaduan yang mempersoalkan TPS 2,
dan TPS 3 Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri (Model
DB2 PDA terlampir);
c. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kota Subulussalam, PANWASLU Kota
Subulussalam tidak ada mengajukan keberatan, tanggapan,
arahan ataupun masukan baik secara lisan maupun tulisan.
Terkait point 2 (dua) Pokok Pengaduan diatas, Teradu
menyimpulkan sebagai berikut : Bahwa KIP Kota Subulussalam
telah mengakomodir semua intruksi keberatan dari saksi pada saat
rekapitulasi tingkat KIP Kota Subulussalam;
2.3 Terkait point 3 (tiga) Pokok Pengaduan diatas, KIP Kota
Subulussalam menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa menurut keterangan Ketua PPK Simpang Kiri Sdr. Arman
Bako, benar Formulir Model DA tidak diisi sebagaimana mestinya,
namun kejadian khusus dan atau keberatan yang diajukan oleh
Saksi Partai Politik dan Saksi Calon DPD ada dituangkan di Formulir
Model DA2 yang merupakan satu kesatuan dengan Formulir Model
DA.
Terkait point 3 (tiga) Pokok Pengaduan diatas, Teradu menyimpulkan
sebagai berikut : Bahwa benar Formulir Model DA tidak diisi
sebagaimana mestinya, namun kejadian khusus dan atau keberatan
yang diajukan oleh Saksi Partai Politik dan Saksi Calon DPD ada
dituangkan di Formulir Model DA2 yang merupakan satu kesatuan
dengan Formulir Model DA.
2.4 Terkait point 4 (empat) Pokok Pengaduan diatas, KIP Kota
Subulussalam menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan keterangan dari Ketua KPPS TPS 17 Desa
Subulussalam melalui Ketua PPK Simpang Kiri Sdr. Arman
Bako bahwa benar tepat pukul 20.00 wib telah dilakukan
pemindahan tempat Penghitungan Suara dari tempat
sebelumnya ke tempat yang lain yang berjarak 15 meter. Hal ini
disebabkan sebagai berikut :
- Pada Tempat Penghitungan Suara semula tidak tersedia
lampu/penerangan .
- Bahwa pada saat pelaksanaan Penghitungan Suara, cuaca
sudah tidak mendukung.
b. Dalam hal pemindahan tempat Penghitungan Suara, KPPS TPS
17 Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri bersama
dengan para Saksi Partai Politik dan Saksi Calon DPD termasuk
Saksi Partai Damai Aceh (PDA) yang bernama Sdr. Arifin (Putak)
telah sepakat untuk dilakukan pemindahan tempat
Penghitungan Suara, hal ini juga disetujui oleh Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL) Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri.
Terkait point 4 (empat) Pokok Pengaduan di atas, Teradu
menyimpulkan sebagai berikut : Bahwa apa yang telah dilakukan
oleh KPPS TPS 17 Desa Subulussalam dalam Pemindahan Tempat
Penghitungan suara sudah benar, mengingat cuaca tidak
memungkinkan (hujan mulai turun) dan lampu penerangan di TPS
tersebut tidak ada. Dan Hal ini telah dimusyawarahkan dan
disetujui bersama para saksi Partai Politik dan Saksi DPD serta
Pengawas Pemilu lapangan (PPL) Desa Subulussalam.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan tersebut Teradu memohon
kepada majlis hakim sebagai berikut :
1. Menolak seluruh gugatan Pengadu;
2. Menerima seluruh jawaban Teradu ;
3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai denganT-10 sebagai berikut:
BUKTI T-1. Surat Panwaslu Kota Subulussalam Nomor 257/Panwaslu-
KSS/IV/2014 tanggal 21 April 2014;
BUKTI T-2. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 333/KPU/IV/2014;
BUKTI T-3. Surat KIP Kota Subulussalam Nomor 270/098/IV/2014 tanggal
21 April 2014;
BUKTI T-4. Surat KIP Aceh Nomor 277/2007 Tanggal 23 April 2014;
BUKTI T-5. Surat KIP Aceh Nomor 277/2010 Tanggal 23 April 2014;
BUKTI T-6. Berita Acara Rapat Pleno KIP Kota Subulussalam Nomor 08/BA-
Pleno/SS/IV/2014 Tanggal 26 April 2014;
BUKTI T-7. Surat KIP Kota Subulussalam Nomor 270/0100/IV/2014 Tanggal
26 April 2014;
BUKTI T-8. Formulir Model DA Kecamatan Simpang Kiri;
BUKTI T-9. Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kota Subulussalam;
BUKTI T-10. Formulir Model DB KIP Kota Subulussalam;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1.] Kewenangan DKPP-RI
[3.1.1.] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.1.2.] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011, berbunyi sebagai berikut : “DKPP dibentuk untuk
memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota
KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang sebagai berikut ini :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan sebagai berikut ini :
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.] Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
[3.2.2] Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR, yaitu :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 : “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 : “Pengaduan dan/atau laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
[3.2.3] Menimbang, bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu selaku subyek
hukum yang dapat menggunakan hak-nya untuk megajukan laporan atau pengaduan
pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013. Oleh karena itu, maka Pengadu
memiliki kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2.4] Menimbang, bahwa oleh karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
aquo, dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan
mengenai perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu,
yaitu para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam
No. 257/Panwaslu-KSS/IV/2014, tertanggal 21 April 2014 melalui surat KIP yang
pada intinya para Teradu melakukan kesepakatan untuk tidak melakukan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam
Dapil Subulussalam 1 Kecamatan Simpang Kiri. Para Teradu juga tidak menanggapi
instruksi saksi-saksi pada saat perekapan di tingkat KIP Kota serta surat keterangan
saksi yang tidak dituangkan di dalam Model DA-2 serta berpindahnya tempat
Penghitungan Suara dari sebelumnya ke tempat lain.
[4.2] Menimbang, dalam keterangannya Para Teradu menolak seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun di dalam persidangan Para
Teradu mengakui bahwa mereka (incasu Para Teradu) tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam dan rekomendasi KIP Aceh untuk
melakukan pemungutan suara dan perhitungan suara ulang yang berpedoman pada
ketentuan Pasal 222 ayat (2), ayat (3) serta Pasal 249 Undang-Undang Nomor 8 tahun
2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Para Teradu juga
mengakui terjadi pemindahan tempat perhitungan suara dengan alasan cuaca tidak
memungkinkan dan tidak ada sanggahan atau keberatan yang diajukan oleh Pengadu
saat dilakukan rekapitulasi perhitungan suara.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota, wajib langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
melakukan pencermatan dan perbaikan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 194 ayat
(1), (2) dan (3) UU Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD
dan DPRD juncto Pasal 45 ayat (3) PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten dan
DPRD KOta, untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemilu pada setiap
tingkatan penyelenggara berjalan jujur, adil, mandiri, terbuka, profesional dan
akuntabel tanpa menyisahkan masalah. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta
bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali di TPS
yang berbeda. Fakta tersebut menunjukkan bahwa terdapat alasan yang cukup kuat
untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang untuk memulihkan
marwah pemilu akibat kesalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan baik
disengaja maupun tidak disengaja. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu dapat
diterima dan para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pasal 10
ayat (1) huruf i dan huru l juncto Pasal 7 huruf d Pasal 9 huruf l dan e juncto Pasal
11 huruf a, e, dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan
1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik dari Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan SANKSI PERINGATAN kepada Teradu I sdr. Syarkawi Nur, Teradu II
sdr. Irwanto Harahap, Teradu III sdr. Heri Mulyadi, Teradu IV sdr. Sumardi
Pasaribu dan Teradu V sdr. Alamin, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP
Kota Subulussalam;
3. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati SH., M.H.,
dan Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Empat bulan Juli tahun Dua
Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Ida
Budhiati, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu
dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak., S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si