Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.124/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KIP Kab Subussalam NAD
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 14/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2014
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanDalam pengaduannya, Pengadu menyampaikan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pemilihan umum Tanggal 9 April di TPS 2 dan 3 Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam Provinsi Aceh terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali yaitu atas nama saudara Iklas dan Halimah.
Pertimbangan PutusanMenimbang, bahwa pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan mengenai perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yaitu para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam No. 257/Panwaslu-KSS/IV/2014, tertanggal 21 April 2014 melalui surat KIP yang pada intinya para Teradu melakukan kesepakatan untuk tidak melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Dapil Subulussalam 1 Kecamatan Simpang Kiri.
Pasal DilanggarPasal 222 ayat (2); Pasal 249 Undang-Undang Nomor 8 tahun; Pasal 194 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 10 ayat (1); Pasal 7
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan SANKSI PERINGATAN kepada Teradu I sdr. Syarkawi Nur, Teradu II sdr. Irwanto Harahap, Teradu III sdr. Heri Mulyadi, Teradu IV sdr. Sumardi Pasaribu dan Teradu V sdr. Alamin, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam; 3. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 124/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor : 319/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi: 124/DKPP-PKE/III/2014 menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU I Nama : Sobirin Hutabarat Organisasi/Lembaga : DPW Partai Damai Aceh Kota Subulussalam Alamat : Jl. Syech Abdurauf, Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syarkawi Nur Organisasi/Lembaga : Ketua KIP Kota Subulussalam Alamat : Kota Subulussalam Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Irwanto Harahap Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Kota Subulussalam Alamat : RE. Martadinata Nomor 1 Sekupang-Batam Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Heri Mulyadi Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Kota Subulussalam Alamat : RE. Martadinata Nomor 1 Sekupang-Batam Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Sumardi Pasaribu Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Kota Subulussalam Alamat : RE. Martadinata Nomor 1 Sekupang-Batam Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Alamin Organisasi/Lembaga : Anggota KIP Kota Subulussalam Alamat : RE. Martadinata Nomor 1 Sekupang-Batam Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu V Kemudian untuk selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V secara bersama-sama disebut sebagai --------------------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Dalam pengaduannya, Pengadu menyampaikan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pemilihan umum Tanggal 9 April di TPS 2 dan 3 Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam Provinsi Aceh terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali yaitu atas nama saudara Iklas dan Halimah. S. 2. Saudara Iklas mengunakan surat undangan model C6 atas nama Saudara Lukman. S di TPS 2 Subulussalam (menggunakan hak pilih orang lain), sedangkan Halimah. S. menggunakan undangan C6 di TPS 2, selanjutnya Iklas dan Halimah juga memilih di TPS 3 dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut diakui dan disaksikan oleh saksi dan pemantau dari partai lokal dan partai nasional peserta Pemilu Legislatif tahun 2014. 3. Kemudian pada saat dilakukannnya rekapitulasi tingkat KIP Kota Subulussalam dapil Subulussalam 1 Kecamatan Simpang Kiri terjadi banyak sanggahan diantaranya tidak sesuainya jumlah pemilih dan jumlah yang menggunakan hak suara dari masing masing saksi. Terutama sanggahan pihak pengadu dari saksi DPW PARTAI DAMAI ACEH, namun semua sanggahan tersebut tidak di tanggapi oleh pihak teradu dalam hal ini Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam. 4. Bahwa pada Tanggal 16 April 2014 Pengadu melaporkan hasil temuan pelanggaran mengenai adanya pemilih ganda yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali ke pihak Panwaslu Kota Subulussalam dan pelanggaran temuan lainnya. Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Panwaslu Kota Subulussalam mengeluarkan Rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam yang merekomendasikan di lakukan pemilihan suara ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dan kemudian diteruskan ke pihak penyelenggara dalam hal ini adalah Para Teradu KIP Kota Subulussalam. 5. Selanjutnya Pihak KIP kota Subulussalam melakukan Konsultasi ke pihak KIP Provinsi Aceh. Hasil konsultasi tersebut, pihak KIP Kota Subulussalam mengeluarkan surat bahwa : “Berdasarkan Kesepakatan Bersama Ketua Dan Anggota KIP Kota Subulussalam secara bersama-sama untuk tidak melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Dapil Subulussalam 1 Kecamatan Simpang Kiri.” 6. Bahwa semua temuan pelanggaran pemilu legislatif tahun 2014 yang terjadi di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam kemudian dilaporkan oleh pengadu ke Bawaslu Provinsi Aceh, kemudian BAWASLU ACEH mengirimkan surat ke PANWASLU Kota Subulussalam. Pihak PANWASLU Kota Subulussalam mengeluarkan rekomendasi setelah melakukan pengamatan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu diwajibkannya pelaksanaan pemilihan suara ulang di TPS 2 dan 3 Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dan salinan rekomendasi tersebut juga disampaikan ke pihak penyelenggara, namun sampai dengan hari ini tidak dilaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang oleh Para Teradu. 7. Sehingga Para Teradu pada pokoknya telah melakukan pelanggaran- pelanggaran sebagai berikut ini : a) Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam No. 257/Panwaslu-KSS/IV/2014, tertanggal 21 April 2014 melalui surat KIP yang pada intinya para Teradu melakukan kesepakatan untuk tidak melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Dapil Subulussalam 1 Kec. Simpang Kiri; b) Bahwa para Teradu tidak menanggapi instruksi saksi-saksi pada saat perekapan di tingkat KIP Kota; c) Surat keterangan saksi tidak dituangkan di Model DA; d) Berpindahnya tempat Penghitungan Suara dari sebelumnya ke tempat lain; [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan hal kejadian tersebut di atas serta adanya pelanggaran Kode Etik dan administrasi yang di lakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah Pihak Teradu (-incasu- KIP KOTA SUBULUSSALAM) Pengadu mengharapkan agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta Pengadu memohon kepada Hakim yang mulia untuk MEMBERHENTIKAN KETUA SERTA ANGGOTA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA SUBULUSSALAM PARA SECARA TETAP. [2.3] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut: BUKTI P-1. Tanda Bukti penerimaan laporan Ke Panwaslu Kota Subulussalam, Nomor : 10/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 16 April 2014; BUKTI P-2. Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam Nomor : 257/Panwaslu-KSS/IV/2014 : tertanggal 21 April 2014, beserta lampirannya Model B.13.DD; BUKTI P-3. Surat Undangan KIP Aceh ke KIP Kota Subulussalam Nomor : 277/2007 tertanggal 23 April 2014; BUKTI P-4. Surat KIP ACEH ke KIP Kota Subulussalam Nomor : 277/2010 tertanggal, 23 April 2014; BUKTI P-5. Surat Panwaslu Kota Subulussalam Nomor : 285/ Panwaslu/KSS/V/2014 Tanggal 3 Mei 2014 dan lampiran jawaban dari Rekomendasi oleh KIP kota Subulussalam serta Brita Acara Rapat Pleno; BUKTI P-6. Surat KIP kota Subulussalam Ke Ketua KIP ACEH : 270/098/IV/2014 tanggal, 21 April 2014; BUKTI P-7. Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 08/BA-Pleno/SS/IV/2014, tertanggal 26 April 2014; BUKTI P-8. Tanda Bukti Penerimaan Laporan Ke Bawaslu ACEH tertanggal 28 April 2014; BUKTI P-9. Surat BAWASLU ACEH, Nomor 206/ BAWASLU-ACEH/IV/2014 ; BUKTI P-10. Surat PANWASLU Kota Subulusalam Nomor: 285/PANWASLU- KSS/V/2014; BUKTI P-11. Photo Copy KTP Pemohon An. SOBIRIN HUTABARAT; BUKTI P-12. Surat Pernyataan An. HALIMAH. S; BUKTI P-13. Surat Pernyataan An. IKHLAS ; BUKTI P-14. Photo Copy KTP An. HALIMAH. S; BUKTI P-15. Photo Copy KTP An. IKHLAS; BUKTI P-16. Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS II Desa Subulussalam An. SAHIDUP; BUKTI P-17. Photo Copy KTP Ketua KPPS TPS II Desa Subulussalam An. SAHIDUP; BUKTI P-18. Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS III Desa Subulussalam An. M. SYAHDIN; BUKTI P-19. Photo Copy KTP Ketua KPPS TPS III DesaSubulussalam An. M. SYAHDIN; BUKTI P-20. Surat Keterangan Saksi An. ZEGER RUDI BOANG MANALU; BUKTI P-21. Photo Copy KTP Saksi An. ZEGER RUDI BOANG MANALU; BUKTI P-22. Surat Keputusan DPW-PDA KOTA SUBULUSSALAM Nomor : 01/TP-PDA/IV/2014 Hal : Koordinator saksi Dapil Subulussalam I Tanggal 02 April 2014; BUKTI P-23. Surat Keterangan saksi An.RIDWAN Tertanggal 10 April 2014; BUKTI P-24. Photo copy KTP saksi An. Ridwan; BUKTI P-25. Surat undangan An.HALIMAH S Model C6; BUKTI P-26. Surat Undangan An.LUKMAN S Model C6; BUKTI P-27. Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Damai Aceh (PDA) Tingkat PPS/Desa Model D2 Tertanggal 12 April 2014; BUKTI P-28. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan/PPK Model DA; Tertanggal 14 April 2014; BUKTI P-29. Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Damai Aceh (PDA) Tingkat Kecamatan/PPK Model DA 2 Tertanggal 16 April 2014; BUKTI P-30. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota KPU Model DB Tertanggal 20 April 2014; BUKTI P-31. Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Damai Aceh (PDA) Tingkat Kabupaten/Kota KPU Model DB2 (hal.1) Tertanggal 20 April 2014; BUKTI P-32. Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Damai Aceh (PDA) Tingkat Kabupaten/Kota KPU Model DB2 (hal.2) Tertanggal 20 April 2014; BUKTI P-33. Media Massa  Massa demo Panwaslu Tuntut Penghitungan Dan Pemilu Ulang  Kantor Panwaslu Subulussalam di demo  KIP Subulussalam tolak Rekomendasi Panwaslu  PPP Tolak pemungutan Suara BUKTI P-34. Surat Peryataan Masyarakat Pro Demokrasi Kota Subulussalam (MPDK) [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Menimbang, bahwa Teradu/Terlapor secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa terkait dengan 4 (empat) Pokok Pengaduan yang terdapat dalam Resume Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam Nomor Pengaduan 319/I-P/L- DKPP/2014 yaitu : (1) Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam No. 257/Panwaslu-KSS/IV/2014, tertanggal 21 April 2014 melalui surat KIP yang pada intinya para Teradu melakukan kesepakatan untuk tidak melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Dapil Subulussalam 1 Kec. Simpang Kiri; (2) Bahwa para Teradu tidak menanggapi instruksi saksi-saksi pada saat perekapan di tingkat KIP; (3) Surat keterangan saksi tidak dituangkan di Model DA; (4) Berpindahnya tempat Penghitungan Suara dari sebelumnya ke tempat lain; 2. Bahwa berdasarkan 4 (empat) pokok pengaduan diatas, KIP Kota Subulussalam dengan ini memberikan jawaban sebagai berikut : 2.1 Terkait point 1 (satu) Pokok Pengaduan diatas, KIP Kota Subulussalam menjelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa benar KIP Kota Subulussalam telah menerima Surat Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam No. 257/Panwaslu-KSS/IV/2014 perihal Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam bertanggal 21 April 2014 yang kami terima pada pukul 16.45 Wib; b. Bahwa guna menindaklanjuti Surat Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam dimaksud, KIP Kota Subulussalam melakukan Rapat Internal. Dalam Rapat Internal, para Komisioner KIP Kota Subulussalam sepakat untuk tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam dengan alasan bahwa tidak terpenuhinya syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta Pasal 62 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013; Namun demikian KIP Kota Subulussalam akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada KIP Aceh guna mendapatkan jawaban pendukung yang dibutuhkan; c. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 333/KPU/IV/2014 perihal Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota bertanggal 21 April 2014 yang pada point 4 (empat) menyatakan : “Pemungutan Suara Ulang Hasil Rekomendasi BAWASLU sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan huruf c, paling lambat dilakukan sebelum berkahirnya Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi pada tanggal 23 April 2014, kecuali apabila logistik tidak tersedia diberikan toleransi waktu”, KIP Kota Subulussalam memandang Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam tidak mungkin dapat dilaksanakan dikarenakan waktu yang tersedia sangat sempit. d. Bahwa KIP Kota Subulussalam telah mengirimkan surat kepada KIP Aceh Nomor : 270/098/IV/2014 perihal Penjelasan Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang bertanggal 21 April 2014 dan juga ditembuskan kepada PANWASLU Kota Subulussalam (Surat terlampir); e. Bahwa KIP Kota Subulussalam telah menerima surat dari KIP Aceh Nomor : 277/2007 perihal Undangan Rapat Pleno KIP Aceh tentang Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam terhadap Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam bertanggal 23 April 2014 (Undangan terlampir); f. Bahwa KIP Kota Subulussalam telah menerima jawaban dari KIP Aceh Nomor 277/2010 perihal Penjelasan Terhadap Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang bertanggal 23 April 2014 yang pada point 2 (dua) berbunyi “Hasil Pleno KIP Aceh tanggal 23 April 2014 yang juga dihadiri oleh KIP Kota Subulussalam berkesimpulan bahwa Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam sebagaimana Rekomendasi Nomor : 257/Panwaslu-KSS/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tersebut, mengingat waktu untuk persiapan penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang sangat sempit, maka Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS tersebut sulit dilaksanakan” (Surat terlampir); g. Bahwa setelah menerima surat dari KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam point (f) diatas, KIP Kota Subulussalam melakukan Rapat Pleno guna menindaklanjuti Rekomendasi PANWASLU Kota Subulussalam dimaksud (Berita Acara terlampir); h. Bahwa KIP Kota Subulussalam telah mengirimkan surat kepada PANWASLU Kota Subulussalam Nomor : 270/0100/IV/2014 perihal Jawaban Rekomendasi bertanggal 26 April 2014 (Surat terlampir); Terkait point 1 (satu) Pokok Pengaduan diatas, Teradu menyimpulkan sebagai berikut : Bahwa KIP Kota Subulussalam dalam mengambil keputusan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjawab rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam nomor : 257/Panwaslu-KSS/IV/2014, tertanggal 21 April 2014 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam; 2.2 Terkait point 2 (dua) Pokok Pengaduan diatas, KIP Kota Subulussalam menjelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Subulussalam yang dilaksanakan di kantor KIP Kota Subulussalam pada tanggal 20 April 2014 yang juga dihadiri oleh PANWASLU Kota Subulussalam, seluruh Saksi Partai Politik dan Saksi Calon DPD yang mengajukan instruksi selalu ditanggapi oleh Komisioner KIP Kota Subulussalam. Dan terkait instruksi perihal kekeliruan dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, langsung di perbaiki pada saat itu juga. b. Bahwa Komisioner KIP Kota Subulussalam menyampaikan kepada para Saksi Partai Politik dan Saksi Calon DPD, bilamana belum puas terhadap pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara di tingkat Kota Subulussalam agar menuangkan keberatan dengan mengisi formulir Model DB2. Dalam hal ini, saksi dari Partai Damai Aceh (PDA) mengajukan keberatan yang dituangkan dalam Formulir Model DB2 yang isinya mengenai Suara Tidak Sah di Desa Sikalondang dan Desa Subulussalam Utara kecamatan Simpang Kiri. Hal ini tidak relevan terhadap Pokok Pengaduan yang mempersoalkan TPS 2, dan TPS 3 Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri (Model DB2 PDA terlampir); c. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kota Subulussalam, PANWASLU Kota Subulussalam tidak ada mengajukan keberatan, tanggapan, arahan ataupun masukan baik secara lisan maupun tulisan. Terkait point 2 (dua) Pokok Pengaduan diatas, Teradu menyimpulkan sebagai berikut : Bahwa KIP Kota Subulussalam telah mengakomodir semua intruksi keberatan dari saksi pada saat rekapitulasi tingkat KIP Kota Subulussalam; 2.3 Terkait point 3 (tiga) Pokok Pengaduan diatas, KIP Kota Subulussalam menjelaskan hal-hal sebagai berikut : Bahwa menurut keterangan Ketua PPK Simpang Kiri Sdr. Arman Bako, benar Formulir Model DA tidak diisi sebagaimana mestinya, namun kejadian khusus dan atau keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Politik dan Saksi Calon DPD ada dituangkan di Formulir Model DA2 yang merupakan satu kesatuan dengan Formulir Model DA. Terkait point 3 (tiga) Pokok Pengaduan diatas, Teradu menyimpulkan sebagai berikut : Bahwa benar Formulir Model DA tidak diisi sebagaimana mestinya, namun kejadian khusus dan atau keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Politik dan Saksi Calon DPD ada dituangkan di Formulir Model DA2 yang merupakan satu kesatuan dengan Formulir Model DA. 2.4 Terkait point 4 (empat) Pokok Pengaduan diatas, KIP Kota Subulussalam menjelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan keterangan dari Ketua KPPS TPS 17 Desa Subulussalam melalui Ketua PPK Simpang Kiri Sdr. Arman Bako bahwa benar tepat pukul 20.00 wib telah dilakukan pemindahan tempat Penghitungan Suara dari tempat sebelumnya ke tempat yang lain yang berjarak 15 meter. Hal ini disebabkan sebagai berikut : - Pada Tempat Penghitungan Suara semula tidak tersedia lampu/penerangan . - Bahwa pada saat pelaksanaan Penghitungan Suara, cuaca sudah tidak mendukung. b. Dalam hal pemindahan tempat Penghitungan Suara, KPPS TPS 17 Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri bersama dengan para Saksi Partai Politik dan Saksi Calon DPD termasuk Saksi Partai Damai Aceh (PDA) yang bernama Sdr. Arifin (Putak) telah sepakat untuk dilakukan pemindahan tempat Penghitungan Suara, hal ini juga disetujui oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri. Terkait point 4 (empat) Pokok Pengaduan di atas, Teradu menyimpulkan sebagai berikut : Bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPPS TPS 17 Desa Subulussalam dalam Pemindahan Tempat Penghitungan suara sudah benar, mengingat cuaca tidak memungkinkan (hujan mulai turun) dan lampu penerangan di TPS tersebut tidak ada. Dan Hal ini telah dimusyawarahkan dan disetujui bersama para saksi Partai Politik dan Saksi DPD serta Pengawas Pemilu lapangan (PPL) Desa Subulussalam. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan tersebut Teradu memohon kepada majlis hakim sebagai berikut : 1. Menolak seluruh gugatan Pengadu; 2. Menerima seluruh jawaban Teradu ; 3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai denganT-10 sebagai berikut: BUKTI T-1. Surat Panwaslu Kota Subulussalam Nomor 257/Panwaslu- KSS/IV/2014 tanggal 21 April 2014; BUKTI T-2. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 333/KPU/IV/2014; BUKTI T-3. Surat KIP Kota Subulussalam Nomor 270/098/IV/2014 tanggal 21 April 2014; BUKTI T-4. Surat KIP Aceh Nomor 277/2007 Tanggal 23 April 2014; BUKTI T-5. Surat KIP Aceh Nomor 277/2010 Tanggal 23 April 2014; BUKTI T-6. Berita Acara Rapat Pleno KIP Kota Subulussalam Nomor 08/BA- Pleno/SS/IV/2014 Tanggal 26 April 2014; BUKTI T-7. Surat KIP Kota Subulussalam Nomor 270/0100/IV/2014 Tanggal 26 April 2014; BUKTI T-8. Formulir Model DA Kecamatan Simpang Kiri; BUKTI T-9. Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Subulussalam; BUKTI T-10. Formulir Model DB KIP Kota Subulussalam; [2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1.] Kewenangan DKPP-RI [3.1.1.] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.1.2.] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011, berbunyi sebagai berikut : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang sebagai berikut ini : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan sebagai berikut ini : “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.2.] Kedudukan Hukum Pengadu [3.2.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; [3.2.2] Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR, yaitu : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 : “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 : “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih” [3.2.3] Menimbang, bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu selaku subyek hukum yang dapat menggunakan hak-nya untuk megajukan laporan atau pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013. Oleh karena itu, maka Pengadu memiliki kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2.4] Menimbang, bahwa oleh karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo, dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan mengenai perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yaitu para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam No. 257/Panwaslu-KSS/IV/2014, tertanggal 21 April 2014 melalui surat KIP yang pada intinya para Teradu melakukan kesepakatan untuk tidak melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Dapil Subulussalam 1 Kecamatan Simpang Kiri. Para Teradu juga tidak menanggapi instruksi saksi-saksi pada saat perekapan di tingkat KIP Kota serta surat keterangan saksi yang tidak dituangkan di dalam Model DA-2 serta berpindahnya tempat Penghitungan Suara dari sebelumnya ke tempat lain. [4.2] Menimbang, dalam keterangannya Para Teradu menolak seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun di dalam persidangan Para Teradu mengakui bahwa mereka (incasu Para Teradu) tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam dan rekomendasi KIP Aceh untuk melakukan pemungutan suara dan perhitungan suara ulang yang berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (2), ayat (3) serta Pasal 249 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Para Teradu juga mengakui terjadi pemindahan tempat perhitungan suara dengan alasan cuaca tidak memungkinkan dan tidak ada sanggahan atau keberatan yang diajukan oleh Pengadu saat dilakukan rekapitulasi perhitungan suara. [4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota, wajib langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota dengan melakukan pencermatan dan perbaikan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 194 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD juncto Pasal 45 ayat (3) PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten dan DPRD KOta, untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemilu pada setiap tingkatan penyelenggara berjalan jujur, adil, mandiri, terbuka, profesional dan akuntabel tanpa menyisahkan masalah. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda. Fakta tersebut menunjukkan bahwa terdapat alasan yang cukup kuat untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang untuk memulihkan marwah pemilu akibat kesalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan baik disengaja maupun tidak disengaja. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu dapat diterima dan para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pasal 10 ayat (1) huruf i dan huru l juncto Pasal 7 huruf d Pasal 9 huruf l dan e juncto Pasal 11 huruf a, e, dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik dari Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan SANKSI PERINGATAN kepada Teradu I sdr. Syarkawi Nur, Teradu II sdr. Irwanto Harahap, Teradu III sdr. Heri Mulyadi, Teradu IV sdr. Sumardi Pasaribu dan Teradu V sdr. Alamin, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam; 3. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati SH., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak., S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si