III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 4
Desember 2017 dengan Pengaduan Nomor: 224/I-P/L-DKPP/2017 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan
secara lisan dalam Sidang DKPP tanggal 22 Januari 2018 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 September 2017 Bawaslu RI mengeluarkan surat
nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017
Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017 yang ditujukan kepada KPU RI yang isinya pada
pokoknya adalah:
a. Calon Bupati Jayapura Nomor Urut 2 a.n Mathius Awoitauw terbukti
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016;
b. Memerintahkan KPU Provinsi melalui KPU untuk membatalkan Mathius
Awoitauw sebagai Bupati Kabupaten Jayapura (Bukti P-2)
2. Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu RI tersebut, pada tanggal 25
September 2017, Ketua KPU RI mengeluarkan surat Nomor 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 Perihal surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 Perihal
Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Laporan Nomor 24
24/LP/PGBW/IX/2017. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi
Papua yang pada pokoknya menyatakan:
a. KPU Provinsi Papua agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI
dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap objek
permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi serta
mempertimbangkan fakta bahwa Keputusan KPU Kabupaten Jayapura
Nomor: 71/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Pemungutan Suara PSU
sedang menjadi obyek sengketa perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi.
b. KPU Provinsi Papua agar melaporkan secara tertulis hasil kajian atas
permasalahan tersebut kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari setelah
diterimanya surat ini. (Bukti P-3).
3. Bahwa sejak dikeluarkannya Rekomendasi Bawaslu RI yang kemudian
disertai adanya surat KPU RI tersebut, hingga saat pengaduan ini diajukan
ke DKPP, para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI
mengenai pembatalan Mathius Awiotauw sebagai Calon Bupati Jayapura.
Tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI
a quo telah bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (3) serta Pasal 140
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
serta Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
4. Bahwa para Teradu telah bertindak melampaui kewenangan yang diatur
dalam perundang-undangan dengan melakukan kajian kembali terhadap
objek yang ditangani dan direkomendasikan Bawaslu RI;
5. Bahwa dalam ketentuan perundang-undangan, kajian tentang objek
pelanggaran adalah kewenangan Pengawas Pemilu, bukan Kewenangan KPU
Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Pasal 34 ayat (3)
dan (4) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015. Menut Pengadu, Kajian
yang dilakukan para Teradu terhadap objek pelanggaran yang telah
ditangani Bawalsu RI, selain merupakan tindakan melampaui kewenangan
juga telah mengacaukan tatanan hukum dalam proses penanganan
pelanggaran pemilihan dan secara tidak langsung merupakan pelecehan
terhadap Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas tingkat nasional.
6. Bahwa dalam kajian para Teradu, terdapat 4 (empat) kesimpulan yang
kemudian dijadikan alasan tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Bawaslu
RI a quo, yaitu:
a. Hal yang dilakukan Bupati Petahana adalah pemberhentian yang saat ini
sudah dicabut kembali;
b. Pemberhentian dilakukan pasca penghitungan suara tingkat kabupaten
dst;
c. Pemberhentian dimaksud tidak berkaitan dengan keikutsertaan Bupati
Petahana yang menguntungkan dirinya maupun merugikan pasangan
lain;
d. Mengingat hasil pemilihan seretntak telah ditetapkan Kpu provinsi Papua
selaku KPU Kabuapten Jayapura dalam SK Nomor 71/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2017 tanggal 7 September 2017 dan pada saat
Rekoemndasi Bawaslu RI diterbitkan SK KPU dimaksud telah dijadikan
objek sengketa di Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi Papua
menyerahkan pada hasil akhir di Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa menurut Pengadu, keempat poin kesimpulan hasil kajian para Teradu
lebih pada pendapat pribadi yang tidak beralasan hukum, mengingat
rekomendasi pembatalan Bupati Petahana a.n Matius Awoitauw sebagai
calon yang dikeluarkan Bawaslu RI terkait dengan pelanggaran dan sanksi
yang secara jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20116 yang berbunyi:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau
Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan
sebelum penetapan sebagai Calon sampai dengan akhir masa jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Pasal 71 ayat (5)
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
Walikota atau Wakil Walikota melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon
oleh KPU Provinsi atau KPU kabuapten/Kota;
8. Bahwa terhadap kasus yang sama di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo,
berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 570K/TUN/-
PILKADA/2016 dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 35
Mahkamah Agung berpendapat yang dapat dikutip sbb: Bahwa pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
sudah cukup jelas mengatur mengatur mengenai menentukan larangan
melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan
calon dan sampai masa jabatan berakhir. Bahwa pelanggaran terhadap
ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya ditentukan
dalam ayat (5). Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan
berakibat hukum. Walaupun dicabut kembali akibat hukumnya telah ada
dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan
tidak dihapus karena dicabut (Bukti P-5);
9. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaimana
dikutip di atas, menurut Pengadu kesimpulan yang tertera pada hasil kajian
tidak beralasan hukum, keliru, dan menyesatkan. Bahwa larangan dan
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan sanksinya yang
diatur pada ayat (5) Undang-Undang a quo tidak ada hubungannya dengan
tahapan rekapitulasi maupun sengketa di Mahkamah Konstitusi, melainkan
unsurnya adalah perbuatan yang dilakukan dalam rentang waktu 6 (enam)
bulan sebelum ditetapkan sebagai calon sampai dengan akhir masa jabatan
Calon Petahana. Bahwa pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Petahana
Jayapura terjadi tanggal 29 Agustus 2018, sementara para Teradu
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada
tanggal 7 September 2017 dan masa jabatan Petahana baru berakhir tanggal
6 Oktober 2017, dengan demikian unsur-unsur terjadinya pelanggaran telah
terpenuhi secara sempurna. Bahkan menurut Pengadu, sekalipun
pelanggaran itu terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, sepanjang
Petahana masih dalam jabatannya, norma Pasal 71 ayat (2) dan (5) tetap
berlaku, karena sengketa di MK dan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu
merupakan 2 (dua) peristiwa hukum yang berbeda;
10. Bahwa larangan terhadap calon petahana melakukan pergantian pejabat
serta sanksi pembatalan sebagai calon bukan hanya diatur dalam Pasal 71
ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tetapi secara
eksplisit diatur dalam Pasal 87A ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2016. Bahkan
dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 9 Tahun 2016
ditegaskan: Pasangan calon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta
pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila melakukan
penggantian pejabat sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan, bagi calon yang atau pasangan calon yang
berstatus sebagai petahana;
11. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2017, para Teradu melakukan Pleno dan
menetapkan calon Bupati Petahana sebagai calon Bupati terpilih Kabupaten
Jayapura beserta calon wakil Bupati Terpilih melalui Keputusan Nomor
83/Kpts/KPU-Kab Jpr/030.434090/-2017 tanggal 26 Oktober 2017 tanpa
terlebih dahulu melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI a quo. Apabila para
Teradu konsisten terhadap seluruh perundang-undangan sebagaimana
dikemukakan di atas, para Teradu seharusnya melaksankan Rekomendasi
Bawaslu RI a quo sebelum melakukan penetpan Calon Bupati dan Wakil
Bupati terpilih (Bukti P-6);
12. Bahwa tindakan para Teradu selain menimbulkan ketidakpastian hukum
terhadap Rekomendasi yang telah dikeluarkan Bawaslu RI, juga
menimbulkan kekacauan hukum dalam proses pilkada Kabupaten Jayapura,
karena para Teradu bertindak seakan-akan sebagai lembaga pengawas yang
kemudian melakukan kajian terhadap objek pelanggaran yang bukan
menjadi kewenangan para Teradu. Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan
dasar dan alasan tidak dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu RI a quo;
13. Bahwa selain itu menurut Pengadu, tindakan para Teradu dapat menjadi
preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum dalam pelaksanaan
pilkada serta merusak integritas dan kredibilitas produk hukum Bawaslu RI
sebagai insitusi pengawas tingkat nasional;
14. Bahwa berdasarkan fakta, bukti, dan alasan-alasan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Pengadu, para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik berat sehingga patut diberi sanksi pemberhentian dari
keanggotaan masing-masing.
Tanggapan dan Kesimpulan Pengadu
1. Bahwa alasan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
dalam jawabannya yang menyatakan Para Teradu telah menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu RI Nomor : 0853/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017
tanggal 20 September 2017 adalah tidak benar, keliru dan menyesatkan,
karena yang ditindaklanjuti oleh Para Teradu adalah Surat KPU RI Nomor :
538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017, bukan
Rekomendasi Bawaslu a quo.;
2. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan, Para Teradu tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI melainkan melakukan kajian
kembali terhadap obyek pelanggaran yang sesungguhnya merupakan
kewenangan Pengawas Pemilu. Dalam konteks ini sangat jelas terlihat Para
Teradu lebih patuh kepada surat KPU RI daripada tunduk pada perundang-
undangan;
3. Bahwa kajian yang dilakukan Para teradu juga sangat tendensius dan
terindikasi berpihak pada Calon Incumbent. Hal ini terbukti dalam dokumen
hasil kajian, Para Teradu tidak meminta klarifikasi sedikit pun kepada para
pejabat yang diganti. Padahal objek pelanggaran yang mengakibatkan
keluarnya Rekomendasi Bawaslu RI adalah terkait dengan pergantian
sejumlah pejabat yang dilakukan oleh Calon Incumbent;
4. Bahwa selain itu, berdasarkan keterangan saksi Basuki dalam persidangan
DKPP (Perkara dengan Teradu Ketua KPU RI), terungkap fakta dimana
terhadap Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI sebelumnya, Para
Teradu langsung menindaklanjutinya tanpa melakukan kajian seperti yang
dilakukan terhadap Rekomendasi Bawaslu RI Nomor :
0853/K.Bawaslu/PM.06.00/-IX/2017 tanggal 20 September 2017. Dengan
demikian Para Teradu terbukti bersikap tidak profesional dan standar
ganda dalam menjalankan tugas dan kewenangannya;
5. Bahwa dalam jawaban tertulis yang dibacakan dalam persidangan DKPP,
Para Teradu berargumentasi seakan-akan tindakannya adalah benar karena
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan dalil tentang
pelanggaran Pasal 71 tidak terbukti menurut hukum. Pengadu pastikan
keterangan Para teradu tersebut adalah tidak benar dan mengandung
kebohongan, karena Putusan MK dalam Perkara Nomor : 58-59-
60/PHP.BUP-XV/2017 tidak menyatakan demikian melainkan menyakan
terhadap pelanggaran Pasal 71 yang direkomendasikan Bawaslu RI, MK tidak
memiliki kewenangan untuk menilainya. Selain itu, menurut Pengadu, Para
Teradu keliru jika bersandar pada Putusan MK, karena proses peradilan di
MK terkait dengan perselisihan hasil, bukan kode etik;
6. Bahwa apa pun argumentasi dan alasan Para Teradu, menurut Pengadu
tidak beralasan hukum, karena Para Teradu tidak memiliki kewenangan
sedikit pun untuk melakukan kajian terhadap Rekomendasi Bawaslu RI.
Alasan Para Teradu bahwa Bawaslu RI tidak memiliki kewenangan
menangani pelanggaran Pemilu juga sangat keliru, karena berdasarkan
ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan; Dalam kondisi
tertentu, Bawaslu, Bawaslu provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi
temuan/dilaporkan kepada Pengawas pemilu pada tingkatan dibawahnya.
7. Bahwa selain itu Para Teradu juga tidak konsisten dengan sikap dan
keputusannya, karena disatu sisi mendalilkan Bawaslu tidak memiliki
kewenangan namun disisi lain terhadap Rekomendasi Bawaslu RI
sebelumnya, Para Teradu menindaklanjutinya. Dengan demikian Para
Teradu juga telah bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mengadili pengaduan Pengadu tentang dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan para Teradu;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik
sebagaimana yang diadukan
3. Memerintahkan KPU RI melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017;
4. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV
dan V; atau
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
NO TANDA URAIAN
1. Bukti Fotokopi KTP pengadu
P-1
2. Bukti Fotokopi Surat Bawaslu RI Perihal Rekomendasi Bawaslu
P-2 RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal
20 September 2017
3. Bukti Surat KPU RI Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017
P-3 tanggal 25 September 2017
4. Bukti Fotokopi hasil kajian para Teradu
P-4
5. Bukti Putusan MA Nomor 570K/TUN/-PILKADA/2016 Hlm. 35
P-5
6. Bukti Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Jayapura Nomor
P-6 83/Kpts/KPU-Kab Jpr/030.434090/2017.
[2.4] SAKSI PENGADU
Saksi a.n Basuki
Bahwa dalam sidang yang digelar bersamaan pada perkara Nomor 128/DKPP-
PKE-VII/2018 dengan Teradu Ketua KPU RI telah diperdengarkan keterangan
Saksi a.n Basuki. Bahwa DKPP memandang perlu mengutip keterangan Saksi
tersebut sepanjang keterangan yang relevan dengan perkara ini, dengan intisari
sebagai berikut:
1. Saksi menyatakan mengetahui perihal Rekomendasi ketiga tanggal 20
September 2017 perihal perintah mendiskualifikasi Calon Nomor urut 2.
Saksi juga mengetahui tindak lanjut oleh KPU RI dengan berkirim surat ke
KPU Provinsi Papua sebagai KPU Kabupaten Jayapura tanggal 25 September
2018. Saksi bertindak sebagai Ketua Tim, sehingga setiap ada isu, tim
langsung mencari data tersebut untuk menemukan surat itu. Selanjutnya
Saksi bersama tim membahas. Biasanya kalau dari tim menunggu
pelaksanaannya. Saksi bersama tim menunggu diundang dan menunggu
pelaksanaan surat-surat perintah yang dikeluarkan dari pihak Bawaslu ke
KPU RI ke KPU Provinsi;
2. Sepengetahuan Saksi, surat rekomendasi yang ketiga disampaikan ke KPU
RI, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi Papua dengan bahasa kalau tidak
salah untuk pengkajian. Hal itu merupakan hak KPU Provinsi Papua (para
Teradu) untuk mengkaji berdasarkan surat tersebut. Jadi Kami tidak terlalu,
ini saja;
3. Saksi menyatakan tidak mengetahui perihal yang ditanyakan Kuasa Pengadu
bahwa tanggal 22 September 2017 (3 hari sebelum KPU RI memerintahkan
kajian dan tindak lanjut) para Teradu telah melakukan kajian dan
menyatakan apa yang dilakukan Bupati Petahana telah sesuai mekanisme
dan prosedur.
[2.5] JAWABAN TERADU
Bahwa para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menyampaikan
jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang DKPP sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI tersebut
sesuai petunjuk KPU RI berdasarkan surat Nomor 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 etrtanggal 25 September 2017 Perihal Surat Bawaslu
RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017;
2. Bahwa sesuai petunjuk KPU RI, KPU provinsi Papua selaku KPU Kabupaten
Jayapura diminta menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI tersebut dengan
terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap objek
permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi tersebut serta
mempertimbangkan fakta tentang penerbitan SK dimaksud yang sudah
menjadi perkara di Mahkamah Konsitusi;
3. Bahwa atas dasar petunjuk KPU RI tersebut, para Teradu melakukan
klarifikasi dengan cara meminta keterangan kepada Bupati Petahana
dimaksud beserta jajaran instansi terkait di Kabupaten Jayapura dan
meminta pendapat ahli diantaranya ahli bahasa, Hukum Tata Negara,
Hukum Administrasi Negara/Tata Usaha Negara. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang perubahan atas
PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum pada Bab III Bagian Tindak Lanjut rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum yang mensyaratkan:
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana Rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan atau
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi
pemilu;
4. Bahwa para Teradu telah melakukan klarifikasi sebagai berikut:
a. Terhadap Bupati Petahana Matheous Aweitouw beserta jajaran instansi
terkait di Pemerintahan Kabupaten Jayapura;
b. Pencermatan dokumen Permohonan yang diajukan Pasangan Calon
kepada Kepaniteraan MK etrtanggal 11 September 2017, untuk
memastikan apakah permasalahan hukum yang sedang dikaji terdapat
kesamaan dengan dalil pelanggaran yang menjadi dasar permohonan
pada objek sengketa hasil dalam perkara PHPKD tersebut. Dalam hal ini
terdapat 3 (tiga) dokumen permohonan yang diajukan oleh Pasangan
Nomor Urut 1, 3, dan 5 masing-masing diregister dalam perkara Nomor
58-59-60/PHP.BUP/XV2017.
5. Bahwa bukti-bukti yang diperoleh dari pelaksanaan klarifikasi dilampirkan
sebagai bagian tidak terpisahkan dari kajian ini;
6. Bahwa para Teradu telah meminta pendapat ahli sebagai berikut:
a. Ahli Bahasa Dr Drs. Frans Rumbrawer, M.Si., sebagaimana keterangan
tertulisnya menerangkan telaah leksikal “pemberhentian” dan
“penggantian”. Secara leksikal, nomina (kata benda) pemberhentian
berasal dari nomina henti yang berarti keadaan tanpa gerak, halangan,
jeda. Sedangkan berhenti (verba) diartikan sebagai: tidak bergerak
(berjalan, bekerja, dsb lagi, mandek, berakhir, selesai, tamat, mengaso,
beristirahat, dan meletakkan Jabatan. Ahli menerangkan arti
“memberhentikan” (verba) Dalam KBBI, 1995: 291-292 edisi kedua
cetakan keempat: kata kerja memberhentikan diartikan: memecat,
melepas (dari pekerjaan, dst); menyetop. Pemberhentian adalah proses,
perbuatan, cara memberhentikan; tempat berhenti. Menghentikan adalah
meminta sesuatu berhenti, menyetop, membuat (menyebabkan) berhenti;
mengakhiri; menyudahi. Adapun Penggantian dalam bentuk nomina (kata
benda) berasal dari nomina ganti, yang memiliki arti sesuatu yang menjadi
penukar yang tidak ada atau hilang; berganti, bertukar, dan berpindah.
Verba menggantikan diartikan sebagai melanjutkan kedudukan (jabatan
dsb). Nomina pergantian diartikan perihal berganti, pertukaran,
penggiliran, dan perubahan. Nomina penggantain diartikan sebagai:
proses, cara, perbuatan mengganti atau menggantikan; sesuatu yang
diberikan sebagai ganti. Demikian penjelasan akademik ahli bahasa
terkait istilah penggantian dan pemberhentian;
b. Ahli Hukum Tata Negara, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-
2015: Dr. Hamdan zoelva, S.H., M.H.
Menyampaikan pendapat hukum atas implementasi Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menentukan Gubernur,
Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa
jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis menteri. Pasal 71 ayat (5)
menentukan Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3)
petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau
Kabupaten/Kota.
Ketentuan Pasal 71ayat (2) tersebut tidak bisa dibaca secara terpisah dari
ketentuan lainnya dan keseluruhan semangat yang terkandung dalam
norma tersebut. Tidak bisa dibaca secar terpisah dari ketentuan lainnya
dan keselutuhan semangat yang terkandung dalam norma tersebut.
Norma Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) harus dikaitkan dengan
tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon saat
pemilukada. Artinya, tindakan tersebut tidak ada hubungannya dengan
menguntungkan salah satu pasangan calon, maka sanksi pemberhentian
calon menjadi sangat berlebihan(eksesif) apalagi jika pemberhentian
tersebut didasari alasan-alasan hukum diluar pemilihan.
Terdapatbanyak pertanyaan hukum yang dengan mudah dijawab,
berkaitan dengan pemahaman norma tersebut, antara lain, apakah
seorang petahana harus diberikan sanksi pembatalan atas tindakannya
memberhentikan pejabat yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan
pemilihan, sehari sebelum penetapan pasangan calon? Jika mengikuti
norma Pasal 71 ayat (2), secara harafiah, maka petahana tersebut harus
dibatalkan sebagai calon. Pertanyaannya, “ Apakah adil memberhentikan
petahana dalam kondisi demikian, padahal pemberhentian tersebut sama
sekali tidak berkaitan dengan pemilihan umum?” Tentu Jawabannya, jika
dilakukan pembatalan sebagai calon dalam peristiwa demikian, maka
keputusan pembatalan tersebut jelas eksesif dan tidak adil.
Akan sangat berbeda halnya, jika Gubernur atsu Bupati petahna
melakukan mutasi untuk pemberhentian seorang Pejabat dalam rangka
memudahkan untuk kepentingan bagi kemenangannya dalam pemilihan
kepala daerah di mana yang bersangkutansendiri menjadi peserta
pemilihan, secara hukum adalah wajar dan seharusnya kepala daerah
yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon.
c. Ahli Ahli Hukum Administrasi Negara/ Tata Usaha Negara,Fakultas
Hukum UNDIP, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Usaha Negara Fakultas
Hukum: Prof. Dr.H. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.
sebagaimana secara tertulis keterangan lengkap Terlampir, pada
pokoknya, menyampaikan 3 hal yakni:
Pertama: Apakah tindakan Bupati Petahanan menerbitkan setiap
keputusan tentang pemberhentian pejabat diperkenankan dilakukan oleh
Gubernur atau Walikota berdasarkan ketentuan PAsal :71 ayat (2) Dalam
UU No.10 tahun 2016.
Dalam hukum kepegawaian dibedakan antara mutasi, promosi dan
demosi, Mutasi diartikan sebagai proses pergantian pejabat sebab
perputaran dan rotasi kepemimpinan yang sifatnya setara. Terjadi
perpindahan dan pergantian dengan jabatan dan eselonisasi yang sama.
Mutasi ini lebih didasarkan pada upaya penyegaran dibanding dengan
alasan kualitas kinerja.
Promosi dan demosi berbeda dengan mutasi. Dalam demosi dan promosi,
perpindahan disebabkan alasan kualitas kinerja serta perpindahan yang
tidak setara. Dalam promosi, perpindahan dari satu jabatan atau eselon
menuju ke jabatan atau eselon yang lebih tinggi rankingnya, untuk
demosi, pejabat dipindah ke tempat jabatan atau eselon yang lebih rendah
karena huruk atau kualitas kinerja yang bersangkutan
Dalam kasus ini, ada larangan untuk mengganti pejabat dalam masa
tertentu. Maka menjadi pertanyaan apa saja yang dimaksud mengganti
pejabat tersebut, maka semua bentuk pergantian pejabat? Dari kalimat
dalam format regulasi maka semua bentuk pergantian pejabat tidak
dibenarkan. Bagaimana jika hal itu berkait jika hal itu berkait dengan
adanya pelanggaran atau kinerja buruk, apakah tidak diperkenankan?
Sangatlah tidak dibenarkan jika pejabat tidak melakukan penegakkan
hukum berikut sanksinya terhadap bawahan yang telah melakukan
pelanggaran atau kinerjanya tidak baik. Dalam hal ini, secara sosiologis
wajib untuk diperkenankan, sehingga bentuk pemberhentian
diperkenankan untuk dilakukan, hanya saja harus dilakukan dengan izin
Menteri Dalam Negeri. Dalam hal ijin tersebut tidak ada, maka surat
keputusan tersebut Batal atau Nietig (batal mutlak) dan dianggap surat
keputusan tersebut tidak ada serta mempunyai dampak hukum.
Kedua: apakah ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU No.10 tahun 2016 secara
yuridis sosiologis harus dikaitkan dengan ketentuan pasal 1 UU No10
tahun 2016 serta masuk filosofi yang melatarbelakanginya?
Hal utama yang wajib dipahami bahwa pasal 71 Undang-Undang NO.10
tahun 2016 adalah bagian dari Bab yang mengatur tentang pelanggaran
dalam kampanye. Hal ini berarti,bahwa ketentuan Pasal 71 dirancang,
disusun dan disahkan dengan maksud menjaga objektivitas dan
imparsialitas proses kampanye pemilukada, sehingga sangat jelas bahwa
rangakain norma dalam Pasal 71 tersebut merupakan satu kesatuan yang
tak bisa dilepaskan satu sama lainnya, artinya regulasi ini ditujukan agar
tidak menyebabkan pengaruh kepada objektivitas serta keadilan dalam
kampanye pemilukada tersebut, sehingga larangan regulasi ini adalah
salah satu larangan yang harus dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya
akibat yang tidak diharapkan. Dengan demikian, jika akibat itu tidak
terjadi, maka larangan itu tidak berlaku.
Sebagai contoh, dalam ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU No.10 tahun 2016
yang menyatakan sebagai berikut: Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat
aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan
lain/ Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan salah satu pasangan calon”.
Berdasar regulasi di atas, semua pejabat yang ditunjuk dalam regulasi ini
dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan
pasangan calon.
Berkait pula dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) UU No.10 tahun 2016,
maka pemahamannya harus menginduk kepada hubungan sebab akibat,
sehingga jika perbuatan yang dilarang namun tindakan tersebut sudah
tidak mempunyai daya untuk mempengaruhi objektivitas pilkada. Maka
secara mutatis munandis, akibat dari perbuatan tersebut dianggap tidak
ada.
Dalam kasus ini, surat keputusan Bupati Jayapura in casu terbit tanggal
29 Agustus 2017, yakni setelah proses pemberian suara selesai, termasuk
daerah yang melakukan Pemberian Suara Ulang dan bahkan telah
dilakukan perhitungan hasil sementara pada tanggal 28 Agustus 2017
yang menunjukan hasil tertentu. Hal ini berarti hasil Pemilukada
kabuptaen Jayapura in I tentu sudah tidak mungkin berubah atau
terpengaruh akibat adanya Surat Keputusan in casu tersebut sudah
dicabut sebelum adanya peetapan pemenang, sehingga sudah tidak ada
lagi daya hukum yang mempengaruhi atau menimbulkan akibat
hukumnya, dan oleh karenanya tentu tidak patut jika ketentuan ayat 6
Pasal 71 UU diberlakukan dalam pelanggaran kasus.
Ketiga; apakah Bawaslu RI berwenang untuk memutus serta memeriksa
rekomendasi dalam kasus ini:
Dalam UU No 1 Tahun 2015 khususnya pasal 8 ayat 3 sangat jelas
dinyatakan bahwa pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Kota atas temuan/ Laporan adanya dugaan pelanggaran
pemilihan
Untuk pengawasan adanya pemilukada untuk memilih Bupati adalah
penitia pengawas pemilu atau disingkat Bawaslu, hal itu sesuai dengan
ketentuan pasal 23 UU No.1 tahun 2015 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawas terhadap penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh
Bawaslu Provinsi, Panwas kabupaten/kota, Panwas Kecamatan, PPL dan
Pengawas TPS.
Bahwa pihak yang berhak melakukan tugas pengwasan pelaksaanaan
Pemilukada adalah lembaga-lembaga tersebut dalam Pasal 23: Bawaslu
propinsi ditujukan untuk mengawasi pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Panitia Pengawas Kabupaten dan Kota untuk mengawasi
Pemilihan Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati.
Dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu, Maka Panwas
seusai dengan ketentuan Pasal 30 huruf b dan C memiliki kewenangan
sebagai berikut:
Huruf b: Menerima laporan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mngenai pemilihan
Huruf c: Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan
pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana
Berkenaan dengan kewenangan tersebut, maka, maka Panitia Pengawas
memiliki kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 32 huruf e UU Nomor 1
tahun 2015 sebagai berikut:
Huruf c: menerima dan menindak lanjuti laporan yang brkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilihan;
Huruf d: menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai
dengan tahapan Pemilihan scara periodic atau berdasar kebutuhan.
Dari ketentuan di atas, maka menurut ahli, Nampak juga bahwa
penanganan pelaporan adanya pelanggaran di dalam terjadinya
pelanggaran dilakukan secara berjenjang. Yakni dimulai dari Panwas
untuk penanganan laporan pelanggaran pemilihan di tingkat
kota/kabupaten dan kemudian dilakukan penanganan dan diterbitkan
KPU kabupaten/Kota.
Atas dasar ketentuan tersebut, maka Bawaslu RI Bukanlah pihak yang
berwenang untuk menerima, menangani, serta menyelesaikan dugaan
laporan pelanggaran pemilu di tingkat kota atau kabupaten, terlebih
dalam kaitannya dengan pemberian rekomendasi, sebab, pemeberian
rekomendasi oleh Bawaslu dibatasi untuk hal-hal khusus sebagaiman
dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Huruf f UU No 1 Tahun 2015 sebagai
berikut:
“menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan Rekomendasi. Bawaslu RI hanya boleh memberikan
Rekomendasi untuk menagani tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggraan pemiliham oleh penyelenggara di
tingkat provinsi;
Demikian juga ketentuan Pasal 30 hurf f UU No.1 Tahun 2015 yang
menyatakan sebagai berikut: “ menyampaikan laporan kepada Bawaslu
sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan
dengan tindakan yang mengakibatkan tahapan penyelenggaraan
pemilihan di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dari ketentuan diatas menurut para Ahli, Nampak jelas Bawaslu RI hanya
boleh memberikan rekomendasi untuk menangani kasus tindakan yang
semata-mata mengganggu tahapan penyelengaraan pemilihan baik di
tingkat kota maupun kabupaten, selain dari hal itu, maka segala
rekomendasi untuk menangani pelanggaran adalah kewenangan masing-
masing tingkatan.
Terbitnya rekomendasi untuk kasus aquo jelas tidak dibenarkan
mengingat produk surat keputusan Bupati Jayapura sama sekali tidak
mengganggu tahapan pemilihan, sebab dilakukan setelah proses
pemberian suara selesai, dan secara substansial tidak mempunyai potensi
menggangu tahapan pemilu.
d. Ahli Hukum Tata Negara/ Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada: Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM., P.HD sebagaimana keterangan
tertulis secara lengkap terlampir, pada pokoknya menerangkan:
Pasal 71 ayat (2) tersebut sudah menjelaskan bahwa kepala daerah,
termasuk dalam hal ini Bupati Jayapura, dilarang melakukan’ “Pergantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon akhir masa jabatan.
Larangan itu mengandung “ sanksi Pasal 71 ayat 2 hanya mengatur satu
pengecualian atas pergantian pejabat tersebut yaitu hanya jika, “
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Soal izin tertulis Mendagri tersebut diberikan kepada peminta izin dalam
hal ini Plt Bupati Jayapura, tertanggal 24 Januari 2017. Namun, surat
Mendagri tersebut adalah balasan atas surat Permohonan Izin Tertulis
Pelaksanaan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh Plt Bupati
Bupati, Nicolaus Wenda, M.M. tanggal 16 Desember 2016
Karena surat izin Mendagri tersebut diberikan dalam hal ini Plt Bupati
Jayapura tidak dapat menggunakanya sebagai dasar penggantian. Dalam
hal ini, Bupati akan melakukan penggantian pejabat dan meminta
perkecualian sebagaiman diatur dalam Pasal 71 ayat (2) di atas, maka
Bupati tetap harus meminta persetujuan sendiri, dan tidak serta merta
menggunakan izin tertulis yang didapatkan pihak lain yang bukan dirinya,
dalam hal ini adalah plt Bupati jayapura
Terkait makna “pergantian” penjelasan Pasal 71 ayat (2) dimaksud
mengatur, “ Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur,
Bupati/Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas. Yang dimaksud
dengan “pengantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi Jabatan.
Penjelasan Pasal 71 ayat (2) demikian memang mengundang beberapa
makna yaitu: Satu, pergantian hanya dibatasi maknanya sebagai mutasi
jabatan . Dua pergantian yang dilarang adalah dibatasi maknanya untuk
mutasi dalam jabatan. Tiga, pergantian di luar makna mutasi dalam
jabatan tidak dilarang dilakukan
Apapun pemaknaan mutasi jabatan di atas pertanyaan yang menjadi
penting adalah: (1) Apakah makna mutasi dalam jabatan? (2) Apakah”
pemberhentian” sebagaimana dilakukan Bupati Jayapura termasuk yang
dilarang berdasarkan Pasal 71 ayat (2)?
Saat ini tidak ada aturan hukum yang secara tegas mendefinisikan
konsep “mutasi”, Undang- Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan
aturan pelaksanaannya tidak mengatur soal mutasi. Namun, dari berbagai
literatur dan peraturan, dapat ditarik kesimpulan bahwa mutasi tidak
sama dengan pemberhentian Dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang
ASN, soal Manajemen PNS misalnya, kata “mutasi” pada huruf f,
dibedakan kata “ pemberhentian” dengan huruf I. Karena Itu, konsep
mutasi dibahas lebih jauh pada paragraf 7; Pasal 73 sedangkan konsep
“pemberhentian” dibahas lebih jauh pada paragraf 12, pasal 87 dan 88.
Dari Pemaknaan Gramatikal, mutasi lebih bermakna sebagai pemindahan
pegawai, yang berbeda dengan pemberhentian. Hal ini makin jelas
berdasarkn Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegwai Negeri Sipil, diatur ketentuan yang berbeda antara pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian (lihat pasal 1 angka 5) Ahliberpendapat
pengangkatan adalah promosi, pemindahan adalah mutasi, yang sekali
lagi beda dengan pemberhentian.
Berdasarkan pendapat bahwa mutasi tidak sama dengan pemberhentian,
maka secara pemaknaan TEKSTUAL ahli berpandangan bahwa: Kepala
daerah petahna( Gubernur, Bupati, Walikota) yang melakukan
pemberhentian pegawai tidak dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai
pasangan calon. Karena pemberhentian, bukan mutasi dalam jabatan,
sebagaimana definisi pergantian yang dilarang dalam pasal 71 ayat (2) di
atas.
Meskipun demikian, Ahli juga memahami bahwa maksud Pembuat
undang-Undang melalui ketentuan pasal 71 ayat (2) dan sanksi pada
Pasal 71 ayat (5) agar kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangan
kepegawaiannya dalam konteks politik Pilkada. Karena itu, secara
pemaknaan kontekstual, terbuka peluang pemaknaan bahwa
pemberhentian tetap termasuk kategori pergantian yang dilarang
berdasarkan pasal 71 ayat (2)
Pemaknaan kontekstual demikian sejalan dengan Kasasi Mahkamah
Agung nomor 570/K/TUN/Pilkada/2016 terkait tindakan Bupati Drs. H.
Rum Pagau sebagai petahna yang telah mengeluarkan SK pemberhentian
kepada pegawainya. Dari pertimbangan dan putusannya, Majelis
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemberhentian dalam pergantian
yang dilarang berdasarkan Pasal 71 ayat (2) sehingga Bupati Petahna
harus dibatalkan sebagai pasangan calon, dan KPU Kabupaten Boalemo
diperintahkan membatalkan putusannya.
7. Kajian:
Pertama, berkaitan dengan fakta hukum yang ditemukan dari hasil
klarifikasi sebagai berikut;
1. Hal yang menjadi pokok permasalahan adalah benar telah terjadi peristiwa
hukum berupa, “ pemberhentian pejabat” oleh Bupati Petahna, dalam hal
ini adalah Calon Bupati No.Urut 2, Matius Awoitauw, selaku Bupati
Jayapura, yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2017, 6 hari setelah
Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 23 Agustus 2017, dengan cara
mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 3 orang pegawai ASN:
a. Pieter Yom selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Jayapura
b. Michael R. Demetouw, selaku Direktur RSUD Yoweri Kabupaten
Jayapura
c. Jimmie Ernes Mabur, Selaku bidang perindustrian pada Dinas
Perindustrian dan Kabupaten Jayapura
2. Sesuai dengan keterangan Bupati, asisten 1 dan Hasil temuan Inspektorat
Kabupaten Jayapura, tindakan pemberhentian disertai alasan-alasan:
a. Dalam Rangka melaksanakan tahapan penataan Perangkat Daerah
Kabupaten Jayapura, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
b. Penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang
ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN
c. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja 1(satu) orang pejabat tinggi Pratama
dan dua orang pejabat administrator tersebut terhadap kontrak kinerja
yang dibuat dengan Pembina kepegawaian tidak tercapai
d. Berdasarkan laporan pandangan Akhir 4 Fraksi DPRD Kabupaten
Jayapura pada Rapat Paripurna IV Masa sidang II tahun 2017 tanggal
17Juli 2017, bahwa kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
belum maksimal, hal ini menjadi salah satu pertimbangan untuk
kinerja OPD dimaksud.
e. Laporan Masyarakat terhadap kinerja 3 (tiga) Pejabat
3. Untuk mengisi kekosongan jabatan, dilakukan Penunjukan atau
Pengangkatan Pelaksan Tugas (plt) Yakni:
a. Lenora Berney selaku Plt Kepala Dinas Perimdustrian dan Perdagangan
kabupaten Jayapura
b. Petronella Marcia Rissamsu selaku Plt Direktur RSUD Yowari
Kabupaten Jayapura
4. Pada tanggal 22 September 2017, Bupati Jayapura mencabut Surat
Keputusan Bupati Jayapura Nomor: SK.821.2.109 tentang Pemberhentian
dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang bernama Pieter Yom, 2) Surat
Keputusan Bupati Jayapura Nomor: SK 821.2-40 tentang pemberhentian
administrator bernama Jimmy Erhes Mehue dan 3) Surat Keputusan
Bupati Jayapura Nomor: SK. 821.2.2-10 tentang pemberian Jabatan
Administrator yang bernama Michael R. Demetow melalui:
a. Surat Keputusan Bupati Nomr: SK.821.2-43 tentang Keputusan Bupati
Jayapura Nomor: 821.2.09 tanggal 29 Agustus 2017 tentang
Pemberhentian jabatan dari Jabatan Tinggi Pertama.
b. Surat Keputusan Bupati Nomr: SK.821.2-44 tentang Keputusan Bupati
Jayapura Nomor: 821.2. 10 tanggal 29 Agustus 2017 tentang
Pemberhentian jabtan dari Jabatan Administrator
c. Surat Keputusan Bupati Nomor: SK.821.2-45n tentang Keputusan
Bupati Jayapura Nomor: 821.2. 11 tanggal 29 Agustus 2017 tentang
Pemberhentian jabtan dari Jabatan Administrator
5. Alasan pencabutan tersebut mendasarkan pada pertimbangan, bahwa
setelah mengkaji kembali terhadap SK-SK pemberhentian tersebut,
terdapat kekeliruan dan perlu diperbaiki dalam hal kategori level
pemberian sanksi dari pemberian hukuman disiplin kategori berat untuk
Pieter Yom menjadi penundaan gaji berkala selam 1 Tahun, untuk Jimmy
Eenes Merhue dan dr. Michael R. Demetouw diperbaiki menjadi hukuman
disiplin ringan berupa teguran lisan ( karena keduanya ternyata berstatus
sebagai pegawai pemerintahn provinsi).
Kedua, atas dasar fakta hukum tersebut, Maka KPU Provinsi Papua
mengkaji sebagai berikut
1. Bahwa telah terjadi proses Pemberhentian dan Penunjukan Pejabat
Pertama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi
jaya Pura sesuai dengan mekanisme pembinaan ASN yang berlaku
2. Proses Penilaian Kinerja telah dilakukan oleh Pejabat yang berwenang
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura dimulai sebelunm dan
Selama tahapan Pemilu sesuai dengan mekanisme pembinaan ASN
yang berlaku
3. Proses Pemberhentian dilakukan setelah Tahap Pungut Hitung, dan
menurut keterangan Ahli Bahasa: Dr. Drs Frans Rumbrawer, M.Si dan
kedua Ahli Hukum: Prof Yos dan Prof Denny Indrayana. Pemberhentian
berbeda maknanya dengan perggantian atau mutasi
4. Pemberhentian Pejabat dimaksud tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon yang
telah dihadapakan pada tanggal 7 September 2017, yang menurut
keterangan ahli Hamdan Zoelva, Ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU
10/2016 tidak bisa dibaca terpisah dari ketentuan Lainnya dan
keseluruhan semangat yang terkandung dalam norma tersebut, Norma
pasal 71 ayat (2) sampai 71 ayat (5) harus dikaitkan dengan tindakan
yang mengatur pasangan calon pada Pilkada. Artinya, jika tindakan
tersebut tidak ada hubungannya dengan akan menguntungkan
pasangan calon, menjadi sangat berlebihan( eksesif). Apalagi jika
pemberhentian tersebut didasari alasan-alasan hukum di luar masalah
pemilihan.
5. Pelapor terlebih dahulu mengajukan gugatan sengketa PHPKADA ke MK
tanggal 11 September 2017, dalam dalil pemohon juga disampaikan
terkait pemberhentian pejabat ASN di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jayapura. Selanjutnya, pelapor mengajukan laporan ke
Bawaslu RI tanggal 15 September 2017, Rekomendasi Bawaslu RI
dikeluarkan tanggal 20 September 2017.
6. Laporan kepada Bawaslu RI atas objek yang sama, telah dilaporkan
Bawaslu, Provinisi Papua bahwa Laporan tersebut dinyatakan tidak
dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur Pasal 71 Undang-
undang No 10 Tahun 2016. Salah satu hasil pemeriksaan Bawaslu
Provinsi Papua menemukan fakta hukum bahwa peristiwa hukum yang
dilaporkan tidak termasuk kategori mutasi atau pergantian Pejabat,
tetapi hanya pemeberhentian Pejbata atas dasar adanya sanksi dari
implementasi sebagiman keterangan ahli bahasa, bahwa kata
pergantian berasal dari kata “ganti” yang berarti berganti, bertukar,
berpindah dan berbeda, pengertian berasal dari berganti, bertukar,
berpindah dan berbeda, pemberhentian dari nomina “henti” yang kalau
diartikan dalam kajian ini mempunyai arti proses, pwerbuatan dan
memberhentikan dengan jabatan.
7. Atas rekomendasi Bawaslu RI tersebut, KPU Provinsi Papua merespons
dan menindaklanjuti dengan memperhatikan bahwa dalil tersebut
telah menjadi objek sengketa di Mhakamha Kontitusi memeriksa dan
memutus dalil tersebut.
8. Kesimpulan
1. Hal yang dilakukan oleh Bupati Petahana adalah pemberhentian, yang
saat ini sudah dicabut kembali
2. Pemberhentian dilakukan pasca perhitungan suara tingkat kabupaten,
dari hasil pemungutan suara serentak tanggal 15 februaru 2017 dan
Pemungutan Suara Ulang tanggal 23 Agustus 2017, namun belum pleno
penetapan, mengingat masih terdapat pelaksanaan PSU di 2 dan TPS pada
tanggal 5 September 2017
3. Pemberhentian dimaksud tidak berkaitan dengan keikutsertaan Bupati
Petahana yang merugikan dirinya maupun menguntungkan pasangan lain
4. Mengingat hasil penelitian serentak telah ditetapkan oleh KPU Provinsi
Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura dalam SK No 71/kpts/KPU-Kab-
Jpr/030-0434090/2017/ tanggal 7 September 2017 dan pada saat
Rekomendasi Bawaslu RI diterbitkan SK KPU telah diajdikan Objek
Mahkamah Kosntitusi, Maka KPU Provinsi Papua menyerahkan hasil akhir
PHPKADA yang diputuskan Mahkamah konstitusi.
9. Bahwa hasil klarifikasi dan kajian tersebut disampaikan kepada Bawaslu RI
melalui KPU RI dengan surat KPU Provinsi Papua Nomor 319/PY.03.2-
SR/91/Prov/X/2017 tertanggal 2 Oktober 2017 Perihal Tindak lanjut surat
Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017
dengan melakukan klarifikasi dan kajian.
10. Bahwa terhadap tindak lanjut yang dilakukan para Teradu tersebut , sampai
dengan jawaban ini disampaikan ke hadapan Persidangan DKPP RI tidak
pernah ada panggilan atau teguran dari Bawaslu RI kepada para Teradu,
yang menunjukkan bahwa tindakan para Teradu melakukan klarifikasi dan
kajian sebagai bentuk konkret pelaksanaan rekomendasi Bawaslu RI adalah
telah sesuai norma dan tidak ada lagi permasalahan.
11. Bukti bahwa tindakan para Teradu dapat dicermati dalam Putusan MK
Nomor 58-59-60/PHOP.BUP-XV/2017 yang oleh Pengadu/Penggugat juga
dijadikan salah satu dalil permohonan ke MK. Namun MK menyatakan dalil
tentang pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 oleh
Bupati Petahana tidak terbukti menurut hukum, karenanya permohonan
para Pemohon tidak dapat diterima.
12. Bahwa dengan demikian aduan bahwa para Teradu tidak melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu RI adalah terbantahkan. Bahwa para Teradu tidak
berpendapat sendiri, melainkan hasil kajian, klarifikasi para pihak, dan
pendapat para ahli hukum sebagaimana telah diuraikan di atas.
13. Bahwa perihal perbandingan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor
570K/TUN/PILKADA/2016 pada Pilkada Kabupaten Boalemo tahun 2015
merupakan permasalahan yang sama, adalah tidak benar. Putusan MA
tersebut proses saat tahapan Pilkada berlangsung yang membatalkan surat
Keputusan penetapan pasangan calon dan telah melalui prosedur yang
berjenjang dan diatur dalam sengketa pemilihan dan keputusan tersebut
mempengaruhi proses pemungutan suara. Sedangkan dalam kasus
Jayapura, rekomendasi tersebut keluar tanpa melalui prosedur sengketa
pemilihan.
14. Bahwa tidak benar dalil aduan para pengadu perihal tanggal 26 Oktober
2017 para Teradu melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih
tanpa terlebih dahulu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI. Bahwa
para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI dengan
melakukan kajian sesuai perintah KPU RI. Bahwa para Teradu wajib
mentapkan pasangan calon terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat (6)
PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi Hasil Perhitungan suara
dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau walikota dan wakil walikota
sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun tahun 2016 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi,
KPU wajib untuk mentapkan pasangan calon terpilih. Bahkan apabila para
Teradu tidak mengeluarkan SK penetapan pasangan calon terpilih, maka
para Teradu dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
193A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
15. Bahwa dalam perkara a quo, Pihak Terkait (KPU RI) yang diwakili oleh
Komisioner KPU RI atas nama Wahyu Setiawan yang hadir sebagai pihak
terkait menjelaskan bahwa alasan pencopotan tiga pejabat yang dimaksud
berdasarkan rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Jayapura. “Setelah
pencopotan tersebut, jabatan yang ditinggalkan oleh tiga pejabat yang
dimaksud hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dan tidak diangkat atau
dilantik pejabat yang baru di posisi yang kosong tersebut, sehingga sifatnya
bukan mutasi tapi pemberhentian.
16. Bahwa pihak yang berwenang melakukan tugas pengawasan pelaksanaan
Pemilukada adalah lembaga-lembaga yang tersebut dalam Pasal 23 UU
Nomor 1 tahun 2015 : Bawaslu Provinsi ditujukan untuk pengawasan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Panitia Pengawas
Kabupaten/Kota untuk mengawasi Pemilihan Walikota/Bupati dan wakil
walikota/wakil bupati.
17. Bahwa dalam perkara a quo, ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang
pilkada (UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10
Tahun 2016), bukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Bahwa memang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor
7 tahun 2017, Bawaslu RI mempunyai kewenangan untuk mebuat
rekomendasi sebagaimana ketentuan pasal 95, namun ketentuan tersebut
berlaku untuk pemilihan legislatif dan pilpres bukan untuk pilkada, terlebih
lagi bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak
serta merta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah
dengan UU 10 tahun 2016 tentang pilkada tidak berlaku, mengingat bahwa
pilkada tidak masuk dalam rezim pemilu. Dengan demikian semakin jelas
bahwa Bawaslu RI sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk
mengeluarkan rekomendasi pada saat pelaksanaan pilkada kabupaten
Jayapura.
18. Bahwa bahwa terhadap fakta persidangan dari jawaban Teradu dan
keterangan pihak terkait, terbukti bahwa tidak ada satu pun tindakan yang
dilakukan oleh Para Teradu bertentangan dengan pasal maupun ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, apabila
memang pengaduan Pengadu mempermasalahkan pelanggaran etik Teradu.
19. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan sebagai ad informandum, dalam
pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Papua tahun 2017 yang Terdiri dari
beberapa Kabupaten dan Kota, Para Teradu telah melakukan Koordinasi
dengan para Komisioner KPU Kab/Kota dengan membagi para Komisioner
KPU Provinsi Papua menjadi koordinator wilayah sebagai berikut:
a. Adam Arisoi sebagai Penanggung Jawab Korwil Sombuk Musa Yosep dan
Izak R. Hikoyabi sebagai Koordinator Wilayah I : Biak Numfor,
Pegunungan Bintang, Mappi, Mamberamo Raya, Tolikara, Yalimo,
Mimika;
b. Beatrix Wanane dan Tarwinto sebagai Koordinator Wilayah II: Kota
Jayapura, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Yapen, Boven Digul, Puncak,
Dogiyai;
c. Tarwinto dan Sombuk Musa Yosep sebagai Koordinator Wilayah III : Kab.
Jayapura, Nduga, Waropen, Merauke, Paniai, Deiyai, Asmat, Sarmi;
d. Izak R. Hikoyabi dan Beatrix Wanane sebagai Koordinator Wilayah IV:
Keerom, Yahukimo, Nabire, Puncak Jaya, Supiori, Lanny Jaya, Intan Jaya.
20. Bahwa pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Jayapura Tahun 2017,
secara keseluruhan berjalan dengan lancar dan aman , bahkan Para Teradu
juga telah melakukan supervisi dan mengambil alih pelaksanaan PSU
berdasarkan putusan MK di beberapa tempat dan pelaksanaan PSU tersebut
berjalan dengan lancar.
21. Demikian telah Para Teradu sampaikan fakta-fakta yang terjadi dalam proses
kajian atas rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat
KPU RI No. 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 26 September 2017.
Para Teradu juga telah memaparkan fakta-fakta yang terjadi untuk
membantah tuduhan-tuduhan Para Pengadu yang tidak beralasan, dan
beralasan hukum bagi DKPP RI untuk menolak Pengaduan Para Pengadu
seluruhnya.
Kesimpulan Teradu
1. Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 sebagaimana Surat KPU RI Surat KPU
RI No. 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 26 September 2017;
2. Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu RI dilakukan para teradu sesuai
kewenangan yang diberikan Undnag-Undang. Rekomendasi merupakan
tindakan atas pelanggaran administrasi yang pelaksanaannya dieksekusi
oleh KPU. KPU sesuai dengan kewenangannya melakukan tindakan sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan. Berbeda halnya dengan
sengketa proses hasil outputnya adalah keputusan, dan terhadap keputusan
tersebut KPU harus melaksanakan isi keputusan tersebut;
3. Bahwa terdapat perbedaan antara Undang-Undang Pilkada dengan Undang-
Undang Pemilu, dimana dalam UU Pemilu Bawaslu memiliki kewenangan
sebagai eksekutor, tetapi dalam UU Pilkada yang memiliki kewenangan
sebagai eksekutor adalah KPU, sehingga jika ada rekomendasi, maka
Bawaslu hanya bisa meminta kepada KPU untuk melaksanakan, yang bisa
melakukan tindakan hanya KPU itu sendiri;
4. Bahwa jika terjadi persoalan pelanggaran pemilu, maka yang dapat
melakukan prosesnya adalah Panwaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI
sesuai dengan tingkatannya, tetapi pada prinsipnya Bawaslu RI dapat
menerima laporan pelanggaran di tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat
Provinsi, dan bisa mengeluarkan rekomendasi, tatapi sebagai pengawas baik
Panwaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu RI tidak bisa langsung
melaksanakan, karena bukan eksekutor melainkan hanya bisa meminta KPU
sesuai dengan tingkatannya untuk melaksanakan rekomendasi;
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 PKPU No. 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, KPU ketika menerima
rekomendasi dari Panwaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI, tidak boleh
sembarangan mengeluarkan keputusan, mereka harus mencermati kembali
terhadap rekomendasi tersebut, sama seperti Panwaslu Kabupaten Jayapura
mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU, kemudian KPU Provinsi
Papua melakukan pencermatan terhadap 236 TPS yang terdapat di 17
Distrik, dari hasil pencermatan tersebut maka dari 236 TPS yang tersebar di
17 Distrik, ternyata terdapat 7 TPS terdapat data ganda pada beberapa
kampung per TPS, sehingga hanya terdapat 229 TPS yang dapat dilakukan
PSU, dari hasil pencermatan yang dilakukan oleh KPU tersebut, maka
Panwaslu menerima hasilnya walaupun tidak sesuai dengan isi rekomendasi;
6. Bahwa sama halnya dengan persoalan yang telah terjadi ketika Panwaslu
merekomendasikan untuk PSU, maka dengan adanya rekomendasi dari
Bawaslu RI untuk dilakukan diskualifikasi calon Bupati, maka para Teradu
(KPU Provinsi) harus berkonsultasi dengan atasannya dalam hal ini KPU RI,
dan tidak boleh mengeluarkan keputusan, KPU Provinsi Papua harus
mendasarkan kepada ketentuan Pasal 18 PKPU No. 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan melakukan pencermatan
kembali dengan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai
pihak;
7. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 18 PKPU No. 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, KPU Provinsi Papua (para
Teradu) mengetahui persis batas wilayah kewenangan dan tidak akan
melampaui jauh dari kewenangannya. Oleh karena itu terhadap tindakan
KPU tersebut baik Panwaslu, Bawaslu tidak bisa bertindak apa pun dan
harus menerima hasil dari pencermatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
8. Bahwa pengkajian dan pencermatan terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2)
UU No. 10/2016 harus memperhatikan norma menguntungkan atau
merugikan pasangan calon lain atau tidak, karena pasal tersebut
dimasukkan kedalam Undang-undang Pilkada untuk menghindari tindakan
incumbent untuk menguntungkan dan merugikan pasangan lain dalam
pemilihan kepala daerah;
9. Para Teradu menyatakan Menolak dalil aduan Pengadu dan menegaskan
telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan.
[2.6] PETITUM TERADU
Para Teradu memohon sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-
adilnya (Ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
NO TANDA URAIAN
1. Bukti T-1 Surat KPU RI Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017
tanggal 26 September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September
2017 perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan
Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017
2. Bukti T-2 Surat KPU Kabupaten Jayapura Nomor 319/PY.03.2-
SR/91/Prov/X/2017 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal
tindak lanjut surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017
3. Bukti T-3 Hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Papua sebagai tindak lanjut surat KPU RI
sehubungan dengan adanya Rekomendasi Bawaslu RI
4. Bukti T-4 Surat KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura
Nomor 83/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayapura Tahun 2017 tertanggal 26 Oktober 2017.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] KPU RI
Sehubungan dengan Pengaduan Nomor 224/I-P/L-DKPP/2017 yang diajukan
oleh Ireneus Liku Wattan Bolly (untuk selanjutnya disebut sebagai Pengadu)
terhadap Adam Arisoi, Musa Yosep Sombuk, Beatrix Wanane, Izak Hikoyabi, dan
Tarwinto (untuk selanjutnya disebut sebagai Para Teradu), Pihak Terkait Ketua
dan Anggota KPU RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil
Pengaduan Pengadu, pada intinya mempermasalahkan Tindakan Para
Teradu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI Nomor:
0835/K.Bawaslu/PM 06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 serta
bertindak sewenang-wenang di luar kewenangan yang diatur dalam
perundang-undangan.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf b1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pemilihan) berbunyi: “KPU
dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib: 1.melaksanakan dengan segera
rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi
Pemilihan”, Pihak Terkait memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti atau
melaksanakan Rekomendasi Bawaslu.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Pemilihan, KPU memegang
tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih. Dengan demikian, Pihak Terkait mempunyai hak dan wewenang
melakukan supervisi, monitoring, koordinasi, advokasi, dan pembinaan
tindakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota jika dinilai mengambil
kebijakan yang tidak tepat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
4. Bahwa atas kewajiban sebagaimana dimaksud angka 2 dan dalam rangka
menjalankan standar etika sebagai penyelenggara Pemilu, Pihak Terkait telah
melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 0835/K.Bawaslu/PM
06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 dengan segera melalui
penyampaian surat kepada KPU Provinsi Papua Nomor: 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 pada tanggal 25 September 2017 (empat hari sejak
diterimanya rekomendasi) yang isinya memerintahkan kepada KPU Provinsi
Papua untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI dengan terlebih
dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap isi surat dan kajian
Bawaslu (Bukti PT-1).
5. Bahwa langkah yang diambil Pihak Terkait sebagaimana dimaksud di atas
dilakukan dalam rangka melaksanakan asas mandiri dan adil yang di
dalamnya membawa serta kewajiban bagi KPU antara lain memperlakukan
secara sama setiap calon peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang
terlibat dalam proses Pemilu dan juga mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil.
6. Bahwa terkait dengan mekanisme tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu,
Pihak Terkait telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, di
mana Pasal 17 menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIPAceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya dalam Pasal
18 diatur tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi
kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilu.
7. Bahwa guna menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017 (vide: Bukti PT – 1), KPU
Provinsi Papua telah menyampaikan Surat KPU Provinsi Papua Nomor:
319/PY.03.2-SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 Perihal Tindak
Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.
001/IX/2017 dengan melakukan klarifikasi dan kajian (Bukti PT – 2). Surat
KPU Provinsi Papua Nomor: 319/PY.03.2-SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2
Oktober 2017 juga sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu RI;
8. Bahwa selanjutnya surat KPU kepada KPU Provinsi Papua sebagaimana di
atas, dijawab oleh KPU Provinsi Papua melalui surat Nomor: 319/PY.03.2-
SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017, perihal Tindak Lanjut Surat
Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.001/IX/2017, yang
pada intinya menyampaikan hasil kajian dan klarifikasinya, serta
menghasilkan suatu kesimpulan bahwa terhadap rekomendasi yang
dimintakan Bawaslu untuk melakukan pembatalan terhadap Calon Bupati
Mathius Awoitauw tidak dapat dilaksanakan karena apa yang disimpulkan
dalam rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan
oleh KPU Provinsi Papua. Dengan kata lain bahwa pelanggaran administrasi
yang dilakukan oleh Calon Bupati Mathius Awoitauwse sebagaimana hasil
kajian Bawaslu RI, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian serta
pencermatan kembali yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua menjadi tidak
terbukti;
9. Bahwa Pihak Terkait juga telah menyampaikan kepada Bawaslu RI mengenai
hasil klarifikasi dan kajian yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua melalui
Surat KPU nomor 582/Py.03-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017,
Perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.
06.00/IX/2017 (Bukti PT-3);
10. Bahwa atas fakta yang telah diuraikan, Pihak Terkait telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta menerapkan asas mandiri dan adil dalam
peran Pihak Terkait sebagai pemegang tanggung jawab akhir atas
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Kesimpulan Pihak Terkait (KPU RI)
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan
selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa;
2. Bahwa substansi dari Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal
Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017
adalah meminta KPU RI untuk menindaklanjuti rekomendasi kepada KPU
Provinsi Papua. Selanjutnya, terhadap Surat Bawaslu RI tersebut, KPU RI
telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat KPU RI kepada KPU
Provinsi Papua Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 perihal Surat
Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20
September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017 yang pada pokoknya di sampaikan hal-hal sebagai
berikut;
a. KPU Provinsi Papua agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan
terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap obyek
permasalahan yang menjadi landasan terbitnya Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017;
b. KPU Provinsi Papua agar melaporkan secara tertulis hasil kajian atas
permasalahan tersebut kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari setelah
diterimanya surat ini;
3. Bahwa yang menjadi dasar Pihak Terkait meminta kepada KPU Provinsi
Papua untuk terlebih dahulu melakukan klarifikasidan kajian terhadap
obyek permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi Bawaslu
RI adalah Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 yang pada pokoknya
berbunyi:
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilu.
Makna klausul “mencemati kembali data atau dokumen, serta menggali,
mencari, dan menerima masukan” adalah aktivitas yang merupakan bagian
dari proses kajian atau klarifikasi, termasuk menerima masukan dari
pendapat ahli;
4. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2 dan 3 di atas, Pihak Terkait
telah menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal
Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang yang pada pokoknya berbunyi, " Dalam hal Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."
6. Berdasarkan penjelasan pada angka 5 di atas, sangat jelas bahwa Pihak
Terkait tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan sebagai
calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota, melainkan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota yang berwenang untuk melakukan pembatalan sebagai
calon. Sehingga kapasitas Pihak Terkait dalam hal ini adalah memberikan
arahan kepada KPU Provinsi Papua;
7. Pihak Terkait dalam memberikan arahan kepada KPU Provinsi Papua
mengedepankan asas kecermatan dan asas kehati-hatian. Sehingga bentuk
tindak lanjut Pihak Terkait dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 adalah meminta KPU Provinsi Papua
untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan terlebih dahulu
melakukan klarifikasi dan kajian terhadap obyek permasalahan yang
menjadi landasan terbitnya rekomendasi Bawaslu RI;
8. Bahwa hasil klarifikasi dan kajian dari KPU Provinsi Papua telah
disampaikan ke Pihak Terkait melalui Surat KPU Provinsi Papua Nomor:
319/PY.03.2-SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Tindak
Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.001/
IX/2017. Hasil klarifikasi dan kajian tersebut telah Pihak Terkait sampaikan
ke Bawaslu RI melalui Surat KPU Nomor : 582/Py.03-SD/03/KPU/X/2017
tanggal 13 Oktober 2017, Perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM. 06.00/IX/2017;
9. Bahwa mengenai keterangan Ahli dalam kajian yang dibuat oleh KPU
Provinsi Papua, dasar Pihak Terkait dalam menyetujui perlunya keterangan
Ahli dalam kajian tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum jo.
Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum pasal 18, dimana berdasarkan
hal tersebut Pihak Terkait berpandangan bahwa dalam melakukan
pencermatan, pendalaman terhadap sebuah kasus KPU Provinsi Papua
membutuhkan informasi dan juga pendapat dari berbagai pihak;
10. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Pihak Terkait telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu mohon
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan
Pengadu dan merehabilitasi nama baik Pihak Terkait.
[2.8.2] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI
Pihak Terkait a.n Abhan dan Ratna Dewi Pettalolo (Ketua dan Anggota Bawaslu
RI) menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa ketika sebuah laporan diterima oleh Bawaslu, pertama Bawaslu
melakukan klarifikasi para pihak. Dari hasil klarifikasi dan bukti yang
dikumpulkan baru melakukan kajian yang berujung dengan adanya
rekomendasi diskualifikasi sesuai dengan ketentuan pasal 71 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pihak Terkait menegaskan bahwa tanggung
jawab akhir penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota pun ada pada
Bawaslu RI;
2. Pihak Terkait berpijak pada dasar hukum Undang-Undang pasal 22B
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa Bawaslu RI
memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan
kecurangan pada pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dasar kewenangan itulah yang digunakan untuk menerima dan
menindaklanjuti laporan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017, yaitu berkaitan
dengan laporan mutasi yang dilakukan oleh calon bupati Jayapura.
Kemudian Pihak Terkait melakukan penanganan pelanggaran dan
melakukan pemeriksaan, melakukan klarifikasi lalu meminta pendapat ahli,
sampai pada kesimpulan bahwa terbukti bahwa terlapor (Bupati) melakukan
pelanggaran pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Rekomendasi Bawaslu RI tegas bahwa Terlapor Calon Bupati Kabupaten
Jayapura nomor urut 2 (Petahana) terbukti melakukan pelanggaran.
Sehingga dalam diktum kedua rekomendasi tersebut memerintahkan KPU
Provinsi Papua melalui KPU RI untuk membatalkan keikutsertaan ybs dalam
pemilihan Bupati Jayapura;
3. Adapun alasan Pihak Terkait meminta melalui KPU RI, karena Pihak Terkait
di tingkat pusat, maka Pihak Terkait harus melakukan melalui KPU RI untuk
meneruskan rekomendasi Bawaslu RI. Pihak Terkait membaca surat
penerusan yang dibuat oleh KPU RI, yang di dalamnya tidak memuat secara
langsung apa yang menjadi poin 1 dan 2 Rekomendasi Bawaslu RI, tapi ada
perintah untuk melakukan pengkajian terhadap rekomendasi;
4. Bahwa terjadi pengkajian kembali oleh para Teradu terhadap rekomendasi
Bawaslu. Menurut Bawaslu/Pihak Terkait, pelanggaran yang dilakukan oleh
terlapor (Calon Bupati Petahana Jayapura), bukan pelanggaran tata cara dari
pelaksanaan tahapan, sebagaimana diatur PKPU 25 tahun 2013, tetapi hal
itu merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71
ayat (2). Sehingga menurut pendapat Pihak Terkait Bawaslu, Rekomendasi
Bawaslu wajib untuk ditindaklanjuti;
5. Bahwa dalam penanganan pelanggaran jelas disebutkan bahwa output dari
penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, melalui proses
penerimaan yang panjang dan patut diterima. Bahwa proses yang dilakukan
Bawaslu sudah berdasarkan perintah Undang-Undang. Karena dalam
pengaturan Undang-Undang outputnya rekomendasi, maka rekomendasilah
yang dibunyikan oleh Bawaslu dalam surat penerusan ke KPU RI. Karena
rekomendasi itu lahir dari proses pleno yang diputuskan oleh ketua dan
anggota Bawaslu, menurut Pihak Terkait, wajib ditindaklanjuti oleh para
Teradu karena telah melalui proses penanganan pelanggaran dan
diputuskan dalam sebuah pleno;
6. Bahwa pengaturan Undang-Undang ihwal rekomendasi bersifat kompleks
dari segi Bahasa. Akan tetapi bahwa rekomendasi ini sesuai dengan
ketentuan bahwa itu sebuah kewajiban KPU dari Bawaslu. Pasal 10 huruf b1
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, KPU wajib
melaksanakan dengan seegra rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu
mengenai sanksi administrasiPemilihan;
7. Terkait putusan MK, bahwa di dalam pertimbangan hukum Mahkamah
disampaikan bahwa persoalan pelanggaran Pasal 71 adalah kewenangan
Bawaslu;
8. Bahwa Pihak Terkait menyadari yang menjadi kewenangan Pihak Terkait
dalam penanganan pelanggaran dan juga apa yang menjadi kewenangan KPU
di dalam menindaklanjuti rekomendasi;
9. Bahwa terdapat perbedaan dalam 3 (tiga) rekomendasi yang diterbitkan oleh
Pihak Terkait. Rekomendasi pertama dan kedua berpijak pada PKPU Nomor
25 Tahun 2013. Dalam dua rekomendasi itu Pihak Terkait meminta KPU
untuk melakukan pencermatan terhadap hasil pemeriksaan yang sudah
dilakukan Pihak Terkait/Bawaslu. Karena yang dijadikan alat bukti oleh
pelapor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh KPU sehingga menurut Pihak
Terkait, KPU memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang
disampaikan oleh Pelapor. Dari hasil pencermatan itu ternyata ada
kebenaran dari hasil pemeriksaan Pihak Terkait, maka Pihak Terkait
meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Pihak Terkait
untuk memasukkan TPS-TPS yang sebelumnya tidak dimasukkan di 229
TPS. Tetapi untuk rekomendasi ketiga ihwal diskualifikasi Calon Bupati
Petahana Jayapura, karena data dan dokumennya tidak dikeluarkan oleh
KPU, maka tentang rekomendasi Pihak Terkait itu tegas, yaitu tidak lagi
meminta untuk melakukan pencermatan, tetapi melaksanakan rekomendasi
Bawaslu untuk membatalkan pasangan calon;
10. Bahwa Pihak Terkait di dalam melakukan proses penanganan pelanggaran
tentu selalu mengacu kepada seluruh peraturan perundang-undangan, baik
Undang-Undang, PKPU, ataupun Peraturan Bawaslu;
11. Bahwa kasus/laporan yang masuk ke Bawaslu tidak nebis in idem, karena
pelapor, terlapor dan alat buktinya berbeda dengan laporan yang telah
dimasukkan ke Bawaslu Provinsi Papua;
12. Bahwa Pihak Terkait bawaslu RI melakukan hal yang tidak ditempuh oleh
Bawaslu Provinsi Papua. Pertama, Bawaslu Provinsi Papua tidak meminta
keterangan dari Mendagri. Kedua, Bawaslu Papua tidak meminta keterangan
ahli, sehingga laporan keterangan yang dimasukkan oleh pelapor terhadap
objek yang berbeda, maka Pihak Terkait melakukan pemeriksaan secara
komprehensif, sehingga sampailah pada putusan yang sudah disampaikan
oleh Pihak Terkait dan direkomendasikan kepada KPU Papua melalui KPU
RI;
13. Bahwa Pihak Terkait tidak melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu
Papua, karena Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tidak memberikan
kewenangan kepada Bawaslu RI untuk melakukan koreksi. namun Pihak
Terkait melaksanakan kewenangan pasal 22B Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 untuk bisa menerima dan menindaklanjuti laporan
sebagaimana yang dimaksud oleh pelapor;
14. Adapun dasar digunakannya pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 untuk mengeluarkan rekomendasi, karena Pihak Terkait
Bawaslu RI telah mencermati, mempelajari dan mendalami ketentuan pasal
71 dan ditarik kesimpulan bahwa pasal tersebut adalah pasal yang berdiri
sendiri. Karena tidak mungkin suatu norma mengaitkan pada ketentuan
norma lain. Karena setiap norma itu menurut pendapat Pihak Terkait hanya
mengatur satu hal. Pasal 71 ayat (2) ini berdiri sendiri dan tidak terkait
dengan pasal yang lain;
15. Bahwa Sanksi yang diatur dalam pasal 71 ayat (6), hanyalah untuk
menegaskan bahwa perbuatan terhadap pasal 71 ayat (2) dan (3) diberikan
sanksi yang sama. Tetapi itu tidak bersifat komulatif pada perbuatan yang
sama. Hal itulah yang menjadi dasar kajian Pihak Terkait sehingga Pihak
Terkait mengeluarkan rekomendasi a quo.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa Pihak Terkait KPU RI menyerahkan bukti sebagai berikut:
NO TANDA URAIAN
1. Bukti PT-1 Surat KPU RI Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017
tanggal 26 September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September
2017
2. Bukti PT-2 Surat KPU Kabupaten Jayapura Nomor 319/PY.03.2-
SR/91/Prov/X/2017 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal
tindak lanjut surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 dengan melakukan
klarifikasi dan kajian
3. Bukti PT-3 Surat KPU Nomor 5832/Py.03-SD/03/KPU/X/2017 tanggal
13 Oktober 2017 perihal tindak lanjut surat Bawaslu RI
Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017