Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.1/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Papua
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 4 Desember 2017 dengan Pengaduan Nomor: 224/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan dalam Sidang DKPP tanggal 22 Januari 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 September 2017 Bawaslu RI mengeluarkan surat nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 yang ditujukan kepada KPU RI yang isinya pada pokoknya adalah: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Bawaslu RI mengeluarkan surat nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 yang ditujukan kepada KPU RI yang pada pokoknya menyatakan: (1) Calon Bupati Jayapura Nomor Urut 2 a.n Mathius Awoitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; (2) Memerintahkan KPU Provinsi Papua (para Teradu) melalui KPU RI untuk membatalkan Mathius Awoitauw sebagai Calon Bupati Kabupaten Jayapura. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI mengenai pembatalan Mathius Awiotauw sebagai Calon Bupati Jayapura dengan berlindung pada surat KPU RI Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tertanggal 25 September 2018 Perihal surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Laporan Nomor 24 24/LP/PGBW/IX/2017.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 71 ayat (2); Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah; Pasal 15; Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 2016; Pasal 18
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Adam Arisoi, Teradu II Beatrix Wanane, Teradu III Sombuk Musa Yosep, Teradu IV Izak Randy Hikoyabi, dan Teradu V Tarwinto masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua, sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 1/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 224/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irenius Liku Watan Bolly Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Tim kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Alamat : Ardipura IV, RT 004/RW 005 Kelurahan Ardipura, Kecamatan Jayapura Selatan, Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu; Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 November 2017 memberikan Kuasa kepada: 1. Nama : Gatot Rusbal, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Mangga Dua Dalam Nomor 101 Blok C- 7 Lt. 3 Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Kuasa Pengadu; 2. Nama : Iwan K Niode, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Mangga Dua Dalam Nomor 101 Blok C- 7 Lt. 3 Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Kuasa Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Adam Arisoi Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Beatrix Wanane Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Sombuk Musa Yosep Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Izak Randy Hikoyabi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Tarwinto Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai-------------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 4 Desember 2017 dengan Pengaduan Nomor: 224/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan dalam Sidang DKPP tanggal 22 Januari 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 September 2017 Bawaslu RI mengeluarkan surat nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 yang ditujukan kepada KPU RI yang isinya pada pokoknya adalah: a. Calon Bupati Jayapura Nomor Urut 2 a.n Mathius Awoitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; b. Memerintahkan KPU Provinsi melalui KPU untuk membatalkan Mathius Awoitauw sebagai Bupati Kabupaten Jayapura (Bukti P-2) 2. Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu RI tersebut, pada tanggal 25 September 2017, Ketua KPU RI mengeluarkan surat Nomor 538/PY.03.2- SD/03/KPU/IX/2017 Perihal surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Laporan Nomor 24 24/LP/PGBW/IX/2017. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya menyatakan: a. KPU Provinsi Papua agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap objek permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi serta mempertimbangkan fakta bahwa Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor: 71/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Pemungutan Suara PSU sedang menjadi obyek sengketa perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. b. KPU Provinsi Papua agar melaporkan secara tertulis hasil kajian atas permasalahan tersebut kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari setelah diterimanya surat ini. (Bukti P-3). 3. Bahwa sejak dikeluarkannya Rekomendasi Bawaslu RI yang kemudian disertai adanya surat KPU RI tersebut, hingga saat pengaduan ini diajukan ke DKPP, para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI mengenai pembatalan Mathius Awiotauw sebagai Calon Bupati Jayapura. Tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI a quo telah bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (3) serta Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4. Bahwa para Teradu telah bertindak melampaui kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan dengan melakukan kajian kembali terhadap objek yang ditangani dan direkomendasikan Bawaslu RI; 5. Bahwa dalam ketentuan perundang-undangan, kajian tentang objek pelanggaran adalah kewenangan Pengawas Pemilu, bukan Kewenangan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Pasal 34 ayat (3) dan (4) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015. Menut Pengadu, Kajian yang dilakukan para Teradu terhadap objek pelanggaran yang telah ditangani Bawalsu RI, selain merupakan tindakan melampaui kewenangan juga telah mengacaukan tatanan hukum dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan dan secara tidak langsung merupakan pelecehan terhadap Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas tingkat nasional. 6. Bahwa dalam kajian para Teradu, terdapat 4 (empat) kesimpulan yang kemudian dijadikan alasan tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Bawaslu RI a quo, yaitu: a. Hal yang dilakukan Bupati Petahana adalah pemberhentian yang saat ini sudah dicabut kembali; b. Pemberhentian dilakukan pasca penghitungan suara tingkat kabupaten dst; c. Pemberhentian dimaksud tidak berkaitan dengan keikutsertaan Bupati Petahana yang menguntungkan dirinya maupun merugikan pasangan lain; d. Mengingat hasil pemilihan seretntak telah ditetapkan Kpu provinsi Papua selaku KPU Kabuapten Jayapura dalam SK Nomor 71/Kpts/KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 tanggal 7 September 2017 dan pada saat Rekoemndasi Bawaslu RI diterbitkan SK KPU dimaksud telah dijadikan objek sengketa di Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi Papua menyerahkan pada hasil akhir di Mahkamah Konstitusi. 7. Bahwa menurut Pengadu, keempat poin kesimpulan hasil kajian para Teradu lebih pada pendapat pribadi yang tidak beralasan hukum, mengingat rekomendasi pembatalan Bupati Petahana a.n Matius Awoitauw sebagai calon yang dikeluarkan Bawaslu RI terkait dengan pelanggaran dan sanksi yang secara jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20116 yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan sebagai Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabuapten/Kota; 8. Bahwa terhadap kasus yang sama di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 570K/TUN/- PILKADA/2016 dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 35 Mahkamah Agung berpendapat yang dapat dikutip sbb: Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah cukup jelas mengatur mengatur mengenai menentukan larangan melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan sampai masa jabatan berakhir. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5). Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak dihapus karena dicabut (Bukti P-5); 9. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaimana dikutip di atas, menurut Pengadu kesimpulan yang tertera pada hasil kajian tidak beralasan hukum, keliru, dan menyesatkan. Bahwa larangan dan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan sanksinya yang diatur pada ayat (5) Undang-Undang a quo tidak ada hubungannya dengan tahapan rekapitulasi maupun sengketa di Mahkamah Konstitusi, melainkan unsurnya adalah perbuatan yang dilakukan dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai calon sampai dengan akhir masa jabatan Calon Petahana. Bahwa pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Petahana Jayapura terjadi tanggal 29 Agustus 2018, sementara para Teradu menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 7 September 2017 dan masa jabatan Petahana baru berakhir tanggal 6 Oktober 2017, dengan demikian unsur-unsur terjadinya pelanggaran telah terpenuhi secara sempurna. Bahkan menurut Pengadu, sekalipun pelanggaran itu terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, sepanjang Petahana masih dalam jabatannya, norma Pasal 71 ayat (2) dan (5) tetap berlaku, karena sengketa di MK dan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu merupakan 2 (dua) peristiwa hukum yang berbeda; 10. Bahwa larangan terhadap calon petahana melakukan pergantian pejabat serta sanksi pembatalan sebagai calon bukan hanya diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tetapi secara eksplisit diatur dalam Pasal 87A ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2016. Bahkan dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 9 Tahun 2016 ditegaskan: Pasangan calon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila melakukan penggantian pejabat sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi calon yang atau pasangan calon yang berstatus sebagai petahana; 11. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2017, para Teradu melakukan Pleno dan menetapkan calon Bupati Petahana sebagai calon Bupati terpilih Kabupaten Jayapura beserta calon wakil Bupati Terpilih melalui Keputusan Nomor 83/Kpts/KPU-Kab Jpr/030.434090/-2017 tanggal 26 Oktober 2017 tanpa terlebih dahulu melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI a quo. Apabila para Teradu konsisten terhadap seluruh perundang-undangan sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu seharusnya melaksankan Rekomendasi Bawaslu RI a quo sebelum melakukan penetpan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih (Bukti P-6); 12. Bahwa tindakan para Teradu selain menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Rekomendasi yang telah dikeluarkan Bawaslu RI, juga menimbulkan kekacauan hukum dalam proses pilkada Kabupaten Jayapura, karena para Teradu bertindak seakan-akan sebagai lembaga pengawas yang kemudian melakukan kajian terhadap objek pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan para Teradu. Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan dasar dan alasan tidak dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu RI a quo; 13. Bahwa selain itu menurut Pengadu, tindakan para Teradu dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum dalam pelaksanaan pilkada serta merusak integritas dan kredibilitas produk hukum Bawaslu RI sebagai insitusi pengawas tingkat nasional; 14. Bahwa berdasarkan fakta, bukti, dan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Pengadu, para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga patut diberi sanksi pemberhentian dari keanggotaan masing-masing. Tanggapan dan Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa alasan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam jawabannya yang menyatakan Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor : 0853/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 adalah tidak benar, keliru dan menyesatkan, karena yang ditindaklanjuti oleh Para Teradu adalah Surat KPU RI Nomor : 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017, bukan Rekomendasi Bawaslu a quo.; 2. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan, Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI melainkan melakukan kajian kembali terhadap obyek pelanggaran yang sesungguhnya merupakan kewenangan Pengawas Pemilu. Dalam konteks ini sangat jelas terlihat Para Teradu lebih patuh kepada surat KPU RI daripada tunduk pada perundang- undangan; 3. Bahwa kajian yang dilakukan Para teradu juga sangat tendensius dan terindikasi berpihak pada Calon Incumbent. Hal ini terbukti dalam dokumen hasil kajian, Para Teradu tidak meminta klarifikasi sedikit pun kepada para pejabat yang diganti. Padahal objek pelanggaran yang mengakibatkan keluarnya Rekomendasi Bawaslu RI adalah terkait dengan pergantian sejumlah pejabat yang dilakukan oleh Calon Incumbent; 4. Bahwa selain itu, berdasarkan keterangan saksi Basuki dalam persidangan DKPP (Perkara dengan Teradu Ketua KPU RI), terungkap fakta dimana terhadap Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI sebelumnya, Para Teradu langsung menindaklanjutinya tanpa melakukan kajian seperti yang dilakukan terhadap Rekomendasi Bawaslu RI Nomor : 0853/K.Bawaslu/PM.06.00/-IX/2017 tanggal 20 September 2017. Dengan demikian Para Teradu terbukti bersikap tidak profesional dan standar ganda dalam menjalankan tugas dan kewenangannya; 5. Bahwa dalam jawaban tertulis yang dibacakan dalam persidangan DKPP, Para Teradu berargumentasi seakan-akan tindakannya adalah benar karena dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan dalil tentang pelanggaran Pasal 71 tidak terbukti menurut hukum. Pengadu pastikan keterangan Para teradu tersebut adalah tidak benar dan mengandung kebohongan, karena Putusan MK dalam Perkara Nomor : 58-59- 60/PHP.BUP-XV/2017 tidak menyatakan demikian melainkan menyakan terhadap pelanggaran Pasal 71 yang direkomendasikan Bawaslu RI, MK tidak memiliki kewenangan untuk menilainya. Selain itu, menurut Pengadu, Para Teradu keliru jika bersandar pada Putusan MK, karena proses peradilan di MK terkait dengan perselisihan hasil, bukan kode etik; 6. Bahwa apa pun argumentasi dan alasan Para Teradu, menurut Pengadu tidak beralasan hukum, karena Para Teradu tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk melakukan kajian terhadap Rekomendasi Bawaslu RI. Alasan Para Teradu bahwa Bawaslu RI tidak memiliki kewenangan menangani pelanggaran Pemilu juga sangat keliru, karena berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan; Dalam kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi temuan/dilaporkan kepada Pengawas pemilu pada tingkatan dibawahnya. 7. Bahwa selain itu Para Teradu juga tidak konsisten dengan sikap dan keputusannya, karena disatu sisi mendalilkan Bawaslu tidak memiliki kewenangan namun disisi lain terhadap Rekomendasi Bawaslu RI sebelumnya, Para Teradu menindaklanjutinya. Dengan demikian Para Teradu juga telah bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan mengadili pengaduan Pengadu tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik sebagaimana yang diadukan 3. Memerintahkan KPU RI melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017; 4. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan V; atau 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti NO TANDA URAIAN 1. Bukti Fotokopi KTP pengadu P-1 2. Bukti Fotokopi Surat Bawaslu RI Perihal Rekomendasi Bawaslu P-2 RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 3. Bukti Surat KPU RI Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 P-3 tanggal 25 September 2017 4. Bukti Fotokopi hasil kajian para Teradu P-4 5. Bukti Putusan MA Nomor 570K/TUN/-PILKADA/2016 Hlm. 35 P-5 6. Bukti Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Jayapura Nomor P-6 83/Kpts/KPU-Kab Jpr/030.434090/2017. [2.4] SAKSI PENGADU Saksi a.n Basuki Bahwa dalam sidang yang digelar bersamaan pada perkara Nomor 128/DKPP- PKE-VII/2018 dengan Teradu Ketua KPU RI telah diperdengarkan keterangan Saksi a.n Basuki. Bahwa DKPP memandang perlu mengutip keterangan Saksi tersebut sepanjang keterangan yang relevan dengan perkara ini, dengan intisari sebagai berikut: 1. Saksi menyatakan mengetahui perihal Rekomendasi ketiga tanggal 20 September 2017 perihal perintah mendiskualifikasi Calon Nomor urut 2. Saksi juga mengetahui tindak lanjut oleh KPU RI dengan berkirim surat ke KPU Provinsi Papua sebagai KPU Kabupaten Jayapura tanggal 25 September 2018. Saksi bertindak sebagai Ketua Tim, sehingga setiap ada isu, tim langsung mencari data tersebut untuk menemukan surat itu. Selanjutnya Saksi bersama tim membahas. Biasanya kalau dari tim menunggu pelaksanaannya. Saksi bersama tim menunggu diundang dan menunggu pelaksanaan surat-surat perintah yang dikeluarkan dari pihak Bawaslu ke KPU RI ke KPU Provinsi; 2. Sepengetahuan Saksi, surat rekomendasi yang ketiga disampaikan ke KPU RI, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi Papua dengan bahasa kalau tidak salah untuk pengkajian. Hal itu merupakan hak KPU Provinsi Papua (para Teradu) untuk mengkaji berdasarkan surat tersebut. Jadi Kami tidak terlalu, ini saja; 3. Saksi menyatakan tidak mengetahui perihal yang ditanyakan Kuasa Pengadu bahwa tanggal 22 September 2017 (3 hari sebelum KPU RI memerintahkan kajian dan tindak lanjut) para Teradu telah melakukan kajian dan menyatakan apa yang dilakukan Bupati Petahana telah sesuai mekanisme dan prosedur. [2.5] JAWABAN TERADU Bahwa para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI tersebut sesuai petunjuk KPU RI berdasarkan surat Nomor 538/PY.03.2- SD/03/KPU/IX/2017 etrtanggal 25 September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017; 2. Bahwa sesuai petunjuk KPU RI, KPU provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura diminta menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI tersebut dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap objek permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi tersebut serta mempertimbangkan fakta tentang penerbitan SK dimaksud yang sudah menjadi perkara di Mahkamah Konsitusi; 3. Bahwa atas dasar petunjuk KPU RI tersebut, para Teradu melakukan klarifikasi dengan cara meminta keterangan kepada Bupati Petahana dimaksud beserta jajaran instansi terkait di Kabupaten Jayapura dan meminta pendapat ahli diantaranya ahli bahasa, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara/Tata Usaha Negara. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum pada Bab III Bagian Tindak Lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum yang mensyaratkan: Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana Rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan atau b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu; 4. Bahwa para Teradu telah melakukan klarifikasi sebagai berikut: a. Terhadap Bupati Petahana Matheous Aweitouw beserta jajaran instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Jayapura; b. Pencermatan dokumen Permohonan yang diajukan Pasangan Calon kepada Kepaniteraan MK etrtanggal 11 September 2017, untuk memastikan apakah permasalahan hukum yang sedang dikaji terdapat kesamaan dengan dalil pelanggaran yang menjadi dasar permohonan pada objek sengketa hasil dalam perkara PHPKD tersebut. Dalam hal ini terdapat 3 (tiga) dokumen permohonan yang diajukan oleh Pasangan Nomor Urut 1, 3, dan 5 masing-masing diregister dalam perkara Nomor 58-59-60/PHP.BUP/XV2017. 5. Bahwa bukti-bukti yang diperoleh dari pelaksanaan klarifikasi dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari kajian ini; 6. Bahwa para Teradu telah meminta pendapat ahli sebagai berikut: a. Ahli Bahasa Dr Drs. Frans Rumbrawer, M.Si., sebagaimana keterangan tertulisnya menerangkan telaah leksikal “pemberhentian” dan “penggantian”. Secara leksikal, nomina (kata benda) pemberhentian berasal dari nomina henti yang berarti keadaan tanpa gerak, halangan, jeda. Sedangkan berhenti (verba) diartikan sebagai: tidak bergerak (berjalan, bekerja, dsb lagi, mandek, berakhir, selesai, tamat, mengaso, beristirahat, dan meletakkan Jabatan. Ahli menerangkan arti “memberhentikan” (verba) Dalam KBBI, 1995: 291-292 edisi kedua cetakan keempat: kata kerja memberhentikan diartikan: memecat, melepas (dari pekerjaan, dst); menyetop. Pemberhentian adalah proses, perbuatan, cara memberhentikan; tempat berhenti. Menghentikan adalah meminta sesuatu berhenti, menyetop, membuat (menyebabkan) berhenti; mengakhiri; menyudahi. Adapun Penggantian dalam bentuk nomina (kata benda) berasal dari nomina ganti, yang memiliki arti sesuatu yang menjadi penukar yang tidak ada atau hilang; berganti, bertukar, dan berpindah. Verba menggantikan diartikan sebagai melanjutkan kedudukan (jabatan dsb). Nomina pergantian diartikan perihal berganti, pertukaran, penggiliran, dan perubahan. Nomina penggantain diartikan sebagai: proses, cara, perbuatan mengganti atau menggantikan; sesuatu yang diberikan sebagai ganti. Demikian penjelasan akademik ahli bahasa terkait istilah penggantian dan pemberhentian; b. Ahli Hukum Tata Negara, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013- 2015: Dr. Hamdan zoelva, S.H., M.H. Menyampaikan pendapat hukum atas implementasi Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menentukan Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis menteri. Pasal 71 ayat (5) menentukan Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Ketentuan Pasal 71ayat (2) tersebut tidak bisa dibaca secara terpisah dari ketentuan lainnya dan keseluruhan semangat yang terkandung dalam norma tersebut. Tidak bisa dibaca secar terpisah dari ketentuan lainnya dan keselutuhan semangat yang terkandung dalam norma tersebut. Norma Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) harus dikaitkan dengan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon saat pemilukada. Artinya, tindakan tersebut tidak ada hubungannya dengan menguntungkan salah satu pasangan calon, maka sanksi pemberhentian calon menjadi sangat berlebihan(eksesif) apalagi jika pemberhentian tersebut didasari alasan-alasan hukum diluar pemilihan. Terdapatbanyak pertanyaan hukum yang dengan mudah dijawab, berkaitan dengan pemahaman norma tersebut, antara lain, apakah seorang petahana harus diberikan sanksi pembatalan atas tindakannya memberhentikan pejabat yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan, sehari sebelum penetapan pasangan calon? Jika mengikuti norma Pasal 71 ayat (2), secara harafiah, maka petahana tersebut harus dibatalkan sebagai calon. Pertanyaannya, “ Apakah adil memberhentikan petahana dalam kondisi demikian, padahal pemberhentian tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pemilihan umum?” Tentu Jawabannya, jika dilakukan pembatalan sebagai calon dalam peristiwa demikian, maka keputusan pembatalan tersebut jelas eksesif dan tidak adil. Akan sangat berbeda halnya, jika Gubernur atsu Bupati petahna melakukan mutasi untuk pemberhentian seorang Pejabat dalam rangka memudahkan untuk kepentingan bagi kemenangannya dalam pemilihan kepala daerah di mana yang bersangkutansendiri menjadi peserta pemilihan, secara hukum adalah wajar dan seharusnya kepala daerah yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon. c. Ahli Ahli Hukum Administrasi Negara/ Tata Usaha Negara,Fakultas Hukum UNDIP, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Usaha Negara Fakultas Hukum: Prof. Dr.H. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. sebagaimana secara tertulis keterangan lengkap Terlampir, pada pokoknya, menyampaikan 3 hal yakni: Pertama: Apakah tindakan Bupati Petahanan menerbitkan setiap keputusan tentang pemberhentian pejabat diperkenankan dilakukan oleh Gubernur atau Walikota berdasarkan ketentuan PAsal :71 ayat (2) Dalam UU No.10 tahun 2016. Dalam hukum kepegawaian dibedakan antara mutasi, promosi dan demosi, Mutasi diartikan sebagai proses pergantian pejabat sebab perputaran dan rotasi kepemimpinan yang sifatnya setara. Terjadi perpindahan dan pergantian dengan jabatan dan eselonisasi yang sama. Mutasi ini lebih didasarkan pada upaya penyegaran dibanding dengan alasan kualitas kinerja. Promosi dan demosi berbeda dengan mutasi. Dalam demosi dan promosi, perpindahan disebabkan alasan kualitas kinerja serta perpindahan yang tidak setara. Dalam promosi, perpindahan dari satu jabatan atau eselon menuju ke jabatan atau eselon yang lebih tinggi rankingnya, untuk demosi, pejabat dipindah ke tempat jabatan atau eselon yang lebih rendah karena huruk atau kualitas kinerja yang bersangkutan Dalam kasus ini, ada larangan untuk mengganti pejabat dalam masa tertentu. Maka menjadi pertanyaan apa saja yang dimaksud mengganti pejabat tersebut, maka semua bentuk pergantian pejabat? Dari kalimat dalam format regulasi maka semua bentuk pergantian pejabat tidak dibenarkan. Bagaimana jika hal itu berkait jika hal itu berkait dengan adanya pelanggaran atau kinerja buruk, apakah tidak diperkenankan? Sangatlah tidak dibenarkan jika pejabat tidak melakukan penegakkan hukum berikut sanksinya terhadap bawahan yang telah melakukan pelanggaran atau kinerjanya tidak baik. Dalam hal ini, secara sosiologis wajib untuk diperkenankan, sehingga bentuk pemberhentian diperkenankan untuk dilakukan, hanya saja harus dilakukan dengan izin Menteri Dalam Negeri. Dalam hal ijin tersebut tidak ada, maka surat keputusan tersebut Batal atau Nietig (batal mutlak) dan dianggap surat keputusan tersebut tidak ada serta mempunyai dampak hukum. Kedua: apakah ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU No.10 tahun 2016 secara yuridis sosiologis harus dikaitkan dengan ketentuan pasal 1 UU No10 tahun 2016 serta masuk filosofi yang melatarbelakanginya? Hal utama yang wajib dipahami bahwa pasal 71 Undang-Undang NO.10 tahun 2016 adalah bagian dari Bab yang mengatur tentang pelanggaran dalam kampanye. Hal ini berarti,bahwa ketentuan Pasal 71 dirancang, disusun dan disahkan dengan maksud menjaga objektivitas dan imparsialitas proses kampanye pemilukada, sehingga sangat jelas bahwa rangakain norma dalam Pasal 71 tersebut merupakan satu kesatuan yang tak bisa dilepaskan satu sama lainnya, artinya regulasi ini ditujukan agar tidak menyebabkan pengaruh kepada objektivitas serta keadilan dalam kampanye pemilukada tersebut, sehingga larangan regulasi ini adalah salah satu larangan yang harus dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak diharapkan. Dengan demikian, jika akibat itu tidak terjadi, maka larangan itu tidak berlaku. Sebagai contoh, dalam ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU No.10 tahun 2016 yang menyatakan sebagai berikut: Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/ Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon”. Berdasar regulasi di atas, semua pejabat yang ditunjuk dalam regulasi ini dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Berkait pula dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) UU No.10 tahun 2016, maka pemahamannya harus menginduk kepada hubungan sebab akibat, sehingga jika perbuatan yang dilarang namun tindakan tersebut sudah tidak mempunyai daya untuk mempengaruhi objektivitas pilkada. Maka secara mutatis munandis, akibat dari perbuatan tersebut dianggap tidak ada. Dalam kasus ini, surat keputusan Bupati Jayapura in casu terbit tanggal 29 Agustus 2017, yakni setelah proses pemberian suara selesai, termasuk daerah yang melakukan Pemberian Suara Ulang dan bahkan telah dilakukan perhitungan hasil sementara pada tanggal 28 Agustus 2017 yang menunjukan hasil tertentu. Hal ini berarti hasil Pemilukada kabuptaen Jayapura in I tentu sudah tidak mungkin berubah atau terpengaruh akibat adanya Surat Keputusan in casu tersebut sudah dicabut sebelum adanya peetapan pemenang, sehingga sudah tidak ada lagi daya hukum yang mempengaruhi atau menimbulkan akibat hukumnya, dan oleh karenanya tentu tidak patut jika ketentuan ayat 6 Pasal 71 UU diberlakukan dalam pelanggaran kasus. Ketiga; apakah Bawaslu RI berwenang untuk memutus serta memeriksa rekomendasi dalam kasus ini: Dalam UU No 1 Tahun 2015 khususnya pasal 8 ayat 3 sangat jelas dinyatakan bahwa pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kota atas temuan/ Laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan Untuk pengawasan adanya pemilukada untuk memilih Bupati adalah penitia pengawas pemilu atau disingkat Bawaslu, hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU No.1 tahun 2015 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Pengawas terhadap penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas kabupaten/kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS. Bahwa pihak yang berhak melakukan tugas pengwasan pelaksaanaan Pemilukada adalah lembaga-lembaga tersebut dalam Pasal 23: Bawaslu propinsi ditujukan untuk mengawasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panitia Pengawas Kabupaten dan Kota untuk mengawasi Pemilihan Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati. Dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu, Maka Panwas seusai dengan ketentuan Pasal 30 huruf b dan C memiliki kewenangan sebagai berikut: Huruf b: Menerima laporan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mngenai pemilihan Huruf c: Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana Berkenaan dengan kewenangan tersebut, maka, maka Panitia Pengawas memiliki kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 32 huruf e UU Nomor 1 tahun 2015 sebagai berikut: Huruf c: menerima dan menindak lanjuti laporan yang brkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan; Huruf d: menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan scara periodic atau berdasar kebutuhan. Dari ketentuan di atas, maka menurut ahli, Nampak juga bahwa penanganan pelaporan adanya pelanggaran di dalam terjadinya pelanggaran dilakukan secara berjenjang. Yakni dimulai dari Panwas untuk penanganan laporan pelanggaran pemilihan di tingkat kota/kabupaten dan kemudian dilakukan penanganan dan diterbitkan KPU kabupaten/Kota. Atas dasar ketentuan tersebut, maka Bawaslu RI Bukanlah pihak yang berwenang untuk menerima, menangani, serta menyelesaikan dugaan laporan pelanggaran pemilu di tingkat kota atau kabupaten, terlebih dalam kaitannya dengan pemberian rekomendasi, sebab, pemeberian rekomendasi oleh Bawaslu dibatasi untuk hal-hal khusus sebagaiman dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Huruf f UU No 1 Tahun 2015 sebagai berikut: “menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan Rekomendasi. Bawaslu RI hanya boleh memberikan Rekomendasi untuk menagani tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggraan pemiliham oleh penyelenggara di tingkat provinsi; Demikian juga ketentuan Pasal 30 hurf f UU No.1 Tahun 2015 yang menyatakan sebagai berikut: “ menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan tahapan penyelenggaraan pemilihan di Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dari ketentuan diatas menurut para Ahli, Nampak jelas Bawaslu RI hanya boleh memberikan rekomendasi untuk menangani kasus tindakan yang semata-mata mengganggu tahapan penyelengaraan pemilihan baik di tingkat kota maupun kabupaten, selain dari hal itu, maka segala rekomendasi untuk menangani pelanggaran adalah kewenangan masing- masing tingkatan. Terbitnya rekomendasi untuk kasus aquo jelas tidak dibenarkan mengingat produk surat keputusan Bupati Jayapura sama sekali tidak mengganggu tahapan pemilihan, sebab dilakukan setelah proses pemberian suara selesai, dan secara substansial tidak mempunyai potensi menggangu tahapan pemilu. d. Ahli Hukum Tata Negara/ Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada: Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM., P.HD sebagaimana keterangan tertulis secara lengkap terlampir, pada pokoknya menerangkan:  Pasal 71 ayat (2) tersebut sudah menjelaskan bahwa kepala daerah, termasuk dalam hal ini Bupati Jayapura, dilarang melakukan’ “Pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon akhir masa jabatan.  Larangan itu mengandung “ sanksi Pasal 71 ayat 2 hanya mengatur satu pengecualian atas pergantian pejabat tersebut yaitu hanya jika, “ mendapat persetujuan tertulis dari Menteri  Soal izin tertulis Mendagri tersebut diberikan kepada peminta izin dalam hal ini Plt Bupati Jayapura, tertanggal 24 Januari 2017. Namun, surat Mendagri tersebut adalah balasan atas surat Permohonan Izin Tertulis Pelaksanaan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh Plt Bupati Bupati, Nicolaus Wenda, M.M. tanggal 16 Desember 2016  Karena surat izin Mendagri tersebut diberikan dalam hal ini Plt Bupati Jayapura tidak dapat menggunakanya sebagai dasar penggantian. Dalam hal ini, Bupati akan melakukan penggantian pejabat dan meminta perkecualian sebagaiman diatur dalam Pasal 71 ayat (2) di atas, maka Bupati tetap harus meminta persetujuan sendiri, dan tidak serta merta menggunakan izin tertulis yang didapatkan pihak lain yang bukan dirinya, dalam hal ini adalah plt Bupati jayapura  Terkait makna “pergantian” penjelasan Pasal 71 ayat (2) dimaksud mengatur, “ Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati/Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas. Yang dimaksud dengan “pengantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi Jabatan.  Penjelasan Pasal 71 ayat (2) demikian memang mengundang beberapa makna yaitu: Satu, pergantian hanya dibatasi maknanya sebagai mutasi jabatan . Dua pergantian yang dilarang adalah dibatasi maknanya untuk mutasi dalam jabatan. Tiga, pergantian di luar makna mutasi dalam jabatan tidak dilarang dilakukan  Apapun pemaknaan mutasi jabatan di atas pertanyaan yang menjadi penting adalah: (1) Apakah makna mutasi dalam jabatan? (2) Apakah” pemberhentian” sebagaimana dilakukan Bupati Jayapura termasuk yang dilarang berdasarkan Pasal 71 ayat (2)?  Saat ini tidak ada aturan hukum yang secara tegas mendefinisikan konsep “mutasi”, Undang- Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan pelaksanaannya tidak mengatur soal mutasi. Namun, dari berbagai literatur dan peraturan, dapat ditarik kesimpulan bahwa mutasi tidak sama dengan pemberhentian Dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang ASN, soal Manajemen PNS misalnya, kata “mutasi” pada huruf f, dibedakan kata “ pemberhentian” dengan huruf I. Karena Itu, konsep mutasi dibahas lebih jauh pada paragraf 7; Pasal 73 sedangkan konsep “pemberhentian” dibahas lebih jauh pada paragraf 12, pasal 87 dan 88.  Dari Pemaknaan Gramatikal, mutasi lebih bermakna sebagai pemindahan pegawai, yang berbeda dengan pemberhentian. Hal ini makin jelas berdasarkn Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegwai Negeri Sipil, diatur ketentuan yang berbeda antara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian (lihat pasal 1 angka 5) Ahliberpendapat pengangkatan adalah promosi, pemindahan adalah mutasi, yang sekali lagi beda dengan pemberhentian.  Berdasarkan pendapat bahwa mutasi tidak sama dengan pemberhentian, maka secara pemaknaan TEKSTUAL ahli berpandangan bahwa: Kepala daerah petahna( Gubernur, Bupati, Walikota) yang melakukan pemberhentian pegawai tidak dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. Karena pemberhentian, bukan mutasi dalam jabatan, sebagaimana definisi pergantian yang dilarang dalam pasal 71 ayat (2) di atas.  Meskipun demikian, Ahli juga memahami bahwa maksud Pembuat undang-Undang melalui ketentuan pasal 71 ayat (2) dan sanksi pada Pasal 71 ayat (5) agar kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangan kepegawaiannya dalam konteks politik Pilkada. Karena itu, secara pemaknaan kontekstual, terbuka peluang pemaknaan bahwa pemberhentian tetap termasuk kategori pergantian yang dilarang berdasarkan pasal 71 ayat (2)  Pemaknaan kontekstual demikian sejalan dengan Kasasi Mahkamah Agung nomor 570/K/TUN/Pilkada/2016 terkait tindakan Bupati Drs. H. Rum Pagau sebagai petahna yang telah mengeluarkan SK pemberhentian kepada pegawainya. Dari pertimbangan dan putusannya, Majelis Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemberhentian dalam pergantian yang dilarang berdasarkan Pasal 71 ayat (2) sehingga Bupati Petahna harus dibatalkan sebagai pasangan calon, dan KPU Kabupaten Boalemo diperintahkan membatalkan putusannya. 7. Kajian: Pertama, berkaitan dengan fakta hukum yang ditemukan dari hasil klarifikasi sebagai berikut; 1. Hal yang menjadi pokok permasalahan adalah benar telah terjadi peristiwa hukum berupa, “ pemberhentian pejabat” oleh Bupati Petahna, dalam hal ini adalah Calon Bupati No.Urut 2, Matius Awoitauw, selaku Bupati Jayapura, yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2017, 6 hari setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 23 Agustus 2017, dengan cara mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 3 orang pegawai ASN: a. Pieter Yom selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura b. Michael R. Demetouw, selaku Direktur RSUD Yoweri Kabupaten Jayapura c. Jimmie Ernes Mabur, Selaku bidang perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Kabupaten Jayapura 2. Sesuai dengan keterangan Bupati, asisten 1 dan Hasil temuan Inspektorat Kabupaten Jayapura, tindakan pemberhentian disertai alasan-alasan: a. Dalam Rangka melaksanakan tahapan penataan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah b. Penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN c. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja 1(satu) orang pejabat tinggi Pratama dan dua orang pejabat administrator tersebut terhadap kontrak kinerja yang dibuat dengan Pembina kepegawaian tidak tercapai d. Berdasarkan laporan pandangan Akhir 4 Fraksi DPRD Kabupaten Jayapura pada Rapat Paripurna IV Masa sidang II tahun 2017 tanggal 17Juli 2017, bahwa kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum maksimal, hal ini menjadi salah satu pertimbangan untuk kinerja OPD dimaksud. e. Laporan Masyarakat terhadap kinerja 3 (tiga) Pejabat 3. Untuk mengisi kekosongan jabatan, dilakukan Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksan Tugas (plt) Yakni: a. Lenora Berney selaku Plt Kepala Dinas Perimdustrian dan Perdagangan kabupaten Jayapura b. Petronella Marcia Rissamsu selaku Plt Direktur RSUD Yowari Kabupaten Jayapura 4. Pada tanggal 22 September 2017, Bupati Jayapura mencabut Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor: SK.821.2.109 tentang Pemberhentian dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang bernama Pieter Yom, 2) Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor: SK 821.2-40 tentang pemberhentian administrator bernama Jimmy Erhes Mehue dan 3) Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor: SK. 821.2.2-10 tentang pemberian Jabatan Administrator yang bernama Michael R. Demetow melalui: a. Surat Keputusan Bupati Nomr: SK.821.2-43 tentang Keputusan Bupati Jayapura Nomor: 821.2.09 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Pemberhentian jabatan dari Jabatan Tinggi Pertama. b. Surat Keputusan Bupati Nomr: SK.821.2-44 tentang Keputusan Bupati Jayapura Nomor: 821.2. 10 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Pemberhentian jabtan dari Jabatan Administrator c. Surat Keputusan Bupati Nomor: SK.821.2-45n tentang Keputusan Bupati Jayapura Nomor: 821.2. 11 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Pemberhentian jabtan dari Jabatan Administrator 5. Alasan pencabutan tersebut mendasarkan pada pertimbangan, bahwa setelah mengkaji kembali terhadap SK-SK pemberhentian tersebut, terdapat kekeliruan dan perlu diperbaiki dalam hal kategori level pemberian sanksi dari pemberian hukuman disiplin kategori berat untuk Pieter Yom menjadi penundaan gaji berkala selam 1 Tahun, untuk Jimmy Eenes Merhue dan dr. Michael R. Demetouw diperbaiki menjadi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan ( karena keduanya ternyata berstatus sebagai pegawai pemerintahn provinsi). Kedua, atas dasar fakta hukum tersebut, Maka KPU Provinsi Papua mengkaji sebagai berikut 1. Bahwa telah terjadi proses Pemberhentian dan Penunjukan Pejabat Pertama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi jaya Pura sesuai dengan mekanisme pembinaan ASN yang berlaku 2. Proses Penilaian Kinerja telah dilakukan oleh Pejabat yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura dimulai sebelunm dan Selama tahapan Pemilu sesuai dengan mekanisme pembinaan ASN yang berlaku 3. Proses Pemberhentian dilakukan setelah Tahap Pungut Hitung, dan menurut keterangan Ahli Bahasa: Dr. Drs Frans Rumbrawer, M.Si dan kedua Ahli Hukum: Prof Yos dan Prof Denny Indrayana. Pemberhentian berbeda maknanya dengan perggantian atau mutasi 4. Pemberhentian Pejabat dimaksud tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon yang telah dihadapakan pada tanggal 7 September 2017, yang menurut keterangan ahli Hamdan Zoelva, Ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tidak bisa dibaca terpisah dari ketentuan Lainnya dan keseluruhan semangat yang terkandung dalam norma tersebut, Norma pasal 71 ayat (2) sampai 71 ayat (5) harus dikaitkan dengan tindakan yang mengatur pasangan calon pada Pilkada. Artinya, jika tindakan tersebut tidak ada hubungannya dengan akan menguntungkan pasangan calon, menjadi sangat berlebihan( eksesif). Apalagi jika pemberhentian tersebut didasari alasan-alasan hukum di luar masalah pemilihan. 5. Pelapor terlebih dahulu mengajukan gugatan sengketa PHPKADA ke MK tanggal 11 September 2017, dalam dalil pemohon juga disampaikan terkait pemberhentian pejabat ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Selanjutnya, pelapor mengajukan laporan ke Bawaslu RI tanggal 15 September 2017, Rekomendasi Bawaslu RI dikeluarkan tanggal 20 September 2017. 6. Laporan kepada Bawaslu RI atas objek yang sama, telah dilaporkan Bawaslu, Provinisi Papua bahwa Laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur Pasal 71 Undang- undang No 10 Tahun 2016. Salah satu hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Papua menemukan fakta hukum bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan tidak termasuk kategori mutasi atau pergantian Pejabat, tetapi hanya pemeberhentian Pejbata atas dasar adanya sanksi dari implementasi sebagiman keterangan ahli bahasa, bahwa kata pergantian berasal dari kata “ganti” yang berarti berganti, bertukar, berpindah dan berbeda, pengertian berasal dari berganti, bertukar, berpindah dan berbeda, pemberhentian dari nomina “henti” yang kalau diartikan dalam kajian ini mempunyai arti proses, pwerbuatan dan memberhentikan dengan jabatan. 7. Atas rekomendasi Bawaslu RI tersebut, KPU Provinsi Papua merespons dan menindaklanjuti dengan memperhatikan bahwa dalil tersebut telah menjadi objek sengketa di Mhakamha Kontitusi memeriksa dan memutus dalil tersebut. 8. Kesimpulan 1. Hal yang dilakukan oleh Bupati Petahana adalah pemberhentian, yang saat ini sudah dicabut kembali 2. Pemberhentian dilakukan pasca perhitungan suara tingkat kabupaten, dari hasil pemungutan suara serentak tanggal 15 februaru 2017 dan Pemungutan Suara Ulang tanggal 23 Agustus 2017, namun belum pleno penetapan, mengingat masih terdapat pelaksanaan PSU di 2 dan TPS pada tanggal 5 September 2017 3. Pemberhentian dimaksud tidak berkaitan dengan keikutsertaan Bupati Petahana yang merugikan dirinya maupun menguntungkan pasangan lain 4. Mengingat hasil penelitian serentak telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura dalam SK No 71/kpts/KPU-Kab- Jpr/030-0434090/2017/ tanggal 7 September 2017 dan pada saat Rekomendasi Bawaslu RI diterbitkan SK KPU telah diajdikan Objek Mahkamah Kosntitusi, Maka KPU Provinsi Papua menyerahkan hasil akhir PHPKADA yang diputuskan Mahkamah konstitusi. 9. Bahwa hasil klarifikasi dan kajian tersebut disampaikan kepada Bawaslu RI melalui KPU RI dengan surat KPU Provinsi Papua Nomor 319/PY.03.2- SR/91/Prov/X/2017 tertanggal 2 Oktober 2017 Perihal Tindak lanjut surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 dengan melakukan klarifikasi dan kajian. 10. Bahwa terhadap tindak lanjut yang dilakukan para Teradu tersebut , sampai dengan jawaban ini disampaikan ke hadapan Persidangan DKPP RI tidak pernah ada panggilan atau teguran dari Bawaslu RI kepada para Teradu, yang menunjukkan bahwa tindakan para Teradu melakukan klarifikasi dan kajian sebagai bentuk konkret pelaksanaan rekomendasi Bawaslu RI adalah telah sesuai norma dan tidak ada lagi permasalahan. 11. Bukti bahwa tindakan para Teradu dapat dicermati dalam Putusan MK Nomor 58-59-60/PHOP.BUP-XV/2017 yang oleh Pengadu/Penggugat juga dijadikan salah satu dalil permohonan ke MK. Namun MK menyatakan dalil tentang pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 oleh Bupati Petahana tidak terbukti menurut hukum, karenanya permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 12. Bahwa dengan demikian aduan bahwa para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI adalah terbantahkan. Bahwa para Teradu tidak berpendapat sendiri, melainkan hasil kajian, klarifikasi para pihak, dan pendapat para ahli hukum sebagaimana telah diuraikan di atas. 13. Bahwa perihal perbandingan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 570K/TUN/PILKADA/2016 pada Pilkada Kabupaten Boalemo tahun 2015 merupakan permasalahan yang sama, adalah tidak benar. Putusan MA tersebut proses saat tahapan Pilkada berlangsung yang membatalkan surat Keputusan penetapan pasangan calon dan telah melalui prosedur yang berjenjang dan diatur dalam sengketa pemilihan dan keputusan tersebut mempengaruhi proses pemungutan suara. Sedangkan dalam kasus Jayapura, rekomendasi tersebut keluar tanpa melalui prosedur sengketa pemilihan. 14. Bahwa tidak benar dalil aduan para pengadu perihal tanggal 26 Oktober 2017 para Teradu melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih tanpa terlebih dahulu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI dengan melakukan kajian sesuai perintah KPU RI. Bahwa para Teradu wajib mentapkan pasangan calon terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi Hasil Perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun tahun 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU wajib untuk mentapkan pasangan calon terpilih. Bahkan apabila para Teradu tidak mengeluarkan SK penetapan pasangan calon terpilih, maka para Teradu dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 193A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 15. Bahwa dalam perkara a quo, Pihak Terkait (KPU RI) yang diwakili oleh Komisioner KPU RI atas nama Wahyu Setiawan yang hadir sebagai pihak terkait menjelaskan bahwa alasan pencopotan tiga pejabat yang dimaksud berdasarkan rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Jayapura. “Setelah pencopotan tersebut, jabatan yang ditinggalkan oleh tiga pejabat yang dimaksud hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dan tidak diangkat atau dilantik pejabat yang baru di posisi yang kosong tersebut, sehingga sifatnya bukan mutasi tapi pemberhentian. 16. Bahwa pihak yang berwenang melakukan tugas pengawasan pelaksanaan Pemilukada adalah lembaga-lembaga yang tersebut dalam Pasal 23 UU Nomor 1 tahun 2015 : Bawaslu Provinsi ditujukan untuk pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota untuk mengawasi Pemilihan Walikota/Bupati dan wakil walikota/wakil bupati. 17. Bahwa dalam perkara a quo, ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang pilkada (UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016), bukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa memang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Bawaslu RI mempunyai kewenangan untuk mebuat rekomendasi sebagaimana ketentuan pasal 95, namun ketentuan tersebut berlaku untuk pemilihan legislatif dan pilpres bukan untuk pilkada, terlebih lagi bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak serta merta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU 10 tahun 2016 tentang pilkada tidak berlaku, mengingat bahwa pilkada tidak masuk dalam rezim pemilu. Dengan demikian semakin jelas bahwa Bawaslu RI sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pada saat pelaksanaan pilkada kabupaten Jayapura. 18. Bahwa bahwa terhadap fakta persidangan dari jawaban Teradu dan keterangan pihak terkait, terbukti bahwa tidak ada satu pun tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu bertentangan dengan pasal maupun ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, apabila memang pengaduan Pengadu mempermasalahkan pelanggaran etik Teradu. 19. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan sebagai ad informandum, dalam pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Papua tahun 2017 yang Terdiri dari beberapa Kabupaten dan Kota, Para Teradu telah melakukan Koordinasi dengan para Komisioner KPU Kab/Kota dengan membagi para Komisioner KPU Provinsi Papua menjadi koordinator wilayah sebagai berikut: a. Adam Arisoi sebagai Penanggung Jawab Korwil Sombuk Musa Yosep dan Izak R. Hikoyabi sebagai Koordinator Wilayah I : Biak Numfor, Pegunungan Bintang, Mappi, Mamberamo Raya, Tolikara, Yalimo, Mimika; b. Beatrix Wanane dan Tarwinto sebagai Koordinator Wilayah II: Kota Jayapura, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Yapen, Boven Digul, Puncak, Dogiyai; c. Tarwinto dan Sombuk Musa Yosep sebagai Koordinator Wilayah III : Kab. Jayapura, Nduga, Waropen, Merauke, Paniai, Deiyai, Asmat, Sarmi; d. Izak R. Hikoyabi dan Beatrix Wanane sebagai Koordinator Wilayah IV: Keerom, Yahukimo, Nabire, Puncak Jaya, Supiori, Lanny Jaya, Intan Jaya. 20. Bahwa pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Jayapura Tahun 2017, secara keseluruhan berjalan dengan lancar dan aman , bahkan Para Teradu juga telah melakukan supervisi dan mengambil alih pelaksanaan PSU berdasarkan putusan MK di beberapa tempat dan pelaksanaan PSU tersebut berjalan dengan lancar. 21. Demikian telah Para Teradu sampaikan fakta-fakta yang terjadi dalam proses kajian atas rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat KPU RI No. 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 26 September 2017. Para Teradu juga telah memaparkan fakta-fakta yang terjadi untuk membantah tuduhan-tuduhan Para Pengadu yang tidak beralasan, dan beralasan hukum bagi DKPP RI untuk menolak Pengaduan Para Pengadu seluruhnya. Kesimpulan Teradu 1. Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 sebagaimana Surat KPU RI Surat KPU RI No. 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 26 September 2017; 2. Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu RI dilakukan para teradu sesuai kewenangan yang diberikan Undnag-Undang. Rekomendasi merupakan tindakan atas pelanggaran administrasi yang pelaksanaannya dieksekusi oleh KPU. KPU sesuai dengan kewenangannya melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Berbeda halnya dengan sengketa proses hasil outputnya adalah keputusan, dan terhadap keputusan tersebut KPU harus melaksanakan isi keputusan tersebut; 3. Bahwa terdapat perbedaan antara Undang-Undang Pilkada dengan Undang- Undang Pemilu, dimana dalam UU Pemilu Bawaslu memiliki kewenangan sebagai eksekutor, tetapi dalam UU Pilkada yang memiliki kewenangan sebagai eksekutor adalah KPU, sehingga jika ada rekomendasi, maka Bawaslu hanya bisa meminta kepada KPU untuk melaksanakan, yang bisa melakukan tindakan hanya KPU itu sendiri; 4. Bahwa jika terjadi persoalan pelanggaran pemilu, maka yang dapat melakukan prosesnya adalah Panwaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI sesuai dengan tingkatannya, tetapi pada prinsipnya Bawaslu RI dapat menerima laporan pelanggaran di tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi, dan bisa mengeluarkan rekomendasi, tatapi sebagai pengawas baik Panwaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu RI tidak bisa langsung melaksanakan, karena bukan eksekutor melainkan hanya bisa meminta KPU sesuai dengan tingkatannya untuk melaksanakan rekomendasi; 5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 PKPU No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, KPU ketika menerima rekomendasi dari Panwaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI, tidak boleh sembarangan mengeluarkan keputusan, mereka harus mencermati kembali terhadap rekomendasi tersebut, sama seperti Panwaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU, kemudian KPU Provinsi Papua melakukan pencermatan terhadap 236 TPS yang terdapat di 17 Distrik, dari hasil pencermatan tersebut maka dari 236 TPS yang tersebar di 17 Distrik, ternyata terdapat 7 TPS terdapat data ganda pada beberapa kampung per TPS, sehingga hanya terdapat 229 TPS yang dapat dilakukan PSU, dari hasil pencermatan yang dilakukan oleh KPU tersebut, maka Panwaslu menerima hasilnya walaupun tidak sesuai dengan isi rekomendasi; 6. Bahwa sama halnya dengan persoalan yang telah terjadi ketika Panwaslu merekomendasikan untuk PSU, maka dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu RI untuk dilakukan diskualifikasi calon Bupati, maka para Teradu (KPU Provinsi) harus berkonsultasi dengan atasannya dalam hal ini KPU RI, dan tidak boleh mengeluarkan keputusan, KPU Provinsi Papua harus mendasarkan kepada ketentuan Pasal 18 PKPU No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan melakukan pencermatan kembali dengan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak; 7. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 18 PKPU No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, KPU Provinsi Papua (para Teradu) mengetahui persis batas wilayah kewenangan dan tidak akan melampaui jauh dari kewenangannya. Oleh karena itu terhadap tindakan KPU tersebut baik Panwaslu, Bawaslu tidak bisa bertindak apa pun dan harus menerima hasil dari pencermatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 8. Bahwa pengkajian dan pencermatan terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10/2016 harus memperhatikan norma menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain atau tidak, karena pasal tersebut dimasukkan kedalam Undang-undang Pilkada untuk menghindari tindakan incumbent untuk menguntungkan dan merugikan pasangan lain dalam pemilihan kepala daerah; 9. Para Teradu menyatakan Menolak dalil aduan Pengadu dan menegaskan telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. [2.6] PETITUM TERADU Para Teradu memohon sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU NO TANDA URAIAN 1. Bukti T-1 Surat KPU RI Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 26 September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 2. Bukti T-2 Surat KPU Kabupaten Jayapura Nomor 319/PY.03.2- SR/91/Prov/X/2017 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal tindak lanjut surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 3. Bukti T-3 Hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua sebagai tindak lanjut surat KPU RI sehubungan dengan adanya Rekomendasi Bawaslu RI 4. Bukti T-4 Surat KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura Nomor 83/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 tertanggal 26 Oktober 2017. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] KPU RI Sehubungan dengan Pengaduan Nomor 224/I-P/L-DKPP/2017 yang diajukan oleh Ireneus Liku Wattan Bolly (untuk selanjutnya disebut sebagai Pengadu) terhadap Adam Arisoi, Musa Yosep Sombuk, Beatrix Wanane, Izak Hikoyabi, dan Tarwinto (untuk selanjutnya disebut sebagai Para Teradu), Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU RI menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Pengadu, pada intinya mempermasalahkan Tindakan Para Teradu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 0835/K.Bawaslu/PM 06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 serta bertindak sewenang-wenang di luar kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf b1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pemilihan) berbunyi: “KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib: 1.melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan”, Pihak Terkait memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti atau melaksanakan Rekomendasi Bawaslu. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Pemilihan, KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dengan demikian, Pihak Terkait mempunyai hak dan wewenang melakukan supervisi, monitoring, koordinasi, advokasi, dan pembinaan tindakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota jika dinilai mengambil kebijakan yang tidak tepat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bahwa atas kewajiban sebagaimana dimaksud angka 2 dan dalam rangka menjalankan standar etika sebagai penyelenggara Pemilu, Pihak Terkait telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 0835/K.Bawaslu/PM 06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 dengan segera melalui penyampaian surat kepada KPU Provinsi Papua Nomor: 538/PY.03.2- SD/03/KPU/IX/2017 pada tanggal 25 September 2017 (empat hari sejak diterimanya rekomendasi) yang isinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap isi surat dan kajian Bawaslu (Bukti PT-1). 5. Bahwa langkah yang diambil Pihak Terkait sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dalam rangka melaksanakan asas mandiri dan adil yang di dalamnya membawa serta kewajiban bagi KPU antara lain memperlakukan secara sama setiap calon peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu dan juga mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. 6. Bahwa terkait dengan mekanisme tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu, Pihak Terkait telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, di mana Pasal 17 menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIPAceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya dalam Pasal 18 diatur tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 7. Bahwa guna menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2- SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017 (vide: Bukti PT – 1), KPU Provinsi Papua telah menyampaikan Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 319/PY.03.2-SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 Perihal Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06. 001/IX/2017 dengan melakukan klarifikasi dan kajian (Bukti PT – 2). Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 319/PY.03.2-SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 juga sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu RI; 8. Bahwa selanjutnya surat KPU kepada KPU Provinsi Papua sebagaimana di atas, dijawab oleh KPU Provinsi Papua melalui surat Nomor: 319/PY.03.2- SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017, perihal Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.001/IX/2017, yang pada intinya menyampaikan hasil kajian dan klarifikasinya, serta menghasilkan suatu kesimpulan bahwa terhadap rekomendasi yang dimintakan Bawaslu untuk melakukan pembatalan terhadap Calon Bupati Mathius Awoitauw tidak dapat dilaksanakan karena apa yang disimpulkan dalam rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua. Dengan kata lain bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Bupati Mathius Awoitauwse sebagaimana hasil kajian Bawaslu RI, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian serta pencermatan kembali yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua menjadi tidak terbukti; 9. Bahwa Pihak Terkait juga telah menyampaikan kepada Bawaslu RI mengenai hasil klarifikasi dan kajian yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua melalui Surat KPU nomor 582/Py.03-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017, Perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM. 06.00/IX/2017 (Bukti PT-3); 10. Bahwa atas fakta yang telah diuraikan, Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta menerapkan asas mandiri dan adil dalam peran Pihak Terkait sebagai pemegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Kesimpulan Pihak Terkait (KPU RI) 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa; 2. Bahwa substansi dari Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 adalah meminta KPU RI untuk menindaklanjuti rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua. Selanjutnya, terhadap Surat Bawaslu RI tersebut, KPU RI telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat KPU RI kepada KPU Provinsi Papua Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 perihal Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 yang pada pokoknya di sampaikan hal-hal sebagai berikut; a. KPU Provinsi Papua agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap obyek permasalahan yang menjadi landasan terbitnya Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017; b. KPU Provinsi Papua agar melaporkan secara tertulis hasil kajian atas permasalahan tersebut kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari setelah diterimanya surat ini; 3. Bahwa yang menjadi dasar Pihak Terkait meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk terlebih dahulu melakukan klarifikasidan kajian terhadap obyek permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi Bawaslu RI adalah Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 yang pada pokoknya berbunyi: Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Makna klausul “mencemati kembali data atau dokumen, serta menggali, mencari, dan menerima masukan” adalah aktivitas yang merupakan bagian dari proses kajian atau klarifikasi, termasuk menerima masukan dari pendapat ahli; 4. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2 dan 3 di atas, Pihak Terkait telah menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017; 5. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang yang pada pokoknya berbunyi, " Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota." 6. Berdasarkan penjelasan pada angka 5 di atas, sangat jelas bahwa Pihak Terkait tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, melainkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang berwenang untuk melakukan pembatalan sebagai calon. Sehingga kapasitas Pihak Terkait dalam hal ini adalah memberikan arahan kepada KPU Provinsi Papua; 7. Pihak Terkait dalam memberikan arahan kepada KPU Provinsi Papua mengedepankan asas kecermatan dan asas kehati-hatian. Sehingga bentuk tindak lanjut Pihak Terkait dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 adalah meminta KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap obyek permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi Bawaslu RI; 8. Bahwa hasil klarifikasi dan kajian dari KPU Provinsi Papua telah disampaikan ke Pihak Terkait melalui Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 319/PY.03.2-SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.001/ IX/2017. Hasil klarifikasi dan kajian tersebut telah Pihak Terkait sampaikan ke Bawaslu RI melalui Surat KPU Nomor : 582/Py.03-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017, Perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM. 06.00/IX/2017; 9. Bahwa mengenai keterangan Ahli dalam kajian yang dibuat oleh KPU Provinsi Papua, dasar Pihak Terkait dalam menyetujui perlunya keterangan Ahli dalam kajian tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum jo. Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum pasal 18, dimana berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait berpandangan bahwa dalam melakukan pencermatan, pendalaman terhadap sebuah kasus KPU Provinsi Papua membutuhkan informasi dan juga pendapat dari berbagai pihak; 10. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Pihak Terkait. [2.8.2] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI Pihak Terkait a.n Abhan dan Ratna Dewi Pettalolo (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa ketika sebuah laporan diterima oleh Bawaslu, pertama Bawaslu melakukan klarifikasi para pihak. Dari hasil klarifikasi dan bukti yang dikumpulkan baru melakukan kajian yang berujung dengan adanya rekomendasi diskualifikasi sesuai dengan ketentuan pasal 71 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pihak Terkait menegaskan bahwa tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota pun ada pada Bawaslu RI; 2. Pihak Terkait berpijak pada dasar hukum Undang-Undang pasal 22B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa Bawaslu RI memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan kecurangan pada pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Dasar kewenangan itulah yang digunakan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017, yaitu berkaitan dengan laporan mutasi yang dilakukan oleh calon bupati Jayapura. Kemudian Pihak Terkait melakukan penanganan pelanggaran dan melakukan pemeriksaan, melakukan klarifikasi lalu meminta pendapat ahli, sampai pada kesimpulan bahwa terbukti bahwa terlapor (Bupati) melakukan pelanggaran pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Rekomendasi Bawaslu RI tegas bahwa Terlapor Calon Bupati Kabupaten Jayapura nomor urut 2 (Petahana) terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga dalam diktum kedua rekomendasi tersebut memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU RI untuk membatalkan keikutsertaan ybs dalam pemilihan Bupati Jayapura; 3. Adapun alasan Pihak Terkait meminta melalui KPU RI, karena Pihak Terkait di tingkat pusat, maka Pihak Terkait harus melakukan melalui KPU RI untuk meneruskan rekomendasi Bawaslu RI. Pihak Terkait membaca surat penerusan yang dibuat oleh KPU RI, yang di dalamnya tidak memuat secara langsung apa yang menjadi poin 1 dan 2 Rekomendasi Bawaslu RI, tapi ada perintah untuk melakukan pengkajian terhadap rekomendasi; 4. Bahwa terjadi pengkajian kembali oleh para Teradu terhadap rekomendasi Bawaslu. Menurut Bawaslu/Pihak Terkait, pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor (Calon Bupati Petahana Jayapura), bukan pelanggaran tata cara dari pelaksanaan tahapan, sebagaimana diatur PKPU 25 tahun 2013, tetapi hal itu merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (2). Sehingga menurut pendapat Pihak Terkait Bawaslu, Rekomendasi Bawaslu wajib untuk ditindaklanjuti; 5. Bahwa dalam penanganan pelanggaran jelas disebutkan bahwa output dari penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, melalui proses penerimaan yang panjang dan patut diterima. Bahwa proses yang dilakukan Bawaslu sudah berdasarkan perintah Undang-Undang. Karena dalam pengaturan Undang-Undang outputnya rekomendasi, maka rekomendasilah yang dibunyikan oleh Bawaslu dalam surat penerusan ke KPU RI. Karena rekomendasi itu lahir dari proses pleno yang diputuskan oleh ketua dan anggota Bawaslu, menurut Pihak Terkait, wajib ditindaklanjuti oleh para Teradu karena telah melalui proses penanganan pelanggaran dan diputuskan dalam sebuah pleno; 6. Bahwa pengaturan Undang-Undang ihwal rekomendasi bersifat kompleks dari segi Bahasa. Akan tetapi bahwa rekomendasi ini sesuai dengan ketentuan bahwa itu sebuah kewajiban KPU dari Bawaslu. Pasal 10 huruf b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, KPU wajib melaksanakan dengan seegra rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasiPemilihan; 7. Terkait putusan MK, bahwa di dalam pertimbangan hukum Mahkamah disampaikan bahwa persoalan pelanggaran Pasal 71 adalah kewenangan Bawaslu; 8. Bahwa Pihak Terkait menyadari yang menjadi kewenangan Pihak Terkait dalam penanganan pelanggaran dan juga apa yang menjadi kewenangan KPU di dalam menindaklanjuti rekomendasi; 9. Bahwa terdapat perbedaan dalam 3 (tiga) rekomendasi yang diterbitkan oleh Pihak Terkait. Rekomendasi pertama dan kedua berpijak pada PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Dalam dua rekomendasi itu Pihak Terkait meminta KPU untuk melakukan pencermatan terhadap hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Pihak Terkait/Bawaslu. Karena yang dijadikan alat bukti oleh pelapor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh KPU sehingga menurut Pihak Terkait, KPU memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Dari hasil pencermatan itu ternyata ada kebenaran dari hasil pemeriksaan Pihak Terkait, maka Pihak Terkait meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Pihak Terkait untuk memasukkan TPS-TPS yang sebelumnya tidak dimasukkan di 229 TPS. Tetapi untuk rekomendasi ketiga ihwal diskualifikasi Calon Bupati Petahana Jayapura, karena data dan dokumennya tidak dikeluarkan oleh KPU, maka tentang rekomendasi Pihak Terkait itu tegas, yaitu tidak lagi meminta untuk melakukan pencermatan, tetapi melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pasangan calon; 10. Bahwa Pihak Terkait di dalam melakukan proses penanganan pelanggaran tentu selalu mengacu kepada seluruh peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang, PKPU, ataupun Peraturan Bawaslu; 11. Bahwa kasus/laporan yang masuk ke Bawaslu tidak nebis in idem, karena pelapor, terlapor dan alat buktinya berbeda dengan laporan yang telah dimasukkan ke Bawaslu Provinsi Papua; 12. Bahwa Pihak Terkait bawaslu RI melakukan hal yang tidak ditempuh oleh Bawaslu Provinsi Papua. Pertama, Bawaslu Provinsi Papua tidak meminta keterangan dari Mendagri. Kedua, Bawaslu Papua tidak meminta keterangan ahli, sehingga laporan keterangan yang dimasukkan oleh pelapor terhadap objek yang berbeda, maka Pihak Terkait melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga sampailah pada putusan yang sudah disampaikan oleh Pihak Terkait dan direkomendasikan kepada KPU Papua melalui KPU RI; 13. Bahwa Pihak Terkait tidak melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Papua, karena Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tidak memberikan kewenangan kepada Bawaslu RI untuk melakukan koreksi. namun Pihak Terkait melaksanakan kewenangan pasal 22B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk bisa menerima dan menindaklanjuti laporan sebagaimana yang dimaksud oleh pelapor; 14. Adapun dasar digunakannya pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk mengeluarkan rekomendasi, karena Pihak Terkait Bawaslu RI telah mencermati, mempelajari dan mendalami ketentuan pasal 71 dan ditarik kesimpulan bahwa pasal tersebut adalah pasal yang berdiri sendiri. Karena tidak mungkin suatu norma mengaitkan pada ketentuan norma lain. Karena setiap norma itu menurut pendapat Pihak Terkait hanya mengatur satu hal. Pasal 71 ayat (2) ini berdiri sendiri dan tidak terkait dengan pasal yang lain; 15. Bahwa Sanksi yang diatur dalam pasal 71 ayat (6), hanyalah untuk menegaskan bahwa perbuatan terhadap pasal 71 ayat (2) dan (3) diberikan sanksi yang sama. Tetapi itu tidak bersifat komulatif pada perbuatan yang sama. Hal itulah yang menjadi dasar kajian Pihak Terkait sehingga Pihak Terkait mengeluarkan rekomendasi a quo. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa Pihak Terkait KPU RI menyerahkan bukti sebagai berikut: NO TANDA URAIAN 1. Bukti PT-1 Surat KPU RI Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 26 September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 2. Bukti PT-2 Surat KPU Kabupaten Jayapura Nomor 319/PY.03.2- SR/91/Prov/X/2017 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal tindak lanjut surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 dengan melakukan klarifikasi dan kajian 3. Bukti PT-3 Surat KPU Nomor 5832/Py.03-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 perihal tindak lanjut surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Bawaslu RI mengeluarkan surat nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 yang ditujukan kepada KPU RI yang pada pokoknya menyatakan: (1) Calon Bupati Jayapura Nomor Urut 2 a.n Mathius Awoitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; (2) Memerintahkan KPU Provinsi Papua (para Teradu) melalui KPU RI untuk membatalkan Mathius Awoitauw sebagai Calon Bupati Kabupaten Jayapura. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI mengenai pembatalan Mathius Awiotauw sebagai Calon Bupati Jayapura dengan berlindung pada surat KPU RI Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tertanggal 25 September 2018 Perihal surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Laporan Nomor 24 24/LP/PGBW/IX/2017. Isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan agar para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap objek permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi serta mempertimbangkan fakta bahwa Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor: 71/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Pemungutan Suara PSU sedang menjadi objek sengketa perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu diberi tenggat waktu 5 (lima) hari untuk melaporkan secara tertulis hasil kajian atas permasalahan tersebut kepada KPU RI. Bahwa terdapat 4 (empat) kesimpulan kajian para Teradu yakni: (1) pemberhentian telah dicabut kembali; (2) pemberhentian dilakukan pasca penghitungan suara; (3) tidak berkaitan langsung dengan keikutsertaan Bupati Petahana, tidak merugikan atau menguntungkan pihak tertentu; dan (4) telah terbitnya Keputusan penetapan hasil Pilkada Nomor 71/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tanggal 7 September 2017 dan pada saat Rekomendasi Bawaslu RI diterbitkan Keputusan KPU dimaksud telah dijadikan objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sehingga para Teradu menyerahkan pada hasil akhir di Mahkamah Konstitusi; [4.1.2] Bahwa menurut Pengadu, keempat poin kesimpulan hasil kajian para Teradu lebih pada pendapat pribadi yang tidak beralasan hukum, mengingat rekomendasi pembatalan Bupati Petahana a.n Matius Awoitauw sebagai calon yang dikeluarkan Bawaslu RI terkait dengan pelanggaran dan sanksi yang secara jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurut Pengadu, permasalah Pilkada Kabupaten Jayapura tidak ada hubungannya dengan tahapan rekapitulasi maupun sengketa di Mahkamah Konstitusi, melainkan unsurnya adalah perbuatan yang dilakukan dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai calon sampai dengan akhir masa jabatan Calon Petahana. Bahwa pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Petahana Jayapura terjadi tanggal 29 Agustus 2017, sementara para Teradu menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 7 September 2017 dan masa jabatan Petahana baru berakhir tanggal 6 Oktober 2017; [4.1.3] Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2017, para Teradu melakukan Pleno dan menetapkan calon Bupati Petahana sebagai calon Bupati terpilih Kabupaten Jayapura beserta calon wakil Bupati Terpilih melalui Keputusan Nomor 83/Kpts/KPU-Kab Jpr/030.434090/-2017 tanggal 26 Oktober 2017 tanpa terlebih dahulu melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI a quo. Bahwa menurut Pengadu, tindakan para Teradu menimbulkan ketidakpastian hukum dengan bertindak layaknya pengawas Pemilu. Hal itu dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum dalam pelaksanaan pilkada serta merusak integritas dan kredibilitas produk hukum Bawaslu RI sebagai insitusi pengawas tingkat nasional. Tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI a quo telah bertentangan dengan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban pada Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Pemungutan suara serentak Pilkada 2017 dilaksanakan 15 Februari 2017. Bahwa telah dilaksanakan rapat pleno DPRD Jayapura tanggal 17 Juli 2017 berkesimpulan kinerja Disperindag Kabupaten Jayapura belum maksimal dan menjadi salah satu dasar penggantian Pieter Yoms selaku kepala Dinas Disperindag oleh Bupati Petahana Mathius Awoitouw. Adapun PSU Jayapura dilaksanakan 23 Agustus 2017. Kemudian Bupati Jayapura menerbitkan surat keputusan penggantian pejabat 29 Agustus 2017. Adapun dasar pemberhentian terhadap 3 (tiga) pejabat di Jayapura ; Pieter Yoms (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Michael Demetouw (Direktur RSUD), dan Jimmy Ernes (Kabid di Disperindag); yaitu evaluasi kinerja dan hukuman disiplin. Selanjutnya para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 71/Kpts/KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 tanggal 7 September 2017 perihal penetapan hasil Pemilihan Bupati Jayapura. Bahwa Pelapor mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi 11 September 2017 dan melapor ke Bawaslu RI pada 15 September 2017. Namun Pengadu pernah juga melaporkan ke Bawaslu Papua dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 2016. Kemudian terbit Rekomendasi Bawaslu RI 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang memerintahkan KPU Provinsi Papua (para Teradu) untuk mendiskualifikasi Calon a.n Mathiis Aweitouw (Calon Petahana). Selang dua hari kemudian, 22 September 2017 Bupati Petahana mencabut SK pemberhentian pejabat dengan alasan kekeliruan level sanksi, dengan perubahan sebagai berikut: (1) Peter Yoms menjadi Hukuman Disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; (2) Jimmy Ernes Mehuwe dan dr Michael R Demetowuw menjadi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan. KPU RI kemudian bersurat kepada KPU Provinsi Papua (para Teradu) tanggal 25 September 2017 agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017. KPU RI memerintahkan agar terlebih dahulu melakukan klarifikasi serta mempertimbangkan objek perkara di MK dengan batas waktu penanganan 5 (lima) hari. Pada tanggal 27 September 2017 para Teradu langsung menindaklanjuti dengan melakukan Klarifikasi kepada Bupati Petahana Mathius Awoitauw dengan nomor BA 74/BA/IX/2017. Para Teradu juga menghadirkan ahli bahasa yang mengurai dari segi leksikal; ahli hukum Hamdan Zoelfa yang mengurai Unsur menguntungkan/berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan; ahli hukum Prof. Yos Johan (Undip) yang mengurai perbedaan mutasi, promosi, dan demosi, keterkaitan dengan kampanye, kausalitas keuntungan dalam pilkada, dan mempertanyakan kewenangan Bawaslu RI; serta Ahli Hukum Deny Indrayana yang menerangkan Bupati petahana tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. Para Teradu menegaskan dasar para Teradu dalam melakukan klarifikasi dan meminta keterangan ahli yaitu Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 perihal “menggali dan mencermati”. Selanjutnya para Teradu langsung berkirim surat pada KPU RI tanggal 2 Oktober 2017 perihal Penyampaian hasil klarifikasi dan kajian KPU Provinsi yang pada pokoknya berkesimpulan pemberhentian 3 (tiga) pejabat oleh Bupati petahana telah sesuai dengan mekanisme pembinaan ASN, berproses sebelum tahapan Pilkada, dan dilakukan setelah pungut hitung. Para Teradu menegaskan telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI tetapi tidak serta merta mendiskualifikasi Bupati Petahana melainkan mengacu pada ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Para Teradu menyatakan mengetahui persis batas wilayah kewenangan dan tidak akan melampauinya. Oleh karena itu, menurut para Teradu, baik Panwas Kabupaten Jayapura maupun Bawaslu tidak bisa bertindak apa pun dan harus menerima hasil dari pencermatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua selaku para Teradu; [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu mengenai kesewenang-wenangan para Teradu menetapkan Bupati terpilih, para Teradu menerangkan bahwa para Teradu wajib menetapkan pasangan calon terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi Hasil Perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun tahun 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU wajib untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Bahkan apabila para Teradu tidak mengeluarkan keputusan penetapan pasangan calon terpilih, maka para Teradu dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 193A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Bahwa sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu, Bawaslu mengeluarkan 3 (tiga) rekomendasi terkait Pilkada Jayapura yaitu rekomendasi pertama dan kedua perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) sedangkan rekomendasi ketiga Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017. Pihak Terkait Bawaslu sebagaimana disampaikan Ratna Dewi Pettalolo di muka sidang DKPP menyatakan rekomendasi pertama dan kedua berbeda perlakukannya dengan rekomendasi ketiga. Bahwa dua rekomendasi pertama dapat ditindaklanjuti dengan pendekatan PKPU Nomor 25 Tahun 2013, sedangkan rekomendasi ketiga dengan Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 murni harus dengan pendekatan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai suatu norma yang berdiri sendiri tanpa perlu penafsiran norma lain. Bahwa para Teradu memiliki pandangan yang berbeda dengan Pihak Terkait Bawaslu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tersebut. Para Teradu senantiasa berkonsultasi pada KPU sebagai atasan yang memberikan perintah, baik resmi kelembagaan maupun perorangan sebagaimana konsultasi Teradu V Tarwinto kepada Anggota KPU Hasyim Asy’ari. Fakta persidangan juga terungkap bahwa Pihak Terkait KPU RI dalam memberikan bimbingan kepada Teradu senantiasa memedomani Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, dimana ketentuan Pasal 17 menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 18 diatur tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: (a) mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan (b) menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu melakukan klarifikasi dan menghadirkan para ahli bukan inisiatif sepihak melainkan sesuai perintah surat KPU tanggal 25 September 2017 dan mengacu pada hasil konsultasi dalam rentang waktu penanganan/tindak lanjut sebagaimana pertimbangan KPU membatasi waktu 5 (lima) hari agar agar hasil penelitian dan klarifikasi para Teradu tidak didahului putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap tindakan para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi tidak melakukan klarifikasi terhadap 3 (tiga) pejabat ASN yang diberhentikan (dimutasi) oleh Bupati Petahana Mathius Awitouw berakibat penilaian dan kesimpulan yang berbeda antara hasil klarifikasi Para Teradu dengan Kajian Bawaslu. DKPP berpendapat para Teradu dalam mengambil kesimpulan hanya berpedoman pada keterangan saksi dan ahli tanpa mempertimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan peristiwa hukum pemberhentian pejabat ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura. Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Para Teradu mempunyai tanggung jawab hukum dan etis mendengarkan semua pihak sebagai bahan pertimbangan dalam menerbitkan keputusan. Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 10 huruf d tentang prinsip adil: mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa secara khusus DKPP perlu mengingatkan Teradu IV Izak Randy Hikoyabi telah diberikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dalam perkara Nomor 123/DKPP-PKE-VII/2017. Sedangkan dalam perkara ini yakni Nomor 1/DKPP- PKE-VII/2018 Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran etik secara bersama- sama atas dasar tindakan kolektif kolegial. Teradu IV Izak Randy Hikoyabi perlu memperbaiki sikap perilaku yang mencerminkan nilai dan asas penyelenggara pemilu. Meneguhkan integritas yang tidak cukup diwujudkan dalam bentuk niat atau sikap batin, namun perlu menunjukkan secara konkrit dalam sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, Keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Adam Arisoi, Teradu II Beatrix Wanane, Teradu III Sombuk Musa Yosep, Teradu IV Izak Randy Hikoyabi, dan Teradu V Tarwinto masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua, sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan bulan Mei tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam bulan Juni tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan para Teradu. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Meski demikian, 1 (satu) dari 7 (tujuh) anggota DKPP yakni Muhammad selaku anggota mempunyai pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion). Bahwa Putusan DKPP Nomor 123/DKPP-PKE-VI/2017 yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu IV Izak Randi Hikoyabi. Sanksi tersebut memiliki pesan yang kuat secara khusus kepada Teradu IV dan secara umum kepada penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, menjaga kepercayaan publik, dan integritas penyelenggara pemilu. Selain itu, Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang pernah dijatuhkan kepada Teradu IV juga bertujuan agar ada efek jera (deterrent effect) secara khusus kepada Teradu IV dan secara umum kepada penyelenggara pemilu lainnya. Dalam rapat Pleno tertanggal 9 Mei 2018, telah diputuskan bahwa Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal ini berarti bahwa Teradu IV kembali melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu sanksi peringatan yang dijatuhkan kepada Teradu IV tidaklah tepat. Sanksi peringatan tersebut akan berdampak pada tidak berartinya (meaningless), dan tidak tercapainya esensi dari Putusan DKPP sebelumnya Nomor 123/DKPP-PKE- VI/2017. Sanksi peringatan yang dijatuhkan tidak akan berdampak pada efek jera (deterrent-effect) baik kepada Teradu IV khususnya dan pada penyelenggara pemilu lainnya secara umum. Lebih dari itu, sanksi tersebut akan berpengaruh pada kepercayaan publik (public trust) terhadap penyelenggara pemilu yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu. Seharusnya Putusan DKPP Nomor 123/DKPP-PKE-VI/2017 menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Teradu IV. Sehingga dengan demikian sanksi etik yang dijatuhkan kepada Teradu IV Izak Randi Hikoyabi dalam Putusan DKPP Nomor: 1/DKPP-PKE-VII/2018 seharusnya bukanlah Peringatan tetapi Pemberhentian Tetap. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir