Melanggar
Nomor Putusan: No. 32 Tahun 2024
Hendri, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-04-2024
👁 29 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: Panwaslih Provinsi Aceh pada tanggal 04 Januari 2024 mergistrasi temuan dengan Nomor 001/Reg/TM/PL/Prov/01.00/I/2024 temuan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Hendri, S.Sos.,M.Si. (selanjutnya disebut Terlapor) terkait ketidak jujuran Terlapor dalam mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, dikarenakan terlapor pada saat mencalonkan diri masih terlibat sebagai anggota Partai Politik dan pernah mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif Kabupaten Aceh Selatan pada pemilu tahun 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan belum genap 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari keterlibatan Partai Politik. Bahwa Teradu diduga terdaftar sebagai Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu Tahun 2019.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (3); Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hendri selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
32-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Agus Syahputra
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Provinsi Aceh
Alamat : Jalan Blang Beringin No. 6 Gampong Cot Mesjid
Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, Provinsi
Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Fahrul Rizha Yusuf
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Alamat : Jalan Blang Beringin No. 6 Gampong Cot Mesjid
Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, Provinsi
Aceh
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II;
3 Nama : Maitanur
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Alamat : Jalan Blang Beringin No. 6 Gampong Cot Mesjid
Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, Provinsi
Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III;
4 Nama : Safwani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Alamat : Jalan Blang Beringin No. 6 Gampong Cot Mesjid
Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, Provinsi
Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu IV;
5 Nama : Yusriadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Alamat : Jalan Blang Beringin No. 6 Gampong Cot Mesjid
Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, Provinsi
Aceh
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu V;
Pengadu I s.d. Pengadu V Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Hendri
Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya
Alamat : Dusun menuang Gampong Teumareum Kecamatan
Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Ahli;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Panwaslih Provinsi Aceh pada tanggal 04 Januari 2024 mergistrasi temuan dengan
Nomor 001/Reg/TM/PL/Prov/01.00/I/2024 temuan terhadap dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh saudara Hendri, S.Sos.,M.Si. (selanjutnya disebut
Terlapor) terkait ketidak jujuran Terlapor dalam mengikuti seleksi calon anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, dikarenakan terlapor pada saat mencalonkan diri
masih terlibat sebagai anggota Partai Politik dan pernah mencalonkan dirinya sebagai
calon legislatif Kabupaten Aceh Selatan pada pemilu tahun 2019. Terlapor berdasarkan
bukti-bukti dan fakta yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap perbuatan dalam
melakukan pencalonan sebagai Anggota Panwaslih Aceh Jaya berdasarkan surat
lamaran sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Periode 2023-2028,
serta Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik tertanggal 5 Juni
2023, yang telah menyatakan dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang telah memenuhi unsur Pasal 117 ayat (1)
huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yang menegaskan syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah: huruf d “mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur
dan adil”. Serta huruf i, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Bahwa ketentuan yang
disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum yang menjadi syarat untuk
menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS disyaratkan
“jujur” dalam mencalonkan diri, serta tidak terikat dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Syarat
kejujuran dalam pendaftaran merupakan hal yang prinsipil untuk dipenuhi, karena
prinsip ini akan terus dipraktikan dan relevan dengan asas serta prinsip
penyelenggaraan Pemilu ketika mereka terpilih dan melaksanakan segala tugas fungsi
dan wewenang sebagaimana yang telah diatribusi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum. Maka terhadap informasi yang disampaikan oleh
terlapor pada saat mencalonkan diri sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya
periode 2023-2028 tidak mencerminkan prinsip jujur sebagaiman diatur dalam pasal
117 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum serta Pasal 6 ayat ayat (1) peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. yang
menegaskan Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 32-PKE-
DKPP/II/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menerima,
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Surat Tugas Penelusuran Nomor: 384/PP/00.01/K.AC/12/2023 atas
nama Safwani dalam rangka penelusuran terhadap informasi awal atas
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tertanggal 19
Desember 2023.
Bukti P-2 Surat Tugas Penelusuran Nomor: 509/PP.00.01/AC/12/2023 atas
nama Sariyulis dalam rangka mendampingi Anggota Panwaslih Provinsi
Aceh pada penelusuran terhadap informasi awal atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tertanggal 19 Desember
2023.
Bukti P-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 165/LHP/Form-
A/PM.00.01/12/2023 tentang Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Panwaslih Provinsi Aceh, tertanggal 26 Desember 2023.
Bukti P-4 Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Selatan Nomor 141/HK.03.1.Kpt/1101/KPU-Kab/VIII/2018 tentang
Penetapan Daftar Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal
12 Agustus 2018.
Bukti P-5 Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Selatan Nomor 39/PL.01.4-Kpt/11/Prov/IX/2018 tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh
Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018.
Bukti P-6 Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Selatan Nomor 290/HK.03.1/1101/KIP-Kab/V/2019 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh
Selatan Tahun 2019, tertanggal 6 Mei 2019.
Bukti P-7 Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor:
54/PL.01.4-Kpt/11/Prov/XII/2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KIP Aceh Nomor: 39/PL.01.4-Kpt/11/Prov/IX/2018 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Selatan Pemilu Tahun 2019, tertanggal 10 Desember
2018.
Bukti P-8 Foto surat suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Selatan Daerah Pemilihan 2 (dua).
Bukti P-9 Sebanyak 1 (satu) file berkas administrasi pendaftaran saudara Hendri
S.Sos., M.Si. sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya
Periode 2023-2028.
Bukti P-10 Bukti foto dan hasil screenshot akun Facebook Ratu Weeding yang di
upload pada tanggal 5 Maret 2019 dan 22 Maret 2019, yang diperoleh
Panwaslih Aceh pada saat penanganan pelanggaran setelah melakukan
klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 32-PKE-
DKPP/II/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Edi Syahputra yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 27 Maret 2024 sebagai berikut:
• Edi Syahputra
- Bahwa pada saat tahapan Pemilu Tahun 2019, saksi menjabat sebagai Anggota
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan.
- Bahwa saksi menyatakan pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon
Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan Pemilihan
Umum Tahun 2019, benar Saksi mengetahui bahwa Teradu adalah DCS dari
Partai Aceh.
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat pengunduran diri Teradu sebagai
Caleg dari Partai Aceh baik dari Teradu ataupun dari Partai Aceh.
- Bahwa Saksi menyatakan sebeluh Pemilu Tahun 2019, Saksi melalui KIP Aceh
Selatan sering melakukan sosialisai kepada seluruh partai politik di Aceh
Selatan terkait persyaratan Calon Legislatif. Saksi menyampaikan kartu tanda
anggota (KTA) Partai Politik merupakan syarat untuk didaftarkan sebagai Calon
Legislatif.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 27 Maret 2024 Teradu Perkara Nomor 32-PKE-
DKPP/II/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi/Jawaban
Bahwa Teradu membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan dan dikemukakan oleh
Para Pengadu dalam posita gugatannya kecuali yang diakui secara tegas oleh Teradu.
- Dalam Dalam eksepsi ini Teradu ingin menyampaikan bahwa penyelenggaraan
pemilu di Indonesia didasari pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan PKPU,
Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP. Oleh karena itu, apapun hal yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu maka penyelesaiannya tidak boleh
keluar dari konteks hukum tersebut, salah satunya dalam hal menangani dan
memutuskan dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh penyelanggara pemilu, hal tersebut dilakukan tidak hanya demi
tertegaknya hukum namun juga untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan sila
kedua Pancasila yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” di mana sila tersebut
menjadi salah satu sumber hukum di negara ini.
- Berdasarkan landasan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku seperti
yang telah disebutkan di atas dan demi tertegaknya kepastian hukum yang
berkeadilan maka Teradu menolak sepenuhnya atas dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang disangkakan kepada Teradu. Hal tersebut Teradu
sampaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku.
Pertama: berkenaan dengan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menjadi rujukan dasar hukum utama adalah:
1. Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut secara
eksplisit dijelaskan bahwa “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan
sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara
pemilu.”
2. Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut
dijelaskan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah “suatu kesatuan asas
moral, etika, danfolisofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara
Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut
atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.”
Kedua: merujuk pada dasar hukum di atas maka siapa yang dimaksud dengan
Penyelenggara Pemilu tersebut? Dalam Pasal 1 Ayat (7) UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal
1 Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan bahwa “Penyelengara
pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu untuk memilih DPRI, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD secara langsung oleh Rakyat. Jadi,
penyelenggara pemilu itu hanya tiga:
a. KPU
b. Bawaslu
c. DKPP
Ketiga: secara ketentuan hukum seseorang dapat dikatakan sebagai anggota dari salah
satu penyelenggara pemilu yaitu setelah mengucappkan sumpah dan/atau janji pada
saat pelantikan. Teradu dilantik sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya yaitu
pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 bersamaan dengan anggota
bawaslu/panwaslih kabupaten/kota lainnya se-Indonesia yang dihadiri oleh pimpinan
komisoner Bawaslu/panwaslih Provinsi se-Indonesia yang bertempat di Pullman Hotel
Jakarta Central Park. Artinya, pada saat pelantikan tersebutlah Teradu mengucapkan
sumpah dan/atau janji bersama dengan anggota bawaslu/panwaslih kabupaten/kota
lainnya se-Indonesia. Setelah pelantikan tersebutlah sah secara hukum Teradu dapat
disebut sebagai salah anggota komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, artinya
sebagai salah satu penyelenggara pemilu; (vide T-1)
Keempat: setelah Teradu sah secara hukum menjadi salah anggota Komisioner
Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, adakah satu contoh atau bukti perbuatan Teradu
yang teridikasi melanggar sumpah dan/atau janji sehingga Teradu didelik dengan
dugaan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu? Padahal setelah
Teradu dilantik bersama dengan dua anggota Komisoner Panwaslih Kabupaten Aceh
Jaya lainnya, yaitu saudara Muhammad Afzal, S.E., M.M. dan saudara Kamaruzzaman,
S.Hi, kami langsung melaksakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota
komisioner sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku, secara professional dengan penuh integritas, mulai di hari pelantikan sampai
dengan rekapitulasi tingkat nasional Pemilihan Umum tahun 2024 dan sampai dengan
mengikuti sidang pada hari ini; (vide T-2)
Pada kesempatan ini, izinkan Majelis Hakim yang mulia, Teradu ingin
mengajukanpertanyaan kepada Pengadu, adakah satu bukti yang mengindikasikan
baik sikap maupun perilaku Teradu yang menggambarkan ketidakprofesionalitas, tidak
berintegritas, atau menggambarkan keperpihakan Teradu terhadap salah satu peserta
pemilu pada tahun 2024 ini, baik terhadap salah satu Pasangan Calon, Calon
Perseorangan (DPD), Calon DPR-RI, Calon DPRA maupun Calon DPRK mulai di hari
pelantikan sebagai anggota Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya sampai
dengan rekapitulasi tingkat nasional Pemilihan Umum tahun 2024 dan sampai dengan
mengikuti sidang pada hari ini, adalak bukti tersebut? Jika tidak ada maka
terbantahlah kekhawatiran Pengadu terhadap Teradu jika menjalankan tugas sebagai
anggota pengawas pemilu akan memungkinkan Teradu tidak professional, tidak
berintegritas dan memiliki kecenderungan keberpihakan terhadap salah satu peserta
Pemilu.
II. Dalam Pokok Perkara Aduan
- Teradu menolak jika diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 117 Ayat (1)
huruf “d” dan huruf “i” UU No. 7 Tahun 2017, dan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017. Hal tersebut Teradu sampaikan karena tidak ada
maksud dari Teradu untuk melakukan kebohongan atau berbuat tidak jujur
dengan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai
Politik pada saat tahapan proses seleksi menjadi Calon Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Jaya. Hal tersebut TERADU lakukan didasari atas pemahaman
dan kesadaran diri TERADU kerena memang TERADU tidak pernah menjadi
anggota salah satu Partai Politik dalam perkara ini diduga anggota Partai Aceh
DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan, hal tersebut TERADU sampaikan dengan fakta
sebagai berikut:
1.Setelah tamat SMA pada tahun 2008 TERADU sudah berangkat ke Banda Aceh
melanjutkan studi S1 di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan selesai pada tahun
2012; (vide T-3)
2.Selama tahun 2013-2015 Teradu berada di Kalimantan Barat sebagai Pemuda
Sarjana Penggerak Pembangunan di Perdesaan (PSP3) Kemenpora RI angkatan
XXIII; (vide T-4)
3.Selama tahun 2015-2017 Teradu melanjutkan studi S2 di Universitas
Padjadjaran Unpad) Bandung melalui jalur beasiswa LPDP; (vide T-5)
4.Pulang ke Aceh Desember 2017 dan awal 2018 Teradu mulai aktif mengajar di
UIN Ar-Raniry Banda Aceh sebagai Asdos.
5.Teradu tidak pernah mengikuti kegiatan apapun yang berhubungan dengan
kaderisasi Partai Aceh, tidak pernah Teradu mendapat undangan dan tidak
pernah Teradu mengikutinya.
6.Teradu tidak memiliki Kartu dan No. ID keanggotaan Partai Aceh karena Teradu
tidak pernah masuk dalam keanggotaan Partai Aceh. Jikapun DPW-PA
Kabupaten Aceh Selatan mungkin ada membuat Kartu Anggota Partai Aceh
atas nama Teradu sebagai syarat administrasi Bacaleg dan Caleg yang
didaftarkan ke KIP Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2018, itu semua di luar
sepengetahuan dan persetujuan Teradu karena faktanya Teradu sudah
mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg dan disetujui oleh DPW-
PA Kabupaten Aceh Selatan. Sekali lagi Teradu ingin menegaskan bahwa, tidak
pernah Teradu diberikan atau menerima Kartu keanggotaan Partai dari DPW-
PA Kabupaten Aceh Selatan.
7.Teradu tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dan menerima SK apapun
sebagai pengurus maupun sebagai anggota Partai Aceh dari DPW-PA
Kabupaten Aceh Selatan sejak Teradu diajak untuk mendaftarkan diri sebagai
bacaleg sementara calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh
Selatan periode 2019-2024 oleh Safiron M. Nur (alm) dan pengurus DPC-PA
Kecamatan Sawang sampai dengan hari pendaftaran mengikuti seleksi sebagai
calon anggota Komisoner Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya periode 2023-2028.
- Berkenaan dengan adanya temuan foto diri Teradu masuk dalam Daftar Calon
Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) calon Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan periode 2019-2024 dalam hal ini Teradu sudah
menghadiri untuk memenuhi undangan Klarifikasi No.
5/HK.03.04/K.AC/1/2024 pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 di Kantor
Panwaslih Provinsi Aceh. Pada saat klarifikasi tersebut Teradu sudah disumpah
dengan Al-Qur’an dan Teradu mengucapkan sumpah tersebut dengan penuh
keyakinan sehingga Teradu menjelaskan kronologis yang sebenarnya atas
peristiwa foto Teradu masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar
Calon Tetap (DCT) calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh
Selatan periode 2019-2024; (vide T-6)
- Pada kesempatan ini, Majelis Hakim yang Mulia, izinkan Teradu kembali
menjelaskan kronologis peristiwa tersebut di hadapan Majelis Hakim pada sidang
hari ini. Pada akhir 2017 tepatnya bulan Desember Teradu kembali ke Aceh
setelah menyelesaikan studi S2 di Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung. Di
Aceh awal tahun 2018 Teradu mulai mengajar di UIN Ar-Raniry Banda Aceh
sebagai Dosen LB. Pada bulan April 2018 Teradu pulang ke Aceh Selatan, yaitu
ke Gampong Mutiara Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan. Gampong
Mutiara merupakan salah satu gampong yang ada di Kecamatan Sawang
Kabupaten Selatan, pada pemilu tahun 2019 gampong Mutiara memiliki jumlah
pemilih terbanyak nomor 2 (dua) di antara gampong-gampong lainnya di
kecamatan Sawang, yaitu hampir 1000 an lebih.
- Berdasarkan potensi jumlah pemilih terbanyak tersebut, Teradu memberikan
masukan kepada tokoh-tokoh masyarakat, para pemuda, dan para ibu-ibu agar
di pemilu 2019 ada caleg yang muncul dari gampong Mutiara, siapapun itu karena
belum ada sejarah adanya caleg yang muncul dari gampong Mutiara setiap
pemilu.
- Beranjak dari hal tersebut, ada yang menyarankan Teradu untuk maju sebagai
caleg namun Teradu menolaknya dengan alasan Teradu ada aktivitas mengajar di
Banda Aceh, lagipula karena Teradu baru pulang ke Aceh. Seiring berjalannya
waktu ada lagi masyarakat yang menyarankan Teradu untuk maju sebagai caleg
namun Teradu tetap tidak mengiyakan sehingga pada akhirnya Teradu
mengiyakan dengan satu syarat Teradu mencalonkan diri dari Partai Nasional,
karena pada waktu itu Teradu juga diminta untuk mau maju dari Partai Golkar
oleh salah satu Bacaleg DPRA Partai Golkar, kalau tidak salah namanya Suprijal
Yusuf dan Teradu juga tidak begitu kenal dengan yang bersangkutan, hanya
melalui adek ipar beliau yang menikah di gampog Mutiara. Namun, Teradu juga
tidak mendaftar sebagai bacaleg dari Partai Golkar karena sebenarnya Teradu
memang belum ada keinginan untuk maju sebagai bacaleg.
- Pada bulan April 2018 Teradu dipanggil untuk datang kerumah Safiron M. Nur
(Panglima Daerah II Wilayah KPA Lhok Tapaktuan). Sampai di sana Teradu
diminta untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dari Partai Aceh untuk Dapil 2
Sawang-Meukek. Teradu menolaknya. Kemudian, Teradu didatangi oleh
Bantasaidi (Pangsagoe Alue Pakue) agar Teradu mendaftarkan diri sebagai Bacaleg
dari PartaiAceh untuk Dapil 2 Sawang-Meukek dan ini kesepakatan para KPA Alue
Pakue. Desakan dari pihak KPA terus Teradu rasakan agar Teradu mendaftarkan
diri seagai bacaleg dari PA. Pada hari Jumat, tanggal 11 Mei 2018 Teradu dipanggil
kerumah Usman Nuri si Agam sapaannya (Adik Safiron M. Nur), di sana ada Bg
Safiron, Muzakar (Ketua DPC PA Kecamatan Sawang), Mahlil, Sekretaris DPC PA
Kecamatan Sawang, Bantasaidi Pangsagoe Alue Pakue, dan Usman Nuri.
- Disitu Teradu diminta untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg PA dapil 2
Sawang- Meukek hanya sebagai Bacaleg sementara sambil menunggu
pengurusan administrasi Bacaleg yang sebenarnya, yaitu Safiron M. Nur
(Panglima Daerah II Wilayah KPA Lhok Tapaktuan), dan semua biaya pendaftaran
menjadi tanggung jawab Safiron M. Nur. Karena desakan dari pihak petinggi KPA
terus Teradu rasakan, akhirnya Teradu mengiyakan dengan perjanjian Teradu
hanya sebagai Bacaleg sementara; (vide T-7)
- Lebih kurang seminggu kemudian, Teradu merasa ada yang janggal, Safiron M.
Nur seperti tidak serius akan mendaftarkan dirinya sebagai Bacaleg PA dapil 2
Sawang- Meukek sehingga pada tanggal 18 Mei 2018 Teradu mengajukan Surat
Pengunduran Diri sebagai Bacaleg PA dapil 2 Sawang-Meukek ke DPW-PA
Kabupaten Aceh Selatan, Alhamdulillah disetujui Pengunduran Diri Teradu
sebagai Bacaleg PA dapil 2 Sawang-Meukek oleh DPW-PA Kabupaten Aceh
Selatan; (vide T-8)
- Pada bulan Juni 2018 Teradu meminta untuk dikembalikan dokumen
pendaftaran Teradu namun pihak DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan meminta
Teradu untuk mengikuti tes Baca Al-Qur’an setelah itu baru akan
dikembalikan,namun sehingga foto Teradu keluar dalam Daftar Calon Sementara
(DCS) calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan periode
2019-2024 dokumen Teradu sampai dengan sekarang tidak dikembalikan oleh
pengurus DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan.
- Pada saat foto Teradu keluar dalam DCS Teradu mengajukan Surat Keberatan ke
DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan dan Teradu kembali ke Banda Aceh untuk minta
diaktifkan kembali mengajar sebagai Dosen LB di Fakultas Dakwah dan
Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh; (vide T-9)
- Selanjutnya, pada saat foto Teradu keluar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan periode 2019-2024
Teradu kembali mengajukan Surat Keberatan ke DPW-PA Kabupaten Aceh
Selatan serta membuat Pengumuman di gampong Mutiara dengan cara Teradu
tempel di tempat keramaian dan memberi pengumuman di Mesjid; (vide T-10)
- Siapa yang dimaksud dengan Hendri, S.Sos., M.Si tersebut? Teradu tidak
menyanggah kalau foto yang tertera dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan
Daftar Calon Tetap (DCT) calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh
Selatan periode 2019- 2024 adalah foto Teradu namun Teradu tidak bisa
menerima kalau Hendri, S.Sos., M.Si adalah nama dengan gelar akademik yang
Teradu miliki karena nama dengan gelar akademik yang Teradu miliki adalah
Hendri, S.Sos.I., M.Si. Hal tersebut dapat Teradu buktikan dengan Ijazah Srata
Satu (S1) yang Teradu dapatkan setelah menyelesaikan kuliah S1 di IAIN Ar-
Raniry Banda Aceh pada tahun 2012; (vide T-11)
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024,
maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Teradu untuk seluruhnya;
- Menyatakan pengaduamn Pengadu tidak dapat diterima dan tidak dapat
dibuktikan.
2. Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
gugatan Pengadu tidak dapat diterima;
- Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
- Merehabilitasi nama baik Teradu selaku anggota Komisioner Panwaslih
Kabupaten Aceh Jaya;
- Apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1.1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023.
Bukti T-1.2 Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Bagi Anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-
2028 Nomor: 984/KP.01/SJ/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023.
Bukti T-2 Kumpulan Dokumentasi Foto Kegiatan Teradu sebagai Anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.
Bukti T-3 Ijazah SMA dan Ijazah S1 Teradu.
Bukti T-4 Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan
Barat Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Pemuda
dan Olahraga Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 427/365/Dispora-A
Tentang Penetapan Peserta Program Pemuda Sarjana Penggerak
Pembangunan di Perdesaan (PSP3) Angkatan XXIII Tujuan Provinsi
Kalimantam Barat Tahun 2013, tertanggal 2 September 2013.
Bukti T-5 Sertifikat Persiapan Keberangkatan (PK) Angkatan 41 Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan dan Ijazah Magister Teradu.
Bukti T-6 Undangan Klarifikasi Nomor: 5/HK.03.04/K.AC/1/2024, tertanggal
8 Januari 2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh.
Bukti T-7 Surat Perjanjian Teradu dengan Safron M.Nur (Pangda Wilayah II KPA
Lhok Tapaktuan), tertanggal 11 Mei 2018.
Bukti T-8.1 Surat Pengunduran Diri Teradu sebagai Bakal Calon Legislatif DPRK
Aceh Selatan Dari Partai Aceh, tertanggal 18 Mei 2018.
Bukti T-8.2 Surat Persetujuan Pengunduran Diri Nomor: 002/DPW-
PA/AS/V/2018, tertanggal 21 Mei 2018.
Bukti T-9.1 Surat Pernyataan Keberatan Pertama Teradu ke Pengurus DPC-PA
Kecamatan Sawang dan DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan, tertanggal
16 Agustus 2018.
Bukti T-9.2 Surat Pernyataan Keberatan Kedua Teradu ke Pengurus DPW-PA
Kabupaten Aceh Selatan, tertanggal 19 September 2018.
Bukti T-9.3 Surat Keputusan Rektor UIN AR-Raniry Banda Aceh Nomor:
1267/Un.08/R/Kp.07.6/08/2018 Tentang Pembagian Tugas
Mengajar Dosen Luar Biasa Yang Mengajar Pada Fakultas Dakwah
dan Komunikasi UIN AR-Raniry Banda Aceh Semester Genap Tahun
Akademik 2017/2018, tertanggal 15 Agustus 2018.
Bukti T-10 Pengumuman yang dibuat oleh Teradu menyatakan Teradu tidak
bersedia sebagai Calon Legislatif DPRK dari Partai Aceh, tertanggal
25 September 2018.
Bukti T-11 Ijazah Strata Satu (S1) Teradu.
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 32-PKE-
DKPP/II/2024, Teradu mengajukan 4 (empat) Saksi yakni Murhayat selaku Sekjen
DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan periode Tahun 2018, Usman Nuri selaku masyarakat,
Junaidi selaku masyarakat, Wandi selaku masyarakat yang memberikan kesaksian
dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 27 Maret 2024 sebagai berikut:
• Murhayat
1. Benar saudara atas Nama Hendri, S.Sos.I., M.Si yang menjadi Teradu dalam perkara
ini tidak pernah menjadi Kader apalagi Anggota Partai Aceh DPW-PA Kabupaten
Aceh Selatan.
2. Berkenaan dengan masukknya Foto dan Nama Teradu dalam Daftar Calon
Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon DPRK Kabupaten Aceh
Selatan dari Partai Aceh Dapil 2 (Sawang-Meukek) Periode 2019-2024 itu murni
kesalahan pihak kami pengurus DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan.
3. Berkenaan dengan Poin Dua di atas, kronologis yang sebenarnya benar seperti
keterangan yang disampaikan oleh Teradu dalam persidangan, di mana Teradu
pada dasarnya diajak oleh DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan melalui DPC-PA
Kecamatan Sawang untuk mendaftar sebagai Bacaleg sementara/pengganti dari
Partai Aceh Dapil 2 (Sawang Meukek) Periode 2019-2024 sambil menunggu
pengurusan administrasi Bacaleg yang sebenarnya, yaitu (alm) Safiron M. Nur
(Pangda KPA-Wilayah II Lhok Tapatuan).
4. Benar pada tanggal 18 Mei 2018 Teradu telah mengajukan Surat Pengunduran Diri
sebagai Bacaleg sementara/pengganti Partai Aceh Dapil 2 (Sawang-Meukek)
Periode2019-2024 dan disetujui oleh DPW-PA Kabupaten Acch Selatan pada tanggal
21 Mei2018.
5. Alasan Teradu mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Bacaleg Partai Aceh
Dapil 2 (Sawang-Meukek) Periode 2019-2024 pada tanggal 18 Mei 2018 padahal
memang belum masuk dalam tahapan pencalonan adalah dengan maksud agar
semua berkas administrasi TERADU yang telah diserahkan ke DPW-PA Kabupaten
Aceh Selatan melalui DPC-PA Kecamatan Sawang dapat dikembalikan kepada
Teradu.
6. Namun, karena pada saat itu (alm) Safiron M. Nur (Pangda KPA-Wilayah II Lhok
Tapatuan) tidak jadi mencalonkan diri sebagai Bacaleg Partai Aceh Dapil 2 (Sawang
Meukek) Periode 2019-2024 sehingga DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan tetap
mangajukan Teradu sebagai Bacaleg Partai Aceh Dapil 2 (Sawang-Meukek) Periode
2019-2024 sehingga masuk Foto dan Nama Teradu dalam Daftar Calon Sementara
(DCS) dan Daflar Calon Tetap (DCT) Calon DPRK Kabupaten Aceh Selatan dari Partai
Aceh Dapil 2 (Sawang-Meukek) Periode 2019-2024.
7. Berkenaan dengan Poin Enam, hal tersebut terjadi di luar sepengetahuan Teradu
sehingga pada saat Foto dan Nama Teradu masuk dalam Daftar Calon Sementara
(DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon DPRK Kabupaten Aceh Selatan dari
Partai Aceh Dapil 2 (Sawang-Meukek) Periode 2019-2024 sehingga Teradu
mengajukan dua kali Surat Keberatan ke DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan.
8. DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan pernah membuat Kartu Anggota Partai atas nama
Teradu hanya sebagai syarat administrasi pendaftaran Bacaleg ke KIP dan itu tidak
diketahui oleh Teradu dan DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan tidak pernah
memberikan/menyerahkan Kartu Anggota tersebut kepada Teradu. Hal tersebut
dengan alasan karena Teradu memang bukan Kader apalagi sebagai Anggota
DPWPA Kabupaten Aceh Selatan.
9. Demi tertegaknya hukum yang berkeadilan dan dengan pertimbangan aspek
kemanusiaan, saya selaku Sekjen DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan periode tahun
2018 mengakui ini semua adalah kesalahan kami, sekaligus saya memohon kepada
Majelis Sidang DKPP yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini agar dapat
memutuskan Perkara ini dengan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan bagi
Teradu karena perkara ini terjadi bukanlah kesalahan dari Teradu.
[2.9] KETERANGAN AHLI TERADU
Bahwa Teradu menghadirkan Zainal Abidin sebagai Ahli pada pokoknya menyatakan
hal-hal sebagai berikut:
- Pasal 83 ayat (2) UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan
keanggotaan partai politik lokal bersifat sukarela. Oleh karena sifatnya yang
sukarela, maka mundurnya sebagai anggota partai politik lokal cukup dengan
menyatakan/mengdeclare diri kepada partai yang bersangkutan, maka
keanggotaannya sudah berakhir. Dan yang bersangkutan telah menyatakan
mengundurkan diri sebagai anggota partai (sebelum membuat surat pengunduran
diri sebagai Bacaleg Periode 2019-2024), meskipun Teradu tidak pernah menerima
Kartu keanggotaan partai lokal.
- Dalam perkara aquo, Teradu bahkan pada tanggal 18 Mei 2018 telah membuat
surat penguduran diri sebagai Bacaleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh kepada
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA). Pada tanggal 21 Mei 2018 Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Aceh melalui suratnya Nomor: 002/DPW-PA/AS/2018
menyatakan menyetujui permohonan yang diajukan oleh Teradu, sekaligus
dalam surat persetujuan DPW-PA tersebut secara eksplisit dinyatakan bahwa
saudara Hendri resmi dinyatakan bukan lagi sebagai Bacaleg DPRK Aceh Selatan.
Maka secara hukum yang harus kita hormati bahwa terhitung sejak tanggal 21 Mei
2018 Teradu tidak ada lagi hubungan atau kepentingan hukum baik dengan Partai
Aceh maupun dengan proses Pencalonan Calon Anggota Legislatif Kab. Aceh
Selatan.
- Bahwa meskipun nama Teradu masih terdapat dalam DCS dan DCT Pemilu 2019,
itu menjadi tanggung jawab partai untuk menarik atau menggantinya karena
berdasarkan Peraturan KPU Pemilu 2019, Bacaleg yang telah menyatakan
mengundurkan diri maka kewajiban partai untuk memprosesnya ke KPU/KIP
Kabupaten Aceh Selatan. Bila tidak diproses maka apabila tahapan pencalonan
sudah mencapai DCT nama yang bersangkutan tidak bisa diganti lagi dan jika
dalam pemilihan terdapat suara Caleg yang telah mengundurkan diri itu, suaranya
diberikan kepada partai (Vide; PKPU). Proses pengunduran diri sebagai Bacaleg
disampaikan oleh yang bersangkutan kepada partai, kemudian partailah yang
memprosesnya kepada KPU/KIP Aceh Selatan karena peserta Pemilu itu adalah
partai politik/lokal bukan pribadi perseorangan. Untuk itu, Teradusecara hukum
administrasi tidak memiliki legal standing untuk merubah atau mengkotak katik
dokumen pencalonan partai yang sepenuhnya merupakan kewenangan partai.
- Surat pengunduran diri dari Bacaleg sekaligus disampaikan kepada Rektor UIN Ar-
Raniry sebagai bukti Teradu tidak ada hubungan hukum dengan Partai Aceh dan
Pencalonan sebagai Bacaleg Pemilu 2019. Karena sesuai dengan Statuta atau
aturan UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk bisa ditetapkan sebagai Dosen Luar Biasa
di ligkungan UIN Ar-Raniry Dosen tersebut bukan anggota Partai politik/Lokal atau
bukan Bacaaleg atau Caleg Pemilu. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2018
melalui keputusan Rektor UIN-Ar-Raniry No.1267Ajn.08/Kp.07.6/08/2018
menetapkan Teradu sebagai Dosen Luar Biasa. Meskipun demikian, Teradu secara
hukum memiliki hak komplain terhadap dokumen pencalonan DPW-PA yang masih
mencantumkan nama Teradu dalam DCS dan DCT. Untuk itu, Teradu melalui
suratnya tertanggal 16 Agustus 2018 dan surat tertanggal 19 September 2018 yang
disampaikan kepada DPW-PA telah menyatakan keberatan atas masih adanya nama
Teradu baik di DCS dan DCT.
- Terhadap surat pengunduran diri dan Surat Keberatan Teradu, tidak ditindaklanjuti
oleh partai dengan merubah DCS atau DCT maka Teradu tidak punya wewenang
untuk memproses sendiri kepada KPU/KIP Aceh Selatan karena Individu Teradu
bukan peserta Pemilu (Peserta Pemilu adalah Partai Politik/Lokal). Untuk itu, secara
hukum administrasi tidak bisa dikatakan Teradu belum mengundurkan diri sebagai
anggota Partai atau Bacaleg/Caleg (Vide: Surat Pengunduran diri dan Keberatan
Teradu). Oleh karena kewajiban proses administrasi pencalonan Bacaleg atau Caleg
merupakan wewenang partai maka ketika wewenang ini tidak dilaksanakan oleh
partai maka menjadi tanggung jawab partai dan tidak boleh dibebankan kepada
Teradu. Dalam hukum administrasi negara dikenal suatu asas tidak seorangpun
dapat dirugikan atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang
lain.
- Bawaslu/Panwaslih Aceh atau Pengadu sama sekali tidak berwenang menyatakan
surat surat Teradu atau surat-surat dari DPW-PA Aceh Selatan tidak sah atau tidak
benar. Oleh karena secara hukum yang menyatakan surat tidak sah adalah
kewenangan PTUN dan menyatakan Surat tidak benar itu wewenang Pengadilan
umum. Oleh karenanya, dengan surat pernyataan dan surat keberatan Teradu dan
persetujuan dari partai maka sejak detik itu hubungan hukum/perikatan antara
Teradu dan Partai sudah tidak ada lagi. Melihat tanggal pengunduran diri Teradu
(18 Mei 2018) dan dikaitkan dengan Pendaftaran Teradu sebagai calon anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya (5 Juni 2023) maka Teradu memenuhi syarat
untuk mendaftar sebagai Calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.
- Setelah Teradu ditetapkan dalam jabatan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dan
melaksanakan wewenangnya, tidak ada satu kasus atau masalahpun terkait
dengan telah menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Panwaslih dalam
kontek etik yang sedang diperiksa dalam perkara ini. Menangani/menghukum
kasus factual etik sebenarnya lebih substantif dari pada menghukum hal yang
potensial melanggar etik.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Kasubbag Hukum Dan SDM KIP Aceh Selatan
Bahwa DKPP memanggil Kasubbag Hukum Dan SDM Kip Aceh Selatan sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 Maret
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Sebagai Kepala
Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia pada KIP Kabupaten Aceh Selatan;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati pokok aduan, pada intinya Pengadu
mempermasalahkan Teradu yang diduga masih terlibat sebagai Anggota Partai
Politik dan pernah mencalonkan diri sebagai caion legislatif Kabupaten Aceh Selatan
pada Pemilu Tahun 2019 pada saat mencalonkan diri sebagai anggotaPanwaslih
Aceh Jaya;
3. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Selatan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun
2019 telah mengeluarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Selatan Nomor
290/HK.03.1/1101/KIPKab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2019;
4. Bahwa dalam Keputusan KIP Kabupaten Aceh Selatan Nomor:
290/HK.03.1/1101/KIP-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemiiu Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2019, terdapat Calon Legislatif dari Partai Aceh atas
nama Hendri,S.Sos.,M.Si pada Nomor Urut 5 dengan perolehan Suara Sah sebanyak
525 suara.
[2.10.1] Dewan Pimpinan Partai Aceh
Bahwa DKPP memanggil Dewan Pimpinan Partai Aceh sebagai Pihak Terkait yang pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 Maret 2024. Pihak
Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Partai Aceh tidak mengetahui mendapatkan informasi terkait permasalah
Teradu.
2. Bahwa Partai Aceh tidak mengenal istilah Calon Legislatif sementara dan tidak
pernah membuat istilah surat perjanjian Calon Legislatif sementara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan belum genap 5
(lima) tahun mengundurkan diri dari keterlibatan Partai Politik. Bahwa Teradu diduga
terdaftar sebagai Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan
pada Pemilu Tahun 2019.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan pada bulan April tahun 2018 Teradu dipanggil untuk datang kerumah
Safiron M. Nur (Panglima Daerah II Wilayah KPA Lhok Tapaktuan) dan diminta untuk
mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif dari Partai Aceh untuk Dapil 2
Sawang-Meukekn namun Teradu menolaknya. Kemudian, Teradu didatangi oleh
Bantasaidi (Pangsagoe Alue Pakue) dan diminta agar Teradu mendaftarkan diri sebagai
Bakal Calon Legislatif dari Partai Aceh untuk Dapil 2 Sawang-Meukek. Pada hari
Jumat, tanggal 11 Mei tahun 2018 Teradu dipanggil kerumah Usman Nuri si Agam
sapaannya (Adik Safiron M. Nur), di rumah tersebut ada Safiron, Muzakar (Ketua DPC
PA Kecamatan Sawang), Mahlil, Sekretaris DPC PA Kecamatan Sawang, Bantasaidi
Pangsagoe Alue Pakue, dan Usman Nuri. Teradu diminta untuk mendaftarkan diri
sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Aceh dapil 2 Sawang- Meukek namun hanya
sebagai Bakal Calon Legislatif sementara sambil menunggu pengurusan administrasi
Bakal Calon Legislatif yang sebenarnya, yaitu Safiron M. Nur (Panglima Daerah II
Wilayah KPA Lhok Tapaktuan). Dikarenakan desakan dari pihak petinggi KPA terus
Teradu rasakan, akhirnya Teradu bersedia didaftarkan sebagai Bakal Calon Legislatif
dengan perjanjian Teradu hanya sebagai Bakal Calon Legislatif sementara (vide Bukti
T-7). Bahwa, Teradu merasa Safiron M. Nur seperti tidak serius mendaftarkan dirinya
sebagai Bacaleg PA dapil 2 Sawang- Meukek sehingga pada tanggal 18 Mei 2018 Teradu
mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Bacaleg PA dapil 2 Sawang-Meukek ke
DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan. Bahwa DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan menyetujui
Pengunduran Diri Teradu sebagai Bacaleg PA dapil 2 Sawang-Meukek (vide Bukti T-8).
Bahwa pada bulan Juni 2018 Teradu meminta DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan untuk
mengembalikan dokumen pendaftaran Caleg miliknya. Namun, pihak DPW-PA
Kabupaten Aceh Selatan meminta Teradu untuk mengikuti tes Baca Al-Qur’an setelah
itu baru akan dikembalikan. Akan tetapi, hingga Teradu keluar dalam Daftar Calon
Sementara (DCS) calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan
periode 2019-2024 dokumen pendaftaran Teradu belum dikembalikan oleh pengurus
DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan. Dikarenakan ditetapkan sebagai DCS, Teradu
mengajukan Surat Keberatan ke DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan dan setelahnya
Teradu kembali ke Banda Aceh untuk minta diaktifkan kembali mengajar sebagai
Dosen LB di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh (vide Bukti
T-9.1-T-9.3). Bahwa pada saat foto Teradu keluar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan periode 2019-2024 Teradu
kembali mengajukan Surat Keberatan ke DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan serta
membuat Pengumuman di gampong Mutiara dengan cara nama Teradu di tempel di
tempat keramaian dan memberi pengumuman di Mesjid (vide Bukti T-10). Bahwa
Teradu tidak menyanggah kalau foto yang tertera dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
dan Daftar Calon Tetap (DCT) calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh
Selatan periode 2019-2024 adalah foto Teradu namun Teradu tidak bisa menerima
kalau Hendri, S.Sos., M.Si adalah nama dengan gelar akademik yang Teradu miliki
karena nama dengan gelar akademik yang Teradu miliki adalah Hendri, S.Sos.I., M.Si.
Hal tersebut dapat Teradu buktikan dengan Ijazah Srata Satu (S1) yang Teradu
dapatkan setelah menyelesaikan kuliah S1 di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh pada tahun
2012 (vide Bukti T-11).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil Para
Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta bahwa pada tanggal 4 Januari 2024
Panwaslih Provinsi Aceh in casu Para Pengadu meregistrasi temuan dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hendri, S.Sos., M.Si in casu Teradu. Bahwa
Teradu pada saat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya
diduga masih terlibat sebagai anggota Partai Politik dan pernah mencalonkan diri
sebagai calon legislatif di Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu tahun 2019. Bahwa
pada hari Rabu 10 Januari 2024, Para Pengadu mengundang Teradu untuk dilakukan
klarifikasi di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh. Dalam klarifikasi terungkap fakta, bahwa
Teradu terbukti mengikuti pemilu tahun 2019 sebagai Calon Legislatif DPRK Aceh
Selatan Dapil Aceh Selatan 2 dari Partai Aceh (vide bukti P-4). Terhadap fakta tersebut
Teradu berdalih bahwa pencalonan Teradu sebagai Bakal Calon Anggota DPRK, karena
diminta dan didesak oleh Safiron M Nur selaku Panglima Daerah II Wilayah KPA Lhok
Tapaktuan dan dijanjikan hanya sebagai Bakal Calon Anggota DPRK sementara yang
dituangkan dalam surat perjanjian (vide bukti T-7). Bahwa dengan adanya surat
perjanjian tersebut, Teradu kemudian menyerahkan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan untuk pendaftaran beserta foto bakal calon anggota DPRK. Bahwa pada
Tanggal 18 Mei 2018, Teradu mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Bakal
Calon Anggota DPRK Partai Aceh (vide bukti T-8.1), yang kemudian disetujui oleh
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Selatan serta
dikeluarkan Surat Persetujuan Pengunduran diri Nomor 002/DPW-PA/ASN/V/2018
tertanggal 21 Mei 2018 (vide bukti T-8.2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
berdasarkan keterangan Saksi Teradu a.n. Murhayat yang merupakan mantan
Sekretaris DPW-PA Kabupaten Aceh Selatan bahwa DPW-PA tidak pernah mengirimkan
surat pengunduran diri Teradu dari Bakal Calon Anggota DPRK kepada Dewan
Pimpinan Aceh Partai Aceh maupun KIP Kabupaten Aceh Selatan, sehingga nama
Teradu masih tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRK dari
Partai Aceh Dapil Aceh Selatan 2. Bahwa Teradu ditetapkan dalam DCS pada tanggal
12 Agustus 2018 berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Selatan Nomor
141/HK.03.1.Kpt/1101/KPU-Kab/VIII/2018 (vide bukti T-4). Pasca ditetapkan masuk
dalam DCS, Teradu kemudian mengajukan surat pernyataan keberatan tertanggal 16
Agustus 2018 dan 19 Agustus 2018 yang ditujukan kepada DPW Partai Aceh
Kabupaten Aceh Selatan (vide bukti T-9). Namun demikian, surat pengunduran diri
Teradu sebagai Bakal Calon Anggota DPRK dan surat pernyataan keberatan masuk
dalam DCS, tidak pernah sampai dan/atau disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh
Selatan, sehingga tidak ada perubahan komposisi atau nama DCS untuk Partai Aceh.
Bahwa pada tanggal 20 September 2018, Teradu ditetapkan sebagai Calon Anggota
DPRK Aceh Selatan Dapil Aceh Selatan 2 dari Partai Aceh oleh KIP Kabupaten Aceh
Selatan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan Keputusan Nomor 39/PL.01.4-
Kpt/11/Prov/IX/2018 (vide bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa hingga penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak ada
keberatan apapun yang diajukan oleh Teradu kepada KIP Kabupaten Aceh Selatan.
Bahwa Teradu mendapatkan perolehan suara sejumlah 525 Suara yang tersebar pada
Kecamatan Meukek 54 suara dan Kecamatan Sawang 468 suara (vide bukti P-6).
Bahwa berkaitan dengan adanya perjanjian antara Teradu dengan Safiron M Nur
terkait calon Anggota DPRK sementara dibantah oleh Pihak Terkait dari Dewan
Pimpinan Aceh Partai Aceh a.n. Nurlis Efendi yang menegaskan bahwa di dalam Partai
Aceh tidak mengenal adanya perjanjian calon anggota DPRK sementara, serta prosedur
pendaftaran sebagai calon anggota DPRK yang akan diusung oleh Partai Aceh memiliki
mekanisme pendaftaran yang jelas.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa benar Teradu
adalah calon Anggota DPRK Dapil Aceh Selatan 2 dari Partai Aceh yang dibuktikan
dengan tercantumnya nama Teradu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan
Keputusan Nomor 39/PL.01.4-Kpt/11/Prov/IX/2018 serta Perolehan suara Teradu
yang tercantum dalam lampiran Keputusan Nomor: 290/HK.03.1/1101/KIP-
Kab/V/2019 ditetapkan di Tapaktuan tanggal 6 mei 2019 dimana Teradu memperoleh
suara sejumlah 525 Suara yang tersebar pada Kecamatan Meukek 54 suara dan
Kecamatan Sawang 468 suara (vide bukti P-6). Teradu terbukti tidak memenuhi syarat
sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1)
huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon”. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 6
ayat (2) huruf a, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengar
keterangan Ahli dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hendri selaku Anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Delapan
bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J.Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Sumarjaya
18