Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 293 Tahun 2019
KPU & Bawaslu Kab. Bombana
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 33 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 Agustus 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Dugaan adanya Pelaggaran Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS O1 dan TPS 03 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V melanggar ketentuan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Bombana, antara lain distribusi Form C6 kepada Pemilih yang tidak berhak, penggunaan hak pilih di TPS lain tanpa Form A.5, dan Pemilih yang tidak terlayani di TPS akibat kelalaian KPPS dan PPS. Terkait distribusi Form C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara), Pemilih atas nama Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT pada TPS 3 Desa Lora mendapat Form C6 untuk memilih di TPS tersebut.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20; Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 jo Pasal 17; Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bombana, Teradu II Kasjumriati Kadir, Teradu III Muh. Safril, Teradu IV Abdi Mahatma Rioddha dan Teradu V Soeherman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bombana. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hasdin Nompo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana, Teradu VII Asrudin dan Teradu VIII Darma masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana. 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 293-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 313- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 293-PKE- DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Achmad N Pekerjaan : Ketua DPD Partai Perindo, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 17 RT/RW 000/000, Kel./Desa Kasipute, Kec. Rumbia, Kab. Bombana Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Sukdar Pekerjaan : Advokat Alamat : BTN Revalina Blok H/4, Kota Kendari 2. Nama : Saddang Nur Pekerjaan : Advokat Alamat : Desa Tumbu-Tumbu Jaya, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Aminuddin Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Bombana Alamat : Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru Kec. Rumbia, Kab. Bombana Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Kasjumriati Kadir Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana Alamat : Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru Kec. Rumbia, Bombana Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muh. Safril Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana Alamat : Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru Kec. Rumbia, Kab. Bombana Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Abdi Mahatma Rioddha Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana Alamat : Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru Kec. Rumbia, Kab. Bombana Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Soeherman Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana Alamat : Jl. Yos Sudarso Kel. Lauru Kec. Rumbia, Kab. Bombana Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Hasdin Nompo Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana Alamat : Jl. Poros RSUD Bombana, Kel. Poea, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Asrudin Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana Alamat : Jl. Poros RSUD Bombana, Kel. Poea, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Darma Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana Alamat : Jl. Poros RSUD Bombana, Kel. Poea, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 Agustus 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Dugaan adanya Pelaggaran Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS O1 dan TPS 03 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana: a. Bahwa di Desa Lora Kec. Mataoleo telah terdapat 2 (dua) nama Suharni yang satu terdaftar dalam DPT di TPS 3 Desa Lora Nomor Urut 225 dengan Nomor NIK: 7406084107590016 dan Suharni satunya tidak terdaftar dalam DPTb, DPT, Maupun DPK di Kabupaten Bombana; b. Bahwa dalam Penyaluran Surat Pemberitahuan Pemilu C6 KPU, KPPS memberikan C6 KPU Kepada Nama Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb; c. Bahwa pada Tanggal 17 April 2019 Suharni yang terdaftar dalam DPT mendatangi TPS 3 untuk menyalurkan hak suaranya, namun setibanya di TPS, KPPS mengatakan jika hak suaranya sudah digunakan oleh orang lain yaitu Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb. Dari kejadian tersebut petugas KPPS mengarahkan Suharni yang terdaftar dalam DPT untuk menyalurkan hak suaranya di TPS 1 Desa Lora dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK); d. Bahwa selanjutnya masuk laporan ke Panwaslu Kecamatan Mataoleo berdasarkan Laporan Nomor: 02/TM/PL/Kec. Mataoleo/28.03/IV/2019 atas peristiwa tersebut, Panwaslu Kecamatan Mataoleo mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 023/Bawaslu-Prov.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/ VI/2019 tentang PSU di TPS 1 dan 3 Desa Lora, Kec. Mataoleo, Kabupaten Bombana; e. Bahwa dengan adanya rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor: 023/bawaslu-Prov.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/VI/2019, Panwaslu Kecamatan menyurat kepada PPK Kec. Mataoleo, Kabupaten Bombana; f. Bahwa atas surat dari Panwaslu Kecamatan Mataoleo, KPU Kabupaten Bombana mengeluarkan surat keputusan Nomor: 376/PL.01.7/Kpt/7406/ KPU.Kab/IV/2019 tentang Penetapan Waktu dan Jumlah TPS yang akan dilaksanakan PSU diantaranya di TPS 1 dan TPS 3 Desa Lora Kec. Mataoleo, Kabupaten Bombana Tangal 27 Mei 2019; g. Bahwa Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana) tertanggal 23 dan 24 April 2019 mengeluarkan 2 (dua) yaitu: 1) Surat No. 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2919 Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum 2019 yang ditujukan pada Tim Kampanye, Pimpinan Partai Politik dan Calon Perseorangan dalam Suara dimana dalam isi surat termaktub berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bombana No: 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2019; 2) Surat No: 168/PL/01.7-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2919 Prihal: Permintaan Saksi Pemungutan Suara Ulang Tahun 2019 ditujukan pada Tim Kampanye, Pimpinan Partai Politik dan Calon Perseorangan, dimana dalam isi surat termaktub berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bombana No: 375/PL.01.7/Kpt/7406/KPU- Kab/IV/2019 tentang Penetapan Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2019. Dari kedua surat tersebut adalah sama yaitu menyampaikan tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Langkolawa Kec. Lantari Jaya TPS 03, TPS 05 Desa Teppoe Kec. Poleang Timur, TPS 05 Desa Baliara Selatan Kec. Kabaena Barat dan TPS 01 dan 03 Desa Lora Kec. Mataoleo yang dilaksanakan pada 27 April 2019 mulai Pukul 07:00 s.d pukul 13:00 WITA; 2. Bahwa berdasarkan kronologis di atas Teradu telah melakukan pelanggaran yang tindakannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu sebagai berikut: a. Terhadap kesalahan Teradu I s.d Teradu V yang tidak sesuai prosedur dalam memberikan Form-C6 KPU kepada pemilih: 1) Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu V beserta jajarannya merupakan suatu tindakan fatal karena telah salah memberikan Form C6-KPU kepada orang yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, padahal sangat jelas dalam Form C6-KPU telah tercantum secara jelas nama dan NIK Suharni yang terdaftar dalam DPT, yang seharusnya petugas KPPS teliti dalam memberikan Form C6-KPU dengan mencocokkan Nomor NIK KTP dan NIK yang ada pada Form C6-KPU dan belum lagi petugas KPPS di TPS 3 Desa Lora Kecamatan Mataoleo merupakan warga atau penduduk di Desa Lora sehingga dapat dipastikan jika petugas KPPS mengenal semua Masyarakat/DPT di Desa Lora terkhusus orang yang telah terdaftar dalam DPT; 2) Bahwa terhadap kedua surat Teradu I s.d Teradu V No: 166/PY/01.1- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 dan No. 168/PY/01.1-SD/7406/KPU- Kab/IV/2019 menjelaskan tentang PSU Tanggal 2019 di Pemungutan Suara Ulang di Desa Langkolawa Kec. Lantarijaya TPS 03, TPS 05 DesaTeppoe Kec. Poleang Timur, TPS 05 Desa Baliara Selatan, Kec. Kabaena Barat dan TPS 01 dan 03 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, namun dalam rujukan terbitnya surat terdapat perbedaan surat nomor Surat Keputusan KPU yaitu No: 375/PL.01.7/Kpt/7406/KPU- Kab/IV/2019 tanggal 23 April 2019 dan 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU- Kab/IV/201 tanggal 24 April 2019 sehingga jika dimaknai kedua surat tersebut memiliki 2 (dua) Surat Keputusan yang masing-masing surat ada satu Surat Keputusan yang berbeda penomorannya. Padahal jika dilihat dari isinya adalah sama sehingga dapat dipastikan kedua surat tersebut hanya merujuk pada satu Surat Keputusan yaitu mengenai jadwal penetapan PSU Pemilu 2019 di Kabupaten Bombana, hanya saja tidak dapat diketahui kebenarannya rujukan suratnya apakah SK PKU No. 375 atau No. 376 sehingga kesalahan tersebut dapat membuat kabur isi surat yang ada dalam Surat Pemberitahuan PSU Pemilu 2019 di Kabupaten Bombana dengan Surat Permintaan Saksi PSU Pemilu 2019; 3) Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 1, 2, 3 dan 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa: 1) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, 3) Dalam formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS, 3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan, 4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS dapat menyampaikan formulir Model C6-KPU kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima. Berdasarkan subtansi pada huruf di atas Teradu I s.d Teradu V dan jajarannya tidak melaksanakan Perintah Peraturan dimaksud saat penyaluran formulir Model C6-KPU, dalam hal tidak menyampaikan kepada pemilih atau keluarganya namun memberikan kepada orang lain yaitu Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb; 4) Bahwa dengan peristiwa tersebut yang telah salah dalam memberikan Form C6.KPU, maka Teradu I s.d Teradu V dan jajaranya dapat dipastikan tidak melaksanakan pengawasan yang mengakibatkan hilangnya hak pilih orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum perubahan atas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 bahwa 1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penyampaian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, 2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan KPPS mengembalikan Formulir Model C6-KPU yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara kepada PPS, 3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masingmasing melakukan pencatatan jumlah Formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusi kepada Pemilih setiap TPS dan melaporkannya secara berjenjang; 5) Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu V dan jajarannya yang tidak sesuai dengan prosedural dalam menyalurkan Form C6-KPU, hal ini melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf (a) dan (f) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa 3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam Pasal 11 bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b) Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c) Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d) Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Dipertegas dalam hal melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dalam pasal 15 huruf (c) dan (e), bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan; e) menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; 6) Bahwa dari uraian peraturan dimaksud di atas Teradu I s.d Teradu V dan beserta jajarannya dalam menjalankan tugasnya sangatlah jelas tidak mentaati Prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yaitu Prinsip profesionalitas dan prinsip kepastian hukum sebagaimana tindakan Teradu I s.d Teradu V beserta jajarannya dalam memberikan Form C6- KPU yang mengakibatka Suharni yang terdaftar dalam DPT di TPS 003 Desa Lora kehilangan hak pilihnya; b. Terhadap Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mataoleo Nomor: 023/ Bawaslu-Prov.SG-01/ Mataoleo/ PM.05.02/ VI/ 2019 dan Surat Keputusan KPU No: 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU.Kab/IV/2019 tentang Penetapan Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Bombana. 1) Bahwa kajian dan dikeluarkanya rekomendasi oleh Teradu VI s.d Teradu VIII dan jajaranya dan Surat Keputusan Teradu I s.d Teradu V beserta jajarannya, mengenai Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 348 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi penduduk yang memiliki hak pilih, kemudian dipertegas dalam Pasal 1 Ayat (9) bahwa penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (d) dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan kartu tanda penduduk; 2) Bahwa pada kondisi Suharni yang terdaftar dalam DPT telah digunakan hak pilihnya oleh Suharni yang tidak terdaftar DPT maupun DPTb, lalu tindakan KPPS menyarankan dan mengarahkan Suharni yang terdaftar DPT untuk menyalurkan hak pilihnya dengan cara pindah di TPS 01 Desa Lora, maka sebagaimana substansif pada Pasal 348 ayat (1) huruf (d) dan Ayat (9) Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah tepat, sebab Suharni yang terdaftar dalam DPT secara persyaratan yang dicantumkan dan diatur dalam Undang Undang Pemilu sebagai pemilih telah terpenuhi, untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia yaitu memiliki E-KTP. Maka tindakan petugas KPPS menyarankan dan mengarahkan Suharni yang terdaftar dalam DPT sudah sesuai bila dimaknai dalam Pasal 17 huruf (b) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan “dalam melaksanakan prinsif efektif, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak” b) “melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksannaan hak kontitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau di pilih; 3) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII beserta jajarannya dalam membuat rekomendasi tidak memahami substansif proses Pemilu dan Administrasi Pemilu. sebab, salah satu alasan dikeluarkannya rekomendasi yang pada pokoknya dalam Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor: 023/Bawaslu-Prov.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/ VI/2019 bahwa “PSU di TPS 01 Desa Lora karena Suharni yang terdaftar di DPT pada TPS 03 dan memilih di TPS 1 tidak menggunakan Surat pindah Form A-5 KPU. Pada dalil dan alasan tersebut tidak dapat diakomodir sebagai alasan yang prosedur karena bentuk pelanggaran administrasi Pemilu, dalam kondisi yang menimpa Suharni yang terdaftar dalam DPT TPS 03 Desa Lora menggunakan Hak pilihnya pada TPS 01 dalam keadaan hak pilihnya digunakan oleh orang lain yaitu Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb di TPS 03 dan bukan karena keadaan tertentu atau sebelumnya telah berencana untuk pindah memilih dari TPS 3 ke TPS 1. Maka materi muatan kajian Teradu VI s.d Teradu VIII dan jajaranya dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan bertentangan dengan Pasal 348 Ayat 1 huruf (d) dan Ayat (9) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4) Bahwa yang dimaksudkan dalam rekomenadsi Panwaslu Kecamatan Mataoleo harus memiliki Surat Pinda Form A5-KPU, demikian yang dimaksud itu adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang ingin pindah memilih dalam keadaan tertentu dan masuk dalam DPTb sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum; 5) Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu VIII dalam pelaksanaan PSU pada TPS 001 Desa Lora mengakibatkan pemborosan terhadap penggunaan anggaran Negara dan melanggar prinsif kerja secara efektif; 6) Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu VIII beserta jajarannya dalam mengeluarkan Surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor: 023/bawaslu-Prov.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/VI/2019 tentang Rekomendasi PSU TPS 001 dan TPS 003 Desa Lora dan Surat Keputusan KPU No: 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU.Kab/IV/2019 tentang Penetapan Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bombana, melanggar dan bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa: a) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 huruf (a dan b) dalam hal profesional penyelenggara Pemilu bahwa: Huruf a) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Huruf e) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; b) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 dalam hal Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b) Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c) Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d) Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. c) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf c) dalam hal bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada prinsip profesional Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. d) Melanggar dan bertentangan Pasal 18 huruf a) dalam hal Pedoman Penyelenggara Pemilu pada prinsip Efisien Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; 7) Berdasarkan uraian substansif dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut diatas maka Teradu I s.d Teradu VIII beserta jajarannya dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor: 023/bawaslu-Prov.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/ VI/2019 tentang Rekomendasi PSU TPS 001 dan TPS 003 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana dan Surat Keputusan KPU No: 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU.Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bombana Tidak mampu menjaga Profesionalitas dan bertindak tidak sesuai dengan prinsif penyelenggara pemilu yaitu Prinsip Profesional, Kepastian hukum dan Efektif; c. Terhadap pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dihentikan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII 1) Bahwa dalam perkara tersebut diatas diduga telah terjadi Tindak Pidana Pemilu namun Teradu VI s.d Teradu VIII menghentikan perkara No: 02/TM/PL/Kec.Mataoleo/28.03/IV/2019 dengan alasan tidak mengetahui Form C6-KPU yang digunakan Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT saat menggunakan hak pilih Suharni yang terdaftar dalam DPT sebagaimana perberitahuan penghentian laporan tanggal 10 Mei 2019. Berdasarkan Surat penghentian Perkara Pidana Pemilu No: 02/TM/PL/Kec. Mataoleo/28.03/IV/2019 tersebut sangat tidak berdasarkan fakta hukum sebagaimana dapat kita lihat unsur Tindak Pidana Pemilu Pasal 533 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPSatau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). 2) Bahwa unsur tindak pidana yang diduga tersebut, Pengadu sangatlah terpenuhi karena Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT dianggap mengetahui kalau Form C6-KPU yang diberikan padanya. Form C6-KPU adalah bukan diperuntukan oleh Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT karena dalam Form C6-KPU sangat jelas tertulisan nama dan NIK Suharni yang terdaftar dalam DPT pada TPS 03 Desa Lora dan selanjutnya Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya mengunakan Form C6-KPU bukan miliknya dan dilakukan dalam keadaan sadar; 3) Bahwa dalam peristiwa tersebut Teradu VI s.d Teradu VIII dan jajarannya terkesan hanya fokus pada tindak pidana dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 553 Undang-Undang Pemilu dan terkesan mengesampingkan fakta hukum terjadi yaitu ada dugaan menghilangkan hak pilih orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 510 Undang Undang Pemilu; 4) Bahwa dugaan tindakan Teradu I s.d Teradu V beserta jajarannya dapat diduga akan menghilangkan hak pilih orang lain sebagai mana dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak RP. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah)” Berdasarkan Pasal 510 tersebut sangat jelas jika tindakan Teradu I s.d Teradu V beserta jajarannya dapat memenuhi unsur dalam tindak pidana Pemilu dalam Pasal 510 dimana atas perbuatan Teradu I s.d Teradu V dan jajaranya salah dalam memberikan Form C6-KPU sehingga Suharni yang terdaftar dalam DPT Desa Lora kehilangan hak pilihnya di TPS 3 Desa Lora. Perbuatan Teradu I s.d Teradu V dilakukan dengan dugaan ada unsur kesengajaan karena sangat jelas dalam Form C6-KPU tertulis nama dan NIK Suharni yang terdaftar dalam DPT TPS 3 dan KPPS yang bertugas menyebarkan Form C6-KPU adalah orang atau warga yang berpenduduk di Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana sehingga dapat dipastikan jika petugas KPPS mengenali warga yang berada di Desa Lora termasuk dengan kedua nama Suharni, baik Suharni yang Terdaftar dalam DPT maupun Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb; 5) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V menghentikan perkara No: 02/TM/PL/Kec.Mataoleo/28.03/IV/2019 melanggar dan bertentangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: a) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 huruf (a dan b) dalam hal profesional penyelenggara Pemilu bahwa: Huruf a) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Huruf e) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; b) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 dalam hal Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. c) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf c) dalam hal bertentangan dengan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pada prinsip profesional Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 6) Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum di atas, tindakan Teradu I s.d Teradu V menghentikan Perkara Pidana Pemilu No: 02/TM/PL/Kec. Mataoleo/28.03/IV/2019 dimana Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT sebagai Terlapor dan mengesampingkan perbuatan Teradu I s.d Teradu V yang melanggar Pasal 510 yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I s.d Teradu V tidak mampu menjaga profesionalitas sehingga melanggar dan bertentangan dengan etika dan tidak berpedoman prilaku penyelenggara Pemilu yaitu prinsip profesional dan berkepastian hukum; 3. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Dan TPS 003 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana a. Bahwa pada Pemilihan Umum tanggal 17 April 2019, terdapat 2 (Dua) orang pemilih yang menyalurkan hak pilihnya diluar dari wilayah tempat pemilih terdaftar dalam DPT, yaitu: 1) Andi Inda Muliawati dengan NIK 7406055508770001 adalah pemilih yang terdaftar pada DPT di TPS 004 Kelurahan Teomokole Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana. Pada Tanggal 17 April 2019 telah menyalurkan hak pilihnya pada TPS 001 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana dengan menggunakan KTP dan oleh Petugas KPPS diakomodir dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK); 2) Muhtar. S dengan NIK 7406072604840002 adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS 001 Desa Lameog-meong Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Pada Tanggal 17 April 2019 telah menyalurkan hak pilihnya pada TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana dan dengan Status pemilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). b. Bahwa atas 2 (dua) orang pemilih tersebut, lalu Teradu VI s.d Teradu VIII dan jajarannya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 070/Bawaslu.Prov.SG.01/ Rumbia/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana; c. Bahwa atas Rekomendasi dari Bawaslu Nomor: 070/Bawaslu- Prov.SG.01/Rumbia/PM.05.02/IV/2019 Tanggal 23 April 2019, lalu Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 375/Pl.01.7/Kpt/7406/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Bombana pada Pemilihan Umum 2019 pada TPS 001 dan TPS 003 Desa Doule, Kec. Rumbia Kab. Bombana; d. Bahwa Pengadu menganggap ada dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V dan jajarannya, dimana ada situasi untuk memanfaatkan Status Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk memperbolehkan seseorang yang terdaftar dalam DPT ditempat lain untuk memilih di Kelurahan Doule Kec. Rumbia dan Pengadu menduga ada kepentingan peserta Pemilu ataupun individu Caleg untuk memanfaatkan suara dengan adanya indikasi bekerjasama dengan penyelenggara Pemilu untuk kepentingan memenangkan salah satu peserta Pemilu; e. Bahwa di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana terdapat 2 (dua) orang pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), hal ini tidak dapat lagi dianggap sebuah kekeliruan yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V namun adalah sebuah keadaan dan dugaan unsur kesengajaan karena jumlah orang yang terdaftar dalam DPT ditempat lain ditemukan 2 orang pada satu Wilayah Kelurahan yang sama; f. Bahwa dalam Sistem Informasi KPU RI, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajaranya dapat mengecek menggunakan NIK ketika ada Pemilih yang ingin menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP dan dapat mengetahui apakah calon pemilih terdaftar di DPT pada TPS wilayah pemilihan lain atau terdaftar di DPT TPS lain; g. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajarannya tidak melaksanakan yang sesuai dalam Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu: a) Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan yaitu formulir Model A.3-KPU; b) Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb di TPS yang bersangkutan yaitu formulir Model A.4-KPU; c) Pemilik KTP-el atau Penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara, dan didaftarkan dalam DPK yaitu formulir Model A.DPK-KPU. h. Berdasarkan Pasal 6 huruf (e) tersebut diatas maka sangat jelas jika Andi Indamuliawati dan Mihtar. S oleh Teradu I s.d Teradu V dan jajarannya tidak dapat memasukkan dan mengakomodir dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena telah terdaftar Di DPT tempat lain; i. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dan jajarannya tidak melaksanakan Pasal 8 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menyatakan Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan suara di TPS lain atau TPSLN, Pemilih wajib melapor kepada PPS tempat asal memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan/atau salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS tempat asal memilih menggunakan formulir Model A.A.1-KPU, dan melaporkan pada PPS atau PPLN tempat tujuan memilih paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara. Dari pasal tersebut diatas sangat jelas dikatakan jika pemilih ingin pindah memilih ditempat lain harus menghubungi PPS asal memilih untuk mendapatkan Formulir model A.5 KPU namun Teradu I s.d Teradu V dan jajarannya tanpa Pemilih memiliki Form A.5 KPU tetap mengakomodir untuk memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus; j. Bahwa terhadap Tindakan Teradu I s.d Teradu V yang telah memperbolehkan Andi Indamuliawati dan Muhtar. S menyalurkan hak pilihnya di Kelurahan Doule diakomodir dalam DPK yang notabenenya kedua pemilih terdaftar di DPT lain, atas kekeliriuan tersebut maka dapat dipastikan Teradu VI s.d Teradu VIII dan jajaranya tidak melakukan pengawasan secara intensif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum perubahan atas Perbawaslu No. 5 Tahun 2019 bahwa: 1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Pemilih yang berhak menggunakan hak suara di TPS. 2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. Memastikan keakuratan data Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; b. Memastikan penggunaan hak pilih terhadap Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; c. Melakukan pemeriksaan pemberian suara di TPS bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; d. Memastikan pelayanan yang dilakukan oleh KPU terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; e. Melakukan pencermatan terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb; dan f. Melakukan koordinasi dengan KPU dalam memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tidak terdaftar di dalam DPT pada TPS tempat asal dan pada TPS tempat memilih. 3) Dalam hal Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dengan cara memastikan Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang bersangkutan serta penggunaan hak pilih dapat dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesai Pemungutan Suara. k. Bahwa perbuatan Teradu I s.d Teradu VIII dan jajarannya telah melakukan pemborosan terhadap penggunaan anggaran negara karena telah terjadi Pemungutan Suara Ulang di 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kec. Rumbia Kab. Bombana; l. Bahwa perbuatan Teradu I s.d Teradu VIII dan jajarannya melanggar dan bertentangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: 1) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 huruf (a dan e) dalam hal profesional penyelenggara Pemilu bahwa: Huruf a) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Huruf e) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 2) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 dalam hal Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 3) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf c) dalam hal bertentangan dengan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pada prinsip profesional, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 4) Melanggar dan bertentangan Pasal 18 huruf a) dalam hal Pedoman Penyelenggara Pemilu pada prinsip Efisien, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; m. Berdasarkan substansib tersebut diatas maka Teradu I s.d Teradu VIII dan jajaranya diduga melanggar Prinsif Penyelenggara Pemilu yaitu Prinsif Profesional, Kepastian Hukum dan Prinsif Efektif, menjadi alasan dengan tidak dilaksanakannya Pasal 6 dan pasal 8 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan atas akibat perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan pemborosan penggunaan anggaran negara. 4. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu di TPS 002 Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana a. Bahwa pemilih bernama KUMARNO dengan NIK: 7406100107820010 yang terdaftar dalam DPT di TPS 01 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana menyalurkan hak pilihnya menggunakan KPT-el pada TPS 2 Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur oleh petugas KPPS memasukkan dan mengakomodir KUMARNO kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK); b. Bahwa atas hal tersebut saudara Yudi Utama Arsad yang merupakan calon anggota DPRD davil III Bombana dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan kejadian ke Bawaslu Kabupaten Bombana namun Bawaslu Kabupaten Bombana tidak melanjutkan laporan tersebut dengan alasan Pelapor tidak melampirkan C-7 KPU sebagai bukti petunjuk untuk ditindak lanjuti; c. Bahwa atas hal tersebut di atas Pengadu menanggapinya sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I s.d Teradu VIII dan jajaranya tidak tegas dalam menyikapi persoalan terhadap pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tempat yang pemilihan yang bukan merupakan penduduk berdasarkan data kependudukan, karena telah nyata KUMARNO terdaftar dalam DPT TPS 1 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana kemudian menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el sebagai Pemilih DPK: 2) Bahwa Teradu I s.d Teradu V dan jajarannya tidak seharusnya memasukkan calon pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena Calon Pemilih tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pemilih sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu: a) Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan yaitu formulir Model A.3-KPU; b) Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb di TPS yang bersangkutan yaitu formulir Model A.4-KPU; dan c) Pemilik KTP-el atau Penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara, dan didaftarkan dalam DPK yaitu formulir Model A.DPK-KPU. 3) Bahwa dalam Sistem Informasi KPU RI, Teradu I s.d Teradu V dan jajaranya dapat mengecek menggunakan NIK ketika ada Pemilih yang ingin menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP dan dapat mengetahui apakah calon pemilih terdaftar di DPT pada TPS wilayah pemilihan lain atau terdaftar di DPT TPS lain; 4) Bahwa berdasarkan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 9 tersebut diatas maka Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan tugas tidak melaksanakan PKPU sebagai petunjuk teknis dilapangan, terbukti dengan diakomodirnya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb kemudian menggunakan KTP-el yang menyalurkan hak suaranya di TPS 2 Desa Mambo, Kecamatan Poleng Timur, Kabupaten Bombana; 5) Bahwa terhadap Tindakan Teradu I s.d Teradu V yang telah memperbolehkan Kumarno menyalurkan hak pilihnya di TPS 2 Desa Mambo, Kecamatan Poleng Timur, Kabupaten Bombana diakomodir dalam DPK yang notabenenya pemilih terdaftar di DPT lain, atas kekeliriuan tersebut maka dapat dipastikan Teradu VI s.d Teradu VIII dan jajaranya tidak melakukan pengawasan secara intensif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum perubahan atas Perbawaslu No. 5 Tahun 2019 bahwa: 1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Pemilih yang berhak menggunakan hak suara di TPS. 2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. Memastikan keakuratan data Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; b. Memastikan penggunaan hak pilih terhadap Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; c. Melakukan pemeriksaan pemberian suara di TPS bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan; d. Memastikan pelayanan yang dilakukan oleh KPU terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; e. Melakukan pencermatan terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb; dan f. Melakukan koordinasi dengan KPU dalam memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tidak terdaftar di dalam DPT pada TPS tempat asal dan pada TPS tempat memilih. g. Dalam hal Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dengan cara memastikan Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang bersangkutan serta penggunaan hak pilih dapat dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesai Pemungutan Suara. 6) Bahwa perbuatan Teradu I s.d Teradu V dan jajaranya telah melakukan pembiaran adanya pemilih yang telah terdaftar dalam DPT TPS 01 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara menjadi pemilih DPK pada TPS 002 Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana; 7) Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengawasan Pemugutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 7 Menyatakan; 1) Pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS. 2) Pengawasan yang dilakukan sebagaimana pada ayat 1 dilakukan dengan cara: a. Memastikan keakuratan data pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK b. Memastikan penggunaan hak pilih terhadap pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK; c. Melakukan pemeriksan pemberian suara bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, dengan menunjukan KTP-el atau identitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Memastikan pelayanan yang dilakukan oleh KPU terhadap pemilih yang terdaftar DPTb dalam keadaan tertentusebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Melakukan pencermatan terhadap pemilih yang terdaftar DPTb, dan; f. Melakukan koordinasi dengan KPU dalam memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPTb daam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku 8) Bahwa dengan adanya pengaduan oleh peserta Pemilu bahwa adanya pemilih yang telah terdaftar dalam DPT TPS 01 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara menjadi pemilih DPK pada TPS 002 Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana, maka Teradu VI s.d Teradu VIII dan Jajaranya tidak melaksanakan pengawasan dan penindakan maupun mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU): 9) Bahwa alasan Teradu VI s.d Teradu VIII dan jajarannya tidak menindaklanjuti laporan Pelapor karena tidak melampirkan C7 sebagai bukti petunjuk untuk ditindaklanjuti adalah alasan yang sangat tidak berdasar hukum karena seharusnya C7-KPU itu sendiri telah dimiliki oleh jajaran Teradu VI s.d Teradu VIII yang telah diberikan oleh Teradu I s.d Teradu V serta jajarannya saat bertugas melakukan pengawasan di TPS 02 Desa Mambo Kec. Poleang timur. Sauadara Yudi Utama Arsad sebagai pelapor yang merupakan Peserta Pemilu calong Anggota DPRD Kabupaten Bombana Dapil II yang mngetahui peristiwa penggaran Pemilu yang tentunya secara peraturan perundang undangan tidak berhak untuk memiliki C7-KPU untuk dijadikan bukti pelaporan sebagaimana dimaksud Teradu VI s.d Teradu VIII pada penghentian perkara pengaduan pelanggaran administrasi Pemilu sehingga dalam pelaporan tidak mungkin menunjukan C7-KPU yang dimaksud; 10) Bahwa laporan saudara Yudi Utama Arsad telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindak lanjuti karena bukti permulan C7- KPU ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan Pemilu dimiliki oleh Teradu VI s.d Teradu VIII dan jajarannya saat melakukan pengawas disetiap TPS sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 410 Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu menyatakan “Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia” 11) Bahwa merujuk pada Kasus Pemungutan Suara Ulang yang terjadi di TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, merupakan satu peristiwa yang identik tapi pada Notabenenya pihak Teradu VI s.dTeradu VIII dan Jajaranya mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan PSU, namun yang terjadi pada kasus TPS 002 Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana tidak dilakukan demikian; d. Bahwa perbuatan Teradu I s.d Teradu VIII dan jajarannya melanggar dan bertentangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: 1) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 huruf (a dan e) dalam hal profesional penyelenggara Pemilu bahwa : Huruf a) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Huruf e) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 2) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 dalam hal Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 3) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf c) dalam hal bertentangan dengan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pada prinsip profesional, bahwa Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 4) Melanggar dan bertentangan Pasal 18 huruf a) dalam hal Pedoman Penyelenggara Pemilu pada prinsip Efisien, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; e. Berdasarkan substansif tersebut diatas maka Teradu I s.d Teradu VIII dan jajaranya diduga melanggar Prinsif Penyelenggara Pemilu yaitu Prinsif Profesional, Kepastian Hukum dan prinsip efisien 5. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 005 Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana a. Bahwa saudari YUSRIANI dengan NIK 7401144305800003 beralamat Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana adalah Pemilih yang terdaftar di DPT TPS 011 Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka; b. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Saudari YUSRIANI menyalurkan hak suaranya Menggunakan KTP-el pada TPS 005 Desa Baliara Kec. Kabaena Barat Kab. Bombana dengan Status pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). c. Bahwa pada awalnya tepatnya Tanggal 5 April 2019, saudari YUSRIANI ke TPS 005 Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana bertemu dengan Ketua PPS desa Baliara MASNAWATI HALIM dengan mengatakan jika ingin menyalurkan hak pilihnya di TPS 005 dengan menunjukan KTP-el, kemudian ketua PPS melakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PPS apakah terdaftar atau tidak dalam DPT dan hasil pengecekan disampaikan kepada YUSRIANI bahwa namanya terdaftar di DPT TPS 011 Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka sehingga tidak dapat memilih di Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana; d. Bahwa pada Tanggal 17 April 2019 tepatnya hari pemungutan Suara saudari YUSRIANI kembali menanyakan kepada PPS “bagaimana jika Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja yang dipilih dan jawaban Ketua PPS ibu tidak dapat memilih di Desa Baliara Selatan biar hanya memilih Presiden” namun tidak mendapatkan jawaban, selanjutnya Sdri Yusriani pamit untuk pulang kerumah; e. Bahwa pada Tanggal 17 April 2019 sekitar Pukul 12:00 Wita Saudari YUSRIANI mendatangi kembali TPS 005 kemudian mendaftarkan dirinya kepada KPPS 4 dengan menggunakan KTP-el setelah itu KPPS 4 menanyakan kepada Yusriani apakah sudah melapor sama PPS, jawaban YUSRIANI sudah dan dapat menyalurkan hak pilih, sehingga YUSRIANI dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK); f. Bahwa dengan terdaftarnya YUSRIANI dalam DPK, Ketua KPPS memanggil nama YUSRIANI dan memberikan Surat Suara 5 lembar yaitu DPR Kab, DPRD Prov, DPR RI, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian YUSRIANI masuk kedalam bilik suara lalu keluar dan memasukkan surat suara ke masing masing kotak suara; g. Bahwa atas kejadian tersebut Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: 07/BAWASLU-PROV.SG.01/KABAENA BARAT/PM.05.02/IV/2019. h. Bahwa dari peristiwa tersebut diatas Pengadu akan menanggapinya sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajarannya dan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII serta jajarannya tidak tegas dalam menyikapi Pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS 005 Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana; 2) Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajarannya tidak terjalin koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas terbukti saat ketika waktu Pukul 12:00 Wita YUSRIANI mendatangi TPS 005 membawa KTP-el dengan mengatakan sudah diperbolehkan oleh PPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Oleh KPPS 004 langsung percaya begitu saja tanpa menghubungi PPS terlebih dahulu untuk memastikan Keterangan YUSRIANI bukan langsung mendaftarkan Yusriani dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK); 3) Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajarannya dipastikan tidak melakukan pengecekan data KTP-el apakah terdaftar dalam DPT, DPTb atau tidak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan, Menyatakan “Apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, anggota KPPS Setempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta mencatatnya ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya”; 4) Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII serta jajarannya tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1,2 dan 3) Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemugutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Menyatakan; 1) Pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS. 2) Pengawasan yang dilakukan sebagaimana pada ayat 1 dilakukan dengan cara: a. Memastikan keakuratan data pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK b. Memastikan penggunaan hak pilih terhadap pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK; c. Melakukan pemeriksan pemberian suara bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, dengan menunjukan KTP-el atau identitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Memastikan pelayanan yang dilakukan oleh KPU terhadap pemilih yang terdaftar DPTb dalam keadaan tertentusebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Melakukan pencermatan terhadap pemilih yang terdaftar DPTb, dan; f. Melakukan koordinasi dengan KPUdalam memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPTb daam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku 5) Dalam hal pemilih yang tidak tardaftar dalam DPT dan DPTb, Pengawas pemilu melakukan dengan cara memastikan pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el atau SUKET kepada KPPS di TPS yang berada dirukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket bersangkutan serta penggunaan hak hak pilih dapat dilakukan satu (1) jam sebelum dilakukan pemumgutan suara jika surat suara masih tersedia 6) Bahwa berdasarkan Pasal tersebut diatas dipastikan jika Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII beserta jajarannya tidak melaksanakan perintah Peraturan Bawaslu RI dengan melakukan pengawasan dengan baik terhadap penggunaan hak pilih bagi pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK) terbukti dengan terakomodirnya YUSRIANI dalam DPK oleh Teradu Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajarannya tanpa surat pinda A5-KPU yang notabenenya YUSRIANI tedaftar dalam DPT TPS 011 Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka; 7) Bahwa peristiwa tersebut Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII (Bawaslu Kab. Bombana) mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 07/BAWASLU-PROV.SG.01/KABAENA BARAT/ PM.05.02/IV/2019, maka akibat kelalaian atau ketidakprofesional dalam bekerja yang membuat pemborosan terhadap penggunaan anggaran negara dengan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 005 Desa Baliara; 8) Bahwa atas tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII beserta jajarannya, telah melanggar dan bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa: a) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 huruf (a dan b) dalam hal profesional penyelenggara Pemilu bahwa: Huruf a) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Huruf e) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; b) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 dalam hal Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. c) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf c) dalam hal bertentangan dengan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pada prinsip profesional Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. d) Melanggar dan bertentangan Pasal 18 huruf a) dalam hal Pedoman Penyelenggara Pemilu pada prinsip Efisien bahwa dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan. 6. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu di TPS 002 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana a. Bahwa Pemilih yang bernama Mutia Irawati dengan NIK: 7406096208800001 yang merupakan warga Negara Indonesia yang beralamat di Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, pada Tanggal 17 April 2019, Mutia Irawati datang di TPS 002 untuk menyalurkan hak suaranya dengan membawa dan memperlihatkan KTP-el kepada petugas KPPS TPS 02 Desa Tembe; b. Bahwa sebelum Pukul 11.00 Wita Ketua PPS menerima dan memeriksa KTP-el milik Mutia Irawati guna dilakukan pengecekan NIK, namun setelah beberapa jam menunggu diluar TPS 002 untuk dipanggil masuk menyalurkan hak suaranya sebagai Pemilih DPK, hingga dimulainya perhitungan suara Pilpres, Mutia Irawati tidak mendapatkan kepastian hukum; c. Bahwa pada Pukul 13.00 pemilih Mutia Irawati menanyakan kepada Petugas KPPS tentang keadaan dirinya yang tidak diakomodir sebagai DPK untuk menyalurkan hak pilihnya, tetapi petugas KPPS mengarahkan Mutia Irawati untuk mengkonfirmasi kepada Ketua KPPS, diwaktu konfirmasi saat itu hadir ketua PPK Kecamatan Rarowatu Utara dan Pengawaslu Kecamatan Rarowatu Utara, lalu PPK Kecamatan Rarowatu Utara berkoordinasi pada KPU Kabupaten Bombana; d. Bahwa hasil koordinasi ketua PPK Kecamatan Rarowatu Utara kepada KPU Kabupaten Bombana, yang pada pokoknya mengarahkan Mutia Irawati untuk menyalurkan hak pilihnya di Desa Lain, namun Mutia Irawati tidak mengindahkannya karena Mutia Irawati merupakan penduduk Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, hingga terjadi perdebatan yang alot antara Petugas KPPS dengan pihak keluarga Mutia Irawati namun tidak menemukan solusi; e. Bahwa pada Pukul 16.00 Wita datang Komisioner KPU Kabupaten Bombana Devisi Program dan Data yakni Muh. Safril, S.S (Teradu III) namun tidak memberikan solusi terhak hak pilih Mutia Irawati yang tidak tersalurkan maupun Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII serta jajaranya tidak memberikan kepastian hukum; 7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka Pengadu menyuraikan bentuk-bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu yang dilukakan oleh oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, sebagaimana berikut: a. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan jajaranya yang tidak memberikan kepastian hukum tentang tersalurnya hak pemilih MUTIA IRAWATI menimbulkan kerugian hak pada warga negara yaitu tidak tersalurkanya hak pilih MUTIA IRWATI sebagai pemilih DPK hal tersebut bertentangan dengan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (1) huruf c) Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Dipertegas dalam berikutnya dalam Pasal 349 bahwa pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (1) huruf (c) dan huruf d diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a) Memilih di TPS yang ada dirukun tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik; b) Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KPPS setempat; c) Dilakukan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai b. Bahwa tidak tersalurkanya hak pilih MUTIA IRAWATI sebagai pemilih yang dikategorikan sebagai DPK telah jelas melanggar aturan teknis sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (1) PKPU No.9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu perubahan atas PKPU No. 3 Tahun 2019, bahwa: a. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara. b. Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket. c. Dalam hal di Rukun Tangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lain Pemilih yang bersangkutan tidak dibuat TPS, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain. d. Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara di TPS selesai. (5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih apabila masih tersedia Surat Suara. c. Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 diatas secara jelas MUTIA IRAWATI telah memenuhi syarat sebagai warga negara untuk menyalurkan hak suaranya dengan ketentuan dan syarat yaitu memiliki KTP-E yang sesuai alamat tempat TPS atau Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan yang masih dalam satu wilayah Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara. d. Bahwa penghilangan hak pilih orang lain, sebagaimana yang telah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan jajaranya dilakukan terhadap MUTIA IRAWATI telah melanggar ketentuan pengaturan dalam Pasal 40 PKPU No. 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu perubahan atas PKPU No. 3 Tahun 2019, bahwa: 1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket. 2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. 3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat desa/kelurahan, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. 4) KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di TPS. 5) Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat. 6) TPS lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket. 7) Dalam hal Surat Suara di TPS pada satu wilayah kerja PPS sesuai yang tercantum dalam KTP-el atau Suket Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada kelurahan/desa atau sebutan lain terdekat, yang masih dalam satu wilayah kerja PPK sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket. e. Berdasarkan ketentuan pengaturan dalam Pasal 40 diatas, menunjukan bahwa prosedur yang sah dan berkepastian hukum pemilih MUTIA IRAWATI harus memperoleh informasi dan pelayanan dari Petugas KPPS di TPS 002 telah tegas kewajiban kepada KPPS untuk memberikan penjelasan dan pelayanan, namun sampai dimulainya pemungutan suara untuk Status Daftar Pemilih Khusus (DPK) sampai pada pemungutan suara, hak pemilih MUTIA IRAWATI sebagai warga negara tidak juga tersalurkan. f. Bahwa tentang tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan jajaranya dalam hal tidak memberikan kepastian hukum terhadap pemilih dan menjamin tersalurnya hak pilih MUTIA IRAWATI, tanpa adanya penjelasan yang prosedural dan hilangnya hak pilih orang lain dalam pemilihan umum, maka perbuatan-perbuatan dimaksud sangat bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Etika dan Pedoman Penyelenggara Pemiliu Pengadu uraikan sebagai berikut: 1) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (a) yang dimaksud dengan prinsip berkepastian hukum Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: hufuf a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (f) yang dimaksud dengan prinsip Profesional Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 3) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (g) yang dimaksud dengan prinsip Efektif Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; 4) Melanggar dan bertentangan Pasal 10 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip adil Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; 5) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; 6) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf (e) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; 7) Melanggar dan bertentangan Pasal 16 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip akuntabel Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; 8) Melanggar dan bertentangan Pasal 18 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan g. Bahwa adanya kondisi yang dialami oleh MUTIA IRAWATI sebagai warga negara yang memiliki hak pilih berdasarkan KTP-E dan membawa KTP-E di TPS 002 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, lantas terjadi penolakan oleh petugas KPPS, PPK dan Komisioner KPU Kab Bombana dalam hal in Teradu III, maka semestinya dalam substansif pengaturan untuk kewenangan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Panwaslu Kecamatan dan PTPS yang melekat hak terhadap pengawasan baik proses pemilu sampai pada pelanggaran administratif Pemilu menimbulkan dugaan bahwa ada pembiaran dengan alasan bahwa: 1) Bahwa Pemilih yang bernama Mutia Irawati dengan NIK: 7406096208800001 yang merupakan warga Negara Indonesia yang beralamat di Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, pada Tanggal 17 April 2019, Mutia Irawati datang di TPS 002 untuk menyalurkan hak suaranya dengan membawa dan memperlihatkan KTP-el kepada petugas KPPS TPS 02 Desa Tembe; 2) Bahwa sebelum Pukul 11.00 Wita Ketua PPS menerima dan memeriksa KTP-el milik Mutia Irawati guna dilakukan pengecekan NIK, namun setelah beberapa jam menunggu diluar TPS 002 untuk dipanggil masuk menyalurkan hak suaranya sebagai Pemilih DPK, hingga dimulainya perhitungan suara Pilpres, Mutia Irawati tidak mendapatkan kepastian hukum; 3) Bahwa pada Pukul 13.00 pemilih Mutia Irawati menanyakan kepada Petugas KPPS tentang keadaan dirinya yang tidak diakomodir sebagai DPK untuk menyalurkan hak pilihnya, tetapi petugas KPPS mengarahkan Mutia Irawati untuk mengkonfirmasi kepada Ketua KPPS, diwaktu konfirmasi saat itu hadir ketua PPK Kecamatan Rarowatu Utara dan Pengawaslu Kecamatan Rarowatu Utara, lalu PPK Kecamatan Rarowatu Utara berkoordinasi pada KPU Kabupaten Bombana; 4) Bahwa hasil koordinasi ketua PPK Kecamatan Rarowatu Utara kepada KPU Kabupaten Bombana, yang pada pokoknya mengarahkan Mutia Irawati untuk menyalurkan hak pilihnya di Desa Lain, namun Mutia Irawati tidak mengindahkannya karena Mutia Irawati merupakan penduduk Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, hingga terjadi perdebatan yang alot antara Petugas KPPS dengan pihak keluarga Mutia Irawati namun tidak menemukan solusi; 5) Bahwa pada Pukul 16.00 Wita datang Komisioner KPU Kabupaten Bombana Devisi Program dan Data yakni Muh. Safril, S.S (Teradu III) namun tidak memberikan solusi terhak hak pilih Mutia Irawati yang tidak tersalurkan maupun Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII serta jajaranya tidak memberikan kepastian hukum; 6) Bahwa berdasarkan pada angka 1 sampai 5 diatas maka pada Tanggal 18 April 2019, MUTIA IRAWATI mengadukan kepada Pengawas Kecamatan Rarowatu utara, yang pada pokoknya bahwa tidak tersalurkannya hak pilihnya dengan syarat sebagai pemilih DPK, meminta agar Pengawas Kecamatan menindaklanjuti agar dilaksanakan PSU pada TPS 002 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, namun pengaduan secara tertulis yang ajukan oleh MUTIA IRAWATI tidak ditindaklanjuti oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan jajaranya h. Bahwa keberadaan Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara dalam kondisi Mutia Irawati menunggu kepastian dirinya untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara sampai pada selesainya tahapan penggunaan hak pilih untuk DPK, namun dari pihak Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan jajaranya tidak melakukan tindakan untuk menentukan penanganan pelanggaran Pemilu, hal ini telah bertentangan dalam Pasal 454 ayat (1 dan 2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. i. Bahwa aduan secara tertulis oleh MUTIA IRAWATI pada Tanggal 18 April 2019 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Rarowatu utara merupakan bentuk pengawasan secara temuan laporan pelanggaran Pemilu, namun dengan tidak adanya tindakan dan tindaklanjut akan pengaduan tersebut maka Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan jajaranya telah bertentangan apa yang menjadi tugas pokok sebagai pengawas pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 3 UU Pemilu bahwa laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. j. Bahwa tentang tindakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan jajarannya dalam hal tidak melaksanakan pengawasan dalam bentuk pengawasan aktif dan temuan pelanggaran pemilu berdasarkan pengaduan, maka perbuatan- perbuatan dimaksud sangat bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Etika dan Pedoman Penyelenggara Pemiliu Pengadu uraikan sebagai berikut: 1) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (a) yang dimaksud dengan prinsip berkepastian hukum Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: hufuf a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (f) yang dimaksud dengan prinsip Profesional Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 3) Melanggar dan bertentangan Pasal 10 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip adil Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; 4) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; 5) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf (e) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. 8. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu terhadap Tidak Adanya Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia dan TPS 1 Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana a. Bahwa pada Tanggal 27 April 2019, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajaranya melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS Se- Kabupaten Bombana dalam pemilihan umum 2019, yaitu: 1) TPS 3 Desa Langkowala, Kecamatan Lantari Jaya. 2) TPS 5 Desa Teppo, Kecamatan Poleang Timur. 3) TPS 5 Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat. 4) TPS 1 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo. 5) TPS 3 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo. 6) TPS 1 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia. 7) TPS 3 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia. 8) TPS 1 Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu. b. Bahwa pada Tanggal 27 April 2019, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajaranya melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengadu sebagai peserta Pemilu Tahun 2019 berjumlah 5 (lima) TPS sesuai dengan Surat pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tahun 2019 dengan Nomor: 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 yang telah Pengadu Terima; c. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajaranya melaksanakan PSU di 3 (tiga) TPS tidak memberitahukan kepada Pengadu sebagai peserta Pemilu Tahun 2019 yaitu TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana; d. Bahwa pada Tanggal 24 April 2019 Pengadu Menerima 2 (Dua) Surat yaitu: 1) Surat KPU Kabupaten Bombana No. 166/PY/01.1-SD/7406/KPU- Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2919 Prihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum 2019 bertanda tangan Ketua KPU Kabupaten Bombana; 2) Surat No: 168/PL/01.7-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2919 Prihal: Permintaan Saksi Pemungutan Suara Ulang Tahun 2019 ditujukan pada Tim Kampanye bertanda tangan Ketua KPU Kabupaten Bombana; e. Bahwa dari kedua surat dimaksud, pada lampiranya hanya berjumlah 5 (Lima) TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di Kabupaten Bombana; f. Bahwa pengadu mendapatkan informasi pada Siang Hari Jam 2.00 Wita Tanggal 27 April 2019 dari beberapa Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bombana, bahwa pelaksanaan PSU dilakukan pada 8 TPS, sedangkan surat pemberitahuan dan permintaan saksi yang Pengadu Terima hanya 5 TPS yang melaksanakan PSU pada Pemilu 2019 di Kabupaten Bombana; g. Bahwa dengan tidak adanya Surat Pemberitahuan yang diperoleh Pengadu adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada TPS TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana, maka pada Tanggal 27 April 2019, Pengadu bersama dengan Peserta Pemilu 2019 diantaranya DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Bombana, DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bombana, DPC Partai Hanura Kabupaten Bombana dan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bombana, membuat Surat Pernyataan bersama yang pada pokoknya tidak pernah menerima secara resmi melalui surat tentang pemberitahuan Pelaksanaan PSU di TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana; 9. Berdasarkan uraian permasalahan diatas, maka yang menjadi bentuk pelanggaran yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV, Teradu V dan jajarannya yaitu sebagai berikut: a. Bahwa pada Pasal 66 ayat (1 dan 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, bahwa 1) Pemungutan Suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara ulang. 2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan. Lalu dipertegas dalam ayat 6) bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara ulang di TPS. b. Bahwa tidak adanya pemberitahuan dan surat permintaan saksi paa Pengadu adanya PSU pada TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana, hal ini kuat dugaan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV, Teradu V dan jajarannya telah melalaikan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan PSU sebagai diatur dalam Pasal 66 ayat (1, 2 dan 6) diatas, sehingga hak-hak peserta Pemilu tidak tersalurkan; c. Bahwa tentang tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan jajaranya dalam hal tidak memberikan pemberitahuan dan surat permintaan saksi kepada Pengadu sebagai peserta Pemilu 2019 adalah tindakan yang merugikan Pengadu, maka perbuatan-perbuatan dimaksud sangat bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Etika dan Pedoman Penyelenggara Pemiliu Pengadu uraikan sebagai berikut: 1) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (a) yang dimaksud dengan prinsip berkepastian hukum Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: hufuf a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (f) yang dimaksud dengan prinsip Profesional, bahwa: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 3) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (g) yang dimaksud dengan prinsip Efektif, bahwa: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; 4) Melanggar dan bertentangan Pasal 10 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip adil, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; 5) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; 6) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf (e) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; 7) Melanggar dan bertentangan Pasal 16 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip akuntabel, bahwa : Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; 8) Melanggar dan bertentangan Pasal 18 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan 10. Berdasarkan uraian permasalahan diatas, maka yang menjadi bentuk pelanggaran yang dilakukan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dan jajarannya yaitu sebagai berikut: a. Bahwa pada Pasal 3 huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan cara melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan sesuai dangan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; b. Bahwa pada Pasal 14 ayat (1) huruf (k) angka (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan proses Pemungutan Suara dengan cara memastikan KPPS melaksanakan kewajiban menerima dan memeriksa kebenaran surat mandat Saksi dari Partai Politik ditingkat Kabupaten/Kota atau diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau diatasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan calon DPD untuk Pemilu anggota DPD sejumlah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. Bahwa pada Pasal 19 ayat (1) huruf (f) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, bahwa Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di tingkat TPS dalam hal terjadi Saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan/atau masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas; d. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, maka dengan tidak adanya pemberitahuan dan permintaan saksi kepada Pengadu atas pelaksanaan PSU pada Tanggal 27 April 2019 pada TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana maka Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dan jajarannya telah melalaikan kewajiban hukum dalam pengawasan penyelenggaran PSU pada 8 TPS pada Pemilu 2019 di Kabupaten Bombana; e. Bahwa tentang tindakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dan jajarannya dalam hal tidak melaksanakan pengawasan atas adanya pemberitahuan dan surat permintaan saksi kepada Pengadu sebagai peserta Pemilu 2019 adalah tindakan yang merugikan Pengadu, maka perbuatan-perbuatan dimaksud sangat bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Etika dan Pedoman Penyelenggara Pemiliu Pengadu uraikan sebagai berikut: 1) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (a) yang dimaksud dengan prinsip berkepastian hukum Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: hufuf a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (f) yang dimaksud dengan prinsip Profesional, bahwa: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 3) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (g) yang dimaksud dengan prinsip Efektif, bahwa: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; 4) Melanggar dan bertentangan Pasal 10 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip adil, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; 5) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; 6) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf (e) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; 7) Melanggar dan bertentangan Pasal 16 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip akuntabel, bahwa : Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; 8) Melanggar dan bertentangan Pasal 18 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan 11. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu 2019 adanya Calon DPRD Kabupaten Bombana Dapil III Bombana yang Terdaftar Keanggotaan dan kepengurusanya pada 2 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 a. Bahwa Andi Mashar adalah Pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana Periode 2017-2022 dengan sebagai Dewan Pengurus Jabatan Ketua IV berdasarkan Surat Keputusan Nomor 017/DPW/BERKARYA/VI/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Bombana-Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2017-2022 Tanggal 22 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW Partai Berkarya Provinsi Sulawesi Tenggara; b. Bahwa setelah dilaksanakan Verifikasi Partai Politik baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan sampai Pusat. Maka dengan diumumkannya Partai Politik yang lolos ve rifikasi untuk Pemilu 2019 pada Tanggal 17 Februari 2018 oleh KPU RI, Partai Berkarya adalah peserta Pemilu yang lolos verifikasi dengan kepengurusan pada Tingkat DPD Kabupaten Bombana pada data Sistem Informasi Partai Politik di KPU Kabupaten Bombana, Nama Teradu Andi Mashar, S.Sos adalah anggota dan pengurus yang sah DPD Partai Berkarya; c. Bahwa Andi Mashar, S.Sos dalam penjaringan Bakal Calon Legislatif yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana Periode 2019-2024 Daerah Pemilihan III Poleang melalui Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Bombana pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019. d. Bahwa berdasarkan pengumuman Nomor 811/PL.01.4-PU/7406/KPU- Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, nama Teradu Andi Mashar, S.Sos terdaftar pada Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dengan Nomor Urut 4 pada Dapil III Bombana; e. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 36/PL.01.1- kpt/7406/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dan didalam lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Bombana terdapat nama Saudara Teradu Andi Mashar, S.Sos; f. Bahwa Saudara Andi Mashar, S.Sos ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap berdasarkan SK KPU Nomor 43/PL.01.1-kpt/7406/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 20 September 2018; g. Bahwa Saudara Andi Mashar dalam mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bombana Periode 2019-2024 melalui Partai HANURA belum pernah mengundurkan diri dari Partai Berkarya Kabupaten Bombana baik sebagai Anggota maupun Pengurus, sebagaimana dalam surat pernyataan Ketua DPD Partai Berkarya No :041/PB/IV/2019 yang menyatakan bahwa Saudara Andi Mashar tidak pernah mengajukan pengunduran diri baik sebagai Anggota/Pengurus DPD Partai Berkarya Kab. Bombana Tanggal 29 April 2019; h. Bahwa saudara Andi Mashar, S.Sos dalam mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bombana Periode 2019-2024 melalui Partai HANURA dan pengajuan berkas administrasi di KPU Kabupaten Bombana, yang bersangkutan diduga tidak melampirkan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota/Pengurus dari Partai Berkarya Kab. Bombana; i. Bahwa Saudara Andi Mashar, S.Sos Caleg Partai Hanura berdasarkan identitas kependudukan eKTP dan KTA Partai Berkarya dengan Nomor KTA 7406 0118 1000 0025 adalah orang yang sama yang mendaftarkan diri sebagai Caleg dalam Pemilu 2019 pada Dapil III Kabupaten Bombana; j. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bombana yang dituangkan dalam SK Nomor 393/PL.01.7-kpt//7406/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara tertanggal 5 Mei 2019, Saudara Andi Mashar Nomor Urut 4 Partai Hanura Dapil Bombana III dengan perolehan suara sebesar 993 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga) dengan perolehan suara secara keseluruhan baik calon legislatif maupun suara partai Hanura yaitu 2.483 (Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tiga); 12. Berdasarkan uraian permasalahan diatas, maka yang menjadi bentuk pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut: a. Bahwa pada Pasal 180 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum termaktub secara jelas bahwa ; 1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dipertegas dalam ayat : 2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU. Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dan dipertegas ayat : 3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Atas tahapan verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Bombana, KPU Provinsi Sultra dan KPU RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 UU Pemilu telah jelas dan terlaksana secara akurat bahwa Partai Berkarya tidak mengalami kesalahan dan kelalaian sebagai peserta Pemilu 2019 dengan kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana, maka nama Teradu Andi Mashar, S.Sos adalah Sah sebagai pengurus Partai Berkarya pada DPD Kabupaten Bombana periode kepengurusan 2017-2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 017/DPW/BERKARYA/VI/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Bombana-Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2017-2022 tanggal 22 Juni 2018, b. Bahwa dalam Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tegas dikatakan pada ayat (1) bahwa Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian dipertegas kembali pada ayat 2) bahwa Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. Lalu secara teknis aturan Pemilu telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1 dan 2) PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 bahwa pengajuan bakal calon dalam Ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Di pertegas dalam ayat 2) bahwa Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu; c. Bahwa tindakan Teradu Andi Mashar, S.Sos mendaftarkan diri sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana Dapil III pada Partai Hanura dengan proses Pengajuan Bakal Calon, Penetapan DCS, Penetapan DCT dan menjadi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bombana Terpilih, telah melampaui proses yang cacat secara hukum yang tidak sesuai dengan syarat yang termaktub dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yakni baik pada Partai Berkarya maupun pada Partai Hanura. Berlanjut, pelaksanaan Penjaringan bakal calon sebagai diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Huruf (o) PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 mengatur tentang Persyaratan Bakal Calon bahwa Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan yaitu menjadi anggota Partai Politik, maka tegas dan jelas bahwa ketika Andi Mashar, S.Sos ditetapkan sebagai DCS dan DCT oleh KPU Kabupaten Bombana wilayah Pemilihan Dapil III Bombana maka Andi Mashar telah diakomodir dalam penenuhan syarat sebagai Anggota Partai Hanura; d. Bahwa dengan adanya nama AndI Mashar, S.Sos pada kepengurusan dan keanggotaan pada 2 partai Politik yaitu Hanura dan Berkarya maka hal ini telah menimbulkan kelalaian atau sesengajaan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV, Teradu V dan jajarannya. Jika dihubungkan pada tahapan sesudah verifikasi parpol dengan tahap verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dalam Pasal 248 Ayat (3) UU Pemilu bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 3O% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, bahwa tahapan verifikasi Parpol dan verifikasi bakal calon merupakan satu rangkaian untuk mengecek kelengkapan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota termasuk status pengurusan dan keanggotaan dalam Partai Politik peserta Pemilu; e. Bahwa tidak adanya Surat Pengunduran diri dari Teradu Andi Mashar, S.Sos pada Partai Berkarya maka dengan ketentuan Pasal 241 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal Telah tegas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Berkarya pada Pasal 4 ayat 1 Pasal 4 ayat (1 dan 2) PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 yang pada pokoknya menegaskan bahwa AD dan ART Parpol peserta Pemilu merupakan syarat utama penilaian dalam seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya telah tegas bahwa pemberhentian anggota karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, meninggal dunia dan diberhentikan, dipertegas dalam ayat (2) Anggota diberhentikan karena Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan partai, menjadi anggota Partai Politik lain. Pada keadaan Andi Mashar, S.Sos dari ketentuan-ketentuan yang diatur diatas Andi Mashar, S.Sos tidak tunduk dalam melaksanakan baik ketentuan Undang-Undang Pemilu, PKPU dan bagian yang diatur tegas pada ART Partai Politik peserta Pemilu khususnya partai Berkarya, sedangkan diketahui bahwa AD dan ART Parpol Peserta Pemilu 2019 adalah satu akomodir dengan Undang- Undang Pemilu yang menjadi syarat penilaian dalam seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota yang telah tegas dan termaktub dalam peraturan Perundangan-Undangan; f. Bahwa dalam pengawasan verifikasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana melekat wewenang Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam meneliti jika adanya kesengajaan dan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa: 1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, melaktrkan pengawasan atas pelaksanaan verilikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilalmlran oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KpUi KPU Provinsi, dan KPU Ihbupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU I(abupaten/Kota wajip menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). g. Bahwa tidak dilakukannya ketelitian oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV, Teradu V dan jajarannya dalam tahapan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak adanya kajian yang teliti oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III pada hasil verifikasi bakal calon, maka secara subtansif para Teradu dalam bertindak dan melaksanakan tugas, diduga melanggar dan bertentangan pada asas, landasan dan prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: 1) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 ayat (1) huruf (a dan b) dalam hal profesional penyelenggara Pemilu bahwa : Huruf a) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Huruf e) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 2) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 ayat (3) huruf (a dan b) dalam hal profesional penyelenggara Pemilu bahwa : Huruf a) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; 3) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 dalam hal Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 4) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf c) dalam hal bertentangan dengan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pada prinsip profesional Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 13. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perdoman Prilaku Penyelenggara Pemilu dengan Teradu V (Soeherman, S.Sos) Berfoto Bersama dengan Peserta Pemilu 2019 dan Membagikan Status akun Facebook (Abdul Rahman Parisi) Calon Anggota DPRD RI Dapil Sulawesi Tenggara a. Bahwa pada Tanggal 3 April 2018, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Sultra-2 Perionde 2018-2023 mengumumkan 12 (dua belas) nama calon Annggota KPUD Bombana melalui Pengumuman Nomor :021/TIMSEL KPU KAB/KOT SULTRA- 2/2018, dimana Teradu V berada diurutan 12 dari yang dinyatakan lulus untuk menyikuti tes selanjutnya; b. Bahwa untuk selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Sultra-2 Periode 2018-2023 melaksanakan tahapan seleksi tes Kesehatan dan wawancara untuk menghasilkan 6 (enam) orang calon Anggota KPU Kabupaten Bombana Periode 2018-2023, namun Teradu V dinyatakan gugur oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Sultra-2 Perionde 2018-2023 dengan melalui Pengumuman Nomor :029/TIMSEL KPU KAB/KOT SULTRA-2/2018 pada Tanggal 23 April 2018; c. Bahwa dengan tidak masuknya Teradu V pada tahapan menuju 6 (enam) besar, maka selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Sultra-2 Perionde 2018-2023 mengajukan/mengusulkan nama-nama yang lulus 6 (enam) besar pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatatun (Fit And Proper Test), maka setelah uji kelayakan dan kepatatun (Fit And Proper Test) oleh KPU RI di Kendari lalu dikeluarkan dan umumkan nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana berjumlah 3 (tiga) orang periode 2018-2023; d. Bahwa pasca putusan Mahkama Konstitusi Nomor :31/PUU-XVI/2018 yang mengembalikan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota dari 3 orang menjadi 5 Orang, maka KPU RI dengan melalui Surat Nomor : 1055/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018, prihal pelaksanaan uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota perionde 2018-2023 penambahan Anggota KPUD Kabupaten Bombana pasca putusan MK, maka dalam lampiran surat tersebut mengusulkan kembali 7 (Tujuh) nama yang kembali diambil dari seleksi sebelumnya yang sudah termasuk daftar Tunggu Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana Periode 2018-2023, dari 7 nama yang ada, nama Teradu V ada dalam daftar lampiran surat dimaksud; e. Bahwa berdasarkan Pengumuman No : 1107 /PP.06-Pu /05/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi), pada Lampiran Pengumuman nama Teradu V berada pada urutan 2; f. Bahwa sebelumnya pada Tanggal 9 September 2018 ketika Teradu V melalui Pengumuman Nomor :029/TIMSEL KPU KAB/KOT SULTRA-2/2018 pada Tanggal 23 April 2018 telah dinyatakan gugur oleh Tim Seleksi, saudara Teradu V bersama dengan Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018, dimana dalam foto (Vide Kode Bukti P-1) nampak bahwa Teradu V bersama dengan Abdul Rahman Farisi dalam suatu acara Sosialisasi atau kunjungan yang bertempat di Desa Lampeantani, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, g. Bahwa pada waktu yang tidak dapat lagi dipastikan tanggalnya yang pastinya masih di Agustus 2018, Teradu V berfoto bersama Abdul Rahman Farisi dipelataran jalan Kabupaten Bombana tepatnya dijalan Rawa Aopa Watu Mohai Kabupaten Bombana (Vide Kode Bukti P-2); h. Bahwa pada waktu yang tidak dapat lagi dipastikan tanggalnya yang pastinya masih di Agustus 2018, Teradu V berfoto bersama Abdul Rahman Farisi yang tempatnya disalah satu rumah warga Kabupaten Bombana (Vide Kode Bukti P-3); i. Bahwa sebelum adanya pengumuman KPU RI dengan Surat Nomor : 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 prihal pelaksanaan uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota perionde 2018-2023 penambahan pasca putusan Mahkama Konstitusi, tepatnya pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 19.37 Wita saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu IV dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman Acun Abdul Rahman Farisi bersama dengan Boge Rahman Farisi, bahwa dalam keterangan yang dibagikan tersebut ada Foto Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019 yang mana gambar tersebut secara jelas yang bertuliskan Informasi Bakal Calon Anggota DPR RI dalam pemilihan Umum Tahun 2019 yang memuat tentang Biodata pribadi Abdul Rahman Farisi; j. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 18 Juli 2018 Pukul 14.35 Wita saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu V dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman Acun Kadir Kudus Ala yang bersama dengan akun Facebook Abdul Rahman Farisi, dalam keterangan dan gambar postingan tersebut Kadir Kudus Ala sedang mensosialisasikan Foto Abdul Rahman Farisi dan salah satu gambar partai Politik yaitu partai Golkar; k. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 25 Juli 2018 Pukul 22.9 Wita, saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi, yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019 dimana dalam keterangan dan gambar dalam kiriman tersebut “Mari Bersama membangun Sultra” dan keterangan profil pemberitaan online Zonasultra.com yang memberitakan bahwa “Demi jadi Caleg, ARF Mundur dari dosen Unhas” l. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 28 Juli 2018 Pukul 3.23 Wita, saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019 dimana dalam keterangan dan gambar dalam kiriman tersebut bahwa Abdul Rahman Farisi dalam kiriman acun Facebooknya memberikan penjelasan secara singkat tentang pengertian Parlemen dan dibawahnya menampilkan 4 Foto Abdul Rahman Farisi. m. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 31 Juli 2018 pukul 00.48 Wita, saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu V dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019, dimana dalam kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi yang dalam keterangannya memberikan penjelasan tentang sejarah perpolitikan Indonesia dan dibawahnya menampilkan 2 (dua) Foto Abdul Rahman Farisi; n. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 13 Agustus 2018 pukul 05.44 Wita, saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu V dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019, dimana dalam keterangan yang dibagikan oleh Saudara Teradu V memberikan penjelasan dan mensosialisasikan Abdul Rahman Farisi yang disertai dengan Foto, nomor urut dan gambar salah satu Partai Politik peserta Pemilu 2019 yaitu Partai Golkar; o. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 29 Agustus 2018 pukul 09.16 Wita, saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019, dimana dalam keterangan yang dibagikan oleh Teradu V yaitu pemberitaan Media Online Zonasultra.com yang berisikan judul pemberitaan bahwa „ARF Tawarkan Kontrak Politik bukan Money Politik; p. Bahwa dengan keluarnya pengumuman KPU RI dengan Surat Nomor : 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 prihal pelaksanaan uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota perionde 2018-2023 penambahan pasca putusan MK, mengetahui adanya hal itu, kemudian saudara Teradu V pada acun Facebook milik Teradu dengan nama Acun “Eman” dengan secara sepontan dihilangkan dan mengganti nama akunnya; q. Bahwa selanjutnya untuk menghilangkan bukti riwayat dan nama acun Facebook Eman yang merupakan acun milik Teradu V, dimana diketahui bahwa Teradu V merupakan nama yang usulkan untuk mengikuti uji kalayakan dan kepatutan pada Penambahan Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana pasca putusan MK, maka sebelum mengikuti Uji kelayakan dan Kepatutan Teradu terlebih dahulu mengganti nama Acun Facebook Eman menjadi Temon (Temon Trotsky). r. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka secara subtansif tindakan yang dilakukan oleh Teradu V sebagai Anggota Anggota KPU Kabupaten Bombana adalah tindakan yang tidak mandiri dan dalam jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu tidak independen hal ini bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: 1) Bertentangan dengaan Pasal 2 bahwa Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 2) Pasal 6 ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. ayat (2) bahwa Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsi Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil 3) Pasal 8 huruf (a) bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertinda netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; dan huruf (e) tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; dan huruf (i); menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. 4) Pasal 14 huruf (a) bahwa Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; KESIMPULAN PENGADU [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 25 Oktober 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Dugaan adanya Pelaggaran Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS O1 dan TPS 03 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana: a. Keterangan Saksi Andi Lalo: 1) Bahwa saksi pada pokoknya mengetahui yang pada pokoknya menerangkan jika saksi merupakan pemilih di TPS 03 Desa Lora Kec. Mataoleo 2) Bahwa saksi mengetahui pada saat Pemilihan Umum 17 April 2019 terjadi masalah pada TPS 003 Desa Lora karena karena Suharni yang terdaftar oleh dalam DPT digunakan hak pilihnya di TPS 003 oleh Suharni lain yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb 003 Desa Lora, sehingga pada saat itu Suharni yang terdaftar DPT dalam TPS 003 dipindahkan memilih oleh petugas KPPS di TPS 001 Desa Lora, Kecamatan Mata Oleo. 3) Selanjutnya di TPS 001 dan TPS 003 dilaksanakan PSU pada Tanggal 27 April 2019 b. Pengakuan Teradu/Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V 1) Bahwa benar di Desa Lora Kec. Mataoleo telah terdapat 2 (dua) nama Suharni yang satu terdaftar dalam DPT di TPS 3 Desa Lora Nomor Urut 225 dengan Nomor NIK: 7406084107590016 dan Suharni satunya tidak terdaftar dalam DPTb, DPT, Maupun DPK di Kabupaten Bombana; 2) Bahwa benar laporan ke Panwaslu Kecamatan Mataoleo berdasarkan Laporan Nomor : 02/TM/PL/Kec. Mataoleo/28.03/IV/2019 atas peristiwa tersebut, Panwaslu Kecamatan Mataoleo mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 023/Bawaslu-Prov.SG-01/Mataoleo/PM. 05.02/ VI/2019 Tentang PSU di TPS 1 dan 3 Desa Lora, Kec. Mataoleo, Kabupaten Bombana, maka atas rekomendasi itu, para Teradu melakukan kajian untuk dilaksanakan PSU pada TPS 003 dan 001 Desa Lora; 3) Bahwa benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana) tertanggal 23 dan 24 April 2019 mengeluarkan 2 (dua) yaitu: a) Surat No. 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2919 Prihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum 2019 yang ditujukan pada Tim Kampanye, Pimpinan Partai Politik dan Calon Perseorangan dalam Suara dimana dalam isi surat termaktub berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bombana No: 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU- Kab/IV/2019 tentang Penetapan Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2019; b) Surat No: 168/PL/01.7-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2919 Prihal: Permintaan Saksi Pemungutan Suara Ulang Tahun 2019 ditujukan pada Tim Kampanye, Pimpinan Partai Politik dan Calon Perseorangan, dimana dalam isi surat termaktub berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bombana No: 375/PL.01.7/Kpt/7406/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2019; c. Analisis Hukum Untuk Teradu KPU Kabupaten Bombana 1) Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan diatas Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana) telah melakukan pelanggaran yang tindakannya bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yaitu sebagai berikut: 2) Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajarannya merupakan suatu tindakan fatal karena telah salah memberikan Form C6-KPU kepada orang yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, padahal sangat jelas didalam Form C6-KPU telah tercantum secara jelas nama dan nomor NIK SUHARNI yang terdaftar dalam DPT, yang seharusnya petugas KPPS teliti dalam memberikan Form C6-KPU dengan mencocokkan Nomor NIK KTP dan NIK yang ada pada Form C6-KPU dan belum lagi petugas KPPS di TPS 3 Desa Lora Kecamatan Mataoleo merupakan warga atau penduduk di Desa Lora sehingga dapat dipastikan jika petugas KPPS mengenal semua Masyarakat/DPT di Desa Lora terkhusus orang yang telah terdaftar dalam DPT; 3) Bahwa terhadap kedua surat Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana) No: 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 dan No. 168/PY/01.1- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 menjelaskan tentang PSU Tanggal 27 April 2019 di Pemungutan Suara Ulang di Desa Langkolawa Kec. Lantarijaya TPS 03, TPS 05 DesaTeppoe Kec. Poleang Timur, TPS 05 Desa Baliara Selatan, Kec. Kabaena Barat dan TPS 01 dan 03 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, namun dalam rujukan terbitnya surat terdapat perbedaan surat nomor Surat Keputusan KPU yaitu No: 375/PL.01.7/Kpt/7406/KPU- Kab/IV/2019 tanggal 23 April 2019 dan 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU-Kab/IV/201 tanggal 24 April 2019 sehingga jika dimaknai kedua surat tersebut memiliki 2 (dua) Surat Keputusan yang masing-masing surat ada satu Surat Keputusan yang berbeda penomorannya. Padahal jika dilihat dari isinya adalah sama sehingga dapat dipastikan kedua surat tersebut hanya merujuk pada satu Surat Keputusan yaitu mengenai jadwal penetapan PSU Pemilu 2019 di Kabupaten Bombana, hanya saja tidak dapat diketahui kebenarannya rujukan suratnya apakah SK PKU No. 375 atau No. 376 sehingga kesalahan tersebut dapat membuat kabur isi surat yang ada dalam Surat Pemberitahuan PSU Pemilu 2019 di Kabupaten Bombana dengan Surat Permintaan Saksi PSU Pemilu 2019; 4) Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1,2,3 dan 4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa : 1) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir Model C6- KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, 3) Dalam formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS, 3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C6-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan, 4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS dapat menyampaikan formulir Model C6- KPU kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima. Berdasarkan subtansib pada huruf (a) diatas Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan jajarannya tidak melaksanakan Perintah Peraturan dimaksud saat penyaluran formulir Model C6-KPU, dalam hal tidak menyampaikan kepada pemilih atau keluarganya namun memberikan kepada orang lain yaitu SUHARNI yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb; 5) Bahwa dengan peristiwa tersebut yang telah salah dalam memberikan Form C6.KPU, maka Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dan jajaranya dapat dipastikan tidak melaksanakan pengawasan yang mengakibatkan hilangnya hak pilih orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perbawaslu No. 9 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum perubahan atas Perbawaslu No. 1 Tahun 2019 bahwa 1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penyampaian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, 2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan KPPS mengembalikan Formulir Model C6- KPU yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara kepada PPS, 3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masingmasing melakukan pencatatan jumlah Formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusi kepada Pemilih setiap TPS dan melaporkannya secara berjenjang; 6) Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan jajarannya yang tidak sesuai dengan prosedural dalam menyalurkan Form C6-KPU, hal ini melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf (a) dan (f) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam Pasal 11 bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b) Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c) Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d) Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 7) Dipertegas dalam hal melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dalam pasal 15 huruf (c) dan (e), bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan; e) menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; 8) Bahwa dari uraian peraturan dimaksud diatas Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan beserta jajarannya dalam menjalankan tugasnya sangatlah jelas tidak mentaati Prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yaitu Prinsip profesionalitas dan prinsip kepastian hukum sebagaimana tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajarannya dalam memberikan Form C6-KPU yang mengakibatka SUHARNI yang terdaftar dalam DPT di TPS 003 Desa Lora kehilangan hak pilihnya; Untuk Teradu Bawaslu Kabupaten Bombana 1) Bahwa pada kondisi SUHARNI yang terdaftar dalam DPT telah digunakan hak pilihnya oleh SUHARNI yang tidak terdaftar DPT maupun DPTb, lalu tindakan KPPS menyarankan dan mengarahkan SUHARNI yang terdaftar DPT untuk menyalurkan hak pilihnya dengan cara pindah di TPS 01 Desa Lora, maka sebagaimana substansif pada Pasal 348 ayat (1) huruf (d) dan Ayat (9) Undang- Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah tepat, sebab SUHARNI yang terdaftar dalam DPT secara persyaratan yang dicantumkan dan diatur dalam Undang-undang Pemilu sebagai pemilih telah terpenuhi, untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia yaitu memiliki E-KTP. Maka tindakan petugas KPPS menyarankan dan mengarahkan SUHARNI yang terdaftar dalam DPT sudah sesuai bila dimaknai dalam Pasal 17 huruf (b) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan “dalam melaksanakan prinsif efektif, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak” b) “melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksannaan hak kontitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau di pilih; 2) Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII beserta jajarannya dalam membuat rekomendasi tidak memahami substansif proses Pemilu dan Adminitrasi Pemilu. sebab, salah satu alasan dikeluarkannya rekomendasi yang pada pokoknya dalam Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor: 023/Bawaslu-Prov.SG- 01/Mataoleo/PM.05.02/ VI/2019 bahwa “PSU di TPS 01 Desa Lora karena Suharni yang terdaftar di DPT pada TPS 03 dan memilih di TPS 1 tidak menggunakan Surat pindah Form A-5 KPU. Pada dalil dan alasan tersebut tidak dapat diakomodir sebagai alasan yang prosedur karena bentuk pelanggaran administrasi Pemilu, dalam kondisi yang menimpa SUHARNI yang terdaftar dalam DPT pada TPS 03 Desa Lora menggunakan Hak pilihnya pada TPS 01 dalam keadaan hak pilihnya digunakan oleh orang lain yaitu SUHARNI yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb di TPS 03 dan bukan karena keadaan tertentu atau sebelumnya telah berencana untuk pindah memilih dari TPS 3 ke TPS 1. Maka materi muatan kajian Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dan jajaranya dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan bertentangan dengan Pasal 348 Ayat 1 huruf (d) dan Ayat (9) Undang-undang Pemilu; 3) Bahwa yang dimaksudkan dalam rekomenadsi Panwaslu Kecamatan Mataoleo harus memiliki Surat Pinda Form A5-KPU, demikian yang dimaksud itu adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang ingin pindah memilih dalam keadaan tertentu dan masuk dalam DPTb sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum; 4) Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam pelaksanaan PSU pada TPS 001 Desa Lora mengakibatkan pemborosan terhadap penggunaan anggaran Negara dan melanggar prinsif kerja secara efektif. 5) Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII beserta jajarannya dalam mengeluarkan Surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor:023/bawaslu-Prov.SG-01/Mataoleo /PM. 05.02/VI/2019 tentang Rekomendasi PSU TPS 001 dan TPS 003 Desa Lora dan Surat Keputusan KPU No: 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU.Kab/IV/2019 tentang Penetapan Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bombana, melanggar dan bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 6) Bahwa benar dalam perkara tersebut diatas diduga telah terjadi Tindak Pidana Pemilu pada fakta persidangan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menghentikan perkara No: 02/TM/PL/Kec.Mataoleo/28.03/IV/2019 dengan alasan tidak mengetahui Form C6-KPU yang digunakan Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT saat menggunakan hak pilih Suharni yang Terdaftar dalam DPT sebagaimana perberitahuan penghentian dari Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tertanggal 10 Mei 2019. Berdasarkan Surat penghentian Perkara Pidana Pemilu No: 02/TM/PL/Kec. Mataoleo/28.03/IV/2019 tersebut sangat tidak berdasarkan fakta hukum sebagaimana dapat kita lihat unsur Tindak Pidana Pemilu Pasal 533 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPSatau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). 7) Bahwa unsur tindak pidana yang diduga tersebut, Pengadu telah membuktikan dalam persidangan sangatlah terpenuhi karena Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT dianggap mengetahui kalau Form C6- KPU yang diberikan padanya. Form C6-KPU adalah bukan diperuntukan oleh Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT karena dalam Form C6-KPU sangat jelas tertulisan nama dan NIK Suharni yang terdaftar dalam DPT pada TPS 03 Desa Lora dan selanjutnya Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya mengunakan Form C6-KPU bukan miliknya dan dilakukan dalam keadaan sadar; 8) Bahwa dalam fakta persidangan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dan jajarannya terkesan hanya fokus pada tindak pidana dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 553 Undang-Undang Pemilu dan terkesan mengesampingkan fakta hukum terjadi yaitu ada dugaan menghilangkan hak pilih orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu; 9) Bahwa dugaan tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V beserta jajarannya dapat diduga akan menghilangkan hak pilih orang lain sebagai mana dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak RP. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah)” Berdasarkan Pasal 510 tersebut sangat jelas jika tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V beserta jajarannya dapat memenuhi unsur dalam tindak pidana Pemilu dalam Pasal 510 dimana atas perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajaranya salah dalam memberikan Form C6-KPU sehingga Suharni yang terdaftar dalam DPT Desa Lora kehilangan hak pilihnya di TPS 3 Desa Lora. Perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dilakukan dengan dugaan ada unsur kesengajaan karena sangat jelas dalam Form C6- KPU tertulis nama dan NIK Suharni yang terdaftar dalam DPT TPS 3 dan KPPS yang bertugas menyebarkan Form C6- KPU adalah orang atau warga yang berpenduduk di Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana sehingga dapat dipastikan jika petugas KPPS mengenali warga yang berada di Desa Lora termasuk dengan kedua nama Suharni, baik Suharni yang Terdaftar dalam DPT maupun Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb; 10) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menghentikan perkara No: 02/TM/PL/Kec.Mataoleo/28.03/IV/2019 melanggar dan bertentangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang jauh dari arti profesional; 11) Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum diatas, tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menghentikan Perkara Pidana Pemilu No: 02/TM/PL/Kec. Mataoleo/28.03/IV/2019 dimana Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT sebagai Terlapor dan mengesampingkan perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang melanggar Pasal 510 yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak mampu menjaga profesionalitas sehingga melanggar dan bertentangan dengan etika dan tidak berpedoman prilaku penyelenggara Pemilu yaitu prinsip profesional dan berkepastian hukum. 2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Dan TPS 003 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana KETERANGAN SAKSI a. Saksi MUHAMMAD ALBA (PPK Kec. Rumbia saksi dari Teradu KPU Kabupaten Bombana) 1) Rumbia menerangkan pada pokoknya Saksi memberikan hak pilih kepada Andi Indah Muliawati dan Muhtar bukan karena mebiarkan namun saksi tidak mau menghilangkan hak pili orang lain dan saksi sudah berkoordinasi dengan Bawaslu; 2) Bahwa saksi mengetahui bahwa ada penjelasan dari masyarakat bahwa Andi Indah Muliawati dan Muhtar bukan DPT Pada TPS 001 dan TPS 003, namun saksi memberikan intruksi dan pengarahan kepada PPS untuk mengakomodir mereka; 3) Bahwa saksi dan jajaran tidak dapat mengidentipikasi tempat pemilihan atas kedudukan DPT Pemili karena jaringan saat itu eror, Fortal KPU tidak dapat digunakan b. PENGAKUAN/JAWABAN TERADU KPU KABUPATEN BOMBANA 1) Bahwa benar Teradu mengakui Andi Inda Muliawati dengan NIK 7406055508770001 adalah pemilih yang terdaftar pada DPT di TPS 004 Kelurahan Teomokole Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana. Pada Tanggal 17 April 2019 telah menyalurkan hak pilihnya pada TPS 001 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana dengan menggunakan KTP dan oleh Petugas KPPS diakomodir dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK); 2) Bahwa benar Teradu mengakui Muhtar. S dengan NIK 7406072604840002 adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS 001 Desa Lameog-meong Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Pada Tanggal 17 April 2019 telah menyalurkan hak pilihnya pada TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana dan dengan Status pemilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK); 3) Bahwa benar atas 2 (dua) orang pemilih tersebut, lalu Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII (Anggota Bawaslu Kab. Bombana) dan jajarannya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 070/Bawaslu.Prov.SG.01/ Rumbia/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana; 4) Bahwa benar atas Rekomendasi dari Bawaslu Nomor: 070/Bawaslu- Prov.SG.01/Rumbia/PM.05.02/IV/2019 Tanggal 23 April 2019, lalu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengeluarkan Surat Keputusan No : 375/Pl.01.7/Kpt/7406/KPU- Kab/IV/2019 tentang Penetapan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Bombana pada Pemilihan Umum 2019 pada TPS 001 dan TPS 003 Desa Doule, Kec. Rumbia Kab. Bombana; 5) Bahwa Teradu membantah jika ada unsur kesengajaan untuk dilakukan PSU, alasa para Teradu KPU Kabupaten Bombana dalam Sistem Informasi KPU RI, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajaranya tidak dapat mengecek menggunakan NIK ketika ada Pemilih yang ingin menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP karena pada saat itu jaringan dalam keadaan eror; c. ANALISIS HUKUM 1) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajarannya tidak melaksanakan yang sesuai dalam Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu: a) Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan yaitu formulir Model A.3-KPU; b) Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb di TPS yang bersangkutan yaitu formulir Model A.4-KPU; c) Pemilik KTP-el atau Penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara, dan didaftarkan dalam DPK yaitu formulir Model A.DPK-KPU. 2) Pada Pasal 6 huruf (e) tersebut diatas maka sangat jelas jika Andi Indamuliawati dan Mihtar. S oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajarannya tidak dapat memasukkan dan mengakomodir dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena telah terdaftar Di DPT tempat lain; 3) Bahwa Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajarannya tidak melaksanakan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menyatakan Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan suara di TPS lain atau TPSLN, Pemilih wajib melapor kepada PPS tempat asal memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan/atau salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS tempat asal memilih menggunakan formulir Model A.A.1-KPU, dan melaporkan pada PPS atau PPLN tempat tujuan memilih paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara. Dari pasal tersebut diatas sangat jelas dikatakan jika pemilih ingin 46 pindah memilih ditempat lain harus menghubungi PPS asal memilih untuk mendapatkan Formulir model A.5 KPU namun Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajarannya tanpa Pemilih memiliki Form A.5 KPU tetap mengakomodir untuk memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus; 4) Bahwa terhadap Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang telah memperbolehkan Andi Indamuliawati dan Muhtar. S menyalurkan hak pilihnya di Kelurahan Doule diakomodir dalam DPK yang notabenenya kedua pemilih terdaftar di DPT lain, atas kekeliriuan tersebut maka dapat dipastikan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan jajaranya tidak melakukan pengawasan secara intensif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum perubahan atas Perbawaslu No. 5 Tahun 2019 bahwa: a) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Pemilih yang berhak menggunakan hak suara di TPS. b) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: (1) Memastikan keakuratan data Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; (2) Memastikan penggunaan hak pilih terhadap Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; (3) Melakukan pemeriksaan pemberian suara di TPS bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan; (4) Memastikan pelayanan yang dilakukan oleh KPU terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; (5) Melakukan pencermatan terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb; dan (6) Melakukan koordinasi dengan KPU dalam memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tidak terdaftar di dalam DPT pada TPS tempat asal dan pada TPS tempat memilih. c) Dalam hal Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dengan cara memastikan Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang bersangkutan serta penggunaan hak pilih dapat dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesai Pemungutan Suara. d) Berdasarkan substansif tersebut diatas maka Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dan jajaranya diduga melanggar Prinsif Penyelenggara Pemilu yaitu Prinsif Profesional, Kepastian Hukum dan Prinsif Efektif, menjadi alasan dengan tidak dilaksanakannya Pasal 6 dan pasal 8 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan atas akibat perbuatan 47 sebagaimana dimaksud mengakibatkan pemborosan penggunaan anggaran negara. 3. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu di TPS 002 Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana a. KERERANGAN SAKSI 1) Saksi YUDI UTAMA ARSYAD, dalam keterangannya bahwa: a) Bahwa saksi mengetahui pemilih yang bernama KUMARNO yang terdaftar dalam DPT di TPS 01 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana menyalurkan hak pilihnya menggunakan KPT-el pada TPS 2 Desa Mambo, Kecamtan Poleang Tiimur oleh petugas KPPS memasukkan dan mengakomodir KUMARNO kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK); b) Bahwa saksi telah melaporkan kejadian ke Bawaslu Kabupaten Bombana namun Bawaslu Kabupaten Bombana tidak melanjutkan laporan tersebut dengan alasan Pelapor tidak melampirkan C-7 KPU sebagai bukti petunjuk untuk ditindak lanjuti; c) Bahwa saksi tidak dapat melampirkan C-7 KPU karena dokumen tersebut berada pada penyelenggara jajaran KPU Kabupaten Bombana; d) Bahwa saksi meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bombana untuk memberikan rekomendasi untuk dilakukan pengambilan C7-KPU Kabupaten Bombana namun tidak diberikan; b. PENGAKUAN/JAWABAN PARA TERADU Bahwa pada pokoknya para Teradu memberikan penjelasan bahwa telah melaksanakan proses penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan peraturan-perundangan, maka akan hal tersebut Pengadu tidak memberikan tanggapan dan menyesampingkannya c. ANALISIS HUKUM 1) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan bukti surat yang diajukan pada fakta persidangan bahwa ketentuan yang dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 9 tersebut diatas maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dalam melaksanakan tugas tidak melaksanakan PKPU sebagai petunjuk teknis dilapangan, terbukti dengan diakomodirnya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb kemudian menggunakan KTP-el yang menyalurkan hak suaranya di TPS 2 Desa Mambo, Kecamatan Poleng Timur, Kabupaten Bombana; 2) Bahwa terhadap Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang telah memperbolehkan Kumarno menyalurkan hak pilihnya di TPS 2 Desa Mambo, Kecamatan Poleng Timur, Kabupaten Bombana diakomodir dalam DPK yang notabenenya pemilih terdaftar di DPT lain, atas kekeliriuan tersebut maka dapat dipastikan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan jajaranya tidak melakukan pengawasan secara intensif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum perubahan atas Perbawaslu No. 5 Tahun 2019 bahwa: a) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Pemilih yang berhak menggunakan hak suara di TPS. b) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: (1) Memastikan keakuratan data Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; 48 (2) Memastikan penggunaan hak pilih terhadap Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; (3) Melakukan pemeriksaan pemberian suara di TPS bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan; (4) Memastikan pelayanan yang dilakukan oleh KPU terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; (5) Melakukan pencermatan terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb; dan (6) Melakukan koordinasi dengan KPU dalam memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tidak terdaftar di dalam DPT pada TPS tempat asal dan pada TPS tempat memilih; (7) Dalam hal Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dengan cara memastikan Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang bersangkutan serta penggunaan hak pilih dapat dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesai Pemungutan Suara. 3) Bahwa dalam fakta persidangan perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajaranya telah melakukan pembiaran adanya pemilih yang telah terdaftar dalam DPT TPS 01 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara menjadi pemilih DPK pada TPS 002 Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana; 4) Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengawasan Pemugutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 7 menyatakan: a) Pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS; b) Pengawasan yang dilakukan sebagaimana pada ayat 1 dilakukan dengan cara: (1) Memastikan keakuratan data pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK (2) Memastikan penggunaan hak pilih terhadap pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK; (3) Melakukan pemeriksan pemberian suara bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, dengan menunjukan KTP-el atau identitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) Memastikan pelayanan yang dilakukan oleh KPU terhadap pemilih yang terdaftar DPTb dalam keadaan tertentusebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; (5) Melakukan pencermatan terhadap pemilih yang terdaftar DPTb, dan; (6) Melakukan koordinasi dengan KPU dalam memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPTb daam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku 5) Bahwa dengan adanya pengaduan oleh peserta Pemilu bahwa adanya pemilih yang telah terdaftar dalam DPT TPS 01 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara menjadi pemilih DPK pada TPS 002 Desa 49 Mambo, Kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana, maka Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Jajaranya tidak melaksanakan pengawasan dan penindakan maupun mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 6) Bahwa alasan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dan jajarannya tidak menindaklanjuti laporan Pelapor karena tidak melampirkan C7 sebagai bukti petunjuk untuk ditindaklanjuti adalah alasan yang sangat tidak berdasar hukum karena seharusnya C7-KPU itu sendiri telah dimiliki oleh jajaran Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII yang telah diberikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V serta jajarannya saat bertugas melakukan pengawasan di TPS 02 Desa Mambo Kec. Poleang timur. Sauadara Yudi Utama Arsad sebagai pelapor yang merupakan Peserta Pemilu calong Anggota DPRD Kabupaten Bombana Dapil II yang mngetahui peristiwa penggaran Pemilu yang tentunya secara peraturan perundang undangan tidak berhak untuk memiliki C7- KPU untuk dijadikan bukti pelaporan sebagaimana dimaksud Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII pada penghentian perkara pengaduan pelanggaran administrasi Pemilu sehingga dalam pelaporan tidak mungkin menunjukan C7-KPU yang dimaksud; 7) Bahwa terungkap dalam persidangan laporan saudara Yudi Utama Arsad telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindak lanjuti karena bukti permulan C7- KPU ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan Pemilu dimiliki oleh Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dan jajarannya saat melakukan pengawas disetiap TPS sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 410 Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu menyatakan “Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia”; 8) Berdasarkan substansif tersebut diatas maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dan jajaranya diduga melanggar Prinsif Penyelenggara Pemilu yaitu Prinsif Profesional, Kepastian Hukum dan prinsip efisien 4. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 005 Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana a. PENGAKUAN/JAWABAN PARA TERADU 1) Bahwa benar saudari YUSRIANI beralamat Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana adalah Pemilih yang terdaftar di DPT TPS 011 Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka; 2) Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Saudari YUSRIANI menyalurkan hak suaranya Menggunakan KTP-el pada TPS 005 Desa Baliara Kec. Kabaena Barat Kab. Bombana dengan Status pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). 3) Bahwa saudari YUSRIANI ke TPS 005 Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana bertemu dengan Ketua PPS 4) Bahwa benar pada Tanggal 17 April 2019 sekitar Pukul 12:00 Wita Saudari YUSRIANI mendatangi kembali TPS 005 kemudian mendaftarkan dirinya kepada KPPS 4 dengan menggunakan KTP-el, yang 50 menjadi dasar dari Teradu untuk memberikan hak pilih karena berdasarkan KTP Teradu dan saat itu jaringan dalam keadaan Eror sehingga kemudian tidak dapat digunakan pengecekan disitem; b. ANALISIS HUKUM 1) Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajarannya dan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII serta jajarannya tidak tegas dalam menyikapi Pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS 005 Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana; 2) Bahwa terungkap dalam persidangan Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajarannya tidak terjalin koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas terbukti saat ketika waktu Pukul 12:00 Wita YUSRIANI mendatangi TPS 005 membawa KTP-el dengan mengatakan sudah diperbolehkan oleh PPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Oleh KPPS 004 langsung percaya begitu saja tanpa menghubungi PPS terlebih dahulu untuk memastikan Keterangan YUSRIANI bukan langsung mendaftarkan Yusriani dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK); 3) Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajarannya dipastikan tidak melakukan pengecekan data KTP-el apakah terdaftar dalam DPT, DPTb atau tidak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan, Menyatakan: “Apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, anggota KPPS Setempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta mencatatnya ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya”; 4) Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII serta jajarannya tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1,2 dan 3) Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemugutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Menyatakan; a) Pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS. b) Pengawasan yang dilakukan sebagaimana pada ayat 1 dilakukan dengan cara: (1) Memastikan keakuratan data pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK (2) Memastikan penggunaan hak pilih terhadap pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK; (3) Melakukan pemeriksan pemberian suara bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, dengan menunjukan KTP-el atau identitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) Memastikan pelayanan yang dilakukan oleh KPU terhadap pemilih yang terdaftar DPTb dalam keadaan tertentusebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; 51 (5) Melakukan pencermatan terhadap pemilih yang terdaftar DPTb, dan; (6) Melakukan koordinasi dengan KPUdalam memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPTb daam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku c) Dalam hal pemilih yang tidak tardaftar dalam DPT dan DPTb, Pengawas pemilu melakukan dengan cara memastikan pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el atau SUKET kepada KPPS di TPS yang berada dirukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket bersangkutan serta penggunaan hak hak pilih dapat dilakukan satu (1) jam sebelum dilakukan pemumgutan suara jika surat suara masih tersedia 5) Bahwa berdasarkan Pasal tersebut diatas dipastikan jika Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII beserta jajarannya tidak melaksanakan perintah Peraturan Bawaslu RI dengan melakukan pengawasan dengan baik terhadap penggunaan hak pilih bagi pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK) terbukti dengan terakomodirnya YUSRIANI dalam DPK oleh Teradu Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajarannya tanpa surat pinda A5-KPU yang notabenenya YUSRIANI tedaftar dalam DPT TPS 011 Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka: 6) Bahwa peristiwa tersebut Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII (Bawaslu Kab. Bombana) mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 07/BAWASLU-PROV.SG.01/KABAENA BARAT/ PM.05.02/IV/2019, maka akibat kelalaian atau ketidakprofesional dalam bekerja yang membuat pemborosan terhadap penggunaan anggaran negara dengan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 005 Desa Baliara; 7) Bahwa atas tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII beserta jajarannya, telah melanggar dan bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 5. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu di TPS 002 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana a. KETERANGAN SAKSI Keterangan Saksi KARMAN (Mantan PPK Kecamatan Rarowatu Utara), memberikan kesaksian dibawah sumpah yaitu sebagai berikut: 1) Bahwa saksi mengetahui kejadian pada saat Mutia Irawati mendatangi TPS 002 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, dimana pada saat itu saksi berada diT TPS 002 Desa Tembe; 2) Bahwa saksi menerangkan pada pokoknya jika saksi membenarkan jika Mutia Irawati tidak memilih di TPS 02 Desa Tembe dan saat itu saksi bersama ketua PPK dan sudah berkoordinasi dengan KPU namun solusinya disuruh memilih ke TPS lain namun Mutia Irawati tidak melaksanakan perintah dari petugas KPPS; 3) Bahwa saksi telah berupaya untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi cek pemili namun jaringan saat itu dalam kondisi 52 b. PENGAKUAN/JAWABAN Teradu KPU Kabupaten Bombana 1) Bahwa benar Pemilih yang bernama Mutia Irawati dengan yang merupakan warga Negara Indonesia yang beralamat di Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, pada Tanggal 17 April 2019, yang dimana pada saat pemilihan tanggal 17 April 2019 tidak dapat menyalurkan hak suaranya karena belum jelasnya status kependudukannya 2) Bahwa Pukul 12.30 Wita Ketua PPS menerima dan memeriksa KTP-el milik Mutia Irawati guna dilakukan pengecekan NIK, namun pada saat itu Kondisi perhitungan suara sudah dimulai; 3) Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan bentuk-bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu yang dilukakan oleh oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pengaduan pengadu sebelumnya c. ANALISIS HUKUM 1) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan jajaranya yang tidak memberikan kepastian hukum tentang tersalurnya hak pemili MUTIA IRAWATI menimbulkan kerugian hak pada warga negara yaitu tidak tersalurkanya hak pilih MUTIA IRWATI sebagai pemilih DPK hal tersebut bertentangan dengan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (1) huruf c) Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Dipertegas dalam berikutnya dalam Pasal 349 bahwa pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (1) huruf (c) dan huruf d diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a) Memilih di TPS yang ada dirukun tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik; b) Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KPPS setempat; c) Dilakukan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai 2) Bahwa tidak tersalurkanya hak pilih MUTIA IRAWATI sebagai pemilih yang dikategorikan sebagai DPK telah jelas melanggar aturan teknis sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (1) PKPU No.9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu perubahan atas PKPU No. 3 Tahun 2019, bahwa: a) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara. b) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket. c) Dalam hal di Rukun Tangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lain Pemilih yang bersangkutan tidak dibuat TPS, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain. 53 d) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara di TPS selesai. (5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih apabila masih tersedia Surat Suara. 3) Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 diatas secara jelas MUTIA IRAWATI telah memenuhi syarat sebagai warga negara untuk menyalurkan hak suaranya dengan ketentuan dan syarat yaitu memiliki KTP-E yang sesuai alamat tempat TPS atau Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan yang masih dalam satu wilayah Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara. 4) Bahwa penghilangan hak pilih orang lain, sebagaimana yang telah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan jajaranya dilakukan terhadap MUTIA IRAWATI telah melanggar ketentuan pengaturan dalam Pasal 40 PKPU No. 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu perubahan atas PKPU No. 3 Tahun 2019, bahwa: a) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket. b) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. c) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat desa/kelurahan, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. d) KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di TPS. e) Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat. f) TPS lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket. g) Dalam hal Surat Suara di TPS pada satu wilayah kerja PPS sesuai yang tercantum dalam KTP-el atau Suket Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada kelurahan/desa atau sebutan lain terdekat, yang masih dalam satu wilayah kerja PPK sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket. 5) Berdasarkan ketentuan pengaturan dalam Pasal 40 diatas, menunjukan bahwa prosedur yang sah dan berkepastian hukum pemilih MUTIA IRAWATI harus memperoleh informasi dan pelayanan dari Petugas KPPS di TPS 002 telah tegas kewajiban kepada KPPS untuk memberikan penjelasan dan pelayanan, namun sampai dimulainya pemungutan suara untuk Status Daftar Pemilih Khusus (DPK) sampai pada pemungutan suara, hak pemilih MUTIA IRAWATI sebagai warga negara tidak juga tersalurkan; 6) Bahwa tentang tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan jajaranya dalam hal tidak memberikan kepastian hukum 54 terhadap pemilih dan menjamin tersalurnya hak pilih MUTIA IRAWATI, tanpa adanya penjelasan yang prosedural dan hilangnya hak pilih orang lain dalam pemilihan umum, maka perbuatan-perbuatan dimaksud sangat bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Etika dan Pedoman Penyelenggara Pemiliu Pengadu uraikan sebagai berikut: a) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (a) yang dimaksud dengan prinsip berkepastian hukum Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: hufuf a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (f) yang dimaksud dengan prinsip Profesional Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; c) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (g) yang dimaksud dengan prinsip Efektif Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; d) Melanggar dan bertentangan Pasal 10 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip adil Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; e) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan; f) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf (e) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; g) Melanggar dan bertentangan Pasal 16 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip akuntabel Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; h) Melanggar dan bertentangan Pasal 18 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional 55 Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan d. ANALSILIS HUKUM TERHADAP TERADU BAWASLU KABUPATEN BOMBANA 1) Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan adanya kondisi yang dialami oleh MUTIA IRAWATI sebagai warga negara yang memiliki hak pilih berdasarkan KTP-E dan membawa KTP-E di TPS 002 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, lantas terjadi penolakan oleh petugas KPPS, PPK dan Komisioner KPU Kab Bombana dalam hal in Teradu III, maka semestinya dalam substansif pengaturan untuk kewenangan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Panwaslu Kecamatan dan PTPS yang melekat hak terhadap pengawasan baik proses pemilu sampai pada pelanggaran administratif Pemilu menimbulkan dugaan bahwa ada pembiaran; 2) Bahwa Pemilih yang bernama Mutia Irawati dengan yang merupakan warga Negara Indonesia yang beralamat di Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, pada Tanggal 17 April 2019, Mutia Irawati datang di TPS 002 untuk menyalurkan hak suaranya dengan membawa dan memperlihatkan KTP-el kepada petugas KPPS TPS 02 Desa Tembe; 3) Bahwa sebelum Pukul 11.00 Wita Ketua PPS menerima dan memeriksa KTP-el milik Mutia Irawati guna dilakukan pengecekan NIK, namun setelah beberapa jam menunggu diluar TPS 002 untuk dipanggil masuk menyalurkan hak suaranya sebagai Pemilih DPK, hingga dimulainya perhitungan suara Pilpres, Mutia Irawati tidak mendapatkan kepastian hukum; 4) Bahwa pada Pukul 13.00 pemilih Mutia Irawati menanyakan kepada Petugas KPPS tentang keadaan dirinya yang tidak diakomodir sebagai DPK untuk menyalurkan hak pilihnya, tetapi petugas KPPS mengarahkan Mutia Irawati untuk mengkonfirmasi kepada Ketua KPPS, diwaktu konfirmasi saat itu hadir ketua PPK Kecamatan Rarowatu Utara dan Pengawaslu Kecamatan Rarowatu Utara, lalu PPK Kecamatan Rarowatu Utara berkoordinasi pada KPU Kabupaten Bombana; 5) Bahwa hasil koordinasi ketua PPK Kecamatan Rarowatu Utara kepada KPU Kabupaten Bombana, yang pada pokoknya mengarahkan Mutia Irawati untuk menyalurkan hak pilihnya di Desa Lain, namun Mutia Irawati tidak mengindahkannya karena Mutia Irawati merupakan penduduk Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, hingga terjadi perdebatan yang alot antara Petugas KPPS dengan pihak keluarga Mutia Irawati namun tidak menemukan solusi; 6) Bahwa pada Pukul 16.00 Wita datang Komisioner KPU Kabupaten Bombana Devisi Program dan Data yakni Muh. Safril, S.S (Teradu III) namun tidak memberikan solusi terhak hak pilih Mutia Irawati yang tidak tersalurkan maupun Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII serta jajaranya tidak memberikan kepastian hukum; 7) Bahwa berdasarkan pada angka 1 sampai 5 diatas maka pada Tanggal 18 April 2019, MUTIA IRAWATI mengadukan kepada Pengawas Kecamatan Rarowatu utara, yang pada pokoknya bahwa tidak tersalurkannya hak pilihnya dengan syarat sebagai pemilih DPK, meminta agar Pengawas Kecamatan menindaklanjuti agar dilaksanakan PSU pada TPS 002 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, namun 56 pengaduan secara tertulis yang ajukan oleh MUTIA IRAWATI tidak ditindaklanjuti oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan jajaranya 8) Bahwa keberadaan Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara dalam kondisi Mutia Irawati menunggu kepastian dirinya untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara sampai pada selesainya tahapan penggunaan hak pilih untuk DPK, namun dari pihak Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan jajaranya tidak melakukan tindakan untuk menentukan penanganan pelanggaran Pemilu, hal ini telah bertentangan dalam Pasal 454 ayat (1 dan 2) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 9) Bahwa aduan secara tertulis oleh MUTIA IRAWATI pada Tanggal 18 April 2019 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Rarowatu utara merupakan bentuk pengawasan secara temuan laporan pelanggaran Pemilu, namun dengan tidak adanya tindakan dan tindaklanjut akan pengaduan tersebut maka Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan jajaranya telah bertentangan apa yang menjadi tugas pokok sebagai pengawas pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 3 UU Pemilu bahwa laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 6. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terhadap Tidak Adanya Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia dan TPS 1 Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana a. KETERANGAN SAKSI 1) Keterangan saksi MUH. ANIS menerangkan pada pokoknya yaitu:  Bahwa saksi mengetahui adanya PSU pada 8 TPS di Kabupaten Bombana pada pemilihan umum 2019 yang dilakukan pada Tanggal 27 April 2019  Bahwa Partai Gerindra tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tentang PSU yaitu pada TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana  Bahwa saksi selaku LO Partai Gerindra sekaligus saksi partai saat rekapitulasi di Kabupaten Bombana, dimana saat itu saksi mempertanyakan soal sanksi yang diberikan kepada bawahan KPU atas pelanggaran akibat PSU namun tidak ada jawaban sampai hari ini. 2) Keterangan Saksi Mursalim (Sekertaris DPC PPP Kab Bombana)  Bahwa pada pokoknya memberikan keterangan bahwa tidak ada pemberitahuan yang diberikan oleh KPU kepada saksi tentang Pemberitahuan PSU di 3 TPS di Kabupaten Bombana yaitu TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 57 Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana baik lewat surat maupun grub Whatt Shap;  Bahwa saksi sampai pada PSU pada Tanggal 27 April 2019, Partai PPP DPC Kabupaten Bombana tidak mendapatkan pemberitahuan untuk dilaksanakanya PSU; b. PENGAKUAN/JAWABAN TERADU KPU KABUPATEN BOMBANA 1) Bahwa benar teradu mengakui pada Tanggal 27 April 2019, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajaranya melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS Se-Kabupaten Bombana dalam pemilihan umum 2019, yaitu: a) TPS 3 Desa Langkowala, Kecamatan Lantari Jaya. b) TPS 5 Desa Teppo, Kecamatan Poleang Timur. c) TPS 5 Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat. d) TPS 1 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo. e) TPS 3 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo. f) TPS 1 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia. g) TPS 3 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia. h) TPS 1 Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu. 2) Bahwa benar pada Tanggal 27 April 2019, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajaranya melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengadu sebagai peserta Pemilu Tahun 2019 berjumlah 5 (lima) TPS sesuai dengan Surat pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tahun 2019 dengan Nomor: 166/PY/01.1- SD/7406/KPU- Kab/IV/2019 yang telah Pengadu Terima; 3) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan jajaranya melaksanakan PSU di 3 (tiga) TPS tidak memberitahukan kepada Pengadu sebagai peserta Pemilu Tahun 2019 yaitu TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana; 4) Bahwa pada Tanggal 24 April 2019 Pengadu Menerima 2 (Dua) Surat yaitu Surat KPU Kabupaten Bombana No. 166/PY/01.1- SD/7406/KPU- Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2919 Prihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum 2019 bertanda tangan Ketua KPU Kabupaten Bombana dan Surat No: 168/PL/01.7- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2919 Prihal: Permintaan Saksi Pemungutan Suara Ulang Tahun 2019 ditujukan pada Tim Kampanye bertanda tangan Ketua KPU Kabupaten Bombana, dari kedua surat dimaksud, pada lampiranya hanya berjumlah 5 (Lima) TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di Kabupaten Bombana; c. ANALISIS HUKUM 1) Bahwa pada Pasal 66 ayat (1 dan 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, bahwa 1) Pemungutan Suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara ulang. 2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan. Lalu dipertegas dalam ayat 6) bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan 58 permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara ulang di TPS. 2) Bahwa tidak adanya pemberitahuan dan surat permintaan saksi paa Pengadu adanya PSU pada TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana, hal ini kuat dugaan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV, Teradu V dan jajarannya telah melalaikan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan PSU sebagai diatur dalam Pasal 66 ayat (1, 2 dan 6) diatas, sehingga hak-hak peserta Pemilu tidak tersalurkan; 3) Bahwa tentang tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan jajaranya dalam hal tidak memberikan pemberitahuan dan surat permintaan saksi kepada Pengadu sebagai peserta Pemilu 2019 adalah tindakan yang merugikan Pengadu, maka perbuatan- perbuatan dimaksud sangat bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Etika dan Pedoman Penyelenggara Pemiliu Pengadu uraikan sebagai berikut: a) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (a) yang dimaksud dengan prinsip berkepastian hukum Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: hufuf a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (f) yang dimaksud dengan prinsip Profesional, bahwa: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; c) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (g) yang dimaksud dengan prinsip Efektif, bahwa: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; d) Melanggar dan bertentangan Pasal 10 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip adil, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; e) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; f) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf (e) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih 59 dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; g) Melanggar dan bertentangan Pasal 16 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip akuntabel, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; h) Melanggar dan bertentangan Pasal 18 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan 4) Bahwa pada Pasal 3 huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan cara melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan sesuai dangan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; 5) Bahwa pada Pasal 14 ayat (1) huruf (k) angka (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan proses Pemungutan Suara dengan cara memastikan KPPS melaksanakan kewajiban menerima dan memeriksa kebenaran surat mandat Saksi dari Partai Politik ditingkat Kabupaten/Kota atau diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau diatasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan calon DPD untuk Pemilu anggota DPD sejumlah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 6) Bahwa pada Pasal 19 ayat (1) huruf (f) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, bahwa Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di tingkat TPS dalam hal terjadi Saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan/atau masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas; 7) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, maka dengan tidak adanya pemberitahuan dan permintaan saksi kepada Pengadu atas pelaksanaan PSU pada Tanggal 27 April 2019 pada TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana maka Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dan jajarannya telah melalaikan kewajiban hukum dalam pengawasan penyelenggaran PSU pada 8 TPS pada Pemilu 2019 di Kabupaten Bombana; 8) Bahwa tentang tindakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dan jajarannya dalam hal tidak melaksanakan pengawasan atas adanya 60 pemberitahuan dan surat permintaan saksi kepada Pengadu sebagai peserta Pemilu 2019 adalah tindakan yang merugikan Pengadu, maka perbuatan-perbuatan dimaksud sangat bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Etika dan Pedoman Penyelenggara Pemiliu Pengadu uraikan sebagai berikut: a) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (a) yang dimaksud dengan prinsip berkepastian hukum Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: hufuf a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (f) yang dimaksud dengan prinsip Profesional, bahwa: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; c) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 Ayat (3) huruf (g) yang dimaksud dengan prinsip Efektif, bahwa: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; d) Melanggar dan bertentangan Pasal 10 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip adil, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; e) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; f) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf (e) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; g) Melanggar dan bertentangan Pasal 16 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip akuntabel, bahwa : Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; h) Melanggar dan bertentangan Pasal 18 huruf (a) yang dimaksud dalam melaksanakan prinsip profesional, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan 61 penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan 7. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu 2019 adanya Calon DPRD Kabupaten Bombana Dapil III Bombana yang Terdaftar Keanggotaan dan Kepengurusanya pada 2 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 a. KETERANGAN SAKSI 1) Keterangan saksi SURITMAN (Ketua DPC Partai Hanura Kab. Bombana memberikan keterangan yang pada pokoknya;  Bahwa saksi merupakan Ketua DPC Partai Hanura kabupaten Bombana  Bahwa saksi tidak sempat lagi memperifikasi berkas Andi Mashar saat masuk ke Partai Hanura Karena sudah 2 hari sebelum penutupan pendaftaran di KPU baru Andi Mashar mendaftar di Penjaringan Calon Partai Hanura  Bahwa saudara Andi Mashar diterima oleh pihak KPU Kabupaten Bombana saat didaftarkan oleh Partai Hanura  Bahwa nanti setelah itu baru saksi ketahui kalau Andi Mashar terdaftar didua partai yaitu masih terdaftar di Partai Berkaraya sebagai wakil Ketua 5 sebagaimana keterangan Ketua Partai Berkarya dan telah dibuatkan Surat Pernyataan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Sultra Partai Berkarya jika Andi Mashar belum pernah mengajukan pengunduran dirinya dan masih bertatus wakil Ketua V pada Partai Berkarya Kab. Bombana  Bahwa kejadian tersebut saksi sudah mengadukan ke Mahkamah Partai dan hasilnya atau putusannya permohonan saksi dikabulkan oleh Mahkamah Partai dan dinyatakan saudara Andi Mashar terdaftar di Dua Partai yaitu Partai Hanura dan Partai Berkaya  Bahwa putusan Mahkamah Partai Hanura selanjutnya diserahkan di DPP Hanura dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut b. TENTANG BUKTI DALAM PERSIDANGAN 1) Bahwa benar Andi Mashar adalah Pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana Periode 2017-2022 dengan sebagai Dewan Pengurus Jabatan Wakil Ketua V berdasarkan Surat Keputusan Nomor 017/DPW/BERKARYA/VI/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Bombana-Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2017-2022 Tanggal 22 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW Partai Berkarya Provinsi Sulawesi Tenggara; 2) Bahwa setelah dilaksanakan Verifikasi Partai Politik baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan sampai Pusat. Maka dengan diumumkannya Partai Politik yang lolos ve rifikasi untuk Pemilu 2019 pada Tanggal 17 Februari 2018 oleh KPU RI, Partai Berkarya adalah peserta Pemilu yang lolos verifikasi dengan kepengurusan pada Tingkat DPD Kabupaten Bombana pada data Sistem Informasi Partai Politik di KPU Kabupaten Bombana, Nama Teradu Andi Mashar, S.Sos adalah anggota dan pengurus yang sah DPD Partai Berkarya; 3) Bahwa Andi Mashar, S.Sos dalam penjaringan Bakal Calon Legislatif yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana Periode 2019-2024 Daerah Pemilihan III Poleang melalui Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Bombana pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019. 62 4) Bahwa berdasarkan pengumuman Nomor 811/PL.01.4-PU/7406/KPU- Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, nama Teradu Andi Mashar, S.Sos terdampar pada Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dengan Nomor Urut 4 pada Davil III Bombana; 5) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 36/PL.01.1- kpt/7406/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dan didalam lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Bombana terdapat nama Saudara Teradu Andi Mashar, S.Sos; 6) Bahwa Saudara Andi Mashar, S.Sos ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap berdasarkan SK KPU Nomor 43/PL.01.1-kpt/7406/KPU- Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 20 September 2018; 7) Bahwa Saudara Andi Mashar dalam mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bombana Periode 2019-2024 melalui Partai HANURA belum pernah mengundurkan diri dari Partai Berkarya Kabupaten Bombana baik sebagai Anggota maupun Pengurus, sebagaimana dalam surat pernyataan Ketua DPD Partai Berkarya No: 041/PB/IV/2019 yang menyatakan bahwa Saudara Andi Mashar tidak pernah mengajukan pengunduran diri baik sebagai Anggota/Pengurus DPD Partai Berkarya Kab. Bombana Tanggal 29 April 2019; 8) Bahwa saudara Andi Mashar, S.Sos dalam mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bombana Periode 2019-2024 melalui Partai HANURA dan pengajuan berkas administrasi di KPU Kabupaten Bombana, yang bersangkutan diduga tidak melampirkan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota/Pengurus dari Partai Berkarya Kab. Bombana; 9) Bahwa Saudara Andi Mashar, S.Sos Caleg Partai Hanura berdasarkan identitas kependudukan eKTP dan KTA Partai Berkarya dengan Nomor KTA 7406 0118 1000 0025 adalah orang yang sama yang mendaftarkan diri sebagai Caleg dalam Pemilu 2019 pada Dapil III Kabupaten Bombana; 10) Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bombana yang dituangkan dalam SK Nomor 393/PL.01.7-kpt//7406/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara tertanggal 5 Mei 2019, Saudara Andi Mashar Nomor Urut 4 Partai Hanura Dapil Bombana III dengan perolehan suara sebesar 993 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga) dengan perolehan suara secara keseluruhan baik calon legislatif maupun suara partai Hanura yaitu 2.483 (Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tiga); c. ANALISIS HUKUM 1) Bahwa pada Pasal 180 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum termaktub secara jelas bahwa ; 1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dipertegas dalam ayat : 2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan 63 Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU. Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dan dipertegas ayat : 3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Atas tahapan verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Bombana, KPU Provinsi Sultra dan KPU RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 UU Pemilu telah jelas dan terlaksana secara akurat bahwa Partai Berkarya tidak mengalami kesalahan dan kelalaian sebagai peserta Pemilu 2019 dengan kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana, maka nama Teradu Andi Mashar, S.Sos adalah Sah sebagai pengurus Partai Berkarya pada DPD Kabupaten Bombana periode kepengurusan 2017-2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 017/DPW/BERKARYA/VI/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Bombana-Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2017-2022 tanggal 22 Juni 2018; 2) Bahwa dalam Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tegas dikatakan pada ayat (1) bahwa Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian dipertegas kembali pada ayat 2) bahwa Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. Lalu secara teknis aturan Pemilu telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1 dan 2) PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 bahwa pengajuan bakal calon dalam Ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Di pertegas dalam ayat 2) bahwa Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu; 3) Bahwa tindakan Teradu Andi Mashar, S.Sos mendaftarkan diri sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana Dapil III pada Partai Hanura dengan proses Pengajuan Bakal Calon, Penetapan DCS, Penetapan DCT dan menjadi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bombana Terpilih, telah melampaui proses yang cacat secara hukum yang tidak sesuai dengan syarat yang termaktub dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yakni baik pada Partai Berkarya maupun pada Partai Hanura. Berlanjut, pelaksanaan Penjaringan bakal calon sebagai diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Huruf (o) PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 mengatur tentang Persyaratan Bakal Calon bahwa Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan yaitu menjadi anggota 64 Partai Politik, maka tegas dan jelas bahwa ketika Andi Mashar, S.Sos ditetapkan sebagai DCS dan DCT oleh KPU Kabupaten Bombana wilayah Pemilihan Dapil III Bombana maka Andi Mashar telah diakomodir dalam penenuhan syarat sebagai Anggota Partai Hanura; 4) Bahwa dengan adanya nama AndI Mashar, S.Sos pada kepengurusan dan keanggotaan pada 2 partai Politik yaitu Hanura dan Berkarya maka hal ini telah menimbulkan kelalaian atau sesengajaan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV, Teradu V dan jajarannya. Jika dihubungkan pada tahapan sesudah verifikasi parpol dengan tahap verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dalam Pasal 248 Ayat (3) UU Pemilu bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 3O% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, bahwa tahapan verifikasi Parpol dan verifikasi bakal calon merupakan satu rangkaian untuk mengecek kelengkapan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota termasuk status pengurusan dan keanggotaan dalam Partai Politik peserta Pemilu; 5) Bahwa tidak adanya Surat Pengunduran diri dari Teradu Andi Mashar, S.Sos pada Partai Berkarya maka dengan ketentuan Pasal 241 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal Telah tegas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Berkarya pada Pasal 4 ayat 1 Pasal 4 ayat (1 dan 2) PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 yang pada pokoknya menegaskan bahwa AD dan ART Parpol peserta Pemilu merupakan syarat utama penilaian dalam seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya telah tegas bahwa pemberhentian anggota karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, meninggal dunia dan diberhentikan, dipertegas dalam ayat (2) Anggota diberhentikan karena Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan partai, menjadi anggota Partai Politik lain. Pada keadaan Andi Mashar, S.Sos dari ketentuan- ketentuan yang diatur diatas Andi Mashar, S.Sos tidak tunduk dalam melaksanakan baik ketentuan Undang-Undang Pemilu, PKPU dan bagian yang diatur tegas pada ART Partai Politik peserta Pemilu khususnya partai Berkarya, sedangkan diketahui bahwa AD dan ART Parpol Peserta Pemilu 2019 adalah satu akomodir dengan Undang- Undang Pemilu yang menjadi syarat penilaian dalam seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota yang telah tegas dan termaktub dalam peraturan Perundangan-Undangan; 6) Bahwa dalam pengawasan verifikasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana melekat wewenang Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam meneliti jika adanya kesengajaan dan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa: a) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verilikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilalmlran oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 65 b) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KpUi KPU Provinsi, dan KPU Ihbupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. c) KPU, KPU Provinsi, dan KPU I(abupaten/Kota wajip menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 7) Bahwa tidak dilakukannya ketelitian oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV, Teradu V dan jajarannya dalam tahapan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak adanya kajian yang teliti oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III pada hasil verifikasi bakal calon, maka secara subtansif para Teradu dalam bertindak dan melaksanakan tugas, diduga melanggar dan bertentangan pada asas, landasan dan prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: a) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 ayat (1) huruf (a dan b) dalam hal profesional penyelenggara Pemilu bahwa : Huruf a) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Huruf e) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; b) Melanggar dan bertentangan Pasal 6 ayat (3) huruf (a dan b) dalam hal profesional penyelenggara Pemilu bahwa : Huruf a) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; c) Melanggar dan bertentangan Pasal 11 dalam hal Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 66 d) Melanggar dan bertentangan Pasal 15 huruf c) dalam hal bertentangan dengan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pada prinsip profesional Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 8. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan Teradu V (Soeherman, S.Sos) Berfoto Bersama dengan Peserta Pemilu 2019 dan Membagikan Status akun Facebook (Abdul Rahman Parisi) Calon Anggota DPRD RI Dapil Sulawesi Tenggara a. KETERANGAN SAKSI 1) Keterangan saksi YUDI UTAMA ARSYAD, memberikan kesaksian dibawah sumpah, bahwa:  Bahwa saksi yang mengscrenshot foto Teradu V yang membagikan foto atau mengapload foto bersama bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara yang saksi lihat di Face Book Abdul Rahman Farizi yang saksi tidak ketahui dan sudah lupa apakah foto itu saat sudah menjadi Anggota KPU atau belum dan apakah Komisioner sudah 5 orang pasca putusan MK atau masih 3 orang  Bahwa saksi lupa diwaktu kapan saksi mengambil di sumber Face Book Foto Teradu V bersama dengan Abdul Rahman Farizi b. TENTANG FAKTA DALAM PERSIDANGAN 1) Bahwa saksi membenarkan semua dalil dari Pengadu dan mengakui bahwa foto bersama denganARF yaitu foto ketika Teradu V sebelum mengikuti seleksi untuk penambahan 5 besar pasca putrusan MK 2) Bahwa benar pada Tanggal 3 April 2018, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Sultra-2 Perionde 2018-2023 mengumumkan 12 (dua belas) nama calon Annggota KPUD Bombana melalui Pengumuman Nomor :021/TIMSEL KPU KAB/KOT SULTRA-2/2018, dimana Teradu V berada diurutan 12 dari yang dinyatakan lulus untuk menyikuti tes selanjutnya; 3) Bahwa benar untuk selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Sultra-2 Periode 2018-2023 67 melaksanakan tahapan seleksi tes Kesehatan dan wawancara untuk menghasilkan 6 (enam) orang calon Anggota KPU Kabupaten Bombana Periode 2018-2023, namun Teradu V dinyatakan gugur oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Sultra-2 Perionde 2018-2023 dengan melalui Pengumuman Nomor :029/TIMSEL KPU KAB/KOT SULTRA-2/2018 pada Tanggal 23 April 2018; 4) Bahwa benar dengan tidak masuknya Teradu V pada tahapan menuju 6 (enam) besar, maka selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Sultra-2 Perionde 2018- 2023 mengajukan/mengusulkan nama-nama yang lulus 6 (enam) besar pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatatun (Fit And Proper Test), maka setelah uji kelayakan dan kepatatun (Fit And Proper Test) oleh KPU RI di Kendari lalu dikeluarkan dan umumkan nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana berjumlah 3 (tiga) orang periode 2018-2023; 5) Bahwa benar pasca putusan Mahkama Konstitusi Nomor :31/PUU- XVI/2018 yang mengembalikan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota dari 3 orang menjadi 5 Orang, maka KPU RI dengan melalui Surat Nomor : 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018, prihal pelaksanaan uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota perionde 2018-2023 penambahan Anggota KPUD Kabupaten Bombana pasca putusan MK, maka dalam lampiran surat tersebut mengusulkan kembali 7 (Tujuh) nama yang kembali diambil dari seleksi sebelumnya yang sudah termasuk daftar Tunggu Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana Periode 2018-2023, dari 7 nama yang ada, nama Teradu V ada dalam daftar lampiran surat dimaksud; 6) Bahwa berdasarkan Pengumuman No: 1107 /PP.06- Pu/05/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi), pada Lampiran Pengumuman nama Teradu V berada pada urutan 2; 7) Bahwa sebelumnya pada tanggal 9 September 2018 ketika Teradu V melalui Pengumuman Nomor :029/TIMSEL KPU KAB/KOT SULTRA- 2/2018 pada Tanggal 23 April 2018 telah dinyatakan gugur oleh Tim Seleksi, saudara Teradu V bersama dengan Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018, dimana dalam foto (Vide Kode Bukti P-1) nampak bahwa Teradu V bersama dengan Abdul Rahman Farisi dalam suatu acara Sosialisasi atau kunjungan yang bertempat di Desa Lampeantani, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana; 8) Bahwa pada waktu yang tidak dapat lagi dipastikan tanggalnya yang pastinya masih di Agustus 2018, Teradu V berfoto bersama Abdul Rahman Farisi dipelataran jalan Kabupaten Bombana tepatnya dijalan Rawa Aopa Watu Mohai Kabupaten Bombana (Vide Kode Bukti P-2); 9) Bahwa pada waktu yang tidak dapat lagi dipastikan tanggalnya yang pastinya masih di Agustus 2018, Teradu V berfoto bersama Abdul Rahman Farisi yang tempatnya disalah satu rumah warga Kabupaten Bombana; 10) Bahwa sebelum adanya pengumuman KPU RI dengan Surat Nomor : 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 prihal 68 pelaksanaan uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota perionde 2018-2023 penambahan pasca putusan Mahkama Konstitusi, tepatnya pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 19.37 Wita saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu IV dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman Acun Abdul Rahman Farisi bersama dengan Boge Rahman Farisi, bahwa dalam keterangan yang dibagikan tersebut ada Foto Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019 yang mana gambar tersebut secara jelas yang bertuliskan Informasi Bakal Calon Anggota DPR RI dalam pemilihan Umum Tahun 2019 yang memuat tentang Biodata pribadi Abdul Rahman Farisi; 11) Bahwa selanjutnya pada Tanggal 18 Juli 2018 Pukul 14.35 Wita saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu V dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman Acun Kadir Kudus Ala yang bersama dengan akun Facebook Abdul Rahman Farisi, dalam keterangan dan gambar postingan tersebut Kadir Kudus Ala sedang mensosialisasikan Foto Abdul Rahman Farisi dan salah satu gambar partai Politik yaitu partai Golkar; 12) Bahwa selanjutnya pada Tanggal 25 Juli 2018 Pukul 22.9 Wita, saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi, yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019 dimana dalam keterangan dan gambar dalam kiriman tersebut “Mari Bersama membangun Sultra” dan keterangan profil pemberitaan online Zonasultra.com yang memberitakan bahwa “Demi jadi Caleg, ARF Mundur dari dosen Unhas” 13) Bahwa selanjutnya pada Tanggal 28 Juli 2018 Pukul 3.23 Wita, saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019 dimana dalam keterangan dan gambar dalam kiriman tersebut bahwa Abdul Rahman Farisi dalam kiriman acun Facebooknya memberikan penjelasan secara singkat tentang pengertian Parlemen dan dibawahnya menampilkan 4 Foto Abdul Rahman Farisi. 14) Bahwa selanjutnya pada Tanggal 31 Juli 2018 pukul 00.48 Wita, saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu V dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019, dimana dalam kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi yang dalam keterangannya memberikan penjelasan tentang sejarah perpolitikan Indonesia dan dibawahnya menampilkan 2 (dua) Foto Abdul Rahman Farisi; 15) Bahwa selanjutnya pada Tanggal 13 Agustus 2018 pukul 05.44 Wita, saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu V dengan nama Acun “Eman” membagikan kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019, dimana dalam keterangan yang dibagikan oleh Saudara Teradu V memberikan penjelasan dan mensosialisasikan Abdul Rahman Farisi yang disertai dengan Foto, nomor urut dan gambar salah satu Partai Politik peserta Pemilu 2019 yaitu Partai Golkar; 16) Bahwa selanjutnya pada Tanggal 29 Agustus 2018 pukul 09.16 Wita, saudara Teradu V melalui akun Facebook milik Teradu dengan nama 69 Akun “Eman” membagikan kiriman acun Facebook Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Sultra 2019, dimana dalam keterangan yang dibagikan oleh Teradu V yaitu pemberitaan Media Online Zonasultra.com yang berisikan judul pemberitaan bahwa „ARF Tawarkan Kontrak Politik bukan Money Politik; 17) Bahwa dengan keluarnya pengumuman KPU RI dengan Surat Nomor : 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 prihal pelaksanaan uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota perionde 2018-2023 penambahan pasca putusan MK, mengetahui adanya hal itu, kemudian saudara Teradu V pada acun Facebook milik Teradu dengan nama Acun “Eman” dengan secara sepontan dihilangkan dan mengganti nama akunnya; 18) Bahwa selanjutnya untuk menghilangkan bukti riwayat dan nama acun Facebook Eman yang merupakan acun milik Teradu V, dimana diketahui bahwa Teradu V merupakan nama yang usulkan untuk mengikuti uji kalayakan dan kepatutan pada Penambahan Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana pasca putusan MK, maka sebelum mengikuti Uji kelayakan dan Kepatutan Teradu terlebih dahulu mengganti nama Acun Facebook Eman menjadi Temon (Temon Trotsky). 19) Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka secara subtansif tindakan yang dilakukan oleh Teradu V sebagai Anggota Anggota KPU Kabupaten Bombana adalah tindakan yang tidak mandiri dan dalam jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu tidak independen hal ini bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: a) Bertentangan dengaan Pasal 2 bahwa Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. b) Pasal 6 ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. ayat (2) bahwa Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsi Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil c) Pasal 8 huruf (a) bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertinda netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; dan huruf (e) tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; dan huruf (i); menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. d) Pasal 14 huruf (a) bahwa Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; 70 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : DPT Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilihan Umum 2019 (Model A.3.1-KPU) Bukti P-2 : Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mataoleo Nomor: 023/bawaslu-Prov.SG-01/Mata oleo/PM.05.02/VI/2019 Tentang Rekomendasi PSU TPS 01 dan TPS 03 Desa Lora, Kecamatan Mata Oleo, Kabupaten Bombana tertanggal 21 April 2019; Bukti P-3 : Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. No: 02/TM/PL/Kec. Mataoleo/28.03/IV/2019 tertanggal 10 Mei 2019; Bukti P-4 : Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 No : 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2019 yang dikeluarkan oleh Teradu I Ketua KPU Kabupaten Bombana; Bukti P-5 : Surat Permintaan Saksi PSU Pemilu 2019 No : 168/PL/01.1- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2019 yang dikeluarkan oleh Teradu I Ketua KPU Kabupaten Bombana; Bukti P-6 : Daftar Pemilih Khusus Pemilihan Umum TPS 1 Desa Lora, Kecamatan Mata Oleo, Kabupaten Bombana; Bukti P-7 : Tanda Bukti Laporan di Bawaslu Kab. Bombana; Bukti P-8 : Kartu Tanda Penduduk SUHARNI yang terdaftar dalam DPT; Bukti P-9 : Hasil Cek Pemilih Pemilu 2019 dan KTP 7406055508770001; Bukti P-10 : Hasil Cek Pemilih Pemilu 2019 7406072604840002; Bukti P-11 : Surat Rekomendasi Panwaslu Kec. Rumbia Nomor: 070/Bawaslu.Prov.SG.01/Rumbia/PM.05.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019; Bukti P-12 : KTP Kumarno; Bukti P-13 : Hasil Cek Pemilih Pemilu 2019; Bukti P-14 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan tanggal 24 April 2019; Bukti P-15 : Tanda Terima Surat/Dokumen/Alat Bukti; Bukti P-16 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan; Bukti P-17 : Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilihan Umum 2019 TPS 001 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana; Bukti P-18 : Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilihan Umum 2019 TPS 002 Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur; Bukti P-19 : Kartu Tanda Penduduk Yusriani; Bukti P-20 : DPK TPS 05 Desa Baliara Selatan Kec. Kabaena Barat; Bukti P-21 : Hasil Cek Pemilih Pemilu 2019; Bukti P-22 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan; Bukti P-23 : Surat Rekomendasi Panwaslu Kec. Kabaena Barat Nomor: 07/Bawaslu.Prov.SG.01/Kabaena Barat/PM.05.02/IV/2019 71 tanggal 21 April 2019; Bukti P-24 : Surat KPU Kab. Bombana Nomor: 166/PY/01.1.SD/7406/KPU.Kab/IV/2019 Tanggal 23 April 2019 atas Surat Keputusan KPU Kab. Bombana Nomor: 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU.Kab/IV/2019; Bukti P-25 : Surat KPU Kab. Bombana Nomor: 168/PL/01.7.SD/7406/KPU.Kab/IV/2019 Tanggal 24 April 2019 atas Surat Keputusan KPU Kab. Bombana Nomor: 375/PL.01.7/Kpt/7406/KPU.Kab/IV/2019; Bukti P-26 : Kartu Tanda Penduduk Mutia Irawati; Bukti P-27 : Kartu Keluarga Mutia Irawati; Bukti P-28 : Hasil Cek Pemilih Pemilu 2019 NIK 7406096208800001; Bukti P-29 : Surat pengaduan/Pelaporan oleh suami Mutia Irawati yang ditujukan pada Panwaslu Kab. Bombana Bukti P-30 : Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 No : 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2019 yang dikeluarkan oleh Teradu I Ketua KPU Kabupaten Bombana Bukti P-31 : Surat Permintaan Saksi PSU Pemilu 2019 No : 168/PL/01.1- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tertanggal 23 April 2019 yang dikeluarkan oleh Teradu I Ketua KPU Kabupaten Bombana Bukti P-32 : Surat Pernyataan bersama pada Tanggal 27 April 2019; Bukti P-33 : SK DPW Partai Berkarya Surat Keputusan Nomor 017/DPW/BERKARYA/VI/2018 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Bombana-Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2017-2022 tertanggal 22 Juni 2018 Bukti P-34 : AD / ART Partai Berkarya, (Dok. Terlampir) Bukti P-35 : AD / ART Partai Hanura (Dok. Terlampir) Bukti P-36 : Pengumuman Nomor 811/PL.01.4-PU/7406/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Bukti P-37 : Surat Pernyataan Ketua DPD Partai Berkarya No :041/PB/IV/ Bukti P-38 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Berkarya Kabupaten Bombana atas nama Andi Mashar Bukti P-39 : Fotokopi E- KTP atas nama Andi Mashar; Bukti P-40 : Foto Screenshots Tanggal 17 Juli 2018; Bukti P-41 : Foto Screenshots Tanggal 18 Juli 2018; Bukti P-42 : Foto Screenshots Tanggal 25 Juli 2018; Bukti P-43 : Foto Screenshots Tanggal 28 Juli 2018; Bukti P-44 : Foto Screenshots Tanggal 31 Juli 2018; Bukti P-45 : Foto Screenshots Tanggal 13 Agustus 2018; Bukti P-46 : Foto Screenshots Tanggal 29 Agustus 2018; Bukti P-47 : Foto Teradu V pada Juli 2018; Bukti P-48 : Foto Teradu V pada Juli 2018; Bukti P-49 : Foto Teradu V pada Juli 2018; Bukti P-50 : Foto Screenshots Tanggal Agustus 2018; Bukti P-51 : Surat KPU RI : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK); Bukti P-52 : Pengumuman No: 1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 Tentang 72 Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK); Saksi Pengadu: 1. Andi Palalang  Bahwa saksi pada pokoknya mengetahui yang pada pokoknya menerangkan jika saksi merupakan pemilih di TPS 03 Desa Lora Kec. Mataoleo  Saksi menerangkan 1 TPS di Lora dengan Suharni. Saksi menerangkan bahwa Suharni seharusnya memilih di TPS 3, namun mencoblos di TPS 1 karena hak pilihnya digunakan oleh orang lain di TPS 3 2. Muhammad Anis  Bahwa saksi selaku LO Partai Gerindra sekaligus saksi partai saat rekapitulasi di Kabupaten Bombana;  Bahwa Partai Gerindra tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tentang PSU yaitu pada TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana  Saksi hanya memperoleh informasi PSU setelah menelepon Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Bombana; 3. Yudi Utama Arsyad  Saksi merupakan Saksi Partai PPP pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten;  Bahwa saksi mengetahui pemilih yang bernama Kumarno yang terdaftar dalam DPT di TPS 01 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana menyalurkan hak pilihnya menggunakan KPT-el pada TPS 2 Desa Mambo, Kecamtan Poleang Tiimur oleh petugas KPPS memasukkan dan mengakomodir KUMARNO kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK);  Saksi menyatakan pernah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bombano, namun laporan tersebut dinayatakan kurang lengkap karena kekurangan C7, sementara sepengetahuan saksi C7 ada di Kotak Suara;  Bahwa saksi tidak dapat melampirkan C-7 KPU karena dokumen tersebut berada pada penyelenggara jajaran KPU Kabupaten Bombana. Saksi meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bombana untuk memberikan rekomendasi untuk dilakukan pengambilan C7-KPU Kabupaten Bombana namun tidak diberikan;  Saksi menerangkan melihat akun atas nama Eman yang merupakan Teradu V membagikan postingan Calon DPR RI atas nama Abdul Rahman Farisi; 4. Mursalim  Saksi merupakan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bombana;  Saksi menyatakan hanya menerima surat pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS, dan tidak menerima pemberitahuan PSU untuk tambahan 3 TPS, yaitu TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan TPS 001 Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu;  Bahwa saksi menyatakan sampai pada PSU pada tanggal 27 April 2019, DPC PPP Kabupaten Bombana tidak mendapatkan pemberitahuan untuk pelaksanaan PSU; 5. Suridman  Saksi merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bombana;  Saksi menyatakan bahwa Andi Mashar tidak memiliki surat pengunduran diri dari Partai Berkarya. Pada tanggal 29 April menerima surat dari DPD Partai Berkarya bahwa Andi Mashar tidak pernah mengundurkan diri, kemudian Saksi melaporkan ke Mahkamah Partai dan diputuskan Andi Ashar dicabut KTAnya; 73  Bahwa saksi tidak sempat lagi memverifikasi berkas Andi Mashar saat masuk ke Partai Hanura Karena sudah 2 hari sebelum penutupan pendaftaran di KPU baru Andi Mashar mendaftar di Penjaringan Calon Partai Hanura;  Saksi mengetahui Andi Mashar terdaftar didua partai yaitu masih terdaftar di Partai Berkaraya sebagai wakil Ketua 5 sebagaimana keterangan Ketua Partai Berkarya dan telah dibuatkan Surat Pernyataan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Sultra Partai Berkarya jika Andi Mashar belum pernah mengajukan pengunduran dirinya dan masih bertatus wakil Ketua V pada Partai Berkarya Kab. Bombana;  Saksi telah mengadukan yang bersangkutan ke Mahkamah Partai dan hasilnya atau putusannya permohonan saksi dikabulkan oleh Mahkamah Partai dan dinyatakan saudara Andi Mashar terdaftar di Dua Partai yaitu Partai Hanura dan Partai Berkarya;  Bahwa putusan Mahkamah Partai Hanura selanjutnya diserahkan di DPP Hanura dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Oktober 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana 1. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 4 huruf A mendalilkan “Dugaan Adanya Pelanggaran Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 dan TPS 003 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana”: a. Majelis DKPP yang kami hormati, perlu Para Teradu luruskan bahwa apa yang didalilkan Pengadu a quo berkait adanya Pelanggaran Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 dan TPS 003 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana merupakan dalil atau aduan yang mengada-ada atau tidak benar adanya, faktanya bahwa pada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) baik di TPS 001 maupun di TPS 003 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo telah terselenggara secara demokratis dengan lancar dan sukses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya persoalan baik itu pelanggaran, keberatan peserta pemilu ataupun temuan oleh Panwas. Hal ini terukur dari Hasil PSU yang diterima oleh seluruh peserta pemilu dalam pleno Rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara mulai dari tingkat PPK hingga ke KPU Kabupaten Bombana; b. Jika yang dimaksudkan Pengadu dalam dalil aduannya a quo bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 dan TPS 003 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, maka Para Teradu akan uraikan secara rinci pada jawaban selanjutnya pada point 3. 2. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 5 mendalilkan bahwa Para Teradu telah menerbitkan 2 (dua) surat tertanggal 23 dan 24 April 2019 yaitu surat Nomor 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 perihal pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2019 yang ditujukan kepada tim kampanye, pimpinan partai politik, dan calon perseorangan dan surat Nomor 168/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 perihal permintaan saksi Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang oleh Pengadu menganggap kabur jika merujuk pada SK KPU Bombana Nomor 74 375/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019 dan SK KPU Bombana Nomor 376/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019. a. Bahwa BENAR Para Teradu telah menerbitkan 2 (dua) surat sebagaimana dalil Pengadu a quo; b. Bahwa penerbitan kedua surat a quo, merupakan tindaklanjut atas Rekomendasi Panwas untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS setelah Para Teradu melakukan pencermatan faktual kebenaran Rekomendasi a quo, meliputi: 1) TPS 3 Desa Langkowala, Kec. Lantari Jaya. 2) TPS 5 Desa Teppoe, Kec. Poleang Timur. 3) TPS 5 Desa Baliara Selatan, Kec. Kabaena Barat. 4) TPS 1 Desa Lora, Kec. Mata Oleo. 5) TPS 3 Desa Lora, Kec. Mata Oleo. c. Bahwa substansi kedua surat a quo, merupakan dua hal yang berbeda, dimana surat Nomor 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 merupakan surat dinas terkait pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2019 yang ditujukan kepada tim kampanye, pimpinan partai politik, dan calon perseorangan, sedangkan surat Nomor 168/PY/01.1- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 merupakan surat dinas yang pada pokoknya meminta kepada tim kampanye, pimpinan partai politik, dan calon perseorangan untuk menghadirkan saksi pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana amanah ketentuan Pasal 66 ayat (6) PKPU 3/2019 “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS”. (Vide Bukti T-001) d. Kemudian berkaitan dengan SK KPU Bombana Nomor 376/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019 yang termaktub dalam surat Nomor 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 terkait pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2019, sesungguhnya hal tersebut merupakan landasan atas amanah ketentuan pasal 66 ayat (3) PKPU Nomor 3/2019 “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota” Sehingga Para Teradu selain telah menyampaikan waktu Pelaksanaan PSU, sebagai bentuk keterbukaan dan kepastian hukum juga telah menyampaikan berkait jumlah TPS mana saja yang akan menyelenggarakan PSU sebagaimana SK 376 a quo. (Vide Bukti T- 002) e. Begitu pula halnya dengan SK KPU Bombana Nomor 375/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019 yang termaktub dalam surat 168/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 terkait permintaan untuk menghadirkan saksi pada pelaksanaan PSU, sesungguhnya hal tersebut merupakan landasan atas amanah ketentuan Pasal 66 ayat (6) PKPU 3/2019 “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS” Sehingga Para Teradu selain telah meminta untuk menghadirkan saksi pada Pelaksanaan PSU, sebagai bentuk keterbukaan dan kepastian hukum juga telah menyampaikan berkait waktu dan jumlah TPS yang akan menyelenggarakan PSU sebagaimana SK 375 a quo. (Vide Bukti T-003) 3. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 6 mendalilkan bahwa adanya kesalahan Para Teradu yang tidak sesuai prosedur dalam memberikan Form C6 kepada Pemilih atas nama SUHARNI yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, sehingga Pemilih atas nama SUHARNI yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyalurkan hak pilihnya. 75 a. Yang mulia Majelis DKPP yang kami hormati, bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan in casu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 secara absolute berpegang teguh pada ketentuan norma baik pada UU Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu. b. Menurut hemat Para Teradu bahwa dalil Pemohon a quo yang menyatakan kesalahan Para Teradu dalam memberikan Form C6 kepada Pemilih adalah merupakan dalil yang tidak tepat (Error in Subjectum) oleh karena tugas dan kewajiban menyalurkan Form C6 berdasarkan pendelegasian atributif merupakan ranah atau kewenangan KPPS sebagaimana tertuang dalam Pasal 60 huruf f UU 7/2017 jo Pasal 13 PKPU 3/2019. Pasal 60 huruf f UU 7/2017 Tugas KPPS adalah “menyampaikan Surat Undangan atau Pemberitahuan kepada Pemilih yang sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap untuk menggunakan Hak Pilihnya di TPS”, Pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 3/2019 “Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir model C6 KPU untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara”. c. Bahwa benar KPPS adalah bagian dari jajaran KPU Kabupaten selaku penyelenggara pemilu yang bekerja atas dasar UU Nomor 7/2017 maupun PKPU 3/2019, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, Para Teradu telah memberikan Bimbingan Teknis kepada KPPS se Kabupaten Bombana terkait tugas dan kewajiban KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan mulai dari tanggal 2-10 April 2019, termasuk untuk semua KPPS di Kecamatan Mataoleo. (Vide Bukti T-004) d. Bahwa lebih lanjut Pengadu dalam pokok aduannya mendalilkan bahwa adanya kesalahan dalam penyaluran Form C6 kepada Pemilih atas nama SUHARNI yang tidak terdaftar dalam DPT pada TPS 3 Desa Lora, Kec. Mata Oleo yang seharusnya KPPS teliti dalam memberikan Form C6 dengan mencocokkan NIK KTP dan KK yang ada pada Form C6; e. Bahwa BENAR Para Teradu melalui PPK Mata Oleo telah menerima surat nomor 023/Bawaslu-Prov.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/IV/2019 yang merekomendasikan untuk digelarnya PSU pada TPS 001 dan TPS 003 desa Lora Kecamatan Mataoelo. (Vide Bukti T-005) f. Bahwa atas rekomendasi a qou, PPK Mata Oleo melalui surat nomor 15/PPK- MTL/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 menyampaikan permintaan kajian kepada Para Teradu atas rekomendasi panwascam untuk dilakukan PSU di TPS 001 dan TPS 03. (Vide Bukti T-006) g. Bahwa parameter untuk menilai keterpenuhan syarat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS, perlu dilakukan kajian terhadap fakta atas rekomendasi Pengawas Pemilu apakah terpenuhi syarat formil dan materil. h. Merespon Rekomendasi Panwas Kecamatan Mata Oleo a quo, maka dalam rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu atas Rekomendasi aquo, Para Teradu menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan apakah rekomendasi aqou memenuhi syarat formil dan materil secara absolut untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan uraian sebagai berikut: 76 1)Para Teradu melalui Teradu II, Kasjumriati Kadir selaku Koordinator Wilayah (Korwil) di Kecamatan Mataoleo melakukan pencermatan faktual apakah rekomendasi aqou memenuhi syarat formil dan materil. 2) Berdasarkan hasil pemeriksaan faktual, terdapat fakta hukum bahwa benar pemilih atas nama SUHARNI, tempat tanggal lahir : Masudu, 1 juli 1982 tidak memiliki KTP El dan tidak terdaftar dalam DPT/DPTb namun menggunakan C6-KPU orang lain untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 003 Desa Lora. 3) Selanjutnya, ditemukan bahwa ada pemilih atas nama SUHARNI Tempat tanggal lahir : Mandika, 1 juli 1959 terdaftar di TPS 3 tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Desa Lora. 4) Bahwa dalam pencermatan faktual a quo, diketahui bahwa saat pendistribusian form C6-KPU, petugas KPPS tidak mengetahui jika SUHARNI yang diberikan C6-KPU tersebut adalah tidak terdaftar dalam DPT/DPTb disebabkan adanya kesamaan nama antara keduanya. 5) Menindaklanjuti hasil pencermatan faktual a quo, Para Teradu kemudian menggelar rapat pleno pada tanggal 21-22 April 2019 untuk melakukan kajian dan telaah terkait hasil identifikasi faktual di lapangan. Berdasarkan hasil kajian dan telaah bahwa rekomendasi Panwascam Mataoleo memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan UU 7/2017 Pasal 372 serta PKPU 3/2019 Pasal 65. dan Para Teradu dalam forum pleno memutuskan untuk melaksanakan PSU di TPS 1 dan TPS 3 Desa Lora Kecamatan Mataoleo yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 April 2019 pukul 07.00-13.00. (Vide Bukti T-007) i. Bahwa Pengadu mendalilkan pula bahwa KPPS menyarankan dan mengarahkan SUHARNI yang terdaftar dalam DPT untuk menyalurkan hak pilihnya dengan cara pindah di TPS 01 Desa Lora. Terhadap dalil a quo, Para Teradu membantah dan memastikan dalil a qou tidak benar adanya. Yang dilakukan oleh KPPS adalah mengarahkan Suharni untuk mengecek namanya di TPS 01 Desa Lora sebab terdapat nama Suharni di TPS 03 Desa Lora telah menyalurkan hak suaranya dengan menggunakan form C6-KPU. j. Pada hal 11, Pengadu mendalilkan “bahwa tindakan Para Teradu dalam pelaksanaan PSU pada TPS 001 dan TPS 003 Desa Lora mengakibatkan pemborosan terhadap penggunaan anggaran negara dan melanggar prinsif kerja secara efektif”. Terhadap dalil a quo, Para Teradu dengan tegas membantah bahwa tindakan Para Teradu menggelar PSU pada TPS 001 dan TPS 003 Desa Lora tidak harus dilihat dari perspektif pemborosan anggaran, tetapi lebih pada mengedepankan prinsip sebagaimana asas penyelenggaraan Pemilu yang luber dan jurdil dan bagaimana melindungi hak konstitusional warga Negara untuk menyalurkan hak pilihnya secara demokratis yang dilindungi oleh undang-undang (right to vote) yang hasilnya dapat diterima oleh semua peserta pemilu. Terlebih mekanisme pelaksanaan PSU telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7/2019 Pasal 372 maupun PKPU 9/2019 perubahan atas PKPU 3/2019 pasal 65, sebagai bentuk upaya koreksi/perbaikan. 4. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 16 mendalilkan “bahwa tindakan yang dilakukan Para Teradu menghentikan perkara No. 02/TM/PL/Kec.Mataoleo/28.03/IV/2019”, telah melanggar dan bertentangan dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 77 a. Bahwa terhadap dalil a quo, Para Teradu berpendapat bahwa dalil a quo error in persona atau aduan salah alamat. Oleh karena perkara a quo merupakan perkara yang ditangani oleh Bawaslu Bombana sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, sehingga Para Teradu tidak memiliki kapasitas untuk menghentikan perkara sebagaimana yang didalilkan pengadu. b. Oleh karena terhadap dalil a quo error in persona, mohon kepada Majelis DKPP untuk mengesampingkan dalil a quo sepanjang ditujukan kepada Para Teradu. 5. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 19 mendalilkan “Ada dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh Para Teradu dan jajarannya, dimana ada situasi untuk memanfaatkan status Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk memperbolehkan seseorang yang terdaftar dalam DPT di tempat lain untuk memilih di Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia dan pengadu menduga ada kepentingan peserta pemilu ataupun individu caleg untuk memanfaatkan suara dengan adanya indikasi bekerjasama dengan penyelenggara pemilu untuk kepentingan memenangkan salah satu peserta pemilu” a. Majelis DKPP yang kami hormati, perlu Para Teradu luruskan bahwa apa yang didalilkan Pengadu a quo berkait adanya Pelanggaran Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 dan TPS 003 Kel. Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana merupakan dalil atau aduan yang mengada-ada atau tidak benar adanya, faktanya bahwa pada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) baik di TPS 001 maupun di TPS 003 Kel. Doule, Kecamatan Rumbia telah terselenggara secara demokratis dengan lancar dan sukses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya persoalan baik itu pelanggaran, keberatan peserta pemilu ataupun temuan oleh Panwas. Hal ini terukur dari Hasil PSU yang diterima oleh seluruh peserta pemilu dalam penghitunagn suara di TPS, pleno Rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara mulai dari tingkat PPK hingga ke KPU Kabupaten Bombana. b. Jika yang dimaksudkan Pengadu dalam dalil aduannya a quo bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 dan TPS 003 Kel. Doule, Kecamatan Rumbia, maka Para Teradu akan uraikan secara rinci pada jawaban dibawah ini. c. Pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 17 April 2019 terdapat 2 (dua) orang pemilih yang menyalurkan hak pilihnya diluar wilayah tempat pemilih terdaftar dalam DPT yaitu Andi Indah Muliawati dan Muhtar S. d. Bahwa TIDAK BENAR dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah memperbolehkan Andi Indah Muliawati dan Muhtar S untuk menyalurkan hak pilihnya di Kel. Doule diakomodir dalam DPK. e. Bahwa Para Teradu baru mengetahui adanya persoalan a quo, setelah menerima surat Panwascam melalui PPK Rumbia nomor 070/Bawaslu- Prov.SG-01/Rumbia/PM.05.02/IV/2019 tertangal 23 April 2019 yang Para Teradu terima pada tanggal 24 April 2019, yang pada pokoknya merekomendasikan untuk digelarnya PSU pada TPS 001 dan TPS 003 Kel. Doule Kecamatan Rumbia. (Vide Bukti T-008) f. Bahwa atas rekomendasi a qou, kemudian PPK Rumbia melalui surat nomor 011/PPK-Rumbia/IV/2019 Tanggal 24 April 2019 menyampaikan permintaan kajian kepada Para Teradu atas rekomendasi panwascam untuk dilakukan PSU di TPS 001 dan TPS 03 Doule. (Vide Bukti T-009) 78 g. Bahwa parameter untuk menilai keterpenuhan syarat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS, perlu dilakukan kajian terhadap fakta atas rekomendasi Pengawas Pemilu apakah terpenuhi syarat formil dan materil. h. Merespon Rekomendasi Panwas Kecamatan rumbia a quo, maka dalam rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu atas Rekomendasi aquo, Para Teradu menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan apakah rekomendasi aqou memenuhi syarat formil dan materil secara absolut untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan uraian sebagai berikut: 1) Para Teradu melalui Teradu II Kasjumriati Kadir selaku Koordinator Wilayah (Korwil) di Kecamatan Rumbia melakukan pencermatan faktual apakah rekomendasi aqou memenuhi syarat formil dan materil. 2) Berdasarkan hasil pemeriksaan faktual, terdapat fakta hukum bahwa benar pemilih atas nama Andi Indah Muliawati, tempat tanggal lahir : Teomokolu, 15 Agustus 1977 terdaftar di DPT pada TPS 4 Kel. Teomokole namun menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Doule yang diakomodir oleh KPPS kedalam DPK tanpa menggunakan Form A5. 3) Selanjutnya, ditemukan pula pemilih atas nama Muhtar. S Tempat tanggal lahir : Lameong-meong, 26 April 1984 terdaftar di DPT pada TPS 1 Lameong-meong tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS 3 Doule yang diakomodir oleh KPPS kedalam DPK tanpa menggunakan Form A5. 4) Terhadap dalil a quo, dapat kami jelaskan bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, KPPS telah mengecek NIK Andi Indah Muliawati dan Muhtar S di TPS 03 Kel. Doule, pada aplikasi Sistem Informasi KPU RI Pemilu 2019. Namun proses pengecekan tidak dapat dilaksanakan dengan baik disebabkan karena aplikasi sistem pengecekan data NIK (KPU RI Pemilu 2019) tidak dapat diakses. Sehingga oleh KPPS memasukkan kedua nama tersebut diatas ke dalam DPK. 5) Menindaklanjuti hasil pencermatan faktual a quo, Para Teradu kemudian menggelar rapat pleno pada tanggal 25 April 2019 untuk melakukan kajian dan telaah terkait hasil identifikasi faktual di lapangan. Berdasarkan hasil kajian dan telaah bahwa rekomendasi Panwascam Rumbia memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan UU 7/2017 Pasal 372 serta PKPU 3/2019 Pasal 65. dan Para Teradu dalam forum pleno memutuskan untuk melaksanakan PSU di TPS 1 dan TPS 3 Doule Kecamatan Rumbia yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 April 2019 pukul 07.00-13.00. (Vide Bukti T-010) i. Bahwa Pengadu dalam aduannya Pada halaman 20 mendalilkan “bahwa Para Teradu dan jajarannya, tidak melaksanakan yang sesuai dalam pasal 6 PKPU 9/2019 tentang perubahan atas PKPU 3/2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum.” 1) Terhadap dalil a quo, Para Teradu membantah bahwa Para Teradu melalui KPPS telah melaksanakan amanah ketentuan pasal 6 PKPU 9/2019 tentang perubahan atas PKPU 3/2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum. 2) Bahwa pada hari pemungutan suara, KPPS telah mengecek NIK Andi Indah Muliawati dan Muhtar S di TPS 03 Kel. Doule pada aplikasi Sistem Informasi KPU RI Pemilu 2019. Namun proses pengecekan tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh karena aplikasi sistem pengecekan data 79 NIK (KPU RI Pemilu 2019) saat itu tidak dapat diakses. Oleh karena KTP- el Andi Indah Muliawati dan Muhtar S beralamat di Kel. Doule dan setelah mengecek jari yang bersangkutan tidak terdapat bekas tinta, Sehingga untuk melindungi hak konstitusional Pemilih oleh KPPS mengakomodir untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan memasukkan kedua nama tersebut ke dalam DPK. j. Bahwa Pengadu dalam aduannya Pada halaman 21 mendalilkan “bahwa Para Teradu dan jajarannya, tidak melaksanakan yang sesuai dalam pasal 8 ayat (5) PKPU 9/2019 tentang perubahan atas PKPU 3/2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum.” k. Terhadap dalil a quo, Para Teradu dengan tegas membantah, bahwa Pemilih atas nama Andi Indah Muliawati maupun Muhtar S, tidak pernah melaporkan diri untuk pindah memilih di TPS asal dan TPS tujuan. Sehingga keduanya tidak memiliki formulir model A.5-KPU sebagai syarat pindah memilih (DPTb), padahal Para Teradu telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan sosialisasi berkait prosedur pindah memilih jauh sebelum hari H pelaksanaan pungut hitung. l. Para Teradu membantah dengan tegas bahwa TIDAK BENAR ada unsur kesengajaan dalam penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara di TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Doule. Menurut Para Teradu, dalil a quo hanya bersifat Retorik yang tidak berdasar yang dibangun oleh Pengadu berdasarkan asumsi. Dan tuduhan ini bahkan telah menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik, oleh karena tidak dalil a quo dikuatkan dengan konstruksi dalil dan fakta. m. Bahwa Pengadu dalam aduannya Pada halaman 22, mendalilkan “bahwa tindakan Para Teradu dan jajarannya telah melakukan pemborosan terhadap penggunaan anggaran negara karena memutuskan melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 001 dan TPS 003 Kel. Doule Kec. Rumbia Kab. Bombana”. Terhadap dalil a quo, mohon jawaban Para Teradu pada point 3.10 mutatis mutandis telah menjawab dalil aduan a quo bahwa tindakan Para Teradu menggelar PSU pada TPS 001 dan TPS 003 Desa Doule tidak harus dilihat dari perspektif pemborosan anggaran, tetapi lebih pada mengedepankan prinsip sebagaimana asas penyelenggaraan Pemilu yang luber dan jurdil dan bagaimana melindungi hak konstitusional warga Negara untuk menyalurkan hak pilihnya secara demokratis yang dilindungi oleh undang-undang (right to vote) yang hasilnya dapat diterima oleh semua peserta pemilu. Terlebih mekanisme pelaksanaan PSU telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7/2019 Pasal 372 maupun PKPU 9/2019 perubahan atas PKPU 3/2019 pasal 65, sebagai bentuk upaya koreksi/perbaikan. 6. Bahwa Pengadu dalam aduannya Pada halaman 25 mendalilkan “bahwa Para Teradu tidak berlaku tegas dalam menyikapi persoalan adanya pemilih bernama Kumarno yang terdaftar dalam DPT di TPS 01 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana tapi menyalurkan hak suaranya di TPS 02 Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur menggunakan KTP-el dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. a. Terhadap dalil a quo, Para Teradu membantah bahwa dalam proses pungut hitung telah melaksanakan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terukur bahwa saat pemilih bernama Kumarno hadir di TPS 002 dengan membawa KTP el, maka prosedur standar yang dilakukan adalah dengan melakukan pengecekan NIK ke aplikasi Data Pemilih KPU RI Pemilu 2019, guna memastikan yang 80 bersangkutan apakah belum terdaftar di TPS di tempat lain, atau sudah. Nah, saat dilakukan pengecekan oleh PPS, aplikasi data pemilih saat itu sulit terakses akibat tidak ada instrument baik SIDALIH maupun Cek data Pemilih di aplikasi KPU RI untuk mengecek status Pemilih An. Kumarno. dalam rangka melindungi hak konstitusional warga Negara, oleh karena aplikasi KPU RI tidak dapat diakses secara administrasi Pemilih memiliki KPT-el dan setelah dilakukan pengecekan pada jari yang bersangkutan tidak terdapat bekas tinta coblos, maka KPPS mengakomodir yang bersangkutan untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih DPK, menggunakan KTP el. Langkah yang diambil KPPS aquo sudah tepat, karena penyelenggara pemilu harus berani mengambil sebuah keputusan atas status data pemilih Kumarno. dan pada saat itu, tidak terdapat keberatan dari pihak manapun. b. Berkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak seharusnya memasukan Kumarno kedalam DPK, karena tercatat dalam DPT di TPS lain, sejatinya sudah terbantahkan sebelumnya bahwa Para Teradu dan jajarannya tidak bisa memastikan hal tersebut karena proses pengecekan data pemilih tidak bisa diakses saat hari pemungutan suara. c. Bahwa berkait pemilih Kumarno yang tercatat di TPS lain namun menyalurkan hak pilihnya di TPS lain sebagai pemilih DPK, baru diketahui Para Teradu secara resmi dalam forum pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, pada tanggal 04 Mei 2019, setelah salah seorang saksi PPP, bernama Yudi Utama Arsyad menyampaikan hal itu yang dicatatkan dalam form DB2. Namun sebelum proses rekapitulasi di kabupaten, tidak terdapat rekomendasi baik lisan maupun tertulis dari Bawaslu dan jajarannya terkait masalah ini kepada teradu. d. Bahwa berkait dalil Pengadu, yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan pembiaran sehingga Kumarno yang tercatat dalam DPT di TPS 01 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara yang menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih DPK di TPS 002 Desa Mambo adalah dalil yang TIDAK BENAR atau tidak berdasar, faktanya bahwa Para Teradu dan jajaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatisan hukum penyelenggaran pemilu dengan melakukan prosedur melalui upaya kross cek untuk memastikan terselenggaranya Pemilu yang luber dan jurdil. 7. Bahwa Pengadu dalam aduannya Pada halaman 32 mendalilkan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada pelaksanaan PSU di Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat. Dalam aduannya, pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu beserta jajarannya. a. Tidak bersikap tegas dalam menyikapi pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih pada TPS 005 Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat. b. PPS dan KPPS Tidak terjalin koordinasi dengan baik dalam bertugas karena meloloskan pemilih bernama Yusriani, yang tercatat dalam DPT di TPS 011 Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka tapi memilih di TPS 005 Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat dengan menggunakan KTP el. c. Tidak melakukan pengecekan data KTP-el apakah terdaftar dalam DPT, DPTb. d. Majelis DKPP yang kami hormati, terhadap ketiga pokok aduan a quo, Para Teradu dengan tegas membantah dalil a quo dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu yang diberi amanah oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat 81 Kabupaten telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh jajaran badan adhoc termasuk di Kabaena Barat terkait mekanisme dan prosedur pemungutan suara termasuk siapa saja yang berhak menyalurkan hak pilihnya di TPS, hal ini dilakukan sebagai wujud tugas dan tanggung jawab Para Teradu untuk memastikan terselenggaranya Pemilu yang professional, akuntabel dan berkepastian hukum dengan harapan terselenggaranya Pemilu yang luber dan jurdil. Hal itu dapat dibuktikan dengan digelarnya Bimtek Tungsura pada hari Jumat, 5 April 2019 di Kabaena Barat yang dipusatkan di Desa Baliara. (Vide Bukti T-011) 2) Bahwa berkait persoalan adanya pemilih bernama Yusriani pada tanggal 17 April 2019, telah jauh hari dilakukan pengecekan KTP-el, tepatnya tanggal 5 April 2019 oleh Ketua PPS Desa Baliara Selatan bernama Masnawati Halim, saat Yusriani menemui Masnawati meminta namanya dicatatkan sebagai pemilih di Desa Baliara Selatan sembari menunjukan KTP el. Oleh Masnawati kemudian dilakukan pengecekan, dan ditemukan bahwa yang bersangkutan tercatat dalam DPT di TPS 011 Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, dan karenanya telah disampaikan bahwa ia tak bisa memilih jika tanpa form A5 atau format pindah memilih, di Baliara Selatan, meski mengantongi KTP Baliara Selatan; 3) Bahwa Pada tanggal 17 April sekira pukul 10.00 Wita, Yusriani kembali datang ke kawasan pemungutan suara di Gedung SD 06 Baliara Selatan. Yang saat itu, Masnawati Halim (selaku Ketua PPS) melihat Yusriani dan menemui secara langsung kemudian menanyakan apa maksud keberadaanya di kawasan TPS. Yang kemudian Yusriani kembali menanyakan status hak pilihnya, apakah tetap tidak bisa memilih dengan menggunakan KTP-el Baliara Selatan meskipun hanya sekadar memilih Calon Presiden/Wakil Presiden. Merespon hal tersebut Masnawati lagi-lagi menegaskan bahwa tidak bisa dilayani karena yang bersangkutan tidak membawa form A5 KPU, yakni pindah memilih. Atas penjelasan a quo maka Yusriani seketika itu memahami dan memilih beranjak dari kawasan TPS. Artinya bahwa penyelenggara pemilu di tingkat bawah sudah sangat tegas memproteksi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak disertai form A5, untuk tidak menyalurkan hak suaranya. 4) Selanjutnya Pada pukul 12.00 Wita, Yusriani kembali ke lokasi TPS yang kebetulan 5 TPS di Desa Baliara Selatan dipusatkan di satu lokasi, di SDN 06 Baliara Selatan. Yang bersangkutan langsung ke TPS 005 dan mengajukan KTP-el nya dan minta untuk memilih. Saat KPPS mempertanyakan apakah KTP-nya sudah sempat dicek oleh PPS, Yusriani mengaku jika KTP nya sudah dicek oleh PPS Baliara Selatan, termasuk dibolehkan untuk memilih. KPPS 4, Misnawati dan KPPS 5, Nurlini tidak sempat lagi melakukan kroscek terhadap informasi tersebut kepada PPS, termasuk tak bisa meninggalkan lokasi bertugas hanya untuk mencari Ketua PPS, demi mengkofirmasi hal tersebut disebabkan masih berkonsentrasi melayani pemilih lain; 5) Bahwa pada saat peristiwa ini terjadi, baik KPPS maupun PTPS tidak ada yang sempat mendeteksi hal tersebut sehingga yang bersangkutan menyalurkan hak suaranya dan didaftarkan sebagai pemilih DPK dengan diberikan lima jenis surat suara; 82 6) Bahwa pada hari Kamis, 18 April pukul 00.30 Wita saat Teradu IV, Abdi Mahatma dan Teradu VII, Asrudin bersama monitoring pelaksanaan penghitungan suara di wilayah Dapil V, Kabaena tidak mendapatkan laporan adanya masalah a quo, termasuk saat mengunjungi 5 TPS di Desa Baliara Selatan, tidak ada sama sekali laporan atau informasi terkait adanya pemilih yang menyalurkan hak suara yang tidak terdaftar dalam DPT dan tanpa menggunakan Form A5. Saat monitoring proses perhitungan suara masih berlangsung di 5 TPS di Gedung SDN Baliara Selatan, dan semua terlihat normal; 7) Bahwa selanjutnya masalah a quo kemudian baru diketahui menjelang berakhirnya pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Kabaena Barat menyusul keluarnya rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat, tanggal 21 April 2019, dan meminta untuk dilaksanakan PSU di TPS 005 Baliara Selatan; 8) Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat 007/Bawaslu-Prov.SG-01/Kabaena Barat/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 21 April 2019 yang disampaikan kepada PPK Kabaena Barat untuk dilakukan kajian. (Vide Bukti T-012) 9) Selanjutnya PPK Kabaena Barat melalui surat nomor 020/PPK- KBR/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 menyampaikan permintaan kajian atas rekomendasi Panwascam. (Vide Bukti T-013) e. Merespon Rekomendasi Panwas Kecamatan Kabaena Barat a quo, maka dalam rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu atas Rekomendasi aquo, Para Teradu menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan apakah rekomendasi aqou memenuhi syarat formil dan materil secara absolut untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan uraian sebagai berikut: 1) Para Teradu melalui Teradu IV melakukan pencermatan faktual dan klarifikasi melalui telepon mulai dari PPK Kabaena Barat, dan PPS Baliara Selatan. Dari hasil klarifikasi, terdapat fakta hukum bahwa benar terdapat pemilih atas nama Yusriani yang tidak terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak pilihnya dengan mengunakan KTP-el yang diakomodir melalui DPK pada TPS 5 Baliara Selatan. 2) Terhadap dalil a quo, dapat kami jelaskan bahwa sesungguhnya pada tanggal 5 April 2019, saat Yusriani menemui Ketua PPS Baliara Selatan, Masnawati Halim guna meminta dicatat namanya sebagai pemilih di Baliara Selatan dengan menunjukan KTP el, sudah dilakukan pengecekan dan terungkap bahwa yang bersangkutan tercatat dalam DPT di TPS 011 Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Masnawati menegaskan tidak bisa melayani hak pilihnya di Baliara Selatan, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan form pindah memilih, A5. Selain itu, pada tanggal 17 April 2019 saat Yusriani berada di kawasan TPS sudah dilakukan proteksi dengan lagi-lagi menegaskan bila yang bersangkutan tak bisa memilih di Baliara Selatan tanpa A5, meski mengantongi KTP Baliara Selatan; 3) Menindaklanjuti hasil pencermatan faktual a quo, Para Teradu kemudian menggelar rapat pleno pada tanggal 21-22 April 2019 untuk melakukan kajian dan telaah terkait hasil identifikasi faktual di lapangan. Berdasarkan hasil kajian dan telaah bahwa rekomendasi Panwascam Kabaena Barat memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan UU 7/2017 Pasal 372 83 serta PKPU 3/2019 Pasal 65. dan Para Teradu dalam forum pleno memutuskan untuk melaksanakan PSU di TPS 5 Baliara Selatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 April 2019 pukul 07.00-13.00. (Vide Bukti T-007) 4) Bahwa dengan dilaksanakannya PSU sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Panwas Kabaena Barat, Para Teradu sudah melakukan proses koreksi terhadap proses demokrasi yang berkepastian hukum di Desa Baliara Selatan, dan berjalan lancar. Hasilnya pun dapat diterima semua peserta pemilu mulai dari proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten hingga proses penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih. 8. Bahwa Pengadu dalam aduannya Pada halaman 39 mendalilkan bahwa Para Teradu dan jajarannya tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan kerugian hak warga Negara atas nama Mutia Irawati untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih DPK pada TPS 002 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. a. Majelis DKPP yang kami hormati, berkenaan dalil aduan a quo, perlu kami jelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Para Teradu, dari penyelenggara badan adhoc di TPS, bahwa benar pada tanggal 17 April 2019 terdapat seorang warga atas nama Mutia Irawati yang beralamat di Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih yang memiliki KTP el. b. Menurut hemat Para Teradu bahwa dalil Pemohon a quo yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan kerugian hak warga Negara atas nama Mutia Irawati untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih DPK adalah TIDAK BENAR. c. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu dan jajaran selaku penyelenggara pemilu telah melakukan upaya maksimal guna memastikan terlindunginya hak pilih seluruh warga Negara untuk menyalurkan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pemilu, tentunya sepanjang warga Negara telah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan apakah sudah terdaftar di DPT atau belum. d. Bahwa dalam kasus a quo, pemilih atas nama Mutia Irawati tidak terdaftar dalam DPT pada TPS 02 Desa Tembe, namun pada tanggal 17 April 2019 yang bersangkutan membawa KTP-el yang berdomisili di Desa Tembe tanpa memiliki Form A5. e. Bahwa oleh karena Mutia Irawati membawa KTP-el yang berdomisili di Desa Tembe, maka sebagai bentuk pelayanan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, Ketua PPS Tembe atas nama Slamet melakukan pengecekan pada aplikasi KPU RI guna memastikan apakah Mutia Irawati sudah terdaftar di DPT atau belum. Sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan pasal 6 huruf (c) PKPU 9/2019 Perubahan atas PKPU 3/2019 yang menyebutkan bahwa “Pemilik KTP-el atau penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan didaftarkan dalam DPK yaitu formulir model A.DPK-KPU” f. Bahwa upaya Pengecekan data pemilih telah dilakukan oleh Ketua PPS Tembe atas nama Slamet hingga pukul 12.00 Wita, namun tidak memperoleh hasil maksimal karena aplikasi data pemilih tidak dapat terakses, sehingga nama Muti Irawati tidak dapat dipastikan, apakah sudah terdaftar di DPT atau belum. 84 g. Atas upaya tersebut, PPS kemudian menyempaikan kepada Mutia Irawati berkait kondisi tersebut sekaligus meminta agar yang bersangkutan bersabar karena petugas PPS masih akan berupaya melakukan pengecekan kembali, ke lokasi lain yang jaraknya sekira 2 kilometer dari lokasi TPS dengan alasan, koneksi internet kurang bagus, Terhadap penyampaian itu, suami Mutia Irawati yang selalu mendampingi sang isteri mengatakan “Apa boleh buat kalau memang isteri saya tidak bisa memilih yang penting kalian juga sudah berusaha”. Mutia Irawati bersama suami kemudian pergi meninggalkan TPS 02 Tembe. h. Berdasar hasil pengecekan kembali, lagi-lagi aplikasi tidak dapat diakses sehingga kemudian PPS berkesimpuan bahwa oleh karena Mutia Irawati memiliki KTP-el berdomisili di Desa Tembe maka membolehkan yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya, hanya saja saat Mutia Irawati akan dipersilahklan memilih, Mutia Irawati sudah tidak lagi berada disekitar TPS 02 Tembe sehingga yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya. i. Bahwa Kemudian, diatas pukul 13.00 Wita, Mutia Irawati bersama suami datang kembali ke TPS 02 Tembe yang saat itu sedang berlangsung proses penghitungan suara. PPS dan PPK yang berada di TPS 02 Tembe menyampaikan bahwa karena proses penghitungan surat suara sedang berlangung, maka Mutia Irawati tidak dapat lagi menyalurkan hak pilihnya pada TPS 02 Tembe, mengetahui hal tersebut suami Mutia Irawati pun marah karena merasa hak pilih istrinya diabaikan sedangkan sebelumnya suami Mutia Irawati mengatakan “Apa boleh buat kalau memang isteri saya tidak bisa memilih yang penting kalian juga sudah berusaha”. j. Menyikapi kondisi tersebut, kemudian Karman selaku Ketua PPK Rarowatu Utara yang baru tiba di TPS 02 Tembe melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Teradu III terkait kondisi di TPS 02 Tembe atas status Mutia Irawati yang tidak bisa lagi menyalurkan hak pilihnya. k. Demi maksimalisasi KPU melayani hak pilih warga negara, maka oleh Teradu III yang juga koordinator wilayah Dapil IV disarankan agar mengarahkan Mutia Irawati ke TPS terdekat jika masih ada yang melakukan proses pemungutan suara. Namun Saat Ketua PPK kecamatan Rarowatu Utara menyampaikan saran itu, Mutia Irawati menyatakan keberatannya dan menyatakan hanya mau memilih di TPS 02 Tembe. l. Dengan demikian, Para Teradu secara kelembagaan in casu melalui Teradu III serta jajarannya sudah berupaya melaksanakan dengan baik ketentuan pasal 248 ayat 1 UU No 7 thn 2017. Teradu dan jajarannya telah bekerja maksimal dengan lebih awal memastikan status hak pilih Mutia Irawati, apakah namanya tercatat dalam DPT atau tidak. Sebagaimana uraian diatas yang kemudian penyelenggara memutuskan untuk membolehkan Mutia Irawati untuk memilih, namun faktanya yang bersangkutan tak lagi berada di sekitar TPS namun kembali datang setelah proses penghitungan suara sedang berlangsung. m. Bahwa berdasarkan bantahan Para Teradu di atas, maka terhadap dalil aduan yang menyebut Para Teradu telah melanggar pasal 40 PKPU Nomor 9/2019, karena sengaja menghilangkan hak pilih orang, dengan sendirinya telah terbantahkan karena Para Teradu dan jajarannya telah berupaya melayani hak konstitusional Mutia Irawati untuk menyalurkan hak pilihnya dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku. 85 9. Bahwa Pengadu dalam aduannya Pada halaman 47-50 mendalilkan bahwa tidak adanya pemberitahuan pelaksanaan PSU di TPS 001 dan TPS 003 Doule Kec. Rumbia dan di TPS 1 Kel. Taubonto Kec. Rarowatu. a. Majelis DKPP yang kami hormati, berkait dalil aduan aquo, tidaklah benar adanya, dan perlu Para Teradu luruskan bahwa tidak terdapat PSU pada TPS 1 Kel. Taubonto Kec. Rarowatu sebagaimana pokok aduan aquo, yang benar bahwa PSU di Kel. Taubonto Kecamatan Rarowatu digelar di TPS 002. b. berkait dalil aduan aquo, faktanya adalah Para Teradu telah menerbitkan Surat Nomor 176.PL/01.7-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 26 April 2019 perihal Permintaan Saksi PSU Tahun 2019 dan Surat Nomor 178/PL/01.7-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 Perihal PSU untuk TPS 002 Kel. Taubonto Kecamatan Rarowatu serta TPS 001 dan 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia. (Vide Bukti T-014) c. Bahwa terbitnya Surat Nomor 176.PL/01.7-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 26 April 2019 perihal Permintaan Saksi PSU Tahun 2019 dan Surat Nomor 178/PL/01.7-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 berkait pelaksanaan PSU pada TPS 002 Kel. Taubonto Kecamatan Rarowatu serta TPS 001 dan 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia, adalah merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Panwas yang disampaikan kepada Para Teradu pada tanggal 24 April 2019 pasca ditetapkannya 5 TPS yang akan melaksanakan PSU pada tanggal 27 April 2019 sebagaimana SK KPU Bombana Nomor : 376/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019. d. Bahwa penambahan jumlah TPS yang akan melaksanakan PSU aquo dari 5 TPS menjadi 8 TPS, yang oleh Para Teradu dikeluarkan dua kali SK, dikarenakan Para Teradu menerima rekomendasi secara bertahap, disatu sisi terdapat ketentuan bahwa pelaksanaan PSU limitative sekali dalam tempo 10 (sepuluh) pasca hari pemungutan suara yakni tanggal 17 April 2019, sementara limitatif waktu keluarnya rekomendasi oleh Panwas secara normatif tidak dibatasi oleh regulasi. e. Bahwa pada tanggal 24 April 2019, Para Teradu menerima rekomendasi PSU melalui PPK, yakni pukul 18.30 untuk TPS 02 Taubonto wita dan pukul 19.45 wita untuk TPS 001 dan TPS 003 Doule. setelah melalui proses pencermatan faktual berkait pemenuhan syarat formil dan materil rekomendasi dan ditemukan fakta hukum yang menjadi sebab untuk dilakukan PSU, Sehingga dengan demikian Para Teradu kembali menerbitkan Surat Keputusan incasu penambahan jumlah TPS melalui SK Nomor 387/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 25 April 2019, serta SK Nomor 386/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019 tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tertanggal 25 April 2019, untuk TPS 001 dan TPS 003 Doule, TPS 002 Taubonto didasarkan amanah ketentuan PKPU Nomor 3/2019, Pasal 66 ayat (3): “pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Pasal 66 ayat 5: “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana yang dimaksud ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS serta wajib menyampaikan ke KPU Provinsi/KIP Aceh melalui Situng. (Vide Bukti T-015) f. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019 tepatnya pukul 10.50 Wita, Para Teradu melalui Teradu V (Soeherman) telah menyampaikan kepada pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bombana sebagai fungsi dukungan 86 administrasi, dalam hal ini pada Bagian Hukum KPU Bombana untuk segera membuat surat terkait permintaan saksi untuk kemudian segera dikirim langsung kepada peserta pemilu 2019, Pemerintah Daerah, PPK dan PPS serta stakeholder lainnya. g. Bahwa Selanjutnya sesuai ketentuan dalam PKPU 3/2019 ayat (6) : “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.” maka Para Teradu telah menerbitkan surat 176/PL.01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 perihal permintaan saksi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 dan TPS 003 Doule serta TPS 02 Taubunto. (Vide Bukti T-014) h. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, Jumat Tanggal 26 April 2019 tepatnya pukul 10.55 wita, Para Teradu melalui Teradu V (Soeherman) yang juga selaku Kordiv Hukum menyampaikan pesan pemberitahuan via WhatsApp Group (Silon Partai Se - Kabupaten Bombana) sebagai informasi awal yang berbunyi sebagaimana kami kutip: “Mohon maaf, untuk menyampaikan : bahwa ada tambahan PSU untuk TPS 1 & 3 Kel. Doule & TPS 2 Kel.Taubunto yang akan dilaksanakan Sabtu, 27 april 2019 pukul 07.00-13.00 wita demikian kami sampaikan, terimakasih”. (Vide Bukti T-016) i. Bahwa lebih lanjut pada hari yang sama, hari Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 12.00 wita Para Teradu melalui Teradu V (Soeherman) kembali memerintahkan kepada Sekretariat KPU Kabupaten Bombana sebagai fungsi dukungan administrasi, dalam hal ini pada Bagian Hukum KPU Bombana untuk memastikan surat fisik telah dikirim kepada peserta pemilu dan segera menyampaikan surat elektronik (pdf) diatas kepada peserta pemilu, yang kemudian dikirim oleh Staf KPUD Bombana An. Masdar pada pukul 13.03 Wita berupa “Surat Permintaan Saksi” Nomor 176.PL/01.7- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 26 April 2019 perihal Permintaan Saksi Pemungutan Suara Ulang Tahun 2019 via WhatsApp Group (SILON PARTAI SE BOMBANA). Surat Elektronik ini dibaca oleh anggota group yang terdiri dari seluruh Liaison Officer (LO) peserta pemilu Tahun 2019 yang juga pengurus Partai Politik/LO pada tanggal 26 April 2019. (Vide Bukti T-017) j. Bahwa penyampaian surat elektronik via WhatsApp Group (SILON PARTAI SE BOMBANA) ini adalah bagian dari second mekanism guna mengantisipasi terlambatnya surat fisik yang diantarkan ke masing-masing kantor Partai Politik. Pengiriman Surat Elektronik via WhatsApp Group (SILON PARTAI SE BOMBANA) ini sudah sering dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan setiap Undangan yang disampaikan, baik terkait dengan Daftar Pemilih, Jadwal Kampanye hingga pelaksanaan Pemilu, dihadiri oleh Partai Politik, LO Calon Perseorangan dan Tim Kampanye Pasangan Calon. k. Bahwa penyampaian Surat Elektronik ini pun dapat dibenarkan, sesuai dengan pasal 5 UU ITE menyebutkan bahwa : (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah; (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. l. Kemudian diperkuat pula oleh pasal 5 ayat 3 huruf d dan pasal 13 huruf f, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian unsur Penyalahgunaan Wewenang menyatakan 87 bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti persidangan. m. Bahwa secara substansi, Informasi tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tanggal 27 April 2019 di TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia serta TPS 002 Taubonto Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana telah disampaikan sebagai upaya yang di benarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan. n. Dengan demikian kewajiban arahan sampai penerbitan administrasi yang berkaitan dalil pengadu pada prinsipnya sudah dilaksanakan oleh Para Teradu secara kelembagaan. Mulai dari menetapkan keputusan, menerbitkan surat dan memerintahkan pihak sekretariat untuk menindaklanjuti hal itu dalam bentuk penyampaian langsung surat fisik ke para pihak. Baik itu kepada peserta pemilu, pemerintah daerah, maupun penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan dan desa serta stakeholder lainnya. o. Para Teradu baru mengetahui adanya keberatan dari Partai Perindo Bombana lewat pemberitaan media massa cetak, Berita Kota Kendari (BKK) pada tanggal 30 April 2019 yang menyatakan sikap protes tidak menerima adanya pemberitahuan PSU dari Para Teradu untuk 3 TPS yakni TPS 001 dan 003 Kelurahan Doule, Rumbia serta TPS 002 Desa Taubonto. Terhadap informasi itu, teradu mengkofirmasi hal tersebut ke pihak sekretariat, dan diakui oleh pihak secretariat, tepatnya di Sub Bagian Hukum, bila surat fisik tersebut belum sempat disampaikan ke peserta pemilu. p. Selain menerbitkan surat pemberitahuan, Para Teradu melalui teradu I sebelumnya menggelar Rakor PSU pada tanggal 24 April 2019 di kantor KPU Bombana sekira pukul 09.00 serta pada tanggal 25 April 2019 sekira pukul 21.00 wita bertempat di gudang logistik, Para Teradu melaksanakan Rakor PSU Rapat Pembukaan Kotak untuk Pemenuhan Kotak PSU yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bombana, Pengamanan Polres Bombana/Pabung 1413 Buton, serta partai Politik peserta Pemilu. Pada kesempatan Rakor di gudang logistic itulah, KPU Kabupaten Bombana dalam hal ini hanya dihadiri Teradu I menyampaikan bahwa ada Tambahan PSU untuk 3 TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Rumbia (TPS 001 dan 003 Doule) dan Kecamatan Rarowatu (TPS 002 Taubonto) untuk semua jenis Pemilihan. Rapat aquo dihadiri oleh beberapa Liaison Officer (LO). (Vide Bukti T-018) q. Bahwa dengan demikian berkait dalil aduan aquo, sesungguhnya Para Teradu telah melaksanakan kewajiban dengan menyampaikan hak atas informasi secara patut sebagai upaya second mekanism. pasal 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71 dan 72 PKPU 9 Tahun 2019 yang diubah dari PKPU 3 Tahun 2019. 10. Bahwa Pengadu dalam aduannya Pada halaman 59 mendalilkan bahwa adanya nama Andi Mashar, S.Sos pada kepengurusan dan keanggotaan pada dua (2) partai politik peserta pemilu 2019 yaitu Hanura dan Berkarya akibat kelalaian atau kesengajaan Para Teradu. a. Majelis DKPP yang kami hormati, terhadap dalil Pengadu aquo, TIDAK BENAR adanya, faktanya bahwa Andi Mashar, S.Sos selaku mantan pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana telah menyampaikan surat pengunduran diri dari Kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana yang secara resmi diterima oleh Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana, Hendra Jaya Saputra serta Surat Keterangan dan Klarifikasi Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana, Syahwal 88 Gustiamin, SE Nomor 043/PB/V/2019 tertanggal 18 Mei 2019. (Vide Bukti T-019) b. Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu Pada halaman 61 yang mendalilkan “bahwa tidak dilakukannya ketelitian oleh Para Teradu dan jajarannya dalam tahapan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak adanya kajian yang teliti oleh Teradu I, II, III pada hasil verifikasi bakal calon, maka secara substansif Para Teradu dalam bertindak dan melaksanakan tugas diduga melanggar dan bertentangan pada asas, landasan dan prinsip penyelenggara pemilu...” c. Bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan tahapan verifikasi dokumen syarat calon Anggota DPRD Pada Pemilu Tahun 2019, telah melaksanakan seluruh rangkaian tahapan verifikasi dengan cermat dengan berpedoman pada SK KPU RI Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa setelah partai peserta pemilu melakukan pengajuan calon, maka teradu I, II dan III dibantu tim verifikator dengan uraian tahapan verifikasi sebagai berikut: 1) 5 s/d 18 Juli 2018, telah memeriksa administrasi syarat calon dengan mengisi model TT.Pd – DPRD dan mengisi lampiran BA-HP – DPR/DPRD, 2) 22 juli – 31 juli 2019, selanjutnya pada masa perbaikan tim verifikator juga sudah dilakukan dibuktikan dengan model TT.PD.DPRD (dokumen perbaikan calon) 3) 8 Agustus 2018 – 12 Agustus 2018 Teradu melakukan penyusunan Daftar calon Sementara Anggota DPRD bombana 4) 12 Agustus-14 Agustus 2019, teradu telah mengumumkan DCS 5) 12 – 21 agustus 2019, tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat 6) 20 september 2019, para teradu telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Tidak terdapat sengketa di bawaslu ataupun tidak juga terdapat gugatan sengketa TUN d. Terhadap dalil Pengadu a quo, bahwa pada tahapan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Para Teradu telah melakukan kajian terhadap dokumen pemenuhan syarat calon bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada SK KPU RI Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mana esensi SK KPU 876 aquo menyatakan bahwa yang harus melampirkan surat mundur dari organisasi/lembaga/jabatan tertentu ke KPU yang hanyalah: 1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, 2) Kepala Desa, 3) Kepala Desa, 4) Perangkat Desa, 5) Aparatur Sipil Negara, 6) Anggota TNI, 7) Anggota Kepolisian Republik Indonesia, 8) Direksi, Komisaris, Dewan, Dewan Pengawas dan/atau karyawan BUMN, BUMD, BUMdes, 9) Penyelenggara Pemilu, 10) Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pemilu terakhir. e. Bahwa Andi Mashar, S.Sos yang saat itu merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Bombana secara resmi didaftarkan oleh Partai Hanura yang 89 notabene berlatar belakang seorang “wiraswasta”, sehingga jika merujuk ketentuan SK KPU RI 876 aquo, maka Andi Mashar, S.Sos tidak diwajibkan untuk melampirkan surat pengunduran diri oleh karena bukan termasuk dalam 10 kategori tersebut. Soal yang bersangkutan adalah merupakan kader Partai Berkarya kemudian pindah ke Partai Hanura, hal tersebut merupakan domain internal partai politik. (Vide Bukti T-020) f. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, sudah memeriksa dan memverifikasi berkas administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bombana, sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1), (5) dan (6) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. dan Pasal 44 ayat (1) : “KPU melakukan penelitian kegandaan untuk memastikan syarat calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf p, huruf q dan huruf r”. Selanjutnya ayat 2 berbunyi : “Penelitian kegandaan sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Silon sejak tahapan penelitian sampai dengan 1 (satu) hari sebelum DCT“. Merujuk pada PKPU 20 Tahun 2018 tersebut diatas, KPU Kabupaten Bombana melakukan penelitian kegandaan dan terhadap berkas Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bombana 3 atas nama Andi Mashar, S.Sos hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai, 1 Dapil, 1 Tingkatan dan data serta syarat pencalonan lengkap dan Memenuhi Syarat/MS. (Vide Bukti T- 021) 11. Bahwa Pengadu dalam aduannya Pada halaman 66, mendalilkan “Dugaan pelanggaran etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu dengan Teradu V (Soeherman) berfoto bersama dengan peserta Pemilu 2019 dan membagikan status akun facebook (Abdul Rahman Farisi) Calon Anggota DPRD RI Dapil Sulawesi Tenggara” a. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, bahwa Teradu V telah melakukan pelanggaran etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu, dengan tegas Terdau V menolak secara tegas keseluruhan dalil a quo, kecuali yang diakui kebenarannya yang secara rinci akan diuraikan sebagai berikut: 1) Majelis DKPP yang kami hormati, sebelum kami merespon keseluruhan dalil Pengadu a quo terhadap Teradu V, perlu kami tegaskan bahwa apa yang didalilkan Pengadu berkenaan dengan adanya foto Teradu V bersama dengan Abdul Rahman Farisi pada bulan Juli 2018 dan adanya status facebook milik Teradu V pada bulan Agustus 2018, bahwa pada saat itu Teradu V belum berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu ataupun Abdul Rahman Farisi bukan sebagai peserta Pemilu/Pilkada. 2) Bahwa BENAR, Teradu V pernah berfoto bersama maupun meneruskan status facebook milik Abdul Rahman Farisi, yang dalam posisi saat itu (tempus delicti) Teradu V dalam kedudukan sebagai masyarakat sipil atau belum mengemban amanah sebagai penyelenggara pemilu, begitu pula dengan Abdul Rahman Farisi tidak berkedudukan sebagai peserta Pemilu/Pilkada sebagaimana yang didalilkan Pengadu. b. Bahwa berkenaan dengan proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Bombana sebagaimana dalil aduan Pengadu kaitannya dengan Teradu V, perlu kami uraikan secara jelas dan rinci sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu V, melalui pengumuman Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota zona Sultra-2 Periode 2018-2023 hasil tahapan tes kesehatan dan wawancara untuk menghasilkan 6 (enam) orang Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana melalui pengumuman Nomor 029/Timsel KPU Kabupaten/Kota Sultra-2/2018 pada tanggal 23 April 2018, dinyatakan GUGUR. (Vide Bukti T-022) 90 2) Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang mengembalikan julmah keanggotaan KPU Kabupaten/Kota dari 3 orang menjadi 5 orang, maka KPU RI dengan melalui surat Nomor 1055/PP.08.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018, perihal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPUD Kabupaten/Kota periode 2018-2023 penambahan Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana pasca putusan MK, dan dalam lampiran surat tersebut mengusulkan kembali 7 (tujuh) nama dalam lampiran terdapat nama Teradu V. 3) Bahwa melalui Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 660/PP.06-PU/74/Prov/IX/2018 tertanggal 12 September 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi), dalam Lampiran pengumuman tersebut teradu V berada pada urutan ke 5 (lima). (Vide Bukti T-023) 4) Bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1205/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tertanggal 22 September 2018, Teradu V berada pada urutan ke 2 (dua). (Vide Bukti T-024) 5) Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 September 2018 Teradu V berfoto bersama Abdul Rahman Farisi pada suatu acara sosialisasi atau kunjungan yang bertempat di Desa Lampeantani Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana. 6) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu a quo, sebagaimana jawaban teradu pada point 11.1 diatas adalah benar bahwa foto tersebut adalah Teradu V. Akan tetapi, foto tersebut bukan pada kegiatan sosialisasi melainkan silahturrahmi rumpun keluarga Muna dan kapasitas Teradu V maupun sdr. Abdul Rahman Farisi saat itu bukan sebagai Penyelenggara Pemilu ataupun peserta Pemilu/Pilkada. 7) Bahwa berkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu V berfoto bersama Sdr. Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada bulan Agustus 2018 dan membagikan Foto Abdul Rahman Farisi yang juga merupakan bakal calon Anggota DPR RI pada bulan Juli 2018 melalui akun facebok Teradu V yakni akun Facebook “Eman”; adalah merupakan dalil aduan yang kabur atau tidak beralasan, dengan uraian sebagai berikut:  Bahwa Sdr. Abdul Rahman Farisi bukan merupakan Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan tidak pernah diajukan sebagai Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara baik melalui Partai Politik maupun mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan, bahkan jika merujuk Tahapan pendaftaran calon gubernur sebagaimana PKPU 2/2018 tentang Perubahan atas PKPU 1/2017 sangat jelas bahwa tahapan pendaftaran paslon Gubernur dilaksanakan sejak 8 s/d 10 Januari 2018. bahkan penetapan paslon Gubernur dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018. Jadwal No Kegiatan Awal Akhir 91 a. Pengumuman Pendaftaran 7 Januari 2018 2. 1 Januari 2018 Pasangan Calon b. Pendaftaran Pasangan Calon 8 Januari 2018 10 Januari 2018 c. Pengumuman Dokumen syarat 16 Januari 2018 10 Januari 2018 Pasangan Calon l. Penetapan pasangan calon 12 Februari 2018 12 Februari 2018 m. Pengundian nomor urut 13 Februari 2018 13 Februari 2018 pasangan calon  dengan demikian dalil aduan aquo berkaitan adanya foto Teradu V bersama Sdr. Abdul Rahman Farisi dalam kapasitas selaku Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada bulan Agustus 2018 telah terbantahkan dengan sendirinya.  Sedangkan tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai PKPU Nomor 10/2019 tentang Perubahan keempat atas PKPU Nomor 7/2017 sangat jelas bahwa tahapan pengajuan daftar calon dilaksanakan sejak 4 s/d 17 Juli 2018. Jadwal No Kegiatan Awal Akhir Pendaftaran dan verifikasi b. Calon anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota 1. Pengumuman pengajuan 3 Juli 2018 1 Juli 2018 daftar calon 2. Pengajuan daftar calon 4 Juli 2018 17 Juli 2018 7. Penyusunan dan 12 Agustus 2018 8 Agustus 2018 penetapan DCS 15. Penyusunan dan 20 September 2018 14 September 2018 penetapan DCS 16. Penetapan DCT Calon anggota DPR, DPRD Prov, 20 September 2018 20 DPRD Kab/Kota 8) Bahwa status Teradu V, pada bulan Juli dan Agustus 2018 bukan sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana incasu (penyelenggara Pemilu) dan bukan pula sebagai Calon Anggota KPU Bombana sebagai dimaksud pada dalil pengadu; 9) Bahwa Teradu V tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Sdr. Abdul Rahman Farisi, melainkan hanya sebatas pertemanan saja. Teradu V mengenal sdr Abdul Rahman Farisi sebab sekampung dan teman bermain sejak kecil di Kabupaten Muna. Kebersamaan itu begitu akrab dan hubungan Silahturrahmi tidak terputus. Oleh karena perjalanan waktu, beliau berdomisili di Makassar sedangkan Teradu V berdomisili di Kabupaten Bombana. sehingga saat sdr Abdul Rahman Farisi berkunjung ke Kabupaten Bombana, beliau menghubungi Teradu V byphone. Dimana, pada saat itu, Teradu V adalah manusia bebas yang tidak bermimpi untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. 10) Bahwa sesuai dalil Pengadu yang menyatakan Bahwa Teradu V menghilangkan bukti riwayat dokumentasi Sdr. Abdul Rahman Farisi di 92 akun facebooknya sebelum mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan teradu dan mengganti akun facebooknya dari “Eman” menjadi Temon Trotsky, Teradu V melakukan hal tersebut, semata-mata oleh karena akan mengkuti seleksi tidak ingin menimbulkan persepsi publik yang menyatakan bahwa dirinya adalah sebagai bagian dari Tim peserta pemilu; 12. Majelis DKPP yang kami hormati, sebelum kami menutup jawaban ini, perlu Para Teradu sampaikan pula bahwa terhadap keseluruhan dalil Pengadu berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS, sesungguhnya sudah diajukan pula oleh Partai Kebangkitan Bangsa yang oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan akhirnya Nomor : 13-01-29/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 dalam amar putusannya menyatakan “permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Kabupaten Dapil Bombana 1 tidak dapat diterima” [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana 1. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu yang mendalilkan teradu VI, teradu VII dan teradu VIII dan jajarannya tidak melakukan pengawasan yang mengakibatkan hilangnya hak pilih orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 13 perbawaslu Nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas perbawaslu Nomor 1 tahun 2019 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, para teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana dalam melakukan pengawasan pemilihan umum tahun 2019 menerapkan 2 (dua) strategi pengawasan yakni strategi pencegahan dan strategi penindakan; b. Strategi pencegahan dilakukan dengan memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan, melalui kegiatan-kegiatan seperti Bimbingan Teknis, Rapat Koordinasi, Himbauan, dan instruksi; juga mengeluarkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Bombana. Strategi pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bombana pada saat pendistribusian C6-KPU adalah: 1) mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Bombana. yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU dan jajarannya untuk menjaga intergritas dan netralitas serta bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan; (Bukti T-1) 2) memberikan instruksi kepada Panwascam melalui surat Nomor 086/BAWASLU-PROV.SG-01/PM.02.00/IV/2019 yang pada pokoknya mengistruksikan agar menghimbau masyarakat untuk : (1) tidak terlibat money politic dan pemberian materi lainnya pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara (2) tidak menggunakan C6 orang lain (3) tidak menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali (4) membawa KTP dan identitas lainnya ke TPS tanggal 17 April 2019 (5) pemilih DPTb membawa A5 saat ke TPS tanggal 17 April 2019; (Bukti T-2) c. Strategi Penindakan dilakukan oleh Pengawas Pemilu ketika pelanggaran Pemilu telah terjadi; d. Pada tanggal 14 s.d. 16 April 2019, Panwaslu Kecamatan Mataoleo telah melakukan monitoring pendistribusian C6-KPU di Kecamatan Mataoleo; berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Mataoleo pada tanggal 14 s.d. 16 April 2019 telah dilakukan oleh KPPS sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; (Bukti T-3) 93 e. Bahwa sekitar pukul 11:00 WITA Anggota Panwaslu Kecamatan Mataoleo a.n. Arwahyudin mendapatkan informasi dari Pengawas TPS 03 Desa Lora, bahwa di TPS 03 adanya pemilih a.n. Suharni telah menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan C6-KPU orang lain a.n Suharni. Bahwa berdasarkan informasi Pengawas TPS 03 Panwaslu Kecamatan Mataoleo melakukan penelusuran tentang kebenaran informasi tersebut; f. Bahwa setelah mendapatkan bukti-bukti terkait pemilih atas nama Suharni (NIK. 7406124107820019) telah memilih dengan menggunakan C6-KPU orang lain yang juga bernama Suharni, Panwaslu Kecamatan Mataoleo menjadikan temuan tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran; (Bukti T- 4) g. Bahwa pada tanggal 21 April 2019, Panwaslu Kecamatan Mataoleo telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut serta telah melakukan pengkajian, dan berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kecamatan Mataoleo, peristiwa adanya pemilih yang tidak memiliki hak pilih (Suharni NIK. 7406124107820019) yang telah menyalurkan hak pilihnya di TPS 03 Lora memenuhi ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyebutkan “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dengan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: Pemilih yang tidak memiliki KTP-El dan tidak terdaftar di daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan”; sehingga Panwaslu Kecamatan Mataoleo merekomendasi kepada PPK Kecamatan Mataoleo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang; (Bukti T-5) h. Bahwa terkait dengan Suharni yang terdaftar dalam DPT TPS 03 Desa Lora, Pengawas Pemilu tidak menghalangi yang bersangkutan untuk menyalurkan hak pilihnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; i. Bahwa berdasarkan angka 1 s.d 8, teradu menyatakan dalil-dalil pengadu tidak benar dan tidak beralasan secara hukum; j. Bahwa terkait dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh teradu VI, teradu VII, teradu VIII dan jajarannya mengenai Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Lora Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana adalah tindakan yang bertentangan dengan pasal 348 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan teradu VI, teradu VII, teradu VIII berserta jajarannya dalam membuat rekomendasi tidak memahami subtansi proses pemilu dan administrasi pemilu. Sebab salah satu di keluarkannya rekomendasi yang pada pokoknya dalam surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor 023/Bawaslu-PROV.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/IV/2019 bahwa PSU di TPS 01 Desa Lora karena Suharni yang terdaftar di DPT TPS 03 dan memilih di TPS 01 tidak menggunakan surat pindah form A5-KPU; para Teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa dalil tersebut tidaklah benar dan tidak beralasan secara hukum karena kajian dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mataoleo telah berkesesuaian dengan fakta yang terjadi di TPS 03 Desa Lora yakni adanya pemilih yang tidak berhak memilih (Suharni) tidak terdaftar dalam DPT TPS 03 Desa Lora telah menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 sebagaimana telah dijelaskan oleh para teradu pada point 5 s.d 7 diatas dan telah berkesesuaian dengan ketentuan 94 pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; (Bukti T-6) 2) Bahwa terkait dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mataoleo untuk melakukkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Lora telah sesuai dengan fakta dillapangan, yakni Suharni yang terdaftar dalam DPT TPS 03 Desa Lora Nomor DPT 225, pada tanggal 17 April 2019 telah memilih di TPS 01 Desa Lora tanpa menggunakan formulir model A5- KPU (Formulir pindah memilih), dan telah berkesesuaian dengan ketentuan pasal 348 ayat (2) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menggunakan hakknya untuk memilih di TPS lain/ TPSLN dengan menunjukan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN”; (Bukti T-6) k. Bahwa berdasarkan point 10 huruf a dan b dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh teradu VI, teradu VII, teradu VIII dan jajarannya mengenai Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Lora Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana adalah tindakan yang bertentangan dengan pasal 348 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan teradu VI, teradu VII, teradu VIII berserta jajarannya dalam membuat rekomendasi tidak memahami subtansi proses pemilu dan administrasi pemilu. Sebab salah satu di keluarkannya rekomendasi yang pada pokoknya dalam surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor 023/Bawaslu-PROV.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/IV/2019 bahwa PSU di TPS 01 Desa Lora karena Suharni yang terdaftar di DPT TPS 03 dan memilih di TPS 01 tidak menggunakan surat pindah form A5-KPU, tidak benar dan tidaklah beralasan secara hukum. l. Bahwa terkait dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan tindakan teradu VI, teradu VII, dan teradu VIII beserta jajarannya dalam mengeluarkan surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor 023/Bawaslu-PROV.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/IV/2019 tentang rekomendasi PSU TPS 001 dan TPS 003 Desa Lora, tidak mampu menjaga profesionalitas dan bertindak tidak sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu yaitu professional, kepastian hukum, dan efektif, para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana dan jajarannya yang telah melakukan proses penanganan pelanggaran, dan rekomendasi yang dilkeluarkan sudah sesuai dengan fakta dilpangan dan Pasal yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan perundangg-undangan; Hal tersebut menunjukan: a) Adanya sikap profesionalitas yang berperdoman pada prinsip kepastian hukum yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Bombana dan jajarannya yakni melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukan sikap profesionalitas penyelenggara pemilu yakni memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung dengan keahlian atas dasar pengetahuan keterampilan dan wawasan yang luas; b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana dan jajarannya telah melaksanakan prinsip kepastian hukum, c) Bawaslu Kabupaten Bombana telah melaksanakn prinsip efektif yakni dalam penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dan tepat waktu dalam hal ini rekomendasi Pemungutan 95 Suara Ulang yang direkomendasi Panwaslu kecamatan Mataoleo masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan. Khususnya Undang-Undang telah melakukkan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. 2) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 103 dan ketentuan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan Bawaslu Kabupaten Kota dan Panwaslu Kecamatan berwenang (1) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu (2) memeriksa dan mengkaji penyelenggaraan pemilu diwilayah Kabupaten/Kota untuk Bawaslu Kabupaten Kota dan diwilayah Kecamatan untukk Panwaslu kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017); (Bukti T-7) m. Bahwa angka angka 12 huruf a dan b, maka dalil pengadu yang pokoknya mendalikan mendalilkan tindakan teradu VI, teradu VII, dan teradu VIII beserta jajarannya dalam mengeluarkan surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor 023/Bawaslu-PROV.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/IV/2019 tentang rekomendasi PSU TPS 001 dan TPS 003 Desa Lora, tidak mampu menjaga profesionalitas dan bertindak tidak sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu yaitu professional, kepastian hukum, dan efektif, tidak benar dan tidak beralasan hukum; n. Bahwa terkait dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan teradu VI, teradu VII, dan teradu VIII menghentikan penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang diregistrasi dengan Nomor 02/TM/PL/KEC.Mataoleo/28.03/IV/2019 dengan alasan tidak mengetahui form C6-KPU yang digunakan Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT saat menggunakan hak pilih Suharni yang terdaftar dalam DPT, karena dalam penanganannya teradu VI, teradu VII, dan teradu VIII hanya fokus pada pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, para teradu menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 23 April 2019, Bawaslu Kabupaten Bombana menerima Laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Panwaslu Kecamatan Mataoleo terkait adanya pemilih yang menyalurkan hak pilih dengan menggunakan C6-KPU orang lain; (Bukti T-8) 2) Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bombana meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil laporan/ temuan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Mataoleo; dan berdasarkan hasil penelitian tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil laporan/temuan sehingga Bawaslu Kabupaten Bombana melakukan rapat pleno untuk menetapkan laporan/temuan tersebut sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu dan diregistrasi dengan Nomor 02/TM/PL/KAB/28.03/IV/2019; (Bukti T-9) 3) Bahwa dalam proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu dilakukan bersama-sama oleh Bawaslu Kabupaten Bombana, Kepolisian Resort Kabupaten Bombana dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bombana yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bombana; 4) Setelah temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut diregistrasi, Tim Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan I (pertama). Berdasarkan hasil pembahasan I disimpulkan sebagai berikut: temuan 96 Nomor 02/TM/PL/KAB/28.3/IV/2019 23 April 2019 atas nama penemu sdr. Arwahyudin terhadap Terlapor Sdri. Suharni diduga melakukan tindak pidana pemilu tentang adanya orang yang memilih menggunakan C6-KPU orang lain berdasarkan pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum; (Bukti T-10) 5) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Penemu, Saksi, dan Terlapor yang dituangkan dalam kajian dugaan pelanggaran untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan II (kedua) Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bombana. Adapun kesimpulan rapat pembahasan II (kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan II adalah bahwa temuan nomor 02/TM/PL/KAB/28.3/IV/2019 23 April 2019 atas nama penemu sdr. Arwahyudin terhadap Terlapor Sdri. Suharni tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 533 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; (Bukti T-11) 2. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu yang mendalilkan teradu VI, teradu VII, teradu VIII dan jajarannya tidak melakukan pengawasan secara intensif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum atas Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019, para teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana telah melakukan Training of Trainer (TOT) terhadap Panwaslu Kecamatan sebagai bekal untuk memberikan bimbingan teknis kepada Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara; (Bukti T-12) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana telah melakukan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dengan memberikan instruksi kepada Panwascam melalui surat Nomor 086/BAWASLU-PROV.SG- 01/PM.02.00/IV/2019 yang pada pokoknya mengistruksikan agar menghimbau masyarakat untuk: (1) tidak terlibat money politic dan pemberian materi lainnya pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara (2) tidak menggunakan C6 orang lain (3) tidak menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali (4) membawa KTP dan identitas lainnya ke TPS tanggal 17 April 2019 (5) pemilih DPTb membawa A5 saat ke TPS tanggal 17 April 2019; (Bukti T-2) c. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 saat proses penghitungan suara berlangsung, Panwaslu Kecamatan Rumbia menerima informasi terjadi dugaan pelanggaran Pemilu terkait adanya orang yang memilih menggunakan KTP-el di TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia namun terdaftar di TPS lain; d. Berdasarkan informasi tersebut, maka Panwaslu Kecamatan Rumbia bersama Pengawas TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Doule melakukan penelusuran dan penelitian sehingga diperoleh barang bukti terkait adanya orang yang memilih menggunakan KTP-el namun terdaftar di TPS lain yaitu Sdri. Andi Indamuliawati NIK 7406055508770001 alamat Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia adalah Pemilih yang terdaftar di DPT TPS 04 Kelurahan Teomokole Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana memberikan suaranya di TPS 01 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana tanpa membawa formulir A5-KPU dan Sdr. Muhtar S. NIK 7406072604840002 alamat Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana adalah Pemilih yang terdaftar di DPT TPS 01 Desa Lameong-meong Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana memberikan suaranya di TPS 03 97 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana tanpa membawa Formulir A5-KPU; (Bukti T-13) e. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Pengawas TPS 01 dan Pengawas TPS 03 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia sebagaimana diuraikan pada angka 4 (empat), maka Panwaslu Kecamatan Rumbia mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan 03 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia melalui surat nomor: 070/Bawaslu-Prov.SG-01/Rumbia/PM.05.02/IV/2019; (Bukti T-14) 3. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu pada huruf C angka 1, angka 5, angka 8, angka 9, angka 11 yang pada pokoknya mendalilkan teradu VI, teradu VII, teradu VIII dan jajarannya tidak tegas dalam menyikapi persoalan terhadap pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tempat yang pemilihan yang bukan merupakan penduduk berdasarkan data kependudukan, karena telah nyata Kumarno terdaftar dalam DPT TPS 1 Desa Karya Baru kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana kemudian menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el sebagai pemilih DPK, tidak melakukan pengawasan secara intensif sebagaimana dimaksud pasal 7 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemilu, tidak melakukan pengawasan dan penindakan maupun mengeluarkkan rekomendasi untuk dilakukan PSU, tidak menindaklanjut laporan pelaporan karena tidak melampirkan C7, para Teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum ditingkat TPS dibantu oleh pengawas TPS yang dibimtek oleh Panwascam yang telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (TOT) yang diselenggerakan oleh Bawaslu Kabupaten Bombana pada tanggal 21 Maret 2019; (Bukti T-12) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana telah melakukan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dengan memberikan instruksi kepada Panwascam melalui surat Nomor 086/BAWASLU-PROV.SG- 01/PM.02.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 yang pada pokoknya mengistruksikan agar menghimbau masyarakat untuk: (1) tidak terlibat money politic dan pemberian materi lainnya pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara (2) tidak menggunakan C6 orang lain (3) tidak menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali (4) membawa KTP dan identitas lainnya ke TPS tanggal 17 April 2019 (5) pemilih DPTb membawa A5 saat ke TPS tanggal 17 April 2019; (Bukti T-2) c. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Pengawas TPS , Panwaslu Desa Mambo dan Pengawas TPS 2 Desa Mambo melakukan pengawasan langsung terhadap Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 2 Desa Mambo. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut menerangkan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada keberatan dari saksi parpol; (Bukti T-15) d. Bahwa pada tanggal 22 April 2019 sdr. Yudi Utama Arsyad datang ke Kantor Sekretariat panwaslu Kecamatan Poleang Timur menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan adanya seorang pemilih (Kumarno) yang terdaftar sebagai wajib pilih di TPS 01 Desa Karya Baru Kecamatan Poleang Utara tetapi melakukan pencoblosan di TPS 2 Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur. Oleh karena itu Panwaslu Kecamatan Poleang Timur menyampaikan kepada Sdr. Yudi Utama Arsyad untuk mengisi formulir Penerimaan Laporan (B1) dan melengkapi bukti-bukti 98 laporannya; atas penyampaian tersebut Sdr. Yudi Utama Arsyad menyampaikan nanti setelah didapatkan bukti-buktinya baru laporan tersebut akan disampaikan kembali ke Panwaslu Kecamatan Poleang Timur; e. Bahwa pada tangggal 23 April 2019, Sdr. Yudi Utama Arsyad datang kembali ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Poleang Timur menyampaikan bahwa terkait dengan informasi dugaan pelanggaran yang telah disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Poleang Timur pada tanggal 22 April 2019 akan langsung dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Bombana; f. Bahwa pada tangggal 24 April 2019, Sdr. Yudi Utama Arsyad datang kekantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bombana melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu pada saat Pemungutan Suara terkait adanya seorang pemilih (Kumarno) yang terdaftar dalam DPThp 2 Desa Karyabaru Kecamatan Poleang Utara dan telah melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP-El di TPS 02 Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur dengan membawa bukti-bukti berupa dokumen form model A.3.1KPU, hasil print out pengecekan NIK di Portal KPU, dan Video Keterangan Istri Sdr. Kumarno; (Bukti T-16) g. Bahwa setelah menerima Laporan Sdr. Yudi Utama Arsyad, Bawaslu kabupaten Bombana melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat formil dan syarat materil Laporan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut laporan Sdr. Yudi Utama Arsyad dinilai belum memenuhi syarat Materil laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Bombana kepada Pelapor untuk menyertakan formulir model C7 yang merupakan kelengkapan syarat materil laporan yang dilaporkan oleh pelapor sampai dengan tanggal 26 April 2019; (Bukti T-17) h. Bahwa sampai dengan tanggal 26 April 2019, Sdr. Yudi Utama Arsyad tidak dapat melengkapi laporannya. Selanjutnya Bawaslu kabupaten Bombana membuat Kajian Awal; dan berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Bombana laporan tersebut disimpulkan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil laporan serta direkomendasikan untuk dijadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran; (Bukti T-18) i. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Bombana melakukan penelusuran dalam bentuk investigasi kerumah Sdr. Kumarno, Kerumah Ketua KPPS TPS 2 Desa Mambo, KPPS 4 dan KPPS 5 serta kerumah PPS Desa Mambo atas nama Sdr. Asri untuk mencari bukti-bukti terkait dengan informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan Sdr. Yudi Utama Arsyad. Adapun hasil penelusuran ke Desa Mambo, tidak ditemukan adanya bukti yang dapat menunjukan bahwa Sdr. Kumarno melakukan pencoblosan di TPS 2 Desa Mambo; (Bukti T-19) j. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Bombana melakukan Rapat Pleno dan memutuskan bahwa informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Sdr. Yudi Utama Arsyad terkait dengan adanya pemilih (kumarno) yang telah menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Desa Mambo tidak dapat diregistrasi; (Bukti T-20) k. Bahwa berdasarkan jawaban teradu sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 s.d 10, maka dalil pengadu pada huruf C yang pada pokoknya mendalilkan teradu VI, teradu VII, teradu VIII dan jajarannya tidak tegas dalam menyikapi persoalan terhadap pemilih (Kumarno) yang telah menyalurkan hak pilihnya di TPS 2 Desa Mambo, tidak melakukan pengawasan secara intensif sebagaimana dimaksud pasal 7 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemilu, tidak melakukan pengawasan dan penindakan maupun mengeluarkkan rekomendasi untuk 99 dilakukan PSU, tidak menindaklanjut laporan pelaporan karena tidak melampirkan C7 tidaklah benar dan tidak beralasan hukum; 4. Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 005 Desa Baliara Selatan Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana. Bahwa terkait dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII serta jajarannya tidak tegas dalam menyikapi Pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS 005 Desa Baliara Selatan Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana, para Teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum ditingkat TPS dibantu oleh pengawas TPS yang dibimtek oleh Panwascam yang telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (TOT) yang diselenggerakan oleh Bawaslu Kabupaten Bombana pada tanggal 21 Maret 2019; (Bukti T-12) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana telah melakukan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dengan memberikan instruksi kepada Panwascam melalui surat Nomor 086/BAWASLU-PROV.SG- 01/PM.02.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 yang pada pokoknya mengistruksikan agar menghimbau masyarakat untuk : (1) tidak terlibat money politic dan pemberian materi lainnya pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara (2) tidak menggunakan C6 orang lain (3) tidak menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali (4) membawa KTP dan identitas lainnya ke TPS tanggal 17 April 2019 (5) pemilih DPTb membawa A5 saat ke TPS tanggal 17 April 2019; (Bukti T-2) c. Bahwa Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggara Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu: Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di Wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu; d. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 tepatnya hari pemungutan suara Sdri. Yusriani menanyakan kepada PPS Desa Baliara Selatan bahwa “bagaimana jika pemilihan presiden dan wakil presiden saja yang dipilih” dan jawaban Ketua PPS “ibu tidak dapat memilih di Desa Baliara Selatan biar hanya memilih presiden karena ibu terdaftar di DPT TPS 011 Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka dan tidak memiliki formulir A5- KPU”. selanjutnya Sdri. Yusriani pamit untuk pulang kerumah; e. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Sdr. Muhamad Akram datang menghadap ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait adanya pemilih yang menggunakan KTP- el (DPK) tanpa dukungan A5-KPU dengan terlapor adalah Sdri. Yusriani, dengan membawa bukti-bukti KTP terlapor an. Yusriani, dan print out hasil cek data DPT Pemilu 2019; (Bukti T-21) f. Bahwa setelah menerima laporan tersebut, Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat melakukan pemeriksaan keterpenuhan syarat formil dan syarat Materil Laporan; dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, laporan yang disampaikan oleh Sdr. Muhamad Akram dinyatakan belum memenuhi syarat materil, sehingga disampaikan ke pelapor untuk melengkapi syarat materil laporannya; 100 g. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan peraturan perundang- undangan untuk melengkapi laporan Sdr. Muhamad Akram tidak datang melengkapi laporannya oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Muhamad Akram tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil akan tetapi dijadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat; h. Bahwa pada tanggal 21 April 2019 sekitar pukul 15:30 Wita, Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat yang sedang melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan meminta kepada PPK Kecamatan Kabaena Barat untuk mengeluarkan formulir C7-KPU yang ada dalam kotak suara TPS 05 Desa Baliara Selatan. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan terhadap C7-KPU sdri. Yusriani terdaftar dalam nomor 4; (Bukti T-22) i. Bahwa setelah didapatkan cukup bukti bahwa sdri. Yusriani telah menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 Desa Baliara Selatan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian Pengawas TPS serta hasil penanganan pelanggaran maka Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Nomor: 007/Bawaslu-Prov.SG- 01/Kabaena Barat/PM.05.02/IV/2019 tanggal 21 April 2019; (Bukti T-23) 5. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu di TPS 002 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Panwaslu Kecamatan dan PTPS diduga melakukan pembiaran kepada KPPS, PPK dan Komisioner KPU Kabupaten Bombana (Teradu III) sehingga mengakibatkan sdri. Mutia Irawati tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP el di TPS 02 Desa Tembe, Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Berdasarkan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara yang dituangkan dalam Formulir A hasil pengawasan dijelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2019 sekira Pukul 14:34 WITA Ketua Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara a.n. Justang Busasa, S.IP telah menerima laporan melalui telepon dari sdr. Ansar Batulapa yang pada intinya menyampaikan dirinya dan istrinya a.n. Mutia Irawati merasa dihalang-halangi untuk menyalurkan hak pilihnya oleh PPS Desa Tembe dan KPPS TPS 02 Desa Tembe Kecamatan Rarowatu Utara; b. Setelah menerima laporan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara (yang pada saat itu sedang melakukan pengawasan di Desa Wumbubungka Kecamatan Rarowatu Utara ) menghubungi Pengawas TPS 02 Desa Tembe a.n. Mirnawati untuk memastikan informasi tersebut, dan Pengawas TPS 02 Desa Tembe menyatakan bahwa pada saat proses penghitungan suara Presiden dan wakil Presiden berlangsung, ada 2 orang yang datang ke TPS 02 Desa Tembe untuk memilih namun mereka terlambat mendaftarkan KTPnya kepada Petugas KPPS TPS 02 Desa Tembe; c. Selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara berangkat menuju ke TPS 02 Desa Tembe untuk memastikan laporan tersebut dan bertemu dengan Pelapor; d. Setelah bertemu dengan Pelapor dan Ketua PPS, diperoleh keterangan bahwa sdr. Ansar Batulapa dan sdri. Mutia Irawati datang ke TPS 02 Desa Tembe untuk menyalurkan suaranya dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el. Sebelum masuk ke TPS untuk mendaftar, mereka bertemu dengan sdr. Slamet (Ketua PPS Desa Tembe) di depan TPS 02 Desa Tembe. Sdr. Slamet meminta identitas kedua warga tersebut untuk diperiksa, kemudian sdr. 101 Ansar Batulapa menyerahkan kartu keluarga, sedangkan sdri. Mutia Irawati menyerahkan KTP-elnya. Untuk memastikan apakah sdri. Mutia Irawati terdaftar di DPT atau tidak, maka sdr. Slamet mengecek di aplikasi system informasi KPU. karena aplikasi system informasi KPU tersebut tidak dapat diakses pada saat itu (server error), maka sdr. Slamet menyerahkan kembali KTP tersebut kepada yang bersangkutan untuk digunakan memilih dengan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak terdaftar dalam DPT di TPS lain. Akan tetapi yang bersangkutan tidak langsung ke TPS untuk mendaftar, nanti sekira pukul 13:15 WITA yang bersangkutan pergi ke TPS 02 Desa Tembe namun sudah dimulai penghitungan suara; e. Atas dasar persitiwa tersebut, sdr. Justang Busasa, S.IP (Ketua Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara) berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana dan Ketua PPK Kecamatan Rarowatu Utara a.n. Karman, SH berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bombana. Dari hasil koordinasi tersebut, Ketua PPK diperintahkan agar mengarahkan sdri. Mutia Irawati ke TPS lain yang masih melakukan pemungutan suara namun yang bersangkutan tidak mau menyalurkan suaranya di TPS lain. Sdr. Mutia Irawati hanya mau menyalurkan suaranya di TPS 02 Desa Tembe Kecamatan Rarowatu dan pada saat itu ia meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut; (Bukti T-24) f. Bahwa berdasarkan angka 1 s.d 5 sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Panwaslu Kecamatan dan PTPS diduga melakukan pembiaran kepada KPPS, PPK dan Komisioner KPU Kabupaten Bombana (Teradu III) sehingga mengakibatkan sdri. Mutia Irawati tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP el di TPS 02 Desa Tembe, tidak benar dan tidak beralasan hukum; g. Bahwa terkait pokok aduan pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan jajarannya tidak melakukan tindakan untuk menentukan penanganan pelanggaran Pemilu dan tidak menindaklanjuti permintaan Sdri. Mutia Irawati yang diajukan secara tertulis untuk melakukan PSU pada TPS 02 Desa Tembe, para Teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pada tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 15.15 Wita, Ketua Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara atas nama Justang Busasa, S.IP telah menyampaikan kepada Sdri. Mutia Irawati bersama suaminya untuk menyampaikan laporan secara resmi terkait dengan kejadian yang dialaminya di TPS 02 Desa Tembe Kecamatan Rarowatu Utara kepada Panwaslu kecamatan Rarowatu Utara; 2) Bahwa pada tanggal 20 April 2019 sekitar pukul 19.10 WITA, sdr. Mutia Irawati datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara dengan maksud melaporkan kejadian yang dialaminya dan membawa serta surat yang pada pokoknya meminta kepada Panwaslu kecamatan Rarowatu Utara untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tembe Kecamatan Rarowatu Utara; (Bukti T-25) 3) Bahwa untuk menindaklanjuti maksud dari kedatangan Sdri. Mutiara Irawati, panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara memberikan form B1 (Formulir penerimaan laporan) dan menyampaikan kepada Sdri. Mutia Irawati untuk melengkapi keterpenuhan syarat formil dan materil laporannya; (Bukti T-26) 102 4) Bahwa karena laporan Sdri. Mutia Irawati belum dilengkapi dengan bukti-bukti maka Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara untuk melengkapi syarat materil paling lambat 3 (tiga) hari sejak laporan diterima. Namun sampai dengan batas waktu untuk melengkapi laporan, yang bersangkutan tidak dapat melengkapi syarat materil laporannya; 5) Bahwa berdasarkan kajian awal Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil; (Bukti T – 27) h. Bahwa berdasarkan angka 7 huruf a s.d huruf e sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan jajarannya tidak melakukan tindakan untuk menentukan penanganan pelanggaran Pemilu dan tidak menindaklanjuti permintaan Sdri. Mutia Irawati yang diajukan secara tertulis untuk melakukan PSU pada TPS 02 Desa Tembe, tidak benar dan tidak beralasan hukum; i. Bahwa terkait dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan jajarannya tidak melaksanakan pengawasan dalam bentuk pengawasan aktif dan temuan pelanggaran Pemilu berdasarkan pengaduan sehingga menurut terlapor bertentangan dengan kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang etika dan pedoman penyelenggaran Pemilu, Teradu menerangkan bahwa dalil tersebut tidak benar dan beralasan secara hukum karena: 1) Bawaslu Kabupaten Bombana dan jajarannya telah melakukan pengawasan melekat pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS 02 Desa Tembe; (Bukti T-27) 2) Bahwa pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 ketua Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; (Bukti T-23) 6. Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu terhadap Tidak Adanya Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia dan TPS 1 Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana. a. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VII dan jajarannya tidak melaksanakan pengawasan atas adanya pemberitahuan dan surat permintaan saksi terhadap pengadu sebagai peserta Pemilu 2019 adalah tindakan yang merugikan pengadu dan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang etika dan pedoman penyelenggaran pemilu, Teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana telah menerima salinan Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor: 375/PL.01.7/Kpt/7406/KPU- Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Jadwal PSU Pasca Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bombana, Tertanggal 21 April 2019 dan SK KPU Kabupaten Bombana Nomor 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan suara ulang (PSU) dan Jenis Pemilihan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 21 April 2019; (Bukti T-29) 2) Bahwa dalam SK KPU Nomor 375/PL.01.7/Kpt/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Jadwal PSU Pasca Rekomendasi Bawaslu Kabupaten 103 Bombana pada diktum KEDUA pada pokoknya disebutkan bahwa hari dan tanggal penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Langkowala Kecamatan Lantari Jaya, TPS 5 Desa Teppoe Kecamatan Poleang Timur, TPS 5 Desa Baliara Selatan Kecamatan Kabaena Barat, TPS 1 dan TPS 3 Desa Lora Kecamatan Mata Oleo Pasca Rekomendasi Bawaslu dalam Pemilihan Umum adalah pada hari sabtu tanggal 27 April 2019 b. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 Bawaslu Kabupaten Bombana telah menerima tembusan surat KPU Kabupaten Bombana Nomor 166/PY/01.1- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 Perihal Pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Tahun 2019, tertanggal 23 April 2019; (Bukti T- 30) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana telah menerima Surat Keputusan KPU Bombana Nomor 386/PL.01.7/Kpt/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Jadwal Pemungutan Suara (PSU) Pasca Rekomendasi Penwascam Kabupaten Bombana, Tertanggal 25 April 2019. Bahwa dalam SK KPU Kabupaten Bombana tersebut pada diktum Kedua pada pokoknya disebutkan Hari dan Tanggal Penyelenggaraan Pemungutan Suara di TPS 2 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu dan TPS 1 dan 3 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia, pasca rekomendasi Bawasu dalam Pemilihan Umum adalah hari sabtu tanggal 27 April 2019. (Bukti T-31) d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana telah menerima SK KPU Kabupaten Bombana Nomor: 387/PL.01.7/Kpt/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Jumlah TPS Yang Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Jenis Pemilihan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Tertanggal 25 April 2019. (Bukti T-32) e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Bawaslu Kabupaten Bombana telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bombana untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. 7. Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu 2019 adanya Calon DPRD Kabupaten Bombana Dapil III Bombana yang terdaftar keanggotaan dan kepengurusannya pada 2 Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Berdasarkan kronologi yang diuraikan Pengadu dan terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam pengawasan verifikasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana melekat wewenang Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam meneliti jika adanya kesengajaan dan kelalaian, maka Bawaslu Kabupaten Bombana menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: 1) Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; 2) Bertakrwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3) Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia; 4) Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam' bahasa Indonesia; 5) berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; 104 6) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 7) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancamd engan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; 8) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) Terdaftar sebagai pemilih; 10) Bersedia bekerja penuh waktu; 11) Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; 12) Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 13) bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan jasa yang pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 14) Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; 15) Dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan dan 16) dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. b. Pasal 240 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: 1) Kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia; 2) bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazal, surat tanda tarnat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; 3) Surat penyataan bermetarai bagi calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga permasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; 4) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyahgunaan narkotika; 5) Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; 6) Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; 7) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan 105 konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kerta bermeterai cukup; 8) Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota tentara nasional inodnesia, atau anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 9) Kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; 10) Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) parta politik untuk 1(satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani dia tas kerta bermeterai cukup; dan 11) Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani diatas kertas bermeterai cukup. c. Bahwa pada tahapan Pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah: 1) Pengumuman pengajuan daftar calon 2) Pengajuan daftar calon 3) Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon: a. Anggota DPR b. Anggota DPRD Provinsi c. Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 4) Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta Pemilu 5) Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 6) Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 7) Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 8) Pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan 9) Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 10) Permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 11) Penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota 12) Pemberitahuan pengganti DCS 13) Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 14) Verifikasi pengganti DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota 15) Penyusunan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 16) Penetapan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 17) Pengumuman DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana tidak pernah menerima laporan sengketa proses pemilu dari Peserta Pemilu. 106 d. Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2019 tentang pemilihan umum pasal 466 sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengekta peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten tidak pernah menerima dari peserta pemilu; f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bombana melakkukan pengawasan terhadap Penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Bombana; (Bukti T-33) KESIMPULAN TERADU [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait aduan Pengadu bahwa adanya Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu oleh Para Teradu dan jajaran pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2019; a. Majelis DKPP yang kami hormati, sebagaimana telah kami uraikan pada jawaban sebelumnya, bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai bentuk koreksi/perbaikan telah terselenggara secara demokratis, lancar dan sukses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pelanggaran, keberatan peserta pemilu ataupun temuan oleh Panwas. Hal ini terukur dari Hasil PSU yang diterima oleh seluruh peserta pemilu dalam pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara mulai dari tingkat PPK hingga ke KPU Kabupaten Bombana; b. Yang benar adalah kesalahan prosedur di beberapa TPS, terjadi pada tanggal 17 April 2019, sehingga berdasarkan hasil kajian Para Teradu atas rekomendasi Panwas telah terpehuni untuk dilakukan PSU sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 Pasal 372 ayat (2), Pasal 373 jo PKPU Nomor 9/2019 perubahan PKPU Nomor 3/2019 Pasal 65 ayat (2), meliputi: 1) Adanya kesalahan KPPS dalam memberikan Form C6 kepada Pemilih atas nama SUHARNI yang tidak terdaftar dalam DPT pada TPS 3 Desa Lora namun menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Desa Lora, sehingga Pemilih atas nama SUHARNI yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyalurkan hak pilihnya TPS 3 Desa Lora melainkan di TPS 1 Desa Lora; 2) Adanya kesalahan pencatatan Pemilih atas nama Andi Indah Muliawati yang terdaftar di DPT pada TPS 4 Teomokole namun menyalurkan hak pilihnya di TPS 1 Doule tanpa menggunakan Form A5, yang diakomodir oleh KPPS kedalam DPK; 3) Adanya kesalahan pencatatan Pemilih atas nama Muhtar. S yang terdaftar di DPT pada TPS 1 Lameong-meong namun menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Doule tanpa menggunakan Form A5 dengan mengunakan KTP-el yang diakomodir oleh KPPS kedalam DPK; 4) Adanya kesalahan pencatatan Pemilih atas nama Yusriani yang terdaftar dalam DPT TPS 11 Kabupaten Kolaka, namun menyalurkan hak pilihnya di TPS 5 Baliara Selatan tanpa menggunakan Form A5 dengan mengunakan KTP-el yang diakomodir oleh KPPS kedalam oleh KPPS kedalam DPK. 107 c. Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa kesalahan prosedur yang terjadi di beberapa TPS tersebut diatas merupakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu, sangat tidak tepat (Error in persona) oleh karena tugas dan kewajiban pemungutan suara di TPS merupakan ranah kewenangan atributif KPPS sebagaimana tertuang dalam UU 7/2017 dan PKPU 3/2019. Pun demikian pada saat terjadinya pristiwa aquo, Para Teradu tidak pernah mendapat laporan ataupun informasi dari jajaran badan adhoc, Para Teradu baru mengetahui saat mendapat rekomendasi Panwas untuk dilakukan PSU; d. Bahwa benar KPPS bagian dari jajaran KPU Kabupaten, namun pada tanggal 2 s.d 10 April 2019 atau sebelum KPPS menjalankan tugas dan kewajibannya, Para Teradu telah memberikan Bimbingan Teknis kepada PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Bombana terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara; e. Yang pastinya bahwa KPPS maupun PPS sebagai jajaran Para Teradu telah berupaya semaksimal mungkin memastikan hak pilih warga Negara sesuai prosedur standar dengan melakukan pengecekan NIK ke aplikasi Data Pemilih KPU RI Pemilu 2019 guna memastikan apakah Pemilih telah terdaftar dalam DPT pada TPS lain atau belum, namun terkendala akibat aplikasi Data Pemilih KPU RI tidak dapat terakses; f. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Pengadu an. Andi Lalo mengatakan bahwa terdapat Pemilih atas nama SUHARNI mendapat C6 namun tidak terdaftar dalam DPT pada TPS 3 Desa Lora dan menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Desa Lora, sehingga Pemilih atas nama SUHARNI yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyalurkan hak pilihnya TPS 3 Desa Lora melainkan di TPS 1 Desa Lora; g. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Para Teradu an. Muh. Albhan (eks PPK Rumbia) mengatakan terdapat Pemilih atas nama Andi Indah Muliawati yang terdaftar di DPT pada TPS 4 Teomokole namun menyalurkan hak pilihnya di TPS 1 Doule tanpa menggunakan Form A5, yang diakomodir oleh KPPS kedalam DPK; h. Bahwa keterangan saksi Pengadu an. Andi Lalo dan saksi Muh. Albhan telah sejalan dan menguatkan jawaban Para Teradu bahwa benar terdapat kesalahan prosedur di TPS pada tanggal 17 April 2019, sehingga tindakan Para Teradu melaksanakan PSU atas rekomendasi panwas adalah merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum dan etika; i. Bahwa dalam persidangan a quo, Pengadu tidak mampu membuktikan bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu secara langsung kaitannya dengan kesalahan prosedur yang terjadi dibeberapa TPS sehingga mengakibatkan PSU; j. Oleh karena Pihak Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya, dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar hukum dan beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan aquo; 2. Terkait aduan Pengadu yang pada pokoknya keberatan atas Penyelenggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS dengan alasan pemborosan anggaran; a. Bahwa Para Teradu dalam kapasitasnya selaku Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan in casu Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 segala tindakan hukumnya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan prinsip legalitas yakni segala tindakan/perbuatan pemerintah/pejabat tata usaha negara menjadi sah jika didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 108 b. Bahwa tindakan Para Teradu menyelenggarakan PSU, adalah merupakan bentuk tindaklanjut atas Rekomendasi Panwas untuk dilakukan PSU pada 8 TPS, meliputi: 1) TPS 1 dan TPS 3 Desa Lora, Kecamatan Mataoleo; 2) TPS 5 Baliara Selatan, Kec. Kabaena Barat; 3) TPS 3 Desa Langkowala, Kec. Lantari Jaya; 4) TPS 5 Teppo kec. Poleang Timur; 5) TPS 1 dan TPS 3 Doule Kec. Rumbia; 6) TPS 2 Taubonto Kec. Rarowatu. c. Bahwa sesuai amanah UU Nomor 7/2017 Pasal 372 ayat (2) jo PKPU Nomor 9/2019 perubahan PKPU Nomor 3/2019 Pasal 65 ayat (2), menyatakan bahwa “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan”: a) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau suket, dan tidak terdaftar didaftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara di TPS. d. Bahwa jika merujuk substansi norma dalam ketentuan aqou, terkait wajibnya pelaksanaan PSU di TPS, terklasifikasi terhadap 2 (dua) hal mendasar, meliputi: 1) Adanya hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS; dan 2) terdapat keadaan yang menyebabkan untuk dilakukan PSU. e. Bahwa ketentuan tersebut diatas, mensyaratkan bahwa Pengawas Pemilu sebagai fungsi control memiliki kewenangan secara absolut untuk merekomendasikan PSU di TPS jika terdapat kesalahan procedural; f. Merespon Rekomendasi Panwas a quo, maka dalam rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu, Para Teradu terlebih dahulu melakukan pencermatan faktual apakah rekomendasi aqou memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan UU Nomor 7/2017 Pasal 372 ayat (2), Pasal 373 jo PKPU Nomor 9/2019 Pasal 65 ayat (2); g. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 18 huruf i UU Nomor 7/2017 mengatur bahwa Para Teradu berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan Bawaslu beserta jajarannya; Bahwa frasa "menindaklanjuti" dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 7/2017 Pasal 18 huruf i menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti”. h. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan faktual terhadap rekomendasi Pengawas Pemilu secara facto dan dejure telah memenuhi syarat baik formil maupun materil untuk dilakukan PSU. Oleh karenanya Para Teradu tidak memiliki alasan hukum untuk tidak melaksanakan PSU di 8 TPS aquo, 109 sebaliknya tindakan Para Teradu telah memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilu; i. Dengan demikian menurut Para Teradu, penyelenggaraan PSU tidak harus dilihat dari perspektif pemborosan anggaran, tetapi sebagai bentuk upaya koreksi/perbaikan atas penyelenggaraan pemilu dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum demi melindungi hak konstitusional warga Negara untuk menyalurkan hak pilihnya secara demokratis yang dilindungi oleh undang-undang (right to vote) yang hasilnya dapat diterima oleh semua peserta pemilu; j. Bahwa dalam persidangan aqou, Pengadu tidak mampu membuktikan aspek pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu akibat melaksanakan PSU yang oleh UU telah terpenuhi untuk dilaksanakan sebagai bentuk koreksi/perbaikan pemilu kaitannya dengan pemborosan anggaran; k. Oleh karena Pihak Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya, dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar hukum dan beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan aquo; 3. Terkait aduan Pengadu yang mendalilkan “bahwa Para Teradu tidak berlaku tegas dalam menyikapi persoalan adanya pemilih bernama Kumarno yang terdaftar dalam DPT di TPS 01 Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, yang menyalurkan hak suaranya di TPS 02 Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur dengan menggunakan KTP-el; a. Majelis DKPP yang kami hormati, bahwa berkait dalil Pengadu, yang menyatakan Para Teradu telah melakukan pembiaran sehingga Kumarno yang tercatat dalam DPT di TPS 01 Desa Karya Baru namun menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih DPK di TPS 002 Desa Mambo adalah dalil yang TIDAK BENAR atau tidak berdasar, faktanya PPS telah melakukan pengecekan NIK ke aplikasi Data Pemilih KPU RI, guna memastikan apakah telah terdaftar di DPT pada TPS lain atau belum. Namun aplikasi tidak dapat terakses, kemudian pada jari yang bersangkutan tidak terdapat bekas tinta coblos, maka dalam rangka melindungi hak konstitusional warga Negara, oleh karena Kumarno memiliki KPT-el berdomisili di Desa Mambo, maka KPPS mengakomodir yang bersangkutan untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih DPK; b. Bahwa persoalan a quo, Para Teradu baru mengetahui secara resmi dalam forum pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, pada tanggal 4 Mei 2019, setelah saksi PPP, bernama Yudi Utama Arsyad menyampaikan dalam form DB2. Namun sebelum proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten, tidak terdapat laporan dari jajaran badan adhoc ataupun Rekomendasi Panwas atau Bawaslu baik lisan maupun tertulis terkait masalah ini kepada Para Teradu; c. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Pengadu an. Yudi Utama Asryad telah melaporkan persoalan a quo ke Gakkumdu melalui Bawaslu Bombana pada tanggal 24 April 2019 namun oleh Bawaslu Bombana telah dihentikan, dan tidak melaporkan kepada jajaran KPU dalam hal ini KPPS, PPS Desa Mambo ataupun PPK Poleang Timur. baik melalui surat maupun forum pleno PPK Poleang Timur; d. Bahwa dalam persidangan a quo, Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya bahwa Para Teradu secara langsung telah melakukan pembiaran sehingga Kumarno yang tercatat dalam DPT di TPS 01 Desa Karya Baru namun menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih DPK di TPS 002 Desa Mambo, yang secara de facto tidak terdapat laporan 110 dari jajaran badan adhoc ataupun Rekomendasi Panwas atau Bawaslu baik lisan maupun tertulis kepada Para Teradu; e. Oleh karena Pihak Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya, dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar hukum dan beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan a quo; 4. Terkait aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu dan jajarannya tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan kerugian hak warga Negara atas nama Mutia Irawati untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih DPK pada TPS 002 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara; a. Majelis DKPP yang kami hormati, sebagaimana telah kami uraikan pada jawaban sebelumnya, bahwa Para Teradu dan jajaran telah melakukan upaya maksimal guna memastikan terlindunginya hak pilih seluruh warga Negara untuk menyalurkan hak pilihnya. termasuk Mutia Irawati yang tidak terdaftar dalam DPT pada TPS 2 Desa Tembe dan tanpa A5 namun memiliki KTP-el Desa Tembe; b. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, sebagai bentuk pelayanan dan kepastian hukum, Ketua PPS Tembe atas nama Slamet telah melakukan pengecekan pada aplikasi KPU RI guna memastikan apakah Mutia Irawati sudah terdaftar di DPT pada TPS lain atau belum hingga pukul 12.00 Wita, namun tidak memperoleh hasil karena aplikasi Data Pemilih tidak dapat terakses; c. Atas upaya tersebut, PPS kemudian menyampaikan kepada Mutia Irawati untuk bersabar karena petugas PPS masih berupaya melakukan pengecekan kembali ke lokasi lain yang jaraknya sekira 2 kilometer dari lokasi TPS dengan alasan jaringan, yang saat itu suami Mutia Irawati yang mendampingi sang isteri mengatakan “Apa boleh buat kalau memang isteri saya tidak bisa memilih yang penting kalian juga sudah berusaha”. Mutia Irawati bersama suami kemudian pergi meninggalkan TPS 02 Tembe; d. Berdasar hasil pengecekan kembali, lagi-lagi aplikasi tidak dapat diakses, sehingga kemudian PPS berkesimpuan bahwa oleh karena Mutia Irawati memiliki KTP-el Desa Tembe maka membolehkan untuk menggunakan hak pilihnya, hanya saja saat Mutia Irawati akan dipersilahklan memilih sudah tidak lagi berada disekitar TPS 02 Tembe; e. Bahwa sekitar pukul 13.00 Wita saat sedang berlangsung proses penghitungan surat suara Presiden, Mutia Irawati bersama suami datang kembali ke TPS 02 Tembe. Namun oleh PPS yang berada di TPS 02 Tembe menyampaikan bahwa karena proses penghitungan surat suara sedang berlangung, maka Mutia Irawati tidak dapat lagi menyalurkan hak pilihnya pada TPS 02 Tembe, mengetahui hal tersebut suami Mutia Irawati marah karena merasa hak pilih istrinya diabaikan sedangkan sebelumnya mengatakan “Apa boleh buat kalau memang isteri saya tidak bisa memilih yang penting kalian juga sudah berusaha”; f. Menyikapi kondisi tersebut, kemudian Karman selaku Ketua PPK Rarowatu Utara yang baru tiba di TPS 02 Tembe melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Teradu III terkait kondisi di TPS 02 Tembe atas status Mutia Irawati yang tidak bisa lagi menyalurkan hak pilihnya; g. Demi melayani hak pilih warga negara, maka oleh Teradu III menyampaikan kepada Ketua PPK agar mengarahkan Mutia Irawati ke TPS terdekat jika masih ada yang melakukan proses pemungutan suara. Namun saat Ketua PPK menyampaikan saran tersebut, Mutia Irawati menolak dan menyatakan hanya mau memilih di TPS 02 Tembe; 111 h. Dengan demikian, Para Teradu secara kelembagaan in casu melalui Teradu III serta jajarannya sudah berupaya melaksanakan dengan baik ketentuan pasal 248 ayat 1 UU No 7/2017 dengan lebih awal memastikan status hak pilih Mutia Irawati apakah tercatat dalam DPT pada TPS lain atau tidak melalui aplikasi data pemilih KPU RI, namun saat jajaran Para Teradu memutuskan untuk membolehkan untuk memilih, Mutia Irawati tidak lagi berada disekitar TPS 02 Tembe dan nanti kembali ke TPS setelah proses penghitungan surat suara presiden sedang berlangsung; i. Dengan demikian maka terhadap dalil aduan bahwa Para Teradu telah melanggar pasal 40 PKPU Nomor 9/2019 karena sengaja menghilangkan hak pilih orang, dengan sendirinya telah terbantahkan karena Para Teradu dan jajarannya telah berupaya melayani hak konstitusional Mutia Irawati untuk menyalurkan hak pilihnya dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku; j. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Para Teradu an. Karman (eks PPK) dan saksi Bawaslu an. Justang (eks Panwascam) menyatakan bahwa Mutia Irawati ini tidak terdaftar di DPT 02 Tembe namun membawa KTP-el Desa Tembe saat itu PPS telah berupaya mengecek pada aplikasi Data Pemilih untuk memastikan apakah telah terdaftar di TPS lain atau tidak, karena aplikasi Data Pemilih tidak dapat terakses saat itu PPS/KPPS memutuskan untuk mempersilahkan mempergunakan hak suaranya, namun saat itu Mutia Irawati tidak berada lagi di TPS 02 Tembe, dan baru kembali ke TPS 02 Tembe ketika TPS ditutup/sementara perhitungan surat suara Pilpres, saat disarankan untuk mengecek ke TPS terdekat jika terdapat TPS yang belum melaksanakan penghitungan suara namun Mutia Irawati tidak bersedia atau tetap kekeh memilih di TPS 02 Tembe; k. Bahwa dalam persidangan a quo, Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya bahwa Para Teradu secara langsung telah sengaja menghilangkan hak pilih orang sehingga melanggar pasal 40 PKPU Nomor 9/2019; l. Oleh karena Pihak Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya, dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar hukum dan beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan a quo. 5. Terkait aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu telah menerbitkan 2 (dua) surat yaitu surat Nomor 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 dan surat Nomor 168/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019, yang oleh Pengadu menganggap kabur; a. Majelis DKPP yang kami hormati, sebagaimana telah kami uraikan pada jawaban sebelumnya, Bahwa BENAR Para Teradu telah menerbitkan 2 (dua) surat sebagaimana dalil Pengadu a quo, yang merupakan tindaklanjut atas Rekomendasi Panwas untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS, meliputi: 1) TPS 3 Desa Langkowala, Kec. Lantari Jaya. 2) TPS 5 Desa Teppoe, Kec. Poleang Timur. 3) TPS 5 Desa Baliara Selatan, Kec. Kabaena Barat. 4) TPS 1 Desa Lora, Kec. Mata Oleo. 5) TPS 3 Desa Lora, Kec. Mata Oleo. b. Bahwa substansi kedua surat a quo, merupakan dua hal yang berbeda yang kurang dipahami secara utuh oleh Pengadu, dimana surat Nomor 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 merupakan surat terkait pemberitahuan pelaksanaan PSU, sedangkan surat Nomor 168/PY/01.1- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 merupakan surat untuk menghadirkan saksi 112 pada pelaksanaan PSU sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (6) PKPU 3/2019 “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS”; c. Kemudian berkaitan dengan SK KPU Bombana Nomor 376/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019 yang termaktub dalam surat Nomor 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 terkait pemberitahuan pelaksanaan PSU, sesungguhnya hal tersebut merupakan landasan atas ketentuan pasal 66 ayat (3) PKPU Nomor 3/2019 “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota” Sehingga Para Teradu selain telah menyampaikan waktu Pelaksanaan PSU, sebagai bentuk keterbukaan dan kepastian hukum juga telah menyampaikan berkait jumlah TPS mana saja yang akan menyelenggarakan PSU sebagaimana SK 376 a quo; d. Begitu pula halnya dengan SK KPU Bombana Nomor 375/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019 yang termaktub dalam surat 168/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019, sesungguhnya hal tersebut merupakan landasan atas amanah ketentuan Pasal 66 ayat (6) PKPU 3/2019 “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS” Sehingga Para Teradu selain telah meminta untuk menghadirkan saksi pada Pelaksanaan PSU, sebagai bentuk keterbukaan dan kepastian hukum juga telah menyampaikan berkait waktu dan jumlah TPS yang akan menyelenggarakan PSU sebagaimana SK 375 a quo; e. Oleh karena duduk persoalan dalam dalil aquo adalah Pengadu yang tidak memahami secara utuh substansi dari dua surat yang berbeda yakni surat Nomor 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 surat pemberitahuan pelaksanaan PSU, sedangkan surat Nomor 168/PY/01.1-SD/7406/KPU- Kab/IV/2019 merupakan surat untuk menghadirkan saksi pada pelaksanaan PSU sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (6) PKPU 3/2019”, dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar hukum dan beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan aquo. 6. Terkait aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa tidak adanya pemberitahuan pelaksanaan PSU di TPS 001 dan TPS 003 Doule Kec. Rumbia dan di TPS 1 Kel. Taubonto Kec. Rarowatu; a. Majelis DKPP yang kami hormati, sebagaimana telah kami uraikan pada jawaban sebelumnya, bahwa Surat Nomor 176.PL/01.7-SD/7406/KPU- Kab/IV/2019 Tanggal 26 April 2019 tentang Permintaan Saksi PSU Tahun 2019 dan Surat Nomor 178/PL/01.7-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 tentang pelaksanaan PSU pada TPS 002 Kel. Taubonto Kecamatan Rarowatu serta TPS 001 dan 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia, merupakan surat penyampaian dan permintaan saksi terkait penambahan 3 TPS PSU sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Panwas yang diterima oleh Para Teradu pada tanggal 24 April 2019 pasca ditetapkannya 5 TPS PSU; b. Penambahan jumlah TPS yang akan melaksanakan PSU a quo dari 5 TPS menjadi 8 TPS, dikarenakan Para Teradu menerima rekomendasi PSU secara bertahap dimana limitatif waktu keluarnya rekomendasi oleh Panwas secara normatif tidak dibatasi oleh regulasi; c. Bahwa pada Jumat Tanggal 26 April 2019 tepatnya pukul 10.55 wita, Para Teradu melalui Teradu V (Soeherman) telah menyampaikan pesan pemberitahuan kepada seluruh peserta pemilu melalui via WhatsApp Group 113 (Silon Partai Se-Kabupaten Bombana) sebagai informasi awal yang berbunyi sebagaimana kami kutip: “Mohon maaf, untuk menyampaikan : bahwa ada tambahan PSU untuk TPS 1 & 3 Kel. Doule & TPS 2 Kel.Taubunto yang akan dilaksanakan Sabtu, 27 april 2019 pukul 07.00-13.00 wita demikian kami sampaikan, terimakasih”; d. Bahwa hari Jumat tanggal 26 April 2019, Para Teradu melalui Staf KPUD Bombana an. Masdar pada pukul 13.03 Wita telah menyampaikan surat elektronik (pdf) kepada peserta pemilu berupa surat Nomor 176.PL/01.7- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 tentang permintaan saksi tanggal 26 April 2019 via WhatsApp Group (SILON PARTAI SE BOMBANA) yang berdasarkan riwayat informasi WhatsApp Group, Surat Elektronik aquo telah dibaca oleh seluruh Liaison Officer (LO) peserta pemilu Tahun 2019 yang juga pengurus Partai Politik/LO pada tanggal 26 April 2019; e. Bahwa penyampaian surat elektronik via WhatsApp Group (Silon Partai Se- Bombana) ini adalah bagian dari second mekanism guna mengantisipasi terlambatnya surat fisik diantarkan ke masing-masing kantor Partai Politik, yang pada tahapan-tahapan sebelumnya pun telah dilakukan hal yang sama dan selalu dihadiri oleh Partai Politik, LO Calon Perseorangan dan Tim Kampanye Pasangan Calon; f. Bahwa penyampaian Surat Elektronik pun dibenarkan, sesuai dengan pasal 5 UU ITE menyebutkan bahwa : (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah; (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Sehingga dengan demikian Informasi tentang pelaksanaan PSU Tanggal 27 April 2019 di TPS 001 dan TPS 003 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia serta TPS 002 Taubonto Kecamatan Rarowatu telah disampaikan sebagai upaya yang di benarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan; g. Bahwa Para Teradu melalui Teradu I sebelumnya pada tanggal 24 April 2019 sekira pukul 15.00 wita serta pada tanggal 25 April 2019 sekira pukul 21.00 wita saat melaksanakan Rakor PSU bersama beberapa LO peserta pemilu, Bawaslu, Polres Bombana/Pabung 1413 Buton, serta partai Politik peserta Pemilu. Pun telah menyampaikan bahwa ada Tambahan PSU untuk 3 TPS yang direkomendasikan oleh Panwas Kecamatan Rumbia dan Panwas Kecamatan Rarowatu untuk semua jenis Pemilihan; h. Bahwa dengan demikian berkait dalil aduan a quo, sesungguhnya Para Teradu telah melaksanakan kewajiban dengan menyampaikan hak atas informasi secara patut sebagai upaya second mekanism. pasal 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71 dan 72 PKPU 9 Tahun 2019 yang diubah dari PKPU 3 Tahun 2019; i. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Pengadu an. Mursalim (Sekretaris PPP Kabupaten Bombana) mengakui bahwa informasi pelaksanaan PSU 3 TPS itu disampaikan oleh admin/LO PPP yang ada di WAG silon partai se-Bombana; j. Bahwa saksi Pengadu an. M. Anis (LO Gerindra) pun membenarkan informasi dari WAG termasuk surat pdf Surat Nomor 176.PL/01.7- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 permintaan saksi tanggal 26 April 2019 via WhatsApp Group (Silon Partai Se-Bombana); k. Bahwa kedua saksi Pengadu merasa terbantu dengan kecepatan informasi dengan penggunaan teknologi komunikasi WhatsApp Group sebagaimana hal 114 yang sama telah dilakukan pada tahapan sebelumnya ketika ada rapat-rapat yang dilaksanakan KPU/Bawaslu, stakeholder lainnya; l. Bahwa dalam persidangan a quo, Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya bahwa Para Teradu tidak menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan PSU di TPS 001 dan TPS 003 Doule Kec. Rumbia dan di TPS 1 Kel. Taubonto Kec. Rarowatu. Sebaliknya Pengadu tidak mampu membantah bukti Para Teradu berupa screenshot penyampaian surat elektronik (pdf) Nomor 176.PL/01.7-SD/7406/KPU- Kab/IV/2019 perihal permintaan saksi tertanggal 26 April 2019 melalui via WhatsApp Group (Silon Partai Se-Bombana); m. Oleh karena Pihak Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya, dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar hukum dan beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan a quo. 7. Terkait aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu menghentikan perkara No. 02/TM/PL/Kec.Mataoleo/28.03/IV/2019”; a. Majelis DKPP yang kami hormati, sebagaimana telah kami uraikan pada jawaban sebelumnya, bahwa menurut Para Teradu, dalil a quo error in persona atau aduan salah alamat. Oleh karena perkara a quo merupakan perkara yang ditangani Bawaslu Bombana sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dan Para Teradu tidak memiliki kapasitas untuk menghentikan perkara sebagaimana yang didalilkan Pengadu; b. Bahwa dalam persidangan a quo, Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya bahwa Para Teradu telah menghentikan perkara No. 02/TM/PL/Kec.Mataoleo/28.03/IV/2019; c. Oleh karena Pihak Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya, dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar hukum dan beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan a quo. 8. Terkait aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa adanya nama Andi Mashar, S.Sos pada kepengurusan dan keanggotaan pada dua (2) partai politik peserta pemilu 2019 yaitu Hanura dan Berkarya akibat kelalaian atau kesengajaan Para Teradu; a. Majelis DKPP yang kami hormati, sebagaimana telah kami uraikan pada jawaban sebelumnya, bahwa dalil Pengadu aquo, TIDAK BENAR, Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan tahapan verifikasi dokumen syarat calon Anggota DPRD Pada Pemilu Tahun 2019, telah melaksanakan seluruh rangkaian tahapan verifikasi dengan cermat dengan berpedoman pada SK KPU RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mana esensi SK KPU 876 aquo menyatakan bahwa yang harus melampirkan surat mundur dari organisasi/lembaga/jabatan tertentu ke KPU yang hanyalah: 1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, 2) Kepala Desa, 3) Kepala Desa, 4) Perangkat Desa, 5) Aparatur Sipil Negara, 6) Anggota TNI, 7) Anggota Kepolisian Republik Indonesia, 115 8) Direksi, Komisaris, Dewan, Dewan Pengawas dan/atau karyawan BUMN, BUMD, BUMdes, 9) Penyelenggara Pemilu, 10) Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pemilu terakhir. b. Bahwa Andi Mashar, S.Sos yang saat itu merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Bombana secara resmi hanya didaftarkan oleh Partai Hanura dengan berlatar belakang seorang “wiraswasta”, sehingga jika merujuk ketentuan SK KPU RI 876 a quo, maka Andi Mashar, S.Sos tidak masuk kategori yang diwajibkan untuk melampirkan surat pengunduran diri oleh karena bukan termasuk dalam 10 kategori tersebut. Soal yang bersangkutan adalah merupakan mantan kader Partai Berkarya kemudian pindah ke Partai Hanura, hal tersebut merupakan domain internal partai politik; (Bukti T-020) c. Bahwa Para Teradu sudah memeriksa dan memverifikasi berkas administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bombana, sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1), (5) dan (6) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. dan Pasal 44 ayat (1) : “KPU melakukan penelitian kegandaan untuk memastikan syarat calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf p, huruf q dan huruf r”. Selanjutnya ayat 2 berbunyi : “Penelitian kegandaan sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Silon sejak tahapan penelitian sampai dengan 1 (satu) hari sebelum DCT“. Merujuk pada PKPU 20 Tahun 2018 tersebut diatas, KPU Kabupaten Bombana melakukan penelitian kegandaan dan terhadap berkas Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bombana 3 atas nama Andi Mashar, S.Sos hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai, 1 Dapil, 1 Tingkatan dan data serta syarat pencalonan lengkap dan Memenuhi Syarat/MS; (Bukti T-021) d. Bahwa Andi Mashar, S.Sos selaku mantan pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana telah menyampaikan surat pengunduran diri dari Kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana yang secara resmi diterima oleh Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana, Hendra Jaya Saputra serta Surat Keterangan dan Klarifikasi Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bombana, Syahwal Gustiamin, SE Nomor 043/PB/V/2019 tertanggal 18 Mei 2019; e. Berdasarkan fakta persidangan, saksi Pengadu an. Suritman (Ketua DPC Hanura) mengakui bahwa pada masa pengajuan calon anggota DPRD, verifikasi administrasi, penetapan DCT, hingga penetapan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten tidak pernah menyampaikan persoalan tersebut di KPU maupun Bawaslu. saksi baru menyampaikan persoalan a quo setelah ditetapkannya hasil perolehan suara tingkat kabupaten; f. Bahwa saksi an. Suritman (Ketua DPC Hanura) adalah merupakan caleg Nomor urut 1, dengan dapil yang sama Andi Mashar, dengan perolehan suara peringkat kedua setelah Andi Mashar; g. Oleh karena Pengadu tidak memahami ketentuan terkait syarat wajib mundur bagi calon anggota DPRD Kabupaten selain dari 10 (sepuluh) unsur dari organisasi/lembaga/jabatan tertentu sebagaimana SK KPU RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar hukum dan beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan a quo. 116 9. Terkait aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu V (Soeherman) berfoto bersama dengan (Abdul Rahman Farisi) yang merupakan Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan peserta Pemilu 2019 dan membagikan status akun facebook Calon Anggota DPRD RI Dapil Sulawesi Tenggara (Abdul Rahman Farisi)” a. Majelis DKPP yang kami hormati, sebagaimana telah kami uraikan pada jawaban sebelumnya, bahwa BENAR, Teradu V pernah berfoto bersama Abdul Rahman Farisi maupun meneruskan status facebook milik Abdul Rahman Farisi, yang pada waktu itu (tempus delicti) Teradu V dalam kedudukan sebagai masyarakat sipil atau belum mengemban amanah sebagai penyelenggara pemilu, begitu pula sebaliknya dengan Abdul Rahman Farisi tidak berkedudukan sebagai peserta Pemilu/Pilkada sebagaimana yang didalilkan Pengadu; b. Bahwa Teradu V tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Sdr. Abdul Rahman Farisi, melainkan sebatas pertemanan biasa. Teradu V mengenal sdr Abdul Rahman Farisi sebab sekampung halaman dan teman bermain sejak kecil di Kabupaten Muna. Kebersamaan itu begitu akrab dan hubungan Silahturrahmi tidak terputus. Yang oleh karena perjalanan waktu, Abdul Rahman Farisi berdomisili di Makassar sedangkan Teradu V berdomisili di Kabupaten Bombana. sehingga saat sdr Abdul Rahman Farisi berkunjung ke Kabupaten Bombana pada kegiatan Silahturrahmi Kerukunan Keluarga Muna - Kabupaten Bombana, beliau menghubungi Teradu V byphone. Dimana, pada saat itu, Teradu V adalah manusia bebas yang tidak bermimpi untuk menjadi Penyelenggara Pemilu; c. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu, bahwa pada tanggal 9 September 2018 Teradu V berfoto bersama Abdul Rahman Farisi pada suatu acara sosialisasi atau kunjungan yang bertempat di Desa Lampeantani Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana, sebagaimana jawaban Teradu V sebelumnya bahwa BENAR foto tersebut adalah Teradu V bersama Abdul Rahman Farisi, Akan tetapi foto tersebut bukan pada kegiatan sosialisasi sebagaimana yang didalilkan Pengadu, melainkan silahturrahmi rumpun Kerukunan Keluarga Muna – Bombana yang saat itu tempus delicti pada tahun 2017, sehingga sangat jelas dalil a quo merupakan dalil yang tidak berdasar yang mengarah fitnah; 10. Bahwa berkenaan dengan proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Bombana sebagaimana dalil aduan Pengadu kaitannya dengan kedudukan Teradu V, perlu kami uraikan secara jelas dan rinci sebagai berikut: a. Bahwa melalui pengumuman Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Sultra-2 Periode 2018-2023 Nomor 029/Timsel KPU Kabupaten/Kota Sultra-2/2018 pada tanggal 23 April 2018, Teradu V dinyatakan Gugur; b. Bahwa pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang mengembalikan jumlah keanggotaan KPU Kabupaten/Kota dari 3 orang menjadi 5 orang, maka KPU RI melalui surat Nomor 1055/PP.08.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018, perihal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPUD Kabupaten/Kota periode 2018-2023 penambahan Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana pasca putusan MK, dan dalam lampiran surat tersebut mengusulkan kembali 7 (tujuh) nama dan dalam lampiran terdapat nama Teradu V; c. Bahwa melalui Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 660/PP.06-PU/74/Prov/IX/2018 tertanggal 12 September 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU 117 Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK), dalam Lampiran pengumuman tersebut teradu V berada pada urutan ke 5 (lima). Dan dinyatakan lulus seleksi berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1205/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tertanggal 22 September 2018, Teradu V berada pada urutan ke 2 (dua); d. Bahwa berkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu V berfoto bersama Sdr. Abdul Rahman Farisi yang merupakan Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada bulan Agustus 2018 dan membagikan Foto Abdul Rahman Farisi yang juga merupakan bakal calon Anggota DPR RI pada bulan Juli 2018 melalui akun facebok Teradu V yakni akun Facebook “Eman”; adalah merupakan dalil aduan yang kabur atau tidak berdasar, dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa Sdr. Abdul Rahman Farisi bukan merupakan Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan tidak pernah diajukan sebagai Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara baik melalui Partai Politik maupun mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan, bahkan jika merujuk Tahapan pendaftaran calon gubernur sebagaimana PKPU 2/2018 tentang Perubahan atas PKPU 1/2017 sangat jelas bahwa tahapan pendaftaran paslon Gubernur dilaksanakan sejak 8 s/d 10 Januari 2018. dan penetapan paslon Gubernur dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018. Dengan demikian dalil aduan a quo telah terbantahkan dengan sendirinya. Sedangkan tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai PKPU Nomor 10/2019 tentang Perubahan keempat atas PKPU Nomor 7/2017 sangat jelas bahwa tahapan pengajuan daftar calon dilaksanakan sejak 4 s/d 17 Juli 2018; 2) Bahwa terkait dalil Pengadu, bahwa Teradu V menghilangkan bukti riwayat dokumentasi Sdr. Abdul Rahman Farisi di akun facebooknya sebelum mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan dan mengganti akun facebooknya dari “Eman” menjadi Temon Trotsky, Teradu V melakukan hal tersebut, semata-mata oleh karena akan mengkuti seleksi dan tidak ingin menimbulkan persepsi publik bahwa dirinya adalah bagian dari Tim peserta pemilu. e. Bahwa dalam persidangan, saat Saksi Pengadu an. Yudi Utama Arsad dimintai konfirmasi oleh Majelis DKPP terkait bukti yang diajukaan berupa Screenshot foto Teradu V bersama Sdr. Abdul Rahman Farisi, saksi tidak dapat membuktikan kepastian waktu, kapan dan dimana pengambilan alat bukti foto tersebut. Sebab saksi Pengadu maupun Teradu V, tidak berteman di media Facebook. Sedangkan Teradu V menyadari bahwa foto yang diajukan aquo merupakan foto pada tahun 2017; f. Bahwa oleh karena Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya terkait kedudukan Teradu V sebagai Anggota KPU Bombana dan kedudukan Abdul Rahman Farisi sebagai peserta Pemilu/Pilkada sebagaimana bukti foto pada bulan Juli 2018 maupun bukti status facebook bulan Agustus 2018, sehingga sangat jelas dalil a quo merupakan dalil yang tidak berdasar dan merupakan FITNAH; g. Oleh karena Pihak Pengadu tidak mampu membuktikan kebenaran dalil dalam pokok aduannya, dengan demikian dalil Pengadu tidak berdasar hukum dan beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan a quo. 118 [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana Bukti T-1 : Surat Nomor: 166/PY/01.1-SD/7406/KPUKab/IV/2019 Tanggal 23 April 2019 dan 168/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019, Tanggal 24 April 2019; Bukti T-2 : SK KPU Bombana Nomor: 376/PL/01.7/KPT/7406/KPUKab/IV/ 2019, Tanggal 21 April 2019; Bukti T-3 : SK KPU Bombana Nomor: 375/PL/01.7/KPT/7406/KPUKab/ IV/2019, Tanggal 21 April 2019; Bukti T-4 : Surat Nomor :125/PL/01.7-Und/7406/KPUKab/IV/2019 Tanggal 03 April 2019; Bukti T-5 : Rekomendasi Panwascam Mataoleo Nomor: 023/Bawaslu-Prov.SG- 01/Mataoleo/PM.05.02/IV/2019 Tanggal 21 April 2019; Bukti T-6 : Surat Permintaan Kajian dari PPK Mataoleo Nomor: 15/PPKMTL/IV/2019 Tanggal 22 April 2019; Bukti T-7 : BA Rapat Pleno Nomor: 49/PL.01.7-BA/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 21 April 2019 dan BA Rapat Pleno Nomor: 50/PL.01.7- BA/7406/KPUKab/IV/2019 Tanggal 21 April 2019; Bukti T-8 : Rekomendasi Panwascam Rumbia Nomor: 070/Bawaslu-Prov.SG- 01/Rumbia/PM.05.02/IV/2019, tertangal 23 April 2019; Bukti T-9 : Surat Permintaan Kajan dari PPK Rumbia, Nomor: 011/PPKRumbia/IV/2019 Tanggal 24 April 2019; Bukti T-10 : BA Rapat Pleno Nomor : 54/PL.01.7-BA/7406/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 25 April 2019 dan BA Rapat Pleno Nomor : 55/PL.01.7- BA/7406/KPUKab/IV/2019 Tanggal 25 April 2019; Bukti T-11 : Asli Formulir DB.2-KPU; Bukti T-12 : Surat Nomor : 125/PL/01.7-Und/7406/KPUKab/IV/2019 Tanggal 119 03 April 2019; Bukti T-13 : Rekomendasi Panwascam Kabaena Barat Nomor : 007/Bawaslu- Prov.SG-01/Kabaena Barat/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 21 April 2019; Bukti T-14 : Surat Permintaan Kajan dari PPK Kabaena Barat, Nomor: 020/PPK-KBR/IV/2019 tertanggal 22 April 2019; Bukti T-15 : Surat Nomor : 176.PL/01.7-SD/7406/KPUKab/IV/2019 Tanggal 26 April 2019 dan 178/PL/01.7-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 26 April 2019; Bukti T-16 : SK KPU Bombana Nomor : 386/PL/01.7/KPT/7406/KPU- Kab/IV/2019 tertanggal 25 April 2019 Dan SK KPU Bombana Nomor : 387/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 25 April 2019; Bukti T-17 : Screenshot chat pemberitahuan PSU di WhatsApp Group SILON PARTAI se-Bombana; Bukti T-18 : Screenshot Surat Permintaan Saksi (PDF) di WhatsApp Group SILON PARTAI se-Bombana; Bukti T-19 : Undangan Rakor PSU Nomor 169/PP.07.1-Und/7406/KPU- Kab/IV/2019 Tanggal 24 April 2019 dan BA Nomor 57/PP.10- BA/7406/KPUKab/IV/2019 serta Undangan yang disampaikan via WAG Silon Partai Se-Bombana; Bukti T-20 : Surat Pernyataan Mundur, Tanda Terima Surat dan Surat Keterangan dan klarifikasi Ketua DPD Partai Berkarya; Bukti T-21 : Berkas Pencalonan Andi Mashar yang diusulkan oleh DPD Partai Hanura Kabupaten Bombana; Bukti T-22 : Berkas Verifikasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten; Bukti T-23 : BA Nomor 020/Timsel KPU KAB./KOTA SULTRA-2/IV/2018 Tanggal 2 April 2018, 029/Timsel KPU KAB./KOTA SULTRA- 2/IV/2018 Tanggal 20 April 2018 dan SK KPU RI Nomor 593/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018, Tanggal 21 Juni 2018 Bukti T-24 : Pengumuman Nomor 660/PP.06-PU/74/Prov/IX/2018 tanggal 12 September 2018; Bukti T-25 : Surat Keputusan KPU RI Nomor: 1205/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018, Tanggal 21 September 2018; [2.8.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Bukti T-1 : Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Bombana Kepada KPU Kabupaten Bombana tanggal 14 April 2019; Bukti T-2 : Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Bombana Kepada Seluruh Panwaslu se-Kabupaten Bombana, tanggal 9 April 2019; Bukti T-3 : Formulir A Pengawasan Pendistribusian Lofistik C6 KPU; Bukti T-4 : Bukti Bukti Penelusuran Panwaslu Kecamatan Mataoleo; Bukti T-5 : Rekomendasi PSU di Kecamatan Mataoleo; Bukti T-6 : Kutipan Pasal 348 Undang Unadang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bukti T-7 : Kutipan Pasal 103 dan 106 Undang Unadang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bukti T-8 : Formulir Penerimaan Temuan Panwaslu Kecamatan Mataoleo; Bukti T-9 : BA Pleno Registrasi Temuan Panwaslu Kecamatan Mataoleo; Bukti T-10 : BA Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten Bombana; Bukti T-11 : BA Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Bombana; 120 Bukti T-12 : Undangan Peserta Training Of Trainer; Bukti T-13 : Formulir A PTPS 01 dan 03 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia; Bukti T-14 : Rekomedasi PSU di TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia; Bukti T-15 : Formulir A Panwaslu Desa Mambo dan PTPS 02 Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur; Bukti T-16 : Penerimaan Laporan dari Sdr. Yudi Utama Arsyad; Bukti T-17 : Tanda Terima Laporan dari Sdr. Yudi Utama Arsyad; Bukti T-18 : Kajian Awal dan Status Laporan dari Sdr. Yudi Utama Arsyad; Bukti T-19 : Formulir A atas nama Darma S.Si; Bukti T-20 : BA Pleno Hasil Penelusuran Desa Mambo; Bukti T-21 : Formulir Penerimaan Laporan atas nama Muhamad Akram; Bukti T-22 : Formulir C7 KPU TPS 5 dan Surat Pernyataan KPPS 4 TPS 05 Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat; Bukti T-23 : Rekomendasi PSU TPS 05 Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat; Bukti T-24 : Formulir A Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara; Bukti T-25 : Surat Permohonan PSU; Bukti T-26 : Formulir Penerimaan Laporan atas nama Mutia Irawati; Bukti T-27 : Kajian Awal Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara; Bukti T-28 : Formulir A Pengawas TPS 02 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara; Bukti T-29 : SK KPU Kabupaten Bombana Nomor: 375/PL.01.7/Kpt/7406/KPU- Kab/IV/2019 dan Nomor: 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU- Kab/IV/2019 ; Bukti T-30 : Salinan Surat KPU Kabupaten Bombana Nomor: 166/PY/01.1- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019; Bukti T-31 : Salinan SK KPU Nomor 386/PL.01.7/Kpt/KPU-Kab/IV/2019; Bukti T-32 : Salinan SK KPU Nomor 387/PL.01.7/Kpt/KPU-Kab/IV/2019; Bukti T-33 : Formulir A Hasil Pengawasan Penetapan DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: 121 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V melanggar ketentuan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Bombana, antara lain distribusi Form C6 kepada Pemilih yang tidak berhak, penggunaan hak pilih di TPS lain tanpa Form A.5, dan Pemilih yang tidak terlayani di TPS akibat kelalaian KPPS dan PPS. Terkait distribusi Form C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara), Pemilih atas nama Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT pada TPS 3 Desa Lora mendapat Form C6 untuk memilih di TPS tersebut. Hal itu berakibat Pemilih dengan nama sama yang terdaftar pada TPS 03 tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS 03, melainkan diperbolehkan memilih di TPS 01 Desa Lora. Selanjutnya Pemilih atas nama Andi Indah Muliawati yang terdaftar di DPT pada TPS 4 Desa Teomokole, tetapi memilih di TPS 1 Desa Doule tanpa menggunakan Form A5 dan diadministrasikan ke dalam DPK oleh KPPS. 122 Pemilih atas nama Muhtar S yang terdaftar di DPT pada TPS 1 Desa Lameong-Meong namun memilih di TPS 3 Desa Doule tanpa Form A5, dan diakomodir ke dalam DPK. Berikutnya Pemilih atas nama Yusriani yang terdaftar dalam DPT TPS 11 Kabupaten Kolaka menyalurkan hak pilih di TPS 5 Baliara Selatan tanpa menggunakan Form A5, akan tetapi mengunakan KTP-el dengan diakomodir dalam DPK. Kesalahan prosedur di beberapa TPS di atas merupakan tanggungjawab Teradu I s.d Teradu V beserta jajarannya. Pengawas Pemilu akhirnya mengeluarkan Rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang berdampak pada pemborosan anggaran; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V tidak transparan dan tidak profesional dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Para Teradu tidak memberitahukan pelaksanaan PSU di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 001 dan TPS 003 Doule Kec. Rumbia, dan TPS 1 Kel. Taubonto Kec. Rarowatu kepada seluruh Peserta Pemilu. Akibatnya banyak Peserta Pemilu yang tidak dapat menyiapkan Saksi di TPS-TPS tersebut; [4.1.3] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana tidak cermat dalam melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Bombana atas nama Andi Mashar. Demikian halnya dengan Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana tidak melakukan tugas dan fungsi pengawasan dalam verifikasi tersebut. Andi Mashar terdaftar dalam kepengurusan dan keanggotaan pada 2 (dua) partai politik peserta pemilu 2019 yaitu Hanura dan Berkarya; [4.1.4] Teradu I s.d Teradu V beserta jajarannya melanggar ketentuan Pemungutan Suara di TPS 002 Desa Tembe Kecamatan Rarowatu Utara. Pemilih atas nama Mutia Irawati yang memiliki KTP-el tidak dapat menggunakan hak pilih. Seharusnya Mutia Irawati memenuhi syarat sebagai DPK untuk mencoblos di TPS 002 Desa Tembe Kecamatan Rarowatu Utara sesuai dengan alamat di KTP-el. Para Teradu diduga dengan sengaja menghilangkan hak konstitusional Mutia Irawati untuk memilih; [4.1.5] Teradu V atas nama Soeherman melanggar prinsip mandiri selaku Penyelenggara Pemilu dan terkesan partisan dengan berfoto bersama dengan Abdul Rahman Farisi selaku Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara. Teradu V melalui akun facebook “Eman” juga kerap membagikan status dan postingan berkaitan dengan kegiatan Abdul Rahman Farisi. Untuk menghilangkan alat bukti, Teradu V mengganti nama akun facebook miliknya dari “Eman” menjadi Temon (Temon Trotsky). Hal tersebut dilakukan oleh Teradu V pada saat yang bersangkutan akan mengikuti uji kalayakan dan kepatutan pada Penambahan Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana pasca putusan MK; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Bombana sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Bombana sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku; [4.2.1.1] Terkait kesalahan prosedur di beberapa TPS pada tanggal 17 April 2019 telah dilakukan koreksi atau perbaikan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelaksanaan PSU tersebut dilaksanakan secara demokratis, lancar dan sukses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pelanggaran, keberatan peserta Pemilu, ataupun temuan Pengawas Pemilu. Hasil koreksi tersebut telah diterima seluruh peserta Pemilu dalam Pleno Rekapitulasi pada setiap tingkatan. Pelaksanaan PSU berdasarkan hasil kajian Para Teradu dan Rekomendasi Pengawas Pemilu meliputi: 123 1. Kesalahan KPPS dalam memberikan Form C6 kepada Pemilih atas nama Suharni yang tidak terdaftar dalam DPT pada TPS 3 Desa Lora namun memilih di TPS 3 Desa Lora, sehingga Suharni yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada TPS 3 Desa Lora melainkan memilih di TPS 1 Desa Lora. 2. Kesalahan pencatatan Pemilih atas nama Andi Indah Muliawati yang terdaftar di DPT pada TPS 4 Desa Teomokole namun memilih di TPS 1 Desa Doule tanpa menggunakan Form A5. Pemilih tersebut diakomodir KPPS ke dalam DPK. 3. Kesalahan pencatatan Pemilih atas nama Muhtar. S yang terdaftar di DPT pada TPS 1 Lameong-meong namun menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Doule tanpa menggunakan Form A5 dengan mengunakan KTP-el yang diakomodir oleh KPPS dalam DPK. 4. Kesalahan pencatatan Pemilih atas nama Yusriani yang terdaftar dalam DPT TPS 11 Kabupaten Kolaka, namun menyalurkan hak pilihnya di TPS 5 Baliara Selatan tanpa menggunakan Form A5 dengan menggunakan KTP-el yang diakomodir KPPS dalam DPK. [4.2.1.2] Sangat tidak tepat dalil Pengadu yang menyatakan kesalahan prosedur di beberapa TPS tersebut merupakan tanggungjawab Para Teradu (Error in persona). Hal itu karena tugas dan kewajiban pemungutan suara di TPS merupakan ranah kewenangan atributif KPPS. Pelanggaran tersebut baru diketahui Para Teradu setelah mendapat rekomendasi Panwas untuk dilakukan PSU. Bahwa benar KPPS bagian dari jajaran Para Teradu, namun Para Teradu telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya dengan memberikan Bimbingan Teknis kepada PPK, PPS dan KPPS se-Kabupaten Bombana terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara; [4.2.1.3] Berkenaan dalil Pengadu yang pada pokoknya keberatan atas PSU di beberapa TPS dengan alasan pemborosan anggaran, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Pelaksanaan PSU tersebut didasarkan pada rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian ditindaklanjuti Para Teradu dengan melakukan pencermatan faktual terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil untuk dilakukan PSU. Menurut Para Teradu, pelaksanaan PSU tidak harus dilihat dari perspektif pemborosan anggaran, tetapi sebagai bentuk upaya koreksi/perbaikan atas penyelenggaraan pemilu dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum demi melindungi hak konstitusional warga negara untuk menyalurkan hak pilihnya secara demokratis yang dilindungi undang-undang; [4.2.1.4] Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu dan KPPS tidak memberikan hak memilih kepada Pemilih atas nama Mutia Irawati sebagai pemilih DPK pada TPS 002 Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara merupakan dalil yang tidak didukung alat bukti. Para Teradu dan jajaran telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan terlindunginya hak pilih Mutia Irawati yang tidak terdaftar dalam DPT pada TPS 2 Desa Tembe. KPPS bersama dengan PPS Desa Tembe telah mengecek aplikasi KPU RI terkait Mutia Irawati, namun aplikasi Data Pemilih tidak dapat terakses. Pada saat PPS membolehkan Mutia Irawati menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan sudah tidak lagi berada disekitar TPS 02 Tembe. Mutia Irawati baru datang kembali ke TPS 02 Desa Tembe pada saat penghitungan surat suara sudah berlangsung, sehingga Mutia Irawati tidak memungkinkan lagi menyalurkan hak pilihnya pada TPS 02 Desa Tembe. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu tidak bermaksud dengan sengaja menghilangkan hak konstitusional Mutia Irawati untuk memilih; [4.2.1.5] Para Teradu membenarkan telah menerbitkan 2 (dua) surat, antara lain Nomor 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 dan Nomor 168/PY/01.1- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019. Kedua Surat tersebut merupakan tindaklanjut atas rekomendasi PSU di 5 (lima) TPS, meliputi TPS 3 Desa Langkowala Kec. Lantari Jaya, 124 TPS 5 Desa Teppoe Kec. Poleang Timur, TPS 5 Desa Baliara Selatan Kec. Kabaena Barat, TPS 1 Desa Lora Kec. Mata Oleo, dan TPS 3 Desa Lora Kec. Mata Oleo. Bahwa substansi kedua surat a quo merupakan dua hal berbeda yang kurang dipahami secara utuh oleh Pengadu. Surat Nomor 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 terkait pemberitahuan pelaksanaan PSU, sedangkan surat Nomor 168/PY/01.1- SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 untuk menghadirkan saksi pada pelaksanaan PSU; [4.2.1.6] Teradu I s.d Teradu V membantah dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak memberitahukan pelaksanaan PSU di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 001 dan TPS 003 Doule Kec. Rumbia, dan TPS 1 Kel. Taubonto Kec. Rarowatu. Para Teradu menindaklanjuti dengan Surat Nomor 386/PL.01.7/Kpt/7406/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019. Dalam SK tersebut pada diktum kedua pada pokoknya disebutkan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS 2 Kelurahan Taubonto Kecamatan Rarowatu dan TPS 1 dan 3 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia pasca rekomendasi Bawaslu dalam Pemilihan Umum pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019. Terkait pemberitahuan PSU di 3 (tiga) TPS tersebut kepada Peserta Pemilu dilakukan Para Teradu melalui WhatsApp Group Silon Partai Se-Kabupaten Bombana. Hal itu untuk mengantisipasi terlambatnya penyampaian surat yang diantarkan ke masing- masing kantor Partai Politik. Selanjutnya pelaksanaan PSU pada 3 (tiga) TPS tersebut berjalan lancar dan dihadiri Saksi Peserta Pemilu; [4.2.1.7] Teradu I s.d Teradu V membantah dalil yang menyatakan Para Teradu menerima pendaftaran Caleg atas nama Andi Mashar yang terdaftar dalam kepengurusan dan keanggotaan pada dua (2) partai politik peserta pemilu 2019 yaitu Hanura dan Berkarya. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan verifikasi syarat calon secara cermat dengan berpedoman pada SK KPU RI Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Caleg atas nama Andi Mashar merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana secara resmi hanya didaftarkan oleh Partai Hanura. Para Teradu sudah memeriksa dan memverifikasi berkas administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bombana sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1), (5) dan (6) jo Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Berdasarkan hasil verifikasi berkas pencalonan Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bombana 3 atas nama Andi Mashar dinyatakan lengkap dan Memenuhi Syarat (MS). Terkait keterpenuhan syarat pencalonan atas nama Andi Mashar tersebut tidak pernah terdapat masukan dan laporan dari masyarakat sampai pada tahapan penetapan hasil Pemilu Tahun 2019; [4.2.1.8] Teradu V membantah dalil Pengadu yang menyatakan Teradu V melanggar prinsip mandiri dengan berfoto bersama Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan peserta Pemilu 2019 dan membagikan status akun facebook Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara atas nama Abdul Rahman Farisi. Teradu V mengakui pernah berfoto bersama Abdul Rahman Farisi maupun meneruskan status facebook milik Abdul Rahman Farisi, namun pada saat itu (tempus delicti) Teradu V belum mengemban amanah sebagai penyelenggara Pemilu, begitu juga sebaliknya dengan Abdul Rahman Farisi tidak berkedudukan sebagai peserta Pemilu/Pilkada sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Teradu V menyatakan tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Abdul Rahman Farisi, melainkan sebatas pertemanan biasa. Teradu V dan Abdul Rahman Farisi merupakan teman sekampung dan teman bermain sejak kecil di Kabupaten Muna. Pada saat Abdul Rahman Farisi berkunjung ke Kabupaten Bombana pada kegiatan “Silahturrahmi Kerukunan Keluarga Muna Kabupaten Bombana”, yang bersangkutan menghubungi Teradu V untuk ikut menghadiri acara tersebut. Begitu juga pada tanggal 9 September 2018, Teradu V berfoto bersama Abdul Rahman Farisi pada suatu acara sosialisasi atau kunjungan yang bertempat di Desa Lampeantani Kecamatan Rarowatu Kabupaten 125 Bombana. Teradu V mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Bombana Periode 2018-2023, dan dinyatakan gugur pada seleksi 6 (enam) besar pada tanggal 23 April 2018. Teradu V kemudian mengikuti kembali seleksi Penambahan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Bombana pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Pada tanggal 10 September 2018, Teradu V mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 sesuai Surat KPU RI Nomor 1055/PP.08.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018. Pada tanggal 22 September 2018 Teradu V dinyatakan terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Bombana berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1205/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023. Selanjutnya sesuai tahapan, pada saat Teradu berfoto dan memposting status, Abdul Rahman Farisi bukan merupakan Peserta Pemilu dan Teradu V juga bukan merupakan Penyelenggara Pemilu. Terkait dengan perubahan akun facebook Teradu V dari “Eman” menjadi “Temon Trotsky”, hal tersebut dilakukan Teradu V semata-mata karena akan mengikuti seleksi dan tidak ingin menimbulkan persepsi publik bahwa Teradu V merupakan bagian dari Tim Peserta Pemilu; [4.2.2] Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Bombana. Para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Bombana sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.2.1] Terkait dengan Pemilih atas nama Suharni, Panwaslu Kecamatan Mataoleo mendapatkan informasi dari Pengawas TPS 03 Desa Lora bahwa di TPS 03, bahwa pemilih a.n. Suharni telah menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan C6-KPU orang lain yang memiliki nama sama. Sementara Pemilih atas nama Suharni yang terdaftar dalam DPT TPS 03 Desa Lora Nomor DPT 225, pada tanggal 17 April 2019 telah memilih di TPS 01 Desa Lora tanpa menggunakan Formulir A5-KPU (Formulir Pindah Memilih). Berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan bukti-bukti, ditemukan fakta bahwa pemilih atas nama Suharni dengan NIK. 7406124107820019 telah memilih dengan menggunakan C6-KPU orang lain yang juga bernama Suharni. Berdasarkan hal tersebut Panwaslu Kecamatan Mataoleo menyimpulkan kejadian tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran. Setelah melakukan klarifikasi dan kajian, Panwaslu Kecamatan Mataoleo merekomendasi kepada PPK Kecamatan Mataoleo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 dan TPS 003 Desa Lora sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor 023/Bawaslu- PROV.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/IV/2019. [4.2.2.2] Teradu VI s.d Teradu VIII membantah telah menghentikan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu Nomor 02/TM/PL/KEC.Mataoleo/28.03/IV/2019. Dugaan pelangaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d Teradu VIII bersama Kepolisian Resort Kabupaten Bombana dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bombana yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bombana. Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian, Tim Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa Temuan Nomor 02/TM/PL/KAB/28.3/IV/2019 tanggal 23 April 2019 tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu; [4.2.2.3] Berkenaan dengan dugaan pelanggaran di TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d Teradu VIII beserta jajarannya. Terkait Pemilih yang terdaftar dalam DPT memilih di TPS lain tanpa menggunakan Formulir A5-KPU, Pemilih atas nama Andi Indah Muliawati NIK 7406055508770001 alamat Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia yang terdaftar di DPT TPS 04 Kelurahan Teomokole yang memilih di TPS 01 Kelurahan Doule 126 Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, dan Pemilih atas nama Muhtar S. NIK 7406072604840002 alamat Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana yang terdaftar di DPT TPS 01 Desa Lameong-meong Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang memilih di TPS 03 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana. Berdasarkan penelusuran dan kajian Panwaslu Kecamatan Rumbia bersama Pengawas TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Doule direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan 03 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia melalui Surat Nomor: 070/Bawaslu-Prov.SG- 01/Rumbia/PM.05.02/IV/2019; [4.2.2.4] Berkenaan dugaan pelanggaran oleh Pemilih atas nama Kumarno yang terdaftar dalam DPT TPS 1 Desa Karya Baru Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana yang memilih menggunakan KTP-el sebagai Pemilih DPK TPS 2 Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur. Pada tanggal 22 April 2019, Yudi Utama Arsyad datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Poleang Timur menyampaikan informasi dugaan pelanggaran tersebut. Namun karena belum melengkapi Formulir Penerimaan Laporan (B1) dan bukti-bukti, yang bersangkutan menyatakan akan datang kembali ke Panwaslu Kecamatan Poleang Timur. Pada tangggal 23 April 2019, Pelapor atas nama Yudi Utama Arsyad menyatakan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Poleang Timur pada tanggal 22 April 2019 tersebut akan langsung dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bombana. Pada tangggal 24 April 2019 barulah Yudi Utama Arsyad melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bombana. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat materiil, dan meminta Pelapor untuk menyertakan Formulir Model C7 sampai dengan tanggal 26 April 2019. Sampai tanggal 26 April 2019 Pelapor tidak dapat melengkapi laporan, sehingga dinyatakan tidak dapat diregistrasi dan direkomendasikan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Para Teradu melakukan penelusuran dalam bentuk investigasi ke rumah Kumarno serta PPS Desa Mambo atas nama Asri untuk mencari bukti-bukti terkait dengan informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan Yudi Utama Arsyad. Hasil penelusuran ke Desa Mambo tidak ditemukan bukti yang dapat menunjukkan bahwa Kumarno melakukan pencoblosan di TPS 2 Desa Mambo. Pada tanggal 8 Mei 2019 Para Teradu memutuskan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu tersebut tidak dapat diregistrasi; [4.2.2.5] Berkenaan dugaan pelanggaran di TPS 005 Desa Baliara Selatan Kecamatan Kabaena Barat yang dilaporkan Muhamad Akram telah ditindaklanjuti Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat dengan melakukan pemeriksaan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, laporan yang disampaikan Muhamad Akram dinyatakan belum memenuhi syarat materiil, sehingga disampaikan ke Pelapor untuk melengkapi lebih lanjut. Sampai batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak datang untuk melengkapi, sehingga diputuskan laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. Kemudian Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran. Selanjutnya tanggal 21 April 2019, Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan dan meminta PPK Kecamatan Kabaena Barat mengeluarkan Formulir C7- KPU yang ada dalam kotak suara TPS 05 Desa Baliara Selatan untuk mengecek Pemilih atas nama Yusriani. Berdasarkan hasil pengecekan terhadap Formulir C7- KPU Yusriani terdaftar pada nomor urut 4. Panwaslu Kecamatan Kabaena Barat kemudian mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Baliara Selatan sesuai Surat Nomor 007/Bawaslu-Prov.SG-01/Kabaena Barat/PM.05.02/IV/2019 tanggal 21 April 2019; 127 [4.2.2.6] Teradu VI s.d Teradu VIII membantah telah melakukan pembiaran yang mengakibatkan Pemilih atas nama Mutia Irawati tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el di TPS 02 Desa Tembe. Berdasarkan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Rarowatu Utara menyatakan telah menindaklanjuti laporan terkait peristiwa tersebut dengan mempersilahkan Mutia Irawati untuk memilih sebagai Pemilih DPK. Namun yang bersangkutan baru datang ke TPS 02 Desa Tembe sekira pukul 13:15 WITA pada saat penghitungan suara sudah dimulai, sehingga tidak memungkinkan untuk menyalurkan hak pilihnya. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII, Panwaslu Kecamatan, beserta Pengawas TPS 02 Desa Tembe telah melakukan fungsi pengawasan pada saat pemungutan suara. Terkait dengan laporan Mutia Irawati pada tanggal 20 April 2019 yang mengajukan PSU di TPS 02 Desa Tembe, Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti, dimana akhirnya laporan dinyatakan tidak dapat diregistrasi karena Pelapor tidak melengkapi laporan sampai batas waktu yang ditentukan; [4.2.2.7] Teradu VI s.d Teradu VIII membantah dalil tidak melakukan pengawasan pendaftaran Caleg atas nama Andi Mashar yang terdaftar dalam kepengurusan dan keanggotaan pada 2 (dua) partai politik, yaitu Hanura dan Berkarya. Para Teradu telah melaksanakan pengawasan terhadap verifikasi calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana sampai Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sampai dengan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap atas nama Andi Mashar, Para Teradu tidak pernah menerima masukan maupun laporan dari masyarakat; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Dalil Teradu I s.d Teradu V tidak profesional dalam melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Bombana, terungkap fakta telah terjadi pelanggaran saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 di beberapa TPS. Pelanggaran tersebut antara lain disebabkan KPPS melakukan pembiaran Pemilih yang tidak mempunyai hak atas nama Suharni memilih di TPS 3 Desa Lora dengan menggunakan Formulir C6 orang lain yang memiliki nama sama. Hal itu mengakibatkan Suharni yang sebenarnya terdaftar dalam DPT TPS 03 Desa Lora tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS 03 tapi mencoblos pada TPS 01 Desa Lora. Terhadap pelanggaran tersebut telah dilaksanakan PSU di TPS 01 maupun TPS 03 Desa Lora sesuai dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mataoleo Nomor 023/Bawaslu-PROV.SG-01/Mataoleo/PM.05.02/IV/2019. Selain itu terdapat pelanggaran prosedur pemungutan suara di TPS yaitu Pemilih kategori pindah memilih namun tidak membawa Form A5-KPU. Hal tersebut antara lain Pemilih atas nama Andi Indah Muliawati yang terdaftar dalam DPT pada TPS 04 Teomokole namun memilih di TPS 01 Doule. Selanjutnya Pemilih Muhtar. S yang terdaftar di DPT pada TPS 1 Lameong-meong tapi memilih pada TPS 3 Doule. Kemudian Pemilih Yusriani terdaftar dalam DPT TPS 11 Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka namun memilih di TPS 5 Baliara Selatan. Terhadap pelanggaran tersebut Panwascam Rumbia menerbitkan rekomendasi Nomor 070/Bawaslu-Prov.SG- 01/Rumbia/PM.05.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 untuk dilaksanakan PSU di TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia, dan Rekomendasi Panwas Kecamatan Kabaena Barat Nomor 007/Bawaslu-Prov.SG-01/Kabaena Barat/PM.05.02/IV/2019 tanggal 21 April 2019 untuk dilaksnakan PSU di TPS 05 Desa Baliara Selatan. Terungkap fakta Para Teradu telah menindaklanjuti tiga Rekomendasi a quo dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 375/PL/01.7/KPT/7406/KPUKab/ IV/2019 Tanggal 21 April 2019 dan Surat Keputusan Nomor 376/PL.01.7/Kpt/7406/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Penetapan jumlah TPS yang melaksanakan PSU, serta SK Nomor 128 386/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang jadwal pelaksanaan PSU untuk TPS 001 dan TPS 003 Doule serta TPS 002 Taubonto. Dalam diktum kedua Surat Keputusan Nomor 375/PL/01.7/KPT/7406/KPUKab/ IV/2019 dijelaskan PSU akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019. Teradu juga telah menerbitkan Surat Nomor 166/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 perihal pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditujukan kepada tim kampanye, pimpinan partai politik, dan calon perseorangan, serta Surat Nomor 168/PY/01.1-SD/7406/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 24 April 2019 perihal permintaan saksi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). DKPP berpendapat Para Teradu telah melakukan perbaikan kesalahan pada tahapan pemungutan suara di TPS 01 maupun TPS 03 Desa Lora, TPS 01 dan TPS 03 Doule, serta TPS 05 Baliaran Selatan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 jo Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014. Dengan demikian aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu menyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Dalil Teradu I s.d Teradu V tidak transparan karena tidak memberitahukan pelaksanaan PSU kepada peserta Pemilu di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 001 dan TPS 003 Doule Kec. Rumbia, serta TPS 1 Taubonto Kec. Rarowatu, terungkap fakta secara keseluruhan PSU dilakukan pada 8 (delapan) TPS. Pada tanggal 21 April 2019 Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 376/PL/01.7/KPT/7406/KPU- Kab/IV/2019 tentang pelaksanaan PSU di 5 TPS pada 27 April 2019, antar lain TPS 3 Desa Langkowala Kec. Lantari Jaya, TPS 5 Desa Teppoe Kec. Poleang Timur, TPS 5 Desa Baliara Selatan Kec. Kabaena Barat, TPS 1 Desa Lora Kec. Mata Oleo, dan TPS 3 Desa Lora Kec. Mata Oleo. Kemudian pada 25 April 2019 Para Teradu menerbitkan kembali Surat Keputusan Nomor 386/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019 perihal Pelaksanaan PSU di 3 TPS, yaitu TPS 001 dan TPS 003 Doule, TPS 002 Taubonto. Para Teradu mengeluarkan 2 (dua) kali SK untuk pelaksanaan PSU dikarenakan Para Teradu menerima rekomendasi PSU dari Pengawas Pemilu secara bertahap. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam menerbitkan SK pelaksanaan PSU secara bertahap untuk 8 (delapan) TPS dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Selanjutnya pemberitahuan yang dilakukan Para Teradu melalui whatsapp group Silon Partai se-Kabupaten Bombana untuk PSU di 3 (tiga) TPS tambahan sebagaimana dalam SK Nomor 386/PL/01.7/KPT/7406/KPU-Kab/IV/2019 a quo, menurut DKPP dapat dibenarkan sebagai antisipasi keterlambatan penyampaian surat secara langsung ke Peserta Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu menyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Dalil Teradu I s.d Teradu V tidak cermat dalam verifikasi keterpenuhan syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana atas nama Andi Mashar, terungkap fakta Calon yang bersangkutan telah Memenuhi Syarat dalam tahapan verifikasi sehingga ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) maupun Daftar Calon Tetap (DCT). Hasil verifikasi menunjukkan Andi Mashar hanya didaftarkan oleh Partai Hanura ke KPU Kabupaten Bombana. Dalam pengumuman Nomor 811/PL.01.4-PU/7406/KPU- Kab/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Bombana, Andi Mashar dicalonkan Partai Hanura dengan Nomor Urut 4 pada Dapil III Bombana. Sejak DCS diumumkan hingga penetapan DCT tanggal 20 September 2018, tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun laporan pengawas Pemilu terkait dugaan Andi Mashar sebagai anggota maupun pengurus Partai Berkarya. Hal ini dikuatkan dengan dalil Teradu VI s.d Teradu VIII selama 129 melakukan pengawasan tahapan pendaftaran calon tidak pernah menerima laporan terkait Andi Mashar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat Para Teradu telah melaksanakan tahapan verifikasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf p Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Para Teradu juga berpedoman pada SK KPU RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu menyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Dalil Teradu V melanggar prinsip mandiri karena foto bersama Bakal Calon dalam Pilkada Sulawesi Tenggara serta membagikan status akun facebook Calon Anggota DPR RI atas nama Abdul Rahman Farisi, terungkap fakta Teradu V mengakui pernah foto bersama Abdul Rahman Farisi dan membagikan status facebook miliknya. Namun pada saat itu Teradu V belum menjadi penyelenggara Pemilu. Demikian pula dengan Abdul Rahman Farisi tidak berkedudukan sebagai Caleg atau peserta Pilkada. Antara keduanya terjalin hubungan pertemanan sejak masa kecil. Foto bersama tersebut dalam acara kunjungan Abdul Rahman Farisi di Desa Lampeantani Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana tanggal 9 September 2019. Saat itu Abdul Rahman Farisi belum berstatus sebagai Calon Anggota DPR RI, sebagaimana jadwal tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 DCT baru ditetapkan pada 20 September 2019. Sedangkan Teradu V pernah mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Bombana periode 2018-2023, akan tetapi dinyatakan gugur pada seleksi 6 (enam) besar pada tanggal 23 April 2018. Teradu V kemudian mengikuti kembali seleksi Penambahan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Bombana pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Pada tanggal tanggal 10 September 2018, Teradu V mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 sesuai Surat KPU RI Nomor 1055/PP.08.06- SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018. Pada 22 September 2018 Teradu V dinyatakan terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Bombana berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1205/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023. DKPP berpendapat alasan Teradu V dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Peristiwa foto bersama maupun membagikan status facebook Abdul Rahman Farisi terjadi dalam kurun waktu Teradu V belum berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungkan kepada Teradu V karena Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 hanya mengikat bagi warga negara yang sedang menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V menyakinkan DKPP. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun DKPP perlu mengingatkan Teradu V untuk mengedepankan prinsip profesionalitas dan kemandirian dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu V harus bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga jarak yang sama dengan setiap kelompok maupun individu yang berpotensi memiliki kepentingan untuk mempengaruhi setiap tahapan Pemilu di wilayah kerja Teradu V; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. 130
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bombana, Teradu II Kasjumriati Kadir, Teradu III Muh. Safril, Teradu IV Abdi Mahatma Rioddha dan Teradu V Soeherman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bombana. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hasdin Nompo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana, Teradu VII Asrudin dan Teradu VIII Darma masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana. 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy‟ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad 131 ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 132