Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 168 & 169 Tahun 2020
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Gorontalo
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 187-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020 PENGADU melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon pada kegiatan jelajah wisata pada Disporapar Kabupaten Gorontalo, produksi hand sanitizer NDP 912 melalui BPBD Kabupaten Gorontalo, dan penyerahan bantuan perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo yang juga sebagai Calon Bupati Gorontalo Tahun 2020 dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait penetapan pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto yang dilakukan oleh PARA TERADU.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam Perkara Nomor: 168-PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang tertuang dalam Surat Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Adiminstrasi Pemilihan tertanggal 10 Oktober 2020 pada pokoknya merekomendasikan membatalkan Calon Bupati Petahana Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan); [4.1.2] Bahwa dalam Perkara Nomor: 169-PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020 yang berujung pada terbitnya Surat Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Adiminstrasi Pemilihan tertanggal 10 Oktober 2020; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor: 168-PKE-DKPP/XI/2020 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo sebelum menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya, Para Teradu pernah diundang dan memberikan klarifikasi sebagai Terlapor di Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diregister dengan Laporan Nomor: 10/LP/PB/KAB/29.04/X/2020 dan Laporan Nomor: 11/LP/PB/KAB/29.04/X/2020. Pada tanggal 11 Oktober 2020, Para Teradu menerima surat Bawaslu Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1; Pasal 89; Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor; Pasal 90 ayat (1); Pasal 13; Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Rasid Sayiu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Kadir Mertosono, Teradu III Ruzli Z.B Utiarahman, Teradu IV Rivon Umar, dan Teradu V Rasid Patamani masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wahyudin M. Akili selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Goron
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 168-169-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 187-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020 dan Pengaduan Nomor 190-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 168-PKE-DKPP/XI/2020 [1.1] PENGADU 1. Nama : Robin Bilondatu Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun Jalan Raya, Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Anton Abdullah Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun Sentral, Desa Parungi, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Paris Djafar Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun III Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Budiyanto Biya Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu IV; MEMBERIKAN KUASA KEPADA : Nama : Susanto Kadir Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Alamat : Jalan R. Dahali Lingkungan II, Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pengadu I s.d Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai------ Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP : [1.2] TERADU 1. Nama Rasid Sayiu : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Katili Dulanimo, Kayumerah, Limboto, Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Kadir Mertosono : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Katili Dulanimo, Kayumerah, Limboto, Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Ruzli Z.B Utiarahman : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Katili Dulanimo, Kayumerah, Limboto, Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Rivon Umar : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Katili Dulanimo, Kayumerah, Limboto, Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama Rasid Patamani : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Katili Dulanimo, Kayumerah, Limboto, Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu. [1.3] PENGADU 1. Nama : Nelson Pomalingo Pekerjaan/Lembaga : Bupati Alamat : Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Hendra S. Hemeto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Mbui Bungale No. 362 Kel Hunggalluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II; MEMBERIKAN KUASA KEPADA : 1. Nama : Rio Potale Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. 2. Nama : Febriyan Potale Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Desa Katialada, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. 3. Nama : Suslianto Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. 4. Nama : Moh. RivkyMohi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai----- Para Pengadu. TERHADAP: [1.4] TERADU 1. Nama Wahyudin M. Akili : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Baso Bobihoe, Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Moh. Fadjri Arsyad : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Baso Bobihoe, Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Alexander Kaaba : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Baso Bobihoe, Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi ahli; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 187-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020 PENGADU melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon pada kegiatan jelajah wisata pada Disporapar Kabupaten Gorontalo, produksi hand sanitizer NDP 912 melalui BPBD Kabupaten Gorontalo, dan penyerahan bantuan perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo yang juga sebagai Calon Bupati Gorontalo Tahun 2020 dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait penetapan pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto yang dilakukan oleh PARA TERADU. (Bukti P-3, P-4, P-5, P-6) 2. Bahwa atas laporan PENGADU, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo yang juga sebagai Calon Bupati Gorontalo Tahun 2020 tersebut dan mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tanggal 11 Oktober 2020 kepada PARA TERADU sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan untuk membatalkan pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto oleh karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih juncto Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika: menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih. (Bukti P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13) 3. Bahwa atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tanggal 11 Oktober 2020 PARA TERADU tidak menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan PARA TERADU bahkan sebaliknya mengeluarkan Keputusan Nomor : 658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 yang menolak Rekomendasi Bawaslu. (Bukti P-14) 4. Bahwa Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidaklah tepat dan terjadi kekeliruan dan kesalahan oleh karena Peraturan KPU ini adalah Peraturan yang dibentuk hanya untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu diatur dalam Peraturan KPU, hal ini sebagaimana dimuat dalam konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang berbunyi b. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemilihan umum, perlu diatur pedoman bagi KPU untuk setiap tingkatan dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu pada setiap tingkatannya mengenai dugaan terjadinya pelanggaran administrasi pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 5. Bahwa demikian pula didalam konsidernas mengingat pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidak mencantumkan: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 6. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2014, sedangkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2013 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum ditetapkan 3 April 2014. 7. Bahwa bagaimana mungkin sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu diatur dalam Peraturan KPU yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober menjangkau pemberlakukan pada suatu ketentuan atau Peraturan yang dibentuk jauh sebelum tanggal 2 Oktober seperti Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2013 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum ditetapkan 3 April 2014. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan Pasal 140 ayat (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima, KPU Pusat tidak pernah mengeluarkan Peraturan KPU tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota oleh karena dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tidak perlu mengeluarkan Peraturan KPU tersendiri, KPU secara langsung mengeluarkan pembatalan pasangan calon yang direkomendasikan oleh Bawaslu. 9. Bahwa atas keberadaan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum hanya digunakan untuk penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu dan tidak untuk penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi bagian dari eksepsi KPU Kota Pare-Pare atas alasan-alasan Pemohon Dr. H.M. Taufan Pawe, SH., MH., dan H. Pangerang Rahim yang diwakili oleh kuasa Anwar, SH., sebagaimana Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 06 P/PAP/2018.(Bukti P- 22) 10. Bahwa salah satu alasan Pemohon Dr. H.M. Taufan Pawe, SH., MH., dan H. Pangerang Rahim dalam gugatannya adalah 27. bahwa harusnya Termohon (KPU Kota Pare-Pare) sebelum menerbitkan surat Keputusan a quo mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan Pemahaman laporan Pelanggaran administrasi pemilu hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang menyatakan: Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, dan/atau b. menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan Pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 11. Bahwa kemudian KPU Kota Pare-Pare dalam eksepsinya menyatakan: 1. Kaburnya permohonan Pemohon nampak pada uraian permohonan pada halaman 23 (dua puluh tiga) terkait dalil Pemohon yang berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, bahwa peraturan yang dijadikan acuan oleh Pemohon tidak berdasar, sebab ketentuan a quo berlaku pada penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bukan Pilkada. Sehingga dalil dan dalih Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan. 12. Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya mengadili dengan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan salah satu alasan pemohon mengenai penggunaan Pasal 18 Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim, sehingga dalil pemohon akan hal ini tidak diterima oleh karena sudah dieksepsi oleh Termohon (KPU Kota Pare-Pare). 13. Bahwa oleh karena itu KPU Kota Pare-Pare dalam menyelesaikan Rekomendasi Bawaslu Kota Pare-Pare tidak menggunakan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, namun menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Pare-Pare. Dan hal demikian semestinya wajib dijadikan pula sebagai rujukan atau contoh bagi KPU Kabupaten Gorontalo didalam menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. 14. Bahwa disamping hal-hal penting diatas, PENGADU juga akan menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dapat menjadi pertimbangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, diantaranya sebagai berikut: a. Bahwa petahana (Bupati Gorontalo) Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd, pada tanggal 31 Desember 2019 melalui Surat Perintah Nomor: 824.2/BK-DIKLAT/1561/XII/2019 telah menunjuk Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Drs. Thomis Panigoro, M.Pd., sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo terhitung mulai tanggal 2 Januari s/d 2 April 2020 atau sampai ditetapkannya Pejabat Definitif. (Bukti P-20) b. Bahwa petahana (Bupati Gorontalo) Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd, telah melakukan penggantian pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Drs. Thomis Panigoro, M.Pd, dengan Muhtar Taufik Saleh Nuna, S.STP, ME, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo melalui Surat Perintah Nomor:821.2/BK-DIKLAT/02/II/2020 tanggal 17 Februari 2020. (Bukti P-16) c. Bahwa sehari sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 tanggal 22 September 2020, PENGADU melaporkan petahana (Bupati Gorontalo) Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd, kepada PARA TERADU yang diterima oleh Staf KPU Kabupaten Gorontalo atas nama Sukardi Hamzah disertai dengan tanda terima dokumen, oleh karena petahana (Bupati Gorontalo) Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd, telah melanggar Pasal 89 huruf a Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan: Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. (Bukti P-1, P-25) d. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 PARA TERADU melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor: 266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, menetapkan 4 (empat) pasangan calon termasuk petahana (Bupati Gorontalo) Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd, yakni: - Pasangan Calon Bupati H. Tonny S. Junus dan Calon Wakil Bupati H. Daryatno Gobel. - Pasangan Calon Bupati (Petahana) Prof, Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd, selaku Petahana dan Calon Wakil Bupati Hendra S. Hemeto, ST. - Pasangan Calon Bupati Chamdi Ali Tumenggung Mayang, dan Calon Wakil Bupati Tomy Ishak. - Pasangan Calon Bupati Dr. H. Rustam Hs. Akili, SH.,MH, dan Calon Wakil Bupati Dicky Gobel, SE. (Bukti P-23) e. Bahwa Pasal 62 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan: (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan. (3) Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon perseorangan. f. Bahwa di berbagai kesempatan PENGADU mempertanyakan kepada PARA TERADU termasuk kepada Staf KPU Kabupaten Gorontalo atas tindaklanjut laporan PENGADU maupun verifikasi yang dilakukan PARA TERADU kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon serta hasilnya, namun tak beroleh jawaban maupun respon dari PARA TERADU. g. Bahwa hingga saat ini PARA TERADU belum melakukan tindaklanjut atas laporan PENGADU dan belum melakukan verifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon sebagaiamana yang diamatkan Pasal 62 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga secara nyata PARA TERADU telah melanggar peraturan perundang-undangan, etika profesi penyelenggara pemilu dan tidak memberi kepastian hokum atas Laporan PENGADU. h. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020 KPU Kabupaten Gorontalo melalui Konferensi Pers mengumumkan bahwa Terlapor yaitu Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, sebagaimana tersebut pada huruf D. KESIMPULAN angka 3 Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. i. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020 PENGADU bersama Kuasa Hukum Wahyudin Dj. Abas, SH, dan beberapa teman aktivis diantaranya yaitu saudara Paris Djafar, SH, Anton Abdullah, S.Pd, Budiyanto Biya, S.Ag.,M.Pd.I, Gunawan, SH mendatangi kantor KPU Kabupaten Gorontalo dalam rangka menyampaikan Surat Permintaan Salinan Putusan KPU Kab. Gorontalo atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti P-15, P-24) - Bahwa di kantor KPU Kabupaten Gorontalo tersebut PENGADU bersama Kuasa Hukum Wahyudin Dj. Abas, SH, dan beberapa teman aktivis diantaranya yaitu saudara Paris Djafar, SH, Anton Abdullah, S.Pd, Budiyanto Biya, S.Ag.,M.Pd.I, Gunawan, SH bertemu langsung dengan PARA TERADU dan langsung menyampaikan maksud kedatangan, namun oleh PARA TERADU tidak dilayani sebagaimana mestinya atau sebagaimana ketentuan yang berlaku, dimana saat PARA TERADU mengetahui maksud kedatangan PENGADU bersama Kuasa Hukum Wahyudin Dj. Abas, SH, dan beberapa teman aktivis diantaranya yaitu saudara Paris Djafar, SH, Anton Abdullah, S.Pd, Budiyanto Biya, S.Ag.,M.Pd.I, Gunawan, SH untuk meminta salinan putusan tersebut, PARA TERADU menyatakan tidak bersedia memberikannya dengan alasan yang dibuat-buat, seperti; Putusan KPU Kabgor tersebut hanya untuk diberikan/diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Putusan KPU Kabupaten Gorontalo tersebut silahkan diambil saja di kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan Putusan sudah di umumkan kepada Publik, jadi tidak perlu diberikan kepada PENGADU bersama Kuasa Hukum Wahyudin Dj. Abas, SH, dan beberapa teman aktivis diantaranya yaitu saudara Paris Djafar, SH, Anton Abdullah, S.Pd, Budiyanto Biya, S.Ag.,M.Pd.I, Gunawan, SH, kalau mau ambil silahkan cari saja di website KPU serta PARA TERADU menyampaikan pula jika data atau dokumen (Salinan Putusan) diberikan kepada PENGADU maka jangan sampai ada pihak-pihak lain yang dirugikan. j. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ketentuan ini menjelaskan bahwa informasi dan/atau dokumen yang bersifat publik sebagaimana Surat KPU Kab. Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sudah semestinya dapat diberikan kepada PENGADU ataupun kepada Kuasa Hukum Wahyudin Dj. Abas, SH, dan teman aktivis yaitu saudara, Gunawan, SH yang datang ke Kantor PARA TERADU. 15. Bahwa pada tanggal 17 oktober 2020 PARA TERADU melakukan konferensi pers secara resmi dikantor KPU Kabupaten Gorontalo yang dalam pernyataannya PARA TERADU yang dibacakan oleh TERADU I a.n Rasid Rasid Sayiu, S.HI. menyatakatan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran Admintrasi yang dilakukan oleh Petahana yang telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang Undngan Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 90 ayat (1) huruf PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, tidak dapat dilaksanakan rekomendasinya kerena atas dasar bahwa rekomendasi dan Kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo terburu-buru dan terkesan tidak cermat kerena adanya saksi ahli yang memberikan kesaksiannya dalam keadaan tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lainnya, sehingga PARA TERADU menyatakan mengesampingkan keterangan atau kesaksian saksi ahli dimaksud. Apa yang disampaikan oleh PARA TERADU menurut PENGADU sangat tidak tepat, tidak berdasar dan beralaskan hukum/ketentuan yang ada, pernyataan PARA TERADU ini sudah terkesan dan memaksakan suatu tindakan yang mengarah pada keperpihakan dan tidak netralnya Penyelenggara Pemilu yaitu PARA TERADU sendiri karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nomor 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal penerusan laporan pelanggaran adminitrasi pemilihan sebagaimana mestinya, hal ini dapat dibuktikan dan dilihat dengan jelas pada tindakan-tindakan PARA TERADU yang hanya memanggil dan memeriksa/mengklarifikasi beberapa pihak saja, PARA TERADU pun tidak pernah memeriksa ahli yang diperiksa oleh Bawaslu dan hingga kini pun PARA TERADU tidak melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai pihak yang menyampaikan rekomendasi guna pemahaman dan kejelasan laporan Pelapor. Sehingga menurut PENGADU hal demikian adalah tindakan yang melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 16. Bahwa memperhatikan Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020 dpoint C angka 3) yang menyatakan bahwa: sebagaimana fakta berdasarkan Formulir A.11 (kajian dugaan pelanggaran), Bawaslu Kabupaten Gorontalo membenarkan bahwa ahli dalam memberikan keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain. Melihat fakta dalam Formulir A.11 (kajian dugaan pelanggaran) ada dua hal yang dapat KPU Kabupaten Gorontalo (PARA TERADU) kemukakan: - Jika benar, maka pendapat ahli dapat dikesampingkan atau setidak-tidaknya diragukan kebenarannya; - Jika tidak benar, Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkesan tidak cermat dan terburu-buru dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran yang akan berdampak pada KPU Kabupaten Gorontalo (PARA TERADU) atau pasangan calon. (Bukti P-14) 17. Bahwa sebagaimana Point 17 diatas, PARA TERADU dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan berbagai tindakan dan perbuatan yang tidak berdasarkan dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjurus pada mencari dalil-dalil untuk bisa membantu Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan juga sebagai Calon Bupati Gorontalo Tahun 2020 dari pembatalan pasangan calon dengan bukti dan fakta dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo meminta keterangan ahli lainnya yang bukan dari saksi ahli yang sudah memberi keterangan pada saat penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti P-14) 18. Bahwa PENGADU menilai PARA TERADU tidak melaksanakan tindak lanjut tersebut dengan benar dan tidak sesuai prosedur, sebab jika PARA TERADU merasa ragu-ragu atas keterangan ahli dalam Formulir A.11 (kajian dugaan pelanggaran) maka semestinya PARA TERADU melakukan Koordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan ahli, dan juga sebagai pemilik dokumen Formulir A.11 tersebut, namun mereka tidak melakukannya, kemudian mengenai saksi ahli yang dimaksud hingga kini PEDNGADU tidak mendapatkan informasi apakah PARA TERADU melakukan pemeriksaan atau klarfrfikasi terhadap saksi ahli yang dinyatakan oleh PARA TERADU bahwa kesaksiannya dibawah tekanan atau terpaksa karena tekanan, sehingga dalam hal ini PARA TERADU terkesan berpihak kepada salah satu pasangan Paslon dengan mengada-ada suatu alasan dan dasar hukum yang dibuat-buat tanpa memperhatikan kajian dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo secara menyeluruh dan objektif, hal ini dibuktikan dengan PARA TERADU tidak memanggil/mengundang seluruh saksi-saksi dan/atau ahli untuk didengar keterangannya, sebagaimana hal yang sama dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo. 19. Bahwa PARA TERADU juga melalui Konferensi Pers tertanggal 11 Oktober 2020 menyampaikan alasan atau pertimbangannya yang menyatakan bahwa Paslon Bupati yaitu Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pernyataan mana dapat dilihat dan didengar melalui rekaman video Konferensi Pers pada Menit ke - 25.48 yang akan PENGADU ajukan. Dalam video rekaman tersebut PARA TERADU menerangkan bahwa PARA TERADU menilai ahli memberi keterangan dalam keadaan tertekan atau terpaksa karena tekanan dari pemeriksa atau pihak lainnya serta menerangkan pula kalau PARA TERADU meragukan kebenaran keterangan ahli yang disampaikan dihadapan pemeriksa Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti P-27) 20. Bahwa PENGADU menduga kuat adanya upaya dari Paslon Cabup lain yang berupaya membuat PARA TERADU sebagai penyelenggara pemilu bersikap yang tidak independen, tidak netral dan berpihak kepada salah satu Paslon, hal ini dapat dibuktikan dengan upaya pihak tersebut menyuap (sogok) kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo, namun oleh Bawaslu Kabupaten dengan tegas menolaknya, sehingga PENGADU juga menduga kuat bahwa hal yang sama dilakukan oleh oknum salah satu Paslon kepada PARA TERADU yaitu dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kab Gorontalo sehingga diduga Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab Gorontalo (Bukti P-14 keputusan KPU yang tdk menindaaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab Gorontalo ) 21. Bahwa PARA TERADU tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo karena para TERADU berdalil pada PKPU Nomor 25 Tahun 2013, bahwa para TERADU bisa meneliti kembali dokumen dan bisa menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kejelasan dan pemahaman dugaan pelanggaran administrasi a quo. Para PENGADU menilai bahwa hal itu tidak mendasar, karena regulasi yang digunakan oleh PARA TERADU sangat tidak tepat. 22. Bahwa tindakan-tindakan PARA TERADU yang diuraikan diatas, menurut PENGADU melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a, d, i, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, c dan d, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 19 huruf c, dan e Peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 23. Bahwa tindakan dan perbuatan PARA TERADU mencari dalil-dalil untuk berbeda dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo dimaknai sebagai perbuatan dan tindakan yang tidak mempercayai lembaga pengawas yang dibentuk dengan Undang-Undang yang tugas, fungsi dan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran kode etik, sengketa pemilihan dan tindak pidana pemilihan, oleh karenanya mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquomenyatakan menurut hukum PARA TERADU terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, melanggar Peraturan Perundangan-Undangan Di Bidang Pemilukada dan/atauperaturan terkait lainnya. 24. Bahwa oleh karena PARA TERADU dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan menggunakan landasan hukum maupun dasar hukum yang salah, mencari dalil-dalil yang berbeda dengan Bawaslu, tidak mempercayai lembaga Bawaslu melanggar peraturan perundang-undangan dan atas Keputusan PARA TERADU Nomor : 658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo menyatakan Batal Demi Hukum atau Tidak Sah atau Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pemilukada (Cacat Formil) serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat/Tidak Berlaku. 25. Bahwa oleh karena PARA TERADU dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pemilukada, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo menghukum kepada PARA TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo) untuk: a. Mencabut Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. b. Melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang sesuai. 26. Bahwa dikarenakan pula PARA TERADU dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo memberikan sanksi yang berat kepada PARA TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo) yaitu dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan secara tetap dari keanggotaannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo. 27. Bahwa dikarenakan pengaduan ini didasarkan pada alasan-alasan dan bukti-bukti yang benar, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo menyatakan bukti-bukti PENGADU adalah sah. [2.2] PETITUM PENGADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa berdasarkan uraian di atas, PENGADU mohon kepada Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum PARA TERADU terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan secara tetap dari keanggotaannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo. 4. Menyatakan menurut hukum Surat PARA TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo) Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, adalah Batal Demi Hukum atau Tidak Sah atau Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pemilukada (Cacat Formil) serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat. 5. Menghukum kepada PARA TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo) untuk: a. Mencabut Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. b. Melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang sesuai. 6. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh PENGADU adalah sah. SUBSIDAIR Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Tanda Terima Dokumen; Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon berkaitan penyalahgunaan kewenangan, tanggal 22 September 2020, terlampir; Bukti P-2 : Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah, Pemberi Keterangan atas nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 26 September 2020, terlampir; Bukti P-3 : Penerimaan Laporan Nomor: 10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, atas nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 1 Oktober 2020, terlampir; Bukti P-4 : Penerimaan Laporan Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, atas nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 1 Oktober 2020, terlampirr; Bukti P-5 : Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, atas nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 1 Oktober 2020, terlampir; Bukti P-6 : Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, atas nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 1 Oktober 2020, terlampir; Bukti P-7 : Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 180/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, kepada Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 3 Oktober 2020, terlampir; Bukti P-8 : Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 181/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, kepada Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 3 Oktober 2020, terlampir; Bukti P-9 : Berita Acara Klarifikasi, Pemberi Keterangan atas nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 5 Oktober 2020, terlampir; Bukti P-10 : Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah, atas nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 6 Oktober 2020, terlampir; Bukti P-11 : Berita Acara Klarifikasi, Pemberi Keterangan atas nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 6 Oktober 2020, terlampir; Bukti P-12 : Undangan Klarifikasi Nomor: 565/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, kepada Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 11 Oktober 2020, terlampir; Bukti P-13 : Berita Acara Klarifikasi, Pemberi Keterangan atas nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 13 Oktober 2020, terlampir Bukti P-14 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, terlampir. Bukti P-15 : Permintaan Salinan Putusan KPU Kabgor Atas Rekomendasi Bawaslu Kabgor, oleh Kuasa Hukum Pelapor Robin Bilondatu/Tanda Terima (TT. Tidak diterima oleh KPU Kabgor), tanggal 19 Oktober 2020, terlampir; Bukti P-16 : Surat Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo Nomor: 821.2/BK-DIKLAT/02/II/2020, tanggal 17 Februari 2020, terlampir; Bukti P-17 : Surat Pemerintah Kabupaten Gorontalo atas nama Hadijah U. Tayeb, MM Nomor: 321.2/BK-DIKLAT/449/IV/2020, tanggal 3 April 2020, terlampir Bukti P-18 : Surat Pemerintah Kabupaten Gorontalo atas nama Hadijah U. Tayeb, MM Nomor: 821.2/BK-DIKLAT/ /VII/2020, tanggal 3 Juli 2020, terlampir; Bukti P-19 : Surat Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo Nomor: 821.2/BK-DIKLAT/723/VII/2020, tanggal 31 Juli 2020, terlampir; Bukti P-20 : Surat Bupati Gorontalo atas nama Prof. DR. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd Nomor: 824.2/BK-DIKLAT/ /VII/2020, tanggal 31 Desember 2019, terlampir; Bukti P-21 : Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor: 163/16/VII/2020, tanggal 8 Juli 2020, terlampir; Bukti P-22 : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 06/P/PAP/2018, terlampir; Bukti P-23 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor: 266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, terlampir; Bukti P-24 : Foto saat Pengadu menyampaikan surat dan ke Para Teradu dan buku tamu di kantor Para Teradu, terlampir; Bukti P-25 : Foto saat Pengadu menyampaikan laporan ke Para Teradu, tanggal 22 September 2020, terlampir; Bukti P-26 : Foto Kartu Tanda Penduduk Pelapor Robin Bilondatu NIK.75011628087509002, terlampir; Bukti P-27 : Video Rekaman Konferensi Pers Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, terlampir; Bukti P-28 : Sejumlah foto-foto dokumentasi terkait pengaduan Pengadu, terlampir. Keterangan Saksi Pengadu Perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020 a. Saksi Pertama Pengadu bernama Mudin Saleh Kau 1. Bahwa Saya memang ketika itu adalah termasuk anggota dari grup WhatsApp menara gagasan karena di grup tersebut stakeholder ada di dalam group, maka apapun yang terjadi di grup itu pasti selalu update informasi dan kita ikut ketika membuka grup itu pasti terkesan kita membaca padahal asumsinya belum tentu saya membaca tapi karena klik masuk maka terkesan ketika ada orang lain mencari jejak digital terlihat adalah saya membaca, itu Pemahaman saya. 2. bahwa waktu itu saya pernah ikut berkomentar persoalan handsanitizer, NDP-912, di grup tersebut saya sempat menjelaskan dan sempat protes bahwa kalau misalnya istilahnya di-launching, Maka asumsi saya ketika itu diberita bahwa hal tersebut adalah tagline untuk menjadikan 912 tanggal pencoblosn dan NDP adalah singkatan dari Nelson Dua Periode. b. Saksi Kedua Pengadu bernama Gunawan Kapasitas saya memang saksi lewat media yang tadi telah disampaikan sama beberapa teman melalui group Whatsapp Menara Gagasan dan salah satu anggota yang aktif selalu menyaksikan percakapan baik itu diskusi candaan ataupun pemberitaan. Saya sempat mengikuti berita media online dan postingan postingan terkait pemberian bantuan yang dilakukan oleh dinas perikanan yang hadir disitu dan juga hadir Bupati petahan yang ikut bertarung lagi kemudian saya melihat disitu jelas dan itu kesaksian saya ketika menjadi saksi di Bawaslu Gorontalo. [2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 190-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa pada hari senin tanggal 14 September 2020 bertempat di Aula Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo diadakan kegiatan penyerahan bantuan fiber sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2019 dan tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 59 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2020. Dalam acara tersebut hadir Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai Bupati Gorontalo atas undangan Kepala Dinas Perikan (Vide bukti P.1); 2. Bahwa Robin Bilondatu sebagai pelapor dalam perkara Nomor Reg.: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, telah mengetahui kegiatan/peristiwa ini sejak tanggal 18 September 2020 (Vide Bukti P.2), diimana pada tanggal 18 September 2020 tersebut Robin Bilondatu menyampaikan komentar pada percakapan di watshaap Grup Menara Gagasan, yang anggotanya diantaranya Teradu I dan Teradu III. Dan pada hari yang sama Teradu I pada pukul 13.11 Wita dan Teradu III pada Pukul 12.46 WIta telah membaca percakapan tentang peristiwa tersebut sebagaimana jejak digitalnya pada watshaap Grup Menara Gagasan (Vide Bukti P.3); 3. Bahwa pada tangga 27 Juni 2020 diadakan kegiatan Jelajah wisata yang dilaksanakan oleh komunitas motor matic Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan oleh komunitas motor matic tanpa dibiayai oleh pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN dan dihadiri oleh Prof. Dr.Ir Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai undangan;. 4. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2020 diadakan kegiatan Lounching handsanitizer, yang penyerahannya hingga saat ini belum dilaksanakan karena handsanitizernya belum diproduksi; 5. Bahwa 3 (tiga) peristiwa diatas, masing-masing pemberian bantuan fiber, jelajah wisata dan lounching handsanitizer, Bawaslu kabupaten Gorontalo telah melakukan penelusuran dan permintaan keterangan sebelum dilaporkan oleh Robin Bilondatu (Vide Bukti P.4); 6. Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 oktober 2020 Robin Bilondatu melaporkan 3 (tiga) peristiwa sebagaimana disebutkan diatas, kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III selaku Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Atas laporan ini para Teradu mendaklanjutinya dengan meregister laporan dengan nomor Reg.: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 pada tanggal 6 Oktober 2020; 7. Bahwa ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu pada pasal 4 ayat 2) menyatakan Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Laporan dari WNI disampaikan paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal diketahuinya dan ditemukannya pelanggaran; Dengan demikian laporan Robin Bilondatu seharusnya tidak di register karena telah melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari dari terjadinya peristiwa atau diketahui, sehingga para Teradu telah mengesampingkan prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran pemilihan; 8. Bahwa selanjutnya laporan dari Robin Bilondatu ini, ditindaklanjuti oleh para Teradu I, Teradu II dan Teradu III dengan meneliti, memeriksa dan mengkaji serta berkesimpulan memberikan rekomendasi yang memuat diantaranya Pertama memberikan sanksi ke pada KPU Kabupaten Gorontalo karena melakukan pelanggaran adminitrasi Pemilihan terhadap ketentuan pasal 89 huruf b PKPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah terkahir kali dengan PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota. Dan Kedua meminta KPU Kabupaten Gorontalo untuk memperbaiki Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor :270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/202 (Vide Bukti P.5); 9. Bahwa tindakan para Teradu memberi sanksi kepada KPU Kabupaten Gorontalo sebagaimana disebutkan diatas pada angka 8, merupakan tindakan tidak menghargai dan menghormati sesama penyelenggara pemilu dengan membuat kesimpulan yang tidak berkesesuaian dengan fakta. Dimana KPU Kabupaten Gorontalo sebagaimana Press release pada tanggal 17 Oktober 2020 menyatakan bahwa pada tanggal 13 Oktober 2020 pukul 13:18 wita KPU Kab. Gorontalo hanya menerima tanggapan dan masukan tentang. pergantian pejabat (mutasi) sebagaimana diatur dalam pasal 89 huruf a., bukan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 89 huruf b; 10. Bahwa Para Teradu dalam rekomendasinya meminta perbaikan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor :270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020, padahal bertentangan dengan pasal 90 ayat (2) Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tidak mengubah nomor urut pasangan calon peserta pemilihan’. Tindakan ini sangat kontradiktif dengan kewajiban bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; 11. Bahwa para Teradu menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu tidak menunjukan komitmen yang tinggi dalam tindak lanjut laporan nomor Reg.: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, Hal ini nampak pada penggunaan keterangan ahli yang tertekan untuk membuat kesimpulan yang sangat merugikan pengadu. Padahal dalam praktek penegakan hukum, ahli yang tertekan, keterangannya tidak dapat digunakan. Disamping itu juga para Teradu menggunakan dokumen berita hasil pemeriksaan yang identitasnya berbeda dengan fakta; 12. Bahwa excessive act (tindakan berlebihan) melakukan registerasi dan menindaklanjuti laporan dari Robin Bilondatu tersebut, hubungan kekeluargaan Teradu 1 dengan Dr. Rustam Akili, SE, MH sebagai calon Bupati turut mempengaruhi tindaklanjut atas laporan dari Robin Bilondatu tersebut, karena Robin Bilondatu adalah Pendukung pasangan Calon Dr. Rustam Akili, SE MH dan Dicky Gobel (Vide Bukti P.6). Bahkan Teradu I super aktif menindaklanjuti laporan ini, dengan berkonsultasi ke Bawaslu RI tanpa mengikutsertakan pimpinan lainnya padahal Teradu I bukan kordiv penanganan pelanggaran melainkan kordiv organisasi dan SDM. Para Teradu nampak membiarkan pengaruh buruk tersebut terhadap pelaksanaan tugas untuk menindaklanjuti laporan nomor Reg.: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020. [2.5] PETITUM PENGADU PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020 Berdasarkan atas hal-hal di atas, maka kami memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan memutus sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PENGADU untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu I, II, III masing-masing: Wahyuddin M. Akili,SE, Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd., MH dan Aleksander Kaaba, ST. Sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari; 4. Memerintahkan Bawaslu RI. untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini; [2.6] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020; Bukti P-2 : Screenshoot Percakapan Robin Bilondatu di Grup Whatsapp Menara Gagasan Tanggal 18 September 2020; Bukti P-3 : Screenshoot Teradu I dan Teradu III melihat dan mengetahui Percakapan Robin Bilondatu tanggal 18 September 2020; Bukti P-4 : Kronologis Kedatangan Panwascam Telaga Biru dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo di Dinas Perikanan; Bukti 1. Pressrealise Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo; Video 2. Video Robin Bilondatu menyatakan Dukungan pada salah satu Pasangan Calon. Keterangan Saksi Pengadu Perkara 169-PKE-DKPP/XI/2020 a. Saksi pertama bernama Fitrah Pakaya, hadir sebagai saksi Jelajah Wisata. 1. Jadi untuk Jelajah wisata hanya untuk mempromosikan kembali pariwisata yang ada di Kabupaten Gorontalo dengan adanya PSBB kemarin maka kami dari pihak komunitas motor meminta kepada pak Bupati untuk bisa sama sama mempromosikan lagi pariwisata tersebut. 2. Kegiatan tersebut setelah di launching pada masa New normal untuk bidang pariwisata tanggal 20 Juli 2020. b. Saksi kedua bernama Sofyan Ishak, hadir memberikan kesaksian terkait handsanitazer. 1. Kegiatan launching handsanitize NDP-912 posisi saat itu dalam kapasitas saya diundang sebagai ketua karang Taruna Kabupaten Gorontalo. 2. Pada saat itu dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2020 ba’da sholat ashar dilaksanakan di sport center Limboto. saat itu ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan diantaranya : 1. perkenalan satu unit mobil Damkar oleh BPBD. 2. ada atraksi dari Tim Pemadam Kebakaran terkait bagaimana upaya mereka menanggulangi dan mengantisipasi bencana kebakaran apabila terjadi. Di kegiatan itu juga oleh kepala BPBD diperkenalkan salah satu rencana program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam upaya mencegah penularan Covid-19 oleh sebab itu pemerintah daerah merencakan membuat handsanitazer. c. Saksi ketiga bernama Muhammad Rolly Maku. Hadir memberikan kesaksian sebagai saksi Percakapan Whatsapp. 1. Percakapan WhatsApp yang terjadi pada tanggal 2 September 2020. dalam percakapan WhatWhatsApp itu menurut penilaian kami bahwa saudara Robin Bilondatu sebagai pelapor terhadap Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah mengetahui tentang persoalan yang akan dilaporkan pada tanggal 1 Oktober 2020. sebab pada tanggal 18 September 2020 tersebut beliu memberikan atau men share undang undang tentang Pasal pelanggaran tentang penyerahan bantuan yang diserahkan Pak bupati. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020 Izinkan kami Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, melalui yang mulia majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyampaikan pokok-pokok jawaban berdasarkan pengaduan nomor: 187-P/L-DKPP/X/2020, yang diregistrasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara: 168-PKE-DKPP/XI/2020, atas nama Robin Bolondatu, Anton Abdullah, Paris Djafar, dan Budiyanto Biya, memberikan kuasa kepada Susanto Kadir sebagai Pengadu, dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo. Setelah Para Teradu membaca dan mencermati pokok aduan pengadu, melalui sidang ini mohon perkenan majelis yang mulia menerima jawaban Para Teradu sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA DAN KRONOLOGI KEJADIAN 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Pengadu kecuali dalil-dalil yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Prinsip Penyelenggara Pemilu, Kode Prilaku dan Etika Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa sebagaimana dalam formulir pengaduan Para Teradu yang terdiri atas Pokok Perkara dan Kronologi Kejadian sebagai pokok pengaduan Pengadu, Para Teradu akan menjawabnya cukup Dalam Satu Pokok Perkara sebagaimana diuraikan pada poin-poin berikut; 4. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang serta Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan berkonsultasi secara berjenjang, termasuk perkembangan penanganan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo pasca diterbitkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 melalui surat nomor: 562/PY.03.1/7501/KPU-Kab/2020, tanggal 9 Oktober 2020, perihal Laporan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Pasca Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Gorontalo yang disampaikan kepada KPU Provinsi Gorontalo (Bukti T-1) 5. Bahwa sebelum Para Teradu menerima Surat/Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya, Para Teradu pernah diundang dan memberikan klarifkasi sebagai Terlapor di Bawaslu Kabupaten Gorontalo, termasuk dugaan pelanggaran pada pokoknya terkait : a. Laporan Nomor 10/LP/PB/KAB/29.04/X/2020, Dugaan Pelanggaran Administrasi pemilihan meliputi Pelanggaran Administrasi pada proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 89 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 serta penggantian pejabat pelaksana tugas Direktur Rumah sakit MM. Dunda Limboto, yang dilakukan oleh Pasangan calon Bupati Kabupaten Gorontalo an. Nelson Pomalingo melalui surat nomor: 182/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, tanggal 05 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifkasi, dan hasilnya diberhentikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo; b. Laporan Nomor 11/LP/PB/KAB/29.04/X/2020, Dugaan Pelanggaran Administrasi pemilihan menggunakan kewenangan dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada kegiatan jelajah wisata Kabupaten Gorontalo, produksi Handsanitizer NDP 912 melalui BPBD Kabupaten Gorontalo, Penyerahan Bantuan Perikanan, Kelautan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo yang dilakukan oleh calon Bupati Gorontalo tahun 2020 sebagai petahana dan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, melalui surat nomor: 197/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifkasi, dan hasilnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerbitkan rekomendasi a quo (Bukti T-2) 6. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan. Berdasarkan Formulir Model A.1 (Penerimaan Laporan Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 dan Formulir Model A.11 (kajian Dugaaan Pelanggaran) Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, dengan Pihak terlapor Bupati Kabupaten Gorontalo a.n Nelson Pomalingo dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang pokoknya merekomendasikan sebagai berikut: a. Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap ketentuan pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. b. Terlapor Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai calon Bupati/Petahana melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; c. Meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo memperbaiki Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor: 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 dengan mematuhi ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 jo pasal 90 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. (Bukti T-3) 7. Bahwa Para Teradu sesuai kewenangannya menindaklanjuti Rekomendasi a quo dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 1) Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/ Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan" 2) Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 3) Pasal 140 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015: (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaien/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/ atau Panwaslu Kabupaten/ Kota diterima; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan diatur dalam Peraturan KPU; 4) Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan: Pasal 5: Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup: a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 13 ayat (1): "KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN dapat melakukan konsultasi dengan KPU pada 1 (satu) tingkat di atasnya' BAB III Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013,: KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan. Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasal 19 ayat (1) dan Ayat (2): (1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PAPTL-2. Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (2) (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada publik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan Keputusan. 8. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah dengan tegas sebagaimana dalil Para Pengadu dalam pokok perkara yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Pasal 139 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Bahwa dalam faktanya Para Teradu justru telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.11 (kajian Dugaaan Pelanggaran) Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020 hingga Para Teradu mengeluarkan Formulir Model PAPTL-2 (Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020); (Bukti T-4) 9. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo a quo berdasarkan Pasal 140 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, jo Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, dan Surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor: 536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020, Tanggal 13 Oktober 2020, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi, dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, mencermati kembali data atau dokumen surat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kejelasan dan pemahaman dugaan pelanggaran administrasi atas rekomendasi tersebut kemudian memutuskannya dengan melalui rapat pleno Pembahasan hasil tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan memutuskan hasil tindaklanjut dalam Berita Acara Pleno dan dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 17 Oktober 2020; 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, Teradu telah melakukan hasil tindaklanjut sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu telah memutuskan melalui Rapat Pleno dan telah dituangkan dalam Formulir PAPTL-2 terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; (Bukti T-5) b. Bahwa Para Teradu telah mengumumkan kepada publik tanggal 17 Oktober 2020 melalui Livestreaming Akun Facebook KPU Kabupaten Gorontalo dan diumumkan pada papan pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-6) c. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan Formulir PAPTL-2 kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-7) 11. Bahwa tentang dalil-dalil Para Pengadu dalam kronologi kejadian pada Poin 1, Poin 2, dan Poin 3 terkait dengan laporan Pengadu di Bawaslu Kabupaten Gorontalo tertanggal 1 Oktober 2020 mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo yang juga sebagai Calon Bupati Gorontalo Tahun 2020 sebagaimana di atur dalam Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU No. 10/2016 Juncto Pasal 89 huruf a PKPU No. 1/2020, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo kemudian mengeluarkan hasil kajian yang menuangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Gorontalo yang pada intinya memerintahkan agar membatalkan Nelson Pomalingo sebagai Calon Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, dan Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap ketentuan pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, MELALUI MAJELIS SIDANG YANG MULIA, PARA TERADU telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; hal tersebut secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Gorontalo menghormati/mengetahui adanya kewenangan Para Teradu menindaklanjuti sesuai peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut dibuktikan dengan Pembacaan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Konfrensi Pers Livestreaming pada Laman Facebook Bawaslu Kabupaten Gorontalo atas penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, pada menit 10.36 s.d menit 10.45. (Bukti T-8) Hal yang sama, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mengakui adanya tindak lanjut yang dilakukan dan disampaikan Para Teradu atas Rekomendasi a quo, dibeberapa kesempatan melalui media massa, GOSULUT.ID, tanggal 23 Oktober 2020, Gorontalo Post.id tanggal 24 Oktober 2020, BeritaLine.id, Tanggal 24 Oktober 2020, dialog pagi pada radio Elshinta pada Menit 15.05 s.d 15.53. Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada pokoknya menyatakan Bawaslu tidak dapat menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa pasangan calon Rustam Akili- Dicky Gober (RA-DG), karena objek sengketa yang diajukan termasuk dalam objek yang dikecualikan dalam pasal 5 point a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. (Bukti-T-9) Dalam Perbawaslu tersebut menyebutkan Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk: a. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota 12. Bahwa hasil tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu a quo (Formulir PAPTL-2), pada pokoknya berisi: 1) Bahwa kesimpulan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang menyatakan KPU Kabupaten Gorontalo menerima laporan dan masukan masyarakat pada tanggal 22 September 2020 terkait laporan Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tidak berkesesuaian dengan fakta. KPU Kabupaten Gorontalo sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020 tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Pada prinsipnya, KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo pada tanggal 23 September 2020 sesuai dengan ketentuan; 2) Bahwa terhadap calon Bupati/Petahana an. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd, yang diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan terlapor tidaklah terpenuhi oleh karena program dan kegiatan dimaksud bukanlah program dan kegiatan yang diadakan oleh Bupati selaku petahana untuk kepentingan pemilihan namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah. Hal ini didukung dengan fakta berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan/kampanye untuk kegiatan pemilihan; 3) Bahwa berdasarkan angka 2 di atas, terlapor an. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 4) Bahwa terhadap rekomendasi yang meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo untuk memperbaiki Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 dengan mematuhi ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Jo Pasal 90 Ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tidaklah tepat karena bertentangan dengan Pasal 90 ayat (2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain. (Bukti T-10) 13. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti surat/rekomendasi Bawaslu a quo, Teradu melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 10.31 Wita, Para Teradu menerima surat rekomendasi a quo yang disampaikan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan saat itu juga Para Teradu melakukan koordiansi/konformasi dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait Rekomendasi a quo (Bukti T-11) 2) Pada tanggal 11 Oktober 2020, Para Teradu melakukan tindaklanjut dan menyusun kronologis dan pencermatan awal atas rekomendasi a quo melalui rapat pleno, yang pada pokoknya menyimpulkan untuk melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo serta membuat laporan dan permohonan petunjuk dalam penyelesaian Penanganan Administrasi Pemilihan (Bukti T-12) 3) Pada tanggal 12 Oktober 2020, Para Teradu berkonsultasi dan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Gorontalo dengan nomor: 568/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sekaligus menyampaikan kronologis dan Pencermatan Awal atas rekomendasi dimaksud. Berdasarkan hasil konsultasi, Teradu melakukan kegiatan meminta keterangan pihak yang dianggap perlu untuk menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman dugaan pelanggaran administrasi dimaksud; (Bukti T-13) 4) Bahwa Para Teradu menerima surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor: 536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020, Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi, yang pokoknya menyampaikan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, KPU Kabupaten Gorontalo mempedomani Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014; (Bukti T-14) 5) Pada tanggal 12 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Para Teradu telah meminta keterangan dari sdr. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai Pihak Terlapor dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan melalui surat Nomor: 566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-15) 6) Pada tanggal 13 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Para Teradu telah meminta keterangan dari sdr. Robin Bilondatu sebagai Pihak pelapor dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, melalui surat Nomor: 565/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Surat Nomor: 573/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi ; (Bukti T-16) 7) Pada tanggal 13 Oktober 2020, bertempat di Makassar Sulawesi Selatan, Para Teradu telah meminta keterangan Ahli a.n. Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H.,MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar/Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin (UNHAS) Makassar; melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 575/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permohonan Kesediaan (Bukti T-17) 8) Pada tanggal 14 Oktober 2020, bertempat di Manado Sulawesi Utara, Para Teradu telah meminta keterangan Ahli a.n. Dr. Daud Markus Liando, S.IP, M.Si, Dosen Kepemiluan Universitas Samratulangi Manado Sulawesi Utara, melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 576/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permohonan Kesediaan; (Bukti T-18) 9) Pada tanggal 14 Oktober 2020, bertempat di Jakarta, Para Teradu telah meminta keterangan Pihak Pemberi keterangan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang disampaikan oleh Dr. Saydiman Marto, S.STP, M.Si, Kepala Sub Direktorat Wilayah IV (Sulawesi) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 574/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permintaan Keterangan; (Bukti T-19) 10) Pada tanggal 14 Oktober 2020, Para Teradu melakukan konsultasi dan sekaligus menyampaikan laporan kepada KPU RI terkait Proses Tindak lanjut atas rekomendasi a quo (Bukti T-20) 11) Pada tanggal 15 Oktober 2020, Para Teradu telah menerima Surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.31/5317/OTDA, tanggal 15 Oktober 2020, Perihal Keterangan; (Bukti T-21) 12) Pada tanggal 16 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Para Teradu telah meminta keterangan Pihak Pemberi keterangan a.n. Hariyanto Manan, SE, Kepala Bidang Anggaran di Badan keuangan Kabupaten Gorontalo, melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 584/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020, Perihal Undangan Permintaan Keterangan; (Bukti T-22) 13) Pada tanggal 16-17 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Para Teradu melakukan rapat pleno Pembahasan hasil tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan memutuskan hasil tindaklanjut dalam berita Acara Pleno dan dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 (TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN GORONTALO TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020) (Bukti T-23) 14) Pada tanggal 17 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Para Teradu mengumumkan kepada publik melalui Livestreaming Akun Facebook KPU Kabupaten Gorontalo dengan mengundang Media Massa dan diumumkan pada papan pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-24) 15) Pada tanggal 19 Oktober 2020, Para Teradu telah menyampaikan Formulir PAPTL-2 (TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN GORONTALO TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020) kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo melalui surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-25) 16) Pada tanggal 23 Oktober 2020, Para Teradu menerima surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis, yang pada pokoknya berisi selain peringatan tertulis kepada Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo masih menyampaikan, KPU Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, yang pada pokoknya berisi: a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagiamana diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 jo Pasal 34 Ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020; b. Bahwa mencermati hasil tindaklanjut KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 17 Oktober 2020 atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, Tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Gorontalo tidak menindaklanjuti sebagaimana rekomendasai Bawaslu Kabupaten Gorontalo, maka berdasarkan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo; c. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai ketentuan Pasal 139 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagiamana diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020. (Bukti T-26) 17) Bahwa Pada tanggal 23 Oktober 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno membahas surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait Tindak Lanjut surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis, yang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut, pada pokoknya berisi selain peringatan tertulis kepada ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo masih menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020. Pada Prinsipnya KPU Kabupaten Gorontalo sejak menerima rekomendasi pada tanggal 11 Oktober 2020, telah melakukan tindaklanjut dengan cara, mencermati kembali data atau dokumen surat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kejelasan dan pemahaman dugaan pelanggaran administrasi dimaksud sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan telah menyampaikan hasil Tindaklnnjut (PAPTL-2) Kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan telah diumumkan Kepada Publik tanggal 17 Oktober 2020. b. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo akan menyampaikan laporan sekaligus meminta petunjuk dan arahan kepada KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI; c. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo akan melakukan langkah-langkah selanjutnya setelah berkonsultasi dan mendapat petunjuk dan arahan dari KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI (Bukti T-27) 18) Bahwa Pada tanggal 24 Oktober 2020, Para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Gorontalo dan menyampaikan surat nomor: 614/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-28) 19) Bahwa Pada tanggal 27 Oktober 2020, Para Teradu melakukan konsultasi Kepada KPU Republik Indonesia dan menyampaikan laporan dan permohonan petunjuk dengan surat nomor: 623/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 25 Oktober 2020 perihal penyampaian laporan dan permohonan petunjuk/arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-29) 14. Bahwa mengenai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, oleh Pengadu menyatakan bahwa dasar hukum demikian tidak tepat sebagai pedoman dalam memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dikarenakan hanya berlaku untuk Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dalam konsideran huruf b PKPU a quo; Bahwa apa yang didalilkan para pengadu tersebut parsial dalam memahami PKPU Nomor 25 Tahun 2013, padahal PKPU tersebut juga menjadikan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (UU Pemerintahan Daerah) sebagai dasar tujuan pembentukannya dalam konsideran memperhatikan huruf a, Bahkan dalam Pasal 5 PKPU No. 25/2013 ditegaskan sebagai berikut: Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup: a) Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan c) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 15. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada poin 5 dalam kronologi kejadian yang pada pokoknya menyatakan bahwa dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tidak berdasarkan hukum menggunakan PKPU No. 25/2013 karena PKPU a quo tidak mencantumkan UU No. 1/2015, UU No. 8/2015, dan UU No. 10/2016; Bahwa pembacaan atau pemahaman Para Pengadu tentang peraturan perundang-undangan, dalam hal ini hubungan antara PKPU No. 25/2013 dengan UU Pemilihan keliru dan tidak tepat, dikarenakan menarik UU terbaru ke peraturan pelaksanaannya yang lebih dahulu terbit atau ditetapkan. Penalaran demikian jelas-jelas menyalahi pemahaman peraturan perundang-undangan secara sistematis; Bahwa sepanjang peraturan pelaksanaan demikian, yaitu PKPU No. 25 Tahun 2013 masih diakui melalui UU Terbaru dalam hal ini UU Pemilihan (terakhir dengan perubahannya dalam UU No. 6/2020) maka PKPU tersebut akan tetap berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 205 A UU Nomor 8/2015 yang berbunyi sebagai berikut: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal a quo jika dihubungkan dengan Pasal 140 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 2015, yang pada pokoknya menyatakan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten dengan kewenangan kepada KPU Kabupaten untuk memeriksa dan memutus rekomendasi tersebut dan mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi diatur dalam peraturan KPU. In concreto Peraturan KPU tentang tata cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi hingga saat ini belum ada yang baru dan mencabut PKPU No 25/ 2013 Juncto PKPU No. 13/2014, maka PKPU ini tetap berlaku sebagai pedoman dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi atas rekomendasi pelanggaran administrasi yang dieteruskan kepada KPU Kabupaten; Bahwa mengenai PKPU No 25/ 2013 Juncto PKPU No. 13/2014 hingga saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai bahagian dari UU Pemilihan, hal tersebut juga pernah dijadikan pertimbangan dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 67-PKE-DKPP/VI/2020 pada halaman 64 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menimbang berkenaan dengan kewenangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. Dalam hal ini, sepanjang Peraturan KPU sebagaimana diamatkan Pasal a quo belum dicabut, maka DKPP berpendapat mekanisme dan proses penyelesaian pelanggaran administrasi masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Bahwa Pasal 17 menyatakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Kemudian Pasal 19 menyatakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno yang selanjutnya dituangkan dalam Formulir PAPTL-2. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan pemeriksaan pelanggaran administrasi atas rekomendasi Bawaslu diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari dan disampaikan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. (Bukti T-30) 16. Bahwa sekaitan dengan dalil Para Pengadu pada poin 6 dan poin 7 yang pada pokoknya menyatakan PKPU No. 25/ 2013 Juncto PKPU No. 13/2014 tidak dapat menjangkau keberlakuan UU Pemilihan. Dalil Para Pengadu tidak tepat, sebab keberadaan PKPU No. 25/ 2013 Juncto PKPU No. 13/2014 semata-mata untuk menghindari kekosongan hukum, atau demi kepastian hukum penerapan suatu undang-undang secara tekhnis, sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemilihan, maka PKPU tersebut tetap dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan UU Pemilihan; 17. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu pada poin 8, yang pada pokoknya menyatakan untuk Pasal 139 ayat 2 dan Pasal 140 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015, KPU Kabupaten Gorontalo Wajib langsung melakukan pembatalan terhadap calon petahana yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pemahaman yang demikian tidak tepat, sebab dalam Pasal 140 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015 tegas menyatakan KPU Kabupaten memeriksa dan memutus sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten; Bahwa yang dimaksud dengan memeriksa dan memutus dalam pasal a quo, tidak mungkin dapat dimaknai KPU Kabupaten langsung menindaklanjuti dengan cara mengeluarkan surat keputusan yang isinya membatalkan Calon Bupati, tetapi harus memeriksa dokumen yang telah diterima oleh KPU Kabupaten dari Bawaslu Kabupaten, termasuk dalam hal ini dapat memeriksa saksi, ahli, yang selanjutnya memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten Gorontalo dapat sependapat atau tidak sependapat dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo kemudian dituangkan dalam bentuk surat keputusan sebagai bentuk Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Bahwa masih tentang dalil Para Pengadu pada poin 8 yang juga menyatakan KPU Pusat (dalam hal ini KPU RI) tidak pernah mengeluarkan Peraturan KPU tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tidak tepat dalil tersebut, sebab pada kenyataannya PKPU No. 25/2013 maupun PKPU No. 13/2014 yang hingga saat ini masih diakui keberlakuannya berdasarkan Pasal 205 A UU Pemilihan, dan belum pernah dicabut juga dengan PKPU yang terbaru, merupakan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh KPU RI, dengan waktu itu masing-masing pada 31 Desember 2013 dan 3 April 2014 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI atas nama Husni Kamil Manik; 18. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada poin 10 sd poin 13 dalam kronologi kejadian, yang mengambil pedoman hukum berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 06 P/PAP/2018. Dalam putusan pengadilan a quo, dimaknai oleh Para Pengadu, dahulu eksepsi Termohon (KPU Kota Parepare) tentang KPU Kota Parepare yang tidak menggunakan PKPU No. 25/2013 dalam pembatalan calon petahana Walikota Parepare, dieksepsi oleh Termohon KPU Kota Parepare bahwa PKPU a quo tidak berlaku untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya eksepsi Termohon KPU Kota Parepare tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim; Bahwa tidak dipertimbangkannya eksepsi Termohon KPU Kota Parepare dalam Putusan Pengadilan a quo, tidaklah dapat dimaknai kalau majelis hakim sependapat dengan Termohon KPU Kota Parepare. Dalam perkara a quo yang mengabulkan permohonan Pemohon, hanya terdapat intisari pemaknaan tentang Pasal 71 ayat 3 UU No. 10/2016, bahwa penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan petahana tidak termasuk merugikan atau menguntungkan pasangan calon lain, karena apa yang dilakukan oleh petahana telah sejalan dengan RPJMD Kota Parepare yang telah disetujui pula oleh DPRD Kota Parepare. Dalam putusan a quo sama sekali majelis hakim tidak pernah menyatakan bahwa PKPU No. 25 tahun 2013 Juncto PKPU No. 13/2014 dinyatakan tidak berlaku lagi; 19. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu pada poin 14 huruf i sd huruf j, yang pada pokoknya mempersoalkan Para Teradu tidak memberikan Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Pengadu bersama Kuasa Hukum Wahyudin Dj. Abas, SH, dan beberapa teman aktivis diantaranya yaitu saudara Paris Djafar, SH, Anton Abdullah, S.Pd, Budiyanto Biya, S.Ag.,M.Pd.I, Gunawan, SH, kemudian Para Pengadu menganggap para Teradu tidak taat pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Bahwa justru karena Para Teradu taat dengan UU Keterbukan Informasi Publik tersebut, sehingga selain Surat Keputusan a quo atau Formulir PAPTL-2 disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo melalui surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPUKab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, juga oleh Para Teradu telah diumumkan baik melalui konfrensi pers maupun melalui livestreaming akun facebook KPU Gorontalo dan juga telah diumumkan pada papan pengumunan KPU Gorontalo, tertanggal 17 Oktober 2020; 20. Bahwa berkenaan dengan dalil para pengadu pada poin 15 sd. Poin 19, yang pada pokoknya mempersoalkan Para Teradu dalam mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sebelumnya yang hanya memanggil dan memeriksa/mengklarifikasi beberapa pihak saja, PARA TERADU pun tidak pernah memeriksa ahli yang diperiksa oleh Bawaslu dan hingga kini pun PARA TERADU tidak melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai pihak yang menyampaikan rekomendasi guna pemahaman dan kejelasan laporan Pelapor; Bahwa berdasarkan Pasal 140 ayat 1 UU No. 1/2015 Juncto BAB III terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum, dalam Pasal 18 PKPU No. 13/2014 sama sekali dalam ketentuan a quo, tidak diatur bahwa KPU Kabupaten Wajib memeriksa kembali para pihak dan ahli yang pernah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten. Bahkan dengan berdasarkan Pasal 18 ayat 2 PKPU No. 13/2014, tindak lanjut KPU Kabupaten atas rekomendasi Bawaslu kabupaten yaitu menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu; Frasa dalam pasal a quo yang berbunyi untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan adalah legalitas yang diberikan kepada KPU Kabupaten dengan berdasarkan otorritasnya untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak yang berhubungan dengan hasil kajian Bawaslu Kabupaten, termasuk dalam menentukan pihak mana saja yang dapat diperiksa untuk kelengkapan dan kejelasan laporan pelanggaran administrasi yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten, sehingga tidak berdasar hukum jika KPU Kabupaten Gorontalo dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dipaksa harus memiliki hasil kajian yang sama; Bahwa berikut pula mengenai ahli yang pernah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana dalam hasil kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo dicantumkan bahwa ahli yang pernah diperiksa terkait dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU No. 10/2016, ternyata oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerangkan ulang kalau ahli tersebut dalam pemeriksaan berada dalam tekanan atau paksaan oleh pihak pemeriksa, kesemuanya itu juga merupakan otoritas KPU Kabupaten Gorontalo dalam melakukan pencermatan atas hasil kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 21. Bahwa sekaitan dengan dalil Para Pengadu pada poin 20 Obscuur Libel (tidak jelas/kabur), bagaimana mungkin Pengadu mencurigai Para Teradu tidak independen dan tidak netral karena terdapat oknum yang dicurigainya menyuap Para Teradu, sebagaimana oknum tersebut pernah mencoba menyuap anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, tindakan oknum tersebut sebagaimana yang dimaksudkan Para Pengadu tidak dapat digeneralisir juga terjadi untuk anggota KPU Kabupaten Gorontalo, apalagi Para Pengadu tidak memiliki alat bukti yang jelas tentang tuduhan semacam itu dan terkesan berasumsi dan membangun opini yang akan menjatuhkan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilu. Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu a quo justru telah bertindak independen dan netral, tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu, dan Teradu tidak pernah ditawarkan apalagi menerima uang sebagaimana yang didalilkan, dengan semata-mata hanya berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 22. Bahwa berkenaan dengan dalil Para pengadu pada poin 21, yang menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo karena menggunakan PKPU No. 25 tahun 2017 dan PKPU No. 13 tahun 2014 yang tidak tepat, untuk dan terhadap dalil tersebut Para Teradu telah membantahnya pada dalil-dalil di atas, sepanjang PKPU a quo tidak pernah dicabut maka tetap berdasar dan tepat untuk tetap diberlakukan; 23. Bahwa Pengadu dalam mendalilkan poin 22, menunjukkan ketidaktahuannya atau ketidak jelasannya sebagai subjek hukum dalam menulis pada pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, maka jelas Pengaduan Pengadu a quo merupakan Pengaduan yang OBSCUUR LIBEL (KABUR/TIDAK JELAS), karena Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tidaklah mengatur terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, akan tetapi mengatur terkait Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Meskipun demikian, melalui majelis sidang yang mulia, bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Prinsip Penyelenggara Pemilu, kode prilaku dan etika Penyelenggara Pemilu; 24. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu pada Poin 23 yang pada pokoknya menyatakan dikarenakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak sejalan dengan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam Formulir Model A.11 (kajian Dugaaan Pelanggaran) Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, sehingga PARA TERADU mencari dalil-dalil untuk berbeda dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo dimaknai sebagai perbuatan dan tindakan yang tidak mempercayai lembaga pengawas yang dibentuk dengan Undang-Undang yang tugas, fungsi dan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran kode etik, sengketa pemilihan dan tindak pidana pemilihan; Bahwa dalil tersebut Para Teradu membantahnya dengan tegas, Para Teradu sama sekali tidak pernah mencari dalil-dalil untuk berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, kesemuanya tindak lanjut Para Teradu atas rekomendasi tersebut semata-mata berdasarkan Pasal 139, Pasal 140 UU No. 1 tahun 2015 dan PKPU No. 25 tahun 2013 Juncto PKPU No. 13 tahun 2014; hasil pencermatan kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bahwa pun pada akhirnya berbeda hasil kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan tindaklanjut para Teradu, yang demikian merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi check and balance Penyelenggara Pemilu sehingga terwujud kepastian hukum dan keadilan Pemilu. 25. Bahwa terkait dengan permintaan Para Pengadu yang meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo menyatakan Batal Demi Hukum atau Tidak Sah atau Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan (Cacat Formil) serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat/Tidak Berlaku atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 17 Oktober 2020; Permintaan yang demikian justru tidak berdasar hukum, sebab DKPP bukanlah peradilan administrasi atau peradilan yang dapat memeriksa keputusan tata usaha negara (KPU), untuk selanjutnya dapat membatalkan Keputusan tata usaha negara atau Keputusan KPU sebagai salah satu produk dari pejabat tata usaha negara; 26. Bahwa sejalan dengan dalil di atas pada poin 19, dihubungkan dengan dalil Para Pengadu pada poin 25 dalam kronologi kejadian, yang meminta kepada majelis hakim pemeriksa untuk menghukum Para Teradu untuk: (a) Mencabut Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; (b). Melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Bahwa permintaan demikian kepada majelis hakim DKPP tidak beralasan hukum, dengan meminta untuk membatalkan surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Para Teradu sebagai badan yang mewakili KPU Kabupaten Gorontalo; Bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, setidak-tidaknya hanya dapat menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima; Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar; atau Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar; Dan untuk kemudian dalam hal amar putusan DKPP jika menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, DKPP menjatuhkan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. Tidak terdapat kewenangan majelis pemeriksa hakim DKPP untuk membatalkan surat keputusan ataupun menghukum kepada KPU untuk mencabut dan melaksanakan rekomendasi Bawaslu; 27. Bahwa dikarenakan seluruh aduan Para Pengadu tidak berdasar dan tidak terbukti sebagaimana Para Teradu telah membantahnya secara keseluruhan, maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, untuk menyatakan menolak seluruh aduan pengadu, atau setidak-tidaknya menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta merehabilitasi Para Teradu [2.8] PETITUM PARA TERADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020 Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Para Teradu, dalam jawaban/tanggapan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu 2. Menyatakan Teradu I Rasid Sayiu, Teradu II Kadir Mertosono, Teradu III Ruzli Z.B Utiarahman, Teradu IV Rivon Umar, dan Teradu V Rasid Patamani masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan prilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rasid Sayiu, Teradu II Kadir Mertosono, Teradu III Ruzli Z.B Utiarahman, Teradu IV Rivon Umar, dan Teradu V Rasid Patamani masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo; 4. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. [2.9] BUKTI PARA TERADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo, Nomor: 562/PY.03.1/7501/KPU-Kab/2020, tanggal 9 Oktober 2020, Perihal Laporan Penanganan Pelangggaran Bawaslu Kab. Gorontalo Pasca Penetapan Pasangan Calon Oleh KPU Kab. Gorontalo; Bukti T-2 : 1. Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Gorontalo nomor: 182/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, tanggal 05 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifkasi; 2. Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Gorontalo nomor: 197/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifkasi; Bukti T-3 : Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya; Bukti T-4 : Formulir Model PAPTL-2, Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Bukti T-5 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 148/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang deregister oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020 pukul 10.31 Wita; Bukti T-6 : 1. Video pengumuman kepada Publik melalui Livestreaming pembacaan Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, tanggal 17 Oktober 2020 dan 2. Pengumuman di Papan Pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo; Bukti T-7 : Surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Lembar Ekspedisi Surat; Bukti T-8 : Video Pembacaan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Konfrensi Pers Livestreaming pada Laman Facebook Bawaslu Kabupaten Gorontalo atas penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, pada menit 10.36 s.d menit 10.45; ` Bukti T-9 : Pernyataan Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada media massa, GOSULUT.ID, tanggal 23 Oktober 2020, Gorontalo Post.id, beritaLine.id, Tanggal 24 Oktober 2020, Radio Elshinta Tanggal 17 November 2020; Bukti T-10 : Formulir Model PAPTL-2, Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Bukti T-11 : Registrasi penerimaan Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya dan salinan Tanda Terima Surat; Bukti T-12 : 1. Berita Acara KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:145/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Tentang Tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya; 2. Kronologis dan Pencermatan Awal Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan; Bukti T-13 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo, nomor: 568/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo; Bukti T-14 : Surat KPU Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020, Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi; Bukti T-15 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan keapda sdr. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd, Nomor: 566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Lembar Ekspedisi Surat; Bukti T-16 : 1. Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada sdr. Robin Bilondatu, Nomor: 566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Lembar Ekspedisi Surat; 2. Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada sdr. Robin Bilondatu, Nomor: 573/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Lembar Ekspedisi Surat; Bukti T-17 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H.,MH dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar Nomor: 575/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permohonan Kesediaan; Bukti T-18 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada Dr. Daud Markus Liando, S.IP, M.Si dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Samratulangi Manado Nomor: 576/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permohonan Kesediaan; Bukti T-19 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujujan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 574/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permintaan Keterangan Bukti T-20 : Bukti dokumentasi Foto saat KPU Kabuopaten Gorontalo melakukan konsultasi dan sekaligus menyampaikan laporan kepada KPU RI terkait Proses Tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo; Bukti T-21 : Surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.31/5317/OTDA, tanggal 15 Oktober 2020, Perihal Keterangan; Bukti T-22 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Hariyanto Manan, SE, Kepala Bidang Anggaran di Badan keuangan Kabupaten Gorontalo Nomor: 584/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020, Perihal Undangan Permintaan Keterangan; Bukti T-23 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 148/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang deregister oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020 pukul 10.31 Wita; Bukti T-24 : 1. Video pengumuman kepada Publik melalui Livestreaming pembacaan Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, tanggal 17 Oktober 2020 dan 2. Pengumuman di Papan Pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo; Bukti T-25 : Surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Lembar Ekspedisi Surat; Bukti T-26 : Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Kabupaten Gorontalo, nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis; Bukti T-27 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 150/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis; Bukti T-28 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo, nomor: 614/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten; Bukti T-29 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada KPU RI, nomor: 623/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 25 Oktober 2020 perihal penyampaian laporan dan permohonan petunjuk/arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten; Bukti T-30 : Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 67-PKE-DKPP/VI/2020 pada halaman 64. KETERANGAN SAKSI AHLI PROF. DR. AMINUDDIN ILMAR, SH., MH 1. Bahwa berdasarkan permintaan kesediaan keterangan ahli dari Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kabupaten Gorontalo dengan Surat Nomor: 731/PY.02.2-SD/7501/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang permintaan keterangan ahli terkait dengan adanya aduan kepada Dewan Koehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] terhadap Komisoner KPU Kabupaten Gorontalo, maka dengan ini saya menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan ahli dalam sidang DKPP sesuai dengan keahlian dan kompetensi saya selaku Ahli dalam bidang Hukum Tata Negara yang juga selaku penanggungjawab MK Hukum Pemilu dan Partai Politik pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. 2. Bahwa apa yang menjadi kepentingan dalam pengaduan sekaitan dengan tidak dilaksanakannya atau tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo terkait dengan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh saudara Nelson Pomalingo sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat [3] UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh pengadu dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 89 hurup b PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan telah dirubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menurut ahli sudah benar dan tepat adanya. 3. Bahwa menurut pendapat ahli apa yang menjadi dasar aduan oleh pengadu dengan mendalilkan bahwa para teradu dalam hal ini semua komisoner KPU Kabupaten Gorontalo telah melanggar ketentuan Pasal 89 hurup b PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 9 Tahun 2020, bahwa KPU berdasar ketentuan Pasal 139 ayat [2] UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan, bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesungguhnya ketentuan tersebut tidaklah berdiri sendiri dan tidak harus dipahami bahwa setiap rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu secara serta merta KPU harus menindaklanjuti, namun frasa norma yang memberikan kesempatan kepada KPU untuk melakukan tindakan atau perbuatan dalam hal masih harus memeriksa pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 139 ayat [2] UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan Pasal 140 ayat [1] dan ayat [2] menyatakan, bahwa KPU memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 139 ayat [2] UU Nomor 10 Tahun 2010 paling lama 7 [tujuh] hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima. Bahkan ketentuan tersebut lebih ditegaskan lagi dalam ayat [2] yang menyatakan bahwa tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan diatur dalam peraturan KPU. 4. Bahwa dengan tegas dalam ketentuan Pasal 140 ayat [2] UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut memberikan perintah pengaturan lebih lanjut berkenaan dengan tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan harus dengan PKPU, maka tentu saja rujukan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan itu harus dilihat dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan telah dirubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014. Dalam ketentuan Bab III dengan judul Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Oleh KPU sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dinyatakan secara jelas bahwa tindak lanjut meliputi kegiatan tidak hanya mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya, namun harus juga melakukan suatu tindakan atau perbuatan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelenggkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilihan. Bahkan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 2 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan PKPU Nomor 25 Tahun 2017 jelas menyebutkan hal yang sama bahwa KPU harus melakukan tindakan atau perbuatan mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilihan. 5. Bahwa apa yang telah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pelanggaran administrasi Pemilihan Umum maupun dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sudah jelas menentukan dan menetapkan bahwa tindak lanjut rekomendasi Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 ayat [2] UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu secara serta merta tanpa ada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU terlebih dahulu. Dalam arti, tidaklah bisa ditafsirkan bahwa KPU tidak harus melakukan tindakan atau perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 jo Pasal 1 Angka 2 PKPU Nomor 13 Tahun 2014, namun sebaliknya KPU menurut ketentuan tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan tersebut harus memeriksa kembali melalui cara mencermati data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu dan bahkan harus melakukan pula tindakan atau perbuatan mencari dan menggali serta menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilihan. 6. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU tersebut maka kemudian KPU harus mengambil atau membuat keputusan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam formulir PAPTL-2. Keputusan yang dibuat oleh KPU menurut pendapat ahli adalah tindak lanjut rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 139 ayat [3] UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa KPU menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Selain itu, menurut Ahli adanya ketentuan dalam Pasal 140 ayat [2] UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut yang memerintahkan penngaturan lebih lanjut tata cara penyelesaian pelanggaran administasi pemilihan yang akan dilakukan oleh KPU. Apalagi dalam ketentuan Pasal 3 ayat [1] PKPU Nomor 25 Tahun 2013 jelas disebutkan, bahwa jenis penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan meliputi; atau termasuk pula pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Menurut pendapat ahli bahwa sepanjang belum dilakukan perubahan terhadap peraturan yang menjadi dasar penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan maka tetap menggunakan aturan yang lama. [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020 Yang Mulia Majelis Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sebelum memasuki pada uraian materi jawaban, izinkanlah kami PARA TERADU menyampaikan syukur Kepada Allah SWT yang selalu merahmati kita semua, sehingga kita tetap dalam keadaan sehat dan dengan demikian kita semua dapat melaksanakan tugas mulia menegakkan Etika dan keadilan. Selanjutnya izinkanlah Kami sebagai PARA TERADU, untuk menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada yang Mulia Majelis Sidang Etik DKPP yang terus berkomitmen menegakkan etika dan keadilan demi terwujudnya demokrasi yang substansial, dan yang Mulia Majelis Sidang Etik DKPP terus diberikan nikmat kesehatan sampai pada selesainya proses pemeriksaan dan Pembacaan Putusan perkara a quo. Adapun uraian dari Jawaban yang diajukan oleh PARA TERADU yaitu sebagai berikut : KEDUDUKAN HUKUM PARA TERADU SERTA POKOK ADUAN (POKOK PERKARA) YANG DIAJUKAN OLEH PENGADU 1. Bahwa PARA TERADU menolak dengan tegas dalil-dalil PENGADU dalam Pengaduan a quo secara keseluruhan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dan dinyatakan secara tegas oleh PARA TERADU di dalam Jawaban ini, dengan dasar dan alasan yang dikemukakan di bawah ini; 2. Bahwa PARA TERADU adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa PARA TERADU dilaporkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (untuk selanjutnya disebut DKPP) oleh PARA PENGADU tentang PARA TERADU bertindak tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur atas penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, adapun secara rinci pokok aduan yang diajukan oleh Pengadu yaitu sebagai berikut : - Para Teradu diduga bertindak tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan Substansi Profesi administrasi Pemilu serta tidak menaati prosedur dengan meregister laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan membuat rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan - Para Teradu diduga tidak menghargai dan menghormati sesama penyelenggara pemilu dengan memberi sanksi KPU Kabupaten Gorontalo didasarkan pada fakta yang tidak berkesesuaian; - Para Teradu diduga merekomendasikan untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dengan meminta perbaikan terhadap surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor : 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 - Para Teradu diduga menindaklanjuti laporan registrasi 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 dengan tidak menunjukan komitmen tinggi sebagai penyelenggara pemilu - Para Teradu membiarkan pengaruh buruk dalam menindaklanjuti nomor reg : 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 dengan tindakan berlebihan Teradu I JAWABAN ADUAN (DALAM POKOK PERKARA) YANG DIAJUKAN PARA PENGADU 4. Bahwa sebelum PARA TERADU masuk pada Pokok Jawaban terhadap Aduan yang diajukan oleh PARA PENGADU, perlu untuk PARA TERADU sampaikan bahwa PARA TERADU telah melakukan upaya Pencegahan pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020; - Pada tanggal 14 November 2019 Bawaslu Kabupaten Gorontalo melayangkan surat himbauan dengar nomor 035/K.GO.03/HK.05/XI/2019 kepada Bupati Gorontalo agar dalam menjalankan roda pemerintahan dalam masa tahapan pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten gorontalo tahun 2020 untuk memperhatikan Pasal 71 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) Undang undang nomor 10 tahun 2016. - Pada tanggal 16 desember 2019 Bawaslu Kabupaten Gorontalo kembali melayangkan surat himbauan nomor 048/K.GO.03/HK.05/XII/2019 yang pada prinsipnya Bupati Gorontalo agar dalam menjalankan roda pemerintahan dalam masa tahapan pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten gorontalo tahun 2020 untuk memperhatikan pasal 71 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) Undang undang nomor 10 tahun 2016 - Pada tanggal 4 Mei 2020 Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah melayangkan surat himbauan nomor 045/K.GO.03/PM.00.02/V/2020 kepada Bupati Gorontalo yang pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo mendukung upaya pemerintah daerah dalam penanganan virus covid-19 sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mempolitisir kegiatan/bantuan sosial dan/atau menggunakan anggaran penanganan covid-19 untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam menghadapi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 (Bukti T-1) 5. Bahwa selanjutnya PARA TERADU perlu sampaikan dengan jelas proses penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan oleh sdr. Robin Bilondatu : - Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo berpedoman UU Pemilihan yang secara teknis diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; - Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (18) Perbawaslu 8 Tahun 2020 Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan. - Pada tanggal 1 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilaporkan oleh sdr. Robin Bilondatu dengan terlapor KPU Kabupaten Gorontalo dan Bupati Gorontalo a.n Nelson Pomalingo (TERADU I) terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model A.1 (Penerimaan Laporan) (Bukti T-2); - Bahwa sdr. Robin Bilondatu sebagai Pelapor beralamat di Dusun Jalan Raya, Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah memenuhi syarat untuk menjadi pelapor berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 Tahun 2020 warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; - Bahwa setelah menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan proses kajian awal pada tanggal 3 Oktober 2020, untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan, sebagaiman formulir A.4 yang menyimpulkan laporan yang disampaikan oleh saudara Robin Bilondatu belum memenuhi syarat formili dan materil. Kemudian Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan pada tanggal 3 oktober 2020 sebagaimana formulir model A.4.1 (Bukti T-3); - Bahwa setelah menerima Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Perbawaslu 8 Tahun 2020 Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. - Bahwa pelapor Robin Bilondatu setelah menerima pemberitahuan kelengkapan laporan, Kemudian melengkapi laporannya pada tanggal 3 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Gorontalo memberikan tanda terima perbaikan laporan sesuai dengan formulir model A.3.1; - Bahwa setelah menerima dokumen perbaikan laporan, Bawaslu Kabupaten gorontalo melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan yang dimasukkan pelapor, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui rapat pleno memutuskan untuk meregistrasi laporan dengan nomor register 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020; - Bahwa setelah laporan diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengundang para pihak yakni Pelapor, Terlapor, saksi-saksi dan ahli untuk dimintai keterangan terkait dengan peristiwa dugaan pelnggaran yang disampaikan pelapor; 6. Bahwa setelah meminta keterangan dari Pelapor, Terlapor, saksi-saksi dan ahli, diperoleh fakta-fakta yang menunjukan perbuatan terlapor memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana tertuang dalam formulir A.11(Kajian Dugaan Pelanggaran) 7. Bahwa benar TERADU I dan TERADU III tergabung dalam Grup Whatsapp MENARA GAGASAN, akan tetapi TERADU I dan TERADU III tidak memantau atau berkomentar dalam grup whatsapp tersebut. Bahwa dalam sistem aplikasi Whatsapp Grup ketika saat seseorang membuka notifikasi dalam whatsapp grup tersebut, walaupun tidak membaca keseluruhan percakapan/pesan dalam grup whatsapp secara otomatis terkonfirmasi ‘dilihat’ dalam info pesan Whatsapp Grup. Sehingga TERADU I dan TERADU III tidak boleh disimpulkan telah membaca keseluruhan informasi dalam grup menara gagasan sebagaimana yang didalilkan oleh PARA PENGADU. 8. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan Penelusuran terkait : - Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari Media dan masyarakat mengenai Produksi Handsanitizer NDP-912 oleh BPBD Kabupaten Gorontalo tanggal 3 Agustus 2020, dalam penelusuran diperoleh keterangan dari Kepala BPBD bahwa handsanitizer NDP-912 masih dalam bentuk perencanaan untuk pembuatannya. - Penyerahan bantuan perikanan di Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo dimulai pada tanggal 21 September 2020. - Dalam hal untuk memaksimalkan penelusuran dengan mendalami, mengumpulkan bukti-bukti, serta meminta keterangan para pihak terkait dalam penelusuran tersebut Bawaslu Kabupaten Gorontalo belum bisa menyimpulkan peristiwa tersebut mengandung unsur pelanggaran. 9. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada poin 7 yang menyatakan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ‘laporan dari WNI disampaikan paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal diketahuinya dan ditemukanya pelanggaran’, bahwa kutipan pasal yang sebenarnya yaitu ‘Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan’. Maka jika memperhatikan konstruksi pasal tersebut menitik beratkan pada diketahuinya dan/atau ditemukanya dugaan pelanggaran pemilihan, bukan pada hari dan tanggal perisitiwa terjadi sebab tidak semua peristiwa mengandung unsur pelanggaran maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam menerima laporan sdr. Robin Bilondatu telah memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga tuduhan PARA PENGADU kepada PARA TERADU yang telah mengesampingkan prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran tidak beralasan hukum. 10. Bahwa maksud rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo adalah : - Memberikan sanksi kepada KPU Kabupaten Gorontalo karena telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 yang melanggar pasal 71 ayat 3 serta sanksinya diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten; - Meminta KPU Kabupaten Gorontalo memperbaiki Surat Keputusan 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 adalah mencoret dan/atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor urut 2 yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo dengan tidak merubah nomor urut. - Olehnya dalam menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu, tindakan Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mengatakan bahwa PARA TERADU menggunakan keterangan Ahli yang tertekan untuk membuat kesimpulan yang merugikan Pengadu adalah tidak benar. Pada faktanya PARA TERADU dalam hal meminta keterangan Ahli Dr. Agus Riewanto, SH, Ahli merasa TIDAK tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain, dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi Ahli dibawah sumpah sdr. Dr. Agus Riewanto, SH pada tanggal 08 bulan Oktober Tahun 2020. 12. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mengatakan tindakan Teradu I berlebihan dalam menindaklanjuti laporan dari sdr. Robin Bilondatu adalah tidak benar. Sebab pada saat sdr. Robin Bilondatu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu I pada saat bersamaan sedang menjalankan tugas di luar daerah terkait dengan Konsultasi Juknis Penyelesaian Sengketa pada Objek yang tidak merugikan secara langsung bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020 sebagaimana surat tugas dengan nomor 520/K.GO.03/ST/IX/2020 tertanggal 29 September – 02 Oktober 2020 bersama-sama dengan Bawaslu Bone Bolango dan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sehingga dalil PENGADU tidak beralasan hukum. Serta TERADU I sebelumnya pada saat Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon telah mengumumkan dihadapan publik hubungan kekerabatan dengan Calon Bupati Nomor urut 4. [2.11] PETITUM PARA TERADU PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020 Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami PARA TERADU memohon kepada DKPP Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Aduan PARA PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban PARA TERADU untuk seluruhnya; 3. Menyatakan PARA TERADU Tidak Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Menolak bukti yang diajukan oleh PARA PENGADU; 5. Merehabilitasi Nama baik PARA TERADU secara Pribadi maupun Kelembagaan. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.12] ALAT BUKTI PARA TERADU PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020 Dengan hormat, Bersama ini kami sebagai pihak Para Teradu, mengajukan bukti – bukti sebagai berikut : Bukti Keterangan Bukti T-1 : Surat Himbauan dengan nomor 053/K.GO-03/HK.05/XI/2019, tanggal 14 November 2019; Bukti T-2 : Surat Himbauan dengan nomor 048/K.GO-03/HK.05/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019; Bukti T-3 : Surat Himbauan dengan nomor 045/K.GO.03/PM.00.02/V/2020, tanggal 4 Mei 2020; Bukti T-4 : Formulir model A.1 (Penerimaan laporan); Bukti T-5 : Kajian Awal dugaan Pelanggaran pada tanggal 3 Oktober 2020; Bukti T-6 : Formulir Model A.4.1 (Pemberitahuan kelengkapan Laporan); Bukti T-7 : Formulir Model A.3.1 (tanda terima perbaikan); Bukti T-8 : Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran); Bukti T-9 : Berita acara keterangan ahli Dr. Agus Riewanto, SH pada tanggal 07 bulan Oktober Tahun 2020; Bukti T-10 : Surat Tugas nomor 520/K.GO.03/ST/IX/2020 terkait konsultasi Juknis penyelesaian sengketa pada objek yang tidak merugikan secara langsung bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020 tertanggal 29 September – 2 Oktober 2020. [2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020 Izinkan kami Pihak Terkait sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, melalui yang mulia majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyampaikan pokok-pokok keterangan berdasarkan pengaduan nomor: 190-P/L-DKPP/X/2020, yang diregistrasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara: 169-PKE-DKPP/XI/2020, dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Setelah Pihak Terkait membaca dan mencermati pokok aduan pengadu, melalui sidang ini mohon perkenan majelis yang mulia menerima Keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: DALAM POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa Pihak Terkait dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Prinsip Penyelenggara Pemilu, Kode Prilaku dan Etika Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020, Pihak Terkait menerima Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan. Berdasarkan Formulir Model A.1 (Penerimaan Laporan Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 dan Formulir Model A.11 (kajian Dugaaan Pelanggaran) Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, dengan Pihak terlapor Bupati Kabupaten Gorontalo a.n Nelson Pomalingo dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang pokoknya merekomendasikan sebagai berikut: a. Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap ketentuan pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. b. Terlapor Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai calon Bupati/Petahana melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; c. Meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo memperbaiki Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor: 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 dengan mematuhi ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 jo pasal 90 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. (Bukti PT-1) 3. Bahwa Pihak Terkait sesuai kewenangannya menindaklanjuti Rekomendasi a quo dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 1) Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/ Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan" 2) Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 3) Pasal 140 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015: 1. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaien/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/ atau Panwaslu Kabupaten/ Kota diterima; 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan diatur dalam Peraturan KPU; 4) Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan: Pasal 5: Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup: a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 13 ayat (1): "KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN dapat melakukan konsultasi dengan KPU pada 1 (satu) tingkat di atasnya' BAB III Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013,: KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan. Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasal 19 ayat (1) dan Ayat (2): (1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PAPTL-2. Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (2) (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada publik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan Keputusan. 4. Bahwa Pihak Terkait menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo a quo berdasarkan Pasal 140 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, jo Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, dan Surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor: 536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020, Tanggal 13 Oktober 2020, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi, dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, mencermati kembali data atau dokumen surat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kejelasan dan pemahaman dugaan pelanggaran administrasi atas rekomendasi tersebut kemudian memutuskannya dengan melalui rapat pleno Pembahasan hasil tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan memutuskan hasil tindaklanjut dalam Berita Acara Pleno dan dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 17 Oktober 2020; (Bukti PT-2) 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, Pihak Terkait telah melakukan hasil tindaklanjut sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait telah memutuskan melalui Rapat Pleno dan telah dituangkan dalam Formulir PAPTL-2 terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; (Bukti PT-3) b. Bahwa Pihak Terkait telah mengumumkan kepada publik tanggal 17 Oktober 2020 melalui Livestreaming Akun Facebook KPU Kabupaten Gorontalo dan diumumkan pada papan pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo. (Bukti PT-4) c. Bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan Formulir PAPTL-2 kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti PT-5) 6. Bahwa hasil tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu a quo (Formulir PAPTL-2), pada pokoknya berisi: 1) Bahwa kesimpulan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang menyatakan KPU Kabupaten Gorontalo menerima laporan dan masukan masyarakat pada tanggal 22 September 2020 terkait laporan Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tidak berkesesuaian dengan fakta. KPU Kabupaten Gorontalo sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020 tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Pada prinsipnya, KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo pada tanggal 23 September 2020 sesuai dengan ketentuan; 2) Bahwa terhadap calon Bupati/Petahana an. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd, yang diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan terlapor tidaklah terpenuhi oleh karena program dan kegiatan dimaksud bukanlah program dan kegiatan yang diadakan oleh Bupati selaku petahana untuk kepentingan pemilihan namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah. Hal ini didukung dengan fakta berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan/kampanye untuk kegiatan pemilihan; 3) Bahwa berdasarkan angka 2 di atas, terlapor an. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 4) Bahwa terhadap rekomendasi yang meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo untuk memperbaiki Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 dengan mematuhi ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Jo Pasal 90 Ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tidaklah tepat karena bertentangan dengan Pasal 90 ayat (2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain. (Bukti PT-6) 7. Bahwa Pihak Terkait dalam menindaklanjuti surat/rekomendasi Bawaslu a quo, melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 10.31 Wita, Pihak Terkait menerima surat rekomendasi a quo yang disampaikan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan saat itu juga Pihak Terkait melakukan koordiansi/konformasi dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait Rekomendasi a quo (Bukti PT-7) 2) Pada tanggal 11 Oktober 2020, Pihak Terkait melakukan tindaklanjut dan menyusun kronologis dan pencermatan awal atas rekomendasi a quo melalui rapat pleno, yang pada pokoknya menyimpulkan untuk melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo serta membuat laporan dan permohonan petunjuk dalam penyelesaian Penanganan Administrasi Pemilihan (Bukti PT-8) 3) Pada tanggal 12 Oktober 2020, Pihak Terkait berkonsultasi dan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Gorontalo dengan nomor: 568/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sekaligus menyampaikan kronologis dan Pencermatan Awal atas rekomendasi dimaksud. Berdasarkan hasil konsultasi, Teradu melakukan kegiatan meminta keterangan pihak yang dianggap perlu untuk menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman dugaan pelanggaran administrasi dimaksud; (Bukti PT-9) 4) Bahwa Pihak Terkait menerima surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor: 536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020, Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi, yang pokoknya menyampaikan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, KPU Kabupaten Gorontalo mempedomani Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014; (Bukti PT-10) 5) Pada tanggal 12 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Pihak Terkait telah meminta keterangan dari sdr. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai Pihak Terlapor dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan melalui surat Nomor: 566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti PT-11) 6) Pada tanggal 13 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Pihak Terkait telah meminta keterangan dari sdr. Robin Bilondatu sebagai Pihak pelapor dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, melalui surat Nomor: 565/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Surat Nomor: 573/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi ; (Bukti PT-12) 7) Pada tanggal 13 Oktober 2020, bertempat di Makassar Sulawesi Selatan, Pihak Terkait telah meminta keterangan Ahli a.n. Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H.,MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar/Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin (UNHAS) Makassar; melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 575/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permohonan Kesediaan (Bukti PT-13) 8) Pada tanggal 14 Oktober 2020, bertempat di Manado Sulawesi Utara, Pihak Terkait telah meminta keterangan Ahli a.n. Dr. Daud Markus Liando, S.IP, M.Si, Dosen Kepemiluan Universitas Samratulangi Manado Sulawesi Utara, melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 576/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permohonan Kesediaan; (Bukti PT-14) 9) Pada tanggal 14 Oktober 2020, bertempat di Jakarta, Pihak Terkait telah meminta keterangan Pihak Pemberi keterangan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang disampaikan oleh Dr. Saydiman Marto, S.STP, M.Si, Kepala Sub Direktorat Wilayah IV (Sulawesi) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 574/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permintaan Keterangan; (Bukti PT-15) 10) Pada tanggal 14 Oktober 2020, Pihak Terkait melakukan konsultasi dan sekaligus menyampaikan laporan kepada KPU RI terkait Proses Tindak lanjut atas rekomendasi a quo (Bukti PT-16) 11) Pada tanggal 15 Oktober 2020, Pihak Terkait telah menerima Surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.31/5317/OTDA, tanggal 15 Oktober 2020, Perihal Keterangan; (Bukti PT-17) 12) Pada tanggal 16 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Pihak Terkait telah meminta keterangan Pihak Pemberi keterangan a.n. Hariyanto Manan, SE, Kepala Bidang Anggaran di Badan keuangan Kabupaten Gorontalo, melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 584/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020, Perihal Undangan Permintaan Keterangan; (Bukti PT-18) 13) Pada tanggal 16-17 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Pihak Terkait melakukan rapat pleno Pembahasan hasil tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan memutuskan hasil tindaklanjut dalam berita Acara Pleno dan dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 (TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN GORONTALO TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020) (Bukti PT-19) 14) Pada tanggal 17 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Pihak Terkait mengumumkan kepada publik melalui Livestreaming Akun Facebook KPU Kabupaten Gorontalo dengan mengundang Media Massa dan diumumkan pada papan pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo. (Bukti PT-20) 15) Pada tanggal 19 Oktober 2020, Pihak Terkait telah menyampaikan Formulir PAPTL-2 (TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN GORONTALO TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020) kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo melalui surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti PT-21) 16) Pada tanggal 23 Oktober 2020, Pihak Terkait menerima surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis, yang pada pokoknya berisi selain peringatan tertulis kepada Pihak Terkait, Bawaslu Kabupaten Gorontalo masih menyampaikan, KPU Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, yang pada pokoknya berisi: a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagiamana diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 jo Pasal 34 Ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020; b. Bahwa mencermati hasil tindaklanjut KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 17 Oktober 2020 atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, Tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Gorontalo tidak menindaklanjuti sebagaimana rekomendasai Bawaslu Kabupaten Gorontalo, maka berdasarkan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo; c. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai ketentuan Pasal 139 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagiamana diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020. (Bukti PT-22) 17) Bahwa Pada tanggal 23 Oktober 2020, Pihak Terkait melakukan rapat pleno membahas surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait Tindak Lanjut surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis, yang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut, pada pokoknya berisi selain peringatan tertulis kepada ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo masih menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020. Pada Prinsipnya KPU Kabupaten Gorontalo sejak menerima rekomendasi pada tanggal 11 Oktober 2020, telah melakukan tindaklanjut dengan cara, mencermati kembali data atau dokumen surat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kejelasan dan pemahaman dugaan pelanggaran administrasi dimaksud sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan telah menyampaikan hasil Tindaklnnjut (PAPTL-2) Kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan telah diumumkan Kepada Publik tanggal 17 Oktober 2020. b. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo akan menyampaikan laporan sekaligus meminta petunjuk dan arahan kepada KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI; c. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo akan melakukan langkah-langkah selanjutnya setelah berkonsultasi dan mendapat petunjuk dan arahan dari KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI (Bukti PT-23) 18) Bahwa Pada tanggal 24 Oktober 2020, Pihak Terkait melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Gorontalo dan menyampaikan surat nomor: 614/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti PT-24) 19) Bahwa Pada tanggal 27 Oktober 2020, Pihak Terkait melakukan konsultasi Kepada KPU Republik Indonesia dan menyampaikan laporan dan permohonan petunjuk dengan surat nomor: 623/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 25 Oktober 2020 perihal penyampaian laporan dan permohonan petunjuk/arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti PT-25). ALAT BUKTI/BARANG BUKTI PIHAK TERKAIT Bukti Keterangan Bukti PT-1 : Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya Bukti PT-2 : Formulir Model PAPTL-2, Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bukti PT-3 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 148/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang deregister oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020 pukul 10.31 Wita Bukti PT-4 : Pengumuman di Papan Pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo Bukti PT-5 : Surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Lembar Ekspedisi Surat Bukti PT-6 : Formulir Model PAPTL-2, Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bukti PT-7 : Registrasi penerimaan Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya dan salinan Tanda Terima Surat Bukti PT-8 : 1. Berita Acara KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 145/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Tentang Tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya 2. Kronologis dan Pencermatan Awal Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan Bukti PT-9 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo, nomor: 568/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Bukti PT-10 : Surat KPU Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020, Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bukti PT-11 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada sdr. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd, Nomor: 566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Lembar Ekspedisi Surat Bukti PT-12 : 1. Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada sdr. Robin Bilondatu, Nomor: 566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Lembar Ekspedisi Surat 2. Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada sdr. Robin Bilondatu, Nomor: 573/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Lembar Ekspedisi Surat Bukti PT-13 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H.,MH dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar Nomor: 575/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permohonan Kesediaan Bukti PT-14 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada Dr. Daud Markus Liando, S.IP, M.Si dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Samratulangi Manado Nomor: 576/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permohonan Kesediaan Bukti PT-15 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujujan keapda Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 574/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Permintaan Keterangan Bukti PT-16 : Bukti dokumentasi Foto saat KPU Kabupaten Gorontalo melakukan konsultasi dan sekaligus menyampaikan laporan kepada KPU RI terkait Proses Tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Bukti PT-17 : Surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.31/5317/OTDA, tanggal 15 Oktober 2020, Perihal Keterangan Bukti PT-18 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Hariyanto Manan, SE, Kepala Bidang Anggaran di Badan keuangan Kabupaten Gorontalo Nomor: 584/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020, Perihal Undangan Permintaan Keterangan Bukti PT-19 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 148/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang deregister oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020 pukul 10.31 Wita Bukti PT-20 : 1. Video pengumuman kepada Publik melalui Livestreaming pembacaan Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, tanggal 17 Oktober 2020 dan 2. Pengumuman di Papan Pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo Bukti PT-21 : Surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Lembar Ekspedisi Surat Bukti PT-22 : Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Kabupaten Gorontalo, nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis Bukti PT-23 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:150/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis Bukti PT-24 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo, nomor: 614/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bukti PT-25 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada KPU RI, nomor: 623/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 25 Oktober 2020 perihal penyampaian laporan dan permohonan petunjuk/arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam Perkara Nomor: 168-PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang tertuang dalam Surat Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Adiminstrasi Pemilihan tertanggal 10 Oktober 2020 pada pokoknya merekomendasikan membatalkan Calon Bupati Petahana Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan); [4.1.2] Bahwa dalam Perkara Nomor: 169-PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020 yang berujung pada terbitnya Surat Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Adiminstrasi Pemilihan tertanggal 10 Oktober 2020; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor: 168-PKE-DKPP/XI/2020 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo sebelum menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya, Para Teradu pernah diundang dan memberikan klarifikasi sebagai Terlapor di Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diregister dengan Laporan Nomor: 10/LP/PB/KAB/29.04/X/2020 dan Laporan Nomor: 11/LP/PB/KAB/29.04/X/2020. Pada tanggal 11 Oktober 2020, Para Teradu menerima surat Bawaslu Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan. Berdasarkan Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan dan Formulir Model A.11 kajian Dugaaan Pelanggaran Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, dengan Pihak terlapor Bupati Kabupaten Gorontalo a.n. Nelson Pomalingo dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, pada pokoknya merekomendasikan: 1) Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap ketentuan Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020; 2) Terlapor Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai calon Bupati/Petahana melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; 3) Meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo memperbaiki Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 dengan mematuhi ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 90 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Berkenaan dengan rekomedasi tersebut, Para Teradu telah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti rekomendasi a quo dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/ Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 140 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Selanjutnya, tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.11 (kajian Dugaaan Pelanggaran) Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020 hingga Para Teradu mengeluarkan Formulir Model PAPTL-2 (Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020). Bahwa sebagaimana Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo berdasarkan Pasal 140 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, dan Surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor: 536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal Tindaklanjut Rekomendasi, dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, mencermati kembali data atau dokumen surat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kejelasan dan pemahaman dugaan pelanggaran administrasi atas rekomendasi tersebut kemudian memutuskannya dengan melalui rapat pleno Pembahasan hasil tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan memutuskan hasil tindaklanjut dalam Berita Acara Pleno dan dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 17 Oktober 2020. Bahwa berdasarkan hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu a quo yang dituangkan dalam Formulir PAPTL-2, pada pokoknya terhadap calon Bupati/Petahana a.n. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd., yang diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan Terlapor tidaklah terpenuhi oleh karena program dan kegiatan dimaksud bukanlah program dan kegiatan yang diadakan oleh Bupati selaku petahana untuk kepentingan pemilihan namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah. Hal ini didukung dengan fakta berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan/kampanye untuk kegiatan pemilihan. Bahwa Terlapor a.n. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan terhadap rekomendasi yang meminta Para Teradu untuk memperbaiki Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 dengan mematuhi ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Jo Pasal 90 Ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tidaklah tepat karena bertentangan dengan Pasal 90 ayat (2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain. [4.2.2] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor: 169-PKE-DKPP/XI/2020 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 14 November 2019 telah melayangkan surat himbauan nomor 035/K.GO.03/HK.05/XI/2019 dan surat nomor 048/K.GO.03/HK.05/XII/2019 kepada Bupati Gorontalo. Surat tersebut pada prinsipnya menghimbau kepada Bupati Gorontalo agar dalam dalam menjalankan roda pemerintahan dalam masa tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 untuk memperhatikan Pasal 71 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) Undang undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, Para Teradu telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Laporan Dugaan Pelanggaran selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, pada tanggal 1 Oktober 2020, Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilaporkan oleh Robin Bilondatu dengan terlapor KPU Kabupaten Gorontalo dan Bupati Gorontalo a.n. Nelson Pomalingo terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model A.1 (Penerimaan Laporan). Bahwa laporan Robin Bilondatu belum memenuhi syarat formil dan materil sehingga diberikan kesempatan untuk kemudian dilengkapi oleh pelapor. Terhadap laporan yang telah dilengkapi oleh pelapor a.n. Robin Bilondatu pada tanggal 3 oktober 2020, Para Teradu kemudian melalui rapat pleno dan memutuskan laporan tesebut diregistrasi dengan Nomor 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020. Bahwa Para Teradu kemudian melakukan kajian, penelitian, dan pendalaman fakta terhadap dokumen serta saksi-saksi yang telah dihadirkan bagi para pihak sehingga Para Teradu dalam laporan a quo merekomendasikan memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo karena telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 yang melanggar Pasal 71 ayat (3) serta sanksinya diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten dan Meminta KPU Kabupaten Gorontalo memperbaiki Surat Keputusan 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 adalah mencoret dan/atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo dengan tidak merubah nomor urut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalam Perkara Nomor: 168-PKE-DKPP/XI/2020, Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo membenarkan menerima Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Surat tersebut pada pokoknya merekomendasikan: (1) Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap ketentuan Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020; (2) Terlapor Nelson Pomalingo sebagai calon Bupati/Petahana melakukan pelanggaran Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; dan (3) meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo memperbaiki Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 dengan membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Para Teradu berdalih telah menidaklanjuti rekomendasi a quo dengan mencermati kembali data atau dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta meminta keterangan pihak yang dianggap perlu untuk menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman dugaan pelanggaran administrasi sesuai ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo merekomendasikan pembatalan atau diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto berkenaan dengan kegiatan jelajah wisata pada 11 Juli 2020, peluncuran handsanitizer NDP-912 pada 23 Juli 2020, dan pemberian bantuan perikanan pada 14 September 2020, atau terjadi sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020. Bahwa Nelson Pomalingo adalah Bupati Gorontalo dan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan menyatakan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mapupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Terhadap rekomendasi a quo, Para Teradu melakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) melakukan pencermatan awal terhadap rekomendasi a quo pada 11 Oktober 2020; (2) berkonsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo pada 12 Oktober 2020; (3) meminta keterangan Bupati Nelson Pomalingo sebagai Pihak Terlapor pada 12 Oktober 2020; (4) meminta keterangan Robin Bilondatu sebagai Pihak Pelapor pada 13 Oktober 2020; (5) meminta keterangan dua ahli pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2020; (6) berkonsultasi dengan KPU pada 14 Oktober 2020; (7) meminta keterangan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 14 Oktober 2020; (8) meminta keterangan Kepala Bidang Anggaran di Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo pada 16 Oktober 2020; dan (9) menerbitkan formulir Model PAPTL-2 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020. Berdasarkan hasil rapat pleno yang dituangkan dalam formulir Model PAPTL-2, Para Teradu berkesimpulan Terlapor Nelson Pomalingo selaku calon Bupati Petahana yang diduga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan Terlapor tidaklah terpenuhi karena program dan kegiatan yang dimaksud bukan diselenggarakan oleh Bupati Petahana untuk kepentingan Pilkada, namun berkenaan dengan penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah. Selain itu, menurut hasil pencermatan dokumen rekomendasi a quo, Para Teradu berpendapat tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan/kampanye untuk kegiatan Pilkada. DKPP berpendapat, Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo hanya menjalankan syarat formal-prosedural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. DKPP menilai Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan tugas menegakkan pelanggaran administrasi pemilihan dengan menerbitkan rekomendasi. Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo memahami makna filosifis ketentuan Pasal 71 ayat (3): pertama, agar Bupati Petahana tidak menyalahgunakan kewenangan (abuse of power), baik dalam politisasi/mobilisasi birokrasi maupun penyalahgunaan anggaran; dan kedua, agar Pilkada berlangsung secara adil, demokratis, dan tidak terjadi praktik kecurangan. Bahwa Pasal 71 ayat (3) juga dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang untuk memagari agar Calon Petahana tidak melakukan kecurangan terselubung, menggunakan program, kegiatan, dan anggaran pemerintah daerah untuk menaikkan citra diri dan memengaruhi pemilih. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sebagaimana juga diuraikan dalam rekomendasi a quo bahwa tiga kegiatan yang melibatkan Bupati Petahana secara terang telah memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Bahwa produksi handsanitizer NDP-912 identik dengan slogan pemenangan Calon Bupati Petahana, yakni Nelson Dua Periode sedangkan angka 912 mengarah kepada hari pemungutan suara tanggal 9 bulan 12 (Desember); Jelajah Wisata bersama komunitas motor matik di beberapa lokasi wisata berdasarkan Calendar of Event Pemerintah Kabupaten Gorontalo semula diagendakan pada Bulan Oktober 2020 dimajukan menjadi Bulan Juli 2020; serta pengadaan dan penyerahan program bantuan perikanan dilaksanakan setelah mendaftar sebagai calon Bupati. Menimbang fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai kesimpulan Para Teradu yang menyatakan tiga peristiwa dalam rekomendasi a quo adalah bentuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah tidak dapat dibenarkan secara etika. Para Teradu selaku penyelenggara pemilu semestinya memiliki kepekaan dan wawasan yang luas dalam menghadapi dinamika politik daerah sehingga dapat menangkap intensi suatu program atau kegiatan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Sikap profesionalitas penyelenggara pemilu tidak hanya diukur berdasarkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sejauh mana tugas dan kewenangan yang dimiliki dapat menghadirkan keadilan demi terwujudnya Pilkada yang berintegritas. Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, Para Teradu terbukti tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo. DKPP perlu menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Gorontalo dalam rangka memberikan peringatan agar ke depan Para Teradu lebih serius dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan h juncto Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III Perkara Nomor: 169-PKE-DKPP/XI/2020, pada tanggal 1 Oktober 2020 menerima laporan dari Robin Bilondatu dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo dan Bupati Kabupaten Gorontalo a.n. Nelson Pomalingo terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana tertuang dalam formulir Model A.1 (Penerimaan Laporan) selanjutnya diregister dengan Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020. Bahwa setelah laporan diregistrasi, Para Teradu mengundang para pihak, yakni Pelapor, Terlapor, saksi-saksi, dan ahli untuk dimintai keterangan terkait dengan peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor. Terhadap peristiwa yang menjadi dugaan pelanggaran, telah diuraikan dalam pertimbangan putusan angka [4.3.1] paragraf kedua. Bahwa kemudian Para Teradu menerbitkan Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dengan rekomendasi: (1) Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap ketentuan Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020; (2) Terlapor Nelson Pomalingo sebagai calon Bupati/Petahana melakukan pelanggaran Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; dan (4) meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo memperbaiki Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 dengan membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap penanganan laporan dan rekomendasi a quo, DKPP berpendapat Para Teradu telah bekerja sesuai ketentuan hukum dan etika. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, meskipun Teradu I dan Teradu III membenarkan tergabung dalam Whatsapp group Menara Gagasan bersama Pelapor Robin Bilondatu, akan tetapi dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu III mengetahui adanya chat Robin Bilondatu pada tanggal 18 September 2020 terkait peristiwa penyerahan bantuan perikanan yang menjadi laporan a quo tidak meyakinkan DKPP. Para Pengadu tidak dapat menghadirkan alat bukti yang relevan bahwa Teradu I dan Teradu III mengetahui dan merespons chat Robin Bilondatu dalam Whatsapp group Menara Gagasan pada tanggal 18 September 2020. Bahwa dalam kajian awal Robin Bilondatu menerangkan peristiwa yang menjadi objek laporan a quo diketahui pada tanggal 30 September 2020 setelah melihat video yang beredar di media sosial yang menunjukkan kehadiran Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam kegiatan penyerahan bantuan perikanan pada tanggal 14 September 2020, sedangkan laporan disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2020. Dengan demikian, laporan a quo memenuhi syarat formal keterpenuhan 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Terkait dalil Teradu I berlebihan dalam menindaklanjuti laporan a quo karena masih memiliki hubungan kekerabatan dengan calon Bupati Nomor Urut 4 H. Rustam Hs. Akili, Teradu I membenarkan adanya hubungan kekerabatan tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I merupakan keponakan calon Bupati Nomor Urut 4 H. Rustam Hs. Akili dan telah menyampaikan kepada publik pada saat pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo pada tanggal 24 September 2020. Akan tetapi, Para Pengadu tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara hubungan kekerabatan Teradu I dengan pemihakan kepada salah satu calon Bupati dalam penanganan laporan a quo. Menimbang fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menangani laporan dan menerbitkan rekomendasi a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Perkara 169-PKE-DKPP/XI/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Rasid Sayiu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Kadir Mertosono, Teradu III Ruzli Z.B Utiarahman, Teradu IV Rivon Umar, dan Teradu V Rasid Patamani masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wahyudin M. Akili selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Moh. Fadjri Arsyad, dan Teradu III Alexander Kaaba masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Pramono Ubaid Tanthowi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Santo Gotia