Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 211/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan PPK Rakumpit
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-10-2018
👁 10 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode info@dkpp.go.id etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua PPK Kecamatan Rakumpit yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2018, Teradu atas nama Supriadi Untung BL telah berkomentar di status Gema Bersatu yang berbunyi “sbagai simpatisan yg panatik, sya berharap, dgan bergabung ya, anggota baru, dri tim lain perlu kehati hatian dan kajian yg lebih dalam, krena spa tau ada penyusup dri musuh kita, yg ada di sana,,/oknum y, krena ada cntoh yg sya pantau d lapangan hancur y tim yulius tri, ternyata msuk y tim 2R d dlm y,,,oknum tdak semua ya, sya mengatakan demikian krena sya tdk mau jagoan sya kalah,,,ini sbgai,,,apabila kta dan omongan sya salah saya mohon maaf yg sebesar2.y,tks”; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada tanggal 19 Juni 2018 telah berkomentar di status Gema Bersatu yang berbunyi “sbagai simpatisan yg panatik, sya berharap, dgan bergabung ya, anggota baru, dri tim lain perlu kehati hatian dan kajian yg lebih dalam, krena spa tau ada penyusup dri musuh kita, yg ada di sana,/oknum y, krena ada cntoh yg sya pantau d lapangan hancur y tim yulius tri, ternyata msuk y tim 2R info@dkpp.go.id d dlm y,,,oknum tdak semua ya, sya mengatakan demikian krena sya tdk mau jagoan sya kalah,,,ini sbgai,,,apabila kta dan omongan sya salah saya mohon maaf yg sebesar2.y,tks”. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu telah menggugah di facebook yang berbunyi “Ayu kare j tundah kula, Ella sampai memilih je sala No.4 pemilihan Utama Hatue bakena hayak bijaksana akan pemimpin kota palangka raya”.
Pasal DilanggarPasal 74 ayat (2); Pasal 42 ayat (4); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Supriadi Untung BL selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 211/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
224/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 211/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Eko Riadi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Palangka Raya
Alamat : Jl. Tangkasiang No.16A, Palangka, Jekan
Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Supriadi Untung BL
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan Rakumpit
Alamat : Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
info@dkpp.go.id
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua PPK Kecamatan Rakumpit yang
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2018, Teradu atas nama Supriadi Untung BL
telah berkomentar di status Gema Bersatu yang berbunyi “sbagai simpatisan
yg panatik, sya berharap, dgan bergabung ya, anggota baru, dri tim lain
perlu kehati hatian dan kajian yg lebih dalam, krena spa tau ada penyusup
dri musuh kita, yg ada di sana,,/oknum y, krena ada cntoh yg sya pantau d
lapangan hancur y tim yulius tri, ternyata msuk y tim 2R d dlm y,,,oknum
tdak semua ya, sya mengatakan demikian krena sya tdk mau jagoan sya
kalah,,,ini sbgai,,,apabila kta dan omongan sya salah saya mohon maaf yg
sebesar2.y,tks”;
2. Bahwa Teradu telah menggugah di Facebook yang berbunyi “Ayu kare j
tundah kula, Ella sampai memilih je sala No.4 pemilihan Utama Hatue
bakena hayak bijaksana akan pemimpin kota palangka raya”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 36 ayat (1) huruf d Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam
penyelenggara Pemilu, maka Teradu tidak layak lagi menjadi penyelenggara
Pemilu. Pengadu juga telah memberhentikan sementara Teradu dengan
Nomor 69/HK.03.1-Kpt/6271/Kota/VII/2018. Berdasarkan Pasal 11
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, disebutkan bahwa : Dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a)
Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 15 Agustus
2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Screenshoot facebook;
Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor
69/HK.03.1-Kpt/6271/Kota/VII/2018 tentang Pemberhentian
Sementara Ketua Merangkap Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya Pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan Pemilihan
Umum Tahun 2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
info@dkpp.go.id
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu mengakui telah membuat status pada akun media sosial
facebook miliknya yang menyatakan ajakan mendukung salah satu calon
Walikota pada pemilihan Walikota Palangka Raya Tahun 2018;
2. Bahwa Teradu menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan hanya sebatas
iseng saja, dan mengakui serta menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan
adalah kesalahan serta telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara
pemilu;
3. Bahwa Teradu menyatakan bahwa benar telah mengunggah status pada
akun media sosialnya untuk mendukung salah satu pasangan calon pada
pemilihan Walikota Palangka Raya Tahun 2018, namun Teradu menyatakan
tujuannya hanya bersifat pribadi tidak mengatasnamakan lembaga dan yang
bersangkutan pun tidak pernah terlibat langsung dalam mendukung calon
tersebut;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
info@dkpp.go.id
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu pada tanggal 19 Juni 2018 telah berkomentar di status Gema Bersatu
yang berbunyi “sbagai simpatisan yg panatik, sya berharap, dgan bergabung ya,
anggota baru, dri tim lain perlu kehati hatian dan kajian yg lebih dalam, krena
spa tau ada penyusup dri musuh kita, yg ada di sana,/oknum y, krena ada
cntoh yg sya pantau d lapangan hancur y tim yulius tri, ternyata msuk y tim 2R
info@dkpp.go.id
d dlm y,,,oknum tdak semua ya, sya mengatakan demikian krena sya tdk mau
jagoan sya kalah,,,ini sbgai,,,apabila kta dan omongan sya salah saya mohon
maaf yg sebesar2.y,tks”. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu telah
menggugah di facebook yang berbunyi “Ayu kare j tundah kula, Ella sampai
memilih je sala No.4 pemilihan Utama Hatue bakena hayak bijaksana akan
pemimpin kota palangka raya”. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu telah
memberhentikan sementara Teradu dengan Surat Keputusan KPU Nomor
69/HK.03.1-Kpt/6271/Kota/VII/2018;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya membenarkan
dalil aduan Pengadu. Teradu mengakui telah mengunggah status pada akun
facebook yang mengajak untuk mendukung salah satu pasangan calon pada
pemilihan Walikota Palangka Raya Tahun 2018. Menurut Teradu, ajakan untuk
mendukung salah satu pasangan calon Walikota Palangkaraya dilakukan atas
nama pribadi dan tidak dilakukan atas nama lembaga. Teradu tidak pernah
terlibat langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Palangka Raya;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui dan membenarkan
dalil aduan Pengadu. Unggahan status pada media sosial facebook menurut
Teradu bukan dimaksudkan untuk mendukung salah satu pasangan calon tetapi
sekedar permainan taruhan dengan teman-teman. Atas tindakan dan
perbuatannya, Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota PPK Rakumpit telah
diberhentikan sementara oleh KPU Kota Palangka Raya berdasarkan Surat
Keputusan KPU Nomor 69/HK.03.1-Kpt/6271/Kota/VII/2018 sebagai atasan
Teradu. Pemberhentian Sementara yang didahului dengan verifikasi, dilakukan
oleh Pengadu berdasarkan pada Pasal 74 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan selanjutnya dilaporkan ke
DKPP berdasarkan Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pernyataan Teradu yang diunggah di account media sosial facebook tidak hanya
memetakan secara simbolis pergerakan orang-orang tertentu dari satu tim
sukses ke tim sukses lainnya yang harus diwaspadai sebagai penyusup tetapi
rangkain pernyataan Teradu menunjukkan sikap keberpihakan dengan
pernyataan pada bagian akhir status pertama yang berbunyi “…saya tidak mau
jagoan saya kalah”. Sikap keberpihakan Teradu diperkuat dengan status
berikutnya yang nyata-nyata mengaja dan mengkampanyekan Pasangan Calon
Nomor Urut 4. Rangkaian status facebook a quo menurut DKPP, sangat tidak
tepat disebut sebagai permainan atau candaan taruhan dengan teman-teman
Teradu, terutama dalam kapasitas Teradu sebagai penyelenggara pemilu.
Tindakan Teradu merupakan bentuk pelanggaran kode etik serius terhadap
integritas penyelenggara pemilu khususnya prinsip kemandirian sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a, c, d, dan f Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Berdasarkah uraian tersebut, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
info@dkpp.go.id
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Supriadi Untung
BL selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Rakumpit Kota
Palangka Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (Empat) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edwar Siregar masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Oktober tahun
Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua
Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz
Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan
dihadiri oleh Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
info@dkpp.go.id
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id