Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 184/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Prov. Kalbar & Kota Pontianak
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 12 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 22 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 369/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 184/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pontianak pada tanggal 17 Januari 2014, jumlah Pemilih di TPS 4 Desa Mailikian Kecamatan Mempawah Hilir berjumlah 250 pemilih dan jumlah pemilih di TPS 8 Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir berjumlah 258 pemilih; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I selaku penanggung jawab bidang pendataan pemilih telah melakukan pelanggaran kode etik. Teradu I tidak memperhatikan DPT di Desa Malikian dan secara khusus di TPS 4 dan TPS 8 19 Desa Malikian.
Pasal DilanggarPasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Viryan Aziz selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu II atas nama Kusnandi, dan Teradu III atas nama Mursalin selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pontianak; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 184/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 369/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 184/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Marri’e Andi Muhammadiyah Tempat/Tanggal Lahir : Segedong, 11 Maret 1973 Pekerjaan : Ketua DPC Partai Gerindra Alamat : Jln. Purnama II Gg. Purnama Indah I, Rt 003/Rw 003 Kel. Kota Baru Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Viryan Aziz Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jln. Jend Ahmad Yani No.112 Pontianak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Kusnandi Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Pontianak Alamat : Jl. A. Rani Kelurahan Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mursalin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pontianak Alamat : Jl. A. Rani Kelurahan Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 1 [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 22 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 369/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 184/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pontianak pada tanggal 17 Januari 2014, jumlah Pemilih di TPS 4 Desa Mailikian Kecamatan Mempawah Hilir berjumlah 250 pemilih dan jumlah pemilih di TPS 8 Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir berjumlah 258 pemilih; 2. Bahwa Sdr. Kusnandi (Ketua KPU Kab. Pontianak) dan Sdr. Mursalin (Anggota KPU Kabupaten Pontianak yang membidangi data pemilih) melakukan pembiaran dan tidak melakukan perbaikan DPT berdasarkan hasil pencermatan sehingga DPT tersebut disalahgunakan dalam pemberian suara di TPS 04 dan TPS 08 Desa Malakian, Kecamatan Mempewah; 3. Bahwa pembiaran tersebut berlanjut ketika Teradu mengetahui adanya partisipasi pemilih 100% di TPS 4 dan TPS 8, tetapi Teradu tidak melakukan penelitian untuk menelusuri kebenarannya dan tidak memerintahkan PPK Kecamatan Mempawah Hilir, PPS Malikan, KPPS TPS 4 dan TPS 8 untuk melakukan pemungutan suara ulang; 4. Bahwa Pengadu menyatakan Teradu yang membidangi pendataan pemilih sudah tentu secara khusus memperhatikan DPT yang ada di Desa Malikian dan secara khusus pula memperhatikan Tingkat Partisipasi Pemilih yang ada di desa malikian termasuk yang ada di TPS 4 dan TPS 8 Desa Malikian. Teradu tidak membiarkan adanya penyalahgunaan DPT dalam pemberian suara dan secara langsung melakukan supervisi di Desa Malikian; 5. Bahwa dengan program Desa Anti Golput yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat didesa Malikian, Sdr. Viryan Aziz, S.E., MM (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat) yang membidangi pendataan pemilih sudah tentu secara khusus memperhatikan DPT yang ada di Desa Malikian dan secara khusus pula memperhatikan 2 tingkat partisipasi pemilih yang ada di Desa Malikian termasuk yang ada di TPS 4 dan TPS 8 Desa Malikian, dengan adanya kejanggalan tersebut seharusnya Sdr. Viryan Aziz, S.E., MM tidak membiarkan adanya penyalahgunaan DPT dalam pemberian suara dan secara langsung melakukan supervise di Desa Malikian; 6. Bahwa Teradu dinyatakan Pengadu terbukti melanggar asas penyelenggara Pemilu sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 ayat b, d, e, g, i, j, l Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Ketentuan Pasal 11 ayat a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Kabupaten Pontianak, Desa Malikian TPS 4; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Kabupaten Pontianak, Desa Malikian TPS 4; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun Fajar RT/RW 019/007, TPD 4; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun Fajar RT/RW 018/007, TPD 4; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun Fajar RT/RW 017/007, TPD 4; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun Mekar RT/RW 020/008, TPD 8; 3 7 Bukti P-7 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun Mekar RT/RW 021/008, TPD 8; 8 Bukti P-8 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun Mekar RT/RW 022/008, TPD 8; 9 Bukti P-9 : Fotokopi sertifikat dan rincian penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu Tahun 2014 (model C1) beserta lampiran C1 DPRD Kabupaten/Kota, TPS 4 Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak; 10 Bukti P-10 : Fotokopi sertifikat dan rincian penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu Tahun 2014 (model C1) beserta lampiran C1 DPRD Kabupaten/Kota, TPS 8 Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak; 11 Bukti P-11 : Fotokopi surat Sdr. Herwandi yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Pontianak, tertanggal 15 April 2014 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; 12 Bukti P-12 : Fotokopi tanda bukti terima Laporan Panwaslu Kabupaten Pontianak dengan Nomor 04/LP/PILEG/IX/2014 tanggal 15 April 2014; 13 Bukti P-13 : Fotokopi Berita dan Foto Desa Anti Golput Desa Malikian; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I [2.4] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Teradu melakukan pembiaran dan tidak melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pemutakhiran daftar pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU No 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan Peraturan KPU No 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 4 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.Penetapan dan perbaikan DPT di Provinsi Kalimantan Barat dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan penjelasan sebagai berikut: 1.1. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pertama melalui SK KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 101/Kpts/KPU-Prov-019/2013 tanggal 20 Oktober 2013, tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 170/BA/X/2013 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 serta Model A.3.4-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsidan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh KPU Provinsi, dimana Total Jumlah Pemilih Se-Kalimantan Barat, L = 1.797.330 dan P = 1.716.402, Total 3.513.732. (SK dan BA KPU Provinsi Kalimantan Barat terlampir) 1.2. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kedua berdasarkan : a. Surat Edaran KPU RI Nomor: 716/KPU/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2014; b. Surat BAWASLU RI Nomor: 746/BAWASLU/X/2013 tanggal 11Oktober 2013 tentang Hasi lPengawasan dan Pencermatan Penetapan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; c. Surat BAWASLU Provinsi Kalbar Nomor: 258/BAWASLU/KB/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 tentang Rekomendasi dan Mohon Klarifikasi Terhadap DPT Pemilu Tahun 2014; Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI, Surat BAWASLU RI dan Surat BAWASLU Provinsi Kalimantan Barat, pada tanggal 2 November 2013 dilakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 103/Kpts/KPU-Prov-019/2013 tanggal 2 November 2013 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat dan Model A.3.4-KPU Rekapitulasi DPT PERBAIKAN Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, dimana Total Jumlah Pemilih Se-Kalimantan Barat menjadi Laki-laki 1.794.343 pemilih, Perempuan 1.713.465 pemilih, dengan Total sebanyak 3.507.808 pemilih. (SK dan BA KPU Provinsi Kalimantan Barat terlampir); 5 1.3. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketiga berdasarkan: a. Surat Edaran KPU RI Nomor: 756/KPU/XI/2013 tanggal 07 November 2013 tentang Perbaikan NIK Invalid Pemilu Tahun 2014; b. Surat Edaran KPU RI Nomor: 807/KPU/XI/2013 tanggal28 November 2013 tentang Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan DPT Pemilu Tahun 2014; Selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI di atas, pada tanggal 2 Desember 2013 kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 108/Kpts/KPU-019/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 176/BA//XII/2013 tentang Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat dimana Total Jumlah Pemilih Se-Kalimantan Barat menjadi Laki-Laki 1.782.034 pemilih, Perempuan 1.702.395 pemilih dengan Total 3.484.429 pemilih. (SK dan BA KPU Provinsi Kalimantan Barat terlampir); 1.4. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) keempat berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 858/KPU/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Jadwal Kerja Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014, selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI di atas pada tanggal 20 Januari 2013 kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan mengeluarkan SK KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 07/Kpts/KPU-019/Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 05/BA/I/2014 tentang Rekapitulasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat, dimana Total JumlahPemilih Se-Kalimantan Barat menjadi 3.477.240 pemilih yang terdiri dari Laki-Laki 1.778.377 pemilih dan Perempuan 1.698.863 pemilih. (SK dan BA KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan SE KPU RI terlampir); 6 1.5. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kelima dilakukan pada tanggal 31 Januari 2014. KPU Provinsi Kalimantan Barat melakukan Perubahan atas Keputusan KPU sebelumnya, dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 09/Kpts/KPU-Prov- 019/TAHUN 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 07/Kpts/KPU-019/Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat. Perubahan ini terjadi dikarenakan ada perubahan yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. KPU Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penambahan 1 TPS di Rumah Tahanan Negara Kelas II B di Keluaran Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu. Surat Usulan Penambahan TPS kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor Surat 29/KPU-Kab/019.435755/I/2014 perihal Usulan Penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertanggal 27 Januari 2014, yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 06/Kpts/KPU-019.435755/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 04/Kpts/KPU-Kab- 019.435755/2014 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana diubah Dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 05/Kpts/KPU-Kab- 019.435755/2014. Dituangkan kedalam Berita Acara KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor: 07/BA/I/2014 tentang Penambahan Tempat Pemungutan Suara dengan Membentuk Tempat Pemungutan Suara di Dalam Rumah Tahanan Negara Kelas II B Putussibau Untuk Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Kapuas Hulu. KPU Kabupaten Ketapang melakukan penghapusan 5 (lima) nama pemilih ganda di Kabupaten Ketapang yang terdiri dari 4 (empat) nama pemilih dihapus di Desa/Kelurahan Suka Harja, Kecamatan Delta Pawan, dan 1 (satu) nama pemilih dihapus di Desa/Kelurahan Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang. Ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 04/Kpts/KPU-Kab-019.435724/2014 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 03/Kpts/KPU-Kab-019.435724/2014 Tentang Penetapan Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, dengan Berita Acara Nomor: 003/BA/I/2014 Tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Ketapang. 7 1.6. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) keenam berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 858/KPU/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Jadwal Kerja Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014, selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI di atas pada tanggal 21 Maret 2014 kembali melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPT dengan mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 27/Kpts/KPU-Prov-019/TAHUN 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07/Kpts/KPU- 019/Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat, dengan Berita Acara Nomor: 16/BA/III/2014 tentang Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014. 1.7. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketujuh berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 354/Kpts/KPU/TAHUN 2014 perihal Perubahan Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Badan Pelaksana Per Daerah Pemilihan Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 tertanggal 28 Maret 2014, KPU Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 29/Kpts/KPU-Prov-019/TAHUN 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07/Kpts/KPU-019/Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 07 April 2014 yang memasukkan sejumlah pemilih yang merupakan pekerja di perkebunan sawit yang berjumlah 2.133 pemilih di 3 (tiga) desa di 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Bengkayang dan penambahan 6 (enam) Tempat Pemungutan Suara dengan rincian: - Kecamatan Jagoi Babang Desa Sinar Baru yaitu TPS 3 sebanyak 340 pemilih, TPS 4 sebanyak 476 pemilih, dan TPS 5 sebanyak 285 pemilih; - Kecamatan Jagoi Babang Desa Semunying Jaya yaitu TPS 3 sebanyak 303 pemilih; dan - Kecamatan Seluas Desa Kalon yaitu TPS 4 sebanyak 396 pemilih dan TPS 5 sebanyak 333 pemilih; 8 2. Bahwa tidak benar Teradu mengetahui adanya partisipasi pemilih 100% di TPS 04 dan TPS 08, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sampai pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu legislatif 2014 untuk provinsi Kalimantan Barat selesai disampaikan di tingkat nasional. Teradu baru mengetahui hal tersebut setelah KPU Kabupaten Pontianak menyampaikan surat tembusan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 143.b/KPU-Kab.019.435698/V/2014 tertanggal 06 Mei 2014 perihal surat peringatan kepada Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04. Surat tembusan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 143.c/KPU- Kab.019.435698/V/2014 tertanggal 06 Mei 2014 perihal surat peringatan kepada Ketua dan Anggota KPPS di TPS 08 Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak, surat tembusan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 143.e/KPU-Kab/019.435698/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Penyampaian Surat Peringatan surat tembusan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 143.f/KPU-Kab/019.435698/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu. Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas surat Panwaslu Kabupaten Pontianak perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh KPPS 4 dan KPPS 8. Tidak terdapat rekomendasi dari Pengawas Pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang; 3. Bahwa tidak benar Program Desa Anti Golput merupakan program KPU Provinsi Kalimantan Barat melainkan program sosialisasi Pemilu dan pendidikan pemilih oleh KPU Kabupaten Pontianak di 67 Desa/Kelurahan, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu legislatif tahun 2014 di Kabupaten Pontianak. Peresmian Program Desa Anti Golput dilaksanakan di Kantor Desa Malikian pada tanggal 13 Maret 2014 oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, atas permintaan KPU Kabupaten Pontianak dan dihadiri antara lain oleh Asisten I Bupati Kabupaten Pontianak, Panwaslu Kabupaten Pontianak, sejumlah Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Pontianak. Kehadiran Ketua KPU dan 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai bentuk apresiasi atas kreatifitas KPU Kabupaten Pontianak dalam melakukan sosialisasi Pemilu dan pendidikan pemilih; 4. Bahwa Teradu menyatakan telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 9 [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan dan Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Provinsi Kalimantan Barat; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan dan Berita Acara Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten/Kota yang terkait dalam perubahan Surat Keputusan dan Berita Acara Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Provinsi Kalimantan Barat; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Foto Grup Whatsapp Daftar Pemilih; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Pernyatan Kepala Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua PPS Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak; 7 Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 143.b/KPU- Kab.019.435698/V/2014 tertanggal 06 Mei 2014 perihal surat peringatan kepada Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir; 8 Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 143.b/KPU- Kab.019.435698/V/2014 tertanggal 06 Mei 2014 perihal surat peringatan kepada Ketua dan Anggota KPPS di TPS 08 Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir; 9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 143.e/KPU- Kab/019.435698/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Penyampaian Surat Peringatan; 10 Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 143.f/KPU- Kab/019.435698/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu; 11 Bukti T-11 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Pontianak Nomor: 10 33/panwas/kab.ptk/V/2014 tanggal 21 April 2014 hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 12 Bukti T-12 : Fotokopi Daftar TPS Yang Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; 13 Bukti T-13 : Fotokopi Foto tampilan grup Whatsapp Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; 14 Bukti T-14 : Fotokopi Foto kegiatan peresmian Program Desa Anti Golput KPU Kabupaten Pontianak oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II DAN TERADU III [2.6] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan DKPP tanggal 9 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu membantah tuduhan dugaan Pelanggaran kode Etik Nomor Perkara pengaduan 396/I-P/L-DKPPP/2014 dengan pokok pengaduan point pertama; 2. Bahwa Teradu telah melaksanakan proses pemutakhiran daftar pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan PKPU No 23 Tahun 2014 tentang perubahan ke Delapan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; 3. Bahwa Teradu telah melakukan pencermatan dan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT). Perbaikan DPT ini yang telah dilakukan, sebagai berikut :  Penetapan DPT yang pertama melalui SK KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 64/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tanggal 13 September 2013, tentang Penetapan DPT Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten Pontianak dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 88/BA/KPU-KAB.PTK/IX/2013 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tingkat Kabupaten Pontianak serta Model A.3.3-KPU Rekapitulasi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pontianak. Total Jumlah Pemilih Kabupaten Pontianak, L = 91.972 dan P = 90.225, Total 182.227. Dalam Rapat Pleno ini dihadiri oleh PANWASLU 11 Kabupaten Pontianak dan 7 (tujuh) perwakilan Partai Politik yakni Nasdem, PDI-P, GOLKAR, Demokrat, PAN, PPP, dan PBB sedangkan 5 (lima) Partai Politik tidak hadir termasuk perwakilan Partai GERINDRA (SK KPU Kabupaten Pontianak, BA, Model A.3.3 dan BA Penyerahan Salinan Keputusan dan BA kepada PARPOL Peserta Pemilu dan PANWASLU terlampir)  Perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 644/KPU/IX/2013 tanggal 14 September 2013 tentang Perbaikan Daftar Pemilih dan Penetapan DPT yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua KPU Kabupaten/Kota KIP Aceh dan Ketua PPLN. Selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI diatas pada tanggal 12 Oktober 2013 kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 67/Kpts/KPU-Kab- 019.435698/2013 tanggal 12 Oktober 2013 tentang Penetapan DPT Perbaikan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten Pontianak dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 93/BA/KPU- KAB.PTK/X/2013 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Perbaikan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tingkat Kabupaten Pontianak serta Model A.3.3-KPU Rekapitulasi DPT PERBAIKAN Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pontianak. Total Jumlah Pemilih Kabupaten Pontianak menjadi berkurang sebanyak 188 pemilih, dari 182.227 pemilih menjadi 182.039 pemilih. Untuk Kecamatan Mempawah Hilir terjadi penambahan Pemilih dari 27.386 menjadi 27.413, khusus untuk PPS Malikian terjadi penambahan pemilih dari 2.397 menjadi 2.403 pemilih.  Dalam Rapat Pleno ini dihadiri oleh PANWASLU Kabupaten Pontianak dan 8 (delapan) perwakilan Partai Politik yakni Partai Nasdem, PKB, PDI-P, Partai GOLKAR, Partai GERINDRA, Partai Demokrat, Partai HANURA, dan PBB sedangkan 4 (empat) Partai Politik tidak hadir. Khusus Partai GERINDRA dihadiri langsung oleh Bapak MA. Muhammadiyah (ditandatangani pada BA Penyerahan Tanggal 12 Oktober 2013). (SK KPU Kabupaten Pontianak, BA, Model A.3.3 dan BA Penyerahan Salinan Keputusan dan BA kepada PARPOL Peserta Pemilu dan PANWASLU serta SE KPU RI terlampir)  Adanya Surat Edaran KPU RI Nomor: 694/KPU/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pencetakan dan Penetapan DPT yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua KPU Kabupaten/Kota KIP Aceh dan Ketua PPLN, dimana pada Point Kesatu dalam Surat Edaran tersebut berbunyi bahwa KPU memperbaiki NIK/NKK yang invalid dan membersihkan data ganda dalam DPT melalui aplikasi Sidalih. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menetapkan kembali DPT sebagaimana formulir model A.3-KPU dalam Rapat Pleno Terbuka berdasarkan data yang berasal 12 dari Sidalih. Mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI diatas pada tanggal 18 Oktober 2013 kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 68/Kpts/KPU-Kab- 019.435698/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penetapan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 67/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tentang Penetapan DPT Perbaikan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten Pontianak dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 94/BA/KPU-KAB.PTK/X/2013 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Perbaikan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tingkat Kabupaten Pontianak serta Model A.3.3-KPU Rekapitulasi DPT PERBAIKAN Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pontianak. Total Jumlah Pemilih Kabupaten Pontianak menjadi berkurang sebanyak 580 pemilih, dari 182.039 pemilih menjadi 181.459 pemilih. Untuk Kecamatan Mempawah Hilir terjadi pengurangan Pemilih dari 27.386 menjadi 27.303, khusus untuk PPS Malikian terjadi pengurangan pemilih dari 2.397 menjadi 2.389 pemilih. Dalam Rapat Pleno ini dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Pontianak dan seluruh perwakilan Partai Politik. (SK KPU Kabupaten Pontianak, BA, Model A.3.3 dan BA Penyerahan Salinan Keputusan dan BA kepada PARPOL Peserta Pemilu dan PANWASLU serta SE KPU RI ditambah KRONOLOGIS Penghapusan Data Ganda K1 Kabupaten Pontianak, terlampir)  Perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan a. Surat Edaran KPU RI Nomor: 716/KPU/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2014; b. Surat BAWASLU RI Nomor: 746/BAWASLU/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Hasil Pengawasan dan Pencermatan Penetapan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; c. Surat PANWASLU Kabupaten Pontianak Nomor: 49/PANWAS/KAB.PTK/X/2014 Tanggal 25 Oktober 2013 tentang Rekomendasi Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014; d. Surat BAWASLU Propinsi Kalbar Nomor: 258/BAWASLU/KB/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 tentang Rekomendasi dan Mohon Klarifikasi Terhadap DPT Pemilu Tahun 2014; e. Surat Panwaslu Kabupaten Pontianak Nomor: 48/PANWAS/KAB.PTK/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Rekomendasi Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014; Selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI, Surat BAWASLU RI, Surat BAWASLU Propinsi dan Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Pontianak diatas pada tanggal 1 November 2013 kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK KPU 13 Kabupaten Pontianak Nomor: 69/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tanggal 1 November 2013 tentang Penetapan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 68/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tentang Penetapan Perubahan DPT Perbaikan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten Pontianak dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 97/BA/KPU- KAB.PTK/XI/2013 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Perbaikan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tingkat Kabupaten Pontianak serta Model A.3.3-KPU Rekapitulasi DPT PERBAIKAN Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pontianak. Total Jumlah Pemilih Kabupaten Pontianak menjadi berkurang sebanyak 205 pemilih, dari 181.459 pemilih menjadi 181.254 pemilih. Untuk Kecamatan Mempawah Hilir terjadi pengurangan Pemilih dari 27.303 menjadi 27.221, khusus untuk PPS Malikian terjadi pengurangan pemilih dari 2.389 menjadi 2.386 pemilih. Dalam Rapat Pleno ini dihadiri oleh PANWASLU Kabupaten Pontianak dan 11 (sebelas) perwakilan Partai Politik kecuali Partai GOLKAR tidak hadir. (SK KPU Kabupaten Pontianak, BA, Model A.3.3 dan BA Penyerahan Salinan Keputusan dan BA kepada PARPOL Peserta Pemilu dan PANWASLU, Surat PANWASLU Kabupaten Pontianak serta SE KPU RI terlampir)  Perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan a. Surat Edaran KPU RI Nomor: 756/KPU/XI/2013 tanggal 07 November 2013 tentang Perbaikan NIK Invalid Pemilu Tahun 2014; b. Surat Edaran KPU RI Nomor: 807/KPU/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 tentang Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan DPT Pemilu Tahun 2014; Selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI diatas, pada tanggal 9 Desember 2013 kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 79/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tanggal 9 Desember 2013 tentang Penetapan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 69/Kpts/KPU-Kab- 019.435698/2013 tentang Penetapan Perubahan DPT Perbaikan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten Pontianak dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 98/BA/KPU-KAB.PTK/XI/2013 tentang Perbaikan NIK Invalid dan Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014 Kabupaten Pontianak serta Model A.3.3-KPU Rekapitulasi DPT PERBAIKAN Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pontianak, Berita Acara Nomor: 100/BA/KPU-KAB.PTK/XII/2013 tentang Perbaikan Daftar Pemilih NIK Invalid dan Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014 Kabupaten Pontianak. Total Jumlah Pemilih Kabupaten Pontianak menjadi berkurang sebanyak 1.018 pemilih, dari 181.254 pemilih menjadi 180.236 pemilih. Untuk Kecamatan Mempawah Hilir terjadi pengurangan Pemilih dari 27.221 menjadi 27.081, 14 khusus untuk PPS Malikian jumlah pemilih tetap yakni 2.386 pemilih. Dalam Rapat Pleno ini dihadiri oleh PANWASLU Kabupaten Pontianak dan 6 (enam) perwakilan Partai Politik yakni PKB, GERINDRA, Demokrat, PPP, HANURA, dan PKPI sedangkan 6 (enam) Partai Politik tidak hadir. (SK KPU Kabupaten Pontianak, BA, Model A.3.3 dan BA Penyerahan Salinan Keputusan dan BA kepada PARPOL Peserta Pemilu dan PANWASLU, serta SE KPU RI, terlampir)  Perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 858/KPU/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Jadwal Kerja Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014, selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI diatas pada tanggal 17 Januari 2013 kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK KPU Kabupaten Pontianak Nomor : 06/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2014 tanggal 17 Januari 2013 tentang Penetapan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Pontianak Nomor : 79/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tentang Penetapan DPT Hasil Perbaikan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten Pontianak dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 07/BA/KPU-KAB.PTK/I/2014 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perubahan DPT Pemilu Tahun 2014 tingkat Kabupaten Pontianak serta Model A.3.3-KPU Rekapitulasi DPT PERBAIKAN Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pontianak. Total Jumlah Pemilih Kabupaten Pontianak menjadi berkurang sebanyak 636 pemilih, dari 180.236 pemilih menjadi 179.600 pemilih. Untuk Kecamatan Mempawah Hilir terjadi penambahan Pemilih dari 27.081 menjadi 26.958, khusus untuk PPS Malikian terjadi pengurangan pemilih dari 2.386 menjadi 2.371 pemilih. Dalam Rapat Pleno ini dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Pontianak dan seluruh perwakilan Partai Politik. (SK KPU Kabupaten Pontianak, BA, Model A.3.3 dan BA Penyerahan Salinan Keputusan dan BA kepada PARPOL Peserta Pemilu dan PANWASLU serta SE KPU RI terlampir)  Perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 858/KPU/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Jadwal Kerja Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014, selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI diatas pada tanggal 19 Maret 2013 kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan Berita Acara Nomor: 11/BA/KPU-KAB.PTK/III/2014 tanggal 19 Maret tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2014 Kabupaten Pontianak.Dalam Rapat Pleno ini dihadiri oleh PANWASLU Kabupaten Pontianak dan 11 (sebelas) perwakilan Partai Politik sedangkan yang tidak hadir Partai PBB. 15 4. Bahwa Teradu setelah malaksanakan penyusunan dan penetapan DPT tanggal 17 Januari 2014 dengan dihadiri pihak Panwaslu, seluruh perwakilan Partai Politik dan Dinas Instansi terkait, dimana pada proses penetapan DPT tidak ada masukan dan tanggapan dari pihak Panwaslu dan Partai Politik terkait penetapan DPT. Selanjutnya Teradu memperbanyak DPT untuk diumumkan di PPS guna mendapat tanggapan masyarakat dan sebagai bahan bagi PPS untuk melakukan pencermatan terhadap data pemilih didalam DPT yang Tidak Memenuhi Syarat, dengan cara mencoret data pemilih di dalam DPT dengan kategori meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, tidak dikenal, dan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih; 5. Bahwa Teradu setalah penetapan DPT, juga menyampaikan data softfile salinan DPT by name by address dalam bentuk CD/cakram padat pada tanggal 17 Januari 2014 kepada Panwaslu dan seluruh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu, untuk mendapat tanggapan dan masukan sebagai bagian dari pelaksanaan proses pencermatan DPT; 6. Bahwa Teradu bersama penyelenggara di tingkat PPK dan PPS, telah melaksanakan pencermatan dan penyusunan data pemilih yang TMS didalam DPT secara terbuka dan transparan, berdasarkan surat edaran KPU RI yang diteruskan ke PPK dan PPS dan hasil rakor pengumuman dan pencermatan DPT antara Teradu dengan PPK. (SE tentang pengumuman dan pencermatan DPT, dokumentasi pengumuman DPT oleh PPS, BA perbaikan DPT; 7. Bahwa Teradu berdasarkan laporan dari PPK Kecamatan Mempawah Hilir dan PPS Desa Malikian, tidak ada mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPT yang diumumkan khususnya di TPS 4 dan TPS 8 Desa Malikian, termasuk tidak adanya laporan dan rekomendasi dari pihak Panwaslu serta tanggapan dan masukan dari Partai Politik, termasuk salah satunya dari Pengadu yang merupakan ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pontianak; 8. Bahwa Teradu melakukan penggandaan dan distribusi DPT dan formulir C6 (surat pemberitahun memilih di TPS), untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; 9. Bahwa Teradu juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan PPK, serta telah melaksanakan bimbingan teknis tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara ke PPK, PPS dan KPPS termasuk materi tentang tata cara penyampaian formulir C6 berdasarkan DPT oleh KPPS; 10. Bahwa proses pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, di Kabupaten Pontianak berjalan aman dan lancar. Dan tidak ada temuan dan laporan penyalahgunaan DPT pada proses pemungutan suara di seluruh TPS di Kabupaten Pontianak; 11. Bahwa Teradu telah melaksanakan proses pemutakhiran daftar pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan PKPU No 9 16 Tahun 2013 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan PKPU No 23 Tahun 2014 tentang perubahan ke Delapan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas PKPU Nomr 26 Tahun 2013 tentang pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang perubahan atas PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu; 12. Bahwa Teradu berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4 dan 8 Desa Malikian, hingga hasil rekapitulasi dai tingkat PPS Desa Malikian dan PPK Kecamatan Mempawah Hilir, melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Pontianak. Bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Pontianak tidak ada keberatan dan tanggapan saksi dari Partai Politik, maupun rekomendasi dari pihak Panwaslu terkait proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4 dan 8 Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir; 13. Bahwa Teradu melakukan monitoring dan supervisi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS hingga proses rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK di wilayah Kabupaten Pontianak; 14. Bahwa Teradu berdasarkan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4 dan 8 Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir, mengetahui tingkat partisipasi pemilih 100% (seratus persen) dari fomulir C1. Bahwa Teradu tidak mendapat laporan dan tanggapan permasalahan apapun terkait proses diatas, termasuk keberatan saksi dan rekomendasi Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di TPS 4 dan 8, hingga proses rekapitulasi di tingkat PPS Desa Malikian dan PPK Kecamatan Mempawah Hilir; 15. Bahwa Teradu menerima tembusan surat aduan dari lembaga DPC. LAKI Kabupaten Pontianak atas nama Herwandi tanggal 15 April 2014. Dan berdasarkan Surat Panwaslu Kabupaten Pontianak Nomor: 33/panwaslu/kab.ptk/VI/2014 tanggal 21 April 2014 diterima tanggal 29 April 2014. Maksudnya menyampaikan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS 4 dan TPS 8 Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir, dengan dikuatkan adanya indikasi pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih yang tidak ada ditempat menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih dari DPT 100% di TPS bersangkutan; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 17 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat BAWASLU RI; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Pontianak tentang perbaikan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; 4. Bukti T-4 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Pontianak tentang Penetapan DPT; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Penetepan DPT; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Penyerahan kepada PARPOL Peserta Pemilu dan Panwaslu; 7 Bukti T-7 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (Model A.3-KPU); 8 Bukti T-8 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pontianak tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pontianak tentang Klarifikasi dari TPS 4 dan TPS 8; 10 Bukti T-10 : Fotokopi Surat Peringatan dari KPU Kabupaten Pontianak; 11 Bukti T-11 : Fotokopi Dokumentasi Formulir Form C1, D, DA dan DB;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : 18 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Tim Kampanye (Vide; P-1), Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I selaku penanggung jawab bidang pendataan pemilih telah melakukan pelanggaran kode etik. Teradu I tidak memperhatikan DPT di Desa Malikian dan secara khusus di TPS 4 dan TPS 8 19 Desa Malikian. Menurut Pengadu terdapat kejanggalan dan penyalahgunaan DPT yang tidak ditangani dengan baik oleh Teradu I. Terhadap Teradu II dan Teradu III, Pengadu mendalilkan dugaan pelanggaran kode etik terkait tindakan pembiaran terhadap data DPT, sehingga disalahgunakan di TPS 04 dan TPS 08 Desa Malakian, Kecamatan Mempawah. Pembiaran tersebut berlanjut meskipun para Teradu mengetahui adanya partisipasi pemilih 100% di TPS 4 dan TPS 8. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadu mengatakan Teradu I, II, dan Teradu III terbukti melanggar asas penyelenggara Pemilu sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu I membantah dalil Pengadu, dengan menyatakan bahwa tidak benar Teradu I melakukan pembiaran dan tidak melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Teradu I mengatakan bahwa Perbaikan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, dengan melakukan monitoring dan supervisi kepada KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat. Teradu II dan III juga membantah dalil Pengadu dengan mengatakan bahwa perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Rapat Pleno terbuka penetepan Daftar Pemilih Tetap dilakukan pada tanggal 17 Januari 2014 dengan dihadiri pihak Panwaslu, seluruh perwakilan Partai Politik dan Instansi terkait. Penetapan DPT diterima seluruh pihak, baik partai politik maupun Panwaslu. Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4 dan 8 Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir berlangsung dengan lancar. Tingkat partisipasi 100% pada Pemilu legislatif 9 April lalu bukanlah rekayasa penyelenggara Pemilu, tetapi antusiame masyarakat yang meningkat. [4.3] Dalam sidang pemeriksaan Pengadu tidak menghadiri sidang dan menghilangkan hak dan kesempatannya untuk membuktikan dalil aduannya. Pengadu secara lisan menyampaikan pencabutan aduan, namun ketika diminta pencabutan secara tertulis Pengadu tidak pernah memenuhinya. Sidang tetap dilanjutkan dan berdasarkan keterangan para Teradu, DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak sungguh-sungguh dengan aduannya dan karenanya telah merugikan Negara. Demikian juga dengan dalil Pengadu, sesuai fakta dan dokumen dalam persidangan, sama sekali tidak terbukti. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: 20 [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Viryan Aziz selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu II atas nama Kusnandi, dan Teradu III atas nama Mursalin selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pontianak; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis Tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau Kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. 21 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 22