II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 22 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 369/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 184/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 yang ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Pontianak pada tanggal 17 Januari 2014, jumlah Pemilih di TPS 4 Desa
Mailikian Kecamatan Mempawah Hilir berjumlah 250 pemilih dan jumlah pemilih di TPS
8 Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir berjumlah 258 pemilih;
2. Bahwa Sdr. Kusnandi (Ketua KPU Kab. Pontianak) dan Sdr. Mursalin (Anggota KPU
Kabupaten Pontianak yang membidangi data pemilih) melakukan pembiaran dan tidak
melakukan perbaikan DPT berdasarkan hasil pencermatan sehingga DPT tersebut
disalahgunakan dalam pemberian suara di TPS 04 dan TPS 08 Desa Malakian,
Kecamatan Mempewah;
3. Bahwa pembiaran tersebut berlanjut ketika Teradu mengetahui adanya partisipasi
pemilih 100% di TPS 4 dan TPS 8, tetapi Teradu tidak melakukan penelitian untuk
menelusuri kebenarannya dan tidak memerintahkan PPK Kecamatan Mempawah Hilir,
PPS Malikan, KPPS TPS 4 dan TPS 8 untuk melakukan pemungutan suara ulang;
4. Bahwa Pengadu menyatakan Teradu yang membidangi pendataan pemilih sudah tentu
secara khusus memperhatikan DPT yang ada di Desa Malikian dan secara khusus pula
memperhatikan Tingkat Partisipasi Pemilih yang ada di desa malikian termasuk yang
ada di TPS 4 dan TPS 8 Desa Malikian. Teradu tidak membiarkan adanya
penyalahgunaan DPT dalam pemberian suara dan secara langsung melakukan supervisi
di Desa Malikian;
5. Bahwa dengan program Desa Anti Golput yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi
Kalimantan Barat didesa Malikian, Sdr. Viryan Aziz, S.E., MM (Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Barat) yang membidangi pendataan pemilih sudah tentu secara khusus
memperhatikan DPT yang ada di Desa Malikian dan secara khusus pula memperhatikan
2
tingkat partisipasi pemilih yang ada di Desa Malikian termasuk yang ada di TPS 4 dan
TPS 8 Desa Malikian, dengan adanya kejanggalan tersebut seharusnya Sdr. Viryan Aziz,
S.E., MM tidak membiarkan adanya penyalahgunaan DPT dalam pemberian suara dan
secara langsung melakukan supervise di Desa Malikian;
6. Bahwa Teradu dinyatakan Pengadu terbukti melanggar asas penyelenggara Pemilu
sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 ayat b, d, e, g, i, j, l Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Ketentuan Pasal 11 ayat a Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014,
Kabupaten Pontianak, Desa Malikian TPS 4;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014,
Kabupaten Pontianak, Desa Malikian TPS 4;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun
Fajar RT/RW 019/007, TPD 4;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun
Fajar RT/RW 018/007, TPD 4;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun
Fajar RT/RW 017/007, TPD 4;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun
Mekar RT/RW 020/008, TPD 8;
3
7 Bukti P-7 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun
Mekar RT/RW 021/008, TPD 8;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Malikian Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Desa Malikian Dusun
Mekar RT/RW 022/008, TPD 8;
9 Bukti P-9 : Fotokopi sertifikat dan rincian penghitungan perolehan suara di
tempat pemungutan suara dalam Pemilu Tahun 2014 (model C1)
beserta lampiran C1 DPRD Kabupaten/Kota, TPS 4 Desa Malikian,
Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak;
10 Bukti P-10 : Fotokopi sertifikat dan rincian penghitungan perolehan suara di
tempat pemungutan suara dalam Pemilu Tahun 2014 (model C1)
beserta lampiran C1 DPRD Kabupaten/Kota, TPS 8 Desa Malikian,
Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak;
11 Bukti P-11 : Fotokopi surat Sdr. Herwandi yang ditujukan kepada Panwaslu
Kabupaten Pontianak, tertanggal 15 April 2014 perihal Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD. DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014;
12 Bukti P-12 : Fotokopi tanda bukti terima Laporan Panwaslu Kabupaten
Pontianak dengan Nomor 04/LP/PILEG/IX/2014 tanggal 15 April
2014;
13 Bukti P-13 : Fotokopi Berita dan Foto Desa Anti Golput Desa Malikian;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.4] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Teradu melakukan pembiaran dan tidak melakukan perbaikan Daftar
Pemilih Tetap (DPT). Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam
pemutakhiran daftar pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU No 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar
Pemilih Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan Peraturan KPU No
23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012
4
tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD Tahun 2014.Penetapan dan perbaikan DPT di Provinsi Kalimantan Barat
dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan penjelasan sebagai berikut:
1.1. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pertama melalui SK KPU Provinsi Kalimantan
Barat Nomor : 101/Kpts/KPU-Prov-019/2013 tanggal 20 Oktober 2013, tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di
Provinsi Kalimantan Barat dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
170/BA/X/2013 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tahun 2014 serta Model A.3.4-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsidan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
oleh KPU Provinsi, dimana Total Jumlah Pemilih Se-Kalimantan Barat, L =
1.797.330 dan P = 1.716.402, Total 3.513.732. (SK dan BA KPU Provinsi
Kalimantan Barat terlampir)
1.2. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kedua berdasarkan :
a. Surat Edaran KPU RI Nomor: 716/KPU/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang
Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2014;
b. Surat BAWASLU RI Nomor: 746/BAWASLU/X/2013 tanggal 11Oktober 2013
tentang Hasi lPengawasan dan Pencermatan Penetapan DPT Pemilu Anggota DPR,
DPD dan DPRD Tahun 2014;
c. Surat BAWASLU Provinsi Kalbar Nomor: 258/BAWASLU/KB/X/2013 tanggal 29
Oktober 2013 tentang Rekomendasi dan Mohon Klarifikasi Terhadap DPT Pemilu
Tahun 2014;
Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI, Surat BAWASLU RI dan Surat BAWASLU
Provinsi Kalimantan Barat, pada tanggal 2 November 2013 dilakukan Rapat Pleno
Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK KPU Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 103/Kpts/KPU-Prov-019/2013 tanggal 2 November 2013 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di
Provinsi Kalimantan Barat dan Model A.3.4-KPU Rekapitulasi DPT PERBAIKAN
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, dimana Total Jumlah Pemilih Se-Kalimantan
Barat menjadi Laki-laki 1.794.343 pemilih, Perempuan 1.713.465 pemilih, dengan
Total sebanyak 3.507.808 pemilih. (SK dan BA KPU Provinsi Kalimantan Barat
terlampir);
5
1.3. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketiga berdasarkan:
a. Surat Edaran KPU RI Nomor: 756/KPU/XI/2013 tanggal 07 November 2013
tentang Perbaikan NIK Invalid Pemilu Tahun 2014;
b. Surat Edaran KPU RI Nomor: 807/KPU/XI/2013 tanggal28 November 2013
tentang Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan DPT Pemilu Tahun 2014;
Selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan berpedoman
berdasarkan Surat Edaran KPU RI di atas, pada tanggal 2 Desember 2013 kembali
melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK KPU
Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 108/Kpts/KPU-019/2013 tanggal 2 Desember
2013 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun
2014 Di Provinsi Kalimantan Barat dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
176/BA//XII/2013 tentang Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat dimana Total Jumlah
Pemilih Se-Kalimantan Barat menjadi Laki-Laki 1.782.034 pemilih, Perempuan
1.702.395 pemilih dengan Total 3.484.429 pemilih. (SK dan BA KPU Provinsi
Kalimantan Barat terlampir);
1.4. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) keempat berdasarkan Surat Edaran KPU RI
Nomor: 858/KPU/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Jadwal Kerja
Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014, selanjutnya setelah dilakukan perbaikan
dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI di atas pada
tanggal 20 Januari 2013 kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan
mengeluarkan SK KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 07/Kpts/KPU-019/Tahun
2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat dan dituangkan dalam
Berita Acara Nomor: 05/BA/I/2014 tentang Rekapitulasi Penyempurnaan Daftar
Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan
Barat, dimana Total JumlahPemilih Se-Kalimantan Barat menjadi 3.477.240 pemilih
yang terdiri dari Laki-Laki 1.778.377 pemilih dan Perempuan 1.698.863 pemilih.
(SK dan BA KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan SE KPU RI terlampir);
6
1.5. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kelima dilakukan pada tanggal 31 Januari
2014. KPU Provinsi Kalimantan Barat melakukan Perubahan atas Keputusan KPU
sebelumnya, dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 09/Kpts/KPU-Prov-
019/TAHUN 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 07/Kpts/KPU-019/Tahun 2014 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di
Provinsi Kalimantan Barat. Perubahan ini terjadi dikarenakan ada perubahan yang
terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
KPU Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penambahan 1 TPS di Rumah Tahanan
Negara Kelas II B di Keluaran Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan
Kabupaten Kapuas Hulu. Surat Usulan Penambahan TPS kepada KPU Provinsi
Kalimantan Barat dengan Nomor Surat 29/KPU-Kab/019.435755/I/2014 perihal
Usulan Penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertanggal 27 Januari 2014,
yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
06/Kpts/KPU-019.435755/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 04/Kpts/KPU-Kab-
019.435755/2014 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana diubah Dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 05/Kpts/KPU-Kab-
019.435755/2014. Dituangkan kedalam Berita Acara KPU Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor: 07/BA/I/2014 tentang Penambahan Tempat Pemungutan Suara dengan
Membentuk Tempat Pemungutan Suara di Dalam Rumah Tahanan Negara Kelas II B
Putussibau Untuk Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Kapuas
Hulu.
KPU Kabupaten Ketapang melakukan penghapusan 5 (lima) nama pemilih ganda di
Kabupaten Ketapang yang terdiri dari 4 (empat) nama pemilih dihapus di
Desa/Kelurahan Suka Harja, Kecamatan Delta Pawan, dan 1 (satu) nama pemilih
dihapus di Desa/Kelurahan Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang.
Ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor
04/Kpts/KPU-Kab-019.435724/2014 tentang Perubahan Keputusan KPU
Kabupaten Ketapang Nomor 03/Kpts/KPU-Kab-019.435724/2014 Tentang
Penetapan Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, dengan Berita Acara Nomor:
003/BA/I/2014 Tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Ketapang.
7
1.6. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) keenam berdasarkan Surat Edaran KPU RI
Nomor: 858/KPU/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Jadwal Kerja
Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014, selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan
mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI di atas pada tanggal
21 Maret 2014 kembali melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPT dengan
mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 27/Kpts/KPU-Prov-019/TAHUN 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 07/Kpts/KPU-
019/Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan Barat, dengan Berita Acara Nomor:
16/BA/III/2014 tentang Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014.
1.7. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketujuh berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Nomor 354/Kpts/KPU/TAHUN 2014 perihal Perubahan
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Badan Pelaksana Per Daerah
Pemilihan Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 tertanggal 28
Maret 2014, KPU Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 29/Kpts/KPU-Prov-019/TAHUN
2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Barat Nomor 07/Kpts/KPU-019/Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 Di Provinsi Kalimantan
Barat pada tanggal 07 April 2014 yang memasukkan sejumlah pemilih yang
merupakan pekerja di perkebunan sawit yang berjumlah 2.133 pemilih di 3 (tiga)
desa di 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Bengkayang dan penambahan 6 (enam)
Tempat Pemungutan Suara dengan rincian:
- Kecamatan Jagoi Babang Desa Sinar Baru yaitu TPS 3 sebanyak 340 pemilih,
TPS 4 sebanyak 476 pemilih, dan TPS 5 sebanyak 285 pemilih;
- Kecamatan Jagoi Babang Desa Semunying Jaya yaitu TPS 3 sebanyak 303
pemilih; dan
- Kecamatan Seluas Desa Kalon yaitu TPS 4 sebanyak 396 pemilih dan TPS 5
sebanyak 333 pemilih;
8
2. Bahwa tidak benar Teradu mengetahui adanya partisipasi pemilih 100% di TPS 04 dan
TPS 08, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak dalam
pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sampai pelaksanaan
kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu legislatif 2014 untuk provinsi
Kalimantan Barat selesai disampaikan di tingkat nasional. Teradu baru mengetahui hal
tersebut setelah KPU Kabupaten Pontianak menyampaikan surat tembusan kepada
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 143.b/KPU-Kab.019.435698/V/2014
tertanggal 06 Mei 2014 perihal surat peringatan kepada Ketua dan Anggota KPPS di TPS
04. Surat tembusan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 143.c/KPU-
Kab.019.435698/V/2014 tertanggal 06 Mei 2014 perihal surat peringatan kepada Ketua
dan Anggota KPPS di TPS 08 Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten
Pontianak, surat tembusan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor:
143.e/KPU-Kab/019.435698/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Penyampaian Surat
Peringatan surat tembusan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor:
143.f/KPU-Kab/019.435698/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Penyampaian Hasil
Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu. Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut
atas surat Panwaslu Kabupaten Pontianak perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu oleh KPPS 4 dan KPPS 8. Tidak terdapat rekomendasi dari Pengawas Pemilu
untuk melakukan pemungutan suara ulang;
3. Bahwa tidak benar Program Desa Anti Golput merupakan program KPU Provinsi
Kalimantan Barat melainkan program sosialisasi Pemilu dan pendidikan pemilih oleh
KPU Kabupaten Pontianak di 67 Desa/Kelurahan, yang bertujuan untuk meningkatkan
partisipasi pemilih pada Pemilu legislatif tahun 2014 di Kabupaten Pontianak. Peresmian
Program Desa Anti Golput dilaksanakan di Kantor Desa Malikian pada tanggal 13 Maret
2014 oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, atas permintaan KPU Kabupaten
Pontianak dan dihadiri antara lain oleh Asisten I Bupati Kabupaten Pontianak, Panwaslu
Kabupaten Pontianak, sejumlah Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Pontianak.
Kehadiran Ketua KPU dan 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai
bentuk apresiasi atas kreatifitas KPU Kabupaten Pontianak dalam melakukan sosialisasi
Pemilu dan pendidikan pemilih;
4. Bahwa Teradu menyatakan telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai
penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
9
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan dan Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan
Barat terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di
Provinsi Kalimantan Barat;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan dan Berita Acara Daftar Pemilih Tetap
(DPT) KPU Kabupaten/Kota yang terkait dalam perubahan Surat
Keputusan dan Berita Acara Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Provinsi
Kalimantan Barat;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Foto Grup Whatsapp Daftar Pemilih;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Pernyatan Kepala Desa Malikian, Kecamatan
Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua PPS Desa Malikian, Kecamatan
Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 143.b/KPU-
Kab.019.435698/V/2014 tertanggal 06 Mei 2014 perihal surat
peringatan kepada Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 Desa Malikian
Kecamatan Mempawah Hilir;
8 Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 143.b/KPU-
Kab.019.435698/V/2014 tertanggal 06 Mei 2014 perihal surat
peringatan kepada Ketua dan Anggota KPPS di TPS 08 Desa Malikian
Kecamatan Mempawah Hilir;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 143.e/KPU-
Kab/019.435698/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Penyampaian
Surat Peringatan;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 143.f/KPU-
Kab/019.435698/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Penyampaian
Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Pontianak Nomor:
10
33/panwas/kab.ptk/V/2014 tanggal 21 April 2014 hal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu;
12 Bukti T-12 : Fotokopi Daftar TPS Yang Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
Pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014;
13 Bukti T-13 : Fotokopi Foto tampilan grup Whatsapp Pemungutan dan
Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
14 Bukti T-14 : Fotokopi Foto kegiatan peresmian Program Desa Anti Golput KPU
Kabupaten Pontianak oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II DAN TERADU III
[2.6] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan DKPP tanggal 9 September 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu membantah tuduhan dugaan Pelanggaran kode Etik Nomor Perkara
pengaduan 396/I-P/L-DKPPP/2014 dengan pokok pengaduan point pertama;
2. Bahwa Teradu telah melaksanakan proses pemutakhiran daftar pemilih berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan PKPU Nomor 9
Tahun 2013 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD Tahun 2014 dan PKPU No 23 Tahun 2014 tentang perubahan ke Delapan atas
PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaran
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014;
3. Bahwa Teradu telah melakukan pencermatan dan perbaikan terhadap Daftar Pemilih
Tetap (DPT). Perbaikan DPT ini yang telah dilakukan, sebagai berikut :
Penetapan DPT yang pertama melalui SK KPU Kabupaten Pontianak Nomor:
64/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tanggal 13 September 2013, tentang Penetapan
DPT Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Tahun 2014 di Kabupaten Pontianak dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor :
88/BA/KPU-KAB.PTK/IX/2013 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tingkat
Kabupaten Pontianak serta Model A.3.3-KPU Rekapitulasi DPT Pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pontianak. Total Jumlah Pemilih Kabupaten Pontianak, L = 91.972
dan P = 90.225, Total 182.227. Dalam Rapat Pleno ini dihadiri oleh PANWASLU
11
Kabupaten Pontianak dan 7 (tujuh) perwakilan Partai Politik yakni Nasdem, PDI-P,
GOLKAR, Demokrat, PAN, PPP, dan PBB sedangkan 5 (lima) Partai Politik tidak hadir
termasuk perwakilan Partai GERINDRA (SK KPU Kabupaten Pontianak, BA, Model
A.3.3 dan BA Penyerahan Salinan Keputusan dan BA kepada PARPOL Peserta
Pemilu dan PANWASLU terlampir)
Perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor:
644/KPU/IX/2013 tanggal 14 September 2013 tentang Perbaikan Daftar Pemilih dan
Penetapan DPT yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua KPU
Kabupaten/Kota KIP Aceh dan Ketua PPLN. Selanjutnya setelah dilakukan perbaikan
dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI diatas pada
tanggal 12 Oktober 2013 kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan
dengan mengeluarkan SK KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 67/Kpts/KPU-Kab-
019.435698/2013 tanggal 12 Oktober 2013 tentang Penetapan DPT Perbaikan Pada
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di
Kabupaten Pontianak dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 93/BA/KPU-
KAB.PTK/X/2013 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Perbaikan Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tingkat
Kabupaten Pontianak serta Model A.3.3-KPU Rekapitulasi DPT PERBAIKAN Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pontianak. Total Jumlah Pemilih Kabupaten
Pontianak menjadi berkurang sebanyak 188 pemilih, dari 182.227 pemilih menjadi
182.039 pemilih. Untuk Kecamatan Mempawah Hilir terjadi penambahan Pemilih dari
27.386 menjadi 27.413, khusus untuk PPS Malikian terjadi penambahan pemilih dari
2.397 menjadi 2.403 pemilih.
Dalam Rapat Pleno ini dihadiri oleh PANWASLU Kabupaten Pontianak dan 8 (delapan)
perwakilan Partai Politik yakni Partai Nasdem, PKB, PDI-P, Partai GOLKAR, Partai
GERINDRA, Partai Demokrat, Partai HANURA, dan PBB sedangkan 4 (empat) Partai
Politik tidak hadir. Khusus Partai GERINDRA dihadiri langsung oleh Bapak MA.
Muhammadiyah (ditandatangani pada BA Penyerahan Tanggal 12 Oktober 2013). (SK
KPU Kabupaten Pontianak, BA, Model A.3.3 dan BA Penyerahan Salinan
Keputusan dan BA kepada PARPOL Peserta Pemilu dan PANWASLU serta SE KPU
RI terlampir)
Adanya Surat Edaran KPU RI Nomor: 694/KPU/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013
tentang Pencetakan dan Penetapan DPT yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi/KIP Aceh, Ketua KPU Kabupaten/Kota KIP Aceh dan Ketua PPLN, dimana
pada Point Kesatu dalam Surat Edaran tersebut berbunyi bahwa KPU memperbaiki
NIK/NKK yang invalid dan membersihkan data ganda dalam DPT melalui aplikasi
Sidalih. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menetapkan kembali DPT sebagaimana
formulir model A.3-KPU dalam Rapat Pleno Terbuka berdasarkan data yang berasal
12
dari Sidalih. Mengacu dan berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI diatas pada
tanggal 18 Oktober 2013 kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan
dengan mengeluarkan SK KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 68/Kpts/KPU-Kab-
019.435698/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penetapan Perubahan Keputusan
KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 67/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tentang
Penetapan DPT Perbaikan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten Pontianak dan dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 94/BA/KPU-KAB.PTK/X/2013 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan
DPT Perbaikan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Tahun 2014 tingkat Kabupaten Pontianak serta Model A.3.3-KPU Rekapitulasi DPT
PERBAIKAN Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pontianak. Total Jumlah
Pemilih Kabupaten Pontianak menjadi berkurang sebanyak 580 pemilih, dari 182.039
pemilih menjadi 181.459 pemilih. Untuk Kecamatan Mempawah Hilir terjadi
pengurangan Pemilih dari 27.386 menjadi 27.303, khusus untuk PPS Malikian terjadi
pengurangan pemilih dari 2.397 menjadi 2.389 pemilih. Dalam Rapat Pleno ini
dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Pontianak dan seluruh perwakilan Partai Politik.
(SK KPU Kabupaten Pontianak, BA, Model A.3.3 dan BA Penyerahan Salinan
Keputusan dan BA kepada PARPOL Peserta Pemilu dan PANWASLU serta SE KPU
RI ditambah KRONOLOGIS Penghapusan Data Ganda K1 Kabupaten Pontianak,
terlampir)
Perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan
a. Surat Edaran KPU RI Nomor: 716/KPU/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang
Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2014;
b. Surat BAWASLU RI Nomor: 746/BAWASLU/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013
tentang Hasil Pengawasan dan Pencermatan Penetapan DPT Pemilu Anggota DPR,
DPD dan DPRD Tahun 2014;
c. Surat PANWASLU Kabupaten Pontianak Nomor: 49/PANWAS/KAB.PTK/X/2014
Tanggal 25 Oktober 2013 tentang Rekomendasi Perbaikan DPT Pemilu Tahun
2014;
d. Surat BAWASLU Propinsi Kalbar Nomor: 258/BAWASLU/KB/X/2013 tanggal 29
Oktober 2013 tentang Rekomendasi dan Mohon Klarifikasi Terhadap DPT Pemilu
Tahun 2014;
e. Surat Panwaslu Kabupaten Pontianak Nomor: 48/PANWAS/KAB.PTK/X/2013
tanggal 31 Oktober 2013 tentang Rekomendasi Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014;
Selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan
Surat Edaran KPU RI, Surat BAWASLU RI, Surat BAWASLU Propinsi dan Rekomendasi
PANWASLU Kabupaten Pontianak diatas pada tanggal 1 November 2013 kembali
melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK KPU
13
Kabupaten Pontianak Nomor: 69/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tanggal 1 November
2013 tentang Penetapan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Pontianak Nomor:
68/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tentang Penetapan Perubahan DPT Perbaikan Pada
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di
Kabupaten Pontianak dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 97/BA/KPU-
KAB.PTK/XI/2013 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Perbaikan Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tingkat
Kabupaten Pontianak serta Model A.3.3-KPU Rekapitulasi DPT PERBAIKAN Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pontianak. Total Jumlah Pemilih Kabupaten Pontianak
menjadi berkurang sebanyak 205 pemilih, dari 181.459 pemilih menjadi 181.254 pemilih.
Untuk Kecamatan Mempawah Hilir terjadi pengurangan Pemilih dari 27.303 menjadi
27.221, khusus untuk PPS Malikian terjadi pengurangan pemilih dari 2.389 menjadi
2.386 pemilih. Dalam Rapat Pleno ini dihadiri oleh PANWASLU Kabupaten Pontianak dan
11 (sebelas) perwakilan Partai Politik kecuali Partai GOLKAR tidak hadir. (SK KPU
Kabupaten Pontianak, BA, Model A.3.3 dan BA Penyerahan Salinan Keputusan dan
BA kepada PARPOL Peserta Pemilu dan PANWASLU, Surat PANWASLU Kabupaten
Pontianak serta SE KPU RI terlampir)
Perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan
a. Surat Edaran KPU RI Nomor: 756/KPU/XI/2013 tanggal 07 November 2013
tentang Perbaikan NIK Invalid Pemilu Tahun 2014;
b. Surat Edaran KPU RI Nomor: 807/KPU/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013
tentang Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan DPT Pemilu Tahun 2014;
Selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan berpedoman berdasarkan
Surat Edaran KPU RI diatas, pada tanggal 9 Desember 2013 kembali melakukan Rapat
Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK KPU Kabupaten Pontianak
Nomor: 79/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tanggal 9 Desember 2013 tentang
Penetapan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Pontianak Nomor: 69/Kpts/KPU-Kab-
019.435698/2013 tentang Penetapan Perubahan DPT Perbaikan Pada Pemilu Anggota
DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten
Pontianak dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 98/BA/KPU-KAB.PTK/XI/2013
tentang Perbaikan NIK Invalid dan Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014 Kabupaten
Pontianak serta Model A.3.3-KPU Rekapitulasi DPT PERBAIKAN Pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pontianak, Berita Acara Nomor: 100/BA/KPU-KAB.PTK/XII/2013
tentang Perbaikan Daftar Pemilih NIK Invalid dan Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014
Kabupaten Pontianak. Total Jumlah Pemilih Kabupaten Pontianak menjadi berkurang
sebanyak 1.018 pemilih, dari 181.254 pemilih menjadi 180.236 pemilih. Untuk
Kecamatan Mempawah Hilir terjadi pengurangan Pemilih dari 27.221 menjadi 27.081,
14
khusus untuk PPS Malikian jumlah pemilih tetap yakni 2.386 pemilih. Dalam Rapat
Pleno ini dihadiri oleh PANWASLU Kabupaten Pontianak dan 6 (enam) perwakilan Partai
Politik yakni PKB, GERINDRA, Demokrat, PPP, HANURA, dan PKPI sedangkan 6 (enam)
Partai Politik tidak hadir. (SK KPU Kabupaten Pontianak, BA, Model A.3.3 dan BA
Penyerahan Salinan Keputusan dan BA kepada PARPOL Peserta Pemilu dan
PANWASLU, serta SE KPU RI, terlampir)
Perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor:
858/KPU/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Jadwal Kerja Perbaikan DPT
Pemilu Tahun 2014, selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan
berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI diatas pada tanggal 17 Januari 2013
kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan SK
KPU Kabupaten Pontianak Nomor : 06/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2014 tanggal 17
Januari 2013 tentang Penetapan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Pontianak
Nomor : 79/Kpts/KPU-Kab-019.435698/2013 tentang Penetapan DPT Hasil Perbaikan
Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun
2014 di Kabupaten Pontianak dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
07/BA/KPU-KAB.PTK/I/2014 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perubahan
DPT Pemilu Tahun 2014 tingkat Kabupaten Pontianak serta Model A.3.3-KPU
Rekapitulasi DPT PERBAIKAN Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pontianak.
Total Jumlah Pemilih Kabupaten Pontianak menjadi berkurang sebanyak 636 pemilih,
dari 180.236 pemilih menjadi 179.600 pemilih. Untuk Kecamatan Mempawah Hilir
terjadi penambahan Pemilih dari 27.081 menjadi 26.958, khusus untuk PPS Malikian
terjadi pengurangan pemilih dari 2.386 menjadi 2.371 pemilih. Dalam Rapat Pleno ini
dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Pontianak dan seluruh perwakilan Partai Politik.
(SK KPU Kabupaten Pontianak, BA, Model A.3.3 dan BA Penyerahan Salinan
Keputusan dan BA kepada PARPOL Peserta Pemilu dan PANWASLU serta SE KPU
RI terlampir)
Perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor:
858/KPU/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Jadwal Kerja Perbaikan DPT
Pemilu Tahun 2014, selanjutnya setelah dilakukan perbaikan dengan mengacu dan
berpedoman berdasarkan Surat Edaran KPU RI diatas pada tanggal 19 Maret 2013
kembali melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan dengan mengeluarkan
Berita Acara Nomor: 11/BA/KPU-KAB.PTK/III/2014 tanggal 19 Maret tentang
Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2014 Kabupaten Pontianak.Dalam
Rapat Pleno ini dihadiri oleh PANWASLU Kabupaten Pontianak dan 11 (sebelas)
perwakilan Partai Politik sedangkan yang tidak hadir Partai PBB.
15
4. Bahwa Teradu setelah malaksanakan penyusunan dan penetapan DPT tanggal 17
Januari 2014 dengan dihadiri pihak Panwaslu, seluruh perwakilan Partai Politik dan
Dinas Instansi terkait, dimana pada proses penetapan DPT tidak ada masukan dan
tanggapan dari pihak Panwaslu dan Partai Politik terkait penetapan DPT. Selanjutnya
Teradu memperbanyak DPT untuk diumumkan di PPS guna mendapat tanggapan
masyarakat dan sebagai bahan bagi PPS untuk melakukan pencermatan terhadap data
pemilih didalam DPT yang Tidak Memenuhi Syarat, dengan cara mencoret data pemilih di
dalam DPT dengan kategori meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, tidak
dikenal, dan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih;
5. Bahwa Teradu setalah penetapan DPT, juga menyampaikan data softfile salinan DPT by
name by address dalam bentuk CD/cakram padat pada tanggal 17 Januari 2014 kepada
Panwaslu dan seluruh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu, untuk mendapat
tanggapan dan masukan sebagai bagian dari pelaksanaan proses pencermatan DPT;
6. Bahwa Teradu bersama penyelenggara di tingkat PPK dan PPS, telah melaksanakan
pencermatan dan penyusunan data pemilih yang TMS didalam DPT secara terbuka dan
transparan, berdasarkan surat edaran KPU RI yang diteruskan ke PPK dan PPS dan hasil
rakor pengumuman dan pencermatan DPT antara Teradu dengan PPK. (SE tentang
pengumuman dan pencermatan DPT, dokumentasi pengumuman DPT oleh PPS, BA
perbaikan DPT;
7. Bahwa Teradu berdasarkan laporan dari PPK Kecamatan Mempawah Hilir dan PPS Desa
Malikian, tidak ada mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPT
yang diumumkan khususnya di TPS 4 dan TPS 8 Desa Malikian, termasuk tidak adanya
laporan dan rekomendasi dari pihak Panwaslu serta tanggapan dan masukan dari Partai
Politik, termasuk salah satunya dari Pengadu yang merupakan ketua DPC Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pontianak;
8. Bahwa Teradu melakukan penggandaan dan distribusi DPT dan formulir C6 (surat
pemberitahun memilih di TPS), untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS;
9. Bahwa Teradu juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan PPK, serta telah
melaksanakan bimbingan teknis tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara
ke PPK, PPS dan KPPS termasuk materi tentang tata cara penyampaian formulir C6
berdasarkan DPT oleh KPPS;
10. Bahwa proses pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, di Kabupaten Pontianak berjalan aman dan lancar.
Dan tidak ada temuan dan laporan penyalahgunaan DPT pada proses pemungutan suara
di seluruh TPS di Kabupaten Pontianak;
11. Bahwa Teradu telah melaksanakan proses pemutakhiran daftar pemilih berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan PKPU No 9
16
Tahun 2013 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD Tahun 2014 dan PKPU No 23 Tahun 2014 tentang perubahan ke Delapan atas
PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaran
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2014
tentang perubahan atas PKPU Nomr 26 Tahun 2013 tentang pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan PKPU
Nomor 13 Tahun 2014 tentang perubahan atas PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu;
12. Bahwa Teradu berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4 dan 8
Desa Malikian, hingga hasil rekapitulasi dai tingkat PPS Desa Malikian dan PPK
Kecamatan Mempawah Hilir, melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Pontianak.
Bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Pontianak tidak ada
keberatan dan tanggapan saksi dari Partai Politik, maupun rekomendasi dari pihak
Panwaslu terkait proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4 dan 8 Desa
Malikian Kecamatan Mempawah Hilir;
13. Bahwa Teradu melakukan monitoring dan supervisi terhadap proses pemungutan dan
penghitungan suara di seluruh TPS hingga proses rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK di
wilayah Kabupaten Pontianak;
14. Bahwa Teradu berdasarkan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara di
TPS 4 dan 8 Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir, mengetahui tingkat partisipasi
pemilih 100% (seratus persen) dari fomulir C1. Bahwa Teradu tidak mendapat laporan
dan tanggapan permasalahan apapun terkait proses diatas, termasuk keberatan saksi
dan rekomendasi Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di TPS 4 dan 8, hingga proses
rekapitulasi di tingkat PPS Desa Malikian dan PPK Kecamatan Mempawah Hilir;
15. Bahwa Teradu menerima tembusan surat aduan dari lembaga DPC. LAKI Kabupaten
Pontianak atas nama Herwandi tanggal 15 April 2014. Dan berdasarkan Surat Panwaslu
Kabupaten Pontianak Nomor: 33/panwaslu/kab.ptk/VI/2014 tanggal 21 April 2014
diterima tanggal 29 April 2014. Maksudnya menyampaikan indikasi pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS 4 dan TPS 8 Desa Malikian
Kecamatan Mempawah Hilir, dengan dikuatkan adanya indikasi pemilih yang telah
meninggal dunia dan pemilih yang tidak ada ditempat menggunakan hak pilih sehingga
partisipasi pemilih dari DPT 100% di TPS bersangkutan;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
17
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat BAWASLU RI;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Pontianak tentang perbaikan
DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014;
4. Bukti T-4 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Pontianak tentang Penetapan DPT;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Penetepan DPT;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Penyerahan kepada PARPOL Peserta Pemilu
dan Panwaslu;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (Model A.3-KPU);
8 Bukti T-8 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pontianak tentang
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pontianak tentang Klarifikasi dari
TPS 4 dan TPS 8;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Surat Peringatan dari KPU Kabupaten Pontianak;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Dokumentasi Formulir Form C1, D, DA dan DB;