Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 33 Tahun 2021
Samsedi, Ketua Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 07/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-03-2021
👁 25 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 08-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 7 Desember 2020, Pelapor menyampaikan laporan di Bawaslu Provinsi Jambi dengan Laporan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020, tentang Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 1, a.n. Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tanpa alasan yang jelas menghentikan laporan Pengadu. Bahwa pada 7 Desember 2020 Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jambi dan diregister dengan No: 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020.
Pasal DilanggarPasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 13 ayat (4) Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020; Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun; Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan proses penanganan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Samsedi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 33-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 08-
P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2021,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Syaiful Bakri
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat : Green Golf Residence Karya Indah Blok A No.02
RT.015, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan
Telanai Pura, Kota Jambi.
Memberikan Kuasa Kepada :
Nama Sarbaini :
Pekerjaan/Lembaga Advokat :
Alamat :
Jl. T. Sulaiman/Lrg. Setia Budi No.23 RT.26
Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi
Selatan, Kota Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Samsedi :
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur
Alamat :
Jl. Bhayangkara Kantor Bersama, Kelurahan
Talang Babat, Kecamatan Muara, Kabupaten
Tanjung Jabung Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 08-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
33-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Pada tanggal 7 Desember 2020, Pelapor menyampaikan laporan di Bawaslu Provinsi
Jambi dengan Laporan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020, tentang Pasangan Calon Gubernur
Nomor Urut 1, a.n. Drs. H. Cek Endra berkampanye di Dusun Temanggung, Desa
Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur di kediaman H.
Sontek pada saat minggu tenang (7 Desember 2020). Pada tanggal 9 Desember
2020, Pelapor mendapat pemberitahuan tentang status laporan. Selanjutnya, pada
tanggal 10 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor. Pada tanggal 13 Desember 2020, Bawaslu
memberitahukan bahwa telah memanggil Terlapor Drs. H. Cek Endra tetapi tidak
datang. Pada tanggal 15 Desember 2020, tanpa disertai alasan yang jelas, Bawaslu
Tanjung Timur menyampaikan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur
Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, Pengadu mohon agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
05/LP/PG/Prov/05/05.00/XII/2020;
Bukti P-2 : Undangan Klarifikasi Nomor: 224/K.BAWASLU-
PROV.JA.08/PM.06.02/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020;
Bukti P-3 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan tanggal 15 Desember
2020;
Bukti P-4 : 4 Lembar foto Drs. H. Cek Endra pada saat berada di lokasi
kampanye ketika minggu tenang;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu
menghadirkan Saksi atas nama Ritasmairiyanto dengan Joni Hartanto untuk
menguatkan dalil aduannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa saksi mempertanyakan urgensinya Bupati Sarolangun (Calon Gubernur
Jambi nomor urut 01) a.n Cek Endra berada di kabupaten Tanjab Timur pada
masa tenang;
b. Bahwa saksi menyayangkan terkait laporan yang tidak ditindaklanjuti serta
tidak adanya transparansi maupun pemberitahuan kepada pelapor.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dengan ini mengajukan jawaban atas laporan pelapor dengan nomor laporan
05/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 dan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran
pidana pemilihan dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung
Timur dengan nomor 448/K.BAWASLUPROV.JA/PM.00.07/XII/2020 adalah sebagai
berikut :
KEDUDUKAN HUKUM TERLAPOR
1. Bahwa terlapor atas nama Samsedi, S.Sos adalah merupakan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0626/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
tentang pengangkatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Masa Jabatan 2018-2023; (Bukti P.1)
2. Bahwa berdasarkan Pasal 22 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
“Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/Kota”.
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 diatas bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung
Timur akan memberikan jawaban atas laporan pelapor yang dilaporkan di
Bawaslu Provinsi Jambi nomor 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 tanggal 7
Desember 2020 dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung
Timur dengan nomor 448/K.BAWASLU PROV.JA/PM.00.07/XII/2020 tanggal 9
Desember 2020. (Bukti P.2)
DALAM POKOK LAPORAN
1. Tentang Waktu dan Peristiwa Laporan
a. Bahwa waktu pelaporan yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu
Provinsi Jambi pada hari Senin tanggal 7 Desember tahun 2020 pukul
14.55 Wib. (Bukti P.3)
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jambi melimpahkan laporan dugaan pelanggaran
adanya kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Calon Gubernur
Provinsi jambi nomor urut 1 (satu) atas nama H. Cek Endra yang diduga
melakukan kampanye pada tanggal 7 Desember 2020 di Kecamatan Sadu
Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 10
Desember 2020 pukul 10.00 WIB melakukan rapat pleno membahas hasil
pelimpahan Bawaslu Provinsi Jambi terhadap Bawaslu Kabupaten Tanjung
Jabung Timur dan disepakati di register dengan nomor registrasi
02/REG/LP/PG/Kab/05.10/XII/2020 atas nama pelapor Syaiful Bakri dan
terlapor H. Cek Endra untuk ditindaklanjuti berdasarkan Perbawaslu
nomor 8 Tahun 2020 pasal 13 ayat (4); (Bukti P.4)
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama unsur
Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
melakukan rapat pleno pembahasan tahap 1 (satu) di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten tanjung Jabung Timur pada tanggal 10 Desember 2020 pukul
11.00 WIB menyepakati dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran
pengawas pemilihan dan penyelidikan, yaitu memintai keterangan pelapor,
saksi-saksi, terlapor dan pihak-pihak yang dianggap dibutuhkan
keterangannya berdasarkan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 pasal 26 ayat
(1) s/d ayat (9); (Bukti P.5)
e. Bawaslu kabupaten Tanjung jabung Timur telah melakukan pemanggilan
kepada pelapor, saksi dari pelapor, pihak terkait, keterangan ahli dan
terlapor. Namun tiga kali terlapor diundang tidak pernah hadir termasuk
Bawaslu Kabupaten Tanjung jabung Timur telah memfasilitasi secara
daring berdasarkan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 pasal 26 ayat (2);
(Bukti P.6)
f. Berdasarkan Perbawaslu 8 tahun 2020 pasal 23 ayat (1) dan (2) waktu
penanganan pelanggaran tiga hari plus dua, maka Bawaslu Kabupaten
Tanjung Jabung Timur melakukan pleno sebelum pembahasan tahap dua
dan diputuskan bahwa hasil kajian akhir dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan kampanye diluar jadwal telah memenuhi unsur dan
kemudian akan diplenokan bersama tim sentra gakkumdu pada
pembahasan tahap kedua;
g. Bahwa berdasarkan pleno pembahasan tahap dua dengan nomor Berita
Acara 04/BA/SG/Kab.TJT/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020. Tim
Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkesimpulan
Laporan Pelanggaran nomor 02/REG/LP/PG/Kab/05.10/XII/2020 atas
nama pelapor Syaiful Bakri dengan terlapor Drs. H. Cek Endra tidak
memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Pasal 187 Ayat (1). (Bukti P.7)
h. Bawaslu kabupaten Tanjung jabung Timur melaksanakan Rapat Pleno
untuk mengumumkan status laporan dengan Berita Acara nomor
027/BA/BAWASLU-TJT/XII/2020. (Bukti P.8)
2. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan Oleh Pelapor
a. Peristiwa
Adanya kampanye diluar jadwal (masa tenang) yang dilakukan oleh
seorang calon Gubernur atas nama Cek Endra yang mana diketahui juga
merupakan Bupati aktif Kabupaten Sarulangun dirumah Bapak H. Sontek
RT 06 Dusun Temenggung Desa Sungai Itik Kecamatan Sadu Kabupaten
tanjung Jabung Timur.
b. Dugaan Pasal Yang Dilanggar
Adapun dugaan pasal yang dilanggar dalam peristiwa tersebut sebagai
berikut :
Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 yang
berbunyi “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan kempanye
diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU
kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.,- (seratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000(satu juta rupiah)
3. Tentang Bukti-bukti
Bahwa terhadap kebenaran dan kualitas bukti-bukti yang dihadirkan oleh
pelapor maka akan dibuktikan dalam sidang pembuktian selanjutnya.
4. Tentang Petitum (Hal-hal yang diminta untuk di putuskan)
Bahwa Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam melaksanakan
penanganan pelanggaran telah sesuai dengan prosedur berdasarkan
Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa
Kode Etik Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan pengadu tidak terbukti secara sah;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur
atau mekanisme pada tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain
mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda
T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0626/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang pengangkatan
anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se
Provinsi Jambi Masa Jabatan 2018-2023;
Bukti T-2 : Tanda terima bukti penyampaian laporan formulir A.3 dengan
nomor : 05/LP/PG/Prov/05/05.00/XII/2020;
Bukti T-3 : Surat Bawaslu Nomor 448/K.BAWASLU
PROV.JA/PM.00.07/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 perihal
pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan;
Bukti T-4 : Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-5 : Undangan rapat pleno dengan nomor 222/BAWASLU-PROV/JA-
08/Set/PM/06.02/XII/2020 kepada ketua dan anggota Bawaslu
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 9 Desember 2020;
Bukti T-6 : Undangan rapat pleno dengan nomor 223/BAWASLU-PROV/JA-
08/Set/PM/06.02/XII/2020 kepada Koordinator Gakkumdu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 9
Desember 2020;
Bukti T-7 : Undangan rapat pleno dengan nomor 222/BAWASLU-PROV/JA-
08/Set/PM/06.02/XII/2020 kepada Koordinator Gakkumdu Polres
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 9 Desember 2020;
Bukti T-8 : Berita acara Pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Nomor 03/BA/SG/Kab.TJT/XII/2020
tanggal 10 Desember 2020;
Bukti T-9 : Daftar hadir Pembahasan tahap I Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan tahun 2020;
Bukti T-10 : Undangan klarifikasi terhadap pihak pihak;
Bukti T-11 : Surat keterangan sakit dari Praktik Dokter Umum dr. H. Bambang
Hermanto, M.Kes;
Bukti T-12 : Berita Acara pleno pembahasan hasil kajian akhir dugaan
pelanggaran kampanye diluar jadwal;
Bukti T-13 : Berita acara Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Nomor 04/BA/SG/Kab.TJT/XII/2020
tanggal 15 Desember 2020;
Bukti T-14 : Berita Acara rapat pleno Nomor 027/BA/BAWASLU-TJT/XII/2020
tanggal 15 Desember 2020.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Provisni Jambi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung
Timur serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
1. Bawaslu Provinsi Jambi menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa kami telah menerima laporan dari pelapor yaitu Sdr. Saiful Bakri
dengan laporan Nomor : 05/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 tertanggal 07
Desember 2020;
b. Bahwa sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 08 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran, Laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu
Tanjung Jabung Timur sesuai dengan tempat kejadian Peristiwa (locus
delictie). Laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Tanjung Jabung
Timur dengan surat Nomor : 448/K.BAWASLU
PROV.JA/PM.00.07/XII/2020 tanggal 09 Desember 2020.
2. Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa dalam penanganan Pelanggaran di Sentra gakkumdu Kabupaten
Tanjung Jabung Timur telah dilakukan sesuai dengan Peraturan
Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan
Nomor 14 Tahun 2020 antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia tentang Sentra Gakkumdu dalam Pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota
dan wakil walikota;
b. Bahwa pada pembahasan kedua di Sentra gakkumdu, Bawaslu
berpendapat unsur Pidana pemilihan terpenuhi, namun dari unsur
kepolisian dan kejaksaan berpendapat tidak adanya unsur Tindak
Pidana Pemilihan unsur penyampaian visi dan misi pada saat kejadian
tidak ada.
3. Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanjung Jabung Timur unsur Kepolisian
menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa dalam pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu, Penyidik tidak
menemukan adanya pelanggaran pasal 187 Undang-undang Nomor 10
tahun 2016 tentang Pemilihan, hal tersebut dikarenakan tidak adanya
unsur penyampaian visi dan misi dan hanya ada penunjukan tanda “1
(satu) jari” sehingga tidak cukup bukti untuk menjerat terlapor dalam
laporan pelapor di Bawaslu provinsi Jambi dengan Nomor :
05/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tanpa alasan
yang jelas menghentikan laporan Pengadu. Bahwa pada 7 Desember 2020 Pengadu
menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jambi dan diregister dengan No:
05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020. Laporan a quo pada pokoknya memuat
substansi dugaan pelanggaran kampanye Paslon Gubernur Provinsi Jambi Nomor
Urut 1 a.n. Drs. H. Cek Endra. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan kepada
Bawaslu Kab. Tanjung Jabung. Pada 10 Desember 2020, Bawaslu Kab. Tanjung
Jabung Timur melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan Pada 13 Desember 2020,
Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur mengundang Drs. H. Cek Endra untuk
dimintai keterangan melalui klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Pada
15 Desember 2020, Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur kemudian menyampaikan
bahwa laporan Pengadu dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menyatakan bahwa Pada 7
Desember 2020 Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye
Calon Gubernur Provinsi Jambi a.n. H. Cek Endra di Kecamatan Sadu Kabupaten
Tanjung Jabung Timur. Pada 10 Desember 2020, Bawaslu Kab. Tanjung Jabung
Timur melakukan rapat pleno pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jambi. Dalam
pleno tersebut, disimpulkan bahwa laporan Pengadu diregister dengan No:
02/REG/LP/PG/Kab/05.10/XII/2020 dan untuk ditindaklanjuti berdasarkan Pasal
13 ayat (4) Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020. Pada hari yang sama, Bawaslu
Kab. Tanjung Jabung Timur melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu
dan menyatakan laporan Pengadu dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran
pengawas pemilihan dan penyelidikan. Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur
mengundang Pengadu, saksi Pengadu, pihak terkait, ahli, dan terlapor untuk
meminta keterangan dalam klarifikasi. Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur telah
tiga kali menyampaikan undangan klarifikasi kepada Terlapor, termasuk
menyediakan fasilitas daring. Namun hingga waktu yang telah ditentukan Terlapor
tidak memenuhi undangan klarifikasi. Pada 15 Desember 2020, Bawaslu Kab.
Tanjung Jabung Timur melakukan pleno pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
yang dituangkan dalam BA No: 04/BA/SG/Kab.TJT/XII/2020. Rapat tersebut pada
pokoknya menyimpulkan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi unsur tindak
pidana Pemilihan. Pada hari yang sama, Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur
melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil rapat pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu. Pleno tersebut pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan
Pengadu tidak memenuhi unsur dan status laporan dihentikan dan diumumkan,
serta disampaikan kepada Pengadu dan terlapor. Demikian, Teradu menyatakan
bahwa Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan penanganan
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen alat bukti, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada 7
Desember 2020, Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye
oleh Calon Gubernur Provinsi Jambi a.n. Jambi Drs. H. Cek Endra kepada Bawaslu
Provinsi Jambi dan diregister dengan No: 05/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020. Pada 9
Desember 2020, Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan pelimpahan laporan
dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepada Bawaslu Tanjung Jabung Timur
melalui Surat No: 448/K.BAWASLU PROV.JA/PM.00.07/XII/2020.
Pada 10 Desember 2020, Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur kemudian
menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut dengan melakukan rapat pleno dan
meregister dengan No: 02/REG/LP/PG/Kab/05.10/XII/2020. Pada hari yang sama,
Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur melakukan pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu hasilnya laporan Pengadu dilanjutkan ke proses penyelidikan dan
dituangkan dalam BA No: 03/BA/SG/Kab.TJT/XII/2020. Selanjutnya, Bawaslu
Kab. Tanjung Jabung Timur melakukan klarifikasi kepada Pengadu, terlapor, saksi-
saksi, dan ahli. Terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah
dipanggil 3 (tiga) kali melalui surat No: 226.K/BAWASLU-PROV.JA-
08/PM.0602/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020, Surat No: 227/K.BAWASLU-
PROV.JA-08/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020, dan Surat No:
229/K.BAWASLU-PROV.JA-08/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020.
Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur juga telah berupaya menyediakan fasilitas
daring melalui aplikasi Zoom untuk melakukan klarifikasi kepada Terlapor. Namun,
fasilitas tersebut tidak digunakan oleh Terlapor dengan alasan sakit.
Pada 15 Desember 2020, Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur kemudian
melakukan pleno dan memutuskan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
kampanye di luar jadwal telah memenuhi unsur dan dituangkan dalam BA No:
026/BA/BAWASLU-TJT/XII/2020. Selanjutnya pada hari yang sama, Bawaslu Kab.
Tanjung Jabung Timur melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu.
Berdasarkan BA No: 04/BA/SG/Kab.TJT/XII/2020, Bawaslu Kab. Tanjung Jabung
Timur berpendapat bahwa tindakan Terlapor memenuhi unsur kampanye di luar
jadwal sebagaimana dimaksud Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Sedangkan Pihak Kepolisian Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur dan
Kejaksaan Negeri Kab. Tanjung Jabung Timur berpendapat sebaliknya, bahwa
laporan a quo tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Sehingga hasil dari pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
menyimpulkan laporan Pengadu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan
Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan proses penanganan
tindak pidana pemilihan dihentikan. Sesuai prosedur, Bawaslu Kab. Tanjung
Jabung Timur menindaklanjuti hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan
melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam BA No: 027/BA/BAWASLU-
TJT/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020.
DKPP menilai tindakan Teradu bersama Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur
dalam melakukan penanganan laporan telah sesuai dengan koridor kewenangannya.
Tindakan Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur menerbitkan 3 (tiga) kali undangan
klarifikasi dan menyediakan fasilitas daring kepada Terlapor menunjukkan upaya
sungguh-sungguh untuk menemukan titik terang peristiwa yang diduga sebagai
pelanggaran kampanye diluar jadwal. Selain itu, dalam rapat pleno dan pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Timur berpandangan
berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak terkait disimpulkan laporan Pengadu
telah memenuhi unsur kampanye di luar jadwal sebagaimana dimaksud Pasal 187
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Keputusan dihentikannya laporan a
quo bukan disebabkan oleh sikap dan tindakan Teradu bersama Bawaslu Kab.
Tanjung Jabung Timur. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Samsedi selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat