Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 82-83/PKE-DKPP-V/2016
Putusan Bawaslu Prov. Jambi Panwas Kota Sungai Penuh
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2016
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 106/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 18 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82/DKPP-PKE- V/2016, dan Pengaduan Nomor 125/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 23 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: (Perkara Nomor 82/DKPP-PKE- V/2016) 1. Bahwa pada 20 Desember 2015, Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015 telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses kepada Panwaslu Kota Sungai Penuh terhadap KPU Kota Sungai Penuh; 2.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I atas nama Asnawi R, Teradu II atas nama Ribut Suwarsono, Teradu III atas nama Fauzan Khairazi sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, terkait Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Teradu I atas nama Toni Indrayadi, Teradu II atas nama Arifman, Teradu III atas nama Thabri Aris sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Sungai Penuh tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang, terkait Perkara Nomor 83/DKPP-PKE- V/2016, ter
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016 Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 106/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 18 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82/DKPP-PKE- V/2016, dan Pengaduan Nomor 125/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 23 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016 menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016 [1.1.1] PENGADU 1) Nama : Oktafiandi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Aliansi Pemuda Kerinci Sungai Penuh Alamat : Jl. WR. Supratman, Gang Jamblang, No. 27A, RT.001, RW.005, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 2) Nama : H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si Pekerjaan : Calon Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015 Alamat : RT. 003, Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Provinsi Jambi. -------------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada------------------------------------ 3) Nama : Popon Sofian Pekerjaan : Anggota Aliansi Mahasiswa Pemuda Kerinci Sungai Penuh Alamat : Jl. WR. Supratman, Gang Jamblang, No. 27A, RT.001, RW.005, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 4) Nama : Adithiya Diar Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Kampung Bugis, RT. 35, No. 38, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru Jambi, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Asnawi R Organisasi/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Alamat Kantor : Jl. Letjen Soeprapto No.9B Telanaipura, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ribut Suwarsono Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Alamat Kantor : Jl. Letjen Soeprapto No.9B Telanaipura, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fauzan Khairazi Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Alamat Kantor : Jl. Letjen Soeprapto No.9B Telanaipura, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III; [1.2] Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Asnawi R Organisasi/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Alamat Kantor : Jl. Letjen Soeprapto No.9B Telanaipura, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ribut Suwarsono Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Alamat Kantor : Jl. Letjen Soeprapto No.9B Telanaipura, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Fauzan Khairazi Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Alamat Kantor : Jl. Letjen Soeprapto No.9B Telanaipura, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------------Pengadu III; TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama : Toni Indrayadi Organisasi/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh Alamat Kantor : Jl. Yos Sudarso Desa Gedang, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Arifman Organisasi/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Sungai Penuh Alamat Kantor : Jl Yos Sudarso Desa Gedang, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Thabri Aris Organisasi/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Sungai Penuh Alamat Kantor : Jl Yos Sudarso Desa Gedang, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 106/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 18 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82/DKPP-PKE- V/2016, dan Pengaduan Nomor 125/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 23 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU (Perkara Nomor 82/DKPP-PKE- V/2016) 1. Bahwa pada 20 Desember 2015, Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015 telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses kepada Panwaslu Kota Sungai Penuh terhadap KPU Kota Sungai Penuh; 2. Bahwa berselang 6 (enam) hari dari pendaftaran sengketa proses tersebut, tepatnya pada 26 Desember 2015, permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) mulai diperiksa Panwaslu Kota Sungai Penuh, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015; 3. Bahwa permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku yaitu selama 12 hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 yang menegaskan: “Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 12 belas hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan”. 4. Bahwa pada 30 Desember 2015, Panwaslu Kota Sungai Penuh memutuskan permohonan penyelesaian sengketa dengan amar sebagai berikut: Menetapkan a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota- 005.670934/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015; c. Meminta kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk melaksanakan Keputusan ini. 5. Bahwa prosedur pengambilan keputusan Panwaslu Kota Sungai Penuh sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 yang dengan tegas mengatur: “Dalam hal sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota membuat keputusan. 6. Bahwa keputusan yang dikeluarkan Panwaslu Kota Sungai Penuh bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang dengan tegas mengatur: Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat. 7. Bahwa selain ketentuan dalam Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, ketentuan yang menyatakan sifat dari keputusan Panwaslu yang memiliki sifat final dan mengikat juga diatur dalam Pasal 25 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, yang secara tegas mengatur: Keputusan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota terkait penyelesaian sengketa Pemilihan bersifat final dan mengikat kecuali sengketa terhadap Keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. 8. Bahwa sifat final dan mengikat Putusan Panwas juga dikuatkan dalam Surat Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia angka 3, yang dengan tegas menyatakan “Bahwa ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 harus diintepretasi secara menyeluruh (sistematik) terkait dengan keseluruhan pasal pada Bagian Ketiga tentang sengketa antar Peserta Pemilihan dan Sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan, sehingga keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan Keputusan Terakhir dan mengikat artinya Keputusan aquo mempunyai nilai eksekutorial yaitu secara hukum wajib dilaksanakan oleh para Pihak yang bersengketa, dan tentunya hanya Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang merugikan Pasangan Calon peserta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 9. Bahwa pada 8 Januari 2015, para Teradu menerbitkan Surat Keputusan gugurnya penyelesaian sengketa, Permohonon Nomor 01/SP-SPN/ADR/2015 yang sudah diperiksa Panwaslu Kota Sungai Penuh. Keputusan yang dikeluarkan para Teradu tidak berdasarkan prosedur yang ditentukan; 10. Bahwa Keputusan gugurnya penyelesaian sengketa, Permohonan Nomor 01/SP- SPN/ADR/2015 yang diterbitkan para Teradu, sudah direncanakan. Hal ini berdasarkan pernyataan para Teradu dan/atau Teradu I yaitu Asnawi di media cetak Jambi Ekspres pada 5 Januari 2015, yang akan mengoreksi Putusan Panwaslu Kota Sungai Penuh; 11. Bahwa para Teradu telah menerbitkan Keputusan yang tidak berkepastian hukum dan bertentangan dengan sifat final dan mengikat sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 25 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, kemudian ditegaskan oleh Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015; 12. Bahwa Teradu I, II, dan III telah melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 13. Bahwa Keputusan yang diterbitkan pada 8 Januari 2015, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan cacat prosedural. Para Teradu mengabaikan Pasal 8 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Secara tegas mengatur: Pasal 8 Penyelenggara Pemilu berkewajiban: b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; 14. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) baru menerima salinan Keputusan pada 28 Januari 2016, setelah Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) meyurati Bawaslu Republik Indonesia yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan KPU Provinsi Jambi pada 23 Januari 2015. Salinan keputusan yang diterima tidak sesuai prosedur yang sudah ditentukan pada Pasal 26 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 dengan tegas menyatakan “Salinan Keputusan disampaikan kepada Pemohon, Termohon, dan pihak terkait paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal Keputusan dimaksud pada ayat (1) dibacakan” 15. Bahwa pemberitahuan Keputusan yang diambil para Teradu telah diketahui melalui statement yang disampaikan Ribut Suwarsono melalui media cetak Jambi Independent pada 18 Januari 2016, sementara salinan Keputusan yang diterbitkan diterima Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) melalui kuasa hukumnya pada 28 Januari 2016. Keputusan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 dan melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 16. Bahwa selain itu, Keputusan para Teradu aquo tidak sesuai prosedural, karena keputusan tidak dibacakan secara terbuka, tidak dihadiri para pihak, dan tidak diumumkan di Sekretariat. Sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015. Pasal 33 (1) Keputusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan dibacakan secara terbuka dihadiri oleh para pihak. (2) Salinan Keputusan disampaikan kepada para pihak pada hari yang sama setelah Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan dan diumumkan di Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota. 17. Bahwa para Teradu telah melanggar aturan hukum acara yang ditentukan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015. Para Teradu juga tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu dan melanggar Pasal 8 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 18. Bahwa Keputusan para Teradu bertentangan dengan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan kelaziman yang terdapat dalam hukum administrasi negara; 19. Bahwa asas legalitas telah memberikan definisi “Pemerintah dalam menjalankan wewenangnya, harus sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseorang yang diperoleh dari Pemerintah, dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum”; 20. Bahwa dalam hukum administrasi negara, kewenangan secara umum merupakan lingkup kekuasaan yang dimiliki seseorang atau kelompok untuk memerintah, mengatur, dan menjalankan tugas di bidang masing-masing. Kewenangan merupakan unsur dari kekuasaan yang dimiliki seseorang. Dalam berkuasa biasanya seorang pemegang kuasa berwenang untuk menjalankan kekuasaannya sesuai dengan wewenang yang diberikan kepadanya; 21. Bahwa Aparatur negara harus mengetahui 3 (tiga) sumber kewenangan, sebelum melaksanakan kewenangannya. Pertama, melalui atribusi, yaitu pemberian kewenangan yang baru berasal dari konstitusi dan atau Undang-Undang. Kedua, melalui delegasi, yaitu pemindahan atau pengalihan suatu kewenangan yang ada. Ketiga, melalui pemberian mandat, yaitu kewenangan yang diberikan organisasi pemerintahan kepada orang lain untuk mengambil keputusan atas nama pemberi mandat; 22. Bahwa para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Putusan Panwaslu Kota Sungai Penuh, karena bersifat final dan mengikat. 23. Bahwa Pasal 38 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menegaskan “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi khusus untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur”. Para Teradu aquo tidak memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 24. Bahwa selain ketentuan pada Pasal 38 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, khusus untuk penyelesaian sengketa yang dilaksanakan secara musyawarah telah diatur dalam Pasal 32 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, dengan tegas mengatur: Pasal 32 (1) Dalam hal sengketa antar peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 30 tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota membuat keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam: a. Keputusan Bawaslu Provinsi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi untuk penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. Keputusan Panwas Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten/Kota untuk penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 25. Bahwa dengan pengaturan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 143 ayat (1), Pasal 38 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 32 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, maka para Teradu tidak memiliki kewenangan menerbitkan Keputusan gugurnya penyelesaian sengketa Permohonan Nomor 01/SP-SPN/ADR/2015; 26. Bahwa para Teradu tidak menjunjung tinggi asas profesional dalam penyelenggaraan pemilu dan tidak menjalankan tugas sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan progran lembaga penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf i juncto Pasal 7 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 53/Bawaslu- Jbi/I/2016, perihal Penyampaian Keputusan Gugurnya Penyelesaian Sengketa Pilkada Kota Sungai Penuh, tertanggal 28 Januari 2016; P-2 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Keputusan Gugurnya Penyelesaian Sengketa Nomor Permohonan 01/SP-SPN/ADR/2015, tertanggal 8 Januari 2016; P-3 Fotokopi koran Jambi Ekspress, Panwas Terancam di DKPP, tertanggal 5 Januari 2016; P-4 Fotokopi koran Jambi Independent, Panwas Sungai Penuh Pecah Kongsi, tertanggal 18 Januari 2016; P-5 Fotokopi Surat Nomor 03/SP-SPN/ADR/2016, perihal Permohonan Mendapatkan Berkas Tertulis, tertanggal 23 Januari 2016; P-6 Fotokopi tanda terima dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; P-7 Fotokopi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati, Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota; P-8 Fotokopi Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015, perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia, tertanggal 21 Mei 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU (Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016) [2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada 20 Desember 2015, Panwaslu Kota Sungai Penuh menerima permohonan sengketa terkait Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota- 005.60934/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015; 2. Bahwa permohonan sengketa terkait Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 diregistrasi dengan Nomor 01/kpts-skt-pws- spn/XII/2015; 3. Bahwa sejak awal Panwaslu Kota Sungai Penuh menyadari, yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015; 4. Bahwa alasan Panwaslu Kota Sungai Penuh tetap menerima dan mengabulkan sengketa tersebut, karena pelanggaran sedang dalam proses di Panwaslu Kota Sungai Penuh belum diputuskan sampai penetapan rekapitulasi tanggal 17 Desember 2015; 5. Bahwa Panwaslu Kota Sungai Penuh telah melakukan komunikasi dan berkonsultasi kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi yang memerintahkan agar Panwaslu Kota Sungai Penuh tidak menerima sengketa tersebut. Namun, perintah tidak dilaksanakan; 6. Bahwa berdasarkan rapat pleno, Bawaslu Provinsi Jambi mengarahkan Keputusan Panwaslu Kota Sungai Penuh agar menyatakan sengketa hasil bukan kewenangan Panwas dan menolak permohonan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 585/Bawaslu-Jbi/XII/2015, tertanggal 30 Desember 2015, hal Petunjuk Penyelesaian Sengketa; 7. Bahwa amar Keputusan Panwaslu Kota Sungai Penuh Nomor 01/kpts-skt-spn/XII/2015, adalah sebagai berikut: 1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2) Membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota- 005.670934/2015; 3) Meminta kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk melaksanakan keputusan ini; Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 merupakan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015. Keputusan tersebut merupakan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sungai Penuh; 8. Bahwa dengan terbitnya Keputusan Panwaslu Kota Sungai Penuh Nomor 01/kpts-skt-pws- spn/XII/2015, tertanggal 30 Desember 2015 yang membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015, telah menciptakan situasi dan kondisi politik dan keamanan, ketertiban masyarakat menjadi tidak kondusif terutama para Tim Kampanye dan Tim Sukses yang terlibat dalam pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh; 9. Bahwa sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menegakkan konstitusi dan integritas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Jambi memandang perlu mengambil langkah tegas dan konstitusional terhadap segala sesuatu yang dapat merusak nama baik lembaga pengawas dan integritas proses serta integritas hasil Pemilihan Umum; 10. Bahwa pada 5 Januari 2016, Bawaslu Provinsi Jambi mengirimkan Surat Nomor 05/Bawaslu-Jbi/I/2016 kepada Ketua Bawaslu RI, perihal Memohon Petunjuk terkait penyelesaian sengketa yang telah ditangani Panwaslu Kota Sungai Penuh; 11. Bahwa anggota Bawaslu Provinsi Jambi melakukan musyawarah setelah melakukan konsultasi kepada Bawaslu RI mengenai keputusan sengketa dilakukan Panwaslu Kota Sungai Penuh. Bawaslu Provinsi Jambi kemudian menindaklanjuti hasil rapat pleno dengan Bawaslu RI pada 5 Januari 2015, sebagaimana Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0002/k.Bawaslu/PM.06.01/I/2016, tertanggal 7 Januari 2016 tentang Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwaslu Kota Sungai Penuh kepada Bawaslu Provinsi Jambi; 12. Bahwa Bawaslu Provinsi Jambi pada 8 Januari 2016 atas petunjuk dan rekomendasi Bawaslu RI, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 01/SK.Bawaslu.Jbi/I/2016, tentang memberhentikan sementara Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh; 13. Bahwa dalam hal pengambilan Keputusan Gugurnya Penyelesaian Sengketa Panwas Kota Sungai Penuh, Bawaslu Provinsi Jambi terlebih dahulu melakukan konsultasi secara langsung baik lisan maupun tertulis kepada Bawaslu RI sebagaimana Pasal 37 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, "Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota berkonsultasi dan dapat meminta pendampingan kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa" Jo. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, "Konsultasi dan Pendampingan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung". 14. Bahwa yang menjadi dasar Keputusan Gugurnya Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Sungai Penuh, yaitu Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. "Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi". 15. Bahwa Bawaslu Provinsi Jambi pada 8 Januari 2016 membuat Keputusan Gugurnya Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Sungai Penuh, karena Keputusan Panwaslu Kota Sungai Penuh tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 16. Bawaslu Provinsi Jambi menilai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh secara umum telah berjalan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan jawaban dan bantahan para Teradu untuk seluruhnya; 3. Memeriksa dan memutuskan seadil-adilnya, serta menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik para Teradu; [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU- Kota-005.670934/2015, Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015; T-2 Fotokopi Berita Acara Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 58/BA/Bawaslu- Jbi/XII/2015, tertanggal 28 Desember 2015; T-3 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 585/Bawaslu- Jbi/XII/2015, perihal Petunjuk Penyelesaian Sengketa, tertanggal 30 Desember 2015; T-4 Fotokopi Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sungai Penuh, Nomor Permohonan 01/kpts-skt-pws-spn/XII/2015, tertanggal 30 Desember 2015; T-5 Fotokopi Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kewenangan Panwas Kota Sungai Penuh dan Keabsahan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh No. 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015; T-6 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 05/Bawaslu- Jbi/I/2016, perihal Mohon Petunjuk, tertanggal 5 Januari 2016; T-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 0002/k.Bawaslu/PM.06.01/I/2016, perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Sungai Penuh, tertanggal 7 Januari 2016; T-8 Fotokopi Berita Acara Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 01/BA/Bawaslu- Jbi/I/2016, tertanggal 7 Januari 2016; T-9 Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 01/SK.Bawaslu.Jbi/I/2016, Tentang Memberhentikan Sementara Ketua Dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, tertanggal 8 Januari 2016; [2.7] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU (Perkara Nomor 83/DKPP-PKE- V/2016) 1. Bahwa Panwaslu Kota Sungai Penuh telah membuat Keputusan Penyelesaian Sengketa yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, karena menerima permohonan sengketa yang obyek Keputusan KPU Nomor. 52/Kpts/Kpu-Kota-005.670934/2015, Tentang Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Hal ini bertentangan dengan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. [2.8] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor Permohonan 01/kpts-skt-pws-spn/XII/2015, tertanggal Jambi, 29 Desember 2015; P-2 Fotokopi Legal Opini/Pendapat Hukum Tentang Sengketa Pemilihan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015; P-3 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Keputusan Gugurnya Penyelesaian Sengketa Nomor Permohonan 01/SP-SPN/ADR/2015; P-4 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah atas nama Toni Indrayadi, tertanggal 29 Januari 2016; P-5 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah atas nama Toni Indrayadi, tertanggal 28 Januari 2016; P-6 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah atas nama Thabri Aris, tertanggal 27 Januari 2016; P-7 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah atas nama Arifman, tertanggal 28 Januari 2016; P-8 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah atas nama Sukarni, tertanggal 27 Januari 2016; P-9 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah atas nama Pahmil Asri, tertanggal 27 Januari 2016; P-10 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 11/BA/Bawaslu-Jbi/II/2016, tertanggal 18 Februari 2016; P-11 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 83/Bawaslu- Jbi/II/2016, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 23 Februari 2016. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU (Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016) [2.10] Bahwa masing-masing Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: JAWABAN TERADU I 1. Bahwa pada hari Minggu, 20 Desember 2015, staf penanganan pelanggaran Panwaslu Kota Sungai Penuh atas nama Sukarni menerima laporan dari kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama Herman Mukhtar-Nuzran Joher, tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan KPU Nomor 52/Kpts/Kpu-Kota- 005.670934/2015, tentang Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; 2. Bahwa pada hari Senin, Sukarni memberitahukan kepada Teradu I melalui handphone mengenai laporan yang masuk dari Tim Pasangan Calon Walikota Sungai Penuh periode 2016-2021; 3. Bahwa pada hari senin, Teradu I, III, dan II membahas laporan sengketa yang dilaporkan oleh kuasa hukum Calon Walikota Sungai Penuh; 4. Bahwa dari hasil pertemuan tersebut Teradu I, III, Sukarni, dan Edi Chandra berangkat ke Jambi untuk melakukan konsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi terkait laporan sengketa tersebut; 5. Bahwa keberangkatan kami ke Jambi bukan untuk melaksanakan musyawarah sengketa, tetapi untuk melaksanakan konsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi. Konsultasi tersebut didasari dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2), yang berbunyi (1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota berkonsultasi dan dapat meminta pendampingan kepada Bawaslu Provinsi dalam penyelesaian sengketa. (2) Konsultasi dan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung; 6. Bahwa sampai di Jambi pada Selasa pagi, kemudian malamnya, Teradu I menelepon Doni Yusra selaku asistensi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi untuk datang ke Hotel Abadi Suite, berkonsultasi mengenai masalah tersebut. Hal ini disebabkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi tidak berada di tempat. Doni Yusra datang ke kamar Teradu I, setelah itu Teradu I memanggil Teradu III untuk berkonsultasi dengan Doni Yusra. Doni Yusra mengatakan kasus sengketa pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh dapat ditangani oleh Panwaslu Kota Sungai Penuh, karena itu terkait proses; 7. Bahwa pada Selasa malam, 22 Desember 2015, Teradu I pindah ke Hotel Grand. Teradu I menelepon Fauzan Khairazi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dan meminta pendapat mengenai sengketa pemilihan terkait Keputusan KPU Nomor. 52/Kpts/Kpu-Kota- 005.670934/2015 tentang Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Fauzan Khairazi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jambi meminta Teradu I dan rekan-rekan untuk berkonsultasi dengan Doni Yusra; 8. Bahwa ketika Teradu I menelepon Fauzan Kharazi mengenai tempat pelaksanaan sidang (musyawarah), beliau mengatakan tempat itu persoalan tekhnis; 9. Bahwa pada 23 Desember 2015, sekitar jam 11.00 WIB, Teradu I ragu dengan hasil konsultasi Fauzan Khairazi dan Doni Yusra mengenai penanganan sengketa pemilihan terkait Keputusan KPU Nomor 52/Kpts/Kpu-Kota-005.670934/2015 tentang Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Teradu I menelepon Asnawi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jambi dan meminta pendapat mengenai kewenangan Panwaslu Kota Sungai Penuh. Asnawi menjawab Panwas dan Bawaslu hanya berwenang menangani sengketa pencalonan bukan hasil, karena hal itu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi; 10. Bahwa Teradu I tidak puas dengan penjelasan Asnawi. Pada hari Rabu sore menjelang Magrib, pada 23 Desember 2015, Teradu I mendatangi Bawaslu Provinsi Jambi dan berkonsultasi dengan Ribut Suwarsono, ternyata pendapat Ribut Suwarsono sama dengan Asnawi. Pada intinya mengatakan sengketa pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh bukan kewenangan Bawaslu dan Panwas; 11. Bahwa pada Rabu malam, tanggal 23 Desember 2015 Fauzan Khairazi, Doni Yusra, Dedi, dan Teradu III datang ke Hotel Grand tempat Teradu I menginap. Fauzan Khairazi dan Doni Yusra tetap mengatakan sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh tetap bisa disengketakan, karena Doni Yusra dan Fauzan Khairazi yang membidangi divisi penanganan pelanggaran. Teradu I dan III terpaksa mengikuti pendapat Fauzan Khairazi dan Doni Yusra, karena menganggap mereka lebih paham, dengan latar belakang jurusan hukum; 12. Bahwa pada hari Kamis, Teradu I dan III datang ke kantor Bawaslu Provinsi Jambi untuk meminta Dedi selaku staf Bawaslu Provinsi Jambi membuat undangan musyawarah penyelesaian sengketa dan disampaikan kepada Pemohon yaitu Herman Mukhtar dan Nuzran Joher, serta Termohon yaitu KPU Kota Sungai Penuh untuk menghadiri musyawarah pada hari Sabtu, 26 Desember 2015; 13. Bahwa pada 26 Desember 2015 Panwaslu Kota Sungai Penuh mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh Pemohon serta Kuasa Hukum yaitu Muhammad Syahlan Samosir dan Aditya Diar, dan Termohon yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Sungai Penuh. Sebagai Majelis sidang yaitu Teradu I, II, III, dan Doni Yusra; 14. Bahwa agenda musyawarah pada 26 Desember 2015 adalah mendengarkan permohonan Pemohon, yang pada intinya meminta kepada Panwaslu Kota Sungai Penuh untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kota Sungai Penuh dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015 Nomor 52/Kpts/KPU-Kota- 005.60934/2015, memerintahkan kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk membatalkan SK Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015; 15. Bahwa setelah mendengarkan permohonan Pemohon, Teradu I meminta kepada Termohon untuk menjawab permohonan tersebut. Termohon meminta kepada Majelis untuk memberikan waktu dalam hal pembuatan jawaban tertulis. Majelis memberikan waktu selama 2 hari dan sidang dilanjutkan pada 28 Desember 2015; 16. Bahwa musyawarah diagendakan kembali pada 28 Desember 2015, dan dimulai sekitar jam 11.30 WIB, karena Termohon terlambat datang. Kuasa Hukum Termohon yaitu Fauzan Despa membacakan jawaban, yang intinya menolak permohonan Pemohon, karena Pemohon salah menafsirkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 2 dan Pasal 4 yang mengatakan bahwa berdasarkan aturan sengketa Keputusan Hasil bukan kewenangan dari Panwaslu Kota Sungai Penuh, melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi; 17. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi "apabila musyawarah tidak menemukan kata mufakat Panwas Kota Sungai Penuh (Majelis) yang akan mengambil keputusan" dan sidang ditunda sampai 30 Desember 2015 untuk mendengarkan keputusan Majelis. Uraian Singkat Terbitnya Keputusan Musyawarah Panwaslu Kota Sungai Penuh terhadap Pembatalan Keputusan KPU Nomor. 52/Kpts/Kpu-Kota-005.670934/2015 tentang Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. 1. Bahwa pada 28 Desember 2015, malam hari, Teradu I, II, dan III, bertemu 3 orang Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi yaitu Prof. Sukamto, Dr. Bader, dan Dr. Sauri, yang difasilitasi oleh Doni Yusra, untuk membicarakan legalitas musyawarah dan keputusan yang diambil pada 30 Desember 2015. Pada pertemuan tersebut, Teradu I tetap pada pendirian menolak seluruh permohonan pemohon, karena tidak mungkin keputusan KPU Kota Sungai Penuh dibatalkan, karena hal ini sudah diketahui oleh masyarakat Kota Sungai Penuh dan bukan kewenangan Panwaslu Kota Sungai Penuh dalam menangani sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh. Hal itu merupakan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusional. Teradu II, III, dan Doni Yusra berpendapat Panwas mempunyai kewenangan menangani sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh dan Panwas harus mengabulkan permohonan pemohon sebagian; 2. Bahwa terdapat perbedaan pendapat diantara Majelis, sehingga pada 29 Desember 2015, pada malam hari, diskusi dilanjutkan di tempat lain. Teradu I tidak sepakat dengan Keputusan yang akan diambil pada saat Pembacaan Keputusan tanggal 30 Desember 2015. Teradu I memilih tidak mengikuti diskusi. Teradu I dan II memenuhi undangan klarifikasi dari Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yaitu Asnawi dan Ribut Suwarsono; 3. Bahwa setelah klarifikasi, Teradu I ditelepon Doni Yusra untuk mengantar hasil pendapat ahli. Pendapat ahli diambil tanpa sepengetahuan Teradu I. Doni Yusra langsung menuju ke Hotel Pundi Rezki, yang merupakan tempat Teradu I dan anaknya, serta Edi Chandra menginap. Doni Yusra masuk ke kamar dan marah kepada Teradu I. Hal ini disaksikan oleh Edi Chandra selaku staf Teradu I. Edi Chandra mengatakan dirinya lebih paham masalah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; 4. Bahwa pada 29 Desember 2015 malam, Teradu I mengajak Doni Yusra ke Hotel Novita bertemu dengan Teradu II dan III, untuk membicarakan Keputusan yang akan dibacakan pada 30 Desember 2015, jam 10.00 WIB. Teradu I tetap tidak berkomentar, karena ragu terhadap keputusan tersebut; 5. Bahwa pada 30 Desember 2015, sekitar jam 15.00 WIB, musyawarah terlambat dimulai tanpa dihadiri oleh Teradu III dan Doni Yusra; 6. Bahwa Teradu I belum sepakat terhadap keputusan yang akan dibacakan saat itu, sehingga musyawarah diskors sampai jam 18.00 WIB. Setelah itu, Teradu I meminta Teradu II menulis Surat Permohonan Petunjuk Teknis untuk keputusan yang akan diambil dalam musyawarah kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jambi. Pada saat itu Ketua Bawaslu Provinsi Jambi tidak berada di tempat, sehingga surat tersebut ditandatangani oleh Ribut Suwarsono dan Asnawi, yang intinya menginstruksikan kepada Panwaslu Kota Sungai Penuh untuk menolak permohonan pemohon, karena sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh bukan merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi Jambi dan Panwaslu Kota Sungai Penuh; 7. Bahwa Teradu I langsung menemui Ribut Suwarsono dan mengatakan Teradu I mempunyai pendapat yang sama dengan Ribut Suwarsono dan Asnawi. Teradu I menyampaikan pendapat bahwa menurut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 2 yang dipertegas Pasal 4 menyatakan Panwaslu hanya berwenang menangani sengketa pencalonan bukan sengketa hasil dan dipertegas lagi oleh Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan hasil perselisihan suara adalah ranah Mahkamah Konstitusi; 8. Bahwa setelah berdiskusi dengan Ribut Suwarsono, Teradu I menelepon Teradu II untuk hadir dan melihat Surat Petunjuk Teknis dari Bawaslu Provinsi Jambi, tetapi Teradu II tetap berpegang pada pendapatnya; 9. Bahwa sekitar jam 19.30 WIB, Teradu III datang membawa hasil keputusan yang sudah ditandatangani oleh Teradu III dan II, tanpa sepengetahuan Teradu I. Teradu I membawa dan memperlihatkan keputusan tersebut kepada Ribut Suwarsono di ruangannya. Teradu I mengatakan tidak setuju dengan keputusan yang ditetapkan oleh Teradu II dan III, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015. Ribut Suwarsono sependapat dengan Teradu I; 10. Bahwa sekitar jam 21.30 WIB, Teradu I meninggalkan kantor Bawaslu Provinsi Jambi dan mengatakan pada Teradu II dan III bahwa dirinya tidak ikut bertanggung jawab dengan keputusan yang akan dibacakan; 11. Bahwa sekitar jam 22.00 WIB, Teradu I menelepon Asnawi dan meminta untuk memberikan masukan kepada Teradu II dan III untuk menolak permohonan Pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan surat petunjuk teknis yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ribut Suwarsono dan Asnawi, namun Teradu II dan III tetap pada pendirian mereka untuk mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 12. Bahwa sekitar jam 22.20 WIB, Doni Yusra menelepon saya dan meminta menandatangani Keputusan yang sudah ditandatangani oleh Teradu II dan III. Teradu I menolak dan menyampaikan kepada Doni Yusra bahwa tidak akan menandatangani keputusan tersebut, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku; 13. Bahwa sekitar jam 22.30 WIB sampai dengan 23.30 Teradu I menelepon Ribut Suwarsono untuk menanyakan sikap Teradu II dan III, seandainya mereka berubah pikiran dan setuju dengan pendapat Teradu I, tetapi Ribut Suwarsono mengatakan handphone Teradu II dan III tidak dapat dihubungi. Teradu I berusaha menghubungi Teradu II dan III, agar dapat selalu berkoordinasi tentang keputusan sengketa pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh yang harus disampaikan kepada Pemohon dan Termohon, karena keputusan itu harus dibaca paling lambat 1 Januari 2016, tetapi handphone Teradu II dan III sudah tidak aktif; 14. Bahwa pada 31 Desember 2015, sekitar jam 19.00 WIB, Teradu I ditelepon oleh Asep selaku Staf HPP Bawaslu RI dan bertanya kepada Teradu I mengenai kronologis dilaksanakannya musyawarah penanganan sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh yang sedang ditangani oleh Panwaslu Kota Sungai Penuh. Asep kemudian mengirimkan sms yang isinya "berdasarkan arahan kordiv hpp Bapak Nelson bahwa SK KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan SK Penetapan Paslon terpilih adalah ranah MK, sesuai dengan Pasal 157 ayat (4) UU No. 8 Tahun 2015". JAWABAN TERADU II dan TERADU III 1. Bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015 bermula dari keberatan yang diajukan para di tingkat TPS, PPK, hingga pada rapat pleno tingkat Kabupaten yang tidak terselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh; 2. Bahwa keberatan tersebut juga disampaikan oleh beberapa Pasangan Calon, termasuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga); 3. Bahwa keberatan yang dimaksud adalah mengenai perhitungan suara di beberapa TPS, dan perhitungan suara di beberapa PPK sebelum terjadinya kericuhan pada saat rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kota Sungai Penuh di gedung Nasional Kota Sungai Penuh; 4. Bahwa di TPS Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang, ketika perhitungan akan dimulai, sempat terjadi keberatan dari saksi Pasangan Nomor 2 (dua). Hal ini berawal dari selisih surat suara dalam PILGUB dan PILWAKO yang sebelum pencoblosan dilakukan, memiliki jumlah yang sama. Namun, pada saat perhitungan suara akan dimulai dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan surat suara, terdapat selisih surat suara PILWAKO sebanyak 5 lembar dibandingkan dengan surat suara PILGUB; 5. Bahwa terhadap keberatan yang diajukan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dan Nomor Urut 3 (tiga) dengan mengisi formulir C2KWK, maka panitia Pengawas Kecamatan melaporkan kejadian tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sungai Penuh. Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwaslu Kota Sungai Penuh mengeluarkan rekomendasi yang intinya tetap melanjutkan perhitungan di TPS 1 Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang, karena tidak ada alasan penundaan perhitungan, kecuali ada bencana alam dan/atau keamanan tidak konduksif; 6. Bahwa KPU Kota Sungai Penuh tidak mau melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kota Sungai Penuh. KPU Kota Sungai Penuh tetap tidak melakukan perhitungan suara pada 9 Desember 2015, dan tanpa alasan yang sah menurut hukum KPU Kota Sungai Penuh membawa kotak suara dari TPS 1 Desa Koto Beringin ke Kantor KPU Kota Sungai Penuh tanpa sepengetahuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan tanpa melibatkan saksi dari Pasangan Calon. 3 hari semenjak pemilihan yaitu 12 Desember 2015, KPU Kota Sungai Penuh kembali membawa kotak suara ke TPS 1 Desa Koto Beringin untuk dihitung oleh KPPS. Ternyata terdapat perbedaan selisih surat suara yang berlebih pada hari pencoblosan, sebanyak 5 lembar surat suara, menjadi 4 lembar surat suara. Hal tersebut menimbulkan keberatan bagi Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dan Nomor Urut 3 (tiga), namun KPPS tidak mengambil tindakan apapun, dan tetap melanjutkan perhitungan suara yang kemudian dibawa ke pleno PPK. Setelah sampai di pleno PPK, selisih surat suara yang semula 5 lembar menjadi 4 lembar berubah menjadi 3 lembar surat suara. Para saksi mengajukan keberatan pada saat itu, hingga sampai dengan rapat pleno tingkat Kabupaten, saksi masih mempertanyakan selesih surat suara tersebut, tetapi tidak terselesaikan juga. Saksi Nomor Urut 2 (dua) tidak menandatangani Berita Acara Rapat Pleno, hingga berujung kerusuhan pada pleno KPU Kota Sungai Penuh tanggal 17 Desember 2015; 7. Bahwa selain di TPS 1 Koto Beringin, di beberapa TPS lainnya dan juga di beberapa PPK lainnya, juga banyak terjadi persoalaan yang sama. Muara dari persoalan sama, karena keberatan-keberatan dari para saksi dari tingkat TPS, PPK, hingga pleno KPUD Kota Sungai Penuh tidak pernah diselesaikan oleh KPUD Kota Sungai Penuh beserta jajarannya ke bawah. Sehingga Panwas Kota Sungai Penuh mengambil kesimpulan dengan mengeluarkan rekomendasi untuk melaporkan KPUD Kota Sungai Penuh sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kinerja jajaran dibawahnya ke DKPP. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kota Sungai Penuh, tertanggal 19 Desember 2015. 8. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama H. Herman Muchtar dan H. Nuzran Joher mengajukan permohonan sengketa ke Panwas Kota Sungai Penuh melalui kuasa hukum Muhammad Syahlan Samosir, S.H., M.H., pada 20 Desember 2015 dengan Termohon yaitu KPU Kota Sungai Penuh; 9. Bahwa permohonan tersebut diregister jam 13.00 WIB, inti laporan tersebut mempersoalkan proses yang cacat prosedural dan keberatan yang belum terselesaikan oleh KPU Kota Sungai Penuh. KPU Kota Sungai Penuh tetap menerbitkaan Surat Keputusan Nomor 52/kpts/KPU- Kota.005.670934/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015; 10. Bahwa Pemohon tidak mempersoalkan selisih suara, melainkan mengenai proses yang harus diselesaikan sebelum penerbitan SK. Pemohon menganggap Keputusan KPU Kota Sungai Penuh bersifat Prematur; 11. Bahwa Pada 22 Desember 2012, Teradu I dan III berangkat ke Jambi, dan berupaya berkonsultasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, tetapi tidak ada Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi yang berada di tempat. Hingga akhirnya bertemu dengan Dony Yusra Pebrianto, dan berdiskusi. Hasilnya, menyarankan kepada para Teradu untuk meminta pendapat ahli hukum dalam menafsirkan peraturan ini. Menurut pandangan Dony Yusra Pebrianto, sengketa tersebut adalah ranah Panwas, karena merupakan sengketa antar Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan; 12. Bahwa tanpa sepengetahuan Teradu III dan II, Teradu I membuat undangan tertulis yang ditandatangani sendiri, dan disampaikan kepada para pihak yang bersengketa pada 24 Desember 2015, guna menghadiri musyawarah penyelesaian sengketa yang digelar pada 26 Desember 2015; 13. Bahwa pada saat musyawarah pertama, dengan agenda pembacaan permohonan, pihak Pemohon yang dihadiri Prinsipal dan Kuasa Hukumnya, pihak Termohon yaitu anggota KPU Kota Sungai Penuh. Sempat terjadi keberatan dari KPU Kota Sungai Penuh atas sengketa tersebut. KPU Kota Sungai Penuh mengatakan selisih suara bukan merupakan kewenangan Panwas, melainkan Mahkamah Konstitusi. Namun, Teradu I menyatakan “saya menjalankan perintah dari Perbawaslu Nomor 8 tahun 2015”, sambil mengangkat aturan tersebut dihadapan para pihak yang bersengketa; 14. Bahwa pada musyawarah kedua dengan agenda jawaban Termohon, pihak Termohon melalui Kuasa Hukumnya menyatakan sengketa tersebut merupakan masalah selisih suara, dan Panwas tidak mempunyai kewenangan memeriksa perkara ini, karena merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi; 15. Bahwa setelah musyawarah digelar, Majelis bermusyawarah untuk mengambil sikap, mengenai kelanjutan dari sengketa tersebut. Hasil musyawarah, para Teradu sepakat meminta pendapat 3 (tiga) orang ahli hukum, diantaranya adalah (1) Prof. Sukamto Satoto, S.H., M.H. (2) Dr. Bahder Johan Nasution, S.H., M.H. dan (3) Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.H; 16. Bahwa tidak satupun ahli menyatakan sengketa ini bukan kewenangan Panwaslu Kota Sungai Penuh. Dalam keterangan tertulisnya, 3 (tiga) orang ahli menyatakan bahwa Panwaslu Kota Sungai Penuh berwenang memeriksa sengketa ini. Hal tersebut menambah keyakinan para Teradu bahwa Panwas berwenang untuk memeriksa sengketa, karena pokok permohonan bukan terkait selisih suara; 17. Bahwa satu hari sebelum pelaksanaan Putusan, tepatnya pada 29 Desember 2015, Teradu II dipanggil Ribut Swarsono dan Asnawi untuk diklarifikasi. Pada saat klarifikasi dilakukan, Teradu II, diminta oleh Asnawi dan Ribut Swarsono mengeluarkan putusan untuk menolak permohonan Pemohon, karena beranggapan hal tersebut merupakan masalah selisih suara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi; 18. Bahwa ketika melakukan klarifikasi Teradu II dan III, Asnawi dan Ribut Suwarsono selalu mengatakan hal tersebut sudah dikonsultasikan ke Bawaslu RI. Padahal permohonan Pemohon belum dikirimkan ke Bawaslu RI untuk ditelaah secara bersama, bahkan Asnawi tidak pernah menerangkan kepada para Teradu, mengenai bagian dari permohonan Pemohon yang mendalilkan persoalan selisih suara; 19. Bahwa pada 30 Desember 2015, para Teradu tetap mengagendakan pembacaan putusan, dengan amar keputusan sebagai berikut: a) Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; b) Membatalkan keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor: 52/kpts/kpu-kota- 005.670934/2015; c) Meminta kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk melaksanakan keputusan ini. 20. Bahwa setelah penetapan Putusan, pada 7 Januari 2016, para Teradu mengetahui ada petunjuk Bawaslu RI terkait sengketa yang telah diperiksa. Artinya, apa yang disampaikan Asnawi dan Ribut terkait konsultasi ke Bawaslu RI yang memerintahkan untuk menolak permohonan sengketa, tidak pernah ada secara tertulis hingga saat ini. Para Teradu tidak mengetahui komunikasi yang dibangun oleh Ribut Suwarsono dan Asnawi, sehingga perintah untuk menolak sengketa telah ada terlebih dahulu dari Ribut Swarsono dan Asnawi, sebelum ada petunjuk tertulis dari Bawaslu RI; 21. Bahwa dalam Surat Bawaslu RI, tertanggal 7 Januari 2016, tidak terdapat klausul yang meminta Bawaslu Provinsi untuk menggugurkan sengketa. Dalam surat tersebut terdapat 3 (tiga) perintah ke Bawaslu Provinsi: a) Memberhentikan sementara semua anggota Panitia Pemngawas Pemilihan Kota Sungai Penuh; b) Mengambilalih tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sungai Penuh sampai dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sungai Penuh dapat menjalankan tugasnya; dan c) Memeriksa kembali dan melakukan perbaikan terhadap Keputusan Penyelesaian sengketa Nomor: 01/kpts-skt-pws-spn/XII/2015. 22. Bahwa para Teradu telah diumumkan di media sebagai pihak yang bersalah serta menerima sanksi “dinonaktifkan sementara” oleh Bawaslu Provinsi karena dinilai salah dalam melakukan penyelesaian sengketa; 23. Bahwa setelah diberhentikan sementara oleh Bawaslu Provinsi, Tim Bawaslu RI baru datang melakukan klarifikasi kepada para Teradu. Para Teradu merasa tidak subjektif. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI hanya sekedar syarat administrasi, dan menimbulkan pertanyaan besar hingga saat ini. Para Teradu mempertanyakan mengenai pemberhentian sementara, sebelum ada proses klarifikasi; 24. Bahwa para Teradu berpendapat pengaduan yang dilaporkan tidak jelas dan tidak rinci dalam menentukan Teradu secara individual, atau sebagai kelembagaan; 25. Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu yaitu terhadap individual dengan menyebutkan nama serta jabatan, tanpa menjelaskan kesalahan dari masing-masing individual yang dilaporkan dalam menerbitkan Keputusan. Para Pengadu juga mendalilkan yang menjadi persoalan adalah tindakan Panwaslu Kota Sungai Penuh dalam mengambil Keputusan. Hal ini membuat pengaduan menjadi tidak jelas (obscuur libel) dalam menentukan subjek Teradu, serta kesalahan yang diperbuat oleh masing-masing Teradu; 26. Bahwa apabila persoalan yang disampaikan dalam laporan dan/atau pengaduan terkait surat keputusan, maka keputusan tersebut tidak tepat jika diperiksa oleh DKPP, karena kewenangan DKPP tidak untuk menguji substansi dari Surat Keputusan. Sudah ada Peradilan Tata Usaha Negara yang memiliki kewenangan terhadap hal ini. Apabila persoalan yang dilaporkan mengenai tata cara pengambilan keputusan, maka Pengadu wajib menjelaskan secara rinci kesalahan TERADU disertai dasar hukumnya; 27. Bahwa apabila Pengadu mempersoalkan tindakan Panwaslu Kota Sungai Penuh yang melampaui kewenangan dengan menerima dan mengabulkan Sengketa terkait Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015, maka selayaknya harus dibuktikan terlebih dahulu ada tindakan yang melampaui kewenangan melalui peradilan administrasi, sebelum Pengaduan dan/atau laporan diajukan ke DKPP; 28. Bahwa upaya Pengadu untuk membuktikan tindakan para Teradu yang melampaui kewenangan melalui DKPP adalah sebuah kekeliruan, karena permasalahan etik yang menjadi wewenang DKPP tidak dapat disamakan dengan pengujian kewenangan yang merupakan kewenangan Peradilan Administrasi; 29. Bahwa belum ada pembuktian dari lembaga peradilan yang menyatakan para Teradu melampaui kewenangan dalam mengambil Keputusan, maka tidak selayaknya DKPP memeriksa perkara ini; 30. Bahwa pokok pengaduan serta kajiannya tidak terarah, dan tidak menunjuk secara jelas kesalahan para Teradu, serta belum ada Putusan dari lembaga peradilan yang membatalkan Surat Keputusan yang diterbitkan para Teradu. DKPP patut menolak permintaan Pengadu untuk memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan para Teradu; 31. Bahwa sengketa yang diajukan oleh para Pemohon adalah sengketa proses, bukan permasalahan selisih suara; 32. Bahwa dalam permohonan Pemohon, tidak mempersoalkan selisih suara, sehingga sengketa yang diajukan tidak tunduk pada Pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana di dalilkan Pengadu; 33. Bahwa sengketa diajukan murni persoalan sengketa antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan yang menjadi kewenangan Panwas untuk memeriksa. Ini yang membedakan pemberlakuan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terdahulu dengan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 34. Bahwa persoalan sengketa antara Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan juga ditegaskan dibeberapa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam satu periode pemilihan serentak Kepala Daerah Tahun 2015; 35. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PHP.KOT-XIV/2016 pada halaman 86 nomor 3.2.8. menegaskan "Bahwa melalui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pembentuk Undang-Undang berupaya membangun budaya hukum dan politik masyarakat menuju tingkatan yang makin dewasa, lebih taat asas, taat hukum, dan lebih tertib dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pembentuk Undang-Undang telah mendesain sedemikian rupa pranata penyelesaian sengketa atau perselisihan yang terjadi di luar perselisihan penetapan perolehan hasil suara hasil perhitungan suara. Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah menggariskan lembaga mana menyelesaikan persoalan persoalan atau pelanggaran apa. Pelanggaran administratif diselesaikan oleh KPU, pada tingkatan masing-masing. Sengketa antar peserta pemilihan diselesaikan melalui Panitia Pengawas Pemilihan disetiap tingkatan. Sengketa penetapan Pasangan Calon melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Tindak pidana dalam pemilihan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum melalui sentra GAKUMDU, yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan". 36. Bahwa sangat jelas terlihat Panwas Kota Sungai Penuh memliki wewenang dalam menyelesaikan sengketa antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan; 37. Bahwa persoalan pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Sungai Penuh berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Ahli Dr. Bahder Johan Nasution, S.H., M.H., mengalisis aturan yang berkesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 142 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Panwaslu Kabupaten/Kota dalam hal ini Panwaslu Kota Sungai Penuh berwenang menyelesaikan sengketa antara peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan; b. Ketentuan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142. c. Sengketa yang menjadi kewenangan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi sengketa antar Peserta Pemilihan dan sengketa antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara pemilihan. d. Berdasarkan ketentuan Pasal 142 huruf b, Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015, Panwaslu Kabupaten/Kota yang dalam perkara ini adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menyelesaikan sengketa Pemilu sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. e. Bahwa Dr. Bahder Johan Nasution, S.H., M.H. memberikan keterangan mengenai permasalahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor 52/KPTS/KPU-KOTA-005.670934/2015. Adapun keterangannya adalah sebagai berikut: 1) Bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota – Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015 mengandung cacat yuridis karena syarat materil keputusan tersebut tidak dipenuhi; 2) Bahwa suatu Keputusan yang dikeluarkan selain harus memenuhi syarat formil juga hatus memenuhi syarat materil yaitu: • Badan atau lembaga yang mengeluarkan Keputusan harus lembaga yang berwenang baik yang diperoleh/bersumber dari Atribusi, delegasi dan mandat; • Secara doelmatigheid obyek dari keputusan harus menuju sasaran yang tepat baik berupa membebankan hak dan kewajiban atau menetapkan status seseorang; • Terhadap keputusan yang dikeluarkan tidak terdapat penghalang atau kekurangan yuridis; • Alat uji dari keputusan tersebut bukan hanya Undang-Undang, tetapi juga Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik atau yang dikenal dengan AAUPB; 3) Mengacu kepada syarat materil di atas, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 mengandung cacat yuridis karena syarat materil keputusan tidak terpenuhi; 4) Bahwa tidak terpenuhinya syarat materil dalam Keputusan Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015, karena ada 28 laporan yang harus diselesaikan oleh Panwaslu, yang menjadi latar belakang dan mendahului terbitnya keputusan dimaksud yang belum terselesaikan proses hukumnya, sehingga keputusan tersebut cacat yuridis; 5) Bahwa syarat materil lainnya yang tidak terpenuhi adalah tidak terpenuhinya asas kepastian hukum sebagai salah satu asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara, sehingga dengan belum selesainya proses hukum terhadap 28 laporan yang diajukan oleh Pemohon, maka laporan tersebut tidak mempunyai kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan sehingga keputusan KPU Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota- 005.670934/2015 mengandung cacat hukum; 6) Bahwa di samping tidak memenuhi asas kepastian hukum Keputusan KPU Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015, tidak memenuhi asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan oleh Pasangan Calon dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Hak masyarakat terutama hak pemohon terabaikan dengan keluarnya keputusan tersebut. 38. Bahwa berdasarkan analisa yang dilakukan oleh para ahli, para Teradu selaku Panwas Kota Sungai Penuh berwenang menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh Pemohon dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [2.11] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan jawaban para Teradu untuk seluruhnya; 3. Memeriksa dan memutuskan seadil-adilnya, serta menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik para Teradu; [2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Nomor 585/Bawaslu- Jbi/XII/2015, tertanggal 30 Desember 2015. [2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten Sungai Penuh pada 18 Maret 2016, sebagai berikut: KPU Provinsi Jambi 1. Bahwa KPU Provinsi Jambi merupakan salah satu penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2015, terdiri dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 5 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Bungo, dan Kota Sungai Penuh; 2. Bahwa atas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi berjalan lancar dan telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan di Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 3. Bahwa terhadap penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan di Kabupaten/Kota, pada 22 Desember 2015, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi menerima informasi melalui KPU RI dan berdasarkan website Mahkamah Konstitusi mengenai 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, yaitu KPU Kabupaten Batang Hari, KPU Kabupaten Bungo, dan KPU Kota Sungai Penuh yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait permohonan penyelesaian sengketa; 4. Bahwa pada 26 Desember 2015, KPU Provinsi Jambi mendapat informasi dari KPU Kota Sungai Penuh terkait sidang yang akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Sungai Penuh, berdasarkan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 (dua); 5. Bahwa terhadap permohonan sengketa tersebut, Panwaslu Kota Sungai Penuh telah menerbitkan Keputusan Nomor Permohonan 01/kpts-skt-pws/XII/2015; 6. Bahwa proses sidang yang dilakukan Panwaslu Kota Sungai Penuh dengan objek perkara Keputusan KPU Nomor 52/Kpts/KPU-Kota005.670934/XII/2015, menurut KPU Provinsi Jambi melampaui kewenangan, karena penyelesaian perkara hasil pemilihan, bukan merupakan kewenangan Panwaslu Kabupaten tetapi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal ini berdasarkan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus; 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Jambi melalui Keputusan Nomor 01/Sp-Spn/Adr/2015 telah menggugurkan keputusan Panwas Kota Sungai Penuh; 8. Bahwa Keputusan Bawaslu Provinsi Jambi telah menguatkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015, telah memenuhi ketentuan Pasal 6 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015, Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04/Kpts/KPU-Kota- 005.670934/2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 Tentang Penetapan Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2015 bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara merupakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang harus dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan untuk memenuhi tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 9. Bahwa merujuk ketentuan Undang-Undang tersebut, Panwaslu Kota Sungai Penuh telah melampaui batas kewenangannya dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. KPU KOTA SUNGAI PENUH 1. Bahwa pasca KPU Kota Sungai Penuh melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara di tingkat Kota Sungai Penuh pada 17 Desember 2015 yang dihadiri Panwas Kota Sungai Penuh. Pada 22 Desember 2015 KPU Kota Sungai Penuh menerima informasi melalui Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi dan website Mahkamah Konstitusi. KPU Kota Sungai Penuh termasuk dalam Kabupaten/Kota yang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh Tahun 2015 diajukan Permohonan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Nomor Urut-2 atas nama H. Herman Muchtar, SE., MM. Dan H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si; 2. Bahwa pada 25 Desember 2015, Afrizal, S.Pd dan Ir. Irwan Anggota KPU Kota Sungai Penuh menerima telepon dari Ketua Panwas Pemilihan Kota Sungai Penuh Toni Indrayadi, S.Pd. untuk menghadiri undangan rapat koordinasi terkait pasca Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh di Provinsi Jambi mengingat kondisi Kota Sungai Penuh yang tidak kondusif; 3. Bahwa pada Sabtu, 26 Desember 2015, Komisioner KPU Kota Sungai Penuh menghadiri Undangan Musyawarah tersebut di Bawaslu Provinsi Jambi, namun Komisioner KPU Kota Sungai Penuh merasa isi Undangan dengan acara yang dilaksanakan tidak sesuai karena acara musyawarah yang disebutkan ternyata digelar oleh Panwas Kota Sungai Penuh dalam bentuk Sidang dengan menempatkan Ketua dan Anggota Panwas Kota Sungai Penuh Toni Indrayadi, dan dua orang Anggota Panwas Kota Sungai Penuh Thabri Aris, dan Arifman didampingi oleh Dony Febriantom SH., MH. Yang merupakan Tenaga Ahli di Bawaslu Provinsi Jambi dan Panwas Kota Sungai Penuh memposisikan Pasangan Calon Nomor urut- 2 atas nama H. Herman Muchtar, SE., MM. Dan H. Nuzran Joher S.Ag., M.Si. sebagai Pemohon yang hadir pada hari itu bersama dengan Pengacara yang bertindak sebagai Kuasa Hukum, dan KPU Kota Sungai Penuh diposisikan sebagai Termohon; 4. Bahwa KPU Kota Sungai Penuh menyatakan keberatan terhadap proses yang terjadi pada saat acara berlangsung; 5. Bahwa atas keberatan yang KPU Kota Sungai Penuh sampaikan, Panwas Kota Sungai Penuh meminta kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk memberikan jawaban secara tertulis dan Panwas Kota Sungai Penuh menskor untuk memberikan waktu selama satu hari kepada Komisioner KPU Kota Sungai Penuh untuk menyusun jawaban tertulis; 6. Bahwa Komisioner KPU Kota Sungai Penuh kemudian mengambil langkah untuk menyusun jawaban tertulis atas pengajuan Permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Nomor Urut-2; 7. Bahwa pada 28 Desember 2015, Komisioner KPU Sungai Penuh menghadiri pertemuan yang disebut Panwas Kota Sungai Penuh sebagai Sidang Majelis tersebut dan membacakan jawaban secara tertulis yang pada intinya berbunyi sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menegaskan bahwa sengketa Pemilihan terdiri atas: (1) Sengketa antar Peseta, dan (2) Sengketa antara Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. b. Bahwa Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menegaskan “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”. Selanjutnya ayat (4) Pasal yang sama menegaskan “Peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Kepada Mahkamah Konstitusi”. c. Bahwa yang dipersoalkan dalam permohonan pemohon adalah Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil pemilihan Walikota – Wakil Walikota Sungai Penuh tahun 2015. Perkara ini Bukanlah sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara tetapi merupakan sengketa perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. 8. Bahwa pada 30 Desember 2015, Panwas Kota Sungai Penuh membacakan Keputusan Panwas Kota Sungai Penuh Permohonan Nomor: 01/kpts-skt-pws-spn/XII/2015 yang isi kesimpulannya sebagai berikut: 1) Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2) Membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota- 005.60934/2015. 3) Meminta kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk melaksanakan Keputusan ini. 9. Bahwa atas Keputusan Panwas Kota Sungai Penuh tersebut, KPU Kota Sungai Penuh baru menerima/mengetahui keputusan tersebut pada 4 Januari 2016 yang dikirimkan melalui POS, an KPU Kota Sungai Penuh menindaklanjuti dengan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Jambi dan KPU RI yang mana hasil tersebut KPU Provinsi dan KPU RI menyatakan bahwa bukan kewenangan Panwas untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh Tahun 2015 dan tidak perlu untuk dilaksanakan; 10. Bahwa Pasal 6 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program ,dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakilo Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 04/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakiol Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2015 bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah merupakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang harus dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan; 11. Bahwa berdasarkan pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan/Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menegaskan “KPU/KIP Kabupaten/Kota Melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)”. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh melaksanakan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Sebagaimana dimaksud pada angka-4 di atas, tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kota Sungai Penuh dilaksanakan pada 16-18 Desember 2015.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah: • Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. • Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. • Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: • Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. • Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu sepanjang Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016 adalah Peserta Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu I yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.1.5] Bahwa Pengadu sepanjang Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016 adalah Penyelenggara Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu I yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang aduan para Pengadu sepanjang terkait Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu menerbitkan Surat Keputusan yang membatalkan Keputusan Sengketa Panwaslu Kota Sungai Penuh Nomor 01/Kpts-skt-pws-spn/XII/2015, tertanggal 30 Desember 2015. Keputusan yang dikeluarkan para Teradu tidak berdasarkan prosedur yang ditentukan, sehingga tidak memiliki kepastian hukum dan bertentangan dengan sifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 25 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, kemudian ditegaskan oleh Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015. Pengadu juga mengatakan keputusan gugurnya penyelesaian sengketa, Permohonan Nomor 01/SP-SPN/ADR/2015 yang diterbitkan para Teradu, sudah direncanakan. Hal ini berdasarkan pernyataan para Teradu dan/atau Teradu I yaitu Asnawi di media cetak Jambi Ekspres pada 5 Januari 2015, yang akan mengoreksi Putusan Panwaslu Kota Sungai Penuh. [4.2] Menimbang aduan para Pengadu sepanjang terkait Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melampaui kewenangannya menerima dan memutuskan permohonan sengketa dengan obyek Keputusan KPU Nomor 52/Kpts/Kpu-Kota- 005.670934/2015, Tentang Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Tindakan para Teradu bertentangan dengan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu I s/d III sepanjang terkait Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016, pada pokoknya membantah seluruh dalil pengaduan Pengadu. Para Teradu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi pada 8 Januari 2016 membuat Keputusan membatalkan Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Sungai Penuh, Nomor 01/Kpts-skt-pws- spn/XII/2015, tertanggal 30 Desember 2015 karena tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar dibatalkannya Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Sungai Penuh mengacu kepada Pasal 157 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Di samping itu, para Teradu dalam proses pengambilan keputusan, senantiasa berkonsultasi kepada Bawaslu RI. Sebelum sampai pada pengambilan Keputusan, para Teradu meminta kepada Panwaslu Kota Sungai Penuh agar tidak menerima sengketa tersebut tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan. Berdasarkan hasil rapat pleno, para Teradu kembali mengarahkan Panwaslu Kota Sungai Penuh agar dalam amar Keputusannya menyatakan bahwa sengketa hasil bukan kewenangan Panwas dan meminta menolak permohonan pemohon. Hal ini dibuktikan dengan Surat Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 585/Bawaslu-Jbi/XII/2015, tertanggal 30 Desember 2015, Perihal Petunjuk Penyelesaian Sengketa. Panwaslu Kota Sungai Penuh tidak mengindahkan dan melalui Keputusan Nomor 01/kpts-skt-spn/XII/2015, tetap membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 yang berisi penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sungai Penuh. Keputusan a quo telah menciptakan situasi politik dan keamanan masyarakat menjadi tidak konduksif. Dalam rangka mengatasi keadaan akibat Keputusan Nomor 01/kpts-skt-spn/XII/2015, para Teradu pada 5 Januari 2016, melalui Surat Nomor 05/Bawaslu-Jbi/I/2016, memohon petunjuk kepada Ketua Bawaslu RI terkait penyelesaian sengketa yang telah ditangani Panwaslu Kota Sungai Penuh. Setelah berkonsultasi, para Teradu melakukan musyawarah untuk menindaklanjuti hasil rapat pleno dengan Bawaslu RI pada 5 Januari 2015. Sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0002/k.Bawaslu/PM.06.01/I/2016, tertanggal 7 Januari 2016 tentang Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwaslu Kota Sungai Penuh kepada Bawaslu Provinsi Jambi, para Teradu pada 8 Januari 2016, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 01/SK.Bawaslu.Jbi/I/2016, Tentang pemberhentian sementara Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s/d III sepanjang terkait Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Sengketa yang diajukan oleh kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama Herman Mukhtar- Nuzran Joher, telah berusaha dikonsultasikan oleh Teradu I Sukarni dan Teradu III Edi Chandra dengan para Pengadu tetapi tidak berhasil, karena para Pengadu tidak berada di tempat. Teradu I menelepon Doni Yusra selaku Tim Asistensi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi untuk berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan sengketa a quo. Doni Yusra mengatakan permasalahan tersebut terkait proses, sehingga para Teradu mempunyai wewenang untuk menangani. Teradu I sempat berkonsultasi dengan Pengadu III dan disarankan berkonsultasi dengan Doni Yusra. Teradu I juga bertanya kepada Pengadu III mengenai tempat pelaksanaan sidang (musyawarah) dan dijawab oleh Pengadu III dengan mengatakan hal itu merupakan persoalan teknis. Berdasarkan pendapat Pengadu I dan II, menyatakan sengketa tersebut bukan kewenangan Bawaslu dan Panwas. Pada Rabu malam, 23 Desember 2015 Pengadu III beserta Doni Yusra, Dedi, dan Teradu III mendatangi Teradu I. Pengadu III dan Doni Yusra yang membidangi divisi penanganan pelanggaran tetap berpendirian bahwa permasalahan tersebut tetap dapat disengketakan. Berdasarkan hal tersebut Teradu I dan Teradu III mengikuti pendapat Pengadu III dan Doni Yusra sebagai orang yang dianggap lebih memahami permohonan sengketa a quo. Para Teradu menyelenggarakan sidang musyawarah yang dihadiri oleh Pemohon serta Kuasa Hukumnya dan Termohon Ketua dan Anggota KPU Kota Sungai Penuh. Para Teradu mengabulkan permohonan Pemohon dengan membatalkan Keputusan KPU Nomor 52/Kpts/KPU-Kota- 005.60934/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015. Keputusan dibacakan pada 30 Desember 2015 setelah mengalami beberapa kali penundaan karena perbedaan pendapat. Pada agenda musyawarah tanggal 28 Desember 2015, melalui kuasa hukum Termohon menolak permohonan Pemohon dengan berdasar kepada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 2 dan Pasal 4 yang menyatakan Keputusan Hasil pemilukada bukan kewenangan Panwaslu Kota Sungai Penuh, melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pada rapat pengambilan Keputusan tanggal 29 Desember 2015 Teradu I bersikap menolak seluruh permohonan Pemohon dengan dua alasan; 1) Keputusan KPU Telah diketahui oleh seluruh masyarakat; dan 2) bukan kewenangan para Teradu menangani sengketa Pemilihan terkait Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015. Teradu I meminta kepada Teradu II menulis Surat Permohonan Petunjuk Teknis pengambilan keputusan musyawarah kepada Pengadu III. Pengadu III tidak berada di tempat, sehingga surat jawaban petunjuk tehnis pengambilan keputusan musyawarah dari Bawaslu Provinsi Jambi ditandatangani oleh Pengadu I dan II. Materi surat a quo pada intinya menginstruksikan kepada para Teradu untuk menolak permohonan pemohon dengan alasan permohonan sengketa a quo bukan kewenangan Bawaslu Provinsi Jambi dan Panwaslu Kota Sungai Penuh. Teradu I sependapat dengan Pengadu II, karena Panwas hanya berwenang menangani sengketa pencalonan bukan sengketa hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Teradu I menelepon Teradu II untuk melihat Surat Petunjuk Teknis dari Bawaslu Provinsi Jambi, tetapi Teradu II tetap berpegang pada pendapatnya. Teradu III dan II tanpa sepengetahuan Teradu I telah menandatangani dan membawa hasil keputusan. Teradu I mengatakan pada Teradu II dan III bahwa dirinya tidak ikut bertanggung jawab dengan keputusan yang akan dibacakan. Teradu I membawa dan memperlihatkan keputusan tersebut kepada Pengadu II di ruangannya. Melalui telepon Teradu I meminta Pengadu I memberikan masukan kepada Teradu II dan III untuk menolak permohonan Pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan surat petunjuk teknis Bawaslu Provinsi Jambi, namun Teradu II dan III tetap pada pendirian mereka untuk mengabulkan permohonan Pemohon sebagian. Teradu I mendapat telepon dari Doni Yusra yang meminta menandatangani Keputusan yang telah ditandatangani oleh Teradu II dan III. Teradu I menolak dan menegaskan tidak akan menandatangani keputusan tersebut. Teradu I juga menelepon Pengadu II dan bertanya mengenai sikap Teradu II dan III, tetapi handphone Teradu II dan III tidak dapat dihubungi; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II dan III sepanjang terkait Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Permohonan sengketa Pemohon kepada para Teradu pada pokoknya mempersoalkan proses Penetapan Surat Keputusan Nomor 52/kpts/KPU-Kota.005.670934/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015 cacat prosedural. Keberatan Pemohon yang diajukan kepada Termohon dalam tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sungai Penuh, tidak ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh KPU Kota Sungai Penuh dengan tetap menerbitkan keputusan a quo. Musyawarah penyelesaian sengketa menurut Teradu II dan Teradu III bermula dari undangan tertulis yang ditandatangani disampaikan sendiri Teradu I kepada para pihak yang bersengketa pada 24 Desember 2015, untuk menghadiri musyawarah penyelesaian sengketa yang akan laksanakan pada 26 Desember 2015. Pada musyawarah pertama, Termohon keberatan dengan mengatakan selisih suara bukan kewenangan Panwas, melainkan Mahkamah Konstitusi. Teradu I menjawab dan menyatakan bahwa dirinya menjalankan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2015, sambil mengangkat aturan tersebut dihadapan para pihak yang bersengketa. Tiga orang ahli yang didatangkan menerangkan bahwa Panwaslu Kota Sungai Penuh berwenang memeriksa sengketa a quo dengan mengacu pada pokok permohonan yang tidak ditujukan kepada hasil pemilukada tetapi terkait proses pengambilan keputusan. Hal tersebut menambah keyakinan Teradu II dan III untuk memeriksa sengketa tersebut. Dalam melakukan klarifikasi, Pengadu I dan II selalu mengatakan sudah berkonsultasi kepada Bawaslu RI mengenai persoalan tersebut. Padahal permohonan Pemohon belum dikirimkan ke Bawaslu RI untuk ditelaah secara bersama. Bahkan Pengadu I tidak pernah menerangkan kepada para Teradu, mengenai bagian dari permohonan Pemohon yang mendalilkan persoalan selisih suara. Teradu II dan III tetap mengagendakan pembacaan Putusan pada 30 Desember 2015 dengan amar Putusan membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/kpts/kpu-kota-005.670934/2015. Pada 7 Januari 2016, setelah pembacaan Putusan, para Teradu baru mengetahui jika ada petunjuk Bawaslu RI terkait sengketa yang telah diperiksa. Teradu II dan III menerangkan jika tidak pernah ada secara tertulis Bawaslu RI memerintahkan untuk menolak permohonan sengketa. Para Teradu tidak mengetahui komunikasi yang dibangun oleh Ribut Suwarsono dan Asnawi, sehingga perintah untuk menolak sengketa telah ada terlebih dahulu dari Ribut Swarsono dan Asnawi, sebelum ada petunjuk tertulis dari Bawaslu RI; [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.5.1] Sepanjang terkait Pengaduan Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016, Tindakan para Teradu pada 8 Januari 2016 membuat Keputusan membatalkan Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Sungai Penuh, Nomor 01/Kpts-skt-pws-spn/XII/2015, tertanggal 30 Desember 2015 merupakan langkah yang tepat menurut etika dan hukum dalam menghentikan perbuatan bawahan yang bertindak di luar kompetensinya yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan ancaman terhadap ketertiban sosial. Tindakan para Teradu sangat beralasan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 157 ayat (3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus; dan ayat (4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi. Atas dasar itu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika. Jawaban dan keterangan Para Teradu dapat diterima; [4.5.2] Sepanjang terkait Pengaduan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016, para Teradu menurut DKPP, telah bertindak melampaui kewenangannya dengan menerima dan mengabulkan permohonan sengketa dengan obyek Keputusan KPU Nomor 52/Kpts/Kpu-Kota-005.670934/2015, Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015. Keyakinan para Teradu bahwa objek materi Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Sungai Penuh Nomor 01/Kpts-skt-pws- spn/XII/2015 yang membatalkan Keputusan KPU Nomor 52/Kpts/Kpu-Kota-005.670934/2015 a quo bukan terkait hasil pemilukada tetapi proses pengambilan Keputusan merupakan argumentasi yang tidak memiliki dasar yang kuat. Antara proses dan penetapan merupakan dua peristiwa hukum dan etika yang berbeda baik bentuk maupun waktu (tempus) dan tempat (locus). Proses pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pada setiap tingkatan merupakan bagian dari tugas para Teradu melakukan pengawasan dan mengeluarkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti seketika oleh KPU. Dalam hal terjadi pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kota Sungai Penuh, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 32 huruf e para Teradu wajib menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan. Atas temuan para Teradu, Bawaslu Provinsi sesuai kewenangannya menurut UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 31 huruf a memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU Provinsi untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 huruf g dan Pasal 30 huruf g. Sesuai dengan kompetensinya, langkah tersebut sepatutnya ditempuh para Teradu sebagai bagian dari tanggungjawabnya menjamin dan memastikan integritas proses administrasi penyelenggaraan pemilu. Kecacatan dalam proses secara tidak langsung menunjukkan gagalnya penegakan fungsi-fungsi pengawasan dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu yang menjadi tugas dan tanggungjawab para Teradu. Sepatutnya para Teradu menangani setiap permasalahan termasuk laporan dan/atau temuan pelanggaran serta sengketa sesuai waktu tahapan dan objek materil peristiwa yang ditangani untuk menjamin kepastian proses serta produk yang dihasilkan. Tindakan Teradu menerima sengketa proses administrasi pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi yang menjadi bagian dari tanggungjawab fungsi pengawasan para Teradu setelah penetapan rekapitulasi hasil di tingkat KPU secara etika dan hukum tidak tepat. Sebab penilain cacat prosedur setelah penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara, pada satu sisi menunjukkan kelemahan penegakan fungsi pengawasan para Teradu dan pada sisi lainnya berdampak terhadap pembatalan Keputusan KPU Nomor 52/Kpts/Kpu-Kota-005.670934/2015 yang secara substansi tidak termasuk kompetensi Panwaslu. Sengketa proses setelah penetapan rekapitulasi hasil di tingkat KPU Kota Sungai Penuh secara substansi baik langsung maupun tidak langsung berdasarkan waktu dan tahapan merupakan perselisihan hasil yang tidak termasuk dalam kewenangan Teradu sebagai Panwaslu untuk memeriksa dan memutus melainkan masuk dalam kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi. Tindakan Teradu II dan Teradu III secara nyata terbukti telah menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Permasalahan dalam proses akibat terjadinya kelebihan kertas suara pada TPS 1 Desa Koto Beringin tidak berlarut jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik diiringi dengan penggunaan instrumen hukum yang dimiliki para Teradu dalam menegakkan fungsi pengawasannya. Tindakan para Teradu menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon telah menciptakan situasi politik dan keamanan masyarakat menjadi tidak konduksif. Tindakan a quo bertentangan dengan Pasal 13 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) Teradu I dalam penyelesaian sengketa a quo tidak serta merta membebaskan Teradu I dari pertanggungjawaban etika. Tindakan Teradu I sebagai Ketua Panwas menandatangani dan mengundang para Pihak menunjukkan sikap ambigu Teradu I dalam menyikapi kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapi. Ketidak tegasan sikap Teradu I sebagai Ketua Panwas memiliki peran besar terhadap ketidakpastian masalah kewenangan penyelesaian sengketa yang dimohonkan oleh Pemohon. [4.5.3] Sepanjang terkait Pengaduan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016, menurut DKPP, Pengadu III dalam perkara a quo dan Teradu III dalam perkara Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016 Fauzan Khairazi selaku anggota Bawaslu Provinsi Jambi tidak responsif dan kurang profesional dalam memberikan pejelasan terkait permasalahan yang terjadi dalam lingkup tugas dan wewenangnya. Sebagai pimpinan sepatutnya Fauzan Khairazi dapat menjelaskan dan memberi jalan keluar secara efektif dan efisien atas permasalahan yang dihadapi bawahan serta mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang sedang terjadi. Teradu Fauzan Khairazi sepatutnya tidak sekedar menyarangkan kepada Toni Indrayadi selaku Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh untuk berkonsultasi kepada Doni Yusra selaku Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Jambi. Tindakan Fauzan Khairazi menunjukkan sikap tidak memiliki kepekaan terhadap kepentingan umum (sense of public interest) akan ancaman terhadap ketertiban sosial (social order) akibat ketidakpastian hukum penanganan sengketa Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/Kpu-Kota-005.670934/2015. Padahal Fauzan Khairazi merupakan atasan langsung Panwaslu Kota Sungai Penuh, sekaligus penanggungjawab divisi penanganan pelanggaran. Timbulnya permasalahan tafsir kewenangan penyelesaian sengketa terhadap Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/Kpu-Kota-005.670934/2015 bukan semata- mata karena kekeliruan Panwaslu Kota Sungai Penuh tetapi juga ketidakpastian Keputusan Bawaslu Provinsi Jambi memberikan jalan keluar akibat terjadinya pendapat berbeda di antara anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, namun karena masa jabatannya telah berakhir, DKPP berpendapat para Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu dimasa mendatang; [4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu sepanjang Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016 terbukti melakukan pelanggaran kode etik; [5.4] Para Teradu sepanjang Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-V/2016 terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap, namun tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu; berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I atas nama Asnawi R, Teradu II atas nama Ribut Suwarsono, Teradu III atas nama Fauzan Khairazi sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, terkait Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-V/2016, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Teradu I atas nama Toni Indrayadi, Teradu II atas nama Arifman, Teradu III atas nama Thabri Aris sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Sungai Penuh tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang, terkait Perkara Nomor 83/DKPP-PKE- V/2016, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dan mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Maret Tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Enam Bulan April Tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si