Melanggar
Nomor Putusan: No. 10 Tahun 2022
Irwan, Ketua Bawaslu Kab. Dompu
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 23/03/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-03-2022
👁 30 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Oktober 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur mengenai Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam Pasal 117 ayat 1; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu rangkap jabatan sebagai Direktur CV Media Kita dan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu; [4.1.2] Bahwa Teradu merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atas nama Drs. H.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 117 ayat (1); Pasal 8; Pasal 12; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 10-PKE-DKPP/II/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 01-
P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/II/2022,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Awan Darmawan
Pekerjaan : Advokat / Konsultan Hukum
Alamat : Jl. A. Yani No 31, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan
Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Irwan
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu
Alamat : Jl. Lingkar Utara No. 30, Kelurahan Bali, Kecamatan
Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Oktober 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, mengatur mengenai Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam Pasal 117 ayat 1;
2. Bahwa dalam Pasal 117 Ayat 1 Huruf k menyatakan “Bersedia mengundurkan
diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan
tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
3. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
Teradu telah membuat surat pernyataan dengan format yang telah disediakan
oleh Bawaslu Republik Indonesia yang saya dapatkan di laman Bawaslu.go.id.;
4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018, Teradu dinyatakan Terpilih menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu berdasarkan Pengumuman Sekretaris
Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0615 / BAWASLU / SJ / HK.01.00
/VIII /2018 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih masa jabatan 2018-2023 di 18 Provinsi;
5. Bahwa Teradu telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu
berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat dengan masa jabatan 2018-2023, pada tahun 2018;
6. Bahwa pada saat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu,
Teradu diyakini tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, dengan
membuat pernyataan “bersedia mengundurkan diri dari organisasi
kemasyarakatan apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten
Dompu” yang ditanda tangani di atas materai 6.000 (enam ribu) sebagai
lampiran syarat pendaftaran, sehingga teradu dinyatakan lulus dalam seleksi
administrasi;
7. Bahwa Teradu diduga terlibat dalam pengurus Perseroan Komanditer (CV)
MEDIA KITA yang berbadan hukum yaitu sebagai Direktur langsung dari CV
MEDIA KITA tahun 2011 sampai dengan tahun 2021. Hal ini dapat dibuktikan
dari SURAT AKTA NOTARIS SYARIF ADNAN S.H. Mkn Nomor: 57 /2011, tanggal
25 Maret 2011;
8. Bahwa terhadap CV MEDIA KITA tersebut pada tanggal 1 Februari 2019 pihak
Rumah Sakit Daerah Kabupaten Dompu membuat perjanjian kerjasama dengan
Teradu sebagai Direktur langsung dari CV MEDIA KITA Tentang Pengelolaan
Parkir arean Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu berdasarkan Surat
Perjanjian Kerjasama Nomor: 445 / 05 / RSUD / 2019. DAN ATAU Nomor: 05 /
MK.P/V/2019, tertanggal 1 Februari 2019;
9. Bahwa Pengadu pertama kali mendengar, melihat dan membaca dari
pemberitaan media Lombok Post terkait kisruh antara Rumah Sakit Umum
Daerah Dompu dengan CV Media Kita, maka dengan itu Pengadu menguji hal
demikian ke DKPP atas tindakan dan perbuatan Teradu apakah dibenar dan
atau tidak sama sekali diperbolehkan oleh Undang Undang yang berlaku untuk
merangkap Jabatan yang dimana teradu sebagai salah satu komisioner Bawaslu
Kabupaten Dompu;
10. Bahwa adanya permasalahan antara Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Dompu dengan CV Media Kita, maka Pihak RSUD telah melakukan Pemutusan
Kontrak dengan Nomor 800 / 292 / RSUD / 2021 tertanggal 17 Mei 2021 sesuai
berita Laman Lensa Post;
11. Bahwa berdasarkan point 10 di atas, pada tanggal 6 September 2021 pihak
RSUD Kabupaten Dompu menerima 1 (satu) surat yaitu perubahan direktur,
dimana direktur terlebih dahulu adalah Teradu karena adanya permasalahan
dengan pihak RSUD Kabupaten Dompu diubah menjadi direktur atas nama Ina
Hanan Farihah berdasarkan surat perubahan No 016 / MK – P/ VIII/2021,
tanggal 6 September 2021;
12. Bahwa terhadap perubahan susunan pengurus CV Media Kita diperkuat juga
dengan Akta Notaris No 11 / 2021 tanggal 21 Mei 2021;
13. Bahwa dengan adanya surat pengunduran diri Teradu sebagai direktur CV
Media Kita membuktikan dan atau membenarkan tindakan bahwa Teradu pada
tahap pemilu calon Bupati Kabupaten Dompu masih merangkap jabatan. Bahwa
adanya surat pengunduran diri teradu yang seharusnya setelah dilantik
haruslah Teradu mengundurkan diri BUKAN setelah adanya kisruh baru
mengundurkan diri sesuai amanat dari dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1)
huruf k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu “Bersedia mengundurkan
diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan
tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan“.
bukan sudah menjalankan tugas sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten
Dompu;
14. Bahwa selain Teradu merangkap Jabatan, pada tahun 2015 Teradu tercatat juga
sebagai tim pemenangan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Dompu yang
dimana alasan dan atau dalil hukum Pengadu berdasarkan Surat Keputusan
Nomor : 31 / SKT / HBY – ARIF / VIII / 2015 Tentang Pengangkatan tim
pemenangan Desa dan Kelurahan Pasangan Calon dan Wakil Bupati Kabupaten
Dompu tahun 2016 sampai dengan 2021 tertanggal 31 Agustus 2015;
15. Bahwa Pengadu dalam hal ini, pada tahun 2021 pernah mengajukan pengaduan
secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait
pelanggaran lain dilakukan oleh Teradu sesuai pengaduan Nomor 137 – P / L –
DKPP / V / 2021 Dan telah deregister dalam Perkara Nomor 145-PKE-DKPP/
VI/ 2021 atas nama AWAN DARMAWAN (pengadu), yang dimana telah
diputuskan oleh oleh majelis DKPP yakni Teradu I telah bersalah secara sah dan
menyakinkan melanggar kode etik dan telah diberikan sangksi peringatan oleh
majelis sebagaimana dalam Putusan a quo tertanggal 1 September 2021.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi UU 7 Tahun 2017 tentang Syarat untuk menjadi calon
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta
Pengawas TPS;
Bukti P-2 : Fotokopi surat pernyataan dengan format yang telah disediakan
oleh Bawaslu Republik Indonesia;
Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman Sekretaris Jendral Bawaslu Republik
Indonesia Nomor : 0615 / BAWASLU / SJ / HK.01.00 /VIII
/2018 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18
Provinsi;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat perjanjian Kerjasama Rumah Sakit Umum
(RSUD) Kabupaten Dompu antara CV MEDIA KITA dengan
RSUD Kabupaten Dompu Nomor 445/05 /RSUD /2019 DAN
Nomor 05 / MK. P /V / 2019;
Bukti P-5 : Fotokopi Salinan Akta Notaris Syarif Adnan, S.H. M. kn tentang
Perseroan Komanditer Nomor 57 / 2011, tertanggal 25 Maret
2011;
Bukti P-6 : Fotokopi Salinan Akta Notaris Syarif Adnan, S.H. M. kn tentang
CV MEDIA KITA Nomor 11 / 2011 Tertanggal 25 Mei 2021;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat pemberitahuan Perubahan susunan pengurus /
Direktur baru Nomor 016/MK.P/VIII/2021 Tertanggal 6
September 2021;
Bukti P-8 : Screenshot halaman pemberitaan Lombok Post terkait
permasalahan CV Media Kita dengan RSUD Kabupaten Dompu
tertanggal 15 juni 2021;
Bukti P-9 : Screenshot halaman pemberitaan Lensa Post terkait
permasalahan CV Media Kita dengan RSUD Kabupaten Dompu
tertanggal 15 juni 2021;
Bukti P-10 : Fotokopi Salinan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021;
Bukti P-11 : Fotokopi surat Keputusan Nomor : 31/SK/HBY-ARIF/VIII/2015
Tentang Pengangkatan Tim Pemenangan Desa dan Kelurahan
Pasangan Calon dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu tahun
2016 sampai dengan 2021 tertanggal 31 Agustus 2015;
[2.4] Saksi Pengadu atas nama Suryadin
1. Bahwa Saksi merupakan mantan PPK Kecamatan Dompu pada Pilkada
Kabupaten Dompu Tahun 2015;
2. Bahwa Saksi mengetahui tercantumnya nama Teradu pada SK Tim Pemenangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015 atas nama Drs. H. Bambang
M Yasin dan Arifudin, SH. Kemudian Saksi melakukan klarifikasi kepada Tim
Pemenangan dan diperoleh keterangan bahwa Teradu merupakan Tim
Pemenangan Paslon tersebut;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 21 Februari 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa atas peristiwa sebagaimana yang didalilkan Pengadu sebagaimana
tersebut diatas, merupakan dalil yang tidak jelas, salah dan terlalu mengada-
ada serta fitnah yang sifatnya beruntun oleh Pengadu yang telah ditujukan
kepada Teradu, dan juga tidak sesuai dengan landasan hukum yang diuraikan
oleh Pengadu itu sendiri, yakni Teradu dianggap melanggar Pasal 117 ayat (1)
huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi “bersedia
mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan”;
Berdasarkan bunyi Pasal yang Teradu kutip tersebut di atas, sudah sangatlah
jelas bahwa apa yang menjadi dasar dalil Pengaduan Pengadu adalah hal yang
tidak benar dan terlalu mengada-ada sehingga semestinya harus ditolak adanya,
karena Perseroan Komanditer (CV) merupakan suatu badan usaha yang
dibentuk oleh dua orang atau lebih dan bertujuan bisnis yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan sudah sangat jelas bukan
merupakan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang pendiriannya dilakukan
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan, aspirasi, kehendak,
kebutuhan dengan tujuan berpartisipasi dan diatur dengan Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS);
2. Bahwa berdasarkan uraian diatas, sudah sangat jelas bahwa apa yang menjadi
peristiwa yang diuraikan Pengadu dalam aduannya merupakan suatu kekeliruan
fatal dan salah karena tidak dapat membedakan antara Organisasi
Kemasyarakatan (ORMAS) dengan Perseroan Komanditer (CV);
3. Bahwa adapun yang berkaitan dengan CV. MEDIA KITA sebagaimana yang
didalilkan Pengadu dalam pengaduannya tersebut sebenarnya tidak perlu
dijelaskan secara rinci karena sebenarnya sudah tidak masuk dalam materi
Pasal 117 ayat (1) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum seperti yang diadukan Pengadu, dan Cukup jelas dalam
penjelasan pasal 117 huruf (k) UU No. 7 tahun 2017. Namun disisi yang lain
Teradu merasa sangat penting untuk menjelaskan agar kiranya yang Mulia
Majelis Hakim dapat mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi;
4. Bahwa CV. MEDIA KITA adalah benar didirikan Teradu sejak tahun 2011
berdasarkan Akta Notaris SYARIF ADNAN, SH,.M.Kn., Nomor 57 tanggal 25
Maret 2011, yang mana pada saat itu Teradu belum menjabat sebagai
Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu, kemudian ditahun 2014 CV. MEDIA
KITA ditunjuk untuk melakukan pekerjaan dalam bidang pengelolaan lahan
parkir area khusus RSUD Dompu, dengan Jangka waktu kontrak selama 5 (lim)
tahun, yang mana pelaksanaannya dilakukan sejak bulan Februari tahun 2014
s/d Februari tahun 2019, dengan Kontrak Perjanjian Nomor
447/12/RSUD/2014, tertanggal 01 Februari 2014 antara RSUD Dompu (Pihak
Pertama) dengan CV. Media Kita (Pihak Kedua); (Bukti T-1)
5. Bahwa dipertengahan perjalanan kontrak Pengelolaan Area Parkir RSUD Dompu
atau sekitar tahun 2017 Teradu mengikuti test seleksi lembaga adhoc Panwaslu
Kabupaten dan Alhamdulillah, Teradu dinyatakan memenuhi syarat secara
administrasi dan hasil seleksi dinyatakan diterima sebagai Komisioner Panwaslu
Kabupaten Dompu periode 2017-2018 dalam tahapan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur NTB tahun 2018;
6. Bahwa pada tahun 2018 Teradu, berpeluang lagi mengikuti seleksi anggota
Bawaslu tingkat Kabupaten Dompu dalam periodesasi Bawaslu permanen untuk
periode 2018-2023 dan Teradu juga dinyatakan lulus persyaratan secara
Administrasi dan menjalani tahapan-tahapan seleksi hingga sampai selesai, dan
Alhamdulillah atas Ridho dan diberkahi Allah SWT yang maha mengetahui
segalanya, Teradu dinyatakan diterima sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten
Dompu untuk Masa Jabatan 2018-2023 dan dilantik dengan SK Nomor
0638/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia
di Jakarta;
7. Bahwa dalam Jabatan Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu dan
juga sebagai Direktur CV. MEDIA KITA berjalan sebagaimana biasanya dengan
tanpa hambatan secara adminstrasi serta tidak mengganggu tugas-tugas Teradu
selaku Komisioner Bawaslu dalam menjalankan seluruh tahapan pengawasan
Pemilu 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020;
8. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang disampaikan oleh Teradu
diatas, dengan tujuan untuk menjelaskan kepada yang Mulia Majelis DKPP yang
arif dan bijaksana, bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu selama menjadi
Komisioner Bawaslu atau Ketua Bawaslu Kabupeten Dompu telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan dan PerUndang-Undangan yang berlaku serta dengan
penuh rasa tanggung jawab, yang mana hal tersebut telah Teradu buktikan
pada tahapan Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Dompu terpilih
mendapatkan NOMINASI PENGHARGAAN DALAM BAWASLU AWARD KATEGORI
PENGAWASAN TERBAIK KE-II Tingkat Nasional yang diserahkan langsung oleh
BAWASLU REPUBLIK INDONESIA di Jakarta; (Bukti T-2)
9. Bahwa singkat cerita dengan seiring berjalannya waktu kontrak 5 tahun
pertama, CV. Media Kita dengan Rumah Sakit Umum Dompu telah berakhir
pada bulan Februari tahun 2019, sehingga dibulan Februari 2019 itu juga pihak
RSUD melakukan pembaruan kontrak (Kontrak Baru) dan menunjuk kembali
CV. Media Kita dengan jangka waktu kontrak yang sama yaitu selama 5 (lima)
tahun yang terhitung mulai tgl 1 Februari 2019 s/d 2024, berdasarkan kontrak
Perjanjian Nomor : 445/05 /RSUD/2019. Nomor : 05/MK.P /V/2019. Yang
dengan penunjukan tersebut bahwa pihak RSUD sebagai instansi resmi menilai
tidak ada tindakan kekeliruan dan memahami Teradu sebagai Komisioner
Bawaslu Kabupaten Dompu sehingga tidak ada pelanggaran pasal yang
diadukan Pengadu; (Bukti T-3)
10. Bahwa dalam proses melanjutkan pekerjaan kontrak ke dua tahun 2019 -2024
peran Teradu masih selaku Direktur CV Media Kita dan menandatangani
kontrak perjanjian ke dua yang ditunjuk kembali oleh RSUD sebagai kontrak
perpanjangan dari perjanjian yang pertama. Adapun peran Teradu tidak
bersentuhan langsung dengan pekerjaan CV. MEDIA KITA akan tetapi hanya
berperan secara adminstratif saja, karna urusan pekerjaan pengelolaan parkir
telah ditunjuk Koordinator pengelola yang dikepalai oleh seorang Koordinator
yang bernama Sdr. Burhan yang mengurus semua yang berkaitan dengan
operasional lapangan bidang parkir termasuk mengatur mulai dari karyawan
jaga, penghasilan hingga mengurus berkaitan dengan pajak retribusi serta yang
berkaitan dengan pihak RSUD Dompu selaku pemberi kerja; (Bukti T-4)
11. Bahwa untuk menghindari conflict of interest dan prinsip penyelenggara pemilu
namun tidak terbatas pada kemandirian dan profesional, dalam perjalanan
kontrak ke dua di tahun 2021 timbulnya persoalan antara Pihak RSUD dengan
CV MEDIA KITA yang semata-mata disebabkan oleh karena diputusnya kontrak
secara sepihak oleh Pihak RUMAH SAKIT UMUM DAERAH, dengan alasan
bahwa direktur CV. MEDIA KITA (Teradu) memiliki rangkap jabatan, yaitu
jabatan sebagai Ketua/anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, padahal dalam
kontrak kerja-sama tidak ada salah satu pasalpun yang mengatur tentang hal
tersebut. Dalam persoalan yang timbul antara kedua belah pihak maka terjadi
penandatanganan beberapa surat atau admintrasi CV. Media Kita oleh Teradu
yang tidak sama sekali mempengaruhi tugas sebagai Ketua/Anggota BAWASLU
Kabupaten Dompu karena peran Teradu bersifat administratif. Hingga terjadi
perubahan pengurus CV Media Kita sekaligus Teradu selaku Direktur mundur
dari kepengurusan CV. Sejak tanggal Tanggal 27 Mei 2021 dengan akte Notaris
Nomor : 11 Tahun 2021. Pengunduran diri saya selaku direktur CV. Media Kita
adalah bukan semata mata karena adanya persoalan antara kedua belah pihak
tetapi peran saya didalam CV. Sudah tidak lagi seperti pada kontrak perjanjian
di tahap pertama dan merupakan regenerasi karena sudah Teradu serahkan
pengelolaannya kepada Koordinator pelaksana CV. Media Kita; (Bukti T-5)
12. Bahwa oleh karena diawali oleh persoalan parkir tersebut, kemudian Teradu
diadukan di DKPP ini, padahal masalah parkir tersebut tidak ada kaitannya
sama sekali dengan hal yang dapat mempengaruhi kinerja dan tanggung jawab
Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu;
13. Bahwa dalam pokok aduan pada poin 15, yang mempersoalkan Putusan DKPP
Nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021 yang Teradu dinyatakan bersalah, itu tidak ada
kaitannya sama sekali dengan perkara yang diadukan dalam aduan ini karena
itu adalah persoalan lain yang berkaitan dengan sengketa proses pada pemilihan
tahun 2020. Dimohon pada Majelis Sidang yang Mulia untuk tidak
dipertimbangkan karena hal yang sudah lewat;
14. Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada tahun 2015
tercatat sebagai tim pemenangan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten
Dompu tahun 2016. Bahwa peristiwa yang diadukan Pengadu tersebut diatas
merupakan peristiwa yang tidak benar dan Teradu tidak pernah terlibat dalam
Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam tahapan
pemilukada yang berlangsung tahun 2016 di Kabupaten Dompu dan tidak
pernah mengetahui keberadaan SK tersebut sampai hari ini. Bahwa terkait dalil
tersebut, Teradu pada saat mengikuti seleksi Lembaga Adhoc Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Dompu Tahun 2016-2017, dan Seleksi
Bawaslu Kabupaten Dompu tahun 2018. Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se Provinsi NTB, yang pada tahap menerimaan pengaduan
masyarakat tidak pernah sama sekali menerima tanggapan masyarakat terkait
SK Tim Pemenangan tersebut;
KESIMPULAN TERADU
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa apakah perbuatan Teradu yang menjabat Direktur CV. MEDIA KITA
melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf (k) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
dapat Teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu benar sebagai Anggota/Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu
dan menjadi Direktur CV. Media Kita dan telah mengundurkan diri dari
kepengurusan CV tersebut berdasarkan Akte Notaris Nomor : 11 Tahun
2021 Tanggal 27 Mei 2021;
b. Bahwa setelah melakukan konsultasi dengan Pimpinan dan Ketua Bawaslu
Provinsi NTB Teradu disarankan untuk keluar /mengundurkan diri dari
kepengurusan CV Media Kita;
c. Bahwa dalam pengelolaan jasa parkir oleh CV. Media Kita di area RSUD
Dompu adalah tidak menggunakan Angaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kabupaten dompu melainkan bersifat menerima
pembayaran retribusi dari pengguna jasa parkir atau menerima pembayaran
setelah orang melakukan parkir di area tersebut dan Teradu tidak
mendapatkan keuntungan langsung/tidak langsung secara materil dari
APBD dalam pengelolaan jasa Parkir tesebut;
d. Bahwa CV. Media Kita bukanlah Ormas sebagaimana yang dibuktikan dalam
fakta persidangan, teradu bukan pengurus/anggota ormas yang telah
diungkap oleh teradu sehingga dalil pengadu pasal 117 ayat 1 huruf (k) tidak
dapat dibuktikan atau ditolak adanya;
e. Bahwa Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Dompu dan pernah
menjadi Direktur CV. Media Kita yang dipercayakan untuk mengelola lahan
parkir di area RSUD berdasarkan Kontrak Perjanjian Nomor
447/12/RSUD/2014 tanggal 01 Februari 2014 dan Kontrak Perjanjian
Nomor : 445/05/RSUD/2019, Nomor : 05/MK.P/V/2019, pada tanggal 01
Februari 2019 merupakan penunjukan dan bersifat perpanjangan kontrak
dimana peran teradu bersifat administratif saja.(Bukti T.1b, T.3 dan T.5);
f. Bahwa dalam Pengelolaan lahan Parkir tersebut tidak menggunakan APBD
melainkan bersumber dari retribusi parkir yang dibayarkan oleh pengguna
jasa setelah melakukan parkir, adapun Teradu tidak pernah menerima
hasil/keuntungan secara langsung atau tidak langsung untuk diri pribadi
atau keluarga secara materil dari pengelolaan parkir tersebut dan itu diatur
oleh manajemen parkir yang telah diberi kuasa kepada koordinator
pengelola yang beranggungjawab penuh pada CV. Media Kita dan hasil
parkir juga digunakan sebagai Gaji/kesejahteraan pekerja, operasional
parkir serta digunakan untuk pemeliharaan sarana/prasarana parkir,
mengganti kerusakan/hilang sepeda motor dalam area parkir, sehingga
tidak ada menimbulkan atau terjadinya Conflict Of Interest;
g. Bahwa teradu menyatakan didalam persidangan terkait dengan
penandatangan dokumen yang dilakukan di ruang kerja teradu Kantor
Bawaslu Kabupaten Dompu atau ada hal lain yang terjadi dan dinyatakan
tidak sesuai dengan norma/aturan, itu adalah unsur kekeliruan, kehilafan
dan ketidaktahuan teradu terhadap aturan sehingga terjadi hal tersebut,
oleh sebab itu teradu memohon dengan penuh kerendahan hati pada Majelis
yang Mulia, Arif dan Bijaksana untuk dapat memaafkan kekeliruan Teradu
dalam hal itu;
h. Terhadap yang didalilkan oleh Pengadu, bahwa Teradu melanggar
ketentuan pasal 117 ayat 1 huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tidak terbukti
2. Berkenaan dengan dalil Teradu menjadi Tim Pemenangan Calon Bupati
Kabupaten Dompu pasangan HBY-ARIF pada tahun 2015, Teradu menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Nama Irwan, S.Adm sebagaimana
yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 31/SKT/HBY-
ARIF/VIII/2015 itu bukanlah nama Teradu yang sekarang menjadi
Aggota/Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu sebagaimana diperkuat oleh
pernyataan Saksi Muhammad Rusli dalam persidangan melalui Virtual. Dan
Ketua Majelis Persidangan telah meminta kepada Saksi untuk dapat
menunjukan atau mengajukan Copy KTP atas nama Irwan yang dimaksud
dalam Surat Keputusan Tim pemenangan tersebut; (Bukti T-6)
b. Bahwa Ketua Majelis Sidang DKPP juga meminta kepada teradu untuk
mendapatkan/mengajukan surat pernyataan dari Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati dalam pemilihan tahun 2015 HBY / ARIF kepada Majelis
yang mulya untuk membantah Surat Keputusan Nomor: 31/SKT/HBY-
ARIF/VIII/2015 dan untuk menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menjadi
Tim Pemenangan pada pemilihan tahun 2015 dan agar kasus ini tidak
terjadi berulang-ulang dikemudian hari; (Bukti T-7)
c. Bahwa keterangan Pengadu tidak dapat meyakinkan majelis karena tidak
pernah tahu /melihat Teradu sebelumnya, tidak pernah melihat pada saat
kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung dan saksi
Pengadu juga mengungkapkan hal yang sama, tidak mengetahui, tidak
mengenal, dan tidak pernah melihat Teradu dalam aktifitas kampanye
pemilihan tahun 2015 berlangsung, sehingga kesaksiannya mohon untuk
dikesampingkan;
3. Bahwa Teradu telah memenuhi seluruh rangkaian proses administrasi sebagai
persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, termasuk
telah membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai
sebagai ketentuan pasal 117 ayat (1) huruf (k);
4. Bahwa untuk memenuhi prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, maka Teradu sebelum dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten
Dompu tidak pernah terlibat dalam Organisasi Kemasyarakatan baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
5. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalil aduannya;
6. Bahwa Teradu tetap pada jawaban untuk menolak seluruh aduan Pengadu;
[2.7] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Akta Notaris Pendirian CV. MEDIA KITA Nomor 57 Tanggal 25
Maret 2011;
Kontrak Perjanjian Nomor 447/12/RSUD/2014 tanggal 01
Februari 2014;
Bukti T-2 : Bawaslu Award;
Bukti T-3 : Kontrak Perjanjian Nomor 445/05/RSUD/2019, Nomor :
05/MK.P/V/2019, tanggal 01 Februari 2019
Bukti T-4 : Surat Tugas Koordinator Parkir;
Bukti T-5 : Akte Notaris Nomor 11 Tahun 2021, tanggal 27 Mei 2021;
Bukti T-6 : Surat Pernyataan Saksi dan fotokopi KTP;
Bukti T-7 : Surat Pernyataan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
dalam pemilihan tahun 2015 HBY /ARIF;
[2.9] Saksi Teradu atas nama Muhammad Rusli
1. Bahwa Saksi merupakan Ketua Tim Pemenangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2015;
2. Saksi menerangkan bahwa nama Irwan, S.Adm dalam SK Tim Pemenangan
Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015 atas nama
Drs. H. Bambang M Yasin dan Arifudin, SH.adalah Irwan bukan Teradu;
3. Bahwa Saksi menyatakan akan menyampaikan fotokopi KTP orang yang
bernama Irwan sebagaimana yang tercantum dalam SK tersebut;
[2.10] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat)
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat baru mengetahui Teradu selaku
Direktur CV Media Kita pada tahun 2021 karena kisruh antara CV. Media Kita
dengan RSUD Kabupaten Dompu;
2. Bahwa benar sekitar tahun 2021, Teradu pernah berkonsultasi kepada Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat perihal rangkap jabatan sebagai Direktur CV.
Media Kita dan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu;
3. Bahwa CV atau Perseroan Comanditer adalah badan usaha atau bisnis yang
berbeda dengan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal
117 Ayat 1 huruf k Undang Undang 7 Tahun 2017, sehingga tidak ada
keharusan bagi Teradu untuk mundur setelah terpilih sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Dompu;
4. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat merekomendasikan kepada Teradu
untuk melepas salah satu jabatannya supaya tidak menimbulkan kegaduhan di
masyarakat serta tidak terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan konflik
kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu rangkap jabatan sebagai Direktur CV Media Kita dan sebagai
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu;
[4.1.2] Bahwa Teradu merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dompu atas nama Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin
berdasarkan SK Tim Pemenangan Nomor: 3.1/SKT/HBY-ARIF/VIII/2015 tertanggal
31 Agustus 2015.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tugas dan
tanggungjawabnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu sesuai ketentuan yang
berlaku;
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Teradu membantah rangkap jabatan
sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat 1 Huruf k Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum. Teradu yang menjabat sebagai Direktur CV. Media
Kita berdasarkan Akta Notaris tanggal 25 Maret 2011, jauh sebelum Teradu menjabat
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu. Menurut Teradu, Perseroan Komanditer
(CV) merupakan suatu badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan
bertujuan bisnis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
dan sudah sangat jelas bukan merupakan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS),
sehingga tidak ada keharusan bagi Teradu mengundurkan diri dari jabatan Direktur
CV. Media Kita sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat 1 Huruf k Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, dalil
aduan Pengadu keliru karena tidak dapat membedakan antara Organisasi
Kemasyarakatan (ORMAS) dengan Perseroan Komanditer (CV). Teradu membenarkan
adanya kontrak perjanjian kerjasama antara CV. Media Kita dengan RSUD Kabupaten
Dompu pada tanggal 1 Februari 2014. CV. Media Kita ditunjuk mengelolah lahan
parkir area RSUD Kabupaten Dompu dengan jangka waktu kontrak selama 5 (lima)
tahun sampai tahun 2019. Bahwa seiring berjalannya waktu kontrak 5 tahun
pertama, CV. Media Kita dengan RSUD Kabupaten Dompu kemudian pada tanggal 1
Februari 2019, melakukan pembaruan kontrak dan menunjuk kembali CV. Media
Kita dengan jangka waktu kontrak yang sama yaitu selama 5 (lima) tahun yang
terhitung mulai tgl 1 Februari 2019 s/d 2024, berdasarkan kontrak Perjanjian Nomor
: 445/05 /RSUD/2019. Nomor : 05/MK.P /V/2019. Pada saat Teradu terpilih menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Periode 2018-2023, Teradu melaksanakan
seluruh tahapan pengawasan Pemilu 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dompu Tahun 2020 tanpa hambatan walapun secara adminstrasi menjabat juga
sebagai Direktur CV. Media Kita. Bahwa Teradu tidak bersentuhan langsung dengan
pekerjaan CV. Media Kita, akan tetapi hanya berperan secara adminstratif saja,
karena untuk pekerjaan pengelolaan parkir telah ditunjuk Koordinator Pengelola atas
nam Burhan. Untuk menghindari conflict of interest dan prinsip penyelenggara pemilu
namun tidak terbatas pada kemandirian dan profesional, pada tanggal 27 Mei 2021
Teradu mengundurkan diri sebagai Direktur CV. Media Kita berdasarkan Akte Notaris
Nomor : 11 Tahun 2021. Pengunduran diri Teradu didasarkan pada hasil konsultasi
dan saran dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat agar Teradu dapat fokus
bekerja di Bawaslu Kabupaten Dompu dan menghindari kekisruan/kegaduan di
masyarakat akibat adanya persoalan pemutusan kontrak secara sepihak yang
dilakukan oleh RSUD Kabupaten Dompu.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu membantah terlibat dalam Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atas nama Drs. H.
Bambang M. Yasin dan Arifuddin pada Pilkada Tahun 2015. Berkenaan dengan SK
Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atas nama Drs. H.
Bambang M. Yasin dan Arifuddin, SH Nomor: 3.1/SKT/HBY-ARIF/VIII/ 2015,
tertanggal 31 Agustus 2015, Teradu tidak pernah mengetahui keberadaan SK
tersebut. Bahwa nama Irwan, S.Adm sebagaimana tercantum dalam SK a quo,
bukanlah Teradu yang diperkuat oleh pernyataan Muhammad Rusli selaku Ketua Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Drs. H. Bambang M.
Yasin dan Arifuddin Pilkada Tahun 2015. Selama Teradu mengikuti seleksi Panwaslu
Kabupaten Dompu Periode 2016-2017 dan seleksi Bawaslu Kabupaten Dompu
Periode 2018-2023 tidak juga terdapat pengaduan maupun tanggapan masyarakat
terhadap keterlibatan dalam SK Tim Pemenangan tersebut;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa benar
Teradu menjabat sebagai Direktur CV. Media Kita berdasarkan Akta Notaris Nomor:
57 Tahun 2011, tanggal 25 Maret 2011. Pada Tahun 2016, Teradu mengikuti seleksi
Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Dompu Periode 2016-2017 dan terpilih.
Selanjutnya pada tahun 2018, Teradu mendaftar lagi sebagai calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Dompu dan berdasarkan hasil seleksi dinyatakan lulus untuk masa
jabatan 2018-2023. Terungkap fakta Teradu selama menjabat sebagai penyelenggara
Pemilu merangkap juga sebagai Direktur CV. Media Kita. Fakta tersebut dibuktikan
dengan dokumen kontrak perjanjian kerjasama antara CV. Media Kita dengan RSUD
Kabupaten Dompu pada tanggal 1 Februari 2014 dan tanggal 1 Februari 2019.
Teradu bertindak sebagai Direktur CV. Media Kita menandatangani kedua kontrak
perjanjian pengelolaan lahan parkir di area RSUD Kabupaten Dompu. Terungkap
fakta bahwa pada tanggal 17 Mei 2021 timbul persoalan antara Pihak RSUD
Kabupaten Dompu dengan CV. Media Kita sehingga terjadi pemutusan kontrak secara
sepihak oleh RSUD. Alasannya karena Teradu rangkap jabatan sebagai Direktur CV.
Media Kita sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu. Berkenaan dengan persoalan
tersebut, Teradu kemudian melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat. Hasilnya Teradu disarankan mengundurkan diri dari jabatannya
selaku Direktur CV. Media Kita agar lebih fokus bekerja penuh waktu di Bawaslu
Kabupaten Dompu dan menghindari kekisruhan/kegaduhan di ruang publik.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 27 Mei 2021, Teradu mengundurkan diri
sebagai Direktur CV. Media Kita. Terungkap fakta, meskipun Teradu telah
menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur CV. Media Kita tanggal 27 Mei
2021, namun Teradu masih bertindak untuk dan atas nama CV. Media Kita,
menandatangani Surat Nomor: 016/MK.P/VIII/2021 tanggal 6 September 2021 yang
ditujukan kepada Direktur RSUD Kabupaten Dompu dalam kapasitasnya sebagai
Direktur.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti
rangkap jabatan sebagai Direktur CV. Media Kita dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Dompu. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu terikat dengan kewajiban hukum dan
etis bekerja penuh waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1)
huruf m UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan syarat
menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain bekerja penuh waktu.
Bertalian kewajiban tersebut, ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k mengatur anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Meskipun CV
Media Kita bukan merupakan organisasi kemasyarakatan, menurut DKPP semestinya
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k dipahami filosofi dan substansinya bertujuan
agar penyelenggara pemilu dapat bekerja sepenuh waktu dan menghindari terjadinya
konflik kepentingan antara tugas jabatan dengan kegiatan sosial termasuk
menjalankan sebuah badan usaha. Selain itu sesuai pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu, Teradu juga terikat dengan norma etika yang mengatur larangan melakukan
kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan cara
menggunakan pengaruh jabatan dan/atau kewenangan untuk menerima pemberian
atau hadiah. DKPP menilai Jabatan Teradu sebagai Direktur CV. Media Kita
bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Dompu mengelola lahan parkir berpotensi
menimbulkan conflict of interest. RSUD Kabupaten Dompu merupakan lembaga teknis
daerah yang mempunyai hubungan struktural dengan kepala daerah, karenanya
kerjasama antara Teradu selaku Direktur CV. Media Kita dengan pihak RSUD dapat
menimbulkan kesan publik adanya penyalahgunaan pengaruh jabatan untuk
mendapatkan proyek dari pemerintah daerah. Terungkap fakta bahwa RSUD
Kabupaten Dompu kemudian mempersoalkan kedudukan Teradu selaku Direktur CV.
Media Kita merangkap sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu sehingga kontrak
kerja pengelolaan lahan parkir dihentikan secara sepihak oleh RSUD. Peristiwa
tersebut menimbulkan polemik dan menjadi perbincangan publik setelah dilansir
media massa. Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu seharusnya memiliki
sense of ethics bahwa setiap tindak tanduk dan perbuatannya selalu melekat identitas
jabatan, karenanya Teradu wajib menghindari semua kegiatan yang menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas jabatan demi menjaga kehormatan dan martabat
lembaga Bawaslu Kabupaten Dompu. DKPP menilai rangkap jabatan juga dapat
mengakibatkan Teradu tidak fokus dan tidak sepenuh waktu dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana alat bukti
dokumen penandatanganan kontrak kerja sama dilakukan di Bawaslu Kabupaten
Dompu pada tanggal 1 Februari 2019.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf i, Pasal 12
huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa nama
Irwan, S.Adm yang berkedudukan sebagai Anggota Bidang Penggalangan
Pedagang/Pengusaha dalam SK Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dompu atas nama Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin, SH Nomor:
3.1/SKT/HBY-ARIF/VIII/ 2015, tertanggal 31 Agustus 2015 bukanlah Teradu. Dalam
sidang pemeriksaan, Saksi Muhammad Rusli selaku Ketua Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin dan
Arifuddin menerangkan bahwa nama Irwan, S.Adm sebagaimana tercantum dalam SK
a quo, bukanlah Teradu. Keterangan Saksi dikuatkan bukti surat berupa fotokopi KTP
atas nama Irwan, S.Adm dan Surat Pernyataan atas nama Arifuddin selaku Calon
Wakil Bupati Dompu pada Pilkada Tahun 2015, yang pada pokoknya menerangkan
bahwa Teradu tidak pernah menjadi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin Pilkada Tahun 2015.
Selain itu surat pernyataan tersebut juga dilengkapi keterangan bahwa nama Irwan,
S.Adm pada SK Tim Pemenangan a quo, adalah orang yang berbeda dan tidak ada
kaitannya dengan Teradu
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang
pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Irwan selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Enam Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga
bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra