Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 3 Tahun 2022
Irpanadi, Anggota KPU Kab. Kaur
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 02/02/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-01-2022
👁 30 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 31 Agustus 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2020 terdapat pengaduan ke DKPP RI dengan Register Aduan Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang dilakukan oleh Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak jujur, tidak profesinal dan proporsional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta tidak mampu menjaga nama baik lembaga. Para Teradu diduga membocorkan dokumen yang masih bersifat rahasia sehingga dijadikan alat bukti Pengadu dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 dimana 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Kaur atas nama Meixxy Rismanto, Yuhardi, Sirus Legiyati serta 2 (dua) Anggota KPU Provinsi Bengkulu atas nama Emex Verzoni dan Eko Sugianto berkedudukan sebagai Teradu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Irpanadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Radius selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 03-PKE-DKPP/I/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 175- P/L-DKPP/X/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 03-PKE-DKPP/I/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Irwan Saputra Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No. 82, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Eko Sugianto Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No. 82, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Siti Baroroh Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No. 82, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Darlinsyah Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No. 82, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Emex Verzoni Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No. 82, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu V; Pengadu I dan Pengadu V selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Irpanadi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kaur Alamat : Komplek Perkantoran Padang Kempas Kabupaten Kaur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Radius Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kaur Alamat : Komplek Perkantoran Padang Kempas Kabupaten Kaur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 31 Agustus 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2020 terdapat pengaduan ke DKPP RI dengan Register Aduan Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang dilakukan oleh Sdr. Aprin Taskan Yanto yang mengadukan 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Kaur yaitu Sdr. Meixxy Rismanto, Sdr. Yuhardi dan Sdri. Sirus Legiyati serta 2 (dua) Orang Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sdr. Emex Verzoni dan Sdr. Eko Sugianto; 2. Bahwa pada sidang pertama DKPP RI pada tanggal 29 Januari 2021, mendudukkan Anggota KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari sebagai pihak terkait; 3. Bahwa pada saat digelarnya persidangan sebagaimana dimaksud poin 1 (satu), terungkap fakta-fakta Sdr. Aprin Taskan Yanto dalam pengaduannya mengajukan 2 (dua) Orang Anggota KPU Kabupaten Kaur yaitu Sdr. Irpanadi dan Sdr. Radius sebagai saksi; 4. Bahwa selain mengajukan 2 (dua) orang saksi dari anggota KPU Kabupaten Kaur, Sdr. Aprin Taskan Yanto juga mengajukan Alat Bukti ke DKPP RI. (Bukti P-1) Diantaranya: a. Rekaman konsultasi KPU Kabupaten Kaur dan KPU Provinsi Bengkulu pada saat berkonsultasi dengan Anggota KPU RI (Bapak Hasyim Asy’ari); b. Berita Acara pemeriksaan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (Prof.Dr. Iskandar, SH., M.Hum); c. Rekaman Rapat Pleno KPU Kabupaten Kaur pada tanggal 7 Oktober 2020; d. Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kaur Nomor 87/PL.02.2- BA/1704/KPU-Kab/X/2020. 5. Bahwa Perkara DKPP a quo sebagaimana dimaksud telah diputus pada tanggal 10 Maret 2021; 6. Bahwa terhadap kondisi sebagaimana dimaksud poin 3 (tiga) dan 4 (empat) kuat dugaan telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; 7. Bahwa sebagai tindaklanjut dari dugaan sebagaimana dimaksud, KPU RI telah memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor 478/SDM.13- SD/05/KPU/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 Perihal Klarifikasi Alat Bukti Rekaman untuk melakukan klarifikasi terhadap Komisioner KPU Kabupaten Kaur; (Bukti P-2); 8. Bahwa menindaklanjuti Surat KPU RI sebagaimana dimaksud poin 7 (tujuh), pada tanggal 27 Mei 2021 KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan klarifikasi yang mana hasilnya telah disampaikan kepada KPU RI pada tanggal 28 Mei 2021; 9. Bahwa menindaklanjuti klarifikasi KPU Provinsi Bengkulu sebagaimana poin 8 (delapan), melalui surat KPU RI Nomor 587/SDM.13-SD/05/KPU/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal Klarifikasi dan Verifikasi Anggota KPU Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, pada tanggal 1 Juli 2021 KPU RI telah melakukan klarifikasi ulang berupa: a. Klarifikasi terhadap satu persatu Komisioner KPU Kabupaten Kaur; b. Konfrontir klarifikasi yang dilakukan secara bersamaan terhadap lima orang Komisioner KPU Kabupaten Kaur. (Bukti P-3 dan Bukti P-4) 10. Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi dan konfrontir klarifikasi didapati fakta- fakta sebagai berikut: a. Pada saat dilakukan klarifikasi terdapat perbedaan jawaban terhadap beberapa pertanyaan, dimana 4 (empat) orang Komisioner KPU Kabupaten Kaur memberikan penjelasan yang relatif sama, sementara Teradu 1 berbeda dengan yang lainnya; b. Terhadap Aprin Taskan Yanto, 4 (empat) orang Komisioner KPU Kaur mengatakan tahu (kenal), tapi Teradu 1 mengatakan tidak tahu (tidak kenal), sampai kemudian diperintahkan kepada Teradu 1 untuk mengambil putusan atau rekomendasi Bawaslu Kaur, baru Teradu 1 mengatakan tahu; c. Selanjutnya soal ada atau tidak ada rekaman suara Bapak Hasyim Asy’ari. Pada saat sidang DKPP yang pertama semuanya ditanya dan menjawab ada, karena dijadikan alat bukti oleh Sdr. Aprin Taskan Yanto. Ketika ditanya dengan tegas pada saat klarifikasi perihal keberadaan rekaman Teradu 1 menyatakan tidak tahu; d. Bahwa menurut Teradu 1 diperbolehkan merekam pembicaraan pada saat konsultasi karena tidak ada notulensi meskipun tanpa sepengetahuan orang yang direkam dan diperbolehkan menyampaikan hasil rekaman tersebut kepada orang lain; e. Selanjutnya menurut keterangan dari Sdr. Aprin Taskan Yanto melalui kuasa hukumnya (Ahmad Kabul) pada persidangan DKPP yang menyatakan mendapatkan informasi ada rekaman yang dijadikan alat bukti itu dari saksi yang disiapkan, yaitu Sdr. Radius dan Sdr. Irpanadi; (Bukti P-5) Cuplikan Video Sidang DKPP Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 Waktu 1 Jam 29 Menit 05 Detik sampai dengan 1 Jam 31 Menit 36 Detik; f. Selanjutnya terkait Berita Acara klarifikasi terhadap ahli atas nama Prof. Dr. Iskandar, SH., M.Hum, yang melakukan klarifikasi hanya satu orang anggota KPU Kabupaten Kaur yaitu Teradu 1. Hal tersebut nyata-nyata menjadi alat bukti oleh pengadu di DKPP, namun dari ke 5 (lima) anggota KPU Kabupaten Kaur hanya Teradu 1 yang mengatakan tidak tahu, padahal Teradu 1 sendiri yang melakukan klarifikasi terhadap ahli; g. Selanjutnya pada sidang pertama sebagai teradu adalah 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Kaur yaitu Sdr. Yuhardi, Sdr. Meixxi Rismanto dan Sdri. Sirus Legiyati, sementara 2 (dua) orang Sdr. Irpanadi dan Sdr. Radius tidak sebagai pihak, namun pada saat persidangan, ke 2 (dua) orang tersebut diajukan sebagai saksi oleh Pengadu. Pada saat dipertanyakan oleh Bapak Hasyim Asy’ari apakah Sdr. Irpanadi dan Sdr. Radius mengikuti/menonton sidang DKPP tersebut, Sdr. Radius menyampaikan mengikuti/menonton berdua bersama Sdr. Irpanadi di rumah kosong disebelah rumahnya Sdr. Irpanadi. Namun Sdr. Irpanadi mengatakan menonton sidang DKPP tersebut sendirian di kantor KPU Kabupaten Kaur, penjelasan tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan Sdr. Radius; h. Selanjutnya pada konfrontir klarifikasi tersebut Bapak Arief Budiman bertanya kapada Sdr. Radius dan Sdr. Irpanadi apakah masih bertahan dengan keterangan sebelumnya, kemudian dijawab ya oleh Sdr. Radius, dan dijawab sendirian oleh Sdr. Irpanadi; i. Pada saat akhir konfrontir klarifikasi, Bapak Arief Budiman memberikan kesempatan kepada Komisioner KPU Kabupaten Kaur jika ada yang ingin disampaikan atau dikroscek. Sdr. Irpanadi menyampaikan ingin mengklarifikasi pernyataannya tadi sebagai mana maksud pada huruf G dan H, dan menyampaikan permohonan maaf karena kaget tidak konsentrasi serta menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar menonton sidang DKPP bersama Sdr. Radius dirumah; j. Selanjutnya terkait status saksi Sdr. Irpanadi dan Sdr. Radius pada sidang DKPP, yang bersangkutan mengatakan tidak pernah dihubungi siapapun untuk menjadi saksi, kemudian Sdr. Radius menyampaikan baru mengetahui bahwa ada pihak yang meminta untuk menjadi saksi setelah mendapat informasi dari Sdr. Irpanadi, namun Sdr. Irpanadi mengatakan tidak pernah ada orang menghubunginya meminta untuk menjadi saksi; k. Pada saat konfrontir klarifikasi, Bapak Hasyim Asy’ari mempertanyakan kepada Sdr. Irpanadi dan Sdr. Radius, apakah yang bersangkutan pernah menolak menjadi saksi, baik secara lisan didalam persidangan atau secara tertulis keberatan kepada DKPP, terhadap pertanyaan tersebut Sdr. Irpanadi dan Sdr. Radius tidak pernah menyatakan keberatan ataupun membuat pernyataan menolak; l. Selanjutnya Bapak Hasyim Asy’ari menanyakan kepada Sdr. Radius apakah pernah berkonsultasi dengan staf KPU RI bernama Wildan dan Sdr. Radius membenarkan bahwa memang pernah berkonsultasi dengan Sdr. Wildan terkait menjadi saksi di sidang DKPP. Hal tersebut mengindikasikan bahwa permintaan kepada Sdr. Radius untuk menjadi saksi itu memang ada; m. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020 KPU Kabupaten Kaur melakukan rapat pleno untuk membahas tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kaur pasca konsultasi ke KPU RI. Menurut keterangan 4 (empat) orang anggota KPU Kabupaten Kaur bahwa Sdr. Irpanadi telah memfoto dokumen berita acara rapat pleno tersebut, namun dibantah oleh Sdr. Irpanadi. Kenyataannya pada tanggal 8 Oktober 2020 terdapat berita di media televisi lokal yang menampilkan foto dokumen berita acara rapat pleno sebagimana dimaksud (Bukti P-6); n. Selanjutnya berdasarkan histori WA HP Sdr. Radius, Bapak Arief Budiman menyampaikan bahwa komunikasi antara Sdr. Irpanadi dengan Sdr. Radius ini banyak, dari mulai bulan Maret, jika diteruskan mungkin akan panjang. Komunikasi tanggal 29 Januari 2021 yang merupakan hari sidang DKPP tidak ada WA dari Sdr. Irpanadi, hanya ada satu panggilan tidak terjawab pukul 08.30 WIB, baru ada komunikasi lagi tanggal 31 Maret 2021 dan seterusnya. Sedangkan di HP Sdr. Irpanadi, semuanya sudah dihapus, kecuali tanggal 29 Juni 2021. Komunikasi antara Sdr. Radius dan Sdr. Irpanadi terlihat intens, tetapi dihapus semua dengan alasan karena memori penuh, padahal hal tersebut tidak mempengaruhi memori hp. 11. Bahwa seluruh dokumen klarifikasi dan konfrontir klarifikasi sebagaimana dimaksud poin 10 (sepuluh) huruf A sampai dengan huruf N ditanda tangani oleh Teradu I dan Teradu II; 12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta klarifikasi dan konfrontir klarifikasi sebagaimana dimaksud poin 10 (sepuluh) diatas kuat dugaan Teradu I dan Teradu II melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (jujur, proporsional, profesional dan kepentingan umum) dengan uraian sebagai berikut: a. Teradu I diduga: 1) Berdasarkan uraian poin 10 huruf A, B, C, G, I, M, dan N melanggar prinsip jujur sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 9 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena dari hasil klarifikasi dan konfrontir klarifikasi diduga menyampaikan informasi yang tidak benar; 2) Berdasarkan uraian poin 10 huruf F dan M melanggar Prinsip Proporsional sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena tidak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk Berita Acara hasil rapat dan Berita Acara Klarifikasi terhadap ahli yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3) Berdasarkan uraian poin 10 huruf D, E dan K melanggar Prinsip Profesional sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Juncto Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena: a) Tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas; b) Tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu termasuk pimpinan lembaga yang bersifat hierarkis; c) Tidak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat hierarkis. 4) Berdasarkan uraian poin 10 huruf M melanggar Prinsip Kepentingan umum sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf 1 Juncto Pasal 9 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena tidak menjunjung tinggi Pacasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/Kota dimana dalam ketentuan Pasal 5 diatur bahwa Lembaga KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. b. Teradu II diduga: Berdasarkan uraian poin 10 huruf E, K dan L melanggar Prinsip Profesional sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Juncto Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena: 1) Tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas; 2) Tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu termasuk pimpinan lembaga yang bersifat hierarkis; 3) Tidak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat hierarkis. 13. Bahwa berdasarkan poin 10 (sepuluh), KPU RI memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor 741/HK.06.4-SD/05/KPU/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Perihal Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Kaur untuk mengajukan pemberhentian sementara Anggota KPU Kabupaten Kaur Atas Nama Teradu I dan Teradu II dan melaporkan kepada DKPP; (Bukti P-7) 14. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta diatas, Pengadu memohon kepada majelis pemeriksa DKPP untuk menjadikan Teradu I sebagai saksi bagi Teradu II dan sebaliknya Teradu II untuk menjadi saksi bagi Teradu I. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu I; 4. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Teradu II; 5. Apabila majelis pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan Putusan DKPP RI Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020; Bukti P-2 : Surat KPU RI Nomor 478/SDM.13-SD/05/KPU/V/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Perihal Klarifikasi Alat Bukti Rekaman; Bukti P-3 : Surat KPU RI Nomor 587/SDM.13-SD/05/KPU/VI/2021 Tanggal 28 Juni 2021 Perihal Klarifikasi dan Verifikasi Anggota KPU Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu; Bukti P-4 : Berita Acara Konfrontir Klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Kaur Nomor 006/BAK-KAUR/KPU/VII/2021; Bukti P-5 : Cuplikan Video Sidang DKPP Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 Waktu 1 Jam 29 Menit 05 Detik sampai dengan 1 Jam 31 Menit 36 Detik yang menjelaskan bahwa pengadu terindikasi mendapatkan alat bukti rekaman dari saksi yang disiapkan yaitu Teradu I dan Teradu II; Bukti P-6 : Video/dokumentasi media televisi lokal (Bengkulu Express TV) yamg memberitakan tentang keputusan KPU Kabupaten Kaur berkenaan dengan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur; Bukti P-7 : Surat Nomor 741/HK.06.4-SD/05/KPU/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Perihal Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Kaur; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 Januari 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I Irpanadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur 1. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran atas Prinsip “JUJUR”, “PROPORSIONAL”, dan “KEPENTINGAN UMUM” sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam angka 10 terhadap dalil-dalil tersebut dapat Teradu I sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 765/SDM.13.3- SD/17/Prov/V/2021 Perihal Panggilan Klarifikasi tertanggal 26 Mei 2021 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaur, dan pada pokoknya meminta agar dapat hadir dan memberikan keterangan serta klarifikasi kepada KPU Provinsi Bengkulu pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021, sebagai tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 478/SDM.13- SD/05/KPU/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021; b. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2021 Saya telah memberikan keterangan dihadapan KPU Provinsi Bengkulu yaitu PENGADU 1, PENGADU 2, PENGADU 3, PENGADU 4, dan PENGADU 5, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 771.b/SDM.12.3-BA/17/Prov/V/2021, telah pula Saya bubuhi tanda tangan; c. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 906/SDM.13.3- SD/17/Prov/V/2021 Perihal Panggilan Klarifikasi Dan Verifikasi Anggota KPU Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tertanggal 29 Juni 2021 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaur, dan pada pokoknya meminta agar dapat hadir dan memberikan keterangan serta klarifikasi kepada KPU RI dari tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 01 Juli 2021, sebagai tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 587/SDM.13- SD/05/KPU/V/2021 tertanggal 29 Mei 2021; d. Bahwa atas dasar surat KPU Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, pada tanggal 01 Juli 2021 Saya telah memberikan keterangan serta klarifikasi di hadapan KPU RI yaitu Sdr. Hasyim Asy’ari (Pihak Terkait 1) dan Sdr. Arif Budiman Hasyim (Pihak Terkait 2), serta tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi; e. Bahwa terhadap dalil pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Saya telah “menyampaikan informasi yang tidak benar” dalam proses klarifikasi serta konfrontir klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu maupun KPU RI, adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar. Karena senyatanya, Saya telah berupaya kooperatif serta memberikan segala keterangan sesuai apa yang Saya diketahui dan Saya alami langsung. Bahwa terhadap adanya perbedaan keterangan antara Saya, dengan beberapa Anggota KPU Kabupaten Kaur yang lain, tentulah tidak dapat dipaksakan memberikan keterangan yang sama jika hal yang ditanyakan/diklarifikasi dari masing-masing pihak mengalami ataupun memiliki pengetahuan yang berbeda-beda. Bahkan, jika Saya diharuskan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang Saya alami serta ketahui langsung, maka hal inilah yang menurut Saya tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai tindakan “memberikan/menyampaikan informasi yang tidak benar”; f. Bahwa dalil Para Pengadu yang pada pokoknya adanya keraguan atas keterangan maupun pernyataan Saya, “bahwa Saya tidak mengenal Sdr. Aprin Taskan Yanto selaku Pengadu dalam Perkara No. 175-PKE- DKPP/XI/2020”, pada faktanya hingga pengaduan ini diajukan ke DKPP RI dalam proses klarifikasi serta verifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu beserta KPU RI, Saya tidak pernah dipertemukan dengan Sdr. Aprin Taskan Yanto untuk dilakukannya konfrontir kepada yang bersangkutan. Bahkan, sepengetahuan Saya dalam proses klarifikasi serta verifikasi dimaksud, juga tidak pernah dilakukan klarifikasi serta verifikasi terhadap Sdr. Aprin Taskan Yanto oleh Para Pengadu maupun KPU RI; g. Bahwa terhadap rekaman suara dengan Kode Bukti-P.9 yang diajukan sebagai bukti oleh Sdr. Aprin Taskan Yanto dalam Perkara No. 175-PKE- DKPP/XI/2020, yang diduga rekaman suara dalam pertemuan koordinasi antara KPU Kabupaten Kaur beserta KPU Provinsi Bengkulu dengan Pihak Terkait I, terhadap adanya perekaman maupun file rekaman dimaksud secara tegas Saya nyatakan kembali dalam jawaban ini, Saya tidak pernah mengetahui adanya rekaman suara dimaksud. Bahkan terhadap bukti rekaman tersebut juga, berdasarkan pernyataan Kuasa Hukum Sdr. Aprin Taskan Yanto dalam persidangan pemeriksaan DKPP RI dalam perkara No. 175-PKE-DKPP/XI/2020 pada tanggal 29 Januari 2021, yang secara tegas tidak ingin memberitahukan darimana bukti rekaman suara tersebut diperoleh, termasuk diantaranya dokumen Berita Acara Klarifikasi Ahli a.n. Prof. Dr. Iskandar, S.H., M.Hum. yang diajukan menjadi bukti dengan Kode Bukti P-11 dalam perkara dimaksud, serta menyerahkan kepada Pihak KPU untuk menelusuri serta mengungkap Pihak Internal KPU yang telah menyebarluaskan rekaman suara dimaksud maupun informasi lainnya. Bahkan sepengetahuan Saya, terhadap proses Klarifikasi serta Verifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu beserta KPU RI, juga tidak pernah melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Kuasa Hukum Sdr. Aprin Taskan Yanto dimaksud termasuk Sdr. Aprin Taskan Yanto, terlebih lagi juga tidak pernah melakukan konfrontir keterangan yang bersangkutan dengan Saya maupun Anggota KPU Kabupaten Kaur lainnya terkait darimana sumber informasi maupun bukti-bukti yang dimiliki dan diajukan dalam perkara No. 175-PKE-DKPP/XI/2020; h. Bahwa terhadap adanya perbedaan keterangan antara Saya dengan Teradu 2 mengenai: Saya menonton video sidang pemeriksaan perkara No. 175-PKE- DKPP/XI/2020 semula Saya sampaikan bahwa Saya menonton sidang tersebut di Kantor KPU, sedangkan keterangan Teradu 2 menonton sidang dimaksud bersama Saya di rumah/kontrakan kosong disebelah rumah Saya. Terhadap keterangan Saya tersebut, telah pula Saya klarifikasi ulang kepada Para Pengadu maupun Pihak Terkait 1 dan Pihak Terkait 2 dalam proses klarifikasi dan verifikasi pada tanggal 01 Juli 2021, bahwa benar Saya bersama Teradu 2 menonton sidang dimaksud sebagaimana keterangan Teradu 2, serta Saya kembali menonton siaran ulang video sidang dimaksud, di Kantor KPU Kabupaten Kaur di hari dan waktu lain setelahnya. Bahwa terhadap keterangan Saya maupun Teradu 2 dimaksud, tentulah yang dapat ditarik adanya fakta bahwa benar Saya telah menonton video ataupun siaran langsung sidang dalam perkara No. 175-PKE-DKPP/XI/2020 bersama dengan Teradu 2; i. Bahwa terhadap dalil-dalil Para Pengadu yang pada pokoknya meragukan serta tidak meyakini keterangan Saya dalam proses klarifikasi dan verifikasi terkait bantahan Saya atas tindakan melakukan pengambilan foto Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kaur pada tanggal 07 Oktober 2020, karena adanya perbedaan keterangan dengan keempat Anggota KPU Kabupaten Kaur lainnya, yang menyatakan Saya telah melakukan pengambilan foto atas Berita Acara Rapat Pleno dimkasud. Bahkan terhadap simpulan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Saya telah mengambil foto dimaksud, dengan menghubungkan adanya fakta telah beredar foto berita acara rapat pleno dimaksud dalam pemberitaan oleh media massa, yang diantaranya adalah pemberitaan media televisi lokal pada tanggal 8 Oktober 2020, adalah kesimpulan yang keliru serta prematur. Karena, dalam proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu maupun KPU RI, terkait konten berita media massa televisi dimaksud, tidak pernah dilakukan klarifikasi maupun verifikasi kepada pihak media televisi dimaksud maupun kepada wartawan yang telah bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut, untuk mengkonfirmasi darimana sumber foto-foto dimaksud diperoleh media massa tersebut, maupun mengkonfirmasi apakah benar foto-foto dimaksud diperoleh atau bersumber dari Saya; j. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan: “jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”; k. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf i Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan: “kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif”; l. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 9 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara”; m. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan: “menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”; n. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagairnana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kerja Kornisi Pemilihan Umum, Kornisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyatakan: (1) KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. (3) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap. (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (5) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. o. Bahwa jika merujuk pada ketentuan norma sebagaimana uraian di atas, yang menjadi dasar sangkaan pasal dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituduhkan kepada diri Saya, jika dihubungkan dengan uraian dalil-dalil pengaduan Para Pengadu sebagaimana dalil-dalil angka 10 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G, huruf I, huruf M, dan huruf N, adalah dalil-dalil yang tidak memiliki korelasi berkenaan dengan adanya tindakan Saya yang telah melanggar prinsip jujur, proporsional, dan kepentingan umum sebagai Penyelenggara Pemilu. Karena, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah keterangan yang telah Saya sampaikan dalam proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu dan KPU RI, serta simpulan Para Pengadu yang menyatakan keterangan yang telah saya berikan, dapat dikategorikan sebagai penyampaian informasi kepada publik, sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017? Serta, terhadap simpulan Para Pengadu yang menyatakan keterangan yang telah Saya berikan merupakan bentuk tindakan “Tidak Jujur”, telah melalui pertimbangan yang berimbang serta objektif? Jika, tanpa didahului dengan menggali informasi maupun keterangan sebanyak-banyaknya dari semua pihak yang berkaitan dengan fakta-fakta kejadian yang diduga oleh Para Pengadu. 2. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran atas Prinsip “PROFESIONAL” sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam angka 10 huruf D, huruf E, dan huruf K, terhadap dalil-dalil tersebut dapat Teradu I sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana dalil Para Pengadu dalam Angka 10 huruf D, perlu Saya sampaikan bahwa dalam pemeriksaan klarifikasi dan verifikasi, seingat Saya pertanyaan diajukan oleh Pihak Terkait 1 – Hasyim Asy’ari, dengan kalimat kurang lebih sebagai berikut: “...kalau menurut anda, pada saat konsultasi boleh merekam atau tidak tanpa sepengetahuan yang direkam?”. Atas pertanyaan tersebut, kemudian Saya menjawab “...boleh saja jika tidak ada notulensi dalam rapat atau konsultasi tersebut”. Namun dalam hal rekaman suara Sdr. Hasyim Asyar’i tersebut saya tidak mengetahui ada atau tidak rekamannya, siapa yang merekam dan dan menyebarkannya.” b. Bahwa terhadap dalil-dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa file rekaman suara serta Berita Acara Klarifikasi Ahli maupun informasi yang diajukan dalam perkara No. 175-PKE- DKPP/XI/2020 diperoleh Sdr. Aprin Taskan Yanto selaku Pengadu dalam perkara tersebut diperoleh dari Saya, telah secara tegas Saya bantah dalam proses Klarifikasi dan Verifikasi yang dilakukan Para Pengadu dan KPU RI, serta secara tegas dalam jawaban ini kembali Saya sampaikan, bahwa Saya tidak pernah memberikan informasi maupun dokumen yang terkategori rahasia kepada Sdr. Aprin Taskan Yanto maupun pihak lainnya; c. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP RI Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 tertanggal 10 Maret 2021, serta Surat Panggilan Sidang DKPP RI Nomor 0453/PS.DKPP/SET.04/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021, tidak ditemukan adanya fakta bahwa Saya dalam perkara tersebut memiliki kedudukan sebagai Saksi yang dihadirkan maupun diajukan oleh Pengadu atas nama Sdr. Aprin Taskan Yanto. Bahkan dalam putusan DKPP RI dan surat panggilan sidang tersebut, diketahui fakta bahwa Saya memiliki kedudukan sebagai Pihak Terkait dalam perkara tersebut. Selain itu juga, sebagaimana telah Saya sampaikan dalam keterangan Klarifikasi dan Verifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu dan KPU RI, bahwa Saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun permintaan secara langsung dari Sdr. Aprin Taskan Yanto maupun pihak lain untuk dimintakan kesediaan menjadi Saksi dalam perkara dimaksud; d. Bahwa dalam proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu dan KPU RI dalam upaya mengungkap secara terang dan jelas mengenai asal-usul informasi maupun dokumen yang dimiliki dan diajukan oleh Sdr. Aprin Taskan Yanto dalam perkara No. 175-PKE-DKPP/XI/2020 sebagai bukti maupun pernyataan Kuasa Hukum Sdr. Aprin Taskan Yanto yang bermaksud menghadirkan Saya sebagai Saksi dalam perkara tersebut, sepengetahuan Saya, Para Pengadu tidak pernah melakukan klarifikasi langsung kepada Sdr. Aprin Taskan Yanto maupun Kuasa Hukumnya dalam perkara tersebut, dalam proses klarifikasi dan verifikasi dimaksud; e. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan bahwa: “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”; f. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 15 DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; (b) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; (c) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; (d) mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; (e) menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; (f) bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; (g) melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan (h) tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. g. Bahwa terhadap dalil-dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Saya telah melanggar Prinsip Profesional karena: (a) Tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas; (b) Tidak memelihara dan menjaga kehomatan lembaga penyelenggara pemilu termasuk pimpinan lembaga yang bersifat hierarkis; (c) Tidak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat hierarkis. Atas dugaan serta dalil-dalil tersebut di atas, jika dihubungkan dengan fakta-fakta yang ditarik sebagai simpulan sebagaimana uraian pada Angka 10 huruf D, huruf E, dan huruf F, menurut Saya adalah simpulan fakta yang tidak didasari atas informasi serta fakta-fakta yang tidak lengkap dan tidak utuh. [2.4.2] Jawaban Teradu II Radius selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur 1. Bahwa benar pada saat digelarnya persidangan sebagaimana dimaksud poin 1 (satu), Sdr. Aprin Taskan Yanto melalui kuasa hukumnya Sdr. Ahmad Kabul, menyebut nama saya (Radius) dan sdr. Irpanadi sebagai saksi, tetapi saya tidak pernah diminta atau dihubungi pihak Pengadu (Aprin Taskan Yanto) untuk menjadi saksi dan saya tidak pernah menjadi saksi dalam Perkara Nomor 175- PKE-DKPP/XI/2020; (Bukti T-1) 2. Bahwa terhadap kondisi sebagaimana dimaksud poin 3 dan 4, Teradu II tidak pernah melakukan dan memberikannya sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi KPU Provinsi nomor 771.d/SDM.12.3-BA/17/Prov/V/2021 dan Klarifikasi ulang KPU RI; (Bukti T-2) 3. Bahwa menurut keterangan sdr. Aprin Taskan Yanto melalui kuasa hukumnya (Ahmad Kabul) pada Persidangan DKPP yang menyatakan mendapatkan informasi ada rekaman yang dijadikan alat bukti itu dari saksi yang disiapkan yaitu Sdr. Radius dan Sdr. Irpanadi, cuplikan video Sidang DKPP nomor 175- PKE-DKPP/XI/2020 waktu 1 jam 29 menit 05 detik sampai dengan 1 jam 31 menit 36 detik, tidak benar dikarenakan sewaktu ditanyakan pihak terkait Pak Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI) siapa yang memberikan alat bukti tersebut?, sdr. Ahmad Kabul tidak bisa menjawab. Cuplikan video sidang DKPP Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 waktu 1 jam 31 menit 20 detik sampai dengan 1 jam 35 menit 35 detik; (Bukti T-3) 4. Bahwa terhadap ketentuan pokok perkara poin 10 huruf K, Teradu tidak pernah menjadi saksi dan tidak pernah diminta pihak Pengadu (Aprin Taskan Yanto) untuk menjadi saksi akan tetapi nama Teradu disebutkan sebagai saksi pada sidang DKPP Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 pada tanggal 29 Januari 2021. Pada saat itu Teradu II mengikuti/menonton Sidang. Pada Sidang kedua pada tanggal 05 Maret 2021, Teradu II sebagai Pihak Terkait; (Bukti T-4) 5. Bahwa terhadap ketentuan Pokok Perkara poin 10 huruf L benar saya dihubungi oleh Staf KPU RI Sdr. Wildan via telpon, Sdr Wildan meminta nomor HP Sdr. Yuhardi, Sdr. Meixxy, dan Sdri Sirus, dalam percakapan itu seingat Teradu II, bertanya terkait kalau kita dijadikan saksi dan sdr. Wildan menjawab tidak baik pak. Hal tersebut Teradu II tanya dikarenakan adanya informasi yang tidak jelas sebelum Persidangan, terkait dengan pengaduan pada tanggal 9 Oktober 2020 pada pokok Perkara poin 1 dan Teradu II tidak pernah diminta atau dihubungi pihak Pengadu (Aprin Taskan Yanto) untuk menjadi saksi dan Teradu II tidak pernah menjadi saksi dalam pokok Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020; (Bukti T-5) 6. Bahwa terhadap ketentuan pokok perkara poin 12 huruf b (Teradu II) berdasarkan uraian poin 10 huruf E, K dan L tidak benar dan sudah diuraikan pada jawaban poin 3, 4 dan 5 di atas. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I Irpanadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima serta mengabulkan seluruh dalil-dalil Jawaban serta Pembelaan yang diajukan oleh Teradu I Irpanadi untuk seluruhnya. 2. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya. 3. Menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan “Tidak Terbukti”, atau setidak- tidaknya Pengaduan dan/atau Laporan “Tidak Dapat Diterima”. 4. Menyatakan Teradu I Irpanadi Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana Pengaduan dan/atau Laporan. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 601/HK.06.4/04/2021 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023 tertanggal 17 September 2021. 6. Merehabiltasi nama baik Teradu I Irpanadi, sejak putusan ini dibacakan. 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. [2.5.2] Petitum Teradu II Radius selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu II; dan 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I Irpanadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur Bukti T-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor: 765/SDM. 13.3-SD/17/Prov/V/2021 Tertanggal 26 Mei 2021 perihal Panggilan Klarifikasi; Bukti T-2 : Berita Acara Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor: 771.b/SDM. 12.3-BA/ 17/Prov/V/2021, Tertanggal 27 Mei 2021 terhadap Irpanadi; Bukti T-3 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor: 906/SDM. 13-SD/17/Prov/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 perihal: Klarifikasi dan Verifikasi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu; Bukti T-4 : Transkrip Rekaman Video Sidang pertama Pemeriksaan Perkara Nomor: 175-POE-DKPP/XI/2020, tertanggal 21 Januari 2020; Bukti T-5 : Transkrip Rekaman Video Sidang lanjutan Pemeriksaan Perkara Nomor: 175-PKE-DKPP/XI/2020 tertanggal 5 Maret 2020; Bukti T-6 : Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0453/PS. DKPP/SET.04/II/2021 perihal panggilan sidang Atas nama Irpanadi dan Radius sebagai Pihak Terkait, tertanggal 26 Februari 2021; Bukti T-7 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 601/HK.06.4/04/2021 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023, tertanggal 17 September 2021; Bukti T-8 : Upaya Keberatan atas diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 601/HK.06.4/04/2021 tentang pemberhentian sementara anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023, tertanggal 21 Oktober 2021; Bukti T-9 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1037/SDNI. 13/04/2021, tertanggal 4 November 2021 perihal: jawaban upaya keberatan saudara atas terbitnya surat keputusan Komisi Pemitihan Umum Repub!ik Indonesia Nomor: 601/HK.06.4/04/2021; Bukti T-10 : Surat permohonan informasi kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyetenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, tertanggal 21 Oktober 2021; Bukti T-11 : Surat Jawaban Dewan Kehorrnatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Perihal Permohonan Informasi sebagai Teradu atas nama Irpanadi, tertanggal 5 November 2021; Bukti T-12 : Salinan Berita Online Indonesiainteraxtif.com, tertanggal 8 Oktober 2020 dengan judul berita “KPU Kaur nyatakan Gusril Pausi tidak terbukti lakukan pelanggaran”; Bukti T-13 : Salinan Berita Online Lintas Nusantara dengan judul “tidak melanggar administrasi, Cabup petahana lolos ke tahapan selanjutnya, tertanggal 8 Oktober 2021; Bukti T-14 : Surat Pernyataan atas nama Asepriyanto selaku Forum Media Online Wilayah Kabupaten Kaur; Bukti T-15 : Dokumntasi Foto Pada saat proses Konsultasi Komisioner KPU Kabupaten Kaur dan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu si ruangan Koordinator Divisi Hukum KPU RI atas nama Hasyim Asy’ari yang diabadikan oleh Staf KPU Provinsi Bengkulu dan dibagikan ke Teradu II Radius yang kemudian diteruskan oleh Teradu II ke grup Whatsapp Komisioner KPU Kabupaten Kaur; [2.6.2] Bukti Teradu II Radius selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur Bukti T-1 : Putusan DKPP Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020; Bukti T-2 : Berita Acara Klarifikasi Nomor 771.d/SDM.12.3- BA/17/Prov/V/2021; Bukti T-3 : Cuplikan Video Sidang DKPP Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 waktu 1 jam 31 menit 20 detik sampai dengan 1 jam 35 menit 35 detik; Bukti T-4 : Panggilan Sidang DKPP Perkara Nomor 0453/PS.DKPP/SET.04/II/2021; Bukti T-5 : Screenshot percakapan Whatsapp dengan Sdr. Wildan (Staf KPU RI); [2.7] Saksi Teradu I atas nama Didit Putra 1. Bahwa Saksi merupakan Wartawan Bengkulu Express TV; 2. Saksi menyatakan mendapatkan Berita Acara KPU Kabupaten Kaur terkait Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur dari Berita Online bukan dari Teradu I; 3. Bahwa setelah beredar berita terkait dengan tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, Saksi keesokan harinya berinisiatif untuk melakukan wawancara kepada KPU Kabupaten Kaur, dan pada saat itu hanya Teradu I yang dapat dihubungi dan konfirmasi bersedia untuk diwawancarai; [2.7] Keterangan Pihak Terkait Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU RI atas nama Hasyim Asy’ari sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa segala hal yang telah disampaikan oleh Para Pengadu dalam pokok perkara/kronologi kejadian dalam Pengaduan a quo adalah benar. Dalam hal ini, Para Pengadu telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun petunjuk dan arahan yang diberikan KPU RI dengan benar dan dibarengi dengan prinsip kehati-hatian dalam mengambil setiap keputusan maupun tindakan, semata-mata dalam rangka terwujudnya prinsip penyelenggaraan pemilu dan demi terjaganya integritas penyelenggara pemilu mulai dari pusat hingga ke daerah. Adanya Pengaduan ini ke DKPP adalah bukti bahwa Para Pengadu dan juga Pihak Terkait bersungguh-sungguh untuk melaksanakan maksud dan tujuan tersebut; 2. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pihak Terkait bersama-sama dengan Para Pengadu juga memohon kepada Majelis DKPP untuk menyelesaikan pokok perkara dalam Pengaduan ini dengan memberikan Putusan yang seadil-adilnya dan dengan seterang-terangnya sehingga tidak ada lagi keraguan untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Teradu I maupun Teradu II; 3. Bahwa sebagaimana yang menjadi pokok aduan dalam Pengaduan ini, yakni berkaitan dengan tidak terpenuhinya prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu maupun prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu yang wajib dipegang teguh oleh setiap penyelenggara pemilu di semua tingkatan tanpa terkecuali. Terutama akibat perilaku-perilaku tidak jujur, tidak proporsional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya (khusus untuk Teradu I), tidak profesional, serta tidak mampu menjaga nama baik lembaga (baik untuk Teradu I maupun Teradu II), Pihak Terkait secara tegas menyatakan bahwa perilaku-perilaku semacam itu, layak untuk mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya; 4. Bahwa sebagaimana yang menjadi awal mula permasalahan dalam Pengaduan ini adalah terkait dengan beberapa alat bukti Pengaduan dalam persidangan DKPP terdahulu (Perkara DKPP Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Aprin Taskan Yanto) yang nyata-nyata diperoleh secara melawan hukum, dan atas fakta bahwa Teradu I dan Teradu II dijadikan saksi yang hendak dihadirkan oleh pihak Pengadu Perkara DKPP Nomor 175; 5. Bahwa salah satu alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum sebagaimana dimaksud pada angka 4, adalah berupa rekaman suara hasil konsultasi KPU Kabupaten Kaur bersama KPU Provinsi Bengkulu dengan Pihak Terkait pada tanggal 5 Oktober 2020. Dalam hal ini, Pihak Terkait sekali lagi menegaskan bahwa perbuatan merekam dan menyebarluaskan perekaman tersebut adalah perilaku yang tidak dapat ditolerir, serta tidak dapat dibenarkan baik secara etika maupun hukum; 6. Bahwa atas permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 5, dan setelah mendapatkan laporan hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021 oleh Para Pengadu (KPU Provinsi Bengkulu), Pihak Terkait dan sdr. Arief Budiman (selanjutnya dalam keterangan ini, Pihak Terkait dan sdr. Arief Budiman disebut pula sebagai klarifikator) melaksanakan klarifikasi lanjutan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaur berdasarkan Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 215/RT.02.1-ST/04/KPU/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021, bertempat di Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Klarifikasi dimulai dari sdr. Yuhardi, sdr. Meixxy Rismanto (saat ini telah diberhentikan), Teradu II, sdr. Sirus Legiyati, dan kepada Teradu I. Demikian urutan pihak-pihak yang diklarifikasi pada saat itu meskipun faktanya, Teradu I-lah yang pada akhirnya menjadi pihak terakhir yang diklarifikasi karena sempat terhenti di tengah-tengah sesi pertanyaan yang diajukan akibat yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui siapa Pelapor dalam Laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaur (sebagaimana yang terdapat dalam lampiran surat penerusan pelanggaran administrasi Bawaslu Kabupaten Kaur) setelah beberapa kali ditanya dan ditegaskan oleh klarifikator. Pada saat itu, Teradu I pada akhirnya diminta oleh klarifikator untuk mencari terlebih dahulu dokumen terkait Rekomendasi yang di dalamnya memuat Laporan Bawaslu Kabupaten Kaur, untuk selanjutnya diminta menunjukkan siapa saja Pelapor dalam Laporan dimaksud. Barulah setelah mendapatkan dokumen yang diminta, yang bersangkutan kembali dimintai keterangan setelah sdr. Sirus Legiyati selesai diklarifikasi; 7. Bahwa proses klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 selain dilaksanakan secara sendiri-sendiri terhadap masing-masing pihak yang diklarifikasi, juga dilaksanakan sesi berikutnya dalam bentuk forum yang mendudukkan secara bersama-sama pihak-pihak yang diklarifikasi. Dalam kesempatan yang disebut terakhir itu, Para Pengadu juga ikut menyaksikan proses klarifikasi yang berjalan. Klarifikasi terakhir yang dilakukan secara bersamaan tersebut dilakukan dalam rangka mengkonfirmasi beberapa hal yang secara jelas dan nyata nampak sebagai suatu perbedaan fakta berdasarkan hasil penyampaian masing-masing pihak yang diklarifikasi pada sesi sebelumnya, maupun terhadap fakta-fakta yang perlu “dikonfrontir” antara yang satu dengan yang lain; 8. Bahwa perbedaan fakta atas apa yang disampaikan melalui proses klarifikasi sesi pertama sebagaimana dimaksud pada angka 7, di antara yang dapat dinyatakan janggal secara penalaran yang wajar, adalah terkait dengan fakta bahwa pada saat persidangan DKPP Perkara 175 yang pertama (tanggal 29 Januari 2021), di mana Teradu I dan Teradu II tidak diadukan dan tidak pula menjadi Pihak yang dihadirkan di persidangan, Teradu II mengaku menonton bersama dengan Teradu I di suatu tempat atau rumah yang berada dekat dengan rumah milik Teradu I, sementara Teradu I mengaku menonton persidangan tersebut sendirian di Kantor KPU Kabupaten Kaur. Hal mana telah beberapa kali pada saat klarifikasi sesi pertama dilakukan, ditanyakan kepada Teradu I terkait hal dimaksud untuk meneguhkan dan memastikan fakta yang sesungguhnya, dan barulah pada saat klarifikasi sesi kedua (yang dilakukan bersama-sama), Teradu I baru mengakui kebenaran atas fakta tersebut, bahwa memang benar Teradu I menonton bersama Teradu II di dekat rumahnya. Dengan alasan yang juga janggal jika menggunakan penalaran yang wajar, dalam hal ini alasan kaget dan tidak konsentrasi terhadap pertanyaan yang diajukan klarifikator, yang notabene telah berulang kali dan secara pelan-pelan juga perlahan-lahan klarifikator ajukan pada sesi pertama kepada Teradu I. Hal ini jelas membuktikan bahwa Teradu I bersikap dan bertindak tidak jujur, yang bahkan dilakukan terhadap dan di hadapan pimpinan tertinggi lembaganya, terhadap dan di hadapan saya selaku Pihak Terkait maupun terhadap dan di hadapan sdr. Arief Budiman selaku Anggota KPU RI; 9. Bahwa terhadap beberapa kejanggalan lainnya seperti: a. informasi awal sebelum persidangan pertama DKPP Perkara Nomor 175 dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2021, terkait diajukannya Teradu I dan Teradu II sebagai saksi oleh Pengadu dalam perkara tersebut. Menurut Teradu II faktanya hal tersebut ada setelah melalui pertanyaan langsung dari Teradu I mengenai apakah ada pihak yang menghubunginya. Hal itu sebagaimana Teradu II sampaikan pula bahwa sepengetahuan yang bersangkutan, dirinya ditanya Teradu I pasca seseorang menelpon Teradu I. Terkait hal ini, Teradu I tidak memberikan tanggapan pada saat klarifikasi sesi bersama; b. pengetahuan dari masing-masing pihak yang diklarifikasi termasuk Teradu II dan Teradu I terkait kenal atau tidaknya mereka dengan sdr. Aprin atau setidak-tidaknya mengetahui dari segi bentuk dan wajah sdr. Aprin yang notabene termasuk orang yang sering datang secara fisik ke kantor KPU Kabupaten Kaur. Hal yang lagi-lagi janggal menurut penalaran yang wajar jika salah satu di antara kelima Anggota KPU Kabupaten Kaur (dalam hal ini Teradu I) sama sekali tidak mengenali sdr. Aprin meski dalam proses klarifikasi semua yang diklarifikasi telah ditunjukkan salah satu video rekaman yang menampakkan sdr. Aprin; c. pengetahuan dari beberapa pihak yang diklarifikasi terkait fakta beredarnya di media massa setempat Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang di dalamnya menampakkan bagian tandatangan, di mana Teradu I tidak menandatangani dokumen dimaksud disertai dengan catatan yang berisi alasan tidak ditandatanganinya dokumen dimaksud. Beberapa yang diklarifikasi secara tegas menyatakan bahwa Teradu I memfoto dokumen dimaksud, sementara Teradu I tidak mengakuinya; d. sikap dan pernyataan Teradu I pada saat proses klarifikasi yang nampak berbelit-belit, tidak menjawab dengan singkat dan tepat sesuai pertanyaan yang diajukan, terkesan mencari-cari pembenaran atas beberapa hal yang dianggapnya sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja jika dilakukan, yang padahal menurut penalaran yang wajar dan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu maupun peraturan perundang- undangan, hal yang dianggapnya wajar itu menyatakan sebaliknya; Semakin memperkuat sikap dan tindakan tidak jujur Teradu I sekaligus menunjukkan bagaimana Teradu I tidak mampu melaksanakan dan bahkan tidak memahami dengan benar tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur; 10. Bahwa setelah beberapa kejanggalan sebagaimana dimaksud pada angka 9 Pihak Terkait uraikan secara ringkas dalam keterangan ini, pada akhirnya, yang paling jelas dan merupakan fakta yang tidak dapat dibantah kebenarannya, adalah terkait sikap dan tindakan Teradu I maupun Teradu II yang tidak pernah menolak ataupun menyangkal bahwa dirinya diajukan sebagai saksi Pihak Pengadu dalam Perkara DKPP Nomor 175, padahal keduanya mengetahui secara pasti setidaknya setelah persidangan perkara DKPP Nomor 175 dilaksanakan. Dalam hal ini, baik Teradu I maupun Teradu II, jelas sama-sama tidak memahami kedudukan, tugas, peran, tanggung jawab dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur, sehingga layak untuk diberikan sanksi yang tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun kode etik penyelenggara pemilu; 11. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan Alat Bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 001/BAK-KAUR/KPU/VII/2021, tanggal 1 Juli 2021; Bukti PT-2 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 003/BAK-KAUR/KPU/VII/2021, tanggal 1 Juli 2021; Bukti PT-3 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 005/BAK-KAUR/KPU/VII/2021, tanggal 1 Juli 2021; Bukti PT-4 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 006/BAK-KAUR/KPU/VII/2021, tanggal 1 Juli 2021;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak jujur, tidak profesinal dan proporsional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta tidak mampu menjaga nama baik lembaga. Para Teradu diduga membocorkan dokumen yang masih bersifat rahasia sehingga dijadikan alat bukti Pengadu dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 dimana 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Kaur atas nama Meixxy Rismanto, Yuhardi, Sirus Legiyati serta 2 (dua) Anggota KPU Provinsi Bengkulu atas nama Emex Verzoni dan Eko Sugianto berkedudukan sebagai Teradu. Dokumen tersebut berupa Rekaman Konsultasi KPU Kabupaten Kaur dan KPU Provinsi Bengkulu bersama Anggota KPU Hasyim Asy’ari tanggal 5 Oktober 2020. Teradu I tidak professional dalam melaksanakan tugas klarifikasi dan meminta keterangan Ahli Prof. Dr. Iskandar tanggal 6 Oktober 2020 sebagai tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur tanggal 7 Oktober 2020. Selain itu, Para Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 diajukan sebagai Saksi oleh pihak Pengadu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu: [4.2.1] Teradu I menyatakan terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Para Pengadu telah dijawab dan diklarifikasi oleh Teradu I pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu pada tanggal 27 Mei 2021 dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 1 Juli 2021. Teradu I membantah dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu I telah “menyampaikan informasi yang tidak benar” dalam proses klarifikasi. Teradu I menyatakan telah berupaya kooperatif serta memberikan keterangan sesuai yang diketahui dan dialami langsung oleh Teradu I sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi. Berkenaan dengan rekaman suara pertemuan koordinasi antara KPU Kabupaten Kaur beserta KPU Provinsi Bengkulu dengan KPU RI dalam hal ini Hasyim Asy’ari yang diajukan sebagai bukti oleh Pengadu Aprin Taskan Yanto dalam Perkara Nomor 175-PKE- DKPP/XI/2020, Teradu I menyatakan tidak pernah mengetahui adanya rekaman suara dimaksud. Bahwa selama proses klarifikasi serta verifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu beserta KPU RI, tidak pernah melakukan klarifikasi langsung kepada Aprin Taskan Yanto terkait dari mana sumber informasi maupun bukti-bukti yang dimiliki dan diajukan dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020. Terhadap dalil yang pada pokoknya bahwa Teradu I memfoto Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kaur tertanggal 7 Oktober 2020, dan menghubungkan adanya fakta telah beredar foto berita acara tersebut di media massa pada tanggal 8 Oktober 2020, merupakan kesimpulan yang keliru serta prematur oleh Para Pengadu maupun KPU RI. Menurut Teradu I tidak pernah dilakukan klarifikasi maupun verifikasi kepada pihak media yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut. Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk mengkonfirmasi apakah benar foto Berita Acara dimaksud diperoleh atau bersumber dari Teradu I. Bahwa secara tegas Teradu I menyatakan tidak pernah memberikan informasi maupun dokumen yang dikategorikan rahasia kepada Aprin Taskan Yanto maupun pihak lainnya. Berkenaan tercantumnya nama Para Teradu sebagai Saksi dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 oleh Pengadu atas nama Aprin Taskan Yanto, terhadap hal tersebut, Teradu I tidak pernah mendapatkan pemberitahuan maupun permintaan secara langsung dari Aprin Taskan Yanto maupun pihak lain untuk dimintakan kesediaan menjadi Saksi. Hal tersebut sebelumnya telah ditegaskan oleh Teradu I pada proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu dan KPU RI. [4.2.2] Bahwa Teradu II membenarkan nama Teradu II Radius tercantum sebagai Saksi dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 oleh Pengadu atas nama Aprin Taskan Yanto, namun Teradu II tidak pernah diminta kesediaan atau dihubungi pihak Pengadu untuk menjadi saksi. Teradu II membenarkan berkomunikasi dengan Staff KPU RI atas nama Wildan via telpon, dalam percakapan tersebut, Teradu II bertanya terkait Teradu II dijadikan Saksi oleh Pengadu. Hal tersebut Teradu II tanya dikarenakan adanya informasi yang tidak jelas sebelum persidangan Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020, bahwa Teradu II sebagai Saksi Pengadu. Berkenaan rekaman suara koordinasi antara KPU Kabupaten Kaur beserta KPU Provinsi Bengkulu dengan KPU RI yang diajukan sebagai bukti oleh Pengadu Aprin Taskan Yanto dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020, Teradu II menyatakan tidak pernah merekam dan memberikannya kepada Aprin Taskan Yanto; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Para Teradu diduga merekam dan membocorkan dokumen yang bersifat rahasia berupa percakapan hasil konsultasi antara KPU Kabupaten Kaur, KPU Provinsi Bengkulu bersama Anggota KPU Hasyim Asy’ari. Dokumen berupa rekaman audio tersebut digunakan sebagai alat bukti Pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak terdapat bukti kuat Para Teradu melakukan tindakan merekam dan membocorkan percakapan proses dan hasil konsultasi bersama anggota KPU Hasyim Asy’ari. Alat bukti Para Pengadu dalam perkara a quo berupa Barita Acara tanggal 27 Mei 2021 dan tanggal 1 Juli 2021 tentang hasil klarifikasi kepada Para Teradu tidak diperoleh keterangan yang dapat dinilai sebagai bukti materiil bahwa Para Teradu telah melakukan tindakan merekam dan membocorkan percakapan proses konsultasi dengan KPU. Demikian pula fakta yang terungkap dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu Aprin Taskan Yanto tidak pernah menyatakan memperoleh rekaman tersebut dari Para Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang berkenaan dengan tersebarnya BA Pleno Nomor 87/PL/02.2- BA/1704/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur tanggal 7 Oktober 2020, terungkap fakta Teradu I dan Teradu II mempunyai pendapat berbeda dengan koleganya sehingga tidak menandatangani BA tersebut. Pihak Terkait Yuhardi selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur, Sirus Legiyati Anggota KPU Kaur, dan Teradu II, dalam persidangan menerangkan bahwa selesai rapat pleno, Teradu I menulis catatan disamping kolom tanda tangan yang substansinya menyatakan alasan tidak menandatangani BA karena Rekomendasi Bawaslu Kaur Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu I kemudian juga mendokumentasikannya dengan cara mengambil gambar BA tersebut. Teradu I beralasan hal tersebut dilakukan sebagai dokumentasi pribadi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain. Terungkap fakta bahwa pada tanggal 8 Oktober 2020, foto BA tersebut tersebar di media massa dan televisi lokal. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I mempunyai tanggungjawab etik terhadap BA yang didokumentasikannya dan beredar luas di Kabupaten Kaur sehingga dinamika internal adanya pengambilan keputusan secara tidak bulat oleh KPU Kabupaten Kaur diketahui oleh publik. Tindakan Teradu I membubuhkan keterangan dapat menimbulkan persepsi dan syakwasangka publik adanya pemihakan kepada pasangan calon tertentu. DKPP mengingatkan kepada Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan agar kedepan lebih tertib administrasi. Substansi BA rapat pleno sepatutnya memuat seluruh proses dan dinamika pleno. Narasi perbedaan pendapat yang sekedar ditempelkan disamping kolom tanda tangan menunjukkan sikap tidak profesional yang pada gilirannya dapat mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran administrasi Pemilihan, Teradu I meminta keterangan Ahli atas nama Prof. Dr. Iskandar, SH., M.Hum, tidak sesuai prosedur. Teradu I melaksanakan tugas klarifikasi dan mendengar keterangan Ahli tanpa didampingi Staff Sekretariat, bahkan Berita Acara Hasil Klarifikasi disusun dengan menggunakan Laptop milik Ahli. Dalih Teradu I bahwa waktu sangat terbatas sehingga tidak melibatkan Staff Sekretariat serta menggunakan fasilitas Laptop milik Ahli untuk menyusun Berita Acara tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Teradu I mempunyai kewajiban moral dan etik untuk mengimplementasikan prinsip efektif dan efisien dalam mengelola waktu sesuai tenggang waktu yang ditentukan dalam setiap tahapan Pemilihan. Batas waktu tindaklanjut rekomendasi Bawaslu dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sehingga tidak dibenarkan digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan prosedur kerja. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I tidak sesuai prosedur kerja KPU tentang tindaklanjut pelanggaran administrasi Pemilihan dan standar etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas klarifikasi serta melanggar prinsip profesional dan transparan, menimbulkan syakwasangka adanya agenda tersembunyi dan dapat dipersepsi sebagai usaha untuk memihak kepada peserta Pemilihan tertentu. Dengan demikian Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf h, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 14 huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang berkenaan nama Para Teradu diajukan sebagai Saksi oleh Pengadu atas nama Aprin Taskan Yanto dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020, terungkap fakta bahwa Para Teradu tidak pernah mendapatkan pemberitahuan maupun permintaan kesedian menjadi Saksi dari Aprin Taskan Yanto. Pada sidang pemeriksaan DKPP Nomor Perkara 175-PKE- DKPP/XI/2020, Para Teradu terbukti tidak pernah memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai Saksi Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum dilaksanakan sidang pemeriksaan Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 tanggal 29 Januari 2021, Teradu I mendapat telpon dari nomor yang tidak dikenal identitasnya menanyakan apakah Teradu I dan Teradu II akan diajukan sebagai Saksi oleh Pengadu? Pertanyaan tersebut disampaikan karena Teradu I dan Teradu II tidak diadukan dalam perkara tersebut. Teradu I kemudian menghubungi Teradu II tentang kemungkinan diajukan sebagai Saksi oleh Pengadu. Selain itu, Teradu II juga berkomunikasi dengan Staff Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU atas nama Wildan via telpon untuk meminta pendapat bagaimana jika dalam sidang pemeriksaan DKPP dirinya diajukan sebagai Saksi oleh Pengadu. Staff Sekretariat Jenderal KPU selanjutnya memberi tanggapan bahwa tidak sepatutnya Teradu II memberi keterangan sebagai Saksi atas permintaan Pengadu sementara 3 (tiga) orang koleganya berkedudukan sebagai Teradu. DKPP menilai meskipun Para Teradu tidak pernah memberikan keterangan sebagai Saksi Pengadu dalam Perkara Nomor 175- PKE-DKPP/XI/2020, seharusnya Teradu II memiliki sense of ethics dengan menunjukkan sikap tegas kepada pihak yang mengkonfirmasi Teradu II melalui telepon bahwa sesuai standar etika penyelenggara Pemilu, dirinya tidak pantas memberi keterangan sebagai saksi oleh Pengadu sementara ketiga koleganya berstatus sebagai Teradu. DKPP perlu mengingatkan Para Teradu agar ke depan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya senantiasa menjaga integritas diri dan kredibilitas lembaga KPU Kabupaten Kaur. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Irpanadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Radius selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra