Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 175 Tahun 2020
KPU Kab. Kaur & KPU Provinsi Bengkulu
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-03-2021
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 200-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 17 September 2020 Jon Harimol telah dimutasikan dari Jabatan sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ke Jabatan Analis Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d.. Teradu III diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor: 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; [4.1.2] Teradu IV dan Teradu V dinilai tidak cermat dalam mempelajari peristiwa hukum rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 87/K.BE- 04/PM.06.02/IX/2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] perihal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 71 ayat (2); Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III Yuhardi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur dan Teradu II Sirus Legiyati selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Meixxy Rismanto selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Emex Verzoni dan Teradu V Eko Sugianto masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk me
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 200- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 175-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Aprin Taskan Yanto Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Gunung Terang Rt/Rw: 000/000 Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ---------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA--------------------------- Nama : Ahmad Kabul Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Alamat : Jl. Imam Bonjol Lorong Sengon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Meixxy Rismanto Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kaur Alamat : Jl. Samsul Bahrun Padang Kempas Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sirus Legiyati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaur Alamat : Jl. Samsul Bahrun Padang Kempas Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Yuhardi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaur Alamat : Jl. Samsul Bahrun Padang Kempas Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Emex Verzoni Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No.82 Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Eko Sugianto Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No.82 Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 200-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 17 September 2020 Jon Harimol telah dimutasikan dari Jabatan sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ke Jabatan Analis Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020. 2. Bahwa pagi hari pada tanggal 18 September 2020 Jon Harimol menerima kabar melalui pesan whatsApp dari staf Dinas Pemuda dan Olahraga dan untuk memastikan permasalahan tersebut Jon Harimol meminta staf tersebut untuk mengantarkan kerumah kediamannya. Bahwa setelah surat tersebut diterima ternyata benar Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020 berisi tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Penggangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur atas nama Jon Harimol dari Jabatan sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ke Jabatan Analis Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan digantikan oleh Ir. By Wiadi dengan Surat Perintah Pelaksana tugas Nomor: 821/45/BKD-PSDM/KK/2020 tertanggal 18 September 2020. 3. Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 September 2020 atas nama Aprin Taskan Yanto, Evan Sunneri, Muktiansyah, Rabien Efendi, Hendri Santoni didampingi kuasa hukum Ahmad Kabul.,SH. Melaporkan Gusril Pauzi (Bakal Calon Bupati Petahana) ke Bawaslu Kabupaten Kaur dan diregister oleh Bawaslu Kabupaten Kaur pada tanggal 23 September 2020 dengan Nomor register: 1. 01/LP/PB/Kab/07.04./IX/2020 2. 02/LP/PB/Kab/07.04./IX/2020 3. 03/LP/PB/Kab/07.04./IX/2020 4. 04/LP/PB/Kab/07.04./IX/2020 5. 05/LP/PB/Kab/07.04./IX/2020 4. Bahwa setelah laporan diregister Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur melakukan pemeriksaan berkas dengan memanggil para pelapor pada terlapor serta saksi ahli untuk dimintai keterangan dan pada tanggal 25 September 2020 dikelurkanlah rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Nomor: 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur. 5. Bahwa setelah rekomendasi diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur pada tanggal 30 September 2020 selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Bengkulu selanjutnya 5 (lima) orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur bersama 2 (dua) orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Propinsi Bengkulu yaitu Emex Verzoni,SE dan Eko Sugianto,SP.MSi (terlapor 4 dan 5) mendatangi KPU RI bertemu dengan Anggota KPU RI Devisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari. 6. Bahwa pada tanggal 25 September 2020 Jon Harimol kembali menerima surat Keputusan Bupati Kaur Nomor:188.4.45.711 Tahun 2020 tentang pembatalan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.693 Tahun 2020. 7. Bahwa setelah Koordinasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur melakukan rapat Pleno pada tanggal 7 Oktober 2020 di Kantor KPU Kab. Kaur pada pukul 23.00.-24.00 Wib. Dengan Nomor: 87/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/X/2020 tentang tindak lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur tentang dugaan pelanggaran adminitrasi pemilihan dengan hasil menyatakan bahwa berdasarkan langkah dan hasil pencermatan dan penelitian, dinyatakan terlapor Gusril Pausi (Calon Bupati Petahana) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dengan Berita Acara Hasil Pleno tidak ditandatangani oleh 2 (dua) Anggota KPU Kab. Kaur atas nama Irpanadi, S.I.Kom. (Devisi Teknis Penyelenggaraan) dan Radius, SP (Devisi Hukum dan Pengawasan). 8. Bahwa berdasarkan rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur pada tanggal 7 Oktober 2020 Nomor: 87/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/X/2020 di Kantor KPU Kab. Kaur pada pukul 23.00.-24.00 Wib yang menyatakan bahwa Terlapor Gusril Pausi (Calon Bupati Petahana) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan ini jelas bertentangan dengan: UU No.7/2017 Tentang Pemilu Pasal 14 KPU berkewajiban: j.melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administrasi dan sengketa proses. Pasal 17 KPU Propinsi berkewajiban: j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau Putusan Bawaslu Provinsi. Pasal 20 KPU Kabupaten/Kota Berkewajiban: j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota. Undang-undang No.10/2016 Tentang Pilkada Pasal 10 KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib: B1. Melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi adminitrasi pemilihan. Pasal 135A (4) KPU Propinsi atau Kpu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Propinsi dengan menerbitkan Keputusan KPU Propinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan bawaslu propinsi. Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 diduga telah melangar Pasal 15, pasal 16 , pasal 19 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu; Para Teradu melakukan abuse of power penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, membuat keputusan di luar peraturan perundang-undangan melibatkan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan diatas maka kiranya Ketua DKPP/Majelis Pemeriksa Perkara berkenan untuk memeriksa perkara a quo, menyatakan dan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap untuk Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5; 4. Menyatakan batal dan tidak sah SK KPU Kab. Kaur Nomor: 378/PL.02.3- SD/1704/KPU-Kab/X/2020; 5. Memerintahkan KPU Kab. Kaur untuk melakukan Rapat Pleno Ulang Tentang Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Nomor: 87/K.BE- 04/PM.06.02/IX/2020. Tentang dugaan Pelanggaran Adminitrasi yang dilakukan oleh Gusril Pauzi (Bakal calon Petahana). Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P- 15 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. Bukti – P.1 Bukti Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur atas nama JON HARIMOL Jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur menjadi Analis Jabatan badan Penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Kaur; 2. Bukti – P.2 Bukti Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 821/45/BKD- PSDM/KK/2020; 3. Bukti – P.3 Bukti laporan pada tanggal 21 September 2020; 4. Bukti – P.4 Bukti Surat Register Laporan Tanggal 25 September 2020 5. Bukti – P.5 Bukti Berita online tentang pernyataan sekta bahwa pemberhentian Kadespora Kab.Kaur tidak ada izin Mendagri; 6. Bukti – P.6 1. RMOL BENGKULU pada tanggal 19 September 2020 2. Bengkulu Interaktif pada tanggal 20 September 2020 3. GarudaDaily.Com pada tanggal 19 September 2020 NO. KODE KETERANGAN BUKTI 4. Bukti Surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Kaur Nomor: 87/K.BE-04/PM.06.021/IX/2020; 7. Bukti – P.7 Bukti Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-711 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020 Pada tanggal 25 September 2020; 8. Bukti – P.8 Bukti Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-712 Tahun 2020; 9. Bukti – P.9 Rekaman konsultasi KPU Kab.Kaur dan 2 (dua) orang Komisioner KPU Propinsi Bengkulu pada waktu konsultasi dengan Anggota KPU RI (Hasim asy’ari); 10. Bukti – P.10 Surat Kementerian Mendagri Nomor: 800/5170/OTDA 11. Bukti – P.11 Berita acara pemeriksaan ahli Prof.Dr.Iskandar, SH.,M.Hum 12. Bukti – P.12 Rekaman Rapat Pleno KPU Kab. Kaur pada tanggal 7 Oktober 2020 pada pukul 23.00.-24.00 WIB; 13. Bukti – P.13 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Kaur Nomor: 87/PL.02.2- BA/1704/KPU-Kab/X/2020 di Kantor KPU Kab. Kaur pada pada tanggal 7 Oktober 2020; 14. Bukti – P.14 Salinan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; dan 15. Bukti – P.15 Surat Edaran Mendagri Nomor: 273/487/SJ. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] TERADU I s.d. TERADU III Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu adalah tidak benar kecuali yang diakui kebenaran oleh teradu sebagaimana diuraikan dalam jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyebutkan bahwa teradu tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Petahana Pilkada Kabupaten Kaur Saudara Gusril Pausi. Hal tersebut dapat teradu uraikan sebagai berikut : a. Bahwa KPU Kabupaten Kaur menerima surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Surat Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10), tanggal 25 September 2020, beserta lampiran mengenai Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 dan 05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 tertanggal 25 September 2020 (Form A.8) yang suratnya diterima KPU Kabupaten Kaur pada tanggal 30 September 2020 yang substansinya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (Bukti T.1 dan T.2); b. Bahwa dalam surat tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur rnenyimpulkan bahwa berdasarkan Analisis Yuridis dalam perkara a quo, maka diperoleh kesimpulan "Bahwa Terlapor diduga melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan., sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016”. Dari kesimpulan tersebut Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur merekomendasikan "Bahwa direkomendasikan agar Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan dalam perkara a quo dibawa ke Rapat Pimpinan untuk diputuskan dalam Rapat Pleno''; c. Bahwa memperhatikan huruf A dan B KPU Kabupaten Kaur telah menempuh langkah- langkah sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kabupaten Kaur memeriksa kembali surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Surat Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020, hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10), tanggal 25 September 2020, beserta lampiran memngenai Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 dan 05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 tertanggal 25 September 2020 (Form A.8) yang suratnya diterima KPU Kabupaten Kaur pada tanggal 30 September 2020 (Bukti T.3, T.4 dan T.5); 2) Bahwa terhadap pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, KPU Kabupaten Kaur meminta petunjuk ke KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 perihal tindak lanjut dan mohon petunjuk atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur (Bukti T.6); 3) Bahwa KPU Kabupaten Kaur Ketua Meixxy Rismanto dan 4 (empat) Anggota Irpanadi, Radius, Sirus Legiyati dan Yuhardi melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu pada Jum’at 2 Oktober 2020 terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur (Bukti T.7); 4) Bahwa terhadap Surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Kaur, KPU Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti ke KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 1339/HK.02.2-SD/Prov/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020 yang substansinya berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 KPU, Provinsi Bengkulu telah memerintahkan KPU Kabupaten Kaur untuk menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu; 5) KPU Kabupaten Kaur Ketua Meixxy Rismanto dan 4 (empat) Anggota Irpanadi, Radius, Sirus Legiyati dan Yuhardi dan didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dan Eko Sugianto berkonsultasi langsung ke KPU Republik Indonesia dengan bertemu langsung Anggota KPU Republik Indonesia Bapak Hasyim As’yari pada tanggal 5 Oktober 2020; 6) Bahwa atas petunjuk tersebut, KPU Kabupaten Kaur telah melakukan langkah sebagai berikut : a. Bahwa KPU Republik Indonesia menyarankan kepada KPU Kabupaten Kaur untuk bersurat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Dirjen Otonomi Daerah melalui Surat Nomor 373/PL.02.3- SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang substansinya menanyakan terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang berkenaan dengan penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada tanggal 7 Oktober 2020, Kementerian Dalam Negeri menjawab secara tersurat dengan Nomor : 800/5170/OTDA perihal penjelasan mengenai Penegakan Hukum Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2 dan 3 penetapan keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama Jon Harimol merupakan kewenangan Bupati Kaur selaku Pejabat Pembina kepegawaian (Bukti T.8 dan T.13); b. Meminta Pendapat ahli Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof. Dr. Herlambang, SH.,MH Tanggal 6 Oktober 2020 pukul 11.00 Wib s/d 12.00 Wib. Menurut pendapat Prof. Dr. Herlambang, SH.,MH menyampaikan bahwa bukanlah pelanggaran Undang-Undang Pilkada, tetapi masuk dalam ruang lingkup (rezim) Undang-Undang Administrasi Pememrintahan dan/atau Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga diluar kewenangan Bawaslu dan KPU Kaur (Bukti T.9 dan T.10); c. Meminta Pendapat ahli Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof. Dr. Iskandar, SH., M.Hum, tanggal 6 Oktober 2020 pukul 16.00 Wib. Menurut pendapat Prof. Dr. Iskandar, SH.,M.Hum menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh petahana terhadap PNS atas nama Jon Harimol merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Bukti T.9 dan T.10); d. Melakukan klarifikasi terhadap Pengadu Aprin Taskan Yanto, tanggal 6 Oktober 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kaur. Bahwa Pengadu memang benar meyakini dan memahami bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi terkait Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45- 693/Tahun 2020 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) (Bukti T.11 dan T.12); e. Melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur, tanggal 6 Oktober 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kaur secara daring (zoom meeting) karena yang bersangkutan sedang melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota. Bahwa keputusan pemberhentian terhadap saudara Jon Harimol tidak perlu atas izin Menteri Dalam Negeri karena sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan merupakan sanksi disiplin pegawai dan ranahnya berbeda antara Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ASN (Bukti T.11 dan T.12); f. Melakukan klarifikasi kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, tanggal 6 Oktober 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kaur secara daring (zoom meeting) karena yang bersangkutan sedang melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota. Bahwa pihak Inspektorat menyampaikan surat panggilan kepada saudara Jon Harimol sebanyak 3 (tiga) kali terkait dengan laporan dugaan aparatur pemerintah yang ikut serta dalam deklarasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 (Bukti T.11 dan T.12); g. Melakukan klarifikasi kepada Saudara Jon Harimol pada tanggal 6 Oktober 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kaur. Bahwa saudara Jon Harimol mengakui ada surat panggilan menghadap dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur perihal Lamporan dugaan Aparatur Pemerintah yang ikut serta dalam deklarasi Bakal Calon dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur tahun 2020 sebanyyak 3 (tiga) kali dan yang bersangkutan membenarkan tidak memenuhi panggilan dari Inspektorat Kabupaten Kaur (Bukti T.11 dan T.12); 7) Bahwa KPU Kabupaten Kaur melaksanakan Rapat Pleno Ketua Meixxy Rismanto dan 4 (empat) Anggota Irpanadi, Radius, Sirus Legiyati dan Yuhardi memutuskan tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 7 Oktober 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kaur (Bukti T.14, T.15, T.16. T.17 dan T.18). 2. Bahwa berdasarkan uraian diatas, teradu berpandangan telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.4.2] TERADU IV DAN TERADU V Bahwa dalam pokok aduan, Pengadu mengajukan dalil-dalil Pengaduan terhadap Teradu IV dan Teradu V sebagai mana dimaksud angka 5: Bahwa setelah rekomendasi diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur pada tanggal 30 September 2020 selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Bengkulu selanjutnya 5 (lima) orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur bersama 2 (dua) orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Propinsi Bengkulu yaitu Emex Verzoni.SE dan Eko Sugianto,SP.,M.Si (Teradu IV dan V) mendatangi KPU RI bertemu dengan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari. . Jawaban Teradu Terhadap dalil tersebut diatas dapat Teradu tanggapi dalam uraian jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 2 Oktober 2020 KPU Kabupaten Kaur datang ke KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan Koordinasi terkait tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang diterima KPU Kabupaten Kaur pada tanggal 30 September 2020 melalui Surat Nomor 87/K.BE- 04/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 (Bukti T.1); 2. Bahwa bersamaan dengan koordinasi tersebut, KPU Provinsi Bengkulu juga menerima Surat dari KPU Kabupaten Kaur Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU- Kab/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 Perihal Tindaklanjut dan Mohon Petunjuk Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur (Bukti T.2); 3. Bahwa setelah mencermati bersama Surat KPU Kabupaten Kaur serta Surat Penerusan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) diatas, KPU Provinsi Bengkulu mengkaji berdasarkan: a. Ketentuan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan “Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan”. b. Ketentuan Pasal 140 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”. c. Ketentuan Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Juncto Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Menyebutkan “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis”; d. Ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 “menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelegkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu”. 4. Bahwa selanjutnya dari hasil koordinasi tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Juncto Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud angka 3 hurup C diatas KPU Provinsi Bengkulu memandang perlu untuk memohon petunjuk ke KPU RI; 5. Bahwa terhadap ketentuan angka 4 (empat) tersebut diatas, KPU Provinsi Bengkulu secara tertulis telah memohon petunjuk ke KPU RI melalui Surat Nomor 1339/HK.02.2-SD/17/Prov/X/2020 tangal 3 Oktober 2020 Perihal Mohon Petunjuk terkait tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur (Bukti T.4); 6. Bahwa mengingat urgensi dan singkatnya waktu guna melaksankan rekomendasi sebagaimana dimaksud angka 3 hurup B dan hurup C, maka disamping mengirimkan surat mohon petunjuk sebagaimana dimaksud angka 5 (lima), berdasarkan permintaan KPU Kabupaten Kaur dan Hasil Rapat Pleno yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Tugas Ketua KPU Provinsi Bengkulu, maka pada tanggal 5 Oktober 2020 Teradu IV dan Teradu V mendampingi KPU Kabupaten Kaur berkonsultasi dan memohon petunjuk secara langsung ke KPU RI (Bukti T.3 dan T.5); 7. Bahwa disamping melakukan konsultasi ke KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu meminta kepada KPU Kaur untuk mempedomani ketentuan Pasal 18 hurup b Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 3 hurap D diatas; 8. Bahwa sesampainya di KPU RI, Teradu IV dan Teradu V beserta KPU Kabupaten Kaur diterima langsung oleh Anggota KPU RI (Bapak Hasyim Asy’ari). 9. Bahwa berdasarkan konsultasi, KPU RI menyarankan kepada KPU Kabupaten Kaur untuk bersurat ke Kementerian Dalam Negeri yang substansinya menanyakan terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang berkenaan dengan penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (2); 10. Bahwa terhadap surat KPU Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud angka 5 (lima), KPU RI telah menjawab surat tersebut melalui surat Nomor 916/PY.02.1- SD/03/KPU/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu (Bukti T.6); 11. Bahwa dengan telah dikeluarkannya surat sebagaimana dimaksud angka 11 (sebelas) di atas, KPU Provinsi Bengkulu menjawab surat KPU Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) dengan meneruskan surat KPU RI sebagaimana dimaksud melalui surat Nomor 1519/PY.02.1-SD/17/Prov/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu (Bukti T.7). [2.5] ALAT BUKTI [2.5.1] Teradu I s.d. Teradu III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan 18 alat bukti sebagai berikut: NO. DOKUMEN TANGGAL KETERANGAN 1. Bukti Registrasi 30 September 2020 KPU Kaur 2. Rekomendasi Bawaslu 30 September 2020 KPU Kaur Kaur Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan 3. Undangan Rapat 1 Oktober 2020 Menindaklajuti Surat Komisioner Romendasi Bawaslu Kaur 4. Berita Acara Rapat Pleno 1 Oktober 2020 KPU Kaur 5. Natulen Rapat tentang 1 Oktober 2020 KPU Kaur Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kaur 6. Surat Ke KPU Provinsi 1 Oktober 2020 Tindaklanjut dan Mohon Bengkulu Petunjuk Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur 7. Natulen Rapat tentang 2 Oktober 2020 KPU Kaur dan KPU Provinsi Tindak Lanjut Bengkulu Rekomendasi Bawaslu Kaur 8. Surat Ke Menterian 5 Oktober 2020 Klarifikasi Dugaan Dalam Negeri Pelanggaran Adminitrasi Pemilihan 9. Surat ke Ahli 6 Oktober 2020 Meminta Keterangan Ahli Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kaur 10. Pendapat Ahli 6 Oktober 2020 - 11. Surat Klarifikasi Pihak 6 Oktober 2020 Arin Taskan Yanto, Kepala Terkait Atas Rekomendasi BKD PSDM Kab. Kaur, Bawaslu Kaur Kepala Inspektorat Daerah Kab. Kaur, JON HARIMOL,S.Sos, M.Si dan GUSRIL PAUSI,S.Sos 12. MODEL PAP (Hasil Tindak 6 Oktober 2020 Arin Taskan Yanto, Arsan lanjut Klarifikasi Adelin, Three Marnope, Jon Rekomendasi Bawaslu Harimol Kaur 13. Surat Kementerian Dalam 7 Oktober 2020 Penjelasan Mengenai Negeri Republik Indonesia Penegakan Hukum Kepagawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kaur 14. Undangan Rapat Pleno 7 Oktober 2020 Komisioner KPU Kab. Kaur 15. Surat Penyampaian Model 7 Oktober 2020 Bawaslu Kab. Kaur PAPTL-2 16. MODEL PAPTL-2 7 Oktober 2020 Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kab. Kaur Terhadap Dugaan Pelanggaran Adimistrasi Pemilihan 17. Surat Penyampaian Model 9 Oktober 2020 KPU Provinsi Bengkulu PAPTL-2 18. Dokomentasi - - 19 Agenda Surat Sekda Penjatuhan Sangsi an Jon Hairmol 20. Surat SEKDA Kaur Klarifikasi Penjatuhan Sanksi Jon Harimol 21. Telaah Staf BKD [2.5.1] Teradu IV s.d. Teradu V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV s.d. Teradu V mengajukan alat bukti T.1 s.d. T.7 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T.1 Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur No: 87/K.BE- 04/PM.06.02/IX/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Kaur tanggal 25 September 2020; 2. T.2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur No. 370/PL.01.1- SD/1704/KPU-Kab/X/2020 Perihal: Tindaklanjut dan Mohon Petunjuk Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur tanggal 1 Oktober 2020; 3. T.3 Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu No. 1335/PY.02.1- BA/17/Prov/X/2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Kaur Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020 tanggal 2 Oktober 2020; 4. T.4 Surat Komisi Pemilihan umum Provinsi Bengkulu Nomor 1339/HK.02.2-SD/17/Prov/X/2020 perihal Mohon Petunjuk Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi awaslu Kabupaten Kaur keada KPU Republik Indonesia tanggal 3 Oktober 2020; 5. T.5 Surat Perintah Tugas Ketua KPU Provinsi Bengkulu No. 387/SPT/KPU/X/2020 Perihal Konsultasi dan Koordinasi berkenaan rekomendasi Pelanggaran Administratif Calon di Kabupaten Kaur ke KPU Republik Indonesia tanggal 4-6 Oktober 2020; 6. T.6 Surat Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia No. 916/PY.02.1-SD/03/KPU/X/2020 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu tanggal 19 Oktober 2020; 7. T.7 Surat Komisi Pemilihan umum Provinsi Bengkulu No. 1519/PY.02.1-SD/17/Prov/X/2020 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kabupaten Kaur tanggal 23 Oktober 2020; [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] TERADU I s.d. TERADU III Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan Keputusan sebagai berikut: - Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; - Merehabilitasi Nama Baik Teradu; dan - Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah jawaban Teradu, dengan harapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat memeriksa dan memutuskan Pengaduan tersebut seadil-adilnya. [2.6.2] TERADU IV dan TERADU V Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan Keputusan sebagai berikut: - Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; - Merehabilitasi Nama Baik Teradu; dan - Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah jawaban Teradu, dengan harapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat memeriksa dan memutuskan Pengaduan tersebut seadil-adilnya. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Hasyim Asy’ari (Anggota KPU) Ijinkan kami selaku Pihak Terkait untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam aduannya mengadukan Para Teradu dengan dugaan Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu sebagaimana Pasal 135A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan) terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur; 2. Bahwa berkenaan dengan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut diatas, faktanya Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi melalui surat Para Teradu nomor: 87/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/X/2020 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur tentang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Calon Petahana Bupati tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 3. Bahwa berdasarkan pengantar sebagaimana angka 1 dan 2 tersebut diatas, Pihak Terkait perlu menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan kasus a quo: 4. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan yang pada pokoknya mengatur bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Namun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya (dalam hal ini hak politik untuk dipilih), setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata- mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana yang diamanatkan dan dijamin dalam Pasal 28J UUD NRI 1945; 5. Berkenaan dengan prinsip hak untuk dipilih (hak politik) dan pembatasannya sebagaimana tersebut pada angka 1, pada hakikatnya demokrasi (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada pemenuhan hak politik atau kondisi siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah melainkan lebih pada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan. Oleh karena itu, dalam proses berdemokrasi, sebelum tiba pada persoalan pemenuhan hak politik atau siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah, secara inheren, terdapat esensi penting yang terlebih dahulu harus diselesaikan yaitu siapa yang memenuhi kualifikasi atau persyaratan sehingga layak untuk dikontestasikan guna mendapatkan dukungan suara terbanyak rakyat. Dalam konteks inilah rule of law (aturan hukum) berperan penting dalam mencegah demokrasi agar tidak bertumbuh menjadi mobocracy atau ochlocracy; 6. Selanjutnya, berkenaan dengan rule of law (aturan hukum) terkait dengan kualifikasi atau persyaratan untuk kontestasi (dalam hal ini persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) sebagaimana dimaksud pada angka 2, dapat dilihat dalam pengaturan Pasal 7 UU Pemilihan juncto Pasal 4 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan; 7. Selain pembatasan dalam Pasal 7 UU Pemilihan juncto Pasal 4 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dalam Pasal 71 UU Pemilihan juncto Pasal 89 dan Pasal 90 ayat (1) huruf e Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan juga diatur pembatasan berkenaan dengan larangan bagi pejabat, kepala daerah (Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan/atau Walikota atau Wakil Walikota) dan/atau petahana sebagai berikut: Pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 14 huruf b UU Pemilihan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara; 9. Bahwa sebelum kami menjelaskan mengenai analisis hukum berkenaan dengan Pasal 71 sebagaimana Undang-Undang Pemilihan, perlu kami uraikan beberapa hal sebagai berikut: a. Pendefinisian dan Pemaknaan Petahana: Petahana (dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah incumbent), dalam kamus besar bahasa Indonesia kata petahana berasal dari kata tahana, yang berarti kedudukan, kebesaran, atau kemuliaan, dalam konsteks politik petahana adalah istilah bagi pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat. Istilah ini biasanya digunakan dalam kaitannya dengan pemilihan umum, di mana sering terjadi persaingan antara kandidat petahana dan non petahana. Untuk memberikan kepastian atas pendefinisian petahana dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan mendefinisikan petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota. b. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan: Berdasarkan Pasal 138 UU Pemilihan pada pokoknya mengatur bahwa Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. Berkenaan dengan Penanganan penyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 134 ayat (1), Pasal 139 ayat (3) dan Pasal 140 ayat (1) UU Pemilihan pada pokoknya mengatur bahwa penanganan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan dilakukan melalui 2 (dua) alur skema penyelesaian sebagai berikut: 1) Penanganan laporan/temuan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan (Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; dan 2) Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan atas Rekomendasi Pengawas Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Berdasarkan pengaturan sebagaimana tersebut di atas, kewenangan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan dalam hal menindaklanjuti Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, berdasarkan Pasal 139 ayat (2) UU Pemilihan pada pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan tindak lanjut KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten Kota atas rekomedasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) UU Pemilihan, dalam implementasinya di lapangan tindak lanjut dimaksud dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Mencermati kembali data atau dokumen yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dimaksud; 2) Melakukan klarifikasi dan/atau koordinasi dengan para pihak berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dimaksud; 3) Menyusun kronologi dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan pencermatan dokumen, fakta dan hasil klarifikasi/koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2); dan/atau 4) Menyusun telaahan hukum/kajian atas rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan pencermatan dokumen, fakta, hasil klarifikasi/koordinasi dan kronologi sebagaimana dimaksud pada pada angka 1), angka 2) dan angka 3), serta dalam hal diperlukan dapat meminta keterangan ahli. Tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud di atas, pada dasarnya memedomani ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Demikian disampaikan Jawaban Pihak Terkait berkenaan dengan perkara a quo, semoga dapat memberi penjelasan bagi Majelis DKPP dalam memutus perkara a quo; [2.7.2] Irpanadi (Anggota KPU Kabupaten Kaur) 1. Bahwa Tanggal Rabu 30 September 2020 sekitar Pukul 10.25 WIB, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur didampingi stafnya datang ke KPU Kabupaten Kaur di komplek Padang Kempas menyampaikan rekomendasi Bawaslu beserta dokumen lampiranya yang dimasukan ke dalam amplop besar warna coklat. Penyerahan rekomendasi diterima oleh staf KPU An Chipdianto dengan dibukti pemberian tanda terima. - Kemudian Rekomendasi dari Bawaslu dengan Nomor; 87/K/BE- 04/PM.06.02/IX/2020 Hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dinaikan ke meja Plh Ketua An Radius. Karena hari itu, Ketua KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto beserta dua komisioner lainnya yakni Yuhardi dan Sirus Legiyati dinas luar Rakor di Provinsi. 2. Bahwa Tanggal Kamis 1 Oktober 2020, Ketua KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto menyampaikan undangan dengan surat Nomor 365/PK.01- Und/1704/KPU-Kab/2020, Prihal Undangan acara Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu pukul 14.30 WIB bertempat di ruang Kerja Ketua KPU Kab Kaur. Bukti Terlampir - Rapat yang dipimpin Ketua KPU dihadiri lima komisioner dan Kasubag Hukum sekaligus Notulen. Dalam rapat, sesuai dengan PKPU Nomor 25 tahun 2013 yang sudah diperbaharui PKPU 13 tahun 2014 tentang penyelesaian sengketa BAB III tentang tindak lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemiluoleh Komisi Pemilihan Umum, pasal 17 ‘’KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatanya’’. Dan pasal 18 huruf a “Mencermati kembali atau dokumen sebagaimana rekomendasi BAwaslu sesuai dengan tingkatanya dan Huruf b ‘’ Menggali, mencari dan menerima masukan dari berbaai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu’’. - Dari rapat didapati kesimpulan langkah-langkah yang dilakukan yakni melakukan koordinasi dan konsultasi secara tertulis dan lisan ke KPU Provinsi. Serta menggali dan menerima masukan dari para ahli. 3. Bahwa Tanggal Jumat 2 Oktober 2020, kelima komisioner KPU Kabupaten Kaur serta Kasubag Hukum dan 2 staf langsung mengantarkan surat dengan nomor 370/PL.-1.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020, Perihal: Tindak Lanjut dan Mohon Petunjuk atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Sekaligus berkoordinasi dan konsultasi. - Kedatangan kelima komisioner KPU diterima langsung Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra, S,Ag, MM dan 2 Komisioner lainnya yakni Divisi Hukum dan Pengawasan Eko Sugianto, SP, MSi dan Divisi Teknis Penyelengaraan Emex Verzoni, SE serta Kabag Hukum Oktan. Dalam pertemuan tersebut, dibuka langsung Ketua KPU Provinsi yang meminta agar Ketua KPU Kaur menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya. Namun karena penyampaian Ketua KPU Kaur belum begitu jelas, akhirnya Divisi Teknis Penyelenggaan diminta menyampaikan kronologis diterimanya rekomendasi dan langkah-langkah yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Kaur. - Setelah mendengarkan kronologis, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bengkulu memberikan masukannya. Saat itu Eko Sugianto menyampaikan bahwa ada PKPU 25 tahun 2013 yang sudah diperbaharui PKPU 13 tahun 2014 yang menjadi rujukan dalam proses tinjut. Kemudian KPU Kabupaten Kaur diminta untuk segera menyurati Bawaslu Kabupaten Kaur bahwa sudah melaksanakan tindaklanjut dengan melakukan langkah-langkah diantaranya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan menggali, mencari serta mengumpulkan pihak-pihak terkait lainnya sebelum tujuh hari sejak diterima rekomendasi. 4. Bahwa Sabtu 3 Oktober 2020, Komisioner KPU Kaur diminta untuk berangkat ke Jakarta pada Hari Minggu (4/10) oleh Kedua Komisioner KPU Provinsi, Emex Varzoni dan Eko Sugianto. Namun karena tiket pesawat tidak ada lagi maka ditunda senin (5/10). 5. Bahwa Senin 5 Oktober 2020, Kelima Komisioner KPU Kaur dan Kasubag Hukum tiba di KPU RI. Saat itu Emex Verzoni dan Eko Sugianto sudah menunggu di ruang tunggu lantai II Kantor KPU RI. 6. Bahwa Tangal 5 Oktober 2020 Sekitar pukul 10.40 WIB, akhirnya dapat bertemu langsung dengan Komisioner KPU RI Hasyim Asyar’I sekaligus Kordiv Hukum dan Pengawasan di ruang kerjanya 7. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2020, setiba di dalam ruangan, Komisioner KPU Provinsi Eko Sugianto didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Emex Verzoni, SE menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mendampingi KPU Kabupaten Kaur berkoordinasi dan berkonsultasi pasca menerima Rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan salah satu Calon Bupati Kaur yang berstatus petahana An. Gusril Pausi. 8. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2020, setelah mendengarkan kronologis, Pak Hasyim langsung mengatakan bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Kaur serupa dengan kasus di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Dimana Calon Bupati Petahana sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU Banggai lantaran melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon. Kemudian beliau mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Bupati Kaur sekaligus petahana benar-benar melanggar pasal 71 ayat 2,3 dan 5 UU Nomor 10 tahun 2016. Bahkan tidak hanya bisa melanggar administrasi dengan sanksi didiskualifikasi tetapi juga bisa mendapatkan sanksi dubel dipidana. Walaupun proses pemberhentian pejabat tersebut dilakukan karena pemberian sanksi. Sebab aturan penggantian pejabat yang dilakukan Petahana sudah dibatasi dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Bahkan bliau sudah menyatakan tinggal berani atau tidak serta hati dan keyakinan KPU Kabupaten Kaur lagi untuk melaksanakan rekomendasi bawaslu. Ia juga meminta agar KPU Kabupaten Kaur tetap menindaklanjuti rekomendasi dengan berpedoman pada PKPU 25 tahun 2013. Dimana melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, pejabat dimutasi, serta menyurati Kemendagri melalui Dirjen Otda untuk menanyakan apakah pemberhentian pejabat tersebut mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri atau tidak. Kemudian untuk mempertanyakan apakah Kemendagri menerima permohonan persetujuan dari Bupati atau tidak. Lalu beliau juga menjelaskan agar tinjut harus dilaksanakan kurun waktu 7 hari sejak diterima. 9. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2020, saat Pak Hasyim menyatakan bahwa peristiwa di lakukan Bupati kaur sekaligus petahana itu melangar pasal 71 ayat 2,3 dan 5, mendapatkan sanggahan dari Komisioner KPU Provinsi Emex Verzoni dan Eko Sugianto. Dimana ia menilai bahwa yang dilakukan Bupati Kaur memberikan sanksi disiplin kepada pejabat bukanlah melanggar administrasi. Bahkan berulang kali Emex Verzoni meyakinkan dan berusaha menurut pandangannya tindakan tersebut tidak bertentangan pasal yang direkomendasikan Bawaslu. Namun pak Hasyim, yang menyatakan itu jelas melanggar. Karena aturan ASN bagi petahana sudah tidak berlaku karena adanya UU tentang Pilkada. Kecuali kalau Bupati tersebut tidak mencalonkan diri lagi. Bahkan kedatangan 2 Komisioner KPU Provinsi dan 5 KPU Kaur langsung dilaporkan Pak Hasyim kepada Plh Ketua melalui vie telepon. 10. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2020, Pak Hasyim meminta agar Komisioner KPU Kabupaten Kaur segera pulang atau membagi tugas untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Mengingat waktu tinggal dua hari lagi Tanggal 6 dan 7 Oktober. 11. Bahwa tanggal 5 Oktober 2020, Setelah mendapatkan arahan dan pandangan dari Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ ari, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur langsung menyurati Kemendagri dengan nomor surat nomor 373/P.02.3-SD/KPU- Kab/X/2020 Prihal Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Saat itu Surat diketik dilantai II Kantor KPU RI oleh Ketua KPU Kabupaten Kaur dan diperiksa oleh Anggota KPU Provinsi Eko Sugianto. 12. Bahwa tanggal 5 Oktober, Sekretaris KPU Kaur Drs Sunarsan mempublikasikannya ke media massa. Baik media online dan cetak. Bahwa kelima komisioner KPU Kaur didampingi KPU Provinsi berkoordinasi dan konsultasi ke KPU RI. 13. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2020, sekira pukul 22.00 WIB, memutuskan bahwa tiga komisioner yakni Meixxy Rismanto, Sirus Legiyati dan Irpanadi serta Helman selaku Kasubag Hukum untuk pulang ke Bengkulu. Tujuannya untuk meminta masukan dari ahli serta pihak pelapor dan pihak-pihak terkait lainnya. Sedangkan Yuhardi dan Radius tetap bertahan dengan alasan ingin mengawal proses Surat ke Mendagri. Bersamaan dengan itu, Ketua menyatakan rapat pleno digelar di Bengkulu mengingat jarak ke Kabupaten Kaur cukup jauh. 14. Bahwa Tanggal 6 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB, saya, meixxy Rismanto, pulang Sirus Legiyati dan Kasubag Hukum tiba di Bengkulu untuk melakukan menggali dan mencari serta menerima masukan dari pihak-pihak lain. Saat itu Sirus Legiyati pulang ke Kaur untuk memintai keterangan pihak pihak terkait. 15. Bahwa Tanggal 6 Oktober, tanpa ada pemberitahuan lebih dulu, Ketua KPU Meixxy Rismanto dan Kasubag Hukum Helman sekira pukul 10.00 WIB langsung menghubungi Prof Herlambang, SH, MH yang merupakan ahli hukum pidana yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di dalam surat klarifikasi disampaikan Sekretris Daerah Pemda Kabupten Kaur ke KPU. Dokumen terlampir. 16. Bahwa Tanggal 6 Oktober, saya memberikan masukan atau pendapat ke Ketua KPU Kabupaten Kaur dan komisioner lainya, agar dapat juga memintai masukan dari Ahli Hukum Tata Negara. Sehingga saya berusaha meminta masukan dari Ahli dari Guru Besar Administrasi FH Unib Prof Dr. Iskandar, SH, MHum. 17. Bahwa tanggal 6 Oktober sekira pukul 16.00 WIB, saya mempertanyakan kesiapan draft hasil tindaklanjut yang akan menjadi bahan dasar memutuskan tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu kepada komisioner KPU Kabupaten Kaur serta Kasubag Hukum. Namun walaupun Divisi Hukum Radius SP juga sudah meminta agar jajaran Sekretariat dapat memfasilitasi serta mempersiapkan draft dan hasil tindaklanjut, tidak satupun yang merespon dan memberikan penjelasan. 18. Bahwa Tanggal 7 Oktober 2020, didapati informasi kalau pada tanggal 6 Oktober malam, Ketua diam-diam menemui Kabag Hukum KPU Provinsi Oktan di Kantor KPU membuat draft hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu dan susunan kajian tanpa melibatkan dan pemberitahuan dengan komisioner lainnya. Saat itu didapati keterangan dari staf KPU Alex mengaku kalau dirinya dan Kasubag Hukum hanya diminta duduk di kursi tunggu lantai I KPU Provinsi. 19. Bahwa tanggal 7 Oktober 2020, sekitar pukul 08.00 WIB, Ketua mengatakan kumpul di hotel Mercure sebagai tempat pleno. 20. Bahwa Pada Tanggal 7 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB saya ke hotel. Namun tidak ada kegiatan yang dilakukan sama sekali. Ketua KPU berada di kamar hotelnya dan Sirus Legiyati juga berada di kamar hotelnya. Saat itu saya masuk ke kamar staf KPU Fily dan Kasubag Hukum. Saat itu juga saya mempertanyakan kepada Kasubag Hukum apakah benar kalau kronologis tinjut rekom bawaslu dibuat Kabag Hukum dan Ketua KPU Kaur. Hasilnya diakui oleh Kasubag Hukum, bahkan saat itu hasilnya masih di laptop Pak Oktan Kabag Hukum. 21. Bahwa Tanggal 7 Oktober sekira pukul 14.30 WIB, saya kembali mempertanyakan sejauh mana kesiapan draft tindaklanjut Rekom Bawaslu. Tiba-tiba saja kronologis dan hasil kajian yang dibuat Pak Oktan sudah ada. Kemudian langsung di perintkan lima rangkap. Ternyata setelah dibaca, kajianya sama persis dengan tindaklanjut KPU Sulawesi Utara yang peristiwanya sangat berbeda. Kemudian tidak memasukan UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU menjadi dasar. Akan tetapi hanya focus kepada aturan ASN. Untuk itu saya meminta agar masukan dari ahli Guru Besar Hukum Administrasi FH Unib dapat menjadi rujukan. 22. Bahwa 7 Oktober 2020 sekitar pukul 15.48 WIB kami mendapatkan surat balasan dari Mendagri dengan Nomor 800/5370/OTDA Perihal Penjelasan Mengenai Peneggakan Hukum Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, yang disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto melalui via Whatshap. 23. Bahwa 7 Oktober sore, saya dihubungi Pak Emex melalui sambungan telepon dan beliau mempertanyakan jam berapa rapat pleno tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Saat itu saya sampaikan sesuai surat undangan dilaksanakan pukul 20.00 WIB di Hotel Mercure. Bahkan saya menanyakan boleh tidak pleno di luar Kabupaten Kaur dalam hal ini di Kota Bengkulu dan dijawab Pak Emex boleh. 24. Bahwa 7 Oktober Waktu ketika akan melakukan perbaikan-perbaikan kronologis tindaklanjut, tiba-tiba saja Ibu Sirus Legiyati dan Pak Yuhardi mengatakan kalau seluruh komisioner diminta oleh Pak Eko Sugianto untuk melakukan rapat pleno di KPU Kabupaten Kaur. Saat itu Sirus Legiyati mengatakan bahwa alas an Pak Eko mengantisipasi agar tidak dipersoalkan orang dikemudian hari. Saat itu tepat pukul 17.30 WIB. Pada akhirnya seluruh komisioner berangkat dan tiba di Kantor KPU Kabupaten Kaur pukul 22.30 WIB. 25. Bahwa Tanggal 7 Oktober Rapat Pleno dimulai pada pukul 23.00 WIB. Lagi-lagi kronologis dan hasil tinjut rekomendasinya sudah langsung dibuat berdasarkan surat keterangan dari Mendagri, yang dicantumkan pada poin tiga dalam kronologis tersebut dinyatakan Terlapor An Gusril Pausi Calon Bupati Kaur Petahana tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. 26. Bahwa Saat itu setelah rapat pleno dibuka, saya meminta penjelasan kepada Ketua KPU terkait bahan kronologi yang akan menjadi dasar pleno terhadap tinjut rekomendasi bawaslu siapa yang membuat. Kemudian kenapa tidak menjadikan UU No 10 tahun 2016 dan PKPU sebagai dasar. Kenapa dasarnya hanya aturan ASN. Serta isi kronologis hanya menguraikan rekomendasi bawaslu. Mengapa tidak melibatkan komisioner lainnya. Tetapi dibuat oleh orang lain. Kemudian jadwal pleno dan pembuat kronologis dan kajian terkesan diulur-ulur. Sehingga tidak ada waktu untuk komisioner lainnya memeriksa dan mengkajinya ataupun memperbaikinya. 27. Bahwa saat itu Ironisnya dalam pleno tak terima diketahui dan ditanya siapa yang membuat hasil kajian Ketua KPU Kabupaten Kaur bersifat arogan. Dengan nada tinggi langsung marah dan memukul meja. 28. Bahwa saat itu Pak Radius menyampaikan saran agar masing2 masing komisioner memberikan pandangan dalam menyikapi tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Yang akhirnya tiga komisioner Ketua, Yuhardi, Sirus Legiyati menyatakan dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti. Dengan dasar dan landasan surat dari mendagri. Sedangkan Pak Radius berpendapat bahwa proses kajian dan kronologis tidak dibahas secara transparan. Dan tidak ada diberikan ruang untuk dibahas secara bersama sama. Sedangkan saya (irpanadi) saat itu berpendapat, bahwa sesuai UU No 10 tahun 2016 KPU berkewajiban melaksanakan rekomendasi atau keputusan bawaslu. Kemudian saya menyampaikan jika nantinya ada dampak dari keputusan tersebut, tentu ada ranah hukum lain yang bisa ditempuh pihak yang merasa dirugikan. Namun kita sudah menjalankan amanah undang-undang. Kemudian dari hasil kajian bawaslu serta keterangan ahli Hukum Tata Negara bahwa tindakan Bupati Kaur Gusril Pausi memang melanggar Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016. Serta Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. 29. Bahwa karena ada perbedaan pandangan, maka Ketua KPU dan Yuhardi mengatakan bahwa silahkan ditandatangani berita acara pleno dengan keputusan dinyatakan tidak terbukti melakukan dugaan pelangaran administrasi sesuai pasal 71 ayat 2,3,5 UU No 10 tahun 2016. Bersamaan dengan itu mereka mengatakan bagi yang tidak mau menandatangani silahkan saja . 30. Bahwa Pada Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur memutuskan. Tiga Komisioner KPU Kabupaten Kaur yakni Meixxy Rismanto sekaligus Ketua, Yuhardi dan Sirus Legiyati menandatangi keputusan yang menyatakan rekomendasi Bawaslu terhadap Bupati Kaur a.n. Gusril Pausi sekaligus petahana tidak terbukti me langsunglakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Sedangkan 2 komisioner yakni Irpanadi dan Radius tidak menandatangi. Karena sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU. Kemudian dalam putusan juga tidak menjalankan amanat UU pasal 10 dan PKPU 25 tahun 2013 yang sudah diperbaharui PKPU 13 tahun 2014. 31. Bahwa Tanggal 7 Oktober malam, pasca rapat pleno selesai dan berita acara diserahkan ke Sekretaris KPU Kaur, tiba-tiba saja disebarkan ke awak media. Sehingga Berita acara tersebut dipublikasikan baik di media social dan media online. 32. Bahwa Tanggal 19 Oktober KPU Kaur menerima surat dari KPU RI Nomor 916/PY.02.1-SD/03/KPU/X/2020 tentang tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. 33. Bahwa pada tanggal 23 Oktober KPU Kaur mendapatkan surat balasan dari KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1519/PY.02.1-SD/17/Prov/X/2020 perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu meneruskan surat KPU RI Nomor 916/PY.02.1- SD/03/KPU/X/2020 tentang tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. 34. Bahwa Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra melalui media masa online meminta agar KPU Kabupaten Kaur menjalankan rekomendasi Bawaslu. [2.7.3] Radius (Anggota KPU Kabupaten Kaur) Terkait waktu pleno kenapa saya tidak membubuhkan tanda tangan. Sebagaimana kronologis yang disampaikan oleh Irpanadi, memang dalam rapat saya mendapatkan informasi pelaksanaannya di KPU Kabupaten Kota. Sehingga kita berangkat dari Provinsi. Sampai di kantor jam 23.00 WIB. Di pleno itu, draft dibagikan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Ternyata di draft itu, sudah tertulis yang menyatakan “tidak memenuhi unsur” pasal 71. Kami meminta agar draft dihilangkan terlebih dahulu, sebelum kita rapat. Sewaktu rapat itu, ketua berbincang dan meminta berpendapat dengan nada tinggi, menggebrak meja sehingga anggota yang lain terdiam. Saya sendiri menjawab, “Mohon maaf Pak Ketua tidak perlu dengan nada emosi, karena kita di sini semua memiliki hak dan kewajiban yang sama”. Saya sampaikan seperti itu. Jadi setiap anggota yang dimintai pandangan, ada perbedaan. Ada yang mengatakan terbukti dan ada yang tidak terbukti. Saya tanya kepada Ketua, kita keluar dulu dari pleno. Kita bicara dari hati ke hati. Apapun keputusannya nanti, adalah kemufakatan. Ternyata pada saat saya ngomong seperti itu, Pak Yohardi langsung ngomong, “Kalau memang seperti itu jadinya, siapa yang mau tanda tangan berita acara silakan, dan yang tidak silakan”. Kita kawan-kawan yang lain tanda tangan, dan saya sama Pak Irpan tidak tanda tangan. Saya termasuk daftar hadir tidak saya tanda tangan karena apapun masukan dari saya tidak didengar oleh kawan-kawan. [2.7.4] Bawaslu Kabupaten Kaur Pada intinya, masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan Pasal 71. Kemudian kami memanggil semua pihak yang dianggap berkepentingan. Ada yang memberikan keterangan dan ada yang tidak memberikan keterangan. Kita mengkaji terkait dengan keterpenuhan unsur Pasal 71 tersebut. Misalnya, dalam berita Sekda menyampaikan tidak ada ada izin, maka kami memanggil Sekda terkait dengan (mutasi) tidak ada izin. Namun Sekda tidak memberikan keterangan. Perlu juga kami sampaikan bahwa selain kepada Bawaslu Kabupaten Kaur, laporan juga disampaikan kepada KPU. Hal ini dibukti KPU mengirimkan surat tembusan pada tanggal 23 September 2020 yang pada intinya tindak lanjut dugaan pelanggaran Bapaslon Gusril Pausi. KPU memberikan jawaban yang pada intinya akan menunggu proses dari Bawaslu. Kajian kami, Bawaslu, dalam mempedomani terhadap Pasal 71 kami menyimpulkan bahwa terjadinya pergantian jabatan; dalam limit waktu 6 bulan; dan tidak ada izin dari Mendagri. Kami melakukan klarifikasi kepada Kemendagri, hasilnya bahwa tidak ada izin sehingga kami menyimpulkan terpenuhi Pasal 71. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d.. Teradu III diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor: 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; [4.1.2] Teradu IV dan Teradu V dinilai tidak cermat dalam mempelajari peristiwa hukum rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 87/K.BE- 04/PM.06.02/IX/2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] perihal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan bahwa menerima Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Surat Nomor 87/K.BE- 04/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, beserta lampiran mengenai Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, Nomor: 02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, Nomor 03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, Nomor: 04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, dan Nomor 05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 pada tanggal 30 September 2020. Surat tersebut pada intinya Terlapor diduga melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian KPU Kabupaten Kaur meminta petunjuk ke KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 perihal tindak lanjut dan mohon petunjuk atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Pada Jumat, 2 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III beserta dua anggota KPU Kabupaten Kaur berkonsultasi langsung ke KPU Provinsi Bengkulu. Pada tanggal 3 Oktober 2020, dalam rangka menjawab surat KPU Kabupaten Kaur, KPU Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti ke KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 1339/HK.02.2-SD/Prov/X/2020. Selang dua hari, pada tanggal 5 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III, dan dua anggota KPU Kabupaten Kaur bersama dengan Teradu VI serta Teradu V berkonsultasi ke KPU RI. Usai konsultasi sekaligus hasil konsultasi, Teradu I s.d. Teradu III bersama dua anggota KPU Kabupaten Kaur melakukan serangkaian kegiatan: a) bersurat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Dirjen Otonomi Daerah melalui Surat Nomor 373/PL.02.3- SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang substansinya menanyakan terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang berkenaan dengan penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Surat tersebut dibalas oleh Kementerian Dalam Negeri dengan surat Nomor: 800/5170/OTDA tanggal 7 Oktober 2020, perihal penjelasan mengenai Penegakan Hukum Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Intinya, penetapan keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama Jon Harimol merupakan kewenangan Bupati Kaur selaku Pejabat Pembina kepegawaian; b) tanggal 6 Oktober 2020 meminta dua Pendapat ahli Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof. Dr. Herlambang, SH.,MH. Menurut pendapat dia, sanksi mutasi bukanlah pelanggaran Undang-Undang Pemilihan, tetapi masuk dalam ruang lingkup (rezim) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan/atau Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga di luar kewenangan Bawaslu dan KPU Kabupaten Kaur. Sementara Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof. Dr. Iskandar, SH., M.Hum memiliki pandangan apa yang dilakukan oleh petahana terhadap PNS atas nama Jon Harimol merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; c) melakukan klarifikasi kepada Aprin Taskan Yanto; d) melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur dan kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur secara daring (zoom meeting) di Kantor KPU Kabupaten Kaur tanggal 6 Oktober 2020; e) melakukan klarifikasi kepada Jon Harimol. Jon Harimol mengakui ada surat panggilan menghadap dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur perihal Laporan dugaan Aparatur Pemerintah yang ikut serta dalam deklarasi Bakal Calon dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur tahun 2020 sebanyak 3 (tiga) kali dan yang bersangkutan membenarkan tidak memenuhi panggilan dari Inspektorat Kabupaten Kaur. Pada tanggal 7 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III bersama dua anggota KPU Kabupaten Kaur melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Hasil keputusan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Gusril Pausi, bakal calon Bupati Petahana tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Keputusan tersebut dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan No. 87/PL.02.2-BA/1704/KPU- Kab/X/2020. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu IV dan Teradu V menjelaskan bahwa menerima Surat dari KPU Kabupaten Kaur Nomor 370/PL.01.1- SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 perihal Tindaklanjut dan Mohon Petunjuk Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Kemudian Teradu IV dan Teradu V bersama ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu melakukan rapat pleno. Selanjutnya, Teradu VI dan Teradu V bersama tiga anggota komisioner KPU Provinsi Bengkulu sepakat untuk mohon petunjuk secara tertulis ke KPU melalui Surat Nomor 1339/HK.02.2-SD/17/Prov/X/2020 tangal 3 Oktober 2020 perihal Mohon Petunjuk terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Kemudian Teradu IV dan Teradu V mendampingi KPU Kabupaten Kaur berkonsultasi dan mohon petunjuk secara langsung ke KPU di Jakarta. KPU menyarankan kepada KPU Kabupaten Kaur untuk mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri yang substansinya menanyakan terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang berkenaan dengan penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (2). Pada tanggal 19 Oktober 2020, KPU RI menjawab surat KPU Provinsi Bengkulu tanggal 3 Oktober 2020 melalui surat Nomor 916/PY.02.1-SD/03/KPU/X/2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten Kaur melalui surat Nomor 1519/PY.02.1-SD/17/Prov/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu I. Berdasarkan Putusan DKPP No. 158-PKE- DKPP/IX/2020, Teradu I telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kaur sehingga kedudukan hukum Teradu I dalam perkara a quo sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur; [4.3.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] perihal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, terungkap fakta bahwa Jon Harimol selaku Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga dimutasi berdasarkan Surat Bupati Nomor: 188.4.45.693 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pembebasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur pada tanggal 17 September 2020. Kemudian pada 25 September 2020, terbit Surat Bupati Kaur yang membatalkan Surat Keputusan Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pembebasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.4.45.712 Tahun 2020 tentang Hukuman Disiplin Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Tiga Tahun untuk Jon Harimol. Pada hari yang sama, 25 September 2020, Bawaslu Kabupaten Kaur melalui rapat pleno berpendapat mutasi Jon Harimol yang dilakukan oleh Gusril Pausi selaku Bupati Kabupaten Kaur pada tanggal 17 September 2020 merupakan bentuk dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu I s.d. Teradu III menerima Surat Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor: 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada tanggal 30 Oktober 2020. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada tanggal 1 Oktober 2020, KPU Kabupaten Kaur minta petunjuk KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor: 370/PL.01.1-SD/1704/KPU- Kab/X/2020. Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III bersama dengan 2 (dua) anggota KPU Kabupaten Kaur melakukan konsultasi ke kantor KPU Provinsi Bengkulu. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III menerima surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur Nomor 170/343/B.II/2020 perihal Klarifikasi atas Penjatuhan Sanksi Hukuman Disiplin kepada Sdr. Jon Harimol yang ditujukan kepada KPU Kabupaen Kaur. Surat tersebut pada pokoknya menjelaskan pemberhentian jabatan Jon Harimol telah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan dan diperkuat dengan pendapat tertulis ahli hukum pidana Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2020, KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan kepada KPU melalui Surat Nomor 1339/HK.02.2-SD/Prov/X/2020 perihal Mohon Petunjuk Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur dan pada tanggal 5 Oktober 2020, Teradu I s.d. III bersama 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Kaur didampingi Teradu IV dan Teradu V berkonsultasi ke kantor KPU di Jakarta. Sebagaimana arahan KPU, Teradu I s.d. Teradu III dan 2 (dua) Anggota lainnya mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Dirjen Otonomi Daerah melalui Surat Nomor 373/PL.02.3-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang substansinya menanyakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang berkenaan dengan penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Surat tersebut dibalas oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor: 800/5170/OTDA tanggal 7 Oktober 2020 perihal Penjelasan Mengenai Penegakan Hukum Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Surat a quo pada pokonya menyatakan keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama Jon Harimol merupakan kewenangan Bupati Kaur selaku Pejabat Pembina kepegawaian. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III juga meminta pendapat ahli hukum pidana Prof. Dr. Herlambang, SH.,MH dan ahli hukum administrasi negara Prof. Dr. Iskandar, SH., M.Hum, serta melakukan klarifikasi kepada Pelapor Aprin Taskan Yanto, Kepala BKD-PSDM, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, dan Jon Harimol. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III bersama 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Kaur melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Selanjutnya, KPU Kabupaten Kaur menerbitkan Surat Nomor: 378/PL.02.3- SD/1704/KPU-Kab/X/2020 dilengkapi lampiran formulir Model PAPTL-2 KPU Kabupaten Kaur yang hanya ditandatangani Teradu I s.d. Teradu III perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 87/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 7 Oktober 2020. Teradu I s.d. Teradu III pada pokoknya menyimpulkan Gusril Pausi selaku Calon Bupati Petahana tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten Kaur, Irpanadi dan Radius selaku Pihak Terkait menyatakan tidak menandatangani formulir Model PAPTL-2 karena tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membahas hasil klarifikasi dalam forum rapat pleno tanggal 7 Oktober 2020. Pihak Terkait Irpanadi dan Radius menyatakan bahwa draft awal hasil kajian tindak lanjut dengan kesimpulan Calon Bupati Petahana Gusril Pausi tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan telah dibuat tanpa melalui pembahasan dalam forum rapat pleno. Selain itu, klarifikasi ahli pidana Prof. Dr. Herlambang, SH.,MH yang menjadi dasar rujukan keputusan tindak lanjut a quo dilakukan Teradu I tanpa pembahasan dan persetujuan bersama, padahal ahli telah memberikan keterangan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur. Terungkap fakta Pihak Terkait Irpanadi telah meminta klarifikasi perihal draft awal yang dibahas dalam rapat pleno, akan tetapi Teradu I justru membalas dengan nada tinggi yang pada pokonya menyampaikan draft awal sudah sesuai selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III menandatangani formulir Model PAPTL-2, sedangkan Pihak Terkait Irpanadi dan Radius menolak menandatangani. Teradu I s.d. Teradu III berkesimpulan Calon Bupati Petahana Gusril Pausi tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan atas dasar keterangan ahli dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 800/5170/OTDA tanggal 7 Oktober 2020. DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo. Ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020, KPU Kabupaten Kaur mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri yang pada pokoknya menanyakan perihal persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, surat permohonan dari Bupati Kaur terkait mutasi Jon Harimol, peristiwa hukum mutasi tanggal 17 September 2020, dan keterpenuhan unsur Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Surat balasan Kementerian Dalam Negeri Nomor: 800/5170/OTDA tanggal 7 Oktober 2020 tidak menjawab perihal ada atau tidaknya permohonan Bupati Kaur dan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, akan tetapi justru dijadikan pertimbangan dalam mengambil kesimpulan tindak lanjut. Selain itu, DKPP menilai forum rapat pleno pembahasan tindak lanjut rekomendasi a quo tanggal 7 Oktober 2020 tidak dilaksanakan secara setara dan transparan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang mengesampingkan usulan pembahasan ulang yang disampaikan Pihak Terkait Irpanadi dan Radius tidak dapat dibenarkan secara etika. Tindak lanjut rekomendasi Bawaslu merupakan kebijakan strategis KPU, sehingga tidak hanya wajib ditempuh berdasarkan mekanisme dan prosedur hukum, namun juga harus dijalankan secara transparan. DKPP juga menilai situasi lingkungan kerja internal Anggota KPU Kabupaten Kaur yang tidak kondusif disebabkan buruknya kepemimpinan Teradu I yang pada saat itu menjabat sebagai ketua. Teradu I bersikap tidak demokratis dan cenderung memaksakan kehendak dengan serta-merta mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak tanpa mendengarkan pendapat atau pandangan dari anggota lainnya. Teradu I seharusnya menjaga lingkungan kerja tetap kondusif serta bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat dan tekanan pekerjaan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf f, Pasal 16 huruf d dan huruf e, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf f, dan Pasal 16 huruf d dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Pewrilkau Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokonya Teradu IV dan Teradu V diduga tidak cermat dalam menyikapi peristiwa hukum tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020. Terungkap fakta bahwa Teradu IV dan Teradu V menerima surat dari KPU Kabupaten Kaur Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 perihal Tindaklanjut dan Mohon Petunjuk Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Kemudian Teradu IV dan Teradu V bersama ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu melakukan rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 1335/PY.02.1-BA/17/Prov/X/2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Kaur atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur tanggal 2 Oktober 2020. Intinya bahwa Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Divisi Teknis KPU Provinsi Bengkulu mendampingi KPU Kabupaten Kaur melakukan konsultasi ke KPU. Selanjutnya, Teradu IV dan Teradu V bersama 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi Bengkulu sepakat untuk memohon petunjuk secara tertulis kepada KPU melalui Surat Nomor: 1339/HK.02.2-SD/17/Prov/X/2020 tangal 3 Oktober 2020. Selain melakukan konsultasi ke KPU, KPU Provinsi Bengkulu meminta KPU Kabupaten Kaur untuk berpedoman pada ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Umum. Selanjutnya Teradu IV dan Teradu V mendampingi KPU Kabupaten Kaur konsultasi dan mohon petunjuk secara langsung ke KPU di Jakarta. KPU menyarankan kepada KPU Kabupaten Kaur untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri yang substansinya menanyakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang berkenaan dengan penerapan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. DKPP menilai tindakan Teradu IV dan Teradu V dapat dibenarkan menurut norma hukum dan etika. Teradu IV dan Teradu V sebagai atasan telah melakukan supervisi dan pendampingan kepada KPU Kabupaten Kaur guna menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu IV dan Teradu V telah bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil pengaduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III Yuhardi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur dan Teradu II Sirus Legiyati selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Meixxy Rismanto selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Emex Verzoni dan Teradu V Eko Sugianto masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Ketua dan Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA ttd ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo ttd ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat