Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 119-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 25/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 41 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 126-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119-PKE- DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Cacat Yuridis: 1.1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana, serta Teradu V selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana (selanjutnya disebut Para Teradu) diduga melakukan pelanggaran administrasi pencalonan dengan menerbitkan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pada masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana, yakni Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 109 ayat (2); Pasal 135; Pasal 12 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Candra Kirana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaimana, Teradu II Abraham L. Marlessy, Teradu III Julfa Nurul Hidayati Kamakaula dan Teradu IV Abdul Haji Kastella masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kaimana terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Ahmad Rivai Lakuy selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Te
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 119-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 126-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 119-PKE-DKPP/III/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Freddy Thie Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Trikora, RT/RW 003/000, Kelurahan Kaimana Kota, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu I; 2 Nama : Sobar Somat Puarada Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Honorer Alamat : Kampung Fudima, RT/RW 001/000, Kelurahan Fudima, Kecamatan Teluk Arguni Atas, Kabupaten Kaimana Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu II; Memberikan kuasa kepada: 3 Nama : 1. R.A Made Damayanti Zoelva; 2. R. Ahmad Waluya Muharram; 3. Sahlan Adiputra Alboneh; 4. Abdul Hafid; 5. Zul Fahmi; 6. Jordan Jonarto; 7. Ahmad Matdoan; Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Gandaria 8 Office Tower Lantai 23, Jl. Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan 12240 Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai............Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1 Nama : Candra Kirana Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Kantor KPU Kabupaten Kaimana, (Jalan Utarum Bantemi, Kaimana) Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Abraham L. Marlessy Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Kantor KPU Kabupaten Kaimana, (Jalan Utarum Bantemi, Kaimana) Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama : Julfa Nurul Hidayati Kamakaula Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Kantor KPU Kabupaten Kaimana, (Jalan Utarum Bantemi, Kaimana) Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4 Nama : Abdul Haji Kastella Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Kantor KPU Kabupaten Kaimana, (Jalan Utarum Bantemi, Kaimana) Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5 Nama : Ahmad Rivai Lakuy Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Kantor KPU Kabupaten Kaimana, (Jalan Utarum Bantemi, Kaimana) Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai .................. Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 126-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119-PKE- DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Cacat Yuridis: 1.1. Bahwa pada awalnya Pengadu mendapat dukungan dan persetujuan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 berdasarkan Surat Partai Amanat Nasional (PAN) sebagaimana Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU- SJ/604/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana (Bukti P-1); 1.2. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Pengadu mendapatkan dukungan dari gabungan koalisi Partai Peserta Pemilu, antara lain Partai Demokrat, PDI-P, Golkar, Nasdem, PAN, PSI, Hanura, PKB, Gerinda, PPP, PKN, Garuda dan Partai Gelora sebagaimana Surat Pencalonan dan Kesepakatan (Model B. Pencalonan. Parpol.KWK) tertanggal 27 Agustus 2024, yang isinya antara lain pada pokoknya menyatakan pada point 2 “tidak akan menarik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didaftarkan” (Bukti P-2); 1.3. Bahwa Pengadu juga telah memperoleh keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, sebagaimana formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK. (vide, Bukti P-1); 1.4. Bahwa jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Oleh karena itu, pada tanggal 29 Agustus 2024 Pengadu bersama gabungan koalisi Partai Pengusung mengajukan pendaftaran ke kantor Para Teradu dan dinyatakan diterima, sebagimana Berita Acara Nomor 2344/PL.02.2-BA/9208/2/9208 Tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Para Teradu (Bukti P-3), hingga batas akhir masa pendaftaran tersebut tidak ada pasangan lain yang mendaftar; 1.5. Bahwa oleh karena hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya maka sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10/2024 jangka waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana diperpanjang mulai tanggal 2 – 4 September 2024; 1.6. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 DPP Partai PAN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU/SJ/983/IX/2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagai Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana (Bukti P-4) dan mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten dengan mengusung Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi (Bukti P-5); 1.7. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, Hasan Achmad dan Isak Waryensi bersama gabungan koalisi Partai Politik Peserta Pemilu, antara lain: PAN, Buruh, PKS, Perindo dan Partai Umat mendaftar ke kantor Para Teradu, kemudian berkasnya dikembalikan oleh Para Teradu tanggal 4 September 2024 karena tidak memenuhi syarat batas 10 % minimal suara yang sah. Dalam hal ini perolehan suara sah Partai PAN tidak dapat dihitung dalam gabungan suara sah partai politik pengusung karena tidak dapat membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari Pengadu dan partai lain pendukung Pengadu, sebagaimana Tanda Pengembalian Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 tertanggal 4 September 2024 (Model Tanda Pengembalian KWK) (Bukti P-6); 1.8. Bahwa pada hari yang sama, tanggal 4 September 2024 Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 2392/PL.01.7-SD/9208/2024 tertanggal 4 September 2024, Perihal: Permintaan Audiens, ditujukan kepada Pengadu untuk hadir dalam audiensi klarifikasi terkait surat keputusan tersebut pada pukul 19.00 WIT (Bukti P-7) dan dalam hasil pertemuan tersebut Pengadu tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pengadu dan dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1. Hal ini juga menjadi sikap resmi dari Koalisi Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan tanggal 4 September 2024 (Bukti P-8); 1.9. Bahwa kemudian yang menjadi persoalan adalah pasca KPU RI menerbitkan Surat Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, Perihal: Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, tanggal 11 September 2024 (Bukti P-9), yang pada inti dari angka 3 huruf a, huruf b dan huruf c dan angka 4 Surat tersebut menyatakan sebagai berikut: 3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2: a. Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran; b. surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani diatas materai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024; c. Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model B.A.Tanda Terima KWK dimasa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran Partai Politik Perserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi. 1.10. Bahwa menindaklanjuti Surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Nomor: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 (Bukti P-10), Perihal: Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, tanggal 12 September 2024, yang pada intinya KPU Provinsi Papua Barat memerintahkan Para Teradu untuk: “KPU Kabupaten Kaimana berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kaimana atas Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk menjelaskan Tata Cara Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 dengan memperhatikan ketersediaan waktu sampai dengan tanggal penetapan calon peserta pemilihan 22 September 2024 atau menempuh jalur kesepakatan pendaftaran Kembali dalam kesepakatan pertama atau paling lambat tanggal 14 s.d 15 September 2024”; 1.11. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Bawaslu Kabupaten Kaimana mengadakan musyawarah secara tertutup yang dihadiri oleh Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi dan KPU Kabupaten Kaimana in casu Para Teradu untuk menyelesaikan masalah pendaftaran Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi yang menghasilkan kesepakatan antara Pasangan Calon (Hasan Achmad dan Isak Waryensi) dengan Para Teradu. Kemudian masih pada hari yang sama, Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran dan Verifikasi administrasi Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana Nomor Register: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 (Bukti P- 11). Selanjutnya, pada tanggal 14 September 2024, Pasangan Calon Bupati Hasan Achmad dan Calon Wakil Bupati Isak Waryensi bersama dengan gabungan Koalisi Partai Politik Peserta Pemilu (Partai PAN), Perindo, Buruh dan Partai Umat mendaftar pasangan calonnya pada kantor Para Teradu dan hasilnya dinyatakan DITERIMA; 1.12. Bahwa terhadap perubahan sikap Para Teradu yang menerima kembali pendaftaran Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi, maka secara nyata sikap tersebut justru menunjukkan inkonsistensi atas hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi yang pada tanggal 4 September 2024 (vide, Bukti P-6) Para Teradu telah menolak dokumen pendaftaran pencalonan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat dukungan suara sah 10% minimum dari partai politik sehingga dinyatakan DIKEMBALIKAN; 1.13. Bahwa menurut Pengadu sikap awal Para Teradu tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 1 PKPU No. 8/2024 jo PKPU No. 10/2024 sebagaimana ditentukan dalam: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, yang amarnya menyatakan: mengadili Dalam Pokok Permohonan: 1. “Mengabulkan permohonan para Pengadu untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 77 Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut”; Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 1 PKPU No. 8/2024 jo PKPU No. 10/2024 “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur… dst; b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: 1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; 2. …dst” 1.14. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut tidak mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 yang pada intinya melarang sebuah partai politik menarik dukungan dan mengganti dengan pasangan calon yang lain. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Para Teradu seharusnya menolak Pendaftaran Pencalonan Hasan Achmad dan Isak Waryensi karena tidak memenuhi syarat suara dengan tidak menghitung dukungan dari Partai PAN; 1.15. Bahwa Undang-undang melarang Partai Politik untuk mencabut dukungannya terhadap Calon kepala daerah yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 40 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2015 Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) calon, dan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik lainnya. Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 (3) “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.” Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024 (3) “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran. (4) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.” 1.16. Bahwa dengan menerima kembali pendaftaran Pasangan Calon (Hasan Achmad dan Isak Waryensi), Para Teradu telah melanggar ketentuan Undang-Undang yang melarang Partai Politik, dalam hal ini Partai Amanat Nasional untuk mencabut dukungannya terhadap Pasangan Calon yang telah didaftarkan kepada Pengadu (in casu Freddy Thie dan Sobar Somat Puarda) setelah diterbitkannya Berita Acara Nomor 2344/PL.02.2- BA/9208/2/9208 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 29 Agustus 2024 (vide, Bukti P-3), dan menggantinya dengan pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1; 1.17. Bahwa meskipun pendaftaran pasangan Calon Nomor Urut 1 diterima oleh KPU dikarenakan adanya Surat dari KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2- SD/06/2024 (vide, Bukti P-9) dan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 (vide, Bukti P-10) menurut Pengadu kedua surat tersebut tidak sah menurut hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yaitu Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 54 C ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan: Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 (1) “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.” Pasal 54C ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. “setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat; b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; 1.18. Bahwa Para Teradu dalam menerima pendaftaran Hasan Achmad dan Isak Waryensi tanpa melakukan penelitian administrasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan yang diajukan PAN sebelumnya terdaftar sebagai salah satu partai Pendukung terhadap Pengadu; 1.19. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, halaman 112-123, yang ada pokoknya menerangkan: “KPU Provinsi menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada masa perpanjangan pendaftaran diberikan kesempatan untuk mengubah komposisi dengan ketentuan adanya kesepakatan.” Berdasarkan uraian diatas, Penetapan Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana haruslah dinyatakan batal karena mengandung cacat yuridis; 1.20. Bahwa berdasarkan hal tersebut, penarikan terhadap pengusulan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 oleh Partai Amanat Nasional dan pengusulan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 oleh Partai Amanat Nasional setelah tahap pendaftaran adalah tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan yang menjadi bagian dari aspek yang menentukan konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilihan. Karena itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang diusulkan oleh gabungan koalisi Partai Politik Peserta Pemilu, antara lain: PAN, Buruh, PKS, Perindo dan Partai Ummat yang kemudian disahkan oleh Para Teradu, telah menyalahi ketentuan, meskipun terhadap putusan tersebut telah dilakukan upaya hukum oleh Pengadu; Calon Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad Mendaftarkan Diri di KPU Kabupaten Kaimana Menggunakan KTP yang Sudah Tidak Berlaku; 1.21. Bahwa Tim Pengadu menyampaikan Surat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana dengan Nomor: 056/TIM.BERKAT/KAIMANA/2024, Perihal: Mohon Penjelasan Data Kependudukan a.n Bpk. Hasan Achmad dan Ibu Ratna Gunadi Hasan ditujukan kepada Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, tanggal 28 November 2024 (Bukti P-12); 1.22. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan mejawab surat dengan Nomor: 400.12/215/Dukcapil/2024, Perihal: Konfirmasi Data Kependudukan yang pada intinya Bpk. Hasan Achmad dan Ibu Ratna Gunadi Hasan bukan merupakan penduduk Kabupaten Kaimana karena saat ini yang bersangkutan berada di alamat Bumi Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18, Rt.02/Rw.03, Desa Cimekar, Ciluenyi, Bandung, Jawa Barat dengan Nomor Kartu Keluarga: 3204051208140001 (Bukti P-13); 1.23. Bahwa Calon Bupati Nomor Urut 1 Hasan Achmad menggunakan KTP Kabupaten Kaimana yang sudah tidak berlaku (invalid) sebagai syarat administrasi pencalonan dan mendaftar pada Para Teradu, kemudian Para Teradu menetapkan Bapak Hasan Achmad sebagai Calon Bupati dan Isak Waryensi sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, pada tanggal 22 September 2024; 1.24. Bahwa Hasan Achmad pada tanggal 18 Juli 2014 telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung yang beralamat Bumi Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18, RT.002/RW.023, Desa Cimekar, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat berdasarkan Data Riwayat Perpindahan dalam SIAK terpusat dengan nomor SKPWNI/9208/18072014/0003. (Bukti P-14). Namun pada saat pendaftaran sebagai Calon Bupati Kabupaten Kaimana yang bersangkutan menggunakan identitas domisili di Kabupaten Kaimana; 1.25. Bahwa KTP-el merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus diserahkan pada saat pendaftaran sebagai calon Bupati berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 1.26. Bahwa ketentuan Pasal 63 ayat 6 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 pada pokoknya mengatur agar setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. Oleh karena itu, dalam hal seseorang berpindah domisili dan telah memiliki KTP-el yang baru maka seharusnya KTP yang lama harus dinyatakan tidak aktif (invalid) dan tidak sah untuk dipergunakan sebagai syarat pendaftaran calon Bupati Kaimana; 1.27. Bahwa berdasarkan hal di atas, Calon Bupati Kaimana Nomor Urut 1 telah melanggar asas Pemilihan “jujur” yang harus dijunjung tinggi tidak hanya oleh penyelenggara Pemilihan, tetapi juga oleh para peserta Pemilihan. Pelanggaran ini mengakibatkan pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Kaimana telah “cacat yuridis” sejak awal. Calon Bupati Kaimana Nomor Urut 1 telah menggunakan KTP Kabupaten Kaimana yang sudah tidak berlaku (invalid) sebagai syarat administrasi pencalonan dan mendaftar pada Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 1.28. Bahwa ketidakjujuran Calon Bupati Kaimana Nomor Urut 1 dan kelalaian Para Teradu dalam meneliti kelengkapan administasi pencalonan telah menciderai UUD 1945 karena telah melakukan kebohongan publik yang melanggar asas kejujuran sebagai salah satu asas Pemilihan. Perbuatan itu juga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yaitu kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. Kebohongan dengan menggunakan KTP Kabupaten Kaimana yang sudah tidak berlaku (invalid) sebagai syarat administrasi pencalonan dan mendaftar pada Para Teradu adalah perbuatan yang tidak menjunjung hukum. Karena itu, keikutsertaan Calon Bupati Kaimana Nomor Urut 1 adalah batal demi hukum sejak awal (void ab initio); 1.29. Bahwa Para Teradu tidak melakukan penelitian administrasi secara teliti dan cermat pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran sebagai calon Bupati Kaimana yang diajukan Hasan Achmad, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan oleh Teradu; 1.30. Bahwa berdasarkan hal diatas pendaftaran Calon Bupati Kaimana dengan Nomor Urut 1 adalah cacat administrasi dan selayaknya Para Teradu tidak menerima berkas pendaftaran pencalonan Calon Bupati Kaimana Nomor Urut 1; 1.31. Bahwa Teradu seharusnya memeriksa dokumen-dokumen pencalonan termasuk persyaratan administrasi yang disampaikan oleh Para Pasangan Calon. Dengan adanya kejadian tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan Para Teradu; 1.32. Bahwa berdasarkan pelanggaran tersebut diatas DKPP berhak untuk mengadili Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pelanggaran Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan Keseluruhan uraian, bukti dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang didalilkan diatas, maka Pengadu memohon kepada DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu dengan keputusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dari Jabatan dan Keanggotaan KPU Kabupaten Kaimana; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/604/VIII/2024 tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tanggal 15 Agustus 2024; P-2 MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK tertanggal 27 Agustus 2024 Surat Pencalonan dan Kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; P-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 2344/PL.02.2- BA/9208/2/9208 Tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 Tanggal 29 Agustus 2024; P-4 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagai Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tanggal 2 September 2024; P-5 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tanggal 2 September 2024; BUKTI KETERANGAN P-6 MODEL TANDA. PENGEMBALIAN.KWK Tanda Pengembalian Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tanggal 4 September 2024; P-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2392/PL.01.7- SD/9208/2024 Perihal Permintaan Audiens Tanggal 4 September 2024; P-8 Surat Pernyataan DPW/DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu/Gabungan DPW/DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu Kabupaten Kaimana yang Mengajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tertanggal 4 September 2024; P-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2038/PL.02.2- SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon; P-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 993.PL.02.2-SD/92/2.1/2024 tanggal 12 September 2024; P-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor: 2485 Tahun 2024 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Hasan Achmad Dan Isak Waryensi Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor Register: 003/PS.REG/9102/IX/2024 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2024 Tanggal 14 September 2024; P-12 Surat Tim Pemenangan Freddy Thie-Sobar Somat Puarada, S. IP Nomor 056/TIM.BERKAT/KAIMANA/2024 kepada Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kaimana perihal Mohon Penjelesan Data Kependudukan a.n Bapak Hasan Achmad dan Ibu Ratna Gunadi Hasan tanggal 28 November 2024; P-13 Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor 400.12/215/Dukcapil/2024 tentang Konfirmasi Data Kependudukan Tanggal 28 November 2024; P-14 Data Riwayat Perpindahan dalam SIAK Nomor SKPWNI/9208/18072014/0003; [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2025, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Larry Marchelino Bororing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] LARRY MARCHELINO BORORING 1. Saksi merupakan Bendahara Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut pada Pilkada 2024 dan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Kaimana; 2. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada Pilkada 2024 atas nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarda dengan diusung oleh 12 Partai Politik dan sudah di terima oleh KPU Kabupaten Kaimana; 3. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, dalam masa perpanjangan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi, mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kaimana. Terhadap pasangan tersebut pada awalnya berkas tidak diterima karena tidak ada kesepakatan dari Partai Pengusung dan Calon yang diusung oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarda untuk mengeluarkan Partai PAN dari pengusung pasangan calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarda. Tetapi dalam masa perpanjangan ada surat dari dari DPP PAN karena ada dua rekomendasi yang dikeluarkan dan mengacu kepada aturan atau surat dari KPU RI bahwa tidak ada lagi perlu ada kesepakatan dari pasangan calon dan partai pengusung tetapi langsung merima. Sehingga Partai PAN dianggap mengalihkan dukungan kepada pasangan Hasan Achmad dan Isak Waryensi berdasarkan rekomendasi yang kedua yang dikeluarkan oleh DPP Partai PAN; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 9 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Perihal Pengaduan Pengadu yang menyatakan Penetapan Pasangan calon Nomor urut 1 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana adalah cacat yuridis; 2. Tanggapan para Teradu pada pokok aduan angka 5.1 sampai dengan 5.20, halaman 6 sampai dengan 13 yang pada pokonya menyatakn Penetapan Pasangan calon Nomor urut 1 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana oleh para Teradu adalah cacat yuridis, penjelasan para teradu adalah sebagai berikut: 1) Bahwa para teradu membantah secara tegas semua aduan pengadu dalam perkara 126-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 119- PKE-DKPP/III/2024, atas nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada kecuali yang diakui oleh para teradu dalam jawaban para teradu; 2) Bahwa Para Teradu Membuka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kaimana Mulai Tanggal 27 – 29 Agustus 2024 Yang Bertempat Di Kantor KPU Kabupaten Kaimana dengan Pengumuman Nomor :2328/Pl.02.2- Pu/9208/2/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 (Vide Bukti T-1); Waktu Tanggal Peserta yang mendaftar kedatangan 27 Agustus 2024 - Nihil 28 Agustus 2024 - Nihil Bakal pasangan Calon Bupati 29 Agustus 2024 14.15 WIT dan Wakil bupati Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada, S.IP 3) Bahwa Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2325 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 menetapkan syarat minimal suara sah 3037 (Tiga Ribu Tiga Puluh Tujuh) yang merupakan 10 % dari jumlah suara sah pemilu terakhir yaitu 30.366, (Vide Bukti T–2) sebagaimana ketentuan 40 ayat 1 undang – undang 10 tahun 2016 yang telah diubah pemaknaannya oleh Mahkama Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada pokonya menyatakan “partai politik atau gabungan partai politik” peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;”; 4) Bahwa Pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada mendaftar ke Para Teradu dengan akumulasi suara sah Gabungan Partai Politik 13 parpol pengusul dengan akumulasi suara sebanyak 28.059 suara sah yang presentasenya 92,4 % dengan rincian sebagi berikut: Perolehan Suara No Partai Politik Sah Pemilu 1 Partai Amanat Nasional 2257 2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 6074 3 Partai Demokrat 5992 4 Partai Garda Republik Indonesia 684 5 Partai Gelombang Rakyat Indonesia 106 6 Partai Gerakan Indonesia Raya 942 7 Partai Golongan Karya 3074 8 Partai Hati Nurani Rakyat 1153 9 Partai Kebangkitan Bangsa 1559 10 Partai Kebangkitan Nusantara 566 11 Partai NasDem 2728 12 Partai Persatuan Pembangunan 1500 13 Partai Solidaritas Indonesia 1424 5) Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon baik dalam bentuk fisik dan digital di dalam aplikasi SILON dokumen syarat pencalonan dinyatakan lengkap dan benar dan dokumen syarat calon dinyatakan lengkap (Vide Bukti T-3); 6) Bahwa dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar dan diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar maka Para Teradu melakukan Perpanjangan pendaftaran, sebagaimana ketentuan pasal 135 PKPU 10/2024 tentang pencaloan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan: a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran; b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; 7) Bahwa sebelum melakukan perpanjangan para teradu melakukan sosialisai perpanjangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kaimana sebagaimana undangan nomor 2357/PL.02.02-Und/9208/2/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran (Vide Bukti T-4); 8) Bahwa oleh karena masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar maka Para Teradu melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari sebagaimana ketentuan pasal 135 PKPU 10/2024 huruf b di atas dengan Pengumuman Nomor 2372/PL.02.2-PU/9208/2/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 (Vide Bukti T-5); Waktu Tanggal Peserta yang mendaftar kedatangan 2 September 2024 - Nihil 3 September 2024 - Nihil Bakal pasangan Calon Bupati dan 4 September 2024 15.45 WIT wakil bupati kaimana Hasan Achmad dan Isak Wariyensi 9) Bahwa Pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftar ke Para Teradu dengan syarat minimal suara sah Gabungan Partai Politik dan bukan dengan syarat minimal Suara Sah Partai Politk (Bukti T-6); 10) Bahwa Pasangan calon calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftar ke Para Teradu dengan akumulasi suara sah Gabungan Partai Politik 5 parpol pengusul yaitu 4.564 suara sah yang presentasenya 15% dengan rincian sebagi berikut: Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta No Partai Politik Pemilu Partai Amanat 1 2257 Nasional 2 Partai Buruh 561 Partai Keadilan 3 557 Sejahtera 4 PARTAI PERINDO 977 5 Partai Ummat 212 TOTAL 4.564 11) Bahwa pada saat pendaftaran tanggal 4 September 2024 Para Teradu melakukan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kebenaran Persyaratan Pencalonan dilakukan dengan mengecek secara langsung dokumen Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK yaitu pada keaslian tanda tangan dan pengurus partai politik tingkat pusat yang bertandatangan juga melakukan pengecekan persetujuan dalam Aplikasi SILON dengan Hasil sebagai berikut: Pemeriksaan Pemeriksaan No Formulir fisik SILON Lengkap dan 1 Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK Belum di input Benar Status pada Model Lengkap dan aplikasi belum 2 B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK - Benar disetujui oleh Partai Amanat Nasional DPP Surat Keputusan Pimpinan Parpol tentang Kepengurusan Parpol Lengkap dan Sesuai 3 Tingkat Kabupaten/Kota Partai Benar Amanat Nasional Model Lengkap dan 4 B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK – disetujui Benar Partai BURUH Surat Keputusan Pimpinan Parpol tentang Kepengurusan Parpol Lengkap dan 5 sesuai Tingkat Kabupaten/Kota Partai Benar BURUH Model Lengkap dan 6 B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK – disetujui Benar Partai UMMAT Surat Keputusan Pimpinan Parpol tentang Kepengurusan Parpol Lengkap dan 7 sesuai Tingkat Kabupaten/Kota Partai Benar UMMAT Model Lengkap dan 8 B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK - disetujui Benar Partai Keadilan sejahtera Surat Keputusan Pimpinan Parpol tentang Kepengurusan Parpol Lengkap dan 9 sesuai Tingkat Kabupaten/Kota Partai Benar Keadilan sejahtera Model Lengkap dan 10 B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK - disetujui Benar Partai PERINDO Surat Keputusan Pimpinan Parpol tentang Kepengurusan Parpol Lengkap dan 11 sesuai Tingkat Kabupaten/Kota Partai Benar PERINDO 12) Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Dokumen diketahui dari gabungan 5 partai politik pengusul pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi, partai PAN (Partai Amanat Nasional) sebelumnya pada pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 telah mengusul pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada; 13) Bahwa pada saat pendaftaran pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi tanggal 4 September 2024 Partai Amanat Nasional menyerahkan kepada Para Teradu dokumen berupa: 1. MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dengan nomor: PAN/A/Kpts/KU- SJ/984/IX/2024 tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan wakil bupati kaimana kepada Hasan Achmad Sebagai Calon Bupati dan isak waryensi sebagai Calon Wakil Bupati tanggal 2 September 2024 (Vide Bukti T-7); 2. Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tentang pembatalan persetujuan FREDDY THIE SEBAGAI CALON BUPATI DAN SOBAR SOMAT PUARADA sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tanggal 2 september 2024 (Vide Bukti T-8); 3. Surat kuasa nomor : 070/PAN/B/KU-SJ/IX/2024 memberikan kuasa kepada Fatamsya furu, S.Hut bertindak sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Kaimana dan Abdul Rahman Mustafa Werfete bertindak sebagai sekretaris DPD PAN Kabupaten Kaimana, tanggal 2 September 2024(Vide Bukti T-9); 14) Bahwa oleh Karena Partai Politik Peserta Pemilu PAN sebelumnya telah bergabung dalam Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan pasangan calon Fredy Thie dan Sobar Somat Puarada tanggal 29 Agustus 2024, merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. yang menyatakan apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan melampirkan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh pasangan Calon dan Gabungan Partai Pengusul Sebelumnya; 15) Bahwa selanjutnyan oleh karena partai PAN (Partai Amanat Nasional) sebelumnya pada pendaftaran tanggal 29 agustus 2024 telah mengusul pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada, dan pada saat pendaftaran Hasan Achmad dan Isak Waryensi pada tanggal 4 September 2024 tidak melampirkan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh pasangan Calon dan Gabungan Partai Pengusul Sebelumnya, maka kurang lebih pada pukul 20.00 WIT Para Teradu mengembalikan Dokumen Pendaftran Hasan Achmad dan Isak Waryensi untuk dilengkapi sampai batas akhir pendaftaran yaitu 4 September 2024 pukul 23.59 WIT; 16) Bahwa oleh karena Surat Kesepakatan tersebut belum dilampirkan maka Para Teradu memfasilitasi melalui surat KPU Kaimana 2393/PL.01.7-SD/2024 tanggal 4 september 2024 Perihal permintaan audiens yang di sampaikan kepada bakal pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada beserta 13 partai pengusul untuk melakuan diskusi/audiens dengan partai pengusul dari pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi terkait dengan surat kesepakan yang bertempat di KPU Kabupaten Kaimana (Vide Bukti T-10); 17) Bahwa Pada pukul 23.48 WIT pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi melakukan pendaftaran kembali dan Para Teradu melakukan pengecekan kembali syarat pencalonan dan syarat calon pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi serta surat kesepakatan Bersama, dan saat dilakukan pengecekan surat kesepakatan bersama ditemukan hanya 5 partai politik pengusul pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada yaitu PPP,PAN, PKN, GELORA, GERINDRA , yang bertandantangan pada surat kesepakatan tersebut, dan masih terdapat 8 partai politik dan Pasangan Calon Bupati Freddy Thie dan Calon Wakil Bupati Sobar Somat Puarada tidak bertanda tangan dalam surat kesepakatan tersebut; 18) Bahwa oleh karena surat kesepakatan bersama tersebut hanya ditandatangani oleh 5 partai politik pengusul pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada dari 13 Partai Politik Pengusul pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, maka Para Teradu menerbitkan tanda pengembalian dokumen pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi dan Pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi tidak dapat diterima (Vide Bukti-T-11); 19) Bahwa pada tanggal 11 September 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 Sepetember 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon yang pada Pokonya menjelaskan “Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Pada masa perpanjagnan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, Dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran dan dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir model BA. Tanda.Terima. KWK dimasa perpanjagan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran Provinsi atau Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota; (Vide Bukti T-12); 20) Bahwa pada tanggal 12 September 2024 KPU Provinsi Papua Barat mnerbitkan surat nomor 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon tindak lanjut surat KPU nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Kaimana untuk segera berkoordinasi dengan BAwaslu Kabupaten Kaimana atas Penyelsaian Sengketa Pemilihan Untuk menjelaskan Tata cara Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 dengan memperhatikan ketersediaan waktu sampai dengan tanggal penetapan calon peserta Pemilihan 22 September 2024 atau menempuh jalur kesepakatan pendaftaran Kembali dalam kesempatan pertama atau paling lambat tanggal 14 s.d 15 September 2024; (Vide Bukti T-13); 21) Bahwa pada tanggal 13 September Para Teradu menerima surat nomor 539/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024 tanggal 13 September 2024 Perihal Pemanggilan Musyawarah penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2024 jam 15.00 WIT bertempat di secretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana; (Vide Bukti T-14); 22) Bahwa pada tanggal 14 September pukul 15.00 WIT Para Teradu menghadiri panggilan Musyawarah penyelesaian Sengketa Pemilihan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana bersama dengan Pemohon dan Bawaslu Kabupaten Kaimana; 23) Bahwa dari Hasil Musyawarah penyelesaian sengketa Administrasi Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kaimana mengeluarkan putusan terjadinya kesepakatan musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan nomor register : 003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 sebagaimana pada angka Romawi III Kesepakatan Para Pihak angka 4 (empat) yang memerintahkan “KPU Kabupaten Kaimana membuka kesempatan Kepada Pemohon sebagai Bakal Pasangan Calon untuk mendaftarkan Kembali sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon, serta Para Teradu memberikan Formulir Model BA. Tanda Terima. KWK dan Kemudian diproses sesuai dengan aturan yang berlaku (Vide Bukti T-15); 24) Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Para Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2485 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Penerimaan Pendaftaran Verifikasi administrasi pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana nomor Register 003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024; (Vide Bukti T-16); 25) Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Pukul 17.53 WIT. Bakal Pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftar ke Para Teradu dengan akumulasi suara sah Gabungan Partai Politik 5 parpol pengusul yaitu 4.564 suara sah yang presentasenya 15% dengan rincian sebagai berikut: Perolehan Suara Sah Partai Politik No Partai Politik Peserta Pemilu 1 Partai Amanat Nasional 2257 2 Partai Buruh 561 3 Partai Keadilan Sejahtera 557 4 PARTAI PERINDO 977 5 Partai Ummat 212 TOTAL 4.564 26) Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap syarat pencalonan dari 5 partai pengusul sebagai berikut : FORMULIR MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK Dokumen Asli di tanda tangani, dicap basah dan dibubuhi meterai 10.000 di atas tanda tangan ketua dan sekertaris dinyatakan benar dan sah; NO PARTAI KETERANGAN surat keputusan DPP UMMAT Nomor 310.A/Partai Ummat/KU-SJ/VIII/2024 pada tanggal 25 agustus 2024 memberikan persetujuan kepada hasan achmad dan isak waryensi yang di tanda tangani basah di atas 1 UMMAT meterai 10.000 dan di cap basah diatas TTD ketua dan sekertaris DPP UMMAT yaitu dr. Ing.H.Ridho Rahmadi, S,Kom.,M.sc (Ketua Umum) dan Taufik Hidayat, S.Sos., M.A. (Sekjen) surat keputusan DPP PERINDO Nomor : 003-SR/DPP- PARTAI PERINDO/VIII/2024 pada tanggal 18 agustus 2024 memberikan persetujuan kepada hasan achmad 2 PERINDO dan isak waryensi yang di tanda tangani basah di atas meterai 10.000 dan di cap basah diatas TTD ketua dan sekertaris DPP PERINDO yaitu Anggela Herliani tanoesoedibjo (Ketua Umum) dan Ahmad Rofiq (Sekjen) surat keputusan DPP BURUH Nomor: 92 Tahun 2024 pada tanggal 26 agustus 2024 memberikan persetujuan kepada hasan achmad dan isak waryensi 3 BURUH yang di tanda tangani basah di atas meterai 10.000 dan di cap basah diatas TTD ketua dan sekertaris DPP BURUH yaitu IR.H.SAID IQBAL,M.E. (Presiden) dan FERRI NUZARLI, S.E., S.H (Sekjen) surat keputusan DPP PKS Nomor : 645.34.02/SKEP/KWK/DPP-PKS/2024 pada tanggal 22 agustus 2024 memberikan persetujuan kepada hasan achmad dan isak waryensi yang di tanda tangani 4 PKS basah di atas meterai 10.000 dan di cap basah diatas TTD ketua dan sekertaris DPP PKS yaitu AHMAD SYAIKHU (Presiden) dan ABOE BAKAR ALHABSYI (Sekjen) surat keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU- SJ/984/IX/2024 pada tanggal 2 September 2024 5 PAN memberikan persetujuan kepada hasan achmad dan isak waryensi yang di tanda tangani basah di atas meterai 10.000 dan di cap basah diatas TTD ketua dan sekertaris DPP PAN, ZULKIFLI HASAN (Ketua Umum) dan EDDY SOEPARNO (Sekjen) Surat keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU- SJ/983/IX/2024 tentang pembatalan persetujuan freddy thie sebagai calon bupati dan sobar somat puarada sebagai calon wakil bupati kabupaten kaimana tanggal 2 september 2024 Surat Kuasa Nomor 070/PAN/B/KU-SJ/IX/2024 untuk melaksanakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah kaimana membarikan kuasa kepada : Fatamsya furu, S.Hut bertindak sebagai ketua DPD PAN Kaimana dan Abdul Rahman Mustafa Werfete bertindak sebagai Sekertaris DPD PAN Kaimana tanggal 2 september 2024 Surat pemberitahuan Nomor 003/PAN/DPD- KMN/IX/2024 tanggal 11 september 2024 Tanda terima Surat pemberitahuan Nomor 003/PAN/DPD-KMN/IX/2024 tanggal 11 september 2024 27) Bahwa oleh karena partai PAN (Partai Amanat Nasional) sebelumnya pada pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 telah mengusul pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada, dan pada saat pendaftaran Hasan Achmad dan Isak Waryensi pada tanggal 4 September 2024, maka sesuai dengan ketentuan surat Dinas KPU RI 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon yang pada pokonya menjelaskan “Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Pada masa perpanjagnan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, Dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran”; (Vide Bukti T-17); 28) Bahwa karena terdapat dua model B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN yang di keluarkan pada tanggal 15 Agustus 2024 untuk Calon Bupati Freddy Thie dan calon Wakil Bupati Sobar Somat Puarada, serta tanggal 2 September 2024 untuk Calon Bupati Hasan Achmad dan Calon Wakil Bupati Isak Waryensi, maka Para Teradu melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional melalui KPU RI berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 PKPU 8/2024 yang pada Pokoknya mengatur “Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat melalui KPU” (Vide Bukti T-18); 29) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi DPP PAN menyatakan pada Pokoknya bahwa benar DPP mengeluarkan B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN dengan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Persetujuan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana kepada Hasan Achmad dan Isak Waryensi (Vide Bukti T-7); 30) Bahwa Benar DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagi Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana (Vide Bukti T-8); 31) Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan syarat pencalonan dan syarat calon beserta surat pemberitahuan Partai Amanat Nasional dan tanda Terima penyemapaian surat pemberitahuan kepada Pasangan Calon dan Gabungan Partai Pengusul sebelumnya pengusul sebelumnya dinyatakan lengkap dan benar (Vide Bukti T-19); 32) Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Para Teradu menetapkan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 dengan Keputusan nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 (Vide Bukti T- 20 ); 33) Bahwa terhadap Keputusan nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 Pemohon telah melakukan upayah Hukum sebagaimana Para Teradu uraikan dalam tabel berikut: Status Lembaga Nomor No Laporan/Putu Ket Peradilan Perkara san Surat Upayah Pemberitahua Hukum n Permohonan Tingkat Penyelesaian Bawaslu Sengketa Kabupaten 07/PS.PNM.L pemilihan Kaimana Bawaslu tidak dapat G/9102/IX/2 1 Kabupaten diterima, 024 Kaimana tanggal 1 Oktober 2024 (Vide Bukti T-21) 9/G/Pilkada/ Tidak Dapat Upayah 2024/PT.TUN Diterima Hukum (Vide PT. TUN Bukti 2 .MDO Tingkat Manado T-22) Tanggal 2 Banding Oktober Menolak Upayah Permohonan Hukum Kasasi Para Tingkat (Vide Mahkamah Pemohon Kasasi Bukti 3 Agung Freddy Thie T-23) dan Sobar Somat Puarada Tidak Dapat di Perselisihan (Vide Mahkamah Terima Hasil Bukti 4 Konstitusi Pemilihan T-24) 34) Bahwa atas fakta-fakta tersebut diatas, Terbukti Para Teradu telah benar- benar melakukan tugas fungsi dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Perihal Pengaduan Pengadu yang Menyatakan Calon Bupati Kaimana Menggunakan KTP Sudah Tidak Berlaku 1. Bahwa terhadap aduan pengadu pada angka 5.21 sampai dengan 5.28 halaman 14 sampai dengan pokok aduan pengadu yang menyatakan pada pokoknya Calon Bupati Hasan Achmad mendaftarkan diri kepada para teradu menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku (invalid), tanggapan para teradu adalah sebagai berikut: 1.1. Bahwa pada tanggal 14 september 2024, kurang lebih pukul 23:00 WIT, bertempat di KPU Kabupaten kaimana pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftarkan diri sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, yang di hadiri oleh Ketua dan sekretaris partai pengusung; 1.2. bahwa Calon Bupati Nomor urut 1 Hasan Achmad saat mendaftrkan diri kepada Para Teradu melampirkan foto copy KTP dengan NIK 9208011203530001 dengan masa berlaku Seumur Hidup (Vide Bukti T-25); 1.3. Bahwa selain itu menurut pengadu Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad pada tanggal 18 juli 2014 telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung yang beralamat Bumi Penyawangan, Jl. Meranti II No. 18, Rt.02/Rw.03, Desa Cimekar, Ciluenyi, Bandung, Jawa Barat adalah tidak benar Faktanya Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad saat pendaftaran masih menggunkan KTP dengan Jl. PTT, RT 016/RW- Kelurahan Kaimana Kota Distrik Kaimana, selain itu Calon Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 1 atas Nama Hasan Achmad pada Tahun 2015 mencalonkan diri sebagai Bupati Kaimana Tahun 2015 bersama – sama dengan Pengadu yakni Bapak Freddy Thie yang juga mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kaimana Tahun 2015, dan KTP yang digunkan oleh Calon Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 1 atas Nama Hasan Achmad adalah KTP yang sama digunakan pada saat pendaftaran Calon Bupati Kaimana Tahun 2024; 2. Bahwa Terhadap aduan Pengadu pada pada pokok pengaduan angka 5.29 sampai dengan 5.32 yang pada pokonya menyatakan para teradu teliti dan cermat pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran, tanggapan para teradu adalah sebagai berikut: 2.1. Bahwa para teradu telah melakukan tahapan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, Adapun perihal tersebut para teradu menjelaskan antara lain, pada tanggal 14 September 2024 para teradu menerima dokumen syarat calon nomor urut 1 serta melakukan Pengecekan kelengkapan terhadap dokumen syarat calon nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi dengan cermat dan teliti sebagaimana diuraikan pada table berikut: Hasil Pemeriksaan No. Jenis Dokumen Calon Calon Bupati Wakil Bupati A. Dokumen Wajib Surat Pernyataan 1. (formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) Ada Ada Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 2. Ada Ada Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan 3. yang telah mempunyai kekuatan hukum Ada Ada tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan 4. surat keterangan catatan kepolisian Ada Ada Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah 5. hukumnya meliputi tempat tinggal calon Ada Ada Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah 6. hukumnya meliputi tempat tinggal calon Ada Ada 7. surat tanda terima laporan kekayaan calon Ada Ada Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau 8. sederajat yang telah dilegalisir Ada Ada Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak 9. atas nama calon Ada Ada tanda terima penyampaian surat 10. pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Ada Ada wajib pajak surat keterangan tidak mempunyai 11. tunggakan pajak dari kantor pelayanan Ada Ada pajak 12. KTP-el dengan NIK Ada Ada 13. formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK Ada Ada pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk: a. fisik dengan ukuran 4x6; 14. dan b. digital dengan Ada Ada 15. format .png naskah visi, misi, dan program Pasangan Ada Ada Calon 16. surat keterangan sehat jasmani dan rohani Ada Ada (vide Bukti T-19) 2.2. Bahwa para teradu melakukan penelitian administrasi syarat calon berdasarkan Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Oenelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Bab IV huruf A angka 2 dan 3 halaman 51 yang meenyatakan: Huruf 2. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon dengan indikator sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1 Indikator Untuk Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon; Huruf 3. Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang; 2.3. Bahwa Para Teradu melakukan Penelitian Administrasi Calon berupa KTP Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan indicator pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf 2 diatas sebagai berikut: Hasil Verifikasi No. Jenis Dokumen Calon Wakil Calon Bupati Bupati A. Dokumen Wajib Surat Pernyataan Benar/Belum Benar/Belum 1. (formulir Model Benar Benar BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan Benar/Belum Benar/Belum 2. yang telah memperoleh kekuatan hukum Benar Benar tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan Benar/Belum Benar/Belum 3. yang telah mempunyai kekuatan hukum Benar Benar tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Hasil Verifikasi No. Jenis Dokumen Calon Wakil Calon Bupati Bupati Surat keterangan tidak pernah melakukan Benar/Belum Benar/Belum 4. perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Benar Benar surat keterangan catatan kepolisian Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang Benar/Belum Benar/Belum 5. menjadi tanggung jawabnya yang Benar Benar merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Surat keterangan tidak dinyatakan pailit Benar/Belum Benar/Belum 6. dari pengadilan negeri yang wilayah Benar Benar hukumnya meliputi tempat tinggal calon Benar/Belum Benar/Belum 7. surat tanda terima laporan kekayaan calon Benar Benar Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling Benar/Belum Benar/Belum 8. rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau Benar Benar sederajat yang telah dilegalisir Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak Benar/Belum Benar/Belum 9. atas nama calon Benar Benar tanda terima penyampaian surat Benar/Belum Benar/Belum 10. pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Benar Benar wajib pajak surat keterangan tidak mempunyai Benar/Belum Benar/Belum 11. tunggakan pajak dari kantor pelayanan Benar Benar pajak Benar/Belum Benar/Belum 12. KTP-el dengan NIK Benar Benar Indikator Kebenaran 1. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; 2. memuat informasi terkait calon; Hasil Verifikasi No. Jenis Dokumen Calon Wakil Calon Bupati Bupati 3. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, berdasarkan tanggal lahir terhitung sejak penetapan Pasangan Calon; 4. status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat pernyataan; 5. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yang sah Benar/Belum Benar/Belum 13. formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK Benar Benar pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk: Benar/Belum Benar/Belum 14. a. fisik dengan ukuran 4x6; dan Benar Benar b. digital dengan format .png naskah visi, misi, dan program Pasangan Benar/Belum Benar/Belum 15. Calon Benar Benar Benar/Belum Benar/Belum 16. surat keterangan sehat jasmani dan rohani Benar Benar 3. Bahwa pada saat melakukan penelitan administrasi KTP calon Bupati atas nama Hasan Achmad ditemukan Pekerjaan pada KTP masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan indikator Pemeriksaan KTP angka 4 pada table di atas menyatakan “status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat pernyataan”, dan pada surat Pernyataan Bakal Calon Bupati atas Nama Drs. Hasan Achmad, M.Si tercatat pekerjaan sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Vide Bukti T-26); 4. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Administrasi KTP Calon Bupati nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad tidak terdapat keraguan atas keabsahan KTP calon berdasarkan indicator pemeriksaan pada table diatas; 5. bahwa berdasarkan pasal 137 PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Para teradu mengumumkan Pasangan Calon, nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dengan Pengumuman Nomor 2571.1/PL02.2-Pu/9208/2/2024 tanggal 20 September 2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan tetapi sampai dengan masa pengumuman berakhir tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat baik dari Masyarakat maupun pengadu terkait dengan syarat calon (KTP Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad) (Vide Bukti T-27); 6. Bahwa segala rangkaian penyelenggaraan pimilihan dalam tahapan pendaftaran, penelitian atas dokumen persyaratan sampai dengan penetapan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 telah Para teradu laksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa atas segala penjabaran Jawaban Para Teradu di atas, maka sudah terbukti bahwa para teradu telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu PARA TERADU memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam Sidang Kode Etik Dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu ; dan/atau 4. jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 pengumuman nomor: 2328/PL.02.2-Pu/9208/2/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati kaimana tahun 2024; T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana 2325 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2213 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik Atu Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024; T-3 Berita Acara Nomor 2344/PL.02.2- BA/9208/2/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024; T-4 Surat Undangan Nomor 2357/PL.02.2-Und/9208/2/2024 tanggal 30 Agustus Perihal Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran; T-5 Pengumuman Nomor 2372/PL.02.2-Pu/9208/2/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024; T-6 Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Partai Politik/Gabungan Partai Politik; T-7 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/1X/2024 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; T-8 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 Tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; T-9 Surat Kuasa Partai Amanat Nasioonal Nomor 070/PAN/B/KU-SJ/IX/2024; T-10 Surat Dinas KPU Kabupaten Kaimana nomr 2392/PL.01.7-SD/9208/2024 Perihal Permintaan Audiensi; T-11 Tanda Pengembalian Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024; T-12 Surat Dinas KPU nomor 2038/PL.02.2- SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon; T-13 Surat Dinas KPU Provinsi Papua Barat nomor 993/PL.02.2- SD/92/2.1/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor 2038/PL.02.2- SD/06/2024; T-14 Undangan Bawaslu Kabupaten Kaimana 539/PS.01.02/K.PВ02/IX/2024 Perihal Pemanggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan; T-15 Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register 003/PS.REG/9102/IX/2024; T-16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nonor 2485 Tentang Jadwal Dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor Register 003/PS.REG/9102/IX/2024 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024; T-17 Tanda Terima Surat Pemberitahuan Pendaftaran; T-18 Berita Acara Nomor 2487/PL.02.2- BA/9208/2/2024 Tentang Klarifikasi B. Persetujuan.Parpol.KWK Partai Amanat Nasional Kabupaten Kaimana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 T-19 Berita Acara Nomor 2491/PL.02.2- BA/9208/2/2024 Tentang Penerimaan Perpanjangan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024; T-20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024; T-21 Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat di Terima; T-22 Putusan Nomor 9/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO; T-23 Putusan nomor 812/K/TUN/PILKADA2024; T-24 Putusan Nomor 254/PHPU.BUPXXIII/2025; T-25 KTP Calon Bupati Atas Nama Hasan Achmad; T-26 Pengumuman Nomor 257.1/PL.02.2- Pu/9208/2/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon BUpati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024; T-27 BB PERNYATAAN HASAN ACMAD. [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada tanggal 9 Juli 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu Tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, sebagaimana tertuang dalam Jawaban, bukti tertulis, maupun keterangan saksi dimuka persidangan hari rabu 9 juli 2025; 2. Bahwa Para Teradu juga menolak seluruh pernyataan, keterangan, sebagaimana tertuang dalam Pokok Aduan, alasan Pengaduan, bukti tertulis, maupun keterangan saksi di bawah sumpah,Saksi tidak di bawah sumpah dimuka persidangan kecuali yang secara tegas diterima dan diakui Para Teradu; 3. Bahwa guna membuktikan keterangan yang tertuang dalam jawaban Para Teradu pada perkara a quo telah di sampaikan bukti-bukti T-1 sampai dengan T-27; 4. bahwa Para Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang pemeriksaan dianggap telah dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini; 5. Bahwa Para Teradu telah melaksankan tugas, fungsi, dan kewajiban sesuai dengan ketntuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Barat dalam melakukan Monitoring, Supervisi dan pendampingan kepada teradu selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024; 6. Bahwa Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupti Kaimana Nomor 1 atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan alasan dan fakta sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menerima kembali pendaftaran Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi berdasarkan putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana tentang terjadinya kesepakatan musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan nomor register: 003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024; b. Bahwa Para Teradu menindak lanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana nomor 003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 144 UU No 10/2016 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 20 UU No 7 Tahun 2017 huruf j yang menyatakan: Pasal 144 UU 10/2016, ayat: 1. Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat. 2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.; Pasal 20 UU No 7 Tahun 2017 Huruf j “KPU Kabupaten/ Kota berkewajiban: melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota”; c. Bahwa Para Teradu menerima kembali pendaftaran Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi dengan mekanisme yang awalnya Partai PAN harus melampirkan Berita Acara Kesepakatan dari Gabungan Partai Politik serta Pasangan Calon yang sbelumnya diusung Partai Amanat Nasional atas nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada yang menerangkan bersepakat mengeluarkan Partai Amanat Nasional dari Koalisi sebelumnya menjadi Surat Pemberitahuan Pendaftaran kepada Gabungan Partai Politik serta Pasangan Calon berdasarkan surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon; d. Bahwa oleh karena Partai Amanat Nasional pada pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 telah mendaftarkan Pasangan Calon atas Nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, sehingga Para Teradu malakukan Klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat melalui KPU RI sebagaimana pasal 12 PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; e. Bahwa berdasrkan hasil klarifikasi DPP Partai Amanat Nasional menyampaikan bahwa: 1. DPP PAN menyatakan pada Pokoknya bahwa benar DPP mengeluarkan B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN dengan Nomor PAN/A/Kpts/KU- SJ/984/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Persetujuan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana kepada Hasan Achmad dan Isak Waryensi; 2. Bahwa Benar DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagi Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; 3. Bahwa Benar DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagi Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; f. Bahwa selain itu sesuai fakta persidangan, saksi pengadu atas nama lary M. Bororing yang juga sekretaris DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten Kaimana mengakui bahwa DPP Partai Amanat Nasional telah menerbitkan surat keputusan Tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagi Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana dan telah mengeluarkan B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN dengan Nomor PAN/A/Kpts/KU- SJ/984/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Persetujuan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana kepada Hasan Achmad dan Isak Waryensi, serta Surat Keputusan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagi Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; g. Bahwa pada tanggal 14 Spetember 2024 Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftarkan diri Kepada Para Teradu dan melampirkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada Pasangan Calon dan Gabungan Partai Politik pengusung Pasangan Calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada berdasarkan meknisme penerimaan pendaftaran sebagaimana dimkasud pada surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon; h. Bahwa sesuai Fakta Persidangan keterangan dari saksi pengadu atas nama lary M. Bororing yang juga sebagai Bendahara TIM Pemenang Pasangan Calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada menerangkan bahwa benar telah menerima surat pemberitahuan Pendaftaran dari Partai Amanat Nasional; i. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para teradu dalam melaksanakan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 terkhusus Penerimaan Kembali Pendafaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 atas Nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi pada tanggal 14 September 2024 sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang berlaku; 7. Bahwa Terkait dengan Perihal Penelitan Syarat Administrasi Calon Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan alasan dan fakta-fakta sebagai berikut: a. Bahwa dalam melaksanakan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon KPU Kabupaten berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; b. bahwa KPU Kabupaten Kaimana melaksanakan verifikasi dokumen syarat calon berupa KTP calon Bupati No urut 1 sesuai dengan pedoman teknis Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 yang mana pada BAB IV Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Tabel 4.1. Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon huruf A. Dokumen Wajib (hardcopy dan softcopy dalam Silon) angka 12 KTP el; c. bahwa untuk jenis dokumen syarat calon berupa KTP el indikator kebenaran adalah sebagai berikut: 1. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; 2. memuat informasi terkait calon; 3. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, berdasarkan tanggal lahir terhitung sejak penetapan Pasangan Calon; 4. status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat pernyataan; 5. bahwa dokumen syarat calon berupa KTP el tersebut diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang yang sah; d. bahwa dalam pemeriksaan indikator kebenaran dokumen syarat calon berupa KTP el, KPU Kabupaten Kaimana dengan hasil sebagai berikut: 1. bahwa Dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; 2. bahwa dalam pemeriksaan dokumen benar KTP el tersebut memuat informasi terkait calon; 3. bahwa dalam KTP el, yang bersangkutan lahir pada tanggal 12-03-1953 yang artinya calon bupati berusia lebih dari 25 Tahun; 4. bahwa status pekerjaan yang tertera dalam KTP el adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetapi sudah dinyatakan pensiun pada B.Pernyataan Calon dan dilampiri surat Keputusan Pensiun; 5. bahwa benar KTP el tersebut diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang yang sah; e. bahwa dalam pemeriksaan indikator kebenaran dokumen syarat calon berupa KTP el tidak ditemukan keraguan terhadap Dokumen tersebut, kecuali dalam jenis pekerjaan tertera Aparatur Sipil Negara, sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 pada BAB IV Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Tabel 4.1. Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon huruf A. Dokumen Wajib (hardcopy dan softcopy dalam Silon) angka 12 KTP el indicator kebenaran huruf d. status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat pernyataan, dan berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan pada kolom jenis pekerjaan tertulis sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil, yang dilampiri SK Pensiun dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 00128/KEPKA/AZ/02/18 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun yang menerangkan Pegewai Negeri Sipil atas nama Drs. Hasan Achmad M.Si telah pensiun Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2018; f. Bahwa seusai dengan keterangan dasar hukum di atas, terhadap dokumen syarat calon berupa KTP el bakal Calon Hasan Achmad tidak didapatkan keraguan atas dokumen tersebut; g. bahwa tidak terdapat informasi apapun yang yang diterima Para Teradu terkait dengan KTP el calon Bupati No urut 1 yang dapat menimbulkan keraguan terhadap dokumen syarat calon tersebut sejak massa pendaftaran, penelitian administrasi sampai dengan penetapan pasangan calon; h. bahwa tidak ada tanggapan Masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Kaimana baik oleh pihak pengadu maupun Masyarakat lainnya terkait dengan administrasi atau dokumen syarat calon baik untuk seluruhnya maupun dokumen syarat calon berupa KTP calon Bupati No urut 1 atas nama Hasan Achmad; i. bahwa tidak ada laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana baik oleh pihak pengadu maupun Masyarakat terkait dengan pemeriksaan/penelitian administrasi atau dokumen syarat calon baik untuk seluruhnya maupun dokumen syarat calon berupa KTP calon Bupati No urut 1 atas; j. Bahwa Perihal surat Pengadu yang dikirimkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana nomor 056/TIM.BERTKAT/KAIMANA 2024 tanggal 28 November Perihal Mohon Penjelasan Data Kependudukan a.n. Bpk. Hasan Achamd dan Ibu Ratna Gunadhi Hasan, Para Teradu sama sekali tidak mengetahui hal tersebut dan tidak ada laporan atau informasi kepada Para Teradu; k. Bahwa Perihal Surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana Nomor 400.12/215/Dukcapil/2024, tanggal 28 November 2024 Perihal Konfirmasi Data Kependudukan, menurut Para Teradu hal ini masih diragukan kebenarannya terlebih lagi Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana tidak Hadir sebagai Pihak terkait untuk didengar Keterangannya pada sidang tanggal 9 Juli 2025 meskipun sudah dipanggil secara patut; l. Bahwa selain itu menurut pengadu Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad pada tanggal 18 juli 2014 telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung yang beralamat Bumi Penyawangan, Jl. Meranti II No. 18, Rt.02/Rw.03, Desa Cimekar, Ciluenyi, Bandung, Jawa Barat adalah tidak benar Faktanya Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad saat pendaftaran masih menggunkan KTP dengan Jl. PTT, RT 016/RW- (Bukti Tambahan KTP) Kelurahan Kaimana Kota Distrik Kaimana, selain itu Calon Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 1 atas Nama Hasan Achmad pada Tahun 2015 mencalonkan diri sebagai Bupati Kaimana Tahun 2015 bersama – sama dengan Pengadu yakni Bapak Freddy Thie yang juga mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kaimana Tahun 2015, dan KTP yang digunkan oleh Calon Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 1 atas Nama Hasan Achmad adalah KTP yang sama digunakan pada saat pendaftaran Calon Bupati Kaimana Tahun 2024’ m. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan Aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak cermat dalam peneletian Administrasi Kartu Tanda Penduduk Calon Bupati atas Nama Hasan Achmad adalah tidak benar 8. Bahwa dalam Pengaduan Nomor 126-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 119-PKE-DKPP/III/2024 mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana serta Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana sebagai Teradu V atas Nama Ahmad Rivai Lakuy, Bahwa pada pokok aduan pengadu tidak menjelaskan atau setidak-tidaknya tidak menguraikan Tindakan etik yang dilakukan teradu V; 9. Bahwa sesuai fakta persidangan tidak ditemukan keterangan-ketarangan atau bukti – bukti yang mengarah ke Tindakan etik yang dilakukan oleh teradu V, sehingga Teradu I, II, III, IV, berpendapat bahwa aduan yang di adukan oleh pengadu kepada teradu V adalah tidak Relevan; 10. bahwa segala rangkaian penyelenggaraan pimilihan dalam tahapan pendaftaran, penelitian atas dokumen persyaratan sampai dengan penetapan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 telah Para Teradu laksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 11. Bahwa atas segala penjabaran Jawaban Para Teradu di atas, maka sudah terbukti bahwa para teradu telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, oleh karena itu PARA TERADU memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam Sidang Kode Etik Dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya ; 3. Merehabilitasi nama baik dari Teradu V 4. Merehabilitasi nama baik dari Teradu I, II, III, IV; dan/atau 5. jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Anggota KPU Kabupaten Kaimana yang tidak diadukan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana, dan Operator SILON KPU Kabupaten Kaimana dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Juli 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU RI Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU RI sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran administrasi pencalonan, dengan menerbitkan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryedensi, yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU. Hal ini berkenaan dengan tindakan Partai Amanat Nasional (yang untuk selanjutnya disebut PAN) yang semula mengusung Pengadu sebagai Pasangan Calon dan secara resmi telah didaftarkan kepada Para teradu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada tanggal 29 Agustus 2024, namun kemudian pada tanggal 4 September 2024, PAN mengalihkan dukungannya dengan mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1, tanpa ada kesepakatan dengan Pengadu dan/atau Gabungan Partai Politik yang telah mengusung Pengadu sebagai pasangan calon; 2. Bahwa wewenang Pihak Terkait dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yang mengatur KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK , PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih; 3. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pihak Terkait memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang mengatur sebagai berikut: Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU; 4. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan juga disebutkan bahwa tugas dan wewenang Pihak Terkait dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat; 5. Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Komisi II DPR RI mengundang Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), Pihak Terkait in casu KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kesimpulan arapat antara lain: 3. Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan Kepala Daerah: a. Pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah; b. Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah; Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa dalam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat sebagaimana tersebut pada angka 5, Pihak Terkait menerbitkan surat dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon; 7. Bahwa Surat tersebut memuat Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang dan Ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 8. Bahwa mekanisme yang termuat dalam surat tersebut telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 9. Bahwa Ketentuan waktu pelaksanaannya memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 10. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 9, maka dapat disampaikan bahwa penerbitan Surat Pihak Terkait Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, adalah sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), Pihak Terkait, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Sebagai pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat dalam PKE No. 119-PKEDKPP/ III/2024 perlu memberi keterangan atas hasil supervisi pendampingan terhadap KPU Kabupaten Kaimana atau Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, dalam melayani setiap bakal calon perserta Pemilihan in casu Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi dalam mendaftarkan diri sebagai calon Perserta Pilkada Bupati Kaimana Tahun 2024; 2. Keterangan pihak terkait ini mencakup pertimbangan hukum, pokok aduan, tindakan KPU Provinsi dalam supervisi dan asistensi yang bertujuan untuk memberi keterangan yang jelas atas pemerikasaan persidangan oleh Yang Mulia Para Mejelis Sidang Pemeriksa Kode Etik; 3. Pertimbangan Hukum: a. Setiap warga negara berhak atas hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih dalam negara demokrasi Indonesia dengan tetap diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kontestasi Pilkada setiap orang dapat menjadi calon peserta pemilihan dengan memilih salah satu dari 2 (dua) jalur pencalonan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah; b. Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi antara lain setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat; c. Pasal d. e. 11 (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota: kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; d. Pasal 11 ayat (4), (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengatur Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon dengan akumulasi perolehan suara sah didasarkan pada Penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir, ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; e. Pasal 135 huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengatur dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan: apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; f. Bab X Perpanjangan Pendaftaran huruf B angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 mengatur dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; g. Contoh simulasi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024: KPU Provinsi menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada masa perpanjangan pendaftaran diberikan kesempatan untuk mengubah komposisi dengan penjelasan: Contoh 1: Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon YY bersepakat bersama dengan Pasangan Calon tersebut bahwa Partai Politik C bergabung dengan Partai Politik D untuk mengusulkan Pasangan Calon D-A. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan yang menerangkan bahwa Pasangan Calon Y-Y, Partai Politik A, Partai Politik B, Partai Politik C, dan Partai Politik E sepakat bahwa Partai Politik C tidak menjadi Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Y-Y dan mendaftarkan kembali dengan mengubah komposisi Gabungan Partai Politik yang baru. Sehingga Partai Politik yang belum mendaftar dan tidak mencapai syarat minimal yaitu Partai Politik D bergabung dengan Partai Politik C untuk mengusulkan Pasangan Calon baru yaitu Pasangan Calon D-А; h. Angka 3 Surat Dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/062024 (vide Bukti: PT-01) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2: 1) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran; 2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), ditandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pernilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024; 3) Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA. Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; i. Surat Dinas KPU Provinsi Nomor: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 (vide Bukti: PT-02) dengan perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024; j. Keputusan KPU kabupaten Kaimana Nomor 2325 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan pada Pilkada Bupati Kaimana dengan jumlah minimal suara sah 3.307 (vide Bukti: PТ-03); 4. Pokok Aduan Pelapor/Pengadu: Setelah mencermati uraian laporan pelanggaran oleh Pengadu dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara di KPU Kabupaten Kaimana dalam melayani pencalonan, menurut pihak terkait terdapat 2 (dua) hal pokok yakni: 1) Penerimaan kembali Pasangan Calon Hasan Achmad dan Ishak Waryensi dengan mekanisme panarikan dukungan pencalonan yang telah diterima adalah bertentangan dengan Pasal 43 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sehingga melanggar kode etik; 2) Pasangan Calon terbukti tidak terdaftar dalam DPT Pilkada Kaimana tetapi dapat menggunakan hak suara tanggal 27 Nov 2024 di TPS 15 Kelurahan Kaimana Kota 3) Keterangan Kronologi dan Jawaban Pihak Terkait: a. Pada Tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puara yang mendaftar pada tangal 29 Agustus 2024 memenuhi syarat dokumen penelitian pendaftaran sehingga diterima. Jumlah suara sah 13 Parpol Pengusul sebesar 28.059 termasuk suara Partai PAN sebesar 2257; b. Pada tanggal 4 September 2024 dimasa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Ishak Waryensi mendaftar dengan gabungan 5 (lima) Partai Politik masing masing PAN=2257 suara, Partai Buruh=561 suara, PKS=557 suara dan Partai Ummat =212 suara namun tidak membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan atau perubahan komposisi dukungan dari Partai PAN maka suarah sah PAN tidak dapat dihitung sehingga pendaftaran ditolak karena jumlah suara sah sebesar 2.307 atau kurang dari minimal 10% batas minimal 3.307.; c. Dengan berita acara Pengembalian/penolakan menjadi obyek sengketa di Bawaslu Kabupaten Kaimana yang setelah dimediasi pasca diterbitkannya Surat Dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 dengan perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon; d. Pada tanggal 12 September 2024 KPU Provinsi menerima laporan KPU Kabupaten Kaimana Surat Nomor: 2458/PL.02.2-SD/9208/2/2024 dan menjawab untuk memberi petunjuk atas tindak lanjut melalui Surat Dinas KPU Provinsi Nomor: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 dengan perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024; e. Setelah dilakukan prosedur sosialiasi, melaksanakan putusan musyawarah mufakat dan hasil klarfikasi keabsahan dokumen Model B. Persetujuan DPP PAN melalui aplikasi Silon disetujui dukungan telah dipindahkan dari Pasangan Calon sebelumnya dan dibuktikan dengan dokumen Surat Pemberitahuan bermaterai sebagaimana maksud Surat Dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/062024 jo. Surat Dinas KPU Provinsi Nomor: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024; f. Pada tanggal 14 September 2024 pasangan Calon Hasan Achmad dan Ishak Waryensi kembali mendaftar dengan 5 Partai Politik dan untuk dokumen PAN dapat di buktikan surat pemberitahuan bermeterai sehingga sah untuk dihitung menjadi 4564 suara sah atau lebih dari batas minimal 3307 karenanya dokumen pendaftaran pasangan calon diterima oleh KPU Kabupaten Kaimana; g. Pasca penetapan Peserta Pemilihan tanggal 22 September 2024, Pasangan Calon Freddy Thie dan Somad Puara telah melakakukan upaya sengketa proses secara berjenjang di Bawaslu, PTUN Tinggi dan Mahkamah Agung namun ditolak karena perbuatan KPU Kabupaten Kaimana tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku; h. Terhadap dokumen KTP-el Calon Bupati Hasan Achmad terkait KPU Provinsi tidak mendapat laporan tertulis namun selalu melakukan pendampingan agar apabila terdapat tanggapan masyarakat atau keraguan atas keabsahan dokumen untuk dilakukan klarifikasi yang pada faktanya proses penelitian silon tertib sesuai indikator pemeriksaan dokumen pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024; i. KPU Kaimana patuh dan tertib melaksanakan ketentuan yang berlaku dan telah bertindak profesional sehingga tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 Surat Dinas KPU Nomor 2038/PL.02.2 SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon; 2. PT1-2 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 993/PL.02.2- SD/92/2.1/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU RI No: 2038/PL.02.2-SD/06/ 2024; 3. PT1-3 Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2325 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Bupati Kaimana; [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Pencegahan Dugaan Pelanggaran melalui surat Imbauan nomor: 495/PM.02.02/K.PB-02/08/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kaimana, yang pada pokoknya menyatakan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya potensi pelanggaran, maka Bawaslu Kabupaten Kaimana mengingatkan KPU Kabupaten Kaimana untuk memperhatikan syarat dan ketentuan dalam tahapan pencalonan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PT- 1); 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Pencegahan Dugaan Pelanggaran melalui surat Imbauan nomor: 500/PM.00.02/K.PB-02/08/2024 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Kaimana. Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Bawaslu Kabupaten Kaimana terhadap Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Imbauan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 283/PM/K.PB/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Imbauan Pengawasan Pencalonan. Bahwa dalam melakukan proses pencalonan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Kabupaten Kaimana Wajib berpedoman pada: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggarrti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang- Undang; b. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Peratumn KPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakll Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; c. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; d. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PT- 2); 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Pencegahan Dugaan Pelanggaran melalui surat Imbauan nomor: 541/PS.01/K.PB-02/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kaimana, yang pada pokoknya Menindaklanjuti Surat Imbauan Plh Ketua Bawaslu Republik Indonesia kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1077/PS.01/K1/09/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Imbauan, sebagai berikut: 1. Kepatuhan pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon baru dapat dilaksanakan jika upaya sungguh-sungguh telah dilakukan untuk memenuhi syarat minimal dua pasangan calon, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015; 2. Jika hasil penelitian kelengkapan persyaratan administrasi calon menghasilkan kurang dari dua pasangan calon, maka tahapan pelaksanaan pemilihan harus ditunda paling lama 10 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8) UU Pemilihan; 3. Pembukaan Kembali Pendaftaran: KPU Kabupaten Kaimana wajib membuka kembali Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati paling lama 3 hari setelah penundaan tahapan, sesuai dengan Pasal 50 ayat (9) UU Pemilihan juncto Pasal 134 PKPU Pencalonan; 4. Perpanjangan Pendaftaran: Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran masih terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat, pemilihan dapat dilanjutkan dengan satu pasangan calon, dengan syarat upaya sungguh- sungguh telah dilakukan untuk mencari pasangan calon tambahan; 5. Imbauan untuk Bersungguh-sungguh: Bawaslu Kaimana mengimbau agar KPU Kabupaten Kaimana bersungguh-sungguh memastikan pemilihan tidak hanya diikuti oleh satu pasangan calon, dengan mematuhi ketentuan terkait penundaan dan pembukaan kembali pendaftaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 dan Pasal 50 UU Pemilihan serta Pasal 134 PKPU Pencalonan; 6. Kepatuhan Terhadap Ketentuan Penetapan Calon: Ketentuan dalam Pasal 54C ayat (1) UU Pemilihan mengenai pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon harus dilihat sebagai satu kesatuan dengan Pasal 49 dan Pasal 50 terkait verifikasi calon dan kelengkapan persyaratan, sehingga tidak dapat dipisahkan dalam penerapannya (PT- 3); 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Pencegahan Dugaan Pelanggaran melalui surat Imbauan dengan nomor: 586-1/PM.00.02/K.PB- 02/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Kaimana mengimbau kepada KPU Kabupaten Kaimana agar dalam melaksanakan proses Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana selalu memperhatikan: 1. Memastikan seluruh persyaratan Bakal Calon telah memenuhi syarat berdasarkan pada hasil kesimpulan penelitian persyaratan administrasi calon dan/atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebelum pelaksanaan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; 2. Memastikan telah melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon sebelum penetapan Pasangan Calon; 3. sebagai Pasangan Calon berdasarkan pada hasil rapat pleno tertutup yang dituangkan ke dalam berita acara penetapan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BA. PENETAPAN. PASLON.KWK; 4. Melakukan pengumuman penetapan Pasangan Calon melalui laman KPU KPU Kabupaten/Kota dan media informasi lainnya; 5. Memastikan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dilakukan melalui rapat pleno terbuka dengan menghadirkan: a. Pasangan Calon; b. Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. Bawaslu Kabupaten/Kota 6. Memastikan Bakal Pasangan Calon tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan, pada rangkaian kegiatan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; 7. Menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; 8. Memastikan menyampaikan salinan keputusan mengenai penetapan nomor urut Pasangan Calon kepada: a. Pasangan Calon; b. Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. Bawaslu Kabupaten/Kota 9. Memastikan pelaksanaan rangkaian kegiatan penetapan Pasangan Calon dan Pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 telah mematuhi prinsip penyelenggara pemilihan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (PT- 4); 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagaimana terdapat pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 045-1/LHP/PM.00.01/IX/2024 yang pada pokoknya: a) Hasan Achmad dan Isak Waryensi yang didampingii LO, menyerahkan berkas pendaftaran berupa syarat calon dan syarat pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupeten Kaimana. Sebelum penyerahan berkas tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana terlebih dahulu melakukan pencekan terhadap Aplikasi Silon. Saat pencekan, didapati Partai Pengusung yang sudah lengkap dokumen digitalnya diantaranya Partai Buruh, Partai Perindo, PKS dan Partai Ummat; b) sedangkan Partai yang belum lengkap dokumen digitalnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN); c) Bahwa terhadap B1KWK PAN, pada tanggal 29 Agustus 2024 telah bergabung dalam partai koalisi yang mengusung Pasangan Calon Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada. Hal dibuktikan dengan penandatangan Kesepakatan Bersama koalisi partai pengusung; d) Bahwa pada 4 September 2024 terjadi perubahan dukungan B1KWK yakni Partai Amanat Nasional yang pada awalnya menyatakan dukungan terhadap Pasangan Calon Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada, kini beralih ke Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi; e) Bahwa syarat calon dinyatakan lengkap namun syarat pencalonan tidak lengkap, sesuai formular Model B Pencalonan. Parpol.KWK dokumen hard sesuai digital belum terdapat pada Silon; f) Bahwa KPU Kabupaten Kaimana mengembalikan berkas pendaftaran Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi, sesuai MODEL.PENGEMBALIAN.KWK (PT- 5); 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana menerima Permohonan Sengketa Pemilihan dari Pemohon atas nama Hasan Achmad - Isak Waryensi pada tanggal 12 September 2024. Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Kabupaten Kaimana meregistrasi permohonan tersebut dengan nomor registrasi 003/PS.REG/9102/IX/2024 Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan KPU Kabupaten Kaimana menerbitkan Tanda Pengembalian Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 (Model.Tanda.Pengembalian.KWK.) Tertanggal 4 September 2024. Bahwa pada pokoknya persyaratan pendaftaran yang diajukan oleh Hasan Achmad-Isak Waryensi pada saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 dan PKPU No. 10 Tahun 2024, karena suara sah pada pemilu Kabupaten Kaimana tahun 2024 adalah 30.336 suara. Dan gabungan dukungan calon oleh koalisi partai pendukung adalah sebagai berikut: - PARTAI PERINDO 977 Suara - PARTAI PKS 557 Suara - PARTAI BURUH 561 Suara - PARTAI UMMAT 212 Suara - PARTAI AMANAT NASIONAL 2.257 Suara - TOTAL KESELURUHAN 4.564 Suara Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagai Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana adalah sah dan berkekuatan hukum, menyatakan semua persyaratan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi telah mencukupi dan memenuhi persyaratan perundang- undangan yang berlaku dan SE KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon yang pada pokoknya berdasarkan Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan berdasarkan Pasal 54 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang mengatur bahwa pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi antara lain setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftara, dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana menindaklanjutinya dengan memanggil para pihak untuk dilakukannya musyawarah tertutup. Dalam musyawarah tertutup pertama, terjadi kesepakatan (PT- 6); 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan pengawasan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagaimana terdapat pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 046/LHP/PM.00.01/K.PB- 02/09/2024 yang pada pokoknya Pengawasan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana bagi pendaftar pasangan calon pada daerah dengan 1 (satu) pasangan calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; Bahwa sesuai dengan surat tugas Nomor: 543-1/PM.00.02/K.PB-02/09/2024 pada hari Sabtu 14 September 2024 pukul 18.00 WIT bertempat di Sekretariat KPU Kaimana yang beralamat di jalan Utarum Bantemi, Kampung Trikora- Kaimana Papua Barat (Samping Toko Reziki), Ketua Bawaslu, Ibu Siti Nurliah Indah Purwanti, Kordiv HP2H Bpk. Abdul Malik Furu, Kordiv P3S Bpk. Jhon Philip Kiruwa dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana, Kamarudin Laturau dan Luis Irini, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pendaftaran Kembali Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Pada Daerah Dengan 1 (Satu) Pasangan Calon; Bahwa berdarsakan SK Nomor 2485 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Hasan Ahmad dan Ishak Waryensi sebagai tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana dengan nomor registrasi 003/PS.REG/9102/IX/2024 Maka pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 Pukul 18.00 WIT Pasangan Calon bersama partai pengusung melanjutkan pendaftaran ke KPU Kabupaten Kaimana; Bahwa selanjutnya pada pukul 18.35 WIT arahan singkat oleh ketua KPU Kabupaten Kaimana Candra Kirana terkait dasar hukum penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon Pada Daerah Dengan 1 (Satu) Pasangan Calon sekaligus membuka secara resmi Rapat Pleno Terbuka Pendaftaran Kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; Bahwa Pukul 18.45 WIT Ketua KPU Bersama team pelaksana teknis penerimaan pendaftaran melaksanakan tugas verifikasi administrai formulir Model B. Persetujuan Parpol, B1.KWK dan persyaratan pencalonan yang di unggah melelui aplikasi SILON. Dalam sesi ini pemeriksaan administrasi KPU menggunakan dua metode untuk mengetahui keabsahan dokumen yang pertama melalui aplikasi Silon dan selanjutnya memeriksa dukumen dalam bentuk hard untuk melihat kesesuain dokumen yang di silon dan hard yang diberikan oleh bakal calon telah sesuai; Selanjutnya pembacaan periksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan oleh Kasubag teknis KPU Kaimana pada pukul 19.25 WIT bahwa untuk indikator pemeriksaan kelengkapan dukumen asli bentuk fisik hasil periksaan (Ada), dukumen asli bentuk digital hasli periksa (Ada) selanjutnya sidang di skor 15 menit oleh Ketua KPU untuk cetak B-A; Selanjutnya pengawasan pada hari Sabtu, 14 September 2024 bahwa ada 1 (satu) pendaftar dari pasanagan calon Hasan Achmad dan Ishak Waryensi yang melakukan pendaftaran mulai pada pukul 18.00 s/d 19.45 WIT hinggah skor di tutup oleh Ketua KPU Kaimana Candra Kirana. (PT- 7); 8. Bahwa Selanjutnya dalam setiap pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran sampai dengan masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tim tetap mengisi alat kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban Laporan Hasil Pengawasan (PT- 8). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT2-1 Imbauan Pencegahan Nomor: 495/PM.02/K.PB-02/08/2024 kepada Ketua KPU Kaimana perihal Pencegahan terhadap terjadinya potensi pealanggaran dan sengketa proses pemilahan pada partai politik peserta pemilhan atau gabungan partai politik peserta pemilihan. 2. PT2-2 Imbauan Pencegahan Nomor.500/PM.02.00/K.PB- 02/08/2024 Kepada Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Kaimana Perihal menindak lanjuti surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Dan surat Imbauan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat No: 283/PM/K.PB/08/2024 tentang Imbauan Pengawasan Pencalonan di sampaikan kepada Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik 3. PT2-3 Imbauan Pencegahan Nomor: 541/PS.01.K.PB-02/09/2024 kepada Ketua KPU Kabupaten Kaimana perihal Menindaklanjuti Surat Imbauan Plh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1077/PS.01/K1/09/2024 perihal Imbauan Kepatuhan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 4. PT2-4 Imbauan Pencegahan Nomor: 586-1/PM.00.02/K.PB- 02/092024. Kepada Ketua KPU Kaimana perihal Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 5. PT2-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 045- 1/LHP/PM.00.01/IX/2024 Pendafaran Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi 6. PT2-6 Permohonan Sengketa atas nama Hasan Achmad – Isak Waryensi pada tanggal: 12 September 2024, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Bahwa Permohan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut dinyatakan dapat diregestrasi dengan nomor: 003/PS.REG/9102/IX/2024 7. PT2-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 046/LHP/PM.00.01/K.PB-02/09/2024 Pendafaran Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi di masa perpanjangan. 8. PT2-8 Alat Kerja Pengawasan Pendafataran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana [2.9.4] Anggota KPU Kabupaten Kaimana yang tidak adukan Bahwa Anggota KPU Kabupaten Kaimana selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Sebagaimana pokok pengaduan pelapor dalam Perkara No. 119– PKE– DKPP/III/2024 perbuatan yang dilakukan Pihak Teradu diatas oleh Pihak terkait dapat memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2371 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Pencalonan Untuk Perpenjangan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 tanggal 20 Agustus 2024 (BUKTI PT-01); b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 pada tanggal 11 September 2024 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon (BUKTI PT-02); c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 pada tanggal 12 September 2024 Perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2- SD/06/2024. (BUKTI PT-03); d. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana telah mengeluarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana tentang Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register 003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 (BUKTI PT-04) sebagai dasar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menerima kembali pendaftaran pasangan calon atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi; e. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi Tindak Lanjutk Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor Register 003/PS.REG/9102/IX/2024 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, tanggal 14 September 2024 (BUKTI PPT-05); f. Bahwa terhadap dalil pengadu yang terkait dengan fakta-fakta yang di ajukan, Dasar Hukum dan Bukti dalam pokok perkara juga sudah di ajukan oleh Pihak Pengadu ke Mahkamah Konstitusi tetapi Permohonannya di tolak dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 254/PHPU.BUP-XXIII/2025; g. Bahwa penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi dan verifikasi administrasi serta penetapan Pasangan Calon Nomor urut 1 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 sudah sesuai dengan ketententuan Petunjuk Teknis dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga Para Teradu dan Pihak Terkait selaku penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 telah menjalankan dan melaksanakan seluruh proses tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan prinsip asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. h. Oleh karena itu, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam Sidang Kode Etik Dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini untuk : 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya ; 3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu ; dan/atau 4. jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil- adilnya (ex aquo et bono). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT3-1 Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2371 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Pencalonan Untuk Perpanjangan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024; 2. PT3-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2038 /PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon; 3. PT3-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor: 993 /PL.02.2-SD/92/2.1/2024 tertanggal 12 September 2024 Perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2- SD/06/2024; 4. PT3-4 Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengkета Реmilihan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor: 003/PS.REG/9102/IX/2024; 5. PT3-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2485 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran Dan Verifkasi Administrasi Pasangan Calon Hasan Achmad Dan Isak Waryensi Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor Register 003/Ps.Reg/9102/Ix/2024 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupаtі Kaimana Tahun 2024. [2.9.5] Wahyu Hengrey Serkana selaku Operator SILON KPU Kabupaten Kaimana Bahwa Operator SILON KPU Kabupaten Kaimana selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan Aplikasi SILON pada saat pendaftaran pada tanggal 4 September 2024, memang kalau di dalam aplikasi SILON itu belum terbaca, jadi statusnya belum disetujui, kenapa belum disetujui karena terdapat dua rekomendasi pada Partai PAN. Jadi artinya di dalam aplikasi SILON sudah disetujui maka tidak bisa mengklik untuk kedua kalinya; 2. Bahwa posisi Pihak Terkait menunggu terhadap surat kesepakatan Partai Pengusung, karena pada tanggal 4 Sepetember 2024 belum ada kesepakatan akhirnya, karena pada status Silon pertama sudah disetujui maka harus dibatalkan terlebih dahulu untuk Partai PAN memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada Pilkada 2024 yang berbeda; 3. Bahwa berdasarkan juknis KPU harus dibatalkan terlebih dahulu untuk persetujuan sebelumnya dan selanjutnya diajukan kembali oleh Partai PAN dengan komposisi yang berbeda untuk di aplikasi Silon; 4. Bahwa telah berkoordinasi dengan operator DPP PAN bahwa dukungan dalam aplikasi silon tertera telah memberikan dukungan; 5. Bahwa selanjutnya ada surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024, bahwa surat kesepakatan diganti dengan surat pemberitahuan; 6. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftarkan kembali dengan membawa dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat calon, setelah diperiksa syarat calon, syarat pencalonan dan surat pemberitahuan baru dibuka aplikasi silon, jadi dukungannya mulai berpindah yang dari awalnya tim sebelah yaitu yang mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 dialihkan ke tanggal 14 September 2024, bahwa yang merubahnya merupakan operator DPP PAN dan Operator di KPU RI. Setelah di aplikasi dinyatakan disetujui selanjut diproses untuk penerbitan berita acara; 7. Bahwa terkait syarat calon diperiksa berdasarkan indikator yang ada di Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yaitu dokumen dapat dibuka dan diakses, memuat informasi terkait calon, berusia paling rendah 30 Tahun untuk Gubernur dan 25 Tahun untuk Bupati, status pekerjaan tidak dilarang kecuali telah dinyatakan dalam surat pernyataan, dan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana, serta Teradu V selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana (selanjutnya disebut Para Teradu) diduga melakukan pelanggaran administrasi pencalonan dengan menerbitkan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pada masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana, yakni Para Pengadu. Bahwa oleh karena hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar maka waktu pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana diperpanjang mulai tanggal 2-4 September 2024. Kemudian DPP PAN yang sebelumnya telah memberikan dukungan kepada Para Pengadu mencabut dukungannya dan memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana yang lain, yakni Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi, padahal sebelumnya PAN sudah ikut mendaftarkan Para Pengadu sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana serta menyepakati Model B. Pencalonan. Parpol.KWK yang isinya “tidak akan menarik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didaftarkan”. Kemudian pada tanggal 4 September 2024, Hasan Achmad dan Isak Waryensi bersama gabungan koalisi Partai Politik Peserta Pemilu, antara lain: PAN, Partai Buruh, PKS, Perindo dan Partai Umat mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana, namun berkasnya dikembalikan oleh Para Teradu karena tidak memenuhi syarat batas 10% minimal suara yang sah. Akan tetapi pada tanggal 14 September 2024, berkas Pasangan Calon Bupati Hasan Achmad dan Wakil Bupati Isak Waryensi diterima oleh Para Teradu. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual syarat calon Bupati atas nama Drs. Hasan Achmad, M.Si pada saat pendaftaran tanggal 14 September 2024 karena menggunakan KTP-el Kabupaten Kaimana yang sudah tidak berlaku (invalid). Para Teradu menetapkan Bapak Hasan Achmad sebagai Calon Bupati dan Isak Waryensi sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, padahal sejak tanggal 18 Juli 2014 Drs. Hasan Achmad, M.Si telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung yang beralamat Bumi Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18, RT.002/RW.023, Desa Cimekar, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat berdasarkan Data Riwayat Perpindahan dalam SIAK terpusat dengan nomor SKPWNI/9208/18072014/0003. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya. Para Teradu menyatakan: [4.2.1] Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pembukaan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 sebagaimana Pengumuman Nomor :2328/Pl.02.2-Pu/9208/2/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 (Bukti T-1). Bahwa sampai dengan berakhirnya pendaftaran hanya terdapat satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana yang mendaftar, yaitu pasangan calon atas nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada dengan 13 gabungan partai politik. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencaloan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 10/2024) yang mengatur, “Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran. Oleh karena itu, Para Teradu kemudian melakukan perpanjangan pendafataran selama 3 (tiga) hari sebagaimana ketentuan Pasal 135 PKPU 10/2024 huruf b dengan menerbitkan Pengumuman Nomor 2372/PL.02.2- PU/9208/2/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dari tanggal 2 s.d. 4 September 2024 (Bukti T-5). Bahwa hari terakhir perpanjangan pendaftaran tanggal 4 September 2024 terdapat peserta yang mendaftar, yaitu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi. Namun dalam pelaksanaan pemeriksaan, dokumen Hasan Achmad dan Isak Waryensi oleh para Teradu kemudian diterbitkan tanda pengembalian dokumen sehingga Pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi tidak dapat diterima karena pada awalnya tidak melampirkan surat kesepakatan bersama terhadap Partai PAN yang mengubah pemberian dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana yang semula kepada Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada menjadi kepada Hasan Achmad dan Isak Waryedensi. Sehingga pada akhirnya ada surat kesepakatan bersama namun hanya 5 partai politik yang menandatangani kesepatan bersama dari gabungan 13 Partai Politik. Bahwa pada tanggal 11 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 Sepetember 2024, perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon yang pada Pokonya menjelaskan “Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, Dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran dan dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir model BA. Tanda.Terima. KWK dimasa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran Provinsi atau Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, berdasarkan Surat Dinas a quo, maka pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi diterima dengan hanya melampirkan surat pemberitahuan pendaftaran. Bahwa atas fakta-fakta tersebut diatas, Terbukti Para Teradu telah benar-benar melakukan tugas fungsi dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. [4.2.2] Bahwa Para Teradu telah melaksanakan penerimaan berkas dokumen pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad. Terhadap KTP El atas nama Hasan Achmad telah diteliti kebenaran dokumen persyaratannya berdasarkan indikator sebagai berikut yaitu: 1) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; 2) memuat informasi terkait calon; memuat informasi terkait calon; 3) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, berdasarkan tanggal lahir terhitung sejak penetapan Pasangan Calon; 4) status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat pernyataan; 5) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yang sah. Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi, KTP Calon Bupati nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad tidak terdapat keraguan atas keabsahan KTP calon berdasarkan indikator pemeriksaan. Sehingga para Teradu meloloskan Hasan Achmad sebagai salah satu Calon Bupati kabupaten Kaimana. Bahwa segala rangkaian penyelenggaraan pemilihan dalam tahapan pendaftaran, penelitian atas dokumen persyaratan sampai dengan penetapan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 telah Para teradu laksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 Para Teradu telah membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide bukti T-1). Bahwa hingga tanggal 29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana, yaitu Pasangan Calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada yang didukung oleh 13 gabungan partai politik, antara lain, Partai Demokrat, PDI-P, Golkar, Nasdem, PAN, PSI, Hanura, PKB, Gerinda, PPP, PKN, Partai Garuda, dan Partai Gelora (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3). Bahwa oleh karena hanya hanya ada satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar, maka KPU Kabupaten Kaimana berdasarkan Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024, memperpanjang pendaftaran dengan membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 2 – 4 September 2024 (vide bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 September 2024, DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU/SJ/983/ IX/2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana (vide bukti P-4) dan mengeluarkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tentang Persetujuan Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana (vide bukti P-5). Bahwa pada tanggal 4 September 2024, pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi kemudian mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada Pemilihan Tahun 2024, dengan akumulasi suara sah Gabungan 5 (lima) partai politik pengusung, yaitu 4.564 (empat ribu lima ratus enam puluh empat) suara sah atau sebesar 15% (lima belas persen) dengan rincian, PAN memperoleh Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu sebanyak 2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh), Partai Buruh memperoleh Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu sebanyak 561(lima ratus enam puluh satu), PKS memperoleh Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu sebanyak 557 (lima ratus lima puluh tujuh), Perindo memperoleh Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu sebanyak 977 (sembilan ratus tujuh pulu tujuh), dan Partai Umat memperoleh Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu sebanyak 212 (dua ratus dua belas) (vide bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa oleh karena pada tanggal 29 Agustus 2024, PAN telah bergabung dalam Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan pasangan calon Fredy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada Pemilihan Tahun 2024, maka pada saat pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi pada tanggal 4 September 2024, seharusnya PAN melampirkan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh pasangan calon dan Gabungan Partai Politik Pengusul Sebelumnya, namun pada saat itu PAN belum melampirkan Surat a quo, sehingga sekitar Pukul 20.00 WIT, Para Teradu mengembalikan Dokumen Pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi untuk dilengkapi sampai batas akhir pendaftaran, yaitu 4 September 2024 pukul 23.59 WIT. Bahwa selanjutnya pada Pukul 23.48 WIT, pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi kembali melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat kesepakatan Bersama, namun hanya disepakati oleh 5 (lima) partai politik pengusung pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, yaitu PPP,PAN, PKN, GELORA, GERINDRA, sedangkan 8 (delapan) partai politik lainnya serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada tidak bertanda tangan dalam surat kesepakatan a quo. Sehingga Para Teradu kemudian menerbitkan tanda pengembalian dokumen pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi dan Pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi tidak dapat diterima (vide Bukti T-11). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 11 September 2024, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon yang pada Pokonya menjelaskan “Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran dan dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir model BA. Tanda.Terima. KWK dimasa perpanjagan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran Provinsi atau Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota (vide bukti T-12). Bahwa atas Surat Dinas a quo, pada tanggal 12 September 2024, KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Nomor 993/PL.02.2- SD/92/2.1/2024 perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon tindak lanjut surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Kaimana untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kaimana atas Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk menjelaskan Tata Cara Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon dengan memperhatikan ketersediaan waktu sampai dengan tanggal penetapan calon peserta Pemilihan, yaitu tanggal 22 September 2024 atau menempuh jalur kesepakatan pendaftaran kembali dalam kesempatan pertama atau paling lambat tanggal 14 s.d 15 September 2024(vide bukti T-13). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 September 2024, Para Teradu mendapat surat Panggilan dari Bawaslu Kabupaten Kaimana Nomor : 539/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024, Perihal Pemanggilan Musyawarah penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dimohonkan oleh Hasan Achmad dan Isak Waryensi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2024 pukul 15.00 WIT bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide bukti T-14). Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2024 pukul 15.00 WIT, Para Teradu menghadiri musyawarah penyelesaian Sengketa Pemilihan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. Bahwa dalam Musyawarah penyelesaian sengketa Administrasi Pemilihan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kaimana mengeluarkan putusan kesepakatan musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register : 003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 sebagaimana pada angka Romawi III tentang Kesepakatan Para Pihak, angka 4 yang memerintahkan “KPU Kabupaten Kaimana membuka kesempatan Kepada Pemohon sebagai Bakal Pasangan Calon untuk mendaftarkan Kembali sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon, serta Para Teradu memberikan Formulir Model BA. Tanda Terima. KWK dan Kemudian diproses sesuai dengan aturan yang berlaku (vide bukti T-15). Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 14 September 2024 menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan Nomor Register 003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 dengan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2485 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Penerimaan Pendaftaran Verifikasi administrasi pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi tindak lanjut (vide bukti T-16). Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2024 sekitar Pukul 17.53 WIT, Bakal Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana. Atas pendaftaran tersebut, KPU Kabupaten Kaimana kemudian melakukan pemeriksaan terhadap syarat pencalonan dari 5 (lima) partai politik pengusul. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa oleh karena PAN pada pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 telah mengusul pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada berdasarkan formulir model B.Persetujuan. Parpol. KWK PAN yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2024 untuk Calon Bupati Freddy Thie dan calon Wakil Bupati Sobar Somat Puarada, serta formulir model B. Persetujuan. Parpol.KWK PAN yang dikeluarkan tanggal 2 September 2024 untuk Calon Bupati Hasan Achmad dan Calon Wakil Bupati Isak Waryensi, sehingga terdapat dua formullir model B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN. Terhadap hal tersebut, Para Teradu selanjutnya melakukan klarifikasi kepada DPP PAN melalui KPU RI berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) yang pada pokoknya mengatur, “Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat melalui KPU” (Vide Bukti T-18). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, DPP PAN menyatakan pada pokoknya, bahwa benar DPP mengeluarkan B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN dengan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Persetujuan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana kepada Hasan Achmad dan Isak Waryensi (vide Bukti T-7) dan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagai Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana (Vide Bukti T-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu selanjutnya melakukan pemeriksaan syarat pencalonan dan syarat calon beserta surat pemberitahuan PAN dan tanda Terima penyampaian surat pemberitahuan kepada Pasangan Calon dan Gabungan Partai Pengusul sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi dinyatakan lengkap dan benar (vide Bukti T-19). Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu kemudian menetapkan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dengan Keputusan Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 (vide bukti T- 20). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menerima pendaftaran pasangan calon dan verifikasi administrasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Para Teradu sudah bertindak sesuai dengan PKPU 8/2024 juncto PKPU 10/2024. Bahwa pada saat Para Teradu melakukan pemeriksaan berkas pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sudah sesuai dengan PKPU 8/2024 juncto PKPU 10/2024, yaitu Para Teradu menyatakan pendaftaran tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat. Bahwa demikian juga yang dilakukan oleh Para Teradu setelah terbit Surat Dinas KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon yang pada Pokoknya menjelaskan “Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran dan dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir model BA. Tanda.Terima. KWK, serta Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan Nomor Register 003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024, Para Teradu dengan responsif melakukan pemeriksaan berkas kembali melakukan pemeriksaan berkas pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sesuai dengan perintah Surat Edaran KPU a quo dan Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan melakukan klarifikasi kepada PAN terkait persetujuan dukungan kepada pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi dan pencabutan atau pembatalan persetujuan PAN kepada pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam memeriksa dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga sudah bertindak sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 serta melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana Nomor Register 003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 September 2024, pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada Pemilihan Tahun 2024. Bahwa pada saat mendaftarkan diri kepada KPU Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad melampirkan fotokopi KTP dengan NIK 9208011203530001 yang masa berlaku Seumur Hidup (vide Bukti T-25). Bahwa Para Teradu selanjutnya melakukan penelitian administrasi calon berupa KTP Calon Bupati berdasarkan indikator pemeriksaan yang berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU1229/2024), Bab IV, huruf A, angka 2 dan angka 3. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat melakukan penelitan administrasi, KTP Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad tidak terdapat keraguan atas keabsahan KTP. Namun, pada KTP status pekerjaan Calon Bupati atas nama Hasan Achmad masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, sedangkan dalam surat Pernyataan Bakal Calon Bupati atas Nama Drs. Hasan Achmad, M.Si tercatat pekerjaan sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Vide Bukti T-26). Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 22 September 2024 mengumumkan Pasangan Calon. Selain itu, Para Teradu juga mengumumkan masa penerimaan masukan dan tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, akan tetapi sampai dengan masa pengumuman berakhir tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat baik dari masyarakat maupun Para Pengadu terkait dengan syarat calon in casu KTP Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad (vide Bukti T-27). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu baru mengetahui Hasan Achmad telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung yang beralamat Bumi Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18, RT.002/RW.023, Desa Cimekar, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Hal tersebut karena pada saat ingin menggunakan hak pilihnya Hasan Achmad menggunakan KTP El karena tidak terdaftar di DPT pada TPS Hasan Acmad menggunakan hak pilihnya. Sehingga Tim Para Pengadu berinisiatif membuka cek DPT online. Selain itu, pada tanggal 28 November 2024, Tim Para Pengadu juga menyampaikan surat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana Perihal Mohon Penjelasan Data Kependudukan atas nama Hasan Achmad dan Ratna Gunadi (Isteri Hasan Achmad) (vide bukti P-12), dan pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 28 November 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana menjawab surat a quo melalui Surat Nomor 400.12/215/ Dukcapil/2024, Perihal Konfirmasi data kependudukan yang pada intinya menerangkan bahwa Hasan Achmad telah pindah ke Kabupaten Bandung yang beralamat di Bumi Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18, RT.002/RW.023, Desa Cimekar, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat (vide Bukti P-13). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam melakukan verifikasi dokumen in casu KTP milik Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad Para Teradu sudah merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab IV, huruf A, angka 2 dan angka 3 yang mengatur: 2. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon dengan indikator sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1 Indikator Untuk Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon. 3. Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. Bahwa setelah dilakukan penelitian berdasarkan indikator sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan a quo, Para Teradu sudah melakukan pengecekan atau penelitian kelengkapan berkas dokumen termasuk KTP Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad. Terlebih Para Teradu juga sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan terkait dengan Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad, akan tetapi sampai dengan berakhirnya masa pemberian tanggapan oleh masyarakat, tidak ada masukan dari masyarakat termasuk Para Pengadu. Bahwa tanggapan atau keberatan Para Pengadu diajukan pada saat hari pemilihan tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah melakukan tindakan yang profesional dan akuntabel dalam verifikasi KTP milik Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan Teradu V, DKPP menilai, tidak ada satu pun dalil Para Pengadu yang mendalilkan Teradu V dalam aduan Para Pengadu in casu Form I Para Pengadu. Oleh karena itu terkait Teradu V, DKPP berpendapat, tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, Keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Candra Kirana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaimana, Teradu II Abraham L. Marlessy, Teradu III Julfa Nurul Hidayati Kamakaula dan Teradu IV Abdul Haji Kastella masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kaimana terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Ahmad Rivai Lakuy selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Agus Sugiarto