Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 19-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 25 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2025, sebagai berikut: Di Kabupaten Indramayu pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024 masih banyak terpasang dan semakin marak spanduk sosialisasi program Pemerintah Daerah dan billboard yang bergambar Bupati Petahana terpasang di kantor-kantor instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Bahkan mobil dinas yang dipasang sticker one way bergambar Bupati Indramayu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak pernah melakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran spanduk, baliho, dan sticker one way bergambar Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Hj.
Pasal DilanggarPasal 13 ayat (1); Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan; Pasal 5; Pasal 22B; Pasal 9 ayat (2); Pasal 8 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Tabroni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Teradu II Ivan Sagito, Teradu IV Supriadi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Mohamad Saprudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Dede Irawan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 19-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 390-
P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ihsan
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Ds. Amis RT.005 RW.001 Desa Amis, Kecamatan
Cikedung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ahmad Tabroni
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Lemahabang, Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ivan Sagito
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Lemahabang, Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Dede Irawan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Lemahabang, Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Supriadi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Lemahabang, Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Mohamad Saprudin
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Lemahabang, Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19
Juni 2025, sebagai berikut:
Di Kabupaten Indramayu pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024 masih banyak
terpasang dan semakin marak spanduk sosialisasi program Pemerintah Daerah dan
billboard yang bergambar Bupati Petahana terpasang di kantor-kantor instansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Bahkan mobil dinas yang dipasang sticker
one way bergambar Bupati Indramayu. Diduga Bawaslu Kabupaten Indramayu tidak
memberikan himbuan sebagai upaya pencegahan terhadap pemerintah daerah dalam
menjaga iklim demokrasi yang baik dengan terjaganya netralitas ASN. Sebagaimana
Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yaitu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di
wilayah kabupaten/kota terhadap 1) pelanggaran Pemilu; dan 2) sengketa proses
Pemilu.
Tugas pencegahan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pimpinan Bawaslu
Kabupaten dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu V merupakan penentu keputusan dalam
pengambilan kebijakan secara kolektif kolegial pada setiap tahapan pengawasan.
Sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dalam Lampiran 1
Peratura Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dari tanggal 25 September 2024 di Kabupaten Indramayu masih banyak
terpasang alat peraga sosialisasi pemerintah daerah yang bergambar Calon Bupati
Petahana seperti di Kantor Dinas Pendidikan Indramayu, Kantor Kecamatan
Indramayu, Kantor Dinas BKD (vide Bukti P-1) dan masih banyak dihampir seluruh
perkantoran pemerintah daerah masih banyak terpasang, serta terpasang sticker
bergambar Calon Bupati Petahana di mobil-mobil dinas (vide Bukti P-2) yang dibiayai
oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hingga saat ini laporan
disampaikan.
Bahkan Bawaslu Kabupaten Indramayu telah diingatkan oleh masyarakat melalui
aktifitas demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu pada tanggal 26
September 2024 yang menyuarakan terkait netralitas penyelenggara pemilu, netralitas
ASN dan Kepala Desa yang dikomandoi oleh Saksi Samsul Mauludin,
https://insanpenarakyat.com/2024/09/26/puluhan-massa-gelar-aksi-demo-di-
kantor-bawaslu-kabupaten-indramayu/;
https://globalpena.com/2024/09/26/puluhan-massa-gelar-aksi-demo-di-kantor-
bawaslu-kabupaten-indramayu/; kemudian demo lanjutan di Kantor Bupati
Indramayu pada tanggal 1 Oktober 2024 https://www.fokuspantura.com/sepekan-
ngator-pj-bupati-indramayu-didemo-netralitas-asn/
yang dikomandoi oleh saksi Karyana hingga terjadi pelepasan secara simbolik spanduk
dan billboard yang bergambar Bupati Petahana pada Kantor Dinas Kesehatan dan
Kantor Dinas Perpustaan dan Arisp Kabupaten Indramayu sebagai wujud kemarahan
masyarakat yang menghendaki pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten
Indramayu agar berjalan fair play. Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Indramayu
belum ada tindakan tegas maupun pernyataan sikap yang mengedukasi masayarakat
terkait masih banyaknya spanduk/baliho/alat peraga sosialisasi yang bergambar
Bupati yang sedang mencalonkan kembali sebagai petahana yang masih terpasang di
instansi pemerintah maupun mobil dinas. Bahkan para demonstran pun sampai
dilaporkan oleh pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Perpustakaan dan Arsip ke
Kepolisian sebagaimana dalam video pernyataan sikap Kepala Dinas Kesehatan dan
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Indramayu (vide Bukti P-3).
Sebagaimana di daerah lain telah melakukan penertiban alat peraga yang bergambar
calon petahana di instansi-instansi pemerintahan guna mencegah pelanggaran
netralitas ASN dan penggunaan fasilitas serta program kegiatan yang menguntungkan
petahana dan merugikan calon lain sebagaimana larangan dalam Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang 10 Tahun 2016, hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Bawaslu
Blitar https://www.jatimtimes.com/baca/321712/20240928/092700/bawaslu-dan-
pemkab-blitar-turunkan-dua-baliho-besar-petahana-dengan-alat-berat; Bawaslu
Indragiri Hulu Riau https://riaupos.jawapos.com/indagiri-hulu/2255170897/plt-
bupati-inhu-kumpulkan-opd-baliho-petahana-mulai-diturunkan-secara-mandiri;
Bawaslu Karawang Jabar https://sinfonews.com/pjs-bupati-karawang-mulai-
bersihkan-baliho-petahana-mendapat-apresiasi-tim-kuasa-hukum-acep-gina/;
Bawaslu Tuban https://mediaindonesia.com/pilkada/707290/diduga-gunakan-
fasilitas-negara-ratusan-baliho-cabup-petahana-akan-ditertibkan; dan beberapa
daerah lainnya.
Keadilan merupakan asas penyelenggaraan pemilihan sebagaimana Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Salah satu indikator dalam penegakan keadilan
yaitu adanya kepastian hukum. Kepastian hukum diperlukan guna mewujudkan
prinsip-prinsip dari persamaan dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi.
Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah dari 8 kabupaten/kota di Jawa
Barat yang kepala daerahnya masih aktif hingga 2016 dari hasil Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020, yang sekarang sedang menjalani masa cuti kampanye. Kerawanan
potensi penyalah gunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oleh Petahana
berpotensi besar dalam memobilisasi ASN, Kepala Desa, Pejabat BUMD, penggunaan
program dan kegiatan, serta mutasi pejabat ASN.
Mengingat foto Bupati incumbent yang telah ditetapkan menjadi pasangan calon dan
akan dicetak pada surat suara bahkan dicetak pada alat peraga maupun bahan
kampanye untuk dipasang dan disebarkan selama masa kampanye, maka keberadaan
foto-foto atas nama Bupati incumbent yang terpasang ditempat umum, di halaman
maupun gedung kantor serta kendaraan dinas pemerintah yang dibiayai oleh
Pemerintah Kabupaten Indramayu merupakan tindakan yang merusak asas
penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang
N0mor 1 tahun 2015.
Begitupun dalam ketentuan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu:
Pasal 61
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, dilarang:
a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan
b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan
jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di
wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
(2) Fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, berupa:
a. kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat
transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah
daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan
prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah
daerah, dan peralatan lainnya; dan/ atau
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dart belanja negara
atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dengan tidak adanya upaya pencegahan potensi pelanggaran sebagaimana Pasal 71
ayat (1), (2), dan (3), maka Teradu I s.d. Teradu V diduga terkesan ada keberpihakan
terhadap calon petahana yang tentunya merugikan Pasangan Calon lain tidak
melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana yang diamanahkan Pasal 101 huruf a
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagaimana dalam video
pernyaataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu pemanggilan para aktitivis
yang melakukan penurunan alat peraga sosialisasi bergambar Bupati incumbent
dipanggil polisi diantaranya sebagaimana dalam Bukti P-4. Peristiwa tersebut selain
menciderai proses demokrasi juga Bawaslu terkesan melakukan pembiaran tanpa ada
kepastian hukum dalam penegakan keadilan Pemilu.
Atas peristiwa pembiaran tersebut patut diduga seluruh anggota Bawaslu Kabupten
Indramayu Periode 2023-2028 (Bukti P-5) sebagaimana Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3,
Teradu 4, dan Teradu 5 melanggar pasal 6 Ayat (3), pasal 11, pasal 15,dan pasal 16
Peraturan DKPP not-nor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (3):
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan. Penyelenggara Pemilu bagi
penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai
kaedah keterbukaan informasi publik;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterarnpilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu;
h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu
sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratf, akomodatif, dan
selektif
Pasal 11:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak
Pasal 15:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara
Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara
Pemilu.
Pasal 16:
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan,
tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan
yang telah diambil terkait proses Pemilu;
e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehubungan dengan peristiwa pembiaran tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Foto Spanduk dan Baliho bergambar Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina,
S.H., M.H. (Petahana);
P-2 Foto Sticker One Way bergambar Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H.
M.H. (Petahana);
P-3 - Video Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023, tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat
Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023;
P-4 - Surat Kepala Kepolisian Resor Indramayu Nomor
B/2879/X/2024/Sat.Reskrim, perihal Undangan Wawancara
Klarifikasi Perkara, tanggal 23 Oktober 2024;
- Surat Kepala Kepolisian Resor Indramayu Nomor
B/2282/X/2024/Sat.Reskrim, perihal Undangan Wawancara
Klarifikasi Perkara, tanggal 23 Oktober 2024;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama:
Karyana dan Florentino Sadipun yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 19 Juni 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Karyana
- Saksi merupakan koordinator pada saat aksi demonstrasi di Pendopo Kabupaten
Indramayu. Saksi menerangkan bahwa yang melatar belakangi aksi demonstrasi
massa pada saat itu karena terakhir tidak ditemui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu. Saksi tidak mengetahui mengenai himbauan netralitas.
- Saksi menerangkan bahwa berkenaan dengan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Indramayu Tahun 2024, Saksi hanya masyarakat biasa yang tergabung dalam
aliansi Topi Jerami. Saksi menerangkan bahwa aliansi Topi Jerami bergerak dalam
kontrol pengawasan Pemilu.
- Saksi menerangkan bahwa setiap tuntutan dari pendemo tidak direspon oleh
Bawaslu Kabupaten Indramayu, sehingga Saksi bersama dengan rekan-rekan yang
lain melakukan penurunan spanduk secara simbolis di depan Kantor Dinas
Kesehatan Kabupaten Indramayu dan Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan
Kabupaten Indramayu. Selain itu, Saksi juga mengelupas sticker one way di mobil
ambulan Dinas Kesehatan. Saksi menganggap bahwa visi dan misi Bupati
Indramayu (Petahana) a.n. Nina Agustina yang terpampang di sticker one way sama
seperti visi dan misi Nina Agustina pada saat menjadi Calon Bupati Indramayu
Tahun 2024.
- Saksi menerangkan bahwa sticker one way di mobil ambulan, hanya memuat foto
Nina Agustina. Saksi menganggap bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakadilan
bagi Pasangan Calon yang lain. Hal tersebut mengakibatkan Saksi bersama rekan-
rekan yang dilain dipanggil oleh Pihak Kepolisian. Saksi masih diperiksa dan
kasusnya masih tetap berjalan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dan
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu melaporkan Saksi ke
Pihak Kepolisian. Saksi menerangkan bahwa terdapat 2 laporan dari Kepala Dinas.
Saksi sampai dengan saat ini belum mengetahui perkembangannya.
- Saksi menerangkan bahwa yang dimaksud demonstrasi pertama yang tidak ditemui
adalah tanggal 24 September 2024. Kemudian untuk demonstrasi kedua, tanggal
26 September 2024, Saksi menerangkan bahwa tidak memberikan pemberitahuan
kepada Kepolisian. Tiba-tiba Saksi dan rekan-rekan berkumpul, menganggap
kesannya terdapat pembiaran. Sehingga Saksi dan rekan-rekan berkumpul di
depan Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu sampai dengan magrib. Saksi
menerangkan terdapat demonstrasi kembali pada bulan Oktober 2024. Namun,
Saksi tidak mengingat tanggalnya. Saksi menerangkan tidak memiliki rekaman
video pada saat melakukan demonstrasi.
- Saksi menerangkan demonstrasi tanggal 24 September 2024, setelah penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024. Hal yang
mendasari demonstrasi tanggak 24 September 2024, pada saat berdiskusi, melihat
dan memotret banyak ketidaknetralan, terutama incumbent yang banyak
diuntungkan dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pada saat itu, diterima oleh 3 orang
Teradu. Pada saat itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama.
- Saksi menerangkan bahwa Para Teradu hanya menemui pendemo pada saat demo
tanggal 24 September 2024 selebihnya tidak ditemui.
- Saksi menerangkan bahwa mengenai pencabutan baliho, pada saat itu demonstrasi
tidak dilakukan di Bawaslu Kabupaten Indramayu melainkan Dinas Kesehatan,
inspektorat, dan Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Demonstrasi
ketiga dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024. Saksi tidak mengingat kapan Kepala
Dinas melaporkan tindakan pencabutan baliho dan sticker one way ke kepolisian.
- Saksi menerangkan bahwa demonstrasi ketiga dilaksanakan pada tanggal 1
Oktober 2024 di Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Dinas
Kesehatan Kabupaten Indramayu, dan Inspektorat. Saksi melakukan demo
berkenaan dengan persoalan netralitas ASN, Kepala Desa, dll. Saksi menerangkan
bahwa nota kesepakatan bersama antara aliansi Topi Jerami, Bawaslu Kabupaten
Indramayu, dan Pemerintah Daerah yang harus ditandatangani bersama. Namun,
pada saat itu yang menandatangani nota kesepakatan bersama hanya Bawaslu
Kabupaten Indramayu sedangkan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu
tidak menandatangani. Saksi menerangkan bahwa sampai dengan saat ini yang
menandatangani nota kesepakatan hanya Bawaslu Kabupaten Indramayu dan
aliansi Topi Jerami.
- Saksi menerangkan mendapat undangan pemeriksaan di kepolisian pada tanggal
25 Oktober 2024. Penyidik pada waktu itu menanyakan mengenai identitas, terkait
dengan pokok perkara, memastikan benar atau tidak penurunan baliho, dan hal
yang mendasari massa menurunkan baliho. Saksi baru sekali dipanggil oleh
Kepolisian. Saksi belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian. Saksi pernah dihubungi oleh penyidik melalui
telepon, saran dari penyidik agar Saksi segera bertemu dengan Pelapor untuk
mencabut laporan. Namun sampai dengan saat ini belum dicabut laporannya.
- Saksi menerangkan bahwa baliho, spanduk dan sticker one way tidak memuat
Nomor Urut Bakal Calon Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Nina Agustina.
- Saksi menerangkan tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait
dengan tindakan melepas sticker one way bergambar Bupati Indramayu (Petahana)
a.n. Nina Agustina pada mobil ambulan.
- Saksi tidak mengetahui kapan berdirinya aliansi Topi Jerami. Saksi hanya masuk
dalam aliansi Topi Jerami. Aliansi Topi Jerami fokus bergerak dalam persoalan
penyelenggaraan Pemilu, konsolidasi penyikapan terhadap PDAM, kebijakan
Pemerintah Daerah, dll. Saksi kurang lebih setahun bergabunga dalam aliansi Topi
Jerami.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat demonstrasi di Inspektorat, pendemo diterima
oleh Inspektorat namun dari Inspektorat tidak mau menandatangani nota
kesepakatan bersama. Saksi menerangkan bahwa demonstrasi ketiga dilakukan
pada bulan Oktober 2024, pada saat tahapan kampanye. Pada saat demo yang
ketiga, masih terkait dengan permasalahan netralitas ASN. Pada saat itu, pendemo
berteriak “copot itu spanduk yang ada di dinas-dinas, turunkan itu”. Demo ketiga
dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Indramayu. Pada saat itu, yang menemui
pendemo hanya Pihak Kepolisian. Pada demo ketiga ada pemberitahuan kepada
Pihak Kepolisian. Saksi melakukan demo di luar pagar/di jalan.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat penetapan Nina Agustina sebagai Calon
Bupati Indramayu Tahun 2024, sudah tersebar spanduk dan baliho yang
bertuliskan bupati. Saksi khawatir hal tersebut akan menimbulkan sugesti
seseorang karena sudah tersebar spanduk, baliho, dan sticker one way tersebut di
kelompok Desa, Posyandu, mobil dinas, dan mobil siaga. Kemudian, Saksi meminta
apabila sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Indramayu Tahun 2024 maka
spanduk, baliho, dan sticker one way bergambar Nina Agustina sebagai Bupati
Indramayu seharusnya dicopot. Sehingga apabila menggunakan APK maka
menggunakan APK yang ditentukan oleh KPU.
[2.4.2] Florentino Sadipun
Saksi termasuk masa aksi dari aliansi Topi Jerami. Saksi melakukan demonstrasi
sebanyak 2 kali di Bawaslu Kabupaten Indramayu. Saksi menerangkan sudah
menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian. Saksi menerangkan bahwa tidak
ada yang menerima pada saat demonstrasi di Bawaslu Kabupaten Indramayu. Hal
tersebut menimbulkan kekecewaan bagi para pendemo. Saksi membawa ayam jago
sebagai simbolis matinya Bawaslu Kabupaten Indramayu. Saksi menerangkan bahwa
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu tidak ada yang menerima tuntutan
dari pendemo. Pendemo pada saat itu menuntut mengenai netralitas ASN sebagaimana
yang telah disampaikan oleh Karyana bahwa masih terdapat sticker one way bergambar
Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Nina Agustina di mobil ambulan Dinas Kesehatan.
Mobil ambulan tersebut ada di setiap Puskesmas Desa saat masa tenang atau masa
kampanye. Demikian halnya dengan spanduk bergambar Nina Agustina di setiap
Kantor Dinas, Kantor Kepala Desa, dan Posyandu di Kabupaten Indramayu. Spanduk
hanya bergambar Nina Agustina.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
19 Juni 2025, sebagai berikut:
1. Dalam Pokok Pengaduan
Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu mendalilkan Bawaslu Kabupaten Indramayu
diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dikarenakan tidak menjalankan
tugas dan kewenangannya dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu Tahun 2024, dengan Uraian sebagai berikut:
1.1. Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Periode
Tahun 2023-2028;
1.2. Teradu sampai dengan tanggal 7 November 2024 diduga tidak memberikan
himbauan sebagai upaya pencegahan terhadap Pemerintah Daerah dalam
menjaga iklim demokrasi yang baik dengan terjaganya Netralitas ASN.
1.3. Teradu selama tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September
2024 tidak menindaklanjuti alat peraga sosialisasi Pemerintah Daerah yang
bergambar Calon Bupati Petahana yang masih terpasang seperti di Kantor
Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kantor Kecamatan Indramayu, dan
Kantor BKD Indramayu serta terpasangnya sticker bergambar Calon Bupati
Petahana di mobil-mobil dinas.
1.4. Teradu melakukan pembiaran terhadap spanduk/baliho yang bergambar Calon
Bupati Petahana.
1.5. Bupati Petahana merupakan Peserta Pemilihan yang telah ditetapkan menjadi
Pasangan Calon Bupati Kabupaten Indramayu.
1.6. Spanduk/baliho yang bergambar Calon Bupati Petahana dimaknai oleh
Pengadu sebagai fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana
ketentuan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
1.7. Dengan tidak adanya upaya pencegahan potensi pelanggaran sebagaimana
Pasal 71 ayat (1), (2), (3). Maka Teradu I s.d. Teradu V diduga terkesan ada
keberpihakan terhadap calon petahana yang tentunya merugikan Pasangan
Calon lain tikdak melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana yang
diamanatkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
2. Jawaban Teradu
2.1. Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu;
2.2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak semua dalil pengaduan Pengadu kecuali
yang secara tegas diakui dalam jawaban ini;
2.3. Bahwa sebelum Teradu menguraikan jawaban atas pokok pengaduan Pengadu,
penting bagi Teradu menguraikan mengenai tugas dan kewenangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.3.1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-
XVII/2019 pada poin 2 amar Putusan menyatakan frasa “panwaslu
kabupaten/kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”.
2.3.2. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang, diantaranya sebagai berikut:
a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.
c. Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi,
Kabupaten, dan Kota.
g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan Pemilihan yang
sedang berlangsung.
h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.
i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
2.3.3. Bahwa tugas Bawaslu kabupaten/kota sebagaimana Pasal 101 Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya
sebagai berikut:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota.
b. Mengawasi pelaksanaan terhadap Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota.
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang diwilayah kabupaten/kota.
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota.
f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota.
h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.3.4. Bahwa kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 103
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai
berikut:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-
undang ini.
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai
hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu
Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat
dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan
sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta
memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi.
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.4. Bahwa dalam pokok Pengaduan a quo, Pengadu mendalilkan Teradu
melakukan pembiaran terhadap Alat Peraga Sosialisasi yang bergambar foto
Nina Agustina sebagai Bupati Indramayu yang terpasang di instansi
pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Bukti P-1 dan terpasang dalam
mobil dinas sebagaimana tercantum dalam Bukti P-2, maka Teradu menjawab
sebagai berikut:
2.4.1. Bahwa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2024 tidak adanya ketentuan mengenai Alat Peraga Sosialisasi.
2.4.2. Bahwa tidak adanya ketentuan mengenai sosialisasi bagi Bakal Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2.4.3. Bahwa pada Bukti P-1 Pengadu, terdapat foto Nina Agustina yang
bertuliskan “Bupati Indramayu” terpasang di spanduk/baliho mengenai
Visi, Misi, dan Program Pemerintah Daerah in casu tidak menjelaskan
sebagai Calon Bupati Indramayu.
2.4.4. Bahwa pada spanduk/baliho a quo tidak termasuk dalam materi
kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan:
(1) Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang
disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah
provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah
kabupaten/kota.
(2) Selain materi Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasangan Calon menyampaikan program Pasangan
Calon”
2.4.5. Bahwa atas dalil pengaduan mengenai pembiaran spanduk/baliho a quo,
Teradu tidak adanya ketentuan untuk melakukan penertiban spanduk
/baliho yang bergambar foto Nina Agustina bertuliskan “Bupati
Indramayu” dengan memuat Visi, Misi, dan Program Pemerintah Daerah.
2.4.6. Bahwa lebih lanjut terhadap foto Nina Agustina bertuliskan “Bupati
Indramayu” yang terpasang di Mobil Dinas, diketahui Nina Agustina
sebagai Bupati Indramayu selama masa kampanye sedang menjalankan
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) berdasarkan Pasal 70 ayat (3)
Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah
yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a.
Menjalankan cuti di luar tanggungan negara”.
2.4.7. Bahwa foto Nina Agustina bertuliskan “Bupati Indramayu” yang
terpasang di mobil dinas tidak termasuk dalam materi kampanye
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
2.5. Bahwa kemudian kendatipun tidak terdapat pengaturan mengenai Alat Peraga
Sosialisasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Teradu telah
melaksanakan tugas dan kewenangan penanganan pelanggaran berkaitan
dengan pokok pengaduan Pengadu in casu sepanjang menyangkut Netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya sebagai berikut:
2.5.1. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, Teradu menjalakan tugas
Pengawasan untuk melakukan Penelusuran Informasi yang dituangkan
dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
031/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokok hasil pengawasan a quo
terdapat ASN yang ikut serta dalam penjaringan Bakal Calon Bupati
Indramayu dari Partai Golkar atas nama Drs. Yudi Rustomo, M.Si
sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu yang belum
mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN), kemudian
dilanjutkan dengan melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan
Nomor Register 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024 yang pada
kesimpulannya ASN (Terlapor) mengikuti penjaringan Bakal Calon
Bupati Indramayu melalui partai Golkar tidak dalam status Cuti di Luar
Tanggungan Negara (CTLN) serta melakukan sosialisasi dengan
memasang beberapa spanduk, diduga telah melanggar Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
atas dasar itu kemudian Bawaslu Kabupaten Indramayu
menindaklanjuti dengan meneruskan kepada instansi yang berwenang
dengan Surat Nomor 107/K.BAWASLU-JB.09/PP/VI/2024 (vide Bukti
T-1).
2.5.2. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024, Teradu menjalankan tugas
pengawasan untuk melakukan penelusuran informasi yang dituangkan
dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor:
076/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokok hasil pengawasan a quo
terdapat bentangan spanduk dukungan pada kegiatan pembagian Surat
Keputusan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis yang dilaksanakan
BKPSDM dengan Spanduk yang bertuliskan “Bunga Mawar, Bunga
Melati harumnya semerbak mewangi, kami PPPK Nakes dan Teknis ada
di sini untuk mendukung ibu Hj. Nina Agustina Terpilih Kembali”
sebagaimana dalam postingan tersebut terdapat dalam foto tersebut dr.
H. Deden Bonni Koswara, M.M. selaku Kepala BKPSDM Kabupaten
Indramayu yang tidak dalam masa cuti, diduga telah melanggar Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, atas dasar itu kemudian Bawaslu Kabupaten Indramayu
menindaklanjuti dengan meneruskan kepada instansi yang dengan
Surat Nomor 141/PP.06/K.JB-07/2024 (vide Bukti T-2).
2.5.3. Bahwa pada tanggal 5 September 2024 terdapat Laporan yang pada
pokok laporan a quo keterlibatan ASN yaitu Umardani (Lurah
Lemahmekar) dan Ahmad Firdaus (ASN Ajudan Setda), keduanya ikut
serta dalam proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu atas nama Nina Agustina dan Tobroni, kemudian diregister
dengan Nomor 002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024 hasil Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran yang dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan
syarat materiel diduga telah melanggar Pasal 5 huruf n angka 5
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil yaitu “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon
Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala daerah/wakil kepala daerah,
calon Dewan Perwakilan Rakyat, calon Dewan Perwakilan Daerah atau
calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa
kampanye”, atas dasar itu kemudian diteruskan kepada Intansi yang
berwenang dengan Surat Nomor 193/PP.01.02/K.JB.09/09/2024 (vide
Bukti T-3).
2.6. Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan a quo, Pengadu mendalilkan Teradu
tidak menjalankan tugasnya dalam melakukan pencegahan, maka Teradu
menjawab sebagai berikut:
2.6.1. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan selama
Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
Tahun 2024.
2.6.2. Bahwa Teradu melalui Surat Nomor: 089/PM.00.003/K-JB/04/2024
tertanggal 4 April 2024 telah memberikan imbauan yang ditujukan
kepada Bupati Indramayu untuk tidak melakukan penggantian Pejabat
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
Pasangan Calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia (vide Bukti T-4).
2.6.3. Bahwa Teradu melalui Surat Nomor: 066/PM.01.03/K-JB-9/06/2024,
tertanggal 12 Juni 2024 telah memberikan imbauan perihal Netralitas
yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu dan
Kepala Desa se-Kabupaten Indramayu mengimbau Pegawai ASN dan
Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indramayu agar menjaga integritas,
netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada
keberpihakan, berafiliasi dengan Partai Politik, serta membuat
keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan
Wakil Bupati (vide Bukti T-5).
2.6.4. Bahwa Teradu melalui Surat Nomor: 102/PP.00.02/K.JB-09/06/2024,
tertanggal 13 Juni 2024 telah memberikan imbauan yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu agar menjaga
netralitas Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan (vide Bukti T-6).
2.6.5. Bahwa Teradu melalui Surat Nomor: 384/PM.00.02/K.JB-09/09/2024
tertanggal 25 September 2024, telah memberikan imbauan perihal
Netralitas ASN, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya
serta larangan penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam
Pemilihan yang ditujukan kepada: 1) Pjs. Bupati Indramayu, 2)
Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, 3) Kepala Kepolisian Resor
Indramayu, 4) Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, 5) Dandim 0616
Indramayu. Agar menjaga integritas, netralitas dengan tidak berpolitik
praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan Partai
Politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk penggunaan
fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah
(vide Bukti T-7).
2.6.6. Bahwa Teradu dalam upaya melakukan pencegahan telah
melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa
pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 31 Juli
2024 bertempat di Hotel Wiwi Perkasa II kegiatan tersebut
menyampaikan mengenai larangan-larangan dalam kampanye,
penyalahgunaan wewenang, dan penggunaan fasilitas yang dibiayai oleh
anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan
dan belanja daerah (vide Bukti T-8).
2.7. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan a quo Pengadu mendalilkan adanya
dugaan keberpihakan terhadap calon petahana yang tentunya merugikan
Pasangan Calon lain, maka Teradu menjawab sebagai berikut:
2.7.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan Pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 dikuti oleh
3 (tiga) Pasangan Calon dengan nomor urut sebagai berikut:
1. H. Bambang Hermanto, S.E., M.I.Kom dan H. Kasan Basari, S.H.
2. Lucky Hakim dan Syaefudin
3. Hj. Nina Agustina, S.H. dan Tobroni, S.Pd., M.Pd.
2.7.2. Bahwa atas dalil pengaduan, Teradu diduga adanya keberpihakan untuk
merugikan Pasangan Calon lain tidak dapat dibenarkan, berdasarkan
hasil pengawasan yang dilakukan dan sebagaimana Keputusan KPU
Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu
Tahun 2024 yaitu Lucky Hakim dan Syaefudin (vide Bukti T-9).
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I s.d. Teradu V di atas, dapat
dikonstantir seluruh dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan
hukum. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoan perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Indramayu;
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoan perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu;
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2025
Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-9, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten
Indramayu Nomor 031/LHP/PM.01.02/06/2024, tanggal 13 Juni
2024;
- Formulir Temuan Nomor 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024,tanggal 20
Juni 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024,
tanggal 25 Juni 2024;
- Pemberitahuan Status Temuan Laporan Nomor
001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024, tanggal 26 Juni 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 107/K.BAWASLU-
JB.09/PP/VI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Netralitas ASN,
tanggal 26 Juni 2024;
- Screenshot WhatsApp Group Pimpinan Bawaslu IMY;
T-2 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
076/LHP/PM.01.02/06/2024, tanggal 28 Juni 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 141/PP.06/K.JB-
09/07/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Netralitas ASN, tanggal
20 Juli 2024;
T-3 - Formulir A.1 Penerimaan Laporan Nomor
002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 5 September 2024;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 5 September 2024;
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 6 September 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 7 September 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor
194/PP.01.02/K.JB.09/09/2024, perihal Pemberitahuan Status
Laporan, tanggal 7 September 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 193/PP.01.02/K.JB-
09/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Perundang-Undangan
Lainnya, tanggal 7 September 2024;
T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 089/PM.00.003/K-
JB/04/2024, perihal Imbauan, tanggal 4 April 2024;
T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 066/PM.01.03/K.JB-
9/06/2024, perihal Imbauan Netralitas ASN dan Kepala Desa Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, tanggal 12 Juni
2024;
T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 102/PP.00.02/K.JB-
09/06/2024, perihal Imbauan, tanggal 13 Juni 2024;
T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 384/PM.00.02/K.JB-
09/09/2024, perihal Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta
Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan,
tanggal 25 September 2024;
T-8 - Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 074/PM.03.02/K.JB-
09/07/2024, perihal Undangan, tanggal 29 Juli 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 075/PM.03.02/K.JB-
09/07/2024, perihal Pemberitahuan, tanggal 29 Juli 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 076/PM.03.02/K.JB-
09/07/2024, perihal Permohonan Narasumber, tanggal 29 Juli 2024;
T-9 Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten
Indramayu Tahun 2024, tanggal 9 Januari 2025.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Indramayu dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Juni 2025 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Sehubungan dengan Surat Panggilan Nomor 1245/PS.DKPP/SET-04/VI/2025,
tertanggal 5 Juni 2025 untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait
dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan
mendengarkan keterangan saksi pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan dengan Pengaduan
Nomor 390-P/L-DKPP/XI/2024, Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2025, perkenankan
Pihak Terkait menyampaikan keterangan atas Pengaduan Pengadu sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d.
Teradu V (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu) tidak profesional
dalam proses pencegahan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025, terutama dalam hal banyaknya
Alat Peraga Sosialisasi berupa foto Bupati Petahana yang terpasang di Kantor Dinas
Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kantor Kecamatan Indramayu dan Kantor BKD
Indramayu serta terpasangnya sticker bergambar Calon Bupati Petahana di mobil-
mobil dinas. Kemudian Para Teradu dinilai tidak melakukan upaya pencegahan
potensi pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (1), (2), (3). Maka Teradu I s.d.
Teradu V diduga terkesan ada keberpihakan terhadap calon petahana yang
tentunya merugikan pasangan calon lain tidak melaksanakan tugas pencegahan
sebagaimana yang diamanatkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017
tentang Pemilu.
Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas menurut Pengadu, Teradu I s.d.
Teradu V diduga melanggar Pasal 6 ayat (3), Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap proses
pemberian konsultasi dan supervisi untuk memastikan Bawaslu Kabupaten
Indramayu telah menjalankan tugas dan wewenang dalam Pengawasan Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024.
Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerima konsultasi dari Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap adanya peristiwa spanduk/baliho yang
memuat foto Calon Bupati Indramayu Petahana yang masih terpasang dibeberapa
instansi pemerintahan serta kendaraan dinas in casu. Terhadap adanya peristiwa
tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan Bawaslu Kabupaten Indramayu menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang, Pasal 101 juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
2. Memastikan agar Bawaslu Kabupaten Indramayu bahwa terhadap adanya
peristiwa in casu terlebih dahulu agar berpedoman pada ketentuan sebagai
berikut:
2.1. Ketentuan yang mengatur mengenai “materi kampanye” yakni Pasal 13 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur terkait
Kampanye Pemilihan yang pada pokoknya berbunyi “ (1) Materi Kampanye
Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan
rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana
pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; dan ayat (2) Selain
materi Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasangan Calon menyampaikan program Pasangan Calon”.
2.2. Ketentuan yang mengatur terkait Calon Bupati Petahana yang sedang
menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya berbunyi “Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota, yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye
harus memenuhi ketentuan menjalankan cuti di luar tanggungan negara”.
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan supervisi telah
memastikan Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan tugas pencegahan
yang berkaitan dengan peristiwa in casu sesuai ketentuan:
3.1. Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor 089/PM.00.003/K-
JB/04/K-JB/04/2024, tertanggal 4 April 2024 telah memberikan imbauan
yang ditujukan kepada Bupati Indramayu untuk tidak melakukan
penggantian Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan Pasangan Calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (vide Bukti PT-1).
3.2. Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor 066/PM.01.03/K-JB-
9/06/2024, tertanggal 12 Juni 2024 telah memberikan imbauan perihal
netralitas yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu
dan Kepala Desa se-Kabupaten Indramayu mengimbau Pegawai ASN dan
Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indramayu agar menjaga integritas,
netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada
keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan
atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati (Bukti
PT-2).
3.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor
102/PP.00.02/K.JB-09/06/2024, tertanggal 13 Juni 2024 telah
memberikan imbauan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Indramayu agar menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT-3).
3.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor
384/PM.00.02/K.JB-09/09/2024, tertanggal 25 September 2024 telah
memberikan imbauan perihal netralitas ASN, Anggota TNI/Polri, Pejabat
Negara dan Pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas
negara dalam Pemilihan yang ditujukan kepada: 1) Pjs Bupati Indramayu, 2)
Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, 3) Kepala Kepolisian Resor
Indramayu, 4) Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, 5) Dandim 0616
Indramayu. Agar menjaga integritas, netralitas dengan tidak berpolitik
praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik,
serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau
Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas
jabatan maupun program-program pemerintah (Bukti PT-4).
3.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam upaya melakukan pencegahan
telah melaksanakan sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa
pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 31 Juli
2024 bertempat di Hotel Wiwi Perkasa II kegiatan tersebut menyampaikan
mengenai larangan-larangan dalam kampanye, penyalahgunaan wewenang,
dan penggunaan fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pendapat dan belanja
negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan supervisi telah
memastikan Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan tugas penanganan
pelanggaran yang berkaitan dengan peristiwa in casu sesuai ketentuan yang
berlaku sebagaimana uraian berikut:
4.1. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, Teradu menjalankan tugas pengawasan
untuk melakukan penelusuran informasi yang dituangkan dalam Laporan
Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 031/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada
pokok hasil pengawasan a quo terdapat ASN yang ikut serta dalam
penjaringan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar a.n. Drs. Yudi
Rustomo, M.Si., sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu
yang belum mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN), kemudian
dilanjutkan dengan melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
Register 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024 yang pada kesimpulannya ASN
(Terlapor) mengikuti penjaringan Bakal Calon Bupati Indramayu melalui
Partai Golkar tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN)
serta melakukan sosialisasi dengan memasang beberapa spanduk, diduga
telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atas dasar itu kemudian Bawaslu Kabupaten
Indramayu menindaklanjuti dengan meneruskan kepada instansi yang
berwenang dengan Surat Nomor 107/K.BAWASLU-JB.09/PP/VI/2024 (vide
Bukti PT-5).
4.2. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu
menjalankan tugas pengawasan untuk melakukan penelusuran informasi
yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor
076/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokok hasil pengawasan a quo
terdapat bentangan spanduk dukungan pada kegiatan pembagian Surat
Keputusan PPPK Nakes dan PPPK Teknis yang dilaksanakan BKPSDM
dengan spanduk yang bertuliskan “Bunga Mawar, Bunga Melati harumnya
semerbak mewangi, kami PPPK Nakes dan Teknis ada disini untuk
mendukung ibu Hj. Nina Agustina Terpilih Kembali” sebagaimana dalam
postingan tersebut terdapat dalam foto tersebut dr. H. Deden Boni Koswara,
M.M., selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu yang tidak dalam masa
cuti diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara, atas dasar itu kemudian Bawaslu Kabupaten
Indramayu menindaklanjuti dengan meneruskan kepada instansi yang
dengan Surat Nomor 141/PP.06/K.JB-07/2024 (vide Bukti PT-6).
4.3. Bahwa pada tanggal 5 September 2024, terdapat l.aporan yang pada pokok
laporan a quo keterlibatan ASN yaitu Umardani (Lurah Lemahmekar) dan
Ahmad Firdaus (ASN Ajudan Setda), keduanya ikut serta dalam proses
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu a.n. Nina Agustina
dan Tobroni, kemudlan diregister dengan Nomor:
002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024 hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
yang dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diduga
telah melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu “PNS dilarang
memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon
Kepala daerah/wakil kepala daerah, calon Dewan Perwakilan Rakyat, calon
Dewan Perwakilan Daerah atau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah
masa kampanye”, atas dasar itu kemudian diteruskan kepada instansi yang
berwenang dengan Surat Nomor 193/PP.01.02/K.JB.09/09/2024 (vide
Bukti PT-7).
C. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-
1 sampai dengan PT-7, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 089/PM.00.003/K-
JB/04/2024, perihal Imbauan, tanggal 4 April 2024;
PT-2 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 066/PM.01.03/K.JB-
9/06/2024, perihal Imbauan Netralitas ASN dan Kepala Desa Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, tanggal 12
Juni 2024;
PT-3 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 102/PP.00.02/K.JB-
09/06/2024, perihal Imbauan, tanggal 13 Juni 2024;
PT-4 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 384/PM.00.02/K.JB-
09/09/2024, perihal Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta
Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan,
tanggal 25 September 2024;
PT-5 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten
Indramayu Nomor 031/LHP/PM.01.02/06/2024, tanggal 13 Juni
2024;
- Pemberitahuan Status Temuan Laporan Nomor
001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024, tanggal 26 Juni 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 107/K.BAWASLU-
JB.09/PP/VI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Netralitas ASN,
tanggal 26 Juni 2024;
PT-6 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
076/LHP/PM.01.02/06/2024, tanggal 28 Juni 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 141/PP.06/K.JB-
09/07/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Netralitas ASN, tanggal
20 Juli 2024;
PT-7 - Formulir A.1 Penerimaan Laporan Nomor
002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 5 September 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 7 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 193/PP.01.02/K.JB-
09/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Perundang-Undangan
Lainnya, tanggal 7 September 2024;
[2.8.3] Usep Agus Zawari (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan bimbingan teknis dan monitoring
evaluasi terhadap kerja-kerja pengawasan, pada saat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
melakukan supervisi terhadap kabupaten/kota ada beberapa hal yaitu 1) harus
menekankan pada aspek rujukan aturan terlebih dahulu, 2) Apabila terdapat hal abu-
abu/tidak ada rujukan dalam sebuah aturan maka kabupaten/kota dapat melakukan
inovasi dalam rangka proses pencegahan. Pihak Terkait menerangkan bahwa
seharusnya Bawaslu Kabupaten Indramayu bisa melakukan imbauan. Hal ini
disebabkan dalam konteks pencegahan sebenarnya dapat melakukan banyak inovasi
seperti melalui koordinasi. Hal ini disebabkan, sebagaimana aturan yang ada saat ini
terkait dengan pencegahan diantaranya adalah dengan melakukan koordinasi.
Koordinasi merupakan bagian dari pencegahan selanjutnya dituangkan dalam Laporan
Hasil Pengawasan. Pihak Terkait menerangkan bahwa imbauan bisa dalam bentuk
tertulis maupun koordinasi. Pihak Terkait menerangkan bahwa Para Teradu tidak
mengonsultasikan terkait dengan imbauan permasalahan ini. Pihak Terkait selaku
Kordiv Hukum, pada saat itu koordinasi yang dilakukan oleh Teradu II selaku
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Indramayu. Pihak Terkait meminta agar
Teradu II memastikan terlebih dahulu terhadap dasar aturan yang ada maka pastikan
kabupaten/kota melaksanakan sesuai dengan tupoksi. Pihak Terkait meminta agar
memastikan cuti petahana terlebih dahulu walaupun pada diskusi selanjutnya Teradu
II menanyakan “apakah ada rujukan ini sebetulnya melanggar?” menanggapi
pertanyaan tersebut, Pihak Terkait mengatakan bahwa melihat dari rujukannya,
melihat dari aturan kampanye memang bukan termasuk APK. Pada saat itu, Teradu II
tidak sampai pada pertanyaan apakah boleh melakukan imbauan atau tidak?
[2.8.4] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Teradu I s.d. 5 (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Indramayu) diduga tidak menjalankan tugas pencegahan dan penindakan
terhadap masih banyaknya Alat Peraga Sosialisasi Pemerintah Daerah serta
pemasangan sticker mobil dinas yang bergambar Bupati Petahana;
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 1427/PS.DKPP/SET-04/VI/2025
tanggal 5 Juni 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
dimintai keterangan terkait supervisi permasalahan Teradu selaku Pihak
terkait;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Indramayu selaku Penyelenggara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Indramayu menjalankan prinsip
Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada: a. Mandiri, b. Jujur, c. Adil, d.
Berkepastian Hukum, e. Tertib, f. Terbuka, g. Proporsional , h. Profesional, i.
Akuntabel, j. Efektif, k. Efisien;
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan
kampanye dimulai pada Rabu 25 September 2024 – Sabtu 23 November 2024;
5. Bahwa berdasarkan Keputusan 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ”Desain dan materi pada alat
Peraga Kampanye dapat memuat:
1) nama dan nomor Pasangan Calon
2) visi, misi, dan program Pasangan Calon
3) foto Pasangan Calon; dan/atau
4) tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode
pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) huruf e.
(2) Alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
7. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan
Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan pada tanggal 24 September 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 174 Tahun 2024 tentang
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pelaksanaan
Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
Tahun 2024;
8. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, KPU Kabupaten Indramayu
menyerahkan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
1. Spanduk sejumlah 167 pcs/pasangan calon;
2. Umbul-umbul sejumlah 105 pcs/pasangan calon.
Kepada masing-masing LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati disaksikan
oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Indramayu a.n. Budi Taryono;
9. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024 bertempat di Aula KPU
Kabupaten Indramayu, KPU Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor
1623/PL.02.4-Und/3212/2024 melaksanakan Rapat Koordinasi Pembersihan
Alat Peraga Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024
dengan mengundang LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, Kodim
0616/Indramayu, Satpol PP Indramayu, dan hasil rapat tersebut dituangkan
pada Berita Acara Nomor 314/PL.04.2-BA/3212/2024 tentang Kesepakatan
Bersama Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024;
10. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, KPU Kabupaten Indramayu melalui
Surat Nomor 1650/PL.02.4-SD/3212/2024 memberikan pemberitahuan
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tentang
pembersihan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara, dimana masa tenang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
dimulai hari Minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November
2024;
11. Bahwa pada tanggal 24 November 2025, seluruh tim Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Indramayu melakukan pembersihan alat peraga kampanye
dengan mengirimkan dokumentasi kepada Group WhatsApp LO Pasangan
Calon;
12. bahwa pada tanggal 25 November 2025, KPU Kabupaten Indramayu beserta
Badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan Desa, bersama dengan Bawaslu
Kabupaten Indramayu, Polres Kabupaten Indramayu, Kodim 0616/Indramayu,
Satpol PP Indramayu memastikan bahwa seluruh alat peraga kampanye telah
dibersihkan;
13. bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait di atas, KPU Kabupaten
Indramayu selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten Indramayu sudah menjalankan tahapan dan jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai regulasi dan ketentuan peraturan yang
berlaku.
[2.8.5] Masykur (Ketua KPU Kabupaten Indramayu)
- Pihak Terkait membenarkan bahwa telah terjadi pertemuan antara Bawaslu
Kabupaten Indramayu dengan para stake holder utuk membahas kesulitan untuk
memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pandangan KPU Kabupaten Indramayu pada
saat diskusi tersebut adalah tetap merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum atau Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 1363 Tahun 2024 terkait
dengan Kategori APK.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa spanduk dan baliho tersebut bukan merupakan
APK milik KPU Kabupaten Indramayu. Pada saat itu, Pihak Terkait mendiskusikan
mengenai pengertian kampanye (memuat visi dan misi, nomor urut, dll), Alat Peraga
Sosialisasi, Alat Peraga Kampanye.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa incumbent melakukan cuti pada saat kampanye.
Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada diskusi mengenai solusi penurunan
sementara spanduk dan baliho bergambar Bupati Petahana, serta pelepasan sticker
one way bergambar Bupati Petahana. Pada saat itu, tidak sampai dengan
pembahasan agar Dishub melakukan penertiban terhadap sticker one way
bergambar Bupati Petahana yang terdapat dalam mobil. Pihak Terkait menerangkan
bahwa tidak terdapat pembahasan mengenai peraturan lainnya.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tetap melakukan koordinasi dengan stakeholder
terkait persiapan kampanye damai.
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak pernah
melakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran spanduk, baliho,
dan sticker one way bergambar Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Hj. Nina Agustina
dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Selain memuat gambar Bupati
Indramayu (Petahana) a.n. Hj. Nina Agustina, spanduk, baliho, dan sticker one way
juga memuat tulisan sosialisasi program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
Bahwa spanduk, baliho, dan sticker one way tersebut terpasang di seluruh Kantor
Dinas Pemerintah Daerah Indramayu dan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten
Indramayu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa dalam pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tidak terdapat ketentuan mengenai Alat
Peraga Sosialisasi. Selain itu, tidak terdapat ketentuan mengenai sosialisasi bagi Bakal
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bukti P-1 berupa spanduk dan baliho
bergambar Nina Agustina dengan tulisan “Bupati Indramayu” disertai visi, misi, dan
program pemerintah daerah tidak menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan
Calon Bupati Indramayu Tahun 2024. Selain itu, spanduk/baliho tersebut tidak
termasuk dalam materi kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. Menurut Para Teradu tidak terdapat ketentuan untuk melakukan
penertiban spanduk/baliho bergambar Nina Agustina Bupati Indramayu disertai visi,
misi, dan program pemerintah daerah. Selanjutnya, berkaitan dengan sticker one way
Nina Agustina Bupati Indramayu yang terpasang di mobil dinas Pemerintah Daerah
Kabupaten Indramayu (vide Bukti P-2), diketahui Nina Agustina selama masa
kampanye sedang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) sebagaimana
ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi “Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus
memenuhi ketentuan: a. Menjalankan cuti di luar tanggungan negara”. Selain itu,
sticker one way Nina Agustina Bupati Indramayu yang terpasang di mobil dinas
Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tidak termasuk dalam materi kampanye
sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kendati, tidak
terdapat ketentuan mengenai Alat Peraga Sosialisasi dalam penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah, Para Teradu tetap melaksanakan tugas dan kewenangan penanganan
pelanggaran berkaitan dengan pokok pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain sebagai berikut:
1. Pada tanggal 13 Juni 2024, Para Teradu melakukan penelusuran informasi
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
031/LHP/PM.01.02/06/2024. Hasilnya, terdapat ASN yang ikut serta dalam
penjaringan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar a.n. Drs. Yudi
Rustomo, M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu yang
belum mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN). Berdasarkan Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor Register 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024, Para
Teradu berkesimpulan Terlapor mengikuti penjaringan Bakal Calon Bupati
Indramayu tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) dan
melakukan sosialisasi dengan memasang beberapa spanduk. Dengan demikian,
Terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, Para Teradu menindaklanjuti dengan
meneruskan kepada instansi yang berwenang sebagaimana Surat Nomor
107/K.BAWASLU-JB.09/PP/VI/2024 (vide Bukti T-1).
2. Pada tanggal 28 Juni 2024, Para Teradu melakukan penelusuran informasi
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor:
076/LHP/PM.01.02/06/2024. Hasilnya, terdapat spanduk dukungan pada
kegiatan pembagian Surat Keputusan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis
yang dilaksanakan BKPSDM. Spanduk tersebut bertuliskan “Bunga Mawar, Bunga
Melati harumnya semerbak mewangi, kami PPPK Nakes dan Teknis ada di sini
untuk mendukung ibu Hj. Nina Agustina Terpilih Kembali”. Berdasarkan analisis
Laporan Hasil Pengawasan, Para Teradu menyimpulkan Dr. H. Deden Bonni
Koswara, M.M., selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu diduga melakukan
pembiaran adanya spanduk yang mengarah pada dukungan bakal calon Bupati
dalam kegiatan kedinasan. Dr. H. Deden Bonni Koswara, M.M., diduga telah
melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. Selanjutnya, Para Teradu meneruskan pelanggaran yang dilakukan oleh Dr.
H. Deden Bonni Koswara, M.M., kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 141/PP.06/K.JB-
07/2024 (vide Bukti T-2).
3. Pada tanggal 5 September 2024, Pelapor Mohamad Topani menyampaikan Laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu. Laporan a
quo terkait dengan keterlibatan Terlapor Umardani selaku Lurah Lemahmekar dan
Ahmad Firdaus Ajudan Setda. Para Terlapor merupakan ASN yang ikut serta dalam
proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 a.n.
Nina Agustina dan Tobroni. Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor
02/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024. Berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran, Para Teradu menyatakan Laporan Nomor
02/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024 memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Para
Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang
berbunyi “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon Kepala daerah/wakil kepala daerah, calon Dewan Perwakilan
Rakyat, calon Dewan Perwakilan Daerah atau calon Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan
sesudah masa kampanye”. Selanjutnya, Para Teradu meneruskan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Umardani selaku Lurah Lemahmekar dan Ahmad
Firdaus Ajudan Setda kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana Surat
Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 193/PP.01.02/K.JB.09/09/2024 (vide Bukti
T-3).
Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pengawasan dalam tahapan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024. Pada tanggal 4 April 2024, Para Teradu
menyampaikan kepada Bupati Indramayu, Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu
Nomor 089/PM.00.003/K-JB/04/2024, perihal imbauan, yang pada pokoknya
menghimbau Bupati Indramayu untuk tidak melakukan penggantian Pejabat dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pada tanggal 12 Juni 2024, Para Teradu
menyampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu dan Kepala Desa se-
Kabupaten Indramayu, Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 066/PM.01.03/K-
JB-9/06/2024, perihal Imbauan Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Indramayu. Surat a quo pada pokoknya mengimbau Pegawai ASN
dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indramayu agar menjaga integritas, netralitas
dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan
partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan
Wakil Bupati (vide Bukti T-5). Pada tanggal 13 Juni 2024, Para Teradu menyampaikan
kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Surat Bawaslu Kabupaten
Indramayu Nomor 102/PP.00.02/K.JB-09/06/2024, perihal Imbauan, yang pada
pokoknya mengimbau agar dapat memperhatikan dan menaati ketentuan tentang
netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Pada
tanggal 25 September 2024, Para Teradu melalui Surat Nomor 384/PM.00.02/K.JB-
09/09/2024, menyampaikan imbauan terkait Netralitas ASN, Anggota TNI/Polri,
Pejabat Negara dan Pejabat lainnya serta larangan penggunaan Program dan Fasilitas
Negara dalam Pemilihan kepada: 1) Pjs. Bupati Indramayu, 2) Sekretaris Daerah
Kabupaten Indramayu, 3) Kepala Kepolisian Resor Indramayu, 4) Kepala Kejaksaan
Negeri Indramayu, 5) Dandim 0616 Indramayu. Para Teradu mengimbau Pegawai ASN,
Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya agar menjaga integritas,
netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi
dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati
dan Wakil Bupati dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun
program-program pemerintah (vide Bukti T-7). Selain itu, pada tanggal 31 Juli 2024,
Para Teradu melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa pada
Pemilihan Serentak Tahun di Hotel Wiwi Perkasa II. Dalam kegiatan tersebut, Para
Teradu menyampaikan larangan-larangan dalam kampanye, penyalahgunaan
wewenang, dan penggunaan fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (vide Bukti T-8).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta
dan bukti a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa DKKP telah memanggil secara patut
Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dengan
surat Pemanggilan Nomor 1422/PS.DKPP/SET-04/VI/2025, untuk hadir dalam sidang
pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 bertempat di ruang sidang
Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Namun sesuai fakta persidangan, hanya Teradu V yang
tidak menghadiri sidang pemeriksaan tanpa alasan yang sah dan patut, sehingga DKPP
akan memberi penilaian dan pertimbangan tersendiri terhadap Teradu V dalam
putusan a quo.
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya
Para Teradu diduga tidak melakukan tugas pengawasan dengan tidak melakukan
imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran spanduk, baliho dan sticker
yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 a.n. Hj Nina Agustina selama
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang terpasang di seluruh Kantor Dinas
dan Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Indramayu. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa sejak dimulai tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 25
September 2024 di wilayah Kabupaten Indramayu masih banyak terpasang alat peraga
sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 yang juga mengikuti
kontestasi Pemilihan Tahun 2024 a.n. Hj Nina Agustina di Kantor Dinas Pendidikan
Indramayu, Kantor Kecamatan Indramayu, dan di wilayah perkantoran pemerintah
Kabupaten Indramayu (vide bukti P-1). Bahwa selain terpasang di kantor-kantor dinas
pemerintah Kabupaten Indramayu, sticker bergambar wajah bupati beserta jargonnya
juga terpasang di mobil-mobil dinas pemerintah Kabupaten Indramayu (vide bukti P-
2). Bahwa terhadap hal tersebut, Masyarakat Kabupaten Indramayu pada tanggal 26
September 2024 melakukan aksi demonstrasi yang dilaksanakan di depan Kantor
Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan tujuan mendesak Bawaslu Kabupaten
Indramayu in casu Para Teradu untuk menindaklanjuti terkait dengan netralitas ASN.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Oktober
2024, aksi demonstrasi lanjutan dilaksanakan di depan Kantor Dinas Kesehatan dan
Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Indramyu hingga terjadi
pelepasan secara simbolik spanduk dan billboard yang bergambar Bupati Indramayu
Periode 2021-2025. Peristiwa tersebut juga diterangkan oleh Saksi Pengadu atas nama
Karyana yang merupakan koordinator aksi menerangkan, bahwa pelepasan spanduk
dan billboard a quo, merupakan wujud kemarahan masyarakat terhadap pelaksanaan
Pilkada di Kabupaten Indramayu yang tidak netral. Selain itu, tindakan pelepasan
spanduk dan billboard adalah sebagai bentuk kekecewaan terhadap Para Teradu yang
belum menindaklanjuti terkait masih banyaknya spanduk, baliho dan alat peraga
sosialisasi yang menampilkan gambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 yang juga
mencalonkan kembali sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Bahwa Saksi Pengadu atas nama Karyana juga menerangkan bahwa residu dari aksi
tersebut adalah dilaporkannya 2 (dua) orang Saksi Pengadu atas nama Karyana dan
Florentino Sadipun terkait dengan pencopotan billboard yang memasang gambar bupati
petahana.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu I, Teradu
II, dan Teradu IV, alat peraga sosialisasi berupa spanduk dan baliho yang memuat
gambar Bupati Indramayu Periode Tahun 2021-2025 bertuliskan visi misi, program
unggulan dan kinerja beserta Sticker yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-
2024 dengan tulisan “Hj Nina Agustina Siap Melayani Indramayu” yang terpasang di
mobil-mobil dinas Kabupaten Indramayu tidak termasuk dalam materi kampanye
sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga,
Teradu I, Teradu II dan Teradu IV tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan
surat imbauan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu karena tidak ada regulasi
yang menjadi dasar memberikan surat himbauan untuk melakukan penurunan
spanduk, baliho dan sticker a quo. Padahal, Teradu III selaku Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indramayu sudah pernah
menyampaikan dalam whatsapp group “Pimpinan Bawaslu Indramayu” untuk
menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Indramayu
perihal baliho, spanduk dan sticker yang terpasang di kantor dan mobil dinas, akan
tetapi usulan dan pendapat dari Teradu III tidak disetujui oleh Para Teradu lainnya
dengan alasan bahwa tidak ada regulasi yang menjadi dasar untuk memberikan surat
himbauan (vide Bukti T-1).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu telah
melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanakan tahapan
pemilihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi
dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024, Para
Teradu in casu Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sudah mengabaikan tugas pokok dan
wewenangnya untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Indramayu terkait dengan masih banyak terpasang alat praga sosialisasi yang
bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 a.n. Hj Nina Agustina yang juga
mengikuti kontestasi Pemilihan Tahun 2024. Bahwa Pasal 22B huruf c Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) mengamanatkan kepada Bawaslu
bahwa tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
meliputi: c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan. Artinya, dalam peristiwa masih banyak terpasang alat praga sosialisasi yang
bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 a.n. Hj Nina Agustina, Teradu I,
Teradu II, dan Teradu IV memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten Indramayu untuk memberi masukan dan usulan atau imbauan
agar alat praga sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 a.n.
Hj Nina Agustina untuk diturunkan atau dihapus karena Hj Nina Agustina adalah
Calon Bupati Petahana yang juga mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2024. Selain itu, dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
dan huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 3/2022) sudah
memberi kewenangan kepada Bawaslu melalui Divisi Pencegahan untuk mencegah
terjadinya pelanggaran. Selengkapnya Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Perbawaslu
3/2022 menyatakan:
Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b:
Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu
sebagai berikut: a. penyusunan serta pelaksanaan program, strategi, dan teknis
Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat,
dan hubungan antarlembaga; b. Pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pada
setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 22B huruf c UU 10/2016 dan Pasal 9
ayat (2) huruf a dan huruf b Perbawaslu 3/2022 memiliki kewenangan untuk memberi
usulan atau imbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu terkait dengan
alat praga sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 a.n. Hj
Nina Agustina. Sehingga alasan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV yang menyatakan
tidak memiliki dasar hukum, merupakan alasan yang tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV
sudah menimbulkan syakwasangka negatif terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten
Indramayu. Bahwa akibat tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sudah
menimbulkan tindakan anarki berupa penurunan paksa billboard oleh Saksi Pengadu
atas nama Karyana dan Florentino Sadipun, padahal tindakan anarki tersebut bisa
dicegah apabila Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV selaku Penyelenggara Pemilu
seharusnya memiliki sense of responsibility dan sense of awareness dengan melakukan
koordinasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sebagai bentuk tugas
pokok dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap alat praga sosial berupa
baliho, spanduk dan sticker bergambar Bupati Petahana yang terpasang di kantor dan
mobil dinas pemerintah Kabupaten Indramayu dalam rangka kondusifitas terhadap
pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu, Teradu I, Teradu
II, dan Teradu IV terbukti sudah bertindak tidak profesional, cermat, dan akuntabel
dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan
Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6
ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf
g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terkait dengan Teradu V, DKPP menilai, bahwa dengan ketidakhadiran
Teradu V dalam persidangan DKPP meskipun sudah dipanggil dengan patut dan sah,
maka Teradu V sudah melepaskan haknya untuk membela diri terhadap aduan yang
ditujukan kepada Teradu V. Sehingga DKPP berpendapat bahwa aduan pengadu
terhadap tindakan Teradu V yang tidak melaksanakan pengawasan, khususnya
memberi masukan atau imbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu
agar menurunkan alat praga sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode
Tahun 2021-2025 a.n. Hj Nina Agustina yang merupakan Calon Bupati dalam
Pemilihan Tahun 2024 adalah terbukti, sehingga pertimbangan DKPP terhadap Teradu
I, Teradu II, dan Teradu IV mutatis mutandis berlaku juga terhadap Teradu V. Bahwa
selain itu, sikap dan tindakan Teradu V yang tidak hadir tanpa memberi keterangan
yang sah dan patut merupakan tindakan pengabaian dan perbuatan yang tidak patut
terhadap Lembaga DKPP sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk memeriksa dan
memutus perkara atau sengketa etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, atas sikap
dan tindakan Teradu V tersebut, maka cukup alasan bagi DKPP untuk memberi sanksi
yang lebih berat kepada Teradu V. Dengan demikian, berdasar pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu V terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c,
Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan terhadap Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indramayu. DKPP menilai
tindakan Teradu III dalam menindaklanjuti dengan memberikan pendapat yang
berbeda dengan Para Teradu lainnya untuk memberikan surat imbauan terhadap
spanduk, baliho, dan sticker yang beredar di kantor dan mobil dinas pemerintah
Kabupaten Indramayu. Meskipun usulan Teradu III tidak ditindaklanjuti oleh Teradu
I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V, namun DKPP memandang sikap dan tindakan
Teradu III yang memberi saran dan masukan yang berbeda adalah tindakan yang
sesuai dengan etika penyelenggara pemilu. Sehingga atas sikap dan tindakan Teradu
III tersebut, perlu diapresiasi oleh DKPP mengingat Teradu III sudah berupaya sesuai
dengan tugas pokok dan wewenang yang ada pada Teradu III untuk memberi usulan
kepada Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V agar mengimbau Pemerintah
Daerah Kabupaten Indramayu. Sehingga DKPP berpendapat Teradu III layak untuk
tidak diberi sanksi atas aduan Pengadu dalam perkara a quo.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak
Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak
Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Tabroni selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Teradu II Ivan Sagito, Teradu
IV Supriadi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Mohamad Saprudin selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Dede Irawan selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal
Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-
masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Sumarjaya