Melanggar
Nomor Putusan: 81-PKE-DKPP/II/2025
Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 38 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 75-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Para Teradu diduga melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara pemilu karena diduga tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada pokok aduannya dan juga pada hal- hal yang telah disampaikan pada saat sidang pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 bertempat di Polda Papua; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya serta Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya diduga tidak mendistirbusikan logistik yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan serta menyeluruh sehingga di beberapa TPS dan Distrik tidak dapat menuangkan hasil melalui dokumen resmi, bahwa pendistribusian logistik Pilkada di masing-masing Distrik yang berada di Kabupaten Intan Jaya diduga tidak di distribusikan dengan baik oleh Para Teradu, sehingga formulir D Hasil untuk Kecamatan/Distrik serta formulir C Hasil untuk TPS-TPS tidak diterima oleh beberapa Distrik di Kabupaten Intan Jaya, dari peristiwa tersebut tentu menjadi celah bagi Penyelenggara untuk tidak mengindahkan hasil perolehan suara yang tidak dituangkan melalui dokumen resmi perhitungan dan rekapitulasi, apalagi mengingat untuk wilayah Kabupaten Intan Jaya, sistem pemungutan suara dilakukan dengan noken, sehingga hasil noken yang tidak tercatat melalui dokumen resmi memungkinkan adanya celah bagi pihak yang ingin memanipulasi perolehan suara.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni, Teradu IV Penias Somau, dan Teradu V Dami Zanambani masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Etias Karoba selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhad
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 75-
P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Apolos Bagau
Pekerjaan : Mantan PNS
Alamat : Jl. Condronegoro, Samofa, Distrik Samofa
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada :
Nama : 1. Nahar A. Nasada
2. Azham Idham
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Hertasning Baru Kompleks Harmoni Town House No. 10
Kota Makassar
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : Nolianus Kobogau
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan
Jaya-Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Johan Maiseni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan
Jaya-Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Junus Miagoni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan
Jaya-Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Penias Somau
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan
Jaya-Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Dami Zanambani
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan
Jaya-Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Etias Karoba
Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan
Jaya-Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 75-P/L-
DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025 dengan
pokok aduan sebagai berikut:
Para Teradu diduga melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara pemilu
karena diduga tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara
karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada pokok aduannya dan juga pada hal-
hal yang telah disampaikan pada saat sidang pemeriksaan yang telah
dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 bertempat di Polda Papua;
2. Bahwa hampir seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengajukan
permohonan kepada Mahkamah Konstitusi atas penetapan KPU Kabupaten Intan
Jaya bahkan Lembaga Pemantau Pemilu juga mengajukan permohonan
pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya
Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 tanggal 14 Desember 2024;
3. Bahwa pada saat dilakukan rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Intan Jaya
tanggal 13 Desember 2024, terjadi polemik karena adanya aksi protes dari saksi
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya yang menganggap
rekapitulasi yang didasrkan dengan hasil distrik adalah hasil yang tidak sesuai
dengan kenyataan saat rekapitulasi distrik di lapangan;
4. Bahwa atas polemik yang terjadi pada tanggal 13 Desember 2024 tersebut,
rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Intan Jaya dilakukan penundaan.
Atas hasil rekapitulasi Distrik, Panwas Distrik Agisiga, Ugimba, Sugapa, Homeyo
dan Biandoga mengeluarkan Hasil Pengawasan yang pada pokoknya
menyampaikan jika rekapitulasi hasil Distrik tersebut tidak sesuai dengan fakta
lapangan (Bukti Kode P-6 sampai Kode P-10);
5. Bahwa pada 16 Desember 2024, melalui pesan whatsapp tersebar Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2024,
namun baik Paslon maupun Bawaslu tidak pernah mengetahui jika dilaksanakan
rekapitulasi, karena pada 13 Desember 2024 rekapitulasi tertunda sampai KPU
Kabupaten Intan Jaya melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya. Sehingga patut diduga jika KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan
rekapitulasi dan Penetapan Hasil secara diam-diam dan tertutup;
6. Bahwa dalam persidangan pemeriksaan pada tanggal 19 Juni 2025, Pengadu
telah menyampaikan beberapa hal yang walupun hal tersebut tidak dimuat dalam
pokok pengaduan namun Pengadu memandang perlu untuk disampaikan hal-hal
tersebut sebagai pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam mengadili perkara ini,
hal-hal sebagaimana dimaksud antara lain:
- Bahwa aduan terhadap Para Teradu bukan hanya dalam proses Pilkada 2024
saja, namun saat ini telah ada 3 (tiga) putusan DKPP RI yang telah mengadili
dan memutus perkara aduan terhadap Para Teradu yang mana juga termasuk
pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif;
- Bahwa jika dicermati dalam putusan tersebut, putusannya telah
membuktikan Teradu melanggar Kode Etik sehingga Para Teradu dijatuhi
putusan sanksi peringatan;
- Bahwa Pengadu mencermati jika aduan pada saat proses pemilihan legislatif
perihal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu adalah
sama dengan hal-hal yang juga diadukan Pengadu dalam perkara ini.
Sehingga dengan demikian patut dipertanyakan apakah kemudian ini menjadi
cara atau kesalahan yang dengan sengaja dilakukan oleh Para Teradu untuk
memihak pada pasangan calon tertentu. Sehingga menjadi patut untuk
mempertanyakan integritas dan profesionalisme Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu;
- Bahwa hal-hal lainnya yang kemudian diajukan saksi dalam persidangan
adalah adanya bukti pengalokasian pembayaran gaji terhadap Saudara
Bernadus Kobogau,SE sebagai Pengawai Negeri Sipil pada Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kab. Intan Jaya, yang mana bukti pembayaran bulan Januari
2025 dan Februari 2025 tersebut telah di serahkan pada saat persidangan
kepada Majelis pemeriksa;
- Bahwa Saudara Bernadus Kobogau,SE., sebagaimana yang termuat dalam
pembayaran gaji tersebut diduga adalah Saudara Bernadus Kobogau,SE yang
juga adalah Calon Bupati Intan Jaya Nomor urut 5;
- Bahwa Peraturan KPU No. 8 tahun 2024 Pasal 26 dengan jelas menguraikan
mengenai kewajiban bagi pasangan calon untuk menyerahkan dokumen
terkait dengan proses pengundurun dirinya sebagai PNS, sebagaimana
berikut:
Pasal 26
(1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan: a. b. c. bukti tertulis
laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada
saat:
1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan; dan
2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai
Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang
tidak dapat ditarik kembali; dan keputusan pemberhentian atas
pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon
menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b; dan
b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang
berwenang.
- Bahwa selain itu, Peraturan BKN No. 3 tahun 2020 Pasal 22 huruf a angka 4
menyebutkan:
Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 3, ditetapkan
paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian secara
lengkap diterima;
- Bahwa dengan demikian maka jika benar pengunduran diri tersebut telah
dilakukan oleh paslon maka paling lama 21 hari sudah terdapat Keputusan
pemberhentian, namun jika merujuk pada dokumen bukti yang diajukan oleh
saksi, Saudara Bernadus Kobogau,SE masih terdaftar sebagai PNS dan
menerima gaji;
- Bahwa atas hal tersebut, Para Teradu diduga tidak menjalankan ketentuan
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Pasal 26 sebagaimana yang disebut diatas,
sehingga Para Teradu telah lalai dan melanggar hal yang menjadi syarat
mutlak dalam proses verifikasi pencalonan.
7. Bahwa dalam keterangan Teradu yang disampaikan Ketua KPU Intan Jaya pada
sidang tanggal 19 Juni 2025, menyampaikan jika pada 13 Desember 2024
dilakukan Penundaan Rapat Pleno dengan alasan untuk dilakukan pencocokan
data dari Distrik Agisiga, Ugimba, Sugapa, Homeyo dan Biandoga, pencocokan data
tersebut hanya dilakukan PPD dan Panwas Distrik, yang kemudian hasil
pencocokan data tersebut di muat dalam Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor
1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
tanggal 14 Desember 2024;
8. Bahwa hal mana jelas tidak sejalan dengan surat hasil pengawasan Panwas Distrik
Agisiga, Ugimba, Sugapa, Homeyo dan Biandoga, sebagai contoh pada bukti surat
Hasil Pengawasan Panwas Distrik Agisiga (Bukti Kode P-6) dengan jelas telah
memuat perolehan suara masing-masing pihak serta bukti lampiran foto hasil
rekap proses perhitungan Noken sebagaimana yang oleh kuasa Pengadu
ditunjukkan kepada Majelis Pemeriksa, jelas berbeda dengan apa yang dimuat oleh
KPU Intan Jaya dalam surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor 1042 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14
Desember 2024, sehingga patut di pertanyakan data mana yang menjadi rujukan
oleh KPU Intan Jaya untuk menetapkan perolehan suara tersebut;
9. Bahwa Pengadu melihat dari 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya
terdapat 2 (dua) Komisioner yang tidak bertandatangan. Pengadu kemudian
meminta agar para komisioner yang tidak bertandatangan untuk menyampaikan
alasan bagi mereka tidak bertandatangan, yangmana 2 (dua) Komisioner tersebut
menyampaikan hal berikut:
- PENIAS SOMAU, selaku anggota KPU Intan Jaya menyampaikan jika dirinya
tidak bertandantangan karena saat itu berda diluar forum rapat pleno dan
menganggap jika komisioner lain telah bertandatangan tidak berpengaruh jika
dirinya tidak bertandatangan;
- DAMI ZANAMBANI, selaku anggota KPU Intan Jaya menyampaikan hal yang
berbeda dari 4 Komisioner lainnya, yang mana pengakuan tersebut
menyampaikan jika dirinya tidak bertandatangan karena hasil rekapitulasi dan
penyandingan data Distrik yang terdapat permasalahan itu tidak dapat dijamin
kebenarannya karena tidak terdapat data C.hasil yang menjadi data awal
sumber suara tersebut, sehingga DAMI ZANAMBANI untuk menjaga
integritasnya menolak untuk bertandatangan pada Surat Keputusan KPU Intan
Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 karena hasil yang dituangkan tersebut
tidak terdapat C.Hasil yang menjadi rujukan dari hasil rekap Distrik;
10. Bahwa keterangan dari DAMI ZANAMBANI, selaku anggota KPU Intan Jaya dengan
jelas telah menunjukkan jika hasil penyandingan Distrik yang diklaim oleh Para
Teradu lain, menjadi dasar Surat Keputusan KPU adalah tidak berdasar, bahkan
dalam tanggapannya Para Teradu tidak menunjukkan bukti apa yang menjadi
dasar dari penyandingan data dan hanya berasumsi jika penyandingan diserahkan
pada PPD dan Panwas Distrik, selayaknya untuk memverifikasi kebenaran hasil
tersebut KPU Intan Jaya seharus melihat Bukti C. Hasil, namun Ketua KPU Intan
Jaya menyampaikan jika C.Hasil tidak lengkap, keterangan Ketua KPU Intan Jaya
tersebut semakin menguatkan dugaan Pengadu jika hasil rekap tidak berdasar
karena bagaimana mungkin dapat mengakui hasil penyandingan data jika
dasarnya tidak lengkap;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu IV atas
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V atas pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Intan Jaya atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Permohonan Lembaga Pemantau Pemilu untuk pembatalan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan
Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024
2. P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya
Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024
3. P-3 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor
268/PM/00.02/Kab.PPT-08/12/2024
4. P-4 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya No:
277/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 tanggal 13 Desember
2024, Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang
dan Penyandingan data Distrik
5. P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya No:
278/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 tanggal 13 Desember
2024, perihal Imbauan Pemberhentian PPD Yang Terbukti
Melakukan Pelanggaran
6. P-6 Hasil Pengawasan Panwas Distrik Agisiga
7. P-7 Hasil Pengawasan Panwas Distrik Ugimba
8. P-8 Hasil Pengawasan Panwas Distrik Sugapa
9. P-9 Hasil Pengawasan Panwas Distrik Homeyo
10. P-10 Hasil Pengawasan Panwas Distrik Biandoga
11. P-11 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya nomor:
279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Rekomendasi
Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara
12. P-12 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya nomor
280/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tanggal 16 Desember
2024
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Martinus
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi hadir dan menyaksikan langsung proses
ditribusi logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya dan menurut
saksi ada dugaan ancaman pada proses penginputan sehingga ada dugaan
perubahan suara;
2. Bahwa saksi menerangkan Calon Bupati terpilih Kabupaten Intan Jaya
merupakan mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Intan Jaya.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa Daerah Khusus Papua yang salah satunya terdiri dari Provinsi
Papua Tengah, merupakan daerah dengan tingkat kerentanan konflik tertinggi di
Indonesia. Terlepas dari ragam analisa kausalitas yang ditawarkan oleh para
pihak, namun yang pasti, kerentanan konflik ini diyakini berdiri di atas pondasi
masalah yang kompleks. Permasalahan tersebut misalnya, perdamaian negatif –
perdamaian semu yang bertahan dengan dampak tingkat kemiskinan yang tinggi,
politik perwakilan yang menghadirkan Majelis Rakyat Papua dengan tugas pokok
dan fungsi yang tidak utuh, kebijakan yang tidak sepadan dengan budaya lokal,
ekstraksi sumberdaya alam yang tidak seimbang, pendekatan keamanan yang
kerap menjadi pilihan Pemerintah dalam menghadapi kecurigaan terhadap
separatisme, rendahnya tingkat modal sosial, masyarakat yang anomi terhadap
perubahan sosial, polarisasi akibat perbedaan dalam memahami situasi sosial
politik, atau kesenjangan kesejahteraan antar kelompok masyarakat.
2. Bahwa atas adanya hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan penyelengaraan
Pemilu di wilayah pegunungan salah satunya Kabupaten Intan Jaya Provinsi
Papua Tengah diterapkan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara mulai
diperkenalkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif
(pileg) di beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-48/PHPU.A-VI/2009, tanggal 9 Juni
2009 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yahukimo 2009. Dimana, Mahkamah
Konstitusi memperbolehkan menggunakan sistem noken dalam pemungutan
suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan Papua saat ini meliputi Wilayah
Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada
BAB IV Huruf A angka 3 terkait Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat Di
Provinsi Papua Tengah Dan Papua Pegunungan yang termasuk didalamnya Kab.
Intan Jaya.
3. Bahwa pada tahap pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 27
November 2024 dengan cara sistem noken di masing-masing distrik pada wilayah
Kabupaten Intan Jaya sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor
17/2024), yang menyebutkan, “Pemberian suara dengan sistem noken, ikat,
dan/atau kesepakatan hanya diselenggarakan di wilayah Provinsi Papua Tengah
dan Provinsi Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan
noken/ikat”;
4. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tentunya MEMBANTAH dan
MENOLAK SECARA TEGAS atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada
Pokok Pegadua halama 3 agka 1 sampai dega agka 3 eserta uraia pada agka 5
yang mempersoalkan tentang adanya dugaa proses pendistribusian logistik yang
diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan eserta tidak
terdistribusikan logistik pilkada secara menyeluruh, sehingga beberapa TPS dan
Distrik tidak menuangkan hasil melalui dokumen resmi. Adapun tanggapan dan
alasan bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas dalil-dalil
dimaksud adalah sebagai berikut :
a) Bahwa perlu diketahui, keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan
beberapa faktor dan kejadian-kejadian luar biasa diluar kendali PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Bersama seluruh penyelenggara di
Kabupaten Intan Jaya alasan dimaksud diantaranya letak geografis
pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan
pendistribusian.
b) Bahwa meskipu demikia utuk megatisipasi adaya faktor-faktor dimaksud
pada faktaya dilapaga berdasarkan informasi dari Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) terdapat fakta, pada saat masyarakat telah sepakat dan menyampaikan
pilihannya kepada PPS, kemudian pada saat proses akan dilakukannya
pencatatan pada C.Hasil dan C.Hasil Salinan tidak dapat dilakukan karena
C.Hasil dan C.Hasil Salinan yang telah didistribusikan oleh Termohon dibawa
lari oleh masyarakat atau pendukung pasangan calon sebagaimana telah
disampaikan dalam Kronologi Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Intan Jaya
pada Pemilihan Tahun 2024 yang dibuat oleh Termohon bertanggal 16
Desember 2024 da telah diserahka kepada awaslu Kaupate Ita Jaya; [Bukti T-
49]
c) Bahwa selai daripada hal terseut, tetuya Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah
memberikan himbauan kepada Termohon melalui Surat Nomor
268/PM/00.02/Kab.PPT-08/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 [Bukti T-1]
yang pada pokoknya menyampaikan PPD melakukan rekapitulasi D.Hasil
harus berdasarkan fakta lapangan sesuai kesepakatan masyarakat dan
apabila C.Hasil tidak tersedia atau tidak memiliki stempel dan mengalami
kendala, maka rekapitulasi harus merujuk pada bukti-bukti lapangan baik
surat pernyataan bermeterai, foto atau video yang disampaikan atau dibawa
oleh PPS dan masyarakat sebagai bukti yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya pada saat penyampaian hasil;
d) Bahwa menindaklanjuti himbauan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tersebut
[vide Bukti T-1], dan oleh karena terdapat banyaknya kejadian mengenai
C.Hasil yang tidak diserahkan atau tidak dikembalikan ke PPD, maka
Termohon melalui PPD menegaskan kepada PPS apabila tidak ada Formulir
C.Hasil, maka PPD mengizinkan PPS untuk mencatat hasil pemungutan suara
berdasarkan kesepakatan kelompok masyarakat atau perwakilan masing-
masing kelompok masyarakat di tiap kampung pada delapan distrik di wilayah
Kabupaten Intan Jaya dan selanjutnya disampaikan oleh PPS bersama-sama
kelompok masyarakat tersebut secara langsung kepada PPD yang kemudian
dicatatkan ke dalam Formulir D.Hasil Distrik;
e) Bahwa tindakan PPD melakukan pencatatan hasil pemungutan suara ke
dalam Formulir D.Hasil Distrik dilakukan berdasarkan kesepakatan
kelompok masyarakat atau perwakilan masing-masing kelompok masyarakat
di tiap kampung pada 8 (delapan) distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya
sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17/2024;
Dengan demikian sangat tidak beralasan apabila PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah
melawan hukum dan melanggar etik karena telah segaja dalam proses
pendistribusian logistik tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan
ketentuan eserta tidak terdistribusikan logistik pilkada secara menyeluruh
yag pada faktaya telah dilakuka sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 17/2024;
Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah
sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN.
5. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tentunya MEMBANTAH dan
MENOLAK SECARA TEGAS atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada
pada Pokok Pegaduan pada angka 6 sampai dengan angka 12 seagaimana
halaman 4 sampai dengan halaman 7 yang mempersoalkan tentang adanya
dugaan Rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan dan tidak di indahkan
oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. Adapun tanggapan dan alasan
bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas dalil-dalil dimaksud
adalah sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 30 November 2024, PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR telah mengirimkan Surat Nomor 1015/PL.04-Und/9407/2/2024,
perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kabupaten Intan Jaya yang dilaksanakan pada 03 Desember 2024
sampai dengan 6 Desember 2024 pada pukul 08.00 WIT s.d. selesai bertempat
di Gedung Aula Bappeda Kabupaten Intan Jaya [vide Bukti T- 2];
b. Bahwa kemudia pada tanggal 03 Desember 2024, PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR telah mengirimkan Surat Nomor 1023/PL.02-SD/9407/2/2024,
perihal Panggilan Untuk Menyerahkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Tingkat Distrik [vide Bukti T-3] yang ditujukan kepada seluruh PPD
Kabupaten Intan Jaya untuk segera menyerahkan Rekapitulasi Hasil
Perolehan Penghitungan Suara Tingkat Distrik kepada PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dikarenakan telah melewati dari jadwal yang telah
ditentukan;
c. Bahwa pada tanggal 04 Desember 2024, PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR kembali mengirimkan Surat Nomor 1024/PL.02-
SD/9407/2/2024, perihal Panggilan Kedua Untuk Menyerahkan Rekapitulasi
Hasil Peroleh Suara Tingkat Distrik [vide Bukti T-4] yang ditujukan kepada
seluruh PPD Kabupaten Intan Jaya untuk segera menyerahkan Rekapitulasi
Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat Distrik kepada Termohon
dikarenakan telah melewati dari jadwal yang telah ditentukan;
d. Bahwa menindaklanjuti dari permasalahan PPD yang belum menyerahkan
hasil rekapitulasi tingkat distrik dan untuk memastikan pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tetap berjalan sesuai dengan Jadwal
Nasional, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR kemudian melaksanakan
penjemputan para anggota PPD di masing masing distrik setelah memastikan
seluruh tahapan pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat distrik telah selesai
dilaksanakan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Kronologi Pelaksanaan
Pemilukada Kabupaten Intan Jaya pada Pemilihan Tahun 2024 yang dibuat
oleh Termohon tanggal 16 Desember 2024 [vide Bukti T-4];
e. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 03 Desember 2024
sampai dengan 06 Desember 2024 di Sugapa, dihadiri oleh PPD dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) dari tiga distrik di wilayah
Kabupaten Intan Jaya, yaitu Distrik Sugapa, Distrik Biandoga, dan Distrik
Homeyo, para saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2024 [vide Bukti
T-5];
f. Bahwa selama berlangsungnya Rapat Pleno Rekapitulasi di Sugapa, Termohon
baru menerima rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
distrik dari PPD Sugapa, PPD Biandoga, dan PPD Homeyo sehingga Termohon
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kabupaten Intan Jaya untuk menerima dan mengesahkan hasil
penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Intan Jaya untuk Distrik Sugapa dan Distrik Biandoga. Pada saat rekapitulasi
berlangsung, tidak ada keberatan dari Panwaslu Distrik Sugapa dan Distrik
Biandoga, serta saksi Pemohon maupun saksi pasangan calon lainnya
terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara;
g. Bahwa karena terkendala masalah keamanan yang berupa kericuhan
antarpendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Sugapa, maka
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak dapat melanjutkan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan
Jaya untuk Distrik Homeyo dan lima Distrik lainnya yang belum menyerahkan
hasil rekapitulasi perolehan suara;
h. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
melalui Surat Nomor 270/PM.00.02/Kab.PPT-08/12/24 perihal Rekomendasi
Penambahan Waktu Rekapitulasi [vide Bukti T-6] yang pada pokoknya
menyampaikan proses rekapitulasi di tingkat distrik pada wilayah Kabupaten
Intan Jaya mengalami keterlambatan akibat faktor geografis, kondisi
keamanan, dan kendala teknis lainnya, sehingga Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya memberikan rekomendasi kepada PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR untuk menambah waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat
kabupaten selama dua hari dari jadwal nasional sampai 08 Desember 2024;
i. Bahwa pada tanggal 07 Desember 2024, PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR melanjutkan Rapat Pleno untuk enam distrik lainnya di Kantor
Bappeda Intan Jaya, namun diinformasikan oleh aparat keamanan masih
terjadi kericuhan antarpendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
dan terbatasnya aparat keamanan yang mengamankan berjalannya Rapat
Pleno sehingga PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak dapat
melanjutkan Rapat Pleno pada tanggal 7 Desember 2024 dan 8 Desember
2024;
j. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024,
bertanggal 8 Desember 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi (vide
Bukti T-21) dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6-
SD/94/2024 tanggal 8 Desember 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara [vide Bukti T-7] yang mana
kedua surat tersebut pada pokoknya menyampaikan sehubungan dengan
permasalahan yang muncul yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, salah satunya Kabupaten Intan Jaya.
Surat tersebut memberikan arahan kepada KPU Kabupaten di wilayah Provinsi
Papua Tengah yang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di wilayahnya,
maka KPU Kabupaten dapat melaksanakan rapat pleno tersebut di KPU
Provinsi Papua Tengah atau tempat lain dalam wilayah Provinsi Papua Tengah
dan dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut berpotensi
melewati jadwal kegiatan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil, maka rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten
di beberapa wilayah di Provinsi Papua Tengah dapat dilaksanakan sampai
dengan batas akhir pengumuman hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
k. Bahwa karena telah terjadi konflik dan kericuhan antarpendukung Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya hingga berdampak pada
terhambatnya pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kabupaten Intan Jaya, serta menindaklanjuti surat KPU RI, PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR bersama sama dengan Kepolisian Resor
Intan Jaya pada tanggal 8 Desember 2024, telah berusaha mendamaikan lima
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk turut serta mendukung
kelancaran Pilkada di Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana Surat Pernyataan
5 Pasangan Calon Sepakat Damai yang ditandatangani pada tanggal 8
Desember 2024 oleh lima Calon Bupati Intan Jaya, Kapolres Intan Jaya, Ketua
KPU Kabupaten Intan Jaya, Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Kampung
Kabupaten Intan Jaya, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan
Jaya [vide Bukti T-9];
l. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor
2094/PL.02.6-SD/94/2024, bertanggal 8 Desember 2024 [vide Bukti T-22],
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melalui Surat Nomor 1036/PL.02.6-
SD/9407/2024, bertanggal 9 Desember 2024 perihal Permohonan Pengawalan
Evakuasi Relokasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke
Kabupaten Nabire [vide Bukti T-8] yang pada pokoknya PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR meminta Kepolisian Resor Intan Jaya untuk dapat
mengawal Evakuasi Relokasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara ke Kabupaten Nabire dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah
dituliskan dalam Berita Acara Nomor 1037/PL.02.6-BA/9407/2024 tentang
Pemindahan Tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 [vide Bukti T-12];
m. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR mengirimkan Surat Nomor 1039/PL.04-Und/9407/2/2024,
perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024
[vide Bukti T-13], yang pada pokoknya berisi Rapat Pleno Rekapitulasi akan
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Pukul 08.00 WIT
sampai dengan selesai, bertempat di Ibukota Provinsi Papua Tengah,
Kabupaten Nabire, yaitu di Homestay Swis;
n. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR kemudian melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya
Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan 14 Desember
2024 di Kabupaten Nabire yang dihadiri oleh PPD dan Panwaslu Distrik dari
delapan distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya, para saksi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, serta para saksi pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati, dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Daftar Hadir
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 dimana Pada saat
rekapitulasi berlangsung pada tingkat kabupaten, tidak ada keberatan dari
Panwaslu Distrik Homeyo, serta saksi Pemohon maupun saksi pasangan calon
lainnya terhadap hasil rekapitulasi suara. [vide Bukti T-14];
Dengan demikian sangat tidak beralasan dan sangatlah tidak benar apabila
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR telah melawan hukum dan melanggar etik karena
tidak melaksanakan dan tidak mengindahkan adaya Rekomendasi Bawaslu.
Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah
sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN.
6. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tentunya MEMBANTAH dan
MENOLAK SECARA TEGAS atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada
pada Pokok Pegaduan pada angka 10 dan angka 11 sebagaimana halaman 6 yang
mempersoalkan tentang tidak di indahkan Rekomendasi Bawaslu Nomor
279/PM.00.02/Ka.PPT-08/XII/2024 tentang Pembatalan Pegesahan Hasil
Rekapitulasi Suara yang tidak dilaksanakan oleh PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR. Adapun tanggapan dan alasan bantahan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR atas dalil-dalil dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Bahwa pada saat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi di Nabire, pada
tanggal 13 Desember 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menerima
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik dari PPD
Homeyo, sehingga PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Intan Jaya untuk menerima dan mengesahkan hasil penghitungan
perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya
untuk Distrik Homeyo. Pada saat rekapitulasi berlangsung, tidak ada
keberatan dari Panwaslu Distrik Homeyo, serta saksi PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR maupun saksi pasangan calon lainnya terhadap hasil rekapitulasi
suara;
b. Bahwa pada saat berlangsungnya Rapat Pleno Rekapitulasi, tiba-tiba PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menerima pesan masuk melalui WhatsApp
dari Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berupa scan Surat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024,
bertanggal 13 Desember 2024 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi
Ulang dan Penyandingan Data Distrik [vide Bukti T-15] dan scan Surat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 278/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024,
bertanggal 13 Desember 2024 perihal Rekomendasi Pemberhentian PPD yang
Terbukti Melakukan Pelanggaran [vide Bukti T-16] dan kedua surat
rekomendasi tersebut dikirimkan tanpa melampirkan salinan berkas
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024;
c. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya kemudian menindaklanjuti surat Bawaslu
tersebut di atas [vide Bukti T-18] dengan menunda kelanjutan Rapat Pleno
Rekapitulasi dan memberikan tugas kepada masing-masing PPD agar bersama
dengan Panwaslu tingkat Distrik serta saksi-saksi Pasangan Calon Bupati
untuk melakukan rekapitulasi ulang atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat distrik dan penyandingan data dengan hasil suara berdasarkan
fakta lapangan pada 5 (lima) Distrik, yaitu Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga,
Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba untuk disampaikan
hasilnya di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi;
d. Bahwa setelah penyampaian laporan rekapitulasi ulang atas Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat distrik dan penyandingan data
dengan hasil suara berdasarkan fakta lapangan, maka PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR membacakan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat Kabupaten Intan Jaya dan terhadap hasil tersebut tidak diajukan
keberatan oleh saksi PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maupun saksi-saksi
pasangan calon, Panwaslu tingkat Distrik maupun Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya dalam Formulir Model.D Kejadian Khusus;
e. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat kabupaten oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR,
tidak ada kejadian khusus dan/atau tidak ada keberatan dari saksi yang hadir
dan langsung diberi keputusan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
sebagaimana Berita Acara Nomor 1041/PL.02.6.BA/9407/2024, bertanggal
14 Desember 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh 5 (lima)
Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya In casu PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR [vide Bukti T-17];
f. Bahwa Hasil rekapitulasi ulang atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat distrik dan penyandingan data dengan hasil suara berdasarkan fakta
lapangan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tanggal
12 Desember 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 dan disetujui oleh
masing-masing PPD, Panwaslu tingkat Distrik, dan saksi-saksi pasangan
calon tanpa adanya keberatan. Bahkan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya juga
tidak menyampaikan keberatan sehingga PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR berkesimpulan dan mencatatkan dalam Berita Acara Nomor
1041/PL.02.6.BA/9407/2024, bertanggal 14 Desember 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Pemilihan Tahun 2024 dengan kata NIHIL [vide Bukti T-17] sebagaimana telah
diatur dalam Pasal 39 ayat (8) PKPU Nomor 18 Tahun 2024;
g. Bahwa PPD bersama-sama dengan Panwas Distrik (Pandis) beserta saksi-saksi
Pasangan Calon telah melaksanakan rekapitulasi suara ulang atau
penyandingan data ulang sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Surat Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024, bertanggal 13 Desember
2024 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan
Data Distrik;
h. Bahwa setelah PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selesai melaksanakan
dan menetapkan hasil dari Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya secara tiba-tiba mengirimkan surat tanggal 16
Desember 2024 Nomor: 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal:
Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara [Bukti T-18]
dan surat tanggal 16 Desember 2024 Nomor: 280/PM.00.02/Kab.PPT-
08/XII/2024 Tanggal 16 Desember 2024, Perihal: Imbauan Pelaksanaan
Rekapitulasi Yang Tertunda [Bukti T-19], dan dengan segera PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR langsung menindaklanjuti surat tersebut dengan
mengirimkan Surat Nomor: 1046/PL.02.6-SD/9407/2024 tanggal 17
Desember 2024 Perihal: Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya tentang Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara
[Bukti T-20] yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
1. PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak memiliki kewajiban
menyerahkan salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil kepada Pandis dan
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya;
2. Penyerahan Salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil Distrik merupakan
tanggungjawab penyelenggara tingkat PPS dan PPD kepada Panwaslu
Distrik pada tingkat bawah;
3. PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR hanya memiliki kewajiban untuk
menyerahkan D.HASIL KABKO-KWK- Bupati/Walikota kepada Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya.
Dengan demikian sangat tidak beralasan dan sangatlah tidak benar apabila
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR tidak mengindahkan tidak melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Nomor 279/PM.00.02/Ka.PPT-08/XII/2024 tentang
Pembatalan Pegesahan Hasil Rekapitulasi Suara.
Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah
sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN.
7. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan KPU Kabupaten Intan Jaya tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya adalah tidak berdasar
sebab berdasarkan seluruh uraian kronologis yang telah dijelaskan di atas, KPU
Kabupaten Intan Jaya telah melaksanakan rekomendasi tersebut Sebagaimana
telah diuraikan oleh Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum pada putusan
Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025, poin 3.7.4 di halaman 196-197 [vide Bukti
T-21],
“Pada saat dilakukan proses rekapitulasi terdapat rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 dan Nomor
278/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024, bertanggal 13 Desember 2024 yang
merekomendasikan untuk rekapitulasi ulang dan penyandingan data distrik, serta
pemberhentian PPD yang terbukti melakukan pelanggaran [vide Bukti T-28 dan
Bukti T-29]. Berkenaan dengan rekomendasi tersebut, telah ternyata Termohon
telah menindaklanjuti dengan menunda pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi dan memberi tugas kepada masing-masing PPD dengan
diawasi oleh Pandis, serta disaksikan oleh saksi-saksi Pasangan Calon
untuk melakukan rekapitulasi ulang atas Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat distrik dan penyandingan data dengan hasil suara
berdasarkan fakta lapangan pada 5 (lima) Distrik, yaitu Distrik Agisiga,
Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba
untuk disampaikan hasilnya di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi. Dengan
demikian, Termohon telah melaksanakan rekapitulasi ulang atas Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat distrik dan penyandingan data
dengan hasil suara berdasarkan fakta lapangan pada Distrik Agisiga, Distrik
Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba. Terkait dengan
hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, telah ternyata, tidak diajukan keberatan
oleh saksi-saksi pasangan calon, Pandis, maupun Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
dalam Formulir Model.D Kejadian Khusus ;
“Selanjutnya, terkait dengan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
Nomor 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024, bertanggal 16 Desember 2024, yang
merekomendasikan Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara hingga
seluruh dokumen hasil Pemilu diserahkan secara lengkap dan transparan kepada
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, khususnya untuk 3 (tiga) distrik yaitu Distrik
Agisiga, Distrik Ugimba, dan Distrik Hitadipa [vide Bukti PK.36.6-4], pada
kenyataannya jajaran Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah mengikuti proses
rekapitulasi penyandingan data dengan hasil suara berdasarkan fakta lapangan
dan tidak mengajukan keberatan dalam Formulir Model.D Kejadian Khusus.
Sementara itu berkaitan dengan tidak adanya berkas dan dokumen yang dimiliki
oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya akan tetapi berkas dan dokumen dimaksud
dimiliki oleh Pandis, maka terkait dengan apa yang dipersoalkan Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya merupakan persoalan internal. Terlebih, jajaran Bawaslu
telah ikut dalam proses rekapitulasi dan tidak mengajukan keberatan. Hal ini
menunjukkan telah terjadi proses rekapitulasi secara berjenjang yang
telah dilakukan oleh Termohon dan jajarannya. Dengan demikian, dalil
Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum”
8. Bahwa selain itu, dalil PENGADU yang menyatakan hampir seluruh calon Bupati
dan Wakil Bupati serta Lembaga Pemantau Pemilu mengajukan permohonan
kepada Mahkamah Konstitusi atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 BUKAN merupakan sebuah
alasan hukum dan bukti mengenai adanya dugaan ketidakjujuran dalam
penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Intan Jaya sebab permohonan-permohonan
tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
a. Putusan Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang
menyatakan permohonan tidak dapat diterima [bukti T-21];
b. Putusan Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang
menyatakan permohonan tidak dapat diterima [bukti T-22];
c. Ketetapan Nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang
menyatakan permohonan gugur [bukti T-23];
d. Putusan Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang
menyatakan permohonan tidak dapat diterima [bukti T-24];
9. Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan
Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 adalah benar dan sah menurut hukum
sebagaimana diperkuat juga dengan Putusan Mahkamah Kontitusi RI Nomor 103
tanggal 15 Mei 2024. (Bukti T-21, Bukti T-24)
10. Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif KPPS, PPK/PPD Kecamatan/Distrik
dan KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi
telah melaksanakan pungut hitung suara dengan independent secara berjenjang
dengan sebaik-baiknya yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan
keadilan prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan Pilkada Kab. Intan
Jaya 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku.
11. Bahwa dari rangkaian kejadian diatas, maka PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR telah terbukti jika seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan dan
menetapkan Pleno Hasil sebagaimana D. Hasil KABKO Kabupaten Intan Jaya
tanggal 14 Desember 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya telah dengan
sungguh-sungguh Independen, Professional menerapkan prinsip integritas,
akuntabel, jujur dan mandiri dengan tetap memperhatikan dan taat aturan
melaksanakan ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 05 Tahun
2023 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu dan telah terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak
melanggar Kode Etik dan mengedepankan seluruh Kode Etik sebagaimana yang
telah diatur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2)
huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai
dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan
huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu atas seluruh dalil PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sudah sepatutnya haruslah dinyatakan TIDAK TERBUKTI
dan Pengaduan a quo DITOLAK untuk seluruhnya.
12. Bahwa dengan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati 2024 di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya
untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu dan/atau
Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor VI dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan.
13. Bahwa sebagaimana fakta-fakta dan jawaban yang telah uraikan di atas, maka
sudah sepatutnya Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik terhadap PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
menolak seluruh Pengaduan dan/atau Pelaporan yang diajukan oleh pihak
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
(niet onvankelijk verklaard).
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis
Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Menerima Jawaban PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan dan/atau Pelaporan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR untuk
seluruhnya;
3. Menyatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik TERADU DAN/ATAU TERLAPOR I atas nama
NOLIANUS KOBOGAU, S.E. Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR II atas nama JUNUS MIAGONI
Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
III atas nama JOHAN MAISENI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya,
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR IV atas nama PENIAS SOMAU, S.E. Selaku
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR V atas
nama DAMI ZANAMBANI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya beserta
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR VI atas nama ETIAS KAROBA, S.H selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan a quo
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan a quo dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Softcopy dalam bentuk Flashdisk yang berisi Data dan
Dokumentasi Foto dan Video Rekapitulasi dan Pleno Tingkat
beberapa Distrik beserta Tingkat KPU Kabuapaten Intan Jaya
2. T-2 Copy KTP PARA TERADU dan/atau TERLAPOR
3. T-3 Copy KTP Saksi-Saksi
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya serta Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya diduga tidak
mendistirbusikan logistik yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme
dan ketentuan serta menyeluruh sehingga di beberapa TPS dan Distrik tidak dapat
menuangkan hasil melalui dokumen resmi, bahwa pendistribusian logistik Pilkada di
masing-masing Distrik yang berada di Kabupaten Intan Jaya diduga tidak di
distribusikan dengan baik oleh Para Teradu, sehingga formulir D Hasil untuk
Kecamatan/Distrik serta formulir C Hasil untuk TPS-TPS tidak diterima oleh beberapa
Distrik di Kabupaten Intan Jaya, dari peristiwa tersebut tentu menjadi celah bagi
Penyelenggara untuk tidak mengindahkan hasil perolehan suara yang tidak dituangkan
melalui dokumen resmi perhitungan dan rekapitulasi, apalagi mengingat untuk wilayah
Kabupaten Intan Jaya, sistem pemungutan suara dilakukan dengan noken, sehingga
hasil noken yang tidak tercatat melalui dokumen resmi memungkinkan adanya celah
bagi pihak yang ingin memanipulasi perolehan suara.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 tanggal 13
Desember 2024, Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan
Penyandingan data Distrik (vide Bukti P-4), Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya Nomor 278/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, perihal
Imbauan Pemberhentian PPD Yang Terbukti Melakukan Pelanggaran (vide Bukti P-5),
Rekomendasi Nomor 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Rekomendasi
Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara (vide Bukti P-11), dan Rekomendasi
Nomor 280/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal
himbauan untuk menyusun jadwal pelaksanaan rekapitulasi yang tertunda.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan
bahwa keterlambatan distribusi logistik disebabkan beberapa faktor dan kejadian-
kejadian luar biasa di luar kendali Para Teradu Bersama seluruh penyelenggara di
Kabupaten Intan Jaya alasan dimaksud diantaranya letak geografis pegunungan,
gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian, alasan
dimaksud diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi
cuaca saat dilakukan pendistribusian. Bahwa berdasarkan informasi dari Panitia
Pemilihan Distrik (PPD), pada saat masyarakat telah sepakat dan menyampaikan
pilihannya kepada PPS, kemudian pada saat akan dilakukannya pencatatan pada C
Hasil dan C Hasil Salinan tidak dapat dilakukan karena C Hasil dan C Hasil Salinan
yang telah didistribusikan oleh Para Teradu dibawa lari oleh masyarakat atau
pendukung pasangan calon sebagaimana telah disampaikan dalam Kronologi
Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Intan Jaya pada Pemilihan Tahun 2024 yang
dibuat oleh Para Teradu tanggal 16 Desember 2024 dan telah diserahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-49).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah memberikan himbauan kepada
Para Teradu melalui Surat Nomor 268/PM/00.02/Kab.PPT-08/12/2024 tanggal 3
Desember 2024 (vide Bukti T-1) yang pada pokoknya menyampaikan PPD melakukan
rekapitulasi D Hasil harus berdasarkan fakta lapangan sesuai kesepakatan masyarakat
dan apabila C Hasil tidak tersedia atau tidak memiliki stempel dan mengalami kendala,
maka rekapitulasi harus merujuk pada bukti-bukti lapangan baik surat pernyataan
bermaterai, foto atau video yang disampaikan atau dibawa oleh PPS dan masyarakat
sebagai bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya pada saat
penyampaian hasil, bahwa menindaklanjuti himbauan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
tersebut (vide Bukti T-1). Bahwa oleh karena terdapat banyaknya kejadian mengenai C
Hasil yang tidak diserahkan atau tidak dikembalikan ke PPD, Para Teradu melalui PPD
menegaskan kepada PPS apabila tidak ada Formulir C Hasil, maka PPD mengizinkan
PPS untuk mencatat hasil pemungutan suara berdasarkan kesepakatan kelompok
masyarakat atau perwakilan masing-masing kelompok masyarakat di tiap kampung
pada 8 (delapan) Distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya dan selanjutnya disampaikan
oleh PPS bersama-sama kelompok masyarakat tersebut secara langsung kepada PPD
yang kemudian dicatatkan ke dalam Formulir D Hasil Distrik. Bahwa tindakan PPD
melakukan pencatatan hasil pemungutan suara ke dalam Formulir D Hasil Distrik
dilakukan berdasarkan kesepakatan kelompok masyarakat atau perwakilan masing-
masing kelompok masyarakat di tiap kampung pada 8 (delapan) Distrik di wilayah
Kabupaten Intan Jaya;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan
bahwa pada tanggal 30 November 2024 Para Teradu telah mengirimkan Surat Nomor
1015/PL.04-Und/9407/2/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya yang dilaksanakan
pada tanggal 3-6 Desember 2024 pukul 08.00 WIT s.d. selesai bertempat di Gedung
Aula Bappeda Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 3 Desember
2024 Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 1023/PL.02-SD/9407/2/2024 kepada
seluruh PPD Kabupaten Intan Jaya perihal panggilan untuk menyerahkan Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik kepada KPU Kabupaten Intan Jaya in casu Para
Teradu karena telah melewati jadwal yang telah ditentukan (vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Para Teradu kembali mengirimkan Surat
Nomor 1024/PL.02-SD/9407/2/2024 kepada seluruh PPD Kabupaten Intan Jaya
perihal Panggilan Kedua untuk menyerahkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat
Distrik kepada KPU Kabupaten Intan Jaya in casu Para Teradu karena telah melewati
jadwal yang telah ditentukan (vide Bukti T-4), Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya
pada tanggal 3 s.d 6 Desember 2024 di Distrik Sugapa, dihadiri oleh PPD dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) dari 3 (tiga) Distrik di wilayah Kabupaten
Intan Jaya, yaitu Distrik Sugapa, Distrik Biandoga, dan Distrik Homeyo, para saksi
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
sebagaimana Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2024 (vide Bukti T-5).
Bahwa selama berlangsungnya Rapat Pleno Rekapitulasi di Sugapa, Para Teradu
baru menerima Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik dari
PPD Sugapa, PPD Biandoga, dan PPD Homeyo sehingga Para Teradu melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
Intan Jaya untuk menerima dan mengesahkan hasil penghitungan perolehan suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya untuk Distrik Sugapa dan
Distrik Biandoga. Pada saat rekapitulasi berlangsung, tidak ada keberatan dari
Panwaslu Distrik Sugapa dan Distrik Biandoga, serta saksi Pemohon maupun saksi
pasangan calon lainnya terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara, Bahwa
berdasarkan masalah keamanan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara
di Tingkat Kabupaten Intan Jaya untuk Distrik Homeyo dan 5 Distrik lainnya yang
belum menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara maka KPU Kabupaten Intan
Jaya in casu Para Teradu tidak dapat melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan
suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya, Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya melalui Surat Nomor 270/PM.00.02/Kab.PPT-08/12/24 perihal
Rekomendasi Penambahan Waktu Rekapitulasi (vide Bukti T-6) yang pada pokoknya
menyampaikan proses rekapitulasi di tingkat Distrik pada wilayah Kabupaten Intan
Jaya mengalami keterlambatan akibat faktor geografis, kondisi keamanan, dan kendala
teknis lainnya, sehingga Bawaslu Kabupaten Intan Jaya memberikan rekomendasi
kepada Para Teradu untuk menambah waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat
kabupaten selama dua hari dari jadwal nasional sampai tanggal 8 Desember 2024.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024 Para Teradu melanjutkan Rapat Pleno
untuk 6 distrik lainnya di Kantor Bappeda Kabupaten Intan Jaya, namun
diinformasikan oleh aparat keamanan masih terjadi kericuhan antar pendukung
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan
Suara tidak dapat dilanjutkan pada tanggal 7 s.d 8 Desember 2024, Bahwa
berdasarkan Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 8 Desember
2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi (vide Bukti T-21) dan Surat KPU
Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6-SD/94/2024 tanggal 8 Desember 2024
perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (vide
Bukti T-7). Bahwa kedua surat tersebut pada pokoknya menyampaikan sehubungan
dengan permasalahan yang muncul yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten di
Provinsi Papua Tengah, salah satunya di Kabupaten Intan Jaya. Surat tersebut
memberikan arahan kepada KPU Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah yang
mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan rapat pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten di wilayahnya, maka KPU Kabupaten dapat
melaksanakan rapat pleno tersebut di KPU Provinsi Papua Tengah atau tempat lain
dalam wilayah Provinsi Papua Tengah dan dalam hal pelaksanaan rapat pleno
rekapitulasi tersebut berpotensi melewati jadwal kegiatan tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil, maka rapat pleno rekapitulasi
tingkat kabupaten di beberapa wilayah di Provinsi Papua Tengah dapat dilaksanakan
sampai dengan batas akhir pengumuman hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Bahwa oleh karena telah terjadi konflik dan kericuhan antarpendukung
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya hingga berdampak pada
terhambatnya pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Intan Jaya, serta menindaklanjuti surat KPU RI, Para Teradu bersama sama
dengan Kepolisian Resor Intan Jaya pada tanggal 8 Desember 2024, telah berusaha
mendamaikan 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk turut serta
mendukung kelancaran Pilkada di Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana Surat
Pernyataan 5 (lima) Pasangan Calon sepakat damai yang ditandatangani pada tanggal
8 Desember 2024 oleh 5 (lima) Calon Bupati Intan Jaya, Kapolres Intan Jaya, Ketua
KPU Kabupaten Intan Jaya in casu Teradu I, Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat
Kampung Kabupaten Intan Jaya, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan
Jaya (vide Bukti T-9).
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor
2094/PL.02.6-SD/94/2024, bertanggal 8 Desember 2024 (vide Bukti T-22), Para
Teradu melalui Surat Nomor 1036/PL.02.6-SD/9407/2024, tanggal 9 Desember 2024
perihal Permohonan Pengawalan Evakuasi Relokasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara ke Kabupaten Nabire (vide Bukti T-8) yang pada pokoknya Teradu Para
Teradu meminta Kepolisian Resor Intan Jaya untuk dapat mengawal evakuasi relokasi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke Kabupaten Nabire dengan alasan-
alasan sebagaimana yang telah dituliskan dalam Berita Acara Nomor 1037/PL.02.6-
BA/9407/2024 tentang Pemindahan Tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T-12).
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 Para Teradu mengirimkan Surat Nomor
1039/PL.04-Und/9407/2/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 yang
pada pokoknya berisi Rapat Pleno Rekapitulasi akan dilaksanakan pada tanggal 12
Desember 2024 Pukul 08.00 WIT sampai dengan selesai, bertempat di Ibukota Provinsi
Papua Tengah, Kabupaten Nabire, yaitu di Homestay Swis (vide Bukti T-13). Bahwa
pada tanggal 12 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 di Kabupaten Nabire yang
dihadiri oleh PPD dan Panwaslu Distrik dari 8 (delapan) distrik di wilayah Kabupaten
Intan Jaya, para saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta para saksi
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
sebagaimana daftar hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 (vide Bukti
T.14).
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024, Para Teradu menerima pesan masuk
melalui WhatsApp dari Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berupa Surat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal
Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan Data Distrik (vide
Bukti T.15) serta Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 278/PM.00.02/Kab.PPT-
08/XII/2024 perihal Rekomendasi Pemberhentian PPD yang Terbukti Melakukan
Pelanggaran (vide Bukti T.16). Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten tidak ada kejadian khusus
dan/atau tidak ada keberatan dari saksi yang hadir dan KPU Kabupaten Intan Jaya
mengeluarkan keputusan sebagaimana Berita Acara Nomor 1041/PL.02.6.BA/9407/
2024, bertanggal 14 Desember 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh
3 (tiga) Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-17).
Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya in casu Para Teradu menindaklanjuti surat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal
Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan Data Distrik dengan
menunda kelanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi dan memberikan tugas kepada masing-
masing PPD agar bersama dengan Panwaslu tingkat Distrik serta saksi-saksi Pasangan
Calon Bupati untuk melakukan rekapitulasi ulang atas Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat distrik dan penyandingan data dengan hasil suara berdasarkan fakta
lapangan pada 5 (lima) Distrik, yaitu Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa,
Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba untuk disampaikan hasilnya di dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi (vide Bukti T.18).
Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya in casu Para Teradu telah menindaklanjuti
surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024
perihal: Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara tanggal 16
Desember 2024 (vide Bukti T-18) dan surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor:
280/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Rekapitulasi Yang
Tertunda tanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti T-19) dengan mengirimkan Surat
Nomor: 1046/PL.02.6-SD/9407/2024 tanggal 17 Desember 2024 Perihal: Tindak
Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Rekomendasi Pembatalan
Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara (vide Bukti T-20).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada saat masyarakat telah sepakat untuk menyampaikan
pilihannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian pada saat akan
dilaksanakan pencatatan pada Formulir C.Hasil dan Formulir C.Hasil Salinan tidak
dapat dilaksanakan karena Formulir C.Hasil dan Formulir C.Hasil Salinan yang telah
didistribusikan oleh Para Teradu dibawa lari oleh masyarakat atau pendukung
Pasangan Calon. Bahwa terhadap kejadian a quo, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
kemudian mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 268/PM.00.02/Kab.PPT-08/12/2024
tertanggal 3 Desember 2024, yang pada pokoknya ditemukan beberapa fakta yaitu 1)
adanya pengrusakan dan penghilangan logistik Pemilu, 2) Kelalaian dalam penyediaan
D-Hasil yang menyebabkan keterlambatan pengiriman ke tingkat distrik, dan 3) Adanya
konflik di tingkat kampung yang menghambat proses pemungutan suara, sehingga
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menghimbau agar PPD dan KPU tetap mengakomodir
suara masyarakat di tingkat TPS yang mengalami kerusakan atau kehilangan C-Hasil,
proses rekapitulasi D-Hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan fakta-
fakta di lapangan, serta PPS dan PPD wajib menyerahkan salinan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dalam bentuk apapun kepada Panwaslu sebagai bentuk
transparansi dan tanggung jawab (vide Bukti T-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebagai bentuk tindak lanjut
atas imbauan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Para Teradu melalui PPD mengizinkan
PPS untuk mencatat hasil pemungutan suara berdasarkan kesepakatan kelompok
masyarakat atau perwakilan kelompok masyarakat di tiap kampung pada 8 (delapan)
Distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Selanjutnya hasil pencatatan tersebut
disampaikan oleh PPS bersama kelompok masyarakat secara langsung kepada PPD
untuk dicatatkan pada Formulir D.Hasil Distrik.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu
sudah melakukan pendistribusian logistik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024, namun pada saat proses distribusi logistik ternyata
terdapat kendala geografis, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca merupakan
tantangan yang harus ditangani oleh Para Teradu. Bahwa atas kendala tersebut, Para
Teradu sudah melakukan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, antara lain,
mengakomodir suara masyarakat di tingkat TPS yang mengalami kerusakan atau
kehilangan C-Hasil, proses rekapitulasi D-Hasil dilakukan berdasarkan kesepatan
masyarakat dan fakta-fakta di lapangan, serta PPS dan PPD wajib menyerahkan salinan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam bentuk apapun kepada Panwaslu sebagai
bentuk transparansi dan tanggung jawab. Oleh karena itu, Para Teradu sudah
berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melindungi suara dari para pemilih, dengan
demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam
mendistribusikan logistik untuk masing-masing distrik, namun terkendala oleh
keadaan geografis, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca. Artinya, terdapat keadaan
force majeure yang terjadi di luar kendali manusia dan tidak dapat dihindari oleh Para
Teradu. Akan tetapi Para Teradu dengan sungguh-sungguh tetap berupaya agar suara
dari pemilih tetap tercatat dan terdata. Sehingga tindakan Para Teradu dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Namun demikian, DKPP
perlu mengingatkan dan menegaskan agar ke depan Para Teradu dapat melakukan
mitigasi terhadap kemungkinan kendala-kendala tersebut sehingga proses distribusi
dapat berjalan dengan baik karena Para Teradu memiliki kewajiban untuk memastikan
proses distribusi logistik dapat berjalan dengan baik sehingga proses rekapitulasi
dilakukan dengan baik dan benar secara berjenjang. DKPP juga perlu mengingatkan
kepada Para Teradu bahwa proses distribusi logistik merupakan tahapan yang krusial
untuk terciptanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang demokratis sesuai dengan
yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Paa Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November 2024 dilaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 3
Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan Surat Imbauan Nomor
268/PM.00.02/Kab.PPT-08/12/2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu Distrik ditemukan beberapa
kendala yang mempengaruhi kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara
sehingga Bawaslu Kabupaten Intan Jaya memberikan imbauan untuk memastikan
bahwa hasil yang diterima merupakan hasil yang berasal dari kesepakatan masyarakat
di tingkat TPS, pelaksanaan rekapitulasi dilakukan berdasarkan fakta di lapangan, dan
memberikan salinan rekapitulasi untuk Panwaslu sebagai bentuk transparansi dan
tanggung jawab (vide Bukti P-3, Bukti T-1).
Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 3 Desember 2024, Para Teradu juga
mengirimkan surat kepada seluruh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Intan
Jaya yang termuat dalam Surat Nomor 1023/PL.02-SD/9407/2/2024 tertanggal 3
Desember 2024 yang pada pokoknya Para Teradu memanggil seluruh PPD untuk
menyerahkan Rakapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat Distrik kepada
KPU Kabupaten Intan Jaya karena telah melewati jadwal yang telah ditentukan (vide
Bukti P-3). Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu kembali mengirimkan
Surat Nomor 1024/PL.02-SD/9407/2/2024 perihal Panggilan Kedua Untuk
Menyerahkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik, yang ditujukan
kepada seluruh PPD Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-4). Bahwa terhadap kondisi
tersebut, Para Teradu kemudian melakukan penjemputan para anggota PPD ke masing-
masing Distrik.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 s.d. 6
Desember 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya. Bahwa dalam rapat pleno tersebut, Para
Teradu hanya memperoleh rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
distrik dari PPD Sugapa, PPD Biandoga, dan PPD Homeyo (vide Bukti T-5). Bahwa oleh
karena terjadi kericuhan antar pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
di Sugapa, sehingga proses rekapitulasi untuk Distrik Homeyo dan 5 (lima) Distrik
lainnya yang belum menyerahkan hasil rekpitulasi perolehan suara tidak dapat
dianjutkan.
Bahwa terhadap kejadian tersebut maka pada tanggal 6 Desember 2024,
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor
270/PM.00.02/Kab.PPT-08/12/2024 yang pada pokoknya menyatakan, oleh karena
proses rekapitulasi di tingkat Distrik masih terdapat kendala maka Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya merekomendasikan kepada Para Teradu untuk menambah waktu
pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten selama 2 (dua) hari dan untuk
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Tengah (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal
7 Desember 2024, Para Teradu melanjutkan Rapat Pleno untuk 6 (enam) distrik, yaitu
Distrik Homeyo, Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai,
dan Distrik Ugimba, namun aparat keamanan kemudian menginformasikan masih
terjadi kericuhan antarpendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Intan Jaya, selain itu dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah
aparat keamanan, maka Para Teradu tidak dapat melanjutkan Rapat Pleno pada
tanggal 7 dan 8 Desember 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai dengan Surat KPU
RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 8 Desember 2024 perihal Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6-
SD/94/2024 tertanggal 8 Desember 2024 yang pada pokoknya sepanjang terdapat
kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten, maka rapat pleno dapat dilaksanakan di KPU Provinsi Papua
Tengah atau tempat lain dalam wilayah Provinsi Papua Tengah yang memungkinkan
rapat pleno tersebut dapat dilaksanakan (vide Bukti T-7 dan Bukti T-8). Bahwa
selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor
1036/PL.02.6-SD/9407/2024 perihal Permohonan Pengawalan Evakuasi Relokasi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke Kabupaten Nabire yang pada
pokoknya Para Teradu meminta Kepolisian Resor Intan Jaya untuk mengawal Evakuasi
Relokasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke Kabupaten Nabire (vide
Bukti T-8). Bahwa proses pemindahan tempat Rapat Pleno Rakapitulasi tertuang dalam
Berita Acara Nomor 1037/PL.02.6-BA/9407/2024 tentang Pemindahan Tempat
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 (vide Bukti T-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 11 Desember
2024, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 1039/PL.04-Und/9407/2/2024 perihal
Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 yang pada pokoknya rapat rekapitulasi akan
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Pukul 08.00 WIT yang
bertempat di Homestay Swis di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah (vide Bukti
T-13). Bahwa Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 pada tanggal 12 s.d. 14 Desember 2024 yang
dihadiri oleh PPD dan Panwaslu Distrik dari 8 (delapan) distrik yang berada di
Kabupaten Intan Jaya, Saksi Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, dan
Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
(vide Bukti T-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal
13 Desember 2024 menerima rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Distrik Homeyo. Bahwa pada proses rekapitulasi a quo, tidak terdapat keberatan dari
Panwaslu Distrik Homeyo, Saksi Pengadu, maupun Saksi Pasangan Calon lainnya
terhadap hasil rekapitulasi. Bahwa pada saat berlangsungnya proses rekapitulasi, Para
Teradu mendapatkan pesan WhatApps dari Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
berupa scan Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-
08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 perihal Rekomendasi Pelaksanaan
Rekpaitulasi Ulang dan Penyandingan Data Distrik yang pada pokoknya Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya merekomendasikan untuk melaksanakan rekapitulasi ulang dan
penyandingan hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 5 (lima) Distrik
yaitu Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik
Ugimba (vide Bukti T-15). Selain itu, Para Teradu juga mendapatkan scan Surat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 278/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024
tertanggal 13 Desember 2024 perihal Imbauan Pemberhentian PPD yang terbukti
melakukan Pelanggaran (vide Bukti T-16).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal
14 Desember 2024 sudah menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1041/PL.02.6-BA/9407/2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilihan
Tahun 2024 (vide bukti T-17). Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya kembali menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor
279.PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pengesahan
Hasil Rekapitulasi Suara yang pada pokoknya merekomendasikan pembatalan
pengesahan hasil rekapitulasi hingga seluruh dokumen hasil pemilu diserahkan secara
lengkap dan transparan kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan segera
melaksanakan rekapitulasi dan penyandingan data ulang hasil suara Bupati dan Wakil
Bupati untuk Distrik Agisita, Distrik Ugimba, dan Distrik Hitadipa (vide Bukti T-18).
Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 16 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya kembali mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor
280/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Imbauan Pelaksanaan Rekapitulasi yang
Tertunda, tertanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti T-19). Bahwa setelah menerima
surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Para Teradu kemudian
menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor 1046/PL.02.6-SD/9407/2024
perihal Tindak Lanjut Atas Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Rekomendasi
Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara, tertanggal 17 Desember 2024 yang
pada pokoknya Para Teradu menolak untuk melakukan pembatalan pengesahan hasil
rekapitulasi suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya dalam Pemilihan Tahun 2024 (vide
Bukti T-20).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu
sudah melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara, akan tetapi Para Teradu
dalam melakukan rekapitulasi hanya berdasarkan pada Formulir Model D.Hasil tanpa
memastikan kebenaran perolehan suara dengan terlebih dahulu menyandingkan pada
Formulir C.Hasil. Hal tersebut diperkuat dengan adanya keterlambatan penyerahan
hasil rekapitulasi perolehan suara di 5 (lima) Distrik. Bahwa Para Teradu juga tidak
mengindahkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya perihal Rekomendasi
Pemberhentian PPD yang Terbukti Melakukan Pelanggaran yang menyatakan, terdapat
ketidaksesuaian hasil pleno rekapitulasi di tingkat Distrik dan hasil yang berasal dari
lapangan dengan alasan bahwa rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya baru
disampaikan pada tanggal 13 Desember 2024, sedangkan proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2024. Alasan tersebut
merupakan alasan yang mengada-ada dan tidak dapat diterima karena Para Teradu
sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu, oleh karena itu tindakan Para
Teradu yang tidak menindalanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Terlebih
Para Teradu mengetahui terdapat persoalan dalam proses pungut hitung di beberapa
TPS dan Distrik yang tidak sesuai dengan data Formulir C-Hasil.
Bahwa selain itu, sesuai fakta persidangan dalam Keputusan KPU Kabupaten
Intan Jaya Nomor 1042 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024, terutama dalam Formulir Model
D.HASIL KABKO-KWK Bupati/Walikota Halaman 1 hanya 3 Anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya yang bertanda tangan, yaitu Teradu I, Teradu II, Teradu III, sementara
Teradu IV tidak bertanda tangan karena sedang tidak berada di tempat, sedangkan
untuk Teradu V juga tidak menandatangani berita acara a quo dengan alasan bahwa
tidak terdapat data rekapitulasi awal yang bersumber dari Formulir C.Hasil melainkan
hanya bersumber pada formulir D.Hasil, sehingga Teradu V berkeyakinan bahwa tidak
terdapat dasar yang kuat untuk turut serta menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa persoalan tersebut terjadi karena Para Teradu tidak melakukan supervisi dan
monitoring pada saat pelaksanaan pemungutan suara serta proses rekapitulasi
penghitungan suara mengingat di Kabupaten Intan Jaya pemungutan suara dilakukan
dengan sistem Noken. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak tidak
profesional, tidak cermat, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam
proses pemungutan suara dan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024. Sehingga tindakan Para Teradu tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2]
terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait,
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III
Junus Miagoni, Teradu IV Penias Somau, dan Teradu V Dami Zanambani masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Etias Karoba selaku Sekretaris
KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan
ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito
selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani