Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 81-PKE-DKPP/II/2025
Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 38 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 75-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Para Teradu diduga melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara pemilu karena diduga tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada pokok aduannya dan juga pada hal- hal yang telah disampaikan pada saat sidang pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 bertempat di Polda Papua; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya serta Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya diduga tidak mendistirbusikan logistik yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan serta menyeluruh sehingga di beberapa TPS dan Distrik tidak dapat menuangkan hasil melalui dokumen resmi, bahwa pendistribusian logistik Pilkada di masing-masing Distrik yang berada di Kabupaten Intan Jaya diduga tidak di distribusikan dengan baik oleh Para Teradu, sehingga formulir D Hasil untuk Kecamatan/Distrik serta formulir C Hasil untuk TPS-TPS tidak diterima oleh beberapa Distrik di Kabupaten Intan Jaya, dari peristiwa tersebut tentu menjadi celah bagi Penyelenggara untuk tidak mengindahkan hasil perolehan suara yang tidak dituangkan melalui dokumen resmi perhitungan dan rekapitulasi, apalagi mengingat untuk wilayah Kabupaten Intan Jaya, sistem pemungutan suara dilakukan dengan noken, sehingga hasil noken yang tidak tercatat melalui dokumen resmi memungkinkan adanya celah bagi pihak yang ingin memanipulasi perolehan suara.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni, Teradu IV Penias Somau, dan Teradu V Dami Zanambani masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Etias Karoba selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhad
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 75- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Apolos Bagau Pekerjaan : Mantan PNS Alamat : Jl. Condronegoro, Samofa, Distrik Samofa Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Nahar A. Nasada 2. Azham Idham Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Hertasning Baru Kompleks Harmoni Town House No. 10 Kota Makassar
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Nolianus Kobogau Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya-Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Johan Maiseni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya-Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Junus Miagoni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya-Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Penias Somau Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya-Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Dami Zanambani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya-Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Etias Karoba Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya-Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 75-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Para Teradu diduga melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara pemilu karena diduga tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada pokok aduannya dan juga pada hal- hal yang telah disampaikan pada saat sidang pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 bertempat di Polda Papua; 2. Bahwa hampir seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi atas penetapan KPU Kabupaten Intan Jaya bahkan Lembaga Pemantau Pemilu juga mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024; 3. Bahwa pada saat dilakukan rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Intan Jaya tanggal 13 Desember 2024, terjadi polemik karena adanya aksi protes dari saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya yang menganggap rekapitulasi yang didasrkan dengan hasil distrik adalah hasil yang tidak sesuai dengan kenyataan saat rekapitulasi distrik di lapangan; 4. Bahwa atas polemik yang terjadi pada tanggal 13 Desember 2024 tersebut, rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Intan Jaya dilakukan penundaan. Atas hasil rekapitulasi Distrik, Panwas Distrik Agisiga, Ugimba, Sugapa, Homeyo dan Biandoga mengeluarkan Hasil Pengawasan yang pada pokoknya menyampaikan jika rekapitulasi hasil Distrik tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan (Bukti Kode P-6 sampai Kode P-10); 5. Bahwa pada 16 Desember 2024, melalui pesan whatsapp tersebar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2024, namun baik Paslon maupun Bawaslu tidak pernah mengetahui jika dilaksanakan rekapitulasi, karena pada 13 Desember 2024 rekapitulasi tertunda sampai KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Sehingga patut diduga jika KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan rekapitulasi dan Penetapan Hasil secara diam-diam dan tertutup; 6. Bahwa dalam persidangan pemeriksaan pada tanggal 19 Juni 2025, Pengadu telah menyampaikan beberapa hal yang walupun hal tersebut tidak dimuat dalam pokok pengaduan namun Pengadu memandang perlu untuk disampaikan hal-hal tersebut sebagai pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam mengadili perkara ini, hal-hal sebagaimana dimaksud antara lain: - Bahwa aduan terhadap Para Teradu bukan hanya dalam proses Pilkada 2024 saja, namun saat ini telah ada 3 (tiga) putusan DKPP RI yang telah mengadili dan memutus perkara aduan terhadap Para Teradu yang mana juga termasuk pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif; - Bahwa jika dicermati dalam putusan tersebut, putusannya telah membuktikan Teradu melanggar Kode Etik sehingga Para Teradu dijatuhi putusan sanksi peringatan; - Bahwa Pengadu mencermati jika aduan pada saat proses pemilihan legislatif perihal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sama dengan hal-hal yang juga diadukan Pengadu dalam perkara ini. Sehingga dengan demikian patut dipertanyakan apakah kemudian ini menjadi cara atau kesalahan yang dengan sengaja dilakukan oleh Para Teradu untuk memihak pada pasangan calon tertentu. Sehingga menjadi patut untuk mempertanyakan integritas dan profesionalisme Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; - Bahwa hal-hal lainnya yang kemudian diajukan saksi dalam persidangan adalah adanya bukti pengalokasian pembayaran gaji terhadap Saudara Bernadus Kobogau,SE sebagai Pengawai Negeri Sipil pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Intan Jaya, yang mana bukti pembayaran bulan Januari 2025 dan Februari 2025 tersebut telah di serahkan pada saat persidangan kepada Majelis pemeriksa; - Bahwa Saudara Bernadus Kobogau,SE., sebagaimana yang termuat dalam pembayaran gaji tersebut diduga adalah Saudara Bernadus Kobogau,SE yang juga adalah Calon Bupati Intan Jaya Nomor urut 5; - Bahwa Peraturan KPU No. 8 tahun 2024 Pasal 26 dengan jelas menguraikan mengenai kewajiban bagi pasangan calon untuk menyerahkan dokumen terkait dengan proses pengundurun dirinya sebagai PNS, sebagaimana berikut: Pasal 26 (1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan: a. b. c. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat: 1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan; dan 2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali; dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. - Bahwa selain itu, Peraturan BKN No. 3 tahun 2020 Pasal 22 huruf a angka 4 menyebutkan: Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 3, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima; - Bahwa dengan demikian maka jika benar pengunduran diri tersebut telah dilakukan oleh paslon maka paling lama 21 hari sudah terdapat Keputusan pemberhentian, namun jika merujuk pada dokumen bukti yang diajukan oleh saksi, Saudara Bernadus Kobogau,SE masih terdaftar sebagai PNS dan menerima gaji; - Bahwa atas hal tersebut, Para Teradu diduga tidak menjalankan ketentuan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Pasal 26 sebagaimana yang disebut diatas, sehingga Para Teradu telah lalai dan melanggar hal yang menjadi syarat mutlak dalam proses verifikasi pencalonan. 7. Bahwa dalam keterangan Teradu yang disampaikan Ketua KPU Intan Jaya pada sidang tanggal 19 Juni 2025, menyampaikan jika pada 13 Desember 2024 dilakukan Penundaan Rapat Pleno dengan alasan untuk dilakukan pencocokan data dari Distrik Agisiga, Ugimba, Sugapa, Homeyo dan Biandoga, pencocokan data tersebut hanya dilakukan PPD dan Panwas Distrik, yang kemudian hasil pencocokan data tersebut di muat dalam Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024; 8. Bahwa hal mana jelas tidak sejalan dengan surat hasil pengawasan Panwas Distrik Agisiga, Ugimba, Sugapa, Homeyo dan Biandoga, sebagai contoh pada bukti surat Hasil Pengawasan Panwas Distrik Agisiga (Bukti Kode P-6) dengan jelas telah memuat perolehan suara masing-masing pihak serta bukti lampiran foto hasil rekap proses perhitungan Noken sebagaimana yang oleh kuasa Pengadu ditunjukkan kepada Majelis Pemeriksa, jelas berbeda dengan apa yang dimuat oleh KPU Intan Jaya dalam surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024, sehingga patut di pertanyakan data mana yang menjadi rujukan oleh KPU Intan Jaya untuk menetapkan perolehan suara tersebut; 9. Bahwa Pengadu melihat dari 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya terdapat 2 (dua) Komisioner yang tidak bertandatangan. Pengadu kemudian meminta agar para komisioner yang tidak bertandatangan untuk menyampaikan alasan bagi mereka tidak bertandatangan, yangmana 2 (dua) Komisioner tersebut menyampaikan hal berikut: - PENIAS SOMAU, selaku anggota KPU Intan Jaya menyampaikan jika dirinya tidak bertandantangan karena saat itu berda diluar forum rapat pleno dan menganggap jika komisioner lain telah bertandatangan tidak berpengaruh jika dirinya tidak bertandatangan; - DAMI ZANAMBANI, selaku anggota KPU Intan Jaya menyampaikan hal yang berbeda dari 4 Komisioner lainnya, yang mana pengakuan tersebut menyampaikan jika dirinya tidak bertandatangan karena hasil rekapitulasi dan penyandingan data Distrik yang terdapat permasalahan itu tidak dapat dijamin kebenarannya karena tidak terdapat data C.hasil yang menjadi data awal sumber suara tersebut, sehingga DAMI ZANAMBANI untuk menjaga integritasnya menolak untuk bertandatangan pada Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 karena hasil yang dituangkan tersebut tidak terdapat C.Hasil yang menjadi rujukan dari hasil rekap Distrik; 10. Bahwa keterangan dari DAMI ZANAMBANI, selaku anggota KPU Intan Jaya dengan jelas telah menunjukkan jika hasil penyandingan Distrik yang diklaim oleh Para Teradu lain, menjadi dasar Surat Keputusan KPU adalah tidak berdasar, bahkan dalam tanggapannya Para Teradu tidak menunjukkan bukti apa yang menjadi dasar dari penyandingan data dan hanya berasumsi jika penyandingan diserahkan pada PPD dan Panwas Distrik, selayaknya untuk memverifikasi kebenaran hasil tersebut KPU Intan Jaya seharus melihat Bukti C. Hasil, namun Ketua KPU Intan Jaya menyampaikan jika C.Hasil tidak lengkap, keterangan Ketua KPU Intan Jaya tersebut semakin menguatkan dugaan Pengadu jika hasil rekap tidak berdasar karena bagaimana mungkin dapat mengakui hasil penyandingan data jika dasarnya tidak lengkap; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu IV atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku 6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Permohonan Lembaga Pemantau Pemilu untuk pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 2. P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 3. P-3 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 268/PM/00.02/Kab.PPT-08/12/2024 4. P-4 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya No: 277/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan data Distrik 5. P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya No: 278/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, perihal Imbauan Pemberhentian PPD Yang Terbukti Melakukan Pelanggaran 6. P-6 Hasil Pengawasan Panwas Distrik Agisiga 7. P-7 Hasil Pengawasan Panwas Distrik Ugimba 8. P-8 Hasil Pengawasan Panwas Distrik Sugapa 9. P-9 Hasil Pengawasan Panwas Distrik Homeyo 10. P-10 Hasil Pengawasan Panwas Distrik Biandoga 11. P-11 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya nomor: 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara 12. P-12 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya nomor 280/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Martinus 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi hadir dan menyaksikan langsung proses ditribusi logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya dan menurut saksi ada dugaan ancaman pada proses penginputan sehingga ada dugaan perubahan suara; 2. Bahwa saksi menerangkan Calon Bupati terpilih Kabupaten Intan Jaya merupakan mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Intan Jaya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Daerah Khusus Papua yang salah satunya terdiri dari Provinsi Papua Tengah, merupakan daerah dengan tingkat kerentanan konflik tertinggi di Indonesia. Terlepas dari ragam analisa kausalitas yang ditawarkan oleh para pihak, namun yang pasti, kerentanan konflik ini diyakini berdiri di atas pondasi masalah yang kompleks. Permasalahan tersebut misalnya, perdamaian negatif – perdamaian semu yang bertahan dengan dampak tingkat kemiskinan yang tinggi, politik perwakilan yang menghadirkan Majelis Rakyat Papua dengan tugas pokok dan fungsi yang tidak utuh, kebijakan yang tidak sepadan dengan budaya lokal, ekstraksi sumberdaya alam yang tidak seimbang, pendekatan keamanan yang kerap menjadi pilihan Pemerintah dalam menghadapi kecurigaan terhadap separatisme, rendahnya tingkat modal sosial, masyarakat yang anomi terhadap perubahan sosial, polarisasi akibat perbedaan dalam memahami situasi sosial politik, atau kesenjangan kesejahteraan antar kelompok masyarakat. 2. Bahwa atas adanya hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan penyelengaraan Pemilu di wilayah pegunungan salah satunya Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah diterapkan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara mulai diperkenalkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) di beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-48/PHPU.A-VI/2009, tanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yahukimo 2009. Dimana, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan menggunakan sistem noken dalam pemungutan suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan Papua saat ini meliputi Wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada BAB IV Huruf A angka 3 terkait Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat Di Provinsi Papua Tengah Dan Papua Pegunungan yang termasuk didalamnya Kab. Intan Jaya. 3. Bahwa pada tahap pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 27 November 2024 dengan cara sistem noken di masing-masing distrik pada wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 17/2024), yang menyebutkan, “Pemberian suara dengan sistem noken, ikat, dan/atau kesepakatan hanya diselenggarakan di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan noken/ikat”; 4. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tentunya MEMBANTAH dan MENOLAK SECARA TEGAS atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Pokok Pegadua halama 3 agka 1 sampai dega agka 3 eserta uraia pada agka 5 yang mempersoalkan tentang adanya dugaa proses pendistribusian logistik yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan eserta tidak terdistribusikan logistik pilkada secara menyeluruh, sehingga beberapa TPS dan Distrik tidak menuangkan hasil melalui dokumen resmi. Adapun tanggapan dan alasan bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas dalil-dalil dimaksud adalah sebagai berikut : a) Bahwa perlu diketahui, keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan kejadian-kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya alasan dimaksud diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian. b) Bahwa meskipu demikia utuk megatisipasi adaya faktor-faktor dimaksud pada faktaya dilapaga berdasarkan informasi dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) terdapat fakta, pada saat masyarakat telah sepakat dan menyampaikan pilihannya kepada PPS, kemudian pada saat proses akan dilakukannya pencatatan pada C.Hasil dan C.Hasil Salinan tidak dapat dilakukan karena C.Hasil dan C.Hasil Salinan yang telah didistribusikan oleh Termohon dibawa lari oleh masyarakat atau pendukung pasangan calon sebagaimana telah disampaikan dalam Kronologi Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Intan Jaya pada Pemilihan Tahun 2024 yang dibuat oleh Termohon bertanggal 16 Desember 2024 da telah diserahka kepada awaslu Kaupate Ita Jaya; [Bukti T- 49] c) Bahwa selai daripada hal terseut, tetuya Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah memberikan himbauan kepada Termohon melalui Surat Nomor 268/PM/00.02/Kab.PPT-08/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 [Bukti T-1] yang pada pokoknya menyampaikan PPD melakukan rekapitulasi D.Hasil harus berdasarkan fakta lapangan sesuai kesepakatan masyarakat dan apabila C.Hasil tidak tersedia atau tidak memiliki stempel dan mengalami kendala, maka rekapitulasi harus merujuk pada bukti-bukti lapangan baik surat pernyataan bermeterai, foto atau video yang disampaikan atau dibawa oleh PPS dan masyarakat sebagai bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya pada saat penyampaian hasil; d) Bahwa menindaklanjuti himbauan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tersebut [vide Bukti T-1], dan oleh karena terdapat banyaknya kejadian mengenai C.Hasil yang tidak diserahkan atau tidak dikembalikan ke PPD, maka Termohon melalui PPD menegaskan kepada PPS apabila tidak ada Formulir C.Hasil, maka PPD mengizinkan PPS untuk mencatat hasil pemungutan suara berdasarkan kesepakatan kelompok masyarakat atau perwakilan masing- masing kelompok masyarakat di tiap kampung pada delapan distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya dan selanjutnya disampaikan oleh PPS bersama-sama kelompok masyarakat tersebut secara langsung kepada PPD yang kemudian dicatatkan ke dalam Formulir D.Hasil Distrik; e) Bahwa tindakan PPD melakukan pencatatan hasil pemungutan suara ke dalam Formulir D.Hasil Distrik dilakukan berdasarkan kesepakatan kelompok masyarakat atau perwakilan masing-masing kelompok masyarakat di tiap kampung pada 8 (delapan) distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17/2024; Dengan demikian sangat tidak beralasan apabila PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melawan hukum dan melanggar etik karena telah segaja dalam proses pendistribusian logistik tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan eserta tidak terdistribusikan logistik pilkada secara menyeluruh yag pada faktaya telah dilakuka sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17/2024; Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN. 5. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tentunya MEMBANTAH dan MENOLAK SECARA TEGAS atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada pada Pokok Pegaduan pada angka 6 sampai dengan angka 12 seagaimana halaman 4 sampai dengan halaman 7 yang mempersoalkan tentang adanya dugaan Rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan dan tidak di indahkan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. Adapun tanggapan dan alasan bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas dalil-dalil dimaksud adalah sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 30 November 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengirimkan Surat Nomor 1015/PL.04-Und/9407/2/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya yang dilaksanakan pada 03 Desember 2024 sampai dengan 6 Desember 2024 pada pukul 08.00 WIT s.d. selesai bertempat di Gedung Aula Bappeda Kabupaten Intan Jaya [vide Bukti T- 2]; b. Bahwa kemudia pada tanggal 03 Desember 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengirimkan Surat Nomor 1023/PL.02-SD/9407/2/2024, perihal Panggilan Untuk Menyerahkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik [vide Bukti T-3] yang ditujukan kepada seluruh PPD Kabupaten Intan Jaya untuk segera menyerahkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Tingkat Distrik kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dikarenakan telah melewati dari jadwal yang telah ditentukan; c. Bahwa pada tanggal 04 Desember 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR kembali mengirimkan Surat Nomor 1024/PL.02- SD/9407/2/2024, perihal Panggilan Kedua Untuk Menyerahkan Rekapitulasi Hasil Peroleh Suara Tingkat Distrik [vide Bukti T-4] yang ditujukan kepada seluruh PPD Kabupaten Intan Jaya untuk segera menyerahkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat Distrik kepada Termohon dikarenakan telah melewati dari jadwal yang telah ditentukan; d. Bahwa menindaklanjuti dari permasalahan PPD yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat distrik dan untuk memastikan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tetap berjalan sesuai dengan Jadwal Nasional, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR kemudian melaksanakan penjemputan para anggota PPD di masing masing distrik setelah memastikan seluruh tahapan pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat distrik telah selesai dilaksanakan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Kronologi Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Intan Jaya pada Pemilihan Tahun 2024 yang dibuat oleh Termohon tanggal 16 Desember 2024 [vide Bukti T-4]; e. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 03 Desember 2024 sampai dengan 06 Desember 2024 di Sugapa, dihadiri oleh PPD dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) dari tiga distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya, yaitu Distrik Sugapa, Distrik Biandoga, dan Distrik Homeyo, para saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2024 [vide Bukti T-5]; f. Bahwa selama berlangsungnya Rapat Pleno Rekapitulasi di Sugapa, Termohon baru menerima rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik dari PPD Sugapa, PPD Biandoga, dan PPD Homeyo sehingga Termohon melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya untuk menerima dan mengesahkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya untuk Distrik Sugapa dan Distrik Biandoga. Pada saat rekapitulasi berlangsung, tidak ada keberatan dari Panwaslu Distrik Sugapa dan Distrik Biandoga, serta saksi Pemohon maupun saksi pasangan calon lainnya terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara; g. Bahwa karena terkendala masalah keamanan yang berupa kericuhan antarpendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Sugapa, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak dapat melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya untuk Distrik Homeyo dan lima Distrik lainnya yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara; h. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya melalui Surat Nomor 270/PM.00.02/Kab.PPT-08/12/24 perihal Rekomendasi Penambahan Waktu Rekapitulasi [vide Bukti T-6] yang pada pokoknya menyampaikan proses rekapitulasi di tingkat distrik pada wilayah Kabupaten Intan Jaya mengalami keterlambatan akibat faktor geografis, kondisi keamanan, dan kendala teknis lainnya, sehingga Bawaslu Kabupaten Intan Jaya memberikan rekomendasi kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR untuk menambah waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten selama dua hari dari jadwal nasional sampai 08 Desember 2024; i. Bahwa pada tanggal 07 Desember 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melanjutkan Rapat Pleno untuk enam distrik lainnya di Kantor Bappeda Intan Jaya, namun diinformasikan oleh aparat keamanan masih terjadi kericuhan antarpendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan terbatasnya aparat keamanan yang mengamankan berjalannya Rapat Pleno sehingga PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak dapat melanjutkan Rapat Pleno pada tanggal 7 Desember 2024 dan 8 Desember 2024; j. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024, bertanggal 8 Desember 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi (vide Bukti T-21) dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6- SD/94/2024 tanggal 8 Desember 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara [vide Bukti T-7] yang mana kedua surat tersebut pada pokoknya menyampaikan sehubungan dengan permasalahan yang muncul yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, salah satunya Kabupaten Intan Jaya. Surat tersebut memberikan arahan kepada KPU Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah yang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di wilayahnya, maka KPU Kabupaten dapat melaksanakan rapat pleno tersebut di KPU Provinsi Papua Tengah atau tempat lain dalam wilayah Provinsi Papua Tengah dan dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut berpotensi melewati jadwal kegiatan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil, maka rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di beberapa wilayah di Provinsi Papua Tengah dapat dilaksanakan sampai dengan batas akhir pengumuman hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; k. Bahwa karena telah terjadi konflik dan kericuhan antarpendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya hingga berdampak pada terhambatnya pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya, serta menindaklanjuti surat KPU RI, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR bersama sama dengan Kepolisian Resor Intan Jaya pada tanggal 8 Desember 2024, telah berusaha mendamaikan lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk turut serta mendukung kelancaran Pilkada di Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana Surat Pernyataan 5 Pasangan Calon Sepakat Damai yang ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2024 oleh lima Calon Bupati Intan Jaya, Kapolres Intan Jaya, Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Kampung Kabupaten Intan Jaya, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya [vide Bukti T-9]; l. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6-SD/94/2024, bertanggal 8 Desember 2024 [vide Bukti T-22], PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melalui Surat Nomor 1036/PL.02.6- SD/9407/2024, bertanggal 9 Desember 2024 perihal Permohonan Pengawalan Evakuasi Relokasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke Kabupaten Nabire [vide Bukti T-8] yang pada pokoknya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR meminta Kepolisian Resor Intan Jaya untuk dapat mengawal Evakuasi Relokasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke Kabupaten Nabire dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah dituliskan dalam Berita Acara Nomor 1037/PL.02.6-BA/9407/2024 tentang Pemindahan Tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 [vide Bukti T-12]; m. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mengirimkan Surat Nomor 1039/PL.04-Und/9407/2/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 [vide Bukti T-13], yang pada pokoknya berisi Rapat Pleno Rekapitulasi akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Pukul 08.00 WIT sampai dengan selesai, bertempat di Ibukota Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Nabire, yaitu di Homestay Swis; n. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR kemudian melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Kabupaten Nabire yang dihadiri oleh PPD dan Panwaslu Distrik dari delapan distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya, para saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta para saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 dimana Pada saat rekapitulasi berlangsung pada tingkat kabupaten, tidak ada keberatan dari Panwaslu Distrik Homeyo, serta saksi Pemohon maupun saksi pasangan calon lainnya terhadap hasil rekapitulasi suara. [vide Bukti T-14]; Dengan demikian sangat tidak beralasan dan sangatlah tidak benar apabila PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melawan hukum dan melanggar etik karena tidak melaksanakan dan tidak mengindahkan adaya Rekomendasi Bawaslu. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN. 6. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tentunya MEMBANTAH dan MENOLAK SECARA TEGAS atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada pada Pokok Pegaduan pada angka 10 dan angka 11 sebagaimana halaman 6 yang mempersoalkan tentang tidak di indahkan Rekomendasi Bawaslu Nomor 279/PM.00.02/Ka.PPT-08/XII/2024 tentang Pembatalan Pegesahan Hasil Rekapitulasi Suara yang tidak dilaksanakan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. Adapun tanggapan dan alasan bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas dalil-dalil dimaksud adalah sebagai berikut : a. Bahwa pada saat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi di Nabire, pada tanggal 13 Desember 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menerima rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik dari PPD Homeyo, sehingga PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya untuk menerima dan mengesahkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya untuk Distrik Homeyo. Pada saat rekapitulasi berlangsung, tidak ada keberatan dari Panwaslu Distrik Homeyo, serta saksi PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maupun saksi pasangan calon lainnya terhadap hasil rekapitulasi suara; b. Bahwa pada saat berlangsungnya Rapat Pleno Rekapitulasi, tiba-tiba PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menerima pesan masuk melalui WhatsApp dari Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berupa scan Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024, bertanggal 13 Desember 2024 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan Data Distrik [vide Bukti T-15] dan scan Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 278/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024, bertanggal 13 Desember 2024 perihal Rekomendasi Pemberhentian PPD yang Terbukti Melakukan Pelanggaran [vide Bukti T-16] dan kedua surat rekomendasi tersebut dikirimkan tanpa melampirkan salinan berkas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024; c. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya kemudian menindaklanjuti surat Bawaslu tersebut di atas [vide Bukti T-18] dengan menunda kelanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi dan memberikan tugas kepada masing-masing PPD agar bersama dengan Panwaslu tingkat Distrik serta saksi-saksi Pasangan Calon Bupati untuk melakukan rekapitulasi ulang atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat distrik dan penyandingan data dengan hasil suara berdasarkan fakta lapangan pada 5 (lima) Distrik, yaitu Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba untuk disampaikan hasilnya di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi; d. Bahwa setelah penyampaian laporan rekapitulasi ulang atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat distrik dan penyandingan data dengan hasil suara berdasarkan fakta lapangan, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membacakan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Intan Jaya dan terhadap hasil tersebut tidak diajukan keberatan oleh saksi PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maupun saksi-saksi pasangan calon, Panwaslu tingkat Distrik maupun Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dalam Formulir Model.D Kejadian Khusus; e. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, tidak ada kejadian khusus dan/atau tidak ada keberatan dari saksi yang hadir dan langsung diberi keputusan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR sebagaimana Berita Acara Nomor 1041/PL.02.6.BA/9407/2024, bertanggal 14 Desember 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya In casu PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR [vide Bukti T-17]; f. Bahwa Hasil rekapitulasi ulang atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat distrik dan penyandingan data dengan hasil suara berdasarkan fakta lapangan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 dan disetujui oleh masing-masing PPD, Panwaslu tingkat Distrik, dan saksi-saksi pasangan calon tanpa adanya keberatan. Bahkan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya juga tidak menyampaikan keberatan sehingga PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR berkesimpulan dan mencatatkan dalam Berita Acara Nomor 1041/PL.02.6.BA/9407/2024, bertanggal 14 Desember 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024 dengan kata NIHIL [vide Bukti T-17] sebagaimana telah diatur dalam Pasal 39 ayat (8) PKPU Nomor 18 Tahun 2024; g. Bahwa PPD bersama-sama dengan Panwas Distrik (Pandis) beserta saksi-saksi Pasangan Calon telah melaksanakan rekapitulasi suara ulang atau penyandingan data ulang sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024, bertanggal 13 Desember 2024 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan Data Distrik; h. Bahwa setelah PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selesai melaksanakan dan menetapkan hasil dari Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya secara tiba-tiba mengirimkan surat tanggal 16 Desember 2024 Nomor: 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal: Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara [Bukti T-18] dan surat tanggal 16 Desember 2024 Nomor: 280/PM.00.02/Kab.PPT- 08/XII/2024 Tanggal 16 Desember 2024, Perihal: Imbauan Pelaksanaan Rekapitulasi Yang Tertunda [Bukti T-19], dan dengan segera PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR langsung menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan Surat Nomor: 1046/PL.02.6-SD/9407/2024 tanggal 17 Desember 2024 Perihal: Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara [Bukti T-20] yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: 1. PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak memiliki kewajiban menyerahkan salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil kepada Pandis dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; 2. Penyerahan Salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil Distrik merupakan tanggungjawab penyelenggara tingkat PPS dan PPD kepada Panwaslu Distrik pada tingkat bawah; 3. PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR hanya memiliki kewajiban untuk menyerahkan D.HASIL KABKO-KWK- Bupati/Walikota kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Dengan demikian sangat tidak beralasan dan sangatlah tidak benar apabila PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak mengindahkan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nomor 279/PM.00.02/Ka.PPT-08/XII/2024 tentang Pembatalan Pegesahan Hasil Rekapitulasi Suara. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN. 7. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan KPU Kabupaten Intan Jaya tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya adalah tidak berdasar sebab berdasarkan seluruh uraian kronologis yang telah dijelaskan di atas, KPU Kabupaten Intan Jaya telah melaksanakan rekomendasi tersebut Sebagaimana telah diuraikan oleh Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum pada putusan Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025, poin 3.7.4 di halaman 196-197 [vide Bukti T-21], “Pada saat dilakukan proses rekapitulasi terdapat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 dan Nomor 278/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024, bertanggal 13 Desember 2024 yang merekomendasikan untuk rekapitulasi ulang dan penyandingan data distrik, serta pemberhentian PPD yang terbukti melakukan pelanggaran [vide Bukti T-28 dan Bukti T-29]. Berkenaan dengan rekomendasi tersebut, telah ternyata Termohon telah menindaklanjuti dengan menunda pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan memberi tugas kepada masing-masing PPD dengan diawasi oleh Pandis, serta disaksikan oleh saksi-saksi Pasangan Calon untuk melakukan rekapitulasi ulang atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat distrik dan penyandingan data dengan hasil suara berdasarkan fakta lapangan pada 5 (lima) Distrik, yaitu Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba untuk disampaikan hasilnya di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi. Dengan demikian, Termohon telah melaksanakan rekapitulasi ulang atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat distrik dan penyandingan data dengan hasil suara berdasarkan fakta lapangan pada Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba. Terkait dengan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, telah ternyata, tidak diajukan keberatan oleh saksi-saksi pasangan calon, Pandis, maupun Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dalam Formulir Model.D Kejadian Khusus ; “Selanjutnya, terkait dengan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024, bertanggal 16 Desember 2024, yang merekomendasikan Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara hingga seluruh dokumen hasil Pemilu diserahkan secara lengkap dan transparan kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, khususnya untuk 3 (tiga) distrik yaitu Distrik Agisiga, Distrik Ugimba, dan Distrik Hitadipa [vide Bukti PK.36.6-4], pada kenyataannya jajaran Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah mengikuti proses rekapitulasi penyandingan data dengan hasil suara berdasarkan fakta lapangan dan tidak mengajukan keberatan dalam Formulir Model.D Kejadian Khusus. Sementara itu berkaitan dengan tidak adanya berkas dan dokumen yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya akan tetapi berkas dan dokumen dimaksud dimiliki oleh Pandis, maka terkait dengan apa yang dipersoalkan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merupakan persoalan internal. Terlebih, jajaran Bawaslu telah ikut dalam proses rekapitulasi dan tidak mengajukan keberatan. Hal ini menunjukkan telah terjadi proses rekapitulasi secara berjenjang yang telah dilakukan oleh Termohon dan jajarannya. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum” 8. Bahwa selain itu, dalil PENGADU yang menyatakan hampir seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati serta Lembaga Pemantau Pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 BUKAN merupakan sebuah alasan hukum dan bukti mengenai adanya dugaan ketidakjujuran dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Intan Jaya sebab permohonan-permohonan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebagai berikut: a. Putusan Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima [bukti T-21]; b. Putusan Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima [bukti T-22]; c. Ketetapan Nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang menyatakan permohonan gugur [bukti T-23]; d. Putusan Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima [bukti T-24]; 9. Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 adalah benar dan sah menurut hukum sebagaimana diperkuat juga dengan Putusan Mahkamah Kontitusi RI Nomor 103 tanggal 15 Mei 2024. (Bukti T-21, Bukti T-24) 10. Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif KPPS, PPK/PPD Kecamatan/Distrik dan KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi telah melaksanakan pungut hitung suara dengan independent secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan Pilkada Kab. Intan Jaya 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. 11. Bahwa dari rangkaian kejadian diatas, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah terbukti jika seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan dan menetapkan Pleno Hasil sebagaimana D. Hasil KABKO Kabupaten Intan Jaya tanggal 14 Desember 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya telah dengan sungguh-sungguh Independen, Professional menerapkan prinsip integritas, akuntabel, jujur dan mandiri dengan tetap memperhatikan dan taat aturan melaksanakan ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan telah terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melanggar Kode Etik dan mengedepankan seluruh Kode Etik sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu atas seluruh dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sudah sepatutnya haruslah dinyatakan TIDAK TERBUKTI dan Pengaduan a quo DITOLAK untuk seluruhnya. 12. Bahwa dengan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan. 13. Bahwa sebagaimana fakta-fakta dan jawaban yang telah uraikan di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak seluruh Pengaduan dan/atau Pelaporan yang diajukan oleh pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard). [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan dan/atau Pelaporan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR untuk seluruhnya; 3. Menyatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik TERADU DAN/ATAU TERLAPOR I atas nama NOLIANUS KOBOGAU, S.E. Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR II atas nama JUNUS MIAGONI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR III atas nama JOHAN MAISENI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR IV atas nama PENIAS SOMAU, S.E. Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR V atas nama DAMI ZANAMBANI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya beserta TERADU DAN/ATAU TERLAPOR VI atas nama ETIAS KAROBA, S.H selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan a quo paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan a quo dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Atau Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Softcopy dalam bentuk Flashdisk yang berisi Data dan Dokumentasi Foto dan Video Rekapitulasi dan Pleno Tingkat beberapa Distrik beserta Tingkat KPU Kabuapaten Intan Jaya 2. T-2 Copy KTP PARA TERADU dan/atau TERLAPOR 3. T-3 Copy KTP Saksi-Saksi III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya serta Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya diduga tidak mendistirbusikan logistik yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan serta menyeluruh sehingga di beberapa TPS dan Distrik tidak dapat menuangkan hasil melalui dokumen resmi, bahwa pendistribusian logistik Pilkada di masing-masing Distrik yang berada di Kabupaten Intan Jaya diduga tidak di distribusikan dengan baik oleh Para Teradu, sehingga formulir D Hasil untuk Kecamatan/Distrik serta formulir C Hasil untuk TPS-TPS tidak diterima oleh beberapa Distrik di Kabupaten Intan Jaya, dari peristiwa tersebut tentu menjadi celah bagi Penyelenggara untuk tidak mengindahkan hasil perolehan suara yang tidak dituangkan melalui dokumen resmi perhitungan dan rekapitulasi, apalagi mengingat untuk wilayah Kabupaten Intan Jaya, sistem pemungutan suara dilakukan dengan noken, sehingga hasil noken yang tidak tercatat melalui dokumen resmi memungkinkan adanya celah bagi pihak yang ingin memanipulasi perolehan suara. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan data Distrik (vide Bukti P-4), Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 278/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, perihal Imbauan Pemberhentian PPD Yang Terbukti Melakukan Pelanggaran (vide Bukti P-5), Rekomendasi Nomor 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara (vide Bukti P-11), dan Rekomendasi Nomor 280/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal himbauan untuk menyusun jadwal pelaksanaan rekapitulasi yang tertunda. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa keterlambatan distribusi logistik disebabkan beberapa faktor dan kejadian- kejadian luar biasa di luar kendali Para Teradu Bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya alasan dimaksud diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian, alasan dimaksud diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian. Bahwa berdasarkan informasi dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD), pada saat masyarakat telah sepakat dan menyampaikan pilihannya kepada PPS, kemudian pada saat akan dilakukannya pencatatan pada C Hasil dan C Hasil Salinan tidak dapat dilakukan karena C Hasil dan C Hasil Salinan yang telah didistribusikan oleh Para Teradu dibawa lari oleh masyarakat atau pendukung pasangan calon sebagaimana telah disampaikan dalam Kronologi Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Intan Jaya pada Pemilihan Tahun 2024 yang dibuat oleh Para Teradu tanggal 16 Desember 2024 dan telah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-49). Bahwa Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah memberikan himbauan kepada Para Teradu melalui Surat Nomor 268/PM/00.02/Kab.PPT-08/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-1) yang pada pokoknya menyampaikan PPD melakukan rekapitulasi D Hasil harus berdasarkan fakta lapangan sesuai kesepakatan masyarakat dan apabila C Hasil tidak tersedia atau tidak memiliki stempel dan mengalami kendala, maka rekapitulasi harus merujuk pada bukti-bukti lapangan baik surat pernyataan bermaterai, foto atau video yang disampaikan atau dibawa oleh PPS dan masyarakat sebagai bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya pada saat penyampaian hasil, bahwa menindaklanjuti himbauan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tersebut (vide Bukti T-1). Bahwa oleh karena terdapat banyaknya kejadian mengenai C Hasil yang tidak diserahkan atau tidak dikembalikan ke PPD, Para Teradu melalui PPD menegaskan kepada PPS apabila tidak ada Formulir C Hasil, maka PPD mengizinkan PPS untuk mencatat hasil pemungutan suara berdasarkan kesepakatan kelompok masyarakat atau perwakilan masing-masing kelompok masyarakat di tiap kampung pada 8 (delapan) Distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya dan selanjutnya disampaikan oleh PPS bersama-sama kelompok masyarakat tersebut secara langsung kepada PPD yang kemudian dicatatkan ke dalam Formulir D Hasil Distrik. Bahwa tindakan PPD melakukan pencatatan hasil pemungutan suara ke dalam Formulir D Hasil Distrik dilakukan berdasarkan kesepakatan kelompok masyarakat atau perwakilan masing- masing kelompok masyarakat di tiap kampung pada 8 (delapan) Distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 30 November 2024 Para Teradu telah mengirimkan Surat Nomor 1015/PL.04-Und/9407/2/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya yang dilaksanakan pada tanggal 3-6 Desember 2024 pukul 08.00 WIT s.d. selesai bertempat di Gedung Aula Bappeda Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 1023/PL.02-SD/9407/2/2024 kepada seluruh PPD Kabupaten Intan Jaya perihal panggilan untuk menyerahkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik kepada KPU Kabupaten Intan Jaya in casu Para Teradu karena telah melewati jadwal yang telah ditentukan (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Para Teradu kembali mengirimkan Surat Nomor 1024/PL.02-SD/9407/2/2024 kepada seluruh PPD Kabupaten Intan Jaya perihal Panggilan Kedua untuk menyerahkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Distrik kepada KPU Kabupaten Intan Jaya in casu Para Teradu karena telah melewati jadwal yang telah ditentukan (vide Bukti T-4), Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 3 s.d 6 Desember 2024 di Distrik Sugapa, dihadiri oleh PPD dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) dari 3 (tiga) Distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya, yaitu Distrik Sugapa, Distrik Biandoga, dan Distrik Homeyo, para saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Bahwa selama berlangsungnya Rapat Pleno Rekapitulasi di Sugapa, Para Teradu baru menerima Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik dari PPD Sugapa, PPD Biandoga, dan PPD Homeyo sehingga Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Intan Jaya untuk menerima dan mengesahkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya untuk Distrik Sugapa dan Distrik Biandoga. Pada saat rekapitulasi berlangsung, tidak ada keberatan dari Panwaslu Distrik Sugapa dan Distrik Biandoga, serta saksi Pemohon maupun saksi pasangan calon lainnya terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara, Bahwa berdasarkan masalah keamanan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya untuk Distrik Homeyo dan 5 Distrik lainnya yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara maka KPU Kabupaten Intan Jaya in casu Para Teradu tidak dapat melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya, Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya melalui Surat Nomor 270/PM.00.02/Kab.PPT-08/12/24 perihal Rekomendasi Penambahan Waktu Rekapitulasi (vide Bukti T-6) yang pada pokoknya menyampaikan proses rekapitulasi di tingkat Distrik pada wilayah Kabupaten Intan Jaya mengalami keterlambatan akibat faktor geografis, kondisi keamanan, dan kendala teknis lainnya, sehingga Bawaslu Kabupaten Intan Jaya memberikan rekomendasi kepada Para Teradu untuk menambah waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten selama dua hari dari jadwal nasional sampai tanggal 8 Desember 2024. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024 Para Teradu melanjutkan Rapat Pleno untuk 6 distrik lainnya di Kantor Bappeda Kabupaten Intan Jaya, namun diinformasikan oleh aparat keamanan masih terjadi kericuhan antar pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tidak dapat dilanjutkan pada tanggal 7 s.d 8 Desember 2024, Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 8 Desember 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi (vide Bukti T-21) dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6-SD/94/2024 tanggal 8 Desember 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (vide Bukti T-7). Bahwa kedua surat tersebut pada pokoknya menyampaikan sehubungan dengan permasalahan yang muncul yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, salah satunya di Kabupaten Intan Jaya. Surat tersebut memberikan arahan kepada KPU Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah yang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di wilayahnya, maka KPU Kabupaten dapat melaksanakan rapat pleno tersebut di KPU Provinsi Papua Tengah atau tempat lain dalam wilayah Provinsi Papua Tengah dan dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut berpotensi melewati jadwal kegiatan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil, maka rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di beberapa wilayah di Provinsi Papua Tengah dapat dilaksanakan sampai dengan batas akhir pengumuman hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa oleh karena telah terjadi konflik dan kericuhan antarpendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya hingga berdampak pada terhambatnya pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya, serta menindaklanjuti surat KPU RI, Para Teradu bersama sama dengan Kepolisian Resor Intan Jaya pada tanggal 8 Desember 2024, telah berusaha mendamaikan 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk turut serta mendukung kelancaran Pilkada di Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana Surat Pernyataan 5 (lima) Pasangan Calon sepakat damai yang ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2024 oleh 5 (lima) Calon Bupati Intan Jaya, Kapolres Intan Jaya, Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya in casu Teradu I, Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Kampung Kabupaten Intan Jaya, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-9). Bahwa untuk menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6-SD/94/2024, bertanggal 8 Desember 2024 (vide Bukti T-22), Para Teradu melalui Surat Nomor 1036/PL.02.6-SD/9407/2024, tanggal 9 Desember 2024 perihal Permohonan Pengawalan Evakuasi Relokasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke Kabupaten Nabire (vide Bukti T-8) yang pada pokoknya Teradu Para Teradu meminta Kepolisian Resor Intan Jaya untuk dapat mengawal evakuasi relokasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke Kabupaten Nabire dengan alasan- alasan sebagaimana yang telah dituliskan dalam Berita Acara Nomor 1037/PL.02.6- BA/9407/2024 tentang Pemindahan Tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 1039/PL.04-Und/9407/2/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 yang pada pokoknya berisi Rapat Pleno Rekapitulasi akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024 Pukul 08.00 WIT sampai dengan selesai, bertempat di Ibukota Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Nabire, yaitu di Homestay Swis (vide Bukti T-13). Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 di Kabupaten Nabire yang dihadiri oleh PPD dan Panwaslu Distrik dari 8 (delapan) distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya, para saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta para saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana daftar hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 (vide Bukti T.14). Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024, Para Teradu menerima pesan masuk melalui WhatsApp dari Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berupa Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan Data Distrik (vide Bukti T.15) serta Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 278/PM.00.02/Kab.PPT- 08/XII/2024 perihal Rekomendasi Pemberhentian PPD yang Terbukti Melakukan Pelanggaran (vide Bukti T.16). Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten tidak ada kejadian khusus dan/atau tidak ada keberatan dari saksi yang hadir dan KPU Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan keputusan sebagaimana Berita Acara Nomor 1041/PL.02.6.BA/9407/ 2024, bertanggal 14 Desember 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh 3 (tiga) Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-17). Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya in casu Para Teradu menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan Data Distrik dengan menunda kelanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi dan memberikan tugas kepada masing- masing PPD agar bersama dengan Panwaslu tingkat Distrik serta saksi-saksi Pasangan Calon Bupati untuk melakukan rekapitulasi ulang atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat distrik dan penyandingan data dengan hasil suara berdasarkan fakta lapangan pada 5 (lima) Distrik, yaitu Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba untuk disampaikan hasilnya di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi (vide Bukti T.18). Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya in casu Para Teradu telah menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal: Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara tanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti T-18) dan surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 280/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Rekapitulasi Yang Tertunda tanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti T-19) dengan mengirimkan Surat Nomor: 1046/PL.02.6-SD/9407/2024 tanggal 17 Desember 2024 Perihal: Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara (vide Bukti T-20). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat masyarakat telah sepakat untuk menyampaikan pilihannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian pada saat akan dilaksanakan pencatatan pada Formulir C.Hasil dan Formulir C.Hasil Salinan tidak dapat dilaksanakan karena Formulir C.Hasil dan Formulir C.Hasil Salinan yang telah didistribusikan oleh Para Teradu dibawa lari oleh masyarakat atau pendukung Pasangan Calon. Bahwa terhadap kejadian a quo, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kemudian mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 268/PM.00.02/Kab.PPT-08/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, yang pada pokoknya ditemukan beberapa fakta yaitu 1) adanya pengrusakan dan penghilangan logistik Pemilu, 2) Kelalaian dalam penyediaan D-Hasil yang menyebabkan keterlambatan pengiriman ke tingkat distrik, dan 3) Adanya konflik di tingkat kampung yang menghambat proses pemungutan suara, sehingga Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menghimbau agar PPD dan KPU tetap mengakomodir suara masyarakat di tingkat TPS yang mengalami kerusakan atau kehilangan C-Hasil, proses rekapitulasi D-Hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan fakta- fakta di lapangan, serta PPS dan PPD wajib menyerahkan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam bentuk apapun kepada Panwaslu sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab (vide Bukti T-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebagai bentuk tindak lanjut atas imbauan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Para Teradu melalui PPD mengizinkan PPS untuk mencatat hasil pemungutan suara berdasarkan kesepakatan kelompok masyarakat atau perwakilan kelompok masyarakat di tiap kampung pada 8 (delapan) Distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Selanjutnya hasil pencatatan tersebut disampaikan oleh PPS bersama kelompok masyarakat secara langsung kepada PPD untuk dicatatkan pada Formulir D.Hasil Distrik. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu sudah melakukan pendistribusian logistik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024, namun pada saat proses distribusi logistik ternyata terdapat kendala geografis, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca merupakan tantangan yang harus ditangani oleh Para Teradu. Bahwa atas kendala tersebut, Para Teradu sudah melakukan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, antara lain, mengakomodir suara masyarakat di tingkat TPS yang mengalami kerusakan atau kehilangan C-Hasil, proses rekapitulasi D-Hasil dilakukan berdasarkan kesepatan masyarakat dan fakta-fakta di lapangan, serta PPS dan PPD wajib menyerahkan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam bentuk apapun kepada Panwaslu sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab. Oleh karena itu, Para Teradu sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melindungi suara dari para pemilih, dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam mendistribusikan logistik untuk masing-masing distrik, namun terkendala oleh keadaan geografis, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca. Artinya, terdapat keadaan force majeure yang terjadi di luar kendali manusia dan tidak dapat dihindari oleh Para Teradu. Akan tetapi Para Teradu dengan sungguh-sungguh tetap berupaya agar suara dari pemilih tetap tercatat dan terdata. Sehingga tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan dan menegaskan agar ke depan Para Teradu dapat melakukan mitigasi terhadap kemungkinan kendala-kendala tersebut sehingga proses distribusi dapat berjalan dengan baik karena Para Teradu memiliki kewajiban untuk memastikan proses distribusi logistik dapat berjalan dengan baik sehingga proses rekapitulasi dilakukan dengan baik dan benar secara berjenjang. DKPP juga perlu mengingatkan kepada Para Teradu bahwa proses distribusi logistik merupakan tahapan yang krusial untuk terciptanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang demokratis sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Paa Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November 2024 dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 268/PM.00.02/Kab.PPT-08/12/2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu Distrik ditemukan beberapa kendala yang mempengaruhi kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara sehingga Bawaslu Kabupaten Intan Jaya memberikan imbauan untuk memastikan bahwa hasil yang diterima merupakan hasil yang berasal dari kesepakatan masyarakat di tingkat TPS, pelaksanaan rekapitulasi dilakukan berdasarkan fakta di lapangan, dan memberikan salinan rekapitulasi untuk Panwaslu sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab (vide Bukti P-3, Bukti T-1). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 3 Desember 2024, Para Teradu juga mengirimkan surat kepada seluruh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Intan Jaya yang termuat dalam Surat Nomor 1023/PL.02-SD/9407/2/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya Para Teradu memanggil seluruh PPD untuk menyerahkan Rakapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat Distrik kepada KPU Kabupaten Intan Jaya karena telah melewati jadwal yang telah ditentukan (vide Bukti P-3). Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu kembali mengirimkan Surat Nomor 1024/PL.02-SD/9407/2/2024 perihal Panggilan Kedua Untuk Menyerahkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik, yang ditujukan kepada seluruh PPD Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-4). Bahwa terhadap kondisi tersebut, Para Teradu kemudian melakukan penjemputan para anggota PPD ke masing- masing Distrik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 s.d. 6 Desember 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya. Bahwa dalam rapat pleno tersebut, Para Teradu hanya memperoleh rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik dari PPD Sugapa, PPD Biandoga, dan PPD Homeyo (vide Bukti T-5). Bahwa oleh karena terjadi kericuhan antar pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Sugapa, sehingga proses rekapitulasi untuk Distrik Homeyo dan 5 (lima) Distrik lainnya yang belum menyerahkan hasil rekpitulasi perolehan suara tidak dapat dianjutkan. Bahwa terhadap kejadian tersebut maka pada tanggal 6 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 270/PM.00.02/Kab.PPT-08/12/2024 yang pada pokoknya menyatakan, oleh karena proses rekapitulasi di tingkat Distrik masih terdapat kendala maka Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merekomendasikan kepada Para Teradu untuk menambah waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten selama 2 (dua) hari dan untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Tengah (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024, Para Teradu melanjutkan Rapat Pleno untuk 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Homeyo, Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba, namun aparat keamanan kemudian menginformasikan masih terjadi kericuhan antarpendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, selain itu dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah aparat keamanan, maka Para Teradu tidak dapat melanjutkan Rapat Pleno pada tanggal 7 dan 8 Desember 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 8 Desember 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6- SD/94/2024 tertanggal 8 Desember 2024 yang pada pokoknya sepanjang terdapat kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, maka rapat pleno dapat dilaksanakan di KPU Provinsi Papua Tengah atau tempat lain dalam wilayah Provinsi Papua Tengah yang memungkinkan rapat pleno tersebut dapat dilaksanakan (vide Bukti T-7 dan Bukti T-8). Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor 1036/PL.02.6-SD/9407/2024 perihal Permohonan Pengawalan Evakuasi Relokasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke Kabupaten Nabire yang pada pokoknya Para Teradu meminta Kepolisian Resor Intan Jaya untuk mengawal Evakuasi Relokasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke Kabupaten Nabire (vide Bukti T-8). Bahwa proses pemindahan tempat Rapat Pleno Rakapitulasi tertuang dalam Berita Acara Nomor 1037/PL.02.6-BA/9407/2024 tentang Pemindahan Tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 1039/PL.04-Und/9407/2/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 yang pada pokoknya rapat rekapitulasi akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Pukul 08.00 WIT yang bertempat di Homestay Swis di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah (vide Bukti T-13). Bahwa Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 pada tanggal 12 s.d. 14 Desember 2024 yang dihadiri oleh PPD dan Panwaslu Distrik dari 8 (delapan) distrik yang berada di Kabupaten Intan Jaya, Saksi Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 13 Desember 2024 menerima rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Homeyo. Bahwa pada proses rekapitulasi a quo, tidak terdapat keberatan dari Panwaslu Distrik Homeyo, Saksi Pengadu, maupun Saksi Pasangan Calon lainnya terhadap hasil rekapitulasi. Bahwa pada saat berlangsungnya proses rekapitulasi, Para Teradu mendapatkan pesan WhatApps dari Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berupa scan Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 277/PM.00.02/Kab.PPT- 08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekpaitulasi Ulang dan Penyandingan Data Distrik yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merekomendasikan untuk melaksanakan rekapitulasi ulang dan penyandingan hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 5 (lima) Distrik yaitu Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba (vide Bukti T-15). Selain itu, Para Teradu juga mendapatkan scan Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 278/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 perihal Imbauan Pemberhentian PPD yang terbukti melakukan Pelanggaran (vide Bukti T-16). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 14 Desember 2024 sudah menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1041/PL.02.6-BA/9407/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024 (vide bukti T-17). Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kembali menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 279.PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara yang pada pokoknya merekomendasikan pembatalan pengesahan hasil rekapitulasi hingga seluruh dokumen hasil pemilu diserahkan secara lengkap dan transparan kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan segera melaksanakan rekapitulasi dan penyandingan data ulang hasil suara Bupati dan Wakil Bupati untuk Distrik Agisita, Distrik Ugimba, dan Distrik Hitadipa (vide Bukti T-18). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 16 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kembali mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor 280/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 perihal Imbauan Pelaksanaan Rekapitulasi yang Tertunda, tertanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti T-19). Bahwa setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor 1046/PL.02.6-SD/9407/2024 perihal Tindak Lanjut Atas Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara, tertanggal 17 Desember 2024 yang pada pokoknya Para Teradu menolak untuk melakukan pembatalan pengesahan hasil rekapitulasi suara di Tingkat Kabupaten Intan Jaya dalam Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-20). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu sudah melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara, akan tetapi Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi hanya berdasarkan pada Formulir Model D.Hasil tanpa memastikan kebenaran perolehan suara dengan terlebih dahulu menyandingkan pada Formulir C.Hasil. Hal tersebut diperkuat dengan adanya keterlambatan penyerahan hasil rekapitulasi perolehan suara di 5 (lima) Distrik. Bahwa Para Teradu juga tidak mengindahkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya perihal Rekomendasi Pemberhentian PPD yang Terbukti Melakukan Pelanggaran yang menyatakan, terdapat ketidaksesuaian hasil pleno rekapitulasi di tingkat Distrik dan hasil yang berasal dari lapangan dengan alasan bahwa rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya baru disampaikan pada tanggal 13 Desember 2024, sedangkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2024. Alasan tersebut merupakan alasan yang mengada-ada dan tidak dapat diterima karena Para Teradu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu, oleh karena itu tindakan Para Teradu yang tidak menindalanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Terlebih Para Teradu mengetahui terdapat persoalan dalam proses pungut hitung di beberapa TPS dan Distrik yang tidak sesuai dengan data Formulir C-Hasil. Bahwa selain itu, sesuai fakta persidangan dalam Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024, terutama dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-KWK Bupati/Walikota Halaman 1 hanya 3 Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang bertanda tangan, yaitu Teradu I, Teradu II, Teradu III, sementara Teradu IV tidak bertanda tangan karena sedang tidak berada di tempat, sedangkan untuk Teradu V juga tidak menandatangani berita acara a quo dengan alasan bahwa tidak terdapat data rekapitulasi awal yang bersumber dari Formulir C.Hasil melainkan hanya bersumber pada formulir D.Hasil, sehingga Teradu V berkeyakinan bahwa tidak terdapat dasar yang kuat untuk turut serta menandatangani berita acara tersebut. Bahwa persoalan tersebut terjadi karena Para Teradu tidak melakukan supervisi dan monitoring pada saat pelaksanaan pemungutan suara serta proses rekapitulasi penghitungan suara mengingat di Kabupaten Intan Jaya pemungutan suara dilakukan dengan sistem Noken. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam proses pemungutan suara dan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024. Sehingga tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni, Teradu IV Penias Somau, dan Teradu V Dami Zanambani masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Etias Karoba selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani