Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 94-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 47 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 44-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/III/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa kami menemukan fakta yaitu Bawaslu Kabupaten/Kota Mimika diduga melanggar asas Integritas penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu dengan Nomor 006/REG/LP/PB/Kab/33.10/X/2024 yang melaporkan Johannes Rettob selaku Penjabat (PJ) Bupati Mimika karena menerbitkan Surat Keputusan Mutasi Jabatan terhadap 18 (delapan belas) Pejabat pada Pemerintah Kabupaten Mimika (Vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-18).
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Frans Wetipo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika dan Teradu IV Diana Maria Dayme selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Yusuf Heru Sraun, Teradu III Arfah dan Teradu V Salahudin Renyaan, masing-masing selaku Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh ha
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 94-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 44-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-PKE- DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bilklovin Nahason Erebun Pekerjaan/ : Swasta Lembaga Alamat : Jalan Papua II RT.005/RW.001, Kel/Desa Nawaripi, Distrik Wania, Kab. Mimika, Provinsi Papua Tengah Memberika Kuasa Kepada: Nama : 1. Supriyanto Teguh Sukma 2. Mirza Zulkarnaen Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan Cenderawasih, Ruko LBH Puraka Restorative Justice Nomor 5/SP-2 Jalur 1, Jalan Manggis, Kel. Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Frans Wetipo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanudin, Irigasi Ujung, Kel. Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kab. Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Yusuf Heru Sraun Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanudin, Irigasi Ujung, Kel. Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kab. Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Arfah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanudin, Irigasi Ujung, Kel. Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kab. Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Diana Maria Dayme Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanudin, Irigasi Ujung, Kel. Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kab. Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Salahudin Renyaan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanudin, Irigasi Ujung, Kel. Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kab. Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 44-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/III/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa kami menemukan fakta yaitu Bawaslu Kabupaten/Kota Mimika diduga melanggar asas Integritas penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 2. Bahwa peristiwa bermula pada 30 Juli 2024, dimana Bapak Johannes Rettob selaku PJ Bupati Mimika mengeluarkan Surat Keputusan mutasi jabatan untuk 18 Personil di Pemerintahan Mimika dengan rincian sebagai berikut: • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/214/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Rinto Hisar Siahaan, A.Md yang isinya memberikan jabatan baru sebagai pelaksana di Unit Kerja Sekretariat Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.1) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/215/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Irnayatha Bala, S.T, M.Si yang isinya memberikan jabatan baru sebagai pelaksana di Unit Kerja Sekretariat Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.2) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/216/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Herdiana Asang, S.E yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Pelaksana paa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.3) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/217/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Linda Tebong, S.Kom, M.M yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Sub bagian umum dan Kepegawaian pada Unit Kerja Distrik Hoya pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.4) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/218/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Susan Anne Maria Watken, S.E, M.Si yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada unit kerja Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.5) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/219/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Rika, S.E, yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Humas dan Kesejahteraan Masyarakat dan Kepegawaian pada unit kerja Distrik Amar pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.6) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/220/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Elisabet Parore, A.Md, yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program di Unit Kerja Distrik Mimika Tengah pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.7) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/221/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Filton Delfito Loppies, S.E, M.Si yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di Unit Kerja Distrik Hoya pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.8) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/222/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Valeriano Yoseph Rahaded, S.T yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan pada Unit Kerja Distrik Mimika Barat Jauh pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.9) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/223/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Oswaldus Theophilus, SE, M.SI yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban pada Unit Kerja Kelurahan Kebun Sirih pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.10) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/224/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Fransiska Karolina Raturoma, SE, M.Si yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan pada Unit Kerja Distrik Mimika Barat Jauh pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.11) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/225/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Daud Tandi Pantandianan, SE. yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan pada Unit Kerja Distrik Mimika Barat Jauh pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.12) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/226/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Musdalifa, S.Kom, M.Si yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Pelaksana di Unit Kerja Sekretariat Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.13) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/227/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Aris Amir Timang, SE, M.Si yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Sub Bidang Ideologi dan wawasan pada Unit Kerja Kebangsaan di badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.14) • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/228/2024, surat Keputusan itu diberikan kepada Guntur Rumbekwan yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Unit Kerja Distrik Agimuga pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.15) • Bahwa sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2024, Bapak Johannes Rettob yang juga merupakan PLT Bupati Mimika menerbitkan surat perintah Pelaksana Tugas dengan Nomor 821.2/71/2024, surat Perintah Pelaksana tugas tersebut diberikan kepada Nella Manggara S.E, M.Si yang isinya memerintahkan Nella Manggara S.E, M.Si, disamping jabatannya sebagai pelaksana pada Sekretariat Daerah kabupaten Mimika juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas Kepala Bagian Kewenangan Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika. (Bukti P.16) • Bahwa sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2024, Bapak Johannes Rettob yang juga merupakan PLT Bupati Mimika menerbitkan surat perintah Pelaksana Tugas dengan Nomor 821.2/86/2024, surat Perintah Pelaksana tugas tersebut diberikan kepada Laiko Fredy Laly, S.Sos yang isinya memerintahkan Laiko Fredy Laly, S.Sos disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Distrik Alama Kabupaten Mimika juga melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala BaSub. Bagian potensi dan Produksi Unggulan pada Bagian Administrasi Perekonomian Pembangunan Setda Kabupaten Mimika (Bukti P.17) • Bahwa sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2024, Bapak Johannes Rettob yang juga merupakan PLT Bupati Mimika menerbitkan surat perintah Pelaksana Tugas dengan Nomor 821.2/80/2024, surat Perintah Pelaksana tugas tersebut diberikan kepada Marthen Tappi Mallisa, SE.M.Si, yang isinya memerintahkan Marthen Tappi Mallisa, SE.M.Si, disamping jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Mimika juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika. (Bukti P.18) 3. Bahwa merujuk pada poin-poin diatas, Faktanya Bapak Johannes Rettob melakukan Mutasi atau Memindahkan Pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika tanpa Persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024 keluar surat dari Kemendagri dengan Nomor: 100.2.2.6/6414/OTDA (Bukti P.19) yang berisi sebagai berikut: • Bahwa Kementrian Dalam Negeri Republik indonesia menerima informasi yang intinya bahwa Plt Bupati Mimika melakukan Mutasi dan Pemberhentian dan Demosi Pejabat Administrasi ke jabatan pelaksana sebanyak 19 (Sembilan belas) orang tanpa melalui persetujuan tertulis menteri dalam negeri dan Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. • Agar PJ Gubernur Papua Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dengan melakukan Konfirmasi lapangan terhadap kebijakan kepegawaian oleh Plt Bupati Mimika yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan tanpa melalui pertimbangan teknis BKN (Badan Kepegawaian Negara). • Bahwa dalam hal terkonfirmasi benar, agar PJ Gubernur Papua Tengah memberikan pembinaan berupa teguran tertulis dan memerintahkan untuk mencabut keputusan Plt. Bupati Mimika dimaksud. 4. Bahwa dengan keluarnya rekomendasi dari kementrian dalam negeri tersebut, patut diduga Plt. Bupati Mimika sekaligus Pasangan Calon Bupati Mimika tersebut melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG- UNDANG. Yang berbunyi sebagai berikut: (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 5. Bahwa atas dugaan Pelanggaran Administrasi tersebut, TIM Hukum Maximus-Peggi melaporkan hal tersebut kepada Teradu Kabupten/Kota Mimika. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: 007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 (Bukti P.20) Tertanggal 27 September 2024. 6. Bahwa kami mendapat undangan Klarifikasi oleh Teradu Mimika dengan Nomor: 304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 (Bukti P.21) tertanggal 4 Oktober dan dihadiri oleh Pelapor Bilkovin secara langsung. 7. Bahwa setelah Klarifikasi tersebut dilakukan, kami tidak mendapat status hasil laporan tersebut dalam kurun waktu yang sebagaimana diatur untuk Penyelenggara Pemilu bekerja secara terbuka dan efektif pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (3) Huruf D dan Huruf G yang berbunyi: (D) Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; (G) Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu. 8. Bahwa pada 19 Oktober 2024, Tim Hukum Maximus-Peggi menerbitkan surat berupa “Permintaan Pemberitahuan Status Penanganan Pelanggaran” ke Teradu dengan Nomor Surat: 017/SKTHMP/X/2024 (Bukti P.22). 9. Lalu pada tanggal 29 Oktober 2024, Kami baru menerima status hasil laporan secara fisik dari Teradu dengan Nomor: 006/REG/LP/PB/Kab/33.10/X/2024 (Bukti P.23) dengan hasil laporan “Bukan merupakan Pelanggaran Administrasi dan Dilimpahkan ke Instansi terkait”. Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah laporan tersebut sudah di tandatangani dan diumumkan pada 7 Oktober 2024. Bahwa hal tersebut tidak benar dikarenakan hingga kami bersurat pada tanggal 19 Oktober 2024, status hasil laporan tersebut belum kita terima hasilnya dan juga tidak ada pengumuman oleh Teradu Mimika. Bahwa atas hal tersebut diduga Teradu melanggar asas integritas penyelenggara pemilu di Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf A dan D yang berbunyi: (A) Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; (D) Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Bahwa Para teradu tidak memiliki sense of ethics dalam menangani laporan a quo untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi Pelapor dalam menangani laporan dengan Nomor 007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024, dan diduga melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf A dan F, Pasal 11 huruf A dan C dan Pasal 15 huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 11. Bahwa sudah sepatutnya Teradu bersikap akuntabel dan Profesional di setiap proses kajian hingga status hasil laporan terbit. Bahwa dugaan pemalsuan tanggal penerbitan yang dilakukan oleh Teradu tersebut harus dilakukan pendalaman oleh DKPP sebagai lembaga yang mengadili Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada dengan putusan sebagai berikut: 1) Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada; 3) Menjatuhkan Sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada; 4) Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada Negara; Dan 5) Atau apabilia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-23 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob Nomor 824.3/214/2024; P-2 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.4/215/2024; P-3 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/216/2024; P-4 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/217/2024; P-5 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/218/2024; P-6 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/219/2024; P-7 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/220/2024; P-8 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/221/2024; P-9 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/222/2024; P-10 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/223/2024; P-11 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/224/2024; P-12 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/225/2024; P-13 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/226/2024; P-14 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/227/2024; P-15 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 824.3/228/2024; P-16 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 821.2/71/2024; P-17 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 821.2/86/2024; P-18 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob 821.2/80/2024; P-19 Surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/6414/OTDA Hal: Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika di Bidang Kepegawaian; P-20 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Pelapor/Pengadu dengan Nomor 007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024; P-21 Undangan Klarifikasi Pelapor/Pengadu melalui Surat Nomor: 304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024; P-22 Surat permintaan pemberitahuan status laporan Pelapor/Pengadu; P-23 Status Hasil Laporan Nomor: 006/REG/LP/PB/Kab/33.10/X/2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 19 Juni 2025 atas nama Jessica Claartje Patricia Titiheru dan memberikan kesaksian bahwa Saksi merupakan Kuasa Hukum/Tim Hukum yang mendampingi Pengadu saat melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mimika. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024, Pengadu datang ke Bawaslu Kabupaten Mimika untuk mempertanyakan status laporannya dengan Laporan Nomor 006/REG/LP/PB/Kab/33.10/X/2024. Bahwa Pengadu dan Saksi bertemu dan berkoordinasi dengan Teradu IV. Bahwa Teradu IV menjelaskan Status laporan sudah ada, namun belum ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Teradu I. bahwa Teradu IV tidak dapat memastikan kapan bisa memberikan status laporan a quo karena belum ditandatangani oleh Teradu I. Pada saat itu Saksi juga bertemu dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mimika. Selanjutya Saksi terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mimika namun Pelapor in casu Pengadu belum menerima status laporan tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Juni 2025 Para Teradu Perkara Nomor 94- PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (1) Teradu Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan jawaban bahwa dalam aduan, Pengadu tidak menerangkan pelanggaran pasal-pasal dalam prinsip, pedoman serta perilaku yang diduga di langgar oleh para teradu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, namun hanya menyebutkan salah satu asas yang diatur yaitu Integritas Penyelenggara Pemilu yaitu: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (2) Teradu Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 teradu Bawaslu Kabupaten Mimika mengeluarkan undangan Klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi yang diajukan pada saat terlapor menyampaikan laporan dengan nomor surat 304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 untuk saudara Bilklovin Nahason Erubun, Nomor: 305/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 untuk saudara Simon Kasamol sebagai Saksi 1, dan 306/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 untuk saudara Supriyanto Teguh Sukma sebagai Saksi 2. Dan pada tanggal 4 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Mimika melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi- saksi yang pada intinya Pelapor dan Saksi tidak dapat menyatakan secara jelas proses penggantian pejabat yang dilakukan oleh Terlapor. (Bukti T-1) b. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi-saksi, Teradu Bawaslu Kabupaten Mimika dapat disimpulkan bahwa peristiwa penggantian pejabat yang dilaporkan pengadu kepada teradu Bawaslu Kabupaten Mimika yang dibuktikan dengan adanya 12 (Dua Belas) fotokopi Petikan Surat Keputusan mutasi 12 (Dua belas) orang ASN di Kabupaten Mimika tertanggal 30 Juli 2024, namun SK Mutasi Jabatan dimaksud tidak dapat disampaikan oleh pelapor, tetapi hanya menyampaikan legalisasi dari petikan SK Mutasi Jabatan dimaksud yang disahkan oleh Kasubid Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mimika atas nama Syawal Yoseph Wersay, S.AP (vide Bukti T-1) 3. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (3) yang mendalilkan bahwa Bapak Johannes Rettob melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tanpa Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), teradu Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Klarifikasi terhadap terlapor pada tanggal 24 September 2024 atas laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 sampai dengan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024, yang pada intinya terlapor menyampaikan bahwa terlapor tidak pernah menandatangani SK Mutasi Jabatan dan juga tidak pernah melantik 12 orang PNS yang mengundurkan diri dari jabatan mereka (Bukti T-2) 2) Bahwa pelapor tidak dapat membuktikan adanya SK Mutasi Jabatan terhadap 12 orang Aparatur Sipil Negara tersebut sesuai dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. 4. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (4) yang mendalilkan bahwa dengan keluarnya Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, patut diduga Plt. Bupati Mimika sekaligus Pasangan Calon Bupati Mimika tersebut melanggar pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Atas dalil pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu Bawaslu Kabupaten Mimika: 1) Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mimika telah melakukan penelusuran ke Kantor Gubernur Papua Tengah dan Inspektorat Provinsi Papua Tengah atas laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 sampai dengan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 yang pada intinya laporan tersebut sama dengan laporan nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 yaitu terkait Pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Mimika dapat disampaikan bahwa pihak Inspektorat Provinsi Papua Tengah telah melakukan Koordinasi guna mendapatkan informasi terkait permasalahan dalam surat Plh. Dirjen Otonomi Daerah, yang dilaksanakan pada tanggal 29-31 Agustus 2024, hasil Koordinasi dan konfirmasi lapangan dari Tim Koordinasi Inspektorat Provinsi Papua Tengah dan Tim BKPSDM Provinsi Papua Tengah (Bukti T-3) adalah sebagai berikut: a) Terdapat 12 (dua belas) orang pejabat yang mengajukan surat pengunduran diri darii jabatan sebagai pengawas pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang berbeda atas kesadaran sendiri tanpa adanya paksaan dari siapapun, Surat pengunduran diri ditandatangani tanggal 3 Juni 2024. b) Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, Bupati Mimika mengeluarkan Petikan Keputusan Bupati Mimika Nomor 824.3/216/2024 s/d Nomor; 824.3/225/2024 dan 824.4/227/2024 serta Nomor: 824.3/228/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang memindahkan/menempatkan pejabat tersebut sebagai pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika. c) Berdasarkan surat dari Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/6414/OTDA tanggal 22 Agustus 2024 hal Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika di Bidang Kepegawaian, Gubernur Papua Tengah telah menindaklanjuti dengan menurunkan Tim dari BPKSDM dan Inspektorat Provinsi Papua Tengah untuk melakukan konfirmasi lapangan kepada Sekretaris Daerah, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Mimika; d) Dari hasil konfirmasi lapangan, Bupati Mimika telah menindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Mimika Noor: 826.3/234/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Pembatalan Surat Mutasi sebagai Pelaksana di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika; e) Dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Mimika tersebut terkait pembatalan pemindahan/penempatan pejabat sebagai pelaksana, maka pejabat yang bersangkutan kembali aktif sebagai pengawas pada Organisasi Perangkat Daerah sesuai Keputusan Bupati Mimika pada tanggal 4 Desember 2023. 2) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Mimika ke Kantor Gubernur Papua Tengah dan Inspektorat Provinsi Papua Tengah dengan didampingi Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Papua Tengah, dapat disampaikan bahwa BKPSDM dan Inspektorat Provinsi Papua Tengah telah melaksanakan koordinasi dan konfirmasi lapangan ke BKPSDM Kabupaten Mimika dan Inspektorat Kabupaten Mimika tertanggal 29-31 Agustus 2024 guna menindaklanjuti Rekomendasi Kementerian dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/6414/OTDA tertanggal 22 Agustus 2024. (vide Bukti T-3). 5. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (5) yang mendalilkan bahwa atas dugaan pelanggaran Administrasi tersebut, TIM Hukum Maximus-Peggi melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Mimika. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: 007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024. Atas dalil pengaduan tersebut, berikut jawaban teradu Bawaslu Kabupaten Mimika: 1) Bahwa Laporan dugaan pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilihan Nomor: 007/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 yang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mimika adalah Saudara Bilklovin Nahason Erubun dan mengajukan dua saksi atas nama Simon Kasamol dan Supriyanto Teguh Sukma, yang kesemuanya adalah Tim Hukum Maximus-Peggi. Penyampaian laporan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan dilengkapi bukti-bukti berupa (Bukti T-4): a) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.3/214/2024 Rinto Hisar Siahaan, A.Md b) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.4/215/2024 a.n Irnayatha Bala, ST, M.Si c) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.3/216/2024 a.n Herdiana Asang, SE d) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.3/217/2024 a.n Linda Tebong, S.Kom, MM e) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.3/218/2024 a.n Susan Anne Maria Watken, SE, M.Si f) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.3/219/2024 a.n Rika, SE g) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.3/220/2024 a.n Elisabeth Parore, A.Md h) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.3/221/2024 a.n Filton Delfito Loppise,SE,M.Si i) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.3/222/2024 a.n Valeriano Yoseph Rahaded, ST j) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.3/223/2024 a.n Oswaldus Theophilus, SE, M.Si k) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.4/224/2024 a.n Fransiska Karolina Raturoma, SE, M.Si l) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.3/225/2024 a.n Daud Tandi Pantandianan, SE m) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.4/226/2024 a.n Musdalifa, S.Kom., M.Si n) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.4/227/2024 a.n Aris Amir Timang, SE, M.Si o) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor 824.3/228/2024 a.n Guntur Rumbekwan, A.Md, S.Akun; p) Fotokopi Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.2/71/2024 a.n Nella Manggara, SE, M.Si; q) Fotokopi Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.2/80/2024 a.n Marthen Tappi Mallisa, SE. M.Si; r) Fotokopi Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.2/86/2024 a.n Laiko Fredy Laly, S.Sos; s) Fotokopi Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024; t) Fotocopy Surat Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/6414/OTDA tanggal 22 Agustus 2024 u) Bukti Screenshot Artikel Berita PapuaNewsonline.com, -Timika – Mantan Asisten Satu Adukan Rettob ke BAWASLU Mimika. v) Bukti Screenshot Artikel Berita PapuaNewsOnline.com – Astaga!! Terkait Rolling Jabatan Kedok Johanes Rettob Terungkap. 2) Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mimika menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan dan pidana yang dilakukan oleh calon Bupati Mimika dalam Pilkada Mimika Tahun 2024, yang dilaporkan oleh saudara Bilklovin Nahason Erubun, dan diterima oleh Petugas Penerima Laporan saudara Fredy Dias, Laporan tersebut diberi nomor 007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 ( vide Bukti T-4) 3) Bahwa pada tanggal 29 September 2024 teradu IV menyampaikan Kajian Awal Dugaan pelanggaran yang mana laporan tersebut belum memenuhi syarat materiil laporan, sehingga pelapor diminta untuk melengkapi bukti sesuai dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran berupa: (1) Salinan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 287 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021; (2) Disposisi Plt. Bupati Mimika tertanggal 20 Juli 2024; (3) Salinan Surat Keputusan 15 Pejabat Pemerintah Daerah Mimika yang dirolling jabatannya (berdasarkan uraian kejadian pelapor). Hal ini bersesuaian dengan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika kepada pelapor perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan nomor surat: 283/PP.00.02/K.PT.04/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 yang ditujukan kepada saudara Bilklovin Nahason Erubun dan pelapor melengkapi bukti dokumen syarat Materiil pada tanggal 1 Oktober 2024 berupa (1) Fotokopi Lembar Disposisi Plt. Bupati Mimika tanggal 20 Juli 2024; (2) Fotokopi Salinan Keputusan Bupati Mimika Nomor 287 Tahun 2021; (3) Fotokopi Petikan Keputusan 15 Pejabat Pemerintah Daerah Mimika dan dilegalisasi oleh BKPSDM Kabupaten Mimika. Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 (Bukti T-5) 6. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (6) yang mendalilkan bahwa pengadu mendapat undangan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Mimika dengan Nomor: 304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 tertanggal 4 Oktober 2024 dan dihadiri oleh Pelapor Bilklovin secara langsung; Atas dalil pengaduan tersebut, berikut jawaban teradu Bawaslu Kabupaten Mimika: • Bahwa undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Mimika dengan nomor: 304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 adalah tertanggal 3 Oktober 2024 dan dilakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah pada tanggal 4 Oktober 2024, dan diklarifikasi oleh teradu IV.(vide Bukti T-1). 7. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (7) yang mendalilkan bahwa setelah Klarifikasi tersebut dilakukan, pelapor tidak mendapat status hasil laporan tersebut dalam kurun waktu yang sebagaimana diatur untuk Penyelenggara Pemilu bekerja secara terbuka dan efektif pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 6 ayat (3) Huruf D dan huruf G. Atas dalil pengaduan tersebut, berikut jawaban teradu Bawaslu Kabupaten Mimika: • Bahwa status laporan Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024 telah dibuat tetapi belum mendapatkan tandatangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika sehingga teradu IV tidak dapat menyampaikan status laporan sesuai dengan batas waktu penanganan dugaan pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilihan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022. 8. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (8) yang mendalilkan bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024, Tim Hukum Maximus- Peggi menerbitkan surat berupa “Permintaan Pemberitahuan Status Penanganan Pelanggaran” ke Bawaslu Kabupaten/Kota Mimika dengan nomor surat: 017/KTHMP/X/2024. Atas dalil pengaduan tersebut, Teradu Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa benar adanya Tim Hukum Maximus-Peggi menyurat ke Bawaslu Kabupaten Mimika guna mempertanyakan status laporan Nomor 007/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024, namun teradu Bawaslu Kabupaten Mimika tidak memberikan balasan surat tersebut karena yang mempertanyakan status laporan tersebut adalah Tim Hukum Maximus- Peggi, yang seharusnya mempertanyakan status laporannya adalah saudara pelapor Bliklovin Nahason Erubun. 2) Bahwa teradu Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan status laporan tersebut setelah berkoordinasi dengan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang mana hasil koordinasi adalah status laporan dapat ditanda tangani oleh Kordiv P2 Datin karena merupakan hasil dari penanganan pelanggaran pada laporan yang diregistrasi dengan nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/202 dan diserahkan langsung kepada Tim Hukum Maximus-Peggi guna. (Bukti T- 6). 9. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (9) yang mendalilkan bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 Pengadu baru menerima status hasil laporan dengan nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/2024 secara fisik dari dengan hasil laporan “Bukan merupakan Pelanggaran Administrasi dan dilimpahkan ke Instansi terkait”. Atas dalil pengaduan tersebut, teradu Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan jawaban sebagai berikut: • bahwa status laporan saudara Bilklovin Nahason Erubun disampaikan pada tanggal 19 Oktober 2024 kepada Tim Hukum Maximus- Peggi. Status Laporan yang disampaikan adalah laporan nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024 karena laporan saudara Bilklovin dengan nomor: 007/LP/PB/kab.33.10/ix/2024 telah diregistrasi dan diberi nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024, sehingga status laporan mengikuti nomor registrasi laporan. (vide Bukti T-6) 10. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (10) yang mendalilkan bahwa sudah sepatutnya Bawaslu Kabupaten/Kota bersikap akuntabel di setiap proses kajian hingga status hasil laporan terbit. Bahwa dugaan pemalsuan tanggal penerbitan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut harus dilakukan pendalaman oleh DKPP sebagai Lembaga yang mengadili Etik Penyelenggara Pemilu; Atas dalil pengaduan tersebut, berikut Jawaban teradu Bawaslu Kabupaten Mimika: 1) Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu mengenai Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada, telah ditangani oleh Bawaslu Mimika dengan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 sampai dengan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 dan status Laporannya pun sama dengan Laporan Pengadu yaitu bahwa (1) Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh terlapor bukan termasuk dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Pidana Pemilihan; (2) Laporan pelapor merupakan potensi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh Instansi terkait). (vide Bukti T-5). 2) Bahwa teradu Bawaslu Kabupaten Mimika tidak melakukan pemalsuan tanggal penerbitan laporan, karena status laporan dikeluarkan sesuai dengan batas waktu penanganan laporan, hanya penyampaian status laporannya yang terlambat disampaikan kepada pelapor. 3) Bahwa terhadap aduan tersebut pelapor melalui tim kuasa hukum juga sudah menyampaikan surat kepada Bawaslu RI dengan nomor surat 021/SKTHMP/XI/2024 yang pada pokoknya mendalilkan hal yang sama dengan aduan yang disampaikan terutama pembatalan sebagai calon dan telah mendapat tanggapan dari Bawaslu dengan nomor surat 1436/HK/K1/12/2024 perihal surat jawaban tanggal 23 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 telah diterbitkan status laporan. 4) Bahwa Pengaduan Pengadu ini juga telah pernah didalilkan dalam Permohonan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Amar putusannya adalah menyatakan Permohonan pemohon tidak dapat diterima. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Para Teradu mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kiranya memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan sebagaimana pokok aduan a quo; Dan Atau, Jika Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-6 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Undangan Klarifikasi Nomor 304- 306/PP.00.02/K.PT.04/10/2024; dan BA Klarifikasi Pelapor dan Saksi-Saksi; T-2 BA Klarifikasi a.n Johannes Rettob T-3 Laporan Hasil Koordinasi Inspektorat Provinsi Papua Tengah Nomor: 700_115-LH Koordinasi atas Pembinaan dan Pengawasan di bidang Kepegawaian di Kabupaten Mimika T-4 Formulir Laporan 007/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 an. Bilklovin Nahason Erubun. T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor 283/PP.00.02/K.PT.04/IX/2024 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal 29 September 2024; T-6 Status Laporan 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024. [2.8] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 19 Juni 2025, Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: [2.8.1] KESIMPULAN TERADU I Sehubungan dengan telah dilaksanakannya persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik atas Pengaduan Nomor. 94-PKE-DKPP/III/2025 Pengadu atas nama Bilklovin Nahason Erubun yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19/6/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua, sebagaimana terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan yang disimpulkan sebagai berikut: A. Terkait dengan pelaksanaan pleno: 1. Proses penanganan dugaan pelanggaran sudah mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. 2. Teradu I, II, III dan V menyatakan bahwa hasil pleno menyepakati laporan tersebut untuk diregistrasi. Pertimbangannya, menurut mereka, belum ada status hukum yang final atas laporan-laporan lain yang sebelumnya juga telah diregistrasi, yaitu Laporan 01, Laporan 02, Laporan 03, dan Laporan 04. 3. Sementara itu, Teradu IV berpendapat berbeda. la menilai laporan tersebut tidak perlu diregistrasi karena substansi laporan dianggap sama, meskipun pelapornya berbeda. 4. Teradu IV juga menyampaikan bahwa tidak ada pleno yang dilakukan. Namun, berdasarkan fakta yang ada, diketahui bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta setelah menyelesaikan atau membuat kajian awal atas laporan tersebut hal ini juga di perkuat dengan keterangan teradu IV bahwa karena perbedaan pendapat kemudian teradu IV bersikap pasif; 5. Pada kenyataannya, Teradu I, II, III dan V tetap melaksanakan pleno untuk meregistrasi laporan setelah kajian awal selesai. Umumnya, pengusulan pleno berasal dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran kepada Ketua untuk menandatangani Undangan Rapat Pleno dimaksud. Dalam proses ini, Teradu IV memilih untuk tidak ikut serta, sehingga pleno tetap dilanjutkan oleh empat Teradu lainnya. (Bukti Tambahan Foto Teradu I, II, III dan Teradu V pada saat pleno); 6. Koordinasi pleno biasanya dilakukan melalui grup WhatsApp. Teradu I, II, III dan V melaksanakan pleno meskipun tidak secara khusus diagendakan untuk tindak lanjut kajian awal laporan, melainkan digabungkan dalam pleno rutin lainnya yang berlangsung pada tanggal tertentu. B. Mengenai penetapan status laporan secara tepat waktu: 1. Berdasarkan dokumen tanggal 7 Oktober 2024, laporan tersebut baru ditandatangani pada 19 Oktober 2024. Hal ini dikonfirmasi sendiri oleh Teradu IV. 2. Teradu I, II, III dan V telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam persidangan terungkap bahwa mereka turut hadir dan menyampaikan pendapat dalam pleno, baik dalam penentuan registrasi maupun penetapan status laporan. Pleno ini berlangsung dalam kurun waktu yang sesuai dengan ketentuan penanganan pelanggaran, yakni pada 6 Oktober 2024, dan bertempat di Kantor Gakumdu, lantai 2, Kantor Bawaslu sebagaimana Peraturan Bawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3. Untuk memperkuat fakta tersebut, para Teradu menyerahkan (Bukti Tambahan) Foto Pleno pada tanggal 6 Oktober 2024 terkait Status Laporan. 4. Perlu juga teradu I menegaskan bahwa pada saat rapat Pleno pada tanggal 6 Oktober 2024 berlangsung, Teradu IV sebagai penanggungjawab (PIC) Divisi Penanganan Pelanggaran sudah seharusnya menyiapkan Daftar Hadir Pleno dan Menyiapkan Berita Acara dan Resume yang nantinya pada kesimpulan akhir pleno harus dituangkan dan diserahkan ke Teradu I, II, III dan Teradu V untuk menandatangani berita Acara, Resume dan Daftar hadir Pleno tersebut. Namun hal ini tidak dilakukan oleh saudari teradu IV sebagai tupoksi yang bersangkutan. 5. Bahwa Teradu I sudah pernah mengingkatkan melalui Disposisi kepada saudari teradu IV sebagai (PIC) untuk menyiapkan pengadministrasian dan Penanganan Laporannya sehingga laporan tersebut segera diterbitakan status laporanya dan disampaikan kepada pelapor. Mengingat ada Batasan waktu dalam penangan laporan. (Bukti Disposisi ke Teradu IV). C. Mengenai Pengadministrasian dokumen Pelaksanaan Pleno; 1. Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno pelaksanaan pleno dapat diusulkan oleh Anggota Bawaslu dalam pokok persoalan ini menjadi tanggung jawab dari Divisi Penanganan Pelanggaran yaitu Teradu IV sebagaimana tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Perbawaslu tentang pola hubungan. 2. Bahwa terungkap juga dalam pelaksanaan pasca pleno Teradu IV sebagai PIC Divisi Penanganan Pelanggaran yang memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti hasil pleno tidak melaksanakan tugas dan terkesan acuh tak acuh. 3. Bahwa saya melampirkan bukti-bukti penyampain pesan saya selaku ketua kepada Teradu IV sebagai PIC Penanganan pelangaran melalui WhatsApp yang tidak pernah ditanggapi atau ditindaklanjuti oleh Teradu IV Bahwa dalam kesimpulannya, Teradu I melampirkan bukti tambahan sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-7 Dokumentasi Pleno Kajian Awal pada tanggal 2 Oktober 2024; T-8 Dokumentasi Pleno Status Laporan pada tanggal 6 Oktober 2024; T-9 Disposisi Teradu I kepada Teradu IV tanggal 8 Oktober 2024 terkait penanganan Laporan Nomor 06, Laporan Nomor 07 dan Laporan Nomor 08; T-10 Screenshot percakapan WhatsApp antara Teradu I dan Teradu IV tanggal 17 Oktober 2024; T-11 Screenshot percakapan WhatsApp antara Teradu I dan Teradu IV tanggal 17 Oktober 2024 dan 15 November 2024. [2.8.2] KESIMPULAN TERADU II, TERADU III DAN TERADU V Sehubungan dengan telah dilaksanakanya persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik atas Pengaduan Nomor. 94-PKE-DKPP/III/2025 Pengadu atas nana Bilklovin Nahason Erubun yang dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 19/6/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua, dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pihak terkait. Terhadap hal tersebut berdasarkan hasil persidangan maka dengan ini kami Teradu II, III dan V menyampaikan pokok kesimpulan yang pada pokoknya adalah Teradu II, III dan V tetap pada jawaban teradu sebagaimana dalil-dalil jawaban teradu untuk menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu karena secara terang dan meyakinkan adanya perbedaan sebagaimana terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan yang disimpulkan sebagai berikut: a. Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum dan Prinsipal, terungkap fakta bahwa status laporan yang dimaksud telah diakui secara resmi telah diterima oleh pelapor maupun timnya. b. Terkait dengan pelaksanaan pleno: 1) Proses penanganan dugaan pelanggaran sudah mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. 2) Teradu I, II, III, dan V menyatakan bahwa hasil pleno menyepakati laporan tersebut untuk diregistrasi. Pertimbangannya, menurut mereka, belum ada status hukum yang final atas laporan-laporan lain yang sebelumnya juga telah diregistrasi, yaitu laporan 01, laporan 02, laporan 03, dan laporan 04. 3) Sementara itu, Teradu IV berpendapat berbeda. Ia menilai laporan tersebut tidak perlu diregistrasi karena substansi laporan dianggap sama, meskipun pelapornya berbeda. 4) Teradu IV juga menyampaikan bahwa tidak ada pleno yang dilakukan. Namun, berdasarkan fakta yang ada, diketahui bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta setelah menyelesaikan atau membuat kajian awal atas laporan tersebut hal ini juga di perkuat dengan keterangan teradu IV bahwa karena perbedaan pendapat kemudian teradu IV bersikap pasif; 5) Pada kenyataannya, Teradu I, II, III, dan V tetap melaksanakan pleno untuk meregistrasi laporan setelah kajian awal selesai. Umumnya, pengusulan pleno berasal dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran kepada Ketua untuk menandatangani Undangan Rapat Pleno dimaksud. Dalam proses ini, Teradu IV memilih untuk tidak ikut serta, sehingga pleno tetap dilanjutkan oleh empat teradu lainnya. (Bukti Tambahan Foto Teradu I, II, III, V pada saat pleno) 6) Koordinasi pleno biasanya dilakukan melalui grup WhatsApp. Teradu I, II, III, dan V melaksanakan pleno meskipun tidak secara khusus diagendakan untuk tindak lanjut kajian awal laporan, melainkan digabungkan dalam pleno rutin lainnya yang berlangsung pada tanggal tertentu. c. Mengenai penetapan status laporan secara tepat waktu: 1) Berdasarkan dokumen tanggal 7 Oktober 2024, laporan tersebut baru ditandatangani pada 19 Oktober 2024. Hal ini dikonfirmasi sendiri oleh Teradu IV. 2) Teradu II, III, dan V telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam persidangan terungkap bahwa mereka turut hadir dan menyampaikan pendapat dalam pleno, baik dalam penentuan registrasi maupun penetapan status laporan. Pleno ini berlangsung dalam kurun waktu yang sesuai dengan ketentuan penanganan pelanggaran, yakni pada 6 Oktober 2024, dan bertempat di Kantor Gakumdu, lantai 2, Kantor Bawaslu sebagaimana Peraturan Bawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3) Untuk memperkuat fakta tersebut, para Teradu menyerahkan (Bukti Tambahan), Foto Pleno pada tanggal 6 Oktober terkait Status Lapora. 4) Perlu juga teradu II, III dan IV menegaskan bahwa pada saat rapat Pleno pada tanggal 6 Oktober Berlangsung teradu IV sebagai penanggungjawab (PC) Penangan Pelanggaran sudah seharusnya menyiapkan Daftar Hadir Pleno dan Menyiapkan Berita Acara dan Resume yang nantinya pada kesimpulan akhir pleno harus dituangkan dan diserahkan ke teradu II, III dan V untuk menandatangani berita Acara, Resume dan Daftar hadir Pleno tersebut. Namun hal ini tidak dilakukan oleh saudari teradu IV sebagai tupoksi yang bersangkutan. 5) Bahwa Teradu II, III dan V sudah pernah mengingkatkan kepada teradu I sebagai Ketua Bawaslu agar menyampaikan kepada saudari teradu IV sebagai (PC) untuk menyiapkan pengadministrasian sehingga laporan tersebut segera diterbitakn status laporanya dan disampaikan kepada pelapor. Mengingat ada Batasan waktu dalam penangan laporan Pelanggaran sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020. 6) Terungkap pula bahwa pada 11 Oktober, Ketua Bawaslu belum menandatangani laporan tersebut karena sedang berhalangan. Namun, Ketua tidak menunjuk atau memberi mandat kepada komisioner lain untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika. d. Mengenai Pengadministrasian dokumen Pelaksanaan Pleno; 1) Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno pelaksanaan pleno dapat diusulkan oleh Anggota Bawaslu dalam pokok persoalan ini menjadi tanggung jawab dari Divisi Penanganan Pelanggaran yaitu teradu IV sebagaimana tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Perbawaslu tentang polah hubungan. 2) Sejalanya pelaksanaan pleno menjadi tanggung jawab Ketua untuk mengadministrasikan dan mendokumentasikan dengan menunjuk sekertaris rapat pleno sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 (1) yang berbunyi “ Rapat Pleno didukung oleh seorang sekretaris Rapat Pleno yang ditunjuk oleh Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.“ Bahwa terdapat fakta bahwa teradu I tidak menunjuk sekertaris pleno untuk proses pengadministrasian hasil Pleno; 3) Bahwa terungkap juga dalam pelaksanaan pasca pleno teradu IV selaku divisi penanganan pelanggaran yang memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti hasil pleno tidak melaksanakan tugas dan terkesan acuh tak acuh. Bahwa dalam kesimpulannya, Teradu II, Teradu III dan Teradu V melampirkan bukti tambahan sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-12 Dokumentasi Pleno Kajian Awal pada tanggal 2 Oktober 2024; T-13 Dokumentasi Pleno Status Laporan pada tanggal 6 Oktober 2024; [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 19 Juni 2025 hadir Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mimika atas nama Faizal Tura sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: A. Penerimaan Laporan Bahwa pengadu/pelapor Bilklovin Nahason Erebun penyampaikan laporan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mimika pada hari Jumat, 27 September 2024 yang di terima oleh petugas penerima laporan a.n Fredy Elisa Mezak Dias yang dicatat dalam buku penerimaan laporan dan dikeluarkan tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor 007/LB/PB/Kab/33.1 0/IX/2024 di hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan laporan setelah sebelumnya memeriksa kelengkapan laporan yang di syaratkan oleh peraturan. (Bukti PT.1) B. Verifikasi dan Analisis Laporan 1. Bahwa setelah laporan diterima oleh petugas penerima laporan diinformasikan dan diserahkan kepada komisioner untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 2. Bahwa pihak terkait mengetahui melalui surat ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor 283/PP.00.02/K.PT.04/IX/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tanggal 30 September 2024 untuk melakukan perbaikan laporan sesuai ketentuan. 3. Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 pelapor menyampaikan perbaikan laporan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mimika dengan tanda bukti penyampaian perbaikan laporan Nomor 007/ LB/PB/Kab/33.1 0/IX/2024. (Bukti PT.2) C. Penanganan Laporan Bahwa pada tanggal 3 oktober melalui surat Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika telah menyampaikan undangan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2024 kepada pelapor dengan Nomor 304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 dan masing-masing saksi Nomor:305/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 dan Nomor 306/PP .00.02/K. PT.04/10/2024. D. Penyelesaian Laporan Berdasarkan penanganan terhadap laporan Nomor 007/LB/PB/Kab/33.10/IX/2024 tidak terdapat unsur pelanggaran admistrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan dengan alasan: 1. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap laporan pelapor, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh terlapor bukan termasuk dugaan pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilihan. 2. Bahwa laporan pelapor sebagaiman di maksud merupakan potensi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. E. Pengumuman dan Penyampaian Status Laporan Bahwa dari hasil penanganan Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap laporan Nomor 007/LB/PB/Kab/33.10/IX/2024 telah diumumkan dan penyampaian status laporan pertanggal tanggal 7 oktober 2024. (Bukti PT.03) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024; PT-2 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024; PT-3 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu dengan Nomor 006/REG/LP/PB/Kab/33.10/X/2024 yang melaporkan Johannes Rettob selaku Penjabat (PJ) Bupati Mimika karena menerbitkan Surat Keputusan Mutasi Jabatan terhadap 18 (delapan belas) Pejabat pada Pemerintah Kabupaten Mimika (Vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-18). Bahwa Johannes Rettob merupakan Calon Bupati pada Pemilihan Kabupaten Mimika Tahun 2024. Bahwa dalam menindaklanjuti laporan Pengadu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Para Teradu juga diduga memalsukan tanggal pada Pemberitahuan Status Laporan (Vide Bukti P-23). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 27 September 2024 Para Teradu menerima Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilihan yang dilaporkan Pengadu yang selanjutnya diberi Tanda Penyampaian Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 (Vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 29 September 2024 Teradu IV menyampaikan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang hasilnya menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materiil laporan, sehingga Pelapor in casu Pengadu diminta untuk melengkapi bukti sesuai dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran berupa: (1) Salinan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 287 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021; (2) Disposisi Plt. Bupati Mimika tertanggal 20 Juli 2024; (3) Salinan Surat Keputusan 15 (lima belas) Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang dirolling jabatannya (berdasarkan uraian kejadian Pelapor). Bahwa hal tersebut disampaikan kepada Pelapor melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor 283/PP.00.02/K.PT.04/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 Pelapor in casu Pengadu melengkapi laporannya yang selanjutnya Laporan a quo diregistrasi dengan Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 (Vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Para Teradu mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024, 305/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 dan 306/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 yang ditujukan kepada Bilklovin Nahason Erubun in casu Pengadu, Simon Kasamol sebagai Saksi 1 dan Supriyanto Teguh Sukma sebagai Saksi 2. Bahwa pada saat klarifikasi tanggal 4 Oktober 2024, Pelapor tidak dapat menyatakan secara jelas proses penggantian pejabat yang dilakukan oleh Terlapor. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi-saksi, Para Teradu menyimpulkan bahwa peristiwa penggantian pejabat yang dilaporkan hanya dibuktikan dengan 12 (dua belas) fotocopy Petikan Surat Keputusan Mutasi Jabatan 12 (dua belas) orang ASN di Kabupaten Mimika tertanggal 30 Juli 2024, namun Surat Keputusan Mutasi Jabatan dimaksud tidak dapat disampaikan oleh Pelapor, tetapi hanya menyampaikan legalisasi dari petikan SK Mutasi Jabatan dimaksud yang disahkan oleh Kasubid Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mimika atas nama Syawal Yoseph Wersay, S.AP (Vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap Terlapor pada tanggal 24 September 2024 atas Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 sampai dengan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024, yang pada intinya Terlapor menyampaikan tidak pernah menandatangani SK Mutasi Jabatan dan juga tidak pernah melantik 12 (dua belas) orang ASN yang mengundurkan diri dari jabatannya (Vide Bukti T-2). Selain itu, Pelapor tidak dapat membuktikan adanya SK Mutasi Jabatan terhadap 12 (dua belas) orang ASN tersebut sesuai dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Para Teradu. Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Para Teradu juga telah melakukan penelusuran ke Kantor Gubernur Papua Tengah dan Inspektorat Provinsi Papua Tengah atas Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 sampai dengan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 yang pada intinya Laporan a quo sama dengan Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 yaitu terkait melanggar Pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa hasil penelusuran disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Papua Tengah dan telah melakukan koordinasi guna mendapatkan informasi terkait permasalahan dalam surat Plh. Dirjen Otonomi Daerah, yang dilaksanakan pada tanggal 29-31 Agustus 2024. Bahwa hasil koordinasi dan konfirmasi lapangan dari Tim Koordinasi Inspektorat Provinsi Papua Tengah dan Tim BKPSDM Provinsi Papua Tengah sebagai berikut: a) Terdapat 12 (dua belas) orang pejabat yang mengajukan surat pengunduran diri darii jabatan sebagai pengawas pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang berbeda atas kesadaran sendiri tanpa adanya paksaan dari siapapun, Surat pengunduran diri ditandatangani tanggal 3 Juni 2024. b) Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, Bupati Mimika mengeluarkan Petikan Keputusan Bupati Mimika Nomor 824.3/216/2024 s/d Nomor; 824.3/225/2024 dan 824.4/227/2024 serta Nomor: 824.3/228/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang memindahkan/menempatkan pejabat tersebut sebagai pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika. c) Berdasarkan surat dari Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/6414/OTDA tanggal 22 Agustus 2024 hal Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika di Bidang Kepegawaian, Gubernur Papua Tengah telah menindaklanjuti dengan menurunkan Tim dari BPKSDM dan Inspektorat Provinsi Papua Tengah untuk melakukan konfirmasi lapangan kepada Sekretaris Daerah, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Mimika; d) Dari hasil konfirmasi lapangan, Bupati Mimika telah menindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor: 826.3/234/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Pembatalan Surat Mutasi sebagai Pelaksana di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika; e) Dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Mimika tersebut terkait pembatalan pemindahan/penempatan pejabat sebagai pelaksana, maka pejabat yang bersangkutan kembali aktif sebagai pengawas pada Organisasi Perangkat Daerah sesuai Keputusan Bupati Mimika pada tanggal 4 Desember 2023. (Vide Bukti T-3). Bahwa klarifikasi dilakukan guna menindaklanjuti Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/6414/OTDA tertanggal 22 Agustus 2024 (Vide Bukti T-3). Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 sampai dengan Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 dengan status Laporan yang sama dengan Laporan Pengadu yaitu bahwa (1) Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh terlapor bukan termasuk dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Pidana Pemilihan; (2) Laporan pelapor merupakan potensi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh Instansi terkait (Vide Bukti T-5). Bahwa berkenaan Status Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 telah dibuat oleh Teradu IV namun belum mendapatkan tanda tangan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Teradu I. berdasarkan hal tersebut Teradu IV tidak dapat menyampaikan status laporan sesuai dengan batas waktu penanganan dugaan pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilihan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022. Bahwa benar Tim Hukum Maximus-Peggi bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Mimika perihal mempertanyakan status laporan Nomor 006/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024, namun Para Teradu tidak membalas surat tersebut karena yang mempertanyakan status laporan tersebut adalah Tim Hukum Maximus- Peggi, Bukan Pelapor Biklovin Nahason Erubun. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024 Para Teradu memberikan status Laporan a quo langsung kepada Tim Hukum Maximus-Peggi setelah berkoordinasi dengan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan menyatakan Status Laporan dapat ditandatangani oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelaggaran karena merupakan hasil dari penanganan pelanggaran pada laporan yang diregistrasi dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/202 (Vide Bukti T-6). Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Teradu tidak pernah melakukan pemalsuan tanggal dalam penerbitan status laporan, karena dikeluarkan sesuai dengan batas waktu penanganan laporan, hanya penyampaian status laporannya yang terlambat disampaikan kepada Pelapor. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 September 2024 Pengadu in casu Pelapor telah mengajukan laporan ke Para Teradu atas dugaan pelanggaran penggantian/mutasi Pejabat sebanyak 18 (delapan belas) orang yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika (vide bukti P-20 dan Bukti T-4). Atas laporan a quo, Para Teradu berdalih bahwa telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Perbawaslu 9/2024). Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno yang bertujuan untuk membuat kajian awal keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak dapat menunjukkan bukti administrasi penanganan pelanggaran terhadap rapat pleno tersebut. Hasil rapat pleno a quo, Para Teradu kemudian menerbitkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pengadu dengan Nomor 283/PP.00/K.PT- 04/IX/2024 (vide bukti T-5 dan PT-2). Bahwa surat kelengkapan laporan a quo telah diterima oleh Pengadu dan pada tanggal 01 Oktober 2024. Pengadu telah melakukan perbaikan laporan dan melengkapi bukti sebagaimana yang diminta oleh Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Pengadu melengkapi laporan, pada tanggal 2 Oktober 2024 Para Teradu kembali melakukan rapat pleno untuk membuat kajian awal. Namun, dalam rapat pleno tersebut terjadi perbedaan pendapat terhadap laporan Pengadu, yaitu Teradu IV tidak setuju untuk meregister laporan dengan alasan bahwa laporan Pengadu pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Mimika, sedangkan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V bersepakat untuk meregister. Bahwa adanya perbedaan pendapat berakibat tidak selesainya rapat pleno, akan tetapi laporan Pengadu tetap diregister dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024. Bahwa tidak lengkapnya dokumen administrasi rapat pleno yang dilakukan Para Teradu, kembali terulang lagi pada rapat pleno penentuan status laporan Pengadu. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Mimika atas nama Faisal Tura. Pihak Terkait Korsek menerangkan yang pada pokoknya bahwa benar dalam rapat pleno penentuan status laporan Pengadu, Para Teradu berbeda pendapat sehingga rapat pleno tidak selesai dan untuk dokumen administrasi rapat pleno tidak dibuat oleh Para Teradu meski telah diingatkan Pihak Terkait. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan saksi oleh Para Teradu yang dibuktikan dengan undangan klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti P-21, Bukti T-1, dan Bukti T-2). Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, pada tanggal 6 Oktober 2024 Para Teradu seharusnya melakukan rapat pleno untuk membuat kajian akhir, namun Para Teradu tidak melakukan rapat pleno sehingga tidak ada dokumen administrasi penanganan pelanggaran yang dibuat oleh Para Teradu. Namun, pada tanggal 7 Oktober 2024, Teradu IV dalam sidang pemeriksaan, menjelaskan bahwa telah membuat draf status laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan Pengadu in casu Pelapor bukan merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan dan pidana Pemilihan serta laporan diteruskan kepada instansi terkait. Bahwa draf status laporan yang dibuat oleh Teradu IV sampai tanggal 19 Oktober 2024 tidak kunjung ditandatangani oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, meski telah diingatkan oleh Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V. Alasan Teradu I tidak kunjung menandatangani status laporan karena sedang sakit, dan dengan kondisi Teradu I tersebut, tidak ada penunjukan Pelaksana Harian (Plh). Sehingga Teradu IV selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran berinisiatif untuk menandatangani status laporan. Selain itu, status laporan baru dikirimkan kepada Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 29 Oktober 2024 setelah Pengadu berkirim surat pada tanggal 19 Oktober 2024. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu in casu Pelapor Nomor 006/Reg/LP/PB/ Kab.33.10/X/2024 tidak sesuai dengan Perbawaslu 9/2024. Para Teradu telah bertindak tidak tertib, tidak sesuai mekanisme dan prosedur, serta tidak berkepastian hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu. Bahwa selaku penyelenggara pemilu yang bertugas pada lembaga Bawaslu, Para Teradu seharusnya memahami dalam penanganan pelanggaran Pilkada tidak hanya sebatas menerima laporan saja, tetapi juga harus melakukan tahapan penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2024 maupun dalam Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota, namun hal itu tidak dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak membuat dokumen adminitrasi pada penanganan pelanggaran merupakan tindakan yang tidak dibenarkan hukum dan etika. Para Teradu selaku lembaga Penyelenggara Pemilu in casu Bawaslu Kabupaten Mimika seharusnya mengerti dan memahami bahwa dokumen administrasi penanganan pelanggaran adalah satu kesatuan dalam penanganan pelanggaran yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab Para Teradu karena dokumen administrasi dalam setiap proses atau tahapan adalah bukti otentik dan konkret bahwa Para Teradu sudah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur Perbawaslu 9/2024. Bahkan Para Teradu juga tidak mengindahkan saran Pihak Terkait Korsek Bawaslu Kabupaten Mimika yang mengingatkan kepada Para Teradu untuk melengkapi dokumen administrasi penanganan pelanggaran. Bahwa sikap atau tindakan Para Teradu dilakukan dengan sadar dan tindakan Para Teradu tersebut menganggap remeh akan pentingnya dokumen administrasi penanganan laporan. Berdasarkan uraian bukti dan fakta tersebut, maka cukup beralasan bagi DKPP untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika karena tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika seharusnya memahami, ketika berhalangan (sedang sakit) maka menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya agar kegiatan Bawaslu Kabupaten Mimika tetap berjalan. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I tersebut sudah mengakibatkan proses administrasi serta prosedur dan status pemberitahuan laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024 menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya, antara lain, status pemberitahuan laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/ X/2024 tidak ditempelkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Mimika dan tidak diberitahukan kepada Pengadu sesuai dengan batas waktu penanganan pelanggaran. Sedangkan terhadap Teradu IV selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran terbukti tidak memahami secara menyeluruh Pasal demi Pasal dalam Perbawaslu 9/2024 dan Petunjuk Teknis Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota dalam melakukan penanganan pelanggaran. Pemahaman Perbawaslu 9/2024 dan Petunjuk Teknis Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 penting dilakukan oleh Teradu IV karena sudah dengan jelas dan rinci mengatur kelengkapan administrasi penanganan laporan dan tahapan penanganan. Sehingga tidak terdapat alasan bagi Teradu IV untuk tidak melaksanakan mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan dengan jelas dan rinci dalam Perbawaslu 9/2024 dan Petunjuk Teknis Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 a quo. Oleh karena itu, Para Teradu bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti laporan Pelapor a quo sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g dan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Frans Wetipo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika dan Teradu IV Diana Maria Dayme selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Yusuf Heru Sraun, Teradu III Arfah dan Teradu V Salahudin Renyaan, masing-masing selaku Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani