Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.34/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Mimika
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan secara langsung kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 17/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 25 Januari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Terlapor secara sengaja, terstruktur dan masif, menerima dan meloloskan ke tahap selanjutnya Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hans Magal dan Abdul Muis, ST.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I T. Ocepina Magal, Teradu II Alfrets Petupetu, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi, Teradu IV Derek Mote, dan Teradu V Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I T. Ocepina Magal, Teradu II Alfrets Petupetu, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi, Teradu IV Derek Mote, dan Teradu V Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika sampai keputu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 17/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
34/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Eltinus Omaleng
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan/Lembaga : Bupati Mimika
Alamat : Jl. Durian Kp. Timika Jaya RT 011 RW
009, Kec. Baru, Kab. Mimika, Papua
Memberikan Kuasa Kepada
1. Nama : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH,
M.Sc.
Pekerjaan : Pengacara
Organisasi/Lembaga : Ihza & Ihza Law Firm
Alamat : EightyEight@Kasablanka Office Tower A,
Lantai 19, Jl. Casablanca Kav. 88,
Kuningan, Jakarta 12870
2. Nama : Zulkarnaen Yunus, S.H.
Pekerjaan : Pengacara
Organisasi/Lembaga : Ihza & Ihza Law Firm
Alamat : EightyEight@Kasablanka Office Tower A,
Lantai 19, Jl. Casablanca Kav. 88,
Kuningan, Jakarta 12870
3. Nama : Eddi Mulyono, S.H.
Pekerjaan : Pengacara
Organisasi/Lembaga : Ihza & Ihza Law Firm
Alamat : EightyEight@Kasablanka Office Tower A,
Lantai 19, Jl. Casablanca Kav. 88,
Kuningan, Jakarta 12870
4. Nama : Sururudin, S.H.
Pekerjaan : Pengacara
Organisasi/Lembaga : Ihza & Ihza Law Firm
Alamat : EightyEight@Kasablanka Office Tower A,
Lantai 19, Jl. Casablanca Kav. 88,
Kuningan, Jakarta 12870
5. Nama Ruben Hohakay, S.H. :
Pekerjaan Pengacara :
Organisasi/Lembaga Ihza & Ihza Law Firm :
Alamat :
EightyEight@Kasablanka Office Tower A,
Lantai 19, Jl. Casablanca Kav. 88,
Kuningan, Jakarta 12870
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : T. Ocepina Magal, SKM
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai ........................................ Teradu I;
2. Nama : Alfrets Petupetu, ST
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai ........................................ Teradu II;
3. Nama : Yoe Luis Rumaikewi, S.Sos
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai ........................................Teradu III;
4. Nama : Derek Mote
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai ........................................Teradu IV;
5. Nama : Reinhard Gobai, S.Sos
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai .........................................Teradu V;
Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai
................................................................................. Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan secara langsung
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 17/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 25 Januari 2018, yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Terlapor secara sengaja, terstruktur dan masif, menerima dan
meloloskan ke tahap selanjutnya Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Hans Magal dan Abdul Muis, ST. yang maju melalui jalur
perseorangan. Padahal diketahui bahwa Abdul Muis, ST yang maju sebagai
Bakal Calon Wakil Bupati pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten
Mimika sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131-91-
2794 Tahun 2013 tertanggal 19 April 2013 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Mimika Menjadi Bupati Mimika Provinsi Papua.
Oleh karenanya, sesuai Pasal 7 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 4 ayat (1) huruf p, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengisyaratkan
“belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota bagi Calon wakil
Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama”;
2. Bahwa dengan mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf p, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, terdapat Formulir
Model BB.1.KWK yang memuat Surat Pernyataan Bakal Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota pada bagian persyaratan umum secara tegas menyebutkan
“belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil
Bupati dan Calon Wakil Walikota di daerah yang sama”. Dengan demikian
secara yuridis pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hans Magal
dan Abdul Muis, ST yang maju melalui jalur perseorangan tidak memenuhi
syarat untuk mengikuti tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Tahun 2018 karena Abdul Muis,ST pernah menjabat
sebagai Bupati Kabupaten Mimika;
3. Bahwa tindakan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika karena
disebabkan adanya hubungan keluarga antara Ketua KPU Kab. Mimika
dengan salah satu pasangan calon perseorangan yang mencalonkan diri
dalam pemilihan. Ketua KPU Kab. Mimika T. Ocepina Magal, SKM
merupakan saudara kandung dari salah satu calon kepala daerah dari jalur
perseorangan yaitu Hans Magal (sebagai calon Bupati) yang berpasangan
dengan Abdul Muis, ST (sebagai Calon Wakil Bupati).
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melalui
Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU.KAB.031.434172/2017 tanggal 08
September 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Dasar
Penghitungan Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Persebaran
Dukungan Bagi Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 yakni ditetapkan sebanyak:
22.273;
5. Bahwa terhadap syarat minimum dukungan sebanyak 22.273 beserta
lampirannya, pengadu memiliki bukti serta saksi-saksi yang dapat
memberikan keterangan tentang:
a. Seluruh Bakal Calon yang telah menyerahkan syarat dukungan ke
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika tidak ada satupun
pasangan Bakal Calon perseorangan yang memiliki syarat minimum
dukungan sebanyak 22.273;
b. Tidak lengkapnya berkas lampiran seperti B1-KWK Perseorangan
Kolektif dalam dukungan E-KTP yang diajukan oleh Bakal Pasangan
Calon, namun diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mimika;
c. Tidak dilaksanakannya Pleno tingkat Distrik Mimika Timur oleh PPD
Distrik Mimika Timur atas verifikasi faktual yang dilakukan terhadap
dukungan E-KTP Pasangan Bakal Calon Perseorangan akan tetapi oleh
PPD Distrik Mimika Timur langsung diserahkan kepada KPUD
Kabupaten Mimika;
d. Terdapat banyaknya dukungan ganda, baik yang terdapat dalam daftar
dukungan Bakal Pasangan Calon, maupun antar Pasangan Bakal
Calon.
5. Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 3 dan 4 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Dan Atau Walikota Dan Wakil Walikota secara tegas menyatakan:
Ayat (2) angka -3 “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang
tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun
Berita Acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal
Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen
dukungan.”
Ayat (2) angka -4 “Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan
dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah
minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasa 15, KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan
Calon tidak memenuhi persyaratan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Mimika
sudah nyata-nyata melanggar ketentuan sebagaimana di atur dalam
PKPU Nomor 15 Tahun 2017 karena mengikutsertakan enam Bakal
Pasangan Calon Perseorangan yang maju dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2018 pada tahap pendaftaran, padahal enam Bakal
Pasangan Calon perseorangan tersebut setelah melalui tahapan
verifikasi faktual ternyata tidak memenuhi syarat minimal dukungan
perseorangan yang ditetapkan sebanyak: 22.273.
6. Bahwa KPU Kabupaten Mimika telah menetapkan Keputusan Nomor:
04/Kpts/KPU/KAB.031.434172/2017 tanggal 12 Juni 2017, Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mimika Tahun 2018, yang seharusnya dipatuhi baik oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sebagai penyelenggara
maupun oleh peserta pilkada Kabupaten Mimika.Namun faktanya Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sendiri secara sengaja terstruktur dan
massif melakukan pelanggaran terhadap keputusannya sendiri tentang
Tahapan, Program dan Jadwal. Hal ini dapat dibuktikan dengan
pelaksanaan Verifikasi Faktual terhadap syarat dukungan bakal calon
perseorangan sesuai Keputusan Nomor 04/Kpts/KPU/
KAB.031.434172/2017, seharusnya dilakukan di tingkat kelurahan/desa
pada tanggal 12 Desember sampai 25 Desember 2017 akan tetapi faktanya
baru dilakukan pada tanggal 3 Januari 2018 itupun hanya pada tahapan
rekapitulasi di tingkat distrik.
7. Bahwa dengan tidak ditaatinya jadwal, program dan tahapan yang telah
ditetapkannya mengakibatkan tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan
wakil bupati Kabupaten Mimika secara keseluruhan sudah tidak sesuai lagi
dengan keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
04/Kpts/KPU/KAB.031.434172/2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun
2018. Dengan demikian Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mimika secara nyata sudah tidak mampu menjalankan fungsi dan
perannya sesuai asas efektifitas, efisiensi dan profesionalitas.
8. Bahwa Terlapor juga tidak menerapkan asas keterbukaan dalam hal
perekrutan anggota PPS dan cenderung menempatkan orang-orangnya
sendiri hal mana terbukti mendapat penolakan dari berbagai elemen
masyarakat karena:
a. Terdapat nama-nama anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi dan
ditetapkan menjadi anggota PPS kelurahan dan desa setempat, namun
sesungguhnya nama-nama anggota PPS dimaksud tidak dikenal karena
tidak berdomisili di Kelurahan dan Desa dimana mereka ditempatkan
b. Ada anggota PPS yang nyata-nyata tidak melengkapi berkas
administrasi bahkan ada yang tidak mengikuti tes namun dinyatakan
lulus seleksi. Tindakan Terlapor ini merupakan tindakan yang
melanggar asas mandiri, jujur dan adil dalam penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika;
9. Bahwa terdapat indikasi yang kuat penetapan anggota PPS dilakukan
melalui mekanisme yang tidak benar dan hanya merupakan bentuk
penempatan orang-orang Terlapor, sehingga terbukti pelaksanaan verifikasi
faktual di tingkat PPS tidak berjalan bahkan ironisnya pada saat
pelaksanaan pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon
perseorangan di tingkat Distrik Mimika Baru, tanggal 3 Januari 2018, tidak
dibuatkan Berita Acara dan terdapat jumlah perolehan dukungan
perseorangan yang berubah-ubah dan terindikasi hanya memenangkan
Bakal Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis, sehingga kelima bakal
pasangan calon perseorangan yang merasa telah dirugikan melaporkan
sikap ketidakkonsistenan anggota PPS dan PPD Distrik Mimika Baru ke
Panwaslu Kabupaten Mimika;
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara
tertulis maupun dalam persidangan pada tanggal 23 Februari 2018 dan 8 Maret
2018, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa dengan tindakan Ketua KPU Kab. Mimika yang merupakan
saudara dari Hans Magal sehingga adanya keberpihakan kepada kerabat
keluarganya dan jelas-jelas mempengaruhi setiap tindakan yang dilakukan
selama menjabat sebagai Ketua KPU Kab. Mimika, maka jelas hal tersebut
adalah tindakan pelanggaran kode etik yang diatur di dalam Pasal 5, Pasal
9 huruf h dan i, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. Bahwa tindakan Ketua KPU Kab. Mimika dan anggotanya yang jelas-jelas
memihak salah satu pasangan calon yang seharusnya tidak lolos untuk
mengikuti tahapan Pilkada namun diloloskan untuk mengikuti tahapan
jelas-jelas memberikan rasa tidak adil kepada kami selaku calon yang telah
mempersiapkan diri secara maksimal dan mengikuti seluruh prosedur
sesuai hukum;
3. Bahwa KPU Kab. Mimika juga tidak memberikan informasi ke publik
secara terbuka mengenai keseluruhan tahapan dan kegiatan yang
dilakukan. Sehingga menyebabkan kami tidak mengetahui secara pasti
apa-apa yang dijadikan dasar dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kab.
Mimika. Ketika dimintai keterangan oleh kami selaku Pelapor, para
komisioner KPU Kab. Mimika tidak memberikan keterangan yang jelas dan
terbuka;
4. Bahwa tindakan KPU Kab. Mimika yang meloloskan 6 (enam) pasangan
calon perseorangan termasuk Hans Magal – Abdul Muis adalah tindakan
yang tidak disertai dasar hukum yang kuat. KPU Kab. Mimika tidak
melakukan verifikasi yang benar atas surat dukungan yang diberikan oleh
warga pemilik KTP kepada para pasangan tersebut. Hal ini terlihat dari
banyaknya tanda tangan palsu dan banyak warga yang tidak pernah
memberikan dukungan namun namanya digunakan dalam form dukungan
B1-KWK calon perseorangan kolektif;
5. Bahwa tindakan Ketua KPU Kab. Mimika tesebut telah menciderai hal-hal
yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai penyelenggara Pemilu Kepala
Daerah Mimika, oleh karenanya tindakan Ketua KPU Kab. Mimika dan
anggotanya tersebut telah jelas melanggar Pasal 8, Pasal 13, Pasal 15 dan
Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
6. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017,
seharusnya KPU Mimika haruslah bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan
atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim
kampanye;
Bahwa dalam hal ini Ketua KPU Kab. Mimika T. Ocepina Magal yang
merupakan saudara kandung/saudara sedarah dari salah satu calon
yaitu Hans Magal melakukan tindakan yang tidak netral karena
memiliki keberpihakan kepada calon perseorangan tersebut.
7. Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017,
seharusnya KPU Mimika melaksanakan prinsip terbuka, yaitu haruslah
bersikap dan bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan
yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik
secara efektif;
c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik.
8. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017,
seharusnya KPU Mimika menjalankan prinsip profesional, yaitu bersikap
dan bertindak:
a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
9. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017,
seharusnya KPU Mimika haruslah menjalankan prinsip kepentingan
umum, yaitu bersikap dan bertindak:
a. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga
dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu
dan pemangku kepentingan Pemilu;
e. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya;
10. Bahwa KPU Kab. Mimika tidak menjunjung tinggi prinsip kepentingan
umum sebagai penyelenggara Pemilu karena adanya hubungan yang tidak
harmonis antara KPU Kab. Mimika dengan Panwaslu Kab. Mimika. Banyak
rekomendasi dan saran dari Panwaslu Kab. Mimika tidak ditaati oleh KPU
Kab. Mimika, salah satunya adalah pada saat verifikasi calon perseorangan.
Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak menghormati sesama
penyelenggara negara. Selain itu adanya kepentingan dari Ketua KPU Kab.
Mimika yang melibatkan kepentingan pribadi atau keluarga dalam setiap
keputusannya, karena saudara kandungnya adalah sebagai calon kepala
daerah dari jalur perseorangan.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Mendagri Nomor 131-91-2794 Tahun 2013
terkait pengangkatan Abdul Muis, ST dari Wakil Bupati menjadi
Bupati Mimika;
2. Bukti P-2 : Surat keterangan dari Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania,
Mimika Nomor 274/02/2018 yang menerangkan bahwa Hans
Magal S.IP memiliki hubungan darah dengan Ketua KPU Kab.
Mimika T. Ocepina Magal, SKM;
3. Bukti P-3 : BA KPU Mimika Nomor 13/BA/B15/IX/2017 tentang Rapat Pleno
Penetapan Rekapitulasi DPT Terakhir (Pilpres 2014);
4. Bukti P-4 : Rekapitulasi DPT Kab/Kota Pilpres 2014;
5. Bukti P-5 : Laporan Yayasan HAM anti Kekerasan kepada Ketua DKPP;
6. Bukti P-6 : Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor 04.Kpts/KPU
KAB.031.434172/2017 tentang tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraan Pilbup Mimika 2018;
7. Bukti P-7 : Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor 05/Kpts/KPU
KAB.031.434172/2017 tentang penetapan rakapitulasi DPT
Pilpres tahun 2014;
8. Bukti P-8 : Rekaman video terkait verifikasi faktual oleh PPS;
9. Bukti P-9 : Surat penolakan anggota PPS kepada Panwaslu Kab. Mimika di
kelurahan Dingo Narama, Kebun Sirih, Kwamki Baru, Pasar
Sentral, Sempan, Timika Indah;
10. Bukti P-10 : Rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
11. Bukti P-11 : DPT dengan nama ganda;
12. Bukti P-12 : Salinan Surat Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Mimika Kepada Kepala Dinas Sosial Dan Pencatatan
Sipil Prov. Papua Nomor 470/012/218 Perihal Laporan Pelayanan
Dokumen Kependudukan. (Surat Ini Menunjukkan Jika Jumlah
Perekaman KTP Elektronik Sampai 31 Desember 2017 Hanya
Berjumlah 113.170); dan
13. Bukti P-13 : Surat Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Mimika Kepada Ketua KPU Kab. Mimika Nomor
470/148/218 Perihal Keterlibatan Disdukcapil Untuk Verifikasi
Data KTP.
[2.4] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan laporan yang diajukan oleh Pelapor untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Terlapor I bersalah melakukan pelanggaran etik berat sebagai
Ketua KPU Kab. Mimika, Papua.
3. Menyatakan Terlapor II, III, IV, dan V bersalah melakukan pelanggaran
etik sebagai anggota KPU Kabupaten Mimika.
4. Memberikan sanksi kepada Terlapor I berupa sanksi pemberhentian
sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Mimika.
5. Memberikan sanksi kepada Terlapor II, III, IV, dan V berupa sanksi
pemberhentian sementara sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten
Mimika.
6. Atau jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 23 Februari 2018 dan pada 8 Maret 2018 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan tuduhan para Teradupada saat rapat pleno di kantor
KPU Kab. Mimika tanggal 7 Januari 2018 telah meloloskan Pasangan Calon
Perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan adalah tidak
benar, karena yang Teradu loloskan hanyalah Pasangan Calon Perseorangan
yang memenuhi syarat sesuai dengan jumlah minimal dukungan
perseorangan di Kabupaten Mimika yaitu 22.273. Para Teradu juga telah
melakukan Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan sesuai
dengan Pasal 16 PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan sebagaimana
telah diubah menjadi PKPU No 15 Tahun 2017 yaitu:
a. verifikasi jumlah minimal dukungan dan pesebarannya
b. verifikasi administrasi dan
c. verifikasi faktual;
2. Bahwa para Teradu telah melakukan pemeriksaan tanda tangan dukungan
pada saat verifikasi administrasi. Setelah itu Para Teradu juga telah
melakukan verifikasi faktual sesuai dengan Pasal 23 Pasal 16 PKPU No 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No
15 Tahun 2017 yaitu dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal
pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk
mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukunganya kepada
Bakal Pasangan Calon;
3. Bahwa terkait aduan para Teradu tidak memberikan informasi kepada
masyarakat mengenai data-data yang menjadi landasan dalam meloloskan
Para Calon Perseorangan adalah tidak benar, karena yang menjadi landasan
Para Teradu meloloskan para calon perseorangan adalah hasil penelitian
dukungan pasangan calon perseorangan dan telah dilakukan rekapitulasi
tingkat distrik dan dituangkan dalam Formulir Model BA.6KWK-
Perseorangan;
4. Bahwa terkait Para Teradu tidak memeriksa dan memverifikasi kelengkapan
berkas adalah tidak benar, karena hal tersebut telah dilakukan pada saat
verifikasi administrasi sebagaimana tertuang dalam formulir BA.2-KWK
Perseorangan;
5. Bahwa terkait dengan tuduhan meloloskan Calon Wakil Bupati yang pernah
menjabat sebagai Bupati, para Teradu tidak ada niat sedikitpun untuk
meloloskan calon yang kebetulan menjadi pasangan dari Hans Magal yang
memang memiliki hubungan saudara kandung dengan Teradu I. Perlu
ditegaskan bahwa selama ini Teradu I tidak pernah berpihak kepada
siapapun dan tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Ketua KPU
Kabupaten Mimika untuk meminta, memerintahkan, ataupun memaksa Para
Teradu lainnya ataupun staf Sekretariat KPU Kabupaten Mimika
memberikan keistimewaan kepada salah satu pasangan calon, termasuk
Hans Magal.
6. Bahwa segala tindakan, kebijakan, keputusan yang terkait dengan Pasangan
Calon, termasuk untuk Hans Magal dan Abdul Muis adalah merupakan hasil
dari keputusan yang diambil secara pleno oleh Para Teradu. Bahkan Teradu I
sudah menyampaikan di dalam rapat bahwa Teradu I akan tetap bersikap
profesional.
7. Bahwa mengenai adanya hubungan kekerabatan ini antara Teradu I dengan
Hans Magal juga telah diberitahukan dan dikonsultasikan dengan KPU
Provinsi Papua. Berdasarkan hasil konsultasi dan petunjuk dari KPU
Provinsi Papua, Teradu I telah membuat Surat Pernyataan bermaterai,
tertanggal 24 November 2017 bahwa tidak akan memihak salah satu Bakal
Pasangan Calon dan telah dipublikasikan pada media cetak Timika Express
tertanggal 6 Desember 2017, Salam Papua tertanggal 6 Desember 2017, dan
Harian Papua tertanggal 6 Desember 2017;
8. Bahwa terkait dengan Calon Wakil Bupati yang pernah menjabat sebagai
Bupati, yang berpasangan dengan Hans Magal, Para Teradu telah melakukan
rapat secara internal berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan KPU
Republik Indonesia dimana hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Papua Para
Teradu diminta untuk mengajukan surat kepada KPU Republik Indonesia
Nomor 37/B7/KPU Kab. 030.343721/XII/2017 tertanggal 20 Desember
2017;
9. Bahwa para Teradu mendapat jawaban Surat dari KPU Republik Indonesia
Nomor 96/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tertangal 25 Januari 2018 yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut bahwa ketentuan Pasal 4 ayat
(1) huruf o Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan 1 (satu) kali masa jabatan adalah paling singkat selama 2
½ (dua setengah) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan sampai
dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan
Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
10. Bahwa masa Jabatan Calon Wakil Bupati atas nama Abdul Muis hanya 7
(tujuh) bulan. Dengan demikian sikap yang diambil yang menyatakan bahwa
Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis memenuhi syarat bukanlah
sikap pribadi dari Teradu I akan tetapi merupakan sikap kelembagaan
berdasarkan arahan dan rekomendasi dari KPU RI dan Konsultasi dengan
KPU Provinsi Papua;
11. Bahwa terkait Para Teradu telah mengabaikan pleno-pleno dari PPD adalah
tidak benar, karena telah dilaksanakan rekapitulasi dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mimika di tingkat distrik yang dilaksanakan di seluruh distrik (18 Distrik)
yang berada di Kabupaten Mimika, serta tidak ada kejadian khusus atau
keberatan di setiap rekapitulasi di tingkat distrik;
12. Bahwa terkait Para Teradu tidak menerapkan asas keterbukaan dalam hal
perekrutan anggota PPS dan cenderung menempatkan orang-orangnya
sendiri adalah tidak benar, karena Para Teradu dalam hal pembentukan
anggota PPS telah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata
Kerja KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan
Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2017.
Selain itu juga tidak ada penolakan dari masyarakat terkait pembentukan
anggota PPS disetiap desa yang ada di Kabupaten Mimika;
13. Bahwa terkait masalah Penundaan Jadwal dan Tahapan adalah bukan
kesalahan dari KPU Kabupaten Mimika atau bukan merupakan
ketidakprofesionalan, akan tetapi karena beberapa faktor teknis yang
memang tidak bisa dihadapi KPU Kabupaten Mimika terkait kendala sulitnya
fasilitas internet, cuaca buruk, dan masalah keamanan di Kabupaten Mimika
dan hal ini sudah dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Papua.
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara
tertulis maupun dalam persidangan pada tanggal 23 Februari 2018 dan tanggal
8 Maret 2018, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari jawaban para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Para Teradu sudah berusaha untuk bekerja secara jujur, mandiri,
profesional, adil, dan tidak berpihak kepada siapa pun sesuai dengan
asas-asas penyelenggara Pemilihan yang diatur dalam Pasal 2 Undang-
Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jo. Pasal 2
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Walikota;
2. Dalam proses pelaksanaan tugas, para Teradu selalu melakukan
koordinasi dan konsultasi kepada KPU Provinsi sebagai atasan langsung,
maupun kepada KPU RI selaku penanggung jawab dalam pelaksanaan
pemilihan kepala daerah tahun 2018. Berdasarkan hasil konsultasi dan
arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI, para Teradu mengambil sikap dan
kebijakan atas beberapa persoalan yang muncul dalam proses
pendaftaran dan penetapan bakal pasangan calon, termasuk beberapa
persoalan yang dituduhkan oleh Pengadu. Langkah-langkah koordinasi
dan konsultasi tersebut dilakukan untuk menunjukkan sikap para Teradu
yang berhati-hati dan membantah bahwa para Teradu dalam
melaksanakan tugasnya melanggar kode etik penyelenggara pemilihan;
3. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan tidak ada iktikad untuk
menjatuhkan seseorang atau menghalang-halangi seseorang sebagai calon
kepala daerah. Sudah menjadi tugas Para Teradu sebagai penyelenggara
untuk menerima pendaftaran dan melakukan penelitian atas kebenaran
dokumen-dokumen yang diajukan.
4. Para Teradu mohon agar Majelis Pemeriksa DKPP dapat memahami pokok
persoalan dalam perkara ini sehingga dapat bersikap adil, bijaksana,
cermat, dan juga berhati-hati agar tidak terpancing dengan tuduhan-
tuduhan yang penuh dengan kebohongan, dendam, dan upaya untuk
merusak nama baik dan kehormatan para Teradusebagai penyelenggara
pemilihan.
5. Demikian jawabanpara Teradu dan atas dalil-dalil yang di kemukakan
oleh Pengadu, dengan tegas para Teradu menolak semua Aduan Pengadu
karena apa yang di adukan oleh Pengadu tidak sesuai dengan fakta dan
bukti yang ada kecuali yang diakui secara tegas oleh para Teradu.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Pernyataan Teradu I (T. Ocepina Magal selaku
Ketua KPU Kabupaten Mimika) tertanggal 24
November 2017 yang menerangkan bahwa calon
Bupati bernama Hans Magal adalah Saudara
kandung dari Teradu I;
2. Bukti T-2 : Fotokopi kumpulan media cetak Timika Express,
Salam Papua, dan Harian Papua yang
memublikasikan pernyataan Teradu I bahwa Hans
Magal adalah saudara kandungnya dan akan bersifat
netral dan profesional;
3. Bukti T-3 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Mimika Nomor
37/B7/KPU Kab.030.343721/XII/2017 kepada KPU
RI perihal Permohonan Penjelasan tertanggal 20
Desember 2017;
4. Bukti T-4 : Fotokopi surat KPU RI Nomor 96/PL.0302-
SD/06/KPU/I/2017 perihal Penjelasan Persyaratan
Calon tertanggal 25 Januari 2017;
5. Bukti T-5-1 : Fotokopi kumpulan surat pernyataan dukungan
s/d T-5-4 paslon perseorangan kepada.... dan...dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika (Sesuai dengan formulir Model B.1-KWK
Perseorangan dan Model B.1-KWK Kolektif);
6. Bukti T-6-1 : Fotokopi Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan
s/d T-6-4 jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika atas nama .... dan ..... (Sesuai dengan
formulir Model BA.1-KWK Perseorangan);
7. Bukti T-7-1 : Fotokopi Berita Acara hasil verifikasi Adminsitrasi
s/d T-7-4 terhadap kesesuaian data pendukung dengan
pernyataan dukungan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika atas nama .... dan
..... (Sesuai dengan formulir Model BA.2-KWK
Perseorangan);
8. Bukti T-8-1 : Fotokopi Berita Acara hasil verifikasi Adminsitrasi
s/d T-8-4 terhadap kesesuaian data pendukung dengan Daftar
Pemilih Tetap da/atau Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mimika atas nama .... dan .....
(Sesuai dengan formulir Model BA.3-KWK
Perseorangan);
9. Bukti T-9-1 : Fotokopi kumpulan Berita Acara Hasil Penelitian
s/d T-9-4 Faktual terhadap Dukungan Bakal Paslon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mimika atas nama... dan...
(Sesuai dengan formulir Model BA.5-KWK
Perseorangan);
10. Bukti T-10-1 : Fotokopi Kumpulan Rekapitulasi Dukungan Bakal
s/d T-10-4 Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tingkat Distrik atas
nama... dan... (Sesuai dengan formulir Model BA.6-
KWK Perseorangan beserta dengan lampirannya);
11. Bukti T-11 : Bukti rekrutmen PPS;
12. Bukti T-12 : Surat keterangan dari Telkomsel;
13. Bukti T-13 : Surat Keterangan dari BMKG;
14. Bukti T-14 : Surat Keterangan dari Kamtibmas.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan laporan/pengaduan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
4. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu.
5. AtauApabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat
memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait pada
persidangan tanggal 23 Februari 2018 dan 8 Maret 2018, sebagai berikut:
1. Toni Lehander Agapa, Imelda Rosita Ohee, dan Johanes E.S. Wato (Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika):
a. Panwas Kabupaten Mimika telah menerima belasan laporan dari peserta
Pemilihan. Sebanyak 6 (enam) laporan telah dilakukan kajian. Berkaitan
dengan laporan yang berhubungan dengan jumlah dukungan kepada
pasangan calon perseorangantelah diproses. Panwas juga telah
berkomunikasi dengan Sentra Gakumdu. Laporan tidak ditidaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur formil dan materiel dan ada beberapa yang
tidak dapat diteruskan.
b. Verifikasi pertama tidak ada keberatan. Pada verifikasi kedua ada keberatan
diDistrik Kuala Kencana karena ada PPS yang menambah jumlah
dukungan di Silon. Di Distrik Mimika Baru, dari tiga pelapor yang datang
terjadi salah penghitungan di teman-teman PPS. Sehingga Panwas
mengeluarkan rekomendasi ke KPU Mimika untuk melakukan
penghitungan kembali dan sudah ditindaklanjuti.
c. Sehubungan dengan Calon Wakil Bupati Mimika Abdul Muis yang
berpasangan dengan Hans Magal, Panwas pernah mendapatkan
laporan.Setelah dipelajari, Panwas berpatokan pada PKPU Nomor 15 Tahun
2017 bahwa yang dimaksud dengan 1 (satu) kali masa jabatan adalah
paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun yang terhitung sejak
tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan. Berdasarkan aturan
tersebut, Panwas Mimika menolak laporan.
2. Yulianus Iyai (Ketua PPD Mimika Timur):
a. PPD Mimika Timur tidak memiliki sekretariat, sehingga proses pleno hasil
verifikasi dukungan calon perseorangan dilaksanakan di rumahnya. Pada
22 Desember 2017, dia menerima berkas verifikisai pertama dan disimpan
dirumahnya.Tanggal 23 Desember 2017, dokumen diserahkan ke PPS.
Dalam Berita Acara BA.5KWK ada banyak penulisan yang salah. Pada 3
Januari PPD Mimika mengumpulkan seluruh PPS untuk perbaikan Berita
Acara.
b. Pleno di Distrik Mimika Timur dilakukan pada malam hari dan tidak
dihadiri oleh Panwas karena Panwas sedang berada dikota. Ketua PPD
Mimika Timur tidak mengundang dan tidak mengirim SMS kepada Panwas.
[2.10] KETERANGAN SAKSI
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi pada persidangan
tanggal 23 Februari 2018, sebagai berikut:
1. John Wicklif Tegai (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Mimika):
a. Koordinasi terkait data dengan KPU Kabupaten Mimika awalnya baik.
Namun, disayangkan dalam hal verifikasi administrasi data pendukung,
Disdukcapiltidak pernah dilibatkan. Sehingga tidak ada BA.3.1-KWK(BA
hasil koordinasi yang ditandatangani Disdukcapil).
b. Pelibatan Disdukcapil dalam verifikasi data pendukung pada formulir Model
B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP-el dan Suket diatur dalam
Pasal 18 dan 19 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
c. Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari KPU Mimika terkait kebenaran
data. Data pemilik KTP antara Disdukcapil dan KPU Mimika berbeda.
Menurut data Disdukcapil, pemilik KTP-el sebanyak 110.192 orang, Suket
13.564 orang, sehinggatotal 123.756 orang.Sedang dari KPU melampaui
150.791 orang, dan tidak dijelaskan KTP-el berapa dan Suket berapa.
2. Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Inauga, Kelurahan Kuala Kencana,
Kelurahan Kopera Paka, Kelurahan Pasar Sentral, dan Kelurahan Perintis,
menyatakan bahwa:
a. KPU Kabupaten Mimika tidak pernah melakukan sosialisasi peraturan
perundang-undangan yang berlaku terkait mekanisme pelaksanaan
verifikasi faktual terhadap dukungan perseorangan sehingga berakibat
minimnya pemahaman tentang pelaksanaan verifikasi di lapangan.
b. Pelaksanaan verifikasi hanya berupa penyerahan daftar nama-nama yang
tercantum dalam KTP sebagai syarat dukungan tanpa bertemu dan
mengecek langsung kebenaran dukungan dari nama-nama yang tercantum
dalam daftar KTP tersebut.
c. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak pernah diberikan kepada PPS
untuk melakukan verifikasi faktual.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6]Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu telah menerima dan meloloskan Pasangan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika A.n: Hans Magal dan Abdul Muis,
ST yang maju melalui jalur perseorangan, padahal diketahui, Abdul Muis, ST
yang maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati pernah menjabat sebagai Bupati
Kabupaten Mimika sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor:
131-91-2794 Tahun 2013 tertanggal 19 April 2013 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Mimika Menjadi Bupati Mimika Provinsi Papua.
Keputusan para Teradu tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 7 huruf o Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 4 ayat (1) huruf p Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan bahwa “belum pernah
menjabat sebagai Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil
Walikota di daerah yang sama”;
[4.1.2] Tindakan para Teradu meloloskan Pasangan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika Hans Magal dan Abdul Muis, ST diduga
dilakukan karena ada hubungan keluarga (kakak beradik) antara Ketua KPU
Kabupaten Mimika T. Ocepina Magal, SKM dengan Hans Magal;
[4.1.3] Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi terhadap
dokumen syarat dukungan pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mimika dari jalur perseorangan dengan menerima Bakal
Pasangan Calon yang tidak melengkapi berkas lampiran seperti B1-KWK
Perseorangan Kolektif dalam dukungan E-KTP, terdapat dukungan ganda, tidak
tepat waktu menjalankan tahapan dan jadwal, serta menerima begitu saja hasil
verifikasi faktual dukungan E-KTP Pasangan Bakal Calon Perseorangan dari PPD
Mimika Timur yang tidak melalui pleno tingkat distrik. Akibat
ketidakprofesionalan tersebut, Teradu meloloskan 6 (enam) Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang pada saat mendaftar tidak ada satu pun
yang memenuhi syarat minimum dukungan sesuai yang ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Mimika sebanyak 22.273. Keputusan tersebut telah melanggar
ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan Atau Walikota Dan Wakil
Walikota secara tegas menyatakan:
Ayat (2) angka -3 “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang
tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun
Berita Acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal
Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen
dukungan.”
Ayat (2) angka -4 “Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan
dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah
minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasa 15, KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan
Calon tidak memenuhi persyaratan.”;
[4.1.4) Para Teradu tidak menerapkan asas keterbukaan dalam perekrutan
anggota PPS dan cenderung menempatkan orang-orangnya sendiri;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait dengan Calon Wakil Bupati a.n:
Abdul Muis yang pernah menjabat sebagai Bupati yang berpasangan dengan
Hans Magal, keputusan tersebut bukanlah sikap pribadi dari Teradu I, akan
tetapi merupakan sikap kelembagaan berdasarkan arahan dan rekomendasi dari
KPU RI dan Konsultasi dengan KPU Provinsi Papua. Para Teradu telah
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan KPU Republik Indonesia di mana
hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Papua, para Teradu diminta mengajukan
surat kepada KPU Republik Indonesia dengan surat Nomor 37/B7/KPU Kab.
030.343721/XII/2017 tertanggal 20 Desember 2017. Para Teradu mendapat
jawaban surat dari KPU Republik Indonesia Nomor 96/PL.03.2-
SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2017 menjelaskan yang dimaksud dengan 1 (satu) kali
masa jabatan adalah paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun yang
terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur
dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa masa Jabatan Calon Wakil Bupati atas nama Abdul Muis hanya
7 (tujuh) bulan;
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan tindakan para Teradu
meloloskan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika
Hans Magal dan Abdul Muis, ST didasarkan karena ada hubungan kekerabatan
(kakak beradik) antara Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika T. Ocepina
Magal dengan Hans Magal, tidak memiliki dasar yang jelas. Teradu I memang
saudara kandung dari Hans Magal akan tetapi tidak pernah berpihak kepada
siapa pun dan tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Ketua KPU
Kabupaten Mimika untuk meminta, memerintahkan, ataupun memaksa para
Teradu lainnya ataupun staf Sekretariat KPU Kabupaten Mimika memberikan
keistimewaan kepada salah satu pasangan calon, termasuk Hans Magal.Segala
tindakan, kebijakan, keputusan yang terkait dengan Pasangan Calon, termasuk
untuk Hans Magal dan Abdul Muis adalah merupakan hasil dari keputusan yang
diambil secara pleno oleh Para Teradu. Bahkan Teradu I sudah menyampaikan
di dalam rapat bahwa Teradu I akan tetap bersikap profesional. Bahwa mengenai
adanya hubungan kekerabatan ini antara Teradu I dengan Hans Magal juga telah
diberitahukan dan dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Papua. Berdasarkan
hasil konsultasi dan petunjuk dari KPU Provinsi Papua, Teradu I telah membuat
Surat Pernyataan bermeterai, tertanggal 24 November 2017 bahwa tidak akan
memihak salah satu Bakal Pasangan Calon dan telah dipublikasikan di media
cetak Timika Express tertanggal 6 Desember 2017, Salam Papua tertanggal 6
Desember 2017, dan Harian Papua tertanggal 6 Desember 2017;
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu pada saat
rapat pleno di kantor KPU Kabupaten Mimika tanggal 7 Januari 2018 telah
meloloskan Pasangan Calon Perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah
dukungan adalah tidak benar, karena yang para Teradu loloskan hanyalah
Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat sesuai dengan jumlah
minimal dukungan perseorangan di Kabupaten Mimika yaitu 22.273. Bahwa
terkait masalah Penundaan Jadwal dan Tahapan adalah bukan kesalahan dari
KPU Kabupaten Mimika atau bukan merupakan ketidakprofesionalan, akan
tetapi karena beberapa faktor teknis yang memang tidak bisa dihadapi KPU
Kabupaten Mimika terkait kendala sulitnya fasilitas internet, cuaca buruk, dan
masalah keamanan di Kabupaten Mimika dan hal ini sudah dikonsultasikan
kepada KPU Provinsi Papua;
[4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak
menerapkan asas keterbukaan dalam hal perekrutan anggota PPS dan
cenderung menempatkan orang-orangnya sendiri adalah tidak benar, karena
Para Teradu dalam hal pembentukan anggota PPS telah sesuai dengan PKPU
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam
Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2017. Selain itu juga tidak ada penolakan dari
masyarakat terkait pembentukan anggota PPS disetiap desa yang ada di
Kabupaten Mimika;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Para Teradu mengetahui bahwa Abdul Muis pernah menjabat sebagai
Bupati Mimika sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131-91-
2794 Tahun 2013 tertanggal 19 April 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Wakil Bupati Mimika Menjadi Bupati Mimika Provinsi Papua. Terhadap status
Abdul Muis, para Teradu telah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi
Papua dan disarankan untuk meminta penjelasan kepada KPU RI. Konsultasi
tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 7 huruf o Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang jo Pasal 4 ayat (1) huruf p Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur bahwa syarat calon
“belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama”. Atas saran KPU Provinsi Papua untuk berkonsultasi kepada KPU RI,
para Teradu kemudian berkirim surat ke KPU RI dengan Nomor 37/B7/KPU
Kab. 030.343721/XII/2017 perihal Permohonan Penjelasan tertanggal 20
Desember 2017 yang pada pokoknya meminta penjelasan kepada KPU RI terkait
apakah Abdul Muis memenuhi syarat atau tidak sebagai Calon Wakil Bupati.
KPU RI kemudian memberikan jawaban melalui surat Nomor 96/PL.03.2-
SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018. Langkah para Teradu
berkonsultasi kepada KPU Provinsi Papua dan meminta penjelasan kepada KPU
RI melalui surat tertanggal 20 Desember 2017 tersebut merupakan iktikad baik
dalam kerangka mencari jawaban atas keraguan para Teradu untuk membuat
keputusan. Pertanyaan para Teradu dalam surat yang dikirim kepada KPU RI
sudah sangat jelas, tegas, dan konkret. Akan tetapi, jawaban yang diberikan oleh
KPU RI justru tidak tegas sehingga memunculkan tafsir yang salah dari para
Teradu. Dalam surat KPU RI, pada angka (2) sebenarnya sudah tegas menjawab
bahwa salah satu syarat Calon Wakil Bupati antara lain belum pernah menjabat
sebagai Bupati di daerah yang sama. Meski demikian, keberadaan angka (3)
dalam jawaban KPU RI justru membuat kekacauan tafsir para Teradu terhadap
status syarat calon Abdul Muis. Dalam angka (3), KPU RI mengutip Pasal 4 ayat
(1) huruf o Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan 1 (satu) kali masa jabatan adalah paling singkat selama 2½
(dua setengah) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan
akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Jawaban KPU RI pada angka (3)
tersebut yang dipergunakan oleh para Teradu sebagai pedoman untuk membuat
keputusan bahwa Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis memenuhi syarat
dan mengikutsertakan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mimika Tahun 2018.
DKPP berpendapat bahwa pasal yang dikutip dalam angka (3) surat KPU
RI tidak berkaitan dengan frasa “belum pernah menjabat” dalam ketentuan Pasal
7 huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 4 ayat (1) huruf p
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2017 harus dipahami sebagai ketentuan yang mengatur
tentang penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota. Dua ketentuan
pasal dalam undang-undang yang kemudian dipertegas Peraturan KPU tersebut
(Pasal 7 ayat (2) huruf n dan o pada UU Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 4 ayat (1)
huruf o, dan huruf p angka 3 pada PKPU Nomor 15 Tahun 2017) telah
memenuhi prinsip hukum lex scripta, lex certa, dan lex stricta, sehingga masing-
masingnya telah tertulis dengan jelas, tegas, dan ketat tidak memberikan celah
interpretasi. Kedua pengaturan tersebut tidak memiliki relevansi satu sama
lainnya karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. KPU RI melalui surat
Nomor 96/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 telah
berkontribusi terhadap pelanggaran kode etik para Teradu. Selain itu, DKPP juga
menilai bahwa KPU RI terlalu lama memberikan jawaban atas pertanyaan para
Teradu. Bahwa para Teradu telah membuat surat tertanggal 20 Desember 2017,
tetapi baru dijawab oleh KPU RI pada 25 Januari 2018. Keterlambatan KPU RI
membalas surat tersebut dapat dinilai telah mengabaikan satu tahapan krusial
dalam Pemilihan, yakni tahap pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang dijadwalkan pada 8 s/d 10 Januari 2018. KPU RI seharusnya dapat
memberikan jawaban yang berkepastian hukum terhadap persoalan yang
dihadapi jajaran di bawahnya, bukan justru menimbulkan kegamangan dan
multitafsir yang mengkibatkan kesalahan dalam mengambil keputusan dan
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan
pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP
berpendapat bahwa perbuatan para Teradu terbukti melanggar hukum dan etika
penyelenggara Pemilu terkait prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
[4.3.2] Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo, sidang pemeriksaan telah
menghadirkan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika.
Pihak Terkait menerangkan bahwa terhadap pokok pengaduan a quo, Panwas
Kabupaten Mimika pernah menerima laporan pelanggaran tetapi menolak
menindaklanjuti. Pihak Terkait berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2017
bahwa yang dimaksud dengan 1 (satu) kali masa jabatan adalah paling singkat
selama 2½ (dua setengah) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan sampai
dengan akhir masa jabatan. Berdasarkan pada keterangan tersebut, DKPP
berpendapat bahwa tindakan Pihak Terkait telah melanggar etika penyelenggara
Pemilu tentang prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bawaslu Provinsi Papua sebagai atasan
langsung harus melakukan pemeriksaan kepada Pihak Terkait sebagaimana
diatur dalam Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017;
[4.3.3] Terkait adanya hubungan keluarga (kakak beradik) antara Teradu I T.
Ocepina Magal dengan Bakal Calon Bupati Mimika Hans Magal, dalil pengaduan
tersebut secara substansial telah diputus dengan Putusan DKPP Nomor
21/DKPP-PKE-VII/2018;
[4.3.4] Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi terhadap
dokumen syarat pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Perseorangan, sehingga membuat keputusan meloloskan 6
(enam) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan. Bahwa
berdasarkan alat bukti yang disampaikan para Teradu berupa Formulir Model
BA.1.KWK Perseorangan, BA.2.KWK Perseorangan, BA.3.KWK Perseorangan,
BA.4.KWK Perseorangan, BA.5.KWK Perseorangan, BA.6.KWK Perseorangan, dan
BA.7.KWK Perseorangan di atas kertas telah menguatkan keputusan para
Teradu. Akan tetapi, fakta-fakta dalam sidang pemeriksaan telah mengungkap
bahwa cara kerja para Teradu tidak profesional, sehingga hasil kerja yang
dituangkan dalam formulir-formulir tersebut patut diragukan kebenarannya.
Cara kerja para Teradu yang tidak profesional terbukti dari keterangan para
Saksi dan Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang. Ketua PPD Mimika Timur
yang dihadirkan oleh para Teradu sebagai Pihak Terkait justru memberikan
keterangan yang memberatkan. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait, rapat
pleno rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan
di Distrik Mimika Timur telah menyalahi peraturan perundang-undangan karena
dilaksanakan di rumah ketua PPD dan tanpa pengawasan dari Panwas
Kecamatan. Sedangkan para Saksi dari 5 (lima) PPS di Kabupaten Mimika juga
menerangkan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait
mekanisme verifikasi faktual dan tidak pernah diberikan Formulir Model B.1-
KWK Perseorangan untuk melakukan verifikasi faktual.
Saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten juga
menerangkan bahwa para Teradu tidak pernah berkoordinasi dan melibatkan
Disdukcapil terkait verifikasi administrasi data pendukung, sehingga tidak ada
BA.3.1-KWK sebagai hasil koordinasi yang ditandatangani Disdukcapil. Pelibatan
Disdukcapil diatur dalam Pasal 18 dan 19 PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Keraguan
Saksi terhadap kebenaran data KPU Kabupaten Mimika patut dipertimbangkan,
karena data pemilik KTP antara Disdukcapil dan KPU Mimika berbeda. Menurut
data Disdukcapil, pemilik KTP elektronik sebanyak 110.192 orang, Suket (surat
keterangan) 13.564 orang, sehingga total 123.756 orang. Sedangkan data KPU
Kabupaten Mimika melampaui 150.791 orang, dan tidak dijelaskan komposisi
antara KTP elektronik dan Suket. Berdasarkan fakta-fakta di atas DKPP
berpendapat bahwa terkait pokok aduan a quo, para Teradu terbukti telah
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu mengenai
prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan
Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I T. Ocepina Magal,
Teradu II Alfrets Petupetu, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi, Teradu IV Derek
Mote, dan Teradu V Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan
Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I T. Ocepina
Magal, Teradu II Alfrets Petupetu, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi, Teradu IV
Derek Mote, dan Teradu V Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota
dan Anggota KPU Kabupaten Mimika sampai keputusan KPU Kabupaten
Mimika terkait syarat calon pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018 dikoreksi
oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas
bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad, Teguh Prasetyo,
Ttd Ttd
Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir