Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 1-PKE-DKPP/I/2026
Abdul Makmur, Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-03-2026
👁 232 dibaca ⇩ 30 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2026, sebagai berikut: Bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut sebagai Pilkada) di Kabupaten Konawe Utara pada Tahun 2024 oleh Ketua dan Anggota KPU Konawe Utara telah menerima dan mengelola Dana Hibah Pilkada berdasarkan NPH dengan total sekitar 45 miliar. Berikut kronologis kejadian dugaan penyalahgunaan dana hibah sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut sebagai Pilkada) di Kabupaten Konawe Utara pada Tahun 2024. Pada tanggal 4 September 2024, Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran mentransfer uang kepada Teradu I Abdul Makmur sebesar Rp.13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 15; Pasal 18
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abdul Makmur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Edison Peokodoh, Teradu III Eka Dwiyastuti Liambo, Teradu IV Naim, dan Teradu V Muhammad Husni Ibrahim, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 1-PKE-DKPP/I/2026 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 218-P/L-DKPP/XII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2026 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muh Robby S. Lamasigi Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/ Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia Sultra Alamat : Desa Awila Puncak, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : 1. Firman 2. Muh. Fadri Laulewulu 3. Eka Subaktiar 4. M. Anugrah Panji Swara 5. Muh. Agus Alvia Saputra 6. Asfar Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Simbo Nomor 12 Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abdul Makmur Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Edison Peokodoh Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Eka Dwiyastuti Liambo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Naim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Husni Ibrahim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Ahli; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2026, sebagai berikut: Bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut sebagai Pilkada) di Kabupaten Konawe Utara pada Tahun 2024 oleh Ketua dan Anggota KPU Konawe Utara telah menerima dan mengelola Dana Hibah Pilkada berdasarkan NPH dengan total sekitar 45 miliar. Berikut kronologis kejadian dugaan penyalahgunaan dana hibah sebagai berikut: a. Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara (selanjutnya disebut KPU Kabupaten Konawe Utara) menerima dan mengelola Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, dengan nilai kurang lebih sebesar Rp45.000.000.000,- (empat puluh lima miliar rupiah). Dana hibah tersebut dikelola dalam rangka pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan berada di bawah tanggung jawab kelembagaan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-1. b. Bahwa dalam proses pengelolaan dana hibah dimaksud, Inspektorat Jenderal Komisi Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan internal dan menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran dengan nilai sekitar ± Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah). Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Konawe Utara. c. Bahwa pada tanggal 22 September 2025, Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada, sebagaimana diberitakan oleh media massa dan dibuktikan dalam vide Bukti P-2. d. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 25 September 2025, Kejaksaan Negeri Konawe kembali melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan dan pendalaman alat bukti, sebagaimana dimuat dalam pemberitaan media dan dibuktikan melalui vide Bukti P-3. e. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025, berdasarkan pemberitaan media daring KendariInfo, pihak Kejaksaan Negeri Konawe menyampaikan kepada publik bahwa proses penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Konawe Utara masih terus berjalan dan telah dilakukan berbagai tindakan hukum. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peristiwa hukum dimaksud telah memperoleh atensi serius aparat penegak hukum, sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-4. f. Bahwa nomenklatur jabatan Teradu (I, II, III, IV, V) sesuai vide Bukti P-5 dalam Struktur menunjukkan bahwa masing-masing Teradu memegang posisi strategis yang melekat dengan kewenangan penuh terhadap persetujuan penggunaan anggaran, rapat pleno, dan pengawasan internal yang semestinya mencegah penyimpangan. g. Vide Bukti P-6 menunjukkan adanya rangkaian transfer dana yang bersumber dari rekening atas nama Uddin Yusuf, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, kepada para Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara, yakni Abdul Makmur sebesar Rp13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Rupiah) pada tanggal 4 September 2024, Eka Dwiyastuti sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) Edison Peokodoh sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) Muhammad Husni Ibrahim sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan Naim sebesar Rp5.002.500,00, (Lima Juta Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang seluruhnya dilakukan pada tanggal 26 Maret 2025. Seluruh transfer tersebut dilakukan tanpa keterangan peruntukan yang jelas, tanpa dasar keputusan kelembagaan, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban administratif, sehingga secara objektif menunjukkan adanya relasi keuangan yang tidak patut secara etik antara Sekretaris dan para Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara pada masa pengelolaan Dana Hibah Pilkada, yang relevan untuk diuji sebagai dugaan pelanggaran prinsip integritas, independensi, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. h. Bahwa berdasarkan vide Bukti P-7 yakni screenshot percakapan WhatsApp antara Ardin dan eks Sekretaris KPU Konawe Utara, pada waktu percakapan berlangsung Ardin secara aktif mempertanyakan keberadaan bukti pemberian dana yang dilakukan oleh mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara kepada para Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara. Pertanyaan tersebut diajukan Ardin dengan tujuan memastikan tanggal dan nominal pemberian dana, serta kemungkinan adanya catatan atau bukti transaksi yang dapat diverifikasi. Bahwa dalam percakapan tersebut, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki bukti tertulis atau bukti transaksi perbankan atas pemberian dana dimaksud, dengan menyampaikan pernyataan bahwa “tidak ada bukti”. Namun demikian, mantan Sekretaris tetap membenarkan telah terjadi pemberian dana, dengan menyebutkan bahwa pengambilan dana dilakukan secara bertahap, yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), Rp20.000.000,00, (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan total keseluruhan Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) meskipun ia mengakui tidak mengingat secara pasti tanggal pengambilan dana tersebut. i. Bahwa pada tanggal 7 November 2025 sesuai vide Bukti P-8. Israwati menghubungi IJ melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan informasi yang berkembang terkait persoalan dana hibah Pilkada. Percakapan tersebut diawali dengan respons IJ menggunakan bahasa Tolaki, “INFO HAWO?”, yang berarti (Info apa?). Israwati kemudian menyampaikan bahwa dirinya mendengar informasi adanya pihak yang melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara ke DKPP RI, dengan kalimat, “Kemarin ada z dngr info ada yg lapor mrk komis ku di DKPP”, yang artinya (Kemarin saya dapat kabar bahwa ada pihak/orang yang melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara di DKPP RI), IJ kemudian merespons dengan kalimat, “Iyokah, soalnya dela ini sibuk kerja,” yang berarti (Oh begitu ya, soalnya saya sedang sibuk bekerja). Israwati lalu membalas dengan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti pihak yang melaporkan, dengan kalimat “Oho, tp nd tau sp orng ny”, artinya (Iya, tapi saya tidak tahu siapa orangnya). Selanjutnya IJ menanyakan perkembangan perkara tersebut dengan kalimat, “Ma bagaimana ini kasus? terseret kh jg komis?”, yang berarti (Kalau begitu bagaimana kasus ini, apakah Komisioner juga ikut terseret?)” Israwati menjawab, “z nd tau kita sj ini d kntr nd ada yg tau bgmn, msh menunggu sj,” yang berarti (Saya tidak tahu, kami di kantor juga belum tahu bagaimana hasilnya, masih menunggu). Bahwa IJ kemudian kembali bertanya secara lebih spesifik, “Mereka pernahka jg d periksa d kajari?”, yang berarti (Apakah Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Konawe?) Israwati menjawab singkat dengan kalimat, “Oho too,” yang berarti (Iya/tentu saja). Percakapan berlanjut ketika IJ menanyakan kondisi Israwati secara pribadi, “Ma nggomiu ndukaka tembe? amanji?”, yang berarti “Bagaimana dengan kakak Israwati sendiri, apakah aman?” Israwati kemudian menjawab dalam kalimat bahasa Tolaki, “doi doi mendiono andalo ako dela, mkn minum anggota kerja, ma sy cm itu aliran dana yg msuk untuk temn, tp jaksa bilang hal wajar pimpinan da lakukan itu pimpinan, nggo mearo pera”. Artinya, Yang dalam bahasa Indonesia berarti bahwa dirinya pernah menerima aliran dana berupa uang ongkos kerja untuk keperluan makan dan minum anggota lapangan dan staf, dan menurut keterangannya hal tersebut dipahami oleh jaksa sebagai hal yang wajar dilakukan oleh pimpinan. Setelah itu IJ kembali bertanya, “Staf ako pernah kh jg d periksa?”, yang berarti “Apakah staf juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan?” Israwati menjawab, “Oho dela, yg da sebut semua ikut diperiksa,” yang berarti “Iya, semua yang disebut oleh Sekretaris ikut diperiksa, termasuk staf.” IJ kemudian merespons dengan kalimat, “Delaa,” yang berarti “Kasihan”. Bahwa pada bagian akhir percakapan, IJ mempertanyakan peran mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dalam proses pemeriksaan dengan kalimat, “Berarti Pak Udin saat d periksa sdh beberkan mungkin kalau ada aliran dana k komis?”, yang berarti “Berarti Pak Udin saat diperiksa sudah membeberkan adanya aliran dana kepada Komisioner?” Israwati kemudian menjawab dengan kalimat “So pstimi,” yang berarti “Sudah pasti.” j. Bahwa dalam rangka pendalaman fakta terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, sesuai vide Bukti P-9 Pengadu memperoleh rekaman percakapan telepon antara seorang warga bernama Harbiansyah dengan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Percakapan tersebut terjadi setelah mencuatnya penanganan perkara dana hibah Pilkada oleh aparat penegak hukum dan dalam konteks klarifikasi atas aliran dana yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu. k. Bahwa dalam percakapan tersebut, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara secara eksplisit membenarkan adanya aliran dana hibah Pilkada kepada para Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara. Mantan Sekretaris menjelaskan bahwa masing-masing Komisioner menerima dana sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang diberikan secara bertahap, yakni, tahap pertama sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) tahap kedua Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan tahap ketiga Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah). l. Bahwa dalam percakapan telepon tersebut, mantan Sekretaris juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki bukti transaksi perbankan atas penyerahan dana dimaksud. Namun demikian, ketika Harbiansyah menanyakan dasar pemberian uang tersebut, mantan Sekretaris menjelaskan bahwa kesepakatan antara dirinya dengan para Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara adalah dalam bentuk “pinjaman”. m. Bahwa lebih lanjut, mantan Sekretaris menyampaikan bahwa hingga perkara dana hibah Pilkada tersebut bergulir dan ditangani oleh aparat penegak hukum, dana yang disebut sebagai pinjaman tersebut belum dikembalikan oleh para Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara. Mantan Sekretaris juga menerangkan bahwa dokumen atau bukti terkait pinjaman tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Konawe dalam rangka proses penanganan perkara. n. Bahwa rekaman percakapan ini tidak diajukan untuk membuktikan unsur tindak pidana, melainkan untuk menunjukkan adanya pengakuan langsung dari pihak yang berperan sebagai pejabat struktural KPU Kabupaten Konawe Utara mengenai adanya aliran dana kepada para Komisioner. Bahwa fakta-fakta tersebut secara etik menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatutan, integritas, dan relasi keuangan antara Sekretaris dan para Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara, yang secara normatif tidak dibenarkan dalam tata kelola keuangan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, rekaman percakapan ini relevan untuk dinilai sebagai bukti pendukung adanya indikasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya terkait prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan larangan konflik kepentingan. o. Perkembangan terakhir mengenai kasus ini sesuai dengan vide Bukti P-10, memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 dan kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, seiring dengan adanya bukti permulaan yang kuat tentang penyalahgunaan anggaran senilai lebih dari Rp1,6 miliar. Meskipun proses pidana berjalan terpisah dari pemeriksaan etik atas penyelenggara pemilu secara kolektif, perkembangan ini semakin menguatkan urgensi pemeriksaan etik oleh DKPP terhadap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab kelembagaan dalam pengelolaan dana tersebut, guna memastikan akuntabilitas, integritas, dan kepatutan penyelenggara pemilu. p. Berdasarkan keseluruhan fakta, kronologi, dan alat bukti yang disampaikan, laporan ini menunjukkan adanya indikasi kuat persoalan etik dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024. Aliran dana yang terbukti secara faktual melalui bukti transfer, diperkuat oleh pengakuan dalam percakapan telepon dan WhatsApp, serta perkembangan proses hukum terhadap mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, secara kumulatif memperlihatkan pola relasi keuangan yang tidak terdokumentasi secara sah dan tidak memiliki peruntukan yang jelas. q. Bahwa dalam perspektif etik penyelenggara pemilu, penerimaan dana oleh para Komisioner dari pejabat struktural sekretariat, tanpa dasar keputusan kelembagaan dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban, telah cukup menimbulkan keraguan yang beralasan terhadap pemenuhan prinsip integritas, independensi, dan akuntabilitas. r. Laporan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului atau menggantikan proses pidana, melainkan untuk menegaskan bahwa etik tidak menunggu putusan pengadilan. DKPP memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara pemilu tidak hanya taat hukum, tetapi juga berperilaku pantas dan layak dipercaya dalam mengelola dana publik. Oleh karena itu, Pengadu memohon kepada DKPP untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara yakni Teradu (I,II,III,IV,V). Pemeriksaan etik atas perkara ini bukan semata kepentingan Pengadu, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan marwah penyelenggaraan pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Periode 2023 s.d. 2028; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Pemberitaan media pada website Pemerintah Daerah Konawe Utara yang berjudul “Dukung Pilkada Damai 2024 H. Ruksamin Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemda Konut Dengan KPU, Bawaslu, Kodim, 1430 Serta Polres”; P-2 Pemberitaan media KOLOMRAKYAT.COM yang berjudul “Kejari Geledah Kantor KPU Konawe Utara, Diduga Ada Penyelewengan Dana Hibah Miliaran Rupiah” tanggal 22 September 2025; P-3 Pemberitaan media lingkarsultra.com yang berjudul “Kejari Konawe Geledah Rumah Pribadi Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara” tanggal 26 September 2025; P-4 Pemberitaan media Kendariinfo.com yang berjudul “Kejari Konawe Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp45 Miliar” tanggal 16 Oktober 2025; P-5 Profil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Periode 2023- 2028; P-6 Screenshot Bukti transfer/aliran dana dari mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Periode 2023-2028; P-7 Screenshot percakapan WhatsApp antara mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dan Staf Sekretariat KPU Konawe Utara; P-8 Screenshot percakapan WhatsApp Israwati selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara; P-9 Rekaman percakapan telepon antara Harbiansyah dengan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara; P-10 Pemberitaan media detiksulsel.com yang berjudul “Eks Sekretaris KPU Konut Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 M” tanggal 9 Desember 2025; P-11 Bukti Transfer Bank Rakyat Indonesia a.n. Uddin Yusuf kepada Abdul Makmur sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah), tanggal 2 November 2024; P-12 Screenshot WhatsApp Percakapan Eka Dwiyastuti sekaligus bukti transfer Bank Rakyat Indonesia a.n. Uddin Yusuf kepada Eka Dwiyastuti sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah); P-13 Screenshot WhatsApp Percakapan Israwati sekaligus bukti transfer Bank Rakyat Indonesia a.n. Uddin Yusuf kepada Oky Lestari Hasan sebesar Rp87.002.500,00 (Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); P-14 Pemberitaan media Antara Sultra yang berjudul “Kejari Konawe tetapkan eks Sekretaris Konut tersangka korupsi dana hibah” tanggal 10 Desember 2025; P-15 Dokumentasi Rumah Toko (Ruko) Muhammad Husni Ibrahim; P-16 - Pemberitaan media Berkabar.co yang berjudul “Sidang DKPP RI di Kendari, Mantan Sekretaris Konut Beber Dugaan Aliran Dana Hibah ke Komisioner” tanggal 26 Februari 2026; - Pemberitaan media kabaristana.com yang berjudul “Kasus Dana Hibah Konut, Rusak Marwah Penyelenggara Pemilu” tanggal 25 Februari 2026; - Pemberitaan media adiwarta.com yang berjudul “Terungkap di Sidang Etik, PC PMII Konawe Sebut Ada Pembagian Dana Rp1,6 Miliar ke Komisioner KPU Konut” tanggal 26 Februari 2026; - Pemberitaan media KabarSultra yang berjudul “Sidang DKPP KPU Konut Memanas, Tuduhan Aliran Dana Rp200 Juta Dipertanyakan Majelis” tanggal 26 Februari 2026; - Pemberitaan media Sultrust.com yang berjudul “Skandal Dana Hibah KPU Konut, Eks Sekretaris Bongkar Aliran Uang ke Rekening Komisioner hingga Hiburan Malam” tanggal 26 Februari 2026; - Pemberitaan media AmanahSultra.id yang berjudul “Kesaksian Udin, Bongkar Aliran Dana ke Komisioner KPU Konut, Dipakai Karaoke Hingga Pangku Ladies”; P-17 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 51/HM.03.6- Kt/7409/4/2026, perihal Hak Jawab, tanggal 27 Februari 2026. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Harbiansyah yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Februari 2026 sebagai berikut: [2.4.1] Harbiansyah - Saksi merupakan mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Pada kasus ini, pada bulan Juli 2025, Saksi bersama dengan teman-teman mahasiswa baru mendengar kasus korupsi di KPU Kabupaten Konawe Utara, namun Saksi tidak mengingat tanggalnya. Pada tanggal 17 September 2025, Saksi beserta teman-teman mahasiswa menggelar aksi di Kejaksaan Konawe. Pada saat itu, Saksi masih mencari keterangan-keterangan dan pada tanggal 18 Oktober 2025, Saksi mendapatkan nomor telepon Uddin Yusuf. Saksi kemudian melakukan komunikasi awal dengan Uddin Yusuf melalui WhatsApp. Uddin Yusuf merespon pesan WhatsApp Saksi. Selanjutnya, pada tanggal 21 Oktober 2025, Saksi berkomunikasi dengan Uddin Yusuf melalui telepon sebagaimana bukti Pengadu berupa rekaman suara yang berisi percakapan Saksi dengan Uddin Yusuf. Dalam percakapan tersebut, Uddin Yusuf mengatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara menerima uang sebesar Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp50 juta. Selanjutnya, pada tanggal 29 Oktober 2025, Uddin Yusuf mengirimkan bukti kepada Saksi berupa bukti transfer dan percakapan WhatsApp antara Uddin Yusuf, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara. Dalam percakapan tersebut disebutkan angka tertinggi transaksi dimiliki oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara yaitu Rp87 juta. Uang tersebut ditransfer oleh Uddin Yusuf kepada Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara. - Saksi telah mengonfirmasi mengenai uang Rp87 juta kepada Uddin Yusuf. Pada saat itu, Uddin Yusuf mengatakan bahwa uang Rp87 juta untuk Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara. - Saksi menerangkan bahwa terkait dengan bukti transfer Rp87 juta a.n. Oki Lestari Hasan merupakan nama anak dari Israwati selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara. - Saksi menerangkan bahwa berdasarkan bukti terdapat bukti transfer Udin Yusuf kepada Para Teradu yaitu Abdul Makmur sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah), Rp13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Rupiah), Eka Dwiyastuti sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) Edison Peokodoh sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) Muhammad Husni Ibrahim sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan Naim sebesar Rp5.002.500,00, (Lima Juta Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 1–PKE–DKPP/I/2026 yang telah disidangkan pada tanggal 25 Februari 2026, maka dengan ini Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: A. KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 25 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam pokok aduan Pengadu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 25 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan Pengadu; 2. Bahwa Pengadu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam aduan dan kesimpulan Pengadu; 3. Bahwa dalam pengaduan Pengadu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang bersifat berat dan kolektif, karena diduga telah terlibat serta menerima dan menikmati aliran dana hibah Pilkada 2024 KPU Kabupaten Konawe Utara serta membiarkan, mengetahui, atau setidak-tidaknya patut menduga adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya tanpa melakukan langkah pencegahan dan korektif sebagaimana kewenangan dan tanggung jawab jabatan mereka sebagai pimpinan tertinggi di KPU Kabupaten Konawe Utara. Sehingga berpotensi melanggar: a. Ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”; b. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ayat (1) yang berbunyi, “anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota”; c. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan” huruf b yang berbunyi, “Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”, huruf c yang berbunyi, “penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya”, serta huruf d yang berbunyi, “penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan ayat (3) huruf a yang berbunyi, “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; d. Ketentuan Pasal 8 huruf b yang berbunyi, “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”, huruf h yang berbunyi, “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang undangan”, huruf i yang berbunyi, “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan” huruf j yang berbunyi, “tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu”, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; e. Ketentuan Pasal 9 huruf a yang berbunyi, “memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara”, dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; f. Ketentuan Pasal 10 huruf a yang berbunyi, “memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu” dan huruf d yang berbunyi “mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil” Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; g. Ketentuan Pasal 13 huruf c yang berbunyi, “memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik”. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; h. Ketentuan Pasal 15 huruf a yang berbunyi, “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”, huruf d yang berbunyi, “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; i. Ketentuan Pasal 18 huruf a yang berbunyi, “kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan huruf b yang berbunyi, “menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran”. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; j. Ketentuan BAB VIII pada huruf c tentang Sanksi Administratif Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023L; k. Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Pasal 63 mengenai Rapat Pleno; 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada 25 Februari 2026, Para Pengadu akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah mengakui pernah menerima uang yang bersumber dari Dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 untuk kepentingan pribadi dari mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dalam vide Bukti P-6, Bukti P-11. b. Bahwa berdasarkan kesaksian saksi kunci eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Udin Yusuf pada saat persidangan, dana hibah Pilkada 2024 KPU Kabupaten Konawe Utara yang disimpan dalam Rekening Penampungan Dana Hibah (RPDH) di tarik secara illegal sebanyak 7 kali melalui Bendahara Pengelola Pembantu (BPP) tanpa rencana kegiatan anggaran yang jelas dan diduga tanpa persetujuan rapat pleno atas intruksi Udin Yusuf, dengan total keseluruhan penarikan dana sebesar Rp1,42 Miliar Rupiah. Dana tersebut menurut kesaksian eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Udin Yusuf juga mengalir secara tunai dan bertahap ke masing-masing Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V mulai dari Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan bahkan berulang kali dengan total keseluruhan sebesar Rp200.000.000,00 per Komisioner. Ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap prinsip mandiri, jujur, dan adil. c. Bahwa dalam persidangan Teradu I Abdul Makmur menjelaskan telah melakukan langkah-langkah kelembagaan dengan memanggil Sekretaris KPU Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf dan Bendahara Pengeluaran Pembantu a.n. Sarmila Sinumo untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi penyalahgunaan dana hibah tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2025 di ruangan Teradu I. Menurut Pengadu bahwa Teradu I hanya sebatas memanggil Sekretaris dan Bendahara untuk melakukan konfirmasi secara internal pada tanggal 14 April 2025 tidak dapat dikategorikan sebagai langkah kelembagaan yang memadai. Dalam pengelolaan keuangan hibah yang bersumber dari APBD, setiap dugaan penyimpangan bernilai besar seharusnya segera ditindaklanjuti dengan mekanisme formal sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni pencatatan resmi dalam Berita Acara, pelaporan berjenjang kepada KPU Provinsi dan Komis Pemilihan Umum, serta pengamanan dokumen dan pembatasan kewenangan terhadap pihak yang diduga terlibat. d. Bahwa pernyataan Teradu yang menyebut pertemuan tersebut tidak dituangkan dalam Berita Acara karena dianggap “sebatas mengonfirmasi” justru menunjukkan bahwa Para Teradu memahami pentingnya pencatatan resmi dalam setiap tindakan kelembagaan. Artinya, bukan karena tidak tahu kewajiban administratif, melainkan karena diduga secara sadar memilih untuk tidak memformalkan pertemuan tersebut. e. Bahwa dalil Para Teradu yang menyatakan keterangan mantan Sekretaris mengenai aliran dana Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak berdasar hanya karena tidak terdapat bukti fisik berupa transfer atau kwitansi, merupakan pendekatan pembuktian yang keliru dalam forum etik. Lebih dari itu, dalil tersebut justru memperlihatkan adanya pola pengakuan selektif atas besaran nominal dan pembuktian fisik. f. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Para Teradu mengakui penerimaan sejumlah dana dalam nominal tertentu ketika terdapat bukti transfer yang tidak dapat disangkal (vide Bukti P-6). Namun terhadap dugaan aliran dana dalam jumlah lebih besar yang disampaikan mantan Sekretaris dan diduga diberikan secara tunai, Para Teradu secara kompak membantah dengan alasan ketiadaan bukti fisik. Pola ini menunjukkan bahwa pengakuan tidak didasarkan pada kejujuran substantif, melainkan pada ada atau tidaknya bukti yang secara langsung dapat membebani posisi mereka. g. Bahwa dalam keseluruhan rangkaian peristiwa pemberian uang secara tunai oleh eks Sekretaris kepada Para Teradu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V secara berulang kali menyatakan hubungan mereka dengan mantan Sekretaris bukan sekadar relasi formal antara pimpinan dan bawahan, melainkan telah berkembang menjadi hubungan yang mereka sendiri gambarkan sebagai “sudah seperti keluarga”. Bahkan Para Teradu juga mengakui pernah dan sering meminjam uang kepada mantan Sekretaris tersebut. h. Dalam konteks tata kelola keuangan publik, frasa “sudah seperti keluarga” memiliki implikasi serius. Kalimat tersebut menunjukkan adanya pergeseran relasi dari hubungan profesional menjadi hubungan personal. Hal ini dibuktikan saat eks Sekretaris Udin Yusuf setelah menyerahkan uang tersebut sering memberikan kwitansi sebagai bentuk bukti pengambilan uang namun Para Teradu menolak dan mengatakan “bagaimana kah kita ini, sudah tidak berteman kah?” Sehingga pemberian uang tunai tersebut tidak memiliki bukti penerimaan. Frasa “bagaimana kah kita ini, sudah tidak berteman kah?” juga secara makna logat Sulawesi Tenggara adalah ungkapan emosional yang menegaskan adanya hubungan personal yang dekat dan dilandasi rasa saling percaya. Kalimat tersebut mengandung pesan implisit bahwa pembuatan bukti formal (kwitansi) dianggap tidak perlu karena hubungan yang ada bukan semata hubungan kerja, melainkan hubungan pertemanan. Dalam konteks tata kelola keuangan publik, frasa ini memiliki implikasi serius. Kalimat tersebut menunjukkan adanya pergeseran relasi dari hubungan profesional menjadi hubungan personal. Ketika standar administrasi formal dipertanyakan dengan dalih pertemanan, maka yang terjadi adalah subordinasi prosedur terhadap kedekatan emosional, sehingga tidak adanya kwitansi atau bukti penerimaan tunai justru selaras dengan fakta bahwa Para Teradu menolak penandatanganan bukti penerimaan dengan alasan kedekatan personal. Oleh karena itu, ketiadaan bukti tertulis bukanlah bukti ketiadaan peristiwa, melainkan konsekuensi logis dari pola relasi tidak formal yang telah terungkap. i. Bahwa dalam persidangan terungkap adanya aliran dana sebesar Rp87.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah) (vide Bukti P-13) yang ditransfer kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Logistik (Israwati) melalui rekening anaknya, dan fakta tersebut diakui dalam persidangan. Dana tersebut menurut keterangan bersumber dari mantan Sekretaris dan berasal dari dana hibah dengan dalih “apresiasi kepada staf”. j. Bahwa apabila kepada pejabat struktural tingkat Kasubag saja diberikan dana dalam jumlah Rp87.000.000,00 (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) di luar mekanisme formal, maka secara rasional Majelis dapat mempertimbangkan kemungkinan terjadinya relasi finansial serupa kepada pimpinan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam struktur kewenangan. Dengan demikian, aliran dana Rp87.000.000,00 (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) tersebut bukan hanya fakta terpisah, melainkan bagian dari pola relasi finansial yang mengaburkan batas profesionalitas dalam pengelolaan dana hibah publik. Peristiwa ini memperkuat konstruksi bahwa telah terjadi penyimpangan kepatutan yang bersifat sistemik, bukan insidental. k. Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja melumpuhkan fungsi pengawasan monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dengan terjadinya penarikan dana ilegal sebanyak 7 kali berturut- turut, dalil “tidak tahu” yang disampaikan Para Teradu adalah bentuk kelalaian berat yang direncanakan demi memuluskan syahwat finansial pribadi. l. Bahwa Para Teradu diduga telah merendahkan martabat institusi penyelenggara Pemilu dengan menggunakan dana hasil penyelewengan tersebut untuk kegiatan hedonisme, yakni berfoya-foya di tempat hiburan malam (karaoke dan menyewa LC) di Kota Kendari. Hal ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan melanggar sumpah jabatan yang seharusnya dijunjung tinggi di bawah kitab suci. m.Bahwa mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf juga mengatakan dalam sidang pemeriksaan DKPP bahwa Para Teradu telah mengetahui dana yang diberikan bersumber dari dana hibah Pilkada dikarenakan pasca penandatanganan perjanjian Para Teradu kerap melakukan pertemuan dan mempertanyakan terkait sisa dana hibah Pilkada. Bahkan dalam pemberian uang pertama eks Sekretaris kepada Para Teradu, eks Sekretaris memberikan uang cash sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Teradu V Muhammad Husni Ibrahim. Hal tersebut dikarenakan Para Teradu sering menyampaikan kepada eks Sekretaris bahwa rumah Teradu V akan roboh dan membutuhkan dana awal sekitar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk membangun Ruko (Rumah Toko) sebagaimana Keterangan Uddin Yusuf eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dalam persidangan. Namun Teradu V membantah pengambilan uang cash sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dikarenakan rencana pembangunan ruko yang dimaksud belum rampung dan dana yang digunakan membangun ruko tersebut bukan dana dari eks Sekretaris melainkan pinjaman Bank. Pengadu menilai dalil tersebut sangat tidak masuk akal, sebab berdasarkan pantauan (vide Bukti P-15) Ruko tersebut telah Rampung. n. Bahwa mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf mengatakan alasan menandatangani surat pernyataan pinjaman pada pemeriksaan Inspektorat Jenderal Komisi Pemilihan Umum karena menunggu itikad baik dari Para Teradu untuk mengembalikan dana hibah yang selama ini sering diberikan kepada Para Teradu dan masih sering bertemu dengan Para Teradu. Pengakuan itu secara tidak langsung mengonfirmasi adanya relasi finansial yang berulang antara Sekretaris dan Para Teradu. Frasa “selama ini sering berikan” bukanlah diksi yang menggambarkan peristiwa tunggal atau insidental, melainkan pola hubungan finansial yang telah berlangsung dalam rentang waktu tertentu. o. Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait yakni Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam persidangan mengungkapkan pinjam meminjam dana hibah merupakan hal yang tidak lazim, pernyataan tersebut datang dari pejabat struktural yang memahami kultur birokrasi dan standar tata kelola di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Artinya, praktik pinjam-meminjam yang diakui Para Teradu tidak dapat dinormalisasi sebagai kebiasaan institusional, melainkan merupakan penyimpangan dari kelaziman organisasi. p. Bahwa keterangan Pihak Terkait Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Pihak Terkait dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa secara aturan tidak ada pinjaman pribadi diatur dan tidak boleh ada transfer yang masuk ke rekening pribadi, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara dari total sisa anggaran Rp1.700.000.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang baru dikembalikan pada tanggal 10 Desember 2025 senilai Rp85.158.895,00 (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). q. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Andre Dermawan dalam fakta persidangan mengungkapkan tindakan yang dilakukan Para Teradu dengan menerima uang ditransfer mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara merupakan pelanggaran etik, keterangan Ahli memperjelas bahwa persoalan ini bukan semata perkara administrasi melainkan persoalan runtuhnya batas profesionalitas dalam jabatan publik, artinya ketika terjadi relasi finansial personal antara pimpinan lembaga dengan pejabat pengelola anggaran, maka merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip etik jabatan penyelenggara Pemilu, pembelaan yang berfokus pada besar kecilnya nilai atau tidaknya bukti transfer tentu tidak menghapus subtansi pelanggaran terhadap prinsip integritas dan independensi. r. Dalil Para Teradu yang menyatakan bahwa dalam proses pengendalian internal tidak pernah ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran sebagaimana tercatat dalam Kartu Kendali SPIP sampai Maret 2025, pada dasarnya tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab etik mereka. Pertama, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bersifat administratif dan berbasis pelaporan. SPIP hanya mencatat apa yang dilaporkan dan didokumentasikan secara formal. Jika suatu peristiwa dilakukan di luar mekanisme formal, seperti relasi pinjam-meminjam personal atau pemberian dana tunai tanpa pencatatan, maka secara sistemik memang tidak akan muncul dalam kartu kendali. Ketiadaan catatan bukan bukti ketiadaan peristiwa namun justru membuka pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan kolektif Para Komisioner sebagai pengguna anggaran. Dalam struktur tata kelola anggaran, pimpinan tidak hanya bertanggung jawab atas kelancaran tahapan, tetapi juga atas sistem kontrol dan pengawasan internal. Ketidaktahuan terhadap pergerakan dana yang signifikan menunjukkan lemahnya kontrol atau adanya pembiaran. s. Bahwa pasca Sidang Pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Februari 2026 yang terbuka untuk umum, beredarnya pemberitaan dan tanggapan masyarakat (vide Bukti P-16) merupakan konsekuensi logis dari prinsip transparansi. Namun dalam perkara a quo, dinamika yang muncul tidak sekadar berupa diskursus biasa, melainkan telah menimbulkan keresahan publik yang nyata. Pemberitaan mengenai dugaan aliran dana, relasi finansial personal antara Pimpinan dan Sekretaris, serta inkonsistensi keterangan di persidangan telah memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat tentang integritas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe Utara. t. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Konawe Utara menerbitkan surat hak jawab pada tanggal 27 Februari 2026 (vide Bukti P-17) yang disertai permintaan permohonan maaf dalam waktu 2x24 jam serta ancaman langkah hukum, dalam konteks pemberitaan dan tanggapan publik atas fakta pasca persidangan terbuka, patut dinilai dalam perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf a yang berbunyi, “memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu” dan d yang berbunyi “mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil” Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; u. Bahwa dalam surat hak jawab yang diterbitkan pasca persidangan tersebut, Para Teradu kembali menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya penyelewengan dana hibah Pilkada. Pernyataan ini secara langsung bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, khususnya terkait mekanisme pencairan dana hibah yang mensyaratkan prosedur berjenjang, penggunaan kode otorisasi, serta keberadaan rencana anggaran yang terstruktur. Maka secara logika kelembagaan dan prosedural, sangat tidak rasional apabila pencairan dana dalam jumlah besar dan berulang dapat terjadi tanpa setidaknya diketahui dalam kerangka fungsi pengawasan oleh pimpinan. v. Oleh karena itu, pernyataan berulang mengenai ketidaktahuan di tengah fakta persidangan dan di tonton seluruh masyarakat di Indonesia yang telah mengurai mekanisme pencairan secara terang, justru memperkuat persepsi publik bahwa telah terjadi kegagalan tanggung jawab pada level kepemimpinan tertinggi. Kegagalan tanggung jawab tersebut secara etik menimbulkan dampak serius terhadap legitimasi lembaga di mata masyarakat. w. Bahwa kuasa hukum Pengadu memahami makna Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 pada prinsipnya memang memberikan ruang kepada Penyelenggara Pemilu untuk menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk membungkam komunikasi, kritik publik termasuk informasi yang masih bersifat sementara atau belum sepenuhnya final, sepanjang disampaikan secara jujur, terbuka, dan tidak menyesatkan. Artinya, norma ini tidak melarang penyampaian informasi yang masih dalam proses, tetapi mewajibkan adanya transparansi mengenai status informasi tersebut. Artinya penyelenggara Pemilu tidak boleh menyajikan informasi sementara seolah-olah sudah final dan pasti. Publik harus diberi tahu bahwa informasi tersebut masih bersifat awal, sementara, atau menunggu pendalaman lebih lanjut. 5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa pengaduan Pengadu terhadap Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan karena Teradu tidak mampu menyangkal adanya relasi finansial berulang dengan mantan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terbukti menerima aliran dana dalam beberapa tahap yang diakui sendiri dalam persidangan, serta tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian internal secara optimal atas pencairan dana hibah Pilkada yang terjadi secara berulang. B. PETITUM PENGADU Bahwa dalam perkara a quo, fakta-fakta persidangan dalam perkara Nomor 1-PKE- DKPP/I/2026 menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut perilaku personal semata, melainkan telah merembet dan berdampak pada struktur pengelolaan kewenangan serta mencederai kehormatan institusi secara keseluruhan. Bahwa berdasarkan fakta, pola perilaku, dan dampak sistemiknya, Para Teradu secara etik dinilai tidak lagi memenuhi standar moral dan profesionalitas yang dipersyaratkan untuk menjadi Komisioner KPU. Demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu dan memulihkan kepercayaan publik, Pengadu menilai keberlanjutan jabatan Para Teradu tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 5. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 6. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 7. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Periode 2023 s.d 2028; 8. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025, sebagai berikut: A. Penjelasan Tentang Pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024. 1. Bahwa benar KPU Kabupaten Konawe Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Sebesar Rp45.000.724.000,00 (Empat Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) yang ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2023 (vide Bukti T-1); 2. Bahwa anggaran pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara telah ditransfer oleh Pemerintah Daerah Konawe Utara kepada rekening penampung dana hibah KPU Kabupaten Konawe Utara sebanyak 2 tahap masing-masing tahap I (Satu) dengan persentase 40% dari nilai NPHD atau sebesar Rp18.000.289.600,00 (Delapan Belas Millyar Dua Delapan Puluh Sembilan Enam Ratus Rupiah) dan tahap II (Dua) dengan persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp27.000.434.400,00 (Dua Puluh Tujuh Milliar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Empat Ratus Rupiah) (vide Bukti T-2); B. Penjelasan Tentang Audit PDTT Inspektorat Jenderal Komisi Pemilihan Umum 1. Sampai dengan selesainya seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara ditandai dengan penyampaian nama Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara kepada DPRD Kabupaten Konawe Utara tidak ada kendala dalam pembiayaan penyelenggaraan tahapan Pemilihan; 2. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 sama sekali tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwa selama pelaksanaan tahapan ternyata terjadi penarikan sejumlah uang dari anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara yang tidak diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024, hal ini disebabkan tidak adanya peran dan dokumen apapun yang memerlukan tandatangan Para Teradu dalam proses pencairan anggaran di Rekening Penampung Dana Hibah (RPDH), proses pencairan hanya melibatkan Sekretaris KPU dan Bendahara Pembantu Pengeluaran. Para Teradu juga tidak memiliki kewenangan untuk mengontrol langsung posisi anggaran dalam RPDH tersebut (vide Bukti T-3); 3. Bahwa informasi awal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024 baru diterima oleh Teradu I setelah menerima telepon dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara saat itu H. Syafrudin yaitu sekitar awal April 2025; 4. Merespon informasi tersebut, selanjutnya Teradu I melakukan langkah-langkah kelembagaan dengan memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf dan Bendahara Pengeluaran Pembantu a.n. Sarmila Sinumo untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2025 bertempat di ruangan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-4); 5. Bahwa dalam pertemuan tersebut Uddin Yusuf mengakui telah meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 1,4 Miliar kepada BPP a.n. Sarmila Sinumo yang diangsur selama 4 Kali Pengambilan untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut sebelum tanggal 5 Mei 2025; 6. Bahwa pertemuan tersebut tidak dituangkan dalam Berita Acara karena sifatnya sebatas mengonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Teradu I; 7. Selanjutnya tanggal 21 April 2025 KPU Kabupaten Konawe Utara menerima undangan klarifikasi dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Konawe Utara tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 April 2025 dengan terundang Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (vide Bukti T-5); 8. Bahwa selanjutnya setelah menerima undangan klarifikasi dari KPU Provinsi, Teradu I melakukan panggilan suara grup via WhatsApp terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk menyampaikan perihal informasi dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara serta adanya undangan untuk menghadiri klarifikasi terhadap hal tersebut di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; 9. Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Uddin Yusuf pada pokoknya kembali mengakui pinjaman pribadi dari anggaran dana hibah Pilkada Konawe Utara sebesar 1,3 Millyar yang diangsur selama 4 kali peminjaman dari Bendahara Sarmila Sinumo yang semata-mata digunakan untuk kepentingan pribadinya, dilakukan tanpa sepengetahuan pihak lain selain dirinya sendiri dan BPP, serta menyatakan bahwa pinjaman tersebut akan menjadi tanggung jawabnya dan berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut sebelum tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan batas akhir pengembalian sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Klarifikasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (vide Bukti T-6); 10. Selanjutnya Inspektorat Komisi Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara selama 5 hari berlangsung tanggal 26 s.d. 30 April 2025 (vide Bukti T-7); 11. Bahwa hasil PDTT Inspektorat Komisi Pemilihan Umum dimuat dalam Laporan Nomor: 88/PW.02.12-LP/10/2025, tertanggal 5 Mei 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka ditemukan ketekoran kas Anggaran Hibah Pilkada 2024, dan Uddin Yusuf mengakui akan bertanggungjawab secara pribadi dan mengembalikan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kelalaian dalam pengelolaan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024, sebagaimana Surat Pernyataan Hutang Yang ditandatangani Uddin Yusuf di atas materai pada tanggal 28 April 2025 (vide Bukti T-8); C. Penjelasan Tentang Proses Penangganan Perkara Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Konawe Utara dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 Oleh Kejaksaan Negeri Konawe 1. Bahwa Para Teradu sangat kooperatif dalam mendukung proses penangganan perkara dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Konawe Utara Dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024, baik oleh Kepolisian Resor Konawe Utara maupun oleh Kejaksaan Negeri Konawe; 2. Bahwa sebelum Para Teradu uraikan Proses Penangganan Perkara Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada Konawe Utara Tahun 2024 Oleh Kejaksaan Negeri Konawe, maka terlebih dahulu perlu Para Teradu uraikan proses penegakan penangganan perkara oleh Pihak Kepolisian Resor Konawe Utara; 3. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara atas dugaan tindak pidana korupsi belanja dana hibah Pilkada Konawe Utara Tahun 2024 dengan agenda Permintaan Keterangan dan Dokumen terhadap pejabat di lingkungan KPU Kabupaten Konawe Utara meliputi: No Nama Jabatan Tanggal Pemeriksaan 1 Uddin Yusuf, S.Sos., KPA, PPK dan Sekretaris 7 Juli 2025. M.Si KPU Kabupaten Konawe Utara 2 Israwati,S.Si Pejabat Penandatanganan 7 Juli 2025. SPM 3 Muh. Rifqi Zulfikar, S.E Pejabat Bendahara 7 Juli 2025. Pengeluaran 4 Abdul Makmur, S.Pd., Ketua KPU Kabupaten 17 Juli 2025 M.Pd Konawe Utara 5 Edison Peokodoh, Anggota KPU Kabupaten 21 Juli 2025. S.Kom Konawe Utara 6 Eka Dwiyastuti Anggota KPU Kabupaten 21 Juli 2025. Liambo, S.Pd Konawe Utara 7 Muhammad Husni Anggota KPU Kabupaten 21 Juli 2025. Ibrahim, S.Si Konawe Utara 8 Naim, S.H. Anggota KPU Kabupaten 21 Juli 2025. Konawe Utara (vide Bukti T-9) 4. Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaaan Anggaran Hibah Pilkada Konawe Utara Tahun 2024, yang diawali dengan pemanggilan klarifikasi dan permintaan untuk membawa dokumen-dokumen terkait terhadap pejabat dilingkungan KPU Kabupaten Konawe Utara, meliputi: No Nama Jabatan Tanggal Pemeriksaan 1 Abdul Makmur Ketua KPU Kabupaten 14 Agustus 2025 Konawe Utara 2 Uddin Yusuf Sekretaris KPU Kabupaten 14 Agustus 2025 Konawe Utara 3 Muh. Rifqi Zulfikar, Bendahara Pengeluaran 14 Agustus 2025 S.E 5. Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Konawe mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.1/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dan menerbitkan surat bantuan pemanggilan permintaan keterangan terhadap: No Nama Jabatan Tanggal Pemeriksaan 1 Muhammad Haris Sekretaris KPU Kabupaten 8 September 2025 Konawe Utara 2 Israwati Kasubag KUL dan PPSPM 8 September 2025 3 Upik Sri Rahayu Kasubag Rendatin 8 September 2025 4 Bahruddin Kasubag Teknis dan Hukum 8 September 2025 5 Uddin Yusuf Sekretaris KPU Konawe Utara 8 September 2025 2019 s/d April 2025 6 Muh. Rifqi Zulfikar Bendahara Pengeluaran 8 September 2025 7 Sarmila Sinumo Bendahara Pengeluaran 8 September 2025 Pembantu 9 Nasrullah Staf Pengelola Keuangan 9 September 2025 10 Upik Sri Rahayu Operator BMN 9 September 2025 11 Abdul Makmur Ketua KPU Kab. Konawe Utara 9 September 2025 12 Edison Peokodoh Anggota KPU Kab. Konawe Utara 9 September 2025 13 Naim Anggota KPU Kab. Konawe Utara 9 September 2025 14 Eka Dwiyastuti Anggota KPU Kab. Konawe Utara 9 September 2025 Liambo 15 Muhammad Husni Anggota KPU Kab. Konawe Utara 9 September 2025 Ibrahim 16 Pelaksanaan Pembangunan 10 September Musholla dan Paving Block 2025 Halaman Kantor 17 Pimpinan Bank Tabungan Negara 11 September (BTN) Cabang Kendari 2025 (vide Bukti T-11) 6. Bahwa Kejaksaan Negeri Konawe telah melaksanakan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 melalui Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT- 1247/P.3.14/Fd.2/09/2025. Adapun barang/dokumen yang diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe meliputi 20 jenis dokumen (vide Bukti T-12); 7. Bahwa pada tanggal 25 September 2025 sekitar Pukul 18.30 WITA Kejaksaan Negeri Konawe kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi Uddin Yusuf yang beralamat di Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari; 8. Bahwa setelah proses penggeledahan di Kantor KPU Konawe Utara dan rumah pribadi Uddin Yusuf maka Para Teradu melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara via panggilan telepon, sehingga pada tanggal 26 September 2025, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan monitoring atas perkembangan kasus yang sedang berjalan; 9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2025 Kejaksaan Negeri Konawe kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap: No Nama Jabatan Tanggal Pemeriksaan 1 Muhammad Haris Sekretaris KPU Kabupaten 2 Oktober 2025 Konawe Utara 2 Israwati Kasubag KUL dan PPSPM 2 Oktober 2025 3 Upik Sri Rahayu Kasubag Rendatin 2 Oktober 2025 4 Bahruddin Kasubag Teknis dan Hukum 2 Oktober 2025 5 Uddin Yusuf Sekretaris KPU Konawe Utara 2 Oktober 2025 2019 s/d April 2025 6 Muh. Rifqi Zulfikar Bendahara Pengeluaran 2 Oktober 2025 7 Sarmila Sinumo Bendahara Pengeluaran Pembantu 2 Oktober 2025 8 Nasrullah Staf Pengelola Keuangan 2 Oktober 2025 9 Abdul Makmur Ketua KPU Kab. Konawe Utara 2 Oktober 2025 10 Edison Peokodoh Anggota KPU Kab. Konawe Utara 2 Oktober 2025 11 Naim Anggota KPU Kab. Konawe Utara 3 Oktober 2025 12 Eka Dwiyastuti Anggota KPU Kab. Konawe Utara 3 Oktober 2025 Liambo 13 Muhammad Husni Anggota KPU Kab. Konawe Utara 2 Oktober 2025 Ibrahim 14 Pelaksanaan Pembangunan 3 Oktober 2025 Musholla dan Paving Block Halaman Kantor (vide Bukti T-13) 10. Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Konawe kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap: No Nama Jabatan Tanggal Pemeriksaan 1 Abdul Makmur Ketua KPU Kab. Konawe Utara 15 Oktober 2025 2 Edison Peokodoh Anggota KPU Kab. Konawe 15 Oktober 2025 Utara 3 Naim Anggota KPU Kab. Konawe 15 Oktober 2025 Utara 4 Eka Dwiyastuti Anggota KPU Kab. Konawe 15 Oktober 2025 Liambo Utara 5 Muhammad Husni Anggota KPU Kab. Konawe 15 Oktober 2025 Ibrahim Utara 6 Israwati Kasubag KUL dan PPSPM 15 Oktober 2025 (vide Bukti T-14) 11. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 November 2025 Kejaksaan Negeri Konawe kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap: No Nama Jabatan Tanggal Pemeriksaan 1 Abdul Makmur Ketua KPU Kab. Konawe Utara 5 November 2025 2 Uddin Yusuf Eks Sekretaris KPU Kab. 5 November 2025 Konawe Utara (vide Bukti T-15) Perlu dijelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah pemeriksaan konfrontasi dimana keterangan Uddin Yusuf dikonfrontasikan dengan keterangan Teradu I Abdul Makmur yang bertindak mewakili Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara; 12. Bahwa Kejaksaan Negeri Konawe melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 telah menetapkan Uddin Yusuf, S.Sos., M.Si sebagai Tersangka serta Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 dengan lama penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 3 Januari 2026 (vide Bukti T-16); D. Sebagaimana dalil Pengadu dalam Perkara a quo pada huruf f tentang nomenklatur jabatan Para Teradu dapat Para Teradu uraikan penjelasan berdasarkan ketentuan tata kerja KPU sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 9 ayat 1 s.d. 4 mengatur mengenai sifat kelembagaan KPU sebagai berikut: 1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang; 2) KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap; 3) Dalam menjalankan tugasnya: b.KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; c.KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh Sekretariat; 4) Ketentuan mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan KPU. 2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 786 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Periode 2023-2028, yang selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 252/SDM.13.3-BA/7407/2023 tentang Pembagian Divisi, masing-masing sebagai berikut: - Abdul Makmur, Ketua merangkap anggota, Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik - Edison Peokodoh, Anggota, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisifasi Masyarakat dan SDM - Eka Dwiyastuti Liambo, Anggota, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi - Naim, Anggota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu - Muhamad Husni Ibrahim, Anggota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (vide Bukti T-17); 3. Selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota; 4. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umur tentang tata kerja tersebut diatur bahwa masing-masing anggota KPU Kabupaten memiliki rincian tugas mengoordinasikan, mensupervisi, mengendalikan kebijakan di masing-masing kedivisian tetapi sesuai dengan prinsip kolektif kolegial mekanisme pengambilan keputusan adalah melalui rapat pleno. Vide Pasal 60 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019; 5. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka KPU Kabupaten dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Vide Pasal 44 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019; 6. Ketentuan pasal 45 ayat 1, 2, dan 3 PKPU 8 tahun 2019 mengatur sebagai berikut: 1) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan unit pendukung teknis dan administrasi pelayanan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 2) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis; 3) Pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. 7. Selanjutnya pada Pasal 48 ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris; ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten bertanggungjawab secara fungsional kepada ketua KPU Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab secara administratif kepada Sekretaris KPU Provinsi; 8. Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2022 menyebutkan: Pengambilan kebijakan yang strategis oleh Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilaporkan dalam Rapat Pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 9. Bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melaporkan realisasi penggunaan anggaran dalam Rapat Pleno Rutin (Pasal 63 ayat (5) huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2019); 10. Bahwa berdasarkan uraian tentang tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: ❖ Ketua dan Anggota KPU bekerja secara kolektif kolegial dalam mengoordinasikan, menyupervisi, mengendalikan kebijakan di lingkup KPU Kabupaten/Kota; ❖ Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan unit pendukung teknis dan administrasi pelayanan KPU Kabupaten/Kota; ❖ Sekretaris KPU Kabupaten/Kota selaku pimpinan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab secara fungsional kepada ketua KPU Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab secara Administratif kepada Sekretaris KPU Provinsi; ❖ Bahwa kebijakan strategis Sekretariat KPU Kabupaten dilaporkan dalam Rapat Pleno; ❖ Bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melaporkan realisasi dalam rapat pleno rutin. 11. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam perkara a quo yang menyatakan bahwa Para Teradu memegang posisi strategis yang melekat dengan kewenangan penuh terhadap persetujuan penggunaan anggaran merupakan dalil yang tidak berdasar karena dalam pengelolaan anggaran Pilkada Tahun 2024, kewenangan Para Teradu hanya terbatas pada kebijakan perencanaan kegiatan yang menyesuaikan tahapan, program dan jadwal Pilkada Tahun 2024 yang telah di rencanakan, sedangkan kewenangan pengelolaan anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024 merupakan kewenangan yang melekat pada Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-18); 12. Bahwa terhadap proses pengawasan atas pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan rapat pleno rutin yang dilaksanakan setiap minggu, minimal sekali dalam sebulan Para Teradu meminta Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 pada bulan berjalan, serta pengendalian atas pelaporan Kartu Kendali SPIP yang dilaksanakan setiap bulan berjalan (vide Bukti T-19); 13. Bahwa dalam proses pengendalian internal yang dilakukan oleh Para Teradu tidak pernah menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran sebagaimana yang termuat dalam Kartu Kendali SPIP sampai dengan bulan Maret Tahun 2025 (vide Bukti T-20); E. Terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo pada huruf g tentang adanya rangkaian transfer dana yang bersumber dari rekening Uddin Yusuf kepada Para Teradu, dapat Para Teradu sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa benar Para Teradu telah dikirimkan transferan sejumlah uang dari Uddin Yusuf yang sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dalam perkara a quo dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing Para Teradu; 2. Selanjutnya Para Teradu perlu menegaskan bahwa tidak mengetahui jika sejumlah uang yang ditransferkan oleh Uddin Yusuf merupakan uang yang bersumber dari dana hibah Pilkada Tahun 2024 yang disalahgunakan; 3. Bahwa selanjutnya Para Teradu perlu menjelaskan bahwa transferan tersebut meski terjadi di hari yang bersamaan akan tetapi masing-masing Para Teradu tidak saling mengetahui satu sama lain, dan nanti diketahui oleh Para Teradu pada saat pemeriksaan di Kejaksaan; 4. Selanjutnya Para Teradu perlu menegaskan bahwa setelah mengetahui uang transferan tersebut diklaim oleh Uddin Yusuf adalah bagian dari dana hibah Pilkada Tahun 2024, maka dengan penuh kesadaran dan itikad baik, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak diantaranya dari salah satu praktisi hukum, maka dalam rangka mendukung proses penegakan hukum, Para Teradu mengembalikan uang tersebut secara tunai kepada Pihak Kejaksaan Negeri Konawe pada tanggal 3 Desember 2025 yang dituangkan dalam Tanda Terima Pengembalian (vide Bukti T-21); 5. Bahwa berdasarkan rangkaian transfer tersebut yang disampaikan oleh Pengadu maka Para Teradu dapat menyampaikan kronologi masing-masing yang tidak terpisahkan dari rangkaian jawaban ini, dengan kronologi sebagai berikut: Teradu I (Abdul Makmur) selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara: 1. Pada tanggal 4 September 2024 Teradu I sedang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Logistik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia di Jakarta; 2. Bahwa sebelumnya telah disepakati oleh Para Teradu dan Uddin Yusuf selaku Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara bahwa untuk mendukung ketertiban pelaksanaan acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 maka akan mengenakan pakaian seragam (jas formal) pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka nanti, kemudian Teradu I mengajak Uddin Yusuf yang juga berada di Jakarta untuk bersama-sama mencari jas formal tersebut di salah satu pusat perbelanjaan tetapi Uddin Yusuf menyatakan tidak perlu ikut dan menyerahkan kepada Teradu I untuk memilih jas formal tersebut; 3. Selanjutnya setelah menemukan jas formal yang disepakati oleh Para Teradu maka Teradu I selanjutnya menelepon Uddin Yusuf dan menyampaikan bahwa harga untuk 6 pasang jas tersebut adalah Rp7.800.000,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan karena Teradu I memiliki kebutuhan lain selama berada di Jakarta maka teradu I menyampaikan akan meminjam dana sebanyak Rp6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) dengan perjanjian akan dikembalikan setiba di Konawe Utara setelah dana perjalanan dinas dibayarkan; 4. Selanjutnya Uddin Yusuf mengirimkan foto bukti transfer Rp13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) lalu Teradu I membalas dengan mengirimkan bukti pembayaran jas formal tersebut kepada Uddin Yusuf melalui WhatsApp (vide Bukti T-22); 5. Bahwa Teradu I, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan maka telah mengembalikan uang tersebut kepada Kejaksaan Negeri Konawe. Teradu II (Edison Peokodoh) selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara: 1. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2025 sekitar Pukul 10.00 WITA, Teradu II sedang berada di Kota Kendari bersama keluarga menerima telepon via WhatsApp dari Sekretaris KPU Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf yang menanyakan keberadaan Teradu II, sehingga seketika itu juga dalam percakapan via telepon tersebut maka Teradu II menyampaikan kepada Uddin Yusuf bahwa Teradu II sedang berada di Kendari bersama keluarga dan Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Konawe Utara dalam percakapan tersebut meminta untuk mengirim nomor rekening, dan atas permintaan tersebut Teradu II menanyakan untuk keperluan apa nomor rekening tersebut, dan oleh Uddin Yusuf menyampaikan untuk lebarannya anak- anak. Atas jawaban tersebut maka Teradu II mengirim nomor rekening kepada Uddin Yusuf. 2. Bahwa sekitar Pukul 11.21 WITA, Teradu II menerima transferan yang dikirim melalui nomor rekening dari Uddin Yusuf dengan sejumlah uang Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah). 3. Bahwa setelah menerima transferan tersebut, Uddin Yusuf kembali mengonfirmasi via telepon WhatsApp dengan menyampaikan bahwa transferan tersebut telah masuk melalui rekening. 4. Bahwa Teradu II, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Konawe. Teradu III (Eka Dwiyastuti Liambo) selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara: 1. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, sekitar Pukul 13.30 WITA, Teradu III saat berada di Kota Kendari menerima telepon via WhatsApp dari Sekretaris KPU Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf yang menanyakan keberadaan Teradu III, sehingga seketika itu juga dalam percakapan via telepon tersebut maka Teradu III menyampaikan kepada Uddin Yusuf bahwa Teradu III sedang berada di Kendari bersama keluarga dan Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dalam percakapan tersebut meminta untuk mengirim nomor rekening, dengan tujuan untuk mengembalikan dana pribadi Teradu III yang digunakan untuk menalangi pembayaran jasa arsitek Musholla sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah), sekaligus juga Uddin Yusuf menyatakan akan melebihkan sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sebagai uang lebaran. 2. Bahwa pada Pukul 14.02 WITA, Teradu III menerima transferan dari Uddin Yusuf sejumlah Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah). 3. Bahwa terkait uang pribadi Teradu III sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) yang digunakan untuk menalangi pembayaran jasa arsitek Musholla tersebut telah diakui oleh Uddin Yusuf dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Konawe. 4. Bahwa Teradu III, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Konawe; Teradu IV (Naim) selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara: 1. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, Teradu IV sedang dalam perjalanan mudik lebaran ke Raha bersama keluarga mendapati telepon via WhatsApp dari Sekretaris KPU Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf yang menanyakan keberadaan Teradu IV, sehingga seketika itu juga dalam percakapan via telepon tersebut maka Teradu IV menyampaikan kepada Uddin Yusuf bahwa sedang dalam perjalanan mudik lebaran ke Raha bersama keluarga dan Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dalam percakapan tersebut meminta untuk mengirim nomor rekening, dan Uddin Yusuf menyampaikan bahwa ada rejeki untuk lebaran. Atas penyampaian tersebut maka Teradu IV menyampaikan terima kasih kepada Uddin Yusuf dan mengirim nomor rekening kepada Uddin Yusuf. Teradu IV menerima transferan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). 2. Bahwa Teradu IV, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Konawe; Teradu V (Muhamad Husni Ibrahim) selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara 1. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2025 sekitar Pukul 15.00 WITA, Teradu V sedang berada di rumah di Kabupaten Konawe Utara mendapati telepon via WhatsApp dari Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf yang menanyakan keberadaan Teradu V, sehingga seketika itu juga dalam percakapan via telepon tersebut maka Teradu V menyampaikan kepada Uddin Yusuf bahwa Teradu V sedang berada di rumah dan Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dalam percakapan tersebut meminta untuk mengirim nomor rekening, dan Uddin Yusuf menyampaikan bahwa ada sedikit rejeki untuk lebaran. Atas penyampaian tersebut maka Teradu V mengirim nomor rekening kepada Uddin Yusuf. 2. Bahwa sekitar Pukul 15.46 WITA, Teradu V menerima transferan yang dikirim melalui nomor rekening dari Uddin Yusuf dengan sejumlah uang Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). 3. Bahwa Teradu V, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Konawe. F. Terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo pada huruf h (vide Bukti P-7) tentang adanya screenshoot percakapan WhatsApp antara Uddin Yusuf dan Ardin terkait dugaan pemberian uang oleh Uddin Yusuf kepada Para Teradu yang masing-masing menerima sejumlah uang Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang diberikan secara bertahap Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah pernyataan dan menganggap dalil a quo merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak berdasar serta hanya bersifat retorik yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 2. Bahwa Para Teradu sama sekali tidak pernah menerima sejumlah uang tersebut baik melalui tunai maupun transfer. 3. Bahwa pada proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Konawe, Ardin sangat agresif dalam mencari informasi terkait dugaan keterlibatan Para Teradu hal ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp Ardin dengan salah satu staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara dan juga story WhatsApp Ardin (vide Bukti T-23). 4. Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Ardin merupakan Ketua PPK Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, akan tetapi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Ardin tidak lulus dalam seleksi perekrutan badan Adhock, sehingga patut diduga Ardin memiliki motivasi tertentu terhadap Para Teradu berkaitan dengan ketidaklulusannya tersebut. 5. Bahwa Para Teradu menduga dalil a quo sengaja dibangun oleh Pengadu untuk mengiring opini seolah-olah Para Teradu ikut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024. 6. Bahwa Pengadu dalam aduannya tidak mampu membuktikan kapan, dimana, siapa yang memberi, dan siapa yang menerima serta dalam bentuk apa pemberian dimaksud. 7. Oleh karenanya terhadap vide Bukti P-7 yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo, Para Teradu memohon kiranya Yang Mulia Majelis DKPP untuk mengesampingkan bukti tersebut; G. Terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo pada huruf i tentang adanya screenshoot percakapan WhatsApp (vide Bukti P-8) antara Israwati dan inisial IJ, yang menanyakan informasi perkembangan persoalan dana hibah Pilkada Tahun 2024, dapat Para Teradu sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah pernyataan dan menganggap dalil a quo merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak berdasar serta hanya bersifat retorik yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 2. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo, tidak mengambarkan adanya peristiwa pemberian sejumlah uang dari Uddin Yusuf kepada Para Teradu yang dapat menguatkan dalil Pengadu, namun hanya berupa percakapan antara Israwati dengan inisial IJ yang tidak mengalami secara langsung terjadinya peristiwa pemberian sejumlah uang sebagaimana dalil Pengadu. 3. Bahwa terhadap pertanyaan IJ mempertanyakan peran mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dalam proses pemeriksaan dengan kalimat, “Berarti Pak Udin saat d periksa sdh beberkan mungkin kalau ada aliran dana k komis?”, yang berarti “Berarti Pak Udin saat diperiksa sudah membeberkan adanya aliran dana kepada Komisioner?” Israwati kemudian menjawab dengan kalimat “So pstimi,” yang berarti “Sudah pasti.”, menurut Para Teradu pernyataan Israwati tersebut bukan bermaksud membenarkan adanya aliran dana kepada Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara melainkan sekedar merespon terhadap pernyataan IJ, pun demikian menurut hemat Para Teradu pernyataan ini perlu di konfirmasi kepada Israwati selaku Pihak Terkait. 4. Yang Mulia Majelis DKPP yang kami hormati, Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Para Teradu Telah mengkonfirmasi kepada Israwati terkait percakapan di WhatsApp a quo siapa yang dimaksud dengan inisial IJ dan Israwati langsung mengecek percakapan WhatsApp tersebut dan menyampaikan kepada Para Teradu bahwa yang dimaksud inisial IJ tersebut adalah Sirajudin yang notabene merupakan 10 (Sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara. 5. Oleh karenanya terhadap vide Bukti P-8 yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo selain tidak menjelaskan peristiwa adanya pemberian sejumlah uang juga patut diduga sarat kepentingan yang memanfaatkan momen dalam perkara a quo. 6. Oleh karenanya terhadap vide Bukti P-8 yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo, Para Teradu memohon kiranya Yang Mulia Majelis DKPP untuk mengesampingkan bukti tersebut. H. Terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo pada huruf j, k, l, m dan n tentang adanya rekaman percakapan WhatsApp (vide Bukti P-9) antara Uddin Yusuf dan Harbiansyah, tentang adanya pernyataan Uddin Yusuf bahwa Para Teradu menerima aliran dana hibah Pilkada Tahun 2024, dapat Para Teradu sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah pernyataan dan menganggap dalil a quo merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak berdasar serta hanya bersifat retorik yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 2. Bahwa Para Teradu sama sekali tidak pernah menerima sejumlah uang tersebut baik melalui tunai maupun transfer. 3. Bahwa Para Teradu menduga dalil a quo sengaja dibangun oleh Pengadu untuk mengiring opini seolah-olah Para Teradu ikut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024. 4. Bahwa Pengadu dalam aduannya tidak mampu membuktikan kapan, dimana, siapa yang memberi, dan siapa yang menerima serta dalam bentuk apa pemberian dimaksud. 5. Bahwa vide Bukti P-9 yang diajukan oleh Pengadu merupakan pernyataan sepihak oleh Uddin Yusuf kepada seseorang yang bernama Harbiansyah tanpa disertai bukti adanya transaksi pemberian uang sebagaimana yang disebutkan. 6. Oleh karenanya terhadap Bukti P-9 yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo, Para Teradu memohon kiranya patut untuk dikesampingkan. I. Terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo pada huruf o (vide Bukti P-10) tentang adanya pemberitaan media online terkait penetapan status tersangka Uddin Yusuf oleh Pihak Kejaksaan Negeri Konawe; Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, Para Teradu berpandangan tidak relevan untuk menjawab pemberitaan di media, pada prinsipnya Para Teradu menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta selalu bersikap kooperatif dalam hal dibutuhkan. J. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Para Teradu secara kelembagaan; 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 bahwa batas waktu pengembalian sisa dana hibah Pilkada Tahun 2024 yaitu 3 (Tiga) bulan setelah berakhirnya tahapan Pilkada atau jatuh pada tanggal 5 Mei 2025. 2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Komisi Pemilihan Umum, Uddin Yusuf mengakui dan berjanji akan mengembalikan dana hibah Pilkada tersebut sebesar Rp1.617.373.570,10 sebelum batas akhir tanggal 5 Mei 2025. 3. Oleh karena sampai dengan batas waktu pengembalian sisa dana hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Uddin Yusuf belum dapat mengembalikan dana hibah tersebut sebagaimana yang dijanjikan maka Para Teradu melakukan koordinasi kepada pihak Pemerintah Daerah untuk memperpanjang masa pengembalian sisa dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebanyak 2 (Dua) kali pada tanggal 5 Mei 2025 dan tanggal 9 Mei 2025 (vide Bukti T-24). 4. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2025, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara menyampaikan Surat Nomor: 131/KU.03.5-SD/7409/1/2025 tentang Konsultasi Penyelesaian Pengembalian Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti T-25). 5. Bahwa sampai dengan tenggat waktu yang diminta oleh KPU Kabupaten Konawe Utara kepada Pemerintah Daerah Konawe Utara yaitu tanggal 23 Mei 2025, Uddin Yusuf belum dapat mengembalikan sisa dana hibah yang menjadi kewajibannya maka KPU Kabupaten Konawe Utara meminta pendampingan dari Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama berkoordinasi secara langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 3 Juni 2025 (vide Bukti T-26). 6. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 3 Juni 2025, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara menyatakan memberi tenggat waktu sampai dengan akhir bulan Desember 2025; Berdasarkan seluruh uraian jawaban Para Teradu tersebut di atas, maka izinkan Para Teradu menyampaikan hal-hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis DKPP dalam memeriksa dan memutus perkara a quo sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu selalu menjunjung tinggi prinsip dan asas Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Para Teradu telah sukses menjalankan seluruh rangkaian tahapan Pemilu tahun 2024 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024; 3. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak pernah terlibat dalam relasi kuasa yang bersifat transaksional baik kepada peserta Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, maupun dalam proses rekrutmen badan Adhoc, yang dapat dibuktikan dengan tidak adanya Putusan DKPP dan/atau Putusan/Rekomendasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Para Teradu melanggar ketentuan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024; 4. Bahwa selanjutnya Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Pengadu setelah menyampaikan Aduannya terhadap perkara a quo, pernah berkomunikasi secara parsial kepada Teradu II melalui pihak ketiga yang mana dalam komunikasi tersebut Pengadu menawarkan kesepakatan yaitu Pengadu menyampaikan tidak akan menghadiri undangan Tim Verifikasi DKPP, apabila difasilitasi pembelian tiket pesawat pulang ke Kendari (vide Bukti T-27); 5. Mendapat chat tersebut maka Teradu II menyampaikan kepada Para Teradu dalam Grup WhatsApp Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara, dan Para Teradu tidak menanggapi tawaran tersebut karena Para Teradu meyakini tidak melanggar integritas sebagai Penyelenggara Pemilu dan sepakat untuk mengikuti proses pengujian dalam sidang DKPP sebagaimana perkara a quo. PETITUM 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara; 3. Atau; apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara; 3. Atau; apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-27, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 100.3.7.1/319/X/2023, Nomor 892/PP.01.2-NK/7409/2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, tanggal 6 Oktober 2023; T-2 Tanda Bukti Pembayaran Langsung (LS) Bantuan Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara SKPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik T.A 2023 sebesar Rp18.000.289.600,00 (Delapan Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Enam Ratus Rupiah), tanggal 23 November 2023; T-3 Surat Pendebetan Rekening Nomor 589/KU.07-SD/7409/1/2024, tanggal 9 Agustus 2024; T-4 Screenshot Panggilan Telepon WhatsApp Teradu I kepada Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Sarmila Sinumo; T-5 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 115/PW.02-SD/74/3/2025, perihal Panggilan, tanggal 21 April 2025; T-6 Berita Acara Klarifikasi Nomor 45/SDM.02-BA/74/3/2025, tanggal 22 April 2025; T-7 Surat Tugas Nomor 663/SDM.04-ST/10/2025, tanggal 24 April 2025; T-8 Surat Pernyataan Hutang a.n. Uddin Yusuf, tanggal 28 April 2025; T-9 - Surat Kepolisian Resor Konawe Utara Nomor B/747/VII/2025/Satreskrim, perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen, tanggal 17 Juli 2025; - Surat Kepolisian Resor Konawe Utara Nomor B/763/VII/2025/Satreskrim, perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen, tanggal 21 Juli 2025; - Surat Kepolisian Resor Konawe Utara Nomor B/766/VII/2025/Satreskrim, perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen, tanggal 21 Juli 2025; - Surat Kepolisian Resor Konawe Utara Nomor B/764/VII/2025/Satreskrim, perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen, tanggal 21 Juli 2025; BUKTI KETERANGAN - Surat Kepolisian Resor Konawe Utara Nomor B/765/VII/2025/Satreskrim, perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen, tanggal 21 Juli 2025; T-10 - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-1820/P.3.14/Fd.1/08/2025, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 12 Agustus 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-1823/P.3.14/Fd.1/08/2025, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 12 Agustus 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-1827/P.3.14/Fd.1/08/2025, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 12 Agustus 2025; T-11 - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-1952/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Bantuan Pemanggilan Permintaan Keterangan, tanggal 4 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-75/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-76/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-77/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-78/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-79/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-80/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-84/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-85/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-86/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-87/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-88/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-89/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-90/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-91/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-92/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 1 September 2025; - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-95/P.3.14/Fd.1/09/2025, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 4 September 2025; T-12 Penetapan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 66/Pid.B-GLD/2025/PN Unh, tanggal 19 September 2025; T-13 - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-2133/P.3.14/Fd.2/09/2025, perihal Bantuan Pemanggilan Saksi, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-94/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; BUKTI KETERANGAN - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-95/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-96/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-97/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-100/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-101/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-104/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-105/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-106/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-107/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-108/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-109/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-98/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-99/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26 September 2025; T-14 - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor B-2298/P.3.14/Fd.2/10/2025, perihal Bantuan Pemanggilan Saksi, tanggal 13 Oktober 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-131/P.3.14/Fd.2/10/2025, tanggal 13 Oktober 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-132/P.3.14/Fd.2/10/2025, tanggal 13 Oktober 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-133/P.3.14/Fd.2/10/2025, tanggal 13 Oktober 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-134/P.3.14/Fd.2/10/2025, tanggal 13 Oktober 2025; - Surat Panggilan Saksi Nomor SP-135/P.3.14/Fd.2/10/2025, tanggal 13 Oktober 2025; T-15 Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor B-2455/P.3.14/Fd.2/11/2025, perihal Bantuan Pemanggilan Saksi, tanggal 3 November 2025; T-16 - Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025, tanggal 9 Desember 2025; - Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRINT- 06/P.3.14/Fd.2/12/2025, tanggal 15 Desember 2025; T-17 - Petikan Komisi Pemilihan Umum Nomor 786 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2023-2028, tanggal 27 Juni 2023; - Berita Acara KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 252/SDM.13.3- BA/7407/2023 tentang Pembagian Divisi Anggota Komisi Pemilihan BUKTI KETERANGAN Umum Kabupaten Konawe Utara Periode 2023-2028, tanggal 28 Juni 2023; - Daftar Hadir Rapat Pleno Pembagian Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Periode 2023-2028, tanggal 28 Juni 2023; T-18 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2024, tanggal 2 Januari 2024; T-19 - Berita Acara Nomor 224/PK.01-BA/7409/2024 tentang Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, tanggal 11 September 2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, tanggal 11 September 2024; T-20 Kartu Kendali Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Bulan Maret 2025; T-21 - Tanda Terima Pengembalian Uang Tunai Rp23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah); - Tanda Terima Pengembalian Uang Tunai Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah); - Tanda Terima Pengembalian Uang Tunai Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah); - Tanda Terima Pengembalian Uang Tunai Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah); - Tanda Terima Pengembalian Uang Tunai Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah); T-22 Bukti Transaksi Pembayaran Pembelian Jas sebesar Rp7.800.000,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Rupiah); T-23 Screenshot WhatsApp Percakapan Ardin dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara; T-24 - Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 122/KU.03.5- SD/7409/I/2025, perihal Permohonan, tanggal 5 Mei 2025; - Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 128/KU.03.5- SD/7409/I/2025, perihal Permohonan, tanggal 9 Mei 2025; T-25 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 131/KU.03.5-SD/7409/1 2025, perihal Konsultasi Penyelesaian Pengembalian Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024, tanggal 19 Mei 2025; T-26 Dokumentasi Pada Saat Koordinasi Dengan Bupati Konawe Utara Bersama KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Tanggal 3 Juni 2025; T-27 Screenshot WhatsApp Percakapan Iman Pagala dengan Edison Peokodoh selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara; [2.9] KETERANGAN AHLI Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan Ahli yakni Andri Darmawan memberikan keterangan secara tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Februari 2026 sebagai berikut: Andri Darmawan Ahli memberikan pendapat mengenai gratifikasi dalam hukum pidana, korupsi, kaitannya dengan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. Gratifikasi dalam rezim tindak pidana korupsi itu berbeda dengan delik suap konvensional. Dalam praktik, gratifikasi itu sering berada pada wilayah abu-abu antara norma sosial seperti hadiah atau tanda terimakasih dengan larangan dalam hukum pidana. Jadi kalau konstruksi untuk delik gratifikasi yang dimaksud Pasal 12b merumuskan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” dari konstruksi delik ini unsur-unsurnya, subjek hukumnya itu adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jadi selain itu tidak termasuk dalam gratifikasi. Kemudian ada perbuatan yaitu menerima gratifikasi diartikan dalam pemberian arti yang luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, fasilitas perjalanan, dan bentuk manfaat lainnya. Kemudian yang ketiga, sifat melawan hukum, gratifikasi harus berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Unsur ini menuntuf adanya korelasi fungsional antara pemberian dan kewenangan jabatan yang dimiliki oleh penerima. Dalam konstruksi hukum tipikor, terdiri dari suap pasif dan suap pasif. Gratifikasi masuk dalam suap pasif. Jadi suap pasif yaitu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara pegawai negeri dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Suap aktif menjerat kepada pemberi sedangkan suap pasif menjerat kepada penerima yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Dalam delik ini terdapat unsur kesepakatan, sehingga harus ada kesepakatan meeting of mind antara pemberi atau penerima. Kalau gratifikasi berbeda, karena di situ tidak perlu membuktikan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima tapi cukup dibuktikan berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajibannya. Dalam gratifikasi memang terdapat sistem pembuktian terbalik. Jadi untuk membuktikan adanya gratifikasi ada ketentuan dalam Pasal 12 B bahwa kalau nilainya 10 juta atau lebih maka penerima wajib membuktikan gratifikasi itu bukan suap. Sehingga ini merupakan kewajiban penerima kalau nilainya Rp10 juta atau lebih itu bukan suap. Kemudian kalau nilainya di bawah Rp10 juta itu kewajiban dari Penuntut Umum untuk membuktikan dan ini akan dibuktikan nanti apabila kita menganut kepastian hukum maka pembuktian ada dalam proses persidangan. Dalam persidangan tersebut akan dibuktikan apakah ini misal yang diterima itu Rp10 juta atau lebih bukan suap atau tidak? Dalam konteks adanya pengiriman-pengiriman, sebagaimana telah disampaikan berupa pinjaman atau seperti apa? dan sudah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, hal ini akan dibawa ke persidangan untuk menentukan statusnya kalau barang itu ada terkait dengan tindak pidana maka akan dianggap sebagai pengembalian kerugian negara. Kalau ini bukan dianggap bukan bagian dari uang hasil tindak pidana tentunya akan dikembalikan kepada pemilik uang tersebut. Misalnya kalau uang tersebut berasal dari Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Jadi ini memang perlu pembuktian lebih lanjut di dalam persidangan. Sehingga untuk misalnya status seseorang apakah terlibat, karena ini kita berbicara perkara ini merupakan tindak pidana korupsi maka akan dilihat keterlibatan mereka. Kalau keterlibatan mereka sebagai pelaku atau turut serta ikut menerima suap tentunya status mereka akan ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai pelaku tindak pidana. Dalam hal ini akan dilabelkan statusnya sebagai tersangka. Tapi kalau statusnya masih sebatas Saksi tentunya sangat prematur kalau kita ingin mengatakan mereka terlibat tindak pidana tersebut. Kemudian dikaitkan dengan konteks pelanggaran etik, jadi seperti yang telah disampaikan memang di dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ada mengatur “menolak pemberian” baik uang, hadiah, atau apapun itu yang pertama dari penyelenggara Pemilu atau Peserta Pemilu. Kedua, dari lembaga non peserta Pemilu. Tapi di situ tidak disebutkan unsurnya yang bertentangan dengan tugasnya atau bertentangan dengan kewajibannya. Tetapi itu tetap dianggap sebagai pelanggaran etik. Namun, menurut pendapat Ahli untuk membuktikan itu bahwa tentunya harus diverifikasi lebih lanjut. Pemberian yang dikawatirkan apakah dengan pemberian tersebut akan menimbulkan conflict of interest/benturan kepentingan? karena dalam teori conflict of interest atau benturan ada beberapa misalnya actual conflict of interest atau konflik nyata. Jadi pemberian tersebut akan berhubungan dengan keputusan/ketetapan/perbuatan administrative yang dilakukan oleh penerima akibat adanya pemberian tersebut. Atau ada potensial conflict of interest/konflik potensial. Jadi belum terjadi tapi kalau Bahasa Mahkamah Konstitusi dalam batas penalaran yang wajar bahwa dengan pemberian itu akan menimbulkan potensi benturan kepentingan. Ketiga, berbasis persepsi saja, jadi tidak ada actual yang terjadi dan berdasarkan penalaran atau pertimbangan tidak mungkin menimbulkan conflict of interest. Jadi kalau mau menilai ini, menurut Ahli bahwa ini ada klasifikasinya dalam penegakan etik. Kalau itu menimbulkan konflik nyata akibat pemberian itu sehingga membuat kita mengeluarkan kebijakan yang melanggar peraturan perundang- undangan atau merugikan keuangan negara atau menghambat proses Pemilu atau membuat proses Pemilu tidak terlaksana, menurut Ahli itu kadarnya lebih tinggi sampai dengan sanksi yang lebih berat misalnya pemecatan. Namun, apabila baru dugaan potensial melanggar mungkin derajatnya lebih di bawah dari itu. Tidak sampai sanksi pemecatan karena ini adalah potensi karena dalam konstruksi peraturan etik memang melanggar itu. Karena dikawatirkan apabila melihat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menimbulkan potensi atau syakwasangka sehingga membuat publik memiliki persepsi lain. Ahli melihat sampai sejauh ini apabila melihat pemberitaan termasuk keterangan Teradu, kapasitas Teradu bukan sebagai pelaku atau turut serta terlibat meeting of mind untuk merencanakan hal ini. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa kewenangan anggaran baik pengelolaan, pencairan, atau apapun itu, sepenuhnya merupakan kewenangan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Ahli berpendapat yang membedakan suap dan gratifikasi sama-sama ada penerimaan dana namun dalam suap ada meeting of mind. Ada pertemuan pemikiran antara pemberi dan penerima untuk melakukan sesuatu. Katakanlah misalnya tadi bahwa Uddin Yusuf mau mencairkan uang dan menggelapkan uang tersebut itu sebelumnya ada pembicaraan antara Para Komisioner dengan Uddin Yusuf. Sehingga terjadinya pencairan uang itu memang kesepakatan antara Komisioner dengan Uddin Yusuf sehingga di situ diberikan uang tersebut agar pencairan bisa terjadi. Ahli tidak mengatakan bahwa ini bukan gratifikasi. Bahwa yang membedakan, gratifikasi tidak ada kesepakatan awal tapi di situ ada penerimaan. Namun penerimaan tersebut harus dilihat konteksnya, apakah dia berhubungan dengan jabatannya? atau melanggar kewajibannya. Dalam pembuktian gratifikasi ada dalam hukum tipikor, diberikan hak kepada terdakwa untuk membuktikan kalau Rp10 juta lebih nanti dia akan membuktikan apakah ini suap atau tidak? kalau di bawah Rp10 juta, nanti Jaksa yang akan membuktikan apakah ini suap? Terkait dengan etik, memang dalam Peraturan Kode Etik KPU diatur bahwa dilarang menerima pemberian uang, hadiah, yang tidak sesuai dengan asas kepatutan atau melebihi maksimal tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila berbicara asas kepatutan, memang standarnya tidak terlalu jelas. Tetapi kalau di dalam KPK, ada batasan misalnya untuk penerimaan Rp1.500.000,00 sedangkan di KPU apakah ada peraturan internalnya? Tetapi tidak sertamerta gratifikasi dimasukkan dalam korupsi. Apabila misalnya ada pengembalian maka dianggap mengembalikan. Dalam mekanisme-mekanisme penegakan, banyak yang orang menerima dana tetapi karena memang tidak terlibat sebagai pelaku atau turut serta orang tersebut diberikan kesempatan untuk mengembalikan. Seperti misal kejadian yang terbaru, Menteri Agama mendapat fasilitas jet kemudian melapor kepada KPK, kemudian KPK nanti dalam waktu 30 hari akan menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak? Kalau gratifikasi maka akan dihitung jumlahnya sehingga akan diminta mengembalikan. Setelah pengembalian maka selesai. Ahli merupakan praktisi hukum, sering menangani kasus tipikor, pada tahun 2018 banyak berinteraksi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ahli juga pernah melaporkan terkait Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, KPU Kabupaten. Ahli juga pernah bersengketa di Bawaslu, sengketa administratif Pemilu, Ahli juga pernah menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum di Mahkamah Agung, sidang di Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu atau Pilkada. Sehingga Ahli mengetahui tentang aturan-aturan termasuk kode etik penyelenggara Pemilu. Apabila melihat konstruksi perkara ini, seperti yang dijelaskan oleh Kejaksaan dan sebagai Tersangka adalah Uddin Yusuf maka di sini menegaskan bahwa tidak ada peran signifikan. Karena untuk menentukan seseorang terlibat tindak pidana korupsi harus ada actus reus ada perbuatan dan mens rea (niat jahat). Namun seperti yang disampaikan bahwa tidak ada peran Para Teradu atau tidak ada kesepakatan untuk mencairkan dana. Kesalahan Para Teradu hanya menerima dana dari Uddin Yusuf tanpa ada kehati-hatian untuk menanyakan “ini uang dari mana sebenarnya?” dalam KPU diatur dilarang menerima pemberian dalam batas tertentu. Kalau batas tertentunya Rp1.500.000,00 sedangkan yang diterima lebih dari Rp1.500.000,00 tentu bisa melanggar kode etik, hanya kadar pelanggaran yang harus dinilai apakah termasuk pelanggaran berat atau tidak? Menurut Ahli, hal ini tidak termasuk pelanggaran berat karena tidak ada niat jahat dari Para Teradu untuk membuat dana tersebut keluar. Hal ini lebih kepada prinsip tidak hati-hati menerima uang tersebut. Para Teradu berniat baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada Kejaksaan. Ahli menerangkan bahwa terkait dengan patut atau tidak patut berdasar kepada peraturan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal itu sudah jelas dilarang menerima sesuatu baik itu uang, hadiah, janji, melebihi yang telah ditentukan. Sebagaimana di internal KPU bahwa di atas Rp1.500.000,00. Ahli mengatakan bahwa ini pasti melanggar namun kadarnya untuk menentukan tingkat pelanggaran harus dilihat. Apakah ini ada kesengajaan atau niat jahat? terlibat dalam kasus misal korupsi untuk mengambil dana-dana pinjaman tersebut. Berdasarkan keterangan Teradu lebih kepada tidak hati-hati menerima hadiah lebaran. Kalau hadiah lebaran Rp1.500.000,00 mungkin masih patut namun ini lebih yaitu Rp5.000.000,00. Jadi itu yang harusnya mereka konfirmasi. Sehingga kalau dari segi etik ada pelanggaran, hanya tinggal kadarnya diserahkan kepada Majelis untuk menilai. Ahli mencoba membandingkan dengan Putusan-Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bahwa kadar yang paling berat kalau terkait penerimaan uang terkait dengan transaksi untuk memengaruhi atau merubah kemurnian hasil Pemilu. Hal ini merupakan tugas utama yang dimandatkan oleh Mahkamah Konstitusi kepada KPU untuk menjaga kemurnian suara rakyat. Namun perkara ini tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Sehingga tidak etis, apalagi jumlahnya sebesar Rp5.000.000,00 namun sampai dengan pemberian sanksi maksimal yaitu pemecatan. Menurut Ahli terdapat alternatif lain sanksi di bawah itu, namun bisa memberikan peringatan/warning kepada penyelenggara Pemilu. Kalau menerima uang sebesar apapun itu harus ada kehati- hatian untuk memverifikasi supaya tidak menjadi sebuah pelanggaran. [2.10] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2026, tanggal 25 Februari 2026, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. Jawaban atas dalil Pengadu terkait kewenangan penuh Para Teradu dalam pengelolaan keuangan dan keterlibatan dalam pencairan anggaran Dana Hibah Pilkada yang disalahgunakan oleh Uddin Yusuf. 1) Bahwa sebagaimana telah dimuat dalam jawaban Para Teradu sebelumnya bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka dalam melaksanakan tugasnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota didukung oleh Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota sebagai unit pelaksana kebijakan dan unit pendukung teknis dan administrasi pelayanan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 2) Bahwa sebagaimana penjelasan Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa Teradu I Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara menandatangani NPHD sebagai perwakilan Kewenangan dari Pengguna Anggaran Komisi Pemilihan Umum yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, yang selanjutnya setelah anggaran ditransfer ke Rekening Penampung Dana Hibah Pilkada maka dibukukan sebagai APBN yang tetap berada dalam Rekening Penampung Dana Hibah Pilkada yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Sekretaris KPU Kabupaten Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Pernyataan Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara ini bersesuaian dengan penjelasan oleh Pihak terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Inspektorat Komisi Pemilihan Umum serta Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara. Sehingga dengan demikian dalil Pengadu bahwa Para Teradu memiliki kewenangan penuh untuk mengontrol pengelolaan keuangan terbantahkan dan tidak terbukti; 3) Selanjutnya Pihak Terkait Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara menjelaskan mengenai mekanisme pencairan anggaran dana hibah Pilkada dimana jelas terlihat bahwa tidak ada peran Para Teradu dalam proses pencairan anggaran yang kemudian dibenarkan oleh Pihak terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu Sarmila Sinumo bahwa pencairan anggaran dana hibah Pilkada yang diambil oleh mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf sebagai pinjaman pribadi hanya dilakukan oleh Sekretaris dan BPP saja tanpa diketahui pihak lain karena pada slip pendebetan rekening hanya membutuhkan tanda tangan Sekretaris dan BPP (Bukti Slip Pendebetan Rekening pada jawaban Para Teradu). Dengan demikian dalil Pengadu bahwa Para Teradu memiliki kewenangan penuh persetujuan pencairan anggaran terbantahkan dan tidak terbukti; 4) Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Para Teradu tidak mengetahui dan tidak terlibat sama sekali dalam perencanaan tindakan penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024. B. Jawaban atas dalil Pengadu tentang tidak adanya fungsi pengawasan dan pengendalian Para Teradu dalam proses pengelolaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024. 1) Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam jawaban Para Teradu, bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja maka Para Teradu telah melaksanakan kewenangannya dengan meminta realisasi anggaran kepada Sekretariat melalui Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti Berita Acara Pleno dalam jawaban Para Teradu); 2) Bahwa realisasi anggaran pada setiap bulan berjalan selanjutnya dilaporkan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten Konawe Utara dimana sampai dengan bulan Maret dan April 2025 berdasarkan laporan dalam Kartu Kendali SPIP tidak ditemukan adanya ketekoran kas (vide Bukti Kartu Kendali SPIP dalam jawaban Para Teradu); 3) Hal ini dipertegas oleh Pihak Terkait Inspektorat Komisi Pemilihan Umum bahwa dalam laporan realisasi di SPIP melaporkan kondisi keuangan yang ternyata tidak berseuaian dengan keadaan sebenarnya dalam rekening penampung dana hibah dengan kata lain terjadi ketekoran kas yang tidak terbaca dalam realisasi dan tidak dilaporkan kepada Para Teradu; 4) Bahwa penjelasan dari Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara bahwa Para Teradu tidak memiliki akses untuk mengecek langsung saldo rekening penampung dana hibah Pilkada karena di luar kewenangannya; 5) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Para Teradu telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangan yang melekat kepadanya. Para Teradu tidak mengetahui adanya praktik pencairan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan pembiayan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati disebabkan laporan realisasi sebagaimana termuat dalam SPIP tidak sesuai dengan keadaan dalam saldo rekening penampung dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024. C. Jawaban atas tuduhan aliran dana Rp. 200 juta kepada masing-masing Para Teradu. 1) Yang Mulia Majelis, Para Teradu perlu jelaskan bahwa Pihak Terkait Uddin Yusuf sejak awal kasus ini terkuak tepatnya bulan April tahun 2025 telah melalui beberapa kali klarifikasi dan pemeriksaan dimana Uddin Yusuf selalu mengatakan bahwa pengambilannya terhadap dana hibah adalah pinjaman pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak mengalir ke pihak manapun dengan uraian sebagai berikut: - Klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara tanggal 14 April 2025; - Klarifikasi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 April 2025 (vide Bukti Berita Acara Klarifikasi dalam jawaban Para Teradu); - Audit PDTT oleh Inspektorat Komisi Pemilihan Umum di KPU Kabupaten Konawe Utara tanggal 26-30 April 2025; - Pemeriksaan oleh Polres Konawe Utara tanggal 7 Juli 2025; - Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Konawe tanggal 14 Agustus 2025; - Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Konawe tanggal 8 September 2025. 2) Bahwa pengakuan Uddin Yusuf terkait penggunaan dana semata-mata untuk kepentingan pribadinya bersesuaian dengan penjelasan Pihak Terkait dalam Sidang Pemeriksaan KEPP a quo Inspektorat Komisi Pemilihan Umum serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil klarifikasi masing-masing kepada Uddin Yusuf; 3) Bahwa narasi adanya aliran dana Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per orang yang diberikan secara tunai kepada Para Teradu baru dikemukakan oleh Uddin Yusuf pada pemeriksaan Kejaksaan tanggal 2 Oktober 2025 dan informasi yang sama diberikan kepada Pengadu melalui Harbiansyah yang selanjutnya menjadi saksi dalam Persidangan Pemeriksaan KEPP a quo; 4) Bahwa untuk mendukung narasi aliran dana Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per orang kepada Para Teradu, selanjutnya Uddin Yusuf membuat komunikasi chat WhatsApp dengan Ardin dan Panggilan WhatsApp Harbiansyah yang pada pokoknya Uddin Yusuf menceritakan narasi pemberian uang Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) juta per orang kepada Para Teradu yang kemudian bukti komunikasi ini dijadikan bukti oleh Pengadu di Persidangan Pemeriksaan KEPP a quo; 5) Selanjutnya Uddin Yusuf juga mengirim chat WhatsApp kepada Teradu III Eka Dwiyastuti Liambo untuk menimbulkan kesan seolah-olah sedang menagih bantuannya sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) kepada Teradu III yang mana sebenarnya hal itu tidak benar adanya; 6) Bahwa dengan demikian jelaslah bukti komunikasi yang dijadikan oleh Para Pengadu terkait pemberian dana Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per orang adalah merupakan narasi sepihak oleh Uddin Yusuf yang tidak menunjukkan fakta apapun terlebih tidak menjelaskan kapan dan dimana kejadiannya serta tidak didukung dokumen apapun sehingga patut kiranya Yang Mulia Majelis mengesampingkan bukti tersebut; 7) Demikian pula terhadap saksi Harbiansyah yang diajukan Pengadu yang diklaim sebagai saksi fakta, ternyata dalam kesaksiannya dalam Persidangan Pemeriksaan KEPP a quo yang bersangkutan pertama kali mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Konawe Utara tahun 2024 justru melalui pemberitaan media dan selanjutnya yang bersangkutan menjalin komunikasi dengan Uddin Yusuf sebagaimana dijelaskan di atas. Oleh karenanya Harbiansyah jelaslah bukan orang yang menyaksikan fakta apapun melainkan hanya saksi testimoni de auditu atas informasi bohong dari Uddin Yusuf sehingga patut kiranya Yang Mulia Majelis mengesampingkan kesaksian dari Harbiansyah; 8) Bahwa selanjutnya narasi Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per orang yang didalilkan pengadu berdasar dari keterangan Uddin Yusuf seketika diruntuhkan sendiri oleh Uddin Yusuf dalam keterangannya yang justru menyebutkan nominal berbeda dari pengaduan Pengadu yaitu jumlah yang diterima oleh Para Teradu bukan lagi Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per orang tetapi sebanyak Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) per orang untuk masing-masing Para Teradu; 9) Bahkan perlu Para Teradu jelaskan bahwa ketika Tim dari Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Sultra dan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara mengunjungi Uddin Yusuf di Rumah Tahanan Kendari, Uddin Yusuf bercerita bahwa Para Teradu menerima masing-masing sebanyak Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) per orang; 10) Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis, Para Teradu perlu jelaskan sebagaimana dalam persidangan terungkap bahwa proses peminjaman pribadi dana hibah Pilkada Uddin Yusuf kepada BPP Sarmila Sinumo dibuktikan dengan kuitansi yang jelas, maka sangatlah tidak masuk akal apabila Uddin Yusuf menyerahkan kembali dana tersebut kepada pihak lain dalam jumlah besar tetapi tidak menggunakan kuitansi apalagi total penyerahan yang diklaimnya adalah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Milyar yang hampir merupakan keseluruhan dari total pinjaman Uddin Yusuf sebesar Rp1,4 Miliar (vide Bukti tambahan T-1); 11) Bahwa dalam persidangan a quo Uddin Yusuf menyebutkan bahwa pembangunan aset ruko Teradu V menggunakan aliran penyalahgunaan dana hibah dari dirinya, maka Teradu V Muh. Husni Ibrahim dengan tegas membantah hal tersebut karena Teradu V dalam membangun ruko pembiayaannya berasal dari kredit di Bank BRI selama 4,5 tahun yang dimulai sejak bulan Oktober Tahun 2023 (vide Bukti tambahan T-2); 12) Terhadap narasi bohong dan berubah-ubah dari Uddin Yusuf tersebut di atas mohon kiranya Yang Mulia Majelis dapat menilai bahwa keterangan Uddin Yusuf terkait aliran dana Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), atau Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) adalah informasi yang tidak benar apalagi tanpa didukung oleh bukti apapun sehingga patut kiranya Yang Mulia Majelis mengesampingkan keterangan tersebut dari Uddin Yusuf selaku Pihak terkait sehingga kiranya dapat disimpulkan bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu menerima aliran dana dari penyalahgunaan dana hibah Pilkada masing-masing Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) terbantahkan dan tidak terbukti; 13) Bahwa Para Teradu sekali lagi menegaskan sebagaimana dimuat dalam jawaban Para Teradu bahwa Para Teradu tidak pernah menerima aliran Dana Hibah sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) atau Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan Uddin Yusuf sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. D. Jawaban atas tuduhan pembiayaan gaya hidup berupa karaoke dan sewa Ladies Companion (LC) 1) Bahwa dalam Sidang Pemeriksaan KEPP a quo Uddin Yusuf kembali melontarkan tuduhan yang sama sekali tidak berdasar yaitu menyampailkan bahwa sering membiayai gaya hidup Para Teradu berupa karaoke dan sewa Ladies Companion (LC); 2) Para Teradu perlu jelaskan bahwa Para Teradu telah berkeluarga dan selama ini menjunjung tinggi norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial lainnya. Para Teradu tidak pernah memiliki riwayat pelanggaran norma kehidupan dalam bermasyarakat; 3) Oleh karenanya dalam Persidangan Pemeriksaan KEPP a quo Para Teradu membantah dengan tegas tuduhan tersebut, apalagi Uddin Yusuf tidak memiliki satupun saksi atau bukti yang menunjukkan kapan, dimana, dan bagaimana proses terjadinya aktivitas karaoke dan sewa LC yang dituduhkan tersebut; 4) Terhadap media yang memframing pemberitaannya dengan memotong bagian persidangan hanya pada bagian keterangan bohong Uddin Yusuf terkait fasilitasi karaoke dan sewa LC, Para Teradu telah menyampaikan keberatan melalui hak jawab sebagaimana diatur ketentuan perundang-undangan (vide Bukti Tambahan T-3); 5) Bahwa saat kesimpulan ini dibuat telah ada itikad baik dari media dengan memuat hak jawab Para teradu dan membuat permohonan maaf tertulis dalam media onlinenya (vide Bukti Tambahan T-4); 6) Bahwa tuduhan Uddin Yusuf tersebut yang tidak mengurai dengan jelas siapa diantara Para Teradu yang menurutnya difasilitasi karaoke dan sewa LC selain menunjukkan kebohongan Uddin Yusuf juga sejatinya telah menghina martabat dan kehormatan salah satu Teradu yaitu Teradu III Eka Dwiyastuti Liambo sebagai seorang aktivis perempuan yang konsen mendorong partisipasi kaum perempuan dalam pembangunan khususnya melalui jalur demokrasi; 7) Bahwa Para Teradu saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik dan kecenderungan pembunuhan karakter Para Teradu yang dilakukan dan terekam secara live oleh Uddin Yusuf dalam persidangan pemeriksaan KEPP a quo; 8) Mohon kiranya Majelis yang mulia dapat menyatakan bahwa dalil Pengadu tentang adanya fasilitasi berupa karaoke dan sewa LC untuk Para Teradu dinyatakan terbantahkan dan tidak terbukti; E. Penjelasan atas transferan dana dengan nilai bervariasi dari Uddin Yusuf terhadap Para Teradu 1) Terungkap dalam fakta persidangan a quo bahwa benar Para Teradu mengakui telah menerima transferan pada hari yang sama yaitu pada tanggal 26 Maret 2025 sekitar 5 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan penjelasan masing- masing Para Teradu sebagai berikut: a. Teradu I Abdul Makmur: tanpa ada pembicaraan sebelumnya tiba-tiba Uddin Yusuf menelepon mengkonfirmasi bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan menyatakan uang tersebut sebagai ”ada rejeki sedikit untuk uang lebaran”; b. Teradu II Edison Peokodoh: Uddin Yusuf menelepon dan meminta nomor rekening untuk mengirimkan uang dan Teradu II sempat menanyakan uang apa dijawab oleh Uddin Yusuf ”uang lebarannya anak-anak” lalu Teradu II mengirimkan rekening dan tidak lama kemudian Uddin Yusuf kembali menelepon mengabarkan bahwa telah mentransfer sebanyak Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah); c. Teradu III Eka Dwiyastuti Liambo: Uddin Yusuf menelepon dan meminta nomor rekening untuk mengirimkan pengembalian uang Teradu III yang digunakan untuk menalangi pembayaran biaya arsitek Musholla sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dan Uddin Yusuf mengungkapkan akan melebihkan sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sebagai ”uang lebaran” lalu Teradu III mengirimkan rekening dan tidak lama kemudian Uddin Yusuf kembali menelepon mengabarkan bahwa telah mentransfer sebanyak Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah); d. Teradu IV, Naim: Uddin Yusuf menelepon dan meminta nomor rekening untuk mengirimkan uang dan Teradu IV yang sedang dalam perjalan mudik lebaran ke Kota Raha sempat menanyakan uang apa dijawab oleh Uddin Yusuf ”ada kelebihan rejeki sedikit untuk lebaran” lalu Teradu IV mengirimkan rekening dan tidak lama kemudian Uddin Yusuf kembali menelepon mengabarkan bahwa telah mentransfer sebanyak Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah); e. Teradu V, Muh. Husni Ibrahim: Uddin Yusuf menelepon dan meminta nomor rekening untuk mengirimkan uang dan Teradu V sempat menanyakan uang apa dijawab oleh Uddin Yusuf ”ada rejeki sedikit untuk lebaran” lalu Teradu V mengirimkan rekening dan tidak lama kemudian Uddin Yusuf kembali menelepon mengabarkan bahwa telah mentransfer sebanyak Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah); 2) Bahwa dalam persidangan Para Teradu menegaskan tidak mengetahui bahwa Uddin Yusuf sebelumnya telah meminjam secara tidak prosedural dana hibah Pilkada Konawe Utara kepada BPP KPU Kabupaten Konawe Utara; 3) Bahwa Para Teradu dalam persidangan menyatakan mengenal Uddin Yusuf selain sebagai PNS memiliki usaha lain dan sering mengerjakan proyek yang bernilai cukup besar sehingga berpikiran positif bahwa Uddin Yusuf sedang berbagi rezekinya menjelang lebaran kepada teman yang selama ini cukup dekat karena selalu bertemu dan berinteraksi selama tahapan nyaris setiap hari sehingga membuat kedekatan yang sudah seperti keluarga. 4) Sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa pada lebaran sebelumnya Uddin Yusuf membagikan parsel lebaran kepada seluruh staf di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara yang bersumber dari uang pribadinya sehingga membuat Para Teradu juga tidak berpikir negatif atas adanya pemberian menjelang lebaran tersebut; 5) Bahwa selanjutnya setelah bergulirnya penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah di Kejaksaan Negeri Konawe dan Uddin Yusuf mengklaim bahwa apa yang diberikannya tersebut adalah bagian dari peminjaman pribadinya atas dana hibah Pilkada maka Para Teradu dengan kesadaran penuh mengembalikan dana tersebut sebagai dana titipan di rekening sitaan Kejaksaan Negeri Konawe (vide Bukti pengembalian pada jawaban Teradu); 6) Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa khusus Teradu I pernah meminjam uang kepada Uddin Yusuf yaitu sebagai berikut: - Sebesar Rp6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) pada tanggal 4 September 2024, ditransfer Rp13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tetapi Rp7.800.000,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk pembelian 6 pcs jas formal untuk kegiatan Rapat Pleno Terbuka (vide Bukti pembayaran jas pada jawaban Teradu); - Sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) pada tanggal 3 November 2024. 7) Bahwa Teradu I perlu menegaskan bahwa total pinjaman sebesar Rp18.000.000,00 (Delapan Belas Juta Rupiah) tersebut adalah pinjaman atas uang pribadi Uddin Yusuf yang memang dikenal memiliki kemampuan finansial yang cukup baik dan dalam persidangan Teradu I secara tegas menyatakan telah mengembalikan uang tersebut secara tunai karena menggunakan dana perjalanan dinas yang memang dibayarkan secara tunai di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara meski Teradu I mengakui kurang berhati-hati karena tidak membuat kuitansi disebabkan saling percaya atas hubungan pertemanan yang dekat dan dana yang dipinjam dalam jumlah yang tidak terlalu besar; 8) Bahwa Uddin Yusuf dalam persidangan jelas mendengar pernyataan Teradu I yang menyatakan telah mengembalikan pinjaman tersebut sebelumnya karena disampaikan secara gamblang oleh Teradu I dan Uddin Yusuf tidak merespon, tidak membantah pernyataan tersebut sehingga dapat dianggap Uddin Yusuf sebenarnya di dalam hati kecilnya mengakui pernyataan Teradu I tersebut tetapi terlanjur membangun narasi sebelumnya bahwa dana tersebut adalah bagian dari aliran penyalahgunaan dana hibah yang dilakukannya; 9) Bahwa meski telah mengembalikan sebelumnya tetapi karena tidak bisa membuktikan dengan kuitansi maka dengan kesadaran penuh Teradu I kembali mengembalikan dana tersebut sebagai dana titipan di rekening sitaan Kejaksaan Negeri Konawe sehingga total pengembalian Teradu I adalah sebanyak Rp 23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah); 10) Bahwa pendapat Ahli dalam persidangan menjelaskan bahwa dana yang dititipkan dalam rekening sitaan Kejaksaan Negeri Konawe belum dapat dipastikan sebagai bagian dari dana hibah yang disalahgunakan oleh Uddin Yusuf karena harus melalui proses uji dan pembuktian di Pengadilan dalam proses hukum yang masih berjalan; 11) Bahwa terbukti dalam persidangan Para Teradu menerima transfer bukan dalam konteks relasi kuasa sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara karena tidak ada janji atau kesepakatan yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan yang melekat pada Para Teradu tetapi murni karena pertemanan yang terbangun selama ini; 12) Meski demikian Para Teradu mengakui bahwa hal tersebut adalah bentuk ketidakhati-hatian Para Teradu karena tidak memverifikasi sumber dana yang diterima dan dalam pinjam-meminjam tidak menyertakan kuitansi sebagai dokumen transaksional yang sah, oleh karenanya sebagaimana disampaikan oleh Teradu I dalam pernyataan penutup bahwa Penyelenggara Pemilu ”Boleh Salah tetapi Tidak Boleh Bohong” Para Teradu memohon maaf kepada Majelis Pemeriksa DKPP Yang Mulia atas ketidakhati-hatian Para Teradu; 13) Bahwa Para Teradu kembali menegaskan bahwa selama melaksanakan tugas dan kewenangan tidak pernah terlibat dalam relasi kuasa yang bersifat transaksional dengan Peserta Pemilu/Pemilihan termasuk dalam proses seleksi badan Adhock yang dibuktikan tidak adanya temuan/laporan di Bawaslu maupun di DKPP terkait hal tersebut. Demikian disampaikan kesimpulan persidangan dari Para Teradu untuk menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis DKPP. PETITUM Berdasarkan kesimpulan persidangan kembali menyampaikan petitum yang telah disampaikan dalam jawaban sebelumnya sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Masing-masing Sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara; 3. Atau; Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.11] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Haris selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara 2019 s.d. April 2025, Safruddin selaku Sekretaris Daerah Konawe Utara, Lalu Agus Sudrajat selaku Inspektorat Komisi Pemilihan Umum yang membidangi wilayah Kabupaten Konawe Utara, Israwati selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara, dan Sarmila Sinumo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara, dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Februari 2026 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Setelah mencermati dalil aduan Pengadu, perkenankan Pihak Terkait dalam perkara a quo untuk menyampaikan keterangan berkenaan dengan kedudukan dan kewenangan Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Bahwa benar terdapat dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Konawe Utara oleh mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf. 2. Bahwa Pihak Terkait memperoleh informasi mengenai adanya indikasi dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 bermula pada saat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang saat itu masih dijabat oleh Syafruddin mendapat laporan bahwa Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara telah melakukan peminjaman sejumlah dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebanyak kurang lebih 1,3 Miliar Rupiah yang dilakukan 4 kali pinjaman namun belum dikembalikan; 3. Bahwa atas informasi tersebut kemudian Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara a.n. Syafruddin menyampaikan laporan kepada Inspektorat Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Nomor 342/SDM.09-SD/74/3/2025, tanggal 17 April 2025, perihal laporan penyalahgunaan anggaran Hibah Pilkada oleh Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti PT1-1); 4. Selanjutnya dalam rangka pembinaan kelembagaan dan pengawasan, saat itu Pihak Terkait Asril meminta kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menyiapkan administrasi pemanggilan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Konawe Utara dengan menghadirkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara; 5. Sebagai tindaklanjut, maka melalui Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 115/PW.02-SD/74/3/2025, tertanggal 21 April 2025, Pihak Terkait melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Ketua, Sekretaris, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara untuk dimintai keterangannya pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 (vide Bukti PT1-2); 6. Bahwa pelaksanaan klarifikasi yang berlangsung pada tanggal 22 April 2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara saat itu dihadiri oleh Pihak Terkait Asril, Suprihaty Prawaty Nengtias, dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara a.n. Syafruddin (vide Bukti PT1-3); 7. Berdasarkan hasil klarifikasi, Uddin Yusuf mengakui kebenaran informasi yang diperoleh oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa telah melakukan peminjaman Dana Hibah Pilkada 2024 sejumlah 1,3 Miliiar Rupiah tunai dengan 4 kali pengambilan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu a.n.Sarmila Sinumo; 8. Dalam klarifikasi, Uddin Yusuf mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Uddin Yusuf yang mendesak, tanpa adanya jaminan, saat pengambilan dana tersebut, Uddin Yusuf berjanji kepada Sarmila Sinumo akan mengembalikan di bulan Desember 2024. hanya saja hingga bulan Desember 2024 dana itu tidak kunjung datang; 9. Oleh karena batas pengembalian sisa dana Hibah Pilkada 2024 kepada Pemerintah Daerah berakhir pada tanggal 5 Mei 2025, maka dalam pelaksanaan klarifikasi saat itu Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara a.n. Syafruddin bertanya dan meminta kepada Uddin Yusuf kapan dana tersebut akan dikembalikan…? dan dijawab oleh Uddin Yusuf akan mengupayakan mengembalikan sebelum tanggal 5 Mei 2025 (vide Bukti PT1-4); 10. Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait, tidak ditemukan informasi atau keterangan baik oleh Uddin Yusuf, Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu terkait adanya dugaan aliran dana pinjaman kepada Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara selain dari pengakuan Uddin Yusuf yang saat itu menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Uddin Yusuf yang mendesak; 11. Selanjutnya pada tanggal 26 s.d. 30 April 2025 Komisi Pemilihan Umum melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan menemukan adanya ketekoran kas Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 KPU Kabupaten Konawe Utara; 12. Sebagai upaya tindak lanjut atas temuan Inspektorat Komisi Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada Uddin Yusuf untuk segera mengembalikan dana tersebut, namun hingga sampai dengan batas waktu tanggal 5 Mei 2025, Uddin Yusuf belum juga mengembalikan dana tersebut, maka melalui Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 144/KU.03.5-SD/74/2/2025, tanggal 22 Mei 2025, Pihak Terkait memerintahkan kepada Para Teradu untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk menyelesaikan hal-hal yang menghambat proses pengembalian sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (vide Bukti PT1-5); 13. Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2025, Teradu I Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara meminta kepada Pihak Terkait kiranya berkenan mendampingi Para Teradu untuk berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara terkait permohonan perpanjangan pengembalian sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024, sehingga atas permintaan tersebut, maka Pihak Terkait Suprihaty Prawaty Nengtias dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara a.n. Maruhum H. Pasaribu hadir mendampingi Para Teradu berkoordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti PT1-6); 14. Selanjutnya pada tanggal 22 September 2025 melalui pemberitaan media online Pihak Terkait mengetahui bahwa terjadi penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Konawe dan berlanjut di rumah pribadi Uddin Yusuf pada tanggal 25 September 2025 oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe; 15. Merespon adanya penggeledahan tersebut, selanjutnya pada tanggal 26 September 2025, Pihak Terkait melalui Asril selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta didampingi Kabag dan Staf Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan supervisi di KPU Kabupaten Konawe Utara untuk mengetahui dokumen apa saja yang disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti PT1-7); 16. Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 28 Januari 2026, menerbitkan Surat Nomor 106/RT.01-SD/08/2026, perihal Monitoring, Supervisi dan Penguatan Lembaga dalam Proses Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum; 17. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum a quo pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Provinsi untuk melakukan monitoring, supervisi dan penguatan kelembagaan dalam proses pemeriksaan Aparat Penegak Hukum untuk menjaga soliditas internal secara kelembagaan, dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan; 18. Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 106/RT.01-SD/08/2026 tersebut, Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2026, Pihak Terkait kembali melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Konawe Utara terkait progres tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 serta langkah-langkah strategis penguatan kelembagaan dalam rangka menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan tetap kooperatif jika dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (vide Bukti PT1-8); 19. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2025, melalui pemberitaan media online Pihak Terkait mendengar kabar bahwa Uddin Yusuf selaku mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe. Demikian keterangan ini Pihak Terkait sampaikan sebagai bahan pertimbangan majelis sidang DKPP dalam memutus perkara a quo. 20. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-8 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 342/SDM.09- SD/74/3/2025, perihal Laporan penyalahgunaan anggaran Hibah Pilkada oleh Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, tanggal 17 April 2025; PT1-2 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 115/PW.02- SD/74/3/2025, perihal Panggilan, tanggal 21 April 2025; PT1-3 Dokumentasi Pelaksanaan Klarifikasi Ketua, Sekretaris, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara Terkait Dugaan Penyelahgunaan Dana Hibah Pilkada Konawe Utara Tahun 2024, tanggal 22 April 2025; PT1-4 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 45/SDM.02- BA/74/3/2025, tanggal 22 April 2025; PT1-5 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 144/KU.03.5- SD/74/2/2025, perihal Pengembalian Dana Hibah Pilkada Kabupaten Konawe Utara, tanggal 22 Mei 2025; PT1-6 Dokumentasi Pelaksanaan Koordinasi Perpanjangan Waktu Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada Konawe Utara, tanggal 3 Juni 2025; PT1-7 Dokumentasi Pelaksanaan Supervisi Pasca Penggeledahan Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara, tanggal 26 September 2025; PT1-8 Dokumentasi Supervisi Penguatan Kelembagaan ke KPU Kabupaten Konawe Utara Pasca Penahanan Uddin Yusuf, tanggal 29 Januari 2026; [2.11.2] Suprihaty Prawaty Nengtias (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara) Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE- DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut: - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang mengetahui informasi penyelewengan dana hibah yaitu Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta Inspektorat Komisi Pemilihan Umum agar datang ke Sulawesi Tenggara untuk melakukan pendalaman. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum kejadian tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan monitoring pengelolaan keuangan. Setiap rapat koordinasi, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selalu mengingatkan peran Sekretaris sangat besar dalam mengingatkan pengelolaan keuangan pada jajarannya. Pada permasalahan ini, terdapat 3 Sekretaris. Pertama yaitu Syafruddin, Kedua yaitu Maruhum Hatigoran Pasaribu selaku Plt Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Ketiga yaitu La Ode Mustari Muchtar. Mereka mengawal progres permasalahan ini dengan melibatkan inspektorat. [2.11.3] Muhammad Haris (Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara) Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE- DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2026, perlu Pihak Terkait jelaskan Pihak Terkait secara resmi menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 29 April 2025 sesuai Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 862 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, sehingga seluruh rangkain peristiwa yang didalilkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Pihak Terkait tidak mengetahui secara pasti peritiwa tersebut (vide Bukti PT2-1); 2. Bahwa terkait dengan pengelolaan administrasi dan pengelolaan keuangan pasca penggantian pejabat struktural Pihak Terkait selaku Sekreatris KPU Kabupaten Konawe Utara sekaligus ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penujukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan/Atau Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berfokus pada menindaklanjuti hasil temuan atau Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Laporan Dugaaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Konawe Utara oleh Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/PW.02.12-LP/10/2025, tanggal 5 Mei 2025; 3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Laporan Dugaaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Konawe Utara oleh Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/PW.02.12-LP/10/2025 tanggal 5 Mei 2025, Pihak Terkait mengetahui terjadi ketekoran/kekuarangan kas Dana Hibah Pemilihan Tahun 2024 sebesar Rp1.701.962.243,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) (dengan rincian Rp1.617.373.570, 10 menjadi tanggung jawab Uddin Yusuf dan Rp84.588.672,90.- menjadi tanggung jawab Sarmila Sinumo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) sebagai akibat dari kelalaian dalam melakukan pengelolaan keuangan dana hibah Pemilihan Tahun 2024) (vide Bukti PT2-2); 4. Bahwa untuk menangani ketekoran kas sebagaimana dimaksud, berdasarkan arahan Inspektorat Utama dan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum serta KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Pihak Terkait melakukan koordianasi secara intens dengan Uddin Yusuf (mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara) selaku yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 untuk mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp1.617.373.570, 10., dan Sarmila Sinumo untuk mengembalikan uang sebesar Rp84.588.672,90.- menjadi tanggung jawabnya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP); 5. Bahwa upaya pengemebalian kekuarangan kas sebagaimana dimasud angka 3, Sarimla Sinumo sudah mengembalikan dana sebesar Rp. 84.588.672,90.- ke Rekenening BPP Pilkada Tahun 2024 dan selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara mengembalikan sisa dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp85.158.895.- pada tanggal 10 Desember 2025 (vide Bukti PT2-3); 6. Bahwa berdasarkan arahan Inspektorat Utama dan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum serta KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Pihak Terkait selanjutnya membentuk Tim Penyelesaian Keruagian Negara (TPKN) di tingkat Kabupaten Konawu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugaian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menangani penyelesaian kerugian Negara di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti PT2-4); 7. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2026, Pihak Terkait bersama anggota KPU Kabupaten Konawe Utara menerima KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka monitoring, supervisi dan penguatan lembaga dalam proses pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, mengingat penanganan kerugian keuangan Negara di lingkup KPU Kabupaten Konawe Utara telah diproses oleh Aparat Penegak Hukum bahkan telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe (vide Bukti PT2-5); 8. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya penyelesaian kerugian Negara, Pihak Terkait bersama Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 4 Februari 2026 melakukan koordinasi dengan pihak Kejasaan Negeri Konawe untuk bertemu dengan Uddin Yusuf dalam rangka menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yaitu surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud, Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan dan Surat Kuasa Untuk Menjual atau Melelang Barang Jaminan, karena yang bersangkutan yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025 (vide Bukti PT2- 6); 9. Bahwa Pihak Terkait bersama Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menemui Uddin Yusuf di Rumah Tahanan Negara Kelsa IIA Kendari pada tanggal 13 Februari 2026 untuk mengoordinasikan terkait Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan dan Surat Kuasa Untuk Menjual atau Melelang Barang Jaminan dan yang bersangkutan menyatakan bersedia, namun sampai selsesainya pertemuan yang bersangkutan tidak juga menyerahkan atau memberikan petunjuk terkait barang jaminan yang dimaksud; 10. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2026, Pihak Terkait, TPKN KPU Kabupaten Konawe Utara dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menerima tim Inspektorat Utama dan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka penyelesaian kerugian Negara di Lingkup Komisi Pemilihan KPU Kabupaten Konawe Utara; 11. Bahwa Pihak Terkait menerima Laporan TPKN KPU Kabupaten Konawe Utara terkait dengan Kerugian Negara di KPU Kabupaten Konawe Utara yang disebabkan Kerugian Negara sebesar Rp1.617.373.570,00 (Satu Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah), terdiri dari Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yakni kerugian yang disebabkan: pinjaman uang secara pribadi kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dari dana hibah yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Rp197.373.570,00 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah) yakni kerugian Negara yang disebabkan ketekoran kas pada Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai akibat perbuatan melanggar hukum dari Uddin Yusuf. Menindaklanjuti hal tesebut di atas, TPKN telah melakukan penuntutan penggantian kerugian Negara dan Uddin Yusuf tidak bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM namun SKTJM tidak mungkin diperoleh dari Uddin Yusuf karena harta atau barang jaminan yang dimiliki seperti tanah dan bangunan yang bersangkutan sudah dalam posisi tergadai di leasing/pembiayaan sehingga Sertifikat Hak Milik yang asli tidak dapat diperoleh maka menurut pendapat TPKN kiranya penyelesaian kerugian Negara dimaksud dapat diproses lebih lanjut dengan menerbitkan SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara adalah surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh) (vide Bukti PT2-7); 12. Bahwa Pihak Terkait, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Tim Inspektorat Utama dan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum menemui Uddin Yusuf di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari pada tanggal 19 Februari 2026 meminta Uddin Yusuf untuk menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan dan Surat Kuasa Untuk Menjual atau Melelang Barang Jaminan, dan yang bersangkutan menandatanganinya namun barang jaminan berupa sertifikat asli tidak diperoleh, sehingga barang jaminan tidak bisa dilelang (vide Bukti PT2-8); 13. Bahwa Pihak Terkait berdasarkan arahan Tim Inspektorat Utama dan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum menerbitkan SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara) (vide Bukti PT2-9); 14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: (1)SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2)Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menangani pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT2-10) Demikian keterangan dari Pihak Terkait, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. 15. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2- 1 sampai dengan PT2-10 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, tanggal 19 April 2025; PT2-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara; PT2-3 Bukti Transfer Pengembalian Dana Hibah Kepada Pememerintah Daerah Konawe Utara dan Surat Tanda Bukti Penerimaan; PT2-4 Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Barang Milik Negara Berupa Ketekoran Kas Hibah Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024, tanggal 1 Desember 2025; PT2-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 106/RT.01-SD/08/2026, perihal Monitoring, Supervisi, dan Penguatan Lembaga dalam Proses Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, tanggal 28 Januari 2026; PT2-6 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 39/HM.03.1- SD/7409/4/2026, perihal Koordinasi, tanggal 2 Februari 2026; PT2-7 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 46/KU.03.6- SD/7409/1/2026, perihal Laporan SKTJM Tidak dapat diperoleh, tanggal 19 Februari 2026; PT2-8 - Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak a.n. Uddin Yusuf, tanggal 19 Februari 2026; - Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan a.n. Uddin Yusuf, tanggal 19 Februari 2026; - Surat Kuasa Untuk Menjual/Melelang a.n. Uddin Yusuf, tanggal 19 Februari 2026; PT2-9 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Kepada Saudara Uddin Yusuf Pegawai Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, tanggal 19 Februari 2026; PT2-10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugaian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. [2.11.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE- DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 52/PS.DKPP/SET-04/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang pada pokoknya mengkonfirmasi kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Utara apakah terdapat laporan, temuan atau penangan pelanggaran terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 serta konfirmasi terkait hasil pengawasan Bawaslu terhadap pengelolaan anggaran pilkada. Terhadap hal tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyampaikan keterangan sebagai berikut; 1. Bahwa berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses, mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilihan, mengawasi tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, dan mengawasi tindak lanjut pelaksanaan putusan, serta melakukan penanganan pelangaran dan sengketa Pemilihan; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tidak pernah menangani temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024; 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap seluruh kegiatan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tidak menemukan adanya kegiatan yang pembebanan anggarannya bersumber dari hibah yang tidak sesuai peruntukannya; 5. Bahwa beberapa kegiatan yang pembebanan anggarannya bersumber dari hibah dan diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara ialah desain dan penyerahan alat peraga kampanye (APK) Fasilitasi KPU Kabupaten Konawe Utara, serta pelaksanaan debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara; 6. Bahwa hasil pengawasan terhadap proses penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) fasilitasi sebagaimana dimaksud angka 5 (lima) tersebut di atas menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap desain APK fasiltasi KPU Konawe Utara telah sesuai dengan desain yang sudah disepakati oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 1 (satu) dan Nomor Urut 2 (dua), dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran baik dalam konteks spesifikasi desain APK maupun prosedur penyerahannya, serta disaksikan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, perwakilan Kepolisian Resor Konawe Utara, dan perwakilan Dandim 1430 Konawe Utara (vide Bukti PT3-1); 7. Bahwa hasil pengawasan terhadap pelaksanaan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud angka 5 (lima) tersebut di atas menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara sebelum melaksanakan debat pasangan calon telah terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan perwakilan masing-masing pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, yang menghasilkan kesepakatan mengenai waktu dan teknis pelaksanaan debat. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam persiapan dan pelaksanaan debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti PT3-2); 8. Bahwa keterangan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh) tersebut di atas, sama dengan keterangan yang pernah disampaikan dalam perkara KEPP dengan Nomor Registrasi 99- PKE-DKPP/III/2025 dan keterangan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dengan Nomor Register Perkara 49/PHPU.BUP-XXIII/2025; 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah melakukan tindakan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan dengan menyampaikan surat imbauan dalam setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara kepada KPU Kabupaten Konawe Utara, pada pokoknya agar KPU Kabupaten Konawe Utara melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memedomani kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; Demikian keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Utara ini dibuat dengan sebenar-benarnya, yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2026. 10. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-2 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT3-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 92/LHP/PM.01.02/SG-09/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024; PT3-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 94/LHP/PM.01.02/SG-09/11/2024, tanggal 11 November 2024. [2.11.5] La Ode Mustari Muchtar (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE- DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut: Berdasarakan Surat Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 53/PS.DKPP/SET-04/II/2026, tanggal 11 Februari 2026, perihal Panggilan Sidang terhadap Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2026, selaku Pihak Terkait untuk mengonfirmasi terkait aspek administrasi dan pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, serta mekanisme koordinasi keuangan antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Konawe Utara dan apakah terdapat pelaporan atau indikasi masalah terkait Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait dalam perkara ini menyampaikan keterangan berkenaan dengan kedudukan dan kewenangan Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Sebelumnya perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa Pihak Terkait menjabat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung mulai tanggal tanggal 21 November 2025, oleh karenanya untuk kejelasan dalam perkara ini kami akan menyampaikan keterangan berkenaan dengan langkah-langkah yang telah ditempuh Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara secara kelembagaan berdasarkan riwayat administrasi yang Pihak Terkait ketahui; 2. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp45.000.724.000,00 (Empat Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan KPU Kabupaten Konawe Utara, Nomor 100.3.7.1/319/X/2023 dan 892/PP.01.2-NK/7409/2023, tanggal 6 Oktober 2023 yang diperuntukan sebagai pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam poin 2, yaitu dalam hal sampai berakhirnya kegiatan pemilihan masih terdapat sisa dana hibah kegiatan pemilihan, KPU Kabupaten Konawe Utara harus mengembalikan sisa dana hibah kegiatan pemilihan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dan dikembalikan kepada kas daerah; 4. Bahwa sampai dengan batas waktu pengembalian sisa dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara yaitu tanggal 5 Mei 2025, KPU Kabupaten Konawe Utara belum mengembalikan sisa dana hibah; 5. Berdasarkan riwayat administrasi yang Pihak Terkait peroleh bahwa saat itu Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyampaikan laporan kepada Inspektorat Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Nomor 342/SDM.09SD/74/3/2025 tanggal 17 April 2025 perihal Laporan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada oleh Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara; 6. Bahwa pada tanggal 22 April 2025, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua, mantan Sekretaris, Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) KPU Kabupaten Konawe Utara terkait pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam klarifikasi tersebut Uddin Yusuf mengakui bahwa benar telah meminjam Dana Hibah Pilkada kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Sarmila Sinumo sebesar 1,3 Miliar sebanyak 4 kali peminjaman untuk keperluan pribadi Uddin Yusuf, dan berjanji akan mengembalikan sebelum tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan batas pengembalian sisa dana Hibah Pilkada 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara; 7. Menindaklanjuti Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 342/SDM.09-SD/74/3/2025, selanjutnya pada tanggal 26 s.d. 30 April 2025 Inspektorat Komisi Pemilihan Umum melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas laporan penyalahgunaan anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 adanya selisih kas/ketekoran kas; 8. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2026, Tim dari Inspektorat dan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum yang didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara atas izin Kejaksaan Konawe menemui Uddin Yusuf di Rutan Punggolaka, untuk penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), pengambilan Surat kepemilikan tanah sesuai yang tercantum dalam LHKPN Uddin Yusuf serta surat kuasa penjualan sebagai jaminan, namun Uddin Yusuf tidak dapat memberikan dokumen yang dibutuhkan dengan alasan bahwa tanah tersebut 1 bidang telah dibagi-bagi dan 2 bidang lainnya sementara dijadikan jaminan pinjaman kepada bank; 9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 28 Januari 2026 menerbitkan Surat Nomor 106/RT.01-SD/08/2026, perihal Monitoring, Supervisi dan Penguatan Lembaga dalam Proses Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum; 10. Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 106/RT.01-SD/08/2026 tersebut, selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2026, Pihak Terkait melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Konawe Utara terkait progres tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 serta langkah-langkah strategis penguatan kelembagaan dalam rangka menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan tetap kooperatif jika dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum. 11. Pihak Terkait menerangkan bahwa mulai dari proses penandatanganan NPHD yang berwenang menandatangani adalah Komisi Pemilihan Umum. Namun, di tingkat KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dikuasakan kepada Ketua KPU Provinsi untuk tingkat Provinsi, sedangkan tingkat Kabupaten dikuasakan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, dalam proses pencairan terdapat 2 tahap pencairan. Setelah, dana dicairkan maka dana tersebut direvisi masuk dalam Dipa APBN. Setelah menjadi Dipa APBN, karena posisi atau status Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran maka menjadi kewenangan Sekretaris. Setelah KPU Kabupaten/Kota menandatangani NPHD, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permohoan pembukaan rekening Khusus Penampungan Dana Hibah. Atas persetujuan, KPPN membuka 2 rekening BP dan rekening BPP. Dana dari Pemerintah Daerah ditransfer masuk ke rekening Penampungan Dana Hibah. 12. Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk penarikan dana, Sekretaris dan Bendahara menandatangani Surat Permohonan Penarikan Dana. 13. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pinjam meminjam di internal KPU, hal ini merupakan hal yang tidak lazim. Menurut Pihak Terkait pinjaman pribadi dengan jumlah yang sangat besar seharusnya tidak terjadi. Dalam PMK terkait penyimpanan uang tunai sudah diatur. 14. Pihak Terkait menerangkan bahwa apabila berbicara tentang norma, ada kerjasama dengan bank untuk menampung dana hibah. Sekarang mereka memberikan fasilitas CMS (Cash Management System). Sehingga tidak perlu ada uang tunai terkecuali yang sifatnya untuk panjar perjalanan dinas. Bendahara tidak perlu menyimpan uang banyak dalam brankas. Jadi kontrolnya ada di penarikan uang. 15. Pihak Terkait dilantik sebagai Sekretaris KPU Sulawesi Tenggara pada tanggal 21 November 2025, sehingga tidak mengetahui kejadian sebelumnya di KPU Kabupaten Konawe Utara. 16. Pihak Terkait menerangkan bahwa misal dalam perjalanan dinas agenda rapat ke Jakarta hanya diberikan panjar Rp1.500.000,00 tetapi dalam perjalanan tersebut ternyata ada agenda rapat lanjutan. Tambahan perjalanan dinas tersebut melalui bendahara. Namun, untuk Sekretaris tidak pernah melakukan transfer langsung ke rekening-rekening. [2.11.6] Uddin Yusuf (Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara 2019 s.d. April 2025) Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE- DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut: - Pihak Terkait menerangkan bahwa pinjaman Rp1.300.000.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) merupakan pinjaman Pihak Terkait. Namun, Pihak Terkait menyalurkan pinjaman tersebut kepada Para Teradu. Pihak Terkait menerangkan bahwa jumlahnya tidak hanya Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah Rupiah) melainkan lebih dari itu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa selain transfer masih terdapat tunai sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) namun tidak ada buktinya. Pada saat itu terdapat diskusi di ruangan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, namun Pihak Terkait lupa tanggalnya. Dalam diskusi, Teradu I mengatakan “bagaimana Pak Ses kita ini? masa kita mau kosong”. Pihak Terkait berdiskusi dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara. Setelah itu, beberapa hari berlalu, datang ke Teradu I ke ruangan Pihak Terkait. Teradu I nengatakan bahwa Teradu V sudah mau roboh rumahnya dan akan membangun ruko. Kebutuhan dananya adalah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pihak Terkait menerangkan bahwa dana awal diberikan kepada Teradu V sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk membangun ruko. Kemudian pada hari lain, Teradu I bertemu dengan Pihak Terkait dan mengatakan “bagaimana dengan yang lain?” kemudian Pihak Terkait meminta agar menunggu 1 atau 2 hari. Kemudian, Pihak Terkait kemudian menemui Bendahara, selanjutnya Pihak Terkait memberikan dana sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada masing-masing Teradu di tempat yang berbeda. Pihak Terkait memberikan dana tersebut di Kantor dan di luar Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara. Mengenai tanggal dan hari, Pihak Terkait tidak mengingat lagi namun kejadian tersebut pada tahun 2024. Selanjutnya, Pihak Terkait kembali berdiskusi terkait dana dengan Para Teradu di ruangan, Para Teradu mengatakan “kira-kira bisa berapa?” kemudian Pihak Terkait mengatakan “bisa 30”. Pihak Terkait menerangkan bahwa pemberian dana Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada masing-masing Teradu dilakukan tidak serentak dan pada hari yang berbeda. - Pihak Terkait menerangkan menyampaikan kepada penyidik pada awalnya Para Teradu menerima masing-masing Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah Rupiah). Namun, kemudian Pihak Terkait masih ingat masih bahwa masih terdapat penyerahan Rp200.000.000,00 (Dua Juta Rupiah Rupiah) kepada Para Teradu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai transfer kepada Para Teradu, pada saat itu mengenai jas, pada saat kegiatan di Jakarta, setelah kegiatan Pihak Terkait berdiskusi dengan Para Teradu mengenai jas. Pihak Terkait mengatakan bahwa terkait dengan jas tidak ada anggarannya. Pihak Terkait merasa dipaksa hingga kemudian menyetujuinya. Namun, Pihak Terkait tidak ikut mencari jas. Pihak Terkait mentransfer uang tersebut. Pihak Terkait menerangkan bahwa jas ada 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai transfer yaitu Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), dan Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah). Pihak Terkait tidak meminta rekening karena sudah memiliki nomor rekening Para Teradu, namun Pihak Terkait mengatakan dananya sudah masuk. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pengembalian tanggal 5 Mei 2025, Pihak Terkait belum menyampaikan kepada Inspektorat Komisi Pemilihan Umum dan Penyidik Kejaksaan Negeri mengenai aliran dana kepada Para Teradu, karena Pihak Terkait berharap terdapat itikad baik Para Teradu untuk membantu Pihak Terkait. - Pihak Terkait membenarkan bahwa uang yang ditransfer kepada Para Teradu bukan merupakan pribadi melainkan bersumber dari dana hibah. Pihak Terkait menerangkan bahwa pinjaman Pihak Terkait sebesar Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Kemudian ada salah bayar sebesar kurang lebih Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah). Pihak Terkait menerangkan bahwa yang diberikan kepada Para Teradu bersumber dari dana Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). - Pihak Terkait menerangkan bahwa dari awal Para Teradu mengatakan “Pak Sek bagaiaman kita ini? masa kita mau kosong”. Pada saat itu, Pihak Terkait mau memberikan kuitansi disertai tandatangan, namun Para Teradu mengatakan “bagaimana kita ini, tidak berteman lagi kah?”. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Para Teradu menerima masing-masing Rp200 juta. Rinciannya Rp50 juta, Rp30 juta, Rp20 juta, kemudian Rp30 juta, dan Rp15juta hingga mencapai angka Rp200 juta. Diawali dengan Rp50 juta yang merupakan hasil diskusi Pihak Terkait di ruangan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara. Menindaklanjuti diskusi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara datang ke ruangan Pihak Terkait dan menanyakan - Pihak Terkait membenarkan bahwa total uang yang diberikan kepada Para Teradu sebesar Rp1 miliar. Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait meminjam uang Rp1 miliar kepada Bendahara. Pihak Terkait menerangkan bahwa uang Rp420 juta dipakai untuk membeli baju dan karaoke. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pencairan dana Rp1,4 miliar dilakukan secara bertahap. Para Teradu yang menjadi Saksi pada saat proses penyerahan uang tidak ada yang lain lagi. Pihak Terkait menerangkan bahwa penyerahan uang kepada Para Teradu tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Pihak Terkait tidak memiliki catatan detail terkait dengan penyerahan uang kepada Para Teradu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada awal pemberian uang Rp50 juta kepada Teradu I, Pihak Terkait berinisiatif akan memberikan kwitansi tanda terima untuk ditandatangani, namun Teradu I mengatakan “eh..kenapa begitu? Tidak berteman kah kita ini?”. - Pihak Terkait menerangkan bahwa kenapa tidak disampaikan? Pihak Terkait pernah diundang namun tidak ingat tanggal berapa. Pihak Terkait dengan Teradu I, Bendahara, pada saat itu bukan dicarikan solusi namun seolah Pihak Terkait orang jauh tidak dikenal. Pihak Terkait menyampaikan kepada Ketua “Pak kenapa saya dikasi begini? Kenapa saya tidak dicarikan solusi? Bagaimana masalah saya ini supaya bisa selesai? “. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait tidak membuka permasalahan ini sejak awal pada waktu pemeriksaan di provinsi, inspektorat, kejaksaan. Namun, pada saat pemeriksaan akhir di Kejaksaan Konawe baru Pihak Terkait menyampaikan beserta dokumen yang ada. Pada saat itu, Pihak Terkait masih beraktifitas di kantor dan bertemu dengan Para Teradu sehingga merasa tidak enak apabila terdapat permasalahan namun bertemu setiap hari. Pihak Terkait berpikir nanti pada saat BAP terakhir Pihak Terkait baru menyampaikan. Setelah Pihak Terkait menyampaikan bukti dan aliran dana, Pihak Terkait tidak masuk kantor. Pihak Terkait berharap setelah menyampaikan aliran dana, Para Teradu dapat meringankan Pihak Terkait. [2.11.7] Safruddin (Sekretaris Daerah Konawe Utara) Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE- DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut: - Pihak Terkait menjabat sebagai PJ Sekretaris Daerah Konawe Utara pada tanggal 29 Desember 2023. Kemudian, pada tanggal 28 Juni 2024 sebagai definitif Sekretris Daerah Konawe Utara. - Pihak Terkait menerangkan bahwa kronologi pemberian dana hibah berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ terkait dengan pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Namun dalam proses ini terdapat proses tahapan, sehingga pada tahun anggaran tahun 2023 sudah terdapat tahapan di KPU sehingga Pihak Terkait mendorong anggaran dana hibah sebesar Rp18 sekian miliar. Hal ini berdasar pengajuan proposal atau rincian penggunaan oleh KPU. Sehingga pada anggaran perubahan tahun 2023, Pihak Terkait maka didorong anggaran sebesar Rp18 miliar. Pada proses ini, tentunya, pada tahun 2024 sesuai dengan komitmen awal NPHD yang telah ditandatangani bersama oleh Bupati dengan Ketua KPU Kabupaten/Kota selaku perwakilan Komisi Pemilihan Umum, maka menyepakati Rp40 miliar sekian. Sehingga pada anggaran tahun 2024, Pihak Terkait menambahkan sebesar Rp27 miliar sehingga total sekitar Rp45 sekian miliar. Kemudian kepada Bawaslu sebesar Rp18 sekian miliar, Polri Rp3 miliar terkait dengan pembiayaan pengamanan dan TNI sebesar Rp1 miliar. Setelah proposal tersebut kemudian Inspektorat melakukan review. Selanjutnya, baru dilaksanakan penandatanganan MOU dan kemudian dilakukan pencairan dana. Terdiri dari 2 tahap, yaitu tahap anggaran APBD 2023 perubahan dan 2024 sebanyak Rp45 miliar. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam proses pelaksanaan, kemudian dilakukan transfer ke rekening KPU. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan dikirim ke rekening penanggungjawab keuangan umum. Sedangkan, untuk Polres, dikirim ke induk organisasi yaitu Polda. Demikian halnya Kodim dikirim ke Korem. Sedangkan untuk Bawaslu dikirim ke Bawaslu sendiri. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dari fungsi penataan keuangan, Pihak Terkait menjalankan sesuai dengan SOP. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang harus bertanggungjawab adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal ini kalau di Pemerintah Daerah adalah Sekretaris Daerah. Sedangkan yang mengatur mekanisme pengajuan uang itu ada di Sekretariat. KPU adalah pengguna seharusnya merujuk berdasarkan yang ada di proposal supaya tidak simpang siur mau mentransfer kemana? Karena sudah ada rujukannya. Demikian halnya dengan Bupati apabila meminta yang tidak terdapat anggaran maka Pihak Terkait mengatakan agar menunggu terlebih dahulu. Bisa saja dilaksanakan tapi harus ada kebijakan, Pihak Terkait memanggil tim anggaran. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada pembiayaan bunga dalam RAB. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pengelolaan anggaran dana hibah dikelola secara amburadul, apabila mendengar keterangan Uddin Yusuf selaku mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam NPHD sudah memuat 11 Pasal yang mengatur diantaranya ada ketika terjadi kelebihan anggaran maka akan menjadi SILPA. Sehingga, Pihak Terkait mengeluarkan surat pemberitahuan atas pengembalian. Hal itu terjadi pada bulan Mei dan ditoleransi sampai dengan bulan September 2025 sebelum pembahasan APBD perubahan. Karena mau dimanfaatkan kembali dari SILPA. Catatan SILPA akan menjadi sumber PAD yang harus dimanfaatkan kembali pada APBD perubahan. Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk lembaga yang lain sudah mengembalikan hanya tinggal KPU Kabupaten Konawe Utara yang belum. Ternyata pada bulan September 2025 terdapat penggeledahan. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada bulan September 2025 merupakan penetapan kembali APBD perubahan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa secara aturan/legal tidak ada yang namanya pinjaman. Tapi harus terdapat tanggungjawab sehingga apakah harus memiliki modal sendiri sehingga dipinjamkan. Hal ini disebabkan terdapat tanggungjawab jabatan. Pihak Terkait menegaskan tidak ada ketentuan pinjam meminjam dalam perencanaan anggaran. - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang belum dikembalikan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp1,4 sekian miliar. Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu sudah mengembalikan sisa anggaran, sedangkan TNI/Polri anggaran sudah tepat dengan penggunaan sehingga tidak ada sisa pengembalian anggaran - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pengembalian dari SILPA yang menjadi temuan ternyata sudah ada pengembalian Rp85.158.895,00 tanggal 10 Desember 2025. Seharusnya Rp1,7 miliar. [2.11.8] Lalu Agus Sudrajat (Inspektorat Komisi Pemilihan Umum yang membidangi wilayah Kabupaten Konawe Utara) Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE- DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut: Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 218-P/L DKPP/XII/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2026, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta Inspektorat Komisi Pemilihan Umum (Yang Menangani atau Membidangi Wilayah Kabupaten Konawe Utara) dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait untuk mengkonfirmasi terkait hasil pengawasan internal atau audit yang telah dilakukan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2024. Adapun keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 88/PW.02.12-LP/10/2025, tanggal 5 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 1) Pengendalian atas Pengelolaan Keuangan terkait Pelaksanaan Anggaran atas Pencatatan dan Pelaporan Kas Dana Hibah Pemilihan pada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kurang Optimal Inspektorat Utama Setjen Komisi Pemilihan Umum merekomendasikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara agar: a. Memerintahkan BP dan BPP agar tertib dalam melakukan pencatatan transaksi pada BKU sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi. Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 48/KU.03.6-SD/7409/1/2026, tanggal 19 Februari 2026, perihal Instruksi Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara. b. Memerintahkan BP dan BPP melakukan pengujian kebenaran formil dan materiil, keabsahan, dan perhitungan nilai atas bukti pertanggungjawaban yang ditagihkan oleh para pelaksana kegiatan dan membayarkan tagihan berdasarkan perintah dari PPKom dengan melampirkan dokumen SPBy; Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 48/KU.03.6-SD/7409/1/2026, tanggal 19 Februari 2026, perihal Intrusksi Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara. c. Melakukan pemeriksaan kas minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulannya secara rutin. Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 46/KU.03.6-SD/7409/1/2026, tanggal 19 Februari 2026, perihal Intrusksi Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara. 2) Ketekoran Kas di Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Hibah Pemilihan Tahun 2024 sebesar Rp1.701.962.243,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Satu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Dua Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). Inspektorat Utama Setjen Komisi Pemilihan Umum merekomendasikan kepada Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara: a. Mendorong dan memantau proses pengembalian sisa uang Hibah Pemilihan 2024 dari Uddin Yusuf sebesar Rp1.617.373.570,10 dan Sarmila Sinumo sebesar Rp34.588.672,90; Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa bukti setor Bank BNI tanggal 5 Mei 2025 ke Bank BTN No. Rek. 0001901300008151 sebesar Rp34.588.672,90 Nama Penerima RPL 060 PDH KPU KONUT 25JX75PA (keterangan setor tunai ke rekening BPP). KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan salinan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Kepada Uddin Yusuf Pegawai Pada Sekeretariat KPU Kabupaten Konawe Utara. b. Memproses penegakan disiplin pegawai kepada Uddin Yusuf dan Sarmila Sinumo atas penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana Hibah Pemilihan 2024; Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 99/PW.02-SD/74/1/2026, tanggal 23 Februari 2026, perihal Instruksi Berdasarkan LHP Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara. c. Lebih optimal dan cermat dalam melakukan pengawasan terhadap penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran di KPU Kabupaten Konawe Utara. Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 46/KU.03.6-SD/7409/1/2026, tanggal 19 Februari 2026, perihal Intrusksi Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara. Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 99/PW.02- SD/74/1/2026, tanggal 23 Februari 2026, perihal Instruksi Berdasarkan LHP Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara. 3) Terdapat Pajak atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa yang Belum Dipungut sebesar Rp5.470.532,00 (Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) Inspektorat Utama Setjen Komisi Pemilihan Umum merekomendasikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara agar memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mempertanggungjawabkan pajak yang belum dipungut kepada pihak terkait dan segera meyetorkan ke kas Negara sebesar Rp5.470.532,00 (Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah). Salinan bukti setor disampaikan ke Inspektorat Utama Setjen Komisi Pemilihan Umum. Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 48/KU.03.6-SD/7409/1/2026, tanggal 19 Februari 2026, perihal Intruksi Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara. Namun belum terdapat bukti tindak lanjut berupa bukti setor ke kas Negara sebesar Rp5.470.532,00 (Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah). 2. Keterangan mengenai standar kepatuhan dan evaluasi internal Komisi Pemilihan Umum terkait tata kelola internal, kepatuhan terhadap aturan, serta mekanisme evaluasi yang berlaku di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum diantaranya yaitu 1) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) KPU wajib menerapkan SAKIP sebagaimana diatur dalam pedoman internal dan peraturan terkait akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Tujuan evaluasi SAKIP antara lain mengukur pencapaian target kinerja unit kerja, mendapatkan rekomendasi perbaikan untuk penguatan kinerja dan akuntabilitas, memastikan perencanaan dan pelaporan kinerja sesuai standar pemerintah. Evaluasi SAKIP KPU oleh Inspektorat, hasil evaluasi SAKIP dilakukan dari proses input, proses, hingga output, dan diberi predikat (mis. BB,A) berdasarkan kualitas pelaksanaan dan pemenuhan standar akuntabilitas. Evaluasi ini juga menjadi dasar bagi pembinaan, perbaikan tata kelola internal dan peningkatan profesionalisme. KPU Kabupaten Konawe Utara pada evaluasi implementasi sakip tahun 2024 memperoleh nilai 72,10 atau predikat BB. 2) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Penerapan SPIP di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, merupakan proses internal yang integral untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien, menjamin keandalan pelaporan keuangan, mengamankan aset negara, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 981 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Konawe Utara secara berkala telah membuat dan menyampaikan kartu kendali SPIP. 3) Audit Eksternal dan Kepatuhan Hukum BPK melakukan audit atas laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum dan menilai kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kualitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa fokus audit Pihak Terkait pada saat itu mencoba membuktikan apakah benar terjadi selisih kekurangan kas? kemudian disandingkan dengan berapa saldo yang seharusnya dengan yang tercantum di pembukuan. Sehingga didapatkan selisih kekurangan kas sekitar Rp1,7 miliar. Prosedur selanjutnya, Pihak Terkait mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab terhadap selisih kekurangan kas? maka Bendahara yang memiliki kewajiban untuk menyimpan dan membayar. Selanjutnya, Pihak Terkait meminta keterangan kepada Sarmila Sinumo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara terkait dengan kekurangan kas sebesar Rp1,7 miliar. Sarmila Sinumo menyatakan bahwa terdapat pengambilan pribadi atas permintaan Uddin Yusuf. Pihak Terkait kemudian meminta keterangan kepada Uddin Yusuf. Hasilnya, Uddin Yusuf mengakui bahwa terdapat 7 kali permintaan pengambilan uang kepada Sarmila Sinumo dalam rentang April s.d. Desember 2024 sebesar Rp1.420.000.000,00. Tetapi selisih kurangnya adalah Rp1,7 miliar Sehingga Rp281.000.000,00 masih belum terjelaskan. Kemudian tidak ada bukti pertanggungjawaban sehingga antara Uddin Yusuf dan Sarmila Sinumo disepakati untuk tanggung renteng. Karena Uddin Yusuf mengakui dari Rp281.000.000,00 mengambil sebagian untuk kepentingan pribadi. Tanggung renteng yang disepakati, Rp197 juta sekian ditanggung oleh Udin Yusuf. Sedangkan Sarmila adalah Rp84 juta. Sehingga total besaran uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh Uddin Yusuf adalah Rp1.617.373.570,00. Namun, sampai dengan saat ini belum disetorkan untuk menjadi pengembalian ke Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk Sarmila Sinumo sebesar Rp84 juta sudah disetorkan/dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. Ditambahkan dengan Rp520 ribu yang memang merupakan saldo Bank pada saat itu. 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa posisi komisioner dalam pengelolaan keuangan adalah melakukan pengawasan umum, mengambil keputusan secara kolektif kolegial terkait kebijakan atau program melalui rapat pleno. Komisioner tidak terlibat dalam proses pencairan dan tidak menandatangani dokumen keuangan. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan mulai dari KPA, PPK, Bendahara. [2.11.9] Israwati (Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara) Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 51/PS.DKPP/SET-04/II/2026, tertanggal 11 Februari 2026, yang pada pokoknya memanggil Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara (selanjutnya disebut sebagai Kasubbag KUL) untuk mengonfirmasi terkait proses Administrasi Keuangan, Pencairan, Penggunaan dan Pelaporan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. Terhadap hal tersebut, Pihak Terkait Kasubbag KUL KPU Kabupaten Konawe Utara dengan ini menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota; (vide Bukti PT4-1) 2. Bahwa disamping menjabat sebagai Kasubbag KUL KPU Kabupaten Konawe Utara, Pihak Terkait juga merupakan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti PT4-2); 3. Bahwa dalam kedudukan Pihak Terkait selaku Kasubbag KUL sebagaimana dimaksud pada keterangan angka 1 huruf a tersebut di atas, lebih dominan difokuskan pada pengadministrasian seluruh dokumen pertanggungjawaban yang sebelumnya telah dikelola dan diverifikasi oleh Bendahara Pengeluran, Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Konawe Utara; 4. Bahwa dalam kedudukan Pihak Terkait selaku PPSPM KPU Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada keterangan angka 2 tersebut di atas, bertugas untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran (vide Bukti PT4-3); 5. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas penyiapan pelaksanaan logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada keterangan angka 1 huruf b tersebut di atas, melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Menata dan mengelola logistik Pemilihan; b. Mengordinasikan pendistribusian logistik Pemilihan ke kecamatan; c. mengarsipkan dokumen logistik Pemilihan; dan d. melakukan penataan Barang Milik Negara. 6. Bahwa dalam melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada keterangan angka 4 (empat) tersebut diatas, Pihak Terkait melaksanakannya dengan cara melakukan pengecekan antara alokasi anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi dan sisa dana yang ada, yang sebelumnya diajukan rekapitulasinya beserta bukti-bukti penggunaannya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten kepada Pihak Terkait (vide Bukti PT4-4); 7. Bahwa mekanisme awal atau prosedur mula-mula pengujian atas tagihan dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana dimaksud angka 6 tersebut di atas, dilakukan oleh PPK Kabupaten, dengan cara sebagai berikut: a. PPK Kabupaten melakukan pengujian materiil terhadap kebenaran tagihan, yang terdiri dari: 1) kelengkapan dokumen tagihan; 2) kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran; dan 3) kebenaran perhitungan tagihan termasuk memperhitungkan kewajiban penenma pembayaran kepada negara; b. PPK Kabupaten memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia; c. PPK Kabupaten memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; d. PPK Kabupaten memeriksa ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; e. PPK Kabupaten memeriksa dan menguji ketepatan dan kesesuaian kegiatan serta penggunaan kode akun pengeluaran belanja; dan f. PPK Kabupaten melaporkan kepada KPA Kabupaten atas pengadaan barang/jasa yang telah selesai dikerjakan oleh penyedia barang/jasa berupa BAST (Berita Acara Serah Terima). 8. Bahwa setelah dilakukan pengujian atas tagihan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten, kemudian PPK menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP. Dalam hal pengujian tagihan tersebut ditemukan tidak memenuhi ketentuan, Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk menolak tagihan; 9. Bahwa berdasarkan SPBy yang disampaikan PPK KPU Kabupaten, Bendahara Pengeluaran/BPP KPU Kabupaten melakukan pengujian yang meliputi: a. meneliti kelengkapan SPBy yang diterbitkan oleh PPK; b. memeriksa kebenaran atas hak tagih; c. menguji ketersediaan dana; d. memeriksa kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan e. memeriksa dan menguji ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran. 10. Bahwa dalam hal SPBy telah memenuhi persyaratan, maka Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran; Keterangan Angka 7 s.d 10 (vide Bukti PT4-5) 11. Bahwa berkenaan dengan tata cara pembayaran atas tagihan sebagaimana dimaksud pada keterangan angka 10 tersebut diatas, ketentuan pelaksanaanya dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme tata cara pelaksanaan APBN; b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan SPBy disertai bukti dukung berupa nota dari penyedia barang/jasa, kwitansi, dan bukti dukung lainnya yang diperlukan; c. berdasarkan SPBy, Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penyedia barang/jasa dengan dilengkapi dokumen tagihan; (vide Bukti PT4-6) 12. Bahwa ketentuan mekanisme pertanggungjawaban keuangan hibah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. BPP KPU Kabupaten menyusun rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan bukti-bukti pengeluaran; b. Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten kemudian menyusun rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan rekapitulasi penggunaan dana yang dikelola oleh BPP KPU Kabupaten; c. Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten; d. Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten melakukan pengujian/verifikasi dan mengesahkan rekapitulasi penggunaan dana Hibah beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJB yang telah direkap oleh Bendahara Pengeluaran/BPP KPU Kabupaten; e. Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten menatausahakan dan menyimpan dengan baik dokumen pengadaan barang/jasa yang berasal dari dana Hibah; f. Bendahara Pengeluaran/BPP KPU Kabupaten menatausahakan dan menyimpan dengan baik rekapitulasi penggunaan dana Hibah beserta bukti- bukti pengeluaran dan SPTJB; g. Bendahara Pengeluaran/BPP KPU Kabupaten membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana Hibah yang diterima setiap bulannya; h. BPP menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten, berupa: 1) Rekapitulasi penggunaan dana hibah per akun belanja; 2) SPTJB pengunaan dana hibah dari Pejabat Pembuat Komitmen; 3) Laporan Pertanggungjawaban Bendahara; dan 4) Rekening koran bulanan. i. BPP KPU Kabupaten menyampaikan laporan pertanggungjawaban menyesuaikan periode batas waktu tiap bulan kepada Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi dan Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten; j. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPPN; k. setelah BP Kabupaten menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada KPPN, Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana yang sebelumnya telah dikelola dan diuji/diverifikasi serta disahkan oleh Bendahara Pengeluaran dan PPK Kabupaten kepada Pihak Terkait selaku PPSPM KPU Kabupaten Konawe Utara; l. selanjutnya Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai PPSPM KPU Kabupaten Konawe Utara, melakukan pengujian terhadap pengajuan rekapitulasi beserta bukti-bukti penggunaan dana yang disampaikan oleh PPK KPU Kabupaten Konawe Utara; m.kemudian Pihak Terkait selaku PPSPM KPU Kabupaten Konawe Utara selanjutnya menerbitkan/menandatangani SP2HL untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPN untuk dilakukan verifikasi kembali oleh KPPN (vide Bukti PT4-6). 13. Bahwa pengujian sebagaimana dimaksud dalam keterangan angka 12 huruf i tersebut di atas, pengujiannya dilakukan dengan cara memastikan lengkap atau tidak lengkapnya suatu dokumen pertanggungjawaban dan selanjutnya disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP atau PPK untuk selanjutnya diteruskan kepada KPA Kabupaten (vide Bukti PT4-7); 14. Bahwa secara prinsip dan substansi, dalam konteks penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemilihan Tahun 2024, Pihak Terkait selaku Kasubbag KUL maupun PPSPM KPU Kabupaten Konawe Utara, membantu secara administratif laporan pertanggungjawaban keuangan yang sebelumnya di susun oleh BPP, dengan memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban; 15. Bahwa dalam konteks proses penyusunan laporan penggunaan Dana Hibah Pemilihan Tahun 2024, Pihak Terkait baik dalam kedudukan selaku PPSPM dan Kasubbag KUL KPU Kabupaten Konawe Utara, berperan secara administratif untuk membantu tim pengelola keuangan menyusun pengadministrasian dokumen pertanggungjawaban berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) yang sebelumnya telah di buat/disusun dan diverifikasi oleh Bendahara Pengeluaran, serta menyusun dokumen sesuai dengan nomor urut dan tanggal realisasinya, ke dalam bundel yang disediakan; 16. Bahwa terkait dengan pemeriksaan kondisi kas keuangan hibah, secara faktual dan administratif pemeriksaannya dilakukan oleh KPA, PPK, dan Bendahara Pengeluaran. Sebab, Pihak Terkait selaku PPSPM tidak memiliki wewenang untuk memeriksa kondisi kas, melainkan memeriksa kelengkapan dokumen pembayaran atas tagihan; 17. Bahwa secara umum, alur pengelolaan dana hibah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana terlampir pada vide Bukti PT4-8 keterangan Pihak Terkait ini (vide Bukti PT4-8); 18. Bahwa selain menyampaikan keterangan terkait proses Administrasi Keuangan, Pencairan, Penggunaan dan Pelaporan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024, oleh karena dalam pengaduan Pengadu pada halaman 5 dan 6 huruf i sampai dengan huruf j pengaduan a quo, terdapat keterangan yang berkaitan dengan diri Pihak Terkait yang seolah-olah memberi kesan bahwa Pihak Terkait membenarkan adanya aliran dana kepada Para Teradu. Maka atas ijin Majelis Pemeriksa dalam pengaduan a quo, ijinkan Pihak Terkait untuk memberikan keterangan dimaksud dengan uraian keterangan sebagai berikut: a. Bahwa benar pada tanggal 5 November 2025, Pihak Terkait melakukan percakapan dengan seseorang bernama Sirajudin alias IJ; b. Bahwa percakapan tersebut dimulai oleh Sirajuddin alias IJ melalui media WhatsApp; c. Bahwa percakapan tersebut terjadi, setelah ramainya pemberitaan di media sosial terkait proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe yakni antara rentang waktu September 2025 sampai dengan awal November 2025; d. Bahwa pada mulanya Pihak Terkait tidak merasa curiga terhadap permulaan percakapan Sirajuddin alias IJ tersebut, karena selain pokok percakapan tersebut telah menjadi informasi yang telah diketahui secara umum di beberapa media sosial, juga karena antara Pihak Terkait dengan Sirajuddin alias IJ sudah seperti kerabat dekat, dan Pihak Terkait telah menganggap Sirajuddin alias IJ layaknya saudara kandung dimana Pihak Terkait telah mengenal Sirajuddin alias IJ beserta keluarganya dalam kurun waktu 16 (enam belas) tahun lamanya, di samping itu Sirajuddin alias IJ merupakan seseorang yang seringkali berinteraksi secara faktual dengan Pihak Terkait karena Sirajuddin alias IJ pernah menduduki jabatan penyelenggara Pemilu ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Konawe Utara, dan pada Pemilihan Tahun 2024 kemarin Sirajuddin alias IJ menjabat selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Molawe pada Pemilihan Tahun 2024; e. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pihak Terkait kepada Sirajuddin alias IJ sepanjang keterangan “so pstimi” sebagaimana tercantum dalam vide Bukti P-8 Pengadu, sesungguhnya tidak dimaksudkan oleh Pihak Terkait sebagai adanya kepastian mengenai dugaan aliran dana dari Sekretaris KPU Konawe Utara (Udin Yusuf) kepada Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara, melainkan adanya isu yang tengah berkembang di beberapa media sosial, sehingga Pihak Terkait yang didasarkan pada frasa “mungkin” dalam rangkaian kalimat Sirajuddin alias IJ “Berarti pak Udin PD saat d periksa sdh beberkan mungkin kalau ada aliran dana k komis”, benar-benar hanya dimaksudkan oleh Pihak Terkait pada adanya isi pemberitaan yang viral terkait dugaan aliran dana pasca pemeriksaan Sekretaris KPU Konawe Utara (Udin Yusuf) (vide Bukti PT4-9); f. Bahwa untuk mendukung alasan Pihak Terkait sebagaimana keterangan pada huruf e tersebut di atas, dapat pula dilihat pada awal percakapan Pihak Terkait dimana Sirajuddin alias IJ menanyakan kepada Pihak Terkait “Ma bagaimana ini kasus terseret KH jg komis” yang kemudian dijawab secara tegas oleh Pihak Terkait dengan jawaban “z nd tau kita sj ini di kntr nda ada yg tau bagaimana, msh menggu sj”. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal Pihak Terkait memang tidak mengetahui secara pasti isi keterangan dari Udin Yusuf pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Konawe (vide Bukti PT4- 10) g. Bahwa perkataan Pihak Terkait sepanjang kalimat “so pstimi” yang tidak dimaksudkan untuk membenarkan adanya isi keterangan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara pada pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Konawe tersebut, didasarkan pada fakta bahwa Pihak Terkait sama sekali tidak pernah mendengar secara langsung isi pemeriksaan Udin Yusuf atau bahkan melihat secara langsung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris KPU Konawe Utara (Udin Yusuf) kepada Kejaksaan Negeri Konawe; h. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah sekalipun mengijinkan atau memberikan persetujuan lisan dan tertulis kepada Sirajuddin alias IJ untuk merekam, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan kepada orang lain terkait isi percakapan antara Pihak Terkait dengan Sirajuddin alias IJ, sebagaimana percakapan tersebut telah dijadikan bukti oleh Pengadu dalam pengaduan a quo. Demikian keterangan Pihak Terkait Kasubbag KUL KPU Kabupaten Konawe Utara ini dibuat dengan sebenar-benarnya, yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2026. 19. Pihak Terkait sebagai Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara. Pihak Terkait merupakan Pejabat yang menandatangani Surat Perintah Bayar (PPSPM). Saya merupakan Kasubbag Keuangan, Umum dan logistik KPU Kabupaten Konawe Utara. 20. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pinjaman pribadi Uddin Yusuf, Pihak Terkait tidak mengetahui mengetahui sama sekali. Selain itu, Bendahara tidak pernah memberitahu Pihak Terkait mengenai pinjaman Uddin Yusuf. Pihak Terkait tidak pernah menanyakan uang tersebut/ dicairkan untuk keperluan apa? 21. Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait tidak pernah terlibat dalam setiap pencairan. Mengenai peran Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dalam dana hibah, Pihak Terkait lebih kepada proses pengadministrasian, menyusun dan menadministrasikan bukti bayar dan dokumen kelengkapan transaksi sesuai dengan ketentuan. Sepengetahuan Pihak Terkait itu merupakan pinjaman pribadi Uddin Yusuf. Pihak Terkait menerangkan bahwa sepengetahuan Pihak Terkait tidak terdapat kaitan dengan pengadaan barang dan jasa lebih kepada pinjaman pribadi. Pihak Terkait tidak menandatangani Surat Perintah Bayar. 22. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pencairan, uang keluar bisa tanpa persetujuan Pihak Terkait selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Hal ini disebabkan cek cukup ditandatangani oleh KPA dan Bendahara. Uang keluar dari rekening tanpa SPM. SPM berfungsi untuk pengesahan belanja di KPPN. Bendahara dalam melakukan pencairan selalu hanya melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Uddin Yusuf sebagai KPA dan PPK. 23. Pihak Terkait membenarkan mengenai transferan Uddin Yusuf sejumlah Rp87 juta kepada Oki Lestari Hasan merupakan anak Pihak Terkait. Pada saat itu, Uddin Yusuf langsung meminta nomor rekening Pihak Terkait. Uddin Yusuf mengatakan bahwa uang tersebut untuk teman-teman yang mengerjakan laporan pertanggungjawaban di Bagian Keuangan KPU Kabupaten Konawe Utara. Uddin Yusuf meminta kepada Pihak Terkait agar mengatur uang tersebut dengan melihat kinerja teman-teman yang mengerjakan laporan pertanggungjawaban. Terhadap uang Rp87 juta, Pihak Terkait mentransfer kepada Bendahara sebesar Rp17 juta, dan Rp30 juta ke BRI link Konawe Utara. Uang sebesar Rp47 juta tersebut, Bendahara yang membagikan kepada teman- teman yang mengerjakan laporan pertanggungjawaban. Uang tersebut untuk makan dan minum selama mengerjakan laporan pertanggungjawaban. Pada tanggal 3 Desember 2025, uang tersebut sudah dikembalikan kepada Kejaksaan. Alasan pengembalian, pada saat itu Pihak Terkait dipanggil oleh Kejaksaan dan diminta untuk mengembalikan uang tersebut. Uddin Yusuf mengklaim bahwa uang sebesar Rp87 juta berasal dari dana hibah sehingga dikembalikan. 24. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pencairan sebanyak 7 kali, Rp600 juta, peran proses dalam pertanggungjawaban dana hibah dari segi jabatan structural Kasubbag Keuangan hanya berfungsi sebagai administrasi. Cuma dalam kondisi Pilkada kemarin, Pihak Terkait bertugas sebagai Pejabat Penandatanganan (PPSPM). Tapi kalau misalnya Bendahara menarik uang, uang yang keluar bisa tanpa persetujuan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Cek cukup ditandatangani oleh KPA dan Bendahara. Pada bulan Desember sebagaimana dimaksud, Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui. 25. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPA dan Operator SAKTI yang ke KPPN dengan membawa SPM. Mekanisme anggaran dana hibah dalam Pilkada, uang sudah ada stoknya, pencairannya bisa tanpa persetujuan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik langsung ke KPA. 26. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagai PPSPM, Pihak Terkait tidak menyimpan dokumen tersebut sendiri. Penandatanganan oleh PPSPM pengesahannya lewat kode OTP. 27. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT4-1 sampai dengan PT4-10 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT4-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023; PT4-2 Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025, tanggal 2 Januari 2025; PT4-3 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; PT4-4 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; BUKTI KETERANGAN PT4-5 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; PT4-6 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; PT4-7 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; PT4-8 Alur Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; PT4-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Israwati dengan Sirajuddin; PT4-10 Screenshot Percakapan WhatsApp Israwati dengan Sirajuddin. [2.11.10] Sarmila Sinumo (Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara) Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE- DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut: - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum melakukan pencairan, Pihak Terkait selaku bendahara, mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Uddin Yusuf selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Setelah Uddin Yusuf mengizinkan, Pihak Terkait kemudian membuat surat pendebitan/penarikan. Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat bukti peminjaman Uddin Yusuf. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pencairan dana pinjaman Uddin Yusuf dilakukan secara bertahap. Mengenai pinjaman Uddin Yusuf sebesar Rp1.420.000.000,00, dilakukan 7 kali pencairan. Dari 7 kali pencairan yang paling kecil adalah Rp20 juta. Pada tanggal 28 sebesar Rp250 juta kemudian ada lagi Rp250 juta, Rp170 juta, Rp30 juta. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai 23 Desember, sebesar Rp600 juta, kebetulan ada perjalanan dinas. Kemudian di situ ada kegiatan, kalau ingin menarik untuk anggaran kegiatan Rp100 juta maka di situ ditambahkan sebagian untuk pinjaman. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat kegiatan fiktif. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai Rp600 juta memang ada kegiatan dan perjalanan dinas yang belum dibayar. Pada saat, dilakukan penarikan uang, Uddin Yusuf berjanji akan segera mengembalikan. Namun, ternyata Uddin Yusuf belum melakukan pengembalian sehingga terjadi ketekoran kas. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengelolaan keuangan memakai aplikasi SAKTI sedangkan Pihak Terkait selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pengelolaan secara manual/excel. - Pihak Terkait menerangkan bahwa ada kwitansi pinjaman Uddin Yusuf sebesar Rp1,4 miliar. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang ditandatangani adalah pendebetan. Pihak Terkait membenarkan bahwa pencairan pinjaman Uddin Yusuf langsung kepada Pihak Terkait. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai 7 kali pencairan, Rp600 juta, untuk perjalanan dinas. pada bulan Oktober dan November yang belum dibayar, yang melakukan perjalanan dinas belum lengkap dokumennya. Uddin Yusuf menyampaikan kepada Pihak Terkait akan mengembalikan pinjaman sebelum akhir tahun sehingga Pihak Terkait memberikan pinjaman kepada Uddin Yusuf. III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut sebagai Pilkada) di Kabupaten Konawe Utara pada Tahun 2024. Pada tanggal 4 September 2024, Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran mentransfer uang kepada Teradu I Abdul Makmur sebesar Rp.13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 26 Maret 2025, Uddin Yusuf mentransfer kepada Teradu II Edison Peokodoh sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), Teradu III Eka Dwiyastuti sebesar Rp.12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah), Teradu IV Naim sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), dan Teradu V Muhammad Husni Ibrahim sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Selain itu, Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara juga memberikan kepada Para Teradu uang sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) sehingga total keseluruhan berjumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah). Bahwa keseluruhan uang yang ditransfer oleh Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Konawe Utara. Sehingga Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe Utara dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024 senilai Rp.1.600.000.000,00 (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menerangkan, bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023, KPU Kabupaten Konawe Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 sebesar Rp45.000.724.000,00 (Empat Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) (vide Bukti T-1). Selanjutnya, Pemerintah Daerah Konawe Utara mentransfer anggaran pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara kepada rekening penampung dana hibah KPU Kabupaten Konawe Utara secara bertahap, yaitu Tahap I (satu) dengan persentase 40% dari nilai NPHD atau sebesar Rp18.000.289.600,00 (Delapan Belas Millyar Dua Delapan Puluh Sembilan Enam Ratus Rupiah) dan Tahap II (dua) dengan persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp27.000.434.400,00 (Dua Puluh Tujuh Milliar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Empat Ratus Rupiah) (vide Bukti T-2). Bahwa tidak terdapat kendala dalam pembiayaan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara. Para Teradu tidak mengetahui dan tidak menyadari selama pelaksanaan tahapan terdapat penarikan sejumlah uang anggaran yang tidak diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024. Hal tersebut disebabkan tidak terdapat dokumen yang memerlukan tandatangan Para Teradu dalam proses pencairan anggaran di Rekening Penampung Dana Hibah (RPDH). Dalam proses pencairan anggaran hanya melibatkan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara. Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk mengontrol langsung posisi anggaran dalam RPDH (vide Bukti T-3). Pada awal bulan April 2025, Teradu I mendapatkan informasi awal mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 melalui H. Syafrudin selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 14 April 2025, Teradu I memanggil Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dan Sarmila Sinumo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut di ruangan Teradu I (vide Bukti T-4). Pada saat itu, Uddin Yusuf mengakui meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 1,4 Miliar kepada Sarmila Sinumo dengan mengangsur selama 4 kali pengambilan. Uddin Yusuf menggunakan pinjaman uang sebesar Rp. 1,4 Miliar untuk keperluan pribadi. Uddin Yusuf berjanji akan mengembalikan pinjaman sebelum tanggal 5 Mei 2025. Hasil pertemuan tersebut tidak tertuang dalam Berita Acara karena hanya mengonfirmasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada tanggal 21 April 2025, Ketua, Sekretaris, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu menerima undangan klarifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti T-5). Setelah menerima Surat Undangan Klarifikasi, Teradu I menghubungi Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk menginformasikan dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara dan undangan klarifikasi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Uddin Yusuf mengakui telah meminjam anggaran dana hibah Pilkada Konawe Utara sebesar Rp.1,3 Miliar untuk kepentingan pribadi yang diangsur selama 4 kali peminjaman dari Sarmila Sinumo. Uddin Yusuf meminjam dana hibah Pilkada Konawe Utara sebesar Rp.1.420.000.000,00 tanpa sepengetahuan para pihak. Selain itu, Uddin Yusuf menyatakan bahwa pinjaman Rp.1.420.000.000,00 menjadi tanggung jawab pribadi dan berjanji mengembalikan pinjaman tersebut sebelum tanggal 5 Mei 2025. Sebagaimana diketahui, tanggal 5 Mei 2025 merupakan batas waktu pengembalian sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Klarifikasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 45/SDM.02-BA/74/3/2025, tanggal 22 April 2025 (vide Bukti T-6). Pada tanggal 26 s.d. 30 April 2025, Inspektorat Komisi Pemilihan Umum melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (vide Bukti T-7). Hasil PDTT sebagaimana Laporan Nomor: 88/PW.02.12-LP/10/2025, tanggal 5 Mei 2025, ditemukan ketekoran kas Anggaran Hibah Pilkada 2024. Uddin Yusuf mengakui bertanggungjawab dan akan mengembalikan pinjaman sebesar Rp1.420.000.000,00, sebelum tanggal 5 Mei 2025 sebagaimana Surat Pernyataan Hutang a.n. Uddin Yusuf, tanggal 28 April 2025 (vide Bukti T-8). Namun, sampai dengan batas waktu pengembalian sisa dana hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Uddin Yusuf belum dapat mengembalikan dana hibah. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memperpanjang masa pengembalian sisa dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebanyak 2 (Dua) kali pada tanggal 5 Mei 2025 dan tanggal 9 Mei 2025 (vide Bukti T-24). Pada tanggal 19 Mei 2025, Teradu I mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 131/KU.03.5-SD/7409/1/2025, perihal Konsultasi Penyelesaian Pengembalian Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 (vide Bukti T-25). Dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 23 Mei 2025, ternyata Uddin Yusuf belum dapat mengembalikan sisa dana hibah. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu meminta pendampingan Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 3 Juni 2025 (vide Bukti T-26). Hasilnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara kembali memberi batas waktu sampai dengan akhir bulan Desember 2025. Pada tanggal 7 s.d. 21 Juli 2025, Kepolisian Resor Konawe Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Para Teradu, Uddin Yusuf, Bendahara Pengeluaran, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, terkait dengan dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Konawe Utara dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 (vide Bukti T-9). Pada tanggal 14 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Konawe melakukan pemeriksaan terhadap Teradu I, Uddin Yusuf, dan Bendahara Pengeluaran terkait dengan dugaan Penyalahgunaaan Anggaran Hibah Pilkada Konawe Utara Tahun 2024. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT- 04/P.3.14/Fd.1/08/2025, pada tanggal 8 s.d. 11 September 2025 Kejaksaan Negeri Konawe, melakukan pemeriksaan terhadap para pihak termasuk diantaranya adalah Para Teradu, Uddin Yusuf, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Bendahara Pengeluaran dan Sarmila Sinumo (vide Bukti T-11). Pada tanggal 22 September 2025, Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara sebagaimana Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT- 1247/P.3.14/Fd.2/09/2025 (vide Bukti T-12). Pada tanggal 25 September 2025, Pukul 18.30 WITA, Kejaksaan Negeri Konawe kembali melakukan penggeledahan di rumah Uddin Yusuf yang beralamat di Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari. Setelah proses penggeledahan di Kantor KPU Konawe Utara dan rumah Uddin Yusuf, Para Teradu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, pada tanggal 26 September 2025, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus dugaan Penyalahgunaaan Anggaran Hibah Pilkada Konawe Utara Tahun 2024. Pada tanggal 2 Oktober 2025, 15 Oktober 2025, dan tanggal 3 November 2025, Kejaksaan Negeri Konawe kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak termasuk diantaranya yaitu Para Teradu, Uddin Yusuf, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Bendahara Pengeluaran dan Sarmila Sinumo (vide Bukti T-13, Bukti T-14, dan Bukti T-15). Bahwa Kejaksaan Negeri Konawe melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025, tanggal 9 Desember 2025, menetapkan Uddin Yusuf sebagai Tersangka. Pada tanggal 15 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Konawe melalui Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025, melakukan penahanan terhadap Uddin Yusuf selama 20 (Dua Puluh) hari sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 3 Januari 2026 (vide Bukti T-16). Bahwa kewenangan Para Teradu terbatas pada kebijakan perencanaan kegiatan tahapan, program dan jadwal Pilkada Tahun 2024. Sedangkan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen memiliki kewenangan mengelola anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025, tanggal 2 Januari 2025 (vide Bukti T-18). Selain itu, Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno rutin setiap sebulan untuk meminta Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 dan pengendalian atas pelaporan Kartu Kendali SPIP (vide Bukti T-19). Namun, Para Teradu tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran (vide Bukti T-20). Para Teradu membenarkan Uddin Yusuf telah mentransfer uang dengan jumlah bervariasi kepada Para Teradu. Namun, Para Teradu tidak mengetahui jika uang tersebut bersumber dari penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024. Para Teradu juga tidak mengetahui bahwa pada hari yang sama Uddin Yusuf telah mentransfer uang dengan jumlah bervariasi kepada Para Teradu. Pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Konawe, Para Teradu baru mengetahui hal tersebut. Teradu I menerangkan bahwa pada tanggal 4 September 2024, Teradu I sedang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Logistik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia di Jakarta. Para Teradu dan Uddin Yusuf bersepakat akan mengenakan pakaian seragam (jas formal) pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024. Teradu I mengajak Uddin Yusuf untuk mencari jas formal tersebut di pusat perbelanjaan. Namun, Uddin Yusuf mengatakan tidak ikut dan menyerahkan kepada Teradu I untuk memilih jas tersebut. Pada akhirnya, Teradu I menemukan jas formal dan menelepon Uddin Yusuf. Teradu I mengatakan harga untuk 6 pasang jas adalah Rp.7.800.000,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Selain itu, Teradu I memiliki kebutuhan lain selama berada di Jakarta, sehingga Teradu I menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah). Teradu I berjanji akan mengembalikan pinjaman sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) setelah uang perjalanan dinas dibayarkan. Menanggapi hal tersebut, Uddin Yusuf mengirimkan foto bukti transfer Rp.13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Teradu I mengirimkan bukti pembayaran jas formal kepada Uddin Yusuf melalui WhatsApp (vide Bukti T-22). Teradu II menerangkan bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, Pukul 10.00 WITA, Teradu II berada di Kota Kendari bersama dengan keluarga. Pada saat itu, Uddin Yusuf menelepon Teradu II melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan Teradu II. Kemudian, Teradu II mengatakan sedang bersama keluarga di Kota Kendari. Uddin Yusuf meminta Teradu II agar mengirimkan nomor rekening. Menanggapi permintaan tersebut, Teradu II menanyakan kepada Uddin Yusuf mengenai keperluan Uddin Yusuf menanyakan nomor rekening Teradu II. Namun, Uddin Yusuf mengatakan untuk lebaran anak-anak. Selanjutnya, Teradu II mengirimkan nomor rekening kepada Uddin Yusuf. Pada Pukul 11.21 WITA, Teradu II menerima sejumlah uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditransfer melalui nomor rekening Uddin Yusuf. Setelah itu, Uddin Yusuf menelepon Teradu II melalui WhatsApp untuk mengonfirmasi bahwa uang tersebut sudah ditransfer. Teradu III menerangkan bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, Teradu III di Kota Kendari. Pukul 13.30 WITA, Uddin Yusuf menelepon Teradu III melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan Teradu III. Menanggapi hal tersebut, Teradu III mengatakan bersama keluarga di Kota Kendari. Kemudian, Uddin Yusuf meminta Teradu III untuk mengirimkan nomor rekening. Uddin Yusuf bermaksud akan mengembalikan dana pribadi Teradu III yang digunakan untuk menalangi pembayaran jasa arsitek Musholla sebesar Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah). Selain itu, Uddin Yusuf mengatakan akan melebihkan sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sebagai uang lebaran. Pukul 14.02 WITA, Teradu III menerima uang sejumlah Rp.12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) yang ditransfer oleh Uddin Yusuf. Bahkan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Konawe, Uddin Yusuf mengakui menggunakan uang pribadi Teradu III sebesar Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) untuk menalangi pembayaran jasa arsitek Musholla. Teradu IV menerangkan bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, Teradu IV bersama keluarga dalam perjalanan mudik lebaran ke Raha. Uddin Yusuf menelepon Teradu IV melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan Teradu IV. Menanggapi hal tersebut, Teradu IV mengatakan bersama keluarga dalam perjalanan mudik lebaran ke Raha. Kemudian, Uddin Yusuf meminta Teradu IV untuk mengirimkan nomor rekening. Uddin Yusuf mengatakan bahwa ada rejeki untuk lebaran. Teradu IV mengucapkan terima kasih dan mengirimkan nomor rekening kepada Uddin Yusuf. Selanjutnya, Teradu IV menerima transfer uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Teradu V menerangkan bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, Pukul 15.00 WITA, Teradu V berada di rumah di Kabupaten Konawe Utara. Uddin Yusuf menelepon Teradu V melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan Teradu V. Menanggapi hal tersebut, Teradu V mengatakan sedang berada di rumah. Kemudian, Uddin Yusuf meminta Teradu V untuk mengirimkan nomor rekening. Uddin Yusuf mengatakan bahwa ada rejeki untuk lebaran. Teradu V mengirimkan nomor rekening kepada Uddin Yusuf. Pada Pukul 15.46 WITA, Teradu V menerima transfer uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) yang dikirim melalui nomor rekening Uddin Yusuf. Pada tanggal 3 Desember 2025, Para Teradu mengembalikan uang yang telah ditransfer Uddin Yusuf tersebut kepada Kejaksaan Negeri Konawe sebagaimana Tanda Terima Pengembalian (vide Bukti T-21). Selain itu, Para Teradu menegaskan tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang diberikan secara bertahap Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah). Bukti Pengadu berupa screenshoot percakapan WhatsApp (vide Bukti P-8) antara Israwati dan inisial IJ, yang menanyakan informasi perkembangan persoalan dana hibah Pilkada Tahun 2024 tidak mengambarkan peristiwa pemberian sejumlah uang dari Uddin Yusuf kepada Para Teradu. Namun, hanya sebatas percakapan antara Israwati dengan inisial IJ yang tidak mengalami langsung peristiwa pemberian uang sebagaimana dalil Pengadu. Demikian halnya, Bukti Pengadu berupa rekaman percakapan WhatsApp (vide Bukti P-9) Uddin Yusuf dengan Harbiansyah, mengenai dugaan Para Teradu menerima aliran dana hibah Pilkada Tahun 2024, merupakan pernyataan sepihak Uddin Yusuf kepada Harbiansyah tanpa disertai bukti transaksi pemberian uang. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar KPU Kabupaten Konawe Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe utara menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut sebagai Pilkada) Tahun 2024 sebesar Rp45.000.724.000,00 (Empat Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) yang ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2023 (vide Bukti T-1). Bahwa dana hibah tersebut telah ditransfer oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara ke rekening penampung dana hibah KPU Kabupaten Konawe Utara secara bertahap. Bahwa tahap pertama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mentransfer senilai Rp18.000.289.600,00 (Delapan Belas Miliar Dua Ratus Delapan Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah), kemudian tahap kedua, senilai Rp27.000.434.400,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah) (vide Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I sama sekali tidak mengetahui bahwa selama pelaksanaan tahapan telah terjadi penarikan sejumlah dana dari anggaran Pilkada Tahun 2024 Kabupaten konawe Utara yang tidak diperuntukkan untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024. Bahwa hal tersebut terjadi karena tidak terdapat peran dan dokumen apapun yang memerlukan tandatangan Para Teradu, karena proses pencairan anggaran hanya melibatkan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf dan Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten konawe Utara a.n. Sarmila Sinumo. Bahwa Teradu I baru mengetahui adanya penarikan sejumlah dana yang berasal dari dana hibah Pilkada Tahun 2024, setelah menerima telepon dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara H. Syafrudin pada April 2025. Bahwa setelah Teradu I mengetahui informasi terkait penarikan sejumlah uang yang bersumber dari dana hibah Pilkada Tahun 2024 yang dilakukan oleh Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf, Teradu I kemudian memanggil Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf dan Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu a.n. Sarmila Sinumo untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi penarikan anggaran yang tidak diketahui oleh Teradu I (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada saat dimintai informasi, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara mengaku telah meminjam uang sebesar Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dari dana hibah Pilkada Tahun 2024 yang diangsur sebanyak 4 (kali) untuk keperluan pribadi. Bahwa Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara berjanji akan mengembalikan dana yang telah dipinjam sebelum tanggal 5 Mei 2025. Bahwa pada tanggal 21 April 2025, Teradu I, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dan Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara menerima undangan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti T-5). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara mengaku meminjam dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KPU Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) tanpa sepengetahuan Para Teradu. Selain itu, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dalam proses klarifikasi menyampaikan bahwa pinjaman sebesar Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) menjadi tanggung jawab pribadi dan berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut sebelum tanggal 5 Mei 2025 sebagaimana hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi Nomor 45/SDM.02-BA/74/3/2025 tanggal 22 April 2025 (vide Bukti T-6). Sebagaiamana diketahui bahwa tanggal 5 Mei 2025 merupakan batas waktu pengembalian sisa dana hibah Pilkada Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara a.n. Safruddin yang menerangkan, bahwa benar batas akhir pengembalian sisa dana hibah Pilkada Tahun 2024 yaitu pada tanggal 5 Mei 2025. Namun, Pemerintah Daerah memberikan toleransi perpanjangan waktu pengembalian sampai pada September 2025 karena sedang menjalani proses penggeledahan dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Konawe. Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara mengatakan, bahwa seharusnya KPU Kabupaten Konawe Utara mengembalikan dana sebesar Rp1.700.000.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah), akan tetapi KPU Kabupaten Konawe Utara baru mengembalikan dana sebesar Rp85.158.895 (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) pada tanggal 10 Desember 2025. Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara juga menegaskan, bahwa dalam aturan tidak dikenal pinjaman dalam perencanaan anggaran. Selain itu, Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara juga menyampaikan bahwa yang harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 adalah kesekretariatan selaku penerima kuasa pengelola anggaran. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 s.d. 30 April 2025, Pihak Terkait Inspektorat KPU RI a.n. Lalu Agus Sudrajat melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-7). Bahwa dari hasil PDTT sebagaimana laporan Nomor 88/PW.02.12-LP/10/2025, tanggal 5 Mei 2025, Pihak Terkait Inspektorat KPU RI menemukan ketekoran kas anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024 sekitar Rp1.700.000.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Bahwa Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara menerangkan dalam pemeriksaan tersebut, bahwa dirinya akan bertanggungjawab dan akan mengembalikan pinjaman sebesar Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) sebelum tanggal 5 Mei 2025 sebagaimana surat pernyataan hutang tertanggal 28 April 2025 (vide Bukti T-8). Namun sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara belum dapat mengembalikan sisa dana hibah yang dipinjam kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Bahwa Pihak Terkait Inpektorat KPU RI juga mempertegas bahwa yang harus bertanggungjawab dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 adalah kesekretariatan selaku penerima kuasa pengelola anggaran. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Konawe melakukan pemeriksaan terhadap Teradu I dan Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 KPU Kabupaten Konawe Utara. Kemudian pada tanggal 8 s.d. 11 September 2025 Kejaksaan Negeri Konawe kembali melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak antara lain, Para Teradu, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n Uddin Yusuf, Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik a.n. Israwati dan Bendahara pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Sarmila Sinumo berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-04/P.3.14/Fd.1/08/2025 (Vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 25 September 2025, Pukul 18.30 WITA, Kejaksaann Negeri Konawe melakukan penggeledahan di rumah Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe utara yang beralamat di Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2025, tanggal 15 Oktober 2025 dan tanggal 3 November 2025, Kejaksaan Negeri Konawe kembali melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak di antaranya, Para Teradu, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, Pihak Terkait Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu (vide Bukti T-13, Bukti T-14, dan Bukti T-15). Bahwa berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe menetapkan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025, tanggal 9 Desember 2025. Bahwa Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe sejak tanggal 15 Desember 2025 s.d. 3 Januari 2026 melalui surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 (vide Bukti T-16). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I menerima transfer uang sebesar Rp13.800.000 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa terkait dengan transfer uang tersebut, Teradu I menerangkan, bahwa telah bersepakat dengan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara untuk memakai pakaian seragam (jas formal) untuk digunakan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2024. Sehingga pada saat Teradu I melakukan perjalanan dinas pada tanggal 4 September 2024 dalam rangka kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Logistik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia di Jakarta, Teradu I mencari pakaian seragam (jas formal) di pusat perbelanjaan di Jakarta. Selanjutnya Teradu I menelpon Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, menyampaikan bahwa harga untuk 6 (enam) pasang jas formal adalah Rp7.800.000,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Selain itu, Teradu I juga memiliki kebutuhan selama di Jakarta sehingga dirinya meminta pinjaman kepada Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah). Bahwa menanggapi hal tersebut, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara langsung mentransfer uang sebesar Rp13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Teradu I (vide Bukti P-6). Selanjutnya, setelah Teradu I menerima transfer uang dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, selanjutnya Teradu I langsung mengirim bukti pembayaran jas formal kepada Pihak Terkait Eks Sekretarius KPU Kabupaten Konawe Utara melalui WhatsApp (vide Bukti T-22). Bahwa terkait dengan transfer uang dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara kepada Teradu II sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah). Teradu II menerangkan, bahwa pada tanggal 25 Maret 2025, Pukul 10.00 WITA, Teradu II sedang berada di Kota Kendari bersama keluarga. Bahwa pada waktu yang bersamaan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara menelpon untuk menanyakan keberadaan Teradu II dan meminta agar Teradu II mengirimkan nomor rekening untuk keperluan transfer uang lebaran. Selanjutnya pada Pukul 11.21 WITA, Teradu II mengirimkan nomor rekening kepada Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Kemudian Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara mengirimkan bukti transfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) (vide Bukti P-6). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 26 Maret 2025 Pukul 13.30 WITA, Teradu III juga menerima telepon WhatsApp dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara untuk menanyakan keberadaan Teradu III. Bahwa menanggapi hal tersebut, Teradu III mengatakan bahwa sedang berada di Kota Kendari bersama keluarga. Kemudian Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara meminta nomor rekening Teradu III dengan maksud akan mengembalikan dana pribadi Teradu III yang pernah digunakan untuk menalangi biaya jasa arsitek mushollah Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah). Selain itu Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara juga menyampaikan bahwa akan melebihkan sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sebagai uang lebaran. Sehingga pada Pukul 14.02 WITA, Teradu III menerima transfer uang sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara) (vide Bukti P-6). Bahwa pada tanggal 26 maret 2025, Teradu IV bersama keluarga dalam perjalanan mudik menjelang lebaran ke Kabupaten Raha. Bahwa dalam perjalanan, Teradu IV menerima telepon dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe utara. Bahwa dalam percakapan telepon tersebut, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara menanyakan keberadaan Teradu IV dan meminta agar mengirimkan nomor rekening. Bahwa Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara menyampaikan bahwa akan mengirimkan uang sebagai rejeki untuk lebaran. Selanjutnya Teradu IV menyampaikan terima kasih dan mengirimkan nomor rekening kepada Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Selanjutnya setelah mengirimkan nomor rekening, Teradu IV menerima transfer uang sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 26 Maret 2025, Pukul 15.00 WITA, Teradu V juga menerima telepon melalui WhatsApp dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara untuk menanyakan keberadaan Teradu V. Menanggapi hal tersebut, Teradu V menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah, kemudian Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara meminta agar Teradu V mengirimkan nomor rekening. Bahwa Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n Uddin Yusuf mengatakan, akan mengirimkan rejeki untuk lebaran. Kemudian Teradu V mengirimkan nomor rekening kepada Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa pada Pukul 15.46 WITA, Teradu V menerima transfer uang sejumlah Rp.5000.000,00 (Lima juta Rupiah) dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara juga mengatakan, bahwa telah memberikan sejumlah uang kepada Para Teradu secara bertahap masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah), Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), dan Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) sehingga total keseluruhan berjumlah Rp100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) untuk masing-masing Para Teradu. Bahwa menanggapi hal tersebut, Para Teradu membantah tidak pernah menerima sejumlah uang tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa pernyataan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada Para Teradu juga tidak didukung dengan alat bukti. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2025, Para Teradu mengembalikan uang yang telah diterima dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf kepada Kejaksaan Negeri Konawe karena baru mengetahui bahwa uang yang diterima oleh Para Teradu bersumber dari dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 (vide Bukti T-21). Bahwa Para Teradu juga menegaskan bahwa tidak pernah menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagaimana bukti Pengadu berupa percakapan WhatsApp pada bukti P-9 antara Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dengan Saksi Pengadu a.n. Harbiansyah yang menanyakan perkembangan peristiwa mengenai aliran dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Para Teradu. Bahwa bukti percakapan WhatsApp antara Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dengan Saksi Pengadu a.n. Harbiansyah hanya sebatas pernyataan sepihak oleh Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf kepada Harbiansyah karena tanpa disertai bukti transaksi pemberian uang kepada Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Inspektorat KPU RI a.n. Lalu Agus Sudrajat membenarkan bahwa terjadi ketekoran dana hibah sekitar Rp1.700.000.000,00- (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Sarmila Sinumo yang menerangkan, bahwa terdapat pencairan dana atas permintaan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf. Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Inspektorat KPU RI, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara mengaku dirinya telah melakukan permintaan pencairan dana sebanyak 4 (Empat) kali dalam rentang waktu sejak bulan April s.d. Desember 2024 dengan total sebesar Rp1.420.000.000,00- (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Bahwa pencairan dana yang dilakukan oleh Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dan Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara, sama sekali tidak diketahui oleh Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Loigistik KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Israwati. Bahwa Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik mengatakan, bahwa hanya membantu secara administrasi tim pengelola keuangan menyusun pengadministrasian dokumen pertanggungjawaban berdasarkan Buku Kas Umum (BKU). Bahwa terkait dengan transfer uang dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara kepada Pihak Terkait Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp87.000.000,00- (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang ditransfer melalui rekening a.n. Oki Lestari Hasan yang merupakan anak dari Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, yang mengatakan bahwa transfer dana yang diterima dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara merupakan uang untuk kebutuhan makan dan minum staf bagian keuangan KPU Kabupaten Konawe Utara yang mengerjakan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Bahwa Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik juga telah mengembalikan uang tersebut kepada Kejaksaan Negeri Konawe dengan alasan uang tersebut bersumber dari dana hibah pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa benar ditemukan ketekoran anggaran dana hibah Pilkada tahun 2024 sekitar Rp1.700.000.000,00- (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Ketekoran tersebut disebabkan oleh Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf yang telah melakukan peminjaman dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebesar Rp1.420.000.000,00- (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) untuk kebutuhan pribadi dan berjanji akan mengembalikan sebelum batas akhir pengembalian sisa dana ke Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Namun, sampai pada batas yang telah ditentukan , Pihak terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf belum mengembalikan dana yang dipinjam tersebut. Dengan demikian, maka dugaan penyelahgunaan anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 merupakan tanggungjawab Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf selaku penerima kuasa pengelola anggaran. Sehingga atas penyalahgunaan anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024 tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe kemudian menetapkan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2024. Sehingga tindak lanjut atas diri Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf menjadi kewenangan dari instansi terkait. Bahwa Para Teradu benar menerima sejumlah transfer dana hibah Pilkada Tahun 2024 dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf, yaitu untuk Teradu I sebesar Rp13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), Teradu II sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), Teradu III sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah), Teradu IV Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), dan Teradu V sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Bahwa terhadap pengiriman uang a quo, Para Teradu telah mengembalikan sejumlah dana yang telah diterima dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Artinya, Para Teradu dengan sadar sudah menerima pengiriman sejumlah uang dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf, meskipun Para Teradu kemudian mengembalikan uang tersebut, akan tetapi tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut Etika Penyelenggara Pemilu. Dengan penalaran yang wajar seharusnya Para Teradu menanyakan terlebih dahulu sumber dana sebelum ditransfer oleh Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara agar tidak menimbulkan penyalahgunaan anggaran. Meskipun Para Teradu tidak memiliki kewenangan dalam proses pencairan dan tidak menandatangani dokumen keuangan. Akan tetapi posisi Para Teradu dalam pengelolaan keuangan harus melakukan pengawasan umum, mengambil Keputusan secara kolektif kolegial terkait kebijakan atau program melalui rapat pleno, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran di internal KPU Kabupaten Konawe Utara. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: d. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, alasan Para Teradu yang menyatakan tidak memiliki peran dan dokumen apapun yang memerlukan tandatangan Para Teradu, merupakan alasan yang tidak dapat diterima karena berdasarkan norma Pasal 20 huruf d tersebut, terdapat kewajiban Para Teradu untuk mengelola anggaran. Selain itu, Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, serta Pasal 18 huruf a, huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum juga sudah mengatur hal-hal yang harus dilakukan oleh Para Teradu yang menyatakan: Pasal 15: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. ...; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. ...; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; Pasal 18 Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang menerima sejumlah uang dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Alasan Para Teradu yang tidak memiliki peran terkait pencairan anggaran merupakan bentuk tindakan yang tidak ingin disalahkan atas penerimaan sejumlah uang atau dengan kata lain Para Teradu cuci tangan atas perbuatan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, serta Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum terdapat kewajiban Para Teradu untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran baik APBN maupun APBD. Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terkait dengan fakta pemberian uang kepada Para Teradu yang diberikan secara bertahap sebesar Rp50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah), Rp20.000.000,00- (Dua Puluh Juta Rupiah), dan Rp30.000.000,00- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Para Teradu dengan total Rp100.000.000,00- (Seratus Juta Rupiah) untuk masing-masing Para Teradu. Menurut DKPP, hal tersebut merupakan pernyataan sepihak oleh Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara karena tidak ada bukti atau fakta lain yang saling berkelindan yang membuktikan peristiwa pemberian uang tersebut terbukti, sehingga DKPP berpendapat peristiwa pemberian uang tersebut tidak terbukti. Bahwa selanjuntya terkait dengan Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara yang menerima transfer uang sejumlah Rp87,000.000,00- (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah). Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik mengakui menerima transferan sejumlah uang tersebut untuk keperluan makan dan minum staf keuangan KPU Kabupaten Konawe Utara yang menyusun laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Tahun 2024. Bahwa sejumlah uang tersebut telah dikembalikan oleh Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik kepada Kejaksaan Negeri Konawe dengan alasan baru mengetahui dana yang diterima ternyata bersumber dari dana hibah Pilkada Tahun 2024. Oleh karena itu ke depan, agar Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara lebih berhati-hati ketika menerima pengiriman atau pemberian sejumlah uang dengan menanyakan terlebih dahulu sumber dana dimaksud sebelum menerima transferan dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara atau dari pihak manapun. Hal itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan bagi diri pribadi maupun lembaga tempat Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik bertugas. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Ahli, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abdul Makmur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Edison Peokodoh, Teradu III Eka Dwiyastuti Liambo, Teradu IV Naim, dan Teradu V Muhammad Husni Ibrahim, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani