Melanggar
Nomor Putusan: No. 48 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KPU Kab, Konawe Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2020
👁 19 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 25 Maret 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2020, berdasarkan Pengumuman Nomor: 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2020 tertanggal 2 Maret 2020, hasil pengawasan terhadap pengumuman tersebut ditemukan terdapat 23 nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus administrasi teridentifikasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU masih menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara. Para Pengadu telah menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara No.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syawal Sumarata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Busran Halik, Teradu III Asmul, dan Teradu IV Yusdiana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 48-PKE-DKPP/IV/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 48-
P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/IV/2020,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Burhan
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I;
2. Nama : Abdul Makmur
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Hartian
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III;
Pengadu I s.d Pengadu III selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Syawal Sumarata
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jl. Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Busran Halik
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jl. Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Asmul
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jl. Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Yusdiana
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jl. Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV;
Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 25 Maret 2020 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2020, berdasarkan Pengumuman Nomor:
70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2020 tertanggal 2 Maret 2020, hasil
pengawasan terhadap pengumuman tersebut ditemukan terdapat 23 nama calon
anggota PPS yang dinyatakan lulus administrasi teridentifikasi dalam Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU masih menjadi Anggota/Pengurus Partai
Politik;
2. Bahwa tanggal 8 Maret 2020, berdasarkan Pengumuman Nomor: 79/PP.04.2-
Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 7 Maret 2020 tentang Hasil seleksi
tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020, hasil pengawasan terhadap
pengumuman tersebut ditemukan terdapat 8 nama calon anggota PPS yang
dinyatakan lulus seleksi tertulis teridentifikasi dalam Sistem Informasi Partai
Politik (SIPOL) KPU masih menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik;
3. Bahwa pada hari selasa, 3 Maret 2020, Saudara Abdul Makmur, S.Pd.,M.Pd.
Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan antara Lembaga
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara memerintahkan saudara Heri dan Saudara
Hartono staf Divisi Pengawasan, pencegahan dan hubungan antar lembaga
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara untuk memeriksa dan meneliti pengumuman
Nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus dalam Penelitian
administrasi oleh KPU Kabupaten Konawe Utara, setelah disandingkan dengan
sipol KPU dan lampiran surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Nomor:
095/BAWASLU-PROV.SG-12/PM.00.02/II/2020, tertanggal 29 Februari 2020,
yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Konawe Utara tentang nama-nama yang
teridentifikasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU masih menjadi
Anggota/Pengurus Partai Politik. Berdasarkan hasil pemeriksan dan penelitian
tersebut ditemukan terdapat 23 nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus
dalam Penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten Konawe Utara masih menjadi
Anggota/Pengurus Partai Politik yang tercatat dalam SIPOL KPU, Nama-nama
yang terindikasi berada dalam keanggotaan Sistem Partai Politik (SIPOL) yang
dinyatakan lulus administrasi oleh KPU Kab. Konawe Utara:
DUGAAN
ALAMAT
NO NAMA NIK KEANGGOTAAN KECAMATAN
DESA/KELURAHAN
SIPOL
1 HERMAN 7409092609820001 ANDOWIA PKPI
2 SAMSUL 7409092810800001 AMBAKE NASDEM
HARNIATIN, ANDOWIA
3 7409017011810002 ANGGOLOHIPO GOLKAR
S.PD
4 SULHAN 7409015903860003 BANGGAREMA BERKARYA
5 SHAIMAH 7409024702820003 DS. HIALU UTAMA PBB
DS. LANDAWE LANDAWE
6 ARYANTO, S.P 7409023004880001 GERINDRA
UTAMA
ELY
7 7409065005860003 DESA TAIPA GOLKAR LEMBO
ERMAWATI
EVI
8 7409055404880002 AWILA PUNCAK GOLKAR
KURNIAWAN
ORIN MOLAWE
9 7409045502910001 BANDAEHA GOLKAR
SRIHATIN
10 NARNITA 7409045507840001 BANDAEHA GOLKAR
11 NIRMA 7409085807850003 LINOMOIYO GOLKAR
12 TENDRI 7409085303980001 LAROONAHA PERINDO
OHEO
13 HALIJA 7409014107900087 WIWIRANO PPP
14 HENNY, S.PD 7471104901890001 PUUHIALU GOLKAR
DWI
15 7409054512820001 TOREO GOLKAR WAWOLESEA
HARTANTI
DS. LAMONAE
16 HARDIAN 7409026001920001 GERINDRA WIWIRANO
UTAMA
ST. RASIDA,
17 7409014305910001 TANGGULURI GERINDRA
S.SI
MUH.
GOLKAR/
18 KURNIAWAN 7409012812930001 WALALINDU
NASDEM
AMIN
19 TASJUNI 7409010101800008 WALALINDU NASDEM ASERA
20 SURIANI 7409014107790014 AMOROME UTAMA NASDEM
21 MASRIN 7409011110760001 WAWOLIMBUE GOLKAR
SERLIS
22 7409015902910001 ASERA DEMOKRAT
LASAEDA
23 RUSLI 7409010705920001 WUNDUHAKA GOLKAR
4. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2020, KPU Kabupaten Konawe Utara
Mengumumkan nama-nama calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis
dengan Nomor: 79/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 7 Maret
2020, maka saudara Abdul Makmur, S.Pd., M.Pd. Koordinator Divisi
Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara memerintahkan saudara Heri dan Saudara Hartono staf Divisi
Pengawasan, pencegahan dan hubungan antara lembaga Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara untuk memeriksa dan meneliti pengumuman Nama-nama calon
anggota PPS yang dinyatakan lulus tes tertulis oleh KPU Kabupaten Konawe
Utara, setelah disandingkan dengan sipol KPU dan lampiran surat Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara Nomor: 095/BAWASLU-PROV.SG-
12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 yang dikirimkan ke KPU
Kabupaten Konawe Utara tentang nama-nama yang teridentifikasi dalam Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU masih menjadi Anggota/Pengurus Partai
Politik tertanggal 29 Februari 2020 yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Konawe
Utara tentang nama-nama yang teridentifikasi dalam sipol KPU masih menjadi
Anggota/Pengurus Partai Politik. Berdasarkan hasil pemeriksan dan penelitian
tersebut ditemukan masih terdapat 8 nama calon anggota PPS yang dinyatakan
lulus dalam hasil tes tertulis oleh KPU Kabupaten Konawe Utara, masih menjadi
Anggota/Pengurus Partai Politik yang tercatat dalam SIPOL KPU, Nama-nama
yang terindikasi berada dalam keanggotaan Sistem Partai Politik (SIPOL) yang
dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh KPU Kabupaten Konawe Utara:
DUGAAN
ALAMAT
NO NAMA NIK KEANGGOTAAN KECAMATAN
DESA/KELURAHAN
SIPOL
1 SHAIMAH 7409024702820003 DS. HIALU UTAMA PBB
DS. LANDAWE LANDAWE
2 ARYANTO, S.P 7409023004880001 GERINDRA
UTAMA
3 NARNITA 7409045507840001 BANDAEHA GOLKAR MOLAWE
4 HENNY, S.PD 7471104901890001 PUUHIALU GOLKAR OHEO
DWI
5 7409054512820001 TOREO GOLKAR WAWOLESEA
HARTANTI
DS. LAMONAE
6 HARDIAN 7409026001920001 GERINDRA WIWIRANO
UTAMA
7 SURIANI 7409014107790014 AMOROME UTAMA NASDEM
ASERA
8 MASRIN 7409011110760001 WAWOLIMBUE GOLKAR
5. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut saudara Abdul Makmur, S.Pd., M.Pd.
selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antara
Lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menuangkan dalam Formulir A
hasil pengawasan yang disampaikan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara tanggal 9 Maret 2020 dan diputuskan untuk diteruskan kepada
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara untuk
diproses lebih lanjut sebagai temuan;
6. Bahwa setelah memperhatikan kecukupan syarat Formil dan Materil maka
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyepakati temuan tersebut diregistrasi
dengan Nomor :02/TM/PB/Kab/28.11/III/2020;
7. Bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe Utara diduga melanggar
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh, Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal 18 ayat (1) Huruf
(e) bahwa Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak menjadi
anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
paling singkat dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota
Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai
Politik yang bersangkutan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Kajian Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara yang di tuangkan dalam Formulir A.8;
Bukti P-2 : Formulir Model A Hasil Pengawasan tanggal 3 Maret 2020 beserta
lampiran daftar nama calon PPS yang dinyatakan lulus
administrasi oleh KPU Kabupaten Konawe Utara, terdaftar di
Sistem Informasi Partai Politik;
Bukti P-3 : Formulir Model A Hasil Pengawasan tanggal 08 Maret 2020
beserta lampiran daftar nama calon PPS yang dinyatakan lulus
seleksi tertulis oleh KPU Kabupaten Konawe Utara namun
terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik;
Bukti P-4 : Pengumuman KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 70/PP.04.2-
Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020 tertanggal 2 Maret 2020;
Bukti P-5 : Pengumuman KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 79/PP.04.2-
Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil seleksi tertulis Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020, tanggal 7 Maret 2020;
Bukti P-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Nomor: 095/BAWASLU-
PROV.SG-12/PM.00.02/II/2020 Tentang Penyampaian Hasil
Pengawasan Terkait Calon Anggota PPS yang terdeteksi dalam
data Sipol beserta lampiran daftar calon Anggota PPS yang
terindikasi berada dalam keanggotaan Sistem Partai Politik calon
peserta Pemilu Tahun 2019, tertanggal 29 Februari 2020;
Bukti P-7 : Formulir Temuan yang dituangkan dalam Form. A.2;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 5 Juni 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa yang menjadi pokok aduan a quo berkenaan dengan hasil pengawasan
Pihak Pengadu yang menemukan nama-nama calon anggota PPS yang
dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi dan tertulis terindikasi dalam
SIPOL masih menjadi anggota/pengurus Partai Politik, berdasarkan
pengumuman hasil seleksi administrasi dan tertulis calon anggota PPS pada
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020;
2. Sebelum kami menanggapi pokok aduan Pengadu, terlebih dahulu kami uraikan
berkait proses pembentukan dan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2020, dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, Para Teradu telah mengumumkan
Pembentukan dan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020
(Vide Bukti T-1 Pengumuman Nomor 30/PP.04.2-Pu/7409/KPU-
Kab/II/2020);
b. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, Para Teradu telah meminta Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pengawasan Proses Perekrutan
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, (Vide Bukti T-2 Surat Nomor
32/PP.04.2-SD/7409/KPU-Kab/II/2020);
c. Bahwa Para Teradu menerima dokumen syarat pendaftaran calon anggota
PPS sejak tanggal 18 s/d 24 Februari 2020, namun masih terdapat
kekurangan jumlah pendaftar calon anggota PPS sesuai ketentuan
pembentukan badan adhoc di 9 Desa 4 Kecamatan;
d. Oleh karena masih terdapat kekurangan jumlah pendaftar calon anggota
PPS di 9 Desa 4 Kecamatan, sesuai surat KPU RI No. 112/HK.02-
SD/KPU/01/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 perihal Pembentukan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka pada
tanggal 25 Februari 2020 Para Teradu mengumumkan perpanjangan seleksi
calon anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2020, dengan jadwal penerimaan dokumen syarat
pendaftaran calon anggota PPS sejak tanggal 25 s/d 27 Februari 2020 (Vide
Bukti T-3 Pengumuman No. 47/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/II/2020);
e. Bahwa setelah menerima dokumen syarat pendaftaran calon anggota PPS
pada masa perpanjangan pendaftaran, selanjutnya pada tanggal 28 Februari
2020 sampai dengan tanggal 1 Maret 2020, Para Teradu melalui kelompok
kerja (Pokja) Penerimaan Badan Adhoc telah melakukan verifikasi dan
penelitian administrasi terhadap dokumen calon anggota PPS sekaligus
melakukan penyandingan data SIPOL KPU, yang saat itu dikoordinir
langsung oleh sdr. Zul Juliska Praja selaku anggota KPU Kabupaten Konawe
Utara Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas yang salah tugasnya terkait
pembentukan badan adhoc (yang telah diberhentikan oleh DKPP dalam
Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2020);
3. Bahwa benar Para Teradu melalui staf Sekretariat KPU Konawe Utara pada
tanggal 29 Februari 2020 telah menerima surat dari Bawaslu Konawe Utara
Nomor 095/Bawaslu-Prov.SG-12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020
perihal penyampaian hasil pengawasan, yang pada pokoknya menyampaikan
temuan 51 (lima puluh satu) nama-nama calon anggota PPS yang diduga
terindikasi sebagai anggota partai politik berdasarkan hasil penelitian dalam
data keanggotaan SIPOL;
4. Bahwa surat Bawaslu Konawe Utara Nomor 095/Bawaslu-Prov.SG-
12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 a quo diserahkan oleh staf
Sekretariat KPU Konawe Utara kepada Teradu I pada tanggal 1 Maret 2020
sekira pukul 14.00 Wita yang kemudian saat itu juga langsung diserahkan
kepada sdr. Zul Juliska Praja (anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Ketua
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas) untuk disandingkan dengan data SIPOL KPU;
5. Selanjutnya sdr. Kardin selaku Operator kelompok kerja (Pokja) Penerimaan
Badan Adhoc melakukan penelitian terhadap 51 (lima puluh satu) nama-nama
calon anggota PPS yang diduga terindikasi sebagai anggota partai politik
sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dengan menyandingkan
data SIPOL KPU yang saat itu dikoordinir langsung oleh sdr. Zul Juliska Praja
selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan
Parmas;
6. Bahwa sesungguhnya terhadap 51 (lima puluh satu) nama-nama yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, sebelumnya telah
ditemukan sendiri oleh sdr. Kardin pada data SIPOL KPU bahkan dengan jumlah
sebanyak 53 (lima puluh tiga) nama, sehingga terhadap 53 (lima puluh tiga)
nama calon anggota PPS yang ditemukan pada data SIPOL KPU telah dinyatakan
tidak memenuhi syarat pada saat rapat pleno KPU Kabupaten Konawe Utara;
7. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2020, Para Teradu telah mengumumkan nama-
nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi
untuk selanjutnya mengikuti seleksi tertulis (Vide Bukti T-4 Pengumuman No.
70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020);
8. Bahwa setelah diumumkan nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan
lulus pada tahap seleksi administrasi sebagaimana point 7 diatas, untuk
memastikan kembali nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi,
maka pada tanggal 3 Maret 2020 sdr. Kardin selaku operator kelompok kerja
(Pokja) Penerimaan Badan Adhoc kembali melakukan penelitian pada data SIPOL
KPU dan menemukan masih terdapat 23 (dua puluh tiga) nama-nama calon
anggota PPS yang terindikasi pada SIPOL, antara lain:
DUGAAN
ALAMAT
NO NAMA NIK KEANGGOTAAN KEC.
DESA/KEL.
SIPOL
1 HERMAN 7409092609820001 ANDOWIA PKPI
2 SAMSUL 7409092810800001 AMBAKE NASDEM
3 HARNIATIN, 7409017011810002 ANGGOLOHIPO GOLKAR ANDOWIA
S.PD
4 SULHAN 7409015903860003 BAGGAREMA BERKARYA
5 SHAIMAH 7409024702820003 DS.HIALU UTAMA PBB
6 ARYANTO, S.P 7409023004880001 DS. LANDAWE GERINDRA LANDAWE
UTAMA
7 ELY ERMAWATI 7409065005860003 DESA TAIPA GOLKAR LEMBO
8 EVI 7409055404880002 AWILA PUNCAK GOLKAR
KURNIAWAN MOLAWE
9 ORIN SRIHATIN 7409045502910001 BANDAEHA GOLKAR
10 NARNITA 7409045507840001 BANDAEHA GOLKAR
11 NIRMA 7409085807850003 LINOMOIYO GOLKAR
12 TENDRI 7409085303980001 LAROONAHA PERINDO OHEO
13 HALIJA 7409014107900087 WIWIRANO PPP
14 HENNY, S.PD 7471104901890001 PUUHIALU GOLKAR
15 DWI HARTANTI 7409054512820001 TOREO GOLKAR WAWOLESEA
16 HARDIAN 7409026001920001 DS. LAMONAE GERINDRA WIWIRANO
UTAMA
17 ST.RASIDA, 7409014305910001 TANGGULURI GERINDRA
S.SI
18 MUH. 7409014305910001 WALALINDU GOLKAR/
KURNIAWAN NASDEM
AMIN
19 TASJUNI 7409010101800008 WALALINDU NASDEM ASERA
20 SURIANI 7409014107790014 AMOROME NASDEM
UTAMA
21 MASRIN 7409011110760001 WAWOLIMBUE GOLKAR
22 SERLIS 7409015902910001 ASERA DEMOKRAT
LAAEDA
23 RUSLI 7409010705920001 WUNDUHAKA GOLKAR
9. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2020, Para Teradu baru mengetahui bahwa
ternyata dalam Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020
masih terdapat 23 (dua puluh tiga) nama-nama calon anggota PPS yang
terindikasi pada SIPOL yang disampaikan oleh sdr. Kardin;
10. Bahwa setelah Para Teradu mengetahui masih terdapat 23 (dua puluh tiga)
nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota
partai politik pada SIPOL, seketika itu Para Teradu menanyakan kepada sdr.
Kardin apa yang menyebabkan 23 (dua puluh tiga) nama-nama tersebut masih
tercantum dalam Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020;
11. Bahwa berdasarkan keterangan sdr. Kardin kepada Para Teradu bahwa pada
saat menginput nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi sesuai abjad, tanpa sadar menekan control Z (undo) sehingga
nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota
partai politik pada SIPOL muncul kembali;
12. Terhadap 23 (dua puluh tiga) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi
sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL namun masih tercantum
dalam Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020, maka dalam
rapat pleno penentuan hasil seleksi tertulis dinyatakan tidak memenuhi syarat
untuk diumumkan pada pengumuman lulus seleksi tertulis;
13. Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2020, Para Teradu melaksanakan seleksi
tertulis calon anggota PPS yang diikuti sebanyak 1.311 orang yang tersebar di 13
Kecamatan 150 Desa/Kelurahan;
14. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2020, Para Teradu mengumumkan hasil seleksi
tertulis calon anggota PPS pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Konawe Utara Tahun 2020, terhadap 880 orang yang dinyatakan lulus
pada tahap seleksi tertulis (Vide Bukti T-5 Pengumuman Nomor 79/PP.04.2-
Pu/7409/KPU-Kab/III/2020);
15. Bawa setelah diumumkan nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus
pada tahap seleksi tertulis sebagaimana point 14 di atas, untuk memastikan
kembali nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi tertulis, maka pada tanggal 8
Maret 2020 sdr. Kardin selaku operator kelompok kerja (Pokja) Penerimaan
Badan Adhoc melakukan penelitian pada data SIPOL KPU dan menemukan
masih terdapat 8 (delapan) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi
sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL;
16. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2020, Para Teradu baru mengetahui bahwa
ternyata dalam Pengumuman No. 79/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020
masih terdapat 8 (delapan) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi
sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL disampaikan oleh sdr.
Kardin, antara lain:
DUGAAN
ALAMAT
NO NAMA NIK KEANGGOTAAN KEC.
DESA/KEL.
SIPOL
1 SHAIMAH 7409024702820003 DS.HIALU UTAMA PBB
DS. LANDAWE
2 ARYANTO, S.P 7409023004880001 GERINDRA LANDAWE
UTAMA
3 NARNITA 7409045507840001 BANDAEHA GOLKAR MOLAWE
4 HENNY, S.PD 7471104901890001 PUUHIALU GOLKAR OHEO
5 DWI HARTANTI 7409054512820001 TOREO GOLKAR WAWOLESEA
DS. LAMONAE
6 HARDIAN 7409026001920001 GERINDRA WIWIRANO
UTAMA
AMOROME
7 SURIANI 7409014107790014 NASDEM
UTAMA ASERA
8 MASRIN 7409011110760001 WAWOLIMBUE GOLKAR
17. Bahwa terhadap 8 (delapan) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi
sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL namun dinyatakan lulus
pada tahap tertulis, maka akan dilakukan identifikasi ulang pada tahap seleksi
wawancara;
18. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2020, Para Teradu mengumumkan Jadwal Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, (Vide bukti T-6
Pengumuman No. 81/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020);
19. Selanjutnya pada tanggal 11 s/d 13 Maret 2020, Para Teradu melaksanakan
seleksi wawancara calon anggota PPS yang diikuti sebanyak 845 orang yang
tersebar di 13 Kecamatan;
20. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2020, Para Teradu mengumumkan hasil Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, (Vide Bukti T-7
Pengumuman No. 97/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020);
21. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, terhadap 8 (delapan) nama-nama calon
anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada
SIPOL dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
22. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2020, berdasarkan Pengumuman Penetapan
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, seluruh calon anggota PPS
telah memenuhi syarat tidak ada lagi yang terindikasi sebagai pengurus/anggota
partai politik pada SIPOL (Vide Bukti T-8 Pengumuman Nomor. 115/PP.04.2-
Pu/7409/KPU-Kab/III/2020);
23. Menanggapi pokok aduan Pengadu pada halaman 5 angka 7 dalam perkara a
quo, yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga melanggar peraturan KPU No.
13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kab/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja, PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, menurut hemat Para Teradu dalil a quo tidak
beralasan hukum oleh karena apa yang direkomendasikan oleh Pengadu sendiri
melalui suratnya Nomor 095/Bawaslu-Prov.SG-12/PM.00.02/II/2020 tertanggal
29 Februari 2020 perihal penyampaian hasil pengawasan, yang menyampaikan
temuan 51 (lima puluh satu) nama-nama calon anggota PPS yang diduga
terindikasi sebagai anggota partai politik telah terkoreksi berdasarkan
Pengumuman Penetapan Calon Anggota PPS Terpilih dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, seluruh calon anggota
PPS telah memenuhi syarat tidak ada lagi yang terindikasi sebagai
pengurus/anggota partai politik pada SIPOL sebagaimana temuan Pengadu a
quo;
24. Bahwa dari seluruh rangkaian yang telah kami kemukakan di atas, dapat
disimpulkan bahwa tindakan Para Teradu melakukan penyandingan data SIPOL
KPU pada pelaksanaan verifikasi dan penelitian administrasi calon anggota PPS
yang didasari atas surat Bawaslu Konawe Utara Nomor 095/Bawaslu-Prov.SG-
12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 perihal penyampaian hasil
pengawasan, yang menyampaikan temuan 51 (lima puluh satu) nama-nama
calon anggota PPS yang diduga terindikasi sebagai anggota partai politik
berdasarkan hasil penelitian dalam data keanggotaan SIPOL, pada hakekatnya
merupakan bentuk sikap responsif yang bertujuan membangun check and
balance sesama penyelenggara Pemilu guna menjamin keterpenuhan syarat
calon anggota PPS sebagai penyelenggara pemilu sehingga terwujud kepastian
hukum bahwa penyelenggara pemilu yang terpilih bukan partisan yang dapat
mengganggu kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu,
dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020;
KESIMPULAN TERADU
[2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu bertanggal 8 Juni
2020 yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam proses perekrutan calon anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Konawe Utara Tahun 2020, guna menjamin keterpenuhan syarat calon
anggota PPS, secara kelembagaan Para Teradu telah berkoordinasi kepada Pihak
Pengadu sebagai fungsi check and balance sesama penyelenggara Pemilu, untuk
melakukan pengawasan Proses Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (Vide Bukti T-2. Surat Nomor 32/PP.04.2-SD/7409/KPU-Kab/II/2020);
2. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti surat Bawaslu Konawe Utara Nomor
095/Bawaslu-Prov.SG-12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 terkait
temuan hasil pengawasan terhadap 51 (lima puluh satu) nama-nama calon
anggota PPS yang terindikasi anggota partai politik pada data SIPOL KPU,
meskipun tindaklanjut aquo tidak tersampaikan secara tertulis kepada pihak
Pengadu namun hal ini telah terkonfirmasi dimana penetapan calon anggota PPS
terpilih, tidak ada lagi yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik
sebagaimana dimaksud dalam surat Pihak Pengadu;
3. Bahwa sekalipun hasil akhir penetapan calon anggota PPS terpilih setelah
melalui proses perbaikan tidak lagi ada yang terindikasi sebagai
pengurus/anggota partai politik, namun yang menjadi soal dalam pokok aduan
Pengadu adalah terkait kesalahan prosedur dan mekanisme pada tahapan
seleksi Administrasi dan Tes Tertulis, in casu pada pengumuman hasil seleksi
administrasi masih terdapat 23 (dua puluh tiga) nama-nama calon anggota PPS
yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL dan 8
(delapan) pada pengumuman hasil seleksi tes tertulis;
4. Dalam setiap pertemuan bersama Para Teradu, Pihak Pengadu menyatakan
bahwa perlakuan terhadap calon anggota PPS yang terindikasi
pengurus/anggota partai politik pada SIPOL, maka harus dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan seleksi administrasi hal ini sejalan
dengan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Konawe Utara pada persidangan
pada tanggal 5 Juni 2020, namun kemudian setelah mendengarkan pandangan
Majelis DKPP, Pihak Pengadu sdr. Abdul Makmur meralat dengan menambah
kata setelah dilakukan konfirmasi saat tahapan dimana diketahui;
5. Bahwa terkait kesalahan prosedur dan mekanisme a quo, sebagaimana fakta
persidangan yang disampaikan oleh sdr. Kardin selaku operator pokja bahwa
laptop error (hang) saat menginput nama-nama calon anggota PPS yang
dinyatakan lulus sesuai abjad, dan tanpa sadar menekan control Z (undo)
sehingga nama-nama calon anggota PPS telah dinyatakan tidak memenuhi
syarat muncul kembali;
6. Bahwa terkait human error oleh pokja penerimaan badan adhoc, sekalipun Para
Teradu telah berupaya semaksimal mungkin memastikan keterpenuhan syarat
calon anggota PPS melalui rangkaian proses baik verifikasi, penelitian
administrasi, penyandingan pada data SIPOL maupun SK Kepengurusan Parpol
bahkan hingga dilakukan double check dalam rapat pleno, namun selaku
pengambil kebijakan Para Teradu mengakui telah lalai memastikan kerja-kerja
tim pokja penerimaan badan adhoc tanpa bermaksud memberikan perlakuan
berbeda terhadap seluruh calon anggota PPS;
7. Terkait data Form F2 terhadap 51 (lima puluh satu) nama-nama calon anggota
PPS terindikasi sebagai anggota partai politik berdasarkan hasil penelitian dalam
data keanggotaan SIPOL, dengan ini kami lampirkan menjadi Bukti Tambahan
dengan kode Bukti T-9;
8. Bahwa dari seluruh uraian kesimpulan yang telah kami kemukakan di atas,
dapat disimpulkan bahwa tindakan Para Teradu melakukan penyandingan data
SIPOL KPU terhadap nama-nama calon anggota PPS yang diduga terindikasi
sebagai anggota partai politik pada pelaksanaan verifikasi dan penelitian
administrasi calon anggota PPS atas surat Bawaslu Konawe Utara Nomor
095/Bawaslu-Prov.SG-12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020
perihal penyampaian hasil pengawasan, pada hakekatnya merupakan bentuk
sikap responsif yang bertujuan membangun check and balance sesama
penyelenggara Pemilu guna menjamin keterpenuhan syarat calon anggota PPS
sebagai penyelenggara pemilu sehingga terwujud kepastian hukum bahwa
penyelenggara pemilu yang terpilih bukan partisan yang dapat mengganggu
kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu, dalam
menjalankan tugas dan fungsinya pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Pengumuman Nomor 30/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/II/2020
tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020;
Bukti T-2 : Surat Nomor 32/PP.04.2-SD/7409/KPU-Kab/II/2020 perihal
Permintaan Pengawasan Proses Perekrutan Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS);
Bukti T-3 : Pengumuman Nomor 47/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/II/2020
tentang Perpanjangan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Konawe
Utara Tahun 2020;
Bukti T-4 : Pengumuman Nomor 70/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/III/2020
tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara Tahun 2020;
Bukti T-5 : Pengumuman Nomor 79/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/III/2020
tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2020;
Bukti T-6 : Pengumuman Nomor 81/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/III/2020
tentang Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara Tahun 2020;
Bukti T-7 : Pengumuman Nomor 97/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/III/2020
tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020;
Bukti T-8 : Pengumuman Nomor 115/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/III/2020
tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2020;
Bukti T-9 : Form F2 terhadap 51 (lima puluh satu) nama-nama calon anggota
PPS terindikasi sebagai anggota partai politik;
[2.8] Keterangan Pihak Terkait
[2.8.1] Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara atas nama Uddin Yusuf
1. Bahwa selaku Sekretaris KPU Konawe Utara, Pihak Terkait menyatakan telah
membagi tugas staf untuk melakukan pencermatan terhadap calon PPS;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan membenarkan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Konawe Utara telah menyatakan TMS terhadap 53 nama Calon
Anggota PPS yang terlibat Parol. Hal tersebut berdasarkan Pleno yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Konawe Utara yang turut dihadiri oleh Pihak Terkait;
3. Terhadap masih terdapatnya 23 nama yang lolos Seleksi Administrasi, hal
tersebut akibat kesalahan input yang dilakukan oleh Staf Sekretariat atas nama
Kardin selaku Operator pelaksanaan Seleksi PPS;
[2.8.2] Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara atas nama Kardin
1. Bahwa Pihak Terkait dinyatakan telah melakukan double check terhadap nama-
nama Calon Anggota PPS yang terindikasi masuk dalam SIPOL sebagaimana
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara;
2. Bahwa Pihak terkait merupakan Staf Operator KPU Kabupaten Konawe Utara
yang menginput Data Calon Anggota PPS;
3. Pihak Terkait menyatakan telah 10 tahun bekerja di KPU Kabupaten Konawe
Utara;
4. Pihak Terkait bersama dengan Gusrin Metondon, Asriyadi merupakan operator
Pokja Seleksi PPS;
5. Bahwa Terkait mengakui kesalahan menginput nama-nama calon anggota PPS
yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi. Hal tersebut terjadi karena laptop
error (hang), dan tanpa sadar menekan control Z (undo) sehingga nama-nama
calon anggota PPS telah dinyatakan tidak memenuhi syarat muncul kembali;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu dalam pelaksanaan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Konawe Utara. Para Pengadu telah menyampaikan Surat Bawaslu
Kabupaten Konawe Utara No. 095/BAWASLU-PROV.SG-12/PM.00.02/II/2020
tertanggal 29 Februari 2020 kepada Para Teradu yang pada pokoknya memuat 51
(lima puluh satu) nama Calon Anggota PPS yang terindikasi anggota/pengurus partai
politik berdasarkan SIPOL KPU. Selanjutnya, pada 3 Maret 2020 Para Pengadu masih
menemukan 23 (dua puluh tiga nama) calon anggota PPS yang lolos seleksi
administrasi yang terindikasi pengurus/anggota partai politik dalam Pengumuman
No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020. Kemudian
pada 8 Maret 2020 Para Pengadu kembali menemukan 8 (delapan) nama calon
anggota PPS yang lolos seleksi tertulis yang terindikasi anggota/pengurus partai
politik dalam Pengumuman Nomor 79/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020
tertanggal 7 Maret 2020;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
seluruh Tahapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Bahwa dalam proses perekrutan calon anggota PPS
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020, Para Teradu telah
berkoordinasi dengan Pengadu sebagai fungsi check and balance sesama
penyelenggara Pemilu untuk menjamin keterpenuhan syarat calon anggota PPS. Pada
tanggal 29 Februari 2020, Para Teradu melalui Sekretariat KPU Konawe Utara
menerima Surat Bawaslu Konawe Utara No. 095/BAWASLU-PROV.SG-
12/PM.00.02/II/2020 yang pada pokoknya berisikan 51 (lima puluh satu) nama calon
anggota PPS yang diduga terindikasi sebagai anggota partai politik melalui data
keanggotaan SIPOL. Surat tersebut kemudian diterima oleh Teradu I pada tanggal 1
Maret 2020 dan diserahkan kepada Zul Juliska Praja yang saat itu menjabat sebagai
Ketua Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas KPU Kabupaten Konawe Utara. Para Teradu
kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelitian terhadap nama-
nama yang disampaikan oleh Para Pengadu dan mendapati terdapat 53 (lima puluh
tiga) nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota partai politik melalui
SIPOL. Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno dan menyatakan nama-nama
tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Pada 2 Maret 2020 Para Teradu
mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui Pengumuman No. 70/PP.04.2-
Pu/7409/KPU-Kab/III/2020. Pada 3 Maret 2020, Kardin, selaku operator Pokja
kembali melakukan penelitian dan menemukan masih terdapat 23 (dua puluh tiga)
nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik melalui SIPOL
yang tercantum dalam Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020.
Kardin kemudian melaporkan kepada Para Teradu, dan menyampaikan bahwa masih
adanya sejumlah nama yang terindikasi anggota partai politik tersebut adalah
dikarenakan adanya kesalahan saat melakukan input dengan menekan CTRL + Z
(Undo) saat laptop mengalami error (hang) sehingga memunculkan kembali nama-
nama yang sebelumnya telah dihapus. Terhadap 23 (dua puluh tiga) tersebut
kemudian dinyatakan TMS pada rapat pleno penentuan hasil seleksi tertulis. Pada 7
Maret 2020, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman No. 79/PP.04.2-Pu/7409/KPU-
Kab/III/2020 yang memuat hasil seleksi tertulis. Pada 8 Maret 2020, Kardin
melakukan penelitian terhadap nama-nama yang lolos dan menemukan masih
terdapat 8 (delapan) nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai
pengurus/anggota partai politik pada SIPOL, dan pada hari yang sama
menyampaikan kepada Para Teradu. Terhadap 8 (delapan) nama tersebut, kemudian
dilakukan identifikasi ulang pada saat tahap seleksi wawancara. Pada 15 Maret 2020
Para Teradu mengumumkan hasil seleksi wawancara melalui Pengumuman No.
97/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 dan 8 (delapan) nama yang terindikasi
sebagai anggota/pengurus dinyatakan TMS. Bahwa dalam Pengumuman No.
115/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 telah tidak ada lagi
calon anggota PPS terpilih yang terindikasi sebagai anggota/pengurus Partai Politik
dalam SIPOL. Bahwa Para Teradu telah bertindak responsif dalam menindaklanjuti
surat dari Para Teradu, dan telah berupaya penuh dengan melakukan double check
pada setiap tahapan seleksi. Adapun kelalaian yang terjadi adalah dikarenakan
adanya human error Pokja, tanpa bermaksud memberikan perlakuan berbeda pada
calon anggota PPS.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, Para Teradu telah
melakukan kelalaian dalam pelaksanaan seleksi anggota PPS. Bahwa Para Pengadu
pada tanggal 29 Februari 2020 telah menyampaikan kepada Para Teradu adanya 51
(lima puluh satu) nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota/pengurus
partai politik berdasarkan SIPOL melalui Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara No.
095/BAWASLU-PROV.SG-12/PM.00.02/II/2020. Para Teradu menindaklanjuti surat
tersebut dengan melakukan pencermatan ulang dan menemukan 53 (lima puluh tiga)
nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota/pengurus partai politik.
Selanjutnya, Para Teradu melakukan rapat pleno dan menyatakan nama-nama yang
terindikasi sebagai anggota/pengurus partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemudian pada tanggal 2 Maret 2020, Para Teradu mengumumkan hasil seleksi
administrasi melalui Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020.
Pada tanggal 3 Maret 2020, Kardin, selaku operator Pokja melakukan pencermatan
terhadap nama-nama dalam pengumuman a quo dan menemukan 23 (dua puluh tiga)
nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota/pengurus partai politik
pada SIPOL. Kardin kemudian melaporkan temuannya kepada Para Teradu. Kardin
juga menyatakan bahwa tercantumnya nama-nama yang seharusnya sudah
dinyatakan TMS tersebut dikarenakan komputer mengalami error saat dilakukan
input sehingga yang bersangkutan menekan tombol CTRL + Z (Undo) yang berakibat
pada munculnya kembali nama-nama yang sebelumnya telah dihapus. Terhadap 23
(dua puluh tiga) nama tersebut kemudian dinyatakan TMS pada rapat pleno
penentuan hasil seleksi tertulis. Selanjutnya, pada tanggal 7 Maret 2020 Para Teradu
mengumumkan hasil seleksi tertulis melalui Pengumuman No. 79/PP.04.2-
Pu/7409/KPU-Kab/III/2020. Pada tanggal 8 Maret 2020 dilakukan pencermatan dan
ditemukan masih terdapat 8 (delapan) nama calon anggota PPS yang terindikasi
anggota/pengurus partai politik dalam SIPOL. Terungkap fakta dalam persidangan,
Terhadap 8 (delapan) nama tersebut Para Teradu memberikan kesempatan untuk
mengikuti wawancara guna dilakukan klarifikasi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak
keliru dalam melaksanakan seleksi PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara Tahun 2020. Para Teradu terbukti telah tidak cermat dalam
melakukan supervisi yang mengakibatkan munculnya nama-nama yang sebelumnya
telah dihapus baik pada saat tahapan administrasi maupun seleksi tertulis.
Selanjutnya terhadap peserta seleksi yang dinyatakan TMS, Para Teradu menempuh 2
(dua) kebijakan yang berbeda dalam menindaklanjuti nama calon anggota PPS yang
terindikasi Anggota/Pengurus Partai Politik. Para Teradu langsung menyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) bagi calon Anggota PPS yang terindikasi Anggota/Pengurus
Partai Politik pada tahapan seleksi administrasi. Sedangkan terhadap 8 (delapan)
calon anggota PPS yang dinyatakan lolos seleksi tertulis yang terindikasi sebagai
anggota/pengurus partai politik, Para Teradu memberikan kesempatan klarifikasi
yang dilakukan pada saat tes wawancara. Perlakuan berbeda tersebut dapat
menimbulkan syakwasangka yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap
martabat Penyelenggara Pemilu. Selain itu, DKPP juga mengingatkan kepada Para
Teradu untuk bekerja secara serius dengan menanggapi hasil pengawasan yang
dilakukan oleh Para Pengadu. Para Teradu dalam melakukan tindak lanjut
seharusnya memberikan respon dengan juga membalas surat yang diberikan oleh
Para Pengadu untuk terciptanya koordinasi yang padu. Para Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f,
Pasal 10 huruf a dan d, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 15 Huruf g dan h, dan Pasal 16
huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu
Terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu.
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syawal Sumarata selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Busran Halik,
Teradu III Asmul, dan Teradu IV Yusdiana masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat
bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan
Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir