Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 48 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KPU Kab, Konawe Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2020
👁 19 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 25 Maret 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2020, berdasarkan Pengumuman Nomor: 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2020 tertanggal 2 Maret 2020, hasil pengawasan terhadap pengumuman tersebut ditemukan terdapat 23 nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus administrasi teridentifikasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU masih menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara. Para Pengadu telah menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara No.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syawal Sumarata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Busran Halik, Teradu III Asmul, dan Teradu IV Yusdiana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 48-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 48- P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Burhan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Abdul Makmur Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Hartian Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I s.d Pengadu III selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Syawal Sumarata Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Busran Halik Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Asmul Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yusdiana Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 25 Maret 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2020, berdasarkan Pengumuman Nomor: 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2020 tertanggal 2 Maret 2020, hasil pengawasan terhadap pengumuman tersebut ditemukan terdapat 23 nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus administrasi teridentifikasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU masih menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik; 2. Bahwa tanggal 8 Maret 2020, berdasarkan Pengumuman Nomor: 79/PP.04.2- Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 7 Maret 2020 tentang Hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020, hasil pengawasan terhadap pengumuman tersebut ditemukan terdapat 8 nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis teridentifikasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU masih menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik; 3. Bahwa pada hari selasa, 3 Maret 2020, Saudara Abdul Makmur, S.Pd.,M.Pd. Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe Utara memerintahkan saudara Heri dan Saudara Hartono staf Divisi Pengawasan, pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe Utara untuk memeriksa dan meneliti pengumuman Nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus dalam Penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten Konawe Utara, setelah disandingkan dengan sipol KPU dan lampiran surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Nomor: 095/BAWASLU-PROV.SG-12/PM.00.02/II/2020, tertanggal 29 Februari 2020, yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Konawe Utara tentang nama-nama yang teridentifikasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU masih menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik. Berdasarkan hasil pemeriksan dan penelitian tersebut ditemukan terdapat 23 nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus dalam Penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten Konawe Utara masih menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik yang tercatat dalam SIPOL KPU, Nama-nama yang terindikasi berada dalam keanggotaan Sistem Partai Politik (SIPOL) yang dinyatakan lulus administrasi oleh KPU Kab. Konawe Utara: DUGAAN ALAMAT NO NAMA NIK KEANGGOTAAN KECAMATAN DESA/KELURAHAN SIPOL 1 HERMAN 7409092609820001 ANDOWIA PKPI 2 SAMSUL 7409092810800001 AMBAKE NASDEM HARNIATIN, ANDOWIA 3 7409017011810002 ANGGOLOHIPO GOLKAR S.PD 4 SULHAN 7409015903860003 BANGGAREMA BERKARYA 5 SHAIMAH 7409024702820003 DS. HIALU UTAMA PBB DS. LANDAWE LANDAWE 6 ARYANTO, S.P 7409023004880001 GERINDRA UTAMA ELY 7 7409065005860003 DESA TAIPA GOLKAR LEMBO ERMAWATI EVI 8 7409055404880002 AWILA PUNCAK GOLKAR KURNIAWAN ORIN MOLAWE 9 7409045502910001 BANDAEHA GOLKAR SRIHATIN 10 NARNITA 7409045507840001 BANDAEHA GOLKAR 11 NIRMA 7409085807850003 LINOMOIYO GOLKAR 12 TENDRI 7409085303980001 LAROONAHA PERINDO OHEO 13 HALIJA 7409014107900087 WIWIRANO PPP 14 HENNY, S.PD 7471104901890001 PUUHIALU GOLKAR DWI 15 7409054512820001 TOREO GOLKAR WAWOLESEA HARTANTI DS. LAMONAE 16 HARDIAN 7409026001920001 GERINDRA WIWIRANO UTAMA ST. RASIDA, 17 7409014305910001 TANGGULURI GERINDRA S.SI MUH. GOLKAR/ 18 KURNIAWAN 7409012812930001 WALALINDU NASDEM AMIN 19 TASJUNI 7409010101800008 WALALINDU NASDEM ASERA 20 SURIANI 7409014107790014 AMOROME UTAMA NASDEM 21 MASRIN 7409011110760001 WAWOLIMBUE GOLKAR SERLIS 22 7409015902910001 ASERA DEMOKRAT LASAEDA 23 RUSLI 7409010705920001 WUNDUHAKA GOLKAR 4. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2020, KPU Kabupaten Konawe Utara Mengumumkan nama-nama calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis dengan Nomor: 79/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 7 Maret 2020, maka saudara Abdul Makmur, S.Pd., M.Pd. Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe Utara memerintahkan saudara Heri dan Saudara Hartono staf Divisi Pengawasan, pencegahan dan hubungan antara lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe Utara untuk memeriksa dan meneliti pengumuman Nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus tes tertulis oleh KPU Kabupaten Konawe Utara, setelah disandingkan dengan sipol KPU dan lampiran surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Nomor: 095/BAWASLU-PROV.SG- 12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Konawe Utara tentang nama-nama yang teridentifikasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU masih menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik tertanggal 29 Februari 2020 yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Konawe Utara tentang nama-nama yang teridentifikasi dalam sipol KPU masih menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik. Berdasarkan hasil pemeriksan dan penelitian tersebut ditemukan masih terdapat 8 nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus dalam hasil tes tertulis oleh KPU Kabupaten Konawe Utara, masih menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik yang tercatat dalam SIPOL KPU, Nama-nama yang terindikasi berada dalam keanggotaan Sistem Partai Politik (SIPOL) yang dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh KPU Kabupaten Konawe Utara: DUGAAN ALAMAT NO NAMA NIK KEANGGOTAAN KECAMATAN DESA/KELURAHAN SIPOL 1 SHAIMAH 7409024702820003 DS. HIALU UTAMA PBB DS. LANDAWE LANDAWE 2 ARYANTO, S.P 7409023004880001 GERINDRA UTAMA 3 NARNITA 7409045507840001 BANDAEHA GOLKAR MOLAWE 4 HENNY, S.PD 7471104901890001 PUUHIALU GOLKAR OHEO DWI 5 7409054512820001 TOREO GOLKAR WAWOLESEA HARTANTI DS. LAMONAE 6 HARDIAN 7409026001920001 GERINDRA WIWIRANO UTAMA 7 SURIANI 7409014107790014 AMOROME UTAMA NASDEM ASERA 8 MASRIN 7409011110760001 WAWOLIMBUE GOLKAR 5. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut saudara Abdul Makmur, S.Pd., M.Pd. selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menuangkan dalam Formulir A hasil pengawasan yang disampaikan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tanggal 9 Maret 2020 dan diputuskan untuk diteruskan kepada Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara untuk diproses lebih lanjut sebagai temuan; 6. Bahwa setelah memperhatikan kecukupan syarat Formil dan Materil maka Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyepakati temuan tersebut diregistrasi dengan Nomor :02/TM/PB/Kab/28.11/III/2020; 7. Bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe Utara diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal 18 ayat (1) Huruf (e) bahwa Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Kajian Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara yang di tuangkan dalam Formulir A.8; Bukti P-2 : Formulir Model A Hasil Pengawasan tanggal 3 Maret 2020 beserta lampiran daftar nama calon PPS yang dinyatakan lulus administrasi oleh KPU Kabupaten Konawe Utara, terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik; Bukti P-3 : Formulir Model A Hasil Pengawasan tanggal 08 Maret 2020 beserta lampiran daftar nama calon PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh KPU Kabupaten Konawe Utara namun terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik; Bukti P-4 : Pengumuman KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 70/PP.04.2- Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020 tertanggal 2 Maret 2020; Bukti P-5 : Pengumuman KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor: 79/PP.04.2- Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020, tanggal 7 Maret 2020; Bukti P-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Nomor: 095/BAWASLU- PROV.SG-12/PM.00.02/II/2020 Tentang Penyampaian Hasil Pengawasan Terkait Calon Anggota PPS yang terdeteksi dalam data Sipol beserta lampiran daftar calon Anggota PPS yang terindikasi berada dalam keanggotaan Sistem Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019, tertanggal 29 Februari 2020; Bukti P-7 : Formulir Temuan yang dituangkan dalam Form. A.2; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 5 Juni 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa yang menjadi pokok aduan a quo berkenaan dengan hasil pengawasan Pihak Pengadu yang menemukan nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi dan tertulis terindikasi dalam SIPOL masih menjadi anggota/pengurus Partai Politik, berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi dan tertulis calon anggota PPS pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020; 2. Sebelum kami menanggapi pokok aduan Pengadu, terlebih dahulu kami uraikan berkait proses pembentukan dan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, Para Teradu telah mengumumkan Pembentukan dan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 (Vide Bukti T-1 Pengumuman Nomor 30/PP.04.2-Pu/7409/KPU- Kab/II/2020); b. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, Para Teradu telah meminta Bawaslu Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pengawasan Proses Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, (Vide Bukti T-2 Surat Nomor 32/PP.04.2-SD/7409/KPU-Kab/II/2020); c. Bahwa Para Teradu menerima dokumen syarat pendaftaran calon anggota PPS sejak tanggal 18 s/d 24 Februari 2020, namun masih terdapat kekurangan jumlah pendaftar calon anggota PPS sesuai ketentuan pembentukan badan adhoc di 9 Desa 4 Kecamatan; d. Oleh karena masih terdapat kekurangan jumlah pendaftar calon anggota PPS di 9 Desa 4 Kecamatan, sesuai surat KPU RI No. 112/HK.02- SD/KPU/01/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 perihal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka pada tanggal 25 Februari 2020 Para Teradu mengumumkan perpanjangan seleksi calon anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, dengan jadwal penerimaan dokumen syarat pendaftaran calon anggota PPS sejak tanggal 25 s/d 27 Februari 2020 (Vide Bukti T-3 Pengumuman No. 47/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/II/2020); e. Bahwa setelah menerima dokumen syarat pendaftaran calon anggota PPS pada masa perpanjangan pendaftaran, selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan tanggal 1 Maret 2020, Para Teradu melalui kelompok kerja (Pokja) Penerimaan Badan Adhoc telah melakukan verifikasi dan penelitian administrasi terhadap dokumen calon anggota PPS sekaligus melakukan penyandingan data SIPOL KPU, yang saat itu dikoordinir langsung oleh sdr. Zul Juliska Praja selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas yang salah tugasnya terkait pembentukan badan adhoc (yang telah diberhentikan oleh DKPP dalam Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2020); 3. Bahwa benar Para Teradu melalui staf Sekretariat KPU Konawe Utara pada tanggal 29 Februari 2020 telah menerima surat dari Bawaslu Konawe Utara Nomor 095/Bawaslu-Prov.SG-12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 perihal penyampaian hasil pengawasan, yang pada pokoknya menyampaikan temuan 51 (lima puluh satu) nama-nama calon anggota PPS yang diduga terindikasi sebagai anggota partai politik berdasarkan hasil penelitian dalam data keanggotaan SIPOL; 4. Bahwa surat Bawaslu Konawe Utara Nomor 095/Bawaslu-Prov.SG- 12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 a quo diserahkan oleh staf Sekretariat KPU Konawe Utara kepada Teradu I pada tanggal 1 Maret 2020 sekira pukul 14.00 Wita yang kemudian saat itu juga langsung diserahkan kepada sdr. Zul Juliska Praja (anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas) untuk disandingkan dengan data SIPOL KPU; 5. Selanjutnya sdr. Kardin selaku Operator kelompok kerja (Pokja) Penerimaan Badan Adhoc melakukan penelitian terhadap 51 (lima puluh satu) nama-nama calon anggota PPS yang diduga terindikasi sebagai anggota partai politik sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dengan menyandingkan data SIPOL KPU yang saat itu dikoordinir langsung oleh sdr. Zul Juliska Praja selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas; 6. Bahwa sesungguhnya terhadap 51 (lima puluh satu) nama-nama yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, sebelumnya telah ditemukan sendiri oleh sdr. Kardin pada data SIPOL KPU bahkan dengan jumlah sebanyak 53 (lima puluh tiga) nama, sehingga terhadap 53 (lima puluh tiga) nama calon anggota PPS yang ditemukan pada data SIPOL KPU telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat rapat pleno KPU Kabupaten Konawe Utara; 7. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2020, Para Teradu telah mengumumkan nama- nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi untuk selanjutnya mengikuti seleksi tertulis (Vide Bukti T-4 Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020); 8. Bahwa setelah diumumkan nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi sebagaimana point 7 diatas, untuk memastikan kembali nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka pada tanggal 3 Maret 2020 sdr. Kardin selaku operator kelompok kerja (Pokja) Penerimaan Badan Adhoc kembali melakukan penelitian pada data SIPOL KPU dan menemukan masih terdapat 23 (dua puluh tiga) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi pada SIPOL, antara lain: DUGAAN ALAMAT NO NAMA NIK KEANGGOTAAN KEC. DESA/KEL. SIPOL 1 HERMAN 7409092609820001 ANDOWIA PKPI 2 SAMSUL 7409092810800001 AMBAKE NASDEM 3 HARNIATIN, 7409017011810002 ANGGOLOHIPO GOLKAR ANDOWIA S.PD 4 SULHAN 7409015903860003 BAGGAREMA BERKARYA 5 SHAIMAH 7409024702820003 DS.HIALU UTAMA PBB 6 ARYANTO, S.P 7409023004880001 DS. LANDAWE GERINDRA LANDAWE UTAMA 7 ELY ERMAWATI 7409065005860003 DESA TAIPA GOLKAR LEMBO 8 EVI 7409055404880002 AWILA PUNCAK GOLKAR KURNIAWAN MOLAWE 9 ORIN SRIHATIN 7409045502910001 BANDAEHA GOLKAR 10 NARNITA 7409045507840001 BANDAEHA GOLKAR 11 NIRMA 7409085807850003 LINOMOIYO GOLKAR 12 TENDRI 7409085303980001 LAROONAHA PERINDO OHEO 13 HALIJA 7409014107900087 WIWIRANO PPP 14 HENNY, S.PD 7471104901890001 PUUHIALU GOLKAR 15 DWI HARTANTI 7409054512820001 TOREO GOLKAR WAWOLESEA 16 HARDIAN 7409026001920001 DS. LAMONAE GERINDRA WIWIRANO UTAMA 17 ST.RASIDA, 7409014305910001 TANGGULURI GERINDRA S.SI 18 MUH. 7409014305910001 WALALINDU GOLKAR/ KURNIAWAN NASDEM AMIN 19 TASJUNI 7409010101800008 WALALINDU NASDEM ASERA 20 SURIANI 7409014107790014 AMOROME NASDEM UTAMA 21 MASRIN 7409011110760001 WAWOLIMBUE GOLKAR 22 SERLIS 7409015902910001 ASERA DEMOKRAT LAAEDA 23 RUSLI 7409010705920001 WUNDUHAKA GOLKAR 9. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2020, Para Teradu baru mengetahui bahwa ternyata dalam Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 masih terdapat 23 (dua puluh tiga) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi pada SIPOL yang disampaikan oleh sdr. Kardin; 10. Bahwa setelah Para Teradu mengetahui masih terdapat 23 (dua puluh tiga) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL, seketika itu Para Teradu menanyakan kepada sdr. Kardin apa yang menyebabkan 23 (dua puluh tiga) nama-nama tersebut masih tercantum dalam Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020; 11. Bahwa berdasarkan keterangan sdr. Kardin kepada Para Teradu bahwa pada saat menginput nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai abjad, tanpa sadar menekan control Z (undo) sehingga nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL muncul kembali; 12. Terhadap 23 (dua puluh tiga) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL namun masih tercantum dalam Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020, maka dalam rapat pleno penentuan hasil seleksi tertulis dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diumumkan pada pengumuman lulus seleksi tertulis; 13. Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2020, Para Teradu melaksanakan seleksi tertulis calon anggota PPS yang diikuti sebanyak 1.311 orang yang tersebar di 13 Kecamatan 150 Desa/Kelurahan; 14. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2020, Para Teradu mengumumkan hasil seleksi tertulis calon anggota PPS pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020, terhadap 880 orang yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi tertulis (Vide Bukti T-5 Pengumuman Nomor 79/PP.04.2- Pu/7409/KPU-Kab/III/2020); 15. Bawa setelah diumumkan nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi tertulis sebagaimana point 14 di atas, untuk memastikan kembali nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi tertulis, maka pada tanggal 8 Maret 2020 sdr. Kardin selaku operator kelompok kerja (Pokja) Penerimaan Badan Adhoc melakukan penelitian pada data SIPOL KPU dan menemukan masih terdapat 8 (delapan) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL; 16. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2020, Para Teradu baru mengetahui bahwa ternyata dalam Pengumuman No. 79/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 masih terdapat 8 (delapan) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL disampaikan oleh sdr. Kardin, antara lain: DUGAAN ALAMAT NO NAMA NIK KEANGGOTAAN KEC. DESA/KEL. SIPOL 1 SHAIMAH 7409024702820003 DS.HIALU UTAMA PBB DS. LANDAWE 2 ARYANTO, S.P 7409023004880001 GERINDRA LANDAWE UTAMA 3 NARNITA 7409045507840001 BANDAEHA GOLKAR MOLAWE 4 HENNY, S.PD 7471104901890001 PUUHIALU GOLKAR OHEO 5 DWI HARTANTI 7409054512820001 TOREO GOLKAR WAWOLESEA DS. LAMONAE 6 HARDIAN 7409026001920001 GERINDRA WIWIRANO UTAMA AMOROME 7 SURIANI 7409014107790014 NASDEM UTAMA ASERA 8 MASRIN 7409011110760001 WAWOLIMBUE GOLKAR 17. Bahwa terhadap 8 (delapan) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL namun dinyatakan lulus pada tahap tertulis, maka akan dilakukan identifikasi ulang pada tahap seleksi wawancara; 18. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2020, Para Teradu mengumumkan Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, (Vide bukti T-6 Pengumuman No. 81/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020); 19. Selanjutnya pada tanggal 11 s/d 13 Maret 2020, Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara calon anggota PPS yang diikuti sebanyak 845 orang yang tersebar di 13 Kecamatan; 20. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2020, Para Teradu mengumumkan hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, (Vide Bukti T-7 Pengumuman No. 97/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020); 21. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, terhadap 8 (delapan) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 22. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2020, berdasarkan Pengumuman Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, seluruh calon anggota PPS telah memenuhi syarat tidak ada lagi yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL (Vide Bukti T-8 Pengumuman Nomor. 115/PP.04.2- Pu/7409/KPU-Kab/III/2020); 23. Menanggapi pokok aduan Pengadu pada halaman 5 angka 7 dalam perkara a quo, yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga melanggar peraturan KPU No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kab/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja, PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menurut hemat Para Teradu dalil a quo tidak beralasan hukum oleh karena apa yang direkomendasikan oleh Pengadu sendiri melalui suratnya Nomor 095/Bawaslu-Prov.SG-12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 perihal penyampaian hasil pengawasan, yang menyampaikan temuan 51 (lima puluh satu) nama-nama calon anggota PPS yang diduga terindikasi sebagai anggota partai politik telah terkoreksi berdasarkan Pengumuman Penetapan Calon Anggota PPS Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020, seluruh calon anggota PPS telah memenuhi syarat tidak ada lagi yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL sebagaimana temuan Pengadu a quo; 24. Bahwa dari seluruh rangkaian yang telah kami kemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Para Teradu melakukan penyandingan data SIPOL KPU pada pelaksanaan verifikasi dan penelitian administrasi calon anggota PPS yang didasari atas surat Bawaslu Konawe Utara Nomor 095/Bawaslu-Prov.SG- 12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 perihal penyampaian hasil pengawasan, yang menyampaikan temuan 51 (lima puluh satu) nama-nama calon anggota PPS yang diduga terindikasi sebagai anggota partai politik berdasarkan hasil penelitian dalam data keanggotaan SIPOL, pada hakekatnya merupakan bentuk sikap responsif yang bertujuan membangun check and balance sesama penyelenggara Pemilu guna menjamin keterpenuhan syarat calon anggota PPS sebagai penyelenggara pemilu sehingga terwujud kepastian hukum bahwa penyelenggara pemilu yang terpilih bukan partisan yang dapat mengganggu kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020; KESIMPULAN TERADU [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu bertanggal 8 Juni 2020 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam proses perekrutan calon anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020, guna menjamin keterpenuhan syarat calon anggota PPS, secara kelembagaan Para Teradu telah berkoordinasi kepada Pihak Pengadu sebagai fungsi check and balance sesama penyelenggara Pemilu, untuk melakukan pengawasan Proses Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (Vide Bukti T-2. Surat Nomor 32/PP.04.2-SD/7409/KPU-Kab/II/2020); 2. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti surat Bawaslu Konawe Utara Nomor 095/Bawaslu-Prov.SG-12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 terkait temuan hasil pengawasan terhadap 51 (lima puluh satu) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi anggota partai politik pada data SIPOL KPU, meskipun tindaklanjut aquo tidak tersampaikan secara tertulis kepada pihak Pengadu namun hal ini telah terkonfirmasi dimana penetapan calon anggota PPS terpilih, tidak ada lagi yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam surat Pihak Pengadu; 3. Bahwa sekalipun hasil akhir penetapan calon anggota PPS terpilih setelah melalui proses perbaikan tidak lagi ada yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik, namun yang menjadi soal dalam pokok aduan Pengadu adalah terkait kesalahan prosedur dan mekanisme pada tahapan seleksi Administrasi dan Tes Tertulis, in casu pada pengumuman hasil seleksi administrasi masih terdapat 23 (dua puluh tiga) nama-nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL dan 8 (delapan) pada pengumuman hasil seleksi tes tertulis; 4. Dalam setiap pertemuan bersama Para Teradu, Pihak Pengadu menyatakan bahwa perlakuan terhadap calon anggota PPS yang terindikasi pengurus/anggota partai politik pada SIPOL, maka harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan seleksi administrasi hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Konawe Utara pada persidangan pada tanggal 5 Juni 2020, namun kemudian setelah mendengarkan pandangan Majelis DKPP, Pihak Pengadu sdr. Abdul Makmur meralat dengan menambah kata setelah dilakukan konfirmasi saat tahapan dimana diketahui; 5. Bahwa terkait kesalahan prosedur dan mekanisme a quo, sebagaimana fakta persidangan yang disampaikan oleh sdr. Kardin selaku operator pokja bahwa laptop error (hang) saat menginput nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus sesuai abjad, dan tanpa sadar menekan control Z (undo) sehingga nama-nama calon anggota PPS telah dinyatakan tidak memenuhi syarat muncul kembali; 6. Bahwa terkait human error oleh pokja penerimaan badan adhoc, sekalipun Para Teradu telah berupaya semaksimal mungkin memastikan keterpenuhan syarat calon anggota PPS melalui rangkaian proses baik verifikasi, penelitian administrasi, penyandingan pada data SIPOL maupun SK Kepengurusan Parpol bahkan hingga dilakukan double check dalam rapat pleno, namun selaku pengambil kebijakan Para Teradu mengakui telah lalai memastikan kerja-kerja tim pokja penerimaan badan adhoc tanpa bermaksud memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh calon anggota PPS; 7. Terkait data Form F2 terhadap 51 (lima puluh satu) nama-nama calon anggota PPS terindikasi sebagai anggota partai politik berdasarkan hasil penelitian dalam data keanggotaan SIPOL, dengan ini kami lampirkan menjadi Bukti Tambahan dengan kode Bukti T-9; 8. Bahwa dari seluruh uraian kesimpulan yang telah kami kemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Para Teradu melakukan penyandingan data SIPOL KPU terhadap nama-nama calon anggota PPS yang diduga terindikasi sebagai anggota partai politik pada pelaksanaan verifikasi dan penelitian administrasi calon anggota PPS atas surat Bawaslu Konawe Utara Nomor 095/Bawaslu-Prov.SG-12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 perihal penyampaian hasil pengawasan, pada hakekatnya merupakan bentuk sikap responsif yang bertujuan membangun check and balance sesama penyelenggara Pemilu guna menjamin keterpenuhan syarat calon anggota PPS sebagai penyelenggara pemilu sehingga terwujud kepastian hukum bahwa penyelenggara pemilu yang terpilih bukan partisan yang dapat mengganggu kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020. [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Pengumuman Nomor 30/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020; Bukti T-2 : Surat Nomor 32/PP.04.2-SD/7409/KPU-Kab/II/2020 perihal Permintaan Pengawasan Proses Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS); Bukti T-3 : Pengumuman Nomor 47/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/II/2020 tentang Perpanjangan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Konawe Utara Tahun 2020; Bukti T-4 : Pengumuman Nomor 70/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/III/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020; Bukti T-5 : Pengumuman Nomor 79/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020; Bukti T-6 : Pengumuman Nomor 81/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/III/2020 tentang Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020; Bukti T-7 : Pengumuman Nomor 97/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020; Bukti T-8 : Pengumuman Nomor 115/PP.04.2-Pu/7409/KPUKab/III/2020 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020; Bukti T-9 : Form F2 terhadap 51 (lima puluh satu) nama-nama calon anggota PPS terindikasi sebagai anggota partai politik; [2.8] Keterangan Pihak Terkait [2.8.1] Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara atas nama Uddin Yusuf 1. Bahwa selaku Sekretaris KPU Konawe Utara, Pihak Terkait menyatakan telah membagi tugas staf untuk melakukan pencermatan terhadap calon PPS; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan membenarkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyatakan TMS terhadap 53 nama Calon Anggota PPS yang terlibat Parol. Hal tersebut berdasarkan Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara yang turut dihadiri oleh Pihak Terkait; 3. Terhadap masih terdapatnya 23 nama yang lolos Seleksi Administrasi, hal tersebut akibat kesalahan input yang dilakukan oleh Staf Sekretariat atas nama Kardin selaku Operator pelaksanaan Seleksi PPS; [2.8.2] Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara atas nama Kardin 1. Bahwa Pihak Terkait dinyatakan telah melakukan double check terhadap nama- nama Calon Anggota PPS yang terindikasi masuk dalam SIPOL sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; 2. Bahwa Pihak terkait merupakan Staf Operator KPU Kabupaten Konawe Utara yang menginput Data Calon Anggota PPS; 3. Pihak Terkait menyatakan telah 10 tahun bekerja di KPU Kabupaten Konawe Utara; 4. Pihak Terkait bersama dengan Gusrin Metondon, Asriyadi merupakan operator Pokja Seleksi PPS; 5. Bahwa Terkait mengakui kesalahan menginput nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi. Hal tersebut terjadi karena laptop error (hang), dan tanpa sadar menekan control Z (undo) sehingga nama-nama calon anggota PPS telah dinyatakan tidak memenuhi syarat muncul kembali;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara. Para Pengadu telah menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara No. 095/BAWASLU-PROV.SG-12/PM.00.02/II/2020 tertanggal 29 Februari 2020 kepada Para Teradu yang pada pokoknya memuat 51 (lima puluh satu) nama Calon Anggota PPS yang terindikasi anggota/pengurus partai politik berdasarkan SIPOL KPU. Selanjutnya, pada 3 Maret 2020 Para Pengadu masih menemukan 23 (dua puluh tiga nama) calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi yang terindikasi pengurus/anggota partai politik dalam Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020. Kemudian pada 8 Maret 2020 Para Pengadu kembali menemukan 8 (delapan) nama calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis yang terindikasi anggota/pengurus partai politik dalam Pengumuman Nomor 79/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 7 Maret 2020; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh Tahapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa dalam proses perekrutan calon anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020, Para Teradu telah berkoordinasi dengan Pengadu sebagai fungsi check and balance sesama penyelenggara Pemilu untuk menjamin keterpenuhan syarat calon anggota PPS. Pada tanggal 29 Februari 2020, Para Teradu melalui Sekretariat KPU Konawe Utara menerima Surat Bawaslu Konawe Utara No. 095/BAWASLU-PROV.SG- 12/PM.00.02/II/2020 yang pada pokoknya berisikan 51 (lima puluh satu) nama calon anggota PPS yang diduga terindikasi sebagai anggota partai politik melalui data keanggotaan SIPOL. Surat tersebut kemudian diterima oleh Teradu I pada tanggal 1 Maret 2020 dan diserahkan kepada Zul Juliska Praja yang saat itu menjabat sebagai Ketua Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas KPU Kabupaten Konawe Utara. Para Teradu kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelitian terhadap nama- nama yang disampaikan oleh Para Pengadu dan mendapati terdapat 53 (lima puluh tiga) nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota partai politik melalui SIPOL. Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno dan menyatakan nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Pada 2 Maret 2020 Para Teradu mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui Pengumuman No. 70/PP.04.2- Pu/7409/KPU-Kab/III/2020. Pada 3 Maret 2020, Kardin, selaku operator Pokja kembali melakukan penelitian dan menemukan masih terdapat 23 (dua puluh tiga) nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik melalui SIPOL yang tercantum dalam Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020. Kardin kemudian melaporkan kepada Para Teradu, dan menyampaikan bahwa masih adanya sejumlah nama yang terindikasi anggota partai politik tersebut adalah dikarenakan adanya kesalahan saat melakukan input dengan menekan CTRL + Z (Undo) saat laptop mengalami error (hang) sehingga memunculkan kembali nama- nama yang sebelumnya telah dihapus. Terhadap 23 (dua puluh tiga) tersebut kemudian dinyatakan TMS pada rapat pleno penentuan hasil seleksi tertulis. Pada 7 Maret 2020, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman No. 79/PP.04.2-Pu/7409/KPU- Kab/III/2020 yang memuat hasil seleksi tertulis. Pada 8 Maret 2020, Kardin melakukan penelitian terhadap nama-nama yang lolos dan menemukan masih terdapat 8 (delapan) nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai pengurus/anggota partai politik pada SIPOL, dan pada hari yang sama menyampaikan kepada Para Teradu. Terhadap 8 (delapan) nama tersebut, kemudian dilakukan identifikasi ulang pada saat tahap seleksi wawancara. Pada 15 Maret 2020 Para Teradu mengumumkan hasil seleksi wawancara melalui Pengumuman No. 97/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 dan 8 (delapan) nama yang terindikasi sebagai anggota/pengurus dinyatakan TMS. Bahwa dalam Pengumuman No. 115/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 telah tidak ada lagi calon anggota PPS terpilih yang terindikasi sebagai anggota/pengurus Partai Politik dalam SIPOL. Bahwa Para Teradu telah bertindak responsif dalam menindaklanjuti surat dari Para Teradu, dan telah berupaya penuh dengan melakukan double check pada setiap tahapan seleksi. Adapun kelalaian yang terjadi adalah dikarenakan adanya human error Pokja, tanpa bermaksud memberikan perlakuan berbeda pada calon anggota PPS. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, Para Teradu telah melakukan kelalaian dalam pelaksanaan seleksi anggota PPS. Bahwa Para Pengadu pada tanggal 29 Februari 2020 telah menyampaikan kepada Para Teradu adanya 51 (lima puluh satu) nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota/pengurus partai politik berdasarkan SIPOL melalui Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara No. 095/BAWASLU-PROV.SG-12/PM.00.02/II/2020. Para Teradu menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pencermatan ulang dan menemukan 53 (lima puluh tiga) nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota/pengurus partai politik. Selanjutnya, Para Teradu melakukan rapat pleno dan menyatakan nama-nama yang terindikasi sebagai anggota/pengurus partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian pada tanggal 2 Maret 2020, Para Teradu mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui Pengumuman No. 70/PP.04.2-Pu/7409/KPU-Kab/III/2020. Pada tanggal 3 Maret 2020, Kardin, selaku operator Pokja melakukan pencermatan terhadap nama-nama dalam pengumuman a quo dan menemukan 23 (dua puluh tiga) nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota/pengurus partai politik pada SIPOL. Kardin kemudian melaporkan temuannya kepada Para Teradu. Kardin juga menyatakan bahwa tercantumnya nama-nama yang seharusnya sudah dinyatakan TMS tersebut dikarenakan komputer mengalami error saat dilakukan input sehingga yang bersangkutan menekan tombol CTRL + Z (Undo) yang berakibat pada munculnya kembali nama-nama yang sebelumnya telah dihapus. Terhadap 23 (dua puluh tiga) nama tersebut kemudian dinyatakan TMS pada rapat pleno penentuan hasil seleksi tertulis. Selanjutnya, pada tanggal 7 Maret 2020 Para Teradu mengumumkan hasil seleksi tertulis melalui Pengumuman No. 79/PP.04.2- Pu/7409/KPU-Kab/III/2020. Pada tanggal 8 Maret 2020 dilakukan pencermatan dan ditemukan masih terdapat 8 (delapan) nama calon anggota PPS yang terindikasi anggota/pengurus partai politik dalam SIPOL. Terungkap fakta dalam persidangan, Terhadap 8 (delapan) nama tersebut Para Teradu memberikan kesempatan untuk mengikuti wawancara guna dilakukan klarifikasi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak keliru dalam melaksanakan seleksi PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2020. Para Teradu terbukti telah tidak cermat dalam melakukan supervisi yang mengakibatkan munculnya nama-nama yang sebelumnya telah dihapus baik pada saat tahapan administrasi maupun seleksi tertulis. Selanjutnya terhadap peserta seleksi yang dinyatakan TMS, Para Teradu menempuh 2 (dua) kebijakan yang berbeda dalam menindaklanjuti nama calon anggota PPS yang terindikasi Anggota/Pengurus Partai Politik. Para Teradu langsung menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi calon Anggota PPS yang terindikasi Anggota/Pengurus Partai Politik pada tahapan seleksi administrasi. Sedangkan terhadap 8 (delapan) calon anggota PPS yang dinyatakan lolos seleksi tertulis yang terindikasi sebagai anggota/pengurus partai politik, Para Teradu memberikan kesempatan klarifikasi yang dilakukan pada saat tes wawancara. Perlakuan berbeda tersebut dapat menimbulkan syakwasangka yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap martabat Penyelenggara Pemilu. Selain itu, DKPP juga mengingatkan kepada Para Teradu untuk bekerja secara serius dengan menanggapi hasil pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu. Para Teradu dalam melakukan tindak lanjut seharusnya memberikan respon dengan juga membalas surat yang diberikan oleh Para Pengadu untuk terciptanya koordinasi yang padu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 10 huruf a dan d, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 15 Huruf g dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu Terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syawal Sumarata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Busran Halik, Teradu III Asmul, dan Teradu IV Yusdiana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir