Rehabilitasi
Nomor Putusan: 2-PKE-DKPP/I/2026
Ahmad Ahsanul Fadhil, Anggota Bawaslu Kota Makassar
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-04-2026
👁 42 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 1-P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2026 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Februari 2026. Bahwa Teradu diduga melakukan penelantaran terhadap anaknya.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Makassar diduga melakukan penelantaran dengan tidak memberikan nafkah terhadap dua orang anak kandungnya atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan (9 Tahun) dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi (5 Tahun). Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 49; Pasal 9 ayat 1); Pasal 9 ayat 2); Pasal 1338 ayat (3); Pasal 9 ayat (1); Pasal 9 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmad Ahsanul Fadhil selaku Anggota Bawaslu Kota Makassar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2026
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
1-P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-
DKPP/I/2026 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mufida Ulfa
Pekerjaan/Lembaga : Ibu Rumah Tangga (IRT)
Alamat : Jalan Siliwangi Nomor 14 Kelurahan Galonta,
Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang,
Provinsi Sulawesi Selatan
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Bayu Lesmana
Pekerjaan/Lembaga : Advokat / LBH Apik Sulsel
Alamat : Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 14,
Perumahan Bukit Khatulistiwa Blok J-24
Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya
Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Ahmad Ahsanul Fadhil
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Makassar
Alamat : Jalan Letjen. Hertasning Nomor 11, Kelurahan Kassi-
Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca Pengaduan Pengadu;
mendengar Jawaban dan Keterangan Teradu;
mendengar Keterangan Saksi:
mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 1-P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
2-PKE-DKPP/I/2026 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Februari 2026.
Bahwa Teradu diduga melakukan penelantaran terhadap anaknya.
Kronologi Kejadian:
1. Bahwa Perlapor dan Terlapor sebelumnya terikat perkawinan yang
kemudian bercerai pada tanggal, 4 Juni 2021 sesuai dengan Akte Cerai No-
mor: 1001/AC/2021/PA.Mks, antara Pelapor dan Terlapor dikaruniai dua
orang anak yaitu Ahmed Hubbiy Alfarizqi Umur 4 Tahun dan Ahmad Aufar
Dzaky Ahsan Umur 8 tahun.
Bahwa setelah Pelapor dan Terlapor bercerai pada awalnya Terlapor
secara rutin memberikan nafkah kepada kedua anaknya tetapi sejak bulan
Februari 2023 tidak lagi.
Pada akhir Tahun 2024 Pelapor menemui Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan, meminta bantuan untuk diperantarai dengan Terlapor.
Ketua Bawaslu berkenan membantu dengan bicara empat mata dengan
Terlapor terlebuh dahulu namun sampai hari ini tak ada kabar dari ketua
Bawaslu Prvinsi, selanjutnya Pelapor ke kantor Bawaslu Kota Makassar
menemui Kepala Sekretariat meminta rincian penghasilan Terlapor untuk
keperluan pengajuan nafkah anak di Pengadilan Agama namun Kepala
Sekretariat Bawaslu Kota Makassar tidak dapat memberikan rincian
penghasilan tersebut karena Terlapor sudah berpesan alias tidak berkenan
rincian penghasilannya diberikan kepada Pelapor.
2. Pada Tanggal 8 Maret 2025 Pelapor membuat Laporan Polisi di Polrestabes
Makassar dengan Nomor: STPL/308/III//RES.1.24/2025/Reskrim karena
tidak menemukan arahan dan/atau solusi dari Ketua Bawaslu Provinsi
Sulsel maupun dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar dan Terlapor
menghindar tak ada itikad baik.
3. Bahwa sebelumnya telah dilakukan permintaan mediasi antara Pelapor dan
Terlapor yang di fasilitasi oleh UPTD Kota Makassar akan tetapi Terlapor
menolak untuk hadir melalui surat dari kuasa hukum terlapor mengirimkan
surat pemberitahuan tidak akan menghadiri mediasi, kemudian Pelapor
kembali membuka untuk kembali dilakukan mediasi akan tetapi tidak ada
kesepakatan mengenai isi dari perjanjian akhirnya mediasi gagal.
Dari berbagai upaya telah dilakukan Pelapor mencari keadilan,
memperjuangkan hak nafkah anak namun Terlapor tidak bergeming, tidak
merespon, secara terang-terangan mengabaikan dan tidak ada tanggung jawab
yang mana seharusnya Terlapor sebagai orangtua (ayah) berkewajiban
memberikan nafkah tetap secara hukum setelah perceraian.
Kesimpulan:
Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi
kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
Orang tua yang menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan
kekerasan terhadap anak dan wajib bertanggung jawab secara hukum meskipun
orang tua telah bercerai.
Kewajiban memberikan nafkah anak diatur dalam Undang Dasar 1945
dalam Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014, menegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa orang tua
tetap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan
anak meskipun telah bercerai. Bahkan, dalam Konvensi Hak Anak yang telah
diratifikasi Indonesia, disebutkan bahwa setiap anak berhak atas standar
kehidupan yang layak, termasuk makanan, tempat tinggal, serta pendidikan
yang memadai meskipun orangtuanya bercerai.
Kewajiban orang tua (ayah) tetap memberikan nafkah kepada anak pasca
perceraian juga ditegaskan dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa ayah tetap
berkewajiban menanggung pemeliharaan dan pendidikan anak sesuai dengan
kemampuannya. Sementara itu, Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) memperkuat bahwa orang tua, meskipun telah bercerai,
tetap wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya.
Terlapor Anggota Bawaslu Kota Makassar selaku orangtua (ayah) yang
mempunyai tanggung jawab memenuhi nafkah anak pasca perceraian pada
tahun 2021, tidak lagi memberikan nafkah sejak Februari 2023 terhadap kedua
putranya dimana salah satu putranya adalah anak berkebutuhan khusus
(disabilitas) sehingga Pelapor harus berhenti bekerja untuk mengurus kedua
putranya dan menumpang hidup di rumah orang tua, dalam kondisi itu, Pelapor
kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari anak dan biaya pendidikan
karena Terlapor sulit ditemui sejak tidak memberi nafkah kepada anaknya.
Pelapor berupaya menemui Terlapor melalui ketua Bawaslu Provinsi Sulsel dan
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar namun tidak berhasil, Pelapor
menilai, Terlapor menghidar, menutup akses, menutup mata dan telinga tentang
keadaan kedua putranya dan tidak mempunyai itikad baik. Penting untuk
dipahami bahwa nafkah anak bukan sekadar bantuan sukarela, melainkan hak
anak yang wajib dipenuhi. Konsep ini didasarkan pada prinsip bahwa anak tidak
boleh menjadi korban dari keputusan perceraian orang tuanya. Oleh karena itu,
negara melalui sistem peradilannya memberikan perlindungan hukum untuk
memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi meskipun orang tuanya telah
bercerai.
Terlapor selaku anggota Bawaslu Kota Makassar diikat oleh kode etik dan
sumpah janji yang wajib dipatuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 3, pasal 15
huruf (a), Pasal 19 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode
etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, maka
sepatutnyalah Terlapor sebagai Penyelenggara pemilu sebelum menjaga
kehormatan lembaga lebih etis menjaga kehormatan pribadi dan kredibilitasnya
dalam hubungannya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dimana seorang
penyelenggara pemilu tidak hanya patuh dan tunduk pada aturan penyelenggara
pemilu tetapi seorang penyelenggara pemili juga harus patuh dan taat pada
pereturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia dan hal ini
sejalan dengan sumpah dan cara bersikap penyelenggara pemilu yang tertuang
dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bagaimana seorang penyelenggara
pemilu dapat membangun kepercayaan publik dalam penyelengaraan pemilu
yang berintegritas sementara hal yang fundamental diabaikan. Penyelenggara
pemilu mempunyai kode etik dan pedoman perilaku menjaga integritas,
kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum
namun sikap dan tindakan Terlapor melakukan perbuatan tercela karena diduga
telah menelantarkan kedua putranya dalam kurun waktu 2 tahun 11 bulan
sejak Februari 2023 sampai dengan Januari 2026. Perbuatan tersebut tidak
mencerminkan sikap terpuji, tidak memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (a) dan
(b), pasal 15 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik
dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Memohon agar Teradu menjalankan tugas dan fungsinya selaku Ayah dari
Ahmed Aufar Dzaky Ahsan dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sesuai
peraturan yang berlaku; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-9 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Salinan Putusan Cerai Mufida Ulfa dan Ahmad Ahsanul
Fadhil;
P-2 Salinan Akta Cerai Mufida Ulfa dan Ahmad Ahsanul Fadhil;
P-3 Salinan Surat Tanda Terima Laporan Polis Nomor: Nomor:
STPL/308/III//RES.1.24/2025/Reskrim;
P-4 Salinan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian
Laporan Nomor: B/758/III/ RES.1.24/2025/Reskrim
Tertanggal 12 Maret 2025;
P-5 Salinan Akte Kelahiran Ahmed Hubbiy Alfarizki;
P-6 Salinan Akte Kelahiran Ahmed Aufar Dzaky Ahsan;
P-7 Salinan Kartu Keluarga Mufida Ulfa;
P-8 Salinan Surat penolakan kuasa hukum Teradu untuk
menghadiri mediasi;
P-9 Salinan Surat Kuasa Pengadu kepada LBH Apik sulawesi
Selatan
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.4.1] Muhammad Saad
Bahwa Saksi merupakan Ayah Kandung dari Pengadu. Saksi menjelaskan
bahwa hanya meminta kepada Teradu untuk menjalankan kewajibannya
sebagai ayah dengan memberi nafkah kepada anaknya untuk memenuhi
pendidikan, kesehatan dan biaya makannya sesuai kemampuannya.
[2.4.2] Adhanan Sultan Maulana
Bahwa Saksi merupakan adik dari Pengadu. Saksi mengetahui bahwa sejak
Pengadu cerai dengan Teradu, Pengadu sudah tidak lagi mendapatkan nafkah
dari Teradu. Saksi mengetahui bahwa anak pertama atas nama Ahmed Aufar
Dzaky Ahsan pernah tinggal bersama Teradu pada saat Pengadu bekerja di
Makassar.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 Februari 2026 Teradu telah menyampaikan
jawaban tertulis dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dengan ini Teradu menyampaikan Jawaban atas pengadun dengan Nomor 1-
P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2026
Perihal Nafkah Anak Ahmed Hubbiy Alfarizqi Umur 4 Tahun dan Ahmad Aufar
Dzaky Ahsan Umur 8 Tahun, adapun jawabannya akan Teradu uraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa benar sebagaimana Akte Cerai Nomor 1001/AC/2021/PA.Mks.
Teradu telah bercerai dengan Mufidah Ulfa in casu Pengadu sebagaimana
Putusan Pengadilan Tertanggal 03 Mei 2021, dan dalam perkawinan
tersebut Teradu memiliki 2 (dua) orang Anak masing-masing bernama
Ahmad Aufar Dzaky Ahsan Umur 8 (delapan) Tahun dan Ahmed Hubbiy
Alfarizqi Umur 4 (empat) Tahun. (Vide Bukti T-1)
2. Bahwa perlu Teradu sampaikan pula bahwa saat ini Teradu telah
menikah kembali membangun rumah tangga dengan saudari Rizky
Awalita Nurdianti Putri Binti Drs. M. Nurdin. S,M.Si sebagaimana
Kutipan Akte Nikah Nomor 7302021012024008. (Vide Bukti T-2)
3. Bahwa sebagaimana penyampaian dan Pengakuan Pengadu sejak
Februari 2023 Teradu sudah tidak memberikan nafkah, adalah hal yang
tidak benar, yang sebenarnya adalah sejak Bercerai sebagaimana
pengakuan Pengadu bahwa Teradu masih memberikan nafkah kepada
Anak-anaknya nanti setelah Bulan Februari 2023 sudah tidak rutin lagi
adalah hal yang tidak benar karena faktanya, Teradu masih memberikan
nafkah secara rutin bulan Februari 2023 sebesar Rp. 1.000.000 ke
Rekening Pengadu yang ditransfer melalui perantara akun Bank Mandiri
Ipar Teradu bernama Ramli S in casu Saksi Teradu. (Vide Bukti T-3)
4. Bahwa sejak Tanggal 8 Maret 2023 Anak Pertama Teradu yang Ahmad
Aufar Dzaky Ahsan, hidup dan tinggal bersama Teradu sehingga segala
kebutuhan sehari-hari yakni makan, minum, pendidikan dan kesehatan
serta penghidupan yang layak telah Teradu berikan namun mengingat
anak Teradu bernama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, berkebutuhan khusus
maka Teradu selalu berupaya memilah dan berupaya mengurangi jajanan
karena memang menjadi larangan guru pendampingnya di sekolah.
Bahwa Ahmad Aufar Dzaky Ahsan hidup dan tinggal dan berada dibawah
pengawasan dan pengasuhan Teradu sejak Tanggal 8 Maret 2023 hingga
Tanggal 16 Maret 2025. (Vide Bukti T-4)
5. Bahwa sejak tanggal 16 Maret 2025, melalui informasi dari saudara Abd.
Majid in casu Saksi Teradu, yang Teradu bayar jasanya untuk mengantar
jemput sekolah anak Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, mendapatkan
pemberitahuan via chat dari Pengadu Mufida Ulfa untuk
menginformasikan kepada Teradu, bahwa “tidak akan mempertemukan
saya (Teradu) dan anak pertama saya (Teradu) Ahmad Aufar Dzaky Ahsan,
Pengadu Mufida Ulfa secara diam-diam juga memindahkan sekolah anak
Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, tanpa sepengetahuan Teradu”. (Vide Bukti
T-5)
6. Bahwa terkait anak kedua Teradu bernama Ahmed Hubby, setelah Teradu
melaksanakan aqiqahnya dibulan Desember Tahun 2020, Teradu sudah
tidak pernah diberi hak untuk bertemu lagi, bahkan setelah Teradu sudah
meminta melalui perantara ibu dari Teradu (Hj. Sukria) agar Pengadu mau
mempertemukan Teradu dengan anak keduanya, namun hingga saat ini
Pengadu tidak pernah mempertemukan Teradu dengan anak keduanya
meskipun telah diakui sendiri oleh pengadu bahwa Teradu tetap
menjalankan kewajiban dengan memberikan nafkah kepada anak-anak
Teradu. Terhadap anak kedua Ahmed Hubby, Teradu tidak mengetahui
dimana keberadaannya secara pasti, hal tersebut jelas merupakan
hambatan Objektif bukan suatu kelalaian.
7. Bahwa perihal Perlindungan terkait kesehatan kedua anak Teradu. Telah
Teradu daftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
(BPJS Kesehatan) awalnya terdaftar secara aktif, namun kemudian
berubah setelah kedua anak tersebut dipindahkan oleh ibunya in casu
Pengadu ke Kabupaten Enrekang. Namun meskipun demikian kepedulian
dan upaya tanggung jawab Teradu untuk memberikan perlindungan dan
jaminan kesehatan tetap Teradu lakukan kepada anak-anaknya seperti
pada bulan Juli Tahun 2022, Pengadu menyampaikan kepada Teradu
bahwa anak Ahmad Aufar Dzaky akan menjalani operasi gigi dengan
harus membayar biaya Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dalam kondisi
tersebut Teradu tetap bertanggung jawab dan memberikan biaya untuk
menunjang perlindungan kesehatan, begitupun dengan Anak Kedua
Ahmed Hubby, Teradu tetap bertanggung jawab dan mengupayakan
memberikan tambahan biaya kesehatannya saat Pengadu
membutuhkannya.
8. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2025, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan
Laporan Informasi Nomor STPL/308/III/RES.1.24/2025/RESKRIM,
Pengadu melaporkan Teradu ke Polrestabes Makassar dengan aduan
Pasal 49 UU No. 23 Tentang PKDRT, yang berbunyi “Setiap orang yang
menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya (sebagaimana
dimaksud Pasal 9 ayat 1) atau menelantarkan orang lain (sebagaimana
dimaksud Pasal 9 ayat 2) dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda
paling banyak Rp15.000.000.” Bahwa sebagaimana aduan Pengadu dapat
Teradu sampaikan bahwa anak Ahmad Aufar Dzaky Ahsan tetap dalam
pengawasan, pengasuhan, dan pemenuhan kebutuhan dasarnya, masih
Teradu lakukan hingga tanggal 16 Maret 2025, sehingga sungguh keliru
dan tidak tepat laporan informasi yang ditujukan kepada Teradu terkait
penelantaran anak yang diajukan kepada Teradu pada Tanggal 8 Maret
2025, karena pada faktanya pengawasan, pengasuhan, dan pemenuhan
kebutuhan dasar masih Teradu lakukan bahkan layanan antar jemput
sekolah untuk anak Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, telah Teradu siapakan,
hingga tanggal 16 Maret 2025.
9. Bahwa perlu Teradu tegaskan lebih lanjut terkait Surat Tanda Pen-
erimaan Laporan Informasi Nomor
STPL/308/III/RES.1.24/2025/RESKRIM, status penanganan perkara
tersebut masih pada tahapan penerimaan serta verifikasi awal, tahap
klarifikasi secara Hukum Acara Pidana masih merupakan tahap
penyelidikan awal dan belum terdapat penetapan sebagai “tersangka.”
dengan demikian belum terdapat penetapan posisi hukum baik sebagai
Terlapor/Tersangka karena dalam prosesnya Laporan Informasi Pengadu
ajukan saat anak pertama masih berada dalam pengawasan dan pengasu-
han Teradu, sehingga dalil penelantaran menjadi semakin tidak berdasar.
Laporan tersebut secara Faktual menciptakan hambatan psikologis dan
administratif, memperkeruh relasi pengasuhan serta berkontribusi terpu-
tusnya akses Teradu terhadap anak.
10. Bahwa Upaya Mediasi melalui UPTD PPA Kota Makassar yang dimaksud
sebagai ruang perlindungan dan pemulihan tidak memperoleh
kesempatan yang efektif kerena sebelum proses tersebut berkembang,
Pengadu telah terlebih dahulu menempuh jalur pelaporan pidana, maka
konsekuensi logis yang dihadapi oleh Teradu adalah memperburuk relasi
bagi para pihak, meningkatkan resistensi komunikasi serta terganggunya
mekanisme pemenuhan kewajiban secara normal. Pengadu menuntut
pemenuhan kewajiban secara maksimal, namun pada saat yang sama
Pengadu tidak membuka ruang mediasi secara efektif dengan
mendahulukan eskalasi pidana serta membatasi relasi ayah dan anak.
Dalam Prespektif Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata “ Perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik”, dalam konteks ini para pihak dalam
Pelaksanaan hak dan kewajiban dituntut berlandasakan adanya itikad
baik yang selaras dan timbal balik, namun dalam perkara ini Teradu
justru dituntut Pemenuhan Kewajiban secara maksimal namun ruang
interaksi dan kepercayaan justru mengalami distorsi akibat eskalasi
laporan pidana, maka sangat beralasan hukum apabila kondisi yang
timbul berimplikasi pada tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban secara
faktual.
11. Bahwa perlu Teradu sampaikan dan tegaskan pula bahwa dalam Putusan
Pengadilan Agama Kota Makassar Nomor 1001/AC/2021/PA.Mks hanya
memuat: (Vide Bukti T-6)
- Putusnya perkawinan; dan
- Penetapan pengasuhan anak berada di bawah Pengadu selaku ibu.
Dalam putusan tersebut tidak terdapat penetapan nominal maupun
pengaturan rinci mengenai kewajiban nafkah anak yang harus dipenuhi
oleh Teradu, oleh karena tidak adanya amar nafkah yang spesifik, maka
tidak tepat apabila Teradu dinilai lalai semata-mata berdasarkan tafsir
sepihak Pengadu, meski demikian, Teradu tetap beritikad baik dan
berkomitmen menjalankan tanggung jawab sebagai ayah dengan tetap
memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan anak sesuai kesanggupan
dan kemampuan ekonomi Teradu.
12. Bahwa berdasarkan prinsip kepentingan terbaik anak, maka anak berhak
untuk diasuh dan dipelihara oleh kedua orang tua, bertemu dan berhub-
ungan pribadi dengan ayah dan ibu, memperoleh jaminan kesehatan dan
penghidupan layak, terlindungi dari konflik orang tua. Tindakan Teradu
justru konsisten dengan prinsip tersebut, sebaliknya pembatasan sepihak
terhadap akses ayah akan berdampak buruk pada tumbuh kembang
anak, relasi emosional anak dan kesejateraan psikologis anak. Oleh ka-
rena itu tidak adil dan tidak proporsional jika Pihak yang dihalangi
aksesnya untuk bertemu dengan anak-anak kemudian dituduh Lalai.
13. Bahwa sebagaimana hal tersebut diatas Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu tetap menunjukkan integritas personal melalui pemenuhan
tanggung jawab kepada kedua anak Teradu secara proporsional, dan
tidak terdapat perbuatan tercela, tidak patut, maupun tidak profesional
yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu, karena:
- Teradu tidak pernah menghindari tanggung jawab sebagai ayah.
- Teradu telah memberikan pengasuhan nyata kepada anak per-
tama.
- Terhadap anak kedua terdapat hambatan objektif yang berada di
luar kendali Teradu.
Oleh karena itu, sangat tidak proporsional apabila dinamika pengasuhan
pasca perceraian ditarik secara paksa menjadi pelanggaran etik
penyelenggara pemilu
14. Bahwa merujuk pada ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawi-
nan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan ditegaskan:
- Pasal 41 huruf (a): kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara
dan mendidik anak;
- Pasal 41 huruf (b): ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan
dan pendidikan menurut kemampuannya;
- Pasal 45 ayat (1) dan (2): kewajiban pemeliharaan anak melekat pada
kedua orang tua sampai anak dewasa atau mandiri.
Dengan demikian, Konstruksi hukum nasional menjelaskan bahwa
undang-undang tidak pernah menempatkan Kewajiban Nafkah sebagai
Kewajiban Mutlak tanpa melihat kemampuan, Kondisi Faktual
Pengasuhan, dan akses terhadap anak. Sehingga sebagaimana uraian
Fakta yang telah Teradu ajukan yakni Pemenuhan Pemberian Nafkah
(Vide: Bukti Transfer), Teradu telah melakukan pengasuhan langsung
terhadap anak pertama, Teradu tetap menanggung kebutuhan
Kesehatan, dan tidak terdapat satupun amar Putusan Pengadilan yang
menetapkan besaran nafkah yang dilanggar. Membuktikan bahwa
Tuduhan terhadap adanya Kelalaian Ayah adalah Konstruksi yang
dipaksakan dan tidak berdasar Hukum.
15. Bahwa tuduhan penelantaran yang didalilkan dengan merujuk Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ru-
mah Tangga nyata-nyata tidak memenuhi unsur delik. Pasal 49 UU PKDRT
yang syaratkan adanya kesengajaan menelantarkan. Sementara fakta ob-
jektif justru menunjukkan:
- Teradu aktif memberi nafkah;
- Teradu aktif mengasuh;
- Teradu aktif menanggung biaya kesehatan;
- Hambatan terhadap anak kedua terjadi karena akses diputus
sepihak oleh Pengadu.
Dengan demikian, unsur mens rea (kesengajaan menelantarkan) gugur
dengan sendirinya, terlebih laporan Pengadu sendiri hingga saat ini masih
pada tahap awal dan belum pernah melahirkan penetapan tersangka,
sehingga sangat prematur apabila dijadikan dasar untuk menyerang
integritas Teradu di Forum Etik.
16. Bahwa perlu Teradu sampaikan pula bahwa dinamika pengasuhan pasca
perceraian bukan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu, karena sampai
saat ini tidak terdapat Perbuatan Tercela, Penyalahgunaan Jabatan, mau-
pun Pelanggaran Etik. Teradu tetap konsisten untuk tetap hadir sebagai
ayah ditengah Hambatan akses yang nyata.
17. Bahwa Berdasarkan hal tersebut diatas Teradu dengan sungguh-sungguh
menegaskan tidak pernah menghindari tanggung jawab sebagai ayah. Se-
jak terjadinya perceraian, Teradu tetap berupaya hadir dalam kehidupan
anak-anak, baik melalui pemenuhan kebutuhan nafkah maupun
pengasuhan langsung ketika kesempatan tersebut terbuka. Teradu
menyadari sepenuhnya, dalam perspektif perlindungan anak, kepent-
ingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Anak-anak
pada hakikatnya berhak tumbuh dengan kasih sayang, perhatian, dan
keterlibatan kedua orang tuanya secara seimbang. Oleh karena itu, dina-
mika relasi pasca perceraian yang penuh keterbatasan dan hambatan
akses tidaklah tepat apabila serta-merta dimaknai sebagai bentuk pen-
elantaran. Teradu tetap berkomitmen untuk terus menjalankan kewajiban
sebagai ayah, menjaga keberlangsungan dukungan terhadap tumbuh kem-
bang anak, serta membuka ruang relasi yang sehat dan konstruktif demi
masa depan anak-anak yang lebih baik.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian tersebut dengan penuh hormat, Teradu memohon kepada
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu Ahmad Ahsanul Fadhil tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmad Ahsanul Fadhil selaku Anggota
Bawaslu Kota Makassar;
5. Apabila yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia berpendapat
lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-6 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Akte Cerai;
T-2 Fotocopy Buku Nikah Ahmad Ahsanul Fadil dan Rizky Awalita
Nurdianti Putri;
T-3 Fotocopy Bukti Transfer ke Rekening Mufida Ulfa Sejak Tahun
2021-2023 yang ditransfer melalui beberapa akun bank milik
Ipar Teradu Ramli S;
T-4 Dokumntasi pengasuhan dengan Teradu;
T-5 Bukti Chat Pengadu Mufida Ulfa kepada Abd. Majid yang
menerangkan “tidak akan mempertemukan Pengadu dengan
anak pertama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, Pengadu Mufida Ulfa
secara diam-diam juga memindahkan anak Ahmad Aufar Dzaky
Ahsan”;
T-6 Putusan Pengadilan Agama tentang Putusan Perceraian Teradu
dan Pengadu.
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
saksi dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] Ramli S
Bahwa Saksi merupakan Saudara Ipar dari Teradu. Saksi menyatakan bahwa
Pengadu dan Teradu bercerai pada Tahun 2021 secara aktif mendapatkan
amanah dari Teradu mengirimkan biaya hidup setiap bulan untuk kedua anak
Pengadu dan Teradu sampai dengan Februari 2023. Pada bulan Maret 2023,
anak Ahmed Aufar Dzaky Ahsan sakit dan dibawah ke Makassar, Saksi sudah
tidak lagi mengirimi karena gaji Teradu diberikan langsung oleh Bendahara
Sekolah Madrasah kepada Teradu dan anak Ahmed Aufar Dzaky Ahsan sudah
bersama Teradu. Teradu menjabat sebagai kepala Madrasah sejak Tahun 2023
hingga dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Makassar.
[2.8.2] Abd. Majid
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa berkenaan keterangan Pengadu bahwa anak
Ahmed Aufar Dzaky Ahsan mengalami luka adalah tidak benar. Bahwa Ahmed
Aufar Dzaky Ahsan merupakan anak yang berkebutuhan khusus (autis)
sehingga pada saat mengalami tantrum melakukan hal yang tidak wajar seperti
menabrakkan badannya ke meja, kursi dan lain sebagainya. Bahwa Saksi
ditugaskan Senin s.d. Sabtu oleh Teradu untuk antar jemput anak Ahmed Aufar
Dzaky Ahsan dari rumah Teradu ke SLB Negeri 1 Kota Makassar. Saksi
mengantar jemput anak Ahmed Aufar Dzaky Ahsan dari kelas 1 s.d. Kelas 2.
Saksi berhenti antar jemput setelah penyampaian Pengadu agar Ahmed Aufar
Dzaky Ahsan tidak usah lagi di antar-jemput.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 27 Februari 2026 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN
Bahwa dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap
Pengaduan Nomor: 1-P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2026 atas nama Mufida Ulfa memberikan kuasa kepada
Bayu Lesmana, sebagai berikut:
UNTUK MENGKONFIRMASI MENGENAI PELAKSANAAN FUNGSI SUPERVISI
DAN PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP
BAWASLU KOTA MAKASSAR, KHUSUSNYA TERKAIT ADANYA
PERMOHONAN BANTUAN DARI PENGADU UNTUK MEMEDIASI DAN
MENYELESAIKAN PERSOALAN TERADU, SERTA UNTUK MENGETAHUI
TINDAKLANJUT ATAU LANGKAH YANG DILAKUKAN OLEH BAWASLU
PROVINSI SULAWESI SELATAN DALAM MENYIKAPI DUGAAN
PELANGGARAN ETIK TERSEBUT
A. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA TINGKATAN DI
BAWAHNYA
Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada
penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan/atau Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada), diatur pada peraturan perundang-undangan, sebagai
berikut:
a. Pasal 100 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pem-
ilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Un-
dang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Un-
dang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-
Undang, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
b. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peneta-
pan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Un-
dang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pe-
rubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Ta-
hun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Un-
dang-Undang, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pem-
ilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (2) huruf (m), yang berbunyi:
2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Ketua Bawaslu Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagai beri-
kut:
m. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tu-
gas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
Pasal 24 ayat (1) huruf (c), yang berbunyi:
Divisi sumber daya manusia dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
c. pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pan-
waslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan pegawai kesekretaria-
tan;
Pasal 26 ayat (2) huruf (b), yang berbunyi:
(2) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan
Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu
Provinsi meliputi:
b. divisi sumber daya manusia dan organisasi dibantu oleh unit organ-
isasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manu-
sia, perencanaan, dan organisasi;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, pada Pasal-Pasal sebagai
berikut:
Pasal 3, yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada ting-
katan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan un-
tuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada
penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk mem-
berikan:
1. sanksi; dan
2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan
dibawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
penyelenggaraan Pengawasan.
Pasal 5 ayat (1) huruf (b), yang berbunyi:
1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
b. Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan ter-
hadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Pasal 6, yang berbunyi:
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan
cara:
a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu;
b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau
c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu.
Pasal 12, yang berbunyi:
Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b meliputi:
a. supervisi;
b. pemantauan;
c. evaluasi; dan
d. inspeksi mendadak.
Pasal 13, yang berbunyi:
1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan
oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
menilai kinerja kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan
Pengawasan.
3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyeleng-
garaan Pemilu dan Pemilihan.
4) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perbaikan
dalam:
a. tata kerja pengawas Pemilu; dan/atau
b. tata cara pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
penyelenggaraan Pengawasan.
5) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menjadi
dasar bagi pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya untuk
mengambil keputusan melalui rapat pleno.
Pasal 14, yang berbunyi:
1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dil-
akukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya.
2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan un-
tuk:
a. menjaga kualitas pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
penyelenggaraan Pengawasan;
b. mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
pada penyelenggaraan Pengawasan; dan
c. mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkala
sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pem-
ilu dan Pemilihan.
4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa per-
baikan dalam:
a. tata kerja pengawas Pemilu; dan/atau
b. tata cara pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyeleng-
garaan Pengawasan.
5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat men-
jadi dasar bagi pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya untuk
mengambil keputusan melalui rapat pleno.
Pasal 15, yang berbunyi:
1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan
oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pan-
waslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya.
2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
menilai kinerja pengawas Pemilu terhadap sebagian atau seluruh
proses pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan
Pengawasan.
3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau
sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pem-
ilu atau Pemilihan.
4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
bentuk laporan tertulis sebagai data dan/atau informasi untuk menjadi
bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan dalam:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan/atau kepu-
tusan strategis dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
penyelenggaraan Pengawasan; atau
b. memberikan penghargaan atau sanksi atas kinerja pengawas Pem-
ilu di seluruh tingkatan pelaksanaan tugas pengawasan pengawas
Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
Pasal 16, yang berbunyi:
1) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d
dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabu-
paten/Kota kepada Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
2) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk:
a. menemukan fakta mengenai pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
pada penyelenggaraan Pengawasan melalui proses pengamatan
atau pemeriksaaan secara langsung yang diperlukan sebagai bahan
pertimbangan dalam mengambil keputusan; dan/atau
b. mengetahui perkembangan kinerja pengawas Pemilu dalam
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan
Pengawasan.
3) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara insidentil sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penye-
lenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
4) Hasil inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di-
tuangkan dalam bentuk laporan tertulis sebagai data dan/atau infor-
masi untuk menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan/atau kepu-
tusan strategis dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
penyelenggaraan Pengawasan; dan/atau
b. memberikan penghargaan atau sanksi atas kinerja Pengawas Pem-
ilu di seluruh tingkatan dalam pelaksanaan tugas pengawas Pem-
ilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
B. PIHAK TERKAIT IN CASU KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI
SULAWESI SELATAN TIDAK BERWENANG (INCOMPETENT) DAN/ATAU
TIDAK TERDAPAT KEWENANGAN YANG IMPLISIT ATAU YANG DIPER-
LUKAN (NECESSARY AND PROPER) BERDASARKAN PERATURAN PERUN-
DANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN KEBIJAKAN UNTUK
MENGINTERVENSI TERADU TERKAIT PERSOALAN NAFKAH ANAK
DENGAN PENGADU
1. Bahwa sekitar akhir tahun 2024, Pengadu menemui Pihak Terkait in casu
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Bawaslu Provinsi Su-
lawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani No. 98, Kota Makassar untuk
meminta bantuan menyelesaikan persoalan terkait nafkah anak dengan
Teradu.
2. Bahwa pada pertemuan tersebut, Pihak Terkait in casu Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan pada pokoknya menyampaikan kepada Pen-
gadu akan berusaha mengomunikasikan persoalan tersebut dengan Te-
radu sebagai kolega, karena Pihak Terkait in casu Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan tidak berwenang (incompetent) dan/atau tidak terdapat
kewenangan yang implisit atau yang diperlukan (necessary and proper)
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kebijakan, untuk mengintervensi Teradu terkait persoalan nafkah anak
dengan Pengadu, karena persoalan tersebut terkait hal pribadi dan/atau
masalah privat Teradu.
3. Bahwa menindaklanjuti pertemuan antara Pihak Terkait in casu Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengadu, maka Pihak Terkait in
casu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai ko-
lega Teradu, sesekali menyampaikan kepada Teradu untuk tidak melupa-
kan tanggung jawab terkait nafkah anak dengan Pengadu.
4. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sula-
wesi Selatan hanya memiliki kewenangan (authority) untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan
kewajiban Teradu pada penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum
(Pemilu) dan/atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebagaimana dia-
tur pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum se-
bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Un-
dang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Un-
dang-Undang.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Un-
dang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Un-
dang-Undang.
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No-
mor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja
dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No-
mor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
Demikian Keterangan Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia
Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adil-
nya (ex aequo et bono).
[2.9.2] KETUA & ANGGOTA BAWASLU KOTA MAKASSAR
Bahwa Pengadu dalam pengaduannya mendalilkan telah mendatangi Kantor
Bawaslu Kota Makassar untuk menemui Kepala Sekretariat dan meminta
rincian penghasilan Teradu guna kepentingan pengajuan nafkah anak di
Pengadilan Agama. Terhadap dalil tersebut, Bawaslu Kota Makassar setelah
menerima Penyampaian dan penjelasan dari Sekertariat Bawaslu Kota Makassar
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
II. KEDUDUKAN SEKRETARIAT DALAM PENGELOLAAN DATA PENGHASILAN
1. Bahwa Pengadu menurut informasi Sekertariat tidak pernah datang
secara fisik Ke Kantor Bawaslu Kota makassar tetapi hanya melalui Per-
sonal atau pribadi ke Kepala Sekertariat.
2. Bahwa rincian penghasilan atau slip gaji pegawai/anggota merupakan
dokumen administrasi keuangan internal yang memuat informasi finan-
sial pribadi.
3. Dokumen tersebut berada dalam penguasaan Sekretariat sebagai bagian
dari tata kelola administrasi kepegawaian dan keuangan.
4. Sekretariat berkewajiban menjaga kerahasiaan data kepegawaian sesuai
prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Bahwa segala Informasi yang diminta haruslah sesuai dengan
mekanisme pemberian informasi melalui Pejabat Pengelolan Informasi
dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana Ketentuan Undang-Undang No-
mor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publuk Jo Per-
bawaslu 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pem-
ilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabpaten/Kota Jo Perbawaslu 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Dan
Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota.
III. ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
1. Informasi mengenai rincian penghasilan termasuk kategori data
pribadi yang bersifat spesifik, khususnya data finansial.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlin-
dungan Data Pribadi, data finansial hanya dapat diproses atau diberi-
kan kepada pihak lain atas dasar:
• Persetujuan subjek data; atau
• Perintah peraturan perundang-undangan; atau
• Perintah resmi lembaga peradilan yang berwenang.
3. Dalam konteks perkara a quo, permintaan Pengadu dilakukan secara
Person kepada Sekretariat tanpa melalui permintaan melalui PPID
ataupun bukan berdasarkan perintah resmi Pengadilan Agama.
Dengan demikian, secara hukum, Sekretariat tidak memiliki dasar
kewenangan untuk menyerahkan rincian penghasilan tersebut tanpa
adanya persetujuan yang bersangkutan atau perintah pengadilan.
Terkait Pendapatan Pimpinan Bawaslu Kota Makassar telah tercantum di
Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2019 Tentang kedudukan Keuangan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota dan DKPP selain itu
terdapat juga pada laman KPK tentang LHKPN.
IV. TERKAIT ALASAN TIDAK DIBERIKANNYA RINCIAN PENGHASILAN
Bahwa tidak diberikannya rincian penghasilan bukan semata-mata
karena “pesan” atau keberatan Teradu, melainkan karena:
1. Bahwa Pihak Sekretariat terikat kewajiban hukum untuk menjaga ke-
rahasiaan data pribadi;
2. Bahwa Tidak terdapat dasar hukum tertulis atau perintah pengadilan
yang mewajibkan penyerahan dokumen tersebut kepada pengadu
apalagi permintaan itu dilakukan secara Personal tanpa permintaan
resmi sebagaimana mekanisme Permintaan Data Pada PPID;
3. Bahwa Apabila dokumen tersebut diberikan tanpa dasar hukum,
justru berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan per-
lindungan data pribadi dan administrasi kepegawaian.
4. Bahwa apabila rincian penghasilan diperlukan untuk kepentingan
pembuktian dalam perkara nafkah anak, maka mekanisme yang tepat
adalah Pengajuan permohonan resmi melalui Pengadilan Agama; Pen-
gadilan dapat menerbitkan surat permintaan data atau penetapan;
dan atau melalui mekanisme Permintaan PPID sehingga Pihak Seker-
tariat PPID akan melakukan Proses sebagaimana ketentuan.
Dengan demikian, tindakan Kepala Sekretariat adalah bentuk kehati-
hatian administratif dan kepatuhan terhadap hukum, bukan tindakan
yang dimaksudkan untuk menghalangi hak Pengadu.
TERHADAP POKOK PENGADUAN
1. bahwa dalam pokok Aduan Pengadu tentang dugaan penelantaran
anak maka Pihak terkait memberi tanggapan bahwa Pihak Terkait
tidak mengetahui hal Tersebut karena informasi tersebut baru di
Ketahui oleh Para Pihak terkait setelah adanya pemberitahuan atau
undangan dari pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia secara resmi melalui surat panggilan
sidang Nomor: 65/PS.DKPP/SET-04/II/2026 tertanggal 13 Februari
2026;
2. Bahwa para pihak terkait tidak terlalu memberi tanggapan atas Infor-
masi tersebut karena menurut Para pihak terkait hal tersebut adalah
merupakan Wilayah yang cukup sensitif dan merupakan Problem
Pribadi yang tidak mungkin dicampuri oleh Para Pihak terkait.
KESIMPULAN
1. Bahwa Keterangan penghasilan merupakan data pribadi finansial
yang peruntukannya haruslah diperoleh melalui mekanisme formal
karena memuat terkait data pribadi.
2. Bahwa Rincian terkait nilai uang Kehormatan Pimpinan Bawaslu Ka-
bupaten Kota tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2019
Tentang Kedudukan Keuangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten Kota dan DKPP selain itu terdapat juga pada laman KPK
tentang LHKPN.
3. Bahwa karena permintaan pengadu selama ini hanyalah melalui
mekanisme tidak resmi (person) sehingga tindakan Sekretariat yang
tidak menyerahkan data tersebut kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan subjek data atau perintah pengadilan karena Sekretariat
tidak memiliki kewenangan.
4. Bahwa Tindakan tidak memberikan rincian penghasilan merupakan
bentuk kepatuhan terhadap hukum dan prinsip perlindungan data
pribadi.
5. Bahwa Pihak terkait tidak mengetahui Secara Detail terhadap Pokok
aduan pengadu karena menurut pihak terkait hal tersebut sesuatu
yang sensitive dan merupakan Problem atau permasalahan pribadi.
[2.9.3] KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU KOTA MAKASSAR
Dalam hal ini memberi keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan
Nomor:1-P/L-DKPP/I/2026 yang diregistrasi dengan Perkara nomor: 2-PKE-
DKPP/I/2026 atas nama Mufida Ulfa memberikan kuasa kepada Bayu Lesmana.
Sebagai berikut:
TERHADAP DALIL POIN 1 PENGADU
Bahwa Pengadu dalam pengaduannya mendalilkan telah mendatangi Kantor
Bawaslu Kota Makassar untuk menemui Kepala Sekretariat Bawaslu Kota
Makassar dan meminta rincian penghasilan teradu guna kepentingan pengajuan
nafkah anak di Pengadilan Agama, namun tidak diberikan dengan alasan
Terlapor tidak berkenan data tersebut diserahkan. Terhadap dalil tersebut,
Pihak Terkait in casu Bawaslu Kota Makassar menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa Pihak Terkait in casu Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar belum
menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar pada saat peristiwa
tersebut terjadi. Pihak Terkait in casu Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar
baru menjabat pada hari Jumat, tertanggal 6 Februari 2026, setelah dilantik
oleh Bawaslu Republik Indonesia. Adapun sebelum pelantikan Kurniawanto Josi
Batara, S.STP., M.Si masih berstatus sebagai staf Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan. (Vide Bukti PT-1)
Demikian keterangan Pihak Terkait in casu Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Ma-
kassar, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik In-
donesia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT-1 1. Surat Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia,
Nomor: R-64/KP.04.00/SJ/02/2026, tertanggal5 Februari
2026 perihal Undangan Pelantkan dan Pengambilan
Sumpah/Janji jabatan Administrasi dan Jabatan
Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan
Umum atas nama Kurniawanto Josi Batara, S.STP., M.Si
2. Dokumentasi Pelantkan dan Pengambilan Sumpah/Janji
jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di
Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum atas nama
Kurniawanto Josi Batara, S.STP., M.Si
3. Dokumentasi Lepas Sambut Kepala Sekretariat Bawaslu
Kota Makassar.
[2.9.4] KAPOLRESTABES MAKASSAR
Bahwa Aipda Kuswanto Kamal Penyidik Unit 2 Hardabangtah Polrestabes
Makassar selaku Pihak Terkait mewakili Kapolrestabes Makassar memberikan
keterangan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap laporan, Pihak Terkait
mendapatkan fakta yang bertentangan dengan laporan dan saksi yang telah
diperiksa. Pengadu mengatakan bahwa Teradu tidak pernah memberikan nafkah
kepada kedua anaknya, berdasarkan keterangan Pengadu dan dua Saksi juga
mengatakan bahwa tidak pernah mempertemukan kedua anaknya dengan
Teradu. selanjutnya berdasar keterangan fakta yang ditemukan Pihak Terkait
bahwa anak atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan pernah dirawat oleh Terlapor
pada Tahun 2023 s.d. 2025 dibuktikan dengan foto kebersamaan Terlapor dan
anaknya. Pihak Terkait juga melakukan pemeriksaan di lingkungan Pesantren.
Pihak Terkait juga melakukan gelar perkara untuk melanjutkan kepenyidikan
atau menghentikan laporan, dan selanjutnya pimpinan gelar perkara
memerintahkan pendalaman dengan memeriksa orang-orang yang melakukan
transfer uang dan siapa yang mempunyai itikad transfer uang sehingga ada
kebutuhan yang tersampaikan ke Teradu. berdasarkan hal tersebut Pihak
Terkait berkesimpulan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Bahwa dalam
akta cerai tidak ada menyebutkan perjanjian nafkah untuk anak. Dalam akta
perceraian hanya menyebutkan anak dirawat oleh kedua orang tua dan tidak
terdapat pembahasan terkait nafkah anak. Berdasarkan hal tersebut Pihak
Terkait tidak bisa bertindak melebihi Putusan Pengadilan. Pihak Terkait
menyarankan melakukan upaya hukum lainnya. Pihak Terkait juga
menyarankan kepada kuasa hukum Pengadu untuk melakukan pertemuan
secara kekeluargaan untuk menyesuaikan kemampuan Teradu untuk
menafkahi kedua anaknya karena Teradu juga sudah mempunyai keluarga yang
baru. Namun karena kesibukan Teradu dan Pihak Terkait menangani perkara
lain sehingga pertemuan belum terealisasi.
Status laporan Pengadu masih Lidik dan dilakukan pendalaman serta dilakukan
pemeriksaan kepada semua pihak yang berhubungan. Selanjutnya akan
dilakukan gelar perkara.
[2.9.5] KEPALA UNIT PELAYANAN TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) KOTA MAKASSAR
Bahwa hadir sebagai Pihak Terkait Siti Aisyah dan Zulhajar mewakili Kepala Unit
Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota
Makassar. Bahwa Pihak Terkait menyatakan Pengadu datang ke UPTD PPA Kota
Makassar untuk melaporkan penelantaran anak yang dilakukan oleh Teradu
pada tanggal 17 April 2025. Pihak Terkait melakukan registrasi kasus atas nama
Ahmed Aufar Dzaky Ahsan dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi. Pihak Terkait juga telah
melakukan asesmen untuk mengetahui apa keinginan Pengadu dalam
laporannya di UPTD PPA Kota Makassar. Pihak Terkait juga sudah memanggil
Teradu untuk dilakukan klarifikasi dan dihadiri oleh Teradu pada tanggal 2 Mei
2025. Hasil klarifikasi disampaikan kepada Pengadu dan Pengadu meminta
untuk dilakukan mediasi antara Pengadu dan Teradu. selanjutnya Pihak Terkait
kembali memanggil Teradu pada tanggal 27 Mei 2025 untuk dilakukan mediasi
pada tanggal 28 Mei 2025, namun Teradu bersurat dan menyatakan tidak
bersedia mengikuti mediasi karena sedang mengikuti proses pemeriksaan di
Polrestabes Makassar yang juga dilaporkan Pengadu. Teradu tidak ingin
mengikuti mediasi di UPTD PPA Kota Makassar karena ingin focus pada
pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu selaku Anggota Bawaslu
Kota Makassar diduga melakukan penelantaran dengan tidak memberikan
nafkah terhadap dua orang anak kandungnya atas nama Ahmed Aufar Dzaky
Ahsan (9 Tahun) dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi (5 Tahun).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Teradu menjelaskan berdasarkan Akta Cerai Nomor 1001/AC/2021/PA.Mks
tertanggal 4 Juni 2021, Teradu telah bercerai dengan Mufidah Ulfa in casu
Pengadu sebagaimana Putusan Pengadilan tertanggal 3 Mei 2021. Dalam
perkawinan tersebut Teradu dan Pengadu memiliki 2 (dua) orang Anak atas
nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan (9 Tahun) dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi (5
Tahun) (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 Teradu menikah
kembali dengan Rizky Awalita Nurdianti Putri sebagaimana Kutipan Akta Nikah
Nomor 7302021012024008 (vide Bukti T-2).
Bahwa Teradu masih memberikan nafkah secara rutin pada bulan Februari
2023 sejumlah Rp.1.000.000., (satu juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening
Pengadu melalui perantara akun rekening Bank Mandiri Ipar Teradu atas nama
Ramli S in casu Saksi Teradu (vide Bukti T-3).
Bahwa sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2025
Anak Pertama atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan (9 Tahun) hidup dan tinggal
bersama Teradu sehingga segala kebutuhan sehari-hari, yakni makan, minum,
pendidikan, dan kesehatan, serta penghidupan yang layak telah Teradu berikan,
namun mengingat anak Teradu bernama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan,
berkebutuhan khusus maka Teradu selalu berupaya memilah dan berupaya
mengurangi jajanan karena memang menjadi larangan guru pendampingnya di
sekolah (vide Bukti T-4).
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2025, melalui informasi Abd. Majid in casu
Saksi Teradu, yang Teradu bayar jasanya untuk antar-jemput sekolah Anak
pertamanya Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, mendapatkan pemberitahuan via chat
dari Pengadu untuk menyampaikan kepada Teradu, bahwa “tidak akan
mempertemukan Teradu dan anak pertama-nya Ahmad Aufar Dzaky Ahsan”.
Pengadu juga secara diam-diam memindahkan sekolah Anak pertamanya
Ahmad Aufar Dzaky Ahsan, tanpa sepengetahuan Teradu (vide Bukti T-5).
Berkenaan anak kedua Teradu atas nama Ahmed Hubby, setelah Teradu
melaksanakan Aqiqah-nya dibulan Desember 2020, Teradu tidak pernah lagi
diberi hak untuk bertemu. Teradu juga meminta melalui perantara ibu dari
Teradu atas nama Hj. Sukria agar Pengadu mau mempertemukan anak
keduanya dengan Teradu, namun hingga saat ini Pengadu tidak pernah
mempertemukan Teradu dengan anak keduanya meskipun telah diakui sendiri
oleh pengadu bahwa Teradu tetap menjalankan kewajiban dengan memberikan
nafkah kepada anak-anak Teradu. Terhadap anak keduanya atas nama Ahmed
Hubby, Teradu tidak mengetahui dimana keberadaannya secara pasti, hal
tersebut jelas merupakan hambatan objektif bukan suatu kelalaian dari Teradu.
Bahwa berkenaan hak jaminan perlindungan kesehatan kedua anak Teradu.
Teradu telah mendaftarkannya secara aktif di BPJS Kesehatan. Namun
kemudian berubah setelah kedua anaknya dipindahkan domisilinya oleh
Pengadu ke Kabupaten Enrekang.
Meskipun demikian kepedulian dan upaya tanggung jawab Teradu untuk
memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan tetap Teradu lakukan kepada
anak-anaknya, seperti pada bulan Juli Tahun 2022, Pengadu menyampaikan
kepada Teradu bahwa anak pertamanya Ahmad Aufar Dzaky akan menjalani
operasi gigi dan membutuhkan biaya sejumlah Rp. 3.000.000 (Tiga Juta
Rupiah). Dalam kondisi tersebut Teradu tetap bertanggung jawab dan
memberikan biaya untuk menunjang perlindungan kesehatan anaknya.
Begitupun dengan Anak Keduanya atas nama Ahmed Hubby, Teradu tetap
bertanggungjawab dan mengupayakan memberikan tambahan biaya
kesehatannya saat Pengadu membutuhkannya.
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2025, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan
Laporan Informasi Nomor STPL/308/III/RES.1.24/2025/RESKRIM, Pengadu
melaporkan Teradu ke Polrestabes Makassar dengan aduan Pasal 49 Undang-
Undang Nomor 23 Tentang PKDRT, yang berbunyi “Setiap orang yang
menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya (sebagaimana
dimaksud Pasal 9 ayat 1) atau menelantarkan orang lain (sebagaimana dimaksud
Pasal 9 ayat 2) dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak
Rp15.000.000.” Bahwa sebagaimana aduan Pengadu, Teradu sampaikan bahwa
anak pertama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan tetap dalam pengawasan, pengasuhan,
dan pemenuhan kebutuhan dasarnya oleh Teradu hingga tanggal 16 Maret 2025,
sehingga aduan Pengadu sungguh keliru dan tidak tepat laporan informasi yang
ditujukan kepada Teradu terkait penelantaran anak yang diajukan kepada
Teradu pada tanggal 8 Maret 2025, karena pengawasan, pengasuhan, dan
pemenuhan kebutuhan dasar masih Teradu lakukan bahkan layanan antar-
jemput sekolah untuk anak pertamanya Ahmad Aufar Dzaky Ahsan telah Teradu
siapakan hingga tanggal 16 Maret 2025. Bahwa lebih lanjut terkait Surat Tanda
Penerimaan Laporan Informasi Nomor STPL/308/III/RES.1.24/2025/
RESKRIM, status penanganan perkara tersebut masih pada tahapan
penerimaan serta verifikasi awal, tahap klarifikasi secara Hukum Acara Pidana,
masih merupakan tahap penyelidikan awal dan belum terdapat penetapan
sebagai “tersangka.” dengan demikian belum terdapat penetapan posisi hukum
baik sebagai Terlapor/Tersangka karena dalam prosesnya Laporan Informasi
Pengadu ajukan saat anak pertama masih berada dalam pengawasan dan
pengasuhan Teradu, sehingga dalil penelantaran menjadi semakin tidak
berdasar. Laporan tersebut secara faktual menciptakan hambatan psikologis
dan administratif, memperkeruh relasi pengasuhan serta berkontribusi
terputusnya akses Teradu terhadap anaknya.
Bahwa Upaya Mediasi yang dilakukan Pengadu melalui UPTD PPA Kota
Makassar yang dimaksud sebagai ruang perlindungan dan pemulihan tidak
memperoleh kesempatan yang efektif kerena sebelum proses tersebut
berkembang, Pengadu telah terlebih dahulu menempuh jalur pelaporan pidana,
maka konsekuensi logis yang dihadapi oleh Teradu adalah memperburuk relasi
bagi para pihak, meningkatkan resistensi komunikasi serta terganggunya
mekanisme pemenuhan kewajiban secara normal. Pengadu menuntut
pemenuhan kewajiban secara maksimal, namun pada saat yang sama Pengadu
tidak membuka ruang mediasi secara efektif dengan mendahulukan eskalasi
pidana serta membatasi relasi ayah dan anak. Dalam Prespektif Pasal 1338 ayat
(3) KUHPerdata “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”, dalam
konteks ini para pihak dalam Pelaksanaan hak dan kewajiban dituntut
berlandasakan adanya itikad baik yang selaras dan timbal balik, namun dalam
perkara ini Teradu justru dituntut Pemenuhan Kewajiban secara maksimal
namun ruang interaksi dan kepercayaan justru mengalami distorsi akibat
eskalasi laporan pidana, maka sangat beralasan hukum apabila kondisi yang
timbul berimplikasi pada tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban secara
faktual.
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Agama Kota Makassar Nomor
1001/AC/2021/PA.Mks (vide Bukti T-6) hanya memuat Putusan Perkawinan;
dan Penetapan pengasuhan anak berada di bawah Pengadu selaku ibu. Dalam
putusan tersebut tidak terdapat penetapan nominal maupun pengaturan rinci
mengenai kewajiban nafkah anak yang harus dipenuhi oleh Teradu, oleh karena
tidak adanya amar nafkah yang spesifik, maka tidak tepat apabila Teradu dinilai
lalai semata-mata berdasarkan tafsir sepihak Pengadu, meski demikian, Teradu
tetap beritikad baik dan berkomitmen menjalankan tanggung jawab sebagai
ayah dengan tetap memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan anak sesuai
kesanggupan dan kemampuan ekonomi Teradu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan
dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Pengadu dan Teradu sebelumnya terikat dalam perkawinan
dan dikaruniai 2 (dua) orang anak, yakni atas nama Ahmed Aufar Dzaky Ahsan
(9 Tahun) dan Ahmed Hubbiy Alfarizqi (5 Tahun). Selanjutnya Pengadu dan
Teradu bercerai pada tanggal 4 Juni 2021, berdasarkan Putusan Pengadilan
Agama Makassar Nomor 876/Pdt.G/2021/PA Mks (vide Bukti P-1) dan Akta
Cerai Nomor 1001/AC/2021/PA.Mks (vide Bukti P-2 = Bukti T-1). Bahwa setelah
bercerai Teradu rutin memberikan nafkah terhadap kedua anaknya hingga
Februari 2023. Teradu mengirimkan nafkah dengan melakukan transfer melalui
akun rekening Bank Mandiri Saksi Teradu atas nama Ramli S (vide Bukti T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa anak pertama Pengadu
dan Teradu atas nama Ahmad Aufar Dzaky Ahsan hidup dan tinggal bersama
Teradu, segala kebutuhan makan, minum, pendidikan, dan kesehatan, serta
penghidupan yang layak ditanggung Teradu mengingat anak pertama Ahmad
Aufar Dzaky Ahsan berkebutuhan khusus (autis). Bahwa anak pertama Pengadu
dan Teradu Ahmad Aufar Dzaky Ahsan hidup dan tinggal dan berada di bawah
pengawasan dan pengasuhan Teradu sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan
tanggal 16 Maret 2025 (vide Bukti T-4). Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Teradu
atas nama Abd. Majid yang dibayar jasanya oleh Teradu untuk antar-jemput
anak pertamanya menjelaskan, pada tanggal 16 Maret 2025 mendapatkan pesan
via whatsapp dari Pengadu yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu tidak
akan bertemu dengan anak pertama-nya Ahmad Aufar Dzaky Ahsan karena
Pengadu akan dipindahkan ke kampung (Kabupaten Enrekang) (vide Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan Pengadu
menjemput anaknya karena Pengadu mendapati anak pertamanya terlihat tidak
terawat dan mendapati anaknya dalam kondisi kurus, terdapat luka cakar dan
lebam yang menyebabkan Pengadu khawatir dan membawa anaknya tersebut
untuk dirawat dan diasuh Pengadu. Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan,
Saksi Teradu atas nama Abd. Majid menyatakan Ahmed Aufar Dzaky Ahsan
merupakan anak yang berkebutuhan khusus (autis) sehingga pada saat
mengalami tantrum sering melakukan hal yang tidak wajar selayaknya anak
lainnya, seperti menabrakkan badannya ke meja, kursi, dan benda-benda
lainnya yang mengakibatkan memar dan lebam. Bahwa Pengadu mengatakan
tidak akan mempertemukan Teradu dengan anaknya karena pada saat itu
Pengadu dalam keadaan emosi karena melihat kondisi anaknya. Namun, hingga
saat ini Pengadu tidak pernah membatasi komunikasi dan pertemuan anaknya
dengan Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dengan anak
kedua Pengadu dan Teradu atas nama Ahmed Hubbiy Alfarizqi, setelah Teradu
melaksanakan Aqiqah-nya dibulan Desember 2020, Teradu tidak pernah lagi
diberi hak untuk bertemu. Teradu juga meminta bantuan melalui perantara ibu
Teradu atas nama Hj. Sukria agar Pengadu mau mempertemukan anak
keduanya dengan Teradu, namun hingga saat ini Teradu belum pernah bertemu
dengan anak keduanya.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan setelah Pengadu dan Teradu
bercerai pada 4 Juni 2021, Pengadu bekerja di Bank Mandiri dan mampu
membiayai kedua anaknya, namun pada sekitar Bulan Februari Tahun 2025
Pengadu resign dari tempat kerjanya dengan alasan karena ingin fokus
memberikan waktu dan membesarkan kedua anaknya terutama anak
pertamanya karena berkebutuhan khusus (autis). Setelah resign dan tidak
memiliki penghasilan lagi, orang tua Pengadu memanggil Pengadu untuk pindah
ke-Kabupaten Enrekang, dan karena alasan tersebut juga Pengadu
memindahkan sekolah anaknya ke-Kabupaten Enrekang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat Pengadu
mengajukan gugatan cerai, Pengadu ingin mengajukan gugat nafkah, namun
Teradu tidak bersedia serta mempertimbangkan Teradu pada saat itu belum
memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu memaklumi dan
tidak mengajukan gugatan nafkah anak dan hanya mengajukan gugatan cerai.
Selanjutnya pada sekitar akhir Tahun 2024, Pengadu menemui Pihak Terkait
Mardiana Rusli selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan guna
menyelesaikan persoalan terkait nafkah anak dengan Teradu. Pada pertemuan
tersebut, Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada pokoknya
menyampaikan kepada Pengadu akan berusaha mengomunikasikan persoalan
tersebut dengan Teradu sebagai kolega, karena Pihak Terkait tidak berwenang
dan/atau tidak terdapat kewenangan yang implisit atau yang diperlukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kebijakan,
untuk mengintervensi Teradu terkait persoalan nafkah anak dengan Pengadu,
karena persoalan tersebut terkait hal pribadi dan/atau masalah privat Teradu.
Menindaklanjuti pertemuan dengan Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan
kepada Teradu untuk tidak melupakan tanggung jawabnya terkait nafkah anak
dengan Pengadu. Selanjutnya Pengadu juga menemui Kepala Sekretariat
Bawaslu Kota Makassar dengan tujuan meminta rincian penghasilan Teradu
untuk keperluan pengajuan permohonan nafkah anak di Pengadilan Agama
namun Pihak Terkait tidak dapat memberikan rincian penghasilan tersebut
karena informasi mengenai rincian penghasilan termasuk kategori data pribadi
yang bersifat spesifik, khususnya data finansial. Bahwa permintaan Pengadu
dilakukan secara perorangan kepada Sekretariat Bawaslu Kota Makassar tanpa
melalui permintaan melalui PPID ataupun bukan berdasarkan perintah resmi
Pengadilan Agama.
Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2025, Pengadu membuat Laporan ke
Polrestabes Makassar dengan Nomor STPL/308/III//RES.1.24/2025/Reskrim.
Pengadu melaporkan Teradu dengan aduan melanggar Pasal 49 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (UU PKDRT) yang menyatakan, “Setiap orang yang menelantarkan orang
lain dalam lingkup rumah tangganya [sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1)]
atau menelantarkan orang lain [sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2)] dipidana
penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.”.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Aipda Kuswanto
Kamal dari Polrestabes Makassar menjelaskan yang pada intinya, Pihak Terkait
menemukan fakta yang bertentangan dengan laporan Pengadu, sehingga Pihak
Terkait Aipda Kuswanto Kamal menyarankan kepada kuasa hukum Pengadu
untuk melakukan pertemuan secara kekeluargaan dengan Teradu guna
menyesuaikan kemampuan Teradu untuk menafkahi kedua anaknya karena
Teradu juga sudah mempunyai keluarga yang baru. Bahwa status laporan
Pengadu masih dalam tahap lidik dan sedang dilakukan pendalaman serta
dilakukan pemeriksaan kepada semua pihak terkait yang berhubungan dan
selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
Bahwa selanjutnya Pengadu juga melaporkan penelantaran anak yang
dilakukan Teradu ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan
dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar pada tanggal 17 April 2025. Bahwa Pihak
Terkait melakukan registrasi kasus laporan tersebut. Pihak Terkait juga telah
melakukan asesmen untuk mengetahui apa keinginan Pengadu dalam
laporannya di UPTD PPA Kota Makassar. Pihak Terkait juga sudah memanggil
Teradu untuk dilakukan klarifikasi dan dihadiri oleh Teradu pada tanggal 2 Mei
2025. Hasil klarifikasi disampaikan kepada Pengadu dan Pengadu meminta
untuk dilakukan mediasi antara Pengadu dan Teradu. Selanjutnya Pihak Terkait
kembali memanggil Teradu pada tanggal 27 Mei 2025 untuk dilakukan mediasi
pada tanggal 28 Mei 2025, namun Teradu bersurat dan menyatakan tidak
bersedia mengikuti mediasi karena masih mengikuti proses pemeriksaan di
Polrestabes Makassar yang juga dilaporkan Pengadu. Teradu tidak ingin
mengikuti mediasi di UPTD PPA Kota Makassar karena ingin fokus pada
pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai, bahwa Teradu
selaku ayah atau orang tua sudah bertanggung jawab kepada anak Teradu
selayaknya orang tua kepada anaknya meskipun telah bercerai dengan Pengadu
sebagaimana bukti dan fakta persidangan Teradu rutin memberikan nafkah
terhadap kedua anaknya hingga Februari 2023 berdasarkan bukti transfer
melalui akun rekening Bank Mandiri Saksi Teradu atas nama Ramli S (vide Bukti
T-3). Artinya, Teradu selaku ayah dari kedua anaknya dari hasil pernikahannya
dengan tetap memberi nafkah kepada kedua anaknya tersebut meskipun telah
bercerai dengan Pengadu. DKPP tidak mendapatkan bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan yang membuktikan ada perbuatan dari
Teradu yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 sangat jelas mengatur bahwa “Setiap penyelenggara Pemilu wajib
bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.”, dari ketentuan Pasal 2 a quo
kemudian dikaitkan dengan bukti dan fakta persidangan DKPP tidak
mendapatkan bukti pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu Teradu dalam jabatannya selaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa jika pun
tidak memberi nafkah yang didalilkan oleh Pengadu melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu – quod non – hal itu justru
membuktikan sebaliknya, yaitu Teradu tetap menafkahi kedua anaknya
tersebut. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti, dan Jawaban Teradu meyakinkan DKPP, Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu
sudah bertindak dengan penuh tanggung jawab dalam manafkahi kedua
anaknya yang didapat dari hasil pernikannya dengan Pengadu. Oleh karena itu,
Teradu sudah bertindak profesional dan bertanggung jawab atas jabatan yang
diembannya selaku Penyelenggara Pemilu in casu Anggota Bawaslu Kota
Makassar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah membaca dan memeriksa pengaduan Pengadu, membaca dan
memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi,
memeriksa keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmad Ahsanul Fadhil selaku Anggota
Bawaslu Kota Makassar terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Herwyn J.H. Malonda
masing-masing selaku Anggota pada tanggal Sembilan bulan Maret, tahun Dua
Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Senin, tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh
Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani