Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.290/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kota Makassar
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 12/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2014
👁 11 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menyampaikan pengaduannya baik secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan Kode Etik sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan perbuatannya bertindak sewenang-wenang antara lain dengan mengintervensi penggunaan Anggaran Pemilu 11 Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2013 yang menyebabkan penyampaian LPJ Keuangan Sekretariat terlambat. Kas kosong saat harus melunasi beberapa tunggakan seperti setoran pajak, membayar rekanan yang tersisa, membayar gaji Panwas Kecamatan Ujung Tanah yang tertunggak selama 1 (satu) bulan.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 11 Peraturan Sekretariat Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2013 yang menerangkan; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Amir Ilyas selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Makassar.; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 290/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 655/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 25 September 2014, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 290/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ilyas Banu
Tempat/Tanggal Lahir : Raha, 16 April 1962
Pekerjaan : Mantan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kota Makassar
Alamat : Jl. A.P Pettarani Blok E 1-2, Kota Makassar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Amir Ilyas
Jabatan : Ketua Panwaslu Kota Makassar
Alamat Kantor : Jl. Anggrek Raya No. 1, Kota Makassar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Teradu telah melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menyampaikan pengaduannya baik secara
tertulis maupun secara lisan dalam persidangan Kode Etik sebagai berikut:
1. Bahwa dengan Hormat saya sampaikan, demi Tuhan, demi Negara, demi Institusi
Penyelenggara Pemilu dan Korps Pegawai Negeri Sipil (PNS), saya menyampaikan
permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kiranya segera
mengevaluasi dan mengaudit kinerja Ketua Panwaslu Kota Makassar Dr. Amir Ilyas,
SH., MH;
2. Bahwa Teradu telah melakukan tindakan sewenang-wenang antara lain
mengintervensi penggunaan Anggaran Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Makassar
tahun 2013 sehingga penyampaian LPJ Keuangan Sekretariat pada saat itu terlambat.
Ketika itu saya bingung mengambil sikap hingga sakit. Sebab beberapa masalah di
kantor diantaranya pajak yang belum disetorkan, ada rekanan belum dibayar, gaji
Panwas Kecamatan Ujung Tanah selama 1 (satu) bulan belum dibayar dengan posisi
kas kosong. Untuk membayar semuanya harus minta pada Teradu. Atas situasi
tersebut, Pengadu mempertanyakan kepada Teradu, ini jenis manajemen organisasi
seperti apa? Teradu sebagai Ketua Panwaslu semestinya bertindak sebagai pembina
organisasi, bukan membinasakan organisasi;
3. Bahwa melihat kondisi Panwaslu demikian, pada bulan Maret 2014 saya memutuskan
mengundurkan diri sebagai Kepala Sekretariat dan saya tidak mau menandatangani
dokumen LPJ keuangan. Saya melihat ada ketidakwajaran dalam penggunaan
keuangan dengan indikasi korupsi Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta
rupiah) yang dilakukan oleh Teradu. Selain itu, Teradu melalui SMS menyatakan siap
bertanggungjawab, maka saat itu saya menyerahkan Dokumen LPJ kepada Teradu
dan Bendahara Panwaslu (Jimmi, SE) untuk menghadapi audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Berapa hari kemudian Teradu mengajak saya untuk bertemu 4
(empat) mata tapi saya selalu menolak. Saya bersedia ketemu kecuali dengan 5 (lima)
orang. Pada tanggal 18 Maret 2014 malam Teradu terus mengajak untuk bertemu,
hingga saya bersedia ketemu Teradu dengan disertai istri dan anak untuk
pertimbangan keamanan saya;
4. Bahwa saya bertemu dengan Teradu di hotel Horizon Makassar, lalu Teradu
memindah pertemuan ke Hotel Swiss Beel. Dalam pertemuan ini Teradu berkata
sambil berdiri memegang tangan saya minta maaf atas semua perbuatannya.
2
Kemudian Teradu menawarkan uang dan berjanji kepada saya bahwa dalam waktu
dekat Teradu akan memberikan uang. Saat itu saya hanya mengatakan “kitaji itu Pak
Ketua”. Kemudian Teradu melarang saya untuk mundur dan mengarahkan saya
untuk menyelesaikan semua dokumen LPJ dalam rangka menghadapi audit BPK;
5. Bahwa mengingat Tim Audit BPK mendesak untuk segera menyampaikan LPJ
Panwaslu dalam rangka Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2013,
maka di hari berikutnya dengan perasaan takut dan ragu saya terpaksa
menandatangani dokumen LPJ yang terlebih dahulu ditanda tangani oleh Teradu dan
Bendahara. Setelah penandatanganan Dokumen LPJ tersebut, saya bolak balik
memenuhi panggilan BPK, dan saya baru sadar bahwa saya telah diperlakukan
seperti budak organisasi, patung dan boneka di mata Teradu. Teradu hanya mau
mengelabui dan menjebak saya dalam penyampaian LPJ;
6. Bahwa untuk menghindari perilaku Teradu di masa berikutnya, maka saya
menyampaikan kepada bendahara atas nama Akmal yang menggantikan Jimmi
bahwa mulai saat ini jangan memberikan/meminjamkan uang kepada Teradu
maupun Anggota Panwaslu dengan alasan apapun tanpa sepengetahuan Kepala
Sekretariat, karena akan mempengaruhi terhadap LPJ keuangan yang tidak benar;
7. Bahwa saat Pengadu sampaikan sistem pengelolaan keuangan yang benar, tanpa
sepengetahuan saya, tiba tiba Pengadu diganti dengan keluarga Teradu (Tante beliau).
Sebelum saya diganti, pada tanggal 12 Juni 2014 ada sms gelap masuk melalui HP
anak saya an. Yeni Rahmatini bernomor 08979670699. Berikut isi pesannya:
“Tabe’...Tanyak Pak Ilyas Banu, jangan terlalu mencampuri urusan saya dan jangan
memperpanjang masalah. Saya bisa saja melakukan tindakan kriminal. Mungkin saya
tidak lakukan itu ke Pak Ilyas, tapi Anda sebagai anaknya bisa saja saya bunuh. Jadi
jaga diri ta Dek, sebelum saya emosi. Terima kasih. Tidak usah tau siapa saya.”.
Keesokan harinya tanggal 13 Juni 2014 saya mendapat surat pemberhentian sebagai
Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar yang ditanda tangani oleh Sekda atas
nama Walikota Makassar, dengan mengabaikan Surat Pernyataan Persetujuan
Walikota Makassar Nomor: 824/673/BKD/III/2014 tanggal 07 Maret 2014 tentang
Pengangkatan Kepala Sekretariat dan Bendahara Akmal, S.Sos (bukan Jimmi, SE);
8. Bahwa jika pelaksanaan sistem sesuai tupoksi Sekretariat dan Panwaslu dilakukan
dengan baik, professional dan rasional maka penggantian bukan Kepala Sekretariat
melainkan Ketua Panwaslu (Teradu) supaya tidak berbuat sesuka hatinya;
9. Bahwa selama ini saya diam dan sabar menghadapi Teradu. Menjadi patung dan
boneka yang dipandang enteng dan dipermainkan selama di Panwaslu, akan bicara
dengan hati manusia yang masih menjalankan ibadah puasa karena Allah SWT bahwa
Teradu:
a. Merasa aman mengganti Kepala Sekretariat dengan keluarganya sendiri meskipun
penggantian tersebut tidak prosedural menurut Peraturan.
3
b. Peraturan Sekjen Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2013 Bab II pasal 3 menjelaskan
bahwa syarat untuk menjadi calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
adalah (a) Pegawai Negeri Sipil; dan (b) Berpendidikan paling rendah S1 di bidang
ilmu sosial, hukum, politik, pemerintahan, manajemen, atau ekonomi, bukan S1
perikanan/pertanian;
c. Kinerja Teradu dan Anggota Panwaslu perlu dievaluasi total demi menjaga citra
Panwaslu di masyarakat;
d. Penggantian Kepala Sekretariat sudah ke empat kalinya. Pemberhentian Kepala
Sekretariat tidak mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2012 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Bab IV Pasal 16 Tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Sekretariat
dan/atau Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan
Panwaslu Kecamatan diberhentikan apabila: (a) Berhalangan tetap; (b) Melakukan
pelanggaran atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan; (c) Melakukan
pelanggaran atas Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Kode Perilaku Pegawai;
dan/atau (d) Menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi
pelaksanaan tugas. Kemudian Bab IV pasal 18: (a) Kepala Sekretariat dan/atau
Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diberhentikan oleh Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu berdasarkan
usul Panwaslu Kabupaten/Kota dengan menyebutkan alasan pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bukan diberhentikan oleh Sekda an.
Walikota (b) Pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pembentukan Tim
Klarifikasi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk mengkaji alasan
pemberhentian.
e. Teradu telah merusak nilai demokrasi dan meruntuhkan citra Panwaslu.
f. Selama proses Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Makassar Teradu dengan
berkonspirasi dengan bendahara pengeluaran untuk mengelola keuangan tanpa
sepengatahuan Kepala Sekretariat Panwaslu sehingga sangat menyulitkan dalam
penyampaian LPJ Keuangan.
10. Bahwa di negeri ini mulai sekarang perlu ada rehabilitasi mental dan karakter,
sehingga tidak ada Dr. Akil Muchtar, SH,. MH yang kedua. Tindakan bisa karena
biasa sejak masih muda. Peraturan apapun jika manajemen sistem mafia, maka akan
hancur negeri ini.
[2.2] PETITUM
4
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Undang-undang Pemilu dan melanggar Kode
Etik;
3. Memberhentikan Teradu dari jabatan Ketua Panwaslu Kota Makassar.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Surat Nomor: 824/673/BKD/III/2014 tertanggal 7 Maret
2014 tentang Surat Pernyataan Persetujuan ;
2. P-2 Fotokopi Surat Nomor: 821.3.343-2014 tertanggal 4 Juni 2014
tentang Keputusan Walikota Makassar dalam Pemberhentian
Kepala Sekretariat dan bendahara Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Makassar, dan Lampirannya;
3. P-3 Fotokopi Surat Nomor: 002-KEP.SEK Tahun 2013 tertanggal 15
Agustus tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam
rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, dan
Lampirannya;
4. P-4 Fotokopi Kuitansi Kosong/Bodong Bermaterai a.n Dr. Amir Ilyas,
SH., MH dengan Nilai Rp. 600.000.000.-, dan Rp. 250.000.000.-.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Oktober 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengenai penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua Panwaslu Kota Makassar
dalam pergantian Kepala Sekretariat tidak sesuai prosedur, menurut Teradu,
pergantian Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar sudah sesuai dengan
prosedur. Pergantian Kepala Sekretariat atas nama Ilyas Banu, S.Sos (Pengadu)
dilakukan karena adanya Surat Keputusan Walikota Makassar No. 821.3.343-
2014 Tentang Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwaslu Kota
Makassar tanggal 4 Juni 2014 (Lampiran P.1). Surat Keputusan tersebut memuat
pemberhentian Ilyas Banu, S.Sos sebagai Kepala Sekretariat serta Pengangkatan
5
yang bersangkutan sebagai Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar. Adanya SK
Walikota tersebut mengakibatkan kekosongan Jabatan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kota Makassar, sehingga berdasarkan hasil Rapat Pleno Panwaslu Kota
Makassar Nomor: 059/BA/Panwaslu-Mks/VI/2014 pada tanggal 9 Juni 2014
(Lampiran P.2), disimpulkan untuk mengusulkan nama Calon Kepala Sekretariat
Panwaslu Kota Makassar. Setelah pengusulan beberapa nama, pada tanggal 13
Juni 2014, Walikota Makassar menyetujui pengusulan nama Calon Kepala
Sekretariat Panwaslu Kota Makassar atas nama Samirwati Ende, SP berdasarkan
Surat Pernyataan Persetujuan Nomor: 800/1687/BKD/VI/2014 tanggal 13 Juni
(Lampiran P.3). Surat Pernyataan Persetujuan Walikota tersebut menjadi dasar
bagi Panwaslu Kota Makassar umtuk mengajukan Pengusulan Nama Calon Kepala
Sekretariat Panwaslu Kota Makassar kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan No:043-KEP TAHUN 2014 tertanggal 17 Juni Tentang
Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar (Lampiran P.4). Pada
Keputusan tersebut menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar yang
baru atas nama Samirwati Ende, S.P.
2. Mengenai intervensi Penggunaan Anggaran Pemilu Walikota dan Wakil Walikota
tahun 2013 sehingga LPJ keuangan terlambat, Teradu tidak pernah merasa
melakukan intervensi mengenai hal tersebut dan tidak pernah ada surat atau
semacamnya yang menyatakan adanya keterlambatan LPJ Keuangan Panwaslu
Kota Makassar.
3. Mengenai Dugaan Korupsi yang dilakukan Teradu berdasarkan hal yang
disampaikan Teradu berupa Kuitansi Pengambilan Uang dari Bendahara oleh
Ketua Panwaslu Kota Makassar dapat Teradu jelaskan bahwa kuitansi tersebut
bukan kuitansi Penyerahan Uang dari Bendahara kepada Teradu tapi justru
sebaliknya kuitansi tersebut adalah Kuitansi Penyerahan Uang dari Teradu Kepada
Bendahara Panwaslu Kota Makassar sebagai Pinjaman Panwaslu Kota Makassar
kepada Teradu (Lampiran P.5). Adapun pinjaman uang tersebut dilakukan untuk
membiayai atau mendanai pelaksanaan kegiatan-kegiatan Panwaslu Kota
Makassar sebelum adanya pencairan Anggaran Panwaslu Kota Makassar yang
bersumber dari APBD Kota Makassar. Perlu diketahui bahwa Pencairan Anggaran
Panwaslu Kota Makassar terealisasi pada akhir bulan Mei tahun 2013 sementara
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota mulai berlangsung
pada bulan Pebruari tahun 2013, sehingga demi tetap berjalannya proses
pengawasan setiap tahapan tersebut maka berdasarkan Hasil Rapat Pleno
Panwaslu Kota Makassar Nomor: 048/BA/Panwaslu-Mks/IV/2013 tanggal 27 April
2013 (Lampiran P.6) disimpulkan untuk menggunakan Dana Pinjaman yang dalam
hal ini bersumber dari dana pinjaman Panwaslu Kota Makassar kepada Teradu.
6
Hal ini adalah hal yang lazim dilakukan oleh Pengawas Pemilu di tingkat
Kabupaten/Kota karena Panwaslu Kabupaten/Kota bersifat ad hoc, dimana
pembentukannya dilakukan setelah berlangsungnya Tahapan Awal Pemilihan
sehingga Pengusulan Anggaran serta Realisasi Pencairan Anggarannya selalu
mengalami keterlambatan. Menurut hemat kami sebagai Teradu, hal tersebut
bukanlah pelanggaran karena hal tersebut juga dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan sebelum adanya realisasi Pencairan Anggaran Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan (Lampiran P.7)
[2.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai
berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Bukti Keterangan
1. T-1
Fotokopi Surat Nomor 821.3.343-2014 tertanggal 4 Juni 2014
tentang Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Bendahara Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar;
2. T-2
Fotokopi Surat Nomor: 059/BA/Panwaslu-Mks/VI/2014 tanggal 9
Juni 2014 tentang Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kota
Makassar;
3. T-3
Fotokopi Surat Nomor: 800/1687/BKD/VI/2014 tertanggal 13
Juni 2014 tentang Pernyataan Persetujuan Walikota Makassar
dalam Pengusulan Nama Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kota
Makassar;
4. T-4
Fotokopi Surat Nomor: 043-KEP TAHUN 2014 tertanggal 17 Juni
2014 tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kota Makassar Prvinsi Sulawesi Selatan dalam
Rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014;
5. T-5
Fotokopi Kuitansi Pinjaman Panwaslu Kota Makassar kepada
Teradu 3 (tiga) kali, masing-masing tertanggal 27 Februari 2013, 1
Maret 2013, dan 3April 2013;
6. T-6
Fotokopi Surat Nomor: 013/BA/Panwaslu-Mks/II/2013 tertanggal
22 Februari 2013 tentang Berita Acara Rapat Pleno Panwaslukada
Kota Makassar;
7. T-7
Fotokopi Surat Nomor: 017/BA/Panwaslu-Mks/II/2013 tertanggal
28 Februari 2013 tentang Berita Acara Rapat Pleno Panwaslukada
Kota Makassar;
8. T-8
Fotokopi Surat Nomor: 029/BA/Panwaslu-Mks/III/2013 tertanggal
29 Maret 2013 tentang Berita Acara Rapat Pleno Panwaslukada
Kota Makassar;
9. T-9
Fotokopi Surat Nomor: 037/BA/Panwaslu-Mks/IV/2013 tertanggal
10 April 2013 tentang Berita Acara Rapat Pleno Panwaslukada
Kota Makassar;
7
10. T-10
Fotokopi Surat Nomor: 048/BA/Panwaslu-Mks/IV/2013 tertanggal
27 April 2013 tentang Berita Acara Rapat Pleno Panwaslukada
Kota Makassar;
11. T-11
Fotokopi Kuitansi Pinjaman Bawaslu Sulawesi Selatan.
[2.6] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Teradu memohon kepada Majelis
DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
3. Menyatakan Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.7] KETERANGAN SAKSI
Saksi Pengadu dalam persidangan DKPP Tanggal 14 Oktober 2014 memberikan kesaksian
sebagai berikut:
1. Agus Arief: Anggota Panwaslu Kota Makassar:
a. Mengenai hal ini, Ketua Panwaslu Kota (Teradu) pernah mengkoordinasikan dengan
saya selaku Anggota Panwaslu Kota Makassar. Teradu menyampaikan bahwa
Teradu telah menerima surat dari Pemerintah Kota Makassar yaitu Surat Keputusan
Walikota Makassar No. 821.3.343-2014 Tentang Pemberhentian Kepala Sekretariat
dan Bendahara Panwaslu Kota Makassar tanggal 4 Juni 2014 yang memuat
pemberhentian Sdr. Ilyas Banu, S.Sos sebagai Kepala Sekretariat serta
Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Setelah berkoordinasi dengan Anggota Panwaslu Kota Makassar yang lain
(Agussalim, ST), maka dilakukanlah Rapat Pleno yang menyimpulkan bahwa untuk
kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Panwaslu Kota Makassar, maka secepatnya
harus segera dilakukan pengusulan Kepala Sekretariat yang baru. Berdasarkan
rapat Pleno tersebut (Rapat Pleno Panwaslu Kota Makassar Nomor:
059/BA/Panwaslu-Mks/VI/2014 pada tanggal 9 Juni 2014), maka diusulkanlah
beberapa nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar yang baru.
Berdasarkan pengusulan tersebut, Walikota Makassar menyetujui Calon atas nama
Samirwati Ende (Surat Pernyataan Persetujuan Nomor: 800/1687/BKD/VI/2014
tanggal 13 Juni). Surat Pernyataan Persetujuan Walikota tersebut menjadi dasar
bagi Panwaslu Kota Makassar untuk mengajukan Pengusulan Nama Calon Kepala
Sekretariat Panwaslu Kota Makassar kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi
8
Sulawesi Selatan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 043-KEP TAHUN 2014 tertanggal 17 Juni Tentang
Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar.
b. Mengenai intervensi Penggunaan Anggaran Pemilu Walikota dan Wakil Walikota
tahun 2013 sehingga LPJ Keuangan terlambat, Saksi tidak mengetahui karena tidak
pernah ada surat atau semacamnya yang menyatakan adanya keterlambatan LPJ
Keuangan Panwaslu Kota Makassar.
c. Mengenai Dugaan Korupsi yang dilakukan Teradu berdasarkan hal yang
disampaikan Teradu berupa adanya Kuitansi Pengambilan Uang dari Bendahara
oleh Ketua Panwaslu Kota Makassar, kuitansi tersebut bukan kuitansi Penyerahan
Uang dari Bendahara kepada Teradu tapi justru sebaliknya kuitansi tersebut adalah
Kuitansi Penyerahan Uang dari Teradu Kepada Bendahara Panwaslu Kota Makassar
sebagai Pinjaman Panwaslu Kota Makassar kepada Teradu. Adapun pinjaman uang
tersebut dilakukan untuk membiayai atau mendanai pelaksanaan kegiatan-kegiatan
Panwaslu Kota Makassar sebelum adanya pencairan Anggaran Panwaslu Kota
Makassar yang bersumber dari APBD Kota Makassar. Perlu diketahui bahwa
Pencairan Anggaran Panwaslu Kota Makassar terealisasi pada akhir bulan Mei
tahun 2013 sementara Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota mulai berlangsung pada bulan Februari tahun 2013, sehingga demi tetap
berjalannya proses pengawasan setiap tahapan tersebut, maka berdasarkan Hasil
Rapat Pleno Panwaslu Kota Makassar Nomor: 048/BA/Panwaslu-Mks/IV/2013
tanggal 27 April 2013 disimpulkan untuk menggunakan Dana Pinjaman yang dalam
hal ini bersumber dari dana pinjaman Panwaslu Kota Makassar kepada Teradu
yaitu Ketua Panwaslu Kota Makassar.
2. Jimmi: Eks. Bendahara Panwaslu Kota Makassar
a. Benar Sdr. Ilyas Banu, S.Sos telah diberhentikan sebagai Kepala Sekretariat serta
Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar,
tetapi saya tidak mengetahui secara pasti penyebab maupun proses pergantian
tersebut.
b. Saya tidak mengetahui persoalan intervensi Teradu terhadap penggunaan
Anggaran Pemilu Walikota dan Wakil Walikota tahun 2013 sehingga LPJ Keuangan
terlambat, karena saya tidak pernah merasa terintervensi serta tidak ada surat
atau semacamnya yang menyatakan adanya keterlambatan LPJ Keuangan
Panwaslu Makassar. Bahkan telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat
Kota Makassar dan BPK, hingga telah dinyatakan tidak ada masalah dan tidak ada
temuan.
c. Dugaan Korupsi yang dilakukan Teradu dengan adanya Kuitansi Pengambilan
Uang dari Bendahara oleh Ketua Panwaslu Kota Makassar. Berikut saya
sampaikan bahwa:
9
Kuitansi tersebut bukan Kuitansi Penyerahan Uang dari Bendahara kepada
Teradu tapi justru sebaliknya Kuitansi tersebut adalah Kuitansi Penyerahan
Uang dari Teradu Kepada Bendahara Panwaslu Kota Makassar sebagai
Pinjaman Panwaslu Kota Makassar kepada Teradu.
Bahwa peminjaman uang tersebut disetujui oleh semua Anggota Panwaslu
Kota Makassar.
Bahwa uang pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan
Panwaslu Kota Makassar karena Anggaran belum cair.
Bahwa menurut saya Kepala Sekretariat (Pengadu) secara tidak langsung
mengetahui mengenai uang pinjaman tersebut, karena yang bersangkutan
mengetahui bahwa anggaran belum cair, sementara semua kegiatan Panwaslu
tetap berjalan termasuk tetap adanya pembayaran honor-honor termasuk
honor Pengadu sebagai Kepala Sekretariat maupun honornya sebagai Ketua
Panitia di beberapa kegiatan Panwaslu Kota Makassar.
Bahwa uang pinjaman kepada Ketua Panwaslu Kota Makassar tersebut
dibayarkan secara bertahap setelah pencairan anggaran.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk:
10
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan ide
ntitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Peserta Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a
quo.Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan perbuatannya bertindak
sewenang-wenang antara lain dengan mengintervensi penggunaan Anggaran Pemilu
11
Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2013 yang menyebabkan penyampaian LPJ
Keuangan Sekretariat terlambat. Kas kosong saat harus melunasi beberapa tunggakan
seperti setoran pajak, membayar rekanan yang tersisa, membayar gaji Panwas
Kecamatan Ujung Tanah yang tertunggak selama 1 (satu) bulan. Urusan keuangan dan
pembayaran tunggakan seluruhnya ditangani oleh Teradu. Atas kondisi tersebut,
Pengadu pada bulan Maret 2014, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Kepala
Sekretariat dan menolak menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. Salah
satu pertimbangan pengunduran diri Pengadu serta menolak menandatangani LPJ
adalah ketidakwajaran penggunaan anggaran dan terindikasi korupsi yang mencapai Rp.
1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah). Teradu mengusulkan pergantian
Kepala Sekretariat tanpa alasan yang jelas serta melanggar Peraturan Sekjen Bawaslu RI
Nomor 1 Tahun 2013 Bab II Pasal 3 terkait syarat syarat untuk menjadi calon Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah (a) Pegawai Negeri Sipil; dan (b)
berpendidikan paling rendah S1 di bidang ilmu sosial, hukum, politik, pemerintahan,
manajemen, atau ekonomi tetapi Teradu mengusulkan Sarajana Pertanian (SP).
Pengangkatan pengganti Kepala Sekretariat dilakukan melalui Surat Keputusan atas
nama Walikota yang ditanda tangani Sekretariat Daerah yang bertentangan dengan Pasal
11 Peraturan Sekretariat Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2013 yang menerangkan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten dan Kota diangkat oleh Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi atas nama Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia;
[4.2] Menimbang jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan
pengadu dan menyatakan bahwa tidak benar Teradu mengintervensi Penggunaan
Anggaran Pemilu Walikota dan Wakil Walikota tahun 2013 sehingga LPJ keuangan
terlambat dan tidak pernah ada surat atau semacamnya yang menyatakan keterlambatan
LPJ Keuangan Panwaslu Kota Makassar. Dugaan Korupsi yang dialamatkan kepada
Teradu berdasarkan Kuitansi Pengambilan Uang dari Bendahara oleh Ketua Panwaslu
Kota Makassar dapat dijelaskan bahwa kuitansi tersebut bukan kuitansi Penyerahan
Uang dari Bendahara kepada Teradu tapi justru sebaliknya kuitansi tersebut adalah
Kuitansi Penyerahan Uang dari Teradu Kepada Bendahara Panwaslu Kota Makassar
sebagai Pinjaman Panwaslu Kota Makassar kepada Teradu. Pinjaman uang dilakukan
untuk membiayai atau mendanai pelaksanaan kegiatan-kegiatan Panwaslu Kota
Makassar sebelum pencairan Anggaran Panwaslu Kota Makassar yang bersumber dari
APBD Kota Makassar. Pencairan Anggaran Panwaslu Kota Makassar terealisasi pada
akhir bulan Mei tahun 2013. Sementara Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota mulai berlangsung pada bulan Februari tahun 2013. Agar proses
pengawasan pada setiap tahapan tetap berjalan maka berdasarkan Hasil Rapat Pleno
Panwaslu Kota Makassar Nomor: 048/BA/Panwaslu-Mks/IV/2013 tanggal 27 April 2013
memutuskan untuk menggunakan Dana Pinjaman yang bersumber dari dana pinjaman
Panwaslu Kota Makassar kepada Teradu. Hal tersebut bukanlah pelanggaran dan lazim
12
dilakukan oleh Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota karena sifatnya ad hoc yang
dibentuk menjelang tahapan pemilu sehingga usulan dan realisasi mengalami
keterlambatan. Pergantian Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar menurut Teradu,
telah sesuai dengan prosedur. Pergantian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan
Walikota Makassar Nomo 821.3.343-2014 Tentang Pemberhentian Kepala Sekretariat
dan Bendahara Panwaslu Kota Makassar tanggal 4 Juni 2014. Surat Keputusan tersebut
berisi pemberhentian Ilyas Banu, S.Sos sebagai Kepala Sekretariat dan diangkat sebagai
Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar. SK Walikota tersebut mengakibatkan kekosongan
Jabatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar. Berdasarkan hasil Rapat Pleno
Panwaslu Kota Makassar Nomor: 059/BA/Panwaslu-Mks/VI/2014 pada 9 Juni 2014
diputuskan untuk mengusulkan nama Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kota
Makassar. Pada 13 Juni 2014 Teradu mengusulkan beberapa nama calon Kepala
Sekretariat kepada Walikota Maksaar. Dari nama-nama yang diusulkan, Walikota
Makassar menyetujui nama Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar atas
nama Samirwati Ende, SP berdasarkan Surat Pernyataan Persetujuan
No:800/1687/BKD/VI/2014 tanggal 13 Juni. Surat Pernyataan Persetujuan Walikota
tersebut menjadi dasar bagi Panwaslu Kota Makassar umtuk mengajukan Pengusulan
Nama Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:043-KEP TAHUN 2014 tertanggal 17 Juni
Tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar yang menetapkan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar baru atas nama Samirwati Ende, S.P;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan Teradu, saksi dan pihak terkait
serta bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat bahwa dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan objectum litis yang
menjadi kompentensi DKPP tetapi hal tersebut dapat menjadi dasar untuk membuktikan
terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebab pelanggaran hukum dapat
dipastikan pelanggaran kode etik tetapi sebaliknya pelanggaran kode etik belum tentu
pelanggaran hukum. Tindakan Teradu sebagai Pimpinan Panwaslu Kota Makassar yang
sangat banyak mencampuri urusan keuangan dan administrasi merupakan prilaku tidak
etik yang dapat menimbulkan syakwasangka dalam manajemen pengelolaan organisasi.
Urusan keuangan dan administrasi adalah urusan sekretariat sebagai kuasa penggunan
anggaran dan penyelenggara administrasi yang bertugas melayani seluruh kebutuhan
anggota Panwaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Urusan
perencanaan dan penyusunan program penyelenggaraan pengawasan pada seluruh
tahapan pemilu serta mengambil berbagai keputusan terkait dengan pelaksanaan tugas
dan fungsi pengawasan menjadi urusan dan tanggung jawab Ketua dan Anggota
Panwaslu. Konflik pengelolaan keuangan antara Teradu dengan Pengadu sebagai Kepala
13
Sekretariat yang berakhir dengan pemberhentian Kepala Sekretariat merupakan satu
bukti terjadinya mismanajemen dalam pengelolaan organisasi. Problem
pertanggungjawaban keuangan yang dihadapi Teradu hingga harus memohon Pengadu
sebagai Kepala Sekretariat untuk menandatangai LPJ dengan menjanjikan sejumlah
uang dalam pertemuan di Hotel Swiss Bell pada 18 Maret 2014. Model manajemen
demikian yang berujung dengan konflik dan pertentangan dalam administrasi
pengelolaan keuangan membuktikan telah terjadi ketidakjujuran dan keterbukaan
pengelolaan keuangan lembaga. Pinjam-meminjam untuk kesuksesan misi lembaga
adalah hal biasa sepanjang dalam batas wajar, rasional, proporsional dan transparan.
Langkah Teradu sebagai Ketua Panwaslu meminjam dan Teradu sebagai pribadi
meminjamkam kepada Panwaslu adalah suatu yang baik. Tanpa melibatkannya Kepala
Sekretariat sebagai kuasa pengguna anggaran yang bertanggungjawab atas pengelolaan
keuangan dan kesekretariatan menimbulkan tanda tanya besar yang sulit dijawab terkait
kebenaran terjadinya proses pinjam-meminjam antara Teradu dalam kapasitas sebagai
Ketua Panwaslu dan Teradu sendiri sebagai pribadi yang meminjamkan. Terungkap
dalam persidangan beberapa pembayaran pinjaman Panwaslu Kota Makassar yang
dikeluarkan oleh Jimmi sebagai bendahara yang diketahui oleh Ketua dan diterima oleh
Teradu sebagai pribadi yang meminjamkan uang. Dua kuitansi yang berisi nominal
masing-masing Rp. 600.000.000-, (enam ratus juta) dan Rp 250.000.000-, (dua ratus
lima puluh juta). Dua kuitansi tersebut bertentangan dengan Surat Pernyataan Teradu
yang pada pokoknya menyatakan bahwa dana yang diterima dari Bendahara Panwaslu
Kota Makassar sebesar Rp 250.000.000-, (dua ratus lima puluh juta) akan
dipertanggungjawabkan dan jika tidak disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan, Teradu bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Pertentangan antara dua kuitansi dan dengan pernyataan Teradu menunjukkan
adanya prilaku tidak jujur dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan Teradu. Sebagai
penyelenggara pemilu, prilaku Teradu nyata bertentangan dengan Pasal 5 huruf b asas
jujur juncto Pasal 7 huruf a, dan Pasal 15 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
14
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa DKPP harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu sesuai derajat
pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Amir
Ilyas selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Makassar.;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan
ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka Subekti, MSi.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos, MSi., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Tiga Puluh Satu Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan
November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H. M.H, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
15
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16