Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 64 Tahun 2020
Farid Wajdi, Ketua KPU Kota Makassar & Handayani Hasan, PPK Mariso
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 29/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2020
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Juni 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I pada tanggal 10 Maret 2020 diduga telah melanggar kode etik dengan melakukan kecurangan-kecurangan yang sekiranya merugikan Pihak Pengadu dalam hal ini adalah Hasmiati Calon PPS dari kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua PPK Kecamatan Mariso diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan menyampaikan undangan klarifikasi kepada Pengadu selaku peserta seleksi rekrutmen anggota PPS Kelurahan Bontorannu yang tidak sesuai prosedur. Pada tanggal 17 Maret 2020, Pukul 23.02 WITA, suami Pengadu menerima pesan Whatsapp dari peserta seleksi anggota PPS Kelurahan Bontorannu yang bernama Sri Yanti.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Handayani Hasan selaku Ketua merangkap Anggota PPK Marisso terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II M. Faridl Wajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Kota Makassar untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang te
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 64-PKE-DKPP/VI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 62- P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64-PKE-DKPP/VI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hasmiati Suratman Pekerjaan : Peserta Seleksi Calon Anggota PPS Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso Alamat : Jl. Anggrek 2 No. 15 B, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Handayani Hasan Pekerjaan : Ketua PPK Mariso Alamat : Jl. Rajawali I Lorong 10 No. 25, Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : M Faridl Wajdi Pekerjaan : Ketua KPU Kota Makassar Alamat : Jl. Perumnas Antang Raya No.2 Kecamatan Manggala, Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Juni 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I pada tanggal 10 Maret 2020 diduga telah melanggar kode etik dengan melakukan kecurangan-kecurangan yang sekiranya merugikan Pihak Pengadu dalam hal ini adalah Hasmiati Calon PPS dari kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Pada saat Tes CAT yang mendapat hasil No. Urut 2, pada saat tes wawancara No. Urut 3. Bahwa sehari sebelum tanggal klarifakasi suami Pengadu menerima Chat Via Whatsapp dari seorang calon lainnya yang atas nama Sriyanti tepatnya tanggal 17 Maret 2020, Pukul 23.02 yang pada intinya Chat tersebut menyuruh Pengadu datang ke tempat klarifikasi yaitu SMU 14 Makassar. Kemudian pada tanggal 18 Maret 2020 sekitar 14.00 suami Pengadu menerima Chat lagi Via Whatsapp bahwa Pengadu harus datang ke SMU 14 Makassar, Pengadupun penasaran dan mencoba untuk menelpon salah satu Anggota PPK yang menghubungi pada waktu tes wawancara. Bahwa seharusnya yang memanggil untuk klarifikasi tanggapan masyarakat adalah Anggota PPS bukan Calon PPS. Dalam klarifikasi Ketua PPK menanyakan suami Pengadu RT dan mengaitkan bahwa suami Pengadu Timses berdasarkan foto yang entah darimana didapat foto tersebut, dan foto tersebut tidak diperlihatkan kepada Pengadu saat klarifikasi. Foto tersebut diperlihatkan pada Pengadu seteleh berkali kali Pengadu minta diperlihatkan. Melihat foto tersebut Pengadu menyatakan dan meyakini bahwa suami Pengadu bukan Timses dan foto tersebut adalah foto lama. Sedangkan calon yang jelas-jelas punya istri seorang Timses dari setiap Pilkada bisa lolos sebagai anggota PPS, dalam hal ini Ketua PPK tidak Netral dalam Perekrutan PPS tersebut; 2. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2020, Teradu II dalam hal ini Ketua KPU Kota Makassar atas nama Farid Wajdi yang hadir dalam Klarifikasi tersebut seharusnya fokus pada foto tersebut dan seharusnya menyuruh Ketua PPK untuk memperlihatkan foto tersebut kepada Pengadu pada saat klarifikasi. Setelah mencoba bertanya kepada Komisioner KPU dan meminta untuk diperlihatkan foto yang dimaksud, ketua KPU pun menjawab konfirmasi ke PPK dan KPU tidak tahu masalah foto tersebut. Dalam hal ini Teradu II tidak profesional dalam melaksankanan klarifikasi dan tidak teliti, suami Pengadu bukan Timses apalagi ikut Parpol, hanya seorang yang dalam kapasitasnya sebagai seorang RT. Justru calon yang bukti nyata Istrinya seorang Timses bisa lolos menjadi PPS. Pengadu telah menggugat hasil penetapan PPS di Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso Kota Makassar. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman Hasil Tes Cat PPS Kel. Bontorannu, Kecamatan Mariso; Bukti P-2 : Pengumuman Hasi Tes Wawancara PPS Kel. Bontorannu Kec. Mariso; Bukti P-3 : Pengumuman Penetapan anggota PPS terpilih yang dianggap cacat hukum; Bukti P-4 : Screenshot Percakapan WA dari Sdri. Sriyanti yang mengajak Pengadu ke SMA 14 untuk klarifikasi; Bukti P-5 : Foto yang diyakini merupakan Istri dari Anggota PPS bernama Sudirman yang sedang memakai baju dengan atribut Timses salah satu Bacalon; Bukti P-6 : Foto yang diyakini merupakan Anggota PPS terpilih yang menggantikan Pengadu bernama Abdi Islami Malarangan sedang mengikuti suatu acara dengan Background berupa spanduk bertuliskan Caleg Provinsi dan memakai baju merah senada dengan warna spanduk tersebut; Bukti P-7 : Surat Pernyataan dari Suami Pengadu yang menyatakan bukan Timses dan hanya seorang Ketua RT; [2.4] Saksi Pengadu atas nama Nasruddin 1. Saksi merupakan Ketua RT 02/RW 03 Kelurahan Bontoranmu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar; 2. Saksi menerima WA dari Calon PPS atas nama Sri Yanti menyatakan agar istri Saksi (Pengadu) menghadiri undangan klarifikasi pada tanggal 18 Maret 2020; 3. Saksi menyatakan bukan merupakan Tim Sukses Calon tertentu apalagi ikut menjadi Anggota Parpol; 4. Bahwa terkait foto bersama dengan mantan Walikota Makassar atas nama Danny Pomanto terjadi pada Tahun 2019, Saksi selaku RT mengikuti kegiatan dan menyamaikan Proposal pembangunan Masjid; 5. Pada saat acara tahunan Makassar International Eight Festival/Festival International F8 Makassar di Center Point of Indonesia (CPI), Saksi bersama Pengurus RT bertemu dan berfoto bersama dengan Mohammad Ramdhan Pomanto atau biasa dikenal sebagai Danny Pomanto; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 13 Juli 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I selaku Ketua PPK Mariso 1. Bahwa Teradu I dengan ini membantah segala dalil Pengadu, kecuali dalil hukum yang dinyatakan secara tegas oleh Teradu I; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota maka KPU Kota Makassar melaksanakan Seleksi Panitia Pemungutan Suara pada tanggal 15 Januari hingga 21 Maret 2020 sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020; 3. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebut Teradu I telah melakukan kecurangan-kecurangan berkaitan dengan klarifikasi terhadap Pengadu pada 18 Maret 2020 yang dilakukan di SMU 14 Makassar; 4. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang pada intinya menafsirkan bahwa undangan/panggilan klarifikasi yang disampaikan oleh Teradu I adalah inisiatif Teradu I, hal mana upaya panggilan kepada Pengadu merupakan bagian dari tugas yang diberikan oleh KPU kota Makassar kepada Teradu I berdasarkan Surat Nomor : 270/PP.04.2-ST/7371/KPU-Kot/III/2020; 5. Bahwa oleh karena Teradu I tidak mengetahui alamat dan nomor telepon dari Pengadu, sementara tahapan klarifikasi harus dilakukan segera, maka Teradu I meminta bantuan Srianti untuk membantu menghubungi Pengadu berkaitan dengan adanya tanggapan masyarakat; 6. Bahwa untuk kepentingan klarifikasi maka Teradu I bersama Angota PPK Kecamatan Mariso lainnya mengkordinasikan tempat dan waktu pelaksanaan klarifikasi terhadap Pengadu; 7. Bahwa berdasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 BAB II huruf B angka 2 tentang Pembentukan PPS secara garis besar seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap seleksi yaitu seleksi adiministrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara; 8. Bahwa berkaitan dengan seleksi PPS pada pemilihan Walikota Makassar Tahun 2020, Teradu I serta Anggota PPK Kecamatan Mariso lainnya juga dilibatkan untuk melakukan wawancara maupun klartifikasi atas Tanggapan Masyarakat berdasar Surat Tugas Nomor: 270/PP.04.2-ST/7371/KPU-Kot/III/2020; 9. Bahwa berdasar Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 BAB II huruf B angka 2 seleksi wawancara PPS yang dilaksanakan oleh Panitia PPK Mariso dilakukan dengan dalam pengawasan KPU Kota Makassar; 10. Bahwa materi wawancara yang didalami dalam tahap seleksi wawancara juga berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 mencakup: a) rekam jejak calon anggota PPS; b) pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c) klarifikasi tanggapan masyarakat; 11. Bahwa hasil akhir seleksi wawancara serta klarifikasi oleh PPK Kecamatan Mariso yang dilakukan dalam pengawasan KPU Kota Makassar seluruhnya sama sekali tidak diketahui oleh Teradu I karena merupakan Keputusan KPU Kota Makassar termasuk pertimbangan atas keputusan Penetapan PPS Terpilih; [2.5.2] Jawaban Teradu II selaku Ketua KPU Kota Makassar 1. Bahwa pokok aduan Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak profesional dan tidak teliti dalam klarifikasi terhadap Pengadu dimana Pengadu mendalikan bahwa Teradu II tidak fokus pada foto yang pada pokoknya menurut Pengadu adalah alasan Pengadu tidak diluluskan sebagai PPS pada Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso, Kota Makassar; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota maka KPU Kota Makassar melaksanakan Seleksi Panitia Pemungutan Suara pada tangal 15 Januari hingga 21 Maret 2020 sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020; 3. Bahwa dalam teknis seleksi PPS, KPU Kota Makassar berpedoman Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 4. Bahwa berdasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 BAB II huruf B angka 2 tentang Pembentukan PPS secara garis besar seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap seleksi yaitu seleksi adiministrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara; 5. Bahwa benar Pengadu adalah pendaftar pada seleksi PPS Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso, Kota Makassar dalam tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020, berdasarkan Seleksi Adminstrasi Pengadu dinyatakan lulus hingga berhak mengikuti seleksi tertulis sebagaimana tertuang dalam Pengumuman 230/PP.04.2-BA/7371/KPU-Kot/III/2020; 6. Bahwa berdasar Pengumuman Nomor: 265/PP.04.2-PU/7371/KPU-Kot/III/2020 tentang hasil seleksi tertulis yang dilaksanakan dengan Metode CAT pada 4 Maret 2020, Pengadu dinyatakan lulus seleksi tertulis dan berhak mengikuti Seleksi Wawancara; 7. Bahwa oleh karena total pendaftar PPS yang lulus seleksi sangat banyak serta keterbatasan waktu dalam tahapan seleksi dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, yang hanya 2 (dua) hari maka berdasar Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 BAB II huruf B angka 2 KPU Kota Makassar mendelegasikan Seleksi Wawancara PPS dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan ketentuan bahwa seleksi wawancara tetap dalam pengawasan KPU Kota Makassar; 8. Bahwa materi wawancara yang didalami dalam tahap seleksi wawancara juga berpedoman merujuk Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 mencakup: a) rekam jejak calon anggota PPS; b) pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c) klarifikasi tanggapan masyarakat; 9. Bahwa hasil seleksi wawancara oleh PPK yang dilakukan dalam Pengawasan KPU Kota Makassar sebagaimana Pengumuman Nomor 300/PP.04.2- Pu/7371/KPU-Kot/III/2020 Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengadu masuk 3 (tiga) besar PPS Bontorannu Terpilih; 10. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI No.66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 KPU Kota Makassar dalam melaksanakan seleksi PPS juga membuka tanggapan masyarakat pada setiap tahapan seleksi meliputi membuka tanggapan Masyarakat Tahap I dan Tahap II; 11. Bahwa atas klarifikasi atas tanggapan masyarakat pada pokoknya terdapat dua tanggapan utama diantaranya: Adanya hubungan kekerabatan Pengadu dengan penyelenggara yang pada pkoknya adanya konflik kepentingan serta dugaan hubungan keluarga Pengadu dengan Anggota Parpol; 12. Bahwa klarifikasi terhadap Pengadu ditemukan fakta bahwa Pengadu adalah saudara kandung dari salah satu PPK pada Kecamatan lain di Kota Makassar maka tidak lagi dilakukan klarifikasi keterkaitan hubungan suami Pengadu dengan Parpol tertentu; 13. Bahwa atas hasil klarifikasi tersebut Teradu II melaporkan kepada Rapat Pleno KPU Kota Makassar dan atas pertimbangan bahwa konsolidasi PPK Kecamatan Mariso bisa tidak solid jika terdapat hubungan kekerabatan yang terlalu dekat antara sesama penyelenggara, diantaranya PPK Mariso bisa kehilangan kemampuan mengkonsolidasikan PPS serta pertimbangan pencegahan konflik kepentingan maka Pengadu tidak diloloskan sebagai PPS Bontorannu; 14. Bahwa pengendalian potensi konflik kepentingan dengan membatasi hubungan kekerabatan antara sesama penyelenggara juga dilakukan oleh KPU Kota Makassar baik dalam Seleksi PPK maupun PPS, termasuk di Kecamatan Mariso, bahkan terdapat dua kasus hubungan kekerabatan antara PPK dan calon PPS yang juga digunakan standar yang sama oleh KPU Kota Makassar, sebagai bagian dari upaya memastikan konsolidasi PPK dan PPS tetap solid; [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I selaku Ketua PPK Mariso 1. Bahwa tidak terbukti pokok aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak profesional dan tidak teliti dalam klarifikasi terhadap Pengadu yang menyebabkan Pengadu tidak diluluskan sebagai PPS pada Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso, Kota Makassar; 2. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan dalam teknis seleksi PPS, KPU Kota Makassar berpedoman Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 3. Bahwa benar Pengadu adalah pendaftar pada seleksi PPS Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar dalam tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020 dan seleksi tertulis Pengadu dinyatakan dan berhak mengikuti seleksi wawancara; 4. Bahwa metode wawancara dilakukan merujuk Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 BAB II huruf B angka 2 KPU kota Makassar mendelegasikan seleksi wawancara PPS dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan ketentuan bahwa seleksi wawancara tetap dalam pengawasan KPU Kota Makassar; 5. Bahwa materi wawancara yang didalami dalam tahap seleksi wawancara juga berpedoman merujuk Keputusan KPU RI No.66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 mencakup: a) rekam jejak calon anggota PPS; b) pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c) klarifikasi tanggapan masyarakat; 6. Bahwa hasil seleksi wawancara oleh PPK yang dilakukan dalam pengawasan KPU Kota Makassar sebagaimana pengumuman Nomor 300/PP.04.2- Pu/7371/KPU-Kot/III/2020 Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengadu berdasar hasil wawancara masuk 3 (tiga) besar PPS Bontorannu Terpilih; 7. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 KPU Kota Makassar dalam melaksanakan seleksi PPS juga membuka tanggapan masyarakat pada setiap tahapan seleksi meliputi membuka tanggapan Masyarakat tahap I dan tahap II terdapat tanggapan masyarakat diantaranya: Adanya hubungan kekerabatan Pengadu dengan penyelenggara yang pada pokoknya adanya konflik kepentingan serta dugaan hubungan keluarga Pelapor dengan anggota Parpol; 8. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan perihal adanya hubungan kekerabatan antara Pengadu dengan Penyelenggara dimana Pengadu adalah saudara kandung dari salah satu PPK Pada Kecamatan lain di Kota, hal mana relevan pula dengan keterangan Pengadu; 9. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan bahwa atas hasil klarifikasi tanggapan masyarakat Teradu I melaporkan kepada rapat pleno KPU Kota Makassar dan atas pertimbangan bahwa konsolidasi PPK Kecamatan Mariso bisa tidak solid jika terdapat hubungan kekerabatan yang terlalu dekat antara sesama penyelenggra, diantaranya PPK Mariso bisa kehilangan kemampuan mengkonsolidasikan PPS serta pertimbangan pencegahan konflik kepentingan maka rapat Pleno KPU Kota Makassar memutuskan Pengadu tidak diloloskan sebagai PPS Kelurahan Bontorannu; 10. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan bahwa alasan Pengadu tidak ditetapkan sebagai PPS Kelurahan Bontorannu adalah pertimbangan rapat pleno tentang pengendalian potensi konflik kepentingan dengan membatasi hubungan kekerabatan antara sesama penyelenggara; 11. Terungkap dalam fakta persidngan bahwa keputusan Rapat pleno KPU Kota Makassar juga dilakukan baik dalam seleksi PPK maupun PPS, bahkan terdapat dua kasus hubungan kekerabatan antara PPK dan Calon PPS yang juga digunakan standar yang sama oleh KPU Kota Makassar karena hubungan kekerabatan, sebagai bagian dari upaya memastikan konsolidasi PPK dan PPS tetap solid; 12. Selanjutnya persoalan pemanggilan Pengadu untuk Klarifikasi Tahap II yang bertempat di SMA Negeri 14 Makassar, Kami lakukan dengan menghubungi pihak yang Kami anggap mengetahui dan mengenal Pengadu yakni Ibu Sriyanti, untuk menyampaikan adanya pemanggilan Pengadu untuk dimintai keterangannya dalam klarifikasi tahap II menyangkut Tanggapan Masyarakat. Perlu Kami sampaikan bahwa kondisi waktu itu, Kami menerima berkas Tanggapan Masyarakat dari KPU pada malam hari, dan waktu pelaksanaan Klarifikasi Tahap II adalah pada esok hari. Sehingga kami berinisiatif mengambil langkah menghubungi Pengadu dengan cara menghubungi Ibu Sriyanti (Staf Honorer Kelurahan Bontorannu) untuk menyampaikan kepada Pengadu, mengingat Suami Pengadu adalah RT (Rukun Tetangga) di Kelurahan Bontorannu, dimana hampir setiap harinya berada di kantor Kelurahan. Dan alhamdulillah informasi pemanggilan ini sampai ke pihak Pengadu dengan hadirnya Pengadu di Klarifikasi Tahap II; [2.6.2] Kesimpulan Teradu II selaku Ketua KPU Kota Makassar 1. Bahwa tidak terbukti pokok aduan Pengadu terhadap Teradu II tidak profesional dan tidak teliti dalam klarifikasi terhadap Pengadu sehingga Pengadu tidak diluluskan sebagai PPS pada Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar; 2. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan bahwa dalam teknis seleksi PPS, KPU Kota Makassar berpedoman Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 3. Bahwa benar Pengadu adalah pendaftar pada seleksi PPS Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar dalam tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020 dan seleksi tertulis Pengadu dinyatakan dan berhak mengikuti Seleksi Wawancara; 4. Bahwa metode wawancara dilakukan merujuk Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 BAB II huruf B angka 2 KPU kota Makassar mendelegasikan seleksi wawancara PPS dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan ketentuan bahwa seleksi wawancara tetap dalam pengawasan KPU Kota Makassar; 5. Bahwa materi wawancara yang didalami dalam tahap seleksi wawancara juga berpedoman merujuk Keputusan KPU RI No.66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 mencakup: a) rekam jejak calon anggota PPS; b) pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c) klarifikasi tanggapan masyarakat; 6. Bahwa hasil seleksi wawancara oleh PPK yang dilakukan dalam pengawasan KPU Kota Makassar sebagaimana Pengumuman Nomor 300/PP.04.2- Pu/7371/KPU-Kot/III/2020 Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pelapor berdasar hasil wawancara masuk 3 (tiga) besar PPS Bontorannu Terpilih; 7. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 KPU Kota Makassar dalam melaksanakan seleksi PPS juga membuka tanggapan masyarakat pada setiap tahapan seleksi meliputi membuka tanggapan Masyarakat tahap I dan tahap II, terdapat tanggapan masyarakat diantaranya: Adanya hubungan kekerabatan Pengadu dengan penyelenggara yang pada pokoknya adanya konflik kepentingan serta dugaan hubungan keluarga Pengadu dengan anggota Parpol; 8. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan perihal adanya hubungan kekerabatan antara Pengadu dengan Penyelenggara dimana Pengadu adalah saudara kandung dari salah satu PPK pada Kecamatan lain di Kota, hal mana relevan pula dengan keterangan Pengadu; 9. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan bahwa atas hasil klarifikasi tanggapan masyarakat Teradu II melaporkan kepada rapat pleno KPU Kota Makassar dan atas pertimbangan bahwa konsolidasi PPK Kecamatan Mariso bisa tidak solid jika terdapat hubungan kekerabatan yang terlalu dekat antara sesama penyelenggara, diantaranya PPK Mariso bisa kehilangan kemapuan mengkonsolidasikan PPS serta pertimbangan pencegahan konflik kepentingan maka rapat Pleno KPU Kota Makassar memutuskan Pengadu tidak diloloskan sebagai PPS Kelurahan Bontorannu; 10. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan bahwa alasan Pengadu tidak ditetapkan sebagai PPS Kelurahan Bontorannu adalah pertimbangan rapat pleno tentang pengendalian potensi konflik kepentingan dengan membatasi hubungan kekerabatan antara sesama penyelenggara; 11. Terungkap dalam fakta persidngan bahwa keputusan Rapat pleno KPU Kota Makassar juga dilakukan baik dalam seleksi PPK maupun PPS, bahkan terdapat dua kasus hubungan kekerabatan antara PPK dan calon PPS yang juga digunakan standar yang sama oleh KPU Kota Makassar karena hubungan kekerabatan, sebagai bagian dari upaya memastikan konsolidasi PPK dan PPS tetap solid; [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I selaku Ketua PPK Mariso Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.2] Petitum Teradu II selaku Ketua KPU Kota Makassar Teradu V s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Tugas bagi Seluruh PPK untuk melakukan wawancara calon PPS di seluruh Kecamatan di kota Makassar; Bukti T-2 : Surat tugas bagi Seluruh PPK untuk melakukan klarifikasi tangapan masyarakat terhadap calon PPS di seluruh Kecamatan di Kota Makassar; Bukti T-3 : Surat Tugas Nomor: 319/PP.04-2-ST/7371/ KPU-Kot/III/2020 Teradu II untuk melakukan klarifikasi tangapan masyarakat terhadap calon PPS di Kecamatan Mariso; Bukti T-4 : Berita Acara klarifikasi tanggapan masayarakat yang dilakukan oleh Teardu II Bersama PPK Kecamatan Mariso Kota Makassar; Bukti T-5 : Dokumentasi Kegiatan klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II di kecamatan mariso; Bukti T-6 : Berita Acara Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Makassar, Dalam Penetapan PPS Di Seluruh Kecamatan Di Kota Dan Lampiran PPS Pada Kecamatan Mariso Kota Makassar; Bukti T-7 : Keputusan KPU Kota Makassar, Dalam Penetapan PPS Kecamatan Mariso Kota Makassar; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Sri Yanti 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPS Bontorannu; 2. Pihak Terkait menyatakan menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi Pengadu sebagaimana Perintah Teradu I; 3. Pihak Terkait merupakan Staf Honorer di Kantor Kelurahan Bontorannu, mengenal Suai Pengadu, yang juga sering hadir di Kantor Kelurahan dalam jabatannya selaku Ketua RT; [2.9.2] Abdi Islami 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPS Bontorannu; 2. Pihak Terkait merupakan pekerja seni yang sering dipanggil untuk acara pernikahan maupun acara lainnya; 3. Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa Ayah yang bersangkutan merupakan simpatisan Caleg maupun Tim Sukses; [2.9.3] Sudirman 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPS Bontorannu; 2. Bahwa terkait foto istrinya yang dijadikan Bukti oleh Pengadu, Pihak Terkait menyatakan bahwa istrinya sedang mengikuti senam pagi bersama ibu rumah tangga lainnya; 3. Bahwa Istri Pihak Terkait merupakan Ibu Rumah Tangga dan bukan merupakan Tim Sukses ataupun Anggota Parpol.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua PPK Kecamatan Mariso diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan menyampaikan undangan klarifikasi kepada Pengadu selaku peserta seleksi rekrutmen anggota PPS Kelurahan Bontorannu yang tidak sesuai prosedur. Pada tanggal 17 Maret 2020, Pukul 23.02 WITA, suami Pengadu menerima pesan Whatsapp dari peserta seleksi anggota PPS Kelurahan Bontorannu yang bernama Sri Yanti. Pada intinya, Pengadu diminta hadir memenuhi undangan klarifikasi yang dilakukan oleh PPK Mariso di SMA Negeri 14 Makassar. Menurut Pengadu, Sri Yanti selaku peserta seleksi calon anggota PPS Kelurahan Bontorannu tidak berwenang menyampaikan undangan klarifikasi, seharusnya Teradu I yang memanggil langsung Pengadu untuk dilakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Pada saat dilakukan klarifikasi, Teradu I menyatakan adanya tanggapan masyarakat terkait dengan suami Pengadu yang diduga sebagai Tim Sukses Calon Walikota Makassar berdasarkan bukti foto. Pengadu keberatan terhadap tindakan Teradu I dan Teradu II bersama-sama melakukan klarifikasi kepada Pengadu namun tidak memperlihatkan foto dimaksud saat klarifikasi. Menurut Pengadu, foto yang dimaksud oleh Teradu I dan Teradu II tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota PPS Kelurahan Bontorannu. Bahwa berdasarkan hasil Tes Tertulis (Tes CAT), Pengadu berada pada peringkat kedua, kemudian pada Tes Wawancara Pengadu berada pada peringkat ketiga. Berdasarkan hasil seleksi tersebut, seharunya Pengadu Memenuhi Syarat (MS) sebagai Anggota PPS Kelurahan Bontorannu Terpilih; [4.1.2] Bahwa Teradu II selaku Ketua KPU Kota Makassar melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan klarifikasi tidak sesuai prosedur. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2020, Teradu II bersama Teradu I melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Pada saat Pengadu meminta bukti foto masukan masyarakat yang dijadikan dasar klarifikasi, Teradu II tidak dapat menunjukkan foto dimaksud. Teradu II juga tidak berinisiatif menyuruh Teradu I untuk menunjukkan foto masukan masyarakat dimaksud. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu II patut diduga tidak profesional dalam melaksanakan klarifikasi, karena suami Pengadu bukan tim sukses calon tertentu dan juga bukan merupakan anggota partai politik. Teradu II juga diduga tidak cermat dalam menetapkan anggota PPS Kecamatan Bontorannu Terpilih karena terdapat anggota PPS Terpilih merupakan Tim Sukses Caleg pada Pemilu Tahun 2019; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan seleksi Anggota PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku: [4.2.1] Bahwa Teradu I membantah dalil Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seleksi Anggota PPS di Kecamatan Mariso pada tanggal 15 Januari hingga 21 Maret 2020 sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dengan penyampaian undangan klarifikasi kepada Pengadu, Teradu I melaksanakan tugas yang diberikan KPU Kota Makassar berdasarkan Surat Nomor: 270/PP.04.2- ST/7371/KPU-Kot/III/2020. Bahwa Teradu I menerima berkas Tanggapan Masyarakat dan Surat Undangan Klarifikasi terhadap Pengadu pada malam hari, sementara esok harinya harus dilakukan klarifikasi. Atas pertimbangan tersebut, Teradu I berinisiatif mengambil langkah menghubungi Sri Yanti yang merupakan Staf Honorer Kelurahan Bontorannu untuk menyampaikan undangan klarifikasi kepada Pengadu. Keputusan tersebut ditempuh mengingat suami Pengadu adalah Ketua RT di wilayah Kelurahan Bontorannu, sehingga hampir setiap harinya berada di Kantor Kelurahan Bontorannu. Berkenaan tidak ditetapkannnya Pengadu sebagai Anggota PPS Terpilih adalah di luar kewenangan Teradu I, karena KPU Kota Makassar yang berwenang memutuskan dan menetapkan Anggota PPS Terpilih; [4.2.2] Bahwa Teradu II pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Teradu II menyatakan telah melaksanakan seleksi Calon Anggota PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Teradu II menyatakan mengingat total pendaftar PPS yang mengikuti seleksi sangat banyak, serta keterbatasan waktu dalam tahapan seleksi, maka KPU Kota Makassar mendelegasikan seleksi wawancara calon anggota PPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan ketentuan bahwa seleksi wawancara tetap dalam pengawasan KPU Kota Makassar. Terkait dengan materi wawancara berpedoman dan merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, yang meliputi: (a) rekam jejak calon anggota PPS; (b) pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan (c) klarifikasi tanggapan masyarakat. Bahwa terdapat 2 (dua) tanggapan masyarakat mengenai Pengadu, yaitu: (1) Adanya hubungan kekerabatan Pengadu dengan sesama penyelenggara yang dapat menimbulkan adanya konflik kepentingan dan (2) Dugaan hubungan keluarga Pengadu (suami) dengan Anggota Parpol. Menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut, Teradu II bersama dengan Teradu I melakukan klarifikasi terhadap Pengadu. Bersadarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa Pengadu adalah saudara kandung dari salah satu PPK pada Kecamatan lain di Kota Makassar sehingga tidak lagi dilakukan klarifikasi keterkaitan hubungan suami Pengadu dengan Parpol tertentu. Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II bersama dengan Teradu I tersebut kemudian dilaporkan oleh Teradu II pada Rapat Pleno KPU Kota Makassar. Berdasarkan pertimbangan konsolidasi PPK Mariso dan adanya hubungan kekerabatan yang terlalu dekat antara sesama penyelenggara, maka diputuskan Pengadu tidak diloloskan sebagai PPS Bontorannu. Bahwa pengendalian potensi konflik kepentingan dengan membatasi hubungan kekerabatan antara sesama penyelenggara juga dilakukan/dijadikan standar oleh KPU Kota Makassar, baik dalam Seleksi PPK maupun PPS, sebagai bagian dari upaya memastikan konsolidasi PPK dan PPS tetap solid; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenanan dengan alil tindakan Teradu I tidak sesuai prosedur dalam menyampaikan undangan klarifikasi, terungkap fakta pada sidang pemeriksaan, bahwa undangan klarifikasi tanggal 18 Maret 2020 disampaikan Teradu I kepada Pengadu melalui suaminya oleh salah satu peserta seleksi anggota PPS Kelurahan Bontorannu yang bernama Sri Yanti. Undangan tersebut hanya berupa pesan Whatsapp kepada suami Pengadu pada tanggal 17 Maret 2020, Pukul 23.02 WITA. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu I tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu I seharusnya menyampaikan undangan klarifikasi secara tertulis kepada Pengadu selaku peserta seleksi anggota PPS Kelurahan Bontorannu. Dalih Teradu I tidak mengetahui alamat dan nomor telepon Pengadu tidak dapat menjadi alasan menggugurkan standar pengiriman undangan secara sah dan patut, mengingat seluruh peserta seleksi anggota PPS pada saat pendaftaran telah mengisi identitas diri yang memuat alamat dan nomor kontak peserta. Menimbang PPK Mariso sebelumnya pernah menyampaikan undangan seleksi wawancara kepada Pengadu, sehingga tidak ada alasan bagi Teradu I untuk tidak mengundang Pengadu secara sah dan patut sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I bertindak tidak profesional, lalai, dan tidak cermat dalam melaksanakan klarifikasi tanggapan masyarakat kepada Pengadu. Sikap tidak profesional Teradu I mengakibatkan tidak terpenuhinya hak Pengadu sebagai peserta seleksi anggota PPS dan juga berpotensi menimbulkan persepsi sebagai tindakan keberpihakan. Teradu I selaku penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban untuk bersikap responsif dan memberi pelayanan kepada peserta seleksi calon Anggota PPS. Teradu I ke depan harus melaksanakan tugas dengan komitmen tinggi dan menaati seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Berkenaan dalil Teradu I dan Teradu II tidak profesional dalam melaksanakan klarifikasi tanggapan masyarakat kepada Pengadu, terungkap fakta bahwa klarifikasi dilakukan oleh Teradu II, Teradu I, dan Anggota PPK Mariso lainnya pada tanggal 18 Maret 2020. Klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II merupakan tindaklanjut laporan/tanggapan masyarakat terhadap Pengadu perihal adanya foto suami Pengadu bersama mantan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau biasa dikenal sebagai Danny Pomanto. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan Teradu II tidak pernah menujukkan foto dimaksud pada saat klarifikasi walaupun telah diminta berkali-kali oleh Pengadu. Teradu I menyatakan foto suami Pengadu berupa dokumen digital yang disimpan di ponselnya dan berdalih tidak dapat menunjukkan foto tersebut pada saat klarifikasi karena masalah teknis pada ponsel Teradu I. Berkenaan foto yang menjadi objek klarifikasi, suami Pengadu yang bernama Nasruddin hadir sebagai Saksi Pengadu dan menerangkan bahwa foto yang dimaksud adalah benar dirinya yang diambil pada Tahun 2019 saat acara tahunan Makassar International Eight Festival/Festival International F8 Makassar di Center Point of Indonesia (CPI). Suami Pengadu yang merupakan Ketua RT bersama Pengurus RT lainnya bertemu dan menyampaikan proposal pembangunan Masjid kepada Mohammad Ramdhan Pomanto yang saat itu menjabat sebagai Walikota Makassar. Sebelum berpisah, Suami Pengadu bersama Pengurus RT lainnya foto bersama untuk mengabadikan momen pertemuan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, tindakan Teradu I dan Teradu II yang tidak menunjukkan foto masukan masyarakat kepada Pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Mengingat substansi dari klarifikasi adalah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memberikan tanggapan maupun keterangan terhadap masukan masyarakat. Seharusnya Teradu I dan Teradu II menunjukkan foto tersebut untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan status Pengadu apakah Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai anggota PPS Terpilih. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan alasan Teradu II bersama Anggota KPU Kota Makassar memutuskan tidak meloloskan Pengadu sebagai Anggota PPS Bontorannu Terpilih didasarkan karena adanya hubungan kekerabatan saudara kandung antara Pengadu dan Hasmawati selaku PPK Kecamatan Bontoala. Menurut Teradu II adanya hubungan kekerabatan yang terlalu dekat antara sesama penyelenggara Pemilu dapat menimbulkan konflik kepentingan. Tujuan Teradu II bersama Anggota KPU Kota Makassar membatasi hubungan kekerabatan antar sesama penyelenggara merupakan langkah pengendalian potensi konflik kepentingan, sehingga standar KPU Kota Makassar baik dalam seleksi PPK maupun PPS. DKPP berpendapat Tindakan Teradu II bersama Anggota KPU Kota Makassar menempuh kebijakan pengendalian potensi konflik kepentingan dengan membatasi hubungan kekerabatan antara sesama penyelenggara Pemilu di tingkat PPS dan PPK seharusnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Teradu II wajib berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertindak cermat, prudent, dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 dan Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020, syarat calon anggota PPK, PPS, dan KPPS pada pokoknya hanya memuat norma larangan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Berdasarkan ketentuan a quo, Teradu II bersama dengan Anggota KPU Kota Makassar mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk memberi kepastian kepada seluruh peserta seleksi PPK dan PPS, termasuk Pengadu. Insisiatif kebijakan tanpa dasar hukum yang diambil Teradu II bersama dengan Anggota KPU Kota Makassar menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta seleksi anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti tidak profesional menempuh kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan Teradu II bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a dan d, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 15 huruf f, g, dan h, dan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Handayani Hasan selaku Ketua merangkap Anggota PPK Marisso terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II M. Faridl Wajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Kota Makassar untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir