Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 6-PKE-DKPP/III/2026
Xxxxxxxxxxxx, Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 05/06/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2026
👁 50 dibaca ⇩ 41 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 8-P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/III/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Perbuatan perselingkuhan atau bujuk rayu penipuan oleh Teradu kepada Sdri.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran asusila, penipuan, dan penyalahgunaan jabatan, yaitu perbuatan perselingkuhan dengan Pengadu I sampai melakukan hubungan suami istri yang berulang-ulang dan menjanjikan pernikahan. [4.1.2] Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan gratifikasi dan/atau pungutan liar kepada PPK Belitang Jaya dan PPK Madang Suku III.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 19; Pasal 8; Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 8-P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/III/2026, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Rikhatul Janah; Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa; Alamat : Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan; Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu I; 2 Nama : Deska Gapur; Pekerjaan/Lembaga : Perdagangan; Alamat : Dusun VI Desa Surabaya, RT. 007 RW. 006, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pengadu II; Memberikan kuasa Kepada: Nama : Edison Wahidin; Pekerjaan/Lembaga : Advokat; Alamat : Jalan Berdikari Sukawinatan Nomor 292, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------------------ -------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Sunarko; Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; Alamat : Jalan Adi Wiyata Kota Baru Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan; Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Para Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 8-P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/III/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Perbuatan perselingkuhan atau bujuk rayu penipuan oleh Teradu kepada Sdri. Rikhatul Janah (Rikha) atau Korban (Mantan Anggota PPK Belitang Jaya); a. Berawal sejak bulan Desember tahun 2024 setelah Pilkada Serentak Tahun 2024, Sdr. Sunarko (beristri) menaruh hati dengan (Rikha Anggota PPK Belitang Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan (diangkat Periode Mei 2024-Januari 2025) Teradu dengan berusaha mendekati dan perhatian sehingga terjalinlah asmara dan berjanji akan menikahi karena alasan Teradu mencintai korban dan alasan Teradu dengan meyakinkan korban bahwa rumah tangga Teradu sudah bubar dan lagi berproses perceraian; b. Selama korban menjabat sebagai Anggota PPK di periode tersebut, semakin intens-nya pertemuan karena tuntutan pekerjaan antara atasan dan bawahan sehingga ada upaya bujuk rayuan dan meyakinkan serius untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Atas hubungan tersebut Teradu aktif membuat perhatian kepada Ibunya korban/Rikha sehingga ibunya korban mensupport supaya mereka bisa sampai ke jenjang pernikahan. Selama hubungan berlangsung antara korban dan Teradu, Teradu sering ada kegiatan Dinas Luar dari KPU mengajak korban/Rikha untuk mendampingi Teradu untuk menjadi staf dan sopirnya ke Palembang, Jakarta sampai ke Yogyakarta, sampai-sampai antara korban dan Teradu setiap keluar kota selalu melakukan hubungan terlarang (hubungan suami istri) yang dilakukan berulang-ulang; c. Awalnya korban menolak untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut, tetapi karena rayuan cinta Teradu dan meyakinkan korban akan dinikahi Teradu dan siap mempertanggungjawabkan kehidupan korban dan akan menikahi korban menjadikan sebagai istri. Akibat karena iming-iming meyakinkan oleh Teradu tersebut, Teradu juga akan mencarikan pekerjaan kepada korban seperti menjadi TA KPU, Pendamping Desa Kabupaten, dan akan mengelola bisnis angkutan milik Teradu. Karena perhatian yang baik akhirnya orang tua korban sangat mendukung supaya korban harus perhatian selalu sama Teradu karena Teradu sudah banyak membantu keluarga korban; d. Selama korban dan Teradu berhubungan, korban difasilitasi menggunakan mobil kantor/Dinas KPU untuk digunakan sebagai kebutuhan pribadi korban; e. Sebenarnya korban tidak nyaman dengan hubungan cinta yang tidak dari hati ini, atas dorongan dan menghormati saran ortu sehingga timbul kepercayaan kepada Teradu akan keseriusannya, akhirnya diputuskanlah mereka akan menikah yang rencana di Bulan Agustus 2025, dengan menyiapkan gaun baju yang akan dipakai, make up (Arti MUA/Didit) dan persiapan lainnya. Adapun yang akan dipersiapkan janji Teradu yang akan dipersiapkan sebagai mahar pernikahannya adalah: 1) 5 Suku Emas (6,7 Gram X 5 = 33,5 Gram Emas); 2) Uang tunai 100 juta (seratus juta rupiah); 3) I Unit Mobil Fortuner; f. Tetapi kenyataannya sampai sebelum hari H belum ada kejelasan akan persiapan acara, diam-diam korban melihat isi HP dari Teradu dan semuanya tidak ada keseriusannya untuk menikah dan dulu Teradu mengaku bahwa Teradu dengan istrinya sudah pisah ternyata baik-baik saja bahkan begitu Bahagia dan romantis; g. Atas akibat bujuk rayu kebohongan Teradu tersebut, begitu shock dan terpukul hati korban karena baru menyadari ternyata Teradu hanya janji manis dengan menyembunyikan identitasnya sehingga korban merasa sudah tercoreng harga dirinya menanggung rasa malu yang sudah dia bina selama ini dengan Teradu; h. Kebohongan-kebohongan Teradu dan perbuatan Teradu atas perkara lainnya seperti melakukan pemungutan liar kepada calon PPK dan PPS untuk 2028 tersebut berawal dari korban secara tidak sengaja melihat chat percakapan antara Teradu dengan istrinya dengan tidak ada permasalahan dalam keluarga yang mengaku sudah cerai pada saat Teradu ketinggalan HPnya; i. Akibat perbuatan dan kelakuan Teradu, akhirnya korban memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan tersebut karena merasa telah ditipu mentah-mentah oleh Teradu tetapi justru ortu korban sudah sangat setuju sehingga beban korban tambah banyak karena dimusuhi ortu korban karena dianggap tidak patuh dengan orang tua dan harus melanjutkan pernikahan dengan Teradu; j. Akibat perbuatan Teradu tersebut, korban menjadi frustasi, mengurung diri, dimusuhi keluarga sampai korban melakukan percobaan untuk bunuh diri. Begitu dalamnya penderitaan korban, harga diri korban hancur sekali akibat perbuatan Teradu yang notabene selaku pejabat atau komisiner KPU Kabupaten yang mestinya mencerminkan nilai-nilai prinsip penyelenggara pemilu dan mencoreng marwah kehormatan KPU. Korban berulang kali terapi ke Psikolog Nurafiah Belitang BK 12 OKU Timur sejak April 2025 akibat tekanan psikis atas cinta yang dipaksakan; k. Pada pokok aduan ini kami sampaikan: Bahwa perbuatan asusila dan penipuan oleh Teradu kepada korban sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, perbuatan asusila/perbuatan tidak senonoh tidak dibahas secara eksplisit menyebutkan istilah “asusila.” Namun tindakan tersebut digolongkan sebagai pelanggaran kode etik yakni perilaku melanggar prinsip-prinsip etika dan pedoman perilaku; l. Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, saudara Teradu (Sdr. Sunarko, SP) patut diduga keras melanggar kode etik dan perilaku sebagaimana yang disebut pada pasal-pasal tersebut di atas; 2. Bahwa korban (Sdr. Rikhatul Janah) diwajibkan setoran kepada Teradu (Sdr. Sunarko) sebagai mahar diangkat menjadi Anggota PPK Belitang Jaya; Korban diangkat menjadi Anggota PPK Belitang Jaya sejak Mei 2024 sampai Januari 2025, awalnya korban dan Teradu belum begitu dekat dan Teradu meminta uang balas jasa atas diangkatanya korban sebagai Anggota PPK untuk persiapan Pemilu kepala Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, korban diwajibkan menyetor uang sebesar 5 juta kepada Teradu dengan kesepakatan dikirimkan melalui rekening BRI An/Rizky Adi Praseti, korban melakukan setoran menggunakan aplikasi Brimo dari rekening korban sendiri, nomor rekening BRI : 069701028434509 atas nama Rikhatul Janah, dengan rincian sebagai berikut: a. Setoran pertama pada tanggal 20 Juli 2024 sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah); b. Setoran kedua pada tanggal 14 September 2024 sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); c. Setoran ketiga pada tanggal 11 November 2024 sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); d. Selanjutnya uang setoran sisa lainnya diberikan secara tunai; 3. Teradu/Sdr.Sunarko melakukan gratifikasi atau pungutan liar dengan sejumlah uang untuk menjadi Anggota PPK dan PPS persiapan di tahun 2028 yang akan datang, berikut nama-nama: a. Dugaan modus operandinya adalah Teradu sudah kenal lama dengan nama-nama yang disebutkan dibawah, mereka melakukan komunikasi intens untuk bagaimana cara mempersiapkan untuk menjadi anggota PPK dan PPK di tahun 2028 nanti. Teradu menawarkan solusinya dengan cara melakukan DP (downpayment) sebagai komitmen untuk tetap diprioritaskan menjadi Anggota PPK dan PPS. Karena menurut Teradu kalau melihat dari masa kerja, ditahun 2028 akan datang untuk terpilihnya Anggota PPK (disebutkan dibawah) dan PPS (disebutkan dibawah) masih menjadi kewenangan dari Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur, diperkuat juga Teradu menjadi koordinator wilayah Dapil 4 (empat) yang mencakup wilayah: Kecamatan Belitang Jaya, Kecamatan Belitang Mulya, Kecamatan Belitang III, Kecamatan Belitang II. Untuk mengamankan hal tersebut perlu adanya panjar. Berikut nama- nama yang ikut melakukan penyetoran dan bersedia akan menjadi saksi: a. Arif Budiman (untuk menjadi PPK Belitang) bukti terlampir; b. Wahyu Hidayat (untuk menjadi PPK Madang Suku III) bukti terlampir; c. Melandi Krisdianto (untuk menjadi PPK Madang Suku III) bukti terlampir; b. Bahwa pada laporan poin 2 dan 3 perbuatan dan perilaku Teradu atau Sdr. Sunarko meminta setoran, gratifikasi, atau permintaan uang/imbalan bagi penyelenggara adhoc jelas termasuk pelanggaran etik karena masuk ke dalam penyalahgunaan jabatan, pelanggaran integritas, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan fasilitas/jabatan; 4. Nomenklatur Jabatan Teradu; a. Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur berjumlah 5 orang yang bersifat kolektif kolegial (setara), dipimpin oleh seorang Ketua. Masing-masing membidangi divisi sebagai berikut: 1) Ketua KPU (Denis Firmansyah, S.Pd.I., M.Pd) Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas dan tahapan pemilu, memimpin rapat pleno, serta mewakili KPU dalam hubungan kelembagaan. (Umumnya membidangi Umum, Keuangan, dan Logistik). Koorwil II (dua) Denis Firmansyah, S.Pd.I., M.Pd mengoordinir wilayah: a) Kecamatan Madang Suku I; b) Kecamatan Madang Suku II; c) Kecamatan Madang Suku III; d) Kecamatan Belitang Madang Raya; 2) Anggota – Divisi Teknis Penyelenggaraan (Sunarko, SP) (Teradu) Bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan pemilu, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara. Koorwil IV (empat) Sunarko, SP mengoordinir wilayah: a) Kecamatan Belitang Jaya; b) Kecamatan Belitang Mulya; c) Kecamatan Belitang 3; d) Kecamatan Belitang 2; 3) Anggota – Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Yoga Hona Saputra, SE). Mengelola perencanaan program, data pemilih, serta sistem dan informasi kepemiluan. Koorwil III (tiga) Yoga Hona Saputra, SE mengoordinir wilayah: a) Kecamatan Cempaka; b) Kecamatan Semendawai Barat; c) Kecamatan Semendawai Suku III; d) Kecamatan Semendawai Timur; 4) Anggota – Divisi Hukum dan Pengawasan (Firmansyah, SE). Menangani aspek hukum, penyusunan keputusan, serta penyelesaian sengketa atau pelanggaran administrasi. Koorwil V (lima) Firmansyah, SE mengoordinir wilayah: a) Kecamatan Buay Madang; b) Kecamatan Buay Madang Timur; c) Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja; d) Kecamatan Belitang; 5) Anggota – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. (Aldi Andriansyah, SE). Melaksanakan sosialisasi, pendidikan pemilih, serta pembinaan badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS). Koorwil 1 (satu) Aldi Andriansyah, SE mengoordinir wilayah: a) Kecamatan Martapura; b) Kecamatan Bunga Mayang; c) Kecamatan Jayapura; d) Kecamatan Buay Pemuka Peliung; Kelima komisioner tersebut merupakan pimpinan penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten OKU Timur yang mengambil keputusan melalui rapat pleno; b. Jadi kesimpulannya Teradu (Sdr. Sunarko, SP) adalah Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumsel yang membidangi divisi Teknis Penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan pemilu, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara; c. Teradu juga menjadi Koorwil IV (empat) atau Dapil 4 Kab. Oku Timur dengan wilayah: 1) Kecamatan Belitang Jaya; 2) Kecamatan Belitang Mulya; 3) Kecamatan Belitang 3; 4) Kecamatan Belitang 2. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Foto bukti-bukti chat whatshap antara Teradu dan korban; P-2 Foto kebersamaan berdua dalam momen acara antara Teradu dan Korban; P-3 Foto tampak di dalam kamar hotel; P-4 Video kebersamaan antara Teradu dan korban; P-5 Baju kebaya yang dipilih berdua untuk persiapan lamaran pernikahan; P-6 Celana dalam Korban yang dipakai Bersama Teradu; P-7 Celana pendek ketinggalan milik Teradu yang ada pada korban; P-8 Bukti Print out bank transfer korban kepada Teradu bulan Juli, September, November 2024; P-9 Bukti Transfer kepada Sdr. Arif Budiman; P-10 Bukti Transfer kepada Sdr. Melandi Krisdianto; P-11 Kwitansi; P-12 Bukti tangkapan layar Korban saat melapor ke Ketua KPU; P-13 Bukti tangkapan layar Teradu yang berulang kali merayu Korban untuk ke hotel meski Korban menolak; P-14 Video Korban saat menjemput teradu di Bandara SMB II menuju Hotel Arya Duta Palembang saat Teradu pulang dari kegiatan di Bali 16-17 Desember 2024; P-15 Foto Korban saat berada di Hotel Arya Duta Palembang; BUKTI KETERANGAN P-16 Bukti chat Teradu kepada Pak Kabul Bawaslu; P-17 Bukti chat Teradu kepada Istrinya, menunjukkan bahwa hubungan mereka masih sangat baik. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2026, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi atas nama Wahyu Hidayat dan Melandi Krisdianto, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] WAHYU HIDAYAT 1. Bahwa Saksi sekira bulan Puasa pada Tahun 2025, Teradu yang sedang berada di Kota Palembang menelpon Saudara Saksi melalui WhatsApp untuk meminta bantuan uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun Saksi menjawab tidak ada kalau Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), tetapi kalau Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ada; 2. Bahwa Saksi menghubungi Melandi untuk meminta bantuan uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 3. Bahwa selanjutnya Teradu mengirimkan nomor rekening kepada Saksi; 4. Bahwa selanjutnya Melandi mentransfer uang Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening Teradu; 5. Bahwa Saksi menyampaikan mengapa Saksi mentrasfer karena Saksi menganggap bantuan tersebut sebagai komintmen untuk menjadi penyelenggara pemilu selanjutnya. [2.4.2] MELANDI KRISDIANTO 1. bahwa Saksi menyampaikan Wahyu dihubungi oleh Teradu untuk meminta bantuan karena sedan gada kegiatan di wilayah Kota Palembang; 2. bahwa Saksi menjelaskan Teradu meminta bantuan sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3. bahwa Saksi menjelaskan Wahyu tidak menyanggupi dan Saksi juga tidak menyanggupi nominal sejumlah sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah); 4. bahwa Saksi menjelaskan Teradu meminta bantuan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga Saksi menyumbangkan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Wahyu menyumbangkan sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 5. bahwa Wahyu menghantarkan uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) cash kepada Saksi, dan selanjutnya Saksi mentrasfer sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Rekening Teradu; 6. bahwa Saksi menjelaskan mengapa Saksi mau memberikan bantuan karena menjadi seorang PPK merupakan bantuan dari Teradu; 7. bahwa Saksi menjelaskan ada kedekatan organisasi dengan Teradu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 April 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Jawaban alat bukti P-1: a. Pada saat itu sepengetahuan Teradu kondisi RK sedang dalam keadaan sakit dan Teradu berinisiaif menawarkan bantuan. karena yang saya dengar penyakit rk ini penyakit kambuhan sering mengalami depresi dan seringkali tidak sadarkan diri diluar kontrolnya sendiri; b. Setelah Teradu tanyakan langsung kepada RK, menurut pengakuannya penyakit yang dialaminya ini sudah lama ia alami, yang mengarah pada gangguan kejiwaan, maka dengan itu saya yang saat itu memiliki hubungan kerja dan Teradu merasa terpanggil untuk menawarkan bantuan menemani ke beberapa tempat pengobatan atau terapi kejiwaan dan selalu ditemani oleh keluarga dan sahabatnya; c. Dalam chat tersebut juga untuk menyampaikan perihal terkait lamaran, Teradu mengakui benar adanya RK pernah datang langsung ke kediaman Teradu. Saat itu memang sudah Teradu sampaikan jadwal rencana lamaran, namun berhubung karena ada beberapa hal yang perlu persiapan tambahan maka Teradu minta waktu, bukan karena adanya niat untuk mengurungkan. Dan saat itu kami sepakat terhadap kondisi Teradu saat itu. Keluarga Teradu orang tua Teradu juga sudah mendatangi orang tua RK untuk menyampaikan jadwal yang semula kami rencanakan untuk minta di undur atau ditunda sementar karena persiapan kami belum lengkap dan saat itu keluarga RK menyampaikan tidak keberatan dan memahami atas kondisi Teradu; 2. Jawaban alat bukti P-2: Berkaitan adanya foto Teradu bersama RK kegiatan dinas di Jakarta, itu memang benar adanya, namun perlu Teradu perjelas bahwa mengapa RK ikut dalam kegiatan Teradu ke Jakarta, karena RK bersama keluarganya ingin ikut berpergian ke Jakarta dengan tujuan salah satunya untuk bersilaturahmi dengan keluarga mereka di Jakarta. Sehingga sebelum ke tempat keluarga RK, RK bersama keluarga ikut Teradu dalam kegiatan untuk berfoto. Perihal foto kondangan, pada waktu itu Teradu di ajak RK untuk menemaninya ketempat pernikahan yang kebetulan sohibul hajat merupakan anggota PPS yang merupakan jajaran Teradu di KPU juga; 3. Jawaban alat bukti P-3: Teradu tidak tahu maksud terhadap foto tersebut; 4. Jawaban alat bukti P-4: Adanya foto Teradu ditempat hiburan bersama RK, perlu Teradu sampaikan, kejadian itu sebelumnya kami ke Palembang tujuan awal untuk mengantar orang tua RK untuk berobat Palembang di RS Charitas. Setelah selesai mengantar berobat memang Teradu dan RK dan keluarganya berjalan-jalan di di BKB Palembang; 5. Jawaban alat bukti P-5: Adanya foto baju itu akan digunakan untuk lamaran bukan untuk pernikahan, karena ada sesuatu halangan sehingga lamaran di tunda. karena Teradu akan mempersiapkan semua kebutuhan; 6. Jawaban alat bukti P-6 dan Alat bukti P-7: Teradu tidak tahu maksud foto tersebut; 7. Jawaban alat bukti P-8: Perihal tersebut berkaitan dengan masalah hutang piutang dan berikut bukti pengembalian peminjaman uang Teradu lampirkan; 8. Jawaban alat bukti P-9: Perihal tersebut berkaitan dengan masalah hutang piutang dan berikut bukti pengembalian Teradu lampirkan; 9. Jawaban alat bukti P-10: Perihal tersebut berkaitan dengan masalah hutang piutang; 10. Jawaban alat bukti P-11: Kwitansi tersebut bukti Teradu telah mengembalikan uang Teradu pinjam yang dilaporkan di P-9. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada yang mulia majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan asas proposionalitas. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-2 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Bukti transaksi Trasfer Bank Bri sumber dana Sunarko tujuan Rikhatul Janah sejumlah Rp5.000.000,- tertanggal 26 Maret 2025; T-2 Bukti Kwitansi Penitipan/Pinjaman Uang (dana) kepada Sdr. Arif Budiman sejumlah Rp5.000.000,- tertanggal 31/5/2025. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 April 2026, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.8.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebagai pihak terkait terhadap laporan sidang kode etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/III/2026 untuk mengkonfirmasi terkait Supervisi terhadap KPU Kabupaten OKU Timur, perkenankan kami menyampaikan kepada Majelis Sidang DKPP Yang Mulia sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); b. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377); c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 172); d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2. Bahwa KPU Provinsi melakukan Pengawasan Internal terhadap Anggota KPU Kabupaten/Kota yang diduga melanggar Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas seperti yang tercantum pada Pasal 91 ayat (2) Bagian Kesatu Bab VIII Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Bagian Kesatu Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas yang dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, PPLN, dan KPPSLN sebagaimana dinyatakan di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377) (Bukti PT-1); 3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377), diatur bahwa terhadap hasil pengawasan internal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi wajib melakukan penanganan melalui tahapan yang meliputi (Bukti PT-2): a. Pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak terkait; b. Analisis atas fakta dan data yang diperoleh; dan c. Pengambilan keputusan dalam rapat pleno sebagai bentuk pertanggungjawaban kolektif kolegial; 4. Bahwa hasil dari pengawasan internal tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dalam menentukan langkah tindak lanjut, baik berupa pembinaan, penguatan pengawasan, maupun rekomendasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi; 5. Bahwa dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja, korwil Anggota KPU Provinsi dapat memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi; melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno seperti yang dituangkan di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti PT-3); 6. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi dan selalu memberikan arahan dalam bentuk pengawasan dan pengendalian internal kepada KPU Kabupaten OKU Timur melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini mencakup pembinaan perilaku serta pemantauan terhadap kepatuhan penyelenggara dalam menjalankan tugas agar sesuai prinsip integritas serta berpedoman pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Secara rinci, bentuk supervisi tersebut meliputi: a. Pembinaan dan Sosialisasi: Memberikan pembekalan mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk membangun budaya organisasi yang berintegritas; b. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu di tingkat kabupaten/kota guna memastikan tidak ada penyimpangan prosedur yang berpotensi menjadi pelanggaran etik. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Pasal 91 ayat (2) Bagian Kesatu Bab VIII Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Bagian Kesatu Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas yang dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, PPLN, dan KPPSLN Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2. PT-2 Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3. PT-3 Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. [2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan poin 1, bahwa Pihak Terkait Yang Tidak Diadukan tidak mengetahui perbuatan Teradu yang dilakukan terhadap Korban/Pelapor 1; 2. Laporan poin 2, bahwa Pihak Terkait Yang Tidak Diadukan tidak mengetahui perbuatan Teradu yang telah melakukan pungutan liar terhadap Korban/Pelapor 1; 3. Laporan poin 3, bahwa Pihak Terkait Yang Tidak Diadukan tidak mengetahui perbuatan Teradu yang diduga telah melakukan gratifikasi atau pungutan liar terhadap Sdr. Arif Budiman, Sdr. Wahyu Hidayat, dan Sdr. Melandi Krisdianto dengan menjanjikan untuk menjadi Badan Adhoc (PPK dan PPS) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan Tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu. Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain dalam hal pelaksanaan; 4. Pemilu maupun Pemilihan, KPU bekerja sesuai dengan Tahapannya. Dan Pihak Terkait Yang Tidak Diadukan juga belum mengetahui dengan jelas mengenai pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 seperti apa, dikarenakan dasar hukum (UU dan Peraturan KPU) pelaksanaan Tahapannya masih menunggu UU yang terbaru menyangkut Pemilu Tahun 2029. Di Tahun 2025 dan/atau Tahun 2026 tidak ada Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan. [2.8.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam bertugas Bawaslu Kabupaten Kota Beradsarkan Undang- undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 101, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 1) Pelanggaran Pemilu; dan 2) Sengketa proses pemilu. b. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. Mencegah terjadinya praktik politik uang wilayah kabupaten/kota; d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kejadian kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota yang terdiri dari atas: 1) Putusan DKPP; 2) Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengeketa pemilu. a. Dst... f. Mengelola, memelilhara dan iérawat arsip Serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten /kota; h. mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undang; 2. Bahwa wewenang Bawaslu Kabupaten/kota berdasarkan undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 103: a. Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang: b. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur meneganai pemilu; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakart pelanggaran Permilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan 3. Bahwa terhadap dalil pengadu, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tidak ada laporan terkait dalil pengadu dan bukan Kewenangan Bawaslu Kabupaten/kota; 4. emikian Keterangan Pihak Terkait ini kami sampaikarn, dengan harapan menjadi pertimbangan Majclis Kode Etik Penyckengegaa Pemilu / Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam membuat putusan. [2.8.4] Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut 1. Berkaitan dengan Aspek Administrasi dan pengunaan Fasilitas Negara, benar Teradu mendapatkan mobil dinas berupa sewa dari KPU Provinsi Sumatera Selatan berupa mobil minibus merek Toyota Tipe Rush dengan Nomor Polisi В 2129 РOZ. Setiap datang kekantor biasanya beliau mengunakan mobil tersebut dan penggunaan diluar kantor PIHAK TERKAIT tidak mengetahuinnya; 2. Berkaitan kegiatan Dinas Luar Teradu, benar Teradu menghadiri undangan KPU RI dengan kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional di Jakarta pada tanggal 29- 31 Desember 2024 sesuai dengan Undangan KPU Republik Indonesia Nomor : 2868/PP.05-SD/01/2024 perihal Rapat Konsolidasi Nasional yang berlokasi di Ecovention Ancol, JI. Lodan Timur No.7 RW.10 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur hanya memfasilitasi Perjalanan Dinas Teradu tersebut sesuai daftar undangan dan tidak memfasilitasi siapapun yang turut hadir bersama Teradu dalam undangan tersebut (Pihak Korban/Pelapor 1).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran asusila, penipuan, dan penyalahgunaan jabatan, yaitu perbuatan perselingkuhan dengan Pengadu I sampai melakukan hubungan suami istri yang berulang-ulang dan menjanjikan pernikahan. [4.1.2] Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan gratifikasi dan/atau pungutan liar kepada PPK Belitang Jaya dan PPK Madang Suku III. [4.2] menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan sebagaimana alat bukti P-1, Pengadu I sering mengalami depresi dan tidak sadarkan diri diluar kontrol sendiri. oleh karena itu, Teradu menawarkan bantuan. Karena Teradu memiliki hubungan kerja, maka dari itu Teradu terpanggil untuk menawarkan bantuan untuk menemani ke beberapa tempat pengobatan atau terapi kejiwaan. Selain itu, Teradu menjelaskan adanya rencana lamaran terhadap Pengadu I. Namun memang karena beberapa kendala sehingga Teradu meminta waktu untuk melangsungkan lamaran, tidak ada niat untuk mengurungkan lamaran. Teradu menerangkan sebagaimana alat bukti P-2, membenarkan adanya foto bersama Teradu dan Pengadu I dalam kegiatan dinas di Jakarta, namun kehadiran Pengadu I adalah bersama keluarga ikut bertujuan untuk bersilaturahmi dengan keluarga Pengadu I di Jakarta, sehingga sebelum ke tempat keluarga, Pengadu I dan keluarga ikut kegiatan Teradu untuk berfoto. Selain itu, Teradu menerangkan terkait foto kondangan, Teradu menjelaskan bahwa Teradu diajak oleh Pengadu I karena tempat acara adalah Anggota PPS yang merupakan jajaran di bawah KPU Kabupaten. Teradu menerangkan sebagaimana alat bukti P-4, Teradu bersama Pengadu I dan Keluarga Pengadu I memiliki tujuan untuk mengantar orang tua Pengadu I untuk berobat di Rumah Sakit Charitas Palembang. Selanjutnya, selesai dari rumah sakit, Teradu, Pengadu I dan Keluarga Pengadu I berjalan- jalan di Benteng Kuto Besak Palembang. Teradu menerangkan sebagaimana alat bukti P-5, adanya foto baju merupakan baju untuk digunakan pada saat lamaran terhadap Pengadu I, namun karena ada halangan sehingga lamaran kepada Pengadu I ditunda. . [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu menerangkan yang pada pokoknya membantah dalil aduan Para Pengadu. Bahwa bukti Para Pengadu yang diberi tanda Bukti P-8, P-9 dan P-10 berkaitan dengan masalah hutang piutang dan alat bukti P-11 merupakan kwitansi bukti pengembalian yang Teradu pinjam. Oleh karena itu Teradu menolak dalil Para Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya, Teradu diduga melakukan pelanggaran asusila, penipuan, dan penyalahgunaan jabatan yaitu perbuatan perselingkuhan dengan Pengadu I sampai melakukan perbuatan terlarang yang berulang-ulang karena Pengadu I dijanjikan untuk dinikahi oleh Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa perkenalan Pengadu I dan Teradu terjadi sejak April 2024, yaitu ketika kegiatan para calon PPK 2024 dimintai komitmen tentang penyelenggaraan pemilu dengan masa periode PPK adalah dari Mei 2024 sampai dengan Januari 2025. Bahwa Teradu pernah berupaya mengajak Pengadu I menginap sebagaimana bukti chat yang dengan obrolan Teradu Berkata “minap ya” terus dijawab Pengadu I “kalau PP bagaimana, nanti nyupirnya gantian wes wkwk”, (chat antara Teradu dan Pengadu I sekitar bulan Juli 2024, semasa Pengadu I masih menjabat sebagai PPK Belitang Jaya) (Bukti Tambahan Pengadu), namun ajakan tersebut Pengadu I tolak. Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Pukul 21.52 WIB, berlokasi di Hotel Wyndham Palembang Teradu keluar dari hotel tersebut bersama Pengadu I, dan melakukan check in di Hotel Aston pada Pukul 23.47 WIB di tanggal yang sama. Bahwa pada awal Maret 2025 Pengadu I disewakan kost oleh Teradu pada kost private, namun pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 Pengadu I disewakan kost oleh Teradu di kost yang umum/bebas yang beralamat di Rumah Kos Mojosari BK 9, Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sehingga Teradu bebas masuk. Menurut Pengadu I, Teradu selalu menginap di Kost Pengadu I, dari sekitar Pukul 18.00 WIB s.d. 06.00 WIB; Menurut Teradu, hal itu dilakukan atas amanah dari orang tua Pengadu I mengingat Pengadu I mengalami sakit kejiwaan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui adanya hubungan asmara dan ingin melamar Pengadu I sampai tiga kali, namun Teradu meminta ditunda karena masih belum siap, yaitu pertama, setelah lebaran, kedua, pada bulan Juli 2025, dan ketiga, pada tanggal 22 Oktober 2025. Selanjutnya terhadap foto bersama antara Teradu dengan Pengadu I pada saat kegiatan di Jakarta, hal itu diakui oleh Teradu, namun menurut Teradu kepergian tersebut dilakukan tidak hanya dengan Pengadu I tetapi juga bersama keluarga Pengadu I sehingga bukan serta merta mengikuti kegiatan kepemiluan. Menurut Pengadu I kepergian ke Jakarta bersama keluarga benar atas permintaan Pengadu I untuk menghindari agar Teradu tidak berdua dengan Pengadu I. Selain itu, Pengadu I dan Teradu pernah melakukan perjalanan bersama Jakarta, Boyolali (Boyolali hanya mengantar keluarga Pengadu I) dan lanjut ke Jogjakarta yaitu Teradu dan Pengadu I saja; Bahwa Teradu mengakui hadir dalam kegiatan pernikahan sebagaimana alat bukti P-2, namun Teradu beralasan ikut menghadiri acara resepsi itu karena yang melangsungkan kegiatan merupakan Anggota PPS yang merupakan jajaran KPU di bawahnya. Bahwa menurut Pengadu I pada saat pergi ke acara resepsi tersebut pada saat Pengadu I dan Teradu tinggal dalam satu kost. Bahwa Teradu mengakui melakukan jalan-jalan bersama Pengadu I dan keluarganya di BKB Palembang, setelah mengantar orang tua Pengadu I berobat; Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu sudah berniat untuk cerai dengan istrinya saat ini dan meminta bantuan kepada seorang pengacara bernama Kobul, namun tidak ada kejelasan terkait status perceraian Teradu dengan Istrinya. Perihal yang dialami oleh Pengadu I, Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur juga sudah disampaikan oleh Pengadu I melalui chat whatsapp. Atas peristiwa tersebut Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sudah melakukan klarifikasi kepada Teradu setelah Rapat Pleno selesai, dan Teradu bersumpah dengan menyebut nama Tuhan tidak melakukan hal yang disampaikan oleh Pengadu I. Oleh karena sudah bersumpah dengan nama Tuhan, Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur percaya sehingga tidak mempersoalkan kembali hingga ada pengaduan Pengadu I kepada DKPP. Bahwa pada akhirnya Pengadu I sendiri yang membatalkan lamaran karena Pengadu I sudah dilamar oleh orang lain. Hal itu dilakukan karena tidak ada kejelasan dari Teradu. Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan menerangkan dalam sidang pemeriksaan, tidak pernah mendapat laporan terkait persoalan Teradu dengan Pengadu I. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menerangkan bahwa benar Teradu menjalankan dinas ke Jakarta, namun tidak mengetahui kepergiannya bersama dengan Pengadu I. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tidak mengetahui peristiwa tersebut, karena tidak ada laporan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu sudah melakukan tindakan atau perbuatan yang tidak patut dan tidak pantas kepada Pengadu I, hingga terjadi perbuatan terlarang yang dilakukan berulang. Hal itu terjadi karena Teradu telah berjanji untuk menikahi Pengadu I, dan akan menceraikan Istri Teradu, namun berdasarkan fakta persidangan tidak pernah ada gugatan cerai Teradu ke Pengadilan Agama, sehingga status Teradu hingga saat ini masih terikat dalam perkawinan yang sah. Artinya dari rangkaian fakta persidangan terdapat hubungan relasi kuasa yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu I yang seharusnya tidak pantas dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur selaku pimpinan dari Pengadu I. Tindakan Teradu kepada Pengadu I jelas merupakan tindakan yang melanggar tidak hanya norma hukum dan etika penyelenggara pemilu tetapi juga norma agama. Dengan demikian Teradu sudah terbukti bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel selaku Penyelenggara Pemilu. Perbuatan Teradu sudah mencoreng nama baik lembaga Komisi Pemilihan Umum, apalagi Teradu selaku seorang Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang melekat jabatan pimpinan di KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi. Oleh karena itu DKPP berpendapat, aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti, dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 19 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] pada pokoknya, Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu melakukan gratifikasi atau pungutan liar kepada PPK Belitang Jaya dan PPK Madang Suku III. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu I selaku Anggota PPK Belitang Jaya sudah memberikan balas jasa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) karena sudah lolos menjadi Anggota PPK Belitang Jaya. Bahwa pada tanggal 4 April 2024 ada 5 orang calon PPK, yaitu Pengadu I, Wendi, Tulus, Sumar, dan Agus dikumpulkan di sebelah rumah Bapak Markum (Calon Anggota DPRD terpilih saat itu) yang dihadiri oleh Teradu sedang mengadakan syukuran terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur, dari kelima calon PPK tersebut 2 (dua) lolos menjadi Anggota PPK, yaitu Pengadu I dan atas nama Wendi. Bahwa terkait pemberian uang kepada Teradu, Pengadu I melakukan dengan cara menyicil kepada Teradu melalui Rekening BRI An/Rizky Adi Praseti yaitu pada: a. Setoran pertama pada tanggal 20 Juli 2024 sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah); b. Setoran kedua pada tanggal 14 September 2024 sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); c. Setoran ketiga pada tanggal 11 November 2024 sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); d. Selebihnya dibayarkan tunai; Bahwa sekitar bulan Maret 2025, Teradu menghubungi Saksi Para Pengadu atas nama Wahyu Hidayat untuk meminta bantuan uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), padahal posisi Saksi Para Pengadu sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota PPK. Terlebih Saksi Para Pengadu atas nama Wahyu Hidayat tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga Saksi Para Pengadu atas nama Wahyu Hidayat kemudian menghubungi saksi Para Pengadu atas nama Melandi Krisdianto untuk menyampaikan kebutuhan Teradu. Selanjutnya atas pembicaraan kedua Saksi Para Pengadu tersebut, kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Teradu melalui rekening Saksi Melandi Krisdianto hasil patungan dari kedua saksi Para Pengadu a quo yang terdiri dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang Saksi Para Pengadu atas nama Wahyu Hidayat dan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang Saksi Para Pengadu atas nama Melandi Krisdianto. Hal itu dilakukan oleh kedua saksi Para Pengadu sebagai bentuk komitmen untuk menjadi penyelenggara Pemilu Tahun 2029. Namun, keterangan kedua saksi Para Pengadu a quo dibantah oleh Teradu yang menyatakan bukan untuk komitmen pemilu tetapi memang hanya bentuk pinjaman uang. Akan tetapi sampai persidangan DKPP dilakukan pada tanggal 22 April 2026 Teradu belum mengembalikan uang tersebut. Bahwa kedua saksi Para Pengadu mau memberikan uang tersebut dilatarbelakangi adanya hubungan keorganisasian KNPI. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu I memberikan kartu ATM BCA miliknya kepada Teradu karena seringnya Teradu meminta tolong kepada Pengadu I dengan dalih kartu Teradu tidak bisa digunakan. Selain itu, Teradu juga pernah meminta kepada Pengadu I, uang sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk keperluan membayar granit karena sedang membangun rumah. Bahwa terkait permintaan uang oleh Teradu, tidak hanya dilakukan kepada Pengadu I, tetapi juga kepada Arif Budiman sebagaimana Bukti P-9 yang menjelaskan Arif Budiman juga dimintakan uang oleh Teradu sehubungan dengan diangkatnya Arif Budiman sebagai Anggota PPK. Bahwa Teradu membantah hal tersebut dengan mengajukan Bukti T-2 = Bukti P-11 berupa Kwitansi Penitipan/Pinjaman Uang (dana) kepada Sdr. Arif Budiman sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 31/5/2025, namun sesuai fakta persidangan Bukti tersebut tidak ada korelasinya dengan Bukti P-9 karena hal itu merupakan murni pinjam meminjam antara Arif Budiman dengan Teradu. Bahwa terkait dengan peristiwa permintaan uang oleh Teradu, Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan menerangkan, bahwa tidak pernah ada pengaduan dari pihak manapun mengenai pungutan liar dan baru diketahui setelah adanya perkara ini. Selain itu, pada sistem SPIP juga tidak ditemukan adanya laporan Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menyatakan, selalu melaksanakan tugas pengawasan dan tidak pernah ada laporan mengenai pungutan liar. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur baru mengetahui setelah ada pemberitaan di media online. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menceritakan masalah personalnya, memiliki kepribadian tertutup. Pengadu I pernah menghubungi Ketua KPU melalui whatsapp pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan maksud ingin melapor, tetapi belum bisa dipenuhi karena Pengadu I ingin menyampaikan laporannya di rumah pribadi Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pengadu I sempat menyebutkan nama Teradu pada saat kembali menghubungi Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melalui whatsapp di tanggal 22 Agustus 2025 pada saat Teradu ulang tahun. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menerangkan, Teradu sudah dipanggil dan sudah dimintai keterangan pada saat Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), tetapi tidak ada bukti. Teradu sudah bersumpah tidak melakukan hal yang dilaporkan Pengadu I, kemudian anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur lainnya berikut Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur juga tidak mengetahui mengenai aduan dimaksud termasuk pungutan liar. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Pasal 8 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP 2/2017) sudah mengatur dengan tegas dan jelas bahwa Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu. Artinya, menerima pemberian dalam bentuk apapun sudah dilarang, apalagi meminta uang dari Anggota PPK bahkan dengan menjanjikan jabatan Anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2029. Tindakan Teradu tersebut merupakan tindakan yang dalam hukum administrasi negara disebut dengan detournement de pouvoir (penyalahgunaan kekuasaan), atau willekeur (kesewenang-wenangan) yang berakibat terlanggarnya hak asasi manusia dalam hal ini Pengadu I dan kedua Saksi Para Pengadu. Sehingga hal itu berkorelasi dengan Pasal 8 huruf j Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan: tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa fakta persidangan berupa keterangan Pengadu I yang dimintai uang oleh Teradu dalam kaitannya dengan kelulusan menjadi Anggota PPK serta Bukti P-9 berupa bukti transfer dari Arif Budiman serta didukung Bukti chat (vide Bukti P-9) antara Arif Budiman dengan Teradu merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa Teradu sudah bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel selaku Penyelenggara Pemilu dengan menggunakan pengaruh jabatan yang melekat pada diri Teradu untuk memanfaatkan bawahannya guna kepentingan pribadi Teradu. Teradu seharusnya memberi contoh teladan yang baik selaku pimpinan dari Pengadu I serta kedua Saksi Para Pengadu yang merupakan bawahan Teradu. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti, dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf g dan huruf j, Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani