Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 8-PKE-DKPP/IV/2026
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-06-2026
👁 97 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 6- P/L-DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II dan III pada saat melakukan pendaftaran seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2023 berstatus sebagai Pegawai Honorer K.2 pada Intansi Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan Perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak bekerja penuh waktu serta rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 3; Pasal 19; Pasal 20 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU; Pasal 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU; Pasal 21 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, dan Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Penias Somau selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. M
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 6-P/L- DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Martinus Maisini Pekerjaan/Lembaga : Anggota Partai Politik Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Intan Jaya Alamat : Mamba, Kampung Eknemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Nahar Andi Nasada 2. A.M. Imam Fadhil Nasad Pekerjaan/Lembaga : Advokat di Kantor Hukum NAHAR A. NASADA, S.H. & Partners Alamat : Jalan Hertasning Baru, Kompleks Harmoni Town House, No. 10, Kota Makassar
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Nolianus Kobogau Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya-Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Johan Maiseni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya-Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Junus Miagoni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya-Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Penias Somau Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya-Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 6- P/L-DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II dan III pada saat melakukan pendaftaran seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2023 berstatus sebagai Pegawai Honorer K.2 pada Intansi Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya; 2. Bahwa Teradu I, II dan III berhasil lolos dan masuk 10 besar untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan pada tanggal 21 Januari 2024; 3. Bahwa Teradu I, II dan III berhasil terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan dilantik oleh Ketua KPU RI di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 2024 4. Bahwa pada tanggal 05 Juli 2024 Teradu I, II dan III diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya oleh Bupati; 5. Bahwa sesuai UU Pemilu No.15 tahun 2011 dan diubah menjadi UU No.7 tahun 2017 mewajibkan anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota diwajibkan bekerja penuh waktu. Sebaliknya mereka yang lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa prajabatan selama 1 (satu) tahun juga diwajibkan mematuhi segala ketentuan kepegawaian termasuk kehadiran. Berdasarka hal tersebut KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 315/KPU/VI/2016 Perihal : Bekerja Penuh Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Acehdan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. Pada intinya ada 2 (dua) hal yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut yaitu : Pertama, Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi dan Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, tidak diperkenankan bekerja pada Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN/BUMD dan Instansi / Lembaga swasta lainnya. Dan yang kedua, hadir dan bekerja pada KPU sesuai dengan penetapan hari dan jam kerja. Teradu I,II,dan III semestinya memilih salah satu dari dua intansi tempatnya diangkat, apakah tetap di Lembaga KPU atau memilih menjadi Pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Sebaliknya PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan. Calon Pegawai Negeri Sipil bersangkutan diwajibkan pula kehadirannya sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang telah ditetapkan. Bahwa Teradu I, II dan III tidak memilih salah satu melainkan menjalani keduanya yang secara logika tidak mungkin mengemban dua tugas dalam waktu yang bersamaan; 6. Bahwa Teradu I, II dan III akhirnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 28 Pebruari 2025, tentu saja setelah menjalani masa prajabatan. Hal ini patut diduga bahwa Teradu I, II dan III telah meninggalkan tugas pokok sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dalam masa prajabatan tersebut; 7. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2025, delapan bulan setelah dilantik menjadi PNS Teradu I (Nolianus Kobogau) diangkat / ditunjuk menduduki jabatan sebagai Plt. Kepala Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur & Pengembangan Wilayah Badan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Intan Jaya; 8. Bahwa Teradu II (Johan Maiseni) pada tanggal 10 Oktober 2025 diangkat menjadi Plt.Kepala Seksi Pengembangan Kepemudaan pada bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya; 9. Bahwa Teradu III (Junus Miagoni) pada tanggal 10 Oktober 2025 ditunjuk sebagai Plt.Kepala Seksi Pengkajian dan Perintisan Industri Olahraga pada Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya; 10. Bahwa tindakan Teradu I, II dan III, telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan undang-undang Pemilu serta kode Penyelenggara Pemilu; 11. Bahwa Teradu IV (Penias Somau) pada saat pendaftaran sebagai calon anggota KPU kabupaten Intan Jaya pada tanggal 15 Juli 2023 sampai dengan tanggal 26 juli telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (Bukti P-17); 12. Bahwa Teradu IV menyembunyikan statusnya sebagai PNS atau setidaknya diduga melakukan pelmasuan surat rekomendasi sebagai salah satu syarat bagi PNS yang akan mengikuti seleksi, karena jika Teradu secara terbuka mencantumkan identitas sebagai PNS atau tidak memalsukan surat rekomendasi, maka Teradu IV tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota KPU kabupaten intan jaya. Hal ini diperkuat oleh adanya surat bupati kepada Timsel yang hanya merekomendasikan dua orang, tetapi tidak termasuk nama Teradu IV (Bukti P-14); 13. Bahwa karena identitas sebagai PNS tidak diketahui oleh Panitia seleksi atau diduga dilakukan pemalsuan seperti tersebut poin 12 di atas, maka Teradu IV dapat lolos sampai masuk ke 10 besar calon anggota KPU kabupaten Intan Jaya; 14. Bahwa Teradu IV pada saat mengikuti seleksi bakal calon anggota KPU kabupaten Intan Jaya telah dinyatakan memenuhi syarat, tetapi berdasarkan surat dari Bupati sebagai pejabat yang berwenang memberi izin, tidak dapat diklarifikasi lebih lanjut, karena terbatasnya waktu bagi Timsel. Demikian pula surat klarifikasi Bupati kepada ketua KPU provinsi yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, tidak ditindak lanjuti dan akhirnya Teradu IV terpilih menjadi anggota KPU kabupaten Intan Jaya (Bukti P-15); 15. Bahwa pada saat pengumuman 10 besar calon anggota KPU kabupaten intan jaya, ada surat keberatan dari masyarakat terhadap 10 orang yang lolos seleksi sebagai calon anggota KPU kabupaten intan jaya, termasuk keberatan terhadap mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa izin, tetapi karena sudah di umumkan dan telah dikirim ke KPU RI, maka pansel tidak dapat mengubahnya. Disarankan agar keberatan tersebut disampaikan langsung ke KPU RI atau KPU provinsi Papua Tengah (Bukti P-16); 16. Bahwa karena polemik mengenai status PNS teradu, maka bupati menyampaikan klarifikasi kepada KPU provinsi Papua Tengah mengenai siapa saja yang pernah meminta rekomendasi kepada bupati dan Teradu IV tidak termasuk yang mendapatkan rekomendasi dari Bupati (Bukti P-15); 17. Bahwa ternyata Teradu IV, tidak pernah mendapatkan rekomendasi sebagai mana surat bupati, tetapi KPU provinsi Papua Tengah dan KPU RI tetap meloloskan Teradu IV sebagai anggota KPU kabupaten intan jaya terpilih. Hal mana jelas Teradu IV tidak memenuhi syarat menjadi Calon Anggota KPU kabupaten intan jaya, melanggar peraturan KPU tentang tata cara pencalonan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota; 18. Bahwa perbuatan Teradu IV, yang tidak meminta rekomendasi kepada bupati sebagai pejabat pembina yang berhak memberikan izin kepada Teradu, adalah merupakan pelanggaran terhadap syarat Calon dan pelanggaran terhadap azas integritas. Bahwa Teradu IV, sampai saat ini masih aktif sebagai Pegawai di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya. Teradu IV tetap menerima gaji ganda dari dua sumber keuangan negara; 19. Bahwa Perbuatan Teradu IV yang tidak Meminta Rekomendasi saat pendaftaran sebagai salah satu syarat dan saat terpilih masih tetap aktif sebagai PNS tanpa cuti dari PNS diluar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam PP 24 tahun 1976 tentang cuti PNS pasal 29 menegaskan bahwa selama cuti diluar tanggungan Negara PNS bersangkutan tidak dapat menerima penghasilan dari Negara. Sehingga perbuatan Teradu IV yang masih menerima gaji ganda sebagai PNS dan Anggota KPU kabupaten adalah perbuatan melanggar aturan perundang- undangan yang berlaku, baik aturan Kepegawaian Pasal 21 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 tentang Pegawai Negeri Sipil, maupun aturan KPU yang melarang rangkap jabatan dan menerima gaji dari dua sumber keuangan negara melanggar PP no.94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dinyatakan bahwa menerima gaji ganda secara sengaja tanpa melaporkan kekeliruan administrasi dapat dikategorikan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, dan bahkan dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi; 20. Bahwa sesuai yang telah di atur dalam Pasal 21 ayat 1 hurif (k) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 jo. Pasal 3 ayat 1 huruf (k) PKPU No. 4 Tahun 2023. Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahwa Calon anggota KPU wajib mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik, Jabatan Pemerintah, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat dinyatakan terpilih menjadi komisioner KPU yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keputusan pemberhentian. Sejak tahun 2018 Sampai saat ini teradu IV masi menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Bagian Umum Sekda Kabupaten Intan Jaya dan juga menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan jaya secara bersamaan, hal ini tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku; 21. Bahwa sesuai UU Pemilu No.15 tahun 2011 dan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota diwajibkan bekerja penuh waktu. Sebaliknya mereka yang lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa prajabatan selama 1 (satu) tahun juga diwajibkan mematuhi segala ketentuan kepegawaian termasuk kehadiran. Berdasarka hal tersebut KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 315/KPU/VI/2016 Perihal: Bekerja Penuh Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Acehdan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. Pada intinya ada 2 (dua) hal yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut yaitu : Pertama, Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi dan Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, tidak diperkenankan bekerja pada Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN/BUMD dan Instansi / Lembaga swasta lainnya. Dan yang kedua, hadir dan bekerja pada KPU sesuai dengan penetapan hari dan jam kerja. Sesui dengan aturan yang telah di jabarkan, Bahwa teradu IV dalam hal ini seharusnya memilih salah satu dari jabatan yang di embannya karena menjalankan dua tugas sekaligus dalam satu waktu sangat tidak memungkinkan; 22. Bahwa Para Teradu telah 4 (empat) kali divonis bersalah karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik mengubah hasil Pemilu, sesuai putusan DKPP Nomor 84 tahun 2024, putusan DKPP No 129 Tahun 2024, putusan DKPP No. 193 Tahun 2024, dan putusan DKPP No 81-PKE-DKPP/II/2025. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan dengan amar sebagi berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I (Nolianus Kobogau), Teradu II (Johan Maiseni), Teradu III (Junus Miagoni), dan Teradu IV (Penia Soma) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dari jabatannya masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Apabila Majelis Kehormatan DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 Tentang Penetapan 1. Bukti P-1 Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2023. Pengumuman Nomor: 800/94/BUP Tentang Hasil Seleksi 2. Bukti P-2 Kompetensi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Daftar Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Administrator dan 3. Bukti P-3 Pengawas Pemerintah Kabupaten Intan Jaya TMT 10 Oktober 2025. Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/61/SPPT- 4. Bukti P-4 BUP/X/2025. Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/47/SPPT- 5. Bukti P-5 BUP/X/2025. Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/48/SPPT- 6. Bukti P-6 BUP/X/2025. Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 7. Bukti P-7 5 (Lima) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024 – 2029. Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/94/2023 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten pada 8. Bukti P-8 4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029. Berita Acara Nomor: 14/TIMSELKK-GEL-10BA/04/94/2023 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal 9. Bukti P-9 Calon Anggota KPU Kabupaten Deiyai, KPU Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Mimika dan KPU Kabupaten Paniai Periode 2024 – 2029. Pengumuman Nomor: 04/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/94/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Deiyai, 10. Bukti P-10 KPU Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Mimika dan KPU Kabupaten Paniai Periode 2024 – 2029. Pengumuman Nomor: /SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan serta Persyaratan Uji Kelayakan dan 11. Bukti P-11 Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Deiyai, KPU Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Mimika dan KPU Kabupaten Paniai Periode 2024 – 2029. Surat KPU RI Nomor: 315/KPU/VI/2016 Perihal Bekerja Penuh 12. Bukti P-12 Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 13. Bukti P-13 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (satu) Tahun. Surat Bupati Intan Jaya Nomor: 400.10.1/274/BUP perihal 14 Bukti P-14 Penyampaian Rekomendasi. Surat Bupati Intan Jaya Nomor: 400.2/Klf/BUP perihal 15 Bukti P-15 Klarifikasi Pemberian Izin bagi ASN yang Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. 16. Bukti P-16 Tanggapan dan Pengaduan Masyarakat. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Penias Someau, 17. Bukti P-17 tanggal 28 Oktober 2022. Salinan Tanda Terima dokumen dari Sekretariat Jenderal KPU RI tertanggal 13 April 2026 beserta lampiran surat asli 18. Bukti P-18 permohonan pengawasan internal menunjukkan bahwa pengadu telah menempuh jalur pengaduan administratif secara berjenjang ke KPU Republik Indonesia. Salinan Tanda Terima Dokumen dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah tertanggal 9 April 2026 terkait Laporan Pengaduan Pelanggaran Administrasi Penyelenggara Pemilu (KPU 19. Bukti P-19 Kabupaten Intan Jaya). Bukti ini menguatkan bahwa pelanggaran ini juga telah dilaporkan secara resmi ke lembaga pengawas pemilu di tingkat provinsi. 20. Bukti P-20 Salinan Putusan DKPP Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025. Rekening Koran PT. Bank Pembangunan Daerah Papua a.n. 21. Bukti P-21 Johan Maiseni. Rekening Koran PT. Bank Pembangunan Daerah Papua a.n. 22. Bukti P-22 Nolianus Kobogau. Rekening Koran PT. Bank Pembangunan Daerah Papua a.n. 23. Bukti P-23 Junus Miagoni. Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 026-30/V.30- 24. Bukti P-24 10/J40, tertanggal 12 Maret 2009 Perihal Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Surat Keterangan Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, 25. Bukti P-25 perihal surat keterangan ASN di Kabupaten Intan Jaya terhadap Teradu I s.d. Teradu IV, tertanggal 13 Mei 2026 [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 21 Mei 2026, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: I. Dalil Aduan Pengadu Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, III, dan IV telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu, prinsip integritas, dan asas bekerja penuh waktu, dengan rincian: 1. Teradu I, II, dan III secara sengaja dan sadar mengikuti seleksi serta menerima pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 5 Juli 2024, dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh pada 28 Februari 2025, pada saat mereka sedang menjabat secara sah sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya (dilantik 20 Februari 2024); 2. Pada 10 Oktober 2025, Teradu I, II, dan III bahkan menerima penunjukan rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) pada instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya; 3. Teradu IV mendaftar sebagai Calon Anggota KPU dengan menyembunyikan status aktifnya sebagai PNS dan diduga kuat menggunakan surat rekomendasi fiktif/palsu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati); 4. Keempat Teradu terbukti mengkhianati asas "bekerja penuh waktu" dan menerima aliran dana ganda (Gaji Pokok ASN dan Uang Kehormatan KPU) yang bersumber dari uang negara secara melawan hukum dan etika. II. Fakta-Fakta Hukum Persidangan Yang Memberatkan Teradu Seluruh dalil Pengadu telah terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, melalui fakta-fakta material dan pengakuan langsung para Teradu, antara lain: A. Terhadap Teradu I, II, dan III: 1. Pengakuan Langsung Merangkap Jabatan: Di hadapan Majelis Hakim, Teradu I, II, dan III mengakui secara sadar mengikuti proses CPNS, menerima SK PNS, hingga akhirnya menyadari adanya SK Plt dari Pemda Intan Jaya. Tindakan memelihara dua status kepegawaian (Penyelenggara Pemilu dan ASN) secara bersamaan adalah pelanggaran mutlak Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilul 2. Manipulasi Syarat Prajabatan (Latsar) ASN: Para Teradu membuat pengakuan yang sangat mencederai integritas birokrasi, di mana mereka mengakui tidak mengikuti proses Prajabatan (Latsar) CPNS secara penuh. Mereka hanya hadir 3 (tiga) kali sekadar untuk mengisi absensi lalu pulang dengan dalih mengurus tahapan Pilkada. Terbitnya SK PNS 100% tanpa kelulusan Latsar yang sah adalah cacat hukum dan membuktikan adanya manipulasi administrasi negara demi keuntungan pribadi; 3. Aliran Gaji Ganda yang Dinikmati hingga Saat Ini: Bantahan para Teradu bahwa mereka "tidak menerima gaji dari Pemda" hancur dengan Alat Bukti Bukti Rekening Koran (Bank Papua) yang kami ajukan. Fakta persidangan membuktikan aliran Gaji Pokok PNS terus masuk secara rutin setiap bulannya setidaknya hingga April 2026. Saldo yang mengendap dan terus bertambah (mencapai Rp128 Juta, Rp79 Juta, dan Rp58 Juta) adalah bukti material kerugian keuangan negara akibat rangkap jabatan; 4. Alat Bukti SK Pemberhentian Sementara yang Cacat (Backdated): SK Bupati Nomor 887 tentang Pemberhentian Sementara yang diajukan para Teradu sangat tidak logis dan terindikasi cacat manipulatif. SK tersebut ditandatangani pada 22 Oktober 2025, namun dinyatakan berlaku surut per 1 Mei 2024. Padahal, pada Mei 2024, para Teradu belum berstatus sebagai PNS (masih CPNS), dan pemberhentian sementara secara regulasi kepegawaian tidak dapat diterapkan pada CPNS. B. Terhadap Teradu IV: 1. Status PNS Aktif dan Kenaikan Pangkat Siluman: Teradu IV berkali-kali mengklaim telah mengundurkan diri dan berhenti sementara dari PNS sejak awal 2024. Namun, Fakta Persidangan melalui Surat Resmi BKN tertanggal 13 Mei 2026 secara absolut membuktikan bahwa Teradu IV masih tercatat sebagai PNS aktif di Kabupaten Intan Jaya. Lebih fatal lagi, data BKN mengonfirmasi Teradu IV saat ini berada pada Golongan 3B. Fakta ini membuktikan Teradu IV mendapatkan kenaikan pangkat pada saat dirinya mengklaim sedang diberhentikan sementara. Ini adalah bukti telak adanya kebohongan dan penyesatan informasi di hadapan Majelis Kehormatan; 2. Surat Rekomendasi Terindikasi Fiktif: Teradu IV berlindung pada selembar surat rekomendasi personal yang diakuinya diambil langsung di kediaman Pj Bupati. Namun, Pengadu menghadirkan Alat Bukti Surat Pengantar resmi Bupati kepada Tim Seleksi KPU yang dengan sangat jelas menyatakan Pemda hanya merekomendasikan dua nama ASN (yang mana nama Teradu IV tidak ada di dalamnya). III. Analisis Hukum Dan Kesimpulan Tindakan Teradu I, II, III, dan IV telah menciderai marwah, kemandirian, dan netralitas penyelenggara Pemilu. Dengan memelihara status ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, para Teradu terikat pada hierarki komando Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati). Hal ini secara langsung menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang masif, merusak netralitas penyelenggara Pemilu dalam tahapan Pilkada, dan merupakan bentuk pengingkaran terhadap sumpah jabatan KPU. Para Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya kewajiban bekerja penuh waktu, menjaga integritas, profesionalitas, serta larangan merangkap jabatan di instansi pemerintah. Bahwa Pengadu juga menambahkan Kesimpulan diantaranya: 1. Bahwa teradu I, II dan III pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 4 November 2023 berstatus sebagai Pegawai Honorer K.2 pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya; 2. Bahwa Teradu I, II dan III berhasil terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan dilantik oleh KPU RI pada tanggal 20 Februari 2024 di Jakarta; 3. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 Teradu I, II dan III di angkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya; 4. Bahwa pada tanggal 28 Febriari 2025 Teradu I, II dan III di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan tentunya setelah menjalani masa prajabatan. Hal ini patut diduga bahwa Teradu I, II dan III telah meninggalkan tugas pokok sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dalam masa prajabatannya. Dan pastinya juga menerima gaji ganda yang bersumber dari Keuangan Negara (APBN dan APBD); 5. Bahwa tidak berhenti sampai di situ, karena pada tanggal 10 Oktober 2025, delapan bulan setelah dilantik menjadi PNS Teradu I (Nolianus Kobogau) di angkat/manduduki jabatan sebagai Plt. Kepala Subbdid Perencanaan Pembangunan Wilayah pada Bidang Pembangunan Infrastruktur & Pengembangan Wilayah Badan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Intan Jaya, Teradu II (Johan Maiseni) di angkat menjadi Plt. Kepala Seksi Pengembangan Kepemudaan pada bidang kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya, Teradu III (Junus Meogani) di tunjuk sebagai Plt. Kepala Seksi Pengkajian dan Perintisan Industri Olahraga pada Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya; 6. Bahwa sesuai dengan Undan-undang Pemilu No. 15 Tahun 2011 yang telah di ubah menjadi Undang-undang No.7 Tahun 2017 mewajibkan KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota bekerja penuh waktu. Sebaliknya mereka yang lolos sebgai calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa Prajabatan selama 1 (satu) tahun juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan kepegawaian termasuk kehadiran. Berdasarkan hal itu KPU telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 315/KPU/VI/2016 Perihal: Bekerja penuh waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi / KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, pada intinya ada dua hal yang disampaikan dalam Surat Edara tersebut yaitu: yang pertama Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi dan Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, tidak di perkenankan bekerja pada Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN/BUMD dan Instansi/Lembaga Swasta lain. Dan yang kedua, hadir dan bekerja pada Lembaga KPU sesuai dengan penetapan hari dan jam kerja yang di tentukan: 7. Teradu I, II dan III seharusnya memilih salah satu dari dua instansi tempatkanya di angkat, apakah tetap di KPU atau memilih menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Dalam PP No.11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa Prajabatan. Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan wajib pula kehadirannya sesuai dengan hari dan jam kerja yang sudah di tetapkan, bahwa Teradu I,II dan III tidak memilih salah satu dari jabatannya melainkan menjalani keduanya yang secara logika sangat tidak mungkin mengemban dua tugas dalam waktu yang bersamaan (hal ini sejalan dengan surat Badan Kepegawaian Nasional Nomor: 026-30/V.30-10/J40, tanggal 12 Maret 2009, berkaitan dengan CPNS yang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum. Surat tersebut dijadikan bukti tambahan dalam perkara ini dan dianggap sebagai bagian yang tak tak terpisahkan dengan pokok pengaduan); 8. Bahwa Teradu I,II dan III tidak hanya melakukan pelanggaran hukum/ kode etik, karena tidak memilih salah satu pekerjaan, tetapi juga selanjutnya menerima jabatan baru di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dan dari kedua pekerjaan tersebut juga menerima gaji dan tunjangan dari keduanya yaitu Institusi KPU dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya ( gaji ganda yang bersumber dari keuangan Negara, bukti penerimaan gaji/tunjangan dilampirkan sebagai bukti tambahan dalam perkara ini dan dianggap bagian yang terpisahkan dari pokok Aduan); 9. Bahwa Teradu IV pada saat melakukan pendaftaran sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif; 10. Bahwa pada saat melakukan pendaftaran Teradu IV tidak memiliki Izin atau rekomendasi dari pejabat Pembina yang berwenang yaitu Bupati, yang merupakan salah syarat bagi PNS untuk mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten; 11. Bahwa hal ini telah pula diklarifikasi oleh Bupati saat itu, bahwa hanya mengeluarkan 2 (dua) rekomendasi yang mana tidak termasuk Teradu IV; 12. Bahwa ternyata Teradu IV tetap terpilih menjadi anggota KPU= Kabupaten Intan Jaya, namun sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya juga tetap menerima gaji sebagai staf di Setda Kabupaten Intan Jaya; 13. Bahwa perbuatan Teradu IV yang tidak mendapat rekomendasi saat pendaftaran dan tetap menerima gaji ganda sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan gaji sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya adalagh merupakan pelanggaran kode etik; 14. Bahwa berkaitan dengan rumusan pasal-pasal yang dilanggar dan uraian secara formal Pengaduan, termasuk identitas Pengadu dan Teradu secara lengkap , dianggap dibacakan. Fakta Persidangan 1. Bahwa teradu I, II, dan III mengakui bahwa mereka benar merangkap jabatan sebagai PNS pada Instansi di Kabupaten Intan Jaya dan Komisioner KPU kabupaten Intan Jaya; 2. Bahwa teradu I, II dan III mengakui telah di angkat menjadi CPNS pada tanggal 5 Juli 2024 dan teradu I, II dan III tidak mengikuti masa prajabatan yang di wajibkan bagi seluruh CPNS yang menjadi syarat utama bagi CPNS agar bisa di angkat secara resmi menjadi PNS, namun teradu I, II dan III tetap di angkat secara resmi menjadi PNS pada tanggal 28 Februari 2025, dan teradu I, II dan III terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan di lantik oleh KPU RI pada tanggal 20 Februari 2024 yang dimana teradu I, II dan III ketika di lantik menjadi sebagai anggota KPU masi berstatus sebagai PNS yang artinya teradu I, II dan III merangkap 2 jabatan sekaligus dimana hal tersebut tidak di perbolehkan karena dalam Undang undang pemilu No. 7 tahun 2017 di wajibkan belerja penuh waktu bagi anggota KPU dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada instansi pemerintahan; 3. Bahwa teradu I, II dan III menerima Gaji ganda dari jabatannya sebagai PNS dan sebagai komisaris KPU yang di buktikan dari slip gaji dari bank papua yang kami lampirkan dan teradu I, II, dan III mengakui akan hal itu. Walaupun teradu I, II dan III menyatakan bahwa gaji dari PNS yang masuk ke rekening mereka tidak pernah di ambil dari awal samapi saat ini, tidak menutup kemungkinan ketika jabatannya telah selesai di kemudian hari dana yang terkumpul di dalam rekening penggajian teradu I, II dan III akan di ambil; 4. Teradu I, II dan III beralasan bahwa mereka telah mengajukan surat cuti kepada BKD dan membawa surat Keputusan Bupati Intan jaya tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang di tandatangani oleh bupati Intan Jaya Aner Maisini yang menyebutkan bahwa teradu I, II dan III di berhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung dari tanggal 1 Mei 2024. Dan di ketahui bahwa Bapak Aner Maisini yang bertanda tangan sebagai bupati Intan Jaya pada surat tersebut baru resmi di lantik sebagai Bupati Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 Februari 2025; 5. Sebelumnya Teradu I, II dan III sudah tiga kali di laporkan ke DKPP dan pada sidang DKPP telah di berikan sangsi administratif, salah satunya pada perkara 81-PKE- DKPP/II/2025 yang melaporkan Ketua, Anggota dan Sekertaris KPU Kabupaten Intan Jaya atas penggelembungan suara pada pemilihan Bulati Intan Jaya, oleh karena itu bisa saja surat rekomendasi yang di berikan oleh bupati Intan Jaya atas dasar balas budi kepada teradu karna telah membatunya pada pemelihan Bupati Kabupaten Intan Jaya; 6. Bahwa Teradu I, II dan III mengaku telah diberhentikan sementara dari PNS namum nyatanya teradu I, II dan III masi aktif sampai saat ini sebagai ASN di buktikan dari surat BKN yang kami lampirkan yang menyatakan bawahwa teradu I, II dan III masi aktif sebagai PNS di kabupaten Intan Jaya. Bahwa gaji sebagai PNS yang masuk ke rekening bank papua sampai pada tanggal 17 April 2026 milik teradu I, II dan III adalah bukti bahwa teradu I, II dan III masi berstatus sebagai PNS sampai saat ini; 7. Bahwa Surat dari bupati yang kami lampirkan adalah surat pengantar yang di beri kepada tim seleksi KPU bukan surat rekomendasi, timsel menerima surat pengantar dari bupati yang berisi siapa saja yang di berikan rekomendasi oleh buapati untuk mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Intan jaya demikian pulan dengan surat Klarifikasi dari bupati yang kami lampirkan yang menyatakan bahwa hanya ada dua orang yang di berikan rekomendasi oleh bulati, sedangkan surat yang di tunjukan oleh teradu IV adalah surat rekomendasinya yang dimana surat tersebut hanya dipegang oleh peserta pendaftaran anggota KPU yang menjadi syarat untuk pendaftaran. Hal ini sangat janggal karna surat pengantar yang mengkonfirmasi bahwa hanya ada dua orang yang di berikan rekomendasi oleh bupati kemudian ada juga surat klarifikasi dari bupati bahwa hanya ada 2 yang di berikan rekomendasi untuk mendaftar sebagai anggota KPU dari bupati langsung, dan surat ini di serakah langsung kepada tim seleksi KPU pada waktu itu. Dari surat Pengantar yang kami terima dari tim seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya tidak ada nama Teradu IV di dalamnya, dari tim seleksi KPU kabupaten Intan Jaya juga mengkonfirmasi hanya ada dua orang yang benar memiliki surat rekomenda dari bupati tidak termasuk didalamnya teradu IV, bisa di indikasikan bahwa surat yang di perlihatkan oleh teradu IV adalah palsu; 8. Bahwa teradu IV mengaku telah mengundurkan diri dan berhenti dari PNS pada instansi di Kabupaten Intan Jaya namun faktanya teradu IV masi menjabat sebagai PNS di buktikan dari surat dari BKN yang kami lampirkan. 9. Dalam Surat BKN menyatakan bahwa teradu IV kini masi tercacat sebagai PNS golongan 3B yang artinya selama menjabat sebagai PNS sampai hari ini sudah pernah di berikan kenaikan pangkat yang dimana jika memang teradu IV sudah mengundurkan diri dari PNS sebagaimana yang telah di sampaikan oleh teradu IV didalami persidangan tidak mungkin teradu IV bisa naik jabatan sampai golongan 3B, seperti yang telah tertera di dalam surat BKN yang kami lampirkan; 10. Kami dari Pemohon meminta agar Teradu I, II, III dan IV di berikan sangsi pemberhentian tetap dari Jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya atas pelanggaran berat yang telah dilakukan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 21 Mei 2026 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Dalam Pokok Pengaduan Dan/Atau Pelaporan Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor pada pokok perkara khususnya mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tentunya Para Teradu Dan/Atau Terlapor menolak dan membantah dengan uraian dan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu Dan/Atau Terlapor menolak dan menyangkal seluruh pernyataan, argumen, dalil, dan pengaduan Pengadu Dan/Atau Pelapor a quo, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, dan spesifik diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Para Teradu Dan/Atau Terlapor; 2. Bahwa Para Teradu Dan/Atau Terlapor pada pokoknya membenarkan terkait dalil- dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor sebagaimana dalam Pokok Pengaduan angka 1 sampai dengan angka 4 pada halaman 4 terkait dengan Status Teradu I, Teradu II Dan, Teradu III sebagai Pegawai Honorer/Tenaga Kontrak diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan dalil terkait Proses Seleksi maupun Penetapan Komisioner Terpilih KPU Kab. Intan Jaya beserta Status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya. Namun Para Teradu Dan/Atau Terlapor membantah secara tegas dan nyata terhadap seluruh dalil apada angka 5 Halaman 4 Pokok Pengaduan terkait adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik atas dugaan Rangkap Jabatan dan Bekerja Tidak Penuh Waktu selama menjabat sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya yang tentunya dalil tersebut merupakan Fakta-Fakta yang Salah, Menyesatkan dan Tidak Benar. Adapun bantahan-bantahan Para Teradu Dan/Atau Terlapor sebagaimana diuraikan berdasarkan fakta dan kronologis peristiwa kejadian yang sebenarnya terkait Status Teradu I, Teradu II Dan Teradu III sebagai Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan terkait Proses Seleksi maupun Penetapan Komisioner Terpilih KPU Kab. Intan Jaya beserta Status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya yang perlu diluruskan dan diketahui secara seksama adalah sebagai berikut: 3. Bahwa pada Tahun 2021 hingga tahun 2023 Teradu I, Teradu II Dan Teradu III merupakan Tenaga Honorer/ Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dengan penempatan kerja diantaranya Teradu I sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Teradu II Pengembangan Daerah (BP4D) kemudian Teradu II sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Pemuda dan Olahraga sedangkan TERADU III sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja hal ini dibuktikan sebagaimana adanya salah satu Surat Keputusan Kepala BP4D Kabupaten Intan Jaya Nomor: 814/004/BP4D tentang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai Tidak Tetap Perencana pada BP4D Kab. Intan Jaya Tanggal 01 Januari 2023 terhadap Teradu I dengan masa Tugas Pegawai Tidak Tetap selama 1 Tahun hingga 31 Desember 2023; (Bukti T-1) 4. Bahwa oleh karena pada tahun 2023 terdapat fakta jika Jumlah PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya belum sesuai kebutuhan atau terdapat kekurangan Sumber Daya Manusia PNS sedangkan tugas-tugas kedinasan sangat padat dan Kompleks, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya kemudian terbitlah Himbauan dari MENPAN RB sebagaimana Surat Keputusan MENPAN RB Nomor : 836 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Kabupaten Intan Jaya yang berisi kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN- RB, dimana Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN dan status kepegawaian resmi disederhanakan hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemudian pada bulan September 2023 Teradu I, Teradu II Dan Teradu III mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tersebut dan mendaftarkan diri sebagai Peserta yang baru mengajukan Persyaratan hanya untuk Tahap Administrasi; 5. Bahwa atas adanya Surat Keputusan MENPAN RB tersebut, kemudian Bapak Apolos Bagau, ST selaku PJ Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanggal 27 Desember 2023 yang hasilnya menetapkan Teradu I Dan Teradu II Dan Teradu III sebagai Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebagai CPNS dan dihimbau kepada Teradu I Dan Teradu II Dan Teradu III untuk selanjutnya mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Sistem Computer Assisted (CAT) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai Pengumuman Panitia Seleksi CPNS; (Bukti T-1, Bukti T-2) 6. Bahwa seiring berjalannya waktu Pada tanggal 22 Oktober 2023 dalam rangka melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2024 dan Pilkada 2025 secara serentak di Kabupaten Intan Jaya, kemudian KPU RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1397 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU pada 5 (lima) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024 - 2029 tanggal 22 Oktober 2023 yang didalamnya meliputi Provinsi Papua Tengah in casu Kabupaten Intan Jaya sesuai jadwal tahapan berikut: (Bukti T-3) 7. Bahwa setelah adanya Pengumuman Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota termasuk Kab. Intan Jaya diatas, terbentuklah Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024 Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman dengan Nomor: 001/TIMSELKK-GEL. 10-Pu/01/94/2023 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten pada 4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024-2029 in Casu termasuk Kabupaten Intan Jaya yang didalamnya memuat informasi Persyaratan Calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya beserta Cara Pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota; (Bukti T-4) 8. Bahwa pasca adanya Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut, oleh karena Teradu I, Teradu II Dan Teradu III statusnya Masih Tenaga Honorer/ Pegawai Tidak Tetap yang habis masa tugasnya pada 31 Desember 2023 dan Belum Ada Jadwal Skd Dan Cat Terkait Test CPNS maka Teradu I, Teradu II Dan Teradu III termasuk Teradu IV mengurus seluruh persyaratan calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dan selanjutnya masing-masing Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mendaftarkan diri untuk Tahapan Administrasi sebagai Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya melalui Laman Web Siakba.kpu.go.id KPU RI pada tanggal 01 November 2023 sampai dengan tanggal 04 November 2023; 9. Bahwa atas proses pendaftaran Syarat Calon dan Dokumen Kelengkapan Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya diatas, perlu diperhatikan dan juga meluruskan dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor pada angka 5 halaman 4 pokok Pengaduan yakni dari uraian di atas telah diuraikan dan tergambar jelas jika Teradu I, Teradu II Dan Teradu III statusnya Masih Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap dan belum Resmi sebagai CPNS sehingga pada saat pendaftaran di awal bulan November 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak perlu mengurus atau mendapatkan Izin Rekomendasi dari Dinas terkait maupun Bupati Intan Jaya, sedangkan Teradu IV yang statusnya sebagai PNS pada tahun 28 Oktober 2022 pada Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya sejak Pengumuman pendaftaran Administrasi Calon Anggota KPU sudah mendapatkan Izin/ Rekomendasi dari Bapak Apolos Bagau selaku Pj Bupati Intan Jaya Sesuai Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023, oleh karenanya dalil dan uraian dugaan pelanggaran kode etik Pengadu dan/atau Pelapor pada halaman 5 sudah jelas Terbantahkan dan dalil yang tidak Tidak Benar; (Bukti T-30, Bukti T- 31) 10. Bahwa Pada tanggal 11 Desember 2023 setelah Para Teradu Dan/Atau Terlapor mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya, Tim Seleksi Calon ANggota KPU Kab. Intan Jaya menerbitkan Pengumuman Nomor: 04/TimselKK-Gel. 10-Pu/04/94/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU 4 Kab. Periode 2024-2029 tanggal 11 Desember 2023 yang hasil seleksinya menetapkan nama-nama Peserta Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya yang masuk Peringkat 10 besar termasuk didalamnya tercantum nama Para Teradu untuk ke tahapan selanjutnya yaitu Tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya; (Bukti T-5) 11. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024, kemudian Tim Seleksi menyerahkan nama- nama Peserta Calon Anggota KPU In Casu Kab. Intan Jaya yang masuk 10 Besar pada tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan kepada KPU Provinsi Papua Tengah yang ditindak lanjuti dengan adanya Surat Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah dengan Nomor: /SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 tentang Pengumuman Jadwal Pelaksanaan dan Persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20-21 Januari 2024 bertempat di Aula Hotel Grand Papua, Nabire Papua Tengah; (Bukti T-6) 12. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya kemudian KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan Menetapkan dan mengangkat Para Teradu Dan/Atau Terlapor sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029; (Bukti T-7) 13. Bahwa setelah Para Teradu Dan/Atau Terlapor ditetapkan dan dilantik dengan mengucapkan sumpah jabatan menjadi Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024 - 2029, selanjutnya masing-masing Para Teradu Dan/Atau Terlapor keesokan harinya langsung bekerja secara Penuh Waktu dan turun ke Wilayah Kerja setiap Distrik yang tersebar di Kabupaten Intan Jaya demi dan untuk melaksanakan dan melanjutkan Tahapan-Tahapan Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2024 secara Serentak di Kabupaten Intan Jaya, kemudian sejak mengemban Tugas dan Tanggungjawab sebagai Komisiner Anggota KPU Kab. Intan Jaya Para Teradu Dan/Atau Terlapor sama sekali Tidak Pernah Menerima Gaji dan Tunjangan Apapun baik sebagai Honorer/ Pegawai Tidak Tetap in Casu Teradu I s/d Teradu III maupun sebagai PNS in Casu Teradu IV di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya; 14. Bahwa untuk mentaati dan patuh terhadap Pasal 2, Pasal 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota kemudian TERADU I sejak dilantik dan diangkat sebagai Ketua KPU Kab. Intan Jaya langsung mengundurkan diri sebagai Bendahara pada Kepengurusan Palang Merah Indonesia Kabupaten Intan Jaya Masa Bakti 2021 - 2026 dan pada tanggal 14 Mei 2024 Teradu I yang semula sebagai Bendahara telah resmi diganti oleh Paulina Sani, S.Kep sebagaimana Surat Keputusan Pengurus PMI Provinsi Papua Nomor: 02/KEP/P.PROV.PMI/V/2024 Tanggal 14 Mei 2024; (Bukti T-8) 15. Bahwa seiring berjalannya waktu pada tanggal 03 April 2024 ketika Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menjabat sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya, kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 800/62/BKD-IJ/2024 tentang Pelaksanaan Ujian CAT kepada Peserta Yang Dinyatakan Lulus Administrasi Formasi Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kab. Intan Jaya yang berisi Jadwal Ujian CAT dengan materi Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Test Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada tanggal 04 April 2024 s/d 06 April 2026 bertempat di SMAN 1 Nabire yang kemudian atas himbauan Bupati Intan Jaya tersebut Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyiapkan kembali seluruh dokumen dan mengikuti seleksi Test CAT tersebut; (Bukti T-9) 16. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor : 800/ 94/ BUP tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang hasilnya menerangkan jika Teradu I, Teradu II, dan Teradu III akhirnya Baru dinyatakan Lulus sebagai CPNS pada Formasi Unit Kerja sebagai berikut: (Bukti T- 10) a. Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I) dinyatakan Lulus CPNS sebagai Ahli Pertama Perencana pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D); b. Johan Maiseni (Teradu II) dinyatakan Lulus CPNS sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemuda dan Olahraga; c. Junus Miagoni (Teradu III) dinyatakan Lulus CPNS sebagai Pengadministrasian Perkantoran pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja. 17. Bahwa setelah Teradu I, Teradu II, dan Teradu III akhirnya Baru dinyatakan Lulus sebagai CPNS, kemudian pada tanggal 05 Juli 2024 Pj. Bupati Intan Jaya menerbitkan Surat Keputusan Bupati kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagaimana surat berikut: a. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-044 tentang Pengangkatan CPNS atas nama Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I) sebagai Ahli Pertama Perencana pada Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) tanggal 05 Juli 2024; (Bukti T-11) b. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-042 tentang Pengangkatan CPNS atas nama Johan Maiseni (Teradu II) sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal 05 Juli 2024; (Bukti T-12) c. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : 813.3-040 tentang Pengangkatan CPNS atas nama Junus Miagoni (Teradu III) sebagai Pengadministrasian Perkantoran pada Seksi Pembinaan dan Penegakan Peraturan Perundang- undangan peraturan Daerah pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tanggal 05 Juli 2024. 18. Bahwa oleh karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah di tetapkan secara resmi sebagai CPNS oleh Pj. Bupati Intan Jaya namun di sisi lain juga menjabat sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya, keesokan harinya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III langsung segera merespon dan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengajukan Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) dengan alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Periode 2024-2029 dan mengantisipasi/menolak adanya Pemberian Gaji secara Ganda sebagai CPNS kepada masing-masing Kepala Dinas sebagaiamana Surat Permohonan dibawah ini: a. Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara kepada Kepala BP4D tanggal 10 Juli 2024 atas nama Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I); (Bukti T-13) b. Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal 12 Juli 2024 atas nama Johan Maisini (Teradu II); (Bukti T-14) c. Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara kepada Kepala Satpol PP tanggal 16 Juli 2024 atas nama Junus Miagoni (TERADU I); (Bukti T-15) 19. Bahwa atas adanya Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diatas, kemudian masing-masing Kepala Dinas BP4D, Kepala Dinas Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Satpol PP pada Kab. Intan Jaya menerbitkan Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kab. Intan Jaya diantaranya sebagai berikut: a. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Nolianus Kobogau, S.E dengan Nomor: 050/023/BP4D/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas BP4D;(Bukti T-16) b. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Johan Maisini dengan Nomor: 800/ /BP4D/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; (Bukti T-17) c. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Junus Miagoni dengan Nomor: 809/011/BP4D/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; (Bukti T-18) Dengan demikian Sangat Tidak Beralasan apabila Pengadu Dan/Atau Pelapor mendalilkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor telah melanggar etik karena Status Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Pegawai Honorer dan masih dalam Status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak memiliki Surat Izin Rekomendasi sehingga diduga rangkap jabatan saat mengikut Proses Seleksi maupun Penetapan Komisioner Terpilih KPU Kab. Intan Jaya, padahal faktanya Status Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai hanya Pegawai Honorer/ Tidak Tetap dan pada saat menjadi Komisioner KPU Kab. Intan Jaya telah mendapatkan Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dari masing-masing Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya yang secara tegas menerangkan tidak diberikan Gaji secara Ganda; Dengan demikian dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor tersebut sudah sepatutnya untuk Ditolak atau Dikesampingkan. 20. Bahwa Para Teradu Dan/Atau Terlapor tentunya Membantah Dan Menolak Secara Tegas atas dalil-dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor pada Pokok Pegaduan pada angka 6 sampai dengan angka 10 halaman 5 yang mempersoalkan tentang adanya dugaan Rangkap Jabatan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Komisioner KPU. Kab. Intan Jaya Periode 2024 s/d 2029 pasca diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pasca adanya Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) di Lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya yang Keliru, tentunya dalil tersebut merupakan Fakta yang Sangat Tidak Benar dan Salah. Adapun tanggapan dan bantahan Para Teradu Dan/Atau Terlapor atas dalil-dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor yang Salah dan Keliru pada Pokok Pegaduan pada angka 6 sampai dengan angka 10 halaman 5 adalah sebagai berikut: 21. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 Bapak Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., selaku Bupati Intan Jaya Definitif menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PNS terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai tindak lanjut daripada adanya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (Satu) Tahun (Bukti T-19) sebagaimana Surat Keputusan Bupati diantaranya: a. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 821.3-044 tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I) sebagai Perencana Ahli Pertama pada Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) tanggal 28 Februari 2025; (Bukti T-20) b. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 821.3-020 tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Johan Maiseni (Teradu II) sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal 28 Februari 2025; c. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-023 tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Junus Miagoni (Teradu III) sebagai Pengadministrasi Perkantoran pada Seksi Pembinaan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan peraturan Daerah pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tanggal 28 Februari 2025. (Bukti T-21) 22. Bahwa pada tanggal 11-12 Oktober 2025 seiring berjalannya waktu terdapat informasi di kalangan PNS melalui group-group whatsapp yang memberitahukan jika Bupati Kabupaten Intan Jaya melakukan rotasi jabatan pada Dinas-Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya, kemudian beredarlah Daftar Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) yang di dalamnya terdapat nama Teradu I, Teradu II dan Teradu III sehingga membuat Para Teradu menjadi sangat Terkejut karena baru mengetahui terdapat Perintah Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) beserta Para Teradu juga Dikagetkan dengan adanya nama Martinus Maisini, ST in casu Pengadu Dan/Atau Pelapor sebagai PNS Aktif pada angka 55 dengan NIP 19930316 202110 1 001 Golongan Penata Muda (III/a) juga mendapat Perintah Tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada Jabatan Kassubid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan pada KESBANGPOL Kab. Intan Jaya yang sebelumnya Jabatan Pengadu Dan/Atau Pelapor ternyata sebagai Analis Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Kab. Intan Jaya dan sangat Kontradiksi dengan status Pekerjaan dan Jabatan Pengadu Dan/Atau Pelapor dalam pokok Pengaduan ini mengaku sebagai Pengurus Partai Politik di Partai Nasdem. (Bukti T-22, Bukti T- 23, Bukti T-24) 23. Bahwa oleh karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tentunya Sangat Terkejut telah di tetapkan secara resmi sebagaimana Perintah Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) pada Dinas BAPPERIDA (sebelumnya BP4D) dan Dinas Pemoda dan Olahraga, namun di sisi lain juga menjabat sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III langsung segera merespon dan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada ke-esokan harinya dengan mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas Pada Dinas-Dinas di Lingkungan Kabupaten Intan Jaya dengan alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Periode 2024-2029 dan mengantisipasi/menolak adanya Status Rangkap Jabatan secara Ganda kepada Bupati Intan Jaya sebagaiamana Surat Permohonan dibawah ini: a. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada BAPPERIDA atas nama Nolianus Kobogau in casu Teradu I kepada Bupati Intan Jaya tanggal 14 Oktober 2025; (Bukti T-25); b. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemoda dan Olahraga atas nama Johan Maisini in casu Teradu II kepada Bupati Intan Jaya tanggal 15 Oktober 2025; (Bukti T-26); c. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemuda dan Olahraga atas nama Junus Miagoni in casu Teradu III kepada Bupati Intan Jaya tanggal 17 Oktober 2025; (Bukti T-27) 24. Bahwa atas adanya Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diatas, kemudian Bupati Intan Jaya merespon nya secara cepat dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.821.3-01 tentang Pembatalan; Nomor: 800/48/SPPT- BUP/X/2025; dan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang intinya membatalkan SuratPerintah Pelaksana Tugas diantaranya: (Bukti T- 28) Diktum Kesatu Membatalkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya: a. Surat Keputusan Nomor: 800/47/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Johan Maiseni, S.IP; b. Surat Keputusan Nomor : 800/48/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Junus Miagoni; c. Surat Keputusan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Nolianus Kobogau, S.E.; 25. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2025 kemudian Bupati Intan Jaya kembali merespon Surat Permohonan Pemberhentian PNS dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III diatas dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 atas nama Nolianus Kobogau, S.E., (Teradu I), Junus Miagoni (Teradu II) dan Johan Maisini (Teradu III) terhitung mulai tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga Nonstruktural maka tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. (Bukti T-29) Dengan demikian Sangat Tidak Beralasan apabila Pengadu Dan/Atau Pelapor mendalilkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor telah melanggar etik karena diduga Rangkap Jabatan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Komisioner KPU. Kab. Intan Jaya Periode 2024 s/d 2029 pasca diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pasca adanya Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) di Lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya yang pada faktaya dalil uraian Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diatas telah terbukti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; Dengan demikian dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor tersebut sudah sepatutnya untuk Ditolak atau Dikesampingkan. 26. Bahwa Para Teradu Dan/Atau Terlapor tentunya membantah dan menolak secara tegas atas dalil-dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor pada pada Pokok Pegaduan pada angka 11 sampai dengan angka 19 sebagaimana halaman 5 sampai dengan halaman 6 yang mempersoalkan secara khusus terhadap Teradu IV tentang adanya dugaan Fakta Penyembunyian status PNS yang melekat pada Teradu IV dan dugaan Tidak Memiliki Izin/ Rekomendasi dari Bupati Intan Jaya beserta dugaan rangkap jabatan, dugaan menerima Gaji secara Ganda sebagai PNS maupun sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya oleh karena belum terdapat Surat Cuti Diluar Tanggungan Negara maupun Surat Pemberhentian Sementara. Adapun Tanggapan dan Alasan Bantahan Teradu IV atas dalil-dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 19 sebagaimana halaman 5 sampai dengan halaman 6 yang sangat mengada-ada, tidak benar dan keliru dimaksud adalah sebagai berikut: 27. Bahwa Teradu IV menolak dan menyangkal seluruh pernyataan, argumen, dalil, dan pengaduan Pengadu Dan/Atau Pelapor a quo, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, dan spesifik diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Para Teradu Dan/Atau Terlapor; 28. Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka, 10, angka 11, angka 12 dan angka 13 terkait uraian tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya beserta seluruh Proses Pendaftaran pada saat tahap Administrasi, tahap uji kelayakan dan kepatutan sampai tahap Pelantikan sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Periode 2024-2029 diatas merupakan dalil-dalil yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dengan Jawaban Teradu IV atas Pokok Pengaduan a quo; 29. Bahwa Teradu IV dinyatakan Lulus sebagai CPNS pasca Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III sebagaimana STTPP Nomor: 00005071/LATSAR CPNS III/8000/018/LAN-PEMPROV Papua/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang kemudian oleh Bupati Intan Jaya pada masa Bapak Natalis Tabuni, S.S, M.Si Teradu IV diangkat menjadi PNS terhitung tanggal 01 November 2022 dengan NIP 19900806 202012 1 007 dengan Pangkat Penata Muda Golongan IIIa Penyusun Naskah Rapat Pimpinan pad Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya; (Bukti T-30) 30. Bahwa atas proses pendaftaran Syarat Calon dan Dokumen Kelengkapan Calon Anggota KPU Kab.Intan Jaya diatas, perlu Teradu IV pertegas kembali terkait status Teradu IV sebagai PNS pada tahun 28 Oktober 2022 pada Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya tentunya sejak Pengumuman pendaftaran Administrasi Calon Anggota KPU sudah mendapatkan Izin/Rekomendasi dari Bapak Apolos Bagau selaku Pj Bupati Intan Jaya Sesuai Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023; (Bukti T-31) 31. Bahwa selain itu terkait dengan dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada angka 12 Pokok Pengaduan yang pada intinya menerangkan adanya dugaan pemalsudan Surat Rekomendasi dari Bupati karena diperkuat dengan adanya Surat Bupati kepada Timsel yang hanya merekomendasikan dua orang tetapi tidak termasuk nama TERADU IV sesuai Bukti P-14 tentunya Sangat Tidak Masuk Akal dan MENGADA_ADA. Hal ini terlihat jelas dan nyata jika Teradu IV lah yang secara resmi mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023 sebagaimana Format Surat dan Juknis yang berlaku pada Pemerintahan Kab. Intan Jaya, sedangkan Format Surat Rekoemndasi dalam Bukti P-14 yang diajukan oleh Pengadu Dan/Atau Pelapor sangatlah tidak lazim dan bukan format Surat dan Juknis yang berlaku, bahkan lebih parahnya lagi terdapat Surat Bupati Intan Jaya yang dijadikan bukti oleh Pengadu Dan/Atau Pelapor dengan Nomor : 400.10.1/275/BUP tentang Penyampaian Rekomendasi tanggal 28 Oktober 2023 yang format suratnya tidak lazim dikeluarkan oleh Seorang Bupati Intan Jaya, karena isi Surat Rekomendasi pada Paragraf ke-2 tertulis kata-kata yang janggal dan tidak masuk akal yaitu “Selain Kami berdua opnum tersebut diatas, kami tidak pernah memberikan rekomendasi ....….dst”. Sehingga menimbulkan pertanyaan yang mendasar yaitu “Bagaimana Mungkin Surat Penyampaian Rekomendasi yang dikeluarkan dengan Kop Surat dan oleh setingkat Bupati Intan Jaya namun terdapat Redaksi “Selain Kami Berdua opnum tersebut diatas” dan Penggunaan kata “Kami” itu diterbitkan oleh Bupati Intan Jaya yang hanya ada Satu Orang yang menjadi Bupati di Kab. Intan Jaya? Mohon Majelis DKPP memperhatikan bukti Penyampaian Rekomendasi dari Pengadu/Pelapor yang janggal tersebut. oleh karenanya dalil dan uraian dugaan pelanggaran kode etik Pengadu dan/atau Pelapor pada halaman 5 dan halaman 6 sudah jelas terbantahkan dan dalil yang tidak tidak benar; 32. Bahwa selanjutnya pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada tanggal 19 Februari 2024 KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan Menetapkan dan mengangkat TERADU IV sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029; (Bukti T-7) 33. Bahwa perlu TERADU IV tegaskan kepada Pengadu Dan/Atau Pelapor dan perlu diketahui secara seksama, pasca KPU RI Menetapkan dan mengangkat TERADU IV sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024, kemudian Pj. Bupati Intan Jaya menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang diangkat Menjadi Anggota KPU Kab. Intan Jaya Provinsi Papua Tengah tanggal 30 April 2024 kepada Penias Someau, S.E. terhitung mulai tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural maka Tidak Diberikan Penghasilan Sebagai Pns; (Bukti T-32) Dengan demikian Sangat Tidak Beralasan dan Sangatlah Tidak Benar apabila Pengadu Dan/Atau Pelapor mendalilkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor diduga menyembunyikan status PNS yang melekat pada Teradu IV dan dugaan Tidak Memiliki Izin/ Rekomendasi dari Bupati Intan Jaya beserta dugaan rangkap jabatan, dugaan menerima Gaji secara Ganda sebagai PNS maupun sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya oleh karena belum terdapat Surat Cuti Diluar Tanggungan Negara maupun Surat Pemberhentian Sementara, karena faktanya telah terbantahkan dalam uraian angka 28 sampai angka 33 diatas beserta bukti-bukti dari Teradu IV. Dengan demikian dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan. 34. Bahwa oleh karena itu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 - 2029 tanggal 19 Februari 2024 beserta Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS tanggal 30 April 2024 terhadap diri Teradu IV juncto Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap TERADU I, TERADU II dan TERADU III adalah BENAR dan SAH MENURUT HUKUM dan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; (Bukti T-29, Bukti T-32) 35. Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif Para Teradu Dan/Atau Terlapor sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan Tugas dan Jabatannya baik secara kelembagaan maupun secara khusus melaksanakan Pesta Demokrasi pada Pemilu dan Pilpres Tahun 2024 maupun Pilkada Tahun 2025 di Kabupaten Intan Jaya sangat Profesional, Integritas, Transparan dengan merealisasikan Azas Luber Jurdil secara independent dan bekerja dengan Penuh Waktu dan sebaik-baiknya yang menanggalkan/meninggalkan seluruh kepentingan pribadi/ Golongan Tertentu tanpa Rangkap Jabatan PNS dan tidak pernah menerima Gaji maupun Tunjangan PNS yang sudah diberhentikan secara Sementara, dengan tetap menjunjung tinggi Kearifan Lokal secara Sistem Noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 36. Bahwa dari rangkaian kejadian diatas, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah terbukti jika seluruh status Legal Standing dan Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR adalah sah dan benar menurut hukum dengan tetap memperhatikan dan taat aturan melaksanakan seluruh ketentuan terkait Undang- Undang tentang ASN maupun ketentuan Undang-Undang Kepemiluan dan Peraturan KPU RI, Sehingga telah terbukti jika PARA TERADU secara jelas dan nyata TIDAK MELANGGAR KODE ETIK sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu atas seluruh dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor sudah sepatutnya haruslah dinyatakan tidak terbukti dan Pengaduan a quo Ditolak untuk seluruhnya; 37. Bahwa dengan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh Para Teradu Dan/Atau Terlapor terkait Dasar Legalitas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Intan Jaya Periode 2024 s/d 2029, maka Para Teradu Dan/Atau Terlapor meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan Para Teradu Dan/Atau Terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap TERADU I sampai dengan TERADU IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan; 38. Bahwa sebagaimana fakta-fakta dan jawaban yang telah uraikan di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap Para Teradu Dan/Atau Terlapor menolak seluruh Pengaduan dan/atau Pelaporan yang diajukan oleh pihak Pengadu Dan/Atau Pelapor atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan dengan amar sebagi berikut: 1. Menerima Jawaban Para Teradu dan/atau Terlapor untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan dan/atau Pelaporan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu dan/atau Terlapor I atas nama Nolianus Kobogau, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu dan/atau Terlapor II atas nama Johan Maiseni Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu dan/atau Terlapor III atas nama Junus Miagoni Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan Teradu dan/atau Terlapor IV atas nama Penias Somau, Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan a quo paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan a quo dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Atau Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Keputusan Kepala BP4D Kabupaten Intan Jaya Nomor: 814/004/BP4D tentang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai Tidak Tetap Perencana pada BP4D Kab. Intan Jaya Tanggal 01 Januari 2023. Membuktikan pada Tahun 2021 hingga tahun 2023 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III merupakan Tenaga Honorer/ Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dengan 1. Bukti T-I penempatan kerja diantaranya Teradu I sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Teradu II Pengembangan Daerah (BP4D) kemudian Teradu II sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Pemuda dan Olahraga sedangkan Teradu III sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Satpol PP dengan masa Tugas Pegawai Tidak Tetap selama 1 Tahun hingga 31 Desember 2023. Surat PJ Bupati Intan Jaya Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tangal 27 Desember 2023. Membuktikan Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023 , terdapat Surat PJ Bupati Intan Jaya Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya 2. Bukti T-2 tangal 27 Desember 2023 yang hasilnya menetapkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebagai CPNS dan dihimbau kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III untuk selanjutnya mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Sistem Computer Assisted (CAT) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai Pengumuman Panitia Seleksi CPNS. Surat Keputusan Nomor: 1397 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU pada 5 (lima) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024 - 2029 tanggal 22 Oktober 2023. Membuktikan Pada tanggal 22 Oktober 2023 dalam 3. Bukti T-3 rangka melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2024 dan Pilkada 2025 secara serentak di Kabupaten Intan Jaya, kemudian KPU RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1397 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU pada 5 (lima) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024 - 2029 tanggal 22 Oktober 2023 yang didalamnya meliputi Provinsi Papua Tengah in casu Kabupaten Intan Jaya. Surat Tim Seleksi tentang Pengumuman dengan Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/94/2023 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten pada 4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024- 2029 in Casu termasuk Kabupaten Intan Jaya tanggal 24 Oktober 2024. Membuktikan pada tanggal 24 Oktober 2024 Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman dengan Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/94/2023 tentang 4. Bukti T-4 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten pada 4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024- 2029 in Casu termasuk Kabupaten Intan Jaya yang didalamnya memuat informasi Persyaratan Calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya beserta Cara Pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya terkait Pengumuman Nomor: 04/TimselKK-Gel. 10-Pu/04/94/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU 4 Kab. Periode 2024-2029 tanggal 11 Desember 2023. Membuktikan Pada tanggal 11 Desember 2023 setelah Para Teradu dan/atau Terlapor mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya menerbitkan Pengumuman Nomor: 5. Bukti T-5 04/TimselKK-Gel. 10-Pu/04/94/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU 4 Kab. Periode 2024-2029 tanggal 11 Desember 2023 yang hasil seleksinya menetapkan nama-nama Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang masuk Peringkat 10 besar termasuk didalamnya tercantum nama Para Teradu untuk ke tahapan selanjutnya yaitu Tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Surat Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah dengan Nomor: /SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 tentang Pengumuman Jadwal Pelaksanaan dan Persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya tanggal 15 Januari 2024. Menerangkan adanya Surat 6. Bukti T-6 Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah dengan Nomor: /SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 tentang Pengumuman Jadwal Pelaksanaan dan Persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20-21 Januari 2024 bertempat di Aula Hotel Grand Papua, Nabire Papua Tengah. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten 7 Bukti T-7 Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 - 2029 tanggal 19 Februari 2024. Membuktikan bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya kemudian KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan Menetapkan dan mengangkat Para Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029. Surat Keputusan Pengurus PMI Provinsi Papua Nomor: 02/KEP/P.PROV.PMI/V/2024 Tanggal 14 Mei 2024. Membuktikan Bahwa untuk mentaati dan patuh terhadap Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota kemudian Teradu I 8. Bukti T-8 sejak dilantik dan diangkat sebagai Ketua KPU Kab. Intan Jaya langsung mengundurkan diri sebagai Bendahara pada Kepengurusan Palang Merah Indonesia Kabupaten Intan Jaya Masa Bakti 2021 - 2026 dan pada tanggal 14 Mei 2024 Teradu I yang semula sebagai Bendahara telah resmi diganti oleh Paulina Sani, S.Kep. Pengumuman dengan Nomor: 800/62/BKD-IJ/2024 tentang Pelaksanaan Ujian CAT kepada Peserta Yang Dinyatakan Lulus Administrasi Formasi Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kab. Intan Jaya tanggal 03 April 2024. Membuktikan pada tanggal 03 April 2024 ketika Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menjabat sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya, kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan 9. Bukti T-9 Pengumuman dengan Nomor: 800/62/BKD-IJ/2024 tentang Pelaksanaan Ujian CAT kepada Peserta Yang Dinyatakan Lulus Administrasi Formasi Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kab. Intan Jaya yang berisi Jadwal Ujian CAT dengan materi Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Test Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada tanggal 04 April 2024 s/d 06 April 2026 bertempat di SMAN 1 Nabire. Surat Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 800/ 94/ BUP tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanggal 17 Mei 2024. Membuktikan pada tanggal 17 Mei 2024 kemudian Pj. Bupati Intan Jaya 10. Bukti T-10 mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 800/ 94/ BUP tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang hasilnya menerangkan jika Teradu I, Teradu II, dan Teradu III akhirnya baru dinyatakan lulus sebagai CPNS. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-044 tentang Pengangkatan CPNS atas nama Nolianus Kobogau, sebagai Ahli Pertama Perencana pada Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, 11. Bukti T-11 Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) tanggal 05 Juli 2024. Membuktikan tanggal 05 Juli 2024 terdapat Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-044 tentang Pengangkatan CPNS atas nama Nolianus Kobogau sebagai Ahli Pertama Perencana pada Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-042 tentang Pengangkatan CPNS atas nama Johan Maiseni sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal 05 Juli 2024. 12. Bukti T-12 Membuktikan pada tanggal 05 Juli 2024 terdapat Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-042 tentang Pengangkatan CPNS atas nama Johan Maiseni sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara tanggal 10 Juli 2024 atas nama Nolianus Kobogau, S.E. kepada Kepala 13. Bukti T-13 BP4D. Membuktikan bahwa tanggal 10 Juli 2024 terdapat Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara atas nama Nolianus Kobogau, kepada Kepala BP4D. Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara tanggal 12 Juli 2024 atas nama Johan Maisini kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Membuktikan bahwa pada tanggal 12 14. Bukti T-14 Juli 2024 terdapat Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara tanggal 12 Juli 2024 atas nama Johan Maisini kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara tanggal 16 Juli 2024 atas nama Junus Miagoni kepada Kepala Satpol PP. 15. Bukti T-15 Membuktikan bahwa pada tanggal 16 Juli 2024 terdapat Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara tanggal 16 Juli 2024 atas nama Junus Miagoni kepada Kepala Satpol PP. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Nolianus Kobogau, S.E dengan Nomor: 050/023/BP4D/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas BP4D. Membuktikan bahwa pada tanggal 18 16. Bukti T-16 Juli 2024 terdapat Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Nolianus Kobogau, S.E dengan Nomor: 050/023/BP4D/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas BP4D. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) a.n Johan Maisini dengan Nomor: 800/ /BP4D/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala DISPORA. Membuktikan bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 terdapat Surat 17. Bukti T-17 Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Johan Maisini dengan Nomor: 800/ /BP4D/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Junus Miagoni dengan Nomor: 809/011/BP4D/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Membuktikan pada tanggal 24 Juli 2024 18. Bukti T-18 terdapat Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Junus Miagoni dengan Nomor: 809/011/BP4D/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 19. Bukti T-19 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (Satu) Tahun. Membuktikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (Satu) Tahun mewajibkan adanya Pengangkatan CPNS menjadi PNS. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 821.3-044 tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Nolianus Kobogau, S.E tanggal 28 Februari 20. Bukti T-20 2025. Membuktikan bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 Bupati Intan Jaya Mengangkat Nolianus Kobogau, S.E sebagai PNS; Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-023 tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan 21. Bukti T-21 Jaya atas nama Junus Miagoni tanggal 28 Februari 2025. Membuktikan bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 Bupati Intan Jaya Mengangkat Junus Miagoni sebagai PNS. Surat Keputusan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Perintah Plt dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kab. Intan Jaya a.n Nolianus Kobogau, S.E. Membuktikan bahwa tanggal 10 Oktober 2025 22. Bukti T-22 terdapat Surat Keputusan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Nolianus Kobogau, S.E. Surat Keputusan Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800/47/SPPT- BUP/X/2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Johan Maiseni, S.IP tanggal 10 Oktober 2025. 23. Bukti T-23 Membuktikan bahwa tanggal 10 Oktober 2025 terdapat Surat Keputusan Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800/47/SPPT- BUP/X/2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Johan Maiseni, S.IP. Surat Keputusan Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Junus Miagoni. Membuktikan bahwa 24. Bukti T-24 tanggal 10 Oktober 2025 terdapat Surat Keputusan Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Junus Miagoni. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada BAPPERIDA atas nama Nolianus Kobogau kepada Bupati Intan Jaya tanggal 14 Oktober 2025. 25. Bukti T-25 Membuktikan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2025 terdapat Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada BAPPERIDA atas nama Nolianus Kobogau kepada Bupati Intan Jaya Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemoda dan Olahraga 26. Bukti T-26 atas nama Johan Maisini kepada Bupati Intan Jaya tanggal 15 Oktober 2025. Membuktikan bahwa tanggal 15 Oktober 2025 terdapat Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemoda dan Olahraga atas nama Johan Maisini kepada Bupati Intan Jaya. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemuda dan Olahraga atas nama Junus Miagoni kepada Bupati Intan Jaya tanggal 17 27. Bukti T-27 Oktober 2025. Membuktikan bahwa tanggal 17 Oktober 2025 terdapat Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemuda dan Olahraga atas nama Junus Miagoni kepada Bupati Intan Jaya. Surat Keputusan Bupati Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800/47/SPPT-BUP/X/2025tkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.821.3-01 tentang Pembatalan; Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025; dan Nomor: 800/61/SPPT- BUP/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Membuktikan bahwa 28. Bukti T-28 tanggal 21 Oktober 2025 Bupati menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800/47/SPPT- BUP/X/2025tkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.821.3-01 tentang Pembatalan; Nomor: 800/48/SPPT- BUP/X/2025; dan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029. Membuktikan bahwa tanggal 22 Oktober 2025 Bupati 29. Bukti T-29 menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887 – 01 tentang PEMBERHENTIAN SEMENTARA sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 atas nama Nolianus Kobogau, S.E., (Teradu I), Junus Miagoni (Teradu II) dan Johan Maisini (Teradu III). Surat Keputusan Bupati Intan Jaya tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Penias Someau tanggal 28 Oktober 2025. Membuktikan bahwa Bahwa Teradu IV dinyatakan Lulus sebagai CPNS pasca Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III sebagaimana STTPP Nomor: 00005071/LATSAR CPNS III/8000/018/LAN- 30. Bukti T-30 PEMPROV Papua/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang kemudian oleh Bupati Intan Jaya pada masa Bapak Natalis Tabuni, S.S, M.Si Teradu IV diangkat menjadi PNS terhitung tanggal 01 November 2022 dengan NIP 19900806 202012 1 007 dengan Pangkat Penata Muda Golongan IIIa Penyusun Naskah Rapat Pimpinan pad Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya. Surat Bupati Intan Jaya tentang Rekomendasi Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023. 31. Bukti T-31 Membuktikan bahwa tanggal 25 Oktober 2023 terdapat Surat Bupati Intan Jaya tentang Rekomendasi Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang 32. Bukti T-32 Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang diangkat Menjadi Anggota KPU Kab. Intan Jaya Provinsi Papua Tengah tanggal 30 April 2024 kepada Penias Someau, S.E. Membuktikan bahwa tanggal tanggal 30 April 2024 terdapat Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang diangkat Menjadi Anggota KPU Kab. Intan Jaya Provinsi Papua Tengah untuk PNS atas nama Penias Someau, S.E. 33. Bukti T-33 3 Lampiran Surat Rekomendasi Bupati Intan Jaya [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 21 Mei 2026, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa setelah digelarnya persidangan dalam pokok perkara ini, Para Teradu dan/atau Terlapor dengan ini mengajukan Kesimpulan pada Perkara No. 8-PKE-DKPP/IV/2026 atas digelarnya sidang Agenda mendengarkan keterangan Pengaduan dari Pengadu dan/atau Pelapor, mendengarkan keterangan beserta Eksepsi dan Jawaban dari Para Teradu dan/atau Terlapor beserta keterangan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Bawaslu Parovinsi Papua Tengah, dan KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait sedangkan Pihak Terkait dari Badan Kepegawaian Daerah Kab. Intan Jaya beserta Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya telah di Panggil secara patut oleh DKPP RI namun tidak hadir dengan alasan terdapat Agenda Pra-Jabatan dan Agenda Kedinasan lainnya dan DKPP RI juga telah menggelar sidang Agenda pembuktian dengan diajukan pula alat bukti surat dari Para Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkuat dalil Jawaban yakni bukti T-1 s.d T-33 beserta Bukti Tambahan T-34 s.d T-39 yang seluruhnya telah dilegalisir dan dibubuhi materai yang cukup menurut undang- undang sebagaimana dalam daftar alat bukti Para Teradu dan/atau Terlapor, Para Teradu dan/atau Terlapor menindaklanjuti dengan membuat Kesimpulan terhadap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut: I. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Jawaban beserta seluruh penjelasan atas pendalaman dari Majelis Kode Etik DKPP dan keterangan-keterangan yang disampaikan secara langsung di persidangan tanggal 21 Mei 2026, Selanjutnya Para Teradu dan/atau Terlapor secara tegas menolak semua dali-dalil pada Pengaduan Pengadu, semua alat bukti tertulis yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor kecuali yang secara jelas dan nyata diakui kebenarannya secara langsung oleh Para Teradu dan/atau Terlapor pada Persidangan; II. Bahwa terhadap semua dalil-dalil Para Teradu dan/atau Terlapor dalam Jawaban tanggal tanggal 21 Mei 2026, beserta Alat Bukti Surat yang diajukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor ke persidangan yang telah diakui atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh Pengadu dan/atau Pelapor maka hal tersebut telah tebukti sah dan nyata kebenarnannya secara Fakta di Persidangan; Keberatan Terhadap Legal Standing Kuasa Hukum Pengadu Dan/Atau Pelapor III. Bahwa sebelum memasuki materi Kesimpulan atas Fakta-Fakta yang terungkap di Persidangan Etik Penyelenggara tentunya Para Teradu dan/Atau Terlapor pada kesimpulan mengajukan Keberatan terkait adanya Kuasa Hukum daripada Pengadu Dan/Atau Pelapor yang hadir pada saat persidangan tanggal 21 Mei 2026 ternyata Kuasa Hukum Pengadu dan/atau Pelapor tidak memiliki Legal Standing untuk mendampingi dan berargumentasi karena tidak dapat menunjukan Surat Kuasa Asli dan Tidak memiliki Kartu Izin Beracara Advokat yang masih berlaku dan Tidak memiliki Berita Acara Sumpah yang Sah dari Pengadilan Tinggi setempat bahkan terlebih parahnya lagi Kuasa Hukum yang hadir statusnya masih sebagai Advokat Magang yang belum Lulus Ujian Advokat dan belum di sumpah sebagai Advokat dan tidak dilampirkan pada berkas Laporan dan/atau Pengaduan yang diterima oleh Para Teradu sehingga menurut hukum Seharusnya Laporan dan/atau Pengaduan a quo sejak awal di ajukan kepada DKPP RI dinyatakan Tidak Dapat Diterima karena bertentangan dengan syarat kelengkapan Pasal 6 Jo Pasal 14 Peraturan DKPP RI No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Ketentuan Undang- Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat; IV. Bahwa perlu Para Teradu dan/atau Terlapor sampaikan terkait dengan adanya Fakta dan Bukti Tambahan Pengadu dan/atau Pelapor terkait Rekening Koran Bank Papua terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang menerangkan adanya Gaji PNS dan Uang TPP PNS yang masuk pada Rekening PNS pada Bank Papua, maka sesuai Ketentuan yang berlaku terkait larangan atau pembatasan rangkap jabatan dan penerimaan dana ganda yang bersumber dari APBD Kabupaten Intan Jaya, Para Teradu dan/atau Terlapor betul-betul baru mengetahui terkait adanya transfer uang masuk penerimaan gaji pokok sebagai CPNS maupun PNS mulai pelantikan sampai putusan kode etik a quo dari perbendaharaan Daerah Kabupaten Intan Jaya yang tidak pernah dilakukan penarikan/ digunakan sebagai penghasilan ganda sesuai dengan status kepegawaian Para Teradu dan/atau Terlapor . Tentunya atas adanya fakta yang baru diketahui tersebut, Para Teradu dan/atau Terlapor bersedia dan tanpa paksaan melakukan pengembalian dana tersebut seluruhnya akan kembalikan ke Kas Negara melalui Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Bukti pengembalian atau Surat Tanda Setoran (STS) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Intan Jaya sebagai dasar pelaporan keuangan dan tindak lanjut administrasi, termasuk Teradu IV bersedia mengembalikan 2 (dua) bulan trasnfer Uang Gaji PNS dan Uang TPP pada bulan Maret 2024 dan April 2024 jika memang ada masuk ke Rekening PNS. Komitmen ini sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian Gaji dan Uang TPP PNS yang dibuat oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana Bukti Tambahan (terlampir) V. Bahwa selain daripada itu, atas adanya Bukti Rekening Koran Bank Papua yang dijadikan Bukti oleh Pengadu dan/atau Pelapor tentunya Teradu I, Teradu II dan Teradu III memastikan Bukti Rekening Koran tersebut didapatkan oleh PENGADU dan/atau Pelapor secara Ilegal dan Melawan Hukum tanpa Sepengetahuan dan tanpa adanya Persetujuan dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III selaku Nasabah Bank Papua, oleh karena nya Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah berkirim surat kepada Bank Papua untuk menyampaikan keberatan yang sangat keras atas ditemukannya fakta bahwa telah diterbitkan/dicetak rekening koran atas nama rekening kami tersebut di atas untuk periode 01 September 2025 - 17 April 2026, dimana Pencetakan dan penyerahan rekening koran tersebut dilakukan oleh pihak Bank Papua Cabang Moanemani tanpa adanya persetujuan tertulis, surat kuasa, maupun sepengetahuan Nasabah selaku pemilik rekening yang sah. Tindakan yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dan Oknum Pegawai Bank Papua ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perbankan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban bank untuk merahasiakan data nasabah dan simpanannya (Rahasia Bank), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Selanjutnya Teradu I, Teradu II dan Teradu III meminta kepada Bank Papua Agara Segera: 1. Memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sejak surat Teradu I, Teradu II dan Teradu III diterima mengenai bagaimana dan atas dasar apa rekening koran saya bisa diterbitkan kepada pihak lain. 2. Memberitahukan identitas oknum pegawai bank yang melakukan pencetakan serta pihak ketiga in Casu yang meminta dan menerima dokumen rahasia tersebut. 3. Melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Beserta Teradu I, Teradu II, dan Teradu III juga menegaskan Apabila pihak Bank Papua tidak memberikan penjelasan yang memuaskan atau tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah kebocoran data ini, Pengadu dan/atau Pelapor akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, baik secara Perdata maupun Pidana, serta melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. VI. Bahwa terkait adanya fakta persidangan tentang Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Nolianus Kobogau, S.E., (Teradu I), Junus Miagoni (Teradu II) dan Johan Maisini (Teradu III) terhitung mulai tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya Periode 2024-2029 telah diklarifikasi oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III kepada Bupati Intan Jaya dan Badan Kepegawaian Daerah Kab. Intan Jaya yang kemudian telah dilakukan Perbaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana Surat Keterangan Dan Pernyataan Atas Kesalahan Penulisan Tahun Dokumen Nomor : 800/001 /SKP- KPTD/BKPPD-1J/2026 yang menerangkan menyatakan bahwa terjadi kesalahan Penulisan Tahun pada Dokumen, Nama Dokumen Surat Keputusan Bupati Intan Jaya tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah Periode 2024-2029 Nomor Dokumen SK.887-01 Tanggal Dokumen: 22 Oktober 2025 Adapun kesalahan tersebut terletak pada Penulisan Tahun yang tertulis 01 Mei 2024 Seharusnya 01 Mei 2025 dan Kesalahan penulisan tersebut Murni merupakan Kekeliruan Administrasi dan tidak mengubah isi maupun maksud dari dokumen yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Samuel Warijo, S.A.P, M.A.P selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Intan Jaya. Hal ini dibuktikan dengan adanya Bukti Tambahan Surat Perbaikan sebagaiamana terlampir dan menjadi satu kesatuan dalam kesimpulan a quo. VII. Bahwa untuk membuktikan serta meneguhkan dalil-dalil Jawaban oleh Para Teradu dan/atau Terlapor, maka Para Teradu dan/atau Terlapor dalam agenda pembuktian pada Persidangan tanggal 21 Mei 2026 telah mengajukan bukti surat Para Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana Bukti T-1 s.d T-33 yang telah diuraikan dalam Daftar Alat Bukti, sedangkan Pengadu dan/atau Pelapor pada persidangan Agenda Pembuktian tanggal 21 Mei 2026 telah mengajukan bukti suratnya di persidangan tanpa dilegalisir bermaterai oleh kantor pos yang pada pokoknya dalam kesimpulan ini Para Teradu dan/atau Terlapor tidak perlu menanggapi secara keseluruhan karena pada persidangan seluruh Alat Bukti Surat dari Pengadu dan/atau Pelapor telah ditanggapi secara langsung seluruhnya oleh Para Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana telah masuk ke dalam Berita Acara Persidangan DKPP RI pada tanggal 21 Mei 2026 namun Para Teradu dan/atau Terlapor menegaskan tetap berpegang teguh pada keterangan Pembuktian alat Bukti surat sesuai keterangan Bukti T-1 s.d T-33 beserta Bukti Tambahan Bukti T- 34 s.d Bukti T-39, sebagaimana dalam Daftar Bukti yang telah diajukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor. Analisis Fakta Hukum Dan Etika Berdasarkan Fakta-Fakta Yang Terungkap Di Persidangan I. Dalam Pokok Perkara. 1. Bahwa uraian Kesimpulan yang telah dikemukakan dalam bagian di atas secara mutatis mutandis merupakan bagian satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara. 2. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor menolak dengan tegas dalil-dalil Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor pada persidangan kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Para Teradu dan/atau Terlapor; 3. Bahwa benar telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-1, menegaskan pada Tahun 2021 hingga tahun 2023 Teradu I, Teradu II dan Teradu III merupakan Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dengan penempatan kerja diantaranya Teradu I sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Teradu II Pengembangan Daerah (BP4D) kemudian Teradu II sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Pemuda dan Olahraga sedangkan Teradu III sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja hal ini dibuktikan sebagaimana adanya salah satu Surat Keputusan Kepala BP4D Kabupaten Intan Jaya Nomor: 814/004/BP4D tentang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai Tidak Tetap Perencana pada BP4D Kab. Intan Jaya Tanggal 01 Januari 2023 terhadap Teradu I dengan masa Tugas Pegawai Tidak Tetap selama 1 Tahun hingga 31 Desember 2023. 4. Bahwa benar telah terbukti di persidangan dalam rangka pengisian ASN di Kabupaten Intan Jaya, pada tahun 2023 terdapat fakta jika Jumlah PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya belum sesuai kebutuhan atau terdapat kekurangan Sumber Daya Manusia PNS sedangkan tugas-tugas kedinasan sangat padat dan Kompleks, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya kemudian terbitlah Himbauan dari MENPAN RB sebagaimana Surat Keputusan MENPAN RB Nomor: 836 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Kabupaten Intan Jaya yang berisi kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN-RB, dimana Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN dan status kepegawaian resmi disederhanakan hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemudian pada bulan September 2023 Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tersebut dan mendaftarkan diri sebagai Peserta yang baru mengajukan Persyaratan hanya untuk Tahap Administrasi. 5. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-2 membuktikan Bapak Apolos Bagau, ST selaku PJ Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanggal 27 Desember 2023 yang hasilnya menetapkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebagai CPNS dan dihimbau kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III untuk selanjutnya mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Sistem Computer Assisted (CAT) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai Pengumuman Panitia Seleksi CPNS. 6. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-3 membuktikan Pada tanggal 22 Oktober 2023 dalam rangka melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2024 dan Pilkada 2025 secara serentak di Kabupaten Intan Jaya, kemudian KPU RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1397 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU pada 5 (lima) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024 – 2029 tanggal 22 Oktober 2023 yang didalamnya meliputi Provinsi Papua Tengah in casu Kabupaten Intan Jaya sesuai jadwal tahapan. 7. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-4 setelah adanya Pengumuman Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota termasuk Kab. Intan Jaya diatas, terbentuklah Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024 Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman dengan Nomor: 001/TIMSELKK-GEL. 10-Pu/01/94/2023 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten pada 4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024-2029 in Casu termasuk Kabupaten Intan Jaya yang didalamnya memuat informasi Persyaratan Calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya beserta Cara Pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. 8. Bahwa telah terbukti di persidangan oleh karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu III statusnya Masih Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap yang habis masa tugasnya pada 31 Desember 2023 dan Belum Ada Jadwal Skd Dan Cat Terkait Test CPNS maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III termasuk Teradu IV mengurus seluruh persyaratan calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dan selanjutnya masing-masing Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mendaftarkan diri untuk Tahapan Administrasi sebagai Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya melalui Laman Web Siakba.kpu.go.id KPU RI pada tanggal 01 November 2023 sampai dengan tanggal 04 November 2023; 9. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-30 dan Bukti T-31 jika Teradu I, Teradu II dan Teradu III statusnya Masih Tenaga Honorer/ Pegawai Tidak Tetap dan belum Resmi sebagai CPNS sehingga pada saat pendaftaran di awal bulan November 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak perlu mengurus atau mendapatkan Izin Rekomendasi dari Dinas terkait maupun Bupati Intan Jaya, sedangkan Teradu IV yang statusnya sebagai PNS pada tahun 28 Oktober 2022 pada Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya sejak Pengumuman pendaftaran Administrasi Calon Anggota KPU sudah mendapatkan Izin/ Rekomendasi dari Bapak Apolos Bagau selaku Pj Bupati Intan Jaya Sesuai Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023, oleh karenanya dalil dan uraian dugaan pelanggaran kode etik Pengadu dan/atau Pelapor pada halaman 5 sudah jelas Terbantahkan dan dalil yang tidak Tidak Benar. 10. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-5 Pada tanggal 11 Desember 2023 setelah Para Teradu dan/atau Terlapor mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya menerbitkan Pengumuman Nomor: 04/TimselKK-Gel. 10- Pu/04/94/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU 4 Kab. Periode 2024-2029 tanggal 11 Desember 2023 yang hasil seleksinya menetapkan nama-nama Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang masuk Peringkat 10 besar termasuk didalamnya tercantum nama Para Teradu untuk ke tahapan selanjutnya yaitu Tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. 11. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-6 pada tanggal 15 Januari 2024, kemudian Tim Seleksi menyerahkan nama-nama Peserta Calon Anggota KPU In Casu Kabupaten Intan Jaya yang masuk 10 Besar pada tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan kepada KPU Provinsi Papua Tengah yang ditindak lanjuti dengan adanya Surat Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah dengan Nomor: /SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 tentang Pengumuman Jadwal Pelaksanaan dan Persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20-21 Januari 2024 bertempat di Aula Hotel Grand Papua, Nabire Papua Tengah. 12. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-7 pada tanggal 19 Februari 2024, pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya kemudian KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan Menetapkan dan mengangkat Para Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 - 2029. 13. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-8 untuk mentaati dan patuh terhadap Pasal 2, Pasal 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota kemudian Teradu I sejak dilantik dan diangkat sebagai Ketua KPU Kab. Intan Jaya langsung mengundurkan diri sebagai Bendahara pada Kepengurusan Palang Merah Indonesia Kabupaten Intan Jaya Masa Bakti 2021 - 2026dan pada tanggal 14 Mei 2024 Teradu I yang semula sebagai Bendahara telah resmi diganti oleh Paulina Sani, S.Kep sebagaimana Surat Keputusan Pengurus PMI Provinsi Papua Nomor : 02/KEP/P.PROV.PMI/V/2024 Tanggal 14 Mei 2024. 14. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-9 pada tanggal 03 April 2024 ketika Teradu I, Teradu II, dan Teradu II menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya, kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 800/62/BKD-IJ/2024 tentang Pelaksanaan Ujian CAT kepada Peserta Yang Dinyatakan Lulus Administrasi Formasi Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kab. Intan Jaya yang berisi Jadwal Ujian CAT dengan materi Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Test Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada tanggal 04 April 2024 s/d 06 April 2026 bertempat di SMAN 1 Nabire yang kemudian atas himbauan Bupati Intan Jaya tersebut Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyiapkan kembali seluruh dokumen dan mengikuti seleksi Test CAT tersebut. 15. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-10 pada tanggal 17 Mei 2024 kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 800/ 94/ BUP tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang hasilnya menerangkan jika Teradu I, Teradu II, dan Teradu III akhirnya Baru dinyatakan LULUS sebagai CPNS pada Formasi Unit Kerja sebagai berikut: a. Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I) dinyatakan Lulus CPNS sebagai Ahli Pertama Perencana pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D); b. Johan Maiseni (Teradu II) dinyatakan Lulus CPNS sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemuda dan Olahraga; c. Junus Miagoni (Teradu III) dinyatakan Lulus CPNS sebagai Pengadministrasian Perkantoran pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja. 16. Bahwa telah terbukti di persidangan pada tanggal 05 Juli 2024 Pj. Bupati Intan Jaya menerbitkan Surat Keputusan Bupati kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana surat berikut: a. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : 813.3-044 tentang Pengangkatan CPNS atas nama Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I) sebagai Ahli Pertama Perencana pada Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) tanggal 05 Juli 2024; (Bukti T-11) b. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : 813.3-042 tentang Pengangkatan CPNS atas nama Johan Maiseni (Teradu II) sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal 05 Juli 2024; (Bukti T-12) c. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : 813.3-040 tentang Pengangkatan CPNS atas nama Junus Miagoni (Teradu III) sebagai Pengadministrasian Perkantoran pada Seksi Pembinaan dan Penegakan Peraturan Perundang- undangan peraturan Daerah pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tanggal 05 Juli 2024. 17. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan oleh karena Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah di tetapkan secara resmi sebagai CPNS oleh Pj. Bupati Intan Jaya namun di sisi lain juga menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya, keesokan harinya Teradu I, Teradu II dan Teradu III langsung segera merespon dan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengajukan Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dengan alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Periode 2024-2029 dan mengantisipasi/menolak adanya Pemberian Gaji secara Ganda sebagai CPNS kepada masing-masing Kepala Dinas sebagaiamana Surat Permohonan dibawah ini: a. Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Kepala BP4D tanggal 10 Juli 2024 atas nama b. Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal 12 Juli 2024 atas nama c. Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Kepala Satpol PP tanggal 16 Juli 2024 atas nama 18. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan atas adanya Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III diatas, kemudian masing- masing Kepala Dinas BP4D, Kepala Dinas Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Satpol PP pada Kab. Intan Jaya menerbitkan Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kab. Intan Jaya diantaranya sebagai berikut: a. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama dengan Nomor: 050/023/BP4D/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas BP4D;(Bukti T-16) b. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama dengan Nomor : 800/ /BP4D/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; (Bukti T-17) c. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama dengan Nomor : 809/011/BP4D/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; (Bukti T-18) 19. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-19 pada tanggal 28 Februari 2025 Bapak Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., selaku Bupati Intan Jaya Definitif menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PNS terhadap TERADU I, TERADU II dan TERADU III sebagai tindak lanjut daripada adanya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (Satu) Tahun (Bukti T-19) sebagaimana Surat Keputusan Bupati diantaranya : a. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 821.3-044 tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I) sebagai Perencana Ahli Pertama pada Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) tanggal 28 Februari 2025; (Bukti T-20) b. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 821.3-020 tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Johan Maiseni (Teradu II) sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal 28 Februari 2025; c. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-023 tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Junus Miagoni (Teradu III) sebagai Pengadministrasi Perkantoran pada Seksi Pembinaan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan peraturan Daerah pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tanggal 28 Februari 2025. (Bukti T-21) 20. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-22, Bukti T-23 dan Bukti T-24 pada tanggal 11-12 Oktober 2025 seiring berjalannya waktu terdapat informasi di kalangan PNS melalui group-group whatsapp yang memberitahukan jika Bupati Kabupaten Intan Jaya melakukan rotasi jabatan pada Dinas-Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya, kemudian beredarlah Daftar Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) yang di dalamnya terdapat nama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sehingga membuat Para Teradu menjadi sangat Terkejut karena baru mengetahui terdapat Perintah Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) beserta Para Teradu juga dikagetkan dengan adanya nama Martinus Maisini, ST in Casu Pengadu dan/atau Pelapor sebagai PNS Aktif pada angka 55 dengan NIP 19930316 202110 1 001 Golongan Penata Muda (III/a) juga mendapat Perintah Tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada Jabatan Kassubid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan pada KESBANGPOL Kabupaten Intan Jaya yang sebelumnya Jabatan Pengadu dan/atau Pelapor ternyata sebagai Analis Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Intan Jaya dan sangat Kontradiksi dengan status Pekerjaan dan Jabatan Pengadu dan/atau Pelapor dalam pokok Pengaduan ini mengaku sebagai Pengurus Partai Politik di Partai Nasdem. 21. Bahwa telah terbukti di persidangan oleh karena Teradu I, Teradu II dan Teradu III tentunya sangat terkejut telah di tetapkan secara resmi sebagaimana Perintah Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) pada Dinas BAPPERIDA (sebelumnya BP4D) dan Dinas Pemoda dan Olahraga, namun di sisi lain juga menjabat sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III langsung segera merespon dan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada ke-esokan harinya dengan mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas Pada Dinas-Dinas di Lingkungan Kabupaten Intan Jaya dengan alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024- 2029 dan mengantisipasi/menolak adanya Status Rangkap Jabatan secara Ganda kepada Bupati Intan Jaya sebagaiamana Surat Permohonan dibawah ini: a. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada BAPPERIDA atas nama Nolianus Kobogau in casu Teradu I kepada Bupati Intan Jaya tanggal 14 Oktober 2025; (Bukti T-25); b. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemoda dan Olahraga atas nama Johan Maisini in casu Teradu II kepada Bupati Intan Jaya tanggal 15 Oktober 2025; (Bukti T-26); c. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemuda dan Olahraga atas nama Junus Miagoni in casu Teradu III kepada Bupati Intan Jaya tanggal 17 Oktober 2025; (Bukti T-27) 22. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah membuktikan sesuai Bukti T-28 atas adanya Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III diatas, kemudian Bupati Intan Jaya merespon nya secara cepat dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.821.3-01 tentang Pembatalan; Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025; dan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang intinya membatalkan SuratPerintah Pelaksana Tugas diantaranya: a. Surat Keputusan Nomor: 800/47/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Johan Maiseni, S.IP; b. Surat Keputusan Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Junus Miagoni; c. Surat Keputusan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Nolianus Kobogau, S.E.; 23. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-29 pada tanggal 22 Oktober 2025 kemudian Bupati Intan Jaya kembali merespon Surat Permohonan Pemberhentian PNS dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III diatas dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 atas nama Nolianus Kobogau, S.E., (teradu I), Junus Miagoni (Teradu II) dan Johan Maisini (Teradu III) terhitung mulai tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024- 2029 dan dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam dictum Kesatu diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga Nonstruktural maka tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Dengan demikian Sangat Tidak Beralasan apabila Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan jika Para Teradu dan/atau Terlapor telah melanggar etik karena diduga Rangkap Jabatan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Komisioner KPU. Kab. Intan Jaya Periode 2024 s/d 2029 pasca diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pasca adanya Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) di Lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya yang pada faktaya dalil uraian TERADU I, TERADU II dan TERADU III diatas telah terbukti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; Adapun Kesimpulan dari Teradu IV atas dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 19 sebagaimana halaman 5 sampai dengan halaman 6 yang sangat mengada-ada, tidak benar dan keliru dimaksud adalah sebagai berikut : 24. Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada kesimpulan terkait uraian tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya beserta seluruh Proses Pendaftaran pada saat tahap Administrasi, tahap uji kelayakan dan kepatutan sampai tahap Pelantikan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024- 2029 diatas merupakan dalil-dalil yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dengan Kesimpulan Teradu IV a quo. 25. Bahwa telah terungkap Fakta-Fakta dan telah terbukti di persidangan DKPP RI, sesuai Bukti T-30 Teradu IV dinyatakan Lulus sebagai CPNS pasca Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III sebagaimana STTPP Nomor : 00005071/LATSARCPNS III/8000/018/LAN-PEMPROV Papua/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang kemudian oleh Bupati Intan Jaya pada masa Bapak Natalis Tabuni, S.S, M.Si TERADU IV diangkat menjadi PNS terhitung tanggal 01 November 2022 dengan NIP 19900806 202012 1 007 dengan Pangkat Penata Muda Golongan IIIa Penyusun Naskah Rapat Pimpinan pad Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya. 26. Bahwa telah terungkap Fakta-Fakta dan telah terbukti di persidangan DKPP RI, sesuai Bukti T-31 terkait status Teradu IV sebagai PNS pada tahun 28 Oktober 2022 pada Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya tentunya sejak Pengumuman pendaftaran Administrasi Calon Anggota KPU sudah mendapatkan Izin/ Rekomendasi dari Bapak Apolos Bagau selaku Pj Bupati Intan Jaya Sesuai Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023. 27. Bahwa telah terbukti di persidangan DKPP RI, berdasarkan Bukti T-33 yang pada intinya menerangkan adanya dugaan pemalsudan Surat Rekomendasi dari Bupati karena diperkuat dengan adanya Surat Bupati kepada Timsel yang hanya merekomendasikan dua orang tetapi tidak termasuk nama Teradu IV sesuai Bukti P-14 tentunya sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. Hal ini telah terbukti jelas dan nyata jika Teradu IV lah yang secara resmi mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023 sebagaimana Format Surat dan Juknis yang berlaku pada Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, sedangkan Format Surat Rekoemndasi dalam Bukti P-14 yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor sangatlah tidak lazim dan bukan format Surat dan Juknis yang berlaku, bahkan lebih parahnya lagi terdapat Surat Bupati Intan Jaya yang dijadikan bukti oleh Pengadu dan/atau Pelapor dengan Nomor: 400.10.1/275/BUP tentang Penyampaian Rekomendasi tanggal 28 Oktober 2023 yang format suratnya tidak lazim dikeluarkan oleh Seorang Bupati Intan Jaya, karena isi Surat Rekomendasi pada Paragraf ke-2 tertulis kata-kata yang janggal dan tidak masuk akal yaitu “Selain Kami berdua opnum tersebut diatas, kami tidak pernah memberikan rekomendasi ....….dst”. Sehingga menimbulkan pertanyaan yang mendasar yaitu “Bagaimana Mungkin Surat Penyampaian Rekomendasi yang dikeluarkan dengan Kop Surat dan oleh setingkat Bupati Intan Jaya namun terdapat Redaksi “Selain Kami Berdua opnum tersebut diatas” dan Penggunaan kata “Kami” itu diterbitkan oleh Bupati Intan Jaya yang hanya ada Satu Orang yang menjadi Bupati di Kab. Intan Jaya? Mohon Majelis DKPP memperhatikan Bukti T-33 terkait Penyampaian Rekomendasi dari Pengadu/Pelapor yang janggal tersebut. 28. Bahwa telah terbukti di persidangan DKPP RI, berdasarkan Bukti T-32 pasca KPU RI Menetapkan dan mengangkat Teradu IV sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024, kemudian Pj. Bupati Intan Jaya menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah tanggal 30 April 2024 kepada Penias Someau, S.E. terhitung mulai tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural maka tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. 29. telah terungkap Fakta-Fakta dan telah terbukti di persidangan DKPP RI, jika Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 - 2029 tanggal 19 Februari 2024 beserta Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS tanggal 30 April 2024 terhadap diri Teradu IV juncto Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III adalah Benar dan Sah Menurut Hukum dan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 30. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan kembali sampai saat ini pada prinsipnya secara komprehensif Para Teradu Dan/Atau Terlapor sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dalam melaksanakan Tugas dan Jabatannya baik secara kelembagaan maupun secara khusus melaksanakan Pesta Demokrasi pada Pemilu dan Pilpres Tahun 2024 maupun Pilkada Tahun 2025 di Kabupaten Intan Jaya sangat Profesional, Integritas, Transparan dengan merealisasikan Azas Luber Jurdil secara independent dan bekerja dengan Penuh Waktu dan sebaik-baiknya yang menanggalkan/meninggalkan seluruh kepentingan pribadi/Golongan Tertentu tanpa Rangkap Jabatan PNS dan tidak pernah menerima Gaji maupun Tunjangan PNS yang sudah diberhentikan secara Sementara, dengan tetap menjunjung tinggi Kearifan Lokal secara Sistem Noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. 31. berdasarkan dari seluruh uraian kesimpulan dan rangkaian persidangan DKPP RI, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari rangkaian kejadian diatas, maka Para Teradu dan/atau Terlapor telah terbukti jika seluruh status Legal Standing dan Tindakan Para Teradu dan/atau Terlapor adalah sah dan benar menurut hukum dengan tetap memperhatikan dan taat aturan melaksanakan seluruh ketentuan terkait Undang-Undang tentang ASN maupun ketentuan Undang- Undang Kepemiluan dan Peraturan KPU RI, Sehingga telah terbukti jika Para Teradu secara jelas dan nyata Tidak Melanggar Kode Etik sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu atas seluruh dalil Pengadu dan/atau Pelapor sudah sepatutnya haruslah dinyatakan Tidak Terbukti dan Pengaduan a quo ditolak untuk seluruhnya. 32. Bahwa Dengan Tidak Terjadinya Pelanggaran Kode Etik oleh Para Teradu dan/atau Terlapor terkait Dasar Legalitas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024 s/d 2029, maka Para Teradu dan/atau Terlapor meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan Para Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu I sampai dengan Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan. 33. Bahwa berdasarkan seluruh uraian bantahan dan tanggapan yang disampaikan secara langsung di Persidangan DKPP tanggal 21 Mei 2026 dari Para Teradu dan/atau Terlapor, baik meliputi bantahan dan tanggapan pada bagian Jawaban Pokok Perkara maupun Kesimpulan a quo dimaksud, maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus perkara a quo secara tegas menyatakan Menerima Eksepsi/ keberatan dari Para Teradu dan/atau Terlapor Untuk Seluruhnya dan Menyatakan Gugatan Pengadu dan/atau Pelapor Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) beserta Menolak dalil-dalil Gugatan pengadu dan/atau pelapor Untuk Seluruhnya. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: I. Penegasan Kedudukan Pihak Terkait 1. Pihak Terkait bukan pihak yang diadukan sebagai Teradu dalam perkara a quo. Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya sebagaimana disebutkan dalam formulir pengaduan Pengadu. 2. Kehadiran KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait semata-mata untuk memberikan penjelasan objektif mengenai pembagian kewenangan dalam proses seleksi; pelaksanaan kebijakan organisasi KPU; tindakan administratif yang dilakukan berdasarkan penugasan KPU Republik Indonesia; mekanisme penerimaan dan penerusan informasi/masukan masyarakat; serta fungsi pembinaan dan supervisi secara kelembagaan. 3. Oleh karena itu, jawaban Pihak Terkait bukan merupakan pembelaan atas perbuatan pribadi masing-masing Teradu, melainkan penjelasan mengenai apakah tindakan, keputusan, pelaksanaan kebijakan, pendampingan, dan supervisi oleh Pihak Terkait telah dilakukan dalam koridor kewenangan dan peraturan perundang-undangan. II. Fakta Penting Yang Perlu Diketahui Majelis A. Nahar Andi Nasada adalah Anggota Tim Seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya 1. Perlu disampaikan kepada Yang Mulia Majelis, bahwa Nahar Andi Nasada, S.H., yang saat ini bertindak sebagai salah satu Kuasa Pengadu, merupakan salah satu Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Tengah yang melaksanakan seleksi untuk KPU Kabupaten Deiyai, KPU Kabupaten Mimika, KPU Kabupaten Intan Jaya, dan KPU Kabupaten Paniai. 2. Keanggotaan Tim Seleksi dimaksud ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 5 Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2024–2029, sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1371 Tahun 2023. 3. Dalam Pengumuman KPU RI Nomor 111/SDM.12-Pu/04/2023, nama Andi Nahar Nasada tercantum sebagai Anggota Tim Seleksi untuk wilayah Provinsi Papua Tengah. 4. Fakta tersebut juga tampak dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor 14/TIMSELKK-GEL-10BA/04/94/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang memuat tanda tangan Andi Nahar Nasada sebagai Anggota Tim Seleksi. 5. Fakta ini penting disampaikan bukan untuk mempersoalkan kedudukan Kuasa Pengadu, melainkan agar Majelis memperoleh gambaran objektif bahwa salah satu Kuasa Pengadu adalah pihak yang secara langsung berada di dalam proses seleksi, mengetahui mekanisme kerja Tim Seleksi, mengetahui alur keberatan masyarakat, dan turut menandatangani berita acara yang memuat catatan mengenai masukan masyarakat.
IV. KERANGKA HUKUM DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN DALAM SELEKSI
A. Tim Seleksi Dibentuk dan Ditetapkan oleh KPU RI Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi: “KPU membentuk Tim Seleksi beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.” Pasal 6 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi: “KPU menetapkan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam rapat pleno KPU dengan Keputusan KPU.” Dengan demikian, Tim Seleksi bukan dibentuk oleh KPU Provinsi Papua Tengah, melainkan dibentuk dan ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU. B. Penelitian Dokumen, Klarifikasi, dan Penetapan 10 Besar Merupakan Kewenangan Tim Seleksi Pasal 33 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan: “Tim Seleksi melakukan klarifikasi terhadap: a. masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan/atau b. bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang namanya tercantum dalam sistem informasi partai politik dan sistem informasi pencalonan.” Pasal 33 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan: “Tim Seleksi menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU.” Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan: “Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Tes Kesehatan dan Wawancara sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.” Pasal 37 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan: “Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada KPU.” Dengan demikian, terhadap tahapan pemeriksaan awal persyaratan, wawancara, klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat, penetapan 10 besar, dan penyampaian nama 10 besar ke KPU RI, kewenangan utamanya berada pada Tim Seleksi dan KPU RI, bukan pada KPU Provinsi Papua Tengah. C. KPU Provinsi Papua Tengah Melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Hanya Berdasarkan Penugasan KPU RI. Pasal 42 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi: “KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan.” Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi: “KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Pasal 42 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi: “KPU Provinsi menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan catatan hasil uji kelayakan dan kepatutan.” 1. Dalam perkara ini, KPU Provinsi Papua Tengah menerbitkan Pengumuman Uji Kelayakan dan Kepatutan atas dasar Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 86/SDM.12- SD/04/2024 tanggal 10 Januari 2024, yang berisi penugasan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 43 kabupaten/kota di 9 provinsi. Pengumuman tersebut memuat jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan pada 20–21 Januari 2024, termasuk calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. 2. Dengan demikian, tindakan KPU Provinsi Papua Tengah pada tahap tersebut adalah melaksanakan penugasan vertikal dari KPU RI, bukan menentukan sendiri siapa yang dapat atau tidak dapat mengikuti seleksi.
V. TANGGAPAN TERHADAP DALIL PENGADU BERKAITAN DENGAN TERADU IV
A. Tentang Surat Rekomendasi ASN dan Nama Penias Somau 1. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IV, Penias Somau, merupakan PNS aktif dan tidak memiliki izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian saat mengikuti seleksi. 2. Dalam lampiran pengaduan terdapat Surat Bupati Intan Jaya Nomor 400.10.1/274/BUP perihal Penyampaian Rekomendasi, yang menyebutkan bahwa yang direkomendasikan untuk mengikuti seleksi hanya Mianus Yarinap dan Sefnat Bagau, S.A.P.; serta Surat Bupati Intan Jaya Nomor 400.2/Klf/BUP tanggal 17 Januari 2024 perihal Klarifikasi Pemberian Izin bagi ASN yang Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, yang menyatakan bahwa tidak pernah diberikan izin/rekomendasi kepada siapa pun selain dua nama tersebut. 3. Namun demikian, Pihak Terkait perlu menegaskan bahwa mekanisme hukum untuk menilai keabsahan dokumen persyaratan calon bukan berada pada kewenangan final KPU Provinsi, melainkan tunduk pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2023. B. Mekanisme Laporan Masyarakat dan Verifikasi Ditangani oleh KPU RI Pasal 43 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi: “Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi.” Pasal 43 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi: “Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai dugaan terhadap: a. pelanggaran proses Seleksi yang dilakukan oleh anggota Tim Seleksi; atau b. keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Pasal 43 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi: “Dalam hal KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima laporan tertulis dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada KPU.” Pasal 44 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi: “KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi dan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan/atau pihak terkait.” Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi: “Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terbukti benar, KPU menyatakan calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak ditetapkan sebagai calon anggota terpilih.” 1. Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa dugaan ketidakabsahan dokumen calon disampaikan kepada KPU RI. 2. KPU Provinsi, apabila menerima laporan tertulis, berkewajiban meneruskan kepada KPU RI. 3. Verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran proses seleksi serta keabsahan dokumen calon dilakukan oleh KPU RI. 4. Keputusan menyatakan calon tidak memenuhi syarat berada pada KPU RI, bukan KPU Provinsi Papua Tengah. C. Berita Acara Tim Seleksi Sendiri Telah Mencatat Adanya Keberatan Masyarakat 1. Dalam Berita Acara Nomor 14/TIMSELKK-GEL-10BA/04/94/2023 tanggal 11 Desember 2023, Tim Seleksi menyatakan: “Mengenai keberatan masyarakat berkaitan dengan syarat bakal calon yang diindikasikan tidak benar atau dipalsukan, tidak dapat ditindaklanjuti karena Timsel tidak memiliki dana dan jadwal yang cukup untuk melakukan klarifikasi pada instansi yang mengeluarkan surat. Maka untuk selanjutnya disampaikan catatan kepada KPU RI/KPU Provinsi untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.” 1. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh seluruh Tim Seleksi, termasuk Andi Nahar Nasada sebagai Anggota Tim Seleksi. 2. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan keberatan masyarakat telah muncul dan diketahui pada tahap Tim Seleksi; Tim Seleksi menyatakan tidak menindaklanjuti sendiri karena keterbatasan waktu dan dukungan teknis; serta Tim Seleksi menyerahkan atau mencatat persoalan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan. 3. Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab akibat lolosnya Teradu IV dibebankan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, sebab penetapan 10 besar dilakukan Tim Seleksi; verifikasi pelanggaran proses seleksi merupakan kewenangan KPU RI; dan penetapan akhir anggota terpilih merupakan kewenangan KPU RI berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. V. Tanggapan Terhadap Dalil Pengadu Berkaitan Dengan Teradu I, II, dan III A. Peristiwa CPNS/PNS dan Penunjukan Plt Terjadi Setelah Proses Seleksi dan Pelantikan 1. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, II, dan III pada saat seleksi masih berstatus honorer K2; kemudian diangkat menjadi CPNS pada Juli 2024; diangkat menjadi PNS pada Februari 2025; dan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas pada jabatan struktural Pemerintah Kabupaten Intan Jaya pada 10 Oktober 2025. 2. Dalam dokumen lampiran pengaduan terdapat surat perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/61/SPPT-BUP/X/2025 atas nama Nolianus Kobogau; Nomor 800/47/SPPT-BUP/X/2025 atas nama Johan Maiseni; dan Nomor 800/48/SPPT-BUP/X/2025 atas nama Junus Miagoni. 3. Pihak Terkait menegaskan bahwa peristiwa pengangkatan CPNS, PNS, maupun penugasan sebagai Plt tersebut adalah peristiwa setelah para Teradu ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup tahapan seleksi yang dilaksanakan pada Oktober 2023 sampai Februari 2024. 4. Oleh karena itu, peristiwa tersebut merupakan isu kepatuhan personal masing-masing Teradu terhadap kewajiban bekerja penuh waktu dan larangan menduduki jabatan lain selama masa keanggotaan, dan bukan merupakan perbuatan atau keputusan Pihak Terkait. B. Kewajiban Bekerja Penuh Waktu Merupakan Kewajiban Pribadi Penyelenggara Pemilu Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, berbunyi: “bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.” Pasal 21 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi: “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.” Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m dan huruf n PKPU Nomor 4 Tahun 2023. 1. Dengan demikian, apabila benar terdapat tindakan rangkap jabatan, menerima penunjukan Plt, atau tidak bekerja penuh waktu, maka hal tersebut perlu dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan terhadap masing-masing Teradu. 2. Hal tersebut tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab etik pada Pihak Terkait, terlebih tidak ada bukti bahwa Pihak Terkait memerintahkan, mengarahkan, menyetujui, atau memfasilitasi rangkap jabatan tersebut. VI. Tindakan Pihak Terkait Dalam Kerangka Kebijakan Organisasi, Pendampingan, Dan Supervisi 1. KPU Provinsi Papua Tengah sebagai bagian dari struktur kelembagaan KPU memiliki kewajiban menjaga tata kelola organisasi, konsistensi kebijakan, dan kepatuhan jajaran KPU Kabupaten/Kota terhadap norma kelembagaan. 2. Dalam konteks pelaksanaan seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya, Pihak Terkait melaksanakan tugas uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan penugasan KPU RI; tidak memiliki kewenangan membatalkan secara sepihak hasil kerja Tim Seleksi; tidak memiliki kewenangan menetapkan calon terpilih secara final; dan hanya menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sesuai mandat yang diberikan KPU RI. 3. Dalam konteks pembinaan dan supervisi setelah Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dilantik, Pihak Terkait pada prinsipnya melakukan pendampingan, koordinasi, dan supervisi sesuai struktur kelembagaan. Namun dugaan perilaku personal berupa penerimaan jabatan lain, status kepegawaian, atau dugaan gaji ganda merupakan isu yang harus dibuktikan secara konkret terhadap individu yang bersangkutan. 4. Tidak ada uraian maupun alat bukti dalam pengaduan yang menunjukkan adanya tindakan aktif Pihak Terkait untuk melanggar hukum, menutup-nutupi, atau secara sengaja membenarkan rangkap jabatan. 5. Oleh sebab itu, tindakan Pihak Terkait tidak memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebab Pihak Terkait bertindak sesuai penugasan dan batas kewenangan; tidak melakukan tindakan di luar yurisdiksi; tidak melakukan rekayasa proses seleksi; tidak menetapkan sendiri calon terpilih; dan tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar prinsip integritas, kemandirian, profesionalitas, maupun akuntabilitas.
VIII. CATATAN TERHADAP KETIDAKTEPATAN RUJUKAN HUKUM DALAM PENGADUAN
A. Kekeliruan Penyebutan Dasar Undang-Undang Pengadu menyebut “UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.” Secara yuridis, rumusan yang lebih tepat adalah: “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.” B. Kekeliruan Menyebut Pasal 21 ayat (1) huruf k UU Pemilu Pengadu menghubungkan persoalan pengunduran diri dari jabatan pemerintahan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf k UU Pemilu. Padahal: o Pasal 21 ayat (1) huruf j berkaitan dengan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. o Pasal 21 ayat (1) huruf k berkaitan dengan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. o Hal yang sama tampak dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j dan huruf k PKPU Nomor 4 Tahun 2023. C. Kekeliruan Menggunakan Peraturan Bersama Kode Etik Tahun 2012 Pengadu mendalilkan pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun terhadap peristiwa yang terjadi pada 2023–2025, dasar kode etik yang berlaku adalah Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 25 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 berbunyi: “Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Dengan demikian, penggunaan Peraturan Bersama Tahun 2012 sebagai dasar pelanggaran etik untuk peristiwa 2023–2025 tidak lagi tepat secara normatif. VIII. RELEVANSI SURAT KPU NOMOR 315/KPU/VI/2016 Surat KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Bekerja Penuh Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, pada pokoknya menyampaikan: 1. Ketua dan Anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota tidak bekerja pada instansi/lembaga lain di luar KPU, baik instansi/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, maupun swasta. 2. Ketua dan Anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota hadir dan bekerja pada KPU sesuai penetapan hari dan jam kerja. 3. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan supervisi dan melaporkan hasilnya kepada KPU RI. Pihak Terkait menghormati dan menjalankan prinsip tersebut. Akan tetapi, surat tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa setiap pelanggaran personal anggota KPU Kabupaten/Kota otomatis merupakan pelanggaran etik oleh KPU Provinsi, terlebih tanpa adanya bukti perintah, pembiaran yang disengaja, atau tindakan aktif dari Pihak Terkait.
X. ANALISIS ETIK TERHADAP POSISI PIHAK TERKAIT
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, prinsip integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu meliputi jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum. Dalam perkara ini, Pihak Terkait telah: 1. melaksanakan penugasan KPU RI dalam uji kelayakan dan kepatutan; 2. bekerja dalam koridor prosedur yang ditetapkan PKPU; 3. tidak melampaui kewenangan KPU RI; 4. tidak mengambil keputusan final di luar mandat; 5. tidak terbukti memanipulasi atau menyembunyikan informasi; 6. tidak terbukti mengintervensi Tim Seleksi; 7. tidak terbukti mengarahkan pelolosan calon tertentu. Oleh sebab itu, Pihak Terkait tidak terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, tertib, profesional, akuntabel, dan proporsional sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
XI. KESIMPULAN
1. Nahar Andi Nasada, S.H., selaku salah satu Kuasa Pengadu, merupakan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah, termasuk untuk seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1371 Tahun 2023. 2. Proses penerimaan berkas, penelitian persyaratan, wawancara, klarifikasi masukan masyarakat, dan penetapan 10 besar merupakan ranah Tim Seleksi sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2023. 3. KPU Provinsi Papua Tengah hanya melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan penugasan KPU RI, serta menyampaikan hasilnya kepada KPU RI. 4. Penetapan calon terpilih dan kewenangan menyatakan calon tidak memenuhi syarat berada pada KPU RI, bukan KPU Provinsi Papua Tengah. 5. Dalil terkait dugaan kekurangan dokumen Teradu IV telah muncul pada tahap Tim Seleksi dan dicatat dalam berita acara yang juga ditandatangani oleh Andi Nahar Nasada sebagai anggota Tim Seleksi. 6. Dugaan rangkap jabatan Teradu I, II, dan III terjadi setelah tahapan seleksi dan pelantikan, sehingga merupakan persoalan kepatuhan personal masing-masing Teradu yang harus dibuktikan dalam persidangan, bukan perbuatan Pihak Terkait. 7. Tidak terdapat bukti bahwa Pihak Terkait memerintahkan, memfasilitasi, menyembunyikan, atau dengan sengaja membenarkan tindakan yang didalilkan Pengadu. 8. Dengan demikian, tindakan Pihak Terkait tidak merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
XII. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP Republik Indonesia untuk: 1. Menerima dan mempertimbangkan seluruh keterangan serta jawaban Pihak Terkait; 2. Menyatakan bahwa KPU Provinsi Papua Tengah dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya telah bertindak sesuai tugas, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; 3. Menyatakan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi Papua Tengah merupakan pelaksanaan penugasan KPU RI sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023; 4. Menyatakan bahwa Pihak Terkait tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 5. Menyatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pribadi Para Teradu merupakan objek pembuktian terhadap masing-masing Teradu, dan tidak dapat serta-merta dibebankan sebagai pelanggaran etik Pihak Terkait; 6. Memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. 7. Demikian jawaban Pihak Terkait ini disampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Yang Mulia Majelis, disampaikan terima kasih. Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah melampirkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2023. Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 5 Provinsi dan KPU 1. Bukti PT.I-1 Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2024–2029. Membuktikan Tim Seleksi dibentuk dan ditetapkan oleh KPU RI, bukan KPU Provinsi Keputusan KPU Nomor 1371 Tahun 2023. Perubahan atas 2. Bukti PT.I-2 Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2023. Membuktikan komposisi Tim Seleksi dan dasar keanggotaan Timsel. Pengumuman KPU RI Nomor 111/SDM.12-Pu/04/2023. Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 3. Bukti PT.I-3 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024 – 2029 pasca tanggapan masyarakat. Membuktikan nama Nahar Andi Nasada/Andi Nahar Nasada sebagai Anggota Tim Seleksi. Pengumuman Tim Seleksi Nomor 001/TIMSELKK-GEL.10- Pu/01/94/2023. Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten 4. Bukti PT.I-4 pada 4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024- 2029. Membuktikan syarat calon, termasuk izin ASN, bekerja penuh waktu, dan tidak menduduki jabatan pemerintahan. Berita Acara Tim Seleksi Nomor 14/TIMSELKK-GEL-10- BA/04/94/2023 tanggal 11 Desember 2023. Penetapan hasil tes 5. Bukti PT.I-5 kesehatan dan wawancara serta catatan keberatan masyarakat. Membuktikan keberatan masyarakat telah diketahui Timsel dan ditandatangani oleh Andi Nahar Nasada. Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/TIMSELKK-GEL.10- Pu/04/94/2023. Hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten 6. Bukti PT.I-6 Deiyai, KPU Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Mimika dan Kabupaten Paniai Periode 2024-2029. Membuktikan penetapan 10 besar dilakukan oleh Tim Seleksi Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 86/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 10 Januari 2024. Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU 7. Bukti PT.I-7 Kabupaten/kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029. Membuktikan KPU Provinsi Papua Tengah bertindak berdasarkan penugasan KPU RI. Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 7/SDM.12.1- Pu/94/1/2024 tanggal 15 Januari 2024. Jadwal pelaksanaan uji 8. Bukti PT.I-8 kelayakan dan kepatutan. Membuktikan KPU Provinsi hanya melaksanakan penugasan uji kelayakan dan kepatutan. Surat Bupati Intan Jaya Nomor 400.10.1/274/BUP. Penyampaian rekomendasi ASN yang mengikuti seleksi. Membuktikan substansi 9. Bukti PT.I-9 dalil Pengadu tentang dua ASN yang direkomendasikan berada dalam mekanisme klarifikasi dokumen calon. Klarifikasi pemberian izin bagi ASN yang mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Membuktikan adanya bahan klarifikasi yang menurut PKPU harus diproses melalui mekanisme KPU RI. Surat KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016. Bekerja penuh waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP 10. Bukti PT.I-10 Kabupaten/Kota. Membuktikan norma bekerja penuh waktu berlaku sebagai kewajiban personal penyelenggara pemilu. Daftar Pelaksana Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Pemerintah Kabupaten Intan Jaya TMT 10 Oktober 2025. Daftar 11. Bukti PT.I-11 nama pejabat Plt di Pemkab Intan Jaya. Membuktikan peristiwa Plt terjadi setelah proses seleksi dan pelantikan, sehingga bukan tindakan Pihak Terkait. - Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/61/SPPT- BUP/X/2025. Penugasan Plt atas nama Nolianus Kobogau. 12. Bukti PT.I-12 - Penugasan Plt atas nama Johan Maiseni. Penugasan Plt atas nama Junus Miagoni. Membuktikan dalil peristiwa terhadap Teradu I adalah peristiwa personal setelah pelantikan. [2.9.2] Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Sebelumnya saya perlu menjelaskan tentang tupoksi saya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana yang tercantum dalam regulasi, baik UU Pemilu Tahun 2017, Perpres 105 Tahun 2018 maupun PKPU 14 Tahun 2020 yang sudah sangat jelas mengatur beberapa hal yang menjadi tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang sangat berkaitan erat dengan supporting terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Ketentuan Pasal 85 UU Pemilu Tahun 2017, menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal ini tugas sekretariat KPU Kabupaten/Kota beberapa diantaranya yaitu memberikan dukungan teknis administratif dan pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota serta membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Bahwa setelah membaca pokok aduan yang diadukan pengadu yang mana pada intinya melaporkan para pihak teradu I, II, dan teradu III disebutkan sebagai ASN saya belum pernah mendengar. Begitpun terkait teradu IV yang disebut sebagai ASN aktif berdasarkan laporan pengaduan, saya sebagai pihak terkait juga tidak pernah mengetahui hal tersebut. Karena pada saat pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Intan Jaya hingga mereka terpilih saya tidak ada keterlibatan dalam hal pengangkatan dan penetapannya. Kecuali pada saat pelantikan saya mengurus bagian adminstrasi untuk pelantikan. 3. Bahwa pihak terkait selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya juga baru mengetahui terkait status para teradu setelah membaca pokok aduan dan kronologi yang disampaikan pengadu; 4. Bahwa terkait hasil seleksi Timsel merupakan ranah Timsel itu sendiri dan dalam pengambilan keputusan tersebut tidak ada keterlibatan. Saya sebagai Sekretaris KPU Kabupayten Intan Jaya hanya bekerja sesuai tupoksi saya menjalankan tugas dan fungsi kesekretariatan; 5. Demikian keterangan yang bisa saya berikan sebagai pihak terkait. Dan Saya selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menilai dan mengambil putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
II. PENDAHULUAN
Bahwa Pihak Terkait menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana Pengaduan yang diajukan oleh Martinus Maisini terhadap Para Teradu. Bahwa keterangan ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan terhadap panggilan dan permintaan keterangan dari Majelis Pemeriksa DKPP RI terkait pertanyaan mengenai apakah pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum mengetahui adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Para Teradu.
III. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pihak Terkait pada prinsipnya tidak mengetahui secara langsung adanya dugaan rangkap jabatan sebagaimana yang didalilkan dalam pengaduan a quo. 2. Bahwa sepanjang pengetahuan dan informasi yang dimiliki oleh Pihak Terkait, tidak pernah terdapat laporan resmi, temuan pengawasan, maupun informasi awal yang disampaikan kepada Pihak Terkait terkait dugaan rangkap jabatan Para Teradu pada saat tahapan seleksi maupun selama menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. 3. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah menerima dokumen, laporan masyarakat, maupun pemberitahuan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan penanganan pelanggaran terkait status kepegawaian atau dugaan rangkap jabatan Para Teradu. 4. Bahwa terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Intan Jaya, pengawasan dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Bahwa apabila di kemudian hari terdapat fakta, dokumen, atau alat bukti baru yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diadukan oleh Pengadu, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis DKPP untuk menilai dan mempertimbangkannya dalam persidangan. 6. Bahwa Pihak Terkait tidak memiliki kepentingan pribadi maupun kelembagaan terhadap pokok perkara ini dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas dugaan pelanggaran etik kepada Majelis DKPP Republik Indonesia berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
IV. TANGGAPAN TERHADAP POKOK PENGADUAN
Bahwa pokok pengaduan Pengadu pada prinsipnya mendalilkan adanya dugaan rangkap jabatan Para Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dengan status sebagai ASN/PNS aktif serta dugaan pelanggaran terhadap kewajiban bekerja penuh waktu. Bahwa terhadap dalil tersebut, Pihak Terkait tidak berada dalam posisi mengetahui secara langsung proses administrasi kepegawaian Para Teradu, termasuk terkait pengangkatan, penugasan, maupun status kepegawaian sebagaimana yang diuraikan dalam pengaduan Pengadu. Bahwa oleh karena itu, Pihak Terkait tidak dapat memberikan penilaian terhadap benar atau tidaknya substansi dugaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis DKPP untuk menilai berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
V. PENUTUP
Demikian keterangan ini disampaikan dengan sebenarnya untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 8- PKE-DKPP/IV/2026. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, disampaikan terima kasih.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan Perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak bekerja penuh waktu serta rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Hal tersebut dikarenakan saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya tanggal 24 Oktober 2023, Teradu I s.d. Teradu III berstatus sebagai Pegawai Honorer K.2 di Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Intan Jaya. Setelah melalui seragkai proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 21 Januari 2024 dinyatakan terpilih dan dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Seiring dengan hal tersebut, pada tanggal 5 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu III juga diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri SIpil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III kemudian dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 28 Februari 2025 yang kemudian pada tanggal 10 Oktober 2025, Teradu I ditunjuk sebagai Plt. Kepala Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur & Pengembangan Wilayah Badan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Intan Jaya, Teradu II ditunjuk sebagai Plt.Kepala Seksi Pengembangan Kepemudaan pada bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya, dan Teradu III ditunjuk sebagai Plt.Kepala Seksi Pengkajian dan Perintisan Industri Olahraga pada Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. [4.1.2] Bahwa Teradu IV diduga tidak jujur saat melakukan pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dikarenakan masih berstatus PNS aktif di lingkup Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dan tidak memiliki rekomendasi untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dari Bupati Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti P-15). Tindakan Teradu IV yang tidak memiliki izin untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya hingga ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya merupakan tindakan yang tidak profesional sebagai Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. III menyatakan pada Tahun 2021 hingga tahun 2023 Teradu I, Teradu II dan, Teradu III merupakan Tenaga Honorer/ Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dengan penempatan kerja di antaranya, Teradu I sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Teradu II Pengembangan Daerah (BP4D) kemudian Teradu II sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Pemuda dan Olahraga sedangkan Teradu III sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja hal ini dibuktikan sebagaimana adanya salah satu Surat Keputusan Kepala BP4D Kabupaten Intan Jaya Nomor: 814/004/BP4D tentang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai Tidak Tetap Perencana pada BP4D Kabupaten Intan Jaya Tanggal 1 Januari 2023 terhadap Teradu I dengan masa Tugas Pegawai Tidak Tetap selama 1 Tahun hingga 31 Desember 2023 (vide Bukti T-1). Bahwa oleh karena pada tahun 2023 terdapat fakta jika jumlah PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya belum sesuai kebutuhan atau terdapat kekurangan Sumber Daya Manusia PNS sedangkan tugas- tugas kedinasan sangat padat dan Kompleks, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya kemudian terbitlah Himbauan dari MENPAN RB sebagaimana Surat Keputusan MENPAN RB Nomor: 836 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Kabupaten Intan Jaya yang berisi kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN-RB, dimana Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN dan status kepegawaian resmi disederhanakan hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemudian pada bulan September 2023 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tersebut dan mendaftarkan diri sebagai Peserta yang baru mengajukan Persyaratan hanya untuk Tahap Administrasi. Bahwa atas adanya Surat Keputusan MENPAN RB tersebut, PJ Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanggal 27 Desember 2023 yang hasilnya menetapkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dinyatakan Lulus Seleksi administrasi sebagai CPNS dan dihimbau kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III untuk selanjutnya mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Sistem Computer Assisted (CAT) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai Pengumuman Panitia Seleksi CPNS (vide Bukti T-1, Bukti T-2). Bahwa setelah adanya Pengumuman Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota termasuk Kab. Intan Jaya diatas, terbentuklah Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024 Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman dengan Nomor: 001/TIMSELKK- GEL. 10-Pu/01/94/2023 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024-2029 in casu termasuk Kabupaten Intan Jaya yang didalamnya memuat informasi Persyaratan Calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya beserta Cara Pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (vide Bukti T-4). Bahwa pasca adanya Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut, oleh karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu III statusnya Masih Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap yang habis masa tugasnya pada 31 Desember 2023 dan Belum Ada Jadwal SKD Dan Cat Terkait Test CPNS maka Teradu I, Teradu II Dan Teradu III termasuk Teradu IV mengurus seluruh persyaratan calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dan selanjutnya masing-masing Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mendaftarkan diri untuk Tahapan Administrasi sebagai Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya melalui Laman Web Siakba.kpu.go.id KPU RI pada tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 04 November 2023. Bahwa atas proses pendaftaran Syarat Calon dan Dokumen Kelengkapan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu III statusnya Masih Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap dan belum Resmi sebagai CPNS sehingga pada saat pendaftaran di awal bulan November 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak perlu mengurus atau mendapatkan Izin Rekomendasi dari Dinas terkait maupun Bupati Intan Jaya. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 setelah Teradu I s.d. Teradu III mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya menerbitkan Pengumuman Nomor: 04/TimselKK-Gel. 10-Pu/04/94/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU 4 Kabupaten Periode 2024-2029 tanggal 11 Desember 2023 yang hasil seleksinya menetapkan nama-nama Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang masuk Peringkat 10 besar termasuk didalamnya tercantum nama Para Teradu untuk ke tahapan selanjutnya yaitu Tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten in casu Kabupaten Intan Jaya kemudian KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan Menetapkan dan mengangkat Para Teradu Dan/Atau Terlapor sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 (vide Bukti T-7). Bahwa seiring berjalannya waktu pada tanggal 3 April 2024 Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 800/62/BKD-IJ/2024 tentang Pelaksanaan Ujian CAT kepada Peserta Yang Dinyatakan Lulus Administrasi Formasi Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang berisi Jadwal Ujian CAT dengan materi Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Test Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024 s.d. 6 April 2026 bertempat di SMAN 1 Nabire yang kemudian atas himbauan Bupati Intan Jaya tersebut Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyiapkan kembali seluruh dokumen dan mengikuti seleksi Test CAT tersebut (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 800/ 94/ BUP tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang hasilnya menerangkan jika Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dinyatakan Lulus sebagai CPNS (vide Bukti T-10). Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III kemudian mengajukan Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) dengan alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan mengantisipasi/menolak adanya Pemberian Gaji secara Ganda sebagai CPNS kepada masing-masing Kepala Dinas (vide Bukti T-13, T-14, dan T-15). Bahwa berdasarkan hal tersebut, masing-masing Kepala Dinas BP4D, Kepala Dinas Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Satpol PP pada Kabupaten Intan Jaya sesuai denga satuan Teradu I s.d. Teradu III bekerja, menerbitkan Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kab. Intan Jaya diantaranya sebagai berikut: A. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Nolianus Kobogau, S.E dengan Nomor: 050/023/BP4D/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas BP4D;(Bukti T-16) B. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Johan Maisini dengan Nomor: 800/ /BP4D/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; (Bukti T-17) C. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Junus Miagoni dengan Nomor: 809/011/BP4D/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Bukti T-18). Bahwa pada tanggal 11-12 Oktober 2025 terdapat Daftar Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) yang di dalamnya terdapat nama Teradu I, Teradu II dan Teradu III sehingga membuat Para Teradu menjadi sangat Terkejut karena baru mengetahui terdapat Perintah Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) beserta Para Teradu juga Dikagetkan dengan adanya nama Martinus Maisini, ST in casu Pengadu Dan/Atau Pelapor sebagai PNS Aktif pada angka 55 dengan NIP 19930316 202110 1 001 Golongan Penata Muda (III/a) juga mendapat Perintah Tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada Jabatan Kassubid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan pada KESBANGPOL Kabupaten Intan Jaya yang sebelumnya Jabatan Pengadu Dan/Atau Pelapor ternyata sebagai Analis Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Intan Jaya dan sangat Kontradiksi dengan status Pekerjaan dan Jabatan Pengadu Dan/Atau Pelapor dalam pokok Pengaduan ini mengaku sebagai Pengurus Partai Politik di Partai Nasdem (vide Bukti T-22, Bukti T-23, Bukti T-24). Bahwa oleh karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah di tetapkan secara resmi sebagaimana Perintah Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) pada Dinas BAPPERIDA (sebelumnya BP4D) dan Dinas Pemoda dan Olahraga, namun di sisi lain juga menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III langsung segera merespon dan mengambil sikap dengan mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas Pada Dinas- Dinas di Lingkungan Kabupaten Intan Jaya dengan alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan mengantisipasi/menolak adanya Status Rangkap Jabatan secara Ganda kepada Bupati Intan Jaya. Bahwa atas adanya Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diatas, kemudian Bupati Intan Jaya merespon nya secara cepat dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.821.3-01 tentang Pembatalan; Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025; dan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang intinya membatalkan SuratPerintah Pelaksana Tugas (vide Bukti T- 28). Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2025 Bupati Intan Jaya juga menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 atas nama Nolianus Kobogau, S.E., (Teradu I), Junus Miagoni (Teradu II) dan Johan Maisini (Teradu III) terhitung mulai tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga Nonstruktural maka tidak diberikan penghasilan sebagai PNS (vide Bukti T-29). Dengan demikian Sangat Tidak Beralasan apabila Pengadu Dan/Atau Pelapor mendalilkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor telah melanggar etik karena diduga Rangkap Jabatan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Komisioner KPU. Kab. Intan Jaya Periode 2024 s/d 2029 pasca diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pasca adanya Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) di Lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya yang pada faktaya dalil uraian Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diatas telah terbukti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dengan demikian dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor tersebut sudah sepatutnya untuk Ditolak atau Dikesampingkan. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV menyatakan Teradu IV dinyatakan Lulus sebagai CPNS pasca Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III sebagaimana STTPP Nomor: 00005071/LATSAR CPNS III/8000/018/LAN-PEMPROV Papua/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang kemudian oleh Bupati Intan Jaya pada masa Bapak Natalis Tabuni, S.S, M.Si Teradu IV diangkat menjadi PNS terhitung tanggal 01 November 2022 dengan NIP 19900806 202012 1 007 dengan Pangkat Penata Muda Golongan IIIa Penyusun Naskah Rapat Pimpinan pada Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-30). Bahwa atas proses pendaftaran Syarat Calon dan Dokumen Kelengkapan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya diatas, perlu Teradu IV pertegas kembali terkait status Teradu IV sebagai PNS pada tahun 28 Oktober 2022 pada Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya tentunya sejak Pengumuman pendaftaran Administrasi Calon Anggota KPU sudah mendapatkan Izin/Rekomendasi dari Bapak Apolos Bagau selaku Pj Bupati Intan Jaya Sesuai Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023 (vide Bukti T-31). Terkait dugaan dugaan pemalsuan Surat Rekomendasi dari Bupati karena diperkuat dengan adanya Surat Bupati kepada Timsel yang hanya merekomendasikan dua orang tetapi tidak termasuk nama Teradu IV sesuai Bukti P-14, tentunya sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. Hal ini terlihat jelas dan nyata jika Teradu IV lah yang secara resmi mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023 sebagaimana Format Surat dan Juknis yang berlaku pada Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, sedangkan Format Surat Rekoemndasi dalam Bukti P-14 yang diajukan oleh Pengadu Dan/Atau Pelapor sangatlah tidak lazim dan bukan format Surat dan Juknis yang berlaku, bahkan lebih parahnya lagi terdapat Surat Bupati Intan Jaya yang dijadikan bukti oleh Pengadu dengan Nomor: 400.10.1/275/BUP tentang Penyampaian Rekomendasi tanggal 28 Oktober 2023 yang format suratnya tidak lazim dikeluarkan oleh Seorang Bupati Intan Jaya. Bahwa selanjutnya pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada tanggal 19 Februari 2024 KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan Menetapkan dan mengangkat TERADU IV sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 (Bukti T-7). Bahwa Teradu IV tegaskan kepada Pengadu, pasca KPU RI menetapkan dan mengangkat Teradu IV sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024, kemudian Pj. Bupati Intan Jaya menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang diangkat Menjadi Anggota KPU Kab. Intan Jaya Provinsi Papua Tengah tanggal 30 April 2024 kepada Penias Someau, S.E. terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural maka Tidak Diberikan Penghasilan Sebagai PNS (vide Bukti T-32). Dengan demikian Sangat Tidak Beralasan dan Sangatlah Tidak Benar apabila Pengadu mendalilkan jika Teradu IV dan dugaan Tidak Memiliki Izin/Rekomendasi dari Bupati Intan Jaya beserta dugaan rangkap jabatan, dugaan menerima Gaji secara Ganda sebagai PNS maupun sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya oleh karena belum terdapat Surat Cuti Diluar Tanggungan Negara maupun Surat Pemberhentian Sementara, karena faktanya telah terbantahkan dalam uraian angka 28 sampai angka 33 diatas beserta bukti-bukti dari Teradu IV. Dengan demikian dalil Pengadu tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan. Bahwa dengan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh Para Teradu terkait Dasar Legalitas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024 s.d. 2029, maka Para Teradu meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan Para Teradu Dan/Atau Terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu I s.d. Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan. [4.3] Menimbang jawaban, Keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada Tahun 2021 hingga tahun 2023 Teradu I, Teradu II dan Teradu III merupakan Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dengan penempatan kerja diantaranya: a) Teradu I sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Intan Jaya; b) Teradu II sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya; dan c) Teradu III sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Intan Jaya. Bahwa Kemudian pada bulan September 2023 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengikuti seleksi CPNS dengan mendaftarkan diri sebagai Peserta, serta mengajukan persyaratan administrasi pada tahap seleksi administrasi. Terungkap fakta bahwa pada tanggal tertanggal 22 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1397 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029 (vide Bukti P-7 dan T-3). Bahwa Pengumuman Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi a quo mencakup salah satunya Kabupaten Intan Jaya. Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum a quo pada tanggal 24 Oktober 2023 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah menerbitkan Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/94/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024- 2029 tertanggal 24 Oktober 2024 in casu termasuk Kabupaten Intan Jaya yang di dalamnya memuat informasi Persyaratan Calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya beserta Cara Pendaftaran (vide Bukti P-8 dan T-4). Bahwa pasca adanya Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPU a quo dengan pertimbangan bahwa pada saat itu Teradu I, Teradu II, dan Teradu III statusnya masih Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap, maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III memutuskan untuk mengurus seluruh persyaratan calon dan kelengkapan dokumen persyaratan calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan selanjutnya pada tanggal 1 November 2023 s.d. tanggal 04 November 2023 Teradu I, Teradu II dan Teradu III mendaftarkan diri untuk Tahapan Administrasi sebagai Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya melalui laman website Siakba.kpu.go.id. Dalam sidang pemeriksaan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menjelaskan bahwa karena pada saat itu statusnya masih Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap dan belum Resmi sebagai CPNS pada saat pendaftaran KPU Kabupaten Intan Jaya maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak perlu mengurus atau mendapatkan Izin/Rekomendasi dari Dinas terkait maupun Bupati Intan Jaya. Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2023 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya menerbitkan Pengumuman Nomor: 04/TIMSELKK-GEL.10-Pu/04/94/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU pada 4 Kabupaten Periode 2024-2029 yang pada pokoknya menetapkan nama-nama Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang masuk Peringkat 10 besar termasuk didalamnya tercantum nama Para Teradu, sehingga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti P-10 dan T-5). Terungkap fakta bahwa di sisi lain pada tanggal 14 Desember 2023 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 836 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menjadi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 (vide Bukti T-2). Menindaklanjuti Surat Keputusan MENPAN RB a quo, Bupati Intan Jaya kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tertanggal 27 Desember 2023 yang pada pokoknya menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Lulus Seleksi administrasi sebagai CPNS dan dihimbau kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III untuk selanjutnya mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Sistem Computer Assisted (CAT) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai Pengumuman Panitia Seleksi CPNS (vide Bukti P-1, T-1, dan T-2). Terungkap fakta bahwa terhadap proses seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 15 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah menerbitkan Pengumuman Nomor: /SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 Perihal Jadwal Pelaksanaan serta persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti P-11). Bahwa pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya a quo, selanjutnya pada 19 Februari 2024, KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan Menetapkan dan mengangkat Para Teradu sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 (vide Bukti T-7). Selanjutnya pada Tanggal 20 Februari 2024 Para Teradu dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024-2029. Terungkap fakta bahwa Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 800/62/BKD-IJ/2024 tentang Pelaksanaan Ujian CAT kepada Peserta Yang Dinyatakan Lulus Administrasi Formasi Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, yang pada pokoknya menyampaikan kepada seluruh Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak yang dinyatakan Lulus Administrasi berdasarkan Surat Pengumuman Bupati Intan Jaya Nomor: 800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tertanggal 27 Desember 2023 dan Para Peserta wajib melakukan registrasi/pendaftaran ulang serta melaksanakan Ujian CAT pada tanggal 4 s.d. 6 April 2024 di SMAN 1 Nabire. Kemudian atas Pengumuman Bupati Intan Jaya tersebut Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyiapkan kembali seluruh dokumen dan mengikuti seleksi Test CAT tersebut (vide Bukti T-9). Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2024 Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 800/ 94/ BUP tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang hasilnya menerangkan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dinyatakan Lulus sebagai CPNS (vide Bukti T-10). Terungkap fakta bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III kemudian mengajukan Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dengan alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 kepada masing-masing instansi pada tanggal 10 Juli 2024 oleh Teradu I, 12 Juli 2024 oleh Teradu II, dan 16 Juli 2024 oleh Teradu III (vide Bukti T-13, T-14, dan T-15). Bahwa menindak lanjuti permohonan cuti a quo, selanjutnya terbit Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dari masing-masing intansi tempat Teradu I, Teradu II dan Teradu III bertugas, diantaranya sebagai berikut: 1. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) a.n. Nolianus Kobogau in casu Teradu I dengan Nomor: 050/023/BP4D/2024 tertanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-16); 2. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) a.n. Johan Maiseni in casu Teradu II dengan Nomor: 800/ /DISPORA/IJ/2024 tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-17); 3. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) a.n. Junus Miagoni in casu Teradu III dengan Nomor: 809/011/SATPOL.PP/2024 tertanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-18). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengakui tidak mengikuti proses Prajabatan (Latsar) CPNS secara penuh. Teradu I, Teradu II dan Teradu III hanya hadir kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali sekadar untuk mengisi absensi di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Intan Jaya, lalu meninggalkan kantor dengan dalih mengurus tahapan Pilkada. Terungkap Fakta bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 Bupati Intan Jaya menerbitkan Keputusan Nomor: 821.2-044 dan Nomor: 821.3-044 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, yang pada pokoknya memutuskan mengangkat Nolianus Kobogau in casu Teradu I dan Junus Miagoni in casu Teradu III sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 (vide Bukti T-20 dan T-21). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 10 Oktober 2025 Bupati Intan Jaya menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas untuk Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yakni: a.) Surat Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 yang pada pokoknya memerintahkan Nolianus Kobogau in casu Teradu I untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-22); b.) Surat Nomor: 800/47/SPPT-BUP/X/2025 yang pada pokoknya memerintahkan Johan Maiseni in casu Teradu II untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengembangan Kepemudaan pada Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-23); dan c.) Surat Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025 yang pada pokoknya memerintahkan Junus Miagoni in casu Teradu III untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pengkajian dan Perintisan Industri Olahraga pada Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T- 24). Bahwa Dalam sidang pemeriksaan Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengaku Terkejut mengetahui nama-namanya ada dalam daftar Pelaksana Tugas (Plt.) a quo. Atas surat penunjukan Plt tersebut selanjutnya kepada Bupati Intan Jaya Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada masing-masing instansi tempat Teradu I, Teradu II dan Teradu III ditugaskan dengan alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 (vide Bukti T-25, T-26, dan T-27). Bahwa atas Surat Permohonan a quo, selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2025 Bupati Intan Jaya menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK.821.3-01 tentang Pembatalan Keputusan Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800/47/SPPT-BUP/X/2025; Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025 dan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 yang pada pokoknya membatalkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (vide Bukti T-28). Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2025 Bupati Intan Jaya menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 a.n. Nolianus Kobogau in casu Teradu I, a.n. Junus Miagoni in casu Teradu III, dan a.n. Johan Maisini in casu Teradu II terhitung mulai tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga Nonstruktural maka tidak diberikan penghasilan sebagai PNS (vide Bukti T-29). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, teradu II, dan Teradu III masih menerima aliran gaji pokok sebagai PNS secara rutin setiap bulan. Pembayaran gaji tersebut di transfer ke masing-masing rekening Bank Papua milik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III setidaknya hingga April 2026 (vide Bukti P-21, P-22 dan, P-23). Dalam sidang pemeriksaan Pengadu juga menjelaskan bahwa Para Teradu masih sebagai ASN aktif di Pemerintahan Daerah Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IX tertanggal 13 Mei 2026 (vide Bukti P-25). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menentukan dengan rinci syarat untuk menjadi anggota KPU, yaitu: “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.”. Dengan demikian, ketika terdapat ASN yang ingin menjadi Anggota KPU maka harus memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan huruf n tersebut. Bahwa sesuai fakta persidangan, pada saat mengikuti seleksi Teradu I, Teradu II, dan Teradu III masih terdaftar sebagai pegawai honorer kategori II (K-2) pada lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Dengan kata lain Teradu I, Teradu II, dan Teradu III adalah Pegawai Pemerintah aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Oleh karena itu, pada saat Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya berada dalam kedudukan yang tidak menduduki jabatan pemerintahan. Apabila pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III belum berstatus sebagai CPNS/PNS, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya terlebih dahulu menentukan pilihan, yaitu melanjutkan proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya atau tetap mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi CPNS. Namun demikian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tetap mengikuti proses pendaftaran dan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, sementara pada saat yang sama juga melanjutkan seluruh rangkaian seleksi CPNS sampai dengan diangkat menjadi PNS. Dengan demikian Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak dibenarkan mengikuti kedua proses seleksi tersebut secara bersamaan karena masing-masing proses memiliki konsekuensi hukum yang saling berkaitan dan berpotensi menimbulkan pertentangan terhadap persyaratan jabatan yang diikuti. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah Teradu I, Teradu II dan Teradu III dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 Februari 2024, akan tetapi, Teradu I pada tanggal 10 Oktober 2025 masih ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas sebagai (Plt) Kepala Subbidang Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Bidang Perencanaan Pembangunan, Infrastruktur, dan Pengembangan Wilayah Badan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Intan Jaya, Teradu II ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengembangan Kepemudaan pada Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya, dan Teradu III ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengkajian dan Perintisan Industri Olahraga pada Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya. Dengan demikian, terdapat fakta yang tidak terbantahkan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tetap berstatus sebagai PNS aktif selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III a quo merupakan tindakan yang sudah melanggar Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III juga melanggar Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan: Ayat (1) “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota” Ayat (2) huruf b “Bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan”. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN), masing-masing pada tanggal 10 Juli 2024 oleh Teradu I, 12 Juli 2024 oleh Teradu II, dan 16 Juli 2024 oleh Teradu III, pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai CPNS. Selanjutnya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS, masing-masing pada tanggal 14 Oktober 2025 oleh Teradu I, 15 Oktober 2025 oleh Teradu II, dan 17 Oktober 2025 oleh Teradu III, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.). Namun demikian, berdasarkan fakta persidangan, pengajuan CTLN tersebut baru dilakukan setelah Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Selain itu, permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS juga baru diajukan dalam rentang waktu yang cukup lama setelah pelantikan, sehingga terdapat jeda waktu yang signifikan antara pelantikan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dengan pemenuhan kewajiban administratif kepegawaian tersebut. Dengan demikian, pada saat telah ditetapkannya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III masih mengikuti tahapan seleksi CPNS hingga ditetapkan sebagai PNS. Artinya baik Teradu I, Teradu II maupun Teradu III belum memenuhi kewajiban administratif untuk melepaskan sementara status kepegawaiannya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pada pokoknya menyatakan “bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, wajib diberhentikan sementara dengan menjalani cuti di luar tanggungan negara.” Adapun ketentuan mengenai pelaksanaan pemberhentian sementara selanjutnya diatur melalui mekanisme cuti di luar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan; Pasal 276 huruf a dan huruf b “PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;” Pasal 278 ayat (1) “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.” dan Pasal 279 ayat (1) “PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS”. Lebih lanjut, berdasarkan fakta persidangan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tatap menerima penghasilan yang bersumber dari keuangan negara dan/atau keuangan daerah selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Dalih Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang menyatakan tidak menggunakan gaji tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Kewajiban hukum yang dibebankan kepada seorang ASN bukan hanya tidak menikmati hak keuangan, melainkan memastikan status kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembiaran terhadap status ASN aktif yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum. Lebih lanjut, pengakuan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang tetap melakukan absensi kehadiran pada kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya meskipun tidak melaksanakan tugas kedinasan semakin menunjukkan adanya tindakan yang tidak mencerminkan integritas dan kepatuhan terhadap hukum sebagai pejabat publik. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III a quo merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan Etika Penyeleggara Pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti sudah bertindak tidak profesional, serta melanggar sumpah dan janji sebagai peneyelenggara pemilu. Dengan demikian DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf a, c, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IV dinyatakan Lulus sebagai CPNS pasca Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III sebagaimana STTPP Nomor: 00005071/LATSAR CPNS III/8000/018/LAN-PEMPROV Papua/2022 tertanggal 15 Juni 2022 yang kemudian oleh Bupati Intan Jaya Teradu IV diangkat menjadi PNS terhitung tanggal 01 November 2022 pada Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-30). Bahwa pada proses pendaftaran Syarat Calon dan Dokumen Kelengkapan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya a quo, Teradu IV menjelaskan karena sadar statusnya sebagai PNS pada Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya, maka saat mengetahui informasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024-2029 sebagaimana Surat Nomor 001/TIMSELKK-Gel.10- Pu/01/94/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 (vide Bukti T-4) Teradu IV kemudian meminta Izin/Rekomendasi dari Bupati Intan Jaya, kemudian terhadap permohonan Teradu IV a quo selanjutnya Bupati Intan Jaya menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Teradu IV Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tertanggal 25 Oktober 2023 (vide Bukti T-31). Bahwa dalam persidangan terungkap fakta mengenai dalil Pengadu yang menduga Teradu IV telah memalsukan Surat Rekomendasi dari Bupati, serta adanya Surat Bupati kepada Tim Seleksi yang hanya merekomendasikan dua nama dan tidak mencantumkan nama Teradu IV sebagaimana Bukti P-14. Terhadap dalil tersebut, Teradu IV dalam sidang pemeriksaan memberikan penjelasan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurut Teradu IV, yang bersangkutan telah memperoleh Surat Rekomendasi dari Bupati untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang diterbitkan sesuai dengan format surat dan petunjuk teknis yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Sementara itu, terhadap surat rekomendasi sebagaimana diajukan oleh Pengadu sebagai Bukti P-14, Teradu IV menyatakan bahwa format surat tersebut tidak lazim dan tidak sesuai dengan format maupun petunjuk teknis yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-33). Terungkap fakta bahwa selanjutnya pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten in casu Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada tanggal 19 Februari 2024 KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan Menetapkan Teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 (vide Bukti T-7). Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2024 Teradu IV dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Terungkap fakta bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 Teradu IV mengirimkan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara dari Pegawai Negeri Sipil Kepada Bupati Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-32). Bahwa terhadap Surat Permohonan Teradu IV a quo Bupati Intan Jaya menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024-2029 tertanggal 30 April 2024, yang pada pokoknya Memberhentikan Sementara Sebagai PNS kepada Penias Someau in casu Teradu IV terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural maka tidak diberikan penghasilan sebagai PNS (vide Bukti T-32). Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat Derah memberikan keterangan secara tertulis yang pada pokoknya menjelaskan bahwa gaji yang bersangkutan a.n. Penias Someau in casu Teradu IV sudah tidak dibayarkan sejak bulan Juli tahun 2024 sebagaimana data Histori Gaji yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Teradu IV sudah memperoleh rekomendasi dari Bupati Intan Jaya untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Surat Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023. Namun demikian, Teradu IV baru memperoleh Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena diangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor SK.887-01 tanggal 30 April 2024. Surat keputusan tersebut diterbitkan setelah Teradu IV dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 Februari 2024. Dengan demikian, sejak pelantikannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya hingga diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dimaksud, Teradu IV berada dalam status rangkap, yakni masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sekaligus menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya rentang waktu yang cukup signifikan di mana status kepegawaian Teradu IV belum disesuaikan dengan jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Padahal Teradu IV seharusnya menyadari bahwa penyelenggara pemilu merupakan jabatan yang menuntut kepatuhan yang tinggi terhadap hukum, integritas pribadi, serta ketelitian dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga setiap calon maupun anggota KPU berkewajiban memastikan tidak terdapat status hukum maupun administrasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi independensi Penyelenggara Pemilu. Bahwa meskipun Teradu IV telah memperoleh rekomendasi dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti proses seleksi dan pada akhirnya diproses pemberhentian sementara sebagai PNS, DKPP menilai, terdapat tindakan yang tidak hati-hati dan tidak cermat yang dilakukan oleh Teradu IV dalam memastikan penyelesaian status kepegawaiannya sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Keterlambatan penyelesaian status tersebut mengakibatkan Teradu IV untuk jangka waktu tertentu tetap berada dalam dua rezim jabatan publik yang berbeda, yaitu sebagai PNS dan sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap independensi dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Teradu IV seharusnya memastikan pelaksanaan kewajiban pemberhentian sementara dari status ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terlaksana secara tertib dan tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai status hukum Teradu IV. DKPP perlu menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut mematuhi hukum secara formal, tetapi juga wajib menunjukkan standar etika yang lebih tinggi (higher ethical standard). Keterlambatan dalam menyelesaikan status kepegawaian, meskipun pada akhirnya telah diperbaiki, tetap merupakan bentuk kelalaian yang mencederai prinsip kehati-hatian dan kepatuhan yang seharusnya menjadi teladan bagi penyelenggara pemilu. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas dan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Meskipun demikian, DKPP menilai tidak terdapat bukti bahwa Teradu IV dengan sengaja menyembunyikan status kepegawaiannya, terlebih pada akhirnya Teradu IV telah menyelesaikan proses pemberhentian sementara sebagai PNS. Dengan demikian DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, huruf f, dan huruf g serta Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu IV, bahwa setelah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024–2029 pada tanggal 20 Februari 2024 maka sejak tanggal pelantikan tersebut, Teradu IV telah memperoleh hak keuangan berupa uang kehormatan dan fasilitas lainnya sebagai Anggota KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan tertulis Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya, Teradu IV baru berhenti menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak bulan Juli 2024. Dengan demikian, terdapat kurun waktu selama empat bulan, yaitu bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2024 Teradu IV masih menerima hak keuangan sebagai Pegawai Negeri Sipil, sementara pada saat yang sama telah menjabat dan memperoleh hak keuangan sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Keadaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur status kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, Teradu IV berkewajiban untuk menyelesaikan konsekuensi administratif dan keuangan yang timbul akibat masih diterimanya gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil selama kurun waktu dimaksud, dengan mengembalikan setiap hak keuangan yang diterima tanpa dasar hukum yang sah kepada kas daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, dan Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Penias Somau selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing sebagai Anggota pada hari Jumat tanggal Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani