Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 20/DKPP-PKE-II/2014
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 17/04/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-04-2014
👁 12 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 51/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 11 Maret 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 20/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tertanggal 25 Maret 2014 dan 1 April 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu telah meminta berkas Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014 kepada KPU Provinsi Papua dan menemukan nama teradu di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Nomor urut 10 (sepuluh) dari partai Nasdem; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas kemandirian Penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam partai politik yaitu Partai Nasdem. Pengaduan para Pengadu diperkuat oleh sejumlah barang bukti antara lain fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Intan Jaya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 dan Surat Pengunduran Diri Yesaya Widigipa sebagai Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II dari Partai Nasdem tanggal 25 Oktober 2013.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 5; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Yesaya Widigipa dari jabatannya selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 20/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 51/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 11 Maret 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 20/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Pdt. Robert Y. Horik, MA Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Berdikari No. 2, Gedung Sarinah, Taman Imbi Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Anugraha Pata, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Belut Waena Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Yesaya Widigipa Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya Alamat : Desa Bugalaga, Kecamatan Biandoga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu; 1
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 51/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 11 Maret 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 20/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tertanggal 25 Maret 2014 dan 1 April 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu telah meminta berkas Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014 kepada KPU Provinsi Papua dan menemukan nama teradu di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Nomor urut 10 (sepuluh) dari partai Nasdem; 2. Bahwa temuan Pengadu tersebut kemudian dikaji dan diberi Nomor 02/TM/PILEG/I/2014 mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Yesaya Widigipa sebagai Anggota Panwas Kabupaten Intan Jaya; 3. Bahwa Teradu Yesaya Widigipa (Anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya) di duga terlibat dalam Partai Politik dan telah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam Pemilu 2014, pada daerah Pemilihan II (dua) nomor urut 10 (sepuluh) dari Partai Nasdem; 4. Bahwa Teradu Yesaya Widigipa, telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam Pemilu 2014, pada daerah pemilihan II (dua) nomor urut 10 dari partai Nasdem yang ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2013 oleh KPU Provinsi Papua; 5. Bahwa Teradu Yesaya Widigipa ditetapkan menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya tertanggal 26 September 2013 sesuai SK Bawaslu Provinsi Papua; 6. Bahwa Teradu Yesaya Widigipa telah mengundurkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Nasdem pada tanggal 25 Oktober 2013; 7. Bahwa Teradu Yesaya Widigipa dalam keterangan menyatakan secara sadar bahwa dia sendiri yang mengurus berkas pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Nasdem seperti yang ada dalam berita acara klarifikasi; 8. Bahwa dengan temuan kode etik yang dilakukan oleh Teradu Yesaya Widigipa, maka menurut fakta hukum syarat untuk menjadi anggota Panwaslu yang tercantum dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukkan, pemberhentian 2 dan pergantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawasan Pemilihan Luar Negeri Pasal 7 atat (1) yang berbunyi ‘tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar diri’. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (i) Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukkan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawasan Pemilihan Luar Negeri; 2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Intan Jaya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 atas nama Yesaya Widigipa; 2. Bukti P-2 : Salinan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 45 Kep Tahun 2013 tanggal 26 September 2013; 3. Bukti P-3 : Surat Panwaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 8/SPD/Panwaslu/IX/2013 tanggal 28 Oktober 2013 perihal Surat Pengunduran Diri dari Caleg DPRD; 4. Bukti P-4 : Surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Intan Jaya Nomor 08/DPD- 3 PN/IJ/2013 tanggal 29 Oktober 2013 Perihal Usulan Caleg Perubahan; 5. Bukti P-5 : Surat Pengunduran Diri Yesaya Widigipa sebagai Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II dari Partai Nasdem tanggal 25 Oktober 2013; 6. Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua tanggal 30 Januari 2014; 7. Bukti P-7 : Salinan Kajian Laporan Nomor 02/TM/PILEG/I/2014 Bawaslu Provinsi Papua; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali oleh DKPP untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan yaitu tanggal 25 Maret 2014 dan 1 April 2014. Pada kesempatan pertama Teradu tidak dapat hadir, sedangkan pada kesempatan sidang pemeriksaan kedua yaitu tanggal 1 April 2014 Teradu hadir dan menyampaikan jawaban dan penjelasan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dan telah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya untuk Dapil II Nomor Urut 10 dari Partai Nasdem, namun telah mengundurkan diri sejak terpilih sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya; 2. Bahwa Teradu mengakui secara sadar bahwa ia sendiri berkas-berkas persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Intan Jaya pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 dan tidak mewakilkannya kepada orang lain; [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu. 3. [2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu telah menyampaikan argumentasi dan jawabannya dalam persidangan tanggal 1 April 2014 tanpa menyertakan bukti-bukti pendukung yang sah. [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 4
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 5 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas kemandirian Penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam partai politik yaitu Partai Nasdem. Pengaduan para Pengadu diperkuat oleh sejumlah barang bukti antara lain fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Intan Jaya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 dan Surat Pengunduran Diri Yesaya Widigipa sebagai Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II dari Partai Nasdem tanggal 25 Oktober 2013. [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa benar dirinya telah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya di Dapil II dari Partai Nasdem, namun telah mengundurkan diri sebagaimana tertuang dalam surat yang dikirimkannya kepada KPU Kabupaten Intan Jaya tertanggal 25 Oktober 2013. [4.3] Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu berdasarkan vide bukti P-1 (Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Intan Jaya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014) terbukti terlibat dalam partai politik. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf i Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukkan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum 6 Negeri, Teradu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya. Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pengadu (vide bukti P-1, bukti P-2, bukti P-5) DKPP berpendapat bahwa Teradu telah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Yesaya Widigipa dari jabatannya selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima Belas bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. 7 KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 8