Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 20/DKPP-PKE-II/2014
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 17/04/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-04-2014
👁 12 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 51/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 11 Maret 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 20/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tertanggal 25 Maret 2014 dan 1 April 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu telah meminta berkas Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014 kepada KPU Provinsi Papua dan menemukan nama teradu di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Nomor urut 10 (sepuluh) dari partai Nasdem; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas kemandirian Penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam partai politik yaitu Partai Nasdem. Pengaduan para Pengadu diperkuat oleh sejumlah barang bukti antara lain fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Intan Jaya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 dan Surat Pengunduran Diri Yesaya Widigipa sebagai Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II dari Partai Nasdem tanggal 25 Oktober 2013.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 5; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Yesaya Widigipa dari jabatannya selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 20/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 51/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 11 Maret 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 20/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Pdt. Robert Y. Horik, MA
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikari No. 2, Gedung Sarinah, Taman Imbi
Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Anugraha Pata, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Belut Waena Kota Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Yesaya Widigipa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Desa Bugalaga, Kecamatan Biandoga,
Kabupaten Intan Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
para Pengadu dan Teradu;
1
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 51/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 11 Maret 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 20/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tertanggal 25 Maret 2014 dan 1 April 2014
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pengadu telah meminta berkas Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu
Legislatif 2014 kepada KPU Provinsi Papua dan menemukan nama teradu di dalam
Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Nomor urut 10
(sepuluh) dari partai Nasdem;
2. Bahwa temuan Pengadu tersebut kemudian dikaji dan diberi Nomor
02/TM/PILEG/I/2014 mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr.
Yesaya Widigipa sebagai Anggota Panwas Kabupaten Intan Jaya;
3. Bahwa Teradu Yesaya Widigipa (Anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya) di duga
terlibat dalam Partai Politik dan telah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam Pemilu 2014, pada daerah Pemilihan II
(dua) nomor urut 10 (sepuluh) dari Partai Nasdem;
4. Bahwa Teradu Yesaya Widigipa, telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam Pemilu 2014, pada daerah pemilihan II
(dua) nomor urut 10 dari partai Nasdem yang ditetapkan pada tanggal 22 Agustus
2013 oleh KPU Provinsi Papua;
5. Bahwa Teradu Yesaya Widigipa ditetapkan menjadi anggota Panwaslu Kabupaten
Intan Jaya tertanggal 26 September 2013 sesuai SK Bawaslu Provinsi Papua;
6. Bahwa Teradu Yesaya Widigipa telah mengundurkan diri sebagai Calon Anggota
Legislatif DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Nasdem pada tanggal 25 Oktober
2013;
7. Bahwa Teradu Yesaya Widigipa dalam keterangan menyatakan secara sadar bahwa
dia sendiri yang mengurus berkas pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD
Kabupaten Intan Jaya dari Partai Nasdem seperti yang ada dalam berita acara
klarifikasi;
8. Bahwa dengan temuan kode etik yang dilakukan oleh Teradu Yesaya Widigipa, maka
menurut fakta hukum syarat untuk menjadi anggota Panwaslu yang tercantum
dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukkan, pemberhentian
2
dan pergantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawasan Pemilihan Luar Negeri Pasal 7 atat (1)
yang berbunyi ‘tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari keanggotan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka 5 (lima) Tahun
pada saat mendaftar diri’.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (i) Perbawaslu Nomor 10
Tahun 2012 Tentang Pembentukkan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu
Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan
Pengawasan Pemilihan Luar Negeri;
2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 10 huruf a
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya
Dapil II Intan Jaya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 atas
nama Yesaya Widigipa;
2. Bukti P-2 : Salinan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 45 Kep
Tahun 2013 tanggal 26 September 2013;
3. Bukti P-3 : Surat Panwaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor
8/SPD/Panwaslu/IX/2013 tanggal 28 Oktober 2013 perihal
Surat Pengunduran Diri dari Caleg DPRD;
4. Bukti P-4 : Surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Intan Jaya Nomor 08/DPD-
3
PN/IJ/2013 tanggal 29 Oktober 2013 Perihal Usulan Caleg
Perubahan;
5. Bukti P-5 : Surat Pengunduran Diri Yesaya Widigipa sebagai Caleg DPRD
Kabupaten Intan Jaya Dapil II dari Partai Nasdem tanggal 25
Oktober 2013;
6. Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua tanggal 30
Januari 2014;
7. Bukti P-7 : Salinan Kajian Laporan Nomor 02/TM/PILEG/I/2014 Bawaslu
Provinsi Papua;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali oleh DKPP untuk hadir dan
memberikan keterangan di persidangan yaitu tanggal 25 Maret 2014 dan 1 April 2014.
Pada kesempatan pertama Teradu tidak dapat hadir, sedangkan pada kesempatan
sidang pemeriksaan kedua yaitu tanggal 1 April 2014 Teradu hadir dan menyampaikan
jawaban dan penjelasan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dan
telah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya
untuk Dapil II Nomor Urut 10 dari Partai Nasdem, namun telah mengundurkan diri
sejak terpilih sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya;
2. Bahwa Teradu mengakui secara sadar bahwa ia sendiri berkas-berkas persyaratan
pendaftaran sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Intan Jaya pada Pemilu
Legislatif Tahun 2014 dan tidak mewakilkannya kepada orang lain;
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu.
3.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu telah menyampaikan argumentasi
dan jawabannya dalam persidangan tanggal 1 April 2014 tanpa menyertakan bukti-bukti
pendukung yang sah.
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
4
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
5
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, maka
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran
terhadap asas kemandirian Penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam partai politik
yaitu Partai Nasdem. Pengaduan para Pengadu diperkuat oleh sejumlah barang bukti
antara lain fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II
Intan Jaya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 dan Surat Pengunduran Diri Yesaya
Widigipa sebagai Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II dari Partai Nasdem tanggal
25 Oktober 2013.
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa benar
dirinya telah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Intan
Jaya di Dapil II dari Partai Nasdem, namun telah mengundurkan diri sebagaimana
tertuang dalam surat yang dikirimkannya kepada KPU Kabupaten Intan Jaya tertanggal
25 Oktober 2013.
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu berdasarkan vide bukti P-1
(Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Intan Jaya dalam
Pemilu Legislatif Tahun 2014) terbukti terlibat dalam partai politik. Dengan demikian,
sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf i Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang
Pembentukkan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
6
Negeri, Teradu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwaslu Kabupaten
Intan Jaya. Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pengadu (vide bukti P-1,
bukti P-2, bukti P-5) DKPP berpendapat bahwa Teradu telah nyata-nyata melanggar
ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama
Yesaya Widigipa dari jabatannya selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya;
3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan
ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat
Sardini, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima Belas bulan
April tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana
dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh
para Pengadu dan para Teradu.
7
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
8