Ketetapan
Nomor Putusan: No. 158 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI serta Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 43 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Muhammad Ali Akbar mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor : 158-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Muhammad Ali Akbar yang memberikan
kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh
dengan Perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/VII/2024,
tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum dengan Teradu Mochammad
Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi
Pemilihan Umum, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan
Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August
Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan
Umum, dan Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur;
b. bahwa pada tanggal 26 September 2024, Pengaduan
Nomor 192-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024, Pengadu telah
mencabut kuasa dan pengaduannya sehingga terhadap
perkara a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 30
September 2024.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap Putusan karena Muhammad Ali
Akbar mencabut pengaduannya dan majelis tidak
melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi
syarat sebagai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
2