III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 05-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28-
PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa pada Pelaksanaan Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sijunjung tahun 2020, terutama untuk memastikan seluruh Pasangan
Calon peserta Pemilu dapat mengikuti seluruh proses berdasarkan ketentuan
regulasi yang ada, termasuk memastikan peserta agar tidak melanggar segala
ketentuan pencalonan dan tidak terjadi kekurangan syarat sebagai pencalonan
sebagai peserta, untuk itu KPU Sijunjung telah menyediakan wadah informasi
dan himbauan syarat-syarat pencalonan bagi seluruh pasangan calon peserta
Pemilu Kabupaten Sijunjung pada tahun 2020;
2. Bahwa seluruh peserta (Pasangan Calon nomor urut 1,2,3,4 dan 5) telah
diberitahukan/diinformasikan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
pencalonan dan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebagai pasangan calon,
dalam hal ini masing-masing pasangan calon diwakili langsung Penghubung
(Laisson Official/LO) yang secara intensif selalu diberikan pedoman informasi dan
petunjuk bahkan peringatan sanksi oleh pihak KPU apabila tidak dapat
memenuhi atau lalai dalam melengkapi persyaratan, termasuk telah
diberitahukan mengenai adanya sanksi pembatalan sebagai pasangan calon jika
persyaratan kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
(LPPDK) tidak dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditentukan;
3. Bahwa sejak awal proses pencalonan selalu dijelaskan segala aturan dan
konsekuensinya, serta diberikan pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan
selama proses pencalonan hingga pemenuhan persyaratan yang wajib oleh
Pasangan Calon, pemberitahuan dilakukan dengan menggunakan Whats App
Grub dan Surat resmi dari KPU kepada Pasangan Calon melalui LO, seluruh
rangkaian komunikasi yang terjadi antara KPU dengan LO selalu dilakukan
secara aktiv dan intensive melalui Whats App Group yang dibuat khusus oleh KPU
sebagai wadah (bukti Catak Percakapan tentang Peringatan dan Pemberitahuan
oleh KPU di pesan Whats App Group terlampir);
4. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2020 Pelapor memperoleh informasi melalui
kabar yang beredar (tidak resmi) perihal adanya pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020 yang tidak menyerahkan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai dengan batas
waktu yang telah ditentukan, adapun kebenaran tentang informasi yang diperoleh
tersebut juga didukung/diperkuat oleh fakta-fakta berupa:
a. Seluruh peserta ketika waktu penyerahan dan selesai penyerahan segala
persyaratan tentang LPPDK didokumentasikan dan langsung diupload
sebagai pemberitahuan pada grup WhatsApp oleh KPU serta jelas ada bukti
tanda serah terima dokumen resminya, sedangkan terhadap Paslon Nomor
Urut 3 tidak ada satupun bukti yang dipublikasikan dalam grup whatss
app hingga hari ini, bahkan mengenai tidak ada publikasi tersebut telah
diperntanyakan olah paslon lain, namun tidak ada respon dari pihak KPU;
b. Berdasarkan komunikasi LO Pelapor dengan staf KPU diperoleh informasi
bahwa tidak pernah dilaksanakan kegiatan sidang pleno hasil penyerahan
LPPDK sejak hari minggu, tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020;
5. Untuk memastikan kebenaran informasi pada angka 3 tersebut di atas,
selanjunya Pelapor meminta pemberitahuan resmi dari KPU Sijunjung mengenai
Berita Acara ataupun surat keputusan sehubungan dengan adanya pasangan
calon yang tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan,
namun permintaan resmi dari Pelapor tidak dipenuhi oleh KPU, bahkan Pelapor
dalam upaya mendapatkan informasi telah melalui mekanisme Pusat Pelayanan
Informasi Daerah (PPID) sebagai dasar untuk mendapatkan informasi publik
secara tertulis, yang pada pokoknya meminta agar Pelapor/Pemohon PPID
mendapatkan salinan resmi Berita Acara hasil Penyerahan LPPDK yang telah
selesai dilakukan, menganai jadwal, waktu dan tahapannya oleh KPU Kabupaten
Sijunjung pada hari Minggu, tanggal 6 Desember 2020 sebagai dasar bagi para
paslon untuk mendapatkan kepastian dan informasi publik atas transparansi
kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Bahwa Permintaan secara resmi dan tertulis oleh Pelapor tidak direspon/tidak
ditanggapi oleh KPU, selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2020 Pelapor kembali
mendatangi KPU untuk meminta tanggapan atas permohonan informasi yang
telah diajukan sebelumnya, namun mendapat penolakan dari KPU, bahkan
secara tegas pihak KPU melalui salah seorang Komisioner Divisi Hukum dan
Pengawasan selaku pengelola informasi publik tersebut menyatakan secara lisan
kepada salah seorang Pelapor dengan menyebutkan “berita acara yang diminta
adalah kebutuhan internal kami, tidak akan kami (KPU) berikan kepada paslon”,;
7. Padahal jika merujuk kepada ketentuan PKPU khusus aturan tentang dana
kampanye, maka salinan Berita acara tersebut wajib diberikan dengan tanda
tarima secara langsung kepada para paslon setelah dilaksanakan rapat pleno atas
kegiatan penyerahan LPPDK tersebut sebagai arsip, selanjutnya juga dokumen
yang sesuai aturan ada hak dan upaya hukum yang dimiliki oleh peserta
pemilihan yang hak-hak politik dan tahapannya dirugikan secara langsung atas
keluarnya keputusan dan/atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU;
8. Bahwa Pelapor telah mengajukan surat tertulis tertanggal 8 Desember 2020
kepada KPU Sijunjung (surat terlampir), yang pada pokoknya surat tersebut
menyampaikan perihal persoalan LPPDK dan hak peserta (Paslon) untuk
memperoleh salinan berita acaranya, namun hingga saat ini surat tersebut tidak
ditanggapi oleh KPU;
9. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, pada jam 19.58 WIB saat masa-masa
penghitungan surat suara sedang dan masih berlangsung di seluruh TPS di
Kabupaten Sijunjung, kiriman WA dari pejabat PPID KPU Kabupaten Sijunjung
yang bernama Oktavianus, yang berisi PDF berita Acara yang telah diminta sejak
tanggal 6 Desember 2020 tersebut;
10. Bahwa Pelapor merasa sangat keberatan karena telah dirugikan oleh KPU dengan
tidak diberikannya Berita Acara mengenai Laporan LPPDK dan adanya dugaan
rekayasa dalam berita acara yang dikirim pada tanggal 09 Desember 2020
tersebut, karena Pelapor hanya menerima pemberitahuan melalui Pesan
WhatsApp pada tanggal 09 Desember 2020, sehingga Pelapor mendatangni
Bawaslu Sijunjung untuk mengajukan sengketa administratif, pada saat
bersamaan ternyata diketahui berita acara yang sama juga beru diterima secara
kelembagaan oleh Bawaslu melalui via Whatsapp dari KPU kabupaten Sijunjung
pada tanggal yang sama dengan Palapor yaitu pada tanggal 9 Desember 2020,
dan atas hal tersebut Pelapor diberikan format menurut Perbawaslu yang
mengatur tentang upaya hukum tersebut oleh Bawaslu, dan setelah itu proses
pengajuan permohonan langsung diajukan (jangan sampai lewat batas waktu);
11. Bahwa pada tanggal tanggal 11 Desember 2020, sekira jam 23.30 WIB, oleh
Bawaslu Kabupaten Sijunjung, surat Permohonan sengketa telah dinyatakan
diterima dan selanjutnya berdasarkan informasi yang disampaikan kepada
Pelapor, terhadap Permohonan tersebut Pemohon diberikan kesempatan selama 3
(tiga) hari masa perbaikan dan melengkapi persyaratan. (Bukti tanda terima
terlampir);
12. Bahwa 12 Desember 2020, Pelapor melakukan koordinasi terhadap
perkembangan laporan yang diajukan sebelumnya, Pelapor diberikan informasi
dan Berita Acara verifikasi oleh staf Bawaslu atas nama Chrisyan Saputra, SH,
tertanggal 11 Desember 2020, pukul 23.30 WIB, bersamaan dengan keluarnya
berita acara tanda terima permohonan pemohonan sebelumnya, yang pada
pokoknya menyatakan permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat
diterima karena permohonan yang diajukan telah lewat jangka waktunya
(daluarsa);
13. KPU dan Bawaslu telah melanggar prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tertib
hukum, jujur dan adil, sehingga berakibat hilangnya hak Pelapor untuk
mendapatkan berita acara dimaksud dan hilangnya upaya hukum yang dapat
ditempuh sesuai dengan Perbaswaslu Nomor 2 Tahun 2020 karena Surat Berita
Acara yang patut diduga dibuat tanggal mundur seolah-olah telah ada pada
tanggal 06 Desember 2020, padahal sebenarnya baru dibuat pada tanggal 09
Desember 2020 dan masing-masing Pasangan Calon belum mendapat salinannya
karena belum diserahkan oleh KPU hingga saat ini, akibatnya Pelapor
dihilangkan haknya untuk menempuh proses administrasi dengan alasan telah
lewat batas waktu pengajuan pelaporan;
14. Bahwa KPU dan Bawaslu dengan sengaja membiarkan Pasangan Calon nomor
urut 03 yang tidak melengkapi persyaratan LPPDK sampai batas waktu yang
ditentukan tetap dapat ikut sebagai peserta dalam Pemilihan Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Sijunjung tahun 2020, padahal menurut ketentuannya pasangan
calon yang tidak melengkapi persyaratan sampai pada waktu yang ditentukan
harus diberikan sanksi pembatalan Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2020;
15. Bahwa terdapat dugaan rekayasa surat berita acara oleh KPU yang isinya tidak
sesuai dengan sebenarnya, yaitu:
a. Surat berita acara menerangkan seolah-olah telah terjadi Rapat Pleno
tentang LPPDK seluruh Pasangan Calon pada tanggal 06 Desember 2020,
padahal tidak pernah ada Rapat Pleno tersebut sampai bahkan sampai
tanggal 08 Desember 2020, oleh karena saksi Nazwardi NS sampai Jam
23.45 menit tanggal 6 Desember 2020 masih berada di Kantor KPU dan
masih berbicara dengan Ketua Teradu 1 (Lindo Karsyah dan Teradu II
Gunawan), masih menuggu proses perbaikan LPPDK atas Paslon Nomor
urut 3 selesai;
b. Bahwa dengan adanya surat berita acara tersebut seolah-olah seluruh
salinan surat berita acara telah diserahkan kepada masing-masing
pasangan calon, Bawaslu dan kepada kantor akuntan publik, padahal
faktanya hingga saat laporan ini diajukan KPU tidak pernah menyerahkan
kepada seluruh pasangan calon ataupun kepada Bawaslu, malainkan
hanya menyerahkan pemberitahuan via media Whats App pada tanggal 09
Desember 2020, tanpa disertai dengan lampiran berupa tanda terima;
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sijunjung yang secara jelas dan terang telah
melakukan pelanggaran serius, yaitu dengan menyatakan Laporan Gugatan
Administrasi yang Pelapor ajukan telah lewat batas waktu, padahal pihak
Bawaslu tidak pernah menerima salinan resmi Surat Berita Acara LPPDK tersebut
pada tanggal 06 Desember 2020 sebagaimana tertulis dalam surat berita acara
dimaksud, namun sama-sama dengan LO Pelapor menerima pemberitahuan via
Whats App pada tanggal 09 Desember 2020 dari KPU, sehingga penghitungan
waktu yang dirujuk oleh Bawaslu sesuai dengan tanggal yang tertulis pada surat
(tanggal 06 Desember 2020) dan mengenyampingkan fakta yang sebenarnya,
yaitu Bawaslu hanya menerima Pemberitahuan surat adalah pada tanggal 09
Desember 2020;
17. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung
tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu adalah perbuatan yang secara
nyata melanggar nilai demokrasi, keadilan dan kepastian hukum, karena secara
nyata KPU dan Bawaslu telah berkolaborasi membuat seolah-olah laporan
sengketa administrasi yang Pelapor ajukan telah lewat batas waktunya;
18. Bahwa perbuata KPU dan Bawaslu tersebut dapat dipastikan telah bertentangan
dengan PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012 NOMOR 11 TAHUN 2012 NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM yang terdapat pada
ketentuan:
a. Pasal 3 ayat (1) mengenai sumpah jabatan;
b. Pasal 5 mengenai asas-asas pemilu, karena KPU dan Bawaslu secara nyata
telah bertentangan dengan asas Jujur, adil, kepastian hukum dan
keterbukaan;
19. Akibat perbuatan yang tidak netral, melanggar hukum, dan dugaan manipulasi
yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu berakibat terjadinya kekisruhan di tengah-
tengah masyarakat dan terjadinya krisis legitimasi penyelenggaraan Pemilihan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, karena faktanya
terjadi penolakan oleh 4(empat) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
terhadap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Sijunjung yang keseluruhannya
mendapat dukungan sekitar 75% dari total suara sah pemilih, sehingga akan
sangat berbahya jika pelanggaran dan rekayasa oleh Penyelenggara (anggota KPU
dan Bawaslu) dibiarkan tanpa adanya sanksi yang tegas sesuai hukum yang
berlaku;
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sijunjung, Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung ,
dan Teradu VII sampai dengan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sijunjung telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar
kode etik;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai dengan
Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Teradu VI selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, dan Teradu VII sampai dengan Teradu IX
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung; atau
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memiliki pendapat lain, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 : Screenshot Percakapan tentang Peringatan dan Pemberitahuan Oleh
KPU sijunjung di dalam Whatsapp Group
2. P-2 : Surat Permintaan Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK kepada
Ketua KPU Kabupaten Sijunjung dari Pengirim Surat Didi Cahyadi
Ningrat selaku LO Paslon Nomor Urut 4 dan Reza Perkasa LO
Paslon Nomor Urut 2 tertanggal 08 Desember 2020
3. P-3 : Print warna Screenshoot Chat Didi Cahyadi Ningrat selaku Lo
Paslon Nomor Urut 4 dengan Oktavianus selaku Staff Sekretariat
KPU Kabupaten Sijunjung Pada tanggal 09 Desember 2020 pada
pukul 19.58-20.09 dimana Oktavianus Mengirimkan Soft Copy
dalam bentuk Pdf Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sijunjung Nomor : 175/Pk.01-BA/1303/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sijunjung Tahun 2020 tertanggal 6 Desember 2020 kepada Didi
Cahyadi Ningrat
4. P-4 : Formulir model PSP-2 Bawaslu Kab. Sijunjung Tanda Terima
Dokumen Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Kab. Sijunjung
nomor: 001/PS.PNM.LG/13.1304/XII/2020 yang diterima dan
ditandatangani oleh Chrisyan Saputra, SH dan pelapor Didi Cahyadi
Ningrat, SH tanggal 11 Desember 2020 pukul 23.30 Wib
5. P-5 : Formulir Model PSP-3 Bawaslu Kab. Sijunjung Berita Acara
Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
ditandatangani oleh Agus Hutrial tatul selaku ketua pada tanggal 11
Desember 2020 pukul 23.30 Wib;
6. P-6 : Formulir Model A.3 Bawaslu Kab. Sijunjung Tanda Bukti
Penyampaian laporan Nomor: 01/PL/PB/kab/03.16/XII/2020 yang
diterima dan ditandatangani oleh Zikri Elbar Fadma, S.Ap dan
pelapor Didi Cahyadi Ningrat, SH tanggal 13 Desember 2020;
7. P-7 : Formulir Model PSP-3 Bawaslu Kab. Sijunjung Berita Acara
verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang
ditandatangani oleh Agus Hutrial tatul selaku ketua pada tanggal 11
Desember 2020 pukul 23.30 Wib
8. P-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor :
117/PL.02.5-Kpt/1303/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sijunjung, ditetapkan di Muaro Sijunjung pada tanggal
23 September 2020 oleh Ketua komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sijunjung Lindo Karsyah
9. P-9 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor :
175/Pk.01-BA/1303/KPU-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun
2020 tertanggal 6 Desember 2020;
10. P - 10 : Screenshoot Chat Didi Cahyadi Ningrat Lo Paslon 4 dengan Anas
Sekretaris Gerinda Gerindra Pada tanggal 7 Desember 2020 pada
pukul 00.04-0043 pembicaraan mengenai infomasi LPPDK Paslon
nomor urut 3 tidak selesai sampai batas waktu jam 00.00 Wib
Malam ini pada website elektronik KPU RI dimana hanya muncul
data Penyerahan LPPDK Paslon Nomor Urut : 1,2,4 dan 5 dan KPUD
Sijunjung tatap menerima secara manual Pelaporan LPPDK dari
paslon Nomor Urut 3 secara manual dengan catatan khusus yang
menyangkut aspek kekurangan materi Penyerahan LPPDK Paslon
No 3 yang informasinya didapatkan oleh Anas dari Penjelasan
Komisioner KPUD Sijunjung;
11. P - 11 : Foto Buku Tamu Helpdesk Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 dari tanggal 05 September
2020 sampai dengan 06 Desember 2020;
12. P - 12 : Foto LO Paslon Nomor Urut 2, LO Paslon Nomor Urut 3 dan
Sekretaris Geridra pada tanggal 7 Desember 2020, pukul 17.32 WIB
bertempat dengan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Sijunjung dalam agenda Permintaan Informasi Publik atas
Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung tentang Penerimaan dan
Penyerahan LPPDK seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sijunjung, namun sampai pada jam di atas tidak
satupun dari Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sijunjung
yang menerima serta memberikan informasi;
13. P - 13 : Print out screenshot Surat Tanda Pemberitahuan Kampanye Nomor
STTP/163/XII/2020/Polres, Tanggal 1 Desember 2020 terkait
penyebaran bahan kampanye;
14. P - 14 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
02/PL/PB/Kab/03.16/XII/2020, atas nama Didi Cahyadi, dkk
tanggal 7 Desember 2020;
15. P - 15 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
03/PL/PB/Kab/03.16/XII/2020, atas nama Didi Cahyadi, tanggal 7
Desember 2020;
16. P – 16 : Print out screenshot pesan dalam aplikasi whatsapp atas nama Reza
Perkasa (LO Paslon nomor Urut 2) perihal penyampaian informasi
tenggat waktu penyerahan LPPDK;
17. P – 17 : Print out screenshot grup whatsapp terkait dokumentasi
penyerahan LPPDK Paslon Nomor urut 4 dan 5;
18. P – 18 : Screenshot Whatsapp group Helpdesk dana kampanye yang
langsung dibuat oleh KPU;
19. P – 19 : Surat Permintaan Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK kepada
Ketua KPU Kabupaten Sijunjung tanggal 8 Desember 2020;
20. P – 20 : Screenshot chatting whatsapp Oktavianus KPU;
21. P – 21 : Fotokopi Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan nomor tanda terima
001/PS.PNM.LG/13.1304/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020;
22. P – 22 : Fotokopi Surat Nomor 50/DCN-R/XII/2020 perihal Keberatan dan
Klarifikasi, tanggal 14 Desember 2020;
23. P – 23 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
04/PL/PB/Kab/03.16/XII/2020, atas nama Didi Cahyadi, tanggal
14 Desember 2020;
24. P - 24 : Rekaman audio percakapan
25. P - 25 : Fotokopi SP2HP/151/XII/2020/Res perihal Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tanggal 16 Desember 2020;
26. P - 26 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
10/PL.02.5-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021;
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu juga menghadirkan Saksi
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] SAKSI I
Operator masing-masing pasangan calon dikawal sekretariat KPU dan tidak ada
masalah. Saat menyerahkan LPPDK tanggal 6 Desember 2020. Saksi berada dilokasi
tanggal 19.45 WIB. Saksi mengetahui bahwa operator Paslon Nomor 3 belum selesai
input LPPDK. Saksi juga mengetahui, bahwa dari sekretariat KPU Sijunjung
menginformasikan bahwa LPPDK bisa diterima manual. Saksi melihat dan mengetahui
bahwa BA Penyerahan LPPDK baru diserahkan tanggal 9 Desember 2020. Fisiknya
diberikan setelah pemilihan
[2.4.2] SAKSI II
Saksi adalah Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Sijunjung, pada pukul 21.30 Wib
bertemu dengan Teradu I. Teadu I mengajak Saksi ke ruang Kerjanya. Saksi
menanyakan terkait LPPDK Paslon no. 3 kenapa tidak diupload. Teradu I saat itu
membenarkan, dan menyampaikan bahwa nanti segala sesuatunya diserahkan BA
secara manual dengan catatan kusus terkait kekurangan2 itu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.51] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU VI
1. Menurut Teradu Posita/Pokok Pengaduan Pengadu yaitu Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan atas Dugaan Manipulasi Proses Penyerahan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LLPDK) Paslon Nomor urut 3 dan
memalsukan surat berupa pembuatan Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020 Nomor urut 3 yang
tidak menyerahkan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan
sebagaimana diatur dalam Pasal 179 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang dilakukan
oleh Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung adalah tidak benar pelanggaran kode
etik. Sebab dugaan pemalsuan Berita Acara yang dilaporkan Pengadu ke Sentra
Gakkumdu Kabupaten Sijunjung dan Polres Sijunjung tidak memenuhi unsur
dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang sama kepada
Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung Nomor: 171/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020. Seluruh komisioner
KPU Kabupaten Sijunjung dan Staf terkait sudah dilakukan pemeriksaan
dan Sentra Gakkumdu mengeluarkan status laporan, yaitu tidak memenuhi
unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. (Bukti T-1)
b. Bahwa Pengadu juga sudah mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yaitu perkara
Nomor: 65/PHP.BUP-XIX/2020, dimana salah satu Pokok Permohonannya
juga terkait dugaan pelanggaran LPPDK tertanggal 18 Desember 2020.
Mahkamah Konstitusi memutus dan menyatakan Permohonan Pemohon
tidak dapat diterima tanggal 15 Februari 2021. (Bukti T-2)
c. Bahwa Pengadu juga melaporkan dugaan pemalsuan Berita Acara
penerimaan LPPDK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun
2020 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat
Resor Sijunjung tanggal 13 Desember 2020. Polres Sijunjung melakukan
penyelidikan kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Sijunjung dan Staf
terkait dan hasilnya Polres Sijunjung mengeluarkan surat nomor:
SP2HP/15/II/2021/Res perihal Pemberitahuan perkembangan Hasil
Penelitian Laporan tanggal 26 Februari 2021 yang isinya untuk memberikan
kepastian hukum terhadap laporan pengaduan tanggal 13 Desember 2020
tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan dihentikan
penyelidikannya. (Bukti T-3)
2. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak jelas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun
2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menjadi dasar pengaduan Pengadu sebagaimana dinyatakan
dalam Pengaduan halaman 7 dan halaman 11 adalah produk hukum yang
sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal
25 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum berbunyi, “Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku,
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku”.(Bukti T-4)
2) Apa yang disampaikan Pengadu dalam kronologi:
1) poin 1 yaitu Bahwa pada Pelaksanaan Pemilihan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020, terutama
untuk memastikan seluruh Pasangan Calon peserta Pemilu dapat
mengikuti seluruh prosesberdasarkan ketentuan regulasi yang ada,
termasuk memastikan peserta agar tidak melanggar segala ketentuan
pencalonan dan tidak terjadi kekurangan syarat sebagai pencalonan
sebagai peserta, untuk itu KPU Sijunjung telah menyediakan wadah
informasi dan himbauan syarat-syarat pencalonan bagi seluruh
pasangan calon peserta Pemilu Kabupaten Sijunjung pada tahun 2020;
2) poin 2 yaitu Bahwa seluruh peserta (Pasangan Calon nomor urut
1,2,3,4 dan 5) telah diberitahukan/diinformasikan mengenai segala
sesuatu yang berkaitan dengan pencalonan dan persyaratan wajib
yang harus dipenuhi sebagaipasangan calon, dalam hal ini masing-
masing pasangan calon diwakili langsung Penghubung (Laisson
Official/LO) yang secara intensif selalu diberikan pedoman informasi
dan petunjuk bahkan peringatan sanksi oleh pihak KPU apabila tidak
dapat memenuhi atau lalai dalam melengkapi persyaratan, termasuk
telah diberitahukan mengenai adanya sanksi pembatalan sebagai
pasangan calon jika persyaratan kewajiban menyerahkan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran (LPPDK) tidak dilaksanakan sesuai batas
waktu yang ditentukan; dan
3) poin 3 yaitu bahwa sejak awal proses pencalonan selalu dijelaskan
segala aturan dan konsekuensinya, serta diberikan pedoman-pedoman
yang harus dilaksanakan selama proses pencalonan hingga
pemenuhan persyaratan yang wajib oleh Pasangan Calon,
pemberitahuan dilakukan dengan menggunakan Whatsapp Grup dan
Surat resmi dari KPU kepada Pasangan Calon melalui LO, seluruh
rangkaian komunikasi yang terjadi antara KPU dengan LO selalu
dilakukan secara aktiv dan intensive melalui Whats App Group yang
dibuat khusus oleh KPU sebagai wadah (bukti Cetak Percakapan
tentang Peringatan dan Pemberitahuan oleh KPU di pesan Whats App
Group terlampir).
Adalah benar adanya sebagai bentuk pelayanan yang informatif,
transparan dan berkeadilan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sijunjung kepada peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sijunjung Tahun 2020.
3) Terkait kronologi poin 4 yaitu Bahwa pada tanggal 06 Desember 2020
Pelapor memperoleh informasi melalui kabar yang beredar (tidak resmi)
perihal adanya pasangan calonBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung
tahun 2020 yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,
adapun kebenaran tentang informasi yang diperoleh tersebut juga
didukung/diperkuat oleh fakta-fakta berupa:
1) Seluruh peserta ketika waktu penyerahan dan selesai penyerahan
segala persyaratan tentang LPPDK didokumentasikan dan langsung
diupload sebagai pemberitahuan pada grup WhatsApp oleh KPU serta
jelas ada bukti tanda serah terima dokumen resminya, sedangkan
terhadap Paslon Nomor Urut 3 tidak ada satupun bukti yang
dipublikasikan dalam grup whatss app hingga hari ini, bahkan
mengenai tidak ada publikasi tersebut telah diperntanyakan olah
paslon lain, namun tidak ada respon dari pihak KPU;
2) Berdasarkan komunikasi LO Pelapor dengan staf KPU diperoleh
informasi bahwa tidak pernah dilaksanakan kegiatan sidang pleno
hasil penyerahan LPPDK sejak hari minggu, tanggal 6, 7 dan 8
Desember 2020.
Adalah tidak benar dan mengada-ada serta informasi yang diperoleh
Pengadu secara tidak resmi. Adapun alasannya sebagai berikut:
1) Penyampaian LPPDK dibuktikan dengan TANDA TERIMA
PENERIMAAN LPPDK per pasangan calon. (Bukti T-5)
2) Posita Pengadu tidak jelas (obscuur libel) karena tidak jelas siapa staf
KPU Kabupaten Sijunjung.
4) Terkait kronologi poin 5 yaitu untuk memastikan kebenaran informasi pada
angka 3 tersebut di atas, selanjunya Pelapor meminta pemberitahuan resmi
dari KPU Sijunjung mengenai Berita Acara ataupun surat keputusan
sehubungan dengan adanya pasangan calon yang tidak menyerahkan LPPDK
sampai batas waktu yang ditentukan, namun permintaan resmi dari Pelapor
tidak dipenuhi oleh KPU, bahkan Pelapor dalam upaya mendapatkan
informasi telah melalui mekanisme Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID)
sebagai dasar untuk mendapatkan informasi publik secara tertulis, yang
pada pokoknya meminta agar Pelapor/Pemohon PPID mendapatkan salinan
resmi Berita Acara hasil Penyerahan LPPDK yang telah selesai dilakukan,
menganai jadwal, waktu dan tahapannya oleh KPU Kabupaten Sijunjung
pada hari Minggu, tanggal 6 Desember 2020 sebagai dasar bagi para paslon
untuk mendapatkan kepastian dan informasi publik atas transparansi
kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adalah keliru.
Karena di KPU Kabupaten Sijunjung tidak ada Pusat Pelayanan Informasi
Daerah (PPID) yang ada adalah Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sijunjung. Berikutnya KPU Kabupaten
Sijunjung telah memproses permintaan informasi dimaksud, dimana
dokumen/informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan PPID,
maka operator PPID menyampaikan permintaan informasi kepada tim
penghubung PPID untuk mendapatkan dokumen yang dimaksud.
5) Terkait kronologi poin 6 yaitu bahwa permintaan secara resmi dan tertulis
oleh Pelapor tidak direspon/tidak ditanggapi oleh KPU, selanjutnya pada
tanggal 8 Desember 2020 Pelapor kembali mendatangi KPU untuk meminta
tanggapan atas permohonan informasi yang telah diajukan sebelumnya,
namun mendapat penolakan dari KPU, bahkan secara tegas pihak KPU
melalui salah seorang Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan selaku
pengelola informasi publik tersebut menyatakan secara lisan kepada salah
seorang Pelapor dengan menyebutkan “berita acara yang diminta adalah
kebutuhan internal kami, tidak akan kami (KPU) berikan kepada paslon,
adalah keliru. Karena KPU Kabupaten Sijunjung menyampaikan Berita
Acara yang diminta kepada semua pasangan calon/LO dan Bawaslu
Kabupaten Sijunjung pada tanggal 9 Desember 2020. Terkait dengan
tuduhan bahwa Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan selaku pengelola
informasi publik tersebut menyatakan secara lisan kepada salah seorang
Pelapor dengan menyebutkan berita acara yang diminta adalah kebutuhan
internal kami, tidak akan kami (KPU) berikan kepada paslon” adalah
kebohongan. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sijunjung
Fahrul Rozi Burda, Lc., M.Ud. tidak pernah ada melakukan komunikasi
dengan salah seorang Pengadu, apalagi menyatakan berita acara yang
diminta adalah kebutuhan internal kami, tidak akan kami (KPU) berikan
kepada paslon. Selanjutnya berdasarkan PKPU nomor 1 tahun 2015 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU dan PKPU 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota,
Divisi Hukum dan Pengawasan bukan Divisi yang membidangi Pengelolaan
Penyediaan Informasi Publik. (Bukti T-6)
6) Terkait kronologi poin 7 yaitu padahal jika merujuk kepada ketentuan PKPU
khusus aturan tentang dana kampanye, maka salinan Berita acara tersebut
wajib diberikan dengan tanda tarima secara langsung kepada para paslon
setelah dilaksanakan rapat pleno atas kegiatan penyerahan LPPDK tersebut
sebagai arsip, selanjutnya juga dokumen yang sesuai aturan ada hak dan
upaya hukum yang dimiliki oleh peserta pemilihan yang hak-hak politik dan
tahapannya dirugikan secara langsung atas keluarnya keputusan dan/atau
berita acara yang dikeluarkan oleh KPU, adalah tidak benar karena tanda
terima Penerimaan LPPDK langsung diserahkan kepada masing-masing
pasangan calon/LO disaat setelah menyelesaikan proses penyampaian
LPPDK. Berdasarkan Pasal 36 ayat (3) PKPU 12 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas PKPU 5 tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPPDK
dalam Berita Acara. Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU RI nomor
454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota halaman 55 bahwa KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Berita
Acara kepada Pasangan calon dan/atau Petugas Penghubung dan Bawaslu
Provinsi/Kabupaten/Kota. Kendati tidak ada kata wajib sebagaimana
tuduhan Pengadu, KPU Kabupaten Sijunjung tetap menyerahkan Berita
Acara sesuai dengan aturan yang berlaku. (Bukti T-7 dan Bukti T-8)
7) Terkait kronologi poin 8 yaitu bahwa Pelapor telah mengajukan surat tertulis
tertanggal 8 Desember 2020 kepada KPU Sijunjung (surat terlampir), yang
pada pokoknya surat tersebut menyampaikan perihal persoalan LPPDK dan
hak peserta (Paslon) untuk memperoleh salinan berita acaranya, namun
hingga saat ini surat tersebut tidak ditanggapi oleh KPU, adalah tidak benar
karena KPU Kabupaten SIjunjung telah menanggapi permintaan pengadu
dengan menyampaikan Berita Acara Penerimaan LPPDK kepada Pasangan
Calon tanggal 9 Desember 2020 Pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.53
WIB. Dan hal itu diakui Pengadu sebagaimana tercantum pada kronologi
poin 10 yaitu bahwa Pelapor merasa sangat keberatan karena telah
dirugikan oleh KPU dengan tidak diberikannya Berita Acara mengenai
Laporan LPPDK dan adanya dugaan rekayasa dalam berita acara yang
dikirim pada tanggal 09 Desember 2020 tersebut, karena Pelapor hanya
menerima pemberitahuan melalui Pesan WhatsApp pada tanggal 09
Desember 2020, sehingga Pelapor mendatangni Bawaslu Sijunjung untuk
mengajukan sengketa administratif, pada saat bersamaan ternyata diketahui
berita acara yang sama juga beru diterima secara kelembagaan oleh Bawaslu
melalui via Whatsapp dari KPU kabupaten Sijunjung pada tanggal yang sama
dengan Palapor yaitu pada tanggal 9 Desember 2020, dan atas hal tersebut
Pelapor diberikan format menurut Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang
upaya hukum tersebut oleh Bawaslu, dan setelah itu proses pengajuan
permohonan langsung diajukan (jangan sampai lewat batas waktu).
Selanjutnya Berita Acara yang diterima Pengadu dijadikan dasar untuk
melapor ke Bawaslu Kabupaten Sijunjung tanggal 11 Desember 2020. (vide
Bukti T-6)
8) Terkait kronologi poin 9 yaitu Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, pada
jam 19.58 WIB saat masa masa penghitungan surat suara sedang dan masih
berlangsung di seluruh TPS di Kabupaten Sijunjung, kiriman WA dari pejabat
PPID KPU Kabupaten Sijunjung yang bernama Oktavianus, yang berisi PDF
berita Acara yang telah diminta sejak tanggal 6 Desember 2020 tersebut,
adalah tidak benar karena KPU Kabupaten Sijunjung baik melalui
Oktavianus ataupun staf yang lain tidak pernah menerima permintaan
Berita Acara apapun dan dari siapa pun tanggal 6 Desember 2020.
9) Terkait kronologi poin 10 yaitu Bahwa Pelapor merasa sangat keberatan
karena telah dirugikan oleh KPU dengan tidak diberikannya Berita Acara
mengenai Laporan LPPDK dan adanya dugaan rekayasa dalam berita acara
yang dikirim pada tanggal 09 Desember 2020 tersebut, karena Pelapor hanya
menerima pemberitahuan melalui Pesan WhatsApp pada tanggal 09
Desember 2020, sehingga Pelapor mendatangani Bawaslu Sijunjung untuk
mengajukan sengketa administratif, pada saat bersamaan ternyata diketahui
berita acara yang sama juga baru diterima secara kelembagaan oleh Bawaslu
melalui via Whatsapp dari KPU kabupaten Sijunjung pada tanggal yang sama
dengan Palapor yaitu pada tanggal 9 Desember 2020, dan atas hal tersebut
Pelapor diberikan format menurut Perbawaslu yang mengatur tentang upaya
hukum tersebut oleh Bawaslu, dan setelah itu proses pengajuan permohonan
langsung diajukan (jangan sampai lewat batas waktu, adalah tidak benar.
Karena seluruh hak pasangan calon sekaitan dengan LPPDK telah
disampaikan oleh KPU Kabupaten Sijunjung sesuai dengan peraturan yang
berlaku.(vide Bukti T-6) Adanya dugaan rekayasa dalam Berita Acara adalah
tuduhan sesat dan menyesatkan. Berikut Kronologi penerimaan LPPDK
Pasangan Calon nomor urut 3 yaitu:
1) Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 03 datang ke KPU pada
pukul 15.54 WIB guna menyampaikan LPPDK dengan membawa
bahan berupa LPPDK 1 sampai dengan LPPDK 5 dan backup data
SIDAKAM offline.
2) Tim Helpdesk SIDAKAM KPU Sijunjung melakukan pencermatan
terhadap seluruh dokumen yang dibawa. Dari pencermatan, ada
beberapa dokumen yang belum lengkap yaitu surat pernyataan
penyumbang dan kelengkapan administrasinya (kwitansi, dan faktur).
3) Pada pukul 16.45 WIB tim Helpdesk SIDAKAM KPU Sijunjung
menyampaikan hasil pencermatan LPPDK kepada operator/petugas
SIDAKAM Paslon Nomor Urut 3. Pada pukul 17.00 Wib operator yang
dimaksud pergi melengkapi.
4) Pada Pukul 17.50 Wib operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor Urut
03 kembali ke Kantor KPU Sijunjung dengan membawa dokumen yang
telah dilengkapi dan menyerahkan ke KPU Kabupaten Sijunjung.
5) Sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2017 yang diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa LPPDK disampaikan
paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir pukul
18.00 waktu setempat.
6) Poin 5 dimaknai bahwa penyampaian LPPDK paling lambat 1 (satu)
hari setelah masa kampanye berakhir pukul 18.00 waktu setempat
adalah diukur dari kedatangan operator/petugas SIDAKAM Paslon ke
Kantor KPU Sijunjung menyampaikan LPPDK, dan bukan bermakna
batas akhir pemberian Tanda Terima LPPDK.
7) Karena kedatangan operator/petugas SIDAKAM Paslon nomor urut 03
belum melebihi batas waktu yang ditentukan, proses penerimaan
LPPDK dilanjutkan setelah meminta pendapat anggota Bawaslu
Kabupaten Sijunjung Riki Minarsah,SE yang sedang melakukan
proses pengawasan penerimaan LPPDK. Bapak Riki Minarsah, SE
berpendapat bahwa secara substansi operator/petugas SIDAKAM
Nomor Urut 3 sudah datang menyampaikan LPPDK. Kemudian juga
disampaikannya bahwa SIDAKAM hanya alat bantu untuk Laporan
Dana Kampanye.
8) Mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 dalam hal
berdasarkan hasil pencermatan, LPPDK Pasangan Calon belum
memenuhi kelengkapan dokumen dan kesesuaian format LPPDK, KPU
Kabupaten/Kota dapat membuka akses unggah LPPDK Pasangan
Calon pada SIDAKAM Online menggunakan akun pengguna anggota
KPU setelah mendapat persetujuan dari Anggota Kabupaten/Kota
serta Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno.
9) Berdasarkan poin 8, KPU Sijunjung mengundang Bawaslu Kabupaten
Sijunjung dengan Surat Nomor 339/PL.01-SD/1303/KPU-
Kab/XII/2020 tertanggal 6 Desember 2020 untuk Rapat Koordinasi
dan pleno.
10) Undangan dihadiri oleh Bapak Juni Wandri dan Bapak Riki Minarsah
dengan pendapat terlampir didalam notulen dan dituangkan dalam
Berita Acara dengan Nomor :176.1/PK.01-BA/1303/KPU-
Kab/XII/2020.
11) Selanjutnya, KPU Kabupaten Sijunjung membuka aplikasi SIDAKAM
melalui akun Komisioner, dan ternyata masih bisa diakses oleh
operator/petugas Paslon. Sehingga tidak perlu men-unsubmit akun
SIDAKAM Pasangan Calon.
12) Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3 mem-backup data dari
aplikasi SIDAKAM Offline ke SIDAKAM Online.
13) Sampai pukul 23.50 WIB Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3
tidak berhasil mengunggah backup data dari aplikasi SIDAKAM Offline
ke SIDAKAM Online. Maka KPU Kabupaten Sijunjung melakukan
Rapat Pleno.
14) Pada pukul 23.50 WIB KPU Kabupaten Sijunjung mengadakan Rapat
Pleno menghasilkan dua putusan, yaitu:
(1) Menerima secara manual dengan merujuk pada Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 apabila terjadi kendala pada
Pelaporan Dana Kampanye dalam hal penggunaan SIDAKAM
Online maka KPU Kabupaten/Kota melakukan Penerimaan
Laporan Dana Kampanye secara manual dengan mekanisme
menerima Laporan Dana Kampanye dalam bentuk naskah asli
(Hardcopy) dan naskah asli elektronik (Softcopy) dan
memberikan Tanda Terima kepada operator/petugas SIDAKAM
Paslon Nomor 3;
(2) Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung
Pemilihan Tahun 2020 dinyatakan telah menyampaikan LPPDK
dan diterima oleh KPU Kabupaten Sijunjung yang selanjutnya
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 175/Pk.01-
BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun
2020.
Maka berdasarkan dalil di atas dapat dipahami dengan jelas bahwa
Pengaduan Pengadu tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).
3. Bahwa kuasa hukum Pengadu atas nama Didi Cahyadi Ningrat, S.H. merupakan
penghubung (LO) dari H. Arrival Boy, S.H. dan dr. Mendro Suarman (Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung nomor urut 4) sebagai Pengadu dan
juga sebagai saksi dalam aduan ini, maka keterangan yang diberikan patut dan
layak untuk diabaikan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.(Bukti T-9)
4. Bahwa dijadikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung sebagai
Teradu dan/atau Terlapor I dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung sebagai
Teradu dan/atau Terlapor VI mengandung kesalahan subyek Teradu dan/atau
Terlapor (error in persona) karena yang bisa dijadikan sebagai Teradu dan/atau
Terlapor dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum adalah penyelenggara Pemilihan Umum dalam kapasitas
sebagai ANGGOTA bukan dalam jabatan sebagai KETUA sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 30 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 berbunyi, “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS
serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”.
5. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu beserta dalil-dalilnya, kami Teradu I,
II, III, IV, V dan VI (KPU Kabupaten Sijunjung) tidak akan menjawabnya secara
poin per poin. Untuk itu Teradu mohon izin kepada Yang Mulia Majelis Ketua dan
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dalam
sidang yang terhormat ini untuk menyampaikan jawaban/pembelaan sebagai
berikut:
1) Terkait dugaan pelanggaran poin 1 yaitu KPU dan Bawaslu telah melanggar
prinsip penyelenggaraan Pemiluyang tertib hukum, jujur dan adil, sehingga
berakibat hilangnya hak Pelapor untuk mendapatkan berita acara dimaksud
dan hilangnya upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 karena Surat Berita Acara yang patut diduga
dibuat tanggal mundur seolah-olah telah ada pada tanggal 06 Desember
2020, padahal sebenarnya baru dibuat pada tanggal 09 Desember 2020 dan
masing-masing Pasangan Calon belum mendapat salinannya karena belum
diserahkan oleh KPU hingga saat ini, akibatnya Pelapor ihilangkan haknya
untuk menempuh proses administrasi dengan alasan telah lewat batas
waktu pengajuan pelaporan, adalah tidak benar berdasarkan peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam
terminologi pemilihan tidak dikenal sengketa proses administrasi. Bila yang
dimaksud Pengadu adalah sengketa pemilihan, sengketa pemilihan terdiri
atas sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara
pemilihan dan sengketa pemilihan antar peserta pemilihan. Untuk
melaporkan sengketa pemilihan, merujuk Pasal 21 ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan
dan/atau berita acara KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan. Bahwa proses sengketa administrasi dapat dilaporkan 3 (tiga)
hari kerja paling lama setelah produk administrasi dibuat. Merujuk pada
ketentuan ini, Pengadu masih punya waktu untuk melaporkan sampai
tanggal 10 Desember 2020 karena tanggal 9 Desember 2020 hari libur
nasional. (Bukti T-10 dan Bukti T-11)
2) Terkait dugaan pelanggaran poin 2 yaitu Bahwa KPU dan Bawaslu
dengan sengaja membiarkan Pasangan Calon nomor urut 03 yang
tidak melengkapi persyaratan LPPDK sampai batas waktu yang
ditentukan tetap dapat ikut sebagai peserta dalam Pemilihan Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung tahun 2020, padahal menurut
ketentuannya pasangan calon yang tidak melengkapi persyaratan
sampai pada waktu yang ditentukan harus diberikan sanksi
pembatalan Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2020, adalah tidak benar.
Apa yang dilakukan KPU Kabupaten Sijunjung sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a. Ketentuan Penyampaian LPPDK Pasangan Calon diatur dalam Pasal
34 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta
Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 berbunyi, (1) Pasangan
Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa
Kampanye berakhir. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. (3)
Format LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
KPU ini; ( vide Bukti T-7)
b. Penerapan sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 karena keterlambatan
menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Sijunjung berdasarkan
ketentuan Pasal 54 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana
Kampanye Peserta Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020
hanya dapat dilakukan apabila ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dalam
Pasal 34 terpenuhi secara kumulatif, yaitu melewati tanggal 6
Desember 2020 dan melewati pukul 18.00 WIB, sedangkan
penyampaian LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada Termohon
masih belum melewati tanggal 6 Desember 2020 sekalipun telah
melewati pukul 18.00 WIB, sehingga secara hukum belum terpenuhi
syarat untuk membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 (vide
Bukti T-7);
c. Keputusan KPU RI nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 Tentang
Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, bahwa pasangan calon menyampaikan LPPDK
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten paling
lambat 1 (satu) setelah masa kampanye berakhir.(Bukti T-12)
d. Tanda terima penerimaan LPPDK pasangan calon nomor urut 3
tanggal 6 Desember 2020. (vide Bukti T-5)
e. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
10/PL.02.5-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021, yang pada
intinya pada angka 4 menerangkan bahwa Berdasarkan penjelasan
pada angka 1 sampai dengan angka 3 diatas, penyampaian LPPDK
oleh Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan melalui SIDAKAM online atau apabila
terjadi kendala jaringan penyampaian dilakukan secara manual yang
selanjutnya dibuatkan tanda terima yang ditandatangani oleh KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota bersama pasangan calon atau petugas
penghubung. Dengan demikian pasangan calon Benny Dwifa Yuswir
dan H. Iraddatillah S.Pt dinyatakan memenuhi ketentuan tersebut,
yaitu menyampaikan LPPDK secara manual kepada KPU Kabupaten
Sijunjung pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 23.58 WIB yang
dibuktikan dengan tanda terima secara manual.”, hingga dengan
demikian jelas bahwa tuduhan pengadu bahwa teradu dengan sengaja
membiarkan paslon no 3 yang tidak melengkapi persyaratan LPPDK
sampai batas waktu yang ditentukan tetap dapat ikut sebagai peserta
pemilihan tahun 2020 adalah tidak benar, dan tidak terbukti sama
sekali. (Bukti T-13)
3) Terkait dugaan pelanggaran poin 3 yaitu Bahwa terdapat dugaan rekayasa
surat berita acara oleh KPU yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya,
yaitu:
a. Surat berita acara menerangkan seolah-olah telah terjadi Rapat
Pleno tentang LPPDK seluruh Pasangan Calon pada tanggal 06
Desember 2020, padahal tidak pernah ada Rapat Pleno tersebut
sampai bahkan sampai tanggal 08 Desember 2020, oleh karena saksi
Nazwardi NS sampai Jam 23.45 menit tanggal 6 Desember 2020 masih
berada di Kantor KPU dan masih berbicara dengan ketua Teradu 1
(Lindo Karsyah dan Teradu II Gunawan), masih menuggu proses
perbaikan LPPDK atas Paslon Nomor urut 3 selesai;
b. Bahwa dengan adanya surat berita acara tersebut seolah-olah
seluruh salinan surat berita acara telah diserahkan kepada masing-
masing pasangan calon, Bawaslu dan kepada kantor akuntan publik,
padahal faktanya hingga saat laporan ini diajukan KPU tidak pernah
menyerahkan kepada seluruh pasangan calon ataupun kepada
Bawaslu, malainkan hanya menyerahkan pemberitahuan via media
Whatsapp pada tanggal 09 Desember 2020, tanpa disertai dengan
lampiran berupa tanda terima, adalah tidak benar, dan sudah
dijelaskan pada jawaban huruf B (Pengaduan Tidak Jelas) angka 9.
Selanjutnya diterangkan bahwa saksi atas nama Nazwardi NS benar
datang ke KPU Kabupaten Sijunjung seusai KPU Kabupaten Sijunjung
Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sijunjung. Nazwardi
langsung bertemu dengan Teradu I guna menanyakan perihal
penerimaan LPPDK pasangan calon nomor 03. Teradu I menyatakan
bahwa proses penerimaan LPPDK dilanjutkan sesuai hasil Rapat
Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sijunjung. Kemudian
pembicaraan berlangsung lebih kurang 5 (lima) menit, dan Nazwardi
NS meninggalkan ruangan Teradu I sekitar pukul 22.10 WIB.
Berikutnya Nazwardi NS bertemu dengan Teradu II di ruang media
center KPU Kabupaten Sijunjung dan dia menyampaikan sudah dari
ruang Teradu I. Tak lama kemudian dia pamit pulang sekitar pukul
22.30 WIB. Jadi tidak benar Nazwardi NS berada di Kantor KPU
Kabupaten Sijunjung sampai pukul 23.45 WIB. Seandainya pun benar
Nazwardi NS berada di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung sampai
pukul 23.45 WIB yang bersangkutan tidak mengetahui Rapat Pleno
tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sijunjung Tahun 2020, karena Rapat Pleno dilaksanakan pada pukul
23.50 WIB.
4) Terkait dugaan pelanggaran poin 5 yaitu bahwa Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020 yang dilakukan
oleh KPU dan Bawaslu adalah perbuatan yang secara nyata melanggar nilai
demokrasi, keadilan dan kepastian hukum, karena secara nyata KPU dan
Bawaslu telah berkolaborasi membuat seolah-olah laporan sengketa
administrasi Pelapor ajukan telah lewat batas waktunya, adalah tidak
benar. Bahwa terkait penyampaian Berita Acara Penerimaan LPPDK tidak
ada batas waktu yang terlanggar, karena tidak adanya aturan pembatasan
waktu penyampaian berita acara. (vide Bukti T-7 dan vide Bukti T-12)
5) Terkait dugaan pelanggaran poin 6 yaitu Bahwa perbuatan KPU dan
Bawaslu tersebut dapat dipastikan telah bertentangan dengan Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang terdapat pada ketentuan:
a. Pasal 3 ayat (1) mengenai sumpah jabatan;
b. Pasal 5 mengenai asas-asas pemilu, karena KPU dan Bawaslu secara
nyata telah bertentangan dengan asas Jujur, adil, kepastian hukum
dan keterbukaan,
Adalah keliru karena Peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor
13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang kode
etik penyelenggara pemilihan umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
sejak diundangkannya peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tanggal 28 September
2017. (vide Bukti T-4)
6) Terkait dugaan pelanggaran poin 7 yaitu Akibat perbuatan yang tidak
netral, melanggar hukum, dan dugaan manipulasi yang dilakukan oleh
KPU dan Bawaslu berakibat terjadinya kekisruhan di tengah-tengah
masyarakat dan terjadinya krisis legitimasi penyelenggaraan Pemilihan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, karena
faktanya terjadi penolakan oleh 4 (empat) pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati terhadap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Sijunjung
yang keseluruhannya mendapat dukungan sekitar 75% dari total suara sah
pemilih, sehingga akan sangat berbahya jika pelanggaran dan rekayasa
oleh Penyelenggara (anggota KPU dan Bawaslu) dibiarkan tanpa adanya
sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku, adalah tidak benar/keliru.
Karena faktanya pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dan
penetapan hasil telah berjalan lancar, aman dan tidak kisruh. Sekaitan
dengan legitimasi hasil pemilihan tahun 2020 telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 15 Februari
2021. (vide Bukti T-2). Bahkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, sejumlah calon mengucapkan selamat kepada
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung terpilih Pemilihan
Tahun 2020.(Bukti T-14)
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII s.d TERADU IX
1. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 pada Prinsipnya
berlangsung sesuai dengan jadwal, Program dan Tahapan serta berjalan dengan
baik, aman dan kondusif serta dilaksanakan sesuai dengan asas Pemilu yakni
langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta sesuai dengan prinsip kepemiluan,
yakni Teradu telah bersikap dan bertindak profesional dan independen, serta
menjunjung tinggi asas jujur dan adil dengan tetap mengedepankan asas
kepentingan umum dan transparansi tanpa mengesampingkan asas
proporsionalitas dan kepastian hukum, serta asas akuntabilitas, efisien dan
efektivitas;
2. Teradu VII, Teradu VIII dan teradu IX selaku Pengawas Pemilihan telah
berupaya maksimal untuk menghasilkan Pemilihan kepala daerah Tahun 2020
yang berkualitas dan legitimate sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang dan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-undang;
3. Dalam rangka mewujudkan transparansi dan kepastian hukum, Teradu telah
memproses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tahun
2020 berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perudang-
undangan tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan
Teradu telah memproses dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun
2020 sesuai dengan regulasi dan peraturan perundangan-udangan yang berlaku
baik itu dugaan pelanggaran yang bersumber dari Temuan Badan Pengawas
Pemilihan Kabupaten Sijunjung maupun yang bersumber dari Laporan;
4. Seluruh upaya tersebut di atas adalah juga merupakan tekad Teradu guna
mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang sesuai dengan Asas
Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta
mengedepankan Prinsip Penyelenggara Pemilu.
5. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan dan didalilkan Pengadu, dengan
ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung telah menjalankan
kewenangan berdasarkan Undang-undang dan regulasi yang berlaku dan telah
melakukan upaya Pencegahan, melakukan Pengawasan langsung dan melekat
serta analisis dokumen, dan melakukan Penindakan dugaan pelanggaran pada
setiap tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sijunjung tahun 2020.
6. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung:
1) Bahwa Teradu terlebih dahulu akan menguraikan proses kegiatan yang
sudah dilakukan dan upaya Pencegahan terhadap potensi dan tata cara
pengajuan proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan tahun 2020, antara lain :
a. Bahwa Teradu telah menyurati Bakal Calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Sijunjung, melalui surat nomor : 27/K.Bawaslu-
Prov.SB-09/PM.00.02 tanggal 18 Februari 2020, perihal
Pemberitahuan kepada Bakal Calon Perseorangan dapat
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa akibat
dikeluarkannya surat keputusan dan berita acara oleh KPU. (Bukti
Ke-1 Teradu VII,VIII dan IX)
b. Bahwa Teradu telah mengundang Bakal Pasangan Calon
Perseorangan, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Sijunjung dan
Anggota Panwascam Se-Kabupaten Sijunjung Kordiv. Penanganan
Pelanggaran, melalui surat Nomor : 28 dan 29/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.00.02, tanggal 24 Februari 2020, perihal undangan
sosialisasi dan simulasi penerimaan dan permohonan penyelesaian
sengketa pemilihan kepala daerah melalui aplikasi Sistem
Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang dilaksanakan pada
tanggal 26 Februari 2020 yang dihadiri oleh Anggota KPU
Kabupaten Sijujung Bapak Gunawan. (Bukti Ke-2 Teradu VII,VIII
dan IX)
c. Bahwa Teradu telah menyurati Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung/ Laison Officer
(LO) berdasarkan surat Nomor: 44/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.00.02, tanggal 30 Juni 2020, Perihal pemberitahuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. (Bukti Ke-3 Teradu VII, VIII dan IX)
d. Bahwa Teradu telah mengundang Bakal Pasangan Calon
Perseorangan, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Sijunjung,
dan Ketua dan Anggota Panwascam Se-Kabupaten Sijunjung
melalui surat Nomor : 70, 71 dan 72/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/TU.00.01, tanggal 31 Agustus 2020, perihal undangan Rapat
Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 2
September 2020 dengan Narasumber Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat Bapak Alni SH., M.Kn dan Anggota KPU
Kabupaten Sijunjung Bapak Gunawan. (Bukti Ke-4 Teradu VII,VIII
dan IX)
e. Bahwa Teradu telah menyurati Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung/ Laison Officer
(LO) dan Pimpinan Partai Politik, surat Nomor : 77/K.Bawaslu-
Prov.SB-09/PM.00.02, tanggal 21 September 2020, perihal
pemberitahuan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bawaslu
Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti Ke-5 Teradu
VII,VIII dan IX)
f. Bahwa Teradu telah menyurati Pasangan Calon an. Endre Saifoel
dan Nasrul, M, M.Pd, Pasangan Calon an. Benny Dwifa Yuswir,
S.STP, M.Si dan H. Iraddatillah, S.Pt, Pasangan Calon an. Arrival
Boy, SH dan dr. Mendro Suarman, Pasangan Calon an. H. Hendri
Susanto, Lc dan Indra Gunalan, S.Ap, dan Pasangan Calon an.
Ashelfine, SH, M.H dan H.Sarikal, S.Sos, M.H berdasarkan surat
nomor : 86/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02 tanggal 24 September
2020 sifat surat penting, perihal Pengajuan Proses Permohonan
Penyelesaian Sengketa. (Bukti Ke-6 Teradu VII, VIII dan IX)
g. Bahwa Teradu, pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020, pukul
16.29 WIB, didatangi oleh 4 (empat) Pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung yaitu Pasangan Calon Bupati
Nomor Urut 1 yaitu Ashelfine, Perwakilan Pasangan Calon Nomor
Urut 2, Pasangan Calon Bupati nomor 4 yaitu Arrival Boy, SH dan
Pasangan Calon Bupati Nomor urut 5 yaitu Hendri Susanto, Lc.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung menerima
4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung
Tahun 2020 tersebut di ruangan Sidang Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung. Kedatangan tersebut
disambut Oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sijunjung yaitu Agus Hutrial Tatul (Teradu VII) dan
anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung
Koordinator divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan sengketa
yaitu Juni Wandri (Teradu IX). Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sijunjung menerima Pasangan Calon yang hadir
dengan membuka ruang diskusi dengan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 tersebut untuk
menyampaikan aspirasi dan keberatan masing-masing Pasangan
Calon dan mau melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada
pemilihan kepala daerah tahun 2020 di kabupaten Sijunjung dan
juga Pengadu atas nama Didi Cahyadi Ningrat menyampaikan
akan memasukkan laporan kepada Badan pengawas pemilihan
Umum Kabupaten Sijunjung, terhadap kedatangan Pasangan
Calon tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Sijunjung siap untuk menerima dan menindaklanjuti setiap
pelanggaran baik laporan maupun temuan. (Bukti Ke-7 Teradu VII,
VIII dan IX)
2) Bahwa Teradu menguraikan proses penerimaan permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2020, antara lain :
a. Bahwa Teradu menerima permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan yang diterima oleh petugas penerima permohonan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung atas
nama Chrisyan Saputra pada tanggal 11 Desember 2020, pukul
22.30 wib yang disampaikan oleh Pasangan Calon atas Nama
Arival Boy, SH dan dr.Mendro Suarman, Pasangan Calon Hendri
Susanto dan Indra Gunalan, Pasangan Calon Ashelfine, SH, MH
dan Sarikal, S.Sos, MH, yang mana Pengajuan permohonannya
diwakili kepada Kuasa Hukumnya atas nama Didi Cahyadi Ningrat.
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 50/DCN-R/XII/2020, tertanggal
11 Desember 2020.
b. Permohonan yang diajukan menggunakan Formulir Model PSP-1
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor : 001/01-04-
05/Pilkada/XI/2020, perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, dengan objek
sengketa berupa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sijunjung Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang
Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Sijunjung Tahun 2020 Tanggal 6 Desember 2020.
c. Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
tersebut petugas penerima permohonan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung, memeriksa dan meneliti
berkas permohonan penyelesaian sengketa tersebut, ada saran
yang disampaikan oleh petugas penerima permohonan sengketa
tersebut yaitu mengenai Kehadiran si Pemohon, dikarenakan
Pemohon tidak hadir, hanya Kuasa hukum saja, maka diminta lah
oleh petugas penerima permohonan berupa Kartu Advokat yang
masih berlaku, Surat Kuasa khusus. Dikarenakan belum
membawa Surat Kuasa Khusus, pada saat itu juga Kuasa Hukum
Atas Nama Didi Cahyadi Ningrat membuat surat kuasa, yang mana
surat kuasa tersebut belum ditandatangani oleh Pemohon atau
pemberi kuasa, setelah memeriksa semuanya baik PSP-1
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Kartu Tanda
Penduduk, Objek sengketa, alat bukti dan daftar alat bukti ada,
maka petugas penerima permohonan memberikan Tanda Terima
Nomor : 001/PS.PNM.LG/13.1304/ XII/2020, tanggal 11 Desember
2020 pukul 23.30 wib dengan menggunakan Formulir Model PSP-2
Tanda Terima Dokumen. Yang ditandatangani oleh petugas dan
pemohon yang diwakili kuasa hukumnya. Terhadap Permohonan
yang diajukan Petugas Penerimaan Permohonan mencatatkan
Permohonan tersebut ke dalam Buku Penerimaan Permohonan
dengan Menggunakan Formulir PSP-24 Buku Penerimaan
Permohonan. Petugas penerima permohonan memberikan
informasi kepada kuasa hukum pemohon, bahwa hasil verifikasi
kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil akan
disampaikan paling lama 2 hari kerja sejak dokumen permohonan
diterima.
d. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020, Petugas penerima
permohonan menyampaiakan dokumen permohonan disertai tanda
terima permohonan kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Sijunjung. Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu
IX, melaksanakan Rapat Pleno terhadap Verifikasi kelengkapan
Dokumen Permohonan sesuai dengan dokumen yang diterima,
melakukan pemeriksaan serta mengkaji kelengkapan dokumen
Permohonan secara Formil dan Materil, baik itu Permohonan
apakah sesuai dengan PSP-1, Kartu Tanda penduduk Pemohon,
Identitas kuasa hukum, Teradu juga melakukan penilaian
terhadap dalil permohonan, dalam hal permohonan hanya
ditandatangani oleh kuasa hukum saja, apakah sudah memenuhi
syarat, Teradu juga menilai terhadap Objek sengketa yang
disampaikan, alat bukti dan daftar alat bukti, berdasarkan hasil
pleno tersebut maka disepakatilah Pengajuan Permohonan
sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat Formil karena
Pengajuan permohonan sudah melebihi batas waktu penyampaian
semenjak Objek Sengketa ditetapkan yaitu Berita Acara Nomor :
175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun
2020 Tanggal 6 Desember 2020, seharusnya Pemohon
menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan
paling lambat tanggal 9 Desember 2020 pukul 23.59 wib bukan
pada tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana diatur pada pasal 21
ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan “Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak keputusan dan/atau Berita acara KPU provinsi atau
KPU kabupaten Kota ditetapkan”. Hasil kesepakatan verifikasi
kelengkapan dokumen permohonan tertuang dalam Berita Acara
Hasil Rapat Pleno Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sijunjung, Nomor : 59/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/HK.01.01/XII/ 2020, tanggal 12 Desember 2020, pukul 11.05
wib, yang ditanda tangani seluruh komisioner Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung.
e. Bahwa Terhadap Rapat Pleno hasil verifikasi kelengkapan
Dokumen, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima sebab tidak
terpenuhinya syarat Formil permohonan sengketa pemilihan
karena sudah melebihi batas waktu penyampaian semenjak Objek
Sengketa ditetapkan, sebagaimana terdapat dalam Formulir PSP-3
Berita Acara hasil Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020, siang harinya
Kuasa hukum pemohon mendatangi Badan Pengawas Pemilihan
Kabupaten Sijunjung, untuk berkordinasi dan meminta informasi
terkait permohonan pengajuan sengketa yang sudah dilaporkan,
sehinnga pada saat yang sama Petugas penerima permohonan
memberikan Formulir PSP-3 kepada kuasa hukum pemohon, dan
membaca Formulir yang diserahkan tersebut.
f.
Terhadap Formulir PSP-3 yang telah diberikan petugas penerima
permohonan kepada kuasa hukum pemohon yang mengajukan
sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kabupten
Sijunjung tersebut, yaitu formulir PSP-3 tentang Berita acara
verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, diketahui
ada kekeliruan dalam pembuatan tanggal dan waktunya,
seharusnya tanggal dan waktu dalam formulir PSP-3 setelah Rapat
Pleno Komisioner selesai dilaksanakan. Kekeliruan Dalam Formulir
PSP-3 yang diberikan kepada kuasa pemohon tersebut tertulis
tanggal 11 Desember 2020, pukul 23.30 wib, yang seharusnya
tertulis tanggal 12 Desember 2020, pukul 11.30 wib, karena
Teradu melaksanakan Rapat Pleno tentang Verifikasi Kelengkapan
Dokumen tanggal 12 Desember 2020, pukul 11.05 wib dengan
Berita Acara Nomor : 59/K.Bawaslu-Prov.SB-09/HK.01.01/XII/
2020, hal tersebut Teradu ketahui disaat membuat dan menyusun
jawaban Keterangan tertulis pada Mahkamah Konstitusi. (Bukti
Ke-8 Teradu VII,VIII dan IX).
7. Penanganan Pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Sijunjung
terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa money politik;
1) Bahwa Teradu terlebih dahulu akan menguraikan proses Pencegahan
yang dilakukan terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
berupa money politik, antara lain :
a. Bahwa Teradu telah mengundang LO Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Sijunjung se-Kabupaten Sijunjung Tahun 2020
dan mengundang Kapolres Sijunjung, Kajari Sijunjung, Dandim
0310/SS, Kepala Dinas BKAD Kab Sijunjung, Kepala Dinas
Perhubungan Kab Sijunjung, Kepala SatpolPP dan Damkar Kab.
Sijunjung, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Sijunjung, Kepala Dinas
PMPTSP Kab Sijunjung, Kepala Dinas Kominfo Kab Sijunjung,
Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, dan Kakan Kesbangpol dan
Limnas Kab Sijunjung, melalui surat Nomor: 73 dan
74/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 21
September 2020 perihal Rapat Koordinasi pengawasan tahapan
penetapan calon dan masa kampanye pada pemilihan kepala
daerah tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 22 September
2020. Bahwa dalam kegiatan tersebut, Teradu juga melakukan
kegiatan penandatanganan Fakta Integritas dengan seluruh
peserta undangan yang hadir yang salah satunya point Fakta
Integritas berkomitmen tidak melakukan money politik pada
pelaksanaan pilkada baik dimasa kampanye, maupun di masa
tenang. (Bukti Ke-9 Teradu VII,VIII dan IX).
b. Bahwa Teradu telah menyurati Pasangan Calon an. Endre Saifoel
dan Nasrul, M, M.Pd, Pasangan Calon an. Benny Dwifa Yuswir,
S.STP, M.Si dan H. Iraddatillah, S.Pt, Pasangan Calon an. Arrival
Boy, SH dan dr. Mendro Suarman, Pasangan Calon an. H. Hendri
Susanto, Lc dan Indra Gunalan, S.Ap, dan Pasangan Calon an.
Ashelfine, SH, M.H dan H.Sarikal, S.Sos, M.H melalui surat nomor
: 104/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02/X/2020 tanggal 5 Oktober
2020 perihal himbauan pelaksanaan kampanye. (Bukti Ke-10
Teradu VII,VIII dan IX).
c. Bahwa Teradu telah mengundang Kapolres Sijunjung, Kepala
SatpolPP dan Damkar Kab Sijunjung, Kepala Kesbangpol dan
Limnas Kab Sijunjung, dan LO Pasangan Calon an. Endre Saifoel
dan Nasrul, M, M.Pd, LO Pasangan Calon an. Benny Dwifa Yuswir,
S.STP, M.Si dan H. Iraddatillah, S.Pt, LO Pasangan Calon an.
Arrival Boy, SH dan dr. Mendro Suarman, LO Pasangan Calon an.
H. Hendri Susanto, Lc dan Indra Gunalan, S.Ap, dan LO Pasangan
Calon an. Ashelfine, SH, M.H dan H.Sarikal, S.Sos, M.H melalui
surat nomor: 123 dan 124 /K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 2 November 2020 perihal Undangan
Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pada Pilkada Tahun 2020
yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2020. (Bukti Ke-11
Teradu VII,VIII dan IX).
d. Bahwa Teradu telah menyurati LO Pasangan Calon an. Endre
Saifoel dan Nasrul, M, M.Pd, LO Pasangan Calon an. Benny Dwifa
Yuswir, S.STP, M.Si dan H. Iraddatillah, S.Pt, LO Pasangan Calon
an. Arrival Boy, SH dan dr. Mendro Suarman, LO Pasangan Calon
an. H. Hendri Susanto, Lc dan Indra Gunalan, S.Ap, dan LO
Pasangan Calon an. Ashelfine, SH, M.H dan H.Sarikal, S.Sos, M.H
melalui surat nomor : 127/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal
Himbauan pelaksanaan kampanye sesusai peraturan dan
ketentuan perundang-undangan. (Bukti Ke-12 Teradu VII,VIII dan
IX).
e. Bahwa Teradu telah mengundang Personil Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sijunjung dari Unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Ketua
KPU Kabupaten Sijunjung, Kepala Kesbangpol dan Linmas,
Dandim 0310/SS, dan Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten
Sijunjung melalui surat nomor : 119 s/d 123/Bawaslu-Prov.SB-
09/SET/TU.03 tanggal 19 November 2020 perihal undangan Rapat
Koordinasi Pencegahan Money Politik pada Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 20 November
2020. (Bukti Ke- 13 Teradu VII,VIII dan IX)
f. Bahwa Teradu telah menyurati LO/ Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Pilkada Tahun 2020 melalui
surat nomor : 135/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02 tanggal 2
Desember 2020 perihal Himbauan untuk tidak melaksanakan
kegiatan kampanye dalam bentuk apapun pada Tahapan Masa
Tenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan. (Bukti Ke- 14 Teradu VII,VIII dan IX)
g. Bahwa Teradu telah mengundang Personil Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sijunjung dari Unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, LO/ Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020, dan Pimpinan Partai Politik
Pengusung Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sijunjung
Tahun 2020 melalui surat nomor : 144 - 148/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/TU.00.01 tanggal 4 Desember 2020 perihal undangan Rapat
Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung yang
dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2020 dengan pokok
pembahasan kegiatan tentang potensi pelanggaran tindak pidana
Pemilihan pada masa tenang dan pada tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. (Bukti
Ke- 15 Teradu VII,VIII dan IX)
h. Bahwa Teradu telah menyurati Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sijunjung Pilkada Tahun 2020 melalui surat
nomor : 147.A/K. Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02 tanggal 8
Desember 2020 perihal Himbauan tidak melakukan kampanye
dalam bentuk apapun dimasa tenang dan hari pemungutan suara.
(Bukti Ke- 16 Teradu VII,VIII dan IX)
2) Bahwa Teradu menguraikan proses pengawasan yang dilakukan terhadap
potensi Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa money
politik, antara lain :
a. Bahwa selama tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 26
September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung beserta jajaran
melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan kampanye
yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan STTP yang
diterbitkan oleh pihak Kepolisian Sijunjung.
b. Bahwa selama tahapan masa tenang Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Sijunjung berserta Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan antara lain :
(1) Pengawasan melekat dengan melakukan patroli pada masa
tenang yang diawali dengan Apel Patroli Pengawasan Anti
Politik Uang. Kegiatan apel dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Sijunjung dengan mengundang stakeholder
terkait, sedangkan Panwaslu Kecamatan melakukan apel di
Kecamatan masing-masing yang diikuti oleh Panwas
Kelurahan/Desa. Patroli Anti Politik Uang dilakukan selama
3 (tiga) hari menjelang hari pemungutan suara Pemilihan
Umum tanggal 9 Desember 2020. Fokus patroli dilakukan
pada malam hari dikarenakan menjelang hari pemungutan
suara intensitas pertemuan antara peserta pemilu dengan
masyarakat terhadap potensi praktek politik uang sangat
tinggi. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Sijunjung dan
Panwaslu Kecamatan melakukan patroli pada malam hari
dengan berkeliling diwilayah masing-masing dari malam hari
hingga dini hari dengan cara bergantian.
(2) Melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa untuk membuat Posko Anti
Politik Uang dengan tageline “Kampung Ini Menolak Politik
Uang Serangan Fajar” . Bahwa berdasarkan hasil koordinasi
tersebut, sampai dengan Tahapan Masa Tenang telah berdiri
Posko Anti Politik Uang di masing-masing Nagari se-
Kabupaten Sijunjung. (Bukti Ke- 17 Teradu VII,VIII dan IX)
3) Bahwa Teradu menguraikan proses penanganan pelanggaran pemilihan
tahun 2020 terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
berupa money politik , antara lain :
a. Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 pukul 12.25 Wib,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung telah
menerima Laporan dari Warga Negara Indonesia atas Nama atas
nama Didi Cahyadi Ningrat, Ermadiansjah dan Reza Perkasa
terkait dengan peristiwa yang dilaporkan yaitu Dugaaan Kampanye
ilegal oleh Tim Pergerakan Rumah (TPR) dalam rangka
menyebarkan bahan kampanye di seluruh Nagari di Kabupaten
Sijunjung berdasarkan STTP. Melalui Petugas Penerima Laporan
Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sijunjung menuangkan
Laporan ke dalam Formulir Model A.1–Laporan dengan Nomor
Penyampaian Laporan: 01/PL/Kab/03.16/XII/2020.
b. Bahwa Terhadap Laporan yang disampaikan tersebut Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung, melalui Petugas
Penerimaan Laporan memberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan, dengan Nomor: 01/LP/PB/KAB/03.16/XII/
2020, tanggal 8 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Pelapor
atas nama Didi Cahyadi Ningrat, Ermadiansjah dan Reza Perkasa.
c. Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Perbawaslu) Nomor: 8/2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung membuat Kajian Awal
dugaan pelanggaran (Formulir Model A.4) dengan Nomor:
01/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020, tanggal 8 Desember 2020 dengan
rekomendasi Kajian Awal tersebut sebagai berikut:
(1) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota, bahwa “(1) Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a. warga
negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan
setempat”. Berdasarkan ketentuan tersebut Pelapor 3 atas
nama Reza Perkasa tidak dapat dikategorikan sebagai
Pelapor karena bukan merupakan Warga Negara Indonesia
yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat
berdasarkan identitas pelapor yaitu dengan Nomor Induk
Kependudukan: 1371040903750007 yang beralamat di
Ladang Laweh Kel/Desa Talago Gunung Kecamatan
Barangin Kota Sawahlunto;
(2) Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh
Pelapor, tidak tergambarnya hari dan tanggal diketahui atau
ditemukannya peritiwa yang dilaporkan;
(3) Bahwa berdasakan tempat kejadian, agar lebih diperjelas
lagi.
(4) Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat
formil/atau materil laporan paling lambat 2 Hari terhitung
sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan.
d. Bahwa Teradu telah melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang
didalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisioner Bawaslu
Kabupaten Sijunjung Nomor: 51/Bawaslu-Prov.SB-09/
HK.04.00/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 terhadap perbaikan
laporan yang disampaikan pelapor dan menyurati Pelapor untuk
memperbaiki laporan berdasarkan surat Nomor: 147/K.Bawaslu-
Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Tujuan Pelapor an.
Didi Cahyadi Ningrat, Ermadiansjah dan Reza Perkasa. Pada hari
yang sama yakninya pada tanggal 8 Desember 2020 sekitar pukul
13.30 wib, Pelapor an. Didi Cahyadi Ningrat melengkapi
kekurangan Laporan yang disampaikan, yang kemudian Petugas
Penerima Laporan memberikan Tanda Terima Perbaikan Laporan
Nomor: 01 /PL/PB/KAB/03.16/XII/2020 dengan dokumen yang
diperbaiki yaitu:
(1) Bahwa Pelapor atas nama Reza Perkasa tidak dijadikan
sebagai Pelapor 3;
(2) Memperbaiki hari dan tanggal diketahui pada uraian
kejadian;
(3) Memperjelas tempat kejadian peristiwa yang dilaporkan.
e. Bahwa terhadap laporan tersebut, bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sijunjung melakukan pendampingan untuk membahas
keterpenuhan syarat formil dan materil dengan menggunakan
Formulir Cek List Laporan/Temuan Dugaan Tindak Lanjut Pidana
Pemilihan 2020 dengan kesimpulan bahwa Laporan Diterima dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung mencatat
kedalam buku registrasi Penerimaan Laporan Nomor :
01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 tanggal 8 Desember 2020.
f. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan dugaan
pelanggaran Pidana Pemilihan, bersama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor : 151 dan
152/K.Bawaslu-Prov.SB-09/TU.00.01 tanggal 8 Desember 2020
perihal pendampingan dan pembahasan pertama, melakukan
Rapat Pembahasan Pertama pada tanggal 8 Desember 2020 pukul
17.00 wib. Hasil dari Rapat Pembahasan Pertama terhadap
Laporan Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB /03.16/XII/2020 disepakati
bahwa Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 A ayat 1 junto
pasal 73 ayat 4 Undang-Undang 1 Tahun 2015 dengan Perubahan
Terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang dituangkan
kedalam Berita Acara Nomor : 01/SG/Prov.SB-09/XII/2020
tanggal 8 Desember 2020.
g. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/
03.16/XII/2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Sijunjung mengundang pihak pelapor, pihak saksi-saksi, pihak
saksi ahli dan terlapor untuk memberikan keterangan dalam
klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran money politik pada
pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, sebagai berikut :
(1) Pihak Pelapor atas nama Didi Cahyadi Ningrat melalui surat
nomor : 150/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020
tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang
dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 09.00
wib
(2) Pihak Pelapor atas nama Ermadiansjah melalui surat nomor
: 151/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9
Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang
dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 10.00
wib.
(3) Pihak saksi atas nama Nazwardi. NS melalui surat nomor :
152/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9
Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang
dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 11.00
wib.
(4) Pihak saksi atas nama Zamri Eka Putra, SH., MH melalui
surat nomor : 156/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 Perihal
Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11
Desember 2020 pukul 09.00 wib.
(5)Pihak saksi atas nama Oktavianus melalui surat nomor :
157/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10
Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang
dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 10.00
wib
(6) Pihak saksi atas nama Istiqarah Kasubag Teknis KPU
Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor : 160/K.Bawaslu-
Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020
Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada
tanggal 11 Desember 2020 pukul 16.00 wib
(7) Pihak saksi atas nama Nafwan Anggota KPU Kabupaten
Sijunjung melalui surat nomor : 161/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 Perihal
Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11
Desember 2020 pukul 17.00 wib
(8) Pihak keterangan ahli atas nama Kepala Dinas Koperindag
Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor : 158/K.Bawaslu-
Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020
Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada
tanggal 11 Desember 2020 pukul 11.00 wib
(9) Pihak terlapor atas nama Syafrizal ST melalui surat nomor :
153/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9
Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang
dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 14.00
wib. (terlapor tidak hadir)
(10) Pihak terlapor atas nama Aris Supratman melalui surat
nomor : 154/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020
tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang
dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 15.00
wib.
(11) Pihak terlapor atas nama Syafrizal ST melalui surat nomor :
159/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10
Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi Kedua yang
dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 14.00
wib.
h. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi Pihak Pelapor atas nama Didi
Cahyadi Ningrat dan Ermadiansjah, Pihak Terlapor atas nama
Syafrizal dan Aris Supratman dan saksi-saksi. Kesimpulan dari
Hasil Klarifikasi yang tertuang dalam Kajian dugaan pelanggaran
Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020 tanggal 11
Desember 2020 yang pada pokoknya laporan tersebut bukan
merupakan tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur
pasal 187 A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat 4 Undang-undang 10
tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang dan
berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut, Teradu
melakukan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Hasil Rapat Pleno Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sijunjung Nomor : 55/Bawaslu-Prov.SB-09/
HK.04.00/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020.
i.
Bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Sijunjung
melakukan Rapat Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor:
01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020 melalui surat nomor : 153
dan 154/K.Bawaslu-Prov.SB-09/TU.00.01 tanggal 11 Desember
2020 perihal Pembahasan Kedua yang dilaksanakan pada tanggal
11 Desember 2020 Pukul 21.00 wib. Hasil dari pembahasan kedua
tersebut disepakati bahwa Laporan tidak memenuhi Unsur pasal
187 A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat 4 Undang-undang 10 tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, dengan
kesimpulan bukan merupakan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan dan dihentikan pada Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Sijunjung yang dituangkan kedalam Berita
Acara Nomor : 02/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 11 Desember
2020 dengan pemberitahuan Status Laporan Nomor :
01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020, tanggal 13 Desember 2020.
(Bukti Ke-18 Teradu VII,VIII dan IX)
8. Bahwa berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu VII, VIII, dan IX
menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap pokok
pengaduan oleh Pengadu sebagai berikut :
1) Bahwa terhadap pokok perkara nomor 2 disebutkan bahwa “Teradu VII,
VIII, dan IX menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan
dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada” adalah tidak benar
dan tidak berdasarkan hukum. Dapat Teradu VII, VIII, dan IX jelaskan
bahwa Teradu telah menerima permohonan dan memberikan Tanda
Terima Permohonan. Teradu juga telah melakukan proses verifikasi syarat
formil dan materil berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Tahun 2020 dan teradu melakukan Rapat Pleno hasil verifikasi
kelengkapan Dokumen, berdasarkan hasil verifikasi dan kajian
kelengkapan dokumen dengan hasil bahwa permohonan yang
disampaikan tidak memenuhi syarat Formil Penyampaian Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan karena Pengajuan Permohonan
Sengketa sudah melebihi batas waktu penyampaian semenjak Objek
Sengketa ditetapkan yaitu pada tanggal 6 Desember 2020 dengan Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor : 175/Pk.01-
BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan
Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020, seharusnya
Pemohon menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
paling lambat tanggal 9 Desember 2020 pukul 23.59 wib bukan pada
tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana diatur pada pasal 21 ayat 2
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menjelaskan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan dan/atau Berita acara
KPU provinsi atau KPU kabupaten Kota ditetapkan”, dan telah
memberikan formulir PSP-3 yaitu Berita acara Verifikasi Permohonan
sengketa pemilhan dengan hasil verifikasi permohonan penyelesaian
sengketa pemilihan dinyatakan tidak dapat diterima. (Bukti Ke-1 s/d 8
Teradu VII,VIII dan IX)
2) Bahwa terhadap pokok perkara nomor 3 disebutkan bahwa “Teradu VII,
VIII, dan IX tidak memproses dan menghentikan pengaduan pelanggaran
terhadap laporan money politik Paslon Nomor Urut 3 dengan STTP secara
glondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kab.
Sijunjung” adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Dapat
Teradu VII, VIII, dan IX jelaskan bahwa Teradu telah menindaklanjuti dan
memproses laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa
money politik bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung yaitu
Laporan Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/03.16 /XII/2020 yang dilaporkan
oleh Pelapor atas nama Didi Cahyadi Ningrat dan Ermadiansjah. Bahwa
terhadap laporan yang disampaikan, Terlapor diduga melanggar Pasal
187 A ayat 1 Undang-Undang 1 Tahun 2015 dengan Perubahan Terakhir
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Bahwa teradu telah melakukan
klarifikasi terhadap Laporan yang disampaikan dengan mengundang
Pihak Pelapor, Pihak terlapor, Saksi-saksi dan Ahli yang mana dalam
kesimpulan hasil klarifikasi yang tertuang dalam Kajian dugaan
pelanggaran Nomor: 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/ XII/2020 tanggal 11
Desember 2020 yang pada pokoknya laporan tersebut bukan merupakan
pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal
187 A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat 4 Undang-undang 10 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-undang sehingga pada Pembahasan Kedua Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Sijunjung sepakat Bahwa
Laporan tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
dan dihentikan pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Sijunjung yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor :
02/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020. (Bukti Ke-9 s/d
18 Teradu VII,VIII dan IX)
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
[2.7.1] PETITUM TERADU I s.d TERADU VI
1. Menerima eksepsi Teradu untuk keseluruhannya.
2. Menerima untuk keseluruhan terhadap dalil dan jawaban Teradu.
3. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
4. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
5. Menerima Petitum Teradu untuk keseluruhannya.
6. Apabila Yang Mulia Majelis Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU VII s.d TERADU IX
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk Keseluruhan;
2. Menyatakan pengaduan Para Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-
tidaknya ditolak;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX (Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung)
4. Jika Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] TERADU I s.d TERADU IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu VI mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-1 : Status Laporan Gakkumdu Nomor : 171/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020
2. T-2 : Putusan MK RI Nomor: 65/PHP.BUP-XIX/2020 tanggal 15 Februari
2021
3. T-3 : SP2HP Polres Sijunjung Nomor : SP2HP/15/II/2021/Res tanggal 26
Februari 2021
4. T-4 : Pasal 25 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
5. T-5 : Tanda Terima LPPDK masing-masing Pasangan Calon
6. T-6 : Tangkapan Layar Penyampaian Berita Acara Penerimaan LPPDK
7. T-7 : Pasal 36 ayat (3) PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas PKPU 5 tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
8. T-8 : Berita Acara No. 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang
Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sijunjung Tahun 2020, tanggal 6 Desember 2020
9 T-9 : Model BC1-KWK Nama Tim Kampanye dan Penghubung Bakal
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
10 T-10 : Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
11 T-11 : Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
12 T-12 : KPT KPU RI No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 Tentang
Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota
13 T-13 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
10/PL.02.5-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021
14 T-14 : Dokumen Ucapan Selamat Kepada Calon Terpilih Bupati dan Wakil
Bupati Pemilihan Tahun 2020
[2.8.2] TERADU VII s.d TERADU IX
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VII s.d Teradu IX mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-1 : Surat Pencegahan Nomor : 27/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02
tanggal 18 Februari 2020, perihal Pemberitahuan kepada Bakal
Kode
No. Keterangan
Bukti
Calon Perseorangan dapat mengajukan permohonan penyelesaian
sengketa akibat dikeluarkannya surat keputusan dan berita acara
oleh KPU
2. T-2 : a. Surat Undangan Nomor : Nomor : 28 dan 29/K.Bawaslu-
Prov.SB-09/PM.00.02, tanggal 24 Februari 2020, perihal
undangan sosialisasi dan simulasi penerimaan dan permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah melalui aplikasi
Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
b. Dokumentasi kegiatan sosialisasi dan simulasi penerimaan dan
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah
melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
tanggal 26 Februari 2020.
3. T-3 : Surat Pencegahan Nomor : 44/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02,
tanggal 30 Juni 2020, Perihal pemberitahuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara
penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
4. T-4 : a. Surat Undangan Nomor : 70 s/d 72 /K.Bawaslu-Prov.SB-
09/TU.00.01, tanggal 31 Agustus 2020, perihal undangan Rapat
Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota Tahun 2020
b. Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa
Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020
tanggal 2 September 2020
5. T-5 : Surat Pencegahan Nomor : 77/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02,
tanggal 21 September 2020, perihal pemberitahuan sekaligus
mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang
tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota
6. T-6 : Surat Pencegahan Nomor : 86/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02
tanggal 24 September 2020 sifat surat penting, perihal Pengajuan
Proses Permohonan Penyelesaian Sengketa
7. T-7 : Dokumentasi Paslon nomor urut 1,2,4 dan 5 menyampaikan
aspirasi dan keberatan masing-masing pasangan calon kepada
Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 11 Desember 2020
8. T-8 : Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung :
1. Dokumentasi Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tanggal
11 Desember 2020.
2. Surat Kuasa Hukum atas nama Didi Cahyadi Ningrat Nomor :
50/DCN-R/XII/2020, tertanggal 11 Desember 2020
3. Formulir Model PSPP-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan 11 Desember 2020
4. Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen 11 Desember
2020
5. Formulir Model PSP-24 Buku Penerimaan Permohonan
6. Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisioner Badan Pengawas
Kode
No. Keterangan
Bukti
Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung, tanggal 12 Desember
2020
7. Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tanggal 12 Desember 2020
9 T-9 : a. Surat Undangan Nomor : 73 s/d 74 /K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 21 September 2020 perihal Rapat
Koordinasi pengawasan tahapan penetapan calon dan masa
kampanye pada pemilihan kepala daerah tahun 2020;
b. Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi pengawasan tahapan
penetapan calon dan masa kampanye pada pemilihan kepala
daerah tahun 2020 Tanggal 22 September 2020 dan
Dokumentasi Penandatanganan Fakta Integritas.
10 T-10 : Surat Pencegahan Nomor : 104/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.00.02/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal himbauan
pelaksanaan kampanye
11 T-11 : a. Surat Undangan Nomor : 123 s/d 124 /K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 2 November 2020 perihal
Undangan Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pada Pilkada
Tahun 2020
b. Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye
Pada Pilkada Tahun 2020 tanggal 3 November 2020
12 T-12 : Surat Pencegahan Nomor : 127/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal
Himbauan pelaksanaan kampanye sesusai peraturan dan ketentuan
perundang-undangan
13 T-13 : a. Surat Undangan Nomor : 119 s/d 123/Bawaslu-Prov.SB-
09/SET/TU.03 tanggal 19 November 2020 perihal undangan
Rapat Koordinasi Pencegahan Money Politik pada Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2020
b. Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Money
Politik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tanggal 20
November 2020
14 T-14 : Surat Pencegahan Nomor : 135/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02
tanggal 2 Desember 2020 perihal Himbauan untuk tidak
melaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
15 T-15 : a. Surat Undangan Nomor : 144 s/d 148/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/TU.00.01 tanggal 4 Desember 2020 perihal undangan Rapat
Bersama Sentra Gakkumdu;
b. Dokumentasi dan notulensi kegiatan Rapat Bersama Sentra
Gakkumdu tanggal 5 Desember 2020.
16 T-16 : Surat Pencegahan Nomor : 147.A/K. Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02
tanggal 8 Desember 2020 perihal Himbauan tidak melakukan
kampanye dalam bentuk apapun dimasa tenang dan hari
pemungutan suara
17 T-17 : Formulir Model A Hasil Pengawasan Tahapan Masa Tenang dan
Dokumentasi Posko Anti Politik Uang Se-Kabupaten Sijunjung
18 T-18 : Dokumen Penanganan Pelanggaran Laporan Pelanggaran Nomor :
01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020. Yaitu :
1. Formulir Model A.1 Laporan Nomor : 01
/LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 Tanggal 7 Desember 2020
Kode
No. Keterangan
Bukti
2. Formulir Model A.3 tanda Bukti penyempaian laporan Nomor :
01 /LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 Tanggal 7 Desember 2020
3. Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan
Nomor 01 /LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 Tanggal 8 Desember
2020
4. Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisioner Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor : 51/Bawaslu-
Prov.SB-09/ HK.04.00/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020
5. Formulir Model A.4.1 Surat Pemberitahuan Kelengkapan
laporan Nomor : 147/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/
XII/2020 Tanggal 8 Desember 2020
6. Perbaikan Formulir Model A.1 Laporan Nomor : 01
/LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 Tanggal 8 Desember 2020
7. Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
01 /LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 Tanggal 8 Desember 2020
8. Formulir Cek List Laporan/Temuan Dugaan Tindak Pidana
Pemilihan 2020
9. Buku Registrasi Penerimaan Nomor : 01/REG/
LP/PB/Kab/03.16/XII/2020
10. Rapat Pembahasan I Sentra Gakkumdu Nomor:
01/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020
11. Formulir ModelA.7 Undangan Klarifikasi Pihak Pelapor atas
nama Didi Cahyadi Ningrat melalui surat nomor :
150/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9
Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan
pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 09.00 wib
12. Formulir ModelA.7 Undangan Klarifikasi Pihak Pelapor atas
nama Ermadiansjah melalui surat nomor : 151/K.Bawaslu-
Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020
Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal
10 Desember 2020 pukul 10.00 wib.
13. Formulir ModelA.7 Undangan Klarifikasi Pihak saksi atas nama
Nazwardi. NS melalui surat nomor : 152/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 Perihal
Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10
Desember 2020 pukul 11.00 wib.
14. Formulir ModelA.7 Undangan Klarifikasi Pihak saksi atas nama
Zamri Eka Putra, SH., MH melalui surat nomor :
156/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10
Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan
pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 09.00 wib.
15. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak saksi atas nama
Oktavianus melalui surat nomor : 157/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 Perihal
Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11
Desember 2020 pukul 10.00 wib
16. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak saksi atas nama
Istiqarah Kasubag Teknis KPU Kabupaten Sijunjung melalui
surat nomor : 160/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020
tanggal 11 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang
dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 16.00 wib
Kode
No. Keterangan
Bukti
17. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak saksi atas nama
Nafwan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor
: 161/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 11
Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan
pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 17.00 wib
18. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak keterangan ahli
atas nama Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Sijunjung
melalui surat nomor : 158/K.Bawaslu-Prov.SB-
09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 Perihal
Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11
Desember 2020 pukul 11.00 wib
19. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak terlapor atas
nama Syafrizal ST melalui surat nomor : 153/K.Bawaslu-
Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020
Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal
10 Desember 2020 pukul 14.00 wib.
20. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak terlapor atas
nama Aris Supratman melalui surat nomor : 154/K.Bawaslu-
Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020
Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal
10 Desember 2020 pukul 15.00 wib.
21. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak terlapor atas
nama Syafrizal ST melalui surat nomor : 159/K.Bawaslu-
Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020
Perihal Undangan Klarifikasi Kedua yang dilaksanakan pada
tanggal 11 Desember 2020 pukul 14.00 wib
22. Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/REG/LP/PB/Kab/03.16/XII/2020 tanggal 11 Desember
2020
23. Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisioner Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor : 55/Bawaslu-
Prov.SB-09/ HK.04.00/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020
24. Berita Acara Pembahasan II Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Kabupaten Sijunjung Tanggal 11 Desember 2020
25. Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
01/REG/LP/PB/KAB/ 03.16/XII/2020, tanggal 13 Desember
2020
[2.9] KESIMPULAN TERADU I- TERADU VI
Bahwa Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta
persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari
Jawaban Teradu sebagai berikut:
1. Bahwa terkait pernyataan kuasa hukum Pengadu (saudara Didi Cahyadi
Ningrat), bahwa staf KPU menyatakan tidak pernah ada Rapat Pleno Penerimaan
LPPDK tanggal 6 Desember 2020 adalah tidak benar, karena tidak semua staf
mengetahui peristiwa penerimaan LPPDK. Pada tanggal 6 Desember tersebut,
demikian juga pada hari-hari mendekati penyelenggaraan pemungutan suara,
seluruh staf sudah dilakukan pembagian tugas, mengelola logistik untuk
didistribusikan ke badan penyelenggara adhoc tanggal 7 dan 8 Desember 2020,
persiapan KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara, dan pemantapan
penggunaan SIREKAP kepada badan Adhoc, dan penerimaan LPPDK.
Penerimaan LPPDK dikelola oleh Kasubbag Hukum dan Staf Subbagian hukum
yang tergabung dalam tim helpdesk. Sehingga wajar apabila beberapa staf tidak
mengetahui persis peristiwa pada tanggal 6 Desember 2020 malam tersebut.
2. Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu terlihat berbohong tentang keberadaan
saksi atas nama Nazwardi NS yang dikatakannya berada di Kantor KPU
Kabupaten Sijunjung hingga pukul 00.00 WIB. Sementara dalam aduan
Pengadu menulis saksi atas nama Nazwardi NS meninggalkan Kantor KPU
Kabupaten Sijunjung pada pukul 23.45 WIB. Kebohongan Kuasa Hukum atas
nama Didi Cahyadi Ningrat semakin kentara lagi dalam kesaksian Nazwardi NS
saat persidangan. Nazwardi NS mengatakan bahwa dia meninggalkan Kantor
KPU Kabupaten Sijunjung pada sekitar pukul 22.30 WIB. Perbedaan-perbedaan
tersebut membuktikan bahwa Pengadu memberikan kesaksian yang tidak benar
atau keterangan bohong, dan terindikasi sebagai keterangan palsu.
3. Saksi atas nama Nazwardi NS dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dia
mendapatkan informasi dari Teradu II bahwa penerimaan LPPDK pasangan
calon nomor urut 03 dilakukan secara manual. Informasi itu dia dapat dengan
menelpon Teradu II sekitar pukul 00.15 WIB.
4. Bahwa Teradu telah menjelaskan dalam persidangan terkait pelaksanaan Rapat
Pleno dimaksud. Setelah pelaksanaan rapat koordinasi dengan Bawaslu terkait
tindak lanjut penerimaan LPPDK Pasangan Calon Nomor urut 03, KPU terus
memantau perkembangan penginputan LPPDK oleh Pasangan Calon Nomor Urut
03, hingga pukul 23.50 WIB masih belum berhasil di input seluruhnya ke dalam
aplikasi SIDAKAM, sehingga KPU Kabupaten Sijunjung serta merta
melaksanakan Rapat Pleno di ruangan Ketua KPU Kabupaten Sijunjung
mengingat ruangan rapat sedang digunakan untuk proses penginputan oleh
Pasangan Calon Nomor urut 03. Rapat Pleno memutuskan dua hal:
a. Memutuskan menerima LPPDK Pasangan Calon nomor urut 03 secara
manual;
b. Menetapkan telah menerima LPPDK kelima pasangan calon dan
selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tuduhan rekayasa Berita Acara Pleno
penerimaan LPPDK sudah terbukti tidak benar dan Pengadu menyampaikan
keterangan bohong.
5. KPU Kabupaten Sijunjung tidak ada niat untuk menunda penyampaian Berita
Acara Penerimaan LPPDK. Pada waktu selesai Rapat Pleno Penerimaan LPPDK
pada tanggal 6 Desember 2020 sudah memerintahkan kepada sekretariat untuk
menyegerakan penyampaian Berita Acara penerimaan LPPDK kepada seluruh
pihak terkait sesuai dengan aturan. Kemudian Komisioner dan Sekretaris KPU
Kabupaten Sijunjung mengetahui Berita Acara belum disampaikan kepada
sebagian pihak terkait pada tanggal 8 Desember 2020 malam, karena Pengadu
memasukkan surat permintaan Berita Acara.(Tambahan alat Bukti T-15). KPU
Kabupaten Sijunjung langsung mengadakan rapat dan memerintahkan staf
terkait untuk menyampaikan dokumen yang dimaksud besok pagi tanggal 9
Desember 2020.
6. Menegaskan jawaban Teradu sebelumnya, Berita Acara Penerimaan LPPDK
kepada pasangan calon yang telah disampaikan pada tanggal 9 Desember 2020
pagi, tidak menganggu hak Pengadu untuk melaporkan sengketa kepada
Bawaslu Kabupaten Sijunjung. Hal ini diakui oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Sijunjung Agus Hutrial Tatul dalam persidangan tanggal 5 Maret 2021, dimana
batas waktu penyampaian laporan sengketa pemilihan 3 (tiga) hari kerja setelah
objek perkara ditetapkan. Hari berakhirnya batas waktu penyampaian laporan
sengketa tanggal 10 Desember 2020, karena tanggal 9 Desember 2020 hari libur
nasional. Dengan demikian Pengadu masih punya waktu menyampaikan
sengketa ke Bawaslu sampai tanggal 10 Desember 2020.
7. Bahwa Anggota Bawaslu dan juga Teradu VIII atas nama Riki Minarsah dalam
persidangan mengatakan ikut rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten
Sijunjung tanggal 6 Desember 2020 pada pukul 21.30 WIB dan hanya saja dia
belum menerima Berita Acara yang kendati sudah diminta dan ditunggu.
Kemudian sebelum pukul 23.00 WIB ia sudah meninggalkan kantor KPU
Kabupaten Sijunjung karena ada kewajiban lain yang harus ditunaikan.
Ditegaskan bahwa Berita Acara yang dimaksud adalah Berita Acara rapat
koordinasi antara KPU Kabupaten Sijunjung dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung,
bukan Berita Acara Penerimaan LPPDK.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah membuktikan bahwa tuduhan
menunda-nunda penyampaian Berita Acara penerimaan LPPDK adalah tidak
benar. Teradu I, II, III, IV, V, dan VI juga menjelaskan panjang lebar saat
persidangan tanggal 5 Maret 2021.
8. Bahwa terkait dengan tambahan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu
pada saat persidangan berupa rekaman percakapan staf KPU Kabupaten
Sijunjung atas nama Mellia Eka Syafitri dengan Staf KPU Kota Padang atas
nama Yeliana, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:
a. Percakapan dalam rekaman dimaksud dilakukan dalam durasi 48 menit
49 detik, antara lain menyampaikan proses penginputan oleh beberapa
operator pasangan calon, termasuk kendala yang dialami oleh operator
dalam penginputan dan penyerahan LPPDK. Demikian juga yang
disampaikan Kuasa Hukum Pengadu terkait dokumen yang
dibakar/disobek/dan lain-lain, yang terjadi pasca tanggal 6 Desember
2020 adalah tidak benar. Faktanya adalah memerintahkan perapian
administrasi pada tanda terima manual pasangan calon nomor urut 03
yang awalnya tulisan terkait pukul penerimaan LPPDK ditulis dengan
tulisan tangan kemudian diganti dengan ketikan tanpa mengubah waktu
penerimaan. Dokumen yang diperbaiki itu bukan Berita Acara
Penerimaan LPPDK (Berita Acara Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/KPU-
Kab/XII/2020 tanggal 6 Desember 2020) sebagaimana yang disampaikan
oleh Pengadu.(tambahan alat Bukti T-16);
b. Terkait peristiwa rekaman dimaksud telah dilakukan pemeriksaan
internal oleh Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat atas dugaan
pelanggaran disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. Rekaman dilakukan oleh Yeliana tanpa seizin Mellia Eka Syafitri sesuai
pengakuan yang bersangkutan ketika dilakukan pemeriksaan internal;
d. Berdasarkan pemerikasaan dari seluruh proses kronologis rekaman yang
dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Sijunjung
dan saudari Yeliana, bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatan
merekam, perbuatannya merekam percakapan tanpa izin oleh Mellia Eka
Syafitri dan dilakukan dengan sadar atas permintaan LO pasangan calon
bupati dan wakil bupati nomor urut 01, atas nama Alzam Deri. Ketika
perekaman selesai, hasil materil perekaman langsung diserahkan saudari
Yeliana kepada saudara Alzam Deri. Kemudian hasil perekaman
menyebar di tengah-tengah publik.
e. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa alat bukti tambahan berupa
rekaman adalah cacat secara hukum dan berkonsekuensi pidana
terhadap perekam dan penyebar karena direkam oleh yang tidak
berwenang dan tanpa diketahui dan tanpa seizin oleh pemberi informasi.