Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 198/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-10-2018
👁 18 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, pengadu telah mendapatkan informasi yang bersumber dari saksi-saksi tentang Pelaporan Dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas di KPU Sulawesi Tenggara yang telah melewati batas akhir Pelaporan Dana kampanye sebagaimana ditentukan oleh PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yaitu tanggal 24 Juli 2018 pukul 18.00 Wita.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Para Teradu membiarkan terjadinya Pelanggaran Pelaporan Dana Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas dan tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sebagai pengawas pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 13 ayat (3); Pasal 36 ayat (1); Pasal 11 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Hamiruddin Udu, Teradu II Munsir Salam, Teradu III Ajmal Arif, Teradu IV Sitti Munadarma dan Teradu V Bahari selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 198/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 206/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 198/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jushriman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat Kantor : RT 002/RW 002,Kelurahan Puusinauwi, Wawotobi, Provinsi Sulawesi Tenggara MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : 1. Tony Akbar Hasibuan 2. Andi Muh. Hasgar AS Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Apartemen Permata Senayan, jalan Palmerah Selatan, Nomor 20, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hamiruddin Udu Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. DR. Samratulangi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat,, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Munsir Salam Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. DR. Samratulangi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat,, Kota Kendari, info@dkpp.go.id Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ajmal Arif Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. DR. Samratulangi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat,, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sitti Munadarma Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. DR. Samratulangi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat,, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Bahari Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. DR. Samratulangi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat,, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai--------para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, pengadu telah mendapatkan informasi yang bersumber dari saksi-saksi tentang Pelaporan Dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas di KPU Sulawesi Tenggara yang telah melewati batas akhir Pelaporan Dana kampanye sebagaimana ditentukan oleh PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yaitu tanggal 24 Juli 2018 pukul 18.00 Wita. 2. Bahwa tanggal 06 Juli 2018, Pengadu kemudian melaporkan informasi pelanggaran tersebut kepada Teradu I, II, III, IV dan V dan pada Tanggal 7 Juli 2018 Pengadu membuat laporan model A.1 dan mengajukan 2 orang Saksi yaitu Reza Pratama dan Hudaya Syarifoeddin. 3. Bahwa pada tanggal 08 Juli 2018, Pengadu masukan bukti surat untuk memenuhi ketentuan syarat materiil pelaporan sebagaimana diatur pasal 13 ayat (3) huruf d PERBAWASLU Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan info@dkpp.go.id Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bahwa karena Laporan Pengadu tidak di registrasi oleh Teradu I, II, III, IV dan V, maka pada tanggal 9 Juli 2018 pengadu mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara perihal permintaan penjelasan tindak lanjut laporan pengadu. 5. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018, Teradu I, II, III, IV dan V menjawab surat Pengadu dengan nomor surat : 173/K.SG/PM.06.01/VII/2018 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan Pengadu terkait keterlambatan penyetoran dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak memenuhi syarat materiil pelaporan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (3) huruf d PERBAWASLU Nomor 14 tahun 2018. 6. Bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu I, II, III, IV dan V sebagaimana dalam surat Teradu I, II, III, IV dan V adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum karena Pengadu telah memenuhi syarat materiil Pelaporan sebagaiman sebagaimana dimksud pasal 13 ayat (3) huruf d PERBAWASLU Nomor 14 tahun 2018 I, yaitu : Pengadu Telah menyampaikan peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, mengajukan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan mengajukan bukti surat. 7. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018 Pengadu mengirimkan surat klarifikasi dan menyerahkan tambahan bukti surat terkait laporan keterlambatan penyetoran dana kampanye pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas kepada Teradu I, II, III, IV dan V, namun sekali lagi pada tanggal 18 Juli 2018 Teradu I, II, III, IV dan V mengirimkan surat Nomor : 193/K.SG/PM.06.00/VII/2018 yang pada pokoknya menyatakan menolak klarifikasi dan tambahan bukti pengadu dan tetap tidak dapat memproses laporan pengadu tersebut. 8. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V, tidak menjalan prinsip adil dan profesional dalam menangani laporan pengadu karena Teradu I, II, III, IV dan V, tidak memberikan kesepatan sama sekali kepada pengadu untuk menjelaskan masalah laporan tersebut dan termasuk menjelaskan keterkaitan bukti- bukti dengan laporan pengadu termasuk mendengarkan keterangan saksi terlebih dahulu yang sudah diajukan oleh pengadu. 9. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sebenarnya telah mengetahui Fakta mengenai keterlambatan penyetoran Dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas karena Teradu I, II, III, IV dan V berada di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada saat batas akhir Penyetoran LPPDK pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita, hanya di biarkan oleh Teradu I, II, III, IV dan V tanpa alasan yang jelas. 10. Bahwa sikap Teradu I, II, III, IV dan V yang menolak laporan pengadu sebenarnya hanya untuk melindungi pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas agar tidak diberikan rekomendasi sanksi pembatalan calon. KESIMPULAN PENGADU Sebelum Pengadu menyampaikan pokok-pokok kesimpulan, maka mohon diperkenankan untuk terlebih dahulu pengadu menyampaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara aquo di ruang sidang DKPP RI, pada hari selasa, tanggal 28 Agustus 2018, yang mana fakta-fakta tersebut adalah mengenai hal-hal yang diakui secara terang dan jelas oleh para teradu, berikut fakta-fakta dimaksud: info@dkpp.go.id 1. Bahwa para teradu menerangkan mengetahui permasalahan tentang keterlambatan penyetoran LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas. 2. Bahwa teradu I dan teradu II mengakui berada di hotel Clarion bersama komisioner KPU Provinsi disaat menjelang batas akhir penyetoran LPPDK yaitu pukul 18.00 Wita. 3. Bahwa teradu II juga tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi Muttaqim Siddiq yang menerangkan teradu II memyampaiakan tentang belum disetorkannya LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas. 4. Bahwa teradu II tidak juga membantah keterangan saksi Muttaqim Siddiq yang menerangkan 15 menit atau pukul 17.45 wita sebelum batas akhir penyetoran LPPDK, teradu II memyampaiakan dalam rapat dihotel clarion tentang belum disetorkannya LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas. 5. Bahwa para teradu mengakui memberikan persetujuan secara lisan kepada Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kemudian memberikan perpanjangan waktu kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas, guna melengkapi LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas yang belum ditanda tangani oleh calon wakil Gubernur nomor urut 1 (Lukman Abunawas) dan ketua tim pemenangannya. 6. Bahwa teradu III, teradu IV dan teradu V, menerangkan sedang berada di luar kota kendari melakukan tugas dinas pada tanggal 24 Juni 2018 atau pada saat batas akhir penyetoran LPPDK. 7. Bahwa kemudian teradu I menerangkan melakukan koordinasi dengan teradu III, teradu IV dan teradu V melalui via grup whatsApp terkait permintaan pendapat dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. 8. Bahwa benar para teradu tidak dapat meregitrasi laporan pengadu di Bawaslu Sulawesi Tenggara dengan alasan karena laporan pengadu belum memenuhi syarat materiil berdasarkan Perbawaslu nomor 14 tahun 2017, yaitu laporan pengadu tidak disertai bukti. 9. Bahwa para teradu membenarkan tentang penyampaian kepada pengadu untuk melengkapi bukti agar laporan pengadu di Bawaslu dapat diregistrasi untuk proses lanjut laporan . 10. Bahwa benar laporan pengadu di Bawaslu telah disertai bukti berupa bukti surat namun oleh karena bukti surat yang dijadikan bukti oleh pengadu tidak menunjukan keterlambatan penyetoran LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas, oleh karena itu laporan pengadu dianggap tidak memenuhi syarat materiil tentang bukti sebagaimana ketentuan perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang bukti yang menjadi syarat materiil pelaporan. Bahwa oleh karena fakta-fakta seperti terurai diatas, maka sehubungan dengan pengaduan aquo, berikut pokok kesimpulan pengadu: 1. Bahwa tentang dalil para teradu yang mendasarkan penolakan laporan pengadu di Bawaslu Sulawesi tenggara berdasarkan pada ketentuan perbawaslu nomor 14 tahun 2017, mengenai hal tersebut akan pengadu tanggapi sebagai berikut : a. Sebagaimana barang bukti dalam perkara aquo, yaitu bukti surat Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara nomor 173/K.SG/PM.06.01/VII/2018, bertanggal 10 Juli 2018, tentang penyampaian status laporan, angka 3 surat tersebut menerangkan pada pokoknya laporan pengadu belum bisa diregistrasi info@dkpp.go.id untuk proses lebih lanjut karena laporan yang pengadu sampaikan belum menyertakan barang bukti sebagaimana syarat materiil laporan yang disebutkan dalam ketentuan perbawaslu nomor 14 tahun 2017 pasal 13 ayat (3) huruf d. b. Bahwa oleh karena itu berdasarkan bukti surat tersebut dalam huruf a, dapat diketahui secara pasti pokok permasalahannya terletak pada tidak disertakannya barang bukti berdasarkan perbawaslu nomor 14 tahun 2017 pasal 13 ayat (3) huruf d. Terkait hal tersebut, maka berdasarkan bukti tanda terima bukti surat dari pengadu bertanggal 8 Juli 2018 atau 2 hari sebelum dikeluarkannya surat penyampaian status laporan tersebut, maka jelas para teradu telah berbohong dengan menerangkan dalam angka 3 surat penyampaian status laporan yang menerangkan tidak disertakannya barang bukti, karena faktanya pengadu sudah memasukan barang bukti berupa bukti surat pada tanggal 8 Juli 2018 atau 2 hari sebelum dikeluarkannya surat penyampaian status laporan tersebut. c. Bahwa adapun tentang pasal yang mendasari perbuatan para teradu yaitu perbawaslu nomor 14 tahun 2017 pasal 13 ayat (3) huruf d, adalah merupakan kesalahan yang sangat nyata para teradu dalam menerapkan perbawaslu tentang penerimaan laporan pengadu. Para teradu seharusnya dalam menerima laporan pengadu mengacu pada pasal 10 ayat (1,2,3,4,5 dan 6) perbawaslu nomor 14 tahun 2017, yaitu dalam pasal 10 tersebut tidak ada menyebutkan bukti sebagai syarat kelengkapan laporan. Adapun tentang pasal 13 ayat (3) huruf d perbawaslu nomor 14 tahun 2017, yang mengatur tentang bukti sebagai syarat materiil laporan, telah keliru dipahami oleh para teradu, harus dibedakan yaitu pasal 13 adalah tentang penelitian laporan sedangkan pasal 10 adalah pedoman tentang penerimaan laporan, jadi seharusnya para teradu dalam menerima laporan pengadu berpedoman pada pasal 10 ayat (1,2,3,4,5 dan 6) perbawaslu nomor 14 tahun 2017, jangan langsung melompat pada pasal 13 perbawaslu nomor 14 tahun 2017, akhirnya ini menjadi aneh mengapa para teradu tidak memahami penerapan peraturannya sendiri ??? karena pokok persoalannya belum sampai pada penelitian laporan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk diproses lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 13 perbawaslu nomor 14 tahun 2017, melainkan yang dipersoalkan pengadu adalah tentang laporan pengadu di Bawaslu Sultra yang tidak di terima berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1,2,3,4,5 dan 6) perbawaslu nomor 14 tahun 2017, terkhusus yaitu tidak diterapkannya pasal 10 ayat (4,5 dan 6) perbawaslu nomor 14 tahun 2017, yang mengatur ketentuan setiap laporan yang memenuhi pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) perbawaslu nomor 14 tahun 2017 harus dicatat dalam buku register penerimaan laporan, untuk kemudian pengadu dapat mendapatkan nomor register laporannya. Oleh karena itu ketika laporan pengadu telah memenuhi ketentuan pasal 10 ayat (2 dan 3) perbawaslu nomor 14 tahun 2017 yaitu ayat 2 (telah memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat peristiwa terjadi, nama dan alamat terlapor, nama dan alamat saksi, uraian kejadian, tanda tangan pelapor, alamat e-mail) serta ayat 3 (menyertakan data foto copy KTP elektronik dan/atau kartu identitas lain dan nama serta alamat saksi), info@dkpp.go.id maka sudah seharusnya para teradu menerima laporan pengadu berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (4,5 dan 6) perbawaslu nomor 14 tahun 2017 yaitu menerima laporan pengadu dengan membuat tanda bukti laporan yang dituangkan dalam formulir model A.3 lalu mencatatkan penerimaan laporan dalam buku register penerimaan laporan dan memberikan tanda bukti penerimaan laporan 1 rangkap. Bahwa apa yang teradu alami ketika melapor pada tanggal 6 Juni 2018 di Bawaslu Sultra tidak seperti demikian, walaupun laporan pengadu telah memenuhi ketentuan pasal 10 ayat (2 dan 3) perbawaslu nomor 14 tahun 2017 namun oleh para teradu tidak mau mencatatkan laporan pengadu dalam buku register penerimaan laporan untuk kemudian diberikan nomor register laporan, bahkan ironisnya tanda terima laporan pengadu dapat dilihat dalam bukti yang pengadu lampirkan dalam perkara aquo yaitu tanda terima tersebut adalah tanda terima surat biasa yang tidak memiliki kop Bawaslu, hal tersebut semakin menunjukan kualitas pelayanan para teradu yang tidak tertib administrasi. 2. Tentang fakta bahwa para teradu telah mengetahui permasalahan keterlambatan penyetoran LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas dan fakta para teradu juga yang telah memberikan pendapat boleh diberikan perpanjangan waktu beberapa jam diatas pukul 18.00 wita kepada Paslon untuk melengkapi berkas LPPDK nya berdasarkan permintaan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas, mengenai hal tersebut akan pengadu tanggapi sebagai berikut : a. Bahwa tindakan para teradu yang memberikan pendapat dalam permasalahan keterlambatan penyetoran LPPDK adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal, karena para teradu tidak memahami permasalahan keterlambatan adalah merupakan pelanggaran pemilu berupa pelanggaran administrasi yang menjadi obyek sengketa yang merupakan kewenangan dari Bawaslu untuk memeriksa dan mengadili, berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang- undangan. b. Bahwa para teradu tidak mempertimbangkan sebelum bertindak, dampak apa yang akan terjadi, yaitu ketika permasalahan keterlambatan penyetoran LPPDK dilaporkan ke Bawaslu dengan terlapor komisioner KPU Provinsi dan Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas, dan kemudian ternyata Bawaslu ikut terlibat dalam permasalahan keterlambatan penyetoran LPPDK Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas, maka hasilnya adalah komisioner KPU Provinsi dan Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas serta para teradu juga akan turut diperiksa, apabila hal ini terjadi maka disinilah letak kelucuannya yaitu akan sangat lucu ketika para teradu memeriksa laporan pelanggaran penyetoran LPPDK dengan terperiksa komisioner KPU Provinsi dan Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas sekaligus saat itu juga para teradu memeriksa dirinya sendiri ? Apabila hal tersebut terjadi maka disitulah akan timbul konflik kepentingan atau lebih dikenal dengan sebutan conflict of interest, ketika hal itu terjadi maka sangat mustahil para teradu akan obyektif lagi dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya. Sehubungan dengan permasalahan tidak dapat diregisternya laporan pengadu di Bawaslu Sultra atau tidak diterapkannya ketentuan SOP info@dkpp.go.id penerimaan laporan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1,2,3,4,5 dan 6) perbawaslu nomor 14 tahun 2017, maka oleh karena faktanya yang telah diakui secara tegas dalam jawaban para teradu secara tertulis dan diakui dalam persidangan di DKPP RI yaitu para teradu telah memberikan pendapat yang membolehkan pemberian perpanjangan waktu beberapa jam diatas pukul 18.00 wita kepada Paslon untuk melengkapi berkas LPPDK nya berdasarkan permintaan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas, maka oleh karena itu mustahil para teradu akan menerima laporan pengadu beradasarkan SOP sebagaimana pasal 10 ayat (1,2,3,4,5 dan 6) perbawaslu nomor 14 tahun 2017, masalah sebenarnya bukan karena masalah bukti, bukan masalah syarat materiil dan juga bukan masalah ketentuan perbawaslu nomor 14 tahun 2017 pasal 13 ayat (3) huruf d, itu semua adalah siasat para teradu untuk melindungi diri dari sanksi kode etik, MASALAH SEBENARNYA ADALAH YAITU MENGGINGAT AKAN TERJADINYA KONFLIK KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST) APABILA LAPORAN PENGADU DITERIMA DAN DIPROSES SESUAI SOP PERBAWASLU NOMOR 14 TAHUN 2017 PASAL 10 AYAT (1,2,3,4,5 DAN 6) YANG DIAKIBATKAN DARI PERBUATAN PARA TERADU YANG MEMBERIKAN PENDAPAT TERHADAP PERMASALAHAN KETERLAMBATAN PENYETORAN LPPDK PASLON ALI MAZI DAN LUKMAN ABUNAWAS, MAKA LAPORAN PENGADU DI BAWASLU SULTRA SEBAIKNYA TIDAK DIPROSES LANJUT. c. Bahwa uraian dalam huruf b tersebut diatas, bukanlah suatu kesimpulan pengadu semata, melainkan uraian tersebut adalah hasil analisis dan kajian atas fakta-fakta yang diakui oleh para teradu lalu dihubungkan dengan tugas dan fungsi para teradu, maka didapatkan satu hasil pasti bahwa para teradu akan turut teradu dan terperiksa yang diperiksa oleh para teradu sendiri, disinilah akan terjadi konflik kepentingan (confilct of interest), dengan demikian maka wajarlah para teradu berjuang sekuat tenaga mencari alasan dengan satu tujuan pasti yaitu untuk menghindari sanksi kode etik. d. Bahwa disisi lain, tindakan para teradu memberikan pendapat kepada KPU Provinsi Sultra tidak memiliki dasar hukum apapun, justru para teradu telah melanggar tugas dan fungsi Bawaslu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melanggar ketentuan pasal 34 ayat (1 dan 2) peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye, surat KPU RI nomor 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2018, yang secara tegas menyebutkan batas akhir penyetoran LPPDK adalah paling lambat tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 waktu setempat, namun oleh para teradu bersama-sama KPU Provinsi Sultra dengan berdasarkan permintaan perpanjangan waktu bagi Paslon Ali Mazi Lukman Abunawas yang secara nyata telah melanggar tugas dan fungsi para teradu dan melanggar PKPU nomor 5 tahun 2017, untuk kemudian oleh para teradu membolehkan KPU Provinsi Sultra untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas. 3. Tentang pengumuman teradu II dalam rapat koordinasi dihotel clarion pada tanggal 24 Juni 2018, menjelang 15 menit batas akhir penyetoran LPPDK atau pada pukul 17.45 Wita, sebagaimana keterangan saksi Muttaqim Siddiq yaitu teradu II mengumumkan bahwa tinggal Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas yang belum menyetorkan LPPDK nya. info@dkpp.go.id Bahwa terkait hal tersebut, menurut saksi Muttaqim Siddiq yang ikut hadir dalam rapat tersebut, yang mana saat itu saksi Muttaqim Siddiq hadir karena diundang resmi dalam kapasitas sebagai ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, saksi menerangkan dalam sidang di DKPP RI yaitu menjelang 15 menit batas akhir penyetoran LPPDK atau pada pukul 17.45 Wita, teradu II telah mengumumkan bahwa tinggal Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas yang belum menyetorkan LPPDK nya, setelah itu menurut keterangan saksi Muttaqim Siddiq, teradu II kemudian berbincang dengan Paslon Ali Mazi yang hadir saat rapat tersebut, namun pembicaraan tersebut hanya antara teradu II dengan paslon Ali Mazi, adapun mengenai apa yang dibahas dalam pembicaraan tersebut tidak didengar oleh saksi. Bahwa terkait keterangan saksi Muttaqim Siddiq tersebut dalam persidangan tidak dibantah secara tegas oleh teradu II dan/atau tidak ada satu pun teradu yang membantah keterangan saksi Muttaqim siddiq, adapun tentang teradu II yang berbicara dengan paslon Ali Mazi tanpa diketahui isi pembicaraannya patut dipertanyakan, karena mengingat ada permasalahan penyetoran LPPDK, adapun jika teradu II hendak berkoordinasi dengan Paslon Ali Mazi seharusnya apa yang dibicarakan oleh teradu II dengan Paslon Ali Mazi disampaiakan secara terbuka kalau perlu menggunakan pengeras suara seperti halnya ketika teradu II mengumumkan bahwa tinggal Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas yang belum menyetorkan LPPDK nya dengan menggunakan pengeras suara, hal tersebut untuk menghindari prasangka buruk antara teradu II dengan Paslon Ali Mazi. RANGKUMAN 1. Bahwa apa-apa yang kami sangkakan telah terbukti secara nyata pada persidangan DKPP tertanggal 28 Agustus 2018 dimana para Teradu tidak menindaklanjuti laporan kami dikarenakan para teradu telah memberikan pendapat yang sama dengan KPU Sultra untuk memberikan kesempatan pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas “PASLON NO. 1” untuk kemudian memberikan perpanjangan waktu beberapa jam diatas pukul 18.00 Wita, guna perbaikan LPPDK yang belum ditandatangani oleh Cawagub Lukman dan Ketua Tim Pemenangannya. 2. Bahwa para teradu juga terbukti dalam persidangan di DKPP, bersama KPU Sultra menyatakan LPPDK PASLON NO. 1 telah lengkap dan tidak terlambat, yang mana faktanya hal tersebut adalah merupakan keterangan palsu (tidak sesuai antara fakta dan dokumen) dan fakta sebenarnya yang didukung dengan bukti-bukti adalah PASLON NO. 1 TERLAMBAT MENYETORKAN LPPDK NYA; 3. Bahwa para Teradu tidak seharusnya memberikan pendapat pada sesuatu hal yang menjadi objek sengketa di Bawaslu dan terlebih lagi mengingat objek sengketa tersebut merupakan kewenangan para teradu untuk memutuskan sengketanya, serta terlebih lagi para teradu tidak memeliki kewenangan dan dasar hukum untuk memberikan fatwa/pendapat yang dimintakan KPU Sultra, sehingga dapat disimpulkan para teradu memiliki motivasi diluar pribadi di luar kewenangannya; 4. Bahwa para Teradu tidak meregistrasi laporan dari pengadu yang telah melampirkan bukti surat-surat (Vide. Bukti tanda terima bukti surat pelapor bertanggal 8 Juli 2018) dan menyiapkan saksi-saksi dengan menggunakan alasan tidak melampirkan bukti surat keterlambatan penyerahan LPPDK Paslon No. 1, terlebih lagi Teradu I meminta pengadu untuk menghadirkan tanda terima LPPDK Paslon No. 1 yang menyatakan info@dkpp.go.id terlambat, tentu jika dikaitakan dengan Poin 1 maka para teradu sudah menyadari tidak mungkin pengadu mendapatkan tanda terima yang dimaksud karena para Teradu dan KPU Sultra sudah mendalangi LPPDK Paslon No. 1 untuk diterima dan dinyatakan tidak terlambat; 5. Bahwa perbuatan para teradu tidak meregistrasi laporan pengadu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 10 Perbawaslu No. 14 tahun 2017 yang jika berdasar pasal 10 perbawaslu tahun 2017 seharusnya para teradu meregistrasi terlebih dahulu laporan walau tanpa bukti sekalipun dan selanjutnya melakukan penelitian laporan untuk kemudian memutuskan lanjut atau tidaknya laporan pengadu sesuai dengan ketentuan pasal 13 Perbawaslu No. 14 tahun 2017; 6. Bahwa para teradu (teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tugas dan fungsinya selaku pengawas pemilu dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan pasal 34 ayat (1 dan 2) peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye, surat KPU RI nomor 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2018; 7. Bahwa berdasarkan poin 1 sampai poin 5, telah jelas menunjukkan para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik pasal 10 huruf (c) dan (d), pasal 11 huruf (c) dan pasal 15 huruf (f) peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017, yang kemudian dapat diberhentikan tetap. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Tanda Terima Surat Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 tentang Keterlambatan Pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ali Mazi dan Lukman Abunawas, bertanggal 6 Juli 2018; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Terima Dokumen berupa 1 rangkap Formulir Model A.1 dan KTP atas nama Jushriman; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Tanda Terima Bukti surat dari Pelapor Jushriman, SH. Bertanggal 8 Juli 2018; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Bawaslu Prov. Sulawesi tenggara Nomor 173/K.SG/PM. 06.01/VII/2018 bertanggal 10 Juli 2018 perihal penyampaian status laporan; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Prov. Sulawesi tenggara Nomor 193/K.SG/PM. 06.01/VII/2018 bertanggal 18 Juli 2018 perihal penyampaian 6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 64/PL.03.5- BA/74/Prov/VI/2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 bertanggal 24 Juni 2018; 7. Bukti P-7 : Keterangan Saksi. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR info@dkpp.go.id 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan para teradu (teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5) terbukti secara nyata dan sah telah melanggar kode etik pasal 10 huruf (c dan d), melanggar kode etik pasal 11 huruf (c), melanggar kode etik pasal 15 huruf (f) peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017. 3. Menyatakan oleh karena itu, terhadap teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan teradu V, diberhentikan tetap sejak putusan dibacakan. ATAU, SUBSIDAIR Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 28 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait pengaduan Pengadu pada angka 1 dalam perkara a quo yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Pengawas Pemilu, Para Teradu menolak dengah tegas aduan Pengadu karena Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Bahwa untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur kepada KPU Prov. Sultra, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengirimkan surat himbauan pada tanggal 23 Juni 2018 kepada semua Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara paling lama 1 (satu) hari setelah tahapan pelaksanaan Kampanye selesai; b. Bahwa untuk memastikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan LPPDK kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2018, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan melekat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 24 Juni 2018 mulai pukul 08:00 sampai pukul 20:33 Wita. c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018, yakni: (1) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon Ir Asrun-Hugua menyerahkan LPPDK pada Pukul 16:13 Wita, (2) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon Rusda Mahmud-LM. Sjafeikahar menyerahkan LPPDK pada Pukul 16:49 Wita, dan (3) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas menyerahkan LPPDK pada Pukul 17:38 Wita. d. Bahwa berdasarkan tanda terima penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 24 Juni 2018, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yaitu: info@dkpp.go.id 1) H. Alimazi, SH dan DR. H. Lukman Abunawas, S.H., M.Si pada pukul 17:38 Wita dan dinyatakan lengkap dan sesuai; 2) DR. Ir. H. Asrun, M. Eng. Sc dan Ir. Hugua pada pukul 16:05 Wita dan dinyatakan lengkap dan sesuai; e. Rusda Mahmud dan Ir. H. LM. Sjafei Kahar pada pukul 16:48 Wita dan dinyatakan lengkap dan sesuai. f. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, Para Teradu melihat bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah mengada-ada dan tidak beralasan hukum. 2. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu pada angka 2 dalam perakara a quo yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu menolak laporan pengaduan dana kampanye Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Juli 2018, Para Teradu menolak dengan tegas aduan Pengadu. Hal tersebut didasarkan pada hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan sebagai berikut: a) Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018, Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan membawa dokumen berupa surat laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu, staf divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada Pengadu untuk mengisi Formulir Model A.1 sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Selanjutnya, Pengadu diminta untuk melengkapi bukti yang menunjukan keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Alimazi–Lukman Abunawas serta menuliskan uraian singkat peristiwa pelanggaran yang dilaporkan. Hal tersebut merupakan syarat meteril laporan yang ditentukan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. b) Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 Pukul 17:00 Wita, Pengadu datang kembali ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan membawa: (1) Dua orang saksi yakni Reza Pratama dan Hudaya Syarifoeddin, (2) Formulir Model A.1 (penerimaan Laporan dugaan pelanggaran), (3) foto copy KTP. Namun Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang dilaporkannya. Oleh karena itu, Pengadu diminta kembali untuk melengkapi bukti laporannya. c) Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2018, Pengadu menyampaikan bukti laporannya berupa foto copy tanda terima LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Urut 3 Rusda Mahmud – LM. Sjafei Kahar. Atas bukti yang disampaikan pengadu tersebut, setelah diperiksa dan diteliti oleh Bawaslu Sultra, bukti yang disampaikan Pengadu bukanlah bukti yang menunjukkan keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Pada tanggal 10 Juli 2018, Bawaslu Sultra menyampaikan status laporan kepada Pengadu sebagai jawaban surat Pengadu pada tanggal 9 Juli 2018 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan Pengadu pada tanggal info@dkpp.go.id 7 Juli 2018 belum bisa diregistrasi untuk diproses lebih lanjut karena laporan pengadu belum menyertakan bukti sebagaimana syarat materil laporan yang disebutkan dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 13 ayat (3) huruf d. d) Bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yakni sampai 7 hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran, Pengadu tidak pernah menyerahkan bukti keterlambatan penyerahan LPPDK yang dilaporkannya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kajian awal atas laporan Pengadu dan menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diterima untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (4) yang menyebutkan bahwa “ dalam hal laporan dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat materil, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan melakukan kajian bahwa laporan tidak dapat diterima”. e) Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerima Surat klarifikasi dan tambahan bukti dari Pengadu tertanggal 14 Juli 2018. Klarifikasi dan tambahan bukti laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara adalah berupa: 1. Print out foto situs resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, bagian informasi dan pengumuman; 2. Print out situs resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Berita Acara Nomor: 15/PL.03.5-BA/74/Prov/II/2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 tertanggal 14 Februari 2018, disertai lampiran Model LADK-1 Parpol (Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 3); 3. Print out situs resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tentang daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 3. f) Bahwa atas surat klarifikasi dan tambahan bukti laporan sebagaimana disebutkan pada huruf e di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menyampaikan surat kepada Pengadu bahwa bukti tambahan yang disampaikan tidak berkaitan dengan keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alimazi-Lukman Abunawas kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan demikian bukti tambahan yang disampaikan oleh Pengadu tidak bisa dinyatakan sebagai bukti laporan yang menunjukan keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alimazi-Lukman Abunawas. g) Bahwa disampaing laporan terkait dugaan keterlambatan LPPDK, Pengadu juga melaporkann adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN. Bahwa terhadap dua lapaoran ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara setelah memeriksa dan meneliti keterpebuhan syarat formil-materil laporan, dan karena dinyatakan terpenuhi syarat formil-materil laporan Pengadu maka kedua laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor 02/LP/PG/Prov/28.00/VII/2018 dan Nomor: 03/LP/PG/Prov/28.00/VII/2018 serta ditangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi, dan terlapor, melakukan pengumpulan bukti-bukti lainnya serta melakukan info@dkpp.go.id kajian. Dengan demikian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memperoses laporan yang disampaikan oleh masyarakat termasuk Pengadu bila laporan tersebut memenuhi syarat formil-materil laporan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. 3. Bahwa berdasarkan uaraian fakta sebagaimana disebutkan pada angka 2 huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas, maka dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu menolak laporan pengaduan dana kampanye Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Juli 2018 haruslah ditolak karena mengada- ada dan tidak beralasan hukum. KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu dalam perkara a quo yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu menolak laporan pengaduan dana kampanye Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Juli 2018, penjelasan Para Teradu masih tetap seperti jawaban, baik jawaban tertulis maupun jawaban secara lisan yang telah disampaikan kepada majelis pada saat sidang DKPP. 2. Bahwa mengenai pertanyaan Majelis kepada Para Teradu terkait pemberian advise kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang meminta pendapat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terkait permintaan pemberian kesempatan kepada Calon Wakil Gubernur dan Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alimazi-Lukman Abunawas untuk menandatangani dokumen LPPDK, Para Teradu menyampaikan argumentasi sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyadari bahwa lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme dan prosedur penyerahan dan pemeriksaan dokumen LPPDK yang disampaikan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; b. Bahwa atas kewenangan sebagaimana disebutkan pada huruf a di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum memberikan advise terlebih dahulu menanyakan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara apakah sudah berkonsultasi dengan KPU RI sebagai pembuat PKPU Nomor 5 Tahun 2017? Jawaban dari KPU RI menurut informasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara agar hal tersebut dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; c. Bahwa berdasarkan uraian pada huruf b di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara membuka kembali PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Pada pasal 34 KPU tersebut hanya mengatur waktu penyampaian dokumen LPPDK oleh pasangan calon kepada KPU Provinsi, yakni batas waktu penyampaian dokumen LPPDK berakhir pada pukul 18:00 waktu setempat sehari setelah masa kampanye berakhir; d. Bahwa karena tidak ada petunjuk teknis lain yang dikeluarkan oleh KPU RI maupun KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait makna frasa “penyampaian” dokumen LPPDK oleh pasangan calon, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyetujui permintaan pemberian kesempatan kepada Calon Wakil Gubernur dan Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 untuk menandatangani dokumen LPPDK yang belum ditandatangani, dengan syarat penandatanganan dokumen tersebut dilakukan di tempat info@dkpp.go.id penyerahan LPPDK di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan dokumen LPPDK tersebut tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara karena dokumen tersebut telah disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum batas akhir penyampaian dokumen LPPDK sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Hal tersebut disebabkan karena Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memaknai frasa “penyampaian” yang disebutkan dalam Pasal 34 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 hanya sebatas penyerahan dokumen, bukan terkait dengan pemeriksaan dan penelitian terhadap lengkap atau tidak lengkapnya dan/atau sesuai atau tidak sesuainya dokumen LPPDK yang disampaikan oleh pasangan calon. Bahwa berdasarkan pemahaman dan/atau pemaknaan terhadap frasa “penyampaian” tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tetap akan menyarankan pendapat yang sama kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sekiranya ada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya yang telah menyerahkan dokumen LPPDK ke KPU Provinsi yang masih ada dokumen yang belum ditandatangani. Artinya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tetap akan menyarankan agar KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan perlakuan adil kepada semua pasangan calon; e. Bahwa tindakan perlakuan adil yang dilakukan Bawaslu Provinisi Sulawesi Tenggara kepada semua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai bentuk Pencegahan Pelanggaran Pemilihan dibuktikan dengan adanya: 1) Surat himbauan Bawaslu Provinisi Sulawesi Tenggara Nomor 132/K.SG/PM.06.02/VI/2018 tertanggal 23 Juni 2018 yang ditujukan kepada semua pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur agar menyampaikan dokumen LPPDK kepada KPU Provinisi Sulawesi Tenggara paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir sesuai ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2017, 2) Penyampaian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara secara langsung oleh Anggota Bawaslu Sultra sdr. Munsir Salam untuk mengingatkan semua Pasangan Calon dan/atau LO Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Stakeholders Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Hotel Clarion Kendari pada tanggal 24 Juni 2018, sekitar pukul 17.30 wita atau sekitar 30 menit sebelum batas waktu penyerahan dokumen LPPDK berakhir sebagaimana informasi tersebut diungkap oleh saksi pengadu di ruang sidang DKPP tanggal 28 Agustus 2018; f. Bahwa terkait pernyataan saksi pengadu sdr. Mutaqin Sidiq dalam sidang DKPP tanggal 28 Agustus 2018 yang menyatakan bahwa “Teradu 2 a.n sdr. Munsir Salam pada tanggal 24 Juni 2018 dalam Rapat Koordinasi Stakeholders di Hotel Clarion Kendari mengumumkan peringatan batas waktu penyerahan LPPDK dengan cara berbisik hanya kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu saja, hal tersebut tidak benar. Penyampaian peringatan batas waktu penyerahan LPPDK Paslon oleh sdr. Munsir Salam dilakukan secara terbuka dalam forum Rapat Koordinasi dengan menggunakan pengeras suara sehingga penyampaian tersebut terdengar jelas oleh semua peserta rapat termasuk saksi pengadu sdr. Mutaqin Sidiq serta LO dari ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang turut hadir dalam rapat dimaksud; g. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan kembali terkait dokumen LPPDK yang didalilkan Pengadu sebenarnya telah ditanda- info@dkpp.go.id tangani oleh Calon Gubernur Nomor Urut 1 atas nama Ali Mazi dan Bendahara Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 sehingga dokumen LPPDK tersebut tidak bisa serta merta dinyatakan tidak sah, apalagi yang menyerahkan dokumen LPPDK tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bendahara tim pasangan calon sendiri; h. Bahwa terkait penyerahan dokumen LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengawasi tahapan tersebut menggunakan instrumen alat kerja pengawasan untuk memastikan lima fokus pengawasan, yaitu: (1) ketepatan waktu penyerahan/penyampaian dokumen LPPDK oleh Pasangan Calon, (2) siapa yang menyerahkan dokumen LPPDK, (3) siapa yg menerima penyerahan dokumen LPPDK, (4) kelengkapan jenis dokumen LPPDK yang meliputi ada tidaknya Formulir LPPDK 1 s.d Formulir LPPDK 5, serta (5) kebenaran prosedur penyampaian LPPDK oleh pasangan calon. Bahwa karena lima fokus pengawasan tersebut terpenuhi maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara berkeyakinan bahwa penyerahan dokumen LPPDK oleh ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada yang terlambat; i. Bahwa pemberian advise kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari tugas Bawaslu Provinsi untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 97 huruf a yang berbunyi: Bawaslu Provinsi bertugas (a) melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: (1) pelanggaran Pemilu, dan (2) sengketa proses Pemilu; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak bersalah; 3. Merahabilitasi nama baik Para Teradu; dan/atau 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan T- 1 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 132/K.SG/PM.06.02/VI/2018, Perihal Himbauan T- 2 Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada saat melakukan pengawasan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara T- 3 Bukti Foto Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada saat penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 24 Juni 2018 T- 4 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 64/PL.03.5- BA/74/Prov/VI/2018, Tentang Hasil Penerimaan LPPDK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun info@dkpp.go.id 2018. T- 5 Surat Sdr Jushriman, SH (Pengadu) Perihal Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tertanggal 6 Juli 2018 Laporan dugaan Pelanggaran dari Sdr Jushriman, SH (Pengadu) di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada Tanggal 7 Juli 2018 T- 6 Tanda terima dokumen dan foto copy LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Urut 3 Rusda Mahmud dan LM. Sjafei Kahar; Surat Sdr Jushriman (Pengadu) tertanggal 9 Juli 2018, Perihal Permintaan Penjelasan atas laporan, Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 173/K.SG/PM.06.01/VII/2018 Perihal Penyampaian Status Laporan, tertanggal 10 Juli 2018. T- 7 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr Jushriman (Pengadu) Terkait penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Urut 1 Alimazi dan Lukman Abunawas. T- 8 Surat Sdr Jushriman, SH. (Pengadu) tertanggal 14 Juli 2018 yang diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 16 Juli 2018 Perihal Klarifikasi dan Tambahan Bukti Laporan. T- 9 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 193/K.SG/PM.06.00/VII/2018 Perihal Penyampaian, tertanggal 18 Juli 2018. T- 10 Fromulir Penerimaan Laporan, Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Kajian Laporan dan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Adminsitrasi yang diregistrasi dengan Nomor: 02/LP/PG/Prov/28.00/VII/2018, Fromulir Penerimaan Laporan, Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Kajian Laporan dan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN yang diregistrasi dengan Nomor: 03/LP/PG/Prov/28.00/ VII/2018. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota info@dkpp.go.id KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Para Teradu membiarkan terjadinya Pelanggaran Pelaporan Dana Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas dan tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sebagai pengawas pemilihan. info@dkpp.go.id [4.1.2] Para Teradu menolak laporan pengaduan pelanggaran pelaporan dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Juli 2018. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu; [4.2.1] Bahwa para Teradu telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur. Pada tanggal 23 Juni 2018, Para Teradu mengirimkan surat himbauan kepada semua Pasangan Calon untuk menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara paling lama 1 (satu) hari setelah tahapan pelaksanaan Kampanye selesai. Selain itu para Teradu juga melakukan pengawasan melekat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 24 Juni 2018 mulai pukul 08:00 sampai pukul 20:33 WITA. Berdasarkan hasil pengawasan sesuai bukti foto, LO (Liaison Officer) Pasangan Calon Asrun-Hugua menyerahkan LPPDK pada Pukul 16:13 WITA, LO Pasangan Calon Rusda Mahmud-LM. Sjafeikahar menyerahkan LPPDK pada Pukul 16:49 WITA, dan LO Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas menyerahkan LPPDK pada Pukul 17:38 WITA. Berdasarkan tanda terima penyerahan LPPDK, ketiga Pasangan Calon dinyatakan lengkap dan sesuai; [4.2.2] Bahwa tanggal 6 Juli 2018, Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan membawa dokumen berupa surat laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Selanjutnya Pengadu diminta untuk mengisi Formulir Model A.1, melengkapi bukti yang menunjukan keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Alimazi–Lukman Abunawas serta menuliskan uraian singkat peristiwa pelanggaran yang dilaporkan. Hal tersebut merupakan syarat materil laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Pada tanggal 7 Juli 2018, Pengadu datang kembali ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan membawa dua orang saksi, Formulir Model A.1 dan fotokopi KTP, namun Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang dilaporkannya. Tanggal 8 Juli 2018, Pengadu menyampaikan bukti laporan berupa fotokopi tanda terima LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Urut 3 Rusda Mahmud – LM. Sjafei Kahar. Menurut para Teradu, bukti tersebut bukan menunjukkan keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Berdasarkan hal tersebut para Teradu menyampaikan status laporan pada tangal 10 Juli 2018 yang menyatakan laporan Pengadu belum bisa diregistrasi karena belum menyertakan alat bukti yang merupakan syarat materil laporan yang diatur dalam ketentuan Peraturan bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 13 ayat (3) huruf d. Para Teradu menyatakan sampai dengan batas akhir penyampaian laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yakni 7 hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran, Pengadu tidak pernah menyerahkan alat bukti keterlambatan penyerahan LPPDK. Pada tanggal 16 Juli 2018, para Teradu menerima Surat klarifikasi dan tambahan bukti dari Pengadu tertanggal 14 Juli 2018 berupa print out foto situs resmi tentang Berita Acara Nomor 15/PL.03.5-BA/74/Prov/II/2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 tertanggal 14 Februari 2018, disertai lampiran Model LADK-1 Parpol. Para Teradu kembali menyampaikan surat kepada Pengadu bahwa bukti tambahan yang disampaikan tidak berkaitan dengan keterlambatan penyerahan LPPDK info@dkpp.go.id Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alimazi-Lukman Abunawas. Bahwa selain laporan tentang keterlambatan LPPDK tersebut, Pengadu juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN. Terhadap dua laporan tersebut dinyatakan terpenuhi syarat formil-materil sehingga diregistrasi dengan Nomor 02/LP/PG/Prov/28.00/VII/2018 dan Nomor: 03/LP/PG/Prov/28.00/VII/2018 serta ditangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah menugaskan staf a.n Rudi melakukan pengawasan melekat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka tahapan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur pada tanggal 24 Juni 2018. Berdasarkan laporan hasil pengawasan penyampaian LPPDK, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Asrun dan Hugua menyampaikan LPPDK pada pukul 16.05 WITA, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar menyerahkan LPPDK pada pukul 16.48 WITA, dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas menyampaikan LPPDK pada pukul 17.38 WITA. Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pihak Terkait memeriksa kelengkapan berkas LPPDK Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas, ditemukan bahwa model LPPDK 1, LPPDK 2, LPPDK 3 dan model LPPDK 4 masih terdapat kekurangan tanda tangan calon wakil gubernur Lukman Abunawas. Selain itu model LPPDK 5 belum ditandatangani oleh ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 (satu) yakni Ruksamin. Atas kekurangan tanda tangan dokumen a quo, tim Paslon nomor urut 1 meminta diberikan waktu untuk menandatanganinya karena Lukman Abunawas dan Ruksamin sedang dalam perjalanan menuju kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Pihak Terkait kemudian mengkoordinasikan hal tersebut kepada Biro Hukum KPU RI selaku pihak yang membidangi Dana Kampanye, yang kemudian diminta untuk melakukan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Pihak Terkait meminta pendapat kepada para Teradu melalui Rudi mengenai dokumen yang belum ditandatangani tersebut baik secara lisan maupun tertulis melalui surat Nomor 486/PL.05.4-SD/74/PROV/VI/2018. Atas peristiwa tersebut Rudi melapor kepada Teradu II selaku kooordinator divisi Pengawasan dan Sosialisasi. Pada tanggal 24 Juni 2018 para Teradu memberikan pendapat secara lisan dan menerbitkan surat Nomor 135/K.SG/PM.01.01/VI/2018 tertanggal 25 Juni 2018 yang pada intinya memberi kesempatan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk melengkapi tanda tangan dokumen dimaksud di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan syarat seluruh dokumen LPPDK tidak boleh dibawa keluar dari ruangan KPU Sulawesi Tenggara serta tidak boleh melewati tanggal 24 Juni 2018. DKPP berpendapat para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyampaian LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Tugas pengawasan seharusnya berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Memperhatikan ketentuan peraturan tersebut, disamping memastikan ketepatan waktu penyampaian LPPDK, para Teradu juga wajib memastikan pelaksanaan Tugas KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) info@dkpp.go.id Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, tugas KPU Provinsi dalam penerimaan LPPDK sebatas menerima LPPDK dari Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk, membuat tanda terima LPPDK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk, dan menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam berita acara. Sikap dan tindakan para Teradu menerbitkan kebijakan secara lisan selanjutnya diterbitkan surat tanggal 25 Juni 2018 yang intinya memberi kesempatan kepada Paslon Nomor Urut 1 memperbaiki dokumen tidak sesuai dengan tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor Nomor 5 Tahun 2017. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu menolak laporan pelanggaran pelaporan dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas, berdasarkan fakta persidangan, Pengadu membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur tanggal 7 Juli 2018 terkait dengan pelaporan dana kampanye Paslon Nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas yang telah melewati batas akhir pelaporan yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WITA. Terhadap pengaduan tersebut Pengadu menyertakan dua orang saksi dan melengkapi alat bukti berupa dokumen tanda terima LPPDK Paslon Rusda Machmud dan LM. Sjafei Kahar pada tanggal 8 Juli 2018. Para Teradu mengirimkan status Laporan kepada Pengadu dengan Surat Nomor 173/K.SG/PM.06.01/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang menyatakan laporan terkait keterlambatan laporan dana kampanye Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas belum bisa diregistrasi karena laporan a quo belum menyertakan barang bukti sebagaimana syarat materiil yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Pengadu kemudian menambahkan alat bukti berupa print out foto situs KPU Provinsi Sulawesi tenggara bagian informasi dan pengumuman, print out Berita Acara Nomor 15/PL.035-BA/74/Prov/II/2018 tentang penerimaan laporan awal dana kampanye, dan print out foto situs KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tentang daftar penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3. Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 193/K.SG/PM.06.00/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 menyatakan bahwa bukti tambahan yang diajukan oleh Pengadu tidak bisa dinyatakan sebagai bukti yang menunjukkan keterlambatan LPPDK Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu yang tidak menidaklanjuti laporan Pengadu terkait keterlambatan penyampaian LPPDK Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas karena tidak melampirkan bukti surat keterlambatan penyerahan LPPDK Paslon Nomor urut 1, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara etika. Para Teradu semestinya tidak membebankan Pengadu untuk memberikan alat bukti keterlambatan yang tidak mungkin diperoleh oleh Pengadu. Para Teradu semestinya bisa menjadikan laporan Pengadu sebagai Informasi awal untuk kemudian dilakukan penelusuran/klarifikasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Apabila Hasil penelusuran informasi awal mengandung dugaan Pelanggaran Pemilihan maka dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme Temuan pengawas pemilihan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Tindakan para Teradu terbukti telah melanggar prinsip profesional Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak meyakinkan DKPP. info@dkpp.go.id [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Hamiruddin Udu, Teradu II Munsir Salam, Teradu III Ajmal Arif, Teradu IV Sitti Munadarma dan Teradu V Bahari selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN info@dkpp.go.id Osbin Samosir info@dkpp.go.id