III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Agustus 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wita,
pengadu telah mendapatkan informasi yang bersumber dari saksi-saksi
tentang Pelaporan Dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman
Abunawas di KPU Sulawesi Tenggara yang telah melewati batas akhir
Pelaporan Dana kampanye sebagaimana ditentukan oleh PKPU Nomor 5
Tahun 2017 yaitu tanggal 24 Juli 2018 pukul 18.00 Wita.
2. Bahwa tanggal 06 Juli 2018, Pengadu kemudian melaporkan informasi
pelanggaran tersebut kepada Teradu I, II, III, IV dan V dan pada Tanggal 7
Juli 2018 Pengadu membuat laporan model A.1 dan mengajukan 2 orang
Saksi yaitu Reza Pratama dan Hudaya Syarifoeddin.
3. Bahwa pada tanggal 08 Juli 2018, Pengadu masukan bukti surat untuk
memenuhi ketentuan syarat materiil pelaporan sebagaimana diatur pasal 13
ayat (3) huruf d PERBAWASLU Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan
info@dkpp.go.id
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
4. Bahwa karena Laporan Pengadu tidak di registrasi oleh Teradu I, II, III, IV
dan V, maka pada tanggal 9 Juli 2018 pengadu mengirim surat yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara perihal
permintaan penjelasan tindak lanjut laporan pengadu.
5. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018, Teradu I, II, III, IV dan V menjawab surat
Pengadu dengan nomor surat : 173/K.SG/PM.06.01/VII/2018 yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa laporan Pengadu terkait keterlambatan
penyetoran dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas
tidak memenuhi syarat materiil pelaporan sebagaimana diatur dalam pasal
13 ayat (3) huruf d PERBAWASLU Nomor 14 tahun 2018.
6. Bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu I, II, III, IV dan V sebagaimana
dalam surat Teradu I, II, III, IV dan V adalah tidak benar dan tidak berdasar
hukum karena Pengadu telah memenuhi syarat materiil Pelaporan
sebagaiman sebagaimana dimksud pasal 13 ayat (3) huruf d PERBAWASLU
Nomor 14 tahun 2018 I, yaitu : Pengadu Telah menyampaikan peristiwa dan
uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, mengajukan saksi yang
mengetahui peristiwa tersebut dan mengajukan bukti surat.
7. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018 Pengadu mengirimkan surat klarifikasi
dan menyerahkan tambahan bukti surat terkait laporan keterlambatan
penyetoran dana kampanye pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas
kepada Teradu I, II, III, IV dan V, namun sekali lagi pada tanggal 18 Juli
2018 Teradu I, II, III, IV dan V mengirimkan surat Nomor :
193/K.SG/PM.06.00/VII/2018 yang pada pokoknya menyatakan menolak
klarifikasi dan tambahan bukti pengadu dan tetap tidak dapat memproses
laporan pengadu tersebut.
8. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V, tidak menjalan prinsip adil dan profesional
dalam menangani laporan pengadu karena Teradu I, II, III, IV dan V, tidak
memberikan kesepatan sama sekali kepada pengadu untuk menjelaskan
masalah laporan tersebut dan termasuk menjelaskan keterkaitan bukti-
bukti dengan laporan pengadu termasuk mendengarkan keterangan saksi
terlebih dahulu yang sudah diajukan oleh pengadu.
9. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sebenarnya telah mengetahui Fakta
mengenai keterlambatan penyetoran Dana kampanye pasangan calon Ali
Mazi dan Lukman Abunawas karena Teradu I, II, III, IV dan V berada di
Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada saat batas akhir Penyetoran
LPPDK pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita, hanya di biarkan oleh
Teradu I, II, III, IV dan V tanpa alasan yang jelas.
10. Bahwa sikap Teradu I, II, III, IV dan V yang menolak laporan pengadu
sebenarnya hanya untuk melindungi pasangan calon Ali Mazi dan Lukman
Abunawas agar tidak diberikan rekomendasi sanksi pembatalan calon.
KESIMPULAN PENGADU
Sebelum Pengadu menyampaikan pokok-pokok kesimpulan, maka mohon
diperkenankan untuk terlebih dahulu pengadu menyampaikan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan perkara aquo di ruang sidang DKPP RI, pada hari
selasa, tanggal 28 Agustus 2018, yang mana fakta-fakta tersebut adalah
mengenai hal-hal yang diakui secara terang dan jelas oleh para teradu, berikut
fakta-fakta dimaksud:
info@dkpp.go.id
1. Bahwa para teradu menerangkan mengetahui permasalahan tentang
keterlambatan penyetoran LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur
nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas.
2. Bahwa teradu I dan teradu II mengakui berada di hotel Clarion bersama
komisioner KPU Provinsi disaat menjelang batas akhir penyetoran LPPDK
yaitu pukul 18.00 Wita.
3. Bahwa teradu II juga tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi
Muttaqim Siddiq yang menerangkan teradu II memyampaiakan tentang belum
disetorkannya LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali
Masi dan Lukman Abunawas.
4. Bahwa teradu II tidak juga membantah keterangan saksi Muttaqim Siddiq
yang menerangkan 15 menit atau pukul 17.45 wita sebelum batas akhir
penyetoran LPPDK, teradu II memyampaiakan dalam rapat dihotel clarion
tentang belum disetorkannya LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur
nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas.
5. Bahwa para teradu mengakui memberikan persetujuan secara lisan kepada
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kemudian memberikan
perpanjangan waktu kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor
urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas, guna melengkapi LPPDK Paslon
Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas
yang belum ditanda tangani oleh calon wakil Gubernur nomor urut 1 (Lukman
Abunawas) dan ketua tim pemenangannya.
6. Bahwa teradu III, teradu IV dan teradu V, menerangkan sedang berada di luar
kota kendari melakukan tugas dinas pada tanggal 24 Juni 2018 atau pada
saat batas akhir penyetoran LPPDK.
7. Bahwa kemudian teradu I menerangkan melakukan koordinasi dengan teradu
III, teradu IV dan teradu V melalui via grup whatsApp terkait permintaan
pendapat dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
8. Bahwa benar para teradu tidak dapat meregitrasi laporan pengadu di Bawaslu
Sulawesi Tenggara dengan alasan karena laporan pengadu belum memenuhi
syarat materiil berdasarkan Perbawaslu nomor 14 tahun 2017, yaitu laporan
pengadu tidak disertai bukti.
9. Bahwa para teradu membenarkan tentang penyampaian kepada pengadu
untuk melengkapi bukti agar laporan pengadu di Bawaslu dapat diregistrasi
untuk proses lanjut laporan .
10. Bahwa benar laporan pengadu di Bawaslu telah disertai bukti berupa bukti
surat namun oleh karena bukti surat yang dijadikan bukti oleh pengadu tidak
menunjukan keterlambatan penyetoran LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas, oleh karena itu
laporan pengadu dianggap tidak memenuhi syarat materiil tentang bukti
sebagaimana ketentuan perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang bukti yang
menjadi syarat materiil pelaporan.
Bahwa oleh karena fakta-fakta seperti terurai diatas, maka sehubungan
dengan pengaduan aquo, berikut pokok kesimpulan pengadu:
1. Bahwa tentang dalil para teradu yang mendasarkan penolakan laporan
pengadu di Bawaslu Sulawesi tenggara berdasarkan pada ketentuan
perbawaslu nomor 14 tahun 2017, mengenai hal tersebut akan pengadu
tanggapi sebagai berikut :
a. Sebagaimana barang bukti dalam perkara aquo, yaitu bukti surat Bawaslu
Prov. Sulawesi Tenggara nomor 173/K.SG/PM.06.01/VII/2018, bertanggal
10 Juli 2018, tentang penyampaian status laporan, angka 3 surat tersebut
menerangkan pada pokoknya laporan pengadu belum bisa diregistrasi
info@dkpp.go.id
untuk proses lebih lanjut karena laporan yang pengadu sampaikan belum
menyertakan barang bukti sebagaimana syarat materiil laporan yang
disebutkan dalam ketentuan perbawaslu nomor 14 tahun 2017 pasal 13
ayat (3) huruf d.
b. Bahwa oleh karena itu berdasarkan bukti surat tersebut dalam huruf a,
dapat diketahui secara pasti pokok permasalahannya terletak pada tidak
disertakannya barang bukti berdasarkan perbawaslu nomor 14 tahun
2017 pasal 13 ayat (3) huruf d.
Terkait hal tersebut, maka berdasarkan bukti tanda terima bukti surat
dari pengadu bertanggal 8 Juli 2018 atau 2 hari sebelum dikeluarkannya
surat penyampaian status laporan tersebut, maka jelas para teradu telah
berbohong dengan menerangkan dalam angka 3 surat penyampaian
status laporan yang menerangkan tidak disertakannya barang bukti,
karena faktanya pengadu sudah memasukan barang bukti berupa bukti
surat pada tanggal 8 Juli 2018 atau 2 hari sebelum dikeluarkannya surat
penyampaian status laporan tersebut.
c. Bahwa adapun tentang pasal yang mendasari perbuatan para teradu yaitu
perbawaslu nomor 14 tahun 2017 pasal 13 ayat (3) huruf d, adalah
merupakan kesalahan yang sangat nyata para teradu dalam menerapkan
perbawaslu tentang penerimaan laporan pengadu.
Para teradu seharusnya dalam menerima laporan pengadu mengacu pada
pasal 10 ayat (1,2,3,4,5 dan 6) perbawaslu nomor 14 tahun 2017, yaitu
dalam pasal 10 tersebut tidak ada menyebutkan bukti sebagai syarat
kelengkapan laporan.
Adapun tentang pasal 13 ayat (3) huruf d perbawaslu nomor 14
tahun 2017, yang mengatur tentang bukti sebagai syarat materiil
laporan, telah keliru dipahami oleh para teradu, harus dibedakan
yaitu pasal 13 adalah tentang penelitian laporan sedangkan pasal
10 adalah pedoman tentang penerimaan laporan, jadi seharusnya
para teradu dalam menerima laporan pengadu berpedoman pada pasal 10
ayat (1,2,3,4,5 dan 6) perbawaslu nomor 14 tahun 2017, jangan langsung
melompat pada pasal 13 perbawaslu nomor 14 tahun 2017, akhirnya ini
menjadi aneh mengapa para teradu tidak memahami penerapan
peraturannya sendiri ???
karena pokok persoalannya belum sampai pada penelitian laporan
apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk
diproses lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 13 perbawaslu
nomor 14 tahun 2017, melainkan yang dipersoalkan pengadu adalah
tentang laporan pengadu di Bawaslu Sultra yang tidak di terima
berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1,2,3,4,5 dan 6) perbawaslu
nomor 14 tahun 2017, terkhusus yaitu tidak diterapkannya pasal
10 ayat (4,5 dan 6) perbawaslu nomor 14 tahun 2017, yang
mengatur ketentuan setiap laporan yang memenuhi pasal 10 ayat
(2) dan ayat (3) perbawaslu nomor 14 tahun 2017 harus dicatat
dalam buku register penerimaan laporan, untuk kemudian pengadu
dapat mendapatkan nomor register laporannya.
Oleh karena itu ketika laporan pengadu telah memenuhi ketentuan pasal
10 ayat (2 dan 3) perbawaslu nomor 14 tahun 2017 yaitu ayat 2 (telah
memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat peristiwa terjadi,
nama dan alamat terlapor, nama dan alamat saksi, uraian kejadian, tanda
tangan pelapor, alamat e-mail) serta ayat 3 (menyertakan data foto copy
KTP elektronik dan/atau kartu identitas lain dan nama serta alamat saksi),
info@dkpp.go.id
maka sudah seharusnya para teradu menerima laporan pengadu
berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (4,5 dan 6) perbawaslu nomor 14
tahun 2017 yaitu menerima laporan pengadu dengan membuat tanda
bukti laporan yang dituangkan dalam formulir model A.3 lalu
mencatatkan penerimaan laporan dalam buku register penerimaan
laporan dan memberikan tanda bukti penerimaan laporan 1 rangkap.
Bahwa apa yang teradu alami ketika melapor pada tanggal 6 Juni
2018 di Bawaslu Sultra tidak seperti demikian, walaupun laporan
pengadu telah memenuhi ketentuan pasal 10 ayat (2 dan 3)
perbawaslu nomor 14 tahun 2017 namun oleh para teradu tidak
mau mencatatkan laporan pengadu dalam buku register
penerimaan laporan untuk kemudian diberikan nomor register
laporan, bahkan ironisnya tanda terima laporan pengadu dapat
dilihat dalam bukti yang pengadu lampirkan dalam perkara aquo
yaitu tanda terima tersebut adalah tanda terima surat biasa yang
tidak memiliki kop Bawaslu, hal tersebut semakin menunjukan
kualitas pelayanan para teradu yang tidak tertib administrasi.
2. Tentang fakta bahwa para teradu telah mengetahui permasalahan
keterlambatan penyetoran LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur
nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas dan fakta para teradu juga
yang telah memberikan pendapat boleh diberikan perpanjangan waktu
beberapa jam diatas pukul 18.00 wita kepada Paslon untuk melengkapi
berkas LPPDK nya berdasarkan permintaan Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas, mengenai hal
tersebut akan pengadu tanggapi sebagai berikut :
a. Bahwa tindakan para teradu yang memberikan pendapat dalam
permasalahan keterlambatan penyetoran LPPDK adalah sebuah
kesalahan yang sangat fatal, karena para teradu tidak memahami
permasalahan keterlambatan adalah merupakan pelanggaran pemilu
berupa pelanggaran administrasi yang menjadi obyek sengketa yang
merupakan kewenangan dari Bawaslu untuk memeriksa dan mengadili,
berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-
undangan.
b. Bahwa para teradu tidak mempertimbangkan sebelum bertindak, dampak
apa yang akan terjadi, yaitu ketika permasalahan keterlambatan
penyetoran LPPDK dilaporkan ke Bawaslu dengan terlapor komisioner
KPU Provinsi dan Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas, dan kemudian
ternyata Bawaslu ikut terlibat dalam permasalahan keterlambatan
penyetoran LPPDK Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas, maka
hasilnya adalah komisioner KPU Provinsi dan Paslon Ali Mazi dan
Lukman Abunawas serta para teradu juga akan turut diperiksa, apabila
hal ini terjadi maka disinilah letak kelucuannya yaitu akan sangat lucu
ketika para teradu memeriksa laporan pelanggaran penyetoran LPPDK
dengan terperiksa komisioner KPU Provinsi dan Paslon Ali Mazi dan
Lukman Abunawas sekaligus saat itu juga para teradu memeriksa dirinya
sendiri ?
Apabila hal tersebut terjadi maka disitulah akan timbul konflik
kepentingan atau lebih dikenal dengan sebutan conflict of interest, ketika
hal itu terjadi maka sangat mustahil para teradu akan obyektif lagi dalam
menjalankan tugasnya dan fungsinya.
Sehubungan dengan permasalahan tidak dapat diregisternya laporan
pengadu di Bawaslu Sultra atau tidak diterapkannya ketentuan SOP
info@dkpp.go.id
penerimaan laporan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1,2,3,4,5
dan 6) perbawaslu nomor 14 tahun 2017, maka oleh karena faktanya
yang telah diakui secara tegas dalam jawaban para teradu secara tertulis
dan diakui dalam persidangan di DKPP RI yaitu para teradu telah
memberikan pendapat yang membolehkan pemberian perpanjangan
waktu beberapa jam diatas pukul 18.00 wita kepada Paslon untuk
melengkapi berkas LPPDK nya berdasarkan permintaan Paslon Gubernur
dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Masi dan Lukman Abunawas,
maka oleh karena itu mustahil para teradu akan menerima laporan
pengadu beradasarkan SOP sebagaimana pasal 10 ayat (1,2,3,4,5 dan 6)
perbawaslu nomor 14 tahun 2017, masalah sebenarnya bukan karena
masalah bukti, bukan masalah syarat materiil dan juga bukan masalah
ketentuan perbawaslu nomor 14 tahun 2017 pasal 13 ayat (3) huruf d,
itu semua adalah siasat para teradu untuk melindungi diri dari
sanksi kode etik, MASALAH SEBENARNYA ADALAH YAITU
MENGGINGAT AKAN TERJADINYA KONFLIK KEPENTINGAN
(CONFLICT OF INTEREST) APABILA LAPORAN PENGADU DITERIMA
DAN DIPROSES SESUAI SOP PERBAWASLU NOMOR 14 TAHUN 2017
PASAL 10 AYAT (1,2,3,4,5 DAN 6) YANG DIAKIBATKAN DARI
PERBUATAN PARA TERADU YANG MEMBERIKAN PENDAPAT
TERHADAP PERMASALAHAN KETERLAMBATAN PENYETORAN LPPDK
PASLON ALI MAZI DAN LUKMAN ABUNAWAS, MAKA LAPORAN
PENGADU DI BAWASLU SULTRA SEBAIKNYA TIDAK DIPROSES
LANJUT.
c. Bahwa uraian dalam huruf b tersebut diatas, bukanlah suatu kesimpulan
pengadu semata, melainkan uraian tersebut adalah hasil analisis dan
kajian atas fakta-fakta yang diakui oleh para teradu lalu dihubungkan
dengan tugas dan fungsi para teradu, maka didapatkan satu hasil pasti
bahwa para teradu akan turut teradu dan terperiksa yang diperiksa oleh
para teradu sendiri, disinilah akan terjadi konflik kepentingan (confilct of
interest), dengan demikian maka wajarlah para teradu berjuang sekuat
tenaga mencari alasan dengan satu tujuan pasti yaitu untuk menghindari
sanksi kode etik.
d. Bahwa disisi lain, tindakan para teradu memberikan pendapat kepada
KPU Provinsi Sultra tidak memiliki dasar hukum apapun, justru para
teradu telah melanggar tugas dan fungsi Bawaslu sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan melanggar ketentuan pasal
34 ayat (1 dan 2) peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana
kampanye, surat KPU RI nomor 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2018, yang
secara tegas menyebutkan batas akhir penyetoran LPPDK adalah paling
lambat tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 waktu setempat, namun oleh
para teradu bersama-sama KPU Provinsi Sultra dengan berdasarkan
permintaan perpanjangan waktu bagi Paslon Ali Mazi Lukman Abunawas
yang secara nyata telah melanggar tugas dan fungsi para teradu dan
melanggar PKPU nomor 5 tahun 2017, untuk kemudian oleh para teradu
membolehkan KPU Provinsi Sultra untuk memberikan perpanjangan
waktu kepada Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas.
3. Tentang pengumuman teradu II dalam rapat koordinasi dihotel clarion pada
tanggal 24 Juni 2018, menjelang 15 menit batas akhir penyetoran LPPDK
atau pada pukul 17.45 Wita, sebagaimana keterangan saksi Muttaqim Siddiq
yaitu teradu II mengumumkan bahwa tinggal Paslon Ali Mazi dan Lukman
Abunawas yang belum menyetorkan LPPDK nya.
info@dkpp.go.id
Bahwa terkait hal tersebut, menurut saksi Muttaqim Siddiq yang ikut hadir
dalam rapat tersebut, yang mana saat itu saksi Muttaqim Siddiq hadir
karena diundang resmi dalam kapasitas sebagai ketua KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, saksi menerangkan dalam
sidang di DKPP RI yaitu menjelang 15 menit batas akhir penyetoran LPPDK
atau pada pukul 17.45 Wita, teradu II telah mengumumkan bahwa tinggal
Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas yang belum menyetorkan LPPDK
nya, setelah itu menurut keterangan saksi Muttaqim Siddiq, teradu II
kemudian berbincang dengan Paslon Ali Mazi yang hadir saat rapat tersebut,
namun pembicaraan tersebut hanya antara teradu II dengan paslon Ali Mazi,
adapun mengenai apa yang dibahas dalam pembicaraan tersebut tidak
didengar oleh saksi.
Bahwa terkait keterangan saksi Muttaqim Siddiq tersebut dalam persidangan
tidak dibantah secara tegas oleh teradu II dan/atau tidak ada satu pun
teradu yang membantah keterangan saksi Muttaqim siddiq, adapun tentang
teradu II yang berbicara dengan paslon Ali Mazi tanpa diketahui isi
pembicaraannya patut dipertanyakan, karena mengingat ada permasalahan
penyetoran LPPDK, adapun jika teradu II hendak berkoordinasi dengan
Paslon Ali Mazi seharusnya apa yang dibicarakan oleh teradu II dengan
Paslon Ali Mazi disampaiakan secara terbuka kalau perlu menggunakan
pengeras suara seperti halnya ketika teradu II mengumumkan bahwa tinggal
Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas yang belum menyetorkan LPPDK nya
dengan menggunakan pengeras suara, hal tersebut untuk menghindari
prasangka buruk antara teradu II dengan Paslon Ali Mazi.
RANGKUMAN
1. Bahwa apa-apa yang kami sangkakan telah terbukti secara nyata pada
persidangan DKPP tertanggal 28 Agustus 2018 dimana para Teradu tidak
menindaklanjuti laporan kami dikarenakan para teradu telah memberikan
pendapat yang sama dengan KPU Sultra untuk memberikan kesempatan
pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas “PASLON NO. 1” untuk
kemudian memberikan perpanjangan waktu beberapa jam diatas pukul
18.00 Wita, guna perbaikan LPPDK yang belum ditandatangani oleh
Cawagub Lukman dan Ketua Tim Pemenangannya.
2. Bahwa para teradu juga terbukti dalam persidangan di DKPP, bersama KPU
Sultra menyatakan LPPDK PASLON NO. 1 telah lengkap dan tidak terlambat,
yang mana faktanya hal tersebut adalah merupakan keterangan palsu
(tidak sesuai antara fakta dan dokumen) dan fakta sebenarnya yang
didukung dengan bukti-bukti adalah PASLON NO. 1 TERLAMBAT
MENYETORKAN LPPDK NYA;
3. Bahwa para Teradu tidak seharusnya memberikan pendapat pada sesuatu
hal yang menjadi objek sengketa di Bawaslu dan terlebih lagi mengingat
objek sengketa tersebut merupakan kewenangan para teradu untuk
memutuskan sengketanya, serta terlebih lagi para teradu tidak memeliki
kewenangan dan dasar hukum untuk memberikan fatwa/pendapat yang
dimintakan KPU Sultra, sehingga dapat disimpulkan para teradu memiliki
motivasi diluar pribadi di luar kewenangannya;
4. Bahwa para Teradu tidak meregistrasi laporan dari pengadu yang telah
melampirkan bukti surat-surat (Vide. Bukti tanda terima bukti surat
pelapor bertanggal 8 Juli 2018) dan menyiapkan saksi-saksi dengan
menggunakan alasan tidak melampirkan bukti surat keterlambatan
penyerahan LPPDK Paslon No. 1, terlebih lagi Teradu I meminta pengadu
untuk menghadirkan tanda terima LPPDK Paslon No. 1 yang menyatakan
info@dkpp.go.id
terlambat, tentu jika dikaitakan dengan Poin 1 maka para teradu sudah
menyadari tidak mungkin pengadu mendapatkan tanda terima yang
dimaksud karena para Teradu dan KPU Sultra sudah mendalangi LPPDK
Paslon No. 1 untuk diterima dan dinyatakan tidak terlambat;
5. Bahwa perbuatan para teradu tidak meregistrasi laporan pengadu tidak
sesuai dengan ketentuan pasal 10 Perbawaslu No. 14 tahun 2017 yang
jika berdasar pasal 10 perbawaslu tahun 2017 seharusnya para teradu
meregistrasi terlebih dahulu laporan walau tanpa bukti sekalipun dan
selanjutnya melakukan penelitian laporan untuk kemudian memutuskan
lanjut atau tidaknya laporan pengadu sesuai dengan ketentuan pasal 13
Perbawaslu No. 14 tahun 2017;
6. Bahwa para teradu (teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5)
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tugas dan
fungsinya selaku pengawas pemilu dan terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melanggar ketentuan pasal 34 ayat (1 dan 2)
peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye, surat KPU
RI nomor 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2018;
7. Bahwa berdasarkan poin 1 sampai poin 5, telah jelas menunjukkan para
Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik pasal
10 huruf (c) dan (d), pasal 11 huruf (c) dan pasal 15 huruf (f) peraturan
DKPP RI nomor 2 tahun 2017, yang kemudian dapat diberhentikan
tetap.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Tanda Terima Surat Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018
tentang Keterlambatan Pelaporan Dana Kampanye
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ali Mazi
dan Lukman Abunawas, bertanggal 6 Juli 2018;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Terima Dokumen berupa 1 rangkap
Formulir Model A.1 dan KTP atas nama Jushriman;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Tanda Terima Bukti surat dari Pelapor
Jushriman, SH. Bertanggal 8 Juli 2018;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Bawaslu Prov. Sulawesi tenggara Nomor
173/K.SG/PM. 06.01/VII/2018 bertanggal 10 Juli 2018
perihal penyampaian status laporan;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Prov. Sulawesi tenggara Nomor
193/K.SG/PM. 06.01/VII/2018 bertanggal 18 Juli 2018
perihal penyampaian
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 64/PL.03.5-
BA/74/Prov/VI/2018 tentang Hasil Penerimaan
Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye
Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara Tahun 2018 bertanggal 24 Juni 2018;
7. Bukti P-7 : Keterangan Saksi.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR
info@dkpp.go.id
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para teradu (teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan
teradu 5) terbukti secara nyata dan sah telah melanggar kode etik pasal
10 huruf (c dan d), melanggar kode etik pasal 11 huruf (c), melanggar kode
etik pasal 15 huruf (f) peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017.
3. Menyatakan oleh karena itu, terhadap teradu I, teradu II, teradu III,
teradu IV dan teradu V, diberhentikan tetap sejak putusan
dibacakan.
ATAU,
SUBSIDAIR
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 28 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa terkait pengaduan Pengadu pada angka 1 dalam perkara a quo yang
pada pokoknya mendalilkan Para Teradu membiarkan terjadinya
pelanggaran dan tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh
Pengawas Pemilu, Para Teradu menolak dengah tegas aduan Pengadu karena
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
a. Bahwa untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyerahan LPPDK
Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur kepada KPU Prov. Sultra,
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengirimkan surat himbauan
pada tanggal 23 Juni 2018 kepada semua Pasangan Calon Gubenur dan
Wakil Gubenur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk
menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara paling
lama 1 (satu) hari setelah tahapan pelaksanaan Kampanye selesai;
b. Bahwa untuk memastikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan LPPDK kepada KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017
dan PKPU Nomor 2 Tahun 2018, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
melakukan pengawasan melekat di kantor KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara pada tanggal 24 Juni 2018 mulai pukul 08:00 sampai pukul
20:33 Wita.
c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada hari Minggu tanggal 24 Juni
2018, yakni:
(1) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon Ir
Asrun-Hugua menyerahkan LPPDK pada Pukul 16:13 Wita,
(2) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon Rusda
Mahmud-LM. Sjafeikahar menyerahkan LPPDK pada Pukul 16:49 Wita,
dan
(3) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon Alimazi
dan Lukman Abunawas menyerahkan LPPDK pada Pukul 17:38 Wita.
d. Bahwa berdasarkan tanda terima penyerahan LPPDK Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal
24 Juni 2018, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
yaitu:
info@dkpp.go.id
1)
H. Alimazi, SH dan DR. H. Lukman Abunawas, S.H., M.Si pada pukul
17:38 Wita dan dinyatakan lengkap dan sesuai;
2) DR. Ir. H. Asrun, M. Eng. Sc dan Ir. Hugua pada pukul 16:05 Wita
dan dinyatakan lengkap dan sesuai;
e. Rusda Mahmud dan Ir. H. LM. Sjafei Kahar pada pukul 16:48 Wita dan
dinyatakan lengkap dan sesuai.
f. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, Para Teradu
melihat bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu
membiarkan terjadinya pelanggaran keterlambatan penyerahan LPPDK
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah mengada-ada dan
tidak beralasan hukum.
2. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu pada angka 2 dalam perakara a quo
yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu menolak laporan pengaduan
dana kampanye Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas yang
dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Juli 2018,
Para Teradu menolak dengan tegas aduan Pengadu. Hal tersebut
didasarkan pada hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran yang telah
dilakukan sebagai berikut:
a) Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018, Pengadu datang ke
Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan membawa dokumen
berupa surat laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018. Terhadap laporan yang disampaikan oleh
Pengadu, staf divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara menyampaikan kepada Pengadu untuk mengisi Formulir
Model A.1 sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2017. Selanjutnya, Pengadu diminta untuk
melengkapi bukti yang menunjukan keterlambatan penyerahan LPPDK
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Alimazi–Lukman
Abunawas serta menuliskan uraian singkat peristiwa pelanggaran yang
dilaporkan. Hal tersebut merupakan syarat meteril laporan yang
ditentukan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
b) Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 Pukul 17:00 Wita, Pengadu
datang kembali ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan
membawa:
(1) Dua orang saksi yakni Reza Pratama dan Hudaya Syarifoeddin,
(2) Formulir Model A.1 (penerimaan Laporan dugaan pelanggaran),
(3) foto copy KTP.
Namun Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang dilaporkannya.
Oleh karena itu, Pengadu diminta kembali untuk melengkapi bukti
laporannya.
c) Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2018, Pengadu menyampaikan
bukti laporannya berupa foto copy tanda terima LPPDK Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Urut
3 Rusda Mahmud – LM. Sjafei Kahar. Atas bukti yang disampaikan
pengadu tersebut, setelah diperiksa dan diteliti oleh Bawaslu Sultra,
bukti yang disampaikan Pengadu bukanlah bukti yang menunjukkan
keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Alimazi dan Lukman
Abunawas sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Pada
tanggal 10 Juli 2018, Bawaslu Sultra menyampaikan status laporan
kepada Pengadu sebagai jawaban surat Pengadu pada tanggal 9 Juli
2018 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan Pengadu pada tanggal
info@dkpp.go.id
7 Juli 2018 belum bisa diregistrasi untuk diproses lebih lanjut karena
laporan pengadu belum menyertakan bukti sebagaimana syarat materil
laporan yang disebutkan dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 Pasal 13 ayat (3) huruf d.
d) Bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian laporan kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara yakni sampai 7 hari sejak diketahui adanya
dugaan pelanggaran, Pengadu tidak pernah menyerahkan bukti
keterlambatan penyerahan LPPDK yang dilaporkannya, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara melakukan kajian awal atas laporan Pengadu dan
menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diterima untuk diproses lebih
lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal
tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017 Pasal 14 ayat (4) yang menyebutkan bahwa “ dalam hal
laporan dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat materil,
Bawaslu atau Pengawas Pemilihan melakukan kajian bahwa laporan
tidak dapat diterima”.
e) Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara menerima Surat klarifikasi dan tambahan bukti dari Pengadu
tertanggal 14 Juli 2018. Klarifikasi dan tambahan bukti laporan yang
diterima Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara adalah berupa:
1. Print out foto situs resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, bagian
informasi dan pengumuman;
2. Print out situs resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Berita
Acara Nomor: 15/PL.03.5-BA/74/Prov/II/2018 Tentang Hasil
Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018
tertanggal 14 Februari 2018, disertai lampiran Model LADK-1 Parpol
(Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 3);
3. Print out situs resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tentang daftar
Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut 1, 2, dan 3.
f) Bahwa atas surat klarifikasi dan tambahan bukti laporan sebagaimana
disebutkan pada huruf e di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
kembali menyampaikan surat kepada Pengadu bahwa bukti tambahan
yang disampaikan tidak berkaitan dengan keterlambatan penyerahan
LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alimazi-Lukman Abunawas
kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan demikian bukti
tambahan yang disampaikan oleh Pengadu tidak bisa dinyatakan
sebagai bukti laporan yang menunjukan keterlambatan penyerahan
LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alimazi-Lukman Abunawas.
g) Bahwa disampaing laporan terkait dugaan keterlambatan LPPDK,
Pengadu juga melaporkann adanya dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan dan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN. Bahwa terhadap
dua lapaoran ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara setelah
memeriksa dan meneliti keterpebuhan syarat formil-materil laporan, dan
karena dinyatakan terpenuhi syarat formil-materil laporan Pengadu
maka kedua laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor
02/LP/PG/Prov/28.00/VII/2018 dan Nomor:
03/LP/PG/Prov/28.00/VII/2018 serta ditangani sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi, dan
terlapor, melakukan pengumpulan bukti-bukti lainnya serta melakukan
info@dkpp.go.id
kajian. Dengan demikian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
memperoses laporan yang disampaikan oleh masyarakat termasuk
Pengadu bila laporan tersebut memenuhi syarat formil-materil laporan
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
3. Bahwa berdasarkan uaraian fakta sebagaimana disebutkan pada angka 2
huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas, maka dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa Para Teradu menolak laporan pengaduan dana kampanye Pasangan
Calon Alimazi dan Lukman Abunawas yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara tanggal 6 Juli 2018 haruslah ditolak karena mengada-
ada dan tidak beralasan hukum.
KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu dalam perkara a quo yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu menolak laporan pengaduan dana
kampanye Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas yang dilaporkan
di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Juli 2018, penjelasan Para
Teradu masih tetap seperti jawaban, baik jawaban tertulis maupun jawaban
secara lisan yang telah disampaikan kepada majelis pada saat sidang DKPP.
2. Bahwa mengenai pertanyaan Majelis kepada Para Teradu terkait pemberian
advise kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang meminta pendapat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terkait permintaan pemberian
kesempatan kepada Calon Wakil Gubernur dan Ketua Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 1 Alimazi-Lukman Abunawas untuk menandatangani
dokumen LPPDK, Para Teradu menyampaikan argumentasi sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyadari bahwa lembaga
yang memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme dan prosedur
penyerahan dan pemeriksaan dokumen LPPDK yang disampaikan oleh
pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah KPU RI dan KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Bahwa atas kewenangan sebagaimana disebutkan pada huruf a di atas,
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum memberikan advise terlebih
dahulu menanyakan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara apakah
sudah berkonsultasi dengan KPU RI sebagai pembuat PKPU Nomor 5
Tahun 2017? Jawaban dari KPU RI menurut informasi yang disampaikan
oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara agar hal tersebut dikoordinasikan
dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. Bahwa berdasarkan uraian pada huruf b di atas, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara membuka kembali PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Pada
pasal 34 KPU tersebut hanya mengatur waktu penyampaian dokumen
LPPDK oleh pasangan calon kepada KPU Provinsi, yakni batas waktu
penyampaian dokumen LPPDK berakhir pada pukul 18:00 waktu setempat
sehari setelah masa kampanye berakhir;
d. Bahwa karena tidak ada petunjuk teknis lain yang dikeluarkan oleh KPU
RI maupun KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait makna frasa
“penyampaian” dokumen LPPDK oleh pasangan calon, maka Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara menyetujui permintaan pemberian
kesempatan kepada Calon Wakil Gubernur dan Ketua Tim Sukses
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 untuk
menandatangani dokumen LPPDK yang belum ditandatangani, dengan
syarat penandatanganan dokumen tersebut dilakukan di tempat
info@dkpp.go.id
penyerahan LPPDK di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan
dokumen LPPDK tersebut tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari
kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara karena dokumen tersebut telah
disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum batas akhir
penyampaian dokumen LPPDK sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 5
Tahun 2017. Hal tersebut disebabkan karena Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara memaknai frasa “penyampaian” yang disebutkan dalam Pasal 34
PKPU Nomor 5 Tahun 2017 hanya sebatas penyerahan dokumen, bukan
terkait dengan pemeriksaan dan penelitian terhadap lengkap atau tidak
lengkapnya dan/atau sesuai atau tidak sesuainya dokumen LPPDK yang
disampaikan oleh pasangan calon. Bahwa berdasarkan pemahaman
dan/atau pemaknaan terhadap frasa “penyampaian” tersebut, Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara tetap akan menyarankan pendapat yang sama
kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sekiranya ada Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya yang telah menyerahkan dokumen
LPPDK ke KPU Provinsi yang masih ada dokumen yang belum
ditandatangani. Artinya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tetap akan
menyarankan agar KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan
perlakuan adil kepada semua pasangan calon;
e. Bahwa tindakan perlakuan adil yang dilakukan Bawaslu Provinisi
Sulawesi Tenggara kepada semua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagai bentuk Pencegahan Pelanggaran Pemilihan dibuktikan
dengan adanya:
1) Surat himbauan Bawaslu Provinisi Sulawesi Tenggara Nomor
132/K.SG/PM.06.02/VI/2018 tertanggal 23 Juni 2018 yang ditujukan
kepada semua pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur agar
menyampaikan dokumen LPPDK kepada KPU Provinisi Sulawesi
Tenggara paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir sesuai
ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2017,
2) Penyampaian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara secara langsung
oleh Anggota Bawaslu Sultra sdr. Munsir Salam untuk mengingatkan
semua Pasangan Calon dan/atau LO Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Stakeholders
Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Hotel Clarion
Kendari pada tanggal 24 Juni 2018, sekitar pukul 17.30 wita atau
sekitar 30 menit sebelum batas waktu penyerahan dokumen LPPDK
berakhir sebagaimana informasi tersebut diungkap oleh saksi pengadu
di ruang sidang DKPP tanggal 28 Agustus 2018;
f. Bahwa terkait pernyataan saksi pengadu sdr. Mutaqin Sidiq dalam sidang
DKPP tanggal 28 Agustus 2018 yang menyatakan bahwa “Teradu 2 a.n
sdr. Munsir Salam pada tanggal 24 Juni 2018 dalam Rapat Koordinasi
Stakeholders di Hotel Clarion Kendari mengumumkan peringatan batas
waktu penyerahan LPPDK dengan cara berbisik hanya kepada pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu saja, hal tersebut tidak
benar. Penyampaian peringatan batas waktu penyerahan LPPDK Paslon
oleh sdr. Munsir Salam dilakukan secara terbuka dalam forum Rapat
Koordinasi dengan menggunakan pengeras suara sehingga penyampaian
tersebut terdengar jelas oleh semua peserta rapat termasuk saksi pengadu
sdr. Mutaqin Sidiq serta LO dari ketiga Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur yang turut hadir dalam rapat dimaksud;
g. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan kembali terkait
dokumen LPPDK yang didalilkan Pengadu sebenarnya telah ditanda-
info@dkpp.go.id
tangani oleh Calon Gubernur Nomor Urut 1 atas nama Ali Mazi dan
Bendahara Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 sehingga
dokumen LPPDK tersebut tidak bisa serta merta dinyatakan tidak sah,
apalagi yang menyerahkan dokumen LPPDK tersebut kepada KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara adalah bendahara tim pasangan calon sendiri;
h. Bahwa terkait penyerahan dokumen LPPDK Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
mengawasi tahapan tersebut menggunakan instrumen alat kerja
pengawasan untuk memastikan lima fokus pengawasan, yaitu: (1)
ketepatan waktu penyerahan/penyampaian dokumen LPPDK oleh
Pasangan Calon, (2) siapa yang menyerahkan dokumen LPPDK, (3) siapa
yg menerima penyerahan dokumen LPPDK, (4) kelengkapan jenis dokumen
LPPDK yang meliputi ada tidaknya Formulir LPPDK 1 s.d Formulir LPPDK
5, serta (5) kebenaran prosedur penyampaian LPPDK oleh pasangan calon.
Bahwa karena lima fokus pengawasan tersebut terpenuhi maka Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara berkeyakinan bahwa penyerahan dokumen
LPPDK oleh ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada
yang terlambat;
i. Bahwa pemberian advise kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
merupakan bagian dari tugas Bawaslu Provinsi untuk melakukan
pencegahan terjadinya pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor
7 Tahun 2017 pasal 97 huruf a yang berbunyi: Bawaslu Provinsi bertugas
(a) melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
(1) pelanggaran Pemilu, dan (2) sengketa proses Pemilu;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak bersalah;
3. Merahabilitasi nama baik Para Teradu; dan/atau
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
Bukti Keterangan
T- 1 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
132/K.SG/PM.06.02/VI/2018, Perihal Himbauan
T- 2 Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada saat
melakukan pengawasan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Minggu
tanggal 24 Juni 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
T- 3 Bukti Foto Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
pada saat penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara di kantor KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara, tanggal 24 Juni 2018
T- 4 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 64/PL.03.5-
BA/74/Prov/VI/2018, Tentang Hasil Penerimaan LPPDK pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun
info@dkpp.go.id
2018.
T- 5 Surat Sdr Jushriman, SH (Pengadu) Perihal Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tertanggal 6 Juli 2018
Laporan dugaan Pelanggaran dari Sdr Jushriman, SH (Pengadu) di
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada Tanggal 7 Juli 2018
T- 6 Tanda terima dokumen dan foto copy LPPDK Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Urut
3 Rusda Mahmud dan LM. Sjafei Kahar;
Surat Sdr Jushriman (Pengadu) tertanggal 9 Juli 2018, Perihal
Permintaan Penjelasan atas laporan,
Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
173/K.SG/PM.06.01/VII/2018 Perihal Penyampaian Status Laporan,
tertanggal 10 Juli 2018.
T- 7 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr
Jushriman (Pengadu) Terkait penyerahan LPPDK Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
Urut 1 Alimazi dan Lukman Abunawas.
T- 8 Surat Sdr Jushriman, SH. (Pengadu) tertanggal 14 Juli 2018 yang
diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal
16 Juli 2018 Perihal Klarifikasi dan Tambahan Bukti Laporan.
T- 9 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
193/K.SG/PM.06.00/VII/2018 Perihal Penyampaian, tertanggal 18
Juli 2018.
T- 10 Fromulir Penerimaan Laporan, Tanda Bukti Penerimaan Laporan,
Kajian Laporan dan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Adminsitrasi
yang diregistrasi dengan Nomor: 02/LP/PG/Prov/28.00/VII/2018,
Fromulir Penerimaan Laporan, Tanda Bukti Penerimaan Laporan,
Kajian Laporan dan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Keterlibatan
ASN yang diregistrasi dengan Nomor: 03/LP/PG/Prov/28.00/
VII/2018.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.