III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 25 September 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Terhadap Teradu I, bahwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakuan Teradu I adalah
tidak berpedoman pada asas Proporsionalitas dan profesionalitas dalam
menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (h dan
i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012. Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dimana dalam Salinan Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas
Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018
tanggal 1 September 2018, Teradu I telah melakukan kesalahan dalam
menuliskan tentang bukti surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam
perkara tersebut, dan Teradu I tidak memasukkan Bukti Surat yang
diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut. Kemudian Teradu I juga
telah melakukan kesalahan dalam menuliskan bukti surat di dalam
Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan :
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 karena tidak sesuai
dengan permohonan yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara
tersebut. Adapun kesalahan yang dilakukan teradu I tersebut adalah
sebagai berikut;
2. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 32 dalam Putusan
menuliskan P-6 berupa Foto copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Padang Lawas Nomor : P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00-
07/2018 Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tertanggal
19 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1) Padahal Pemohon dalam
perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-6 berupa
Foto Copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran dari
Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor :
09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018, yang diberi materai secukupnya dan
diberi tanda P-6 (Bukti Terampir diberi tanda P-5).
3. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 32 dalam Putusan
menuliskan P-7 berupa Foto copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor :
09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1).
Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang
diberi tanda P-7 berupa Foto copy Surat KPU Padang Lawas Tentang
Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu
Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal
25 Juli 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-7 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-5)
4. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 32-33 dalam Putusan
menuliskan P-8 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang
Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu
Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal
25 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam
perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-8 berupa
Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil Klarifikasi Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-
1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018, yang diberi
materai secukupnya dan diberi tanda P-8 (Bukti Terlampir diberi tanda P-
5)
5. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 33 dalam Putusan
menuliskan P-9 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil
Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor :
P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut
mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-9 berupa Fotokopi Surat KPU
Padang Lawas Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor : 158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018
tanggal 25 Januari 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda
P-9 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5)
6. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 33 dalam Putusan
menuliskan P-10 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang
Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor :
158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018 tanggal 25 Januari 2018 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut
mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-10 berupa Fotokopi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor
206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas
Tahun 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-10 9
(Bukti Terlampir diberi tanda P-5)
7. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 33 dalam Putusan
menuliskan P-11 berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Lawas Nomor 206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal
12 Agustus 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018. Padahal Pemohon
dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-11
berupa Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Padang Lawas
Nomor:820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya, yang
diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-11 (Bukti Terlampir diberi
tanda P-5).
8. Bahwa tentang sikap Teradu I yang tidak memasukkan Bukti Surat yang
diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut ke dalam Salinan
Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan :
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018, yang diantaranya
sebagai berikut :
a. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor
Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral
Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun,
Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I tidak
memasukkan Bukti Surat yang diberi tanda P-11 berupa Fotokopi
Petikan Putusan Bupati Padang Lawas Nomor :
820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya yang
telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda P-4) ke
dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register
Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September
2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5).
b. Bukti Surat yang diberi tanda P-12 berupa Fotokopi Surat Perintah
Bupati Padang Lawas Nomor : 824.4/611/2018 tanggal 2 Februari
2018, yang telah diberi meterai secukupnya, (Bukti Terlampir diberi
tanda P-4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang
Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan :
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-5).
c. Bukti Surat yang diberi tanda P-13 berupa Fotokopi Surat Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : B-1904
K.Panwaslih-16/KP.01.02/07/2018 tanggal 19 Juli 2018 Perihal
Pemberitahuan yang ditujukan kepada Sdr. Ahmad Tarmizy Lubis,
yang telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda P-
4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun
2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018
tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5).
9. Terhadap Teradu II, bahwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakuan teradu II adalah
tidak berpedoman pada asas Proporsionalitas dan profesionalitas dalam
menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (h dan
i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012. Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dimana dalam Salinan Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas
Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018
tanggal 1 September 2018, Teradu II telah melakukan kesalahan dalam
menuliskan tentang bukti surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam
perkara tersebut, dan Teradu II tidak memasukkan Bukti Surat yang
diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut. Kemudian Teradu II juga
telah melakukan kesalahan dalam menuliskan bukti surat di dalam
Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan :
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 karena tidak sesuai
dengan permohonan yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara
tersebut. Adapun kesalahan yang dilakukan teradu II tersebut adalah
sebagai berikut:
10. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 32 dalam Putusan
menuliskan P-6 berupa Foto copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Padang Lawas Nomor : P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00-
07/2018 Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tertanggal
19 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1) Padahal Pemohon dalam
perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-6 berupa
Foto Copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran dari
Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor :
09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018, yang diberi materai secukupnya dan
diberi tanda P-6 (Bukti Terampir diberi tanda P-5).
11. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 32 dalam Putusan
menuliskan P-7 berupa Foto copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor :
09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1).
Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang
diberi tanda P-7 berupa Foto copy Surat KPU Padang Lawas Tentang
Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu
Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal
25 Juli 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-7 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-5)
12. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 32-33 dalam
Putusan menuliskan P-8 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas
Tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu
Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal
25 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam
perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-8 berupa
Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil Klarifikasi Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-
1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018, yang diberi
materai secukupnya dan diberi tanda P-8 (Bukti Terlampir diberi tanda P-
5)
13. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 33 dalam Putusan
menuliskan P-9 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil
Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor :
P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut
mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-9 berupa Fotokopi Surat KPU
Padang Lawas Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor : 158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018
tanggal 25 Januari 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda
P-9 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5)
14. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 33 dalam Putusan
menuliskan P-10 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang
Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor :
158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018 tanggal 25 Januari 2018 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut
mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-10 berupa Fotokopi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor
206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas
Tahun 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-10 9
(Bukti Terlampir diberi tanda P-5)
15. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 33 dalam Putusan
menuliskan P-11 berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Lawas Nomor 206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal
12 Agustus 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018. Padahal Pemohon
dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-11
berupa Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor :
820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya, yang diberi
materai secukupnya dan diberi tanda P-11 (Bukti Terlampir diberi tanda P-
5)
16. Bahwa tentang sikap Teradu II yang tidak memasukkan Bukti Surat yang
diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut ke dalam Salinan
Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan :
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018, yang diantaranya
sebagai berikut :
a. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor
Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral
Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun,
Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II tidak
memasukkan Bukti Surat yang diberi tanda P-11 berupa Fotokopi
Petikan Putusan Bupati Padang Lawas Nomor :
820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya yang
telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda P-4)
ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register
Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September
2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5).
b. Bukti Surat yang diberi tanda P-12 berupa Fotokopi Surat Perintah
Bupati Padang Lawas Nomor : 824.4/611/2018 tanggal 2 Februari
2018, yang telah diberi meterai secukupnya, (Bukti Terlampir diberi
tanda P-4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang
Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan :
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-5).
c. Bukti Surat yang diberi tanda P-13 berupa Fotokopi Surat Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : B-1904
K.Panwaslih-16/KP.01.02/07/2018 tanggal 19 Juli 2018 Perihal
Pemberitahuan yang ditujukan kepada Sdr. Ahmad Tarmizy Lubis,
yang telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda
P-4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun
2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018
tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5).
17. Terhadap Teradu III, bahwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakuan Teradu III adalah
tidak berpedoman pada asas Proporsionalitas dan profesionalitas dalam
menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (h dan
i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012. Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dimana dalam Salinan Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas
Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018
tanggal 1 September 2018, Teradu III telah melakukan kesalahan dalam
menuliskan tentang bukti surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam
perkara tersebut, dan Teradu III tidak memasukkan Bukti Surat yang
diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut. Kemudian Teradu III juga
telah melakukan kesalahan dalam menuliskan bukti surat di dalam
Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan :
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 karena tidak sesuai
dengan permohonan yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara
tersebut. Adapun kesalahan yang dilakukan Teradu III tersebut adalah
sebagai berikut:
18. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 32 dalam Putusan
menuliskan P-6 berupa Foto copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Padang Lawas Nomor : P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00-
07/2018 Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tertanggal
19 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1) Padahal Pemohon dalam
perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-6 berupa
Foto Copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran dari
Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor :
09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018, yang diberi materai secukupnya dan
diberi tanda P-6 (Bukti Terampir diberi tanda P-5).
19. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 32 dalam Putusan
menuliskan P-7 berupa Foto copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor :
09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1).
Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang
diberi tanda P-7 berupa Foto copy Surat KPU Padang Lawas Tentang
Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu
Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal
25 Juli 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-7 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-5)
20. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 32-33 dalam
Putusan menuliskan P-8 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas
Tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu
Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal
25 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam
perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-8 berupa
Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil Klarifikasi Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-
1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018, yang diberi
materai secukupnya dan diberi tanda P-8 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5
21. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 33 dalam Putusan
menuliskan P-9 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil
Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor :
P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut
mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-9 berupa Fotokopi Surat KPU
Padang Lawas Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor : 158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018
tanggal 25 Januari 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda
P-9 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5)
22. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 33 dalam Putusan
menuliskan P-10 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang
Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor :
158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018 tanggal 25 Januari 2018 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut
mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-10 berupa Fotokopi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor
206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas
Tahun 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-10 9
(Bukti Terlampir diberi tanda P-5)
23. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman
Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas,
Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 33 dalam Putusan
menuliskan P-11 berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Lawas Nomor 206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal
12 Agustus 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018. Padahal Pemohon
dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-11
berupa Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor :
820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya, yang diberi
materai secukupnya dan diberi tanda P-11 (Bukti Terlampir diberi tanda P-
5.
24. Bahwa tentang sikap Teradu III yang tidak memasukkan Bukti Surat yang
diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut ke dalam Salinan
Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan :
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018, yang diantaranya
sebagai berikut :
a.
Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor
Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral
Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun,
Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III tidak
memasukkan Bukti Surat yang diberi tanda P-11 berupa Fotokopi
Petikan Putusan Bupati Padang Lawas Nomor :
820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya yang
telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda P-4)
ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register
Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September
2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5).
b. Bukti Surat yang diberi tanda P-12 berupa Fotokopi Surat Perintah
Bupati Padang Lawas Nomor : 824.4/611/2018 tanggal 2 Februari
2018, yang telah diberi meterai secukupnya, (Bukti Terlampir diberi
tanda P-4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang
Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan :
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti
Terlampir diberi tanda P-5).
c. Bukti Surat yang diberi tanda P-13 berupa Fotokopi Surat Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : B-1904
K.Panwaslih-16/KP.01.02/07/2018 tanggal 19 Juli 2018 Perihal
Pemberitahuan yang ditujukan kepada Sdr. Ahmad Tarmizy Lubis,
yang telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda
P-4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun
2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018
tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5).
25. Dari Penjelasan Kronologis Kejadian Pelaggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum diatas diduga para teradu I, teradu II dan Teradu III telah
melakukan kesalahan dalam menuliskan tentang bukti surat yang
diajukan oleh pihak pemohon dalam perkara tersebut dan para teradu I,
teradu II dan Teradu III tidak memasukkan bukti surat yang diajukan
pihak pemohon dalam perkara tersebut secara terstruktur. Dengan
demikian para teradu I, teradu II dan Teradu III tidak berpedoman pada
asas Proporsionalitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya hal
ini sangat bertentangan dengan Peraturan bersama komisi pemilihan
umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012. Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (h dan i)
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan sah seluruh alat bukti dalam pengaduan ini;
4. Memberikan sanksi terhadap Teradu I, teradu II dan Teradu III berupa sanksi
pemberhentian tetap;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan/atau
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
6. Apabila Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun
2018 Nomor Register Permohonan :
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil
Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota tanggal 15 Agustus
2018; (Alat Bukti Tambahan);
3. Bukti P-3 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Permohonan Pemohon
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Padang Lawas tanggal 15 Agustus 2018 pukul
13.30 Wib; (Alat Bukti Tambahan);
4. Bukti P-4 : Fotokopi Bukti-Bukti Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun
2018 (P-1 s.d. P-13);
5. Bukti P-5 : Fotokopi Kesimpulan Pemohon Sengketa Dengan Register
Nomor : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018;
6. Bukti P-6 : Surat keterangan saksi atas nama HAMDANI HASIBUAN,
S.H.;
7. Bukti P-7 : Surat keterangan saksi atas nama ZULKHAIRY HASAN
RASOKI;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang Pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya dalam persidangan DKPP
mengajukan Saksi yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Zulkhairy Hasan Rasoki, Saksi I Pengadu:
Saksi I hadir pada saat sidang sengketa. Saksi I menyaksikan penyerahan
bukti-bukti susulan yang diajukan oleh Pemohon ditolak oleh Majelis karena
belum dileges. Saksi I kemudian memintakan leges di Kantor Pos dan kemudian
bukti yang telah dileges oleh Kuasa Hukum Pemohon diserahkan kepada Majelis.
Saksi I menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah Majelis telah
menyatakan bahwa bukti-bukti yang disusulkan diterima sebagai alat bukti
dalam persidangan. Saksi I juga mengakui bahwa dirinya tidak mengingat apakah
Majelis mengabulkan permohonan penambahan waktu untuk meleges bukti-bukti
yang disusulkan.
2. Hamdani Hasibuan, Saksi II Pengadu:
Saksi II hadir pada saat sidang sengketa, namun Saksi II menyatakan
bahwa ketika bukti-bukti tambahan tersebut diserahkan, dirinya tidak ada di
ruangan sidang.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU I DAN TERADU II
Menimbang Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Berdasarkan Surat Aduan Nomor: Para Teradu diduga dalam membuat
Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.
02.29/VIII/2018 telah melakukan kesalahan dalam menuliskan tentang
bukti surat yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara tersebut dan Para
Teradu tidak memasukkan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon dalam
perkara tersebut.
2. Bahwa Teradu menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan
oleh Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh
Teradu dalam jawaban ini;
3. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2018 Pemohon (Kuasa Hukum Tondi Roni
Tua dan Syarifuddin Hasibuan) mendaftarkan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas.
saat itu nama Bawaslu Kabupaten Padang Lawas masih Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Padang Lawas;
4. Bahwa yang menerima permohonan sengketa Pemilihan yang diajukan oleh
Pemohon (Kuasa Hukum Tondi Roni Tua dan Syarifuddin Hasibuan)
diterima oleh Sdr. Berlin Toga Langit Harahap (staff Sekretariat Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas) dan disaksikan oleh Sdr. Saleh Martua Nasution
(staff Panwas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas);
5. Bahwa yang diterima oleh Sdr. Berlin Toga Langit Harahap pada saat
menerima permohonan Pemohon adalah Permohonan Pemohon pengantar
bukti yang disertai bukti-bukti Pemohon sebanyak 11 (sebelas bukti ) hal
ini dibuktikan dengan tanda terima berkas permohonan, selanjutnya
disebut ( Bukti TI/II-1);
6. Bahwa setelah permohonan Pemohon diterima oleh Sdr. Berlin Toga Langit
Harahap, selanjutnya Permohonan tersebut diregister dengan Nomor
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 pada tanggal 21 Agustus 2018, sedangkan
sidang Pembacaan Permohonan dibacakan pada tanggal 23 Agustus 2018
yang dipimpin para Teradu bersama saudara Irham Habibi Harahap,
sebelumnya anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas juga selaku
anggota Majelis;
7. Bahwa dalam sidang pertama pembacaan Permohonan, dihadiri langsung
oleh pemohon Tondi Roni Tua dan Syarifuddin Hasibuan serta kuasa
hukum Pemohon atas nama Dr. Suhendro, SH. M. Hum, Pemohon
membacakan permohonannya dan tidak ada perubahan permohonan serta
bukti-bukti hal ini dapat dibuktikkan dengan Risalah sidang pertama
tanggal 23 Agustus 2018 (Bukti TI/II-2);
8. Bahwa pada Tanggal 29 Agustus 2018 dilaksanakan sidang keempat
dengan agenda pembuktian yang dipimpin Para Teradu bersama saudara
Irham Habibi Harahap, serta pemeriksaan alat bukti dari para pihak, pada
saat itu Pemohon diwakili oleh Kuasa hukumnya atas nama Kasmin
Sidauruk SH. dan Dr. Suhendro SH, M.Hum, dan Termohon (Komisi
Pemilihan Umum) juga serta Pihak terkait,dan selanjutnya ditanggal yang
sama setelah selesainya persidangan, saudara Irham Habibi Harahap
membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak
bersedia menjadi anggota Majelis Musyawarah karena telah keluarnya
putusan DKPP Nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018 yang amarnya
memutuskan saudara Irham Habibi Harahap tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas;
9. Bahwa pada Tanggal 30 Agustus 2018 para pihak menyampaikan konklusi
kepada Para Teradu tanpa melalui persidangan, masing-masing para pihak
menyampaikan konklusinya;
10. Bahwa setelah pimpinan sidang musyawarah menerima dan memeriksa
konklusi dari para pihak di temukan bahwa ada tercantum penambahan
bukti dalam konklusi tersebut yakni dengan kode P11, P12, P13 hal ini
dibuktikkan dengan bukti dokumen konklusi dari Pemohon (Bukti TI/II-3);
11. Bahwa dalam konklusi Pemohon register permohonan nomor
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 yang mencantumkan bukti dengan ditandai
P11,P12,P13 sebagaimana dimaksud oleh Pengadu dalam pengaduan ini,
dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut;
a. Bahwa sebelum dimulainya pemeriksaan bukti-bukti dalam
persidangan tanggal 29 Agustus 2018, Termohon mengajukan
permohonan kepada Majelis penambahan bukti yaitu Putusan
Mahkamah Konstitusi, namun terhadap permohonan penambahan
bukti Termohon tersebut, Pemohon mengajukan Keberatan kepada
Majelis dengan alasan bukti Termohon dimaksud tidak dileges dan
oleh Termohon menerima keberatan Pemohon tersebut;
b. Bahwa kemudian hal yang sama dimohonkan oleh Pemohon untuk
mengajukan Penambahan bukti kepada Majelis Musyawarah yaitu
dokumen berupa:
1) Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor
:820/124.5/KPTS/2012 tertanggal 04 April 2012, bertempel
materai 6000;
2) Fotocopy Surat Bupati Padang Lawas (Surat Perintah) Nomor :
824.4/611/2018 tertanggal 02-02-2018, bertempel materai 6000;
3) Fotocopy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang
Lawas Nomor : B-1904/K.Panwaslih-16/KP.01.02/07/2018
tertanggal 19 Juli 2018 perihal Pemberitahuan, bertempel materai
6000;
Terhadap permohonan penambahan bukti Pemohon tersebut
diatas, Termohon dan Pihak Terkait (ic.Kuasa Hukum Paslon
Terpilih) kemudian mengajukan Keberatan kepada Majelis dengan
alasan bukti Pemohon dimaksud juga tidak dileges;
12. Bahwa tidak benar dalil yang disampaikan oleh pengadu pada halaman 2-3
poin II Nomor 1-6 yang pada pokoknya menyampaikan Teradu telah
melakukan kesalahan dalam menuliskan bukti surat di dalam Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
Tahun 2018 dengan Nomor Register 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018, dimana
penulisan Bukti-Bukti yang dituliskan dalam Putusan telah sesuai dengan
pengantar bukti yang di ajukan Pemohon sebagaimana dalam Permohonan
Pemohon tertanggal 15 Agustus 2018 hal ini dibuktikkan dengan
Permohonan Pemohon yang telah diregister para Teradu (Bukti TI/II-4);
13. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 4 (empat) point III Nomor 1, 2 dan 3
adalah benar bukti yang dimaksud oleh Pengadu tidak dimasukkan dalam
Putusan karena bukti tersebut tidak pernah setujui oleh Para Pihak dan
Pimpinan Musyarah berkesimpulan menolak bukti tersebut sebagaimana
yang telah tercatat dalam risalah persidangan ke 4 (empat);
14. Bahwa terkait point ke 8 (delapan) diatas Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas mengajuan permohonan kepada Bawaslu Provisi Sumatera Utara
dengan Nomor : 2904/K.Bawaslu-Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 tanggal
29 Agustus 2018 perihal permohonan bantuan Majelis untuk mengisi
kekosongan Majelis (Majelis Pengganti) dalam Pembacaan Putusan (Bukti
TI/II-5),
15. Bahwa terhadap permohonan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara menerbitkan Surat Tugas Nomor : 2903/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.07.01/08/2018 Tanggal 29 Agustus 2018 yang isinya
menugaskan Bapak Johan Alamsyah, SH.,MH sebagai Majelis Pengganti
dalam sidang tanggal 01 September 2018 dengan agenda pembacaan
Putusan penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor Register
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 (Bukti TI/II-6);
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU III
Menimbang Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 25 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk kedalam pokok pengaduan laporan yang
disamapaikan oleh Pengadu, Teradu III terlebih dahulu perlu menerangkan
atau menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa Etik yang terhormat bahwa
terhadap Laporan Pengaduan tersebut terdapat hal yang keliru yakni,
alamat kantor Teradu III yang disebutkan oleh Pengadu terdapat hal-hal
yang keliru yakni, alamat kantor Teradu III yang disebutkan oleh Pengadu
yakni di jalan sei bahorok Nomor 27a/12 Medan Baru, Medan adalah tidak
benar, sebab alamat kantor Teradu III faktanya di Jalan H. Adam Malik
Nomor 193 Medan;
2. Bahwa jelas sebagaiamana yang dimaksud Poin 1 di atas Pengadu dalam
hal menyampaikan aLaporan pengaduannya berkeinginan menyampaikan
kehadapan Majelis secara meyakinkan telah mempersiapkan betul
pengaduannya terhadap Teradu III akan tetapi faktanya tidak demikian
seperti yang Pengadu sampaikan, dengan kata lain Pengadu ini telah
keliru;
3. Bahwa Teradu III secara tegas keberatan terhadap pengaduan Pengadu
karena telah menjadikan atau menarik Teradu III sebagai pihak Teradu
sebagaimana termaktub dalam pokok pengaduan atas laporan kode etik
yang disampaikan Pengadu kepada DKPP dengan nomor 268/I-P/L-
DKPP/2018;
4. Bahwa Teradu III perlu menyampaikan kehadapan majelis pemeriksa etik
yang terhormat, bahwa Teradu III dalam proses sidang musyawarah
sengketa yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Padang Lawas hanyalah
sebagai majelis pengganti pada sidang pembacaan putusan dan tidak turut
serta dalam pleno pengambilan putusan penyelesaian sengketa pemilihan
bupati dan wakil bupati kabupaten padang lawas dengan nomor register
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018;
5. Bahwa Teradu III sebagai Majelis Pengganti berdasarkan surat tugas Ketua
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2903/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.07.01/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang isinya
menugaskan Bapak Johan Alamsyah, SH., MH. sebagai Majelis Pengganti
dalam sidang tanggal 01 September 2018 adalah guna memenuhi
permohonan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor 2904/K.Bawaslu-
Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018 perihal
permohonan bantuan Majelis untuk mengisi kekosongan Majelis (Majelis
Pengganti) dalam pembacaan putusan;
6. Bahwa adapun dasar Bawaslu Padang Lawas memohon Majelis Pengganti
dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dapat dijelaskan yakni pada tanggal
29 Agustus 2018 dilaksanakan sidang keempat dengan agenda pembuktian
yang dipimpin Para Teradu bersama saudara Irham Habibi Harahap, serta
pemeriksaan alat bukti dari para pihak, pada saat itu pemohon diwakili
oleh Kuasa Hukumnya atas nama Kasmin Sidauruk SH. Dan Dr. Suhendro
SH. M.Hum dan Termohon (KPU) juga serta Pihak Terkait, dan selanjutnya
ditanggal yang sama setelah selesainya persidangan, saudara Irham Habibi
Harahap membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan
dirinya tidak bersedia menjadi anggota Majelis Musyawarah karena telah
keluarnya putusan DKPP Nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018 yang amarnya
memutuskan saudara Irham Habibi Harahap tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas;
7. Bahwa terhadap point 4, 5, dan 6 tersebut di atas jelas dan nyata, Pengadu
dalam pengaduannya tidak memiliki dalil ataupun alasan hukum
menjadikan saya menjadi Teradu III dalam perkara ini.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Menimbang para Teradu memberikan Kesimpulan Akhir terhadap Dugaan
Pelanggaran Kode Etik atas Perkara Nomor : 250/DKPP-PKE-VII/2018, sebagai
berikut :
[2.6.1] KESIMPULAN TERADU I DAN TERADU II
1. Tanggapan atas keterangan Pengadu I Ahmad Tarmizy Lubis
- Bahwa keterangan Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan Kuasa
Hukum Pemohon Kasmin Sidauruk mengintruksikan kepada Pimpinan
Majelis supaya pada poin 9 (sembilan) diubah menjadi P-7, P-8, dan P-
9;
- Bahwa penyampaian perubahan tersebut dimohonkan oleh kuasa
Pemohon adalah pada sidang keempat yaitu pembuktian, dimana pada
saat sidang pertama, Pemohon tidak ada melakukan perubahan
permohonan hal ini dibuktikan dengan risalah sidang pertama, Bukti T
I/II-2;
- Bahwa dalam Pasal 24 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan „‟dalam hal pemohon
tidak menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat 4 musyawarah dilakukan berdasarkan materi permohonan
awal’’;
- Bahwa pengajuan perubahan yang dimaksud oleh Pemohon tersebut
bertentangan dengan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga
Pimpinan Majelis berkesimpulan perubahan tersebut harus ditolak.
2. Tanggapan atas keterangan Saksi Saudara Zul Khairy Rasoki
- Bahwa keterangan Saksi I Saudara Zul Khairy Rasoki tidak bisa
membuktikan para Teradu tidak memasukkan bukti tambahan
Pemohon, dimana bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa Pemohon
tidak pernah dinyatakan oleh Pimpinan Majelis bukti tersebut diterima
- Bahwa berdasarkah hal tersebut diatas jelas aduan Pengadu
sebagaimana dalam aduannya terhadap Para Teradu tidak terbukti.--
3. Tanggapan atas keterangan Pihak Terkait
- Bahwa keterangan Pihak terkait Saudara Berlin Toga Langit Harahap
sebagai Asisten Pemeriksa telah menjelaskan bukti tambahan yang
diajukan oleh Pemohon adalah ditolak oleh Termohon, Pihak terkait
dan dinyatakan oleh Pimpinan Majelis bukti Tambahan tersebut bukan
merupakan alat bukti, keterangan Saudara Berlin Toga Langit tersebut
dikuatkan oleh Saksi I Saudara Zul Khairy Rasoki dan surat
Pernyataan kuasa hukum Termohon (KPU Kabupaten Padang Lawas);
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas jelas bukti tersebut dalam
persidangan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten Padang
Lawas telah nyata ditolak oleh Pihak Termohon, Pihak Terkait dan
Pimpinan Majelis, sehingga sangat tidak relevan pengadu mendalilkan para
Teradu tidak memasukkan bukti Pemohon, karena tidak memasukkan
bukti Pemohon, dimana Pengadu dalam persidanganpun tidak terlibat
sebagai para pihak dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati
Kabupaten Padang Lawas.
[2.62] KESIMPULAN TERADU III
1. Bahwa persidangan Etik yang lalu, secara jelas membuktikan bahwa Pihak
Pengadu menjadikan Teradu III sebagai pihak yang diadukan adalah
berdasarkan kehadiran Pihak Teradu III sebagai Majelis Pengganti pada
saat pembacaan Sidang Putusan sengkta nomor Register
01/PS/Kab.02.29/VIII/2018;
2. Bahwa berdasarkan poin ke 1(satu) diatas tersebut jelaslah bahwa
Jawaban Teradu III sebelumnya pada poin ke 4(empat) dan 5(lima) tentang
Keberatan dijadikan pihak adalah sudah berdasarkan fakta hukum yang
jelas dengan alasan bahwa tidak dapat dibuktikannya oleh Pengadu
peranan Teradu III secara langsung bagi Pemohon dalam sengketa maupun
Pengadu dalam perkara Etik ini yang bisa dikaitkan menjadi Pihak yang
diadukan dalam Perkara etik a quo;
3. Bahwa Teradu III juga perlu menyampaikan kembali kehadapan majelis
Etik yang terhormat bahwa jelas Pengadu ini juga telah keliru karena
secara nyata-nyata dalam identitas Alamat Teradu III yang disampaikan
oleh Pengadu dalam Laporan Etiknya adalah tidak berkesuaian adanya
sehingga permohonan etik ini secara Patut untuk ditolak;
4. Bahwa Teradu III kembali perlu menyampaikan kehadapan Majelis
Pemeriksa etik yang terhormat, bahwa Teradu III dalam Proses sidang
musyawarah sengketa yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas hanyalah sebagai Majelis Pengganti pada sidang Pembacaan
Putusan dan tidak turut serta dalam Pleno pengambilan putusan
penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Lawas dengan Nomor Register 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018;
5. Bahwa keberadaan Teradu III sebagai Majelis Pengganti berdasarkan Surat
Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
002/3001/ST/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.07.01/08/2018 Tanggal 30 Agustus
2018 yang isinya menugaskan Bapak Johan Alamsyah, SH.,MH sebagai
Majelis Pengganti dalam sidang tanggal 01 September 2018 adalah guna
memenuhi permohonan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor :
2904/K.Bawaslu-Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018
perihal permohonan bantuan Majelis untuk mengisi kekosongan Majelis
(Majelis Pengganti) dalam Pembacaan Putusan;
6. Bahwa perlu Teradu III sampaikan kembali kehadapan Majelis Etik yang
terhormat adapaun dasar Bawaslu Padang Lawas memohon Majelis
Pengganti dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dapat dijelaskan yakni
pada Tanggal 29 Agustus 2018 dilaksanakan sidang keempat dengan
agenda pembuktian yang dipimpin Para Teradu bersama saudara Irham
Habibi Harahap, serta pemeriksaan alat bukti dari para pihak, pada saat
itu Pemohon diwakili oleh Kuasa hukumnya atas nama Kasmin Sidauruk
SH. dan Dr. Suhendro SH, M.Hum, dan Termohon (Komisi Pemilihan
Umum) juga serta Pihak terkait,dan selanjutnya ditanggal yang sama
setelah selesainya persidangan, saudara Irham Habibi Harahap membuat
surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak bersedia
menjadi anggota Majelis Musyawarah karena telah keluarnya putusan
DKPP Nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018 yang amarnya memutuskan
saudara Irham Habibi Harahap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas;
7. Bahwa oleh karena seluruh dalil pengaduan yang diajukan oleh pengadu
sampaikan terkait menjadikan Teradu III sebagai Pihak dalam perkara Etik
dengan bukti-bukti yang masih perlu dipertanyakan/diragukan
kebenarannya maka sudah Patut dan Beralasan Hukumlah seluruh dalil
dan bukti-bukti tersebut dikesamping dan/atau ditolak oleh majelis etik
pemeriksa karena tidak dasari kebenaran dan berdasarkan Hukum;
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu III tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu III; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I dan Teradu II
1. Bukti T-1 : Tanda terima berkas dokumen permohonan sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Lawas, tanggal 15 Agustus 2018;
2. Bukti T-2 : Risalah Musyawarah Ke-1 Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Lawas
3. Bukti T-3 : Kesimpulan Pemohon Sengketa Register Nomor
01/PS/Kab.02.28/VIII/2018;
4. Bukti T-4 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Padang Lawas Nomor 106.KS dan
Rekan/VIII/2018;
5. Bukti T-5 : Risalah Musyawarah Ke-IV Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Lawas;
6. Bukti T-6 : Surat Permohonan Bantuan Majelis Nomor SS-
2904/K.Bawaslu-Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 tanggal
29 Agustus 2018;
7. Bukti T-7 : Surat Tugas Nomor 002/3—1/ST/Bawaslu-Prov-
SU/PM.07.01/VIII/2018, perihal Johan Alamsyah
menjadi Majelis Ajudikasi Pengganti tanggal 30 Agustus
2018;
[2.8.2] Bukti Teradu III
1. Bukti TII-1 : Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor B-
3002/K.Bawaslu-Prov-SU-16/KP.01/08/2018 tanggal 30
Agustus perihal Pengantar Draft Putusan Sengketa
Pilkada;
2. Bukti TII-2 : Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas Nomor 008/BA
PLENO/BAWASLU/Kab.PALAS/VIII/2018 tanggal 30
Agustus 2018;
3. Bukti TII-3 : Putusan DKPP Nomor : 133/DKPP-PKE-VII/2018 yang
amarnya memutuskan saudara Irham Habibi Harahap
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Padang Lawas;
4. Bukti TII-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor:
2904/K.Bawaslu-Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 Tangal
29 Agustus 2018 Perihal Permohonan Bantuan Majelis;
5 Bukti TII-5 : Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 002/3001/ST/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.07.01/VIII/2018 Tanggal 30 Agustus 2018
menugaskan Johan Alamsyah, SH, MH menjadi Majelis
Pengganti Penyelesaian Sengketa Pemilihan;
[2.9] Keterangan Pihak Terkait
Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Padang Lawas
Bahwa pada saat sidang sengketa, Pihak Terkait sebagai asisten pemeriksa.
Pihak Terkait menyatakan bahwa Ahmad Tarmizi selaku Pengadu I pada saat
sidang tersebut berkedudukan sebagai saksi, dan pada saat penyerahan dokumen
tidak sedang berada dalam ruangan.
Perihal penyerahan dokumen, pada saat sidang sengketa tanggal 29
Agustus 2018, Termohon hendak menyerahkan bukti tambahan berupa Putusan
Mahkamah Konstitusi namun ditolak karena belum di leges. Termohon menerima
penolakan tersebut. Pada saat yang sama,Termohon juga menyerahkan tiga bukti
tambahan yang juga ditolak oleh Majelis karena tidak dileges. Majelis menyatakan
bahwa bukti tambahan yang diajukan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti
dalam persidangan karena tidak dileges. Atas penolakan tersebut, Pemohon
mengajukan tambahan waktu yang mana atas permintaan tersebut, Termohon
mengajukan keberatan karena sebelumnya telah diberi jangka waktu. Pimpinan
Majelis tidak menyetujui permintaan tambahan waktu yang diajukan oleh
Pemohon, dan menyatakan bahwa tiga bukti susulan dari Pemohon tidak masuk
sebagai alat bukti sidang.