Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 148/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Padang Lawas
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 12 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 350/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188/DKPP-PKE-III/2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas pebuatannya tidak menindaklanjuti surat rekomendasi Para Pengadu Panwaslu Kabupaten Padang Lawas. Di antara Surat Rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu adalah Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor: 223/527/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 03, TPS 04 dan TPS 05 di Pasar Huristik, Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor: 223/594/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang Perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formulir D-1 Kecamatan Barumun Tengah, Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor.
Pasal DilanggarPasal 254 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama Syarifuddin Daulay sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Padang Lawas , Teradu II atas nama Indra Syabana Nasution, Teradu III atas nama Rahmat Habinsaran Daulay, Teradu IV atas nama Amran Pulungan, dan Teradu V atas nama Rahmat Efendi Siregar, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
148/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
Pengaduan Nomor.148/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor.350/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Abdul Rahman Daulay
Tempat/ Tanggal Lahir : Batang, 26 April 1982
Pekerjaan : Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Jln. Surapati Link III Pasar Sibuhuan,
Kabupaten Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu I;
Nama : Sunardi
Tempat/ Tanggal Lahir : Kisaran, 3 Maret 1967
Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Jln. Surapati Link III Pasar Sibuhuan,
Kabupaten Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu II;
1
Nama : Agussalim Dalimunthe
Tempat/ Tanggal Lahir : Tapanuli Selatan, 17 September 1966
Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Jln. Surapati Link III Pasar Sibuhuan,
Kabupaten Padang Lawas
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Syarifuddin Daulay
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Jl. Listrik No.22 Sibuhuan Kab. Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I;
Nama : Indra Syahbana Nasution
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Jl. Listrik No.22 Sibuhuan Kab. Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Rahmat Habinsaran Daulay
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Jl. Listrik No.22 Sibuhuan Kab. Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Amran Pulungan
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Jl. Listrik No.22 Sibuhuan Kab. Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Rahmat Efendi Siregar
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Jl. Listrik No.22 Sibuhuan Kab. Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu V;
2
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 350/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 188/DKPP-PKE-III/2014, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi
Panwaslu Kab. Padang Lawas sebanyak 7 (tujuh) rekomendasi dalam
penerusan dan rekomendasi kasus Pileg yang berbeda sebagai berikut:
a. Surat rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/527/Panwaslu-PL/IV/2014
tanggal 19 April 2014 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 03, TPS 04
dan TPS 05 di Pasar Huristak;
b. Surat rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/594/Panwaslu-PL/IV/2014
tanggal 19 April 2014 tentang Perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian
ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formulir D-1 Kecamatan
Barumun Tengah;
c. Surat rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/583/Panwaslu-PL/IV/2014
tanggal 21 April 2014 tentang Perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian
ulang hasil rekapitulasi Form C-1 dengan Form D-1 dan DA-1 Kecamatan
Lubuk Barumun
d. Bahwa para Teradu tidak mencerminkan asas penyelenggara pemilu
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai
berikut :
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
3
1. Bukti P-1
Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Padang Lawas
Nomor. 223/527/Panwaslu-PL/2014 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi, tertanggal 19 April 2014;
2. Bukti P-2 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Padang Lawas
Nomor. 223/594/Panwaslu-PL/2014 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi, tertanggal 19 April 2014;
3. Bukti P-3 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Padang Lawas
Nomor. 223/252/Panwaslu-PL/2014 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi, tertanggal 24 April 2014;
4. Bukti P-4 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Padang Lawas
Nomor. 223/650/Panwaslu-PL/2014 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi, tertanggal 6 Mei 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.3.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
[2.3.2] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU
1. Bahwa tidaklah benar ada Rekomendasi Panwas yang tidak ditindaklanjuti
oleh KPU Kabupaten Padang Lawas, yang benar adalah dari 32 rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Padang Lawas, 23 rekomendasi
kita setuju dengan Panwaslu dan 9 rekomendasi kita tidak sependapat dengan
Panwaslu Kabupaten Padang Lawas berdasarkan hasil pencermatan dan
kajian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas. Contohnya
rekomendasinya tidak ada tanggal, tanggal pengaduan dan berita acara tidak
sesuai, tidak ada tanda tangan Panwas, berita acara tanpa nomor, saksi yang
tidak sesuai, rekomendasi dikeluarkan setelah selesai tahapan rekap di
Kabupaten Padang Lawas, KTP pengadu yang sudah daluwarsa
2. Bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor 223/527/Panwaslu-PL/IV/2014
tanggal 19 April 2014 tentang pemungutan suara ulang di TPS 03,04 dan 05 di
Pasar Huristak sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Padang Lawas,
dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 057/KPTS/KPU-PL/IV/2014.
4
3. Bahwa Surat rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/594/Panwaslu-PL/IV/2014
tanggal 19 April 2014 tentang perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian
ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formuli D-1 kec. Barumun
4. Tengah sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Padang Lawas dengan
Surat Keputusan Nomor. 053/KPTS/KPU-PL/IV/2014. Setelah diteliti dan
dicermati apa yang direkomendasikan oleh Panwaslu tidak dilengkapi
dokumen-dokumen;
5. Bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/583/Panwaslu-PL/IV/2014
tanggal 21 April 2014 tentang perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian
ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formulir D-1 dan DA-1
Kecamatan Lubuk Barumun sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten
Padang Lawas dengan Surat Keputusan Nomor 054/KPTS/KPU-PL/IV/2014.
6. Bahwa menjadi wewenang KPUD Kabupaten Padang Lawas untuk menilai
akurasi dokumen Pemilu termasuk termasuk Model C – 1 apakah telah sah
sesuai hukum sehingga pada gilirannya menjadi dasar dalam membuat
rekapitulasi akhir hasil penghitungan suara pada tingkat Kabupaten. Dalam
hal ini ternyata KPUD Kabupaten Padang Lawas menilai/bersikap bahwa
dokumen-dokumen Pemilu termasuk model C- 1 pada TPS 13, 15, 16 Pasar
Sibuhuan, Kecamatan Barumun adalah sah sesuai hukum.
7. Bahwa adalah melampaui batas wewenangnya KPUD Kabupaten Padang
Lawas untuk menilai dan menyatakan bahwa isi/keterangan dan tanda tangan
yang tertera dalam dokumen model C- 1 bukan merupakan tanda tangan
KPPS dan Saksi-saksi partai peserta. Oleh karena hal tersebut menjadi lingkup
tugas Panwaslu Kabupaten Padang Lawas berkoordinasi dengan penyidik Polri
untuk untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan
atas suatu peristiwa yang diduga berdimensi pidana dengan mengadakan uji
forensic dalam Pemilu.
8. Bahwa oleh karena model C- 1 KPPS maupun Berita Acara dan Rekapitulasi
hasil penghitungan suara pada tingkat PPS dan PPK adalah sah sesuai
peraturan Perundang-undangan, dengan demikian rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Padang Lawas kepada KPU Kabupaten Padang Lawas untuk
melakukan perbaikan Ulang, Rekapitulasi dan penyesuaian Ulang Hasil Rekap
C-1 TPS 13, 15, 16 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun tidak dapat
diterima.
5
9. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Nomor 223/452/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal
24 April 2014 sudah diperiksa sidang DKPP dengan Pengaduan Nomor. 264/I-
P/L-DKPP/2014 dengan registrasi Perkara Nomor: 761.102/DKPP-PKE-
III/2014, sebagai pengadu Irfan Fadila Mawi, SH dan teradu ketua dan
Anggota KPU Padang Lawas.
10. Bahwa surat Rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/629/Panwaslu-PL/IV/2014
tanggal 30 April 2014 dikeluar oleh Panwaslu Padang Lawas setelah selesai
Tahapan Rekapitulasi tingkat Nasional.
11. Bahwa tahapan perhitungan dan rekapitulasi ditingkat KPPS, PPS, PPK, KPU
Kab/Kota, KPU Provinsi dan Tingkat Nasional sudah selesai, maka dipandang
pengecekan ulang sebagaimana maksud Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Padang Lawas tidak dapat dilaksanakan;
[2.3.4] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk
menolak Seluruh Aduan dari Pengadu.
[2.3.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
Bukti T-16 sebagai berikut :
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor.
057/KPTS/KPU-PL/IV/2014 Perihal Tindak lanjut
rekomendasi temuan Panwaslu Kab. Padang Lawas agar
melakukan pemungutan suara pada TPS 3,4 dan 5 Desa
Pasar Huristak Kecamatan Huristak, tertanggal 26 April
2014;
2 Bukti T-2 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor.
053/KPTS/KPU-PL/2014 Perihal Tindak lanjut rekomendasi
Panwaslu Kab. Padang Lawas terhadap perbaikan ulang,
rekapitulasi dan penyesuaian ulang rekap C1 dengan D1 di
Kecamatan Barumun Tengah, tertanggal 25 April 2014;
3 Bukti T-3 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor.
6
054/KPTS/KPU-PL/2014 Perihal Tindak lanjut rekomendasi
Panwaslu Kab. Padang Lawas terhadap perbaikan ulang,
rekapitulasi dan penyesuaian ulang rekap C1 dengan D1 di
Kecamatan Lubuk Barumun Tengah, tertanggal 25 April
2014;
4 Bukti T-4 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor.
055/KPTS/KPU-PL/2014 Perihal Tindak lanjut rekomendasi
Panwaslu Kab. Padang Lawas terhadap perbaikan ulang,
rekapitulasi dan penyesuaian ulang rekap C1 dengan D1 di
Kecamatan Barumun Tengah, tertanggal 26 April 2014;
5 Bukti T-5 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor.
056/KPTS/KPU-PL/2014 Perihal Tindak lanjut rekomendasi
Panwaslu Kab. Padang Lawas terhadap perbaikan ulang,
rekapitulasi dan penyesuaian ulang rekap C1 dengan DA-1
di Kecamatan Barumun Tengah, tertanggal 26 April 2014;
6 Bukti T-6 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor.
065/KPTS/KPU-PL/2014 Perihal Tindak lanjut rekomendasi
temuan Panwaslu Kabupaten Padang Lawas untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS Desa
Handio, Pasir Jae, Aek Tinga, Horuon dan Desa Hpung
Torop Kecamatan Sosa, tertanggal 03 Mei 2014;
7 Bukti T-7 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor.
073/KPTS/KPI-PL/V/2014 Perihal tindak lanjut
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas
No.223/650/Panwaslu-PL/V/2014 agar melakukan
pengecekkan ulang terhadap Model C-1, D-1 dan DA-1 Desa
Binabo Jae, Tanjung Botung, Sayur Mahincat dan
Hasahatan Selatan, tertanggal 11 Mei 2014;
8 Bukti T-8 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas
Nomor.063/KPTS/KPU-PL/V/2014 Perihal Peninjauan
Ulang atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang
Lawas No.223/527/Panwaslu-PL/IV/2014 dan Keputusan
KPU Kab.Padang Lawas No.057/KPTS/KPU-PL/IV/2014
terhadap pemungutan suara ulang di TPS 3, 4 dan 5 Desa
Pasar Huristak Kecamatan Huristak, tertanggal 1 Mei 2014;
7
9 Bukti T-9 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor.
118/KPU-PL/002.964962/IV/2014 Perihal Undangan rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten/Kota, tertanggal 16 April 2014;
10 Bukti T-10 Fotokopi Daftar hadir Rapat Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, tertanggal 19 April 2014;
11 Bukti T-11 Fotokopi Daftar hadir Rapat Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, tertanggal 20 April 2014;
12 Bukti T-12 Fotokopi Daftar hadir Rapat Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, tertanggal 21 April 2014;
13 Bukti T-13 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor.
132/KPU-PL/002.964962/V/2014 Perihal Undangan,
tertanggal 10 Mei 2014;
14 Bukti T-14 Fotokopi Daftar Hadir Penetapan Hasil Pemilu dan Calon
Terpilih anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, tertanggal
Sibuhuan 13 Mei 2014;
15 Bukti T-15 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor.
148/KPU-PL/002.964962/VI/2014 Perihal Undangan,
tertanggal 7 Juni 2014;
16 Bukti T-16 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor.
153/KPU-PL/002.964962/VI/2014 Perihal Undangan,
tertanggal 12 Juni 2014;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
8
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP”.
9
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa Para Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu atas pebuatannya tidak menindaklanjuti surat rekomendasi
Para Pengadu Panwaslu Kabupaten Padang Lawas. Di antara Surat Rekomendasi
yang tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu adalah Surat Rekomendasi Panwaslu
Nomor: 223/527/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang
Pemungutan Suara Ulang di TPS 03, TPS 04 dan TPS 05 di Pasar Huristik, Surat
Rekomendasi Panwaslu Nomor: 223/594/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April
2014 tentang Perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian ulang hasil
rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formulir D-1 Kecamatan Barumun Tengah,
Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/583/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 21
April 2014 tentang Perbaikan dan Pencocokan hasil rekapitulasi Form C-1 dengan
Form D-1 dan DA-1 Kecamatan Lubuk Barumun;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menjelaskan bahwa sebanyak 32 (tiga puluh
dua) poin rekomendasi dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Padang Lawas.
Sebanyak 23 (dua puluh tiga) poin dapat ditindaklajuti oleh Para Teradu dan
sisanya sebanyak 9 (sembilan) poin tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil
pencermatan dan kajian yang dilakukan oleh Para Teradu. Beberapa rekomendasi
10
yang tidak sesuai dengan format laporan. Seperti surat tidak disertai tanggal, tidak
ada nomor surat, tidak ada nomor surat pada Berita Acara, KTP Pelapor sudah
daluarsa, saksi yang tidak sesuai dalam laporan. Surat Rekomendasi Panwaslu
Nomor 223/527/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang
Pemungutan Suara Ulang di TPS 03,04 dan 05 di Pasar Huristak sudah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:
057/KPTS/KPU-PL/IV/2014. Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor:
223/594/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 Tentang perbaikan
rekapitulasi dan pencocokan ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formuli
D-1 Kecamatan Barumun Tengah sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Padang Lawas dengan Surat Keputusan Nomor. 053/KPTS/KPU-PL/IV/2014.
Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/583/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 21
April 2014 Tentang perbaikan rekapitulasi dan pencocokan ulang hasil
rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formulir D-1 dan DA-1 Kecamatan Lubuk
Barumun sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Padang Lawas dengan Surat
Keputusan Nomor 054/KPTS/KPU-PL/IV/2014;
[4.3] Menimbang, keterangan para pihak, bukti dan dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa banyaknya
rekomendasi yang dihasilkan oleh pengawas pemilu dapat dinilai sebagai prestasi
kerja dan keseriusan pengawas Pemilu dalam melakukan tugas dan fungsi
pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 254
ayat (2) mewajibkan kepada KPU pada setiap tingkatannya untuk menindaklanjuti
rekomendasi pengawas pemilu terkait terkait pelanggaran administrasi. Kewajiban
KPU pada setiap tingkatannya menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran
administrasi pemilu tidak secara absolut dapat dimaknai sebagai kewajiban
melaksanakan setiap materi rekomendasi tetapi berusaha menyelesaikan secara
mandiri, jujur, berkepastian hukum, tertib, berorientasi pada kepentingan umum,
terbuka, proporsional, profesional, terbuka, akuntabel, efisien dan efektif. Untuk
itu, tindaklanjut atas rekomendasi pengawas pemilu tidak serta merta dimaknai
sebagai kewajiban absolut yang harus dilaksanakan oleh KPU pada setiap
tingkatannya tetapi senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dan
ketelitian. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah
menindaklajuti seluruh rekomendasi Para Pengadu tetapi tidak seluruhnya dapat
dilaksanakan baik karena masalah substansi maupun karena masalah tehnis
persuratan yang dapat menimbulkan masalah hukum dan etika bagi Para Teradu.
11
Atas dasar itu, dalil pokok pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan alasan
Para Teradu meyakinkan dan dapat diterima;
[4.4] Menimbang bahwa, dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu
dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik seluruh Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama Syarifuddin Daulay sebagai
Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Padang Lawas , Teradu II atas nama
Indra Syabana Nasution, Teradu III atas nama Rahmat Habinsaran Daulay,
Teradu IV atas nama Amran Pulungan, dan Teradu V atas nama Rahmat Efendi
Siregar, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas sejak
dibacakannya putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini ; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
12
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., Pdt Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak,
SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau
kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
13
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14