Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 247 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Padang Lawas Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2019
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 253-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 247-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 Pengadu mendapat panggilan sidang putusan dari Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Nomor terkait laporan Pengadu yang telah tercatat dalam buku registrasi Laporan Dugaan Pelanggaan Administratif Pemilu Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwaPara Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1]Menurut Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu III tidak bekerja secara profesional karena tidak memberikan salinan hasil keputusan kepada Pengadu sesuai dengan laporan yang telah tercatat dalam buku registrasi laporan dugaan pelanggaran adminsitratif pemilu Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-PP/V/2019. Dalam pembacaan putusan pada tanggal 17 Juni 2019 Teradu I telah menyampaikan secara lisan bahwa salinan putusan bisa diambil 1x24 jam setelah pembacaan putusan dibacakan.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Panggabean selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara, Teradu II Musmuliadi Siregar, dan Teradu III Rizky Athia Arfa Hasibuan, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Ongku Syah Harahap selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Teradu V Muhammad Nafsir Rambe, Teradu VI Herisal Lubis, Teradu VII Lidiyawati Harahap, dan Teradu VIII Yusran Harahap, masing-masing
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 247-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 253-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 247-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Tohir Munte
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Sayur Matinggi, Desa Sayur Matinggi, Kecamatan
Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Panggabean
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat : Jalan Gunungtua – Padangsidimpuan KM 2 LK 1
Pasar Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Musmuliadi Siregar
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat : Jalan Gunungtua – Padangsidimpuan KM 2 LK 1
Pasar Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Rizky Athia Arfa Hasibuan
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat : Jalan Gunungtua – Padangsidimpuan KM 2 LK 1
Pasar Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Ongku Syah Harahap
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat : Jalan Nagasati, Pasar gunung Tua, Padang Bolak,
Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
1
5. Nama : Muhammad Nafsir Rambe
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat : Jalan Nagasati, Pasar gunung Tua, Padang Bolak,
Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Herisal Lubis
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat : Jalan Nagasati, Pasar Gunung Tua, Padang Bolak,
Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Lidiyawati Harahap
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat : Jalan Nagasati, Pasar Gunung Tua, Padang Bolak,
Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Yusran Harahap
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat : Jalan Nagasati, Pasar Gunung Tua, Padang Bolak,
Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII;
Teradu I dan Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai------------------------ Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 253-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
247-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 Pengadu mendapat panggilan sidang
putusan dari Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Nomor terkait
laporan Pengadu yang telah tercatat dalam buku registrasi Laporan Dugaan
Pelanggaan Administratif Pemilu Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019.
Pada sidang putusan tersebut Pengadu telah meminta salinan putusan hasil
persidangan kepada majelis persidangan, dan majelis persidangan menjawab akan
memberikan salinan putusan tersebut setelah selesai persidangan dan ketua
majelis sidang menggiring saya agar salinan putusan itu saya minta langsung
kepada sekretaris majelis sidang setelah selesai persidangan dan paling lambat
satu hari setelah selesai sidang akan diberikan kepada Pengadu/Pelapor;
2. Bahwa pada hari Selasa tepatnya, tanggal 18 Juni 2019 pengadu datang kembali
ke kantor Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara untuk meminta salinan
putusan tersebut, nyatanya Pengadu tidak dapat berjumpa dengan ketua Bawaslu
Kab.Padang Lawas utara serta sekretaris majelis sidang pada persidangan tersebut
2
dan hanya berjumpa dengan Staf bawaslu Kab. Padang lawas utara. Akan tetapi
sayangnya apa yang diminta Pengadu/Pelapor tidak ada sama sekali dan pengadu
hanya diberikan oleh staf tersebut berupa status laporan. Pada saat itu
Pengadu/pelapor sangat berharap agar salinan hasil putusan tersebut diberikan
karena Pengadu menganggap itu sudah hak dan akan digunakan sebagai
dasar/bahan pertimbangan dalam menindaklanjuti proses hukum lainnya. Namun
Bawaslu kabupaten Padang Lawas Utara sampai hari ini (saat pengaduan diajukan
ke DKPP) tidak memberikan salinan putusan tersebut. Pengadu menduga ada Kong
Kali Kong antara Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan terlapor sesuai
dengan catatan laporan tersebut;
3. Bahwa pada hari senin 17 Juni 2019 dilaksanakan sidang putusan di kantor
Bawaslu kabupaten Padang Lawas Utara sesuai dengan buku registrasi Laporan
Dugaan Pelanggaan Administratif Pemilu Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL
PP/V/2019. Bahwa KPU kabupaten Padang Lawas Utara (Teradu IV s.d VIII) juga
ikut hadir menyaksikan persidangan tersebut. Bahwa Terlapor terbukti secara sah
melanggar ketentuan, prosedur administrasi pemilu. Dalam amar putusan tersebut
pihak Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara memberikan waktu terhadap
Terlapor 3x24 jam untuk memperbaiki dan melengkapi berkasnya kembali tapi
sayangnya hasil keputusan dari KPU kabupaten Padang Lawas Utara apakah
berkas terlapor Memenuhi syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sampai
hari ini tidak ada;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Surat undangan/panggilan sidang putusan dari Bawaslu
1. P-1
Kabupaten Padang Lawas Utara;
2. P-2 Fotokopi Dokumentasi persidangan di kantor Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas Utara;
3. P-3 Fotokopi Status Laporan Nomor : 006/LP/ ADM/ Kab/ 02.28/ PL/V/
2019;
4. P-4 Fotokopi Surat permohonan informasi dari pelapor ke Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara;
5. P-5 Fotokopi Fotokopi ijazah berkas terlapor;
6. P-6 Fotokopi Ijazah asli Terlapor dalam bentuk gambar;
7. P-7 Fotokopi Pernyataan Saksi I, II, dan III (belum disertakan);
3
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU III
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d III menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa secara umum Teradu I s.d III membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan seluruh proses Penanganan Pelanggaran terhadap laporan Pelapor
telah ditangani sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-
undangan serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu;
2. Bahwa Teradu I s.d III tidak melakukan pelanggaran dan telah mematuhi dan
menjalankan perintah/amanat yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Pasal 11 huruf c: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu
dan menaati prosedur yang diterapkan dalam peraturan perundang- undangan
Pasal 15 huruf f; bertindak berdasarkan standar operasionel prosedur dan
substansi profesi administrasi pemilu, Pasal 15 huruf g; melaksanakan tugas
sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi, Pasal 15 huruf h;
melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggaran
pemilu;
3. Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I s.d III memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar Bawaslu Padang Lawas Utara tidak menyerahkan salinan
Putusan perkara yang telah tercatat dalam buku registrasi laporan dugaan
pelanggaran administrstif pemilu Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-
PP/V/2019;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara telah menyerahkan salinan
Putusan sebagaimana dimaksud kepada Pengadu;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara juga memberikan salinan
Putusan sebagaimana dimaksud kepada pihak terlapor dalam perkara Nomor
Register 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-PP/V/2019;
d. Bahwa Putusan Perkara Nomor Register 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-
PP/V/2019 dibacakan pada tanggal 17 Juni 2019 di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara selesai sekitar pukul 16.00 WIB;
e. Bahwa perintah penyerahan salinan Putusan tersebut, dikuatkan dengan
adanya Nota Dinas yang dikeluarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Utara Nomor A-015/ND/K.Bawaslu-Prov.SU-17/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019
tentang penyerahan salinan putusan kepada pelapor dan terlapor yang
ditujukan kepada Sekretaris Sidang atas nama Kasman dan Petugas Sidang
yakni, Rahmat Saleh Harahap, Arman Matinggi dan Indra Siregar. Nota Dinas
tersebut yang intinya memerintahkan kepada Saksi I, II, III dan IV untuk
menyerahkan salinan Putusan perkara Nomor Register
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL- PP/V/2019 kepada Pelapor dan Terlapor paling
lambat 1 (satu) hari setelah Putusan dibacakan;
f. Bahwa Saksi I, II, III dan IV telah menerima Nota Dinas tersebut dan
menyatakan akan menjalankan perintah dari Nota Dinas tersebut;
g. Bahwa setelah pembacaan Putusan sebagaimana dimaksud pada poin 3.4,
Teradu I selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan
Sengketa serta Teradu II selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan
Hubal Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara, pada hari yang sama, yakni
17 Juni 2019 sekitar Pukul 18.00 WIB langsung berangkat ke Sibolangit,
Kabupaten Deliserdang, untuk menghadiri Surat Undangan Ketua Bawaslu
Sumatera Utara Nomor 1401/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/6/2019 tentang
Rapat koordinasi laporan akhir hasil pengawasan pemilu 2019. Dimana dalam
undangan tersebut peserta yang diundang wajib hadir dan tidak boleh
4
diwakilkansebagai bawahan yang loyal kepada pimpinan, Teradu I dan Teradu
II menghadiri undangan wajib hadir tersebut;
h. Bahwa Teradu I dan Teradu II langsung menghadiri kegiatan sebagaimana
dimaksud pada poin 3.7 sesuai Surat Tugas Nomor : 0164/ST/K.Bawaslu-
Prov.SU- 17/VI/2019 atas nama Teradu I dan Surat Tugas Nomor:
0163/ST/K.Bawaslu-Prov.SU-17/VI/2019 atas nama Teradu II;
i. Bahwa Teradu III pada tanggal 17 s.d 19 Juni 2019 juga melakukan perjalanan
dinas ke Jakarta sesuai Undangan Ketua Bawaslu RI Nomor :
0247/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019;
j. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019, Teradu I mempertanyakan kepada Saksi I
apakah salinan putusan sudah diserahkan kepada pelapor dan terlapor;
k. Bahwa Saksi I menyatakan salinan Putusan sudah selesai dilegalisir oleh
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara dan
tinggal menunggu pelapor dan terlapor untukmengambilnya;
l. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019 Bawaslu Padang Lawas Utara telah
menyerahkan salinan Putusan kepada Terlapor dalam perkara Nomor Register
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-PP/V/2019;
m. Bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara telah menghubungi Pengadu
untuk diberikan salinan Putusan, namun pengadu yang dihubungi Saksi I
melalui telepon selulernya tidak ada jawaban;
n. Bahwa selanjutnya saksi I kembali menghubungi Pengadu pada malam hari
tanggal 18 Juni 2019 untuk mengingatkan kembali agar mengambil salinan
Putusan tersebut, namun Pengadu mengaku kepada Saksi I bahwa dia sudah
berada di Medan. Sehingga salinan Putusan tidak bisa diserahkan tanggal 18
Juni 2019 kepada Pengadu;
o. Bahwa setelah tanggal 18 Juni 2019, tepatnya pada tanggal 20 Juni 2019,
Saksi I tetap berusaha menghubungi Pengadu melalui telepon selulernya untuk
mnyerahkan Salinan Putusan tersebut. Namun,Pengadu melalui sambungan
telepon tersebut, justru menolak untuk menerima salinan putusan tersebut
dengan mengatakan “nakkon jolo bang” yang jika diartikan dalam bahasa
Indonesia, “tidak usah dulu bang”;
p. Bahwa karena Pengadu selalu berada di Medan, Saksi I juga telah berusaha
menawarkan kepada Pengadu agar salinan putusan tersebut dikirimkan
berbentuk soft copy melalui pesan WhatsApp. Namun, tawaran tersebut juga
ditolak oleh Pengadu;
q. Bahwa Saksi I juga menawarkan kepada Pengadu untuk diantarkan langsung
salinan putusan tersebut kepada Pengadu, namun Pengadu tetap menolak
untuk menerima salinan putusan tersebut. Hingga, pada tanggal 22 Juli 2019,
Pengadu baru mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara
untuk mengambil Salinan Putusan tersebut;
r. Bahwa dikarenakan hanya nomor kontak Pengadu yang ada pada Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara, maka kami hanya menghubungi Pengadu
untuk menyerahkan salinan putusan tersebut;
s. Bahwa secara prosedur dan aturan yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas Utara sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar;
t. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Utara menerima surat penggulan sidang Nomor 4068/PS.DKPP/SET-
04/VIII/2019 yang pada pokok pengaduan Pengadu bahwa Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara tidak memberikan salinan hasil keputusan
kepada pelapor sesuai dengan laporan yang telah tercatat dalam buku
registrasi laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL- PP/V/2019;
5
u. Bahwa berdasarkan pada poin 3.18 tersebut di atas, Para Teradu
mengeluarkan Nota Dinas Nomor 024/ND/K.Bawaslu-Prov.SU-17/VIII/2019
tanggal 28 Agustus 2019 tentang Permintaan Penjelasan kepada Saksi I, II, III
dan IV perihal kronologis penyerahan salinan putusan kepada Pengadu;
v. Bahwa berdasarkan pada poin 3.21, Saksi I, II, III, dan IV memberikan
keterangan secara tertulis dalam bentuk Nota Dinas Nomor
025/ND/Set/Bawaslu-Prov.SU- 17/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d IIImemohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d IIItidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d IIIdalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-12, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Tugas Nomor 057/SPT/SET.Bawaslu-Prov.SU-
17/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019;
2. T-2 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Dra. Murni Laila Sari
Harahap tanggal 12 Juni 2019;
3. T-3 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Drs. MH. Syahrizal El
Muctariy tanggal 12 Juni 2019;
4. T-4 Fotokopi Surat Permohonan Pengunduran Diri atas nama Arsan
Aligami, SP tanggal 15 Juli 2019;
Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor B-
001/K.Bawaslu-Prov.SU-17/KP.11.00/VII/2019 perihal Penyampaian
permohonan arahan/tindak lanjut pengunduran diri a.n Arsan
Aligami, SP ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
5. T-5 Fotokopi Perkara Nomor Register 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-
PP/V/2019;
6. T-6 Fotokopi Putusan Perkara Nomor Register
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-PP/V/2019dibacakan pada tanggal 17
Juni 2019 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara
selesai sekitar pukul 16.00 WIB;
7. T-7 Fotokopi Nota Dinas tersebut yang intinya memerintahkan kepada
Saksi I, II, III dan IV untuk menyerahkan salinan Putusan Perkara
Nomor Register 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-PP/V/2019kepada
Pelapor dan Terlapor paling lambat 1 (satu) hari setelah Putusan
dibacakan;
8. T-8 FotokopiSurat Undangan Ketua Bawaslu Sumatera Utara Nomor :
1401/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/6/2019 tentang Rapat koordinasi
laporan akhir hasil pengawasan pemilu 2019;
9. T-9 Fotokopi Surat Tugas Nomor 0164/ST/K.Bawaslu-Prov.SU-
17/VI/2019 atas nama Teradu I dan Surat Tugas
6
Nomor0163/ST/K.Bawaslu-Prov.SU-17/VI/2019 atas nama Teradu II;
10. T-10 FotokopiUndangan Ketua Bawaslu RI Nomor
0247/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019;
11. T-11 FotokopiNota Dinas Nomor 024/ND/K.Bawaslu-Prov.SU-17/VIII/2019
tanggal 28 Agustus 2019 tentang Permintaan Penjelasan kepada Saksi
I, II, III dan IV perihal kronologis penyerahan salinan putusan kepada
Pengadu;
12. T-12 FotokopiNota Dinas Nomor 025/ND/Set/Bawaslu-Prov.SU-
17/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
[2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV SAMPAI DENGAN TERADU
VIII
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV s.d VIII menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
A. Bahwa teradu membantah keras dan menolak dalil yang disampaikan pengadu
pada poin 2 aquo yang pada pokoknya menyatakan KPU Padang Lawas
Utara tidak efektif dan profesional dalam memverifikasi berkas salah satu
caleg DPRD Padang lawas utara Dapil 1 dari PDIP nomor urut 5 atas nama
saudari Nurbaiti Harahap dan adanya dugaan persekongkolan antara pihak
KPU Padang Lawas Utara dengan caleg tersebut, dengan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa jika yang dimaksudkan oleh pengadu tentang keefektifan dan ke
profesionalan KPU Padang Lawas Utara pada tahapan verifikasi
pencalonan anggota DPRD padang lawas utara maka aduan teradu
semestinya harus ditolak atau tidak dapat diterima karena sengketa
tentang penetapan DCT semestinya telah lewat masa tahapan sebab
menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal
penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 pada lampirannya dijelaskan
bahwa “penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR,DPD dan
DPRD serta pencalonan presiden dan waikil presiden dilaksanakan tanggal 20
september 2018 sampai dengan 16 november 2018” sehingga mempersoalkan
tentang administrasi calon legislatif pasca tahapan tersebut seharusnya sudah
tidak ada lagi, namun demikian sebagai penyelenggara pemilu kami akan
menjelaskan dan menunjukkan profesionalisme lembaga KPU dengan
menjelaskan seluruh tahapan dimaksud;
2. Bahwa proses pencalonan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku yang dimulai dari proses persiapan yang terdiri
dari Pembentukan kelompok kerja dengan melibatkan pihak pihak terkait
yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan pada tahapan pencalonan yaitu
: saudara Maradoli, S.Sos dari UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara dan Saudara Baikuni Harahap, M.Pd.I dari Kantor Kemeng Kabupaten
Padang Lawas Utara;
3. Selanjutnya KPU Padang Lawas Utara mengumumkan pendaftaran calon
anggota DPRD kabupaten Padang Lawas Utara dalam Pemilu tahun 2019
dengan nomor : 374/PP.04.3/PU/1220/KPU-kab/VII/2018 tanggal 1 Juli
2018 melalui media cetak, media elektronik dan laman KPU;
4. Bahwa KPU Padang Lawas Utara dalam meyampaikan kepada partai politik
perihal persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD
Kabupaten Padang Lawas Utara mengundang partai politik untuk
melaksanakan sosialisasi persiapan tahapan pencalonan anggota DPRD
Kabupaten Padang Lawas Utara yang dilaksanakan tanggal 1 Juli 2018
7
bertempat di aula Cafe Keluarga dengan surat nomor: 368/PL.01.4-
Und/1220/KPU-Kab/VI/2018 tertanggal 30 Juni 2018;
5. Selanjutnya KPU Padang Lawas Utara menyurati partai politik untuk
berkoordinasi dengan LO tentang mekanisme pengajuan bakal calon anggota
DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu Tahun 2019 dengan surat nomor:
433/PL.01.4-SD/1220/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018;
6. Setelah diterimanya pengajuan bakal caleg yang sudah di infut di sistem
pencalonan dari partai politik melalui LO/penghubung maka KPU Padang
lawas utara melakukan penelitian berkas Calon yang dilakukan tim verifikasi
yang di tunjuk oleh sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara;
7. Bahwa terhadap calon partai politik PDI Perjuangan Dapil 1 terdapat 9
orang, yang terdiri dari 6 laki laki dan 3 perempuan yang salah satunya
saudari Nurbaiti Harahap yang tertera didalam silon partai politik. Setelah
sinkron antara silon partai politik dalam bentuk soft copi dengan hard
copi barulah KPU Padang lawas utara melakukan tahapan verifikasi
administrasi terhadap persyaratan pencalonan. Syarat calon sesuai
dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 jo Keputusan KPU RI nomor :
876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang pedoman teknis pengajuan
verfikasi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota jo Keputusan
KPU RI nomor : 961/PL.01.4-Kpt/6/KPU/VII/2018 tentang petunjuk teknis
perbaikan penyusunan dan penetapan calon sementara serta
penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi dan
DPRD Kab/Kota. Dalam penelitian berkas caleg PDIP Dapil 1 nomor urut 5
pada masa verifikasi pertama terdapat perbedaan nama di KTP-el dan Ijazah
yang bersangkutan sehingga KPU Padang Lawas Utara mem-BMS-kan yang
bersangkutan dan disampaikan kepada partai politik;
8. Bahwa dalam perbaikan berkas calon yang masih BMS atas nama Nurbaiti
Harahap Caleg No 5 dapil 1 Padang Lawas Utara dari Partai politik PDI
Perjuangan, partai politik sudah melaksanakan perbaikan yaitu surat
pernyataan yang memuat/menyatakan bahwa nama yang ada di KTP-el dengan
Ijazah yang bersangkutan adalah orang yang sama sesuai dengan petunjuk
teknis perbaikan SK KPU No 961/ 2018 bab II perbaikan, bagian A poin 3.c.2
“dalam hal pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud huruf a, dalam hal
ini sekolah dimana bakal calon yang bersangkutan menempuh pendidikan
tidak bersedia menerbitkan surat keterangan dimaksud atau terjadi kondisi
lain yang berada diluar kemampuan bakal calon, bakal calon dapat
menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa bakal calon yang
namanya tercantum pada ijazah/STTB adalah orang yang sama dengan orang
yang namanya tercantum pada KTP-el yang ditanda tangani asli oleh bakal
calon yang dibubuhi materai”;
9. Bahwa setelah seluruh bakal calon legislatif selesai di perbaiki maka tim
verifikator menyampaikan hasil rekafitulasi verifikasi keabsahan dokumen
perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun
2019 yang di tanda tangani lengkap;
10. Bahwa setelah selesainya perbaikan berkas dimaksud KPU Padang Lawas
Utara mengeluarkan berita acara nomor: 237 /PL.01.4- BA/1220/KPU-
Kab/VIII/2018 tentang hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
perbaikan bakal calon DPRD Kabupaten pada pemilu tahun 2019;
11. Bahwa hasil verfikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara penetapan
daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor
258 /PL.01.4/BA/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
8
12. Selanjutnya hasil berita acara tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan
KPU Padang Lawas Utara tentang penetapan daftar calon sementara anggota
DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019 Nomor
168/PL.01.4/kpt/1220/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018;
13. Kemudian hasil DCS yang tertuang dalam SK Nomor
168/PL.01.4/kpt/1220/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tersebut
diumumkan ke publik dengan pengumuman DCS Nomor
540/PL.01.4/PU/1220/KPU-Kab/VIII/2018 melalui media cetak dan elektronik
antara lain: Harian9, METRO TABAGSEL dan Laman KPU serta Inewstv
Sumut;
14. Dalam tenggat waktu pengumuman DCS tersebut KPU Kabupaten Padang
Lawas Utara meminta tanggapan masyarakat melalui pengumuman Nomor:
542/PL.01.4-PU/1220/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018;
15. Bahwa selama tenggat waktu yang di sediakan untuk tanggapan masyarakat,
sama sekali tanggapan masyarakat dimaksud NIHIL, termasuk tanggapan
masyarakat atas nama saudari Nurbaiti Harahap Caleg Nomor 5 DAPIL 1
Padang Lawas Utara dari PDIP tidak ada sama sekali, selanjutnya KPU Padang
Lawas Utara melakukan pleno penetapan DCT berdasarkan Berita Acara
Nomor : 297/P.01.4/BA/1220/KPU-Kab/IX/2018 tentang berita acara
penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara
dalam Pemilihan Umum 2019 Tanggal 20 September 2018;
16. Selanjutnya Berita Acara tersebut dituangkan dalam SK penetapan DCT
nomor: 187/PL.01.4/Kpt/1220/KPU-Kab/IX/2019 tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utar dalam pemilihan
Umum tahun 2019 tanggal 20 September 2018;
17. Bahwa SK DCT Nomor 187/PL.01.4/Kpt/1220/KPU-Kab/IX/2019 tersebut
kembali diumumkan KPU Padang Lawas Utara melalui media cetak
dan elektronik serta papan pengumuman KPU sendiri dengan nomor :
621/PL.01.4/PU/1220/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pengumuman Daftar Calon
Tetap anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019;
18. Bahwa setelah ditetapkan dan dikeluarkannya pengumuman tentang DCT
DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara untuk Pemilu Tahun 2019, KPU
Kabupaten Padang Lawas Utara masih menunggu kemungkinan adanya
sengketa terhadap proses pencalonan sampai tanggal 16 November 2018
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dengan hasil tidak ada
yang mengajukan sengketa;
19. Bahwa dalam tenggat waktu menunggu proses berakhirnya masa sengketa
terhadap proses pencalonan KPU Kabupaten Padang Lawas Utara partai politik
untuk melakun sinkronisasi data pada silon yang dilaksanakan tanggal 18
Oktober 2018 di kantor KPU Padang Lawas Utara dengan Surat nomor:
659/PL.01.4-SD/1220/KPU-Kab/X/2018 Tanggal 17 Oktober 2018;
B. Bahwa terhadap aduan teradu yang menyatakan adanya dugaan persekongkolan
antara KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dengan saudari Nurbaiti Harahap
Caleg Nomor 5 Dapil 1 Padang Lawas Utara dari PDIP adalah merupakan tuduhan
yang tidak berdasar dan tidak memiliki bukti sama sekali, karena sesungguhnya
dalam proses pencalonan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas
Utara, KPU Padang Lawas Utara tidak pernah berhubungan dan berurusan dengan
Bakal Calon Anggota DPRD Padang Lawas Utara termasuk dengan Saudari
Nurbaiti Harahap, karena dalam proses pencalonan KPU hanya menerima
pengajuan bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara melalui LO
atau Penghubung Partai Politik yang telah ditugaskan oleh masing-masing Partai
9
Politik. Sehingga dugaan persekongkolan dimaksud sama sekali tidak berdasar dan
harus ditolak;
C. Bahwa jika yang dimaksudkan pengadu keefektifan dan keprofesionalan KPU
Padang Lawas Utara menangani verifikasi pasca putusan Bawaslu Padang
Lawas Utara nomor: 006/LP/ADM/KAB/02.28/PL-PP/V/2019 maka pengadu
jelas – jelas tidak memahami PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan
program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dimana
tahapan verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota telah selesai dan atau
berakhir yaitu mulai dari tanggal 1 Juli sampai dengan 20 September 2018 dan
sengketa tanggal 20 september 2018 sampai dengan 16 november 2018 sehingga
tidak ada lagi tahapan verifikasi calon legislatif pasca tanggal tersebut apalagi
pasca putusan bawaslu nomor :006/LP/ADM/KAB/02.28/PL-PP/V/2019, yang
nyata-nyata telah selesai tahapan pemungutan dan penghitungan suara
ditingkat Kabupaten Padang Lawas Utara;
D. Bahwa terhadap pelanggaran Pasal 1 ayat 31, 32 PKPU No 20 tahun 2018 teradu
menolak dikatakan telah melanggar pasal aquo karena menurut hemat teradu
bunyi pasal tersebut adalah universal sebagai defenisi dari suatu objek dalam
aturan, sehingga dalam penerapannya pada tataran teknis ada aturan turunan
berikutnya yaitu SK KPU No 876 Tahun 2018 yang menjelaskan teknis penelitian
suatu objek dalam aturan, dalam hal ini tentang bukti pendidikan calon. Oleh
karena itu KPU Padang Lawas Utara dalam penelitian syarat pendidikan calon
berpedoman kepada SK KPU Nomor 876 Tahun 2018 yaitu lampiran petunjuk
teknis tatacara pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
Kab/Kota tabel 1 syarat umum bagi bakal calon pada nomor 4 kolom 2 dan 3;
E. Terhadap aduan pengadu yang menyatakan KPU Padang Lawas Utara tidak
mengeluarkan hasil putusan verifikasi berkas salah satu caleg yang terbukti
melanggar administrasi pemilu sesuai dengan putusan Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas Utara pada persidangan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Utara dalam buku register laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu
nomor : 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-PP/V/2019. Bahwa pernyataan pengadu
sebagaimana yang disebutkan diatas sangat tidak berdasar dan Kabur ,
sehingga harus ditolak. Dengan penjelasan bahwa pengadu dalam aduannya
tidak menjelaskan amar putusan aquo yang dilanggar oleh teradu dimana
amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan terlapor terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme pencalonan anggota DPRD Padang Lawas Utara;
2. Memerintahkan terlapor agar memeperbaiki berkas pendaftarannya dan
membawa /menunjukkan ijazah yang asli kepada KPU Padang Lawas Utara
dengan disaksikan Bawaslu Padang Lawas Utara;
3. Memerintahkan kepada KPU Padang Lawas Utara agar menerima berkas
perbaikan pendaftaran calon anggota DPRD Padang Lawas Utara atas
nama Nurbaiti Harahap.
a. Bahwa dari amar putusan tersebut KPU Padang Lawas Utara pada
pokoknya telah melaksanakan secara efektif dan profesional dengan putusan
aquo hal ini dapat dibuktikan bahwa tanggal 18 Juni 2019 KPU Padang
Lawas Utara menerima putusan Bawaslu Padang Lawas Utara
sebagaimana amar putusan diatas;
b. Bahwa setelah KPU Padang Lawas Utara menerima keputusan bawaslu aquo
maka KPU Padang Lawas Utara mengirimkan surat memohon petunjuk
kepada KPU setingkat diatas yaitu KPU Provinsi Sumatera Utara pada hari
10
yang sama dengan nomor : 217 /PY.01.1-SD/1220/KPU-Kab/VI/2019 perihal
mohon petunjuk tertanggal 18 Juni 2019;
c. Bahwa sambil menunggu balasan surat KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU
Padang Lawas Utara melakukan rapat pleno tentang tindak lanjut putusan
Bawaslu Kab Padang Lawas Utara aquo berdasarkan berita acara nomor:
171/PK.01-BA/1220/KPU-Kab/VI/2019 tentang berita acara rapat pleno
tindak lanjut putusan bawaslu padanglawas utara tanggal 18 juni 2019 yang
pada pokoknya akan menerima berkas perbaikan pendaftaran calon
anggota DPRD Padang Lawas Utara atas nama Nurbaiti Harahap yang
akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2019 di aula kantor KPU
Padang Lawas Utara berdasarkan putusan Bawaslu Padang Lawas Utara
nomor : 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL/V/2019;
d. Bahwa berdaskan Berita Acara Nomor: 171/PK.01-BA/1220/KPU-
Kab/VI/2019, maka KPU Padang Lawas Utara mengundang partai politik
dalam hal ini adalah PDIP bersama dengan Nurbaiti Harahap, Bawaslu
Padang Lawas Utara untuk hadir dalam penyerahan perbaikan berkas
pendaftaran dan menunjukkan ijazah asli atas nama Nurbaiti Harahap
dengan Nomor: 218/PY.01.1-UND/1220/KPU –Kab/VI/2019 tanggal 18 Juni
2019;
e. Bahwa sesuai surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor : 473/PY.01-
SD/12/Prov/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019 Perihal: Tindak lanjut putusan
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara yang pada pokoknya memerintahkan
agar melaksanakan putusan Bawaslu Padang Lawas Utara aquo;
f. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019 bertempat di Aula kantor KPU
Padang Lawas Utara dilakukan penyerahan perbaikan berkas pendftaran
pasca putusan Bawaslu Padang Lawas Utara nomor :
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL/V/2019 dengan Berita Acara nomor: 173
/PK.01-BA/1220/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019;
g. Bahwa pada saat penyerahan berkas perbaikan atas nama Nurbaiti Harahap
dihadiri oleh Bawaslu Padang Lawas Utara berdasarkan Surat Tugas
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor: 0164 ST/K.Bawaslu-Prov.SU-
17/VI/2019 tanggal 20 Juni 2109;
h. Bahwa penyerahan berkas perbaikan atas nama Nurbaiti Harahap dihadiri
juga oleh pengurus partai politik PDIP, LO Partai Politik PDIP, Nurbaiti
Harahap, serta pelapor/ pengadu, dan juga empat orang Komisioner yang
terdiri dari: Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas Utara yang dibuktikan
daftar hadir;
i. Bahwa dalam penyerahan perbaikan berkas dimaksud, saudara Nurbaiti
Harahap bersama partai politik PDIP dalam hal ini LO Partai Politik
menyerahkan dokumen Perbaikan BB.2;
j. Bahwa dalam penyerahan dokumen perbaikan tersebut, partai politik dan LO
juga menyerahkan Surat Pernyataan parpol yang menyatakan bahwa “dalam
dokumen Model BB.2-DPRD Kab. Atas nama Nurbaiti Harahap ada kesalahan
penulisan dan setelah putusan bawaslu tersebut kesalahan penulisan, sudah
diperbaiki oleh LO Partai” Sesuai dengan surat
nomor:125/IN/DPC.29.09/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019 perihal Keterangan
Perbaikan Berkas;
k. Bahwa dalam penyerahan Dokumen perbaikan saudara Nurbaiti Harahap
menunjukkan Ijazah Asli kepada KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yang
saksikan oleh Bawaslu sesuai amar putusan Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas Utara nomor : 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL/V/2019;
11
l. Bahwa KPU Kabupaten Padang Lawas Utara menerbitkan tanda terima
perbaikan berkas pendaftaran atas nama Nurbaiti Harahap Pasca Putusan
Bawaslu Kabupaten Padanglawas Utara Nomor:
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL/V/2019 Kabupaten Padang Lawas Utara kepada
yang bersangkutan dan LO Partai PDIP;
m. Bahwa dalam peroses penyerahan berkas perbaikan tersebut kepada seluruh
peserta yang hadir termasuk pengadu diminta masukan dan tanggapan
terhadap proses penyerahan berkas perbaikan dan tanggapan dari peserta
menyatakan “pas”;
n. Bahwa KPU Padang Lawas Utara di dalam penyerahan berkas tersebut
menyampaikan bahwa penerimaan berkas sesuai putusan Bawaslu Padang
Lawas Utara aquo akan dimasukkan kedalam berkas Nurbaiti Harahap sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh berkas pencalonan saudari
Nurbaiti Harahap yang dimuat dalam berita acara nomor : 173/PK.01-
BA/1220/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019;
o. Bahwa setelah penyerahan Berkas Perbaikan selesai, KPU Kabupaten Padang
Lawas Utara melakukan Rapat Pleno Penerimaan Berkas Perbaikan
Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Atas Nama
Nurbaiti Harahap dengan Berita Acara 176/PK.01-BA/1220/KPU-
Kab./VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 dengan hasil berkas perbaiakn
dimasukkan kedalam berkas sebelumnya dan dinyatakan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari berkas sebelumnya;
p. Bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut masih dalam tenggat waktu 3 X 24
Jam sesuai dengan putusan yang dibacakan dihadapan majelis persidangan
Bawaslu Padang Lawas Utara.
F. Terkait dengan tidak adanya keputusan KPU Padang Lawas Utara tentang
Verifikasi yang menetapkan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) nya Nurbaiti Harahap pasca putusan Bawaslu Nomor
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL/V/2019 sebagai mana yang disampaikan oleh
pengadu pada kronologis aduannya, sudah seharusnya ditolak atau paling tidak,
tidak dapat diterima dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa tidak ada lagi tahapan verifikasi terkait penetapan MS atau TMS
terhadap calon setelah pemungutan dan penghitungan suara;
2. Bahwa tidak ada amar putusan Bawaslu aqou yang memerintahkan
dilakukannya verifikasi penetapan MS dan TMS bagi saudari Nurbaiti Harahap.
[2.10] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu IV s.d VIIImemohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV s.d VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV s.d VIII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-31, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
12
1. T-1 Fotokopi Berita Acara Pembentukan kelompok kerja Pencalonan;
2. T-2 Fotokopi Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD;
3. T-3 Fotokopi Undangan Sosialisasi Pencalonan;
4. T-4 Fotokopi Surat Koordinasi ke LO tentang Mekanisme Pengajuan Bakal
Calon DPRD;
5. T-5 Fotokopi SK Tim Verifikasi Dokumen Pencalonan;
6. T-6 Fotokopi Surat Pernyataan Nurbaiti;
7. T-7 Fotokopi Hasil Verifikasi keabsahan Dokumen Calon;
8. T-8 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi dan Keabsahan Dokumen
Perbaikan;
9. T-9 Fotokopi Berita Acara Penetapan DCS;
10. T-10 Fotokopi SK Penetapan DCS;
11. T-11 Fotokopi Pengumuman DCS;
12. T-12 Fotokopi Pengumuman Permintaan Tanggapan Masyarakat Terhadap
DCS;
13. T-13 Fotokopi BA Penetapan DCT;
14. T-14 FotokopiSK Penetapan DCT;
15. T-15 FotokopiPengumuman DCT;
16. T-16 FotokopiUndangan Singkronisasi Silon dengan Hard Copy DCT;
17. T-17 FotokopiStatus Laporan dari Bawaslu;
18. T-18 FotokopiTanda Terima/ Disposisi;
19. T-19 FotokopiSurat Mohon Petunjuk ke KPU Prov. Sumut;
20. T-20 FotokopiBA tindak lanjut Putusan Bawaslu;
21. T-21 FotokopiUndangan Penyerahan Perbaikan Pendaftaran;
22. T-22 FotokopiSurat KPU Prov. Tentang tindak lanjut putusan Bawaslu;
23. T-23 FotokopiBA Penyerahan Perbaikan Berkas Pendaftaran;
24. T-24 FotokopiSurat Tugas menghadiri penyerahan berkas Perbaikan;
25. T-25 FotokopiDaftar Hadir penyerahan berkas perbaikan;
26. T-26 FotokopiModel BB-2 DPRD Kabupaten;
27. T-27 FotokopiKeterangan Perbaikan Berkas;
28. T-28 FotokopiDokumentasi saat menunjukkan Ijazah Asli;
29. T-29 FotokopiTanda terima berkas Perbaikan;
30. T-30 FotokopiBA Acara Pernyerahan Perbaikan Berkas Perbaikan;
31. T-31 FotokopiBA Berkas Perbaikan dimasukkan dalam berkas sebelumnya;
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu IV s.d VIII memberikan kesimpulan
jawaban sebagai berikut:
1. Oleh karena itu, terang dan jelas bahwa KPU Padang Lawas Utara telah
melaksananakan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang -undangan
yang berlaku dengan efektif dan profesional, sehingga pernyataan pengadu
kepada KPU Padang Lawas Utara harus ditolak;
13
2. Bahwa seluruh dalil pengadu yang mendalilkan bahwa teradu IV,V,VI,VII, VIII
melanggar kode etik penyelenggara, sama sekali tidak berdasar dan pihak teradu
menolak dengan keras;
3. Bahwa dalil yang dibuat oleh pengadu tentang perbuatan yang dilakukan, pasal
yang dilanggar maupun kronologis kejadian sama sekali tidak bersesuaian
sehingga teradu menolak untuk seluruhnya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
14
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwaPara Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1]Menurut Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu III tidak bekerja secara profesional
karena tidak memberikan salinan hasil keputusan kepada Pengadu sesuai dengan
laporan yang telah tercatat dalam buku registrasi laporan dugaan pelanggaran
adminsitratif pemilu Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-PP/V/2019. Dalam
pembacaan putusan pada tanggal 17 Juni 2019 Teradu I telah menyampaikan secara
lisan bahwa salinan putusan bisa diambil 1x24 jam setelah pembacaan putusan
dibacakan. Perintah penyerahan putusan tersebut dikuatkan dengan adanya Nota
Dinas yang dikeluarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor A-
015/ND/K.Bawaslu-Prov.SU-17/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang penyerahan
Salinan Putusan kepada Pelapor dan Terlapor yang ditujukan kepada Sekretariat
Sidang atas nama Kasman dan Petugas Sidang yaitu Rahmat Saleh Harahap, Arman
Matinggi, dan Indra Siregar. Nota Dinas tersebut berisi memerintahkan Sekretariat
Sidang dan Petugas Sidang untuk menyerahkan salinan Putusan Perkara Nomor
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-PP/V/2019kepada Pelapor dan Terlapor paling lambat 1
(satu) hari setelah Putusan dibacakan. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 18 Juni
2019 Pengadu datang kembali ke kantor Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara
untuk meminta salinan putusan tersebut, nyatanya Pengadu tidak dapat berjumpa
dengan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kab.Padang Lawas utara serta Sekretaris
majelis sidang pada persidangan tersebut dan hanya berjumpa dengan Staf Bawaslu
Kab. Padang Lawas Utara. Akan tetapi yang diminta Pengadu tidak ada dan Pengadu
hanya diberikan oleh staf tersebut berupa status laporan;
[4.1.2] Menurut Pengadu bahwa Teradu IV s.d Teradu VIII pada saat sidang putusan di
Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utarahadir menyaksikan persidangan
tersebut.Teradu IV s.d Teradu VIII dalam amar putusan Nomor
15
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019 terbukti secara sah melanggar ketentuan,
prosedur administrasi pemilu. Dalam Putusan tersebut Teradu IV s.d Teradu VIII
diberikan waktu3x24 jam untuk memperbaiki dan melengkapi berkasnya. Pengadu
mengatakan bahwa hasil keputusan dari KPU Kabupaten Padang Lawas Utara apakah
berkas Terlapor Memenuhi syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sampai hari
ini tidak ada;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa untuk pokok aduan mengenai tidak diberikan salinan Putusan Nomor
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019 pada tanggal 17 Juni 2019, Teradu I s.d
Teradu III mengatakan bahwa Teradu I telah menyampaikan secara lisan salinan
putusan bisa diambil 1x24 jam setelah pembacaan putusan dibacakan. Perintah
penyerahan putusan tersebut, dikuatkan dengan adanya Nota Dinas yang dikeluarkan
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor A-015/ND/K.Bawaslu-Prov.SU-
17/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang penyerahan Salinan Putusan kepada
Pelapor dan Terlapor yang ditujukan kepada Sekretariat Sidang atas nama Kasman
dan Petugas Sidang yaitu Rahmat Saleh Harahap, Arman Matinggi, dan Indra Siregar.
Nota Dinas tersebut berisi memerintahkan Sekretariat Sidang dan Petugas Sidang
untuk menyerahkan salinan Putusan Perkara Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-
PP/V/2019 kepada Pelapor dan Terlapor paling lambat 1 (satu) hari setelah Putusan
dibacakan. Pada tanggal 17 Juni 2019 Teradu I dan Teradu II langsung menghadiri
kegiatan di Sibolangit atas Undangan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
yang dibuktikan dengan Surat Tugas Nomor 0164/ST/K.Bawaslu-Prov.SU-
17/VI/2019 atas nama Teradu I dan Surat Tugas Nomor0163/ST/K.Bawaslu-Prov.SU-
17/VI/2019 atas nama Teradu II. Pada tanggal 17 s.d 19 Juni 2019 Teradu III juga
melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk menghadiri Undangan dari Ketua
Bawaslu RI dengan Nomor 0247/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2019 tertanggal 11 Juni
2019. Teradu I s.d Teradu III mengatakan bahwa pada tanggal 18 Juni 2019 telah
menyerahkan Salinan Putusan kepada Terlapor. Pada tanggal 18 Juni 2019 Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara telah menghubungi Pengadu untuk memberikan
Salinan Putusan, namun Pengadu yang dihubungi melalui telepon seluler tidak
dijawab. Kemudian Staf Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara menelepon kembali
Pengadu dan tersambung serta direspon oleh Pengadu sedang berada di Medan,
sehingga Salinan Putusan tidak bisa diserahkan. Teradu I s.d III menjelaskan bahwa
Pengadu menolak untuk menerima salinan dan menjawab “tidak usah dulu” setelah di
telepon Staf Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara tanggal 20 Juni 2019. Pada
tanggal 22 Juni 2019 Staf Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara menelepon
Pengadu untuk mengantar langsung salinan Putusan kepada Pengadu, namun
Pengadu tetap menolak hingga Pengadu mengambil Putusan ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara;
[4.2.2] Bahwa untuk pokok aduan mengenai tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019,
Teradu IV s.d VIII mengatakan bahwa telah melaksanakan secara efektif dan
profesional. Berdasarkan putusan tersebut, Teradu IV s.d VIII mengirimkan surat ke
KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 217/PY.01.1-SD/1220/KPU-
Kab/VI/2019 perihal memohon petunjuk tertanggal 18 Juni 2019. Selanjutnya Teradu
IV s.d VIII melakukan rapat pleno tentang tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas Utaraa quo dengan Berita Acara Nomor 171/PK.01-BA/1220/KPU-
Kab/VI/2019 perihal Berita Acara rapat pleno tindak lanjut putusan Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara tertanggal 18 Juni 2019 yang pada pokoknya akan
menerima berkas perbaikan pendaftaran calon Anggota DPRD Padang Lawas Utara
16
atas nama Nurbaiti Harahap yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2019 di
aula Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Berdasarkan Berita Acara Nomor
171/PK.01-BA/1220/KPU-Kab/VI/2019 Teradu IV s.d VIII mengundang Partai PDIP
bersama Nurbaiti Harahap, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara untuk hadir
dalam penyerahan perbaikan berkas pendaftaran dan menunjukkan ijazah asli atas
nama Nurbaiti Harahap dengan Nomor 218/PY.01.1-UND/1220/KPU-Kab/VI/2019
tertanggal 18 Juni 2019. Pada tanggal 20 Juni 2019 bertempat di aula Kantor KPU
Kabupaten Padang Lawas Utara dilakukan penyerahan perbaikan berkas pendaftaran
pasca putusan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utaraa quo dengan Berita Acara
Nomor 173/PK.01-BA/1220/KPU-Kab/VI/2019. Pada saat penyerahan berkas
pendaftaran tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara hadir berdasarkan
Surat Tugas Nomor 0164/ST/K.Bawaslu-Prov.SU-17/VI/2019 dan hadir juga Partai
PDIP, Nurbaiti Harahap, dan Pengadu. Setelah penyerahan berkas perbaikan selesai
Teradu IV s.d VIII melakukan rapat pleno Penerimaan Berkas Perbaikan Pendaftaran
Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara atas nama Nurbaiti Harahap
dengan Berita Acara Nomor 176/PK.01-BA/1220/KPU-Kab/VI/2019 tertanggal 21
Juni 2019 dan hasil berkas perbaikan dimasukkan kedalam berkas sebelumnya dan
dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berkas sebelumnya;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat,
[4.3.1] Dalil pengadu mendasarkan pada putusan Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL
PP/V/2019, tanggal 17 Juni 2019 yang menyatakan Teradu I s.d Teradu III tidak
memberikan salinan Putusan terungkap fakta Teradu I s.d Teradu III menyampaikan
secara lisan bahwa salinan putusan bisa diambil 1x24 jam setelah pembacaan putusan
dibacakan. Perintah penyerahan putusan tersebut, dikuatkan dengan adanya Nota
Dinas yang dikeluarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor A-
015/ND/K.Bawaslu-Prov.SU-17/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang penyerahan
Salinan Putusan kepada Pelapor dan Terlapor yang ditujukan kepada Sekretariat
Sidang atas nama Kasman dan Petugas Sidang yaitu Rahmat Saleh Harahap, Arman
Matinggi, dan Indra Siregar. Nota Dinas tersebut berisi memerintahkan Sekretariat
Sidang dan Petugas Sidang untuk menyerahkan salinan Putusan Perkara Nomor
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL-PP/V/2019 kepada Pelapor dan Terlapor paling lambat 1
(satu) hari setelah Putusan dibacakan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta
bahwa Pada tanggal 18 Juni 2019 Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara telah
menghubungi Pengadu untuk memberikan Salinan Putusan, namun Pengadu yang
dihubungi melalui telepon seluler tidak menjawab. Kemudian Staf Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas Utara menelepon kembali Pengadu dan tersambung serta direspon oleh
Pengadu sedang berada di Medan, sehingga Salinan Putusan tidak bisa diserahkan.
Teradu I s.d III menjelaskan bahwa Pengadu menolak untuk menerima salinan dan
menjawab tidak usah dulu Abangda setelah di telepon Staf Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas Utara tanggal 20 Juni 2019. Pada tanggal 22 Juni 2019 Staf Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara menelepon Pengadu untuk mengantar langsung
salinan Putusan kepada Pengadu, namun Pengadu tetap menolak hingga Pengadu
mengambil Putusan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara. DKPP menilai
Teradu I s.d Teradu III telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional
dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu sesuai prosedur peraturan perundang-
undangan. Teradu I s.d Teradu III telah berupaya menyerahkan salinan putusan
kepada Pengadu dengan membuat Nota Dinas Nomor A-015/ND/K.Bawaslu-Prov.SU-
17/VI/2019 tertanggal 17 Juni 2019 kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara. Dengan demikian dalil Pengadu tidak dapat diterima
dan jawaban Teradu I s.d Teradu III meyakinkan DKPP.
17
[4.3.2] Berkenaan dalil Pengadu Teradu IV s.d Teradu VIII tidak menindaklanjuti
Putusan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL
PP/V/2019, dalam sidang pemeriksaan Teradu IV s.d Teradu VIII menyatakan telah
melaksanakan secara efektif dan profesional. Berdasarkan putusan Nomor
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019, Teradu IV s.d VIII mengirimkan surat ke
KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 217/PY.01.1-SD/1220/KPU-
Kab/VI/2019 perihal memohon petunjuk tertanggal 18 Juni 2019. Selanjutnya Teradu
IV s.d VIII melakukan rapat pleno tentang tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas Utara a quo dengan Berita Acara Nomor 171/PK.01-BA/1220/KPU-
Kab/VI/2019 perihal Berita Acara rapat pleno tindak lanjut putusan Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara tertanggal 18 Juni 2019 yang pada pokoknya akan
menerima berkas perbaikan pendaftaran calon Anggota DPRD Padang Lawas Utara
atas nama Nurbaiti Harahap yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2019 di
aula Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Pada sidang pemeriksaan terungkap
fakta bahwa partai politik dan LO (Liaison Officer) menyerahkan Surat Pernyataan
Partai Politik dan menyatakan bahwa dalam dokumen Model BB.2-DPRD Kabupaten
Padang Lawas Utara atas nama Nurbaiti Harahap ada kesalahan penulisan dan setelah
putusan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara tersebut kesalahan penulisan sudah
diperbaiki oleh LO Partai sesuai dengan Surat Nomor 125/IN/DPC.29.09/VI/2019
tertanggal 19 Juni 2019 perihal Keterangan Perbaikan Berkas. Dalam penyerahan
dokumen perbaikan Nurbaiti Harahap menunjukkan ijazah asli kepada Teradu IV s.d
VIII yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara selaku Teradu I s.d
Teradu III sesuai amar Putusan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019. Pada saat proses penyerahan berkas
perbaikan tersebut kepada seluruh peserta yang hadir termasuk Pengadu diminta
masukan dan tanggapan terhadap proses penyerahan berkas perbaikan dan tanggapan
dari peserta menyatakan “pas”. DKPP menilai Teradu IV s.d VIII telah melaksanakan
Putusan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL
PP/V/2019 dengan menerima berkas perbaikan calon Anggota DPRD Kabupaten
Padang Lawas Utara atas nama Nurbaiti Harahap. Teradu IV s.d VIII juga telah
melakukan verifikasi faktual ke Sekolah Caleg atas nama Nurbaiti Harahap yang
dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara secara bersama-
sama dan terbuka. Selain itu pihak sekolah ijazah Caleg atas nama Nurbaiti Harahap
telah sesuai menerangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian dalil Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban Teradu IV s.d Teradu VIII
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
18
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Panggabean selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara, Teradu II Musmuliadi Siregar, dan
Teradu III Rizky Athia Arfa Hasibuan, masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Ongku Syah Harahap selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Teradu V Muhammad Nafsir Rambe,
Teradu VI Herisal Lubis, Teradu VII Lidiyawati Harahap, dan Teradu VIII Yusran
Harahap, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
19