Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 226 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 35 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 248-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 226-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang sah serta mempunyai hak pilih pada pemilihan umum tahun 2024, dan telah memenuhi persyaratan sebagai Pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf e Peraturan DKPP RI No.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak professional karena menerima pengunduran diri Caleg a.n. Muhammad Rais yang tidak sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023; Pasal 44 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 tentang pencalonan; Pasal 16; Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak dapat diterima karena sesuai dengan fakta; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Dedi Herdianto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tarakan, Teradu II Hendry, Teradu IV Mawardi dan Teradu V Asriadi masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tarakan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu III Jumaidah selaku Anggota KPU Kota Tarakan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 226-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 248- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 226-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Alif Putra Pratama Pekerjaan : Advokat Alamat : Karang Rejo RT. 10 Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Dedi Herdianto Jabatan : Ketua KPU Kota Tarakan Alamat : Jl. Sei Sesayap RT. 01 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hendry Jabatan : Anggota KPU Kota Tarakan Alamat : Jl. Sei Sesayap RT. 01 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jumaidah Jabatan : Anggota KPU Kota Tarakan Alamat : Jl. Sei Sesayap RT. 01 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mawardi Jabatan : Anggota KPU Kota Tarakan Alamat : Jl. Sei Sesayap RT. 01 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Asriadi Jabatan : Anggota KPU Kota Tarakan Alamat : Jl. Sei Sesayap RT. 01 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu ; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 248-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 226-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang sah serta mempunyai hak pilih pada pemilihan umum tahun 2024, dan telah memenuhi persyaratan sebagai Pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf e Peraturan DKPP RI No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor : 103/HK.01.4- Kpt/6571/KPU.Kot/VII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum 2019 tertanggal 22 Juli 2019, disebutkan jika Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan telah menetapkan calon legislatif atas nama MUHAMMAD RAIS sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan terpilih pada daerah pemilihan Kota Tarakan 3 (tiga) yang diusung oleh Partai Beringin Karya (Partai BERKARYA) (fotokopi terlampir); 3. Selanjunya pada Pemilihan Umum tahun 2024, berdasarkan Pengumuman KPU Kota Tarakan Nomor : 171/PL.01.4-Pu/6571/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 4 November 2023, diketahui jika KPU Kota Tarakan telah menetapkan caleg atas nama Muhammad Rais sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan nomor urut 9 (sembilan) pada daerah pemilihan Kota Tarakan 3 (tiga), yang diusung oleh partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA). Dan telah pula mengikuti proses sebagai peserta pemilu, yakni sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan pada daerah pemilihan Kota Tarakan 3 (tiga) dari Partai GERINDRA, sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, Model D. Hasil KABKO – DPRD KABKO Halaman 2– 2.2.1 tertanggal tiga Maret 2024 (fotokopi terlampir); 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf b angka 7 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Jo. Pasal 11 Ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa : “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut : a. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu; b. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; c. Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang diwakili pada Pemilu Terakhir ; dan d. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panotoa pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu Kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri ; 5. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin Karya Nomor : SK-DPD.02/ DPW. KALTARA/ BERKARYA/ 2022 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2020 – 2025 tertanggal 26 Juli 2022, diketahui jika calon legislatif atas nama Muhammad Rais merupakan pengurus partai yang menduduki jabatan sebagai Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya dan masih aktif sampai dengan saat ini (fotokopi terlampir); 6. Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 021/DPW-KALTARA/ BERKARYA/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Kalimantan Utara, disebutkan jika sampai dengan saat ini ternyata calon legislatif atas nama Muhammad Rais belum pernah membuat dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dari Partai Berkarya (fotokopi terlampir); 7. Berdasarkan fakta tersebut diatas, maka penetapan yang dilakukan oleh KPU Kota Tarakan terhadap Muhammad Rais sebagai caleg DPRD Kota Tarakan pada Pemilu tahun 2024 dari Partai Gerindra, tanpa adanya surat pernyataan yang menyatakan jika surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Partai Berkarya, adalah suatu pelanggaran administrasi yang mengakibatkan tidak lengkap/ tidak sempurnanya persyaratan administrasi, sehingga sudah sepatutnya jika KPU Kota Tarakan sedari awal menyatakan calon legislatif atas nama MUHAMMAD RAIS Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 8. Atas hal tersebut, maka pada tanggal 5 April 2024 Saksi HIDAYAT telah melaporkan dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu Kota Tarakan, sebagaimana yang tertuang pada Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 013/LP/PL/Kota Tarakan/ 24.01/ IV/ 2024 tertanggal 5 April 2024, dan telah pula diregister dan diputus dalam sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 Tertanggal 13 Mei 2024 (fotokopi terlampir); 9. Dimana pada proses pemeriksaan dengan agenda permintaan keterangan dari pihak terkait, Teradu II selaku pihak yang menerima berkas pendaftaran Caleg atas nama Muhammad Rais, memberikan keterangan tertulis kepada Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan melalui surat Pemberian Keterangan Nomor : 156/PL.01.4-SD/6571/2024 tertanggal 3 Mei 2024 (fotokopi terlampir), yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : “Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak mengatur ketentuan bagi Bakal Calon dimaksud untuk melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dari Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir, dan tidak diatur ketentuan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir.” 10. Dan bahkan berdasarkan Pdf Surat Pernyataan tertanggal 29 September 2023 yang diperlihatkan Majelis Pemeriksa pada tanggal 02 Mei 2024 (fotokopi terlampir), telah terbukti secara sempurna jika surat pernyataan yang diserahkan caleg atas nama Muhammad Rais kepada KPU Kota Tarakan hanya menyatakan telah mengundurkan diri dari Partai Berkarya, namun tidak menyatakan jika caleg atas nama Muhammad Rais telah menyampaikan pengunduran diri tersebut kepada Partai Berkarya; 11. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa: “Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12 Ayat (1) huruf b, angka 7 huruf a, melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwaikili pada Pemilu terakhir” 12. Selanjutnya berdasarkan Pasal 44 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa: “Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota meneliti kebenaran surat pernyataan telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir” 13. Kemudian berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “meneliti” ditafsirkan sebagai suatu tindakan memeriksa, dan atau menyelidiki dengan cermat. Sehingga keterangan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan yang menyatakan jika tidak diatur ketentuan bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan penelitian terhadap surat pengunduran diri bakal calon atas nama Muhammad Rais kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir, adalah keterangan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum; 14. Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota Tarakan, diketahui jika setelah Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan mengeluarkan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 4 November 2023, ternyata calon atas nama Muhammad Rais mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 18 Desember 2023 (fotokopi terlampir), yang pada tuntutan nya meminta Pengadilan Negeri Tarakan untuk membatalkan surat pemecatan atas nama Muhammad Rais dari Partai Beringin Karya, dan juga ikut menarik Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan sebagai pihak Tergugat-VI; 15. Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa: “Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang” 16. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, dan dihubungkan dengan gugatan calon legislatif atas nama Muhammad Rais yang ikut menarik Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan sebagai pihak Tergugat-VI, maka sudah sepatutnya jika Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan meragukan kebenaran dari Surat Pernyataan Pengunduran diri yang disampaikan oleh calon legislatif atas nama Muhammad Rais ketika mendaftar sebagai caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya, sehingga juga sangat lah patut bilamana Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan melakukan klarifikasi kepada Pengurus Partai Beringin Karya Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota, karena surat pernyataan pengunduran diri yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan secara tidak sesuai dengan realitanya, dimana caleg Muhammad Rais yang pada tuntutan perdatanya meminta untuk membatalkan surat pemecatan keanggotaannya dari Partai Beringin Karya; 17. Berdasarkan serangkaian fakta yang terungkap pada pemeriksaan tersebut, maka Majelis Pemeriksa memberikan penilaian dan memberikan pendapat, sebagaimana yang disebut pada point 16 halaman 49 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang menyebutkan ; “Menimbang, bahwa KPU Kota Tarakan TIDAK CERMAT melakukan verifikasi administrasi dalam hal menerjemahkan Pasal 44 ayat (4) juncto Pasal 16 PKPU 10 Tahun 2023 sehingga isi surat pernyataan pengunduran diri MUHAMMAD RAIS tidak membunyikan klausul telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Partai Berkarya” 18. Namun dalam akhir putusannya, ternyata Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tarakan memutus dengan amar sebagai berikut : “Menyatakan Muhammad Rais sebagai Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” 19. Atas putusan tersebut, selanjutnya Saksi Hidayat mengajukan upaya hukum koreksi pada Bawaslu RI, dan telah pula diputus sebagaimana yang disebut pada Salinan Putusan Koreksi Nomor : 030/ KS/ ADM.PL/ BWSL/ 00.00./ V/2024 tertanggal 27 Mei 2024 (fotokopi terlampir), dengan amar sebagai berikut : “Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh HIDAYAT sebagai Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 tertanggal 13 Mei 2024.” 20. Berhubung karena Bawaslu Kota Tarakan dalam putusannya telah menilai jika “KPU Kota Tarakan tidak cermat melakukan verifikasi administrasi dalam hal menerjemahkan Pasal 44 ayat (4) juncto Pasal 16 PKPU 10 Tahun 2023 sehingga isi surat pernyataan pengunduran diri MUHAMMAD RAIS tidak membunyikan klausul telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Partai Berkarya”, maka pada tanggal 3 Juni 2024 Pelapor mengadukan KPU Kota Tarakan pada Bawaslu Kota Tarakan, sebagaimana yang diterangkan pada Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor : 014/LP/PL/Kota Tarakan/24.01/VI/2024 tertanggal 03 Juni 2024 (fotokopi terlampir) ; 21. Dimana berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 5 Juni 2024 (fotokopi terlampir), ternyata Bawaslu Kota Tarakan tidak melakukan registrasi laporan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Tarakan, dengan alasan jika laporan dugaan pelanggaran tersebut telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kota Tarakan, sebagaimana tercantum dalam Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 ; TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK TERADU I S.D. TERADU V ; 1. Bahwa berdasarkan Pasal 18 huruf i Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, disebutkan : “KPU Kabupaten/ Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.” 2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 huruf k Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, disebutkan : “KPU Kabupaten/ Kota bertugas melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.” 3. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, maka sudah sepatutnya jika KPU Kota Tarakan melakukan evaluasi dan menindaklanjuti temuan Bawaslu Kota Tarakan yang menyatakan “KPU Kota Tarakan tidak cermat melakukan verifikasi administrasi dalam hal menerjemahkan Pasal 44 ayat (4) juncto Pasal 16 PKPU 10 Tahun 2023 sehingga isi surat pernyataan pengunduran diri Muhammad Rais tidak membunyikan klausul telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Partai Berkarya”, sebagaimana yang disebut pada point 16 halaman 49 Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor : 003/ LP/ ADM.PL/ BWSL.KOTA/ 24.01/ IV/ 2024 tertanggal 13 Mei 2024 ; 4. Namun sampai dengan pengaduan pelanggaran kode etik ini diajukan, ternyata Para Teradu yang berkedudukan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan tidak melakukan evaluasi juga tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Kota Tarakan yang menyatakan KPU Kota Tarakan tidak cermat melakukan verifikasi administrasi, yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan KPU Kota Tarakan karena telah menetapkan Muhammad Rais memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Kota Tarakan dari Partai Gerindra pada Pemilu tahun 2024; 5. Dan bahkan Para Teradu yang berkedudukan sebagai Anggota KPU Kota Tarakan juga mengetahui dan menyadari jika sampai dengan saat ini Caleg Muhammad Rais tidak bersedia dilakukan penggantian antar waktu (PAW) oleh Partai Berkarya yang menjadi partai pengusung pada Pemilu 2019 dengan alasan masih berstatus sebagai anggota dari Partai Berkarya, Teradu I s.d. Teradu V yang berkedudukan sebagai Anggota KPU Kota Tarakan hanya berdiam diri sebagai PENONTON atas pelanggaran administrasi yang telah terjadi; 6. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, disebutkan : “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.” 7. Selanjutnya berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, disebutkan : “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. Berkepastian Hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan ; f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.” 8. Bahwa perbuatan Para Teradu yang sampai dengan saat ini hanya berdiam diri sebagai PENONTON atas pelanggaran administrasi yang telah terjadi, dan tidak melakukan evaluasi serta tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Kota Tarakan yang menyatakan KPU Kota Tarakan tidak cermat melakukan verifikasi administrasi, adalah bukti jika Para Teradu yang berkedudukan sebagai Anggota KPU Kota Tarakan tidak menjalan tugas dengan baik, dan juga bukti jika Para Teradu yang berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu tidak menjaga profesionalitas, dan telah melanggar prinsip kepastian hukum, tertib, professional ; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati dimohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk mencatat laporan Pelapor dalam Berita Acara Verifikasi Materiel, dan menetapkan jadwal persidangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggaraa Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu dengan amar putusan, sebagai berikut : 1. Menyatakan Para Teradu yang berkedudukan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraa Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap KPU Kota Tarakan yang tidak cermat melakukan verifikasi administrasi dan menetapkan Muhammad Rais sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tarakan. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 103/HK.01.4- Kpt/6571/KPU-Kot/VII/2019 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. P-2 Pengumuman Nomor 171/PL.01.4-Pu/6571/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. P-3 Surat Keputusan DPW Provinsi Kalimantan Utara Nomor SK- DPD.02/DPW.KALTARA/BERKARYA/VII/2022 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2020-2025; 4. P-4 Surat Keterangan DPW Partai Berkarya Provinsi Kalimantan Utara Nomor 021/DPW.KALTARA/BERKARYA/III/2024; 5. P-5 Salinan Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor 003/LP/ADMM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024; 6. P-6 Surat KPU Kota Tarakan dengan Nomor 156/PL.01.4- SD/6571/2024 Perihal Pemberian Keterangan; 7. P-7 Surat pernyataan a.n. Muhammad Rais tertanggal 29 September 2023; 8. P-8 Tanda Bukti perbaikan Laporan denga Nomor 014/LP/PL/Kota Tarakan/24.01/VI/2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan yaitu tanggal 1 s/d 14 Mei 2023, KPU Kota Tarakan menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Kota Tarakan 3 Nomor Urut 2 an. MUHAMMAD RAIS, dokumen persyaratan yang diterima melalui Silon. Kemudian pada tanggal 15 Mei s/d 23 Juni 2023, KPU Kota Tarakan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen calon dimaksud, hasil verifikasi administrasi awal ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 263/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 23 Juni 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan hasil verifikasi bakal calon an. MUHAMMAD RAIS dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena terdapat perbedaan nama bakal calon dengan KTP dan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan. Pada masa perbaikan, Partai NasDem Kota Tarakan tidak mengajukan kembali bakal calon an. MUHAMMAD RAIS dan menggantinya dengan bakal calon an. HABIN, selanjutnya Bakal Calon an. HABIN dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan Berita Acara KPU Kota Tarakan Nomor 332/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada Masa Pencermatan DCT yaitu tanggal 3 Oktober 2023, KPU Kota Tarakan menerima dokumen persyaratan pengajuan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Kota Tarakan 3 Nomor Urut 9 a.n. MUHAMMAD RAIS menggantikan calon sebelumnya a.n. KARDIANTO AS, dokumen persyaratan yang diterima melalui Silon terdiri atas: 1. KTP an. MUHAMMAD RAIS 2. Surat Pernyataan Bakal Calon tanggal 5 Mei 2023 (bermaterai, ditandatangani calon). 3. Ijazah SMA/Sederajat an. MUHAMMAD RAIS. 4. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3-16328/RSUD dr.HJSK tanggal 24 Agustus 2023. 5. Surat Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-13580/RSUD dr.HJSK tanggal 24 Agustus 2023. 6. Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor 1426/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 7. Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih. 8. Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra an. MUHAMMAD RAIS dengan Nomor ΚΤΑ 03423120303130670000613 9. Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana Nomor 670/SK/HK/08/2023/PN Tarakan 10. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Partai Berkarya bermaterai. Setelah dilakukan verifikasi Administrasi terhatiap kelengkapan dokumen calon dimaksud pada Masa Pencermatan DCT, dokumen calon dimaksud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), hasil verifikasi administrasi ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 382/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian pada tanggal 3 November 2023, KPU Kota Tarakan menetapakan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, calon an. MUHAMMAD RAIS ditetapkan sebagai DCT Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kota Tarakan 3 Nomor Urut 9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota disebutkan bahwa “dalam hal bakal calon berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran surat pernyataan telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peseta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir". Bahwa bakal calon an. MUHAMMAD RAIS berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Tarakan yang sebelumnya dicalonkan oleh Partai Berkarya Kota Tarakan pada Pemilu 2019, yang bersangkutan telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra serta Surat Peryataan Bakal Calon yang Telah dibubuhi materai dan ditandatangani bakal calon sehingga dokumen persyaratannya dinyatakan MS. Bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak mengatur ketentuan bagi Bakal Calon dimaksud untuk melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dari Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili oleh Pemilu terakhir. Bahwa pada tanggal 4 s/d 6 November 2023, KPU Kota Tarakan mengumumkan DCT di media cetak, elektronik, media sosial dan tidak ada tanggapan masyarakat untuk calon tersebut. Pada masa pencalonan, pencermatan hingga penetapan DCT untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kota Tarakan yang dipimpin Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan periode 2019-2024. [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Para Teradu sebagai penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 398 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029; 2. Bahwa sidang Kode Etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Jum’at 20 Desember 2024 bertempat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan dihadiri oleh Para Teradu secara langsung dan virtual. 3. Para Teradu menolak seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu melalui keterangan yang disampaikan secara langsung disertakan alat bukti yang diajukan oleh Para Teradu; 4. Para Teradu dalam hal ini KPU Kota Tarakan telah menerima seluruh dokumen syarat dan administrasi pencalonan dan telah dilakukan verifikasi Administrasi terhadap kelengkapan dokumen calon dimaksud pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), dokumen calon dimaksud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), hasil verifikasi administrasi ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 382/PL.01.4- BA/6571/2023 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT); 5. Bahwa KPU Kota Tarakan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan untuk Pemilihan Umum tahun 2024 pada tanggal 3 November tahun 2023, dan calon an. Muhammad Rais ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kota Tarakan 3 Nomor Urut 9; 6. Dalam fakta persidangan, Para Teradu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) melalui media massa diantaranya media cetak, elektronik media social dan media online. Hal ini guna memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap seluruh calon anggota DPRD yang diusung masing-masing Partai Politik peserta pemilu. Dalam proses pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Tarakan tidak mendapatkan adanya tanggapan dari masyarakat; 7. Dalam fakta persidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan sebagai pihak terkait telah menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi an. Muhammad Rais telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang sebelumnya telah ditegaskan dalam Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 terhadap laporan an. Muhammad Rais tersebut yang menyatakan tidak terbuksi secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan peratusan perundang-undangan; 8. Pada kesimpulan akhir, seluruh Para Teradu menolak dalil dan tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu, karena pada kenyataanya apa yang diadukan oleh Pengadu telah dilaksanakan, Para Teradu telah melaksanakan dan sudah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Dokumen persyaratan Muhammad Rais selaku Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Partai Gerindra; 2. T-2 Surat KPU Kota Tarakan dengan Nomor 156/PL.01.4- SD/6571/2024 Perihal Pemberian Keterangan tertanggal 3 Mei 2024; 3. T-3 Surat KPU Kota Tarakan dengan Nomor 159/PL.01.4- SD/6571/2024 Perihal Koreksi Surat dengan Nomor 156/PL.01.4-SD/6571/2024 tertanggal 6 Mei 2024; 4. T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 398 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2024-2029; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 20 Desember 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Bawaslu Kota Tarakan A. Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Pada Pemilu Tahun 2024 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 s.d. 14 Mei Tahun 2023 KPU Kota Tarakan telah menerima pengajuan bakal calon dari Partai Politik GERINDRA Kota Tarakan sebanyak 30 (tiga puluh) bakal calon (Bukti PT.01); 2. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah diberikan user login sebagai viewer SILON KPU oleh KPU Kota Tarakan namun Bawaslu Kota Tarakan tidak dapat melakukan pencermatan terhadap dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 dikarenakan data dokumen tersebut tidak muncul di SILON KPU (Bukti PT.02); 3. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan pengawasan langsung bertempat di Kantor KPU Kota Tarakan terhadap Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Tarakan, namun dalam hal ini Bawaslu Kota Tarakan tidak dapat melakukan pendokumentasian terhadap dokumen persyaratan calon dikarenakan KPU Kota Tarakan menyampaikan bahwa data dokumen persyaratan calon tersebut merupakan data yang dikecualikan sehingga tidak dapat didokumentasi atau tidak dapat diberikan kepada Bawaslu Kota Tarakan (Bukti PT.03); 4. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan juga telah melakukan pengawasan melalui akun viewer SILON KPU namun Bawaslu Kota Tarakan tidak dapat melakukan pencermatan terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 dikarenakan data dokumen tersebut tidak muncul di SILON KPU (Bukti PT.04); 5. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah memberikan surat himbauan kepada KPU Kota Tarakan yang pada pokoknya berisikan bakal calon yang didaftarkan atau diajukan melewati batas waktu agar tidak di ikutkan dalam tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 (Bukti PT.05); 6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 KPU kota Tarakan telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) di media cetak Radar Tarakan, Media Elektronik Tarakan TV, dan Media Soisal, dalam hal ini tidak terdapat adanya tanggapan masyarakat, laporan maupun temuan terhadap DCS Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 (Bukti PT.06) 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tertanggal 3 s.d 6 November 2023 KPU Kota Tarakan telah menetapkan dan mengumumkan DCT Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024, termasuk calon atasnama Muhammad Rais ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 dari Partai GERINDRA Daerah Pemilihan Tarakan 3 nomor urut 9 (Bukti PT.07); 8. Bahwa pada tahapan penetapan dan pengumuman DCT Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 tidak terdapat adanya tanggapan masyarakat, laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu. B. Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024 1. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan nomor perkara 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024, Pelapor atasnama Hidayat dan Terlapor atasnama Muhammad Rais (Calon Anggota DPRD Kota Tarakan) yang dimana pada pokoknya Putusan Bawaslu Kota Tarakan berbunyi memutuskan "Menyatakan Muhammad Rais sebagai Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan"; (Bukti PT.08) 2. Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Bawaslu Kota Tarakan pada angka 16 Putusan 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 Perkara Nomor menyebutkan "Menimbang, bahwa KPU Kota Tarakan tidak cermat melakukan verifikasi administrasi dalam hal menterjemahkan Pasal 44 ayat (4) juncto Pasal 16 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sehingga isi surat pernyataan pengunduran diri Muhammad Rais tidak membunyikan klausul telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Partai Berkarya" yang seharusnya adalah sesuai dengan Pasal tersebut isi surat pernyataan berbunyi "melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir"; 3. Bahwa selanjutnya dijelaskan pada pertimbangan Majelis Bawaslu Kota Tarakan pada angka 17 menyebutkan "Menimbang, bahwa perbuatan Terlapor tidak menyampaikan dokumen surat pengunduran diri kepada Partai Berkarya sebagai Partai Politik Peserta Pemilu terakhir 2019, Majelis berpendapat bahwa Pasal 16 juncto Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) PKPU Tentang Pencalonan tersebut tidak terdapat kewajiban atau keharusan bakal calon menyampaikan dokumen / salinan dokumen administrasi persyaratan calon berupa surat pernyataan pengunduran diri kepada Partai Politik Peserta Pemilu terakhir 2019, namun bakal calon melalui Partai Politik Peserta Pemilu 2024 wajib menyerahkan dokumen surat pernyataan pengunduran diri tersebut kepada KPU Kabupaten/kota sebagai salah satu dokumen syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten/kota". 4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan KPU Kota Tarakan selaku Lembaga Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan melampirkan bukti salinan dokumen persyaratan calon berupa Formulir BB. PERNYATAAN atasnama Muhammad Rais sebagaimana tertuang dalam surat Ketua KPU Kota Tarakan Nomor 156/PL.01.4- SD/5671/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Sehingga, Majelis Bawaslu Kota Tarakan menilai dalam hal ini Muhammd Rais melalui Partai GERINDRA Tarakan telah menyampaikan persyaratan calon yaitu surat pernyataan telah mengundurkan diri dari partai politik pemilu terakhir 2019 kepada KPU Kota Tarakan, dengan demikian Majelis Bawaslu Kota Tarakan menilai perbuatan Terlapor (Muhammad Rais) tidak menyampaikan surat pengunduran diri kepada Partai Berkarya bukan pelanggaran administrative pemilu (Bukti PT.-09). [2.8.2] LO (Liaison Officer) DPC Partai Gerindra Kota Tarakan 1. Pihak Terkait menyatakan bahwa pihaknya sebagai peserta pemilu sudah memberikan segala dokumen kepada KPU Kota Tarakan dan dokumen persyaratan tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat; 2. Bahwa Pihak Terkait menyampikan dokumen Bakal Calon pada bulan Juli Tahun 2023; 3. Pihak Terkait menyatakan pada saat menyampaikan dokumen Bakal Calon hanya Teradu III yang masih menjabat sebagai Anggota KPU Kota Tarakan; 4. Pihak Terkait menyatakan bahwa saat itu karena persyaratannya hanya menyertakan surat pengunduran diri dan Muhammad Rais menyatakan telah mengundurkan diri dari Partai Berkarya serta pada saat penyerahan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Rais telah memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra; [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kota Tarakan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 014/LHP/PM.01.02/V/2023; 2. PT-2 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 28/LHP/PM.01.02/V/2023; 3. PT-3 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 023/LHP/PM.01.00/5/2023; 4. PT-4 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 042/LHP/PM.01.00/5/2023; 5. PT-5 Surat Bawaslu Kota Tarakan dengan Nomor 036/PM.02.02/K.KL-05/05//2023 Perihal Himbauan tertanggal 16 Mei 2023; 6. PT-6 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 052/LHP/PM.01.00/8/2023; 7. PT-7 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 062/LHP/PM.01.00/11/2023; 8. PT-8 Formulir Laporan Nomor 013/LP/PL/Kota/24.01/IV/2024; 9. PT-9 Salinan Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor: 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak professional karena menerima pengunduran diri Caleg a.n. Muhammad Rais yang tidak sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pengadu berdalih dalam Peraturan a quo pada pokoknya menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Anggota Partai Politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/kota yang diwakili pada pemilu terakhir. Selain itu, Pengadu juga berdalih berdasarkan Surat Keputusan DPW Partai Beringin Karya Nomor SK-DPD.02/DPW. KALTARA/BERKARYA/2022 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2020–2025 tertanggal 26 Juli 2022, Muhammad Rais merupakan pengurus partai tersebut. Kemudian berdasarkan Surat Keterangan Nomor 021/DPW-KALTARA/BERKARYA/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Kalimantan Utara, disebutkan jika sampai dengan saat ini Muhammad Rais belum pernah membuat dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dari Partai Berkarya. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan pada masa pencalonan, pencermatan, hingga penetapan DCT untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kota Tarakan periode 2019-2024. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 KPU Kota Tarakan telah menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Kota Tarakan 3 Nomor Urut 2 a.n. Muhammad Rais melalui Silon. Kemudian pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, KPU Kota Tarakan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen calon dimaksud. Hasil verifikasi administrasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 263/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 23 Juni 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang pada pokoknya menerangkan hasil verifikasi bakal calon a.n. Muhammad Rais dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena terdapat perbedaan nama bakal calon dalam KTP dan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan (vide Bukti T-1). Kemudian pada masa perbaikan, Partai NasDem Kota Tarakan tidak mengajukan kembali bakal calon a.n. Muhammad Rais dan digantikan dengan bakal calon lain a.n. Habin berdasarkan Berita Acara KPU Kota Tarakan Nomor 332/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pada masa penceramatan DCT tanggal 3 Oktober 2023 KPU Kota Tarakan menerima dokumen persyaratan pengajuan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Kota Tarakan 3 Nomor Urut 9 a.n. Muhammad Rais menggantikan calon sebelumnya a.n. Kardianto AS dengan menyampaikan dokumen persyaratan yang diterima melalui Silon sebagai berikut : 1) KTP a.n. Muhammad Rais, 2) Surat Pernyataan Bakal Calon tanggal 5 Mei 2023 (bermaterai, ditandatangani calon), 3) Ijazah SMA/Sederajat a.n. Muhammad Rais, 4) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3- 16328/RSUD dr.HJSK tanggal 24 Agustus 2023, 5) Surat Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-13580/RSUD dr.HJSK tanggal 24 Agustus 2023, 6) Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor 1426/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023, 7) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih, 8) Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra a.n Muhammad Rais dengan Nomor ΚΤΑ 03423120303130670000613, 9) Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana Nomor 670/SK/HK/08/2023/PN Tarakan, 10) Surat Pernyataan mengundurkan diri dari Partai Berkarya bermaterai. (vide Bukti T-10). Bahwa setelah dilakukan verifikasi Administrasi terhadap kelengkapan dokumen calon dimaksud, KPU Kota Tarakan menyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) yang hasilnya kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 382/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Bahwa ketentuan Pasal 44 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa “dalam hal bakal calon berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran surat pernyataan telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peseta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir". Terhadap ketentuan tersebut, Para Teradu menjelaskan bahwa bakal calon a.n. Muhammad Rais yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Tarakan yang sebelumnya dicalonkan oleh Partai Berkarya Kota Tarakan pada Pemilu 2019, yang bersangkutan telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon tersebut. Selain itu, Muhammad Rais juga telah memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra serta Surat Pernyataan Bakal Calon yang telah dibubuhi materai dan ditandatangani sehingga dokumen persyaratannya dinyatakan Memenuhi Syarat. Para Teradu juga menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak mengatur ketentuan bagi Bakal Calon dimaksud untuk melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dari Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili dalam Pemilu terakhir. Kemudian pada tanggal 4 s.d. 6 November 2023, KPU Kota Tarakan telah mengumumkan DCT di media cetak, elektronik, dan media sosial, namun tidak ada tanggapan serta masukan masyarakat terhadap calon tersebut. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu dalam aduanya mendalilkan pada pokoknya Para Teradu tidak profesional karena menerima pengunduran diri Calon Anggota DPRD Kota Tarakan a.n. Muhammad Rais yang tidak sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terungkap fakta bahwa Para Teradu merupakan anggota KPU Kota Tarakan Periode 2024-2029, yang diangkat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 398 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2024-2029 tertanggal 22 Maret 2024, bahwa dari ke-5 Anggota KPU Kota Tarakan, hanya Teradu III yang merupakan anggota KPU Kota Tarakan pada periode 2019-2024 (vide Bukti T-4). Bahwa benar KPU Kota Tarakan telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 103/HK.01.4-Kpt/6571/KPU.Kot/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum 2019 tertanggal 22 Juli 2019. Bahwa dalam keputusan a quo, KPU Kota Tarakan telah menetapkan calon legislatif atas nama Muhammad Rais sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan terpilih pada daerah pemilihan Kota Tarakan 3 (tiga) yang diusung oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) (vide Bukti P-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 KPU Kota Tarakan menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan 3 Nomor Urut 2 a.n. Muhammad Rais beserta dokumen persyaratan yang diterima melalui aplikasi Sistem Pencalonan (SILON). Kemudian pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023 KPU Kota Tarakan melakukan verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi tersebut, KPU Kota Tarakan menyatakan calon a.n. Muhammad Rais Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 263/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 23 Juni 2023. Bahwa selanjutnya pada masa perbaikan, Partai NasDem tidak mengajukan kembali bakal calon a.n. Muhammad Rais dan menggantinya dengan bakal calon lain a.n. Habin dan oleh KPU Kota Tarakan dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Tarakan Nomor 332/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 Oktober 2023, KPU Kota Tarakan menerima dokumen persyaratan pengajuan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Gerindra Dapil Kota Tarakan 3 Nomor urut 9 a.n. Muhammad Rais yang menggantikan calon sebelumnya a.n. Kardianto AS dengan menyampaikan dokumen persyaratan yang diterima melalui SILON sebagai berikut: 1) KTP a.n. Muhammad Rais, 2) Surat Pernyataan Bakal Calon tanggal 5 Mei 2023 (bermaterai, ditandatangani calon), 3) Ijazah SMA/Sederajat a.n. Muhammad Rais, 4) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3-16328/RSUD dr.HJSK tanggal 24 Agustus 2023, 5) Surat Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-13580/RSUD dr.HJSK tanggal 24 Agustus 2023, 6) Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor 1426/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023, 7) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih, 8) Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra a.n. Muhammad Rais dengan Nomor ΚΤΑ 03423120303130670000613, 9) Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana Nomor 670/SK/HK/08/2023/PN Tarakan, 10) Surat Pernyataan mengundurkan diri dari Partai Berkarya bermaterai (vide Bukti T-10). Bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen pada masa Pencermatan DCT, dokumen calon yang diajukan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), adapun hasil verifikasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 382/PL.01.4-BA/6571 tertanggal 23 Oktober 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Bahwa benar, pada Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kota Tarakan telah menetapkan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan a.n. Muhammad Rais sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Nomor Urut 9 (sembilan) pada Daerah Pemilihan Kota Tarakan 3 (tiga) yang diusung oleh Partai GERINDRA berdasarkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023. Keputusan a quo kemudian disampaikan dalam Pengumuman KPU Kota Tarakan Nomor 171/PL.01.4-Pu/6571/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 4 November 2023 (vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin Karya Nomor SK-DPD.02/ DPW. KALTARA/ BERKARYA/ 2022 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2020 – 2025 tertanggal 26 Juli 2022, diketahui jika calon anggota DPRD Kota Tarakan a.n. Muhammad Rais merupakan pengurus partai yang menduduki jabatan sebagai Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya (vide Bukti P-3). Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor 021/DPW-KALTARA/BERKARYA/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Kalimantan Utara, bahwa sampai dengan saat ini ternyata calon anggota DPRD Kota Tarakan a.n. Muhammad Rais belum pernah membuat dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dari Partai Berkarya (vide Bukti P-4). Terungkap pula fakta, bahwa pada tanggal 5 April 2024 terdapat laporan dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu Kota Tarakan, sebagaimana yang tertuang pada Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PL/Kota Tarakan/ 24.01/ IV/ 2024 tertanggal 5 April 2024 yang kemudian diperiksa dan diputus dalam putusan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 tertanggal 13 Mei 2024 (vide Bukti P-5). Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota Tarakan, diketahui setelah KPU Kota Tarakan mengeluarkan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 4 November 2023, ternyata Calon Anggota DPRD Kota Tarakan a.n. Muhammad Rais, juga mengajukan gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 18 Desember 2023, yang pada tuntutannya Muhammad Rais meminta Pengadilan Negeri Tarakan untuk membatalkan surat pemecatan a.n. Muhammad Rais dari Partai Beringin Karya, dan juga ikut menarik KPU Kota Tarakan sebagai pihak Tergugat-VI. Bahwa terhadap kejadian tersebut, KPU Kota Tarakan dilaporkan kepada Bawaslu Kota Tarakan oleh seseorang a.n. Hidayat atas dugaan pelanggaran administratif. Bahwa terhadap laporan a quo Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota Tarakan memberikan penilaian dan memberikan pendapat, sebagaimana yang disebut pada angka 16 halaman 49 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kota Tarakan dianggap “tidak cermat” dalam melakukan verifikasi administrasi. Meski demikian, Majelis Pemeriksa dalam amar putusannya, menyatakan bahwa Muhammad Rais tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (vide Bukti P-5). Bahwa Terhadap Putusan Bawaslu Kota Tarakan a quo, oleh Pelapor diajukan upaya hukum koreksi pada Bawaslu RI, dan telah diputus sebagaimana Salinan Putusan Koreksi Nomor 030/ KS/ ADM.PL/ BWSL/ 00.00./ V/2024 tertanggal 27 Mei 2024, yang pada pokoknya menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Hidayat sebagai Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 tertanggal 13 Mei 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III menjelaskan terhadap proses verifikasi bakal calon Anggota DPRD Kota Tarakan merupakan tanggung jawab Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan a.n. M. Taufik Akbar selaku anggota KPU Kota Tarakan periode 2019-2024 dimana saat perkara aduan Nomor 226- PKE-DKPP/IX/2024 ini disidangkan M.Taufik Akbar sudah tidak menjabat sebagai anggota KPU Kota Tarakan. Bahwa terhadap dokumen persyaratan calon anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Gerindra a.n. Muhammad Rais dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 3 Oktober 2023 dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, adapun pada saat itu Teradu III menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Menimbang kedudukan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V sebagai Anggota KPU Kota Tarakan yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 398 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2024-2029 tertanggal 22 Maret 2024, sementara proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilaksanakan pada tanggal 23 November 2023 oleh KPU Kota Tarakan Periode 2019-2024 in casu Teradu III. Dengan demikian proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan sebelum Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V dilantik menjadi Anggota KPU Kota Tarakan Periode 2024-2029. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V yang diduga tidak profesional karena menerima pengunduran diri Calon Anggota DPRD Kota Tarakan a.n. Muhammad Rais yang tidak sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak dapat diterima karena sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V merupakan Anggota KPU Kota Tarakan Periode 2024-2029 yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024, sedangkan peristiwa yang didalilkan masih menjadi tanggung jawab KPU Kota Tarakan Periode 2019-2024 in casu Teradu III. Bahwa selanjutnya, DKPP memberikan penilaian tersendiri terhadap Teradu III dalam kedudukanya sebagai Anggota KPU Kota Tarakan Periode 2019-2024 dimana dalam pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial dan diputus dalam Rapat Pleno Anggota KPU Kota Tarakan. DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu III bersama dengan Anggota KPU Kota Tarakan Periode 2019-2024 yang lain, yang tidak melakukan klarifikasi kepada Partai Berkarya, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 16 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Oleh karena itu, tindakan Teradu III terbukti tidak cermat dan abai dalam melakukan klarifikasi terhadap Partai Berkarya, sehingga DKPP menilai tindakan Teradu III melanggar prinsip penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang berkenaan terhadap Teradu III terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf d, huruf f, Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Dedi Herdianto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tarakan, Teradu II Hendry, Teradu IV Mawardi dan Teradu V Asriadi masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tarakan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu III Jumaidah selaku Anggota KPU Kota Tarakan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani