Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 274 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 38 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 313-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024, Pengadu memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu lewat surat Laporan Nomor 10/CDLS-B/XIII/2024 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak professional dan tidak berkepastian hukum karena tidak menindaklajuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu melalui Surat Laporan Nomor 09/CDLS-B/IX/2014 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu (Vide Bukti P-1) yang diterima oleh Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 14 Peraturan; Pasal 8 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang; Pasal 11; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Lucinda Theodora dan Teradu III La Ode Samlan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 274-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
313-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 274-PKE-
DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rendy Saputra
Pekerjaan/ : Advokat / Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Sultra
Lembaga
Alamat : Jalan Pahlawan, Kabupaten Baubau, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Helius Udaya
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Gu Timur, Kecamatan
Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Lucinda Theodora
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Gu Timur, Kecamatan
Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : La Ode Samlan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Gu Timur, Kecamatan
Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 313-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024, Pengadu memasukkan Laporan
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu lewat surat Laporan Nomor
10/CDLS-B/XIII/2024 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang
diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah.
2. Bahwa laporan tersebut Pengadu antar langsung dan telah diterima
sebagaimana bukti tanda terima yang ditanda tangani oleh petugas
penerima laporan pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yaitu Bapak Muh.
Arif Mulyanto, S.H. M.H. (bukti terlampir)
3. Bahwa pada hari yang sama, Penagdu menerima informasi via whatsapp
melalui nomor 0852-4001-1736 yang mengaku sebagai petugas penerima
laporan bahwa laporan kami seyogyanya disusun mengikuti format laporan
dalam ketentuan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum.
4. Bahwa dalam proses koordinasi tersebut, petugas penerima laporan
mengirimkan Pengadu formulir B.1 sebagaimana ketentuan Peraturan
Bawaslu 7 Tahun 2022. Dan keesokan harinya, yakni pada tanggal 6
Agustus 2024 Pengadu mengirimkan kembali laporan dengan formulir B.1
dan telah Pengadu tanda tangani sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Bawaslu 7 Tahun 2022.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022
disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap
Laporan paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan disampaikan.
6. Bahwa kajian awal sebagaimana dimaksud diatas dilakukan untuk meneliti
keterpenuhan syarat formal laporan yakni: nama dan alamat Pelapor serta
pihak Terlapor, dan waktu penyampaian pelaporan serta syarat materiel
laporan yang meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kronologis serta
bukti.
7. Bahwa lebih lanjut, ketentuan Pasal 16 Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022
menyebutkan bahwa hasil kajian awal sebagaimana dimaksud diatas berupa
kesimpulan: a). Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b).
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lain.
8. Bahwa hasil kajian awal tersebut diputuskan dalam rapat pleno lalu
kemudian disampaikan kepada pelapor secara resmi melalui surat.
9. Bahwa sejak tanggal 5 Agustus 2024 yakni tanggal masuknya laporan kami
ke Bawaslu Buton Tengah, hingga hari ini kami belum menerima surat resmi
apapun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah baik itu hasil kajian awal
maupun laporan perkembangan terkait dengan laporan yang telah kami
sampaikan.
10. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024, kami mengirimkan surat Permohonan
Informasi Perkembangan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah guna meminta informasi terkait perkembangan laporan yang terlah
kami ajukan namun tidak mendapat tanggapan sama sekali. (bukti terlampir)
11. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, kami kembali mengirimkan Surat
Permohonan Informasi Perkembangan Perkara yang kedua, namun tetap
tidak mendapatkan tanggapan apapun dari pihak Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah.
12. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang tidak memberi
respon, informasi maupun tanggapan apapun terkait perkembangan laporan
kami adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Ayat
(1) dan Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022.
13. Bahwa ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 yang
menyebutkan bahwa: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap
Laporan paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan disampaikan.
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Bawaslu 7 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam hal hasil kajian berupa
tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau
syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai
dan pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Pelapor melui surat resmi,
SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi lainnya.
15. Bahwa tindakan Bawaslu Buton Tengah dalam menangani laporan kami
adalah tindakan yang tidak memberi kepastian hukum terhadap laporan
masyarakat serta tidak menaati posedur penanganan laporan yang
ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022, yang mana hal tersebut
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana ketentuan
Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu : “Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan, ... c. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
16. Bahwa tindakan Bawaslu Buton Tengah dalam menangani laporan kami
adalah tindakan yang tidak profesional dan tidak sesuai dengan Peraturan
Bawaslu 7 Tahun 2022, yang mana hal tersebut bertentangan dengan
prinsip profesionalitas sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu : “Dalam
melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak : c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Laporan Nomor 10/CDLS-B/XIII/2024 tentang
Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton
Tengah tertanggal 5 Agustus 2024;
P-2 Fotocopy tanda terima surat tertanggal 5 Agustus 2024;
P-3 Formulir B1 Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Tertanggal 5 Agustus 2024;
P-4 Forocopy Surat Permohonan Informasi Perkembangan
Laporan tertanggal 22 Agustus 2024;
P-5 Fotocopy resi pengiriman surat permohonan informasi
perkembangan perkara pertama tanggal 22 Agustus 2024
dengan Nomor Resi P2408220114544 yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Buton Tengah;
P-6 Fotocopy Surat Permohonan Informasi Perkembangan
Laporan yang kedua tertanggal 30 Agustus 2024;
P-7 Fotocopy resi pengiriman surat permohonan informasi
perkembangan perkara kedua tanggal 30 Agustus 2024
dengan Nomor Resi P2408220114544 yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Buton Tengah.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Desember 2024 Para Teradu Perkara
Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan
dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1) Bahwa para TERADU menolak aduan PENGADU untuk seluruhnya kecuali
yang diakui secara tegas oleh PARA TERADU.
2) Bahwa dalam Laporan PENGADU pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
tanggal 5 Agustus 2024, kami memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu lewat surat Laporan Nomor 10/CDLSB/XIII/2024
tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa terhadap laporan a quo para TERADU Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah menerangkan Pada tanggal 05 Agustus 2024, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerima laporan yang disampaikan
oleh saudara Mustafa, yang mengaku disuruh oleh saudara Rendy Saputra
sebagai Pelapor. Laporan tersebut diserahkan tanpa disertai dengan surat
kuasa khusus yang sah dari Pelapor. Informasi ini kami terima melalui group
WhatsApp yang disampaikan oleh petugas penerima laporan, Muhammad
Arif Mulyanto. Pada tanggal 05 Agustus 2024, komunikasi antara petugas
penerima Laporan dan Pelapor terus berlanjut untuk memastikan apakah
Pelapor akan menyerahkan laporan langsung atau melalui pihak lain dengan
surat kuasa khusus. Pelapor mengonfirmasi bahwa ia akan datang sendiri
untuk mengantar laporan tersebut. Namun, hingga 10 Agustus 2024, belum
ada perkembangan lebih lanjut, kemudian Teradu II melakukan konfirmasi
via WhatsApp pribadi kepada petugas penerima laporan. Jawaban yang
diterima tetap menunjukkan bahwa petugas masih menunggu kedatangan
Pelapor ke kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk menyerahkan
laporan secara langsung. (T-1)
3) Bahwa dalam Laporan PENGADU pada pokoknya mendalilkan Laporan
tersebut kami antar langsung dan telah diterima sebagaimana bukti tanda
terima yang ditanda tangani oleh petugas penerima laporan pada Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah yaitu Bapak Muh. Arif Mulyanto, S.H. M.H,
selanjutnya pada hari yang sama, kami menerima informasi via whatsapp
melalui nomor 0852-4001-1736 yang mengaku sebagai petugas penerima
laporan bahwa laporan kami seyogyanya disusun mengikuti format laporan
dalam ketentuan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum dan dalam proses
koordinasi tersebut, petugas penerima laporan mengirimkan kami formulir
B.1 sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022. keesokan
harinya, yakni pada tanggal 6 Agustus 2024 kami mengirimkan kembali
laporan dengan formulir B.1 dan telah kami tanda tangani sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022.
Bahwa terhadap laporan a quo para TERADU Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah menerangkan bahwa hingga saat ini Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah belum menerima laporan tersebut secara resmi sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam pasal 8 sampai pasal 14 Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu, dimana dalam Pasal 8 menyatakan bahwa: (1) Laporan
disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; (2)
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang
memiliki hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu; (3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari
sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan (5) Pelapor dapat
diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
Mengingat bahwa Pelapor tidak pernah datang langsung ataupun diwakili
oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus untuk
menyerahkan laporan, maka laporan yang dimaksud oleh PENGADU tidak
memenuhi persyaratan administratif atau syarat formal Laporan. (T-2)
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah juga tidak pernah
mengeluarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (formulir Model B.3)
sebagaimana dimaksud dalam mekanisme penanganan pelanggaran yang
tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Tanda terima yang
didalilkan oleh pihak PENGADU bukanlah Tanda Bukti Penyampaian
Laporan (formulir Model B.3) sebagaimana dimaksud dalam lampiran pada
Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 melainkan tanda terima biasa yang
dibuat sendiri oleh PENGADU dengan bukti kop Serah Terima Surat yang
bertuliskan CDLS (Center for Democracy and Law Studies), Pusat Studi
Hukum dan Demokrasi Sulawesi Tenggara. Dikarenakan baik Pelapor
maupun pihak yang mewakili dengan surat kuasa khusus tidak pernah
hadir langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk
menyampaikan laporan sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karenanya,
laporan tersebut tidak pernah diterima, diregistrasi, atau diproses oleh
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(T-3)
4) Bahwa dalam Laporan PENGADU pada pokoknya mendalilkan Bahwa sejak
tanggal 5 Agustus 2024 yakni tanggal masuknya laporan kami ke Bawaslu
Buton Tengah, hingga hari ini kami belum menerima surat resmi apapun
dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah baik itu hasil kajian awal maupun
laporan perkembangan terkait dengan laporan yang telah kami sampaikan.
kemudian pada tanggal 22 Agustus 2024, kami mengirimkan surat
Permohonan Informasi Perkembangan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah guna meminta informasi terkait perkembangan laporan yang
terlah kami ajukan namun tidak mendapat tanggapan sama sekali dan pada
tanggal 29 Agustus 2024, kami kembali mengirimkan Surat Permohonan
Informasi Perkembangan Perkara yang kedua, namun tetap tidak
mendapatkan tanggapan apapun dari pihak Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah.
Bahwa terhadap laporan a quo para TERADU Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah menerangkan bahwa terkait dengan laporan yang
disampaikan oleh PENGADU pada tanggal 05 Agustus 2024, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah menyampaikan bahwa hingga saat ini, laporan
tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena belum memenuhi
ketentuan administratif yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan peraturan tersebut, laporan baru dapat diterima dan diproses
setelah dilakukan registrasi, yang mana registrasi hanya dapat dilakukan
apabila laporan disampaikan langsung oleh Pelapor atau oleh pihak yang
diberi kuasa melalui surat kuasa khusus. Mengingat bahwa Pelapor atau
pihak yang mewakili dengan surat kuasa khusus tidak hadir di kantor
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk menyerahkan laporan tersebut,
laporan yang dimaksud belum dapat diregistrasi. (T-4)
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Buton tengah menyampaikan bahwa
permohonan informasi oleh PENGADU tidak dapat ditanggapi karena
laporan yang dimaksud belum dapat diproses lebih lanjut akibat belum
memenuhi ketentuan administratif yang telah ditentukan dalam peraturan
yang berlaku. Dengan demikian, tidak adanya tanggapan terhadap surat
permohonan informasi tersebut bukanlah merupakan kelalaian atau
pelanggaran prosedur, melainkan merupakan konsekuensi dari tidak
dipenuhinya prosedur administratif oleh PENGADU sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III membantah dengan tegas
mengenai dalil PENGADU yang menyatakan TERADU melanggar ketentuan
Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu: “Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan, ... c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak : c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dalam
aduan PENGADU.
Bahwa PARA TERADU telah menjalankan fungsinya sesuai dengan tugas dan
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dimana laporan PENGADU tidak dapat ditangani karena
tidak memenuhi syarat formal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu. Dimana laporan tidak pernah disampaikan oleh Pelapor
dan/atau pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus baik secara
langsung maupun melalui SigapLapor.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian jawaban diatas, PARA TERADU meminta kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Foto layar (screenshot) percakapan via Whatsapp grup P3S
Buton Tengah dan percakapan pribadi via Whatsapp antara
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
dengan staf Penerima Laporan an. Muhammad Arif Mulyanto;
T-2 Buku Tamu tertanggal 05 Agustus 2024 pada no. 69 yang
memperlihatkan Mustafa sebagai yang membawa surat dan
tertanggal 6 Agustus 2024 pada no. 71 memperlihatkan
Herman yang membawa berkas;
T-3 Bukti Serah Terima Surat dengan Kop yang bertuliskan CDLS
(Center for Democracy and Law Studies), Pusat Studi Hukum
dan Demokrasi Sulawesi Tenggara, dan Contoh formulir B.3
Tanda Bukti Penyampaian Laporan sebagaimana dalam
lampiran Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum;
T-4 Foto layar (screenshot) percakapan pribadi via Whatsapp
antara staf Penerima Laporan an. Muhammad Arif Mulyanto
dengan Pelapor Rendy Saputra.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 20 Desember 2024 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.7.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Bahwa terhadap uraian PENGADU dalam pengaduan a quo yang mengadukan
tindakan TERADU I, TERADU II dan TERADU Ill yang merupakan bawahan
pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa PIHAK TERKAIT dalam perkara ini, mengajukan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap uraian PENGADU dalam pengaduan a quo terkait laporan
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan surat Nomor:
10/CDLSB/XIII/2024 yang disampaikan kepada para TERADU Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 5 Agustus 2024, maka dengan ini
pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerangkan langkah-
langkah supervisi dan pengawasan kepada Bawaslu Buton Tengah dengan
uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024, pihak TERKAIT Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili saudara Ricky Hennawan
Hakim, S.H.,M.H selaku Pelaksana Teknis Bidang Hukum dan
Penyeiesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
berdasarkan surat tugas Nomor: 1522/HK.03/SG/12/2024, tanggal
14 Desember 2024 melakukan supervisi dan monitoring lerkait
dugaan pelanggaran Kode Etik, sebagaimana diuraikan dalam
Laporan Pengaduan Nomor: 313-P/L-DKPP/lX/2024 yang telah
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 274-PKE-DKPP/X/2024 atas
nama Rendy Saputra terhadap para TERADU, yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah; (Bukti PT-1)
b. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan,
pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerangkan
terhadap laporan a quo sebagaimana yang didalilkan oleh pihak
PENGADU, tidak pernah diterima, diregistrasi, atau diproses oleh
para TERADU Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Hal ini disebabkan
Laporan a quo belum dapat dikualifikasikan sebagai Laporan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, dimana diketahui maksud dan tujuan pihak PENGADU hanya
mengantar surat berdasarkan buku daftar tamu pada tanggal 5
Agustus 2024; (Bukti PT-2)
c. Bahwa pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
menerangkan bahwa pihak PENGADU tidak pemah hadir langsung
dan/atau diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa
khusus ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk
menyampaikan Iaporan sesuai tata cara penyampaian laporan yang
diatur daiam Bab III Laporan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Bahwa Pihak PENGADU hanya menyuruh rekan-rekannya
atas nama Mustafa dan Herman untuk mengantarkan surat tanpa
disertai surat kuasa khusus dari PENGADU; (Bukti PT-3)
d. Bahwa pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
menerangkan bahwa Muhammad Arif Mulyanto selaku petugas
penerima Iaporan, telah memberikan informasi kepada pihak
PENGADU melalui pesan WhatsApp mengenai proseduryang harus
dipenuhi dalam penyampaian Iaporan. Petugas menjelaskan agar
penyampaian Iaporan sesuai dengan tata cara penyampaian Iaporan
pada Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya
mengirimkan soft file format Word Fonnulir Model B.1 Lampiran
Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 dan menyampaikan agar laporan
tersebut dibawah langsung oieh yang bersangkutan atau dapat
diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
Namun sampai dengan permohonan DKPP dengan Perkara Nomor.
274-PKE-DKPP/X/2024 ini di sampaikan, pihak PENGADU tidak
pernah hadir langsung atau diwakili oieh pihak yang ditunjuk
berdasarkan surat kuasa khusus untuk meiaporkan terkait dugaan
pelanggaran dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah;
(Bukti PT-4).
2. Bahwa supervisi dan pembinaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) sampai
dengan angka 2 (dua) diatas, pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan
Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Demikian Keterangan Pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Surawesi Tenggara ini
dibuat dengan sebenar-benarnya, yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tangga! 20 Desember
2024.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Foto Copy Surat Tugas Nomor 1522/HK.03/SG/12/2024,
tanggal 14 Desember 2024 atas nama Rezky Olivia Weyana
Abunawas, S.H., M.Kn. dan Ricky Hermawan Hakim, S.H.,
M.H dan Foto Dokumentasi Supervisi dan Monitoring di
Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 15
Desember 2024;
PT-2 Foto Copy Daftar Buku Tamu, terkait maksud dan tuiuan
PENGADU hanya “mengantar surat" yang diwakili rekannya
bernama Tafa alias Mustafa tanpa surat kuasa khusus,
Tanggal 05 Agustus 2024;
PT-3 Foto Dokumentasi saudara Tafa alias Mustafa pada saat
mengantar surat yang diterima saudara Muhammad Arif
Mulyanto selaku petugas penerima iaporan pada tanggal 5
Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah;
PT-4 Tangkapan Layar Whatsapp pada tanggal 06 Agustus 2024,
terkait saudara Muhammad Arif Mulyanto seiaku petugas
penerima laporan menjeiaskan kepada PENGADU tentang
tata cara penyampaian iaporan pada Peraturan Bawaslu 7
Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
[2.7.2] KPU KABUPATEN BUTON TENGAH
Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui terkait perkara a quo.
[2.7.3] MUH. ARIF MULYANTO, S.H., M.H. - STAF SEKRETARIAT BAWASLU
KABUPATEN BUTON TENGAH
A. Keterangan terkait Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran
1. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2024 Pukul 19.39 WITA dating di
Sekretariat Bawaslu Kabupa’cen Buton Tengah An. Mustafa NIK.
7472061503900004 Nomor Telp. 0813-5672-9067 mengaku disuruh
temannya untuk mengantarkan surat. Selanjutnya, mengisi buku
tamu dan menyerahkan map berisi dokumen Nomor 09/CDLS-
B/XIH/2024, Bau-Bau, 05 Agustus 2024, Perihal Laporan Dugaan
Tindak Pidana Pemilu, bertandatangan Direktur Pusat Studi Hukum
dan Demokrasi Sulawesi Tenggara Rendy Saputra; (Bukti PK-1).
2. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2024 Pukul 09.50 WITA dikonfirmasi
melalui Pesan WhatsApp 0811-8591-234 kepada yang bersangkutan
(Rendy Saputra) tentang kebenaran dokumen yang disampaikan;
(Bukti PK-2).
3. Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024 Pukul 11.25 WITA, melalui Pesan
WhatsApp 0811-8591-234 kepada yang bersangkutan (Rendy Saputra)
Petugas penerimaan Laporan memberitahukan agar penyampaian
laporan sesuai dengan tatacara penyampaian laporan pada Peraturan
Bawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Lapgran
Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya, mengirimkan softfile
format Word Formulir Model B.1 Lampiran Peraturan Bawaslu 7 Tahun
2022 dan menyampaikan agar Iaporan tersebut dibawa langsung oleh
yang bersangkutan dan/atau dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk
berdasarkan surat kuasa khusus; (Bukti PK-3).
4. Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024 datang di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Buton, Tengah An. Herman alamat Kel. Gu Timur Kec.
Lakudo No. Telp 0822-9235-4290 mengaku disuruh tamannya untuk
mengantarkan berkas. Selanjutnya, mengisi buku tamu dan
menyerahkan map bersisi Laporan Formulir Model B. 1, tanpa surat
kuasa khusus. (Bukti PK-4).
B. Keterangan Tambahan
1. Bahwa terhadap adanya hal demikian kami laporkan kepada Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah; (Bukti PK-5).
2. Bahwa sampai dengan permohonan DKPP dengan Perkara Nomor. 274-
PKE-DKPP/X/2024 ini di sampaikan, Rendy Saputra tidak pemah
hadir langsung dan/atau dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk
berdasarkan surat kuasa khusus ke Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
untuk menyampaikan laporan sesuai tatacara penyampaian laporan
yang diatur dalam Bab III Laporan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PK-1 1. Daftar tamu dalam Buku Tamu Tanggal 05 Agustus 2024;
2. Foto Penerimaan Surat;
3. Fotocopy KTP Pembawa Surat.
PK-2 Screenshot chat WhatsApp pada tanggal 05 Agustus 2024.
PK-3 Screenshot chat WhatsApp pada tanggal 06 Agustus 2024.
PK-4 Daftar tamu dalam Buku Tamu Tanggal 06 Agustus 2024.
PK-5 1. Screenshot chat WhatsApp pada tanggal 05 Agustus 2024;
2. Screenshot chat WhatsApp pada tanggal 06 Agustus 2024
dan 10 Agustus 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya tidak professional dan tidak berkepastian hukum karena tidak
menindaklajuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu melalui
Surat Laporan Nomor 09/CDLS-B/IX/2014 tertanggal
1 Agustus 2024 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu (Vide Bukti P-1)
yang diterima oleh Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H. selaku Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 5 Agustus 2024
(Vide Bukti P-2).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024 melalui Pihak
Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H. selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah (Penerima Laporan), Para Teradu menerima laporan
dari Pelapor a.n. Rendy Saputra in casu Pengadu yang disampaikan oleh a.n.
Mustafa. Bahwa Mustafa menyerahkan laporan a quo tanpa disertai Surat Kuasa
Khusus dari Pengadu. Selanjutnya Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto
menghubungi Pengadu untuk memastikan apakah akan menyerahkan laporan
langsung atau melalui pihak lain dengan Surat Kuasa Khusus, namun hingga
tanggal 10 Agustus 2024 tidak ada respon dari Pengadu. Bahwa Teradu II
mengkonfirmasi laporan a quo kepada Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto dan
menjelaskan masih menunggu kedatangan Pengadu ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah untuk menyerahkan laporan secara langsung (Vide
Bukti T-1).
Bahwa Para Teradu belum pernah menerima laporan Pengadu secara resmi
sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 s.d. Pasal 14 Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu yang menjelaskan (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor
pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; (2) Pelapor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang memiliki hak pilih; b. Peserta
Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu; dan (5) Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk
berdasarkan surat kuasa khusus. Mengingat bahwa Pengadu tidak pernah
datang langsung ataupun diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat
kuasa khusus untuk menyerahkan laporan, maka laporan Pengadu tidak
memenuhi syarat formal laporan (syarat administrasi) dan tidak dapat
diregistrasi. Selain itu, para Teradu tidak pernah mengeluarkan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan (Formulir Model B.3) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa tanda terima yang disampaikan Pengadu
adalah tanda terima surat biasa yang dibuat oleh Pengadu dengan kop surat
yang bertuliskan CDLS (Center for Democracy and Law Studies), Pusat Studi
Hukum dan Demokrasi Sulawesi Tenggara. (Vide Bukti T-2, Bukti T-3 dan Bukti
T-4).
Berdasarkan jawaban Para Teradu diatas, Para Teradu telah menjalankan
tugas dan fungsinya serta kewenangannya berdasarkan Undang-Undang dan
Peraturan yang berlaku. Bahwa laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu. Bahwa laporan a quo tidak pernah disampaikan oleh
Penagdu dan/atau pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus baik
secara langsung maupun melalui SigapLapor.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 5
Agustus 2024 Para Teradu melalui Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H.
selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerima laporan
dari Pelapor atas nama Rendy Saputra in casu Pengadu melalui surat Nomor
Nomor 09/CDLS-B/IX/2014 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemilu (Vide Bukti P-1 dan Bukti P-2). Bahwa laporan a
quo disampaikan oleh seseorang bernama Mustafa kepada Pihak Terkait Muh.
Arif Mulyanto, S.H., M.H. tanpa disertai Surat Kuasa Khusus. Bahwa
berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada pokonya
menyatakan dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa
khusus. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 6 Agustus 2024, Pukul 11.25
WITA, Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H. menghubungi Pengadu
melalui Pesan WhatsApp dan memberitahukan agar penyampaian laporan harus
sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H. juga mengirimkan softcopy
formulir Model B.1 sebagaimana Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 dengan format Word dan menyampaikan agar Iaporan tersebut dibawa
langsung oleh Pelapor dan/atau dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk
berdasarkan surat kuasa khusus (Vide Bukti PK-3). Bahwa masih di hari yang
sama, yakni tanggal 6 Agustus 2024, seseorang bernama Herman datang ke
Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dengan menyerahkan sebuah map
yang berisikan dokumen Formulir Model B.1 tanpa surat kuasa khusus dan
mengaku disuruh temannya untuk mengantarkan dokumen tersebut (Vide Bukti
PK-4). Bahwa hingga tanggal 10 Agustus 2024 tidak terdapat respons dari
Pengadu in casu Pelapor. Teradu II kemudian mengkonfirmasi status laporan a
quo kepada Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto dan menjelaskan masih menunggu
kedatangan Pengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk
menyerahkan laporan secara langsung (Vide Bukti T-1). Bahwa dikarenakan
Pengadu tidak pernah datang langsung ataupun diwakili oleh pihak yang
ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus untuk menyerahkan laporan a quo,
maka selanjutnya laporan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat formal
laporan (syarat administrasi) dan tidak dapat diregistrasi.
Terungkap fakta Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan (formulir Model B.3) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu terkait laporan Pengadu. Bahwa tanda terima yang
disampaikan Pengadu adalah tanda terima surat biasa yang dibuat oleh Pengadu
dengan kop surat bertuliskan CDLS (Center for Democracy and Law Studies),
Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (Vide Bukti T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengirimkan surat
sebanyak 2 (dua) kali kepada Para Teradu untuk menanyakan informasi status
laporannya. Surat pertama dikirimkan pada tanggal 22 Agustus 2024 melalui
Surat Nomor 10/CDLS-B/XIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 perihal
Permohonan Informasi Perkembangan Laporan (Vide Bukti P-4). Surat kedua
melalui Surat Nomor 13/CDLS-B/XIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 perihal
Permohonan Informasi Perkembangan Laporan ke-2 (Vide Bukti P-5). Bahwa
Para Teradu mengakui menerima kedua surat dari Pengadu. Terungkap fakta
bahwa Teradu II dan Teradu III berpendapat seharusnya surat Pengadu a quo
dijawab, namun Teradu I mengaku tidak mau menjawab surat Pengadu tersebut
dikarenakan kesal kepada Pengadu yang tidak kunjung datang setelah dipanggil
berkali-kali untuk datang menyampaikan laporannya secara langsung sesuai
prosedur ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Teradu I berpendapat
Pengadu adalah bukan orang yang berasal dari Kabupaten Buton Tengah
sehingga tidak mengetahui secara langsung kondisi Kabupaten Buton Tengah.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
I tidak membalas dua surat yang dikirimkan Pengadu tertanggal 21 Agustus
2024 (Bukti P-4) dan tertanggal 30 Agustus 2024 (Bukti P-5) tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I seharusnya menjawab Surat
Pengadu sebagai sarana untuk menjelaskan status laporan Pengadu dan alasan
laporan pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat formal agar Pengadu
mendapatkan kepastian hukum. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah yang memiliki tanggung jawab kelembagaan secara internal
maupun eksternal seharusnya memberikan contoh yang baik untuk bekerja
profesional, terbuka, akuntabel, dan berkepastian hukum. Semangat
pengawasan partisipatif dari masyarakat sepatutnya dijaga dengan
mengedepankan prinsip keterbukaan untuk menjaga kepercayaan publik, salah
satunya adalah melalui penyampaian laporan/informasi kepada Bawaslu.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan
Pasal 11, Pasal 13 huruf c, Pasal 15, Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah membaca Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.3] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Helius Udaya selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Lucinda Theodora dan Teradu III La Ode
Samlan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Sebelas bulan Februari tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing
selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani