III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 113-P/L-
DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/III/2021, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal dua puluh tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh,
bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, dilaksanakan rapat antara
staf, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura dan BPP
sesuai undangan via WhatsApp Grup “Keluarga Sekretariat” Kabupaten Jayapura.
Dengan agenda pembahasan pembagian uang piket. Dalam pembahasan salah satu
staf atas nama Aliapsyi Ade Seberan, memberikan pertanyaan mengenai ada atau
tidaknya uang makan staf dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura Tahun
Anggaran 2020. Dan saat itu jawaban bendahara mengatakan bahawa tidak ada
uang makan. (rekaman jawaban tersebut sudah disimpan dalam flashdisk);
b. Bahwa pada tanggal sepuluh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh,
bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura lantai 2 (dua) telah
diadakan rapat internal antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura
bersama Koordinator Sekretariat bersama dengan bendahara dalam agenda
Persiapan Evaluasi Ujian Online untuk staf Non PNS di lingkungan Bawaslu
Kabupaten Jayapura. Selanjutnya dalam sesi serba-serbi, Ketua (Zacaharias S. Y.
Rumbewas, S.H) menanyakan uang makan Komisioner dan staf serta uang BBM
untuk Komisioner. Namun jawaban dari Koordinator Sekretariat bersama dengan
Bendahara: “Bahwa dalam RAB Perubahan Tahun 2020 tidak ada uang
makan dan uang BBM”;
c. Bahwa pada tanggal dua puluh enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh,
Koordinator Wilayah (Koorwil) atas nama Jamaludin Lado Rua, SH. MH.,
mengirimkan screen shoot hasil percakapan via WhatsApp isinya yang merupakan
Jawaban dari Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua “uang makan
disetiap Kabupaten ada. Tergantung kebijakan masing-masing Kabupaten,
mau dikasih uang atau makan, dan diberikan kepada mereka yang hadir di
kantor, yang dinas luar lebih dari 1 (satu) hari tidak diberikan”;
d. Bahwa pada tanggal dua puluh sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua
puluh Komisioner mengundang Koordinator Sekretariat dan bendahara untuk
rapat koordinasi dengan melakukan evaluasi kinerja dan RAB Tahun 2020, pada
saat yang sama disampaikan ke Koordinator Sekretariat dan bendahara untuk
segera membayar hak staf dan Komisioner yang belum terealisasikan berhubung
pada saat itu akhir tahun dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kabupaten
Jayapura sudah laporkan ke Provinsi Papua;
e. Bahwa Koordinator Sekretariat dan BPP mengakui kalau uang makan staf dan
Komisioner ada dalam RAB Tahun 2020, tetapi Koordinator Sekretariat dan BPP
mengalihkan uang/dana tersebut untuk operasinal kantor;
f. Bahwa terkait dengan pengakuan Koordinator Sekretariat dan BPP itu staf terus
menanyakan hak mereka yang tidak dibayarkan, akhirnya Komisoner rapat dan
memutuskan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan melibatkan Ketua, Kasek
dan Korwil Provinsi;
g. Bahwa pada tanggal dua puluh delapan bulan Desember tahun dua ribu dua
puluh, Komisioner mengirimkan surat perihal pertemuan terbatas untuk
membahas anggaran makan staf dan Komisoner yang tidak terealisasi oleh
Koordinator Sekretariat dan BPP, tetapi pertemuan yang dijadwalkan itu batal
karena Pimpinan Provinsi termasuk Ketua masih berada di luar daerah dan belum
sempat untuk melakukan pertemuan bersama;
h. Bahwa pada tanggal dua puluh sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua
puluh, Komisioner mengirimkan surat kembali untuk melakukan pertemuan
terbatas dengan Pimpinan Provinsi namun kembali gagal karena masih belum ada
waktu untuk pembahasan bersama dan kami dapat informasi bahwa nanti
Bawaslu Provinsi yang mengundang untuk melakukan rapat bersama;
i. Bahwa pada tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu,
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura mengadakan rapat dan menyepakati
untuk persoalan dugaan tidak dibayarkannya uang makan Komisioner dan Staf
serta uang BBM Komisioner diteruskan ke Bawaslu Provinsi Papua;
j. Bahwa pada tanggal delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu,
Bawaslu Provinsi Papua mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Jayapura dengan agenda Pertemuan dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi pada
tanggal 11 Januari Tahun 2021;
k. Bahwa pada hari Senin tanggal sebelas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh
satu, pukul tiga belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Timur, bertempat di
ruangan rapat kantor Bawaslu Provinsi Papua, hadir pada saat itu Ketua Bawaslu
Provinsi Papua, staf sekretariat dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua atas nama
Ronal M. Manoach, Jamaludin Lado Rua serta Bapak Tjipto Wibowo;
l. Bahwa dalam pertemuan itu Koordinator Sekretariat dan BPP mengaku “bahwa
uang makan staf dan Komisioner ada namun dialihkan untuk operasional
kantor atas kebijakan Koordinator Sekretariat”;
m. Bahwa pertemuan tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura meminta
agar uang makan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura dan staf harus
dibayarkan;
n. Bahwa dalam pertemuan tersebut pengakuan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Jayapura dan BPP bahwa uang makan staf dan Komisioner sudah tidak
ada lagi karena sudah dibuatkan Laporan Pertanggungjawabannya ke Provinsi;
o. Bahwa dari pertemuan tersebut tidak ada kesimpulan yang bulat untuk
menyelesaikan persoalan tersebut, dan pada akhirnya Bawaslu Provinsi Papua,
menyarankan agar diselesaikan sendiri artinya dikembalikan kepada Bawaslu
Kabupaten Jayapura;
p. Bahwa dalam pertemuan tersebut sudah disampaikan bahwa jika anggaran makan
staf dan Komisoner tidak direalisasikan sedangkan LPJ sudah di serahkan ke
Bawaslu Provinsi berarti LPJ Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah Fiktif;
q. Bahwa pada tanggal dua puluh delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh
satu, Komisioner mengadakan Rapat Pleno dan menyepakati untuk mengadukan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura dan BPP ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indoensia (DKPP RI).
[2.2] PETITUM PENGADU
Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO ALAT BUKTI
1. RAB Tahun 2020;
2. Slip gaji staf tahun 2020;
3. Foto screen shoot undangan rapat tanggal 27 November 2020;
4. Hasil screen shoot hasil percakapan WhatsApp grup Korwil Bawaslu Kabupaten
Jayapura “D.J.J”;
5. Surat undangan rapat terbatas dan daftar hadir;
6. Surat undangan Bawaslu Provinsi Papua;
7. Surat undangan rapat pleno komisioner;
8. Berita acara pleno dan Daftar hadir pleno;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan penyaampaian Teradu dalam Rapat tanggal 27 November
2020 dan Rapat tanggal 10 Desember 2020, dengan jawaban tidak ada Uang
Makan dapat Teradu jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa saat tersebut yang bersangkutan memang bertanya terkait adanya
uang makan bagi staf dan komisioner, namun perlu diketahui bahwa memang
dalam RAB tersebut tidak ada yang namanya Uang Makan, melainkan yang
disebutkan adalah Penyediaan Makanan bagi staf dan Komisioner
sebagaimana disebutkan dalam RAB;
- Bahwa dalam pelaksanaannya sebagaimana Teradu menggunakan Penyedia
untuk menyediakan makan. Karena untuk dapat
mempertanggungjawabkannya. Jadi substansinya adalah Penyediaan
Makanan itu bukan dikasih dalam bentuk uang makan bagi Komisioner
maupun staf, melainkan dalam bentuk disediakan makanan bagi Staf dan
Komisioner yang hadir dikantor. Bukti T-1.
2. Bahwa terkait dengan Rapat kordinasi yang dilaksankan pada tanggal 29 Desember
2020, yang dalam penjelasannya memaksakan Teradu membayar Hak staf dan
Komisioner, namun Pengadu tidak menjelaskan Hak apa yang dimaksudkan. Karena
Hak Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura yaitu: Gaji
atau Uang Kehormatan atau Honor itu dibayarkan langsung oleh Bawaslu Provinsi
Papua selaku Satuan Kerja (Satker) kepada masing-masing melalui nomor Rekening
yang bersangkutan baik Komisioner maupun staf. Sedangkan untuk anggaran
Penyediaan Makanan merupakan Anggaran yang didisediakan oleh Bawaslu untuk
keperluan menyediakan makanan bagi perangkat jajaran yang bekerja di Bawaslu.
Bukti T-2
3. Bahwa terkait Dalil Pengdu bahwa Koordinator Sekretariat dan BPP mengakui kalau
Uang makan tersebut ada dalam RAB tetapi dialihkan uang/dana tersebut untuk
operasional kantor dimana dalil tersebut teradu kembali menegaskan sebagaimana
angka (1) diatas, penyampaian tersebut secara lisan disampaikan oleh Teradu
karena, Pengadu berpikir bahwa Penyediaan Makanan tersebut dikasih dalam
bentuk kes Uang Makan kepada Pengadu maupun staf, sedangkan untuk makan
kami (Teradu) sediakan dikantor secara Prasmanan. Vide Bukti T-2.
4. Bahwa terkait Dalil Pengadu tentang Uang Makan staf dan Komisioner ada namun
dialihkan untuk operasional kantor atas kebijakan Koordinator Sekretariat, perlu
Teradu Tegaskan bahwa penyampaian Teradu adalah berkaitan dengan Penyediaan
Makanan sebagaimana disebutkan dalam RAB bukan dalam konteks Uang Makan.
Hal lain terkait teknisnya dimana anggaran tersebut disamping menyediakan
makan, Teradu berupaya mengatur teknisnya sebisa mungkin agar dapat
menfasilitasi beberapa Permintaan-Permintaan Pimpinan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan karena tidak terdapat dalam RAB, sehingga dalam
pelaksanaan penyediaan makannya tidak full namun Teradu pastikan tersedia
makannya dalam jumlah yang cukup. Hal tersebut semata-mata dilakukan karena
juga membijaki beberapa hal seperti:
a. Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura (Zacharias S.Y. Rumbewaas, SH),
menginap di Hotel dan minta bantu dibayarkan;
b. Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura (Nazarudin Sili Luli, SH) tahun 2019
minta tolong kami bantu anggaran ke beliau yang mengharuskan kami pinjam
saat itu, dengan harapan dapat dikembalikan oleh beliau namun tidak
dikembalikan, sehingga masih tertunggak dan harus diselesaikan secara cicil
hingga tahun 2020 karena kami juga ditagih oleh pemberi pinjaman;
c. Fasilitasi Kegiatan HUT Bawaslu dan HUT RI ditahun 2020 yang diminta oleh
Pimpinan;
d. Fasilitasi kegiatan Pembagian Masker yang diminta oleh Anggota Bawaslu
Kabupaten Jayapura (Seprianti E. Pandi);
e. Fasilitasi proses Pemindahan Barang dari Kantor Bawaslu lama ke yang baru;
f. Fasilitasi Bantuan Duka yang diminta oleh Pimpinan;
g. Kegiatan Penanaman Pohon Sagu dalam rangka HUT Bawaslu.
Bukti T-3 sd. Bukti T-10
5. Bahwa dalam pertemuan tanggal 11 Januari 2021, Pengadu mendalilkan tidak
adanya kesimpulan dalam pertemuan tersebut. Hal tersebut dapat dijelaskan,
karena dalam pertemuan tersebut Pengadu tetap mempertahankan Uang Makan Staf
harus dibayarkan, namun Teradu sudah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa,
karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.
6. Bahwa terkait Dalil Pengadu tentang Uang Makan yang sudah di LPJ Bawaslu Fiktif,
dimana Dalil tersebut tidaklah benar dan merupakan Tuduhan dan Fitnah. Karena
untuk penyediaan makanan disediakan oleh Teradu di kantor melalui mekanisme
Penyedia dan LPJ tersebut telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi selaku Satker setiap
akhir Tahun.
Vide Bukti T-1 dan Vide Bukti T-3.
7. Bahwa terkait dengan Alat Bukti Slip Gaji yang diajukan oleh Pengadu perlu Teradu
jelaskan bahwa pada bulan Agustus 2020, saudara ALIAPSI ADE SEBERAN, SH
(Saksi Pengadu) menghadap Teradu II untuk meminta bantu dibuatkan Slip Gaji
untuk keperluan Kredit Rumah, terhadap hal tersebut, Teradu II membantu yang
bersangkutan membuat Slip Gaji tersebut untuk dapat dipergunakan semestinya.
Namun Slip tersebut bukanlah Slip yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi sebagai LPJ
karena untuk Gaji langsung di Transfer/Bayarkan dari Bawaslu Provinsi sebagai
Satker ke rekening staf yang bersangkutan.
[2.5] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-10 sebagai berikut:
KODE ALAT BUKTI
T-1 Pihak Ketiga dalam Penyediaan Makanan;
T-2 Daftar Nominatif Hak berupa Gaji Komisioner dan Pegawai dari SATKER.
T-3 Foto – Foto Makan yang disediakan dikantor;
T-4 Bill Hotel Ketua yang minta dibayarkan
T-5 Pinjaman pak Nasarudin dan pengembalian secara cicil
T-6 Dokumentasi Kegiatan HUT yang dilaksanakan
T-7 Dokumentasi kegiatan Pembagian Masker yang dilaksanakan
T-8 Dokumentasi Bantuan Duka yang diberikan.
T-9 Dokumentasi Pindahan Kantor dari yang lama ke Baru
T-10 Kegiatan Penanaman Pohon Sagu dalam peringatan HUT Bawaslu.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban, alat bukti, dan keterangan saksi diatas, kami memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memutus Perkara
ini sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak melanggar Kode Etik dan Perilaku
Penyelenggara Pemilu dalam permohonan a quo;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II;
3. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggera Pemilu untuk
memberlakukan Asas Ultra Petita bagi Teradu dalam Perkara a quo terhadap
Pengadu yang adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura karena
Pengadu juga terikat pada Kode Etik, Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Pakta
Integritas, apabila yang bersangkutan juga terbukti secara sah dan meyakinkan
Majelis melanggar Pakta Integritas, Kode Etik, dan Perilaku Penyelenggara Pemilu
dalam perkara a quo;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adinya.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Witra Evelin Maduma Sinaga, Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Jenderal
Bawaslu
Untuk teknisnya akan dibantu oleh Biro Keuangan Sekeretariat Jenderal Bawaslu.
[2.7.2] Muhammad Darmawan Rifai, Staf Biro Keuangan dan BMN Sekeretariat
Jenderal Bawaslu
RAB yang ada di dokumen ini benar. Angka 0258 ini merupakan penyusunan anggaran
Bawaslu baik Pusat maupun Bawaslu Provinsi. Untuk secara teknis ke Kementerian
Keuangan dengan memberitahukan besaran uang makan itu, berapa orang, berapa
hari dan berapa bulan. Jadi kami mengajukan dalam bentuk anggaran nominalnya
dengan disertai dokumen pendukung.
[2.7.3] Yuhendar Muabui, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan jawaban dan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pasal 2 berbunyi:
Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupatenf Kota, dan DKPP terdiri atas:
a. Uang Kehormatan; dan
b. Fasilitas.
Pasal 3 berbunyi:
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan
setiap bulan kepada:
a. Bawaslu:
1. Ketua, sebesar Rp38.799.000,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
2. Anggota, sebesar Rp35.987.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus
Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
b. Bawaslu Provinsi:
1. Ketua, sebesar Rp18.194.000,00 (Delapan Belas Juta Seratus Sembilan
Puluh Empat Ribu Rupiah);
2. Anggota, sebesar Rp16.709.000,00 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus
Sembilan Ribu Rupiah);
c. Bawaslu Kabupaten I Kota:
1. Ketua, sebesar Rp11.540.700,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh
Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
2. Anggota, sebesar Rp10.415.700,00 (Sepuluh Juta Empat Ratus Lima
Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
d. DKPP:
1. Ketua, sebesar Rp25.866.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus
Enam Puluh Enam Ribu Rupiah);
2. Anggota, sebesar Rp23.991.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
Pasal 5 berbunyi:
1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat diberikan
berupa:
a. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP;
b. Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP;
c. Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan
d. Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil
Negara pasal 1 angka (1) : yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat ASN Adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran I yang berfungsi
sebagai batas tertinggi pada nomor 23 berikut penjelasannya pada point 23 huruf a:
Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara (PNS) merupakan
satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai
yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja;
4. Bahwa bedasarkan kedua dasar hukum pada point 2 (dua) dan 3 (tiga) diatas, maka
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Pegawai non PNS) yang bekerja di Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menggunakan mekanisme kontrak kerja antara
kepala sekretariat selaku pemberi kerja dengan pemohon kerja, oleh karena itu
Pegawai Non PNS (PNPNS) yang bekerja pada Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu
Kabupaten/Kota bukan ASN, dalam hal ini yang dimaksud ASN adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga
pemberlakukan uang makan bagi Pegawai non PNS sebagaimana dimaksud diatas,
tidak memenuhi kriteria sebagaimana peraturan menteri keuangan pada point 3
(tiga) diatas;
5. Bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
(RKA/KL) Tahun Anggaran 2020 yang menghasilkan Rincian Anggaran Biaya (RAB)
tahun anggaran 2020 Satuan Kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua terdapat
penyediaan makanan bagi Komisioner Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
dan Pegawai Non PNS Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah
merupakan kebijakan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia sebagaimana tertuan dalam Surat Edaran Nomor:
0258/Bawaslu/SJ/PR.03.00/X/2019 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Penyusunan
RKA-K/L Tahun Anggaran 2020 bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota pada Romawi II angka 5 huruf b nomor 7.
6. Bahwa adapun mekanisme pengajuan atau pengusulan pencairan Anggaran
Penyediaan Makanan bagi Komisioner dan Pegawai Non PNS Bawaslu Provinsi Papua
dan Bawaslu Kabupaten/Kota ke KPPN Jayapura sebagai Bendahara Umum Negara
(BUN) tidak dilakukan dalam bentuk Langsung (LS) yaitu pencairannya langsung ke
rekening bank penerima, tetapi dalam bentuk Uang Persediaan (UP) yang dikelola
oleh Bendahara Pengeluaran (BP) di tingkat Bawaslu Provinsi atau Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk
tata cara pengelolaan dan pembayarannya menggunakan jasa pihak ketiga yang
menyediakan makanan bagi Pimpinan dan Kesekretariatan yang hadir di kantor.
7. Bahwa pada kenyataanya ada Bawaslu Kabupaten/Kota yang membayarkan dalam
bentuk uang tunai dan ada juga yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk
menyediakan makanan, tergantung pengaturannya seperti apa di tingkat
kabupaten/kota. Namun intinya yang di LPJ adalah tetap dalam bentuk Kontrak
Pihak Ketiga.
8. Bahwa terkait dengan WA saya yang disampaikan di Grup Pimpinan Bawaslu
Provinsi Papua atas pertanyaan bapak Jamaludin Lado Rua, SH., MH. Korwil.
Kabupaten Jayapura terkait Anggaran makan, perlu saya jelaskan dimana untuk
Uang Penyedian Makanan di setiap Kabupaten/Kota itu ada dan diberikan dari
Provinsi ke Kabupaten/Kota. Namun dalam teknis pengelolaannya tergantung
kebijakkan Kabupaten. Mau dikasih dalam bentuk uang atau makanan, dan
diberikan kepada mereka yang hadir di kantor.
[2.7.3] Aliapsy Ade Sebaran, staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura
Gaji diterima tiap bulan melalui rekening tabungan langsung. Terkait dengan slip gaji,
saya tidak menerima slip gaji. Namun saya pernah meminta slip gaji, oleh pihak
sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura diberi.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.