Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 121 Tahun 2021
Korsek & Bendahara Bawaslu Kab. Jayapura
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2021
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 113-P/L- DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal dua puluh tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, dilaksanakan rapat antara staf, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura dan BPP sesuai undangan via WhatsApp Grup “Keluarga Sekretariat” Kabupaten Jayapura.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga menggelapkan uang makan staf dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa dalam rencana anggaran biaya (RAB) tidak ada namanya uang makan, melainkan penyediaan makanan bagi staf dan komisioner.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alfred Saul Deda selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura dan Teradu II Jini Wati selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 121-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 113- P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : 1. Zacharias S. Y. Rumbewas 2. Seprianti E. Pandi 3. Nasarudin Sili Luli Pekerjaan : Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura Alamat : Jalan Raya Sentani – Kemiri No. 103 Kel. Sentani Kota Distrik Sentani Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Alfred Saul Deda Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura Alamat : Jalan Raya Sentani – Kemiri No. 103 Kel. Sentani Kota Distrik Sentani Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Jini Wati Jabatan : Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura Alamat : Jalan Raya Sentani – Kemiri No. 103 Kel. Sentani Kota Distrik Sentani Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai ------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 113-P/L- DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal dua puluh tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, dilaksanakan rapat antara staf, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura dan BPP sesuai undangan via WhatsApp Grup “Keluarga Sekretariat” Kabupaten Jayapura. Dengan agenda pembahasan pembagian uang piket. Dalam pembahasan salah satu staf atas nama Aliapsyi Ade Seberan, memberikan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya uang makan staf dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2020. Dan saat itu jawaban bendahara mengatakan bahawa tidak ada uang makan. (rekaman jawaban tersebut sudah disimpan dalam flashdisk); b. Bahwa pada tanggal sepuluh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura lantai 2 (dua) telah diadakan rapat internal antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura bersama Koordinator Sekretariat bersama dengan bendahara dalam agenda Persiapan Evaluasi Ujian Online untuk staf Non PNS di lingkungan Bawaslu Kabupaten Jayapura. Selanjutnya dalam sesi serba-serbi, Ketua (Zacaharias S. Y. Rumbewas, S.H) menanyakan uang makan Komisioner dan staf serta uang BBM untuk Komisioner. Namun jawaban dari Koordinator Sekretariat bersama dengan Bendahara: “Bahwa dalam RAB Perubahan Tahun 2020 tidak ada uang makan dan uang BBM”; c. Bahwa pada tanggal dua puluh enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh, Koordinator Wilayah (Koorwil) atas nama Jamaludin Lado Rua, SH. MH., mengirimkan screen shoot hasil percakapan via WhatsApp isinya yang merupakan Jawaban dari Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua “uang makan disetiap Kabupaten ada. Tergantung kebijakan masing-masing Kabupaten, mau dikasih uang atau makan, dan diberikan kepada mereka yang hadir di kantor, yang dinas luar lebih dari 1 (satu) hari tidak diberikan”; d. Bahwa pada tanggal dua puluh sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh Komisioner mengundang Koordinator Sekretariat dan bendahara untuk rapat koordinasi dengan melakukan evaluasi kinerja dan RAB Tahun 2020, pada saat yang sama disampaikan ke Koordinator Sekretariat dan bendahara untuk segera membayar hak staf dan Komisioner yang belum terealisasikan berhubung pada saat itu akhir tahun dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kabupaten Jayapura sudah laporkan ke Provinsi Papua; e. Bahwa Koordinator Sekretariat dan BPP mengakui kalau uang makan staf dan Komisioner ada dalam RAB Tahun 2020, tetapi Koordinator Sekretariat dan BPP mengalihkan uang/dana tersebut untuk operasinal kantor; f. Bahwa terkait dengan pengakuan Koordinator Sekretariat dan BPP itu staf terus menanyakan hak mereka yang tidak dibayarkan, akhirnya Komisoner rapat dan memutuskan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan melibatkan Ketua, Kasek dan Korwil Provinsi; g. Bahwa pada tanggal dua puluh delapan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh, Komisioner mengirimkan surat perihal pertemuan terbatas untuk membahas anggaran makan staf dan Komisoner yang tidak terealisasi oleh Koordinator Sekretariat dan BPP, tetapi pertemuan yang dijadwalkan itu batal karena Pimpinan Provinsi termasuk Ketua masih berada di luar daerah dan belum sempat untuk melakukan pertemuan bersama; h. Bahwa pada tanggal dua puluh sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh, Komisioner mengirimkan surat kembali untuk melakukan pertemuan terbatas dengan Pimpinan Provinsi namun kembali gagal karena masih belum ada waktu untuk pembahasan bersama dan kami dapat informasi bahwa nanti Bawaslu Provinsi yang mengundang untuk melakukan rapat bersama; i. Bahwa pada tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura mengadakan rapat dan menyepakati untuk persoalan dugaan tidak dibayarkannya uang makan Komisioner dan Staf serta uang BBM Komisioner diteruskan ke Bawaslu Provinsi Papua; j. Bahwa pada tanggal delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu, Bawaslu Provinsi Papua mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura dengan agenda Pertemuan dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi pada tanggal 11 Januari Tahun 2021; k. Bahwa pada hari Senin tanggal sebelas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu, pukul tiga belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Timur, bertempat di ruangan rapat kantor Bawaslu Provinsi Papua, hadir pada saat itu Ketua Bawaslu Provinsi Papua, staf sekretariat dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua atas nama Ronal M. Manoach, Jamaludin Lado Rua serta Bapak Tjipto Wibowo; l. Bahwa dalam pertemuan itu Koordinator Sekretariat dan BPP mengaku “bahwa uang makan staf dan Komisioner ada namun dialihkan untuk operasional kantor atas kebijakan Koordinator Sekretariat”; m. Bahwa pertemuan tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura meminta agar uang makan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura dan staf harus dibayarkan; n. Bahwa dalam pertemuan tersebut pengakuan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura dan BPP bahwa uang makan staf dan Komisioner sudah tidak ada lagi karena sudah dibuatkan Laporan Pertanggungjawabannya ke Provinsi; o. Bahwa dari pertemuan tersebut tidak ada kesimpulan yang bulat untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan pada akhirnya Bawaslu Provinsi Papua, menyarankan agar diselesaikan sendiri artinya dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura; p. Bahwa dalam pertemuan tersebut sudah disampaikan bahwa jika anggaran makan staf dan Komisoner tidak direalisasikan sedangkan LPJ sudah di serahkan ke Bawaslu Provinsi berarti LPJ Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah Fiktif; q. Bahwa pada tanggal dua puluh delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu, Komisioner mengadakan Rapat Pleno dan menyepakati untuk mengadukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura dan BPP ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indoensia (DKPP RI). [2.2] PETITUM PENGADU Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO ALAT BUKTI 1. RAB Tahun 2020; 2. Slip gaji staf tahun 2020; 3. Foto screen shoot undangan rapat tanggal 27 November 2020; 4. Hasil screen shoot hasil percakapan WhatsApp grup Korwil Bawaslu Kabupaten Jayapura “D.J.J”; 5. Surat undangan rapat terbatas dan daftar hadir; 6. Surat undangan Bawaslu Provinsi Papua; 7. Surat undangan rapat pleno komisioner; 8. Berita acara pleno dan Daftar hadir pleno; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan penyaampaian Teradu dalam Rapat tanggal 27 November 2020 dan Rapat tanggal 10 Desember 2020, dengan jawaban tidak ada Uang Makan dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: - Bahwa saat tersebut yang bersangkutan memang bertanya terkait adanya uang makan bagi staf dan komisioner, namun perlu diketahui bahwa memang dalam RAB tersebut tidak ada yang namanya Uang Makan, melainkan yang disebutkan adalah Penyediaan Makanan bagi staf dan Komisioner sebagaimana disebutkan dalam RAB; - Bahwa dalam pelaksanaannya sebagaimana Teradu menggunakan Penyedia untuk menyediakan makan. Karena untuk dapat mempertanggungjawabkannya. Jadi substansinya adalah Penyediaan Makanan itu bukan dikasih dalam bentuk uang makan bagi Komisioner maupun staf, melainkan dalam bentuk disediakan makanan bagi Staf dan Komisioner yang hadir dikantor. Bukti T-1. 2. Bahwa terkait dengan Rapat kordinasi yang dilaksankan pada tanggal 29 Desember 2020, yang dalam penjelasannya memaksakan Teradu membayar Hak staf dan Komisioner, namun Pengadu tidak menjelaskan Hak apa yang dimaksudkan. Karena Hak Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura yaitu: Gaji atau Uang Kehormatan atau Honor itu dibayarkan langsung oleh Bawaslu Provinsi Papua selaku Satuan Kerja (Satker) kepada masing-masing melalui nomor Rekening yang bersangkutan baik Komisioner maupun staf. Sedangkan untuk anggaran Penyediaan Makanan merupakan Anggaran yang didisediakan oleh Bawaslu untuk keperluan menyediakan makanan bagi perangkat jajaran yang bekerja di Bawaslu. Bukti T-2 3. Bahwa terkait Dalil Pengdu bahwa Koordinator Sekretariat dan BPP mengakui kalau Uang makan tersebut ada dalam RAB tetapi dialihkan uang/dana tersebut untuk operasional kantor dimana dalil tersebut teradu kembali menegaskan sebagaimana angka (1) diatas, penyampaian tersebut secara lisan disampaikan oleh Teradu karena, Pengadu berpikir bahwa Penyediaan Makanan tersebut dikasih dalam bentuk kes Uang Makan kepada Pengadu maupun staf, sedangkan untuk makan kami (Teradu) sediakan dikantor secara Prasmanan. Vide Bukti T-2. 4. Bahwa terkait Dalil Pengadu tentang Uang Makan staf dan Komisioner ada namun dialihkan untuk operasional kantor atas kebijakan Koordinator Sekretariat, perlu Teradu Tegaskan bahwa penyampaian Teradu adalah berkaitan dengan Penyediaan Makanan sebagaimana disebutkan dalam RAB bukan dalam konteks Uang Makan. Hal lain terkait teknisnya dimana anggaran tersebut disamping menyediakan makan, Teradu berupaya mengatur teknisnya sebisa mungkin agar dapat menfasilitasi beberapa Permintaan-Permintaan Pimpinan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak terdapat dalam RAB, sehingga dalam pelaksanaan penyediaan makannya tidak full namun Teradu pastikan tersedia makannya dalam jumlah yang cukup. Hal tersebut semata-mata dilakukan karena juga membijaki beberapa hal seperti: a. Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura (Zacharias S.Y. Rumbewaas, SH), menginap di Hotel dan minta bantu dibayarkan; b. Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura (Nazarudin Sili Luli, SH) tahun 2019 minta tolong kami bantu anggaran ke beliau yang mengharuskan kami pinjam saat itu, dengan harapan dapat dikembalikan oleh beliau namun tidak dikembalikan, sehingga masih tertunggak dan harus diselesaikan secara cicil hingga tahun 2020 karena kami juga ditagih oleh pemberi pinjaman; c. Fasilitasi Kegiatan HUT Bawaslu dan HUT RI ditahun 2020 yang diminta oleh Pimpinan; d. Fasilitasi kegiatan Pembagian Masker yang diminta oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura (Seprianti E. Pandi); e. Fasilitasi proses Pemindahan Barang dari Kantor Bawaslu lama ke yang baru; f. Fasilitasi Bantuan Duka yang diminta oleh Pimpinan; g. Kegiatan Penanaman Pohon Sagu dalam rangka HUT Bawaslu. Bukti T-3 sd. Bukti T-10 5. Bahwa dalam pertemuan tanggal 11 Januari 2021, Pengadu mendalilkan tidak adanya kesimpulan dalam pertemuan tersebut. Hal tersebut dapat dijelaskan, karena dalam pertemuan tersebut Pengadu tetap mempertahankan Uang Makan Staf harus dibayarkan, namun Teradu sudah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan. 6. Bahwa terkait Dalil Pengadu tentang Uang Makan yang sudah di LPJ Bawaslu Fiktif, dimana Dalil tersebut tidaklah benar dan merupakan Tuduhan dan Fitnah. Karena untuk penyediaan makanan disediakan oleh Teradu di kantor melalui mekanisme Penyedia dan LPJ tersebut telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi selaku Satker setiap akhir Tahun. Vide Bukti T-1 dan Vide Bukti T-3. 7. Bahwa terkait dengan Alat Bukti Slip Gaji yang diajukan oleh Pengadu perlu Teradu jelaskan bahwa pada bulan Agustus 2020, saudara ALIAPSI ADE SEBERAN, SH (Saksi Pengadu) menghadap Teradu II untuk meminta bantu dibuatkan Slip Gaji untuk keperluan Kredit Rumah, terhadap hal tersebut, Teradu II membantu yang bersangkutan membuat Slip Gaji tersebut untuk dapat dipergunakan semestinya. Namun Slip tersebut bukanlah Slip yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi sebagai LPJ karena untuk Gaji langsung di Transfer/Bayarkan dari Bawaslu Provinsi sebagai Satker ke rekening staf yang bersangkutan. [2.5] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-10 sebagai berikut: KODE ALAT BUKTI T-1 Pihak Ketiga dalam Penyediaan Makanan; T-2 Daftar Nominatif Hak berupa Gaji Komisioner dan Pegawai dari SATKER. T-3 Foto – Foto Makan yang disediakan dikantor; T-4 Bill Hotel Ketua yang minta dibayarkan T-5 Pinjaman pak Nasarudin dan pengembalian secara cicil T-6 Dokumentasi Kegiatan HUT yang dilaksanakan T-7 Dokumentasi kegiatan Pembagian Masker yang dilaksanakan T-8 Dokumentasi Bantuan Duka yang diberikan. T-9 Dokumentasi Pindahan Kantor dari yang lama ke Baru T-10 Kegiatan Penanaman Pohon Sagu dalam peringatan HUT Bawaslu. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban, alat bukti, dan keterangan saksi diatas, kami memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memutus Perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam permohonan a quo; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II; 3. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggera Pemilu untuk memberlakukan Asas Ultra Petita bagi Teradu dalam Perkara a quo terhadap Pengadu yang adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura karena Pengadu juga terikat pada Kode Etik, Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Pakta Integritas, apabila yang bersangkutan juga terbukti secara sah dan meyakinkan Majelis melanggar Pakta Integritas, Kode Etik, dan Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam perkara a quo; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Witra Evelin Maduma Sinaga, Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Jenderal Bawaslu Untuk teknisnya akan dibantu oleh Biro Keuangan Sekeretariat Jenderal Bawaslu. [2.7.2] Muhammad Darmawan Rifai, Staf Biro Keuangan dan BMN Sekeretariat Jenderal Bawaslu RAB yang ada di dokumen ini benar. Angka 0258 ini merupakan penyusunan anggaran Bawaslu baik Pusat maupun Bawaslu Provinsi. Untuk secara teknis ke Kementerian Keuangan dengan memberitahukan besaran uang makan itu, berapa orang, berapa hari dan berapa bulan. Jadi kami mengajukan dalam bentuk anggaran nominalnya dengan disertai dokumen pendukung. [2.7.3] Yuhendar Muabui, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2 berbunyi: Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan DKPP terdiri atas: a. Uang Kehormatan; dan b. Fasilitas. Pasal 3 berbunyi: Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan setiap bulan kepada: a. Bawaslu: 1. Ketua, sebesar Rp38.799.000,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah); 2. Anggota, sebesar Rp35.987.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah); b. Bawaslu Provinsi: 1. Ketua, sebesar Rp18.194.000,00 (Delapan Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah); 2. Anggota, sebesar Rp16.709.000,00 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah); c. Bawaslu Kabupaten I Kota: 1. Ketua, sebesar Rp11.540.700,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah); 2. Anggota, sebesar Rp10.415.700,00 (Sepuluh Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah); d. DKPP: 1. Ketua, sebesar Rp25.866.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah); 2. Anggota, sebesar Rp23.991.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah). Pasal 5 berbunyi: 1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat diberikan berupa: a. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP; b. Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; c. Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan d. Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP. 2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara pasal 1 angka (1) : yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN Adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran I yang berfungsi sebagai batas tertinggi pada nomor 23 berikut penjelasannya pada point 23 huruf a: Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara (PNS) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja; 4. Bahwa bedasarkan kedua dasar hukum pada point 2 (dua) dan 3 (tiga) diatas, maka Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Pegawai non PNS) yang bekerja di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menggunakan mekanisme kontrak kerja antara kepala sekretariat selaku pemberi kerja dengan pemohon kerja, oleh karena itu Pegawai Non PNS (PNPNS) yang bekerja pada Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten/Kota bukan ASN, dalam hal ini yang dimaksud ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga pemberlakukan uang makan bagi Pegawai non PNS sebagaimana dimaksud diatas, tidak memenuhi kriteria sebagaimana peraturan menteri keuangan pada point 3 (tiga) diatas; 5. Bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2020 yang menghasilkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 Satuan Kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua terdapat penyediaan makanan bagi Komisioner Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pegawai Non PNS Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah merupakan kebijakan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagaimana tertuan dalam Surat Edaran Nomor: 0258/Bawaslu/SJ/PR.03.00/X/2019 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2020 bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Romawi II angka 5 huruf b nomor 7. 6. Bahwa adapun mekanisme pengajuan atau pengusulan pencairan Anggaran Penyediaan Makanan bagi Komisioner dan Pegawai Non PNS Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten/Kota ke KPPN Jayapura sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) tidak dilakukan dalam bentuk Langsung (LS) yaitu pencairannya langsung ke rekening bank penerima, tetapi dalam bentuk Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran (BP) di tingkat Bawaslu Provinsi atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tata cara pengelolaan dan pembayarannya menggunakan jasa pihak ketiga yang menyediakan makanan bagi Pimpinan dan Kesekretariatan yang hadir di kantor. 7. Bahwa pada kenyataanya ada Bawaslu Kabupaten/Kota yang membayarkan dalam bentuk uang tunai dan ada juga yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyediakan makanan, tergantung pengaturannya seperti apa di tingkat kabupaten/kota. Namun intinya yang di LPJ adalah tetap dalam bentuk Kontrak Pihak Ketiga. 8. Bahwa terkait dengan WA saya yang disampaikan di Grup Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua atas pertanyaan bapak Jamaludin Lado Rua, SH., MH. Korwil. Kabupaten Jayapura terkait Anggaran makan, perlu saya jelaskan dimana untuk Uang Penyedian Makanan di setiap Kabupaten/Kota itu ada dan diberikan dari Provinsi ke Kabupaten/Kota. Namun dalam teknis pengelolaannya tergantung kebijakkan Kabupaten. Mau dikasih dalam bentuk uang atau makanan, dan diberikan kepada mereka yang hadir di kantor. [2.7.3] Aliapsy Ade Sebaran, staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura Gaji diterima tiap bulan melalui rekening tabungan langsung. Terkait dengan slip gaji, saya tidak menerima slip gaji. Namun saya pernah meminta slip gaji, oleh pihak sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura diberi. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga menggelapkan uang makan staf dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa dalam rencana anggaran biaya (RAB) tidak ada namanya uang makan, melainkan penyediaan makanan bagi staf dan komisioner. Penyediaan makanan itu bukan dikasih dalam bentuk uang makan bagi komisioner dan staf melainkan dalam bentuk makanan yang disediakan bagi staf dan komisioner yang hadir di kantor. Hal lain terkait teknisnya, Para Teradu berupaya mengatur teknisnya sebisa mungkin dapat memfasilitasi beberapa permintaan komisioner yang tidak dapat dipertangungjawabkan dalam RAB, sehingga dalam pelaksanaan penyediaan makannya tidak full namun Para Teradu memastikan tersedianya makannya dalam jumlah yang cukup. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dan dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terdapat item rincian Penyediaan Makanan. Penyediaan makanan merupakan kebijakan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0258/Bawaslu/SJ/PR.03.00/X/2019 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2020 bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan surat tersebut, Pengelolaan anggaran Penyediaan Makanan berbeda dengan item Uang Makan. Pihak Terkait Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia dalam persidangan menerangkan bahwa uang makan hanya diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara. Sedangkan item penyediaan makanan, peruntukannya bagi Ketua dan Anggota Bawaslu serta Pegawai Non PNS di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Teknis pencairan anggaran dilakukan melalui KPPN Jayapura sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Sesuai juknis pengelolaan anggaran negara, penyediaan dana tidak dalam bentuk Langsung (LS) tetapi Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran (BP) di tingkat Bawaslu Provinsi atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Terungkap fakta bahwa anggaran Penyediaan Makan dalam RAB Tahun 2020 untuk Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura sebesar Rp 97.000.000 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah), uang tersebut telah habis digunakan untuk beberapa kegiatan antara lain fasilitasi kegiatan HUT Bawaslu RI, dan HUT RI, Kegiatan Tanam Sagu bersama Bawaslu dan masyarakat, serta fasilitasi makan bersama di Kantor Sekretariat lama. Terungkap juga fakta bahwa, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk penyediaan makanan, namun juga digunakan untuk membayar tunggakan sewa Kantor Sekretariat lama dan fasilitasi pindahan ke kantor sekretariat baru. Berkenaan dengan pencantuman Uang Makan dalam slip gaji atas nama Aliapsi Ade Sebaran, staf non PNS divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabupaten Jayapura, Teradu I menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kebijaksanaan berdasarkan itikad baik untuk membantu yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi kredit rumah yang ditentukan oleh developer. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara. Benar bahwa Para Teradu mempunyai kewenangan untuk mengelola anggaran, namun penggunaan wewenang itu sepatutnya memerhatikan hierarkhi dan tata kerja kelembagaan Bawaslu bahwa setiap kebijakan dan/atau kebijaksanaan yang akan diterbitkan Teradu I selaku Koordinator Sekretariat wajib dikomunikasikan kepada Pengadu selaku pimpinan Bawaslu Kabupaten Jayapura dan disampaikan laporan secara berkala. Pengadu dan Para Teradu perlu memperbaiki komunikasi dan attitude dalam pelaksanan tugas dan wewenangnya agar tidak terjadi syakwasangka dan saling curiga. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alfred Saul Deda selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura dan Teradu II Jini Wati selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Sembilan Belas Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra