III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menguraikan kronologi kejadian, terlebih dahulu
diterangkan tentang kedudukan hukum Pengadu, dimana Pengadu adalah
masyarakat (Bukti P-1) yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 04 Desa Kapota, Kecamatan Wangi-
Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga
memenuhi syarat sebagaimana maksud ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, maka oleh karenanya
Pengadu memiliki legal standing mengajukan pengaduan/laporan ini;
2. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 Teradu menjadi salah satu
pemateri pada acara sosialisasi pendidikan pemilih bersama Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara dan Ibu Wa Ode Nurzainab, hal ini diketahui
dari status pada akun facebook bernama Bawaslu Kabupaten Wakatobi
berupa foto yang di-upload pada tanggal 10 April 2019, dengan keterangan
status yang semula tertulis : “Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak
Tahun 2019 oleh KPU Wakatobi” (Bukti P-3), namun pada tanggal yang
sama pukul 20.55 WITA diedit menjadi tertulis : “Penyampaian Materi Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih
Pemilu Serentak Tahun 2019 yg diselenggarakan KPU RI di Wakatobi” (Bukti
P-4), namun kemudian belakangan status ini telah dihapus pula dari wall
akun tersebut ;
3. Bahwa penegasan tentang adanya kegiatan/acara tersebut pada angka 3.2
pengaduan/laporan ini, juga dapat diketahui dari status pada akun
facebook bernama Hamiruddin Udu (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara), berupa foto yang di-upload pada tanggal 10 April 2019, Pukul
23.01 WITA, dengan keterangan status : “Bersama anggota komisi II DPR RI
mengisi acara pendidikan politik pemilih yg dilaksanakan oleh KPU RI”
(Bukti P-5) ;
4. Bahwa terlepas dari institusi mana yang melaksanakan kegiatan tersebut,
apakah KPU RI atau KPU Kabupaten Wakatobi serta meskipun
kelihatannya resmi dilaksanakan oleh KPU RI atau KPU Kabupaten
Wakatobi, namun justru tidak diketahui oleh/dilaporkan kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana tanggapan Kasubag Teknis dan
Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu Agusdar S dan Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir dalam suatu percakapan
menanggapi postingan WA Anggota KPU Kabupaten Wakatobi La Ode
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Muhamadi pada salah satu WA Grup, yang percakapannya dikutip sebagai
berikut:
La Ode Muhamadi : “Selamat atas kepercayaan KPU RI kepada KPU
Wakatobi dlm melaksanakan sosialisasi ...” ;-
Samsu Agusdar : “Ini selamat apanya..knp tdk ada laporan ke
provinsi??” ;
La Ode Abdul Natsir : “Tdk ada info kgtn ini,,,” (Bukti P-6);
5. Bahwa meskipun dari status facebook Hamiruddin Udu sebagaimana angka
3.3 Pengaduan/Laporan ini, diterangkan bahwa salah satu pemateri selain
Teradu dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Anggota
Komisi II DPR RI, namun Anggota DPR RI yang diketahui bernama Wa Ode
Nurzainab tersebut adalah juga merupakan Calon Anggota DPR RI Nomor
Urut 3 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara
(Bukti P-7);
6. Bahwa dari komposisi pemateri dalam kegiatan tersebut, baik Teradu
maupun Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tidaklah menjadi
persoalan, namun yang menjadi persoalan adalah ketika Teradu selaku
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Amanat
Nasional Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, pada tahapan masa
kampanye, 7 (tujuh) hari menjelang hari pemungutan suara secara
bersama-sama menjadi pemateri sosialisasi pendidikan pemilih dengan
peserta sebagian besar anggota badan penyelenggara pemilu ad hoc, karena
hal tersebut telah menimbulkan persepsi masyarakat tentang
ketidaknetralan penyelenggara pemilu, terlebih lagi di-upload pada akun
facebook Hamiruddin Udu yang tidak lain adalah Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana tersebut pada angka 3.3
Pengaduan/Laporan ini;
7. Bahwa selanjutnya, pada sore hari Kamis, tanggal 11 April 2019, yaitu
sehari setelah kegiatan sebagaimana tersebut di atas, Teradu terlihat jalan
bersama Ibu Wa Ode Nurzainab (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 dari
Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara) berlokasi di
kawasan wisata kuliner Wasabi Nua, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten
Wakatobi. Hal ini diketahui dari status pada akun facebook bernama Alif
Leja berupa foto yang di-upload pada tanggal 11 April 2019 malam hari,
dengan keterangan status yang tertulis : “Jalan bareng bersama ketua KPU
Wakatobi, ibu Waode Nurzaenab DPR RI” (Bukti P-8), namun tidak berselang
lama telah dihapus dari wall akun tersebut;
8. Bahwa dari keterangan pemilik akun Alif Leja tersebut diperoleh informasi
bahwa pemilik akun tersebutlah yang memotret langsung kejadian tersebut,
pemilik akun adalah salah satu simpatisan/relawan Ibu Wa Ode Nurzainab
(Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Amanat Nasional Daerah
Pemilihan Sulawesi Tenggara) yang kebetulan selalu bersama-sama ibu Wa
Ode Nurzainab saat melakukan sosialisasi di Kabupaten Wakatobi, dan
pemilik akun tersebut menerangkan bila pertemuan tersebut dilakukan
setelah didahului dengan janji antara keduanya, selanjutnya berakhir
dengan makan/minum/santai bersama di kawasan kuliner tersebut, serta
pihak Ibu Wa Ode Nurzainab selaku pihak yang membayar ongkos biaya
makan/minum tersebut (Bukti P-9);
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
9. Bahwa dari keterangan pemilik akun Alif Leja tersebut juga diperoleh
informasi bahwa Teradu melalui 2 (dua) orang staf sekretariat KPU
Kabupaten Wakatobi menghubungi pemilik akun Alif Leja tersebut via
telepon staf sesaat setelah membuat status facebook tersebut pada angka
3.7 Pengaduan/Laporan ini, yang pada pokoknya meminta agar menghapus
status facebook yang memuat fotonya bersama ibu Wa Ode Nurzainab
(Bukti P-9);
10. Bahwa selain kejadian tersebut di atas, sebelumnya Teradu juga sempat
menjadi perbincangan di media sosial pada sekitar pertengahan bulan
Februari 2019, ketika beredar foto makan bareng Dr. H. MZ. Amirul Tamim,
M.Si dengan Teradu di Rumah Makan Asoka Wakatobi, yang diketahui dari
status pada akun facebook bernama Fathir Usman berupa foto yang di-
upload dengan keterangan status yang tertulis : “Foto: mantan Walikota
Bau-Bau Bpk Amirul Tamim dan ketua KPUD Wakatobi di
#Rm_AsOka_Wakatobi ........” (Bukti P-11), padahal Dr. H. MZ. Amirul
Tamim, M.Si adalah salah satu calon perseorangan peserta Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Daerah, daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, Nomor
Urut 51 (Bukti P-12) ;
11. Bahwa dari kronologi kejadian tersebut di atas, menurut Pengadu, tindakan
Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Wakatobi dapat menimbulkan
syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU
Kabupaten Wakatobi. Teradu mestinya dapat menahan diri dan menolak
untuk jalan/makan/minum/santai dan bertemu bersama dengan Ibu Wa
Ode Nurzainab yang berposisi sebagai Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3
dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara dan
Teradu dapat menolak makan bareng Dr. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si yang
berposisi sebagai Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara.
Sikap dan tindakan Teradu tersebut tidak dapat dibenarkan menurut etika
dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu mestinya wajib
menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga
Penyelenggara Pemilu. Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten
Wakatobi seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan
kesan publik tentang adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu,
serta tindakan Teradu ini cenderung telah menyalahgunakan tugas,
wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung ;
12. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Pengadu,
Teradu telah melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagai
berikut :
- Melanggar prinsip mandiri, sebagaimana tersebut dalam ketentuan
Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf h, dan huruf l Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu ;
- Melanggar prinsip proporsional, sebagaimana tersebut dalam
ketentuan Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Melanggar prinsip profesional, sebagaimana tersebut dalam ketentuan
Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau jika
Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan
seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Screenshot status akun facebook bernama Bawaslu Kabupaten
Wakatobi berupa foto yang di-upload pada tanggal 10 April 2019,
dengan keterangan status yang tertulis : “Sosialisasi Pendidikan
Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPU Wakatobi”;
Bukti P-2 : Screenshot status akun facebook bernama Bawaslu Kabupaten
Wakatobi berupa foto yang di-upload pada tanggal 10 April 2019,
pukul 20.55 WITA dengan keterangan status yang tertulis :
“Penyampaian Materi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun
2019 yg diselenggarakan KPU RI di Wakatobi”;
Bukti P-3 : Screenshot status akun facebook bernama Hamiruddin Udu
berupa foto yang di-upload pada tanggal 10 April 2019, Pukul
23.01 WITA, dengan keterangan status yang tertulis : “Bersama
anggota komisi II DPR RI mengisi acara pendidikan politik pemilih
yg dilaksanakan oleh KPU RI” ;
Bukti P-4 : Screenshot percakapan pada WA Grup berisi tanggapan Kasubag
Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu
Agusdar S dan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode
Abdul Natsir terhadap postingan WA Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Wakatobi La Ode Muhamadi ;
Bukti P-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor
1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, tentang DCT Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilu Tahun
2019, tanggal 20 September 2018 ;
Bukti P-6 : Screenshot status akun facebook bernama Alif Leja berupa foto
yang di-upload pada tanggal 11 April 2019 malam hari, dengan
keterangan status yang tertulis : “Jalan bareng bersama ketua
KPU Wakatobi, ibu Waode Nurzaenab DPR RI” ;
Bukti P-7 : Keterangan/Pernyataan tertulis Saksi atas nama Wa Ode
Hajima, tanggal 15 Mei 2019 ;
Bukti P-8 : Foto-foto jalan bareng Ketua KPU Wakatobi, tanggal 11 April
2019 ;
Bukti P-9 : Screenshot status akun facebook bernama Fathir Usman berupa
foto yang di-upload dengan keterangan status yang tertulis :
“Foto: mantan Walikota Bau-Bau Bpk Amirul Tamim dan ketua
KPUD Wakatobi di #Rm_AsOka_Wakatobi ........” ;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor
1734/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1130/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Tahun 2019, tanggal 8 November 2018;
Keterangan Saksi
Wa Ode Hajima
Saya adalah Tim yang membantu ibu Wa Ode Nurzaenab. Dalam kegiatan
Sosialisasi saya selalu mendampingi beliau. Setelah kegiatan sosialisasi, kami
dari Hotel menuju kantor KPU Kabupaten Wakatobi. Kami menjemput Teradu
dan kemudian menuju tempat wisata Nua wasabi. Dalam perjalanan menuju
lokasi kami berbeda mobil, dan kami tiba dahulu dan melakukan swafoto
dijembatan. Saya yang mengambil foto Teradu yang pada saat itu sedang
melewati jembatan. Setelah itu, saya mengupload foto tersebut ke akun facebook
pribadi saya yang bernama alif eja. Saya sempat ditelpon oleh orang KPU
meminta foto tersebut dihapus.
LM. Ali Abdurrahman
Saya adalah adik ipar sekaligus Tim dari Wa Ode Nurzaenab. Dalam kegiatan
sosialisasi tersebut saya mendampingi ibu. Setelah kegiatan kami menuju lokasi
rumah makan di tempat wisata Nua Wasabi. Kami berbeda mobil, dan pada saat
di tempat makan, kami duduk di meja yang berbeda. Kurang lebih sekitar 1
(satu) jam kami dilokasi yang sama. Tidak ada rencana untuk bertemu disana.
Kami secara kebetulan bertemu dengan Teradu bersama rombongan dari KPU RI.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan Teradu dianggap
tidak professional karena mengundang Ibu Wa Ode Nurzainab Caleg DPR
RI dari PAN sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh
Penyelenggara Pemilu Adhok tanpa berkoordinasi dengan atasan dengan
uraian atau bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengadakan
Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019, dalam rangka
meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun
2019. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari yakni pada
hari Rabu tanggal 10 April 2019 Pukul 19.00 Wita s.d selesai dan pada
hari Kamis Tanggal 11 April 2019 Pukul 08.00 Wita s.d selesai, adapun
lokasi kegiatan tersebut di Aula Hotel Wisata Kabupaten Wakatobi.
b. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih
Pemilu 2019 tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 huruf a
dihadiri oleh :
1. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Hamiruddin Udu);
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi (Abdul
Rajab);
3. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi (La
Ode Mohamadi);
4. Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi (L.M Arifin)
5. Sekretaris KPU Kab. Wakatobi (La Ode Nursalam);
6. LSM/Ormas
7. Sekretariat KPU Kab. Wakatobi
8. Panitia Pemilihan Kecamatan Wakatobi.
c. Bahwa Teradu melalui lampiran (rundown kegiatan) surat Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476/PP.08-
Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Undangan di
undang untuk memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi
dan sebagai pemateri kegiatan di hari pertama yakni pada tanggal 10
April 2019;
d. Bahwa Teradu melalui lampiran (rundown kegiatan) surat Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 477/PP.08-
Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Undangan di
undang untuk memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi
dan sebagai pemateri kegiatan di hari kedua yakni pada tanggal 11
April 2019.
2. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu yang menyatakan teradu tidak
melakukan Koordinasi dengan atasan dalam pelaksanaan Fasilitasi
Pendidikan Pemilih Pemilu 2019, dalam rangka meningkatkan Partisipasi
Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2019 ini tidak benar dengan
uraian/bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019, dalam
rangka meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Serentak
Tahun 2019 adalah kegiatan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia yang diselenggarakan di Kabupaten Wakatobi, sehingga
bukan meruapakan suatu kewajiban KPU Kab. Wakatobi untuk
membuat laporan ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Bahwa secara etika kelembagaan Teradu telah memberikan informasi
dan kordinasi dengan atasan langsung (Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara) melalui via telepon selular terkait kegiatan Partisipasi
Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh
KPU R.I di Kabupaten Wakatobi dihari pertama sekitar Pukul 23.30
Wita;
3. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu yang menyatakan teradu
melakukan pertemuan yang direncanakan antara Pihak Teradu dengan Ibu
Wa Ode Nurzainab Caleg DPR RI dari PAN di salah satu rumah makan
adalah tidak benar, dengan uraian/bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa kegiatan atau foto-foto jalan bareng teradu dengan Ibu Wa Ode
Nurzainab Caleg DPR RI Partai PAN adalah tidak benar. Foto-foto jalan
bareng adalah bentuk pelayanan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Wakatobi kepada Panitia pelaksana Kegiatan Fasilitasi
Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 yakni sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (Sdr. Dasun, Kasubag Partisipasi
Masyarakat KPU R.I dan Sdr. Rio Ramadhan Staf KPU RI) di Sombu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Dive. dalam perjalanan menuju Sombu Dive, Teradu berada dalam satu
Mobil dengan, Sdr. Darwis (staf KPU Kab. Wakatobi), Sdr. Dasun
(Kasubag Partisipasi Masyarakat KPU R.I) dan Sdr. Rio Ramadhan (Staf
KPU R.I) sekitar pukul 15.35 Wita dan star dari Hotel Wisata Kab.
Wakatobi setelah pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih
Pemilu 2019;
b. Bahwa sebelum ke sombu dive pihak teradu bersama Sdr. Dasun
(Kasubag Partisipasi Masyarakat KPU R.I) dan Sdr. Rio Ramadhan (Staf
KPU R.I) mampir di Kantor KPU Kab. Wakatobi untuk menjemput sdr.
Ruslan dan melanjutkan perjalanan ke Sombu Dive. Setelah tiba
dilokasi Sombu Dive sekitar pukul 16.00 Wita, teradu langsung
bersama Sdr. Dasun (Kasubag Partisipasi Masyarakat KPU R.I) dan Sdr.
Rio Ramadhan (Staf KPU R.I) menuju ke pelabuhan Sombu Dive
dengan menggunakan Mobil, di Lokasi tersebut Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara dan Sekretaris Bawaslu Kab. Wakatobi sedang
melakukan Snorkling, teradu bersama rombongan berada di Pelabuhan
Sombu Dive selama kurang lebih 15 Menit.
c. Bahwa setelah dari Pelabuhan Sombu Dive, teradu bersama rombongan
KPU RI. menuju tempat wisata Nua Wasabi, dan dalam perjalanan
menuju Nua Wasabi teradu berpapasan dengan Sdr. Arifin (Ketua
Bawaslu Kab. Wakatobi) dan Sdr. La Ode Januria (Anggota Bawaslu
Kab. Wakatobi) yang hendak menuju ke pelabuhan Sombu Dive dan
Sdr, Arifin sempat menanyakan kepada teradu bahwa apakah Ketua
Bawaslu dipelabuhan? dan teradu menjawab bahwa Ketua Bawaslu dan
Sekretaris Bawaslu Kab. Wakatobi ada, sedang melakukan Snorkling.
Setelah itu teradu beserta rombongan KPU RI melanjutkan perjalanan
menuju ke Nua Wasabi.
d. Bahwa setelah teradu bersama rombongan KPU RI tiba di halaman
parkiran bersamaan itu pula rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab tiba di
Parkiran Nua Wasabi dan rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab langsung
menuju jembatan Nua Wasabi untuk melakukan foto-foto selfi.
e. Bahwa teradu setelah turun dari mobil juga langsung menuju jembatan
Nua Wasabi bersama rombongan KPU RI hendak ke Pulau Nua Wasabi,
oleh karena akses jembatan menuju Pulau Nua Wasabi sempit dan
kondisi pada saat itu rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab sedang
melakukan Foto-foto selfi sehingga Teradu beserta rombongan KPU RI
berhenti kurang lebih 5 menit sambil menunggu Rombongan ibu Wa
Ode Nurzainab melakukan foto-foto selfi;
f. Bahwa disaat Teradu berhenti bersama rombongan KPU RI, maka sdr.(i)
pemilik akun (Alif Leja) tanpa seizin dan sepengetahuan teradu
menyempatkan diri untuk mengambil gambar Teradu yang sedang
berdiri bersama rombongan KPU RI dan posisi ibu Wa Ode Nurzainab
pada saat itu sedang melakukan foto foto selfi dan jauh dari posisi
Teradu berdiri.
g. oleh karena terlalu lama menunggu teradu beserta rombongan KPU RI
berinisiatif tetap melanjutkan ke Pulau Nua Wasabi. Dan setibanya di
Pulau Nua Wasabi Sdr. Darwis langsung memesan Gorengan dan
minuman jus sebanyak 4 (empat) gelas. Dan pada saat itu rombongan
Ibu Wa Ode Nurzainab masih melakukan foto-foto selfi di jembatan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menuju pulau Nua Wasabi dan sekitar kurang lebih 10 Menit,
rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab tiba dikantin Nua Wasabi dan
memesan menu makanan.
h. Bahwa posisi duduk Ibu Wa Ode Nurzainab tidak satu meja dengan
teradu, Ibu Wa Ode Nurzainab duduk bersama staf DPR RI, sedangkan
teradu duduk bersamaan sdr. Ruslan. Tempat duduk Ibu Wa Ode
Nurzainab dan tempat duduk teradu diantarai oleh tempat duduk Sdr.
Dasun dan Sdr. Dio Ramadhan.
i. Bahwa tidak benar biaya ongkos seluruh pesanan Gorengan dan
minuman dibayar oleh Sdr.(i) Ibu Wa Ode Nurzainab, akan tetapi biaya
makanan dan mimunam jus yang dipesan oleh sdr. Darwis yang
berjumlah 4 (empat) gelas tersebut dibayar oleh sdr. Dasun (Kasubag
Partisipasi Masyarakat yang juga Panitia kegiatan)
j. Bahwa dokumentasi/Foto yang berada di sosial media akun Facebook
Alif Leja adalah dokumentasi/foto yang telah di crop/edit dan dijadikan
satu kesatuan dengan foto lainnya sehingga menimbulkan kesan bahwa
teradu seolah olah jalan berdampingan/jalan bareng dengan Ibu.Wa
Ode Nurzainab;
k. Bahwa tidak benar teradu meminta kepada dua orang staf untuk
menghubungi Pemilik akun Alif Leja agar menghapus postingan foto
teradu bersama Ibu Wa Ode Nurzainab di Facebook Alif Leja.
4. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu yang menyatakan teradu
melakukan pertemuan antara Pihak Teradu dengan Calon Anggota DPD
Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara (Amrul Tamin) terjadi di salah satu
rumah makan menurut teradu tidak benar dengan uraian bantahan sebagai
berikut:
a. Bahwa sesuai surat Ketua Komisi Pemilihan Umum R.I Nomor
539/PP.08-SD/01/KPU/IX/2017 tertanggal 26 September 2017 perihal
pemberitahuan Sosialisasi dalam kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang
di Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program,
Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas” yang
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum R.I di Kabupaten
Wakatobi dan Sdr. Amirul Tamin (Anggota Komisi II DPR RI) sebagai
Pemateri dalam kegiatan tersebut.
b. Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2017 kegiatan “Sosialisasi Undang-
Undang di Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan,
Program, Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas”
dilaksanakan di Patuno Resort mulai pukul 08.30 Wita sampai selesai.
c. Bahwa sesuai dengan undangan peserta Ketua KPU Kab. Wakatobi
dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh:
1. Bupati Wakatobi,(diwakili)
2. Kajari Wangi-wangi. (diwakili)
3. Kapolres Wakatobi
4. Ketua Panwas Kab. Wakatobi
5. Danposal Kab. Wakatobi
6. Perwira Penghubung Kab. Wakatobi
7. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Wakatobi
8. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Wakatobi
9. Partai Politik tingkat Kab. Wakatobi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
10. Sekretaris Daerah Kab. Wakatobi, (diwakili)
11. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Wakatobi
12. Ketua Cabang Nahdatul Ulama Kab. Wakatobi
13. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. (IMM) Kab. Wakatobi
14. Kepala Sekolah SMAN 1 Wangi-wangi
15. Kepala Sekolah MAN 1 Wakatobi
16. Ketua BEM STAI Kab. Wakatobi
17. Ketua PMII Kab. Wakatobi
18. Ketua HMI Kab. Wakatobi
19. Ketua DPD KNPI Kab. Wakatobi
20. Ketua Badan Kesbangpol Kab. Wakatobi
21. Tokoh Adat
22. Direktur LSM Setia Karang Kab. Wakatobi
23. Para Koresponden Pers/Media kab. Wakatobi
d. Bahwa terkait foto teradu selaku anggota KPU Kab. Wakatobi periode
2013-2018 makan bersama di rumah makan Asoka Kab. Wakatobi
sekitar pukul 20.00 Wita dengan Anggota Komisi II DPR RI (Amirul
Tamin) yakni pada tanggal 09 Oktober tahun 2017, dan makan bersama
tersebut setelah Kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang di Bidang
Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program, Jadwal dan
Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas” Dimana pada saat
kegiatan makan bersama tersebut tidak dilakukan hanya dua orang
saja antara Pihak Teradu dengan Amirul Tamin.melainkan turut hadir
Sdr. La Ode Suryono (Ketua KPU Kab. Wakatobi periode 2013-2018),
Asinuru (Anggota KPU Kab. Wakatobi Periode 2013-2018), La Ode
Nursalam (Sekretaris KPU Kab. Wakatobi), Saniru (Staf Sekretariat
Daerah), Dicky (Kasubag Perencanaan KPU R.I), Arif (Staf KPU RI),
Hastuti (Staf DPR RI).
e. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2017, Bpk. Amirul Tamin berada di
Kabupaten Wakatobi bukan/belum berstatus sebagai Calon Anggota
DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, melainkan sebagai Anggota
Komisi II DPR RI dan diundang sebagai pemateri/Narasumber dalam
kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang di Bidang Kepemiluan dalam
rangka Pelaksanaan Tahapan, Program, Jadwal dan Anggaran
Pemilu/Pemilihan yang berkualitas” yang diadakan oleh KPU RI di
Kabupaten Wakatobi.
Kesimpulan
1. Tentang laporan Pengadu, bahwa Teradu dianggap tidak professional karena
mengundang Ibu Wa Ode Nurzainab Caleg DPR RI dari PAN sebagai pemateri
dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu Adhok
tanpa berkoordinasi dengan atasan, dan dugaan pertemuan antara Pihak
Teradu dengan dengan Waode Nurzainab Calon Anggota DPR RI dari PAN dan
Amirul Tamim Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara di
salah satu rumah makan;
1.1 Bahwa TIDAK BENAR aduan Pengadu yang menyatakan Teradu
dianggap tidak profesional karena mengundang Ibu Wa Ode Nurzainab
Caleg DPR RI dari PAN sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang
dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu Adhok tanpa berkoordinasi dengan
atasan.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1.2 Bahwa mencermati kembali data atau dokumen/alat bukti di fakta
persidangan yakni surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 476/PP.08-
Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Undangan dan
Nomor 477/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal
Undangan yang dibuktikan oleh Teradu, yang pada pokoknya surat
tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan
mengadakan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019, dalam
rangka meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Serentak
Tahun 2019. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari yakni
pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 Pukul 19.00 Wita s.d selesai dan
pada hari Kamis Tanggal 11 April 2019 Pukul 08.00 Wita s.d selesai,
adapun lokasi kegiatan tersebut di Aula Hotel Wisata Kabupaten
Wakatobi;
1.3 Bahwa terkait tempat pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendidikan
Pemilih Pemilu 2019, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum R.I
sebelumnya berkordinasi dengan Sekretariat Komisi Pemilihan
Kabupaten Wakatobi, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Wakatobi melaporkan beberapa opsi terkait Lokasi kegiatan, dan Komisi
Pemilihan Umum RI memilih Aula Hotel Wisata Kabupaten Wakatobi
1.4 Bahwa terhadap alat bukti Teradu dalam fakta persidangan yakni
lampiran surat Sekretariat Jenderal KPU RI Nomor 476/PP.08-
Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Undangan dan
Nomor 477/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal
Undangan yang dibuktikan oleh Teradu bahwa yang menjadi peserta
dalam kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 adalah:
No Daftar Undangan Jumlah Undangan
(orang)
1. Komisioner KPU Prov. Sulawesi Tenggara 2
2. Komisioner KPU Kab. Wakatobi 2
3. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara 1
4. Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi 1
5. Sekretaris KPU Kab. Wakatobi 1
6. LSM/Ormas 75
7. Sekretariat KPU Kabupaten Wakatobi 15
8. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 3
Total 100
1.5 Bahwa sesuai keterangan teradu dalam fakta persidangan, terkait
dengan undangan dan kehadiran peserta dalam kegiatan Fasilitasi
Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 secara teknis administrasi maupun
untuk kepentingan kelancaran kehadiran peserta dilaksanakan oleh
Panitia Komisi Pemilihan Umum R.I, dan dibantu oleh sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi.
1.6 Bahwa terhadap penunjukan Narasumber pada kegiatan Fasilitasi
Pendidikan Pemilih tahun 2019 yang diselenggarakan KPU RI di
Kabupaten Wakatobi, tertuang dalam Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum R.I Nomor: 803/PP.08-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang
Penunjukan Narasumber Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun
2019 tertanggal 2 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU R.I,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bahwa Sdr.(i) Ibu Wa Ode Nurzainab (anggota Komisi II DPR RI) sebagai
Pemateri dan Abdul Rajab (Ketua KPU Kab. Wakatobi) sebagai Pemateri.
1.7 Bahwa atas permintaan Panitia Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih
Pemilu 2019 (Sdr. Dasun, Kasubag Parmas Sekretariat KPU RI) juga
mengundang Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Hamiruddin
Udu) sebagai Pihak Terkait, Hal ini dinyatakan oleh Pihak terkait
(Hamiruddin Udu) dalam fakta persidangan menyatakan bahwa pada
tanggal 10 April 2019 (sosialisasi Tahap I) sekitar pukul 20.00 Wita s.d
selesai, dirinya menghadiri kegiatan tersebut sesuai undangan, akan
tetapi pada saat kegiatan mau dimulai, saya diminta/dipersilahkan oleh
panitia untuk menyampaikan pandangan terkait dengan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum tahun 2019 dan
larangan politik uang pada Pemilu tahun 2019.
1.8 Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak
berkordinasi dengan atasan terkait pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi
Pendidikan Pemilih Tahun 2019 yang dilaksanakan selama dua hari di
Kab. Wakatobi yakni pada tanggal 10 April 2019 dan pada tanggal 11
April 2019 menurut teradu dalam persidangan menyatakan bahwa,
Teradu telah berkordinasi kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara pada tanggal 10 April 2019 (dihari pertama) sekitar pukul
23.30 Wita dan sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut KPU RI dalam
hal ini Kasubag Partisipasi Masyarakat Sdr. (Sdr. Dasun) telah
berkordinasi dengan Kasubag Teknis dan Hupmas (Sdr. Samsu
Agusdar. S) KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait rencana
pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2019.
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pertemuan teradu
dan Ibu Wa Ode Nurzainab didahului dengan janji diantara keduanya yang
berakhir dengan makan/minum/santai bersama dikawasan kuliner adalah
TIDAK BENAR.
2.1 Teradu dalam persidangan dengan tegas membantah dalil pengadu
tersebut, menurut Teradu tidak pernah sekalipun membuat janji
dengan Ibu Wa Ode Nurzainab untuk bertemu di obyek wisata
sebagaimana dimaksud dalil pengadu di atas.
2.2 Bahwa pada hari ke dua tanggal 11 April 2019 sekitar Pukul 15.35
Wita, setelah kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih di Aula Hotel Wisata
Wakatobi, atas permintaan Sdr. Dasun (Kasubag. Parmas KPU RI) ke
pada Teradu bahwa keinginannya melihat obyek wisata di Kabupaten
Wakatobi dan maka teradu bersama Sdr. Dasun. (Kasubag. Parmas
KPU RI), Sdr. Rio Ramadhan (staf KPU RI) dan Sdr. Darwis (staf KPU
Kab. Wakatobi) dengan menggunakan Mobil yang dikemudikan oleh
Sdr. Darwis, (staf KPU Kab. Wakatobi) berangkat menuju Sombu dive,
dalam perjalanan menuju ke sombu Dive Rombongan Teradu singgah di
Kantor KPU Kab. Wakatobi dengan maksud menjemput sdr. Ruslan
(Kasubag Program dan Data, KPU Kab. Wakatobi) selama kurang lebih 5
menit dikantor KPU Kab. Wakatobi kemudian melanjutkan perjalanan
ke Sombu Dive.
2.3 Bahwa Teradu Setelah tiba di sombu dive, Teradu melihat Ketua
Bawaslu sedang melakukan Snorkling bersama dengan Sekretaris
Bawaslu Kab. Wakatobi.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2.4 Bahwa sesuai fakta persidangan, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara (Hamiruddin Udu) dalam Perkara Aquo sebagai Pihak terkait,
mengatakan juga melihat Teradu di lokasi Sombu Dive dan tidak
melihat Saksi Pengadu dan rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab.
2.5 Bahwa sesuai keterangan tertulis saksi Pengadu (Wa Ode Hajima) yang
dijadikan alat bukti dalam fakta persidangan, menyatakan bahwa
dirinya bersama Ibu Wa Ode Nurzainab, Saksi Teradu ( La Ode Muh.
Ali) dan teman-teman relawan Ibu Wa Ode Nurzainab telah janjian
dengan Ketua KPU Kab. Wakatobi (Abdul Rajab) untuk santai bersama
ditempat Nua Wasabi, kemudian menjemput Ketua KPU Kab.Wakatobi
(Abdul Rajab) di Kantor KPU Kab. Wakatobi, lalu rombongan berjalan
dengan 2 (dua) mobil, dirinya bersama-sama dengan Ibu Wa Ode
Nurzainab, sementara Ketua KPU Kabupaten Wakatobi (Abdul Rajab)
menggunakan Mobil lain mengikuti rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab.
2.6 Terhadap sebagaimana dimaksud pada angka 2.5 menurut Teradu
tidak benar, hal ini terbantahkan dalam fakta persidangan bahwa
Teradu dan Rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab menuju ke obyek wisata
tidak jalan beriringan atau bersamaan. Hal ini terbukti dalam
persidangan setelah Majelis Tim Pemeriksa Daerah (Bpk. Al Munardin)
menanyakan kepada saksi Pengadu (Wa Ode Hajima) bahwa :
a. Apakah Saudari saksi mengetahui Teradu dan Ibu Wa Ode
Nurzainab sebelum ke obyek wisata sebelumnya ada janji, atau
ketemu?.
Saksi Pengadu (Wa Ode Hajima) menjawab : Tidak tau
b. Selanjutnya Majelis Tim Pemeriksa Daerah bertanya kepada saksi
Pengadu (Wa Ode Hajima) apakah saudari saksi melihat Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sedang melakukan Snorkling?.
Saksi pengadu menjawab tidak;
c. Lebih Lanjut Tim Pemeriksa Daerah bertanya kepada saksi Pengadu
(Wa Ode Hajima), apakah Saudari saksi melihat Mobil teradu
menuju ke Sombu Dive?
saksi Pengadu menjawab Tidak.
2.7 Kemudian Majelis Tim Pemeriksa Daerah (Bpk. Al Munardin) bertanya
kepada Pihak terkait (Hamiruddin Udu, ketua Bawaslu Provinsi Sultra),
apakah saudara melihat saksi pengadu (Wa Ode Hajima) dan
rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab di Sombu Dive?
Pihak terkait (Hamiruddin Udu, Ketua Bawaslu Provinsi Sultra)
menjawab tidak, saya hanya melihat Teradu (Abdul Rajab) bersama
rombongan dari KPU RI dan stafnya.
2.8. Bahwa oleh karena bukti yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana
uraian angka 2.5 aqou tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya
sebagaimana dimaksud pada 2.3, 2.4, 2.6 dan 2.7, dengan demikian
dalil Pengadu dan bukti aquo telah terbantahkan kebenarannya,
dengan demikian beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak
dalil dan bukti Pengadu aquo.
2.9 Bahwa setelah dari Pelabuhan Sombu Dive, sekitar pukul 16.45 Wita
Teradu bersama Sdr. Dasun. (Kasubag. Parmas KPU RI), Sdr. Rio
Ramadhan (staf KPU RI) Sdr. Ruslan (Kasubag Program dan Data) dan
Sdr. Darwis (staf KPU Kab. Wakatobi) menuju ke obyek Wisata Pulau
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Nua Wasabi, yang mana Pulau Nua Wasabi tersebut adalah salah satu
obyek Wisata di Wakatobi yang memiliki keindahan tersendiri untuk
mengabadikan foto/dokumentasi disaat Matahari terbenam (sunset)
sambil menikmati Kuliner yang disajikan di Kantin pulau tersebut.
2.10 Dalam perjalanan ke obyek Wisata Pulau Nua Wasabi teradu
berpapasan dengan Ketua Bawaslu Kab. Wakatobi sdr. Muh Arifin
beserta La Ode Januria (Anggota Bawaslu Kab. Wakatobi) dan
menanyakan keberadaan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra. Dan teradu
menjawab Ketua Bawaslu Provinsi Sultra ada disombu sedang
melakukan Snorkling. Selanjutnya rombongan Teradu melanjutkan
perjalanan menuju ke Pulau Nua Wasabi.
2.11 Bahwa setelah tiba di Parkiran Pulau Nua Wasabi Teradu beserta
rombongan hendak menuju ke Kantin Pulau Nua Wasabi bersamaan itu
pula rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab tiba diparkiran Pulau Nua
Wasabi dan Rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab langsung menuju ke
jembatan Nua Wasabi untuk melakukan Foto-foto selfi. oleh karena
Jembatan menuju ke Pulau Nua Wasabi adalah satu-satunya akses
menuju Pulau Nua Wasabi dan kondisi jembatan yang hanya bisa
dilalui satu orang, akhirnya rombongan Teradu berhenti sejenak sambil
menunggu rombongan ibu Wa Ode Nurzainab selesai melakukan foto-
foto Selfi.
2.12 Bahwa selama kurang lebih 5 Menit, teradu menunggu Rombongan Ibu
Wa Ode Nurzainab melakukan Foto-foto selfi tidak kunjung selesai,
akhirnya Teradu bersama Sdr. Dasun. (Kasubag. Parmas KPU RI), Sdr.
Rio Ramadhan (staf KPU RI) Sdr. Ruslan (Kasubag Program dan Data)
dan Sdr. Darwis (staf KPU Kab. Wakatobi) berinisiatif untuk melintas
saja menuju tempat makan/kantin pulau Nua Wasabi karena di Pulau
Nua Wasabi hanya terdapat satu kantin atau tempat makan/minum.
2.13 Bahwa sekitar Pukul 17.00 Wita, Teradu beserta Sdr. Dasun. (Kasubag.
Parmas KPU RI), Sdr. Rio Ramadhan (staf KPU RI) Sdr. Ruslan (Kasubag
Program dan Data) dan Sdr. Darwis (staf KPU Kab. Wakatobi) berada di
kantin Pulau Nua Wasabi, dan Sdr. Darwis langsung memesan
makanan gorengan dan minuman juz.
2.14 Bahwa dikantin Pulau Nua Wasabi, terdapat pula Rombongan Bank
Rakyat Indonesia yang sedang menikmati kuliner yang telah dipesan.
2.15 Bahwa sekitar Pukul 17.30 Wita, Ibu Wa Ode Nurzainab beserta Saksi
Pengadu (Wa Ode Hajima), Saksi Teradu (La Ode Muh. Ali) dan Staf DPR
RI, tiba di Kantin Pulau Nua Wasabi dan melalui staf Ibu Wa Ode
Nurzainab memesan makanan dan Minuman.
2.16 Bahwa Posisi duduk Ibu Wa Ode Nurzainab dan Teradu dikantin Pulau
Nua Wasabi tersebut tidak satu meja. Ibu Wa Ode Nurzainab duduk
bersama dengan Staf DPR RI.
2.17 Bahwa Posisi duduk Sdr. Dasun (Kasubag Parmas KPU RI) dan Rio
Ramadhan (staf KPU RI) duduk satu meja, dan mengantarai posisi meja
antara Ibu Wa Ode Nurzainab dan Teradu yang duduk satu meja
dengan sdr. Ruslan (Kasubag Program dan Data KPU Kab. Wakatobi)
dan saksi Pengadu (Wa Ode Hajima). Posisi meja Teradu dengan Ibu Wa
Ode Nurzainab kurang lebih 7 Meter dan selama berada di Kantin Pulau
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Nua Wasabi, Teradu dan Ibu Wa Ode Nurzainab tidak melakukan
percakapan apapun.
2.18 Bahwa dalam fakta persidangan teradu bertanya kepada saksi Pengadu
(Wa Ode Hajima), apakah saudari saksi pada saat di Pulau Nua Wasabi
melihat atau mendengar saya (teradu) dan ibu Wa Ode Nurzainab
melakukan pembicaran?
Saksi Pengadu Wa Ode Hajima menjawab: Tidak
Lebih lanjut Teradu bertanya kepada saksi Pengadu ( Wa Ode Hajima),
Apakah saya (teradu) duduk satu meja dengan Ibu Wa Ode Nurzainab?
Saksi Pengadu Wa Ode Hajima menjawab: Tidak
2.19 Bahwa sekitar pukul 17.50 Wita, teradu bersama Sdr. Dasun.
(Kasubag. Parmas KPU RI), Sdr. Rio Ramadhan (staf KPU RI) Sdr.
Ruslan (Kasubag Program dan Data) dan Sdr. Darwis (staf KPU Kab.
Wakatobi) meninggalkan kantin tersebut yang mana terlebih dahulu
seluruh pesanan gorengan dan jus yang dipesan oleh sdr.Darwis (staf
Sekretariat KPU Kab.Wakatobi) dibayar oleh Sdr. Dasun (kasubag
Partisipasi Masyarakat KPU RI. dan pada saat itu Rombongan Ibu Nur
Zainab masih berada di Kantin pulau Nua Wasabi.
3. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan dalam kronologis kejadian
dan diungkapkan dalam persidangan melalui kuasa hukummnya
menyatakan bahwa, sebelumnya Teradu juga sempat menjadi perbincangan
di Media Sosial sekitar pertengahan bulan Februari 2019, ketika beredar foto
makan bareng dengan Dr. H. MZ Amirul Tamin, M.Si di rumah makan Asoka
Wakatobi yang diketahui melalui akun facebook bernama Fathir Usman,
sebagaimana foto/dokumentasi yang dilampirkan dan dijadikan alat bukti
oleh pengadu dalam perkara aquo.
3.1 Bahwa terhadap dalil pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1.20
menurut teradu TIDAK BENAR, menurut teradu dalam pembuktian di
persidangan bahwa kegiatan makan bareng tersebut terjadi pada tanggal
09 Oktober 2017, setelah kegiatan Sosialisasi Undang-undang di Bidang
Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program, Jadwal dan
Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas yang di adakan oleh KPU
RI di Kabupaten Wakatobi.
3.2 Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2017, Dr. H. MZ Amirul Tamin, M.Si
berada di Kabupaten Wakatobi bukan/belum bertatus sebagai Calon
Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, melainkan sebagai
Anggota Komisi II DPR RI dan diundang oleh KPU RI sebagai
Pemateri/Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang di
Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program,
Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas. Sebagaimana
dimaksud pada surat Ketua Komisi Pemilihan Umum R.I Nomor
539/PP.08-SD/01/KPU/IX/2017 tertanggal 26 September 2017 perihal
pemberitahuan Sosialisasi dalam kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang di
Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program,
Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas”
3.3 Bahwa Teradu pada tahun 2017, belum berstatus sebagai Ketua KPU
Kab. Wakatobi melainkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Wakatobi
Divisi Hukum periode 2013-2018 dan Teradu dalam kegiatan Sosialisasi
Undang-undang di Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahapan, Program, Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang
berkualitas juga diundang oleh KPU RI sebagai Pemateri atau
Narasumber.
3.4 Bahwa makan bersama tersebut tidak dilakukan hanya dua orang saja
antara Pihak Teradu dengan Dr. H. MZ Amirul Tamin, M.Si. melainkan
turut hadir Sdr. La Ode Suryono (Ketua KPU Kab. Wakatobi periode
2013-2018), Asinuru (Anggota KPU Kab. Wakatobi Periode 2013-2018),
La Ode Nursalam (Sekretaris KPU Kab. Wakatobi), Saniru (Staf
Sekretariat Daerah), Dicky (Kasubag Perencanaan KPU R.I), Arif (Staf
KPU RI), Hastuti (Staf DPR RI), sebagaimana dimaksud dalam alat bukti
yang dilampirkan pada jawaban Teradu.
3.5 Bahwa oleh karena bukti yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana
uraian angka 3 aquo tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya,
dengan demikian bukti aquo telah terbantahkan kebenarannya, dengan
demikian beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak bukti
Pengadu aquo.
3.6 Bahwa mencermati kembali data atau dokumen surat kuasa khusus
pengadu (Filman Ode) kepada Kuasa Pengadu (Bosman, S.Si, SH.,MH)
terhadap perkara aquo, terdapat ketidaksesuaian tanda tangan Pengadu
yang tertera di surat kuasa yang ditandatangani di atas Materai 6000
dengan Tanda tangan Pengadu yang tertera di Kartu Tanda Penduduk
Pengadu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 476/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019
tanggal 2 April 2019 beserta lampirannya;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 477/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019
tanggal 2 April 2019 beserta lampirannya;
Bukti T-3 : Rundown susunan atau jadwal acara;
Bukti T-4 : Surat ketua KPU RI Nomor 539/PP.08-SD/01/KPU/IX/2017
tanggal 26 September 2017 beserta lampirannya;
Bukti T-5 : Surat Undangan;
Bukti T-6 : Dokumentasi foto tanggal 4 September 2018;
Bukti T-7 : Dokumentasi/Foto kegiatan diaula Hotel Wisata;
Bukti T-8 : Dokumentasi/Foto kegiatan di Aula Patuno Resort.
Keterangan Pihak Terkait:
Amiruddin Uddu
Saya pada Tanggal 10-11 April 2019 dijadwalkan menjadi narasumber kegiatan
sosialisasi pendidikan pemilih Pemilu 2019 yang diadakan oleh KPU RI di
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Wakatobi. Saya mendapat undangan tersebut yang diserahkan oleh
Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Namun saya hanya dapat mengisi kegiatan
tersebut pada tanggal 10 April 2019. Sementara tanggal 11 April 2019 karena
kesibukan kegiatan di Kabupaten Wakatobi sehingga tidak bias hadir. Kemudian
saya sempat bertemu dengan Teradu di Pelabuhan Sombu Dive. Kami sempat
bercakap dan kemudian Teradu melanjutkan perjalanan menuju ke tempat
wisata Nua Wasabi.