Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 121 Tahun 2019
Abdul Rajab, Ketua KPU Kabupaten Wakatobi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum menguraikan kronologi kejadian, terlebih dahulu diterangkan tentang kedudukan hukum Pengadu, dimana Pengadu adalah masyarakat (Bukti P-1) yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 04 Desa Kapota, Kecamatan Wangi- Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga memenuhi syarat sebagaimana maksud ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, maka oleh karenanya Pengadu memiliki legal standing mengajukan pengaduan/laporan ini; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional karena mengundang Wa Ode Nurzainab Caleg DPR RI dari PAN sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu Adhoc tanpa berkoordinasi dengan atasan. Teradu juga diduga melakukan pertemuan di salah satu rumah makan dengan Wa Ode Nurzainab Calon Anggota DPR RI dari PAN setelah kegiatan sosialisasi tersebut.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Abdul Rajab selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wakatobi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 121-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 116-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Filman Ode Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Dusun IV, Desa Kapota, Kec. Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Bosman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : BTN Kendari Permai Blok C3/Nomor 8, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama Abdul Rajab : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Wakatobi Alamat : Jl. Pulau Runduma, Kecamatan Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Mendengar jawaban Teradu Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait;dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum menguraikan kronologi kejadian, terlebih dahulu diterangkan tentang kedudukan hukum Pengadu, dimana Pengadu adalah masyarakat (Bukti P-1) yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 04 Desa Kapota, Kecamatan Wangi- Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga memenuhi syarat sebagaimana maksud ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, maka oleh karenanya Pengadu memiliki legal standing mengajukan pengaduan/laporan ini; 2. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 Teradu menjadi salah satu pemateri pada acara sosialisasi pendidikan pemilih bersama Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Ibu Wa Ode Nurzainab, hal ini diketahui dari status pada akun facebook bernama Bawaslu Kabupaten Wakatobi berupa foto yang di-upload pada tanggal 10 April 2019, dengan keterangan status yang semula tertulis : “Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPU Wakatobi” (Bukti P-3), namun pada tanggal yang sama pukul 20.55 WITA diedit menjadi tertulis : “Penyampaian Materi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 yg diselenggarakan KPU RI di Wakatobi” (Bukti P-4), namun kemudian belakangan status ini telah dihapus pula dari wall akun tersebut ; 3. Bahwa penegasan tentang adanya kegiatan/acara tersebut pada angka 3.2 pengaduan/laporan ini, juga dapat diketahui dari status pada akun facebook bernama Hamiruddin Udu (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara), berupa foto yang di-upload pada tanggal 10 April 2019, Pukul 23.01 WITA, dengan keterangan status : “Bersama anggota komisi II DPR RI mengisi acara pendidikan politik pemilih yg dilaksanakan oleh KPU RI” (Bukti P-5) ; 4. Bahwa terlepas dari institusi mana yang melaksanakan kegiatan tersebut, apakah KPU RI atau KPU Kabupaten Wakatobi serta meskipun kelihatannya resmi dilaksanakan oleh KPU RI atau KPU Kabupaten Wakatobi, namun justru tidak diketahui oleh/dilaporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana tanggapan Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu Agusdar S dan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir dalam suatu percakapan menanggapi postingan WA Anggota KPU Kabupaten Wakatobi La Ode (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Muhamadi pada salah satu WA Grup, yang percakapannya dikutip sebagai berikut: La Ode Muhamadi : “Selamat atas kepercayaan KPU RI kepada KPU Wakatobi dlm melaksanakan sosialisasi ...” ;- Samsu Agusdar : “Ini selamat apanya..knp tdk ada laporan ke provinsi??” ; La Ode Abdul Natsir : “Tdk ada info kgtn ini,,,” (Bukti P-6); 5. Bahwa meskipun dari status facebook Hamiruddin Udu sebagaimana angka 3.3 Pengaduan/Laporan ini, diterangkan bahwa salah satu pemateri selain Teradu dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Anggota Komisi II DPR RI, namun Anggota DPR RI yang diketahui bernama Wa Ode Nurzainab tersebut adalah juga merupakan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara (Bukti P-7); 6. Bahwa dari komposisi pemateri dalam kegiatan tersebut, baik Teradu maupun Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tidaklah menjadi persoalan, namun yang menjadi persoalan adalah ketika Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, pada tahapan masa kampanye, 7 (tujuh) hari menjelang hari pemungutan suara secara bersama-sama menjadi pemateri sosialisasi pendidikan pemilih dengan peserta sebagian besar anggota badan penyelenggara pemilu ad hoc, karena hal tersebut telah menimbulkan persepsi masyarakat tentang ketidaknetralan penyelenggara pemilu, terlebih lagi di-upload pada akun facebook Hamiruddin Udu yang tidak lain adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana tersebut pada angka 3.3 Pengaduan/Laporan ini; 7. Bahwa selanjutnya, pada sore hari Kamis, tanggal 11 April 2019, yaitu sehari setelah kegiatan sebagaimana tersebut di atas, Teradu terlihat jalan bersama Ibu Wa Ode Nurzainab (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara) berlokasi di kawasan wisata kuliner Wasabi Nua, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Hal ini diketahui dari status pada akun facebook bernama Alif Leja berupa foto yang di-upload pada tanggal 11 April 2019 malam hari, dengan keterangan status yang tertulis : “Jalan bareng bersama ketua KPU Wakatobi, ibu Waode Nurzaenab DPR RI” (Bukti P-8), namun tidak berselang lama telah dihapus dari wall akun tersebut; 8. Bahwa dari keterangan pemilik akun Alif Leja tersebut diperoleh informasi bahwa pemilik akun tersebutlah yang memotret langsung kejadian tersebut, pemilik akun adalah salah satu simpatisan/relawan Ibu Wa Ode Nurzainab (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara) yang kebetulan selalu bersama-sama ibu Wa Ode Nurzainab saat melakukan sosialisasi di Kabupaten Wakatobi, dan pemilik akun tersebut menerangkan bila pertemuan tersebut dilakukan setelah didahului dengan janji antara keduanya, selanjutnya berakhir dengan makan/minum/santai bersama di kawasan kuliner tersebut, serta pihak Ibu Wa Ode Nurzainab selaku pihak yang membayar ongkos biaya makan/minum tersebut (Bukti P-9); (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Bahwa dari keterangan pemilik akun Alif Leja tersebut juga diperoleh informasi bahwa Teradu melalui 2 (dua) orang staf sekretariat KPU Kabupaten Wakatobi menghubungi pemilik akun Alif Leja tersebut via telepon staf sesaat setelah membuat status facebook tersebut pada angka 3.7 Pengaduan/Laporan ini, yang pada pokoknya meminta agar menghapus status facebook yang memuat fotonya bersama ibu Wa Ode Nurzainab (Bukti P-9); 10. Bahwa selain kejadian tersebut di atas, sebelumnya Teradu juga sempat menjadi perbincangan di media sosial pada sekitar pertengahan bulan Februari 2019, ketika beredar foto makan bareng Dr. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si dengan Teradu di Rumah Makan Asoka Wakatobi, yang diketahui dari status pada akun facebook bernama Fathir Usman berupa foto yang di- upload dengan keterangan status yang tertulis : “Foto: mantan Walikota Bau-Bau Bpk Amirul Tamim dan ketua KPUD Wakatobi di #Rm_AsOka_Wakatobi ........” (Bukti P-11), padahal Dr. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si adalah salah satu calon perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, Nomor Urut 51 (Bukti P-12) ; 11. Bahwa dari kronologi kejadian tersebut di atas, menurut Pengadu, tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Wakatobi dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kabupaten Wakatobi. Teradu mestinya dapat menahan diri dan menolak untuk jalan/makan/minum/santai dan bertemu bersama dengan Ibu Wa Ode Nurzainab yang berposisi sebagai Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara dan Teradu dapat menolak makan bareng Dr. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si yang berposisi sebagai Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara. Sikap dan tindakan Teradu tersebut tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu mestinya wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu. Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Wakatobi seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik tentang adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu, serta tindakan Teradu ini cenderung telah menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung ; 12. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Pengadu, Teradu telah melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagai berikut : - Melanggar prinsip mandiri, sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf h, dan huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ; - Melanggar prinsip proporsional, sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Melanggar prinsip profesional, sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Screenshot status akun facebook bernama Bawaslu Kabupaten Wakatobi berupa foto yang di-upload pada tanggal 10 April 2019, dengan keterangan status yang tertulis : “Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPU Wakatobi”; Bukti P-2 : Screenshot status akun facebook bernama Bawaslu Kabupaten Wakatobi berupa foto yang di-upload pada tanggal 10 April 2019, pukul 20.55 WITA dengan keterangan status yang tertulis : “Penyampaian Materi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 yg diselenggarakan KPU RI di Wakatobi”; Bukti P-3 : Screenshot status akun facebook bernama Hamiruddin Udu berupa foto yang di-upload pada tanggal 10 April 2019, Pukul 23.01 WITA, dengan keterangan status yang tertulis : “Bersama anggota komisi II DPR RI mengisi acara pendidikan politik pemilih yg dilaksanakan oleh KPU RI” ; Bukti P-4 : Screenshot percakapan pada WA Grup berisi tanggapan Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu Agusdar S dan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir terhadap postingan WA Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi La Ode Muhamadi ; Bukti P-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilu Tahun 2019, tanggal 20 September 2018 ; Bukti P-6 : Screenshot status akun facebook bernama Alif Leja berupa foto yang di-upload pada tanggal 11 April 2019 malam hari, dengan keterangan status yang tertulis : “Jalan bareng bersama ketua KPU Wakatobi, ibu Waode Nurzaenab DPR RI” ; Bukti P-7 : Keterangan/Pernyataan tertulis Saksi atas nama Wa Ode Hajima, tanggal 15 Mei 2019 ; Bukti P-8 : Foto-foto jalan bareng Ketua KPU Wakatobi, tanggal 11 April 2019 ; Bukti P-9 : Screenshot status akun facebook bernama Fathir Usman berupa foto yang di-upload dengan keterangan status yang tertulis : “Foto: mantan Walikota Bau-Bau Bpk Amirul Tamim dan ketua KPUD Wakatobi di #Rm_AsOka_Wakatobi ........” ; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 1734/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tanggal 8 November 2018; Keterangan Saksi Wa Ode Hajima Saya adalah Tim yang membantu ibu Wa Ode Nurzaenab. Dalam kegiatan Sosialisasi saya selalu mendampingi beliau. Setelah kegiatan sosialisasi, kami dari Hotel menuju kantor KPU Kabupaten Wakatobi. Kami menjemput Teradu dan kemudian menuju tempat wisata Nua wasabi. Dalam perjalanan menuju lokasi kami berbeda mobil, dan kami tiba dahulu dan melakukan swafoto dijembatan. Saya yang mengambil foto Teradu yang pada saat itu sedang melewati jembatan. Setelah itu, saya mengupload foto tersebut ke akun facebook pribadi saya yang bernama alif eja. Saya sempat ditelpon oleh orang KPU meminta foto tersebut dihapus. LM. Ali Abdurrahman Saya adalah adik ipar sekaligus Tim dari Wa Ode Nurzaenab. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut saya mendampingi ibu. Setelah kegiatan kami menuju lokasi rumah makan di tempat wisata Nua Wasabi. Kami berbeda mobil, dan pada saat di tempat makan, kami duduk di meja yang berbeda. Kurang lebih sekitar 1 (satu) jam kami dilokasi yang sama. Tidak ada rencana untuk bertemu disana. Kami secara kebetulan bertemu dengan Teradu bersama rombongan dari KPU RI. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan Teradu dianggap tidak professional karena mengundang Ibu Wa Ode Nurzainab Caleg DPR RI dari PAN sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu Adhok tanpa berkoordinasi dengan atasan dengan uraian atau bantahan sebagai berikut: a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengadakan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019, dalam rangka meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari yakni pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 Pukul 19.00 Wita s.d selesai dan pada hari Kamis Tanggal 11 April 2019 Pukul 08.00 Wita s.d selesai, adapun lokasi kegiatan tersebut di Aula Hotel Wisata Kabupaten Wakatobi. b. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 huruf a dihadiri oleh : 1. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Hamiruddin Udu); (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi (Abdul Rajab); 3. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi (La Ode Mohamadi); 4. Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi (L.M Arifin) 5. Sekretaris KPU Kab. Wakatobi (La Ode Nursalam); 6. LSM/Ormas 7. Sekretariat KPU Kab. Wakatobi 8. Panitia Pemilihan Kecamatan Wakatobi. c. Bahwa Teradu melalui lampiran (rundown kegiatan) surat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476/PP.08- Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Undangan di undang untuk memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi dan sebagai pemateri kegiatan di hari pertama yakni pada tanggal 10 April 2019; d. Bahwa Teradu melalui lampiran (rundown kegiatan) surat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 477/PP.08- Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Undangan di undang untuk memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi dan sebagai pemateri kegiatan di hari kedua yakni pada tanggal 11 April 2019. 2. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu yang menyatakan teradu tidak melakukan Koordinasi dengan atasan dalam pelaksanaan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019, dalam rangka meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2019 ini tidak benar dengan uraian/bantahan sebagai berikut: a. Bahwa Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019, dalam rangka meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2019 adalah kegiatan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang diselenggarakan di Kabupaten Wakatobi, sehingga bukan meruapakan suatu kewajiban KPU Kab. Wakatobi untuk membuat laporan ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; b. Bahwa secara etika kelembagaan Teradu telah memberikan informasi dan kordinasi dengan atasan langsung (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) melalui via telepon selular terkait kegiatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU R.I di Kabupaten Wakatobi dihari pertama sekitar Pukul 23.30 Wita; 3. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu yang menyatakan teradu melakukan pertemuan yang direncanakan antara Pihak Teradu dengan Ibu Wa Ode Nurzainab Caleg DPR RI dari PAN di salah satu rumah makan adalah tidak benar, dengan uraian/bantahan sebagai berikut: a. Bahwa kegiatan atau foto-foto jalan bareng teradu dengan Ibu Wa Ode Nurzainab Caleg DPR RI Partai PAN adalah tidak benar. Foto-foto jalan bareng adalah bentuk pelayanan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi kepada Panitia pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 yakni sekretariat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Sdr. Dasun, Kasubag Partisipasi Masyarakat KPU R.I dan Sdr. Rio Ramadhan Staf KPU RI) di Sombu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Dive. dalam perjalanan menuju Sombu Dive, Teradu berada dalam satu Mobil dengan, Sdr. Darwis (staf KPU Kab. Wakatobi), Sdr. Dasun (Kasubag Partisipasi Masyarakat KPU R.I) dan Sdr. Rio Ramadhan (Staf KPU R.I) sekitar pukul 15.35 Wita dan star dari Hotel Wisata Kab. Wakatobi setelah pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019; b. Bahwa sebelum ke sombu dive pihak teradu bersama Sdr. Dasun (Kasubag Partisipasi Masyarakat KPU R.I) dan Sdr. Rio Ramadhan (Staf KPU R.I) mampir di Kantor KPU Kab. Wakatobi untuk menjemput sdr. Ruslan dan melanjutkan perjalanan ke Sombu Dive. Setelah tiba dilokasi Sombu Dive sekitar pukul 16.00 Wita, teradu langsung bersama Sdr. Dasun (Kasubag Partisipasi Masyarakat KPU R.I) dan Sdr. Rio Ramadhan (Staf KPU R.I) menuju ke pelabuhan Sombu Dive dengan menggunakan Mobil, di Lokasi tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sekretaris Bawaslu Kab. Wakatobi sedang melakukan Snorkling, teradu bersama rombongan berada di Pelabuhan Sombu Dive selama kurang lebih 15 Menit. c. Bahwa setelah dari Pelabuhan Sombu Dive, teradu bersama rombongan KPU RI. menuju tempat wisata Nua Wasabi, dan dalam perjalanan menuju Nua Wasabi teradu berpapasan dengan Sdr. Arifin (Ketua Bawaslu Kab. Wakatobi) dan Sdr. La Ode Januria (Anggota Bawaslu Kab. Wakatobi) yang hendak menuju ke pelabuhan Sombu Dive dan Sdr, Arifin sempat menanyakan kepada teradu bahwa apakah Ketua Bawaslu dipelabuhan? dan teradu menjawab bahwa Ketua Bawaslu dan Sekretaris Bawaslu Kab. Wakatobi ada, sedang melakukan Snorkling. Setelah itu teradu beserta rombongan KPU RI melanjutkan perjalanan menuju ke Nua Wasabi. d. Bahwa setelah teradu bersama rombongan KPU RI tiba di halaman parkiran bersamaan itu pula rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab tiba di Parkiran Nua Wasabi dan rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab langsung menuju jembatan Nua Wasabi untuk melakukan foto-foto selfi. e. Bahwa teradu setelah turun dari mobil juga langsung menuju jembatan Nua Wasabi bersama rombongan KPU RI hendak ke Pulau Nua Wasabi, oleh karena akses jembatan menuju Pulau Nua Wasabi sempit dan kondisi pada saat itu rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab sedang melakukan Foto-foto selfi sehingga Teradu beserta rombongan KPU RI berhenti kurang lebih 5 menit sambil menunggu Rombongan ibu Wa Ode Nurzainab melakukan foto-foto selfi; f. Bahwa disaat Teradu berhenti bersama rombongan KPU RI, maka sdr.(i) pemilik akun (Alif Leja) tanpa seizin dan sepengetahuan teradu menyempatkan diri untuk mengambil gambar Teradu yang sedang berdiri bersama rombongan KPU RI dan posisi ibu Wa Ode Nurzainab pada saat itu sedang melakukan foto foto selfi dan jauh dari posisi Teradu berdiri. g. oleh karena terlalu lama menunggu teradu beserta rombongan KPU RI berinisiatif tetap melanjutkan ke Pulau Nua Wasabi. Dan setibanya di Pulau Nua Wasabi Sdr. Darwis langsung memesan Gorengan dan minuman jus sebanyak 4 (empat) gelas. Dan pada saat itu rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab masih melakukan foto-foto selfi di jembatan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menuju pulau Nua Wasabi dan sekitar kurang lebih 10 Menit, rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab tiba dikantin Nua Wasabi dan memesan menu makanan. h. Bahwa posisi duduk Ibu Wa Ode Nurzainab tidak satu meja dengan teradu, Ibu Wa Ode Nurzainab duduk bersama staf DPR RI, sedangkan teradu duduk bersamaan sdr. Ruslan. Tempat duduk Ibu Wa Ode Nurzainab dan tempat duduk teradu diantarai oleh tempat duduk Sdr. Dasun dan Sdr. Dio Ramadhan. i. Bahwa tidak benar biaya ongkos seluruh pesanan Gorengan dan minuman dibayar oleh Sdr.(i) Ibu Wa Ode Nurzainab, akan tetapi biaya makanan dan mimunam jus yang dipesan oleh sdr. Darwis yang berjumlah 4 (empat) gelas tersebut dibayar oleh sdr. Dasun (Kasubag Partisipasi Masyarakat yang juga Panitia kegiatan) j. Bahwa dokumentasi/Foto yang berada di sosial media akun Facebook Alif Leja adalah dokumentasi/foto yang telah di crop/edit dan dijadikan satu kesatuan dengan foto lainnya sehingga menimbulkan kesan bahwa teradu seolah olah jalan berdampingan/jalan bareng dengan Ibu.Wa Ode Nurzainab; k. Bahwa tidak benar teradu meminta kepada dua orang staf untuk menghubungi Pemilik akun Alif Leja agar menghapus postingan foto teradu bersama Ibu Wa Ode Nurzainab di Facebook Alif Leja. 4. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu yang menyatakan teradu melakukan pertemuan antara Pihak Teradu dengan Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara (Amrul Tamin) terjadi di salah satu rumah makan menurut teradu tidak benar dengan uraian bantahan sebagai berikut: a. Bahwa sesuai surat Ketua Komisi Pemilihan Umum R.I Nomor 539/PP.08-SD/01/KPU/IX/2017 tertanggal 26 September 2017 perihal pemberitahuan Sosialisasi dalam kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang di Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program, Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum R.I di Kabupaten Wakatobi dan Sdr. Amirul Tamin (Anggota Komisi II DPR RI) sebagai Pemateri dalam kegiatan tersebut. b. Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2017 kegiatan “Sosialisasi Undang- Undang di Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program, Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas” dilaksanakan di Patuno Resort mulai pukul 08.30 Wita sampai selesai. c. Bahwa sesuai dengan undangan peserta Ketua KPU Kab. Wakatobi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh: 1. Bupati Wakatobi,(diwakili) 2. Kajari Wangi-wangi. (diwakili) 3. Kapolres Wakatobi 4. Ketua Panwas Kab. Wakatobi 5. Danposal Kab. Wakatobi 6. Perwira Penghubung Kab. Wakatobi 7. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Wakatobi 8. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Wakatobi 9. Partai Politik tingkat Kab. Wakatobi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 10. Sekretaris Daerah Kab. Wakatobi, (diwakili) 11. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Wakatobi 12. Ketua Cabang Nahdatul Ulama Kab. Wakatobi 13. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. (IMM) Kab. Wakatobi 14. Kepala Sekolah SMAN 1 Wangi-wangi 15. Kepala Sekolah MAN 1 Wakatobi 16. Ketua BEM STAI Kab. Wakatobi 17. Ketua PMII Kab. Wakatobi 18. Ketua HMI Kab. Wakatobi 19. Ketua DPD KNPI Kab. Wakatobi 20. Ketua Badan Kesbangpol Kab. Wakatobi 21. Tokoh Adat 22. Direktur LSM Setia Karang Kab. Wakatobi 23. Para Koresponden Pers/Media kab. Wakatobi d. Bahwa terkait foto teradu selaku anggota KPU Kab. Wakatobi periode 2013-2018 makan bersama di rumah makan Asoka Kab. Wakatobi sekitar pukul 20.00 Wita dengan Anggota Komisi II DPR RI (Amirul Tamin) yakni pada tanggal 09 Oktober tahun 2017, dan makan bersama tersebut setelah Kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang di Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program, Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas” Dimana pada saat kegiatan makan bersama tersebut tidak dilakukan hanya dua orang saja antara Pihak Teradu dengan Amirul Tamin.melainkan turut hadir Sdr. La Ode Suryono (Ketua KPU Kab. Wakatobi periode 2013-2018), Asinuru (Anggota KPU Kab. Wakatobi Periode 2013-2018), La Ode Nursalam (Sekretaris KPU Kab. Wakatobi), Saniru (Staf Sekretariat Daerah), Dicky (Kasubag Perencanaan KPU R.I), Arif (Staf KPU RI), Hastuti (Staf DPR RI). e. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2017, Bpk. Amirul Tamin berada di Kabupaten Wakatobi bukan/belum berstatus sebagai Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, melainkan sebagai Anggota Komisi II DPR RI dan diundang sebagai pemateri/Narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang di Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program, Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas” yang diadakan oleh KPU RI di Kabupaten Wakatobi. Kesimpulan 1. Tentang laporan Pengadu, bahwa Teradu dianggap tidak professional karena mengundang Ibu Wa Ode Nurzainab Caleg DPR RI dari PAN sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu Adhok tanpa berkoordinasi dengan atasan, dan dugaan pertemuan antara Pihak Teradu dengan dengan Waode Nurzainab Calon Anggota DPR RI dari PAN dan Amirul Tamim Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara di salah satu rumah makan; 1.1 Bahwa TIDAK BENAR aduan Pengadu yang menyatakan Teradu dianggap tidak profesional karena mengundang Ibu Wa Ode Nurzainab Caleg DPR RI dari PAN sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu Adhok tanpa berkoordinasi dengan atasan. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1.2 Bahwa mencermati kembali data atau dokumen/alat bukti di fakta persidangan yakni surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 476/PP.08- Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Undangan dan Nomor 477/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Undangan yang dibuktikan oleh Teradu, yang pada pokoknya surat tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan mengadakan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019, dalam rangka meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari yakni pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 Pukul 19.00 Wita s.d selesai dan pada hari Kamis Tanggal 11 April 2019 Pukul 08.00 Wita s.d selesai, adapun lokasi kegiatan tersebut di Aula Hotel Wisata Kabupaten Wakatobi; 1.3 Bahwa terkait tempat pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum R.I sebelumnya berkordinasi dengan Sekretariat Komisi Pemilihan Kabupaten Wakatobi, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi melaporkan beberapa opsi terkait Lokasi kegiatan, dan Komisi Pemilihan Umum RI memilih Aula Hotel Wisata Kabupaten Wakatobi 1.4 Bahwa terhadap alat bukti Teradu dalam fakta persidangan yakni lampiran surat Sekretariat Jenderal KPU RI Nomor 476/PP.08- Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Undangan dan Nomor 477/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Undangan yang dibuktikan oleh Teradu bahwa yang menjadi peserta dalam kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 adalah: No Daftar Undangan Jumlah Undangan (orang) 1. Komisioner KPU Prov. Sulawesi Tenggara 2 2. Komisioner KPU Kab. Wakatobi 2 3. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara 1 4. Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi 1 5. Sekretaris KPU Kab. Wakatobi 1 6. LSM/Ormas 75 7. Sekretariat KPU Kabupaten Wakatobi 15 8. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 3 Total 100 1.5 Bahwa sesuai keterangan teradu dalam fakta persidangan, terkait dengan undangan dan kehadiran peserta dalam kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 secara teknis administrasi maupun untuk kepentingan kelancaran kehadiran peserta dilaksanakan oleh Panitia Komisi Pemilihan Umum R.I, dan dibantu oleh sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi. 1.6 Bahwa terhadap penunjukan Narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih tahun 2019 yang diselenggarakan KPU RI di Kabupaten Wakatobi, tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum R.I Nomor: 803/PP.08-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Penunjukan Narasumber Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2019 tertanggal 2 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU R.I, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bahwa Sdr.(i) Ibu Wa Ode Nurzainab (anggota Komisi II DPR RI) sebagai Pemateri dan Abdul Rajab (Ketua KPU Kab. Wakatobi) sebagai Pemateri. 1.7 Bahwa atas permintaan Panitia Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 (Sdr. Dasun, Kasubag Parmas Sekretariat KPU RI) juga mengundang Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Hamiruddin Udu) sebagai Pihak Terkait, Hal ini dinyatakan oleh Pihak terkait (Hamiruddin Udu) dalam fakta persidangan menyatakan bahwa pada tanggal 10 April 2019 (sosialisasi Tahap I) sekitar pukul 20.00 Wita s.d selesai, dirinya menghadiri kegiatan tersebut sesuai undangan, akan tetapi pada saat kegiatan mau dimulai, saya diminta/dipersilahkan oleh panitia untuk menyampaikan pandangan terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum tahun 2019 dan larangan politik uang pada Pemilu tahun 2019. 1.8 Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak berkordinasi dengan atasan terkait pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2019 yang dilaksanakan selama dua hari di Kab. Wakatobi yakni pada tanggal 10 April 2019 dan pada tanggal 11 April 2019 menurut teradu dalam persidangan menyatakan bahwa, Teradu telah berkordinasi kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 10 April 2019 (dihari pertama) sekitar pukul 23.30 Wita dan sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut KPU RI dalam hal ini Kasubag Partisipasi Masyarakat Sdr. (Sdr. Dasun) telah berkordinasi dengan Kasubag Teknis dan Hupmas (Sdr. Samsu Agusdar. S) KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait rencana pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2019. 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pertemuan teradu dan Ibu Wa Ode Nurzainab didahului dengan janji diantara keduanya yang berakhir dengan makan/minum/santai bersama dikawasan kuliner adalah TIDAK BENAR. 2.1 Teradu dalam persidangan dengan tegas membantah dalil pengadu tersebut, menurut Teradu tidak pernah sekalipun membuat janji dengan Ibu Wa Ode Nurzainab untuk bertemu di obyek wisata sebagaimana dimaksud dalil pengadu di atas. 2.2 Bahwa pada hari ke dua tanggal 11 April 2019 sekitar Pukul 15.35 Wita, setelah kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih di Aula Hotel Wisata Wakatobi, atas permintaan Sdr. Dasun (Kasubag. Parmas KPU RI) ke pada Teradu bahwa keinginannya melihat obyek wisata di Kabupaten Wakatobi dan maka teradu bersama Sdr. Dasun. (Kasubag. Parmas KPU RI), Sdr. Rio Ramadhan (staf KPU RI) dan Sdr. Darwis (staf KPU Kab. Wakatobi) dengan menggunakan Mobil yang dikemudikan oleh Sdr. Darwis, (staf KPU Kab. Wakatobi) berangkat menuju Sombu dive, dalam perjalanan menuju ke sombu Dive Rombongan Teradu singgah di Kantor KPU Kab. Wakatobi dengan maksud menjemput sdr. Ruslan (Kasubag Program dan Data, KPU Kab. Wakatobi) selama kurang lebih 5 menit dikantor KPU Kab. Wakatobi kemudian melanjutkan perjalanan ke Sombu Dive. 2.3 Bahwa Teradu Setelah tiba di sombu dive, Teradu melihat Ketua Bawaslu sedang melakukan Snorkling bersama dengan Sekretaris Bawaslu Kab. Wakatobi. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2.4 Bahwa sesuai fakta persidangan, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Hamiruddin Udu) dalam Perkara Aquo sebagai Pihak terkait, mengatakan juga melihat Teradu di lokasi Sombu Dive dan tidak melihat Saksi Pengadu dan rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab. 2.5 Bahwa sesuai keterangan tertulis saksi Pengadu (Wa Ode Hajima) yang dijadikan alat bukti dalam fakta persidangan, menyatakan bahwa dirinya bersama Ibu Wa Ode Nurzainab, Saksi Teradu ( La Ode Muh. Ali) dan teman-teman relawan Ibu Wa Ode Nurzainab telah janjian dengan Ketua KPU Kab. Wakatobi (Abdul Rajab) untuk santai bersama ditempat Nua Wasabi, kemudian menjemput Ketua KPU Kab.Wakatobi (Abdul Rajab) di Kantor KPU Kab. Wakatobi, lalu rombongan berjalan dengan 2 (dua) mobil, dirinya bersama-sama dengan Ibu Wa Ode Nurzainab, sementara Ketua KPU Kabupaten Wakatobi (Abdul Rajab) menggunakan Mobil lain mengikuti rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab. 2.6 Terhadap sebagaimana dimaksud pada angka 2.5 menurut Teradu tidak benar, hal ini terbantahkan dalam fakta persidangan bahwa Teradu dan Rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab menuju ke obyek wisata tidak jalan beriringan atau bersamaan. Hal ini terbukti dalam persidangan setelah Majelis Tim Pemeriksa Daerah (Bpk. Al Munardin) menanyakan kepada saksi Pengadu (Wa Ode Hajima) bahwa : a. Apakah Saudari saksi mengetahui Teradu dan Ibu Wa Ode Nurzainab sebelum ke obyek wisata sebelumnya ada janji, atau ketemu?. Saksi Pengadu (Wa Ode Hajima) menjawab : Tidak tau b. Selanjutnya Majelis Tim Pemeriksa Daerah bertanya kepada saksi Pengadu (Wa Ode Hajima) apakah saudari saksi melihat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sedang melakukan Snorkling?. Saksi pengadu menjawab tidak; c. Lebih Lanjut Tim Pemeriksa Daerah bertanya kepada saksi Pengadu (Wa Ode Hajima), apakah Saudari saksi melihat Mobil teradu menuju ke Sombu Dive? saksi Pengadu menjawab Tidak. 2.7 Kemudian Majelis Tim Pemeriksa Daerah (Bpk. Al Munardin) bertanya kepada Pihak terkait (Hamiruddin Udu, ketua Bawaslu Provinsi Sultra), apakah saudara melihat saksi pengadu (Wa Ode Hajima) dan rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab di Sombu Dive? Pihak terkait (Hamiruddin Udu, Ketua Bawaslu Provinsi Sultra) menjawab tidak, saya hanya melihat Teradu (Abdul Rajab) bersama rombongan dari KPU RI dan stafnya. 2.8. Bahwa oleh karena bukti yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana uraian angka 2.5 aqou tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada 2.3, 2.4, 2.6 dan 2.7, dengan demikian dalil Pengadu dan bukti aquo telah terbantahkan kebenarannya, dengan demikian beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak dalil dan bukti Pengadu aquo. 2.9 Bahwa setelah dari Pelabuhan Sombu Dive, sekitar pukul 16.45 Wita Teradu bersama Sdr. Dasun. (Kasubag. Parmas KPU RI), Sdr. Rio Ramadhan (staf KPU RI) Sdr. Ruslan (Kasubag Program dan Data) dan Sdr. Darwis (staf KPU Kab. Wakatobi) menuju ke obyek Wisata Pulau (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Nua Wasabi, yang mana Pulau Nua Wasabi tersebut adalah salah satu obyek Wisata di Wakatobi yang memiliki keindahan tersendiri untuk mengabadikan foto/dokumentasi disaat Matahari terbenam (sunset) sambil menikmati Kuliner yang disajikan di Kantin pulau tersebut. 2.10 Dalam perjalanan ke obyek Wisata Pulau Nua Wasabi teradu berpapasan dengan Ketua Bawaslu Kab. Wakatobi sdr. Muh Arifin beserta La Ode Januria (Anggota Bawaslu Kab. Wakatobi) dan menanyakan keberadaan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra. Dan teradu menjawab Ketua Bawaslu Provinsi Sultra ada disombu sedang melakukan Snorkling. Selanjutnya rombongan Teradu melanjutkan perjalanan menuju ke Pulau Nua Wasabi. 2.11 Bahwa setelah tiba di Parkiran Pulau Nua Wasabi Teradu beserta rombongan hendak menuju ke Kantin Pulau Nua Wasabi bersamaan itu pula rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab tiba diparkiran Pulau Nua Wasabi dan Rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab langsung menuju ke jembatan Nua Wasabi untuk melakukan Foto-foto selfi. oleh karena Jembatan menuju ke Pulau Nua Wasabi adalah satu-satunya akses menuju Pulau Nua Wasabi dan kondisi jembatan yang hanya bisa dilalui satu orang, akhirnya rombongan Teradu berhenti sejenak sambil menunggu rombongan ibu Wa Ode Nurzainab selesai melakukan foto- foto Selfi. 2.12 Bahwa selama kurang lebih 5 Menit, teradu menunggu Rombongan Ibu Wa Ode Nurzainab melakukan Foto-foto selfi tidak kunjung selesai, akhirnya Teradu bersama Sdr. Dasun. (Kasubag. Parmas KPU RI), Sdr. Rio Ramadhan (staf KPU RI) Sdr. Ruslan (Kasubag Program dan Data) dan Sdr. Darwis (staf KPU Kab. Wakatobi) berinisiatif untuk melintas saja menuju tempat makan/kantin pulau Nua Wasabi karena di Pulau Nua Wasabi hanya terdapat satu kantin atau tempat makan/minum. 2.13 Bahwa sekitar Pukul 17.00 Wita, Teradu beserta Sdr. Dasun. (Kasubag. Parmas KPU RI), Sdr. Rio Ramadhan (staf KPU RI) Sdr. Ruslan (Kasubag Program dan Data) dan Sdr. Darwis (staf KPU Kab. Wakatobi) berada di kantin Pulau Nua Wasabi, dan Sdr. Darwis langsung memesan makanan gorengan dan minuman juz. 2.14 Bahwa dikantin Pulau Nua Wasabi, terdapat pula Rombongan Bank Rakyat Indonesia yang sedang menikmati kuliner yang telah dipesan. 2.15 Bahwa sekitar Pukul 17.30 Wita, Ibu Wa Ode Nurzainab beserta Saksi Pengadu (Wa Ode Hajima), Saksi Teradu (La Ode Muh. Ali) dan Staf DPR RI, tiba di Kantin Pulau Nua Wasabi dan melalui staf Ibu Wa Ode Nurzainab memesan makanan dan Minuman. 2.16 Bahwa Posisi duduk Ibu Wa Ode Nurzainab dan Teradu dikantin Pulau Nua Wasabi tersebut tidak satu meja. Ibu Wa Ode Nurzainab duduk bersama dengan Staf DPR RI. 2.17 Bahwa Posisi duduk Sdr. Dasun (Kasubag Parmas KPU RI) dan Rio Ramadhan (staf KPU RI) duduk satu meja, dan mengantarai posisi meja antara Ibu Wa Ode Nurzainab dan Teradu yang duduk satu meja dengan sdr. Ruslan (Kasubag Program dan Data KPU Kab. Wakatobi) dan saksi Pengadu (Wa Ode Hajima). Posisi meja Teradu dengan Ibu Wa Ode Nurzainab kurang lebih 7 Meter dan selama berada di Kantin Pulau (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Nua Wasabi, Teradu dan Ibu Wa Ode Nurzainab tidak melakukan percakapan apapun. 2.18 Bahwa dalam fakta persidangan teradu bertanya kepada saksi Pengadu (Wa Ode Hajima), apakah saudari saksi pada saat di Pulau Nua Wasabi melihat atau mendengar saya (teradu) dan ibu Wa Ode Nurzainab melakukan pembicaran? Saksi Pengadu Wa Ode Hajima menjawab: Tidak Lebih lanjut Teradu bertanya kepada saksi Pengadu ( Wa Ode Hajima), Apakah saya (teradu) duduk satu meja dengan Ibu Wa Ode Nurzainab? Saksi Pengadu Wa Ode Hajima menjawab: Tidak 2.19 Bahwa sekitar pukul 17.50 Wita, teradu bersama Sdr. Dasun. (Kasubag. Parmas KPU RI), Sdr. Rio Ramadhan (staf KPU RI) Sdr. Ruslan (Kasubag Program dan Data) dan Sdr. Darwis (staf KPU Kab. Wakatobi) meninggalkan kantin tersebut yang mana terlebih dahulu seluruh pesanan gorengan dan jus yang dipesan oleh sdr.Darwis (staf Sekretariat KPU Kab.Wakatobi) dibayar oleh Sdr. Dasun (kasubag Partisipasi Masyarakat KPU RI. dan pada saat itu Rombongan Ibu Nur Zainab masih berada di Kantin pulau Nua Wasabi. 3. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan dalam kronologis kejadian dan diungkapkan dalam persidangan melalui kuasa hukummnya menyatakan bahwa, sebelumnya Teradu juga sempat menjadi perbincangan di Media Sosial sekitar pertengahan bulan Februari 2019, ketika beredar foto makan bareng dengan Dr. H. MZ Amirul Tamin, M.Si di rumah makan Asoka Wakatobi yang diketahui melalui akun facebook bernama Fathir Usman, sebagaimana foto/dokumentasi yang dilampirkan dan dijadikan alat bukti oleh pengadu dalam perkara aquo. 3.1 Bahwa terhadap dalil pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1.20 menurut teradu TIDAK BENAR, menurut teradu dalam pembuktian di persidangan bahwa kegiatan makan bareng tersebut terjadi pada tanggal 09 Oktober 2017, setelah kegiatan Sosialisasi Undang-undang di Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program, Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas yang di adakan oleh KPU RI di Kabupaten Wakatobi. 3.2 Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2017, Dr. H. MZ Amirul Tamin, M.Si berada di Kabupaten Wakatobi bukan/belum bertatus sebagai Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, melainkan sebagai Anggota Komisi II DPR RI dan diundang oleh KPU RI sebagai Pemateri/Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang di Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program, Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas. Sebagaimana dimaksud pada surat Ketua Komisi Pemilihan Umum R.I Nomor 539/PP.08-SD/01/KPU/IX/2017 tertanggal 26 September 2017 perihal pemberitahuan Sosialisasi dalam kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang di Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan, Program, Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas” 3.3 Bahwa Teradu pada tahun 2017, belum berstatus sebagai Ketua KPU Kab. Wakatobi melainkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Divisi Hukum periode 2013-2018 dan Teradu dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang di Bidang Kepemiluan dalam rangka Pelaksanaan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahapan, Program, Jadwal dan Anggaran Pemilu/Pemilihan yang berkualitas juga diundang oleh KPU RI sebagai Pemateri atau Narasumber. 3.4 Bahwa makan bersama tersebut tidak dilakukan hanya dua orang saja antara Pihak Teradu dengan Dr. H. MZ Amirul Tamin, M.Si. melainkan turut hadir Sdr. La Ode Suryono (Ketua KPU Kab. Wakatobi periode 2013-2018), Asinuru (Anggota KPU Kab. Wakatobi Periode 2013-2018), La Ode Nursalam (Sekretaris KPU Kab. Wakatobi), Saniru (Staf Sekretariat Daerah), Dicky (Kasubag Perencanaan KPU R.I), Arif (Staf KPU RI), Hastuti (Staf DPR RI), sebagaimana dimaksud dalam alat bukti yang dilampirkan pada jawaban Teradu. 3.5 Bahwa oleh karena bukti yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana uraian angka 3 aquo tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya, dengan demikian bukti aquo telah terbantahkan kebenarannya, dengan demikian beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak bukti Pengadu aquo. 3.6 Bahwa mencermati kembali data atau dokumen surat kuasa khusus pengadu (Filman Ode) kepada Kuasa Pengadu (Bosman, S.Si, SH.,MH) terhadap perkara aquo, terdapat ketidaksesuaian tanda tangan Pengadu yang tertera di surat kuasa yang ditandatangani di atas Materai 6000 dengan Tanda tangan Pengadu yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Pengadu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 476/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019 tanggal 2 April 2019 beserta lampirannya; Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 477/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019 tanggal 2 April 2019 beserta lampirannya; Bukti T-3 : Rundown susunan atau jadwal acara; Bukti T-4 : Surat ketua KPU RI Nomor 539/PP.08-SD/01/KPU/IX/2017 tanggal 26 September 2017 beserta lampirannya; Bukti T-5 : Surat Undangan; Bukti T-6 : Dokumentasi foto tanggal 4 September 2018; Bukti T-7 : Dokumentasi/Foto kegiatan diaula Hotel Wisata; Bukti T-8 : Dokumentasi/Foto kegiatan di Aula Patuno Resort. Keterangan Pihak Terkait: Amiruddin Uddu Saya pada Tanggal 10-11 April 2019 dijadwalkan menjadi narasumber kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih Pemilu 2019 yang diadakan oleh KPU RI di (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Wakatobi. Saya mendapat undangan tersebut yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Namun saya hanya dapat mengisi kegiatan tersebut pada tanggal 10 April 2019. Sementara tanggal 11 April 2019 karena kesibukan kegiatan di Kabupaten Wakatobi sehingga tidak bias hadir. Kemudian saya sempat bertemu dengan Teradu di Pelabuhan Sombu Dive. Kami sempat bercakap dan kemudian Teradu melanjutkan perjalanan menuju ke tempat wisata Nua Wasabi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional karena mengundang Wa Ode Nurzainab Caleg DPR RI dari PAN sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu Adhoc tanpa berkoordinasi dengan atasan. Teradu juga diduga melakukan pertemuan di salah satu rumah makan dengan Wa Ode Nurzainab Calon Anggota DPR RI dari PAN setelah kegiatan sosialisasi tersebut. Selain itu Teradu juga melakukan pertemuan dengan Calon Anggota DPD RI Amirul Tamim yang kemudian menjadi sorotan masyarakat di media sosial pada pertengahan Februari 2019. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam sidang pemeriksaan; Bahwa kegiatan Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 10-11 April 2019 di Kabupaten Wakatobi merupakan kegiatan yang diadakan oleh KPU RI. Teradu hanya memfasilitasi tempat kegiatan sedangkan seluruh rangkaian acara baik itu narasumber maupun peserta yang diundang telah ditentukan langsung oleh KPU RI berdasarkan Surat Nomor KPU RI Nomor 476/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019 dan 477/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019. Sehingga kehadiran Wa Ode Nurzaenab Caleg DPR RI dari PAN sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut bukan kewenangan Teradu. Kemudian terkait pertemuan Teradu dengan Wa Ode Nurzainab di salah satu rumah makan adalah tidak benar. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selepas kegiatan Teradu mengajak staf KPU RI atas nama Dasun dan Rio Ramadhan untuk makan bersama di Tempat Wisata Nua Wasabi. Seperjalanan menuju lokasi, Teradu bertemu dengan Ketua Bawaslu provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang pada saat itu sedang melakukan snorkeling di Pelabuhan Sombu Dive. Kemudian saat tiba di parkiraan, Teradu beserta rombongan dari KPU RI berjumpa dengan Wa Ode Nurzaenab beserta rombongannya yang pada saat itu sedang melakukan swafoto di jembatan yang merupakan satu-satunya akses menuju rumah makan Nua Wasabi. Pada saat Teradu ingin melewati jembatan tersebut salah satu tim Wa Ode Nurzaenab mengambil foto tanpa izin dan sepengetahuan Teradu. Kemudian staf sekretariat memesan makan dan membayar makanan yang dipesan. Selain itu posisi makan Teradu tidak semeja dengan rombongan Wa Ode Nurzaenab. Kemudian terkait pertemuan dengan Calon Anggota DPD Amrul Tamim, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2017 dimana pada saat itu Amirul Tamim selaku Anggota Komisi II DPR RI melakukan kegiatan sosialisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Acara makan bersama tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU kab Wakatobi Periode 2013-2018, staf sekretariat KPU Kabupaten Wakatobi dan staf KPU RI. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti yang diajukan para pihak. Terungkap fakta kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 10-11 April 2019 di Kabupaten Wakatobi merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI. Seluruh rangkaian acara baik penunjukan narasumber dan undangan peserta telah ditentukan oleh KPU RI. Hal tersebut dibuktikan oleh Teradu dengan Surat KPU RI Nomor 476/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019 dan 477/PP.08-Und/06/SJ/IV/2019 tertanggal 2 April 2019. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Amiruddin Uddu yang menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI dan Pihak Terkait juga diundang menjadi narasumber bersama Teradu dan Wa Ode Nurzaenab. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu menjadi narasumber bersama Wa Ode Nurzaenab dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 tidak bertentangan dengan hukum dan etika. Peran Teradu dalam kegiatan tersebut bukanlah penyelenggara kegiatan melainkan sebagai narasumber. Sedangkan penunjukan Wa Ode Nurzaenab yang merupakan Caleg DPR RI sebagai narasumber bukan kewenangan dan diluar tanggung jawab Teradu. Terkait foto pertemuan Teradu bersama Wa Ode Nurzaenab di tempat wisata Nua Wasabi, Teradu menyatakan setelah kegiatan sosialisasi, Teradu hendak menjamu Kasubag dan Staf Sekrerariat KPU RI makan bersama di tempat wisata Nua Wasabi. Pada saat tiba dilokasi, Teradu melihat Wa Ode Nurzaenab beserta rombongannya sedang berswafoto di jembatan menuju lokasi rumah makan. Karena akses menuju lokasi tempat makan hanya melalui jembatan tersebut, Teradu sempat menunggu dan akhirnya melewati rombongan Wa Ode Nurzaenab yang kemudian salah seorang tim Wa Ode Nurzaenab mengambil foto tanpa sepengetahuan Teradu. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi atas nama Wa Ode Hajima yang menyatakan bahwa dia yang mengambil foto ketika Teradu melewati jembatan. Dalam keterangan lain menyatakan bahwa rombongan Wa Ode Nurzaenab berangkat menuju Nua Wasabi dengan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menggunakan mobil yang berbeda dengan Teradu. Kemudian Saksi LM. Ali Abdurrahman yang merupakan adik ipar sekaligus Tim dari Wa Ode Nurzaenab menyatakan bahwa pertemuan dengan Teradu dilokasi tidak ada perencanaan. Saksi Ali beserta Wa Ode Nurzaenab tiba lebih dahulu dan melakukan swafoto di jembatan menuju rumah makan. Saksi Ali menyatakan makan di lokasi tersebut di meja yang berbeda dengan Teradu dan tidak ada komunikasi apa pun. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa alasan Teradu dapat diterima secara hukum dan etika. Kegiatan Teradu bersama Kasubag dan Staf Sekretariat KPU RI menuju lokasi wisata Nua Wasabi merupakan kegiatan informal yang secara kebetulan bertemu dengan rombongan Wa Ode Nurzaenab. Meski demikian, dalam fakta persidangan, baik Teradu maupun para Saksi mengakui bahwa Teradu dengan Wa Ode Nurzaenab beserta rombongan berada di lokasi yang sama kurang lebih selama 1 (satu) Jam. Teradu seharusnya lebih peka terhadap sense of ethics dimana sejak menuju lokasi rumah makan Teradu sudah melihat rombongan Wa Ode Nurzaenab yang akan makan dilokasi yang sama. Sepatutnya Teradu tidak berlama-lama dan segera meninggalkan dilokasi tersebut sehingga tidak menimbulkan syakwasangka masyarakat terhadap peristiwa yang terjadi secara kebetulan tersebut. Selanjutnya terkait dengan pertemuan Teradu dengan Caleg DPD RI Amirul Tamim, DKPP berpendapat bahwa pertemuan Teradu dengan Amirul Tamim tidak melanggar hukum dan etika. Hal ini didasarkan pada alat bukti Surat KPU RI Nomor 539/PP.08- SD/01/KPU/IX/2017 tanggal 26 September 2017 perihal Sosialisasi Undang- Undang dibidang kepemiluan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2017. Pertemuan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2017 dimana Amirul Tamim pada saat itu adalah anggota Komisi II DPR RI dan belum menjadi peserta Pemilu 2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa keterangan para Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Abdul Rajab selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wakatobi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota dan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,