Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 59 Tahun 2021
Bawaslu Prov. Jambi & Kab. Muaro Jambi
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021
👁 21 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 37-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: MERANGIN Al Haris, kandidat Gubernur Jambi nomor urut 3 dilaporkan berbuat curang, yang memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati dengan memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memenangkannya di Pilgub Jambi. Para ASN digerakkan seperti laiknya tim sukses, yang ikut bekerja memastikan atasannya menang di seluruh TPS di Kabupaten Merangin.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Merangin. Akan tetapi Teradu IX s.d Teradu XIII justru melimpahkan penanganan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Merangin pada tanggal 22 Desember 2020.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, penanganan dugaan; Pasal 32 ayat (2); Pasal 20 ayat (2) Peraturan bersama Ketua Bawaslu; Pasal 189 juncto Pasal 70; Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016; Pasal 36
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alber Trisman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin, Teradu II Salman, Teradu III Abdul Rahim, Teradu IV Zamharil, Teradu V Markus masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Merangin sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII M. Yusuf selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Teradu VI Yasril, Teradu VIII M. Hapis masing- masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX As
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 59-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 37- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Julius Pekerjaan : Swasta Alamat : Sri Pelayang RT 07/000 Kabupaten Sorolangun Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Alber Trisman Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Alamat : Jalan Pangeran Tumenggung No 2 Pasar Bangko Kabupaten Merangin Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Salman Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Alamat : Jalan Pangeran Tumenggung No 2 Pasar Bangko Kabupaten Merangin Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Abdul Rahim Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Alamat : Jalan Pangeran Tumenggung No 2 Pasar Bangko Kabupaten Merangin Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Zamharil Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Alamat : Jalan Pangeran Tumenggung No 2 Pasar Bangko Kabupaten Merangin Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Markus Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Alamat : Jalan Pangeran Tumenggung No 2 Pasar Bangko Kabupaten Merangin Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Yasril Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Alamat : Sengeti Muaro Jambi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : M. Yusuf Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Alamat : Sengeti Muaro Jambi Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : M. Hapis Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Alamat : Sengeti Muaro Jambi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Asnawi Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Alamat : Slamet Riyadi, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Wein Arifin Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Alamat : Slamet Riyadi, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Afrizal Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Alamat : Slamet Riyadi, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu XI; 12. Nama : Fachrul Rozi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Alamat : Slamet Riyadi, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Rofiqoh Pebrianti Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Alamat : Slamet Riyadi, Kota Jambi ,Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu XIII; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII selanjutnya disebut ------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 37-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: MERANGIN Al Haris, kandidat Gubernur Jambi nomor urut 3 dilaporkan berbuat curang, yang memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati dengan memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memenangkannya di Pilgub Jambi. Para ASN digerakkan seperti laiknya tim sukses, yang ikut bekerja memastikan atasannya menang di seluruh TPS di Kabupaten Merangin. Al Haris akhirnya menang telak dengan selisih perolehan suara dengan rivalnya di Merangin di angka sekitar 70 ribu suara. Praktik curang itu dibuktikan dari kesaksian seorang ASN yang bekerja di salah satu dinas di Pemkab Merangin bernama Indra Gani. ASN itu bahkan ikut terlibat dalam rapat-rapat, dan menjadi pegawai yang ikut dimobilisasi untuk pemenangan Al Haris, atasannya itu di Pilgub Jambi. Untuk melindungi proses demokrasi agar tidak dibajak oleh oknum-oknum penjahat, Adrianus, Ketua Tim Pemenangan Cek Endra Kabupaten Merangin, yang merasa kandidatnya dirugikan lalu mengadukan praktik curang ini ke Bawaslu Provinsi Jambi. Laporan itu masuk pada 23 Desember 2020 dengan nomor laporan 09/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020. Sesuai kewenangannya, seperti tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU nomor 6 tahun 2020 tentang Perpu 2 tahun 2020 tentang Pilkada 2020 di masa pandemic Covid-19. Anehnya, Bawaslu Provinsi Jambi tidak menindaklanjuti aduan itu. Komisioner Bawaslu Provinsi memilih meneruskan laporan agar ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Merangin. Selanjutnya laporan itu teregister dengan nomor 02/REG/LP/PG/KAB/XII/2020. Padahal, kandidat Gubernur yang diadukan adalah seorang Bupati, yang memiliki kekuasaan penuh di Kabupaten Merangin. Ada potensi terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan antara Bawaslu Merangin dan Al Haris ketika menindaklanjuti aduan itu. Makanya, Adrianus selaku pengadu memilih melaporkan kasus ini ke Bawaslu Provinsi Jambi. Tujuannya demi menghindari terjadi konflik kepentingan itu. Sayangnya, Bawaslu Provinsi Jambi malah buru-buru melempar kasus ini ke Bawaslu Merangin. Apa yang dikhawatirkan betul-betul terjadi. Dalam waktu tak sampai 5 hari, Bawaslu Merangin mengusut masalah ini dan langsung menghentikan kasusnya. Alasan Bawaslu Merangin, seperti surat yang mereka sampaikan ke pelapor Adrianus, bahwa kasus mobilisasi ASN di Merangin yang melibatkan Al Haris tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Keputusan Bawaslu yang terkesan tergesa-gesa itu mengabaikan banyak bukti fakta. Bawaslu Merangin misalnya tak menggali secara mendalam dan tak mengindahkan sama sekali kesaksian Indra Gani, salah satu ASN di Kabupaten Merangin yang menjadi saksi kunci. Selain memboyong saksi kunci, pelapor juga melampirkan sejumlah alat bukti lain, berupa dokumen pendukung. Dokumen itu antaralain berupa SK Tim Geopark. Tim Geopark ini berisi sejumlah pejabat Pemda Merangin. Indra Gani, saksi kunci itu termasuk salah satu anggota tim geopark. Tim ini punya grup WA bernama utan adat. Mereka kerap menggelar rapat-rapat pemenangan di ruang kepala dinas Elvis Suryadinata. Ada pula dokumen Surat Perintah Tugas yang diterbitkan Al Haris, Bupati Merangin dua hari menjelang pencoblosan. SPT yang diteken langsung Al Haris itu bertarih 094/530/tahun 2020. Lewat surat sakti itu, Al Haris menugaskan sejumlah pejabatnya (nama-nama terlampir) untuk memonitoring Pilkada. Tugas itu dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 10 Desember 2020. Berdasarkan kesaksian Indra Gani, ASN yang digerakkan itu bukan sebatas memonitor Pilkada. Mereka bahkan ikut campur dalam proses Pilkada, dengan mempengaruhi masyarakat dan memastikan suara atasannya Al Haris menang di tiap TPS yang menjadi kewenangan mereka. Surat tugas itu dibuat tanpa dasar hokum yang jelas. Apalagi para anggotanya adalah ASN yang tidak terkait dengan pemilu, keamanan dan ketertiban. Hal ini bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2011. Dari kesaksian Indra Gani, surat perintah tugas itu melegitimasi para ASN di lapangan untuk bergerak memenangkan Al Haris di seluruh TPS di Merangin. Fakta berikutnya adalah ihwal pembentukan desk pilkada. Sesuai Permendagri nomor 61 tahun 2011 itu, Desk Pilkada dibentuk oleh instansi yang terkait pemilu, keamanan dan ketertiban. Dalam hal ini merupakan tupoksi Kesbangpol. Anehnya, Desk Pilkada di Kabupaten Merangin dibentuk oleh bagian pemerintahan, bukan Kesbangpol. Kebijakan Bupati Merangin ini terang saja meniadakan Keputusan Gubernur Jambi nomor 666/KEP.GUB/BANKESBANGPOL-2.1/2020 tentang pembentukan tim pemantau, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik daerah Provinsi Jambi tahun 2020. Dari fakta-fakta yang terbeber secara telanjang dan kasat mata itu, patut diduga telah terjadi penyelahgunaan wewenang dan pengerahan ASN untuk kepentingan politik Al Haris, Bupati Merangin yang menjadi kandidat gubernur nomor urut 3. Sayangnya, semua bukti fakta ini tak diindahkan oleh Bawaslu Merangin dan Bawaslu Provinsi Jambi. Ihwal tim geopark tadi, Bawaslu tidak mendalami dan terkesan mengabaikan. Bawaslu justru malah mendalami ihwal desk pilkada, bukan tim geopark yang dibentuk pejabat itu. BawAslu tidak mengusut ihwal tim geopark, cara kerjanya, untuk apa pengumpulan uang hingga data ini tak tergali mendalam. Selepas kasus ini dihentikan oleh Bawaslu, yang surat itu tertanggal 28 Desember 2020, tiba-tiba Bawaslu kembali mengirim surat ke pelapor. Isinya, meminta kehadiran pelapor Adrianus ke kantor Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan gubernur terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Merangin. Pelapor diminta hadir hari Rabu 30 Desember 2020, pukul 09.30. surat diteken langsung ketua Bawaslu Merangin Alber Trisman. Kami menilai kebijakan Bawaslu Merangin ini aneh dan janggal. Baru saja ia menyatakan kasus ini dihentikan, kok tiba-tiba Bawaslu kembali mengirim surat permohonan klarifikasi penelusuran. Sebagai lembaga Negara, Bawaslu terkesan main- main. Tak ubahnya seperti lembaga yang dikelola seperti perusahaan pribadi. Bisa dibuat semaunya. Atas ketidakadilan yang berlangsung itu, kami aliansi Masyarakat Jambi Peduli Pemilu berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia turun tangan mengusut dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu Merangin dan komisioner Bawaslu Provinsi Jambi karena tidak kooporatif dan tidak terbuka dalam mengusut kasus itu. Kami mengharap DKPP RI dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada komisoner Bawaslu Merangin dan Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi yang telah mencoreng marwah lembaga Bawaslu. Kami percaya DKPP akan memberikan rasa keadilan demi tegaknya demokrasi. MUARO JAMBI Tidak saja di Merangin, Al Haris dilaporkan pula telah memobilisasi para kepala desa di bawah forum kades di Kabupaten Muaro Jambi. Forum kades itu sempat bertemu Al Haris beberapa hari menjelang pencoblosan di sebuah rumah makan Saunk Robet. Sejumlah kades yang hadir mengaku di undang oleh Bustomi, selaku ketua forum kades Kabupaten Muaro Jambi. Bustomi sekaligus pula merupakan seorang kepala desa. Dalam pertemuan itu mereka diarahkan untuk memobilisasi masyarakatnya memenangkan Al Haris. Para kades itu bahkan sempat membuat surat pernyataan tertulis. Kasus ini sudah diadukan pula ke Bawaslu Provinsi Jambi. Anehnya, Bawaslu Provinsi Jambi lagi-lagi melimpahkan kasus pidana pemilu ini ke Bawaslu Muaro Jambi. Bawaslu Muaro Jambi kami nilai tidak bekerja secara professional dan transparan. Mereka seperti tak mengindahkan bukti fakta pengadu. Bawaslu Muaro Jambi mendadak menghentikan kasus ini dengan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Padahal, selain dokumen, sejumlah kepala desa termasuk pemilik rumah makan sudah mengakui turut hadir dalam pertemuan bersama Al Haris, kandidat Gubernur nomor urut 3 itu. Sekali lagi, kami mengharap keadilan dari DKPP. Kami menduga ada pelanggaran kode etik serius yang dilakukan tiga Bawaslu, yaitu Bawaslu Merangin, Bawaslu Muaro Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi. [2.2] PETITUM PENGADU DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO ALAT BUKTI Bawaslu Kabupaten Merangin 1. Pengumuman Status Laporan No. 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 Tanggal 28 Desember 2020; 2. Struktur Tim Geopark Renah Pembarap 3. Surat Perintah Tugas Bupati No. 094/530/Tahun 2020 tanggal 7 Desember 2020 4. Surat Undangan Klarifikasi No. 144/K.Bawaslu- Prov.JA.04/TU.00.01/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 5. Surat Undangan Perihal: Pemberitahuan No. 199/Bawaslu-Prov.JA.04/TU.00.01/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 6. Surat No. 201/BawasluProv.JA-04/TU.00.01/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi 7. Chat WA Grup “Utan Adat” 8. Berita Online Jambi Link “Diperiksa Gakumdu Soal Jalur Komando ASN dan Pembentukan Desk Pilkada, Mulyono: Saya hanya Arahkan Warga Gunakan Suara Sesuai Pilihan” tanggal 27 Desember 2020 NO ALAT BUKTI 9. Berita Online Jambi Link, “Berjamaah Al Haris dan Pejabatnya Diperiksa Gakkumdu, Ketua Center Cerah Merangin Hendak Dijinakan” tanggal 27 Desember 2020 10. Berita Online Merdeka.com “Bawaslu Periksa 15 ASN dan Haris-Sani Terkait Pilkada Jambi” tanggal 26 Desember 2020 11. Berita Online Merdeka.com. “Alharis Diperiksa Terkait Mobilitasi ASN, 11 Pejabat Merangin Ini Ikut Digarap Bawaslu” tanggal 26 Desember 2020 12. Berita Online Jambi Link, Fakta-fakta dibalik pemeriksaan Al Haris dan Pejabat Merangin oleh Bawaslu, tanggal 27 Desember 2020; 13. Berita Online Jambi Link, “Giliran Kabag Pembangunan Pemkab Merangin Diperiksa Gakumdu,” tanggal 27 Desember 2020 14. Berita Online Jambi Link,’ Rantai Komando Rahasia WA Grup, tanggal 28 Desember 2020; 15. Berita Online Jambi Link, “Mangkir dari Panggilan Gakumdu, Kepala BKPSDMD Merangin Malah Utus Anak Buah” tanggal 27 Desember 2020; 16. Berita Online Jambi Link, “Gerak Cepat Bawaslu Merangin di Kasus Hasi, 1 Kasus Dihentikan 1 Kasus Masih Dikaji’ tanggal 28 Desember 2020 17. Berita Online IMC News.ID, “ASN Merangin Pembongkar Kasus Pilgub Ditekan Oknum Kepala Puskesmas dan Kadis” tanggal 29 Desember 2020 18. Berita Online Jambi Link, “Terungkap Oknum Pejabat Merangin Ini Kasak- Kusuk, Minta Kawal C1 dan Plano” tanggal 28 Desember 2020 19. Berita Online IMC News.ID, “Geopark Para Pejabat Merangin” tanggal 30 Desember 2020; 20. Berita Online IMC News.ID, Ungkap ASN Dapat Surat Tugas dari Bupati Merangin untuk Kawal Pilkada, tanggal 29 Desember 2020; 21. Berita Online Jambi Link, Baru sehari Dihentikan, Bawaslu Buka Lagi Kasus ASN Merangin” tanggal 30 Desember. Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi 1. Surat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi No. 23/KA.BAWASLU.JA-05/HK 2. Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. 01/LP/Reg/PG/Kab/05.07/XII/2020 Tanggal 29 Desember 202; 3 Berita Online Jambi Link” Diperiksa Bersama Kades, Ini Penyebeb Al Haris Digarap Gakkumdu Muaro Jambi, tanggal 28 Desember 2020 4. Berita Online Jambi Link ”Digarap Gakkumdu Soal Mobilisasi Kades dan Pertemuan dengan Alharis, Ketua Forum Kades: Saya datang Sudah Ramai....,” tanggal 28 Desember 2020; [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] Adrianus  Saksi adalah pelapor pengaduan nomor 09/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 21 Desember 2020.  Telah terjadi pelanggaran pidana pada pemilihan serentak 2020 di Provinsi Jambi yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 dengan melibatkan pejabat ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Merangin membentuk Tim Geopark atau Utan Adat yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 3 pada pemilihan serentak Gubernur tahun 2020 di Provinsi Jambi.  Pengaduan Saksi tidak ditindaklanjuti oleh Teradu IX – XIII ( Bawaslu Provinsi Jambi ) dan hanya melimpahkannya kepada Bawaslu Kabupaten Merangin.  Saksi memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Merangin terkait pelimpahan pengaduan nomor 09/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 dan telah memberikan keterangan bahwa telah terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 dengan melibatkan pejabat ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Merangin membentuk Tim Geopark atau Utan Adat yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 3 pada pemilihan serentak Gubernur tahun 2020 di Provinsi Jambi. [2.4.2] Indra Gani  Saksi adalah Pejabat ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin yang masuk dalam anggota Tim Geopark atau Utan Adat yang SK Tim tersebut dibuat oleh kepala OPD Kabupaten Merangin dengan tujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 3 pada pemilihan serentak Gubernur tahun 2020 di Provinsi Jambi.  Saksi masuk dalam group WA Tim Geopark atau Utan Adat dimana group ini berisi sejumlah pejabat Pemerintah Merangin yang kerap menggelar rapat-rapat pemenangan diruang kepala dinas Elvis Suryadinata.  Tanggal 12 November 2020 dapat undangan di WA Grup Geopark untuk menghadiri rapat. Saksi hadir di ruangan kadis. Yang belum datang ditelpon satu persatu.  Dalam rapat itu membahas anggaran. Anggaran kebutuhan Rp 27 juta. Tercantum honor-honor seperti untuk dewan penasehat, transport. Untuk itu, eslon 4 dikenakan iuran Rp 1.300.000. Eslon 3, 2 juta. Eslon 2 di atas Rp 2 juta.  Saksi hadir dalam klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Merangin terkait dan telah memberikan keterangan bahwa telah terjadi penugasan sejumlah pejabat untuk memonitoring pilkada pada tanggal 8 – 10 Desember 2020 yang pada kenyataannya bukan sebatas memonitor pilkada bahakan ikut campur dalam proses pilkada dengan mempengaruhi masyarakat dan memastikan suara atasannya Al Haris menang di tiap TPS yang menjadi kewenangan mereka.  Saksi kecewa atas tindakan dan sikap Bawaslu Kabupaten Merangin yang tidak lebih mendalam dalam melakukan klarifikasi. [2.4.3] Sony Zainul H.  Saksi adalah pelapor pengaduan nomor 10/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 23 Desember 2020.  Telah terjadi pelanggaran pidana pada pemilihan serentak 2020 di Provinsi Jambi yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 3 dengan memobilisasi para kepala desa dibawah forum kades di Kabupaten Muaro Jambi di sebuah rumah makan Saung Robert yang dihadiri oleh Bustomi selaku ketua forum Kades Muaro Jambi dengan tujuan pengarahan untuk memobilisasi masyarakat dalam memenangkan Al Haris.  Saksi mengetahui pelanggaran tersebut dari salah satu kepala desa yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut serta ikut membuat dan mendatangani surat pernyataan tertulis.  Pengaduan Saksi tidak ditindaklanjuti oleh Teradu IX – XIII ( Bawaslu Provinsi Jambi ) dan hanya melimpahkannya kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.  Saksi memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi terkait pelimpahan pengaduan nomor 10/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 dan telah memberikan keterangan bahwa telah terjadi pelanggaran pidana pada pemilihan serentak 2020 di Provinsi Jambi yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 3 dengan memobilisasi para kepala desa dibawah forum kades di Kabupaten Muaro Jambi di sebuah rumah makan Saung Robert yang dihadiri oleh Bustomi selaku ketua forum Kades Muaro Jambi dengan tujuan pengarahan untuk memobilisasi masyarakat dalam memenangkan Al Haris. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] TERADU I S.D TERADU V Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Pokok Aduan Formil a. Dalam waktu tidak sampai 5 hari Bawaslu Kabupaten Merangin mengusut kasus dan menghentikan kasus, keputusan Bawaslu Kabupaten Merangin terkesan tergesa-gesa; b. Selepas kasus dihentikan, pelapor diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi pada tanggal 30 Desember 2020. 2. Pokok Aduan Materil a. Calon Gubernur Jambi Nomor Urut 03 diduga memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Merangin yang mengakibatkan selisih suara sekitar 70.000 suara; b. Tidak terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran; c. Tidak mengindahkan kesaksian Sdr. Indra Gani salah satu ASN yang menjadi Anggota Tim Geopark; d. Bawaslu Kabupaten Merangin tidak mendalami ihwal tim geopark justru malah mendalam ihwal desk pilkada; e. Pembentukan desk Pilkada tidak sesuai Keputusan Gubernur Nomor 666/KEP.GUB/BANKESBANGPOL-2.1/2020. Majelis Yang Mulia perkenankanlah kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin menyampaikan Jawaban atas pokok Aduan yang bersifat formil sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap tuduhan waktu penanganan pelanggaran tidak sampai 5 (lima) hari dan terkesan tergesa-gesa dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Merangin menerima pelimpahan dugaan pelanggaran pemilihan dengan Surat Nomor 474/K.BAWASLU PROV.JA/PM.07.01/XII/2020 disertai lampirannya berupa Formulir Penerimaan Laporan (Form Model A.1) nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 (Bukti T- 1); b. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 14.00 WIB. Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Merangin melaksanakan rapat pleno dengan nomor 052/BA/BAWASLU PROV.JA-04/XII/2020 dengan agenda penetapan registrasi laporan dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PG/Kab/05.06/XII/2020 (Bukti T-2); c. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 20.00 WIB s/d selesai Bawaslu Kabupaten Merangin bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa Tindak Pidana Pemilihan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin melaksanakan Rapat Pembahasan I, dalam rapat tersebut di sepakati untuk menindaklanjuti laporan dengan proses klarifikasi. Tertuang dalam Berita Acara Pembahasan I nomor 053/BA/Bawaslu Prov.JA-04/HK.00.01/XII/2020 (Bukti T-3); d. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 22.00 WIB Bawaslu Kabupaten Merangin melaksanakan rapat pleno penetapan nama-nama TIM Klarifikasi dengan nomor Berita Acara 053A/BA/BAWASLU PROV.JA.04/XII/2020 (Bukti T-4); e. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin dengan nomor 01/SG/Kab/XII/2020 (Bukti T-5); f. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 Kasat Reskrim Polres Merangin selaku Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin dengan nomor SP. Lidik/407/XII/RES.1.24/2020 (Bukti T-6); g. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2020 Sekira pukul 14.45 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap pelapor atas nama Adrianus dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Zamharil (Bukti T-7); h. Bahwa pada tanggal 25 Desember 2020 Sekira pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Saksi I atas nama Harsimapera dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Markus (Bukti T-8); i. Bahwa pada tanggal 25 Desember 2020 Sekira pukul 14.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Saksi II atas nama Dede Kusparman dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Zamharil (Bukti T-9); j. Bahwa pada tanggal 25 Desember 2020 Sekira pukul 16.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Saksi III atas nama Indra Gani dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Zamharil (Bukti T-10); k. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 10.15 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor I atas nama Al Haris dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Zamharil (Bukti T-11); l. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 11.15 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor XIV atas nama Mohd Khalid dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Abdul Rahim (Bukti T-12); m. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 11.51 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor V atas nama Chaidir dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Markus (Bukti T-13); n. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 14.14 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor X atas nama Abdul Manap dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Abdul Rahim (Bukti T-14); o. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 14.15 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor VIII atas nama Eddy Shabara dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Salman (Bukti T-15); p. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 14.15 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor IX atas nama Irwan Syuhada dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Salman (Bukti T-16); q. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 14.41 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor XI atas nama Amperawan dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Markus (Bukti T-17); r. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 15.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor III atas nama Elvis Suryadinata dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Salman (Bukti T-18); s. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 16.15 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor XII atas nama Rahmad Dirmansyah dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Abdul Rahim (Bukti T-19); t. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 16.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor XV atas nama Zairiantoni Indra dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Salman (Bukti T-20); u. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 17.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor XIII atas nama Holidi dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Abdul Rahim (Bukti T-21); v. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 17.15 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor XVII atas nama Riko Hartanto dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Salman (Bukti T-22); w. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Sekira pukul 17.45 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor XVI atas nama Agung Halmar dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Markus (Bukti T-23); x. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2020 Sekira pukul 10.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor 4 atas nama Sawali Yahya dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Zamharil (Bukti T-24); y. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2020 Sekira pukul 10.55 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Saksi V atas nama Mulyono dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Salman (Bukti T-25); z. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2020 Sekira pukul 11.15 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor VII atas nama Muhammad Rivai dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Zamharil (Bukti T-26); aa. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2020 Sekira pukul 12.03 WIB, Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan Klarifikasi terhadap Saksi IV atas nama Joni Setiawan dengan klarifikator Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin atas nama Markus (Bukti T-27); bb.Bahwa pada tanggal 27 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Merangin membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 (Bukti T-28); cc. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2020 Penyidik Tindak Pidana Pemilihan Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin membuat Laporan Hasil Penyelidikan (Bukti T-29); dd.Bahwa pada tanggal 27 Desember 2020 pukul 21.00 WIB Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin Melakukan Pembahasan II, dalam pembahasan tersebut menyimpulkan Bahwa Laporan nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan. Berita Acara Pembahasan Nomor 054/BA/Bawaslu Prov.JA-04/HK.00.01/XII 2020 (Bukti T-30); ee. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2020 Pukul 23.45 Bawaslu Kabupaten Merangin melaksanakan rapat pleno penetapan status laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan keputusan menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggran pidana pemilihan nomor 09/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 055/BA/Bawaslu Prov.JA-04/HK.00.01/XII/2020 (Bukti T-31) dan langsung diumumkan ketika itu juga (Buki T-32); ff. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Merangin membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 (Bukti T-33); gg. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2020 Pukul 14.00 WIB Bawaslu Kabupaten Merangin melaksanakan rapat pleno penetapan status laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan hasil bahwa laporan nomor 09/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan tahun 2020 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 056/BA/Bawaslu Prov.JA- 04/HK.00.01/XII/2020 (Bukti T-34) dan diumumkan status laporan pada saat itu juga (Bukti T-35); hh. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (5) dan (6) undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang berbunyi: “(5) dalam hal laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. (6) dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan paling lama 2 (dua) hari; ii. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi: “(1) pengawas Pemilihan, penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa pada sentra gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan. (2) pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud ayat (1) apakah merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan dengan dukungan minimal 2 (dua) alat bukti”; jj. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) dan (2) peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi: “(1) pengawas pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan atau temuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah laporan atau temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima, (2) dalam hal diperlukan, pengawas pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari”; kk.Bahwa Bawaslu Kabupaten Merangin melakukan penanganan pelanggaran dimulai pada tanggal 23 Desember 2020 dan berakhir pada tanggal 27 Desember 2020 untuk pelanggaran tindak pidana pemilihan, serta berakhir pada tanggal 28 Desember 2020 untuk pelanggaran Netralitas ASN; ll. Bahwa berdasarkan keterangan poin kk. Bawaslu Kabupaten Merangin bersama penyidik dan jaksa tindak pidana pemilihan pada sentra gakkumdu melakukan pembahasan ke II pada hari ke 5 (lima) sejak laporan di terima dan dugaan pelanggaran netralitas ASN di proses dalam waktu 5 (lima) hari setelah laporan diterima; mm. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Merangin tidak sampai 5 (lima) hari dan terkesan tergesa-gesa dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 tidaklah benar, karena berdasarkan poin a s/d ll Bawaslu Kabupaten merangin telah menggunakan waktu maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan: Selepas kasus dihentikan, pelapor diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi pada tanggal 30 Desember 2020 dapat kami jelaskan sebagai berikut : a. Bahwa pada keterangan tambahan klarifikasi pelapor atas nama Adrianus terhadap laporan nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 pada tanggal 24 Desember 2020 menyebutkan terdapat foto pejabat ASN Merangin lainnya menggunakan simbol jari seperti salah satu pasangan calon Gubernur (Bukti T-7); b. Bahwa berdasarkan keterangan tambahan yang disampaikan oleh saudara Adrianus tersebut, Bawaslu Kabupaten Merangin melakukan penelusuran informasi dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 30 Desember 2020 dalam bentuk klarifikasi terhadap saudara Adrianus dan Nasution (Bukti T-36 s/d Bukti T-39); c. Bahwa undangan klarifikasi yang di sampaikan kepada saudara Adrianus pada tanggal 30 Desember 2020 merupakan undangan klarifikasi penelusuran informasi dugaan pelanggaran pemilihan yang tidak ada kaitannya dengan pokok laporan dugaan pelanggaran pemilihan nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020; Majelis Yang Mulia perkenankan juga kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin menyampaikan Jawaban atas pokok Aduan yang bersifat materil sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan Calon Gubernur Jambi Nomor Urut 03 diduga memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Merangin yang mengakibatkan selisih suara sekitar 70.000 suara, dapat kami sampaikan Bahwa Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, para terlapor dan saksi-saksi serta telah meneliti bukti-bukti guna mencari kebenaran dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pelapor. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Merangin bersama sentra gakkumdu Kabupaten Merangin tidak ditemukan bukti yang menerangkan adanya pelibatan ASN dalam memenangkan salah satu pasangan calon gubernur jambi tahun 2020 seperti yang diuraikan dalam bukti T-28, bukti T-29 dan bukti T-30. 2. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan tidak terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran dapat kami sampaikan sebagai berikut; a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (2) Peraturan bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi : “pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud ayat (1) apakah merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan dengan dukungan minimal 2 (dua) alat bukti”; b. Bahwa hanya ada 1 (satu) saksi atas nama Indra Gani yang menerangkan dalam pertemuan pada tanggal 13 November 2020 saudara Elvis Suryadinata selaku pimpinan rapat berkata “Bos Kita Harus Menang” serta membahas honor koordinator pemilih dan dewan penasehat tim pemenangan pasangan calon gubernur jambi nomor urut 03 dengan kesepakatan setiap pejabat eselon IV yg terdapat dalam struktur tim geopark renah pembarap dikenai iuran sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) (Bukti T-10). Namun tidak ada keterangan saksi yang lain (Bukti T-8,T-9,T-25,T-27), keterangan para terlapor (Bukti T-11 s/d T-24 dan T-26) maupun bukti-bukti yang mendukung keterangan saksi atas nama indra gani tersebut. Maka 1 saksi tidak dapat dikategorikan menjadi saksi (unus testis nullus testis) sesuai ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP, hal ini sudah di uraikan dalam bukti T-30. 3. Terhadap tuduhan tidak mengindahkan kesaksian Sdr. Indra Gani salah satu ASN yang menjadi Anggota Tim Geopark Renah Pembarap dapat kami sampaikan bahwa tidaklah benar Bawaslu Kabupaten Merangin mengesampingkan keterangan saksi atas nama Indra Gani, tetapi hanya ada 1 saksi atas nama Indra Gani yang menerangkan bahwa Tim Geopark Renah Pembarap digunakan untuk memenangkan salah satu paslon gubernur jambi tahun 2020 (Bukti T-10), Maka 1 saksi tidak dapat dikategorikan menjadi saksi (unus testis nullus testis) sesuai ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP); 4. Bahwa terhadap tuduhan Bawaslu Kabupaten Merangin tidak mendalami ihwal tim geopark justru malah mendalam ihwal desk pilkada, dapat kami sampaikan bahwa tidak benar Bawaslu Kabupaten Merangin tidak mendalami ihwal tim geopark, Bawaslu Kabupaten Merangin menggali informasi secara mendalam ihwal Tim Geopark Renah Pembarap melalui klarifikasi terhadap para terlapo r (Bukti T-11 s/d T-24 dan T-26) dan para saksi (Bukti T-8,T-9,T-25,T-27), Bawaslu Kabupaten Merangin mendapatkan fakta bahwa memang benar adanya Struktur Tim Geopark Renah Pembarap yang dibuat oleh saudara Elvis Suryadinata atas inisiatifnya sendiri (bukti T-18), namun Bawaslu Kabupaten Merangin tidak menemukan bukti bahwa Struktur Tim Geopark Renah Pembarap ini digunakan untuk memenangkan salah satu pasangan calon. 5. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan Pembentukan desk Pilkada tidak sesuai Keputusan Gubernur Nomor 666/KEP.GUB/BANKESBANGPOL- 2.1/2020. Dapat kami sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan pemeriksaan terhadap Mulyono yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Merangin, dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan keterangan Bahwa saudara mulyono menjelaskan dasar pembentukan Desk Pilkada adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2020, SE mendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, surat mendagri nomor 270/5063/OTDA tanggal 1 Oktober 2020, Surat Gubernur Jambi nomor S-100/2370.SETDA.PEM-OTDA-2.2/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020 (Bukti T-25); b. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Merangin memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh saksi atas nama Mulyono, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa : 1. Benar adanya Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan Bupati Merangin dengan Nomor 094/530/Tahun 2020 tanggal 7 Desember 2020 untuk melaksanakan monitoring dan pemantauan penyelenggaraan pemilihan gubernur jambi tahun 2020 di kabupaten merangin (Bukti T-40) 2. Benar adanya surat gubernur jambi nomor S-100/2370.SETDA.PEM- OTDA-2.2/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Jambi dengan hal pembentukan Desk Pilkada (Bukti T-41) 3. Benar adanya surat Menteri Dalam Negeri nomor 270/5063/OTDA tanggal 1 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dengan hal dukungan pemerintah daerah pada pelaksanaan pilkada serentah tahun 2020 yang pada pokoknya memerintahkan untuk mengaktifkan desk pilkada provinsi dan desk pilkada kabupaten/kota (Bukti T-42). c. Bahwa pada proses penanganan dugaan pelanggaran laporan nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 Bawaslu Kabupaten Merangin tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilihan dalam pembentukan Desk Pilkada berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan Bupati Merangin Nomor 094/530/Tahun 2020 tanggal 7 Desember; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Merangin tidak berwenang menilai kesesuaian pembentukan Desk Pilkada yang berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 666/KEP.GUB/BANKESBANGPOL-2.1/2020 sebagaimana dimaksud oleh pengadu. Berdasarkan uraian tersebut diatas, teradu menyimpulkan bahwa semua pokok aduan yang diadukan oleh pengadu adalah tidak mendasar secara hukum dan oleh karenanya haruslah di kesampingkan dan ditolak. [2.5.2] TERADU VI S.D TERADU VIII Majelis Yang Mulia perkenankanlah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan Jawaban atas pokok Aduan sebagai berikut: A. Terkait Aspek Prosedur Penanganan Pelanggaran 1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala daerah, hari adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut kalender. Sehingga dalam proses penanganan pelanggaran Laporan dugaan tindak pidana Pemilihan mengacu pada hari dalam kalender, bukan mengacu pada hari kerja. Bahwa waktu penanganan pelanggaran berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020, yakni 3 hari + 2 hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. 2. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dari Bawaslu Provinsi Jambi dengan Nomor 477/K.BAWASLU PROV.JA/PM.07.01/XII/2020 atas Laporan dari Sdr. Sony Zainul H. Peristiwa yang dilaporkan terkait adanya dugaan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi diarahkan dalam suatu pertemuan untuk mendukung pemenangan Calon Gubernur Nomor Urut 03. (T-1) 3. Bahwa terhadap pelimpahan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi pada hari dan tanggal 24 Desember 2020 itu juga langsung melaksanakan pembahasan pertama bersama Gakkumdu Muaro Jambi dan diputuskan untuk di registrasi dengan Nomor 01/LP/REG/PG/KAB/05.07/XII/2020. (T- 2) 4. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2020 tersebut sudah terhitung satu hari penanganan pelanggaran, dan kemudian dilanjutkan klarifikasi dengan memeriksa keterangan Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi serta pencermatan terhadap bukti yang dimulai sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2020. Bahwa berdasarkan rentetan hari sejak diregistrasi laporan dari tanggal 24-28 Desember 2020 maka waktu penanganan terhitung 5 (lima) hari. (T-3) 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi melanjutkan proses penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada keterpenuhan syarat formil dan materil laporan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (4) dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020. Bahwa selama proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang berpedoman pada ketentuan Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020. B. Terkait Aspek Substansi Kasus Di Hentikan Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran laporan dugaan tindak pidana pemilihan ini oleh tim Gakkumdu Muaro Jambi telah mengklarifikasi dan memeriksa 1 orang Pelapor dan 1 orang Terlapor serta 12 orang Saksi yang terdiri dari 9 orang Kepala Desa, 2 orang Saksi Pelapor dan 1 orang Pemilik Rumah Makan (Saung H. Robert). Dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut: NO NAMA TANGGAL KETERANGAN 1 Sony Zainul. H 25 Desember 2020 Pelapor 2 Perizal 25 Desember 2020 Saksi dari Pelapor 3 Abdul Roni 25 Desember 2020 Saksi dari Pelapor 4 M. Ali (Kades Maro Sebo) 25 Desember 2020 Saksi 5 Purwanto (kades Danau 25 Desember 2020 Saksi Sarang Elang) 6 Ramli ( Kades Berkah) 25 Desember 2020 Saksi 7 Umran Nurdin (Kades 26 Desember 2020 Saksi Setiris) 8 H. Robert (Pemilik Saung H. 26 Desember 2020 Saksi Robert) 9 Badrun (Kades Sarang 26 Desember 2020 Saksi Burung) 10 Zaini (Kades Sungai Duren) 26 Desember 2020 Saksi 11 Bustomi (Kades Sakean) 28 Desember 2020 Saksi 12 Dedi Rahmad (Kades 28 Desember 2020 Saksi Kemingking Luar) 13 Sarkoni (Kades Niaso) 28 Desember 2020 Saksi 14 Dr.H.Al-haris, S.Sos.M.H 28 Desember 2020 Terlapor (Calon Gubernur Jambi No Urut 3) Bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi diketahui adanya pertemuan antara paslon no urut 03 dengan sejumlah Kades dalam Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 24 September 2020 (pasca pengambilan nomor urut Calon Gubernur Jambi atau 2 hari sebelum memasuki tahapan kampanye). Tidak sebagaimana dalam pokok aduan pengadu yang mengatakan bahwa kegiatan pertemuan tersebut dilaksanakan beberapa hari sebelum pencoblosan. Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dimaksud dengan kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye dimulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Sehingga pada saat kegiatan pertemuan kepala desa dan paslon nomor urut 03 di rumah makan H.Robert yang berlangsung pada tanggal 24 September 2020 belum termasuk kedalam tahapan kampanye yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU di atas. Bahwa berdasarkan keterangan sejumlah Saksi dan fakta tidak ditemukan adanya tindakan Terlapor memobilisasi para kades untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03. Dan berdasarkan keterangan sejumlah Saksi tidak ditemukan juga bukti dan fakta adanya kegiatan atau tindakan para kades tersebut memobilisasi masyarakatnya untuk memenangkan Terlapor (Paslon Nomor Urut 03). Bahwa terkait bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor hanya satu berupa surat pernyataan tertulis dari sejumlah kades, itupun tidak sepenuhnya dibenarkan oleh sebagian Kades yang bersangkutan karena yang mengkonsep surat tersebut adalah dari pihak tim 01, sementara para Kades tinggal bertanda tangan. Diantara point yang disangkal oleh Kades itu adalah terkait pernyataan pada point dua permintaan untuk memenangkan paslon 03. Bahwa berdasarkan kajian yang disusun sejak tanggal 27 sampai 28 Desember 2020 atas keterangan saksi dan bukti yang ada baik terkait Pasal 189 juncto 70 ayat 1 UU 10 tahun 2016 dan pasal 188 juncto 71 Undang- Undang 10 Tahun 2016, disimpulkan tidak memenuhi unsur pasal. (T-4) Bahwa setelah memeriksa keterangan Pelapor, Terlapor dan Saksi serta pencermatan bukti, Tim Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan kedua dan masing-masing berpandangan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut tidak menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan berdasarkan kesepakatan bersama serta mencermati unsur-unsur pasal sebagai berikut: a. Unsur “dengan sengaja” di dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak terdapat adanya bentuk kesengajaan dan kehendak terlapor untuk melibatkan kepala desa dalam kampanye, melainkan yang menggerakan sejumlah kades Muaro Jambi hadir di saung H.Robert, yakni berasal informasi dari ketua forum kades Bustomi dan Dedi rahmad selaku bendahara forum kades. Bahwa berdasarkan alat bukti yang didapatkan tim Gakkumdu Muaro Jambi hanya keterangan saksi menyatakan adanya kegiatan pertemuan sejumlah kades dengan paslon no urut 03 Al Haris dan Abdullah Sani di rumah makan Saung H. Robert. Berdasarkan fakta hukum di atas, disimpulkan unsur "dengan sengaja melibatkan" Tidak Terpenuhi. b. Unsur Pasal “membuat keputusan dan/atau tindakan Yang menguntungkan atau merugikan” di dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan berdasarkan peristiwa kegiatan pertemuan para kades dengan paslon 03 tersebut tidak dapat dibuktikan dengan bukti-bukti lain selain hanya keterangan saksi. Tidak ada bukti foto atau rekaman audio visual serta dokumen lain yang menyatakan adanya tindakan kades yang menguntungkan paslon 03 maupun peristiwa pertemuan itu sendiri. Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dikumpulkan, serta bukti yang ada tidak ditemukan bukti adanya tindakan atau keputusan yang dibuat kades Sakean Bustomi dalam hal menguntungkan dan/atau merugikan paslon tertentu pasca peristiwa di Saung H. Robert. Berdasarkan fakta hukum di atas, disimpulkan jika unsur membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan” Tidak Terpenuhi. Sehingga Laporan dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan dengan Nomor 01/LP/REG/PG/KAB/05.07/XII/2020 diputuskan tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan. (T-5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, telah mengumumkan hasil penanganan pelanggaran laporan dugaan tindak pidana Pemilihan (status laporan) di papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan menyampaikan langsung status laporan tersebut kepada Pelapor. (T-6) Meskipun Gakkumdu Muaro Jambi menghentikan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan tersebut karena tidak memenuhui unsur, namun Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini telah meneruskan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya oleh dua orang kades yang terlibat aktif dalam kegiatan pertemuan tersebut kepada instansi berwenang yakni Bupati Muaro Jambi. Penerusan ini didasarkan atas ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. (T-7) Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan itu juga diketahui adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga ikut hadir dalam pertemuan dengan Paslon 03 di Saung H. Robert. Kemudian oleh Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dijadikan sebagai Informasi Awal dan dilakukan penelusuran dengan memeriksa saksi-saksi. Namun berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan adanya fakta pelanggaran terhadap netralitas ASN sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. (T-8) [2.5.2] TERADU IX S.D TERADU XIII Majelis Yang Mulia perkenankanlah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan Jawaban sebagai Teradu atas pokok perkara sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Bawaslu Provinsi Jambi memiliki tugas dan kewenangan menerima Laporan dugaan pelanggaran (T-1); 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jambi menerima Laporan dari Sdr. Adrianus pada hari Senin, 21 Desember 2020 dengan nomor penerimaan Laporan 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020. Peristiwa yang dilaporkan terkait Dugaan Netralitas ASN dan pengerahan atau pelibatan Pejabat PNS oleh Calon Gubernur Nomor Urut 03 (Al-Haris) (T-2); 3. Bahwa Provinsi Jambi telah menerima Laporan dari Sdr. Sony Zainul H pada hari Rabu, 23 Desember 2020 dengan nomor penerimaan Laporan 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020. Peristiwa yang dilaporkan terkait adanya dugaan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi diarahkan dalam suatu pertemuan untuk mendukung pemenangan Calon Gubernur Nomor Urut 03 (Al-Haris) (T-3); 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Provinsi membuat kajian awal dengan tujuan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil, jenis dugaan pelanggaran, dan tempat dan waktu terjadinya dugaan pelanggaran (T-4); 5. Bahwa terhadap Laporan pada tanggal 21 Desember 2020 dengan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 disusun Kajian Awal (T-5) dan dibahas melalui mekanisme rapat pleno pada tanggal 22 Desember 2020 (T-6) dengan kesimpulan sebagai berikut:  Terhadap uraian peristiwa dalam laporan, diduga jenis pelanggaran Netralistas ASN dan Tindak Pidana Pemilihan.  Adapun tempat terjadinya dugaan pelanggaran adalah di Kabupaten Merangin (locus delicti), sehingga laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Merangin. 6. Bahwa terhadap Laporan pada tanggal 23 Desember 2020 dengan Nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 disusun Kajian Awal (T-7) dan dibahas melalui mekanisme rapat pleno pada tanggal 23 Desember 2020 (T-8) dengan kesimpulan sebagai berikut:  Terhadap uraian peristiwa dalam laporan, diduga jenis Tindak Pidana Pemilihan.  Adapun tempat terjadinya dugaan pelanggaran adalah di Kabupaten Muaro Jambi (locus delicti), sehingga laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi. 7. Bahwa ketentuan penanganan pelanggaran sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran diatur dalam pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: "Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran" (T-9); 8. Bahwa dalam keadaan tertentu Bawaslu Provinsi dapat melakukan pengambilalihan penanganan pelanggaran, salah satunya ketika terjadi kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan di wilayah lintas daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 9. Bahwa arti penting locus delicti selain karena diatur secara norma dalam Peraturan Bawaslu juga oleh sebab-sebab sebagai berikut: a. Berdasarkan kajian awal kedua laporan diduga jenis tindak pidana pemilihan. Prinsip locus delicti menentukan ditempat mana dilakukan tindak pidana atau didaerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana (kompetensi relatif). Hal ini ditegaskan dalam pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: "Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya". b. Berdasarkan tempat tinggal terlapor dan saksi yang akan dipanggil untuk klarifikasi. Pokok laporan nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 terkait ASN di Kabupaten Merangin semuanya berdomisili di Kab. Merangin. Pokok laporan nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 terkait beberapa Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi yang bisa dipastikan bertempat tinggal di Kabupaten Muaro Jambi. c. Berdasarkan prinsip efektifitas. Waktu penanganan pelanggaran di tingkat Bawaslu berdasarkan Pasal 134 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima dan dalam hal dibutuhkan keterangan tambahan dari Pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Bahwa untuk laporan nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020, Bawaslu Kabupaten Merangin telah memanggil 21 orang (Pelapor, Terlapor dan Saksi) untuk hadir klarifikasi dalam kurun waktu 5 hari, sementara untuk laporan nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi telah memanggil 14 orang (Pelapor, Terlapor dan Saksi) dalam kurun waktu 5 hari. 10. Bawaslu Provinsi Jambi melimpahkan Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 kepada Bawaslu Kabupaten Merangin melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 474/K.BAWASLU PROV.JA/PM.07.01/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 (T-10); 11. Bawaslu Provinsi Jambi melimpahkan Laporan Nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 477/K.BAWASLU PROV.JA/PM.07.01/XII/2020 tanggal 24 Desember 2020 (T-11); 12. Bawaslu Provinsi Jambi melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Merangin dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dalam proses penanganan pelanggaran laporan tersebut. Supervisi dilakukan melalui koordinasi dengan menggunakan saluran telekomunikasi karena pada saat yang bersamaan Bawaslu Provinsi Jambi juga sedang menangani perkara laporan yang lain. Supervisi dilakukan untuk memastikan aspek prosedur penanganan pelanggaran yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 13. Bahwa menimbang argumentasi diatas Bawaslu Provinsi Jambi sudah melaksanakan penerimaan dan tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [2.6] ALAT BUKTI [2.6.1] Teradu I s.d Teradu V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-43 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Bukti T-1 Surat Pelimpahan dan Lampiran Bukti T-2 Berita Acara Pleno Registrasi Laporan Bukti T-3 Beria Acara Pembahasan Pertama KODE BUKTI KETERANGAN Bukti T-4 Berita Acara Pleno Tim Klarifikasi Bukti T-5 SPT Penyelidikan Surat Perintah Penyelidikan nomor : Bukti T-6 SP.Lidik/407/XII/RES.1.24/2020 Bukti T-7 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Adrianus Bukti T-8 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Harsimapera Bukti T-9 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Dede Kusparman Bukti T-10 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Indra Gani Bukti T-11 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Al Haris Bukti T-12 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Mohd Khalid Bukti T-13 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Chaidir Bukti T-14 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Abdul Manap Bukti T-15 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Eddy Shabara Bukti T-16 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Irwan Syuhada Bukti T-17 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Amperawan Bukti T-18 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Elvis Suryadinata Bukti T-19 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Rahmad Dirmansyah Bukti T-20 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Zairiantoni Indra Bukti T-21 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Holidi Bukti T-22 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Riko Hartanto Bukti T-23 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Agung Halmar Bukti T-24 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Sawali Yahya Bukti T-25 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Mulyono Bukti T-26 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Muhammad Rivai Bukti T-27 Form A.10 Berita Acara Klarifikasi Joni Setiawan Bukti T-28 Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Bukti T-29 Laporan Hasil Penyelidikan Bukti T-30 Pembahasan Kedua Bukti T-31 Berita Acara Penetapan Status Laporan Tindak Pidana Pemilihan Bukti T-32 Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Tindak Pidana Bukti T-33 Kajian Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bukti T-34 Berita Acara Pleno Penetapan Status Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bukti T-35 Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Netralitas ASN KODE BUKTI KETERANGAN Bukti T-36 Undangan Klarifikasi Informasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN an. Adrianus Bukti T-37 Berita Acara Klarifikasi Informasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN an. Adrianus Bukti T-38 Undangan Klarifikasi Informasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN an. Nasution Bukti T-39 Berita Acara Klarifikasi Informasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN an.Nasution Bukti T-40 Foto copy SPT Nomor 094/530/Tahun 2020 Bukti T-41 Foto copy Surat Gubernur Jambi Nomor S-100/2370.SETDA.PEM-OTDA-2.2/X/2020 Bukti T-42 Foto copy Surat Mendagri Nomor 270/5063/OTDA Bukti T-43 Foto copy SK Sentra Gakkumdu [2.6.2] Teradu VI s.d Teradu VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-8 sebagai berikut: KODE KLASIFIKASI KETERANGAN BUKTI T-1 Surat Pelimpahan kepada Bawaslu Kab. Muaro Jambi T-2 Berita Acara Pembahasan Pertama T-3 Berita Acara Klarifikasi T-4 Kajian T-5 Berita Acara Pembahasan Kedua T-6 Status Penanganan Pelanggaran T-7 Surat Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya T-8 Berita Acara Pleno Pelanggaran Netralitas ASN [2.6.3] Teradu IX s.d Teradu XIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IX s.d Teradu XIII mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-11 sebagai berikut: KODE KLASIFIKASI KETERANGAN BUKTI Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 T-1 Tahun 2015 T-2 Form A-1 Penerimaan Laporan (LP-09) T-3 Form A-1 Penerimaan Laporan (LP-10) Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu 8 Tahun T-4 2020 T-5 Form A.4 Kajian Awal LP 09 T-6 Berita Acara Pleno Kajian Awal LP 09 T-7 Form A.4 Kajian Awal LP 10 T-8 Berita Acara Pleno Kajian Awal LP 10 Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun T-9 2020 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Tetang Pelimpahan Laporan No. T-10 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 Ke Bawaslu Kabupaten Marangin Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Tetang Pelimpahan Laporan No. T-11 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 Ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] Teradu I s.d Teradu V Berdasarkan uraian sebagaiman tersebut diatas, teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima jawaban teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Apabila majelis yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7.2] Teradu VI s.d Teradu VIII Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu M.Yusuf, S.E, Yasril, MA.Pol. dan M.Hapis, S.Pd.I tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu M.Yusuf, S.E, Yasril, MA.Pol. dan M.Hapis, S.Pd.I atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] Teradu IX s.d Teradu XIII Berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IX-XIII tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IX-XIII; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Penyidik Polres Kabupaten Merangin  Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 20.00 wib bertempat disekretariat sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin telah mengadakan pertemuan atas dasar penerimaan laporan pengaduan 09/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 untuk melakukan pembahasan pertama yang dihadiri seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin yaitu Penyidik, JPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin, yang hasilnya adalah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk dapat dilanjutkan untuk dilakukan klarifikasi.  Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin juga melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Merangin pada saat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi mulai dari tanggal 24 – 27 Desember 2020.  Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin pada tanggal 27 Desember 2020 jam 21.00 kembali melakukan pembahasan kedua bertempat di sekretariat Gakkumdu Kabupaten Merangin yang dihadiri seluruh anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin yaitu Penyidik, JPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin, untuk menyampaikan laporan hasil penyelidikan yang kesimpulannya adalah penerimaan laporan nomor 09/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan laporan nomor 09/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 dihentikan pemeriksaannya. Pengambilan keputusan terhadap kesimpulan laporan 09/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 adalah merupakan keputusan bersama seluruh anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin yaitu Penyidik, JPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin. [2.8.2] Penyidik Polres Kabupaten Muaro Jambi  Sentra Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 24 Desember 2020 ba’da Zhuhur telah mengadakan pertemuan atas dasar penerimaan laporan pengaduan 10/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 untuk melakukan pembahasan pertama yang dihadiri seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi yaitu Penyidik, JPU dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, yang hasilnya adalah sepakat untuk melakukan registrasi dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk dapat dilanjutkan klarifikasi.  Sentra Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi juga melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi pada saat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor tanggal 25 Desember 2020, kemudian hari berikutnya melakukan klarifikasi terhadap para kepala desa sebanyak 14 orang kepala desa, dilanjutkan pada hari berikutnya melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah makan saung Robert, dan pada hari terakhir seluruh anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi kembali melakukan pembahasan kedua.  Sentra Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi melakukan pembahasan kedua yang dihadiri seluruh anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi yaitu Penyidik, JPU dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, yang menghasilkan kesimpulannya bahwa laporan nomor 10/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan laporan nomor 10/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 dihentikan pemeriksaannya. Pengambilan keputusan terhadap kesimpulan laporan 10/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 adalah merupakan keputusan bersama seluruh anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi yaitu Penyidik, JPU dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi. [2.8.3] JPU Kabupaten Muaro Jambi  Bahwa telah terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik antara Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dengan Penyidik maupun JPU Muaro Jambi, sehingga setiap tahapan penyelesaian laporan telah melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan dan setiap pengambilan keputusan murni adalah kesepakatan bersama seluruh anggota Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi baik pada pembahasan pertama maupun pembahasan kedua yaitu keputusan kolektif Penyidik, JPU dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Merangin. Akan tetapi Teradu IX s.d Teradu XIII justru melimpahkan penanganan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Merangin pada tanggal 22 Desember 2020. Selain itu, Teradu IX s.d Teradu XIII juga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang dugaan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi diarahkan untuk mendukung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3. Teradu IX s.d Teradu XIII melimpahkan penanganan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 23 Desember 2020. [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Merangin tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 02/Reg/LP/PG/Kab/05.06/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN Kabupaten Merangin yang tergabung dalam “Tim Geopark Renah Pembarab” untuk kemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Nomor Urut 03 atas nama Al Haris dan Abdullah Sani. [4.1.3] Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Muaro Jambi tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 01/LP/REG/PG/KAB/05.07/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran netralitas beberapa Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi yang diarahkan untuk mendukung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil pada angka [4.1.1], Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi menerangkan bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 menerima Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 dengan Pelapor atas nama Adrianus terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam peristiwa pengerahan dan pelibatan Pejabat ASN oleh Calon Gubernur Nomor Urut 03 atas nama Al Haris. Setelah disusun kajian awal dugaan pelanggaran, kemudian Teradu IX s.d Teradu XIII melakukan Pleno dengan kesimpulan laporan tersebut diduga pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana Pemilihan di Kabupaten Merangin (locus delicti) sehingga penanganannya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Merangin. Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2020, Teradu IX s.d Teradu XIII menerima Laporan Nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 dengan pelapor Sony Zainul H terkait dugaan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi diarahkan untuk memenangkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Nomor Urut 3. Setelah disusun kajian awal, Teradu IX s.d Teradu XIII kemudian melakukan Pleno dengan kesimpulan peristiwa yang dilaporkan diduga tindak pidana pemilihan yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi (locus delicti) sehingga penangannya dilimpahkan kepada Bawaslu Muaro Jambi. Teradu IX s.d Teradu XIII menjelaskan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan tempat kejadiannya. Namun dalam keadaan tertentu Bawaslu Provinsi dapat mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran, salah satunya ketika terjadi dugaan pelanggaran Pemilihan di wilayah lintas daerah kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Selain itu, berdasarkan kajian awal kedua laporan tersebut diduga jenis tindak pidana pemilihan, sehingga prinsip locus delicti menentukan wilayah hukum Pengadilan Negeri yang akan mengadili tindak pidana tersebut (kompetensi relatif). Hal ini ditegaskan dalam pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: "Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya". Selanjutnya melalui Surat Nomor 474/K.BAWASLU PROV.JA/PM.07.01/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, Teradu IX s.d Teradu XIII melimpahkan Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 kepada Bawaslu Kabupaten Merangin. Sedangkan Laporan Nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi melalui Surat Nomor 477/K.BAWASLU PROV.JA/PM.07.01/XII/2020 tanggal 24 Desember 2020. Teradu IX s.d Teradu XIII kemudian melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Merangin dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dalam proses penanganan pelanggaran untuk memastikan aspek prosedur penanganan pelanggaran yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [4.2.2] Terhadap dalil pada angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Merangin menerangkan bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 menerima pelimpahan dugaan pelanggaran pemilihan melalui Surat Nomor 474/K.BAWASLU.PROV.JA/PM.07.01/XII/2020 terkait Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020. Berdasarkan BA Nomor 052/BA/BAWASLU PROV.JA-04/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, Teradu I s.d Teradu V meregistrasi Laporan tersebut dengan Nomor 02/Reg/LP/PG/Kab/05.06/XII/2020. Teradu I s.d Teradu V kemudian melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan menindaklanjuti penanganan laporan dengan melakukan klarifikasi sebagaiman BA Nomor 053/BA/Bawaslu Prov.JA-04/HK.00.01/XII/2020. Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan para Saksi dilakukan pada tanggal 24 s.d 27 Desember 2020. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan penanganan Laporan Nomor 02/Reg/LP/PG/Kab/05.06/XII/2020 dimulai pada tanggal 23 Desember 2020 dan berakhir pada tanggal 27 Desember 2020 untuk pelanggaran tindak pidana pemilihan, serta berakhir pada tanggal 28 Desember 2020 untuk pelanggaran Netralitas ASN. Bersama penyidik dan jaksa tindak pidana pemilihan pada Sentra Gakkumdu, Teradu I s.d Teradu V melakukan pembahasan ke II pada hari ke 5 (lima) sejak laporan diterima dan dugaan pelanggaran netralitas ASN di proses dalam waktu 5 (lima) hari setelah laporan diterima. Berkenaan dengan subtansi laporan, Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Sentra Gakkumdu tidak ditemukan bukti yang menguatkan adanya pelibatan ASN dalam memenangkan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, sehingga dalam Pembahasa II Sentra Gakkumdu Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 disimpulkan tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana BA Pembahasan II Sentra Gakkumdu Nomor 054/BA/Bawaslu Prov.JA- 04/HK.00.01/XII/2020 tanggal 27 Desember 2020 (Vide Bukti T-28, bukti T-29 dan bukti T-30). Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020, Pembahasan Kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan apakah merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan dengan dukungan minimal 2 (dua) alat bukti. Sedangkan hanya ada 1 (satu) saksi atas nama Indra Gani yang menerangkan dalam pertemuan pada tanggal 13 November 2020 saudara Elvis Suryadinata selaku pimpinan rapat berkata “Bos Kita Harus Menang” serta membahas honor koordinator pemilih dan dewan penasehat tim pemenangan Paslon Gubernur Jambi Nomor Urut 03 dengan kesepakatan setiap pejabat eselon IV yang terdapat dalam struktur Tim Geopark Renah Pembarap dikenai iuran sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) (Bukti T-10). Namun tidak ada keterangan saksi yang lain (Bukti T-8,T-9,T-25,T-27), keterangan para terlapor (Bukti T-11 s/d T-24 dan T-26) maupun bukti-bukti yang mendukung keterangan saksi atas nama indra gani tersebut. Maka 1 saksi tidak dapat dikategorikan menjadi saksi (unus testis nullus testis) sesuai ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP. Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2020, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang menyatakan Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 dihentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 198/Bawaslu Prov.JA-04/TU.00.01/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020. Teradu I s.d Teradu V juga menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 02/REG/LP/PG/KAB/XII/2020 dihentikan penangannya karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 199/Bawaslu Prov.JA-04/TU.00.01/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020. [4.2.3] Terhadap dalil pada angka [4.1.3], Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Muaro Jambi menyatakan bahwa pada tanggal 24 Desember 2020 menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dari Bawaslu Provinsi Jambi melalui Surat Nomor 477/K.BAWASLUPROV.JA/PM.07.01/XII/2020 dengan Pelapor atas nama Sony Zainul H. Peristiwa yang dilaporkan terkait adanya dugaan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi diarahkan dalam suatu pertemuan untuk mendukung pemenangan Calon Gubernur Nomor Urut 03. Kemudian Teradu VI s.d Teradu VIII menindaklanjuti dengan melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu dan diputuskan Laporan diregistrasi dengan Nomor 01/LP/REG/PG/KAB/05.07/XII/2020. Kemudian pada tanggal 25 s.d 28 Desember 2020 Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor serta 12 (dua belas) orang Saksi yang terdiri dari 9 (Sembilan) kepala desa, 2 (dua) Saksi Pelapor dan 1 (satu) orang Pemilik Rumah Makan (Saung H. Robert). Berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui adanya pertemuan antara Paslon No Urut 03 dengan sejumlah Kades di Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 24 September 2020 setelah pengambilan nomor urut Calon Gubernur Jambi atau 2 hari sebelum memasuki tahapan kampanye. Bukan seperti dalil Pengadu yang menyatakan peristiwa tersebut terjadi beberapa hari sebelum pencoblosan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye dimulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Sehingga pada saat kegiatan pertemuan Kepala Desa dan Paslon Nomor Urut 03 di rumah makan H. Robert yang berlangsung pada tanggal 24 September 2020 belum termasuk dalam tahapan kampanye yang telah ditetapkan. Berdasarkan keterangan Saksi-Saksi tidak ditemukan juga bukti dan fakta adanya kegiatan atau tindakan para Kades tersebut memobilisasi masyarakatnya untuk memenangkan Terlapor (Paslon Nomor Urut 03). Terkait bukti yang disampaikan Pelapor berupa Surat Pernyataan dari Sejumlah Kades, tidak sepenuhnya dibenarkan oleh sebagian Kades yang bersangkutan karena yang menyusun surat tersebut dari pihak Tim Paslon Nomor Urut 01, sementara para Kades tinggal bertanda tangan. Diantara point yang disangkal adalah terkait pernyataan pada point dua permintaan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03. Berdasarkan kajian yang disusun pada tanggal 27 s.d 28 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu VIII menyimpulkan Laporan tidak memenuhi unsur Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) UU 10 tahun 2016 dan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016. Selanjutnya dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu disimpulkan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut tidak didukung minimal 2 (dua) alat bukti sehingga Laporan Nomor 01/LP/REG/PG/KAB/05.07/XII/2020 diputuskan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kemudian Teradu VI s.d Teradu VIII mengumumkan hasil penanganan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan pada papan pengumuman dan menyampaikan langsung status laporan tersebut kepada Pelapor. Teradu VI s.d Teradu VIII juga meneruskan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya oleh dua orang Kepala Desa yang terlibat aktif dalam kegiatan pertemuan tersebut kepada Bupati Muaro Jambi. Penerusan ini didasarkan atas ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Selain itu dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, juga diketahui adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga ikut hadir dalam pertemuan dengan Paslon 03 di Saung H. Robert. Teradu VI s.d Teradu VIII kemudian menjadikan hal tersebut sebagai Informasi Awal. Setelah dilakukan penelusuran dengan memeriksa saksi-saksi, tidak ditemukan fakta pelanggaran netralitas ASN sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada tanggal 21 Desember 2020 Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi menerima Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 dari Adrianus tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN berupa pengerahan dan pelibatan Pejabat ASN untuk pemenangan Calon Gubernur Nomor Urut 03. Teradu IX s.d Teradu XIII kemudian menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dalam Formulir A.4 dengan kesimpulan tempat kejadian (locus delicti) peristiwa dugaan pelanggaran berada di Kabupaten Merangin sehingga penanganannya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Merangin. Berdasarkan hasil kajian awal sebagaimana Berita Acara (BA) Nomor 56/BA/BAWASLU PROV.JA/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020, Teradu IX s.d Teradu XIII pada tanggal 23 Desember 2020 melimpahkan penanganan Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 kepada Bawaslu Kabupaten Merangin melalui Surat Nomor 474/K.BAWASLU.PROV.JA/PM.07.01/XII/2020. Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2020, Teradu IX s.d Teradu XIII menerima Laporan Nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 dari Sony Zainul H tentang dugaan mobilisasi Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi untuk pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Nomor Urut 3. Teradu IX s.d Teradu XIII kemudian menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dalam Formulir A.4 dengan kesimpulan peristiwa dugaan pelanggaran tempat kejadiannya (locus delicti) di Kabupaten Muaro Jambi sehingga penanganannya dilimpahkan kepada Bawaslu Muaro Jambi. Berdasarkan hasil kajian awal sebagaimana BA Nomor 57/BA/BAWASLU PROV.JA/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020. Teradu IX s.d Teradu XIII pada tanggal 24 Desember 2020 melimpahkan penanganan Laporan Nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 kepada Bawaslu Muaro Jambi melalui Surat Nomor 477/K.BAWASLU PROV.JA/PM.07.01/XII/2020. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu IX s.d Teradu XIII dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 dan Laporan Nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya dan tempat terjadinya pelanggaran. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu IX s.d Teradu XIII meyakinkan DKPP. Teradu IX s.d Teradu XIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Saksi Sony Zainul H menerangkan mengetahui adanya kebocoran terhadap dokumen laporan beberapa saat setelah laporan disampaikan kepada Bagian Penanganan Pelanggaran pada tanggal 23 Desember 2020. Saksi mengetahui hal tersebut melalui aplikasi Whatsapp yang memuat file Formulir Laporan dalam format PDF. Terhadap fakta tersebut DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu IX s.d Teradu XIII terlebih Teradu X selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran untuk lebih berhati - hati menjaga kerahasiaan data informasi yang belum saatnya dipublikasi untuk memelihara akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Jambi. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 23 Desember 2020, Teradu I s.d Teradu V menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 dari Teradu IX s.d Teradu XIII melalui Surat Nomor 474/K.BAWASLU.PROV.JA/PM.07.01/XII/2020. Materi laporan terkait dugaan mobilisasi dan netralitas ASN pada Group Geopark Renah Pembarap untuk pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Nomor Urut 3 sebagaimana diatur dalam Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 dan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016. Teradu I s.d Teradu V telah menindaklanjuti pelimpahan perkara dengan melakukan Rapat Pleno dan diregister dengan nomor 01/REG/LP/PG/KAB/XII/2020 yang dibuktikan dengan BA Nomor 052/BA/BAWASLU PROV.JA-04/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020. Teradu I s.d Teradu V kemudian melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dan dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan para Saksi pada tanggal 24 s.d 27 Desember 2020. Terungkap fakta berdasarkan hasil klarifikasi para pihak, tidak ditemukan bukti adanya mobilisasi ASN untuk memenangkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Nomor Urut 3. Selanjutnya dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana BA Nomor 054/BA/Bawaslu Prov.JA- 04/HK.00.01/XII/2020 tanggal 27 Desember 2020, Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan karena tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Peraturan bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020. Selanjutnya berdasarkan BA Nomor 055/BA/Bawaslu Prov.JA-04/HK.00.01/XII/2020 diterbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 27 Desember 2020. Teradu I s.d Teradu V juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 198/Bawaslu Prov.JA-04/TU.00.01/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020. Selanjutnya berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Laporan 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 yang diregister dengan nomor 02/REG/LP/PG/KAB/XII/2020, berdasarkan kajian dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti. Kegiatan monitoring dan pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 oleh Para ASN dilakukan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5063/OTDA tanggal 1 Oktober 2020 perihal dukungan pemerintah daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Surat Gubernur Jambi Nomor S-100/237/0/SETDA.PEM-OTDA-2.2/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020 tentang pembentukan Desk Pilkada, serta Surat Perintah Tugas Bupati Merangin Nomor 094/530/Tahun 2020 tanggal 7 Desember 2020. Oleh karena itu Laporan dianyatakan tidak memenuhi unsur. Berdasarkan BA Nomor 056/BA/Bawaslu Prov.JA-04/HK.00.01/XII/2020, Teradu I s.d V menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan pada tanggal 28 Desember 2020. Teradu I s.d Teradu V juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 199/Bawaslu Prov.JA-04/TU.00.01/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 dengan Pelapor atas nama Adrianus yang diregistrasi dengan Nomor 01/REG/LP/PG/KAB/XII/2020 untuk dugaan pidana pemilihan, serta Nomor 02/REG/LP/PG/KAB/XII/2020 untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan (5), Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 24 Desember 2020 Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Muaro Jambi menerima pelimpahan Laporan Nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dari Bawaslu Provinsi Jambi melalui Surat Nomor 477/K.BAWASLUPROV.JA/PM.07.01/XII/2020. Peristiwa yang dilaporkan berkenaan dengan dugaan mobilisasi Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi dalam suatu pertemuan untuk pemenangan Calon Gubernur Nomor Urut 03. Teradu VI s.d Teradu VIII kemudian menindaklanjuti Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu yang memutuskan Laporan diregistrasi dengan Nomor 01/LP/REG/PG/KAB/05.07/XII/2020. Selanjutnya pada tanggal 25 s.d 28 Desember 2020 dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor serta 12 (dua belas) orang Saksi yang terdiri dari 9 (Sembilan) Kepala Desa, 2 (dua) Saksi Pelapor dan 1 (satu) orang Pemilik Rumah Makan (Saung H. Robert). Berdasarkan hasil klarifikasi pertemuan antara Paslon No Urut 03 dengan sejumlah Kades terjadi pada tanggal 24 September 2020, setelah pengambilan nomor urut Calon Gubernur Jambi atau 2 (dua) hari sebelum tahapan kampanye dimulai tanggal 26 September 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Selain itu, tidak ditemukan bukti maupun fakta tindakan para Kades memobilisasi warganya untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03. Para Kades yang diklarifikasi membantah bukti Surat Pernyataan Dukungan, laporan tidak didukung bukti foto maupun video yang merekam pertemuan tersebut. Hasil klarifikasi kemudian dilakukan kajian dan disimpulkan bahwa Laporan Nomor 10/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 tidak memenuhi unsur Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 dan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016. Selanjutnya berdasarkan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, Laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pidana pemilihan dan penanganannya dihentikan sebagaimana BA Nomor 02/BA/Bawaslu-MJ/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020. Teradu VI s.d Teradu VIII juga telah mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan pada tanggal 29 Desember 2020. Terungkap fakta meskipun penanganan dugaan pidana pemilihan dihentikan pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, Teradu VI s.d Teradu VIII meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa kepada Bupati Kabupaten Muaro Jambi melalui Surat Nomor 155/Bawaslu Prov.JA-05/TU.00.01/XII/2020 karena Kepala Desa Sakean atas nama Bustomi, dan Kepala Desa Kemingking Luar atas nama Dedi Rahmad terbukti mengajak sejumlah Kepala Desa hadir dalam pertemuan bersama Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 di Saung H. Robert Kecamatan Mestong. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 01/LP/REG/PG/KAB/05.07/XII/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan (5), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alber Trisman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin, Teradu II Salman, Teradu III Abdul Rahim, Teradu IV Zamharil, Teradu V Markus masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Merangin sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII M. Yusuf selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Teradu VI Yasril, Teradu VIII M. Hapis masing- masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Asnawi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu X Wein Arifin, Teradu XI Afrizal, Teradu XII Fachrul Rozi, Teradu XIII Rofiqoh Pebrianti masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I s.d Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu IX s.d Teradu XIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Enam Belas Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat