Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 60 & 76 Tahun 2021
Izwaryani, Anggota KPU Prov. Sumbar
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2021
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] Perkara Nomor: 60-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 38-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 60-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menetapkan Ir.
Pertimbangan PutusanMenimbang Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/I/2021 dan Perkara Nomor 76-PKE- DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait pernyataannya di media. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2020, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ir.
Pasal DilanggarPasal 187 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 60-PKE-DKPP/II/2021 Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 38- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/II/2021, dan Pengaduan Nomor 57-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 60-PKE-DKPP/II/2021 [1.1] Pengadu Nama : Boby Lukman Suardi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jorong Kp Tangah Nagari Magek, Agam Memberikan Kuasa Kepada Nama : H. Yul Akhyari Sastra Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Dr. M. Hatta No. 11, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Izwaryani Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jl. Pramuka Raya No.9, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; B. PERKARA NOMOR 76-PKE-DKPP/II/2021 [1.3] Pengadu Nama : Yusak David Pingah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Komplek Perumahan Jala Utama II Blok I No. 01 RT.003 RW.003 Kelurahan Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu; TERHADAP: [1.4] Teradu Nama : Izwaryani Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jl. Pramuka Raya No.9, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu; [1.5] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Perkara Nomor: 60-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 38-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 60-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menetapkan Ir. H. Mulyadi (Calon Gubernur Sumatera Barat) sebagai TERSANGKA dalam kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye, Pasal yang disangkakan kepada Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukhni (Nomor Urut 1) adalah Pasal 187 ayat 1 (satu); 2. Pada hari yang sama, Teradu sekira pukul 13 00 WIB, sebagaimana diberitakan oleh media online www.padangkita.com dan www.langgam.id telah mengeluarkan pernyataan yang patut diduga telah melanggar kode etik pelaksana pemilu dengan mengatakan bahwa “Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika Terbukti Bersalah”; 3. Dalam kedua berita tersebut, Teradu menyebutkan bahwa jika Mulyadi benar- benar terbukti secara inkrah, Mulyadi bisa dibatalkan sebagai peserta Pilgub Sumbar. Namun itu tergantung dengan apa keputusan inkrahnya. Hal itu jelas tidak patut disampaikan oleh anggota KPU karena pada saat bersamaan proses hukum terhadap Calon Gubernur Mulyadi (Nomor Urut 1) sedang berjalan di Gakumdu. Pernyataan itu juga bertentangan dengan sanksi yang termaktub dalam UU Pilkada pasal 187 ayat 1 huruf A yang menyebutkan bahwa bagi pasangan peserta pilkada atau peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye hanya dihukum dengan pidana penjara dan atau dikenakan denda; 4. Pernyataan tersebut juga disampaikan pada saat masa tenang sehingga Cagub Mulyadi dan Cawagubnya tidak lagi dapat melakukan pembelaan karena sudah tidak diizinkan lagi melakukan kampanye dimasa tenang; 5. Sebelumnya, Sdr. Izwaryani selaku Komisioner Divisi Teknis di KPU Sumbar telah juga diprotes oleh masyarakat dan tim pendukung pasangan calon karena membiarkan foto pasangan calon Pilkada nomor uurt 2 (Nasrul Abit dan Indra Catri) terpasang sebagai baliho resmi KPU dengan tanda paku [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 57-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 76-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa salah satu Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat atas nama Izwaryani di Media Langgam dan Media Sumbarinews yang kedua terbit pada tanggal yang sama yaitu pada hari Sabtu Tanggal 5 Desember 2020 (berita terlampir), telah mengeluarkan statement di Media yang pada intinya menyatakan “Pasangan Cagub Mulyadi dan Ali Mukni bisa didisqualifikasi”. Bahwa dengan pernyataan tersebut disinyalir adalah salah satu berita hoax dan salah satu penyebab tergiringnya opini masyarakat untuk tidak memilih dan/atau ditenggarai pemilih di Sumatera Barat tergerak untuk mengalihkan pilihan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat yang lain, dan tidak jadi memilih Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 1 yaitu Pasangan Drs H Mulyadi – Drs H Ali Mukni, dan dengan adanya pernyataan tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawan sebagai alat untuk mempengaruhi pemilih di Sumatera Barat; 2. Bahwa secara Normatif Yuridis sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, tidak ada satupun ancaman diskualifikasi terhadap dugaan Tindak Pidana Kampanye di luar Jadwal sebagaimana diatur oleh Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada Jo Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jadwal Kampanye Media Massa, cetak dan elektronik, sebagaimana yang dituduhkan kepada Drs H Mulyadi Calon Gubernur Sumatera Barat. Bahwa pernyataan sdr IZWARNI tersebut patut diduga mempunyai maksud untuk mendiskreditkan dan/atau bertujuan untuk menggiring opini seolah-olah secara hukum Drs H Mulyadi Calon Gubernur Sumatera Barat bisa didiskualifikasi sebagai Calon Gubernur Sumatera Barat apabila terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, padahal secara normatif dan secara yuridis hal tersebut tidaklah benar, dan hal ini dilakukan oleh Sdr. Izwaryani yang Notabene” tidak mengerti hukum” dan tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk memberikan pernyataan tentang aspek hukum mewakili KPU Sumbar sebagai salah seorang komisioner [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] Petitum Pengadu Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P-1 Pernyataan Komisioner KPU Sumbar Sdr. Izwaryani di Media Online terbitan Padang antara lain Media Online www.langgam.id dan www.padangkita.com; 2. Bukti P-2 Hasil tangkapan layar berita media online www.langam.id serta link berita dimaksud [2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P-1 Kliping Berita Media Online Langgam hari sabtu tanggal 5 Desember 2020; 2. Bukti P-2 Kliping Berita Media Online Sumbarinews hari sabtu tanggal 5 Desember 2020; 3. Bukti P-3 Kliping Media Online padangkita.com hari sabtu tanggal 5 Desember 2020; 4. Bukti P-4 Surat Nomor: 02/TH/MUALIM/MLF/XII/2020, Perihal: Klarifikasi Pernyataan Komisioner KPU Sumbar a/n Izwaryani Di Media Online Tentang Sanksi Diskualifikasi Terhadap Calon Gubernur Ir. H. Mulyadi dalam Kasus Dugaan Kampanye diluar Jadwal, tanggal 18 Desember 2020; 5. Bukti P-5 Tanda Terima Surat Nomor: 02/TH/MUALIM/MLF/XII/2020, tanggal 18 Desember 2020; 6. Bukti P-6 Rekaman Klarifikasi atas nama Izwaryani terkait Pemberitaan “Langgam.id” [2.4] Saksi Pengadu Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/I/2021 atas nama Hendra Makmur 1. Bahwa saksi diminta oleh Pengadu untuk menjadi saksi di DKPP; 2. Bahwa saksi adalah sebagai Pimpinan Redaksi dimedia langgam.id; 3. Bahwa berdasarkan Dewan Pers, Saksi sebagai Pimred yang mewakili wartawan untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan yang sudah terbit; 4. Bahwa nama wartawan yang mewawancarai Teradu pada tanggal 5 Desember 2020 bernama Rahmadi; 5. Bahwa judul pemberitaan adalah redaktur yang membuat; 6. Bahwa setelah terjadi polemik dengan pemberitaan Langgam.id, Saksi telah melakukan konfirmasi terhadap pmeberitaan tersebut. Sesuai keterangan Rahmadi seluruh isi berita telah sesuai dengan hasil wawancara dengan Teradu; 7. Bahwa selama pemberitaan tersebut terbit, tidak ada keberatan ataupun klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu kepada langgam.id 8. Bahwa rekaman wawancara antara Teradu dengan Rahmadi tersebut sudah hilang; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban Perkara Nomor: 60-PKE-DKPP/I/2021 dan Perkara Nomor: 76-PKE-DKPP/II/2021, serta penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 5 Maret 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Peristiwanya bermula ketika Teradu hendak keluar kantor istirahat makan siang, bertemu dengan Rahmadi wartawan media online Langgam.id dan wartawan Padang Kita yang tidak saya ketahui namanya di dalam kantor Teradu (sudah diajukan sebagai saksi dalam FORM I-P/L DKPP oleh Boby Lukman Suardi. Lalu Rahmadi mengajukan beberapa pertanyaan; 2. Bahwa pertanyaan pertamanya adalah terkait pengaruh penetapan Mulyadi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Atas pertanyaan ini saya menjawab “Tidak ada pengaruhnya, dan KPU tidak ada komentar soal itu karena merupakan urusan pihak pasangan calon”; 3. Bahwa selanjutnya Teradu ditanya lagi terkait jika Mulyadi diputus bersalah oleh pengadilan nanti apakah akan dibatalkan sebagai cagub.” Atas pertanyaan ini Teradu menjawab, “putusan yang akan kita pertimbangkan adalah putusan yang inkracht. Dan kalau putusan inkracht itu memerintahkan pembatalan, tentu akan kita batalkan. Jadi tergantung putusan inkract pengadilannya”; 4. Bahwa berikutnya Teradu ditanya kembali terkait jika putusan inkrachtnya terbit setelah hari pemungutan suara 9 Desember. Teradu pun menjawab dengan, “jika putusannya inkracht setelah penetapan calon terpilih dan Mulyadi ditetapkan sebagai calon terpilihnya serta putusan pengadilan memerintahkan pembatalan, akan kita batalkan sesuai dengan perintah pengadilannya”. 5. Bahwa selanjutnya pertanyaan selesai dan sorenya terbitlah berita di kanal berita langgam.id dengan judul, “KPU Sumbar: Mulyadi Batal Jadi Cagub Juka Terbukti Bersalah.” di kanal berita Padangkita dengan judul, “KPU Sumbar: Mulyadi Bisa Dibatalkan Jadi Calon Gubernur Sumbar Jika Terbukti Bersalah dan Inkract.” serta di kanal berita iNewsSumbar.id dengan judul, “Cagub Mulyadi jadi tersangka, KPU: Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar.” 6. Bahwa atas posita nomor 2 pada pokok pengaduan dalam Lampiran Surat Panggilan Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/I/2021 terkait kalimat “Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika Terbukti Bersalah”, saya jelaskan bahwa itu bukan kalimat dari Teradu, melainkan judul berita pada kanal berita langgam.id. Biasanya judul berita dibuat oleh redaksi. Teradu tidak pernah membuatkan judul berita pada pemberitaan-pemberitaan yang bersumber dari Teradu. Adapun pernyataan- pernyataan Teradu sesuai dengan kutipan-kutipan langsung dalam isi beritanya. Kecuali pada kanal berita Padangkita, di sini kalimat Teradu dikutip tidak utuh atau dipenggal-penggal. Tentu saja akibat yang timbul dari penggalan kalimat Teradu berbeda dari kalimat utuh saya sendiri. Dan itu bukan merupakan tanggung jawab Teradu lagi, melainkan tanggung jawab orang yang memenggalnya; 7. Bahwa atas posita nomor 3 halaman yang sama terkait kalimat “Jika Mulyadi benar-benar terbukti secara inkract, Mulyadi bisa dibatalkan sebagai peserta pilgub Sumbar”, dapat saya jelaskan bahwa saya memang memberikan jawaban yang mengaitkan kepada putusan inkract pengadilan dengan kata lain kepada perintah putusan pengadilannya karena saat itu pada prinsipnya Teradu tidak mengetahui apa saja sangkaan terhadap Mulyadi yang ditetapkan Bareskrim Polri sebab Teradu tidak pernah membaca dokumen penetapan tersangka Mulyadi ini. Menurut saya waktu itu, bisa saja mulyadi dikenai sangkaan berlapis. Oleh karena itu, jawaban selalu Teradu kaitkan kepada perintah putusan pengadilan yang inkracht; 8. Bahwa atas posita nomor 4, masih pada halaman yang sama yang menyebutkan bahwa “pernyataan tersebut juga disampaikan pada masa tenang” adalah tidak benar sebab tanggal 5 Desember masih merupakan masa kampanye. Sedangkan apabila Pengadu merasa tidak puas dengan pemberitaan, Pengadu dapat mengajukan hak jawab kepada redaksi yang menerbitkan dan itu dapat saja dilakukan dalam masa tenang sekalipun. 9. Bahwa atas posita nomor 5, tidak pernah Teradu secara pribadi diprotes oleh masyarakat dan oleh tim paslon nomor urut 2. Yang ada adalah pengaduan dugaan pelanggaran yang setelah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi akhirnya terbit rekomendasi yang menyatakan bukan pelanggaran pemilihan. 10. Bahwa untuk Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021, menurut hemat Teradu pokok pengaduannya relatif sama dengan pokok pengaduan Perkara Nomor 60- PKE-DKPP/I/2021. Adapun dalil Pengadu Yusak David Pingah yang menyebutkan bahwa pemilih Sumatera Barat tidak jadi memilih Mulyadi yang disebabkan oleh adanya pernyataan pada pemberitaan di atas, menurut Teradu merupakan dalil yang mengada-ada. Pengadu pun tidak menyertakan dalilnya dengan bukti-bukti sehingga menurut Teradu pantas untuk dikesampingkan; [2.6] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Keterangan Pihak Terkait (KPU Provinsi Sumatera Barat) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Sumatera Barat selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pemberitaan tersebut tidak ada dibahas dipleno, hanya membaca di media online; 2. Bahwa Pihak Terkait atas nama Amnasmen pernah melihat surat permintaan klarifikasi dan meminta kepada Ketua untuk dibahas dipleno, tapi tidak ada dilakukan pleno atas hal tersebut; 3. Bahwa Pihak Terkait Nova Indra tidak mengetahui adanya surat permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh Pengadu kepada KPU Provinsi Sumatera Barat;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/I/2021 dan Perkara Nomor 76-PKE- DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait pernyataannya di media. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2020, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ir. H. Mulyadi selaku Calon Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 1 sebagai Tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Teradu memberikan pernyataan di media langgam.id “KPU Sumbar: Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika Terbukti Bersalah” dan pada padangkita.com “KPU Sumbar: Mulyadi bisa dibatalkan Jadi Calon Gubernur Sumbar Jika Terbukti Bersalah dan Inkrah”. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 60-PKE- DKPP/I/2021 dan Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Berkenaan pernyataan Teradu bermula ketika Teradu hendak keluar kantor untuk istirahat dan makan siang bertemu dengan wartawan media online Langgam.id dan padangkita.com. Dalam wawancara tersebut dinyatakan terkait pengaruh penetapan Mulyadi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Atas pertanyaan ini tersebut, Teradu menyatakan: “Tidak ada pengaruhnya, dan KPU tidak ada komentar soal itu karena merupakan urusan pihak pasangan calon”. Kemudian Teradu ditanya lagi terkait jika Mulyadi diputus bersalah oleh pengadilan nanti apakah akan dibatalkan sebagai cagub?. Atas pertanyaan tersebut, Teradu menjawab: “putusan yang akan kita pertimbangkan adalah putusan yang inkracht. Kalau putusan inkracht itu memerintahkan pembatalan, tentu akan kita batalkan, Jadi tergantung putusan inkract pengadilannya”. Berikutnya Teradu ditanya terkait jika putusan inkrachtnya terbit setelah hari pemungutan suara 9 Desember 2020 dan Teradu menjawab: “jika putusannya inkracht setelah penetapan calon terpilih dan Mulyadi ditetapkan sebagai calon terpilihnya serta putusan pengadilan memerintahkan pembatalan, akan kita batalkan sesuai dengan perintah pengadilannya”. Setelah wawancara tersebut selesai, sorenya terbitlah berita di kanal berita langgam.id dengan judul: “KPU Sumbar: Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika Terbukti Bersalah.” Dan di kanal berita Padangkita dengan judul: “KPU Sumbar: Mulyadi Bisa Dibatalkan Jadi Calon Gubernur Sumbar Jika Terbukti Bersalah dan Inkract”, serta di kanal berita iNewsSumbar.id dengan judul: “Cagub Mulyadi jadi tersangka, KPU: Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar”. Berkenaan dengan judul berita tersebut, bukan dari Teradu melainkan dibuat oleh redaksi. Adapun pernyataan Teradu sesuai dengan kutipan langsung dalam isi beritanya, kecuali pada kanal berita Padangkita, karena pernyataan Teradu dikutip tidak utuh atau dipenggal-penggal. Terhadap akibat yang timbul dari penggalan kalimat Teradu bukan merupakan tanggung jawab Teradu lagi, melainkan tanggung jawab orang yang memenggalnya. Berkenaan dengan kalimat: “Jika Mulyadi benar-benar terbukti secara inkract, Mulyadi bisa dibatalkan sebagai peserta pilgub Sumbar”, Teradu menyatakan pernyataan tersebut sebagai penjelasan terhadap putusan inkrah pengadilan dengan pelaksanaan putusan tersebut. Berkenaan dalil Pengadu I yang menyatakan pernyataan Teradu disampaikan pada masa tenang adalah dalil yang tidak mendasar, sebab tanggal 5 Desember 2020 masih merupakan masa kampanye. Sedangkan apabila Pengadu I merasa tidak puas dengan pemberitaan tersebut, Pengadu I dapat mengajukan hak jawab kepada redaksi yang menerbitkan dan hal tersebut dapat saja dilakukan dalam masa tenang sekalipun. Berkenaan pernyataan Teradu pada kanal berita tersebut, Teradu tidak pernah mendapat respon atau sanggahan dari masyarakat maupun oleh Tim Paslon Nomor Urut 2. Berkenaan dalil Pengadu II yang menyebutkan bahwa pemilih Sumatera Barat tidak jadi memilih Mulyadi disebabkan oleh adanya pernyataan Teradu, menurut Teradu merupakan dalil yang mengada-ada. Pengadu tidak menyertakan bukti yang relevan untuk mendukung dalilnya sehingga menurut Teradu pantas untuk dikesampingkan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 5 Desember 2020, Mulyadi selaku Calon Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 1 ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 187 ayat 1 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berkenaan dengan peristiwa tersebut, Teradu diwawancara oleh wartawan media online Langgam.id dan padangkita.com terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Mulyadi dan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri. Hasil wawancara kemudian diterbitkan berita di kanal langgam.id dengan judul: “KPU Sumbar: Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika Terbukti Bersalah”, di kanal berita Padangkita dengan judul: “KPU Sumbar: Mulyadi Bisa Dibatalkan Jadi Calon Gubernur Sumbar Jika Terbukti Bersalah dan Inkract”, dan di kanal berita iNewsSumbar.id dengan judul: “Cagub Mulyadi jadi tersangka, KPU: Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa judul dan Isi berita tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Teradu yang disampaikan dalam forum wawancara. Pernyataan Teradu yang dikutip oleh awak media tersebut tidak utuh, sehingga substansi dan isi pesannya berbeda dengan keterangan yang disampaikan Teradu. Menanggapi pertanyaan wartawan tentang kemungkinan Mulyani divonis bersalah oleh Pengadilan, Teradu menjelaskan apabila terdapat putusan pengadilan yang inkrah, maka status pencalonan Mulyadi harus ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumbar. Teradu juga melengkapi keterangan bahwa jika putusan Pengadilan yang telah inkrah menyatakan terbukti bersalah dan diperintahkan membatalkan pencalonan, KPU Provinsi Sumbar wajib mentaati dan menjalankan putusan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu memenuhi permintaan wawancara dan menanggapi pertanyaan awak media dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Setiap penyelenggara Pemilu wajib merespon pertanyaan publik berkenaan dengan dinamika penyelenggaraan pemilihan sesuai pengetahuan dan keahliannya. Teradu telah bersikap dan bertindak sesuai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu menyampaikan pengetahuannya tentang kedudukan putusan pengadilan yang telah inkrah dan konsekuensinya bagi penyelenggara Pemilihan. Namun demikian karena pernyataan Teradu telah menimbulkan polemik di masa tenang, DKPP perlu mengingatkan Teradu agar ke depannya lebih profesional dalam mensikapi persoalan pemberitaan media. Jika benar pemberitaan media tidak sesuai dengan pernyataan Teradu dalam kesempatan wawancara, sepatutnya Teradu menggunakan hak jawab/tanggapan/sanggahan untuk mencegah terjadinya distorsi informasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merugikan pasangan calon tertentu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto