Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 60 & 76 Tahun 2021
Izwaryani, Anggota KPU Prov. Sumbar
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2021
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan[2.1.1] Perkara Nomor: 60-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 38-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 60-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menetapkan Ir.
Pertimbangan PutusanMenimbang Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/I/2021 dan Perkara Nomor 76-PKE- DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait pernyataannya di media. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2020, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ir.
Pasal DilanggarPasal 187 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 60-PKE-DKPP/II/2021
Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 38-
P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/II/2021,
dan Pengaduan Nomor 57-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
76-PKE-DKPP/II/2021 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 60-PKE-DKPP/II/2021
[1.1] Pengadu
Nama : Boby Lukman Suardi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jorong Kp Tangah Nagari Magek, Agam
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : H. Yul Akhyari Sastra
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Dr. M. Hatta No. 11, Kelurahan Pasar Ambacang,
Kecamatan Kuranji, Padang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Izwaryani
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat
Alamat : Jl. Pramuka Raya No.9, Lolong Belanti, Kec. Padang
Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
B. PERKARA NOMOR 76-PKE-DKPP/II/2021
[1.3] Pengadu
Nama : Yusak David Pingah
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Komplek Perumahan Jala Utama II Blok I No. 01
RT.003 RW.003 Kelurahan Pampangan Nan XX
Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Provinsi
Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu;
TERHADAP:
[1.4] Teradu
Nama : Izwaryani
Jabatan :
Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat
Alamat :
Jl. Pramuka Raya No.9, Lolong Belanti, Kec. Padang
Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu;
[1.5] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Perkara Nomor: 60-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 38-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
60-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, Badan Reserse dan Kriminal
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri)
menetapkan Ir. H. Mulyadi (Calon Gubernur Sumatera Barat) sebagai
TERSANGKA dalam kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye, Pasal yang
disangkakan kepada Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukhni (Nomor Urut
1) adalah Pasal 187 ayat 1 (satu);
2. Pada hari yang sama, Teradu sekira pukul 13 00 WIB, sebagaimana diberitakan
oleh media online www.padangkita.com dan www.langgam.id telah
mengeluarkan pernyataan yang patut diduga telah melanggar kode etik
pelaksana pemilu dengan mengatakan bahwa “Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika
Terbukti Bersalah”;
3. Dalam kedua berita tersebut, Teradu menyebutkan bahwa jika Mulyadi benar-
benar terbukti secara inkrah, Mulyadi bisa dibatalkan sebagai peserta Pilgub
Sumbar. Namun itu tergantung dengan apa keputusan inkrahnya. Hal itu jelas
tidak patut disampaikan oleh anggota KPU karena pada saat bersamaan proses
hukum terhadap Calon Gubernur Mulyadi (Nomor Urut 1) sedang berjalan di
Gakumdu. Pernyataan itu juga bertentangan dengan sanksi yang termaktub
dalam UU Pilkada pasal 187 ayat 1 huruf A yang menyebutkan bahwa bagi
pasangan peserta pilkada atau peserta pemilu yang melakukan pelanggaran
kampanye hanya dihukum dengan pidana penjara dan atau dikenakan denda;
4. Pernyataan tersebut juga disampaikan pada saat masa tenang sehingga Cagub
Mulyadi dan Cawagubnya tidak lagi dapat melakukan pembelaan karena sudah
tidak diizinkan lagi melakukan kampanye dimasa tenang;
5. Sebelumnya, Sdr. Izwaryani selaku Komisioner Divisi Teknis di KPU Sumbar
telah juga diprotes oleh masyarakat dan tim pendukung pasangan calon karena
membiarkan foto pasangan calon Pilkada nomor uurt 2 (Nasrul Abit dan Indra
Catri) terpasang sebagai baliho resmi KPU dengan tanda paku
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 57-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
76-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat atas nama Izwaryani di
Media Langgam dan Media Sumbarinews yang kedua terbit pada tanggal yang
sama yaitu pada hari Sabtu Tanggal 5 Desember 2020 (berita terlampir), telah
mengeluarkan statement di Media yang pada intinya menyatakan “Pasangan
Cagub Mulyadi dan Ali Mukni bisa didisqualifikasi”. Bahwa dengan pernyataan
tersebut disinyalir adalah salah satu berita hoax dan salah satu penyebab
tergiringnya opini masyarakat untuk tidak memilih dan/atau ditenggarai pemilih
di Sumatera Barat tergerak untuk mengalihkan pilihan kepada Pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat yang lain, dan tidak jadi
memilih Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat
Nomor Urut 1 yaitu Pasangan Drs H Mulyadi – Drs H Ali Mukni, dan dengan
adanya pernyataan tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak
bertanggungjawan sebagai alat untuk mempengaruhi pemilih di Sumatera Barat;
2. Bahwa secara Normatif Yuridis sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,
tidak ada satupun ancaman diskualifikasi terhadap dugaan Tindak Pidana
Kampanye di luar Jadwal sebagaimana diatur oleh Pasal 187 ayat (1) UU Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Pilkada Jo Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Jo
Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jadwal Kampanye
Media Massa, cetak dan elektronik, sebagaimana yang dituduhkan kepada Drs H
Mulyadi Calon Gubernur Sumatera Barat. Bahwa pernyataan sdr IZWARNI
tersebut patut diduga mempunyai maksud untuk mendiskreditkan dan/atau
bertujuan untuk menggiring opini seolah-olah secara hukum Drs H Mulyadi
Calon Gubernur Sumatera Barat bisa didiskualifikasi sebagai Calon Gubernur
Sumatera Barat apabila terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, padahal
secara normatif dan secara yuridis hal tersebut tidaklah benar, dan hal ini
dilakukan oleh Sdr. Izwaryani yang Notabene” tidak mengerti hukum” dan tidak
mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk memberikan pernyataan tentang
aspek hukum mewakili KPU Sumbar sebagai salah seorang komisioner
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] Petitum Pengadu Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P-1 Pernyataan Komisioner KPU Sumbar Sdr. Izwaryani di Media
Online terbitan Padang antara lain Media Online
www.langgam.id dan www.padangkita.com;
2. Bukti P-2 Hasil tangkapan layar berita media online www.langam.id serta
link berita dimaksud
[2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P-1 Kliping Berita Media Online Langgam hari sabtu tanggal 5
Desember 2020;
2. Bukti P-2 Kliping Berita Media Online Sumbarinews hari sabtu tanggal 5
Desember 2020;
3. Bukti P-3 Kliping Media Online padangkita.com hari sabtu tanggal 5
Desember 2020;
4. Bukti P-4 Surat Nomor: 02/TH/MUALIM/MLF/XII/2020, Perihal:
Klarifikasi Pernyataan Komisioner KPU Sumbar a/n Izwaryani
Di Media Online Tentang Sanksi Diskualifikasi Terhadap Calon
Gubernur Ir. H. Mulyadi dalam Kasus Dugaan Kampanye
diluar Jadwal, tanggal 18 Desember 2020;
5. Bukti P-5 Tanda Terima Surat Nomor: 02/TH/MUALIM/MLF/XII/2020,
tanggal 18 Desember 2020;
6. Bukti P-6 Rekaman Klarifikasi atas nama Izwaryani terkait Pemberitaan
“Langgam.id”
[2.4] Saksi Pengadu Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/I/2021 atas nama Hendra
Makmur
1. Bahwa saksi diminta oleh Pengadu untuk menjadi saksi di DKPP;
2. Bahwa saksi adalah sebagai Pimpinan Redaksi dimedia langgam.id;
3. Bahwa berdasarkan Dewan Pers, Saksi sebagai Pimred yang mewakili wartawan
untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan yang sudah terbit;
4. Bahwa nama wartawan yang mewawancarai Teradu pada tanggal 5 Desember
2020 bernama Rahmadi;
5. Bahwa judul pemberitaan adalah redaktur yang membuat;
6. Bahwa setelah terjadi polemik dengan pemberitaan Langgam.id, Saksi telah
melakukan konfirmasi terhadap pmeberitaan tersebut. Sesuai keterangan
Rahmadi seluruh isi berita telah sesuai dengan hasil wawancara dengan Teradu;
7. Bahwa selama pemberitaan tersebut terbit, tidak ada keberatan ataupun
klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu kepada langgam.id
8. Bahwa rekaman wawancara antara Teradu dengan Rahmadi tersebut sudah
hilang;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban Perkara Nomor: 60-PKE-DKPP/I/2021
dan Perkara Nomor: 76-PKE-DKPP/II/2021, serta penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 5 Maret 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Peristiwanya bermula ketika Teradu hendak keluar kantor istirahat
makan siang, bertemu dengan Rahmadi wartawan media online Langgam.id dan
wartawan Padang Kita yang tidak saya ketahui namanya di dalam kantor Teradu
(sudah diajukan sebagai saksi dalam FORM I-P/L DKPP oleh Boby Lukman
Suardi. Lalu Rahmadi mengajukan beberapa pertanyaan;
2. Bahwa pertanyaan pertamanya adalah terkait pengaruh penetapan Mulyadi
sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Atas pertanyaan ini saya menjawab
“Tidak ada pengaruhnya, dan KPU tidak ada komentar soal itu karena
merupakan urusan pihak pasangan calon”;
3. Bahwa selanjutnya Teradu ditanya lagi terkait jika Mulyadi diputus bersalah
oleh pengadilan nanti apakah akan dibatalkan sebagai cagub.” Atas pertanyaan
ini Teradu menjawab, “putusan yang akan kita pertimbangkan adalah putusan
yang inkracht. Dan kalau putusan inkracht itu memerintahkan pembatalan,
tentu akan kita batalkan. Jadi tergantung putusan inkract pengadilannya”;
4. Bahwa berikutnya Teradu ditanya kembali terkait jika putusan inkrachtnya
terbit setelah hari pemungutan suara 9 Desember. Teradu pun menjawab
dengan, “jika putusannya inkracht setelah penetapan calon terpilih dan Mulyadi
ditetapkan sebagai calon terpilihnya serta putusan pengadilan memerintahkan
pembatalan, akan kita batalkan sesuai dengan perintah pengadilannya”.
5. Bahwa selanjutnya pertanyaan selesai dan sorenya terbitlah berita di kanal
berita langgam.id dengan judul, “KPU Sumbar: Mulyadi Batal Jadi Cagub Juka
Terbukti Bersalah.” di kanal berita Padangkita dengan judul, “KPU Sumbar:
Mulyadi Bisa Dibatalkan Jadi Calon Gubernur Sumbar Jika Terbukti Bersalah
dan Inkract.” serta di kanal berita iNewsSumbar.id dengan judul, “Cagub
Mulyadi jadi tersangka, KPU: Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar.”
6. Bahwa atas posita nomor 2 pada pokok pengaduan dalam Lampiran Surat
Panggilan Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/I/2021 terkait kalimat “Mulyadi Batal
Jadi Cagub Jika Terbukti Bersalah”, saya jelaskan bahwa itu bukan kalimat dari
Teradu, melainkan judul berita pada kanal berita langgam.id. Biasanya judul
berita dibuat oleh redaksi. Teradu tidak pernah membuatkan judul berita pada
pemberitaan-pemberitaan yang bersumber dari Teradu. Adapun pernyataan-
pernyataan Teradu sesuai dengan kutipan-kutipan langsung dalam isi beritanya.
Kecuali pada kanal berita Padangkita, di sini kalimat Teradu dikutip tidak utuh
atau dipenggal-penggal. Tentu saja akibat yang timbul dari penggalan kalimat
Teradu berbeda dari kalimat utuh saya sendiri. Dan itu bukan merupakan
tanggung jawab Teradu lagi, melainkan tanggung jawab orang yang
memenggalnya;
7. Bahwa atas posita nomor 3 halaman yang sama terkait kalimat “Jika Mulyadi
benar-benar terbukti secara inkract, Mulyadi bisa dibatalkan sebagai peserta
pilgub Sumbar”, dapat saya jelaskan bahwa saya memang memberikan jawaban
yang mengaitkan kepada putusan inkract pengadilan dengan kata lain kepada
perintah putusan pengadilannya karena saat itu pada prinsipnya Teradu tidak
mengetahui apa saja sangkaan terhadap Mulyadi yang ditetapkan Bareskrim
Polri sebab Teradu tidak pernah membaca dokumen penetapan tersangka
Mulyadi ini. Menurut saya waktu itu, bisa saja mulyadi dikenai sangkaan
berlapis. Oleh karena itu, jawaban selalu Teradu kaitkan kepada perintah
putusan pengadilan yang inkracht;
8. Bahwa atas posita nomor 4, masih pada halaman yang sama yang menyebutkan
bahwa “pernyataan tersebut juga disampaikan pada masa tenang” adalah tidak
benar sebab tanggal 5 Desember masih merupakan masa kampanye. Sedangkan
apabila Pengadu merasa tidak puas dengan pemberitaan, Pengadu dapat
mengajukan hak jawab kepada redaksi yang menerbitkan dan itu dapat saja
dilakukan dalam masa tenang sekalipun.
9. Bahwa atas posita nomor 5, tidak pernah Teradu secara pribadi diprotes oleh
masyarakat dan oleh tim paslon nomor urut 2. Yang ada adalah pengaduan
dugaan pelanggaran yang setelah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi akhirnya
terbit rekomendasi yang menyatakan bukan pelanggaran pemilihan.
10. Bahwa untuk Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021, menurut hemat Teradu
pokok pengaduannya relatif sama dengan pokok pengaduan Perkara Nomor 60-
PKE-DKPP/I/2021. Adapun dalil Pengadu Yusak David Pingah yang
menyebutkan bahwa pemilih Sumatera Barat tidak jadi memilih Mulyadi yang
disebabkan oleh adanya pernyataan pada pemberitaan di atas, menurut Teradu
merupakan dalil yang mengada-ada. Pengadu pun tidak menyertakan dalilnya
dengan bukti-bukti sehingga menurut Teradu pantas untuk dikesampingkan;
[2.6] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Keterangan Pihak Terkait (KPU Provinsi Sumatera Barat)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Sumatera Barat
selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa pemberitaan tersebut tidak ada dibahas dipleno, hanya membaca di
media online;
2. Bahwa Pihak Terkait atas nama Amnasmen pernah melihat surat permintaan
klarifikasi dan meminta kepada Ketua untuk dibahas dipleno, tapi tidak ada
dilakukan pleno atas hal tersebut;
3. Bahwa Pihak Terkait Nova Indra tidak mengetahui adanya surat permintaan
klarifikasi yang disampaikan oleh Pengadu kepada KPU Provinsi Sumatera
Barat;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan
Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/I/2021 dan Perkara Nomor 76-PKE-
DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait pernyataannya di media. Bahwa
pada tanggal 5 Desember 2020, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ir. H. Mulyadi
selaku Calon Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 1 sebagai Tersangka dalam
kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Teradu memberikan pernyataan
di media langgam.id “KPU Sumbar: Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika Terbukti Bersalah”
dan pada padangkita.com “KPU Sumbar: Mulyadi bisa dibatalkan Jadi Calon
Gubernur Sumbar Jika Terbukti Bersalah dan Inkrah”.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 60-PKE-
DKPP/I/2021 dan Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Berkenaan pernyataan Teradu bermula ketika Teradu
hendak keluar kantor untuk istirahat dan makan siang bertemu dengan wartawan
media online Langgam.id dan padangkita.com. Dalam wawancara tersebut dinyatakan
terkait pengaruh penetapan Mulyadi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Atas
pertanyaan ini tersebut, Teradu menyatakan: “Tidak ada pengaruhnya, dan KPU tidak
ada komentar soal itu karena merupakan urusan pihak pasangan calon”. Kemudian
Teradu ditanya lagi terkait jika Mulyadi diputus bersalah oleh pengadilan nanti
apakah akan dibatalkan sebagai cagub?. Atas pertanyaan tersebut, Teradu menjawab:
“putusan yang akan kita pertimbangkan adalah putusan yang inkracht. Kalau
putusan inkracht itu memerintahkan pembatalan, tentu akan kita batalkan, Jadi
tergantung putusan inkract pengadilannya”. Berikutnya Teradu ditanya terkait jika
putusan inkrachtnya terbit setelah hari pemungutan suara 9 Desember 2020 dan
Teradu menjawab: “jika putusannya inkracht setelah penetapan calon terpilih dan
Mulyadi ditetapkan sebagai calon terpilihnya serta putusan pengadilan
memerintahkan pembatalan, akan kita batalkan sesuai dengan perintah
pengadilannya”. Setelah wawancara tersebut selesai, sorenya terbitlah berita di kanal
berita langgam.id dengan judul: “KPU Sumbar: Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika
Terbukti Bersalah.” Dan di kanal berita Padangkita dengan judul: “KPU Sumbar:
Mulyadi Bisa Dibatalkan Jadi Calon Gubernur Sumbar Jika Terbukti Bersalah dan
Inkract”, serta di kanal berita iNewsSumbar.id dengan judul: “Cagub Mulyadi jadi
tersangka, KPU: Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar”. Berkenaan dengan judul
berita tersebut, bukan dari Teradu melainkan dibuat oleh redaksi. Adapun
pernyataan Teradu sesuai dengan kutipan langsung dalam isi beritanya, kecuali pada
kanal berita Padangkita, karena pernyataan Teradu dikutip tidak utuh atau
dipenggal-penggal. Terhadap akibat yang timbul dari penggalan kalimat Teradu
bukan merupakan tanggung jawab Teradu lagi, melainkan tanggung jawab orang
yang memenggalnya. Berkenaan dengan kalimat: “Jika Mulyadi benar-benar terbukti
secara inkract, Mulyadi bisa dibatalkan sebagai peserta pilgub Sumbar”, Teradu
menyatakan pernyataan tersebut sebagai penjelasan terhadap putusan inkrah
pengadilan dengan pelaksanaan putusan tersebut. Berkenaan dalil Pengadu I yang
menyatakan pernyataan Teradu disampaikan pada masa tenang adalah dalil yang
tidak mendasar, sebab tanggal 5 Desember 2020 masih merupakan masa kampanye.
Sedangkan apabila Pengadu I merasa tidak puas dengan pemberitaan tersebut,
Pengadu I dapat mengajukan hak jawab kepada redaksi yang menerbitkan dan hal
tersebut dapat saja dilakukan dalam masa tenang sekalipun. Berkenaan pernyataan
Teradu pada kanal berita tersebut, Teradu tidak pernah mendapat respon atau
sanggahan dari masyarakat maupun oleh Tim Paslon Nomor Urut 2. Berkenaan dalil
Pengadu II yang menyebutkan bahwa pemilih Sumatera Barat tidak jadi memilih
Mulyadi disebabkan oleh adanya pernyataan Teradu, menurut Teradu merupakan
dalil yang mengada-ada. Pengadu tidak menyertakan bukti yang relevan untuk
mendukung dalilnya sehingga menurut Teradu pantas untuk dikesampingkan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 5 Desember 2020,
Mulyadi selaku Calon Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 1 ditetapkan sebagai
Tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 187 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang. Berkenaan dengan peristiwa tersebut, Teradu diwawancara
oleh wartawan media online Langgam.id dan padangkita.com terkait dugaan
pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Mulyadi dan telah ditetapkan sebagai
Tersangka oleh Bareskrim Polri. Hasil wawancara kemudian diterbitkan berita di
kanal langgam.id dengan judul: “KPU Sumbar: Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika Terbukti
Bersalah”, di kanal berita Padangkita dengan judul: “KPU Sumbar: Mulyadi Bisa
Dibatalkan Jadi Calon Gubernur Sumbar Jika Terbukti Bersalah dan Inkract”, dan di
kanal berita iNewsSumbar.id dengan judul: “Cagub Mulyadi jadi tersangka, KPU:
Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar”. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa judul dan Isi berita tersebut tidak sesuai dengan pernyataan
Teradu yang disampaikan dalam forum wawancara. Pernyataan Teradu yang dikutip
oleh awak media tersebut tidak utuh, sehingga substansi dan isi pesannya berbeda
dengan keterangan yang disampaikan Teradu. Menanggapi pertanyaan wartawan
tentang kemungkinan Mulyani divonis bersalah oleh Pengadilan, Teradu menjelaskan
apabila terdapat putusan pengadilan yang inkrah, maka status pencalonan Mulyadi
harus ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumbar. Teradu juga melengkapi keterangan
bahwa jika putusan Pengadilan yang telah inkrah menyatakan terbukti bersalah dan
diperintahkan membatalkan pencalonan, KPU Provinsi Sumbar wajib mentaati dan
menjalankan putusan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
tindakan Teradu memenuhi permintaan wawancara dan menanggapi pertanyaan
awak media dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Setiap penyelenggara
Pemilu wajib merespon pertanyaan publik berkenaan dengan dinamika
penyelenggaraan pemilihan sesuai pengetahuan dan keahliannya. Teradu telah
bersikap dan bertindak sesuai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
menyampaikan pengetahuannya tentang kedudukan putusan pengadilan yang telah
inkrah dan konsekuensinya bagi penyelenggara Pemilihan. Namun demikian karena
pernyataan Teradu telah menimbulkan polemik di masa tenang, DKPP perlu
mengingatkan Teradu agar ke depannya lebih profesional dalam mensikapi persoalan
pemberitaan media. Jika benar pemberitaan media tidak sesuai dengan pernyataan
Teradu dalam kesempatan wawancara, sepatutnya Teradu menggunakan hak
jawab/tanggapan/sanggahan untuk mencegah terjadinya distorsi informasi yang
berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merugikan pasangan calon tertentu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu,
dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi
Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad
selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto