III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 250/I-
P/L-DKPP/2015 tanggal 24 November 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
2/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Januari 2016, menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada 26-28 Juli 2015, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengumumkan
melalui website resmi, mengenai waktu pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati
Lima Puluh Kota periode tahun 2015-2020;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2. Pada 2 Agustus 2015, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pendataan
administratif terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen-dokumen pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, yang dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, No.
30/BA/VIII/2015, untuk selanjutnya diumumkan melalui Surat Nomor
II/Pengumuman/Kpu-Kab-003.435058NlIl/2015, tanggal 04 Agustus 2015;
3. Teradu I, II, III, IV, dan V dalam melakukan pendataan administrasi, senyatanya
telah lalai atau setidak-tidaknya telah melakukan kesalahan dalam menetapkan
pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lima Puluh Kota. Terdapat dokumen-dokumen yang cacat formil, antara
lain rekomendasi DPP PPP hasil muktamar Jakarta yang dilampirkan sebagai salah
satu persyaratan dalam mengajukan dan/atau mendaftarakan diri sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota;
4. Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model B.KWK Parpol) tertanggal 28 Juli
2015 dan Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati (Model. B.4 KWK Parpol) tertanggal 28 Juli 2015, sebagai
dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan untuk pasangan Irfendi Arbi-Ferizal
Ridwan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan dengan
menggunakan tandatangan secara scan. Selain itu, surat dukungan dimaksud juga
tidak ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten
Lima Puluh Kota;
5. Terhadap keberadaan surat rekomendasi yang bertandatangan scan, Ketua Umum
Partai Persatuan Pembangunan dan Sekretaris DPP PPP hasil Muktamar Jakarta
telah melayangkan surat bahwa DPP PPP tidak pernah menyetujui penggunaan
tanda tangan scan dan pemberian rekomendasi kepada pasangan Irfendi Arbi-Ferizal
Ridwan. Sebagaimana diketahui, putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia nomor 490 K/TUN/2015 menyatakan bahwa pengurus DPP PPP yang sah
menurut hukum adalah Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta;
6. Pengadu melaporkan adanya tandatangan Ketua Umum DPP Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) yang dilakukan dengan scan serta tidak adanya tandatangan
dari Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lima Puluh
Kota kepada Teradu I-V, Teradu VI dan Teradu VII pada tanggal 30 Juli 2015,
namun tidak mendapatkan respon positif;
7. Adanya dokumen-dokumen incasu Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dan
Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati yang cacat formil, berakibat pada status dukungan atas
pencalonan pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan menjadi batal demi hukum;
8. Para Teradu telah mengabaikan peraturan KPU atau setidak-tidaknya lalai dalam
menetapkan pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai calon Bupati dan Wakil
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, karena Para Teradu senyatanya tidak meneliti
secara cermat dan akurat sehingga menetapkan incasu Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan
sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dari persyaratan administratif yang cacat
formil dan materil;
9. Pemberian dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang cacat formil kepada
pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan seharusnya membuat pasangan yang
bersangkutan tidak dapat diloloskan dan/atau tidak masuk sebagai calon Bupati
dan Wakil Bupati sebagaiamana ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU No. 9 tahun 2015
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
10. Teradu VI-VIII tidak mengeluarkan/memberikan/menerbitkan hasil temuannya
secara tertulis dalam surat resmi atas laporan dari Pengadu mengenai adanya
tindakan Teradu I-V yang tetap menerima dokumen-dokumen berupa:
a. Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model B.KWK Parpol) tertanggal 28
Juli 2015, dengan menggunakan tandatangan hasil scan dari Kepengurusan DPP
PPP Muktamar VIII Jakarta, yang dilakukan oleh pasangan Irfendi Arbi-Ferizal
Ridwan;
b. Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati (Model. B.4 KWK Parpol) tertanggal 28 Juli 2015 yang
tidak ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Lima Puluh Kota yang sah (Pengadu);
Dokumen-dokumen tersebut diduga palsu karena tandatangan Kepengurusan DPP
PPP Muktamar VIII Jakarta diperoleh dengan cara di-scan oleh pasangan Irfendi
Arbi-Ferizal Ridwan tanpa sepengetahuan DPP PPP Muktamar VIII Jakarta. Teradu I-
V menetapkan bahwa pasangan tersebut telah “memenuhi syarat” meskipun hal
tersebut telah dilaporkan/diberitahukan oleh Pengadu. Perbuatan Teradu VI-VII
yang tidak melakukan penelitian dan/atau memberikan hasil penemuannya kepada
Pengadu adalah merupakan bagian dari perbuatan pelanggaran kode etik
sebagaimana ketentuan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
11. Berdasarkan surat Pengadu Nomor 005/DPC/PH/VIII/2015 mengenai adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I-V, serta adanya perbuatan
Teradu VI-VIII yang tidak memberikan/menerbitkan surat hasil temuannya kepada
Pengadu atas laporan Pengadu, maka Pengadu melaporkan peristiwa hukum
tersebut kepada Teradu IX-XIII, namun tidak pernah diberikan jawaban secara
tertulis oleh Teradu IX-XIII. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012
dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIII tidak melakukan tindakan
yang secara tegas diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan, berpihak
dan tidak profesional;
2. Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang
digariskan dalam ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik; dan
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Pengadu telah membuktikan dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 003/DPC/
VIII/2015 tanggal 9 Juli 2015 perihal Laporan;
2. Bukti P-2 : Form Model B.1-KWK Parpol, DPP PPP terhadap Irfendi Arbi-
Ferizal Ridwan tanggal 27 Juli 2015;
3. Bukti P-3 : Tanda Terima Surat oleh DPP PPP dari DPC PPP Kabupaten Lima
Puluh Kota tanggal 27 Agustus 2015;
4. Bukti P-4 : Berita Acara Klarifikasi Berkas Pencalonan oleh KPU Kabupaten
Lima Puluh Kota kepada DPP PPP tanggal 1 Agustus 2015;
5. Bukti P-5 : Pengumuman KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11/
Pengumuman/KPU-Kab-003.435058/VIII/2015 tanggal 4
Agustus 2015;
6. Bukti P-6 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan oleh Panwas Kabupaten Lima
Puluh Kota dari Harmen Sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima
Puluh Kota tanggal 12 Agustus 2015;
7. Bukti P-7 : Surat DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
002/DPC/LK/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 perihal
Permohonan;
8. Bukti P-8 : Tanda Bukti Penerimaan Dokumen oleh Panwas Kabupaten Lima
Puluh Kota dari Harmen Sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima
Puluh Kota tanggal 22 Agustus 2015;
9. Bukti P-9 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan dan Pencabutan Dukungan
dari DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota oleh Bawaslu
Sumatera Barat tanggal 25 Agustus 2015;
10. Bukti P-10 : Tanda Bukti Penerimaan Surat dari DPC PPP Kabupaten Lima
Puluh Kota oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 24
Agustus 2015;
11. Bukti P-11 : Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dari DPC PPP Kabupaten
Lima Puluh Kota oleh Bawaslu RI dengan tanggal 25 Agustus
2015;
12. Bukti P-12 : Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dari DPC PPP Kabupaten
Lima Puluh Kota oleh KPU RI dengan tanggal 25 Agustus 2015;
13. Bukti P-13 : Surat Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor
103/UK/Panwas-LPK/VIII/2015 tanggal 17 Agustus 2015 perihal
Undangan Klarifikasi beserta lampirannya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 20 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tahapan pemilih
terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.
A. Tahapan Persiapan
a. Perencanaan Program dan Anggaran
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan perencanaan kegiatan
dan anggaran dengan membuat Rencana Anggaran dan Biaya yang diajukan
kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Jumlah anggaran yang diajukan
dan mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
adalah sebesar Rp. 16.166.564.000,- (Enam Belas Miliar Seratus Enam
Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) setelah
NPHD dan addendum.
b. Penyusunan Peraturan Penyelengaraan Pemilihan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menindak lanjuti Peraturan Komisi
Pemilihan Umum dengan menetapkan beberapa Keputusan KPU Kabupaten
Lima Puluh Kota. Hal ini terkait dengan penetapan keputusan yang
merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU.
c. Sosialisasi/Penyuluhan/Bimbingan Teknis
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melaksanakan Sosialisasi,
Penyuluhan dan Bimbingan Teknis tentang penyelenggaraan tahapan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Ada beberapa kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Lima Puluh Kota yaitu:
1) Kegiatan Sosialisasi dilakukan oleh KPU terhadap Penyelengara PPK,
PPS, KPPS, Stake Holder dan masyarakat.
2) Kegiatan Sosialisasi menggunakan kearifan Budaya Lokal.
3) Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh PPK kepada tokoh
masyarakat di kecamatan.
4) Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh PPS kepada tokoh
masyarakat di nagari.
d. PembentukanPPK, PPS dan KPPS
Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 22 April 2015. Pengumuman
untuk seleksi PPK diumumkan di media eletronik seperti radio dan di kantor
camat dan Kantor Wali Nagari dalam bentuk pengumuman.
Pendaftaran tanggal 23 April s/d 30 April 2015. Peserta yang mendaftar
sebanyak 172 orang calon. Pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi
persyaratan sebagai calon PPK diserahkan di Kantor Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lima Puluh Kota. Seleksi Administrasi tanggal 1 Mei
2015, dari 172 orang calon yang mendaftar yang lulus seleksi administrasi
163 orang, dan selanjutnya berhak mengikuti seleksi tertulis. Seleksi
administrasi ini dilaksanakan di KPU Kabupaten Lima Puluh Kota oleh Tim
seleksi dari sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pembentukan PPS diawali dengan menyampaikan surat permintaan usulan
kepada Wali Nagari dan Bamus se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Hal ini
sesuai dengan maksud Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 bahwa PPS
diangkat oleh KPU Kabupaten atas usulan bersama Wali Nagari dan Bamus.
Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki 79 Nagari dari 13 Kecamatan yang
ada.
Adapun jumlah usulan yang diterima adalah sebanyak 491 orang calon
anggota PPS. Selanjutnya, dilakukan seleksi adminitrasi dan seleksi
wawancara. Adapun hasil seleksi wawancara yang memenuhi syarat untuk
diangkat menjadi PPS adalah sebanyak 237 orang calon anggota PPS yang
tersebar pada 79 nagari dan masing-masing PPS sebanyak 3 orang anggota
PPS.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Pengambilan Sumpah PPK dan PPS dilakukan pada hari yang sama tanggal
18 Mei 2015 di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota di Sarilamak terdiri atas
PPK 13 Kecamatan yang keseluruhannya berjumlah 65 orang anggota PPK
dan PPS untuk 79 nagari sebanyak 237 orang.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melalui PPA
melakukan rekrutmen petugas KPPS sebanyak 4.956 orang yang tersebar di
708 TPS, juga petugas ketertiban TPS sebanyak 1.416 orang, yang sudah
terbentuk pada tanggal 8 November 2015.
e. Pemantauan Pemilihan
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan penerimaan pendaftaran
Pemantau Pemilih. Hal ini telah diumumkan kepada masyarakat Kabupaten
Lima Puluh Kota dan diumumkan di Papan Pengumuman, serta website
www.kpu-limapuluhkotakab.go.id. Hal ini sesuai dengan Pengumuman KPU
Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8/Pengumuman/KPU-Kab.003. 435058
/V/2015 tanggal 22 Mei 2015.
f. Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4)
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima Daftar Penduduk
Potensial Pemilih (DP4) dari Pemerintah Daerah yang diterima dari KPU
RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat berjumlah 273.061 jiwa .
g. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengolah Data DP4 dan melakukan
pemutakhiran data pemilih yang dibantu oleh PPDP. Dari data yang
dimutakhirdan diperloleh perkembangan data sebagai berikut:
a. Jumlah DPS yang ditetapkan dalan Rapat Pleno KPU Kabupaten Lima
Puluh Kota pada tanggal 1 September 2015 adalah 264.422 jiwa.
b. Jumlah DPT yang ditetapkan dalan Rapat Pleno KPU Kabupaten Lima
Puluh Kota pada tanggal 1 Oktober 2015 adalah 262.738 jiwa.
c. Jumlah DPTb-1 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten
Lima Puluh Kota pada tanggal 28 oktober 2015 adalah 282 jiwa.
B. Penyelenggaraan
a. Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan Keputusan KPU
Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 22 KPTS tahun 2015 tanggal 23 Mei
2015. Keputusan tersebut menetapkan syarat minimal dukungan pasangan
calon perseorangan sebanyak 31.125 dukungan yang tersebar di 7
kecamatan.
Dari persyaratan yang ditetapkan ada 1 pasangan pendaftar yang
mengajukan dukungan sebesar 50.845 dukungan. Dukungan tersebut
kemudian diverifikasi secara administrasi dan faktual. KPU Kabupaten Lima
Puluh Kota menetapkan calon atas nama H. Rifa Yendi dan Zulhikmi
memperoleh dukungan sah sebesar 25.428 dukungan. Setelah pasangan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
calon menambah dukungan pada masa perbaikan sebanyak 23.000
dukungan, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat sebesar 15.388
dukungan.
Pasangan calon H. Rifa Yendi dan Zulhikmi selanjutnya dinyatakan
memenuhi syarat dukungan sebesar 40.816 dukungan dari minimal 31.125
dukungan dan tersebar pada 13 kecamatan.
b. Pendaftaran Pasangan Calon
Pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima
Puluh Kota, ada 4 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten
Lima Puluh Kota. Keempat pasangan calon tersebut adalah:
1) H. Rifa Yendi dan Zulhikmi, dari pasangan Calon Perseorangan
dengan jumlah dukungan 40.816 dukungan.
2) H. Asyirwan Yunus dan H. Ilson Cong yang didukung oleh Partai
Gerindra dan PAN.
3) H. Azwar Chesputra dan Yunirwan Khatib yang didukung oleh
Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, Hanura dan PBB.
4) Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan yang didukung oleh PKB, PPP dan
dan PDI-Perjuangan.
Setelah dilakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat
calon, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dengan keputusan KPU Kabupaten Lima
Puluh Kota Nomor 89/Kpts Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015.
Dalam keputusan tersebut KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
menetapkan 4 pasangan calon yang ikut sebagai peserta Pemilihan
Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2015.
Pada tanggal 26 Agustus 2015 juga dilakukan pengundian nomor
urut pasangan calon dan diumumkan pada media cetak dan web
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Hasil pengundian nomor urut
ditetapkan sebagai berikut:
1. Ir. Irfendi Arbi,MP dan Ferizal ridwan, S.Sos
2. Drs. H. Asyirwan Yunus, M.Si dan H. Ilson Cong, S.E.
3. H. Rifa Yendi, S.H. dan Zulhikmi S.Pd
4. H. Azwar Chesputra, S.E. dan Ir. Yunirwan Khatib
c. Sengketa TUN Pemilihan
Sampai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh
Kota, tidak ada sengketa TUN yang dilakukan terhadap Keputusan KPU
Kabupaten Lima Puluh Kota.
d. Kampanye
Kampanye dilakukan pasangan calon dimulai pada tanggal 27 Agustus 2015
sampai dengan 5 Desember 2015. Alat Peraga kampanye difasilitasi oleh KPU
Kabupaten Lima Puluh Kota.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melaksanakan kegiatan Debat
Publik/terbuka terhadap pasangan calon sebanyak 3 kali. Debat tersebut
dilaksanakan pada tanggal 10, 18 dan 26 November 2015, sesuai dengan
kesepakatan dengan pasangan calon.
e. Laporan Dan Audit Dana Kampanye
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima laporan dana Kampanye
dari masing-masing pasangan calon. Laporan dana kampanye telah
diumumkan di web KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.
f. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan proses pengadaan
dan distribusi surat suara dan perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara telah sesuai dengan kebutuhan.
g. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 9
Desember 2015. Pelaksanaannya berjalan dengan aman lancar.
h. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rekapitulasi hasil penghitungan suara diawali dengan pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sesuai jadwal, tahapan
dilaksanakan pada tanggal 10 Desember s/d 16 Desember 2016.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini berjalan lebih cepat dari jadwal
yang telah direncanakan.
Setelah KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima hasil rekapitulasi
dari PPK, selanjutnya KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tanggal 16
Desember 2015 sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor 88/BA/XII/
2015 tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh
Kota Tahun 2015.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 118 Tahun 2015 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2015 dengan
hasil:
1) Pasangan Calon Nomor Urut 1. Ir. Irfendi Arbi, MP dan Ferizal Ridwan,
S.Sos sebanyak 50.733 suara,
2) Pasangan Calon Nomor Urut 2. Drs. H. Asyiwan Yunus, M.Si dan H. Ilson
Cong, SE (Pemohon) sebanyak 37.940 suara,
3) Pasangan Calon Nomor Urut 3. H. Rifa Yendi, SH dan Zulhikmi, S.Pd Dt
Rajo Suaro sebanyak 28.977 suara, dan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
4) Pasangan Calon Nomor Urut 4. H. Azwar Chesputra, SE dan Ir. Yunirwan
Khatib DT Siri Mudo sebanyak 37.389 suara.
dengan jumlah suara sah sebanyak 155.039.
2. Jawaban/Bantahan Atas Pokok Pengaduan
Untuk menjawab dalil-dalil alasan dan pokok pengaduan Pengadu, Teradu I-V
menyampaikan hal-hal yang merupakan fakta hukum sebagai berikut,
1. Penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lima Puluh Kota benar dilakukan tanggal 26 Juli 2015 s/d tanggal 28 Juli 2015.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadual
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Berdasarkan Pasal 50 UU No 8 Tahun 2015 jo Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan: “KPU
Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika
diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Dalam melakukan penelitian syarat administratif pasangan calon, KPU telah
menetapkan pedoman penelitian melalui Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015 yakni “Penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi penelitian terhadap: a. cap
basah Partai Politik atau masing-masing Gabungan Partai Politik yang bergabung
sesuai tingkatannya; b. tanda tangan Pasangan Calon; c. materai; dan d.
kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam Peraturan ini”.
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota benar telah menerima pendaftaran pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota yang diusung oleh
gabungan partai politik atau peseorangan yakni:
1) H. Rifa Yendi, S.H. dan Zulhikmi, S.Pd mendaftar sebagai calon perseorangan,
dimana syarat dukungan belum terpenuhi (syarat minimal 31.125 dukungan
dan dukungan MS sebanyak 25.428 pendukung) dan akan diperbaiki pada
masa perbaikan (27 Juli 2015, Jam 14:05 WIB).
2) Drs. H. Asyirwan Yunus, M.Si dan H. Ilson Cong, S.E. yang didukung oleh
Partai Gerindra (5 kursi) dan PAN (3 kursi) (27 Juli 2015, Jam 15.40 WIB).
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3) Ir. Azwar Chesputra, SE dan I.r Yunirwan Khatib yang didukung oleh 5 parpol
(PKS 2 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, Partai Hanura 4
kursi, dan PBB 2 kursi) (28 Juli 2015, Jam 14.00 WIB,).
4) Ir. Irfendi Arbi, MP dan Feizal Ridwan, S.Sos yang didukung oleh 3 parpol (PKB
2 kursi, PDI-P 2 kursi dan PPP 4 Kursi) (28 Juli 2015, Jam 15.30 WIB,).
Dalam menerima pendaftaran pencalonan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
menerima persyaratan pencalonan dan yang diajukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik atau perseorangan, kemudian meneliti pemenuhan
persyaratan minimal dukungan. Penelitian keabsahan persyaratan pencalonan
meliputi keabsahan partai politik tingkat pusat yang menandatangani keputusan
tentang kepengurusan partai politik sesuai dengan tingkatannya sebagai tertuang
dalam formulir B-KWK, B1-KWK, B2-KWK, B3-KWK dan B4-KWK.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud, KPU Kabupaten Lima Puluh
Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik menggunakan
tanda terima pendaftaran formulir model TT.1-KWK, TT2-KWK.
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota benar melakukan penelitian administratif terkait
keabsahan dokumen pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima
Puluh Kota, kegiatan penelitian ini dimulai sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai
dengan tanggal 3 Agustus 2015 sebagaimana yang diatur pada Peraturan KPU
Nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan dan Pasal 47 ayat 1 Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2015 yang menyatakan: “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap
kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon paling lama 7 (tujuh) hari”, hasil sebagainama tertuang dalam berita acara
Nomor 31/BA/VIII/2015 tanggal 2 Agustus 2015 tentang hasil penelitian
persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati atas nama Irfendi Arbi dan Ferizal
Ridwan dan Berita Acara nomor 36/BA/Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015
tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Lima Puluh Kota Tahun 2015 Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan.
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengumumkan hasil penelitian persyaratan
administratif calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4 Agustus 2015. Hal ini
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan dan Pasal
53 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan :”KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 kepada Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dan mengumumkan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian”.
3. Dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah lalai atau setidak-tidaknya
telah melakukan kesalahan dalam menetapkan pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Ridwan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota
karena terdapat dokumen yang cacat formil karena menggunakan rekomendasi
DPP PPP hasil muktamar Jakarta adalah dalil yang tidak benar. Sebagaimana
yang telah Para Teradu uraikan pada angka 1 dan angka 2 di atas, Teradu dalam
melakukan penerimaan pencalonan berpedoman pada UU No 8 Tahun 2015 dan
Peraturan-peraturan KPU khususnya Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015,
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyalahkan Teradu menerima
rekomendasi DPP PPP hasil muktamar Jakarta adalah telah sesuai dengan Pasal
36 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menyatakan
“ayat (4): Dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu)
kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai,
sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Partai Politik
dari 2 (dua) kepengurusan hasil Muktamar/Munas/Kongres dapat memberikan
persetujuan untuk 1 (satu) Pasangan Calon yang sama. Ayat (6) : Dalam hal
kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terdapat 2 (dua)
kepengurusan, masing-masing pengurus Partai Politik mengajukan 1 (satu)
Pasangan Calon yang sama sesuai dengan persetujuan Partai Politik di tingkat pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Oleh Karena kedua kepengurusan Partai
Persatuan Pembangunan mengusulkan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan
maka tidak ada alasan bagi Teradu untuk menolak rekomendasi dari DPP PPP
hasil muktamar Jakarta.
4. Dalil Pengadu yang menyatakan dokumen surat pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati (model B.KWK Parpol) tertanggal 28 juli dan Surat Pernyataan
Kesepakatan Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
(Model B.4 KWK Parpol) sebagai dukungan terhadap pasangan Irfendi Arbi dan
Ferizal Ridwan menggunakan Tanda tangan secara scan adalah dalil yang harus
dibuktikan kebenarannya berdasarkan keputusan pihak yang berwenang untuk
menyatakan apakah tanda tangan tersebut asli atau scanner.
Berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No 8
Tahun 2015 menyatakan salah satu asas penyelenggara pemilu adalah kepastian
hukum. Teradu tidak bisa menolak dokumen Surat Pernyataan Kesepakatan
Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang dibawa
dan diserahkan oleh Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan tingkat Kabupaten
Lima Puluh Kota ketika mencalonkan pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan
karena dokumen tersebut bukanlah dokumen yang diverifikasi. Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pasal 38 ayat (2) dan
pasal 39 huruf b dan huruf c dimana KPU meneliti keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b
dan huruf c yaitu keabsahan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang
menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan partai politik sesuai
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
tingkatannya dengan berpedoman pada keputusan Menteri yang disampaikan
oleh Teradu sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (5). Oleh karena itu,
Teradu tidak meneliti kebenaran tandatangan yang ada pada dokumen tersebut,
namun KPU harus memastikan adanya tanda tangan dan cap basah dari
pimpinan partai politik sesuai dengan SK Kepengurusan Partai Politik tersebut.
Terhadap dalil pengadu yang menyatakan sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima
Puluh Kota tidak menandatangani dokumen pencalonan adalah tidak benar
karena berdasarkan Surat Keputusan DPW PPP Sumatera Barat Nomor
96/SK/C/VII/2015 tanggal 7 Syawal 1436 H/ 23 Juli 2015 M yang digunakan
sebagai dokumen persyaratan pencalonan sekretaris DPC PPP adalah Edri Davis.
Manakala dilakukan pencocokan antara SK kepengurusan dengan
penandatangan dokumen pencalonan terdapat kesesuaian khususnya mengenai
sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota, yakni Edri Davis.
5. Terhadap dalil pengadu yang mengatakan Teradu I-V menerima dokumen
pencalonan dari PPP Muktamar Jakarta terjawab pada Angka 3 dan angka 4 di
atas.
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa keabsahan
kepengurusan PPP hasil Mukhtamar Jakarta dikuatkan dengan putusan Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 490 K/TUN/2015 adalah dalil yang
tidak benar karena berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 12 tahun 2015 pasal 36
Ayat (10) dinyatakan bahwa proses yang telah dan sedang berlangsung pada saat
adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tetap sah
dan partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat menarik pengajuan
pasangan calonnnya. Dengan berpedoman pada asas pemberlakuan hukum di
negara Republik Indonesia yang menyatakan hukum tidak pernah berlaku surut
maka putusan kasasi Makamah Agung Nomor 490 K/TUN/2015 dimaksud,
adalah putusan yang keluar setelah penetapan pasangan calon sebagai peserta
PILKADA Kabupaten Lima Puluh Kota. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada PILKADA tahun 2015
adalah pada tanggal 24 Agustus 2015.
6. Teradu I-V mengakui Pengadu telah melaporkan perihal Sekretaris DPC PPP
Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 30 Juli 2015, namun adalah tidak benar jika
Teradu disebut mengabaikan laporan tersebut, karena pada tanggal 31 Juli 2015
teradu melakukan klarifikasi sebagai berikut:
a. Klarifikasi kepada DPW PPP Provinsi Sumatera Barat kepengurusan hasil
Muktamar Jakarta. Pengurus DPW PPP (Imral Adenansi sebagai Sekretaris
DPW PPP) menerangkan bahwa memang benar telah dilakukan
penyempurnaan SK Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota dan
itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di partai PPP. Berita Acara hasil
klarifikasi terlampir.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
b. Klarifikasi kepada DPW PPP Provinsi Sumatera Barat kepengurusan hasil
Muktamar Surabaya. Pengurus DPW PPP (Amora Lubis sebagai sekretaris
DPW PPP) menerangkan bahwa memang benar telah dilakukan
penyempurnaan SK kepengurusan DPD PPP Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penyempurnaan dilakukan terhadap personil kepengurusan, yakni
penggantian sekretaris yang semula dijabat oleh Musanif Putra diganti dengan
Lia Muntaziroh. Hal ini dilakukan oleh DPW Provinsi Sumatera Barat karena
Musanif Putra tidak melaksankan Putusan DPP tentang persetujuan
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Berita acara hasil klarifikasi terlampir.
Keterangan tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan Ketua DPC PPP
Kabupaten Lima Puluh Kota atas nama Ardi.
7. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa surat pencalonan bupati dan wakil bupati
dan surat pernyataan kesepakatan gabungan partai politik dalam pencalonan
bupati dan wakil bupati yang terdapat cacat formil adalah dalil yang tidak
berdasar. Tidak ada keputusan pengadilan yang menyelesaikan sengketa Tata
Usaha Pemilihan yang menyatakan adanya cacat formil dalam dokumen
pencalonan. Oleh karena itu, Teradu tidak memiliki legitimasi untuk
membatalkan pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan;
8. Teradu I-V menolak dinyatakan mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
atau lalai dalam menetapkan pasangan calon sebagaimana yang telah diuraikan
di atas. Para Teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai saat ini, belum ada
satupun putusan yang menghukum Para Teradu karena kesalahan atau kelalaian
dalam melaksanakan tugas;
9. Dalil Pengadu yang menyatakan pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan cacat
formil adalah dalil yang seharusnya dimintakan sebagai amar dalam putusan
sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan karena berdasarkan pasal 153 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Juncto Pasal 94 PKPU Nomor 9 Tahun 2015
sengketa pencalonan merupakan Sengketa Tata Usaha Pencalonan;
Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII
1. Pada tanggal 30 Juli 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota
sedang mengadakan Bimbingan Teknis Pengawas Pemilihan Kecamatan di Hotel Sago
Bungsu Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Harmen datang menemui
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota bermaksud menyerahkan
surat pribadi yang berisikan tentang klarifikasi/informasi terkait pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Nomor Urut 1 Irfendi Arbi
dan Ferizal Ridwan yang diterima oleh Yoriza Asra, selaku Anggota/Koordinator Divisi
Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga. Yoriza Asra menyampaikan jika maksud
dari surat tersebut adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran maka dipersilakan
datang ke Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
mengisi Form A.1 sesuai prosedur penindakan pelanggaran yang diatur oleh
Perbawaslu No 11 Tahun 2014 pasal 29 ayat 4 yang berbunyi “Dalam hal laporan
disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelapor datang ke
Pengawas Pemilu dengan membawa Laporan tertulis berupa surat dan/atau tembusan
surat dan mengisi Formulir penerimaan Laporan Model A.1”. Namun, saat itu Harmen
mengatakan bahwa suratnya hanya sebagai informasi;
2. Pada tanggal 12 Agustus 2015 Harmen melaporkan dugaan pelanggaran terhadap
proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan
yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2015 kepada Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam laporan tersebut Harmen melaporkan dugaan
pelanggaran sebagai berikut.
1) DPC PPP Kabupaten 50 Kota sebagai salah satu pengusung paslon Irfendi Arbi
dan Ferizal Ridwan, menggunakan SK DPW PPP Sumbar No. 96/SK/C/VII/2015
yang tidak sesuai dengan AD/ART PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta.
2) SK yang sesuai dengan AD/ART Partai adalah SK yang dikeluarkan oleh DPP PPP
yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus DPP
PPP (seperti bukti terlampir).
3) Sesuai dengan PKPU No. 9 Tahun 2015 Pasal 7 bahwa pasangan calon diusung
oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yaitu Ketua dan
Sekretaris yang sah, sesuai SK DPP dan melampirkan SK dimaksud.
4) Karena SK yang digunakan sebagai syarat pendaftaran pasangan calon tidak sah
maka pendaftaran pasangan calon tersebut cacat demi hukum.
Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015 yang
dilaporkan oleh Harmen, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota
menindaklanjuti dengan:
1) Panwas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan penelitian awal
Laporan dan dinyatakan laporan Harmen dengan Nomor 02/LP/Panwas-
LPK/VIII/2015 tidak memenuhi syarat, karena alasan kadaluarsa (melebihi batas
akhir waktu pelaporan). Hal ini sudah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal
12 Agustus 2015;
2) Pada tanggal 13 Agustus 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh
Kota berkonsultasi dengan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yaitu
Aermadepa. Dari hasil konsultasi tersebut diperoleh hasil bahwa terhadap laporan
yang sudah melewati batas waktu pelaporan tersebut harus dilakukan penelitian
awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil untuk
diangkat menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan;
3) Panitia Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengadakan Rapat Pleno
pada tanggal 17 Agustus 2015 yang memutuskan bahwa Laporan Dugaan
Pelanggaran Nomor 02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015 dijadikan Temuan Dugaan
Pelanggaran Nomor 04/TM/PILBUB/VIII/2015 seperti tercantum dalam Berita
Acara Pleno Nomor 07/Panwas-LPK/VIII/2015.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3. Terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor 04/TM/PILBUB/VIII/2015, Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan proses
penindakan pelanggaran sebagai berikut:
a. Pada tanggal 17 Agustus 2015 mengundang saksi-saksi untuk hadir memberikan
keterangan pada tanggal 18 Agustus 2015 yang terdiri atas Harmen, Inaswardi,
Zamhir Baheram, Yul Asri, Ardi (DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota Kubu Djan
Faridz), dan Terlapor yaitu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
menggunakan Model A.4 Nomor Undangan 103/UK/Panwas-LPK/VIII/2015
b. Pada Tanggal 18 Agustus 2015 melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
1) Yul Asri, diperoleh hasil sebagai berikut:
a) Saksi mengatakan hadir pada proses Pendaftaran Pasangan Calon Irfendi
Arbi dan Ferizal Ridwan;
b) Saksi mengatakan hadir di lokasi pendaftaran Pasangan Irfendi Arbi dan
Ferizal Ridwan sebagai penonton/pengunjung;
c) Saksi mengatakan permasalahan dalam proses pendaftaran Pasangan
Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan yang diketahuinya adalah sama
dengan apa yang telah disampaikan oleh Harmen;
d) Saksi mengatakan tidak mengetahui siapa ketua dan sekretaris Dewan
Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh
Kota yang menanda tangani surat pencalonan pasangan calon Irfendi Arbi
dan Ferizal Ridwan;
e) Saksi mengatakan tidak mengetahui siapa yang berhak menandatangani
Surat Pencalonan (Model B KWK Parpol) pasangan calon Irfendi Arbi dan
Ferizal Ridwan;
f) Saksi mengatakan tidak ada jabatan di Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota;
g) Saksi mengatakan tidak mengetahui siapa yang berhak mengeluarkan
Surat Keputusan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota;
2) Inaswardi, dengan hasil Klarifikasi sebagai berikut:
a) Saksi mengatakan hadir tetapi tidak menyaksikan proses pendaftaran
Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan;
b) Saksi mengatakan hadir sebagai partisan Partai Persatuan Pembangunan;
c) Saksi mengatakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota kubu Djan Faridz yang
menandatangani Dokumen Syarat Pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal
Ridwan adalah Edri Davis, berdasarkan Surat Keputusan yang tidak
diketahui nomornya. Sepengetahuan saksi, Edri Davis adalah Wakil
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Lima Puluh Kota;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
d) Saksi mengatakan Edri Davis menandatangani surat pencalonan Irfendi
Arbi dan Ferizal Ridwan. Saksi sempat menelpon Edri Davis untuk
menanyakan dalam kapasitas apa ia menandatangani berkas persyaratan
pencalonan Irfendi Arbi, beliau menjawab atas perintah Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat;
e) Saksi mengatakan yang berhak menandatangani Surat Pencalonan (Model
B KWK Parpol) pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Ardi
selaku ketua dan Harmen selaku sekretaris, sesuai dengan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat No: 338/SK/DPP/C/V/2015 tentang
Pembaruan Susunan Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 04 Mei
2015;
f) Saksi mengatakan bahwa terkait proses pendaftaran Irfendi Arbi dan
Ferizal Ridwan, ia mendapat informasi dari internal Partai Persatuan
Pembangunan bahwa nama Irfendi Arbi tidak termasuk dalam daftar
kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Saksi mengaku terkejut
setelah mengetahui bahwa nama Irfendi Arbi diusung oleh Partai Persatuan
Pembangunan. Setelah pendaftaran, ia mengetahui bahwa salah satu
pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota
sesuai Surat Keputusan Partai Persatuan Pembangunan No:
338/SK/DPP/C/V/2015 tidak menandatangani surat pencalonan, yaitu
Sekretaris atas nama Harmen;
g) Saksi mengatakan yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan
Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh
Kota adalah DPP Partai Persatuan Pembangunan sesuai keputusan
Muktamar Jakarta;
h) Saksi mengatakan tidak mengetahui Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat terkait
pendaftaran pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan;
3) Harmen dengan hasil Klarifikasi sebagai berikut:
a) Saksi mengatakan tidak hadir dan menyaksikan proses pendaftaran
Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan;
b) Saksi mengatakan yang menjadi keberatan dalam proses pendaftaran
Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah digantinya Surat
Keputusan dari PPP yang digunakan untuk mendaftar sebagai anggota
koalisi diganti. Seharusnya, sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Harmen, tetapi diganti dengan nama
orang lain;
c) Saksi mengatakan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan
Sumatera Barat No 96/SK/C/VII/2015 yang dipakai untuk mendaftarkan
pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan tidak sesuai dengan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP yang terdaftar
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia,
karena yang mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang
adalah Partai Persatuan Pembangunan yang ditandatangani oleh ketua
umum dan sekjen;
d) Saksi mengatakan mempunyai salinan dokumen Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan yang masih
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) saat ini;
e) Saksi mengatakan bersedia menyerahkan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga tersebut;
f) Saksi mengatakan tidak mengetahui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta sudah mendapat Pengesahan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);
g) Saksi mengatakan Surat Keputusan Nomor 338/SK/DPP/C/V/2015 itulah
yang sah, karena dikeluarkan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan
dan dilegalisir oleh Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan;
h) Saksi mengatakan pendaftaran Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal
Ridwan tidak sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPP PPP kedua kubu
tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Limapuluh Kota;
i) Saksi mengatakan jabatannya di kepengurusan DPC Partai Persatuan
Pembangunan saat ini adalah sekretaris;
j) Saksi memberikan keterangan tambahan, yaitu bahwa dalam aturan
organisasi partai atau mekanisme rekrutmen untuk mengusung calon
Kepala Daerah disampaikan oleh Pengurus Harian DPC Partai Persatuan
Pembangunan melalui rapat Pimpinan Cabang ke DPP Partai Persatuan
Pembangunan melalui DPW Partai Persatuan Pembangunan. Pasangan
calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan tidak melalui mekanisme tersebut.
Surat Keputusan yang digunakan untuk mendaftarkan pasangan calon
Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan jelas tidak punya dasar hukum lagi. Sesuai
hasil Muktamar VIII di Jakarta, perubahan Susunan Kepengurusan hanya
dapat dilakukan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan;
4) Ardi selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota kubu Djan Faridz
dengan hasil klarifikasi sebagai berikut:
a) Saksi adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota;
b) Saksi mengatakan hadir dan menyaksikan proses pendaftaran Pasangan
Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan;
c) Saksi mengatakan menandatangani Dokumen Syarat Pencalonan Irfendi
Arbi dan Ferizal Ridwan untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil
Bupati Lima Puluh Kota;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
d) Saksi mengatakan Surat Pencalonan (Model B KWK Parpol) sudah sesuai
dengan Rekomendasi DPP Partai Persatuan Pembangunan tentang
persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Irfendi
Arbi dan Ferizal Ridwan;
e) Saksi mengatakan Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Lima Puluh Kota kubu Djan Faridz yang menandatangani
Dokumen Syarat Pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Edri
Davis, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Persatuan Pembangunan Provinsi Sumbar Nomor 96/SK/C/VII/2015
tertanggal 07 Sawal 1436 Hijriah/23 Juli 2015 Masehi;
f) Saksi mengatakan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan
Sumatera Barat No 96/SK/C/VII/2015 tentang Penyempurnaan
Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh
Kota diterima tanggal 28 Juli 2015 pukul 09.00 WIB. SK tersebut
diserahkan oleh Edri Davis;
g) Saksi mengatakan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan
Sumatera Barat No 96/SK/C/VII/2015 ini sudah sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan yang sah
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);
h) Saksi mengatakan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan
Sumatera Barat No 96/SK/C/VII/2015 ini sudah diserahkan oleh DPW
Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat ke Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 28 Juli 2015;
i) Saksi mengatakan memiliki Salinan Dokumen Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART ) Partai Persatuan Pembangunan yang
masih terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);
j) Saksi mengatakan bersedia menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan tersebut kepada
Panwas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bahan Kajian;
k) Saksi mengatakan Komisi Pemilihan Umum Lima Puluh Kota dalam
meneliti keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang
menandatangani dokumen persyaratan sudah berpedoman pada
kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh
Kota yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat;
l) Saksi mengatakan proses pendaftaran pasangan calon Irfendi Arbi dan
Ferizal Ridwan sudah sah karena sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
m) Saksi mengatakan belum memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar VIII Jakarta;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
n) Saksi mengatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai
Persatuan Pembangunan yang masih terdaftar di Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hasil Muktamar VII Bandung;
5) Zamhir Baheram dengan hasil klarifikasi:
a. Saksi mengatakan hadir dan menyaksikan proses pendaftaran Pasangan
Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan;
b. Saksi mengatakan partai yang menjadi pengusung Irfendi Arbi dan Ferizal
Ridwan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebengkitan
Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan;
c. Saksi mengatakan jabatannya dalam kepengurusan DPC Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Wakil Ketua;
d. Saksi mengatakan Pimpinan (Ketua dan Sekretaris) DPC Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota dari kedua kubu yang
menandatangani Dokumen Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Irfendi
Arbi dan Ferizal Ridwan adalah (1) Kubu Djan faridz, Ardi selaku Ketua dan
Edri Davis selaku Sekretaris, dan (2) Kubu Romahurmuziy, H. Muhammad
Nur selaku ketua dan Lia Muntaziroh selaku Sekretaris;
e. Saksi mengatakan permasalahan dalam Proses Pendaftaran Pasangan
Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah pencalonan tidak
ditandatangani oleh sekretaris;
f. Saksi mengatakan yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan
Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh
Kota adalah DPP Partai Persatuan Pembangunan;
g. Saksi mengatakan tidak mengetahui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar VIII Jakarta sudah
disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
h. Saksi mengatakan pendaftaran Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan belum
sesuai dengan keputusan pimpinan DPP Partai Persatuan Pembangunan
kedua kubu tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lima Puluh Kota karena yang memiliki Surat Keputusan dari
DPP Partai Persatuan Pembangunan adalah Harmen;
i. Saksi mengatakan tidak pernah melihat Surat Pencalonan (Model B KWK
Parpol) pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan;
j. Saksi mengatakan mengetahui pimpinan (Ketua dan Sekretaris) DPC Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang
menandatangani Surat Pencalonan (Model B KWK Parpol) pasangan calon
Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Ardi dan Edri Davis;
k. Saksi mengatakan mengetahui bahwa yang menandatangani Surat
Pencalonan (Model B KWK Parpol) Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah
Ardi dan Edri Davis. Saksi mengikuti proses pencalonan dan bertemu
dengan Edri Davis;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
c. Pada tanggal 18 Agustus 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima
Puluh Kota mengirimkan undangan kedua kepada terlapor yaitu KPU Kabupaten
Lima Puluh Kota dengan nomor 107/UK/Panwas-LPK/VIII/2015 untuk hadir
memberikan keterangan pada tanggal 19 Agustus 2015. Hal ini dilakukan karena
KPU Lima Puluh Kota selaku terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi pada
tanggal 18 Agustus 2015;
d. Pada Tanggal 19 Agustus 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima
Puluh Kota melakukan klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
selaku Terlapor. Hasil klarifikasi adalah sebagai berikut:
1) Terlapor adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota;
2) Terlapor mengatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
menerima pendaftaran Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan pada hari selasa
tanggal 28 Juli 2015 pada Pukul 15.30 WIB dengan partai Pengusung Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai
Persatuan Pembangunan, dengan perolehan kursi masing-masing Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan 2 Kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 2 Kursi,
Partai Persatuan Pembangunan 4 Kursi;
3) Sebelum pendaftaran Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lima Puluh Kota sudah menerima Salinan Keputusan
Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh
Kota untuk kedua kubu (Djan Faridz dan Romahurmuzy) dari Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Barat. SK Kubu Djan Faridz bernomor 338/SK/DPP/C/V/2015
dengan Ketua Ardi dan Sekretaris Harmen yang ditetapkan tanggal 04 Mei
2015, diambil dari Website Komisi Pemilihan Umum tanggal 24 Juli 2015.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat melalui email
kpusumbar@gmail.com tanggal 25 Juli 2015 pada pukul 17.23 WIB
mengirimkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPW Partai Persatuan
Pembangunan Sumatera Barat Nomor 89/SK/C/VII/2015 tentang
Penyempurnaan Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bakti 2010-2016, dengan dengan Ketua
Ardi dan Sekretaris Harmen yang ditetapkan tanggal 23 Juli 2015. Sementara
itu, SK Kubu Romahurmuzy yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum
adalah Surat Keputusan Nomor 080/SK/DPP/D/V/2015 dengan Ketua H. Nur
Muhammad Anwar dan Sekretaris Musanif Putra yang ditetapkan tanggal 05
Mei 2015, diambil dari Website Komisi Pemilihan Umum tanggal 24 Juli 2015;
4) Terlapor mengatakan Ketua dan Sekretaris DPC Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota kedua kubu yang menandatangani
Surat Pencalonan (Model B KWK) Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Ardi
dan Edri Davis dari kubu Djan Faridz, sesuai Surat Keputusan DPW Partai
Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor 96/SK/C/VII/2015, dan H.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Nur Muhammad Anwar dan Lia Muntaziroh dari kubu Romahurmuzy sesuai
Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor
001/SK/C/VII/2015. Kedua Surat DPW Partai Persatuan Pembangunan
Sumatera Barat tersebut dibawa ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lima Puluh Kota;
5) Terlapor mengatakan ketika pendaftaran pasangan calon Irfendi Arbi dan
Ferizal Ridwan, Komisi Pemilihan Umum Lima Puluh Kota berpedoman atau
menyandingkan dengan Surat Keputusan yang dikirim Oleh Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia maupun Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Barat. Dalam proses ini ditemukan perbedaan antara Surat
Keputusan yang dikirim oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dengan Surat Keputusan
yang dibawa ketika mendaftar. Perbedaannya adalah Sekretaris kedua kubu
dalam Surat Keputusan yang dibawa ketika mendaftar sudah diganti. Pada
saat pendaftaran perbedaan ini sudah ditanyakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lima Puluh Kota kepada Pengurus DPD Partai Persatuan
Pembanguan atau DPD Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima
Puluh Kota. Pengurus kedua kubu memberikan jawaban bahwa Surat
Keputusan DPD Partai Persatuan Pembangunan atau DPC Partai Persatuan
Pembanguan Kabupaten Lima Puluh Kota yang dikirim oleh Komisi Pemilihan
Umum dan Komisi Pemilihan Umum Sumbar telah disempurnakan oleh
Dewan Pimpinan Wilayah Sumbar Partai Persatuan Pembanguan (kedua kubu)
berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan
Pembanguan;
6) Terlapor mengatakan pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2015 Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan klarifikasi tentang
Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh
Kota Nomor 96/SK/C/VII/2015 tertanggal 23 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh
DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat. Terlapor bertemu
Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat (kubu Djan
Faridz) atas nama Imral Adenansi. Ia membenarkan telah menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 Tentang Penyempurnaan Pengurus DPC
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bhakti
2010-2016 dan mencabut Surat Keputusan Nomor 89/SK/C/VII/2015.
Pergantian kepengurusan sudah sesuai mekanisme aturan partai (sesuai
dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai) dan Rapat Pimpinan
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumbar.
Pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lima Puluh Kota telah melakukan klarifikasi tentang Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Pembangunan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh
Kota dalam Surat keputusan Nomor 338/SK/DPP/C /V/2015 tertanggal 04
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Mei 2015 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan
Pembangunan Sumatera Barat Nomor 96/SK/C/VII/2015 tertanggal 23 Juli
2015. Terlapor bertemu staf Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai
Persatuan Pembangunan (kubu Djan Faridz) atas nama Suharjo. Ia
menyampaikan bahwa Surat Keputusaan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Persatuan Pembangunan Nomor 338/SK/DPP/C/V/2015 tertanggal 04 Mei
2015 tentang Pembaharuan Susunan Dan Personalia Harian Dewan Pimpinan
Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota masa
bhakti 2015-2016 adalah Surat Keputusan yang berlaku sesuai Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai hasil Muktamar VIII Partai Persatuan
Pembangunan di Jakarta, sedangkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumbar Nomor 96/SK/C/VII/2015
tanggal 23 Juli 2015 tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga partai hasil Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta.
Kubu Romahurmuziy Pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2015 Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan klarifikasi tentang
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 001/SK/C/VII/2015 tertanggal 27 Juli
2015 yang dikeluarkan Oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan
Pembangunan Sumatera Barat. Terlapor bertemu Sekretaris Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumbar (kubu Romahurmuziy) atas
nama H. Amora Lubis. Ia menyatakan bahwa dalam Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 080/SK/DPP/D/V/
2015 tertanggal 5 Mei 2015 tentang Perubahan Nomenklatur Dewan Pimpinan
Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Menjadi
Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima
Puluh Kota, terdapat lampiran tentang Susunan dan Personalia Dewan
Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh
Kota. Berhubung Musanif Putra selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota tidak menaati
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang
merekomendasikan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Irfendi Arbi dan
Ferizal Ridwan maka diambil tindakan organisasi berupa Pemberhentian.
Untuk pelaksanaannya, diterbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumbar Nomor 001/SK/C/VII/2015
tanggal 27 Juli 2015 yang membatalkan lampiran Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan dan mengganti Musanif Putra
dengan Lia Muntaziroh. Pada hari Sabu tanggal 1 Agustus 2015 Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan klarifikasi
tentang Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 080/SK/DPP/D/V/2015
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
tertanggal 5 Mei 2015 dan Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor 001/SK/C/VII/2015 tanggal
27 Juli 2015. Terlapor bertemu Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan
Pusat Partai Persatuan Pembangunan (kubu Romahurmuziy) atas nama H.
Bambang Hermanto. Ia membenarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 080/SK/DPP/D/V/2015
tertanggal 5 Mei 2015 telah diubah dengan Keputusan Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor 001/
SK/C/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015. Dengan demikian Keputusan Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor
001/SK/C/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 berlaku dan sah untuk proses
Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota tahun
2015;
7) Terlapor mengatakan bersedia menyerahkan dokumen pendukung dalam
bentuk fotokopi;
8) Terlapor mengatakan B.1 KWK Parpol Partai Persatuan Pembangunan
ditandatangani oleh kedua Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat di atas
meterai dan dilampiri Surat Keputusan Persetujuan. Formulir B.1 KWK Parpol
Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz dibawa oleh Pengurus DPC
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai Surat
Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 yaitu Ardi dan
Edri Davis. Sampai dengan penerimaan Pendaftaran Irfendi Arbi dan Ferizal
Ridwan, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh pihak manapun.
Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan
Pembangunan Muktamar VIII Jakarta Pasal 25 ayat 1 poin (d), Ketua DPW
Partai Persatuan Pembangunan bersama Pengurus Harian DPW Partai
Persatuan Pembangunan berwenang membentuk dan mengesahkan Pengurus
DPC Partai Persatuan Pembangunan dengan Persetujuan Ketua Umum Partai
Persatuan Pembangunan. Persetujuan ini dibuktikan dengan B.1 KWK Parpol
yang dibawa oleh Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten
Lima Puluh Kota sesuai Surat Keputusan Nomor: 96/SK/C/VII/2015 tanggal
23 Juli 2015 (Hasil klarifikasi ke DPW Partai Persatuan Pembangunan).
Penjelasan Sekretariat DPP Partai Persatuan Pembangunan (Suharjo) berbeda
dengan Pasal 25 ayat 1 point d Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Partai Persatuan Pembangunan Muktamar VIII Jakarta. Sampai saat ini tidak
ada satupun dokumen atau surat yang mencabut atau membatalkan Surat
Keputusan Nomor: 96/SK/C/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015;
e. Pada tanggal 20 Agustus 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima
Puluh Kota melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan
hasil konsultasi sebagai berikut:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1) Melakukan klarifikasi terhadap DPW PPP provinsi Sumatera Barat kubu Djan
Faridz.
2) Mengklarifikasi kembali KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk meminta
keterangan tambahan dengan pertimbangan tidak bisa melakukan klarifikasi
ke DPP PPP ataupun menghadirkan sebagai saksi karena keterbatasan waktu.
f. Pada tanggal 20 Agustus 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima
Puluh Kota melakukan klarifikasi terhadap DPW PPP Sumatera Barat Kubu Djan
Faridz yang dihadiri oleh Imral Adenansi selaku Sekretaris DPW PPP Sumatera
Barat Kubu Djan Faridz berdasarkan undangan klarifikasi Nomor
111/UK/Panwas-LPK/VIII/2015 dengan hasil klarifikasi sebagai berikut:
1) Saksi Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
Provinsi Sumatera Barat kubu Djan Faridz, per tanggal 28 Juli 2015 masih
sebagai sektetaris;
2) Saksi mengatakan bersedia memberikan keterangan sebagai Saksi untuk
peristiwa yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2015;
3) Saksi mengetahui perihal pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan di
Kabupaten Lima Puluh Kota yang diusung oleh Partai Persatuan
Pembangunan;
4) Saksi membenarkan pada tanggal 23 Juli 2015 ada dua Surat Keputusan yang
dikeluarkan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan untuk
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu Surat Keputusan Nomor 89/SK/
C/VII/2015 dan SK Nomor 96/SK/C/VII/2015. SK No 96/SK/C/VII/2015
dikeluarkan sebagai penyempurnaan Surat Keputusan Nomor 89/SK/C/VII/
2015;
5) Saksi mengatakan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus masih berdasarkan pada Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muktamar Bandung yang terdaftar di
Kemenkumham. Surat Keputusan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Persatuan Pembangunan tanpa mengharuskan persetujuan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Persatuan Pembangunan. Terkait Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Muktamar Jakarta, Saksi mengaku belum mengetahui dan
belum mendapatkannya;
6) Saksi mengatakan DPW Partai Persatuan Pembangunan mengeluarkan dua SK
Pengurus untuk DPC Partai Persatuan Pembangunan pada hari yang sama
karena Sekretaris pada Surat Keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan
Nomor 338 dan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Nomor
89 diperkirakan akan menghambat proses pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal
Ridwan. Tindakan itu dilakukan atas dasar informasi dari Pengurus Harian
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota dan atas
perintah Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat;
7) Saksi mengatakan semua keterangan atau jawaban yang disampaikan sudah
benar dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
8) Saksi mengatakan dalam memberi keterangan atau jawaban tidak merasa
tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain;
g. Pada tanggal 20 Agustus 2015 Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang
kembali KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai terlapor dengan undangan
Nomor 111/UK/Panwas-LPK/VIII/2015 untuk hadir memberikan keterangan
pada tanggal 21 Agustus 2015.
h. Pada tanggal 21 Agustus 2015 Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan
klarifikasi terhadap Terlapor yaitu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dengan hasil
klarifikasi sebagai berikut:
1) Terlapor mengatakan persyaratan pencalonan Pasangan Calon Irfendi Arbi dan
Ferizal Ridwan tanggal 28 Juli 2015 sudah memenuhi syarat dan sah untuk
diterima pendaftarannya.
2) Terlapor mengatakan yang menjadi dasar diterimanya pendaftaran Irfendi Arbi
dan Ferizal Ridwan adalah Surat Keputusan Nomor 89/SK/C/VII/2015 yang
dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
Sumbar yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Persatuan Pembangunan Sumbar Yulfadri Nurdin dan Sekretaris Imral
Adenansi. Adapun Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Surat Keputusan Nomor
89/SK/C/VII/ 2015 adalah Ardi sebagai Ketua dan Harmen Sebagai
Sekretaris, diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi melalui email tanggal 25 Juli 2015
pukul 17.23 WIB. Namun, belakangan diketahui terdapat perbedaan antara
Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 yang dibawa ketika mendaftar
dengan Surat Keputusan Nomor 89/ SK/C/VII/2015, yakni pada jabatan
Sekretaris. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota menanyakan
perbedaan tersebut kepada pasangan calon dan Pengurus DPC Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang datang waktu
mendaftar. Diperoleh jawaban bahwa Surat Keputusan Nomor 96/
SK/C/VII/2015 adalah SK terbaru yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumbar dan telah sesuai dengan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.
Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota
yang mendaftarkan pasangan calon sesuai Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/
VII/2015 membawa persetujuan dari DPP Partai Persatuan Pembangunan
dalam bentuk model B.1 KWK Parpol yang ditandatangani di atas materai dan
stempel basah oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan, yang dilampiri
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dengan Surat Keputusan Nomor 576/KPTS/DPP/VII/2015 tentang
persetujuan pengajuan Irfendi Arbi sebagai calon Bupati dan Ferizal Ridwan
sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera
Barat Periode 2015-2020 dari Partai Persatuan Pembangunan. Adapun
beberapa Keputusan dalam Surat Keputusan Nomor 576/KPTS/DPP/VII/
2015: Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan masing-masing sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2015-2020 adalah
berisi perintah kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mendaftarkan Calon Bupati
dan Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota
sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang ditetapkan. Sampai
dengan penerimaan pendaftaran pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal
Ridwan, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh pihak manapun termasuk
sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota
yang diganti oleh Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 (Harmen). KPU
Kabupaten Lima Puluh Kota berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumbar
tentang perbedaan Surat Keputusan ini. KPU Provinsi Sumbar menyampaikan
pendaftaran tetap diterima, dengan catatan wajib dilakukan klarifikasi ke
pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat yang
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 tersebut. KPU
Kabupaten Lima Puluh Kota sepakat untuk menerima pendaftaran pasangan
calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan dan akan melakukan klarifikasi ke
pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat yang
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 tersebut di masa
penelitian berkas syarat pencalonan, sesuai pasal 63 ayat 1 dan ayat 2
Peraturan KPU Nomor 09 tahun 2015 yang diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 12 tahun 2015. Berdasarkan pasal 180 ayat (1) Undang Undang Nomor
8 Tahun 2015 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja secara
melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Berikutnya, pada ayat (2)
disebutkan bahwa setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja secara
melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati, dan
Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh
delapan) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda
paling sedikit Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling
banyak Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah). Untuk
mengantisipasi ini KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima pendaftaran
dan akan melakukan klarifikasi terhadap keabsahan Surat Keputusan DPW
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Partai Persatuan Pembangunan Nomor 96/SK/C/VII/2015 ke DPW Partai
Persatuan Pembangunan Sumatera Barat yang mengeluarkan Surat
Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Nomor 96/SK/C/VII/2015
tersebut. Berdasarkan Pasal 63 ayat 1 dinyatakan bahwa dalam hal Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan susunan kepengurusan yang
baru, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu (KIP) Aceh
atau Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independent Pemilu (KIP) Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik setingkat di atasnya
atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai Politik di tingkat
tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)
Partai Politik. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota memutuskan menerima
pendaftaran dan akan melakukan klarifikasi terhadap keabsahan Surat
Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Nomor 96/SK/C/VII/2015 ke
DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat yang mengeluarkan
Surat Keputusan tersebut. Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan
KPU Nomor 9 tahun 2015 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2015 disebutkan “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau
persyaratan calon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independent Pemilu
(KIP) Aceh atau KPU/ Komisi Independent Pemilu (KIP) Kabupaten/Kota dapat
melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Komisi Pemilihan
Umum Provinsi/ Komisi Independent Pemilu (KIP) Aceh atau Komisi Pemilihan
Umum/ Komisi Independent Pemilu (KIP) Kabupaten/Kota dan instansi terkait
menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
berita acara.
i. Pada Tanggal 21 dan 22 Agustus 2015 Panas Kabupaten Lima Puluh Kota
melakukan pengkajian berdasarkan hasil klarifikasi saksi dan terlapor serta
barang bukti yang ada. Kesimpulan dari kajian tersebut adalah sebagai berikut:
a) Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
“Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua
Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua
Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat kabupaten/kota disertai
Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang
Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat
provinsi dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota”;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
b) Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “(1) Dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf
a yang wajib disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independent Pemilu Aceh atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independent Pemilu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Surat pencalonan yang
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik
yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B-
KWK Parpol beserta lampirannya”; KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah
menerima pendaftaran pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan. Pengurus
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang
mendaftarkan pasangan calon sesuai Surat Keputusan Nomor
96/SK/C/VII/2015 membawa persetujuan dari DPP Partai Persatuan
Pembangunan dalam bentuk model B.1 KWK Parpol yang ditandatangani di
atas meterai dan stempel basah oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan,
yang dilampiri dengan Surat Keputusan Nomor 576/KPTS/DPP/VII/2015
tentang Persetujuan pengajuan Irfendi Arbi sebagai calon Bupati dan Ferizal
Ridwan sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi
Sumatera Barat Periode 2015-2020 dari Partai Persatuan Pembangunan;
c) Berdasarkan pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “ (1) Dalam hal partai
politik atau gabungan partai politik menyerahkan susunan kepengurusan yang
baru, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu Aceh atau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada kepengurusan partai politik setingkat di atasnya
atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai politik ditingkat
tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)
Partai Politik.(2) Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu
Aceh atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu
Kabupaten/Kota meneliti keabsahan dokumen kepengurusan berdasarkan hasil
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” KPU Kabupaten Lima Puluh
Kota telah melakukan klarifikasi terhadap Kepengurusan DPC Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendaftarkan
pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan ke Pengurus DPW Partai
Persatuan Pembangunan Sumatera Barat yaitu Imral Adenansi sebagai
Sekretaris yang membenarkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor
96/SK/C/VII/2015 Tentang Penyempurnaan Pengurus DPC Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bhakti 2010-2016 dan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
mencabut Surat Keputusan Nomor 89/SK/C/VII/2015. Pergantian
Kepengurusan sudah sesuai mekanisme aturan partai (sesuai dengan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai) dan Rapat Pimpinan DPW
Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat;
d) Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota juga telah melakukan Klarifikasi ke DPW
Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat terkait keabsahan Surat
Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/ 2015 Tentang Penyempurnaan Pengurus
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bhakti
2010-2016. Imral Adenansi sebagai Sekretaris membenarkan telah
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 dan mencabut Surat
Keputusan Nomor 89/SK/C/VII/2015;
e) Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota tidak sempat mengklarifikasi DPP Partai
Persatuan Pembangunan karena singkatnya waktu penanganan pelanggaran
dan susahnya bertemu Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan;
f) Laporan yang diajukan Pelapor kepada Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor 02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015, dijadikan
Temuan dengan Nomor 04/TM/PILBUP/VIII/2015 tanggal 17 Agustus 2015.
Karena tidak mencukupi syarat formil laporan, maka oleh Panwas Kabupaten
Lima Puluh Kota laporan tersebut dinyatakan bukan merupakan pelanggaran
pemilihan;
j. Pada tanggal 22 Agustus 2015 Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan
Rapat Pleno terhadap kajian Temuan Nomor 04/TM/PILBUB/VIII/2015 tertanggal
17 Agustus 2015 dengan hasil keputusan pleno menyatakan bahwa temuan
tersebut bukan pelanggaran Pemilihan. Hasil rapat pleno tersebut dicantumkan
dalam Berita Acara Pleno 04/TM/PILBUB/VIII/2015.
k. Pada tanggal 22 Agustus 2015 Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota
mengumumkan status temuan menggunakan Model A.12 (Lampiran Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2014) di papan pengumuman
sekretariat Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota di Jalan Rasuna Said nomor 58
Payakumbuh. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang
Pengawasan Pemilihan Umum pasal 45 ayat 1 yang berbunyi “ Status penanganan
dugaan pelanggaran diumumkan disekretariat pengawas pemilu dengan
pemberitahuan tentang status laporan/ temuan sebagaimana formulir model A.12
pada lampiran peraturan ini “.
4. Berdasarkan rincian pada nomor 3 di atas dapat dilihat proses penindakan
pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota terhadap
laporan Harmen. Tuduhan Harmen yang mengatakan Panwas Kabupaten Lima Puluh
Kota tidak merespon laporannya tidaklah benar.
5. Pada Tanggal 22 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 WIB Panwas Kabupaten
menerima surat tembusan dari DPP PPP yang ditujukan kepada DPW PPP Provinsi
Sumatera Barat dengan nomor surat 623/IN/DPP/VIII/2015 perihal pencabutan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dukungan. Surat tersebut diantarkan oleh Inaswardi. Saat itu, yang bersangkutan
bertemu dengan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota
Yoriza Asra. Inaswardi menyampaikan maksud dari kedatangannya yaitu menjadikan
surat tembusan tersebut sebagai tambahan barang bukti laporan Harmen tertanggal
12 Agustus 2015. Terhadap maksud Inaswardi tersebut, Anggota Panwas Kabupaten
Lima Puluh Kota Yoriza Asra memberikan jawaban secara lisan bahwa status temuan
Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 04/TM/PILBUP/VIII/2015 yang diangkat
dari Laporan Harmen Nomor 02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015 telah diputuskan dan
diumumkan bahwa temuan tersebut bukan pelanggaran. Surat tersebut tidak bisa
dijadikan tambahan barang bukti terhadap laporan tanggal 12 Agustus 2015. Surat
tembusan tersebut bisa dikaji jika dimasukkan laporan baru dengan memasukkan
surat tembusan itu sebagai barang bukti. Namun, sampai saat ini Harmen ataupun
Inaswardi tidak pernah memasukkan laporan baru;
6. Selain mengumumkan di sekretariat dengan menggunakan Model A.12, Panwas Lima
Puluh Kota juga telah menyampaikan status Temuan Nomor 04/TM/PILBUP/VIII/
2015 secara lisan kepada Inaswardi pada tanggal 22 Agustus 2015 untuk
disampaikan kepada Harmen, sehingga tuduhan Harmen yang mengatakan Panwas
Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mengeluarkan/memberikan/menerbitkan hasil
temuan adalah tidak benar.
Jawaban Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII
1. Pengadu dalam pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang diregistrasi dengan Nomor 250/I-P/L-
DKPP/2015 tanggal 08 Desember 2015 menempatkan Ketua dan Anggota Bawaslu RI
sebagai Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII tidak pernah
memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu;
2. Pengadu dalam pengaduannya mendalilkan bahwa berdasarkan surat Pengadu
Nomor 005/DPC/PH/VIII/2015 yang ditujukan kepada Teradu IX, Teradu X, Teradu
XI, Teradu XII, dan Teradu XIII mengenai terdapatnya pelanggaran yang dilakukan
oleh Teradu I, II, III, IV, dan V, serta terdapatnya perbuatan Teradu VI, VII, dan VIII
yang tidak menerbitkan/memberikan surat hasil temuannya kepada Pengadu atas
laporan Pengadu, maka berdasarkan surat tersebut Pengadu melaporkan peristiwa
hukum tersebut kepada Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII,
namun terhadap laporan mana senyatanya Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu
XII, dan Teradu XIII tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis kepada
Pengadu. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar;
3. Pada tanggal 25 Agustus 2015 Bawaslu menerima tembusan surat dari Dewan
Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Limapuluh Kota Nomor
005/DPC/PH/VIII/2015 perihal pengaduan yang ditujukan kepada Panwas
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kabupaten Limapuluh Kota dan KPU Kabupaten Limapuluh Kota, dengan tembusan
kepada KPU Provinsi Sumatera Barat di Padang, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di
Padang, KPU RI di Jakarta, Bawaslu RI di Jakarta, dan arsip;
4. Terhadap surat tembusan a quo, Bawaslu melalui Sekretariat Jenderal Bawaslu c.q.
Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran, telah menindaklanjuti tembusan surat
tersebut dengan berkomunikasi via telepon kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat,
untuk mendapatkan informasi sekaligus meminta agar dilakukan supervisi terhadap
Panwas Kabupaten Limapuluh Kota terkait adanya tembusa surat dari Pengadu
kepada Bawaslu;
5. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melaporkan kepada Bawaslu, proses penanganan
laporan Pengadu kepada Panwas Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nomor Laporan
02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015 sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan tidak
memenuhi syarat formal karena lewat waktu. Panwas Kabupaten Limapuluh Kota
kemudian menjadikan laporan dugaan pelanggaran tersebut sebagai informasi awal
dan diputuskan untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran oleh Panwasdan
ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi saksi-saksi serta membuat kajian
berdasarkan fakta dan bukti sehingga disimpulkan bahwa Temuan Nomor
04/TM/Pilbup/VIII/2015 adalah bukan pelanggaran pemilihan;
6. Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan
Teradu XIII tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu dan
bertentangan dengan ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah dalil yang
tidak berdasar, karena sifat surat Pengadu Nomor 005/DPC/PH/VIII/2015 tanggal
24 Agustus 2015 adalah ‘tembusan’, atas surat yang ditujukan kepada Panwas dan
KPU Kabupaten Limapuluh Kota;
7. Bawaslu telah menindaklanjuti tembusan surat Pengadu tersebut, meski tidak
memberikan jawaban secara langsung kepada Pengadu, karena lazimnya dalam
tatapersuratan surat yang bersifat tembusan tidak wajib dijawab secara khusus
kepada pengirim;
8. Tembusan surat Nomor 005/DPC/PH/VIII/2015 tidak dapat dikategorikan sebagai
Laporan, tetapi hanya tembusan surat;
9. Laporan dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran
adalah Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
10. Berdasarkan hal tersebut, pengaduan Pengadu Nomor 250/I-P/L-DKPP/2015,
terutama terhadap Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII, tidak
beralasan dan tidak terbukti telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagaimana tertuang dalam butir-butir kode etik penyelenggara Pemilu yang
telah disepakati bersama oleh DKPP, KPU, dan Bawaslu.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan
mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan
peraturan lainnya;
2. Seluruh tuduhan Pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasar;
3. Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh laporan/pengaduan yang disampaikan
oleh masyarakat termasuk oleh Para Pengadu;
4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Daftar hadir Pendafaran Pencalonan;
2. Bukti T-2 : Formulir Model B-KWK, B1-KWK, B2-KWK, B3-KWK dan B4-
KWK;
3. Bukti T-3 : Tanda Terima pendaftaran formulir model TT.1-KWK, TT2-KWK
4. Bukti T-4 : Berita acara Nomor 31/BA/VIII/2015 tanggal 2 Agustus 2015
tentang hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati an. Paslon Irfendi Arbi dan Ferizal
Ridwan dan 36/BA/ Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015
tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam
pemilihan bupati dan wakil bupati an. Paslon Irfendi Arbi dan
Ferizal Ridwan;
5. Bukti T-5 : Rekomendasi dari DPP PPP hasil muktamar Jakarta dan
Surabaya;
6. Bukti T-6 : Surat Keputusan DPW PPP Sumatera Barat Nomor
96/SK/C/VII/2015 tanggal 7 Syawal 1436 H/ 23 Juli 2015 M;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
7. Bukti T-7 : Berita Acara KPU Kabupaten Limapuluh Kota tanggal 31 Juli
2015 terhadap DPW PPP Sumatera Barat versi Muktamar Jakarta
mengenai klarifikasi berkas pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal
Ridwan;
8. Bukti T-8 : Berita Acara KPU Kabupaten Limapuluh Kota tanggal 31 Juli
2015 terhadap DPW PPP Sumatera Barat versi Muktamar
Surabaya mengenai klarifikasi berkas pencalonan Irfendi Arbi
dan Ferizal Ridwan;
9. Bukti T-9 : Surat pernyataan Ketua DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota;
10. Bukti T-10 : Dokumen Laporan Kasus Dugaan Pelanggaran Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh
Kota Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan ke KPU Kabupaten Lima
Puluh Kota.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah lalai dalam proses
pendaftaran Bakal Paslon Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan. Teradu I-V melakukan kesalahan
karena menerima dan menetapkan Bakal Paslon Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai
Paslon, padahal berkas administrasi pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
syarat. Pengadu mendalilkan bahwa dalam dokumen rekomendasi DPP PPP yang
disertakan, tanda tangan ketua umum hanya berupa scan dan diketahui tidak atas
persetujuan ketua umum. Sedangkan rekomendasi DPC PPP Kabupaten Lima Puluh
Kota tidak ditandatangani oleh Sekretaris;
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu VI, VII, dan VIII telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti
laporan Pengadu mengenai kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Teradu I-V. Selain
itu, Pengadu juga mengadukan Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII karena tidak pernah
memberikan jawaban secara tertulis mengenai laporan Pengadu terkait pelanggaran
Teradu I, II, III, IV, dan V, serta sikap Teradu VI, VII, dan VIII;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa dalam melakukan penerimaan pencalonan peserta Pilkada
Kabupaten Lima Puluh Kota, Teradu I, II, III, IV, dan V telah berpedoman pada UU No 8
Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015,
dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Keputusan Para Teradu a quo menerima
rekomendasi DPP PPP hasil Muktamar Jakarta adalah sesuai dengan Pasal 36 ayat (4)
dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menyatakan “ayat (4): Dalam hal
kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap, Partai Politik dari 2 (dua) kepengurusan hasil
Muktamar/Munas/Kongres dapat memberikan persetujuan untuk 1 (satu) Pasangan Calon
yang sama. Ayat (6): Dalam hal kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota terdapat 2 (dua) kepengurusan, masing-masing pengurus Partai Politik
mengajukan 1 (satu) Pasangan Calon yang sama sesuai dengan persetujuan Partai Politik
di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Oleh Karena kedua kepengurusan
Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan
maka tidak ada alasan bagi Teradu untuk menolak rekomendasi dari DPP PPP hasil
Muktamar Jakarta. Berkenaan dengan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan,
Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan pasal 39 huruf b dan
huruf c Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c mengatur mengenai keharusan bagi partai politik
atau gabungan partai politik untuk menyertakan surat keputusan pimpinan partai
politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon dan dokumen syarat calon
serta keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai
politik tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, Teradu tidak
meneliti kebenaran tandatangan yang ada pada dokumen tersebut, namun memastikan
tanda tangan dan cap basah pimpinan partai politik telah sesuai dengan SK
Kepengurusan Partai Politik tersebut. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan
sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota tidak menandatangani dokumen
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
pencalonan, Para Teradu menyatakan bahwa dalil Pengadu a quo adalah tidak benar.
Berdasarkan Surat Keputusan DPW PPP Sumatera Barat Nomor 96/SK/C/VII/2015
tanggal 7 Syawal 1436 H/ 23 Juli 2015 M yang digunakan sebagai dokumen persyaratan
pencalonan, nyata-nyata yang menjabat sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota
adalah Edri Davis. Berdasarkan pencocokan yang dilakukan Para Teradu diketahui
bahwa nama sekretaris penandatangan dokumen pencalonan telah sesuai dengan SK
kepengurusan DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota, yakni Edri Davis. Berkaitan
dengan hal tersebut, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada DPW PPP Provinsi
Sumatera Barat kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya.
Keduanya menerangkan bahwa memang benar telah dilakukan penyempurnaan SK
Kepengurusan DPC/DPD PPP Kabupaten Lima Puluh Kota. Penyempurnaan dilakukan
terhadap personil kepengurusan khususnya pada jabatan sekretaris.
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI, VII, dan VIII, yang pada pokoknya
membantah dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu VI, VII, dan VIII telah melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu
mengenai kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, dan V dalam
proses pencalonan dan penetapan peserta Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
2015. Faktanya, Para Teradu telah melakukan penelitian awal atas Laporan yang
disampaikan Harmen dengan Nomor 02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015. Laporan tersebut
dinyatakan tidak memenuhi syarat karena alasan daluarsa. Hal ini sudah disampaikan
kepada Pengadu pada tanggal 12 Agustus 2015. Para Teradu juga telah melakukan
konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melihat kemungkinan
Laporan yang sudah melewati batas waktu pelaporan tersebut diangkat menjadi Temuan
dugaan pelanggaran pemilihan. Akhirnya, melalui Rapat Pleno tanggal 17 Agustus 2015,
Para Teradu memutuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 02/LP/Panwas-
LPK/VIII/2015 dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 04/TM/PILBUB/
VIII/2015 seperti tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 07/Panwas-
LPK/VIII/2015. Terhadap Temuan tersebut, Para Teradu telah melakukan proses
penindakan pelanggaran antara lain dengan mengundang saksi-saksi untuk hadir
memberikan keterangan. Para Teradu juga telah melakukan kajian dan menyimpulkan
bahwa Temuan Nomor 04/TM/PILBUP/VIII/2015 tanggal 17 Agustus 2015 bukan
pelanggaran Pemilihan. Hasil tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pleno
04/TM/PILBUB/VIII/2015 dan diumumkan dengan menggunakan Model A.12 di papan
pengumuman sekretariat Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota di Jalan Rasuna Said
nomor 58 Payakumbuh;
[4.5] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa surat yang dimaksud Pengadu sebagai Laporan
sesungguhnya bukanlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada, melainkan surat
tembusan biasa yang tidak mengakibatkan kewajiban apapun bagi Teradu IX, X, XI,
XII,dan XIII untuk menjawabnya;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[4.6] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V
yang memutuskan menerima berkas administrasi pencalonan Paslon Irfendi Arbi-Ferizal
Ridwan oleh Partai Persatuan Pembangunan telah sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Para Teradu telah melakukan verifikasi dan pencocokan nama
penandatangan dokumen pencalonan Partai Persatuan Pembangunan dengan nama
yang tercantum dalam SK Kepengurusan yang berlaku. Dalam rangka memastikan
keabsahan SK Kepengurusan DPC/DPD Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten
Lima Puluh Kota, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada DPW Partai Persatuan
Pembangunan Provinsi Sumatera Barat baik versi Muktamar Jakarta maupun
Muktamar Surabaya. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Sekretaris DPC/DPD Partai
Persatuan Pembangunan penandatangan dokumen pencalonan Paslon Irfendi Arbi-
Ferizal Ridwan adalah orang yang sama dengan nama yang tercantum dalam SK
Kepengurusan yang sah dan berlaku, yakni Edri Davis dari kepengurusan versi
Muktamar Jakarta sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan DPW PPP Sumatera
Barat Nomor 96/SK/C/VII/2015 dan Lia Muntaziroh dari kepengurusan versi Muktamar
Surabaya sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan DPW Partai Persatuan
Pembangunan Sumatera Barat Nomor 001/SK/C/VII/2015. Tindakan Para Teradu telah
sejalan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39
huruf b dan huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah menegakkan asas kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2015
sehingga dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melanggar
kode etik adalah tidak berdasar dan tidak beralasan;
[4.7] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah
menindaklanjuti Laporan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran pemilihan yang
dilakukan Teradu I, II, III, IV, dan V. Teradu VI, VII, dan VIII dalam kajian
pendahuluannya menyatakan Laporan Pengadu tidak memenuhi syarat karena telah
daluarsa. Meski telah dinyatakan daluarsa, Teradu VI, VII, dan VIII tetap berupaya agar
laporan tersebut tidak diabaikan. Setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat, Para Teradu kemudian menjadikannya sebagai Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan penanganan.
Namun, setelah dilakukan kajian Para Teradu berkesimpulan bahwa Temuan dimaksud
tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilihan. Kesimpulan hasil kajian
tersebut telah disampaikan kepada Pengadu dan diumumkan melalui papan
pengumuman di kantor sekretariat Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI, VII, dan VIII telah menindaklanjuti laporan
Pengadu sehingga dalil Pengadu tidak terbukti;
[4.8] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII sejatinya tidak mempunyai
kewajiban apapun untuk menanggapi surat yang disampaikan Pengadu, karena sifatnya
hanya tembusan. DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu IX, X, XI,
XII, dan XIII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.9] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Ismet Aljannata, Teradu II atas nama
Rinafitri, Teradu III atas nama Hadi Suhaimi, Teradu IV atas nama Budi Mulya,
dan Teradu V atas nama Ilham Yusardi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Noveharnis, Teradu VII atas nama
Husnarti, dan Teradu VIII atas nama Yoriza Asra, selaku Ketua dan Anggota
Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX atas nama Muhammad, Teradu X atas nama
Nasrullah, Teradu XI atas nama Endang Wihdatiningtyas, Teradu XII atas nama
Daniel Zuchron, dan Teradu XIII atas nama Nelson Simanjuntak selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Republik Indonesia;
5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat sepanjang terhadap Teradu I,
II, III, IV, V dan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepanjang terhadap
Teradu VI, VII, dan VIII untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
setelah dibacakan; dan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua
Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan
Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si