Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 2/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Bawaslu RI, KPU & Panwas Kab. Lima Puluh Koto
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 250/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 24 November 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Januari 2016, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada 26-28 Juli 2015, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengumumkan melalui website resmi, mengenai waktu pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Lima Puluh Kota periode tahun 2015-2020; Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah lalai dalam proses pendaftaran Bakal Paslon Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan. Teradu I-V melakukan kesalahan karena menerima dan menetapkan Bakal Paslon Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai Paslon, padahal berkas administrasi pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id syarat.
Pasal DilanggarPasal 36 ayat (4); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Ismet Aljannata, Teradu II atas nama Rinafitri, Teradu III atas nama Hadi Suhaimi, Teradu IV atas nama Budi Mulya, dan Teradu V atas nama Ilham Yusardi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Noveharnis, Teradu VII atas nama Husnarti, dan Teradu VIII atas nama Yoriza Asra, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX atas nama Muhammad, Te
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 2/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 250/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 24 November 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : 1. Masnur Marzuki 2. Ambari 3. Edi Munzir 4. Amir Hamzah Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Law Office MA & Partners Alamat : Jalan Cempaka Putih Barat XXVI, Jakarta Pusat Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SK.MAP/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa: Nama : Harmen Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Mungka Tengah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ismet Aljannata Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jalan Raya Negara Km. 6, Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   2. Nama : Rinafitri Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jalan Raya Negara Km. 6, Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hadi Suhaimi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jalan Raya Negara Km. 6, Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Budi Mulya Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jalan Raya Negara Km. 6, Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ilham Yusardi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jalan Raya Negara Km. 6, Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Noveharnis Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jalan Raya Negara Km. 10, Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Husnarti Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jalan Raya Negara Km. 10, Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Yoriza Asra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jalan Raya Negara Km. 10, Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   9. Nama : Muhammad Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Nasrullah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Endang Wihdatiningtyas Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Daniel Zuchron Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Nelson Simanjuntak Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XIII; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 250/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 24 November 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Januari 2016, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada 26-28 Juli 2015, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengumumkan melalui website resmi, mengenai waktu pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Lima Puluh Kota periode tahun 2015-2020; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   2. Pada 2 Agustus 2015, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pendataan administratif terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen-dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, No. 30/BA/VIII/2015, untuk selanjutnya diumumkan melalui Surat Nomor II/Pengumuman/Kpu-Kab-003.435058NlIl/2015, tanggal 04 Agustus 2015; 3. Teradu I, II, III, IV, dan V dalam melakukan pendataan administrasi, senyatanya telah lalai atau setidak-tidaknya telah melakukan kesalahan dalam menetapkan pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Terdapat dokumen-dokumen yang cacat formil, antara lain rekomendasi DPP PPP hasil muktamar Jakarta yang dilampirkan sebagai salah satu persyaratan dalam mengajukan dan/atau mendaftarakan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota; 4. Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model B.KWK Parpol) tertanggal 28 Juli 2015 dan Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model. B.4 KWK Parpol) tertanggal 28 Juli 2015, sebagai dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan untuk pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan dengan menggunakan tandatangan secara scan. Selain itu, surat dukungan dimaksud juga tidak ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota; 5. Terhadap keberadaan surat rekomendasi yang bertandatangan scan, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan dan Sekretaris DPP PPP hasil Muktamar Jakarta telah melayangkan surat bahwa DPP PPP tidak pernah menyetujui penggunaan tanda tangan scan dan pemberian rekomendasi kepada pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan. Sebagaimana diketahui, putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 490 K/TUN/2015 menyatakan bahwa pengurus DPP PPP yang sah menurut hukum adalah Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta; 6. Pengadu melaporkan adanya tandatangan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilakukan dengan scan serta tidak adanya tandatangan dari Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lima Puluh Kota kepada Teradu I-V, Teradu VI dan Teradu VII pada tanggal 30 Juli 2015, namun tidak mendapatkan respon positif; 7. Adanya dokumen-dokumen incasu Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dan Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang cacat formil, berakibat pada status dukungan atas pencalonan pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan menjadi batal demi hukum; 8. Para Teradu telah mengabaikan peraturan KPU atau setidak-tidaknya lalai dalam menetapkan pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai calon Bupati dan Wakil Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, karena Para Teradu senyatanya tidak meneliti secara cermat dan akurat sehingga menetapkan incasu Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dari persyaratan administratif yang cacat formil dan materil; 9. Pemberian dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang cacat formil kepada pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan seharusnya membuat pasangan yang bersangkutan tidak dapat diloloskan dan/atau tidak masuk sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaiamana ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 10. Teradu VI-VIII tidak mengeluarkan/memberikan/menerbitkan hasil temuannya secara tertulis dalam surat resmi atas laporan dari Pengadu mengenai adanya tindakan Teradu I-V yang tetap menerima dokumen-dokumen berupa: a. Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model B.KWK Parpol) tertanggal 28 Juli 2015, dengan menggunakan tandatangan hasil scan dari Kepengurusan DPP PPP Muktamar VIII Jakarta, yang dilakukan oleh pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan; b. Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model. B.4 KWK Parpol) tertanggal 28 Juli 2015 yang tidak ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang sah (Pengadu); Dokumen-dokumen tersebut diduga palsu karena tandatangan Kepengurusan DPP PPP Muktamar VIII Jakarta diperoleh dengan cara di-scan oleh pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan tanpa sepengetahuan DPP PPP Muktamar VIII Jakarta. Teradu I- V menetapkan bahwa pasangan tersebut telah “memenuhi syarat” meskipun hal tersebut telah dilaporkan/diberitahukan oleh Pengadu. Perbuatan Teradu VI-VII yang tidak melakukan penelitian dan/atau memberikan hasil penemuannya kepada Pengadu adalah merupakan bagian dari perbuatan pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 11. Berdasarkan surat Pengadu Nomor 005/DPC/PH/VIII/2015 mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I-V, serta adanya perbuatan Teradu VI-VIII yang tidak memberikan/menerbitkan surat hasil temuannya kepada Pengadu atas laporan Pengadu, maka Pengadu melaporkan peristiwa hukum tersebut kepada Teradu IX-XIII, namun tidak pernah diberikan jawaban secara tertulis oleh Teradu IX-XIII. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIII tidak melakukan tindakan yang secara tegas diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan, berpihak dan tidak profesional; 2. Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik; dan 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Pengadu telah membuktikan dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 003/DPC/ VIII/2015 tanggal 9 Juli 2015 perihal Laporan; 2. Bukti P-2 : Form Model B.1-KWK Parpol, DPP PPP terhadap Irfendi Arbi- Ferizal Ridwan tanggal 27 Juli 2015; 3. Bukti P-3 : Tanda Terima Surat oleh DPP PPP dari DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 27 Agustus 2015; 4. Bukti P-4 : Berita Acara Klarifikasi Berkas Pencalonan oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota kepada DPP PPP tanggal 1 Agustus 2015; 5. Bukti P-5 : Pengumuman KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11/ Pengumuman/KPU-Kab-003.435058/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015; 6. Bukti P-6 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan oleh Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota dari Harmen Sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 12 Agustus 2015; 7. Bukti P-7 : Surat DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   002/DPC/LK/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 perihal Permohonan; 8. Bukti P-8 : Tanda Bukti Penerimaan Dokumen oleh Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota dari Harmen Sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 22 Agustus 2015; 9. Bukti P-9 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan dan Pencabutan Dukungan dari DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota oleh Bawaslu Sumatera Barat tanggal 25 Agustus 2015; 10. Bukti P-10 : Tanda Bukti Penerimaan Surat dari DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 24 Agustus 2015; 11. Bukti P-11 : Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dari DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota oleh Bawaslu RI dengan tanggal 25 Agustus 2015; 12. Bukti P-12 : Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dari DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota oleh KPU RI dengan tanggal 25 Agustus 2015; 13. Bukti P-13 : Surat Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 103/UK/Panwas-LPK/VIII/2015 tanggal 17 Agustus 2015 perihal Undangan Klarifikasi beserta lampirannya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tahapan pemilih terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan. A. Tahapan Persiapan a. Perencanaan Program dan Anggaran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan perencanaan kegiatan dan anggaran dengan membuat Rencana Anggaran dan Biaya yang diajukan kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Jumlah anggaran yang diajukan dan mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota adalah sebesar Rp. 16.166.564.000,- (Enam Belas Miliar Seratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) setelah NPHD dan addendum. b. Penyusunan Peraturan Penyelengaraan Pemilihan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menindak lanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan menetapkan beberapa Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Hal ini terkait dengan penetapan keputusan yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU. c. Sosialisasi/Penyuluhan/Bimbingan Teknis KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melaksanakan Sosialisasi, Penyuluhan dan Bimbingan Teknis tentang penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ada beberapa kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu: 1) Kegiatan Sosialisasi dilakukan oleh KPU terhadap Penyelengara PPK, PPS, KPPS, Stake Holder dan masyarakat. 2) Kegiatan Sosialisasi menggunakan kearifan Budaya Lokal. 3) Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh PPK kepada tokoh masyarakat di kecamatan. 4) Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh PPS kepada tokoh masyarakat di nagari. d. PembentukanPPK, PPS dan KPPS Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 22 April 2015. Pengumuman untuk seleksi PPK diumumkan di media eletronik seperti radio dan di kantor camat dan Kantor Wali Nagari dalam bentuk pengumuman. Pendaftaran tanggal 23 April s/d 30 April 2015. Peserta yang mendaftar sebanyak 172 orang calon. Pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi persyaratan sebagai calon PPK diserahkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota. Seleksi Administrasi tanggal 1 Mei 2015, dari 172 orang calon yang mendaftar yang lulus seleksi administrasi 163 orang, dan selanjutnya berhak mengikuti seleksi tertulis. Seleksi administrasi ini dilaksanakan di KPU Kabupaten Lima Puluh Kota oleh Tim seleksi dari sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Pembentukan PPS diawali dengan menyampaikan surat permintaan usulan kepada Wali Nagari dan Bamus se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Hal ini sesuai dengan maksud Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 bahwa PPS diangkat oleh KPU Kabupaten atas usulan bersama Wali Nagari dan Bamus. Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki 79 Nagari dari 13 Kecamatan yang ada. Adapun jumlah usulan yang diterima adalah sebanyak 491 orang calon anggota PPS. Selanjutnya, dilakukan seleksi adminitrasi dan seleksi wawancara. Adapun hasil seleksi wawancara yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPS adalah sebanyak 237 orang calon anggota PPS yang tersebar pada 79 nagari dan masing-masing PPS sebanyak 3 orang anggota PPS. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Pengambilan Sumpah PPK dan PPS dilakukan pada hari yang sama tanggal 18 Mei 2015 di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota di Sarilamak terdiri atas PPK 13 Kecamatan yang keseluruhannya berjumlah 65 orang anggota PPK dan PPS untuk 79 nagari sebanyak 237 orang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melalui PPA melakukan rekrutmen petugas KPPS sebanyak 4.956 orang yang tersebar di 708 TPS, juga petugas ketertiban TPS sebanyak 1.416 orang, yang sudah terbentuk pada tanggal 8 November 2015. e. Pemantauan Pemilihan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan penerimaan pendaftaran Pemantau Pemilih. Hal ini telah diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota dan diumumkan di Papan Pengumuman, serta website www.kpu-limapuluhkotakab.go.id. Hal ini sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8/Pengumuman/KPU-Kab.003. 435058 /V/2015 tanggal 22 Mei 2015. f. Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Pemerintah Daerah yang diterima dari KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat berjumlah 273.061 jiwa . g. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengolah Data DP4 dan melakukan pemutakhiran data pemilih yang dibantu oleh PPDP. Dari data yang dimutakhirdan diperloleh perkembangan data sebagai berikut: a. Jumlah DPS yang ditetapkan dalan Rapat Pleno KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 1 September 2015 adalah 264.422 jiwa. b. Jumlah DPT yang ditetapkan dalan Rapat Pleno KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 1 Oktober 2015 adalah 262.738 jiwa. c. Jumlah DPTb-1 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 28 oktober 2015 adalah 282 jiwa. B. Penyelenggaraan a. Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 22 KPTS tahun 2015 tanggal 23 Mei 2015. Keputusan tersebut menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 31.125 dukungan yang tersebar di 7 kecamatan. Dari persyaratan yang ditetapkan ada 1 pasangan pendaftar yang mengajukan dukungan sebesar 50.845 dukungan. Dukungan tersebut kemudian diverifikasi secara administrasi dan faktual. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan calon atas nama H. Rifa Yendi dan Zulhikmi memperoleh dukungan sah sebesar 25.428 dukungan. Setelah pasangan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   calon menambah dukungan pada masa perbaikan sebanyak 23.000 dukungan, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat sebesar 15.388 dukungan. Pasangan calon H. Rifa Yendi dan Zulhikmi selanjutnya dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebesar 40.816 dukungan dari minimal 31.125 dukungan dan tersebar pada 13 kecamatan. b. Pendaftaran Pasangan Calon Pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, ada 4 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Keempat pasangan calon tersebut adalah: 1) H. Rifa Yendi dan Zulhikmi, dari pasangan Calon Perseorangan dengan jumlah dukungan 40.816 dukungan. 2) H. Asyirwan Yunus dan H. Ilson Cong yang didukung oleh Partai Gerindra dan PAN. 3) H. Azwar Chesputra dan Yunirwan Khatib yang didukung oleh Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, Hanura dan PBB. 4) Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan yang didukung oleh PKB, PPP dan dan PDI-Perjuangan. Setelah dilakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 89/Kpts Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015. Dalam keputusan tersebut KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan 4 pasangan calon yang ikut sebagai peserta Pemilihan Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2015. Pada tanggal 26 Agustus 2015 juga dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon dan diumumkan pada media cetak dan web KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Hasil pengundian nomor urut ditetapkan sebagai berikut: 1. Ir. Irfendi Arbi,MP dan Ferizal ridwan, S.Sos 2. Drs. H. Asyirwan Yunus, M.Si dan H. Ilson Cong, S.E. 3. H. Rifa Yendi, S.H. dan Zulhikmi S.Pd 4. H. Azwar Chesputra, S.E. dan Ir. Yunirwan Khatib c. Sengketa TUN Pemilihan Sampai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, tidak ada sengketa TUN yang dilakukan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. d. Kampanye Kampanye dilakukan pasangan calon dimulai pada tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan 5 Desember 2015. Alat Peraga kampanye difasilitasi oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melaksanakan kegiatan Debat Publik/terbuka terhadap pasangan calon sebanyak 3 kali. Debat tersebut dilaksanakan pada tanggal 10, 18 dan 26 November 2015, sesuai dengan kesepakatan dengan pasangan calon. e. Laporan Dan Audit Dana Kampanye KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima laporan dana Kampanye dari masing-masing pasangan calon. Laporan dana kampanye telah diumumkan di web KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. f. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan proses pengadaan dan distribusi surat suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara telah sesuai dengan kebutuhan. g. Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Pelaksanaannya berjalan dengan aman lancar. h. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Rekapitulasi hasil penghitungan suara diawali dengan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sesuai jadwal, tahapan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember s/d 16 Desember 2016. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini berjalan lebih cepat dari jadwal yang telah direncanakan. Setelah KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima hasil rekapitulasi dari PPK, selanjutnya KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tanggal 16 Desember 2015 sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor 88/BA/XII/ 2015 tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2015. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menerbitkan Surat Keputusan Nomor 118 Tahun 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2015 dengan hasil: 1) Pasangan Calon Nomor Urut 1. Ir. Irfendi Arbi, MP dan Ferizal Ridwan, S.Sos sebanyak 50.733 suara, 2) Pasangan Calon Nomor Urut 2. Drs. H. Asyiwan Yunus, M.Si dan H. Ilson Cong, SE (Pemohon) sebanyak 37.940 suara, 3) Pasangan Calon Nomor Urut 3. H. Rifa Yendi, SH dan Zulhikmi, S.Pd Dt Rajo Suaro sebanyak 28.977 suara, dan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   4) Pasangan Calon Nomor Urut 4. H. Azwar Chesputra, SE dan Ir. Yunirwan Khatib DT Siri Mudo sebanyak 37.389 suara. dengan jumlah suara sah sebanyak 155.039. 2. Jawaban/Bantahan Atas Pokok Pengaduan Untuk menjawab dalil-dalil alasan dan pokok pengaduan Pengadu, Teradu I-V menyampaikan hal-hal yang merupakan fakta hukum sebagai berikut, 1. Penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota benar dilakukan tanggal 26 Juli 2015 s/d tanggal 28 Juli 2015. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Berdasarkan Pasal 50 UU No 8 Tahun 2015 jo Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan: “KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Dalam melakukan penelitian syarat administratif pasangan calon, KPU telah menetapkan pedoman penelitian melalui Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yakni “Penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi penelitian terhadap: a. cap basah Partai Politik atau masing-masing Gabungan Partai Politik yang bergabung sesuai tingkatannya; b. tanda tangan Pasangan Calon; c. materai; dan d. kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam Peraturan ini”. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota benar telah menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota yang diusung oleh gabungan partai politik atau peseorangan yakni: 1) H. Rifa Yendi, S.H. dan Zulhikmi, S.Pd mendaftar sebagai calon perseorangan, dimana syarat dukungan belum terpenuhi (syarat minimal 31.125 dukungan dan dukungan MS sebanyak 25.428 pendukung) dan akan diperbaiki pada masa perbaikan (27 Juli 2015, Jam 14:05 WIB). 2) Drs. H. Asyirwan Yunus, M.Si dan H. Ilson Cong, S.E. yang didukung oleh Partai Gerindra (5 kursi) dan PAN (3 kursi) (27 Juli 2015, Jam 15.40 WIB). Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   3) Ir. Azwar Chesputra, SE dan I.r Yunirwan Khatib yang didukung oleh 5 parpol (PKS 2 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, Partai Hanura 4 kursi, dan PBB 2 kursi) (28 Juli 2015, Jam 14.00 WIB,). 4) Ir. Irfendi Arbi, MP dan Feizal Ridwan, S.Sos yang didukung oleh 3 parpol (PKB 2 kursi, PDI-P 2 kursi dan PPP 4 Kursi) (28 Juli 2015, Jam 15.30 WIB,). Dalam menerima pendaftaran pencalonan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima persyaratan pencalonan dan yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan, kemudian meneliti pemenuhan persyaratan minimal dukungan. Penelitian keabsahan persyaratan pencalonan meliputi keabsahan partai politik tingkat pusat yang menandatangani keputusan tentang kepengurusan partai politik sesuai dengan tingkatannya sebagai tertuang dalam formulir B-KWK, B1-KWK, B2-KWK, B3-KWK dan B4-KWK. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik menggunakan tanda terima pendaftaran formulir model TT.1-KWK, TT2-KWK. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota benar melakukan penelitian administratif terkait keabsahan dokumen pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, kegiatan penelitian ini dimulai sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2015 sebagaimana yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan dan Pasal 47 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan: “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari”, hasil sebagainama tertuang dalam berita acara Nomor 31/BA/VIII/2015 tanggal 2 Agustus 2015 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati atas nama Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan dan Berita Acara nomor 36/BA/Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2015 Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengumumkan hasil penelitian persyaratan administratif calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4 Agustus 2015. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan dan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan :”KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan mengumumkan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian”. 3. Dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah lalai atau setidak-tidaknya telah melakukan kesalahan dalam menetapkan pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Ridwan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota karena terdapat dokumen yang cacat formil karena menggunakan rekomendasi DPP PPP hasil muktamar Jakarta adalah dalil yang tidak benar. Sebagaimana yang telah Para Teradu uraikan pada angka 1 dan angka 2 di atas, Teradu dalam melakukan penerimaan pencalonan berpedoman pada UU No 8 Tahun 2015 dan Peraturan-peraturan KPU khususnya Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyalahkan Teradu menerima rekomendasi DPP PPP hasil muktamar Jakarta adalah telah sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menyatakan “ayat (4): Dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Partai Politik dari 2 (dua) kepengurusan hasil Muktamar/Munas/Kongres dapat memberikan persetujuan untuk 1 (satu) Pasangan Calon yang sama. Ayat (6) : Dalam hal kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terdapat 2 (dua) kepengurusan, masing-masing pengurus Partai Politik mengajukan 1 (satu) Pasangan Calon yang sama sesuai dengan persetujuan Partai Politik di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Oleh Karena kedua kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan maka tidak ada alasan bagi Teradu untuk menolak rekomendasi dari DPP PPP hasil muktamar Jakarta. 4. Dalil Pengadu yang menyatakan dokumen surat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (model B.KWK Parpol) tertanggal 28 juli dan Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model B.4 KWK Parpol) sebagai dukungan terhadap pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan menggunakan Tanda tangan secara scan adalah dalil yang harus dibuktikan kebenarannya berdasarkan keputusan pihak yang berwenang untuk menyatakan apakah tanda tangan tersebut asli atau scanner. Berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No 8 Tahun 2015 menyatakan salah satu asas penyelenggara pemilu adalah kepastian hukum. Teradu tidak bisa menolak dokumen Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang dibawa dan diserahkan oleh Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota ketika mencalonkan pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan karena dokumen tersebut bukanlah dokumen yang diverifikasi. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pasal 38 ayat (2) dan pasal 39 huruf b dan huruf c dimana KPU meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c yaitu keabsahan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan partai politik sesuai Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   tingkatannya dengan berpedoman pada keputusan Menteri yang disampaikan oleh Teradu sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (5). Oleh karena itu, Teradu tidak meneliti kebenaran tandatangan yang ada pada dokumen tersebut, namun KPU harus memastikan adanya tanda tangan dan cap basah dari pimpinan partai politik sesuai dengan SK Kepengurusan Partai Politik tersebut. Terhadap dalil pengadu yang menyatakan sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota tidak menandatangani dokumen pencalonan adalah tidak benar karena berdasarkan Surat Keputusan DPW PPP Sumatera Barat Nomor 96/SK/C/VII/2015 tanggal 7 Syawal 1436 H/ 23 Juli 2015 M yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan sekretaris DPC PPP adalah Edri Davis. Manakala dilakukan pencocokan antara SK kepengurusan dengan penandatangan dokumen pencalonan terdapat kesesuaian khususnya mengenai sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota, yakni Edri Davis. 5. Terhadap dalil pengadu yang mengatakan Teradu I-V menerima dokumen pencalonan dari PPP Muktamar Jakarta terjawab pada Angka 3 dan angka 4 di atas. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa keabsahan kepengurusan PPP hasil Mukhtamar Jakarta dikuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 490 K/TUN/2015 adalah dalil yang tidak benar karena berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 12 tahun 2015 pasal 36 Ayat (10) dinyatakan bahwa proses yang telah dan sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tetap sah dan partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat menarik pengajuan pasangan calonnnya. Dengan berpedoman pada asas pemberlakuan hukum di negara Republik Indonesia yang menyatakan hukum tidak pernah berlaku surut maka putusan kasasi Makamah Agung Nomor 490 K/TUN/2015 dimaksud, adalah putusan yang keluar setelah penetapan pasangan calon sebagai peserta PILKADA Kabupaten Lima Puluh Kota. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada PILKADA tahun 2015 adalah pada tanggal 24 Agustus 2015. 6. Teradu I-V mengakui Pengadu telah melaporkan perihal Sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 30 Juli 2015, namun adalah tidak benar jika Teradu disebut mengabaikan laporan tersebut, karena pada tanggal 31 Juli 2015 teradu melakukan klarifikasi sebagai berikut: a. Klarifikasi kepada DPW PPP Provinsi Sumatera Barat kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Pengurus DPW PPP (Imral Adenansi sebagai Sekretaris DPW PPP) menerangkan bahwa memang benar telah dilakukan penyempurnaan SK Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota dan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di partai PPP. Berita Acara hasil klarifikasi terlampir. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   b. Klarifikasi kepada DPW PPP Provinsi Sumatera Barat kepengurusan hasil Muktamar Surabaya. Pengurus DPW PPP (Amora Lubis sebagai sekretaris DPW PPP) menerangkan bahwa memang benar telah dilakukan penyempurnaan SK kepengurusan DPD PPP Kabupaten Lima Puluh Kota. Penyempurnaan dilakukan terhadap personil kepengurusan, yakni penggantian sekretaris yang semula dijabat oleh Musanif Putra diganti dengan Lia Muntaziroh. Hal ini dilakukan oleh DPW Provinsi Sumatera Barat karena Musanif Putra tidak melaksankan Putusan DPP tentang persetujuan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Berita acara hasil klarifikasi terlampir. Keterangan tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan Ketua DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota atas nama Ardi. 7. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa surat pencalonan bupati dan wakil bupati dan surat pernyataan kesepakatan gabungan partai politik dalam pencalonan bupati dan wakil bupati yang terdapat cacat formil adalah dalil yang tidak berdasar. Tidak ada keputusan pengadilan yang menyelesaikan sengketa Tata Usaha Pemilihan yang menyatakan adanya cacat formil dalam dokumen pencalonan. Oleh karena itu, Teradu tidak memiliki legitimasi untuk membatalkan pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; 8. Teradu I-V menolak dinyatakan mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau lalai dalam menetapkan pasangan calon sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Para Teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai saat ini, belum ada satupun putusan yang menghukum Para Teradu karena kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas; 9. Dalil Pengadu yang menyatakan pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan cacat formil adalah dalil yang seharusnya dimintakan sebagai amar dalam putusan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan karena berdasarkan pasal 153 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 Juncto Pasal 94 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sengketa pencalonan merupakan Sengketa Tata Usaha Pencalonan; Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII 1. Pada tanggal 30 Juli 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota sedang mengadakan Bimbingan Teknis Pengawas Pemilihan Kecamatan di Hotel Sago Bungsu Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Harmen datang menemui Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota bermaksud menyerahkan surat pribadi yang berisikan tentang klarifikasi/informasi terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Nomor Urut 1 Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan yang diterima oleh Yoriza Asra, selaku Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga. Yoriza Asra menyampaikan jika maksud dari surat tersebut adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran maka dipersilakan datang ke Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   mengisi Form A.1 sesuai prosedur penindakan pelanggaran yang diatur oleh Perbawaslu No 11 Tahun 2014 pasal 29 ayat 4 yang berbunyi “Dalam hal laporan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelapor datang ke Pengawas Pemilu dengan membawa Laporan tertulis berupa surat dan/atau tembusan surat dan mengisi Formulir penerimaan Laporan Model A.1”. Namun, saat itu Harmen mengatakan bahwa suratnya hanya sebagai informasi; 2. Pada tanggal 12 Agustus 2015 Harmen melaporkan dugaan pelanggaran terhadap proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2015 kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam laporan tersebut Harmen melaporkan dugaan pelanggaran sebagai berikut. 1) DPC PPP Kabupaten 50 Kota sebagai salah satu pengusung paslon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan, menggunakan SK DPW PPP Sumbar No. 96/SK/C/VII/2015 yang tidak sesuai dengan AD/ART PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta. 2) SK yang sesuai dengan AD/ART Partai adalah SK yang dikeluarkan oleh DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus DPP PPP (seperti bukti terlampir). 3) Sesuai dengan PKPU No. 9 Tahun 2015 Pasal 7 bahwa pasangan calon diusung oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yaitu Ketua dan Sekretaris yang sah, sesuai SK DPP dan melampirkan SK dimaksud. 4) Karena SK yang digunakan sebagai syarat pendaftaran pasangan calon tidak sah maka pendaftaran pasangan calon tersebut cacat demi hukum. Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015 yang dilaporkan oleh Harmen, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota menindaklanjuti dengan: 1) Panwas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan penelitian awal Laporan dan dinyatakan laporan Harmen dengan Nomor 02/LP/Panwas- LPK/VIII/2015 tidak memenuhi syarat, karena alasan kadaluarsa (melebihi batas akhir waktu pelaporan). Hal ini sudah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 12 Agustus 2015; 2) Pada tanggal 13 Agustus 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota berkonsultasi dengan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yaitu Aermadepa. Dari hasil konsultasi tersebut diperoleh hasil bahwa terhadap laporan yang sudah melewati batas waktu pelaporan tersebut harus dilakukan penelitian awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil untuk diangkat menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan; 3) Panitia Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengadakan Rapat Pleno pada tanggal 17 Agustus 2015 yang memutuskan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015 dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor 04/TM/PILBUB/VIII/2015 seperti tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 07/Panwas-LPK/VIII/2015. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   3. Terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor 04/TM/PILBUB/VIII/2015, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan proses penindakan pelanggaran sebagai berikut: a. Pada tanggal 17 Agustus 2015 mengundang saksi-saksi untuk hadir memberikan keterangan pada tanggal 18 Agustus 2015 yang terdiri atas Harmen, Inaswardi, Zamhir Baheram, Yul Asri, Ardi (DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota Kubu Djan Faridz), dan Terlapor yaitu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dengan menggunakan Model A.4 Nomor Undangan 103/UK/Panwas-LPK/VIII/2015 b. Pada Tanggal 18 Agustus 2015 melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. 1) Yul Asri, diperoleh hasil sebagai berikut: a) Saksi mengatakan hadir pada proses Pendaftaran Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; b) Saksi mengatakan hadir di lokasi pendaftaran Pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan sebagai penonton/pengunjung; c) Saksi mengatakan permasalahan dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan yang diketahuinya adalah sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Harmen; d) Saksi mengatakan tidak mengetahui siapa ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang menanda tangani surat pencalonan pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; e) Saksi mengatakan tidak mengetahui siapa yang berhak menandatangani Surat Pencalonan (Model B KWK Parpol) pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; f) Saksi mengatakan tidak ada jabatan di Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota; g) Saksi mengatakan tidak mengetahui siapa yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota; 2) Inaswardi, dengan hasil Klarifikasi sebagai berikut: a) Saksi mengatakan hadir tetapi tidak menyaksikan proses pendaftaran Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; b) Saksi mengatakan hadir sebagai partisan Partai Persatuan Pembangunan; c) Saksi mengatakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota kubu Djan Faridz yang menandatangani Dokumen Syarat Pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Edri Davis, berdasarkan Surat Keputusan yang tidak diketahui nomornya. Sepengetahuan saksi, Edri Davis adalah Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   d) Saksi mengatakan Edri Davis menandatangani surat pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan. Saksi sempat menelpon Edri Davis untuk menanyakan dalam kapasitas apa ia menandatangani berkas persyaratan pencalonan Irfendi Arbi, beliau menjawab atas perintah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat; e) Saksi mengatakan yang berhak menandatangani Surat Pencalonan (Model B KWK Parpol) pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Ardi selaku ketua dan Harmen selaku sekretaris, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat No: 338/SK/DPP/C/V/2015 tentang Pembaruan Susunan Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 04 Mei 2015; f) Saksi mengatakan bahwa terkait proses pendaftaran Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan, ia mendapat informasi dari internal Partai Persatuan Pembangunan bahwa nama Irfendi Arbi tidak termasuk dalam daftar kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Saksi mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa nama Irfendi Arbi diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan. Setelah pendaftaran, ia mengetahui bahwa salah satu pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai Surat Keputusan Partai Persatuan Pembangunan No: 338/SK/DPP/C/V/2015 tidak menandatangani surat pencalonan, yaitu Sekretaris atas nama Harmen; g) Saksi mengatakan yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah DPP Partai Persatuan Pembangunan sesuai keputusan Muktamar Jakarta; h) Saksi mengatakan tidak mengetahui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat terkait pendaftaran pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; 3) Harmen dengan hasil Klarifikasi sebagai berikut: a) Saksi mengatakan tidak hadir dan menyaksikan proses pendaftaran Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; b) Saksi mengatakan yang menjadi keberatan dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah digantinya Surat Keputusan dari PPP yang digunakan untuk mendaftar sebagai anggota koalisi diganti. Seharusnya, sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Harmen, tetapi diganti dengan nama orang lain; c) Saksi mengatakan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat No 96/SK/C/VII/2015 yang dipakai untuk mendaftarkan pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan tidak sesuai dengan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, karena yang mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang adalah Partai Persatuan Pembangunan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen; d) Saksi mengatakan mempunyai salinan dokumen Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan yang masih terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) saat ini; e) Saksi mengatakan bersedia menyerahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga tersebut; f) Saksi mengatakan tidak mengetahui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta sudah mendapat Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM); g) Saksi mengatakan Surat Keputusan Nomor 338/SK/DPP/C/V/2015 itulah yang sah, karena dikeluarkan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan dan dilegalisir oleh Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan; h) Saksi mengatakan pendaftaran Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan tidak sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPP PPP kedua kubu tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota; i) Saksi mengatakan jabatannya di kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan saat ini adalah sekretaris; j) Saksi memberikan keterangan tambahan, yaitu bahwa dalam aturan organisasi partai atau mekanisme rekrutmen untuk mengusung calon Kepala Daerah disampaikan oleh Pengurus Harian DPC Partai Persatuan Pembangunan melalui rapat Pimpinan Cabang ke DPP Partai Persatuan Pembangunan melalui DPW Partai Persatuan Pembangunan. Pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan tidak melalui mekanisme tersebut. Surat Keputusan yang digunakan untuk mendaftarkan pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan jelas tidak punya dasar hukum lagi. Sesuai hasil Muktamar VIII di Jakarta, perubahan Susunan Kepengurusan hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan; 4) Ardi selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota kubu Djan Faridz dengan hasil klarifikasi sebagai berikut: a) Saksi adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota; b) Saksi mengatakan hadir dan menyaksikan proses pendaftaran Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; c) Saksi mengatakan menandatangani Dokumen Syarat Pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   d) Saksi mengatakan Surat Pencalonan (Model B KWK Parpol) sudah sesuai dengan Rekomendasi DPP Partai Persatuan Pembangunan tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; e) Saksi mengatakan Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota kubu Djan Faridz yang menandatangani Dokumen Syarat Pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Edri Davis, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumbar Nomor 96/SK/C/VII/2015 tertanggal 07 Sawal 1436 Hijriah/23 Juli 2015 Masehi; f) Saksi mengatakan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat No 96/SK/C/VII/2015 tentang Penyempurnaan Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota diterima tanggal 28 Juli 2015 pukul 09.00 WIB. SK tersebut diserahkan oleh Edri Davis; g) Saksi mengatakan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat No 96/SK/C/VII/2015 ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan yang sah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM); h) Saksi mengatakan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat No 96/SK/C/VII/2015 ini sudah diserahkan oleh DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 28 Juli 2015; i) Saksi mengatakan memiliki Salinan Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART ) Partai Persatuan Pembangunan yang masih terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM); j) Saksi mengatakan bersedia menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan tersebut kepada Panwas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bahan Kajian; k) Saksi mengatakan Komisi Pemilihan Umum Lima Puluh Kota dalam meneliti keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang menandatangani dokumen persyaratan sudah berpedoman pada kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat; l) Saksi mengatakan proses pendaftaran pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan sudah sah karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan m) Saksi mengatakan belum memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar VIII Jakarta; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   n) Saksi mengatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan yang masih terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hasil Muktamar VII Bandung; 5) Zamhir Baheram dengan hasil klarifikasi: a. Saksi mengatakan hadir dan menyaksikan proses pendaftaran Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; b. Saksi mengatakan partai yang menjadi pengusung Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebengkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan; c. Saksi mengatakan jabatannya dalam kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Wakil Ketua; d. Saksi mengatakan Pimpinan (Ketua dan Sekretaris) DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota dari kedua kubu yang menandatangani Dokumen Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah (1) Kubu Djan faridz, Ardi selaku Ketua dan Edri Davis selaku Sekretaris, dan (2) Kubu Romahurmuziy, H. Muhammad Nur selaku ketua dan Lia Muntaziroh selaku Sekretaris; e. Saksi mengatakan permasalahan dalam Proses Pendaftaran Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah pencalonan tidak ditandatangani oleh sekretaris; f. Saksi mengatakan yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah DPP Partai Persatuan Pembangunan; g. Saksi mengatakan tidak mengetahui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar VIII Jakarta sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia; h. Saksi mengatakan pendaftaran Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan belum sesuai dengan keputusan pimpinan DPP Partai Persatuan Pembangunan kedua kubu tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota karena yang memiliki Surat Keputusan dari DPP Partai Persatuan Pembangunan adalah Harmen; i. Saksi mengatakan tidak pernah melihat Surat Pencalonan (Model B KWK Parpol) pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; j. Saksi mengatakan mengetahui pimpinan (Ketua dan Sekretaris) DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang menandatangani Surat Pencalonan (Model B KWK Parpol) pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Ardi dan Edri Davis; k. Saksi mengatakan mengetahui bahwa yang menandatangani Surat Pencalonan (Model B KWK Parpol) Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Ardi dan Edri Davis. Saksi mengikuti proses pencalonan dan bertemu dengan Edri Davis; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   c. Pada tanggal 18 Agustus 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota mengirimkan undangan kedua kepada terlapor yaitu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dengan nomor 107/UK/Panwas-LPK/VIII/2015 untuk hadir memberikan keterangan pada tanggal 19 Agustus 2015. Hal ini dilakukan karena KPU Lima Puluh Kota selaku terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi pada tanggal 18 Agustus 2015; d. Pada Tanggal 19 Agustus 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Lima Puluh Kota selaku Terlapor. Hasil klarifikasi adalah sebagai berikut: 1) Terlapor adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota; 2) Terlapor mengatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota menerima pendaftaran Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan pada hari selasa tanggal 28 Juli 2015 pada Pukul 15.30 WIB dengan partai Pengusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan, dengan perolehan kursi masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 2 Kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 2 Kursi, Partai Persatuan Pembangunan 4 Kursi; 3) Sebelum pendaftaran Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota sudah menerima Salinan Keputusan Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk kedua kubu (Djan Faridz dan Romahurmuzy) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat. SK Kubu Djan Faridz bernomor 338/SK/DPP/C/V/2015 dengan Ketua Ardi dan Sekretaris Harmen yang ditetapkan tanggal 04 Mei 2015, diambil dari Website Komisi Pemilihan Umum tanggal 24 Juli 2015. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat melalui email kpusumbar@gmail.com tanggal 25 Juli 2015 pada pukul 17.23 WIB mengirimkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor 89/SK/C/VII/2015 tentang Penyempurnaan Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bakti 2010-2016, dengan dengan Ketua Ardi dan Sekretaris Harmen yang ditetapkan tanggal 23 Juli 2015. Sementara itu, SK Kubu Romahurmuzy yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum adalah Surat Keputusan Nomor 080/SK/DPP/D/V/2015 dengan Ketua H. Nur Muhammad Anwar dan Sekretaris Musanif Putra yang ditetapkan tanggal 05 Mei 2015, diambil dari Website Komisi Pemilihan Umum tanggal 24 Juli 2015; 4) Terlapor mengatakan Ketua dan Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota kedua kubu yang menandatangani Surat Pencalonan (Model B KWK) Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Ardi dan Edri Davis dari kubu Djan Faridz, sesuai Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor 96/SK/C/VII/2015, dan H. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Nur Muhammad Anwar dan Lia Muntaziroh dari kubu Romahurmuzy sesuai Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor 001/SK/C/VII/2015. Kedua Surat DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat tersebut dibawa ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota; 5) Terlapor mengatakan ketika pendaftaran pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan, Komisi Pemilihan Umum Lima Puluh Kota berpedoman atau menyandingkan dengan Surat Keputusan yang dikirim Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia maupun Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat. Dalam proses ini ditemukan perbedaan antara Surat Keputusan yang dikirim oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dengan Surat Keputusan yang dibawa ketika mendaftar. Perbedaannya adalah Sekretaris kedua kubu dalam Surat Keputusan yang dibawa ketika mendaftar sudah diganti. Pada saat pendaftaran perbedaan ini sudah ditanyakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota kepada Pengurus DPD Partai Persatuan Pembanguan atau DPD Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengurus kedua kubu memberikan jawaban bahwa Surat Keputusan DPD Partai Persatuan Pembangunan atau DPC Partai Persatuan Pembanguan Kabupaten Lima Puluh Kota yang dikirim oleh Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Sumbar telah disempurnakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Sumbar Partai Persatuan Pembanguan (kedua kubu) berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembanguan; 6) Terlapor mengatakan pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan klarifikasi tentang Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 96/SK/C/VII/2015 tertanggal 23 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat. Terlapor bertemu Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat (kubu Djan Faridz) atas nama Imral Adenansi. Ia membenarkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 Tentang Penyempurnaan Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bhakti 2010-2016 dan mencabut Surat Keputusan Nomor 89/SK/C/VII/2015. Pergantian kepengurusan sudah sesuai mekanisme aturan partai (sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai) dan Rapat Pimpinan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumbar. Pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan klarifikasi tentang Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Pembangunan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Surat keputusan Nomor 338/SK/DPP/C /V/2015 tertanggal 04 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Mei 2015 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor 96/SK/C/VII/2015 tertanggal 23 Juli 2015. Terlapor bertemu staf Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (kubu Djan Faridz) atas nama Suharjo. Ia menyampaikan bahwa Surat Keputusaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 338/SK/DPP/C/V/2015 tertanggal 04 Mei 2015 tentang Pembaharuan Susunan Dan Personalia Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota masa bhakti 2015-2016 adalah Surat Keputusan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai hasil Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, sedangkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumbar Nomor 96/SK/C/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai hasil Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta. Kubu Romahurmuziy Pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan klarifikasi tentang Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 001/SK/C/VII/2015 tertanggal 27 Juli 2015 yang dikeluarkan Oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat. Terlapor bertemu Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumbar (kubu Romahurmuziy) atas nama H. Amora Lubis. Ia menyatakan bahwa dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 080/SK/DPP/D/V/ 2015 tertanggal 5 Mei 2015 tentang Perubahan Nomenklatur Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Menjadi Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota, terdapat lampiran tentang Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota. Berhubung Musanif Putra selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota tidak menaati Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang merekomendasikan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan maka diambil tindakan organisasi berupa Pemberhentian. Untuk pelaksanaannya, diterbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumbar Nomor 001/SK/C/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang membatalkan lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan dan mengganti Musanif Putra dengan Lia Muntaziroh. Pada hari Sabu tanggal 1 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan klarifikasi tentang Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 080/SK/DPP/D/V/2015 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   tertanggal 5 Mei 2015 dan Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor 001/SK/C/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015. Terlapor bertemu Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (kubu Romahurmuziy) atas nama H. Bambang Hermanto. Ia membenarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 080/SK/DPP/D/V/2015 tertanggal 5 Mei 2015 telah diubah dengan Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor 001/ SK/C/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015. Dengan demikian Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor 001/SK/C/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 berlaku dan sah untuk proses Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota tahun 2015; 7) Terlapor mengatakan bersedia menyerahkan dokumen pendukung dalam bentuk fotokopi; 8) Terlapor mengatakan B.1 KWK Parpol Partai Persatuan Pembangunan ditandatangani oleh kedua Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat di atas meterai dan dilampiri Surat Keputusan Persetujuan. Formulir B.1 KWK Parpol Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz dibawa oleh Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 yaitu Ardi dan Edri Davis. Sampai dengan penerimaan Pendaftaran Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh pihak manapun. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan Muktamar VIII Jakarta Pasal 25 ayat 1 poin (d), Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan bersama Pengurus Harian DPW Partai Persatuan Pembangunan berwenang membentuk dan mengesahkan Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan dengan Persetujuan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Persetujuan ini dibuktikan dengan B.1 KWK Parpol yang dibawa oleh Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai Surat Keputusan Nomor: 96/SK/C/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 (Hasil klarifikasi ke DPW Partai Persatuan Pembangunan). Penjelasan Sekretariat DPP Partai Persatuan Pembangunan (Suharjo) berbeda dengan Pasal 25 ayat 1 point d Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan Muktamar VIII Jakarta. Sampai saat ini tidak ada satupun dokumen atau surat yang mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Nomor: 96/SK/C/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015; e. Pada tanggal 20 Agustus 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan hasil konsultasi sebagai berikut: Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   1) Melakukan klarifikasi terhadap DPW PPP provinsi Sumatera Barat kubu Djan Faridz. 2) Mengklarifikasi kembali KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk meminta keterangan tambahan dengan pertimbangan tidak bisa melakukan klarifikasi ke DPP PPP ataupun menghadirkan sebagai saksi karena keterbatasan waktu. f. Pada tanggal 20 Agustus 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan klarifikasi terhadap DPW PPP Sumatera Barat Kubu Djan Faridz yang dihadiri oleh Imral Adenansi selaku Sekretaris DPW PPP Sumatera Barat Kubu Djan Faridz berdasarkan undangan klarifikasi Nomor 111/UK/Panwas-LPK/VIII/2015 dengan hasil klarifikasi sebagai berikut: 1) Saksi Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat kubu Djan Faridz, per tanggal 28 Juli 2015 masih sebagai sektetaris; 2) Saksi mengatakan bersedia memberikan keterangan sebagai Saksi untuk peristiwa yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2015; 3) Saksi mengetahui perihal pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan; 4) Saksi membenarkan pada tanggal 23 Juli 2015 ada dua Surat Keputusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan untuk Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu Surat Keputusan Nomor 89/SK/ C/VII/2015 dan SK Nomor 96/SK/C/VII/2015. SK No 96/SK/C/VII/2015 dikeluarkan sebagai penyempurnaan Surat Keputusan Nomor 89/SK/C/VII/ 2015; 5) Saksi mengatakan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus masih berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muktamar Bandung yang terdaftar di Kemenkumham. Surat Keputusan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan tanpa mengharuskan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan. Terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muktamar Jakarta, Saksi mengaku belum mengetahui dan belum mendapatkannya; 6) Saksi mengatakan DPW Partai Persatuan Pembangunan mengeluarkan dua SK Pengurus untuk DPC Partai Persatuan Pembangunan pada hari yang sama karena Sekretaris pada Surat Keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 338 dan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Nomor 89 diperkirakan akan menghambat proses pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan. Tindakan itu dilakukan atas dasar informasi dari Pengurus Harian Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota dan atas perintah Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat; 7) Saksi mengatakan semua keterangan atau jawaban yang disampaikan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum; 8) Saksi mengatakan dalam memberi keterangan atau jawaban tidak merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain; g. Pada tanggal 20 Agustus 2015 Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang kembali KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai terlapor dengan undangan Nomor 111/UK/Panwas-LPK/VIII/2015 untuk hadir memberikan keterangan pada tanggal 21 Agustus 2015. h. Pada tanggal 21 Agustus 2015 Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan klarifikasi terhadap Terlapor yaitu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dengan hasil klarifikasi sebagai berikut: 1) Terlapor mengatakan persyaratan pencalonan Pasangan Calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan tanggal 28 Juli 2015 sudah memenuhi syarat dan sah untuk diterima pendaftarannya. 2) Terlapor mengatakan yang menjadi dasar diterimanya pendaftaran Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan adalah Surat Keputusan Nomor 89/SK/C/VII/2015 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumbar yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumbar Yulfadri Nurdin dan Sekretaris Imral Adenansi. Adapun Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Surat Keputusan Nomor 89/SK/C/VII/ 2015 adalah Ardi sebagai Ketua dan Harmen Sebagai Sekretaris, diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi melalui email tanggal 25 Juli 2015 pukul 17.23 WIB. Namun, belakangan diketahui terdapat perbedaan antara Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 yang dibawa ketika mendaftar dengan Surat Keputusan Nomor 89/ SK/C/VII/2015, yakni pada jabatan Sekretaris. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota menanyakan perbedaan tersebut kepada pasangan calon dan Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang datang waktu mendaftar. Diperoleh jawaban bahwa Surat Keputusan Nomor 96/ SK/C/VII/2015 adalah SK terbaru yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumbar dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan. Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendaftarkan pasangan calon sesuai Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/ VII/2015 membawa persetujuan dari DPP Partai Persatuan Pembangunan dalam bentuk model B.1 KWK Parpol yang ditandatangani di atas materai dan stempel basah oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan, yang dilampiri Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   dengan Surat Keputusan Nomor 576/KPTS/DPP/VII/2015 tentang persetujuan pengajuan Irfendi Arbi sebagai calon Bupati dan Ferizal Ridwan sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Periode 2015-2020 dari Partai Persatuan Pembangunan. Adapun beberapa Keputusan dalam Surat Keputusan Nomor 576/KPTS/DPP/VII/ 2015: Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan masing-masing sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2015-2020 adalah berisi perintah kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang ditetapkan. Sampai dengan penerimaan pendaftaran pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh pihak manapun termasuk sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang diganti oleh Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 (Harmen). KPU Kabupaten Lima Puluh Kota berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumbar tentang perbedaan Surat Keputusan ini. KPU Provinsi Sumbar menyampaikan pendaftaran tetap diterima, dengan catatan wajib dilakukan klarifikasi ke pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 tersebut. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota sepakat untuk menerima pendaftaran pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan dan akan melakukan klarifikasi ke pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 tersebut di masa penelitian berkas syarat pencalonan, sesuai pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 09 tahun 2015 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. Berdasarkan pasal 180 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Berikutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati, dan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah). Untuk mengantisipasi ini KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima pendaftaran dan akan melakukan klarifikasi terhadap keabsahan Surat Keputusan DPW Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Partai Persatuan Pembangunan Nomor 96/SK/C/VII/2015 ke DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat yang mengeluarkan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Nomor 96/SK/C/VII/2015 tersebut. Berdasarkan Pasal 63 ayat 1 dinyatakan bahwa dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan susunan kepengurusan yang baru, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu (KIP) Aceh atau Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independent Pemilu (KIP) Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai Politik di tingkat tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota memutuskan menerima pendaftaran dan akan melakukan klarifikasi terhadap keabsahan Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Nomor 96/SK/C/VII/2015 ke DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat yang mengeluarkan Surat Keputusan tersebut. Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 disebutkan “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independent Pemilu (KIP) Aceh atau KPU/ Komisi Independent Pemilu (KIP) Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independent Pemilu (KIP) Aceh atau Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independent Pemilu (KIP) Kabupaten/Kota dan instansi terkait menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara. i. Pada Tanggal 21 dan 22 Agustus 2015 Panas Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pengkajian berdasarkan hasil klarifikasi saksi dan terlapor serta barang bukti yang ada. Kesimpulan dari kajian tersebut adalah sebagai berikut: a) Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat kabupaten/kota disertai Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat provinsi dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota”; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   b) Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu Aceh atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B- KWK Parpol beserta lampirannya”; KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima pendaftaran pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan. Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendaftarkan pasangan calon sesuai Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 membawa persetujuan dari DPP Partai Persatuan Pembangunan dalam bentuk model B.1 KWK Parpol yang ditandatangani di atas meterai dan stempel basah oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan, yang dilampiri dengan Surat Keputusan Nomor 576/KPTS/DPP/VII/2015 tentang Persetujuan pengajuan Irfendi Arbi sebagai calon Bupati dan Ferizal Ridwan sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Periode 2015-2020 dari Partai Persatuan Pembangunan; c) Berdasarkan pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “ (1) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menyerahkan susunan kepengurusan yang baru, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu Aceh atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada kepengurusan partai politik setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai politik ditingkat tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik.(2) Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu Aceh atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilu Kabupaten/Kota meneliti keabsahan dokumen kepengurusan berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan klarifikasi terhadap Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendaftarkan pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan ke Pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat yaitu Imral Adenansi sebagai Sekretaris yang membenarkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 Tentang Penyempurnaan Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bhakti 2010-2016 dan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   mencabut Surat Keputusan Nomor 89/SK/C/VII/2015. Pergantian Kepengurusan sudah sesuai mekanisme aturan partai (sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai) dan Rapat Pimpinan DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat; d) Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota juga telah melakukan Klarifikasi ke DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat terkait keabsahan Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/ 2015 Tentang Penyempurnaan Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bhakti 2010-2016. Imral Adenansi sebagai Sekretaris membenarkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 96/SK/C/VII/2015 dan mencabut Surat Keputusan Nomor 89/SK/C/VII/2015; e) Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota tidak sempat mengklarifikasi DPP Partai Persatuan Pembangunan karena singkatnya waktu penanganan pelanggaran dan susahnya bertemu Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan; f) Laporan yang diajukan Pelapor kepada Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015, dijadikan Temuan dengan Nomor 04/TM/PILBUP/VIII/2015 tanggal 17 Agustus 2015. Karena tidak mencukupi syarat formil laporan, maka oleh Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota laporan tersebut dinyatakan bukan merupakan pelanggaran pemilihan; j. Pada tanggal 22 Agustus 2015 Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan Rapat Pleno terhadap kajian Temuan Nomor 04/TM/PILBUB/VIII/2015 tertanggal 17 Agustus 2015 dengan hasil keputusan pleno menyatakan bahwa temuan tersebut bukan pelanggaran Pemilihan. Hasil rapat pleno tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pleno 04/TM/PILBUB/VIII/2015. k. Pada tanggal 22 Agustus 2015 Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota mengumumkan status temuan menggunakan Model A.12 (Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2014) di papan pengumuman sekretariat Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota di Jalan Rasuna Said nomor 58 Payakumbuh. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum pasal 45 ayat 1 yang berbunyi “ Status penanganan dugaan pelanggaran diumumkan disekretariat pengawas pemilu dengan pemberitahuan tentang status laporan/ temuan sebagaimana formulir model A.12 pada lampiran peraturan ini “. 4. Berdasarkan rincian pada nomor 3 di atas dapat dilihat proses penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota terhadap laporan Harmen. Tuduhan Harmen yang mengatakan Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota tidak merespon laporannya tidaklah benar. 5. Pada Tanggal 22 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 WIB Panwas Kabupaten menerima surat tembusan dari DPP PPP yang ditujukan kepada DPW PPP Provinsi Sumatera Barat dengan nomor surat 623/IN/DPP/VIII/2015 perihal pencabutan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   dukungan. Surat tersebut diantarkan oleh Inaswardi. Saat itu, yang bersangkutan bertemu dengan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra. Inaswardi menyampaikan maksud dari kedatangannya yaitu menjadikan surat tembusan tersebut sebagai tambahan barang bukti laporan Harmen tertanggal 12 Agustus 2015. Terhadap maksud Inaswardi tersebut, Anggota Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra memberikan jawaban secara lisan bahwa status temuan Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 04/TM/PILBUP/VIII/2015 yang diangkat dari Laporan Harmen Nomor 02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015 telah diputuskan dan diumumkan bahwa temuan tersebut bukan pelanggaran. Surat tersebut tidak bisa dijadikan tambahan barang bukti terhadap laporan tanggal 12 Agustus 2015. Surat tembusan tersebut bisa dikaji jika dimasukkan laporan baru dengan memasukkan surat tembusan itu sebagai barang bukti. Namun, sampai saat ini Harmen ataupun Inaswardi tidak pernah memasukkan laporan baru; 6. Selain mengumumkan di sekretariat dengan menggunakan Model A.12, Panwas Lima Puluh Kota juga telah menyampaikan status Temuan Nomor 04/TM/PILBUP/VIII/ 2015 secara lisan kepada Inaswardi pada tanggal 22 Agustus 2015 untuk disampaikan kepada Harmen, sehingga tuduhan Harmen yang mengatakan Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mengeluarkan/memberikan/menerbitkan hasil temuan adalah tidak benar. Jawaban Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII 1. Pengadu dalam pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang diregistrasi dengan Nomor 250/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 08 Desember 2015 menempatkan Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu; 2. Pengadu dalam pengaduannya mendalilkan bahwa berdasarkan surat Pengadu Nomor 005/DPC/PH/VIII/2015 yang ditujukan kepada Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII mengenai terdapatnya pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V, serta terdapatnya perbuatan Teradu VI, VII, dan VIII yang tidak menerbitkan/memberikan surat hasil temuannya kepada Pengadu atas laporan Pengadu, maka berdasarkan surat tersebut Pengadu melaporkan peristiwa hukum tersebut kepada Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII, namun terhadap laporan mana senyatanya Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar; 3. Pada tanggal 25 Agustus 2015 Bawaslu menerima tembusan surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 005/DPC/PH/VIII/2015 perihal pengaduan yang ditujukan kepada Panwas Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Kabupaten Limapuluh Kota dan KPU Kabupaten Limapuluh Kota, dengan tembusan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat di Padang, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Padang, KPU RI di Jakarta, Bawaslu RI di Jakarta, dan arsip; 4. Terhadap surat tembusan a quo, Bawaslu melalui Sekretariat Jenderal Bawaslu c.q. Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran, telah menindaklanjuti tembusan surat tersebut dengan berkomunikasi via telepon kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, untuk mendapatkan informasi sekaligus meminta agar dilakukan supervisi terhadap Panwas Kabupaten Limapuluh Kota terkait adanya tembusa surat dari Pengadu kepada Bawaslu; 5. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melaporkan kepada Bawaslu, proses penanganan laporan Pengadu kepada Panwas Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nomor Laporan 02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015 sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal karena lewat waktu. Panwas Kabupaten Limapuluh Kota kemudian menjadikan laporan dugaan pelanggaran tersebut sebagai informasi awal dan diputuskan untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran oleh Panwasdan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi saksi-saksi serta membuat kajian berdasarkan fakta dan bukti sehingga disimpulkan bahwa Temuan Nomor 04/TM/Pilbup/VIII/2015 adalah bukan pelanggaran pemilihan; 6. Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu dan bertentangan dengan ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah dalil yang tidak berdasar, karena sifat surat Pengadu Nomor 005/DPC/PH/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 adalah ‘tembusan’, atas surat yang ditujukan kepada Panwas dan KPU Kabupaten Limapuluh Kota; 7. Bawaslu telah menindaklanjuti tembusan surat Pengadu tersebut, meski tidak memberikan jawaban secara langsung kepada Pengadu, karena lazimnya dalam tatapersuratan surat yang bersifat tembusan tidak wajib dijawab secara khusus kepada pengirim; 8. Tembusan surat Nomor 005/DPC/PH/VIII/2015 tidak dapat dikategorikan sebagai Laporan, tetapi hanya tembusan surat; 9. Laporan dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran adalah Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum; 10. Berdasarkan hal tersebut, pengaduan Pengadu Nomor 250/I-P/L-DKPP/2015, terutama terhadap Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII, tidak beralasan dan tidak terbukti telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana tertuang dalam butir-butir kode etik penyelenggara Pemilu yang telah disepakati bersama oleh DKPP, KPU, dan Bawaslu. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan lainnya; 2. Seluruh tuduhan Pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasar; 3. Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh laporan/pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat termasuk oleh Para Pengadu; 4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Daftar hadir Pendafaran Pencalonan; 2. Bukti T-2 : Formulir Model B-KWK, B1-KWK, B2-KWK, B3-KWK dan B4- KWK; 3. Bukti T-3 : Tanda Terima pendaftaran formulir model TT.1-KWK, TT2-KWK 4. Bukti T-4 : Berita acara Nomor 31/BA/VIII/2015 tanggal 2 Agustus 2015 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati an. Paslon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan dan 36/BA/ Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati an. Paslon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; 5. Bukti T-5 : Rekomendasi dari DPP PPP hasil muktamar Jakarta dan Surabaya; 6. Bukti T-6 : Surat Keputusan DPW PPP Sumatera Barat Nomor 96/SK/C/VII/2015 tanggal 7 Syawal 1436 H/ 23 Juli 2015 M; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   7. Bukti T-7 : Berita Acara KPU Kabupaten Limapuluh Kota tanggal 31 Juli 2015 terhadap DPW PPP Sumatera Barat versi Muktamar Jakarta mengenai klarifikasi berkas pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; 8. Bukti T-8 : Berita Acara KPU Kabupaten Limapuluh Kota tanggal 31 Juli 2015 terhadap DPW PPP Sumatera Barat versi Muktamar Surabaya mengenai klarifikasi berkas pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan; 9. Bukti T-9 : Surat pernyataan Ketua DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota; 10. Bukti T-10 : Dokumen Laporan Kasus Dugaan Pelanggaran Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan ke KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan. Kewenangan DKPP [3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu: • Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. • Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. • Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Pengaduan Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: • Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. • Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Pengadu adalah anggota masyarakat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lima Puluh Kota. Oleh karena itu, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah lalai dalam proses pendaftaran Bakal Paslon Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan. Teradu I-V melakukan kesalahan karena menerima dan menetapkan Bakal Paslon Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai Paslon, padahal berkas administrasi pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   syarat. Pengadu mendalilkan bahwa dalam dokumen rekomendasi DPP PPP yang disertakan, tanda tangan ketua umum hanya berupa scan dan diketahui tidak atas persetujuan ketua umum. Sedangkan rekomendasi DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota tidak ditandatangani oleh Sekretaris; [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu VI, VII, dan VIII telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Teradu I-V. Selain itu, Pengadu juga mengadukan Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII karena tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis mengenai laporan Pengadu terkait pelanggaran Teradu I, II, III, IV, dan V, serta sikap Teradu VI, VII, dan VIII; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam melakukan penerimaan pencalonan peserta Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota, Teradu I, II, III, IV, dan V telah berpedoman pada UU No 8 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Keputusan Para Teradu a quo menerima rekomendasi DPP PPP hasil Muktamar Jakarta adalah sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menyatakan “ayat (4): Dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Partai Politik dari 2 (dua) kepengurusan hasil Muktamar/Munas/Kongres dapat memberikan persetujuan untuk 1 (satu) Pasangan Calon yang sama. Ayat (6): Dalam hal kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terdapat 2 (dua) kepengurusan, masing-masing pengurus Partai Politik mengajukan 1 (satu) Pasangan Calon yang sama sesuai dengan persetujuan Partai Politik di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Oleh Karena kedua kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan maka tidak ada alasan bagi Teradu untuk menolak rekomendasi dari DPP PPP hasil Muktamar Jakarta. Berkenaan dengan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan pasal 39 huruf b dan huruf c Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c mengatur mengenai keharusan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk menyertakan surat keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon dan dokumen syarat calon serta keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, Teradu tidak meneliti kebenaran tandatangan yang ada pada dokumen tersebut, namun memastikan tanda tangan dan cap basah pimpinan partai politik telah sesuai dengan SK Kepengurusan Partai Politik tersebut. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota tidak menandatangani dokumen Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   pencalonan, Para Teradu menyatakan bahwa dalil Pengadu a quo adalah tidak benar. Berdasarkan Surat Keputusan DPW PPP Sumatera Barat Nomor 96/SK/C/VII/2015 tanggal 7 Syawal 1436 H/ 23 Juli 2015 M yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan, nyata-nyata yang menjabat sekretaris DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Edri Davis. Berdasarkan pencocokan yang dilakukan Para Teradu diketahui bahwa nama sekretaris penandatangan dokumen pencalonan telah sesuai dengan SK kepengurusan DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota, yakni Edri Davis. Berkaitan dengan hal tersebut, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada DPW PPP Provinsi Sumatera Barat kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya. Keduanya menerangkan bahwa memang benar telah dilakukan penyempurnaan SK Kepengurusan DPC/DPD PPP Kabupaten Lima Puluh Kota. Penyempurnaan dilakukan terhadap personil kepengurusan khususnya pada jabatan sekretaris. [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI, VII, dan VIII, yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu VI, VII, dan VIII telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, dan V dalam proses pencalonan dan penetapan peserta Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2015. Faktanya, Para Teradu telah melakukan penelitian awal atas Laporan yang disampaikan Harmen dengan Nomor 02/LP/Panwas-LPK/VIII/2015. Laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena alasan daluarsa. Hal ini sudah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 12 Agustus 2015. Para Teradu juga telah melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melihat kemungkinan Laporan yang sudah melewati batas waktu pelaporan tersebut diangkat menjadi Temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Akhirnya, melalui Rapat Pleno tanggal 17 Agustus 2015, Para Teradu memutuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 02/LP/Panwas- LPK/VIII/2015 dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 04/TM/PILBUB/ VIII/2015 seperti tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 07/Panwas- LPK/VIII/2015. Terhadap Temuan tersebut, Para Teradu telah melakukan proses penindakan pelanggaran antara lain dengan mengundang saksi-saksi untuk hadir memberikan keterangan. Para Teradu juga telah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa Temuan Nomor 04/TM/PILBUP/VIII/2015 tanggal 17 Agustus 2015 bukan pelanggaran Pemilihan. Hasil tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pleno 04/TM/PILBUB/VIII/2015 dan diumumkan dengan menggunakan Model A.12 di papan pengumuman sekretariat Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota di Jalan Rasuna Said nomor 58 Payakumbuh; [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII yang pada pokoknya mendalilkan bahwa surat yang dimaksud Pengadu sebagai Laporan sesungguhnya bukanlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada, melainkan surat tembusan biasa yang tidak mengakibatkan kewajiban apapun bagi Teradu IX, X, XI, XII,dan XIII untuk menjawabnya; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [4.6] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V yang memutuskan menerima berkas administrasi pencalonan Paslon Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan oleh Partai Persatuan Pembangunan telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah melakukan verifikasi dan pencocokan nama penandatangan dokumen pencalonan Partai Persatuan Pembangunan dengan nama yang tercantum dalam SK Kepengurusan yang berlaku. Dalam rangka memastikan keabsahan SK Kepengurusan DPC/DPD Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat baik versi Muktamar Jakarta maupun Muktamar Surabaya. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Sekretaris DPC/DPD Partai Persatuan Pembangunan penandatangan dokumen pencalonan Paslon Irfendi Arbi- Ferizal Ridwan adalah orang yang sama dengan nama yang tercantum dalam SK Kepengurusan yang sah dan berlaku, yakni Edri Davis dari kepengurusan versi Muktamar Jakarta sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan DPW PPP Sumatera Barat Nomor 96/SK/C/VII/2015 dan Lia Muntaziroh dari kepengurusan versi Muktamar Surabaya sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat Nomor 001/SK/C/VII/2015. Tindakan Para Teradu telah sejalan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 huruf b dan huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah menegakkan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2015 sehingga dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melanggar kode etik adalah tidak berdasar dan tidak beralasan; [4.7] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah menindaklanjuti Laporan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, dan V. Teradu VI, VII, dan VIII dalam kajian pendahuluannya menyatakan Laporan Pengadu tidak memenuhi syarat karena telah daluarsa. Meski telah dinyatakan daluarsa, Teradu VI, VII, dan VIII tetap berupaya agar laporan tersebut tidak diabaikan. Setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Para Teradu kemudian menjadikannya sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan penanganan. Namun, setelah dilakukan kajian Para Teradu berkesimpulan bahwa Temuan dimaksud tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilihan. Kesimpulan hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Pengadu dan diumumkan melalui papan pengumuman di kantor sekretariat Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI, VII, dan VIII telah menindaklanjuti laporan Pengadu sehingga dalil Pengadu tidak terbukti; [4.8] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII sejatinya tidak mempunyai kewajiban apapun untuk menanggapi surat yang disampaikan Pengadu, karena sifatnya hanya tembusan. DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [4.9] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Ismet Aljannata, Teradu II atas nama Rinafitri, Teradu III atas nama Hadi Suhaimi, Teradu IV atas nama Budi Mulya, dan Teradu V atas nama Ilham Yusardi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Noveharnis, Teradu VII atas nama Husnarti, dan Teradu VIII atas nama Yoriza Asra, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX atas nama Muhammad, Teradu X atas nama Nasrullah, Teradu XI atas nama Endang Wihdatiningtyas, Teradu XII atas nama Daniel Zuchron, dan Teradu XIII atas nama Nelson Simanjuntak selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia; 5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, V dan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si