Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 77 & 78 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 07/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2021
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 58-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah menerima Putusan Bawaslu Kota Bukittinggi berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 ayat (4) yang sanksinya diatur dalam Pasal 187A ayat (1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, berkenaan dengan pelanggaran Pasal 73 ayat (4), dan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam tahap klarifikasi, Klarifikator mengintimidasi Pengadu, dan Saksi dengan menakut-nakuti akan mendapat sanksi pidana yang sama dengan Terlapor.
Pasal DilanggarPasal 73 ayat (4); Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang; Pasal 187A juncto Pasal 73; Pasal 187A ayat (1); Pasal 15 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Teradu II Asneliwarni, dan Teradu III Eri Vatria selaku Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 77-PKE-DKPP/II/2021 Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 58- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/II/2021, dan Pengaduan Nomor: 59-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 78-PKE-DKPP/II/2021 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[A] PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021 [1.1] PENGADU 1. Nama : Meri Syamsiwarni Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Jl. Mesjid RT.003 RW.002 Kelurahan Bukit Puhun, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. [B] PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021 [1.2] PENGADU 1. Nama : Henny Susanti Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Jl. Syech Ibrahim Musa, Gang Aloevera RT.003 RW.003, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. ---------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA----------------------------------- 2. Nama : 1.Rudi Harmono 2.Arif Rahman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Buton No.35 Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.3] TERADU [1.3.1] PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021 [1.3.2] PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021 1. Nama : Ruzi Haryadi Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat Kantor : Jl. Prof. Hazairin No. 80 Belakang Balok,Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Asneliwarni Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat Kantor : Jl. Prof. Hazairin No. 80 Belakang Balok,Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Eri Vatria Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat Kantor : Jl. Prof. Hazairin No. 80 Belakang Balok,Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu. [1.4] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 58-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah menerima Putusan Bawaslu Kota Bukittinggi berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 ayat (4) yang sanksinya diatur dalam Pasal 187A ayat (1); 2. Bahwa dalam pemeriksaan Saksi Pengadu, Pemeriksa mengintimidasi Pengadu dengan menakut-nakuti akan menjatuhkan sanksi yang sama, menanyakan pilihan politik, dan berpendapat bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah; 3. Bahwa Teradu I diduga tidak netral karena memiliki kedekatan personal dengan Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2. Selain itu, tempat tinggal Teradu I dan Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2 berdekatan dan bertetangga; 4. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terindikasi telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.1.2] PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 59-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 78-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP denganuraiansebagaiberikut: 1. Bahwa Pengadu telah menerima Putusan Bawaslu Kota Bukittinggi berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 ayat (4) yang sanksinya diatur dalam Pasal 187A ayat (1); 2. Bahwa dalam pemeriksaan Saksi Pengadu, Pemeriksa mengintimidasi Pengadu dengan menakut-nakuti akan menjatuhkan sanksi yang sama, menanyakan pilihan politik, dan berpendapat bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah; 3. Bahwa Teradu I diduga tidak netral karena memiliki kedekatan personal dengan Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2. Selain itu, tempat tinggal Teradu I dan Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2 berdekatan dan bertetangga; 4. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terindikasi telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PARA PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Sepanjang Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2021 Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Sepanjang Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021 Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1]PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P- 22 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020; 2. P-2 Surat Bawaslu Kabupaten Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020; 3. P-3 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020; 4. P-4 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 374/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; 5. P-5a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 419/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020; P-5b Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 17 REG/LP/PW/Kota.03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020; 6. P-6 Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 5/Bawaslu- Prov.SB.13/PP.01.02/I/2021, tertanggal 4 Januari 2021; 7. P-7 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020; 8. P-8 Surat Bawaslu Kabupaten Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020; 9. P-9 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 021/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020; 10. P-10 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 375/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; 11. P-11 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 376/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; 12. P-12 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 378/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020; 13. P-13 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 387/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020; 14. P-14 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 381/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020; 15. P-15a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 420/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020; P-15b Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 18/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020; 16 P-16 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 022/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020; 17 P-17 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020; 18 P-18 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 376/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; 19 P-19 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 375/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; 20 P-20 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 381/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020; 21 P-21a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 421/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020; P-21b Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 19 REG/LP/PW/Kota.03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020; 22 P-22 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 370/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; [2.3.1]PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P- 22 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 14 Desember 2020; 2. P-2 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020; 3. P-3a Surat Bawaslu Kabupaten Bukittinggi Nomor: 409/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02, tertanggal 22 Desember 2020; P-3b Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 07 REG/LP/PW/Kota.03.02/XII/2020, tertanggal 22 Desember 2020; 4. P-4 Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 29/Bawaslu- Prov.SB.13/HM. 02.02/XII/2020, tertanggal 25 Desember 2020; 5. P-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 009/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 14 Desember 2020; 6. P-6 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 358/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 16 Desember 2020; 7 P-7a Tanda Perbaikan Laporan Nomor: 009/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020; P-7b Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020; 8. P-8a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 361/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020; P-8b Surat Bawaslu Kabupaten Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020; 9. P-9a Surat Bawaslu Kabupaten Bukittinggi Nomor: 391/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 21 Desember 2020; P-9b Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 021/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020; 10. P-10a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 410/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02, tertanggal 22 Desember 2020; P-10b Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 008/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 22 Desember 2020; P-10c Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 375/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; 11. P-11a Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 2/Bawaslu-Prov.SB.13/PP. 01.02/I/2021, tertanggal 5 Januari 2021; P-11b Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 376/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; 12. P-12a Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020; P-12b Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 378/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020; 13. P-13a Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 011/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020; P-13b Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 387/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020; 14. P-14a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 367/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; P-14b Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 381/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020; 15. P-15a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 412/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020; P-15b Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 420/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020; P-15c Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 10/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020; P-15d Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 18/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020; 16 P-16a Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 022/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020; P-16b Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 1/Bawaslu-Prov.SB.13/PP. 01.02/I/2021, tertanggal 4 Januari 2021; 17 P-17 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020; 18 P-18 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 376/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; 19 P-19 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 375/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; 20 P-20 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 381/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020; 21 P-21a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 421/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020; P-21b Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 19 REG/LP/PW/Kota.03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020; 22 P-22 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 370/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor 77-PKE- DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021, Pengadu mengajukan Saksi yakni Rosmelly, Endrita, Rendi Yonanda, dan Rina Susanti yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 5 Maret 2021 sebagai berikut: Rosmelly  Saksi telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Bukittinggi. Mendapatkan kartu dari adiknya, sementara adiknya mendapatkan kartu dari relawan pasangan calon nomor urut 2. Adiknya mengatakan ada kartu buat anak sekolah, buat kesehatan. Diberikan pada tanggal 9 Desember 2020. Pada saat itu Saksi bersiap dari rumah akan pergi ke TPS. Saksi mendapatkan 1 kartu. Endrita  Saksi mendapatkan kartu ketika bertamu ketempat kakak ipar. Di situ tampak keramaian orang sedang membagikan kartu. Kakak ipar Saksi mendapatkan kartu dari Pasangan Calon Nomor Urut 2. Kartu tersebut dapat digunakan untuk biaya sekolah, dan pengobatan. Saksi telah menyampaikan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi berkenaan dengan hal tersebut. Kakak ipar mau melapor namun tidak berani. Saksi kemudian mewakili kakak iparnya untuk melapor. Rendi Yonanda  Saksi mendapatkan kartu langsung dari relawan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada saat klarifikasi di Bawaslu Kota Bukittinggi Saksi menyampaikan mendapat kartu dan diajak untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pemeriksa menanyakan dari mana mendapatkan kartu, Saksi menjawab dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 02. Saksi bukan merupakan relawan saksi. Saksi diminta untuk berada di TPS. Saksi memiliki hak pilih dan hadir sesuai dengan TPS. Dinda selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memberikan kartu tersebut kepada Saksi. Saksi tidak memahami makna relawan saksi. Saksi belum menerima uang setelah pelaksanaan pemilihan. Pada saat mengikuti acara di rumah juang, melihat Dinda hadir di rumah juang. Saat itu Saksi diajak oleh temannya untuk melihat acara musik di rumah juang. Selanjutnya, orang-orang di situ mengatakan bahwa Dinda termasuk dalam Tim Pemenangan. Sepengetahuan Saksi, Dinda tidak tercantum dalam Tim Kampanye. Rina Susanti  Saksi menerangkan dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 diminta untuk membagikan Kartu KBH (Kartu Bukit Tinggi Hebat). Saksi menjelaskan hal yang sama pada saat klarifikasi di Bawaslu Kota Bukittinggi. Namun demikian, Saksi merasa tidak ditanggapi keterangannya. Saksi pernah melapor kepada Bawaslu Kota Bukittinggi namun tidak ditanggapi. Saksi melapor kepada Bawaslu Kota Bukittinggi pada tanggal 14 Desember 2020. Saksi menerangkan Teradu I yang melakukan klarifikasi terhadap dirinya. Saksi bekerja di lapangan yang membagikan kartu. Mengenai pembagian Kartu Relawan Saksi memang diiming- imingi uang. Saksi bekerja di rumah juang. Sampai saat ini gajinya belum dibayar. Bahkan suami saksi yang bekerja sebagai Satpam di rumah juang juga belum dibayarkan gaji makanya Saksi hadir dalam sidang pemeriksaan. Mengenai Kartu Relawan Saksi diminta untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2, nantinya dapat ditukar dengan amplop asal kartunya tidak hilang dijanjikan uang 100 ribu rupiah. Sedangkan untuk Kartu Bukit Tinggi Hebat, dijanjikan uang 200 ribu rupiah. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: [2.5.1] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 77-PKE- DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 58-P/PL-DKPP/II/2021 pada tanggal 3 Januari 2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/II/2021, Pengaduan Pengadu telah disampaikan kepada Para Teradu melalui Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 0416/PS.DKPP/SET-04/I/2021 tanggal 24 Februari 2021. Pengadu melaporkan Para Teradu karena diduga melakukan proses pemeriksaan dan penanganan laporan serta menerbitkan putusan yang tidak sesuai atau melanggar prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pengaduan Pengadu tersebut di atas, Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan: Pasal 8, huruf a, huruf c, dan huruf f, dan Pasal 10 huruf c, dan huruf d, Pasal 11 huruf a, dan huruf d, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf f, serta Pasal 16 huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana di atas, Para Teradu mengajukan bantahan sebagai berikut: I. Tentang Kronologis Kejadian 1. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, Meri Syamsiwarni selaku Pengadu melalui Kuasa Hukum a.n. Pallecy Permana, Sabdi Arzal, dan Andhika Permana, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020; 2. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian awal terhadap laporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi “kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan”; 3. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan Meri Syamsiwarni sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 9 ayat (4) berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Identitas Pelapor; b. Nama dan alamat/domisili Terlapor; c. Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas. Ayat (5) syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; c. bukti. Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Meri Syamsiwarni dinyatakan tidak lengkap sebagaimana ketentuan di atas, dan disampaikan kepada yang bersangkutan agar memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan sebagaimana Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan , tanggal 17 Desember 2020; 4. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020, Pengadu telah memperbaiki laporan sebagaimana Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Laporan Pengadu dinyatakan lengkap dan diregister dengan Laporan Nomor: 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020; 5. Bahwa Laporan Nomor register : 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 merupakan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan maka ditindaklanjuti dalam rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi tanggal 18 Desember 2020, bahwa pelaksanaan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “pembahasan pertama tersebut dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik tindak Pidana Pemilihan.” Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi yang dihadiri oleh Unsur Kepolisian, Unsur Kejaksaan dan Unsur Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 023/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020 Tanggal 19 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor Register : 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 dengan Pelapor atas nama Meri Syamsiwarni telah memenuhi peristiwa pidana pemilihan, bukti-bukti yang cukup serta pasal pidana yang disangkakan yakni pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Pleno terkait pembentukan Tim Klarifikasi sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 61/K.Bawaslu.Prov.SB- 13/HK.01.01/XII/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Wali Kota Bukittinggi Nomor 09 s.d. 20/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan. Selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan terhadap Penyidik Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi dengan Nomor : 015/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020 pada tanggal 18 Desember 2020; 7. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang nama-nama yang tertuang dalam Formulir Laporan Pengadu dengan meminta keterangan di antaranya Pelapor atas nama Meri Syamsiwarni, Saksi Pelapor yaitu Herlina Barus yang beralamat di Jalan Masjid RT/RW 03/02 Bukik Apik Puhun Bukittinggi dan Fikri Mussaf Akbar yang beralamat Jl. Bukik Apik RT/RW 03/01 Bukit Apit, Bukittinggi. Sedangkan Terlapor yaitu Erman Safar, S.H. Calon Walikota Bukittinggi dan Tim. Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan mengacu kepada Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yaitu Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Kepolisian Resor Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi; 8. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Saksi Ahli Pemilihan Umum yaitu Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H dan Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM untuk memberikan keterangan terkait pemaknaan Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Pemilihan; 9. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan kajian berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang telah dituangkan dalam Formulir A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran), dengan kesimpulan terhadap analisa fakta yang diperoleh dari keterangan saksi dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor Meri Syamsiwarni. Hasil kajian tersebut dilanjutkan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “ Laporan dugaan tindak pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota” dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, ayat (1) menyatakan bahwa “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan”. Ayat (2) menyatakan bahwa “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti”. Sehingga berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor: 37/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 bahwa laporan Meri Syamsiwarni dengan Terlapor Erman Safar, SH selaku Calon Walikota Bukittinggi dan tim tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 10. Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan pleno untuk memutuskan hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan Pelapor. Status Laporan Pelapor telah diumumkan dengan Nomor: 419/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02 pada tanggal 23 Desember 2020. II. Tentang Jawaban Teradu Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Para Teradu menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan oleh Pengadu, sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan proses pemeriksaan dan penanganan Pelaporan serta menerbitkan putusan yang tidak sesuai atau melanggar prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu adalah tidak beralasan sama sekali dan mengada-ada. Dapat Para Teradu jelaskan Laporan Pengadu tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang disampaikan kepada Para Teradu telah melalui proses penanganan Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu melalui kuasa hukum Pengadu atas nama Pallecy Permana, SH, MH, Sabdi Arzal, SH, Andhika Permana, SH pada tanggal 15 Desember 2020 telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi yang diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian awal terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti : a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; Berdasarkan hasil kajian awal terhadap Laporan Meri Syamsiwarni dinyatakan tidak lengkap sebagaimana ketentuan di atas, dan disampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan sebagaimana surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang pemberitahuan kelengkapan laporan pada tanggal 17 Desember 2020. Bahwa Pengadu telah memperbaiki laporan pada tanggal 18 Desember 2020 dengan tanda terima perbaikan Nomor :020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Dan Laporan Pengadu telah dinyatakan lengkap dan diregister dengan Nomor:17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020; b. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama. Teradu I, II dan III mengundang Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi untuk rapat pembahasan Pertama Forum Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi pada tanggal 19 Desember 2020 Pukul 16.00 WIB; c. Bahwa berdasarkan Pasal 17 (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa Pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.” Rapat Pembahasan Pertama tersebut dibahas tentang Laporan yang disampaikan oleh Meri Syamsiwarni. Adapun hasil pembahasan tentang Pasal yang akan disangkakan terhadap Terlapor Erman Safar, SH Calon Walikota Walikota Bukittinggi adalah 187A juncto pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah). (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ´ jo pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Pemilihan yang menyatakan bahwa “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota partai politik, Tim Kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”. d. Hasil Pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu ini dituangkan dalam dalam Berita Acara Sentra Gakkumdu Nomor: 023/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020 Tanggal 19 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register :017/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 dengan Pelapor atas nama Meri Syamsiwarni telah ada peristiwa Pidana Pemilihan, dan cukup bukti-bukti serta dapat diproses sebagaimana dimaksud Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) untuk dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (Vide bukti ke 6) e. Bahwa Teradu I, II dan III melaksanakan Pleno terkait tindak lanjut rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu pada tanggal 18 Desember 2020 dalam rangka pembentukan Tim Klarifkasi; f. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “(1) dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung” selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Teradu I, II dan III melaksanakan klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk diklarifikasi/didengar keterangannya di bawah sumpah dengan rincian sebagai berikut: 1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Meri Syamsiwarni untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor:374/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 19 Desember 2020. Sdri Meri Syamsiwarni bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Meri Syamsiwarni dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. 2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Herlina Barus untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :374/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 19 Desember 2020. Sdri Herlina Barus diminta keterangan yang terlebih dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdri Herlina Barus dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. 3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Fikri Mussaf Akbar untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor:374/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02 /XII/2020 tertanggal 19 Desember 2020. Sdr Fikri Mussaf Akbar diminta keterangan yang terlebih dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdr Fikri Musaf Akbar dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti ke 16,17,18) g. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa: (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan dan Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan dan Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. (2) dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Berhubung masih adanya keterangan yang akan diminta, maka Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan Pleno terkait penambahan waktu penanganan pelanggaran yakni selama 2 hari dengan meminta keterangan tambahan diantaranya : (Vide bukti ke 19) 1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Meri Syamsiwarni untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor:400/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020. Sdri Meri Syamsiwarni bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi tambahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdri Meri Syamsiwarni dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tambahan. 2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah meminta keterangan dari saksi ahli Pelapor DR. Otong Rosadi, S.H., M.Hum tanggal 20 Desember 2020. Saksi Ahli Pelapor DR. Otong Rosadi, S.H., M.Hum bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh DR. Otong Rosadi, S.H., M.Hum dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. 3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr Reki Afrino untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor:384/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 20 Desember 2020. Sdr Reki Afrino bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdr Reki Afrino dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti ke 25,26,27) 4) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr Maryuli Apindo untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor:389/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 21 Desember 2020. Sdr Maryuli Apindo bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdr Maryuli Apindo dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. 5) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr.Yoserwan, S.H., M.H., LLM untuk diminta keterangannya sebagai Ahli Pidana Pemilu sebagaimana surat undangan Nomor : Nomor :404/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Sdr Dr.Yoserwan, S.H., M.H., LLM diminta keterangan sebagai saksi ahli Pidana Pemilu, yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Dr.Yoserwan, S.H., M.H., LLM dituangkan dalam berita acara klarifikasi. 6) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr.Khairul Fahmi, S.H., M.H untuk diminta keterangannya sebagai Ahli Kepemiluan sebagaimana surat undangan Nomor :404/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.05.02 /XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Sdr Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H diminta keterangan sebagai saksi ahli KePemiluan, yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. 7) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr H. Erman Safar untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :388/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 20 Desember 2020 dan undangan Klarifikasi kedua dengan Nomor :405/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 22 Desember 2020 Sdr H. Erman Safar bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdr H. Erman Safar dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. h. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat 3 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa “ sistematika kajian tertuang dalam Formulir Model A.11. Berdasarkan hasil klarifikasi, Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian dan Pleno berdasarkan analisis dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap saat proses klarifikasi dilakukan dan dituangkan dalam Formulir A.11 kajian. i. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “(1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan. (2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal dengan 2 (dua) alat bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan rapat Pembahasan Kedua sebagaimana dengan surat undangan rapat Nomor : 407.A/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.05.02 tertanggal 23 Desember 2020. (Vide bukti ke 41,42) Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu untuk menentukan Laporan Pelapor apakah merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan untuk dilanjutkan atau tidak ke tahap penyidikan. Hasil dari pembahasan Sentra Gakkumdu kedua ini pihak penyidik Kepolisian dalam Forum Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa terhadap laporan Pelapor Nomor : 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187A juncto pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) dan mengeluarkan rekomendasi agar dihentikan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian dari unsur Jaksa dalam forum Sentra Gakkumdu pada pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua tersebut berpendapat bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat bukti dan aturan hukum yang mengatur Penyelenggaraan Pemilihan maka tidak terpenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Pemilihan. Sementara pendapat Bawaslu sendiri dalam rapat Sentra Gakkumdu kedua tersebut menyatakan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Erman Safar dan Tim Kampanye Erman Safar, berdasarkan fakta-fakta pada saat klarifikasi ditemukan bahwa tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan Laporan Pelapor, sehingga Dugaan Pelanggaran Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) tidak terpenuhi. Hasil rapat pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor :37/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020. Kesimpulan dan Rekomendasi terhadap laporan tersebut dihentikan. j. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawasu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”. Sehingga berdasarkan ketentuan ini Bawaslu Kota Bukittinggi telah melaksanakan Pleno terkait hasil tindaklanjut dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam status penanganan pelanggaran yang disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan di Sekretariat Bawaslu Kota Bukitttinggi. 2. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Meri Syamsiwarni dengan Nomor register: 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu Herlina Barus dan Fikri Mussaf Akbar. Adapun saksi yang diajukan oleh Pengadu dalam aduan ini yaitu Saksi I Laksmi Prista, Saksi II Rendi Yonanda, Saksi III Wilmayati, Saksi IV Suryati, Saksi V Bujang, Saksi VI Rosnimar, Saksi VII Baenar, Saksi VIII Endrita, Saksi IX Rosmelly, Saksi X Rahma Fitri bukanlah Saksi yang diajukan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Bukittinggi pada saat penanganan kasus. Oleh karena itu, saksi-saksi yang diajukan dalam aduan DKPP ini otomatis tidak melihat, tidak mendengar dan tidak menyaksikan secara langsung proses klarifikasi yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu terhadap Pengadu Meri Syamsiwarni, karena yang berada di dalam ruangan itu hanya Pengadu, Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi, Penyidik dari Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Tim Klarifikasi Sentra Gakkumdu serta notulen yang merupakan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi; 3. Bahwa berdasarkan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu di atas telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu dan Tim Klarifikasi dalam pemeriksaan Saksi Pelapor dan Pelapor dengan menakut-nakuti para Pelapor dengan memberikan sanksi yang sama, menanyakan pilihan politik para Pelapor dan berpendapat bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah adalah tidak benar dan mengada-ada; Para Teradu menerangkan bahwa setelah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Bukittinggi membentuk Tim Klarifikasi dengan Surat Keputusan Nomor : 61/K.BAWASLU.PROV.SB- 13/HK.01.01/XII/2020 dan Surat Tugas Klarifikasi Nomor : 247/K.BAWASLU- BKT-SB-13/ST/XII/2020 dalam rangka klarifikasi terkait Laporan Nomor : 17/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, dan selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi menunjuk personil Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan unsur kejaksaan untuk penyelidikan dan pendampingan sebagaimana dengan Surat Tugas Nomor : 015/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020 dan Surat Tugas Nomor : 016/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020. Pelapor Meri Syamsiwarni, Saksi Pelapor Herlina Barus, dan Saksi Pelapor Fikri Mussaf Akbar dimintai keterangannya terhadap laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bukittinggi oleh Tim Klarifikasi yang didampingi oleh Personil Sentra Gakkumdu. Sebelum diminta keterangan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu diminta kesediaan atau tidak bersedia untuk memberikan keterangan di bawah sumpah, faktanya Pelapor maupun saksi Pelapor bersedia memberi keterangan di bawah sumpah dan yang bersangkutan menandatangani Berita Acara Sumpah dan membacakan Berita Acara Sumpah di hadapan Tim Klarifikasi. Aduan yang disampaikan oleh Pengadu sangat tidak beralasan sama sekali, Para Teradu menjelaskan bahwa sebelum memulai meminta keterangan terhadap Pengadu, Para Teradu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa (Tim Klarifikasi) terlebih dahulu menanyakan beberapa pertanyaan kepada Pengadu diantaranya: a. Apakah saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait laporan di atas? Jawaban Pengadu Sehat. b. Apakah pada hari ini (sesuai tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas) saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020 ? Jawaban Pengadu Bersedia c. Mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan seperti saat ini? Jawaban Pengadu Mengerti Tim Klarifikasi melakukan klarifikasi dalam rangka untuk mencari kebenaran peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu, serta mencari bukti yang cukup untuk terangnya peristiwa pidana yang dilaporkan. Pada waktu yang bersamaan dalam proses klarifikasi tersebut Penyidik kepolisian dalam forum Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan secara langsung terhadap Pelapor/Pengadu, Terlapor serta saksi-saksi dengan mempedomani Peraturan bersama Sentra Gakkumdu yang selanjutnya hasil penyelidikan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan sebagaimana dalam surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprint Lidik/04/XII/2020/Reskrim tanggal 17 Desember 2020. Setelah selesai pelaksanaan klarifikasi tersebut, maka selanjutnya Pelapor/Pengadu ditanya kembali oleh Tim Klarifikasi, adapun pertanyaan sebagai berikut: a. Apakah menurut saudara, semua keterangan atau jawaban yang saudara sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum? Jawaban Pengadu Insyaallah b. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin saudara sampaikan ? Jawaban Pengadu Tidak ada c. Apakah saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan ? Jawaban Pengadu Insyaallah bersedia d. Apakah saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain? Jawaban Pengadu Tidak Sebelum berita acara klarifikasi ditandatangani oleh Tim Klarifikasi, Pelapor dan saksi, petugas klarifikasi memberikan kesempatan untuk membaca kembali da n mengoreksi hasil klarifikasi yang sudah dituangkan ke dalam Formulir Berita Acara Klarifikasi. Berita Acara Klarifikasi tersebut telah ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemberi keterangan yaitu Pengadu Meri Syamsiwarni. Sehingga jelas, apa yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar sebagaimana fakta yang telah dijalani oleh Pengadu dengan Tim Klarifikasi Laporan Nomor Register : 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020; 5. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I memiliki kedekatan dengan calon Wakil Walikota Bukittinggi nomor urut 2 karena tempat tinggal yang sangat dekat atau merupakan tetangga sehingga terindikasi tidak netral atau memihak. Atas pokok aduan tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena Teradu I berdomisili di Kota Bukittinggi yang beralamat di Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh sejak Bulan Februari 2013 hingga sekarang. Sementara Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor urut 2 atas nama H. Marfendi berdomisili di Kota Padang kira-kira sejak tahun 1990-an hingga sekarang. Sehingga dengan demikian jelas dan terang bahwa aduan Pengadu sangat tidak beralasan; 6. Bahwa tidak benar Para Teradu melanggar kode etik: a. Melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik, calon/pasangan calon dan/atau peserta Pemilu. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain. b. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip adil Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kesempatan yang sama bagi Pelapor atau Terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. c. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan berpihak. d. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu. e. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substandi profesi administrasi Pemilu. f. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip akuntabel Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu. Hal ini disebabkan karena : 1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang- undangan dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, di mana Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada Pasal 30 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; (b) Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. (c) menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana” . 2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan tata cara Penanganan laporan sebagaimana yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu Kota Bukittinggi selama proses penanganan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020 tersebut telah mandiri, memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak yang berperkara, serta memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak. Dengan demikian prinsip Penyelenggara Berkepastian hukum, proporsional, profesional, akuntabel dan netral telah dijalankan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register : 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 7. Berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban Teradu I, II, dan III sebagaimana telah diuraikan di atas Pengaduan Pengadu tidaklah beralasan hukum, tidak memiliki bukti yang cukup dan bersifat prematur. Maka, dengan mengharap rahmat dan ridho dari Allah Swt, Teradu I,II dan III mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak- tidaknya ditolak; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II dan III (Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi. Atau Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 78-PKE- DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor : 59-P/L-DKPP/II/2021 pada tanggal 3 Januari 2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 78-PKE-DKPP/II/2021, Pengaduan Pengadu telah disampaikan kepada Para Teradu melalui Surat Panggilan Sidang DKPP RI Nomor : 0417/PS.DKPP/SET-04/I/2021 tanggal 24 Februari 2021. Pengadu melaporkan Para Teradu karena diduga melakukan proses pemeriksaan dan penanganan Pelaporan serta menerbitkan putusan yang tidak sesuai atau melanggar prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan : Pasal 8 ayat a, huruf c dan huruf f, dan Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf f serta Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap pokok Pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana di atas, Para Teradu membantah sebagaimana jawaban sebagai berikut: I. Tentang Kronologis Kejadian 1. Bahwa Pengadu atas nama Henny Susanti pada tanggal 14 Desember 2020 telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi yang diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. 2. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian awal terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti : a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; 3. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan Henny Susanti sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa: (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Identitas Pelapor; b. Nama dan alamat/domisili Terlapor; c. Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan pelanggaran dengan kartu identitas. (3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; c. bukti. Berdasarkan hasil kajian awal terhadap Laporan Henny Susanti dinyatakan tidak lengkap sebagaimana ketentuan di atas, dan disampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan sebagaimana surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor : 357/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang pemberitahuan kelengkapan laporan pada tanggal 16 Desember 2020. 4. Bahwa Pengadu telah memperbaiki laporan pada tanggal 17 Desember 2020 dengan tanda terima perbaikan Nomor : 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Dan Laporan Pengadu telah dinyatakan lengkap dan diregister dengan Nomor :07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020. 5. Bahwa Laporan Pengadu dengan Nomor register : 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 merupakan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan maka ditindaklanjuti dalam rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi tanggal 18 Desember 2020, bahwa pelaksanaan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “pembahasan pertama tersebut dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik tindak Pidana Pemilihan.” Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi yang dihadiri oleh Unsur Kepolisian, Unsur Kejaksaan dan Unsur Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 013/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register : 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 dengan Pelapor atas nama Henny Susanti telah memenuhi peristiwa pidana pemilihan, bukti-bukti yang cukup serta pasal pidana yang disangkakan yakni pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 6. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Pleno terkait pembentukan Tim Klarifikasi dengan Surat Keputusan Nomor : 60/K.Bawaslu.Prov.SB- 13/HK.01.01/XII/2020 Tentang pembentukan tim klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pemilihan Walikota Bukittinggi Nomor 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan. Selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan terhadap Penyidik Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi dengan Nomor : 013/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020 pada tanggal 18 Desember 2020. 7. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang nama-nama yang tertuang dalam Formulir Laporan Pengadu dengan meminta keterangan di antaranya Pelapor atas nama Henny Susanti, saksi Pelapor yaitu Deswita Nadra yang beralamat di Jalan Syech Ibrahim Musa RT/RW 003/003 Kelurahan ATTS dan Novi Yuliana Sari yang beralamat Jl. Diponegoro RT/RW 004/004 Kelurahan Tarok Dipo, Sedangkan Terlapor yaitu Erman Safar, SH dan tim paslon 02. Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan mengacu kepada Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yaitu Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Kepolisian Resor Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi. 8. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang saksi ahli Pemilihan Umum yaitu Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H dan saksi ahli Hukum Pidana Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM untuk memberikan keterangan terkait pemaknaan Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Pemilihan. 9. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan kajian berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang telah dituangkan dalam Formulir A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran), dengan kesimpulan terhadap analisa fakta yang diperoleh dari keterangan saksi dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor Henny Susanti. Hasil kajian tersebut dilanjutkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “ Laporan dugaan tindak pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota” dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, ayat (1) menyatakan bahwa “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan”. Ayat (2) menyatakan bahwa “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti”. Sehingga berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor: 27/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 bahwa laporan Henny Susanti dengan Terlapor Erman Safar, SH dan tim Paslon 02 tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan pleno untuk memutuskan hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan Pelapor. Status Laporan Pelapor telah diumumkan dengan Nomor: 409/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02 pada tanggal 22 Desember 2020. II. Tentang Jawaban Teradu Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Para Teradu menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan oleh Pengadu, sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan proses pemeriksaan dan penanganan Pelaporan serta menerbitkan putusan yang tidak sesuai atau melanggar prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu adalah tidak beralasan sama sekali dan mengada-ada. Dapat Para Teradu jelaskan Laporan Pengadu tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang disampaikan kepada Para Teradu telah melalui proses penanganan Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu atas nama Henny Susanti pada tanggal 14 Desember 2020 telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi yang diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian awal terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti : a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; Berdasarkan hasil kajian awal terhadap Laporan Henny Susanti dinyatakan tidak lengkap sebagaimana ketentuan di atas, dan disampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan sebagaimana surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor : 357/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang pemberitahuan kelengkapan laporan pada tanggal 16 Desember 2020. Bahwa Pengadu telah memperbaiki laporan pada tanggal 17 Desember 2020 dengan tanda terima perbaikan Nomor : 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Dan Laporan Pengadu telah dinyatakan lengkap dan diregister dengan Nomor :07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020. b. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama. Teradu I, II dan III mengundang Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi untuk rapat pembahasan Pertama Forum Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi pada tanggal 18 Desember 2020 Pukul 10.00 WIB. c. Bahwa berdasarkan Pasal 17 (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa Pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.” Rapat Pembahasan Pertama tersebut dibahas tentang Laporan yang disampaikan oleh Henny Susanti. Adapun hasil pembahasan tentang Pasal yang akan disangkakan terhadap Terlapor Erman Safar, SH Calon Walikota Walikota Bukittinggi dan tim Paslon 02 adalah 187A juncto pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah). (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ´ jo pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Pemilihan yang menyatakan bahwa “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota partai politik, Tim Kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”. d. Hasil Pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu ini dituangkan dalam dalam Berita Acara Sentra Gakkumdu Nomor: 013/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register :07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 dengan Pelapor atas nama Henny Susanti telah ada peristiwa Pidana Pemilihan, dan cukup bukti-bukti serta dapat diproses sebagaimana dimaksud Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) untuk dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. e. Bahwa Para Teradu melaksanakan Pleno terkait tindak lanjut rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu pada tanggal 18 Desember 2020 dalam rangka pembentukan Tim Klarifkasi. f. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “(1) dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung” selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Para Teradu melaksanakan klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk diklarifikasi/didengar keterangannya di bawah sumpah dengan rincian sebagai berikut: 1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Henny Susanti untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :363/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Sdri Henny Susanti bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Henny Susanti dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. 2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Deswita Nadra untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor:363/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Sdri Deswita Nadra diminta keterangan yang terlebih dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdri Deswita Nadra dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. 3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Novi Yuliana Sari untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :363/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02 /XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Sdri Novi Yuliana Sari diminta keterangan yang terlebih dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdri Novi Yuliana Sari dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. g. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa: (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan dan Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan dan Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. (2) dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Berhubung masih adanya keterangan yang akan diminta, maka Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan Pleno terkait penambahan waktu penanganan pelanggaran yakni selama 2 hari dengan meminta keterangan tambahan diantaranya: 1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Henny Susanti untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :390/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020. Sdri Henny Susanti bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi tambahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdri Henny Susanti dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tambahan. 2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr Reki Afrino untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :384/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 20 Desember 2020. Sdr Reki Afrino bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdr Reki Afrino dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. 3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr Maryuli Apindo untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :389/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 21 Desember 2020. Sdr Maryuli Apindo bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdr Maryuli Apindo dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. 4) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr.Yoserwan, S.H., M.H., LLM untuk diminta keterangannya sebagai Ahli Pidana Pemilu sebagaimana surat undangan Nomor : Nomor :404/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Sdr Dr.Yoserwan, S.H., M.H., LLM diminta keterangan sebagai saksi ahli Pidana Pemilu, yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Dr.Yoserwan, S.H., M.H., LLM dituangkan dalam berita acara klarifikasi. 5) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr.Khairul Fahmi, S.H., M.H untuk diminta keterangannya sebagai Ahli Kepemiluan sebagaimana surat undangan Nomor :404/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.05.02 /XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Sdr Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H diminta keterangan sebagai saksi ahli KePemiluan, yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. 6) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr H. Erman Safar untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor:388/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020. h. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat 3 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa “ sistematika kajian tertuang dalam Formulir Model A.11. Berdasarkan hasil klarifikasi, Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian dan Pleno berdasarkan analisis dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap saat proses klarifikasi dilakukan dan dituangkan dalam Formulir A.11 kajian. i. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “(1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan. (2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal dengan 2 (dua) alat bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan rapat Pembahasan Kedua sebagaimana dengan surat undangan rapat Nomor : 406.A/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.05.02 tertanggal 22 Desember 2020. (Vide bukti ke 37,38 Teradu I, II dan III). Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu untuk menentukan Laporan Pelapor apakah merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan untuk dilanjutkan atau tidak ke tahap penyidikan. Hasil dari pembahasan Sentra Gakkumdu kedua ini pihak penyidik Kepolisian dalam Forum Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa terhadap laporan Pelapor Nomor : 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 setelah dilakukan pengkajian sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Terlapor atas nama Erman Safar dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020 yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota atas nama Erman Safar dan Tim Kampanye terkait dengan pembagian kartu dari Tim Kampanye Erman Safar pada tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020 bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan mengeluarkan rekomendasi agar dihentikan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian dari unsur Jaksa dalam forum Sentra Gakkumdu pada pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua tersebut berpendapat bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat bukti dan aturan hukum yang mengatur Penyelenggaraan Pemilihan maka tidak terpenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Pemilihan. Sementara pendapat Bawaslu sendiri dalam rapat Sentra Gakkumdu kedua tersebut menyatakan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Erman Safar dan Tim Kampanye Erman Safar, berdasarkan fakta-fakta pada saat klarifikasi ditemukan bahwa tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan Laporan Pelapor, sehingga Dugaan Pelanggaran Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) tidak terpenuhi. Hasil rapat pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor :27/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020. Kesimpulan dan Rekomendasi terhadap laporan tersebut dihentikan. j. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawasu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”. Sehingga berdasarkan ketentuan ini Bawaslu Kota Bukittinggi telah melaksanakan Pleno terkait hasil tindaklanjut dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam status penanganan pelanggaran yang disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan di Sekretariat Bawaslu Kota Bukitttinggi. 2. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Henny Susanti dengan Nomor register: 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu Deswita Nadra dan Novi Yuliana Sari. Saksi yang diajukan oleh Pengadu dalam aduan ini yaitu saksi I Laksmi Prista, saksi II Rendi Yonanda, saksi III Wilmayati, saksi IV Suryati, saksi V Bujang, saksi VI Rosnimar, saksi VII Baenar, saksi VIII Endrita, saksi IX Rosmelly, saksi X Rahma Fitri bukanlah saksi yang diajukan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Bukittinggi pada saat penanganan kasus. Oleh karena itu, saksi-saksi yang diajukan dalam aduan DKPP ini otomatis tidak melihat, tidak mendengar dan tidak menyaksikan secara langsung proses klarifikasi yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu terhadap Pengadu Henny Susanti, karena yang berada di dalam ruangan klarifikasi itu hanya terdiri dari Pengadu, Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi, Penyidik dari Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Tim Klarifikasi Sentra Gakkumdu serta notulen yang merupakan staf sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi. 3. Bahwa berdasarkan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu di atas telah dilaksanakan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu dan Tim Klarifikasi dalam pemeriksaan saksi Pelapor dan Pelapor dengan menakut-nakuti para Pelapor dengan memberikan sanksi yang sama, menanyakan pilihan politik para Pelapor dan berpendapat bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah adalah tidak benar dan mengada-ada. Dapat Para Teradu jelaskan bahwa setelah dilaksanakan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu pertama yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Sentra Gakkumdu pertama, Bawaslu Kota Bukittinggi membentuk tim klarifikasi dengan Surat Keputusan Nomor : 60/K.BAWASLU.PROV.SB- 13/HK.01.01/XII/2020 dan surat tugas klarifikasi Nomor : 237/K.BAWASLU- BKT-SB-13/ST/XII/2020 dalam rangka klarifikasi terkait Laporan Nomor : 07/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, dan selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi menunjuk personil Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan unsur kejaksaan untuk penyelidikan dan pendampingan sebagaimana dengan Surat Tugas Nomor : 013/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020 dan Surat Tugas Nomor : 014/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020. Pelapor Henny Susanti, Saksi Pelapor Deswita Nadra dan saksi Novi Yuliana Sari dimintai keterangannya terhadap laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bukittinggi oleh Tim Klarifikasi yang didampingi oleh Personil Sentra Gakkumdu. Sebelum diminta keterangan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu diminta kesediaan atau tidak bersedia untuk memberikan keterangan di bawah sumpah, faktanya Pelapor maupun saksi Pelapor bersedia memberi keterangan di bawah sumpah dan yang bersangkutan menandatangani Berita Acara Sumpah dan membacakan Berita Acara Sumpah di hadapan Tim Klarifikasi. Aduan yang disampaikan oleh Pengadu sangat tidak beralasan sama sekali, sebagaimana dapat Para Teradu jelaskan bahwa sebelum dimulai dimintai keterangan terhadap Pengadu, Para Teradu I, II dan/atau III yang didampingi oleh Penyidik dan Jaksa (Tim Klarifikasi) terlebih dahulu menanyakan beberapa pertanyaan kepada Pengadu di antaranya: a. Apakah saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait laporan di atas? Jawaban Pengadu Sehat. b. Apakah pada hari ini (sesuai tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas) saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020 ? Jawaban Pengadu Bersedia c. Mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan seperti saat ini? Jawaban Pengadu Mengerti Tim Klarifikasi melakukan klarifikasi dalam rangka untuk mencari kebenaran peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu, serta mencari bukti yang cukup untuk terangnya peristiwa pidana yang dilaporkan. Pada waktu yang bersamaan dalam proses klarifikasi tersebut Penyidik kepolisian dalam forum Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan secara langsung terhadap Pelapor/Pengadu, Terlapor serta saksi-saksi dengan mempedomani Peraturan bersama Sentra Gakkumdu yang selanjutnya hasil penyelidikan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan sebagaimana dalam surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprint Lidik/03/XII/2020/Reskrim tanggal 17 Desember 2020. Setelah selesai pelaksanaan klarifikasi tersebut, maka selanjutnya Pelapor/Pengadu ditanya kembali oleh Tim Klarifikasi, adapun pertanyaan sebagai berikut: a. Apakah menurut saudara, semua keterangan atau jawaban yang saudara sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum? Jawaban Pengadu Benar dan dapat di pertangungjawabkan b. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin saudara sampaikan ? Jawaban Pengadu Tidak ada c. Apakah saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan ? Jawaban Pengadu Insyaallah saya bersedia d. Apakah saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain? Jawaban Pengadu Tidak Sebelum berita acara klarifikasi ditandatangani oleh Tim Klarifikasi, Pelapor dan saksi, petugas klarifikasi memberikan kesempatan untuk membaca kembali dan mengoreksi hasil klarifikasi yang sudah dituangkan ke dalam Formulir Berita Acara Klarifikasi. Berita Acara Klarifikasi tersebut telah ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemberi keterangan yaitu Pengadu Henny Susanti. Sehingga jelas, apa yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar sebagaimana fakta yang telah dijalani oleh Pengadu dengan Tim Klarifikasi Laporan Nomor Register : 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020. 5. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I memiliki kedekatan dengan calon Wakil Walikota Bukittinggi nomor urut 2 karena tempat tinggal yang sangat dekat atau merupakan tetangga sehingga terindikasi tidak netral atau memihak. Atas pokok aduan tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena Teradu I berdomisili di Kota Bukittinggi yang beralamat di Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh sejak Bulan Februari 2013 hingga sekarang. Sementara Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor urut 2 atas nama H. Marfendi berdomisili di Kota Padang kira-kira sejak tahun 1990-an hingga sekarang. Sehingga dengan demikian jelas dan terang bahwa aduan Pengadu sangat tidak beralasan. 6. Bahwa tidak benar Para Teradu diduga melanggar kode etik: a. Melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik, calon/pasangan calon dan/atau peserta Pemilu. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain. b. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip adil Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kesempatan yang sama bagi Pelapor atau Terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. c. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan berpihak. d. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu. e. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substandi profesi administrasi Pemilu. f. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip akuntabel Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu. Hal ini disebabkan karena : 1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, di mana Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada Pasal 30 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; (b) Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. (c) menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana” . 2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan tata cara Penanganan laporan sebagaimana yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu Kota Bukittinggi selama proses penanganan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020 tersebut telah mandiri, memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak yang berperkara, serta memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak. Dengan demikian prinsip Penyelenggara Berkepastian hukum, proporsional, profesional, akuntabel dan netral telah dijalankan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register : 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020. 7. Berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban Teradu I, II, dan III sebagaimana telah diuraikan di atas Pengaduan Pengadu tidaklah beralasan hukum, tidak memiliki bukti yang cukup dan bersifat prematur. Maka, dengan mengharap Rahmat dan Ridho dari Allah SWT, Teradu I, II dan III mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak- tidaknya ditolak; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II dan III (Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi). Atau Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PETITUM PARA TERADU UNTUK PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021 DAN PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021 Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu (Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi). Atau Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 77- PKE-DKPP/II/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-49, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir Model A.1 (Formulir Laporan), Tanda Bukti Penyampaian Laporan; 2. T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan; 3. T-3 Formulir Model A.1 (Penerimaan Laporan) Nomor: 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, Tanda Terima Perbaikan Laporan; 4. T-4 Berita Acara Pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; 5. T-5 Undangan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan Kota Bukittinggi); 6. T-6 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 23/SG/PROV.SB.03.02/XI/2020, tanggal 19 Desember 2020; 7. T-7 Berita Acara Pleno; 8. T-8 Surat Keputusan Pembentukan Tim Klarifikasi; 9. T-9 Surat Perintah Tugas Penyelidikan; 10. T-10 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Meri Syamsiwarni; 11. T-11 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji Meri Syamsiwarni; 12. T-12 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Mery Syamsiwarni; 13. T-13 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Herlina Barus; 14. T-14 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji Herlina Barus; 15. T-15 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Herlina Barus; 16. T-16 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Fikri Musaf Akbar; 17. T-17 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji Fikri Musaf Akbar; 18. T-18 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Fikri Musaf Akbar; 19. T-19 Berita Acara Pleno; 20. T-20 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Tambahan Meri Syamsiwarni; 21. T-21 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi Tambahan di bawah Sumpah/Janji Meri Syamsiwarni; 22. T-22 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Tambahan Meri Syamsiwarni; 23. T-23 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi Tambahan di bawah Sumpah/Janji Dr. Otong Rosadi, S.H., M.H. 24. T-24 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Tambahan Sumpah/Janji Dr. Otong Rosadi, S.H., M.H. 25. T-25 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Reki Afrino; 26. T-26 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji Reki Afrino; 27. T-27 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Reki Afrino; 28. T-28 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Maryuli Apindo; 29. T-29 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji Maryuli Apindo; 30. T-30 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Maryuli Apindo; 31. T-31 Undangan Permintaan Keterangan Ahli dan Surat Tugas Ahli; 32. T-32 Formulir A.8 Keterangan/Klarifikasi Ahli di bawah Sumpah/Janji Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM; 33. T-33 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM; 34. T-34 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi Ahli di bawah Sumpah/Janji Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. 35. T-35 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., 36. T-36 Undangan Klarifikasi H. Erman Safar; 37. T-37 Formulir A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji H. Erman Safar; 38. T-38 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi H. Erman Safar; 39. T-39 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 017/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020; 40. T-40 Berita Acara Pleno; 41. T-41 Undangan Rapat Pembahasan Kedua Forum Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi (Kepolisian Kota Bukittinggi); 42. T-42 Undangan Rapat Pembahasan Kedua Forum Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi (Kejaksaan Negeri Bukittinggi); 43. T-43 Laporan Hasil Penyelidikan; 44. T-44 Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor:37/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020; 45. T-45 Surat Pemberitahuan Status Laporan Pelapor Meri Syamsiwarni; 46. T-46 Status Laporan Nomor Register: 017/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 Pelapor Meri Syamsiwarni; 47. T-47 Surat Pernyataan Domisili; 48. T-48 Surat Keterangan dari Lurah; 49. T-49 Model BB.2 KWK. [2.7.2] PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 78- PKE-DKPP/II/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-45, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir Model A.1 (Formulir Laporan); 2. T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 009/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020; 3. T-3 Formulir Model A.4.1 (Pemberitahuan Kelengkapan Laporan ) Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020; 4. T-4 Berita Acara Pleno tertanggal 17 Desember 2020; 5. T-5 Undangan Rapat Sentra Gakkumdu I Nomor: 365/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02; 6. T-6 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu; 7. T-7 Surat Keputusan Pembentukan Tim Klarifikasi; 8. T-8 Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor:13/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020; 9. T-9 Surat Perintah Tugas Pendampingan Penyelidikan Nomor: 14/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020; 10. T-10 Undangan Klarifikasi Henny Susanti Nomor: 363/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020; 11. T-11 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji; 12. T-12 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi; 13. T-13 Undangan Klarifikasi Deswita Nadra Nomor 363/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020; 14. T-14 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji; 15. T-15 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi; 16. T-16 Undangan Klarifikasi a.n. Novi Yuliana Sari Nomor: 363/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020; 17. T-17 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji; 18. T-18 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi; 19. T-19 Berita Acara Pleno Tambahan; 20. T-20 Undangan Klarifikasi kepada Henny Susanti Nomor: 390/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020; 21. T-21 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji Henny Susanti; 22. T-22 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Tambahan; 23. T-23 Undangan Klarifikasi Reki Afrino Nomor: 384/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/XII/2020; 24. T-24 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji; 25. T-25 Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi Reki Afrino); 26. T-26 Undangan Klarifikasi Maryuli Apindo Nomor: 389/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020; 27. T-27 Formulir Model A.8 Keterangan Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji; 28. T-28 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Maryuli Apindo; 29. T-29 Undangan Klarifikasi Nomor: 404/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.05.02/XII/2020 permintaan keterangan ahli, Surat Tugas Nomor: 275/UN.16.04.WDI/KP/2020; 30. T-30 Berita Acara Keterangan di bawah Sumpah/Janji Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM; 31. T-31 Berita Acara Klarifikasi Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM; 32. T-32 Formulir A.9 Keterangan/Klarifikasi Ahli di bawah Sumpah/Janji; 33. T-33 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi; 34. T-34 Undangan Klarifikasi H. Erman Safar Nomor: 388/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020; 35. T-35 Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) 36. T-36 Berita Acara Pleno; 37. T-37 Surat Rapat Pembahasan Kedua Forum Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor: 406.A/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.05.02 kepada Kepolisian Resor Bukittinggi; 38. T-38 Undangan Rapat Pembahasan Kedua Forum Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor: 406.A/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.05.02 kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi; 39. T-39 Laporan Hasil Penyelidikan; 40. T-40 Berita Acara Pembahasan Kedua Nomor: 27/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020; 41. T-41 Surat Bawaslu Nomor: 409/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02 kepada Henny Susanti; 42. T-42 Pemberitahuan Status Laporan Henny Susanti; 43. T-43 Surat Pernyataan Domisili; 44. T-44 Surat Bukti Keterangan Lurah; 45. T-45 Model B.B. 2 KWK. [2.8] PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021 DAN PERKARA NOMOR 78-PKE- DKPP/II/2021 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Bima Bhernanda Baytar, dan Ade Alfian selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi, dan Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Maret 2021 sebagai berikut: Sentra Gakkumdu Dedeng Vikardi (Polres Bukittinggi)  Terkait laporan yang disampaikan Pengadu, kami dari pihak kepolisian dalam melakukan verifikasi didampingi dari kejaksaan atau komisioner dari Bawaslu Kota Bukittinggi.  Berkenaan dengan dugaan intimidasi dan menanyakan hak pilih, sama seperti halnya yang disampaikan oleh Kasipidum, konteksnya adalah sesuai dengan laporan Pengadu. Bahwa apakah kartu “KBH” tersebut dapat membuat Pelapor mengubah pilihannya? Mungkin permasalahannya adalah yang dijanjikan tersebut tidak sesuai. Bahkan kami meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli pemilu berkenaan dengan hal ini. Berdasarkan proses klarifikasi saksi, bukti, dan keterangan ahli disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Dengan demikian tidak benar laporan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi tidak ditindaklanjuti. Kesimpulan kami pada saat itu berdasarkan keterangan saksi-saksi. Budi Sastera (Kejaksaan Kota Bukittinggi)  Dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan, kami sudah berusaha sebaik mungkin. Dalam Sentra Gakkumdu ada Pihak Kejaksaan, Penyidik Kepolisian, dan Bawaslu. Pada waktu itu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi memang ada kepentingan ke Padang sehingga meminta kami untuk mendampingi proses penerimaan laporan. Kami datang bersama dengan Pihak Kepolisian, sama sekali tidak terdapat kepentingan apapun dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Ada beberapa hal yang perlu diluruskan seperti adanya dugaan intimidasi dan menanyakan hak pilih. Hal tersebut tidak lain berkaitan dengan pokok pengaduan Pengadu karena di situ ada Kartu Bukittinggi Hebat (KBH), terdapat pertanyaan apakah dengan adanya kartu tersebut merubah pilihan mereka atau tidak? Tujuannya untuk mengklarifikasi pokok aduan. Tidak ada selain di luar konteks tersebut. Setelah itu, pertanyaan tersebut sudah melewati tanggal 9 Desember 2020. Dengan demikian, tidak ada sama sekali niat untuk mempengaruhi Pengadu dengan menanyakan hak pilih. Kemudian mengenai laporan tidak ditindaklanjuti, kami dari sentragakkumdu setelah menilai dari semua unsur, setelah melalui pemeriksaan para pihak termasuk saksi-saksi, barang bukti, kami meminta pendapat ahli. Dengan semua upaya yang telah dilakukan menyimpulkan laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti. Ada laporan, dapat dilihat alat bukti yang disampaikan terdapat daftar pemberian uang. Kami melihat bersama-sama daftar pemberian uang, seperti halnya uang tersebut tidak ada, ada kemiripan tandatangan satu orang. Mungkin ada 60 nama, ada 3 orang yang membuat itu. Namanya satu sampai dengan lima namanya sama. Nanti berikutnya tulisannya nama. Hal seperti itu pun kami teliti dengan sangat cermat. Laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya karena murni berdasarkan hasil klarifikasi saksi, bukti-bukti, dan berdasarkan keterangan ahli.  Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami periksa, keterangan ahli. Keterangan Ahli pada waktu itu menjelaskan unsur yang tidak terpenuhi adalah menjanjikan sesuatu karena pada saat itu ada kartu. Kartu tersebut tidak ada nilainya. Kartu tersebut dibagi kepada masyarakat sesuai dengan hasil klarifikasi. Hasil kesimpulan sentra gakkumdu adalah laporan Nomor: 07. Kartu tersebut dibagikan nantinya akan ditukarkan dengan sejumlah uang. Berdasarkan proses klarifikasi, unsur menjanjikan tersebut tidak bernilai uang. Tidak ada pengaruhnya terhadap pilihan masyarakat kepada pasangan calon.  Berdasarkan klarifikasi pasangan calon, hal tersebut merupakan rangkaian dari tim pemenangan. Pasangan calon tidak mengetahui adanya pembagian kartu. Pembuatnya adalah Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwapenegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, berkenaan dengan pelanggaran Pasal 73 ayat (4), dan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam tahap klarifikasi, Klarifikator mengintimidasi Pengadu, dan Saksi dengan menakut-nakuti akan mendapat sanksi pidana yang sama dengan Terlapor. Selain itu, Klarifikator menanyakan pilihan politik Pengadu dan menyatakan Terlapor tidak bersalah; [4.1.2] Teradu I memiliki kedekatan dengan Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2, karena tempat tinggal Teradu I berdekatan dengan Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2, sehingga terdapat indikasi adanya keberpihakan; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel menindaklanjuti Laporan Nomor 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, berkenaan dengan pelanggaran Pasal 73 ayat (4), dan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam tahap klarifikasi, klarifikator mengintimidasi Pengadu, dan Saksi akan mendapat sanksi pidana yang sama dengan Terlapor. Selain itu, Pemeriksa menanyakan pilihan politik Pengadu dan berpendapat pihak yang dilaporkan tidak bersalah; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 77-PKE- DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Para Teradu pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh H. Erman Safar selaku Calon Wali Kota Bukittinggi Nomor Urut 2 kepada Bawaslu Kota Bukittinggi. H. Erman Safar bersama dengan Tim Pemenangan melakukan pembagian Kartu Relawan Saksi dan menjanjikan uang, serta materi lainnya kepada Pemilih. Para Teradu melakukan kajian awal Laporan Nomor 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Selanjutnya Para Teradu melakukan pemeriksaan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan Nomor: 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Berdasarkan hasil kajian awal, Laporan a quo dinyatakan tidak lengkap. Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu agar memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan sebagaimana Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor 360/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 17 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2020, Pengadu memperbaiki laporan sebagaimana Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Laporan Pengadu dinyatakan lengkap dan diregister dengan Nomor 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2020, Para Teradu melakukan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu. Hasilnya, Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perbuatan H. Erman Safar diduga melanggar Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor 023/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 20 s.d. 23 Desember 2020, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi, Terlapor, Tim Kampanye, Juru Bicara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, dan Ahli. Para Teradu dan Tim Klarifikasi tidak pernah mengintimidasi Pengadu dan Saksi dengan menakut-nakuti akan memberikan sanksi yang sama, menanyakan pilihan politik dan berpendapat bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah. Sebelum melakukan klarifikasi, Para Teradu didampingi oleh Penyidik telah meminta kesediaan Para Pihak agar memberikan keterangan di bawah sumpah. Sebagaimana Berita Acara Klarifikasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mencari bukti demi terwujudnya sebuah kebenaran terhadap peristiwa yang dilaporkan Pengadu. Pada tanggal 23 Desember 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, sebagaimana Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor 37/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020. Hasilnya Laporan Nomor 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pada tanggal 23 Desember 2020, Para Teradu telah mengumumkan Status Laporan Nomor: 419/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu I pada pokoknya menyatakan bahwa Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor urut 2 a.n. H. Marfendi berdomisili di Kota Padang sejak tahun 1990-an. Sedangkan Teradu I berdomisili di Kota Bukittinggi yang beralamat di Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh sejak Bulan Februari 2013 hingga sekarang. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan. [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.3], Para Teradu pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 14 Desember 2020, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh H. Erman Safar selaku Calon Wali Kota Bukittinggi Nomor Urut 2 dan Tim Kampanye kepada Bawaslu Kota Bukittinggi. H. Erman Safar bersama dengan Tim Kampanye melakukan pembagian Kartu Relawan Saksi dan Kartu Bukittinggi Hebat, serta menjanjikan uang kepada Pemilih. Sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Setelah melalui proses kajian awal, Laporan Nomor: 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020 dinyatakan tidak lengkap. Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu agar memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan. Sebagaimana Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor : 357/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang pemberitahuan kelengkapan laporan, tanggal 16 Desember 2020. Pada tanggal 17 Desember 2020, Pengadu memperbaiki Laporan Nomor 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020 sebagaimana Tanda Terima Perbaikan Nomor: 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Laporan Nomor 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020 dinyatakan lengkap dan diregister dengan Nomor 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2020, Para Teradu melakukan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu sebagaimana Berita Acara Nomor 013/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020. Para Teradu berkesimpulan Laporan Nomor: 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 187A ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Pemilihan selanjutnya dilakukan penanganan pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 18 s.d. 22 Desember 2020, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi, Terlapor, Tim Kampanye, Juru Bicara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, dan Ahli. Para Teradu dan Tim Klarifikasi tidak pernah mengintimidasi Pengadu dan Saksi dengan menakut-nakuti akan memberikan sanksi yang sama, menanyakan pilihan politik dan berpendapat bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah. Sebelum melakukan klarifikasi, Para Teradu didampingi oleh Penyidik telah meminta kesediaan Para Pihak agar memberikan keterangan di bawah sumpah. Sebagaimana Berita Acara Klarifikasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mencari bukti demi terwujudnya sebuah kebenaran terhadap peristiwa yang dilaporkan Pengadu. Pada tanggal 22 Desember 2020, Para Teradu melakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, sebagaimana Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor: 27/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020. Hasilnya Laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pada tanggal 22 Desember 2020, Para Teradu telah mengumumkan Status Laporan Nomor: 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, Pengadu melaporkan H. Erman Safar selaku Calon Wali Kota Bukittinggi Nomor Urut 2 bersama Tim Kampanye diduga melanggar tindak pidana pemilihan dengan cara membagi Kartu Relawan Saksi dan menjanjikan uang, serta materi lainnya kepada Pemilih. Para Teradu kemudian melakukan kajian awal serta verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materiil Laporan Nomor 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Hasilnya Laporan a quo dinyatakan belum lengkap dan diberi kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan sebagaimana Surat Nomor 360/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tanggal 17 Desember 2020. Pada tanggal 18 Desember 2020, Pengadu memperbaiki laporan dan telah dinyatakan lengkap selanjutnya diregister dengan Nomor 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020. Pada tanggal 19 Desember 2020, para Teradu melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dituangkan dalam BA Nomor 023/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020 kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Selanjutnya pada tanggal 20 s.d. 23 Desember 2020, Para Teradu didampingi oleh Penyidik melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi, Terlapor, Juru Bicara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, dan Ahli. Terungkap fakta dalam klarifikasi, setiap relawan saksi calon H. Erman Safar yang bertugas mengawal suara di luar TPS diberi kartu relawan. Kartu Relawan Saksi yang dilampirkan Pengadu sebagai alat bukti dalam laporan tersebut tidak diperoleh langsung dari H. Erman Safar maupun tim kampanyenya. Akan tetapi diperoleh Saksi Fikri Musaf Akbar dari Dinda yang mengaku sebagai Relawan Millenial Pasangan Calon Nomor 2. Akibat alamat domisilinya tidak ditemukan, Dinda tidak dapat diklarifikasi dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran tanggal 23 Desember 2020, Para Teradu menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan karena subjek hukum tidak jelas. Hasil kajian tersebut kemudian dibahas dalam rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 23 Desember 2020. Hasilnya berdasarkan BA Nomor 37/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020, semua unsur Sentra Gakkumdu menyatakan Laporan Nomor 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sehingga proses penanganannya dihentikan. Sesuai prosedur, hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu ditindaklanjuti pleno oleh Para Teradu dan Status Laporan Nomor 419/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02 diumumkan pada tanggal 23 Desember 2020. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pelapor sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para Teradu terbukti bekerja secara profesional dan akuntabel sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta H. Marfendi selaku Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor urut 2 berdomisili di Kota Padang sejak tahun 1990-an. Sedangkan Teradu I berdomisili di Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi sejak tahun 2013. Selain itu dalam persidangan kode etik, Meri Syamsiwarni dan Henny Susanti selaku Prinsipal menyatakan tidak pernah diminta persetujuan oleh kuasa hukum untuk mencantumkan dalil tersebut. DKPP berpendapat sepanjang dalil Teradu I diduga bertindak partisan kepada peserta Pemilihan Kepala Daerah dinyatakan gugur. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 Desember 2020, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh H. Erman Safar selaku Calon Wali Kota Bukittinggi Nomor Urut 2 bersama Tim Kampanye dengan cara membagi Kartu Relawan Saksi, Kartu Saksi, dan Kartu Bukittinggi Hebat dan menjanjikan uang kepada Pemilih. Para Teradu kemudian melakukan kajian awal Laporan Nomor 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, hasilnya laporan dinyatakan belum lengkap. Selanjutnya melalui Surat Nomor 357/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, Para Teradu menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadu agar memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan. Pada tanggal 17 Desember 2020, Pengadu melengkapi laporan dan telah dinyatakan lengkap kemudian diregister dengan Nomor 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020. Pada tanggal 18 Desember 2020, Para Teradu melakukan rapat Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan Laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan dalam tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan sebagaimana BA Nomor 013/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020. Selanjutnya pada tanggal 18 s.d. 22 Desember 2020, Para Teradu didampingi Penyidik melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi, Terlapor, Juru Bicara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, dan Ahli. Pada tanggal 22 Desember 2020, Para Teradu melakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan Laporan Nomor 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang dituangkan dalam BA Nomor 27/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Pengadu tidak menerima langsung Kartu Relawan Saksi, Kartu Saksi, dan Kartu Bukittinggi Hebat dari H. Erman Safar maupun tim kampanyenya. Pengadu memperoleh dokumen tersebut dari Os dan Epi, dimana keduanya tidak dapat diklarifikasi karena alamat domisili tidak ditemukan. Oleh karena itu disimpulkan unsur subjek hukum dalam laporan tersebut tidak jelas. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan melakukan rapat pleno dan menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pengadu melalui Surat Nomor 409/K.BAWASLU-PROV.SB- 13/PM.06.02 serta mengumumkan pada tanggal 22 Desember 2020. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para Teradu terbukti telah bekerja profesional dan akuntabel sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Teradu II Asneliwarni, dan Teradu III Eri Vatria selaku Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat