III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Oktober 2024, dengan uraian sebagai berikut:
Tanggal 26 Februari 2024 setelah melihat penghitungan suara rekap Kec. Mandiangin
Koto Selayan saya menduga telah terjadi penggelembungan suara yang
menguntungkan Caleg No 2 a.n. Asril dari Partai NasDem. Pada tangga 27 Februari
2024 kami memasukkan laporan ke Bawaslu Kota Bukittinggi (dibuktikan dengan
tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 004/LP/PL/Kota/03.02/II/2024). Pada saat
itu kami menemui Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi a.n. Ruzi Hariyadi untuk
menyampaikan dugaan penggelembungan suara sekaligus memasukkan laporan
mengenai hal ini. Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi menyatakan bahwa penghitungan
suara sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kalaupun ada entah itu keteledoran atau
kecerobohan harusnya diterima saja hasil keputusan penghitungan suara yang sudah
sah. Tanggal 29 Februari 2024 saya hadir pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara Kota Bukittinggi dan saya menginterupsi rapat menyatakan keberatan saya
terhadap perhitungan suara pada sidang pleno tersebut mengenai hasil penghitungan
suara anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3 (Kab. Agam dan Kota Bukittinggi)
a.n. Asril, (dibuktikan dengan Video yang di share akun Instagram bukittinggiku.id).
dan dijawab pada saat itu oleh Ketua KPU Bukittinggi bahwa keberatan saya tidak
dapat diterima karena untuk menyatakan keberatan hanya boleh pada saat rekap
Kecamatan. Dan selama saya mengikuti Rapat Pleno tersebut saya melihat setiap
koreksian yang di ajukan oleh Bawaslu Bukittinggi, ketua KPU Bukittinggi selalu
mengatakan, “Bagaimana Kalau Koreksian Ini Kita Anggap Sebagai Dosa Bersama ??”.
dan dijawab peserta Rapat Pleno “Setuju”. Tanggal 8 Maret 2024 Murdani di undang
untuk klarifikasi (Surat Bawaslu Nomor : 023/PP.01.02/K.SB-13/03/2024) mengenai
penggelembungan suara ke Bawaslu Kota Bukittinggi dimana salah seorang Tim
memaparkan dugaan penggelembungan suara yang terjadi (dibuktikan dengan adanya
Video pemaparan dugaan penggelembungan suara) di 8 TPS Kota Bukittinggi. Dibawah
ini TPS-TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara:
1. TPS 09 (Sembilan) Kel/Desa Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang : Jumlah suara
seharusnya Ketika dijumlahkan 3+2+3+3+3=14. Sementara penjumlahan oleh KPPS
di C Hasil adalah 24. Dan dicek D Plano terjadi penambahan suara pada Caleg
Nomor 2 sebanyak 10 suara. Yang awalnya di C Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah
3 suara ketika di D Plano menjadi 13 suara (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan
D Plano rekap Kecamatan)
2. TPS 10 (Sepuluh) Kel/Desa Campago Guguak Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan
: Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 1+3+2+4+2=12. Sementara
penjumlahan oleh KPPS di C Hasil adalah 22. Dan dicek D Plano terjadi
penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 10 suara. Yang awalnya di C
Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 2 suara ketika di D Plano menjadi 12 suara
(dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan)
3. TPS 15 (Lima Belas) Kel/Desa Puluh Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan :
Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 6+3+9+1+3=22. Sementara
penjumlahan oleh KPPS di C Hasil adalah 42. Terdapat coretan pada kolom suara
sah Caleg Nomor Urut 2 dimana disisipkan angka 2 di depan angka 9. Dan dicek di
D Plano terjadi penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 20 suara. Yang
awalnya di C Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 9 suara ketika di D plano menjadi
29 (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan)
4. TPS 2 (Dua) Kel/Desa Campago Ipuah Kec. Mandiangin Kota Selayan : Jumlah
suara seharusnya Ketika dijumlahkan 3+2+2+1+2+1+2=13. Sementara
penjumlahan oleh KPPS di C Hasil adalah 33. Terdapat coretan pada kolom suara
sah Caleg Nomor Urut 2 dimana disisipkan angka 2 didepan angka 2. Dan dicek di
D Plano terjadi penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 20 suara. Yang
awalnya di C Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 2 suara ketika di D Plano menjadi
22 suara (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan)
5. TPS 010 (Sepuluh) Kel/Desa Pulai Anak Aia Kec. Mandiangin Kota Selayan : Jumlah
suara seharusnya Ketika dijumlahkan 5+2+11+1+1+1=21. Sementara penjumlahan
oleh KPPS di C Hasil adalah 11. Dan dicek di D Plano suara pada Caleg Nomor 2
sebanyak 11 suara. Bisa jadi awalnya suara Caleg Nomor Urut 2 adalah 1 kemudian
disisipkan angka 1 didepan angka 1 pada kolom suara sah sehingga suara Caleg
Nomor Urut 2 menjadi 11 suara (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano
rekap Kecamatan)
6. TPS 3 (Tiga) Kel/Desa Puhun Tembok Kec. Mandiangin Kota Selayan : Jumlah suara
seharusnya Ketika dijumlahkan 1+1+5+1+2=10. Sementara penjumlahan oleh KPPS
di C Hasil adalah 20. Terdapat coretan pada kolom suara sah Caleg Nomor Urut 2
dimana disisipkan angka 1 didepan angka 5. Dan dicek di D Plano terjadi
penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 10 suara. Yang awalnya di C
Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 5 suara ketika di D Plano menjadi 15 suara.
(dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan)
7. TPS 13 (Tiga Belas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah Kec. Mandiangin Kota Selayan :
Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 3+4+7+2+2+1=19. Dan dicek di D
Plano terjadi penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 10 suara. Yang
awalnya di C Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 7 suara ketika di D Plano menjadi
17 suara. (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan)
8. TPS 14 (EmpatBelas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah Kec. Mandiangin Kota Selayan :
Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 4+2+4+1=11. Sementara
penjumlahan oleh KPPS di C Hasil adalah 21. Dan dicek di D Plano terjadi
penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 10 suara. Yang awalnya di C
Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 4 suara ketika di D Plano menjadi 14 suara.
(dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan)
9. Tanggal 28 Maret 2024 Surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu Kota
Bukittinggi mengenai status laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan
Pemilu Ditindaklanjuti Nomor 004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024.
Tanggal 3 April 2024 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu
Nomor 042.PP.01.02/K.SB-13/04/2024 menyatakan sebagai dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU
Kota Bukittinggi. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 140
Tahun 2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi Pemulihan Nama Baik Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan, Anggota Panitia Pemunggutan Suara, dan Anggota kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada pasal kedua berbunyi: “Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Anggota Panitia Pemunggutan Suara, dan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
agar tidak lagi mengulangi atau melakukan hal-hal yang melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu”. Dari Kronologi kejadian dapat kita tarik Kesimpulan bahwa
dugaan penggelembungan suara itu nyata terjadi karena sudah ada pengakuan dari
KPU Kota Bukittinggi berikut anggota-anggota penyelenggara pemilu yang terlibat
sebanyak 22 Orang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 204-PKE-
DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dan menegakkan
keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. s
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Surat Laporan ke BAWASLU Kota Bukittinggi tanggal 26 Februari
2024
Bukti P-2 Copy C Hasil TPS 09 Kel/Desa Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang
dan Copy D Plano.
Bukti P-3 Copy C Hasil TPS 10 Kel/Desa Campago Guguak Bulek Kec.
Mandiangin Koto Selayan dan Copy D Plano.
Bukti P-4 Copy C Hasil TPS 15 (Lima Belas) Kel/Desa Puluh Pintu Kabun
Kec. Mandiangin Koto Selayan dan Copy D Plano.
Bukti P-5 Copy C Hasil TPS 2 (Dua) Kel/Desa Campago Ipuah Kec.
Mandiangin Kota Selayan dan Copy D Plano.
Bukti P-6 Copy C Hasil TPS 010 (Sepuluh) Kel/Desa Pulai Anak Aia Kec.
Mandiangin Kota Selayan dan Copy D Plano.
Bukti P-7 Copy C Hasil TPS 3 (Tiga) Kel/Desa Puhun Tembok Kec.
Mandiangin Kota Selayan dan Copy D Plano.
Bukti P-8 Copy C Hasil TPS 13 (Tiga Belas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah
Kec. Mandiangin Kota Selayan dan Copy D Plano.
Bukti P-9 Copy C Hasil TPS 14 (EmpatBelas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah
Kec. Mandiangin Kota Selayan dan Copy D Plano.
Bukti P-10 Rekapitulasi Perolehan Suara Caleg DPRD Provinsi Dapil 3 Partai
NasDem (Kab. Agam dan Kota Bukittinggi)
Bukti P-11 Video pernyataan keberatan dari penerima kuasa Diana Febriani
pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara DPRD
Provinsi Dapil 3 Partai Nasdem.
Bukti P-12 Video pemaparan dari saksi I An. Dwiki Rozando mengenai
penggelembungan suara yg terjadi di 8 TPS
Bukti P-13 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor;
004/LP/PL/Kota/03.02/II/2024
Bukti P-14 Undangan Klarifikasi Nomor ; 023/PP.01.02/K.SB-13/03/2024
Bukti P-15 Pemberitahuan Status Laporan Tanggal 28 Maret 2024
Bukti P-16 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelengga Pemilu Nomor;
042/PP.01.02/K.SB-13/04/2024
Bukti P-17 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 140
Tahun 2024
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 204-PKE-
DKPP/IX/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Dwiki Rozando dan Dika Senja Putra
yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 31 Oktober 2024,
sebagai berikut:
• Dika Senja Putra
Bahwa Saksi mengetahui adanya perubahan perolehan suara dari C. Salinan yang
diberikan para saksi. Perbedaan suara terjadi pada Caleg Nasdem Nomor Urut 2.
• Dwiki Rozando
Bahwa saksi menyatakan ketuka pergi ke bawaslu kota bukittinggi untuk
berkoordinasi, Bawaslu Kota Bukittinggi menyatakan dalam rekapitulasi harus
berpihak pada C.1 Plano (C.Hasil)
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] Jawaban Teradu I Ketua KPU Kota Bukittinggi
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 31 Oktober 2024 Teradu I Perkara Nomor 204-PKE-
DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
Pada Rabu, 14 Februari, dilakukan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di
365 TPS di Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh 2.555 orang KPPS. Kemudian, dalam
rentang 15 Februari hingga 2 Maret 2024 dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan,
dan kemudian PPK menuangkan hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan
kedalam formulir model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV.
a. Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) selesai Senin, 26 Februari 2024.
b. Kecamatan Guguak Panjang (GP) selesai Sabtu, 24 Februari 2024.
c. Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) selesai Minggu, 25 Februari 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf
g berbunyi "PPK mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2.
C.HASIL- DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA,
C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP,
atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan
data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; g. mempersilakan
Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model
C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD,
Model C.HASIL SALINAN- DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL
SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT,
Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL
SALINAN- DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL
SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL
sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap
sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap
apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL
sebagaimana dimaksud dalam huruf c";
Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 25 ayat (3) yang
berbunyi "Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu
Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. Bahwa merujuk pada
penjelasan kami pada huruf 1, m, n dan huruf o di atas, dapat disimpulkan bahwa
upaya PPK dalam melakukan pembetulan atas perselisihan hasil rekapitulasi tingkat
TPS, pencocokan data dalam formulir model C.HASIL-DPRD PROV, serta tindakan
pembetulan seketika atas keberatan terhadap selisih rekapitulasi, baik yang diajukan
oleh saksi ataupun Panwascam merupakan langkah yang konstitusional dan taat
prosedur yang digariskan oleh PKPU Nomor 5/2024. Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
kecamatan ini dihadiri oleh Saksi, Panwaslu Kecamatan serta PPS dan juga disiarkan
secara live oleh masing-masing PPK melalui Youtube dan Instagram. Dan tidak
mungkin terjadi pengelembungan suara, karena proses rekapitulasi itu disaksikan oleh
Saksi Partai, diawasi oleh Panwascam serta juga disiarkan secara live melalui
Instagram masing-masing PPK. Dalam proses rekap, PPS membacakan C.HASIL-DPRD
PROV (catatan hasil perhitungan suara dengan sistem tally dan numeric sebagai
kontrol antisipasi terhadap kesalahan atau human error)). Formulir ini perlu diisi
sebagai bahan laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan.
Informasi didalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah serta perolehan
suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik.
Pada proses Rekapitulasi, formulir model C.HASIL-DPRD PROV ini lah yang
dibacakan oleh PPS dan ditempel pada papan yang digunakan dalam proses rekap,
serta ditampilkan data dan poto dalam Sirekap. Dalam proses rekap, Saksi dan
Panwaslu dipersilahkan mencocokan data formulir C.HASIL SALINAN-DPRD PROV
(salinan dari C.HASIL-DPRD PROV yang ditulis oleh KPPS dan diserahkan kepada
Pengawas TPS, Saksi Partai Politik). Apa bila ada kesalah dalam C.HASIL SALINAN-
DPRD PROV, maka pembetulkan merujuk kepada C.HASIL-DPRD PROV yang data dan
potonya ditampilkan dalam Sirekap. Bahwa PPK, PPS dan KPPS sudah bekerja sesuai
tatacara dan prosedur Proses Rekapitulasi secara berjenjang dengan mengacu kepada
ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu/Kuasa Hukum Pengadu mengenai
penggelembungan suara di 8 TPS adalah tidak benar:
1. Saat Rekapitulasi (Minggu, 18 Februari 2024 di Aula Kantor Camat Guguak
Panjang) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Pakan Kurai kecamatan
Guguak Panjang di TPS 9 utnuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem, ditemukan
ketidaksesuaian penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV milik saksi dan
pengawas (tertulis XX3), sementara di C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X13 sesuai
dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang
disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model
C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap
tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (01)
2. Saat Rekapitulasi (Senin, 19 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto
Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Campago Guguak Bulek
kecamatan Mandiangin Koto Selayan di TPS 10 utnuk caleg nomor urut 2 partai
Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV
milik saksi dan pengawas (tertulis XX2), sementara di C.HASIL-DPRD PROV (tertulis
X12 sesuai dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS
yang disaksikan oleh Panwaseam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model
C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap
tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (02)
3. Saat Rekapitulasi (Jumat, 23 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto
Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Puhun Pintu Kabun
kecamatan Mandiangin Koto Selayan di TPS 15 untuk caleg nomor urut 2 partai
Nasdem, ditemukan penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV kurang jelas
(tertulis X29) pada milik saksi dan pengawas, sementara di C.HASIL-DPRD PROV
(memang tertulis X29 sesuai dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan
oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik.
Lampiran Bukti Model C.HASIL-DPRD PROV dan C. Hasil Salinan yang sudah
diperbaiki ketika rekap tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik
dan Panwascam. (03)
4. Saat Rekapitulasi (Jumat, 23 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto
Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Pulai Anak Air kecamatan
Mandiangin Koto Selayan di TPS 10 bahwa terdapat salah penjumlahan total
perolehan suara partai Nasdem di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV yakni tertulis
X11. Sedangkan pada C.HASIL-DPRD PROV total perolehan suara adalah tertulis
X21. Dan perolehan suara caleg nomor urut 2 partai Nasdem adalah (tertulis X11
sesuai dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang
disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model
C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap
tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (04)
5. Saat Rekapitulasi (Kamis, 22 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto
Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Puhun Tembok kecamatan
Mandiangin Koto Selayan di TPS 3 untuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem,
ditemukan penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV kurang jelas (tertulis X15)
pada milik saksi dan pengawas, sementara di C.HASIL-DPRD PROV (memang
tertulis X15) sesuai dengan tally, maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK
dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti
Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap
tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (05)
6. Saat Rekapitulasi (Rabu, 21 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan)
penghitungan perolehan suara pada kelurahan Kubu Gulai Bancah kecamatan
Mandiangin Koto Selayan di TPS 13 utnuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem,
ditemukan ketidaksesuaian penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV milik saksi
dan pengawas (tertulis XX7), sementara di C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X17 sesuai
dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang
disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model
C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap
tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (06)
7. Saat Rekapitulasi (Rabu, 21 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan)
penghitungan perolehan suara pada kelurahan Kubu Gulai Bancah kecamatan
Mandiangin Koto Selayan di TPS 14 utnuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem,
ditemukan ketidaksesuaian penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV milik saksi
dan pengawas (tertulis XX4), sementara di C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X14 sesuai
dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang
disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model
C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap
tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (07)
8. Saat Rekapitulasi (Senin, 18 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto
Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Campago Ipuh kecamatan
Mandiangin Koto Selayan di TPS 3 untuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem,
ditemukan penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV kurang jelas (tertulis X22)
pada milik saksi dan pengawas, sementara di C.HASIL-DPRD PROV (memang
tertulis X22) sesuai dengan tally, maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK
dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti
Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap
tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (08)
Selama proses rekapitulasi tingkat kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan
kecamatan Guguak Panjang, tidak ada keberatan dari Saksi Partai Nasdem selama
proses rekapitulasi tingkat kecamatan, dibuktikan dengan Saksi Partai Nasdem atas
nama FERI DARTA di kecamatan Guguak Panjang, dan atas nama Hanif Haazil Siroot
di kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Para saksi Partai Nasdem ini menandatangani
dan menerima formulir model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV. Lampiran Bukti
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD- PROV. (09 dan 010). Saksi Partai Nasdem
ditingkat kecamatan tidak ada mengajukan keberatan yang dituangkan atau dicatat
dalam formulir model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU
terkait proses rekapitulasi ditingkat kecamatan. Lampiran Bukti Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU. (011)
Pada Kamis, 29 Februari 2024, KPU Kota Bukittinggi melaksanakan rekapitulasi
tingkat kota, dan mengundang: Saksi Parpol, Bawaslu Kota Bukittinggi, Stakheholder,
Wartawan dan proses rekapitulasi ini juga disiarkan secara live di Youtube serta
Instagram KPU Bukittinggi. Lampiran Bukti Hadir Peserta Rekap Kota Bukittinggi. (012)
Dalam proses rekapitulasi tingkat kota Bukittinggi, yang menghadiri rapat pleno
rekapitulasi tingkat kota Bukittingi yang hadir adalah saksi partai Nasdem atas nama
Yarsil (Lampiran Bukti Hadir Peserta Rekap Kota Bukittinggi. (012). Sementara
Pengadu atas nama Murdani tidak ada menghadiri rekapitulasi tingkat Kota
Bukittinggi, melainkan yang hadir adalah Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana
Febriani, SH. Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, SH. pada saat
rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi melakukan interupsi dan mengajukan keberatan
terkait hasil rekap di kecamatan. Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani,
SH. menyampaikan ada dugaan pengelembungan Suara di 8 TPS dengan membawa
C.HASIL SALINAN-DPRD PROV. Dan, pada kesempatan tersebut, KPU Kota Bukittinggi
memberikan ruang untuk dilakukan penyandingan data yang dibawa oleh Kuasa
Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, S.H. (C.HASIL SALINAN-DPRD PROV)
dengan data C.HASIL-DPRD PROV yang ditampilkan melalui poto dan data Sirekap.
Proses penyandingan data ini disaksikan oleh Saksi Partai lain yang hadir serta diawasli
oleh Bawaslu Kota Bukittinggi. Dalam proses penyandingan data tersebut PPK
Mandiangin Koto Selayan dan KPU Kota Bukittinggi sudah menjelaskan kronologis
rekap ketika di kecamatan Mandiangi Koto Selayan, namun Pengadu tidak bisa
menerima penjelasan PPK Mandiangin Koto Selayan dan KPU Kota Bukittinggi. Maka,
saat itu keberatan Pengadu dituangkan atau dicatat dalam formulir Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU. Lampiran Bukti Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU. (013)
Pengadu melaui Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, SH. dalam
laporan ini, menyebutkan atau menyampaikan "Bagiamana Kalau Koreksian Ini Kita
Anggap Sebagai Dosa Besar Bersama?. Saya pastikan tidak pernah Saya
menyampaikan atau mengatakan ujaran seperti yang ditudukan oleh Pengadu melaui
Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, SH. selama proses rekapitulasi
tingkat Kota Bukittinggi. Bahkan Saya dibilang tidak tegas dalam memimpin rapat
pleno oleh Saksi Partai lain yang hadir, karena Saya nebgakomodir kebertan yang
disampaikan oleh Pengadu melaui Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani,
SH. Kegiatan proses rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi ini, bisa dicek dichanel
Youtube KPU Kota Bukittinggi dan Instgram KPU Kota Bukittinggi (selama proses
rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi disiarkan secart live di chanel Youtube dan
Instagram KPU Kota Bukittinggi.
Namun, saksi Partai Nasdem atas nama Yarsil menyepakati, menandatangani dan
menerima hasil rekap tingkat kota Bukittiggi. Lampiran Bukti Model D.HASIL KAB-КО-
DPRD PROV. (014) Ketika rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat pada
Rabu 6 Maret 2024, Saksi dari Partai Nasdem atas nama Yoni Chandra mengajukan
Uji Petik terhadap 8 TPS tersebut. Pada proses Uji Petik, C.HASIL SALINAN yang dimiliki
oleh Saksi Partai Nasdem disandingkan dengan C.HASIL-DPRD PROV yang ditampilkan
melalui poto dan data Sirekap. Proses penyandingan data ini disaksikan oleh Saksi
Partai lain yang hadir, juga disaksikan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi dan diawasli oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, juga disiarkan secara live di Youtube serta Instagram
KPU Provinsi Sumatera Barat. Uji Petik tersebut dipandu oleh Ketua KPU Prov Sumbar,
disaksikan oleh Bawaslu Prov Sumbar, Bawaslu Bukittinggi serta Saksi Partai Nasdem.
Setelah dilakukan Uji Petik, Saksi Partai Nasdem menerima hasil Uji Petik tersebut dan
sepakat dengan hasil rekapitulasi Partai Nasdem tingkat kota Bukittinggi. Kemudian,
saksi Partai Nasdem tingkat Prov Sumbar atas nama Yoni Chandra menandatangani
dan menerima hasil reakpitulasi tingkat prov Sumbar. Lampiran Bukti Model D.HASIL
PROV-DPRD-PROV. (015) Bisa juga dilihat di Link:
https://www.youtube.com/live/Y7nSoi17mOY?si=EsSo9zO30Gb-NIZ6.
[2.5.2] Jawaban Teradu II Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 31 Oktober 2024 Teradu II Perkara Nomor 204-PKE-
DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 231-P/L-DKPP/VII/2024 tanggal 04 Juni 2024
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/IX/2024, pengaduan
Pengadu telah disampaikan kepada Teradu II melalui Surat Panggilan Sidang DKPP RI
Nomor: 972/PS.DKPP/SET-04/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Teradu II dilaporkan
Pengadu karena diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Terkait dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS yang ada di Kota
Bukittinggi oleh Penyelenggara Pemilu Kota Bukittinggi. (sebagaimana
disebutkan di poin 3.c pada FORM I-P/L DKPP Pengaduan dan/atau Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu).
2. Diduga Teradu II menyampaikan pernyataan bahwa “penghitungan suara sudah
sesuai prosedur yang berlaku. Kalaupun ada entah itu keteledoran atau
kecerobohan harusnya diterima saja hasil keputusan penghitungan suara yang
sudah sah”. (sebagaimana disebutkan pada poin 5 pada FORM I-P/L DKPP
Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu).
Pengaduan Pengadu dalam aduannya menuduh bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah
melanggar ketentuan:
Pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yakni:
1. Pasal 1 ayat (1), ayat (17), dan ayat (19)
2. Pasal 2
3. Pasal 3 huruf c dan d
4. Pasal 4
5. Pasal 89 ayat (1)
6. Pasal 93 huruf b, huruf h, dan huruf i
7. Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2)
8. Pasal 96 huruf a dan huruf b
9. Pasal 134 ayat (2)
(sebagaimana disebutkan di poin 3.e pada FORM I-P/L DKPP Pengaduan dan/atau
Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu).
Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-
undangan sebagaimana didalilkan di atas, Teradu II menjelaskan dan menjawab
sebagai berikut:
I. Tentang Isi Pasal-pasal Yang Dituduhkan Dilanggar oleh Teradu II
1. Bahwa Pasal 1 ayat (1) UU. No. 7 tahun 2017 adalah berbicara tentang definisi
Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa Pasal 1 ayat (17) UU. No. 7 tahun 2017 berbunyi Badan Pengawas
Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara
Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bahwa Pasal 1 ayat (19) UU. No. 7 tahun 2017 berbunyi Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota
adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
4. Bahwa Pasal 2 UU. No. 7 tahun 2017 berbunyi “Pemilu dilaksanakan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
5. Bahwa Pasal 3 UU. No. 7 tahun 2017 berbunyi “Dalam menyelenggarakan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada
asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus
memenuhi prinsip: c. Adil dan d. berkepastian hukum.
6. Bahwa Pasal 4 UU. No. 7 tahun 2017 berbunyi: Pengaturan Penyelenggaraan
Pemilu bertujuan untuk:
a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;
d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam
pengaturan Pemilu; dan
e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
7. Bahwa Pasal 89 ayat (1) UU. No. 7 tahun 2017 menyebutkan “Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu”.
8. Bahwa Pasal 93 huruf b UU. No. 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa Bawaslu
bertugas “melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran
Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu;
9. Bahwa Pasal 93 huruf h UU. No. 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa Bawaslu
bertugas “menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
kepada DKPP”.
10. Bahwa Pasal 93 huruf i UU. No. 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa Bawaslu
bertugas “menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.”
11. Bahwa Pasal 94 ayat (1) dan (2) UU. No. 7 tahun 2017 menerangkan:
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan
sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b,
Bawaslu bertugas:
1. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta
pelanggaran Pemilu;
2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan
mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
3. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;
b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak
pidana Pemilu; dan
d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
12. Bahwa Pasal 96 huruf a dan b UU. No. 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
13. Bahwa Pasal 134 ayat (2) UU. No. 7 tahun 2017 menjelaskan Sumpah/janji
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
sebagai berikut.
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan
Pengawas Pemilu/Badan Pengawas Pemilu Provinsi/Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan/Panitia Pengawas
Pemilu Kelurahan/Desa/Panitia Pengawas Pemilu Luar
Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
14. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Teradu II melanggar pasal-pasal
dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 terlihat kabur (obscuur libel) karena
tidak jelas dari sisi apa kesalahan/pelanggaran yang dimaksudkan kaitannya
dengan pasal-pasal tersebut. Tidak ada korelasi langsung antara pasal dengan
perbuatan atau kesalahan yang dituduhkan kepada Teradu II, kecuali sebatas
berbicara mengenai norma umum pasal seperti definisi pemilu, asas pemilu,
prinsip adil dan berkepastian hukum bagi penyelenggara pemilu,
sumpah/janji, serta tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu.
15. Bahwa Teradu II sesuai tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai Pengawas
Pemilu berdasarkan pada Asas Pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan
Pemilu telah melaksanakan tugas secara profesional atas nama lembaga
Bawaslu Kota Bukittinggi dengan melakukan pengawasan, pencegahan dan
penanganan pelanggaran dengan menerima laporan Pengadu dan
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
16. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan pengawasan di setiap
tahapan terutama tahapan yang berkaitan dengan aduan ini yaitu tahapan
pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi di setiap tingkatan,
baik dalam bentuk pengawasan melekat maupun supervisi monitoring.
17. Bahwa Bawaslu Bukittinggi telah melakukan pencegahan di setiap tahapan
dengan menyampaikan imbauan-imbauan, sosialisasi, koordinasi, dan
kolaborasi dengan pihak-pihak terkait serta mengajak masyarakat ikut
mengawasi dan melakukan pencegahan pelanggaran secara partisipatif.
18. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi menerima dan menindaklanjuti Laporan dan
Temuan dugaan pelanggaran Pemilu diantaranya laporan yang disampaikan
oleh Pengadu dalam aduan ini dimana Bawaslu Kota Bukittinggi telah
menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan menyampaikan
rekomendasi kepada KPU Kota Bukittinggi atas pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh KPPS.
II. Tentang Kronologis Kejadian
- Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melalui staf penerima laporan telah menerima
laporan dari Pengadu/Pelapor tertanggal 27 Februari 2024 dengan peristiwa
yang dilaporkan adalah dugaan terjadinya penggelembungan suara yang terjadi
di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan (MKS) dan beberapa di Kecamatan Guguk Panjang.
(Vide Bukti T-1, Teradu.II).
- Bahwa setelah laporan diterima dilakukan kajian awal untuk menilai
keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dan jenis dugaan
pelanggarannya.
- Bahwa berdasarkan kajian awal kasus dinilai bahwa laporan tersebut
merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
- Bahwa laporan diregistrasi dengan nomor register kasus
004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 pada tanggal 5 Maret 2024.
- Bahwa setelah diregistrasi Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan penanganan
pelanggaran dengan cara mengkaji kasus dan melakukan klarifikasi kepada
beberapa pihak, seperti Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi.
- Bahwa setelah dilakukan kajian terhadap kasus dan menilai bukti-bukti yang
diajukan oleh Pelapor serta hasil klarifikasi Bawaslu Kota Bukittinggi
menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS.
- Bahwa Pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS:
1. TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai, Kec. Guguk Panjang
2. TPS 10 Kelurahan Campango Guguk Bulek, Kec. MKS
3. TPS 15 Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kec. MKS
4. TPS 02 Kelurahan Campago Ipuh, Kec. MKS
5. TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air, Kec. MKS
6. TPS 03 Kelurahan Puhun Tembok, Kec. MKS
7. TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kec. MKS
8. TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kec. MKS
- Bahwa selanjutnya diterbitkan status laporan dan disampaikan kepada Pelapor
serta ditempelkan pada papan pengumuman kantor. (Vide Bukti T-2,
Teradu.II).
- Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi menindaklanjuti hasil Penanganan
Pelanggaran dengan merekomendasikan kepada KPU Kota Bukittinggi untuk
ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik panitia Adhoc sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tanggal 3 April 2024. (Vide
Bukti T-3, Teradu.II).
- Bahwa terhadap rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Kota
Bukittinggi kepada KPU Kota Bukittinggi telah dilakukan pengawasan dalam
bentuk koordinasi secara lisan dengan KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota
Bukittinggi menginformasikan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi telah ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-
Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelangaran Kode
Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara.
III. Tentang Angka-angka pada C.Hasil Salinan
- Bahwa pada saat Pengadu/Pelapor datang ke kantor Bawaslu Kota Bukittinggi
Pengadu/Pelapor mendalilkan dalam laporannya ada dugaan
penggelembungan suara untuk seorang Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat
No.Urut 2 a.n. Asril, S.E dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar
3 Bukittinggi Agam yang saat itu merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kota
Bukittinggi.
- Bahwa Pelapor menunjukkan perbedaan hasil suara pada Form C.Hasil Salinan
dengan D. Hasil Kecamatan untuk caleg a.n. Asril di 8 (delapan) Tempat
Pemungutan Suara (TPS) di 2 (dua) Kecamatan. Yaitu: 1 (satu) TPS di Kec.
Guguk Panjang dan 7 (tujuh) TPS di Kec. Mandiangin Koto Selayan (MKS).
- Bahwa perbedaan data-data tersebut menurut versi Pelapor adalah sebagai
berikut:
NO. NAMA C.HASIL D. HASIL KETERANGAN
NO KEC. KELURAHAN
TPS CALEG SALINAN KECAMATAN PELAPOR
PAKAN
1 GP 9 ASRIL 3 13 +10
KURAI
CAMPAGO
2 MKS GUGUK 10 ASRIL 2 12 +10
BULEK
PUHUN
3 MKS PINTU 15 ASRIL 9 29 +20
KABUN
CAMPAGO
4 MKS 2 ASRIL 2 22 +20
IPUH
PULAI ANAK
5 MKS 10 ASRIL 1 11 +10
AIR
PUHUN
6 MKS 3 ASRIL 5 15 +10
TEMBOK
KUBU GULAI
7 MKS 13 ASRIL 7 17 +10
BANCAH
KUBU GULAI
8 MKS 14 ASRIL 4 14 +10
BANCAH
- Bahwa Teradu II di saat Pengadu melapor ke kantor Bawaslu Kota Bukittinggi
Teradu II memperlihatkan salinan data C.Hasil Salinan dan Data C.Hasil/Plano
dimana data pada C.Hasil/Plano sesuai dengan data pada D.Hasil
Kecamatan/Rekap di tingkat Kecamatan. Sehingga perbandingannya sebagai
berikut:
NO. NAMA C.HASIL/ C.HASIL D.
NO KEC. KELURAHAN KETERANGAN
TPS CALEG PLANO SALINAN HASIL
Kurang penulisan
PAKAN angka 1 di C.Hasil
1 GP 9 ASRIL 13 3 13
KURAI Salinan (Vide Bukti
T-4, Teradu.II).
Kurang penulisan
CAMPAGO
angka 1 di C.Hasil
2 MKS GUGUK 10 ASRIL 12 2 12
Salinan (Vide Bukti
BULEK
T-5, Teradu.II).
Terdapat coretan di
kolom kedua
PUHUN
pengisian angka
3 MKS PINTU 15 ASRIL 29 29 29
lembar C.Hasil
KABUN
Salinan (Vide Bukti
T-6, Teradu.II).
Angka 22 di dalam
kolom angka pada
C.Hasil Salinan ada
CAMPAGO
4 MKS 2 ASRIL 22 22 22 pengisian tanda
IPUH
silang dan ada paraf
(Vide Bukti T-7,
Teradu.II).
Suara Asril 11 tetapi
dalam jumlah
hasilnya juga 11
PULAI ANAK
5 MKS 10 ASRIL 11 11 11 jumlah suara sah
AIR
semestinya 21 (Vide
Bukti T-8,
Teradu.II).
Kurang penulisan
angka 1 di C.Hasil
Salinan dan
PUHUN
6 MKS 3 ASRIL 15 5 15 terdapat coretan dan
TEMBOK
silang di kolom ke-2
(Vide Bukti T-9,
Teradu.II).
Kurang penulisan
KUBU GULAI angka 1 di C.Hasil
7 MKS 13 ASRIL 17 7 17
BANCAH Salinan (Vide Bukti
T-10, Teradu.II).
KUBU GULAI Kurang penulisan
8 MKS 14 ASRIL 14 4 14
BANCAH angka 1 di C.Hasil
Salinan (Vide Bukti
T-11, Teradu.II).
- Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 66 tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum pada Poin Pelaksanaan Penghitungan Suara huruf
B.1.J.1). dijelaskan tata cara pengisian formulir Model C.HASIL SALINAN
untuk masing-masing jenis Pemilu mengacu pada data dan informasi yang
tercantum pada formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu yang
telah disahkan oleh ketua KPPS. Sehingga angka-angka pada formulir Model
C.HASIL merupakan angka yang dipedomani untuk pengisian formulir Model
C.HASIL SALINAN. (Vide Bukti T-12, Teradu.II).
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas apabila terjadi perbedaan angka pada
formulir Model C.HASIL SALINAN dengan formulir Model C.HASIL, maka angka
yang dianggap benar adalah yang ada pada formulir model C.Hasil atau yang
sering juga disebut Plano.
- Bahwa Pengadu/Pelapor pada kesempatan Rapat Pleno Terbuka KPU Kota
Bukittinggi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu
tanggal 29 Februari 2024 di Grand Rocky Hotel Bukittinggi melalui
perwakilannya Saksi Partai Nasdem a.n. Diana Febriani telah diberikan
kesempatan oleh KPU Kota Bukittinggi untuk menyampaikan keberatan dan
bukti-bukti dugaan penggelembungan suara (Bukti T-13, Teradu.II). Saat itu
telah dilakukan pengecekan data perolehan suara Caleg Nasdem a.n. Asril
untuk 1 (satu) TPS yaitu TPS 2 Kelurahan Campago Ipuah Kec. MKS dengan
cara menampilkan formulir model C.Hasil di layar infocus untuk disandingkan
dengan formulir model C.Hasil Salinan yang dipegang Saksi Parpol dan juga
Pengawas. Didapatkan penjelasan di dalam forum ketika itu bahwa pada data
C.Hasil/Plano perolehan suara Caleg Provinsi Partai Nasdem a.n. Asril
memperoleh suara sebanyak 22 dengan total perolehan suara sah Parpol dan
Calon sebanyak 33 Suara. Adapun pada formulir C.Hasil Salinan yang dipegang
Saksi Parpol termasuk Pengawas terdapat kesalahan penulisan pada kolom
puluhan yang sudah diisi dengan tanda silang kemudian dilakukan koreksi dan
diparaf. Oleh karenanya data yang betul adalah pada C.Hasil/Plano sedangkan
data angka pada C.Hasil Salinan yang dipegang Saksi Parpol ada kekeliruan
harus disesuaikan dengan data C.Hasil/Plano.
- Bahwa atas dasar pengecekan dokumen dan data sebagaimana di atas baik
oleh Bawaslu sendiri melalui data/dokumen yang dimiliki ataupun uji petik
saat Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kota maka laporan Pelapor yang
menduga ada penggelembungan suara untuk Caleg DPRD Provinsi Sumatera
Barat No.Urut 2 a.n. Asril dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar
3 Bukittinggi Agam tidak memiliki bukti yang kuat dan argumen pelapor
terbantahkan, sehingga kasus yang dilaporkan dalam pleno dinilai hanyalah
dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu akibat banyaknya
kesalahan/kekeliruan penyalinan yang dilakukan petugas KPPS dari formulir
Model C.HASIL ke C.HASIL SALINAN.
- Bahwa dalam aduan pengadu menyebutkan Teradu II menyampaikan
pernyataan bahwa “penghitungan suara sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Kalaupun ada entah itu keteledoran atau kecerobohan harusnya diterima saja
hasil keputusan penghitungan suara yang sudah sah”. Terkait dengan hal ini
Teradu II tidak ingat secara persis apakah pernah menyampaikan hal tersebut.
Seingat Teradu II sebagaimana yang dijelaskan diatas bahwa saat Pengadu
menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kota Bukittinggi tanggal 27 Februari 2024,
Teradu II memaparkan data-data penghitungan perolehan suara untuk Caleg
Provinsi atas nama Asril, S.E dalam bentuk Form D.HASIL dan D.HASIL
SALINAN. Berdasarkan hasil penyandingan data tersebut sebagaimana diatur
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 diatas,
apabila terjadi perbedaan data pada D.HASIL SALINAN dengan D.HASIL/Plano
maka yang dipedomani adalah data pada D.HASIL/Plano, karena pengisian
data pada D.HASIL SALINAN bersumber dari D.HASIL/Plano.
IV. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu II
menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok
Pengaduan Pengadu, sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar Teradu II diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu:
a. Integritas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip Mandiri, Jujur dan Adil.
b. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip Berkepastian Hukum,
Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif maupun
Efisien dalam Penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam sumpah/janji
anggota Bawaslu Kota Bukittinggi.
Hal ini disebabkan karena :
1) Teradu II atas nama Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugas
sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan
perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara
Pemilu, di mana Teradu II atas nama Bawaslu Kota Bukittinggi telah
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan
Pengadu sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada
Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :a. menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pemilu”.
2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan prosedur
penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh PPK, PPS atau KPPS sebagaimana diatur dalam Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/pp.00.00/k1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban sebagaimana telah diuraikan di
atas Teradu II menyatakan pengaduan Pengadu tidaklah beralasan menurut
hukum, tidak memiliki bukti yang cukup dan kabur (obscuur libel).
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
[2.6.1] Pettitum Teradu I
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
204-PKE-DKPP/IX/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran pemilu.
[2.6.2] Pettitum Teradu II
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
204-PKE-DKPP/IX/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu II (Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi).
Atau
Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I Ketua KPU Kota Bukittinggi
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 9 Kecamatan Guguak
Bukti T1-1
Panjang
Bukti T1-2 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 10 Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan
Bukti T1-3 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 15 Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan
Bukti T1-4 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 10 Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan
Bukti T1-5 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 3 Kecamatan Mandiangin
Koto Selayan
Bukti T1-6 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 13 Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan
Bukti T1-7 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 14 Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan
Bukti T1-8 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 2 Kecamatan Mandiangin
Koto Selayan
Bukti T1-9 Model D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi Kecamatan Guguak Panjang
Bukti T1-10 Model D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi Kecamatan Mandiangin
Koto Selayan
Bukti T1-11 Catatan Kejadian Khusus di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
Bukti T1-12 Daftar Hadir Peserta Rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi
Bukti T1-13 Catatan Kejadian Khusus rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi
Bukti T1-14 Model D Hasil DPRD KABKO DPRD PROVINSI Kota Bukittinggi
Bukti T1-15 Model D Hasil PROV DPRD PROV
[2.7.2] Alat Bukti Teradu II Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Formulir Model B.1 Formulir Laporan Nomor:
Bukti T2-1
004/LP/PL/Kota/03.02/III/2024
Bukti T2-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 tanggal 28 Maret 2024
Bukti T2-3 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor 042/PP.01.02/K.SB-
13/04/2024 tanggal 03 April 2024
Bukti T-24 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 9 Kelurahan
Pakan Kurai
Bukti T2-5 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 10
Kelurahan Campago Guguk Bulek
Bukti T2-6 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 15
Kelurahan Puhun Pintu Kabun
Bukti T2-7 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 2 Kelurahan
Campago Ipuh
Bukti T2-8 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 10
Kelurahan Pulai Anak Air
Bukti T2-9 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 3 Kelurahan
Puhun Tembok
Bukti T2-10 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 13
Kelurahan Kubu Gulai Bancah
Bukti T2-11 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 14
Kelurahan Kubu Gulai Bancah
Bukti T2-12 Lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 66 tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Bukti T2-13 Cuplikan video Live Streaming Rekapitulasi Perolehan Suara di
Tingkat Kota Bukittinggi
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Anggota KPU Kota Bukit Tinggi
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Bukit Tinggi sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK ADUAN PENGADU
1. TENTANG ALASAN PEMBERIAN REHABILITASI KEPADA PPK
a. Bahwa dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, KPU Kota
Bukittinggi berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU Tata Kerja);
b. Bahwa PKPU Tata Kerja mengamanahkan salah satu kewenangan yang
berkaitan dengan pembinaan badan adhoc (PPK, PPS dan KPPS) tercantum
dalam ketentuan Pasal 101 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota berwenang melakukan Pengawasan Internal terhadap
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota Panitia Pemungutan Suara, dan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara”;
c. Bahwa dalam hal pelaksanaan Pengawasan Internal yang dilakukan KPU
Kabupaten/Kota, PKPU Tata Kerja pada Pasal 112 ayat (2) berbunyi
“memberikan rehabilitasi jika dugaan pelanggaran tidak terbukti”; kemudian
pada pasal 112 ayat (3) berbunyi “serta memberikan sanksi apabila terbukti
melakukan pelanggaran”;
d. Bahwa Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 140 Tahun 2024 Tentang
Pemberian Rehabilitasi Pemulihan Nama Baik Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan, Anggota Panitia Pemungutan Suara, Dan Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bukanlah semata
berkaitan dengan Pokok Pengaduan Pengadu a quo, karena merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan beberapa Badan Adhoc Se-Kota
Bukittinggi yang bertugas pada Pemilu 2024;
e. Bahwa Pengadu hanya mempersoalkan pemberian rehabilitasi nama baik
terhadap PPK Kecamatan Guguk Panjang dan Kecamatan Mandiangin Koto
Selayan, sementara SK KPU Kota Bukittinggi Nomor 140 Tahun 2024 tersebut
juga memberikan rehabilitasi nama baik kepada PPK Kecamatan Aur Birugo Tigo
Baleh (ABTB) dan beberapa petugas KPPS;
f. Bahwa sebelumnya KPU Kota Bukittinggi juga telah menerima Surat dari
Bawaslu Kota Bukittinggi dengan Nomor Laporan
003/LP/PL/kota/03.02/II/2024 tanggal 27 Maret 2024, yang pada pokoknya
terdapat perkara serupa dengan terlapor PPK, PPS dan KPPS di Kecamatan Aur
Birugo Tigo Baleh (ABTB) terkait proses rekapitulasi di tingkat kecamatan (Bukti
01);
g. Sehubungan dengan kerangka kewenangan di atas, dapat kami jelaskan bahwa
proses Pengawasan Internal yang dilakukan KPU Kota Bukittinggi setelah
menerima surat penerusan hasil penanganan pelanggaran kode etik dari
Bawaslu Kota Bukittinggi ditindaklanjuti dengan berpedoman pada Keputusan
KPU Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-
Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode
Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara;
h. Bahwa KPU Kota Bukittinggi kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
136 Tahun 2024 Tentang Tim Pemeriksa Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Bukittinggi (Bukti 02);
i. Bahwa KPU Kota Bukittinggi membahas Surat Bawaslu Kota Bukittinggi
dimaksud dalam Rapat Pleno untuk menemukan kesepakatan bentuk
tindaklanjut yang akan dilakukan, dimana kemudian disepakati untuk
dilakukan klarifikasi kepada para PPK, PPS dan KPPS yang nama-namanya
tercantum dalam surat tersebut;
j. Bahwa karena pada bulan April 2024 Anggota KPPS Pemilu 2024 sudah
memasuki purna tugas, KPU Kota Bukittinggi kemudian melakukan klarifikasi
secara terpisah kepada para pihak (PPK, PPS dan KPPS) dengan rentang waktu,
metode, dan tempat yang berbeda-beda, termasuk dengan menggali hasil
supervisi dan monitoring yang dilakukan KPU Kota Bukittinggi selama proses
rekapitulasi di tingkat kecamatan (Bukti-03);
k. Bahwa hasil klarifikasi tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat Pleno KPU
Kota Bukittinggi Pada 30 April 2024 untuk menelaah kajian dugaan pelanggaran
kode etik yang bersangkutan sekaligus menarik kesimpulan dugaan pelanggaran
tidak terbukti. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik (Formulir Model PE-4) Nomor: 101/HK.07.6-
BA/1375/2024 (Bukti-04);
l. Bahwa dalam memutuskan pemberian rehabilitasi nama baik terhadap PPK, PPS
dan KPPS yang bersangkutan, KPU Kota Bukittinggi menilai mereka telah
bekerja sesuai tatacara dan prosedur Proses Rekapitulasi secara berjenjang
dengan mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU Rekapitulasi) (Bukti 05);
m. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 14 ayat (9) berbunyi
“dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan”;
n. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 15 ayat (6) huruf f dan
huruf g berbunyi “PPK mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-
PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-
DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS,
C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau
C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud
dalam huruf d; g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk
mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN- PPWP, Model
C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-
DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP,
Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model
C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL
SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model
C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model
C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam
Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan
pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir
Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c”;
o. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 25 ayat (3) yang
berbunyi “Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau
Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan;
p. Bahwa merujuk pada penjelasan kami pada huruf l, m, n dan huruf o di atas,
dapat disimpulkan bahwa upaya PPK dalam melakukan pembetulan atas
perselisihan hasil rekapitulasi tingkat TPS, pencocokan data dalam formular
C.HASIL-DPRD PROV, serta tindakan pembetulan seketika atas keberatan
terhadap selisih rekapitulasi, baik yang diajukan oleh saksi ataupun Panwascam
merupakan langkah yang konstitusional dan taat prosedur yang digariskan oleh
PKPU Nomor 5/2024. Sehingga tindakan-tindakan perbaikan yang dilakukan
oleh PPK dalam konteks proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat kecamatan tidaklah dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar kode
etik.
2. TENTANG PERBAIKAN HASIL DALAM PROSES REKAPITULASI
Bahwa pokok aduan yang didalilkan Pengadu terkait penggelembungan suara,
menurut Pihak Terkait adalah tidak benar dengan beberapa keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara
berjenjang mulai dari tingkat TPS, tingkat Kecamatan, tingkat Kota Bukittinggi,
sampai ke Tingkat Provinsi Sumatera Barat (terutama untuk DPRD Provinsi
Sumbar sebagaimana dalam pokok pengaduan a quo);
b. Bahwa dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan ditemukan ketidaksesuaian
antara C Hasil DPRD-Prov di beberapa TPS, kemudian dilakukan pembetulan di
tingkat kecamatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam salinan C Hasil
Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan C Hasil Kecamatan Guguk Panjang
(Bukti 06 dan Bukti 07);
c. Bahwa proses pembetulan telah dituangkan dalam Formulir Model D Kejadian
Khusus Kecamatan terkait (Bukti 08 dan Bukti 09);
d. Bahwa kehadiran saksi Partai Nasdem di Rekapitulasi Tingkat Kota Bukittinggi
telah diakomodir dengan baik oleh panitia rapat pleno terbuka dengan
memberikan akses masuk ruang rapat dan diberikan kesempatan untuk
menyampaikan keberatan (Bukti 10);
e. Bahwa atas keberatan yang menurut saksi tidak dapat diselesaikan, telah
dituangkan dalam Formulir D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU
Kota Bukittinggi yang kemudian diselesaikan di rapat pleno tingkat Provinsi
(Bukti 11)
f. Bahwa proses penyelesaian dan pembetulan di tingkat Provinsi telah diterima
oleh seluruh saksi yang hadir sebagaimana tertuang dalam Formulir Model D
Hasil Kabko-DPRD-Prov (Bukti 12).
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Kota Bukittinggi
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT1-1 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi dengan Nomor
Laporan 003/LP/PL/kota/03.02/II/2024 tanggal 27 Maret 2024
Bukti PT1-2 Surat Keputusan Nomor 136 Tahun 2024 Tentang Tim Pemeriksa
Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 Tingkat Kota Bukittinggi
Bukti PT1-3 Undangan Klarifikasi terhadap Badan Adhoc Pemilu 2024 yang
diadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Bukti PT1-4 Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
(Formulir Model PE-4) Nomor: 101/HK.07.6- BA/1375/2024
Bukti PT1-5 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum
Bukti PT1-6 Salinan C Hasil Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
Bukti PT1-7 Salinan C Hasil Kecamatan Guguk Panjang
Bukti PT1-8 Formulir Model D Kejadian Khusus Kecamatan Mandiangin koto
Selayan
Bukti PT1-9 Formulir Model D Kejadian Khusus Kecamatan Guguk Panjang
Bukti PT1-10 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Bukittinggi
Bukti PT1-11 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU
Kota Bukittinggi
Bukti PT1-12 Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD-Prov Dapil III Sumatera Barat
[2.8.2] Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kota Bukit Tinggi sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
Tentang Kronologis Kejadian perubahan suara pada beberapa TPS di Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan dan Guguk Panjang
A. Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR
RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat Kota Bukittinggi.
(Vide Bukti PT-1)
a. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota
Bukittinggi Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29
Februari 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bukittinggi di Hotel Grand
Rocky Bukittinggi dengan menghadirkan semua perwakilan Peserta Pemilu
Serentak Tahun 2024;
b. Bahwa Pihak Terkait hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Suara tersebut beberapa saat sebelum Rekapitulasi
Penghitungan Suara dibuka oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi yang
merupakan Teradu I dalam Permohonan ini.
c. Bahwa sesampai Pihak Terkait di pintu ruangan Rapat Pleno Terbuka hotel
Grand Rocky, Pihak Terkait atas nama Eri Vatria, S.Ag., M.H berpapasan
dengan Diana Febriani, SH yang merupakan Kuasa Hukum Pengadu dalam
pengaduan ini. Pihak Terkait menyapa, bersalaman dan bertanya kehadiran
saudari Diana dalam kegiatan rapat Pleno. Saudari Diana menyampaikan
kalau ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan penghitungan suara
dan disampaikan saudari Diana kalau dia sudah menyampaikan kepada
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi yang merupakan Teradu II dalam aduan ini.
d. Bahwa karena kegiatan Rekap akan segera dimulai, Pihak Terkait bertanya
kepada staf KPU Kota Bukttinggi di meja register, dijawab oleh staf
sekretariat KPU kalau di dalam sudah ada saksi dari Partai Nasdem. Pihak
Terkait sampaikan kepada Saudari Diana untuk tunggu di luar dulu dan
berjanji untuk mengkomunikasikan dengan KPU Kota Bukittinggi dan saya
langsung memasuki ruangan Rapat Pleno Terbuka;
e. Bahwa setelah Rapat Pleno Terbuka dibuka oleh KPU Kota Bukittinggi dan
PPK Mandiangan Koto Selayan juga sudah membacakan Hasil Rekap
Penghitungan suara di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Saudari Diana
mengajukan interupsi kepada pimpinan Rapat pleno dan menyampaikan
permasalahan Terkait dengan dugaan penggelembungan suara tersebut.
f. Menyikapi interupsi saudari diana, Pihak Terkait menyampaikan kepada
pimpinan Rapat Pleno, agar menyelesaikan permasalahan ini dengan
memastikan jumlah perolehan suara yang tertuang dalam Form Model
C.Hasil dan C.Hasil Salinan.
g. Bahwa Teradu I dalam hal ini merespon apa yang disampaikan oleh Pihak
Terkait dengan menampilkan C.Hasil DPRD Provinsi Sumatera Barat TPS 02
(dua) Kelurahan Campago Ipuh dengan perolehan suara pada calon nomor
urut 2 atas nama Asril, S.E sebanyak 22 suara.
h. Perolehan suara calon nomor urut 2 atas nama Asril, S.E sebanyak 22 suara
ini pada saat penyalinan ke C.Hasil Salinan oleh KPPS terjadi kesalahan
dengan menulis sebanyak 2 suara. Kesalahan penyalinan ini telah dilakukan
perbaikan pada saat rekap di tingkat kecamatan yang tertuang dalam
D.Hasil Kecamatan sebanyak 22 suara sebagaimana yang terdapat dalam
C.Hasil yang merupakan hasil penghitungan suara di TPS.
i. Bahwa dalam penyampaiannya saudari Diana mengatakan ada beberapa
persoalan yang berkaitan dengan penghitungan suara yang diduga terjadi
penggelembungan terhadap salah satu Calon DPRD Provinsi atas nama Asril,
S.E. Tetapi dalam forum tersebut saudari Diana hanya menyampaikan satu
TPS yang bermasalah, yaitu TPS 02 (dua) Kelurahan Campago Ipuh, padahal
Teradu I telah memberikan kesempatan kepada saudari Diana untuk
menyampaikan (tersebut) permasalahan yang lainnya.
B. Laporan Dugaan Pelanggaran Pengadu Ke Bawaslu Kota Bukittinggi
a. Bahwa hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 Pengadu memasukkan laporan
dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kota Bukittinggi. (Vide Bukti PT-2)
Setelah penerimaan Laporan dilakukan rapat pleno keterpenuhan syarat
formil dan materil, Bawaslu Kota Bukittinggi menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Pengadu untuk dapat melengkapi Syarat Materil
Laporan Paling lama 2 (dua) hari Kerja setelah Pemberitahuan
disampaikan;(Vide Bukti PT-3)
b. Bahwa Pengadu menyampaikan perbaikan Laporan pada tanggal 5 Maret
2024. Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk meregistrasi laporan
tersebut dan disepakati untuk diregister dengan nomor register
004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024;
c. Bahwa Pihak Terkait melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak, di
antaranya: (Vide Bukti PT-4)
a) Pengadu a.n Murdani
b) Saksi Pengadu a.n Dwiki Rozando
c) PPK Kecamatan MKS a.n Muhammad Irvan
d) PPK Kecamatan Guguk Panjang a.n Nenen Elfita
e) KPPS TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air a.n Efnita
f) KPPS TPS 15 Kelurahan Puhun Pintu Kabun a.n Enyken
g) KPPS TPS 10 Kelurahan Campago Guguk Bulek a.n Salman
h) KPPS TPS 03 Kelurahan Puhun Tembok a.n Dewi Oktrianda
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 Pihak Terkait dan Teradu II
melakukan rapat pleno Terkait hasil klarifikasi terhadap laporan Nomor:
004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024, dengan hasil unsur pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu telah terpenuhi dengan pelanggaran
terhadap prinsip profesionalitas yang dilakukan oleh KPPS di 8 (delapan) TPS
di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Guguak Panjang sebagaimana
data C. Hasil Salinan yang dilampirkan oleh Pengadu dalam Laporannya.
(Vide Bukti PT-5)
e. Bahwa terhadap Pelanggaran Kode Etik tersebut, Pihak Terkait dan Teradu
II meneruskan rekomendasi kepada KPU Kota Bukittinggi untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
pada tanggal 03 April 2024; (Vide Bukti PT-6)
f. Bahwa terhadap rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Kota
Bukittinggi kepada KPU Kota Bukittinggi telah dilakukan pengawasan dalam
bentuk koordinasi secara lisan dengan KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota
Bukittinggi menginformasikan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi telah ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan
Pelangaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (Vide Bukti PT-7)
g. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Kronologis Kejadian adanya
dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg Nomor 2 atas
nama Asril, S.E adalah tidak benar. Yang sebenarnya adalah kesalahan
penyalinan dari C.Hasil ke C.Hasil Salinan oleh KPPS pada TPS 09 Kelurahan
Pakan Kurai. TPS 10 Kelurahan Campago Guguak Bulek, TPS 15 Kelurahan
Puhun Pintu Kabun, TPS 2 Kelurahan Campago Ipuah, TPS 10 Kelurahan
Pulai Anak Air, TPS 3 Kelurahan Puhun Tembok, TPS 13 Kelurahan Kubu
Gulai Bancah dan TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah. di mana kalau
dicermati kesalahan penyalinan tersebut justru merugikan Caleg No 2 atas
nama Asril, S.E, karena secara umum terdapat kekurangan dari C.Hasil ke
C.Hasil Salinan
h. Bahwa Terhadap kesalahan penyalinan tersebut telah diperbaiki pada saat
Rekap Penghitungan di tingkat Kecamatan dengan membuka C.Hasil dan
memperbaiki C.Hasil Salinan dengan cara merenvoi C.Hasil Salinan
i. Bahwa perolehan suara Caleg No.2 atas nama Asril, S.E yang tertuang dalam
D.Hasil telah sama dan sesuai dengan jumlah yang tertera dalam C.Hasil
plano yang merupakan hasil penghitungan di TPS pada hari pemungutan
dan penghitungan suara di TPS;
Berdasarkan keterangan yang diberikan pihak Terkait di atas, pihak Terkait
menyampaikan bahwa:
Perubahan perolehan suara di beberapa TPS yang terjadi di Kecamatan Mandiangin
Koto Selayan dan Kecamatan Guguk Panjang bukan merupakan Tindak Pidana Pemilu
karena kesalahan penyalinan dari C.Hasil ke C.Hasil Salinan tidak ada diatur dalam
ketentuan pidana Pemilu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disertai
dengan sanksi-sanksi
Untuk melengkapi keterangannya, Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi melampirkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti PT2-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
061/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024
Bukti PT2-2 Formulir Model B.1 Formulir Laporan Nomor:
004/LP/PL/Kota/03.02/III/2024
Bukti PT2-3 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 021/PP.01.02/K.SB-
13/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 perihal Pemberitahuan
Bukti PT2-4 Berita Acara Klarifikasi dengan pihak-pihak yang di klarifikasi
Bukti PT2-5 Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Bukittinggi Nomor: 017/RT.02/SB- 13/03/2024 Tanggal 28 Maret
2024
Bukti PT2-6 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 042/PP.01.02/K.SB-
13/04/2024 Tanggal 03 April 2024
Bukti PT2-7 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
072.A/LHP/PM.01.02/SB.13/05/2024 Tanggal 16 Mei 2024
[2.8.3] Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bukit Tinggi
Bahwa DKPP memanggil Ketua Partai Nasdem Kota Bukittinggi sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
Dalam hal ini kapasitas saya dipanggil sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kota
Bukittinggi, akan memberikan keterangan yang sedeteil-deteilnya atas dugaan
penggelembungan suara pada perhitungan suara hasil Pileg 2024 yang dilaporkan
oleh sdr.Murdani, Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nomor Urut 1 Dapil 3
(Kabupaten Agam & Kota Bukittinggi) yang menguntungkan Caleg Partai NasDem
No.Urut 2 yaitu a/n Asril, sebagai berikut :
1. Bahwa benar, sdr.Murdani selaku Caleg Partai NasDem No.Urut 1 mengatakan
dirinya merasa dirugikan dengan dugaan adanya penggelembungan suara yang
dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi, dan menguntungkan buat Caleg No.Urut 2
yaitu sdr.Asril, SE.
2. Bahwa benar, sdr.Murdani telah membuat surat ke Bawaslu Kota Bukittinggi
tertanggal 26 Februari 2024 perihal Permohonan Perhitungan Ulang Surat Suara
DPRD Provinsi Sumatera Barat.
3. Bahwa benar, Bawaslu Kota Bukittinggi mengeluarkan tanda bukti penyampaian
laporan Nomor: 004/LP/PL/Kota/03.02/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, terkait
dengan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu DPRD pada pemilu tahun 2024.
4. Bahwa benar, Bawaslu Kota Bukittinggi mengeluarkan surat pemberitahuan Status
Laporan dengan nomor laporan 004/reg/L/Kota/03.02/III/2024, Status laporan:
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ditindaklanjuti, tujuan KPU Kota
Bukittinggi, tertanggal 28 Maret 2024.
5. Bahwa benar, Bawaslu Kota Bukittinggi mengirim surat undangan klarifikasi
kepada kk Murdani dengan No. 023/PP.01/K.SB-13/03/2024, Perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 01 Maret 2024, Untuk memberikan klarifikasi terkait dengan
laporan No. 004/reg/L/Kota/03.02/III/2024, yang akan dilaksanakan pada hari
Jumat tanggal 08 Maret 2024, di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi.
6. Bahwa, Bawaslu Kota Bukittinggi merekomendasikan ke KPU Kota Bukittinggi
melalui surat No.042/PP.01.02/K.SB-13/04/2024, Perihal: Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 03 April 2024,yang isinya
Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam laporan nomor 004/reg/L/Kota/03.02/III/2024 (terlampir)
menyatakan sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk
selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kota Bukittinggi.
7. Bahwa benar, KPU Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu kota
Bukittinggi No.004/LP/PL/Kota/03.02/II/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan
No.042/PP.01.02/K.SB-13/04/2024 tanggal 03 April 2024, dengan dasar hukum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian ketiga KPU Kota/Kabupaten
khususnya Bagian Ketiga KPU Kabupaten/Kota Paragraf 2 Tugas, Wewenang, dan
Kewajiban Pasal 30 pasal 3 butir (n). menangani pelanggaran administrasi dan Kode
Etik PPK, PPS, dan KPPS. Serta Pasal 112 Ayat (1) KPU Kabupaten/Kota mengambil
keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan
oleh Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111. Ayat (2) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak terbukti; atau b. dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS terbukti, disertai
dengan sanksi yang diberikan.
Ayat (3) Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS tidak terbukti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang bersangkutan diberikan
rehabilitasi dan diumumkan dalam laman KPU Kabupaten/Kota dan disampaikan
ke pengadu/pelapor dan teradu/terlapor. Dengan Keputusan KPU Kota Bukittinggi
No. 140 Tahun 2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi Pemulihan Nama Baik Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota Panitia Pemungutan Suara dan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
8. Bahwa, saya mempunyai pandangan, berdasarkan angka 2 sampai angka 7 diatas,
dimana upaya yang dilakukan oleh sdr.Murdani atas dugaan terjadinya
pengelembungan suara, tidak terbukti oleh KPU Kota Bukittinggi, sehingga KPU
Kota Bukittinggi Memutuskan dengan Keputusan KPU Kota Bukittinggi Tentang
Pemberian Rehabilitasi Pemulihan Nama Baik Anggota PPK,PPS dan anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum 2024.
9. Bahwa berdasarkan hasil dari permasalahan dugaan pengelambungan suara yang
diajukan sdr.Murdani, baik ke Bawaslu Kota Bukittinggi maupun KPU Kota
Bukittinggi sudah jelas dan terang, dimana tidak adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS sehingga yang bersangkutan diberikan
rehabilitasi pemulihan nama baik.
10. Bahwa, KPU Kota Bukittinggi telah melaksanakan Pleno Terbuka tentang penetapan
perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Bukittinggi pada tanggal 02
Mai 2024, di Hotel Rocky Bukittinggi.
11. Bahwa, setelah saya mencermati keberatan dari sdr.Murdani dan kami menilai
dimana sdr.Murdani tidak bisa membedakan antara C1 Hasil (C Plano) dengan C1
Salinan. Seperti bukti-bukti yang diajukan sdr. Murdani.
12. Bahwa, sdr.Murdani saya lihat hanya merujuk kepada C1 Salinan dan sama sekali
mengabaikan C1 Hasil (C Plano). Sementara pada rekapitulasi suara, dasar
utamanya adalah C1 Plano sedangkan C1 Salinan hanya sebagai kontrol.
13. Bahwa, disini perlu saya jelaskan perbedaan C1 Hasil (C Plano) dengan C1 Salinan.
a. C1 Hasil (C Plano) adalah catatan hasil perhitungan suara dengan system tally
dan numeric sebagai Kontrol antisipasi terhadap kesalahan (Human Error).
b. C1 Salinan adalah salinan dari C1 Hasil (C Plano) yang ditulis oleh petugas KPPS
dan diserahkan kepada semua saksi yang sah menurut peraturan. Apabila ada
kesalahan tulis pada C1 Salinan maka dirujuk kembali kepada C1 Hasil (C
Plano).
14. Bahwa, sdr. Murdani selalu bicara C Plano tetapi tidak pernah menampakkan bukti
fisik dari C1 (C Plano) itu baik didalam permohonan, pengaduaan, gugatan maupun
dipersidangan dan yang selalu dijadikan bukti hanya C1 salinan dan D Plano rekap
Kecamatan.
15. Bahwa, terkait dengan TPS-TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara oleh
Pengadu/Pelapor seperti dibawah ini :
1. TPS 09 (Sembilan) Kel/Desa Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang
2. TPS 10 (Sepuluh) Kel/Desa Campago Guguak Bulek Kec. Mandiangin Koto
Selayan.
3. TPS 15 (Lima Belas) Kel/Desa Puluh Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan.
4. TPS 2 (Dua) Kel/Desa Campago Ipuah Kec. Mandiangin Kota Selayan.
5. TPS 010 (Sepuluh) Kel/Desa Pulai Anak Aia Kec. Mandiangin Kota Selayan.
6. TPS 3 (Tiga) Kel/Desa Puhun Tembok Kec. Mandiangin Kota Selayan
7. TPS 13 (Tiga Belas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah Kec. Mandiangin Kota Selayan.
8. TPS 14 (Empat Belas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah Kec. Mandiangin Kota
Selayan.
16. Bahwa, dapat saya jawab atas 8 (delapan) TPS-TPS yang diduga terjadi
penggelembungan suara yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor (sdr.Murdani)
pada angka 15 diatas, untuk itu saya akan jelaskan dan lampirkan semua C
Salinan, C Plano dan D Plano dari 8 (delapan) TPS) yang dipermasalahkan oleh
sdr.Murdani termasuk Bukti TPS bermasalah disebabkan Human Error dengan
Bukti sebagai berikut;
1. C Salinan, C Plano dan D Plano TPS 09, Kelurahan Pakan Kurai
2. C Salinan, C Plano dan D Plano TPS TPS 10 Kelurahan Campago Guguk Bulek
3. C Salinan, C Plano dan D Plano TPS 15 Kelurahan Puhun Pintu Kabun
4. C Salinan, C, Plano dan D Plano TPS 2 Kelurahan Campago Ipuh
5. C Salinan, C, Plano dan D Plano TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air
6. C Salinan, C, Plano dan D Plano TPS 3 Kelurahan Puhun Tembok
7. C Salinan, C Plano dan D Plano TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah
8. C Salinan, C Plano dan D Plano TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah
17. Bukti TPS bermasalah disebabkan Human Error:
1. TPS 6 Manggis Ganting (DPRD KAB/KOTA)
2. TPS 2 Campago Guguk Bulek (DPRD KAB/KOTA)
3. TPS 3 Koto Selayan (DPRD PROVINSI)
4. TPS 2 Manggis Ganting (DPR)
5. TPS 12 Kubu Gulai Bancah (DPR)
18. Bahwa, berdasarkan Hitungan Suara baik di C1 Hasil (C Plano) dan D Plano maka,
dugaan adanya pengelembungan suara yang mengakibatkan kerugian bagi sdr.
Murdani tidak bertemu dalam hal ini, begitu juga sebaliknya tidak ada
menguntungkan (bertambah suara) bagi sdr.Asril sebagai Caleg nomor urut 2.
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia yang saya Hormati, Selain itu, pada kesempatan yang berbahagia ini,
izinkan saya selaku Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi, untuk
menyampaikan, dimana selain mengadukan/melaporkam masalah dugaan
pengelembungan suara ke Bawaslu dan KPU Kota Bukittinggi, sdr.Murdani juga
telah memasukkan permohonan ini ke Internal DPW & DPP Partai NasDem serta ke
Mahkamah Partai NasDem di Jakarta, dimana, permohonan pemohon adalah
mengenai sengketa internal perolehan suara antara pemohon dengan termohon.
Pada sidang Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN) Provinsi Sumatera Barat
yang diadakan di Kantor DPW Partai NasDem Sumatera Barat di Kota Padang pada
Hari Kamis Tanggal 30 Mai 2024 atas adanya laporan dari Murdani, SE.MM
(Pemohon) tentang dugaan pengelembungan suara pada perhitungan suara hasil
Pileg 2024 dan menguntungkan buat Caleg No.Urut 2 yaitu sdr.Asril, SE
(Termohon).
Diantaranya berisi,
Kewenangan Dewan Kehormatan Partai (DKPN)
(3.1) Menimbang berdasarkan pasal 13 ayat (1) Peraturan Partai NasDem Nomor: 3
Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Partai NasDem Nomor: 030-
JUKNIS.DK/DPP-NasDem/V/2019, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis
Sengketa Internal Dewan Kehormatan Partai, Keputusan DKPN berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Dalam Pokok Permohonan
Bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, setelah DKPN memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, bukti-bukti yang diajukan para pihak,
saksi beserta bukti-bukti yang diajukan, dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, DKPN mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya, karena tidak
dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo
oleh karena dianggap tidak relevan maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut
haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa
berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Majelis
DKPN berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Pokok Permohonan :
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
perbuatan memindahkan suara Pemohon dan/atau suara partai NasDem;
3. Memerintahkan kepada DPP Partai NasDem menindaklanjuti putusan DKPN;
Demikian diputuskan dalam musyawarah rapat pleno Majelis DKPN DPW Provinsi
Sumatera Barat, pada hari kamis, tanggal 30 Mei 2024, yang diucapkan dalam sidang
Majelis DKPN Provinsi Sumatera Barat, pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024, oleh
Ketua majelis Merangkap Anggota Martin Manurung, S.E, M.A., Heri Citra Buan, S.H.
M.H., Hanky Mustav Sabarta, S.H.M.H., masing-masing sebagai anggota dengan
dibantu Erwinsyah, S.H. LL.M., sebagai Panitera, dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Berkas lengkap Putusan DKPN Provinsi Sumatera Barat ada pada (Bukti T 3). Majelis
Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang
saya Hormati,
[2.8.4] Ketua dan Anggota PPK Guguak Panjang
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Guguak Panjang sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
a. Bahwa PPK Guguak Panjang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan Guguak Panjang pada hari
Minggu tanggal 18 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Camat Guguak
Panjang. Rapat Pleno dimulai pukul 10.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Ketua
PPK Guguak Panjang; (Bukti 01)
b. Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
Kecamatan Guguak Panjang diikuti oleh PPS Kelurahan se Kecamatan Guguak
Panjang, Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang, dan Saksi Peserta Pemilu tahun
2024; (Bukti 02 dan Bukki 03)
c. Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 tingkat
Kecamatan Guguak Panjang diawali dari Kelurahan Pakan Kurai;
d. Bahwa saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di TPS 9 Kelurahan Pakan
Kurai pada Pemilihan DPRD Provinsi Sumatera Barat, PPS Kelurahan Pakan Kurai
menyampaikan ada kekeliruan penyalinan data oleh KPPS TPS 9 Kelurahan Pakan
Kurai di formulir Model C-Hasil Salinan untuk partai Nasdem Nomor Urut 2 atas
nama Asril, SE; (Bukti 05)
e. Bahwa sesuai yang disampaikan oleh PPS Kelurahan Pakan Kurai, PPK Guguak
Panjang melakukan pencocokan data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. Bahwa hasil pencocokan tersebut ditemukan perbedaan data perolehan suara atas
nama Asril, SE, pada formulir Model C.HASIL dengan data yang tertulis (X13), dan
pada formulir Model C.HASIL SALINAN tersalin (XX3); (Bukti 04 dan Bukti 05)
g. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum pada BAB II yang pada pokoknyam menjelaskan "apabila berdasarkan hasil
pencocokkan sebagaimana angka 10) terdapat perbedaan data perolehan suara
antara formulir Model C.HASIL dengan data perolehan suara dalam Sirekap
dan/atau formulir Model C.HASIL SALINAN yang dimiliki oleh para peserta rapat,
maka PPK memperbaiki data perolehan suara dalam Sirekap bešpedoman pada data
perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL"; (Bukti 06)
h. Bahwa sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud huruf g, PPK
Guguak Panjang melakukan pencocokan data perolehan suara pada formulir Model
C.HASIL SALINAN berpedoman pada data perolehan suara dalam formulir Model
C.HASIL;
i. Bahwa PPK Guguak Panjang memperbaiki data perolehan suara pada formulir
Model C.HASIL SALINAN setelah mendapatkan persetujuan dari Panwaslu
Kecamatan Guguak Panjang yang disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu yang hadir
pada saat pelaksanaan rekapitulasi;
j. Bahwa PPK Guguak Panjang menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu
Kecamatan Guguak Panjang untuk memperbaiki formulir Model C.HASIL SALINAN
sesuai dengan formulir Model C.HASIL.
k. Bahwa tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan
Guguak Panjang terhadap perbaikan tersebut, kemudian rekapitulasi dilanjutkan
ke TPS selanjutnya;
l. Bahwa proses perbaikan di tingkat Kecamatan Guguak Panjang diterima oleh
seluruh saksi yang hadir sebagaimana tertuang dalam formulir Model D. Hasil
Kecamatan-DPRD-Prov. (Bukti 07)
Untuk melengkapi keterangannya, Ketua dan Anggota PPK Guguak Panjang
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT4-1 Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kecamatan Guguak Panjang
Bukti PT4-2 Surat Mandat Saksi Partai Nasdem
Bukti PT4-3 Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan Guguak Panjang
Bukti PT4-4 Model C.HASIL DPRD PROVINSI TPS 9 Kelurahan Pakan Kurai,
Kecamatan Guguak Panjang
Bukti PT4-5 Model C.HASIL SALINAN DPRD PROVINSI TPS 9 Kelurahan Pakan
Kurai, Kecamatan Guguak Panjang
Bukti PT4-6 Keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dalam Pemilihan Umum
Bukti PT4-7 Model D Hasil Kecamatan DPRD PROVINSI Kecamatan Guguak
Panjang
[2.8.5] Ketua dan Anggota PPK Mandiangin Koto Selayan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Mandiangin Koto Selayan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
30 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK ADUAN PENGADU
a. Bahwa PPK, PPS dan KPPS bekerja sesuai tatacara dan prosedur Proses
Rekapitulasi secara berjenjang dengan mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU Rekapitulasi);
b. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 14 ayat (9) berbunyi "dalam
hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS
berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-
KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kecamatan";
c. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 15 ayat (6) huruf f dan
huruf g berbunyi "PPK mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL- PPWP;
2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL- DPRA,
C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL
DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-
DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam
formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model
C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL
SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB,
Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL
SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL
SALINAN DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN DPRK yang dimilikinya
dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf
c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam
Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf e";
d. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 25 ayat (3) yang berbunyi
"Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan
dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan;
e. Bahwa upaya PPK dalam melakukan pembetulan atas perselisihan hasil
rekapitulasi tingkat TPS, pencocokan data dalam formular C.HASIL-DPRD PROV,
serta tindakan pembetulan seketika atas keberatan terhadap selisih rekapitulasi,
baik yang diajukan oleh saksi ataupun Panwascam merupakan langkah yang
konstitusional dan taat prosedur yang digariskan oleh PKPU Nomor 5/2024
TENTANG PERBAIKAN HASIL DALAM PROSES REKAPITULASI
Bahwa Terkait adanya perbaikan terhadap perolehan suara di beberapa TPS yang
disebabkan kesalahan KPPS dalam memindahkan hasil perolehan suara dari C Hasil
ke C Hasil salinan yang diserahkan kepada saksi di TPS, perbaikan tersebut dilakukan
pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan di hadapan
Pengawas Pemilu Kecamatan dan saksi partai politik yang hadir. Perbaikan data dan
perolehan suara C Hasil salinan merujuk kepada C Hasil dari TPS. Bahwa, disini perlu
kami jelaskan perbedaan C Hasil dengan C Hasil Salinan:
a. C Hasil adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
Catatan hasil dan rincian perhitungan perolehan suara di TPS dengan sistem tally
dan numeric sebagai kontrol antisipasi terhadap kesalahan (Human Error).
Formulir ini perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat
hasil penghitungan. Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak
sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik.
b. C Hasil Salinan adalah salinan dari C Hasil yang ditulis oleh petugas KPPS dan
diserahkan kepada pengawas TPS dan semua Saksi yang sah menurut peraturan.
Apabila ada kesalahan tulis pada C Hasil Salinan maka diarahkan kembali ke C
Hasil.
Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
dilaksanakan sejak 18 Februari s/d 24 Februari 2024. Adapun perbaikan tersebut
terdapat pada beberapa TPS yang berada di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan yaitu:
1. TPS 10 (Sepuluh) Kelurahan Campago Guguk Bulek.
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Campago Guguk Bulek dilaksanakan
pada tanggal 19 Februari 2024. Pada rekapitulasi ini ditemukan ketidaksesuaian
angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan
pada C Hasil salinan 2, pada C Hasil tertera 12 sesuai Tally, dan telah di perbaiki
di rekap tingkat kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan terlampir).
2. TPS 15 (Lima Belas) Kelurahan Puhun Pintu Kabun
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Puhun Pintu Kabun dilaksanakan pada
tanggal 23 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara
Calon nomor urut 2 pada Partai Natem yang kurang jelas dan tegas pada C Hasil
salinan, perolehan suara yaitu 29, bahwa benar pada C Hasil perolehan suara
sebanyak 29, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (bukti C Hasil dan C
Hasil salinan terlampir).
3. TPS 2 (Dua) Kelurahan Campago Ipuh
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Campago Ipuh dilaksanakan pada
tanggal 18 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara calon
nomor 2 Partai Nasdem yang kurang jelas dan tegas pada C Hasil salinan yaitu 22,
bahwa benar perolehan suara pada C Hasil sebanyak 22, dan telah diperbaiki pada
rekap tingkat kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan terlampir).
4. TPS 10 (Sepuluh) Kelurahan Pulai Anak Air
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Pulai Anak Air dilaksanakan pada
tanggal 23 Februari 2024. Bahwa terdapat kesalahan penjumlahan total perolehan
suara pada Partai Nasdem di C Hasil salinan yaitu 11, sedangkan pada C Hasil total
perolehan tersebut adalah 21, dan perolehan suara calon nomor 2 Nasdem adalah
11 sesuai hitungan Tally pada C Hasil, dan telah di perbaiki di rekap tingkat
kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan terlampir).
5. TPS 3 (Tiga) Kelurahan Puhun Tembok.
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Puhun Tembok dilaksanakan pada
tanggal 22 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara
Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem yang kurang jelas dan tegas di C Hasil
salinan yaitu 15. Bahwa benar pada C Hasil perolehan suara sebanyak 15, dan telah
di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan terlampir).
6. TPS 13 (Tiga Belas) Kelurahan Kubu Gulai Bancah
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Kubu Gulai Bancah dilaksanakan pada
tanggal 21 Februari 2024. Bahwa terdapat ketidaksesuaian angka perolehan suara
Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan pada C Hasil salinan 7,
padahal pada C Hasil tertera 17 sesuai Tally, dan telah di perbaiki di rekap tingkat
kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan terlampir).
7. TPS 14 (Empat Belas) Kelurahan Kubu Gulai Bancah
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Kubu Gulai Bancah dilaksanakan pada
tanggal 21 Februari 2024. Bahwa terdapat ketidaksesuaian angka perolehan suara
Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan pada C Hasil salinan 4,
pada C Hasil tertera 14 sesuai Tally, dan telah di perbaiki di rekap tingkat
Kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan tampir).
Bahwa berdasarkan keterangan di atas, pokok aduan yang didalilkan Pengadu terkait
penggelembungan suara, menurut Pihak Terkait adalah tidak benar. Bahwa proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat
TPS, tingkat Kecamatan, tingkat Kota Bukittinggi.
[2.8.6] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 30 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan
tertulis sebagai berikut:
Pada Kesempatan kali ini, Izinkan kami Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang
menyampaikan Kronologi terkait persoalan di TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai. Pada
tanggal 18 Februari 2024 Ketua Panwascam Guguak Panjang atas nama Yahya,
Anggota Panwascam Guguak Panjang atas nama Hadi Saputra serta Staf Sekretariat
atas nama Dodi Afriandi mengawasi Kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
di Tingkat Kecamatan Guguak Panjang. (Vide Bukti PT-1) Sebelum pembacaan
rekapitulasi TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas
Nama Iqbal Harryfatul Husna, Fitria Primadini, Delvi Susanti menyampaikan hasil
pencermatannya kepada Pimpinan Rapat yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
disaksikan oleh Peserta Sidang bahwa terjadi kekeliruan dalam penyalinan jumlah
suara pada Model C. Hasil Salinan dengan Model C.Hasil DPRD Provinsi Sumatera
Barat Dapil III (Bukittinggi-Agam) dari Partai Nasdem Calon Legislatif Nomor Urut 02
atas nama ASRIL, S.E. Adapun kekeliruan yang dimaksud adalah Petugas KPPS keliru
dalam penyalinan Jumlah Suara Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil
III atas nama ASRIL, S.E pada Model C.Hasil Salinan berjumlah 3 (Tiga), Sedangkan
Jumlah Suara Caleg tersebut di Model C. Hasil berjumlah sebanyak 13 (Tiga Belas)
Suara. Maka dari pada itu Pimpinan Rapat dan sekaligus juga sebagai Ketua PPK
Kecamatan Guguak Panjang atas nama Faisal Akmal meminta persetujuan Peserta
Sidang Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Guguak Panjang untuk memperbaiki
kekeliruan penulisan pada C.Hasil Salinan PPK, dan Peserta Sidang Pleno. Setelah
mendapat persetujuan dari Peserta Sidang Pleno, kemudian Ketua PPK
menindaklanjuti dengan memperbaiki kekeliruan penyalinan Jumlah Suara tersebut
dari awalnya 3 (Tiga). menjadi 13 (Tiga belas) pada Model C.Hasil Salinan PPK, dan
Peserta Sidang Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Guguak Panjang berdasarkan
Jumlah Suara Sah pada Formulir Model C.Hasil DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil
III yang berjumlah sebanyak 13 (tiga belas) suara sah. (Vide Bukti PT-2) Kemudian
ketika dilakukan perbaikan tersebut Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang betul-betul
memastikan perbaikan tersebut dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Guguak Panjang
atas nama Faisal Akmal dan setelah diperbaiki kemudian diparaf oleh yang
bersangkutan. (Vide Bukti PT-3) Perbaikan ini Berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, Huruf C poin (11)
"Apabila berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana angka (10) terdapat perbedaan
data perolehan suara antara formulir C.HASIL dengan data perolehan suara dalam
Sirekap dan/atau formulir Model C.HASIL SALINAN yang dimiliki oleh para peserta
rapat, maka PPK memperbaiki data perolehan suara dalam Sirekap berpedoman pada
data perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL'. Kemudian Kami Panwaslu
Kecamatan Guguak Panjang memiliki Bukti Dokumen Pendukung dari Hasil Perbaikan
tersebut pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Guguak Panjang.
Untuk melengkapi keterangannya, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Guguak
Panjang melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT6-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
006/LHP/PM.01.02/SB.13-01/02/2024 Tanggal 18 Februari 2024
Bukti PT6-2 Formulir C.Hasil TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai
Bukti PT6-3 Formulir C.Hasil Salinan TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai dan
Formulir Model D.Hasil Kecamatan- DPRD Prov Sumatera Barat 3
[2.8.7] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto
Selayan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara
lisan dan tertulis sebagai berikut:
KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK ADUAN PENGADU
a. Bahwa Panwaslu Kecamatan Mandiangian Koto Selayan memastikan PPK, PPS dan
KPPS bekerja sesuai tatacara dan prosedur Proses Rekapitulasi secara berjenjang
dengan mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut PKPU Rekapitulasi) melalui pengawasan secara
melekat;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 14 ayat (9) berbunyi "dalam
hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS
berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-
KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kecamatan";
c. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 15 ayat (6) huruf f dan
huruf g berbunyi "PPK mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA,
C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL
DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-
DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatu untuk mencocokkan data dalam
formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model
C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL
SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB,
Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN- DPRPS, Model C.HASIL
SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN- DPRPB, dan Model C.HASIL
SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya
dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf
c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam
Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c";
d. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 25 ayat (3) yang berbunyi
"Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan
dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan;
e. Bahwa upaya PPK dalam melakukan pembetulan atas perselisihan hasil
rekapitulasi tingkat TPS, pencocokan data dalam formulir C.HASIL-DPRD PROV,
serta tindakan pembetulan seketika atas keberatan terhadap selisih rekapitulasi,
baik yang diajukan oleh saksi ataupun Panwascam merupakan langkah yang
konstitusional dan taat prosedur yang digariskan oleh PKPU Nomor 5/2024.
TENTANG PERBAIKAN HASIL DALAM PROSES REKAPITULASI
Bahwa Terkait adanya perbaikan terhadap perolehan suara di beberapa TPS yang
disebabkan kesalahan KPPS dalam memindahkan hasil perolehan suara dari C Hasil
ke C Hasil salinan yang diserahkan kepada saksi di TPS, perbaikan tersel: dilakukan
pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan disaksikan
langsung oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan saksi partai politik yang hadir.
Perbaikan data dan perolehan suara C Hasil salinan merujuk kepada C Hasil dari TPS.
Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
dilaksanakan sejak 18 Februari s/d 24 Februari 2024. Adapun perbaikan tersebut
terdapat pada beberapa TPS yang berada di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan yaitu:
1. TPS 10 (Sepuluh) Kelurahan Campago Guguk Bulek.
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Campago Guguk Bulek dilaksanakan
pada tanggal 18 Februari 2024. Pada rekapitulasi ini ditemukan ketidaksesuaian
angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan
pada C Hasil salinan 2, pada C Hasil tertera 12 sesuai Tally, dan telah di perbaiki
di rekap tingkat kecamatan (Vide Bukti PT-1)
2. TPS 15 (Lima Belas) Kelurahan Puhun Pintu Kabun
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Puhun Pintu Kabun dilaksanakan pada
tanggal 24 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara
Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem yang kurang jelas dan tegas pada C Hasil
salinan, perolehan suara yaitu 29, bahwa benar pada C Hasil perolehan suara
sebanyak 29, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (Vide Bukti PT-2)
3. TPS 2 (Dua) Kelurahan Campago Ipuh
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Campago Ipuh dilaksanakan pada
tanggal 18 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara calon
nomor 2 Partai Nasdem yang kurang jelas dan tegas pada C Hasil salinan yaitu 22,
bahwa benar perolehan suara pada C Hasil sebanyak 22, dan telah diperbaiki pada
rekap tingkat kecamatan (Vide Bukti PT-3)
4. TPS 10 (Sepuluh) Kelurahan Pulai Anak Air
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Pulai Anak Air dilaksanakan pada
tanggal 23 Februari 2024. Bahwa terdapat kesalahan penjumlahan total perolehan
suara pada Partai Nasdem di C Hasil salinan yaitu 11, sedangkan pada C Hasil total
perolehan tersebut adalah 21, dan perolehan suara calon nomor 2 Nasdem adalah
11 sesuai hitungan Tally pada C Hasil, dan telah di perbaiki di rekap tingkat
kecamatan (Vide Bukti PT-4)
5. TPS 3 (Tiga) Kelurahan Puhun Tembok.
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Puhun Tembok dilaksanakan pada
tanggal 21 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara
Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem yang kurang jelas dan tegas di C Hasil
salinan yaitu 15. Bahwa benar pada C Hasil perolehan suara sebanyak 15, dan telah
di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (Vide Bukti PT-5)
6. TPS 13 (Tiga Belas) Kelurahan Kubu Gulai Bancah
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Kubu Gulai Bancah dilaksanakan pada
tanggal 22 Februari 2024. Bahwa terdapat ketidaksesuaian angka perolehan suara
Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan pada C Hasil salinan 7,
padahal pada C Hasil tertera 17 sesuai Tally, dan telah di perbaiki di rekap tingkat
kecamatan (Vide Bukti PT-6)
7. TPS 14 (Empat Belas) Kelurahan Kubu Gulai Bancah
Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Kubu Gulai Bancah dilaksanakan pada
tanggal 22 Februari 2024. Bahwa terdapat ketidaksesuaian angka perolehan suara
Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan pada C Hasil salinan 4,
pada C Hasil tertera 14 sesuai Tally, dan telah di perbaiki di rekap tingkat
Kecamatan (Vide Bukti PT-7)
Bahwa berdasarkan keterangan di atas, pokok aduan yang didalilkan Pengadu terkait
penggelembungan suara, menurut Pihak Terkait adalah tidak benar. Bahwa proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara berdasarkan pengawasan oleh Panwaslu
Kecamatan Mandiangin Koto Selayan telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Untuk melengkapi keterangannya, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT7-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
034/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024, dan C.Hasil Salinan TPS 10
Kelurahan Campago Guguk Bulek
Bukti PT7-2 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
040/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024, dan C.Hasil Salinan TPS 15
Kelurahan Puhun Pintu Kabun
Bukti PT7-3 C.Hasil Salinan TPS 03 Kelurahan Campago Ipuh
Bukti PT7-4 C.Hasil Salinan TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air, dan Form A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
039/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024
Bukti PT7-5 C.Hasil Salinan TPS 03 Kelurahan Puhun Tembok, dan Form A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
037/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024
Bukti PT7-6 C.Hasil Salinan TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, dan Form A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
038/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024
Bukti PT7-7 C.Hasil Salinan TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, dan Form A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: Nomor
035/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga secara bersama-sama telah
melakukan penggelembungan suara terhadap Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi
Sumatera Dapil 3 Nomor 2 a.n. Asril dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Bahwa
Pengadu telah melaporkan tindakan penggelembungan suara yang dilakukan oleh
Teradu I kepada Teradu II, namun Teradu II diduga mengabaikannya.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
I menyatakan apa yang didalilkan oleh Pengadu dan Kuasa Hukum Pengadu mengenai
penggelembungan suara di 8 TPS adalah tidak benar. Bahwa pada hari Minggu, tanggal
18 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Camat Guguak Panjang, dilaksanakan
proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kelurahan Pakan Kurai,
Kecamatan Guguak Panjang pada TPS 9, untuk Calon Anggota DPRD Provinsi nomor
urut 2 dari Partai Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model
C.HASIL SALINAN-DPRD PROV, milik saksi dan pengawas (tertulis XX3), sementara
pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X13 sesuai dengan tally). Maka
pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh
Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan
C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap di tingkat kecamatan juga
disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-1). Bahwa pada hari
Senin, 19 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan,
dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kelurahan Campago
Guguak Bulek kecamatan Mandiangin Koto Selayan pada TPS 10, untuk Calon Anggota
DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan
pada Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD PROV, milik saksi dan pengawas
(tertulis XX2), sementara pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X12
sesuai dengan tally). Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS
yang disaksikan oleh Panwaseam dan Saksi Partai Politik. Bahwa Formulir Model
C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap di
tingkat kecamatan juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti
T1-2). Bahwa pada hari Jumat, 23 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor
Mandiangin Koto Selayan, dilaksanakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan
suara pada kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, pada
TPS 15 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Nasdem,
ditemukan penulisan pada Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD PROV yang kurang
jelas (tertulis X29) milik saksi dan pengawas, sementara pada Formulir Model C.HASIL-
DPRD PROV (memang tertulis X29 sesuai dengan tally). Maka pada saat itu juga
dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi
Partai Politik. Bahwa Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan C. Hasil Salinan yang
sudah diperbaiki ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan juga disaksikan oleh Saksi
Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-3). Pada waktu bersamaan juga dilakukan
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada kelurahan Pulai Anak Air kecamatan
Mandiangin Koto Selayan, pada TPS 10, terdapat salah penjumlahan total perolehan
suara partai Nasdem, pada Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD PROV, yakni
tertulis X11, sedangkan pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV, total perolehan
suara adalah tertulis X21. Sedangkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi
nomor urut 2 Partai Nasdem adalah (tertulis X11 sesuai dengan tally). Maka pada saat
itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan
Saksi Partai Politik. Bahwa pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil
Salinan yang telah diperbaiki pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan juga
disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-4). Bahwa pada hari
Kamis, 22 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan,
dilaksanakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada kelurahan
Puhun Tembok kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 3, pada Calon Anggota
DPRD Provinsi nomor urut 2 Partai Nasdem, ditemukan penulisan pada Formulir Model
C.HASIL SALINAN-DPRD PROV kurang jelas (tertulis X15) pada milik saksi dan
pengawas, sementara pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV (memang tertulis
X15) sesuai dengan tally. Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan
PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa pada Formulir
Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki pada saat
proses rekapitulasi di tingkat kecamatan juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan
Panwascam (Vide Bukti T1-5). Bahwa pada hari Rabu, 21 Februari 2024, bertempat di
Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan Saat, dilakukan proses rekapitulasi
penghitungan perolehan suara untuk kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan pada TPS 13, untuk Calon Anggota DPRD Provinsi nomor
urut 2 Partai Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model
C.HASIL SALINAN-DPRD PROV milik saksi dan pengawas (tertulis XX7), sementara
pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X17 sesuai dengan tally). Maka
pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh
Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan
C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki pada saat proses rekapitulasi di tingkat
kecamatan juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-6).
Bahwa pada hari Rabu, 21 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Mandiangin Koto
Selayan, dilaksanakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk
kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan pada TPS 14,
untuk Calon Anggota DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Nasdem, ditemukan
ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD PROV, milik
saksi dan pengawas (tertulis XX4), sementara pada Formulir Model C.HASIL-DPRD
PROV (tertulis X14 sesuai dengan tally). Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan
oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa
Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika
rekap di tingkat kecamatan juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam
(Vide Bukti T1-7). Pada hari Senin, 18 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor
Mandiangin Koto Selayan, dilaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
untuk kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan pada TPS 3,
untuk Calon Anggota DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Nasdem, ditemukan
penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV kurang jelas (tertulis X22) pada milik saksi
dan pengawas, sementara pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV (memang tertulis
X22) sesuai dengan tally. Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan
PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa Formulir Model
C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap tingkat
kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-8)
Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, KPU Kota Bukittinggi melaksanakan
rekapitulasi tingkat kota, dan mengundang: Saksi Parpol, Bawaslu Kota Bukittinggi,
Stakheholder, dan Wartawan, bahwa proses rekapitulasi ini juga disiarkan secara live
di Youtube serta Instagram KPU Bukittinggi. Bahwa Pengadu tidak hadir pada saat
rekapitulasi di tingkat Kota Bukittinggi, melainkan dihadiri oleh Kuasa Hukum
Pengadu atas nama Diana Febriani, SH. Pada saat rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Pengadu melakukan interupsi dan mengajukan keberatan terkait hasil
rekap di kecamatan. Pihaknya menyampaikan ada dugaan pengelembungan Suara di
8 TPS dengan membawa C.HASIL SALINAN-DPRD PROV. Bahwa pada kesempatan
tersebut, KPU Kota Bukittinggi memberikan ruang untuk dilakukan penyandingan data
yang dibawa oleh Kuasa Hukum Pengadu (C.HASIL SALINAN-DPRD PROV) dengan data
C.HASIL-DPRD PROV yang ditampilkan melalui poto dan data Sirekap. Proses
penyandingan data ini disaksikan oleh Saksi Partai lain yang hadir serta diawasli oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi. Dalam proses penyandingan data tersebut, PPK Mandiangin
Koto Selayan dan KPU Kota Bukittinggi sudah menjelaskan kronologis rekap di tingkat
kecamatan Mandiangi Koto Selayan, namun Pengadu tidak dapat menerima penjelasan
PPK Mandiangin Koto Selayan dan KPU Kota Bukittinggi. Maka, saat itu keberatan
Pengadu dituangkan atau dicatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU (vide Bukti T1-13). Bahwa Kuasa Hukum Pengadu
dalam laporan ini, menyebutkan atau menyampaikan "Bagiamana Kalau Koreksian Ini
Kita Anggap Sebagai Dosa Besar Bersama?”, Teradu I pastikan tidak pernah
menyampaikan atau mengatakan ujaran seperti yang ditudukan oleh Kuasa Hukum
Pengadu selama proses rekapitulasi di tingkat Kota Bukittinggi.
Bahwa saksi Partai Nasdem atas nama Yarsil menyepakati, menandatangani, dan
menerima hasil rekap tingkat Kota Bukittiggi (vide Bukti T1-14). Bahwa pada saat
rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat, Rabu 6 Maret 2024, Saksi dari
Partai Nasdem atas nama Yoni Chandra mengajukan Uji Petik terhadap 8 TPS tersebut.
Pada proses Uji Petik, Formulir Model C.HASIL SALINAN, yang dimiliki oleh Saksi Partai
Nasdem disandingkan dengan C.HASIL-DPRD PROV, yang ditampilkan melalui foto dan
data Sirekap. Adapun Uji Petik tersebut dipandu oleh Ketua KPU Prov Sumbar, dan
disaksikan oleh Bawaslu Prov Sumbar, Bawaslu Bukittinggi serta Saksi Partai Nasdem.
Setelah dilakukan Uji Petik, Saksi Partai Nasdem menerima hasil Uji Petik tersebut dan
sepakat dengan hasil rekapitulasi Partai Nasdem tingkat Kota Bukittinggi. Kemudian,
saksi Partai Nasdem tingkat Prov Sumbar atas nama Yoni Chandra menandatangani
dan menerima hasil reakpitulasi tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Sedangkan terhadap Teradu II menyatakan, bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi
menerima laporan dari Pengadu tertanggal 27 Februari 2024, dengan laporan dugaan
terjadinya penggelembungan suara yang terjadi di seluruh Tempat Pemungutan Suara
(TPS) di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dan beberapa di Kecamatan Guguk
Panjang (vide Bukti T2-1). Bahwa setelah laporan diterima, kemudian dilakukan kajian
awal dengan hasil bahwa laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Bahwa laporan diregistrasi dengan Nomor Register:
004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024, pada tanggal 5 Maret 2024. Bahwa setelah
dilakukan registrasi, Bawaslu Kota Bukittinggi selanjutnya melakukan penanganan
pelanggaran dengan cara melakukan kajian kasus serta melakukan klarifikasi kepada
beberapa pihak, yaitu Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. Bahwa setelah dilakukan
kajian terhadap kasus dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor serta hasil
klarifikasi Bawaslu Kota Bukittinggi menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota
KPPS di TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, TPS 10 Kelurahan
Campango Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, TPS 15 Kelurahan
Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, TPS 02 Kelurahan Campago
Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air,
Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, TPS 03 Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan, TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan, dan TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan. Bahwa terhadap laporan tersebut, selanjutnya diterbitkan
status laporan dan disampaikan kepada Pelapor serta ditempelkan pada papan
pengumuman di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi (vide Bukti T2-2). Bahwa pada
tanggal 3 April 2024, Bawaslu Kota Bukittinggi menindaklanjuti hasil Penanganan
Pelanggaran dengan merekomendasikan kepada KPU Kota Bukittinggi untuk
menindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik panitia Adhoc sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T2-3). Bahwa terhadap
rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap KPU Kota
Bukittinggi, telah dilakukan pengawasan dalam bentuk koordinasi secara lisan dengan
KPU Kota Bukittinggi. Selanjutnya KPU Kota Bukittinggi menginformasikan bahwa
rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi telah ditindak lanjuti
sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-
Kpt/01/KPU/VII/2020, tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelangaran Kode Etik,
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara.
Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya, menyebutkan Teradu II menyampaikan
pernyataan bahwa “penghitungan suara sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kalaupun
ada entah itu keteledoran atau kecerobohan harusnya diterima saja hasil keputusan
penghitungan suara yang sudah sah”. Terkait dengan hal tersebut, Teradu II tidak ingat
secara persis apakah pernah menyampaikan hal tersebut. Seingat Teradu II
sebagaimana yang dijelaskan di atas bahwa saat Pengadu menyampaikan Laporan ke
Bawaslu Kota Bukittinggi tanggal 27 Februari 2024, Teradu II memaparkan data-data
penghitungan perolehan suara untuk Caleg Provinsi atas nama Asril S.E. dalam bentuk
Formulir Model D.HASIL dan D.HASIL SALINAN. Bahwa hasil penyandingan data
tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66
Tahun 2024, dijelaskan apabila terjadi perbedaan data pada Formulir Model D.HASIL
SALINAN dengan D.HASIL/Plano maka yang dipedomani adalah data pada
D.HASIL/Plano, karena pengisian data pada Formulir Model D.HASIL SALINAN
bersumber dari D.HASIL/Plano.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada tanggal 14
Februari 2024, telah dilaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di 365
TPS di Kota Bukittinggi, kemudian pada tanggal 15 s.d. 2 Maret 2024, dilakukan
rekapitulasi di tingkat Kecamatan, yang dituangkan dalam Formulir Model D. Hasil
Kecamatan-DPRD-PROV. Bahwa terhadap locus yang didalilkan oleh Pengadu, proses
rekapitulasi di tingkat Kecamatan Guguak Panjang selesai pada hari Sabtu, 24 Februari
2024, dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan selesai pada hari Senin, 26 Februari
2024;
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu pada pokoknya mendalilkan
adanya penggelembungan suara pada Caleg Partai NasDem Nomor Urut 2 a.n. Asril
S.E. pada 8 (delapan) TPS yang tersebar di 2 (dua) kecamatan sehingga merugikan
Pengadu. Bahwa terhadap dalil a quo, terungkap fakta bahwa proses rekapitulasi di
tingkat Kecamatan Guguak Panjang untuk TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai, ditemukan
ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV milik
saksi dan pengawas yang tertulis XX3, sedangkan pada Formulir Model C. Hasil-DPRD
PROV tertulis X13, sehingga terhadap ketidaksesuaian tersebut dilakukan perbaikan
oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti
T1-1, bukti T2-4). Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
untuk TPS 10 Kelurahan Campago Guguak Bulek, ditemukan ketidaksesuaian
penulisan pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV milik saksi dan pengawas
yang tertulis XX2, sedangkan pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X12
sehingga terhadap ketidaksesuaian tersebut dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS
serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-2, Bukti T2-5).
Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 15
Kelurahan Puhun Pintu Kabun, ditemukan penulisan yang kurang jelas pada Formulir
Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV, milik saksi dan pengawas tertulis X29, sementara
pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV juga tertulis X29, sehingga terhadap
ketidakjelasan penulisan tersebut kemudian dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS
serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-3, Bukti T2-6).
Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 2
Kelurahan Campago Ipuh, ditemukan penulisan yang kurang jelas pada Formulir Model
C. Hasil Salinan-DPRD PROV, milik saksi dan pengawas yang tertulis X22, sedangkan
pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X22, sehingga terhadap
ketidaksesuaian tersebut dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh
Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-8, Bukti T2-7). Bahwa rekapitulasi
di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 10 Kelurahan Pulai Anak
Air, ditemukan ketidaksesuaian penulisan penjumlahan pada Formulir Model C. Hasil
Salinan-DPRD PROV milik saksi dan pengawas yang tertulis X11, sedangkan pada
Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X21, sehingga terhadap kesalahan dalam
penjumlahan tersebut kemudian dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS serta disahkan
oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-4, Bukti T2-8). Bahwa
rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 3 Kelurahan
Puhun Tembok, ditemukan penulisan yang kurang jelas pada Formulir Model C. Hasil
Salinan-DPRD PROV, milik saksi dan pengawas tertulis X15, sedangkan pada Formulir
Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X15, sehingga terhadap ketidaksesuaian tersebut
dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi
Partai Politik (vide Bukti T1-5, Bukti T2-9). Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, ditemukan
ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV milik
saksi dan pengawas yang tertulis XX7, sedangkan pada Formulir Model C. Hasil-DPRD
PROV tertulis X17, sehingga terhadap ketidaksesuaian tersebut dilakukan perbaikan
oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti
T1-6, Bukti T2-10). Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
untuk TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, ditemukan ketidaksesuaian penulisan
pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV milik saksi dan pengawas yang
tertulis XX4, sedangkan pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X14,
sehingga terhadap ketidaksesuaian tersebut dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS
serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-7, Bukti T2-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa proses rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Kecamatan Guguak Panjang tidak terdapat
keberatan maupun catatan pada Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau
keberatan Saksi KPU yang diajukan oleh saksi Partai NasDem, hal tersebut dibuktikan
bahwa saksi Partai NasDem a.n. Hanif Haazil Siroot pada Kecamatan Mandiangin Koto
Selayan dan saksi a.n. Feri Darta pada Kecamatan Guguak Panjang, keduanya
menandatangani dan menerima formulir model D.Hasil Kecamatan-DPRD PROV (vide
Bukti T1-9, Bukti T1-10, Bukti T1-11).
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kota Bukittinggi melalui staf penerima
laporan, telah menerima laporan dari Pengadu yang pada pokoknya terjadi dugaan
penggelembungan suara yang terjadi di seluruh TPS yang berada di Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan dan beberapa TPS di Kecamatan Guguk Panjang, serta
dicatat dalam Formulir Laporan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 (vide
Bukti T2-1), selain itu pada saat Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota
Bukittinggi, Teradu II juga telah memperlihatkan kepada Pengadu bahwa Formulir
Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV dan Formulir Model C.Hasil-DPRD PROV, dimana
pada Formulir Model C.Hasil-DPRD PROV telah sesuai dengan data pada Formulir
Model D.Hasil Kecamatan-DPRD PROV. Bahwa terhadap laporan a quo, selanjutnya
diterbitkan Pemberitahuan Status Laporan dan disampaikan kepada Pelapor serta
ditempelkan pada papan pengumuman kantor (vide Bukti T2-2). Bahwa pada tanggal
3 April 2024, Bawaslu Kota Bukittinggi mengirimkan surat Nomor:
042/PP.01.02/K.SB-13/04/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyeenggara Pemilu yang ditujukan kepada Teradu I (vide Bukti T2-3).
Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, KPU Kota Bukittinggi melakukan rekapitulasi
di tingkat Kota, dalam proses rekapitulasi tersebut Kuasa Hukum Pengadu a.n. Diana
Febriani S.H. melakukan interupsi dan mengajukan keberatan terkait hasil rekapitulasi
di tingkat Kecamatan, serta menyampaikan adanya dugaan penggelembungan suara di
8 TPS dan membawa Formulir Model C.Hasil Salinan-DPRD PROV. Bahwa terhadap
keberatan a quo, kemudian KPU Kota Bukittinggi melakukan penyandingan data antara
Formulir Model C.Hasil Salinan-DPRD PROV yang dibawa oleh Kuasa Hukum Pengadu
dengan C. Hasil-DPRD PROV yang ditampilkan melalui foto dan data Sirekap. Bahwa
dalam proses penyandingan data a quo, PPK Mandiangin Koto Selayan dan KPU Kota
Bukittinggi telah menjelaskan kronologis kejadian proses rekapitulasi di tingkat
Kecamatan, namun Kuasa Hukum Pengadu tidak dapat menerima, kemudian
mencatatakan keberatan a quo pada Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau
keberatan Saksi KPU (vide Bukti T1-13).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Partai NasDem a.n. Yasril
menyepakati, menandatangani, dan menerima hasil rekap tingkat Kota Bukittinggi
(vide Bukti T1-14). Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sumatera
Barat, tanggal 6 Maret 2024, Saksi Partai NasDem a.n. Yoni Chandra mengajukan uji
petik terhadap 8 TPS tersebut di atas dengan menyandingkan Formulir Model C. Hasil
Salinan yang dimiliki oleh Saksi Partai NasDem dengan Formilir Model C. Hasil-DPRD
PROV yang ditampilakn melalui foto dan sirekap. Bahwa terhadap penyandingan data
a quo, Saksi Partai NasDem menerima hasil uji petik dan sepakat dengan hasil
rekapitulasi Partai NaDem tingkat Kota Bukittinggi, serta menandatangani dan
menerima hasil rekpitulasi tingkat Provinsi Sumatera Barat (vide Bukti T1-15).
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu, Pihak Terkait DPD Partai NasDem a.n. Asril,
S.E. menerangkan bahwa proses rekapitulasi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi telah
dilaksanakan secara berjenjang, bahwa berdasarkan hasil perhitungan suara baik pada
Formilir Model C. Hasil-DPRD PROV maupun Formulir Model D.Hasil Kecamatan-
DPRD PROV, tidak terbukti adanya dugaan penggelembungan suara yang
mengakibatkan kerugian kepada sdr. Murdani maupun yang menguntungkan sdr. Asril
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa persoalan ini juga telah disidangkan
dan diputus secara internal oleh Mahkamah Partai NasDem, dengan amar putusan
pada pokoknya “menyatakan Termohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan memindahkan suara Pemohon dan/atau suara Partai NasDem”.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I
pada tahap rekapitulasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, serta tindakan Teradu II dalam penanganan laporan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu, telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung
jawabnya sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Bahwa tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.