Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 204 Tahun 2024
Ketua KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2004
👁 21 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Oktober 2024, dengan uraian sebagai berikut: Tanggal 26 Februari 2024 setelah melihat penghitungan suara rekap Kec. Mandiangin Koto Selayan saya menduga telah terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg No 2 a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga secara bersama-sama telah melakukan penggelembungan suara terhadap Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Dapil 3 Nomor 2 a.n. Asril dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Satria Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II palin
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 231- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Murdani Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Agam Alamat : Jalan Soekarno Hatta No 28 A Padang Baru Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat Memberikan Kuasa Kepada Nama : Diana Febriani Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Soekarno Hatta No 28 A Padang Baru Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Satria Putra Jabatan : Ketua KPU Kota Bukittinggi Alamat : Guguak randah, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mendiangin Koto Selayan, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ruzi Haryadi Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat : Jln. Prof M. Yamin SH Nomor 3 RT02/RW03 Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Oktober 2024, dengan uraian sebagai berikut: Tanggal 26 Februari 2024 setelah melihat penghitungan suara rekap Kec. Mandiangin Koto Selayan saya menduga telah terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg No 2 a.n. Asril dari Partai NasDem. Pada tangga 27 Februari 2024 kami memasukkan laporan ke Bawaslu Kota Bukittinggi (dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 004/LP/PL/Kota/03.02/II/2024). Pada saat itu kami menemui Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi a.n. Ruzi Hariyadi untuk menyampaikan dugaan penggelembungan suara sekaligus memasukkan laporan mengenai hal ini. Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi menyatakan bahwa penghitungan suara sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kalaupun ada entah itu keteledoran atau kecerobohan harusnya diterima saja hasil keputusan penghitungan suara yang sudah sah. Tanggal 29 Februari 2024 saya hadir pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kota Bukittinggi dan saya menginterupsi rapat menyatakan keberatan saya terhadap perhitungan suara pada sidang pleno tersebut mengenai hasil penghitungan suara anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3 (Kab. Agam dan Kota Bukittinggi) a.n. Asril, (dibuktikan dengan Video yang di share akun Instagram bukittinggiku.id). dan dijawab pada saat itu oleh Ketua KPU Bukittinggi bahwa keberatan saya tidak dapat diterima karena untuk menyatakan keberatan hanya boleh pada saat rekap Kecamatan. Dan selama saya mengikuti Rapat Pleno tersebut saya melihat setiap koreksian yang di ajukan oleh Bawaslu Bukittinggi, ketua KPU Bukittinggi selalu mengatakan, “Bagaimana Kalau Koreksian Ini Kita Anggap Sebagai Dosa Bersama ??”. dan dijawab peserta Rapat Pleno “Setuju”. Tanggal 8 Maret 2024 Murdani di undang untuk klarifikasi (Surat Bawaslu Nomor : 023/PP.01.02/K.SB-13/03/2024) mengenai penggelembungan suara ke Bawaslu Kota Bukittinggi dimana salah seorang Tim memaparkan dugaan penggelembungan suara yang terjadi (dibuktikan dengan adanya Video pemaparan dugaan penggelembungan suara) di 8 TPS Kota Bukittinggi. Dibawah ini TPS-TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara: 1. TPS 09 (Sembilan) Kel/Desa Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang : Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 3+2+3+3+3=14. Sementara penjumlahan oleh KPPS di C Hasil adalah 24. Dan dicek D Plano terjadi penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 10 suara. Yang awalnya di C Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 3 suara ketika di D Plano menjadi 13 suara (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan) 2. TPS 10 (Sepuluh) Kel/Desa Campago Guguak Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan : Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 1+3+2+4+2=12. Sementara penjumlahan oleh KPPS di C Hasil adalah 22. Dan dicek D Plano terjadi penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 10 suara. Yang awalnya di C Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 2 suara ketika di D Plano menjadi 12 suara (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan) 3. TPS 15 (Lima Belas) Kel/Desa Puluh Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan : Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 6+3+9+1+3=22. Sementara penjumlahan oleh KPPS di C Hasil adalah 42. Terdapat coretan pada kolom suara sah Caleg Nomor Urut 2 dimana disisipkan angka 2 di depan angka 9. Dan dicek di D Plano terjadi penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 20 suara. Yang awalnya di C Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 9 suara ketika di D plano menjadi 29 (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan) 4. TPS 2 (Dua) Kel/Desa Campago Ipuah Kec. Mandiangin Kota Selayan : Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 3+2+2+1+2+1+2=13. Sementara penjumlahan oleh KPPS di C Hasil adalah 33. Terdapat coretan pada kolom suara sah Caleg Nomor Urut 2 dimana disisipkan angka 2 didepan angka 2. Dan dicek di D Plano terjadi penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 20 suara. Yang awalnya di C Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 2 suara ketika di D Plano menjadi 22 suara (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan) 5. TPS 010 (Sepuluh) Kel/Desa Pulai Anak Aia Kec. Mandiangin Kota Selayan : Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 5+2+11+1+1+1=21. Sementara penjumlahan oleh KPPS di C Hasil adalah 11. Dan dicek di D Plano suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 11 suara. Bisa jadi awalnya suara Caleg Nomor Urut 2 adalah 1 kemudian disisipkan angka 1 didepan angka 1 pada kolom suara sah sehingga suara Caleg Nomor Urut 2 menjadi 11 suara (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan) 6. TPS 3 (Tiga) Kel/Desa Puhun Tembok Kec. Mandiangin Kota Selayan : Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 1+1+5+1+2=10. Sementara penjumlahan oleh KPPS di C Hasil adalah 20. Terdapat coretan pada kolom suara sah Caleg Nomor Urut 2 dimana disisipkan angka 1 didepan angka 5. Dan dicek di D Plano terjadi penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 10 suara. Yang awalnya di C Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 5 suara ketika di D Plano menjadi 15 suara. (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan) 7. TPS 13 (Tiga Belas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah Kec. Mandiangin Kota Selayan : Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 3+4+7+2+2+1=19. Dan dicek di D Plano terjadi penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 10 suara. Yang awalnya di C Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 7 suara ketika di D Plano menjadi 17 suara. (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan) 8. TPS 14 (EmpatBelas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah Kec. Mandiangin Kota Selayan : Jumlah suara seharusnya Ketika dijumlahkan 4+2+4+1=11. Sementara penjumlahan oleh KPPS di C Hasil adalah 21. Dan dicek di D Plano terjadi penambahan suara pada Caleg Nomor 2 sebanyak 10 suara. Yang awalnya di C Hasil suara Caleg Nomor 2 adalah 4 suara ketika di D Plano menjadi 14 suara. (dibuktikan dengan fotocopy C Hasil dan D Plano rekap Kecamatan) 9. Tanggal 28 Maret 2024 Surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu Kota Bukittinggi mengenai status laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Ditindaklanjuti Nomor 004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024. Tanggal 3 April 2024 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu Nomor 042.PP.01.02/K.SB-13/04/2024 menyatakan sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kota Bukittinggi. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi Pemulihan Nama Baik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota Panitia Pemunggutan Suara, dan Anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada pasal kedua berbunyi: “Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Anggota Panitia Pemunggutan Suara, dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU agar tidak lagi mengulangi atau melakukan hal-hal yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu”. Dari Kronologi kejadian dapat kita tarik Kesimpulan bahwa dugaan penggelembungan suara itu nyata terjadi karena sudah ada pengakuan dari KPU Kota Bukittinggi berikut anggota-anggota penyelenggara pemilu yang terlibat sebanyak 22 Orang. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 204-PKE- DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dan menegakkan keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. s [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Laporan ke BAWASLU Kota Bukittinggi tanggal 26 Februari 2024 Bukti P-2 Copy C Hasil TPS 09 Kel/Desa Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang dan Copy D Plano. Bukti P-3 Copy C Hasil TPS 10 Kel/Desa Campago Guguak Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan dan Copy D Plano. Bukti P-4 Copy C Hasil TPS 15 (Lima Belas) Kel/Desa Puluh Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan dan Copy D Plano. Bukti P-5 Copy C Hasil TPS 2 (Dua) Kel/Desa Campago Ipuah Kec. Mandiangin Kota Selayan dan Copy D Plano. Bukti P-6 Copy C Hasil TPS 010 (Sepuluh) Kel/Desa Pulai Anak Aia Kec. Mandiangin Kota Selayan dan Copy D Plano. Bukti P-7 Copy C Hasil TPS 3 (Tiga) Kel/Desa Puhun Tembok Kec. Mandiangin Kota Selayan dan Copy D Plano. Bukti P-8 Copy C Hasil TPS 13 (Tiga Belas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah Kec. Mandiangin Kota Selayan dan Copy D Plano. Bukti P-9 Copy C Hasil TPS 14 (EmpatBelas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah Kec. Mandiangin Kota Selayan dan Copy D Plano. Bukti P-10 Rekapitulasi Perolehan Suara Caleg DPRD Provinsi Dapil 3 Partai NasDem (Kab. Agam dan Kota Bukittinggi) Bukti P-11 Video pernyataan keberatan dari penerima kuasa Diana Febriani pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara DPRD Provinsi Dapil 3 Partai Nasdem. Bukti P-12 Video pemaparan dari saksi I An. Dwiki Rozando mengenai penggelembungan suara yg terjadi di 8 TPS Bukti P-13 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor; 004/LP/PL/Kota/03.02/II/2024 Bukti P-14 Undangan Klarifikasi Nomor ; 023/PP.01.02/K.SB-13/03/2024 Bukti P-15 Pemberitahuan Status Laporan Tanggal 28 Maret 2024 Bukti P-16 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelengga Pemilu Nomor; 042/PP.01.02/K.SB-13/04/2024 Bukti P-17 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 140 Tahun 2024 [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 204-PKE- DKPP/IX/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Dwiki Rozando dan Dika Senja Putra yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 31 Oktober 2024, sebagai berikut: • Dika Senja Putra Bahwa Saksi mengetahui adanya perubahan perolehan suara dari C. Salinan yang diberikan para saksi. Perbedaan suara terjadi pada Caleg Nasdem Nomor Urut 2. • Dwiki Rozando Bahwa saksi menyatakan ketuka pergi ke bawaslu kota bukittinggi untuk berkoordinasi, Bawaslu Kota Bukittinggi menyatakan dalam rekapitulasi harus berpihak pada C.1 Plano (C.Hasil) [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] Jawaban Teradu I Ketua KPU Kota Bukittinggi Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 31 Oktober 2024 Teradu I Perkara Nomor 204-PKE- DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Pada Rabu, 14 Februari, dilakukan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di 365 TPS di Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh 2.555 orang KPPS. Kemudian, dalam rentang 15 Februari hingga 2 Maret 2024 dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan kemudian PPK menuangkan hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan kedalam formulir model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV. a. Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) selesai Senin, 26 Februari 2024. b. Kecamatan Guguak Panjang (GP) selesai Sabtu, 24 Februari 2024. c. Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) selesai Minggu, 25 Februari 2024. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g berbunyi "PPK mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL- DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN- DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN- DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c"; Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 25 ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. Bahwa merujuk pada penjelasan kami pada huruf 1, m, n dan huruf o di atas, dapat disimpulkan bahwa upaya PPK dalam melakukan pembetulan atas perselisihan hasil rekapitulasi tingkat TPS, pencocokan data dalam formulir model C.HASIL-DPRD PROV, serta tindakan pembetulan seketika atas keberatan terhadap selisih rekapitulasi, baik yang diajukan oleh saksi ataupun Panwascam merupakan langkah yang konstitusional dan taat prosedur yang digariskan oleh PKPU Nomor 5/2024. Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat kecamatan ini dihadiri oleh Saksi, Panwaslu Kecamatan serta PPS dan juga disiarkan secara live oleh masing-masing PPK melalui Youtube dan Instagram. Dan tidak mungkin terjadi pengelembungan suara, karena proses rekapitulasi itu disaksikan oleh Saksi Partai, diawasi oleh Panwascam serta juga disiarkan secara live melalui Instagram masing-masing PPK. Dalam proses rekap, PPS membacakan C.HASIL-DPRD PROV (catatan hasil perhitungan suara dengan sistem tally dan numeric sebagai kontrol antisipasi terhadap kesalahan atau human error)). Formulir ini perlu diisi sebagai bahan laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan. Informasi didalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik. Pada proses Rekapitulasi, formulir model C.HASIL-DPRD PROV ini lah yang dibacakan oleh PPS dan ditempel pada papan yang digunakan dalam proses rekap, serta ditampilkan data dan poto dalam Sirekap. Dalam proses rekap, Saksi dan Panwaslu dipersilahkan mencocokan data formulir C.HASIL SALINAN-DPRD PROV (salinan dari C.HASIL-DPRD PROV yang ditulis oleh KPPS dan diserahkan kepada Pengawas TPS, Saksi Partai Politik). Apa bila ada kesalah dalam C.HASIL SALINAN- DPRD PROV, maka pembetulkan merujuk kepada C.HASIL-DPRD PROV yang data dan potonya ditampilkan dalam Sirekap. Bahwa PPK, PPS dan KPPS sudah bekerja sesuai tatacara dan prosedur Proses Rekapitulasi secara berjenjang dengan mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu/Kuasa Hukum Pengadu mengenai penggelembungan suara di 8 TPS adalah tidak benar: 1. Saat Rekapitulasi (Minggu, 18 Februari 2024 di Aula Kantor Camat Guguak Panjang) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Pakan Kurai kecamatan Guguak Panjang di TPS 9 utnuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV milik saksi dan pengawas (tertulis XX3), sementara di C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X13 sesuai dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (01) 2. Saat Rekapitulasi (Senin, 19 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Campago Guguak Bulek kecamatan Mandiangin Koto Selayan di TPS 10 utnuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV milik saksi dan pengawas (tertulis XX2), sementara di C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X12 sesuai dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwaseam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (02) 3. Saat Rekapitulasi (Jumat, 23 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Puhun Pintu Kabun kecamatan Mandiangin Koto Selayan di TPS 15 untuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem, ditemukan penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV kurang jelas (tertulis X29) pada milik saksi dan pengawas, sementara di C.HASIL-DPRD PROV (memang tertulis X29 sesuai dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model C.HASIL-DPRD PROV dan C. Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (03) 4. Saat Rekapitulasi (Jumat, 23 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Pulai Anak Air kecamatan Mandiangin Koto Selayan di TPS 10 bahwa terdapat salah penjumlahan total perolehan suara partai Nasdem di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV yakni tertulis X11. Sedangkan pada C.HASIL-DPRD PROV total perolehan suara adalah tertulis X21. Dan perolehan suara caleg nomor urut 2 partai Nasdem adalah (tertulis X11 sesuai dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (04) 5. ⁠Saat Rekapitulasi (Kamis, 22 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Puhun Tembok kecamatan Mandiangin Koto Selayan di TPS 3 untuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem, ditemukan penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV kurang jelas (tertulis X15) pada milik saksi dan pengawas, sementara di C.HASIL-DPRD PROV (memang tertulis X15) sesuai dengan tally, maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (05) 6. Saat Rekapitulasi (Rabu, 21 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Kubu Gulai Bancah kecamatan Mandiangin Koto Selayan di TPS 13 utnuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV milik saksi dan pengawas (tertulis XX7), sementara di C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X17 sesuai dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (06) 7. Saat Rekapitulasi (Rabu, 21 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Kubu Gulai Bancah kecamatan Mandiangin Koto Selayan di TPS 14 utnuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV milik saksi dan pengawas (tertulis XX4), sementara di C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X14 sesuai dengan tally), maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (07) 8. ⁠Saat Rekapitulasi (Senin, 18 Februari 2024 di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan) penghitungan perolehan suara pada kelurahan Campago Ipuh kecamatan Mandiangin Koto Selayan di TPS 3 untuk caleg nomor urut 2 partai Nasdem, ditemukan penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV kurang jelas (tertulis X22) pada milik saksi dan pengawas, sementara di C.HASIL-DPRD PROV (memang tertulis X22) sesuai dengan tally, maka seketika itu dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Lampiran Bukti Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. (08) Selama proses rekapitulasi tingkat kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan kecamatan Guguak Panjang, tidak ada keberatan dari Saksi Partai Nasdem selama proses rekapitulasi tingkat kecamatan, dibuktikan dengan Saksi Partai Nasdem atas nama FERI DARTA di kecamatan Guguak Panjang, dan atas nama Hanif Haazil Siroot di kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Para saksi Partai Nasdem ini menandatangani dan menerima formulir model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV. Lampiran Bukti Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD- PROV. (09 dan 010). Saksi Partai Nasdem ditingkat kecamatan tidak ada mengajukan keberatan yang dituangkan atau dicatat dalam formulir model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU terkait proses rekapitulasi ditingkat kecamatan. Lampiran Bukti Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU. (011) Pada Kamis, 29 Februari 2024, KPU Kota Bukittinggi melaksanakan rekapitulasi tingkat kota, dan mengundang: Saksi Parpol, Bawaslu Kota Bukittinggi, Stakheholder, Wartawan dan proses rekapitulasi ini juga disiarkan secara live di Youtube serta Instagram KPU Bukittinggi. Lampiran Bukti Hadir Peserta Rekap Kota Bukittinggi. (012) Dalam proses rekapitulasi tingkat kota Bukittinggi, yang menghadiri rapat pleno rekapitulasi tingkat kota Bukittingi yang hadir adalah saksi partai Nasdem atas nama Yarsil (Lampiran Bukti Hadir Peserta Rekap Kota Bukittinggi. (012). Sementara Pengadu atas nama Murdani tidak ada menghadiri rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi, melainkan yang hadir adalah Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, SH. Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, SH. pada saat rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi melakukan interupsi dan mengajukan keberatan terkait hasil rekap di kecamatan. Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, SH. menyampaikan ada dugaan pengelembungan Suara di 8 TPS dengan membawa C.HASIL SALINAN-DPRD PROV. Dan, pada kesempatan tersebut, KPU Kota Bukittinggi memberikan ruang untuk dilakukan penyandingan data yang dibawa oleh Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, S.H. (C.HASIL SALINAN-DPRD PROV) dengan data C.HASIL-DPRD PROV yang ditampilkan melalui poto dan data Sirekap. Proses penyandingan data ini disaksikan oleh Saksi Partai lain yang hadir serta diawasli oleh Bawaslu Kota Bukittinggi. Dalam proses penyandingan data tersebut PPK Mandiangin Koto Selayan dan KPU Kota Bukittinggi sudah menjelaskan kronologis rekap ketika di kecamatan Mandiangi Koto Selayan, namun Pengadu tidak bisa menerima penjelasan PPK Mandiangin Koto Selayan dan KPU Kota Bukittinggi. Maka, saat itu keberatan Pengadu dituangkan atau dicatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU. Lampiran Bukti Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU. (013) Pengadu melaui Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, SH. dalam laporan ini, menyebutkan atau menyampaikan "Bagiamana Kalau Koreksian Ini Kita Anggap Sebagai Dosa Besar Bersama?. Saya pastikan tidak pernah Saya menyampaikan atau mengatakan ujaran seperti yang ditudukan oleh Pengadu melaui Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, SH. selama proses rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi. Bahkan Saya dibilang tidak tegas dalam memimpin rapat pleno oleh Saksi Partai lain yang hadir, karena Saya nebgakomodir kebertan yang disampaikan oleh Pengadu melaui Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, SH. Kegiatan proses rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi ini, bisa dicek dichanel Youtube KPU Kota Bukittinggi dan Instgram KPU Kota Bukittinggi (selama proses rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi disiarkan secart live di chanel Youtube dan Instagram KPU Kota Bukittinggi. Namun, saksi Partai Nasdem atas nama Yarsil menyepakati, menandatangani dan menerima hasil rekap tingkat kota Bukittiggi. Lampiran Bukti Model D.HASIL KAB-КО- DPRD PROV. (014) Ketika rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat pada Rabu 6 Maret 2024, Saksi dari Partai Nasdem atas nama Yoni Chandra mengajukan Uji Petik terhadap 8 TPS tersebut. Pada proses Uji Petik, C.HASIL SALINAN yang dimiliki oleh Saksi Partai Nasdem disandingkan dengan C.HASIL-DPRD PROV yang ditampilkan melalui poto dan data Sirekap. Proses penyandingan data ini disaksikan oleh Saksi Partai lain yang hadir, juga disaksikan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi dan diawasli oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, juga disiarkan secara live di Youtube serta Instagram KPU Provinsi Sumatera Barat. Uji Petik tersebut dipandu oleh Ketua KPU Prov Sumbar, disaksikan oleh Bawaslu Prov Sumbar, Bawaslu Bukittinggi serta Saksi Partai Nasdem. Setelah dilakukan Uji Petik, Saksi Partai Nasdem menerima hasil Uji Petik tersebut dan sepakat dengan hasil rekapitulasi Partai Nasdem tingkat kota Bukittinggi. Kemudian, saksi Partai Nasdem tingkat Prov Sumbar atas nama Yoni Chandra menandatangani dan menerima hasil reakpitulasi tingkat prov Sumbar. Lampiran Bukti Model D.HASIL PROV-DPRD-PROV. (015) Bisa juga dilihat di Link: https://www.youtube.com/live/Y7nSoi17mOY?si=EsSo9zO30Gb-NIZ6. [2.5.2] Jawaban Teradu II Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 31 Oktober 2024 Teradu II Perkara Nomor 204-PKE- DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 231-P/L-DKPP/VII/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/IX/2024, pengaduan Pengadu telah disampaikan kepada Teradu II melalui Surat Panggilan Sidang DKPP RI Nomor: 972/PS.DKPP/SET-04/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Teradu II dilaporkan Pengadu karena diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Terkait dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS yang ada di Kota Bukittinggi oleh Penyelenggara Pemilu Kota Bukittinggi. (sebagaimana disebutkan di poin 3.c pada FORM I-P/L DKPP Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu). 2. Diduga Teradu II menyampaikan pernyataan bahwa “penghitungan suara sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kalaupun ada entah itu keteledoran atau kecerobohan harusnya diterima saja hasil keputusan penghitungan suara yang sudah sah”. (sebagaimana disebutkan pada poin 5 pada FORM I-P/L DKPP Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu). Pengaduan Pengadu dalam aduannya menuduh bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melanggar ketentuan: Pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yakni: 1. Pasal 1 ayat (1), ayat (17), dan ayat (19) 2. Pasal 2 3. Pasal 3 huruf c dan d 4. Pasal 4 5. Pasal 89 ayat (1) 6. Pasal 93 huruf b, huruf h, dan huruf i 7. Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) 8. Pasal 96 huruf a dan huruf b 9. Pasal 134 ayat (2) (sebagaimana disebutkan di poin 3.e pada FORM I-P/L DKPP Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu). Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan perundang- undangan sebagaimana didalilkan di atas, Teradu II menjelaskan dan menjawab sebagai berikut: I. Tentang Isi Pasal-pasal Yang Dituduhkan Dilanggar oleh Teradu II 1. Bahwa Pasal 1 ayat (1) UU. No. 7 tahun 2017 adalah berbicara tentang definisi Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Bahwa Pasal 1 ayat (17) UU. No. 7 tahun 2017 berbunyi Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Bahwa Pasal 1 ayat (19) UU. No. 7 tahun 2017 berbunyi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 4. Bahwa Pasal 2 UU. No. 7 tahun 2017 berbunyi “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” 5. Bahwa Pasal 3 UU. No. 7 tahun 2017 berbunyi “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: c. Adil dan d. berkepastian hukum. 6. Bahwa Pasal 4 UU. No. 7 tahun 2017 berbunyi: Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien. 7. Bahwa Pasal 89 ayat (1) UU. No. 7 tahun 2017 menyebutkan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu”. 8. Bahwa Pasal 93 huruf b UU. No. 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas “melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; 9. Bahwa Pasal 93 huruf h UU. No. 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas “menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP”. 10. Bahwa Pasal 93 huruf i UU. No. 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas “menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.” 11. Bahwa Pasal 94 ayat (1) dan (2) UU. No. 7 tahun 2017 menerangkan: (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: 1. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; 2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu; 3. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan 4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu; b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu; c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu. 12. Bahwa Pasal 96 huruf a dan b UU. No. 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa Bawaslu berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan; 13. Bahwa Pasal 134 ayat (2) UU. No. 7 tahun 2017 menjelaskan Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagai berikut. “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu/Badan Pengawas Pemilu Provinsi/Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan/Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” 14. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Teradu II melanggar pasal-pasal dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 terlihat kabur (obscuur libel) karena tidak jelas dari sisi apa kesalahan/pelanggaran yang dimaksudkan kaitannya dengan pasal-pasal tersebut. Tidak ada korelasi langsung antara pasal dengan perbuatan atau kesalahan yang dituduhkan kepada Teradu II, kecuali sebatas berbicara mengenai norma umum pasal seperti definisi pemilu, asas pemilu, prinsip adil dan berkepastian hukum bagi penyelenggara pemilu, sumpah/janji, serta tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu. 15. Bahwa Teradu II sesuai tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu berdasarkan pada Asas Pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu telah melaksanakan tugas secara profesional atas nama lembaga Bawaslu Kota Bukittinggi dengan melakukan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran dengan menerima laporan Pengadu dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 16. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan pengawasan di setiap tahapan terutama tahapan yang berkaitan dengan aduan ini yaitu tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi di setiap tingkatan, baik dalam bentuk pengawasan melekat maupun supervisi monitoring. 17. Bahwa Bawaslu Bukittinggi telah melakukan pencegahan di setiap tahapan dengan menyampaikan imbauan-imbauan, sosialisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait serta mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melakukan pencegahan pelanggaran secara partisipatif. 18. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi menerima dan menindaklanjuti Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran Pemilu diantaranya laporan yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduan ini dimana Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Bukittinggi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPPS. II. Tentang Kronologis Kejadian - Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melalui staf penerima laporan telah menerima laporan dari Pengadu/Pelapor tertanggal 27 Februari 2024 dengan peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan terjadinya penggelembungan suara yang terjadi di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dan beberapa di Kecamatan Guguk Panjang. (Vide Bukti T-1, Teradu.II). - Bahwa setelah laporan diterima dilakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dan jenis dugaan pelanggarannya. - Bahwa berdasarkan kajian awal kasus dinilai bahwa laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. - Bahwa laporan diregistrasi dengan nomor register kasus 004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 pada tanggal 5 Maret 2024. - Bahwa setelah diregistrasi Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan penanganan pelanggaran dengan cara mengkaji kasus dan melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, seperti Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. - Bahwa setelah dilakukan kajian terhadap kasus dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor serta hasil klarifikasi Bawaslu Kota Bukittinggi menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS. - Bahwa Pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS: 1. TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai, Kec. Guguk Panjang 2. TPS 10 Kelurahan Campango Guguk Bulek, Kec. MKS 3. TPS 15 Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kec. MKS 4. TPS 02 Kelurahan Campago Ipuh, Kec. MKS 5. TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air, Kec. MKS 6. TPS 03 Kelurahan Puhun Tembok, Kec. MKS 7. TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kec. MKS 8. TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kec. MKS - Bahwa selanjutnya diterbitkan status laporan dan disampaikan kepada Pelapor serta ditempelkan pada papan pengumuman kantor. (Vide Bukti T-2, Teradu.II). - Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi menindaklanjuti hasil Penanganan Pelanggaran dengan merekomendasikan kepada KPU Kota Bukittinggi untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik panitia Adhoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tanggal 3 April 2024. (Vide Bukti T-3, Teradu.II). - Bahwa terhadap rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi kepada KPU Kota Bukittinggi telah dilakukan pengawasan dalam bentuk koordinasi secara lisan dengan KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Bukittinggi menginformasikan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi telah ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2- Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelangaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. III. Tentang Angka-angka pada C.Hasil Salinan - Bahwa pada saat Pengadu/Pelapor datang ke kantor Bawaslu Kota Bukittinggi Pengadu/Pelapor mendalilkan dalam laporannya ada dugaan penggelembungan suara untuk seorang Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat No.Urut 2 a.n. Asril, S.E dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar 3 Bukittinggi Agam yang saat itu merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi. - Bahwa Pelapor menunjukkan perbedaan hasil suara pada Form C.Hasil Salinan dengan D. Hasil Kecamatan untuk caleg a.n. Asril di 8 (delapan) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 2 (dua) Kecamatan. Yaitu: 1 (satu) TPS di Kec. Guguk Panjang dan 7 (tujuh) TPS di Kec. Mandiangin Koto Selayan (MKS). - Bahwa perbedaan data-data tersebut menurut versi Pelapor adalah sebagai berikut: NO. NAMA C.HASIL D. HASIL KETERANGAN NO KEC. KELURAHAN TPS CALEG SALINAN KECAMATAN PELAPOR PAKAN 1 GP 9 ASRIL 3 13 +10 KURAI CAMPAGO 2 MKS GUGUK 10 ASRIL 2 12 +10 BULEK PUHUN 3 MKS PINTU 15 ASRIL 9 29 +20 KABUN CAMPAGO 4 MKS 2 ASRIL 2 22 +20 IPUH PULAI ANAK 5 MKS 10 ASRIL 1 11 +10 AIR PUHUN 6 MKS 3 ASRIL 5 15 +10 TEMBOK KUBU GULAI 7 MKS 13 ASRIL 7 17 +10 BANCAH KUBU GULAI 8 MKS 14 ASRIL 4 14 +10 BANCAH - Bahwa Teradu II di saat Pengadu melapor ke kantor Bawaslu Kota Bukittinggi Teradu II memperlihatkan salinan data C.Hasil Salinan dan Data C.Hasil/Plano dimana data pada C.Hasil/Plano sesuai dengan data pada D.Hasil Kecamatan/Rekap di tingkat Kecamatan. Sehingga perbandingannya sebagai berikut: NO. NAMA C.HASIL/ C.HASIL D. NO KEC. KELURAHAN KETERANGAN TPS CALEG PLANO SALINAN HASIL Kurang penulisan PAKAN angka 1 di C.Hasil 1 GP 9 ASRIL 13 3 13 KURAI Salinan (Vide Bukti T-4, Teradu.II). Kurang penulisan CAMPAGO angka 1 di C.Hasil 2 MKS GUGUK 10 ASRIL 12 2 12 Salinan (Vide Bukti BULEK T-5, Teradu.II). Terdapat coretan di kolom kedua PUHUN pengisian angka 3 MKS PINTU 15 ASRIL 29 29 29 lembar C.Hasil KABUN Salinan (Vide Bukti T-6, Teradu.II). Angka 22 di dalam kolom angka pada C.Hasil Salinan ada CAMPAGO 4 MKS 2 ASRIL 22 22 22 pengisian tanda IPUH silang dan ada paraf (Vide Bukti T-7, Teradu.II). Suara Asril 11 tetapi dalam jumlah hasilnya juga 11 PULAI ANAK 5 MKS 10 ASRIL 11 11 11 jumlah suara sah AIR semestinya 21 (Vide Bukti T-8, Teradu.II). Kurang penulisan angka 1 di C.Hasil Salinan dan PUHUN 6 MKS 3 ASRIL 15 5 15 terdapat coretan dan TEMBOK silang di kolom ke-2 (Vide Bukti T-9, Teradu.II). Kurang penulisan KUBU GULAI angka 1 di C.Hasil 7 MKS 13 ASRIL 17 7 17 BANCAH Salinan (Vide Bukti T-10, Teradu.II). KUBU GULAI Kurang penulisan 8 MKS 14 ASRIL 14 4 14 BANCAH angka 1 di C.Hasil Salinan (Vide Bukti T-11, Teradu.II). - Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pada Poin Pelaksanaan Penghitungan Suara huruf B.1.J.1). dijelaskan tata cara pengisian formulir Model C.HASIL SALINAN untuk masing-masing jenis Pemilu mengacu pada data dan informasi yang tercantum pada formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu yang telah disahkan oleh ketua KPPS. Sehingga angka-angka pada formulir Model C.HASIL merupakan angka yang dipedomani untuk pengisian formulir Model C.HASIL SALINAN. (Vide Bukti T-12, Teradu.II). - Bahwa berdasarkan ketentuan di atas apabila terjadi perbedaan angka pada formulir Model C.HASIL SALINAN dengan formulir Model C.HASIL, maka angka yang dianggap benar adalah yang ada pada formulir model C.Hasil atau yang sering juga disebut Plano. - Bahwa Pengadu/Pelapor pada kesempatan Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Bukittinggi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu tanggal 29 Februari 2024 di Grand Rocky Hotel Bukittinggi melalui perwakilannya Saksi Partai Nasdem a.n. Diana Febriani telah diberikan kesempatan oleh KPU Kota Bukittinggi untuk menyampaikan keberatan dan bukti-bukti dugaan penggelembungan suara (Bukti T-13, Teradu.II). Saat itu telah dilakukan pengecekan data perolehan suara Caleg Nasdem a.n. Asril untuk 1 (satu) TPS yaitu TPS 2 Kelurahan Campago Ipuah Kec. MKS dengan cara menampilkan formulir model C.Hasil di layar infocus untuk disandingkan dengan formulir model C.Hasil Salinan yang dipegang Saksi Parpol dan juga Pengawas. Didapatkan penjelasan di dalam forum ketika itu bahwa pada data C.Hasil/Plano perolehan suara Caleg Provinsi Partai Nasdem a.n. Asril memperoleh suara sebanyak 22 dengan total perolehan suara sah Parpol dan Calon sebanyak 33 Suara. Adapun pada formulir C.Hasil Salinan yang dipegang Saksi Parpol termasuk Pengawas terdapat kesalahan penulisan pada kolom puluhan yang sudah diisi dengan tanda silang kemudian dilakukan koreksi dan diparaf. Oleh karenanya data yang betul adalah pada C.Hasil/Plano sedangkan data angka pada C.Hasil Salinan yang dipegang Saksi Parpol ada kekeliruan harus disesuaikan dengan data C.Hasil/Plano. - Bahwa atas dasar pengecekan dokumen dan data sebagaimana di atas baik oleh Bawaslu sendiri melalui data/dokumen yang dimiliki ataupun uji petik saat Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kota maka laporan Pelapor yang menduga ada penggelembungan suara untuk Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat No.Urut 2 a.n. Asril dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar 3 Bukittinggi Agam tidak memiliki bukti yang kuat dan argumen pelapor terbantahkan, sehingga kasus yang dilaporkan dalam pleno dinilai hanyalah dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu akibat banyaknya kesalahan/kekeliruan penyalinan yang dilakukan petugas KPPS dari formulir Model C.HASIL ke C.HASIL SALINAN. - Bahwa dalam aduan pengadu menyebutkan Teradu II menyampaikan pernyataan bahwa “penghitungan suara sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kalaupun ada entah itu keteledoran atau kecerobohan harusnya diterima saja hasil keputusan penghitungan suara yang sudah sah”. Terkait dengan hal ini Teradu II tidak ingat secara persis apakah pernah menyampaikan hal tersebut. Seingat Teradu II sebagaimana yang dijelaskan diatas bahwa saat Pengadu menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kota Bukittinggi tanggal 27 Februari 2024, Teradu II memaparkan data-data penghitungan perolehan suara untuk Caleg Provinsi atas nama Asril, S.E dalam bentuk Form D.HASIL dan D.HASIL SALINAN. Berdasarkan hasil penyandingan data tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 diatas, apabila terjadi perbedaan data pada D.HASIL SALINAN dengan D.HASIL/Plano maka yang dipedomani adalah data pada D.HASIL/Plano, karena pengisian data pada D.HASIL SALINAN bersumber dari D.HASIL/Plano. IV. Tentang Jawaban Teradu Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu II menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan Pengadu, sebagai berikut : 1. Bahwa tidak benar Teradu II diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu: a. Integritas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip Mandiri, Jujur dan Adil. b. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif maupun Efisien dalam Penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam sumpah/janji anggota Bawaslu Kota Bukittinggi. Hal ini disebabkan karena : 1) Teradu II atas nama Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, di mana Teradu II atas nama Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan Pengadu sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu”. 2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan prosedur penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS atau KPPS sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/pp.00.00/k1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban sebagaimana telah diuraikan di atas Teradu II menyatakan pengaduan Pengadu tidaklah beralasan menurut hukum, tidak memiliki bukti yang cukup dan kabur (obscuur libel). [2.6] PETTITUM PARA TERADU [2.6.1] Pettitum Teradu I Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran pemilu. [2.6.2] Pettitum Teradu II Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II (Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi). Atau Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Alat Bukti Teradu I Ketua KPU Kota Bukittinggi Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 9 Kecamatan Guguak Bukti T1-1 Panjang Bukti T1-2 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 10 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukti T1-3 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 15 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukti T1-4 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 10 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukti T1-5 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 3 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukti T1-6 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 13 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukti T1-7 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 14 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukti T1-8 Mode C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS 2 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukti T1-9 Model D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi Kecamatan Guguak Panjang Bukti T1-10 Model D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukti T1-11 Catatan Kejadian Khusus di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukti T1-12 Daftar Hadir Peserta Rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi Bukti T1-13 Catatan Kejadian Khusus rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi Bukti T1-14 Model D Hasil DPRD KABKO DPRD PROVINSI Kota Bukittinggi Bukti T1-15 Model D Hasil PROV DPRD PROV [2.7.2] Alat Bukti Teradu II Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat bukti sebagai berikut: Formulir Model B.1 Formulir Laporan Nomor: Bukti T2-1 004/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 Bukti T2-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 Bukti T2-3 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor 042/PP.01.02/K.SB- 13/04/2024 tanggal 03 April 2024 Bukti T-24 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 9 Kelurahan Pakan Kurai Bukti T2-5 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 10 Kelurahan Campago Guguk Bulek Bukti T2-6 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 15 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Bukti T2-7 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 2 Kelurahan Campago Ipuh Bukti T2-8 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air Bukti T2-9 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 3 Kelurahan Puhun Tembok Bukti T2-10 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah Bukti T2-11 C.Hasil/Plano, C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan di TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah Bukti T2-12 Lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bukti T2-13 Cuplikan video Live Streaming Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kota Bukittinggi [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Anggota KPU Kota Bukit Tinggi Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Bukit Tinggi sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK ADUAN PENGADU 1. TENTANG ALASAN PEMBERIAN REHABILITASI KEPADA PPK a. Bahwa dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, KPU Kota Bukittinggi berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU Tata Kerja); b. Bahwa PKPU Tata Kerja mengamanahkan salah satu kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan badan adhoc (PPK, PPS dan KPPS) tercantum dalam ketentuan Pasal 101 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berwenang melakukan Pengawasan Internal terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota Panitia Pemungutan Suara, dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara”; c. Bahwa dalam hal pelaksanaan Pengawasan Internal yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota, PKPU Tata Kerja pada Pasal 112 ayat (2) berbunyi “memberikan rehabilitasi jika dugaan pelanggaran tidak terbukti”; kemudian pada pasal 112 ayat (3) berbunyi “serta memberikan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran”; d. Bahwa Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi Pemulihan Nama Baik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota Panitia Pemungutan Suara, Dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bukanlah semata berkaitan dengan Pokok Pengaduan Pengadu a quo, karena merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan beberapa Badan Adhoc Se-Kota Bukittinggi yang bertugas pada Pemilu 2024; e. Bahwa Pengadu hanya mempersoalkan pemberian rehabilitasi nama baik terhadap PPK Kecamatan Guguk Panjang dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, sementara SK KPU Kota Bukittinggi Nomor 140 Tahun 2024 tersebut juga memberikan rehabilitasi nama baik kepada PPK Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) dan beberapa petugas KPPS; f. Bahwa sebelumnya KPU Kota Bukittinggi juga telah menerima Surat dari Bawaslu Kota Bukittinggi dengan Nomor Laporan 003/LP/PL/kota/03.02/II/2024 tanggal 27 Maret 2024, yang pada pokoknya terdapat perkara serupa dengan terlapor PPK, PPS dan KPPS di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) terkait proses rekapitulasi di tingkat kecamatan (Bukti 01); g. Sehubungan dengan kerangka kewenangan di atas, dapat kami jelaskan bahwa proses Pengawasan Internal yang dilakukan KPU Kota Bukittinggi setelah menerima surat penerusan hasil penanganan pelanggaran kode etik dari Bawaslu Kota Bukittinggi ditindaklanjuti dengan berpedoman pada Keputusan KPU Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2- Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; h. Bahwa KPU Kota Bukittinggi kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 136 Tahun 2024 Tentang Tim Pemeriksa Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Bukittinggi (Bukti 02); i. Bahwa KPU Kota Bukittinggi membahas Surat Bawaslu Kota Bukittinggi dimaksud dalam Rapat Pleno untuk menemukan kesepakatan bentuk tindaklanjut yang akan dilakukan, dimana kemudian disepakati untuk dilakukan klarifikasi kepada para PPK, PPS dan KPPS yang nama-namanya tercantum dalam surat tersebut; j. Bahwa karena pada bulan April 2024 Anggota KPPS Pemilu 2024 sudah memasuki purna tugas, KPU Kota Bukittinggi kemudian melakukan klarifikasi secara terpisah kepada para pihak (PPK, PPS dan KPPS) dengan rentang waktu, metode, dan tempat yang berbeda-beda, termasuk dengan menggali hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan KPU Kota Bukittinggi selama proses rekapitulasi di tingkat kecamatan (Bukti-03); k. Bahwa hasil klarifikasi tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Kota Bukittinggi Pada 30 April 2024 untuk menelaah kajian dugaan pelanggaran kode etik yang bersangkutan sekaligus menarik kesimpulan dugaan pelanggaran tidak terbukti. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik (Formulir Model PE-4) Nomor: 101/HK.07.6- BA/1375/2024 (Bukti-04); l. Bahwa dalam memutuskan pemberian rehabilitasi nama baik terhadap PPK, PPS dan KPPS yang bersangkutan, KPU Kota Bukittinggi menilai mereka telah bekerja sesuai tatacara dan prosedur Proses Rekapitulasi secara berjenjang dengan mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU Rekapitulasi) (Bukti 05); m. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 14 ayat (9) berbunyi “dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan”; n. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g berbunyi “PPK mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL- PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL- DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN- PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN- DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c”; o. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 25 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan; p. Bahwa merujuk pada penjelasan kami pada huruf l, m, n dan huruf o di atas, dapat disimpulkan bahwa upaya PPK dalam melakukan pembetulan atas perselisihan hasil rekapitulasi tingkat TPS, pencocokan data dalam formular C.HASIL-DPRD PROV, serta tindakan pembetulan seketika atas keberatan terhadap selisih rekapitulasi, baik yang diajukan oleh saksi ataupun Panwascam merupakan langkah yang konstitusional dan taat prosedur yang digariskan oleh PKPU Nomor 5/2024. Sehingga tindakan-tindakan perbaikan yang dilakukan oleh PPK dalam konteks proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan tidaklah dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar kode etik. 2. TENTANG PERBAIKAN HASIL DALAM PROSES REKAPITULASI Bahwa pokok aduan yang didalilkan Pengadu terkait penggelembungan suara, menurut Pihak Terkait adalah tidak benar dengan beberapa keterangan sebagai berikut: a. Bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, tingkat Kecamatan, tingkat Kota Bukittinggi, sampai ke Tingkat Provinsi Sumatera Barat (terutama untuk DPRD Provinsi Sumbar sebagaimana dalam pokok pengaduan a quo); b. Bahwa dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan ditemukan ketidaksesuaian antara C Hasil DPRD-Prov di beberapa TPS, kemudian dilakukan pembetulan di tingkat kecamatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam salinan C Hasil Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan C Hasil Kecamatan Guguk Panjang (Bukti 06 dan Bukti 07); c. Bahwa proses pembetulan telah dituangkan dalam Formulir Model D Kejadian Khusus Kecamatan terkait (Bukti 08 dan Bukti 09); d. Bahwa kehadiran saksi Partai Nasdem di Rekapitulasi Tingkat Kota Bukittinggi telah diakomodir dengan baik oleh panitia rapat pleno terbuka dengan memberikan akses masuk ruang rapat dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan (Bukti 10); e. Bahwa atas keberatan yang menurut saksi tidak dapat diselesaikan, telah dituangkan dalam Formulir D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU Kota Bukittinggi yang kemudian diselesaikan di rapat pleno tingkat Provinsi (Bukti 11) f. Bahwa proses penyelesaian dan pembetulan di tingkat Provinsi telah diterima oleh seluruh saksi yang hadir sebagaimana tertuang dalam Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD-Prov (Bukti 12). Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Kota Bukittinggi melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT1-1 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi dengan Nomor Laporan 003/LP/PL/kota/03.02/II/2024 tanggal 27 Maret 2024 Bukti PT1-2 Surat Keputusan Nomor 136 Tahun 2024 Tentang Tim Pemeriksa Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Bukittinggi Bukti PT1-3 Undangan Klarifikasi terhadap Badan Adhoc Pemilu 2024 yang diadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bukti PT1-4 Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik (Formulir Model PE-4) Nomor: 101/HK.07.6- BA/1375/2024 Bukti PT1-5 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bukti PT1-6 Salinan C Hasil Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukti PT1-7 Salinan C Hasil Kecamatan Guguk Panjang Bukti PT1-8 Formulir Model D Kejadian Khusus Kecamatan Mandiangin koto Selayan Bukti PT1-9 Formulir Model D Kejadian Khusus Kecamatan Guguk Panjang Bukti PT1-10 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Bukittinggi Bukti PT1-11 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU Kota Bukittinggi Bukti PT1-12 Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD-Prov Dapil III Sumatera Barat [2.8.2] Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kota Bukit Tinggi sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Tentang Kronologis Kejadian perubahan suara pada beberapa TPS di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Guguk Panjang A. Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat Kota Bukittinggi. (Vide Bukti PT-1) a. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota Bukittinggi Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bukittinggi di Hotel Grand Rocky Bukittinggi dengan menghadirkan semua perwakilan Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024; b. Bahwa Pihak Terkait hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tersebut beberapa saat sebelum Rekapitulasi Penghitungan Suara dibuka oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi yang merupakan Teradu I dalam Permohonan ini. c. Bahwa sesampai Pihak Terkait di pintu ruangan Rapat Pleno Terbuka hotel Grand Rocky, Pihak Terkait atas nama Eri Vatria, S.Ag., M.H berpapasan dengan Diana Febriani, SH yang merupakan Kuasa Hukum Pengadu dalam pengaduan ini. Pihak Terkait menyapa, bersalaman dan bertanya kehadiran saudari Diana dalam kegiatan rapat Pleno. Saudari Diana menyampaikan kalau ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan penghitungan suara dan disampaikan saudari Diana kalau dia sudah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi yang merupakan Teradu II dalam aduan ini. d. Bahwa karena kegiatan Rekap akan segera dimulai, Pihak Terkait bertanya kepada staf KPU Kota Bukttinggi di meja register, dijawab oleh staf sekretariat KPU kalau di dalam sudah ada saksi dari Partai Nasdem. Pihak Terkait sampaikan kepada Saudari Diana untuk tunggu di luar dulu dan berjanji untuk mengkomunikasikan dengan KPU Kota Bukittinggi dan saya langsung memasuki ruangan Rapat Pleno Terbuka; e. Bahwa setelah Rapat Pleno Terbuka dibuka oleh KPU Kota Bukittinggi dan PPK Mandiangan Koto Selayan juga sudah membacakan Hasil Rekap Penghitungan suara di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Saudari Diana mengajukan interupsi kepada pimpinan Rapat pleno dan menyampaikan permasalahan Terkait dengan dugaan penggelembungan suara tersebut. f. Menyikapi interupsi saudari diana, Pihak Terkait menyampaikan kepada pimpinan Rapat Pleno, agar menyelesaikan permasalahan ini dengan memastikan jumlah perolehan suara yang tertuang dalam Form Model C.Hasil dan C.Hasil Salinan. g. Bahwa Teradu I dalam hal ini merespon apa yang disampaikan oleh Pihak Terkait dengan menampilkan C.Hasil DPRD Provinsi Sumatera Barat TPS 02 (dua) Kelurahan Campago Ipuh dengan perolehan suara pada calon nomor urut 2 atas nama Asril, S.E sebanyak 22 suara. h. Perolehan suara calon nomor urut 2 atas nama Asril, S.E sebanyak 22 suara ini pada saat penyalinan ke C.Hasil Salinan oleh KPPS terjadi kesalahan dengan menulis sebanyak 2 suara. Kesalahan penyalinan ini telah dilakukan perbaikan pada saat rekap di tingkat kecamatan yang tertuang dalam D.Hasil Kecamatan sebanyak 22 suara sebagaimana yang terdapat dalam C.Hasil yang merupakan hasil penghitungan suara di TPS. i. Bahwa dalam penyampaiannya saudari Diana mengatakan ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan penghitungan suara yang diduga terjadi penggelembungan terhadap salah satu Calon DPRD Provinsi atas nama Asril, S.E. Tetapi dalam forum tersebut saudari Diana hanya menyampaikan satu TPS yang bermasalah, yaitu TPS 02 (dua) Kelurahan Campago Ipuh, padahal Teradu I telah memberikan kesempatan kepada saudari Diana untuk menyampaikan (tersebut) permasalahan yang lainnya. B. Laporan Dugaan Pelanggaran Pengadu Ke Bawaslu Kota Bukittinggi a. Bahwa hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 Pengadu memasukkan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kota Bukittinggi. (Vide Bukti PT-2) Setelah penerimaan Laporan dilakukan rapat pleno keterpenuhan syarat formil dan materil, Bawaslu Kota Bukittinggi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengadu untuk dapat melengkapi Syarat Materil Laporan Paling lama 2 (dua) hari Kerja setelah Pemberitahuan disampaikan;(Vide Bukti PT-3) b. Bahwa Pengadu menyampaikan perbaikan Laporan pada tanggal 5 Maret 2024. Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk meregistrasi laporan tersebut dan disepakati untuk diregister dengan nomor register 004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024; c. Bahwa Pihak Terkait melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak, di antaranya: (Vide Bukti PT-4) a) Pengadu a.n Murdani b) Saksi Pengadu a.n Dwiki Rozando c) PPK Kecamatan MKS a.n Muhammad Irvan d) PPK Kecamatan Guguk Panjang a.n Nenen Elfita e) KPPS TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air a.n Efnita f) KPPS TPS 15 Kelurahan Puhun Pintu Kabun a.n Enyken g) KPPS TPS 10 Kelurahan Campago Guguk Bulek a.n Salman h) KPPS TPS 03 Kelurahan Puhun Tembok a.n Dewi Oktrianda d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 Pihak Terkait dan Teradu II melakukan rapat pleno Terkait hasil klarifikasi terhadap laporan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024, dengan hasil unsur pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu telah terpenuhi dengan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas yang dilakukan oleh KPPS di 8 (delapan) TPS di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Guguak Panjang sebagaimana data C. Hasil Salinan yang dilampirkan oleh Pengadu dalam Laporannya. (Vide Bukti PT-5) e. Bahwa terhadap Pelanggaran Kode Etik tersebut, Pihak Terkait dan Teradu II meneruskan rekomendasi kepada KPU Kota Bukittinggi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tanggal 03 April 2024; (Vide Bukti PT-6) f. Bahwa terhadap rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi kepada KPU Kota Bukittinggi telah dilakukan pengawasan dalam bentuk koordinasi secara lisan dengan KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Bukittinggi menginformasikan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi telah ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelangaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (Vide Bukti PT-7) g. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Kronologis Kejadian adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg Nomor 2 atas nama Asril, S.E adalah tidak benar. Yang sebenarnya adalah kesalahan penyalinan dari C.Hasil ke C.Hasil Salinan oleh KPPS pada TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai. TPS 10 Kelurahan Campago Guguak Bulek, TPS 15 Kelurahan Puhun Pintu Kabun, TPS 2 Kelurahan Campago Ipuah, TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air, TPS 3 Kelurahan Puhun Tembok, TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah dan TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah. di mana kalau dicermati kesalahan penyalinan tersebut justru merugikan Caleg No 2 atas nama Asril, S.E, karena secara umum terdapat kekurangan dari C.Hasil ke C.Hasil Salinan h. Bahwa Terhadap kesalahan penyalinan tersebut telah diperbaiki pada saat Rekap Penghitungan di tingkat Kecamatan dengan membuka C.Hasil dan memperbaiki C.Hasil Salinan dengan cara merenvoi C.Hasil Salinan i. Bahwa perolehan suara Caleg No.2 atas nama Asril, S.E yang tertuang dalam D.Hasil telah sama dan sesuai dengan jumlah yang tertera dalam C.Hasil plano yang merupakan hasil penghitungan di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS; Berdasarkan keterangan yang diberikan pihak Terkait di atas, pihak Terkait menyampaikan bahwa: Perubahan perolehan suara di beberapa TPS yang terjadi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Kecamatan Guguk Panjang bukan merupakan Tindak Pidana Pemilu karena kesalahan penyalinan dari C.Hasil ke C.Hasil Salinan tidak ada diatur dalam ketentuan pidana Pemilu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disertai dengan sanksi-sanksi Untuk melengkapi keterangannya, Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT2-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 061/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024 Bukti PT2-2 Formulir Model B.1 Formulir Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 Bukti PT2-3 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 021/PP.01.02/K.SB- 13/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Bukti PT2-4 Berita Acara Klarifikasi dengan pihak-pihak yang di klarifikasi Bukti PT2-5 Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor: 017/RT.02/SB- 13/03/2024 Tanggal 28 Maret 2024 Bukti PT2-6 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 042/PP.01.02/K.SB- 13/04/2024 Tanggal 03 April 2024 Bukti PT2-7 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 072.A/LHP/PM.01.02/SB.13/05/2024 Tanggal 16 Mei 2024 [2.8.3] Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bukit Tinggi Bahwa DKPP memanggil Ketua Partai Nasdem Kota Bukittinggi sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Dalam hal ini kapasitas saya dipanggil sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi, akan memberikan keterangan yang sedeteil-deteilnya atas dugaan penggelembungan suara pada perhitungan suara hasil Pileg 2024 yang dilaporkan oleh sdr.Murdani, Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nomor Urut 1 Dapil 3 (Kabupaten Agam & Kota Bukittinggi) yang menguntungkan Caleg Partai NasDem No.Urut 2 yaitu a/n Asril, sebagai berikut : 1. Bahwa benar, sdr.Murdani selaku Caleg Partai NasDem No.Urut 1 mengatakan dirinya merasa dirugikan dengan dugaan adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi, dan menguntungkan buat Caleg No.Urut 2 yaitu sdr.Asril, SE. 2. Bahwa benar, sdr.Murdani telah membuat surat ke Bawaslu Kota Bukittinggi tertanggal 26 Februari 2024 perihal Permohonan Perhitungan Ulang Surat Suara DPRD Provinsi Sumatera Barat. 3. Bahwa benar, Bawaslu Kota Bukittinggi mengeluarkan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 004/LP/PL/Kota/03.02/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, terkait dengan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu DPRD pada pemilu tahun 2024. 4. Bahwa benar, Bawaslu Kota Bukittinggi mengeluarkan surat pemberitahuan Status Laporan dengan nomor laporan 004/reg/L/Kota/03.02/III/2024, Status laporan: Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ditindaklanjuti, tujuan KPU Kota Bukittinggi, tertanggal 28 Maret 2024. 5. Bahwa benar, Bawaslu Kota Bukittinggi mengirim surat undangan klarifikasi kepada kk Murdani dengan No. 023/PP.01/K.SB-13/03/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 01 Maret 2024, Untuk memberikan klarifikasi terkait dengan laporan No. 004/reg/L/Kota/03.02/III/2024, yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi. 6. Bahwa, Bawaslu Kota Bukittinggi merekomendasikan ke KPU Kota Bukittinggi melalui surat No.042/PP.01.02/K.SB-13/04/2024, Perihal: Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 03 April 2024,yang isinya Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor 004/reg/L/Kota/03.02/III/2024 (terlampir) menyatakan sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kota Bukittinggi. 7. Bahwa benar, KPU Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu kota Bukittinggi No.004/LP/PL/Kota/03.02/II/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan No.042/PP.01.02/K.SB-13/04/2024 tanggal 03 April 2024, dengan dasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian ketiga KPU Kota/Kabupaten khususnya Bagian Ketiga KPU Kabupaten/Kota Paragraf 2 Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pasal 30 pasal 3 butir (n). menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS. Serta Pasal 112 Ayat (1) KPU Kabupaten/Kota mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111. Ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak terbukti; atau b. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS terbukti, disertai dengan sanksi yang diberikan. Ayat (3) Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang bersangkutan diberikan rehabilitasi dan diumumkan dalam laman KPU Kabupaten/Kota dan disampaikan ke pengadu/pelapor dan teradu/terlapor. Dengan Keputusan KPU Kota Bukittinggi No. 140 Tahun 2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi Pemulihan Nama Baik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota Panitia Pemungutan Suara dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 8. Bahwa, saya mempunyai pandangan, berdasarkan angka 2 sampai angka 7 diatas, dimana upaya yang dilakukan oleh sdr.Murdani atas dugaan terjadinya pengelembungan suara, tidak terbukti oleh KPU Kota Bukittinggi, sehingga KPU Kota Bukittinggi Memutuskan dengan Keputusan KPU Kota Bukittinggi Tentang Pemberian Rehabilitasi Pemulihan Nama Baik Anggota PPK,PPS dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum 2024. 9. Bahwa berdasarkan hasil dari permasalahan dugaan pengelambungan suara yang diajukan sdr.Murdani, baik ke Bawaslu Kota Bukittinggi maupun KPU Kota Bukittinggi sudah jelas dan terang, dimana tidak adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS sehingga yang bersangkutan diberikan rehabilitasi pemulihan nama baik. 10. Bahwa, KPU Kota Bukittinggi telah melaksanakan Pleno Terbuka tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Bukittinggi pada tanggal 02 Mai 2024, di Hotel Rocky Bukittinggi. 11. Bahwa, setelah saya mencermati keberatan dari sdr.Murdani dan kami menilai dimana sdr.Murdani tidak bisa membedakan antara C1 Hasil (C Plano) dengan C1 Salinan. Seperti bukti-bukti yang diajukan sdr. Murdani. 12. Bahwa, sdr.Murdani saya lihat hanya merujuk kepada C1 Salinan dan sama sekali mengabaikan C1 Hasil (C Plano). Sementara pada rekapitulasi suara, dasar utamanya adalah C1 Plano sedangkan C1 Salinan hanya sebagai kontrol. 13. Bahwa, disini perlu saya jelaskan perbedaan C1 Hasil (C Plano) dengan C1 Salinan. a. C1 Hasil (C Plano) adalah catatan hasil perhitungan suara dengan system tally dan numeric sebagai Kontrol antisipasi terhadap kesalahan (Human Error). b. C1 Salinan adalah salinan dari C1 Hasil (C Plano) yang ditulis oleh petugas KPPS dan diserahkan kepada semua saksi yang sah menurut peraturan. Apabila ada kesalahan tulis pada C1 Salinan maka dirujuk kembali kepada C1 Hasil (C Plano). 14. Bahwa, sdr. Murdani selalu bicara C Plano tetapi tidak pernah menampakkan bukti fisik dari C1 (C Plano) itu baik didalam permohonan, pengaduaan, gugatan maupun dipersidangan dan yang selalu dijadikan bukti hanya C1 salinan dan D Plano rekap Kecamatan. 15. Bahwa, terkait dengan TPS-TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara oleh Pengadu/Pelapor seperti dibawah ini : 1. TPS 09 (Sembilan) Kel/Desa Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang 2. TPS 10 (Sepuluh) Kel/Desa Campago Guguak Bulek Kec. Mandiangin Koto Selayan. 3. TPS 15 (Lima Belas) Kel/Desa Puluh Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan. 4. TPS 2 (Dua) Kel/Desa Campago Ipuah Kec. Mandiangin Kota Selayan. 5. TPS 010 (Sepuluh) Kel/Desa Pulai Anak Aia Kec. Mandiangin Kota Selayan. 6. TPS 3 (Tiga) Kel/Desa Puhun Tembok Kec. Mandiangin Kota Selayan 7. TPS 13 (Tiga Belas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah Kec. Mandiangin Kota Selayan. 8. TPS 14 (Empat Belas) Kel/Desa Kubu Gulai Bancah Kec. Mandiangin Kota Selayan. 16. Bahwa, dapat saya jawab atas 8 (delapan) TPS-TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor (sdr.Murdani) pada angka 15 diatas, untuk itu saya akan jelaskan dan lampirkan semua C Salinan, C Plano dan D Plano dari 8 (delapan) TPS) yang dipermasalahkan oleh sdr.Murdani termasuk Bukti TPS bermasalah disebabkan Human Error dengan Bukti sebagai berikut; 1. C Salinan, C Plano dan D Plano TPS 09, Kelurahan Pakan Kurai 2. C Salinan, C Plano dan D Plano TPS TPS 10 Kelurahan Campago Guguk Bulek 3. C Salinan, C Plano dan D Plano TPS 15 Kelurahan Puhun Pintu Kabun 4. C Salinan, C, Plano dan D Plano TPS 2 Kelurahan Campago Ipuh 5. C Salinan, C, Plano dan D Plano TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air 6. C Salinan, C, Plano dan D Plano TPS 3 Kelurahan Puhun Tembok 7. C Salinan, C Plano dan D Plano TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah 8. C Salinan, C Plano dan D Plano TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah 17. Bukti TPS bermasalah disebabkan Human Error: 1. TPS 6 Manggis Ganting (DPRD KAB/KOTA) 2. TPS 2 Campago Guguk Bulek (DPRD KAB/KOTA) 3. TPS 3 Koto Selayan (DPRD PROVINSI) 4. TPS 2 Manggis Ganting (DPR) 5. TPS 12 Kubu Gulai Bancah (DPR) 18. Bahwa, berdasarkan Hitungan Suara baik di C1 Hasil (C Plano) dan D Plano maka, dugaan adanya pengelembungan suara yang mengakibatkan kerugian bagi sdr. Murdani tidak bertemu dalam hal ini, begitu juga sebaliknya tidak ada menguntungkan (bertambah suara) bagi sdr.Asril sebagai Caleg nomor urut 2. Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang saya Hormati, Selain itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya selaku Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi, untuk menyampaikan, dimana selain mengadukan/melaporkam masalah dugaan pengelembungan suara ke Bawaslu dan KPU Kota Bukittinggi, sdr.Murdani juga telah memasukkan permohonan ini ke Internal DPW & DPP Partai NasDem serta ke Mahkamah Partai NasDem di Jakarta, dimana, permohonan pemohon adalah mengenai sengketa internal perolehan suara antara pemohon dengan termohon. Pada sidang Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN) Provinsi Sumatera Barat yang diadakan di Kantor DPW Partai NasDem Sumatera Barat di Kota Padang pada Hari Kamis Tanggal 30 Mai 2024 atas adanya laporan dari Murdani, SE.MM (Pemohon) tentang dugaan pengelembungan suara pada perhitungan suara hasil Pileg 2024 dan menguntungkan buat Caleg No.Urut 2 yaitu sdr.Asril, SE (Termohon). Diantaranya berisi, Kewenangan Dewan Kehormatan Partai (DKPN) (3.1) Menimbang berdasarkan pasal 13 ayat (1) Peraturan Partai NasDem Nomor: 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Partai NasDem Nomor: 030- JUKNIS.DK/DPP-NasDem/V/2019, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Sengketa Internal Dewan Kehormatan Partai, Keputusan DKPN berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; Dalam Pokok Permohonan Bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, setelah DKPN memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, bukti-bukti yang diajukan para pihak, saksi beserta bukti-bukti yang diajukan, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPN mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya, karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Majelis DKPN berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. AMAR PUTUSAN Mengadili: Dalam Pokok Permohonan : 1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan memindahkan suara Pemohon dan/atau suara partai NasDem; 3. Memerintahkan kepada DPP Partai NasDem menindaklanjuti putusan DKPN; Demikian diputuskan dalam musyawarah rapat pleno Majelis DKPN DPW Provinsi Sumatera Barat, pada hari kamis, tanggal 30 Mei 2024, yang diucapkan dalam sidang Majelis DKPN Provinsi Sumatera Barat, pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024, oleh Ketua majelis Merangkap Anggota Martin Manurung, S.E, M.A., Heri Citra Buan, S.H. M.H., Hanky Mustav Sabarta, S.H.M.H., masing-masing sebagai anggota dengan dibantu Erwinsyah, S.H. LL.M., sebagai Panitera, dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Berkas lengkap Putusan DKPN Provinsi Sumatera Barat ada pada (Bukti T 3). Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang saya Hormati, [2.8.4] Ketua dan Anggota PPK Guguak Panjang Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Guguak Panjang sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: a. Bahwa PPK Guguak Panjang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan Guguak Panjang pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Camat Guguak Panjang. Rapat Pleno dimulai pukul 10.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Ketua PPK Guguak Panjang; (Bukti 01) b. Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan Guguak Panjang diikuti oleh PPS Kelurahan se Kecamatan Guguak Panjang, Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang, dan Saksi Peserta Pemilu tahun 2024; (Bukti 02 dan Bukki 03) c. Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan Guguak Panjang diawali dari Kelurahan Pakan Kurai; d. Bahwa saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di TPS 9 Kelurahan Pakan Kurai pada Pemilihan DPRD Provinsi Sumatera Barat, PPS Kelurahan Pakan Kurai menyampaikan ada kekeliruan penyalinan data oleh KPPS TPS 9 Kelurahan Pakan Kurai di formulir Model C-Hasil Salinan untuk partai Nasdem Nomor Urut 2 atas nama Asril, SE; (Bukti 05) e. Bahwa sesuai yang disampaikan oleh PPS Kelurahan Pakan Kurai, PPK Guguak Panjang melakukan pencocokan data sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Bahwa hasil pencocokan tersebut ditemukan perbedaan data perolehan suara atas nama Asril, SE, pada formulir Model C.HASIL dengan data yang tertulis (X13), dan pada formulir Model C.HASIL SALINAN tersalin (XX3); (Bukti 04 dan Bukti 05) g. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum pada BAB II yang pada pokoknyam menjelaskan "apabila berdasarkan hasil pencocokkan sebagaimana angka 10) terdapat perbedaan data perolehan suara antara formulir Model C.HASIL dengan data perolehan suara dalam Sirekap dan/atau formulir Model C.HASIL SALINAN yang dimiliki oleh para peserta rapat, maka PPK memperbaiki data perolehan suara dalam Sirekap bešpedoman pada data perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL"; (Bukti 06) h. Bahwa sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud huruf g, PPK Guguak Panjang melakukan pencocokan data perolehan suara pada formulir Model C.HASIL SALINAN berpedoman pada data perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL; i. Bahwa PPK Guguak Panjang memperbaiki data perolehan suara pada formulir Model C.HASIL SALINAN setelah mendapatkan persetujuan dari Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang yang disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu yang hadir pada saat pelaksanaan rekapitulasi; j. Bahwa PPK Guguak Panjang menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang untuk memperbaiki formulir Model C.HASIL SALINAN sesuai dengan formulir Model C.HASIL. k. Bahwa tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang terhadap perbaikan tersebut, kemudian rekapitulasi dilanjutkan ke TPS selanjutnya; l. Bahwa proses perbaikan di tingkat Kecamatan Guguak Panjang diterima oleh seluruh saksi yang hadir sebagaimana tertuang dalam formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-Prov. (Bukti 07) Untuk melengkapi keterangannya, Ketua dan Anggota PPK Guguak Panjang melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT4-1 Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Guguak Panjang Bukti PT4-2 Surat Mandat Saksi Partai Nasdem Bukti PT4-3 Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan Guguak Panjang Bukti PT4-4 Model C.HASIL DPRD PROVINSI TPS 9 Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang Bukti PT4-5 Model C.HASIL SALINAN DPRD PROVINSI TPS 9 Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang Bukti PT4-6 Keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Bukti PT4-7 Model D Hasil Kecamatan DPRD PROVINSI Kecamatan Guguak Panjang [2.8.5] Ketua dan Anggota PPK Mandiangin Koto Selayan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Mandiangin Koto Selayan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK ADUAN PENGADU a. Bahwa PPK, PPS dan KPPS bekerja sesuai tatacara dan prosedur Proses Rekapitulasi secara berjenjang dengan mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU Rekapitulasi); b. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 14 ayat (9) berbunyi "dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan"; c. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g berbunyi "PPK mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL- PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL- DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL- DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINAN DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf e"; d. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 25 ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan; e. Bahwa upaya PPK dalam melakukan pembetulan atas perselisihan hasil rekapitulasi tingkat TPS, pencocokan data dalam formular C.HASIL-DPRD PROV, serta tindakan pembetulan seketika atas keberatan terhadap selisih rekapitulasi, baik yang diajukan oleh saksi ataupun Panwascam merupakan langkah yang konstitusional dan taat prosedur yang digariskan oleh PKPU Nomor 5/2024 TENTANG PERBAIKAN HASIL DALAM PROSES REKAPITULASI Bahwa Terkait adanya perbaikan terhadap perolehan suara di beberapa TPS yang disebabkan kesalahan KPPS dalam memindahkan hasil perolehan suara dari C Hasil ke C Hasil salinan yang diserahkan kepada saksi di TPS, perbaikan tersebut dilakukan pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan di hadapan Pengawas Pemilu Kecamatan dan saksi partai politik yang hadir. Perbaikan data dan perolehan suara C Hasil salinan merujuk kepada C Hasil dari TPS. Bahwa, disini perlu kami jelaskan perbedaan C Hasil dengan C Hasil Salinan: a. C Hasil adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Catatan hasil dan rincian perhitungan perolehan suara di TPS dengan sistem tally dan numeric sebagai kontrol antisipasi terhadap kesalahan (Human Error). Formulir ini perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan. Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik. b. C Hasil Salinan adalah salinan dari C Hasil yang ditulis oleh petugas KPPS dan diserahkan kepada pengawas TPS dan semua Saksi yang sah menurut peraturan. Apabila ada kesalahan tulis pada C Hasil Salinan maka diarahkan kembali ke C Hasil. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dilaksanakan sejak 18 Februari s/d 24 Februari 2024. Adapun perbaikan tersebut terdapat pada beberapa TPS yang berada di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan yaitu: 1. TPS 10 (Sepuluh) Kelurahan Campago Guguk Bulek. Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Campago Guguk Bulek dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024. Pada rekapitulasi ini ditemukan ketidaksesuaian angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan pada C Hasil salinan 2, pada C Hasil tertera 12 sesuai Tally, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan terlampir). 2. ⁠TPS 15 (Lima Belas) Kelurahan Puhun Pintu Kabun Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Puhun Pintu Kabun dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Natem yang kurang jelas dan tegas pada C Hasil salinan, perolehan suara yaitu 29, bahwa benar pada C Hasil perolehan suara sebanyak 29, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan terlampir). 3. ⁠TPS 2 (Dua) Kelurahan Campago Ipuh Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Campago Ipuh dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara calon nomor 2 Partai Nasdem yang kurang jelas dan tegas pada C Hasil salinan yaitu 22, bahwa benar perolehan suara pada C Hasil sebanyak 22, dan telah diperbaiki pada rekap tingkat kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan terlampir). 4. TPS 10 (Sepuluh) Kelurahan Pulai Anak Air Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Pulai Anak Air dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024. Bahwa terdapat kesalahan penjumlahan total perolehan suara pada Partai Nasdem di C Hasil salinan yaitu 11, sedangkan pada C Hasil total perolehan tersebut adalah 21, dan perolehan suara calon nomor 2 Nasdem adalah 11 sesuai hitungan Tally pada C Hasil, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan terlampir). 5. TPS 3 (Tiga) Kelurahan Puhun Tembok. Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Puhun Tembok dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem yang kurang jelas dan tegas di C Hasil salinan yaitu 15. Bahwa benar pada C Hasil perolehan suara sebanyak 15, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan terlampir). 6. TPS 13 (Tiga Belas) Kelurahan Kubu Gulai Bancah Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Kubu Gulai Bancah dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Bahwa terdapat ketidaksesuaian angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan pada C Hasil salinan 7, padahal pada C Hasil tertera 17 sesuai Tally, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan terlampir). 7. TPS 14 (Empat Belas) Kelurahan Kubu Gulai Bancah Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Kubu Gulai Bancah dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Bahwa terdapat ketidaksesuaian angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan pada C Hasil salinan 4, pada C Hasil tertera 14 sesuai Tally, dan telah di perbaiki di rekap tingkat Kecamatan (bukti C Hasil dan C Hasil salinan tampir). Bahwa berdasarkan keterangan di atas, pokok aduan yang didalilkan Pengadu terkait penggelembungan suara, menurut Pihak Terkait adalah tidak benar. Bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, tingkat Kecamatan, tingkat Kota Bukittinggi. [2.8.6] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Pada Kesempatan kali ini, Izinkan kami Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang menyampaikan Kronologi terkait persoalan di TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai. Pada tanggal 18 Februari 2024 Ketua Panwascam Guguak Panjang atas nama Yahya, Anggota Panwascam Guguak Panjang atas nama Hadi Saputra serta Staf Sekretariat atas nama Dodi Afriandi mengawasi Kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Guguak Panjang. (Vide Bukti PT-1) Sebelum pembacaan rekapitulasi TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas Nama Iqbal Harryfatul Husna, Fitria Primadini, Delvi Susanti menyampaikan hasil pencermatannya kepada Pimpinan Rapat yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan disaksikan oleh Peserta Sidang bahwa terjadi kekeliruan dalam penyalinan jumlah suara pada Model C. Hasil Salinan dengan Model C.Hasil DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil III (Bukittinggi-Agam) dari Partai Nasdem Calon Legislatif Nomor Urut 02 atas nama ASRIL, S.E. Adapun kekeliruan yang dimaksud adalah Petugas KPPS keliru dalam penyalinan Jumlah Suara Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil III atas nama ASRIL, S.E pada Model C.Hasil Salinan berjumlah 3 (Tiga), Sedangkan Jumlah Suara Caleg tersebut di Model C. Hasil berjumlah sebanyak 13 (Tiga Belas) Suara. Maka dari pada itu Pimpinan Rapat dan sekaligus juga sebagai Ketua PPK Kecamatan Guguak Panjang atas nama Faisal Akmal meminta persetujuan Peserta Sidang Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Guguak Panjang untuk memperbaiki kekeliruan penulisan pada C.Hasil Salinan PPK, dan Peserta Sidang Pleno. Setelah mendapat persetujuan dari Peserta Sidang Pleno, kemudian Ketua PPK menindaklanjuti dengan memperbaiki kekeliruan penyalinan Jumlah Suara tersebut dari awalnya 3 (Tiga). menjadi 13 (Tiga belas) pada Model C.Hasil Salinan PPK, dan Peserta Sidang Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Guguak Panjang berdasarkan Jumlah Suara Sah pada Formulir Model C.Hasil DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil III yang berjumlah sebanyak 13 (tiga belas) suara sah. (Vide Bukti PT-2) Kemudian ketika dilakukan perbaikan tersebut Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang betul-betul memastikan perbaikan tersebut dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Guguak Panjang atas nama Faisal Akmal dan setelah diperbaiki kemudian diparaf oleh yang bersangkutan. (Vide Bukti PT-3) Perbaikan ini Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, Huruf C poin (11) "Apabila berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana angka (10) terdapat perbedaan data perolehan suara antara formulir C.HASIL dengan data perolehan suara dalam Sirekap dan/atau formulir Model C.HASIL SALINAN yang dimiliki oleh para peserta rapat, maka PPK memperbaiki data perolehan suara dalam Sirekap berpedoman pada data perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL'. Kemudian Kami Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang memiliki Bukti Dokumen Pendukung dari Hasil Perbaikan tersebut pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Guguak Panjang. Untuk melengkapi keterangannya, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT6-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 006/LHP/PM.01.02/SB.13-01/02/2024 Tanggal 18 Februari 2024 Bukti PT6-2 Formulir C.Hasil TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai Bukti PT6-3 Formulir C.Hasil Salinan TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai dan Formulir Model D.Hasil Kecamatan- DPRD Prov Sumatera Barat 3 [2.8.7] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK ADUAN PENGADU a. Bahwa Panwaslu Kecamatan Mandiangian Koto Selayan memastikan PPK, PPS dan KPPS bekerja sesuai tatacara dan prosedur Proses Rekapitulasi secara berjenjang dengan mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU Rekapitulasi) melalui pengawasan secara melekat; b. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 14 ayat (9) berbunyi "dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan"; c. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g berbunyi "PPK mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL- DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatu untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN- DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN- DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c"; d. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Rekapitulasi Pasal 25 ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan; e. Bahwa upaya PPK dalam melakukan pembetulan atas perselisihan hasil rekapitulasi tingkat TPS, pencocokan data dalam formulir C.HASIL-DPRD PROV, serta tindakan pembetulan seketika atas keberatan terhadap selisih rekapitulasi, baik yang diajukan oleh saksi ataupun Panwascam merupakan langkah yang konstitusional dan taat prosedur yang digariskan oleh PKPU Nomor 5/2024. TENTANG PERBAIKAN HASIL DALAM PROSES REKAPITULASI Bahwa Terkait adanya perbaikan terhadap perolehan suara di beberapa TPS yang disebabkan kesalahan KPPS dalam memindahkan hasil perolehan suara dari C Hasil ke C Hasil salinan yang diserahkan kepada saksi di TPS, perbaikan tersel: dilakukan pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan disaksikan langsung oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan saksi partai politik yang hadir. Perbaikan data dan perolehan suara C Hasil salinan merujuk kepada C Hasil dari TPS. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dilaksanakan sejak 18 Februari s/d 24 Februari 2024. Adapun perbaikan tersebut terdapat pada beberapa TPS yang berada di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan yaitu: 1. TPS 10 (Sepuluh) Kelurahan Campago Guguk Bulek. Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Campago Guguk Bulek dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2024. Pada rekapitulasi ini ditemukan ketidaksesuaian angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan pada C Hasil salinan 2, pada C Hasil tertera 12 sesuai Tally, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (Vide Bukti PT-1) 2. ⁠TPS 15 (Lima Belas) Kelurahan Puhun Pintu Kabun Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Puhun Pintu Kabun dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem yang kurang jelas dan tegas pada C Hasil salinan, perolehan suara yaitu 29, bahwa benar pada C Hasil perolehan suara sebanyak 29, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (Vide Bukti PT-2) 3. ⁠TPS 2 (Dua) Kelurahan Campago Ipuh Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Campago Ipuh dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara calon nomor 2 Partai Nasdem yang kurang jelas dan tegas pada C Hasil salinan yaitu 22, bahwa benar perolehan suara pada C Hasil sebanyak 22, dan telah diperbaiki pada rekap tingkat kecamatan (Vide Bukti PT-3) 4. TPS 10 (Sepuluh) Kelurahan Pulai Anak Air Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Pulai Anak Air dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024. Bahwa terdapat kesalahan penjumlahan total perolehan suara pada Partai Nasdem di C Hasil salinan yaitu 11, sedangkan pada C Hasil total perolehan tersebut adalah 21, dan perolehan suara calon nomor 2 Nasdem adalah 11 sesuai hitungan Tally pada C Hasil, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (Vide Bukti PT-4) 5. TPS 3 (Tiga) Kelurahan Puhun Tembok. Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Puhun Tembok dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Bahwa terdapat pembetulan angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem yang kurang jelas dan tegas di C Hasil salinan yaitu 15. Bahwa benar pada C Hasil perolehan suara sebanyak 15, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (Vide Bukti PT-5) 6. TPS 13 (Tiga Belas) Kelurahan Kubu Gulai Bancah Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Kubu Gulai Bancah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024. Bahwa terdapat ketidaksesuaian angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan pada C Hasil salinan 7, padahal pada C Hasil tertera 17 sesuai Tally, dan telah di perbaiki di rekap tingkat kecamatan (Vide Bukti PT-6) 7. TPS 14 (Empat Belas) Kelurahan Kubu Gulai Bancah Bahwa pleno rekapitulasi untuk kelurahan Kubu Gulai Bancah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024. Bahwa terdapat ketidaksesuaian angka perolehan suara Calon nomor urut 2 pada Partai Nasdem, yang dituliskan pada C Hasil salinan 4, pada C Hasil tertera 14 sesuai Tally, dan telah di perbaiki di rekap tingkat Kecamatan (Vide Bukti PT-7) Bahwa berdasarkan keterangan di atas, pokok aduan yang didalilkan Pengadu terkait penggelembungan suara, menurut Pihak Terkait adalah tidak benar. Bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara berdasarkan pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Untuk melengkapi keterangannya, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT7-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 034/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024, dan C.Hasil Salinan TPS 10 Kelurahan Campago Guguk Bulek Bukti PT7-2 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 040/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024, dan C.Hasil Salinan TPS 15 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Bukti PT7-3 C.Hasil Salinan TPS 03 Kelurahan Campago Ipuh Bukti PT7-4 C.Hasil Salinan TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 039/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024 Bukti PT7-5 C.Hasil Salinan TPS 03 Kelurahan Puhun Tembok, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 037/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024 Bukti PT7-6 C.Hasil Salinan TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 038/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024 Bukti PT7-7 C.Hasil Salinan TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: Nomor 035/LHP/PM.01.02/SB.13/02/2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga secara bersama-sama telah melakukan penggelembungan suara terhadap Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Dapil 3 Nomor 2 a.n. Asril dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Bahwa Pengadu telah melaporkan tindakan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Teradu I kepada Teradu II, namun Teradu II diduga mengabaikannya. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu I menyatakan apa yang didalilkan oleh Pengadu dan Kuasa Hukum Pengadu mengenai penggelembungan suara di 8 TPS adalah tidak benar. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Camat Guguak Panjang, dilaksanakan proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang pada TPS 9, untuk Calon Anggota DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD PROV, milik saksi dan pengawas (tertulis XX3), sementara pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X13 sesuai dengan tally). Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap di tingkat kecamatan juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-1). Bahwa pada hari Senin, 19 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan, dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kelurahan Campago Guguak Bulek kecamatan Mandiangin Koto Selayan pada TPS 10, untuk Calon Anggota DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD PROV, milik saksi dan pengawas (tertulis XX2), sementara pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X12 sesuai dengan tally). Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwaseam dan Saksi Partai Politik. Bahwa Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap di tingkat kecamatan juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-2). Bahwa pada hari Jumat, 23 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan, dilaksanakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, pada TPS 15 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Nasdem, ditemukan penulisan pada Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD PROV yang kurang jelas (tertulis X29) milik saksi dan pengawas, sementara pada Formulir Model C.HASIL- DPRD PROV (memang tertulis X29 sesuai dengan tally). Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan C. Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-3). Pada waktu bersamaan juga dilakukan Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada kelurahan Pulai Anak Air kecamatan Mandiangin Koto Selayan, pada TPS 10, terdapat salah penjumlahan total perolehan suara partai Nasdem, pada Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD PROV, yakni tertulis X11, sedangkan pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV, total perolehan suara adalah tertulis X21. Sedangkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi nomor urut 2 Partai Nasdem adalah (tertulis X11 sesuai dengan tally). Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang telah diperbaiki pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-4). Bahwa pada hari Kamis, 22 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan, dilaksanakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada kelurahan Puhun Tembok kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 3, pada Calon Anggota DPRD Provinsi nomor urut 2 Partai Nasdem, ditemukan penulisan pada Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD PROV kurang jelas (tertulis X15) pada milik saksi dan pengawas, sementara pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV (memang tertulis X15) sesuai dengan tally. Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-5). Bahwa pada hari Rabu, 21 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan Saat, dilakukan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan pada TPS 13, untuk Calon Anggota DPRD Provinsi nomor urut 2 Partai Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD PROV milik saksi dan pengawas (tertulis XX7), sementara pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X17 sesuai dengan tally). Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-6). Bahwa pada hari Rabu, 21 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan, dilaksanakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan pada TPS 14, untuk Calon Anggota DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Nasdem, ditemukan ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD PROV, milik saksi dan pengawas (tertulis XX4), sementara pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV (tertulis X14 sesuai dengan tally). Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap di tingkat kecamatan juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-7). Pada hari Senin, 18 Februari 2024, bertempat di Aula Kantor Mandiangin Koto Selayan, dilaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan pada TPS 3, untuk Calon Anggota DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Nasdem, ditemukan penulisan di C.HASIL SALINAN-DPRD PROV kurang jelas (tertulis X22) pada milik saksi dan pengawas, sementara pada Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV (memang tertulis X22) sesuai dengan tally. Maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik. Bahwa Formulir Model C.HASIL-DPRD PROV dan C.Hasil Salinan yang sudah diperbaiki ketika rekap tingkat kecamatan yang disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam (Vide Bukti T1-8) Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, KPU Kota Bukittinggi melaksanakan rekapitulasi tingkat kota, dan mengundang: Saksi Parpol, Bawaslu Kota Bukittinggi, Stakheholder, dan Wartawan, bahwa proses rekapitulasi ini juga disiarkan secara live di Youtube serta Instagram KPU Bukittinggi. Bahwa Pengadu tidak hadir pada saat rekapitulasi di tingkat Kota Bukittinggi, melainkan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pengadu atas nama Diana Febriani, SH. Pada saat rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi Kuasa Hukum Pengadu melakukan interupsi dan mengajukan keberatan terkait hasil rekap di kecamatan. Pihaknya menyampaikan ada dugaan pengelembungan Suara di 8 TPS dengan membawa C.HASIL SALINAN-DPRD PROV. Bahwa pada kesempatan tersebut, KPU Kota Bukittinggi memberikan ruang untuk dilakukan penyandingan data yang dibawa oleh Kuasa Hukum Pengadu (C.HASIL SALINAN-DPRD PROV) dengan data C.HASIL-DPRD PROV yang ditampilkan melalui poto dan data Sirekap. Proses penyandingan data ini disaksikan oleh Saksi Partai lain yang hadir serta diawasli oleh Bawaslu Kota Bukittinggi. Dalam proses penyandingan data tersebut, PPK Mandiangin Koto Selayan dan KPU Kota Bukittinggi sudah menjelaskan kronologis rekap di tingkat kecamatan Mandiangi Koto Selayan, namun Pengadu tidak dapat menerima penjelasan PPK Mandiangin Koto Selayan dan KPU Kota Bukittinggi. Maka, saat itu keberatan Pengadu dituangkan atau dicatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU (vide Bukti T1-13). Bahwa Kuasa Hukum Pengadu dalam laporan ini, menyebutkan atau menyampaikan "Bagiamana Kalau Koreksian Ini Kita Anggap Sebagai Dosa Besar Bersama?”, Teradu I pastikan tidak pernah menyampaikan atau mengatakan ujaran seperti yang ditudukan oleh Kuasa Hukum Pengadu selama proses rekapitulasi di tingkat Kota Bukittinggi. Bahwa saksi Partai Nasdem atas nama Yarsil menyepakati, menandatangani, dan menerima hasil rekap tingkat Kota Bukittiggi (vide Bukti T1-14). Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat, Rabu 6 Maret 2024, Saksi dari Partai Nasdem atas nama Yoni Chandra mengajukan Uji Petik terhadap 8 TPS tersebut. Pada proses Uji Petik, Formulir Model C.HASIL SALINAN, yang dimiliki oleh Saksi Partai Nasdem disandingkan dengan C.HASIL-DPRD PROV, yang ditampilkan melalui foto dan data Sirekap. Adapun Uji Petik tersebut dipandu oleh Ketua KPU Prov Sumbar, dan disaksikan oleh Bawaslu Prov Sumbar, Bawaslu Bukittinggi serta Saksi Partai Nasdem. Setelah dilakukan Uji Petik, Saksi Partai Nasdem menerima hasil Uji Petik tersebut dan sepakat dengan hasil rekapitulasi Partai Nasdem tingkat Kota Bukittinggi. Kemudian, saksi Partai Nasdem tingkat Prov Sumbar atas nama Yoni Chandra menandatangani dan menerima hasil reakpitulasi tingkat Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan terhadap Teradu II menyatakan, bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi menerima laporan dari Pengadu tertanggal 27 Februari 2024, dengan laporan dugaan terjadinya penggelembungan suara yang terjadi di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dan beberapa di Kecamatan Guguk Panjang (vide Bukti T2-1). Bahwa setelah laporan diterima, kemudian dilakukan kajian awal dengan hasil bahwa laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa laporan diregistrasi dengan Nomor Register: 004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024, pada tanggal 5 Maret 2024. Bahwa setelah dilakukan registrasi, Bawaslu Kota Bukittinggi selanjutnya melakukan penanganan pelanggaran dengan cara melakukan kajian kasus serta melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, yaitu Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. Bahwa setelah dilakukan kajian terhadap kasus dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor serta hasil klarifikasi Bawaslu Kota Bukittinggi menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, TPS 10 Kelurahan Campango Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, TPS 15 Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, TPS 02 Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, TPS 03 Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dan TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Bahwa terhadap laporan tersebut, selanjutnya diterbitkan status laporan dan disampaikan kepada Pelapor serta ditempelkan pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi (vide Bukti T2-2). Bahwa pada tanggal 3 April 2024, Bawaslu Kota Bukittinggi menindaklanjuti hasil Penanganan Pelanggaran dengan merekomendasikan kepada KPU Kota Bukittinggi untuk menindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik panitia Adhoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T2-3). Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap KPU Kota Bukittinggi, telah dilakukan pengawasan dalam bentuk koordinasi secara lisan dengan KPU Kota Bukittinggi. Selanjutnya KPU Kota Bukittinggi menginformasikan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi telah ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2- Kpt/01/KPU/VII/2020, tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelangaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya, menyebutkan Teradu II menyampaikan pernyataan bahwa “penghitungan suara sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kalaupun ada entah itu keteledoran atau kecerobohan harusnya diterima saja hasil keputusan penghitungan suara yang sudah sah”. Terkait dengan hal tersebut, Teradu II tidak ingat secara persis apakah pernah menyampaikan hal tersebut. Seingat Teradu II sebagaimana yang dijelaskan di atas bahwa saat Pengadu menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kota Bukittinggi tanggal 27 Februari 2024, Teradu II memaparkan data-data penghitungan perolehan suara untuk Caleg Provinsi atas nama Asril S.E. dalam bentuk Formulir Model D.HASIL dan D.HASIL SALINAN. Bahwa hasil penyandingan data tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, dijelaskan apabila terjadi perbedaan data pada Formulir Model D.HASIL SALINAN dengan D.HASIL/Plano maka yang dipedomani adalah data pada D.HASIL/Plano, karena pengisian data pada Formulir Model D.HASIL SALINAN bersumber dari D.HASIL/Plano. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, telah dilaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di 365 TPS di Kota Bukittinggi, kemudian pada tanggal 15 s.d. 2 Maret 2024, dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, yang dituangkan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD-PROV. Bahwa terhadap locus yang didalilkan oleh Pengadu, proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Guguak Panjang selesai pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan selesai pada hari Senin, 26 Februari 2024; Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya penggelembungan suara pada Caleg Partai NasDem Nomor Urut 2 a.n. Asril S.E. pada 8 (delapan) TPS yang tersebar di 2 (dua) kecamatan sehingga merugikan Pengadu. Bahwa terhadap dalil a quo, terungkap fakta bahwa proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Guguak Panjang untuk TPS 09 Kelurahan Pakan Kurai, ditemukan ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV milik saksi dan pengawas yang tertulis XX3, sedangkan pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X13, sehingga terhadap ketidaksesuaian tersebut dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-1, bukti T2-4). Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 10 Kelurahan Campago Guguak Bulek, ditemukan ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV milik saksi dan pengawas yang tertulis XX2, sedangkan pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X12 sehingga terhadap ketidaksesuaian tersebut dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-2, Bukti T2-5). Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 15 Kelurahan Puhun Pintu Kabun, ditemukan penulisan yang kurang jelas pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV, milik saksi dan pengawas tertulis X29, sementara pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV juga tertulis X29, sehingga terhadap ketidakjelasan penulisan tersebut kemudian dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-3, Bukti T2-6). Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 2 Kelurahan Campago Ipuh, ditemukan penulisan yang kurang jelas pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV, milik saksi dan pengawas yang tertulis X22, sedangkan pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X22, sehingga terhadap ketidaksesuaian tersebut dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-8, Bukti T2-7). Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 10 Kelurahan Pulai Anak Air, ditemukan ketidaksesuaian penulisan penjumlahan pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV milik saksi dan pengawas yang tertulis X11, sedangkan pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X21, sehingga terhadap kesalahan dalam penjumlahan tersebut kemudian dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-4, Bukti T2-8). Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 3 Kelurahan Puhun Tembok, ditemukan penulisan yang kurang jelas pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV, milik saksi dan pengawas tertulis X15, sedangkan pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X15, sehingga terhadap ketidaksesuaian tersebut dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-5, Bukti T2-9). Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 13 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, ditemukan ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV milik saksi dan pengawas yang tertulis XX7, sedangkan pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X17, sehingga terhadap ketidaksesuaian tersebut dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-6, Bukti T2-10). Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk TPS 14 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, ditemukan ketidaksesuaian penulisan pada Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV milik saksi dan pengawas yang tertulis XX4, sedangkan pada Formulir Model C. Hasil-DPRD PROV tertulis X14, sehingga terhadap ketidaksesuaian tersebut dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS serta disahkan oleh Panwascam dan Saksi Partai Politik (vide Bukti T1-7, Bukti T2-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Kecamatan Guguak Panjang tidak terdapat keberatan maupun catatan pada Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi KPU yang diajukan oleh saksi Partai NasDem, hal tersebut dibuktikan bahwa saksi Partai NasDem a.n. Hanif Haazil Siroot pada Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan saksi a.n. Feri Darta pada Kecamatan Guguak Panjang, keduanya menandatangani dan menerima formulir model D.Hasil Kecamatan-DPRD PROV (vide Bukti T1-9, Bukti T1-10, Bukti T1-11). Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kota Bukittinggi melalui staf penerima laporan, telah menerima laporan dari Pengadu yang pada pokoknya terjadi dugaan penggelembungan suara yang terjadi di seluruh TPS yang berada di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan beberapa TPS di Kecamatan Guguk Panjang, serta dicatat dalam Formulir Laporan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 (vide Bukti T2-1), selain itu pada saat Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota Bukittinggi, Teradu II juga telah memperlihatkan kepada Pengadu bahwa Formulir Model C. Hasil Salinan-DPRD PROV dan Formulir Model C.Hasil-DPRD PROV, dimana pada Formulir Model C.Hasil-DPRD PROV telah sesuai dengan data pada Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD PROV. Bahwa terhadap laporan a quo, selanjutnya diterbitkan Pemberitahuan Status Laporan dan disampaikan kepada Pelapor serta ditempelkan pada papan pengumuman kantor (vide Bukti T2-2). Bahwa pada tanggal 3 April 2024, Bawaslu Kota Bukittinggi mengirimkan surat Nomor: 042/PP.01.02/K.SB-13/04/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyeenggara Pemilu yang ditujukan kepada Teradu I (vide Bukti T2-3). Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, KPU Kota Bukittinggi melakukan rekapitulasi di tingkat Kota, dalam proses rekapitulasi tersebut Kuasa Hukum Pengadu a.n. Diana Febriani S.H. melakukan interupsi dan mengajukan keberatan terkait hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan, serta menyampaikan adanya dugaan penggelembungan suara di 8 TPS dan membawa Formulir Model C.Hasil Salinan-DPRD PROV. Bahwa terhadap keberatan a quo, kemudian KPU Kota Bukittinggi melakukan penyandingan data antara Formulir Model C.Hasil Salinan-DPRD PROV yang dibawa oleh Kuasa Hukum Pengadu dengan C. Hasil-DPRD PROV yang ditampilkan melalui foto dan data Sirekap. Bahwa dalam proses penyandingan data a quo, PPK Mandiangin Koto Selayan dan KPU Kota Bukittinggi telah menjelaskan kronologis kejadian proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, namun Kuasa Hukum Pengadu tidak dapat menerima, kemudian mencatatakan keberatan a quo pada Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi KPU (vide Bukti T1-13). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Partai NasDem a.n. Yasril menyepakati, menandatangani, dan menerima hasil rekap tingkat Kota Bukittinggi (vide Bukti T1-14). Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat, tanggal 6 Maret 2024, Saksi Partai NasDem a.n. Yoni Chandra mengajukan uji petik terhadap 8 TPS tersebut di atas dengan menyandingkan Formulir Model C. Hasil Salinan yang dimiliki oleh Saksi Partai NasDem dengan Formilir Model C. Hasil-DPRD PROV yang ditampilakn melalui foto dan sirekap. Bahwa terhadap penyandingan data a quo, Saksi Partai NasDem menerima hasil uji petik dan sepakat dengan hasil rekapitulasi Partai NaDem tingkat Kota Bukittinggi, serta menandatangani dan menerima hasil rekpitulasi tingkat Provinsi Sumatera Barat (vide Bukti T1-15). Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu, Pihak Terkait DPD Partai NasDem a.n. Asril, S.E. menerangkan bahwa proses rekapitulasi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi telah dilaksanakan secara berjenjang, bahwa berdasarkan hasil perhitungan suara baik pada Formilir Model C. Hasil-DPRD PROV maupun Formulir Model D.Hasil Kecamatan- DPRD PROV, tidak terbukti adanya dugaan penggelembungan suara yang mengakibatkan kerugian kepada sdr. Murdani maupun yang menguntungkan sdr. Asril sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa persoalan ini juga telah disidangkan dan diputus secara internal oleh Mahkamah Partai NasDem, dengan amar putusan pada pokoknya “menyatakan Termohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memindahkan suara Pemohon dan/atau suara Partai NasDem”. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I pada tahap rekapitulasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, serta tindakan Teradu II dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Satria Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal enam belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra